73/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 73/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat I : BURHANAN Pembanding/Penggugat II : IR.H.AGUSCIK Pembanding/Penggugat III : DENCIK BURHANAN Pembanding/Penggugat IV : SITI RODYATUN Pembanding/Penggugat V : NUNGCIK Pembanding/Penggugat VI : WANCIK Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi Terbanding/Tergugat II : M.YUNUS BIN ISMAIL ALI Terbanding/Tergugat III : M.TAHER Bin BUDJANG YAHYA Terbanding/Tergugat IV : M.THALIB Bin BUDJANG YAHYA Terbanding/Tergugat V : NURAINI Binti BUDJANG yahya Terbanding/Tergugat VI : FATIMAH Binti ISMAIL ALI Terbanding/Tergugat VII : CEK RONI Bin ISMAIL ALI Terbanding/Tergugat VIII : JUMILAH Binti ISMAIL ALI Terbanding/Tergugat IX : ZURAIDA Binti ISMAIL ALI Terbanding/Tergugat X : NURNINGSIH Binti BUDJANG YAHYA Terbanding/Tergugat XI : ABDURAHMAN IBRAHIM Bin DJAINUDIN Terbanding/Tergugat XII : ROHANI Binti NURDIN TEDUNG Terbanding/Tergugat XIII : HASAN Bin NURDIN TEDUNG Terbanding/Tergugat XIV : ROHANA Binti NURDIN TEDUNG Terbanding/Tergugat XV : NANGCIK Bin NURDIN TEDUNG Terbanding/Tergugat XVI : M.RONI Bin M.NAWAWI Terbanding/Tergugat XVII : M.SAMAN Bin NAWAWI Terbanding/Tergugat XVIII : SYUKUR LAMAN Alias AKAK
MENGADILI Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN. Jmb tanggal 27 April 2022 yang dimohonkan banding Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 73/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Burhanan, tempat/tanggal lahir: Sukaraja/04 Juni 1944, jenis kelamin: laki-laki, pekerjaan: karyawan swasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Jalan Elang I RT. 011 Kelurahan/Desa Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
Ir. H. Aguscik, tempat/tanggal lahir: Jambi/12 Juli 1966, jenis kelamin: laki-laki, pekerjaan: karyawan swasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Puri Citra Blok A.3 No. 04 RT.021/006, Kelurahan/Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Dencik Burhanan, tempat/tanggal lahir: Bogor/04 April 1969, jenis kelamin: laki-laki, pekerjaan: karyawan swasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Babakan Baru No. 116 RT.004/008, Kelurahan/Desa Cipaku Kecamatan Kota Bogor Selatan Kota Bogor, sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Siti Rodyatun, tempat/tanggal lahir: Jambi/12 Februari 1973, jenis kelamin: Perempuan, pekerjaan: Kayawan swasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Citra Blok A.3 No. 06 RT 021/006, Kelurhan/Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
Nungcik, tempat/tanggal lahir: Jambi/20 Maret 1975, jenis kelamin: laki-laki, pekerjaan: Wiraswasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Kampung Dadap RT.001/RW.001 Kelurahan/Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sebagai Pembanding V semula Penggugat V;
Wancik, tempat/tanggal lahir: Jambi / 07 September 1978, jenis kelamin: laki-laki, pekerjaan: karyawan swasta, kewarganegaraan: Indonesia, alamat: Jalan Elang I RT.011, Kelurahan/Desa Talang Jauh Kecamatan Jelutung Kota Jambi, sebagai Pembanding VI semula Penggugat VI;
Selanjutnya disebut Para Pembanding yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dr. Sarbaini, S.H., M.H., Alimin Lubis, S.H., Yulia Andriani, S.H., Helmiyanti, S.H. dan Roby Dwi Pratama, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/Pdt/SKK-S.A/IV/2022 tanggal 28 April 2022, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah register Nomor 213/SK/Pdt/2022/PN Jmb tanggal 9 Mei 2022;
Lawan:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jambi, yang beralamat di Jalan Dokter Sutomo No. 17 Kelurahan Pasar Jambi, Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi, yang dalam hal ini diwakili oleh Anita Wihardeni selaku Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Gatot Muharto, selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Neira Nafiati, selaku Kepala Seksi Hukum pada Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Muhammad Yose Rizal, selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Amalia Rizki Yulianti, selaku Pelaksana pada Seksi Hukum Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Anwar Effendi, Pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jambi, Muhammad Al Hafidh, selaku Pekasana pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-14/MK.6/WKN.04/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah register Nomor: 365/SK/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 7 Juli 2021, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
M. Yunus Bin Ismail Ali, yang beralamat di RT .04 Nomor: 71 Jalan Kemang II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
M. Taher Bin Budjang Yahya, yang beralamat di RT. 02, Nomor: 60, Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
M. Thalib Bin Budjang Yahya, yang beralamat di RT. 027 Jalan Bawean, Lrg. Kamboja, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Fatimah Binti Ismail Ali, yang beralamat di RT. 028, Jalan Alor, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding VI semula Tergugat Tergugat VI;
Cek Roni Bin Ismail Ali, yang beralamat di RT. 037, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII;
Jumilah Binti Ismail Ali, yang beralamat di RT. 007 Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Maiful Efendi, S.H., M.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah regiter Nomor: 497/SK/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 1 September 2021;
Nuraini Binti Budjang Yahya, yang beralamat di RT. 02 Nomor: 15 Jalan Fatalaside, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Zuraida Binti Ismail Ali, yang beralamat di RT. 004 RW. 02 Lrg. Kemang II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX;
Nurningsih Binti Budjang Yahya, yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding X semula Tergugat X;
Abdurahman Ibrahim Bin Djainudin, yang beralamat di RT. 02 Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding XI semula Tergugat XI;
Rohani Binti Nurdin Tedung, yang beralamat di RT.10 Jalan Flamboyan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, sebagai Terbanding XII semula Tergugat XII;
Hasan Bin Nurdin Tedung, yang beralamat di RT.02 Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding XIII semula Tergugat XIII;
Rohana Binti Nurdin Tedung, yang beralamat di RT. 04 RW.02, Lrg. Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding XIV semula Tergugat XIV;
Nangcik Bin Nurdin Tedung, yang beralamat di RT. 02 Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sebagai Terbanding XV semula Tergugat XV;
M. Roni Bin M. Nawawi, yang beralamat di RT. 007 Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sebagai Terbanding XVI semula Tergugat XVI;
M. Saman Bin Nawawi, yang beralamat di RT.007 Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sebagai Terbanding XVII semula Tergugat XVII;
Syukur Laman alias Akak, yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat No. 56 RT. 006 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Vernandus Hamonangan, S.H., M.H. dan Riko Sardos Tua Sihotang, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2.076/SK.Pdt/KH-MS/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah register Nomor: 382/SK/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 14 Juli 2021, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 73/PDT/2022/PT JMB tanggal 8 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 73/PDT/ 2022/ PT JMB tanggal 8 Juli 2022 tentang Penunjukkan Penitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 73/PDT/2022/PT JMB tanggal 8 Juli 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 27 April 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 Juni 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 17 Juni 2021 dalam Register Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Jmb, mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar yang meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2021 di Kota Jambi;
Bahwa semasa hidup Tjik Ha (istri dan Ibu Para Penggugat) memiliki tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 46 dan Sertipikat Hak Milik No : 47 atas nama Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar yang terletak di RT. 11 Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Kota Jambi;
Bahwa pada tahun 2013 Alm.Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar digugat oleh Tergugat II s/d Tergugat XVII ke Pengadilan Agama Jambi sampai tingkat Kasasi yang amar Putusan Kasasi gugatan Tergugat II s/d Tergugat XVII dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa kemudian Tergugat II s/d Tergugat XVII melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dengan perkara Nomor: 100 PK/AG/2017 yang isi putusannya Tergugat II s/d Tergugat XVII sebagai Ahli Waris dari Tjik Ya (Istri dari Imam Abu Bakar) yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1999 dan mendapatkan bahagian 2/3 dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 46 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 47 dengan luas keseluruhan 12.000 M² (objek yang dilelang);
Bahwa atas Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 100 PK/Ag/2017 tersebut yang memerintahkan terhadap tanah objek a quo untuk dieksekusi, maka Pihak Ahli Waris Imam Abu Bakar (suami Tjik Ya) mengajukan deden Verzet ke Pengadilan Agama Jambi dengan perkara Nomor: 870/Pdt.G/2020/PA.Jmb dan sekarang masih dalam proses tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa pada saat Tergugat II s/d Tergugat XVII mengajukan permohonan sita eksekusi atas objek perkara Peninjauan Kembali Nomor: 100 PK/AG/2017 (objek perkara yang dilelang) dalam perkara a quo melalui Pengadilan Agama Jambi dan Pengadilan Agama Jambi meminta kepada Lembaga Independent KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan untuk menilai asset yang ada di atas tanah tersebut secara tidak professional yaitu:
Rumah Permanen 1
Rumah Permanen 2
Rumah Semi Permanen
Bedeng 5 Pintu
Padahal di atas objek lelang tanah SHM No. 46 Atas nama Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar dengan luas 9.000 M² terdapat 4 pintu bedeng batu permanen sementara kenyataannya terdapat 6 unit rumah semi permanen yaitu milik :
| RESUME PENILAIAN ASET PENGADILAN AGAMA AN TJIK’HA BINTI ABU BAKAR | |||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) | NILAI LIKUIDASI (Rp) |
I. a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11, Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi-Provinsi Jambi (SHM No.47). Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan Luas : 48 M² Luas : 60 M² Luas : 84 M² Luas : 200 M² | 3.712.300.000,00 45.973.000,00 92.971.000,00 27.750.000,00 76.902.000,00 | 2.784.200.000,00 27.584.000,00 55.783.000,00 13.875.000,00 38.451.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 3.955.896.000,00 | 2.919.893.000,00 | |
II a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11, Kel.Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi-Provinsi Jambi (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Bagunan Bedeng 4 Pintu Luas : 192 M² | 8.338.200.000,00 211.096.000,00 | 6.253.700.000,00 126.658.000,00 |
| Jumlah a sd b | 8.549.296.000,00 | 6.380.358.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 12.505.192.000,00 | 9.300.251.000,00 | |
Alek Joe;
Luis Jody;
Sopeng;
Tan wan Sutandi;
Liauw tjin giap;
Chandra;
Dan di atas tanah juga terdapat berupa tanaman berupa:
Kelapa sebanyak 40 batang;
Pohon duku 3 batang;
Pohon durian 2 batang;
Alpokat 10 batang;
Pohon coklat 7 batang;
Pohon pinang 50 batang;
Pohon rambutan 6 batang;
Pohon pisang serawak dan pisang lilin;
Bahwa di atas tanah SHM No. 47 atas nama Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar dengan luas 3.000 M² terdapat 2 rumah batu permanen 5 pintu bedeng papan dan satu rumah semi permanen sedangkan yang sebenarnya terdapat 2 Unit rumah Permanen dan 7 unit kontrakan serta ada tanaman-tanaman keras berupa yaitu:
Pohon kelapa 18 batang;
Pohon kuwini 2 batang;
Pohon bacang 2 batang;
Pohon rambutan 5 batang;
Pohon alpukat 6 batang;
Pohon duren 1 batang;
Pohon jambu bol 2 batang;
Pohon duku 5 batang;
Pohon pinang 20 batang;
Pohon coklat 5 batang;
Pohon pete 1 batang;
Pohon jengkol 1 batang;
Pohon cempedak 6 batang;
Pohon pisang serawak dan pisang lilin;
Dan dalam hal Eksekusi lelang perkara a quo tidak pernah orang-orang tersebut diikut sertakan dalam mediasi dengan kata lain tidak pernah ada diperhitungkan untuk di ganti rugi (diabaikan saja);
Bahwa harga limit yang ditetapkan oleh Tergugat I atas tanah objek perkara Peninjauan Kembali Nomor: 100 PK/AG/2017 tidak sesuai dengan harga pasaran, di lokasi objek perkara PK Nomor: 100 PK/AG/2017 tidaklah sebesar harga limit yang dimuat dalam pengumuman lelang Eksekusi Pengadilan Agama Jambi tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebesar Rp12.505.192.000,00(dua belas milyar lima ratus lima juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) melainkan harga tanah objek perkara a quo sudah mencapai harga Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) per meter bujur sangkar sehingga apabila dikalikan dengan luas tanah 12.000 M² maka menjadi Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah). Dan belum termasuk rumah dan tanaman tumbuh di atasnya milik Pihak Ketiga;
Bahwa akibat dari pelelangan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021 sesuai dengan pengumuman baik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jambi maupun yang dimuat dalam surat kabar Jambi Independent yang diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2021 dengan telah mencantumkan harga limit sangat merugikan Para Penggugat maupun Masyarakat yang berada di atas tanah tersebut dengan rincian kerugian sebagai berikut:
Bahwa dari kerugian yang dialami Para Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II s/d Tergugat XVII dan Turut Tergugat harus mengganti rugi objek perkara yang dilelang sebesar Rp25.320.000.000.(dua puluh lima milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa ke -2 (dua) Sertifikat Hak milik No. 46 dengan luas 9.000 M² dan Sertifikat Hak Milik No. 47 dengan luas 3.000 M² masih atas nama Tjik Ha Binti Imam Abu Bakar (istri dan ibu kandung dari Para Penggugat) sampai saat ini masih sah, dan masih berada pada Para Penggugat sebagai Ahli Waris;
Bahwa Tergugat II s/d Tergugat XVII telah menjual objek perkara Nomor: 100 PK/AG/2017 yang menjadi bahagiannya kepada Djumarlie (akui) jauh sebelum perkara permohonan eksekusi ini diajukan oleh Tergugat II s/d Tergugat XVII ke pengadilan Agama Jambi dan bahkan kuasa hukum Tergugat II s/d Tergugat XVII pun telah mengetahui bahwa kliennya telah menerima Dont Payment (DP) atas tanah bahagian Tergugat II s/d Tergugat XVII dalam perkara ini;
Bahwa terhadap ke-2 (dua) Sertipikat Hak Milik No. 46 dan Sertipikat Hak Milik No. 47 masih menjadi objek perkara Perlawanan nomor : 870/Pdt.G/ 2020/PA.Jbi dan sekarang masih Para Penggugat sebagai Turut Termohon Kasasi dan Tergugat II s/d Tergugat XVII menjadi Termohon Kasasi dalam perkara Nomor 870/Pdt.G/2020/PA.Jbi tersebut;
Bahwa terhadap pemilik rumah dan tanaman tumbuh sebagaimana yang disebutkan di atas pada poin 7, Pihak tersebut tidak pernah dilakukan mediasi untuk penyelesaian hak-hak dari yang berhak tersebut, namun justru Tergugat I melakukan pelelangan atas objek tersebut yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021 mendatang. Padahal objek yang dilelang belum bersih dari hak-hak orang lain;
Bahwa pelelangan yang dilakukan tanggal 25 Juni 2021 Para Penggugat mengetahui dari surat Pengadilan Agama Jambi Nomor: W5-A1/64/HM.00/ 5/2021 tanggal 31 Mei 2021, namun Para Penggugat menerima surat tersebut tanggal 7 Juni 2021 yang dikirimkan melalui Kantor Pos, serta melalui koran Jambi independent yang terbit pada tanggal 11 Juni 2021;
Bahwa di dalam surat Pengumuman lelang tertuang harga limit atas objek perkara tersebut adalah Rp12.505.192.000,00 (dua belas milyar lima ratus lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) jauh di bawah harga pasaran dan penetapan harga tersebut adalah secara sepihak. Bahwa terkait dengan harga limit lelang Para Penggugat ketahui bahwa harga tersebut telah disepakati oleh Tergugat II s/d Tergugat XVII dengan Turut Tergugat yang ikut sebagai Peserta lelang pada tanggal 25 Juni 2021;
Bahwa Para Penggugat semakin yakin bahwa untuk pelelangan objek perkara a quo adalah telah diskenariokan oleh Tergugat II s/d Tergugat XVII agar pelelangan tersebut berjalan sebagaimana yang dikehendaki mereka, hal ini Para Penggugat ketahui karena ada utusan dari Turut Tergugat menandatangani Para Penggugat untuk menghadap Turut Tergugat untuk membicarakan agar pelelangan yang diskenariokan berjalan lancar;
Bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Tergugat II s/d Tergugat XVII ke Pengadilan Agama Jambi atas Putusan PK Nomor: 100 PK/AG/2017, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 16/ADV JS-JS-R/SK PDT/V/2018 yang diberikan Tergugat II s/d Tergugat XVII kepada Jumanto, SH & Rekan tanggal 28 Mei 2018, dimana surat kuasa tersebut adalah cacat hukum sebab Pemberi Kuasa telah ada yang meninggal dunia yaitu Azhar Bin Nawawi meninggalnya pada tanggal 21 Oktober 2020 di Desa Kota Karang dan dimakamkan di Desa Pemunduran Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi sebagai mana surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemunduran Nomor: 474/280/PMD-KU/IX/2020 tanggal 10 November 2020. Dan begitu juga terhadap M. Safei Bin Djainudin yang telah meninggal pada tanggal 23 April 2021. Dan atas dasar permohonan Tergugat II s/d Tergugat XVII ke Pengadilan Agama Jambi dan Pengadilan Agama Jambi telah pula meminta bantuan kepada Tergugat I selaku instansi yang berwenang melakukan pelelangan atas 2 (dua) bidang tanah dengan SHM Nomor: 46 dan SHM Nomor: 47 an. Tjik Ha luas keseluruhan 12.000 M² yang terletak di RT. 011 Kel. Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dan oleh karena didasarkan pada surat kuasa yang cacat hukum, maka pelelangan yang akan dilaksanakan pun tidak sah secara hukum;
Bahwa Tergugat II s/d Tergugat XVII yang memberi kuasa kepada kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus Nomor: 16/ADV JS-JS-R/SK PDT/V/2018, telah mencabut kuasa tersebut diantaranya : Muhamad Saman, Fatimah, Rohani, Hasan, Jumilah, Cek oni, Nur’aini, Rohana, Nangcik, karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk dilakukan pelelangan atas objek tersebut karena masih belum ada penyelesaian hak-hak dari Pihak lain sebagaimana yang Para Penggugat uraikan tersebut di atas;
Bahwa dari apa yang kami uraikan tersebut di atas Tergugat I seharusnya melayani pelaksanaan lelang harus lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum;
Bahwa oleh karena pelelangan yang akan dilaksanakan atas tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan surat asli dari objek lelang tersebut, dalam hal tidak ada surat asli maka harus dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan setempat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06.2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa pengajuan gugatan ini didukung dengan bukti-bukti akurat, dan wajar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding maupun Kasasi;
| RESUME PENILAIAN PARA PENGGUGAT | ||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) |
I a. b. c. | Penilaian terhadap SHM No.47 Harga tanah yang sesuai dengan Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan Rumah Permanen 1 Luas : 48 M² Rumah batu Permanen 1 Luas : 60 M² Rumah Semi Permanen 1 Luas : 84 M² kontrakan 7 pintu Luas : 200 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 18 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon Kuwini 2 Batang @Rp2.000.000 3.Pohon Bacang 2 Batang @Rp2.000.000 4.Pohon Rambutan 5 Batang @ Rp2.000.000 5.Pohon Alpukat 6 Batang @Rp2.000.000 6.Pohon Durian 1 Batang @ Rp5.000.000 7.Pohon Jambu Bol 2 Batang @Rp1.000.000 8. Pohon Duku @5 Batang @Rp2.000.000 9.Pohon Pinang 20 Batang @Rp2.000.000 10.Pohon Coklat 5 batang @Rp2.000.000 11.Pohon Pete 1 Batang @Rp2.000.000 12. Pohon Jengkol 1 Batang @Rp2.000.000 13.Pohon Cempedak 6 Batang @Rp2.000.000 14.Pohon Pisang Serawak dan Pisang Lilin 10 rumpun @Rp1.000.000 | 6.000.000.000,00 96.000.000,00 120.000.000 ,00 168.000.000,00 176.000.000,00 36.000.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 10.000.000,00 12.000.000,00 5.000.000,00 2.000.000,00 10.000.000,00 40.000.000,00 10.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 12.000.000,00 10.000.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 6.719.000.000,00 | |
II a. b. c. | Penilaian (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Rumah semi permanen 6 Luas : 192 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 40 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon duku 3 Batang @Rp5.000.000 3.Pohon Durian 2 Batang @ Rp5.000.000 4.Alpukat 10 Batang @Rp2.000.000 5.Pohon Coklat 7 Batang @Rp2.000.000 6. Pohon Pinang 50 Batang @Rp2.000.000 7.Pohon Rambutan 6 Batang @Rp2.000.000 8.Pohon Pisang serawak dan Pisang Lilin 20 rumpun @Rp1.000.000 | 18.000.000.000,00 330.000.000,00 80.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 20.000.000,00 14.000.000,00 100.000.000,00 12.000.000,00 20.000.000,00 |
| Jumlah a sd b | 17.281.000.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 25.320.000.000,00 |
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, Maka dengan ini Penggugat Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi / ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memanggil Kami para pihak untuk Hadir dalam Persidangan dan berkenan pula Memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II s/d Tergugat XVII untuk menghentikan dan atau menangguhkan segala tindakan yang berupa Pelaksanaan Pelelangan terhadap 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya serta tanam-tanaman yang masuk dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 47 seluas 3.000 M² a.n Tjik Ha yang terletak di RT. 011 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung Kota Jambi, yang menjadi objek lelang yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 25 Juni 2021 sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;
Dalam Pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II s/d Tergugat XVII, dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Permohonan Pemohon dari Tergugat II s/d Tergugat XVII Nomor: 25/ADV.JS-R/Phm.Eks/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 adalah Tidak sah;
Menyatakan Surat Kuasa Nomor: 16/ADV.JS.-JS–R/SK.PDT/V/2018 untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Jambi tanggal 28 Mei 2018, adalah tidak sah;
Menyatakan Para Penggugat berhak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 47 seluas 3.000 M² a.n Tjik Ha yang terletak di RT. 011 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung Kota Jambi;
Menyatakan Harga limit yang ditetapkan oleh Tergugat I sebagaimana dalam tabel di bawah ini adalah tidak sah;
Menetapkan harga objek perkara dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 47 seluas 3.000 M² a.n TJIK HA yang terletak di RT. 011 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung Kota Jambi dan Bangunan serta tanaman tumbuh di atasnya sebesar Rp25.320.000.000,00 yang rinciannya sebagai berikut:
Menghukum Tergugat I untuk tidak melaksanakan lelang atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 47 seluas 3.000 M² a.n TJIK HA yang terletak di RT.011 Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung Kota Jambi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II s/d Tergugat XVII dan Turut Tergugat untuk menyelesaikan hak-hak dari Pihak lain yang berhak atas bangunan dan tanaman tumbuh di atas tanah objek sengketa tanpa terkecuali;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih Dahulu meskipun ada Banding, verzet maupun Kasasi;
| RESUME PENILAIAN ASET PENGADILAN AGAMA AN TJIK’HA BINTI ABU BAKAR | |||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) | NILAI LIKUIDASI (Rp) |
I a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11, Kel.Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi-Provinsi Jambi (SHM No.47). Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan 1.Rumah Permanen 1 Luas : 48 M² 2.Rumah Permanen 2 Luas : 60 M² 3.Rumah Semi Permanen Luas : 84 M² 4.Bedeng 5 Pintu Luas : 200 M² | 3.712.300.000,00 45.973.000,00 92.971.000,00 27.750.000,00 76.902.000,00 | 2.784.200.000,00 27.584.000,00 55.783.000,00 13.875.000,00 38.451.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 3.955.896.000,00 | 2.919.893.000,00 | |
II a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung, Kota Jambi-Provinsi Jambi (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Bagunan Bedeng 4 Pintu Luas : 192 M² | 8.338.200.000,00 211.096.000,00 | 6.253.700.000,00 126.658.000,00 |
| Jumlah a sd b | 8.549.296.000,00 | 6.380.358.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 12.505.192.000,00 | 9.300.251.000,00 | |
| RESUME PENILAIAN PARA PENGGUGAT | ||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) |
I a. b. c. | Penilaian terhadap SHM No.47) Harga tanah yang sesuai dengan Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan Rumah Permanen 1 Luas : 48 M² Rumah batu Permanen 1 Luas : 60 M² Rumah Semi Permanen 1 Luas : 84 M² Kontrakan 7 pintu Luas : 200 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 18 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon Kuwini 2 Batang @Rp2.000.000 3.Pohon Bacang 2 Batang @Rp2.000.000 4.Pohon Rambutan 5 Batang @ Rp2.000.000 5.Pohon Alpukat 6 Batang @Rp2.000.000 6.Pohon Durian 1 Batang @ Rp5.000.000 7.Pohon Jambu Bol 2 Batang @Rp1.000.000 8. Pohon Duku @5 Batang @Rp2.000.000 9.Pohon Pinang 20 Batang @Rp2.000.000 10.Pohon Coklat 5 batang @Rp2.000.000 11.Pohon Pete 1 Batang @Rp2.000.000 12. Pohon Jengkol 1 Batang @Rp2.000.000 13.Pohon Cempedak 6 Batang @Rp2.000.000 14.Pohon Pisang Serawak dan Pisang Lilin 10 rumpun @Rp1.000.000 | 6.000.000.000,00 96.000.000,00 120.000.000 ,00 168.000.000,00 176.000.000,00 36.000.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 10.000.000,00 12.000.000,00 5.000.000,00 2.000.000,00 10.000.000,00 40.000.000,00 10.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 12.000.000,00 10.000.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 6.719.000.000,00 | |
II a. b. c. | Penilaian (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Rumah semi permanen 6 Luas : 192 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 40 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon duku 3 Batang @Rp5.000.000 3.Pohon Durian 2 Batang @ Rp5.000.000 4.Alpukat 10 Batang @Rp2.000.000 5.Pohon Coklat 7 Batang @Rp2.000.000 6. Pohon Pinang 50 Batang @Rp2.000.000 7.Pohon Rambutan 6 Batang @Rp2.000.000 8.Pohon Pisang serawak dan Pisang Lilin 20 rumpun @Rp1.000.000 | 18.000.000.000,00 330.000.000,00 80.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 20.000.000,00 14.000.000,00 100.000.000,00 12.000.000,00 20.000.000,00 |
| Jumlah a sd b | 17.281.000.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 25.320.000.000,00 |
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat, Terbanding I, II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat I, II, III, IV, VI, VII dan VIII serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan Eksepsi/Jawaban sebagai mana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 27 April 2022, dan Eksepsi/Jawaban tersebut diambil alih dalam putusan ini, sedangkan Terbanding V, IX sampai dengan Terbanding XVIII semula Tergugat V, IX sampai dengan Tergugat XVIII tidak mengajukan jawaban dan tidak pernah hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti replik dan duplik, Kesimpulan, Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I, II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat I, II, III, IV, VI, VII dan VIII, Turut Terbanding semula Turut Tergugat serta alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I, II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat I, II, III, IV, VI, VII dan VIII di Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa menerima dan memperhatikan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 27 April 2022 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi;
Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok perkara;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.190.000,00 (delapan juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Membaca berturut turut:
Akta Permohonan Banding dari Dr. Sarbaini, S.H., M.H., Alimin Lubis, S.H., Yulia Andriani, S.H., Helmiyanti, S.H. dan Roby Dwi Pratama, S.H. selaku Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan upaya hukum Banding tanggal 11 Mei 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 27 April 2022, sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Banding Nomor 86/Pdt-G/2021/PN Jmb, tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh Sumargi, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding I semula Tergugat I pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat II, III, IV, VI, VII dan VIII melalui Kuasanya pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding X pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding V semula Tergugat V, kepada Terbanding IX, XI, XII, XIII, XIV, XV semula Tergugat IX, XI, XII, XIII, XIV. XV masing-masing pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2022 dan kepada terbanding XVI, XVII, semula Tergugat XVI, XVII tanggal 30 Mei 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat yang diterima oleh Kuasa Hukumnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022;
Memori banding tertanggal 24 Mei 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana Tanda Terima Memori Banding tanggal 25 Mei 2022;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, Tergugat XVI dan XVII semula Tergugat XVI dan XVII dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, kepada Terbanding II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat II, III, IV, VI, VII dan VIII, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kepada Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV semula Tergugat IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022;
Kontra Memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 2 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana Tanda Terima Kontra Memori Banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jaambi pada tanggal 3 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas perkara oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhiri Ibrahim Nasution kepada Pembanding I, II, III, IV, V, VI semula Penggugat I. II, III, IV, V, VI melalui kuasanya melalui Kuasanya Alimin Lubis, S.H kepada Terbanding I semula Tergugat I, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Kuasanya Vernandus Hamonangan, S.H.,M.H kepada II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat II, III, IV, VI, VII dan VIII, melalui kuasanya Maiful Efendi, S.H., M.H. pada hari Rabu taggal 8 Juni 2022, kepada Terbanding X semula Tergugat X pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, kepada Terbanding V, IX, X, XI, XII,XIII,XIV, XV, semula Tergugat V, IX, X, XI, XII, XIII,XIV, XV masing-masing pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, kepada Turut Terbanding semula Turut tergugat pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2022, kepada Terbanding XVI dan XVII semula Tergugat XVI dan XVII pada hari Senin tanggal 30 Juni 2022;
Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya Alimin Lubis, S.H., kepada Terbanding II, III, IV, VI, VII dan VIII semula Tergugat II, III, IV, VI, VII dan VIII melalui Kuasanya Maiful Efendi, S.H., M.H., kepada Terbanding XVI dan XVII semula Tergugat XVI dan XVII oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution, masing-masing pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui kuasanya Vernandus Hamonangan, S.H., M.H. oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, kepada Terbanding V, IX, XI, XIII, XIV, XV oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dan kepada Terbanding X dan XII semula Terbanding X dan XII semula Tergugat X dan XII oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jambi Zulkhairy Ibrahim Nasution, masing-masing pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, diikuti dengan memori banding tertanggal 24 Mei 2022, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb, tidak secara cermat dalam membuat pertimbangan hukum terhadap perkara a quo;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat I/Terbanding I adalah tidak sah/batal demi hukum, karena penasihat hukum dari pemohon mengajukan permohonan adalah berdasarkan kuasa yang tidak sah, karena orang yang memberi kuasa khusus nomor: 16/ADV.JS-R/SK.Pdt/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, yang bernama Azhar Bin Nawawi, M. Safi’i Bin Djainudin telah meninggal dunia;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28 yang pada pokoknya menyatakan ‘’karena lembaga independent KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat/Turut Tergugat, sehingga Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat I mengenai gugatan kurang pihak menurut hukum patut dikabulkan’’. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah sangat sumir atau dicari-cari;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb dalam perkara a quo adalah tidak mencerminkan rasa keadilan, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Bahwa dari bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7 adalah bukti yang membuktikan bahwa pelelangan-pelelangan yang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 (lelang pertama), tanggal 5 Oktober 2021 (lelang kedua) adalah pelelangan yang tidak sah karena lelang tersebut tidak didasarkan kepada hukum, akan tetapi didasari kepada itikad tidak baik, yaitu persekongkolan antara Pemohon lelang dengan pembeli (pemenang);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tidak mempertimbangkan P-1 dan P-2, dimana seharusnya pelelangan tidaklah dapat dibenarkan, dimana terhadap bukti P-1 dan P-2 adalah bukti surat kepemilikan hak atas tanah milik Para Pembanding I,II,III,IV,V,VI/Para Penggugat I,II,III,IV,V,VI masih berada di tangan Para Penggugat I,II,III,IV,V,VI /Para Pembanding I,II,III,IV,V,VI;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi tidak mempertimbangkan bahwa sesuai dengan fakta persidangan terbukti terdapat 7 (tujuh) Kepala Keluarga yang tinggal di atas tanah objek sengketa;
Bahwa di dalam Putusan perkara Nomor 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb, Terbanding V, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII/Tergugat V, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII tidak ada membantah dalil-dalil gugatan maka sesuai dengan adagium hukum: “tidak memberikan jawaban/penyangkalan berarti mengakui.
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut di atas, Para Pembanding I,II,III,IV,V,VI yang semula Para Penggugat I,II,III,IV,V,VI, dengan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada Tingkat Banding ini berkenan memutus perkara a quo dengan amar putusannya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding I,II,III,IV,V,VI/ Para Penggugat I,II,III,IV,V,VI untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 86/Pdt.G/ 2021/PN.Jmb, yang dibacakan pada Persidangan tanggal 27 April 2022.
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I/Terbanding I, Para Tergugat II,III,IV,VI,VII,VIII/ Para Terbanding II,III,IV,VI,VII,VIII,dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok perkara:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II s/d Tergugat XVII, dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan permohonan Pemohon dari Tergugat II s/d Tergugat XVII Nomor 25/ADV.JS-R/Phm.Eks/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 adalah tidak sah;
Menyatakan Surat Kuasa Nomor: 16/ADV.JS.-JS-R/SK.PDT/V/2018 untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Jambi tanggal 28 Mei 2018, adalah tidak sah;
Menyatakan Para Penggugat berhak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor 47 seluas 3.000 M² a.n Tjik Ha yang terletak di RT.011 Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi;
Menyatakan harga limit yang ditetapkan oleh Tergugat I sebagaimana dalam tabel di bawah ini adalah tidak sah;
| Resume Penilaian Aset Pengadilan Agama An Tjik’ha Binti Abu Bakar | |||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) | NILAI LIKUIDASI (Rp) |
I a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11, Kel.Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi-Provinsi Jambi (SHM No.47). Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan 1.Rumah Permanen 1 Luas : 48 M² 2.Rumah Permanen 2 Luas : 60 M² 3.Rumah Semi Permanen Luas : 84 M² 4.Bedeng 5 Pintu Luas : 200 M² | 3.712.300.000,00 45.973.000,00 92.971.000,00 27.750.000,00 76.902.000,00 | 2.784.200.000,00 27.584.000,00 55.783.000,00 13.875.000,00 38.451.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 3.955.896.000,00 | 2.919.893.000,00 | |
II a. b. | Penilaian Rumah Tinggal Di Jalan Elang II Rt.11, Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Bagunan Bedeng 4 Pintu Luas : 192 M² | 8.338.200.000,00 211.096.000,00 | 6.253.700.000,00 126.658.000,00 |
| Jumlah a sd b | 8.549.296.000,00 | 6.380.358.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 12.505.192.000,00 | 9.300.251.000,00 | |
Menetapkan harga objek perkara dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor 47 seluas 3.000 M² a.n TJIK HA yang terletak di RT. 011 Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi dan Bangunan serta tanaman tumbuh di atasnya sebesar Rp25.320.000.000,00 yang rinciannya sebagai berikut:
| RESUME PENILAIAN PARA PENGGUGAT | ||
| NO | URAIAN | NILAI PASAR (Rp) |
I a. b. c. | Penilaian terhadap SHM No. 47) Harga tanah yang sesuai dengan Tanah Luas : 3.000 M² Bangunan Rumah Permanen 1 Luas : 48 M² Rumah batu Permanen 1 Luas : 60 M² Rumah Semi Permanen 1 Luas : 84 M² Kontrakan 7 pintu Luas : 200 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 18 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon Kuwini 2 Batang @Rp2.000.000 3.Pohon Bacang 2 Batang @Rp2.000.000 4.Pohon Rambutan 5 Batang @ Rp2.000.000 5.Pohon Alpukat 6 Batang @Rp2.000.000 6.Pohon Durian 1 Batang @ Rp5.000.000 7.Pohon Jambu Bol 2 Batang @Rp1.000.000 8. Pohon Duku @5 Batang @Rp2.000.000 9.Pohon Pinang 20 Batang @Rp2.000.000 10.Pohon Coklat 5 batang @Rp2.000.000 11.Pohon Pete 1 Batang @Rp2.000.000 12. Pohon Jengkol 1 Batang @Rp2.000.000 13.Pohon Cempedak 6 Batang @Rp2.000.000 14.Pohon Pisang Serawak dan Pisang Lilin 10 rumpun @Rp1.000.000 | 6.000.000.000,00 96.000.000,00 120.000.000 ,00 168.000.000,00 176.000.000,00 36.000.000,00 4.000.000,00 4.000.000,00 10.000.000,00 12.000.000,00 5.000.000,00 2.000.000,00 10.000.000,00 40.000.000,00 10.000.000,00 2.000.000,00 2.000.000,00 12.000.000,00 10.000.000,00 |
| Jumlah a s/d b | 6.719.000.000,00 | |
II a. b. c. | Penilaian (SHM No.46). Tanah Luas : 9.000 M² Rumah semi permanen 6 Luas : 192 M² Tanaman yang tumbuh di atas tanah yang dilelang 1.Kelapa sebanyak 40 Batang @Rp2.000.000 2.Pohon duku 3 Batang @Rp5.000.000 3.Pohon Durian 2 Batang @ Rp5.000.000 4.Alpukat 10 Batang @Rp2.000.000 5.Pohon Coklat 7 Batang @Rp2.000.000 6. Pohon Pinang 50 Batang @Rp2.000.000 7.Pohon Rambutan 6 Batang @Rp2.000.000 8.Pohon Pisang serawak dan Pisang Lilin 20 rumpun @Rp1.000.000 | 18.000.000.000,00 330.000.000,00 80.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 20.000.000,00 14.000.000,00 100.000.000,00 12.000.000,00 20.000.000,00 |
| Jumlah a sd b | 17.281.000.000,00 | |
| JUMLAH TOTAL I s/d II | 25.320.000.000,00 |
Menghukum Tergugat I untuk tidak melaksanakan lelang atas Sertipikat Hak Milik Nomor 46 seluas 9.000 M² dan Sertipikat Hak Milik Nomor 47 seluas 3.000 M² an. Tjik Ha yang terletak di RT. 011, Kel. Talang Jauh, Kec. Jelutung, Kota Jambi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II s/d Tergugat XVII dan Turut Tergugat untuk menyelesaikan hak-hak dari pihak lain yang berhak atas bangunan dan tanaman tumbuh di atas tanah objek sengketa tanpa terkecuali;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 Juni 2022, mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I sependapat terhadap seluruh pertimbangan hukum dan diktum Putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor register 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb tertanggal 27 April 2022 yang telah tepat dan benar;
Bahwa semua alasan yang dikemukanan oleh Pemohon Banding bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan di tingkat Banding, karena merupakan penilaian bukti/fakta yang telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat di tingkat judex factie;
Bahwa Terbanding I dengan tegas menolak dalil Pembanding angka 5 halaman 6 yang menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 (lelang pertama) dan lelang tanggal 5 Oktober 2021 (Lelang Kedua) adalah pelelangan yang tidak sah karena tidak berdasar hukum akan tetapi didasari itikad tidak baik;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terbanding I semula Tergugat I mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam tingkat banding dengan amar sebagai berikut:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 86/Pdt.G/ 2021/PN.Jmb tertanggal 27 April 2022;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Para Pembanding telah mengajukan Tambahan Memori Banding tertanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 1 Juli 2022 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 27 Juli 2022, Tambahan Memori Banding mana berisi bukti tambahan yang oleh Pembanding diberi tanda P-21 berupa foto copy Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) “MBPRU” terhadap Aset Para Penggugat/Para Pembanding dengan harga pasar senilai Rp14.979.000.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus tujuh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Tambahan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Terbanding, masing-masing tanggal 7 Juli 2022, tanggal 11 Juli 2022 dan tanggal 14 Juli 2022;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus, Para Terbanding tidak mengajukan tanggapan terhadap Tambahan Memori Banding tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama Berkas Perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb tanggal 27 April 2022 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima tersebut sudah benar, tidak dicari-cari atau tidak mengada-ada sebagaimana alasan banding para Pembanding dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam posita gugatannya, Para Penggugat mendalilkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan atas permintaan Tergugat II s/d Tergugat XVII telah bertindak tidak professional yang merugikan Para Penggugat karena menilai aset harta warisan Tjik Ha binti Imam Abu Bakar sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 dan SHM Nomor 47 senilai Rp12.505.192.000,00 (dua belas milyar lima ratus lima juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), tidak sesuai dengan harga pasaran yang mencapai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per meter bujur sangkar, sehingga jika dikalikan dengan luas tanah 12.000 M², nilainya adalah Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum di mana Para Penggugat mendalilkan Kantor Jasa Penilai Publik, KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan telah bertindak tidak professional atau bertindak salah karena menilai aset Para Penggugat jauh dibawah harga pasaran yang didalilkan sangat merugikan Para Penggugat, sedangkan KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan tidak ikut digugat maka gugatan Para Penggugat adalah gugatan kurang pihak (plurius litis consortium);
Menimbang, bahwa keikutsertaan KJPP tersebut sebagai pihak dalam gugatan adalah penting karena yang akan dinilai atau diuji dalam gugatan ini adalah produk atau hasil penilaian dari Lembaga KJPP yang dianggap salah atau tidak professional, oleh karena itu yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk didengar keterangannya atau diberi kesempatan untuk membela kepentingannya di persidangan sebagai pihak;
Menimbang, bahwa oleh karena KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan tidak ikut digugat, maka gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan dan oleh karenanya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelike verklaard);
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding ini didasarkan pula pada alasan bahwa gugatan Para Penggugat ini berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang menuntut suatu ganti kerugian, bukan berupa bantahan atau perlawanan terhadap eksekusi di mana dalam perlawanan pada dasarnya hanya berisi tuntutan untuk membatalkan dilaksanakannya suatu eksekusi, oleh karena itu untuk gugatan perbuatan melawan hukum pihak-pihak yang didalilkan melakukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain dan akan dikenai hukuman ganti rugi harus ikut digugat;
Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab Para Pihak diperoleh fakta bahwa sampai dengan saat gugatan diajukan dan sampai gugatan diputus oleh Pengadilan, ternyata lelang eksekusi belum terlaksana, sehingga belum ada kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan Para Penggugat yang menuntut ganti kerugian kepada Para Tergugat ini bersifat prematur dan termasuk ke dalam gugatan yang tidak memenuhi syarat formal dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti Para Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa karena eksepsi Para Tergugat dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pengadilan tidak menyinggung dan mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya dalam hal ini bukti-bukti yang menyangkut pokok perkaranya, oleh karena itu putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa terhadap Tambahan Memori Banding Para Penggugat berupa foto copy Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) “MBPRU” terhadap Aset Para Penggugat/Para Pembanding dengan harga pasar senilai Rp14.979.000.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus tujuh sembilan juta rupiah), yang dimaksudkan sebagai perbandingan, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding justru semakin membuktikan bahwa KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan harus ikut digugat untuk mempertahankan atau membela hasil penilaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN.Jmb tanggal 27 April 2022 yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Pembanding dalam tingkat banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan di bawah ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Banding, Reglemen Daerah Seberang (RBg), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 86/Pdt.G/2021/PN. Jmb tanggal 27 April 2022 yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022, oleh kami Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, John Tony Hutauruk, S.H., M.H., dan Misnawaty, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 73/PDT/2022/PT JMB tanggal 8 Juli 2022, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Amin S, S.H. M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Para Pembanding semula Para Penggugat maupun Kuasa Hukumnya dan Para Terbanding semula Para
Tergugat serta Turut Terbanding semula Turut Tegugat maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
John Tony Hutauruk, S.H., M.H. Amin Sutikno, S.H., M.H.
Misnawaty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Amin S, S.H., M.H.
Biaya perkara :
Materai putusan …………………Rp 10.000,00
Redaksi putusan ………………...Rp 10.000,00
Pemberkasan ……………………Rp130.000,00 +
Jumlah ……........................... Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)