95/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMSUL SITINJAK, S.H. Terdakwa: ABDUL AZIZ Bin SUJADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Abdul Aziz Bin Sujadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cukai; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, dan denda sejumlah Rp.361.057.840,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan rincian sebagai berikut : - LUFFMAN CLASSICS BOLD, 19 karton @762 bungkus @20 batang = 289.560 batang, tanpa dilekati pita cukai; - GESS BLEND, 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, tanpa dilekati pita cukai; 19 (sembilan belas) Karton Ukuran 53 cm x 42cm x 41cm @ 12.000 Batang = 228.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”; 1 (satu) Karton Ukuran 37cm x 26cm x 12cm @ 3.500 Batang = 3.500 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”; 1 (satu) karung berisi 88 bungkus @20 Batang = 1.760 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY”; Sampah sisa produksi berupa : 5 (lima) Bungkus @20 Batang = 100 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”; 162 (seratus enam puluh dua) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 (tujuh belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK”, 5 (lima) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “GESS STICK”; Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima) Kg; Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 (tujuh belas) Kg; Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “ GESS BLEND” dengan berat 3 (tiga) Kg; Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus atangan rokok bertuliskan “DUNN MILD, LEXIS, SMD dengan berat 5 (lima) Kg; Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 (lima) Kg; 7 (tujuh) Karung atanga sampah hasil mesin penggiling rokok atangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN; 1 (satu) Karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok atangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK”; Cigarette Tipping Paper (CTP) berbagai merk dengan detail sebagai berikut : 1 (satu) Roll CTP merk MILD; 1 (satu) Roll CTP merk DUN MILD; 1 (satu) Roll CTP merk GESS STICK; 1 (satu) Roll CTP merk EXECUTIVE; 1 (satu) Roll CTP merk MILD BOSTER; 1 (satu) Roll CTP merk EXCELLENT; 1 (satu) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL; 4 (empat) Roll CTP merk C@FFEE STICK; 1 (satu) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD; 3 (tiga) Roll CTP merk LUFFMAN; Dimusnahkan; 1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan; 1 (satu) unit Mesin MK8 Maker Reguler merek MOLINS, warna hijau, asal negara China, volume produksi 2500 batang/menit; 1 (satu) unit Mesin Hinged Lid Packing (HLP) No. Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit; Dirampas untuk Negara; - Uang tunai sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang tersimpan pada buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON Nomor Rekening 8365289472 a.n. ABDUL AZIS tanggal 12 Maret 2021 beserta buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON tersebut dan Nomor Kartu Paspor Debit BCA 6019 0075 4183 4025 Valid Thru 04/26, dipergunakan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp.361.057.840,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dan sisanya sejumlah Rp.138.942.160,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Abdul Aziz Bin Sujadi;
2. Tempat lahir : Kudus;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/ 27 Oktober 1976;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Loram Wetan Rt.04 Rw.02 Desa Loram Wetan Kecamatan.Jati Kabupaten Kudus;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Abdul Aziz Bin Sujadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan, Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 30 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Dmk tanggal 30 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yaitu pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau ke tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada kepala kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 jo Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 361.057.840,- (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan rincian sebagai berikut :
- LUFFMAN CLASSICS BOLD, 19 karton @762 bungkus @20 batang = 289.560 batang, tanpa dilekati pita cukai;
- GESS BLEND, 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, tanpa dilekati pita cukai;
19 (sembilan belas) Karton Ukuran 53 cm x 42cm x 41cm @ 12.000 Batang = 228.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) Karton Ukuran 37cm x 26cm x 12cm @ 3.500 Batang = 3.500 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) karung berisi 88 bungkus @20 Batang = 1.760 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY”;
Sampah sisa produksi berupa :
5 (lima) Bungkus @20 Batang = 100 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 (seratus enam puluh dua) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 (tujuh belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK”, 5 (lima) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “GESS STICK”;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 (tujuh belas) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “ GESS BLEND” dengan berat 3 (tiga) Kg;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus atangan rokok bertuliskan “DUNN MILD, LEXIS, SMD dengan berat 5 (lima) Kg;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 (lima) Kg;
7 (tujuh) Karung atanga sampah hasil mesin penggiling rokok atangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN;
1 (satu) Karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok atangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK”;
Cigarette Tipping Paper (CTP) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 (satu) Roll CTP merk MILD;
1 (satu) Roll CTP merk DUN MILD;
1 (satu) Roll CTP merk GESS STICK;
1 (satu) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 (satu) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 (satu) Roll CTP merk EXCELLENT;
1 (satu) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 (empat) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 (satu) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 (tiga) Roll CTP merk LUFFMAN;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) Unit CPU;
1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan;
1 (satu) unit Mesin MK8 Maker Reguler merek MOLINS, warna hijau, asal negara China, volume produksi 2500 batang/menit;
1 (satu) unit Mesin Hinged Lid Packing (HLP) No. Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal negara USA, volume produksi 70 bungkus/menit;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
Uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang tersimpan pada buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON Nomor Rekening 8365289472 a.n. ABDUL AZIS tanggal 12 Maret 2021 beserta buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON tersebut dan Nomor Kartu Paspor Debit BCA 6019 0075 4183 4025 Valid Thru 04/26;
DIGUNAKAN UNTUK MEMBAYAR PIDANA DENDA SESUAI DENGAN PERHITUNGAN AHLI SEBESAR Rp. 361.057.840,- (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) DAN SISANYA SEBESAR Rp. 138.942.160 (seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puuh rupiah) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar hukumannya diringankan karena Terdakwa mengaku bersalah atas kejahatan yang telah diperbuat, dan Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan pada persidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan yang telah diajukan pada persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO), pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019 bertempat di PR WIJAYA MAKMUR di Jalan Raya Mijen – Trengguli, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yaitu pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau ke tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada kepala kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI merupakan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau PR.WIJAYA MAKMUR telah terdaftar memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan izin dari Kepala Kantor Bea Cukai Semarang yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-126/WBC.09/KPP.MP.09/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Kepada PR. WIJAYA MAKMUR Di Kab. Demak sebagaimana diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-037/WBC.10/KPP.MP.07/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Kepada PR. WIJAYA MAKMUR Di Demak, dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Nomor 0608.1.3.2004 tanggal 6 September 2017 atas nama PR WIJAYA MAKMUR Jalan Raya Mijen – Trengguli Desa Bakung RT 01 RW 01 Kec. Mijen, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diperbaharui dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Nomor 465546869-060800-9120301172936 tanggal 18 Februari 2019, dengan NPWP PR WIJAYA MAKMUR 46.554.686.9-506.000 dan NPWP pemilik 46.554.686.9-506.000;
Bahwa PR WIJAYA MAKMUR telah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai untuk memproduksi rokok berupa Merek “WM CLASIK” Tarif Cukai Rp. 100,- per batang, Seri I, HJE Rp. 5.600,-; “LEXIS BOLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 8.580,-; “BEE MIX” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 11.450,-; “TRELL MLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 14.300,-; dan “LEXIS BOLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 14.300,-;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendapat telepon dari Saudara MUHAMAD ZAIDI yang menyampaikan bahwa Sdr.HARTO (DPO) bermaksud akan mengantar bahan-bahan pembuatan rokok berupa tembakau sebanyak kurang lebih 600 kg, CTP (sticker pada rokok batangan) dan etiket (bungkus rokok) untuk diolah menggunakan mesin produksi milik PR WIJAYA MAKMUR yang istilahnya “dijahitkan” dengan merk rokok merk “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” dan “GESS Blend” dan oleh terdakwa pesanan tersebut disanggupi dengan kesepakatan, terdakwa menetapkan harga produksi rokok ilegal untuk rokok reguler sebesar Rp33.000,-/ Kg dan rokok Mild Rp36.000,- / Kg tanpa HLP (tanpa dibungkus). Kalau dengan HLP untuk rokok reguler sebesar Rp54.000,- / Kg dan rokok Mild Rp56.000,- / Kg, untuk semua rokok dari pemesan yang dijahit di PR. WIJAYA MAKMUR tidak dilekati pita cukai (tidak ada Harga Jual Eceran/ HJE) karena tidak ada izin dari Kantor Bea Cukai Semarang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa memerintahkan Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menerima bahan baku tembakau siap giling (TSG) yang akan dikirim ke PR. WIJAYA MAKMUR sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Sdr. MUHAMAD ZAIDI yang selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB melalui telepon Terdakwa memerintahkan Saksi JOKO NURSIYO alias TENGIK untuk mulai produksi baku tembakau siap giling (TSG) pesanan sdr.HARTO tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 dini hari, Terdakwa menghubungi Saksi JOKO NURSIYO alias TENGIK untuk menanyakan proses produksi rokok pesanan sdr. HARTO yang oleh sdr. JOKO NURSIYO alias TENGIK dijawab bahwa proses produksi tinggal sedikit lagi selesai selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB setelah mengetahui bahwa produksi rokok pesanan sdr. HARTO selesai, Terdakwa yang mengetahui dan menyadari bahwa untuk mengeluarkan rokok yang merupakan barang kena cukai wajib dilindungi dengan dokumen cukai tetapi rokok yang diproduksi oleh PR WIJAYA tidak dilekati pita cukai dengan tujuan untuk mengelakan kewajiban membayar pajak, terdakwa memerintahkan Saksi SUNTOYO alias TOYO supaya siap-siap untuk mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke pemesan, dengan lokasi pengantaran yang sama seperti pesanan rokok sebelumnya yaitu di daerah persawahan Teluk Kabupaten Jepara dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saudara MUHAMAD ZAIDI bahwa rokok yang dipesan sudah siap untuk diantar dan sdr. MUHAMAD ZAIDI menyampaikan kepada sdr. HARTO mengenai pesanan rokok yang akan diantar ke tempat pengantaran rokok yang sama seperti pesanan rokok sebelumnya yaitu di daerah persawahan Teluk Kabupaten Jepara selanjutnya sekitar pukul 03.45 WIB Saksi SUNTOYO alias TOYO memasukkan tumpukan karton berisi rokok pesanan sdr.HARTO yang tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ kemudian sekitar pukul 04.00 WIB atas perintah terdakwa, sdr. SUNTOYO mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ yang memuat rokok produksi PR. WIJAYA MAKMUR tanpa dilekati pita cukai keluar dari pabrik dengan dikawal oleh sdr.ROCHMAN Alias KABUL dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana perintah Terdakwa keluar gerbang pabrik berangkat menuju daerah persawahan Teluk, Jepara akan tetapi sekitar pukul 04.30 WIB petugas bea dan cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang mencurigai mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ yang keluar dari PR. WIJAYA MAKMUR tersebut melakukan pengejaran terhadap mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ hingga mobil tersebut berhenti karena menabrak tiang listrik di Jalan Raya Welahan Jepara Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara sedangkan Saksi SUNTOYO alias TOYO melarikan diri dari lokasi;
Bahwa saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya selaku Kepala Seksi Penindakan I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama Tim melakukan penindakan berupa pemeriksaan muatan terhadap mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ dan menemukan 30 (tiga puluh) karton berwarna cokelat yang berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan bungkus tanpa dilapisi oriented polypropylene (OPP) dan tidak dilekati pita cukai, dengan merek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” sebanyak 19 karton @762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang dan “GESS Blend” sebanyak 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang yang semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Dengan temuan adanya rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut selanjutnya saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya bersama tim membawa mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ menuju ke pabrik PR WIJAYA MAKMUR dan pada saat sampai dilokasi pintu gerbang PR WIJAYA MAKMUR yang dalam keadaan dikunci gembok dari luar tersebut, Saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya menghubungi terdakwa untuk datang ke PR. WIJAYA MAKMUR dan setelah terdakwa sampai di pabrik sekitar pukul 06.15 WIB dan bertemu dengan saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya, petugas Bea Cukai pada KPPBC TMC Kudus dan anggota Polrestabes Semarang yang menanyakan mengenai mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ serta muatan rokok didalamnya, terdakwa mengakui bahwa barang yang ada di dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ adalah barang dari dalam PR WIJAYA MAKMUR yang dibawa keluar oleh saksi SUNTOYO als TOYO atas perintah Terdakwa;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Semarang didalam Pabrik PR WIJAYA MAKMUR, ditemukan berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan potongan-potongan rokok, bungkus rokok atau etiket bermerek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” dan “GESS Blend” yang identik dengan bungkus rokok yang ada di dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ dan berbagai merek rokok lain jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan potongan-potongan rokok, bungkus rokok atau etiket yang ditemukan didalam pabrik tersebut bukan merupakan produk rokok yang di ijinkan di produksi oleh PR WIJAYA MAKMUR;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO) mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik PR WIJAYA MAKMUR sebanyak 30 (tiga puluh) karton berwarna cokelat yang berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan bungkus tanpa dilapisi oriented polypropylene (OPP) dan tidak dilekati pita cukai, dengan merek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” sebanyak 19 karton @762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang dan “GESS Blend” sebanyak 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, total 443.560 batang yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk pula tidak ada dokumen cukainya berupa Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), maka berdasarkan keterangan ahli AGUS SUKARYONO telah mengakibatkan kerugian keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 370,00 (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per batang*, sehingga terhadap 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin tersebut nilai cukai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
-
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang. Nilai Cukai = 443.560 batang x Rp. 370,00-/batang. Nilai Cukai = Rp. 164.117.200,- (Seratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah).
*) Besaran Tarif Cukai per batang tersebut berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.04/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah besaran tarif cukai paling rendah untuk Sigaret Kretek Mesin dalam golongan II;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen)** dan pemungutan pajak rokok tersebut dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dimana besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak rokok tersebut dengan dasar pengenaan pajak rokoknya yaitu cukai rokok, sehingga terhadap 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin tersebut nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang termasuk juga merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
-
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp. 164.117.200,-. Pajak Rokok = Rp. 16.411.720,- (Enam belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
**) Besaran Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok tersebut hanya satu yaitu 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Berdasarkan perhitungan nilai cukai dan pajak rokok tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebesar Nilai Cukai yaitu Rp. 164.117.200,- ditambah dengan Pajak Rokok yaitu Rp. 16.411.720,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 180.528.920,- (Seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI bersama Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 jo Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO), pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019 bertempat di PR WIJAYA MAKMUR di Jaan Raya Mijen – Trengguli, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya oleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual , setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI merupakan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau PR.WIJAYA MAKMUR telah terdaftar memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan izin dari Kepala Kantor Bea Cukai Semarang yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-126/WBC.09/KPP.MP.09/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Kepada PR. WIJAYA MAKMUR Di Kab. Demak sebagaimana diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-037/WBC.10/KPP.MP.07/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Kepada PR. WIJAYA MAKMUR Di Demak, dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Nomor 0608.1.3.2004 tanggal 6 September 2017 atas nama PR WIJAYA MAKMUR Jalan Raya Mijen – Trengguli Desa Bakung RT 01 RW 01 Kec. Mijen, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diperbaharui dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Nomor 465546869-060800-9120301172936 tanggal 18 Februari 2019, dengan NPWP PR WIJAYA MAKMUR 46.554.686.9-506.000 dan NPWP pemilik 46.554.686.9-506.000;
Bahwa PR WIJAYA MAKMUR telah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai untuk memproduksi rokok berupa Merek “WM CLASIK” Tarif Cukai Rp. 100,- per batang, Seri I, HJE Rp. 5.600,-; “LEXIS BOLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 8.580,-; “BEE MIX” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 11.450,-; “TRELL MLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 14.300,-; dan “LEXIS BOLD” Tarif Cukai Rp. 370,- per batang, Seri III, HJE Rp. 14.300,-;
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendapat telepon dari Saudara MUHAMAD ZAIDI menyampaikan Sdr.HARTO meminta disediakan rokok merk “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” dan “GESS Blend” dengan bahan baku tembakau sebanyak kurang lebih 600 kg, CTP (sticker pada rokok batangan) dan etiket (bungkus rokok) dari Sdr.HARTO dan permintaan tersebut disanggupi oleh terdakwa dengan kesepakatan Terdakwa menetapkan harga produksi rokok ilegal untuk rokok reguler sebesar Rp33.000,-/ Kg dan rokok Mild Rp36.000,- / Kg tanpa HLP (tanpa dibungkus). Kalau dengan HLP untuk rokok reguler sebesar Rp54.000,- / Kg dan rokok Mild Rp56.000,- / Kg, untuk semua rokok dari pemesan yang dijahit di PR. WIJAYA MAKMUR tidak dilekati pita cukai (tidak ada Harga Jual Eceran/ HJE) karena tidak ada izin dari Kantor Bea Cukai Semarang;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa memerintahkan Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menerima bahan baku tembakau siap giling (TSG) yang akan dikirim ke PR. WIJAYA MAKMUR sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Sdr. MUHAMAD ZAIDI yang selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB melalui telepon Terdakwa memerintahkan Saksi JOKO NURSIYO alias TENGIK untuk mulai produksi baku tembakau siap giling (TSG) pesanan sdr.HARTO tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 dini hari, Terdakwa menghubungi Saksi JOKO NURSIYO alias TENGIK untuk menanyakan proses produksi rokok pesanan sdr. HARTO yang oleh sdr. JOKO NURSIYO alias TENGIK dijawab bahwa proses produksi tinggal sedikit lagi selesai selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB setelah mengetahui bahwa produksi rokok pesanan sdr. HARTO selesai, Terdakwa yang mengetahui dan menyadari bahwa untuk mengeluarkan rokok yang merupakan barang kena cukai wajib dilindungi dengan dokumen cukai tetapi rokok yang diproduksi oleh PR WIJAYA tidak dilekati pita cukai dengan tujuan untuk mengelakan kewajiban membayar pajak , terdakwa memerintahkan Saksi SUNTOYO alias TOYO supaya siap-siap untuk mengantar rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke pemesan, dengan lokasi pengantaran yang sama seperti pesanan rokok sebelumnya yaitu di daerah persawahan Teluk Kabupaten Jepara dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saudara MUHAMAD ZAIDI bahwa rokok yang dipesan sudah siap untuk diantar dan sdr. MUHAMAD ZAIDI menyampaikan kepada sdr. HARTO mengenai pesanan rokok yang akan diantar ke tempat pengantaran rokok yang sama seperti pesanan rokok sebelumnya yaitu di daerah persawahan Teluk Kabupaten Jepara selanjutnya sekitar pukul 03.45 WIB Saksi SUNTOYO alias TOYO memasukkan tumpukan karton berisi rokok pesanan sdr.HARTO yang tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ kemudian sekitar pukul 04.00 WIB atas perintah terdakwa, Saksi SUNTOYO mengemudikan mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ yang memuat rokok produksi PR. WIJAYA MAKMUR tanpa dilekati pita cukai keluar dari pabrik dengan dikawal oleh sdr.ROCHMAN Alias KABUL dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana perintah Terdakwa keluar gerbang pabrik berangkat menuju daerah persawahan Teluk, Jepara akan tetapi sekitar pukul 04.30 WIB petugas bea dan cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang mencurigai mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ yang keluar dari PR. WIJAYA MAKMUR tersebut melakukan pengejaran terhadap mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ hingga mobil tersebut berhenti karena menabrak tiang listrik di Jalan Raya Welahan Jepara Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara sedangkan Saksi SUNTOYO alias TOYO melarikan diri dari lokasi;
Bahwa saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya selaku Kepala Seksi Penindakan I pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama Tim melakukan penindakan berupa pemeriksaan muatan terhadap mobil Daihatsu Gran Max warna silver dengan plat nomor H 8653 UZ dan menemukan 30 (tiga puluh) karton berwarna cokelat yang berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan bungkus tanpa dilapisi oriented polypropylene (OPP) dan tidak dilekati pita cukai, dengan merek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” sebanyak 19 karton @762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang dan “GESS Blend” sebanyak 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang yang semua rokok tersebut tidak dilekati pita cukai;
Dengan temuan adanya rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut selanjutnya saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya bersama tim membawa mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ menuju ke pabrik PR WIJAYA MAKMUR dan pada saat sampai dilokasi pintu gerbang PR WIJAYA MAKMUR yang dalam keadaan dikunci gembok dari luar tersebut, Saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya menghubungi terdakwa untuk datang ke PR. WIJAYA MAKMUR dan setelah terdakwa sampai di pabrik sekitar pukul 06.15 WIB dan bertemu dengan saksi Thomas Aquino Yoyo Mulyana Bramanjaya, petugas Bea Cukai pada KPPBC TMC Kudus dan anggota Polrestabes Semarang yang menanyakan mengenai mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ serta muatan rokok didalamnya, terdakwa mengakui bahwa barang yang ada di dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ adalah barang dari dalam PR WIJAYA MAKMUR yang dibawa keluar oleh saksi SUNTOYO als TOYO atas perintah terdakwa.
Bahwa dari hasil Pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai pada KPPBC TMP A Semarang didalam Pabrik PR WIJAYA MAKMUR, ditemukan berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan potongan-potongan rokok, bungkus rokok atau etiket bermerek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” dan “GESS Blend” yang identik dengan bungkus rokok yang ada di dalam mobil Daihatsu Gran Max warna silver terpasang plat Nopol H 8653 UZ dan berbagai merek rokok lain jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan potongan-potongan rokok, bungkus rokok atau etiket yang ditemukan didalam pabrik tersebut bukan merupakan produk rokok yang di ijinkan di produksi oleh PR WIJAYA MAKMUR;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO) mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik PR WIJAYA MAKMUR sebanyak 30 (tiga puluh) karton berwarna cokelat yang berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam kemasan bungkus tanpa dilapisi oriented polypropylene (OPP) dan tidak dilekati pita cukai, dengan merek “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” sebanyak 19 karton @762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang dan “GESS Blend” sebanyak 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, total 443.560 batang yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk pula tidak ada dokumen cukainya berupa Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), maka berdasarkan keterangan ahli AGUS SUKARYONO telah mengakibatkan kerugian keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp. 370,00 (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per batang*, sehingga terhadap 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin tersebut nilai cukai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar:
-
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang. Nilai Cukai = 443.560 batang x Rp. 370,00-/batang. Nilai Cukai = Rp. 164.117.200,- (Seratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah).
*) Besaran Tarif Cukai per batang tersebut berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.04/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah besaran tarif cukai paling rendah untuk Sigaret Kretek Mesin dalam golongan II.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen)** dan pemungutan pajak rokok tersebut dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dimana besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak rokok tersebut dengan dasar pengenaan pajak rokoknya yaitu cukai rokok, sehingga terhadap 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin tersebut nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang termasuk juga merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
-
Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp. 164.117.200,-. Pajak Rokok = Rp. 16.411.720,- (Enam belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
**) Besaran Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok tersebut hanya satu yaitu 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Berdasarkan perhitungan nilai cukai dan pajak rokok tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, yang ditemukan dan setelah dilakukan pencacahan oleh penyidik kedapatan 443.560 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebesar Nilai Cukai yaitu Rp. 164.117.200,- ditambah dengan Pajak Rokok yaitu Rp.16.411.720,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 180.528.920,- (Seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN SUJADI bersama Sdr. MUHAMMAD ZAIDI (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HARTO (DPO) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Thomas Aquino Yoyok Mulyawan Bramanjaya Bin Yohanes Mulyadi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan perbuatan Terdakwa memproduk dan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang sah;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.20 WIB di Pabrik Rokok WIJAYA MAKMUR di Jl. Raya Mijen – Trengguli, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 Saksi bersama tim mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pegamatan di sekitar PR WIJAYA MAKMUR diJalan Raya Mijen- Trengguli tepatnya di desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak tentang dugaan adanya rokok yang beredar tanpa pita cukai. Kemudian sekitar pukul 04.20 WIB kami melihat sebuah mobil Daihasu Grand Max warna silver keluar dari pabrik dengan dikawal 2 ( dua ) sepeda motor dan menuju ke arah Jepara, selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut yang kami duga membawa rokok illegal. Oleh karena mengetahui bahwa mobil tersebut kami kejar, mereka berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan mereka, tetapi tidak berapa lama kemudian sesampai di desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mobil tersebut menabrak tiang listrik dan sopirnya langsung melarikan diri. Selanjutnya kami memeriksa barang barang yang diangkut mobil tersebut dan menemukan ‘rokok-rokok illegal merk “LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD dan rokok merk “ GESS BLEND”, dan selanjutnya kami membawa mobil tersebut ke PR WIJAYA MAKMUR dan menghubungi pemilik pabrik rokok tersebut, kemudian Pemilik PR WIJAYA MAKMUR beserta staf kami lakukan pemeriksaan di dalam pabrik;
- Bahwa Pemilik pabrik rokok WIJAYA MAKMUR adalah Terdakwa sendiri;
- Bahwa pada saat diperiksa Terdakwa (pemilik Pabrik PR Wijaya Makmur) mengakui bahwa mobil Grand Max warna silver nopol : H-8653 UZ adalah miliknya dan barang barang yang diangkutnya adalah dari hasil produksi PR WIJAYA MAKMUR yang dikemudikan oleh sdr. NUR warga Kalipucang;
- Bahwa selanjutnya kami bersama dengan tim dari Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus melakukan penggeledahan pabrik dan menemukan barang bukti berupa :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) dengan rincian sebagai berikut :
Rokok Merek LUFFMAN CLASSICS BOLD sejumlah 19 karton @ 762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang tanpa dilekati pita cukai;
Rokok Merek GESS BLEND sejumlah 11 karton @ 700 bungkus @ 20 batang = 154.000 batang tanpa dilekati pita cukai;
19 ( sembilan belas ) karton ukuran 53 cm X 42 cm X 41 cm berisi @ 12.000 batang = 228.000 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil tembakau ( HT) jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM)/ rokok batangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU” ;
1 ( satu ) karton ukuran 37 cm X 26 cm X 12 cm @3.500 batang = 3.500 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ SMD SEKAR MADU”
1 (satu) karung berisi 88 ( bungkus @ 20 batang = 1.760 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK TWENTY”
Sampah Sisa produksi berupa :
5 ( lima ) bungkus @ 20 batang = 100 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 ( Seratus enam puluh dua ) Batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 ( tujuh belas ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK”, 5 ( lima ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ GESS STICK”;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “CAFEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 ( tujuh belas ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “GESS BLEND” dengan berat 3 ( tiga ) kilogram;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus batangan rokok bertuliskan “ DUNN MILD, LEXIS,S.D dengan berat 5 (lima) kilogram;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 ( lima ) kilogram;
7 ( tujuh karung plastik sampah hasil mesin penggiling rokok batangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “ GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN
1 (satu ) karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok batangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK’
Cigartte Tipping Paper ( CTP ) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk DUN MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk GESS STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXELLENT;
1 ( satu ) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 ( empat ) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 ( tiga ) Roll CTP merk LUFFMAN
1 (satu) Unit CPU;
1 (satu ) unit mesin MK8 Maker Reguler merk MOLINS warna hijau asal Negara Cina, volume produksi 2.500 batang/menit;
1 (satu ) unit mesin Hinged Lid Packing ( HLP) No, Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal Negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit;
- Bahwa Pabrik Rokok Wijaya Makmur mempunyai ijin untuk memproduksi rokok dan selama ini juga ada rokok rokok yang legal dan diproduksi oleh Pabrik Rokok Wijaya Makmur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membuat rokok tanpa dilengkapi pita cukai kalau dihitung seuruhnya sebagai berikut :
Nilai cukai = total jumlah barang X tariff cukai;
Nilai cukai = 443.560 batang X Rp370,00;
Nilai total seluruhnya Rp164.117.200,00 ( seratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah). Sedangkan untuk pajaknya dihitung Pajak Rokok = 10 persen X cukai rokok, Pajak Rokok = 10 persen X 164.117.200,00 = Rp16.411.720,00 ( enam belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah). Sehingga total semuanya berjumlah Rp180.528.920,00 ( seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah );
- Bahwa Terdakwa tidak menjadi target operasi, tetapi kami berdasarkan laporan dari masyarakat dan laporan intelejen tentang adanya rokok rokok illegal yang tidak dilengkapi pita cukai rokok;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa rokok tersebut adalah pesanan dari seseorang tetapi kami tidak menemukan orang itu;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat di tangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Likan Yudistira Bin Maslikan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa lekati pita cukai;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan keterangan Saksi tersebut suah benar adanya;
- Bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 05.30 di Pabrik rokok Wijaya Makmur di jalan Mijen – Trengguli,Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 05.30 Saksi dari Kantor Bea dan Cukai kabupaten Kudus mendapat perintah dari Sdr. Andi Christiawan selaku Kepala Subseksi Penindakan II untuk membantu pengamanan ( back up ) Petugas dari Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta yang pada saat itu sedang melakukan pemeriksaan adanya pelanggaran berupa produksi rokok Pabrik Rokok Wijaya Makmur yang tidak dilengkapi pita cukai rokok. Selanjutnya Saksi bersama dengan Sdr. Afifudin setelah sampai di Pabrik rokok Wijaya Makmur melihat beberapa anggota dari kantor Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta sedang mengamankan sebuah mobil Grand Max warna silver dengan plat nomor H-8653 UZ dalam keadaan bagian depannya penyok dan berdasarkan informasi petugas lainnya mobil itu adalah yang tertangkap di daerah Welahan. Di dalam Daihatsu Grand Max warna Silver nomor Polisi H-8653-UZ isi muatannya antara lain : 30 ( tiga ) puluh karton berwarna coklat berisi rokok Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) merk “ LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD” dan “ GESS BLEND” yang tidak dilekati pita cukai;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengemudiakan mobil tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan Afifudin dan petugas dari Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta masuk ke dalam pabrik bersama dengan Terdakwa yang mengaku pemlik pabrik rokok Wijaya Makmur dan kami memeriksa isi pabrik dan Saksi melihat rokok rokok batangan berbagai merk antara lain “GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN , LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD dan GESS BLEND, juga ada beberapa Cigartte Tipping Paper (CTP ) berbagai merk;
- Bahwa Saksi tidak tahu barang barang tersebut kemudian dilakukan apa, karena setelah beberapa petugas dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta datang cukup banyak maka Saksi meninggalkan lokasi karena keberadaan Saksi hanya melalukan back up saja;
- Bahwa Pabrik Rokok Wijaya Makmur tidak terpasang papan nama yang menunjukkan bangunan itu adalah Pabrik Rokok;
- Bahwa pada saat Saksi datang ke lokasi tidak ada kegiatan produksi rokok, tetapi saat itu ada seseorang di dalam pabrik yang mengaku sebagai petugas Wrapping;
- Bahwa Saksi tidak tahu, berapa kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa karena Saksi tidak ikut menghitung kerugian Negara tersebut;
Terhdap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Soeprat Teguh Rahayu Bin Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan keterangan saya tersebut suah benar adanya;
- Bahwa kejadian penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 05.30 di Pabrik rokok Wijaya Makmur di jalan Mijen – Trengguli,Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa pabrik rokok Wijaya Makmur mempunya ijin produksi secara resmi dan tercatat di kantor kami ;
- Bahwa seingat Saksi PR Wijaya Makmur mempunyai ijin untuk memproduksi roko antara lain : WM CLASIK, LEXIS BOLD, BEE MIX, TREEL MILD;
- Bahwa berdasarkan perintah pimpinan Saksi di dalam pabrik melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti antara lain :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) dengan rincian sebagai berikut :
Rokok Merek LUFFMAN CLASSICS BOLD sejumlah 19 karton @ 762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang tanpa dilekati pita cukai;
Rokok Merek GESS BLEND sejumlah 11 karton @ 700 bungkus @ 20 batang = 154.000 batang tanpa dilekati pita cukai;
19 ( sembilan belas ) karton ukuran 53 cm X 42 cm X 41 cm berisi @ 12.000 batang = 228.000 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil tembakau ( HT) jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM)/ rokok batangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU” ;
1 ( satu ) karton ukuran 37 cm X 26 cm X 12 cm @3.500 batang = 3.500 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ SMD SEKAR MADU”
1 (satu) karung berisi 88 ( bungkus @ 20 batang = 1.760 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK TWENTY”
Sampah Sisa produksi berupa :
5 ( lima ) bungkus @ 20 batang = 100 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 ( Seratus enam puluh dua ) Batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 ( tujuh belas ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK”, 5 ( lima ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ GESS STICK”;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “CAFEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 ( tujuh belas ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “GESS BLEND” dengan berat 3 ( tiga ) kilogram;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus batangan rokok bertuliskan “ DUNN MILD, LEXIS,S.D dengan berat 5 (lima) kilogram;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 ( lima ) kilogram;
7 (tujuh karung plastik sampah hasil mesin penggiling rokok batangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “ GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN
1 (satu ) karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok batangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK’
Cigartte Tipping Paper ( CTP ) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk DUN MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk GESS STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXELLENT;
1 ( satu ) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 ( empat ) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 ( tiga ) Roll CTP merk LUFFMAN
1 (satu) Unit CPU;
1 (satu ) unit mesin MK8 Maker Reguler merk MOLINS warna hijau asal Negara Cina, volume produksi 2.500 batang/menit;
1 (satu ) unit mesin Hinged Lid Packing ( HLP) No, Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal Negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit;
- Bahwa Terdakwa tidak menjadi target operasi, tetapi kami berdasarkan laporan dari masyarakat dan laporan intelejen tentang adanya rokok rokok illegal yang tidak dilengkapi pita cukai rokok;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa rokok tersebut adalah pesanan dari seseorang tetapi kami tidak menemukan orang itu;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat di tangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Suntoyo Bin Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan keterangan saya tersebut suah benar adanya;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat atau memproduksi rokok tanpa dilekati pita cukai karena Saksi sering diminta oleh Terdakwa untuk mengantarkan rokok hasil produksinya untuk diantar kepada pemesannya;
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membuat rokok tanpa pita dilekati pita cukai pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.45 di Pabrik rokok Wijaya Makmur di jalan Mijen – Trengguli,Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa awalnya pada pukul 02.45 WIB, Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk mengangkut rokok hasil produksi pabrik ke daerah persawahan di Welahan. Selanjutnya setalah karton yang berisi rokok Saksi muat ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan No.Pol : H 6653 UZ, dan pada pukul 04.00 WIB Saksi keluar dari pabrik untuk mengantar ke tempat pemesan, tetapi pada saat Saksi sampai di persawahan di Welahan Jepara mobil yang Saksi kendarai ditempel oleh Honda Brio warna merah, dan karena saksi mengira akan dibegal, kemudian Saksi melompat ke persawahan untuk melarikan diri;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan rokok dikirim malam hari dan dijemput di tengah persawahan, karena Saksi hanya mengikuti perintah Terdakwa;
- Bahwa Saksi sudah empat kali disuruh Terdakwa untuk mengantar rokok, dan setiap mengantar rokok selalu ditemani oleh M. Rohman Alias Kabul yang ikut dengan mengendarai sepeda motor;
- Bahwa sebagai supir pabrik, Saksi dibayar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa Saksi bekerja di pabrik rokok tersebut sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang;
- Bahwa setahu Saksi, pemilik pabrik rokok wijaya makmur adalah Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah karyawan di pabrik rokok milik Terdakwa;
- Bahwa setahu Saksi, pabrik rokok Terdakwa mempunyai ijin, dan Saksi mengetahuinya dari cerita Terdakwa;
- Bahwa setahu Saksi, rokok produksi pabrik rokok Wijaya Makmur antara lain Bee Mix, Lexis dan Trell, sedangkan rokok merek SMD SEKAR MADU, CAFEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, GESS BLEND tidak tahu produksi pabrik rokok mana;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa ada memproduksi rokok tanpa ijin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Sya’roni Bin Sujadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan keterangan saya tersebut suah benar adanya;
- Bahwa Saksi pernah membantu Terdakwa mengambil pita cukai PR Wijaya Makmur ke kantor Bea Cukai Semarang, dan setelah mengambil pita cukai tersebut, Saksi langsung menyerahkannya kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi mengambil pita cukai rokok dalam setahun sebanyak 4 (empat) kali dalam sebulan;
- Bahwa setahu Saksi, PR Wijaya Makmur memiliki ijin operasi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pemilik Pabrik rokok, tetapi yang mengelola adalah Terdakwa;
- Bahwa setahu Saksi, pabrik rokok Wijaya Makmur berdiri sejak Tahun 2017;
- Bahwa letak pabrik rokok tersebut berada di Jalan Raya Mijen – Trengguli, Desa Bekung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa setahu Saksi, hasil produksi pabrik rokok Wijaya Makmur adalah merk TRELL MILD;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jam operasional dan jumlah karyawan di pabrik rokok Wijaya Makmur;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah mesin di pabrik rokok Wijaya Makmur karena Saksi tidak pernah masuk kedaam pabrik;
- Bahwa setahu Saksi tidak mengetahui CTP merk, MILD, DUN MILD, GESS STIK, EXECUTIVE MILD BOSTER, GRS INTERNATIONAL, EXELLENT, C@FFEE STIK, SEKAR MADU SMD, LUFFMAN tidak tahu produksi pabrik rokok mana;
- Bahwa Saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Grand Max warna silver No.Pol. H 8653 UZ adalah milik Terdakwa yang dipergunakan untuk operasional pabrik rokok Wijaya Makmur;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui barang yang diangkut diatas 1 (satu) unit mobil Grand Max warna silver No.Pol. H 8653 UZ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Mu’min Bin Suwarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa sebelum ini Saksi sudah pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dan keterangan saya tersebut suah benar adanya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang penangkapan dan penggerebekan yang terjadi di pabrik rokok wijaya makmur;
- Bahwa Saksi bekerja di Pabrik Rokok Wijaya Makmur setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu sebagai Helper;
- Bahwa Saksi bekerja di Pabrik Rokok Wijaya Makmur sejak bulan Agustus Tahun 2019, pemilik pabrik rokok tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa tuga pokok Helper adalah mengambil material dari luar/ teras, seperti rompi dan kemasan untuk diserahkan kepada operator, dan memasukkan rokok dalam kemasan tetapi belum dilapisi plastic dan belum dilekati pita cukai rokok kedalam karton dan selanjutnya ditumpuk di dekat mesin HLP Reguler;
- Bahwa Saksi di gaji perhari sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai Helper;
- Bahwa Saksi mengetahui di tanggal 28 November 2019, selain rokok merk LEXIS BOLD dan BEE MIX pabrik rokok juga memproduksi rokok merk LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan saksi tidak tahu rokok-rokok itu dilekati pita cukai atau tidak karena setelah rokok jadi Saksi masukkan kedalam karton dan tidak dalam kemasan per pak tetapi per karton sehingga tidak tahu ada pita cukainya atau tidak;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana rokok-rokok produksi pabrik rokok Wijaya Makmur dipasarkan, tetapi Saksi mendengar kalau rokok-rokok tersebut dipasarkan di luar Jawa;
- Bahwa setahu Saksi, pabrik rokok wijaya makmur memiliki 3 (tiga) mesin maker dan 2 (dua) mesin HLP;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pabrik rokok Wijaya Makmur memiliki ijin atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Agus Purnomo Bin Burdi, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada penangkapan terhadap rokok hasil produksi pabrik rokok wijaya makmur dan penggerebekan di pabrik rokok wijaya makmur;
- Bahwa benar Saksi bekerja sebagai kicer di pabrik rokok Wijaya Makmur yang terletak di Jl Trengguli – Mijen, Desa Bakung, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
- Bahwa Saki bekerja harian yaitu pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu saja;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui alur produksi rokok pada pabrik rokok Wijaya Makmur;
- Bahwa Saksi selama menjadi kicer pada mesin maker regular membuat merk LEXIS BOLD dan BEE MIX;
- Bahwa Saksi tidak tahu rokok produksi pabrik rokok Wijaya Makmur dipasarkan dimana;
- Bahwa Saksi tahu produksi rokok merk LUFFMAN CLASSICS MILD pada tanggal 28 November 2019, tetapi Saksi tidak menanyakan karena Saksi mengira itu merk baru produksi pabrik Wijaya Makmur;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan pita cukai dilekatkan
- Bahwa setahu Saksi, pengelola pabrik rokok adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Joko Nursiyo Alias Tengik Bin Slamet, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara Terdakwa memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai mekanik pada pabrik rokok Wijaya Makmur yang berlokasi di Jl. Trengguli – Mijen, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
- Bahwa tugas Saksi adalah memperbaiki mesin pembuat batangan dan juga diminta untuk menjalankan mesin produksi di Pabrik Rokok Wijaya Makmur;
- Bahwa Saksi bekerja tidak tentu hanya dipanggil saat produksi merk LEXIS MILD, TRELL MILD, dan LUFFMAN;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya penangkapan mobil Grand Max No.Pol. H 8653 UZ yang mengangkut rokok tanpa pita cukai;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui rokok produksi pabrik rokok wijaya kusuma dipasarkan kemana;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan rokok-rokok dilekati pita cukai karena setelah memproduksi rokok batangan, kemudian saksi menyuruh kicer untuk memasukkan kedalam plastic dan selanjutkan dimasukkan lagi kedalam karton dan menaruh di dekat tembok, dan untuk proses selanjutnya Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Agus Sukaryono Utomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sebagai ahli dalam perkara seseorang memproduksi, mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai rokok;
Bajwa sebelum ini Saksi pernah memberikan pendapat dihadapan penyidik pada kantor Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta;
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa sebagai pemilik Pabrik Rokok Wijaya Makmur yang terletak di Jl. Trengguli – Mijen Desa Bakung Kecamatan Mijen Kabupaten Demak;
Bahwa yang dimaksud dengan cukai sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai khususnya dalam pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa definisi cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristiknya, diantaranya :
Konsumsinya perlu dikendalikan;
Peredarannya perlu diawasi;
Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa barang yang kena cukai antara lain Etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau;
Bahwa rokok adalah barang yang kena cukai sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c UU No 39 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan produk rokok adalah barang kena cukai, dan dikenakan cukai sejak dibuat atau diproduksi sudah termasuk utang cukai;
Bahwa produk rokok harus sudah melunasi cukainya setelah selesai diproduksi, sehingga kalau sampai keluar pabrik harusnya rokok tersebut sudah dilekati cukai berupa pita cukai;
Bahwa cara menentukan cukai rokok dibagi dalam produk rokok itu sendiri, yaitu rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SKP (Sigaret Kretek Puth). Dari semua produk rokok itu rokok SKP yang paling tinggi cukainya;
Bahwa sesuai ketentuan besaran cukai rokok adalah perbatang, akan tetapi karena kesulitan melekatkan cukai perbatang, maka besaran cukai dilekatkan pada bungkusnya, misalnya besaran cukai Rp.370,00 (tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan bungkus rokok berisi 20 (dua puluh) batang maka besaran cukai yang harus tercantum dalam bungkusnya adalah Rp.370,00 x 20 = Rp.7.400,00 (tuju ribu empat ratus rupiah);
Bahwa rokok dengan merk LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS BLEND setahu Ahli tidak terdaftar di Kantor Bea dan Cukai Semarang;
Bahwa untuk produksi rokok yang dibuat oleh Terdakwa karena termasuk golongan II maka besaran cukai sebesar Rp.370,00 (tiga ratus tujuh puluh rupiah) sampai dengan Rp.385,00 (tiga ratus delapan puluh lima rupiah) per batang;
Bahwa pabrik rokok Wijaya Makmur berdiri sejak Tahun 2017 dan memiliki ijin usaha;
Bahwa sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kerugian Negara adalah nilai cukai Rp.164.117.200,00 (seratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah), dan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai sebesar Rp.16.411.720,00 (enam belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sehingga total kerugian Negara adalah Rp.180.528.920,00 (seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan Sembilan ratus dua puluh rupiah);
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena didakwa telah memproduksi dan mengedarkan rokok dilekati pita cukai;
Bahwa Pabrik Rokok Wijaya Makmur adalah milik Terdakwa;
Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada hari Rabu tanggal 27 November 2019, Terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak di kenal mengatakan bahwa ia akan menghantar tembakau sebanyak 600 Kg, CTP, dengan etikat untuk dijahitkan lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 28 November 2019, Terdakwa memerintahkan Sdr. Tengik untuk memproduksi rokok tersebut, dan setelah selesai Terdakwa memerintahkan Sdr. Toyo untuk mengantarkan pesanan tersebut ke daerah Jepara, yang kemudian akan di temui pemesan di tengah jalan persawahan yang sudah ditentukan pemesan. Namun pada tanggal 29 November 2019, Terdakwa ditelepon oleh Yoyok akan tetapi yang berbicara adalah pegawai Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk datang ke pabrik. Sesampainya di Pabrik, Terdakwa melihat sudah ada mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangkut rokok dari pabrik rokok milik Terdakwa;
Bahwa maksud dijahitkan adalah perusahaan rokok diminta untuk membuatkan rokok yang merknya bukan dari perusahaan kami;
Bahwa Terdkwa menyuruh memproduksi rokok tersebut pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB, karena pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kami memproduksi rokok sesuai dengan merk perusahaan kami;
Bahwa merk rokok yang tidak dilekati pita cukai rokok antara lain SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend”;
Bahwa pabrik rokok Wijaya Makmur mempunyai ijin untuk memproduksi rokok dengan merk “WM CLASIK, LEXIS BOLD, BEE MIX, TRELL MLD, dan LEXIS BOLD”;
Bahwa di pabrik rokok milik Terdakwa ada mesin pembuat rokok batangan (mesin maker) sebanyak 2 (dua) buah, mesin pembungkus rokok (HLP) sebanyak 2 (dua) unit, mesin wraping (mesin press) sebanyak 3 (tiga) unit, dan 1 (satu) buah mesin perusak batangan;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui untuk memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai dilarang pemerintah, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya karena tergiur keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
................................................................................
................................................................................
dst
(KUTIP DAFTAR BARANG BUKTI)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Saksi Thomas Aquino Yoyok Mulyaman Bramanjaya, Saksi Likan Yudistira, Saksi Soeprat Teguh Rahayu beserta tim petugas bea cukai Kanwil Semarang dan DI Yogyakarta karena telah mengedarkan rokok tanpa pita cukai;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.20 WIB, tepatnya di Pabrik Rokok Wijaya Makmur yang berada di Jalan Raya Mijen – Trengguli, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
Bahwa benar disaat Saksi-saksi petugas bea cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, barang bukti yang ikut diamankan berupa:
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) dengan rincian sebagai berikut :
Rokok Merek LUFFMAN CLASSICS BOLD sejumlah 19 karton @ 762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang tanpa dilekati pita cukai;
Rokok Merek GESS BLEND sejumlah 11 karton @ 700 bungkus @ 20 batang = 154.000 batang tanpa dilekati pita cukai;
19 ( sembilan belas ) karton ukuran 53 cm X 42 cm X 41 cm berisi @ 12.000 batang = 228.000 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil tembakau ( HT) jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM)/ rokok batangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU” ;
1 ( satu ) karton ukuran 37 cm X 26 cm X 12 cm @3.500 batang = 3.500 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ SMD SEKAR MADU”
1 (satu) karung berisi 88 ( bungkus @ 20 batang = 1.760 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK TWENTY”
Sampah Sisa produksi berupa :
5 ( lima ) bungkus @ 20 batang = 100 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 ( Seratus enam puluh dua ) Batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 ( tujuh belas ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK”, 5 ( lima ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ GESS STICK”;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “CAFEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 ( tujuh belas ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “GESS BLEND” dengan berat 3 ( tiga ) kilogram;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus batangan rokok bertuliskan “ DUNN MILD, LEXIS,S.D dengan berat 5 (lima) kilogram;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 ( lima ) kilogram;
7 ( tujuh karung plastik sampah hasil mesin penggiling rokok batangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “ GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN
1 (satu ) karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok batangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK’
Cigartte Tipping Paper ( CTP ) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk DUN MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk GESS STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXELLENT;
1 ( satu ) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 ( empat ) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 ( tiga ) Roll CTP merk LUFFMAN
1 (satu) Unit CPU;
1 (satu ) unit mesin MK8 Maker Reguler merk MOLINS warna hijau asal Negara Cina, volume produksi 2.500 batang/menit;
1 (satu ) unit mesin Hinged Lid Packing ( HLP) No, Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal Negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit;
1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan;
Bahwa benar Terdakwa mengakui seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik Terdakwa;
Bahwa benar kejadian penangkapan terhadap Terdakwa berkat keterangan Saksi Suntoyo yang sebelumnya ditangkap oleh Saksi Thomas Aquino Yoyok Mulyaman Bramanjaya, Saksi Likan Yudistira beserta tim petugas bea cukai pada saat mengangkut rokok-rokok dengan menggunakan 1 (satu) unit Minibus Gran Max di daerah Jepara ;
Bahwa benar dari barang bukti yang diamankan oleh saksi-saksi petugas bea cukai tersebut, Saksi Suntoyo mengakui bahwa tujuannya membawa dan mengangkut rokok-rokok tersebut adalah untuk diantarkan kepada pemesan dan atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa benar rokok-rokok yang diamankan oleh saksi-saksi petugas bea cukai dari 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver, diantaranya bermerk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kalau rokok dengan merk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend adalah pesanan yang diterima oleh Terdakwa sebelumnya;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menerima untuk memproduksi rokok dengan merk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar pabrik rokok Wijaya Makmur adalah milik Terdakwa yang sudah berdiri sejak Tahun 2017 dan memiliki ijin usaha untuk memproduksi rokok dengan merk WM CLASIK, LEXIS BOLD, BEE MIX, TRELL MLD, dan LEXIS BOLD;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pemilik pabrik rokok wijaya makmur tidak memiliki ijin untuk memproduksi rokok-rokok dengan merk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan;
Yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat 1 dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan bahwa dimaksud pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik, sedangkan yang dimaksud pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dalam unsur kesatu adalah subjek hukum yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana (Terdakwa), yang dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap bertindak menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diperhadapkan kepersidangan adalah Abdul Aziz Bin Sujadi, yang pada awal pemeriksaan sidang mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta menerangkan bahwa dirinyalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan hal ini telah pula bersesuaian dengan keterangan para Saksi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara aquo tidak terjadi kekeliruan akan orangnya (error in persona). Apalagi selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai tentang pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu ini harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum atas diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat 1 dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sedangkan yang dimaksud dengan pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Sedangkan pengertian tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alcohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemahaman tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan maksud unsur kedua terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Saksi Thomas Aquino Yoyok Mulyaman Bramanjaya, Saksi Likan Yudistira, Saksi Soeprat Teguh Rahayu beserta tim petugas bea cukai Kanwil Semarang dan DI Yogyakarta karena telah mengedarkan rokok-rokok tanpa pita cukai, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 04.20 WIB, tepatnya di Pabrik Rokok Wijaya Makmur yang berada di Jalan Raya Mijen – Trengguli, Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak;
Menimbang, bahwa benar disaat Saksi-saksi petugas bea cukai melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi petugas bea cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa terkait produk rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut, diantaranya :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) dengan rincian sebagai berikut :
Rokok Merek LUFFMAN CLASSICS BOLD sejumlah 19 karton @ 762 bungkus @ 20 batang = 289.560 batang tanpa dilekati pita cukai;
Rokok Merek GESS BLEND sejumlah 11 karton @ 700 bungkus @ 20 batang = 154.000 batang tanpa dilekati pita cukai;
19 ( sembilan belas ) karton ukuran 53 cm X 42 cm X 41 cm berisi @ 12.000 batang = 228.000 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil tembakau ( HT) jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM)/ rokok batangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU” ;
1 ( satu ) karton ukuran 37 cm X 26 cm X 12 cm @3.500 batang = 3.500 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ SMD SEKAR MADU”
1 (satu) karung berisi 88 ( bungkus @ 20 batang = 1.760 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK TWENTY”
Sampah Sisa produksi berupa :
5 ( lima ) bungkus @ 20 batang = 100 batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 ( Seratus enam puluh dua ) Batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 ( tujuh belas ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ C@FEE STIK”, 5 ( lima ) batang Barang Kena Cukai ( BKC ) Hasil Tembakau ( HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKT ) bertuliskan “ GESS STICK”;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “CAFEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 ( tujuh belas ) kilogram;
Etiket Dengan Kondisi Rusak bertuliskan “GESS BLEND” dengan berat 3 ( tiga ) kilogram;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus batangan rokok bertuliskan “ DUNN MILD, LEXIS,S.D dengan berat 5 (lima) kilogram;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 ( lima ) kilogram;
7 ( tujuh karung plastik sampah hasil mesin penggiling rokok batangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “ GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN
1 (satu ) karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok batangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK’
Cigartte Tipping Paper ( CTP ) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk DUN MILD;
1 ( satu ) Roll CTP merk GESS STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 ( satu ) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 ( satu ) Roll CTP merk EXELLENT;
1 ( satu ) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 ( empat ) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 ( satu ) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 ( tiga ) Roll CTP merk LUFFMAN
1 (satu) Unit CPU;
1 (satu ) unit mesin MK8 Maker Reguler merk MOLINS warna hijau asal Negara Cina, volume produksi 2.500 batang/menit;
1 (satu ) unit mesin Hinged Lid Packing ( HLP) No, Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal Negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit;
1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa mengakui seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya juga Terdakwa mengakui kalau rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai yang telah di produksi di pabriknya tersebut bermerk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend adalah pesanan yang diterima oleh Terdakwa sebelumnya, dan tujuan Terdakwa memproduksi rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, meskipun sejak berdirinya Tahun 2017 pabrik rokok Wijaya Makmur memiliki ijin untuk memproduksi rokok dengan merk WM CLASIK, LEXIS BOLD, BEE MIX, TRELL MLD, dan LEXIS BOLD;
Menimbang, bahwa terkait perbuatan Terdakwa tersebut, Ahli berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan produk rokok adalah barang kena cukai, dan dikenakan cukai sejak dibuat atau diproduksi sudah termasuk utang cukai, sehingga kalau sampai rokok yang sudah selesai produksi dan dibawa keluar pabrik harusnya rokok tersebut sudah dilekati cukai berupa pita cukai, begitu pula rokok dengan merk LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS BLEND setahu Ahli tidak terdaftar di Kantor Bea dan Cukai Semarang. Oleh karena itu sesuai dengan jumlah rokok yang diproduksi Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kerugian Negara adalah nilai cukai Rp.164.117.200,00 (seratus enam puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah), dan pajak sebesar 10 persen dari nilai cukai sebesar Rp.16.411.720,00 (enam belas juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sehingga total kerugian Negara adalah Rp.180.528.920,00 (seratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh delapan Sembilan ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Terdakwa yang memerintahkan Saksi Suntoyo untuk mengantarkan rokok-rokok yang sudah diproduksi oleh pabriknya kepada pemesan yang ada di Jepara, yang mana saat pengiriman tersebut Terdakwa sendiri mengetahui kalau rokok-rokok dengan merk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend tidak memiliki pita cukai, dan tidak terdaftar di kantor bea cukai Semarang dan DI Yogyakarta, sehingga rokok-rokok yang sudah diproduksi pabrik rokok Wijaya Makmur tersebut dilarang untuk diedarkan ke pasaran ataupun orang lain, karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dinilai merugikan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dengan demikian unsur kedua haruslah dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum terhadap perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur diatas harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur kedua tersebut diatas, pada pokoknya telah membuktikan bahwa benar Terdakwa telah terbukti memproduksi dan mengedarkan rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai di kantor bea cukai kantor wilayah Semarang – DI Yogyakarta, dan perbuatan Terdakwa tersebut terbukti telah menyebabkan Negara mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahu bahwa dalam memproduksi dan mengedarkan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut Terdakwa dibantu oleh karyawan di Pabrik miliknya yaitu Pabrik rokok Wijaya Makmur, diantaranya Saksi Suntoyo, Saksi Mu’min, dan Saksi Agus Purnomo Bin Burdi, yang mana dalam memproduksi rokok-rokok tersebut, baik Terdakwa maupun karyawan-karyawannya tersebut mengetahui bahwa rokok-rokok yang diproduksi diluar jam produksi rokok yang semestinya di produksi pabrik rokok Wijaya Makmur adalah rokok yang bukan produksi dari Pabrik Rokok Wijaya Makmur, meskipun dalam fakta persidangan saksi-saksi tersebut tidak dijadikan sebagai Terdakwa, malahan Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa orang yang bernama Muhammad Zaidi, dan Harto adalah orang yang memesan dan memasok bahan untuk pembuatan rokok dengan merk SMD SEKAR MADU, C@FEE STIK TWENTY, LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD, dan GESS Blend kepada Terdakwa, yang saat ini statusnya dalam Daftar Pencarian Orang, meskipun dalam persidangan Terdakwa tidak ada menerangkan nama orang yang memesan rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur diatas maka unsur ketiga juga harus dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 jo Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan rincian sebagai berikut :
- LUFFMAN CLASSICS BOLD, 19 karton @762 bungkus @20 batang = 289.560 batang, tanpa dilekati pita cukai;
- GESS BLEND, 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, tanpa dilekati pita cukai;
19 (sembilan belas) Karton Ukuran 53 cm x 42cm x 41cm @ 12.000 Batang = 228.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) Karton Ukuran 37cm x 26cm x 12cm @ 3.500 Batang = 3.500 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) karung berisi 88 bungkus @20 Batang = 1.760 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY”;
Sampah sisa produksi berupa :
5 (lima) Bungkus @20 Batang = 100 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 (seratus enam puluh dua) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 (tujuh belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK”, 5 (lima) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “GESS STICK”;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 (tujuh belas) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “ GESS BLEND” dengan berat 3 (tiga) Kg;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus atangan rokok bertuliskan “DUNN MILD, LEXIS, SMD dengan berat 5 (lima) Kg;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 (lima) Kg;
7 (tujuh) Karung atanga sampah hasil mesin penggiling rokok atangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN;
1 (satu) Karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok atangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK”;
Cigarette Tipping Paper (CTP) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 (satu) Roll CTP merk MILD;
1 (satu) Roll CTP merk DUN MILD;
1 (satu) Roll CTP merk GESS STICK;
1 (satu) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 (satu) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 (satu) Roll CTP merk EXCELLENT;
1 (satu) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 (empat) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 (satu) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 (tiga) Roll CTP merk LUFFMAN;
Adalah keseluruhan barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan, 1 (satu) unit Mesin MK8 Maker Reguler merek MOLINS, warna hijau, asal negara China, volume produksi 2500 batang/menit, dan 1 (satu) unit Mesin Hinged Lid Packing (HLP) No. Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang tersimpan pada buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON Nomor Rekening 8365289472 a.n. ABDUL AZIS tanggal 12 Maret 2021 beserta buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON tersebut dan Nomor Kartu Paspor Debit BCA 6019 0075 4183 4025 Valid Thru 04/26, yang mana barang bukti tersebut bukanlah merupakan hasil dari kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dipergunakan untuk membayar denda sejumlah Rp.361.057.840,- (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dan sisanya sejumlah Rp. 138.942.160 (seratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puuh rupiah) dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok illegal dimasyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pendapatan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Abdul Aziz Bin Sujadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cukai;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, dan denda sejumlah Rp.361.057.840,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan rincian sebagai berikut :
- LUFFMAN CLASSICS BOLD, 19 karton @762 bungkus @20 batang = 289.560 batang, tanpa dilekati pita cukai;
- GESS BLEND, 11 karton @700 bungkus @20 batang = 154.000 batang, tanpa dilekati pita cukai;
19 (sembilan belas) Karton Ukuran 53 cm x 42cm x 41cm @ 12.000 Batang = 228.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) Karton Ukuran 37cm x 26cm x 12cm @ 3.500 Batang = 3.500 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) / rokok atangan bertuliskan “SMD SEKAR MADU”;
1 (satu) karung berisi 88 bungkus @20 Batang = 1.760 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY”;
Sampah sisa produksi berupa :
5 (lima) Bungkus @20 Batang = 100 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”;
162 (seratus enam puluh dua) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD”, 17 (tujuh belas) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “C@FEE STIK”, 5 (lima) Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “GESS STICK”;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “C@FEE STIK TWENTY” dengan berat 5 (lima) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “LUFFMAN CLASSICS MILD” dengan berat 17 (tujuh belas) Kg;
Etiket dengan kondisi rusak bertuliskan “ GESS BLEND” dengan berat 3 (tiga) Kg;
Sampah sisa produksi rokok pembungkus filter, kertas pembungkus atangan rokok bertuliskan “DUNN MILD, LEXIS, SMD dengan berat 5 (lima) Kg;
Sampah kertas sisa produksi rokok dengan berat 5 (lima) Kg;
7 (tujuh) Karung atanga sampah hasil mesin penggiling rokok atangan, etiket bekas, dan grenjeng bekas dengan merk “GESS STICK, C@FFEE STICK, SEKAR MADU SMD, GESS BLEND, LUFFMAN;
1 (satu) Karton sampah etiket bekas dan sampah hasil mesin penggilingan rokok atangan dengan merk “ C@FFEE STICK, GESS BLEND, GESS STICK”;
Cigarette Tipping Paper (CTP) berbagai merk dengan detail sebagai berikut :
1 (satu) Roll CTP merk MILD;
1 (satu) Roll CTP merk DUN MILD;
1 (satu) Roll CTP merk GESS STICK;
1 (satu) Roll CTP merk EXECUTIVE;
1 (satu) Roll CTP merk MILD BOSTER;
1 (satu) Roll CTP merk EXCELLENT;
1 (satu) Roll CTP merk GRS INTERNATIONAL;
4 (empat) Roll CTP merk C@FFEE STICK;
1 (satu) Roll CTP merk SEKAR MADU SMD;
3 (tiga) Roll CTP merk LUFFMAN;
Dimusnahkan;
1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) unit Minibus Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi terpasang H 8653 UZ, Nomor Rangka: MHKV3BA6JGK009187 beserta kunci kendaraan;
1 (satu) unit Mesin MK8 Maker Reguler merek MOLINS, warna hijau, asal negara China, volume produksi 2500 batang/menit;
1 (satu) unit Mesin Hinged Lid Packing (HLP) No. Mesin 29074, tahun pembuatan 1976, warna hijau, asal negara USA, volume produksi 70 bungkus/ menit;
Dirampas untuk Negara;
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang tersimpan pada buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON Nomor Rekening 8365289472 a.n. ABDUL AZIS tanggal 12 Maret 2021 beserta buku TAHAPAN BCA KCP PASAR KLIWON tersebut dan Nomor Kartu Paspor Debit BCA 6019 0075 4183 4025 Valid Thru 04/26, dipergunakan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp.361.057.840,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dan sisanya sejumlah Rp.138.942.160,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022, oleh kami, Haryanta, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Obaja David J.H. Sitorus, S.H., Misna Febriny, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Antonius Horeg Yudo Nugroho, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh Samsul Sitinjak, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Obaja David J.H. Sitorus, S.H. Haryanta, S.H., M.H.
Misna Febriny, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Antonius Horeg Yudo Nugroho, S.H.