75/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 75/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat : Bakti Thaslim Terbanding/Tergugat : Siti Kalima Terbanding/Turut Tergugat : Syamsul Bahari
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 75/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
BAKTI THASLIM, alamat: Jalan Putri Hijau Nomor 22C, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Oktavianus Rully Abriyanto S.H. dan Petrus Susilo D. De Rozari, S.H., Para Advokat pada Kantor Advokat “ABRIYANTO DE ROZARI & PARTNERS”, yang berkantor di Sahid Sudirman Center, 56th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2022, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 16 Juni 2022 di bawah Nomor 128/SK/Pdt/2022/PN Snt, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Lawan:
SITI KALIMA, alamat: Lorong Pesantren RT./RW 012, Kelurahan Kasang Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
SYAMSUL BAHARI, alamat: Lorong Pesantren RT./RW 012, Kelurahan Kasang Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Dalam hal ini Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat memberi kuasa kepada H. Hajis Messa, S.H. Advokat pada Kantor Advokat “H. HAJIS MESSA, S.H. dan REKAN”, yang beralamat di Hotel Auliya, Jalan Kapten Dirham Nomor 07, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan
Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2022, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 27 Juni 2022 di bawah Nomor 139/SK/Pdt/2022/PN Snt;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 75/PDT/2022/PT JMB tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 75/PDT/ 2022/PT JMB tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukkan Penitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 75/PDT/2022/PT JMB tanggal 12 Juli 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan surat gugatannya tanggal 24 November 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti pada tanggal 25 November 2021 dalam Register Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, mengajukan gugatan sebagai berikut:
DALAM POSITA
| HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TURUT TERGUGAT |
Bahwa Penggugat adalah pemilik lahan dan proyek pergudangan Jambi Asri yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi (selanjutnya disebut sebagai “lokasi proyek pergudangan”);
Bahwa Tergugat adalah pengurus aktif/pemilik dan penanggung jawab CV. Sasi Bahari Sukses yang adalah pemborong/pelaksana lanjutan pekerjaan penimbunan tanah di lokasi proyek pergudangan milik Penggugat dimana pekerjaan penimbunan tanah oleh Tergugat ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan pemborongan penimbunan tanah yang sebelumnya dikerjakan oleh suaminya yaitu Turut Tergugat;
Bahwa Turut Tergugat adalah pemborong/pelaksana awal pekerjaan penimbunan tanah di lokasi proyek pergudangan milik Penggugat, dimana pekerjaan oleh Turut Tergugat ini dilanjutkan dan diganti oleh CV. Sasi Bahari Sukses yang mana pengurus aktif/pemilik dan penanggung jawab CV. Sasi Bahari Sukses tersebut adalah istri dari Turut Tergugat, yaitu Tergugat;
Bahwa bermula dari sekitar bulan Januari tahun 2020, Penggugat dan Turut Tergugat cq. Syamsul Bahari melakukan survey kebutuhan tanah untuk pekerjaan penimbunan tanah di lokasi proyek pergudangan milik Penggugat yang akan dilakukan penimbunan oleh Turut Tergugat. Penggugat dan Turut Tergugat sama-sama melakukan survey yang dilaksanakan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh masing-masing pihak. Selanjutnya hasil survey berupa gambar dan kebutuhan volume tanah yang dipasok untuk penimbunan disajikan dan dibicarakan untuk disepakati bersama (Bukti P.1);
Bahwa perkembangan berikutnya terhadap hasil survey tersebut di atas, Turut Tergugat menyampaikan permintaan agar nilai kebutuhan volume tanah tersebut dapat dipertimbangkan dan disesuaikan kembali/dinaikkan sebesar sekitar 30% (tiga puluh persen) mengingat pada perhitungan yang disajikan berdasarkan hasil survey hanya mengukur dan menghitung kondisi tanah dalam keadaan gembur, sedangkan yang disyaratkan oleh Penggugat selaku pemilik proyek agar tanah yang ditimbun dalam kondisi padat dan akan dicek kepadatannya setiap 40 cm penimbunan. Permintaan tersebut disetujui oleh Penggugat dan selanjutnya kedua pihak sepakat untuk mengubah perhitungan kebutuhan volume tanah dari sebelumnya total kebutuhan tanah timbun/fill sebesar 175.577 M³ ditambah sekitar 30% menjadi total kebutuhan tanah timbun/fill adalah 228.250 M³ (Bukti P.2);
Bahwa kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Borongan (“Surat Perjanjian Borongan”) yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh Penggugat tanggal 12 Maret 2020 dan oleh Turut Tergugat tanggal 13 Maret 2020 (Bukti P.3) yang juga disertai dengan gambar dan perhitungan yang merupakan lampiran perjanjian (Bukti P.1 dan P.2) yang telah dilakukan perubahan sesuai penjelasan di atas serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan perjanjian;
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN |
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Surat Perjanjian Borongan diatur bahwa Pihak Kedua (Turut Tergugat) akan memasok tanah timbun untuk Pihak Pertama (Penggugat) guna menimbun di lokasi Pihak Pertama (Penggugat) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi;
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Turut Tergugat memiliki kewajiban untuk memasok tanah timbun untuk Penggugat guna menimbun di lokasi Penggugat yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi;
Bahwa hasil akhir penimbunan adalah satu level/sama rata (46,5 DPL) dengan sebelah kiri aspal jalan raya masuk ke lokasi menghadap ke jalan (aspal jalan raya sebelah kiri dari pos sekuriti melihat ke jalan) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (4) Surat Perjanjian Borongan;
Bahwa selanjutnya Pasal 2 Surat Perjanjian Borongan mewajibkan Turut Tergugat untuk memulai pekerjaan penimbunannya dengan urutan A, B dan C sesuai gambar yang telah ditandatangani bersama;
Bahwa Turut Tergugat wajib menyerahterimakan Pekerjaan Borongan tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian. Selanjutnya apabila diperlukan oleh Penggugat karena satu dan lain hal, maka Penggugat diberikan kebebasan oleh Turut Tergugat untuk menunjuk kontraktor lain, guna membangun tahap selanjutnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Borongan;
Bahwa total kebutuhan volume tanah bersih yang wajib ditimbun oleh Turut Tergugat adalah 228.250 M³ dan disepakati harga tanah adalah Rp29.000/M³. Berdasarkan kebutuhan dan harga tersebut maka total nilai pekerjaan pemborongan penimbunan tanah yang disepakati adalah 228.250 M³ x Rp29.000/M³ = Rp6.619.250.000,00 (enam milyar enam ratus sembilan belas juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Borongan;
Bahwa selanjutnya Pasal 6 mengatur tata cara pembayaran, sebagai berikut:
Pembayaran I untuk pekerjaan tahap pertama (A) adalah sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian;
Pembayaran II untuk pekerjaan tahap pertama (A) adalah sebesar 90 (sembilan puluh) persen dari sisa tagihan pekerjaan tahap pertama paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname pekerjaan tahap pertama (A);
Pembayaran I untuk pekerjaan tahap kedua (B) adalah sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dimulainya pekerjaan tahap dua (B) dan pekerjaan penimbunan tahap kedua hanya dapat/boleh dimulai setelah berita acara opname pekerjaan tahap pertama (A) telah ditandatangani kedua belah pihak;
Pembayaran II untuk pekerjaan tahap kedua (B) adalah sebesar 90 (sembilan puluh) persen dari sisa tagihan pekerjaan tahap kedua paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname pekerjaan tahap kedua (B);
Pembayaran I untuk pekerjaan tahap ketiga (C) adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dimulainya pekerjaan tahap ketiga (C) dan pekerjaan penimbunan tahap ketiga hanya dapat/boleh dimulai setelah berita acara opname pekerjaan tahap kedua (B) telah ditandatangani kedua belah pihak;
Pembayaran II untuk pekerjaan tahap ketiga (C) adalah sebesar 90 (sembilan puluh) persen dari sisa tagihan pekerjaan tahap ketiga (C) paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname pekerjaan tahap kedua (B);
Bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Borongan, maka Penggugat telah melakukan pembayaran tahap pertama untuk area A kepada Turut Tergugat sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2020;
Bahwa di dalam Pasal 7 Surat Perjanjian Borongan diatur Turut Tergugat
wajib menyerahkan bukti pembayaran retribusi untuk tanah timbun yang dipasok guna penimbunan tahap pertama (A) dan bukti pembayaran retribusi untuk tanah timbun yang dipasok guna penimbunan tahap kedua (B) dan ketiga (C) sebelum pekerjaan penimbunan kedua (B) dan ketiga (C) dimulai. Bukti bayar tersebut akan ditagihkan/direimburse oleh Turut Tergugat untuk dibayarkan oleh Penggugat. Jumlah biaya retribusi berdasarkan pengakuan dan kesanggupan Turut Tergugat adalah Rp3.000/m³;
Bahwa karena satu dan lain hal ternyata Turut Tergugat tidak dapat menyerahkan bukti pembayaran retribusi sehingga disepakati oleh Penggugat dengan Turut Tergugat untuk menurunkan harga tanah dari sebelumnya Rp29.000,00/M³ menjadi Rp26.000,00/M³. Dengan demikian total nilai proyek disepakati berubah dari sebelumnya Rp6.619.250.000,00 menjadi Rp26.000 x 228.250 M³ = Rp5.934.500.000 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa ternyata Turut Tergugat tidak dapat melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai apa yang disepakati. Perkembangan pekerjaan jauh dari target dan tidak memenuhi kondisi yang disyaratkan dan disepakati pada perjanjian. Sampai sekitar hari ke 150 (seratus lima puluh) atau 5 bulan pekerjaan dari total 6 bulan waktu penyelesaian, Turut Tergugat masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan pada area A yang merupakan pekerjaan tahap pertama. Melalui surat tanggal 4 Agustus 2020 (Bukti P.4), Turut Tergugat mengakui bahwa pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah untuk Area A belum selesai dikerjakan dan meminta kepada Penggugat agar dapat dilakukan opname progress pekerjaan. Surat tersebut ditanggapi oleh Penggugat melalui surat kepada Turut Tergugat dan selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2020 dilakukan sondir/pengujian ketebalan penimbunan tanah pada area A;
Bahwa pelaksanaan sondir bertujuan mengetahui ketebalan penimbunan tanah di area A atau untuk mengukur apakah setiap 40 cm penimbunan telah dilakukan pemadatan sesuai perjanjian. Setelah sondir dilakukan diperoleh hasil bahwa masih banyak lokasi di area A yang ditimbun tidak sesuai dengan kondisi dan kepadatan yang disyaratkan, sehingga terhadap lokasi tersebut perlu dikeruk kembali dan dilakukan penimbunan dan pemadatan ulang;
Bahwa meskipun pelaksanaan kewajiban penimbunan tanah pada area A, B dan C oleh Turut Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Borongan tidak diselesaikan, namun dengan niat dan budi baik Penggugat untuk tetap membantu Turut Tergugat dan agar pekerjaan/proyek ini tidak dialihkan kepada pihak lain maka untuk melanjutkan proyek penimbunan tersebut, pada tanggal 02 September 2020 dibuat kesepakatan antara Penggugat dengan CV. Sasi Bahari Sukses yang dimiliki dan diwakili oleh Tergugat cq. Siti Kalima yang juga adalah Istri dari Turut Tergugat (“Perjanjian Borongan Pekerjaan”).
Bahwa hal-hal yang disepakati antara pihak Penggugat/Pihak Pertama dengan Tergugat/Pihak Kedua pada prinsipnya sama dengan Perjanjian sebelumnya/terdahulu antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang juga adalah suami dari Tergugat. Hal-hal yang disepakati antara lain sebagai berikut:
Tergugat akan melaksanakan pekerjaan memasok tanah untuk menimbun tanah di lokasi Penggugat yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi;
Hasil akhir penimbunan (titik top elevasi akhir) adalah sama dengan kesepakatan sebelumnya dengan Turut Tergugat (Syamsul Bahari) yaitu permukaan tanah mencapai satu level/sama rata dengan aspal jalan raya sebelah kiri masuk ke lokasi (sebelah kiri dari pos security melihat ke jalan);
Tergugat wajib mengerjakan pekerjaan sesuai urutan yaitu area A, B dan C dimana disepakati pekerjaan dimulai dari area A terlebih dahulu, yang belum diselesaikan oleh Turut Tergugat;
Untuk pekerjaan tersebut Tergugat wajib menyediakan alat-alat berupa:
HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN |
2 (dua) unit vibrator/compactor berkapasitas di atas 30 ton;
2 (dua) unit bulldozer D85Ss;
1 (satu) unit excavator PS 200 atau equivalent;
1 (satu) unit dumtruck;
Total kebutuhan area dan harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar:
Tahap A:
41.589M³ (empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp1.081.314.000,00 (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Tahap B:
100.000M³ (seratus ribu meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah);
Tahap C:
32.815 M³ (tiga puluh dua ribu delapan ratus lima belas meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp853.190.000,00 (delapan ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Sehingga total kebutuhan volume tanah yang harus dipasok dan ditimbun oleh Tergugat adalah area A sejumlah 41.589 M³ + area B sejumlah 100.000 m2 + area C sejumlah 32.815 M³ = 174.404 M³;
Dengan demikian total nilai pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Rp1.081.314.000,00 + Rp2.600.000.000,00 + Rp853.190.000,00 = Rp4.534.504.000,00 (empat milyar, lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah);
Metode pembayaran disepakati kedua belah pihak sebagai berikut:
Tahap A:
Akan dibayar 100% apabila pekerjaan telah selesai;
Tahap B:
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 20%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 30%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 40%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 50%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 60%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 70%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 90%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 100%;
Akan dibayar 5% apabila pekerjaan telah di uji lab;
Akan dibayar 5% apabila pekerjaan telah diserah terimakan;
Akan dibayar 10% apabila masa perawatan telah habis;
Tahap C:
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 20%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 30%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 40%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 50%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 60%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 70%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 90%;
Akan dibayar 10% apabila pekerjaan telah mencapai 100%;
Akan dibayar 5% apabila pekerjaan telah di uji lab;
Akan dibayar 5% apabila pekerjaan telah diserah terimakan;
Akan dibayar 10% apabila masa perawatan telah habis;
Bahwa selanjutnya, selama dan sampai berakhirnya penyelesaian pekerjaan tahap A/Area A (yang sebenarnya menyelesaikan pekerjaan yang belum diselesaikan Turut Tergugat) oleh Tergugat, Penggugat telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada Tergugat dengan jumlah total Rp1.081.314.000 (satu milyar, delapan puluh satu juta, tiga ratus empat belas rupiah). (Bukti P.5 dan P.6);
Dengan telah selesai dikerjakannya area A oleh Tergugat dan selesainya pembayaran tahap/Area A kepada Tergugat maka pekerjaan tahap /Area A barulah dianggap selesai oleh Penggugat;
Perlu Penggugat tegaskan bahwa dengan ditentukannya secara tegas pada perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat perihal kebutuhan volume tanah area A, harga tanah dan total pembayaran untuk Area A serta dengan telah dilakukan pelunasan pembayaran oleh Penggugat untuk pekerjaan area A kepada Tergugat, jelas dan terang membuktikan bahwa pekerjaan area A baru diselesaikan oleh Tergugat, dengan lain perkataan, bahwa pekerjaan area A belum selesai saat pekerjaan penimbunan dilakukan oleh Turut Tergugat;
Bahwa Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, tanggal 02 September 2020 antara Penggugat dengan Tergugat di kemudian hari disepakati oleh para pihak untuk diubah/diamandement kembali, yaitu amandemen/perubahan
pertama pada tanggal 12 Oktober 2010 dan amandemen kedua dibuat dan disepakati tanggal 28 Desember 2020 dan baru ditandatangani pada tanggal 08 Januari 2021 (Bukti P.7). Adapun klausul perubahan yang dituangkan dalam amandement tersebut antara lain sebagai berikut:
Total kebutuhan area dan harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar; (vide Pasal 8, Bukti P.7, Addendum 2 Perjanjian Borongan Pekerjaan);
Tahap A:
41.589M³ (empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp1.081.314.000,00 (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Tahap B:
124.000M³ (seratus dua puluh empat ribu meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp3.224.000.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta rupiah);
Tahap C:
8.815M³ (delapan ribu delapan ratus lima belas meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp229.190.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Sehingga secara total nilai kebutuhan volume tanah tidak mengalami perubahan dari kesepakatan awal, perubahan hanya terjadi pada kebutuhan volume tanah yang harus ditimbun pada area B dan C. Perincian total kebutuhan volume tanah yang akan ditimbun menjadi area A sejumlah 41.589 M³ + area B sejumlah 124.000 M³ + area C sejumlah 8.815 M³ sehingga total tetap sejumlah 174.404 M³;
Dengan demikian total nilai pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Rp1.081.314.000,00 + Rp3.324.000.000,00 + Rp229.190.000,00 = Rp 4.534.504.000,00 (empat milyar, lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus empat ribu rupiah). Total nilai pekerjaan ini tidak mengalami perubahan dari kesepakatan awal, dengan addendum ini, perubahan hanya terjadi pada kebutuhan volume tanah yang harus ditimbun pada area B dan C;
Metode pembayaran disepakati kedua belah pihak sebagai berikut:
Tahap A:
Akan dibayar 100% apabila pekerjaan telah selesai;
Tahap B:
Akan dibayar 10% atau sebesar Rp322.400.000,00 apabila pekerjaan yang telah ditandai dengan arsir warna merah jambu pada lampiran ini telah selesai 100%;
Akan dibayar 15% atau sebesar Rp483.600.000,00 apabila pekerjaan yang telah ditandai dengan arsir warna kuning pada lampiran ini telah selesai 100%;
Akan dibayar 25% atau sebesar Rp806.000.000,00 apabila pekerjaan yang telah ditandai dengan arsir warna cyan pada lampiran ini telah selesai 100%;
Akan dibayar 35% atau sebesar Rp1.128.400.000,00 apabila pekerjaan yang telah ditandai dengan arsir warna hijau pada lampiran ini telah selesai 100%;
Akan dibayar 15% atau sebesar Rp483.600.000,00 akan dilunasi apabila pekerjaan tahap C telah selesai 50% dan dua minggu setelah serah terima pekerjaan tahap B;
Tahap C:
Akan dibayar 100% atau sebesar 229.190.000 tiga minggu setelah serah terima pekerjaan tahap C;
Bahwa setelah melakukan pembayaran-pembayaran untuk area A kepada Tergugat, selanjutnya, berdasarkan kesepakan jadwal pembayaran untuk Area/Tahap B sebagaimana disebutkan di atas, maka pada tanggal 13 Oktober 2020 Penggugat melaksanakan pembayaran kepada Tergugat sebesar 10 % dari nilai tahap B yaitu sebesar Rp322.400.000,00;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pemohonan lisan yang disampaikan oleh Tergugat agar dibantu oleh Penggugat dalam hal pembayaran di muka, maka pada tanggal 02 November 2020, Penggugat memberikan pinjaman yang sifatnya pembayaran di muka kepada Tergugat sejumlah Rp322.400.000 yang adalah 10 % dari nilai pekerjaan tahap/area B;
Bahwa walaupun Tergugat telah diberi kesempatan kerja sama oleh Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan Turut Tergugat sebelumnya yang belum selesai dan juga dibantu pendanaan oleh Penggugat dengan memberikan pembayaran di muka, namun tidak terjadi perubahan dan perkembangan yang berarti dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan tanah. Tergugat secara lisan menyatakan kesulitannya melanjutkan pekerjaan karena permasalahan keuangan, namun menyatakan sebenarnya tetap berminat dan tertarik untuk menyelesaikan pekerjaan jika permasalahan keuangan mereka bisa dibantu oleh Penggugat;
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2021, Tergugat dan Turut Tergugat (selaku saksi) menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan (Bukti P.8) kepada Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Tergugat sedang menghadapi masalah keuangan;
Oleh karena alasan tersebut, Tergugat sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan/menyelesaikan Perjanjian Borongan Pekerjaan yang ditandatangani tanggal 02 September 2020;
Pada prinsipnya Tergugat masih tetap mau melanjutkan menyelesaikan pekerjaan, namun memohon sudi kiranya Penggugat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perjanjian pemborongan tersebut dengan menalangi terlebih dahulu pembayaran untuk alat-alat berat yang digunakan, biaya sewa truk, biaya solar dan biaya pembelian tanah untuk timbun;
Pembayaran-pembayaran tersebut dapat dibayarkan langsung ke rekening pihak vendor, yaitu CV. Buana Kenana Agung untuk alat-alat berat, PT. Avner Zatra Indoenergy untuk pembayaran solar dan Bpk Sunaryanto untuk tanah timbun;
Selain itu melalui Surat Permohonan Pinjaman (Bukti P.9), Tergugat juga mengajukan pinjaman sebesar Rp46.000.000,00 kepada Penggugat guna membayar gaji karyawan Tergugat untuk bulan Januari 2021;
Berikutnya, Tergugat dan Turut Tergugat menandatangani dan menyampaikan Surat Permohonan Pinjaman Dana Talangan Ketiga Khusus Untuk Pembayaran Solar tanggal 22 Februari 2021 (Bukti P.10) dimana Tergugat memohon agar diberikan dana talangan ke-tiga untuk pembayaran 5000 liter solar sejumlah Rp31.500.000,00 dan dibayarkan langsung ke rekening vendor yaitu PT. Avner Zatra Indoenergy;
Lebih lanjut, melalui Surat Pernyataan pada bulan Februari 2021 (Bukti P.11), Tergugat dan Turut Tergugat kembali mengajukan pemohonan talangan dana kepada Penggugat untuk kebutuhan sewa excavator, pembelian solar dan kebutuhan lainnya;
Bahwa berdasarkan permohonan bantuan yang disampaikan melalui surat-surat di atas, Penggugat dengan itikad baik kemudian membantu memberikan dana talangan sejumlah total Rp637.150.000,00 dengan perincian pada tabel di bawah ini:
| No. | Tanggal Transfer | Nilai | Keperluan Tergugat II | Keterangan |
| 1 | 18-01-2021 | 11.100.000 | Pembayaran sewa alat berat | Bukti P.12.a |
| 2 | 01-02-2021 | 84.000.000 | Pembayaran untuk beli tanah | Bukti P.12.b |
| 3 | 01-02-2021 | 100.650.000 | Pembayaran sewa alat berat | Bukti P.12.c |
| 4 | 01-02-2021 | 33.000.000 | Pembayaran beli solar 5000 ltr | Bukti P.12.d |
| 5 | 04-02-2021 | 46.000.000 | Gaji Karyawan bulan Januari 2021 | Bukti P.12.e |
| 6 | 11-02-2021 | 32.500.000 | Pembayaran beli solar 5000 liter | Bukti P.12.f |
| 7 | 22-02-2021 | 40.700.000 | Pembayaran sewa alat berat | Bukti P.12.g |
| 8 | 22-02-2021 | 22.000.000 | Pembayaran sewa alat berat | Bukti P.12.h |
| 9 | 23-02-2021 | 25.000.000 | Pembayaran sewa alat berat | Bukti P.12.i |
| 10 | 23-02-2021 | 31.500.000 | Pembayaran beli solar 5000 liter | Bukti P.12.j |
| 11 | 25-02-2021 | 210.700.000 | Pembayaran sewa truk | Bukti P.12.k |
| TOTAL | 637.150.000 |
Bahwa walaupun telah dibantu oleh Penggugat dengan menalangi masalah keuangannya, namun pekerjaan yang dilakukan Tergugat, tetap tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, jauh dari target pekerjaan yang ditentukan dan pada akhirnya justru menghambat seluruh rencana proyek lainnya di lokasi tersebut;
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2021, Tergugat melalui Turut Tergugat menyatakan secara lisan dan sepihak bahwa Tergugat sudah hampir selesai melaksanakan pekerjaan penimbunan dengan volume yang sesuai dengan kesepakatan dan menuntut pembayaran kembali dari Penggugat. Apabila tidak dibayarkan sesuai permintaannya maka Tergugat tidak bersedia melanjutkan kembali pekerjaan penimbunan;
Bahwa hal tersebut adalah klaim sepihak dan tidak mendasar dari Tergugat karena tidak sesuai dengan kenyataan. Secara kasat mata progress pekerjaan penimbunan tanah di lokasi masih sangat jauh dari hasil akhir yang disepakati yakni ketinggian tanah hasil penimbunan adalah sama/satu level dengan titik top elevasi atas, yaitu aspal jalan raya di depan pintu gerbang. Selain itu, apabila dilakukan perhitungan antara hasil pekerjaan Tergugat dengan jumlah dana yang sudah dibayarkan oleh Penggugat, justru terdapat banyak kelebihan pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Penggugat;
Bahwa untuk membahas dan menyelesaikan perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat yang selalu didampingi dan dibantu secara aktif oleh Turut Tergugat sebagai suaminya, maka pada tanggal 30 Maret 2021 dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Tergugat, Turut Tergugat, serta didampingi Bpk. Budi Pranoto (Polisi) dan Penggugat sendiri serta Bpk. Ateng/Hendri Attan selaku pihak ketiga yang diharapkan menjadi penengah. Saat itu disepakati oleh Para Pihak yang hadir bahwa pihak penengah akan membentuk team independen untuk mengukur ulang perkembangan pekerjaan penimbunan di lokasi dan masing-masing pihak akan menerima dan mematuhi hasil pengukuran ulang tim tersebut;
Setelah pengukuran tersebut dilakukan, ternyata pada pertemuan selanjutnya yaitu tanggal 24 Mei 2021 untuk membahas hasil pengukuran tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat justru secara tegas tidak setuju dan menolak hasil pengukuran team independen tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka untuk mendapatkan pembayaran dari Penggugat;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2021, Tergugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat kepada Penggugat berupa pemberitahuan tunggakan pembayaran yang harus dibayar dan minta agar segera dibayar oleh Penggugat sebesar Rp1.352.750.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan hasil perhitungan secara sepihak oleh Tergugat dan meminta agar Penggugat menghadiri pengukuran yang akan dilakukan oleh Para Tergugat yang akan mendatangkan tim ukur dari Bandung yang dipilih secara sepihak oleh Tergugat. (Bukti P.13);
Bahwa setelah itu, pada tanggal 16 Juni 2021, Tergugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat Somasi I kepada Penggugat yang pada pokoknya menyatakan telah dilakukan pengukuran ulang oleh Surveyor yang ditunjuk secara sepihak oleh Tergugat dan dari pengukuran ulang tersebut diperoleh hasil penimbunan tanah cut and fill area B adalah 144.419.407 M³ dan pada area C adalah 39.616.774 sehingga total volume tanah yang telah ditimbun adalah 184.036.181 M³. Oleh sebab itu, Tergugat menuntut agar Penggugat segera membayar kewajiban kepada Tergugat sebesar Rp3.484.940.000,00 (tiga milyar empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) setelah dikurangi dengan dana talangan yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat. (Bukti P.14);
Bahwa terhadap somasi dari Tergugat tersebut di atas, Penggugat melalui Surat No. 06/Tanggapan & Somasi/ADP-BT/VII/21 tanggal 24 Juni 2021 menyampaikan tanggapan sekaligus somasi balik (Bukti P.15). yang pada pokoknya menyatakan bahwa perhitungan pengukuran dan nilai tunggakan tersebut selain tidak objektif, juga sangat tidak akurat, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan perjanjian, dengan alasan jumlah total volume pekerjaan maksimal sampai tanah tertimbun dengan rata atau selesainya proyek yang disepakati dan tertuang pada addendum 2 Perjanjian Borongan Pekerjaan tanggal 8 Januari 2021 untuk area B dan C adalah hanya 132.815 M³ . Faktanya saat ini di lokasi, penimbunan belum selesai dikerjakan sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian. Walaupun telah dilakukan penimbunan sebagian namun klaim Tergugat pada somasi bahwa jumlah penimbunan yang sudah dilakukan adalah sejumlah 184.036,181 M³ sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar karena jauh melebihi volume maksimal penimbunan tanah sesuai perjanjian. Apalagi faktanya di lokasi, pekerjaan penimbunan tanah masih belum selesai dan sangat jauh dari target penyelesaian;
Bahwa kemudian melalui surat tanggal 02/SOMASI/LBH-RKI/JBI/VII/2021 tanggal 02 Juli 2021 (Bukti P.16) Tergugat menyampaikan tanggapan atas somasi dari Penggugat yang pada pokoknya tetap menyatakan hal yang sama dengan somasi I (pertama) dari Tergugat tanggal 16 Juni 2021, sekaligus menyampaikan kesediaan untuk duduk bersama membicarakan penyelesaian permasalahan, termasuk melakukan pengukuran ulang (Joint Survey) secara bersama-sama dengan transparan dan akurat;
Bahwa pada tanggal 13 s/d 16 Agustus 2021 dilakukan survey bersama antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat dan dihadiri oleh Turut Tergugat (Bukti P.17, foto-foto pelaksanaan joint survey), dengan kesepakatan-kesepakatan awal sebelum survey adalah sebagai berikut:
| TERGUGAT DAN PENGGUGAT SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN JOINT SURVEY/SURVEY BERSAMA UNTUK MENGHITUNG HASIL PEKERJAAN AKAN TETAPI SETELAH SURVEY BERSAMA DILAKUKAN, TERGUGAT TIDAK MENGGUNAKAN DATA BERDASARKAN DATA HASIL SURVEY BERSAMA YANG TELAH DISEPAKATI MELAINKAN BERDASARKAN DATA-DATA DAN PERHITUNGAN SEPIHAK YANG TIDAK AKURAT DAN TETAP MENUNTUT PEMBAYARAN DARI PENGGUGAT. |
Survey menggunakan 1 (satu) alat standar surveyor yaitu TS (Total Station) Survey dilakukan oleh surveyor yang berlisensi, dimana surveyor pihak Tergugat adalah sdr. Yunis Setiokarno, S.T. sedangkan surveyor Penggugat adalah Sdr. Ahmad Rifai dan Thomas Irianto dari PT. Laksana Karya Indonesia dan masing-masing dibantu oleh tenaga bantuan/helper;
Area yang disurvey adalah keseluruhan area lokasi proyek pergudangan milik Penggugat termasuk area A, B dan C;
Hasil survey harian/perhari akan diprint/dicetak rangkap dua dan ditandatangani para pihak untuk disepakati secara bersama dan mengikat para pihak;
Selama Joint Survey, telah diprint/dicetak, disepakati dan ditandatangani bersama data-data hasil survey yang diperoleh dari lokasi berupa:
Koordinat-koordinat hasil pengukuran seluruh area proyek pergudangan milik Penggugat termasuk area A, B dan C, (Bukti P.18);
Gambar titik koordinat topografi dalam bentuk soft copy maupun yang telah diprint dan ditandatangani oleh para pihak (Bukti P.19);
Foto penentuan titik top elevasi atas yaitu pada aspal jalan raya depan pintu gerbang, yang ditandai cat pilox warna merah oleh Tergugat yang diwakili oleh Turut Tergugat (Bukti P.20);
Kesepakatan tertulis penentuan titik top elevasi atas tersebut (Bukti P.21);
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, yaitu hari terakhir pelaksanaan joint survey, pihak Penggugat berdasarkan data hasil survey dan titik top elevasi atas yang disepakati, sudah menyampaikan print out hasil akhir penghitungan versi Penggugat (Bukti P.22) berupa volume tanah yang belum tertimbun sesuai dengan kesepakatan awal pada surat Perjanjian Borongan penimbunan tanah. Pada saat itu pihak Penggugat meminta agar pihak Tergugat juga menyampaikan hasil perhitungannya. Namun sdr. Yunis (surveyor Tergugat) tidak mampu mengolah data, sehingga tidak dapat menyampaikan hasilnya saat itu. Oleh sebab itu, pihak Tergugat meminta waktu untuk menyiapkannya. Akhirnya disepakati saat itu, surveyor Tergugat akan menyiapkan hasil dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari terhitung dari saat itu, dan selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada surveyor Penggugat agar dapat dianalisa dan disamakan dasar-dasar perhitungannya sesuai dengan hasil joint survey yang telah dilakukan. Setelah itu baru akan disepakati untuk diadakan pertemuan kembali di tempat yang netral untuk membicarakan hasil akhir survey dalam rangka finalisasi penyelesaian permasalahan ini;
Bahwa sampai menjelang akhir bulan September 2021, pihak Penggugat tetap menunggu dan surveyor Penggugat berkali-kali berusaha menanyakan hasil tersebut kepada surveyor Tergugat namun tetap saja hasil survey tidak pernah disampaikan kepada pihak Penggugat;
Bahwa ternyata, setelah lebih dari 1 (satu) bulan, pihak Tergugat bukannya menyerahkan hasil pengukurannya kepada pihak Penggugat sebagaimana kesepakatan pada hari terakhir joint survey tanggal 16 Agustus 2021, malah pada 22 September 2021 pihak Tergugat datang ke Jakarta, mencari dan mendatangi Penggugat untuk menagih pembayaran dan sekaligus menyerahkan Surat Somasi ke-2 No. 02/SOMASI/LBH-RKI/JBI/IX/2021 tertanggal 20 September 2021 (Bukti P.23);
Dalam somasi tersebut, Tergugat tetap saja secara sepihak menuntut bahwa:
Dari hasil pengukuran pihak Tergugat, diperoleh volume tanah Cut and Fill di area B adalah 123.423.894 M³ dan volume tanah Cut and Fill di area C adalah 33.327.634 M³ sehingga total tanah Cut and fill di area B dan C adalah 156.751.618 M³;
Jumlah uang yang harus diterima oleh Tergugat adalah 156.751.618 M³ .x Rp26.000 = Rp 4.075.542.068,00;
Apabila dikurangi dengan dana talangan yang telah diterima oleh Tergugat maka Penggugat dituntut untuk membayar kekurangan dana sebesar Rp2.793.992.068,00 (dua milyar, tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah);
Apabila tidak dibayar oleh Penggugat maka Tergugat mengancam akan menggali atau mengambil tanah yang telah tertimbun di lokasi proyek penimbunan;
Bahwa menanggapi Somasi ke-2 dari Tergugat tersebut di atas, Penggugat melalui surat No. 09/Tanggapan Somasi & Somasi /ADP-BT/X/21 tertanggal 06 Oktober 2021 (Bukti P.24) menyampaikan tanggapan dan somasi balik ke-2 kepada Tergugat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal yang akan diuraikan berikutnya di bawah ini;
Somasi ke-2 dari Tergugat tersebut dibuat berdasarkan perhitungan yang tidak jelas, tidak mendasar dan mengada-ada dan tidak sesuai dengan kesepakatan terakhir pada saat joint survey yaitu hasil perhitungan joint survey nantinya terlebih dahulu akan dibicarakan bersama untuk disepakati perhitungan dan penyelesaiannya;
Rumus penghitungan penimbunan bersih (nett fill) yang digunakan Tergugat tidak sesuai dengan rumus penghitungan yang telah disepakati dalam perjanjian pekerjaan pemborongan penimbunan tanah, dimana seharusnya penghitungan penimbunan tanah bersih (nett fill), diperoleh dari total hasil tanah tertimbun (fill) dikurangi dengan tanah di lokasi yang dipakai untuk timbun (cut);
Volume Penimbunan bersih (Nett Fill) = Total tanah tertimbun (Fill) – volume tanah di lokasi yang digunakan untuk penimbunan (Cut)
Dalam perjanjian pun telah disepakati kedua belah pihak bahwa patokan hasil akhir pekerjaan penimbunan tanah adalah mencapai (sama rata) dengan titik top elevasi yang disepakati yaitu sama rata dengan aspal jalan raya di depan pintu gerbang masuk;
Bahwa hal lain yang menurut Penggugat jelas terlihat tidak mendasar dan mengada-ada pada somasi terakhir dari Tergugat adalah perihal nilai perhitungan volume tanah yang sudah tertimbun di area B dan C versi Tergugat jika dibandingkan dengan perjanjian yang disepakati (Addendum II, Bukti P.7) dan kondisi real saat ini di lokasi, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pada perjanjian, harga Rp26.000/M³ dan kebutuhan total tanah yang ditimbun pada Area B dan C adalah sebagai berikut:
Area B : 124.000 M³ (Pasal 8, Addendum Perjanjian);
Area C : 8.815 M³ (Pasal 8, Addendum Perjanjian);
Total B + C : .132.815 M³ ;
Berdasarkan perhitungan pada somasi terakhir Tergugat, jumlah tanah yang telah ditimbun pada area B dan C adalah sebagai berikut:
Area B : 123.423 M³ ;
Area C : 33.327 M³ ;
Total B + C : .156.751 M³ ;
Kondisi real di lokasi saat ini, progress pekerjaan masih belum selesai, masih jauh dari target penyelesaian dan diperkirakan baru tertimbun kurang dari 30% dari kewajiban Tergugat untuk menimbun mencapai batas atas yang telah disepakati;
Berdasarkan perhitungan yang mengada-ada dalam Somasi Tergugat, Penggugat dituntut harus membayar tanah yang sudah ditimbun pada area B dan C sejumlah sekitar 156.751 M³ kepada Tergugat atau apabila dikali Rp26.000/M³ menjadi sebesar Rp4.075.542.068,00 (empat miliar tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu enam puluh delapan rupiah), padahal total nilai pada kontrak area B dan C sampai pekerjaan selesai berdasarkan perjanjian adalah 132.815 M³ atau senilai Rp3.453.190.000,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan lebih dari itu, ternyata realprogress pekerjaan penimbunan di lokasi saat ini berdasarkan hasil jointsurvey terakhir belum selesai, masih sangat jauh dari target penyelesaian yang disepakati;
Bahwa survey bersama (joint survey) yang telah dilaksanakan tanggal 13 s/d 16 Agustus 2021, dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini dan dilakukan oleh surveyor yang ahli serta berlisensi serta dilakukan secara transparan dan akurat. Hasil awal pengukuran bersama (jointsurvey) yang telah disepakati dan ditandatangani bersama adalah:
Titik koordinat area pengukuran, mencakup seluruh area lokasi proyek termasuk area A, B dan C;
Gambar topografi hasil pengukuran bersama mencakup seluruh area lokasi proyek, termasuk area A, B dan C;
Foto penandaan titik top elevasi yang berada di aspal jalan raya depan pintu masuk lokasi proyek;
Kesepakatan perihal penentuan titik top elevasi yang berada di aspal di depan pintu masuk lokasi proyek;
Demikian pula Hasil Pengukuran Versi Surveyor Penggugat yang menentukan berapa volume kekurangan tanah yang belum ditimbun oleh Tergugat, yang menjadi kewajiban Tergugat berdasarkan perjanjian, pun telah disampaikan kepada pihak Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2021 (hari terakhir pelaksanaan survey dilakukan);
Dari perhitungan berdasarkan hasil jointsurvey yang telah disampaikan kepada Tergugat (Bukti P.21) dan dapat Penggugat pertanggung jawabkan akurasinya, tergambar dengan jelas bahwa volume tanah yang belum tertimbun adalah 164.042 M³ (seratus enam puluh empat ribu empat puluh dua meter kubik;
Bahwa berdasarkan perjanjian, baik pada perjanjian pemborongan penimbunan tanah antara Penggugat dengan Turut Tergugat, maupun setelah pemborongan dilanjutkan oleh Tergugat, telah disepakati dengan jelas dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya bahwa total volume tanah yang dibutuhkan sejak awal adalah 228.250 M³ dengan hasil akhir penimbunan adalah sama rata dengan top elevasi akhir yang ditentukan pada perjanjian, yaitu aspal pada jalan raya depan gerbang;
Bahwa berdasarkan hasil jointsurvey tanggal 13-16 Agustus 2021, kekurangan volume tanah untuk penimbunan pada area A, B dan C untuk mencapai titik top elevasi atas (yaitu aspal pada jalan raya depan gerbang) adalah 164.042 M³ (seratus enam puluh empat ribu empat puluh dua meter kubik). Dengan demikian, berarti jumlah tanah yang telah diambil dari luar lokasi proyek dan telah ditimbun oleh Turut Tergugat dan Tergugat adalah total kebutuhan 228.250 M³ – 164.042 M³ (kekurangan) = 64.208 M³ (enam puluh empat ribu dua ratus delapan meter kubik). Volume tanah 64.208 M³ tersebut jika dikalikan dengan harga Rp26.000/M³ maka kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah Rp1.669.408.000,00 (satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah);
Sampai saat ini, perincian pembayaran keseluruhan yang telah dilakukan Penggugat sbb:
| No. | Tgl | Nilai | Keterangan |
| 1. | 17-03-20 | 1.400.000.000 | Tahap I Area A dibayar kepada Turut Tergugat |
| 2. | Dicicil | 1.081.314.000 | Pinjaman dibayar cicil, termasuk pelunasan Area A |
| 3. | 13-10-20 | 322.400.000 | Nilai dari 10 % untuk area B |
| 4. | 02-11-20 | 322.400.000 | Pinjaman nilai dari 10% untuk area B |
| 5. | 11-02-21 | 637.150.000 | Talangan utk bayar alat berat, solar, truk, gaji karyawan |
| TOTAL | 3.763.264.000 | Total yg sudah dibayarkan kepada Turut Tergugat dan Tergugat. | |
Dari jumlah Rp3.763.264.000 tersebut, yang telah dibayarkan kepada Turut Tergugat adalah Rp1.400.000.000,00 sedangkan selebihnya sebesar Rp2.363.264.000 telah dibayarkan kepada dan untuk keperluan Tergugat.
Dengan demikian kelebihan pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat sampai saat ini adalah Rp3.763.264.000 – Rp1.669.408.000, = Rp2.093.856.000,00 (dua miliar sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI
Bahwa sejak perselisihan perhitungan penimbunan tanah ini muncul, kondisi pekerjaan penimbunan tanah di lokasi proyek pergudangan milik Penggugat menjadi terhenti. Penggugat belum dapat melanjutkan rencana penimbunan tanah dan melanjutkan proyek lainnya, termasuk menyelesaikan tembok pembatas di sepanjang pinggir batas lokasi, yang dapat mencegah terbawanya tanah yang telah tertimbun ke luar lokasi lahan Penggugat oleh air hujan, atau yang dapat mencegah aliran air dan tanah ke tempat lain yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain (masyarakat di sekitar lokasi), apalagi masalah ini sudah pernah dikeluhkan oleh warga sekitar lokasi dan saat ini sudah memasuki musim penghujanan. Selain itu, Penggugat sendiri saat ini terikat Perjanjian dengan pihak lain yang kegiatannya pada lokasi lahan proyek pergudangan. Hal yang juga penting bahwa, sebagai upaya penyelesaian permasalahan dengan Para Tergugat ini, sebenarnya telah dilakukan beberapa kali survey perhitungan hasil penimbunan, bahkan terakhir pada tanggal 13 s/d 16 Agustus 2021 telah dilakukan survey bersama (joint survey) yang dilaksanakan oleh para ahli ukur berpengalaman masing-masing yang berlisensi dan dilaksanakan dengan akurat, transparan serta dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan metodologis;
Bahwa untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat dalam mempertahankan hak-hak Penggugat sehubungan dengan pengolahan lahan milik Penggugat sendiri dan realisasi rencana-rencana pada lahan tersebut, untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang akan dialami Penggugat, serta mencegah kerugian yang terjadi terhadap pihak lain yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan hukum baru maka bersama ini Penggugat mengajukan permohonan putusan provisi pada perkara a quo;
Bahwa adapun yang menjadi dasar permohonan putusan provisi Penggugat ini adalah ketentuan Pasal 191 Ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengewesten (“Rbg”) jo. Pasal 287 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”), yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 191 Ayat (1) Rbg:
“Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik”;
Pasal 287 Rv:
“Ketua berwenang memerintahkan pelaksanaan putusannya dengan segera atau tanpa jaminan, meskipun ada perlawanan atau banding dalam perkara-perkara yang dapat dimintakan banding”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 Ayat (1) Rbg jo. Pasal 287 Rv tersebut, maka Pengadilan Negeri Sangeti berwenang untuk memutus lebih dahulu terhadap permohonan putusan provisi ini dengan bentuk putusan yang melekat langsung putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena itu untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang akan diderita Penggugat dan serta mencegah ketidakpastian hukum (legal uncertainty) di masa yang akan datang dipandang perlu adanya suatu tindakan pendahuluan dari pengadilan berupa putusan provisi yang berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi;
Terkait dengan hal ini kiranya patut disimak pendapat Retnowulan Sutantio, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan X, 2005, halaman 110, sebagai berikut:
“..., sedangkan putusan provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Misalnya dalam hal atap rumah yang disewa oleh Penggugat dirusak oleh Tergugat sedangkan pada waktu itu musim hujan sehingga Tergugat harus segera dihukum untuk memperbaiki atap tersebut“;
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Kedelapan, Jakarta, 2008, halaman 886, menyatakan sebagai berikut:
“Apabila secara objektif dan realistis gugatan provisi berkaitan erat dengan pokok perkara dan apabila tidak diambil tindakan sementara akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, cukup alasan untuk mengabulkan gugatan. Ambil contoh gugatan provisi atas penghentian polusi yang ditimbulkannya akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat luas”;
Bahwa berdasarkan Doktrin Retnowulan Sutantio, S.H. dan M. Yahya Harahap, S.H. tersebut, sangatlah beralasan untuk permohonan provisi ini dikabulkan karena jika tidak maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada Penggugat. Oleh karena itu, sangat beralasan jika dalam perkara a quo Penggugat diperintahkan untuk dapat melanjutkan segala pekerjaan di lokasi lahan proyek pergudangan Jambi Asri milik Penggugat sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan pekerjaan penyelesaian tembok pembatas, melanjutkan penimbunan lahan dan pekerjaan lainnya. Apalagi sebagai upaya penyelesaian permasalahan dengan Para Tergugat ini sebenarnya telah dilakukan beberapa kali survey pengukuran hasil kerja dan terakhir telah dilakukan survey bersama (joint survey) oleh para ahli ukur masing-masing yang berlisensi dan dilaksanakan dengan akurat, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan metodelogis. Pokok permasalahannya justru karena Para Tergugat selalu mengingkari kesepakatan dan tidak menyampaikan hasil yang akurat dari survey bersama (joint survey) yang telah dilakukan, namun tetap menuntut dengan alasan apapun pokoknya harus mendapatkan pembayaran dari Penggugat;
Dari seluruh uraian tersebut, jelas bahwasanya Penggugat mempunyai alasan, urgensi, dan relevansi untuk mengajukan permohonan putusan provisi untuk dapat melanjutkan segala pekerjaan pada lokasi lahan milik Penggugat sendiri, sehingga sudah selayaknya jika permohonan putusan provisi ini dikabulkan;
Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas dan terbukti bahwa Para Tergugat telah tidak dapat menyelesaikan kewajiban untuk melakukan penimbunan tanah sesuai kesepakatan pada perjanjian dan hal ini merupakan kondisi wanprestasi sesuai Pasal 1238 Jo. Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata;
| PARA TERGUGAT TERBUKTI TELAH WANPRESTASI KARENA TIDAK MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBORONGAN PENIMBUNAN TANAH YANG TELAH DISEPAKATI MESKIPUN TELAH DIBANTU OLEH PENGGUGAT |
Menurut Prof. Subekti, wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
Bentuk dan syarat hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut;
Bahwa ketidaksanggupan Tergugat menyelesaikan segala kewajiban penimbunan tanah sampai mencapai titik elevasi atas (yaitu sama rata dengan aspal jalan raya sesuai perjanjian dengan Penggugat), meskipun telah lewat waktu yang dipersyaratkan, kemudian adanya surat pernyataan dari Tergugat yang menyatakan tidak sanggup lagi meneruskan/ menyelesaikan pekerjaan dan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meskipun telah dibantu dengan dana talangan dari Penggugat serta telah diingatkan oleh Penggugat melalui somasi Penggugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran jelas alasan-alasan tersebut membuktikan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
Bahwa demikian halnya dengan ketidaksanggupan Turut Tergugat menyelesaikan segala kewajiban penimbunan tanah sampai mencapai titik elevasi atas (yaitu sama rata dengan aspal jalan raya sesuai perjanjian dengan Penggugat), meskipun telah lewat waktu yang dipersyaratkan, termasuk menyelesaikan progress pekerjaan sesuai waktu yang ditargetkan dan kewajiban menyerahkan bukti bayar retribusi tanah kepada Penggugat jelas-jelas membuktikan bahwa Turut Tergugat juga telah ingkar janji atau wanprestasi sebagaimana definisi, syarat dan bentuk wanprestasi yang disebutkan di atas;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas dan kondisi tidak selesainya pekerjaan memasok tanah untuk menimbun di lokasi proyek pergudangan milik Penggugat oleh Para Tergugat maka untuk menjaga dan melindungi kepentingan hukum Penggugat, dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sangeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar memutuskan “menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan wanpretasi”;
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian. Bahwa berdasarkan uraian perhitungan rinci di atas, Penggugat menuntut kepada Tergugat agar mengembalikan kepada Penggugat kelebihan pembayaran yang telah diterima oleh dan untuk kepentingan Tergugat sebesar Rp2.093.856.000,00 (dua milyar, sembilan puluh tiga juta, delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat diuraikan tersebut di atas, selain melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti rugi juga melahirkan tuntutan berupa bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide: Pasal 1243 Perdata). Mengingat besaran bunga atas kondisi ini tidak diperjanjikan sebelumnya antara para pihak maka karenanya wajar dan beralasan bagi Penggugat pada gugatan perkara ini menuntut pembayaran bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima) setiap bulan, terhitung dari gugatan ini diajukan;
Bahwa, berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain sehubungan dengan adanya perkara ini atau dengan itikad buruk tidak mau melaksanakan putusan ini maka berdasarkan hal tersebut Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangeti, cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat untuk dijadikan sebagai jaminan atas perkara ini, yaitu rumah dan tanah milik Tergugat yang beralamat di Lorong Pesantren RT./RW 012, Kel.
Kasang Pundak, Kec. Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Propinsi Jambi;
Bahwa Penggugat masih mencadangkan (mereserver) hak Penggugat untuk mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda lainnya milik Para Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak sebelum perkara a quo diputus Majelis Hakim;
Bahwa, mengingat gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti yang jelas, benar dan sah menurut hukum, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, dengan merujuk pada Pasal 191 Rbg, memutuskan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan semua alasan dan uraian tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PETITUM
Dalam Provisi
Memerintahkan kepada Penggugat untuk dapat melanjutkan segala pekerjaan di lokasi proyek pergudangan Jambi Asri milik Penggugat sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyelesaian pekerjaan tembok pembatas untuk pengendalian aliran air, melanjutkan penimbunan tanah pada lahan proyek dan pekerjaan lainnya;
Meletakkan sita jaminan (conservatoire beslag) atas obyek rumah dan tanah milik Tergugat yang beralamat di Lorong. Pesantren RT./RW 012, Kel. Kasang Pundak, Kec. Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Propinsi Jambi;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum semua kesepakatan dan perjanjian antara Penggugat dengan Turut Tergugat dan Penggugat dengan Tergugat yaitu sebagai berikut:
Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020, antara Penggugat dengan Turut Tergugat;
Perjanjian Borongan Pekerjaan tanggal 02 September 2020, antara Penggugat dengan Tergugat;
Addendum 2 Perjanjian Perjanjian Borongan Pekerjaan tanggal 08 Januari 2021, antara Penggugat dengan Tergugat;
Adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak;
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat cq. Siti Kalima sebagai pemilik dan penanggung jawab CV. Sasi Bahari Sukses yang tidak melakukan dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan tidak mengembalikan dana kelebihan pembayaran kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat cq. Syamsul Bahari yang tidak melakukan dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian yang telah disepakati merupakan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika melakukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp2.093.856.000,00 (dua milyar sembilan puluh tiga juta, delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika membayar bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima) setiap bulan, terhitung dari gugatan ini diajukan;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Para Tergugat(Uit Voerbaar bij Vooraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangeti yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan Eksepsi/Jawaban sebagai mana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt tanggal 2 Juni 2022, dan Eksepsi/Jawaban tersebut diambil alih dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti replik dan duplik, Kesimpulan, Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat serta alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat di Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa menerima dan memperhatikan salinan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt tanggal 2 Juni 2022 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.555.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Membaca berturut turut:
Akta Permohonan Banding dari Oktavianus Rully Abriyanto S.H. selaku Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan upaya hukum Banding tanggal 16 Juni 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt tanggal 2 Juni 2022, sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Banding Nomor 3/Akta.Pdt.Bdg/2022/PN Snt juncto Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 16 Juni 2022 yang dibuat oleh Kahfi A Lutfi, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada hari Senin tanggal 17 Juni 2022;
Memori banding tertanggal 15 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti sebagaimana Tanda Terima Memori Banding tanggal 16 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sengeti Simon Guntur Parulian, S.H. masing-masing pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022;
Kontra memori banding tertanggal 29 Juli 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jambi sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding tanggal 2 Agustus 2022;
Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas perkara oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sengeti Wahyunda Novita Mustika, S.H. kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasanya Oktavianus Rully Arbiyanto, S.H. pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Sengeti Kahfi A. Lutfi, S.H. kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Kuasanya H. Hajis Messah, S.H. pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, diikuti dengan memori banding tertanggal 15 Juni 2022, dan mengemukakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa dalam Pertimbangan hukum judex facti perihal pokok perkara halaman 82 alinea ke-2 sampai dengan halaman 83 alinea ke-3 menyatakan:
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-5 yaitu Surat permintaan opname progress pekerjaan dari Syamsul Bahari tanggal 4 Agustus 2020, diperoleh keterangan bahwa “pekerjaan tahap (A) yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat belum dapat diselesaikan sampai dengan 100% dikarenakan dinding batu cadas (Retaining Wall) penahan tanah
longsor belum dibangun pada sebagian besar pinggiran lokasi penimbunan tahap A, sehingga Turut Tergugat mengajukan opname kepada Penggugat”. Bahwa terhadap hal tersebut, bukti P-5 ini juga dikuatkan oleh keterangan saksi Johny Lexy Mailoor, dan juga diakui pula oleh Turut Tergugat pada kesimpulannya pada halaman 17 poin 14, 15 yang menyatakan bahwa pekerjaan pada tahap (A) baru dikerjakan sampai 95 % pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka telah menjadi fakta hukum bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat belum selesai dan juga belum mencapai hasil akhir sebagaimana ditentukan Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020, namun Penggugat tetap melanjutkan pekerjaan penimbunan tersebut dengan membuat perjanjian baru dengan Tergugat melalui Perjanjian Pekerjaan Borongan tanggal 2 September 2020 untuk melanjutkan pekerjaan pada area (B) dan (C), dimana setelah selesai dilakukannya pekerjaan pada area (A) dan dilakukan opname sebagaimana bukti P-5 tersebut, Penggugat seharusnya, berdasarkan Pasal 6 Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020 (vide Bukti P-6/T-1), melakukan pembayaran II terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname pekerjaan tahap pertama (A);
Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa pekerjaan borongan A yang diperjanjikan dengan Turut Tergugat diselesaikan oleh Tergugat dan bukan oleh Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat maupun Turut Tergugat sehingga beralasan untuk dipandang sebagai suatu fakta hukum;
Menimbang, bahwa dasar dari pengajuan gugatan Penggugat atas perjanjiannya dengan Tergugat adalah tidak dilaksanakannya isi perjanjian secara keseluruhan oleh Turut Tergugat namun ternyata Penggugat sendiri juga tidak tunduk kepada isi perjanjian dan malah membuat hubungan pekerjaan baru sebelum isi perjanjiannya dengan Turut Tergugat untuk pekerjaan borongan di Area A selesai dikerjakan ataupun menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul sejak awal sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, semakin rumit dan potensial menimbulkan masalah hukum yang baru, oleh karena Tergugat (Siti Kalima) menyepakati perjanjian dengan Penggugat dalam kapasitasnya sebagai pengurus aktif suatu badan hukum berbentuk Persekutuan Komanditer bernama CV. Sasi Bahari Sukses dan bukan sebagai istri dari Turut Tergugat (Syamsul Bahari);
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas tidak akurat, keliru dan tidak cermat serta tidak berdasarkan pada bukti dan fakta pada persidangan, karena:
Pada Pasal 6 ketentuan 2 dan 3 Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020 (vide Bukti P-6/T-1) menyatakan sebagai berikut:
“pembayaran I untuk pekerjaan tahap pertama (A) adalah sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
pembayaran II untuk pekerjaan tahap pertama (A) adalah sebesar 90 (sembilan puluh) persen dari sisa tagihan pekerjaan tahap pertama paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname pekerjaan tahap pertama (A)”;
Bahwa syarat/kondisi untuk dapat dibayarkannya Pembayaran II sesuai ketentuan di atas adalah telah ditandatanganinya Berita Acara Opname Pekerjaan Tahap Pertama (A) secara lengkap antara Pembanding/ Penggugat dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Pada kenyataannya, tidak pernah dilakukan penandatanganan Berita Acara Opname Pekerjaan Tahap Pertama (A) tersebut oleh para pihak, juga tidak pernah ada keterangan maupun kesaksian termasuk bukti atas adanya penandatanganan tersebut yang disampaikan oleh Para Pihak selama proses persidangan. Yang disampaikan dan terungkap selama persidangan adalah telah dilakukan pengukuran kualitas pekerjaan penimbunan (Sondir) bukan opname pekerjaan untuk menghitung volume tanah yang telah tertimbun pada keseluruhan area A. Perbedaan pengukuran kualitas pekerjaan penimbunan (Sondir) dan opname pekerjaan adalah sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan sondir bertujuan mengetahui kepadatan penimbunan tanah (kualitas penimbunan) di area A atau untuk mengukur apakah setiap 40 cm penimbunan telah dilakukan pemadatan sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 3 Ayat 6 perjanjian pemborongan tanggal 12 Maret 2020 yang telah disepakati para pihak;
Pasal 1 Ayat 2 menyatakan:
“Tanah timbun yang dipasok seperti tersebut di dalam pasal 1 ini wajib diratakan bulldozer dan dikeraskan dengan compactor untuk setiap penimbunan dengan maksimal ketinggian 40cm (empat puluh senti meter)”;
Pasal 3 Ayat 6 menyatakan:
“6. Pekerjaan penimbunan seperti tersebut dalam perjanjian ini wajib dikerjakan sesuai spesifikasi dan syarat yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu:
Minimal 3 (tiga) meter dari level atas tanah timbun akhir (jadi) ke bawah adalah tanah merah;
Setiap 40 cm (empat puluh sentimeter) wajib diratakan dengan bulldozer dan dikeraskan dengan compactor;
Alat berat untuk pekerjaan penimbunan ini, yang wajib selalu berada di lokasi tempat pekerjaan penimbunan sesuai surat perjanjian ini adalah:
Minimal dua unit bulldozer D85SS atau equivalent;
Minimal dua unit compactor dengan kapasitas minimal 25 ton;
Minimal satu unit excavator PS 200 atau equivalent”;
Menurut Paulus F Rahardjo, Ph.D., tujuan dari uji sondir adalah untuk pendugaan profil atau pelapisan (stratifikasi) tanah terhadap kedalaman. (Rahardjo, Uji Sondir Interpretasi Dan Aplikasinya Untuk Perancangan Pondasi, Parahyangan Catholic University, Geotechnical Research Centre, 1992, hal 174). Adapun penggunaan uji sondir dewasa ini masih menurut Rahardjo adalah:
Menentukan profil tanah dan mengidentifikasi perilakunya;
Merupakan pelengkap bagi informasi dari pengeboran tanah;
Mengevaluasi karakteristik atau parameter tanah;
Menentukan daya dukung pondasi;
Menentukan penurunan pondasi;
Mengevaluasi hasil pemadatan tanah;
Mengevaluasi potensial pencairan tanah pasiran (liqucfaction);
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas dan terbukti bahwa pelaksanaan sondir adalah untuk bertujuan mengetahui kepadatan penimbunan tanah (kualitas penimbunan) di area A atau untuk mengukur apakah setiap 40 cm penimbunan telah dilakukan pemadatan sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 3 Ayat 6 perjanjian pemborongan tanggal 12 Maret 2020 yang telah disepakati para pihak. Sondir tidak dapat digunakan untuk mengetahui volume tanah yang telah tertimbun pada keseluruhan area A;
Setelah sondir dilakukan, diperoleh hasil bahwa masih banyak titik/spot di lokasi di area A yang ditimbun tidak sesuai dengan kondisi dan kepadatan yang disyaratkan, sehingga terhadap lokasi-lokasi tersebut perlu dikeruk kembali dan dilakukan penimbunan dan pemadatan ulang, karena kondisi tanah yang tidak padat/rapuh ini tidak memenuhi syarat untuk mendirikan sebuah bangunan di atasnya. Setelah pelaksanaan sondir itu pun tidak pernah dilakukan penandatanganan Berita Acara Opname Pekerjaan oleh para pihak. Adapun klaim dari Turut Terbanding/Turut Tergugat melalui surat permohonan opname pekerjaan tertanggal 04 Agustus 2020 (vide Bukti P.5) yang menyatakan bahwa progress pekerjaan yang telah dilakukan adalah 95 % (sembilan puluh lima persen) adalah klaim sepihak dan mengada-ada, karena pada kenyataannya setelah dilakukan pengukuran kualitas, ternyata kualitas pekerjaan (kepadatan tanah) tidak sesuai dengan yang telah disepakati pada perjanjian dan dari target volume bersih penimbunan (Nett fill) pada area A sebesar 76.179 M³ (vide Bukti P.1) tidak selesai dikerjakan, kemudian penyelesaian penimbunannya pada area A tersebut dilanjutkan oleh Terbanding/Tergugat dengan perhitungan volume kebutuhan tanah area A sebanyak 41.589 M³ (vide Bukti P.6 dan P.10, Pasal 8 Perjanjian dengan Siti Kalima);
Dengan disepakatinya perhitungan volume kebutuhan tanah area A di dalam Perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/ Tergugat yaitu sebanyak 41.589 M³ dikaitkan dengan target volume bersih penimbunan (nett fill) pada area A yang diperjanjikan antara Pembanding/ Penggugat dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat sebesar 76.179 M³ (vide Bukti P.1) maka progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat barulah mencapai 34.590 M³ atau baru sebesar kurang lebih 45% (empat puluh lima persen) bukan 95% (sembilan puluh lima persen) seperti yang diklaim sepihak oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Adapun keterangan saksi Johny Lexy Mailoor yang disampaikan di muka pengadilan adalah dalam konteks kondisi akhir area A saat ini setelah pekerjaan diteruskan oleh Terbanding/Tergugat dan bukan kondisi area A pada saat setelah dikerjakan Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Adapun opname progress pekerjaan adalah mengukur dan menghitung berapa persen pekerjaan penimbunan tanah pada lokasi penimbunan dari target akhir yang disepakati dalam perjanjian, dengan memperhitungkan kondisi topografi permukaan tanah yang telah tertimbun saat itu (existing) dibandingkan target akhir permukaan tanah (top elevasi atas/target) yang disepakati dalam perjanjian Borongan Pekerjaan penimbunan tersebut. Dari pengukuran tersebut akan diketahui apakah pekerjaan penimbunan yang dilakukan belum/sudah mencapai target akhir yang disepakati (top elevasi atas) (vide Bukti P.3 Pasal 1 ketentuan 4);
Perihal opname progress pekerjaan ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh para pihak sehingga tidak pernah dibuat dan ditandatangani Berita Acara Opname Pekerjaan;
Dengan tidak pernah dilakukan penandatanganan Berita Acara Opname Pekerjaan Tahap Pertama (A) tersebut oleh para pihak maka kondisi ini tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Pasal 6 ketentuan 3, Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020, sehingga tidak menimbulkan kewajiban dari Pembanding/Penggugat untuk membayar pelunasan sebesar 90% kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Adalah wajar apabila Pembanding/Penggugat tidak melakukan pelunasan pembayaran kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat karena memang yang bersangkutan tidak melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan (wanprestasi) dan kemudian pekerjaan penimbunan pada area A dilanjutkan oleh Terbanding/Tergugat/Siti Kalima sehingga Pembanding/ Penggugat melakukan pembayaran kepada pihak yang telah melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan pada area A tersebut, in casu Terbanding/ Tergugat;
Bahwa sebenarnya maksud dan tujuan para pihak sehingga ditentukannya klausul pada Pasal 6 tersebut pada perjanjian adalah untuk pembayaran pelunasan serah terima pekerjaan yang selesai dikerjakan, yaitu apabila/pada saat Turut Terbanding/Turut Tergugat telah selesai melaksanakan seluruh kewajiban penimbunannya pada area A, sesuai dengan kualitas dan target yang disepakati. Namun ternyata Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati (wanprestasi) dan terbukti dan menjadi fakta hukum bahwa pekerjaan tersebut dilanjutkan dan diselesaikan oleh Terbanding/ Tergugat/Siti Kalima pada area A;
Dengan demikian, kesimpulan sendiri yang diambil oleh judex facti pada pertimbangan putusannya yang menyatakan bahwa Penggugat seharusnya, berdasarkan Pasal 6 Surat Perjanjian Borongan tanggal 12 Maret 2020 melakukan pembayaran II terhitung sejak ditandatanganinya berita acara opname Pekerjaan tahap pertama (A) adalah kurang cermat dan tidak berdasarkan fakta persidangan. Ketidakcermatan yang sangat signifikan ini sangat merugikan Pembanding/Penggugat karena menjadi salah satu pertimbangan utama putusan Judex Facti untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat;
Bahwa juga tidak tepat dan keliru bila judex facti dalam pertimbangannya mengatakan bahwa keputusan Pembanding/Penggugat yang membuat hubungan pekerjaan baru dengan Terbanding/Tergugat sebelum isi perjanjian dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk pekerjaan borongan Area A diselesaikan, menjadi sebab masalah menjadi berkepanjangan;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada penjelasan angka 1 di atas, kondisi Turut Terbanding/Turut Tergugat telah wanprestasi, tidak dapat menyelesaikan kewajibannya untuk penimbunan tanah pada area A, baik untuk memenuhi target kualitas maupun target kuantitas penimbunan. Hal tersebut disebabkan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak fokus dalam bekerja, menurut informasi, yang bersangkutan sedang berhadapan dengan masalah hukum di kepolisian karena indikasi penyalahgunaan narkotika, kemudian mengalami kesulitan keuangan, sedangkan Pembanding/ Penggugat mempunyai kebutuhan agar pekerjaan penimbunan di lokasi harus segera diselesaikan agar dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan berikutnya di atas tanah tersebut. Mempertimbangkan kondisi perkembangan pekerjaan di lokasi yang tidak sesuai target, maka semula Pembanding/Penggugat bermaksud menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, namun karena masukan/permintaan dari beberapa pihak yang disampaikan kepada Pembanding/Penggugat melalui Sdr. Guntur yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi Turut Terbanding/Turut Tergugat dan keluarganya akan menderita dan sangat mengalami kesulitan apabila
kontrak diputus dan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat, sehingga mohon agar rencana penunjukkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain dibatalkan. Kesulitan yang akan diderita oleh keluarga Turut Terbanding/Turut Tergugat mengingat Turut Terbanding/ Turut Tergugat mempunyai banyak kewajiban/tagihan yang belum dibayar, baik kepada supplier/vendor (sewa alat berat, supplier solar, pemilik tanah) maupun utang kepada investor atau kreditur yang meminjamkan uang kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat, belum lagi pada saat itu Turut Terbanding/Turut Tergugat sedang mengalami masalah indikasi penyalahgunaan narkotika yang sedang diproses di kepolisian. Pembanding/Penggugat pada satu sisi tidak ingin turut terlibat/turut ditarik dalam permasalahan indikasi penyalahgunaan narkotik yang dilakukan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat, apalagi di lokasi proyek sering didatangi oleh pihak kepolisian dan oknum-oknum lain yang tidak berkepentingan, namun pada sisi yang lain Pembanding/Penggugat bermaksud menolong/ membantu keluarga Turut Terbanding/Turut Tergugat, karena tidak ingin keluarganya lebih kesulitan dikemudian hari, terlebih lagi proses hukum lanjutan terhadap Turut Terbanding/Turut Tergugat mungkin saja akan berlangsung/berlanjut. Selain dari pada itu juga terkait dengan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 7 Perjanjian Borongan antara Pembanding/Penggugat dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat (vide Bukti P.3), sulit untuk dipenuhi apabila masih berstatus sebagai perorangan. Sebagai jalan keluar dari kondisi tersebut, disepakati untuk melanjutkan proyek kerja sama pemborongan pekerjaan penimbunan tanah tersebut dengan badan hukum berbentuk Persekutuan Komanditer bernama CV.. Sasi Bahari Sukses yang baru dibuat akta notarisnya melalui Akta Nomor 16, tanggal 29 Agustus 2020, Notaris dan PPAT Kartini Siahaan, S.H., M.Kn. (Bukti T.4), dimana pimpinan dan penanggung jawab CV. tersebut adalah Siti Kalima/Terbanding/Tergugat, yang juga adalah istri dari Turut Terbanding/Turut Tergugat, sedangkan pemilik dan pengurus lainnya ternyata adalah Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Agus Saparuddin yang adalah adik dari Terbanding/Tergugat (vide Bukti T.4 dan T.5);
Keputusan penunjukkan CV. Sasi Bahari tersebut merupakan kesepakatan solutif pada saat itu untuk menolong keluarga Turut Terbanding/Turut
Tergugat. Hal-hal lain yang disepakati bahwa Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak boleh terlalu terlibat aktif dalam pekerjaan tersebut, bahkan tidak boleh terlalu sering berada di lokasi, karena Pembanding/Penggugat tidak ingin jadi terseret dalam urusan permasalahan Turut Terbanding/Turut Tergugat di kepolisian dan/atau dengan pihak-pihak lainnya;
Bahwa Turut Terbanding/Turut Tergugat menerima dan tidak keberatan sedikitpun atas keputusan bahwa perjanjian pekerjaan pemborongan penimbunan dialihkan dan dilanjutkan oleh Terbanding/Tergugat (mewakili CV. Sasi Bahari) karena salah satu pemilik CV. Sasi Bahari tersebut adalah Turut Terbanding/Turut Tergugat sendiri dan Turut Terbanding/Turut Tergugat selanjutnya juga ternyata tetap saja berperan sangat aktif dalam operasional teknis pekerjaan di lapangan termasuk berhubungan dengan pihak vendor/suplier;
Bahwa apabila kemudian kelanjutan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Terbanding/Tergugat (CV. Sasi Bahari) dengan baik dan bertanggung jawab serta sesuai target maka tentu saja tidak akan timbul permasalahan sampai saat ini. Namun pada kenyataannya, pada saat pekerjaan atas nama Terbanding/Tergugat pun tetap saja teknis pekerjaan di lokasi dipimpin/ dikoordinir oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat, termasuk pengaturan cashflow keuangan CV. Sasi Bahari untuk pembayaran-pembayaran ke vendor/supplier. Saat pekerjaan telah berjalan, ternyata kesulitan keuangan/cashflow tetap saja terjadi. Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat membuat dan menandatangani surat pernyataan kepada Pembanding/Penggugat bahwa sudah tidak mampu melakukan pekerjaan dan membuat surat-surat peminjaman talangan dana (vide Bukti P.11, 12, 13A, 13 B, dan 13F). Pada akhirnya Terbanding/Tergugat pun tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target yang ditentukan dan malah secara sepihak menuntut pembayaran yang sangat tidak logis, yang jumlahnya bukan saja melebihi pembayaran kewajiban yang telah dilakukan, namun bahkan melebih pembayaran total nilai kontrak kebutuhan penimbunan tanah, padahal progress pekerjaan di lokasi jelas-jelas belum diselesaikan, baru mencapai kurang dari 50%;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas tidak tepat dan keliru apabila judex facti menyatakan bahwa dibuatnya hubungan pekerjaan baru dengan Terbanding/Tergugat sebelum isi perjanjian dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk pekerjaan borongan Area A diselesaikan, menyebabkan masalah menjadi berkepanjangan. Lebih tepatnya, masalah menjadi berkepanjangan sehingga menjadi perkara a quo karena Terbanding/ Tergugat yang telah ditunjuk untuk melanjutkan kerjasama pemborongan penimbunan pada lokasi ternyata juga tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target yang ditentukan dan malah menuntut pembayaran kepada Pembanding/Penggugat yang total jumlahnya bukan saja melebih kewajiban yang telah dilakukan namun bahkan melebih pembayaran total nilai kontrak kebutuhan penimbunan tanah, padahal progress pekerjaan di lokasi jelas-jelas belum diselesaikan, baru mencapai kurang dari 50%;
Bahwa Pertimbangan hukum judex facti perihal Pokok Perkara halaman 83 alinea terakhir sampai dengan halaman 84 alinea ke-1 menyatakan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Pasal 6 dan Pasal 8 Perjanjian Borongan Pekerjaan tanggal 02 September 2020 jo. Adendum 2 Perjanjian Borongan Pekerjaan tertanggal 8 Januari 2021, pada isi perjanjian tersebut tidak disepakati mengenai hasil akhir penimbunan tanah, melainkan memberikan kewajiban kepada Tergugat untuk menyelesaikan pekerjaan timbunan tanah pada Tahap B dan Tahap C dengan ketentuan Tahap B dengan jumlah tanah yang ditimbun sejumlah 124.000M³ (seratus dua puluh empat ribu meter kubik) dan pada tahap C dengan jumlah tanah yang ditimbun sejumlah 8.815M³ (delapan ribu delapan ratus lima belas meter kubik), sehingga untuk mengetahui apakah Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah dengan menentukan berapakah jumlah tanah yang saat ini telah dikerjakan oleh Tergugat;”
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas tidak lengkap dan tidak akurat karena tidak mencermati, menggali dan menganalisa lebih dalam atas keseluruhan isi perjanjian dan fakta-fakta pada persidangan, yaitu:
Pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas tidak lengkap dan kontradiktif karena isi perjanjian perihal area dan volume pekerjaan yang harus dilakukan oleh Terbanding/Tergugat bukan saja pada area/Tahap B dan area/Tahap C sebagaimana pertimbangan majelis hakim di atas, namun juga meliputi tahap A, yang merupakan pekerjaan lanjutan dari pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Pada Pasal 2 Perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat (vide Bukti P.6) disebutkan:
“Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Siteplan. Pekerjaan ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu A, B, dan C seperti yang tertera di Gambar Siteplan. Pihak Kedua wajib mengerjakan pekerjaan seperti tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini sesuai urutan yaitu: A à B à C”;
Selanjutnya pada Pasal 8 Perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat (vide Bukti P.6) dan addendumnya (vide Bukti P.10) secara jelas ditentukan area dan volume pekerjaan pada tahap A adalah sebagai berikut:
Tahap A:
41.589 M³ (empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter kubik) dengan harga per kubik Rp26.000 (dua puluh enam ribu per meter kubik) sehingga menjadi Rp1.081.314.000,00 (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa fakta persidangan ini, yaitu pekerjaan tahap A oleh Terbanding/Tergugat yang merupakan kelanjutan pekerjaan dari Turut Terbanding/Turut Tergugat telah diakui sendiri sebagai fakta persidangan oleh judex facti pada pertimbangan sebelumnya (vide putusan judex facti halaman 83 alinea ke-2 dan ke-2);
Dengan uraian di atas maka pertimbangan judex facti yang menyatakan pekerjaan Terbanding hanya area B dan C saja adalah tidak lengkap, tidak cermat dan kontradiktif khususnya jika dibandingkan dengan pertimbangan judex facti sebelumnya yang menyatakan bahwa telah menjadi fakta persidangan penyelesaian pekerjaan tahap A dilakukan oleh Terbanding/Tergugat;
Bahwa tidak cermat, kurang tepat dan lengkap pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa “… pada isi perjanjian tersebut tidak disepakati mengenai hasil akhir penimbunan tanah, melainkan memberikan kewajiban kepada Tergugat untuk menyelesaikan pekerjaan timbunan tanah pada Tahap B dan Tahap C;
Bahwa hasil akhir penimbunan tanah jelas dan terang telah disepakati pada perjanjian-perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat berupa hasil akhir volume tanah tertimbun pada area A, B dan C serta patokan kondisi/parameter bahwa permukaan tanah yang tertimbun tersebut harus sama rata dengan permukaan titik top elevasi atas yaitu jalan raya di depan pintu gerbang lokasi proyek, sebagaimana telah dipahami oleh Para Terbanding/Para Tergugat saat perjanjian sebelumnya dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya perihal penunjukkan Terbanding/Tergugat untuk melanjutkan pekerjaan penimbunan setelah mempertimbangkan kondisi perkembangan pekerjaan di lokasi yang tidak sesuai target, karena sdr. Syamsul Bahari tidak focus dan sedang berhadapan dengan masalah hukum, sedangkan Pembanding/Penggugat mempunyai kebutuhan agar pekerjaan tersebut diselesaikan maka Pembanding/Penggugat mengambil keputusan untuk menunjuk Terbanding/Siti Kalimah (CV. Sasi Bahari) untuk melanjutkan pekerjaan penimbunan agar pekerjaan tersebut tidak terhenti. Penunjukkan tersebut didasari dengan itikad dan niat baik untuk menolong keluarga Turut Terbanding/Turut Tergugat/Syamsul Bahari sehingga tidak mengalami kesulitan, termasuk niat baik dari Pembanding/Penggugat saat membantu membayar dana talangan Para Terbanding/Para Tergugat kepada pihak supplier/vendor berdasarkan surat permintaan Para Terbanding/Para Tergugat (Vide Bukti P.11, 12, 13A, 13B, dan 13F);
Bahwa niat yang dibuat dengan itikad baik tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian yang dibuat secara sederhana antara mereka, yang pada saat itu sebenarnya sudah dipahami tahapan pekerjaan dan target akhir pekerjaan. Bahwa Judul perjanjian dengan Terbanding/Tergugat pun dibuat sama dengan judul perjanjian sebelumnya dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat yaitu “Perjanjian Pemborongan” pekerjaan penimbunan tanah, bukan perjanjian jual beli tanah. Sama seperti perjanjian sebelumnya, sebenarnya telah dipahami dan disepakati perihal target akhir penimbunan tanah yaitu untuk mencapai permukaan tanah penimbunan sama rata dengan titik elevasi atas (top elevasi), yaitu sama rata dengan aspal jalan raya di depan pintu gerbang. Adapun penentuan volume tanah pada perjanjian hanya untuk sekedar menentukan nilai pekerjaan dan tahapan pembayaran. Dengan demikian, sebenarnya Terbanding/Tergugat sejak awal telah memahami target pekerjaan yaitu mencapai titik top elevasi atas dengan melakukan penimbunan tanah sejumlah volume tanah yang ditentukan pada perjanjian, namun dengan itikad buruk pemahaman tersebut cenderung pada akhirnya diingkari sebagai bentuk mencari celah kelemahan dari kesepakatan yang telah dibuat;
Berikut menurut Pembanding/Penggugat merupakan bukti dan fakta tak terbantahkan bahwa sebenarnya Terbanding/Tergugat telah memahami target pekerjaan untuk mencapai titik elevasi atas (top elevasi) tersebut, yaitu sebagai berikut:
Nama perjanjian adalah “Perjanjian Pemborongan” sama dengan nama perjanjian sebelumnya dengan Turut Tergugat/Turut Terbanding/ Syamsul Bahari;
Pemahaman sederhana dari perjanjian Pemborongan diantara para pihak yaitu, pelaksana pemborongan mempunyai kewajiban melakukan pekerjaan pemborongan penimbunan sampai mencapai hasil akhir berupa permukaan tanah penimbunan sama rata dengan permukaan aspal jalan raya di depan gerbang (titik top elevasi). Adapun nilai proyek dihitung berdasarkan perhitungan total kebutuhan tanah dan tahapan pembayaran diatur berdasarkan penyelesaian setiap tahapan pekerjaan;
Bahwa sebaliknya, perihal jual beli tanah, sebagaimana juga telah disampaikan oleh Pembanding/Penggugat pada Kesimpulan namun ternyata diabaikan oleh Judex Factie pada pertimbangannya bahwa apabila target penyelesaian pekerjaan oleh Terbanding/Tergugat/Siti Kalima menurut majelis hakim adalah mengisi volume tanah yang ditentukan pada perjanjian (jual beli tanah), tentu saja sejak awal kedua pihak, baik pihak Terbanding/Tergugat maupun Pembanding/Penggugat telah menempatkan seorang pengecek/checker untuk mencatat dan menghitung volume tanah yang telah dimasukkan ke lokasi melalui setiap truk-truk pengangkut untuk ditimbun oleh Terbanding/Tergugat. Namun pada kenyataannya, fungsi dan orang yang bertugas untuk mencatat dan menghitung volume tanah ini tidak disiapkan oleh para
pihak sejak awal, karena memang telah dipahami oleh para pihak perihal target pekerjaan dan tahapan pekerjaan, sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan selesainya tahapan pekerjaan pada setiap area yaitu area A, B dan C. (Vide bukti P.6, Pasal 8 Ayat 5 dan Bukti P.10, Pasal 8 yang mengatur persentase pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan setiap area/tahap yang ditentukan pada perjanjian antara Pembanding/Tergugat dengan Pembanding/Tergugat);
Perjanjian dibuat secara sederhana dan dengan itikad baik sebagai upaya untuk menolong keluarga Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat;
Turut Terbanding/Turut Tergugat adalah suami Terbanding/Tergugat serta Turut Terbanding/Turut Tergugat aktif dalam pekerjaan di lapangan sehari-hari, terbukti dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat membuat dan menandatangani Surat Permohonan Talangan Dana yang diajukan kepada Pembanding/Penggugat terkait pekerjaan yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat/Siti Kalima sebagai pemilik CV. Sasi Bahari;
Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat merupakan satu kesatuan yang terlibat aktif dalam proses penyelesaian permasalahan ini sejak awal;
Disepakati dalam pelaksanaan survey bersama dimana salah satu kesepakatan sebelum survey adalah penentuan dan penegasan kembali titik elevasi atas (top elevasi) yang ditentukan sendiri oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat yang dalam pelaksanaan survey bersama tersebut aktif mewakili pihak CV. Sasi Bahari Sukses in casu Terbanding/Tergugat (vide Bukti P.21)
Pihak Terbanding/Tergugat melalui Bukti No. T.28 mengajukan foto-foto di lokasi dengan menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa pekerjaan terbanding sudah selaras dengan aspal quod non telah mencapai titik top elevasi atas;
Bahwa dari alasan-alasan tersebut di atas, terbukti dengan jelas dan terang benderang bahwa sebenarnya Siti mengetahui target pekerjaan yaitu mencapai titik top elevasi atas terutama sebagaimana diakui sendiri melalui penjelasan Bukti T.28 (Vide Bukti T.28.), berupa foto-foto di lokasi
dengan keterangan bahwa “hal tersebut membuktikan Tergugat telah memenuhi kewajibannya untuk penimbunan tanah mencapai elevasi atas yang telah disepakati;
Dengan demikian, apabila judex facti lebih obyektif dan cermat dalam memeriksa fakta dan bukti di persidangan, terlihat dengan jelas dan logis bahwa terbanding memahami target akhir pekerjaan yaitu penimbunan mencapai titik elevasi atas (top elevasi);
Bahwa dalam Pertimbangan hukum judex facti perihal Pokok Perkara halaman 84 alinea ke-3 sampai dengan halaman 85 alinea ke-1 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa terhadap hasil survey bersama yang telah dilakukan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Agustus 2021 tersebut Penggugat mendapatkan hasil akhir bahwa hasil pengolahan data menurut Penggugat yaitu terdapat kekurangan volume tanah yang belum tertimbun untuk mencapai titik top elevasi yaitu sebanyak 164.000 M³ (seratus enam puluh empat ribu meter kubik) sebagaimana bukti P-23. Sebaliknya, terhadap hasil surveyor Penggugat tersebut, Tergugat membantahnya dan berdasarkan pelaksanaan pengambilan data oleh saksi Yunis Setiokarno yang kemudian dilakukan penghitungan oleh saksi Yuda Okto Ramdani, didapatkan data tanah yang sudah ditimbun oleh Tergugat berjumlah 156.000 M³ (seratus lima puluh enam ribu meter kubik);
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan hasil survey tersebut, berdasarkan keterangan saksi Totok Irianto, saksi Ahmad Rifai, saksi Yuda Okto Ramdani, dan saksi Yunis Setiokarno, diperoleh fakta di persidangan bahwa pada pelaksanaan survey bersama pada tanggal 13 sampai dengan 16 Agustus 2021 tersebut baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing memiliki data pendukungnya sendiri, sehingga hasil akhir dari survey bersama tersebut pasti akan berbeda;”
Bahwa terlebih dahulu Pembanding/Penggugat ingin menegaskan kembali bahwa dari Judul dan isi kesepakatan yang diatur di dalamnya, Perjanjian yang dibuat baik antara Turut Terbanding/Turut Tergugat (vide Bukti P.3) maupun dengan Terbanding/Tergugat (vide Bukti P.6/T-1, T-2, P.10/T-3) adalah Perjanjian Borongan Pekerjaan Penimbunan yang hasil akhirnya adalah telah ditentukan dan disepakati Para Pihak. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Judex Facti dalam pertimbangannya pada alinea 3 halaman 81 yang menyatakan:
“Menimbang pada pokoknya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat (vide Bukti P-6, P-10, T-1, T-2 dan T-3) adalah mengenai perjanjian Borongan untuk melakukan penimbunan tanah pada lokasi proyek pergudangan milik Penggugat, dst;”
Mengenai Perjanjian Pemborongan KUHPerdata mengatur dalam Pasal 1601 butir (b) yang berbunyi:
“Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, sipemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan”;
Menurut Subekti, pemborongan pekerjaan (aanemingvan werk) ialah suatu perjanjian, dimana satu pihak menyanggupi untuk keperluan pihak lainnya, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah yang ditentukan pula. (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Internusa, Bandung, 1987, hal 174);
Pemborongan pekerjaan merupakan persetujuan antara kedua belah pihak yang menghendaki hasil dari suatu pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lainnya, atas pembayaran sejumlah uang sebagai harga hasil pekerjaan. Disini tidaklah penting bagi pihak yang memborongkan pekerjaan bagaimana pihak yang memborong pekerjaan mengerjakannya, karena yang dikehendaki adalah hasil dari pekerjaan tersebut, yang akan diserahkan kepadanya dalam keadaan baik (mutu dan kwalitas/kwantitas) dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian;
Bahwa pertimbangan hukum judex facti perihal Pokok Perkara halaman 84 alinea ke-3 sampai dengan halaman 85 alinea ke-1 tersebut di atas kurang tepat apabila mempertimbangkan kualitas pengambilan data hasil survey dari para pihak yang telah terbukti dan menjadi fakta pada persidangan. Judex facti seharusnya lebih dalam menilai dan menganalisa akurasi dan kualitas data hasil survey yang disajikan oleh para pihak. Apabila tidak valid dan tidak akurat, tidak lantas begitu saja diterima oleh Majelis Hakim sebagai data yang ada kemudian disimpulkan karena kedua data akhir tersebut berbeda maka Majelis hakim tidak dapat mengambil sikap yang cermat dan akurat.
Terhadap hal ini Pembanding/Penggugat jelaskan sebagai berikut:
Pada awal tahun 2019, lokasi lahan masih berbentuk hutan dan semak dan saat itu sedang dilakukan pembersihan lahan (land clearing) oleh sdr. Bambang. Saat pekerjaan tersebut sedang dilakukan, Pembanding/ Penggugat menyampaikan niat untuk mencari kontraktor penimbunan dan terhadap tawaran ini sdr. Bambang menyampaikan ketertarikannya. Untuk tujuan tersebut harus terlebih dahulu diajukan proposal penawaran harga dan rincian kebutuhan tanah kepada Pembanding/Penggugat selaku pemilik pekerjaan. Setelah itu sdr. Bambang menunjuk saksi Yuda Okto Ramdani untuk melakukan survey pengukuran kebutuhan volume tanah untuk penimbunan. Survey tersebut juga dilakukan oleh Sdr. Yuda sekitar awal tahun 2019, saat di lokasi masih terdapat semak-semak dan dari pengukuran di atas diperoleh data topografi awal dan data tersebut diolah kembali sehingga diperoleh hasil kebutuhan volume tanah sebesar 330.00 M³. Bahwa menurut kesaksian saksi Yuda Okto Ramdani hasil perhitungan pengukuran saat lahan dalam kondisi hutan dan semak-semak tentu saja berbeda dengan pengukuran lahan telah dalam kondisi bersih (tidak ada hutan dan semak-semak). Hasil pengukuran tersebut menurut kesaksian saksi Yuda Okto Ramdani telah disampaikan kepada Sdr. Bambang dan oleh Bambang diserahkan kepada Sdr. Buyung yang selanjutnya diserahkan kepada Pembanding/Penggugat. Namun selanjutnya ternyata sdr. Bambang tidak terpilihi oleh Pembanding/ Penggugat sebagai pelaksana pekerjaan tersebut, dan dengan demikian hasil survey pengukuran yang mendapatkan data topografi awal dan hasil kebutuhan volume tanah untuk penimbunan yang dibuat oleh saksi Yuda Okto Ramdani untuk kepentingan penawaran kepada Pembanding/ Penggugat tidak terpakai;
Menurut keterangan yang disampaikan saksi Johny Lexi Mailoor, pada sekitar awal tahun 2020, sebelum pelaksanaan pemborongan pekerjaan penimbunan tanah oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat terlebih dahulu dilakukan survey bersama untuk menghitung kebutuhan penimbunan tanah. Survey tersebut dilakukan oleh pihak Pembanding/Penggugat yang saat itu diwakili oleh saksi Johny Lexi Mailoor dengan pihak Turut Terbanding/Turut Tergugat yang saat itu diwakili oleh Sdr. Eman;
Setelah itu Turut Terbanding/Turut Tergugat ditunjuk sebagai pelaksana proyek pemborongan pekerjaan penimbunan tanah dan yang dijadikan dasar perhitungan kebutuhan volume penimbunan adalah hasil survey bersama yang dilakukan pada sekitar bulan Januari 2020 oleh saksi Johny Lexi Mailoor dan disepakati gambar area penimbunan dan perhitungan volume kebutuhan penimbunan (Vide Bukti P.1) dan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 12 Maret 2020. Dalam perjanjian tersebut disepakati total volume kebutuhan tanah untuk penimbunan pada seluruh area dalam kondisi padat adalah 228.500 M³ dan target pencapaian penyelesaian pekerjaan adalah permukaan tanah hasil penimbunan sama rata (mencapai titik top elevasi) dengan aspal
jalan raya di depan gerbang;
Pelaksanaan pekerjaan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat ternyata tidak sesuai yang diperjanjian sehingga dengan berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya, akhirnya Pembanding/Penggugat menunjuk Terbanding/Tergugat yang juga adalah istri dari Turut Terbanding sebagai pemilik dan penanggung jawab CV. Sasi Bahari, sebagai pelaksana lanjutan borongan pekerjaan penimbunan;
Bahwa ternyata, karena berbagai alasan, pekerjaan yang dilakukan Terbanding/Tergugat juga tidak mencapai target yang ditentukan dan bahkan Terbanding/Tergugat menuntut pembayaran yang melebih hasil akhir penimbunan yang telah disepakati. Sedangkan menurut Pembanding/Penggugat justru Terbanding/Tergugat yang belum melaksanakan kewajibannya bahkan terdapat kelebihan pembayaran dari Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat;
Atas perbedaan tersebut, setelah dilakukan mediasi antara para pihak ternyata tetap tidak mencapai kesepakatan, sehingga disepakati untuk dilakukan pengukuran/survey bersama secara professional dan transparan. Survey Bersama dilaksanakan pada tanggal 13 – 16 Agustus 2021, dimana surveyor dari Pembanding/Penggugat adalah saksi Toto Irianto dan saksi Ahmad Rifai sedangkan surveyor dari Terbanding/ Tergugat adalah saksi Sdr. Yunis Setiokarno, yang adalah adik kandung dari saksi Sdr. Yuda Okto Ramdani, surveyor pertama yang bekerja untuk sdr. Bambang yang melakukan survey pada saat lahan masih dalam kondisi pekerjaan land clearing;
Saat pelaksanaan survey bersama tersebut telah disepakati dan telah diprint/dicetak, ditandatangani bersama data-data hasil survey yang diperoleh dari lokasi berupa:
Koordinat-koordinat existing/hasil pengukuran seluruh area proyek pergudangan milik Penggugat termasuk area A, B dan C, (Bukti P.20);
Gambar titik koordinat topografi existing dalam bentuk soft copy maupun yang telah diprint dan ditandatangani oleh para pihak (Bukti P.20);
Foto penegasan kembali lokasi titik top elevasi atas, yaitu pada aspal jalan raya depan pintu gerbang, yang ditandai cat pilox warna merah oleh Terbanding/Tergugat yang diwakili oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat (Bukti P.21) dan perihal tujuan penimbunan mencapai titik elevasi atas ini bersesuaian dengan pengakuan Terbanding/Tergugat di dalam keterangan bukti surat T.28 (vide Bukti T.28);
Kesepakatan tertulis penentuan titik elevasi atas (top elevasi) tersebut (Bukti P.22);
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, hari terakhir pelaksanaan joint survey, pihak Pembanding/Penggugat berdasarkan data hasil survey dan titik elevasi atas yang disepakati, sudah menyampaikan print out hasil akhir penghitungan akurat dan “by system” versi Penggugat (Bukti P.23) yaitu berupa volume kekurangan tanah yang belum tertimbun sesuai dengan kesepakatan awal pada Surat Perjanjian Borongan penimbunan tanah. Pada saat itu pihak Pembanding/Penggugat meminta agar pihak Terbanding/Tergugat juga menyampaikan hasil perhitungannya. Namun saksi sdr. Yunis Setiokarno (surveyor Terbanding/Tergugat) tidak mampu mengolah dan memprint data dengan alasan “mendadak” laptop rusak, sehingga tidak dapat menyampaikan hasilnya saat itu. Oleh sebab itu, pihak Terbanding/Tergugat meminta waktu untuk menyiapkannya. Akhirnya disepakati saat itu, surveyor Terbanding/Tergugat (Sdr. Yunis) akan menyiapkan hasil dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari, terhitung dari saat itu, dan selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada surveyor Pembanding/Penggugat (bpk. Toto) agar dapat dianalisa dan disamakan dasar-dasar perhitungannya sesuai dengan hasil joint survey yang telah dilakukan. Setelah itu baru akan disepakati untuk diadakan pertemuan kembali di tempat yang netral untuk membicarakan hasil akhir survey dalam rangka finalisasi penyelesaian permasalahan ini;
Dalam kesaksian saksi Toto, yang bersangkutan berkali kali menghubungi saksi Sdr. Yunis, sampai pertengahan bulan September 2021, namun tetap tidak memperoleh data tersebut, malah dalam kesaksiannya di persidangan terungkap bahwa saksi sdr. Yunis bukannya menyerahkan data survey untuk dihitung dan diolah menjadi angka perhitungan penimbunan kepada saksi Toto, namun diserahkan kepada saksi Yuda Okto Ramdani, yang merupakan pihak luar yang tidak ada hubungannya dan tidak terlibat dalam survey bersama tanggal 13 – 16 Agustus 2021 dalam rangka penyelesaian perselisihan perhitungan penimbunan tanah sebagaimana diakui oleh saksi Yuda sendiri dalam persidangan;
Kemudian oleh saksi Yuda Okto Ramdani, data hasil jointsurvey (pengukuran bersama) dibuat perhitungan tanah tertimbun dengan membandingkan dengan data topografi awal hasil pengukuran yang bersangkutan (Sdr. Yuda Okto Ramdani) pada awal tahun 2019, saat lokasi masih dalam pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) dan dibuat pengukuran untuk keperluan pengajuan penawaran (quotation) untuk tender pekerjaan penimbunan atas nama Sdr. Bambang pada lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan perhitungan saudara saksi Yuda, Terbanding/ Tergugat mendapatkan hasil yang menyatakan bahwa volume tanah yang sudah ditimbun oleh Terbanding/Tergugat adalah 156.751 M³ , sehingga Pembanding/Penggugat masih mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Terbanding/Tergugat;
Dari penjelasan fakta hukum di atas, data perhitungan hasil joint survey dan hasil perhitungan yang menyatakan volume tanah yang sudah ditimbun oleh Terbanding/Tergugat patutlah dipertanyakan keakuratan dan kebenarannya secara hukum dan oleh karenanya seharusnya dikesampingkan oleh Judex facti agar tidak menimbulkan kesesatan hukum, dengan dasar sebagai berikut:
Hasil perhitungan joint survey dari pihak Terbanding/Tergugat tidak dapat disajikan seketika saat selesainya pelaksanaan joint survey di lapangan kepada pihak Pembanding/Penggugat dengan berbagai dalih dan alasan;
Hasil perhitungan joint survey dari pihak Terbanding/Tergugat baru disampaikan kurang lebih 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan survey bersama;
Perhitungan hasil joint survey dari pihak Terbanding/Tergugat dilakukan secara sepihak tanpa diketahui atau dilakukan bersama dengan pihak Pembanding/Penggugat sehingga dalam prosesnya rawan terjadi modifikasi dan manipulasi data;
Perhitungan hasil survey tidak dilakukan oleh surveyor yang melakukan survey bersama dilapangan mewakili pihak Terbanding/Tergugat in casu saksi Yunis melainkan oleh pihak lain (saksi Yuda) yang tidak terlibat dalam pelaksanaan joint survey dan tidak ada hubungannya dengan perkara a quo. Sehingga kebenaran mengenai hasil perhitungan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Perhitungan hasil joint survey dari pihak Terbanding/Tergugat tidak menggunakan data awal hasil survey bersama untuk menghitung kebutuhan penimbunan tanah yang menjadi dasar perjanjian Borongan Pekerjaan yaitu hasil survey yang dilakukan oleh pihak Pembanding/Penggugat yang saat itu diwakili oleh saksi Johny Lexi Mailoor dengan pihak Turut Terbanding/Turut Tergugat yang saat itu diwakili oleh Sdr. Eman melainkan menggunakan data awal hasil pengukuran saksi Yuda saat lokasi masih dalam pekerjaan pembersihan lahan (land clearing) dan pengukuran itu dibuat untuk keperluan pengajuan penawaran (quotation) untuk tender pekerjaan penimbunan atas nama Sdr. Bambang pada lokasi tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas mengenai data perhitungan hasil joint survey dan hasil perhitungan yang menyatakan volume tanah yang sudah ditimbun oleh Terbanding/Tergugat seharusnya dikesampingkan oleh judec facti agar tidak menimbulkan kesesatan hukum dan tentu saja menggugurkan seluruh klaim perhitungan volume tanah yang sudah tertimbun oleh Terbanding/Tergugat karena didasarkan pada data yang tidak valid dan tidak akurat serta rawan dimodifikasi atau dimanipulasi. Dengan demikian, terungkap dan terbukti bahwa klaim kekurangan pembayaran yang disampaikan oleh Terbanding/Tergugat berdasarkan perhitungan yang mengada-ada, tidak relevan dan tidak akurat. Terbanding/Tergugat terindikasi menghindari kondisi terdesak dari hasil survey bersama terakhir yang dilakukan secara akurat dan metodelogis dengan tidak mengeluarkan hasil pengolahan data hasil survey seketika sesaat selesainya pelaksanaan jointsurvey, namun malah menggunakan data topografi awal dari Sdr. Yuda Okto Ramdani, yang kemudian perhitungan jumlah tanah yang telah tertimbun menjadi dasar penagihan kekurangan pembayaran kepada Pembanding/ Penggugat;
Bahwa berdasarkan hakikat Perjanjian Borongan Pekerjaan secara hukum seperti yang sudah diuraikan Pembanding/Penggugat di atas. Melalui pelaksanaan joint survey tersebut Pembanding/Penggugat hanya perlu menghitung kekurangan jumlah volume tanah yang belum tertimbun yang menjadi kewajiban Terbanding/Tergugat yang telah disepakati hasil akhirnya dalam perjanjian yaitu dengan menghitung selisih antara titik elevasi atas (top elevasi) yang telah disepakati (vide Bukti P.3/TT-1, P.21, P.22) dengan permukaan topografi existing hasil pengukuran joint survey (vide Bukti P.20, P.23), atau sederhananya, berapa banyak tanah lagi yang harus ditimbun agar permukaan tanah sama dengan titik top elevasi yaitu permukaan aspal jalan raya di depan pintu gerbang sebagai tolak ukur selesainya Borongan Pekerjaan yang diperjanjikan. Dari perhitungan hasil joint survey tersebut Pembanding/Penggugat mendapatkan hasil bahwa kekurangan volume tanah yang belum ditimbun dan menjadi kewajiban Terbanding/Tergugat adalah sebanyak 164.000 M³ dari total volume tanah yang dibutuhkan dan telah disepakati sejak awal yaitu sebanyak 228.250 M³ berdasarkan perjanjian, baik pada perjanjian pemborongan penimbunan tanah antara Pembanding/Penggugat dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat, maupun setelah pemborongan dilanjutkan oleh Terbanding/Tergugat, agar bisa memenuhi hasil akhir penimbunan sama rata dengan top elevasi akhir yang ditentukan pada perjanjian, yaitu aspal pada jalan raya depan gerbang. Dari hasil perhitungan tersebut dengan demikian dapat diketahui bahwa pekerjaan penimbunan yang telah dilakukan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat yang kemudian diteruskan oleh Terbanding/Tergugat baru sebanyak 64.250 M³ (228.250 M³ – 164.000 M³ = 64.250 M³). Volume tanah 64.208 M³ tersebut jika dikalikan dengan harga Rp26.000/M³ maka kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah Rp1.669.408.000,00 (satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah). Pembanding/Penggugat telah membayarkan
kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat total sejumlah Rp3.763.264.000 (tiga milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Dari total tersebut, yang telah dibayarkan kepada Turut Terbanding/ Turut Tergugat adalah Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) sedangkan selebihnya sebesar Rp2.363.264.000 (dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) telah dibayarkan kepada dan untuk keperluan Terbanding/Tergugat;
Dengan demikian kelebihan pembayaran dari Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat sampai saat ini adalah Rp3.763.264.000 – Rp1.669.408.000, = Rp2.093.856.000,00 (dua miliar sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Nilai kelebihan pembayaran tersebut sudah selayaknya untuk dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa data perhitungan hasil joint survey dan hasil perhitungan yang menyatakan kekurangan volume tanah yang belum ditimbun oleh Terbanding/Tergugat yang disajikan oleh Pembanding/Penggugat adalah sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan keakuratan dan kebenarannya secara hukum karena perhitungan hasil joint survey dilakukan secara transparan, menggunakan sumber-sumber data hasil survey yang telah disepakati bersama (vide Bukti P.20 dan P.23), menggunakan parameter akhir (top level) yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian (vide Bukti P.21 dan P.22), hasil perhitungan dilakukan tidak secara manual namun diproses menggunakan software yang sudah teruji keakuratannya, dilakukan secara transparan di hadapan surveyor dari pihak Terbanding/ Tergugat yang hasilnya langsung dapat ditunjukkan seketika saat masih dalam waktu pelaksanaan joint survey (vide Bukti P.23). Oleh karenanya hasil perhitungan joint survey yang dilakukan oleh pihak Pembanding/ Terbanding yang menyatakan kekurangan volume tanah yang harus ditimbun dan menjadi kewajiban Terbanding/Tergugat adalah sebanyak 164.000 M³ sah secara hukum dan patutlah dipertimbangkan oleh judex facti;
Dari uraian tersebut di atas, terlihat jelas dan terang bahwa data yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat tidak akurat dan mengada-ada serta
rawan dimodifikasi dan dimanipulasi, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan atau selayaknya diabaikan oleh Majelis Hakim bukan malah diperbandingkan dengan data yang valid yang disajikan oleh Pembanding, kemudian menyimpulkan dalam pertimbangannya bahwa karena kedua data tersebut berbeda maka tidak dapat dilakukan perhitungan hasil penimbunan;
Bahwa dalam Pertimbangan hukum judex facti perihal Pokok Perkara halaman 85 alinea ke-2 sampai dengan halaman 85 alinea ke-4 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, untuk menemukan jawaban atas permasalahan mengenai berapa tanah yang telah ditimbun oleh Tergugat, diperlukan data topografi awal atas kontur tanah pada proyek pergudangan tersebut. Data topografi awal tersebut menjadi penting karena data tersebut akan dibandingkan dengan data topografi tanah saat ini (existing) sehingga nantinya dapat terlihat jumlah volume tanah yang telah dimasukkan oleh Tergugat. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Totok Irianto, saksi Ahmad Rifai, dan Saksi Yunis, selaku surveyor, yang menerangkan bahwa pada pelaksanaan survey bersama tanggal 11 sampai dengan 16 Agustus 2021, tidak terdapat data topografi awal sehingga tidak dilakukan penghitungan mengenai berapa volume tanah yang telah dikerjakan Tergugat, dan hanya menghitung topografi pada saat survey bersama dilakukan, sedangkan berdasarkan keterangan saksi dari Tergugat yaitu Yuni Setiokarno, data topografi awal tersebut dibuat oleh saksi Yuda, namun dokumen tersebut tidak diajukan sebagai bukti surat dalam perkara a-quo baik oleh Penggugat maupun Tergugat ataupun Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, dengan tidak adanya dokumen data topografi awal yang diajukan oleh para pihak atau salah satu pihak sebagai bukti surat perkara a quo maka jelas tidak dapat diketahui apakah terjadi kekurangan volume tanah timbunan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dalil gugatan Penggugat ataupun malah terjadi kelebihan volume tanah timbunan sebagaimana dalil sangkalan Tergugat oleh karena nilai volume timbunan tersebut hanya dapat dihitung dengan menilai selisih data topografi awal dengan data topografi saat ini (existing);
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat ditentukannya hal tersebut di atas yang merupakan pokok permasalahan dalam perjanjian borongan Penggugat dengan Tergugat maka jelas Majelis Hakim tidak dapat menentukan apakah telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana didalilkan dalam posita gugatan Penggugat;
Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut di atas keliru, tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta pada persidangan karena:
Judex facti sudah terjebak dan terpengaruh alur pemikiran yang disampaikan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/ Tergugat dalam dalil-dalilnya sehingga dalam membuat pertimbangannya judex facti menjadi tidak cermat dan tidak objektif dalam memeriksa fakta-fakta dalam persidangan. Dari sejak awal dengan berbagai cara Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat terkesan berusaha berkelit dan mengingkari hasil yang diperoleh dari pelaksanaan joint survey karena hasilnya ternyata jauh dari ekspektasi yang diharapkan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat. Hasil joint survey yang sebenarnya sebagaimana yang disajikan oleh Pembanding/ Penggugat sangat bertolak belakang dengan yang sejak awal menjadi tuntutan Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat baik di dalam somasi-somasinya maupun dalam gugatan rekonvensi a quo. Sehingga terbukti secara hukum bahwa tuntutan Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat tersebut tidak jelas dan berdasar hanya berdasarkan klaim secara sepihak. Dalil-dalil bantahan maupun dalil-dalil yang mendasari gugatan rekonvensi yang disampaikan menunjukkan bahwa Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat sendiri kesulitan untuk dapat membuktikan tuntutannya;
Bahwa satu dan lain hal Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/ Tergugat sejak awal berusaha mengaburkan hakikat Perjanjian Borongan Pekerjaan yang secara hukum sudah Pembanding/ Penggugat sampaikan di atas (vide paragraph 2 dst hal. 15). Dengan memaksakan untuk menghitung actual volume tanah yang telah ditimbun. Padahal quod non bila Perjanjian mengatur perhitungan actual volume tanah timbun yang dimasukkan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/ Tergugat ke lokasi dari sejak awal pekerjaan seharusnya baik Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat maupun Pembanding/ Penggugat menempatkan orangnya untuk mengukur setiap M³ tanah yang dimasukkan oleh Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/ Tergugat ke lokasi (checker). Faktanya dalam persidangan Turut Terbanding/Turut Tergugat dan Terbanding/Tergugat sama sekali tidak dapat membuktikan secara akurat berapa M³ tanah timbun yang telah dimasukkan ke lokasi;
Bahwa fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan pada saat pelaksanaan joint survey tidak adanya data awal yang dipergunakan sebagai acuan, disebabkan karena Terbanding/Tergugat tidak bisa menghadirkan data awal dari sdr. Eman yang melakukan survey bersama dengan saksi Johny Lexi Mailoor dimana hasil survey bersama tersebut menjadi dasar Perjanjian Borongan Pekerjaan Pembanding/Penggugat dengan Turut Terbanding/Turut Tergugat maupun dengan Terbanding/Tergugat. Di sisi lain Terbanding/Tergugat juga tidak mau menggunakan data awal hasil survey bersama dari saksi Johny Lexi Mailoor. Terbanding/Tergugat bersikeras hanya mau menggunakan data awal dari saksi Yuda yang dengan tegas ditolak oleh Pembanding/Penggugat. Penolakan Pembanding/Penggugat beralasan hukum karena data awal tersebut bukanlah data yang dijadikan dasar dalam Perjanjian Borongan Pekerjaan sehingga tidak ada relevansinya sama sekali dengan Perjanjian Borongan Pekerjaan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi Yunis dalam keterangannya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada perdebatan mengenai data awal yang akan dipergunakan dalam joint survey antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat karena masing-masing bersikeras untuk menggunakan data awalnya masing-masing. Kalau pun Terbanding/ Tergugat menggunakan data awal saksi Yuda quod non faktanya data tersebut tidak pernah dihadirkan atau ditunjukkan baik pada saat selama pelaksanaan joint survey maupun diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan;
Bahwa sebagaimana hakikat dan tujuan awal adanya Perjanjian Borongan Pekerjaan yang telah ditentukan dan disepakati sejak awal perjanjian bahwa hasil akhir adalah mencapai titik top elevasi dengan melakukan penimbunan tanah sejumlah volume tanah yang ditentukan pada perjanjian. Ada tidaknya data topografi awal dalam pelaksanaan joint survey bagi Pembanding/Penggugat tidak menjadi masalah. Karena sesuai dengan tujuan awal adanya Perjanjian Borongan Pekerjaan yang telah ditentukan dan disepakati mengenai hasil akhir yang adalah mencapai titik top elevasi. Pengukuran yang dilakukan dalam joint survey adalah dengan membandingkan topografi eksisting yang merupakan batas akhir pekerjaan penimbunan yang telah dilakukan oleh Terbanding/ Tergugat dibandingkan dengan target hasil akhir perjanjian Borongan Pekerjaan yaitu top elevasil yang telah ditentukan dan disepakati dalam Perjanjian sehingga dapat dihitung dan diketahui berapa volume kekurangan tanah yang harus ditimbun oleh Terbanding/Tergugat. Dari perhitungan hasil joint survey tersebut Pembanding/Penggugat mendapatkan hasil bahwa kekurangan volume tanah yang belum ditimbun dan menjadi kewajiban Terbanding/Tergugat adalah sebanyak 164.000 M³ dari total volume tanah yang dibutuhkan dan telah disepakati sejak awal yaitu sebanyak 228.250 M³;
Sebenarnya dari perhitungan hasil joint survey tersebut secara otomatis dapat diketahui juga volume pekerjaan penimbunan tanah yang telah dilakukan. Walaupun tidak secara tegas, hal ini dibenarkan juga oleh saksi Yuda di dalam keterangannya yaitu dengan menghitung selisih dari total volume tanah yang dibutuhkan dan telah disepakati sejak awal untuk mencapai target akhir dari perjanjian Borongan pekerjaan (top level) yaitu sebanyak 228.250 M³ dikurangi perhitungan hasil joint survey yaitu volume tanah yang belum ditimbun adalah sebanyak 164.000 M³, sehingga akan didapatkan hasil perhitungan volume tanah yang sudah ditimbun yaitu sebanyak 64.250 M³. Hal ini sangat jauh bertolak belakang dengan tuntutan Terbanding/Tergugat baik dalam somasi-somasinya maupun di dalam gugatan rekonvensinya yang sampai dengan proses persidangan berakhir tidak dapat dibuktikan secara hukum dasar perhitungannya oleh Terbanding/Tergugat. Sehingga dengan berbagai cara Terbanding/ Tergugat berupaya menolak perhitungan hasil joint survey Pembanding/ Penggugat. Hal tersebut terbukti dengan tidak ditandatanganinya perhitungan hasil joint survey yang diserahkan Pembanding/Penggugat kepada Terbanding/Tergugat di hari terakhir pelaksanaan joint survey;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, terlihat jelas dan terang pertimbangan hukum judex facti perihal Pokok Perkara halaman 85 alinea ke-2 sampai dengan halaman 85 alinea ke-4 adalah keliru, tidak cermat dan menyesatkan;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Pembanding/ Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi berkenan memeriksa permohonan banding ini dan selanjutnya Majelis Hakim Tinggi yang terhormat menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PETITUM
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Memerintahkan kepada Pembanding untuk dapat melanjutkan segala pekerjaan di lokasi proyek pergudangan Jambi Asri milik Pembanding sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyelesaian pekerjaan tembok pembatas untuk pengendalian aliran air, melanjutkan penimbunan tanah pada lahan proyek dan pekerjaan lainnya;
Meletakkan sita jaminan (conservatoire beslag) atas obyek rumah dan tanah milik Tergugat yang beralamat di Lorong. Pesantren RT./RW 012, Kel. Kasang Pundak, Kec. Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Propinsi Jambi;
DALAM EKSEPSI:
Menolak seluruh eksepsi Terbanding/dahulu Tergugat dan Turut Terbanding/ dahulu Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti No. 35/Pdt.G/2021/PN Snt;
Menerima gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, atau;
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Terbanding/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat Konvensi dan/atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Terbanding dan Turut Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 29 Juli 2022, mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Para Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil dalam Memori Banding Pembanding kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Para Terbanding dan/atau yang jelas-jelas menguntungkan Terbanding dan/atau Turut Terbanding;
Bahwa demi mencapai suatu peradilan yang fair, mohon kiranya Pengadilan Tinggi Jambi mempertimbangkan pula apa yang telah disampaikan Terbanding dan/atau Turut Terbanding baik dalam Eksepsi, Jawaban, Gugatan Rekonvensi, Duplik, Kesimpulan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding dan/atau Turut Terbanding, yang merupakan satu kesatuan materi dan tidak terpisahkan dengan materi Kontra Memori Banding ini;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sengeti No. 35/Pdt.G/2011/PN.Snt, tanggal 2 Juni 2022, sudah cermat, tepat, dan benar, oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dikuatkan dengan Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah benar dengan menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa terhadap keberatan/dalil Pembanding pada point 1 hal 3 sd 8 dan point 2 halaman 8 sd 10 adalah pada pokoknya menerangkan bahwa pertimbangan hukum judex factie adalah tidak akurat, keliru dan tidak cermat serta tidak berdasarkan pada bukti dan fakta persidangan adalah tidak benar, mengada-ngada dan retorika belaka dari Pembanding. Terbanding/Turut Terbanding menolak dengan tegas dalil-dalil a quo, karena pertimbangan judex factie dalam mengambil keputusan sudah benar dan sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dengan bantahan dan alasan sebagai berikut:
Bahwa pembanding yang tidak tunduk pada isi perjanjian yang sudah ada dan berusaha merubah-ubah isi perjanjian sesuai dengan kepentingan, sehingga akibat perubahan-perubahan tersebut menimbulkan masalah yang berkepanjangan antara Pembanding dan Terbanding dan/atau dengan Turut Terbanding;
Bahwa dasar diajukan gugatan oleh Pembanding dengan alasan tidak dilaksanakannya isi perjanjian secara keseluruhan oleh Turut Tergugat, malah terbukti dalam persidangan Pembandinglah tidak tunduk pada isi perjanjian yang dibuat antara Pembanding dan Turut Terbanding. Selain itu malah Pembanding berupaya dengan berbagai alasan dan mengancam untuk memutuskan dan/atau membatalkan perjanjian dengan Turut Tergugat;
Bahwa tidak benar dan mengada-ngada yang menyatakan Turut Terbanding dan keluarganya menderita dan mengalami kekurangan, termasuk yang menyatakan Turut Terbanding terindikasi penyalahgunaan narkoba adalah tidak benar dan sampai hari ini Turut Tergugat tidak pernah diproses hukum. Justru saudara Gunturlah yang sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan adalah orang kepercayaan Pembanding yang kesandung masalah hukum kena UU Perlindungan Anak dan saat ini mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan Jambi;
Bahwa setelah melalui berbagai pertimbangan dan negosiasi, Pembanding meminta agar pekerjaan dilanjutkan oleh Terbanding, untuk melakukan pekerjaan tersebut dibuatlah perjanjian baru antara Pembanding dengan Terbanding yang mana isi perjanjian pada intinya memberikan kewajiban kepada Terbanding untuk menyelesaikan pekerjaan timbunan pada tahap B dengan volume timbunan sebanyak 124.000 m3 (seratus dua puluh empat meter kubik) dan tahap C dengan volume timbunan sebanyak 8.815 m3 (delapan ribu delapan ratus lima belas meter kubik), yang sudah dilaksanakan dan dipenuhi oleh Terbanding;
Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut, kesimpulan yang diambil judex factie dalam pertimbangan putusan dalam perkara a quo adalah benar, cermat dan sudah berdasarkan fakta persidangan;
Bahwa terhadap keberatan/dalil Pembanding pada point 3 halaman 11 sd 15 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pertimbangan hukum judex factie adalah tidak lengkap dan tidak akurat karena tidak mencermati, menggali dan menganalisa lebih dalam atas keseluruhan isi perjanjian dan fakta-fakta pada persidangan adalah pernyataan dan analisa keliru dari Pembanding. Terbanding menolak dengan tegas dalil-dalil a quo, karena pertimbangan judex factie dalam mengambil keputusan sudah benar dan sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dengan bantahan dan alasan sebagai berikut:
Bahwa kewajiban Terbanding sesuai isi perjanjian antara Pembanding dan Terbanding adalah mengisi tanah timbunan pada tahap B dengan volume timbunan sebanyak 124.000 m3 (seratus dua puluh empat meter kubik) dan tahap C dengan volume timbunan sebanyak 8.815 m3 (delapan ribu delapan ratus lima belas meter kubik), yang sudah dilaksanakan dan dipenuhi oleh Terbanding;
Bahwa ditemukan dalam fakta persidangan, penghitungan volume kebutuhan tanah pada proyek timbunan a quo tidak akurat dan tidak melalui perhitungan yang matang sehingga volume tanah timbunan yang sudah dikerjakan dan/atau dimasukkan Terbanding ke lokasi proyek tidak
bisa mencapai titik top elevasi secara keseluruhan sebagaimana keinginan Pembanding. Karena kalau harus terpenuhi secara keseluruhan sesuai dengan titik top elevasi maka tanah yang harus dimasukkan Terbanding melebihi volume yang telah diperjanjikan yaitu sebanyak 124.000 m3 (seratus dua puluh empat meter kubik) dan tahap C dengan volume timbunan sebanyak 8.815 m3 (delapan ribu delapan ratus lima belas meter kubik) dan berapa lagi kebutuhan tanah timbunan yang diperlukan tentu harus dihitung ulang dan memerlukan perjanjian baru atau perubahan (addendum) perjanjian antara Pembanding dan Terbanding;
Dengan demikian kesimpulan yang diambil judex factie dalam pertimbangan putusannya adalah sudah benar, cermat dan sudah berdasarkan fakta persidangan;
Bahwa terhadap keberatan/dalil Pembanding pada poin 5 halaman 23 sd 27 adalah dalil yang mengada-ngada dan beretorika belaka dan pengulangan dari dalil-dalil sebelumnya, yang berusaha untuk mengaburkan fakta timbul dalam persidangan. Dalam fakta persidangan baik data Pembanding dan data Terbanding dan/atau Turut Terbanding sama-sama tidak bisa menunjukkan data-data yang akurat dan valid untuk menentukan apakah terjadi kekurangan volume tanah timbunan yang sudah dikerjakan Terbanding yang bisa meyakinkan judex factie. Oleh karena itu Terbanding/Turut Terbanding menolak seluruh dalil-dalil a quo pada point 4 halaman 15 sd 22, dan pertimbangan judex factie dalam mengambil keputusan sudah benar dan sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan;
Bahwa terhadap keberatan/dalil Pembanding dalam point 5 halaman 23 sd 27 adalah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pertimbangan hukum judex factie adalah keliru, tidak cermat tidak berdasarkan fakta persidangan adalah pernyataan dan analisis keliru dari Pembanding, karena pertimbangan judex factie dalam mengambil keputusan sudah benar dan sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dengan bantahan dan alasan sebagai berikut:
Bahwa benar ada atau pernah dilakukan perhitungan bersama/joint survey;
Bahwa dari perhitungan bersama/joint survey tidak benar ada hasil perhitungan yang disepakati, karena antara Pembanding dan Terbanding/Turut Terbanding tidak sepakat mengenai hasil dari joint survey tersebut;
Bahwa Pembanding, dan Terbanding dan/atau Turut Terbanding masing-masing memiliki data pendukung dan tehnik perhitungan yang berbeda sehingga hasil akhir dari joint perhitungan bersama/joint survey hasilnya juga berbeda;
Bahwa tidak ada hasil perhitungan joint survey yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Dengan demikian kesimpulan yang diambil judex factie dalam pertimbangan putusannya adalah sudah benar, cermat dan sudah berdasarkan fakta persidangan dalam mengambil keputusan;
Bahwa dalil Pembanding dalil-dalil Pembanding untuk lain dan selebihnya adalah dalil yang mengada-ngada, hanya beretorika dan tidak benar dan ditolak secara tegas oleh Terbanding dan/atau Turut Terbanding. Oleh karenanya demi efektivitas uraian kontra memori banding ini, tidak perlu Terbanding dan/ataupun Turut Terbanding tanggapi secara berlebihan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan secara matang dan baik oleh judex factie dalam mengambil keputusan;
Bahwa oleh karena dalil Pembanding tidak berdasarkan hukum dan terbantahkan oleh dalil-dalil Terbanding, maka sudah sepatutnya judex factie menolak banding Pembanding dan bisa mempertimbangkan menerima Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalam kontra memori banding ini, Tergugat/Terbanding dan/atau Turut Tergugat/Turut Terbanding dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi Jambi Cq. Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dalam Provisi
Menolak Permohonan Putusan Provisi Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi proyek pergudangan Jambi Asri yang beralamat dijalan Lingkar Selatan RT. 26, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi selama yang berkaitan dengan perjanjian borongan
pekerjaan dengan Tergugat;
Menyatakan menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya;
Mengadili Sendiri
Menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti No. 35/Pdt.G/2021/PN.Snt tanggal 2 Juni 2022;
Menyatakan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Subsider
Menyatakan mengabulkan gugatan Rekonvensi Terbanding/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian atau seluruhnya;
Lebih Subsider
Apabila Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat surat yang terlampir, berita acara persidangan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022, memori banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kontra memori banding Terbanding semula Tergugat Kovensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat bahwa substansi pokok dari muatan memori banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya merupakan pengulangan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan, replik dan kesimpulan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan bukanlah merupakan hal-hal baru, bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat pertama Pengadilan Negeri Sengeti yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam pokok perkara telah dipertimbangkan dengan tidak adanya dokumen data topografi awal yang diajukan oleh para pihak atau salah satu pihak sebagai bukti surat dalam perkara a quo (fakta hukum persidangan dokumen tersebut ada) maka jelas tidak dapat diketahui apakah telah terjadi kekurangan volume tanah timbunan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dalil gugatan ataupun malah sebaliknya terjadi kelebihan volume timbunan sebagaimana dalil sangkalan Tergugat oleh karena nilai volume timbunan tersebut hanya dapat dihitung dengan menilai selisih data topografi awal dengan data topografi saat ini (existing), sehingga merupakan pokok permasalahan dalam perjanjian borongan Penggugat dengan Tergugat dengan demikian maka Majelis Hakim tidak dapat menentukan apakah telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana didalilkan dalam posita gugatan Penggugat. Oleh karena itu gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscur libel) dan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.Snt tanggal 2 Juni 2022 karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, selain itu dalam perjanjian pemborongan antara Penggugat dengan Turut Tergugat tanggal 12 Maret 2020 (bukti P-6 dan T-1) tidak diketahui sudah berapa timbunan tanah yang masuk di area A sebelum perjanjian pemborongan diteruskan dalam perjanjian pemborongan antara Penggugat dan Tergugat (istri Turut Tergugat) sehingga belum dapat mengatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, sehingga secara keseluruhan gugatan Penggugat obscur libel dan selanjutnya pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi dalam mengadili perkara a quo di tingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Turut tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022 sudah tepat dan benar dan berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022, dikuatkan, maka sebagai pihak yang kalah, Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Rechtreglement voor de Buitengewesten/Rbg Stb Nomor 1947/227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Snt, tanggal 2 Juni 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2022, oleh kami Nirmala Dewita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Misnawaty, S.H., M.H., dan Murni Rozalinda, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 75/PDT/2022/PT JMB tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Hendri Fakhruddin, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maupun Kuasa Hukumnya dan Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Misnawaty, S.H., M.H. Nirmala Dewita, S.H., M.H.
Murni Rozalinda, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hendri Fakhruddin, S.H., M.H.
| Biaya perkara | ||||
| 1. | Materai putusan...... | Rp | 10.000,00 | |
| 2. | Redaksi putusan...... | Rp | 10.000,00 | |
| 3. | Pemberkasan.......... | Rp | 130.000,00 | |
| Jumlah | Rp | 150.000,00 | ||
| (seratus lima puluh ribu rupiah). | ||||