15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Sakti Yuharbi, S.H. Terdakwa: MUHAMMAD ATIQ
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO), telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO) dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun Penjara, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan agar barang bukti berupa : Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Olak Besar Nomor: 140/203/OB/2020 perihal Laporan dan Pembinaan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari C.q Dinas PMD tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos.; Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Desa serta 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa tertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos dan Ketua BPD atas nama ABD. Tholib; Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar An,Erwin,S. Sos.; Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 18 September 2020 yang di tandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos.; Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Evaluasi BUMDes Sinapo Jaya Bersama tertanggal 18 Juli 2020 dan Asli 1 (lembar) daftar hadir Musyawarah BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin S. Sos.; Copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi BUMDes Sinapu Jaya Bersama dan 1 (satu) Lembar daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) Monitoring dan Evaluasi BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos; Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/20/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/39/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. EDI SUGARA; Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/21/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/40/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. MUHAMMAD ATIQ; Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 58 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari SYAHIRSAH SY; Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 03 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Batanghari atas nama SINWAN; Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 07 tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 29 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besa Nomor 06 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018 tertanggal September 2017 tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa Olak Besar yang namanya tertera MUHAMMAD ATIQ; Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan BUMDes dan daftar hadirnya tertanggal 9 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Pembentukan pengelola BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh M. YUNUS selaku Pimpinan Musyawarah; Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.SOs, Kasi Pem. Kecamatan atas nama NURHAYATI S.Kom, mewakili Kadis PMD atas nama H.M. SHOBARI; dan Asli 2 (dua) lembar Daftar hadir Pembinaan dan Evaluasi Bumdes Senapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa/Notulis dan diketahui oleh ERWIN, S.Sos selaku Camat; Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 22 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh NAWAWI selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Camat Batin XXIV atas nama SARMADA, mewakili Kadis PMD atas nama SUMADI; dan Copy 1 (satu) lembar daftar hadir rapat tindak lanjut BUMDes Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 20 Oktober 2020; Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar dan M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa Olak Besar; Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kades Olak Besar; dan Copy 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tertanggal 13 April 2017; Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa tahun 2018, dan Copy 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Olak Besar tahun 2018, dan Copy 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017; Asli 1 (satu) Bundel Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintahan Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Asli 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 3 Februari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Maret 2018 s/d 31 Maret 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 April 2018 s/d 30 April 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juni 2018 s/d 30 Juni 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 September 2018 s/d 30 September 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 November 2018 s/d 30 November 2018; Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018. Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor: 42/OB/2017 Tentang Penunjukkan Penasehat, Pengawas Dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batangahri Periode 2018-2020 tertanggal 09 November 2017 yang ditandatangi oleh Kepala Desa Olak Besar atas nama MUHAMMAD ATIQ; Copy 3 (tiga ) lembar berita acara dan perjanjian kerjasama tertanggal 6 November 2018 yang ditandatangi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan BUDI GUSNADI selaku Ketua Koperasi; Copy 1 (satu) Bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes serta diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Olak Besar; Copy 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Penyertaan Modal BUMDESA SNAPU JAYA BERSAMA bidang usaha jasa angkutan dan jasa sewa Desa Olak Besar tertanggal 09 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur BUMDes “Snapu Jaya Bersama” atas nama ISKANDAR; Copy 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar tertanggal 12 Januari 2019 antara KODARUDIN selaku panitia pelaksanaan dan ISKANDAR selaku Direktur BUMDes, serta 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Nomor: 01/OB/2019 tertanggal 22 Januari 2019 senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang diterima oleh Bendahara BUMDes atas nama SITI ASIAH; Copy 1 (satu) lembar Surat BUMDes Snapo Jaya Bersama perihal Pesanan Drum Band tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangi oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima satu set alat drumband tertanggal 10 Januari 2019; Copy 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat music drumband dari toko Musik Gear Jambi Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Asmara Evan, S.H; Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sanpu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Iskandar selaku Direktur BUMDes. Copy 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Audit Tahun 2018 terhadap Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari tertanggal Desember 2020 yang ditandatangani oleh HALIMAH, S.E., M.E selaku penyusun laporan, dan Copy 6 (enam) lembar bukti transfer/Slip Setoran pengembalian Modal BUMDes ke rekening BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 8 November 2018 s/d 30 November 2018; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 2 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Februari 2019 s/d 30 Juni 2019; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Maret 2019 s/d 30 September 2020; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 November 2020 s/d 30 November 2020; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020; Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Januari 2021 s/d 17 Juni 2021; Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangai dan bermaterai oleh M. ATIQ dan ISKANDAR; Copy 2 (dua) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh EDI dan ISKANDAR; Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh RUMBIAN; Copy 1 (satu) lembar kwitansi pengunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ASNAWI dan ISKANDAR; Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ABD. THOLIB dan ISKANDAR; Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang diserahkan dan ditandatangani oleh ISKANDAR; Copy 1 (satu) lembar Laporan Pembagian Laba BUMDes Snapu Jaya Bersama periode Januari s/d Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 7 (tujuh) lembar Buku Kas Umum BUMDES SNAPO JAYA periode Bulan Desember 2018 sampai dengan Juni 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDES dan SITI ASIAH selaku Bendahara BUMDES; Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan nomor rekening 3002124318 tertanggal 05 Desember 2018 senilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp.112.776.426,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah); Copy 1 (satu) lembar Laporan Beli Drum Band Senapu Jaya Bersama tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; dan copy 1 (satu) lembar nota bayar Toko ASMARA EVAN’S MUSIC GEAR JAMBI tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh ASMARA EVAN, S.H; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Januari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Februari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Maret 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan April 2019 tertanggal 27 November2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Mei 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juni 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; Copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kredit kendaraan bermotor yang ditujukan kepada MUHAMMAD ATIQ tertanggal 07 Agustus 2019. Tetap Terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Colt Diesel Tipe FE 84-136 PS Jenis LIGHT TRUCK Tahun 2017 Warna KUNING KOMBINASI Nopol BH 8621 MM No.Mesin 4D34TR00926 No. RangkaMHMFE84P8HK011691 Nama B.P.K.B. WIWIN SETIAWAN; Copy 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna Kuning Kombinasi atas nama PemilikWIWIN SETIAWAN Nopol BH 8621 MM; No.Rangka : MHMFE84P8HK011691 ; No. Mesin: 4D34T-R00926 ; dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini MULTITINDO AUTO FINANCE JAMBI atas nama HERI RAMA WIJAYA. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 15 /Pid.Sus –TPK/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan In Absensia, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama :
Nama Lengkap : MUHAMMAD ATIQ Bin M. ALI
Tempat Lahir : Olak Besar
Umur / Tgl.Lahir : 43 Tahun / 06 Mei 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Olak Besar RT. 003 Kecamatan Batin XXIV
Kabupaten Batanghari
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun/Kepala Desa Olak Besar Periode 2014- 2020
Pendidikan : SMA
Dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena tidak diketahui lagi keberadaannya dengan status terdakwa (DPO) Daftar Pencarian Orang, Surat DPO nya.
Bahwa terdakwa juga tidak didampingi oleh Penasehat hukum.
Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut;
Setelah membaca;
Copy 3 (tiga ) lembar berita acara dan perjanjian kerjasama tertanggal 6 November 2018 yang ditandatangi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan BUDI GUSNADI selaku Ketua Koperasi;
Copy 1 (satu) Bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes serta diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Penyertaan Modal BUMDESA SNAPU JAYA BERSAMA bidang usaha jasa angkutan dan jasa sewa Desa Olak Besar tertanggal 09 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur BUMDes “Snapu Jaya Bersama” atas nama ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar tertanggal 12 Januari 2019 antara KODARUDIN selaku panitia pelaksanaan dan ISKANDAR selaku Direktur BUMDes, serta 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Nomor: 01/OB/2019 tertanggal 22 Januari 2019 senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang diterima oleh Bendahara BUMDes atas nama SITI ASIAH;
Copy 1 (satu) lembar Surat BUMDes Snapo Jaya Bersama perihal Pesanan Drum Band tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangi oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima satu set alat drumband tertanggal 10 Januari 2019;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat music drumband dari toko Musik Gear Jambi Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Asmara Evan, S.H;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sanpu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Iskandar selaku Direktur BUMDes.
Copy 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Audit Tahun 2018 terhadap Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari tertanggal Desember 2020 yang ditandatangani oleh HALIMAH, S.E., M.E selaku penyusun laporan, dan Copy 6 (enam) lembar bukti transfer/Slip Setoran pengembalian Modal BUMDes ke rekening BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 8 November 2018 s/d 30 November 2018;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 2 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Februari 2019 s/d 30 Juni 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Maret 2019 s/d 30 September 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 November 2020 s/d 30 November 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Januari 2021 s/d 17 Juni 2021;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangai dan bermaterai oleh M. ATIQ dan ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh EDI dan ISKANDAR;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh RUMBIAN;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pengunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ASNAWI dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ABD. THOLIB dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang diserahkan dan ditandatangani oleh ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar Laporan Pembagian Laba BUMDes Snapu Jaya Bersama periode Januari s/d Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 7 (tujuh) lembar Buku Kas Umum BUMDES SNAPO JAYA periode Bulan Desember 2018 sampai dengan Juni 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDES dan SITI ASIAH selaku Bendahara BUMDES;
Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan nomor rekening 3002124318 tertanggal 05 Desember 2018 senilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp.112.776.426,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
Copy 1 (satu) lembar Laporan Beli Drum Band Senapu Jaya Bersama tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; dan copy 1 (satu) lembar nota bayar Toko ASMARA EVAN’S MUSIC GEAR JAMBI tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh ASMARA EVAN, S.H;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Januari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Februari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Maret 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan April 2019 tertanggal 27 November2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Mei 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juni 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kredit kendaraan bermotor yang ditujukan kepada MUHAMMAD ATIQ tertanggal 07 Agustus 2019.
Tetap terlampir dalam berkas Perkara.
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Colt Diesel Tipe FE 84-136 PS Jenis LIGHT TRUCK Tahun 2017 Warna KUNING KOMBINASI Nopol BH 8621 MM No.Mesin 4D34TR00926 No. RangkaMHMFE84P8HK011691 Nama B.P.K.B. WIWIN SETIAWAN;
Copy 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna Kuning Kombinasi atas nama Pemilik WIWIN SETIAWAN Nopol BH 8621 MM; No.Rangka : MHMFE84P8HK011691 ; No. Mesin: 4D34T-R00926;
Dikembalikan kepada yang berhak.
7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh
ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa MUHAMMAD ATIQ BIN M.ALI, oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat Dakwaan yaitu sebagai berikut:
Dakwaan PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Periode 2014 s/d 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tanggal 03 Februari 2014, pada kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukanperbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang HariNomor : 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada tahun 2018 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2018 setelah ditetapkannya Peraturan Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 06 Tahun 2017 tanggal September 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018.
Bahwa tahapan kegiatan diawali dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan sekira bulan Juli tahun 2017, dalam Musyawarah Dusun tersebut membahas usulan kegiatan setiap dusun terhadap pembangunan/pelatihan di desa kemudian tahapan berikutnya yaitu Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2017 untuk menyatukan usulan kegiatan dari tiap-tiap dusun, setelah Musyawarah Desa lalu dilanjutkan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa sekira bulan September 2017 untuk menentukan skala prioritas dan menetapkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des). Bahwa Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKP-Desa, terdapat 4 (empat) skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa dan 11 (sebelas) skala prioritas rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang rincian kegiatan sebagai berikut:
SKALA PRIORITAS USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
-
No Nama Kegiatan Lokasi Volume Sumber Dana 1 Pembangunan Gedung PAUD Pagar + Mubeler Dusun I 6 x 15 M DD 2 Pengadaan Penutup GOT Dusun II 80 cm x 90 M DD 3 Penyertaan Modal BUMDes Desa Olak Besar Rp.250.000.000 DD 4 Pengadaan Sarana Air Bersih Desa Olak Besar 1 Paket DD
SKALA PRIORITAS USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
-
No Nama Kegiatan Lokasi Volume Sumber Dana 1 Pelatihan pembuatan konblok, kloset dan gorong-gorong Desa Olak Besar 6 Orang DD 2 Pelatihan seni baca Al-Qur'an Desa Olak Besar 23 Orang DD 3 Pelatihan Perbengkelan Desa Olak Besar 5 Orang DD 4 Pelatihan pemanfaatan limbah Desa Olak Besar 10 Orang DD 5 Pelatihan Drum Band Desa Olak Besar 25 Orang DD 6 Pelatihan Penyusunan RKPDes Desa Olak Besar 7 Orang DD 7 Pelatihan Kader Kesehatan Desa Olak Besar 23 Orang DD 8 Pelatihan Tata Boga Desa Olak Besar 10 Orang DD 9 Pelatihan Kader PKK Desa Olak Besar 12 Orang DD 10 Pelatihan TPK Desa Olak Besar 3 Orang DD 11 Pelatihan KPMD Desa Olak Besar 2 Orang DD
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2018 Pemerintah Desa Olak Besar menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Olak Besar Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Olak Besar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 16 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV mendapat Dana Desa sebesar Rp.711.971.021,- (Tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh satu rupiah), setelah diketahui anggaran Dana Desa TA 2018 untuk Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV maka Pemerintah Desa Olak Besar membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan pembangunan dan pelatihan yang telah ditetapkan dalam RKP-Desa Olak Besar.
Bahwa proses penganggaran kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa TA 2018 maka diprioritaskan sebagai berikut yakni pembangunan Gedung PAUD Pagar dan Meubeler, penutupan got, dan pengadaan sarana air bersih, lalu setelah kegiatan pembangunan dibuatkan RAB nya, maka selanjutnya anggaran Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan sebanyak 11 (sebelas) pelatihan dan setelah semua item kegiatan telah dibuatkan RAB, penyertaan modal BUMDes berada paling akhir untuk dimasukkan ke dalam pembiayaan Dana Desa, maka anggaran yang tersedia untuk penyertaan modal BUMDes Snapu Jaya Bersama adalah sebesar Rp.222.451.926,- (Dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan puluh dua enam rupiah), sehingga berdasarkan APBDes murni Desa Olak Besar TA 2018 anggaran kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa sebagai berikut:
| No | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp.282.201.500,00 |
| 2 | Pemeliharaan Drainase | Rp.25.391.000,00 |
| 3 | Penyertaan Modal Desa | Rp.222.451.926,00 |
| 4 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp.49.763.500,00 |
| 5 | Pelatihan Konblok/Kloset dan Gorong-gorong | Rp.24.733.500,00 |
| 6 | Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) | Rp.1.500.000,00 |
| 7 | Pelatihan Kader PKK | Rp.12.273.500,00 |
| 8 | Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD) | Rp.1.000.000,00 |
| 9 | Pelatihan Kader Kesehatan | Rp.15.207.500,00 |
| 10 | Pelatihan Penyusunan RPJMDes | Rp.10.451.000,00 |
| 11 | Pelatihan Drumband | Rp.27.152.000,00 |
| 12 | Pelatihan Seni Baca Alquran | Rp.17.898.500,00 |
| 13 | Pelatihan Bengkel Elektronik | Rp.15.726.000,00 |
| 14 | Pelatihan Pengelolaan Limbah | Rp.15.591.000,00 |
| 15 | Pelatihan Tata Boga | Rp.9.729.500,00 |
Bahwa terhadap kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat tersebut, masih dalam tahun anggaran berjalan Pemerintah Desa Olak Besar melakukan revisi anggaran terhadap APBDes murni sebanyak 1 (satu) kali yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Olak Besar Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Perubahan APBDes Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tersebut, anggaran kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menjadi sebagai berikut:
| No | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp.282.201.500,00 |
| 2 | Pemeliharaan Drainase | Rp.25.391.000,00 |
| 3 | Penyertaan Modal Desa | Rp.262.776.426,00 |
| 4 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp.49.763.500,00 |
| 5 | Pelatihan Konblok/Kloset dan Gorong-gorong | Rp.0 |
| 6 | Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) | Rp.1.500.000,00 |
| 7 | Pelatihan Kader PKK | Rp.12.273.500,00 |
| 8 | Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD) | Rp.1.000.000,00 |
| 9 | Pelatihan Kader Kesehatan | Rp.15.207.500,00 |
| 10 | Pelatihan Penyusunan RPJMDes | Rp.10.451.000,00 |
| 11 | Pelatihan Drumband | Rp.27.152.000,00 |
| 12 | Pelatihan Seni Baca Alquran | Rp.17.898.500,00 |
| 13 | Pelatihan Bengkel Elektronik | Rp.15.726.000,00 |
| 14 | Pelatihan Pengelolaan Limbah | Rp.0 |
| 15 | Pelatihan Tata Boga | Rp.9.729.500,00 |
Bahwa Pemerintah Desa Olak Besar mengusulkan perubahan APBDes yakni mengalihkan anggaran kegiatan pelatihan yang tidak efektif ke penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.40.324.500,- (Empat puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang mana dari 11 (sebelas) kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) kegiatan yang disebutkan tidak efektif untuk dilaksanakan yaitu kegiatan pelatihan konblok/kloset/gorong-gorong yang anggarannya sebesar Rp.24.733.500,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan pelatihan pengelolaan limbah sebesar Rp.15.591.000,- (Lima belas juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Bahwa 2 (dua) kegiatan pelatihan tersebut disebutkan tidak efektif karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di Desa Olak Besar, sehingga dikhawatirkan hingga akhir tahun kegiatan pelatihan tersebut tidak dilaksanakan. Oleh karena demikian, Terdakwa selaku Kepala Desa Olak Besar mengusulkan untuk mengalihkan anggaran 2 (dua) kegiatan pelatihan tersebut ke penyertaan modal BUMDes dengan alasan karena untuk kegiatan pembangunan yang lainnya sudah dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga tidak mungkin menambah 2 (dua) kegiatan yang anggaran pelatihannya dimasukkan kedalam RAB pembangunan yang sudah ada tersebut.
Bahwa perubahan APBDes TA 2018 tersebut hanya dilakukan pada kegiatan penyertaan modal BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar yang semula Rp.222.451.926,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) bertambah menjadi 262.776.426,00 (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Saksi M. Nawawi dan Saksi Sri Kurniati mengatakan Terdakwa M. ATIQ (DPO) mengarahkan perangkat desa agar melakukan pergeseran anggaran dari kegiatan pelatihan ke penyertaan modal BUMDes yang disampaikannya pada saat di Aula Kantor Desa dan dihadapan oleh beberapa perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kasi Kesra, Kaur Umum, dan Kasi Pemerintahan.
Bahwa oleh karena Terdakwa (DPO) menjabat sebagai Kepala Desa Olak Besar mengatakan demikian maka Saksi Sri Kurniati mempersiapkan langkah-langkah perubahan APBDes TA 2018 dan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa untuk membuat dokumen perubahannya. Bahwa usulan perubahan APBDes TA 2018 diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketuai oleh Saksi M. YUNUS untuk diplenokan dalam rapat dan pengusulan perubahan dilakukan sekira awal bulan Oktober 2018 dan dilakukan rapat di Aula Kantor Desa dengan keputusan hasil rapat tersebut yakni terdapat 2 (dua) kegiatan pelatihan yang tidak efektif untuk dilakukan dan sekaligus menyetujui perubahan APBDes TA 2018.
Bahwa BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan struktur organisasi BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
-
Pelaksana Operasional Komisaris MUHAMMAD ATIQ Ketua ISKANDAR Bendahara SITI ASIAH Sekertaris ARDI KUMBARA Anggota IDRIS, WINDA ANJARSARI, SARI SAFITRI
-
Badan Pengawas Ketua M. YUNUS Sekertaris M. NAWAWI Anggota ABD THALIB, ISMAIL
Bahwa Pemerintah Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari telah menyalurkan dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) melalui rekening Desa Olak Besar atas nama Desa Olak Besar dengan nomor rekening 501011247 Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk ke Rekening Bumdes atas nama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk secara bertahap yaitu dalam 2 (dua) tahap sekira pada bulan Desember 2018 yaitu sebagai berikut :
-
No Tahapan Tanggal Nominal 1 Tahap I 05 Desember 2018 Rp 150.000.000,00 2 Tahap II 21 Desember 2018 Rp 112.776.426,00 Jumlah Rp 262.776.426,00
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA meliputi Pelayanan jasa (Jasa Angkutan (DO Sawit) dan Sewa Alat Drumb Band), Perdagangan (penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI), Desa wisata (pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa) dan Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa. Namun dalam pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit dan sewa alat drumband saja.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada melakukan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Kemang Jaya berdasarkan Berita Acara dan Perjanjian Kerjasama antara BUMDes SNAPU JAYA dengan KOPERASI KEMANG JAYA pada tanggal 06 November 2018 yang dibuat oleh terdakwa, namun perjanjian tersebut tidak berjalan karena jumlah modal yang harus dimiliki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana telah termuat dalam perjanjian, tidak sesuai dengan jumlah modal yang dimiliki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, sehingga kegiatan jasa angkutan jasa D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA akhirnya berjalan sendiri dengan cara memberikan modal uang jalan kepada para pemilik mobil D/O sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sekali jalan dengan sistem pembagian keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per ton, sedangkan kegiatan usaha sewa alat drum band dilakukan oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan cara membeli alat drum band sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan sudah pernah disewakan sebanyak 1 (satu) kali dengan harga sewa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) per hari untuk kegiatan selama 10 (sepuluh) hari, sehingga total biaya sewa yang menjadi pendapatan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah dimasukkan ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa karena perjanjian kerjasama untuk kegiatan jasa angkutan D/O sawit dengan Koperasi Kemang Jaya tidak berjalan, sekira awal bulan Januari 2019 terdakwa meminta kepada saksi Iskandar agar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA membeli 1 (satu) unit mobil truck untuk kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit dan meminta saksi Iskandar untuk melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dengan berkata kepada saksi Iskandar “nampaknyo kita dak jadi kerjaasamo dengan Koperasi Kemang Jaya karena modal kito dak cukup setelah diihitung-hitung”, kemudian saksi Iskandar bertanya “jadi gimano kito ni?”, lalu terdakwa menjawab “D/O sawit ni jalan teruslah tapi dak semuo, syapo yang mau bae menjelang kito beli mobil?, kemudian saksi Iskandar bertanya lagi “Memang kito nak beli mobil truk?”, dijawabnya lagi oleh terdakwa “Iyo”, lalu saksi Iskandar menjawab “apo dak menyalahi aturan tuk BUMDes beli mobil?”, kemudian terdakwa menjawab “daklah, di AD/ART kan sudah jelas kalau BUMDes bergerak di jasa angkutan, kito kan belum ada angkutan jadi bisolah kito beli”. Setelah itu saksi Iskandar melanjutkan lagi pembicaraan tersebut dan bertanya kepada terdakwa “Mau beli kontan apo kredit?”, terdakwa menjawab “kredit lah kalo kontan duit kito dak cukup, kalo nak kredit kecil DPnya minimal Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) bisolah kreditnya 6 jutaan sebulan, nanti biar sayo bae yang ngurus untuk bayar DP Mobil, kalau kamu yang ngurus nanti kamu ga bisa, nanti uangnya ditipu orang, lebih baik sayo yang ngurus”.
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut, pada tanggal 02 Januari 2019 saksi ISKANDAR menemui saksi siti asiah di rumah saksi siti asiah yang beralamat di Rt. 003 Desa Olak Besar untuk meminta melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 saksi Siti Asiah bersama dengan saksi Iskandar melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai. Setelah dana tersebut dicairkan, saksi Siti Asiah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iskandar di rumah saksi Iskandar, kemudian saksi Iskandar pergi menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Setibanya saksi Iskandar di rumah terdakwa, saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan membuat kwitansi sebagai bukti penyerahan.
Bahwa sekira seminggu kemudian, terdakwa menemui saksi Iskandar dan pada saat itu terdakwa memberitahukan kalau terdakwa baru saja kembali dari Dealer di Jambi untuk mengurus pembelian 1 (satu) unit mobil truk BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Iskandar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan pembayaran DP Mobil sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Berdasarkan permintaan tersebut, saksi Iskandar menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, yang mana uang tersebut merupakan sisa modal jalan D/O sawit yang ada pada terdakwa yang bersumber dari penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut, terdakwa membuatkan kwitansi baru dengan nominal uang sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), namun tetap dibuat oleh terdakwa tanggal 03 Januari 2019, sedangkan kwitansi sebelumnya sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa dan dirobeknya dengan alasan agar tidak terlalu banyak kwitansi.
Bahwa sekira pada bulan Februari 2019, saat saksi Iskandar dan terdakwa menghadiri acara terdakwa berkonsultasi dengan pendamping desa yaitu saksi Muslikh terkait perencanaan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dan menurut pendapat saksi Muslikh (pendamping desa) pada saat itu tidak menyetujui perencanaan tersebut yang mana menurut saksi Muslikh pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak sesuai dengan tujuan serta jenis kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa akhirnya rencana pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tersebut dibatalkan, dan dana sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang ada pada terdakwa (DPO) seharusnya dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun pada saat itu terdakwa (DPO) meyakinkan kepada saksi ISKANDAR agar terdakwalah yang menyimpan dana tersebut dengan alasan menunggu regulasi ataupun peraturan yang jelas terkait pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019, terdakwa menemui saksi Iskandar di rumah saksi Iskandar untuk untuk meminta uang modal jalan D/O Sawit dan perbaikan mobil terdakwa untuk 1 bulan dengan mengatakan “pak ketua sayo mau minta duit dua puluh juta untuk uang jalan sekaligus 1 bulan untuk 3 mobil sayo, biar kamu dak pening kepala diminta tiap hari, sekaligus bae, nanti pas gajian dipotong langsung lah dua puluh jutanyo”, namun karena pada saat itu modal jalan D/O Sawit yang ada pada saksi Iskandar sudah habis, saksi Iskandar menjawab “iyolah tuk, nanti sayo ambil duitnyo”. Setelah itu saksi Iskandar pergi ke rumah saksi Siti Asiah untuk meminta modal jalan D/O sawit, tetapi pada saat itu saksi Siti Asiah mengatakan tidak ada uang BUMDes lagi ditangan, sehingga baru keesokan harinya pada tgl 08 Februari 2019 saksi Iskandar bersama dengan saksi Siti Asiah melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Di Bank 9 Jambi Durian Luncuk, dan setelah dicairkan uang tersebut diserahkan oleh saksi Siti Asiah di rumahnya, kemudian dihari yang sama saksi Iskandar pergi ke rumah terdakwa untuk memberikan uang modal jalan D/O sawit sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) tersebut dengan membuat kwitansi.
Bahwa kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak berjalan dengan lancar karena para supir atau pemilik mobil D/O menunggak pengembalian uang jalan dan keuntungan yang seharusnya di terima oleh BUMDes sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) pertonnya, kemudian saksi Iskandar melakukan penagihan kepada para supir atau pemilik mobil D/O dan diperolehnya pengembalian dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2019, saksi Iskandar mengajak terdakwa untuk menemani saksi Iskandar ke rumah saksi Siti Asiah yang sedang beralamat di Pondok Meja Pal 15 Muaro Jambi dengan menggunakan mobil terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut, namun setibanya disana saksi Siti Asiah menolak untuk menerima uang tersebut dengan alasan tidak buku rekening BUMDes tertinggal di desa Olak Besar dan meminta kepada saksi Iskandar untuk diserahkan pada hari Senin saja saat Siti Asiah sudah tiba di Desa Olak Besar. Oleh karena hal itu, saksi Iskandar dan terdakwa kembali pulang ke Desa Olak Besar, namun saat di perjalanan pulang, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Iskandar dengan alasan untuk menyimpan uang tersebut dengan berkata “biar sayo bae yang pegang uang tu kalau kamu takut, sampai menjelang Asiah pulang hari Senin”, kemudian saksi Iskandar menjawab “nanti duitnya terpakai buat datuk (M.Atiq), yang lamo bae belum datuk bayar”, dan dijawab lagi oleh terdakwa “idak lah kalau yang ini menjelang Asiah balik aku kembalikan”, namun karena ragu, saksi Iskandar menjawab “nanti dak datuk balik, sayo yang salah”, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi Iskandar dengan menjawab “kalo dak percayo buat kwitansi”, lalu saksi Iskandar bertanya “apo isi kwitansinyo nanti?”, dan terdakwa menjawab “pengembalian uang kas BUMDes ke pemerintah desa bae?”, mendengar jawaban tersebut saksi Iskandar semakin bingung dan bertanya lagi “apo dak salah tuk?”, dijawabnya lagi oleh terdakwa “idaklah, sayo kan Kepala Pemerintahan Desa, kamu juga dapat dana BUMDes dari pemerintah desa, jadi pas lah kamu kembalikan ke saksi”, mendengar jawaban tersebut akhirnya saksi Iskandar terpaksa memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan membuat kwitansi.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2019, terdakwa tidak menepati janjinya untuk menyerahan dana BUMDes SNAP JAYA BERSAMA kepada saksi Siti Asiah, kemudian saksi Siti Asiah bertemu dengan terdakwa di Desa Olak Besar dan menanyakan “Datuk kek mana yang dengan Bang Kandar Kemaren?”, lalu dijawab oleh terdakwa “Yo, kagek dulu lah”. Setelah itu, saksi Siti Asiah tidak bertemu lagi dengan terdakwa. Sehingga total keseluruhan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada terdakwa adalah sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari seluruh dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada dalam penguasaan terdakwa tersebut, sekira akhir bulan Februari terdakwa hanya mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pengembalian uang modal jalan jasa angkutan D/O sawit dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang digunakan terdakwa untuk mengoperasikan 3 (tiga) unit mobil terdakwa dalam mengangkut D/O sawit di PT. PAS. Sehingga total dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih harus dikembalikan oleh terdakwa berjumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat dari terdakwa yang menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak berjalan dengan lancar karena tidak memiliki modal lagi untuk memberikan uang jalan supir, sehingga supir dan pemilik mobil DO tidak mengembalikan.
Bahwa sekira bulan Februari tahun 2020 setelah berlakunya masa jabatan Pj. Kepala Desa Olak Besar yaitu saksi ERWIN, pemerintah desa beserta pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melaporkan adanya permasalahan keuangan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang belum dikembalikan, sehingga saksi ERWIN (Pj. Kepala Desa Olak Besar) mengadakan evaluasi untuk menyelsaikan permasalahan tersebut.
Bahwa pemerintah Desa Olak Besar telah mengadakan evaluasi sebanyak 5 (lima) kali guna menyelesaikan permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dari proses evaluasi tersebut beberapa pihak sudah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA diantaranya :
-
Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening3002124318;
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telahmengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telahmengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 1 Juli 2020 ZULKARNAIN telah melakukan mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan April 2020 dan kedua sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan Juli 2020.
Bahwa berdasarkan rapat evaluasi yang telah dilakukan tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsitipatif serta dilakukan dengan tertib dengan displin anggaran.
Pasal 51
Arus kas masuk yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti lengkap dan sah
Bukti sebagaimana yang dimaksud ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,
Pasal 3 huruf b, c, dan e bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus didasarkan pada prinsip antara lain kebutuhan prioritas, terfokus, dan partisipatif.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 :
Angka IV Huruf E Angka 1 : Dalam pelaksanaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang harus ditaati, salah satunya yaitu ‘Semua Penerimaan dan pengeluaran desa didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa’
Angka IV Huruf E Angka 3 (Pengajuan SPP) : ‘Belanja Desa yang bersifat non rutin, pengajuan SPP nya dilakukan setelah barang/jasa diterima oleh pelaksana kegiatan/setelah proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan’.
Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 (Lembaran Desa Olak Besar Tahun 2017 Nomr 5) tentang Pendirin Badan Usaha Milik Desa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, dengan kesimpulan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes SNAPU JAYA Bersama tersebut sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
Penjelasan Dana Yang Dipakai M. Atiq 1 Penarikan Dari Rekening Koran tanggal 3 Jan 2019 110.000.000 2 Dari kas ditangan direktur berdasarkan BAP Direktur 5.000.000 3 Dari kas ditangan direktur berdasarkan BAP Direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 4 Kas Ditangan Dari Bendahara Yang Diserahkan Kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP Direktur 30.000.000 Jumlah Yang terpakai Oleh M. Atiq 165.000.000 6 Dicicil oleh M. Atiq ke Direktur berdasarkan BAP Direktur (15.000.000) Sisa Dana BUMDes Yang Belum Dikembalikan M. Atiq 150.000.000
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Periode 2014 s/d 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tanggal 03 Februari 2014, pada kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu menguntungkan diri terdakwa Muhammad Atiq, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang HariNomor : 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika pada tahun 2018 desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari mendapat Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Kemudian terdakwa yang diangkat selaku Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tanggal 03 Februari 2014 serta mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Undang undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang tentang Desa adalah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Kepala Desa mempunyai kewenangan :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
Memegang atau mengelola keuangan dan Aset Desa ;
Menetapkan Peraturan Desa ;
Menetapkan pendapatan belanja Desa ;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa ;
Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisifatif.
Selanjutnya sekira pada tahun 2018 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN setelah ditetapkannya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Desa) Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan APB-Desa tersebut diketahui bahwa 4 (empat) rencana kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 sebagaimana telah disusun dalam RKP-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, seluruhnya dianggarkan dalam APB-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
SKALA PRIORITAS USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
-
No Nama Kegiatan Lokasi Volume Sumber Dana 1 Pembangunan Gedung PAUD Pagar + Mubeler Dusun I 6 x 15 M DD 2 Pengadaan Penutup GOT Dusun II 80 cm x 90 M DD 3 Penyertaan Modal BUMDes Desa Olak Besar Rp.250.000.000 DD 4 Pengadaan Sarana Air Bersih Desa Olak Besar 1 Paket DD
SKALA PRIORITAS USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
-
No Nama Kegiatan Lokasi Volume Sumber Dana 1 Pelatihan pembuatan konblok, kloset dan gorong-gorong Desa Olak Besar 6 Orang DD 2 Pelatihan seni baca Al-Qur'an Desa Olak Besar 23 Orang DD 3 Pelatihan Perbengkelan Desa Olak Besar 5 Orang DD 4 Pelatihan pemanfaatan limbah Desa Olak Besar 10 Orang DD 5 Pelatihan Drum Band Desa Olak Besar 25 Orang DD 6 Pelatihan Penyusunan RKPDes Desa Olak Besar 7 Orang DD 7 Pelatihan Kader Kesehatan Desa Olak Besar 23 Orang DD 8 Pelatihan Tata Boga Desa Olak Besar 10 Orang DD 9 Pelatihan Kader PKK Desa Olak Besar 12 Orang DD 10 Pelatihan TPK Desa Olak Besar 3 Orang DD 11 Pelatihan KPMD Desa Olak Besar 2 Orang DD
Selanjutnya tanggal 12 Januari 2018 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan APB-Desa tersebut diketahui bahwa 4 (empat) rencana kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 sebagaimana telah disusun dalam RKP-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, seluruhnya dianggarkan dalam APB-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 222.451.926,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 579.807.926,00 | ||
Terhadap kegiatan tersebut selama tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar pernah melakukan perubahan terhadap APBDes yang telah ditetapkan tersebut sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 29 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes P) dan berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tersebut, terhadap 4 (empat) kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menjadi :
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 262.776.426,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 620.132.426,00 | ||
Bahwa berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten 2018, penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 222.451.926,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), Oleh karena pada saat seluruh kegiatan baik pembangunan dan lain sebagainya yang telah direncanakan oleh pengurus Desa Olak Besar terdapat sisa Dana Desa karena tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun, sehingga dilakukan revisi anggaran dan untuk penyertaan modal BUMDes menjadi sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) maka akhirnya disepakati untuk digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang bernama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa pembentukan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan struktur organisasi BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
-
Pelaksana Operasional Komisaris MUHAMMAD ATIQ Ketua ISKANDAR Bendahara SITI ASIAH Sekertaris ARDI KUMBARA Anggota IDRIS, WINDA ANJARSARI, SARI SAFITRI Badan Pengawas Ketua M. YUNUS Sekertaris M. NAWAWI Anggota ABD THALIB, ISMAIL
Bahwa Pemerintah Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari telah menyalurkan dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) melalui rekening Desa Olak Besar atas nama Desa Olak Besar dengan nomor rekening 501011247 Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk ke Rekening Bumdes atas nama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk secara bertahap yaitu dalam 2 (dua) tahap sekira pada bulan Desember 2018 yaitu sebagai berikut :
-
No Tahapan Tanggal Nominal 1 Tahap I 05 Desember 2018 Rp 150.000.000,00 2 Tahap II 21 Desember 2018 Rp 112.776.426,00 Jumlah Rp 262.776.426,00
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA meliputi Pelayanan jasa (Jasa Angkutan (DO Sawit) dan Sewa Alat Drumb Band), Perdagangan (penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI), Desa wisata (pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa) dan Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa. Namun dalam pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit dan sewa alat drumband saja.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada melakukan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Kemang Jaya berdasarkan Berita Acara dan Perjanjian Kerjasama antara BUMDes SNAPU JAYA dengan KOPERASI KEMANG JAYA pada tanggal 06 November 2018 yang dibuat oleh terdakwa, namun perjanjian tersebut tidak berjalan karena jumlah modal yang harus dimiliki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana telah termuat dalam perjanjian, tidak sesuai dengan jumlah modal yang dimiliki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, sehingga kegiatan jasa angkutan jasa D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA akhirnya berjalan sendiri dengan cara memberikan modal uang jalan kepada para pemilik mobil D/O sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sekali jalan dengan sistem pembagian keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per ton, sedangkan kegiatan usaha sewa alat drum band dilakukan oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan cara membeli alat drum band sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan sudah pernah disewakan sebanyak 1 (satu) kali dengan harga sewa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) per hari untuk kegiatan selama 10 (sepuluh) hari, sehingga total biaya sewa yang menjadi pendapatan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah dimasukkan ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa karena perjanjian kerjasama untuk kegiatan jasa angkutan D/O sawit dengan Koperasi Kemang Jaya tidak berjalan, sekira awal bulan Januari 2019 terdakwa meminta kepada saksi Iskandar agar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA membeli 1 (satu) unit mobil truck untuk kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit dan meminta saksi Iskandar untuk melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dengan berkata kepada saksi Iskandar “nampaknyo kita dak jadi kerjaasamo dengan Koperasi Kemang Jaya karena modal kito dak cukup setelah diihitung-hitung”, kemudian saksi Iskandar bertanya “jadi gimano kito ni?”, lalu terdakwa menjawab “D/O sawit ni jalan teruslah tapi dak semuo, syapo yang mau bae menjelang kito beli mobil?, kemudian saksi Iskandar bertanya lagi “Memang kito nak beli mobil tuk?”, dijawabnya lagi oleh terdakwa “Iyo”, lalu saksi Iskandar menjawab “apo dak menyalahi aturan tuk BUMDes beli mobil?”, kemudian terdakwa menjawab “daklah, di AD/ART kan sudah jelas kalau BUMDes bergerak di jasa angkutan, kito kan belum ada angkutan jadi bisolah kito beli”. Setelah itu saksi Iskandar melanjutkan lagi pembicaraan tersebut dan bertanya kepada terdakwa “Mau beli kontan apo kredit?”, terdakwa menjawab “kredit lah kalo kontan duit kito dak cukup, kalo nak kredit kecil DPnya minimal Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) bisolah kreditnya 6 jutaan sebulan, nanti biar sayo bae yang ngurus untuk bayar DP Mobil, kalau kamu yang ngurus nanti kamu ga bisa, nanti uangnya ditipu orang, lebih baik sayo yang ngurus”.
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut, pada tanggal 02 Januari 2019 saksi ISKANDAR menemui saksi siti asiah di rumah saksi siti asiah yang beralamat di Rt. 003 Desa Olak Besar untuk meminta melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 saksi Siti Asiah bersama dengan saksi Iskandar melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai. Setelah dana tersebut dicairkan, saksi Siti Asiah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iskandar di rumah saksi Iskandar, kemudian saksi Iskandar pergi menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Setibanya saksi Iskandar di rumah terdakwa, saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan membuat kwitansi sebagai bukti penyerahan.
Bahwa sekira seminggu kemudian, terdakwa menemui saksi Iskandar dan pada saat itu terdakwa memberitahukan kalau terdakwa baru saja kembali dari Dealer di Jambi untuk mengurus pembelian 1 (satu) unit mobil truk BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi Iskandar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan pembayaran DP Mobil sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Berdasarkan permintaan tersebut, saksi Iskandar menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, yang mana uang tersebut merupakan sisa modal jalan D/O sawit yang ada pada terdakwa yang bersumber dari penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut, terdakwa membuatkan kwitansi baru dengan nominal uang sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), namun tetap dibuat oleh terdakwa tanggal 03 Januari 2019, sedangkan kwitansi sebelumnya sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa dan dirobeknya dengan alasan agar tidak terlalu banyak kwitansi.
Bahwa sekira pada bulan Februari 2019, saat saksi Iskandar dan terdakwa menghadiri acara terdakwa berkonsultasi dengan pendamping desa yaitu saksi Muslikh terkait perencanaan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dan menurut pendapat saksi Muslikh (pendamping desa) pada saat itu tidak menyetujui perencanaan tersebut yang mana menurut saksi Muslikh pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak sesuai dengan tujuan serta jenis kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa akhirnya rencana pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tersebut dibatalkan, dan dana sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang ada pada terdakwa (DPO) seharusnya dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun pada saat itu terdakwa (DPO) meyakinkan kepada saksi ISKANDAR agar terdakwalah yang menyimpan dana tersebut dengan alasan menunggu regulasi ataupun peraturan yang jelas terkait pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019, terdakwa menemui saksi Iskandar di rumah saksi Iskandar untuk untuk meminta uang modal jalan D/O Sawit dan perbaikan mobil terdakwa untuk 1 bulan dengan mengatakan “pak ketua sayo mau minta duit dua puluh juta untuk uang jalan sekaligus 1 bulan untuk 3 mobil sayo, biar kamu dak pening kepala diminta tiap hari, sekaligus bae, nanti pas gajian dipotong langsung lah dua puluh jutanyo”, namun karena pada saat itu modal jalan D/O Sawit yang ada pada saksi Iskandar sudah habis, saksi Iskandar menjawab “iyolah tuk, nanti sayo ambil duitnyo”. Setelah itu saksi Iskandar pergi ke rumah saksi Siti Asiah untuk meminta modal jalan D/O sawit, tetapi pada saat itu saksi Siti Asiah mengatakan tidak ada uang BUMDes lagi ditangan, sehingga baru keesokan harinya pada tgl 08 Februari 2019 saksi Iskandar bersama dengan saksi Siti Asiah melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Di Bank 9 Jambi Durian Luncuk, dan setelah dicairkan uang tersebut diserahkan oleh saksi Siti Asiah di rumahnya, kemudian dihari yang sama saksi Iskandar pergi ke rumah terdakwa untuk memberikan uang modal jalan D/O sawit sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) tersebut dengan membuat kwitansi.
Bahwa kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak berjalan dengan lancar karena para supir atau pemilik mobil D/O menunggak pengembalian uang jalan dan keuntungan yang seharusnya di terima oleh BUMDes sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) pertonnya, kemudian saksi Iskandar melakukan penagihan kepada para supir atau pemilik mobil D/O dan diperolehnya pengembalian dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2019, saksi Iskandar mengajak terdakwa untuk menemani saksi Iskandar ke rumah saksi Siti Asiah yang sedang beralamat di Pondok Meja Pal 15 Muaro Jambi dengan menggunakan mobil terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut, namun setibanya disana saksi Siti Asiah menolak untuk menerima uang tersebut dengan alasan tidak buku rekening BUMDes tertinggal di desa Olak Besar dan meminta kepada saksi Iskandar untuk diserahkan pada hari Senin saja saat Siti Asiah sudah tiba di Desa Olak Besar. Oleh karena hal itu, saksi Iskandar dan terdakwa kembali pulang ke Desa Olak Besar, namun saat di perjalanan pulang, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Iskandar dengan alasan untuk menyimpan uang tersebut dengan berkata “biar sayo bae yang pegang uang tu kalau kamu takut, sampai menjelang Asiah pulang hari Senin”, kemudian saksi Iskandar menjawab “nanti duitnya terpakai buat datuk (M.Atiq), yang lamo bae belum datuk bayar”, dan dijawab lagi oleh terdakwa “idak lah kalau yang ini menjelang Asiah balik aku kembalikan”, namun karena ragu, saksi Iskandar menjawab “nanti dak datuk balik, sayo yang salah”, kemudian terdakwa berusaha meyakinkan saksi Iskandar dengan menjawab “kalo dak percayo buat kwitansi”, lalu saksi Iskandar bertanya “apo isi kwitansinyo nanti?”, dan terdakwa menjawab “pengembalian uang kas BUMDes ke pemerintah desa bae?”, mendengar jawaban tersebut saksi Iskandar semakin bingung dan bertanya lagi “apo dak salah tuk?”, dijawabnya lagi oleh terdakwa “idaklah, sayo kan Kepala Pemerintahan Desa, kamu juga dapat dana BUMDes dari pemerintah desa, jadi pas lah kamu kembalikan ke saksi”, mendengar jawaban tersebut akhirnya saksi Iskandar terpaksa memberikan uang tersebut kepada terdakwa dengan membuat kwitansi.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2019, terdakwa tidak menepati janjinya untuk menyerahan dana BUMDes SNAP JAYA BERSAMA kepada saksi Siti Asiah, kemudian saksi Siti Asiah bertemu dengan terdakwa di Desa Olak Besar dan menanyakan “Datuk kek mana yang dengan Bang Kandar Kemaren?”, lalu dijawab oleh terdakwa “Yo, kagek dulu lah”. Setelah itu, saksi Siti Asiah tidak bertemu lagi dengan terdakwa. Sehingga total keseluruhan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada terdakwa adalah sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa dari seluruh dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada dalam penguasaan terdakwa tersebut, sekira akhir bulan Februari terdakwa hanya mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai pengembalian uang modal jalan jasa angkutan D/O sawit dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang digunakan terdakwa untuk mengoperasikan 3 (tiga) unit mobil terdakwa dalam mengangkut D/O sawit di PT. PAS. Sehingga total dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih harus dikembalikan oleh terdakwa berjumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat dari terdakwa yang menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak berjalan dengan lancar karena tidak memiliki modal lagi untuk memberikan uang jalan supir, sehingga supir dan pemilik mobil DO tidak mengembalikan.
Bahwa sekira bulan Februari tahun 2020 setelah berlakunya masa jabatan Pj. Kepala Desa Olak Besar yaitu saksi ERWIN, pemerintah desa beserta pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melaporkan adanya permasalahan keuangan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang belum dikembalikan, sehingga saksi ERWIN (Pj. Kepala Desa Olak Besar) mengadakan evaluasi untuk menyelsaikan permasalahan tersebut.
Bahwa pemerintah Desa Olak Besar telah mengadakan evaluasi sebanyak 5 (lima) kali guna menyelesaikan permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dari proses evaluasi tersebut beberapa pihak sudah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA diantaranya :
-
Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening3002124318;
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 1 Juli 2020 ZULKARNAIN telah melakukan mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan April 2020 dan kedua sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan Juli 2020.
Bahwa berdasarkan rapat evaluasi yang telah dilakukan tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa senyatanya pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Olak Besar, terdakwa telah menyalahgunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya guna mempermudah dalam menguasai dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan cara menyuruh saksi ISKANDAR (Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA) untuk melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kemudian terdakwa kuasai dengan alasan yang mengatasnamakan kepentingan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA namun sesungguhnya tidak ada pertanggungjawaban dari terdakwa melainkan hanya untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga telah membuat bertambah kekayaan terdakwa dari dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut diatas.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsitipatif serta dilakukan dengan tertib dengan displin anggaran.
Pasal 51
Arus kas masuk yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti lengkap dan sah
Bukti sebagaimana yang dimaksud ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,
Pasal 3 huruf b, c, dan e bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus didasarkan pada prinsip antara lain kebutuhan prioritas, terfokus, dan partisipatif.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 :
Angka IV Huruf E Angka 1 : Dalam pelaksanaan keuangan desa, terdapat beberapa prinsip umum yang harus ditaati, salah satunya yaitu ‘Semua Penerimaan dan pengeluaran desa didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa’
Angka IV Huruf E Angka 3 (Pengajuan SPP) : “Belanja Desa yang bersifat non rutin, pengajuan SPP nya dilakukan setelah barang/jasa diterima oleh pelaksana kegiatan/setelah proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan”.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 132 ayat (4) dan (5)
(4) Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas :
a. Penasihat
b. Pelaksana Operasional
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa.
Pasal 133 ayat (1)
“Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa”
Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 21 ayat (2) menyebutkan : “Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan kesimpulan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes SNAPU JAYA Bersama tersebut sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
Penjelasan Dana Yang Dipakai M. Atiq 1 Penarikan Dari Rekening Koran tanggal 3 Jan 2019 110.000.000 2 Dari kas ditangan direktur berdasarkan BAP Direktur 5.000.000 3 Dari kas ditangan direktur berdasarkan BAP Direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 4 Kas Ditangan Dari Bendahara Yang Diserahkan Kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP Direktur 30.000.000 Jumlah Yang terpakai Oleh M. Atiq 165.000.000 6 Dicicil oleh M. Atiq ke Direktur berdasarkan BAP Direktur (15.000.000) Sisa Dana BUMDes Yang Belum Dikembalikan M. Atiq 150.000.000
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, dimana oleh karena terdakwa telah melarikan diri (DPO) sehingga terhadap dakwaan tersebut tidak ada keberatan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi antara lain adalah sebagai berikut :
M. NAWAWI, lahir di Desa Olak Besar pada tanggal 25 Mei 1980, Laki – laki, Indonesia, beralamat di Rt.002/000 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, agama Islam, pekerjaan Sekretaris Desa Olak Besar, pendidikan terakhir SMA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar benar saksi menjabat selaku Sekretaris Desa Olak Besar sejak tahun 2019 berdasarkan SK dari Kepala Desa tanggal 02 Juni 2019.
- Bahwa benar tugas dan fungsi saksi selaku Sekretaris Desa yaitu : membantu kinerja Kepala Desa, memverifikasi sesuai dengan aturan mengenai DD maupun ADD, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes, menyusun rancangan peraturan desa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, dan melakukan verifikasi PTPKD.
- Bahwa benar Struktur organisasi di Desa Olak Besar :
• Kepala Desa : M. Atiq
• Kasi Pemerintahan Desa : Asipsam
• Kasi Kesejahteraan Sosil pemuda dan olah raga : Kodarudin
• Kaur Umum dan Perencanaan : Ika Merdekawati
• Kaur Keuangan/ Bendahara Desa : Sri Kurniati
Pada Februari 2021 terdapat perubahan struktur organisasi yaitu :
• Pj. Kepala Desa : Erwin, S.Sos
- Bahwa Struktur organisasi BUMDes Desa Olak Besar Tahun 2018-2020 yaitu :
Pelaksana Operasional :
• Penasihat : (Kepala Desa) M. Atiq
• Direktur : Iskandar
• Bendahara : Siti Asia
• Sekretaris : Ardi Kumbara
• Anggota : 3 orang (Idris, Winda Anjarsari, dan Sari Safitri)
Badan Pengawas :
• Ketua Badan Pengawas : M. Yunus
• Sekretaris Badan Pengawas : M. Nawawi (saksi sendiri)
• Anggota Badan Pengawas : Abdul Thalib dan Ismail
- Bahwa benar BUMDes didirikan berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 pada tanggal 05 Juni 2017 dengan nama BUMDes SNAPU JAYA EBERSAMA.
- Bahwa benar Pembentukan Pengelola BUMDes berdasarkan usulan dalam musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola BUMDes Desa Olak Besar tanggal 03 Agustus 2017.
- Bahwa benar Pengangkatan Pengurus BUMDes ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020.
- Bahwa benar BUMDes menerima anggaran untuk dijadikan sebagai modal penyertaan BUMDes yang diberikan oleh Pemerintah Desa Olak Besar menggunakan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 262.776.426,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam empat ratus dua puluh enam rupiah) yang di salurkan melalui dua tahap :
Tahap Pertama pada tanggal 11 Desember 2018 sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening desa Olak Besar ke rekening BUMDes;
Tahap Kedua pada tanggal 21 Desember 2018 sebanyak Rp 112.776.426,- (seratus dua belas juta tujuh ratur tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) melalui rekening desa Olak Besar ke rekening BUMDes;
- Bahwa benar berdasarkan AD/ART, Tujuan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dibentuk untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli desa;
- Bahwa benar berdasarkan Pasal 6 AD/AR, jenis usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah :
• Pelayanan jasa, meliputi : Jasa Angkutan (DO Sawit), Sewa Alat Drumb Band;
• Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
• Desa wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa
• Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa.
- Bahwa benar pada pelaksanaannya Pada pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya melaksanakan usaha :
• Sewa Alat Set Drum Band kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disewakan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sekali sewa.
• DO Sawit PT. PAS yang bekerja sama dengan Koperasi Kemang Jaya di Desa Olak Besar berdasarkan Berita Acara dan Perjanjian Kerjasama antara BUMDes Snapu Jaya Bersama selaku pihak pertama dengan Koperasi Kemang Jaya selaku pihak kedua pada tanggal 06 November 2018 dengan kesepakatan bagi hasil sebanyak 0,50% dari Jasa Angkutan dalam pertonase Rp 5000,- (lima ribu rupiah) rupiah) per ton setiap bulan dan sesuai dengan tonase yang diangkut. Namun dalam pelaksanaannya usaha DO Sawit tidak mengacu pada perjanjian tersebut, melainkan hanya kesepakatan dengan supir yang menggunakan mobil pribadi yang telah bekerja sama (mitra) dengan dari Koperasi Kemang Jaya dengan kesepakatan bagi hasil Rp 5000,- (lima ribu rupiah) per ton.
• Modal yang dikeluarkan untuk usaha DO Sawit sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah), namun usaha tersebut hanya berjalan selama 7 (tujuh) bulan terhitung mulai 1 Januari sampai dengan bulan juli 2019.
- Bahwa keuntungan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA diperoleh kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Bahwa benar selain kegiatan usaha sewa alat drum band dan DO Sawit, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA berencana untuk membeli mobil dengan DP sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) melalui M. ATIQ (Kepala Desa Olak Besar pada saat itu/ Komisaris BUMDes) pada tanggal 03 Januari 2019 berdasarkan kwitansi M. Atiq menerima uang sebesar sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk keperluan DP Mobil BUMDes, namun pada saat itu Pendamping Desa yaitu Bpk Muslikh berpedapat bahwa tidak perlu membeli mobil untuk sekarang karena belum cukup dana dan dikhawatirkan tidak mampu membayar angsuran kredit mobil. Akhirnya pembelian mobil tersebut dibatalkan, sedangkan DP Mobil sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang ada pada M. ATIQ tidak dikembalikannya. Selain itu pada tanggal 08 Februari 2019 dengan bukti kwitansi Kepala Desa Olak Besar M. Atiq juga ada menggunakan uang BUMDes sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan modal jalan DO Sawit, karena M. Atiq juga ikut serta dalam kerja sama usaha DO Sawit dengan BUMDes, dan hingga kini belum dikembalikan oleh M. Atiq. Kemudian pada tanggal 19 Februari 2020 M. Atiq menggunakan dana BUMDes lagi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berawal dari sebelumnya uang tersebut ada dalam penguasaan Kepala BUMDes untuk diserahkan kepada Bendahara di Jambi yang nantinya akan dikembalikan ke pemerintah desa, namun Bendahara BUMDes menolak karena pada saat itu Bendahara BUMDes tidak membawa kwitansi, kemudian uang tersebut dibawa pulang kembali dan akhirnya uang tersebut dikembalikan ke Pemerintah Desa Olak Besar melalui M. Atiq yang didasarkan pada kwitansi, namun pada kenyataannya uang tersebut tidak dikembalikan ke pemerintah desa. Saat ini uang yang ada pada M. Atiq tersisa Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) karena sebelumnya sudah ada mengembalikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Direktur BUMDes, namun saksi tidak tahu kapan waktu pengembaliannya.Pada akhir tahun 2020 seharusnya BUMDes membuat laporan pertanggungjawaban, namun Kepala Desa M. Atiq selalu menolak untuk melakukan musyawarah hingga akhirnya masa jabatan M. Atiq habis dan uang tidak kembali.
- Bahwa benar dikarenakan uang BUMDes sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan oleh Kepala Desa M. Atiq, sehingga membuat supir DO tidak menyetorkan hasil DO Sawitnya dikarenakan mereka tidak bisa menerima penggantian modal untuk mengangkut sawit/TBS lagi dari BUMDes, dengan masing-masing rincian :
• Asnawi sebesar kurang lebih Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
• Abdul Thalib sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
• Edi Sugara sebesar kurang lebih Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
• Rumbian sebesar kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
• M. Yusuf sebesar kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
• Zulkarnain sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa benar sistem pelaporan dana BUMDesa seharusnya dilakukan pada akhir tahun 2020, namun pada saat akan melaksanakan rapat musyawarah Desa terkait pelaporan tersebut, Kepala Desa M. Atiq tidak mau melaksanakannya, sementara pada bulan februari 2020 masuk PJ Kepala Desa Bapak Erwin, M. Sos. Setelah diberitahukan terkait permasalahan dana BUM Desa tersebut, diadakan rapat dengan memanggil pihak-pihak yang belum mengembalikan Dana BUM Desa dan dihadiri oleh Asmawi, Abdul Thalib, Rumbian, M. Yusuf yang telah dibuat dalam Berita Acara Hasil Evaluasi BUM Desa Sinapu Jaya Bersama pada tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Keputusan rapat para supir diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 untuk melakukan pembayaran dan saat ini telah dilakukan pembayaran diantaranya :
• Zulkarnain sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa benar kemudian diadakan rapat kembali tanggal 18 Juli 2020 di Aula Kantor Desa yang dihadiri oleh Pj. Kades Olak Besar, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat BUMDes dan M. Atiq. Pada rapat tersebut M. Atiq menyampaikan bahwa untuk mengganti uang tersebut ia tidak sanggup, maka dari itu M. Atiq berniat untuk menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM miliknya dengan maksud sebagai ganti hutangnya sebesar Rp 150.000.000,- (sratus lima puluh juta rupiah) dengan catatan mobil tersebut masih memiliki tanggungan angsuran (kredit) sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan pada saat itu masih ada 3 (tiga) bulan angsuran yang belum dibayar, namun ia bersedia membayarnya, oleh karena itu Pemerintah Desa, BPD dan BUMDes menyetujuinya dan mobil tersebut diserah terimakan pada bulan agustus dari M. Atiq kepada BUMDes.
- Bahwa benar pada kenyataannya angsuran selama 3 (tiga) bulan yang sudah tertunggak tidak dibayarkan oleh M. Atiq sebagaimana janjinya, dan mobil tersebut sering rusak, akhirnya kami mengadakan rapat kembali untuk mengembalikan mobil tersebut namun M. Atiq tidak mau menerima hal tersebut, dan hasil kesepakatannya apabila permasalahan tersebut tidak juga menemukan solusinya, maka Pemerintah Desa akan membuat laporan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Batanghari untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 28 September 2020.
- Bahwa benar karena permasalahan tersebut tidak juga mendapatkan solusi, saksi berkonsultasi dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa yang diwakili oleh Staf yaitu Bapak Sobari di kantor KPMD di Muara Bulian, setelah menyampaikan permasalahan tersebut, beliau menyarankan untuk mengadakan rapat musyawarah desa kembali pada tanggal 19 Oktober 2020 di Kantor Desa Olak Besar yang diadakan dan dihadiri oleh perangkat BPD, perangkat Dinas PMD yang diwakili oleh staf atas nama Bapak Sobari, Kasipem Kecamatan Batin XXIV, perangkat Desa Olak Besar dan perangkat BUMDes serta mengundang M. Atiq dan Edi Sugara namun M. Atiq dan Edi Sugara tidak hadir. Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka akan diadakan rapat/ musyawarah lagi pada tanggal 22 Oktober 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Batin XXIV.
- Bahwa benar rapat di Kantor Kecamatan Batin pada tanggal 22 Oktober 2020 dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Batanghari (Bapak Sobari dan Bapak Somadi), tenaga ahli PKD Provinsi Jambi, tenaga ahli PED Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, pendamping desa, BPD Desa Olak Besar, Pemerintah Desa Olak Besar, Pengurus BUMDes, Mitra Usaha BUMDes (Asmawi, Rumbian, Abdul Thalib) dan Ex Kepala Desa Olak Besar M. Atiq.
Berdasarkan rapat tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa :
• Rumbian akan melunasi pinjaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan akan disetor ke Bendahara BUMDes;
• Abdul Mutholib akan melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 6.800.000,- paling lambat tanggal 20 Desember 2020
• Asnawi akan melunasi pinjamannya sebesar Rp 17.200.000,- paling lambat tanggal 31 Desember 2020
• M. Yusuf dan Edi Sugara juga tetap harus melunasi pinjaman paling lambat tanggal 31 Desember 2020
• Terkait pinjaman M. Atiq, sepakat bahwa mobil milik M. Atiq yang dikembalikan pemerintah desa akan dijual bersama-sama dengan M. Atiq, dan jika masih ada kekurangan dari hasil penjualan tersebut maka M. Atiq harus tetap melunasi hutangnya paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan jika ada kelebihan tetap akan diserahkan kepada M. Atiq sisanya setelah hutangnya terlunasi.
• uang sebesar Rp 4.511.000,- (empat juta lima ratus sebelas ribu rupiah digunakan untuk alat ATK an Operasional BUMDes dan SPJ akan dibuat paling lambat tanggal 31 Oktober 2020 sedangkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) /sisa kas BUMDes dalam cash on hand (tunai) akan disetor oleh Bendahara BUMDes ke rekening BUMDes pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 dan bukti setor akan disampaikan ke Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dn Dinas PMD Kab. Batanghari pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020.
• berdasarkan hasil audit inspektorat ditemukan uang BUMDes sebesar Rp 19.210.000,- (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan tetap memerintahkan kepada M. Atiq dan Edi Sugara untuk melakukan penggantian pinjaman uang BUMDes dengan total pinjaman masing-masing sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lim puluh juta rupiah) dan Edi Sugara sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
- Bahwa benar adapun pihak-pihak lain selain Edi Sugara dan M. Atiq yang juga menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA telah mengembalikan dana BUMDes diantaranya :
• Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
• Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telah melunasi pinjaman sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah
• Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telah melunasi pinjaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
• Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
• Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa benar saksi beserta Direktur BUMDes dan Ketua BPD telah berusaha untuk menagih M. Atiq dan Edi Sugara dengan cara mengirimkan surat kepada yang bersangkutan yang berisi himbauan untuk segera melunasi pinjamannya. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Januari Tahun 2021, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini.
- Bahwa benar berdasarkan hasil audit inspektorat ditemukan uang BUMDes sebesar Rp 19.210.000,- (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan tetap memerintahkan kepada M. Atiq dan Edi Sugara untuk melakukan penggantian pinjaman uang BUMDes dengan total pinjaman masing-masing sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lim puluh juta rupiah) dan Edi Sugara sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
- Bahwa benar BUMDes telah mengirimkan laporan pertanggunjawaban pada tanggal 23 Desember 2020 dengan sisa uang kas BUMDes sebesar Rp 83.759.921,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) belum ditambah dengan sisa hutang M. Atiq dan Edi Sugara sebesar Rp 153.500.000,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari berakhir pada Bulan Desember 2020. Namun karena adanya permasalahan ini, kepengurusan BUMDes hingga saat ini belum dibubarkan dan belum dibentuk yang baru.
SRI KURNIATI , lahir di Olak Besar tanggal 27 Agustus 1990 (31 Tahun), perempuan, kewarganegaraan Indonesia, tinggal di Rt. 02 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, agama Islam, pekerjaan Kaur Keuangan Desa Olak Besar, pendidikan terakhir S1, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang ditehuinya.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Olak Besar sejak bulan Maret 2019 berdasarkan SK Kades yang tugas dan fungsi selaku bendahara adalah:
Melakukan pencatatan pembukuan keuangan;
Melakukan pembayaran dan penyetoran pajak;
Membuat laporan pertanggungjawaban bulanan.
Bahwa benar sumber pendapatan desa yakni Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi dan Dana Bagi Hasil Pajak
Bahwa ADD TA 2018 Rp.699.381.161, sementara DBH sebesar Rp.21.852.861,-dan DD sebesar Rp 711.971.021,- ada juga Bantuan dari Provinsi sebesar Rp.60.000.000 ADD digunakan untuk pembiayaan gaji perangkat desa dan BPD, biaya operasional perkantoran, perjalanan dinas perangkat desa dan lain sebagainya;
Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
DBH digunakan pembiayaan operasional BPD;
Bantuan keuangan Provinsi dapat digunakan untuk WC dan sumur
Bahwa pembangunan di desa ada 3 kegiatan yakni: Penambahan pipa, pembangunan PAUD, dan pemeliharaan Drainase. Sementara pemberdayaan masyarakat ada 9 kegiatan yakni pelatihan tata boga, bengkel elektronik, seni baca al quran, pelatihan penyusunan RPJM, pelatihan drumband, pelatihan kader kesehatan, pelatihan KPMD, kader PKK, dan pelatihan TPK bersama. Kegiatan - kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan selain itu, DD TA 2018 juga dipergunakan penyertaan modal BUMDes Olak Besar
Bahwa awalnya Direktur BUMDes mengajukan proposal BUMDes yang berisi besaran dana, kemudian Kades memerintahkan saksi untuk melakukan pencairan, dan diverifikasi oleh Sekdes dan disahkan oleh Kaur Keuangan, selanjutnya saksi mentransfer uang BUMDes dari rekening Desa kerekening BUMDes selanjutnya pihak BUMDes yang mengelola
Bahwa adanya BUMDES di Desa Olak Besar, yang didirikan berdasarkan Perdes No.5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanggal 05 Juni 2017, yang bernama SNAPU JAYA BERSAMA yang modalnya berasal dari DD yang tertuang dalam APBDes TA 2018 dengan jumlah Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa BUM Desa didirikan berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2018 :
Nama BUM Desa “SNAPU JAYA BERSAMA” didirikan pada tanggal 05 Juni 2017
Pembentukan Pengelola BUMDes berdasarkan usulan dalam musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola BUMDes Desa Olak Besar tanggal 03 Agustus 2017.
Pengangkatan Pengurus BUMDes ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020
Bahwa dari awal pembentukan BUMDES ditetapkan melalui Musdes sekaligus juga dibahas pengelola dan pengurus BUMDes, setelah itu pengelola melengkapi administrasi seperti AD-ART, yakni untuk menentukan jenis usaha yang dikelola BUMDES diantara nya ditetapkan jenis usaha pelayanan jasa meliputi Jasa Angkutan (DO Sawit) dan Sewa Alat Drum Band, jenis usaha perdagangan dan Desa Wisata, namun jenis usaha tidak semua dilaksanakan, dan yang dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan ke Pemerintah Desa untuk diberikan penyertaan modal BUMDES, dan usulan tersebut selanjutnya dibawa ke musrembangdes, untuk menetapkan penetapan sebagai penggunaan keuangan desa ditahun berikutnya, yang mana saat itu diperkirakan penyertaan modal BUMDES sekitar ±200 juta, kemudian setelah ditetapkan besaran DD 2018 berdasarkan Perbup tahun 2018, selanjutnya melalui hasil musrembangdes ditetapkan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, lalu ditetapkan pagu anggaran untuk kegiatan tersebut, dan sisa DD yang ada baru diperuntukan untuk modal penyertaan BUMDES, baru kemudian ditetapkan APBDes, lalu Pengurus BUMDES mengajukan proposal untuk pencairan kegiatan Sewa Alat Drum Band sebesar Rp.25.000.000,- dan sisanya dipergunakan Jasa Angkutan (DO Sawit)
Bahwa BUM Desa menerima anggaran untuk dijadikan sebagai modal penyertaan BUM Desa yang diberikan oleh Pemerintah Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 262.776.426,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam empat ratus dua puluh enam rupiah) yang di salurkan melalui dua tahap:
Tahap I pada tanggal 05 Desember 2018 sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening desa Olak Besar ke rekening BUMDes;
Tahap II pada tanggal 21 Desember 2018 sebanyak Rp 112.776.426,- (seratus dua belas juta tujuh ratur tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) melalui rekening desa Olak Besar ke rekening BUMDes;
Dana Desa Tahun 2018 diterima Pemerintah Desa Olak Besar pada tahun 2018 sebesar Rp. 711.971.021,- yang penyalurannya dilakukan secara 3 tahap yaitu:
Tahap I sebanyak 20% tanggal 22 Maret 2018
Tahap II sebanyak 40% tanggal 30 Mei 2018
Tahap III sebanyak 40% tanggal 05 Oktober 2018
Bahwa penyertaan modal BUMDes senilai Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) adalah antara lain untuk Kegiatan :
Membeli Alat Drumband kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Modal DO Jasa Angkutan yakni dari sisa modal BUMDES yang dikurangi pembelian alat drumband
Bahwa benar tidak ada pelatihan terkait DO sawit dan yang ada pernah diberikan pelatihan tentang pengelolaan dana Bumdes sekitar tahun 2017
Bahwa benar Dana BUM Desa sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dipinjam oleh Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ yang berawal untuk penggunaan DP Mobil sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan juga pinjaman DO M.Atiq sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), serta dana BUMDes dipinjam oleh pemilik mobil antara lain :
Edi Sugara sebesar Rp.3500.000,-
Asnawi sebesar Rp.17.200.000,-
Rumbian sebesar Rp.2.000.000,-
Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,-
Usuf sebesar Rp.500.000,-
Zulkarnain sebesar Rp.5.000.000,-
Bahwa sistem pelaporan dana BUM Desa seharusnya dilakukan pada akhir tahun 2019, namun pada saat itu tidak dilaksanakan rapat musyawarah Desa terkait pelaporan tersebut, kemudian saat bulan februari 2020 masuk PJ Kepala Desa Bapak Erwin, M. Sos. dan kemudian setelah diberitahukan terkait permasalahan dana BUM Desa tersebut, diadakan rapat dengan memanggil pihak-pihak yang belum mengembalikan Dana BUM Desa dan dihadiri oleh Asmawi, Abdul Thalib, Rumbian dan Edi Sugara yang telah dibuat dalam Berita Acara Hasil Evaluasi BUM Desa. Rapat evaluasi BUMDes tersebut diadakan beberapa kali, diantaranya :
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 13 April 2020 yang membahas terkait keuangan BUMDes, dan diketahui uang BUMDes dipinjam oleh pemilik mobil antara lain :
Edi Sugara sebesar Rp.3.500.000,-
Asnawi sebesar Rp.17.200.000,-
Rumbian sebesar Rp.2.000.000,-
Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,-
Usuf sebesar Rp.500.000,-
Zulkarnain sebesar Rp.5.000.000,-
dan juga uang yang seharusnya dipergunakan untuk DP Mobil yang diserahkan direktur BUMDes kepada M.Atiq untuk DP mobil, namun tidak dipergunakan dan tidak dikembalikan oleh M.Atiq kepada Direktur BUMDes, dan hasil evaluasi tersebut diberitahukan kepada pemilik mobil yang meminjam dan M.Atiq untuk dapat melunasi per tanggal 1 Juli 2020.
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 18 Juli 2020, yang merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya dan membahas terkait adanya peminjam yang mengembalikan antara lain:
Zulkarnain sebesar Rp.5.000.000, (LUNAS)
Asnawi sebesar Rp.17.200.000,- diangsur 1.000.000,-/ bulan terhitung bulan Agustus 2020.
Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,- diangsur 1.000.000,-/ bulan terhitung bulan Agustus 2020.
Kemudian bagi yang belum melunasi diterbitkan surat panggilan kepada pihak yang berutang (Edi Sugara, Rumbian, dan Usuf, dan untuk M.Atiq menyatakan tidak sanggup untuk melunasi, dan memberikan 1 (satu) buah mobil milik M.Atiq namun dalam keadaan kredit, sehingga utangnya dianggap lunas, dan beban kredit ditanggung M.Atiq s.d Juli 2020, selanjutnya kredit dilanjutkan oleh BUMDes.
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 1 Oktober 2020 di Kantor Desa Olak Besar dan 22 Oktober 2020 diselenggarakan di Kantor Camat Batin XXIV , yang mana hasilnya mobil M.Atiq dikembalikan dan mengharuskan M.Atiq untuk melunasi dan juga bagi peminjam lain yang belum melunasi diberi waktu s.d 31 Desember 2020.
Bahwa benar sebagian sudah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, hanya saja M. ATIQ dan EDI SUGARA belum juga mengembalikan, berikut rincian pengembaliannya :
Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah
Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah.
Bahwa benar mobil truk dengan Nomor Polisi BH 8621 MM adalah mobil milik M.Atiq, yang mana pada saat rapat tanggal 18 Juli 2020 di Aula Kantor Desa yang dihadiri oleh Pj. Kades Olak Besar, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan M. Atiq. Pada rapat tersebut, M. Atiq menyampaikan bahwa untuk mengembalikan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)tersebut ia tidak sanggup, maka dari itu M. Atiq berniat untuk menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM miliknya dengan maksud sebagai ganti uang BUMDES yang dipergunakan oleh M.Atiq sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan catatan mobil tersebut masih memiliki tanggungan angsuran (kredit) sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan pada saat itu masih ada 3 (tiga) bulan angsuran yang belum dibayar, namun ia bersedia membayarnya, oleh karena itu Pemerintah Desa, BPD dan BUMDes menyetujuinya dan mobil tersebut diserah terimakan pada bulan agustus dari M. Atiq kepada BUMDes.
Bahwa benar Kepala Desa selaku Penasehat BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak diperbolehkan mempergunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk kepentingan pribadi
Bahwa benar terkait permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Batang Hari yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 700/003/ITDA tanggal 14 Januari 2021 yang mana Inspektorat Kabupaten Batang Hari merekomendasikan salah satunya memerintahkan agar M. ATIQ dan EDI SUGARA mengembalikan dana BUMDes ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebu.
Bahwa benar hingga saat ini M. ATIQ dan EDI SUGARA belum ada mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA
ISKANDAR, lahir di Olak Besar, 03 Agustus 1981 (40 tahun), laki-laki, Indonesia, Alamat RT.002 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kab. Batanghari, agama Islam, Pekerjaan Direktur BUMDes Olak Besar Tahun 2017 s/d 2020, pendidikan SMA Sederajat (Paket C), Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV berdasarkan Berita Acara Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Akta Pendirian (Nomor surat tidak ingat) tanggal 9 Mei 2017, yang tupoksinya :
Memimpin Organisasi BUMDes;
Melakukan Pengendalian Bumdes;
Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
Melaporkan kepada keuangan BUMDes setiap bulan kepada Sektap;
Melaporkan Keadaan keuangan Bumdes setiap triwulan melalui Mudes;
Melaporkan keadaan keuangan BUMDes akhir tahun melalui Mudes Pertanggung jawaban.
Bahwa struktur organisasi BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020 :
Komisaris : Kepala Desa Olak Besar (M.ATIQ);
Ketua : ISKANDAR;
Bendahara : SITI ASIA;
Sekretaris : ARDI KUMBARA;
Anggota : IDRIS, WINDA ANJARSARI, SARI SAFITRI;
BADAN PENGAWAS :
Ketua : M. YUNUS;
Sekretaris : M. NAWAWI;
Anggota: ABD. THOLIB, ISMAIL
Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan Bumdes bersumber dari Dana Desa Olak Besar TA. 2018 dengan jumlah Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah)
Bahwa penyusunan APBDes mulai dari musyawarah desa hingga disahkan yaitu masyarakat mengajukan pembangunan dalam forum Musyawarah Dusun (Musdus). Pada tahap musdus sifatnya usulan terkait yang akan dikerjakan. Lalu usulan tersebut dilanjutkan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Musdes dilaksanakan di Balai Desa, semua usulan dibawa untuk dibahas pembangunan mana yang akan diurutkan teratas. Setelah didapat perangkingan pada saat Musdes lalu dibawa ke forum Musrenbangdes untuk penetapan. Kemudian hasil penetapan diteruskan ke Kecamatan untuk dibawa ke forum Musrenbang Kecamatan. Saat musrenbang Kecamatan akan dilakukan seleksi bilamana ada pembangunan yang tidak dapat didanai oleh Dana Desa maka pihak Kecamatan akan membawanya ke Musrenbang Kabupaten.
Bahwa penyertaan modal BUMDes senilai Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) adalah antara lain untuk Kegiatan :
Pengadaan ATK dan Operasional;
Membeli Alat Drumband;
Modal DO Jasa Angkutan.
Bahwa pengurus BUMDes tidak pernah mengikuti pelatihan terkait Kegiatan Modal DO Jasa Angkutan di Desa Olak Besar TA. 2018, pihak desa tidak memberikan kami pelatihan terkait DO sawit akan tetapi kami pernah diberikan pelatihan tentang pengelolaan dana Bumdes yang didanai oleh APBDesa tahun 2017 dengan menjadikan Pihak Kabupaten Sebagai Narasumber yang saksi tidak ingat siapa namanya;
Bahwa Kronologi akhirnya timbul nilai penyertaan modal BUMDES Snapu Jaya yaitu setelah perencanaan APBDES seluruh kegiatan baik pembangunan dan lain sebagainya yang telah direncanakan oleh pengurus desa terdapat sisa DD Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah)yang akhirnya disepakati untuk digunakan sebagai penyertaan modal BUMDES Snapu Jaya Tahun 2018 yang masuk kedalam rekening BUMDES Desa Olak Besar sebanyak 2 tahap yakni tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta Rupiah) dan tahap Ke 2 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 112.776.426,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah)
Bahwa walaupun Kami di tunjuk sebagai pengurus BUMDES tahun 2017 akan tetapi AD-ART Kami baru ditetapkan tahun 08 Maret 2018 dan didalam AD-ART tersebut jenis usaha antara lain :
Pelayanan Jasa yang meliputi Jasa Angkutan (DO TBS) dan sewa alat drum;
Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
Desa Wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala local desa;
Akan tetapi ada kekhawatiran Kepala Desa Perputaran modal BUMdes terhambat dan mengganggu kegiatan ekonomi warga menimbang hal- hal tersebut kepala Desa mengajurkan kami kegiatan Pelayanan jasa Angkutan (DO TBS) dan sewa alat drum
Bahwa Dasar pembiayaan yakni Dana Desa yang tertuang didalam Perdes tentang APBDes Desa Olak BesarKecamatan Batin XXIV Tahun Anggaran 2018 (Nomor Perdesnya tidak ingat)
Bahwa penyertaan dana BUMDes didalam APBDes TA 2017 sebesar Rp.205.000.000,- ditransfer ke rekening BUMDes dalam 2 (dua) tahap:
Tahap I 05 Desember 2018 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus Lima puluh juta Rupiah);
tahap Ke 2 tanggal 21 Desember 2018 sebesar Rp. 112.776.426,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam Rupiah).
Bahwa pembelian alat drumband telah dilaksanakan dengan sdri. SITI ASIAH membeli alat drumband tersebut di jambi (kuitansi terlampir) dan sampai dengan saat ini alat drumband tersebut dimanfaatkan dan memberi BUMDes pemasukan karena alat drumband tersebut disewakan Rp. 300.000,- (tiga ratus Ribu Rupiah/Hari).
Bahwa modal DO Jasa Angkutan pada awalnya adalah + 229.974.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sedangkan sampai dengan saat ini modal usaha kami awalnya berjalan lancar dan memberikan kurang lebih mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.500.000.00,- perbulan akan tetapi usaha kami macet dikarenakan uang modal DO Jasa Angkutan di pakai oleh sdr. ATIQ sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sdr. EDI SUGARA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Usaha Modal DO Jasa angkutan ini timbul bermula dari awal 2018 Sdr. ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar mengadakan Rapat terbatas perangkat Desa dengan pengurus BUMDES disitu memberi pilihan diantara beberapa Jenis Usaha yang Disepakati akan tetapi sdr. ATIQ selaku Kepala Desa yang pada saat rapat tersebut kapasitasnya sebagai Komisaris BUMDes mengarahkan BUMDES Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar untuk bergerak di bidang jasa angkutan dan DO (Delivery Order) Kelapa Sawit karena presentasinya yang luar biasa sehingga sangat meyakinkan forum terutama kami selaku pengurus BUMDES dan akhirnya kami menyepakati usaha yang akan dilaksanakan BUMDES Snapu Jaya Bersama ialah DO Kelapa Sawit Bekerja sama dengan PT. PAS yang berada di Desa Simpang Jelutih.
Bahwa setelah disepakati dalam rapat tersebut usaha DO kelapa Sawit, Keesokan Harinya saksi bersama sdr. ATIQ langsung menghadap Manager PT. PAS yakni sdr. ANDRE di kantor perkebunan PT. PAS yang terletak di Desa Olak Besar dan menyampaikan maksud dan tujuan kami untuk bekerja sama dengan PT. PAS di bidang Jasa Angkutan akan tetapi permintaan kerja sama tersebut ditolak oleh Sdr. ANDRE dengan alasan PT. PAS sudah Bekerja sama dengan Koperasi (kurang lebih 5 Koperasi) sehingga kami disarankan untuk bekerja sama dengan koperasi yang bekerja sama dengan PT. PAS. Esok Harinya sepengetahuan saksi sdr. ATIQ dan Sdr. NAWAWI (sekdes) menemui Ketua Koperasi Kemang Jaya sdr. BUDI GUSNADI yang saksi tidak ketahui apa saja kesepakatan mereka pada saat itu, kemudian esok harinya sdr. ATIQ menemui saksi untuk mengabarkan bahwa kerja sama sudah disepakati silahkan ketua jalankan usaha Bumdes Kito;
Bahwa kemudian esok harinya masih di bulan Desember tahun 2018 saksi mendatangi Kantor Desa Olak Besar untuk menanyakan detail Kerja Sama BUMDES dengan Koperasi Kemang Jaya dan dijawab oleh sdr. ATIK “Kerjo samonyo sudah sepakat kito BUMDES dapat keuntungan Rp. 2.500/ton” kemudian saksi Keberatan meminta agar keuntungan BUMDES Rp. 5.000/ton dan dijawab oleh sdr. ATIQ Jalankan saja usahanya nanti masalah kerja samanya dengan Koperasi biar urusan Sdr. ATIQ dan sdr. NAWAWI, karena telah mendapat jaminan saksi mulai menggerakkan usaha DO Kelapa sawit sejak pertengahan Desember 2018;
Bahwa 2 Hari Kemudian sdr. NAWAWI (Sekdes) membawa surat pejanjian dengan koperasi untuk saksi tanda tangani disitu dicantumkan salah satunya Kami BUMDES harus menyediakan modal RP. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta) dan Keuntungan BUMDES adalah Rp. 5.000/Tonase sehingga di dasari rasa percaya saksi terhadap sdr. ATIQ dan sdr. NAWAWI sehingga saksi mau menanda tangani surat perjanjian tersebut. Akan tetapi kurang lebih 1 minggu karena tidak ada mobil truk yang diutus dari Koperasi Kemang Jaya untuk meminta uang jalan kepada BUMDES, lalu saksi protes dan kemudian sdr. ATIQ mendatangi saksi di Kantor Desa dan menjelaskan untuk kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan karena modal kita tidak cukup karena hasil perhitungan dari sdr. ATIQ kami membumbutuhkan modal paling tidak Rp. 25.000.000,-/hari x 30 Hari= Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sedangkan perhitungan kami waktu itu BUMDES hanya mempunyai modal RP. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) sehingga sdr. ATIQ memerintahkan kami untuk terus melanjutkan usaha DO tersebut dengan sitem perjanjian langsung dengan SOPIR/Pemilik Mobil (Pribadi) dengan keuntunggan Rp. 5000/tonase yang diambil setiap bulannya dan sebagian modal bumdes direncanakan untuk pembelian modil truk untuk menjadi asset BUMDES.
Bahwa awalnya Usaha DO sawit tersebut menguntungkan kurang lebih menghasilkan Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.500.000,- /bulan sampai dengan bulan Juli 2019 akan tetapi di bulan Agustus 2019 kami tidak mampu lagi memberikan talangan modal pada sopir – sopir tersebut dikarenakan pinjaman sebelumnya belum dikembaliakan +40an Juta saksi tidak ingat jumlah pastinya yang kemudian saksi diberi tahu bendahara bahwa uang di rekening BUMDES tinggal Rp. 12.990.828,- (dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah), kemudian saksi langsung menagih modal yang di pegang oleh Sdr. ATIQ Rp.165.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) karena saksi tidak berhasil mendapat pengengembalian dari sdr. ATIQ saksi meminta izin untuk memberhentikan sementara usaha kami sampai dengan orang – orang yang meminjam uang kepada Bumdes mengembalikan uang tersebut.
Bahwa terhadap Mobil Truk yang direncanakan sebagai asset BUMDES saksi beserta Sdri. SITI ASIAH ada menyerahkan uang senilai RP. 115.000.000,- untuk DP tanggal 03 Januari 2019 akan tetapi sampai dengan saat ini truk tersebut tidak pernah dibeli oleh sdr. ATIQ sedangkan uang tersebut tetap ditahan dan tidak dikembalian oleh saudara ATIQ.
Bahwa selain uang RP. 115.000.000,- untuk DP tanggal 03 Januari 2019, saudara ATIQ ada mengambil uang BUMDES pada tanggal 8 Februari 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- dengan alasan untuk uang jalan 2 unit Mobil truk miliknya untuk DO Kelapa Sawit, kemudian sdr. ATIQ pernah mengembalikan uang RP. 15.000.000,- akan tetapi pada tanggal 19 Februari 2020 sdr. ATIQ kembali mengambil Uang KAS BUMDES sebesar Rp. 30.000.000,- dengan alasan mengamankan uang tersebut sampai dengan di setor ke Rekening BUMDES dan akhirnya di pergunakan secara pribadi oleh sdr. ATIQ sehingga sampai dengan saat Ini Total Modal BUMDES yang berada dalam penguasaan sdr. ATIQ adalah RP. 150.000.0000,- (seratus Lima Puluh Juta).
Bahwa yang menunggak pembayar kepada BUMDES :
Abd. THALIB Rp. 6.800.000,-
M. YUSUF Rp. 500.000,-
RUMBIAN Rp. 2.000.000,-
M. ATIQ Rp. 150.000.000,-
ASNAWI Rp. 17.200.000,-
EDI SUGARA Rp. 3.500.000,-
Akan tetapi setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat sdr. ABD. TAHLIB, M. YUSUF mengembalikan uangnya tanggal 15 Desember 2020 (bukti setor terlampir), sdr. RUMBIAN membayar pada tanggal 22 Desember 2020 (bukti setor terlampir), dan sdr. ASNAWI membayar tanggal 23 Desember 2020, sehingga yang masih belum membayar kepada Kami adalah sdr. M. ATIQ sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sdr. EDI SUGARA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar saksi menjelaskan kronologi BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- untuk perencanaan pembayaran DP Mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dikarenakan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Kemang Jaya tidak berjalan, dan juga dikarenakan modal tidak mencukupi, sehingga sekira pada awal Januari 2019 M. Atiq selaku Kepala Desa sekaligus Penasehat BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA memberi saran agar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA membeli 1 (satu) unit mobil truk untuk usaha D/O sawit secara kredit yang pada saat itu M. Atiq mengatakan “nampaknyo kita dak jadi kerjaasamo dengan Koperasi Kemang Jaya karena modal kito dak cukup setelah diihitung-hitung”, kemudian saksi bertanya “jadi gimano kito ni?”, lalu M. Atiq menjawab “D/O sawit ni jalan teruslah tapi dak semuo, syapo yang mau bae menjelang kito beli mobil?, kemudian saksi bertanya lagi “Memang kito nak beli mobil tuk?”, dijawabnya lagi oleh M.Atiq “Iyo”, lalu saksi menjawab “apo dak menyalahi aturan tuk BUMDes beli mobil?”, kemudian M. Atiq menjawab “daklah, di AD/ART kan sudah jelas kalau BUMDes bergerak di jasa angkutan, kito kan belum ada angkutan jadi bisolah kito beli”. Setelah itu saksi masih bertanya lagi kepada M. Atiq “Mau beli kontan apo kredit?”, M. Atiq menjawab “kredit lah kalo kontan duit kito dak cukup, kalo nak kredit kecil DPnya minimal Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) bisolah kreditnya 6 jutaan sebulan, nanti biar sayo bae yang ngurus untuk bayar DP Mobil, kalau kamu yang ngurus nanti kamu ga bisa, nanti uangnya ditipu orang, lebih baik sayo yang ngurus” atas dasar pembicaraan tersebut saksi menyetujui saran dari M. Atiq. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2019 saksi menemui bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA (SITI ASIAH) untuk memberitahukan rencana pembelian mobil tersebut sekaligus meminta dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), dan keesokan harinya tanggal 03 Januari 2019 saksi bersama bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melakukan penarikan dana sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) di Bank Jambi 9 Durian Luncuk. Setelah saksi dan Siti Asiah melakukan penarikan, saksi kembali ke desa menuju rumah saksi bersama Siti Asiah dan setibanya di rumah saksi, Siti Asiah menyerahkan uang tersebut kepada saksi. Kemudian saksi pergi ke rumah M. Atiq untuk menyerahkan uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan membuat kwitansi, lalu seminggu kemudian saksi mendapatkan kabar dari M. Atiq bahwa M. Atiq sudah pergi ke dealer mobil untuk mengurus pembelian mobil, namun uang DP mobi masih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), oleh karena itu saksi memberikan lagi uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari hasil sisa modal uang jalan D/O Sawit yang bersumber dari penarikan Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA pada tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total dana Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang saksi serahkan kepada M. Atiq untuk pembayaran DP Mobil sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan membuat kwitansi baru namun tetap dibuat oleh M. Atiq tanggal tanggal 03 Januari 2019, sedangkan kwitansi sebelumnya sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diminta oleh M. Atiq dan dirobeknya dengan alasan agar tidak terlalu banyak kwitansi. Kemudian sekira bulan Februari 2019 saksi dan M.Atiq berkonsultasi dengan pendamping desa (Sdr. MUKHLIS) terkait pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA tersebut, namun pendamping desa (Sdr. MUKHLIS) menyarankan agar pembelian mobil ditunda terlebih dahulu dengan alasan regulasi pembelian mobil yang belum jelas, dan takut akan merugikan BUMDes, lalu dan dikarenakan tidak jadi membeli mobil, saksi meminta agar M.Atiq mengembalikan uang DP mobil, namun M.Atiq mengatakan agar uang DP tersebut tetap dipegang oleh sdr.Atiq sambil menunggu regulasi yang jelas diperbolehkan terkait pembelian mobil. Kemudian sekira bulan Juli 2019, saksi menemui dan meminta kembali uang DP tersebut kepada M.Atiq, dan menurut pengakuan M.Atiq uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa benar uang sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tersebut dipergunakan pembayaran DP mobil truk, yang mana sebelumnya M.Atiq selaku Kepala Desa Olak Besar sekaligus penasehat BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA memberi saran agar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA membeli 1 (satu) unit mobil truk untuk pengangkutan sawit, sehingga saksi selaku Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA memberikan uang DP tersebut dan selanjutnya yang mengurus pembelian mobil truk tersebut dilakukan langsung oleh M.Atiq selaku Kepala Desa Olak Besar.
Bahwa benar pada tanggal 07 Februari 2019 M. Atiq datang menemui saksi untuk meminta uang modal jalan D/O Sawit sama perbaikan mobil untuk 1 bulan dengan mengatakan “pak ketua sayo mau minta duit dua puluh juta untuk uang jalan sekaligus 1 bulan untuk 3 mobil sayo, biar kamu dak pening kepala diminta tiap hari, sekaligus bae, nanti pas gajian dipotong langsung lah dua puluh jutanyo”, namun karena pada saat itu modal jalan D/O Sawit yang ada pada saksi sudah habis dan saksi menjawab “iyolah tuk, nanti sayo ambil duitnyo”, setelah itu saksi pergi ke rumah Siti Asiah untuk meminta modal jalan D/O sawit, tetapi pada saat iu Siti Asiah mengatakan tidak ada uang BUMDes lagi ditangan, sehingga keesokan harinya pada tgl 08 Februari 2019 saksi bersama dengan Siti Asiah melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Di Bank 9 Jambi Durian Luncuk, dan setelah dicairkan uang tersebut diserahkan oleh Siti Asiah di rumahnya, setelah itu dihari yang sama saksi pergi ke rumah M. Atiq untuk memberikan uang modal jalan D/O sawit sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) tersebut dengan membuat kwitansi, dan setelah saksi serahkan M. Atiq berjanji akan menyetorkan kembali modal jalan dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di bulan berikutnya. Namun sekira akhir bulan februari (saksi tidak ingat tanggalnya) disaat M. Atiq telah menerima gaji dari pihak PT. PAS melalui Koperasi, M. Atiq hanya mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi tetapi saksi tidak membuat kwitansi pada saat itu, setelah itu uang tersebut saksi serahkan kepada Siti Asiah. Sehingga kekurangan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih ada pada M. Atiq sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi.
Bahwa benar awalnya saksi selaku Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA memegang uang kas sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari uang jalan yang menunggak dan uang kas yang berada di saksi, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2019 saksi mengajak M.Atiq untuk mengantar uang tersebut ke Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang berada di Jambi menggunakan mobil M. Atiq, kemudian saat menemui Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Muaro Jambi, Bendahara menolak untuk menerima uang tersebut dengan alasan tidak berani memegang uang cash, karena buku rekening BUMDes tertinggal di desa Olak Besar dan meminta diserahkan hari Senin saja saat Siti Asiah sudah tiba di Desa Olak Besar. Oleh karena hal itu, saksi dan M. Atiq kembali pulang ke Desa Olak Besar, dan saat di perjalanan pulang ke Desa Olak Besar M.Atiq meminta uang tersebut kepada saksi dengan alasan untuk menyimpan uang tersebut dengan berkata “biar sayo bae yang pegang uang tu kalau kamu takut, sampai menjelang Asiah pulang hari Senin”, kemudian saksi menjawab “nanti duitnya terpakai buat datuk (M.Atiq), yang lamo bae belum datuk bayar”, dan dijawab lagi M.Atiq “idak lah kalau yang ini menjelang Asiah balik aku kembalikan”, lalu saksi jawab lagi “nanti dak datuk balik, sayo yang salah”, kemudian M. Atiq menjawab “kalo dak percayo buat kwitansi”, tetapi saksi bertanya lagi “apo isi kwitansinyo nanti?”, M. Atiq menjawab “pengembalian uang kas BUMDes ke pemerintah desa bae?”, namun karena saksi masih ragu saksi bertanya lagi “apo dak salah tuk?”, dijawabnya lagi oleh M. Atiq “idaklah, sayo kan Kepala Pemerintahan Desa, kamu juga dapat dana BUMDes dari pemerintah desa, jadi pas lah kamu kembalikan ke saksi”, mendengar jawaban tersebut akhirnya saksi terpaksa memberikan uang tersebut kepada M. Atiq. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Februari 2019, Siti Asiah menemui saksi ke rumah saksi untuk meminta uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang mau diserahkan kepada Siti Asiah sebelumnya, dan saksi jelaskan kepada Siti Asiah bahwa uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah diserahkan kepada M. Atiq dan menyampaikan kalau M. Atiq akan menyerahkan uang tersebut, namun hingga saat ini M. Atiq tidak juga mengembalikannya.
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019 telah dilakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA oleh Bendahara Bumdes dan saksi selaku Direktur BUMDes sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk DP mobil BUMDes, dan pada hari itu juga saksi serahkan kepada M. Atiq untuk pembayaran DP Mobil, namun seminggu kemudian M. Atiq menemui saksi dan menyampaikan bahwa uang DP Mobil masih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena DP yang harus dibayarkan sebesar sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), lalu kekurangan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) saksi berikan lagi dari sisa uang jalan Jasa Angkutan DO Sawit yang saksi pegang pada saat itu, Setelah uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut saksi berikan, M. Atiq meminta lagi kwitansi sebelumnya pada saat penyerahan Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan merobek kwitansi tersebut, dengan alasan agartidak terlalu banyak kwitansi dan digantinya kwitansi yang baru sejumlah Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan tanggal 03 Januari 2019. Kemudian pada tgl. 08 Februari 2019, saksi memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada M.Atiq, yang mana uang tersebut diperoleh dari modal BUMDes yang ada di Kas yang dipegang oleh Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kemudian diberikan kepada saksi lalu saksi berikan kepada M.Atiq untuk dipergunakan uang jalan dan perbaikan mobil, dikarenakan M.Atiq memiliki mobil sebanyak 3 (tiga) unit yang dipergunakan sebagai Jasa angkutan DO Sawit yang bekerja sama dengan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan hanya dikembalikan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan masih tersisa Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi yang harus dikembalikan. Kemudian pada tgl.19 Februari 2020, yang mana awalnya saksi selaku Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA memegang uang kas sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari uang jalan yang menunggak dan uang kas yang berada di saksi, selanjutnya saksi mengajak M.Atiq untuk mengantar uang tersebut ke Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang berada di Jambi, kemudian saat menemui Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA diJambi lalu Bendahara menolak alasannya tidak berani memegang uang cash, karena buku rekening tertinggal di desa Olak Besar, kemudian M.Atiq menyarankan agar uang tersebut diserahkan kepada M.Atiq dengan alasan pengembalian uang kas Bumdes kepada Pemerintah Desa yang diwakili oleh M.Atiq selaku Kepala Desa Olak Besar, dan dijanjikan akan dikembalikan setelah Bendahara BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kembali ke Desa Olak Besar namun hingga saat ini tidak dikembalikan. Hingga saat ini, jumlah keseluruhan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang dipergunakan dan belum dikembalikan ke kas BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA oleh Kades (M.ATIQ) adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terdapat beberapa pihak yang juga menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk keperluan kegiatan usaha Jasa Angkutan (DO TBS)/ uang jalan DO Sawit dan tidak menyetorkan hasilnya kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, antara lain :
1. Edi Sugara sebesar Rp.3.500.000,-
2. Asnawi sebesar Rp.17.200.000,-
3. Rumbian sebesar Rp.2.000.000,-
4. Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,-
5. M. Yusuf sebesar Rp.500.000,-
6. Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000,-
Saat ini pihak-pihak tersebut sudah mengembalikan dana BUMDes dan hanya satu orang saja yang belum yaitu Edi Sugara selaku supir DO Sawit sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa benar selama masa jabatan M.Atiq selaku Kepala Desa, saksi selaku Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA berencana rapat evaluasi terkait keuangan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun tidak pernah disetujui oleh M.Atiq. Pada bulan Februari 2020 setelah masa jabatan M. ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar habis dan digantikan oleh PJ Kepala Desa Bapak Erwin, M. Sos, pemerintah desa melakukan rapat evaluasi BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk menyelesaikan permasalahan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA. Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi BUM Desa Sinapu Jaya Bersama pada tanggal 13 Oktober 2020. Hasil Keputusan rapat para supir diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 untuk melakukan pembayaran dan saat ini telah dilakukan pembayaran yaitu Zulkarnain sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian diadakan rapat kembali tanggal 18 Juli 2020 di Aula Kantor Desa yang dihadiri oleh Pj. Kades Olak Besar, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat BUMDes dan M. Atiq. Pada rapat tersebut M. Atiq menyampaikan bahwa untuk mengganti uang tersebut ia tidak sanggup, maka dari itu M. Atiq berniat untuk menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM miliknya dengan maksud sebagai ganti uang BUMDES yang dipergunakan oleh M.Atiq sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan catatan mobil tersebut masih memiliki tanggungan angsuran (kredit) sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan pada saat itu masih ada 3 (tiga) bulan angsuran yang belum dibayar, namun ia bersedia membayarnya, oleh karena itu Pemerintah Desa, BPD dan BUMDes menyetujuinya dan mobil tersebut diserah terimakan pada bulan agustus dari M. Atiq kepada BUMDes. Tetapi Pada kenyataannya angsuran selama 3 (tiga) bulan yang sudah tertunggak tidak dibayarkan oleh M. Atiq sebagaimana janjinya, dan mobil tersebut sering rusak, akhirnya kami mengadakan rapat kembali untuk mengembalikan mobil tersebut namun M. Atiq tidak mau menerima hal tersebut, dan hasil kesepakatannya apabila permasalahan tersebut tidak juga menemukan solusinya, maka Pemerintah Desa akan membuat laporan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Batanghari untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 28 September 2020. Karena permasalahan tersebut tidak juga mendapatkan solusi, saksi berkonsultasi dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa yang diwakili oleh Staf yaitu Bapak Sobari di kantor KPMD di Muara Bulian, setelah menyampaikan permasalahan tersebut, beliau menyarankan untuk mengadakan rapat musyawarah desa kembali pada tanggal 19 Oktober 2020 di Kantor Desa Olak Besar. Pada tanggal 19 Oktober 2020 Rapat tersebut diadakan dan dihadiri oleh perangkat BPD, perangkat Dinas PMD yang diwakili oleh staf atas nama Bapak Sobari, Kasipem Kecamatan Batin XXIV, perangkat Desa Olak Besar dan perangkat BUMDes serta mengundang M. Atiq dan Edi Sugara namun M. Atiq dan Edi Sugara tidak hadir. Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka akan diadakan rapat/ musyawarah lagi pada tanggal 22 Oktober 2020 bertempat di Kantor Kecamatan Batin XXIV. Rapat di Kantor Kecamatan Batin pada tanggal 22 Oktober 2020 dihadiri oleh Dinas PMD Kabupaten Batanghari (Bapak Sobari dan Bapak Somadi), tenaga ahli PKD Provinsi Jambi, tenaga ahli PED Kabupaten Batanghari, Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, pendamping desa, BPD Desa Olak Besar, Pemerintah Desa Olak Besar, Pengurus BUMDes, Mitra Usaha BUMDes (Asmawi, Rumbian, Abdul Thalib) dan Ex Kepala Desa Olak Besar M. Atiq. Berdasarkan rapat tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Mitra Usaha BUMDes (Asmawi, Rumbian, Abdul Thalib) harus mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Bahwa benar sebagian sudah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, hanya saja M. ATIQ dan EDI SUGARA belum juga mengembalikan, berikut rincian pengembaliannya :
Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telah melunasi mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah
Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telah melunasi mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah melunasi sisa mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah melunasi sisa mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa mobil truck dengan Nomor Polisi BH 8621 MM adalah mobil milik M.Atiq, yang mana pada saat rapat tanggal 18 Juli 2020 di Aula Kantor Desa yang dihadiri oleh Pj. Kades Olak Besar, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan M. Atiq. Pada rapat tersebut, M. Atiq menyampaikan bahwa untuk mengembalikan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)tersebut ia tidak sanggup, maka dari itu M. Atiq berniat untuk menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM miliknya dengan maksud sebagai ganti uang BUMDES yang dipergunakan oleh M.Atiq sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan catatan mobil tersebut masih memiliki tanggungan angsuran (kredit) sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan pada saat itu masih ada 3 (tiga) bulan angsuran yang belum dibayar, namun ia bersedia membayarnya, oleh karena itu Pemerintah Desa, BPD dan BUMDes menyetujuinya dan mobil tersebut diserah terimakan pada bulan agustus dari M. Atiq kepada BUMDes
Bahwa benar Kepala Desa selaku Penasehat BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak diperbolehkan mempergunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk kepentingan pribadi.
Bahwa benar BUMDes telah mengirimkan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 23 Desember 2020 dengan sisa uang kas BUMDes sebesar Rp 83.759.921,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) belum ditambah dengan sisa uang yang ada pada M. Atiq dan Edi Sugara sebesar Rp 153.500.000,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terkait permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Batang Hari yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 700/003/ITDA tanggal 14 Januari 2021 yang mana Inspektorat Kabupaten Batang Hari merekomendasikan salah satunya memerintahkan agar M. ATIQ dan EDI SUGARA harus tetap mengembalikan dana BUMDes ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
Bahwa benar hingga saat ini M. ATIQ dan EDI SUGARA belum ada mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA :
SITI ASIAH, lahir di Desa Olak Besar tanggal 04 November 1988 (33 tahun), Perempuan, Indonesia, alamat RT. 003 Desa Olak Besar Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari, agama Islam, pekerjaan Bendahara BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, pendidikan terakhir S1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Bendahara BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tupoksinya :
Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya;
Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah;
Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur
Bahwa struktur organisasi BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020 :
Komisaris : Kepala Desa Olak Besar (M.ATIQ);
Ketua : ISKANDAR;
Bendahara : SITI ASIA;
Sekretaris : ARDI KUMBARA;
Anggota : IDRIS, WINDA ANJARSARI, SARI SAFITRI;
BADAN PENGAWAS :
Ketua : M. YUNUS;
Sekretaris : M. NAWAWI;
Anggota: ABD. THOLIB, ISMAIL
Bahwa benar berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan Bumdes bersumber dari Dana Desa Olak Besar TA. 2018 dengan jumlah Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dan digunakanantara lain untuk KegiatanPengadaan ATK dan Operasional, Membeli Alat Drumband dan Modal DO Jasa Angkutan;
Bahwa benar realisasi Rencana Anggaran Biaya yaitu :
Pengadaan ATK dan Operasional: Rp.10.500.426,- dan realisasinya Rp.7.802.000,-
Membeli Alat Drumband: Rp.25.000.000,- dan realisasinya Rp.25.000.000,-
Modal DO Jasa Angkutan: Rp.227.276.000 dan realisasinya Rp.217.000.000,-
Bahwa benar inisiatif dari pihak desa yang mengusulkan pembelian drumband dikarenakan kebutuhan desa untuk menunjang kegiatan desa, kemudian dituangkan kedalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Bumdes Snapu Jaya Bersama tanggal 03 Maret 2018, yang mana termasuk sebagai jenis usaha yang dikelola BUMDes terkait pelayanan jasa untuk sewa alat drumband, selanjutnya datang penawaran dari Music Gear Jambi sekitar bulan November 2018, lalu setelah masuk modal penyertaan dalam rekening BUMDes tahap I tgl.05 Desember 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi dan Direktur BUMDes menarik sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tgl.06 Desember 2018, yang mana dipergunakan Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk membayar DP pembelian Drumband yang diserahkan tgl 12 Desember 2018 kepada Evan (pemilik Music Gear Jambi) kemudian pelunasan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan serah terima barang berupa 1 set alat drum band dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima tanggal 10 Januari 2019 yang mana pihak yang menyerahkan adalah Music Gear Jambi diwakili oleh Asmara Eva, SH dan pihak yang menerima diwakili Direktur BUMDes yakni Iskandar.
Bahwa benar kegiatan tersebut adalah inisiatif dari Kades (M.ATIQ) dan Direktur BUMDes (Iskandar), dituangkan kedalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Bumdes Snapu Jaya Bersama tanggal 03 Maret 2018, yang mana termasuk sebagai jenis usaha yang dikelola BUMDes terkait pelayanan jasa yakni Jasa Angkutan (DO Sawit), lalu Kades (M.ATIQ) dan Direktur BUMDes (Iskandar) menemui Manajer PT.PAS untuk menjalin kerjasama, namun ditolak dengan alasan kerjasama hanya dapat dilakukan dengan koperasi, selanjutnya Kades (M.ATIQ) dan Sekdes (Nawawi) menemui Ketua Koperasi Kembang Jaya dan pihak Koperasi menyetujui, lalu dilakukan kerjasama antara BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan Koperasi Kembang Jaya tgl.06 November 2018, namun dalam prakteknya, kegiatan DO Sawit tidak sesuai dengan perjanjian, dikarenakan permodalan sesuai perjanjian tidak sesuai dengan modal yang dimiliki BUMDes, kemudian disepakati antara Direktur BUMDes dengan ketua Koperasi yang mana diijinkan untuk menggunakan Truk yang telah menjalin mitra dengan koperasi, namun uang jalan untuk supir truk sebesar Rp.800.000,-/trip dan uang jika ada biaya kerusakan mobil ditanggung oleh BUMDes, dan uang tersebut dikembalikan oleh supir truk pada akhir bulan ditambah keuntungan untuk BUMDes yakni Rp.5.000,-/ton, lalu dikarenakan modal BUMDes berkurang, karena uang jalan dari supir truk banyak yang tidak dikembalikan (menunggak), sehingga Direktur BUMDes mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan Jasa Angkutan (Do Sawit).
Bahwa benar pihak BUMDes Snapu Jaya Bersama benar ada melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Koperasi Kemang Jaya. Maksud dan tujuan perjanjiannya adalah untuk melakukan kerjasama didalam usaha angkutan TBS. Sementara objek perjanjiannya adalah berupa pengelolaan permodalan untuk jasa angkutan TBS. Perjanjian tersebut tertuang dalam Berita Acara Perjanjian Kerjasama tertanggal 6 November 2018 antara pihak BUMDes Snapu Jaya dan Koperasi Kemang Jaya. Namun dapat saksi jelaskan juga bahwa perjanjian tersebut dibatalkan dengan alasan modal BUMDes DO jasa angkutan tidak cukup untuk membayar jasa angkutan.
Bahwa benar terdapat beberapa pihak yang juga menggunakan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama untuk keperluan kegiatan usaha Jasa Angkutan (DO TBS)/ uang jalan DO Sawit dan tidak menyetorkan hasilnya kepada BUMDes Snapu Jaya Bersama, antara lain :
1. Edi Sugara sebesar Rp.3.500.000,-
2. Asnawi sebesar Rp.17.200.000,-
3. Rumbian sebesar Rp.2.000.000,-
4. Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,-
5. M. Yusuf sebesar Rp.500.000,-
6. Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000,-
Saat ini pihak-pihak tersebut sudah mengembalikan dana BUMDes dan yang belum mengembalikan yaituM. Atiq sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Edi Sugara selaku supir DO Sawit sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar telah dilaksanakan rapat musyawarah desa sebanyak 3 (tiga) kali untuk penyelesaian permasalahan tersebut, yakni tertanggal 13 April 2020, 18 Juli 2020, dan 22 Oktober 2020. Berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi BUMDes Snapu Jaya Bersama pada tanggal 13 Oktober 2020para supir diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 untuk melakukan pembayaran dan saat ini telah dilakukan pembayaran diantaranya Zulkarnain sebesar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian diadakan rapat kembali tanggal 18 Juli 2020 di Aula Kantor Desa. Pada rapat tersebut M. Atiq menyampaikan bahwa untuk mengganti uang tersebut ia tidak sanggup, maka dari itu M. Atiq berniat untuk menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM miliknyadengan maksud mengganti dana BUMDes sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar sebagian sudah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, hanya saja M. ATIQ dan EDI SUGARA belum juga mengembalikan, berikut rincian pengembaliannya :
Pada tanggal 15 Desember 2020 ABDUL MUTHOLIB telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening3002124318;
Pada tanggal 15 Desember 2020 M. YUSUF telahmengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah
Pada tanggal 21 Desember 2020 RUMBIAN telahmengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318;
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telah mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 23 Desember 2020 ASNAWI telahmengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 17.200.000,- (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan disertai bukti setor ke rekening BUMDes Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002124318 sebanyak 2 (dua) kali dihari yang sama, pertama Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kedua Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa benar mobil truck Nopol. BH 8621 MM merupakan milik M. ATIQ yang diserahkan ke pihak Desa Olak Besar karena M. ATIQ tidak sanggup membayar dana BUMDes Snapu Jaya yang digunakan untuk membeli DP Mobil. Dana BUMDes yang digunakan oleh M. ATIQ awalnya sebesar RP.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) namun yang sudah dikembalikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga masih ada yang belum dibayar sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa benar terhadap permasalahan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kasus tentang Pengelolaan BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor:700/003/ITDA tanggal 14 Januari 2021. Bahwa kesimpulan dalam LHP Kasus tersebut adalah memerintahkan Sdr. M. ATIQ untuk segera menyetor dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Sdr. EDI SUGARA sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LHP tersebut.
Bahwa benar hingga saat ini M. ATIQ dan EDI SUGARA belum ada mengembalikan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama ke Saksi ataupun pengurus BUMDes lainnya. Langkah-langkah yang dilakukan bahwa saksi sudah pernah menanyakan kepada Direktur BUMDes mengenai kapan M. ATIQ dan EDI SUGARA mengembalikan uang BUMDes tersebut, namun hasilnya masih belum dibayar karena tidak sanggup membayar.
Bahwa benar anggaran modal BUMDes Snapu Jaya Bersama TA 2018 adalah sebesar Rp.262.762.426,-. Saksi tidak mengetahui nilai anggarannya pertama kali saat diusulkan atau saat APBDes disahkan, karena kami pengurus tidak pernah diberitahu dan untuk nilai anggaran yang saksi sebutkan tersebut tidak ada mengalami perubahan hingga ditransfer ke rekening BUMDes pada bulan Desember 2018.
Bahwa benar uang sebesar Rp.110.000.000,- digunakan untuk pembayaran DP mobil truk.
Bahwa benar uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dilakukan penarikan pada tanggall 11 Januari 2019 digunakan untuk DO Sawit para sopir.
Bahwa benar penarikan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Februari 2019 digunakan untuk DO sawit, namun saksi mengetahui dari ISKANDAR bahwa uang tersebut seutuhnya digunakan oleh M. ATIQ untuk DO sawit dan perbaikan mobil truknya.
Bahwa benar setelah uang ditarik dari Bank, uang tersebut saksi serahkan dengan ISKANDAR sesampainya dirumahnya. Bahwa setelah itu ISKANDAR pergi menemui M. ATIQ dirumahnya untuk menyerahkan uang tersebut sebagai pembayaran DP mobil truk. Namun seminggu kemudian ISKANDAR mengatakan kepada saksi bahwa uang DP mobil truk tersebut masih kurang sebesar Rp.5.000.000,-. Sehingga ISKANDAR memberikan sisa kekurangan DP Mobil tersebut dari penarikan dana sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 17 Desember 2018 yang dipegang oleh ISKANDAR.
Bahwa benar sekira bulan februari 2019, M. ATIQ mengatakan kepada ISKANDAR bahwa pendamping desa (Ahmad Muslih) tidak menyetujui penggunaan dana BUMDes untuk membayar DP mobil truk sehingga M. ATIQ tidak jadi untuk membayar DP mobil truk tersebut. Seharusnya sejak saat itu uang BUMDes yang sebesar Rp.115.000.000,- dikembalikan ke Kas Rekening BUMDes namun M. ATIQ tidak ada menyerahkan kepada Saksi. Mobil truk yang rencananya digunakan untuk jasa angkutan DO sawit tidak ada di desa dan tidak ada yang dapat dioperasionalkan
Bahwa benar pada tanggal 07 Februari 2019 ISKANDAR datang menemui saksi dirumah dan meminta saksi untuk mencairkan uang di Bank sebesar Rp.20.000.000,-. ISKANDAR mengatakan bahwa uang tersebut untuk membiayai DO Sawit dan perbaikan mobil truk milik M. ATIQ.Lalu pada tanggal 08 Februari 2019 kami pergi ke Bank 9 Jambi KCP Durian Luncuk untuk mencairkan uang tersebut, lalu setelah itu saksi serahkan untuk dipegang oleh ISKANDAR sebesar Rp.20.000.000,
Bahwa benar kegiatan jasa angkutan DO Sawit tidak berjalan dengan lancar karena para sopir truk atau pemilik mobil DO Sawit banyak yang menunggak pengembalian uang jalan dan keuntungan yang seharusnya diterima BUMDes sebesar Rp.5.000,- per tonnya tidak dibayarkan. Namun setelah ditagih oleh Direktur BUMDes maka diperoleh pengembalian uang BUMDes sebesar Rp.30.000.000,-. Saat itu saksi tidak berada di Desa Olak Besar sehingga ISKANDAR dan M. ATIQ datang kerumah saksi di Pondok Meja Pal 15 Muaro Jambi untuk mengantarkan uang BUMDes tersebut.Namun karena saksi tidak membawa buku tabungan maka saksi mengatakan aagar diserahkan nanti saat sudah berada di Desa Olak Besar.Kemudian ISKANDAR dan M. ATIQ pulang dari rumah saksi. Kemudian beberapa hari setelah itu saksi ke Desa Olak Besar namun uang yang pada saat itu akan diserahkan keapda saksi masih berada pada M. ATIQ
Bahwa benar pada saat saksi berada di jalan di Desa Olak Besar,Saksi bertemu dengan M. ATIQ mengatakan “Datuk kek mana yang dengan Bang Kandar Kemaren?”, lalu dijawab “Yo, kagek dulu lah”.Kemudian setelah itu saksi tidak pernah bertemu dengan M. ATIQ, lalu saksi hanya menanyakan dengan ISKANDAR mengenai uang Rp.30.000.000,- yang belum dikembalikan ke Kas BUMDes.
Bahwa benar total dana BUMDes yang ada pada M. ATIQ sebesar Rp.165.000.000,-. M. ATIQ ada mengembalika dana BUMDes sebesar Rp.15.000.000,- sekira bulan Februari 2019 kepada ISKANDAR, lalu diserahkan kepada Saksi. Kegiatan BUMDes oleh karena dana BUMDes yang tidak tepat peruntukkannya menyebabkan BUMDes mengalami kerugian dan sampai saat ini BUMDes tidak berjalan lagi, serta kepengurusannya juga sudah berakhir.
ERWIN, lahir di Jambi tanggal 19 September 1974 (47 tahun), laki-laki, Indonesia, alamat Komplek BTN Mutiara Indah Rt. 001 Rw. 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan terakhir, S1, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Olak Besar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari pada tanggal 03 Februari 2020. Adapun tugas dan fungsi saksi sebagai Pj. Kades Olak Besar yaitu :
Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa;
Melakukan pembinaan masyarakat;
Melaksanakan pembangunan desa; dan
Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa dalam rangka pemilihan kepala desa berikutnya:
Bahwa benar Struktur organisasi di Desa Olak Besar 2018 – Desember 2020:
Kepala Desa : M. Atiq
Sekretaris Desa : M. NAWAWI
Kasi Pemerintahan Desa : Asipsam
Kasi Kesejahteraan Sosial pemuda dan olah raga : Abd. Tholib sampai tahun 2019 kemudian digantikan oleh Kodarudin karena Abd. Tholib menjabat sebagai Ketua BPD.
Kaur Umum dan Perencanaan: Ika Merdekawati
Kaur Keuangan/ Bendahara Desa: Sri Kurniati
Perubahan Struktur organisasi terhitung sejak 03 Februari 2020 - Maret 2021:
Pj. Kepala Desa: Erwin, S.Sos (saksi sendiri)
Sekretaris Desa: M. Nawawi
Kasi Pemerintahan Desa: Asipsam
Kasi Kesejahteraan Sosial pemuda dan olah raga: Kodarudin
Kaur Umum dan Perencanaan: Ika Merdekawati
Kaur Keuangan/ Bendahara Desa: Sri Kurniati
Bahwa benar saksi mengetahui awal mula pembentukan BUMDes Desa Olak Besar karena pada saat pembentukan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, saksi menjabat sebagai Camat Batin XXIV dan pada saat itu saksi mengetahui adanya undangan musyawarah desa dan laporan hasil musyawarah (Berita Acara) pembentukan pengelola BUMDes pada tanggal 09 Mei 2017 dengan hasil sebagai berikut :
Ketua : ISKANDAR
Sekretaris : ARDI KUMBARA
Bendahara : SITI ASIA
Anggota : IDRIS
Anggota : WINDA ANJARSARI
Anggota : SARI SAFITRI
Ketua Pengawas : M. YUNUS
Sekretaris : M. NAWAWI
Anggota : ABD THOLIB
Anggota : ISMAIL
Terkait dasar hukum pendirian BUMDes Desa Olak Besar saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar anggaran dana BUMDes Desa Olak Besar bersumber dari Dana Desa Olak Besar Tahun 2018 yang masuk dalam APBDes Desa Olak Besar TA 2018, penentuan anggaran tersebut di musyawarahkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2017 namun saksi tidak ikut dalam musyawarah hanya diwakilkan oleh pejabat Kecamatan Batin XXIV yang lain (Sekretaris Camat Batin XXIV), dari hasil musyawarah tersebut saksi hanya menerima laporan berupa Berita Acara Musyawarah Penyusunan Desa Penyusunan RKPDesa, yang mana dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa Penyertaan Modal BUMDes Desa Olak Besar masuk dalam skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar yang saksi ketahui dari pemerintah Desa Olak Besar sewaktu saksi menjabat sebagai Pj.Kades Desa Olak Besar, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA menerima modal penyertaan BUMDes yang diberikan dari Pemerintah Desa Olak Besar yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2018 adalah sebesar Rp 262.776.426,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam empat ratus dua puluh enam rupiah), yang disalurkan dengan cara ditransfer dari Pemerintah Desa ke rekening BUMDes dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap I : Rp. 150.000.000,- tanggal 05 Desember 2018
Tahap II : Rp.112.776.426,- tanggal 21 Desember 2018
Bahwa benar secara tertulis saksi tidak pernah menerima laporan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun sekira bulan Maret 2020 Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA (ISKANDAR), Ketua BPD(ABD THOLIB), Perangkat Desa (Sekdes (M. NAWAWI) dan bendahara Desa Olak Besar (Sri Kurniati) mendatangi saksi di kantor Desa Olak Besar dan memberikan laporan secara lisan bahwa BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sedang ada permasalahan mengenai keuangan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan meminta saksi selaku Pj. Kades Olak Besar untuk memfasilitasi evaluasi BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa Kepala Desa sebelumnya yaitu M. ATIQ ada menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berawal dari perencanaan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun mobil tersebut hingga saat ini tidak ada dan uangnya tidak dikembalikan lagi oleh M. ATIQ, selain itu dilaporkan juga ada beberapa pihak lainnya yang juga menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA namun pada saat itu saksi belum mengetahui siapa saja nama-namanya. Oleh karena itu, berdasarkan laporan tersebut, saksi berdiskuri dengan perangkat Desa Olak Besar lainnya dan disepakati untuk melakukan evaluasi BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA pada bulan April 2020
Bahwa benar rapat evaluasi BUMDes diadakan beberapa kali diantaranya :
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 13 April 2020 yang membahas terkait keuangan BUUMDes dan diketahui uang BUMDes digunakan oleh pemilik mobil DO dan supir mobil DO antara lain :
Edi Sugara sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Asnawi sebesar Rp 17.200.000,-
Rumbian sebesar Rp 2.000.000,-
Abdul Tholib sebesar Rp 8.800.000,-
M. Yusuf sebesar Rp 500.000,-
Zulkarnain sebesar Rp 5.000.000,-
M. Atiq sebesar Rp 150.000.000,-
Bahwa para pihak tersebut diatas harus mengembalikan dana BUMDes Desa Olak Besar pada tanggal 01 Juli 2020.
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 18 Juli 2020, yang merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya dan membahas terkait pengembalian dana BUMDes, dan yang sudah melunasi antara lain : Zulkarnain sebesar Rp 5.000.000,-
Karena ada beberapa pihak yang pada saat itu hadir namun belum mengembalikan dana BUMDes,
diberikan kesempatan untuk dapat melakukan pengembalian dengan cara mengangsur dengan pertimbangan dalam kondisi pandemi COVID 19 pada saat itu, pihak-pihak tersebut antara lain :
Asnawi sebesar Rp 17.200.000,- diangsur sebesar Rp 1.000.000,- / bulan terhitung mulai bulan Agustus 2020;
Abd. Tholib sebesar Rp 8.800.000,- diangsur sebesar Rp 1.000.000,- / bulan terhitung mulai bulan Agustus 2020.
Sedangkan M. Atiq pada saat itu menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan dana BUMDes sebesar Rp 150.000.000,- dan menyerahkan 1 (satu) buah mobil HDL dengn Nopol. BH 8621 MM milik M. ATIQ namun dalam keadaan kredit (selama 3 Tahun) sebagai pengganti dana BUMDes yang telah ia gunakan dengan catatan :
Angsuran kredit yang belum dibayar sampai dengan bulan Juli 2020 menjadi tanggungan M. Atiq sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Angsuran kredit selanjutnya (setelah bulan juli 2020/ mulai bulan agustus 2020) menjadi tanggungan BUMDes sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Dan untuk beberapa pihak yang belum hadir seperti Edi Sugara, Rumbian, dan M. Yusuf, akan diterbitkan surat panggilan kembali.
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 18 September 2020 saya melakukan evaluasi lagi untuk membahas mengenai pengunduran diri Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan menindaklanjuti permasalahan ini karena mobil yang diserahkan M. ATIQ kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk menggantikan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya ia gunakan untuk kepntingan pribadinya yang mana setahu saya digunakan untuk modal steaking lahan, pada saat itu sudah tidak dioperasikan lagi oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA karena mobil tersebut mengalami kerusakan, sehingga saya sempat melakukan pengecekan ke pihak leasing di Jambi terkait mobil yang diserahkan oleh M. ATIQ, dan setelah saya melakukan pengecekan diketahui bahwa angsuran di bulan juni dan juli 2020 (seingat saya pada saat itu) yang seharusnya dibayarkan oleh M. ATIQ sesuai hasil musyawarah pada tanggal 18 Juli 2020 ternyata belum dibayarkan.
Rapat evaluasi BUMDes tanggal 28 September 2020 saya melakukan evaluasi lagi untuk menentukan langkah selanjutnya, maka saya selaku Pj. Kades Desa Olak Besar berinisiatif untuk meminta pembinaan dan evaluasi terhadap BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kepada Inspektorat Kabupaten Batanghari dan hal itu disetujui juga oleh BPD Desa Olak Besar, namun saat akan menyerahkan surat ke Inspektorat, pihak Inspektorat menyarankan untuk memint pembinaan dan evaluasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terlebih dahulu, oleh karena itu pada tanggal 30 September 2020 saya membuat surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menanggapi surat dari pemerintah desa dan melakukan evaluasi terkait permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar.
Pada tanggal 22 Oktober 2020 diselenggarakan di Kantor Camat Batin XXIV, yang mana hasilnya mobil M. Atiq dikembalikan oleh BUMDes karena M.ATIQ tidak membayar kewajiban angsurannya sampai bulan Juli 2020 dan juga karena tidak berjalannya operasional mobil tersebut karena Direktur BUMDes pada tanggal 28 Juli 2020 mengundurkan diri sebagai Direktur BUMDes, oleh karena itu hasil evaluasi dari musyawarah ini M. Atiq tetap diwajibkan untuk mengambalikan dana BUMDes sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk para pemilik mobil DO dan supir mobil DO yang juga belum mengembalikan dana BUMDes harus mengembalikannya dan diberi waktu sampai tanggal 31 Desember 2020.
Bahwa benar 1(satu) buah mobil HDL dengn Nopol. BH 8621 MM yang diserahkan M. ATIQ kepada BUMDes dilengkapi surat-surat kendaraan (STNK) namun masih atas nama orang lain karena M. ATIQ merupakan pemilik kedua, selain itu karena mobil tersebut masih dalam masa kredit dilengkapi juga surat perjanjian kredit dari pihak leasing atas nama M. ATIQ
Bahwa benar pada bulan Januari 2021 pemerintah desa mengantarkan kembali 1 (satu) buah mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM milik M. ATIQ ke rumah M. ATIQ namun saya tidak tahu secara pastinya karena pada saat itu saya tidak ikut. Adapun sebab dikembalikannya 1 (satu) buah mobil HDL dengn Nopol. BH 8621 MM karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat tetap memerintahkan M. ATIQ untuk mengembalikan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Selain iu mobil tersebut juga masih memiliki tunggakan cicilan yang seharunya menjadi kewajiban M. ATIQ untuk membayarnya sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Evaluasi BUMDes pada tanggal 18 Juli 2020.
Bahwa benar maksud dan tujuan dibentuknya BUMDes yaitu berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dimaksudkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang untuk dikelola bersama sedangkan Tujuan pendirian BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli desa.
Bahwa benar kegiatan saha yang dilakukan BUMDes yaitu berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, jenis usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah :
Pelayanan jasa, meliputi : Jasa Angkutan (DO Sawit), Sewa Alat Drumb Band;
Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
Desa wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa
Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa.
Bahwa benar sepengetahuan saksi kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya DO Sawit dan sewa alat drumband
Bahwa benar sepengetahuan saksi penggunaan BUMDes Desa Olak Besar oleh pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan diatas disebabkan karena pada saat kegiatan usaha DO Sawit yang dilaksanakan oleh BUMDes, para pemilik mobil DO dan supir mobil DO mengulur waktu untuk mengembalikan uang BUMDes karena mengetahui M. ATIQ (selaku mantan Kepala Desa Olak Besar/Komisaris BUMDes) ada menggunakan uang BUMDes sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang digunakan untuk DO Sawit. Sedangkan M. ATIQ (selaku mantan Kepala Desa Olak Besar/Komisaris BUMDes) diketahui menggunakan uang BUMDes Desa Olak Besar sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) merupakan uang perencanaan pembayaran DO Mobil yang tidak jadi terlaksana namun saya tidak mengetahui sebabnya, sedangkan uang BUMDes Desa Olak Besar sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang juga ada pada M. ATIQ digunakan oleh M. ATIQ untuk uang jalan DO Sawit.
Bahwa benar sepengetahuan saksi M. ATIQ selaku Kepala Desa men tidak dibenarkan karena Kepala Desa hanya bertugas untuk memfasilitasi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan pembinaan BUMDes saja, sehingga tidak dibenarkan apabila Kepala Desa (M. ATIQ) yang sekaligus juga sebagai Komisaris BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ikut terlibat dalam keuangan BUMDes terlebih menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadinya, mengingat tujuan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar bertujuan untuk melakukan usaha guna meningkatkan perekonomian desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh siapapun termasuk pengelola, penasehat ataupun pengawas BUMDes.
Bahwa benar sepengetahuan Saksi awalnya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada kerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan KOPERASI KEMANG JAYA untuk kegiatan usaha DO Sawit, namun saksi tidak tahu terkait pelaksanaannya, karena sewaktu saya menjabat sebagai Pj. Kades Desa Olak Besar seuruh kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sudah berhenti.
Bahwa benar saat ini pihak-pihak yang menggunakan uang BUMDes Desa Olak Besar sudah dikembalikan sebelum bulan Januari 2021 (saya tidak ingat kapan tanggal pastinya), dan yang belum hanya Edi Sugara (Rp 3.500.000,-) dan M. Atiq (Rp 150.000.000,-).
Bahwa benar permasalahan BUMDes Desa Olak Besar belum selesai karena Edi Sugara dan M. Atiq belum mengembalikan dana BUMDes Desa Olak Besar. Dikarenakan permasalahan ini belum selesai, oleh karenanya saya berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari dan Dinas PMD Kabupaten Batanghari.
Bahwa benar yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana BUMDes adalah pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, karena pemerintah desa Olak Besar sudah menyalurkan dana/anggaran BUMDes kepada BUMDes sehingga tanggungjawab pengelolaan dana BUMDes sudah menjadi tanggungjawab pengurus BUMDes. Sedangkan Kepala Desa tidak berwenang untuk ikut mengelola dana BUMDes, termasuk juga Komisaris/Penasehat BUMDes kecuali adanya permintaan dari pengurus/pengelola untuk memberikan masukan.
Bahwa benar dikarenakan saya menjabat sebagai Pj. Kades Olak Besar dan sudah ada permasalahan BUMDes ini, saya tidak melakukan teguran kepada pihak-pihak tersebut, saya hanya memfasilitasi untuk melakukan musyawarah serta evaluasi guna menyelesaikan permasalahan BUMDes. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari beserta rekomendasinya, barulah saya membuat surat tertulis kepada Edi Sugara dan M. Atiq untuk segera mengembalikan atau menyetorkan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ke rekening BUMDes
Bahwa benar pada bulan Desember 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah terhadap saya selaku Pj. Kepala Desa Olak Besar terkait permasalahan BUMDes Desa Olak Besar, yang mana dalam pemeriksaan tersebut saya menyampaikan permasalahan yang ada dan upaya-upaya yang sudah dilakukan berupa musyawarah dan diperoleh laporan hasil inspektorat pada tanggal 14 Januari 2021 dengan hasil rekomendasi sebagai berikut :
Agar Camat memerintahkan kepada Kepala Desa Olak Besar mengevaluasi BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA;
Kepala Desa Olak Besar memerintahkan Sdr. M. ATIQ untuk segera menyetor sebesar Rp 150.000.000,- dan Sdr. Edi Sugara sebesar Rp 3.500.000,- ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA;
Pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melakukan perhitungan sisa hasil usaha mengacu pada hasil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11;
LHP ini harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya LHP ini.
Bahwa benar sekira setelah 1 (satu) hari saya menerima hlaporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, saya selaku Pj. Kades sudah membuat surat kepada Edi Sugara dan M. ATIQ yang isinya untuk segera mengembalikan dana BUMDe dengan menyetor ke rekening BUMDes, namun tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan ataupun keluarganya. Kemudian sekira pada tanggal 15 Februari 2021 saya membuat surat yang kedua kalinya untuk menegaskan kembali perihal perintah pengembalian uang BUMDes kepada Edi Sugara dan M. Atiq, tetapi tidak juga ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Bahwa benar mobil dengan Nopol. BH 8621 MM ersebut adalah milik M. ATIQ yang pernah diserahkan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk mengembalikan dana BUMDes yang ia gunakan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun karena tunggakan kredit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh M. ATIQ dan hasil rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Batanghari tetap meminta M. ATIQ mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,-, sehingga pihak BUMDes menyerahkan kembali kepada M. ATIQ melalui keluarganya dan setahu saya sampai bulan Maret 2020 (berakhirnya saya menajbat sebagai Pj. Kades Olak Besar) mobil tersebut masih berada di rumah M. ATIQ
ASIPSAM, lahir di Bukit Perangin tanggal 21 November 1994 (27 Tahun), laki-laki, Indonesia, tempat tinggal di RT. 05 RW. 02 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kab. Batanghari, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Pendidikan S1, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Sejak Tahun 2017 berdasarkanSK Kepala Desa Nomor 34 tahun 2017 dan tugas dan fungsi selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Olak Besar yaitu :
• Melaksanakan manajemen tata peradaban pemerintahan
• Menyusun rancanagan regulasi atau aturan desa
• Pembinaan masalah pertanahan
• Pembinaan ketentraman dan ketertiban
• Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
• Kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
• Pendataan dan pengelolaan profil desa
• Administrasi pajak bumi dan bangunan
- Bahwa Struktur organisasi di Desa Olak Besar 2018 – Februari 2020:
Kepala Desa : M. Atiq
Sekretaris Desa : M. Nawawi
Kaur Keuangan/Bendahara Desa : Sri Kurniati
Kasi Pemerintahan Desa : Asipsam
Kasi Kesejahteraan Sosil pemuda dan olah raga : Kodarudin
Kaur Umum dan Perencanaan : Ika Merdekawati
Perubahan Struktur organisasi di Februari 2020- saat ini :
Pj. Kepala Desa : Erwin, S.Sos
Susunan kepengurusan BUMDES Olak Besaryaitu :
Pelaksana Operasional :
Penasihat : (Kepala Desa) M. Atiq
Direktur : Iskandar (saya sendiri)
Bendahara : Siti Asia
Sekretaris : Ardi Kumbara
Anggota : 3 orang (Idris, Winda Anjarsari, dan Sari Safitri)
Badan Pengawas :
Ketua Badan Pengawas : M. Yunus
Sekretaris Badan Pengawas : M. Nawawi
Anggota Badan Pengawas : Abdul Thalib dan Ismail
- Bahwa BUMDes didirikan berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2018:
BUMDes “SNAPU JAYA BERSAMA” didirikan pada tanggal 05 Juni 2017
Pembentukan Pengelola BUMDes berdasarkan usulan dalam musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola BUMDes Desa Olak Besar tanggal 03 Agustus 2017yang dihadiri lebih kurang 60 orang melibatkan perwakilan dari kecamatan, pendamping desa, pendamping local desa, perwakilan rumah tangga miskin, tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, dan perangkat desa untuk menigkatkan PAD Desa.
Pengangkatan Pengurus BUMDes ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020.
- Bahwa benar bahwa penyertaan dana BUMDes didalam APBDes TA 2018 sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dimaksudkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang untuk dikelola bersama. Sedangkan Tujuan pendirian BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, jenis usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah :
Pelayanan jasa, meliputi : Jasa Angkutan (DO Sawit), Sewa Alat Drumb Band;
Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
Desa wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa
Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa.
- Bahwa benar pelaksanaan kegiatan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak sesuai dengan aturan karena Dana BUMDes dipakai oleh M. Atiq sebagai Kepala Desa Olak Besar sekitar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa benar M. Atiq sebagai Kepala Desa Olak Besar meminta Dana Kepada BUMDes sekitar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mobil yang akan digunakan untuk jasa angkutan DO Sawit. Namun rencana pembelian mobil tersebut tidak disetujui oleh PD (Pendamping Desa) dan sampai saat ini M. Atiq belum mengembalikan dana tersebut kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
- Bahwa benar sampai saat ini M. Atiq tidak mengembalikan uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mobil. Sementara, pembelian mobil tersebut tidak disetujui oleh PD (Pendamping Desa) karena tidak ada aturannya, sehingga M. Atiq menyerahkan 1 (satu) unit mobil Truk kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang telah dimilikinya karena uang Rp 150.000.000,- yang sudah diserahkan oleh pihak BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kepada M. Atiq tidak diketahui dipergunakan M. Atiq untuk apa.
- Bahwa berdasarkan hasil rapat evaluasi yang diadakan oleh perangkat desa bahwa meskipun M. Atiq telah menyerahkan 1 (Satu) unit mobil truk kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA M. Atiq harus mengembalikan dana sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dipakainya. Karena berdasarkan rapat evaluasi dari keterangan tenaga ahli provinsi saat berkoordinasi di kecamatan bahwa uang yang telah digunakan harus diganti dengan uang dan tidak dapat diganti dengan mobil sehingga BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA telah mengembalikan mobil tersebut. Berdasarkan hasil rapat evaluasi tersebut, M. Atiq sendiri menerima hasil keputusan rapat didepan forum namun M. Atiq tidak mau menandatangani Surat Pernyataan terkait pengembalian uang tersebut. M. Atiq merasa benar dengan mengganti uang tersebut dengan mobil Truk miliknya. Kemudian diadakan rapat evaluasi kembali dengan keputusan bahwa M. Atiq harus mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tersebut dengan batas pengembalian pada Desember 2020. Namun, M. Atiq belum juga mengembalikan dana tersebut. Maka dari itu Sekretaris Desa, Direktur BUMDes, Ketua BPD melakukan mediasi kepada M. Atiq sesudah rapat evaluasi namun, tidak mendapatkan penyelesaian sehingga Pj. Kades Olak Besar (Erwin) melaporkan permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kepada Inspektorat Kabupaten Batanghari untuk dilakukan audit.
- Bahwa benar terdapat beberapa pihak yang juga menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk keperluan kegiatan usaha Jasa Angkutan (DO TBS)/ uang jalan DO Sawit dan tidak menyetorkan hasilnya kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, antara lain :
Edi Sugara sebesar Rp.3500.000,-
Asnawi sebesar Rp.17.200.000,-
Rumbian sebesar Rp.2.000.000,-
Abdul Tolib sebesar Rp.8.800.000,-
M. Yusuf sebesar Rp.500.000,-
Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000,-
Saat ini pihak-pihak tersebut sudah mengembalikan dana BUMDes dan hanya satu orang saja yang belum yaitu Edi Sugara selaku supir DO Sawit sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar Mobil truck dengan Nomor Polisi BH 8621 MM dibeli oleh M. Atiq pada tahun 2019, Mobil inilah yang diserahkan M. Atiq kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagai ganti uang yang dipakainya. Mobil tersebut telah beberapa kali digunakan untuk beroperasi mengangkut batu bara dan DO Sawit, setelah beroperasi dan digunakan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, mobil tersebut rusak dan diperbaiki oleh pihak BUMDes. Mobil itu diserahkan kembali oleh pihak BUMDes SNAPU JAYA BERDASARKAN kepada M. Atiq berdasarkan hasil rapat evaluasi atas petunjuk dari tenaga ahli provinsi.
- Bahwa menurut saksi M. ATIQ telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa Olak Besar yang menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
M. YUNUS, lahir di Olak Besar, 11 Juni 1971 (51 Tahun), Laki-laki, Indonesia, tempat tinggal RT. 001 Desa Olak Besar Kec. Batin XXIV, Kab. Batanghari, Agama Islam, Pekerjaan Ketua BPD Desa Olak Besar Periode 2013-2018 / Ketua Pengawas BUMDes 201-2020, Pendidikan terakhir SLTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BPD Desa Olak Besar periode tahun 2013-2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Batanghari Nomor dan tanggal yang saksi tidak ingat sekira bulan Februari tahun 2013. Adapun tugas dan fungsi saksi sebagai Ketua BPD yaitu :
Menampung aspirasi masyarakat untuk dilakukan musyawarah desa;
Turut serta melakukan perencanaan pembangunan di Desa Olak Besar;
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Desa Olak Besar.
- Bahwa Struktur organisasi di Desa Olak Besar 2018
• Kepala Desa : M. Atiq
• Kasi Pemerintahan Desa : Asipsam
• Kasi Kesejahteraan Sosial pemuda dan olah raga : Abd Tholib
• Kaur Umum dan Perencanaan : Ika Merdekawati
• Kaur Keuangan/ Bendahara Desa : Sri Kurniati
Perubahan Struktur organisasi di Februari 2020- Maret 2021 :
• Pj. Kepala Desa : Erwin, S.Sos
Struktur organisasi BPD di Desa Olak Besar 2018
• Ketua BPD : M. YUNUS
• Wakil Ketua: Nurul Hikmah
• Sekretaris : M. Fauzan
• Anggota : Hermawati dan M. Syuib
Perubahan Struktur Organisasi BPD Desa Olak Besar pada Bulan 2019- Sekarang
• Ketua BPD : Abdul Muthalib
• Wakil Ketua: Hermawati
• Sekretaris : Tunia
• Anggota : M. Zubair dan Sarwono
Susunan kepengurusan BUMDES Olak Besar yaitu :
Pelaksana Operasional :
• Penasihat : (Kepala Desa) M. Atiq
• Direktur : Iskandar
• Bendahara : Siti Asia
• Sekretaris : Ardi Kumbara
• Anggota : 3 orang (Idris, Winda Anjarsari, dan Sari Safitri)
Badan Pengawas :
Ketua Badan Pengawas : M. Yunus (saya sendiri)
Sekretaris Badan Pengawas : M. Nawawi
Anggota Badan Pengawas : Abd Tholib dan Ismail
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XIV Kabupaten Batanghari Periode 2018-2020 saya menjabat sebagai Ketua Pengawas BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 5 ART BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ditetapkan pada tanggal 03 Maret 2018 tugas dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat
Pengawas dalam melakukan tugasnya bertanggungjawab kepada musyawarah desa
Pengawas berkewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
Rapat Umum Pengawas berwenang untuk :
a) pemilihan dan pengangkatan pengurus;
b) penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa; dan
c) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Direksi;
Dalam melaksanakan tugasnya pengawas mempunyai hak :
menerima tunjangan atau insentif
menggunakan fasilitas sarana dan prasarana BUMDes guna menunjang kelancaran tugas pengelolaan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
- Bahwa benar pada tanggal dan bulan yang saya tidak ingat di tahun 2017, Pemerintah Desa, perangkat BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pendamping desa (Muslikh) dan masih banyak lainnya yang saya tidak ingat, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa Olak Besar) yang membahas rencana pembangunan desa Olak Besar dengan total anggaran Dana Desa kurang lebih 800 juta rupiah, Dana Desa tersebut akan digunakan pembangunan fisik, pelatihan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dengan menganggarkan penyertaan modal BUMDes. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2017 dilakukan Musyawarah Desa lagi yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Olak, Perangkat BPD Desa Olak Besar, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Ibu-ibu PKK Desa Olak Besar untuk membahas pembentukan pengelola BUMDes dengan hasil sebagai berikut:
Ketua : ISKANDAR
Sekretaris : ARDI KUMBARA
Bendahara : SITI ASIA
Anggota : IDRIS
Anggota : WINDA ANJARSARI
Anggota : SARI SAFITRI
Ketua Pengawas : M. YUNUS (saya sendiri)
Sekretaris : M. NAWAWI
Anggota : ABD THOLIB
Anggota : ISMAIL
Setelah dibentuk pengurus BUMDes, Kepala Desa Olak Besar mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tanggl 05 Juni 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bahwa dalam peraturan tersebut BUMDes Olak Besar bernama “SNAPU JAYA BERSAMA”. Pengangkatan Pengurus BUMDes ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020. Pada saat pembentukan pengurus BUMDes saya tidak pernah mengetahui AD/ART BUMDes Senapu Jaya. Bahwa benar jenis usaha yang telah ditetapkan telah ada sejak Pembentukan BUMDes dan ditetapkan juga didalam AD/ART.
- Bahwa benar penyertaan dana BUMDes didalam APBDes TA 2018 sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
- Bahwa benar Modal Penyertaan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA disalurkan dengan cara ditransfer oleh Bendahara Desa Olak Besar atas nama Sri Kurniati melalui rekening a.n Desa Olak Besar dengan nomor rekening 501011247 ke rekening BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 pada Bulan Desember 2018, namun untuk tahap penyalurannya saya tidak mengetahui.
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui realisasi kegiatan apa saja yang bersumber dari anggaran BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA karena saksi tidak pernah dilibatkan untuk pengelolaan BUMDes.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dimaksudkan untuk mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang untuk dikelola bersama. Sedangkan Tujuan pendirian BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli desa.
- Bahwa Berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, jenis usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah :
Pelayanan jasa, meliputi : Jasa Angkutan (DO Sawit), Sewa Alat Drumb Band;
Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
Desa wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa
Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa.
- Bahwa benar kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya DO Sawit dan sewa alat drumband.
- Bahwa benar untuk kegiatan usaha sewa alat drumband yang dijalankan oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dilakukan dengan cara pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA membeli alat drumband terlebih dahulu lalu setelahnya alat tersebut disewakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti sekolah, kemudian uang hasil sewa tersebut menjadi keuntungan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA. Terkait harga pembelian alat drumband dan pengelolaannya saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa benar kegiatan usaha DO Sawit oleh BUMDes SNAPU JAYA dilakukan dengan cara memberikan uang jalan kepada pemilik mobil yang sudah bekerjasama dengan pihak mitra koperasi PT. PAS untuk melakukan jasa angkut TBS di lahan yang dikelola oleh PT. PAS. Perihal jumlah modal yang dikeluarkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ataupun keuntungan yang diperoleh dari usaha ini saya tidak mengetahuinya, yang saya tahu kegiatan usaha ini tidak sampai satu tahun karena berdasarkan informasi dari pengurus desa (M. NAWAWI) dan masyarakat di Desa Olak Besar memberitahukan adanya permasalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dimana Kepala Desa Olak Besar pada saat it yaitu M. ATIQ ada menggunakan Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sekira kurang lebih Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tidak dikembalikan hingga saat ini, sehingga pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha DO Sawit lagi karena tidak ada modal.
Bahwa benar awalnya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada kerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan KOPERASI KEMANG JAYA untuk melaksanakan kegiatan usaha DO Sawit berdasarkan Berita Acara dan Perjanjian Kerjasama tanggal 06 November 2018 yang juga saya turut menandatanganinya. Namun pada saya tidak mengetahui isi dan maksud dari kerjasama tersebut, karena saya tidak mengikuti musyawarah sebelum membuat perjanjian kerjasama tersebut, penandatanganan tersebut saya lakukan saat Sekretaris Desa (M. NAWAWI) datang ke rumah saya untuk meminta tandatangan saya di Surat Perjanjian dan saya juga tidak mengetahui siapa yang mmbuat surat perjanjian tersebut. Dalam pelaksanaannya, perjanjan tersebut tidak terlaksana karena setahu saya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak menyerahkan modal kepada koperasi KEMANG JAYA, sehingga kegiatan usaha DO Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA berjalan sendiri dengan cara bekerja sama langsung dengan pemilik mobil yang mengangkut TBS di PT. PAS diantaranya mobil milik Abd. Tholib, M. Atiq dan Asmawi.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk perencanaan pembayaran DP Mobil, saksi hanya mengetahui dari pemerintah desa diantaranya M. NAWAWI dan juga beberapa masyarakat lain bahwa BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA berencana untuk membeli mobil namun tidak jadi karena tidak disetujui oleh pendamping desa serta belum ada peraturan yang mengatur diperbolehkannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA bisa membeli mobil menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA
Bahwa benar sekira pertengahan tahun 2020 saksi mengetahui adanya permasalahan di BUMDes SNAPU JAYA karena Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ ada menggunakan Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sekira kurang lebih Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berawal dari perencanaan pembayaran DP Mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun pembelian mobil tersebut tidak jadi dilaksanakan dan uang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh M. ATIQ melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya, kemudian setahu saya pemerintah desa melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut namun saya tidak hadir karena memang tidak dilibatkan/ diundang untuk mengikuti musyawarah tersebut, saya hanya mengetahui informasi dari beberapa rekan saya seperti Abd Tholib, M. Nawawi, dan perangkat desa lainnya kalau M. ATIQ ada menyerahkan mobil miliknya untuk mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang M. ATIQ gunakan dengan status mobil masih dalam kredit angsuran dengan memperlihatkan surat pernyataan penyerahan mobil dari M. ATIQ tanggal 17 Agustus 2020, kemudian mobil tersebut sempat diterima oleh BUMDes SNAPU JAYA dan digunakan untuk membawa Batubara selama kurang lebih sebulan sebelum akhirnya mobil terebut rusak dan tidak bisa dibawa lagi. Setelah itu mobil hanya terparkir di rumah supir (JUNAEDI) yang rumahnya tidak jauh dari rumah saya (kurang lebih jarak 70 m), kemudian karena saya melihat mobil tidak lagi terparkir di rumah JUNAEDI dan saya pernah bertanya dengan M. NAWAWI, dikatakan bahwa mobil sedang diperbaiki di Desa Bukit Peranginan, dan setelah mobil tersebut diperbaiki saya melihat mobil tersebut sudah terparkir lagi di rumah M. ATIQ tanpa tahu sebabnya.
Bahwa Kepala Desa seharusnya tidak boleh menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA untuk kepentingan pribadinya ataupun kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, mengingat tujuan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar bertujuan untuk melakukan usaha guna meningkatkan perekonomian desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh siapapun termasuk pengelola, penasehat ataupun pengawas BUMDes.
Bahwa benar sepengetahuan saksi ada pihak lain yanggunakan dana BUMdes Snapu Jaya Bersama yaitu diantaranya Asmawi, Abd Tholib (Ketua BPD), Rumbian dan Edi Sugara ada menggunakan BUMDes yang sebelumnya digunakan untuk modal uang jalan angkut TBS di PT. PAS, namun jumlahnya saya tidak tahu dan menurut informasi dari pihak yang bersangkutan uang tersebut sudah dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA
Bahwa benar hingga saat ini Kepala Desa Olak Besar (M. ATIQ) tidak mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut telah dilakukan musyawarah desa sampai akhirnya terjadi penyerahan mobil milik Kepala Desa Olak Besa (M. ATIQ) yang mash berstatus kredit kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk dijadikan penggantian dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang M. ATIQ gunakan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun saya tidak menghadiri musyawarah tersebut karena tidak diundang dan setahu saya mobil tersebut sudah dikembalikan lagi oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA kepada Kepala Desa M. ATIQ. Permsalahan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA juga sudah pernah dilakukan oleh Inspektorat, namun saya tidak mngetahui hasil pemeriksaan tersebut karena saya tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat perihal permasalahan ini, saya hanya mengetahui hal tersebut dari informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.
Bahwa mobil truck dengan Nopol. BH 8621 MM merupakan mobil milik Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ yang sebelumnya pernah diserahkan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk dijadikan pengembailan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang digunakan oleh Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan setahu saya mobil tersebut masih dalam status kredit. BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA menerima mobil tersebut dan digunakan untuk operasional angkutan batu bara selama kurang lebih 1 (satu) bulan, namun mobil tersebut rusak dan diperbaiki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan saat ini setahu saya mobil tersebut sudah dikembalikan lagi ke rumah M. ATIQ tanpa saya tahu sebabnya.
ABD. THOLIB, lahir di Olak Besar tanggal 21 September 1973 (48 tahun), laki-laki, Indonesia, tempat tinggal RT. 003 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kab. Batanghari, agama Islam, Pekerjaan Ketua BPD Desa Olak Besar Periode 2019 - Sekaran, pendidikan terakhir SMA (Paket C), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BPD Desa Olak Besar periode tahun 2019-Sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Batanghari Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengesahan Nama-Nama Anggota Badan Prmusyawratan Desa (BPD) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghar tanggal 01 Februari 2019. Adapun tugas dan fungsi saya sebagai Ketua BPD yaitu :
Menampung aspirasi masyarakat untuk dilakukan musyawarah desa;
Melakukan musyawarah desa untuk perencanaan pembangunan di Desa Olak Besar;
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Desa Olak Besar.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Anggota Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XIV Kabupaten Batanghari;
1. pengawas BUMDes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
2. Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
3. Pengawas BUMDes dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.
Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan BUMDes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun.
- Bahwa Struktur organisasi di Desa Olak Besar 2018
• Kepala Desa : M. Atiq
• Kasi Pemerintahan Desa : Asipsam
• Kasi Kesejahteraan Sosial pemuda dan olah raga : Abd Tholib
• Kaur Umum dan Perencanaan : Ika Merdekawati
• Kaur Keuangan/ Bendahara Desa : Sri Kurniati
Perubahan Struktur organisasi di Februari 2020- Maret 2021 :
• Pj. Kepala Desa : Erwin, S.Sos
Struktur organisasi BPD di Desa Olak Besar 2018
• Ketua BPD : M. YUNUS
• Wakil Ketua: Nurul Hikmah
• Sekretaris : M. Fauzan
• Anggota : Hermawati dan M. Syuib
Perubahan Struktur Organisasi BPD Desa Olak Besar pada Bulan 2019- Sekarang
• Ketua BPD : Abdul Muthalib
• Wakil Ketua: Hermawati
• Sekretaris : Tunia
• Anggota : M. Zubair dan Sarwono
Susunan kepengurusan BUMDES Olak Besar yaitu :
Pelaksana Operasional :
• Penasihat : (Kepala Desa) M. Atiq
• Direktur : Iskandar
• Bendahara : Siti Asia
• Sekretaris : Ardi Kumbara
• Anggota : 3 orang (Idris, Winda Anjarsari, dan Sari Safitri)
ii. Badan Pengawas :
a. Ketua Badan Pengawas : M. Yunus (saya sendiri)
b. Sekretaris Badan Pengawas : M. Nawawi
c. Anggota Badan Pengawas : Abd Tholib dan Ismail
- Bahwa benar pada tanggal dan bulan yang saya tidak ingat di tahun 2017, Pemerintah Desa, perangkat BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pendamping desa (Muslikh) dan masih banyak lainnya yang saya tidak ingat, telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa Olak Besar) yang membahas rencana pembangunan desa Olak Besar dengan total anggaran Dana Desa kurang lebih 800 juta rupiah, Dana Desa tersebut akan digunakan pembangunan fisik, pelatihan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dengan menganggarkan penyertaan modal BUMDes. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2017 dilakukan Musyawarah Desa lagi yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Olak, Perangkat BPD Desa Olak Besar, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Ibu-ibu PKK Desa Olak Besar untuk membahas pembentukan pengelola BUMDes dengan hasil sebagai berikut:
Ketua : ISKANDAR
Sekretaris : ARDI KUMBARA
Bendahara : SITI ASIA
Anggota : IDRIS
Anggota : WINDA ANJARSARI
Anggota : SARI SAFITRI
Ketua Pengawas : M. YUNUS (saya sendiri)
Sekretaris : M. NAWAWI
Anggota : ABD THOLIB
Anggota : ISMAIL
Setelah dibentuk pengurus BUMDes, Kepala Desa Olak Besar mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tanggl 05 Juni 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bahwa dalam peraturan tersebut BUMDes Olak Besar bernama “SNAPU JAYA BERSAMA”.
- Bahwa benar berdasarkan AD/ART, BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dibentuk untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli desa.
- Bahwa benar BUMDes menerima anggaran untuk dijadikan sebagai modal penyertaan BUMDes yang diberikan oleh Pemerintah Desa Olak Besar menggunakan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 262.776.426,- (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam empat ratus dua puluh enam rupiah) namun saya tidak mengetahui kapan dan berapa tahap pencairan anggaran tersebut dilakukan.
- Bahwa benar saksi diangkat menjadi Anggta Pengawas berdasarkan musyawarah pembentukan pengelola BUMDes pada tanggal 09 Mei 2017, namun saya belum pernah menerima Surat Keputusannya. Baru pada saat pemeriksaan di Kejaksaan saksi diperlihatkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XIV Kabupaten Batanghari Periode 2018-2020 dengan susunan sebagai berikut :
Penasehat
MUHAMMAD ATIQ
Pengawas
Ketua : M. YUNUS
Sekretaris : M. NAWAWI
Anggota : ABD. THOLIB
Anggota : ISMAIL
Pelaksana
Direktur : ISKANDAR
Sekretaris : ARDI KUMBARA
Bendahara : SITI ASIYAH, S.Pd
- Bahwa Bahwa Berdasarkan Pasal 5 ART BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ditetapkan pada tanggal 03 Maret 2018 tugas dan fungsinya yaitu sebagai berikut :
1) Pengawas mewakili kepentingan masyarakat
Pengawas dalam melakukan tugasnya bertanggungjawab kepada musyawarah desa
Pengawas berkewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
Rapat Umum Pengawas berwenang untuk :
a) pemilihan dan pengangkatan pengurus;
b) penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa; dan
c) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Direksi;
Dalam melaksanakan tugasnya pengawas mempunyai hak :
menerima tunjangan atau insentif
menggunakan fasilitas sarana dan prasarana BUMDes guna menunjang kelancaran tugas pengelolaan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
- Bahwa benar sekira tahun 2018 awalnya BUMDes akan membuat kegiatan usaha Pangkalan Gas, namun menurut informasi M. ATIQ (Kepala Desa Olak Besar pada saat itu / Komisaris BUMDes) pengurusan izin usaha pangkalan gas sangat sulit sehingga tidak jadi dilaksanakan. Kemudian setelah disepakati bersama dengan pemerintah desa, Direktur BUMDes (ISKANDAR) dan saya sendiri, akhirnya kegiatan usaha DO Sawit lah yang dipilih untuk BUMDes dengan cara bekerjasama dengan pihak Koperasi Kemang Jaya, dan pada saat itu saya juga ditawarkan untuk bergabung dalam kegiatan usaha DO Sawit BUMDes apabila sudah berjalan karena saya memiliki mobil untuk mengangkut TBS/hasil sawit dan sudah bekerjasama sebelumnya dengan pihak koperai di PT. PAS. Setelah itu, saya tidak mengetahui bagaimana proses BUMDes melakukan kerjasama dengan pihak Koperasi Kemang Jaya, yang saya tahu sekira bulan Desember 2018 ISKANDAR ada memberitahu saya bahwa kegiatan usaha DO Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sudah bisa dilaksanakan dan saya diperbolehkan untuk menggunakan uang jalan dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk mengangkut DO Sawit. Diperlihatkan kepada saksi AD/ART BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Berdasarkan Pasal 6 AD, jenis usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA adalah :
Pelayanan jasa, meliputi : Jasa Angkutan (DO Sawit), Sewa Alat Drumb Band;
Perdagangan, meliputi penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako desa, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI;
Desa wisata, meliputi pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa
Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa.
Namun setahu saya pada pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya melaksanakan kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA yang telaksana adalah usaha DO Sawit di PT. PAS dengan cara memberikan uang jalan kepada pemilik mobil yang sudah bekerjasama dengan pihak mitra koperasi PT. PAS untuk melakukan jasa angkut TBS di lahan yang dikelola oleh PT. PAS kemudian setelah PT. PAS memberikan pencairan uang jalan, pemilik mobil akan menyetor kembali kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan sistem pembagian hasil Rp 5000,- per ton. Dalam kegiatan usaha DO Sawit ini saya juga turut serta bekerjasama dengan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA karena sebelumnya saa sudah bekerjasama dengan mitra koperasi PT. PAS untuk melakukan jasa angkut TBS di PT. PAS. Terkait kegiatan usaha sewa alat drum band oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA saya tidak mengetahuinya.
- Bahwa benar pada tanggl 08 bulan Februari 2019 saya menerima dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA melalui ISKANDAR sebagai uang jalan jasa angkut TBS di PT.PAS sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setiap tanggal 23 atau paling lambat tanggal 25 setelah saya menerima uang jalan dari PT. PAS melalui Koperasi Kemang Jaya, saya menyetor kepada BUMDes SNAPU JAYA melalui ISKANDAR dengan membawa slip dan uang tunai dari Koperasi Kemang Jaya kemudian sebagian dari uang tunai hasil pencairan dari PT. PAS menjadi hak BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk mengganti uang jalan sebesar Rp 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) per sekali jalan yang jumlahnya bisa mencapai 5-7 kali jalan di tambah pembagian hasil untuk BUMDes SNAPU JAYA sebesar Rp 5.000,- per ton yang dalam satu bulan tersebut saya bisa mengangkut sampai kurang lebih 60-65 ton, baru kemdian sisanya sebagai keuntungan saya untuk saya gunakan membayar kredit mobil. Bahwa saksi menerima uang jalan untuk mengangkut TBS dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tersebut hanya berlangsung sampai bulan Juli 2019 (tanggal 8 Juli 2019) atau sekira 6 (enam) bulan saja, karena sekira akhir bulan Juli 2019 saya sudah mendapat informasi dari rekan-rekan DO Sawit bahwa BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak dapat memberikan uang jalan lagi dengan alasan uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sudah habis sehingga setoran uang BUMDe SNAPU JAYA BERSAMA yang seharusnya saya setorkan pada akhir bulan juli 2019 tidak saya setorkan melainkan saya gunakan untuk membayar kredit mobil DO saya sebesar Rp 8.465.000,- (delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan saya seharusnya menyetor kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa benar karena BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak memberikan saya modal uang jalan lagi, maka uang yang seharusnya saya setorkan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA pada bulan Juli 2019 saya gunakan untuk membayar kredit mobil DO saya terlebih dahulu, dan pada saat itu ISKANDAR (Direktur BUMDes) mengatakan bahwa dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA memang sudah habis karena M. ATIQ ada menggunaan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi M. ATIQ dan belum dibayarkan hingga saat ini, kemudian ISKANDAR (Direktur BUMDes) menyarankan saya untuk mengangsur/ mencicil uang hasil DO Sawit sebesar Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang belum disetorkan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA. Akibat banyaknya uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang belum dikembalikan, pada tanggal 13 April 2020 dilakukan rapat evaluasi BUMDes yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa (Erwin, M. Sos) beserta perangkat pemerintah desa, Direktur BUMDes, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan saya sendiri sebagai Ketua BPD beserta pengurus dengan hasil musyawarah bahwa semua dana BUMDes yang digunakan oleh M. Atiq dan pemilik mobil DO harus dikembalikan paling lambat tanggal 01 Juli 2020. Namun karena pada bulan Juli saya belum memiliki uang sehingga belum dapat membayar uang BUMDes, dilakukan musyawarah kembali pada tanggal 18 Juli 2020 dengan hasil musyawarah bahwa saya dan ASNAWI harus membayar uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan cara mengangsur minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan terhitung dari Agustus 2020 sedangkan M. ATIQ ada menyerahkan 1 (satu) buah Mobil HDL dengan Nopol BH 8621 MM sebagai pembayaran uang BUMDes SNAPU JAYA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan uang perencanaan DP Mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang M.ATIQ gunakan untuk kepentingan pribadinya yang saya tidak ketahui. Baru pada tanggal 13 Agustus 2020 saya baru mulai mengangsur uang setoran saya kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 13 September 2020 membayar lagi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Bendahara (SITI ASIA) dengan disertai bukti kwitansi, sehingga saya masih harus membayar lagi sisanya sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian karena saya belum membayar sisa uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, Pada tanggal 22 Oktober 2020 dilakukan musyawarah kembali dengan hasil sebagai berikut :
para pemilik Mobil DO Sawit dan Supir DO Sawit yang belum menyerahkan uang BUMDes agar segera mengembalikannya paling lambat tanggal 31 Desember 2020;
Mobil yang diserahakan oleh M. ATIQ kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA pada tanggal 18 Juli 2020 dikembalikan lagi dan harus di jual bersama antara M. ATIQ, pemerintah desa, BPD dan BUMDESA, apabila uang hasil penjualan dibawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka M. ATIQ berkewajiban membayar kekurangannya, namun jika lebih sisa uangnya akan diserahkan kepada M. ATIQ.
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2020 saya telah membayar uang BUMDes sebesar Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318.
- Bahwa saksi mengetahui perihal BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang akan membeli mobil dengan DP sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari ISKANDAR namun saya tidak mengetahui kelanjutannya, saya baru mengetahui setelah adanya permasalahan BUMDes dalam musyawarah desa bahwa pembayaran DP mobil tersebut tidak jadi dilaksanakan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab tidak jadi dilakukannya pembayaran DP Mobil tersebut, yang saya tahu pada saat saya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan mendengar penjelasan dari M. ATIQ bahwa setelah berkonsultasi dengan pemerintah desa tidak diperbolehkan untuk membeli Mobil, dan uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ada pada M. ATIQ digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk usaha steking lahan, kemudian M. ATIQ menjelaskan bahwa usaha tersebut bangkrut dan dia mengakui ada menggunakan uang BUMDes NAPU JAYA BERSAMA lagi sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga total uang BUMDes yang masih ada pada M. ATIQ adalah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan M. ATIQ menerima uang BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saya tidak mengetahui siapa yang menyerahkannya.
- Bahwa benar dana BUMDes SNAPU JAYA bertujuan untuk melakukan usaha guna meningkatkan perekonomian desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh siapapun termasuk pengelola, penasehat ataupun pengawas BUMDes.
Bahwa benar sepengetahuan saksi ada pihak lain yanggunakan dana BUMdes Snapu Jaya Bersama yaitu diantaranya Asmawi, Abd Tholib (Ketua BPD), Rumbian dan Edi Sugara ada menggunakan BUMDes yang sebelumnya digunakan untuk modal uang jalan angkut TBS di PT. PAS, namun jumlahnya saya tidak tahu dan menurut informasi dari pihak yang bersangkutan uang tersebut sudah dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA
Bahwa benar hingga saat ini Kepala Desa Olak Besar (M. ATIQ) tidak mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa mobil truck dengan Nopol. BH 8621 MM merupakan mobil milik Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ yang sebelumnya pernah diserahkan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA untuk dijadikan pengembailan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang digunakan oleh Kepala Desa Olak Besar M. ATIQ sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan setahu saya mobil tersebut masih dalam status kredit. BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA menerima mobil tersebut dan digunakan untuk operasional angkutan batu bara selama kurang lebih 1 (satu) bulan, namun mobil tersebut rusak dan diperbaiki oleh BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan saat ini setahu saya mobil tersebut sudah dikembalikan lagi ke rumah M. ATIQ.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana BUMDes adalah pengurus BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yaitu Direktur BUMDes (ISKANDAR). Sedangkan Komisaris (Penasehat) dan Pengawas setahu saya tidak dapat ikut mengelola dana BUMDes.
Bahwa benar tidak ada keterbukaan dari Direktur BUMDes SNAPU JAYA perihal kegiatan BUMDes, saya baru mengetahui setelah BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada permasalahan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima honorarium atau gaji dari BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar permasalahan ini belum selesai karena M. ATIQ (Kepala Desa Olak Besar/Komisaris BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA) tidak ada mengembalikan dana BUMDes NAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar saksi sudah berusaha menemui Edi Sugara pada bulan Desember 2020 yang pada saat itu hanya bertemu dengan ibu EDI SUGARA untuk mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan telah saya beritahu cara membayarnya melalui transfer namun hingga saat ini tidak juga dilakukan pembayaran dan saya tidak tahu keberadaan Edi Sugara, sedangkan M. ATIQ sudah sering saya menemui M. ATIQ sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan dikatannya akan dikembalikan uang tersebut, tetapi hingga saat ini M. ATIQ tidak juga mengembalikan uang tersebut dan saya tidak bertemu lagi dengannya.
Bahwa benar pada bulan Desember 2020 saya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat karena saya ada menggunakan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan menanyakan perihal peranan saya sebagai Ketua BPD dan Pengawas BUMDes.
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari berakhir pada Bulan Desember 2020. Namun karena adanya permasalahan ini, kepengurusan BUMDes hingga saat ini belum dibubarkan dan belum dibentuk yang baru.
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari berakhir pada Bulan Desember 2020. Namun karena adanya permasalahan ini, kepengurusan BUMDes hingga saat ini belum dibubarkan dan belum dibentuk yang baru.
Bahwa benar dalam anggaran desa Tahun 2018 terdapat kegiatan pembuatan konblok dan pembuatan limbah menjadi pupuk. Kemudian Kepala Desa Olak Besar (M.ATIQ) membahas bersama dengan perangkat desa dan BPD terkait kegiatan tersebut, atas dasar usulan Kepala Desa maka kegiatan pembuatan konblok dan pembuatan limbah menjadi pupuk dialihkan dananya ke anggaran Penyertaan Modal Desa. Perangkat desa dan BPD menyetujui dengan alasan bahwa kegiatan tersebut kurang bermanfaat untuk desa. Kemudian dilakukanlah revisi anggaran sehingga dana penyertaan modal desa terdapat penambahan dari kegiatan konblok dan pembuatan limbah menjadi pupuk.
Bahwa benar awal mula BUMDes Snapu Jaya Bersama merencanakan pembelian mobil DO Sawit yang pada mulanya kegiatan usaha BUMDes Snapu Jaya Bersama berjalan lancar selama 5-6 bulanan, kemudian pak Kades mengusulkan kepada Direktur Bumdes untuk membeli 1 (satu) unit mobil dengan tujuan untuk menambah keuntungan dari kegiatan Usaha Jasa Angkut DO Sawit agar lebih besar. Seharusnya usulan tersebut dimusyawahkan terlebih dahulu dengan BPD dan Perangkat Desa. Namun pembelian mobil tersebut tidak dilakukan musyawarah. Yang saya tahu bahwa Direktur BUMDes telah menyerahkan uang untuk pembayaran DP Mobil kepada Kades sebesar Rp. 110.000.000,-. Kemudian setelah uang tersebut diserahkan, Kades Olak Besar baru berkonsultasi dengan pemerintah Kabupaten, namun tidak disetujui, sedangkan dana yang telah diberikan Direktur BUMDes tersebut tidak juga dikembalikan M. Atiq kepada Direktur BUMDes Snapu Jaya Bersama.
Bahwa benar telah beberapa kali menasehati Direktur BUMDes Snapu Jaya Bersama atas tindakan M. Atiq dan Direktur BUMDes Snapu Jaya Bersama pun telah beberapa kali melakukan penagihan kepada M. Atiq. namun M. Atiq juga belum menyerahkan kembali uang tersebut hingga kegiatan BUMDes Snapu Jaya Bersama tidak dapat berjalan lagi karena tidak ada lagi modal.
Bahwa yang saksi ketahui yaitu pada saat pemeriksaan di Inspektorat Kades tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah terpakai untuk membuka staking lahan.
AHMAD MUSLIH, lahir di Jambi tanggal 19 September 1974 (47 tahun), laki-laki, Indonesia, alamat Komplek BTN Mutiara Indah RT. 001 RW.002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kab. Batanghari, agama Islam, Pekerjaan Pendamping Desa , pendidikan terakhir S1, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sebagai pendamping Desa Kecamatan Batin XXIV, dan menerangkan Saksi tidak membawa Surat Keputusan yang berhubungan dengan jabatan Saksi sebagai Pendamping Desa Kecamatan Batin XXIV, yang saksi ketahui hanya saksi bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Masyarakat dan Desa (P3MD) Provinsi Jambi yang setiap tahunnya diperbaharui. Tugas dan fungsi Saksi yakni mendampingi, memfasilitasi kegiatan desa seperti musyawarah desa, perencanaan pembangunan, dan sebagainya.
Bahwa benar saksi menerangkan struktur organisasi BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tanggal 09 November 2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020 :
PELAKSANA OPERASIONAL
Komisaris : Kepala Desa Olak Besar (M. ATIQ);
Ketua : ISKANDAR;
Bendahara : SITI ASIA;
Sekretaris : ARDI KUMBARA;
Anggota : IDRIS, WINDA ANJARSARI, SARI SAFITRI;
BADAN PENGAWAS :
Ketua : M. YUNUS;
Sekretaris : M. NAWAWI;
Anggota : ABD. THOLIB, ISMAIL.
Bahwa saksi menerangkan sumber pendapatan BUMDES Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018 berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan Bumdes bersumber dari Dana Desa Olak Besar TA. 2018 dengan jumlah Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa saksi menerangkan penyertaan modal BUMDes senilai Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) adalah antara lain untuk Kegiatan :
Modal usaha DO Sawit;
Sewa alat Drum Band;
Modal usaha dana ATK
Bahwa saksi menerangkan penyertaan dana BUMDes Olak Besar Tahun Anggaran 2018 terlebih dahulu anggaran tersebut dimasukkan ke dalam rencana APBDes TA 2018, lalu ketika dana tersebut disetujui menjadi APBDes dan selanjutnya dari rekening desa ditransfer ke rekening BUMDes Senapu Jaya, setelah itu kegiatan baru direncanakan di tahun 2019.
Bahwa saksi menerangkan yang Saksi ketahui anggaran yang terdapat didalam APBDes 2018 yaitu bersumber dari:
Dana Desa sebesar Rp.711.971.021,-
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.699.381.161,-
Bantuan Propinsi sebesar Rp.60.000.000,-
Dan dana lain-lainnya yang saksi tidak ketahui.
Untuk kegiatan yang saksi ketahui yakni bersumber dari Dana Desa TA 2018 yakni:
Pembangunan drainase, pembangunan PAUD, Pipanisasi, Pelatihan Kaligrafi, Pemberian makanan tambahan, pelatihan siskamling, pelatihan adat, pelatihan KPMD, pelatihan tanaman holtikulura, penyuluhan pertanian, pelatihan BUMDes.
Dari kegiatan tersebut ada 3 (tiga) yang tidak dilaksanakan yakni pelatihan KPMD, penyuluhan pertanian, dan pelatihan BUMDes.
Untuk pengesahan APBDes TA 2018 Desa Olak Besar saksi tidak mengetahui
Bahwa saksi menerangkan saksi hanya melakukan pendampingan ataupun memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan di Desa. Dalam hal apabila pengurus desa atau pengurus BUMdes ingin konsultasi maka akan kami sediakan waktu untuk konsultasi, atau dalam suatu acara musyawarah kami diundang maka kami datang menghadiri kegiatan tersebut. Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi terkait penyertaan modal BUMDes TA 2018, pengurus BUMDes belum pernah ada konsultasi terhadap penggunaannya. Saksi mengetahui permasalahan ini pada saat mendapat pengaduan dari pengurus BUMDes pada awal tahun 2020.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada awalnya Kepala Desa atas nama Muhammad Atiq ingin mengambil peran dalam pengelolaan Dana BUMDes yang ditunjukkan dengan Kepala Desa meminta pendapat saksi agar dana BUMDes dapat dipergunakan membeli mobil angkutan Batubara. Namun saksi tidak setuju atas pendapat Kepala Desa tersebut. Tanpa saksi ketahui, mobil truk untuk modal usaha DO sawit telah dimiliki oleh Kepala Desa Olak Besar dengan diberikannya dana BUMDes Senapu Jaya sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang nominalnya saksi ketahui dari pengurus BUMDes. Sehubungan dengan permintaan dana BUMDes oleh Kepala Desa Olak Besar tersebut, muncul permasalahan bahwa dana BUMDes telah rugi pada saat masyarakat lain hendak menggunakan dana BUMDes tersebut untuk usaha. Sehingga masyarakat protes dan meminta transparansi dana BUMDes, kemudian BPD Olak Besar melakukan Musyawarah Desa Khusus pada tanggal 13 April 2020 yang disertai Berita Acara Evaluasi BUMDes Senapu Jaya dan Daftar Absensi. Dari hasil rapat/musywarah tersebut maka diketahui nama-nama yang menggunakan dana BUMDes tersebut.
Bahwa saksi menerangkan diperkirakan pada akhir tahun 2018 Silpa Dana Desa melebihi batas 30% yang artinya apabila Silpa diatas 30% maka akan dikenakan sanksi pengurangan Dana Desa tahun anggaran berikutnya. Maka kemudian disepakati kelebihan anggaran kegiatan dimasukkan ke dalam penyertaan modal BUMDes. Senapu Jaya.
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya kegiatan yang bersumber dari penyertaan dana BUMDes Senapu Jaya belum ada didalam AD/ART. Namun AD/ART baru dikerjakan setelah kegiatan BUMDes dilaksanakan. Dan saksi pernah meminta AD/ART BUMDes Senapu Jaya kepada Pengurus BUMDes (Direktur dan Bendahara) mengatakan AD/ART belum ada, jika sudah ada maka akan dibuat pengesahannya per tanggal mundur sebelum kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan Dasar pembiayaan yakni Dana Desa yang tertuang didalam Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bahwa saksi menerangkan penyertaan dana BUMDes didalam APBDes TA 2018 sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) ditransfer ke rekening BUMDes dalam 2 (dua) tahap:
Tahap I : Rp. 150.000.000,- tanggal 05 Desember 2018.
Tahap II : Rp.112.776.426,- tanggal 21 Desember 2018.
Bahwa saksi menerangakan BUMDesa “SNAPU JAYA BERSAMA” didirikan berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2018. Selanjutnya, dibentuk Pengelola BUMDes berdasarkan usulan dalam musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Pengelola BUMDes Desa Olak Besar tanggal 03 Agustus 2017. Kemudian Pengangkatan Pengurus BUMDes ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 42/OB/2017 tentang Penunjukan Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUMDesa Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari periode 2018-2020.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Drs.M.ARIFBUDIMAN,M.H., lahir di Jambi tanggal 24 Juni 1973 (48 tahun), laki-laki, Indonesia, alamat Jln. Lintas Sarolangun RT. 02/RW 1 Kel. Kampung Baru Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari, agama Islam, pekerjaan PNS (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Batanghari, pendidikan terakhir S-2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menjabat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari sejak tanggal 30 Maret 2020.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 71 Tahun 2019 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ditegaskan bahwa tupoksi ahli membantu Bupati Batang Hari melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Bahwa Prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 dapat digunakan untuk Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang antara lain meliputi pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama, dan pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, yang dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama dan pengadaan dan penyewaan alat transportasi yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa dan disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa.
Bahwa Kegiatan penyertaan modal BUM Desa Dengan Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun Anggaran (T.A.) 2018, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa (lampiran II Permendes PDT, dan Transmigrasi 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 huruf I hal 73). pada pasal 12 Permendes PDT, dan Transmigrasi 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 Huruf b menjelaskan bahwa Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi :
penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan
pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut bahwa pada dasarnya penyertaan modal Bumdes Dengan Menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun Anggaran (T.A.) 2018 termasuk dalam kategori prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018.
Bahwa rincian dana desa untuk setiap desa di kabupaten Batang Hari TA. 2018, di alokasikan secara merata dan ber keadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar; yang dihitung dari alokasi dasar Kabupaten dibagi jumlah desa
b. Alokasi Afirmasi; diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin tinggi.
c. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis Desa;
Jadi untuk alokasi dasar setiap desa adalah sama akan tetapi dibedakan dengan alokasi formula, yang terlampir dalam Perbup Batang Hari Nomor 02 tahun 2018.
Bahwa proses penyusunan APBDes sesuai dengan Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa pada dasarnya merupakan kewenangan Desa dan berdasarkan Perbub Nomor 16 tahun 2016 tentang Pendelegasian kewenangan Bupati dalam evaluasi APBDes dan pengawasan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Desa kepada Camat, bahwa Evaluasi dan pengawasan terhadap APBDes merupakan kewenangan Camat. Secara teoritis penyertaan modal Bumdes diusulkan oleh direktur Bumdes dalam bentuk proposal usaha yang disampaikan dalam forum musyawarah desa penyusunan RKPDes tahun berjalan dan disepakati kembali pada forum Musrenbangdes tentang penetapan RKPDes tahun 2018, dimana berdasarkan hasil kesepakatan penyertaan modal Bumdes dilakukan dengan pola tranfer dari Rekening Kas Desa ke Rekening Bumdes sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam musrenbangdes.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 08 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa yang berhak melaksanakan pengelolaan modal penyertaan Bumdes adalah Direktur Bumdes sesuai dengan Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Dalam struktur BUM Desa kepala desa ex-officio sebagai Penasehat dan/atau komisaris BUM Desa.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan menggunakan APBDes yang bersumber dari Dana Desa :
Mempedomani RPJMDes yang telah disusun sesuai dengan tahun perencanaan
Menetapkan RKPDes melalui musyawarah desa;
Penyusunan dan Penetapan APBDes dengan kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Peraturan Desa tentang APBDes yang menjadi dasar pemerintah desa melakukan pencairan dana desa;
Melakukan tranfer dana desa yang telah tersedia di Rekening Kas Desa sesuai dengan Rekening Pembiayaan dalam APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran Ke rekening BUM Desa untuk selanjutnya digunakan oleh Pengurus BUM Desa melakukan pengembangan usaha BUM Desa yang telah direncanakan.
Bahwa tidak dibenarkan kegiatan penyertaan modal BUM Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, hal ini berdasarkan Perbub No.63 Tahun 2018 tentang Pedoman dan tata cara pembentukan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ditegaskan pada pasal 19 bahwa salah satu modal usaha BUM Desa bersumber dari Penyertaan modal dalam APBdes. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan penyertaan modal dilakukan oleh pengurus BUM Desa.
2. HALIMAH, SE, ME Lahir di Palembang pada tanggal 30 September 1980 (41 Tahun), Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. AR Hakim Puri Cemara Indah 2 Blok A1 RT. 28 Kota Jambi, Agama Islam, Pekerjaan PNS (auditor pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari), pendidikan S2, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah melaksanakan tugas Audit dalam rangka menghitung Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 dengan dasar penugasan:
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor B-327/L.5.11.7/Fd.2/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Batanghari Nomor 700/185/ST/2021 tanggal 13 Juni 2021 perihal Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.
Bahwa secara umum terdapat 3 (tiga) jenis audit yang dapat kami lakukan yaitu Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu. Audit keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit kinerja merupakan penilaian 3 E (ekonomis, efisien dan efektif) atas pelaksanaan tupoksi suatu institusi/organisasi. Audit dengan tujuan tertentu dilaksanakan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Untuk audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang kami lakukan atas BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV ni merupakan kelompok jenis Audit dengan Tujuan Tertentu. Kemudian mengenai siapa saja yang dapat melakukan audit, dapat saya jelaskan bahwa di luar Inspektorat Kabupaten, terdapat instansi/institusi lain yang juga dapat melakukan audit, antara lain BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selaku auditor eksternal pemerintah serta Inspektorat Kementerian/Non-Kementerian/Lembaga dan Inspektorat Provinsi yang bersama-sama dengan BPKP tergabung sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain 2 (dua) lembaga audit (eksternal dan internal) pemerintah tersebut, terdapat juga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan audit sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Kewenangan kami selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Batang Hari senantiasa dibatasi dengan ruang lingkup serta tanggung jawab penugasan. Berkaitan dengan penugasan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, ruang lingkup serta tanggung jawab kami dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Ruang lingkup penugasan adalah Audit yang kami laksanakan mencakup Pengelolaan Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun Anggaran 2018 sampai Tanggal 30 November 2020 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Sedangkan mengenai tanggung jawab penugasan, selaku auditor terbatas pada simpulan pendapat atas hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan data/bukti dokumen yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari Cabang Muara Tembesi atas Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dan penggunaan BUMDes yang bersumber dari APBDes Desa Olak Besar TA 2018.
Bahwa mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran daerah;
Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan mencakup Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 sampai Bulan November 2020 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara/Daerah.
Bahwa Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara / Daerah dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, saya bersama – sama dengan tim melaksanakan audit sesuai prosedur yang secara umum berlaku di Inspektorat Kab. Batanghari untuk penghitungan kerugian keuangan negara / daerah, Prosedur tersebut antara lain meliputi :
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi melakukan Ekspose di Kantor Inspektorat Kab. Batanghari atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, dan di peroleh kesepakatan bahwa Inspektorat Kab. Batanghari melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan para saksi dan bukti – bukti dokumen kepada Tim Auditor Inspektorat Batanghari selanjutnya kami dari Tim Auditor melakukan Reviu terhadap data / bukti dokumen-dokumen yang diperoleh dari / dan diminta melalui tim Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi.
Membandingkan fakta yang di jumpai dengan ketentuan– ketentuan yang berlaku atas pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 .
Melakukan pengujian dan analisis atas dokumen / bukti yang di peroleh dari/ dan diminta melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Muara Tembesi.
Melakukan Konfirmasi/Klarifikasi tambahan kepada pihak – pihak terkait .
Membuat Simpulan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan data/bukti audit yang diperoleh pada saat pelaksanaan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode mencari laba/rugi BUMDesa dengan cara menyelisihkan antara jumlah pendapatan BUMDes dan jumlah biaya yang dikeluarkanberdasarkan Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ) BUMDesa Snapu Jaya Bersama. Sementara untuk mencari jumlah harta BUMDesa Snapu Jaya Bersama diperoleh dengan cara jumlah modal yang dialokasikan oleh Desa Olak Besar berdasarkan nilai transfer dai rekening Koran BUMDesa Snapu Jaya Bersama, ditambah (dikurangi) Laba (Rugi) yang diseimbangkan dengan jumlah kas ditangan dan di bank, jumlah uang yang ada di orang lain (piutang) dan asset yang dibeli.
Bahwa berdasarkan bukti audit yang diperoleh pada saat pelaksanaan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, diketahui bahwa telah terjadi penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BUMDes yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp153.500.000,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sdr M. Atiq sebagai Kepala Desa Olak Besar menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Sdr. Edi Sugara sebagai sopir DO Sawit menggunakan uang talangan transport DO sawit dan tidak mengembalikan ke BUMDes sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kondisi tersebut di atas, sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, Sdr M. Atiq selaku Penasihat BUMDes tidak melaksanakan tupoksinya sebagai penasihat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berbunyi :
Ayat (1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh kepala desa yang bersangkutan
Ayat (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a. Memberikan nasihat kepala pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes
3) Ayat (3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai personal yang menyangkut pengelolaan usaha desa
b. Melindungi usaha desa terhadap hal – hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes
Bahwa sesuai hasil audit yang tertuang di Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV yang disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan Nomor Laporan 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 disimpulkan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang talangan transport DO sawit yang belum dikembalikan oleh Edi Sugara selaku Sopir DO Sawit dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan M.Atiq untuk keperluan pribadi dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
(1) Penarikan dari Rekening Koran tanggal 3 Januari 20219 110.000.000 (2) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur 5.000.000 (3) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 (4) Kas di tangan dari Bendahara yang diserahkan kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP direktur 30.000.000 (5) Jumlah Uang Yang Terpakai Oleh M. Atiq (1+2+3+4) 165.000.000 (6) Dicicil oleh M. Atiq ke direktur berdasarkan BAP direktur 15.000.000 (7) Sisa Dana BUMDes yang belum dikembalikan M. Atiq
(5 – 6)
150.000000
-
-
Bahwa ahli meyakini nilai Kerugian Negara sebesar Rp153.500.000 adalah BENAR sebesar nilai yang disajikan dalam laporan hasil audit sesuai dengan yang telah ahli buat neraca BUMDes per 30 November 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan kasus tentang Pengelolaan Dana BUMdes Olak Besar Kecamatan Batin XXIV dengan Nomor LHP 700/003/ITDA tanggal 14 Januari 2021.
Bahwa Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018, data dan bukti yang di peroleh meliputi:
1. Rekening Koran
2. Dokumen Pertanggungjawaban BUMDes Snapu Jaya Bersama
3. BAP dari Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 dinyatakan bahwa—pada halaman 3—data/bukti dokumen yang diperoleh dan/atau diminta melalui Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah cukup, relevan, dan kompeten untuk digunakan sebagai bahan menghitung kerugian keuangan Negara bahwa yang dimaksud cukup dalam bukti audit adalah kecukupan bukti audit / kuantitas bukti audit, relevan adalah bukti audit yang disampaikan oleh Kacabjari Muara Tembesi sesuai/berhubungan dengan objek audit dan kompeten adalah Bukti audit yang disampaikan memiliki kualitas.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa surat yang telah disita secara sah menurut hukum dimana terhadap bukti tersebut setelah diperlihatkan keapada para saksi, mereka masing masing membenarkannya, sehingga bukti dimaksud dapat dijadikan bukti yang mendukung pembuktian dalam perkara ini barang bukti tersebut antara lain adalah sebagai berikut yaitu berupa :
Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Olak Besar Nomor: 140/203/OB/2020 perihal Laporan dan Pembinaan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari C.q Dinas PMD tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos.;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Desa serta 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa tertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos dan Ketua BPD atas nama ABD. Tholib;
Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar An,Erwin,S. Sos.;
Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 18 September 2020 yang di tandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos.;
Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Evaluasi BUMDes Sinapo Jaya Bersama tertanggal 18 Juli 2020 dan Asli 1 (lembar) daftar hadir Musyawarah BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin S. Sos.;
Copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi BUMDes Sinapu Jaya Bersama dan 1 (satu) Lembar daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) Monitoring dan Evaluasi BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/20/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/39/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. EDI SUGARA;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/21/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/40/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. MUHAMMAD ATIQ;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 58 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari SYAHIRSAH SY;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 03 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Batanghari atas nama SINWAN;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 07 tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 29 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besa Nomor 06 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018 tertanggal …….. September 2017 tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa Olak Besar yang namanya tertera MUHAMMAD ATIQ;
Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan BUMDes dan daftar hadirnya tertanggal 9 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Pembentukan pengelola BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh M. YUNUS selaku Pimpinan Musyawarah;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.SOs, Kasi Pem. Kecamatan atas nama NURHAYATI S.Kom, mewakili Kadis PMD atas nama H.M. SHOBARI; dan Asli 2 (dua) lembar Daftar hadir Pembinaan dan Evaluasi Bumdes Senapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa/Notulis dan diketahui oleh ERWIN, S.Sos selaku Camat;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 22 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh NAWAWI selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Camat Batin XXIV atas nama SARMADA, mewakili Kadis PMD atas nama SUMADI; dan Copy 1 (satu) lembar daftar hadir rapat tindak lanjut BUMDes Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 20 Oktober 2020;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar dan M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa Olak Besar;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kades Olak Besar; dan Copy 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tertanggal 13 April 2017;
Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa tahun 2018, dan Copy 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Olak Besar tahun 2018, dan Copy 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017;
Asli 1 (satu) Bundel Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintahan Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Asli 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 3 Februari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Maret 2018 s/d 31 Maret 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 April 2018 s/d 30 April 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juni 2018 s/d 30 Juni 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 September 2018 s/d 30 September 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 November 2018 s/d 30 November 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018.
Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor: 42/OB/2017 Tentang Penunjukkan Penasehat, Pengawas Dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batangahri Periode 2018-2020 tertanggal 09 November 2017 yang ditandatangi oleh Kepala Desa Olak Besar atas nama MUHAMMAD ATIQ;
Copy 3 (tiga ) lembar berita acara dan perjanjian kerjasama tertanggal 6 November 2018 yang ditandatangi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan BUDI GUSNADI selaku Ketua Koperasi;
Copy 1 (satu) Bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes serta diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Penyertaan Modal BUMDESA SNAPU JAYA BERSAMA bidang usaha jasa angkutan dan jasa sewa Desa Olak Besar tertanggal 09 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur BUMDes “Snapu Jaya Bersama” atas nama ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar tertanggal 12 Januari 2019 antara KODARUDIN selaku panitia pelaksanaan dan ISKANDAR selaku Direktur BUMDes, serta 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Nomor: 01/OB/2019 tertanggal 22 Januari 2019 senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang diterima oleh Bendahara BUMDes atas nama SITI ASIAH;
Copy 1 (satu) lembar Surat BUMDes Snapo Jaya Bersama perihal Pesanan Drum Band tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangi oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima satu set alat drumband tertanggal 10 Januari 2019;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat music drumband dari toko Musik Gear Jambi Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Asmara Evan, S.H;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sanpu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Iskandar selaku Direktur BUMDes.
Copy 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Audit Tahun 2018 terhadap Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari tertanggal ……… Desember 2020 yang ditandatangani oleh HALIMAH, S.E., M.E selaku penyusun laporan, dan Copy 6 (enam) lembar bukti transfer/Slip Setoran pengembalian Modal BUMDes ke rekening BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 8 November 2018 s/d 30 November 2018;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 2 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Februari 2019 s/d 30 Juni 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Maret 2019 s/d 30 September 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 November 2020 s/d 30 November 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Januari 2021 s/d 17 Juni 2021;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangai dan bermaterai oleh M. ATIQ dan ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh EDI dan ISKANDAR;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh RUMBIAN;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pengunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ASNAWI dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ABD. THOLIB dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang diserahkan dan ditandatangani oleh ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar Laporan Pembagian Laba BUMDes Snapu Jaya Bersama periode Januari s/d Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 7 (tujuh) lembar Buku Kas Umum BUMDES SNAPO JAYA periode Bulan Desember 2018 sampai dengan Juni 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDES dan SITI ASIAH selaku Bendahara BUMDES;
Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan nomor rekening 3002124318 tertanggal 05 Desember 2018 senilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp.112.776.426,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
Copy 1 (satu) lembar Laporan Beli Drum Band Senapu Jaya Bersama tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; dan copy 1 (satu) lembar nota bayar Toko ASMARA EVAN’S MUSIC GEAR JAMBI tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh ASMARA EVAN, S.H;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Januari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Februari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Maret 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan April 2019 tertanggal 27 November2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Mei 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juni 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Colt Diesel Tipe FE 84-136 PS Jenis LIGHT TRUCK Tahun 2017 Warna KUNING KOMBINASI Nopol BH 8621 MM No.Mesin 4D34TR00926 No. RangkaMHMFE84P8HK011691 Nama B.P.K.B. WIWIN SETIAWAN;
Copy 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna Kuning Kombinasi atas nama PemilikWIWIN SETIAWAN Nopol BH 8621 MM ; No.Rangka : MHMFE84P8HK011691 ; No. Mesin: 4D34T-R00926;
Copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kredit kendaraan bermotor yang ditujukan kepada MUHAMMAD ATIQ tertanggal 07 Agustus 2019.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh Fakta-Fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar, MUHAMMAD ATIQ adalah Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari pada tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari
Bahwa benar pada tanggal 03 Februari 2014 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Bahwa benar kemudian ditetapkanlah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Desa) Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 pada tanggal 6 November 2018. Berdasarkan RKP-Desa tersebut, terdapat 4 (empat) skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa dan 11 (sebelas) skala prioritas rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang didalamnya terdapat kegiatan penyertaan modal BUMDes. Selanjutnya tanggal 12 Januari 2018 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan APB-Desa tersebut diketahui bahwa 4 (empat) rencana kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 sebagaimana telah disusun dalam RKP-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, seluruhnya dianggarkan dalam APB-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 222.451.926,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 579.807.926,00 | ||
Bahwa terhadap kegiatan tersebut selama tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar pernah melakukan perubahan terhadap APBDes yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 29 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes P) dan berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tersebut, terhadap 4 (empat) kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menjadi :
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 262.776.426,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 620.132.426,00 | ||
Bahwa benar berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, pada tahun 2018, penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 222.451.926,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), oleh karena pada saat seluruh kegiatan baik pembangunan dan lain sebagainya yang telah direncanakan oleh pengurus Desa Olak Besar terdapat sisa Dana Desa karena tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun, sehingga dilakukan revisi anggaran dan untuk penyertaan modal BUMDes menjadi sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) maka akhirnya disepakati untuk digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang bernama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA meliputi Pelayanan jasa (Jasa Angkutan (DO Sawit) dan Sewa Alat Drumb Band), Perdagangan (penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako des, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI), Desa wisata (pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa) dan Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa. Namun dalam pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit dan sewa alat drumband saja.
Bahwa benar berawal sekira bulan Desember tahun 2018, MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa meminta agar saksi ISKANDAR untuk menarik dana BUMDes SNAPU JAYA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit mobil truk guna menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang nantinya hasil dari usaha tersebut dapat digunakan untuk membayar angsuran mobil, kemudian atas saran dari Kepala Desa Olak Besar, selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2019 saksi ISKANDAR menemui saksi siti asiah di rumah saksi siti asiah yang beralamat di Rt. 03 Desa Olak Besar untuk meminta melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar berdasarkan permintaan tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 saksi SITI ASIAH bersama dengan saksi ISKANDAR melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai. Setelah dana tersebut dicairkan, saksi Siti asiah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iskandar di Bank.
Bahwa benar pada hari yang sama, saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut kepada MUHAMMAD ATIQ sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang mana dana sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ditarik pada tanggal 03 Januari 2019, sedangkan sisanya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) juga bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada saksi Iskandar (Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA) yang sudah dilakukan penarikan sebelumnya untuk usaha jasa angkutan D/O Sawit, kemudian setelah uang tersebut diserahkan kepada MUHAMMAD ATIQ, sekira pada bulan Februari 2019, MUHAMMAD ATIQ mengatakan pada saksi Iskandar bahwa MUHAMMAD ATIQ telah berkonsultasi dengan pendamping desa yaitu saksi Muslikh terkait perencanaan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dan MUHAMMAD ATIQ mengatakan bahwa saksi Muslikh (pendamping desa) tidak menyetujui perencanaan tersebut yang mana menurut saksi Muslikh (pendamping desa) pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak sesuai dengan tujuan serta jenis kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar setelah diputuskan untuk membatalkan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dana sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) seharusnya dana tersebut dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun pada saat itu terdakwa MUHAMMAD ATIQ meyakinkan kepada saksi ISKANDAR agar MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa yang berhak menyimpan dana tersebut dengan alasan menunggu regulasi ataupun peraturan yang jelas terkait pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2019 saksi Iskandar bersama dengan saksi SITI ASIAH melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi Iskandar kepada MUHAMMAD ATIQ pada hari yang sama untuk uang jalan jasa angkutan D/O sawit dan perbaikan mobil pribadi MUHAMMAD ATIQ, yang digunakan untuk mengangkut sawit di PT. PAS yang modal jalannya bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa benar kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak berjalan dengan lancar karena para supir atau pemilik mobil D/O menunggak pengembalian uang jalan dan keuntungan yang seharusnya di terima oleh BUMDes sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) pertonnya, sehingga saksi Iskandar meminta kepada MUHAMMAD ATIQ untuk menagih uang tersebut kepada para supir atau pemilik mobil D/O dan diperolehnya pengembalian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, saksi Iskandar bersama dengan MUHAMMAD ATIQ pergi ke rumah saksi Siti Asiah di Jambi untuk menyerahkan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun pada saat itu saksi Siti Asiah menolak dengan alasan tidak membawa buku tabungan. Oleh karena hal tersebut saksi Iskandar dan MUHAMMAD ATIQ kembali pulang ke Desa Olak Besar, namun pada saat diperjalanan MUHAMMAD ATIQ meminta uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut dari saksi Iskandar dengan alasan sebagai pengembalian dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ke Pemerintah Desa Olak Besar, dan MUHAMMAD ATIQ juga berjanji akan mengembalikan apabila saksi Siti Asiah sudah tiba di Desa Olak Besar. Berdasarkan permintaan MUHAMMAD ATIQ, saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut kepada MUHAMMAD ATIQ oleh karena MUHAMMAD ATIQ yang pada saat itu merupakan Kepala Desa Olak Besar. Sehingga kenyataannya, saat saksi Siti Asiah sudah berada di Desa Olak Besar, dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut tidak juga diserahkan oleh MUHAMMAD ATIQ hingga saat ini, dan total keseluruhan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada MUHAMMAD ATIQ adalah sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar dari seluruh dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada dalam penguasaan MUHAMMAD ATIQ tersebut, MUHAMMAD ATIQ hanya mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan secara 2 (dua) tahap yaitu yang pertama sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga total dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya dikembalikan oleh terdakwa MUHAMMAD ATIQ berjumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsitipatif serta dilakukan dengan tertib dengan displin anggaran.
Pasal 51
Arus kas masuk yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti lengkap dan sah
Bukti sebagaimana yang dimaksud ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa benar menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 132 ayat (4) dan (5)
(4) Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas :
a. Penasihat
b. Pelaksana Operasional
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa.
Pasal 133 ayat (1) menyatakan :
“Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa” artinya Kepala Desa tidak berhak mencampuri perihal keuangan BUM Des.
Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 21 ayat (2) menyebutkan : “Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa”
Bahwa benar menurut keterangan para pihak terkait akibat dari perbuatan MUHAMMAD ATIQ yang menguasai dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yaitu sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagai Penasehat BUMDes, telah mengakibatkan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak dapat berjalan lagi karena tidak memiliki modal untuk memberikan uang jalan supir karena modal BUMDes yang ada telah dikuasai dan dinikmati oleh MUHAMMAD ATIQ selaku kepala Desa ;
Hal mana mengenai kerugian Negara tersebut sesuai dengan hasil audit yang tertuang di Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV yang disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan Nomor Laporan 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 disimpulkan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang talangan transport DO sawit yang belum dikembalikan oleh Edi Sugara selaku Sopir DO Sawit dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan M.Atiq untuk keperluan pribadi dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
(1) Penarikan dari Rekening Koran tanggal 3 Januari 20219 110.000.000 (2) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur 5.000.000 (3) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 (4) Kas di tangan dari Bendahara yang diserahkan kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP direktur 30.000.000 (5) Jumlah Uang Yang Terpakai Oleh M. Atiq (1+2+3+4) 165.000.000 (6) Dicicil oleh M. Atiq ke direktur berdasarkan BAP direktur 15.000.000 (7) Sisa Dana BUMDes yang belum dikembalikan M. Atiq
(5 – 6)
150.000000
-
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah memperhatikan Fakta-Fakta Hukum Diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terhadap terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya :
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu melanggar :
Primair:
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR:
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dimana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsider, demikian pula sebaliknya, apabila dakwaan primer telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsider oleh Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Dakwaan Primair tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum halmana sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983 dimana berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Tindak Pidana Korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang merujuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam Surat Dakwaan karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam Surat Dakwaan, sama dengan yang diajukan sebagai Terdakwa ( dalam perkara ini Terdakwa dinyatakan DPO ) oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena orang perorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisir, sehingga menurut Undang-Undang harus dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa seseorang Terdakwa yang bernama MUHAMMAD ATIQ Bin M. ALI dengan segala identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dimana ternyata Terdakwa MUHAMMAD ATIQ Bin M.ALI ternyata telah melarikan diri (DPO) dan kebenaran mengenai Identitas Terdakwa MUHAMMAD ATIQ Bin M.ALI yang tertera dalam Surat Dakwaan setelah ditanyakan kepada para saksi yang hadir dalam perkara ini membenarkan Terdakwa MUHAMMAD ATIQ Bin M.ALI adalah Kepala DEsa Olak Besar yang saat ini tidak diketahui para saksi keberadaannya (DPO) sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup perbuatan dalam pengertian Formil maupun dalam arti Materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasaan tersebut diatas, Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum Formil, yakni suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai perbuatan “wederehttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari suatu delik, menurut Undang-Undang dan ajaran sifat Melawan Hukum Materiill;
Menimbang, bahwa apakah suatu perbuatan dapat sebagai bersifat “Wederhttelijk” atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis akan tetapi harus juga ditinjau menurut menurut azas-azas hukum umum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat Melawan Hukum diatas, Prof. DR Andi Hamzah mengemukakan: ”penerapan unsur melawan hukum secara materiil ini berarti azas Legalitas didalam Pasal (1) KUHP disingkirkan (vide Prof.Dr Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, hal. 125);
Menimbang, bahwa demikian pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 No:003/PPU-IV/2006, memutuskan bahwa ‘’pengertian Melawan Hukum Materiil yang diterapkan secara positif berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” tidak mengikat” karena maksudnya bertentangan dengan Azas Legalitas”;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materil, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum atau tidaknya, sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran melawan hukum dalam arti materiil hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar diluar Undang-Undang yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan pengertian Melawan Hukum menurut Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dimaksud, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari pada tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, yang diberikan tanggung jawab sebagai pengelola Dana Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, dimana pada tanggal 03 Februari 2014 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Bahwa dalam pengelolaan Dana Desa tersebut kemudian Desa menetapkan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Desa) Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 dalam Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 pada tanggal 6 November 2018. Berdasarkan RKP-Desa tersebut, terdapat 4 (empat) skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa dan 11 (sebelas) skala prioritas rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang didalamnya terdapat kegiatan penyertaan modal BUMDes. Selanjutnya tanggal 12 Januari 2018 ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018 melalui Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan APB-Desa tersebut diketahui bahwa 4 (empat) rencana kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 sebagaimana telah disusun dalam RKP-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, seluruhnya dianggarkan dalam APB-Desa Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 222.451.926,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 579.807.926,00 | ||
Bahwa terhadap kegiatan tersebut selama tahun 2018 Pemerintah Desa Olak Besar pernah melakukan perubahan terhadap APBDes yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 29 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Desa Olak Besar Tahun 2018 Nomor 07 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes P) dan berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tersebut, terhadap 4 (empat) kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 menjadi :
| No | Kode Rekening | Jenis Kegiatan | Nilai (Rp) |
| 1 | 2.2.19 | Pembangunan/Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD | Rp 282.201.500,00 |
| 2 | 2.2.17 | Pemeliharaan Drainase | Rp 25.391.000,00 |
| 3 | 3.2.2 | Penyertaan Modal Desa | Rp 262.776.426,00 |
| 4 | 2.2.43 | Jaringan Perpipaan Air Bersih | Rp 49.763.500,00 |
| Jumlah | Rp 620.132.426,00 | ||
Bahwa berdasarkan perubahan APB-Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, pada tahun 2018, penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 222.451.926,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), oleh karena pada saat seluruh kegiatan baik pembangunan dan lain sebagainya yang telah direncanakan oleh pengurus Desa Olak Besar terdapat sisa Dana Desa karena tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun, sehingga dilakukan revisi anggaran dan untuk penyertaan modal BUMDes menjadi sebesar Rp. 262.776.426.- (Dua enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) maka akhirnya disepakati untuk digunakan sebagai penyertaan modal BUMDes Desa Olak Besar yang bernama BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya meliputi Pelayanan jasa (Jasa Angkutan (DO Sawit) dan Sewa Alat Drumb Band), Perdagangan (penjualan alat-alat pertanian, perkebunan, perikanan, warung sembako des, pengelolaan dan pemasaran hasil usaha kerajinan rumah tangga, pengelolaan HTI), Desa wisata (pengelolaan dan pengembangan tempat wisata skala lokal desa) dan Jika dimungkinkan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dapat mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan, kemampuan dan potensi desa. Namun dalam pelaksanaannya BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA hanya menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit dan sewa alat drumband saja.
Bahwa ternyata sekira bulan Desember tahun 2018, MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa meminta agar saksi ISKANDAR ( selaku Direktur BUMDes) untuk melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang tujuannya bertentangan dengan AD/ART BUMDes SNAPU JAYA yaitu untuk membeli 1 (satu) unit mobil truk guna menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang nantinya hasil dari usaha tersebut dapat digunakan untuk membayar angsuran mobil ;
Bahwa kemudian atas saran dari Kepala Desa Olak Besar dimaksud, selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2019 saksi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes SNAPU JAYA menemui saksi siti asiah selaku bendahara di rumah saksi siti asiah yang beralamat di Rt. 03 Desa Olak Besar untuk meminta melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa atas permintaan tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 saksi SITI ASIAH bersama dengan saksi ISKANDAR melakukan penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) secara tunai. Setelah dana tersebut dicairkan, saksi Siti asiah menyerahkan uang tersebut kepada saksi Iskandar dimana pada hari yang sama, saksi Iskandar menyerahkan uang tersebut kepada MUHAMMAD ATIQ sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang mana dana sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ditarik pada tanggal 03 Januari 2019, sedangkan sisanya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) juga bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada saksi Iskandar (Direktur BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA) yang sudah dilakukan penarikan sebelumnya untuk usaha jasa angkutan D/O Sawit, kemudian setelah uang tersebut diserahkan kepada MUHAMMAD ATIQ, sekira pada bulan Februari 2019, MUHAMMAD ATIQ mengatakan pada saksi Iskandar bahwa MUHAMMAD ATIQ telah berkonsultasi dengan pendamping desa yaitu saksi Muslikh terkait perencanaan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dan MUHAMMAD ATIQ mengatakan bahwa saksi Muslikh (pendamping desa) tidak menyetujui perencanaan tersebut yang mana menurut saksi Muslikh (pendamping desa) pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak sesuai dengan tujuan serta jenis kegiatan usaha BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebagaimana yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa kemudian diputuskan untuk membatalkan pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, dana sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) seharusnya dana tersebut dikembalikan kepada BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA, namun pada saat itu terdakwa MUHAMMAD ATIQ meyakinkan kepada saksi ISKANDAR agar MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa yang berhak menyimpan dana tersebut dengan alasan menunggu regulasi ataupun peraturan yang jelas terkait pembelian mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2019 saksi Iskandar bersama dengan saksi SITI ASIAH melakukan lagi penarikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA di Bank 9 Jambi cabang Durian Luncuk sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi Iskandar kepada MUHAMMAD ATIQ pada hari yang sama untuk uang jalan jasa angkutan D/O sawit dan perbaikan mobil pribadi MUHAMMAD ATIQ, yang digunakan untuk mengangkut sawit di PT. PAS yang modal jalannya bersumber dari dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA.
Bahwa akhirnya kegiatan usaha jasa angkutan D/O sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak lagi berjalan karena para supir atau pemilik mobil D/O menunggak pengembalian uang jalan dan keuntungan yang seharusnya di terima oleh BUMDes sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) pertonnya, sehingga saksi Iskandar meminta kepada MUHAMMAD ATIQ untuk menagih uang tersebut kepada para supir atau pemilik mobil D/O dan diperolehlah pengembalian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi ternyata pula pengembalian dana dari para supir dan pemegang D/O sebesar Rp.30.000.000,- tersebut yang seharusnya dikembalikan ke Kas Desa, dikuasai lagi oleh terdakwa M. ATIQ, sehingga total Dana BUMDes SNAPU Jaya menjadi sebesar sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
Bahwa telah terbukti dari seluruh dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada dalam penguasaan MUHAMMAD ATIQ tersebut, MUHAMMAD ATIQ hanya mengembalikan dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan secara 2 (dua) tahap yaitu yang pertama sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga total dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya dikembalikan oleh terdakwa MUHAMMAD ATIQ menjadi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsitipatif serta dilakukan dengan tertib dengan displin anggaran.
Pasal 51
Arus kas masuk yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti lengkap dan sah
Bukti sebagaimana yang dimaksud ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Bahwa benar menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Pasal 132 ayat (4) dan (5)
(4) Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas :
a. Penasihat
b. Pelaksana Operasional
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa.
Pasal 133 ayat (1) menyatakan :
“Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa” artinya Kepala Desa tidak berhak mencampuri perihal keuangan BUM Des.
Bahwa menurut keterangan para pihak terkait akibat dari perbuatan MUHAMMAD ATIQ yang menguasai dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yaitu sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagai Penasehat BUMDes, telah mengakibatkan kegiatan usaha jasa angkutan D/O Sawit BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA tidak dapat berjalan lagi karena tidak memiliki modal untuk memberikan uang jalan supir karena modal BUMDes yang ada telah dikuasai dan dinikmati oleh MUHAMMAD ATIQ selaku kepala Desa ;
Bahwa mengenai kerugian Negara tersebut telah sesuai dengan hasil audit yang tertuang di Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV yang disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan Nomor Laporan 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 disimpulkan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang talangan transport DO sawit yang belum dikembalikan oleh Edi Sugara selaku Sopir DO Sawit dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan M.Atiq untuk keperluan pribadi dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
(1) Penarikan dari Rekening Koran tanggal 3 Januari 20219 110.000.000 (2) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur 5.000.000 (3) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 (4) Kas di tangan dari Bendahara yang diserahkan kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP direktur 30.000.000 (5) Jumlah Uang Yang Terpakai Oleh M. Atiq (1+2+3+4) 165.000.000 (6) Dicicil oleh M. Atiq ke direktur berdasarkan BAP direktur 15.000.000 (7) Sisa Dana BUMDes yang belum dikembalikan M. Atiq
(5 – 6)
150.000000
-
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan seluruh rangkaian perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Terdakwa M. ATIQ yang menguasai dana BUMDes padahal menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdakwa selaku Kepala Desa, dilarang untuk mengelolah keuangan BUMDes karena kapasitas terdakwa menurut peraturan Pemerintah dimaksud hanyalah selaku Penasehat dalam pengelolaan keuangan BUMDes oleh karenanya menurut Majelis Hakim penguasaan dana BUMDes oleh terdakwa adalah Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya Unsur Melawan Hukum haruslah dinyatakan terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, setelah memperhatikan seluruh rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa maka jelas bahwa perbuatan terdakwa M. ATIQ, telah memperkaya diri terdakwa M. ATIQ, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dengan hasil audit yang tertuang di Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV yang disampaikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dengan Nomor Laporan 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 disimpulkan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan uang talangan transport DO sawit yang belum dikembalikan oleh Edi Sugara selaku Sopir DO Sawit dan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan M.Atiq untuk keperluan pribadi dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
No Uraian Jumlah
(Rp)
(1) Penarikan dari Rekening Koran tanggal 3 Januari 20219 110.000.000 (2) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur 5.000.000 (3) Dari kas di tangan direktur berdasarkan BAP direktur tanggal 8 Februari 2019 20.000.000 (4) Kas di tangan dari Bendahara yang diserahkan kwitansi tertanggal 19 Feb 2019 berdasarkan BAP direktur 30.000.000 (5) Jumlah Uang Yang Terpakai Oleh M. Atiq (1+2+3+4) 165.000.000 (6) Dicicil oleh M. Atiq ke direktur berdasarkan BAP direktur 15.000.000 (7) Sisa Dana BUMDes yang belum dikembalikan M. Atiq
(5 – 6)
150.000000
-
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang Majelis Hakim pertimbangkan hukum diatas maka
Ad. 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Bahwa benar istilah “dapat” di sini oleh pembentuk Undang-undang diletakkan di depan kata- kata “merugikan keuangan negara”, hal ini menunjukkan Bahwa benar delik Korupsi merupakan delik formil, yakni delik yang cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun belum menimbulkan kerugian, asalkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berarti perbuatan terdakwa telah dapat terbukti memenuhi unsur ini.
Bahwa benar berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 telah
menyatakan kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang ini bertentangan dengan Undang-UUD RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami sebagai actualloss yang artinya kerugian negara tersebut sudah benar-benar terjadi secara nyata atau aktual.
Bahwa benar yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan tertentu.
Bahwa benar yang dimaksud dengan Keuangan Negara dalam penjelasan umum Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Bahwa benar selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa benar berdasarkan uraian diatas dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang timbul dalam proses persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta alat bukti yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Pada tahun 2018 Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2018 setelah ditetapkannya Peraturan Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Nomor 06 Tahun 2017 tanggal September 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018. Bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN TA. 2018 tersebut dianggarkan dana semula Rp.222.451.926,00 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp. 262.776.426,00 (dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
Dari anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Olak Besar dilakukan penyertaan modal untuk BUMDes Snapu Jaya Bersama untuk menjalankan kegiatan usaha jasa angkutan DO sawit dan sewa alat drum band, namun Terdakwa menguasai dana tersebut dengan melakukan :
Tanggal 03 Januari 2019 BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA ada melakukan penarikan dana BUMDes sebesar Rp 110.000.000,-(serratus sepuluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk perencanaan pembayaran DP mobil BUMDes melalui bendahara BUMDes (SITI ASIAH) yang kemudian diserahkan kepada Direktur BUMDes (ISKANDAR). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada M. ATIQ oleh Direktur BUMDes (ISKANDAR) sebesar RP 115.000.000,- (seratus lima belas juta) yang mana uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) berasal dari uang DO Sawit yang ada pada Direktur BUMDes (ISKANDAR) berdasarkan kwitansi (terlampir), namun setelah dilakukan musyawarah dengan pendamping desa (AHMAD MUSLIH) perencanaan tersebut tidak disetujui karena tidak sesuai peraturan BUMDes sehingga rencana pembelian mobil BUMDes dibatalkan.
Perencanaan pembayaran DP Mobil BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) yang ada pada Terdakwa yang seharusnya dikembalikan kembali ke rekening BUMDes karena perencanaan pembelian mobil yang tidak disetujui, namun uang tersebut tidak dikembalikan lagi oleh M. ATIQ melainkan digunakan oleh M. ATIQ untuk kepentingan pribadinya yang mana tidak ada hubungannya dengan BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA dan M. ATIQ meyakinkan kepada ISKANDAR Direktur BUMDes bahwa M. ATIQ yang berhak menyimpan dana tersebut selaku Kades dan menunggu regulasi terkait pembelian mobil BUMDes.
Tanggal 08 Februari 2019 Direktur BUMDes dan Bendahara BUMDes melakukan penarikan dana BUMDes sebesar Rp 20.000.000,- yang mana uang tersebut diserahkan kepada M. ATIQ untuk uang jalan jasa angkutan DO Sawit dan perbaikan mobil mengangkut sawit di PT. PAS.
Direktur BUMDes meminta hasil DO Sawit kepada para supir/ pemilik DO yang menunggak uang jalan dan keuntungan yang seharusnya diterima oleh BUMDes, dan diperoleh pengembalian sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun M. ATIQ meminta uang Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut dengan alasan pengembalian dana BUMDes ke Pemerintah Desa Olak Besar.
Total Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang ada pada Terdakwa yang menggunakan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar dengan total Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan telah mengembelaikan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) secara 2 tahap yaitu Rp. 10.000.000 dan Rp. 5.000.000 sehingga total Dana BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA yang masih dalam penguasaan Terdakwa adalah sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa akibat dana yang telah dikuasai oleh Terdakwa, BUMDes Snapu Jaya Bersama tidak dapat menjalankan usaha DO Sawit lagi sehingga tujuan dibentuknya BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa tidak tercapai.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 700/016/LHA-PKKN/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan kesimpulan bahwa diperoleh jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018 tersebut sebesar Rp.150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) ;
Berdasarkan hal tersebut diatas di temukan nilai total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-urain tersebut diatas, maka “unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, maka keseluruhan unsur dari dakwaan PRIMAIR telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa M. ATIQ Bin M. ALI ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam Dakwaan PRIMAIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2020 tentang pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa M. ATIQ Bin M. ALI didakwa juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repulik Indonesia No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi “pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukanaya ”;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku kejahatan adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia/pelaku pidana, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat Kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman berupa perampasan kemerdekaan/penjara, terhadap terdakwa juga akan dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara, juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan terdakwa tidak pernah hadir berdasarkan relaas panggillan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Mei 2022, maka persidangan ini dilaksanakan dengan persidangan In Absensia ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terdakwa terbukti beralasan hukum, maka perlu kiranya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari keadaan pribadi terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya ;
Keadaan yang meringankan:
Nihil
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, akan ditentukan statusnya dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini:
Mengingat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO), telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sebagaimana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ATIQ (DPO) dengan Pidana Penjara selama6(enam)Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, dan Pidana Denda sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh jutarupiah) subsidairselama3(tiga) bulankurungan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Copy 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Olak Besar Nomor: 140/203/OB/2020 perihal Laporan dan Pembinaan yang ditujukan kepada Bupati Batanghari C.q Dinas PMD tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos.;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Desa serta 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa tertanggal 30 September 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.Sos dan Ketua BPD atas nama ABD. Tholib;
Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 28 September 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar An,Erwin,S. Sos.;
Copy 1 (satu) Lembar Berita acara Musyawarah Desa dan 1 (satu) lembar daftar hadir musyawarah desa tertanggal 18 September 2020 yang di tandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos.;
Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Evaluasi BUMDes Sinapo Jaya Bersama tertanggal 18 Juli 2020 dan Asli 1 (lembar) daftar hadir Musyawarah BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin S. Sos.;
Copy 1 (satu) Lembar Berita Acara Evaluasi BUMDes Sinapu Jaya Bersama dan 1 (satu) Lembar daftar hadir Musyawarah Desa (Musdes) Monitoring dan Evaluasi BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangi oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar A.n. Erwin,S. Sos;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/20/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/39/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. EDI SUGARA;
Asli 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa perihal Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari Nomor: 140/21/01/ob/2021 tertanggal 21 Januari 2021 dan 1 (satu) lembar surat Kepala Desa perihal Penegasan Kedua Tindak Lanjut LHP BUMDes Nomor: 140/40/02/ob/2021 tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Sdr. MUHAMMAD ATIQ;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 58 tahun 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Batanghari SYAHIRSAH SY;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 39 tahun 2014 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 03 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Batanghari atas nama SINWAN;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 07 tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 29 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besa Nomor 06 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018 tertanggal September 2017 tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa Olak Besar yang namanya tertera MUHAMMAD ATIQ;
Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan BUMDes dan daftar hadirnya tertanggal 9 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Pembentukan pengelola BUMDes Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh M. YUNUS selaku Pimpinan Musyawarah;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Olak Besar atas nama ERWIN, S.SOs, Kasi Pem. Kecamatan atas nama NURHAYATI S.Kom, mewakili Kadis PMD atas nama H.M. SHOBARI; dan Asli 2 (dua) lembar Daftar hadir Pembinaan dan Evaluasi Bumdes Senapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa/Notulis dan diketahui oleh ERWIN, S.Sos selaku Camat;
Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Usaha Milik Desa Olak Besar tertanggal 22 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh NAWAWI selaku Sekretaris Desa, Sekretaris Camat Batin XXIV atas nama SARMADA, mewakili Kadis PMD atas nama SUMADI; dan Copy 1 (satu) lembar daftar hadir rapat tindak lanjut BUMDes Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tertanggal 20 Oktober 2020;
Copy 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar dan M. NAWAWI selaku Sekretaris Desa Olak Besar;
Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 42 tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tertanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kades Olak Besar; dan Copy 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor 34 tahun 2017 tertanggal 13 April 2017;
Copy 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa tahun 2018, dan Copy 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Olak Besar tahun 2018, dan Copy 1 (satu) lembar Daftar Hadir Musyawarah Desa Olak Besar tertanggal 3 Agustus 2017;
Asli 1 (satu) Bundel Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintahan Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 23 Januari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Asli 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Olak Besar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Olak Besar Tahun Anggaran 2018 tertanggal 3 Februari 2019 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD ATIQ selaku Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Maret 2018 s/d 31 Maret 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 April 2018 s/d 30 April 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juni 2018 s/d 30 Juni 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Agustus 2018 s/d 31 Agustus 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 September 2018 s/d 30 September 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 November 2018 s/d 30 November 2018;
Copy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama Rekening DESA OLAK BESAR dengan nomor rekening 501011247 periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018.
Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Olak Besar Nomor: 42/OB/2017 Tentang Penunjukkan Penasehat, Pengawas Dan Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batangahri Periode 2018-2020 tertanggal 09 November 2017 yang ditandatangi oleh Kepala Desa Olak Besar atas nama MUHAMMAD ATIQ;
Copy 3 (tiga ) lembar berita acara dan perjanjian kerjasama tertanggal 6 November 2018 yang ditandatangi ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan BUDI GUSNADI selaku Ketua Koperasi;
Copy 1 (satu) Bundel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Tahun 2018 tertanggal 03 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur dan Sekretaris BUMDes serta diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Olak Besar;
Copy 1 (satu) Bundel Proposal Rencana Usaha Penyertaan Modal BUMDESA SNAPU JAYA BERSAMA bidang usaha jasa angkutan dan jasa sewa Desa Olak Besar tertanggal 09 Maret 2018 yang ditandatangi oleh Direktur BUMDes “Snapu Jaya Bersama” atas nama ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Menyewa Aset BUMDes SNAPU JAYA BERSAMA Desa Olak Besar tertanggal 12 Januari 2019 antara KODARUDIN selaku panitia pelaksanaan dan ISKANDAR selaku Direktur BUMDes, serta 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Nomor: 01/OB/2019 tertanggal 22 Januari 2019 senilai Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang diterima oleh Bendahara BUMDes atas nama SITI ASIAH;
Copy 1 (satu) lembar Surat BUMDes Snapo Jaya Bersama perihal Pesanan Drum Band tertanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangi oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan Copy 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima satu set alat drumband tertanggal 10 Januari 2019;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat music drumband dari toko Musik Gear Jambi Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 10 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Asmara Evan, S.H;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Sanpu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV tahun 2018/2019 tertanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Iskandar selaku Direktur BUMDes.
Copy 3 (tiga) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Audit Tahun 2018 terhadap Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari tertanggal Desember 2020 yang ditandatangani oleh HALIMAH, S.E., M.E selaku penyusun laporan, dan Copy 6 (enam) lembar bukti transfer/Slip Setoran pengembalian Modal BUMDes ke rekening BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 8 November 2018 s/d 30 November 2018;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 2 Januari 2019 s/d 31 Januari 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Februari 2019 s/d 30 Juni 2019;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Maret 2019 s/d 30 September 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 November 2020 s/d 30 November 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Desember 2020 s/d 23 Desember 2020;
Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi atas nama BUMDES SNAPU JAYA BERSAMA dengan nomor rekening 3002124318 periode 1 Januari 2021 s/d 17 Juni 2021;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangai dan bermaterai oleh M. ATIQ dan ISKANDAR;
Copy 2 (dua) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh EDI dan ISKANDAR;
Copy 3 (tiga) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh RUMBIAN;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi pengunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ASNAWI dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang ditandatangani oleh ABD. THOLIB dan ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar kwitansi penggunaan dana BUMDes yang diserahkan dan ditandatangani oleh ISKANDAR;
Copy 1 (satu) lembar Laporan Pembagian Laba BUMDes Snapu Jaya Bersama periode Januari s/d Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 7 (tujuh) lembar Buku Kas Umum BUMDES SNAPO JAYA periode Bulan Desember 2018 sampai dengan Juni 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDES dan SITI ASIAH selaku Bendahara BUMDES;
Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi BUMDes Snapu Jaya Bersama dengan nomor rekening 3002124318 tertanggal 05 Desember 2018 senilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Rp.112.776.426,- (Seratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Rupiah);
Copy 1 (satu) lembar Laporan Beli Drum Band Senapu Jaya Bersama tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur BUMDes dan SITI ASIAH selaku Bendahara; dan copy 1 (satu) lembar nota bayar Toko ASMARA EVAN’S MUSIC GEAR JAMBI tertanggal 10 Januari 2019 senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh ASMARA EVAN, S.H;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Januari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Februari 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Maret 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan April 2019 tertanggal 27 November2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Mei 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juni 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) Bundel Laporan Pencairan D.O/Jasa Angkutan Mobil periode Bulan Juli 2019 tertanggal 27 November 2019 yang ditandatangani oleh ISKANDAR selaku Direktur Bumdes dan SITI ASIAH selaku Bendahara;
Copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kredit kendaraan bermotor yang ditujukan kepada MUHAMMAD ATIQ tertanggal 07 Agustus 2019.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Colt Diesel Tipe FE 84-136 PS Jenis LIGHT TRUCK Tahun 2017 Warna KUNING KOMBINASI Nopol BH 8621 MM No.Mesin 4D34TR00926 No. RangkaMHMFE84P8HK011691 Nama B.P.K.B. WIWIN SETIAWAN;
Copy 1 (satu) lembar STNK Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna Kuning Kombinasi atas nama PemilikWIWIN SETIAWAN Nopol BH 8621 MM; No.Rangka : MHMFE84P8HK011691 ; No. Mesin: 4D34T-R00926 ; dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini MULTITINDO AUTO FINANCE JAMBI atas nama HERI RAMA WIJAYA.
7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Yofistian, SH sebagai Hakim Ketua, Adhoc Hiasinta Fransiska Manalu, SH dan Adhoc Bernard Panjaitan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Johannes Paradongan Sahattua Marbun, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, dan dihadiri oleh Sakti Yuharbi, SH Penuntut Umum, serta tanpa dihadiri Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hiasinta Fransiska Manalu, SH Yofistian, SH
Bernard Panjaitan, S.H.
Panitera Pengganti
Johannes Paradongan Sahattua Marbun, SH