98/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan sengaja pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil model dump truk, jenis canter merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8741 J dan 1 (satu) buah kunci kontak; Kayu olahan jenis belian/ulin ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : EDI MUHADY ALIAS AKIONG ANAK DARI EDI
NUGROHO ALIAS FO FA LI ONG (ALM.);
2. Tempat lahir : Pontianak;
3. Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 11 Oktober 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Niaga Karya, RT.005 RW.001, Desa
Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh,
Kabupaten Melawi / DesaTanjung Tengang,
Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
7. Agama : Buddha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Tidak dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., dan Yustinus Bianglala, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., dan Rekan yang beralamat di Jalan Sirtu Lama, Gang Angkamor, Nomor 1, RT. 06 RW. 03, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara dan denda sebanyak Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil model dump truk, jenis canter merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8741 J dan 1 (satu) buah kunci kontak;
Kayu olahan jenis belian/ulin ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) untuk seluruhnya;
Menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum sesuai surat dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara Nomor: PDM-4/STANG/Eku.2/06/2022;
Membebaskan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan Terdakwa Edy Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvolging);
Menyatakan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan;
Memulihkan hak Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada sebagaimana tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada sebagaimana pembelaan (pledoi) semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm), baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya masih di bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di tepi jalan provinsi dekat simpang menuju SMP negeri 2 Nanga Pinoh Desa Sidomulyo kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan telah mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yaitu terdapat kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 13 00 WIb terdakwa bertemu dengan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) di somil milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memerintahkan atau menyuruh saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengambil kayu olahan jenis ulin / belian yang berada di wilayah Desa Melana Kec. Sokan Kab. Melawi, setelah itu kemudian sekira pukul 23. 00 WIb saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF berangkat ke Sokan dengan mempergunakan mobil truk milik saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF dengan tujuan untuk mengambil kayu ulin / belian, sesampainya di Kec. Sokan ke esokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 12. 00 Wib saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sampai di sokan, yang kemudian langsung menuju tempat di mana akan mengambil kayu olahan tersebut, kemudian sesampainya di tempat di mana kayu olahan tersebut lalu kayu olahan pun di muat ke dalam mobil truck milik saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF yang mana pada saat memuat kayu olahan tersebut kedalam mobil truk saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF di bantu oleh 2 (dua) orang warga sokan,setelah selesai dimuat kemudian saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF pun berangkat dari sokan menunju nanga Pinoh Kab. Melawi, lalu kemudian sekira pukul 08. 00 Wib pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sampai di nanga pinoh, tepatnya di jalan Provonsi Desa Sidmulyo Kec. Nanga Pinoh kab. Melawi mengalami kecelakan dan terperosok di tepi jalan karena menghindari kendaraan berupa motor yang secara tiba – tiba berhenti mendadak, dari pada saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF menabrak sepeda motor tersebut lalu saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF mengarahkan mobil ke sebalah kiri jalan. Kemudian sekira pukul 14. 00 Wib datang anggota kepolisian yang mengecek mobil truk saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF tersebut dan selanjutnya mengetahui bahwa yang saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF bawa / angkut tersebut adalah kayu kemudian saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF di amankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Melawi;
Bahwa saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF membawa / mengangkut kayu olahan ketempat Terdakwa kurang lebih sudah 15 (lima belas) kali dan untuk kayu olahan yang sebelum sekarang ini yang saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF bawa / angkut ke tempat Terdakwa, saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sudah pernah menerima upah dalam mengangkut / membawa kayu olahan yaitu setiap kali mengangkut / membawa mendapat upah yaitu sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm) menyuruh saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yaitu kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 ( satu ) mobil truk Mitshubishi warna kuning nomor Polisi KB 8741 J, untuk di bawa ke tempat Terdakwa dan kayu olahan tersebut adalah milik Terdakwa karena Terdakwa yang menyuruh saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengambil serta membawa / mengangkut kayu olahan tersebut;
Perbuatan terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm), baik bertindak sendiri – sendiri atau bersama-sama dengan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya masih di bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di tepi jalan provinsi dekat simpang menuju SMP negeri 2 Nanga Pinoh Desa Sidomulyo kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 13 00 WIb terdakwa bertemu dengan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) di somil milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa menganjurkan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengambil kayu olahan jenis ulin / belian yang berada di wilayah Desa Melana Kec. Sokan Kab. Melawi, setelah itu kemudian sekira pukul 23. 00 WIb saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF berangkat ke Sokan dengan mempergunakan mobil truk milik saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF dengan tujuan untuk mengambil kayu ulin / belian, sesampainya di Kec. Sokan ke esokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 12. 00 Wib saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sampai di sokan, yang kemudian langsung menuju tempat di mana akan mengambil kayu olahan tersebut, kemudian sesampainya di tempat di mana kayu olahan tersebut lalu kayu olahan pun di muat ke dalam mobil truck milik saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF yang mana pada saat memuat kayu olahan tersebut kedalam mobil truk saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF di bantu oleh 2 ( dua ) orang warga sokan,setelah selesai dimuat kemudian saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF pun berangkat dari sokan menunju nanga Pinoh Kab. Melawi, lalu kemudian sekira pukul 08. 00 Wib pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sampai di nanga pinoh, tepatnya di jalan Provonsi Desa Sidmulyo Kec. Nanga Pinoh kab. Melawi mengalami kecelakan dan terperosok di tepi jalan, kemudian sekira pukul 14. 00 Wib datang anggota kepolisian yang mengecek mobil truk saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF tersebut dan selanjutnya mengetahui bahwa yang saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF bawa / angkut tersebut adalah kayu selanjutnya saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF di amankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Melawi;
Bahwa saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF membawa / mengangkut kayu olahan ketempat somil Terdakwa kurang lebih sudah 15 (lima belas) kali dan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF sudah pernah menerima upah dalam mengangkut / membawa kayu olahan yaitu setiap kali mengangkut / membawa mendapat upah yaitu sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm) menganjurkan saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yaitu kayu olahan jenis ulin sebanyak 72 barang dengan ukuran 15 cm x 15 x cm x 4 m yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 ( satu ) mobil truk Mitshubishi warna kuning nomor Polisi KB 8741 J. untuk di bawa ke tempat somil Terdakwa dengan upah yang dijanjikan terdakwa kepada saksi MOCHAMAD NIZAR Alias BOBI Anak Dari ABDUL LATIF untuk mengambil serta membawa / mengangkut kayu olahan tersebut sebesar Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);
Perbuatan terdakwa EDI MUHADY Alias AKIONG Anak Dari EDI NUGROHO Alias FO FA LI ONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Rizal bin Agusli, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polres Melawi yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, ditemukan barang bukti berupa kayu jenis ulin/belian dengan ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 (empat) meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang dan 1 (satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8741 J;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, saat itu terdapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat truk yang sedang terguling dengan muatan kayu olahan. Kemudian Saksi Bersama anggota kepolisian lainnya menuju ke lokasi truk tersebut berada yaitu di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi melihat terdapat truk yang dikendarai Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif sedang dicoba ditarik oleh truk lainnya yang dikendarai oleh Sdr. Heru Adi Susanto alias Tole bin Harahap E Purnomo. Selanjutnya setelah diketahui benar bahwa truk yang dikendarai Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut membawa kayu, kemudian Saksi menanyakan terkait surat keterangan sahnya hasil hutan, namun demikian Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari kayu tersebut, namun berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, kayu tersebut akan diantar ke tempat Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif kayu tersebut diangkut dari Nanga Sokan atas perintah dari Terdakwa untuk diantarkan ke sawmill milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, truk yang digunakan untuk mengangkut muatan kayu tersebut ialah milik Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Andry Januardi bin Ahmad Ardiyanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polres Melawi yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, ditemukan barang bukti berupa kayu jenis ulin/belian dengan ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 (empat) meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang dan 1 (satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8741 J;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, saat itu terdapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat truk yang sedang terguling dengan muatan kayu olahan. Kemudian Saksi Bersama anggota kepolisian lainnya menuju ke lokasi truk tersebut berada yaitu di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi melihat terdapat truk yang dikendarai Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif sedang dicoba ditarik oleh truk lainnya yang dikendarai oleh Sdr. Heru Adi Susanto alias Tole bin Harahap E Purnomo. Selanjutnya setelah diketahui benar bahwa truk yang dikendarai Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut membawa kayu, kemudian Saksi menanyakan terkait surat keterangan sahnya hasil hutan, namun demikian Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari kayu tersebut, namun berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, kayu tersebut akan diantar ke tempat Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif kayu tersebut diangkut dari Nanga Sokan atas perintah dari Terdakwa untuk diantarkan ke sawmill milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, truk yang digunakan untuk mengangkut muatan kayu tersebut ialah milik Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan
Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan pada persidangan ini dikarenakan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif telah mengangkut sejumlah kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, di Jalan Provinsi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa kayu yang diangkut oleh Terdakwa ialah kayu milik orang tua Saksi yang sudah meninggal, yang bernama Alm. Abang Ependi;
Bahwa sebelum orang tua Saksi tersebut meninggal, Saksi pernah diamanatkan, yaitu “jika kayu sudah datang hubungi Bos Akiong (Terdakwa)”. Namun, Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan dari orang tua Saksi mengamanatkan agar Saksi menghubungi Terdakwa jika kayu sudah datang;
Bahwa setelah kayu datang, Saksi ada menyampaikan amanat dari orang tua Saksi kepada Terdakwa, dengan memberitahukan kepada Terdakwa jika ada kayu warisan Alm. Abang Ependi yang hendak dijual kepada Terdakwa, sudah datang dan ada di Desa Melana, Nanga Sokan. Kemudian, Saksi juga menyampaikan agar Terdakwa mencarikan armada angkutan untuk itu;
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh seseorang via SMS, yang memberitahukan bahwa orang tersebut sudah ada di Desa Melana, kemudian Saksi menjawab agar orang tersebut bertanya kepada warga sekitar di Desa Melana, karena Saksi sedang berada di Pinoh;
Bahwa sepengatuhan Saksi, kayu tersebut diangkut oleh Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, namun Saksi tidak pernah melihatnya secara langsung karena Saksi sedang berada di Pinoh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana kayu tersebut akan dibawa dan diantarkan oleh Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dan tidak mengetahui apakah telah terjadi jual beli kayu antara Terdakwa dengan orang tua Saksi;
Bahwa kayu yang Sdr. Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif angkut tersebut ialah berjenis ulin/belian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana orang tua Saksi mendapatkan kayu tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan
Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Saksi ditemukan barang bukti berupa kayu jenis ulin/belian dengan ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 (empat) meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang dan 1 (satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8741 J;
Bahwa kayu yang Saksi angkut tersebut ialah berjenis ulin/belian;
Bahwa kayu tersebut adalah milik Alm. Abang Ependi, sedangkan kendaraan yang Saksi gunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa kayu tersebut Saksi ambil dari tempat Alm. Abang Ependi di Desa Melana, Kecamatan Nanga Sokan dan akan Saksi antarkan kepada Terdakwa di sawmill milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Terdakwa saat hendak mengantarkan kayu tersebut ke sawmill milik Terdakwa, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengetahui jika kayu tersebut akan diantarkan kepada Terdakwa;
Bahwa sebab Saksi mengantarkan kayu tersebut ke sawmill milik Terdakwa ialah berdasarkan arahan dari pekerja Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang berada di Desa Melana, lokasi di mana Saksi mengangkut kayu tersebut;
Bahwa yang menawari Saksi untuk mengangkut kayu tersebut adalah Terdakwa melalui telepon seluler, dengan menyuruh Saksi menghubungi Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Bahwa kayu yang Saksi angkut tersebut ialah berjenis ulin/belian
Bahwa dalam mengangkut muatan kayu tersebut, Saksi mendapatkan upah jasa angkutan dari Alm. Abang Epedi atau Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Bahwa upah jasa angkutan muatan kayu yang seharusnya dibayarkan oleh Alm. Abang Ependi atau Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) kepada Saksi tersebut ialah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa dalam mengangkut kayu tersebut, Saksi tidak dilengkapi dengan (SKSHH) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, karena setahu Saksi berdasarkan kesepakatan bersama Pemkab Melawi dengan pengusaha kayu di Melawi, bahwa penggunaan, pengangkutan dan jual beli kayu tanpa izin diperbolehkan sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal di Kabupaten Melawi;
Bahwa adapun Saksi melibatkan Terdakwa dalam perkara ini ialah dengan maksud dan tujuan agar saat pemeriksaan perkara yang Saksi jalani, Terdakwa membantu Saksi untuk menerangkan terkait adanya kesepakatan bersama Pemkab Melawi dengan pengusaha kayu di Melawi, bahwa penggunaan, pengangkutan dan jual beli kayu tanpa izin diperbolehkan sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal di Kabupaten Melawi;
Bahwa keterangan Saksi di BAP kepolisian berbeda dengan keterangan di persidangan sebab Saksi masih dalam keadaan trauma akibat kecelakaan pada saat dilakukan pemeriksaan di kepolisian, dan Saksi akan menggunakan keterangan yang Saksi berikan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan
Saksi Heru Adi Susanto alias Tole bin Harahap E Purnomo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi adalah teman Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dan pernah membantu Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menarik truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang dalam keadaan terguling pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Provinsi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa saat membantu Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif untuk menarik truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang terguling, Saksi sempat memindahkan muatan yang ada di truk yang dikendarai Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, yaitu berupa kayu;
Bahwa awalnya sebelum mengetahui kejadian truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang terguling, Saksi ada dihubungi terlebih dahulu via telepon seluler oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif meminta Saksi untuk membantu Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menarik truknya yang terguling di Jalan Provinsi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, Saksi pun pergi menuju ke lokasi tempat truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang terguling tersebut. Sesampainya di sana Saksi pun berusaha menarik truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dengan truk yang Saksi bawa, dan saat itu untuk mengurangi berat truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang akan ditarik, maka muatan berupa kayu yang ada di truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif pun dipindahkan terlebih dahulu ke truk yang Saksi bawa. Namun demikian saat hendak menarik truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut, datanglah petugas kepolisian dari Polres Melawi yang membantu menarik dan mengevakuasi truk Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut. Selanjutnya, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dan truknya dibawa ke Polres Melawi untuk diamankan;
Bahwa Saksi juga sempat diamankan dan diperiksa di Polres Melawi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari muatan kayu yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif angkut di truk yang dikendarai Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana dan akan dibawa ke mana muatan kayu yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif angkut di truk yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif kendarai tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Verbalisan Imanuel Ivan Albert, S.H., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Unit Tipiter Reskrim Polres Melawi;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah Saksi bersama dengan Bripka Sutomo;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena sebelumnya telah ditanyakan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terkait dengan kondisinya, serta Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terlihat tenang dan sehat, tidak seperti orang yang mengalami trauma;
Bahwa pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan yang Saksi dan Bripka Sutomo lakukan adalah pemeriksaan pertama, pada sekitar bulan Agustus 2021 di Polres Melawi, sedangkan yang kedua dilakukan oleh Sdr. Oki Dwiarto, S.H., di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sintang;
Bahwa selama proses penahanan dan pemeriksaan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan konsumsi yang mencukupi;
Bahwa pada saat memberikan keterangan pada saat proses penyidikan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif memberikan keterangan secara tegas dan tampak tidak ada keraguan;
Bahwa pada saat setelah dilakukan pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan kesempatan untuk membaca keterangan yang telah Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berikan agar dapat Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif koreksi apabila ada keterangan yang salah. Dan pada saat itu terdapat koreksi namun hanya karena kesalahan penulisan saja (typo). Sedangkan, terhadap substansi materi pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menyatakan benar dan tidak ada keberatan pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi Verbalisan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui mengenai hal yang disampaikan Saksi Verbalisan;
Saksi Verbalisan Sutomo, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Unit Tipiter Reskrim Polres Melawi;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah Saksi bersama dengan Saksi Verbalisan Imanuel Ivan Albert, S.H.;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena sebelumnya telah ditanyakan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terkait dengan kondisinya, serta Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terlihat tenang dan sehat tidak seperti orang yang mengalami trauma;
Bahwa pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dan yang Saksi dan Saksi Verbalisan Imanuel Ivan Albert, S.H., lakukan adalah pemeriksaan pertama, pada sekitar bulan Agustus 2021 di Polres Melawi, sedangkan yang kedua dilakukan oleh Sdr. Oki Dwiarto, S.H., di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sintang;
Bahwa selama proses penahanan dan pemeriksaan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan konsumsi yang mencukupi;
Bahwa pada saat memberikan keterangan pada saat proses penyidikan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif memberikan keterangan secara tegas dan tampak tidak ada keraguan;
Bahwa pada saat setelah dilakukan pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan kesempatan untuk membaca keterangan yang telah Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berikan agar dapat Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif koreksi apabila ada keterangan yang salah. Dan pada saat itu terdapat koreksi namun hanya karena kesalahan penulisan saja (typo). Sedangkan, terhadap substansi materi pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menyatakan benar dan tidak ada keberatan pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi Verbalisan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui mengenai hal yang disampaikan Saksi Verbalisan;
Saksi Verbalisan Oki Dwiarto, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Unit Tipiter Reskrim Polres Melawi;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah Saksi;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, karena sebelumnya telah ditanyakan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terkait dengan kondisinya, serta Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif terlihat tenang dan sehat tidak seperti orang yang mengalami trauma;
Bahwa pemeriksaan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama dilakukan oleh Saksi Verbalisan Imanuel Ivan Albert, S.H., bersama dengan Saksi Verbalisan Sutomo, pada sekitar bulan Agustus 2021 di Polres Melawi, sedangkan yang kedua dilakukan oleh Saksi, sekitar bulan Januari 2022 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sintang;
Bahwa selama proses penahanan dan pemeriksaan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan konsumsi yang mencukupi;
Bahwa pada saat memberikan keterangan pada saat proses penyidikan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif memberikan keterangan secara tegas dan tampak tidak ada keraguan;
Bahwa pada saat setelah dilakukan pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif diberikan kesempatan untuk membaca keterangan yang telah Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berikan agar dapat Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif koreksi apabila ada keterangan yang salah. Dan pada saat itu terdapat koreksi namun hanya karena kesalahan penulisan saja (typo). Sedangkan, terhadap substansi materi pemeriksaan, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menyatakan benar dan tidak ada keberatan pada saat itu;
Terhadap keterangan Saksi Verbalisan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui mengenai hal yang disampaikan Saksi Verbalisan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Petrus Selestinus Raki, S.P., di bawah janji pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah VIII Pontianak Kalimantan Barat dan menjabat sebagai fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini;
Bahwa yang dimaksud penatausahaan hasil hutan yang selanjutnya disingkat dengan PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan adalah semua yang diperoleh dari hutan, baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu Kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan sebagaimana Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dengan dokumen angkutan berupa SKSHH atau nota angkutan;
Bahwa SKSHH dapat diterbitkan setelah dipenuhinya kewajiban pembayaran PNBP atas hasil hutan kayu tersebut yang mana penerbitan SKSHH tersebut hanya dapat dilakukan secara online dan nomor SKSHH tersebut diterbitkan oleh sistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa di dalam dokumen SKSHH tersebut memuat informasi asal hasil hutan kayu, tujuan hasil hutan kayu tersebut diangkut, alat angkut, jumlah hasil hutan kayu, jenis hasil hutan kayu dan volume hasil hutan kayu tersebut;
Bahwa mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH merupakan suatu pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa SKSHH hanya dapat digunakan satu kali dan waktu pengangkutan juga dibatasi tergantung pada jarak dan waktu tempuh tujuan dari hasil hutan kayu tersebut. Dalam hal terjadi kendala di dalam perjalanan maka supir atau nakhoda yang mengangkut hasil hutan kayu tersebut wajib membuat surat pernyataan yang berisi sebab-sebab terjadinya keterlambatan atau perubahan alat angkut terhadap hasil hutan kayu tersebut;
Bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2001 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
atas penerimaan PSDH kelompok Belian sejumlah Rp2.008.800,00 (dua juta delapan ribu delapan ratus rupiah);
atas penerimaan DL kelompok Belian sejumlah $233,28 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua delapan dollar);
atas penerimaan GRT kelompok Belian sejumlah Rp20.088.000,00 (dua puluh juta delapan puluh delapan ribu rupiah);
Maka total kerugian negara adalah sejumlah Rp22.096.800,00 (dua puluh dua juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah rupiah) dan $233,28 (dua ratus tiga puluh tiga koma dua delapan dollar) dimana kerugian tersebut belum termasuk pada kerusakan lingkungan;
Bahwa setiap hasil hutan kayu yang ditebang atau dihasilkan dari hutan alam atau yang tumbuh secara alami wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHH saat diangkut namun untuk kayu budidaya atau yang tumbuh dengan cara ditanam atau dibudidayakan, maka tidak membutuhkan SKSHH dan cukup menggunakan Nota Angkutan kayu;
Ahli Yenny AS, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak;
Bahwa Saksi memiliki keahlian di bidang Hukum Pidana dan Hukum Lingkungan;
Bahwa Pasal 55 KUHP ialah mengatur tentang deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana;
Bahwa penyertaan tindak pidana ada beberapa bentuk yaitu orang yang menyuruh, orang yang bersama-sama dan orang yang mengerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa maksud dari Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP adalah seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;
Dapat saya jelaskan bahwa terdapat beberapa golongan dari penyertaan tindak pidana yaitu:
Yang melakukan perbuatan (Pleger);
Yang menyuruh melakukan perbuatan (Doen Pleger);
Yang turut melakukan perbuatan (Medepleger);
Yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (Uitlokker);
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Terdakwa, menurut saya sebagai Ahli, perbuatan Terdakwa memilik peran dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Mochamad Nizar alias Boby karena menggerakkan dengan adanya janji ongkos angkutan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa meskipun cara Terdakwa menyuruh tidak dilakukan secara langsung tetapi cara Terdakwa menggerakkan berupa menjanjikan atau mengiming-imingi yang berarti menggerakkan Sdr. Mochamad Nizar alias Boby;
Bahwa dalam penyertaan tindak pidana, pidana pokoknya harus terpenuhi terlebih dahulu, misalkan terkait perbuatan mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, maka Pasal 55 KUHP tersebut baru terpenuhi apabila Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 telah terpenuhi;
Bahwa siapa pun yang mengarahkan atau menyuruh seseorang melakukan tindak pidana, yang terpenting adalah siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu untuk menggerakkan orang lain;
Bahwa seseorang yang berperan membuka komunikasi sehingga membuat terjadinya suatu tindak pidana, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai uitlokker;
Bahwa Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut ialah merupakan delik formil, sehingga meskipun pengangkutan kayu tidak sampai kepada tujuan pengangkutan kayu tersebut, namun tindak pidananya telah dianggap selesai apabila seseorang telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa men srea tidak dapat dilihat dari dilakukannya crosscheck atau tidak terhadap asal-usul kayu, sebab ketidakhati-hatiannya itu sudah termasuk mens rea
Bahwa penganjur (uitlokker), harus selalu ada unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu dari orang yang menggerakkan kepada orang yang digerakkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat, sebagai berikut:
Surat Perintah Nomor: PT.65/BPHP-VIII/PEPHP/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wliayah VIII yang ditandatangani Ir. Imam Mulyo Suyono, M.Si., selaku Plh. Kepala Balai, yang memberi perintah kepada Grace Mariana Silalahi, S.P., untuk melaksanakan pengukuran barang bukti kayu olahan yang berada di Polres Melawi, Jalan Provinsi KM.10 Nanga Pinoh-Sintang, Kabupaten Melawi;
Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wliayah VIII tanggal 27 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Grace Mariana Silalahi, S.P., selaku Pelaksana Tugas BPHP Wilayah VIII dan Dismas Diman, S.H., selaku Anggota Polres Melawi;
Surat Nomor: S.445/BPHP-VIII/PEPHP/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 yang menyampaikan:
Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK Hutan) adalah tempat milik Pemegang Izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat dari beberapa Tempat Penimbunan Kayu (TPn) yang lokasinya berada di dalam areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan;
Berdasarkan data pada BPHP Wilayah VIII Pontianak, disampaikan bahwa tidak terdapat TPK Hutan Pemegang Izin Perorangan di Desa Melana, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi;
Salinan Putusan Nomor 179/Pid.B/LH/2021/PN Stg atas nama Terdakwa Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, yang diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 November 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
Saksi Alamsyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah teman lama Terdakwa;
Bahwa dahulu Saksi bekerja sebagai tukang kayu, namun sekarang sudah tidak lagi;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa memiliki izin untuk mengumpulkan kayu, sebab Terdakwa sendiri memiliki sawmill;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana saja Terdakwa mengumpulkan kayu;
Bahwa setahu Saksi menebang pohon di Kabupaten Melawi diperbolehkan, sebab pada Tahun 2008 pernah ada 3 (tiga) kali demonstrasi yang dilakukan para pengusaha dan pekerja kayu di Kabupaten Melawi, karena saat itu banyak pengusaha dan pekerja kayu yang ditangkap karena menebang pohon;
Bahwa dari hasil demonstrasi tersebut, disepakati oleh para pengusaha dan pekerja kayu dengan Pemerintah Kabupaten Melawi, bahwa diperbolehkan menebang pohon di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kesepakatan antara para pengusaha dan pekerja kayu yang diwakilkan oleh Asosiasi Pekerja Kayu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut dibuat secara tertulis atau tidak;
Bahwa oleh karena adanya kesepakatan tersebut, sampai dengan sekarang banyak masyarakat Kabupaten Melawi yang menebang dan mengambil kayu di hutan Kabupaten Melawi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Anen Sastra, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah teman lama Terdakwa;
Bahwa dahulu Saksi bekerja sebagai tukang kayu, namun sekarang sudah tidak lagi;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa memiliki izin untuk mengumpulkan kayu, sebab Terdakwa sendiri memiliki sawmill;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana saja Terdakwa mengumpulkan kayu;
Bahwa menebang pohon di Kabupaten Melawi diperbolehkan, sebab pada Tahun 2008 pernah ada 3 (tiga) kali demonstrasi yang dilakukan para pengusaha dan pekerja kayu di Kabupaten Melawi, karena saat itu banyak pengusaha dan pekerja kayu yang ditangkap karena menebang pohon;
Bahwa dari hasil demonstrasi tersebut, disepakati oleh para pengusaha dan pekerja kayu dengan Pemerintah Kabupaten Melawi, bahwa diperbolehkan menebang pohon di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Bahwa kesepakatan antara para pengusaha dan pekerja kayu yang diwakilkan oleh Asosiasi Pekerja Kayu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut tidak dibuat secara tertulis dan tidak ada berita acara saat pertemuan antara perwakilan dari Asosiasi Pekerja Kayu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut, melainkan hanya disepakati secara lisan. Namun, sampai dengan saat ini, kesepakatan tersebut masih berlaku dan banyak pengusaha dan pekerja kayu yang mengangkut kayu dan tidak dilakukan penangkapan karena adanya kesepakatan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Dea Kusumah Wardhana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah teman Terdakwa sejak Tahun 2013;
Bahwa Saksi bekerja sebagai jurnalis sejak Tahun 2007 dan sampai dengan saat ini masih terdaftar sebagai jurnalis pada Suara Kalbar;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa awalnya bekerja sebagai tukang las di pasar, dan kemudian beralih sebagai pengusaha dan pekerja kayu, serta sekarang Terdakwa memiliki sawmill;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa mendapat kayu-kayu pada sawmill milik Terdakwa;
Bahwa seingat Saksi pernah terjadi demonstrasi di Kabupaten Melawi pada Tahun 2008 terkait tata usaha perkayuan sebanyak 3 (tiga) kali. Saat itu masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi tersebut, disebabkan saat itu banyak penertiban terkait pembalakan liar (illegal loging) yang berdampak pada banyaknya masyarakat yang berusaha dan bekerja kayu ditangkap;
Bahwa pada demonstrasi yang ke 3 (tiga) ialah demonstrasi yang terbesar, terjadi pada Bulan Mei, akhirnya disepakati oleh para pengusaha dan pekerja kayu dengan Pemerintah Kabupaten Melawi, bahwa diperbolehkan menebang pohon di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Bahwa kesepakatan atau kebijakan tersebut disampaikan oleh Alm. Firman Muntaco yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kesepakatan antara para pengusaha dan pekerja kayu yang diwakilkan oleh Asosiasi Pekerja Kayu Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi tersebut dibuat secara tertulis atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan pada persidangan ini dikarenakan Terdakwa diduga telah turut serta melakukan pengangkutan sejumlah kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa berawal dari ditangkap dan ditahannya Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, karena truk milik Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif mengalami kecelakaan tunggal dan truk tersebut ada mengangkut sejumlah kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, di Jalan Provinsi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui, tentang penangkapan dan penahanan, maupun terhadap kecelakaan kendaraan truk yang dikendarai oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui adanya kecelakaan yang dialami Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah pada saat orang tua dari Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif datang ke rumah Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif mengalami kecelakaan dan pada truk yang dikendarai oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ada sejumlah kayu yang hendak diantarkan kepada Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tidak pernah memberitahu atau mengkonfirmasi kepada Terdakwa jika kayu tersebut akan diantarkan kepada Terdakwa, dari pemberitahuan orang tua Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebutlah Terdakwa baru mengetahui jika kayu yang dibawa oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif akan diantarkan ke sawmill milik Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan yang dialami Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, Terdakwa ada memberitahukan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif guna meneruskan pesan yang disampaikan oleh Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) agar dicarikan armada angkutan, dan pesan tersebut Terdakwa sampaikan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Bahwa yang akan memberikan upah atas jasa angkutan yang dilakukan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Alm. Abang Ependi terkait kayu milik Alm. Abang Ependi yang akan diantarkan kepada Terdakwa, yang ada Terdakwa hanya berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.), yang mana Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang mau dijual kepada Terdakwa. Namun, saat itu Terdakwa belum menjawab atau mengiyakan pemberitahuan dari Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai perizinan yang dimiliki oleh Alm. Abang Ependi dalam usaha perkayuan;
Bahwa Terdakwa memiliki sawmill, yang Terdakwa dirikan sejak Tahun 2003, dan atas sawmill tersebut ada memiliki izin, serta kayu yang Terdakwa dapat ialah dari hutan hak Terdakwa, kalaupun Terdakwa membeli kayu dari masyarakat maka itu dari hutan hak masyarakat yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan jual beli kayu dengan Alm. Abang Ependi, melainkan Terdakwa hanya mendapat upah jasa titip kayu dengan cara dijual secara konsinyasi;
Bahwa setahu Terdakwa, di Kabupaten Melawi teradapat Kesma (Kesepakatan Bersama) antara ASMAPRO (Asosiasi Masyarakat Pekerja Kayu Olahan) dengan Pemerintah Kabupaten Melawi yang mengatur mengenai diperbolehkan menebang pohon di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Bahwa kesepakatan atau kebijakan tersebut disampaikan oleh Alm. Firman Muntaco yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati;
Bahwa Terdakwa memiliki anak dan istri, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil model dump truk, jenis canter merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8741 J dan 1 (satu) buah kunci kontak;
Kayu olahan jenis belian/ulin ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, maka sebelum Majelis Hakim mengkonstatir adanya fakta-fakta hukum yang dapat mengungkap kebenaran materiil pada kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa adanya izin, terlebih dahulu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan apakah alat bukti yang diajukan di persidangan telah memiliki nilai pembuktian yang sah dan dapat diterima secara hukum sebagaimana keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga fakta-fakta tersebut memiliki kualitas secara hukum untuk mengungkap dengan jelas peristiwa dugaan pengangkutan kayu tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Ad. A. Keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana fokus utamanya ialah mencari kebenaran materiil, bukan kebenaran formil. Sehingga dalam konteks pemeriksaan perkara pidana, kebenaran formil hanya akan dijadikan sebagai proses atau dapat dikatakan sebagai upaya untuk mencapai kebenaran materiil. Untuk itu, jika fakta formil tidak terpenuhi atau ditemukan ketidaksempurnaan syarat formil dalam suatu alat bukti, tidaklah menjadikan suatu pemeriksaan perkara pidana yang sedang diproses menjadi cacat hukum. Sebab selain tidak adanya sanksi yang dapat mendegradasi pemeriksaan tersebut, alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP juga tidak hanya dinilai salah satu alat bukti saja, akan tetapi terdapat keterangan saksi, pendapat ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, sehingga untuk mencapai suatu kebenaran materiil Majelis Hakim tidak hanya mengacu kepada satu alat bukti melainkan kepada beberapa alat bukti yang saling melengkapi dan bersesuaian, hal ini juga mengacu pada sistem pembuktian yang berlaku yaitu negatief wettelijk stelsel sebagaimana Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan adanya syarat minimum dua alat bukti yang menjadi dasar keyakinan hakim dalam memutus seseorang bersalah;
Menimbang, bahwa keterangan saksi di sini adalah keterangan saksi yang mengetahui fakta secara empirik dan disampaikan dalam persidangan yang telah disumpah sesuai menurut agama yang masing-masing saksi anut, yakni mengenai apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam peristiwa itu oleh saksi (vide Pasal 1 angka 26 KUHAP), dan keterangan tersebut saling bersesuaian serta berhubungan antara keterangan yang satu dengan yang lain, maka menurut Majelis Hakim keterangan para saksi fakta yang telah disampaikan di persidangan sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum untuk mengungkap kebenaran perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP menentukan “keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Untuk itu, terhadap keterangan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang berbeda dengan apa yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian, lalu terhadap hal tersebut Hakim Ketua sudah mengingatkan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tentang perbedaan tersebut (vide Pasal 163 KUHAP), namun demikian Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif menyatakan tetap pada keterangan yang disampaikan di persidangan, sebab Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif merasa pada saat dilakukan pemeriksaan di kepolisian Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif masih merasa trauma atas kejadian kecelakaan yang dialami Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif. Kemudian, keterangan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif juga berbeda dengan keterangannya sewaktu menjadi Terdakwa dalam perkara Nomor: 179/Pid.B/LH/2021/PN Stg. Untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Majelis Hakim akan mengesampingkan keterangan-keterangan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang berdiri sendiri dan tidak bersesuaian dengan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya karena tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, kecuali terhadap keterangan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif yang memiliki kesesuaian dengan saksi dan alat bukti yang sah lainnya (vide Pasal 185 ayat (4) KUHAP) hal tersebut juga dilakukan dengan menilai dan memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya (vide Pasal 185 ayat (6) huruf a, b, c, dan d);
Ad. B. Keterangan Ahli;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan dan pendapat yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat, untuk menilai dan mempertimbangkan pendapat ahli adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim, yaitu untuk menilai apakah pendapat ahli tersebut diterima atau ditolak (vide Pasal 180 KUHAP). Sesuai Pasal 1 ayat (28) KUHAP yang menyatakan pendapat para ahli sesuai keahlian khusus yang dia miliki hanya diperlukan Majelis Hakim untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan di persidangan, dan keterangan ahli pun hanya dapat diterima oleh Majelis Hakim jika keterangan dan pendapat ahli tersebut dinyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 186 KUHAP). Untuk itu, jika Majelis Hakim berpendapat bahwa pendapat ahli tersebut tidak relevan dengan pokok permasalahan atau tidak logis, maka Majelis Hakim dapat saja mengesampingkan pendapat ahli tersebut. Dengan demikian, Majelis Hakimlah yang berwenang untuk menguji kebenaran tersebut, yaitu untuk menentukan apakah keterangan para ahli yang sudah didengar di persidangan ini dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut hukum untuk menguatkan kebenaran kasus ini atau tidak;
Ad. C. Surat;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Surat Perintah Nomor: PT.65/BPHP-VIII/PEPHP/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wliayah VIII yang ditandatangani Ir. Imam Mulyo Suyono, M.Si., selaku Plh. Kepala Balai, yang memberi perintah kepada Grace Mariana Silalahi, S.P., untuk melaksanakan pengukuran barang bukti kayu olahan yang berada di Polres Melawi, Jalan Provinsi KM.10 Nanga Pinoh-Sintang, Kabupaten Melawi, Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wliayah VIII tanggal 27 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Grace Mariana Silalahi, S.P., selaku Pelaksana Tugas BPHP Wilayah VIII dan Dismas Diman, S.H., selaku Anggota Polres Melawi, Surat Nomor: S.445/BPHP-VIII/PEPHP/07/2021 tanggal 21 Juli 2021, dan Salinan Putusan Nomor 179/Pid.B/LH/2021/PN Stg atas nama Terdakwa Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, yang diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 November 2021;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti surat tersebut sebagai salah satu komponen penentuan fakta hukum dalam perkara ini, tentunya dengan memperhatikan kesesuaian dengan alat bukti lainnya;
Ad. D. Petunjuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa (vide Pasal 188 ayat (2) KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa alat bukti petunjuk ialah terbentuk apabila ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan yang saling bersesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana itu, dan dari persesuaian tersebut akhirnya diketahui siapa pelaku tindak pidananya;
Ad. E. Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa sebagimana diatur dalam Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan “keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri”. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai pembuktian antara alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lebih tinggi nilainya dari pada keterangan terdakwa. Hal itulah yang menjadi sebab Majelis Hakim selalu mengingatkan Terdakwa agar selalu jujur dan tidak berbohong dalam memberikan keterangan atas pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum terkait peristiwa yang terjadi, yang Terdakwa lakukan, atau Terdakwa ketahui dan alami sendiri (vide Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Mengapa demikian? Karena sekalipun Terdakwa menolak dan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa, maka untuk membuktikan dakwaan tersebut masih ada alat bukti lain untuk mengetahui adanya keterlibatan Terdakwa atau tidak dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang Majelis Hakim uraikan di atas dapat dijelaskan bahwa Terdakwa mempunyai hak ingkar, yang mana artinya Terdakwa dapat sesuka hati memberikan keterangan tidak benar atau berbohong di depan persidangan. Namun demikian semua keterangan Terdakwa, bahkan sifat dan kepribadian Terdakwa selama proses persidangan ini akan Majelis Hakim nilai dan pertimbangkan secara cermat, koheren dan komprehensif;
Menimbang, bahwa meskipun keterangan Terdakwa itu tidak sesuai dengan alat bukti lainnya sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, bukan berarti Terdakwa harus dilepas atau dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, justru terhadap keterangan yang tidak sesuai dari Terdakwa atau penolakan Terdakwa tersebut yang tidak memiliki korelasi atau relevansi dengan alat bukti lainnya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberatkan pidananya apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Demikian juga apabila Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, hal tersebut tidak serta merta menjadikan Majelis Hakim akan percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut, akan tetapi Majelis Hakim akan menghubungkannya terlebih dahulu dengan alat bukti lainnya (vide Pasal 189 ayat (4)KUHAP), dan sikap pengakuan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Terdakwa apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti, dengan demikian diharapkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini benar-benar merefleksikan rasa keadilan terhadap Terdakwa dan masyarakat luas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif setiap jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa sejauh mana kebenaran atas jawaban dan perilaku Terdakwa selama proses persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ditangkap pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ditemukan barang bukti berupa kayu jenis ulin/belian dengan ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 (empat) meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang dan 1 (satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8741 J;
Bahwa benar kayu yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif angkut tersebut ialah berjenis ulin/belian;
Bahwa benar kayu tersebut adalah milik Alm. Abang Ependi, sedangkan kendaraan yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif gunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Bahwa benar kayu tersebut ialah Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ambil dari tempat Alm. Abang Ependi di Desa Melana, Kecamatan Nanga Sokan dan akan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif antarkan ke tempat sawmill milik Terdakwa di Nanga Pinoh;
Bahwa benar Terdakwa ada berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang hendak dijual kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut;
Bahwa benar Terdakwa ada memberitahukan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berdasarkan pesan yang disampaikan oleh Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) agar dicarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut;
Bahwa benar di Kabupaten Melawi terdapat informasi mengenai adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja kayu dengan Pemerintah Kabupaten Melawi yang memperbolehkan menebang pohon dan mengangkut kayu tanpa adanya izin di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Bahwa benar dalam mengangkut muatan kayu tersebut Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dijanjikan akan mendapatkan upah jasa angkutan dari Alm. Abang Epedi atau Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Bahwa benar Terdakwa memiliki anak dan istri, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undag Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Orang Perseorangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ialah termasuk ke dalam bagian dari “Setiap Orang”, yang menjelaskan bahwa “Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, menurut teori kesalahan Van ECK dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan setiap orang haruslah terlebih dahulu memahami “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “, yang berarti “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”;
Menimbang, bahwa di dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana Pasal 83 mengklasifikasikan antara perbuatan yang dilakukan oleh “orang perseorangan” dan “korporasi”;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum ialah Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mana Pasal 83 ayat (1) adalah mengklasifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh “orang perseorangan” bukan “korporasi”, sehingga Majelis Hakim perlu membuktikan bahwa yang melakukan perbuatan pidana adalah “orang perseorangan” bukan “korporasi”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan Terdakwa bernama Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) yaitu “orang perseorangan” yang identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila seluruh unsur dalam dakwaan ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “orang perseroangan” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka seluruh unsur pasal ini terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki dan menginsyafi” (willens en wetens) terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa sengaja menurut Simons sengaja adalah “merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk: Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran akan kepastian (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengangkut” adalah kata kerja dari kata “angkut” yang artinya proses memuat atau membawa sesuatu untuk dikirimkan kepada suatu tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai” adalah kata kerja dari kata “kuasa” yang artinya berkuasa atau sesuatu atau memegang kekuasaan atas sesuatu itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” adalah kata kerja dari kata “milik” yang artinya mempunyai atas sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu sebagaimana Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan sebagaimana Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ditangkap pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena kedapatan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ditemukan barang bukti berupa kayu jenis ulin/belian dengan ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 (empat) meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang dan 1 (satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8741 J;
Menimbang, bahwa kayu yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif angkut tersebut ialah berjenis ulin/belian;
Menimbang, bahwa kayu tersebut adalah milik Alm. Abang Ependi, sedangkan kendaraan yang Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif gunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif;
Menimbang, bahwa kayu tersebut ialah Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ambil dari tempat Alm. Abang Ependi di Desa Melana, Kecamatan Nanga Sokan dan akan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif antarkan ke tempat sawmill milik Terdakwa di Nanga Pinoh;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang mau dijual kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada memberitahukan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berdasarkan pesan yang disampaikan oleh Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) agar dicarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengangkut muatan kayu tersebut Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif dijanjikan akan mendapatkan upah jasa angkutan dari Alm. Abang Epedi atau Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa yang telah berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.), yang mana Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang hendak dijual kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut, atas hal tersebut lalu Terdakwa menyampaikan pesan dari Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang meminta dicarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif adalah suatu perbuatan yang didasari pada suatu kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids) untuk mengangkut kayu tanpa adanya suatu izin. Sebab, meskipun Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jikalau kayu tersebut akan diantarkan ke sawmill milik Terdakwa oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, namun hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum bahwa sebelumnya Terdakwa telah berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang hendak dijual kepada Terdakwa dan justru Terdakwa sendiri yang memberitahukan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif bahwa Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) mencari armada angkutan untuk pengangkutan kayu. Dengan demikian, meskipun Terdakwa menyatakan tidak mengetahui atau bahkan jika Terdakwa benar-benar tidak mengetahui bahwa kayu tersebut akan diantarkan ke sawmill milik Terdakwa oleh Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, maka kewajiban hukum Terdakwa ialah menduga bahwa kayu tersebut akan diantarkan kepada Terdakwa, karena sebelumnya Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) telah memberitahukan bahwa ada amanat Alm. Abang Ependi terkait kayu yang hendak dijual kepada Terdakwa, namun demikian Terdakwa justru menyampaikan pesan dari Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) yang mencari armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif. Kemudian, kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids) semakin terang dan nyata dengan dihubungkan pada tidak adanya inisiasi Terdakwa untuk menanyakan adanya izin atau tidak atas penjualan dan atau pengangkutan kayu tersebut kepada Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini ialah bersifat alternative limitative, artinya unsur pasal ini sudah terpenuhi apabila salah satu dalam unsur pasal telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk melakukan sesuatu perbuatan ialah harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu cara yang ada dalam sub unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberian adalah sesuatu yang diberikan, sesuatu yang didapat dari orang lain, atau proses, cara, perbuatan memberi atau memberikan, dan hal tersebut tidaklah harus berbentuk materi seperti uang atau barang, melainkan dapat seperti pemberian kenaikan pangkat, pemberian penghargaan, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perjanjian adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut atau tertuang dalam persetujuan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan salah memakai kekuasaan atau pengaruh ialah salah dalam menggunakan kuasa, kemampuan, kesanggupan, daya yang ada atau timbul dari sesuatu hal yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang (jabatan atau pangkat) namun tidak terbatas pada suatu jabatan atau pangkat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan ialah perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan baik fisik atau psikis atau barang orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman adalah sesuatu yang diancamkan, sehingga orang yang dibujuk menjadi melakukan apa yang dibujuk. Namun dalam uitlokking, ancaman tersebut haruslah tidak begitu mengancam atau besar, sehingga sebenarnya orang yang diancam dapat menghindari ancaman tersebut tanpa harus melakukan apa yang dibujuk. Sebab apabila demikian mengancam atau besar, sehingga menyebabkan orang tersebut tidak dapat mengelak dari ancaman tersebut, maka tidak termasuk membujuk uitlokking melainkan menyuruh doen plegen;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan daya upaya adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk mencapai suatu maksud dan tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keterangan adalah suatu pendapat, pemikiran, perkataan yang mencoba membuat sesuatu menjadi terang, atau berimplikasi pada sebuah adanya informasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah berkomunikasi dengan Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.), yang mana Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) menyampaikan bahwa ada kayu warisan dari Alm. Abang Ependi yang hendak dijual kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan armada angkutan untuk pengangkutan kayu tersebut, atas hal itu Terdakwa kemudian menyampaikan keterangan tersebut kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif, yang mana berdasarkan dari keterangan yang Terdakwa berikan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif akhirnya mengangkut kayu tersebut. Sehingga menjadi terang dan nyata bahwa perbuatan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif didasari dari adanya keterangan atau perkataan Terdakwa yang berimplikasi pada adanya informasi pengangkutan kayu, dan telah terbukti di dalam persidangan bahwa terhadap kayu tersebut tidaklah memiliki izin. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan, unsur “dengan memberi keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undag Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengancam perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara serta pidana denda, maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ialah meliputi pidana penjara dan denda telah dianggap patut untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang memulai nota pembelaan dengan menyatakan adagium “lebih baik membebaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang bersalah”, Majelis Hakim berpendapat bahwa adagium tersebut ialah tepat manakala Majelis Hakim memiliki keragu-raguan dalam memutus suatu perkara, sehingga adagium tersebut ialah bertalian dengan asas in dubio pro reo, yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, serta memiliki relevansi dengan sistem pembuktian yang berlaku yaitu negatief wettelijk stelsel sebagaimana Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan adanya syarat minimum dua alat bukti yang menjadi dasar keyakinan hakim dalam memutus seseorang bersalah. Oleh karena berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Untuk itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa nilai yang terkandung di dalam adagium tersebut ialah tidak memiliki korelasi dalam pemeriksaan perkara ini, sehingga patutlah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa juga mendalilkan dengan mengutip pendapat Drs. P. A. F. Lamintang, S.H., bahwa untuk adanya suatu uitlokking (perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana) itu haruslah dipenuhi dua syarat objektif, yaitu:
Bahwa perbuatan yang telah digerakkan untuk dilakukan oleh orang lain itu harus menghasilkan suatu voltooid delict atau delik yang selesai, atau menghasilkan suatu strafbare poging atau suatu percobaan yang dapat dihukum; dan
Bahwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang itu disebabkan karena orang tersebut telah tergerak oleh suatu uitlokking yang dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan salah satu cara yang telah disebutkan di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
Dan juga Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mendalilkan syarat pertama di atas telah terpenuhi, sedangkan syarat kedua tidak terpenuhi karena Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tergerak karena upah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif ialah tergerak karena Terdakwa telah menyampaikan keterangan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif berdasarkan pesan dari Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) bahwa Saksi Andre alias Kelabu bin Abang Ependi (Alm.) ada mencari armada angkutan untuk pengangkutan kayu, yang mana berdasarkan dari informasi yang Terdakwa berikan kepada Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tersebut, Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif akhirnya mengangkut kayu tanpa adanya izin tersebut, sebab apabila Terdakwa tidak memberikan keterangan tersebut, sudah menjadi keniscayaan Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif tidak akan mengangkut kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa juga mendalilkan berdasarkan pendapat Ahli Yenni AS, S.H., M.H., bahwa suatu uitlokking harus selalu ada unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu dari orang yang menggerakkan kepada orang yang digerakkan. Atas hal tersebut Majelis Hakim berpendapat, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan di atas, bahwa unsur “Yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan” ialah bersifat alternative limitative, artinya seluruh unsur dalam pasal ini sudah terpenuhi apabila salah satu unsur dalam pasal tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam membujuk/menggerakkan orang lain in casu Saksi Mochamad Nizar alias Boby anak dari Abdul Latif untuk melakukan sesuatu perbuatan (mengangkut kayu tanpa adanya izin/SKSHH), Terdakwa tidaklah harus memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, sebab di dalam pasal a quo masih ada unsur alternatif lainnya, yaitu “salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan”. Untuk itu, dalam hal ini Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan apa yang diterangkan oleh Ahli Yenni AS, S.H., M.H.. Dengan demikian, sebagaimana Majelis Hakim telah uraikan di atas, bahwa untuk menilai dan mempertimbangkan pendapat ahli adalah menjadi kewenangan Majelis Hakim yaitu untuk menilai apakah pendapat ahli tersebut dapat diterima atau ditolak (vide Pasal 180 KUHAP). Sesuai Pasal 1 ayat (28) KUHAP yang menyatakan pendapat para ahli sesuai keahlian khusus yang dia miliki hanya diperlukan Majelis Hakim untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan di persidangan ini. Dan keterangan ahli pun hanya dapat diterima oleh Hakim jika keterangan ahli tersebut dinyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 186 KUHAP). Untuk itu, Majelis Hakim berkesimpulan akan mengesampingkan pendapat ahli mengenai hal tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus sebuah perkara, selain berpegang teguh kepada hukum materiil dan menjalankan hukum formiil haruslah juga mampu mengolah serta mempertimbangkan hal-hal yang diperoleh selama persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dan juga barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga putusan yang akan dijatuhkan patutlah didasari oleh rasa tanggung jawab, kebijaksanaan, profesionalisme, pandangan yang objektif dan bersifat imparsial, agar putusan itu tidak semata-mata hanya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat, bahwa apa yang didalilkan oleh Penuntut Umum mengenai perbuatan Terdakwa ialah benar, namun demikian Majelis Hakim dengan mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa memang benar terdapat suatu kesepakatan yang dibuat antara pengusaha atau pekerja kayu di Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi terkait adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Melawi yang memperbolehkan menebang pohon dan mengangkut kayu tanpa adanya izin di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak boleh keluar dari Kabupaten Melawi. Untuk itu, tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut lah yang kemudian menjadikan Terdakwa dan atau masyarakat Kabupaten Melawi lainnya masih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada in casu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, hal tersebut tidaklah dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sebab hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, bahkan sekalipun kesepakatan tersebut dimuat dalam bentuk tertulis atau dijadikan hukum tertulis seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, hal tersebut tetap tidaklah dapat dibenarkan sebagaimana asas lex superior derogate legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Namun demikian, hal tersebut tentu akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam menentukan berat ringannya hukuman terhadap Terdakwa. Untuk itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lama dan beratnya masa pidana yang diajukan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, sehingga apa yang diputuskan dalam amar putusan ini ialah telah berupaya untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum, baik bagi Terdakwa dan masyarakat luas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil model dump truk, jenis canter merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8741 J dan 1 (satu) buah kunci kontak dan Kayu olahan jenis belian/ulin ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang, telah terbukti di persidangan digunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta memiliki nilai ekonomis. Maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah turut serta menyebabkan kerusakan lingkugan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Ilegal loging;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta bersifat kooperatif selama proses persidangan;
Perbuatan Terdakwa terpicu dari adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pengusaha atau pekerja kayu di Kabupaten Melawi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi terkait adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Melawi, yang memperbolehkan menebang pohon dan mengangkut kayu tanpa adanya izin di Kabupaten Melawi sepanjang dipergunakan untuk kepentingan lokal (di dalam Kabupaten Melawi) dan kayu dari hasil penebangan pohon tidak keluar dari Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus juga dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki Terdakwa agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Edi Muhady alias Akiong anak dari Edi Nugroho alias Fo Fa Li Ong (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan sengaja pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil model dump truk, jenis canter merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8741 J dan 1 (satu) buah kunci kontak;
Kayu olahan jenis belian/ulin ukuran 15 (lima belas) sentimeter x 15 (lima belas) sentimeter x 4 meter sebanyak 72 (tujuh puluh dua) batang;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Jum’at, tanggal 5 Agustus 2022 oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Samuel F. Hutahayan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang;
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rony Budiman, S.H.