273/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIRZA AMARULAH SH Terdakwa: SUPARDI Bin BURHANUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPARDI bin BURHANUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata api dan amunisi” dan tindak pidana “tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan; 5 (lima) butir amunisi; 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang di lilit dengan lakban warna coklat dan merah; 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih; 1 (satu) tas kain berwarna coklat dan hitam; untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 273/Pid.Sus/2021/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Supardi Bin Burhanudin;
2. Tempat lahir : Sri Tanjung;
3. Umur/Tanggal lahir : 46/1 Januari 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Sari Kec. Tanjung Raya
Kab. Mesuji;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 9 Maret 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 6 Juli 2021;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Komi Pelda, S.H., M.H., dkk, Advokat/ Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Adil Nusantara pada Posbakum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 3 Agustus 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 5 Juli 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 5 Juli 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaSUPARDI bin BURHANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” yang melanggar KESATU Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan KEDUA Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan.
5 (lima) butir amunisi.
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang di lilit dengan lakban warna coklat dan merah.
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih.
1 (satu) tas kain berwarna coklat dan hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin BURHANUDIN pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 bertempat di depan Rumah makan AMEK Jalan Lintas Km 179 Register 45, Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 17 febuari 2021 sekira Pukul 08.00 WIB ketika Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG sedang melakukan Patroli rutin di depan Rumah makan AMEK Jalan Lintas Km 179 Register 45, Kab. Mesuji, pada saat itu Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG memberhentikan sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BG 2268 KAL yang dikendarai Saksi RIBUT HARYANTO Bin TUKIRAN dan ditumpangi oleh Terdakwa SUPARDI Bin BURHANUDIN dikeranakan tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat – surat dari sepeda motor Yamaha Vixion yang Saksi RIBUT HARYANTO Bin TUKIRAN kendarai, dikarenakan Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG merasa curiga terhadap gelagat Terdakwa dan isi dalam tas selempang warna coklat yang di bawa oleh Terdakwa kemudian Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan dan 5 (lima) butir amunisi di dalam tas kain selempang warna coklat yang di bawa oleh Terdakwa, kemudian Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG langsung membawa Terdakwa berikut dengan barang buktinya ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 32/BSF/2021, Tanggal 25 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt, MM, MT., Rifan Wijaya, ST. dan Eka Yunita, ST, MT. Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan dan 5 (lima) butir amunisi (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan) yang disita dari Terdakwa dapat disimpulkan:
Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Barang bukti berupa 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm dan 5 (lima) butir amunisi tersebut yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan yang dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 5 (lima) butir amunisi yang yang diuji masih aktif dan dapat meledak tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin BURHANUDIN pada Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 bertempat di depan Rumah makan AMEK Jalan Lintas Km 179 Register 45, Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 17 febuari 2021 sekira Pukul 08.00 WIB ketika Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG sedang melakukan Patroli rutin di depan Rumah makan AMEK Jalan Lintas Km 179 Register 45, Kab. Mesuji, pada saat itu Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG memberhentikan sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BG 2268 KAL yang dikendarai Saksi RIBUT HARYANTO Bin TUKIRAN dan ditumpangi oleh Terdakwa SUPARDI Bin BURHANUDIN dikeranakan tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat – surat dari sepeda motor Yamaha Vixion yang Saksi RIBUT HARYANTO Bin TUKIRAN kendarai, dikarenakan Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG merasa curiga terhadap gelagat Terdakwa dan isi dalam tas selempang warna coklat yang di bawa oleh Terdakwa kemudian Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukanlah senjata penusuk barupa 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuata dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah serta 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 27 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang dengan ujung tajam sarung senjata tajam terbuata dari kertas berwarna merah, kuning dan putih di dalam tas kain selempang warna coklat yang di bawa oleh Terdakwa, kemudian Saksi FADLI SYAHRONI Bin SYAHRIAL.C, Saksi MUHAMMAD ARIF Bin MARGOTO dan Saksi EKO TRISNO SITUMORANG anak dari MARUDUT SITUMORANG langsung membawa Terdakwa berikut dengan barang buktinya ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk barupa 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuata dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah serta 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 27 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang dengan ujung tajam sarung senjata tajam terbuata dari kertas berwarna merah, kuning dan putih tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fadli Syahoni bin Syahrial. C, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi mengenali laki-laki yang mengaku bernama Supardi bin Burhanudin tersebut. Laki-laki tersebut adalah laki-laki yang saya dan rekan-rekan saya amankan dikarenakan menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) buah bilah senjata tajam jenis pisau;
Saksi dan rekan-rekan Saksi lainnya mengamankan saudara Supardi bin Burhanudin pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Km 179 Kab. Mesuji depan Rumah Makan AMEK Register 45 Kab. Mesuji;
Saksi mengamankan saudara Supardi bin Burhanudin bersama dengan rekan-rekan Saksi dari Sat. Lantas Polres Mesuji yang bernama BRIPTU MUHAMMAD ARIF dan BRIPTU EKO TRISNO SITUMORANG;
Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau ditemukan oleh Saksi didalam tas kain warna coklat yang dibawa oleh saudara Supardi bin Burhanudin;
Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan, saudara Supardi bin Burhanudin sedang duduk disepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor plat BG 2268 KAL bersama dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama RIBUT HARIYANTO;
Awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB ketika Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi melakukan patroli rutin di di Jalan Lintas Km 179 Kab. Mesuji tepatnya didepan Rumah Makan AMEK Reg 45 Kab. Mesuji, saat itu Saksi melihat adanya sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor plat BG 2268 KAL yang mencurigakan, yang pengendaranya tidak memakai helm. Kemudian Saksi dan rekan-rekan melakukan pemberhentian terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Vixion tersebut untuk menanyakan kelengkapan surat kendaraan tersebut. Saat kami tanyakan surat-surat kendaraan, saudara RIBUT menerangkan bahwa tidak membawa surat-surat dari sepeda motor Yamaha Vixion tersebut. Dikarenakan kami merasa curiga terhadap gelagat dan isi dalam tas selempang warna coklat yang dibawa seorang laki-laki yang mengaku bernama Supardi bin Burhanudin, kemudian Saksi dan Briptu Eko Trisno S melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saudara Supardi bin Burhanudin ditemukanlah 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan saudara Supardi bin Burhanudin mengakui bahwa memang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau yang tidak memiliki izin. Kemudian kami langsung membawa saudara Supardi bin Burhanudin dan saudara RIBUT berikut dengan barang buktinya ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut;
1 (satu) pucuk senjata api tersebut berjenis revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan, 5 (lima) butir amunisi tersebut berujung lancip kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah sedangkan untuk 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih;
Saksi menerangkan saudara Supardi bin Burhanudin tidak memiliki surat izin dalam membawa atau memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Peran Saksi adalah yang melakukan penggeledahan terhadap saudara Supardi bin Burhanudin;
Saksi sempat menanyakan maksud dan tujuan saudara Supardi bin Burhanudin membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan saudara Supardi bin Burhanudin mengatakan tujuannya untuk berjaga-jaga;
Saksi menerangkan bahwa 5 (lima) butir amunisi tersebut masih aktif;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Eko Trisno Situmorang anak dari Marudut Situmorang, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Saksi mengenali laki-laki yang mengaku bernama Supardi bin Burhanudin tersebut. Laki-laki tersebut adalah laki-laki yang saya dan rekan-rekan saya amankan dikarenakan menguasai, membawa, menyimpan dan memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) buah bilah senjata tajam jenis pisau;
Saksi dan rekan-rekan Saksi lainnya mengamankan saudara Supardi bin Burhanudin pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Km 179 Kab. Mesuji depan Rumah Makan AMEK Register 45 Kab. Mesuji;
Saksi mengamankan saudara Supardi bin Burhanudin bersama dengan rekan-rekan Saksi dari Sat. Lantas Polres Mesuji yang bernama BRIPTU MUHAMMAD ARIF dan Briptu FADLI SYAHONI bin SYAHRIAL. C;
Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau ditemukan oleh Saksi didalam tas kain warna coklat yang dibawa oleh saudara Supardi bin Burhanudin;
Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan, saudara Supardi bin Burhanudin sedang duduk di sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor plat BG 2268 KAL bersama dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama RIBUT HARIYANTO;
Awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB ketika Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi melakukan patroli rutin di di Jalan Lintas Km 179 Kab. Mesuji tepatnya didepan Rumah Makan AMEK Reg 45 Kab. Mesuji, saat itu Saksi melihat adanya sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor plat BG 2268 KAL yang mencurigakan, yang pengendaranya tidak memakai helm. Kemudian Saksi dan rekan-rekan melakukan pemberhentian terhadap pengendara sepeda motor Yamaha Vixion tersebut untuk menanyakan kelengkapan surat kendaraan tersebut. Saat kami tanyakan surat-surat kendaraan, saudara RIBUT menerangkan bahwa tidak membawa surat-surat dari sepeda motor Yamaha Vixion tersebut. Dikarenakan kami merasa curiga terhadap gelagat dan isi dalam tas selempang warna coklat yang dibawa seorang laki-laki yang mengaku bernama Supardi bin Burhanudin, kemudian Saksi dan Briptu Fadli Syahoni bin Syahrial. C melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saudara Supardi bin Burhanudin ditemukanlah 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan saudara Supardi bin Burhanudin mengakui bahwa memang membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut yang tidak memiliki izin. Kemudian kami langsung membawa saudara Supardi bin Burhanudin dan saudara RIBUT berikut dengan barang buktinya ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut;
1 (satu) pucuk senjata api tersebut berjenis revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan, 5 (lima) butir amunisi tersebut berujung lancip kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah sedangkan untuk 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih;
Saksi menerangkan saudara Supardi bin Burhanudin tidak memiliki surat izin dalam membawa atau memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Peran Saksi adalah yang melakukan penggeledahan terhadap saudara Supardi bin Burhanudin;
Saksi sempat menanyakan maksud dan tujuan saudara Supardi bin Burhanudin membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan saudara Supardi bin Burhanudin mengatakan tujuannya untuk berjaga-jaga;
Saksi menerangkan bahwa 5 (lima) butir amunisi tersebut masih aktif;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Mesuji pada hari Rabu tanggal 17 Febuari 2021 sekira jam 08.00 WIB di jalan lintas timur tepatnya didepan warung sate AMEK, Kab. Mesuji karena membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 5 (lima) butir amunisi, dan 2 (dua) bilah senjata jenis pisau yang Terdakwa simpan didalam tas warna coklat yang Terdakwa bawa;
Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Febuari 2021 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa mengajak sdr. RIBUT untuk menemani Terdakwa yang hendak pergi ke Penawartama untuk mengantarkan uang kepada istri Terdakwa yang bernama YUNINGSIH. Kemudian Terdakwa dan sdr. RIBUT bermalam di tempat kakak Terdakwa yang bernama JUPRI. Kemudian keesokan harinya sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. RIBUT hendak pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji. Saat dalam perjalanan tepatnya di jalan lintas timur Kab. Mesuji tepatnya di depan warung sate AMEK, Terdakwa dan sdr. RIBUT diamankan oleh anggota kepolisian Polres Mesuji karena membawa 1 (satu) pucuk senjata api, lima butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau;
1 (satu) senjata api dan amunisi tersebut Terdakwa kuasai baru sekira beberapa minggu yang lalu sedangkan senjata tajam tersebut sudah Terdakwa miliki bertahun-tahun;
1 (satu) pucuk senjata api tersebut adalah milik sdr. JONI yang dipinjamkam kepada Terdakwa ketika Terdakwa berada dilahan sawit milik sdr. JONI sedangkan senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari pasar;
Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api tersebut sejak 2 (dua) minggu yang lalu dan selama senjata api tersebut berada ditangan Terdakwa, Terdakwa tidak pernah menggunakan dan memakai senjata api tersebut tetapi hanya Terdakwa simpan di lemari baju dan Terdakwa bawa apabila Terdakwa berpergian;
Terdakwa tidak memiliki surat izin atas 1 (satu) pucuk senjata api, 5 (lima) amunisi dan 2 (dua) senjata tajam tersebut;
Tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api, 5 (lima) amunisi dan 2 (dua) senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk berjaga-jaga.
Terdakwa tidak pernah menunjukkan atau memberi tahu sdr. RIBUT kalau Terdakwa membawa atas 1 (satu) pucuk senjata api, 5 (lima) amunisi dan 2 (dua) senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan;
5 (lima) butir amunisi;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang di lilit dengan lakban warna coklat dan merah;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih;
1 (satu) tas kain berwarna coklat dan hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 32/BSF/2021, tanggal 25 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Edhi Suryanto, S.Si, Apt, M.M, M.T., Rifan Wijaya, S.T. dan Eka Yunita, S.T., M.T. serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, S.H. dengan kesimpulan bahwa (1) barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak, (2) barang bukti berupa 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm dan 5 (lima) butir amunisi tersebut yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan dipersidangan tersebut adalah surat dalam bentuk yang resmi dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan diperuntukkan bagi pembuktian dalam perkara ini maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini (vide Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam Putusan ini akan tetap tidak termuat dalam Berita Acara Persidanganan ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C, Saksi Eko Trisno Situmorang anak dari Marudut Situmorang dan rekan-rekan anggota Polres Mesuji yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Km 179, Kab. Mesuji mengamankan Terdakwa dan sdr. RIBUT didepan Rumah Makan AMEK Reg 45, Kab. Mesuji yang sedang melintas untuk pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji karena Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C dan Saksi Eko Trisno Situmorang menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm didalam tas selempang warna coklat yang dibawa Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir amunisi tersebut didapatkan dari sdr. JONI sedangkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm dibeli Terdakwa dari pasar;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm tersebut;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm digunakan untuk berjaga-jaga;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 32/BSF/2021 tanggal 25 Maret 2021 didapat kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dapat digunakan untuk menembak dan 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa didepan persidangan perkara ini yaitu Terdakwa Supardi bin Burhanudin, dimana Terdakwa telah mengakui dan membenarkan identitas yang dibacakan pada awal persidangan dan hal ini juga diakui dan dibenarkan oleh Saksi-saksi, serta Terdakwa juga menyatakan mengerti isi dan maksud surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sub unsur senjata api, amunisi atau bahan peledak pada unsur kedua pada pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata api dan amunisi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah yang termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling: in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170) yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonantie tanggal 18 September 1893 (Stbl.234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl.No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C, Saksi Eko Trisno Situmorang anak dari Marudut Situmorang dan rekan-rekan anggota Polres Mesuji yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Km 179, Kab. Mesuji mengamankan Terdakwa dan sdr. RIBUT didepan Rumah Makan AMEK Reg 45, Kab. Mesuji yang sedang melintas untuk pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji karena Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C dan Saksi Eko Trisno Situmorang menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm didalam tas selempang warna coklat yang dibawa Terdakwa;
Menimbang, bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir amunisi tersebut didapatkan dari sdr. JONI sedangkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm dibeli Terdakwa dari pasar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm tersebut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm digunakan untuk berjaga-jaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 32/BSF/2021 tanggal 25 Maret 2021 didapat kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dapat digunakan untuk menembak dan 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menilai sub unsur senjata api dan amunisi pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai sub unsur perbuatan dalam pasal ini, yaitu memasukkan ke Indonesiamembuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa sub unsur perbuatan tersebut bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan setiap sub unsur secara tersendiri kecuali sub unsur itu ada kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga Majelis Hakim akan langsung menunjuk unsur yang paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C, Saksi Eko Trisno Situmorang dan rekan-rekan Polres Mesuji pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB saat sedang melintas didepan Rumah Makan AMEK Reg 45, Kab. Mesuji untuk pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji karena ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm didalam tas selempang warna coklat yang dibawa Terdakwa yang mana 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir amunisi tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. JONI sedangkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dibeli Terdakwa dari pasar;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa melakukan perbuatan membawa senjata api dan amunisi sehingga sub unsur perbuatan pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa membawa senjata api dan amunisi tersebut dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dan tertulis;
Menimbang, bahwa mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisan Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri (“PERKAPOLRI 18/2015”);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 10 PERKAPOLRI 18/2015 tersebut, senjata api nonorganik dan Polri/ TNI dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 PERKAPOLRI 18/2015;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 PERKAPOLRI 18/2015, senjata api nonorganik Polri/ TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda berupa senjata api peluru karet dengan kaliber paling tinggi 9 mm;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa pada saat tertangkap tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam PERKAPOLRI 18/2015 atas 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm dapat digunakan untuk menembak dan 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm yang diuji masih aktif dan dapat meledak,
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara melawan hak sehingga Majelis Hakim menilai sub unsur tanpa hak pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa
Menimbang, bahwa terhadap unsur barangsiapa telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada saat mempertimbangkan unsur barangsiapa yang merupakan bagian dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan oleh karena Majelis Hakim menyatakan unsur barangsiapa dalam dakwaan Kesatu terpenuhi, sehingga untuk menyingkat uraian pertimbangan hukum, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur barangsiapa dalam dakwaan Kedua mengambil alih pertimbangan hukum tentang unsur barangsiapa dalam dakwaan Kesatu, dengan demikian menurut Majelis Hakim beralasan untuk menyatakan unsur barangsiapa dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi pula;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sub unsur senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk pada unsur kedua pada pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Fadli Syahoni bin Syahrial. C, Saksi Eko Trisno Situmorang dan rekan-rekan Polres Mesuji pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB saat sedang melintas untuk pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji karena ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 (lima) butir amunisi dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau didalam tas selempang warna coklat yang dibawa Terdakwa yang mana 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 (lima) butir amunisi tersebut didapatkan Terdakwa dari sdr. JONI sedangkan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm dibeli Terdakwa dari pasar;
Menimbang, bahwa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm tersebut digunakan Terdakwa untuk berjaga-jaga serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai sub unsur senjata penikam atau senjata penusuk pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sub unsur perbuatan pada pasal ini, yaitu memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa sub unsur perbuatan pada pasal ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu perbuatan yang dimaksud tersebut telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada saat Terdakwa tertangkap, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm yang Terdakwa beli dari pasar ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang dibawa Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 30 cm dan 27 cm ada pada kekuasaan Terdakwa sehingga Terdakwa telah melakukan perbuatan membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur perbuatan pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam membawa dan mempunyai senjata penikam atau senjata penusuk dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dan tertulis;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, senjata penikam atau senjata penusuk yang dibawa Terdakwa ditasnya tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan Terdakwa atau keterkaitan sebagai barang pusaka, selain itu pada saat Terdakwa diamankan, senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada keterkaitan dengan Terdakwa yang hendak pulang ke Desa Tanjung Sari, Kec. Tanjung Raya, Kab. Mesuji, dengan demikian perbuatan Terdakwa yang membawa dan mempunyai senjata penusuk atau senjata penikam dilakukan secara melawan hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai sub unsur tanpa hak pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu dan Kedua telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Hukum Acara Pidana, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) sub (b) Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan;
5 (lima) butir amunisi;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang di lilit dengan lakban warna coklat dan merah;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih;
1 (satu) tas kain berwarna coklat dan hitam;
merupakan barang yang disita dari Terdakwa dan dikhawatirkan akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana serta merupakan barang yang dapat membahayakan nyawa orang lain maka terhadap barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Senjata api tersebut masih berfungsi dan dapat dipergunakan untuk menembak, demikian juga dengan amunisi tersebut yang masih aktif dan dapat meledak sehingga apabila dipergunakan dapat membahayakan keselamatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPARDI bin BURHANUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata api dan amunisi” dan tindak pidana “tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api revolver dengan enam isi silinder yang terbuat dari besi stenlis, gagang senjata api terbuat dari atom transparan;
5 (lima) butir amunisi;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 30 centimeter yang terbuat dari besi dengan ujung tajam, gagang senjata tajam terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata tajam terbuat dari paralon warna putih yang di lilit dengan lakban warna coklat dan merah;
1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang sekira 27 centimeter yang terbuat dari besi, tanpa gagang, dengan ujung tajam, sarung senjata tajam terbuat dari kertas berwarna merah, kuning dan putih;
1 (satu) tas kain berwarna coklat dan hitam;
untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Rabu, tanggal 15 September 2021, oleh kami, Donny, S.H. sebagai Hakim Ketua, Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H., dan Marlina Siagian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rachmad Donal, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Mirza Amarulah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H. Donny, S.H.
Marlina Siagian, S.H.
Panitera Pengganti,
Rachmad Donal, S.H.