99/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 99/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: YUDIANTO Alias JUDIN Anak Dari MAJAU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total di perkirakan 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117; 1 (satu) lembar STNK mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA; 1 (satu) buah kunci mobil logo MITSHUBISHI dengan gantungan karet gelang warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU; 1 (satu) buah terpal berwarna biru oren; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 99/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU;
Tempat lahir : Gurung Biruk;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/21 Maret 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sekuyuk RT 1 Desa Nanga Entebah Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MARIUS DIDI, S.H beralamat kantor di Jalan Akcaya II Gang Karya Kelurahan Alai Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juni 2022 dan telah diaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang di bawah register nomor W17-U3/9/HK.00.02/VI/2022 pada tanggal 28 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 99/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 15 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi Pemerintah” melanggar Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU dengan pi¬dana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117;
1 (satu) lembar STNK mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA;
1 (satu) buah kunci mobil dengan logo MITSHUBISHI dengan gantungan karet gelang wama hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU.
6 (enam) buah drum plastik wama biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total diperkirakan 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah terpal berwarna biru oren;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di Tepi Jalan Poros Sintang-Nanga Pinoh Dusun Tempurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up MITSHUBISHI TRITON 2.5L SC HDX warna silver metalik dengan Nomor Polisi KB 8070 JA, Nomor Rangka : MMBENKL30JH015072, Nomor Rangka : 4D56UAP7703, milik Terdakwa membawa dan mengakut 6 (enam) drum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari kios milik Saudara EMBAH (DPO) di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, kemudian saat Terdakwa dalam perjalanan di jalan provinsi Nanga Pinoh – Sintang Dusun Tempurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Melawi yaitu Saksi IMANUEL IVAN ALBERT, S.H., Saksi DISMAS DIMAN, S.H., dan Saksi TAJUL ILMI, selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata “apa yang dibawa”, lalu Terdakwa menjawab “bawa minyak solar”, selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa mengenai dokumen izin pengangkutan dan niaga untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut, lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga atau perdagangan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, selanjutnya Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil pick up MITSHUBISHI TRITON 2.5L SC HDX warna silver metalik dengan Nomor Polisi KB 8070 JA tersebut yang bermuatan 6 (enam) drum bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawa ke Polres Melawi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memperoleh 6 (enam) drum yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkutnya tersebut dengan cara membeli dari Saudara EMBAH (DPO) di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, seharga per liternya Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dengan total pembayaran sejumlah Rp17.040.000,00 (tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Jumlah Volume Barang Sitaan Jenis Solar Nomor : 001/BAP/MLSTG/4/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Saudara MUHAMMAD USMAN, A.Md Nip. 198102172009031001 dan Saudara ROBBY IBRAHIM, S.Sos NIP. 197505202006041007 sebagai prtugas pelaksana pengukuran pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang terhadap 6 (enam) drum yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut, diperoleh total jumlah minyak solar yang diangkut oleh Terdakwa adalah sejumlah 1.419,5 (seribu empat ratus sembilan belas koma lima) liter.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli dan membawa 6 (enam) drum yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up MITSHUBISHI TRITON 2.5L SC HDX warna silver metalik dengan Nomor Polisi KB 8070 JA tersebut, ialah untuk Terdakwa jual kembali ke para pekerja tambang emas dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah per liternya.
Perbuatan Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IMANUEL IVAN ALBERT, S.H di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MBAH di daerah Simpang Pinoh dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan Terdakwa jual pada pekerja penambang emas;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah sering membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sdr. MBAH tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Sdr. MBAH mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan cara membeli dan menampung dari para pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU;
Bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi DISMAN DIMAN, S.H di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MBAH di daerah Simpang Pinoh dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan Terdakwa jual pada pekerja penambang emas;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah sering membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sdr. MBAH tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Sdr. MBAH mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan cara membeli dan menampung dari para pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU;
Bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi TAJUL ILMI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA wama silver metalic dengan Nomor Polisi KB8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kurang lebih sejumlah 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) liter tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. MBAH di daerah Simpang Pinoh dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan Terdakwa jual pada pekerja penambang emas;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah sering membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sdr. MBAH tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Sdr. MBAH mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan cara membeli dan menampung dari para pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU;
Bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIS SUPANDI alias ARIS bin UNTUNG di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan menantu dari Sdr. SOEHARTO alias MBAH;
Bahwa Sdr. SOEHARTO alias MBAH mempunyai pekerjaan jual beli bahan bakar minyak (BBM);
Bahwa Sdr. SOEHARTO alias MBAH mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) tersebut biasanya dari para pengantri yang kemudian dijual kepada Sdr. SOEHARTO alias MBAH;
Bahwa saat ini setelah kejadian Terdakwa, Sdr. SOEHARTO alias MBAH pulang ke Jawa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Sdr. SOEHARTO alias MBAH kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa sering membeli bahan bakar minyak (BBM) kepada Sdr. SOEHARTO alias MBAH atau tidak;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. SOEHARTO alias MBAH mempunyai izin atau tidak untuk memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) tersebut;
Bahwa setahu Saksi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H., LLM yang dibacakan di persidangan pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli ditugaskan memberikan pendapat dalam perkara ini menurut Surat Tugas dari BPH Migas Nomor : 112/ST/Ses/Ket.Ahli/BPH/2022 tanggal 22 April 2022;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan merangkap sebagai Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab ahli adalah merancang dan menyusun peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan dan bantuan hukum terkait dengan kegiatan hilir minyak dan gas bumi;
Bahwa Ahli sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli di dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi, di polda maupun polres di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di Mabes Polri, dan juga memberikan pendapat sebagai ahli di pengadilan;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 secara regulasi pembagian jenis BBM yaitu :
Jenis BBM tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018). Saat ini Jenis BBM tertentu (JBT) adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018);
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018). Saat ini Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Jenis Bensin RON 90 (Pertalite).
Jenis BBM Umum (JBU) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018. Jenis-jenis BBM Umum (JBU) antara lain adalah Avtur, Pertalite, Pertamax (RON92), Pertamax Plus (RON95), HSD, Diesel Oil dan berbagai jenis BBM lainnya yang tidak diberikan subsidi dengan merek dagang lainnya dari BU PIUNU (Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018);
Bahwa pengertian pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah “kegiatan pemindahan minyak bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi dari pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa pengertian dari Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah “kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa“;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 125.K/HK.02/MEM.M72021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Minyak Solar (Gas Oil) sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa yang berhak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dimana Konsumen Pengguna BBM Bersubsidi dapat memperoleh BBM Bersubsidi pada titik serah sebagai berikut:
Bahwa adapun kriteria dari setiap konsumen pengguna BBM Bersubsidi, dijabarkan lebih lanjut pada Lampiran dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021, kegiatan Niaga BBM Bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) atau Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Umum tersebut dengan perikatan kerja sama untuk menyalurkan BBM Subsidi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menyebutkan bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat (3) menyatakan Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
| No | Jenis BBM Tertentu | Konsumen Pengguna | Titik Serah |
| 1 | Minyak Tanah | Rumah Tangga | Terminal BBM (TBBM)/Depot |
| Usaha Mikro | |||
| Usaha Perikanan | |||
| 2 | Minyak Solar | Usaha Mikro | Penyalur |
| Usaha Perikanan | Penyalur | ||
| Usaha Pertanian | Penyalur | ||
| Transportasi | Penyalur/TBBM/Depot | ||
| Pelayanan Umum | Penyalur |
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Hasil Pengukuran Jumlah Volume Barang Sitaan Jenis Solar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Sintang Nomor 001/BAP/MLSTG/4/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD USMAN, A.Md dan ROBBY IBRAHIM, S.Sos selaku Petugas yang Melaksanakan Penimbangan, DIMAS DIMAN, S.H dan TAJUL ILMI selaku Petugas Kepolisian yang Mendampingi, dengan diketahui oleh A.M. HENDRY VERDIANSYAH, S.Sos, M.A.p selaku Kepala UPT Metrologi Legal dan Dr. DANIEL, SP., MM selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117;
Bahwa 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 tersebut milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dengan cara membeli dari Sdr. MBAH di daerah Simpang Pinoh dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah)/liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut sebagian akan Terdakwa gunakan sendiri dan sebagian lagi untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah)/liter;
Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sdr. MBAH;
Bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak membeli dari SPBU karena susah mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut di SPBU;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) maupun ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
6 (enam) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total di perkirakan 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter;
1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117;
1 (satu) lembar STNK mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA;
1 (satu) buah kunci mobil logo MITSHUBISHI dengan gantungan karet gelang warna hitam;
1 (satu) buah terpal berwarna biru oren;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi IMANUEL IVAN ALBERT, S.H, Saksi DISMAN DIMAN, S.H, dan Saksi TAJUL ILMI pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 milik Terdakwa sendiri dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SOEHARTO alias MBAH dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter untuk sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sebagiannya lagi Terdakwa jual dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleumgas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan “setiap orang”, namun demikian sesuai dengan teori hukum pidana dan berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, maksud unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa dalam KUHP yaitu untuk menunjukkan subyek hukum atau orang yang dijadikan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya itu haruslah dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dimaksud sebagai Terdakwa adalah Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU yang mana setelah diperiksa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula Para Saksi dalam persidangan telah mengenali Terdakwa adalah orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam perkara ini sehingga jelaslah bahwa unsur setiap orang ini tertuju kepada Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU dan bukan orang lain, sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleumgas yang disubsidiPemerintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam penjelasan Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan unsur “menyalahgunakan” adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan unsur “pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan unsur “niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan unsur “Bahan Bakar Minyak” adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sedangkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan unsur “bahan bakar gas” adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi dan unsur “liquefied petroleumgas (LPG)” adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butana, atau campuran keduanya;
Menimbang bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 dan pendapat ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H., LLM, bahan bakar minyak tersebut dibagi menjadi :
Jenis BBM tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi, yang mana saat ini Jenis BBM tertentu (JBT) adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar;
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi, yang mana saat ini Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Jenis Bensin RON 90 (Pertalite).
Jenis BBM Umum (JBU) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi antara lain adalah Avtur, Pertalite, Pertamax (RON92), Pertamax Plus (RON95), HSD, Diesel Oil dan berbagai jenis BBM lainnya yang tidak diberikan subsidi dengan merek dagang lainnya dari BU PIUNU;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021, kegiatan Niaga BBM Bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) atau Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Umum tersebut dengan perikatan kerja sama untuk menyalurkan BBM Subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap oleh Saksi IMANUEL IVAN ALBERT, S.H, Saksi DISMAN DIMAN, S.H, dan Saksi TAJUL ILMI pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap tersebut Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117 milik Terdakwa sendiri dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SOEHARTO alias MBAH dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter untuk sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sebagiannya lagi Terdakwa jual dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan di atas dapat disimpulkan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sintang-Nanga Pinoh tepatnya di Dusun Termpurau Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi Terdakwa telah melakukan kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Sdr. SOEHARTO alias MBAH sejumlah sekitar 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter (yang diperkuat sebagaimana bukti surat Berita Acara Hasil Pengukuran Jumlah Volume Barang Sitaan Jenis Solar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Sintang Nomor 001/BAP/MLSTG/4/2022 tanggal 20 April 2022) dengan harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) per liter untuk sebagian digunakan sendiri oleh Terdakwa dan sebagian lagi dijual kembali dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per liter untuk memperoleh keuntungan, yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sehingga berdasarkan ketentuan tersebut untuk membeli dan menjual bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum yang telah mendapatkan penugasan dari BPH Migas untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) atau Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Umum tersebut dengan perikatan kerja sama untuk menyalurkan BBM Subsidi, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, maka perbuatan Terdakwa memenuhi pengertian unsur menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total di perkirakan 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah terpal berwarna biru oren yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117, 1 (satu) lembar STNK mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA, dan 1 (satu) buah kunci mobil logo MITSHUBISHI dengan gantungan karet gelang warna hitam yang telah disita dari Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU, maka dikembalikan kepada Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan masyarakat yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) buah drum plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah total di perkirakan 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA atas nama YUDIANTO dengan Nomor Rangka MHBENKL30JH015072 dan Nomor Mesin 4D56UAP770330131121117;
1 (satu) lembar STNK mobil MITSHUBISHI STRADA warna silver metalic dengan Nomor Polisi KB 8070 JA;
1 (satu) buah kunci mobil logo MITSHUBISHI dengan gantungan karet gelang warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa YUDIANTO alias JUDIN anak dari MAJAU;
1 (satu) buah terpal berwarna biru oren;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, oleh MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD RIFQI, S.H., dan ERI MURWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang secara teleconference yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RONY BUDIMAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SAMUEL F HUTAHAYAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang dan dihadiri pula oleh Terdakwa di ruang sidang Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sintang dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD RIFQI, S.H. MUHAMMAD ZULQARNAIN, S.H., M.H.
ERI MURWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
RONY BUDIMAN, S.H