82/PID.SUS/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 82/PID.SUS/2022/PT JMB
Pembanding/Penuntut Umum I : HENDRI ARITONANG.SH Terbanding/Terdakwa : FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING
MENGADILI : -Menerima permintaan banding dari: Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 delapan ) bulan dan denda sejumlah Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 4 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalamtingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 82/PID.SUS/ 2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Febri Wikandika Bin Rusandi Darling;
2. Tempat lahir : Sukaraja;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/3 Februari 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 02 Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya,
Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera
Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling ditangkap pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
6. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
7. Tahanan Hakim Tinggi Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 82/PID.SUS/2022/PT JMB., tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 82/PID.SUS/2022/PT JMB., tanggal 12 Juli 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 82/PID.SUS/2022/PT JMB., tanggal 12 Juli 2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Membaca, bahwa Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun 05 April 2022 nomor Reg. perkara PDM – 18/TPUL / Srl/ 03/2022, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa FEBRI WIKANDIKA bin RUSANDI DARLING dalam bulan Januari Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kayu Aro Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa ditempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gir belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gir yang salah satu gir terhubung dengan rantai ke gir depan sedangkan gir yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gir belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik keatas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir kedalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi JULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS nomor Laporan : LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan.
Bahwa terdakwa dalam turut serta melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak tersebut tidak memiliki izin usaha atau kontrak Kerjasama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, bahwa Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun tanggal 14 Juni 2022 Nomor Reg. Perkara: PDM – 04/ TPUL/ SRL/ 01/2022 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FEBRI WIKANDIKA Bin RUSANDI DARLING selama 1 (SATU) TAHUN dan Denda sebesar Rp.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) Subsidiair 1 (SATU) BULAN KURUNGAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin : JBC1E1358122 dan No. Rangka : MH1JBC11X9K351145.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (Satu) Batang Besi Canting.
- 1 (Satu) Gulung Tali Tambang.
- 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau.
- 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menyatakan pula agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, bahwa Pengadilan Negeri Sarolangun telah menjatuhkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda REVO dengan Nomor Polisi G2418 WE, No. Mesin: JBC1E1358122 dan No. Rangka: MH1JBC11X9K351145
Dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) Batang Besi Canting;
- 1 (Satu) Gulung Tali Tambang;
- 1 (Satu) Buah Blower Warna Hijau;
- 1 (Satu) Buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca Akta permintaan banding Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun bahwa pada tanggal 20 Juni 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun telah menyatakan banding terhadap Putusan Nomor Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 tersebut, dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan oleh Juru sita pengganti Arie Saputra pada Pengadilan Negeri Sarolangun dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 28 Juni 2022 ;
Membaca surat Relaas pemberitahuan mempelajari berkas banding yaitu surat nomor : W5-U9/1173/Hk.01/07/2022 untuk Penuntut Umum dan surat Nomor : W5-U9/1174/Hk.01/07/2022 untuk terdakwa masing-masing tanggal 01 Juli 2022 dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun serta Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal –hal baru yang dapat membatalkan putusan a quo, pada prinsipnya semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP., telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperoleh yang diajukan dalam perkara ini yang kemudian dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya yang selanjutnya telah diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun dikarenakan mendapat informasi bahwa di tempat tersebut ada penambangan minyak, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB Terdakwa lalu bertemu dengan RIKO (DPO) di desa Lubuk Napal tersebut, dan Terdakwa lalu meminta pekerjaan kepada RIKO, kemudian RIKO lalu menawarkan Terdakwa untuk melakukan penambangan minyak, dan setelah Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa diajari oleh RIKO cara melakukan penambangan minyak mentah, selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa lalu mulai melakukan penambangan minyak mentah ditempat tersebut dengan cara Terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor yang mana pada gear belakang sepeda motor tersebut terdapat 2 buah gear yang salah satu gear terhubung dengan rantai ke gear depan sedangkan gear yang lain tersambung ke 1 (satu) rol Tali Tambang untuk menarik dan menurunkan besi canting yang digantungkan di Tiang besi steger kemudian besi canting dimasukkan ke dalam besi Kalpanis sampai posisi besi Kalpanis sudah berisi minyak bumi kemudian sepeda motor tersebut di gas sehingga gear belakang yang telah tersambung dengan 1 (satu) Rol Tali menarik ke atas besi canting dan akan mengeluarkan minyak setelah klep yang ada pada besi canting menyentuh papan maka klep akan terbuka dan minyak bumi yang ada pada besi canting akan keluar dan mengalir ke dalam bak yang terbuat dari terpal, demikian seterusnya sampai bak seler terisi, dan setelah minyak terkumpul kemudian RIKO lalu menyerahkan minyak mentah tersebut kepada tukang ojek untuk diantarkan kepada pembeli, Terdakwa dan RIKO melakukan kegiatan tersebut setiap harinya hingga pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 08.00 WIB anggota dari Kepolisian Resor Sarolangun yaitu saksi ZULPANI, saksi HUSNI dan saksi FAJAR mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang-barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut yaitu berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo, 1 (satu) batang besi canting, 1 (satu) gulung tali tambang, 1 (satu) buah blower, dan 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium PUSLITBANG Teknologi Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS nomor Laporan: LHU/5.07.02.4.99/202200128 tanggal 02 Februari 2022 terhadap sampel cairan dari dalam 1 (satu) buah galon tersebut dengan kesimpulan hasil tes bahwa sampel tersebut merupakan minyak bumi dengan kategori ringan;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya, sebagai maksud untuk mencapai tujuannya yaitu Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atas dasar fakta tersebut dikaitkan dengan teori hukum di atas maka telah jelas bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr RIKO (DPO) dengan adanya kerjasama secara sadar dan pelaksanaan bersama secara fisik, melakukan pengambilan minyak bumi dari dalam perut bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut Majelis hakim Tingkat banding dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal pembuktian tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang , bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan minyak illegal , perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan hidup dan perbuatan terdakwa dapat membahayakan bagi diri terdakwa sendiri dan orang sekitar karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran ; sehingga majelis akan menjatuhkan putusan sebagaimana amar dibawah ini
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP juncto Pasal 27 ayat (1), (2) KUHAP juncto Pasal 193 (2) b KUHAP, dimana tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum dipidana Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Memperhatikan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
ME N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari: Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Srl. tanggal 20 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Febri Wikandika Bin Rusandi Darling tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum “;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 delapan ) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
4 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari SELASA tanggal 2 Agustus 2022 oleh kami Marlianis, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ninik Anggraini, SH , dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 82/PID.SUS/2022/PT JMB., tanggal 12 Juli 2022, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 11 Agustus 2022 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Rina Sinar P , Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ninik Anggraini, SH . Marlianis,S.H.,M.H.
Nunsuhaini, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Rina Sinar. P