85/PID.SUS/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 85/PID.SUS/2022/PT JMB
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 30 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebani Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor XX/PID.SUS/2022/PT XXX
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
2. Tempat lahir : Palembang;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/27 September 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Bengkulu;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : belum bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Mei 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
7. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi XXX Nomor XX/PID.SUS/2022/PT XXX tanggal 13 Juli 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi XXX Nomor XX/PID.SUS/2022/PT XXX tanggal 13 Juli 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor XX/PID.SUS/2022/PT XXX tanggal 13 Juli 2022 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri YYYNomor 74/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 30 Juni 2022;
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum KEJARI YYY Nomor Reg. Perkara: PDM-12/BNGO/Eoh.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa TERDAKWA, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih berada dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Lapangan bola kaki di PELEPAT ILIR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri YYY yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu korban anak yang bernama KORBAN ANAK untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar tanggal 12 Desember 2021, Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban anak KORBAN ANAK yang merupakan anak ketiga dari pasangan ORANG TUA KORBAN ANAK yang berumur 13 tahun 6 bulan yang lahir di RANTAU PANDAN pada tanggal 26 Juni 2008 yang akte kelahirannya dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil Kabupaten Bungo dengan nomor VVV tanggal 23 Desember 2010;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bengkulu menuju Bungo untuk bertemu dengan yang sebelumnya Terdakwa dan KORBAN ANAK sudah janjian terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul
02.00 Wib Terdakwa tiba di PELEPAT ILIR dan menginap di salah satu rumah warga di Dusun Senamat. Keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib KORBAN ANAK pergi menemui Terdakwa di musollah yang ada di Dusun Senamat lalu Terdakwa dan KORBAN ANAK pun pergi jalan-jalan ke Muara Bungo dan sekira pukul 15.00 Wib KORBAN ANAK mengantarkan Terdakwa kembali ke musollah tersebut;
- Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib KORBAN ANAK datang lagi menemui Terdakwa di musollah di Dusun Senamat dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Dusun Padang Palangas, setibanya di sana Terdakwa dan KORBAN ANAK berhenti untuk makan bakso setelah itu Terdakwa dan KORBAN ANAK kembali lagi ke Dusun Koto Jayo dan beristirahat di lapangan sepak bola, lalu Terdakwa mengajak KORBAN ANAK untuk melakukan hubungan suami istri namun KORBAN ANAK menolak ajakan Terdakwa namun Terdakwa memaksa KORBAN ANAK dengan cara Terdakwa membaringkan tubuh KORBAN ANAK ke tanah lalu Terdakwa menindih tubuh KORBAN ANAK sambil mencium pipi dan bibir KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga memegang dan meremas kedua payudara KORBAN ANAK sambil mengangkat pakaian yang dikenakan KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga menghisap puting payudara KORBAN ANAK setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam KORBAN ANAK sebatas lutut lalu Terdakwa menjilat alat kelamin KORBAN ANAK dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang alat kelamin KORBAN ANAK lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggulnya ke atas ke bawah selama beberapa menit, lalu Terdakwa alat kelamin : Pada Pemeriksaan pada alat kelamin korban ditemukan spingter ani ketat, mucosa licin, tampak hymen (selaput darah) tidak utuh, luka robek pada menyuruh KORBAN ANAK untuk mengulum alat kelamin Terdakwa namun KORBAN ANAK tidak mau namun Terdakwa tetap mengarahkan alat kelaminnya ke KORBAN ANAK dan akhirnya KORBAN ANAK pun mengulum alat kelamin Terdakwa sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan yang ditumpahkan oleh Terdakwa ke dalam mulut KORBAN ANAK dan langsung di buang oleh KORBAN ANAK ke tanah. Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan KORBAN ANAK sama-sama mengenakan kembali pakaian dan pergi ke mesjid yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua KORBAN ANAK;
- Selanjutnya korban anak KORBAN ANAK menjalani pemeriksaan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo yang sesuai dengan Surat Visum et repertum Nomor: 445/64/I/RSUD/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Fachrul Rozi Lubis, Sp.OG., dokter pemerintah pada RSUD H. Hanafie Muara Bungo, pada tanggal 31 Desember 2021 jam 15.46 Wib telah memeriksa korban anak KORBAN ANAK dengan hasil pemeriksaan:
Alat Kelamin: Pada Pemeriksaan pada alat kelamin korban ditemukan spingter ani ketat, mucosa licin, tampak hymen (selaput darah) tidak utuh, luka robek pada arah jam 11, 14, 17, 21;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa TERDAKWA, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih berada dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Lapangan bola kaki di PELEPAT ILIR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri YYY yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban anak yang bernama KORBAN ANAK untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar tanggal 12 Desember 2021, Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban anak KORBAN ANAK yang merupakan anak ketiga dari pasangan ORANG TUA KORBAN ANAK yang berumur 13 tahun 6 bulan yang lahir di RANTAU PANDAN pada tanggal 26 Juni 2008 yang akte kelahirannya dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil Kabupaten Bungo dengan nomor VVV tanggal 23 Desember 2010;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bengkulu menuju Bungo untuk bertemu dengan KORBAN ANAK yang sebelumnya Terdakwa dan KORBAN ANAK sudah janjian terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa tiba di PELEPAT ILIR dan menginap di salah satu rumah warga di Dusun Senamat. Keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib KORBAN ANAK pergi menemui Terdakwa di musollah yang ada di Dusun Senamat lalu Terdakwa dan KORBAN ANAK pun pergi jalan-jalan ke Muara Bungo dan sekira pukul 15.00 Wib KORBAN ANAK mengantarkan Terdakwa kembali ke musollah tersebut;
- Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib KORBAN ANAK datang lagi menemui Terdakwa di musollah di Dusun Senamat dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Dusun Padang Palangas, setibanya di sana Terdakwa dan KORBAN ANAK berhenti untuk makan bakso setelah itu Terdakwa dan KORBAN ANAK kembali lagi ke Dusun Koto Jayo dan beristirahat di lapangan sepak bola, lalu Terdakwa mengajak KORBAN ANAK untuk melakukan hubungan suami istri seperti janji KORBAN ANAK kepada Terdakwa dan Terdakwa pun melakukannya dengan cara Terdakwa membaringkan tubuh KORBAN ANAK ke tanah lalu Terdakwa menindih tubuh KORBAN ANAK sambil mencium pipi dan bibir KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga memegang dan meremas kedua payudara KORBAN ANAK sambil mengangkat pakaian yang dikenakan KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga menghisap puting payudara KORBAN ANAK setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam KORBAN ANAK sebatas lutut lalu Terdakwa menjilat alat kelamin KORBAN ANAK dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang alat kelamin KORBAN ANAK lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggulnya ke atas ke bawah selama beberapa menit, lalu Terdakwa menyuruh KORBAN ANAK untuk mengulum alat kelamin Terdakwa namun KORBAN ANAK tidak mau namun Terdakwa tetap mengarahkan alat kelaminnya ke KORBAN ANAK dan akhirnya KORBAN ANAK pun mengulum alat kelamin Terdakwa sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan yang ditumpahkan oleh Terdakwa ke dalam mulut KORBAN ANAK dan langsung di buang oleh KORBAN ANAK ke tanah. Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan KORBAN ANAK sama-sama mengenakan kembali pakaian dan pergi ke mesjid yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua KORBAN ANAK;
- Selanjutnya korban anak KORBAN ANAK menjalani pemeriksaan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo yang sesuai dengan Surat Visum et repertum Nomor 445/64/I/RSUD/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Fachrul Rozi Lubis, Sp.OG., Dokter pemerintah pada RSUD H. Hanafie Muara Bungo, pada tanggal 31 Desember 2021 jam 15.46 Wib telah memeriksa korban anak KORBAN ANAK dengan hasil pemeriksaan:
Alat Kelamin: Pada Pemeriksaan pada alat kelamin korban ditemukan spingter ani ketat, mucosa licin, tampak hymen (selaput darah) tidak utuh, luka robek pada arah jam 11, 14, 17, 21;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa TERDAKWA, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih berada dalam kurun waktu tahun 2021 bertempat di Lapangan bola kaki di PELEPAT ILIR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri YYY yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban anak yang bernama KORBAN ANAK untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar tanggal 12 Desember 2021, Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban anak KORBAN ANAK yang merupakan anak ketiga dari pasangan ORANG TUA KORBAN ANAK yang berumur 13 tahun 6 bulan yang lahir di RANTAU PANDAN pada tanggal 26 Juni 2008 yang akte kelahirannya dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil Kabupaten Bungo dengan nomor VVV tanggal 23 Desember 2010;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bengkulu menuju Bungo untuk bertemu dengan KORBAN ANAK yang sebelumnya Terdakwa dan KORBAN ANAK sudah janjian terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa tiba di PELEPAT ILIR dan menginap di salah satu rumah warga di Dusun Senamat. Keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib KORBAN ANAK pergi menemui Terdakwa di musollah yang ada di Dusun Senamat lalu Terdakwa dan KORBAN ANAK pun pergi jalan-jalan ke Muara Bungo dan sekira pukul 15.00 Wib KORBAN ANAK mengantarkan Terdakwa kembali ke musollah tersebut;
- Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib KORBAN ANAK datang lagi menemui Terdakwa di musollah di Dusun Senamat dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Dusun Padang Palangas, setibanya di sana Terdakwa dan KORBAN ANAK berhenti untuk makan bakso setelah itu Terdakwa dan KORBAN ANAK kembali lagi ke Dusun Koto Jayo dan beristirahat di lapangan sepak bola, lalu Terdakwa mengajak KORBAN ANAK untuk melakukan hubungan suami istri seperti janji KORBAN ANAK kepada Terdakwa dan Terdakwa pun melakukannya dengan cara Terdakwa membaringkan tubuh KORBAN ANAK ke tanah lalu Terdakwa menindih tubuh KORBAN ANAK sambil mencium pipi dan bibir KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga memegang dan meremas kedua payudara KORBAN ANAK sambil mengangkat pakaian yang dikenakan KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga menghisap puting payudara KORBAN ANAK, lalu Terdakwa menyuruh KORBAN ANAK untuk mengulum alat kelamin Terdakwa namun KORBAN ANAK tidak mau namun Terdakwa tetap mengarahkan alat kelaminnya ke mulut KORBAN ANAK dan akhirnya KORBAN ANAK pun mengulum alat kelamin Terdakwa sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan yang ditumpahkan oleh Terdakwa ke dalam mulut KORBAN ANAK dan langsung di buang oleh KORBAN ANAK ke tanah. Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan KORBAN ANAK pergi ke mesjid yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua anak Dides;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KEJARI YYY Nomor Reg. Perkara: PDM-12/BNGO/Eoh.2/03/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai jilbab warna coklat;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai celana levis panjang;
1 (satu) helai bra warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
Dikembalikan ke Anak Korban Dides;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri YYY Nomor YY/Pid.Sus/2022/PN YYY tanggal 30 Juni 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai jilbab warna coklat;
1 (satu) helai baju kaos lengan Panjang warna putih;
1 (satu) helai celana levis Panjang;
1 (satu) bra warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca permintaan Banding dari Penuntut Umum pada tanggal 5 Juli 2022 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri YYY, sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding tanggal 5 Juli 2022 Nomor YY/BDG/Akta.Pid/2022/PN YYY. Permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor YY/BDG/Akta.Pid/2022/ PN YYY pada tanggal 6 Juli 2022;
Atas permintaan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan Memori Banding, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan putusan Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri YYY yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah keliru dalam hal pasal yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa TERDAKWA di mana Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Surat Dakwaan dan kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri YYY yang mana berdasarkan fakta persidangan Terdakwa TERDAKWA dalam hal melakukan tindak pidana persetubuhan dilakukan dengan cara pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bengkulu menuju Bungo untuk bertemu dengan KORBAN ANAK yang sebelumnya Terdakwa dan KORBAN ANAKsudah janjian terlebih dahulu dan pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa tiba di PELEPAT ILIR dan menginap di salah satu rumah warga di Dusun Senamat. Keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib KORBAN ANAK pergi menemui Terdakwa di musollah yang ada di Dusun Senamat lalu Terdakwa dan KORBAN ANAK pun pergi jalan-jalan ke Muara Bungo dan sekira pukul 15.00 Wib KORBAN ANAK mengantarkan Terdakwa kembali ke musollah tersebut;
Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib KORBAN ANAK datang lagi menemui Terdakwa di musollah di Dusun Senamat dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Dusun Padang Palangas, setibanya di sana Terdakwa dan KORBAN ANAK berhenti untuk makan bakso setelah itu Terdakwa dan KORBAN ANAK kembali lagi ke Dusun Koto Jayo dan beristirahat di lapangan sepak bola, lalu Terdakwa mengajak KORBAN ANAK untuk melakukan hubungan suami istri namun KORBAN ANAK menolak ajakan Terdakwa namun Terdakwa memaksa KORBAN ANAK dengan cara Terdakwa membaringkan tubuh KORBAN ANAK ke tanah lalu Terdakwa menindih tubuh KORBAN ANAK sambil mencium pipi dan bibir KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga memegang dan meremas ke dua payudara KORBAN ANAK sambil mengangkat pakaian yang dikenakan KORBAN ANAK lalu Terdakwa juga menghisap puting payudara KORBAN ANAK setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam KORBAN ANAK sebatas lutut lalu Terdakwa menjilat alat kelamin KORBAN ANAK dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang alat kelamin KORBAN ANAK lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggulnya ke atas ke bawah selama beberapa menit, lalu Terdakwa menyuruh KORBAN ANAK untuk mengulum alat kelamin Terdakwa namun KORBAN ANAK tidak mau namun Terdakwa tetap mengarahkan alat kelaminnya ke KORBAN ANAK dan akhirnya KORBAN ANAK pun mengulum alat kelamin Terdakwa sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan yang ditumpahkan oleh Terdakwa ke dalam mulut KORBAN ANAK dan langsung dibuang oleh KORBAN ANAK ke tanah. Setelah kejadian tersebut Terdakwa dan KORBAN ANAK sama-sama mengenakan kembali pakaian dan pergi ke mesjid yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua anak Dides;
Bahwa pada saat di persidangan hanya keterangan Terdakwa yang mengatakan telah merayu SAKSI KORBAN untuk melakukan persetubuhan sedangkan SAKSI KORBAN dan saksi lainnya memberi keterangan bahwa SAKSI KORBAN telah dipaksa oleh Terdakwa sehingga terjadilah tindak pidana persetubuhan tersebut, sehingga dari uraian-uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan perbuatan Terdakwa seyogyanya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Bahwa terkait barang bukti yang dijatuhkan kepada Terdakwa kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri YYY sehubungan dengan 1 (satu) helai jilbab warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih, 1 (satu) helai celana levis panjang, 1 (satu) helai bra warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna pink milik dari anak korban jadi kami berpendapat untuk dikembalikan;
Oleh karena itu, mohon supaya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi XXX menerima permohonan banding dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 14 Juni 2022;
Membaca Surat Pemberitahuan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa guna memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi XXX masing-masing dengan Surat Nomor W5-U2/1373/Hk.01/07/2022 dan Surat Nomor W5-U2/1375/Hk.01/07/2022 tanggal 5 Juli 2022 selama 7 hari kerja terhitung dari pemberitahuan;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri YYY Nomor YY/Pid.Sus/2022/PN YYY tanggal 30 Juni 2022, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari memori Banding Penuntut Umum, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan pertimbangan putusan Judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri YYY yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah keliru dalam hal pasal yang terbukti atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa TERDAKWA di mana Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Surat Dakwaan, namun selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada akhirnya berkeyakinan perbuatan Terdakwa TERDAKWA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan bukan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terketik dalam memori banding Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa keterangan SAKSI KORBAN SAKSI I, SAKSI II (ibu dari SAKSI KORBAN SAKSI I), SAKSI III (kakak dari SAKSI KORBAN SAKSI I), SAKSI IV (kepala kampung) dalam Berita Acara persidangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sejalan dengan Tuntutan Penuntut Umum dan Memori Banding Penuntut Umum bahwa antara Anak saksi KORBAN ANAK dengan Terdakwa telah menjalin hubungan pacaran sebelum kejadian melalui facebook. Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Bengkulu menuju Bungo janjian bertemu, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa tiba di PELEPAT ILIR. Keesokan harinya sekira pukul 13.00 Wib Saksi menemui Terdakwa di musollah yang ada di Dusun Senamat lalu Terdakwa dan Saksi pergi jalan-jalan ke Muara Bungo dan sekira pukul 15.00 Wib Saksi mengantarkan Terdakwa kembali ke musollah tersebut. Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib Saksi datang lagi menemui Terdakwa di musollah di Dusun Senamat dan mengajak Terdakwa jalan-jalan ke Dusun Padang Palangas, lalu kembali lagi ke Dusun Koto Jayo dan beristirahat di lapangan sepak bola, kemudian Terdakwa mengajak Saksi untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak namun Terdakwa memaksa dengan cara Terdakwa membaringkan tubuh Saksi ke tanah lalu menindih tubuh Saksi sambil mencium pipi dan bibir Saksi lalu juga memegang dan meremas ke dua payudara Saksi sambil mengangkat pakaian yang Saksi pakai lalu Terdakwa menghisap puting payudara Saksi setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengulum alat kelamin Terdakwa namun Saksi tidak mau tetapi Terdakwa tetap mengarahkan alat kelaminnya ke Saksi dan akhirnya Saksi pun mengulum alat kelamin Terdakwa sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan yang ditumpahkan oleh Terdakwa ke dalam mulut Saksi dan langsung Saksi buang ke tanah. Setelah itu Terdakwa membuka celana dalam Saksi sebatas lutut lalu Terdakwa menjilat alat kelamin Saksi dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke lubang alat kelamin Saksi lalu Terdakwa menggerak-gerakkan pinggulnya ke atas ke bawah selama beberapa menit, lalu Terdakwa memasukkan kembali alat kelamin Terdakwa ke mulut Saksi setelah selesai Saksi dan Terdakwa menggunakan pakaian masing-masing. Pada saat SAKSI IIImelihat anak korban bersama dengan Terdakwa di lapangan bola, ketika dipanggil tetapi anak korban langsung pergi bersama Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan mengejar anak korban sehingga sepeda motor yang dikendarai anak korban terjatuh. Setelah itu anak korban dibawa pulang ke rumah dan Terdakwa dibawa ke rumah kepala kampung;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding meneliti Berita Acara persidangan dan pertimbangan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang mana telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan Para Saksi yaitu SAKSI KORBAN SAKSI I, SAKSI II (ibu dari SAKSI KORBAN SAKSI I), SAKSI III (kakak dari SAKSI KORBAN SAKSI I), SAKSI IV (kepala kampung) dan Terdakwa, sedangkan atas Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak ditemukan hal-hal baru yang patut dipertimbangkan yang dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pembuktian tindak pidana yang terbukti dan mengambil alih sepenuhnya dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa setelah memperhatikan Berita Acara dan pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat banding telah pantas dan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, maka lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sudah pantas dan adil sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri YYY Nomor YY/Pid.Sus/2022/PN YYY tanggal 30 Juni 2022 tetap dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri YYY Nomor YY/Pid.Sus/2022/PN YYY tanggal 30 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal tanggal 1 Agustus 2022 oleh kami Nirmala Dewita, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Misnawaty, S.H., M.H. dan Nunsuhaini, S.H., M.Hum dan masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta M. Najmi, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Misnawaty, S.H., M.H. Nirmala Dewita, S.H., M.H.
ttd
Nunsuhaini, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd
M. Najmi, S.H.