664/Pid.Sus/2021/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 664/Pid.Sus/2021/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menyatakan Terdakwa I. ACHMAD FAUDZI Alias OJI Bin JUMADI dan Terdakwa II. AGUS AZIS Alias AQSHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perekrutan, memberi bayaran atau manfaat, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ACHMAD FAUDZI Alias OJl Bin JUMADI dan Terdakwa II AGUS AZIS Alias AQSHA dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga) tahun dan Denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap Print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pelanggan dan nomor Hp. 082394864058. 1 (satu) Iembar print Out Profil an. GANIA dengan no. Hp 0895635982235. 1 (satu) lembar print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang isinya baju hitam masker; 1 (satu) rangkap print Out percakapan antara Pr. NUR INTAN Alias INTAN dengan ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo1816 warna Hitam biru. 1 (satu) unit Handphone merk phone 7 warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merk phone 6 wama Gold. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo (V2026) warna Hitam. 1 (satu) unit Handphone merkl phone 11 Pro Max wama abu-abu. 1 (satu) buah kondom merk Fiesta strawberry. Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus nbu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang bukti dalam perkara atas nama Andri Bin A. Iwan; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(Lima ribu Rupiah);
Nomor 664/Pid.Sus/2021/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Achmad Faudzi Alias Oji Bin Jumadi;
2. Tempat lahir : Makassar;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/17 Oktober 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Tinumbu Dalam Lorong 149 RT/RW 004/003
Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala Kota
Makassar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Achmad Faudzi Alias Oji Bin Jumadi ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 18 Juni 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 September 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Agus Azis Alias Aqsha Bin Abdul Azis
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/Tanggal lahir : 22/17 Agustus 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sukamana No. 5 Rt 002 Rw 005 Kel. Sinrijala Kec. Panakkukang Kota Makassar.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha Bin Abdul Azis ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 18 Juni 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 September 2021
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Taslim Suarman, S.H., Advokad/Konsultan Hukum pada Kantor Advokad TAslim Suarman, S.H., dan Partners Alamat Kompleks Villa Mutiara Jl. Kirana 2 Nomor 2 Kelurahan nBulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Negeri Makassar tanggal 15 Juni 2021 Nomor 197/Pid/2021/KB;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 664/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 20 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 664/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 21 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ACHMAD FAUDZI Alias OJI Bin JUMADI dan Terdakwa II. AGUS AZIS Alias AQSHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendall atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia Yang merencanakan atau melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang R.l No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ACHMAD FAUDZI Alias OJl Bin JUMADI dan Terdakwa II. AGUS AZIS Alias AQSHA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pelanggan dan nomor Hp. 082394864058.
1 (satu) Iembar print Out Profil an. GANIA dengan no. Hp 0895635982235.
1 (satu) lembar print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang isinya baju hitam masker;
1 (satu) rangkap print Out percakapan antara Pr. NUR INTAN Alias INTAN dengan ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo1816 warna Hitam biru.
1 (satu) unit Handphone merk phone 7 warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk phone 6 warna Gold.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo (V2026) warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk l phone 11 Pro Max warna abu-abu.
1 (satu) buah kondom merk Fiesta strawberry.
U ang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dipergunakan dalam perkara MUH. RIFKI PERNANDA Als MOLJU;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar bmaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Para Terdakwa dibebaskan dari segala Tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak atau tidak mempertimbangkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Putusan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 22 September 2021;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ACHMAD FAUDZI alias OJI bin JUMADI dan Terdakwa II AGUS AZIS alias AQSHA bin ABDUL AZIS bersama-sama dengan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU (berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021, bertempat di Hotel Grand Puri Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 11 No. 77b Kelurahan Tamalanrea Kecamtan Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar “merencanakan atau melakukan perbuatan permufakatanjahat, melakukanperekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I datang mengunjungi saksi NUR INTAN alias INTAN yang saat itu sedang menginap di Hotel Arthama Kota Makassar yakni kamar 702 bersama dengan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU menawarkan / mengajak saksi NUR INTAN alias INTAN untuk menjadi pekerja seks komersial atau melayani pelanggan untuk melakukan persetubuhan atau hubungan badan (hubungan seks) dengan cara menawarkan saksi NUR INTAN alias INTAN kepada pelanggan melalui aplikasi media sosial Michat, Twitter dan Whatsapp, dengan tarif harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap kali melayani pelanggan;
Bahwa selanjutnya tawaran dari Terdakwa I dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU tersebut diiyakan oleh saksi NUR INTAN alias INTAN dengan pembagian hasil saksi NUR INTAN alias INTAN mendapatkan 70% (tujuh puluh persen) sedangkan terdakwa I atau saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari harga yang diberikan setiap kali melayani pelanggan;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 sekitar Pukul 15.00 WITA, terdakwa I bersama dengan terdakwa II, saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU dan saksi NUR INTAN alias INTAN membuka kamar di Hotel Grand Puri Perintis Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 11 No. 77b Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar yakni kamar 303 lantai 3, selanjutnya saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU menawarkan atau mempromosikan saksi NUR INTAN alias INTAN secara online melalui aplikasi Michat dan Twitter dengan nama akun AVAIL SLOT dan memasang status OPEN pada kedua aplikasi tersebut dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU mencantumkan Nomor Whatsapp untuk chatting dengan pelanggan, setelah itu saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU mengirim foto ke aplikasi Whatsapp Bisnis dengan nama GANIA dan menyampaikan tarif harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menuliskan “1.5 st, sekali crot, main santai, full service, No anal, COD”;
Bahwa sekitar Pukul 20.00 WITA, ada pelanggan yakni saksi AMIRUDDIN yang menghubungi saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU untuk berhubungan seks dengan saksi NUR INTAN alias INTAN, namun saksi AMIRUDDIN menawar harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU menyampaikan kepada saksi NUR INTAN alias INTAN dan selanjutnya saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU mengiyakan kepada saksi AMIRUDDIN dengan kesepakatan bahwa harga tersebut sudah termasuk harga kamar hotel;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, saksi AMIRUDDIN tersebut menyampaikan kepada saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU melalui whatsapp bahwa sudah menuju ke Hotel Grand Puri Perintis, lalu saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU menyampaikan kepada saksi NUR INTAN alias INTAN untuk bersiap-siap dan berdandan, sedangkan Terdakwa I membersihkan kamar hotel serta Terdakwa II standby dibasement untuk memastikan ada pelanggan yang datang sedangkan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU menunggu di loby hotel, selanjutnya pada saat saksi AMIRUDDIN tiba di Hotel Grand Puri, saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU meminta saksi NUR INTAN alias INTAN untuk menjemput pelanggan tersebut di lobi hotel;
Bahwa setelah tiba didalam kamar 303, saksi NUR INTAN alias INTAN langsung meminta uang bayaran dari saksi AMIRUDDIN selaku pelanggan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan setelah saksi AMIRUDDIN memberikan uang tersebut, saksi NUR INTAN alias INTAN langsung melepas seluruh pakaian yang dikenakannya saat itu, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dan mengamankan saksi NUR INTAN alias INTAN, selanjutnya mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU;
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU telah kurang lebih 10 (sepuluh) kali menawarkan saksi NUR INTAN alias INTAN kepada pelanggan untuk berhubungan seks layaknya suami isteri sejak bulan Januari 2021, dan uang yang didapatkan oleh saksi NUR INTAN alias INTAN dari hasil melayani pelanggan berhubungan seks dibagi kepada terdakwa I, terdakwa II dan saksi ANDI MUH. RIFKI PERNANDA alias MOLJU serta untuk membayar biaya hotel;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang R.I No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bripda Atari Utri Jamal, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU sedangkan yang menjadi korbannya adalah Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa terjadinya tindak pidana perdagangan orang pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar Pukul 10.46 WITA bertempat di Hotel Grand Puri Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;
Bahwa wanita yang Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU siapkan yaitu Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa adapun cara Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU melakukan tindak pidana perdagangan orang yaltu Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menerima chat dan pelanggan dimana Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU telah menyediakan wanita pekerja seks komersil kepada pelanggan melalui aplikasi Whatsapp Bisnis milik Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU dimana tarif wanita pekerja seks adalah sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah sepakat terkait tarif Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU mengatakan kepada pelanggan "Saksi tunggu di Hotel Grand Purl Makassar" kemudian pelanggan datang ke Hotel Grand Purl lalu Pr. NUR INTAN Alias INTAN menjemput pelanggan di Lobby Hotel kemudian bersama pelanggan naik ke kamar hotel sedangkan Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menunggu di Café Hotel Grand Purl Makassar bersama Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA;
Bahwa Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA hanya menemani Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU di Café Hotel Grand Pun Makassar namun mereka berdua mengetahui kalau Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU telah mendapat pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN akan melayani pria (pelanggan) di Hotel Grand Pun Makassar untuk memuaskan pria tersebut dalam hal berhubungan badan atau intim layaknya suami-isteri;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN melayani pelanggan di Hotel Grand Purl Jl. Penintis Kemerdekaan Kota Makassar kamar no. 303 Iantai 3;
Bahwa tarif atau harga yang harus dibayarkan pelanggan untuk wanita yang akan dijual (Pr. NUR INTAN Alias INTAN) adalah sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pelanggan sudah memberikan secara langsung uang tunai kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sudah menerima secara tunai uang pembayaran dan pelanggan;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN belum sempat memberikan persen kepada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU karena Pr. NUR INTAN Alias INTAN masih sementara main dengan pelanggan didalam kamar hotel langsung digrebek oleh anggota kepolisian;
Bahwa sepengetahuan Saksi dan penyampaian Pr. NUR INTAN Alias INTAN kalau Pr. NUR INTAN Alias INTAN akan memberikan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU dan hasil yang didapatnya dengan pelanggan;
Bahwa proses penangkapan Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA berawal pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 22.20 WITA Saksi bersama TIM datang ke Hotel Grand Puri JI. Penntis Kemerdekaan Kota Makassar kemudian Saksi bersama TIM menunggu di Lobby Hotel Ialu Pr. NUR INTAN Alias INTAN menjemput petugas yang melamar sebagai pelanggan an. Lk. BRIPTU AM! di Lobby Hotel kemudian bersama pelanggan naik ke lantai 3 kamar nomor 303 kemudian sekitar 10 menit Saksi bersama Lk. EGA naik ke lantai 3 kemudian Lk. ASDAR juga datang lalu kami bertiga menggrebek kamar nomor 303 dimana didalam kamar terdapat pelanggan Lk. BRIPTU AMI tidak menggunakan baju hanya memakai celana panjang berbahan jeans sedangkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN tidak memakai pakaian (telanjang bulat) dan berada diatas ranjang sedangkan Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menunggu di Café Hotel Grand Puri Makassar bersama Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA namun Saksi tidak mengetahui bagaimana proses penangkapan mereka karena TIM yang hanya terdiri dan Lk. JUMARDI, Lk. KAJOL dan Lk. lDRlS yang turun ke Café Hotel tersebut untuk melakukan penangkapan sete!ah dilakukan penangkapan selanjutnya Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA dipertemukan dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN di Basement Hotel dan langsung diamankan oleh TIM bersama Saksi untuk selanjutnya dibawa ke Posko RESMOB untuk dilakukan pemenlksaan sementara kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI, AGUS AZIS Alias AQSHA dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN diserahkan di UPPA Subdit 4 DitReserse Kniminal Umum Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan TIM melakukan penangkapan terhadap Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui TIM mendapat informasi dari mana kalau Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU sering menjual wanita kepada lelaki hidung belang;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
ASDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pelaku adalah LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU (Saksi dak ketahui nama lengkapnya) dan yang menjadi korban adalah Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa adapun kejadiannya yaitu pada Hari Jumat Sekira Pukul 23.00 WITA di Hotel Grand Purl JI. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;
Bahwa adapun pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU melakukan tindak pidana perdagangan orang yakni dengan cara LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU memposting foto-foto Pr. NUR INTAN Alias INTAN di Media sosial "TWITTER" dengan menambahkan nomor WhatsApp yakni nomor 0895635982235, yang dapat dihubungi apabila ada pelanggan yang akan melakukan penawaran;
Bahwa adapun yang diamankan pada saat itu adalah LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, Pr. NUR INTAN Alias INTAN , AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI; - Bahwa adapun pada saat Saksi melakukan penindakan/mengamankan para pelaku dan korban tersebut, Saksi bersama, Pr. MEGAWAN dan Pr. ATARI;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 05 Maret 2021 sekira Pukul 21.00 WITA, Saksi menghubungi nomor WhatsApp LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU yakni nomor 0895635982235 dengan menginm pesan/chat dimana Saksi meminta untuk dicarikan perempuan. Kemudian LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU langsung mengirimkan foto-foto wanita via Whats App tersebut. Kemudian Saksi menanyakan tarif/harga dan dibenkan tarif sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi melakukan penawaran dan akhimya deal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus nbu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan, LK. ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU langsung menunjukkan tempat perempuan tersebut yakni di Hotel Grand Pun Jl. Penntis Kemerdekaan Kota Makassar. Kemudian Saksi bersama tim menuju ke Hotel Grand Purl tersebut, dan Saksi melihat "pelanggan" (anggota yang menyamar) memasuki hotel, dan Saksi melihat LK. ANDl MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' sedang berada di Kafe dilantai dasar hotel tersebut. Setelah kurang Iebih 15 menit kemudian Saksi dan tim menerima pesan dan "pelanggan" bahwa posisinya berada di kamar 303 di Iantai 3, sehingga kami langsung masuk ke hotel dan langsung mengamankan pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' yang sedang berada di kafe, selanjutnya dengan didampingi oleh Security Hotel tersebut kami menuju ke lantai 3 kamar 303 dan mengamankan Pr. NUR INTAN Alias INTAN . Dan juga kami mengamankan beberapa barang bukti. Selnjutnya Saksi dan tim membawa ke tiga pelaku dan korban tersebut bersama dengan sejumlah Barang Bukti ke Direktorat reserse kriminal umum Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum Lebih lanjut;
Bahwa LK. ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU bertugas mencari pelanggan dengan cara memposting foto-foto dari Pr. NUR INTAN Alias INTAN , kemudian melakukan tawar menawar atau menetukan tarlf yang disepakati untuk selanjutnya menentukan dimana tempat atau lokasi pertemuan dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN ; Untuk AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' pada saat dilakukan penindakan sedang bersama-sama atau mendampingi LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDAAIias MOLJU yang dimana kami duga kuat juga mengetahui perihal tindak pidana perdagangan orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama Pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa pada saat Saksi berkomunikasi dengan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU tianya Pr. NUR INTAN Alias INTAN saja yang ditawarkan tidak ada perempuan yang lain;
Saksi tidak mengetahui secara pasti, namun pada saat Saksi dan tim mengamankan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, pada saat itu AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' sedang bersama-sama atau mendampingi dengan LK. ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU yang dimana Saksi dan tim duga kuat juga mengetahui perihal tindak pidana perdagangan orang tersebut;
Bahwa awalnya penawaran harga yang dibenkan oleh LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi melakukan penawaran dan akhimya deal/sepakat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Saksi tidak mengetahul pnhal berapa omset atau system bagi hasil yang didapatkan oleh pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU;
Bahwa Saksi dan tim mengetahui penhal tindak pidana perdagangan orang tersebut berdasarkan informasi yang diterima dan masyarakat bahwa oknum tersebut bisa dihubungi via media sosial Whats App untuk transaksi prostitusi/wanita layanan seks;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
AMIRUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pelaku adalah LK. ANDI MUH; RIFKI PERNANDA Alias MOLJU (Saksi tidak ketahui nama Iengkpanya) dan yang menjadi korban adalah Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa adapun kejadiannya yaitu pada Hari Jumat Sekira Pukul 23.00 WITA di Hotel Grand Pun Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar;
Bahwa adapun pelaku LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU melakukan tindak pidana perdagangan orang yakni dengan cara LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU memposting foto-foto Pr. NUR INTAN Alias INTAN di Media sosial 'TWITTER" dengan menambahkan nomor WhatsApp yakni nomor 0895635982235, yang dapat dihubungi apabila ada pelanggan yang akan melakukan penawaran;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dan Masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 05 Maret 2021 sekira Pukul 21.00 WITA, Lk. ASDAR menghubungi nomor WhatsApp LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU yakni nomor 0895635982235 dengan mengirim pesan/chat dimana Lk. ASDAR meminta untuk dicarikan perempuan. Kemudian LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU langsung menginimkan foto-foto wanita via WhatsApp tersebut. Kemudian Lk. ASDAR menanyakan tarif/harga dan dibenkan tarif sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Lk. ASDAR melakukan penawaran dan akhimya deal sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah tejadi kesepakatan, LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOJU Iangsung menunjukkan tempat perempuan tersebut yakni di Hotel Grand Purl JI. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar; Kemudian Saksi (sebagai pelanggan) bersama Tim Resmob menuju ke Hotel Grand Pun tersebut dan menghubungi LK. ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU bahwa Saksi sudah berada di jalan kemudian setibanya di parkiran hotel Saksi dihubungi oleh LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dan mengarahkan Saksi menuju ke lobby hotel setelah itu Saksi dihubungi oleh Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan menyuruh Saksi untuk menunggu di depan lift lobby hotel dan Saksi bertanya "di kamar berapa?" Lalu Pr. NUR INTAN Alias INTAN "Di lantai 3, kamar 303",. Tidak lama kemudian Saksi melihat LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, ACHMAD FAUDZI Alias OJI dan Lk. AQSHA keluar dari lift hotel turun menuju café Hotel selanjutnya LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU kembali menuju ke lobby hotel dan memastikan bahwa tamu/pelanggan sudah berada di lobby hotel Kemudian Pr. NUR INTAN Alias INTAN menjemput Saksi di lift hotel dan Iangsung naik menuju lantai 3 di kamar 303, setiba di kamar 303 Pr. NUR INTAN Alias INTAN membuka kamar dan meminta uang tanif sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus nibu rupiah) kemudian Saksi Iangsung membenikan uang tensebut dan menyuruh Pr. NUR INTAN Alias INTAN untuk membuka baju setelah itu Pr. NUR INTAN Alias INTAN menuju ke wc untuk berganU baju dan kembali dengan menggunakan lingerie (pakaian seksi) dan baring di samping Saksi dan berkata" bukami bajumu semua kama buru-buruka" kemudian Pr. NUR INTAN Alias INTAN melepas semua bajunya sampai telanjang bulat tidak lama kemudian anggota resmob polda datang mengetuk pintu kamar dan langsung mengamankan Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa adapun peranan dan masing-masing pelaku yaitu : - LK. ANDI MUH. RIFKl PERNANDA Alias MOLJU bertugas mencani pelanggan dengan cara memposting foto-foto dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN, kemudian melakukan tawar menawar atau menetukan tarif yang disepakati untuk selanjutnya menentukan dimana tempat atau lokasi pertemuan dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN ; - Untuk Lk. AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' pada saat dilakukan penindakan sedang bersama-sama atau mendampingi LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU yang dimana kami duga kuat juga mengetahui perlhal tindak pidana perdagangan orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal berapa lama pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berkomunikasi dengan LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU hanya Pr. NUR INTAN Alias INTAN saja yang ditawarkan tidak ada perempuan yang lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti, namun pada saat tim resmob mengamankan LK. ANDI MUH. RIFKl PERNANDA Alias MOLJU, pada saat itu AGUS AZIS Alias AQSHA dan ACHMAD FAUDZI Alias OJI' sedang bersama-sama dan duga kuat juga mengetahui penihal tindak pidana perdagangan orang tersebut;
Bahwa awalnya penawanan harga yang dibeilkan oleh LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan penawaran dan akhimya deal/sepakat sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal omset atau system bagi hasil yang didapatkan oleh Pelaku LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dan tindak pidana perdagangan orang tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui periihal tindak pidana perdagangan orang tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa oknum tersebut (LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU) bisa dihubungi via media sosial Whats App untuk transaksi prostitusi/wanita layanan seks;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
NUR INTAN Alias INTAN BlNTl BAHAR EMBA, dibawah sumpah dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan Tindak perdagangan Orang adalah LK. ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU sedangkan yang menjadi korbannya adalah Saksi sendiri;
Bahwa Korban kenal dengan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU sejak kurang Iebih satu tahun yakni sejak bulan puasa tahun lalu dan berhubungan sebagai teman biasa dan juga teman kerja;
Bahwa Korban kenal dengan Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI sejak kurang lebih satu tahun karena merupakan teman di tempat kost dan juga merupakan teman dan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU sedangkan AGUS AZIS Alias AQSHA Korban kenal baru sekitar satu bulan karena diperkenalkan oleh teman, dan hanya berhubungan sebagai teman biasa;
Yang Korban tahu Pekerjaan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU memang sebagai mucikari dimana bertugas untuk mencari perempuan untuk ditawarkan kepada laki-laki atau pelanggan yang memesan namun juga pernah bekerja sebagai pelatih dan agen Dancer untuk di Club malam;
Bahwa LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU melakukan tindak pidana perdagangan orang pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WITA malam di Hotel Grand Puri di Jl. Perintis Kemerdekaan;
Bahwa LK. AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Korban sejak Akhir bulan Januari 2021 dan Korban sudah ditawarkan atau melayani pelanggan sebanyak 7-8 (tujuh sampai delapan) kali;
Bahwa tidak ada kespakatan antara Korban dengan LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU namun Korban sudah mengetahui bahwa selama ini system yang digunakan adalah LK. ANDl MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU yang mencarikan pelanggan dan Korban bertugas melayani pelanggan tersebut dan pembagian dan penghasilan yang diperoleh adalah 70% untuk Korban dan 30% untuk Lk.ANDl MUH. RlFKl Alias MOLJU;
Bahwa tarif yang harus dibayarkan selama ni antara Rp1.500.000,00 s/d Rp2.000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah);
Bahwa selama ni LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU mendapatkan pelanggan untuk layanan seks yakni dengan menawarkan dan memajang foto-foto Korban di media social MEECHAT atau TWITTER dan apabila telah mendapatkan pe!anggan, maka LK. ANDl MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU akan menghubungi Korban via Whatsapp milik Korban dengan nomor 085696900233 yang mana selanjutnya Korban akan diberitahukan hotel dimana pelanggan tersebut menunggu atau pelanggan tersebut sendiri yang datang ke kamar Korban apabila Korban sedang menginap di hotel;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira Pukul 15.00 WITA Korban bersama LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dan Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI Check-in di Hotel Grand Puri Perintis di kamar 303 lantai 3 dimana kamar tersebut terdaftar atas nama Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI karena KTP Korban ketinggalan di Hotel Grand Wisata (dimana AGUS AZIS Alias AQSHA yang pergi mengambilkan KTP Korban tersebut. Kemudian sekira Pukul 20.00 WITA Korban bersama LK. AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU keluar makan di KFC Daya (depan Harper) dan di KFC tersebut kami bertemu dengan AGUS AZIS Alias AQSHA sehingga kami bertiga pulang ke Hotel Grand Pun Peilntis dan di Kafe hotel tersebut sudah ada Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI. Sehingga Korban Iangsung naik ke kamar Korban di kamar 303, dan tidak lama kemudian ketiga teman Korban tersebut juga ikut naik. Pada saat di dalam kamar Sekira Pukul 23.00 WITA, LK. AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU berkata kepada Korban" Kak, ada tamuku nah, depan Unhasmi. Satu koma duana,, (yang mana maksudnya adalah tanif yang sudah disepakati sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah)" sehingga Korban menjawab "iih,, kenapaki' baru bilang", tidak lama kemudian Lk.ANDI MUH. RlFKI Alias MOLJU, AGUS AZIS Alias AQSHA dan Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI turun ke lobby, selanjutnya LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU menghubungi Korban via pesan/chat Whatsapp untuk menjemput tamu tersebut di lobby, sehingga Korban turun ke lobby menjemput tamu tersebut dan naik kembali ke kamar berdua dengan tamu tersebut. Ketika sudah didalam kamar, tamu tersebut (yang Korban tidak ketahui namanya) langsung bailng ditempat tidur, sehingga Korban berkata "manami uangku,," dan tamu tersebut memberikan Korban uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 12 (dua belas) lembar. Setelah itu tamu tersebut meminta Korban untuk membuka baju dengan alasan sedang buru-buru, ketika Korban sudah dalam keadaan telanjang bulat (tanpa pakaian sama sekali) ada suara ketukan di pintu, sehingga tamu tersebut membuka pintu dan Korban melihat ada 3 (tiga) orang yang masuk kekamar yang kemudian Korban ketahui adalah anggota kepolisian. Sehingga selanjutnya Korban dan ketiga teman Korban tersebut dibawa oleh pihak kepolisian;
Bahwa Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI pemah mencarikan pelanggan untuk untuk Iayanan seks terhadap Korban yakni sebanyak 7-8 (tujuh sampai delapan) sejak awal bulan Februari 2021 sampai dengan akhir bulan Februari 2021 (sekitar satu bulan) pada bulan Maret 2021 Korban tidak pemah menerima pelanggan dan Lk. ACHMAD FAUDZI ALIAS OJl lagi Sedangkan dengan AGUS AZIS Alias AQSHA Korban baru 1 (satu) kali menerima pelanggan yakni sekira tanggal 26 Februari 2021 saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ANDI MUH. RIFKl PERNANDA Alias MOLJU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya di Kafe Bestman Hotel Grand Puri JI. Perintis kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar depan BTP pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekitar Pukul 23.00 WITA;
Bahwa Saksi kenal dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sekitar bulan April 2020 karena sama-sama satu tempat Kost di Ewa Kost JI. Landak Kota makassar sedangkan terhadap Lk. NUR INTAN Alias INTAN Saksi kenal dan teman Saksi awal bulan Pebruari 2021 di Hotel Artama Makassar. Namun ketiganya tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi ikut agency dancer menjadi kordinator Dancer di Palembang, Jakarta, medan, Balikpapan, kemudian mulai bulan pebruarl 2020 Saksi diberhentikan karena adanya pandemic Covid 19, kemudian kembali ke makassar, dan sejak bulan Pebruari 2020 Saksi bergaul dengan teman-teman mengerjakan pekerjaan yang menawarkan dan mempromosikan jasa layanan prostitusi ONLINE sampai 2021 namun jarang mendapatkan pelanggan. Termasuk Saksi menawarkan dan mempromosikan dan menjual Pr. NUR INTAN Alias INTAN melalui aplikasi TWITER dan MICHAT sampai Saksi diamankan pihak kepolisian;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tangal 5 Maret 2021 sekitar Pukul 23.00 WITA tepatnya di Kafe Bestman Hotel Grand Pun INN JI. P. Kemerdekaan KM 11 No. 77 B Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar depan BTP;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak kepolisian di Kafe Bestman Hotel Grand Pun JI. Perintis kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar depan BTP bersama dengan teman Saksi atas nama Ahmad Faudzi alias Oji dan Agus Azis alias Aqsha, dan 1 (satu) orang perempuan yang diamankan dan kamar hotel atas nama pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa awalnya Saksi telah mengirimkan Foto perempuan pekerja Seks Komersial (PSK) ke Nomor Whatsapp seorang laki-laki yang telah memesan untuk diajak berkencan oleh Pekerja seks Komersial kemudian Saksi menawarkan tarif dan memberikan lokasi tempat untuk melaksankan hubungan badan atau hubungan suami isteri, setelah itu pelanggan menyerahkan uang kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan sebelum melakukan hubungan badan langsung digerebek oleh pihak kepolisian;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI BIN JUMADI karena ditemukan saat menunggu Pr. NUR INTAN Alias INTAN melayani Tamu (pelanggan) di Kafe hotel. Sedangkan NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN diamankan di dalam kamar hotel;
Bahwa Saksi mendapatkan wanita pekerja seks komersial tersebut kemudian Saksi tawarkan dan Saksi jual kepada pelanggan berawal karena sebelumnya Saksi kenal dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN karena sebagai teman Kost Saksi Di Ewako Kost di JI. Landak Kota Makassar, dan dari situlah Saksi berkenalan;
Bahwa wanita pekerja seks Komersial yang Saksi kirim fotonya dan yang Saksi tawarkan dan Saksi jual adalah Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa Saksi mengirim Foto NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN secara melalui Whatsapp pelanggan tersebut pada han Jumat tanggal 05 Maret 2021. Dan selain Saksi ada juga teman Saksi yang bersamaan menawarkan dan mempromosikan serta menjual diaplikasi Pr. NUR INTAN Alias INTAN yaltu 1k. ACHMAD FAUDZI alias OJI dan 1k. AGUS AZIS Alias AQSHA;
Bahwa Saksi menawarkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN tensebut kepada orang lain atau pelanggan untuk melakukan persetubuhan atau hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami isteri (hubungan seks) yaitu melalui aplikasi Twiter dan MICHAT dan di aplikasi Twitter dan MICHAT Saksi mencantumkan nomor Whatsapp Saksi sehingga pelanggan mendapatkan nomor Saksi melalui twiter tersebut kemudian mengirim pesan kepada Saksi, sehingga pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 tiba-tiba ada seorang pelanggan yang merespon dan mengirim pesan atau Chat ke Whatsapp Saksi di Nomor 0895 6359 82 235 dimana nomor tersebut adalah nomor Saksi namun pelanggan mengira kalau pemilik nomor handphone tersebut adalah Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan Kontak dengan di Whatsapp Bisnis atas nama GANIA;
Saksi menerangkan bahwa Handphone yang Saksi gunakan dalam menawarkan atau mempromosikan NUR INTAN Alias INTAN kepada pelanggan adalah handphone merek VIVO V2026 wama Hitam. Dan Handphone dengan Nomor 0895635982235 yang Saksi gunakan untuk melakukan transaksi;
Bahwa Saksi membuat status di TWITtER DAN MICHAT yaitu OPEN AVAIL SLOT Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada Aplikasi ONLINE di MICHAT serta TWITER Saksi artinya Buka dan adapun tujuan Saksi membuat status tensebut dan mengirim foto Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada pelanggan adalah tujuan untuk menawarkan dan mempromosikan dan menjual Pr. NUR INTAN alais INTAN kepada pelanggan yang akan melakukan pensetubuhan atau hubungan Badan atau hubungan Intim layaknya suami isteri dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah Saksi menerima pesan dan Whatsapp akun bisnis dengan atas nama GANIA selanjutnya Saksi membalas Chatnya dan melakukan transaksi dengan menyampaikan harga atau tarif, mengirim foto NUR INTAN Alias INTAN alias INTAN, memberitahukan lokasi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tarif harga yang Saksi tawarkan adalah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun ditawar menjadi Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus nibu rupiah) sehingga Saksi sampaikan kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN bahwa pelanggannya menawar harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu nupiah) dan saat itu NUR INTAN Alias INTAN alias INTAN menyetujui dan mengatakan setuju sehingga Saksi menyampaikan OK dengan tarif yang Saksi berikan Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk sekali kencang (klimaks) untuk satu kali main (melakukan persetubuhan atau hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami isteri), sehingga Saksi mengirim kembali pesan kepada pelanggan bahwa OK dan bertanya dimana lokasinya kemudian Saksi mengirim lokasi tempatnya yaitu Hotel Grand Puri JI. Perintis kemerdekaan KM. 11 No. 77B Kecamatan Tamalanrea Kota makassar;
Bahwa sebenarnya Saksi menawarkan dan menjual atau mempromosikan NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN kepada pelanggan sudah ama Saksi pasang di aplikasi namun nanti pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 barn ada yang chat, dan saat itu Saksi mendapat pesan dari pelanggan posisi Saksi bersama dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN bersama Lk ACHMAD FAUDZI Alias OJI, dan AGUS AZIS Alias AQSHA berada di dalam kamar hotel nomor 303 di Hotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Makassar;
Saksi menerangkan bahwa sebelumnya Saksi menawarkan atau mempromosikan Pr.NUR INTAN Alias INTAN kepada orang lain atau pelanggan melalui ON LINE di aplikasi MICHAT AVAIL SLOT dan TWITER Saksi dengan akun AVAIL SLOT yaitu dengan cara memasang STATUS OPEN pada kedua aplikasi itu kemudian Saksi mencantumkan nomor Whatsapp Saksi dan pada hail jumat tanggal 05 Maret 2021 pelanggan mengirim Chat kepada Saksi dan meminta Foto dan bertanya tarif/ harga setelah itu Saksi mengirim foto Pr. NUR INTAN Alias INTAN ke Whatsapp Bisnis atas nama GANIA kemudian menyampaikan tarif harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menuliskan" 1.5 St sekali Crot main santai Full service No anal Cod Main santai namun ditawar menjadi Rp. 1 .200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah Pr. NUR INTAN Alias INTAN OK maka Saksi menyampaikan OK juga pada pelanggan kemudian Saksi mengirim atau Share lokasi dan selanjutya NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN menunggu di kamar 303 kemudian pelanggan datang ke kamar 303 dan menyerahkan uang kemudian keduanya membuka baju dan celana sedangkan Saksi bertiga dengan. NUR INTAN Alias INTAN turun ke Kafe di Besmen hotel menunggu Pr. NUR INTAN Alias INTAN melayani tamu atau pelangggan;
Bahwa adapun bentuk pembayaran atau penyerahan uang tersebut terhadap Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan pelanggan sebagai jasa layanan seks adalah pelanggan memberikan pembayaran secara tunai saat PR. NUR INTAN ALIAS INTAN bersama dengan pelanggan tersebut bersama didalam kamar 303 sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sudah menerima pembayaran dan pelanggan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai jasa atau pembayaran atas Iayanan seks tersebut karena persyaratannya uang atau jasa dibayarkan lebih awal sebelum melakukan persetubuhan atau hubungan Intim. Sehingga Pr. NUR INTAN Alias INTAN sudah menerima jasa layanan Seks sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pelanggan saat berada didalam kamar hotel;
Bahwa benar Saksi mendapatkan bagian atau komisi (Fee) dan layanan seks yang Saksi promosikan dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN tersebut sebesar 30 (tiga puluh) % atau sekitar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan tarif harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sejak Saksi menawarkan dan mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada orang lain atau kepada pelanggan rata-rata di kamar hotel yaitu di hotel Artama Makassar, Hotel Claro, Hotel Wisata UlT Kota Makassar sebelum ke hotel Grand Puri di Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar selain itu hotel tersebut tergantung dari pelanggan yang sediakan hotel;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah menawarkan mempromosikan dan menjual NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN sebanyak 10 (sepuluh) kali kepada orang lain atau pelanggan untuk melakukan persetubuhan atau hubungan badan atau hubungan intim Iayaknya suami isteri selama 1 (satu) bulan dan Saksi mendapatkan bagian atau komisi sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama 1 (satu) bulan;
Bahwa selain Saksi, ACHMAD FAUZI Alias OJI, dan AGUS AZIS Alias AQSHA juga ikut menawarkan dan mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN di apliaksi TWITER dan MICHAT dengan akun yang berbeda-beda. Namun bertepatan pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 hanya Saksi yang menerima Chat atau pesan dan pelanggan;
Bahwa adapun peranan dari ACHMAD FAUZI Alias OJI, dan AGUS AZlS Alias AQSHA dalam mempertemukan dengan pelanggan yang di hotel Grand Puri Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea adalah ACHMAD FAUDZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA ikut berperan dalam mengantar Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan hotel UIT Wisata II Jalan H. Bau Kota Makassar menuju Hotel Grand Puri JI. Perintis kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Kota makassar yang memesan Grab adalah ACHMAD FAUZI Alias OJI dan yang bayar adalah NUR INTAN Alias INTANAlias INTAN. kemudian saat tiba di Hotel Grand Puri yang Check Ini adalah Saksi namun menggunakan KTP atas nama ACHMAD FAUZI Alias OJI sehingga yang terdaftar sebagai pemilik kamar adalah. ACHMAD FAUZI Alias OJI, setelah Saksi berempat berada di kamar 303 saat itu Saksi menerima Chat dan pelanggan meminta penawaran harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) Saksi Iangsung OK dan pelangan juga setuju sehingga Saksi sampaikan bahwa sudah posisi di Unhas sehingga NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN mengatakan bahwa "IYOKA kenapa baru bilang", setelah itu Pr. INTAN siap-siap dan berdandan, dan sementara Pr. NUR INTAN Alias INTAN berdandan Saksi mengatakan kepada ACHMAD FAUDZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA bahwa "AYO BERSIHKAN KAMAR", sehingga Saksi bertiga dengan ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS alias AQSHA membersihkan kamar hotel, kemudian pelanggan Chat bahwa sudah ada di basement, dan Saksi sampaikan bahwa naik ke Loby kemudian AGUS AZIS Alias AQSHA turun duluan di Kafe kemudian Saksi bersama dengan ACHMAD FAUDZI Alias OJI menuju loby hotel untuk mengecek apakah pelanggan tersebut sudah datang, temyata pelanggan sudah datang dan Saksi bersama dengan ACHMAD FAUDZI Alias OJI melihat dan jarak jauh pelanggan tersebut yang sebelumnya menyampaikan bahwa posisinya berada di dekat Lift menggunakan baju kaos wama hitam. Setelah itu Saksi sampaikan kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN, bahwa ada betul tamu, lalu Pr. NUR INTAN Alias INTAN bilang bahwa suruh saja naik ke lantai 3, kemudian Pr. NUR INTAN Alias INTAN turun ke loby menjemput pelanggan tersebut. Setelah itu Saksi berdua dengan ACHMAD alias OJl turun Kate menunggu Pr. NUR INTAN Alias INTAN melayani tamu atau pelanggan;
Bahwa benar ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA mengetahui kalau pelanggan yang datang tersebut adalah pelanggan yang akan dilayani oleh Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada tanggal 05 Maret 2021 di hotel Grand Puri tersebut adalah untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami isteri;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada perjanjian komisi atau bagian dari ACHMAD FAUZI Alias OJI dan AGUS AZIS Alias AQSHA dan uang hasil layanan jasa seks Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada tanggal 06 Maret 2021 namun karena saat itu Saksi yang mendapatkan pelanggan sehingga Pr.NUR INTAN Alias INTAN bisa melayani pelanggan maka biasanya Saksi hanya membayarkan makanannya kalau makan;
Bahwa saat pertama kali bertemu dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN Saksi menyampaikan kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN bahwa "BISA SAKSI LOBIKANKI" dan dijawab bahwa "SEMBARANGJI KALAU ADA" sehingga disitulah mulai Saksi menawarkan dan mempromosikan serta menjual Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada orang lain atau pelanggan. Dan sebelumnya Pr. NUR INTAN Alias INTAN Alias INTAN menceritakan kepada Saksi sebelumnya ada yang pernah tinggal bersamanya yang menawarkan dan mempromosikan atas nama NOVAN, namun NOVAN pergi meningggalkan Pr.NUR INTAN alias INTAN sehinngga Pr. NUR INTAN Alias INTAN mau kalau Saksi carikan pelanggan;
Bahwa nomor handphone pelanggan yang Saksi kirimi foto sdri. NUR INTAN alias INTAN adalah nomor 082394864058;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Verba Lisan sebagai berikut:
Saksi SARCE, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah menjadi Penyidik sejak tahun 2013;
Bahwa saksi sudah pernah mengikuti Pelatihan atau diklat PPA;
Bahwa saksi menerangkan bila saat melakukan pemeriksaan terhadap Intan keadaan Psikologi intan baik-baik saja, tidak dalam keadaan tertekan atau ketakutan;
Bahwa keterangan Intan saat saksi melakukan pemeriksaan yaitu intan mengatakan bila terdakwa Molju, Oji dan Aqsa pernah mencarikan pelanggaran untuk melakukan hubungan suami istri;
Bahwa keterangan intan saat saksi melakukan pemeriksaan adalah intan mengatakan bila Molju dan Oji mempromosikan atau mencankan pelanggan melalui media sosial Michat dan Twitter;
Bahwa peran Abmad Faudzi Als Oji saat polisi melakukan penangkapan terhadap intan, Molju, Oji dan Aqsa tanggal 05 Maret 2021 di Hotel Grand Pu Perintis Kota Makassar adalah Ahmad Faudzi Als Oji yang memesan hotel dan Check In menggunakan KTP Oji, sedangkan peran Aqsa membantu mempersiapkan kamar hotel dan kepeuan lain buta intan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi NURUL ZHALZHABILA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi merupakan Penyidik sejak lima tahun lalu di Polda;
Saksi yang melakukan pemenksaan terhadap terdakwa Ahmad Faudzi Als Oji;
Bahwa keterangan terdakwa Ahmad Faudzi Als Oji saat saksi melakukan pemeriksaan yaitu terdakwa Ahmad Faudzi Als Oji kenal dengan Intan karena diperkenalkan dengan terdakwa Moiju dan sudah sening menawarkan atau mencarikan pelanggan buat Intan melalui sosial Media Michat dan twitter;
Bahwa terdakwa Ahmad Faudzi Als Oji sudah 8 atau 9 kali mendapatkan pelanggan untuk melakukan hubungan suami istri (jasa layanan sex) dengan intan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi HALIMA DWIYANTI pada pokoknya menerarigkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan Penyidik sejak lima tahun di Polda
Bahwa saksi yang melakukan pemenksaan terhadap terdakwa Agus Azis als Aqsa;
Bahwa terdakwa mengenal lntan karena dikenal Molju;
Bahwa terdakwa mengetahui bila Molju sering mencarikan pelanggan buat lntan;
Bahwa dan keterangan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan mengatakan bila terdakwa pernah memasang foto terdakwa dan intan di status instagram milik terdakwa dan ada teman terdakwa yang menanyakan dan ingin berkenalan dengan Intan sehingga terdakwa memberikan No WA Intan. Saat teman Terdakwa mengirim chat ke WA intan, terdakwa Iah yang membalas Chat tersebut dan bila teman terdakwa menelpon barulah terdakwa menyerahkan Hp ke Intan;
Bahwa selanjutnya intan dan teman terdakwa membuat janji bertemu di Hotel Artama Kota Makassar dan terdakwa yang mengantarkan Intan kehotel tersebut, di Hotel tersebut intan dan teman Terdakwa bertemu, kemudian intan menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Terdakwa I ACHMAD FAUDZI ALIAS OJI memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU sejak 1 (satu) tahun yang lalu di sosmed melalui aplikasi lnstagram berlanjut di grup whatsapp dan bentemu! nongkrong sama-sama sampai akhirnya kami satu tempat kost di Ewakost tepatnya di jalan inspeksi kanal namun berbeda kamar dan tidak memiliki hubungan keluarga, sedangkan dengan Lk. AGUS AZIS Alias AQSHA Terdakwa kenal sekitar 4 (empat) tahun lalu namun barn bertemu kembali sekitan 1 (satu) bulan yang lalu dan sejak itu Terdakwa sering jalan bersama;
Bahwa Terdakwa berada di Hotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan sekitar Pukul 16.00 WITA bersama dengan ANDI MUH. RIFKI Alias MOLJU dan AGUS AZlS Alias AQSHA, dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN untuk menyiapkan wanita untuk dijual kepada pelanggan yang ada di hotel Grand Puri Perintis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa wanita yang disiapkan oleh LK. ANDI MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU yaitu Pr. NUR INTAN Alias INTAN, dengan tanif atau harga yaitu Rp1.200.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN akan melayani pria yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Hotel Grand Puri JI. Perintis Kemerdekaan Makassar untuk memuaskan pnia tersebut dalam hal berhubungan badan/intim layaknya suami-isteri;
Bahwa Terdakwa menenangkan bahwa setahu Terdakwa, LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh pelanggan tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa awalnya Terdakwa belum tahu bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN bisa dijual karena pada saat itu Pr. NUR INTAN Alias NIAN memiliki pacar, nanti setelah Terdakwa bertemu di Hotel Arthama sekitar akhir bulan Januari 2021 barn Terdakwa tahu kalau Pr. NUR INTAN Alias INTAN bisa dijual itupun awalnya Terdakwa masih ragu karena belum terlalu akrab selanjutnya setelah itu Terdakwa mulai akrab dan mulai mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan berhasil menjual sebanyak 9 (Sembilan) kali sejak awal bulan Ferbuari 2021 sampai sekarang; Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kamar yang disiapkan oleh Pr. NUR INTAN Alias INTAN di hotel Grand Puri Jalan Penintis Kemerdekaan yaitu nomor kamar 303;
Bahwa Handphone yang digunakan yaitu Hp VIVO type V2026 warna Hitam Biru dimana handphone tersebut yang digunakan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDAAlias MOLJUuntuk melakukan penjualan wanita pekerja seks komersil (Pr. NUR INTAN Alias INTAN ) kepada Pelanggan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Maret 2021 sekitar Pukul 15.00 WITA Terdakwa berempat bersama dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN, ANDI MUH. RIFKI Alias MOLJU, dan AGUS AZlS Alias AQSHA darl Hotel WISATA UIT II menuju ke Hotel GRAND PURl PERINTIS MAKASSAR mengendarai mobil grab sedangkan AGUS AZlS naik motor sendiri dan tiba sekitar Pukul 16.00 WITA setelah itu check in melalui aplikasi traveloka dengan menggunakan akun ANDI MUH. RlFKI PERNANDA Alias MOLJU namun tanda pengenal/KTP yang disetorkan di Hotel Grand Puri Perintis yaitu menggunakan tanda pengenal/KTP Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan karena Hotel Grand Puri Perintis dekat dan bandara yang kebetulan pada saat itu Pr. NUR INTAN Alias INTAN akan menuju ke Surabaya keesokan harinya jadi mempermudah akses untuk ke bandara dan juga karena banyak tamu/pelanggan di daerah perintis; Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu hari Jumat Pukul 22.20 WITA kami berempat berada didalam kamar 303 selanjutnya LK. ANDl MUH. RlFKl PERNANDA Alias MOLJU berkata "adami tamuku" sehingga Terdakwa langsung membersihkan kamar dan LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU mau mencatok rambut Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun karena tamu sudah berada di lobby sehingga tidak jadi, kemudian Terdakwa bersama LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU menuju ke lobby untuk memastikan tamu/pelanggan sudah ada dan Terdakwa langsung menuju café di hotel Grand Puri sedangkan Lk. AGUS AZlS Alias AQSHA menuju ke basement I café di hotel grand purl penintis, selanjutnya LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU menunggu sebentardepan pintu masuk hotel untuk memastikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sendiri yang menjemput pelanggan tersebut di depan lift lobby setelah itu kembali ke café hotel grand puri perintis, kemudian selanjutnya yang menerima uang dan pelanggan tersebut yaitu Pr. NUR INTAN Alias INTAN sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa yang mendapatkan uang dan hasil penjualan yaltu tergantung dan siapa yang mendapatkan tamu jadi yang mendapatkan uang atas penjualan Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 di Hotel Grand Puri Perintis adalah LK. ANDl MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sementara Terdakwa tidak mendapatkan apa-apa;
Bahwa adapun cara Pr. NUR INTAN Alias INTAN menyerahkan bagian LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU atas hasil penjualan mereka untuk melayani pelanggan tersebut sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu secara tunai;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sejak awal bulan Mei 2020 karena pada saat itu Terdakwa bertetangga kost di Ewako kost tepatnya di jalan lnspeksi kanal Veteran Kota makassar namun Terdakwa baru kenal dekat dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN sejak dipertemukan oleh Lk. ANDI MUH. RIFKI di Hotel Arthama Makassar dan tidak memiliki hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan karena Terdakwa juga sudah sering menawarkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada orang lain untuk jasa layanan sex sebanyak 9 (sembilan) kali;
Bahwa adapun Terdakwa menawarkan atau mempromosikan layanan seks dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada orang lain melalui Aplikasi media Sosial "TWITTER" dengan nama akun AYU ARIANI dengan mengupdate status pada aplikasi TWITTER tersebut dengan melampirkan nomor whatsapp dengan nomor 081806198408 kemudian jika ada yang hendak ingin menggunakan jasa layanan sex/ BO (booking order) maka Iangsung menghubungi Tendakwa melalui pesan singkat pada aplikasi whatsapp tersebut dan selanjutnya kami langsung tawar menawar soal harga kemudian jika cocok tarif maka Terdakwa selanjutnya mengarahkan untuk bertemu Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sudah berapa kali LK. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU menjual Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada pelanggan namun yang Terdakwa tahu sudah sering kali;
Bahwa Terdakwa tidak tinggal serumah dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun kami berempat sering nginap bersama di hotel karena Pr. NUR INTAN Alias INTAN sudah tidak tinggal di kost lagi;
Bahwa alasan Terdakwa sehingga melakukan pekenjaan/layanan seks bersama Lk. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, Lk. AGUS AZIS Alias AQSHA dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN, karena Terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan sejak awal pandemik, sehingga Terdakwa awalnya diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Lk. AMI;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa benar Terdakwa mendapatkan bagian atau komisi (Fee) dan layanan seks yang Terdakwa promosikan dan sdni INTAN tersebut sebesar 30 (tiga puluti) % dan tanif harga yang telah disepakati oleh pelanggan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa nama akun yang digunakan Lk. ANDl MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU di aplikasi "TWITTER" adalah "GANIA" sedangkan dengan Lk. AGUS AZIS Alias AQSHA Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa masih mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 7 wanna Hitam adalah milik Saya, 1 (satu) buah handphone menek Iphone 6 warna Gold adalah milik AGUS AZIS Alias AQSHA, 1 (satu) buah handphone merk vivo type Y20 (V2026) warna Hitam adalah milik Lk. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, 1 (satu) buah handphone merk iphone 11 pro max warna abu-abu adalah milik Lk. ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1816 warna Hitam Biru adalah milik Pr. NUR INTAN Alias INTAN, 1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam adalah milik Lk. AGUS AZIS Alias AQSHA sedangkan terhadap Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar senilai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) adalah milik pelanggan yang diserahkan kepada sdri. NUR INTAN alias INTAN sedangkan kondom adalah milik sdri. NUR INTAN alias INTAN;
II. Terdakwa IIAGUS AZIS Alias AQSHA Bin ABDUL AZIS memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengenal Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJl sejak tahun 2017 sebagai rekan kerja Terdakwa di show room mobil sedangkan Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU dan Pr. NUR INTAN alias INTAN Terdakwa mengenalnya pada bulan Februan 2021 dimana pada saat itu Terdakwa ke Hotel Claro bersama Lk. RISKY BAHRA kemudian Lk. RISKY BAHRA mengajak Terdakwa ke kamar hotel dimana di dalam kamar hotel tersebut sudah ada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJl dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan disitulah Terdakwa mengenal Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 Pr. NUR INTAN Alias INTAN Check- in Hotel Pantai Wisata bersama Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan mereka bertiga menginap di Hotel Pantai Wisata selama 2 han namun Terdakwa berada dan nginap berempat dalam satu kamar di Hotel Pantai Wisata sejak tanggal 4 Maret 2021 kemudian pada tanggal 5 Maret 2021 sekitar Pukul 14.30 WITA Pr. NUR INTAN Alias INTAN check-out dan hotel pantai wisata namun pada saat checkout Pr. NUR INTAN Alias INTAN dikenakan denda kemudian Pr. NUR INTAN Alias INTAN bersama Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI memesan Grab di Handphone aplikasi Lk. ACHMAD FAUZI Alias OW kemudian mereka bertiga menuju Hotel Grand Puri dan Terdakwa ke ATM BNI untuk menarik uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu) untuk membayar denda hotel tersebut setelah Terdakwa mengambil uang Terdakwa kembali ke hotel untuk membayar denda tersebut kemudian Terdakwa Iangsung pulang ke rumah Terdakwa JI. Sukamana Nomor 5 RT 002 RW 005 KeIurahan Sinrijala Kecamatan Panakkukang Kota Makassar ke Hotel Grand Puri;
Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekitar Pukul 16.00 WITA Pr. NUR INTAN Alias INTAN bersama Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, dan Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI Check-in di Hotel Grand Purl Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 11 Nomor 77 b Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar menggunakan KTP Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI;
Bahwa Terdakwa berada di Hotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Km.11 Nomor 77b Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekitar Pukul 22.00 Wita karena Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJl dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN menyuruh Terdakwa datang ke hotel tersebut untuk membawakan bulu mata namun ditengah jalan Terdakwa di telepon Pr. NUR INTAN Alias INTAN untuk menjemputnya di KFC Perintis Kemerdekaan setelah Terdakwa sampai di KFC Terdakwa hanya diparkiran KFC menunggu Pr. NUR INTAN Alias yang pada saat itu bersama Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU dan ada 1 teman Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang Terdakwa tidak ketahui namanya kemudian Terdakwa menggoceng Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menuju Hotel Grand Puri sedangkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN digonceng oleh teman laki-lakinya, sesampai di Hotel Terdakwa bertiga langsung naik ke kamar Hotel No. 303 dimana Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI sudah berada didalam kamar hotel kemudian Terdakwa langsung memberikan bulu mata kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN lalu Terdakwa bersama Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJl turun dan kamar dan menunggu di café basemant hotel tersebut untuk membantu mereka jika ada kebutuhan yang mau dibeli dengan menggunakan motor Terdakwa dan pada saat itu Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI sempat naik ke Lobby Hotel menjemput Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU kemudian mereka berdua turun ke Café Basemant dan saat itu mereka juga menyuruh Terdakwa mendownload aplikasi Wechat untuk mencari pelanggan buat Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun Terdakwa hanya sempat mendownload aplikasi Wechat dan mengisi profil menggunakan nama samaran dan Terdakwa juga belum sempat menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari pelanggan;
Bahwa Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN berada di Hotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Km.11 Nomor 77b Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekitar Pukul 23.00 WITA karena Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN rencana esok harinya mau berangkat ke Surabaya sedangkan Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI hanya menemaninya di hotel dan selisih waktu itu posisinya didalam kamar Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI mencari pelanggan dan telah menyiapkan wanita untuk dijual kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa pada saat itu Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU yang mendapatkan pelanggan karena Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menyuruh Terdakwa dan Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI turun ke café menunggu karena ada tamu (pelanggan) yang menuju kesini sedangkan Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI tidak mendapatkan pelanggan;
Bahwa wanita yang Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU siapkan yaltu Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa adapun tarif atau harga dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yaitu sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa mengetahui tarif tersebut pada saat Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJl bertanya kepada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU mengatakan "berapa?" dan Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menjawab" Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN akan melayani pria (pelanggan) di Hotel Grand Puri Makassar untuk memuaskan pria tersebut dalam hal berhubungan badan atau intim layaknya suami-isteri;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN melayani pelanggan di Hotel Grand Puri Jl. Perintis Kemerdekaan Km.1 Nomor 77b Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar kamar Nomor 303 lantai 3;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang check-in Hotel di Grand Puri Makassar dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN juga membayar hotel tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa dan penyampaian Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU pada saat di dalam mobil Anggota Kepolisian mengatakan bahwa Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menawarkan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada pelanggan melalui aplikasi Whatsapp namun menggunakan nama samanan dan menyamar sebagai Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan pada saat itu pelanggan yang mengchat duluan akun whatsaps Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU yang si chat tersebut:
Pelanggan :
MOLJU : "lYA"Pelanggan : "BER.APA?";
MOLJU : "Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus nibu rupiah)"
Pelanggan : "ADA FOTO'
MOLJU "mengirimkan foto Pr. NUR INTAN Alias INTAN"
Pelanggan : "BERAPA KALI?"
MOLJU : "1 (SATU) KALl KENCAN"
Pelanggan : "1 (SATU) KALl CROT?"
MOLJU : "lYA"
Pelanggan:'COD"
MOLJU : "lYA COD"
Pada saat pelanggan sampai di Hotel, pelanggan harus mengirimkan foto sebagai bukti keberadaannya di lokasi Hotel kemudian Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU mengirimkan nomor kamar hotel kepada pelanggan kemudian Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU keluar dan turun dan kamar hotel ke Café yang berada di Basemant Hotel setelah itu Pr. NUR INTAN Alias INTAN mengchat Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU mengatakan "TAMU SUDAH ADA;
Bahwa Handphone yang digunakan Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU untuk menawarkan wanita kepada petanggan adalah Handphone merk VIVO V2026 warna Hitam;
Bahwa jumlah uang yang Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU tenima atau dapatkan atas penjualan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yaitu Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh nibu rupiah);
Bahwa pelanggan sebelum main harus membayar terebih dahulu kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai baru melakukan hubungan badan atau intim layaknya suami-isteri setelah bermain baru Pr. NUR INTAN Alias INTAN memberikan uang kepada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 30% dan kesepakatan dengan pelanggan;
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN sudah menenima uang pembayaran pelanggan secara tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus nibu rupiah);
Bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN belum sempat memberikan persen kepada Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU karena Pr. NUR INTAN Alias INTAN masih sementara main dengan pelanggan di dalam kamar hotel langsung digrebek oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan persen dan pembayanan pelanggan tersebut kanena bukan pelanggan Terdakwa, yang mendapatkan persen tersebut hanya Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU karena dia yang mendapatkan pelanggan untuk Pr. NUR INTAN Alias INTAN;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahul berapa kali Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU menjual Pr. NUR INTAN Alias INTAN karena sebelum Terdakwa mengenal mereka Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU sudah sering menjual Pr. NUR INTAN Alias INTAN kepada Pelanggan;
Bahwa semenjak Terdakwa mengenal Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU pada bulan Februari 2021 hanya Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang telah Lk. ANDI RIFKY Alias MOLJU jual kepada pelanggan dan Terdakwa tidak mengetahui apakah ada wanita pekerja seks komersil yang lain yang telah Lk. ANDl RIFKY Alias MOLJU jual;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan dan mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN dalam memberikan jasa layanan seks dengan orang lain atau kepada pelanggan namun pada tanggal 28 Februani 2021 Terdakwa memposting status di INSTAGRAM Terdakwa dimana Terdakwa sementara boomerang dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kemudian ada teman Terdakwa yang DM meminta dikenalkan dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kemudian Terdakwa memberikan nomor whatsapp Pr. NUR INTAN Alias INTAN untuk berkomunikasi secara langsung namun Terdakwa yg memegang akun whatsapp Pr. NUR INTAN Alias INTAN, dan Terdakwa yang membalas chat dari teman Terdakwa kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun kalau teman Terdakwa telepon, teman Terdakwa berbicara langsung dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kanena pada saat itu Terdakwa bersama Pr. NUR INTAN Alias INTAN kemudian mereka berdua langsung janjian bertemu di Hotel Arthama Makassar dan Terdakwa bersama Pr. NUR INTAN Alias INTAN bertemu dengan teman Terdakwa di lift hotel kemudian Terdakwa pergi diparkiran karena kebetulan ada Terdakwa lupa barang di dalam mobil setelah mereka bertemu berdua Pr. NUR INTAN Alias INTAN memberikan Terdakwa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan mengatakan ni uang makan dan bensin dimana uang tersebut dan teman Terdakwa yang diberikan kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wita di café basement Hotel Grang Purl Terdakwa sempat mendownload aplikasi We Chat untuk mencan pelanggan buat Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun Terdakwa hanya sempat mendownload aplikasi We Chat dan mengisi profil menggunakan nama samaran dan Terdakwa juga belum sempat menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan atau mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN maupun orang lain kepada pelanggan;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa selain Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUZI Alias OJI beberapa kali mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN di aplikasi TWITTER dan WE CHAT Terdakwa tidak mengetahui nama akunnya namun hanya 1 kali mendapatkan pelanggan di aplikasi TWITTER dan bertemu di Hotel Arthama.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebelum Terdakwa mengenal Lk. ANDl MUH. RIFKY PERNANDA Alias MOLJU, Lk. ACHMAD FAUDZI Alias OJI dan Pr. NUR INTAN Alias INTAN pada bulan Februarl 2021 Terdakwa bekerja di Trans Studio Makassar (TSM) di outlet Kopi Kenangan pada bulan Desember 2019 sampal bulan Agustus 2020 saya diberhentikan karena pada saat itu pandemi COVID-19 dan outlet Kopi Kenangan hanya menerima Takeway setelah Terdakwa sudah tidak bekerja di outlet Kopi Kenangan Terdakwa hanya tinggal dirumah dan tidak bekerja sampai sekarang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan aplikasi yang digunakan Lk. ANDI MUH. RIFKY PERNANDA Alias MOLJU adalah Whatsapp, Mi Chat dan Twitter namun Terdakwa tidak mengetahui nama akunya sedangkan aplikasi yang digunakan Lk. ACHMAD FAUDZI Alias OJl adalah Twitter dan We Chat namun Terdakwa juga tidak mengetahui nama akunnnya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Lk. ACHMAD FAUDZI Alias OJI mendapat persen/keuntungan dan tarlf yang dibayarkan pelanggan kepada Pr. NUR INTAN Alias INTAN. Bahwa akun INSTAGRAM Terdakwa pada saat itu adalah AGUSAQSAHH.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui nama samaran yang digunakan Lk. ANDI MUH. RIFKY PERNANDA Alias MOLJU di aplikasi Whatsapp.
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke Hotel Grand Purl Makassar pada harl Jumat tanggal 5 Maret 2021 Terdakwa menggunakan motor matic yamaha mioz warna merah maroon.
Bahwa barang milik Terdakwa yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 6 warna gold.dan 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia wama hitam.
Bahwa barang milik Lk. AND! RIFKY Alias MOLJU yaitu 1 (satu) unit Handphone Merk Iphonel 1 Pro Max warna abu-abu. Dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo V2026 wama hitam
Bahwa barang milik Lk. AHMAD FAUZI Alias OJl yaitul (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 wama hitam.
Bahwa barang milik Pr. NUR INTAN Alias INTAN yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1816 wama Hitam biru.Terdakwa tidak mengenali barang berupaUang tunai sebesar Rp. 1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dalam pecahan uang seratus nibuaan dan 1 (satu) Bungkus kondom merk Fiesta Strawbeny warna pink.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 wama Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 warna Gold.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo (V2026) wama Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk! phone 11 Pro Max warna abu-abu.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo1816 warna Hitam biru
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
Uang tunal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah kondom merk Fiesta strawberry.
1 (satu) rangkap Print Out percakapan antara AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pelanggan dan nomor Hp. 082394864058.
1 (satu) lembar print Out Profil an, GANIA dengan no. Hp 0895635982235.
1 (satu) lembar print Out percakapan antara AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang isinya baju hitam masker;
1 (satu) rangkap print Out percakapan antara Pr. NUR INTAN Alias INTAN dengan AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar pukul 10.46 WITA bertempat dihotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar Lk. Andi Rifky Alias Molju menunggu di café Hotel Grand Makassar bersama dengan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha;
Bahwa Lk. Andi Rifky Alias Molju memposting foto-foto Pr.Intan di media sosial “Twitter” dengan menambahkan nomor WhatsApp 0895635982235 yang dapat dihubungi apabila ada pelanggan yang akan melakukan penawaran;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 Lk. Andi Rifky Alias Molju yang sedang berada didalam kamar 303 Hotel Grand Makassar Bersama dengan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji, Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha dan Pr. Nur Intan ada yang chat dari pelanggan berdasarkan postingan Lk. Andi Rifky Alias Molju pada media Sosial;
Bahwa saksi Asdar menghubungi nomor WhatsApp Lk. Andi Rifky Alias Molju dengan mengirim pesan/chat yang saat itu Saksi Asdar meminta untuk dicarikan perempuan, kemudian Lk. Andi Rifky Alias Molju mengirimkan beberapa foto wanita via WhatsApp dan diberikan tarif oleh Lk. Andi Rifky Alias Molju sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Asdar melakukan penawaran dan deal dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah terjadi kesepakatan Lk. Andi Rifky Alias Molju langsung menunjukkan tempat wanita tersebut yaitu di hotel Grand Puri Makassar, kemudian Saksi Asdar bersama Tim menuju ke hotel Grand Puri Makassar;
Bahwa di kamar 303 lantai 3 dilakukan penggerebekan dan ditemukan di dalam kamar tersebut terdapat Briptu Amiruddin (menyamar sebagai pelanggan) hanya mengenakan celana panjang berbahan jeans sedangkan Pr. Nur Intan tidak memakai pakaian (telanjang bulat) dan berada diatas ranjang;
Bahwa dalam penangkapan terhadap Para Terdakwa dan Lk. Andi Rifky Alias Molju serta Pr.Nur Intan juga dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20 (V2026) warna hitam milik Terdakwa Andi Rifky alias Molju, 1 (satu) unit Hanphone merk Iphone 7 warna hitam milik Terdakwa Ahmad Fauzi alias Oji, 1 (satu) unit Hanphone Iphone 6 warna gold, 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna hitam milik Terdakwa Agus Zainal alias Aqsha dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang seratus ribuan, 1 (satu) bungkus Kondom merk Fiesta Strawberry warna pink, dan 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO 1816 warna Hitam biru milk Pr Nur Intan alias Intan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang R.I No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Setiap orang” dalam Pasal 1 angka 4 adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang berarti yang menjadi subjek hukum atau pelaku perbuatan pidana yang berkaitan dengan perbuatan orang perseorangan atau korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang dimaksud “Setiap orang” tersebut adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa Achmad Faudzi Alias Oji Bin Jumadi dan Terdakwa Agus Aziz Alias Aqsha Bin Abdul Azis sesuai dengan identitas masing-masing terdakwa dalam persidangan yang saat persidangan masing-masing terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat, serta dapat menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang diajukan kepadanya serta dapat mengingat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang telah berlalu dengan baik sehingga tidak termasuk pengecualian pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan bahwa “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi yang menjadi subjek hukum sebagai pelaku perbuatan pidana, maka perlu dibuktikan apakah Para Terdakwa adalah pelaku perbuatan pidana yang dimaksud?;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah subjek hukum tertentu sebagai pelaku perbuatan pidana yang dalam perkara ini adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa Achmad Faudzi Alias Oji Bin Jumadi dan Terdakwa Agus Aziz Alias Aqsha Bin Abdul Azis, nantinya apabila unsur yang lain telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur Setiap Orang terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap unsur ke-2 ini mengandung unsur alternatif dengan penghubung kata “atau” yang diartikan oleh Majelis Hakim tidaklah harus seluruh perbuatan terpenuhi tetapi cukup apabila salah satu unsur saja yang dimaksud dalam unsur ini terpenuhi, maka seluruh unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju yang menyatakan bahwa selain saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju, Para Terdakwa juga ikut menawarkan dan mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN di aplikasi TWITER dan MICHAT dengan akun yang berbeda-beda, namun bertepatan pada hari jumat tanggal 5 maret 2021 hanya Saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju yang menerima Chat atau pesan dan pelanggan dihubungkan dengan dengan keterangan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji yang pada pokoknya menerangkan bahwa awalnya Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji belum mengetahui bahwa Pr. NUR INTAN Alias INTAN bisa dijual karena pada saat itu Pr. NUR INTAN Alias INTAN memiliki pacar, nanti setelah Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji bertemu di Hotel Arthama sekitar akhir bulan Januari 2021 baru tahu kalau Pr. NUR INTAN Alias INTAN bisa dijual itupun awalnya masih ragu karena belum terlalu akrab selanjutnya setelah mulai akrab dan mulai mempromosikan Pr. NUR INTAN Alias INTAN, berhasil menjual sebanyak 9 (Sembilan) kali sejak awal bulan ferbuani 2021 sampai sekarang dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2021 Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha memposting status di INSTAGRAM Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha dimana sementara boomerang dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang kemudian ada teman Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang DM (direct messenger) meminta dikenalkan dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kemudian Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha memberikan no whatsapp Pr. NUR INTAN Alias INTAN untuk berkomunikasi secara langsung namun Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang memegang akun whatsapp Pr. NUR INTAN Alias INTAN, dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang membalas chat Pr. NUR INTAN Alias INTAN namun kalau telepon, berbicara langsung dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kanena pada saat itu Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha bersama Pr. NUR NTAN Alias INTAN kemudian mereka berdua langsung janjian bentemu di Hotel Arthama Makassar dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha bersama Pr. NUR INTAN Alias INTAN bertemu dengan teman Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha di lift hotel kemudian Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha pergi diparkiran dan setelah mereka bertemu berdua, Pr. NUR INTAN Alias INTAN memberikan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan mengatakan ini uang makan dan bensin menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang mempromosikan atau mengkomersilkan Pr. Nur Intan Alias Intan pada akun media sosial milik Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha, maka dengan bersandar pada Pasal 1 Angka 9 UU No.21 Tahun 2007 perbuatan Para Terdakwa termasuk melakukan perekrutan yang salah satu unsur alternatif yang termuat adalah tindakan yang meliputi mengajak;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa yang melakukan perekrutan Pr. Nur Intan Alias Intan dihubungkan dengan fakta hukum bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 Lk. Andi Rifky Alias Molju yang sedang berada didalam kamar 303 Hotel Grand Makassar Bersama dengan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji, Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha dan Pr. Nur Intan ada yang chat dari pelanggan berdasarkan postingan Lk. Andi Rifky Alias Molju pada media Sosial dihubungkan dengan keterangan saksi Asdar yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saksi menghubungi nomor WhatsApp Lk. Andi Rifky Alias Molju dengan mengirim pesan/chat yang meminta untuk dicarikan perempuan, kemudian Lk. Andi Rifky Alias Molju mengirimkan beberapa foto wanita via WhatsApp diberikan tarif sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi melakukan penawaran dan sepakat dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) Lk. Andi Rifky Alias Molju langsung menunjukkan tempat wanita tersebut yaitu di hotel Grand Puri Makassar dihubungkan dengan keterangan saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju yang pada pokoknya menerangkan bahwa peranan dari Para Terdakwa dalam mempertemukan dengan pelanggan yang di hotel Grand Puri JI. P. kemerdekaan Kec. Tamalanrea adalah Para Terdakwa ikut berperan dalam mengantar Pr. NUR INTAN Alias INTAN dan hotel UIT Wisata II JI. H. Bau Kota Makassar menuju Hotel Grand Pun JI. P. kemerdekaan Kec. Tamalanrea Kota makassar yang memesan Grab adalah Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan yang bayar adalah Pr.NUR INTAN Alias INTAN, kemudian saat tiba di Hotel Grand Puri yang Check Ini adalah saya (Lk. Andi Rifky Alias Molju) namun menggunakan KTP atas nama Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji sehingga yang terdaftar sebagai pemilik kamar adalah Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang sebelumnya pada tanggal 28 Februari 2021 Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha memposting status di INSTAGRAM Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha sementara boomerang dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN kemudian menerima dari postingan tersebut menerima uang dari Pr.Nur Intan Alias Intan sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang saat di Hotel Grand Purl Jl. Perintis Kemerdekaan Km.11 No. 77b Kec. Tamalanrea Kota Makassar pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 dikamar 303 menyerahkan bulu mata kepada Pr.Nur Intan Alias Intan kemudian bersama Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji turun dari kamar 303 dan menunggu di café basemen hotel tersebut untuk membantu mereka jika ada kebutuhan yang mau dibeli dengan menggunakan motor Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha, menurut Majelis Hakim Para Terdakwa yaitu Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha serta Lk. Andi Rifky Alias Molju secara tidak langsung memberi bayaran atau memberi manfaat kepada Pr.Nur Intan Alias Intan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, berdasarkan fakta hukum seperti yang telah diuraikan bahwa setelah terjadi kesepakatan Lk. Andi Rifky Alias Molju langsung menunjukkan tempat wanita tersebut yaitu di hotel Grand Puri Makassar, kemudian di kamar 303 lantai 3 dilakukan penggerebekan dan ditemukan di dalam kamar tersebut terdapat Briptu Amiruddin (menyamar sebagai pelanggan) hanya mengenakan celana panjang berbahan jeans sedangkan Pr. Nur Intan tidak memakai pakaian (telanjang bulat) dan berada diatas ranjang dan dilakukan penyitaan yang diantara barang yang disita terdapat uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan uang seratus ribuan, 1 (satu) bungkus Kondom merk Fiesta Strawberry warna pink dihubungkan dengan keterangan saksi Amiruddin yang pada pokoknya menerangkan bahwa setibanya dikamar Pr. Nur Intan Alias Intan membuka dan meminta uang tarif sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi Amiruddin langsung memberikan uang tersebut kepada Pr. Nur Intan alias Intan dan menyuruh Pr. Nur Intan alias Intan membuka baju, setelah itu Pr. Nur Intan Alias Intan menuju wc untuk berganti baju dan kembali menggunakan Lingerie dan berbaring disamping saya sambil berkata “buka mi baju mu semua karena buru-buru ka” dan saat Pr. Nur Intan Alias Intan melepas bajunya sehingga telanjang bulat, tidak lama kemudian anggota resmob polda datang mengetuk pintu kamar dan mengamankan Pr.Nur Intan Alias Intan yang diperkuat dengan keterangan Pr. Nur Intan Alias Intan yang dibacakan, maka menurut Majelis Hakim para Terdakwa dan Lk. Andi Rifky Alias Molju yang sebelumnya telah dibuktikan oleh Majelis Hakim telah melakukan perekrutan terhadap Pr. Nur Intan Alias Intan dan memberi bayaran dan memberi manfaat, juga menurut Majelis Hakim telah melakukan Eksploitasi terhadap Pr. Nur Intan Alias Intan berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa dalam pledoi penasihat hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa tindakan Perekrutan dan eksploitasi sebagai bagian dari 3(tiga) pokok garis besar dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2007 tidak terpenuhi karena ajakan oleh Lk. Andi Rifky Alias Molju kepada Pr. Nur Intan Alias Intan dilakukan tanpa adanya paksaan, ancaman, penipuan dll menurut Majelis Hakim dengan adanya permintaan kepada Pr. Nur Intan Alias Intan untuk dicarikan “pelanggan” untuk berhubungan intim atau berhubungan seks bebas adalah suatu perbuatan “mengajak” dan dengan keterangan saksi Pr.Nur Intan Alias Intan yang dibacakan yang pada pokoknya menerangkan adanya system pembagian dari kegiatan “muncikari” Lk. Andi Rifky Alias Molju yaitu 70% untuk Pr.Nur Intan Alias Intan dan 30% untuk Lk. Andi Rifky Alias Molju, terhadap Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang menerima Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setelah mempertemukan teman Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha dengan Pr. Nur Intan Alias Intan di Hotel Arthama Makassar kemudian Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji juga mendapatkan bagian atau komisi (Fee) dan layanan seks yang dipromosikan dari Pr. Nur Intan Alias Intan tersebut sebesar 30 (tiga puluh) % dan tarif harga yang telah disepakati oleh pelanggan, menurut Majelis Hakim dengan bersandar pada Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2007 bukannya tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang bahkan jelas tergambar perbuatan “Eksploitasi” dalam penjelasannya diantaranya yaitu tindakan dengan “atau” tanpa persetujuan korban (perempuan) yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, pemanfaatan fisik, seksual dan organ reproduksi dari Pr. Nur Intan Alias Intan;
Menimbang, bahwa pledoi penasihat hukum yang mendasarkan pada penyampaian pakar Hukum Pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo dihadapan Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana di Banjarmasin menurut Majelis Hakim dimungkinkan untuk menjadikan dasar pertimbangan salah satunya adalah dari Pendapat Ahli akan tetapi nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti Pendapat ahli/keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian “bebas” yang berarti dalam pendapat ahli/keterangan ahli tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna atau menentukan sehingga keterangan atau pendapat ahli/keterangan ahli diserahkan pada penilaian Majelis Hakim dengan kata lain tidak ada keharusan bagi Majelis Hakim untuk “wajib” menerima keterangan ahli dimaksud;
Menimbang, bahwa tentang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dalam UU No 21 Tahun 2007 tidak terdapat penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan merencanakan atau permufakatan jahat akan tetapi dalam penjelasan bebas bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat merupakan suatu perencanaan disertai kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan tersebut belum terjadinya tindak pidana yang apabila dihubungkan dengan fakta hukum yaitu bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar pukul 10.46 WITA bertempat dihotel Grand Puri Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar Lk. Andi Rifky Alias Molju menunggu di café Hotel Grand Makassar bersama dengan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha dihubungkan dengan keterangan saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Lk. Andi Rifky Alias Molju, saksi yang dibacakan yaitu saksi Pr. Nur Intan Alias Intan dan keterangan Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah Lk. Andi Rifky Alias Molju dan Para Terdakwa mengetahui kalau Pr. Nur Intan Alias Intan menerima jasa layanan sex / BO (booking order), maka Lk. Andi Rifky Alias Molju, Terdakwa Achmad Fauzi Alias Oji dan Terdakwa Agus Azis Alias Aqsha bersepakat untuk mencarikan Pr. Nur Intan Alias Intan “pelanggan” melalui akun media sosial masing-masing sehingga dari pengertian bebas “permufakatan jahat”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang R.I No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 wama Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 warna Gold.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo (V2026) wama Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk! phone 11 Pro Max warna abu-abu
1 (satu) unit Handphone merk Vivo1816 warna Hitam biru
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
Uang tunal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
1 (satu) buah kondom merk Fiesta strawberry.
1 (satu) rangkap Print Out percakapan antara AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pelanggan dan nomor Hp. 082394864058.
1 (satu) lembar print Out Profil an, GANIA dengan no. Hp 0895635982235.
1 (satu) lembar print Out percakapan antara AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang isinya baju hitam masker;
1 (satu) rangkap print Out percakapan antara Pr. NUR INTAN Alias INTAN dengan AND! MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU.
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Andi Muh. Rifki Pernanda Alias Molju, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Andi Muh. Rifki Pernanda Alias Molju;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Undang-Undang R.I No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. ACHMAD FAUDZI Alias OJI Bin JUMADI dan Terdakwa II. AGUS AZIS Alias AQSHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perekrutan, memberi bayaran atau manfaat, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.ACHMAD FAUDZI Alias OJl Bin JUMADI dan Terdakwa IIAGUS AZIS Alias AQSHA dengan pidana penjara masing-masing selama 3(tiga)tahun dan Denda sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pelanggan dan nomor Hp. 082394864058.
1 (satu) Iembar print Out Profil an. GANIA dengan no. Hp 0895635982235.
1 (satu) lembar print Out percakapan antara ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU dengan Pr. NUR INTAN Alias INTAN yang isinya baju hitam masker;
1 (satu) rangkap print Out percakapan antara Pr. NUR INTAN Alias INTAN dengan ANDI MUH. RIFKI PERNANDA Alias MOLJU.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo1816 warna Hitam biru.
1 (satu) unit Handphone merk phone 7 warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merk phone 6 wama Gold.
1 (satu) unit Handphone merk Vivo (V2026) warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone merkl phone 11 Pro Max wama abu-abu.
1 (satu) buah kondom merk Fiesta strawberry.
Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus nbu rupiah) pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang bukti dalam perkara atas nama Andi Muh. Rifki Pernanda Alias Molju;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021, oleh Achmad Rasjid SH.,sebagai Hakim Ketua, Faisal Akbaruddin Taqwa SH.,LLM., dan DR. Zulkifli, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmala Gita Sari, SH.,MH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar serta dihadiri oleh Nur Fitriyani, SH.,Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H.,Ll.M Achmad Rasjid, S.H.
Dr. Zulkifli, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Nurmala Gita Sari, SH., MH.