4/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: FAUZIYAH HEGARTY Termohon: Kepolisan Daerah Jawa Barat di Bandung cq.Kepolisian Resor Bogor
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard); - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor4/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
FAUZIYAH HEGARTY, Tempat Lahir : Bogor, Tanggal Lahir : 10 Juni 1974, Jenis Kelamin : Perempuan, Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl. H. Sinen/9 RT.007/007 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Agama Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, yang dalam ini memberi kuasa kepada Irma Yulandi,S.H,M.H, Dicky Dadi Murtiadi,S.H, Topan,S.H & Ali Akbar,S.H, Para Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat ALI AKBAR,S.H & Partner yang beralamat di Jl.Alternatif Cicurug Perum Gedung Putih Blok A1 No.4 RT.005/005 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug , Kabupaten Sukabumi, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 05 Juli 2022 dibawah Register Nomor 96/SK.Pid/2022/PN.Cbi dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Juni 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 22Juli 2022 dibawah Register Nomor 114/SK.Pid/2022/PN.Cbi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepolisian Daerah Jawa Barat Di Bandung, Cq. Kepolisian Resor Bogor, beralamat di Jl.Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor di Cibinong, yang dalam ini memberi kuasa kepada Dr. ANANG USMAN, S.H, M.Si, WASINO, S.H, SISWO D.C TARIGAN, S.H, S.I.K, M.H., DANI PURWANTO, S.H, M.H, DWI WIYANTO, SH., ISKAK, S.H, RAMA SUBAGJA, S.H., BENNY SUHADA, S.H., dari Bidang Hukum Polda Jabar beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor. 748 Bandung dan Seksi Hukum Polres Bogor beralamat di Jalan Tegar Beriman Cibinong bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 27 Juli 2022 dibawah Register nomor 120/ SK.Pid/2022/PN Cbi, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 5 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat dan mendengar keterangan saksi-saksi dan Ahli yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Surat Permohonan tanggal 30 Juni 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong register Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 5 Juli 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Bogor ;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 âNegara Indonesia adalah Negara Hukumâ dan menurut Pasal 28D UUD 1945 âSetiap Orang Berhak Atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum Yang AdilSerta Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukumâ. Ketentuan Kedua Pasal UUD ini bermakna bahwa Hak Asasi Manusia mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia dihadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011, Halaman 30 menyatakan â...Filosofi diadakannya Pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusiaâ. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warganegara, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh para aparat Penegak Hukum dalam konteks penegakan hukum ;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang mana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa â....Oleh karena Penetapan Tersangka adalah bagian dari Proses Penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya Penetapan Tersangka oleh Penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata untuk melindungi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya...â ;
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa praperadilan mengemban fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penunjukan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan ( Khususnya Hakim Praperadilan ) terhadap penyidik dan penuntut ;
Bahwa pengajuan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon didasarkan kepada Bab X bagian kesatu Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan BAB XII bagian kesatu KUHAP. Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik. Pengawasan horizontal dalam kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan sangat penting, dikarenakan aparat penegak hukum dapat mengurangi dan membatasi hak asasi manusia. Oleh karena itu, lembaga praperadilan ini diperlukan sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegakhukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan kewenangannya. ;
Bahwa berdasarkan ketentua Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : â Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanyaâ , kemudian, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya Penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk suatu upaya paksa. Oleh karena itu, pengujian keabsahan proses penyelidikan, dan penyidikan melalui praperadilan, patut dalam karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum;
Bahwa penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 6 KUHAP, dilakukan oleh pejabat Polisi RI. Melalui Pasal ini kemudian polisi merupakan satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ;
Bahwa dengan dilakukannya penyidikan oleh Kepolisian, disini dapat dilihat bahwa Kepolisan telah bertindak sebagai Penyidik. Tentunya, sebagai Penyidik Kepolisian memiliki tugas untuk mengumulkan alat bukti, yang kemudian bukti-bukti tersebut akan di uji oleh Penuntut Umum ;
Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum ;
Dengan demikian, permohonan praperadilan ini haruslah dianggap sah karena untuk menilai sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan wewenang praperadilan dan oleh karenanya praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON adalah sah menurut hukum ;
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TELAH BEBERAPA KALI DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ. batasan yakni minimal dua alat bukti.
âFrasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAPÂ disertai pemeriksaan calon tersangkanya,Â
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/07/I/2019/Dreskrim tertanggal 3 Januari 2019, panggilan ke 2, dengan surat panggilan SPGL/90/X2019/Reskrim tanggal 9 Oktober 2019 dan yang ke 3 dengan surat panggilan No. SPGL/113/X/2019/Reskrim, namun tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai tersangka, akan tetapi justru yang muncul/terbit BAP pemeriksaan tersangka pada tanggal 17 Januari 2019 dan BAP tersangka Tambahan tanggal 18 November 2019 ?
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/07/I/2019/Dreskrim tertanggal 3 Januari 2019, panggilan ke 2, dengan surat panggilan SPGL/90/X2019/Reskrim tanggal 9 Oktober 2019 dan yang ke 3 dengan surat panggilan No. SPGL/113/X/2019/Reskrim, tanggal 15 November 2019,, Bahwa apabila mengacu kepada surat surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan yang ada tertulis hanya penyidikan.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, âpenyelidikanâ merupakan tindakan tahap pertama permulaan âpenyidikanâ. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi âpenyidikanâ. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan âbukti permulaanâ atau âbukti yang cukupâ agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian âtindak pengusutanâ sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Permohonan dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan
3. TERDAPAT ADA DUA SURAT DIMULAINYA PENYIDIKAN :
Bahwa Termohon dalam menangani perkara ini telah menerbitkan dua SPDP, yaitu Yang pertama Nomor : B/169/VII/2018/Reskrim tanggal 30 Juli 2018, dan yang kedua terbit SPDP Nomor : 3/39/III/2019/Reskrim tanggal 11 Maret 2019 (sebagaimana tertulis dalam lembar Kejaksaan Negeri Cibinong Form Perkara Tindak Pidana Umum).
Bahwa Pemohon untuk SPDP. Yang pertama Nomor : B/169/VII/2018/Reskrim tanggal 30 Juli 2018, telah menerimanya telah melebihi dari 7 hari dari yang ditentukan, sedangkan untuk SPDP yang kedua kalinya Nomor : 3/39/III/2019/Reskrim tanggal 11 Maret 2019 (sebagaimana tertulis dalam lembar Kejaksaan Negeri Cibinong Form Perkara Tindak Pidana Umum), Pemohon tidak pernah menerimanya dari Termohon, ini telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015, maka berdasarkan pasal 109 ayat (1) KUHAP. Berdampak pada penyidikan yang tidak sah.
TERDAPAT TIGA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN YANG DITERBITKAN OLEH TERMOHON :
Bahwa Termohon dalam penyidikan perkara a quo, telah menerbitkan tiga kali surat perintah penyidikan, yaitu 1. Nomor : SP.Lidik/632/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018, kedua Nomor : SP.Lidik/722/IX/2019 tanggal 2 September 2019 dan ketiga Nomor : 722/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (dikutip dari surat panggilan Nomor ; S.Pgl/901/X/2019/Reskrim tanggal 9 Oktober 2019 dan surat panggilan Nomor :S.Pgl/1113/XI/2019/Reskrim tanggal 15 November 2019, ini merupakan bukti kesewenangwenangan Termohon dalam melakukan penyidikan sehingga menimbulkan ketidakpastian aturan hukum).
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (1) KUHP dan Pasal 363 (1) ke 4 dan 5 KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Bogor (Termohon) kepada Pemohon hanya berdasar pada 15 Keterangan Saksi pelapor dan tidak ada barang bukti yang disita, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/07/I/2019/Reskrim tertanggal 3 Januari 2019.
Bahwa sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Cibinong telah mengembalikan Surat Dimulainya Penyidikan dan berkas perkara dengan surat No. B-2829/M.2.18/Eku.1/08/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, yang intinya berisi bahwa perkara Pemohon sudah lengkap (P21A), ternyata setelah diberi waktu 30 hari berkas perkara, tersangka dan barang buktinya tidak dikirim, sehinggal SPDP dan berkas perkaranya dikirimkan kembali kepada Termohon, ini membuktikan yang Termohon dalam melakukan penyidikan dalam perkara aquo tidak bisa dikembangkan, dari awal terlau dipaksakan, yang sampai sekarang masih menggantung tidak ada kepastian hukum.
Bahwa dengan adanya mengembalikan Surat Dimulainya Penyidikan dan berkas perkara dengan surat No. B-2829/M.2.18/Eku.1/08/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, maka Penyidik harus melakukan penyidikan baru dengan sprin lidik dan SPDP baru, sedangkan berita acara pemeriksaan dinyatakan batal, karena dianggap tidak ada perkembangan ;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa âBukti Permulaanâ, Frasa âBukti Permulaan Yang Cukupâ dan âBukti Yang Cukupâ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai âminimal dua alat buktiâ sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bogor Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cibinong.
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI BUKAN PERBUATAN PIDANA :
KRONOLOGIS :
Bahwa Pemohon adalah pemilik lahan seluas kurang lebih 6 Ha yang berlokasi di Kp. Cigudeg Desa Bangun Jaya Kab. Bogor, dengan bukti kepemilikan berupa : Akta Jual Beli No. ; 377/2012, AJB No. 291/2008, AJB No. 289/2008, AJB No. 290/2008, AJB No. 284/2008, AJB No. 284/2008, AJB No. 283/2008, AJB No. 282/2008, 281/2008, AJB No. 278/2008, AJB No. 286/2008, AJB No. 280/2008, AJB No. 285/2008/, AJB No. 279/2008, AJB No. 376/2012, AJB No. 021/2008, AJB No. 022/2018, AJB No. 023/2018, AJB No.
Bahwa Pemohon adalah komisaris PT. Mutiara Faridwan Abadi bergerak dibidang perdagangan dan tambang dan mempunyai ijin untuk galian C dan masa berlakunya berakhir pada tahun 2011, dan tidak diperpanjang lagi karena tidak ada modal ;
Bahwa sekitar awal tahun 2017 Pemohon mendapat informasi dari Syaeful Karim Alias Bule, mengabarkan bahwa di lokasi tanah Pemohon ada kegiatan tambang pasir, kemudian Pemohon membuktikan kebenaran informasi dari Syaeful tersebut kelokasi tanah pemohon dan ternyata benar lahan Pemohon rusak akibat ditambang ;
Bahwa Pemohon mendapat informasi dari Syaepul Karim, bahwa seorang bernama Firdaus telah melakukan kerjasama dengan PT. Bumi Pasiran Teduh dengan Direkturnya Pandu Dewanata dan Komisaris Kurniawan Pranoto untuk menambang pasir ditanah/lahan Pemohon tersebut yang dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Pemohon, Firdaus dengan Pandu Dewanata selaku Direktur PT. Bumi Pasiran Teduh telah membuat perjanjian kerjasama sejak tahun 2016 resminya, sedang penambangannya sudah dimulai sejak tahun 2015 ;
Bahwa atas kejadian tersebut, Pemohon meminta bantuan Syaeful Karim untuk dipertemukan dengan pihak PT. Bumi Pasiran Teduh, yaitu Pandu Dewanata dan Kurniawan Pranoto dan dalam pertemuan tersebut, Pemohon meminta untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir dilahan Pemohon dan segera untuk mengosongkannya ;
Bahwa dari pihak PT. Bumi Pasiran Teduh telah mengajukan opsi untuk melanjutkan penambangan tersebut, namun Pemohon tetap pada pendirian semula yaitu menghentikan kegiatan penambangan pasir dan mengosongkan lahan pemohon tersebut ;
Bahwa benar beberapa bulan kemudian dilahan pemohon tersebut sudah tidak ada kegiatan penambangan ;
Bahwa Pemohon benar telah mengirim surat somasi/peringatan pertama pada tanggal 20 Desember 2017 tentang perintah untuk mengosongkan lahan pemohon dari barang/alat-alat milik PT. Bumi Pasiran Teduh, tidak ada tanggapan, untuk kedua kalinya pemohon mengirim surat somasi/peringatan tanggal 29 Januari 2018 tentang hal yang sama, namun tetap tidak dihiraukannya ;
Bahwa kemudian Pemohon diperkenalkan oleh Syaeful Karim dengan orang yang bernama Ibu Anjar untuk berkomunikasi lewat telpon, dan Ibu Anjar dalam telepon menyatakan telah mengetahui tentang somasi Pemohon dan mengatakan akan mengangkat barang/alat-alat yang ada di tanah Pemohon, oleh pemiliknya yaitu Kurniawan Pranoto dan Herroni Harsono Koh Achwet, dan mengabarkan pula bahwa Pandu Dewanata sudah tidak dipercaya lagi oleh Kurniawan Pranoto ;
Bahwa selanjutnya Ibu Anjar menjelaskan kepada Pemohon, bahwa barang/alat-alat yang ada di lahan Pemohon akan dipindahkan kelokasi yang telah disepakati oleh Kurniawan Pranoto dengan Herroni Harsono (Koh Achwet).
Bahwa dalam pelaksanaan pemindahan barang/alat-alat yang ada dilahan pemohon, Komisaris PT. Bumi Pasiran Teduh Kurniawan Pranoto telah memberi kuasa kepada Dofir Hasanudin(karyawan PT. Bumi Pasiran Teduh, surat kuasa terlampir) ;
Bahwa Pemohon diminta bantuan oleh Ibu Anjar untuk mencari tukang las, karena alat-alat yang akan dipindahkan tersebut ditanam ditanah dan biaya untuk tukangnya dan permintaan Ibu Anjar, Pemohon sanggupi ;
Bahwa pelaksanaan pemindahan alat-alat milik PT. Bumi Pasiran Teduh tersebut, setelah dibongkar oleh tukang dan diangkut untuk dipindahkan oleh pegawainya ibu Anjar serta oleh pegawinya PT. Bumi Pasiran Teduh dan telah diserah terimakan dari Saeful Karim kepada Aat Nuryadi Amin pada tanggal 10 Februari 2018, dan pada hari dan tanggal itu juga telah dibuat Berita acara serah terima alat-alat/barang (tertulis dalam Berita acara tersebut) kepada pemiliknya yaitu Kurniawan Pranoto melalui wakilnya, (bukti terlampir).
Bahwa pemohon pada tanggal 8 Maret 2018 telah mendapat panggilan dari Kepolisian Resort Bogor, atas pengaduan Pandu Dewanata dalam tindak pidana âsecara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dalam keadaan memberatkanâ pasal 170 (1) KUHP dan Pasal 363 (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor tidak ada ikatan perjanjian apapun, yang justru Pemohon telah dirugikan oleh Pelapor (Pandu Dewanata), hal ini sebagaimana yang terurai diatas, apakah perbuatan Pemohon termasuk kualifikasi pasal 170 (1) KUHP. Dan pasal 363 (1) ke 4 dan 5 KUHP ? dan Pemohon anggap pengaduan dari Pandu Dewanata merupakan pengaduan fitnah.Â
6. PENGEMBALIAN BERKAS DARI KEJAKSAAN KE KEPOLISIAN DALUARSA (TIDAK SAH)
Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Bahwa berdasar surat Kejaksaan Negeri Cibinong kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, melalui Surat No. B-2829/M.2.18/Eku.1/08/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, bahwa SPDP dan Berkas perkara Fauziah Hegarty dikembalikan dikarenakan dalam waktu yang telah ditetapkan tidak ada perkembangan, dan diperintahkan SPDP dan berkas perkaranya dengan SPDP da hasil penyidikan yang baru serta diperintahkan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus sudah lengkap namun sampai saat ini tidak ada perkembangannya menggantung dan tidak ada kepastian hukum, karena perkara tersebut menurut pemohon tidak ada unsur pidananya, maka dengan demikian pemohon memohon dengan memerintahkan kepada Termohon untuk âMENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANAâ
Bahwa berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Cibinong, No. B-2829/M.2.18/Eku.1/08/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, perihal pengembalian SPDP dan berkas perkara atas Pemohon, membuktikan terdapat cacat prosedur,
Dan kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan sampai dengan sekarang Termohon telah membuat tidak adanya kepastian hukum.
Berdasar pada analisa diatas, maka jelas penyerahan berkas perkara dari Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum, mengingat telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.
7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi âNegara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip âlegalityâ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh âRule of Lawâ â konsep, maupun oleh faham âRechtstaatâ dahulu, maupun oleh konsep âSocialist Legalityâ. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ânullum delictumâ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip âlegalityâ
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana azas tersebut memberikan petunjuk bahwa âpejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lainâ. Menurut Sjachran Basah âabus de droitâ (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (azas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur; dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (1) dan Pasal 363 (1) ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRES BOGOR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukumnya begitu pula untuk Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan ada perbaikan pada Permohonannya terkait penambahan Kuasa Hukum dalam permohonan aquo;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, permohonan PEMOHON sangat jelas tidak termasuk dalam ranah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus dalam lembaga praperadilan, bukan merupakan objek/materi praperadilan, sehingga seharusnya permohonan PEMOHON tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-1204/M.2.18/Eku.1/04/2022, tanggal 08 April 2022, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap perkara pidana atas nama Tersangka Sdri. FAUZIAH HEGARTY sudah lengkap (P-21), maka untuk selanjutnya dilakukan pengiriman Tersangka atas nama Sdri. FAUZIAH HEGARTY beserta barang bukti TERMOHON;
Bahwa dengan diterbitkanya surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/192/V/2022/ Reskrim tanggal 30 Mei 2022, dari hasil pencarian dan upaya penangkapan tersebut tidak diketemukan dan didapat Tersangka atas nama.Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON);
Bahwa dengan diterbitkannya surat Perintah Penangkapan ke-2 Nomor : Sp.Kap/193/VI/2022/ Reskrim tanggal 15 Juni 2022, dari hasil pencarian dan upaya penangkapan tersebut juga tidak diketemukan dan didapat Tersangka atas nama Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON);
Bahwa berdasarkan dari Point 3 dan 4 diatas maka TERMOHON melakukan upaya hukum berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/97/VI/2022/Reskrim tanggal 24 Juni 2022 serta mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO atas nama. Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON) kepada Polsek Metro Pasar Minggu Jakarta Selatan Kepolisian Daerah Metro Jaya ( sesuai dengan Domisili PEMOHON) dengan surat Nomor : B/3091/VI/2022/ Reskrim tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan dari Point 3, 4 dan 5 diatas, maka diterbitkan Permohonan pencegahan atas nama. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : B/2647/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) maka untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan Praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan;
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan Putusan yang rnenyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat Diterima.
Buronan/DPO (baik dalam status Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana) perlu dibatasi hak hukumnya di sektor peradilan pidana, karena DPO bersangkutan sudah berada dalam posisi yang tidak menghiraukan tertib hukum yang berlaku atasnya, dengan kata lain DPO sudah menihilkan proses hukum, Oleh karena DPO tidak taat hukum maka DPO tidak memiliki hak atas kepentingan hukumnya. Oleh karena itu praktek yang membiarkan para buronan menggunakan hak hukumnya secara pidana justru tidak taat asas. Potensi ini akan berbahaya juga bagi sistem hukum pidana.
DALAM PERKARA :
Bahwa TERMOHON akan menyampaikan awal mula penanganan perkara yang TERMOHON telah tangani sampai dengan melakukan Penetapan Tersangka terhadap diri Sdri. FAUZIAH HEGARTY patut diduga telah nyata melakukan Tindak Pidana menyuruh melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang atau orang dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 406 KUHP, sebagai berikut :
1. Bahwa dugaan terjadinya Tindak Pidana menyuruh melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang atau orang dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 406 KUHP, yang diketahui terjadi pada hari Minggu 04 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib di Kp. Sukagalih Desa Bangunjaya Kec. Cigudeg Kab. Bogor, yang diduga dilakukan oleh Sdri. FAUZIAH HEGARTY dengan cara memerintahkan serta memberi upah sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) kepada saksi Sdr. AAT untuk melakukan pembongkaran mesin tambang pasir milik PT. BUMI PASIRAN TEDUH yang berada diatas lahan tambang pasir di Kp. Sukagalih Desa Bangunjaya Kec. Cigudeg Kab. Bogor milik tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M. NENDA SUHENDA, Awal mula kejadian berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara saksi Sdr. IDHAM FIRDAUS selaku Direktur Utama PT. MUTIARA FARIDWAN ABADI dengan saksi Drs. Pandu Dewa Natha selaku Direktur Utama PT. BUMI PASIRA TEDUH untuk mengelola lahan quarry pada tanggal 25 Januari 2016 dengan jangka waktu perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun. Bahwa dalam perjanjian tersebut saksi Drs Pandu Dewa Natha selaku Direktur Utama PT. BUMI PASIRAN TEDUH menempatkan aset berupa mesin berupa 1(satu) unit mobile Impact Crusher, 1(satu) unit Hopper, 1(satu) unit Vibrating Screen untuk aktifitas produksi di lahan tambang tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018, saksi AAT yang merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M. NENDA SUHENDA untuk melakukan pembongkaran mesin tambang datang ke lokasi bersama dengan Sdr. ANDI, Sdr. JAELANI, Sdr. JAYADI, Sdr. OLEH, dan Sdr. BUDIYONO. Bahwa pada saat saksi Sdr. AAT dkk datang ke lokasi tambang, saksi AAT sempat ditanya oleh saksi KARMA SAFUJAR ALS IYAN selaku Security (penjaga) PT. BUMI PASIRAN TEDUH yang menjaga lahan tambang tersebut disana, bahwa kedatangan saksi Sdr. AAT dkk atas perintah tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M. NENDA SUHENDA untuk melakukan pembongkaran mesin tambang pasir yang berada diatas lahan tersebut. Diketahui bahwa saksi AAT dkk melakukan pembongkaran mesin tambang pasir milik PT. BUMI PASIRAN TEDUH dengan cara melepaskan baut sambungan besi dengan menggunakan kunci pas dan kunci inggris, dan untuk baut yang sulit dilepas dipotong menggunakan mesin las. Selanjutnya, mengetahui kejadian tersebut saksi Drs. PANDU DEWA NATHA datang ke lokasi tambang bersama dengan saksi MUHAMMAD IRAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib untuk menghimbau dan menghentikan saksi AAT melakukan pembongkaran mesin. Setelah itu saksi KURNIAWAN PRANOTO berkomunikasi dengan saksi Drs. PANDU DEWA NATHA untuk mengangkut mesin tambang pasir yang sebagian sudah di bongkar oleh saksi AAT dkk, agar tidak terjadi kerusakan lagi dan hilangnya potongan mesin tambang, kemudian saksi KURNIAWAN PRANOTO memerintahkan saksi DHOFIR HASANUDIN untuk mengangkut potongan mesin tambang pasir keluar dari area tambang.
2. Bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi aquo, selanjutnya TERMOHON telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/193/II/2018/Reskrim, tanggal 10 Februari 2018 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/193/II/2018/Reskrim, tanggal 10 Februari 2018,selanjutnya TERMOHON telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut yang meliputi wawancara/interview, serta telah melakukan observasi berupa pengamatan terhadap objek perkara, dokumen atau barang bukti yang dianggap ada kaitannya dengan Laporan Polisi tersebut dan terhadap proses penyelidikan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 20 Juni 2018, serta telah dilakukan Gelar Perkara.dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 129 / II / 2018 / JBR / RES BGR, tanggal 10 Februari 2018, atas nama Pelapor Sdr. Drs. PANDU DEWA NATHA dimaksud dalam Tindak Pidana menyuruh melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang atau orang dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 406 KUHP dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
3. Bahwa selanjutnya terhadap hasil gelar perkara dan Laporan Polisi dimaksud, selanjutnya TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/632/VII/2018/Reskrim, tanggal 26 Juli 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/151/VII/2021/Reskrim, tanggal 05 Juli 2021 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/632/VII/2018/Reskrim, tanggal 26 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/151/VII/2021/Reskrim, tanggal 05 Juli 2021 serta surat yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Nomor : B/169/VII/2018/Reskrim, tanggal 30 Juli 2018 perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana atas nama terlapor Sdri. FAUZIAH HEGARTY kemudian TERMOHON telah melakukan pemanggilan dan memeriksa serta meminta keterangan 10 (sepuluh) orang saksi serta meminta keterangan AHLI, yaitu sebagaimana berikut dibawah ini:
1) Sdr. Drs. PANDU DEWA NATHA (Pelapor);
2) Sdr. MUHAMMAD IRAN;
3) Sdr. KARMA SAFUJAR Als IYAN;
4) Sdr. LINDA SETIATI;
5) Sdr. DHOFIR HASANUDIN;
6) Sdr. KURNIAWAN PRANOTO;
7) Sdr. SYAIFUL KARIM Als BULE;
8) Sdr. GALIH RAKSA BELLA;
9) Sdr. IDHAM FIRDAUS S.Sos;
10) Sdr. AAT;
11) Sdri. FAUZIAH HEGARTY (Terlapor).
4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/267/VIII/2018/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2018, selanjutnya TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap surat-surat atau barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara pidana dimaksud dari Pelapor atas nama Sdr. Drs. PANDU DEWA NATHA, kemudian dengan Surat Permohonan Penetapan Penyitaan Nomor : B/267/VIII/2018/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2018 perihal kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, TERMOHON telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong berupa Penetapan persetujuan penyitaan Nomor : 904/Pen.Pid/2018/PN.Cbi, tanggal 27 Agustus 2018;
5. Bahwa adapun barang bukti telah disita oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/267/VIII/2018/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2018, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
1(satu) lembar penawaran harga crusher dari GALIAN PASIR CADAS BAROKAH kepada PT. BUMI PASIRAN TEDUH dan kwitansi pembayaran DP I untuk pembelian Crusher plant sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
1(satu) lembar kwitansi DP ke-2 1 set mesin Impact Crusher sejumlah Rp.164.000.000,-(seratus enam puluh empat juta rupiah).
1(satu) lembar kwitansi DP Impact Crusher, Vibrating Screen, genset, dan Hoper sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dan untuk kepentingan Penyidikan aquo sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Barang Bukti yang telah disita serta kemudian TERMOHON pada tanggal 4 Desember 2018 telah melaksanakan Gelar Perkara di Ruang Gelar Sat. Reskrim Polres Bogor dengan Rekomendasi bahwa berdasarkan kesimpulan gelar maka terhadap Terlapor a.n. FAUZIAH HEGARTY patut diduga keras melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 406 KUHP dinaikan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka, karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat yang disita dan petunjuk;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana menyebutkan bahwa âTersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidanaâ;
b. PutusanMahkamahKonstitusiRepublik Indonesia No : 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang dalam amar putusannya menyatakan :
âFrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaâ;
Bahwa dengan sudah terpenuhinya syarat formil dan materiil terhadap Penetapan Tersangka Sdri. FAUZIAH HEGARTY, maka secara yuridis tindakan TERMOHON aquo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang didalilkan diatas bahwa TERMOHON dalam melakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/II/2018/JBR/RES BGR, tanggal 10 Februari 2018, atas nama Pelapor Sdr. Drs. PANDU DEWA NATHA, adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan penyidikan dimaksud, yaitu dengan telah meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang HukumAcaraPidana, TERMOHON mengirimkan berkas perkara pidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan surat Nomor : BP/24/II/2019/Reskrim, tanggal 06 Februari 2019;
10. Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada TERMOHON Nomor : B-420/M.2.18/Eku.1/01/2020, tanggal 28 Januari 2020, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap perkara pidana atas nama Tersangka Sdri. FAUZIAH HEGARTY sudah lengkap (P-21);
Bahwa berdasarkan Jawaban tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi dari TERMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan dari PEMOHON adalah gugur demi hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi-fotokopi surat bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun sesuai dengan fotokopinya atau sesuai dengan salinan atau print out unduhan website sebagai berikut:
Fotokopi sesuai dengan Asli, Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174015006740008 tanggal 04-01-2016 atas nama FAUZIAH HEGARTY, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-1;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.377/2012 tanggal 05 Nopember 2012, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-1;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.291/2008 tanggal 12 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-2;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.290/2008 tanggal 12 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-3;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.283/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-4;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.281/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-5;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No. 286/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-6;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.285/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-7;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.376/2012 tanggal 05 Nopember 2012, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-8;
Fotokopi sesuai dengan asli Akta Jual Beli Nomor.022/2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-9
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.289/2008 tanggal 12 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-10;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.284/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-11;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.282/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-12;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.278/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-13;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.280/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-14;
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.279/2008 tanggal 05 Desember 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-15
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.021/2018 tanggal 1 Maret 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-16
Fotokopi sesuai dengan Asli Akta Jual Beli No.023/2018 tanggal 1 Maret 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P.2-17
Fotokopi dari fotokopi Surat Serah Terima Barang tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-3;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Serah Terima Barang tanggal 4 Februari 2018 Surat Serah Terima Barang tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-4;
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor. B-2821/M.2.18/Eku.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 Perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Berkas Perkara atas nama Tersangka FAUZIAH HEGARTY BINTI M NENDA SUHENDA yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (l) KUHP dan/atau Pasal 363 ayat (l) ke-4 dan ke-5 KUHP, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-5;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kuasa, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-6;
Fotokopi dari fotokopi Wajib Lapor atas nama FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-7;
Fotokopi sesuai dengan asli Kwitansi tanggal 3 Februari 2018 senilai Rp.5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-8;
Fotokopi dari fotokopi Surat Perintah Pengosongan tanggal 20 Desember 2017, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-9;
Fotokopi sesuai hasil print out fotokopi foto, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-10
Fotokopi dari fotokopi Surat Nomor. B/860/III/2018/Reskrim tanggal 8 Maret 2018 Perihal : Permintaan Keterangan beserta lampiran sebanyak 7 (tujuh) lembar, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-11;
Fotokopi sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Mesin Pasir tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-12;
Fotokopi sesuai Salinan Penetapan, Salinan Resmi Penetapan Perkara Perdata Nomor. 248/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juli 2015, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-13;
Fotokopi sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Mutiara Faridwan Abadi Nomor.224 tanggal 14 Agustus 2008, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-14;
Fotokopi dari fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 17 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda P-15;
Fotokopi-fotokopi bukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup dan dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-3, P-5, P-6, P-7, P-9, P-11 dan P-15 , berupa fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya, sedang untuk bukti bertanda P-10 merupakan hasil Print out .
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat, Kuasa Pemohon dipersidangan mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu :
Ahli H. Inayatullah Abd Hasyim, L.L.B., L.L.M. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat :
Bahwa Ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda di Bogor;
Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka sah atau tidaknya Penetapan tersangka menjadi salah satu Obyek Pra peradilan selain yang ditentukan dalam KUHAP ;
Bahwa yang dimaksud dengan berkas sudah P21 adalah bahwa suatu berkas perkara yang diajukan Penyidik telah dinyatakan lengkap oleh Pihak kejaksaan dan telah siap untuk dilimpahkan beserta Tersangkanya
Bahwa unsur-unsur dari pasal 170 KUHP adalah adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang;
Bahwa untuk dapat ditentukan status seseorang itu berada dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) tidak dapat dilakukan begitu saja (ujug-ujug) oleh Penyidik melainkan haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku yaitu bahwa orang tersebut telah dipanggil, telah diupayakan untuk menangkap dan menahan orang tersebut serta telah dilakukan tindakan pencekalan terhadap orang yang dimaksud namun tidak juga diketemukan
Bahwa untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka maka harus ada Bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAp dan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Bahwa seseorang yang mempunyai Bukti Kepemilikan Tanah apabila tanahnya di kuasai dan diusahakan oleh Pihak lain tanpa seijinnya maka Pemilik berhak untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang terjadi dialamnya
Menimbang, bahwa atas Pendapat dari Ahli tersebut Para Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan fotokopi-fotokopi surat bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun sesuai dengan fotokopinya atau sesuai dengan salinan atau print out unduhan website sebagai berikut::
Fotokopi sesuai dengan aslinya Laporan Polisi Nomor. LP/B/129/II/2018/JBR/RES BGR tanggal 10 Februari 2018 an. Drs.Pandu Dewa Natha, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Tugas Nomor. SP.Tugas/193/II/2018/Reskrim tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP.Lidik/193/II/2018/Reskrim tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan Saksi tanggal 10 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 18 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 18 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-6;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Maret 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-7;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Keterangan) tanggal 13 Maret 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-8;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 02 April 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-9;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 05 April 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-10;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 10 April 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-11;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 18 April 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-12;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Penyelidikan, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-13;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Notulen Gelar Perkara, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-14;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Tugas Nomor. SP.Tugas/632/VII/2018/Reskrim tanggal 26 Juli 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-15;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyelidikan Nomor.SP.Sidik/632/VII/2018/Reskrim; tanggal 26 Juli 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-16;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/169/VII/2018/Reskrim tanggal 30 Juli 2018 Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-17;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 30 Juli 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-18;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Nomor. S.Pgl/790/VIII/2018/Reskrim tanggal 3 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-19;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 06 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-20;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyitaan Nomor. SP.Sita/267/VIII/2018/Reskrim tanggal 07 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-22;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/267/VIII/2018/Reskrim tanggal 20 Agustus 2018 Perihal : Persetujuan Penetapan Penyitaan, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-23;
Fotokopi dari fotokopi Penetapan Nomor. 904/Pen.Pid/2018/PN.Cbi tanggal 27 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-24;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (saksi) tanggal 27 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-25;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 28 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-26;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 31 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-27;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 12 September 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-28;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 04 Oktober 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-29;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-30;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 05 November 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-31;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 24 September 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-32;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 26 November 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-33;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Laporan Kemajuan Tentang Penyidikan Tindak Pidana Secara Bersama-sama Di Muka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dan Atau Pencurian Dengan Pemberatan, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-34;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Notulen Gelar Perkara, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-35;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Ketetapan Nomor. S.Tap/3331/XII/2018/Reskrim Tentang Penetapan Status Tersangka tanggal 05 Desember 2018, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-36;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Nomor. S.Pgl/07/I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-37;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Kedua Nomor. S.Pgl/07.a/I/2019/Reskrim tanggal 8 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-38;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka tanggal 17 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-39;
Fotokopi dari fotokopi Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-40;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 17 Januari 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-41;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat tanggal 17 Januari 2019 Perihal : permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Tsk.FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-42;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/24/IX/2019/Reskrim tanggal 25 September 2019 Perihal. Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tsk.FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-43;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Nomor. S.Pgl/901/X/2019/Reskrim tanggal 11 Oktober 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-44;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Kuasa No.01/SND-FUHG/XI/2019 tanggal 18 November 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-45;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tanggal 18 November 2019, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-46;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Tugas Nomor.SP.Tugas/151/VII/2021/Reskrim tanggal 05 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-47;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penyidikan Nomor.SP.Sidik/151/VII/2021/Reskrim tanggal 05 Juli 2021, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-48;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 03 Agustus 2021, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-49;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 04 Agustus 2021, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-50;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) tanggal 04 Agustus 2021, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-51;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/24.a/III/2022/Reskrim tanggal 28 Maret 2022 Perihal: Pengiriman Kembali Berkas Perkara atas nama Tsk.FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-52;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B.1204/M.2.18/Eku.1/04/2022 tanggal 08 April 2022 Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. Tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA sudah lengkap, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-53;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Nomor. S.Pgl/876/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-54;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Ke-II Nomor. S.Pgl/876.a/IV/2022/Reskrim tanggal 18 April 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-55;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor. SP.Bawa/876.b/IV/2022/Reskrim tanggal 25 April 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-56;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Perintah Membawa Tersangka tanggal 25 April 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-57;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penangkapan Nomor.Sp.Kap/192/V/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-58;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pencarian Orang tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-59;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penggeledahan Badan, Rumah Dan Atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor. SP.Dah/52/V/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-60;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Penggeledahan Rumah Tinggal/Tempat-Tempat Tertutup Lainnya tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-61;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Daftar Pencarian Orang Nomor. DPO/97/VI/2022/Reskrim tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-62;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/3091/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 Perihal : Bantuan pencarian/penangkapan DPO a.n. FAUZIAH HEGARTY, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-63;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/2647/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 Perihal : Permohonan Pencegahan, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-64;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. IMI.5-GR.03.02-0373 tanggal 06 Juli 2022 Perihal : Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak an. FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-65;
Fotocopy bukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup dan dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T-24 dan T-40 berupa fotocopy dari fotocopy tanpa diperlihatkan aslinya,
Menimbang, bahwa Kuasa Termohon tidak mengajukan saksi maupun Ahli di persidangan.
Menimbang, bahwa baik Kuasa Hukum Pemohon maupun Kuasa Termohon telah mengajukan Kesimpulan pada tanggal 5 Agustus 2022
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa didalam Jawabannya, Kuasa Termohon Pra Peradilan telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, permohonan PEMOHON sangat jelas tidak termasuk dalam ranah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus dalam lembaga praperadilan, bukan merupakan objek/materi praperadilan, sehingga seharusnya permohonan PEMOHON tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-1204/M.2.18/Eku.1/04/2022, tanggal 08 April 2022, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap perkara pidana atas nama Tersangka Sdri. FAUZIAH HEGARTY sudah lengkap (P-21), maka untuk selanjutnya dilakukan pengiriman Tersangka atas nama Sdri. FAUZIAH HEGARTY beserta barang bukti TERMOHON;
Bahwa dengan diterbitkannya surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/192/V/2022/ Reskrim tanggal 30 Mei 2022, dari hasil pencarian dan upaya penangkapan tersebut tidak diketemukan dan didapat Tersangka atas nama.Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON);
Bahwa dengan diterbitkannya surat Perintah Penangkapan ke-2 Nomor : Sp.Kap/193/VI/2022/ Reskrim tanggal 15 Juni 2022, dari hasil pencarian dan upaya penangkapan tersebut juga tidak diketemukan dan didapat Tersangka atas nama Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON);
Bahwa berdasarkan dari Point 3 dan 4 diatas maka TERMOHON melakukan upaya hukum berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/97/VI/2022/Reskrim tanggal 24 Juni 2022 serta mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO atas nama. Sdri. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON) kepada Polsek Metro Pasar Minggu Jakarta Selatan Kepolisian Daerah Metro Jaya ( sesuai dengan Domisili PEMOHON) dengan surat Nomor : B/3091/VI/2022/ Reskrim tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan dari Point 3, 4 dan 5 diatas, maka diterbitkan Permohonan pencegahan atas nama. FAUZIAH HEGARTY (PEMOHON) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : B/2647/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022;
Bahwa berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) maka untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan Praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan;
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan Putusan yang rnenyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat Diterima.
Buronan/DPO (baik dalam status Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana) perlu dibatasi hak hukumnya di sektor peradilan pidana, karena DPO bersangkutan sudah berada dalam posisi yang tidak menghiraukan tertib hukum yang berlaku atasnya, dengan kata lain DPO sudah menihilkan proses hukum, Oleh karena DPO tidak taat hukum maka DPO tidak memiliki hak atas kepentingan hukumnya. Oleh karena itu praktek yang membiarkan para buronan menggunakan hak hukumnya secara pidana justru tidak taat asas. Potensi ini akan berbahaya juga bagi sistem hukum pidana
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Termohon tersebut, Kuasa Pemohon Pra peradilan dalam Repliknya telah membantah dengan menyatakan:
Bahwa Termohon dalam proses penyidikan atas perkara aquo telah melakukan pelanggaran hukum acara dengan membuat SPDP 2 (dua) kali dan Sprindik 3 (Tiga) kali sehingga membuat ketidakpastian hukum.
Bahwa perkara aquo baru dinyatakan P-21 dan belum ke Tahap II;
Bahwa Termohon tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Pemohon Prinsipal baik itu Penangkapan ke- I maupun ke-II di Bulan Juni yang dilakukan di Rumah Pemohon Prinsipal padahal saat itu Pemohon berada di rumah.
Bahwa Pemohon berkeberatan atas pernyataan status Pemohon principal telah masuk ke dalam daftar Pencarian orang (DPO) sehingga tidak sepantasnya Termohon melakukan pencekalan pada Kantor Imigrasi terhadap Pemohon Prinsipal karena permasalahan bukan merupakan tindak pidana lex specialis dan/atau tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan diatas 15 Tahun
Bahwa Pemohon keberatan terhadap larangan pengajuan PraPeradilan yang tersangkanya melarikan diri karena pada tanggal 5 Juli 2022 masih berada dikediamannya..
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan mengenai point-point Eksepsi dari Termohon maupun Replik dari Pemohon sebagaimana tersebut diatas menurut Hakim hal ini sudah masuk ke dalam ranah pembuktian oleh karenanya terhadap eksepsi ini akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dengan mempertimbangkan bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon apakah benar Pemohon Prinsipal Perkara Pra Peradilan aquo yang bernama FAUZIAH HEGARTY sebelum pengajuan Perkara Pra Peradilan aquo benar berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dimana proses Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) haruslah terlebih dahulu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasanya adalah agar Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon dengan dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (1) dan Pasal 363 (1) ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRES BOGOR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 dan 1 (satu) orang Ahli yaitu Ahli H. Inayatullah Abd Hasyim, L.L.B., L.L.M.;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa dalil-dalil Permohonan dan Tuntutan Pemohon dalam Permohonannya telah terbantahkan karena menurut hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang telah dilakukan Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya maupun fotokopinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-65 dan tidak mengajukan saksi maupun ahli;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan baik oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai materi pokok perkara Pra Peradilan ini terkait sah atau tidaknya Penetapan Tersangka sebagaimana dimohonkan dalam petitum-petitum permohonan Praperadilan dari Pemohon, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi dari Termohon yang sebelumnya oleh Hakim dinyatakan telah masuk dalam pembuktian dan akan dipertimbangkan bersama-sama pokok perkara ini ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksepsi tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Eksepsi dalam hal ini bermakna tangkisan atau bantahan yang diajukan oleh Termohon yang tidak menyangkut materi Permohonan, sehingga Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan Eksepsi yang terkait dengan penerapan SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) dikaitkan dengan status Pemohon Prinsipal Pra Peradilan FAUZIAH HEGARTY yang dinyatakan Termohon berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)
Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) maka untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan Praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan;
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan Putusan yang rnenyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat Diterima
Menimbang, bahwa terkait dengan Penetapan status tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kuasa Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B.1204/M.2.18/Eku.1/04/2022 tanggal 08 April 2022 Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. Tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA sudah lengkap (P-21), diberi tanda bukti T-53;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan I Nomor. S.Pgl/876/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022 kepada Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda, diberi tanda bukti T-54;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Ke-II Nomor. S.Pgl/876.a/IV/2022/Reskrim tanggal 18 April 2022, kepada Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda, diberi tanda bukti T-55;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Membawa Tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda Nomor. SP.Bawa/876.b/IV/2022/Reskrim tanggal 25 April 2022, diberi tanda bukti T-56;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Perintah Membawa Tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda tanggal 25 April 2022, diberi tanda bukti T-57;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penangkapan Tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda Nomor.Sp.Kap/192/V/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022, diberi tanda bukti T-58;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pencarian Orang tanggal 30 Mei 2022 terhada tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda, diberi tanda bukti T-59;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Perintah Penggeledahan Badan, Rumah Dan Atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor. SP.Dah/52/V/2022/Reskrim tanggal 30 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-60;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Penggeledahan Rumah Tinggal tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda tanggal 30 Mei 2022, diberi tanda bukti T-61;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Daftar Pencarian Orang Nomor. DPO/97/VI/2022/Reskrim tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda, selanjutnya pada fotokopi surat tersebut diberi tanda bukti T-62;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/3091/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 Perihal : Bantuan pencarian/penangkapan DPO a.n. FAUZIAH HEGARTY kepada Kapolsek Metro Pasar Minggu di Jakarta Selatan, diberi tanda bukti T-63;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. B/2647/VI/2022/Reskrim tanggal 30 Juni 2022 Perihal : Permohonan Pencegahan kepada Direktur Pengawasan & Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, diberi tanda bukti T-64;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor. IMI.5-GR.03.02-0373 tanggal 06 Juli 2022 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Perihal : Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak an. FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA, diberi tanda bukti T-65;
Menimbang, bahwa terkait dengan hal ini dipersidangan Kuasa Termohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu Ahli H. Inayatullah Abd Hasyim, L.L.B., L.L.M yang memberikan Pendapat bahwa untuk dapat ditentukan status seseorang itu berada dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) tidak dapat dilakukan begitu saja (ujug-ujug) oleh Penyidik melainkan haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku yaitu bahwa orang tersebut telah dipanggil, telah diupayakan untuk menangkap dan menahan orang tersebut serta telah dilakukan tindakan pencekalan terhadap orang yang dimaksud namun tidak juga diketemukan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Bukti bertanda T-53 s/d Bukti T-65 tersebut diatas maka, Pihak penyidik telah melakukan Prosedur sesuai dengan Hukum sebelum menetapkan tersangka FAUZIAH HEGARTY Binti M NENDA SUHENDA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 8 April 2022 untuk selanjutnya berkas harus diserahkan kepada Pihak Kejaksaan berikut Tersangkanya (Tahap II), maka untuk itu Pihak Penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Tersangka Fauziah Hegarty Binti M Nenda Suhenda untuk menghadap Penyidik agar selain berkas maka tersangka juga diserahkan ke Pihak Kejaksaan untuk Tahap II, namun Tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut. Bahwa selanjutnya Pihak Penyidik pada tanggal 25 April 2022 telah berupaya untuk membawa tersangka dengan mendatangi Rumah tersangka di Jl. H. Sinen / 9 RT. 007/007, Kel. Ragunan Kec. Pasar minggu Jakarta Selatan, akan tetapi tersangka tidak berada di Rumah dan dilanjutkan dengan upaya Penangkapan terhadap Tersangka dan upaya penggeledahan Rumah tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda namun tersangka tidak diketemukan juga.
Menimbang, bahwa sebagaimana Bukti T-62 Berupa Daftar Pencarian Orang Nomor. DPO/97/VI/2022/Reskrim bertanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda, maka sejak tanggal 24 Juni 2022 tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta telah pula diajukan bantuan pencarian dan penangkapan tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda kepada Polsek Metro pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa Permohonan Pra Peradilan ini diajukan Pemohon ke Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 5 Juli 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas selanjutnya menurut Hakim untuk melakukan Penetapan seseorang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak penyidik, maka Pihak Penyidik harus sudah menempuh prosedur yang ditetapkan oleh hukum yaitu Jika persyaratan administratif telah ditempuh, dimana terhadap orang tersebut telah dilakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum namun tidak datang memenuhi panggilan, lalu telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan serta penggeledahan di tempat tinggalnya namun tidak diketemukan, kemudian dibuatkan Daftar Pencarian Orang terhadap orang tersebut dengan menyebutkan ciri-cirinya yang spesifik, serta telah pula dilakukan upaya pencekalan terhadap orang tersebut agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Kuasa Hukum Pemohon juga tidak dapat membuktikan keberadaan Pemohon Prinsipal yaitu tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda dan Kuasa Pemohon tidak pernah menghadirkan Pemohon Prinsipal di persidangan serta tidak dapat menghadirkan saksiâsaksi yang mengetahui dimana keberadaan Pemohon Prinsipal
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Prinsipal yaitu tersangka Fauziah Hegarty Binti M. Nenda Suhenda sejak Tanggal 22 Juni 2022 telah ditetapkan berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Permohonan Pra Peradilan ini diajukan Pemohon ke Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 5 Juli 2022, maka sebagaimana SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam angka 1 maka Pemohon yang berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan
Menimbang, bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Eksepsi dari Kuasa Termohon ini haruslah dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu point Eksepsi dari Termohon telah dinyatakan dikabulkan maka terhadap Eksepsi-eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Kuasa Termohon terkait Pemohon yang berada dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak dapat diajukan permohonan Praperadilan dinyatakan dikabulkan maka selanjutnya sebagaimana ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) dalam angka 2 menyatakan Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh Penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan Putusan yang rnenyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat Diterima
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat Permohonan Praperadilan Pemohon haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard) dan materi pokok terkait Permohonan Pra Peradilan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima, maka Pemohon dihukum membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, SEMA No. 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang larangan pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Termohon
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard).
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5000, 00 (Lima Ribu Rupiah)
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 oleh Inna Herlina, S.H, M.H., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Suprapti. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Suprapti, S.H, M.H. Inna Herlina, S.H., M.H.