1387/Pid.Sus/2020/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1387/Pid.Sus/2020/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RESKIYANTI ARIFIN, SH Terdakwa: BACHTIAR NATSIR ALIAS NIKEN ALIAS NIKEN NILSEN MAKE UP
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana denda Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar print out screen akun FB Niken Nilsen Make UP 1 (satu) lembar print out print screen video live URL 1 (satu) unit FD warna putih merk Toshiba Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A.30 S warna Hijau Tosca Dikembalikan kepada BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP 1 (satu) lembar certificate of Partisipant this is to Certify OCHA CHANDRAWINATA 2 (dua) lembar Foto Workshop Flawless dan glamour wedding make up by adan anapha. Dikembalikan kepada MUH. AMRI ALI ALS OCHA CHANDRAWINATA Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 1387/Pid.Sus/2020/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Bachtiar Natsir Alias Niken Alias Niken Nilsen
MakeUp
2. Tempat lahir : Makassar
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / Tanggal 3 Januari 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : BTN Gowa Sarana Indah B;ok D.5 No.21 Kel.
Paccinongang, Kec.Somba Opu Kab. Gowa
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Bachtiar Natsir Alias Niken Alias Niken Nilsen Make Up tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1387/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 10 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1387/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 14 September 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UPterbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP selama 8 (delapan) bulan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta ribu rupiah) subs 3 (tiga) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap maupun ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar print out screen akun FB Niken Nilsen Make UP
1 (satu) lembar print out print screen video live URL
1 (satu) unit FD warna putih merk Toshiba
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A.30 S warna Hijau Tosca Dikembalikan kepada BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP
1 (satu) lembar certificate of Partisipant this is to Certify OCHA CHANDRAWINATA
2 (dua) lembar Foto Workshop Flawless dan glamour wedding make up by adan anapha
Dikembalikan kepada MUH. AMRI ALI ALS OCHA CHANDRAWINATA
Menyatakan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa saya sebagai Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan/dituntut oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Memohon keringanan hukuman untuk dijatuhi hukuman percobaan karena saya memiliki orang tua dan saudara yang saya kehidupannya selaku tulang punggung keluarga;
Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum terkait tindak pidana;
Saya bersikap sopan didalam persidangan dan koperatif;
Saksi korban telah memaafkan terdakwa didalam persidangan;
Membebankan dari pidana denda (subsider) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Dan/atau:
Bilamana Yang Mulia Hakim Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BACHTIAR NATSIR alias NIKEN alias NIKEN NILSEN MAKE UP, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jakarta Selatan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta tujuan Kota Makassar, akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Makassar sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 saat terdakwa BACHTIAR NATSIR alias NIKEN alias NIKEN NILSEN MAKE UP sedang berada di Jakarta Selatan dan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta menujuke Kota Makassar melakukan video live atau siaran langsung melalui aplikasi Facebook dengan nama Akun milik terdakwa “NIKEN NILSEN MAKE UP” URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A.30.S warna hijau toscha dengan Nomor Imei 1 : 351757111027421 dan Nomor Imei 2 : 351758111027429 milik terdakwa, dimana dalam video live atau siaran langsung yang berdurasi 19 (Sembilan belas) menit dan 23 (dua puluh tiga) detik tersebut terdakwa menyebut nama saksi korban Lk. MUH. AMRI ALI alias OCHA CHANDRAWINATA dengan mengatakan bahwa :
- Pada detik 00:30 menit terdakwa “Halo buat OCHA CHANDRAWINATA Selaku Owner KING’S Salon“
Pada detik 00:53 menit 01:06 terdakwa mengatakan “OCHA sakit hati karena keluar dari tempat kerjanya dan saya pun tanya hasil rias kerja pun saya merias pengantin bisa ki tanda tanya semuaa masa ada orang merias pengantin lima puluh ribu satu pengantin hairdo lima puluh ribu satu penganti seratus ribu ada ngga.
Pada menit 04.00-04.05 mengatakan “Buka ma ko viner gigimu seperti ko apa panta anu panta panci”.
Pada menit 04.35-04.05 mengatakan “itu mi kau begitu sipanu orang sudah tahu ko di Makassar Ocha orang sudah tahu sipamu Ocha di Makssar orang maklumi gambang, tampo mau dibilang wauw tapi apa”
Pada menit 05:26-05:27 mengatakan “Biadap Kau”
Pada menit 06:36-06:40 mengatakan “kau sudah terkenal itu di Makassar kau tukang pengutang”
Pada menit 15:11-15:15 mengatakan “karena kau dulu penjual manisan jako sama sama jeki sampah
Pada menit 15:38-15:42 mengatakan “iya Ocha Pelakor Sayang yang sering merebut suaminya Cika Mil
Bahwa postingan dalam video live atau siaran langsung facebook dalam sebuah status didinding/ wall Facebbok Niken Nilsen Make Up tersebut busa dibaca/diakses oleh pemilih akun lain yang memiliki pertemanan dengan pemilik akun dan dapay dibaca juga oleh pemilik akun lain yang mengetahui postingan tersebut meseki tidak memilik hubungan pertemanan dengan pemilik akun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban merasa terhina dan nama baiknya tercemar karena apa yang terdakwa ucapkan tersebut tidak benar sehingga banyak pelanggan salon saksi korban tidak mau lagi ke salon atau memesan makeup pengantin kepada saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihakPolrestabes Makassar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA
Bahwa kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 bertempat di Jakarta Selatan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta tujuan Kota Makassar;
Bahwa Saksi menerangkan Adapun yang dilakukan oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP sehingga saksi melaporkannya yaitu terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP melakukan live atau siaran langsung di media social facebook dengan nama akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dan mengucapkan kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik saksi.
Bahwa saksi mengetahui kejadian dari akun facebook saksi dan penyampaian dari teman-teman saksi yaitu sdr. DIONISIUS RONNY GAFFAR, sdr. ALFIAN AMIR dan sdr. ARIF kepada saksi.
Bahwa posisi saksi pada saat saksi melihat video live atau siaran langsung facebook akun Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup yang terposting pada akun facebook tersebut dengan video URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/175520686850529/ yaitu di rumah atau salon saksi yang terletak di Jl. Kelapa 3 Lr. 3 No. 1 Kel. Masale Kec. Panakkukang Kota Makassar.
Bahwa nama akun facebook saksi yaitu Ocha Chandrawinata (Ocha King’s salon) URL : https://www.facebook.com/ocha.pottele.
Bahwa sebelumnya akun facebook saksi yaitu Ocha Chandrawinata (Ocha King’s salon) URL : https://www.facebook.com/ocha.pottele berteman dengan akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup namun sejak tanggal 3 Desember 2019, saksi memblokir akun facebooknya dari akun facebook saksi.
Bahwa akun facebook tersebut adalah milik terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP.
Bahwa saksi menerangkan Pada detik 00:03, terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ HALO BUAT OCHA CHANDRAWINATA SELAKU OWNER KING’S SALON “ .
Bahwa Pada detik 00:53- menit 01:06 sdr. BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ OCHA SAKIT HATI KARENA SAYA KELUAR DARI TEMPAT KERJANYA DAN SAYA PUN TANYA HASIL RIAS KERJA PUN SAYA MERIAS PENGANTIN BISA KI TANDA TANYA SEMUA MASA ADA ORANG MERIAS PENGANTIN LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN HAIRDO LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN SERATUS RIBU ADA NGGA “ .
Bahwa Pada menit 04:00-04:05 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ BUKA MA KO VINER GIGIMU SEPERTI KO APA PANTA ANU PANTA PANCI “.
Bahwa Pada menit 04:35-04:48 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ ITU MI KAU BEGITU SIPANU ORANG SUDAH TAHU KO DI MAKASSAR OCHA ORANG SUDAH TAHU SIPAMU OCHA DI MAKASSAR ORANG MAKLUMI GAMBANG, TAMPO MAU DI BILANG WAUW TAPI APA “.
Bahwa Pada menit 05:26-05:27 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ BIADAP KAU “.
Bahwa Pada menit 06:36-06:40 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ KAU SUDAH TERKENAL ITU DI MAKASSARKAU TUKANG PENGUTANG “.
Bahwa Pada menit 15:11-15:15 sdr. BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ KARENA KAU DULU PENJUAL MANISAN JAKO SAMA SAMA JEKI SAMPAH “.
Bahwa Pada menit 15:38-15:42 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ IYA OCHA PELAKOR SAYANG YANG SERING MEREBUT SUAMINYA CIKA MIL “.
Bahwa benar video tersebut yang diposting oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP.
Bahwa semua kata-kata yang diucapakan oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP dalam video live facebook dengan URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/175520686850529/ adalah tidak benar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi alami akibat perbuatan terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP kepada saksi yaitu saksi merasa malu dan nama baik saksi dicemarkan karena hal tersebut tidak benar sehingga banyak pelanggan salon atau pengantin saksi tidak mau lagi ke salon atau memesan make up pengantin kepada saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi Arif
Bahwa kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 bertempat di Jakarta Selatan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta tujuan Kota Makassar;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP kepada sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA yaitu pelaku melakukan live atau siaran langsung di media social facebook dengan nama akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dan mengucapkan kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA.
Bahwa saksi mengtahui terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP, melakukan live atau siaran langsung di media social facebook dengan nama akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dan mengucapkan kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA yaitu pada tanggal 3 Desember 2019.
Bahwa Adapun pemilik akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup adalah terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP.
Bahwa sebelumnya akun facebook saksi yaitu Arhie Make Up URL : https://www.facebook.com/ARIF.nGa.SuKa.Nak.PWG berteman dengan akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup namun sejak tanggal 3 Desember 2019, akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup tidak berteman lagi dengan saksi.
Bahwa saksi melihat dan menyaksikan langsung ketika akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup melakukan live atau siaran langsung pada akun facebook dengan video URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/175520686850529.
Bahwa akun facebook tersebut adalah milik terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP yang melakukan live atau siaran langsung pada akun facebook dengan video URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/175520686850529/
Bahwa video tersebut yang diposting oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NELSEN MAKE UP.
Bahwa Pada detik 00:03, terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ HALO BUAT OCHA CHANDRAWINATA SELAKU OWNER KING’S SALON “ .
Bahwa Pada detik 00:53- menit 01:06 sdr. BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ OCHA SAKIT HATI KARENA SAYA KELUAR DARI TEMPAT KERJANYA DAN SAYA PUN TANYA HASIL RIAS KERJA PUN SAYA MERIAS PENGANTIN BISA KI TANDA TANYA SEMUA MASA ADA ORANG MERIAS PENGANTIN LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN HAIRDO LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN SERATUS RIBU ADA NGGA “ .
Bahwa Pada menit 04:00-04:05 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ BUKA MA KO VINER GIGIMU SEPERTI KO APA PANTA ANU PANTA PANCI “.
Bahwa Pada menit 04:35-04:48 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ ITU MI KAU BEGITU SIPANU ORANG SUDAH TAHU KO DI MAKASSAR OCHA ORANG SUDAH TAHU SIPAMU OCHA DI MAKASSAR ORANG MAKLUMI GAMBANG, TAMPO MAU DI BILANG WAUW TAPI APA “.
Bahwa Pada menit 05:26-05:27 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ BIADAP KAU “.
Bahwa Pada menit 06:36-06:40 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ KAU SUDAH TERKENAL ITU DI MAKASSARKAU TUKANG PENGUTANG “.
Bahwa Pada menit 15:11-15:15 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ KARENA KAU DULU PENJUAL MANISAN JAKO SAMA SAMA JEKI SAMPAH “.
Bahwa Pada menit 15:38-15:42 terdakwa BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP mengucapkan “ IYA OCHA PELAKOR SAYANG YANG SERING MEREBUT SUAMINYA CIKA MIL “UP sebelumnya saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga baik hubungan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 bertempat di Jakarta Selatan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta tujuan Kota Makassar
Bahwa terdakwa mengenal MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA namun tidak ada hubungan keluarga baik hubungan saudara karena sedarah maupun hubungan perkawinan.
Bahwa terdakwa mempunyai akun media social yaitu Instagram, Facebook dan Whatsapp (WA), dan terdakwa mulai menggunakan Instagram sejak tahun 2019, Facebook sejak tahun 2018 dan menggunakan Whats App sejak tahun 2018.
Bahwa akun akun facebook terdakwa atas nama Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dengan nomor Hp 085396939790dan kata sandinya yaitu reza aditya12345.
Bahwa facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup adalah milik terdakwa dan terdakwa yang menggunakan akun tersebut.
Bahwa akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup adalah terdakwa yang live atau siaran langsung dan terdakwa sendiri yang menggunakan akun tersebut.
Bahwa video tersebut adalah video yang berdurasi 19 (sembilan belas menit) 23 (dua puluh tiga) detik dimana di dalam video tersebut terdakwa menyebut nama sdr. OCHA CHANDRAWINATA Alias MUH AMRI ALI yang intinya menjatuhkan atau menjelekkan sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA.
Bahwa terdakwa melakukan live atau siaran langsung dengan menggunakan akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup yang terposting pada akun facebook tersebut dengan video URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/17552068685052.
Bahwa terdakwa melakukan live atau siaran langsung dengan menggunakan akun facebook Niken Nilsen Make Up URL karena terdakwa merasa jengkeldan untuk menjatuhkan atau menjelekkan sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA.
Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika kata-kata/kalimat atau ucapan terlapor di dalam video tersebut adalah kata-kata/kalimat atau ucapan yang menghina atau mencemarkan nama baik sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA.
Bahwa sebelum terdakwa melakukan live atau siaran langsung terdakwa tidak menyampaikan atau tidak meminta izin kepada sdr. MUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA,
Bahwa semua kata-kata/kalimat yang ada di dalam video tersebut adalah terdakwa yang mengucapkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Flashdisk warna putih merek TOSHIBA Kapasitas 2 GB.
1 (satu) lembar CERTIFICATE of partisipant This is to Certify OCHA CHANDRAWINATA Has been a Participant Workshop Wedding make Up by Adan Anapha at Hotel Horizon on May, 18, 2019 yang ditanda tangani oleh ADAN ANAPHA dan USMAN ABDULLAH, S.Pd.
2 (dua) lembar foto WORKSHOP Flawless & Glamour Wedding Make Up by Adan Anapha.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A 30 S warna hijau toscha dengan No. IME 1 : 351757111027421 dan IME 2 : 351758111027429.
1 (satu) lembar print out print screen akun facebook Niken Nilsen Make Up URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup
1 (satu) lembar print out print screen video live URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup/videos/175520686850529
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 saat terdakwa BACHTIAR NATSIR alias NIKEN alias NIKEN NILSEN MAKE UP sedang berada di Jakarta Selatan dan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta menuju ke Kota Makassar terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP melakukan video live atau siaran langsung melalui aplikasi Facebook dengan nama Akun milik terdakwa“NIKEN NILSEN MAKE UP”URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A.30.S warna hijau toscha dengan Nomor Imei 1 : 351757111027421 dan Nomor Imei 2 : 351758111027429 milik terdakwa, dimana dalam video live atau siaran langsung yang berdurasi 19 (sembilan belas) menit dan 23 (dua puluh tiga) detik tersebut, terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN NILSEN MAKE UP telah live dan menjelek-jelekkan saksi korban, dengan mengatakan
“HALO BUAT OCHA CHANDRAWINATA SELAKU OWNER KING’SSALON. OCHA SAKIT HATI KARENA SAYA KELUAR DARI TEMPAT KERJANYA DAN SAYA PUN TANYA HASIL RIAS KERJA PUN SAYA MERIAS PENGANTIN BISA KI TANDA TANYA SEMUA MASA ADA ORANG MERIAS PENGANTIN LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN HAIRDO LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN SERATUS RIBU ADA NGGA. BUKA MA KO VINER GIGIMU SEPERTI KO APA PANTA ANU PANTA PANCI.ITU MI KAU BEGITU SIPANU ORANG SUDAH TAHU KO DI MAKASSAR OCHA ORANG SUDAH TAHU SIPAMU OCHA DI MAKASSAR ORANG MAKLUMI GAMBANG, TAMPO MAU DI BILANG WAUW TAPI APA.“BIADAP KAU “.KAU SUDAH TERKENAL ITU DI MAKASSARKAU TUKANG PENGUTANG “.KARENA KAU DULU PENJUAL MANISAN JAKO SAMA SAMA JEKI SAMPAH. “IYA OCHA PELAKOR SAYANG YANG SERING MEREBUT SUAMINYA CIKA MIL”
Bahwa postingan video live atau siaran langsung facebook yang dilakukan oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP dalam sebuah status didinding/ wall Facebbok Niken Nilsen Make Up tersebut bisa dibaca/diakses oleh pemilik akun lain yang memiliki pertemanan terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek hukum yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum, Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar yang telah didakwa melakukan tindak pidana, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Bachtiar Natsir Alias Niken Alias Niken Nilsen Make Up diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saski serta pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas Terdakwa adalah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur pada Ad.1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut didasari, diketahui dan dikehendaki oleh si pembuat, baik kesengajaan sebagai maksud/tujuan, kesengajaan sebagai keharusan maupun kesengajaan sebagai kemungkinan.
Perbuatan pelaku yang mengunggah konten di status facebook adalah kesengajaan karena pelaku harus melakukan log in terlebih dahulu di facebook dengan cara memasukan email atau nomor telepon disertai kata sandi. Setelah itu pelaku melampirkan file video untuk diunggah ke dinding/wall facebooknya. Dengan langkah-langkah yang demikian, kecil kemungkinan apabila perbuatan tersebut bukan sebuah kesengajaan. Oleh karena konten yang diunggah diduga memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah termasuk yang dilarang dalam UU ITE maka dapat dipastikan yang bersangkutan tidak memiliki alas hukum yang kuat berdasarkan kewenangan, peraturan, maupun izin untuk menyebarkan konten yang diduga bermuatan penghinaan dan/atau mencemarkan nama baik.
Konten dalam sebuah status di dinding/wall laman facebook Niken Nilsen Make Up dengan pengaturan agar bisa dibaca oleh publik (dengan icon lambang bumi yang ada pada screenshot yang diperlihatkan penyidik) merupakan perbuatan “mendistribusikan” karena konten secara otomatis terdistribusi kepada pemilik akun lain yang memiliki pertemanan dengan pemilik akun dan dapat dibaca juga oleh pemilik akun lain yang mengetahui postingan tersebut meski tidak memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik akun.
Menimbang, bahwa video yang dibuat, disimpan, dan diteruskan secara elektronis dapat disebut bagian dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 UU ITE.
Menimbang, bahwa fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 saat terdakwa BACHTIAR NATSIR alias NIKEN alias NIKEN NILSEN MAKE UP sedang berada di Jakarta Selatan dan dalam perjalanan menuju ke Bandara Soekarno Hatta menuju ke Kota Makassar terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP melakukan video live atau siaran langsung melalui aplikasi Facebook dengan nama Akun milik terdakwa“NIKEN NILSEN MAKE UP”URL : https://www.facebook.com/nikencandrawinata.makeup dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A.30.S warna hijau toscha dengan Nomor Imei 1 : 351757111027421 dan Nomor Imei 2 : 351758111027429 milik terdakwa, dimana dalam video live atau siaran langsung yang berdurasi 19 (sembilan belas) menit dan 23 (dua puluh tiga) detik tersebut, terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN NILSEN MAKE UP telah live dan menjelek-jelekkan saksi korban, dengan mengatakan :
“HALO BUAT OCHA CHANDRAWINATA SELAKU OWNER KING’SSALON. OCHA SAKIT HATI KARENA SAYA KELUAR DARI TEMPAT KERJANYA DAN SAYA PUN TANYA HASIL RIAS KERJA PUN SAYA MERIAS PENGANTIN BISA KI TANDA TANYA SEMUA MASA ADA ORANG MERIAS PENGANTIN LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN HAIRDO LIMA PULUH RIBU SATU PENGANTIN SERATUS RIBU ADA NGGA. BUKA MA KO VINER GIGIMU SEPERTI KO APA PANTA ANU PANTA PANCI.ITU MI KAU BEGITU SIPANU ORANG SUDAH TAHU KO DI MAKASSAR OCHA ORANG SUDAH TAHU SIPAMU OCHA DI MAKASSAR ORANG MAKLUMI GAMBANG, TAMPO MAU DI BILANG WAUW TAPI APA.“BIADAP KAU “.KAU SUDAH TERKENAL ITU DI MAKASSARKAU TUKANG PENGUTANG “.KARENA KAU DULU PENJUAL MANISAN JAKO SAMA SAMA JEKI SAMPAH. “IYA OCHA PELAKOR SAYANG YANG SERING MEREBUT SUAMINYA CIKA MIL”
Bahwa postingan video live atau siaran langsung facebook yang dilakukan oleh terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP dalam sebuah status didinding/ wall Facebbok Niken Nilsen Make Up tersebut bisa dibaca/diakses oleh pemilik akun lain yang memiliki pertemanan terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, dengan demikian unsur Ad.2. ini telah terbukti.
Ad.3. Unsur Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa Kata-kata/kalimat dalam video live yang diunggah ke dinding/wallfacebook terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP, yang menyatakan : BUKA MA KO VINER GIGIMU SEPERTI KO APA PANTA ANU PANTA PANCI.ITU MI KAU BEGITU SIPANU ORANG SUDAH TAHU KO DI MAKASSAR OCHA ORANG SUDAH TAHU SIPAMU OCHA DI MAKASSAR ORANG MAKLUMI GAMBANG, TAMPO MAU DI BILANG WAUW TAPI APA.“BIADAP KAU “.KAU SUDAH TERKENAL ITU DI MAKASSARKAU TUKANG PENGUTANG “.KARENA KAU DULU PENJUAL MANISAN JAKO SAMA SAMA JEKI SAMPAH. “IYA OCHA PELAKOR SAYANG YANG SERING MEREBUT SUAMINYA CIKA MIL”adalah tuduhan yang ditujukan kepada saksi Korban. Dimana kalimat tersebut merupakan kalimat penghinaan/pencemaran nama baiksaksi korban merasa terhina dan nama baiknya tercemar karena apa yang terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP ucapkan tersebut tidak benar sehingga banyak pelanggan salon saksi korbanMUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA tidak mau lagi ke salon atau memesan makeup pengantin kepada saksi korbanMUH AMRI ALI Alias OCHA CHANDRAWINATA
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, dengan demikian unsur Ad.3. ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) lembar print out screen akun FB Niken Nilsen Make UP, 1 (satu) lembar print out print screen video live URL, 1 (satu) unit FD warna putih merk Toshiba, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan untuk barang bukti 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A.30 S warna Hijau Tosca Dikembalikan kepada BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP, 1 (satu) lembar certificate of Partisipant this is to Certify OCHA CHANDRAWINATA, 2 (dua) lembar Foto Workshop Flawless dan glamour wedding make up by adan anapha, dikembalikan kepada MUH. AMRI ALI ALS OCHA CHANDRAWINATA;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik MUH. AMRI ALI ALS OCHA CHANDRAWINATA.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
dipersidangan OCH CHANDRAWINATA telah memaafkan perbuatan terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BACHTIAR NATSIR ALS NIKEN ALS NIKEN NILSEN MAKE UP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan pidana denda Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar print out screen akun FB Niken Nilsen Make UP
1 (satu) lembar print out print screen video live URL
1 (satu) unit FD warna putih merk Toshiba
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A.30 S warna Hijau Tosca Dikembalikan kepada BACHTIAR NATSIR Alias NIKEN Alias NIKEN NILSEN MAKE UP
1 (satu) lembar certificate of Partisipant this is to Certify OCHA CHANDRAWINATA
2 (dua) lembar Foto Workshop Flawless dan glamour wedding make up by adan anapha.
Dikembalikan kepada MUH. AMRI ALI ALS OCHA CHANDRAWINATA
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, oleh kami, Harto Pancono, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua , Dr.Zulkifli, S.H.., M.H. , Suratno, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syahrul,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar, serta dihadiri oleh Reskiyanti Arifin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dr.Zulkifli, S.H., M.H. Harto Pancono, S.H. M.H.
Ttd
Suratno, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Syahrul,S.H.