128/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Gatra Yudha Pramana S.H Terdakwa: Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M Zahir
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor128/Pid.Sus/2022/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M Zahir;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun / 26 Juli 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pendopo No.14 RT/RW. 003/006 Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M Zahir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Irhammudin, S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Hasan Kepala ratu No.1052 Sindang Sari Kotabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101/SKK/UPBHUMKO/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 8 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Kbu tanggal 8 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
Agar di rampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari;
Agar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, maka Penasehat Hukum dengan segala kerendahan hati memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan surat tuntutannya dan telah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2022 atau sewaktu waktu pada Tahun 2022, bertempat di Depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payan Mas Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merencanakan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Desa Pendopo No.14 RT/RW. 003/006 Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan dikarenakan Terdakwa di PHK dari pekerjaannya di daerah Kota Bogor. Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menyiapkan dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dan memasukannya ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Andes berangkat menuju ke rumah orangtua Terdakwa di Desa Pendopo No.14 RT/RW. 003/006 Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB sesampainya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Andes di Pos Polisi Tugu RPN Alamsyah Kotabumi, Terdakwa melihat Saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S yang merupakan anggota kepolisian satuan lalu lintas Polres Lampung Utara, kemudian Saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S memberhentikan laju motor tersebut yang di kendarai oleh Terdakwa dan Saksi Muhammad Andes, namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap memacu motor tersebut sehingga dilakukan pengejaran oleh Saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S, kemudian pada saat Terdakwa melarikan diri, Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat ke pinggir jalan dekat Pos Polisi Bundaran Tugu Payan Mas Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampura yang dilihat oleh Saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S, sehingga pada saat di Depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payan Mas Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampura Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Muhammad Andes berhasil di berhentikan oleh Saksi Putu Arya Juyana yang merupakan anggota team tekab 308/resmob satreskrim Polres Lampung Utara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S mengambil 1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa dipinggir jalan, kemudian ditemukan di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa, menyimpan, menguasai dan menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dilakukan oleh Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hendri Sutiawan Bin Ruslan S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam perkara ini karena penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir karena tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai senjata tajam jenis Garpu tanpa hak;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel.Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dan pada waktu penangkapan saksi bersama dengan anggota team tekab 308/Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara yaitu saksi Putu Arya Juyana;
Bahwa adapun kronologi penangkapan tersebut, dimana pada awalnya saksi bertugas menjaga arus lalu lintas di Pos Polisi Tugu RPN Alamsyah dan saat itu saksi melihat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Vixion warna Putih yang berboncengan tidak memakai Helm sehingga saksi pun memberhentikanya namun pengendara tersebut tidak berhenti dan melarikan diri;
Bahwa oleh mencurigakan saksi pun mengejar mereka sesampai di depan pos polisi bundaran tugu payanmas saksi berhasil memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut berbarengan juga dengan anggota team tekab 308/Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang bernama saksi Putu Arya Juyana yang sebelumnya melintas mendatangi kami;
Bahwa pada saat Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir diberhentikan Terdakwa sempat melempar 1 (satu) bilah senjata tajam miliknya kepinggir jalan yang tidak jauh dari posisi Terdakwa diberhentikan selanjutnya kami pun mengamankan terdakwa berikut barang bukti ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Muhammad Andes Dian Saputra;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir untuk apa membawa Senjata Tajam dan saksi juga tidak menanyakan kepada terdakwa darimana dan akan kemana tujuannya;
Bahwa setahu saksi terdakwa membawa senajata tajam tersebut tidak terkait dengan pekerjaannya dan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Putu Arya Juyana anak dari Ketut Sudiasa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa saksi pernah di periksa didepan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan dalam perkara ini karena saksi bersama dengan rekan saksi yaitu Hendri Sutiawan Bin Ruslan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir karena tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai senjata tajam jenis Garpu tanpa hak;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel.Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara bersama dengan rekan saya anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara yang bernama Hendri Sutiawan;
Bahwa kronologi terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir, dimana awalnya saksi sedang melintas dijalan RPN Alamsyah tepatnya didepan Pos Polisi Bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi Lampung Utara kemudian saksi melihat rekan saksi yang Bernama Hendri Sutiawan yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara sedang memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki pengendara sepeda motor Vixion warna Putih dan saksi pun berhenti;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa sempat membuang senjata tajam miliknya yang ia simpan didalam tas kepinggir jalan, setelah itu saksi bersama dengan Hendri Sutiawan mengamankan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir berikut barang bukti ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan rekannya yang bernama Muhammad Andes Dian Saputra;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa untuk apa membawa Senjata Tajam dan Terdakwa menjawab untuk menjaga diri akan tetapi saat itu saksi tidak menanyakan kepada terdakwa darimana dan akan kemana tujuannya;
Bahwa setahu saksi terdakwa membawa senajata tajam tersebut tidak terkait dengan pekerjaannya;
Bahwa pada saat saksi mengamankan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Andes Dian Saputra Bin Saparudin(Alm), yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan kerja dengannya;
Bahwa telah terjadi peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir karena tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai senjata tajam jenis Garpu tanpa hak;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel. Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa pada saat itu saksi bersama Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir melakukan perjalanan pulang dan Terdakwa ditangkap polisi dikarenakan polisi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna cokelat yang Terdakwa sembunyikan didalam tas milik terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui jika Terdakwa telah mempersiapkan senjata tajam jenis garpu yang bergagangkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna coklat tersebut, disiapkan sejak terdakwa berangkat dari bogor yang mana senjata tajam tersebut terdakwa masukkan kedalam tas selempang miliknya yang terdakwa gantungkan dileher yang mana tas tersebut berada didepan dada terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir membawa senjata tajam gunanya untuk menjaga diri dan sesampainya kami dijalan Alamsyah RPN Kotabumi kami diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu saat itu Terdakwa sempat membuang senjata tajam miliknya tersebut dilihat oleh polisi dan terdakwa berikut senjata tajamnya diamankan ke Polres Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan didepan persidangan;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa didepan penyidik dan atas keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa dihadirkan dalam perkara ini peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa karena membawa 1 (satu) bilah senjata tajam;
Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel. Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat untuk menjaga diri;
Bahwa tujuan terdakwa saat itu hendak pulang kerumah orang tua saya yang berada di Desa Pendopo No.14 RT/RW 003/006 Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Prov Sumatera Selatan dimana sebelumnya terdakwa berangkat dari daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut dengan cara Terdakwa taruh didalam tas yang Terdakwa gantungkan dileher Terdakwa dan tas tersebut berada didepan dada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Bogor bersama teman Terdakwa yang bernama Andes;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika membawa senjata tajam jenis tersebut adalah melanggar Undang-undang;
Bahwa terdakwa tidak selalu membawa senjata tajam jika berpergian keluar rumah, akan tetapi jika berpergian keluar rumah Terdakwa membawa senjata tajam ketika akan melintas atau melewati tempat rawan begal saja;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum dan Terdakwa sangat menyesal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, yang diajukan di depan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan atau Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah di tangkap pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel. Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara karena Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat untuk menjaga diri;
Bahwa tujuan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir saat itu hendak pulang kerumah orang tua saya yang berada di Desa Pendopo No.14 RT/RW 003/006 Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Prov Sumatera Selatan dimana sebelumnya terdakwa berangkat dari daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut dengan cara Terdakwa taruh didalam tas yang Terdakwa gantungkan dileher Terdakwa dan tas tersebut berada didepan dada Terdakwa dan saat itu Terdakwa berangkat dari Bogor bersama teman Terdakwa yang bernama Andes;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dilakukan oleh anggota team tekab Sat Reskrim Polres Lampung Utara yaitu saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S, saksi Putu Arya Juyana;
Bahwa pada awalnya saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S bertugas menjaga arus lalu lintas di Pos Polisi Tugu RPN Alamsyah dan saat itu saksi melihat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Vixion warna Putih yang berboncengan tidak memakai Helm sehingga saksi pun memberhentikanya namun pengendara tersebut tidak berhenti dan melarikan diri oleh karena mencurigakan saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S pun mengejar mereka sesampai di depan pos polisi bundaran tugu payanmas saksi berhasil memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut berbarengan juga dengan anggota team tekab 308/Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang bernama saksi Putu Arya Juyana yang sebelumnya melintas mendatangi kami;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Putu Arya Juyana pada saat Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir diberhentikan Terdakwa sempat melempar 1 (satu) bilah senjata tajam miliknya kepinggir jalan yang tidak jauh dari posisi Terdakwa diberhentikan selanjutnya kami pun mengamankan terdakwa berikut barang bukti ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Andes Dian Saputra Bin Saparudin pada awalnya mengetahui jika Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah mempersiapkan senjata tajam jenis garpu yang bergagangkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna coklat tersebut, disiapkan sejak Terdakwa berangkat dari Bogor yang mana senjata tajam tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas selempang miliknya yang terdakwa gantungkan dileher yang mana tas tersebut berada didepan dada terdakwa;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir mengetahui jika membawa senjata tajam jenis tersebut adalah melanggar Undang-undang;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir;
Bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa”, ialah setiap orang selaku subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk diminta pertanggungjawabannya.
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh individu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro defenisi “setiap orang” haruslah yang menampakan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana, untuk itu hanya orang yang sehat jiwanya yang dapat dipertanggungjawabakan. Berhubung setiap tindak pidana harus bersifat melawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan kepada sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, sehingga kesalahan pembuat yang dipertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan, serta berdasarkan keterangan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim memandang Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan tidak cacat jiwanya atau terganggu jiwanya, hal tersebut ditunjukkan dari kemampuan Terdakwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan secara jelas dan runtut, sehingga Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir adalah seorang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi, maka unsur ini juga dianggap telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan melihat rumusan frasa tanpa hak dalam delik ini, tersirat suatu pengertian bahwa tindakan/perbuatan sipelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum. Tanpa hak berarti pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa) tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu (dalam hal ini senjata tajam). Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa) setelah ada izin (sesuai Undang-undang yang membolehkan untuk itu);
Menimbang, bahwa definisi senjata dan senjata tajam sendiri dapat dikatakan senjata ialah suatu alat yang digunakan untuk melukai, membunuh, atau menghancurkan suatu benda. Senjata dapat digunakan untuk menyerang maupun untuk mempertahankan diri, dan juga untuk mengancam dan melindungi. Apapun yang dapat digunakan untuk merusak psikologi dan tubuh manusia dapat dikatakan senjata. Selain itu senjata juga dapat digunakan oleh seseorang untuk melindungi, mengintimidasi, menyerang orang lain ataupun mempertahankan diri dari ancaman serangan orang lain.
Menimbang, bahwa mengenai pengecualian larangan kepemilikan senjata telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
“Dalampengertiansenjatapemukul,senjatapenikamatausenjatapenusukdalampasalini,tidaktermasukbarang-barang yang nyata-nyata dimaksudkanuntukdipergunakanguna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaanrumahtanggaatauuntuk kepentinganmelakukan dengansyah pekerjaanatauyangnyata-nyata mempunyaitujuansebagaibarang pusakaataubarangkunoataubarangajaib (merkwaardigheid).”
Sehingga pasal 2 ayat (2) diatas, memberikan pengecualian terhadap larangan kepemilikan senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan bagi penggunaan yang nyata-nyatanya dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan perkerjaan. Hal ini dapat dikatakan sebagai hak karena dalam penggunaanya senjata tajam ini digunakan untuk menunjang pekerjaannya seperti bertani atau pekerjaan-pekerjaan rumah tangga lainnya. Sedangkan pengertian barang pusaka sendiri adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan suatu benda yang dianggap sakti atau keramat;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir bukan merupakan benda yang termasuk yang dikecualikan dalam pasal 2 ayat 2 diatas;
Menimbang, bahwa berdasasarkan fakta hukum Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah di tangkap pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di di depan Pos Polisi Bundaran Tugu Payanmas Kel. Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara karena Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir saat itu hendak pulang kerumah orang tua saya yang berada di Desa Pendopo No.14 RT/RW 003/006 Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Prov Sumatera Selatan dimana sebelumnya terdakwa berangkat dari daerah Bogor;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut dengan cara Terdakwa taruh didalam tas yang Terdakwa gantungkan dileher Terdakwa dan tas tersebut berada didepan dada Terdakwa dan saat itu Terdakwa berangkat dari Bogor bersama teman Terdakwa yang bernama Andes;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dilakukan oleh anggota team tekab Sat Reskrim Polres Lampung Utara yaitu saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S, saksi Putu Arya Juyana;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S bertugas menjaga arus lalu lintas di Pos Polisi Tugu RPN Alamsyah dan saat itu saksi melihat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Vixion warna Putih yang berboncengan tidak memakai Helm sehingga saksi pun memberhentikanya namun pengendara tersebut tidak berhenti dan melarikan diri oleh karena mencurigakan saksi Hendri Sutiawan Bin Ruslan S pun mengejar mereka sesampai di depan pos polisi bundaran tugu payanmas saksi berhasil memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut berbarengan juga dengan anggota team tekab 308/Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang bernama saksi Putu Arya Juyana yang sebelumnya melintas mendatangi kami;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Putu Arya Juyana pada saat Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir diberhentikan Terdakwa sempat melempar 1 (satu) bilah senjata tajam miliknya kepinggir jalan yang tidak jauh dari posisi Terdakwa diberhentikan selanjutnya kami pun mengamankan terdakwa berikut barang bukti ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Andes Dian Saputra Bin Saparudin pada awalnya mengetahui jika Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah mempersiapkan senjata tajam jenis garpu yang bergagangkan kayu warna coklat dan bersarungkan kulit warna coklat tersebut, disiapkan sejak Terdakwa berangkat dari Bogor yang mana senjata tajam tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas selempang miliknya yang terdakwa gantungkan dileher yang mana tas tersebut berada didepan dada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir mengetahui jika membawa senjata tajam jenis tersebut adalah melanggar Undang-undang;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur tanpa hak menguasai, membawa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon supayaTerdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan-alasan seperti tersebut di atas, maka dapat dipakai sebagai keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari yang telah disita dari Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir maka dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih usia muda dan masih berstatus sebagai pelajar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis. Secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Secara sosiologis maksudnya sanksi tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penikam, atau senjata penusuk“, sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir, dengan pidana penjara selama ______________ tahun/bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) buah tas selempang merk jinghuoda warna coklat muda;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vikion warna putih dengan Nopol: F-5441-ll- Noka: MH31PAOO4EK684740, Nosin: 1PA685102 STNK atas nama Kamah Permata Sari;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Muhammad Bramantyo Heza Perkasa Bin M. Zahir;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Jum’at, tanggal 22 Juli 2022, oleh kami, Edwin Adrian, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H., dan Sheilla Korita, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rupi Purnama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Gatra Yudha Pramana S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Annisa Dian Permata Herista, S.H, M.H. Edwin Adrian, S.H., M.H.
Sheilla Korita, S.H
Panitera Pengganti,
Rupi Purnama, S.H.