129/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Milson Sabroni.SH Terdakwa: Yandi Romansyah Bin Zulman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yandi Romansyah Bin Zulman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yandi Romansyah Bin Zulman;
2. Tempat lahir : Sidokaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 2 Juni 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun IV Rt / RW 004 / 004 Desa Sidomulyo Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Yandi Romansyah Bin Zulman ditangkap Tanggal 25 Februari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Mei 2022;
4. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak Tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum YLKBH Fiat Yustisia yang beralamat di Jalan Jeruk No. 99 Kelurahan kelapa tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 129/Pid B/2022/PN kbu Tanggal 27 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 15 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 15 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YANDI ROMANSYAH BIN ZULMAN terbukti bersalah secara syah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami, melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANDI ROMANSYAH BIN ZULMAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagangkan kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan telah pula dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa YANDI ROMANSYAH BIN ZULMAN pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di pinggir Jalan Lintas Sumatera Pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi MB Mustofa Bin Kasdan, saksi Jumiadi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam yang merupakan anggota Polsek Bukit Kemuning sedang melaksanakan patroli diseputaran Pasar Bukit Kemuning melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi MB Mustofa, saksi Jumiadi Arief dan saksi Mahmud Darmansyah mendekati terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri serta pakaian terdakwa di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang sebelah kirinya;
Bahwa pada saat diintrogasi mengenai izin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dan senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa untuk menjaga diri dari gangguan orang jahat dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dakwaan serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena memiliki, menyimpan,senjata penikam, atau senjata penusuk;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan Pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Lintas Sumatera pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, Awalnya saksi bersama saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam dan sdr. MB Mustofa sedang melaksanakan patroli diseputaran Pasar Bukit Kemuning, kemudian melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi mendekati Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri serta pakaian Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa, tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu untuk menjaga diri;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa berada dipinggir jalan lintas Sumatra pasar bukit kemuning berdasarkan keterangan Terdakwa keluar rumah dan menuju pasar bukit kemuning dikarenakan makan malam diwarung nasi yang berada dipinggir jalan pasar bukit kemuning, setelah makan malam Terdakwa duduk nongkrong dipinggir jalan sebelum kembali pulang;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam, dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan perkerjaan Terdakwa maupun bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena memiliki, menyimpan,senjata penikam, atau senjata penusuk;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan Pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Lintas Sumatera pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, Awalnya saksi bersama saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan sdr. MB Mustofa sedang melaksanakan patroli diseputaran Pasar Bukit Kemuning, kemudian melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi mendekati Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri serta pakaian Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa, tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu untuk menjaga diri;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa berada dipinggir jalan lintas Sumatra pasar bukit kemuning berdasarkan keterangan Terdakwa keluar rumah dan menuju pasar bukit kemuning dikarenakan makan malam diwarung nasi yang berada dipinggir jalan pasar bukit kemuning, setelah makan malam Terdakwa duduk nongkrong dipinggir jalan sebelum kembali pulang;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam, dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan perkerjaan Terdakwa maupun bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa di tangkap Pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Lintas Sumatera Pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara karena membawa pisau;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada saat Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Pasar Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan tujuan untuk jaga diri;
Bahwa, senjata tajam tersebut Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kiri;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu;
Bahwa, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak pula Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Lintas Sumatera pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu;
Bahwa, Awalnya saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam dan sdr. MB Mustofa sedang melaksanakan patroli diseputaran Pasar Bukit Kemuning, kemudian melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam dan sdr. MB Mustofa mendekati Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri serta pakaian Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa, tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu untuk menjaga diri;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa berada dipinggir jalan lintas Sumatra pasar bukit kemuning dikarenakan Terdakwa makan malam diwarung nasi yang berada dipinggir jalan pasar bukit kemuning, setelah makan malam Terdakwa duduk nongkrong dipinggir jalan sebelum kembali pulang;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam, dan senjata tajam tersebut tidak berkaitan dengan perkerjaan Terdakwa maupun bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan selengkapnya seperti terurai dalam Berita Acara perkara ini yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipidana menurut pasal-pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya, karena Terdakwa baru dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana bilamana perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa unsur “Barang siapa”, pada dasarnya menunjuk pada “siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam suatu perkara yang diajukan dan diperiksa di depan persidangan”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “Barang Siapa” tersebut, sesuai dengan kaedah yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa, “Barang siapa atau “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung-jawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” yang dimaksud dalam perkara ini adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlunya dipertimbangkan unsur “Barang Siapa” adalah dengan maksud untuk mencegah terjadinya error in persona atau salah menghadapkan Terdakwa ke muka persidangan, sedangkan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seorang Terdakwa yang bernama Yandi Romansyah Bin Zulman yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan, sebagaimana identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Yandi Romansyah Bin Zulman sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian tidak ada kesalahan (error in persona) tentang Terdakwa yang diajukan di depan persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam unsur ke-2 “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ke-2 tersebut telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak atau tidak sah dan melawan hukum ini oleh beberapa penulis disebut dengan Wederrechtelijk. Lamintang pada buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (1997:354) mengatakan bahwa kata-kata pengganti dalam bahasa Indonesia untuk Wederrechtelijk adalah "tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" sudah mencakup pengertian "bertentangan dengan hukum objektif", sebagaimana dikatakan Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum, juga mencakup pengertian "bertentangan dengan hak orang lain" (Noyon), serta mencakup pengertian "tanpa hak yang ada pada diri seseorang" (Hoge Raad), dan mencakup juga pengertian "tanpa kewenangan" (Hazewinkel-Suringa);
Menimbang, bahwa unsur ini pada dasarnya mengkategorikan perbuatan terdakwa yang bersifat alternatif terhadap suatu barang yaitu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ini dapat contohkan dalam bentuk pisau, pedang, badik dan lainnya;
Menimbang, bahwa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam unsur ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, diketahui bahwa saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Lintas Sumatera pasar Bukit Kemuning Lingkungan IV Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu;
Menimbang, bahwa awalnya saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam dan sdr. MB Mustofa sedang melaksanakan patroli diseputaran Pasar Bukit Kemuning, kemudian melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi Jumaidi Arief Bin Ali Mulkori dan saksi Mahmud Darmansyah Bin A. Hisyam dan sdr. MB Mustofa mendekati Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap diri serta pakaian Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui senjata tajam jenis Laduk tersebut tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pekerjaannya/profesinya atau mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib dan Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik, menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik badan maupun jiwanya sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan dari perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan oleh karenanya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dalam membawa senjata tajam dapat berpotensi menimbulkan kejahatan lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga kelak diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa : “Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yandi Romansyah Bin Zulman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa, Menguasai suatu Senjata Penikam atau Penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Hari Senin, Tanggal 18 Juli 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata H., S.H, M.H., Sheilla Korita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amalia, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Milson Sabroni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Annisa Dian Permata H., S.H, M.H. Edwin Adrian, S.H., M.H.
Sheilla Korita, S.H.
Panitera Pengganti,
Amalia, S.H.