116/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Habibul Rakhman, SH Terdakwa: 1.ARIF FRIYANDA Als ARIF Bin ALJUFRI 2.VIORIl LUKFI DIARMAN Als ORI Bin LUKFI DIARMAN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Penadahan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kendaraan R6 Mitsubishi Cold Diesel H-DL warna kuning beserta kunci kontak dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389; 1 (satu) lembar STNK an. Jasa Lintas Sumatera dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389; dikembalikan kepada PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk melalui saksi Budi Andri Sani; 12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter yang berisi minyak tanah dengan total jumlah berat keseluruhan sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter; 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan imei1: 3550231919570003 imei2: 3550231919570111 nomor sim: 085272572188; dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan imei1: 86264504387510 imei2: 86264504387502 nomor sim: 082311577119 dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Arif Friyanda als Arif Bin Aljufri;
2. Tempat lahir : Bukit Tinggi;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 19 Juni 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-Laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Sersan Basir Nomor 03, RT 001, RW 001,
Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk
Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Vioril Lukfi Diarman als Ori Bin Lukfi Diarman;
2. Tempat lahir : Solok;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 9 Maret 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung,
Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 April 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022;
Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Fadli Ilal Rahmat, S.H., dkk, tergabung dalam Kantor Hukum Fadli Ilal Rahmat, S.H. & Associates beralamat di Komplek Pengambiran Permai, Blok K Nomor 2, RT.004 RW.010, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Bungo dengan Nomor 22/SK-Pid/2022/PN Mrb tanggal 22 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R6 Mitsubishi Cold Diesel H-DL warna kuning beserta kunci kontak dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka:MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin:4D34TU98389.
1 (satu) lembar STNK an. Jasa Lintas Sumatera dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka:MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin:4D34TU98389.
Dikembalikan kepada PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk melalui saksi Budi Andri Sani
1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan imei1: 3550231919570003 imei2:3550231919570111 nomor sim: 085272572188;
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan imei1: 86264504387510 imei2: 86264504387502 nomor sim: 082311577119
Dirampas untuk dimusnahkan.
12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter yang didalamnya berisi dugaan minyak tanah
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta belum pernah dihukum sebelumnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi Surat Tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonan yang telah disampaikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri bersama sama dengan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 bertempat di Desa Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan yang mengakibatkan timbulnya korban /kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saksi Yasman menghubungi Terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan menyuruh Terdakwa I untuk menjemput Bahan Bakar Minyak ke Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa I lansung bersiap siap dan menuju kerumah saksi yasman yang berada di daerah Kuranji di Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel CANTER HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut, sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I sampai dirumah saksi Yasman, kemudian Terdakwa saksi Yasman Menyerahkan kunci mobil Truck tersebut dan uang jalan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limah puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I pergi dari rumah saksi Yasman, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dan mengajak Terdakwa II untuk ikut menjemput Bahan Bakar Minyak dan Terdakwa II pun menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II kerumahnya, setelah itu para Terdakwa lansung menuju kearah Sumatera Selatan, lalu sekira pukul 24.00 wib para terdakwa berhenti di rumah makan yang berada di Kec. Pelawan, Kab. Sorolangun, Prov. Jambi, untuk istirahat. Kemudian pada hari Jumat 01 April 2022 sekira pukul 08.00 wib para Terdakwa melanjutkan perjalan, lalu sekira pukul 11.30 wib para Terdakwa sampai di lokasi pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin di daerah Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian pemilik lokasi pengolahan tersebut yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saksi Yasman lansung memuat Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah sejumlah 12.000 liter kedalam 12 tangki plastik yang sudah berada didalam Truck, sekira pukul 16.00 wib, selesai memuat Bahan Bakar Minyak menyerupai Minyak tanah tersebut para tersangka berangkat untuk membawa Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah tersebut kerumah saksi yasman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saat para terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo, para terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo, kemudian ketika diinterogasi para terdakwa mengakui mengangkut bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak Tanah tanpa ada dokumen / surat izin dari pihak berwenang dalam pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, selain itu para terdakwa juga mengakui bahwa bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak tanah tersebut terdakwa beli atau bawa dari tempat pengolahan bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin di Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202200524/PPP/8.15/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai standard an Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi yang diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA
Bahwa Para terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri bersama sama dengan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 bertempat di Desa Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga yang mengakibatkan timbulnya korban /kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saksi Yasman menghubungi Terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan menyuruh Terdakwa I untuk menjemput Bahan Bakar Minyak ke Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa I lansung bersiap siap dan menuju kerumah saksi yasman yang berada di daerah Kuranji di Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel CANTER HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut, sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I sampai dirumah saksi Yasman, kemudian Terdakwa saksi Yasman Menyerahkan kunci mobil Truck tersebut dan uang jalan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limah puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I pergi dari rumah saksi Yasman, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dan mengajak Terdakwa II untuk ikut menjemput Bahan Bakar Minyak dan Terdakwa II pun menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II kerumahnya, setelah itu para Terdakwa lansung menuju kearah Sumatera Selatan, lalu sekira pukul 24.00 wib para terdakwa berhenti di rumah makan yang berada di Kec. Pelawan, Kab. Sorolangun, Prov. Jambi, untuk istirahat. Kemudian pada hari Jumat 01 April 2022 sekira pukul 08.00 wib para Terdakwa melanjutkan perjalan, lalu sekira pukul 11.30 wib para Terdakwa sampai di lokasi pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin di daerah Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian pemilik lokasi pengolahan tersebut yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saksi Yasman lansung memuat Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah sejumlah 12.000 liter kedalam 12 tangki plastik yang sudah berada didalam Truck, sekira pukul 16.00 wib, selesai memuat Bahan Bakar Minyak menyerupai Minyak tanah tersebut para tersangka berangkat untuk membawa Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah tersebut kerumah saksi yasman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saat para terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo, para terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo, kemudian ketika diinterogasi para terdakwa mengakui mengangkut bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak Tanah tanpa ada dokumen / surat izin dari pihak berwenang dalam pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, selain itu para terdakwa juga mengakui bahwa bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak tanah tersebut terdakwa beli atau bawa dari tempat pengolahan bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin di Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202200524/PPP/8.15/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai standard an Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi yang diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa Para terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri bersama sama dengan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 bertempat di Desa Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saksi Yasman menghubungi Terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan menyuruh Terdakwa I untuk menjemput Bahan Bakar Minyak ke Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa I lansung bersiap siap dan menuju kerumah saksi yasman yang berada di daerah Kuranji di Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel CANTER HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut, sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I sampai dirumah saksi Yasman, kemudian Terdakwa saksi Yasman Menyerahkan kunci mobil Truck tersebut dan uang jalan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus limah puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I pergi dari rumah saksi Yasman, lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dan mengajak Terdakwa II untuk ikut menjemput Bahan Bakar Minyak dan Terdakwa II pun menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I menjemput Terdakwa II kerumahnya, setelah itu para Terdakwa lansung menuju kearah Sumatera Selatan, lalu sekira pukul 24.00 wib para terdakwa berhenti di rumah makan yang berada di Kec. Pelawan, Kab. Sorolangun, Prov. Jambi, untuk istirahat. Kemudian pada hari Jumat 01 April 2022 sekira pukul 08.00 wib para Terdakwa melanjutkan perjalan, lalu sekira pukul 11.30 wib para Terdakwa sampai di lokasi pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin di daerah Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan, kemudian pemilik lokasi pengolahan tersebut yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saksi Yasman lansung memuat Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah sejumlah 12.000 liter kedalam 12 tangki plastik yang sudah berada didalam Truck, sekira pukul 16.00 wib, selesai memuat Bahan Bakar Minyak menyerupai Minyak tanah tersebut para tersangka berangkat untuk membawa Bahan Bakar Minyak yang menyerupai Minyak Tanah tersebut kerumah saksi yasman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 13.00 wib, saat para terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo, para terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo, kemudian ketika diinterogasi para terdakwa mengakui mengangkut bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak Tanah tanpa ada dokumen / surat izin dari pihak berwenang dalam pengangkutan bahan bakar minyak tersebut, selain itu para terdakwa juga mengakui bahwa bahan bakar minyak yang kandungannya menyerupai Minyak tanah tersebut terdakwa beli atau bawa dari tempat pengolahan bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin di Desa Pantai, Kec. Muara Rupit, Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202200524/PPP/8.15/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai standard an Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Para Terdakwa maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wahyu Rahmat Wibowo Als Bowo Bin Rahmadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Arifin Kurniawan Harahap beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 saat Saksi bersama Tim Opsnal Polres Bungo mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak ilegal, kemudian Saksi bersama Tim Opsnal Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pemantauan lalu lintas kendaraan yang melakukan kegiatan penangkutan Bahan Bakar Minyak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo;
Bahwa kemudian esok harinya pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB Saksi bersama tim melihat ada 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang sedang melintas dan dicurigai sehingga dilakukan pengejaran, setelah berhasil diberhentikan dan dilakukan interogasi terhadap supir yang mengatakan bahwa barang yang dibawa adalah Bahan Bakar Minyak lalu selanjutnya Saksi bersama tim melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut dan ditemukan ada beberapa tedmond dan drum yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak, karena sopir tidak bisa menunjukan izin yang dimiliki dalam pengangkutan tersebut lalu kemudian di bawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan terdakwa Bahan Bakar Minyak yang di angkut tersebut adalah jenis minyak tanah dan Pemiliknya adalah Yasman;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Para Terdakwa jumlah keseluruhan Bahan Bakar Minyak yang diangkut Para Terdakwa pada saat penangkapan tersebut adalah sebanyak kurang lebih ± 12. 000 (dua belas ribu liter) yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut adalah 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning dengan nomor polisi BA 9796 QO yang disediakan oleh Yasman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa saat dilakukan penangkapan yang sedang mengemudikan kendaraan adalah terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Bahan Bakar Minyak tersebut didapat dari salah satu tempat pengolahan tradisional Bahan Bakar Minyak di daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, atas petunjuk dari saudara Randa melalui perintah dari saudara Yasman;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui berapa harga Bahan Bakar jenis minyak tanah tersebut, tugas Para Terdakwa hanya membawa mobil menuju ke lokasi tempat pengisian (menjemput) dan membawa kembali kendaraan tersebut ke tempat Yasman yang berada di daerah Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat;
Bahwa Para Terdakwa akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan tersebut telah diserahkan kepada saudara Yasman;
Bahwa para Terdakwa hanya disuruh dan diupah oleh Yasman tanpa adanya surat jalan ataupun izin yang sah dalam pengangkutan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Arifin Kurniawan Harahap Als Arifin Bin E S Harahap dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 saat Saksi bersama Tim Opsnal Polres Bungo mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan tentang tindak pidana penyalahgunaan atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak ilegal, kemudian Saksi bersama Tim Opsnal Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pemantauan lalu lintas kendaraan yang melakukan kegiatan penangkutan Bahan Bakar Minyak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kec. Jujuhan, Kab. Bungo;
Bahwa kemudian esok harinya pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB Saksi bersama tim melihat ada 1 (satu) unit Light truk Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang sedang melintas dan dicurigai sehingga dilakukan pengejaran, setelah berhasil diberhentikan dan dilakukan interogasi terhadap supir yang mengatakan bahwa barang yang dibawa adalah Bahan Bakar Minyak lalu selanjutnya Saksi bersama tim melakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut dan ditemukan ada beberapa tedmond dan drum yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak, karena sopir tidak bisa menunjukan izin yang dimiliki dalam pengangkutan tersebut lalu kemudian di bawa ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan terdakwa Bahan Bakar Minyak yang di angkut tersebut adalah jenis minyak tanah dan Pemiliknya adalah Yasman;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Para Terdakwa jumlah keseluruhan Bahan Bakar Minyak yang diangkut Para Terdakwa pada saat penangkapan tersebut adalah sebanyak kurang lebih ± 12. 000 (dua belas ribu liter) yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut adalah 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning dengan nomor polisi BA 9796 QO yang disediakan oleh Yasman (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa saat dilakukan penangkapan yang sedang mengemudikan kendaraan adalah terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman;
Bahwa menurut pengakuan Para Terdakwa, Bahan Bakar Minyak tersebut didapat dari salah satu tempat pengolahan tradisional Bahan Bakar Minyak di daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, atas petunjuk dari saudara Randa melalui perintah dari saudara Yasman;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui berapa harga Bahan Bakar jenis minyak tanah tersebut, tugas Para Terdakwa hanya membawa mobil menuju ke lokasi tempat pengisian (menjemput) dan membawa kembali kendaraan tersebut ke tempat Yasman yang berada di daerah Kuranji, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat;
Bahwa Para Terdakwa akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan tersebut telah diserahkan kepada saudara Yasman;
Bahwa para Terdakwa hanya disuruh dan diupah oleh Yasman tanpa adanya surat jalan ataupun izin yang sah dalam pengangkutan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Budi Andri Sani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Head Collector dari PT. Clipan Finance Indonesia;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi mengenai tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa dalam tindak pidana tersebut turut juga diamankan 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO;
Bahwa kendaraan yang turut diamankan tersebut merupakan jaminan atau agunan kredit dari saudara Yasman di PT. Clipan Finance Indonesia;
Bahwa kendaraan tersebut juga telah diikat dalam perjanjian fidusia dan sampai saat ini masih berlaku;
Bahwa sampai saat ini BPKB kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan PT. Clipan Finance Indonesia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kendaraan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Andy Purdyanto Rana Kone, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah diminta oleh pihak kepolisian Polres Bungo untuk menjadi Ahli terkait dengan adanya tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa Ahli diperiksa selaku Ahli dalam bidang minyak dan gas bumi berdasarkan surat tugas dari sekretaris BPH Migas selaku koordinator PPNS Migas;
Bahwa jabatan Ahli sebagai koordinator hukum dan humas disamping sebagai pejabat fungsional Perancang Peraturan perundang Undangan Ahli Madya pada Sekretariat BPH Migas;
Bahwa usaha kegiatan pengangkutan migas sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 12 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.;
Bahwa dalam ketentuan pasal 53 UU Migas nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UUCK nomor 11 Tahun 2020, pelaku yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM tidak dapat dikenakan ketentuan pidana kecuali mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
Bahwa bedasarkan hasil uji lab dari pusat penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi laboratorium LEMIGAS Nomor : 202200524/PPP/8.15/IV/2022, nomor PK : 202200524/PK/8.1/IV/2022 bahwa hasil pengujian tersebut menunjukan terdapat ketidaksesuaian standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak tanah yang dipasarkan didalam Negeri;
Bahwa benar BBM jenis menyerupai Minyak tanah yang diangkut oleh Para Terdakwa tidak memenuhi Spesifikasi BBM jenis minyak tanah sesuai Keputusan Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020 sehingga BBM tersebut tidak layak untuk dijual dan dipasarkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa jenis BBM yang dihasilkan sebelum dapat diperjual belikan di tengah-tengah masyarakat wajib memenuhi spesifikasi teknis BBM sebagaimana diatur oleh Menteri ESDM cq. Dirjen Migas Kementerian ESDM;
Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri menetapkan jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang berupa produk akhir (finished product) yang akan dipasarkan di dalam negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1);
Bahwa berdasarkan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri mengatur dan menetapkan tata cara pengawasan standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan standard dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri. Sedangkan terkait sanksi yang dikenakan terhadap Badan Usaha yang melakukan penjualan BBM yang tidak sesuai dengan standard dan mutu (spesifikasi) sebagaimana ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud, berdasarkan Pasal 7 Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005, Badan Usaha wajib menarik dari peredaran dan/atau pemasaran terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan. Oleh karena itu masyarakat dilarang memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan yang tidak memenuhi standard dan mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Bahwa dari segi hukum pidana di bidang migas dalam perkara ini perbuatan terlapor/tersangka belum dapat memenuhi unsur pasal 54 dan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas oleh karena bukan merupakan pelaku yang dengan sengaja melakukan pengolahan BBM ilegal sehingga dapat dikategorikan sebagai meniru/memalsukan. Melainkan hanya perniagaan ilegal. Paling jauh hanya dapat dikategorikan patut diduga terdapat penyertaan/turut serta dalam tindak pidana dalam meniru/ memalsukan dalam hal proses pembelian BBM yaitu mana kala terjadi pencampuran dengan sengaja atau biasa dikenal dengan istilah pengoplosan. kata pengoplosan untuk merujuk kepada tindakan ilegal mencampurkan bahan (cairan) komoditas murni dengan zat lain yang jauh lebih rendah mutunya. Katakanlah seperti berita pengoplosan bensin dengan solar, pengoplosan solar dengan minyak tanah, pengoplosan minyak sawit dengan air, dan sebagainya, perbuatan pengoplosan BBM sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 adalah kegiatan mencampur BBM (sesuai spesifikasi resmi Pemerintah) dengan bahan lain ataupun BBM jenis lain sehingga merubah kualitas, jenis ataupun spesifikasi BBM tersebut. Hal ini hanya dapat dikenakan dalam hal sumber BBM jelas merupakan dari BU PIUNU dan/atau lembaga penyalur seperti SPBU, SPBN, dan lainnya lalu kemudian dengan sengaja dilakukan pencampuran.
Bahwa sesuai pokok perkara ini yaitu dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan Penyidik di awal yaitu “...Dalam Perkara Tindak Pidana Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar , menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan, sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan atau niaga tanpa izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana atau pasal 53 huruf b atau d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana”. Dengan demikian unsur kesalahan perbuatan hukum dari pelaku/terlapor/tersangka menjadi jelas yaitu meniagakan BBM hasil olahan yang juga patut diduga merupakan diperoleh karena kejahatan/ilegal dan tanpa izin usaha;
Bahwa terkait dengan barang bukti berupa bahan bakar Minyak Ahli serahkan kepada mejelis Hakim untuk menentukan status dari barang bukti tersebut sehingga dapat terjadinya kepastian hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Marsil, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Arif Friyanda, kesehariannya bekerja sebagai sopir dan terkadang juga bekerja serabutan untuk menafkai keluarganya, Saksi mengenalinya karena merupakan tetangga dalam komplek perumahan;
Bahwa Saksi ada mendapatkan informasi mengenai Terdakwa Arif Friyanda dan temannya yang bernama Vioril telah ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi, Terdakwa Arif Friyanda sering menanyakan apakah ada pekerjaan, dan pada saat terakhir bertemu Terdakwa Arif Friyanda menceritakan akan bekerja membawa mobil untuk menjemput minyak;
Bahwa keseharian Terdakwa Arif Friyanda merupakan tulang punggung keluarga, dan dikenal baik di masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Ahli, meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman telah ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa para Terdakwa ditangkap saat sedang mengendarai 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dan membawa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saat itu saudara Yasman menghubungi Terdakwa dan menyuruh untuk menjemput Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah ke Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut;
Bahwa sesampainya di rumah saudara Yasman sekira pukul 10.00 wib, saudara Yasman langsung menyerahkan kunci mobil Truck dan uang jalan sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dan mengajaknya untuk ikut bergantian menyupir menjemput Bahan Bakar Minyak tersebut dan Terdakwa II pun menyetujuinya;
Bahwa setibanya di rumah terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman di daerah Dharmasraya sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kemudian langsung berangkat menuju Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa sesampainya di lokasi yang dituju pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Para Terdakwa yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saudara Randa atas perintah saudara Yasman langsung memberikan mobil yang dikendarainya untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank yang mana setiap satu buah baby tank tersebut mampu menampung BBM sebanyak lebih kurang 1.000 (seribu) liter sehingga total Bahan Bakar Minyak yang diangkut tersebut sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter;
Bahwa setelah semua Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah telah dimuat, Para Terdakwa kemudian kembali berangkat menuju rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang, namun pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 wib saat Para Terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kendaraan Para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo;
Bahwa karena pada saat diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian Para Terdakwa tidak dapat dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah maka kemudian Para Terdakwa dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Para Terdakwa akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut atas perintah saudara Yasman;
Bahwa Terdakwa mau mengikuti perintah dari saudara Yasman karena sebelumnya saudara Yasman meyakinkan Terdakwa bahwa pengangkutan tersebut aman dari penangkapan kepolisian;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan untuk dapat menafkai keluarga;
Terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri telah ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa para Terdakwa ditangkap saat sedang mengendarai 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dan membawa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saat itu saudara Yasman menghubungi terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan menyuruh untuk menjemput Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah ke Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa kemudian terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri mendatangi rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut;
Bahwa sesampainya di rumah saudara Yasman sekira pukul 10.00 wib, saudara Yasman langsung menyerahkan kunci mobil Truck dan uang jalan sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri menghubungi Terdakwa dan mengajaknya untuk ikut bergantian menyupir menjemput Bahan Bakar Minyak tersebut dan Terdakwa pun menyetujuinya;
Bahwa setibanya di rumah Terdakwa di daerah Dharmasraya sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kemudian langsung berangkat menuju Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa sesampainya di lokasi yang dituju pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Para Terdakwa yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saudara Randa atas perintah saudara Yasman langsung memberikan mobil yang dikendarainya untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank yang mana setiap satu buah baby tank tersebut mampu menampung BBM sebanyak lebih kurang 1.000 (seribu) liter sehingga total Bahan Bakar Minyak yang diangkut tersebut sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter;
Bahwa setelah semua Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah telah dimuat, Para Terdakwa kemudian kembali berangkat menuju rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang, namun pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 wib saat Para Terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kendaraan Para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo;
Bahwa karena pada saat diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian Para Terdakwa tidak dapat dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah maka kemudian Para Terdakwa dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Para Terdakwa akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman;
Bahwa Terdakwa baru kali ini melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut atas perintah saudara Yasman;
Bahwa Terdakwa mau mengikuti permintaan terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri karena sudah lama menganggur;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R6 Mitsubishi Cold Diesel H-DL warna kuning beserta kunci kontak dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389;
12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter yang didalamnya berisi minyak tanah dengan total jumlah berat keseluruhan sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter;
1(satu) lembar STNK an. Jasa Lintas Sumatera dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389;
1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan imei1: 3550231919570003 imei2:3550231919570111 nomor sim: 085272572188;
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan imei1: 86264504387510 imei2: 86264504387502 nomor sim: 082311577119;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman telah ditangkap oleh saksi Wahyu Rahmat Wibowo bersama dengan saksi Arifin Kurniawan Harahap beserta tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo;
Bahwa benar para Terdakwa ditangkap saat sedang mengendarai 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dan membawa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tanpa memiliki dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank;
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saat itu saudara Yasman menghubungi terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan menyuruh untuk menjemput Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah ke Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian terdakwa Arif Friyanda mendatangi rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut. Sesampainya di rumah saudara Yasman sekira pukul 10.00 wib, saudara Yasman langsung menyerahkan kunci mobil Truck dan uang jalan sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Arif Friyanda, kemudian terdakwa Arif Friyanda menghubungi terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori dan mengajaknya untuk ikut bergantian menyopir menjemput Bahan Bakar Minyak tersebut dan Vioril Lukfi Diarman pun menyetujuinya;
Bahwa benar setibanya di rumah terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman di daerah Dharmasraya sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kemudian langsung berangkat menuju Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Sesampainya di lokasi yang dituju pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Para Terdakwa yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saudara Randa atas perintah saudara Yasman langsung memberikan mobil yang dikendarainya untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank yang mana setiap satu buah baby tank tersebut mampu menampung BBM sebanyak lebih kurang 1.000 (seribu) liter sehingga total Bahan Bakar Minyak yang diangkut tersebut sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter;
Bahwa benar setelah semua Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah telah dimuat, Para Terdakwa kemudian kembali berangkat menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang, namun pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 wib saat Para Terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kendaraan Para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo;
Bahwa benar pada saat diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah maka kemudian Para Terdakwa dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Para Terdakwa akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman;
Bahwa terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri sudah 2 (dua) kali melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut atas perintah saudara Yasman, dan Terdakwa mau mengikuti perintah dari saudara Yasman karena sebelumnya saudara Yasman meyakinkan Terdakwa bahwa pengangkutan tersebut aman dari penangkapan kepolisian;
Bahwa Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan untuk dapat menafkai keluarga;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202200524/PPP/8.15/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai standard mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa pengertian “barang siapa” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah orang perorangan (naturlijke persoon), dan beranjak dari konstruksi dalam Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menganut asas societas universitas delinquere non potest, yaitu badan hukum tidak bisa melakukan perbuatan pidana karena tidak memiliki jiwa dan tubuh, asas ini juga ditegaskan dalam penjelasan pada Memorie van Toelichting Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu tindak pidana hanya bisa dilakukan oleh manusia;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas masing-masing orang yang diajukan oleh Penuntut Umum bernama terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan tersebut (error in persona);
Menimbang, bahwa namun demikian, mengenai dapat tidaknya Terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun apakah terdapat alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana tersebut, maka hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983, yang antara lain menerangkan bahwa unsur “Barang Siapa” tersebut baru mempunyai makna apabila dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lainnya dalam perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “barang siapa” masih tergantung pada unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa apabila unsur-unsur tindak pidana lainnya itu telah terpenuhi, maka unsur “barang siapa” menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur tindak pidana yang lain tidak terpenuhi, maka unsur “barang siapa” haruslah dinyatakan tidak terpenuhi pula;
Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam rumusan pasal ini bersifat alternatif karena dipisahkan dengan kata “atau”, sehingga apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu dari unsur pada rumusan pasal ini, maka telah terpenuhi seluruhnya unsur;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penadahan berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana digabungkan antara delik sengaja (mengetahui) barang itu berasal dari kejahatan dan delik kelalaian (culpa) ditandai degan kata-kata “patut dapat mengetahui” barang itu berasal dari kejahatan. Dengan kata lain disebut juga delik “pro parte dolus pro parte culpa” (separuh sengaja dan separuh kelalaian), oleh karena itu penadahan merupakan delik pemudahan, karena dengan adanya penadah, memudahkan orang melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur yang ia ketahui sebagaimana Pasal 480 KUHP maka harus dapat dibuktikan bahwa Terdakwa memang benar telah:
Bahwa Terdakwa mengetahui yakni bahwa benda itu telah diperoleh karena kejahatan;
Bahwa Terdakwa mengehendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum seperti, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau pemberian;
Bahwa Terdakwa mengehendaki atau mempunyai maksud untuk melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum seperti menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa perbuatannya itu telah ia lakukan karena terdorong oleh maksud atau hasrat untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas, dihubungkan dengan fakta yang terungkap pada persidangan maka dalam perkara a-quo maka harus dibuktikan:
Apakah Para Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar minyak yang berada pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9796 QO yang dikendarai Para Terdakwa diperoleh karena kejahatan?;
Apakah maksud dari Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa masing-masing, serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa benar terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan terdakwa Vioril Likfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman telah ditangkap oleh saksi Wahyu Rahmat Wibowo bersama dengan saksi Arifin Kurniawan Harahap beserta tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo saat sedang mengendarai 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dan membawa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tanpa memiliki dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank dari daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib, saat itu saudara Yasman menghubungi terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri dan menyuruh untuk menjemput Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah ke Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian terdakwa Arif Friyanda mendatangi rumah saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang untuk menjemput 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang akan digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut. Sesampainya di rumah saudara Yasman sekira pukul 10.00 wib, saudara Yasman langsung menyerahkan kunci mobil Truck dan uang jalan sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Arif Friyanda, kemudian terdakwa Arif Friyanda menghubungi terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori dan mengajaknya untuk ikut bergantian menyopir menjemput Bahan Bakar Minyak tersebut dan Vioril Lukfi Diarman pun menyetujuinya;
Menimbang, setibanya di rumah terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman di daerah Dharmasraya sekira pukul 15.00 Wib, Para Terdakwa kemudian langsung berangkat menuju Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Sesampainya di lokasi yang dituju pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Para Terdakwa yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan saudara Randa atas perintah saudara Yasman langsung memberikan mobil yang dikendarainya untuk dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank yang mana setiap satu buah baby tank tersebut mampu menampung BBM sebanyak lebih kurang 1.000 (seribu) liter sehingga total Bahan Bakar Minyak yang diangkut tersebut sebanyak kurang lebih 12. 000 (dua belas ribu) liter;
Menimbang, bahwa setelah semua Bahan Bakar Minyak yang menyerupai jenis minyak tanah telah dimuat, Para Terdakwa kemudian kembali berangkat menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang, namun pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 01.00 wib saat Para Terdakwa sampai di dekat simpang Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kendaraan Para Terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polres Bungo karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah sehingga kemudian Para Terdakwa dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Nomor Arsip : 202200524/PPP/8.15/IV/2022 tanggal 19 April 2022 yang disahkan oleh Dr. Riesta Anggarani, S.T., M.Eng selaku Ketua Kelompok Bahan Bakar & Aviasi dan diketahui oleh Setyorini Tri Hutami selaku Kepala LEMIGAS dengan hasil uji diketahui bahan bakar minyak yang diangkut oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai standard mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah yang dipasarkan di Dalam Negeri sesuai SK Dirjen Migas No. 119.K/18/DJM/2020 tanggal 09 Juli 2020;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah bersih masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman;
Menimbang, bahwa terdakwa Arif Friyanda Als Arif Bin Al Jufri sudah 2 (dua) kali melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut atas perintah saudara Yasman, dan Terdakwa mau mengikuti perintah dari saudara Yasman karena sebelumnya saudara Yasman meyakinkan Terdakwa bahwa pengangkutan tersebut aman dari penangkapan kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut dapatlah disimpulkan bahwa sejak awal Para Terdakwa mengetahui secara sadar bahwa bahan bakar minyak yang berada pada 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO yang disediakan oleh saudara Yasman dan saat tertangkap sedang dikendarai oleh terdakwa Vioril Lukfi Diarman Als Ori adalah diperoleh karena kejahatan, hal mana tergambar jelas dari keterangan Para Terdakwa di depan persidangan menyatakan bahwa saudara Yasman yang memerintahkan dan menyediakan kendaraan untuk menjemput Bahan Bakar Minyak menyerupai jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank dari daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perintah tersebut tidak ada disertai dengan dokumen atau surat yang sah mengenai ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, dan diketahui dengan jelas bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut berasal dari sumur illegal”. Selain itu, terbukti pula bahwa Yasman telah memberikan uang jalan sejumlah Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya kepada Para Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman. Dengan demikian, maksud dari Para Terdakwa untuk mengangkut minyak tersebut jelas karena didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan bagiannya masing-masing;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut maka unsur “mengangkut sesuatu benda, yang diketahui diperoleh dari kejahatan” telah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa diselesaikan bersama dengan pelaku lainnya (penyertaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya bersama orang lain, yakni dengan menggabungkan diri atau mengambil peran dalam melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tujuan orang lain yang bersama-sama dengannya untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini juga harus diperhatikan peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni adanya pembagian peran antara orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun yang turut serta melakukan:
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak menyerupai jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank dari daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang adalah atas perintah dari saudara Yasman dengan menyediakan 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dan uang jalan sejumlah Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya kepada Para Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah masing-masing sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika pesanan Bahan Bakar Minyak tersebut telah berhasil diserahkan kepada saudara Yasman;
Menimbang bahwa adapun peran dari masing-masing Terdakwa adalah dengan bergantian mengendarai 1 (satu) unit Light truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Canter HDL warna kuning nomor polisi BA 9796 QO dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak menyerupai jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank dari daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis masing – masing pelaku dalam hal ini Para Terdakwa bersama telah mengetahui tugas dan peran masing-masing, akan tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yang mana Para Terdakwa dengan terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari Para Terdakwa menjadikan secara fakta adanya suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Para Terdakwa untuk mecapai tujuan yang sama dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak menyerupai jenis minyak tanah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter yang dimuat ke dalam 12 (dua belas) buah baby tank dari daerah Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menuju kediaman saudara Yasman yang berada di daerah Kuranji Kota Padang, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi atas perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R6 Mitsubishi Cold Diesel H-DL warna kuning beserta kunci kontak dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389
1(satu) lembar STNK an. Jasa Lintas Sumatera dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389
yang mana terhadap barang bukti tersebut telah disita dari Para Terdakwa dan dipersidangan telah diperoleh keterangan terhadap status kepemilikan barang bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi Budi Andri Sani, barang bukti tersebut masih berada dalam ikatan lesing dengan PT. Clipan Finance Indonesia dan dijadikan sebagai jaminan hutang dari PT. Jasa Lintas Sumatera sebagaimana dibuktikan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia nomor W3.00090301.AH.05.01 tanggal 06 Oktober 2020, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk melalui saksi Budi Andri Sani;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter yang berisi minyak tanah dengan total jumlah berat keseluruhan sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter setelah majelis hakim melihat langsung keadaan barang bukti dan majelis hakim menilai terhadap barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan imei1: 3550231919570003 imei2:3550231919570111 nomor sim: 085272572188 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan imei1: 86264504387510 imei2: 86264504387502 nomor sim: 082311577119 mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pemidanaan harus diperhatikan keadaan objektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Para Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya ke depan baik bagi Para Terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif, dan korektif sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas menurut Majelis Hakim lama pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini harus memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya memberi efek jera, namun juga memberikan prevensi umum dan prevensi khusus bagi Para Terdakwa dan masyarakat serta sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping);
Keadaan yang meringankan:
ParaTerdakwa belum pernah diihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Para Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I Arif Friyanda Als Arif Bin Aljufri dan terdakwa II Vioril Lukfi Diarman Als Ori Bin Lukfi Diarman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Penadahan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R6 Mitsubishi Cold Diesel H-DL warna kuning beserta kunci kontak dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389;
1 (satu) lembar STNK an. Jasa Lintas Sumatera dengan Nopol BA 9796 QO, nomor rangka: MHMFE84PWLK018253 dengan nomor mesin: 4D34TU98389;
dikembalikan kepada PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk melalui saksi Budi Andri Sani;
12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter yang berisi minyak tanah dengan total jumlah berat keseluruhan sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu) liter;
1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan imei1: 3550231919570003 imei2: 3550231919570111 nomor sim: 085272572188; dan
1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan imei1: 86264504387510 imei2: 86264504387502 nomor sim: 082311577119
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, S.H., Roberto Sianturi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amin Khudari sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Habibul Rakhman, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
R Androu Mahavira R S P, S.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum.
Roberto Sianturi, S.H.
Panitera Pengganti,
Amin Khudari