100/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Budiawan Utama, SH Terdakwa: Nelson Bin Abustan alm
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Nelson Bin Abustan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi; 1 (satu) buah kontak motor sepeda motor; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nelson Bin Abustan;
2. Tempat lahir : Ranau;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 30 Desember 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Ogan Jaya RT 01 RW 01 Kecamatan Abung
Pekurun Kabupaten Lampung Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Nelson Bin Abustan ditangkap pada tanggal 21 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/II/2022/Reskrim;
Terdakwa Nelson Bin Abustan Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 April 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022;
Terdakwa Nelson Bin Abustan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Adnert P Simanjuntak, S.H. dan Rekan Advokat dan Penasihat Hukum YLKBH Fiat Yustisia yang beralamat di Jalan Jeruk Gang Rambai No. 99 Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara berdasarkan Penetapan Penunjukkan tanggal 10 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 26 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 26 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa NELSON Bin ABUSTAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 (sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum) ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NELSON Bin ABUSTAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20-an cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarnan hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi.
1 (satu) buah kontak motor sepeda motor.
Dirampas untuk Negara.
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa NELSON Bin ABUSTAN (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Februari tahun 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jalan Tanjakan Muko Desa Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara– cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 Febrauri 2022 sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi dari rumah terdakwa di Desa Ogan Jaya menuju ke Subik untuk keperluan transfer uang lewat ATM BRI di Desa Subik, kemudian dalam perjalanan di Tanjakan Muko Desa Subik kec. Abung tengah kab. Lampung utara, ada razia petugas polisi kemudian terdakwa di periksa oleh saksi DESRA, Saksi TERTO WIBOWO dan saksi LUKMAN yang merupakan anggota polisi dari Polsek Abung Tengah, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20-an cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarnan hitam yang terdakwa selipkan di Pinggang sebelah kiri yang saat itu terdakwa tutupi dengan menggunakan kaos yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Abung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20-an cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarnan hitam tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang dan tidak termasuk barang yang dipergunakan untuk pekerjaannya/profesinya atau mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Desra Bela Saputra Bin Surman M.Y, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam ;
Bahwa saksi menemukan senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri badan terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Terto Wibowo Bin Sungkono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam ;
Bahwa saksi menemukan senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri badan dan ditutupi pakaian terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Lukman S.H Bin Jauhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Abung Tengah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam ;
Bahwa saksi menemukan senjata tajam tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri badan terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap anggota kepolisian polsek abung tengah karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam ;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa diselipkan di pinggang sebelah kiri badan dan ditutupi baju yang terdakwa kenakan;
Bahwa kronologis penangkapan terdakwa yaitu pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anak terdakwa di jalan tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara, ketika itu terdakwa bersama anak terdakwa dari rumah desa ogan jaya menuju ke subik untuk transfer uang lewat ATM BRI di desa subik akan tetapi dalam perjalanan ketika itu di tanjakan muko desa subik kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara, ada razia petugas polisi dan ketika terdakwa di periksa terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi;
1 (satu) buah kontak motor sepeda motor;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap anggota kepolisian polsek abung tengah karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut terdakwa diselipkan di pinggang sebelah kiri badan dan ditutupi baju yang terdakwa kenakan;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “Barangsiapa adalah menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama Nelson Bin Abustan dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa, orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa, selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Bahwa, dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi secara hukum, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi maka dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah terdakwa dalam membawa senjata tajam secara tanpa hak atau tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memasukkan adalah membawa (menyuruh, membiarkan, dan sebagainya) mendaftarkan, menyampaikan, menempatkan, mencantumkan, menaruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membuat adalah menciptakan (menjadikan, menghasilkan), membikin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menerima adalah menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyerahkan adalah memberikan (kepada), menyampaikan (kepada);
Menimbang, bahwa yang dimaksud membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain, mengangkut; memuat; memindahkan; mengirimkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki adalah mempunyai sesuatu hal atau barang baik yang diperoleh secara syah maupun secara tidak syah untuk dijadikan kepunyaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah mengemasi, membereskan atau membenahi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah berkuasa atas (sesuatu) atau memegang kekuasaan atas (sesuatu);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan, mempersiapkan untuk mengatur sesuatu hal;
Menimbang, bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dalam perkara ini, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Febrauari 2022 sekira pukul 16.50 wib di jalan umum tanjakan Muko Desa Subik kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara terdakwa ditangkap anggota kepolisian polsek abung tengah karena membawa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 (dua puluh) cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dalam perkara ini, bahwa senjata tajam tersebut terdakwa diselipkan di pinggang sebelah kiri badan dan ditutupi baju yang terdakwa kenakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dalam perkara ini, bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa ataupun memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim memandang pembelaan (pledoi) tersebut adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam, oleh karena berdasarkan fakta persidangan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dalam amar Putusan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah kontak motor sepeda motor, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Bahwa, Terdakwa dalam membawa senjata tajam berpotensi untuk melakukan tindak pidana;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Nelson Bin Abustan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang sekitar 20 cm, dengan gagang terbuat dari kayu yang berwarna coklat, dan sarung terbuat dari kulit berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha JUPITER Z warna hitam tanpa nomor polisi;
1 (satu) buah kontak motor sepeda motor;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh kami, Hengky Alexander Yao, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H., Agnes Ruth Febianti, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zulkifli Akbar, S.H, M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Budiawan Utama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H,M.H. Hengky Alexander Yao, S.H, M.H.
Agnes Ruth Febianti, S.H
Panitera Pengganti,
Zulkifli Akbar, S.H, M.H