31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Abd. Rahmat Alias Ramma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak”; Menjatuhkan Pidana terhadap Anak Abd. Rahmat Alias Ramma, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dalam LPKA Maros serta melakukan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa pengkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Anak akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya anak segera di pindahkan dalam LPKA tersebut ; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1(satu) lembar baju Kaos lengan pendek berwarna merah muda bermotif karakter Barbie ; 1 (satu) lembar celana pendek (short) berwarna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berhadapan dengan hukum :
1. Nama lengkap : Abd. Rahmat Alias Ramma
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/Tanggal lahir : 17 tahun/6 Agustus 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Palita IV No. 60 Kel Balla Parang Kec. Rappocini Kota Makassar
7. Agama : I s l a m
8. Pekerjaan : Pelajar
1. Anak Abd. Rahmat Alias Ramma dalam tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum ditahan sejak tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juni 2021
3. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021
Anak dalam persidangan didampingi oleh penasihat Hukum;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan didampingi oleh orangtua anak ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks tanggal 16 Juni 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mks tanggal 16 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan mendengar keterangan anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan AnakABD RAHMAT als RAMMAterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalPasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak ABD RAHMAT als RAMMAdengan pidana penjara di LPKA Maros selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Anak dengan perintah Anak tetap ditahan.
Menjatuhkan pula Pelatihan kerjadi Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti : 1(satu) lembar baju Kaos lengan pendek berwarna merah muda bermotif karakter Barbie dan 1 (satu) lembar celana pendek (short) berwarna coklat dirampas untuk dimusmahkan.
Menetapkan agar Anak dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum anak yang pada pokoknya memohon supaya anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa anak sopan dalam persidangan, anak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta anak masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutan pidananya dan mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Anak ABD RAHMATalias RAMMA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di dalam hutan dekat rumah Anak Abd Rahmat di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul., yang dilakukan oleh anak ABD RAHMAT als RAMMA dengan cara ;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Anak WAHDINI SUPARDI bersama WISNU sedang mencari buah Gerseng diluar hutan dekat dari rumah Anak ABD RAHMAT als RAMMA, kemudian datang Anak ABD RAHMAT als RAMMA memanggil Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan dengan berkata ambe masuk ambil lobe-lobe (buah Gerseng) kemudian Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan lalu Anka ABD RAHMAT als RAMMA berkata Tidurko dulu, kalau sudah ini kukasihko uang sama Lobe-lobe kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka celana dalamnya hingga mata kaki kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka baju dan menurunkan celana Anak WAHDINI SUPARDI hingga ke mata kaki lalu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memasukkan alat kelaminya (Penis) kedalam lubang Vagina Anak WAHDINI SUPARDI namun tidak bisa masuk karena sempit kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA mencium leher Anak WAHDINI SUPARDI. Setelah itu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memakai baju dan celananya kemudian memakaikan baju Anak WAHDINI SUPARDI kemudian memberikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan buah lobe-lobe (gerseng) kepada Anak WAHDINI SUPARDI. - Bahwa akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami sakit pada daerah Vagina saat buang air kecil. (kencing).
Bahwa akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami Lecet kmerahan bibir besar pada sisi kanan 1,6 cm X 1,2 cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Makassar No : Visum Et Repertum No : Ver/551/IV/2020/Foreksik tanggal 25 April 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Denny Mathius , Sp. F,M.Kes pada RS Bhayangkara TK II Makassar, dengan kesimpulan : Ditemukan Luka lecet kemerahan pada daerah bibir besar kemaluan, ditemukan tanda-tanda yang dapat sesuai pencabulan (persentuhan tumpul lainnya pada daerah kemaluan) dengan kejadian yang masih baru, yaitu adanya lecet pada daerah bibir besar kemaluan.
Perbuatan Anak ABD RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan telah mengerti dan Anak atau Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi anak WAHDINI SUPARDI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga dengan Anak.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
- Bahwa benar saksi telah dicabuli oleh Anak ABD RAHMAT als RAMMA 2 kali.
- Bahwa kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempatdi semak-semak dekat rumah Anak Abd Rahmat di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar dan yang pertama seminggu sebelum kejadian kedua ditempat yang sama.
- Bahwa berawal saksi sedang bermain dnegan teman-temannya yakni Isynu Syahputra Syahrir kemudian datang Anak Abd RAHMAT als RAMMA mengajak mengambil kersen (lobe-lobe) kemudian saksi dan Anak ABD RAHMAT als RAMMA masuk kedalam semak-semak mengambil kersen (lobe-lobe).
- Bahwa sesampai disemak-semak Anak ABD RAHMAT als RAMMA berkata “ tidurko dulu nanti kukasiko lobe-lobe dan uang kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA menurunkan celana yang digunakan oleh saksi dan memegang kemaluan anak kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka celana yang digunakannya lalu memasukkan alat kelamin Abd Rahmat als Ramma kedalam kemaluannya.
- Bahwa Anak ABD RAHMAT als RAMMA juga mencium muka saksi kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA memberikan buah kersen (lobe-lobe) serta uang Rp. 2.000,- kepada saksi.
Atas keterangan saksi Anak tersebut Anakmembenarkan.
2. Saksi NURLINDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga dengan Anak.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
- Bahwa benar anak saksi yang bernama Wahdini Supardi telah dicabuli oleh Anak Abd Rahmat als Ramma.
- Bahwa benar saksi telah dicabuli oleh Anak ABD RAHMAT als RAMMA.
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar.
- Bahwa berawal pada malam hari pada tanggal 18 April 2020 setelah Anak saksi yang bernama WAHDINI SUPARDI bermain dengan teman-temannya, saksi melihat keanehan terhadap sikap anak saksi yang sering memegang kemaluannya dan kelihatan kesakitan kemudian saksi bertanya kepada anaknya namun anak tidak mau menjawab lalu saksi memukul anaknya akhirnya anaknya berterus terang kalau ABD RAHMAT als RAMMA telah memegang kemaluan anaknya dan dikasi buah kersen(lobe-lobe) dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- Bahwa seminggu sebelum kejadian, Anak saksi juga pernah bertingkah laku sama sering memegang kemaluannya namun saksi tidak curiga.
- Bahwa setelah kejadian anak saksi ketakutan untuk keluar rumah dan trauma dan tidak mau bermain dengan teman-temannya lagi.
Atas keterangan saksi tersebut Anakmembenarkan.
3. Saksi ISYNU SYAPUTRA SYAHRIR, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga dengan Anak.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
- Bahwa benar saksi bersama Anak WAHDINI SUPARDI sedang bermain-main kemudian datang Anak ABD RAHMAT als RAMMA lalu Anak ABD RAHMAT als RAMMA bersama Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam semak-semak ambil lobe-lobe sedangkan saksi tidak masuk ambil kersen (lobe-lobe).
- Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar.
- Bahwa saat Anak WAHDINI SUPARDI keluar membawa kersen (lobe-lobe) dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas keterangan saksi Anak tersebut Anakmembenarkan.
4. Saksi WAHYUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga dengan Anak.
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempatdi di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar saat saksi hendak kerumah ibu RT yang sedang mengadakan acara pengantin, saksi melihat Anak Anak WAHDINI SUPARDI keluar dari semak-semak ambil kersen dan Isynu Syahputra Syahrir memberitahukan kalau Anak Abd Rahmat als Ramma juga ada didalam semak-semak.
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang Anak ABD RAHMAT als RAMMA dan Anak WAHDINI SUPARDI lakukan didalam semak-semak.
Atas keterangan saksi tersebut Anak membenarkan.
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak diajukan kepersidangan sehubungan telah melakukan erbuatan cabul terhadap anak ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semakdi jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar ;
Bahwa benar awalnya Anak dipanggil Ibu RT untuk potong ayam untuk acara pengantin;
Bahwa saat Anak kerumah Ibu RT Anak melihat Anak WAHDINI SUPARDI sedang bermain bersama teman-temannya kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA mendatangi Anak WAHDINI SUPARDI memanggil Anak WAHDINI SUPARDI masuk untu kedalam semak-semak mengambil lobe-lobe dengan berkata “ayo masuk ambil lobe-lobe (buah Gerseng) kemudian Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan bersama Anak ABD RAHMAT als RAMMA kemudian ABD RAHMAT als RAMMA berkata “Tidurko dulu, kalau sudah ini kukasihko uang sama Lobe-lobe”.
Bahwa Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka celana dalamnya kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka baju dan menurunkan celana Anak WAHDINI SUPARDI lalu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memasukkan alat kelaminya (Penis) kedalam lubang Vagina Anak WAHDINI SUPARDI namun tidak bisa masuk karena sempit kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA mencium leher dan muka Anak WAHDINI SUPARD.
Bahwa Anak ABD RAHMAT als RAMMA memakai baju dan celananya kemudian memakaikan baju Anak WAHDINI SUPARDI kemudian memberikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan buah lobe-lobe (gerseng) kepada Anak WAHDINI SUPARDI.
Bahwa sudah 2 kali Anak ABD RAHMAT als RAMMA mencabuli Anak WAHDINI SUPARDI.
Bahwa yang pertama kali Anak mencabuli Anak WAHDINI SUPARDI seminggu sebelum kejadian yang kedua kalinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) lembar baju Kaos lengan pendek berwarna merah muda bermotif karakter Barbie dan
1 (satu) lembar celana pendek (short) berwarna coklat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar anak diajukan kepersidangan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau, bertempat di dalam semak-semak dekat rumah Anak Abd Rahmat di Jalan Pelita I Nomor 60, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ;
Bahwa benar kejadiannya berawal Anak WAHDINI SUPARDI bersama WISNU sedang mencari buah Gerseng diluar hutan (semak-semak) dekat dari rumah Anak ABD RAHMAT als RAMMA, kemudian datang Anak ABD RAHMAT als RAMMA memanggil Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan (semak-semak) dengan berkata ambe masuk ambil lobe-lobe (buah Gerseng) ;
Bahwa benar kemudian Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan (semak-samak) lalu Anka ABD RAHMAT als RAMMA berkata Tidurko dulu, kalau sudah ini kukasihko uang sama Lobe-lobe ;
Bahwa benar kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka celana dalamnya hingga mata kaki kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka baju dan menurunkan celana Anak WAHDINI SUPARDI hingga ke mata kaki lalu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memasukkan alat kelaminya (Penis) kedalam lubang Vagina Anak WAHDINI SUPARDI namun tidak bisa masuk karena sempit kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA mencium leher Anak WAHDINI SUPARDI ;
Bahwa benar Setelah itu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memakai baju dan celananya kemudian memakaikan baju Anak WAHDINI SUPARDI kemudian memberikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan buah lobe-lobe (gerseng) kepada Anak WAHDINI SUPARDI. - Bahwa akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami sakit pada daerah Vagina saat buang air kecil. (kencing) ;
Bahwa benar akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami Lecet kemerahan bibir besar pada sisi kanan 1,6 cm X 1,2 cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Makassar No : Visum Et Repertum No : Ver/551/IV/2020/Foreksik tanggal 25 April 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Denny Mathius , Sp. F,M.Kes pada RS Bhayangkara TK II Makassar, dengan kesimpulan : Ditemukan Luka lecet kemerahan pada daerah bibir besar kemaluan, ditemukan tanda-tanda yang dapat sesuai pencabulan (persentuhan tumpul lainnya pada daerah kemaluan) dengan kejadian yang masih baru, yaitu adanya lecet pada daerah bibir besar kemaluan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan adanya kesalahan Anak, Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan diprtimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sama dengan unsur barang siapa dalam KUHP yang maksudnya adalah menunjuk pada orang atau siapa saja selaku subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan secara hukum orang tersebut mampu bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggunggjawaban atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa bernama Abd. Rahmat Alias Ramma selaku Anak yang berhadapan dengan hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar yang diajukan kepersidangan adalah Abd. Rahmat Alias Ramma dan Anak tersebut telah membenarkan identitas lengkapnya sehingga majelis hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang atau error in persona ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan hakim menilai anak mampu bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi anak yaitu dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terhadap unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahdini Supardi, saksi Nurlinda, saksi Isynu Syahputra Syahrir, saksi Wahyuni dan keterangan Anak Abd. Rahmat als Ramma yang pada pokoknya menerangkan bahwa anak ABD RAHMAT als RAMMA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak di jalan Pelita I No. 60 Kel. Ballaparang Kec. Rappocini Kota Makassar membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara berawal Anak WAHDINI SUPARDI (usia 8 tahun) bersama WISNU sedang bermain dekat dari rumah Anak ABD RAHMAT als RAMMA, kemudian datang Anak ABD RAHMAT als RAMMA memanggil Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam semak-semak dengan berkata “ayo masuk ambil lobe-lobe (buah Gerseng) kemudian Anak WAHDINI SUPARDI masuk kedalam hutan bersama Anak ABD RAHMAT als RAMMA kemudian ABD RAHMAT als RAMMA berkata “ Tidurko dulu, kalau sudah ini kukasihko uang sama Lobe-lobe” kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka celana dalamnya hingga mata kaki kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA membuka baju dan menurunkan celana Anak WAHDINI SUPARDI lalu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memasukkan alat kelaminya (Penis) kedalam lubang Vagina Anak WAHDINI SUPARDI namun tidak bisa masuk karena sempit kemudian Anak ABD RAHMAT als RAMMA mencium leher dan muka Anak WAHDINI SUPARDI. Setelah itu Anak ABD RAHMAT als RAMMA memakai baju dan celananya kemudian memakaikan baju Anak WAHDINI SUPARDI kemudian memberikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan buah lobe-lobe (gerseng) kepada Anak WAHDINI SUPARDI.
Bahwa akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami sakit pada daerah Vagina saat buang air kecil. (kencing). Bahwa akibat perbuatan Anak ABD RAHMAT als RAMMA, Anak WAHDINI SUPARDI mengalami Lecet kmerahan bibir besar pada sisi kanan 1,6 cm X 1,2 cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Makassar No : Ver/551/IV/2020/Foreksik tanggal 25 April 2020 yang ditanda tangani oleh dr Denny Mathius , Sp. F,M.Kes pada RS Bhayangkara TK II Makassar, dengan kesimpulan : Ditemukan Luka lecet kemerahan pada daerah bibir besar kemaluan, ditemukan tanda-tanda yang dapat sesuai pencabulan (persentuhan tumpul lainnya pada daerah kemaluan) dengan kejadian yang masih baru, yaitu adanya lecet pada daerah bibir besar kemaluan.
Bahwa Anak WAHDINI SUPARDI berusia 8 (delapan) tahun lahir pada tanggal 13 Juli 2011 sesuai kutipan akta kelahiran nomor : 7371-LU-04102011-0074 tanggal 4 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dengan demikian unsur “Unsur membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah unsur-unsur dari Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah terbukti bersalah, dan selama persidangan Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat mengahapus atau menghilangkan kesalahan anak baik sebagai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka sudah sepatutnya kepada anak dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa didalam pembelaan penasihat hukum anak pada pokoknya menyatakan bahwa penasihat hukum anak menyatakan sependapat dengan penuntut umum akan tetapi pensihat hukum Anak dalam hal penjatuhan pidana yaitu pemidanaan terhadap anak dapat dijatuhkan Pidana yang seringan-ringanya kepada anak agar anak dapat memperbaiki kehidupannya dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut berdasarkan Laporan hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya telah memberikan rekomendasi sebaiknya anak dijatuhi sanksi berupa tindakan ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar untuk di didik, dibina dan diberi keterampilan demi masa depannya ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan penyebab terjadinya perbuatan Anak, yaitu karena faktor pengaruh lingkungan tempat tinggal anak dan anak sering menonton film orang dewasa melalui HP yang memungkinkan anak melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sehingga hakim tidak sependapat dengan Pembimbing Kemasyarakatan sehingga hakim berpendapat sebaiknya agar anak ditempatkan LPKA di Maros untuk dilakukan pembinaan yang pada akhirnya untuk kepentingan terbaik bagi anak ;
Menimbang. bahwa oleh karena anak telah terbukti bersalah melanggar melakukan tindak pidana dan dalam ketentuan tersebut terdapat pidana denda, maka terhadap anak tidak dikenakan pidana denda tersebut, akan tetapi diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pembinaan yang dialakukan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perintahkan agar anak segera dipindahkan dalam tahanan yang diakukan dalam LPKA tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena barang bukti tersebut membuat trauma terhadap saksi korban anak dan orang tua saksi korban anak, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan :
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Anak membuat malu keluarga korban ;
Keadaan yang meringankan:
Anak bersikap sopan selama persidangan ;
Anak belum pernah di hukum ;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi tindakan maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Abd. Rahmat Alias Ramma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Anak Abd. Rahmat Alias Ramma, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dalam LPKA Maros serta melakukan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa pengkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Anak akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya anak segera di pindahkan dalam LPKA tersebut ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1(satu) lembar baju Kaos lengan pendek berwarna merah muda bermotif karakter Barbie ;
1 (satu) lembar celana pendek (short) berwarna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021, oleh RUSDIYANTO LOLEH, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh ELISABETH RANTEPADANG S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh HELMY TAMBUKU, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar dengan dihadiri oleh Anak, didampingi oleh Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dan didampingi oleh orangtua Anak ;
Panitera Pengganti, H a k i m,
ELISABETH RANTEPADANG.SH RUSDIYANTO LOLEH, S.H., M.H.