3/Pid.Pra/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AHIMSA SAID Termohon: DITRESKRIMUM POLDA SULSEL
MENGADILI: - Menolak permohonan Praperadilan Pemohon tersebut; - Biaya perkara nihil;
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.PraPer/2022/PN.Mks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara sidang Pra Peradilan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
A. AZIS MASKUR, S.H., SUHERMAN BAHRAN,S.H dan USMAN, S.H., MUHAMMAD AGUNG, S.H., Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dan Advokat Magang yang berkantor di Jalan Azalea, No. 3, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Ahimsa Said, sebagai ......................................................................PEMOHON;
M E L A W A N:
DITRESKRIMUM POLDA SUL-SEL yang beralamat di Tamalanrea Indah Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 16 Kota Makassar, sebagai................ TERMOHON ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan kedua belah pihak ;
Setelah mempelajari bukti surat-surat ;
Setelah mendengar keterangan Ahli ;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 24 Januari 2022 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2022/Mks., telah mengajukan permohonan Pra Peradilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Penyitaan barang bukti secara paksa oleh Termohon kepada Pemohon
UMUM.
Bahwa pada mulanya Ernawaty Yohanis (Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana) dengan mengajukan permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB No. 20027 Kelurahan Karuwisi Utara. Pada kantor ATR/BPN Kota Makassar Tertanggal 8 September 2021 berdasarkan surat kuasa dari Bapak Ahimsa Said kepada Ibu Ernawaty Yohanis yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn tertanggal 9 Juli 2021 dan surat kuasa pada tanggal 3 November 2021 (Bukti P1 dan P2 Surat Terlampir);
Bahwa setelah Ernawaty Yohanis mengajukan permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB No. 20027 Kelurahan Karuwisi Utara kepada Kepala ATR/BPN Kota Makassar, selanjutnya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar menanggapi permohonan tersebut melalui surat dengan No : MP.01.02/3466-73.71/IX/2021 tertanggal 15 September 2021 (Bukti P3 Surat Terlampir);
Bahwa menanggapi surat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar yang tertanggal 15 September 2021 dengan surat No : MP.01.02/3466-73.71/IX/2021, kemudian di masukkanlah surat berupa kelengkapan berkas pada tanggal 8 Oktober 2021 yang di terima dan mengatasnamakan kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang dalam hal ini Novia Sasmita. bertindak sebagai petugas loket ATR/BPN Kota Makassar. Dimana surat tersebut yang dimaksdukan diantar dan diserahkan oleh Ernawaty Yohanis (Terlapor). Yang didalamnya terdiri dari surat kuasa asli yang dibuat dihadapan Notaris Kamariah, S.H., M.Kn., yang beralamat di Griya Prima Tonas Blok B2 No. 1 (Bukti P4 Surat Terlampir);
Bahwa terhadap proses surat menyurat antara Ernawaty Yohanis (Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana), dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar sampai sekarang belum ada hasil yang di keluarkan oleh pihak Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar atas nama Yan Septedyas, S.T., S,H dengan Nip. 9680916 1989903 1 003. (sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana).
Kompetensi atau kewenangan pelapor (Legal Standing Pelapor);
Bahwa pada tanggal 25 November 2021 atas nama Yan Septedyas,S.T., S.H. melakukan tindakan pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana). Pada Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel kepada Ahimsa Said, dan Kawan-Kawan (sebagai Para terlapor) berdasarkan LP No. LPB/390/IX/2021. Tertanggal 25 November 2021 yang tertuang di dalam surat panggilan No. SP/34.A /I/ Res.1.9/2022/Krimum atas nama Ahimsa Said sebagai pemohon (bukti P5 Surat Terlampir);
Bahwa pada tanggal 25 November 2021 atas nama Yan Septedyas, S,T., S.H. melakukan tindakan pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana). Pada Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel kepada Ahimsa Said, dan Kawan-Kawan (sebagai Para terlapor) berdasarkan LP No. LPB/390/IX/2021. Tertanggal 25 November 2021 yang tertuang di dalam surat panggilan No. SP/35.A /I/ Res.1.9/2022/Krimum atas nama Ernawaty Yohanis sebagai sebagai saksi (bukti P6 Surat telampir);
Bahwa setelah adanya laporan tersebut maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berstatus saksi antara lain adalah :
Ahimsa Said;
Ernawaty Yohanis;
Kadir Dg. Nompo;
H. Hasanuddin B Dg. Mattawang;
Muh. Saleh Anra;
Fauzan Wahab;
(Bukti P7,P8,P9,P10 Terlampir);
Bahwa jika dikaitkan dengan kompetensi kewenangan Yan Septedyas, S.T S.H., melakukan tindakan pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana. Pada Kantor Ditreskrimum Polda Sul- Sel kepada Ahimsa Said, dan Kawan-Kawan (sebagai Para terlapor) berdasarkan LP No. LPB/390/IX/2021. Tertanggal 25 November 2021. Sangat tidak berwenang dan berdasar hukum untuk melakukan pengaduan/laporan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana. Dikarenakan proses administrasi pengecekan serta pembatalan pembatalan SHGB No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB No. 20027 Kelurahan Karuwisi Utara. belum diperoleh jawaban dari pihak Pelapor sehingga berdasarkan Undang-Undang semestinya tindakan yang dilakukan oleh Pelapor harus lebih dahulu menggunakan peran dan wewenang BPN dalam penyelesain sengekta menurut Permen No. 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan pertanahan yaitu metode yang harus dilakukan sesuai pendekatan Perundang-Undangan dan konsep sehingga proses penyelesain sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negera dan di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan kewenangan di berikan oleh BPN yang dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu : melalui kewenangan Kementrian dan di luar kewenangangan Kementrian. Sedangkan bentuk kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan bisa berupa kewenangan atribusi dan kewenanganan pendelegasian. Sehingga kewenangan kepala ATR/BPN Kota Makassar, tidak berkomepeten atau tidak berwenang melakukan tindakan hukum melaporkan Ahimsa Said, dan kawan kawan sebagai Terlapor dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana. Pada Ditreskrimum Polda Sul-Sel;
Bahwa dengan merujuk kewenangan pelapor tersebut diatas kemudian dikaitkan dengan upaya paksa penyitaan barang bukti surat yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sul-Sel yang dipimpin oleh Ramdan Kusuma, S.H dengan AKP NRP 7808048 pada tanggal 21 Januari 2022, yang bertempat diruangan gelar perkara lantai 2 Ditreskrimum Polda Sul- Sel. Sehingga pelaporan tersebut yang dilakukan Yan Septedyas, S.T., S,H dengan Nip. 9680916 1989903 1 003. (sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana). dan penyitaan paksa surat-surat milik saksi Ahmisa Said sangtlah tidak berdasar hukum segingga dapat dinyatakan tidak sah dan cacat yuridis;
Bahwa adapun surat surat yang disita secara paksa oleh penyidik Ditreskrimum POLDA Sul-Sel dari tangan Saksi Ahimsa Said (bukti P11 dan P12 surat pengambilan terlampir);
Bahwa dasar hukum tidak sah dan cacatnya penyitaan secara paksa surat-surat Saksi Ahimsa Said oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sul-Sel berdasarkan syarat-syarat pengajuan permintaan persetujuan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri antara lain:
Surat pengantar permintaan persetujuan penyitaan sebanyak 1 Rangkap;
Surat perintah penyidikan sebanyak 1 rangkap;
Surat perintah penyitaan sebanyak 1 rangkap;
Berita Acara Penyitaan sebanyak 1 rangkap;
Surat tanda penerimaan sebanyak 1 rangkap;
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebanyak 1 rangkap;
Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap;
Surat identitas tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap;
Surat tersebut diatas harus asli;
Bahwa berdasarkan persyaratan-persyaratan tersebut diatas pada poin 8 yang dimana pada kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana, bahwa sampai saat ini belum ada yang berstatus sebagai tersangka sehingga penyitaan barang bukti tersebut catat yuridis. Maka dengan demikian surat perintah penyitaan Nomor A. 8./07/I/Res.1.9/2022/Krimum tertanggal 12 Januari 2022. Dan surat perintah penyitaan Nomor : A.8/21/I/Res.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022. Sehingga dengan demikian penyitaan tersebut dapat di katakan cacat yuridis;
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan barang bukti surat cacat yuridis dan batal demi hukum;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan barang bukti;
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan segala bentuk surat kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir Kuasa Hukumnya A. AZIS MASKUR, SH., Dkk, Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dan Advokat Magang yang berkantor di Jalan Azalea, No. 3, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2022, sedangkan Termohon hadir kuasanya Dr. Drs IF. ERWANTO, S.Psi, SH.MH.,, dkk., sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Februrai 2022;
Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon tersebut dibacakan, pihak Termohon telah mengajukan keterangan/jawaban sebagai berikut:
Terlebih dahulu para TERMOHON menyatakan MENOLAK dengan tegas dalil-dalil Permohonan Praperadilan para PEMOHON tertanggal 24 Januari 2022, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON, namun tidak berarti TERMOHON membenarkan dalil-dalil PEMOHON tersebut akan tetapi TERMOHON akan menjawab dalam suatu bentuk Jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERMOHON terhadap dalil-dalil PEMOHON. Demikian halnya terhadap dalil-dalil PEMOHON Praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan kontek praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan Termohon tanggapi;
Bahwa Pada kesempatan ini izinkan Kami Kuasa Hukum TERMOHON PRAPERADILAN menyampaikan Kronologis yang sebenarnya terjadi dan tindakan yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN / Perkara ini:
Bahwa dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/390/XI/2021/RES.1.9./2021/Krimum, tanggal 25 Nopember 2021, atas Laporan Sdr. YAN SEPTEDYAS, ST,SH. Terkait dengan tindak pidana pemalsuan Surat dan atau pemalsuan Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 264 KUHPidana, sebagai terlapor Sdri. ERNAWATI YOHANES;
Bahwa guna kepentingan penyelidikan maka dianggap perlu TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/2136/XI/Res.1.9/ 2021/Krimum, tanggal 29 Nopember 2021;
Bahwa TERMOHON dari hasil Penyelidikan Penyidik/ Penyidik Pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Pelapor, yaitu:
YAN SEPTEDYAS,S.T,S.H.;
ANDRIE SAPUTRA PRINT;
DEDU RAHMAT SUKARYA;
SRI GUSNIATI, S.E;
ANDI PANGERAN NURAKBAR;
MUH.IZAR SULHIDIWIJAYA;
MUH. SALEH ANDRA;
FAUZAN WAHAB;
Drs. H.MUH.HIKMAD;
WIRA ARIYANI ALWI, S.H;
ANDI ALRIZAL YUDI PUTRANTO;
MUH. NURFAJAR INFANSYAH;
KADIR DG NOMPO;
DG TAWANG;
TERMOHON melakukan gelar perkara pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 Pukul 14.30 wita di ruangan gelar perkara Ditreskimum Polda Sulsel terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/390/XI/2021/RES.1.9./2021/Krimum, tanggal 25 Nopember 2021, atas Laporan Sdr. YAN SEPTEDYAS, ST,SH. Dari hasil gelar tersebut ditingkatkan dari Lidik ke Sidik;
TERMOHON menindak lanjuti dari hasil gelar perkara guna kepentingan penyidikan maka dianggap perlu TERMOHON mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN SIDIK/03/I/Res.1.9/2022/Krimum, tanggal 3 Januari 2022;
TERMOHON selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN TUGAS/04/I/Res.1.9/2022/ Krimum, tanggal 3 Januari 2022;
TERMOHON menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar Nomor : A3/01/I/RES.1.9/2022/Krimum tanggal, 3 Januari 2022;
TERMOHON menerbitkan Surat Permintaan Khusus Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: A.801/01/I/RES.1.9/2022/Krimum tanggal, 3 Januari 2022;
TERMOHON memperoleh PENETAPAN Nomor 42/Pen.Pid/2022/PN.Mks tanggal, 10 Januari 2022;
TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8/1/I/ RES.1.9./ 2022/Krimum tanggal, 12 Januari 2022 berdasarkan Poin I diatas;
TERMOHON membuat Berita Acara Penyitaan pada Hari Jum’at tanggal, 21 Januari 2022 pukul 17.30 WITA;
TERMOHON membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan pada Hari Jum’at tanggal, 21 Januari 2022 sekitar pukul 17.43 WITA;
TERMOHON membuat Tanda Pengambilan pada Hari Jum’at tanggal, 21 Januari 2022 pukul 17.30 WITA;
TERMOHON membuat Berita Acara Penyitaan pada Hari Jum’at tanggal, 21 Januari 2022 pukul 17.45 WITA;
TERMOHON membuat Tanda Pengambilan pada Hari Jum’at tanggal, 21 Januari 2022 pukul 19.00 WITA;
TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8/21/I/RES.1.9/2022/Krimum tanggal, 23 Januari 2022 pukul 17.30 WITA;
TERMOHON menerbitkan Surat Permintaan Khusus Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: A.801/22/I/RES.1.9/2022/ Krimum tanggal, 24 Januari 2022;
TERMOHON memperoleh PENETAPAN Nomor 122/Pen.Pid/2022/PN.Mks tanggal, 25 Januari 2022;
Bahwa PEMOHON mengajukan gugatan kepada TERMOHON mengada-ngada dan tidak jelas gugatannya alias kabur. TERMOHON melakukan Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh TERMOHON secara professional dan prosedural dengan perpedoman pada pasal 1 butir 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e KUHAP dan pasal 42 KUHAP;
Bahwa Dalil PEMOHON sebagaimana terdapat pada halaman 6 mendatar ( - ) 3, yang pada intinya Sdr. YAN SEPTEDYAS, ST. SH tidak berwenang melaporkan AHIMSA SAID berteman dalam perkara Tidana Pidana Pemalsuan surat dan atau Pemalsuan Akta Autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Subs Pasal 264 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dalil tersebut tidak benar dan mengada – mengada, berdasarkan pasal 108 ayat (3) KUHAP yang menjelaskan bahwa Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. Bahwa Permen 11 Tahun 2016 mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan terkait dengan sengketa, konflik, atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau kebijakan pertanahan, sedangkan perkara yang dilaporkan oleh YAN SEPTEDYAS. ST. SH ke Polda Sulsel adalah perkara tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana Subs Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHPidana sesuai laporan Polisi Nomor: LpB/390/IX/2021, tanggal 25 Nopember 2021 dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Permen 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian kasus Pertanahan;
Bahwa dalil Pemohon pada halaman 7 mendatar (-) 2 yang menyatakan bahwa pelaporan Sdr YAN SEPTEDYAS ST, SH dan Penyitaan paksa surat-surat milik saksi AHIMSA SAID sangatlah tidak berdasar hukum sehingga dapat dinyatakan tidak sah dan cacat yuridis, dalil tersebut tidak benar karena berdasarkan Pasal 108 ayat (3) KUHAP sudah sangat jelas bahwa Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. Bahwa Penyitaan terhadap barang bukti dari Saksi AHIMSA SAID telah dilakukan secara prosedural dan profesioanal dengan berpedoman pasal 1 butir 16 KUHAP, pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Pasal 39 (1) huruf b, huruf d dan huruf e KUHAP dan pasal 42 KUHAP;
Dengan demikian uraian TERMOHON tersebut diatas, maka Penyitaan yang dilakukan terhadap PEMOHON adalah SAH, karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam KUHAP dan cukup jelas (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP);
Dengan demikian maka jelas bahwa dalil-dalil/ alasan-alasan PEMOHON PRAPERADILAN secara keseluruhan patut ditolak. Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Bapak Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan jawaban TERMOHON untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap Penyitaan yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN mohon dinyatakan Sah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP;
Menyatakan Penyitaan barang bukti dari PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: A.8./07/I/Res.1.9/2022/Krimum, tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : A.8.21/I/Res.1.9./2022/ Krimum tanggal 21 Januari 2022 adalah sah dan berharga semua bukti-bukti yang TERMOHON ajukan di muka Persidangan;
Menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan PEMOHON karena berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa dalil-dalil PEMOHON adalah tidak benar;
Menerima seluruh dalil-dalil TERMOHON PRAPERADILAN;
Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON PRAPERADILAN.
Atau apabila Bapak Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).
Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan alasan-alasan Permohonannya, dipersidangan telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :
Fotocopy Akta Surat Kuasa No.5 tanggal 9 Juli 2021 dari Pemohon Ahimsa Said kepada Ernawati Yohanis, ditandai bukti P.1;
Fotocopy Salinan Akta Surat Kuasa No.2 tanggal 3 November 2021, ditandai bukti P.2 ;
Fotocopy Surat dari Ernawati Yohanis kepada Kepala Kantor BPN Makassar tertanggal 8 September 2021, ditandai bukti P.3 ;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Petanahan Kota Makassar kepada Sdr. Ernawati Yohanis tertanggal 15 September 2021, ditandai bukti P.4 ;
Fotocopy Tanda Terima berkas permohonan atas nama Kamariah Karim SH. M.Kn tertanggal 8 Oktober 2021, ditandai bukti P.5 ;
Fotocopy Surat Penggillan Kedua kepada Ahimsa Said No.SP/34A/1/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022, ditandai bukti P.6 ;
Fotocopy Surat Penggilan Kedua kepada Ernawati Yohanis No.SP/35 A/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022, ditandai bukti P.7 ;
Fotocopy Surat Penggilan kepada Kadir Dg. Nompo No.SP/38/I/RES.1.9/2022/Krimum teranggal 7 Januari 2020, ditandai bukti P.8 ;
Fotocopy Surat Penggilan kepada H. Hasanuddin Dg. Mattawang No.SP/36/I/RES.1.9/2022 tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti P.9 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Muh. Saleh Andra, SH No. No.SP/41/I/RES.1.9/2022 tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti P.10 ;
Fotocopy Surat Penggilan kepada Fauzan Wahab No.SP/40/I/RES.1.9/2022 tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti P.11 ;
Fotocopy Tanda Pengambilan tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti P.12 ;
Foto copy Tanda Pengambilan tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti P.13 ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat mana telah dicocokan sesuai aslinya dipersidangan, kecuali bukti P.4, P.5,P.6. P.7 dan P.13 tanpa asli ;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat, Pemohon telah pula mengajukan saksi yaitu bernama: ERNAWATI YOHANIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah orang yang telah diberi kuasa dari ahli Waris Muhammad Said yaitu Bapak Ahimsa Said untuk melakukan penjualan, pengurusan secara luas termasuk menghadap instansi-instansi yang terkait terhadap kuasa yang diberikannya dalam pengurusan tanah milik ahli waris berdasarkan sertifikat No. 2412;
Bahwa saksi membenarkan adanya penyitaan yang di lakukan oleh Ditreskrimmum Polda Sulawesi Selatan sekitaran 1 bulan lalu yaitu berupa sertifikat hak milik No. 2412 atas nama Muhammad Said. SKPT, Ipeda, PBB dan lain-lain yang menurut saksi kurang lebih sekitar 14 surat yang disita di Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa pada saat penyitaan Saksi mengajukan keberatan bersama dengan bapak Ahimsa Said karena menurut saksi, bapak Ahimsa Said belum diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi;
Bahwa Saksi telah dilaporkan oleh Kepala BPN atas nama Yan Septadyas atas dasar pemalsuan surat bersama ahli Waris yaitu atas nama Ahimsa Said terhadap dugaan pemalsuan sertifikat Hak Milik No. 2412;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah mengajukan surat pengecekan sertikat tersebut dan pembatalan SHGB diatasnya ke Kantor BPN Kota Makassar tertanggal 8 September 2021 dan menghadap langsung kepala BPN Kota Makassar. Pada waktu itu kepala BPN Kota Makassar mengatakan kepada Saksi Ibu Erna tolong kita lengkapi dulu berkas-berkasnya, setelah lengkap berkas ke-esokan harinya saksi menyerahkan berkas-berkas tersebut lewat loket BPN Kota Makassar;
Bahwa saksi menerangkan pula pihak loket mengatakan kepada saksi ibu dari mana dapat sertifikat ini kemudian saksi menjawab ini saya dapat kuasa dari ahli waris, makanya saya kesini mau mengecek terlebih dahulu apakah sertifikat ini terdaftar atau tidak. Lalu pihak loket membawah sertfikat tersebut kedalam, kemudian setelah dari dalam ruangan pihak loket BPN mengatakan kepada saksi, Ibu ini tidak bisa dilakukan pengecekan, ibu mudur saja, ini bahaya dan ini orang atas yang pegang semua. Lanjut saksi menerangkan untuk apa saya mundur, kalau saya disuruh mundur saya akan tetap maju. Menurut saksi seharusnya pihak BPN menjawab surat tersebut dan bukan malah menyuruh untuk mundur bahkan sampai hari ini menurut saksi pihak BPN Kota Makassar belum menjawab surat tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pula keesokan harinya saksi menghadap ke Kantor Notaris, dengan maksud melalui Notarislah yang melakukan pengecekan ternyata menurut saksi Notaris juga disuruh mundur oleh pihak BPN Kota Makassar;
Bahwa saksi menerangkan pula satu hari sebelum ingin disita ada yang menelpon saksi yaitu atas nama Bapak Ahmad Mariyadi untuk disuruh pula mundur dari kuasa ahli waris dan begitu pula setelah dilakukan penyitaan;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah melakukan atau menggunakan dokumen atas tanah tersebut untuk melakukan nego-nego dengan pihak manapun;
Bahwa surat yang saksi ajukan ke Kantor BPN kota Makassar terkait pengecekan sertifikat sampai hari ini belum dibalas padahal menurut saksi yang menyuruh untuk melengkapi berkas adalah Kepala BPN Kota Makassar sendiri;
Bahwa saksi menerangkan dengan pengetahuannya bahwa tugas BPN Kota Makassar dalam hal pengecekan dan pembatalan adalah merupakan kewenanangannya tetapi tidak dilakukan malah melakukan pelaporan kepada Bapak Ahimsa Said Kepada Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa saat dilakukan Penyitaan, Bapak Ahimsa Said belum ditetapkan sebagai tersangka bahkan belum diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi;
Bahwa Saksi pernah mengajukan laporan ke Bareskrimmum Polda Sul-Sel terkait dugaan tindak pidana turut serta dan atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau seorang pejabat menyalahgunakan kekuasaanya yang diduga dilakukan oleh pihak Pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar namun laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan pidana;
Terhadap keterangan Saksi Para pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa selain itu pula, Pemohon telah mengajukan seorang Ahli bernama : Dr. AMIR ILYAS, S.H., M.H., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli merupakan Dosen pada Fakultas Hukum UNHAS sejak tahun 2006 sampai sekarang dan mengajarkan mata kuliah Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Kriminologi, dan Delik-delik diluar kualifikasi;
Bahwa adapun riwayat pendidikan Ahli yaitu:
S1 pada Fakultas Hukum UNHAS, lulus tahun 2001;
S2 pada Fakultas Airlangga, lulus tahun 2007;
S3 pada Fakultas Hukum UNHAS;
Bahwa Ahli pernah menjabat sebagai Sekretaris Parlemen Hukum Pidana sejak tahun 2012 sampai tahun 2020;
Bahwa Ahli menerangkan terkait Praperadilan diatur pasal 1 Butir 10 Kuhap dan Pasal 77 Kuhap, kemudian diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi yaitu keabsahan penetapan tersangka, keabsahan Penggeledahan dan keabsahan penyitaan;
Bahwa adapun syarat-syarat Penyitaan ialah, harus ada Izin dari Pengadilan Negeri dengan dua kategori Penyitaan Biasa dan Penyitaan Mendesak, harus memiliki alasan yang kena dan sah seperti barang yang disita itu harus ada hubungannya dengan tindak pidana, harus disaksikan minimal Kepala Lingkungan atau Kepala Desa, dan harus dilakukan oleh yang berwewenang dalam Penyitaan;
Bahwa terkait Barang yang disita harus ada hubungannya dengan Tindak Pidana, jadi Penyidik harus betul-betul tahu dan yakin bahwa yang disita itu adalah barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana, dan jika barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Maka Penyitaan tersebut tidak sah;
Bahwa terkait penyitaan lazimnya harus ada Penetapan tersangka oleh Penyidik, tetapi dalam keadaan mendesak Penyitaan tersebut bisa didahulukan sebelum adanya penetapan tersangka, namun biasanya sebelum melakukan penyitaan Penyidik harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi;
Bahwa terkait penyitaan adalah kewenangannya Penyidik tetapi secara prosedural haru sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Kuhap ketika dibaca secara eksplisit dan letter late bahwa penyidik harus terlebih dahulu menetapkan Tersangka;
Bahwa Ahli menerangkan terkait seseorang melakukan Pengajuan untuk Pengecekan di BPN terkait asli atau tidaknya, seharusnya BPN dengan keputusannya menjawab apa yang diajukan kepadanya. Kalau dihubungkan ada atau tidaknya tindak pidana didalamnya, menurut ahli tidak ada tindak pidana. Dan kalau ini alasannya polisi atau penyidik mengambil alih setitifkat itu karena ada laporan terkait adanya pemalsuan tersebut. Sedangkan itikad baiknya ini seseorang mempertanyakan terkait sertifikatnya asli atau tidak. Dan kalau hal ini menjadi alasan polisi melakukan penyitaan, menurut ahli penyitaan tersebut tidak sah;
Bahwa Pasal 108 KUHAP Ayat 3 menjelaskan tentang "Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada Penyelidik atau Penyidik;Bahwa terkait tindakan Kepala BPN Kota Makassar yang melaporkan Sdr. Ahimsa Said dalam hal ini Pemohon dan beberapa orang yang terkait sehubungan atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen berupa sertfikat Hak Milik menurut pendapat Ahli bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak untuk melapor tetapi peran dalam laporan tersebut ada sama Polisi, apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak, ketika seseorang ingin mengecek keaslian sertifikat tersebut di BPN, lalu kepala BPN malah melaporkan terkait adanya sertifikat Palsu, logikanya disinilah polisi berperan apakah betul atau tidak untuk dapat ditindaklanjuti laporan tersebut dan kalau begitu ceritanya dan ditindaklanjuti menurut pendapat Saya, Polisi juga keliru jikalau menjustifikasi adanya tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Termohon untuk menguatkan jawaban/bantahannnya, dipersidangan telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :
Fotocopy Laporan Polisi Nomor LP/B/390/XI/2021SPKT POLDAA SULSEL tertanggal 25 November 2021, ditandai bukti T.1 ;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan No. Sprin. Lidik/2136/XI/RES.1.9/2021/Krimum tertanggal 29 November 2021, ditandai bukti T.2 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Ahimsa Said No.SP/34/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.3 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Ernawati Yohanis No.SP/35/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.4 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada H. Hasanuddin Dg. Mattawang No.SP/36/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.5 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Muh. Nur Fajar Infansyah, SH No.SP/37/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.6 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Kadir Dg. Nompo No.SP/38/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.7 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Drs. H. Muhammad Hikmad No.SP/39/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.8 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Fauzan Wahab No.SP/40/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.9 ;
Fotocopy Surat Panggilan kepada Muh. Saleh Andra, SH No.SP/41/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.10 ;
Surat Panggilan kepada Andi Pengeran Nur Akbar, S. STP No.SP/42/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.11 ;
Surat Panggilan kepada Muhammad Izar Zulhidiwijaya No.SP/43/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022, ditandai bukti T.12 ;
Surat Panggilan kepada Andi Alrizal Yudi Putranto, SH. MKn No.SP/103/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.13
Surat Panggilan kepada Irwan No.SP/104/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.14 ;
Notolen Hasil Gelar Dugaan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik Yang Dilaporkan Oleh Sdr. Yan Septedyas, ST. SH dan Korban Kantor BPN Kota Makassar Yang Dilakukan Oleh Sdri Ernawati Yohanis DKK tanggal 31 Desember 2021, ditandai bukti T.15
Foto copy Kesimpulan Dan Rekomendasi Gelar Perkara Pada Hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 Pukul 14.30 Wita di Ruang Gelar Perkara DITRESKRIMUM POLDA SULSEL terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/B/390/XI/SPKT POLDA SILSEL Sdr. Yan Septedyas, ST. SH Tanggal 25 November 2021 tertangga 31 Desember 2021, ditandai bukti T.16 ;
Surat Perintah Penyidikan No. Sprin. Sidik/03/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 3 Januari 2022, ditandai bukti T.17 ;
Surat Perintah Tugas No.Sprin.Tuga/04/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 3 Januari 2022, ditandai bukti T.18 ;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 3 Januari 2022, ditandai bukti T.19 ;
Fotocopy Surat Permintaan Izin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 3 Januari 2022, ditandai bukti T.20 ;
Fotocopy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No.42/Pe.Pid/2022/PN.Mks tanggal 10 Januari 2002, ditandai bukti T.21 ;
Surat Perintah Penyitaan No.A.B/1/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 12 Januari 2022, ditandai bukti T.22 ;
Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Januari 2000, ditandai bukti T.23 ;
Fotocopy Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.24 ;
Fotocopy Tanda Pengambilan Surat/Barang tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.25;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.26 ;
Fotocopy Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.27 ;
Fotocopy Tanda Pengambillan Surat/Barang tertanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.28;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan No.A.B/21/I/RES.1.9/2022/Krimum, ditandai bukti T.29 ;
Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti No.A.801/22/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 24 Januari 2022 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, ditandai bukti T.30 ;
Fotocopy Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar No.122/Pen.Pid/2022/PN.Mks tanggal 25 Januari 2022, ditandai bukti T.31 ;
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No.2412/Desa Karuwisi tanggal 29 Maret 1984, ditandai bukiti T.32 ;
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.698/2000 tertanggal 19 Mai 2000, ditandai bukti T.33 ;
Foto copy Surat dari Muhammad Said tertanggal 5 Juni 1993, ditandai bukti T.34 ;
Foto copy Surat Kampung : Karuwisi Kab. Gowa, ditandai bukti T.35 ;
Foto copy Surat dari Kepala Kantor Dinas Luar TK. I IPEDA Ujung Pandang tertanggal 15 Pebruari 1980 kepada Kepala Wilayah Kec. Panakkukang, ditandai bukti T.36 ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun Pajak 1986, ditandai bukti T.37 ;
Foto copy Tanda Penerimaan Iuran Pembangunan Daerah tgl.Pendaftaran 2 Djanuari 1967, ditandai bukti T.38 ;
Foto copy Bukti Pembayaran IPEDA, ditandai bukti T.39 ;
Foto cipy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.807/1984 tanggal 17 Desember 1984, ditandi bukti T.40 ;
Foto copy Surat Keterangan Lurah Karuwisi Utara No.80/KU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, ditandai bukti T.41 ;
Foto copy Surat Keterangan Pemekaran Wilayah No.82/KU/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Lurah Karuwisi Utara, ditandai bukti T.42 ;
Foto coppy Surat Ketamatian No.472.1.12/041/KL/VI/2015 tertanggal 15 Juni 2015, ditandai bukti T.43 ;
Foto copy Buku Pajak Bumi dan Bangunan tertanggal 1 april 1993, ditandai bukti T.44 ;
Foto copy Surat Keterangann Pendaftaran Tanah No.698/2000 tertanggal Mei 2000, ditandai bukti T.45 ;
Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.807/1984 tertanggal 17 Desember 1984, ditandai bukti T.46 ;
Foto copy Surat Penggilan Kedua No.SP/34.A/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ahimsa Said, ditandai bukti T.47 ;
Foto copy Surat Penggilan Kedua No.SP/35.A/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ernawati Yohanis, ditandai bukti T.48 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ernawati Yohanis tanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.49 ;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahimsa Said tanggal 21 Januari 2022, ditandai bukti T.50 ;
Menimbang, bahwa bukti surat mana yaitu T.12 sampai T.15, T.17 sampai T.19, T.22, T.23 dan T.30 adalah asli, T.2 sampai T.11, T.16, T.20, T.21, T.24 sampai T.29, T.31 sampai T.50 fotocopy yang dimeteraikan secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya, sedangkan bukti T.1 tanpa asli ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat, dipersidangan Termohon telah pula mengajukan Ahli bernama : Prof. Dr. M. SYUKRI AKUB, SH. MH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli merupakan Dosen Fakultas Hukum UNHAS sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang dan mengajarkan mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana;
Bahwa adapun riwayat pendidikan Ahli yaitu:
S1 pada Fakultas Hukum UNHAS, lulus tahun 1978 jurusan Hukum PIdana;
S2 pada Fakultas Airlangga, lulus tahun 1997;
S3 pada Fakultas Hukum UNHAS;
Bahwa Ahli pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Acara Pidana, pernah menjadi Sekretaris dan Ketua Divisi;
Bahwa menurut pendapat Ahli Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya;
Bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Bahwa Penyitaan dapat dilakukan oleh Penyidik apabila telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah;
Bahwa adapun benda – benda yang dapat dilakukan penyitaan adalah benda hasil kejahatan, benda yang secara langsung untuk melakukan kejahatan, benda yang khusus dibuat untuk melakukan kejahatan, benda yang ada hubungan dengan kejahatan;
Bahwa Penyitaan dapat dilakukan oleh Penyidik sebelum dilakukan oleh pemeriksaan tersangka dan juga bisa dilakukan sebelum ada tersangka.
Bahwa Penyidik guna membuat terang suatu peristiwa pidana perlu mencari dan menemukan bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan;
Bahwa Penyitaan dapat dilakukan pada proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Huruf a dan huruf b KUHAP;
Bahwa dalam Perkara tindak pidana pemalsuan surat atau Pemalsuan akta autentik penyitaan lebih cepat lebih bagus untuk mendapatkan barang bukti, bila tidak segera dilakukan penyitaan maka bukti surat tersebut akan dihilangkan sehingga mempersulit penyidikan;
Bahwa adapun Upaya Paksa berupa Penyitaan merupakan kewenangan Penyidikan karena kewajibanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Huruf d dan huruf e;
Bahwa apabila penyidik telah memperoleh Izin / penetapan dari Pengadilan Negeri setempat maka secara yuridis telah terpenuhi syarat dalam melakukan penyitaan;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulannya, masing-masing tertanggal 18 Februari 2022 ;
Menimbang, bahwa kedua belah tidak mengajukan apa-apa lagi selain mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termaktub pada berita acara persidangan, dianggap termuat pada putusan ini dan akan dipertimbangkan ;
PERTIMBANGNAN HUKUM :
Menimbang, bahwa akan maksud dan tujuan permohonan Pra Peradilan Pemohon sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa substansi atau dalil pokok permohonan Pra Peradilan Pemohon adalah Pemohon memohon agar supaya menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penyitaan barang bukti surat cacat yuridis dan batal demi hukum, serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan barang bukti, dengan alasan karena Kepala ATR/BPN Kota Makassar sebagai Pelapor tidak berkompenten atau tidak berwenang melakukan tindakan hukum melaporkan Ahimsa Said (Pemohon) dan kawan kawan sebagai Terlapor dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subs 264 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55, 56 Kuhpidana kepada Ditreskrimum Polda Sul-Sel karena proses administrasi pengecekan serta pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20017, SHGB No. 20026, dan SHGB No. 20027 Kelurahan Karuwisi Utara belum diperoleh jawaban dari pihak Pelapor sehingga berdasarkan Undang-Undang semestinya tindakan yang dilakukan oleh Pelapor harus lebih dahulu menggunakan peran dan wewenang BPN dalam penyelesaian sengekta menurut Permen No. 11 Tahun 2016 dalam menyelesaikan pertanahan yaitu metode yang harus dilakukan sesuai pendekatan Perundang-Undangan dan konsep sehingga proses penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negera dan di luar Pengadilan yaitu melalui kewenangan Kementrian berupa kewenangan atribusi dan kewenanganan pendelegasian dan di luar kewenangan Kementrian, disamping itu pula Termohon melakukan penyitaan barang bukti sampai saat ini belum ada yang berstatus sebagai tersangka ;
Menimbang, bahwa atas subtansi atau dalil pokok Permohonan tersebut, pihak Termohon telah mengajukan keterangan/jawaban pada pokoknya adalah permohonan Pra Peradilan Pemohon tersebut mengada-ada dan tidak jelas gugatannya/permohonannya alias kabur, dan Termohon melakukan penyitaan barang bukti adalah secara profesional dan procedural dengan berpedoman pada Pasal 1 butir 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 39 ayat (1 ) huruf b, huruf d dan huruf e KUHAP dan Pasal 42 KUHAP ; dan tentang dalil Pemohon tentang ketidak wenangan Sdr. Yan Septedyas, SH (Kepala ATR/BPN) melaporkan Ahamsa Said (Pemohon) berteman dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subsidair Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, adalah dalil tidak benar dan mengada-ada juga, sebab sesuai Pasal 108 ayat (3) KUHAP menjelaskan bahwa Setiap Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik, disamping itu pula PERMEN No.11 Tahun 2016 mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan terkait dengan sengketa, konflik atau perkara pertanahan untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau kebijakan pertanahan, sedangkan perkara yang dilaporkan Pelapor Yan Septedyas, SH adalah perkara tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana subsidair Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan demikian hal mana tidak ada kaitannya dengan Permen No.11 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelesaian kasus pertanahan terkait dengan sengketa, konflik atau perkara pertanahan ;
Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil permohonannya, dipersidangan telah mengajukan bukti surat P.1 sampai P.13 dan seorang saksi yaitu : ERNAWATI YOHANIS, serta seorang ahli bernama Dr. AMIR ILYAS, SH. MH., sedangkan Termohon untuk menguatkan dalil bantahannya, dipersidangan telah mengajukan bukti surat T.1 sampai T.50 dan seorang Ahli bernama : Prof. Dr. M. SYUKRI AKUB, SH. MH. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibawah ini akan dipertimbangkan akan dalil permohonan Pemohon tersebut, apakah beralasan atau tidak, sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang menjadi kewenangan Pra Peradilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP adalah :
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penuntutan ;
Ganti rugi dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidana dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 95 KUHAP dan pasal 97 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa selain itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.21/PPU/XI/2014 tanggal 28 April 2015, menyebutkan bahwa : Dalam Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-Undng Dasar Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa dengan Penetapan Tersangka, Penyitaan dan Penggeledahan”, jadi dengan demikian Penyitaan termasuk juga objek Pra Peradilan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T.22 (Surat Perintah Penyitaan No.A.B/1/I/RES.1.9/2022/Krimum. Tertanggal 12 Januari 2022 jo. T.23 (Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Januari 2022) jo. bukti T.25 jo. P.12 (Tanda Pengambilan tertanggal 21 Januari 2022), Termohon telah melakuan penyitaan atas barang-barang Pemohon berupa surat-surat yaitu :
1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Hak Milik No.2412 atas nama MUHAMMAD SAID … dst (Vide bukti T.32) ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pendaftaran Tanah Nomor : 698/2000 tanggal 19 Mei 2000 … dst (vide bukti.T.33) ;
1 (satu) Lembar Asli Surat yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD SAID tanggal 5 Juni 1993 … dst (vide bukti T.34) ;
1 (satu) buku Asli Pajak Bumi dan Bangunan dari Kepala Inspeksi IPEDA kepada MUHAMMAD SAID (vide bukti T.44) ;
1 (satu) bukum Foto copy Stempel basah buku Rintjik Kampung Kariwisi No.1, Adatge Karuwisi, Kab. Gowa, Residen Makassar (vide bukti T.35) ;
2 (dua) Lembar Asli Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Tahun Pajak 1986 atas nama MUHAMMAD SAID … dst (vide bukti T.37) ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Tanda Penerimaan Iuran Pembangunan Daerah No. Pendaftaran 21533/IPEDA/1967 letak Persil Ex. Verp 2082, 3176, 3094 atas nama M. SAID Kampung Karuwisi No.1 tanggal Djanuari 1967 yang ditanda tangani Pelaksana IPEDA MUH. ALI (vide bukti T.38) ;
3 (tiga) Lembar Asli Buku Pembayaran IPEDA Tahun 1968 sampai 1992 (vide bukti T.39);
1 (satu) Lembar Tindisan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.97/1984 tanggal 17 Desember 1984 atas nama Walikota Madya TK. II Ujung Pandang Kepala Kantor Agraria yang ditanda tangani Drs. M. KADDAS KASIM ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Pemekaran Wilayah Nomor : 82/KU/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditanda tangani Lurah Karuwisi Utara MUHAMMAD IZARSULHIDIWIJAYA (vide bukti T.42) ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Nomor : 80/KU/VI/2021 tanggal 2021 yang ditanda tangani Lurah Karuwisi Utara MUHAMMAD IZARSULHIDIWIJAYA (vide bukti T.41) ;
1 (satu) Lembar Asli Surat Kematian atas nama HAJI MUHAMMAD SAID No.472.1.12/041/KL/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang ditanda tangani LURAH Kalukuang REZA FAHLEFI. S.STP (vide bukti T.43) ;
Menimbang, bahwa disamping itu juga, sesuai dengan bukti T.29 (Surat Perintah Penyitaan No.A.8/21/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022) jo. bukti T.26 (Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Januari 2022) jo. T.28 jo. P.13 (Tanda Pengambilan tertanggal 21 Januari 2022), Termohon telah melakukan pula penyitaan atas barang-barang Pemohon berupa surat-surat :
1 (satu) Lembar FC. Surat Pendaftaran Tanah Nomor :698/2000 tanggal 19 Mei 2000 yang dkitanda tangani oleh Sdr. Drs. M. HIKMAD selakuk Kepala Seksi Pengukuran Pendaftaran Tanah … dst. (vide bukti T.45) ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 807/1984 tanggal 17 Desember 1984 yang ditanda tangani oleh Drs. M. KADDAS KASIM atas nama Walikotamadya Kdh. Tk II Ujung Pandang … dst (vide bukti T.40) ;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.807/1984 tanggal 17 Desember 1984 yang ditanda tangani oleh Drs. M. KADDAS KASIM atas nama Walikotamadya Kdh. Tk II Ujung Pandang … dst (vide bukti T.41) ;
Menimbang, bahwa penyitaan mana sesuai dengan bukti T.29 jo. T.26 jo. T.28 tersebut, atas permohonan Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar sesuai bukti T.30 (Surat No.A.801/22/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 24 Januari 2022 Perihal : Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang Bukti), maka sesuai dengan bukti T.31 (Penetapan Nomor 122/Pen.Pid/2022/PN.Mks tanggal 25 Januari 2022), penyitaan mana telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sesuai bukti T.3 (Surat Panggilan kepada Ahimsa Said No.SP/34/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022) jo. T.47 jo. P.6 (Surat Penggilan Kedua No.SP/34.A/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ahimsa Said) jo. T.50 (Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahimsa Said tanggal 21 Januari 2022), T.4 (Surat Panggilan kepada Ernawati Yohanis No.SP/35/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022) jo T.48 jo. P.7 (Surat Penggilan Kedua No.SP/35.A/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ernawati Yohanis) jo. T.49 (Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ernawati Yohanis tanggal 21 Januari 2022), T.5 jo. P.9 (Surat Panggilan kepada H. Hasanuddin Dg. Mattawang No.SP/36/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.6 (Surat Panggilan kepada Muh. Nur Fajar Infansyah, SH No.SP/37/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.7 jo. P.8 (Surat Panggilan kepada Kadir Dg. Nompo No.SP/38/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.8 (Surat Panggilan kepada Drs. H. Muhammad Hikmad No.SP/39/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.9 Jo. P.11 (Surat Panggilan kepada Fauzan Wahab No.SP/40/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.10 jo. P.10 (Surat Panggilan kepada Muh. Saleh Andra, SH No.SP/41/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.11 (Surat Panggilan kepada Andi Pengeran Nur Akbar, S. STP No.SP/42/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.12 (Surat Panggilan kepada Muhammad Izar Zulhidiwijaya No.SP/43/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 7 Januari 2022), T.13 (Surat Panggilan kepada Andi Alrizal Yudi Putranto, S.H., M.Kn No.SP/103/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022), T.14 (Surat Panggilan kepada Irwan No.SP/104/I/RES.1.9/2022/Krimum tertanggal 21 Januari 2022), T.16 (Kesimpulan dan Rekomendasi Gelar Dugaan Perkara Pada Hari Jumat Tanggal 31 Desmber 2021 Pukul 14.30 Wita Di Ruuang Gelar Perkara DITRESKRIMUM POLDA SULSEL terhadap Laoran Polisi Nomor: LP/B/390/XI/2021/SPKT POLDA SUSEL Sdr. YAN SEPTEDYAS, ST. SH Tanggal 25 November 2021), maka dapat disimpulkan bahwa sebelum Termohon melakukan penyitaan atas barang Pemohon berupa surat-surat bukti, Termohon telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk juga saksi Ahimsa Said (Pemohon) dan saksi Ernawati Yohanis yang juga keduanya sebagai posisi terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, yang diperiksa bersamaan pada waktu dilakukan penyitaan terhadap barang atau surat-sarat bukti Pemohon yaitu tanggal 21 Januari 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah penyitaan atas barang sebagai barang bukti berupa surat-surat Pemohon oleh Temohon tidak sah menurut sebagaimana dalil yang didalilkan oleh Pemohon, karena pelapor Yan Septedyas, ST. SH (Kepala BPN Kota Maksassar) tidak mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melaporkan perkara/hal tersebut dan juga karena sampai saat ini belum ada penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa tentang alasan penyitaan bahwa pelapor Yan Septedyas, ST. SH (Kepala BPN Kota Maksassar) tidak mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melaporkan Pemohon Ahimsa Said dan kawan kawan, akan dipertimbangkan dibawah ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan tersebut, hal mana telah menyangkut pokok perkara, dimana untuk menilai/mempertimbangkannya harus dilakukan dalam atau menjadi ranah proses peradilan pidana dan bukan dalam ranah lembaga Pra peradilan ini yang berkaitan dengan sah tidaknya penyitaan, oleh karenanya alasan Pemohon tersebut untuk menyatakan bahwa Pelapor Yan Septedyas, ST. SH (Kepala BPN Kota Makassar) tidak mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melapor Pemohon dan kawan-kawan adalah tidak beralasan hukum dalam lembaga Pra Peradilan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang alasan penyitaan bahwa penyitaan atas barang Pemohon oleh Termohon yang sampai ini belum ada penetapan tersangka, akan dipertimbangkan dibawah ini, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan : Penyidikan adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Menimbang, bahwa pengertian Penyidikan pada Pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut, maka dapat dipahami bahwa sebelum Penyidik menetapkan tersangka dalam suatu dugaan perkara pidana yang akan disidiknya, maka kepada penyidik telah diberikan kewenangan menurut undang-undang untuk mengumpulkan bukti atau penyidik diwajibkan atau harus mengumpulkan bukti ;
Menimbang, bahwa “mengumpulkan bukti” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP tersebut dapat dipahami atau diartikan bahwa “Mengumpulkan” jika dihubungkan dengan pengertian Penyitaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 16 yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk pembuktian … dst., maka “mengumpulkan” dapat juga diartikan antara lain adalah sebagai tindakan penyitaan, sedangkan “bukti” sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP adalah termasuk bukti surat atau surat-surat, maka dengan demikian “mengumpulkan bukti” dapat diartikan/pahami termasuk sebagai tindakan penyitaan penyidik atas bukti surat atau surat-surat, yang dalam perkara ini termasuk pula bukti surat atau surat Pemohon dengan tujuan untuk membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna untuk menemukan tersangkanya, jadi dengan demikian penyitaan dapat dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya, hal mana sama dengan atau didukung pula dengan keterangan Ahli yang diajukan Pemohon yaitu Dr. AMIR ILYAS, SH. MH.,, yang pada pokoknya berpendapat bahwa “penyitaan harusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, tapi dari segi yuridis dalam keadaan mendesak dapat juga dilakukan sebelum penetapan tersangkanya”, dan juga sama atau didukung pula dengan pendapat dari Ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu Prof. Dr. SYUKRI AKUB, SH. MH., yang pada pokoknya berpendapat bahwa “penyitaan dapat dilakukan setelah adanya pemeriksaan/penetapan tersangka dan juga dapat dilakukan sebelum adanya pemeriksaan/penetapan tersangka dengan maksud untuk menentukan tersangkanya ;
Menimbang, bahwa dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP berserta peraturan pelaksanaan lainnya dan juga dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. No.21/PPU/XI/2014 tanggal 28 April 2015 tidak mengatur tentang hal untuk melakukan penyitaan harus ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya, tapi sebaliknya, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dikuatkan dengan keterangan Ahli Pemohon dan Termohon bahwa penyitaan dapat dilakukan baik setelah adanya penetapan tersangka maupun sebelum adanya penetapan tersangka, maka tindakan Termohon melakukan penyitaan atas barang berupa surat-surat Pemohon sebagaimana yang tersebut pada bukti bukti T.22 jo. T.23 jo. bukti T.25 jo. P.12 dan bukti T.29 jo. bukti T.26 jo. T.28 jo. P.13 adalah sah menurut hukum, dengan demikian alasan Pemohon untuk memohon menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon atas barang Pemohon berupa surat-surat tersebut tidak adalah tidak beralasan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan tersebut diatas, dimana oleh karena alasan-alasan Pemohon untuk memohon menyatakan Penyitaan barang-barang Pemohon berupa surat-surat bukti cacat yuridis dan batal demi hukum adalah tidak beralasan hukum, maka permohonan Pemohon haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Pra Peradilan tidak diatur secara tegas tentang pembebanan biaya perkara, oleh karenanya biaya perkara dalam perkara Pra Peradilan ini adalah Nihil;
Mengingat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU/XI/2014 tanggal 28 April 2015 berserta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan pra peradilan Pemohon tersebut;
Biaya perkara Nihil;
Demikianlah diputuskan pada hari ini SENIN tanggal 21 Februari 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami : FRANKLIN B. TAMARA, SH.MH selaku Hakim Tunggal dengan didampingi oleh NURMALA GITA SARI, SH.MH. selaku Panitera Pengganti, dan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, H a k i m,
NURMALA GITA SARI, S.H., M.H. FRANKLIN B. TAMARA, S.H., M.H.