29/Pid.Sus/2022/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pct
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDHI PUJO SUSANTO, S.H. Terdakwa: INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan. 1 (satu) buah leptop merk Assus beserta charger. 1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keybord, Mouse) 3 (tiga) buah modem merk ZTE. 1 (satu) set Spleeser (Toolkit). 1 (satu) buah ACU merk shoto. 10 (sepuluh) buah HTB. 21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning. 1 (satu) buah Avometer merk krisbow. 3 (tiga) pcs protection. 2 (dua) buah Acces Point. 2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45. 1 (satu) buah stop kontak listrik. 1 (satu) buah Router Board (microtic) merk hight series. 28 (dua puluh delapan) buah konektor. 2 (dua) roll sisa kabel FO (fiber Optic) merk Fiber tekno. 2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global. 1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link Dirampas untuk negara. 1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger. 1 (satu) buah Router board (mikrotik) merk HEX LITE warna putih beserta charge. 1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charge. 2 (dua) buah kabel LAN warna putih; kepada yang berhak saksi Erika Mustika Dewi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT |
| : | Bontang |
| : | 27 Tahun / 25 September 1994 |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | RT. 001 RW. 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan |
| : | Islam; |
| : | Karyawan Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 23 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 13 Juli 2022 tentang penunjukan Pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Pct tanggal 23 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INSJA ASSABIRIN Bin MUKIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana di dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INSJA ASSABIRIN Bin MUKIT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dau) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan.
1 (satu) buah leptop merk Assus beserta charger.
1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keybord, Mouse)
3 (tiga) buah modem merk ZTE.
1 (satu) set Spleeser (Toolkit).
1 (satu) buah ACU merk shoto.
10 (sepuluh) buah HTB.
21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning.
1 (satu) buah Avometer merk krisbow.
3 (tiga) pcs protection.
2 (dua) buah Acces Point.
2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45.
1 (satu) buah stop kontak listrik.
1 (satu) buah Router Board (microtic) merk hight series.
28 (dua puluh delapan) buah konektor.
2 (dua) roll sisa kabel FO (fiber Optic) merk Fiber tekno.
2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global.
1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger.
1 (satu) buah Router board (mikrotik) merk HEX LITE warna putih beserta charge.
1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charge.
2 (dua) buah kabel LAN warna putih.
Dikembalikan kepada yang berhak saksi ERIKA MUSTIKA DEWI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa merasa bersalah menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT, sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT di RT. 001 RW. 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa dalam melakukan kegiatan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan cara terdakwa mendapatkan alat-alat tersebut dengan membeli sendiri secara online lewat shopee dan tokopedia, kemudian melakukan penyambungan jaringan internet yang berasal dari Telkom yang disambungkan dengan pelanggan.
Bahwa terdakwa untuk menjalankan usaha Telekomnikasi tersebut berlangganan kepada Telkom Pacitan dengan kapasitas sebagai berikut:
Kapasitas 40 (empat puluh) Mbps atas nama Terdakwa, dengan ID pelanggan 152616203982, terdaftar mulai tanggal 25 Maret 2021dengan biaya sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya.
Kapasitas 20 (dua puluh) Mbps atas nama APRILIAN AJENG SISWIANITA (istri terdakwa), dengan ID pelanggan 152616203710, terdaftar mulai tanggal 3 Juni 2021 dengan biaya sekitar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya.
Kapasitas 50 ( dua puluh ) Mbps atas nama VINIA PUTRI AMBARWATI (keponakan terdakwa), dengan ID pelanggan 152616203982, terdaftar mulai tanggal 1 September 2021 dengan biaya sekitar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya.
Bahwa kemudian terdakwa menarik biaya untuk pemasangan awal jaringan internet dari pelanggan mulai ada yang gratis sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk biaya perbulannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ada yang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan jumlah pelanggan berdasarkan buku daftar pembayaran bulanan “Dhata Net” milik terdakwa sebanyak 96 (sembilan puluh enam) pelanggan, dengan perincian jumlah pelanggan sebagai berikut :
-
-
No Nama Alamat 1 BUDI SOOKA 2 SUHAR SOOKA 3 SRI NGRIJANG 4 YETI JANGLOT 5 NURINI JANGLOT 6 AGUS TIRISAN 7 SDN SUGEH WARAS TIRISAN 8 TARNO SOOKA 9 BROTO SOOKA 10 INDRI MALINGMATI 11 SRI MALINGMATI 12 YANTI MALINGMATI 13 VIAN TIRISAN 14 ENI TIRISAN 15 MUL DALANG BOMO 16 SUKINI BOMO 17 AJAENG BOMO 18 RIKA BOMO 19 FAJAR THUKUL 20 GINEN DOKBALONG 21 ANIK DOKBALONG 22 HENDIK DOKBALONG 23 MISWAN THEKIL 24 ATIK SOOKA 25 TULAL SOOKA 26 RINA BOMO 27 WIWIK NGEJRING 28 PUTRI SOOKA 29 SUROTO BOMO 30 TEGUH/DIKA JANGLOT 31 JENI SOOKA 32 AGUS MALINGMATI 33 KAPTI MALINGMATI 34 NANI MALINGMATI 35 ANA MALINGMATI 36 HANDANG S.RINGIN 37 MARJUKI S.RINGIN 38 MULYADI S.RINGIN 39 SUNARNI JANGLOT 40 ALEX S.RINGIN 41 YUNI/SRI WAHYUNI JANGLOT 42 AGUNG JANGLOT 43 LUKMAM JANGLOT 44 WIDODO JANGLOT 45 TUTIK MALINGMATI 46 TUTUT JANGLOT 47 DEWI JANGLOT 48 DWI MULYANI JANGLOT 49 BUDI JANGLOT 50 SDN SOOKA 2 NGRIJANG 51 DEVI NGRIJANG 52 SRI (BAWAH) NGRIJANG 53 SURYANI/KRISNA NGRIJANG 54 ERLAN SOOKA 55 HAR THUKUL 56 SULISTIONO THUKUL 57 VERI THUKUL 58 NIKEN THUKUL 59 DIAN THUKUL 60 AMAL THUKUL 61 RIAN NGRIJANG 62 SI SRI TELENG 63 CAHYO MBULU 64 SLAMET MBULU 65 ANGGA KDM 66 TAQIYUDIN KDM 67 ADIT KDM 68 TRI ASMORO KDM 69 SUTANTO KDM 70 NUR HASANAH KDM 71 PURNAWATI KDM 72 NURHAYATI KDM 73 WIWIN KDM 74 AGUS CARIK KDM 75 SARNO SOBO 76 SDN SOBO SOBO 77 RUSMINI SOBO 78 SUSILO WATI SOBO 79 WULAN SOBO 80 WAHYONO BULU 81 SOKIRAN BULU 82 MISNANTO BULU 83 RIYANTO BULU 84 MUJIONO BULU 85 SIGIT SOOKA 86 MUKLIS JANGLOT 87 ADIT SOBO 88 DEDY SOBO 89 KANTOR DESA SOBO 91 KATIMIN SOBO 92 LURAH SOBO 93 ROBERT SOBO 94 SUKADI SOBO 95 RETNO SOBO 96 WINARNO SOBO
-
Bahwa terdakwa menyambungkan bandwitdh internet dari telkom sehingga sampai bisa dinikmati pelanggan dengan cara layanan dari Telkom sebanyak 3 (tiga) jenis layanan untuk semua modem dari telkom berada dikamar terdakwa, selanjutnya 3 (tiga) jenis layanan telkom dijadikan 1 (satu) dengan masuk mikrotik dengan menggunakan kabel LAN, kemudian dari mikrotik masuk ke switch dengan kabel LAN selanjutnya terdakwa masukkan ke HTB dengan menggunakan kabel LAN yang dalam proses ini semua berada di kamar terdakwa. Setelah proses tersebut baru terdakwa paralel kerumah pelanggan dengan mengunkan kabel fiber optik dan ketika masuk kerumah pelanggan masuk kembali ke HTB kemudian keluar ke Router dengan menggunakan kabel LAN setelah itu pelanggan bisa menikmati layanan bandwitdh dari terdakwa.
Bahwa alat-alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan Jasa Telekomikasi berupa jaringan internet di Dusun Sooko Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan berupa :
Alat yang digunakan :
Laptop dan set computer : untuk monitoring jaringan dan membagi bandwitdh.
Modem : untuk mengirim bandwitdh.
Set Spleeser (Toolkit) : digunakan untuk menyambung kabel fiber optik.
ACCU merk Shoto : untuk cadangan daya apabila mati lampu.
HTB : digunakan untuk merubah sinyal fiber optik ke router.
Kabel teskor : sebagai konektor.
Avometer : untuk mengecek tegangan accu.
Protection : sebagai pelindung fiber optik yang sudah disambung.
Acces Point : sebagai penerima sinyal.
Kabel UTP dengan konektor RJ 45 : digunakan sebagai konektor menyambung dari HTB ke router.
Stop kontak listrik : sebagai penyambung daya listrik.
Router Board (Microtic) : sebagai manajemen jaringan.
Konektor : digunakna untuk menyambungkan jaringan.
FO (Fiber Optic) : menyalurkan sinyal / bandwitdh.
Alat yang diperguanakan pada pelanggan yaitu :
Kabel fiber optik.
Router.
HTB.
Konektor.
Bahwa terdakwa mendapatkan perbulannya dari hasil melakukan kegiatan Penyelenggaraan Jasa Telekomikasi berupa jaringan internet tersebut sebesar Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar kepada Telokom Pacitan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), membayar pekerja sdr. Erlan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan biaya peralatan alat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha Telekomunikasi tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS SUBIYANTORO, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perijinan berusaha yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Rt. 001 Rw. 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa awalnya pihak Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat kemudian Saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan PT. Telkom, dan mendatangi rumah Terdakwa dan disan ditemukan 3 (tiga) router modem milik PT. Telkom yang telah dijadikan satu dengan menggunakan alat milik Terdakwa yang telah dirangkai sedemikian rupa kemudian dengan alat tersebut oleh Terdakwa di sebarkan dan menjual kembali bandwidth ke para pelanggannya;
Bahwa 1 (satu) router atas nama Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 40 (empat puluh) Mbps, 1 (satu) router atas nama istri Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 20 (dua puluh) Mbps, dan 1 (satu) router atas nama keponakan Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 50 (lima puluh) Mbps;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa dalam satu rumah diperbolehkan memiliki 3 (tiga) pelanggan layanan internet indihome, namun harus dengan nama pelanggan yang berbeda;
Bahwa dari hasil penyidikan sudah disebar dan dijual oleh Terdakwa ke beberapa Desa, terutama Desa Sooka dan sekira 4 (empat) sampai 5 (lima) Desa diwilayah yang dekat dengan rumah Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa menyalurkan bandwidth dari layanan internet indihome PT. Telkom tersebut ke para pelanggan Terdakwa dengan cara disambung atau paralel menggunakan kabel fiber optik dan modem dengan jalur kabel sebagian melalui tiang listrik, pohon dan bambu tergantung kondisi lokasi;
Bahwa cara Terdakwa menerima biaya penggunaan layanan internet dari para pelanggan Terdakwa adalah dengan cara menarik iuran bulanan, dengan variasi tagihan mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan iuran bulanan tersebut bisa di bayarkan secara tunai dengan cara Terdakwa mendatangi ke rumah pelanggannya atau pelanggan membayar dengan cara transfer rekening;
Bahwa yang membedakan besaran tagihan tersebut adalah kalau yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan pelanggan awal, kemudian ada peningkatan pelanggan dan tagihan juga semakin ditingkatkan;
Bahwa fasilitas yang didapat pelanggan Terdakwa adalah bisa menikmati jaringan internet;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa 1 (satu) router modem hanya diperbolehkan untuk satu pelanggan dan bandwidth layanan internet PT. Telkom tidak boleh diperjualbelikan;
Bahwa Terdakwa melakukan tindakan penyelenggaraan telekomunikasi dengan menjual kembali layanan internet PT. Telkom tersebut sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan kami melakukan penyidikan di bulan Maret 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian yang dialami PT. Telkom akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulannya;
Bahwa biaya yang dibayar Terdakwa sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) layanan internet indihome PT. Telkom tersebut;
Bahwa alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tersebut selain milik PT. Telkom diperoleh Terdakwa dari membeli sendiri baik melalui toko online maupun toko offline;
Bahwa kerugian yang di alami masyarakat akibat tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bandwidth layanan internet yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan, karena masing-masing pelanggan rata-rata hanya mendapatkan kecepatan 2 sampai 4 Mbps dan bila digunakan secara bersamaan akan berjalan lambat;
Bahwa pelanggan yang menggunakan layanan internet dari Terdakwa berjumlah 96 (sembilan puluh enam) pelanggan;
Bahwa para pelanggan Terdakwa juga harus membayar biaya pemasangan alat-alat seperti router, modem, dan kabel yang berdasarkan keterangan beberapa saksi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa memasarkan layanan internetnya sehingga bisa memiliki banyak pelanggan adalah menawarkan kemudian tersebar dari cerita satu sama lain;
Bahwa semua barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar Terdakwa kecuali kabel-kabel Saksi dan rekan saksi temukan di belakang dan di samping rumah Terdakwa;
Bahwa barang bukti Saksi sita dari Saksi Erika Mustika Dewi selaku salah satu pelanggan Terdakwa adalah 1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah Router board ( mikrotik ) merk HEX LITE warna putih beserta charger, 1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charger, dan 2 ( dua ) buah kabel LAN warna putih;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
SOFINGI P dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan anggota Reskrim Polres Pacitam yaitu Aiptu Kriswanto, Bripka Agus Subiyantoro, S.H., dan Brigadir Vian Endrayudha dan didampingi oleh Dian Oddy Adiatma selaku site manager data tel Ponorogo;melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perijinan berusaha yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Rt. 001 Rw. 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa awalnya pihak Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat kemudian Saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan PT. Telkom, dan mendatangi rumah Terdakwa dan disan ditemukan 3 (tiga) router modem milik PT. Telkom yang telah dijadikan satu dengan menggunakan alat milik Terdakwa yang telah dirangkai sedemikian rupa kemudian dengan alat tersebut oleh Terdakwa di sebarkan dan menjual kembali bandwidth ke para pelanggannya;
Bahwa 1 (satu) router atas nama Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 40 (empat puluh) Mbps, 1 (satu) router atas nama istri Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 20 (dua puluh) Mbps, dan 1 (satu) router atas nama keponakan Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 50 (lima puluh) Mbps;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa dalam satu rumah diperbolehkan memiliki 3 (tiga) pelanggan layanan internet indihome, namun harus dengan nama pelanggan yang berbeda;
Bahwa dari hasil penyidikan sudah disebar dan dijual oleh Terdakwa ke beberapa Desa, terutama Desa Sooka dan sekira 4 (empat) sampai 5 (lima) Desa diwilayah yang dekat dengan rumah Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa menyalurkan bandwidth dari layanan internet indihome PT. Telkom tersebut ke para pelanggan Terdakwa dengan cara disambung atau paralel menggunakan kabel fiber optik dan modem dengan jalur kabel sebagian melalui tiang listrik, pohon dan bambu tergantung kondisi lokasi;
Bahwa cara Terdakwa menerima biaya penggunaan layanan internet dari para pelanggan Terdakwa adalah dengan cara menarik iuran bulanan, dengan variasi tagihan mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan iuran bulanan tersebut bisa di bayarkan secara tunai dengan cara Terdakwa mendatangi ke rumah pelanggannya atau pelanggan membayar dengan cara transfer rekening;
Bahwa yang membedakan besaran tagihan tersebut adalah kalau yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan pelanggan awal, kemudian ada peningkatan pelanggan dan tagihan juga semakin ditingkatkan;
Bahwa fasilitas yang didapat pelanggan Terdakwa adalah bisa menikmati jaringan internet;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa 1 (satu) router modem hanya diperbolehkan untuk satu pelanggan dan bandwidth layanan internet PT. Telkom tidak boleh diperjualbelikan;
Bahwa Terdakwa melakukan tindakan penyelenggaraan telekomunikasi dengan menjual kembali layanan internet PT. Telkom tersebut sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan kami melakukan penyidikan di bulan Maret 2022;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah kerugian yang dialami PT. Telkom akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulannya;
Bahwa biaya yang dibayar Terdakwa sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) layanan internet indihome PT. Telkom tersebut;
Bahwa alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tersebut selain milik PT. Telkom diperoleh Terdakwa dari membeli sendiri baik melalui toko online maupun toko offline;
Bahwa kerugian yang di alami masyarakat akibat tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bandwidth layanan internet yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan, karena masing-masing pelanggan rata-rata hanya mendapatkan kecepatan 2 sampai 4 Mbps dan bila digunakan secara bersamaan akan berjalan lambat;
Bahwa pelanggan yang menggunakan layanan internet dari Terdakwa berjumlah 96 (sembilan puluh enam) pelanggan;
Bahwa para pelanggan Terdakwa juga harus membayar biaya pemasangan alat-alat seperti router, modem, dan kabel yang berdasarkan keterangan beberapa saksi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa memasarkan layanan internetnya sehingga bisa memiliki banyak pelanggan adalah menawarkan kemudian tersebar dari cerita satu sama lain;
Bahwa semua barang bukti tersebut yang ditemukan di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar Terdakwa kecuali kabel-kabel Saksi dan rekan saksi temukan di belakang dan di samping rumah Terdakwa;
Bahwa barang bukti Saksi sita dari Saksi Erika Mustika Dewi selaku salah satu pelanggan Terdakwa adalah 1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah Router board ( mikrotik ) merk HEX LITE warna putih beserta charger, 1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charger, dan 2 ( dua ) buah kabel LAN warna putih;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
DIAN ODDY ADIATMA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Telkom sejak tahun 2015, dan saat ini Saksi sebagai Site Manager Operation Datel Ponorogo, Manage service jaringan Akses Telkom, Assurance, Provisioning dan Maintence untuk territory Ponorogo dan Pacitan yang berkantor di Ponorogo namun dalam waktu 1 (satu) bulan Saksi berkantor di Pacitan selama 1 (satu) minggu;
Bahwa awalnya Saksi diminta untuk datang ke Polres Pacitan dan petugas Polres menyampaikan data pelanggan atas nama Insya Assabirin untuk dilakukan pengecekan dilapangan dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 10.00 WIB Saksi mendapat Surat Tugas dari PT. Telkom untuk mendampingi petugas Polres Pacitan melakukan pengecekan data pelanggan layanan indihome PT. Telkom yang berada di jalur Punung – Kalak;
Bahwa layanan langganan telkom indihome atas nama Insya Assabirin dengan kapasitas 40 (empat puluh) Mbps;
Bahwa untuk pelanggan atas nama Insya Assabirin menjadi pengguna layanan internet indihome di PT. Telkom sejak bulan Maret 2021;
Bahwa saat Saksi dan petugas Polres melakukan pengecekan ke rumah Terdakwa ditemukan layanan internet indihome atas nama Insya Assabirin dari ODP dengan nomor ODP-PNG-FB/07 telah dirangkai sedemikian rupa, kemudian kami melakukan pengecekan disekitar rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) pengguna layanan internet dari ODP dengan nomor ODP-PNG-FB/08 yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa;
Bahwa nama pengguna 2 (dua) layanan internet tersebut adalah satu layanan indihome wms lite dengan kapasitas 50 (lima puluh) Mbps atas nama Sdri. Vinia Putri Ambarwati dan satu Lagi layanan indihome wms reguler dengan kapasitas 20 (dua puluh) Mbps atas nama Sdri. Aprilian Ajeng Siswianita;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan di kamar Terdakwa untuk modem dengan ID pelanggan atas nama Terdakwa dan modem dengan ID pelanggan atas nama Sdri. Vinia Putri Ambarwati dan Sdri. Aprilian Ajeng Siswianita didapati saling tersambung dan dirangkai sedemikian rupa pada seperangkat alat milik Terdakwa untuk disebarkan kepada orang lain;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk menyebarkan bandwidth dari layanan PT. Telkom kepada para pelanggannya adalah Modem/router, mikrotik, kabel LAN, kabel fiber optik, HTB, 1 (satu) set spleeser (toolkit), acces point, protection, konektor, seperangkat komputer dan laptop yang semua alat tersebut bukan milik PT. Telkom;
Bahwa fungsi dari mikrotik untuk konfigurasi jaringan local dan memberikan system otentifikasi untuk pengolahan jaringan internet;
Bahwa berdasarkan perjanjian berlangganan indihome bahwa pelanggan tidak diperkenankan menjual kembali atau menyebarluaskan bandwidth dari PT. Telkom;
Bahwa untuk layanan indihome wms lite dengan kapasitas 50 (lima puluh) Mbps atas nama Sdri. Vinia Putri Ambarwati terdaftar pada bulan Juni 2021 dan layanan indihome wms reguler dengan kapasitas 20 (dua puluh) Mbps atas nama Sdri. Aprilian Ajeng Siswianita terdaftar pada bulan September 2021;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan layanan dari Telkom, bisa dengan menghubungi call center, bisa dengan mandiri mendownload aplikasi My Indihome, bisa datang langsung ke plasa telkom terdekat, atau bisa juga melalui sales agent;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ERIKA MUSTIKA DEWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi berlangganan layanan internet dengan Terdakwa dan Terdakwa yang melakukan pemasangan perangkat internet di toko milik Saksi;
Bahwa pada bulan Agustus 2021 Terdakwa melakukan pemasangan perangkat internet di Toko Mustika Jaya milik Saksi dan di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Bomo Rt. 002 Rw. 005 Desa Bomo Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke toko Saksi dan menawarkan pemasangan Wifi, Saksi langsung menerima karena Saksi pernah ke PT. Telkom untuk mengajukan permohonan berlangganan layanan indihome namun dari pihak PT. Telkom mengatakan bahwa alamat Saksi tidak bisa dijangkau oleh jaringan PT. Telkom;
Bahwa untuk biaya pemasangan Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) per 1 (satu) router, karena Saksi pasang 2 (dua) router jadi total Saksi membayar biaya pemasangan sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa untuk 1 (satu) layanan Saksi membayar Rp. 165.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap bulannya, karena Saksi menggunakan 2 (dua) layanan maka total iuran yang Saksi bayarkan setiap bulannya sejumlah Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa kecepatan internet yang Saksi terima sebesar 4 (empat) Mbps;
Bahwa layanan internet dari Terdakwa dapat Saksi gunakan dengan lancar bahkan lebih lancar daripada menggunakan data provider karena lokasi rumah Saksi sulit untuk mendapatkan sinyal provider sehingga Saksi merasa terbantu dalam melaksanakan kegiatan belajar secara daring untuk sekolah anak Saksi;
Bahwa cara Saksi membayar iuran bulanan layanan internet tersebut kepada Terdakwa dengan cara membayar secara tunai karena Terdakwa datang kerumah Saksi untuk mengambil uang iuran bulanan tersebut;
Bahwa pelanggan yang ada disekitar rumah Saksi ada sejumlah 7 (tujuh) orang pelanggan;
Bahwa Saksi dimasukkan grup whatsapp dengan nama CS HOME NET ID PUNUNG yang terdapat tulisan “grup ini dibuat khusus pelanggan PT. Jinom Network Indonesia” setelah Saksi memasang jaringan internet dari Terdakwa;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah Terdakwa berada di desa yang berbeda dengan jarak kurang lebih 6 (enam) sampai 7 (tujuh) kilometer;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk menyalurkan jaringan internet ke rumah Saksi setahu Saksi dengan menggunakan kabel fiber optik dan router;;
Bahwa Terdakwa memberikan bukti pembayaran saat menagih iuran bulanan layanan internet tersebut tetapi Terdakwa hanya mencatat pembayaran saya dalam sebuah buku catatan;
Bahwa Saksi tidak menghubungi Terdakwa duluan namun Terdakwa yang datang ke rumah Saksi menawarkan pemasangan jaringan internet dan Saksi tidak kenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan pemasangan layanan internet dirumah Saksi;
Bahwa setelah Saksi menyetujui untuk melakukan pemasangan internet tersebut, kurang lebih satu minggu kemudian Terdakwa melakukan pemasangan dengan dibantu oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Saksi kenal;
Bahwa Saksi tidak merasa mengalami kerugian atas perbuatan Terdakwa, justru Saksi merasa diuntungkan karena Saksi pernah ke PT. Telkom untuk mengajukan permohonan berlangganan layanan indihome namun dari pihak PT. Telkom mengatakan bahwa alamat Saksi tidak bisa dijangkau oleh jaringan PT. Telkom dan dengan adanya layanan internet dari Terdakwa Saksi sangat terbantu saat anak Saksi sekolah secara daring;
Bahwa tetangga Saksi yang menggunakan layanan internet dari Terdakwa dikenakan biaya yang sama dengan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
BUDI YUWONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertetangga dengan Terdakwa dan berlangganan layanan internet dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa melakukan pemasangan perangkat internet ke rumah Saksi yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 001 Rw. 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa awalnya Saksi ditawari oleh Terdakwa tentang pemasangan jaringan internet dirumah Saksi, karena kebetulan di rumah Saksi tidak ada signal jaringan internet dan kebutuhan internet untuk anak Saksi belajar sistem online maka Saksi menerima tawaran dari Terdakwa tersebut;
Bahwa untuk biaya pemasangan Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan untuk layanan internet Saksi membayar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulannya;
Bahwa jaringan internet dirumah Saksi lancar dan tidak lemot serta bisa digunakan anak Saksi belajar online;
Bahwa cara Saksi membayar iuran bulanan layanan internet tersebut kepada Terdakwa dengan cara membayar secara tunai karena Terdakwa datang kerumah Saksi untuk mengambil uang iuran bulanan tersebut;
Bahwa pelanggan yang ada disekitar rumah Saksi ada sejumlah 2 (dua) orang pelanggan;
Bahwa yang melakukan pemasangan alat-alat layanan internet dirumah Saksi adalah Terdakwa dengan menggunakan kabel;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa adalah seorang guru dan bukan merupakan pegawai PT. Telkom;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran setiap Saksi membayar iuran bulanan layanan internet tersebut, Terdakwa hanya mencatat dalam buku catatan pembayaran milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SABAM JOHANNES LUMBAN GAOL yang keterangannya dibacakan di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Bahwa Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Bahwa Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Bahwa Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Bahwa Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Bahwa Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Bahwa Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara;
Bahwa ISP (Internet Service Provider) adalah produsen atau lembaga yang memberikan pelayanan kepada konsumen supaya bisa mengakses internet dan berbagai media online;
Bahwa Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Bahwa Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Bahwa Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Bahwa Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Bahwa Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Bahwa Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 36 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memiliki izin. PT Telkom Indonesia telah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi yaitu layanan akses internet. Dalam hal ini Sdr. INSYA ASSABIRIN dapat menjual layanan akses internet apabila telah memiliki izin Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan KBLI 61994 dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Telkom Indonesia sebagai Pelaksana Jual Kembali. Jika tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud di atas maka merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa izin yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Jo Pasal 7 huruf b UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UURI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bahwa untuk membangun atau menyedikan Jaringan Telekomunikasi maka harus memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi. PT Telkom Indonesia telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sehingga dapat membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Sdr. INSYA ASSABIRIN tidak boleh membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi karena tidak memiliki izin sehingga merupakan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Jo Pasal 7 huruf a UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan UURI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa di datangi oleh petugas dari Polres Pacitan di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Rt 001 Rw 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa awalnya Terdakwa menggunakan layanan internet indihome PT. Telkom atas nama Terdakwa sendiri dengan besar kapasitas 40 (empat puluh) Mbps pada bulan Maret 2021 dengan biaya tagihan sekira Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk keperluan Terdakwa sendiri, kemudian layanan tersebut Terdakwa salurkan ke rumah kakak Terdakwa, mertua dan tetangga;
Bahwa Terdakwa mulai menyalurkan dan menjual jaringan internet PT. Telkom kepada para pelanggan Terdakwa sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Terdakwa didatangi petugas Polres Pacitan;
Bahwa Terdakwa belajar untuk bisa melakukan pemasangan dan menyalurkan jaringan internet ke pelanggan Terdakwa dengan belajar sendiri secara otodidak melalui internet cara melakukan pemasangan jaringan internet dan alat-alat yang dibutuhkan dan tidak pernah ikut pelatihan;
Bahwa Terdakwa menambah layanan internet di PT. Telkom setelah Terdakwa menjual jaringan internet PT. Telkom tersebut pada bulan Juli 2021 Terdakwa menambah layanan indihome wms reguler atas nama istri Terdakwa dengan kapasitas 20 (dua puluh) Mbps dan pada bulan Agustus 2021 Terdakwa menambah lagi layanan indihome wms lite atas nama Vinia Putri Ambarwati yang merupakan keponakan Terdakwa dengan kapasitas 50 (lima puluh) Mbps;
Bahwa biaya pemasangan jaringan internet untuk pelanggan Terdakwa adalah variatif, ada yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), biaya tersebut digunakan untuk router, kabel fiber optik, HTB dan konektor dan besaran biaya tergantung jarak lokasi;
Bahwa tarif bulanan pelanggan Terdakwa ada yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pelanggan lama dan Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pelanggan baru;
Bahwa saat ini jumlah pelanggan Terdakwa ada 98 (sembilan puluh delapan) pelanggan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut awalnya ingin membantu orang sekitar Terdakwa yang kesulitan mendapatkan sinyal saat anak sekolah diharuskan belajar secara online, kemudian Terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan juga;
Bahwa Terdakwa melakukan monitor terhadap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut dari kamar tidur Terdakwa yang beralamatkan di Rt 001 Rw 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa Terdakwa ada yang membantu tapi bukan karyawan Terdakwa, hanya datang apabila Terdakwa membutuhkan bantuan tenaga;
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari para pelanggan Terdakwa sebanyak Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membayar 3 (tiga) layanan indihome PT. Telkom, membayar top up / renew bandwidth ke PT. Telkom apabila sudah melebihi batas pemakaian maksimal, , membayar orang yang membantu Terdakwa, untuk biaya perawatan alat dan sisanya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi dan angsuran bank;
Bahwa cara para pelanggan Terdakwa membayar biaya bulanan layanan internet tersebut dengan cara Terdakwa mendatangi kerumah para pelanggan Terdakwa untuk mengambil biaya bulanan layanan internet tersebut;
Bahwa Terdakwa seorang guru honorer di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Pringkuku;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke PT. Telkom mengurus izin untuk melakukan tindakan penyelenggaraan telekomunikasi dengan menjual kembali layanan internet tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan alat dan media yang digunakan untuk melakukan paralel bandwidth jaringan internet milik PT. Telkom dengan membeli di toko online;
Bahwa Kapasitas bandwidth yang diterima oleh masing-masing pelanggan Terdakwa sebesar 4 (empat) Mbps;
Bahwa dengan kapasitas tersebut layanan internet dapat digunakan dengan lancar oleh para pelanggan Terdakwa namun ada saat tertentu biasanya pukul 18.00 wib – 20.00 wib pemakaian pelanggan tinggi (trafik tinggi) maka sinyal akan lambat;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global;
1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link;
1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan;
1 (satu) buah Laptop merk Assus beserta charger;
1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keyboard, Mouse);
3 (tiga) buah modem merk ZTE;
1 (satu) set Spleeser (Toolkit);
1 (satu) buah ACU merk Shoto;
10 (sepuluh) buah HTB;
21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning;
1 (satu) buah Avometer merk Krisbow;
3 (tiga) pcs protection;
2 (dua) buah Acces Point;
2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45;
1 (satu) buah stop kontak listrik;
1 (satu) buah Router Board (Microtic) merk Hight Series;
28 (dua puluh delapan) buah konektor;
2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”;
2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Fiber Tekno;
1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger;
1 (satu) buah Router board ( mikrotik ) merk HEX LITE warna putih beserta charger;
1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charger;
2 ( dua ) buah kabel LAN warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pihak Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalurkan bandwidth dari layanan internet Indihome PT. Telkom ke para pelanggan Terdakwa kemudian Saksi Agus Subiyantoro dan Saksi Sofingi dari pihak kepolisian dan Saksi Dian Oddy Adiatama dari PT.Telkom mendatangi rumah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) router modem milik PT. Telkom yang telah dijadikan satu dengan menggunakan alat milik Terdakwa yang telah dirangkai sedemikian rupa kemudian dengan alat tersebut oleh Terdakwa di sebarkan dan menjual kembali bandwidth ke para pelanggannya;
Bahwa 1 (satu) router atas nama Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 40 (empat puluh) Mbps, 1 (satu) router atas nama istri Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 20 (dua puluh) Mbps, dan 1 (satu) router atas nama keponakan Terdakwa dengan dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 50 (lima puluh) Mbps;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa dalam satu rumah diperbolehkan memiliki 3 (tiga) pelanggan layanan internet indihome, namun harus dengan nama pelanggan yang berbeda;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa 1 (satu) router modem hanya diperbolehkan untuk satu pelanggan dan bandwidth layanan internet PT. Telkom tidak boleh diperjualbelikan;
Bahwa berdasarkan perjanjian berlangganan indihome bahwa pelanggan tidak diperkenankan menjual kembali atau menyebarluaskan bandwidth dari PT. Telkom;
Bahwa dari hasil penyidikan sudah disebar dan dijual oleh Terdakwa ke beberapa Desa, terutama Desa Sooka dan sekira 4 (empat) sampai 5 (lima) Desa diwilayah yang dekat dengan rumah Terdakwa dan pelanggan yang menggunakan layanan internet dari Terdakwa berjumlah 96 (sembilan puluh enam) pelanggan;
Bahwa cara Terdakwa menyalurkan bandwidth dari layanan internet indihome PT. Telkom tersebut ke para pelanggan Terdakwa dengan cara disambung atau paralel menggunakan kabel fiber optik dan modem dengan jalur kabel sebagian melalui tiang listrik, pohon dan bambu tergantung kondisi lokasi dan Terdakwa melakukan monitor terhadap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut dari kamar tidur Terdakwa yang beralamatkan di Rt 001 Rw 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan;
Bahwa cara Terdakwa menerima biaya penggunaan layanan internet dari para pelanggan Terdakwa adalah dengan cara menarik iuran bulanan, dengan variasi tagihan mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan iuran bulanan tersebut bisa di bayarkan secara tunai dengan cara Terdakwa mendatangi ke rumah pelanggannya atau pelanggan membayar dengan cara transfer rekening dan para pelanggan Terdakwa juga harus membayar biaya pemasangan alat-alat seperti router, modem, dan kabel yang berdasarkan keterangan beberapa saksi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa memasarkan layanan internetnya sehingga bisa memiliki banyak pelanggan adalah menawarkan kemudian tersebar dari cerita satu sama lain dan pelanggan dimasukkan grup whatsapp dengan nama CS HOME NET ID PUNUNG yang terdapat tulisan “grup ini dibuat khusus pelanggan PT. Jinom Network Indonesia”;
Bahwa Terdakwa melakukan tindakan penyelenggaraan telekomunikasi dengan menjual kembali layanan internet PT. Telkom tersebut sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan kami melakukan penyidikan di bulan Maret 2022;
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulannya dan biaya yang dibayar Terdakwa sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) layanan internet indihome PT. Telkom tersebut;
Bahwa alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tersebut selain milik PT. Telkom diperoleh Terdakwa dari membeli sendiri baik melalui toko online maupun toko offline;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut awalnya ingin membantu orang sekitar Terdakwa yang kesulitan mendapatkan sinyal saat anak sekolah diharuskan belajar secara online, kemudian Terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan juga;
Bahwa kerugian yang di alami masyarakat akibat tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bandwidth layanan internet yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan, karena masing-masing pelanggan rata-rata hanya mendapatkan kecepatan 2 sampai 4 Mbps dan bila digunakan secara bersamaan akan berjalan lambat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia dan atau badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut;
Menimbang unsur “barang siapa” menunjuk orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dan diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara a quo adalah Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan telah adanya orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana identitasnya tersebut di dalam surat dakwaan, dan orang tersebut, yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, maka Pengadilan berpendapat tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) terkait subjek hukum dalam perkara a quo yang dimintai pertanggungjawaban pidana dan diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka hal tersebut masih memerlukan pembuktian terhadap unsur-unsur yang lainnya, dan mengenai apakah Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Pengadilan akan memberikan pertimbangan hukum setelah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan telah adanya orang yang didakwa melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT,, yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa “Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa “Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui bahwa awalnya pihak Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan Terdakwa yang menyalurkan bandwidth dari layanan internet Indihome PT. Telkom ke para pelanggan Terdakwa kemudian Saksi Agus Subiyantoro dan Saksi Sofingi dari pihak kepolisian dan Saksi Dian Oddy Adiatama dari PT.Telkom mendatangi rumah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) router modem milik PT. Telkom yaitu 1 (satu) router atas nama Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 40 (empat puluh) Mbps, 1 (satu) router atas nama istri Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 20 (dua puluh) Mbps, dan 1 (satu) router atas nama keponakan Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 50 (lima puluh) Mbps yang telah dijadikan satu dengan menggunakan alat milik Terdakwa yang telah dirangkai sedemikian rupa kemudian dengan alat tersebut oleh Terdakwa di sebarkan dan menjual kembali bandwidth ke para pelanggannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diketahui bahwa pihak PT. Telkom memperbolehkan memiliki 3 (tiga) layanan internet indihome tetapi harus dengan nama pelanggan yang berbeda namun berdasarkan keterangan dari pihak PT. Telkom bahwa 1 (satu) router modem hanya diperbolehkan untuk satu pelanggan dan bandwidth layanan internet PT. Telkom tidak boleh diperjualbelikan dan berdasarkan perjanjian berlangganan indihome bahwa pelanggan tidak diperkenankan menjual kembali atau menyebarluaskan bandwidth dari PT. Telkom tetapi dari hasil penyidikan bandwidth dari PT. Telkom tersebut sudah disebar dan dijual oleh Terdakwa ke beberapa Desa, terutama Desa Sooka dan sekira 4 (empat) sampai 5 (lima) Desa diwilayah yang dekat dengan rumah Terdakwa dan pelanggan yang menggunakan layanan internet dari Terdakwa berjumlah 96 (sembilan puluh enam) pelanggan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti berupa 2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global, 1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link, 1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan, 1 (satu) buah Laptop merk Assus beserta charger, 1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keyboard, Mouse), 3 (tiga) buah modem merk ZTE, 1 (satu) set Spleeser (Toolkit), 1 (satu) buah ACU merk Shoto, 10 (sepuluh) buah HTB, 21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning, 1 (satu) buah Avometer merk Krisbow, 3 (tiga) pcs protection, 2 (dua) buah Acces Point, 2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45, 1 (satu) buah stop kontak listrik, 1 (satu) buah Router Board (Microtic) merk Hight Series, 28 (dua puluh delapan) buah konektor; 2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”, 2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Fiber Tekno, 1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah Router board ( mikrotik ) merk HEX LITE warna putih beserta charger; 1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charger dan 2 ( dua ) buah kabel LAN warna putih diketahui bahwa cara Terdakwa menyalurkan bandwidth dari layanan internet indihome PT. Telkom tersebut ke para pelanggan Terdakwa dengan cara disambung atau paralel menggunakan kabel fiber optik dan modem dengan jalur kabel sebagian melalui tiang listrik, pohon dan bambu tergantung kondisi lokasi dan Terdakwa melakukan monitor terhadap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut dari kamar tidur Terdakwa yang beralamatkan di Rt 001 Rw 001 Dusun Sooka Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan cara Terdakwa memasarkan layanan internetnya sehingga bisa memiliki banyak pelanggan adalah menawarkan kemudian tersebar dari cerita satu sama lain dan pelanggan dimasukkan grup whatsapp dengan nama CS HOME NET ID PUNUNG yang terdapat tulisan “grup ini dibuat khusus pelanggan PT. Jinom Network Indonesia”;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa menerima biaya penggunaan layanan internet dari para pelanggan Terdakwa adalah dengan cara menarik iuran bulanan, dengan variasi tagihan mulai dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan iuran bulanan tersebut bisa di bayarkan secara tunai dengan cara Terdakwa mendatangi ke rumah pelanggannya atau pelanggan membayar dengan cara transfer rekening dan para pelanggan Terdakwa juga harus membayar biaya pemasangan alat-alat seperti router, modem, dan kabel yang berdasarkan keterangan beberapa saksi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulannya dan biaya yang dibayar Terdakwa sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) layanan internet indihome PT. Telkom tersebut; dan Terdakwa telah melakukan tindakan penyelenggaraan telekomunikasi dengan menjual kembali layanan internet PT. Telkom tersebut sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan melakukan penyidikan di bulan Maret 2022;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa layanan internet tersebut awalnya ingin membantu orang sekitar Terdakwa yang kesulitan mendapatkan sinyal saat anak sekolah diharuskan belajar secara online, kemudian Terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan juga dan kerugian yang di alami masyarakat akibat tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu bandwidth layanan internet yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayarkan, karena masing-masing pelanggan rata-rata hanya mendapatkan kecepatan 2 sampai 4 Mbps dan bila digunakan secara bersamaan akan berjalan lambat;
Menimbang, bawa dari rangkaian fakta hukum dan dasar hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang telah menggunakan 3 (tiga) router modem milik PT. Telkom yaitu 1 (satu) router atas nama Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 40 (empat puluh) Mbps, 1 (satu) router atas nama istri Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 20 (dua puluh) Mbps, dan 1 (satu) router atas nama keponakan Terdakwa dengan langganan layanan internet indihome berkapasitas 50 (lima puluh) Mbps yang telah dijadikan satu dengan menggunakan alat milik Terdakwa yang telah dirangkai sedemikian rupa kemudian dengan alat tersebut oleh Terdakwa di sebarkan dan menjual kembali bandwidth ke para pelanggannya yang mencapai 96 (sembilan puluh enam) pelanggan, serta menarik biaya pemasangan dan biaya berlangganan namun tidak memiliki izin dari PT Telkom Indonesia yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi yaitu layanan akses internet dan dalam hal ini tidak dapat menjual layanan akses internet karena tidak memiliki izin Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dan Terdakwa tidak memiliki Perjanjian Kerjasama dengan PT Telkom Indonesia sebagai Pelaksana Jual Kembali serta Terdakwa tidak memiliki izin untuk membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka ini juga telah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung serta Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, Pengadilan menilai haruslah berpatokan pada pendekatan keseimbangan:
Menimbang, bahwa pendekatan keseimbangan adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dengan kepentingan yang terkait dengan suatu perkara yaitu kepentingan Terdakwa, kepentingan Korban, serta kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai kepentingan korban dan masyarakat dalam sebuah putusan lazimnya adalah hal yang tersari dalam keadaan yang memberatkan yang dalam hal ini perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penyelenggaraan telekomunikasi, sementara kepentingan Terdakwa adalah hal yang tersari pada keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa dari aspek kepentingan Terdakwa, menurut pendapat Pengadilan dipandang dari aspek edukatif agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat lama pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa adalah lebih singkat dari tuntutan pidana Penuntut Umum dan bersamaan dengan pertimbangan ini Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum mengenai lama pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pidana dalam Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara haruslah juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global, 1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link, 1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan, 1 (satu) buah Laptop merk Assus beserta charger; 1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keyboard, Mouse), 3 (tiga) buah modem merk ZTE, 1 (satu) set Spleeser (Toolkit), 1 (satu) buah ACU merk Shoto, 10 (sepuluh) buah HTB, 21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning, 1 (satu) buah Avometer merk Krisbow, 3 (tiga) pcs protection, 2 (dua) buah Acces Point, 2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45, 1 (satu) buah stop kontak listrik, 1 (satu) buah Router Board (Microtic) merk Hight Series, 28 (dua puluh delapan) buah konektor dan 2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Fiber Tekno yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET” yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta tidak memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah Router board ( mikrotik ) merk HEX LITE warna putih beserta charger, 1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charger dan 2 ( dua ) buah kabel LAN warna putih yang telah disita dari Erika Mustika Dewi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Erika Mustika Dewi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan potensi kerugian negara akibat berkurangnya penerimaan pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa INSYA ASSABIRIN Bin MUKIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah buku daftar pembayaran bulanan “DHATA NET”;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah rak set berisi perangkat jaringan.
1 (satu) buah leptop merk Assus beserta charger.
1 (satu) set komputer (CPU, Monitor, Keybord, Mouse)
3 (tiga) buah modem merk ZTE.
1 (satu) set Spleeser (Toolkit).
1 (satu) buah ACU merk shoto.
10 (sepuluh) buah HTB.
21 (dua puluh satu) gulung kabel teskor warna kuning.
1 (satu) buah Avometer merk krisbow.
3 (tiga) pcs protection.
2 (dua) buah Acces Point.
2 (dua) gulung kabel UTP dengan konektor RJ 45.
1 (satu) buah stop kontak listrik.
1 (satu) buah Router Board (microtic) merk hight series.
28 (dua puluh delapan) buah konektor.
2 (dua) roll sisa kabel FO (fiber Optic) merk Fiber tekno.
2 (dua) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Global.
1 (satu) roll sisa kabel FO (Fiber Optic) merk Zimm Link
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah HTB merk HS AIR PO warna hitam beserta charger.
1 (satu) buah Router board (mikrotik) merk HEX LITE warna putih beserta charge.
1 (satu) Router merk TOTO LINK warna putih beserta charge.
2 (dua) buah kabel LAN warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak saksi Erika Mustika Dewi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022, oleh Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H.dan Andika Bimantoro, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susian Isnayanti, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Budhi Pujo Susanto, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa melalui persidangan teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H. Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H.,M.H.
Andika Bimantoro, S.H.
Panitera Pengganti,
Susian Isnayanti, S.H.