25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak agar melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, ditambah syarat khusus berupa melaksanakan pelayanan masyarakat berupa kerja sukarela membersihkan Masjid Nurul Ikhlas beralamat di Desa Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan 2 (dua) kali setiap bulannya dengan rincian pelaksanaan selama 2 jam per pelaksanaan; Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam tanpa merk dengan motif wajah kartun 1 (satu) helai celana panjang jeans merk Pull & Bear warba biru dengan bercak darah pada bagian pangkal celana 1 (satu) potong celana dalam warna orange dengan motif bunga tanpa merk 1 (satu) potong bra/BH warna hitam tanpa merk 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah Seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban Ratna Julita; 1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dengan tutup kepala merk TOPMAN 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk BOMBI dengan motif tulis-tulisan dibagian depannya 1 (satu) unit Hp merk Samsung type J2 Primme warna Silver 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207 1 (satu) buah kasur busa warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah Seluruhnya dikembalikan kepada Anak Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Menggala untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi; 7. Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin
Sarwani
2. Tempat lahir : Menggala
3. Umur/Tanggal lahir : 15 tahun/1 April 2006
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar
Margo, Kabupaten Tulang Bawang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar
Anak Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan tanggal 29 Juli 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 September 2021
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Komi Pelda, S.H., Dkk Advokat/Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum ADIL NUSANTARA pada Posbakum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Surat Penetapan Hakim Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl tanggal 18 Agustus 2021;
Anak didampingi orang tuanya;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Menggala Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl tanggal 10 Agustus 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mgl tanggal 10 Agustus 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternative Kedua dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Anak dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bandar Lampung di Pesawaran Selama 1 (satu) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam tanpa merk dengan motif wajah kartun
1 (satu) helai celana panjang jeans merk Pull & Bear warba biru dengan bercak darah pada bagian pangkal celana
1 (satu) potong celana dalam warna orange dengan motif bunga tanpa merk
1 (satu) potong bra/BH warna hitam tanpa merk
1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah
Seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dengan tutup kepala merk TOPMAN
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk BOMBI dengan motif tulis-tulisan dibagian depannya
1 (satu) unit Hp merk Samsung type J2 Primme warna Silver
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207
1 (satu) buah kasur busa warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah
Seluruhnya dikembalikan kepada Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI.
Menetapkan supaya Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan orang tua Anak yang menyatakan memohon agar Anak dapat dikembalikan kepada orang tua;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. “Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI (usia ±15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1732/U/TB/2006 yang mencantumkan tanggal lahir Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON adalah tertanggal 01 April 2006) menelpon pacarnya yaitu Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID (usia ±14 tahun dan 11 bulan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1805201804070005 yang mencantumkan tanggal lahir Anak Korban RATNA adalah tertanggal 27 Juli 2006) lalu mengajak Anak Korban RATNA untuk bermain dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dimana tempat tinggal Anak Korban RATNA dan Anak MUHAMMAD HASBIYUL adalah satu kampung, setelah Anak Korban RATNA menyetujui ajakan Anak MUHAMMAD HASBIYUL lalu Anak Korban RATNA menemui Anak MUHAMMAD HASBIYUL diperempatan gang dekat rumah Anak Korban RATNA yang selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207 lalu membawa Anak Korban RATNA kerumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan sesampainya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang sekira pukul 09.30 Wib lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA masuk kedalam dirumah, saat berada diruang depan tiba-tiba Anak MUHAMMAD HASBIYUL secara paksa langsung mencium bibir Anak Korban RATNA sambil memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung menarik paksa tangan Anak Korban RATNA menuju kedalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan tetapi Anak Korban RATNA menolaknya namun Anak MUHAMMAD HASBIYUL tetap menarik paksa tangan Anak Korban RATNA untuk masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung mendorong tubuh Anak Korban RATNA sehingga tubuh Anak Korban RATNA terletang diatas kasur, selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL secara paksa langsung membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban RATNA lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung menindih tubuh Anak Korban RATNA lalu mencium bibir Anak Korban RATNA dan memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA sambil tangan Anak MUHAMMAD HASBIYUL meremas-remas payudara Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL secara paksa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban RATNA sehingga membuat alat kelamin Anak Korban RATNA merasa kesakitan yang luar biasa dan mengeluaran darah lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan masukan atau menggesekan alat kelaminnya didalam alat kelamin Anak Korban RATNA selama ±10 (sepuluh) menit sampai akhirnya alat kelamin Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Anak Korban RATNA;
Bahwa akibat perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL tersebut, mengakibatkan Anak Korban RATNA mengalami pendarahan dan Trauma;- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mutiara Bunda Nomor : 019/VER/RSMB/TB/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh dr. HASAN BASTI, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan luar : Rambut Pubis ( + ) Rectal Toucher : - Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang / perineum lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah - Robekan baru pada hymen / selaput dara arah jam 3 dan 9 sampai ke dasarPEMERIKSAAN LAB : PP Test : Negatif ( - ) KESIMPULAN : Robekan baru pada selaput dara / hymen arah jam 3 dan 9 sampai ke dasar Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah Hymen tak intak (tak utuh)
Berdasarkan keterangan Ahli yaitu dr. HASAN BASTI, Sp.OG bahwa luka lecet di kemaluan Anak Korban RATNA disebabkan oleh adanya gesekan benda tumpul pada kemaluan Anak Korban RATNA dan luka robekan baru pada selaput dara / Hymen arah jam 3 dan 9 sampai dasar disebabkan telah masuknya benda tumpul tersebut kedalam kemaluan Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
Perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI (usia ±15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1732/U/TB/2006 yang mencantumkan tanggal lahir Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON adalah tertanggal 01 April 2006) menelpon pacarnya yaitu Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID (usia ±14 tahun dan 11 bulan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1805201804070005 yang mencantumkan tanggal lahir Anak Korban RATNA adalah tertanggal 27 Juli 2006) lalu mengajak Anak Korban RATNA untuk bermain dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dimana tempat tinggal Anak Korban RATNA dan Anak MUHAMMAD HASBIYUL adalah satu kampung, setelah Anak Korban RATNA menyetujui ajakan Anak MUHAMMAD HASBIYUL lalu Anak Korban RATNA menemui Anak MUHAMMAD HASBIYUL diperempatan gang dekat rumah Anak Korban RATNA yang selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207 lalu membawa Anak Korban RATNA kerumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan sesampainya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang sekira pukul 09.30 Wib lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA masuk kedalam dirumah, saat berada diruang depan tiba-tiba Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung mencium bibir Anak Korban RATNA sambil memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung memegang dan menarik tangan Anak Korban RATNA menuju kedalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan tetapi Anak Korban RATNA menolaknya lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL merayu Anak Korban RATNA dengan mengatakan tidak apa-apa sehingga Anak Korban RATNA menuruti ajakan Anak MUHAMMAD HASBIYUL untuk masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung merebahkan tubuh Anak Korban RATNA sehingga tubuh Anak Korban RATNA terletang diatas kasur dengan maksud akan disetubuhi dan karena merasa takut lalu Anak Korban RATNA mengatakan kepada Anak MUHAMMAD HASBIYUL bahwa Anak Korban RATNA ingin pulang kerumah akan tetapi Anak MUHAMMAD HASBIYUL terus membujuk dan meyakinkan Anak Korban RATNA agar mau diajak bersetubuh dengan mengatakan dan berjanji tidak akan meninggalkan Anak Korban RATNA dan apabila Anak Korban RATNA sampai hamil maka Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan bertanggung jawab dengan akan menikahi Anak Korban RATNA, selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban RATNA namun Anak Korban RATNA tetap menolak untuk diajak bersetubuh dengan Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan tetapi Anak MUHAMMAD HASBIYUL kembali membujuk dan merayu Anak Korban RATNA dengan mengatakan tidak apa-apa, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung menindih tubuh Anak Korban RATNA lalu mencium bibir Anak Korban RATNA dan memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA sambil tangan Anak MUHAMMAD HASBIYUL meremas-remas payudara Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban RATNA sehingga membuat alat kelamin Anak Korban RATNA merasa kesakitan yang luar biasa dan mengeluaran darah lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan masukan atau menggesekan alat kelaminnya didalam alat kelamin Anak Korban RATNA selama ±10 (sepuluh) menit sampai akhirnya alat kelamin Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Anak Korban RATNA;- Bahwa akibat perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL tersebut, mengakibatkan Anak Korban RATNA mengalami pendarahan dan Trauma;- Bahwa akibat perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL tersebut, mengakibatkan Anak Korban RATNA mengalami pendarahan dan Trauma;- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mutiara Bunda Nomor : 019/VER/RSMB/TB/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh dr. HASAN BASTI, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan luar : Rambut Pubis ( + ) Rectal Toucher : - Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang / perineum lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah - Robekan baru pada hymen / selaput dara arah jam 3 dan 9 sampai ke dasarPEMERIKSAAN LAB : PP Test : Negatif ( - ) KESIMPULAN : Robekan baru pada selaput dara / hymen arah jam 3 dan 9 sampai ke dasar Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah Hymen tak intak (tak utuh)
Berdasarkan keterangan Ahli yaitu dr. HASAN BASTI, Sp.OG bahwa luka lecet di kemaluan Anak Korban RATNA disebabkan oleh adanya gesekan benda tumpul pada kemaluan Anak Korban RATNA dan luka robekan baru pada selaput dara / Hymen arah jam 3 dan 9 sampai dasar disebabkan telah masuknya benda tumpul tersebut kedalam kemaluan Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
Perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan Anak USAMA dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON alias HASBI bin SARWANI (usia ±15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1732/U/TB/2006 yang mencantumkan tanggal lahir Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON adalah tertanggal 01 April 2006) menelpon pacarnya yaitu Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID (usia ±14 tahun dan 11 bulan berdasarkan Kartu Keluarga No. 1805201804070005 yang mencantumkan tanggal lahir Anak Korban RATNA adalah tertanggal 27 Juli 2006) lalu mengajak Anak Korban RATNA untuk bermain dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dimana tempat tinggal Anak Korban RATNA dan Anak MUHAMMAD HASBIYUL adalah satu kampung, setelah Anak Korban RATNA menyetujui ajakan Anak MUHAMMAD HASBIYUL lalu Anak Korban RATNA menemui Anak MUHAMMAD HASBIYUL diperempatan gang dekat rumah Anak Korban RATNA yang selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207 lalu membawa Anak Korban RATNA kerumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan sesampainya Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA dirumah Anak MUHAMMAD HASBIYUL yang beralamat di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang sekira pukul 09.30 Wib lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL dan Anak Korban RATNA masuk kedalam dirumah, saat berada diruang depan tiba-tiba Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung mencium bibir Anak Korban RATNA sambil memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung menarik paksa tangan Anak Korban RATNA menuju kedalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan tetapi Anak Korban RATNA menolaknya lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL merayu Anak Korban RATNA dengan mengatakan tidak apa-apa sehingga Anak Korban RATNA menuruti ajakan Anak MUHAMMAD HASBIYUL untuk masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar Anak MUHAMMAD HASBIYUL, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung mendorong tubuh Anak Korban RATNA sehingga tubuh Anak Korban RATNA terletang diatas kasur dengan maksud akan disetubuhi dan karena merasa takut lalu Anak Korban RATNA mengatakan kepada Anak MUHAMMAD HASBIYUL bahwa Anak Korban RATNA ingin pulang kerumah akan tetapi Anak MUHAMMAD HASBIYUL terus membujuk dan meyakinkan Anak Korban RATNA agar mau diajak bersetubuh dengan mengatakan dan berjanji tidak akan meninggalkan Anak Korban RATNA dan apabila Anak Korban RATNA sampai hamil maka Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan bertanggung jawab dengan akan menikahi Anak Korban RATNA, selanjutnya Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban RATNA namun Anak Korban RATNA tetap menolak untuk diajak bersetubuh dengan Anak MUHAMMAD HASBIYUL akan tetapi Anak MUHAMMAD HASBIYUL kembali membujuk dan merayu Anak Korban RATNA dengan mengatakan tidak apa-apa, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL langsung menindih tubuh Anak Korban RATNA lalu mencium bibir Anak Korban RATNA dan memainkan lidahnya didalam mulut Anak Korban RATNA sambil tangan Anak MUHAMMAD HASBIYUL meremas-remas payudara Anak Korban RATNA, kemudian Anak MUHAMMAD HASBIYUL secara paksa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban RATNA sehingga membuat alat kelamin Anak Korban RATNA merasa kesakitan yang luar biasa dan mengeluaran darah lalu Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan masukan atau menggesekan alat kelaminnya didalam alat kelamin Anak Korban RATNA selama ± 10 (sepuluh) menit sampai akhirnya alat kelamin Anak MUHAMMAD HASBIYUL mengeluarkan cairan sperma diluar alat kelamin Anak Korban RATNA;- Bahwa akibat perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL tersebut, mengakibatkan Anak Korban RATNA mengalami pendarahan dan Trauma;
Bahwa akibat perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL tersebut, mengakibatkan Anak Korban RATNA mengalami pendarahan dan Trauma;- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mutiara Bunda Nomor : 019/VER/RSMB/TB/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh dr. HASAN BASTI, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan luar : Rambut Pubis ( + ) Rectal Toucher : - Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang / perineum lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah - Robekan baru pada hymen / selaput dara arah jam 3 dan 9 sampai ke dasarPEMERIKSAAN LAB : PP Test : Negatif ( - ) KESIMPULAN : Robekan baru pada selaput dara / hymen arah jam 3 dan 9 sampai ke dasar Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang lebih kurang dua millimeter mengeluarkan darah Hymen tak intak (tak utuh)
Berdasarkan keterangan Ahli yaitu dr. HASAN BASTI, Sp.OG bahwa luka lecet di kemaluan Anak Korban RATNA disebabkan oleh adanya gesekan benda tumpul pada kemaluan Anak Korban RATNA dan luka robekan baru pada selaput dara / Hymen arah jam 3 dan 9 sampai dasar disebabkan telah masuknya benda tumpul tersebut kedalam kemaluan Anak Korban RATNA JULITA binti DEDE ROSID.
Perbuatan Anak MUHAMMAD HASBIYUL FURQON merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ratna Julita Binti Dede Rosid, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Anak Ratna selanjutnya disebut Anak Korban merupakan pacar dari Anak yang sudah menjalin hubungan pacaran selama 1 hari;
Bahwa Anak Korban sudah sejak kecil berteman dengan Anak dan sempat satu sekolah dengan Anak pada saat kelas 1 SMP;
Bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 09.30 WIB kejadian tersebut terjadi di rumah Anak tepatnya di kamar Anak yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 002/003 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa awal mula ceritanya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 09.30 WIB Anak menghubungi Anak Korban dengan cara menelepon Anak Korban melalui Whatsapp dan menyuruh Anak Korban untuk main ke rumah Anak, Anak Korban bertanya “kenapa main?” terus Anak menjawab “iya main lah” kemudian Anak bilang Anak yang akan menjemput Anak Korban di perempatan gang yang terletak dekat rumah Anak Korban, dan Anak Korban mengiyakan. Setelah Anak Korban sampai di perempatan tersebut Anak menjemput Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan lis merah dan Anak Korban dibonceng untuk menuju kerumah Anak, setelah tiba di rumah Anak, Anak Korban turun dari motor dan Anak mengajak Anak Korban untuk ke dalam rumah Anak, dan Anak Korban duduk di kursi sofa kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk duduk di ruangan depan, saat itu Anak bilang bahwa Anak sayang sama Anak Korban dan Anak Korbanpun bilang juga bahwa Anak Korban juga sayang dengan Anak, lalu saat Anak Korban dan Anak duduk Anak mencium bibir Anak Korban dan memain-mainkan lidahnya di dalam mulut Anak Korban, namun Anak Korban tidak membalas, kemudian Anak menarik paksa tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Anak, dan Anak Korban sempat menolaknya namun Anak terus membujuk Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa”, setelah Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak, pintu kamar langsung dikunci oleh Anak, saat Anak Korban sedang duduk di tepi ranjang Anak, Anak Korban langsung didorong oleh Anak sehingga Anak Korban posisi terlentang di atas kasur milik Anak, Anak Korban bilang kepada Anak bahwa Anak Korban ingin pulang namun Anak meyakinkan Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok”, kemudian Anak membuka paksa celana jeans yang Anak Korban gunakan hingga celana dalam Anak Korbanpun dilepasnya, Anak Korban menolak namun Anak kembali meyakinkan “gak apa-apa kok” kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sambil memain-mainkan lidahnya di mulut Anak Korban dengan tangan kanan memegang payudara Anak Korban sebelah kiri sambil diremas-remas dan alat kelamin Anak dimasukkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di kemaluan Anak Korban dengan cara maju mundur ±5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan Anak langsung keluar dari kamar, Anak Korban tidak mengetahui di mana Anak mengeluarkan sperma/cairan bening miliknya, lalu Anak berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab”;
Bahwa pada saat kejadian tersebut tidak ada ancaman kekerasan dari Anak melainkan tangan Anak Korban hanya ditarik paksa oleh Anak;
Bahwa Anak Korban tidak melakukan perlawanan karena takut;
Bahwa pada saat kejadian tidak ada orang yang melihat namun saat Anak Korban akan pergi ke rumah Anak ada teman Anak Korban yang bernama Bunga yang melihat, dan saat Anak Korban pergi bermain ke rumah Sela di sana Anak Korban mengalami pendarahan kemudian Anak Korban dibawa ke bidan sepulang dari rumah bidan, Anak Korban dibawa ke rumah tante Anak Korban yang bernama Jubaidah kemudian Anak Korban menceritakan apa yang dialaminya lalu Jubaidah menceritakan hal tersebut kepada orang tua Anak Korban;
Bahwa saat di rumah Anak Korban, Anak Korban juga ditanya oleh orang tua Anak kemudian Anak Korban menceritakan semua yang sudah di lakukan oleh Anak kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban berharap Anak dapat segera dikeluarkan dari tahanan karena Anak Korban sngat mencintai dan menyayangi Anak;
Bahwa yang dirasakan Anak Korban pada saat disebutuhi Anak adalah Anak Korban merasakan benda yang tumpul dan keras masuk dan saat benda tersebut masuk Anak Korban merasakan sakit yang luar biasa di kemaluan Anak Korban dan Anak Korban menangis. Saat itu Anak Korban tidak sedang datang bulan/haid/mens namun setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak, Anak Korban melihat di kasur tempat Anak Korban disetubuhi Anak Korban melihat ada bercak darah dan di celana dalam Anak Korban ada bercak darah, dan setelah itu Anak Korban mengalami pendarahan;
Bahwa Anak Korban belum pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebelumnya. Hubungan layaknya suami isteri dengan Anak merupakan yang pertama kali bagi Anak Korban;
Bahwa Anak Korban merasa trauma atas perbuatan tersebut;
Bahwa Anak Korban telah memaafkan perbuatan Anak;
Bahwa Anak Korban dengan Anak masih berpacaran sampai dengan saat ini;
Bahwa Anak Korban tidak bersekolah lagi karena malu kejadian persetubuhan Anak Korban dengan Anak telah diketahui oleh teman-teman Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar dan tidak keberatan;
Dede Rosid Bin Saca (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ayah kandung dari Anak Korban;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tentang Anak yang telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 09.30 WIB kejadian tersebut terjadi di rumah Anak tepatnya di kamar Anak yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 002/003 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dari cerita Sdri. Jubaidah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 17.45 WIB Saksi dihubungi melalui telepon oleh Sdri. Jubaidah alias Ida yang masih mempunyai hubungan saudara dengan Saksi, pada saat itu Sdri. Jubaidah menyampaikan kepada Saksi “cepat kesini, si Ratna pendarahan terlalu banyak, saya takut”, setelah mendengar informasi tersebut Saksi langsung berangkat bersama isteri Saksi yang bernama Iis Suwartini menggunakan sepeda motor milik Saksi, sesampainya di rumah Sdri. Ida yang beralamat di Kp. Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, Saksi langsung masuk di dalam rumah Sdri. Ida, pada saat itu sudah terdapat beberapa orang di sana termasuk Sdri. Ida dan Sdr. Sela, lalu Saksi menghampiri Anak Korban dan bertanya kepadanya, ”ada apa kok bisa kayak gini?”, lalu Anak Korban menjelaskan bahwa Anak Korban mengalami pendarahan karena telah disetubuhi oleh Anak;
Bahwa sepengetahun Saksi, Anak Korban mengenal Anak baru sekitar 1 (satu) bulan karena sebelumnya Anak tidak tinggal dengan orang tuanya dan tinggal di Menggala, namun untuk keluarga dari Anak sudah sekira 2 (dua) tahun tinggal di Kp. Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang yang jaraknya sekira 100 meter dari rumah Saksi;
Bahwa awal mula ceritanya Saksi menanyakan kepada Anak Korban apa yang sebenarnya terjadi kemudian Anak Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 09.30 WIB Anak menghubungi Anak Korban dengan cara menelepon Anak Korban melalui Whatsapp dan menyuruh Anak Korban untuk main ke rumah Anak, Anak Korban bertanya “kenapa main?” terus Anak menjawab “iya main lah” kemudian Anak bilang Anak yang akan menjemput Anak Korban di perempatan gang yang terletak dekat rumah Anak Korban, dan Anak Korban mengiyakan. Setelah Anak Korban sampai di perempatan tersebut Anak menjemput Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan lis merah dan Anak Korban dibonceng untuk menuju kerumah Anak, setelah tiba di rumah Anak, Anak Korban turun dari motor dan Anak mengajak Anak Korban untuk ke dalam rumah Anak, dan Anak Korban duduk di kursi sofa kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk duduk di ruangan depan, saat itu Anak bilang bahwa Anak sayang sama Anak Korban dan Anak Korbanpun bilang juga bahwa Anak Korban juga sayang dengan Anak, lalu saat Anak Korban dan Anak duduk Anak mencium bibir Anak Korban dan memain-mainkan lidahnya di dalam mulut Anak Korban, namun Anak Korban tidak membalas, kemudian Anak menarik paksa tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Anak, dan Anak Korban sempat menolaknya namun Anak terus membujuk Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa”, setelah Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak, pintu kamar langsung dikunci oleh Anak, saat Anak Korban sedang duduk di tepi ranjang Anak, Anak Korban langsung didorong oleh Anak sehingga Anak Korban posisi terlentang di atas kasur milik Anak, Anak Korban bilang kepada Anak bahwa Anak Korban ingin pulang namun Anak meyakinkan Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok”, kemudian Anak membuka paksa celana jeans yang Anak Korban gunakan hingga celana dalam Anak Korbanpun dilepasnya, Anak Korban menolak namun Anak kembali meyakinkan “gak apa-apa kok” kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sambil memain-mainkan lidahnya di mulut Anak Korban dengan tangan kanan memegang payudara Anak Korban sebelah kiri sambil diremas-remas dan alat kelamin Anak dimasukkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di kemaluan Anak Korban dengan cara maju mundur ±5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan Anak langsung keluar dari kamar, Anak Korban tidak mengetahui di mana Anak mengeluarkan sperma/cairan bening miliknya, lalu Anak berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab”;
Bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban. Perdamaian tersebut dilakukan sehari setelah peristiwa persetubuhan antara Anak dengan Anak Korban terjadi. Perdamaian dilaksanakan di Balai Desa dan dihadiri oleh para perangkat desa setempat;
Bahwa bahwa Saksi telah memaafkan dengan tulus dan ikhlas perbuatan yang dilakukan Anak tanpa paksaan dari siapapun;
Bahwa Saksi dan keluarga telah menerima uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari pihak keluarga Anak;
Bahwa Saksi berharap Anak dapat segera dikeluarkan dari tahanan karena telah ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan Saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan pula bukti surat sebagai berikut:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/1732/U/TB/2006 atas nama Muhammad Hasbiyul Furqon lahir pada tanggal 1 April 2006 (sekarang berusia ± 15 tahun);
Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah Nomor DN-12 Dd 0064127 atas nama Ratna Julita lahir pada tanggal 27 Juli 2006 (sekarang berusia ± 15 tahun);
Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mutiara Bunda Nomor: 019/VER/RSMB/TB/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Hasan Basti, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Julita Binti Dede Rosid.
Dengan hasil pemeriksaan;
Robekan baru pada selaput dara/hymen arah jam 3 dan 9 sampai ke dasar;
Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang lebih kurang dua milli meter mengeluarkan darah;
Hymen takintak (tak utuh);
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet di kemaluan Anak Korban Ratna disebabkan oleh adanya gesekan benda tumpul pada kemaluan Anak Korban Ratna dan luka robekan baru pada selaput dara / Hymen arah jam 3 dan 9 sampai dasar disebabkan telah masuknya benda tumpul tersebut kedalam kemaluan Anak Korban Ratna Julita Binti Dede Rosid;
Surat Pernyataan Perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban sudah sejak kecil berteman dengan Anak dan sempat satu sekolah dengan Anak pada saat kelas 1 SMP;
Bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 09.30 WIB kejadian tersebut terjadi di rumah Anak tepatnya di kamar Anak yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 002/003 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa awal mula ceritanya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 09.30 WIB Anak menghubungi Anak Korban dengan cara menelepon Anak Korban melalui Whatsapp dan menyuruh Anak Korban untuk main ke rumah Anak, Anak Korban bertanya “kenapa main?” terus Anak menjawab “iya main lah” kemudian Anak bilang Anak yang akan menjemput Anak Korban di perempatan gang yang terletak dekat rumah Anak Korban, dan Anak Korban mengiyakan. Setelah Anak Korban sampai di perempatan tersebut Anak menjemput Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan lis merah dan Anak Korban dibonceng untuk menuju kerumah Anak, setelah tiba di rumah Anak, Anak Korban turun dari motor dan Anak mengajak Anak Korban untuk ke dalam rumah Anak, dan Anak Korban duduk di kursi sofa kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk duduk di ruangan depan, saat itu Anak bilang bahwa Anak sayang sama Anak Korban dan Anak Korbanpun bilang juga bahwa Anak Korban juga sayang dengan Anak, lalu saat Anak Korban dan Anak duduk Anak mencium bibir Anak Korban dan memain-mainkan lidahnya di dalam mulut Anak Korban, namun Anak Korban tidak membalas, kemudian Anak menarik paksa tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Anak, dan Anak Korban sempat menolaknya namun Anak terus membujuk Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa”, setelah Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak, pintu kamar langsung dikunci oleh Anak, saat Anak Korban sedang duduk di tepi ranjang Anak, Anak Korban langsung didorong oleh Anak sehingga Anak Korban posisi terlentang di atas kasur milik Anak, Anak Korban bilang kepada Anak bahwa Anak Korban ingin pulang namun Anak meyakinkan Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok”, kemudian Anak membuka paksa celana jeans yang Anak Korban gunakan hingga celana dalam Anak Korbanpun dilepasnya, Anak Korban menolak namun Anak kembali meyakinkan “gak apa-apa kok” kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sambil memain-mainkan lidahnya di mulut Anak Korban dengan tangan kanan memegang payudara Anak Korban sebelah kiri sambil diremas-remas dan alat kelamin Anak dimasukkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di kemaluan Anak Korban dengan cara maju mundur ±5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan Anak langsung keluar dari kamar, Anak Korban tidak mengetahui di mana Anak mengeluarkan sperma/cairan bening miliknya, lalu Anak berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab”;
Bahwa pada saat alat kelamin Anak masuk ke dalam kemaluan Anak Korban terasa sempit dan ketika alat kelamin Anak sudah berada di dalam kemaluan Anak Korban, Anak merasakan hangat dan nafsu Anak bertambah;
Bahwa Anak beru pertama kalinya melakukan hubungan layaknya suami isteri;
Bahwa pada saat Anak membuka celana dalam Anak Korban, Anak Korban tidak sedang haid/mens/datang bulan, karena Anak Korban juga tidak menggunakan pembalut, namun setelah Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, Anak melihat ada darah segar di kasur milik Anak;
Bahwa Anak belum pernah dhukum;
Bahwa Anak menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam tanpa merk dengan motif wajah kartun
1 (satu) helai celana panjang jeans merk Pull & Bear warna biru dengan bercak darah pada bagian pangkal celana
1 (satu) potong celana dalam warna orange dengan motif bunga tanpa merk
1 (satu) potong bra/BH warna hitam tanpa merk
1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah
1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dengan tutup kepala merk TOPMAN
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk BOMBI dengan motif tulis-tulisan dibagian depannya
1 (satu) unit Hp merk Samsung type J2 Primme warna Silver
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207;
1 (satu) buah kasur busa warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban dengan Anak sudah sejak kecil berteman dan sempat satu sekolah dengan Anak pada saat kelas 1 SMP;
Bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 09.30 WIB kejadian tersebut terjadi di rumah Anak tepatnya di kamar Anak yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 002/003 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa awal mula ceritanya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 09.30 WIB Anak menghubungi Anak Korban dengan cara menelepon Anak Korban melalui Whatsapp dan menyuruh Anak Korban untuk main ke rumah Anak, Anak Korban bertanya “kenapa main?” terus Anak menjawab “iya main lah” kemudian Anak bilang Anak yang akan menjemput Anak Korban di perempatan gang yang terletak dekat rumah Anak Korban, dan Anak Korban mengiyakan. Setelah Anak Korban sampai di perempatan tersebut Anak menjemput Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan lis merah dan Anak Korban dibonceng untuk menuju kerumah Anak, setelah tiba di rumah Anak, Anak Korban turun dari motor dan Anak mengajak Anak Korban untuk ke dalam rumah Anak, dan Anak Korban duduk di kursi sofa kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk duduk di ruangan depan, saat itu Anak bilang bahwa Anak sayang sama Anak Korban dan Anak Korbanpun bilang juga bahwa Anak Korban juga sayang dengan Anak, lalu saat Anak Korban dan Anak duduk Anak mencium bibir Anak Korban dan memain-mainkan lidahnya di dalam mulut Anak Korban, namun Anak Korban tidak membalas, kemudian Anak menarik paksa tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Anak, dan Anak Korban sempat menolaknya namun Anak terus membujuk Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa”, setelah Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak, pintu kamar langsung dikunci oleh Anak, saat Anak Korban sedang duduk di tepi ranjang Anak, Anak Korban langsung didorong oleh Anak sehingga Anak Korban posisi terlentang di atas kasur milik Anak, Anak Korban bilang kepada Anak bahwa Anak Korban ingin pulang namun Anak meyakinkan Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok”, kemudian Anak membuka paksa celana jeans yang Anak Korban gunakan hingga celana dalam Anak Korbanpun dilepasnya, Anak Korban menolak namun Anak kembali meyakinkan “gak apa-apa kok” kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sambil memain-mainkan lidahnya di mulut Anak Korban dengan tangan kanan memegang payudara Anak Korban sebelah kiri sambil diremas-remas dan alat kelamin Anak dimasukkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di kemaluan Anak Korban dengan cara maju mundur ±5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan Anak langsung keluar dari kamar, Anak Korban tidak mengetahui di mana Anak mengeluarkan sperma/cairan bening miliknya, lalu Anak berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab”;
Bahwa Anak dan Anak Korban baru pertama kalinya melakukan hubungan layaknya suami isteri;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Anak menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas langsung memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang“ menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subjek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani yang dihadapkan sebagai Anak atau subjek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Anak sendiri dan dibenarkan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub unsur maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting syarat kesengajaan adalah willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui (in die zin kan men opzettelijk aanduiden als willens en wetens). Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan mengetahui dan menghendaki. Hanya saja si pelaku yang melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya. Affectus punitur licet non sequator effectus. Artinya kesengajaan dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan terdapat 3 (tiga) corak yakni kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) adalah kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan. Artinya antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) adalah kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama yang dikehendaki pelaku dan akibat kedua yang tidak dikehendaki namun pasti harus terjadi. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn) merupakan suatu kesengajaan yang menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan;
Menimbang, bahwa tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;
Menimbang, bahwa persetubuhan menurut Arrest Hoge Raad adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan Anak juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira jam 09.30 WIB kejadian tersebut terjadi di rumah Anak tepatnya di kamar Anak yang beralamatkan di Kampung Tri Tunggal Jaya RT/RW 002/003 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa awal mula ceritanya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 09.30 WIB Anak menghubungi Anak Korban dengan cara menelepon Anak Korban melalui Whatsapp dan menyuruh Anak Korban untuk main ke rumah Anak, Anak Korban bertanya “kenapa main?” terus Anak menjawab “iya main lah” kemudian Anak bilang Anak yang akan menjemput Anak Korban di perempatan gang yang terletak dekat rumah Anak Korban, dan Anak Korban mengiyakan. Setelah Anak Korban sampai di perempatan tersebut Anak menjemput Anak Korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan lis merah dan Anak Korban dibonceng untuk menuju kerumah Anak, setelah tiba di rumah Anak, Anak Korban turun dari motor dan Anak mengajak Anak Korban untuk ke dalam rumah Anak, dan Anak Korban duduk di kursi sofa kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk duduk di ruangan depan, saat itu Anak bilang bahwa Anak sayang sama Anak Korban dan Anak Korbanpun bilang juga bahwa Anak Korban juga sayang dengan Anak, lalu saat Anak Korban dan Anak duduk Anak mencium bibir Anak Korban dan memain-mainkan lidahnya di dalam mulut Anak Korban, namun Anak Korban tidak membalas, kemudian Anak menarik paksa tangan Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Anak, dan Anak Korban sempat menolaknya namun Anak terus membujuk Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa”, setelah Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak, pintu kamar langsung dikunci oleh Anak, saat Anak Korban sedang duduk di tepi ranjang Anak, Anak Korban langsung didorong oleh Anak sehingga Anak Korban posisi terlentang di atas kasur milik Anak, Anak Korban bilang kepada Anak bahwa Anak Korban ingin pulang namun Anak meyakinkan Anak Korban dengan bilang “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok”, kemudian Anak membuka paksa celana jeans yang Anak Korban gunakan hingga celana dalam Anak Korbanpun dilepasnya, Anak Korban menolak namun Anak kembali meyakinkan “gak apa-apa kok” kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sambil memain-mainkan lidahnya di mulut Anak Korban dengan tangan kanan memegang payudara Anak Korban sebelah kiri sambil diremas-remas dan alat kelamin Anak dimasukkan ke kemaluan Anak Korban kemudian Anak menggoyang-goyangkan alat kelaminnya di kemaluan Anak Korban dengan cara maju mundur ±5 menit Anak mengeluarkan alat kelaminnya dan Anak langsung keluar dari kamar, Anak Korban tidak mengetahui di mana Anak mengeluarkan sperma/cairan bening miliknya, lalu Anak berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab”;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan bukti surat berupa Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah Nomor DN-12 Dd 0064127 atas nama Ratna Julita lahir pada tanggal 27 Juli 2006 (sekarang berusia ± 15 tahun);
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan di persidangan berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mutiara Bunda Nomor: 019/VER/RSMB/TB/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Hasan Basti, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Julita Binti Dede Rosid Dengan hasil pemeriksaan;
Robekan baru pada selaput dara/hymen arah jam 3 dan 9 sampai ke dasar;
Luka lecet pada alat kelamin luar bagian belakang lebih kurang dua milli meter mengeluarkan darah;
Hymen takintak (tak utuh);
Dengan kesimpulan : bahwa luka lecet di kemaluan Anak Korban Ratna disebabkan oleh adanya gesekan benda tumpul pada kemaluan Anak Korban Ratna dan luka robekan baru pada selaput dara / Hymen arah jam 3 dan 9 sampai dasar disebabkan telah masuknya benda tumpul tersebut kedalam kemaluan Anak Korban Ratna Julita Binti Dede Rosid;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terbukti Anak telah membujuk Anak Korban dengan mengatakan “gak apa-apa kok, aku gak bakalan ninggalin kamu kok, dan kamu gak bakalan hamil kok” dan berkata “kalo ada apa-apa saya tanggung jawab” Anak Korban sehingga mau bersetubuh dengan Anak. Berdasarkan uraian tersebut, Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja membujuk Anak agar melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa agar dapat dikatakan mampu bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di mana Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya penjatuhan pidana tersebut oleh karena Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mensyaratkan pidana tambahan berupa denda maka kepada Anak harus pula dijatuhi pidana denda namun berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala belum terdapat tempat pelatihan kerja yang telah melakukan perjanjian dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi. Oleh karena itu, Anak akan ditempatkan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dengan pertimbangan tempat yang paling dekat untuk penempatan pelatihan kerja adalah di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Anak, juga patut diperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukanlah semata-mata sebagai upaya balas dendam atas apa yang telah dilakukan Anak, akan tetapi lebih dititikberatkan kepada upaya pendidikan/pembinaan hukum (law education) agar Anak tidak melakukan perbuatan pidana dikemudian hari dan secara umum memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang Anak lakukan. Hal ini bersesuaian dengan maksud dan tujuan dari adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi Anak yang mana segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan orang tua Anak memberikan pendapatnya/permohonannya sebagai berikut:
Agar Anak segera dikeluarkan dari tahanan;
Agar Anak dikembalikan kepada orang tua karena Anak masih berstatus sebagai pelajar dan akan segera kembali bersekolah;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga Anak Hasbi dengan pihak keluarga Anak Korban Ratna;
Bahwa Anak siap menikahi Saksi Anak Korban;
Bahwa Anak menyadari perbuatan yang telah dilakukannya;
Agar Anak dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa di persidangan orang tua Anak dengan orang tua Anak Korban telah sama-sama saling tulus memaafkan yang dikuatkan pula dengan Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 27 Juli 2021 antara orang tua Anak dengan orang tua Anak Korban. Adapun Hakim juga melihat hubungan kedua keluarga tersebut terjalin dengan baik dibuktikan dengan kedua keluarga berangkat bersama-sama ke persidangan. Anak Korban di persidangan juga mengatakan masih mencintai Anak dan meminta Anak agar segera dikeluarkan dari tahanan;
Menimbang, bahwa dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Hasil Penelitiannya yang pada pokoknya memberikan rekomendasi agar Anak dijatuhi pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar Anak dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Bandar Lampung di Pesawaran selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim menilai Rekomendasi PK Bapas dan tuntutan dari Penuntut Umum dirasa kurang tepat dalam rangka mewujudkan azas kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pidana penjara akan memberikan stigma yang buruk bagi Anak ketika selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakat. Adapun berdasarkan uraian Hakim di atas, pemulihan antara orang tua Anak Korban dengan orang tua Anak telah terwujud sehingga apabila Hakim menjatuhkan pidana penjara, hubungan baik antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban akan menjadi kurang harmonis;
Menimbang, bahwa Hakim juga mempertimbangkan permohonan orang tua Anak yang meminta agar Anak dikembalikan kepada orang tua. Adapun Hakim memandang perbuatan yang dilakukan oleh Anak dilakukan di rumah Anak dan pada saat perbuatan tersebut dilakukan tidak ada pengawasan dari orang tua (orang tua lalai) padahal dilakukan di rumah Anak yang tinggal bersama dengan orang tuanya. Perbuatan Anak juga menimbulkan trauma bagi Anak Korban meskipun Anak Korban telah memaafkan namun Hakim menilai pengembalian Anak kepada orang tuanya belum cukup memberikan efek jera dan minim pembelajaran bagi Anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara terhadap Anak paling lama ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa selanjutnya berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim menilai pidana bersyarat adalah pidana yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Anak karena mengandung aspek edukatif, konstruktif, preventif maupun keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim dalam hal menjatuhkan pidana dengan syarat harus pula menetapkan syarat umum dan syarat khusus yang mana syarat umum yang dijatuhkan adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat sebagaimana Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sedangkan syarat khusus yang dijatuhkan adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan ini dengan memperhatikan kebebasan Anak sebagaimana Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas dihubungkan dengan asas kepentingan terbaik bagi Anak dan prinsip keadilan restoratif, dengan ini Hakim menetapkan syarat khusus bagi Anak yaitu Anak wajib melaksanakan pelayanan masyarakat berupa kerja sukarela membersihkan Masjid Nurul Ikhlas beralamat di Desa Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali per bulan dengan waktu selama 2 (dua) jam per pelaksanaan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, oleh karena terhadap Anak akan dijatuhi pidana dengan syarat pelayanan masyarakat dan oleh karena Anak berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam tanpa merk dengan motif wajah kartun
1 (satu) helai celana panjang jeans merk Pull & Bear warba biru dengan bercak darah pada bagian pangkal celana
1 (satu) potong celana dalam warna orange dengan motif bunga tanpa merk
1 (satu) potong bra/BH warna hitam tanpa merk
1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah
merupakan barang milik Anak Korban Ratna Julita yang telah disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang sah sehingga terhadap barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban Ratna Julita;
1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dengan tutup kepala merk TOPMAN
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk BOMBI dengan motif tulis-tulisan dibagian depannya
1 (satu) unit Hp merk Samsung type J2 Primme warna Silver
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207
1 (satu) buah kasur busa warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah
merupakan barang milik Anak yang telah disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang sah sehingga terhadap barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada Anak Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Anak:
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Korban Ratna Julita;
Perbuatan Anak menjatuhkan harkat dan martabat keluarga Anak Korban Ratna Julita;
Perbuatan Anak menyebabkan trauma bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan
Anak masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya dikemudian hari;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana dan sebelumnya Anak tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya, harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak agar melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, ditambah syarat khusus berupa melaksanakan pelayanan masyarakat berupa kerja sukarela membersihkan Masjid Nurul Ikhlas beralamat di Desa Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan 2 (dua) kali setiap bulannya dengan rincian pelaksanaan selama 2 jam per pelaksanaan;
Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam tanpa merk dengan motif wajah kartun
1 (satu) helai celana panjang jeans merk Pull & Bear warba biru dengan bercak darah pada bagian pangkal celana
1 (satu) potong celana dalam warna orange dengan motif bunga tanpa merk
1 (satu) potong bra/BH warna hitam tanpa merk
1 (satu) unit Hp merk VIVO warna merah
Seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban Ratna Julita;
1 (satu) buah kemeja motif kotak-kotak warna merah, hitam, putih dengan tutup kepala merk TOPMAN
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk BOMBI dengan motif tulis-tulisan dibagian depannya
1 (satu) unit Hp merk Samsung type J2 Primme warna Silver
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam lis merah tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JBE117CK49827 dan Nomor Mesin JBE1E 1486207
1 (satu) buah kasur busa warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah
Seluruhnya dikembalikan kepada Anak Muhammad Hasbiyul Furqon Alias Hasbi Bin Sarwani;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Menggala untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, oleh Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Menggala, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Supriyadi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Deby Resta Y., S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi orang tua serta Penasihat Hukumnya tanpa dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
Supriyadi, S.H., M.H. Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H.