85/Pid.Sus/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YENI SUSANTI, S.H. Terdakwa: EMBA MARTADINATA Bin EMRON
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Emba Martadinata Bin Emron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Senjata Penikam”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20 Cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu bewarna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Emba Martadinata Bin Emron
Tempat lahir : Way Kanan
Umur/Tanggal lahir : 23/26 Maret 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kamp. Cugah, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan
Agama : Islam
Pekerjaan : Turut Orang Tua
Terdakwa Emba Martadinata Bin Emron ditangkap pada tanggal 8 Mei 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Fery Soneri, S.H., dari Posbakum berdasarkan Surat Penetapan Nomor 85/Pen.Pid/2022/PN Bbu tanggal 05 Juli 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bbu tanggal 27 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Bbu tanggal 27 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa EMBA MARTADINATA Bin EMRON telah bersalah melakukan Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EMBA MARTADINATA Bin EMRON berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20 Cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu bewarna kuning;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, dipersidangan secara lisan Penuntut Umum mengatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EMBA MARTADINATA Bin EMRON pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguasai, membawa, menyembunyikan, menyimpan, senjata penikam atau senjata penusuk yang berada dalam kekuasaannya dan melekat ditubuhnya yang tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dilengkapi izin yang sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan waktu tersebut diatas terdakwa hendak keluar dari rumahnya yang bearlamatkan di Kamp. Cugah, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan dengan maksud dan tujuan untuk berkunjung kerumah temannya karena masih dalam nuansa lebaran Idul Fitri dan pada saat keluar rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm yang di selipkan terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa meminta temannya untuk menjemput terdakwa di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab.Way Kanan dan pada saat terdakwa sedang menunggu temannya datang 2 (dua) Anggota Polisi Polsek Baradatu yang sedang melakukan Patroli dan menghampiri terdakwa dan di lakukan introgasi terdakwa mengaku bernama Emba karena merasa curiga dengan gerak-gerik terdakwa dan di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu bewarna kuning yang di selipkan terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan;
Bahwa Selanjutnya di tanyakan kepada terdakwa mengenai senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa menjawab tidak memiliki zin yang sah untuk kepemilikkan senjata tajam jenis badik tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukkan dengan pekerjaan terdakwa hanya untuk menjaga diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Baratu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah, sebagai berikut :
Saksi Runanda, S.H. Bin Suyadi, dipersidangan dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah membawa senjata tajam;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan dan didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung bewarna kuning;
Bahwa awalnya Saksi dan rekan Saksi yaitu Sdr Agustira sedang Patroli atas laporan Masyarakat mengenai peristiwa pencurian dan pada saat saksi dan sdr. Agustira sampai di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan Saksi melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan;
Bahwa kemudian Saksi dan Sdr. Agustira datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa mau kemana dan terdakwa mengatakan nunggu jemputan kawannnya untuk main karena masih dalam suasana Idul Fitri;
Bahwa pada saat itu Saksi dan Sdr. Agustira melihat Terdakwa agak mencurigakan, kemudian saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan di temukan senjata tajam jenis badik panjang 20 Cm di pinggang sebelah kanan;
Bahwa kepemilikkan senjata tajam jenis badik tersebut kepunyaan ayah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengambil Senjata tajam jenis badik dari atas lemari;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk kepemilikkan senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dalam keadaan terang bederang dan posisi di jalan tersebut aman dan ramai dan tidak ada membahayakan dan terdakwa di tangkap tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan permohonan untuk membacakan keterangan Saksi Agustira, S.H Bin Baharudin yang tidak menghadap ke persidangan walaupun telah dipanggil secara patut yang mana Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan penyidik pada Polres Way Kanan pada tanggal 8 Mei 2022;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Terdakwa tidak keberatan apabila keterangan Saksi tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum;
Saksi Agustira, S.H Bin Baharudin, dibacakan dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib Saksi dan Saksi Rusnanda sedang melaksanakan Patroli Hunting serta melakukan penyelidikan perkara pencurian yang marak terjadi di wilayah hukum polsek Baradatu dan kami mendapatkan info bawa orang yang diduga pelaku pencurian diwilayah hukum Polsek Baradatu sedang berada di Kampung Gedung Pakuon lalu Saksi dan Saksi Rusnandar menuju ketempat yang dimaksud tersebut, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, Kp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan rekan saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut lalu saksi dan rekan saksi mendekati orang tersebut, pada saat saksi datangi dan kami tanya namanya ia mengaku bernama Emba, warga Kp. Cugah Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dan saat itu gelagatnya mencurigakan selanjutnya rekan saksi yaitu Saksi Rusnandar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap laki-laki tersebut, saat saksi melakukan penggeledahan tersebut rekan saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan Terdakwa dipinggangnya sebelah kanan belakang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Baradatu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan;
Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan adalah membawa senjata tajam;
Benar perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan;
Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah jenis badik 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung bewarna kuning;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Anggota Polsek Baradatu di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menunggu jemputan teman dan ingin bermain karena masih suasana Idul Fitri;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik orang tua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada Ijin dalam kepemilikkan senjata tajam jenis Badik panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung warna kuning dan tidak sesuai dengan peruntukan pekerjaannya Terdakwa;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20 Cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu bewarna kuning terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dan dianggap telah dimuat secara lengkap serta turut dipertimbangkan dalam Putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam Perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung bewarna kuning;
Bahwa benar awalnya Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira sedang Patroli atas laporan Masyarakat mengenai peristiwa pencurian dan pada saat saksi Rusnandar dan Saksi Agustira sampai di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan Saksi Rusnandar melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa mau kemana dan Terdakwa mengatakan menunggu jemputan kawannnya untuk main karena masih dalam suasana Idul Fitri;
Bahwa benar pada saat itu Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira melihat Terdakwa agak mencurigakan, kemudian Saksi Rusnandar melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan di temukan senjata tajam jenis badik panjang 20 Cm di pinggang sebelah kanan;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk kepemilikkan senjata tajam jenis badik tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barang siapa” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur barang siapa di dalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa Emba Martadinata Bin Emron dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa perbuatan yang disusun secara alternatife, artinya apabila salah satu komponen dari unsur ini terbukti, maka unsur ini terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta bahwa benar pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung bewarna kuning;
Menimbang, bahwa benar awalnya Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira sedang Patroli atas laporan Masyarakat mengenai peristiwa pencurian dan pada saat saksi Rusnandar dan Saksi Agustira sampai di Jalan Jalinsum di Kamp. Gedung Pakuon Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan Saksi Rusnandar melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira datang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa mau kemana dan Terdakwa mengatakan menunggu jemputan kawannnya untuk main karena masih dalam suasana Idul Fitri;
Menimabng, bahwa benar pada saat itu Saksi Rusnandar dan Saksi Agustira melihat Terdakwa agak mencurigakan, kemudian Saksi Rusnandar melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan di temukan senjata tajam jenis badik panjang 20 Cm di pinggang sebelah kanan dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk kepemilikkan senjata tajam jenis badik tersebut;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas terlihat bahwa terdakwa memang benar-benar menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 20 Cm dengan gagang kayu dan bersarung bewarna kuning, dan atas penguasan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan menurut Majelis Hakim senjata tajam jenis badik tersebut merupakan salah satu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi dan tidak ditemukannya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, membawa dan menguasai senjata penikam;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20 Cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu bewarna kuning merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maka sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa berdasarkan Pasal 222 KUHPidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Emba Martadinata Bin Emron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20 Cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu bewarna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022, oleh kami, M. Ismail Hamid, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Noor Yustisiananda, S.H., M.H. , Ridwan Pratama, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novi Chandra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh Yeni Susanti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Noor Yustisiananda, S.H., M.H. M. Ismail Hamid, S.H., M.H.
Ridwan Pratama, S.H.
Panitera Pengganti,
Novi Chandra, S.H.