277/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: R. YURI ANDINA PUTRA,SH. Terdakwa: MUSTAFA bin NISAM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mustafa Bin Nisam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa bahan peledak”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons; 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : MUSTAFA Bin NISAM. Tempat Lahir : Jember. Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun / 05 Juni 1980. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dsn. Kemiri Songo RT.003/RW.012
Desa Lampeji Kec.Mumbulsari Kab.Jember.
Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
Hakim Penngadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jember sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Jmr, tanggal 20 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Jmr, tanggal 20 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUSTAFA Bin NISAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUSTAFA Bin NISAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing ± 1 (satu) ons.
5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan April 2022 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember atau di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah secara tanpa hak telah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan terdakwa MUSTAFA bin NISAM yang menguasai bahan peledak secara tanpa ijin, selanjutnya petugas kepolisian, yaitu saksi AGUS SUGIANTO dan saksi ANTON KISMAR melakukan penyelidikan sehingga berhasil menemukan keberadaan terdakwa, lalu dilakukanlah penggerebakan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, yang mana selanjutnya dilakukan penggeledahan yang berhasil menemukan 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons yang diamankan dari diri terdakwa.
Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons dengan cara membelinya dari seseorang an. P. MAT (DPO) dengan alamat di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari dengan harga keseluruhan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara “cash tempo”, yaitu baru dibayar oleh terdakwa kepada P. mAT (DPO) bilamana obat-obat bahan peledak itu telah berhasil seluruhnya terdakwa jual kembali. Bahwa terdakwa membeli obat bahan peledak tersebut dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapat untung, serta mengambil sebagian untuk dipergunakan sendiri membuat petasan.
Bahwa 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons yang dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa tersebut adalah campuran dalam membuat blackpowder yang tidak dapat diperjual-belikan secara bebas dikarenakan merupakan bahan peledak, termasuk kategori bahan peledak low explosive yang mana untuk memiliki, menguasai, dan membawanya diperlukan ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang, sedangkan saat ditangkap, terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan ijin untuk itu dari pemerintah/pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS SUGIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA bin NISAM dalam perkara tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menyimpan, mengangkut, mempergunakan suatu bahan peledak;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA bin NISAM pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 pada pukuln 22.00 WIB di sebuah rumah beralamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) kg;
Bahwa awalnya saksi bersama tim kerja saksi melakukan penyidikan tentang adanya laporan warga masyarakat terkait adanya seorang bernama MUSTAFA bin NISAM yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg yang saksi sita tersebut dengan rincian yaitu setiap bungkus obat bron dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan setiap bungkus potasium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA bin NISAM dan setelah melakukan interogasi, terdakwa mengakui jika dirinya mendapatkan barang berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut dari membelinya kepada P. MAT;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM mengakui jika setiap set obat dengan rincian 9 (sembilan) ons potasium dengan 1 (satu) ons obat bron dibeli sejumlah Rp. 200.000,00 (duaratus ribu rupiah) sehingga total uang pembelian obat-obatan tersebut sebanyak masing-masing 5 (lima) bungkus adalah sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan untuk pembayaran atas obat yang dibelinya tersebut adalah dengan cara cash tempo yaitu terdakwa melakukan pembayaran setelah obat tersebut berhasil terdakwa jual;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM menguasai barang 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut adalah untuk dijual kembali sebagian kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan sedangkan sisanya akan digunakan sendiri untuk bahan membuat petasan;
Bahwa akibat terdakwa MUSTAFA bin NISAM yang menguasai suatu bahan peledak (mercon/petasan) tanpa ijin tersebut mengakibatkan warga yang ada disekitar menjadi resah dan dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain karena bahan tersebut sangat mudah terbakar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ANTON KISMAR, dibacakan sesuai BAP yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA bin NISAM pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 pada pukuln 22.00 WIB di sebuah rumah beralamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) kg;
Bahwa awalnya saksi bersama tim kerja saksi melakukan penyidikan tentang adanya laporan warga masyarakat terkait adanya seorang bernama MUSTAFA bin NISAM yang diduga menguasai barang berupa bahan peledak tanpa ijin dari pihak berwenang;
Bahwa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg yang saksi sita tersebut dengan rincian yaitu setiap bungkus obat bron dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan setiap bungkus potasium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUSTAFA bin NISAM dan setelah melakukan interogasi, terdakwa mengakui jika dirinya mendapatkan barang berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut dari membelinya kepada P. MAT;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM mengakui jika setiap set obat dengan rincian 9 (sembilan) ons potasium dengan 1 (satu) ons obat bron dibeli seharga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) sehingga total uang pembelian obat-obatan tersebut sebanyak masing-masing 5 (lima) bungkus adalah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk pembayaran atas obat yang dibelinya tersebut adalah dengan cara cash tempo yaitu terdakwa melakukan pembayaran setelah obat tersebut berhasil terdakwa jual;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM menguasai barang 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut adalah untuk dijual kembali sebagian kepada orang lain guna mendapatkan keuntungan sedangkan sisanya akan digunakan sendiri untuk bahan membuat petasan;
Bahwa akibat terdakwa MUSTAFA bin NISAM yang menguasai suatu bahan peledak (mercon/petasan) tanpa ijin tersebut mengakibatkan warga yang ada disekitar menjadi resah dan dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain karena bahan tersebut sangat mudah terbakar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
FAIQ SYAIHKU ABDURRAHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan adalah benar adanya;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Jibom, pelatihan dasar perakitan bom, rangkaian elektronik bom, campuran bahan peledak, dan penjinakan bom-bom militer;
Bahwa obat mercon/petasan disebut sebagai serbuk brown (Black Powder) yang dibuat bahan dasar campuran serbuk arang, potasiun, belerang dan Brown bengunan yang apabila yang dicampurkan akan menjadi serbuk brown yang disebut Black Powder merupakan bahan peledak namun bila dikedua bahan tersebut dikemas menjadi satu dan dimasukkan kedalam kemasan slongsong kertas mercon/petasan maka akan dapat menjadi bahan peledak/mercon/petasan yang dapat meledak;
Bahwa selama ini black powder tidak di perjual belikan secara bebas namun bahan nerupa potasium, Brown dan belerang memang diperjual belikan secara bebas yang mana biasanya potasium digunakan untuk membersihkan emas dan brown biasanya digunakan untuk campuran cat sedangkan belerang biasanya dibuat sebagai bahan campuran ragi:
Bahwa Blackpowder sendiri dapat dibuat dari bahan campuran anatara potasium dan brown, campuran antara potasium, belerang, dan brown, campuran antara potasium dan gula juga bisa, dan blackpowder sendiri tidak diperjual belikan secara bebas karena merupakan bahan peledak;
Bahwa potasium yang dicampurkan brown kemudian dioleskan pada kertas minyak bila dibakar akan dapat menghantar api, namun potasium dan arang yang dicampur sifat nya berbentuk serbuk sehingga untuk melekatkan pada kertas biasanya perlu di campur air baru selanjutnya dapat dioleskan agar melekat pada kertas. Akan tetapi untuk kertas minyak dapat langsung melekat karena kertas itu sendirimengandung minyak. Kemudian kertas minyak yang telah dicampur potasium dan arang tidak dapat langsung menghantar api bila dibakar melainkan harus dijemur dulu sampai kering;
Bahwa potasium, brown dan belerang yang telah tercampur menjadi blackpowder kemudian dimasukkan dalam sebuah gulungan kertasdan kemudian ditutup dengan tanah yang dibagian tengah tanah tersebut terdapat sumbu dari kertas minyak yang telah diolesi campuran potasium dan arang, kemudian dibakar melalui sumbu tersebut maka bahan-bahan tersebut dapat meledak. Karena seperti yang saksi jelaskan sebelumnya bahan tersebut merupakan bahan peledak yang masuk dalam golongan low explosif yang memerlukan chassing agar dapat meledak, dan gulungan kertas yang kemudian tertutup itulah yang menjadi chassig. Bila potasium yang dicampur brown tersebut tidak dimasukkan dalam gulungan kertas atau tidak ada chassingnya tidak akan dapat meledak melainkan hany terbakar saja. Sedangkan sumbunya sendiri adalah kertas minyak yang dicampuri potasium dan arang yang bila dibakar dapat menghantar api sehingga api tersebut sampai ke potasium yang telah tercampur brown dan selanjutnya terjadilah ledakan yang dapat menghancurkan chassing yang terbuat dari gulungan kertas tersebut;
Bahwa dampak ledakan yang timbul dari blackpowder yang dimsukkan dalam sebuah gulungan kertas yang tertutup kemudain dibakar melalui sumbu juga dapat merusak benda yang ada di sekitarnya. Tergantung dari kesesuaian jumlah blackpowder dan luasnya chassing berikut ketebalan chassing tempat blackpowder tersebut. Jika blackpowder sedikit namun chassing nya terlalu tebal maka blackpowder terseut tidak kuat untuk meledakan chassing tersebut, begitu juga bila blackpowder banyak namun chassingnya atau gulungan kertasnya terlalu tipis juga tidak akan meledak melainkan hanya terbakar saja;
Bahwa jika tidak dimasukkan ke dalam chassing atau tempat petasan maka blackpowder tida akan meledak akan tetapi jika terkena api bisa cepat terbakar yang menimbukan api selain terkena api serbuk blackpowder tersebut bisa mudah terbakar jika terkena panas terkena gesekan dengan logam;
Bahwa barang berupa 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potasium dengan berat masing-masing kurang lebih 9 (sembilan) ons yang disebut bahan dasar blackpowder;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah terasangka di Dusun krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, diri terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian Resor Jember karena terdakwa kedapatan telah menguasai barang-barang yang digunakan untuk membuat mercon atau petasan tanpa ijin berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg;
Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut didapatkan dari membeli kepada P. MAT;
Bahwa terdakwa membeli 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg kepada P. MAT tersebut pada hari Rabu, tanggal 9 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib di sekitar Lingk Gladak Pakem Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dengan harga untuk setiap obat dengan rincian 9 (sembilan) ons potasium dengan 1 (satu) ons obat bron dibeli sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total uang pembelian obat-obatan tersebut sebanyak masing-masing 5 (lima) bungkus adalah sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan untuk pembayaran atas obat yang dibelinya tersebut adalah dengan cara cash tempo yaitu terdakwa melakukan pembayaran setelah obat tersebt berhasil terdakwa jual;
Bahwa terdakwa membeli barang berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg tersebut adalah untuk dijual kembali sebagian kepada orang lain guna mendapatkan untung sedangkan sisanya akan digunakan sendiri untuk bahan membuat petasan;
Bahwa terdakwa mengaku menguasai obat mercon berupa bron dan potasium tersebut tanpa mandapatkan ijin dari pihak berwajib;
Bahwa berupa 5 (lima) bungkus obat bron dengan berat total 5 (lima) ons dan 5 (lima) bungkus potasium dengan berat total 4,5 (empat koma lima) Kg yang terdakwa beli dari P. MAT tersebut belum ada yang laku terjual sampai denga saat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa mangaku obat mercon berupa bron dan potasium yang terdakwa simpan tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan terdakwa beserta keluarga karena mudah terbakar sewaktu-waktu jika terkena percikan api atau panas;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan yaitu berupa : 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing ± 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM yang menguasai bahan peledak secara tanpa ijin, selanjutnya petugas kepolisian, yaitu saksi AGUS SUGIANTO dan saksi ANTON KISMAR melakukan penyelidikan sehingga berhasil menemukan keberadaan terdakwa, lalu dilakukanlah penggerebakan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, yang mana selanjutnya dilakukan penggeledahan yang berhasil menemukan 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons yang diamankan dari diri terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons dengan cara membelinya dari seseorang an. P. MAT dengan alamat di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari dengan harga keseluruhan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara “cash tempo”, yaitu baru dibayar oleh terdakwa kepada P. MAT bilamana obat-obat bahan peledak itu telah berhasil seluruhnya terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa membeli obat bahan peledak tersebut dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapat untung, serta mengambil sebagian untuk dipergunakan sendiri membuat petasan. Bahwa 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons yang dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa tersebut adalah campuran dalam membuat blackpowder yang tidak dapat diperjual-belikan secara bebas dikarenakan merupakan bahan peledak, termasuk kategori bahan peledak low explosive yang mana untuk memiliki, menguasai, dan membawanya diperlukan ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang, sedangkan saat ditangkap, terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan ijin untuk itu dari pemerintah/pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah orang/badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan seorang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yang ketika diperiksa identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Surat Dakwaan, demikian pula berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, ternyata terdakwa memang orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu MUSTAFA Bin NISAM, sedangkan apakah benar terdakwa adalah memang pelaku tindak pidana tersebut maka tergantung sepenuhnya dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kesalahan mengenai orang dalam perkara ini (error in persona), selain itu Majelis Hakim juga tidak melihat alasan-alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, karena selama di persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa terlihat sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga apabila perbuatan yang didakwakan terbukti nantinya maka Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa perbuatan dan barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan dan salah satu barang terpenuhi, maka dianggap unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan terdakwa MUSTAFA bin NISAM yang menguasai bahan peledak secara tanpa ijin pada hari Minggu, tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang berlamat di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM memperoleh 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons dengan cara membelinya dari seseorang an. P. MAT dengan alamat di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari dengan harga keseluruhan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara “cash tempo”, yaitu baru dibayar oleh terdakwa kepada P. MAT bilamana obat-obat bahan peledak itu telah berhasil seluruhnya terdakwa jual kembali;
Bahwa terdakwa MUSTAFA bin NISAM membeli obat bahan peledak tersebut dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapat untung, serta mengambil sebagian untuk dipergunakan sendiri membuat petasan;
Bahwa barang berupa 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing 9 (sembilan) ons yang dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa tersebut adalah campuran dalam membuat blackpowder yang tidak dapat diperjual-belikan secara bebas dikarenakan merupakan bahan peledak, termasuk kategori bahan peledak low explosive;
Bahwa untuk memiliki, menguasai, dan membawanya bahan peledak, termasuk kategori bahan peledak low explosive adalah diperlukan ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat terdakwa MUSTAFA bin NISAM ditangkap, terdakwa tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan ijin untuk itu dari pemerintah/pejabat yang berwenang dalam menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu bahan peledak, termasuk kategori bahan peledak low explosive;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah membawa bahan peledak tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah memenuhi salah satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 5 (lima) buah plastik yang berisi brown dengan berat masing-masing ± 1 (satu) ons dan 5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons, oleh karena merupakan instrument kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan ketertiban umum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mustafa Bin Nisam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons;
5 (lima) buah plastik yang berisi potassium dengan berat masing-masing ± 9 (sembilan) ons;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022, oleh Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I G. Ngurah Taruna W., S.H., M.H., dan Frans Kornelisen, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh R. Yuri Andina Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gusti Ngurah Taruna W., S.H., M.H. Didit Pambudi Widodo, S.H., M.H.
Frans Kornelisen, S.H.
Panitera Pengganti,
Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H.