32/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 32/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Allan Pratomo,SH Terdakwa: Hamdani Bin Sulaiman
Menyatakan Terdakwa Hamdani bin Sulaiman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM dengan No. rangka MHF11LF8210025374 dan No. Mesin 2L-9666438 yang telah di modifikasi tangki minyak dengan memasang Kran. (satu) lembar STNKB dengan No. 0052351 an. MUZAKKIR. AR, S.H. Dikembalikan kepada Terdakwa; Kurang lebih ± 160 (seratus enam puluh) liter bahan bakar Solar; Dirampas untuk negara; 5 (lima) buah jerigen kosong warna biru 7 (tujuh) buah jerigen kosong warna biru berisi isi 32 Liter 2 (dua) buah jerigen kosong isi 20 Liter 1 (satu) buah jerigen kosong bekas oli warna merah isi 5 Liter 1 (satu) buah ember warna hitam 1 (satu) buah corong minyak besar 1 (satu) buah corong minyak kecil 1 (satu) buah pompa minyak manual 1 (satu) buah timbangan warna hijau merk NHONHOA made in vietnam kapasitas 30kg Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 32/Pid.B/LH/2022/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Hamdani Bin Sulaiman;
2. Tempat lahir : Kemumu Sebrang;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun / 2 Mei 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gampong Keumumu Hulu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 April 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 32/Pid.B/LH/2022/PN Ttn tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.B/LH/2022/PN Ttn tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana Melakukan niaga bahan bakar minyak Solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga, melanggar Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 sebabagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Keempat Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Pidana Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM dengan No. rangka MHF11LF8210025374 dan No. Mesin 2L-9666438 yang telah di modifikasi tangki minyak dengan memasang Kran.
1 (satu) lembar STNKB dengan No. 0052351 an. MUZAKKIR. AR, S.H.
Dikembalikan kepada Terdakwa
BBM SOLAR sebanyak ± 160 Liter
Dirampas untuk Negara
5 (lima) buah jerigen kosong warna biru
7 (tujuh) buah jerigen kosong warna biru berisi isi 32 Liter
2 (dua) buah jerigen kosong isi 20 Liter
1 (satu) buah jerigen kosong bekas oli warna merah isi 5 Liter
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah corong minyak besar
1 (satu) buah corong minyak kecil
1 (satu) buah pompa minyak manual
1 (satu) buah timbangan warna hijau merk Nhonhoa made in vietnam kapasitas 30kg
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa ingin kembali ke masyarakat serta menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya:
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak Solar bersubsidi Pemerintah”, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2022 Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman membeli dan mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi SPBU yang ada di Kecamatan Labuhan Haji Barat ke dalam tangki monil yang Terdakwa bawa yaitu minibus merk Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM;
Bahwa Terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut sebanyak Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli minyak tersebut 1 (satu) kali dalam sehari. Terdakwa dalam 1 (satu kali pembelian mengisi ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen;
Bahwa Terdakwa menjelaskan membeli kepada SPBU 1 (satu) liter sebesar Rp. 5150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa jual perliter sebesar Rp. 6400 (enam ribu empat ratus rupiah). Terdakwa juga menjelaskan melakukan jual beli minyak solar bersubsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan, yang dimana keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil penualan minyak soalr bersubsidi tersebut lebih kurang Rp. 1250/liter. Yang hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa Terdakwa membawa atau menyalin minyak minyak tersebut kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumah Terdakwa yaitu Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Timur. Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan memperjual-belikan minyak Solar bersubsidi tersebut tanpa memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak Solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman membeli dan mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi SPBU yang ada di Kecamatan Labuhan Haji Barat ke dalam tangki monil yang Terdakwa bawa yaitu minibus merk Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM;
Bahwa Terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut sebanyak Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli minyak tersebut 1 (satu) kali dalam sehari. Terdakwa dalam 1 (satu kali pembelian mengisi ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen;
Bahwa Terdakwa membawa atau menyalin minyak minyak tersebut kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumah Terdakwa yaitu Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Timur. Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan memperjual-belikan minyak Solar bersubsidi tersebut tanpa memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf b UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan penyimpanan bahan bakar minyak Solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan”, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 Terdakwa HAMDANI Bin SULAIMAN membeli dan mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi SPBU yang ada di Kecamatan Labuhan Haji Barat ke dalam tangki monil yang Terdakwa bawa yaitu minibus merk Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM.
Bahwa Terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut sebanyak Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli minyak tersebut 1 (satu) kali dalam sehari. Terdakwa dalam 1 (satu kali pembelian mengisi ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen.
Bahwa Terdakwa membawa atau menyalin minyak minyak tersebut kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumah Terdakwa yaitu Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Timur. Bahwa Terdakwa menyimpan minyak solar bersubsidi tersebut di rumah Terdakwa tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf c UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atau
Keempat
Bahwa Terdakwa Hamdani Bin Sulaiman pada hari Kamis tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Melakukan niaga bahan bakar minyak Solar bersubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga”, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 Terdakwa HAMDANI Bin SULAIMAN membeli dan mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi SPBU yang ada di Kecamatan Labuhan Haji Barat ke dalam tangki monil yang Terdakwa bawa yaitu minibus merk Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM;
Bahwa Terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut sebanyak Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli minyak tersebut 1 (satu) kali dalam sehari. Terdakwa dalam 1 (satu kali pembelian mengisi ke dalam tangki mobil yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 1,5 (satu setengah) jerigen;
Bahwa Terdakwa membawa atau menyalin minyak minyak tersebut kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumah Terdakwa yaitu Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat;
Bahwa Terdakwa menjelaskan membeli kepada SPBU 1 (satu) liter sebesar Rp. 5150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa jual perliter sebesar Rp. 6400 (enam ribu empat ratus rupiah). Terdakwa juga menjelaskan melakukan jual beli minyak solar bersubsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan, yang dimana keuntungan yang didapat Terdakwa dari hasil penualan minyak soalr bersubsidi tersebut lebih kurang Rp. 1250/liter. Yang hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Perpres Nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Putra Ocvriyanda Bin Alm Sugianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan. Penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) buah jerigen biru berisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah sebanyak ± 160 liter dan 1 (satu) unit Mobil Kijang Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan atau memiliki BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut di SPBU Labuhan Haji Barat dengan menggunkan Mobil Toyota Kijang warna silver setiap hari dengan diisi penuh kedalam tangki bensin mobil milik Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang warna silver miliknya dan menyalin minyak solar tersebut ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumahnya yaitu di Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dengan cara membuka keran yang ada di tangki mobil Toyota Kijang warna silver miliknya yang telah dimodifikasi.
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi Pemerintah tersebut dengan harga Rp6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan untuk dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) perliternya.
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Romzi Rizal bin Ijal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan. Penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) buah jerigen biru berisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah sebanyak ± 160 liter dan 1 (satu) unit Mobil Kijang Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan atau memiliki BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat..
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut di SPBU Labuhan Haji Barat dengan menggunkan Mobil Toyota Kijang warna silver setiap hari dengan diisi penuh kedalam tangki bensin mobil milik Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang warna silver miliknya dan menyalin minyak solar tersebut ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumahnya yaitu di Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dengan cara membuka keran yang ada di tangki mobil Toyota Kijang warna silver miliknya yang telah dimodifikasi.
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi Pemerintah tersebut dengan harga Rp6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) perliternya, sehingga Terdakwa mendapatkan untuk dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) perliternya.
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Aris Munandar bin Suwardi Jamil yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di SPBU Fajar Na Sabe yang terletak di Desa Tutong Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan selama lebih kurang 3 (tiga) tahun.
Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap Terdakwa dari rekan-rekan karyawan SPBU tempat saksi bekerja.
Bahwa Terdakwa sebelumnya mengisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah ke dalam tangki mobil Toyota Kijang warna silver milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib di SPBU Fajar Na Sabe yang kebetulan pada hari itu saudara saksi sendiri yang mengisi BBM Solar tersebut;
Bahwa Terdakwa mengisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut kedalam tangki mobil miliknya sebanyak ± Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu) per kurang lebih 55 Liter dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter.
Bahwa saksi menjelaskan pada hari itu Terdakwa baru satu kali mengisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah kedalam tangki mobil milik Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa hampir rutin setiap hari mengisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah ke dalam tangki mobil milik Terdakwa di SPBU tempat saksi bekerja dengan selalu mengisi full tangki.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ade Irwan S.H., M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di BPH Migas sebagai PNS.
Bahwa ahli menerangkan sudah seringkali memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi di beberapa Polda dan Polres di seluruh wilayah NKRI serta juga memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan.
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahwa BBM yang disubsidi Pemerintah ada 2 jenis yaitu minyak tanah dan solar bersubsidi.
Bahwa untuk melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM Solar Bersubsidi harus mendapatkan izin dari Pemerintah atau dapat juga melalui kontrak kerja sama dengan BUMN yang dalam hal ini yaitu Pertamina.
Bahwa untuk BBM Solar Bersubsidi sudah ada standard harga yakni Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasaan.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan mengerti atas pendapat/keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gampong Keumumu Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan. Saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti 5 (lima) buah jerigen biru berisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah sebanyak kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dan 1 (satu) unit Mobil Kijang Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut minyak solar tersebut.
Bahwa Terdakwa menyimpan atau memiliki BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut di SPBU Labuhan Haji Barat dengan menggunkan Mobil Toyota Kijang warna silver setiap hari dengan diisi penuh kedalam tangki bensin mobil milik Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang warna silver miliknya dan menyalin minyak solar tersebut ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumahnya yaitu di Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dengan cara membuka keran yang ada di tangki mobil Toyota Kijang warna silver miliknya yang telah dimodifikasi.
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi Pemerintah tersebut dengan harga Rp6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa mendapatkan untung dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per liternya.
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan Saksi yang meringankan Terdakwa:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) Unit Mobil Minibus merk Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM dengan No. rangka MHF11LF8210025374 dan No. Mesin 2L-9666438 yang telah di modifikasi tangki minyak dengan memasang Kran.
1 (satu) lembar STNKB dengan No. 0052351 an. MUZAKKIR. AR, S.H.
5 (lima) buah jerigen warna biru berisi BBM SOLAR sebanyak ± 160 Liter
7 (tujuh) buah jerigen kosong warna biru berisi isi 32 Liter
2 (dua) buah jerigen kosong isi 20 Liter
1 (satu) buah jerigen kosong bekas oli warna merah isi 5 Liter
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah corong minyak besar
1 (satu) buah corong minyak kecil
1 (satu) buah pompa minyak manual
1 (satu) buah timbangan warna hijau merk NHONHOA made in vietnam kapasitas 30kg
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah dan telah diperlihatkan kepada Saksi-saksi, Ahli maupun kepada Terdakwa di persidangan dan telah dibenarkan, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Aceh Selatan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gampong Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa terhadap penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) buah jerigen biru berisi BBM Solar Bersubsidi Pemerintah sebanyak kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dan 1 (satu) unit Mobil Kijang Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut minyak solar tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan atau memiliki BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut di SPBU Labuhan Haji Barat dengan menggunkan Mobil Toyota Kijang warna silver setiap hari dengan diisi penuh kedalam tangki bensin mobil milik Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang warna silver miliknya dan menyalin minyak solar tersebut ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumahnya yaitu di Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dengan cara membuka keran yang ada di tangki mobil Toyota Kijang warna silver miliknya yang telah dimodifikasi;
Bahwa untuk BBM Solar Bersubsidi sudah ada standard harga yakni Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasaan;
Bahwa Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi Pemerintah tersebut dengan harga Rp6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa mendapatkan untung dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Majelis menilai penyusunan Pasal yang didakwakan Penuntut Umum kurang lengkap karena Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa secara materi isi Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tetap sama dengan yang terdapat dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanya menambahkan frasa “bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas” yang sifatnya melengkapi hal yang belum ada dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyatakan tidak keberatan atas isi dakwaan, tidak pula mendalilkan kaburnya dakwaan yang mengakibatkan sulit untuk melakukan pembelaan, serta secara materi bunyi Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah sesuai dengan uraian peristiwa tindak pidana sebagaimana digambarkan dalam surat dakwaan, sehingga Majelis berpendapat kesalahan yang dilakukan Penuntut Umum tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum dikarenakan hal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah disebutkan sebelumnya dan berdasarkan uraian pertimbangan diatas, selanjutnya Majelis memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah terkait dengan subjek hukum yaitu orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan tersebut;
Menimbang unsur “Setiap Orang” menunjuk kepada orang atau Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error in Persona) maka identitasnya harus diuraikan
secara cermat, jelas, dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Hamdani bin Sulaiman telah diperiksa identitasnya di Persidangan dan telah sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum serta diperkuat dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian selama persidangan berlangsung, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang saat ini dihadapkan untuk diadili di persidangan merupakan Terdakwa yang sama dengan yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Mengenai apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan tindak pidana ataukah tidak serta mengenai pertanggung jawaban pidana Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim
berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif kumulatif artinya Majelis Hakim bisa memilih salah satu unsur atau bisa menggabungkan keduanya disesuaikan dengan fakta-fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan dapat diartikan sebagai melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butana, atau campuran keduanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut JBT (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa pengertian subsidi itu sendiri secara umum adalah sebuah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli konsumen/rakyat terhadap sebuah produk tersebut, dengan kata lain pengertian Bahan Bakar Minyak bersubsidi adalah bahan bakar minyak yang dijual kepada rakyat dengan harga dibawah harga bahan bakar dunia karena sudah mendapatkan bantuan dana melalui potongan harga sebelum Bahan Bakar Minyak tersebut sampai ke tangan konsumen;
Menimbang, bahwa jenis-jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, ditetapkan bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil);
Menimbang, bahwa Jenis BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi merupakan jenis BBM yang diatur harga jual eceran, konsumen penggunanya dan titik serahnya oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasaan, harga yang ditetapkan oleh Pemerintah saat ini untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (gas oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur adalah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Pihak Kepolisian Aceh Selatan pada hari Rabu Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB, di jalan Gampong Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan karena terkait penjualan BBM Solar Bersubsidi;
Menimbang, bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah jerigen biru yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi Pemerintah sebanyak kurang lebih 160 (seratus enam puluh) liter dan 1 (satu) unit Mobil Kijang Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut minyak solar tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menyimpan atau memiliki BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Labuhan Haji Barat dengan menggunkan Mobil Toyota Kijang warna silver dengan Nopol. BK 948 KM milik Terdakwa setiap hari dengan diisi penuh kedalam tangki bensin mobil tersebut, dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM miliknya dan menyalin minyak solar tersebut ke dalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan di rumahnya yaitu di Gampong Keumumu Hulu Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan dengan cara membuka keran yang ada di tangki mobil Toyota Kijang warna silver milik Terdakwa tersebut yang telah dimodifikasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menjual BBM Solar bersubsidi Pemerintah tersebut dengan harga Rp6.400,00 (enam ribu empat ratus rupiah) per liternya kepada masyarakat, sehingga Terdakwa mendapatkan untung dari penjualan minyak solar tersebut sebesar Rp1.250,00 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM Solar Bersubsidi Pemerintah tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah ataupun Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara kumulatif mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) buah jerigen kosong warna biru
7 (tujuh) buah jerigen kosong warna biru berisi isi 32 Liter
2 (dua) buah jerigen kosong isi 20 Liter
1 (satu) buah jerigen kosong bekas oli warna merah isi 5 Liter
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah corong minyak besar
1 (satu) buah corong minyak kecil
1 (satu) buah pompa minyak manual
1 (satu) buah timbangan warna hijau merk NHONHOA made in vietnam kapasitas 30kg
Bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Bahwa barang bukti berupa BBM SOLAR sebanyak ± 160 Liter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM dengan No. rangka MHF11LF8210025374 dan No. Mesin 2L-9666438 yang telah di modifikasi tangki minyak dengan memasang Kran dan 1 (satu) lembar STNKB dengan No. 0052351 an. Muzakkir. AR, S.H. yang telah disita dari Terdakwa, oleh karena barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan konsumen yang berhak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi;
Terdakwa pernah melakukan kejahatan serupa (Recidive)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa tujuan dari penjatuhan pidana tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi diarahkan kepada tujuan prevensi umum yakni mencegah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa dan juga prevensi khusus agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan hal - hal yang memberatkan dan meringankan tersebut maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hamdani bin Sulaiman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Toyota Kijang warna silver Nopol. BK 948 KM dengan No. rangka MHF11LF8210025374 dan No. Mesin 2L-9666438 yang telah di modifikasi tangki minyak dengan memasang Kran.
(satu) lembar STNKB dengan No. 0052351 an. MUZAKKIR. AR, S.H.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Kurang lebih ± 160 (seratus enam puluh) liter bahan bakar Solar;
Dirampas untuk negara;
5 (lima) buah jerigen kosong warna biru
7 (tujuh) buah jerigen kosong warna biru berisi isi 32 Liter
2 (dua) buah jerigen kosong isi 20 Liter
1 (satu) buah jerigen kosong bekas oli warna merah isi 5 Liter
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah corong minyak besar
1 (satu) buah corong minyak kecil
1 (satu) buah pompa minyak manual
1 (satu) buah timbangan warna hijau merk NHONHOA made in vietnam kapasitas 30kg
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, oleh kami, Andrian Ade Pratama, S.H., sebagai Hakim Ketua, Taufik Hidayat, S.H., M.H., Rusydy Sobry, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Raudhatunnur, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Allan Pratomo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Taufik Hidayat, S.H.,M.H. Andrian Ade Pratama, S.H.
Rusydy Sobry, S.H.
Panitera Pengganti,
Raudhatunnur, S.H.,M.H.