253/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIRZA AMARULAH SH Terdakwa: SANI Bin IBRAHIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sani Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome. 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sani Bin Ibrahim
2. Tempat lahir : Sri Tanjung
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/12 April 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Talang Batu RT/RW 003/001 Kecamatan
Mesuji Timur Kabupaten Mesuji
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Sani Bin Ibrahim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022
5. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Komi Pelda, S.H., Advokat/Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum ADIL NUSANTARA pada Posbakum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 12 Juli 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 7 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 7 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SANI bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana yang kami dakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome.
2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SANI bin IBRAHIM pada Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 bertempat di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kec. Mesuji Timur Kab Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 10:00 WIB Terdakwa SANI bin IBRAHIM diberikan 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, dengan silinder senjata berwarna Chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm oleh saudara Alex (Daftar Pencarian Orang) dimana 1 (satu) pucuk Senjata api rakitan jenis Revolver yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm tersebut akan di antarkan kepada Saudara Saleh (Daftar Pencarian Orang) di Pemukiman Mekar Jaya Abadi, Register 45, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji yang mana Terdakwa akan mendapatkan upah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Alex (Daftar Pencarian Orang).
Bahwa ketika Terdakwa menunggu Saudara Saleh (Daftar Pencarian Orang) di Pemukiman Mekar Jaya Abadi, Register 45, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji sekitar jam 13:00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno, Saksi Ramdhani Wicaksono Bin Sumanto dan Saksi Wahyu Tri Wibowo Bin Sukasno yang merupakan anggota Satreskrim Polres Mesuji yang sedang melakukan Patroli rutin di Pemukiman Mekar Jaya Abadi, Register 45, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji, pada saat itu Saksi Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno, Saksi Ramdhani Wicaksono Bin Sumanto dan Saksi Wahyu Tri Wibowo Bin Sukasno menghampiri Terdakwa, dikarenakan Saksi Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno, Saksi Ramdhani Wicaksono Bin Sumanto dan Saksi Wahyu Tri Wibowo Bin Sukasno merasa curiga terhadap gelagat Terdakwa, kemudian Saksi Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm di simpan pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno, Saksi Ramdhani Wicaksono Bin Sumanto dan Saksi Wahyu Tri Wibowo Bin Sukasno langsung membawa Terdakwa berikut dengan barang buktinya ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 93/BSF/2022, Tanggal 12 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc., Deri Juriantara, ST., Eka Yunita, ST, MT. Dan Anton Satrio, S.Psi Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan) yang disita dari Terdakwa dapat disimpulkan: 1. Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. 2. Barang bukti berupa 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm dan 5 (lima) butir amunisi tersebut yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm yang yang diuji masih aktif dan dapat meledak tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ferry Sundang Maulana Bin Sunarno, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji karena membawa senjata api;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm;
Bahwa senjata api tersebut dalam kondisi aktif artinya siap ditembakkan;
Bahwa barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar namun terhadap senjata api tersebut milik Sdr. Alex, Terdakwa hanya disuruh mengantarkan senjata tersebut kepada Sdr. Saleh;
Ramdhani Wicaksono Bin Sumanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji karena membawa senjata api;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm;
Bahwa senjata api tersebut dalam kondisi aktif artinya siap ditembakkan;
Bahwa barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar namun terhadap senjata api tersebut milik Sdr. Alex, Terdakwa hanya disuruh mengantarkan senjata tersebut kepada Sdr. Saleh;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 93/BSF/2022, Tanggal 12 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc., Deri Juriantara, ST., Eka Yunita, ST, MT. Dan Anton Satrio, S.Psi Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan) yang disita dari Terdakwa dapat disimpulkan;
Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Barang bukti berupa 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm dan 5 (lima) butir amunisi tersebut yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji karena membawa senjata api;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm;
Bahwa senjata api tersebut dalam kondisi aktif artinya siap ditembakkan;
Bahwa awalnya Terdakwa diminta oleh Sdr. Alex untuk mengantarkan senjata api tersebut kepada Sdr. Saleh;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani;
Bahwa Terdakwa sedang menjaga lahan milik Sdr. Saleh;
Bahwa Terdakwa akan diberi upah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas jasanya mengantarkan senjata api kepada Sdr. Saleh;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome.
2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji karena membawa senjata api;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm;
Bahwa senjata api tersebut dalam kondisi aktif artinya siap ditembakkan;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 93/BSF/2022, Tanggal 12 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc., Deri Juriantara, ST., Eka Yunita, ST, MT. Dan Anton Satrio, S.Psi Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa“ menurut hukum positif yang dimaksud dengan barang siapa (natuurlijke personen) adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barang siapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subjek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barang siapa harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa pelaku tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang yang bernama Sani Bin Ibrahim yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subjek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” yaitu tindakan yang dilakukan bertentangan dengan perundangan-undangan atau peraturan dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini konstruksi penyusunannya berbentuk alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan pidana sebagai elemen unsur kedua tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa maka secara yuridis keseluruhan unsur kedua tersebut haruslah dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau perbuatan yang dilakukan tanpa didasari alas hak yang sah. Bahwa yang dimaksudkan dengan tanpa hak berarti tidak mempunyai kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu. Kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang setelah ada izin yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Pemukiman Mekar Jaya Reg. 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji karena membawa senjata api;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm dan senjata api tersebut dalam kondisi aktif artinya siap ditembakkan;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa diminta oleh Sdr. Alex untuk mengantarkan senjata api tersebut kepada Sdr. Saleh;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani dan pada saat itu Terdakwa sedang menjaga lahan milik Sdr. Saleh;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan diberi upah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas jasanya mengantarkan senjata api kepada Sdr. Saleh;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 93/BSF/2022, Tanggal 12 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc., Deri Juriantara, ST., Eka Yunita, ST, MT. Dan Anton Satrio, S.Psi Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome yang berisikan 2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan);
Menimbang, bahwa senjata api yang dibawa Terdakwa bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau alat yang digunakan untuk pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak membawa senjata api” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan dasar hukum dalam dakwaan ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang, berbunyi semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka kata “Darurat” dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan ini, diperbaiki menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, oleh karena itu permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pemidanaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome.
2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm
merupakan barang yang dipakai Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum Putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sani Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata api” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan badan senjata terbuat dari besi berwarna silver, dengan pegangan senjata api terbuat dari bahan kayu berwarna coklat muda, silinder senjata berwarna chrome.
2 (dua) butir amunisi caliber 5,56 mm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022, oleh kami, Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H., Marlina Siagian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sungkono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Mirza Amarulah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H. Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H.
Marlina Siagian, S.H.
Panitera Pengganti,
Sungkono, S.H.