357/Pid.B/LH/2022/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 357/Pid.B/LH/2022/PN Mre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARSITHA AGUSTIAN SH Terdakwa: SUWONO BIN NGABENI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suwono Bin Ngabeni tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwono Bin Ngabeni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan Dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter warna biru 2 jerigen dan 1 jerigen warna putih yang berisikan minyak solar; Untuk Negara; 1 (satu) unit mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari beserta kuncinya; 1 (satu) buah STNK Asli mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSANNomor 357/Pid.B/LH/2022/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Suwono Bin Ngabeni;
2. Tempat lahir : Malang;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 12 November 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Raflesia Dusun V No. 17 Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kabupaten Muara Enim;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tani;
Terdakwa Suwono Bin Ngabeni ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 357/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 30 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 357/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 30 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUWONO BIN NGABENI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak pidana yang melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWONO BIN NGABENI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter warna biru 2 jerigen dan 1 jerigen warna putih yang berisikan minyak solar milik Suwono;
1 (satu) unit mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari beserta kuncinya;
1 (satu) buah STNK Asli mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari.
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan semula dan selanjutnya Terdakwa menanggapi tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUWONO BIN NGABENI bersama dengan Heriyanto Bin Fedi (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2022 bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan,menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saksi Heriyanto Bin Fedi menyuruh terdakwa untuk mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU dengan modal cash senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu terdakwa mengajak saksi Supriyadi Bin Darimun sebagai kernet untuk menemani mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tanki bahan bakar telah di modifikasi milik terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menuju SPBU Ulima Suplindo yang berada di Desa Lembak untuk mengisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 58,26 liter dengan harga normal senilai Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter dengan total harga senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pergi menuju kebun karet yang berada dipinggir jalan Desa Lembak untuk memindahkan BBM jenis solar subsidi yang sebelumnya telah dibeli tersebut kedalam jerigen ukuran 35 liter dengan cara membuka kran yang ada di tanki modifikasi yang berada dibawah tanki, lalu BBM jenis solar yang mengalir ditampung dengan menggunakan ember dan dimasukkan kedalam jerigen dengan menggunakan corong minyak. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Supriyadi Bin Darimun pergi kembali menuju SPBU Ulima Suplindo untuk membeli BBM jenis solar subsidi.
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang mengantri untuk pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut, datang saksi Erik Maradona dan saksi Endang Saputra yang sedang melaksanakan patroli rutin sekaligus monitoring ketersediaan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Lembak dan para saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna putih yang dikendarai oleh terdakwa Suwono Bin Ngabeni dan kernetnya saksi Supriyadi Bin Darimun serta melihat didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, lalu saksi Erik Maradona bertanya, ”Nah, jerigen ini minyak solar ya?” dan dijawab oleh saksi Supriyadi Bin Darimun, ”Iya pak”. Kemudian para saksi langsung mengecek isi didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) jerigen yang berisikan BBM jenis solar subsidi, lalu para saksi langsung membawa terdakwa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar subsidi yang telah dimasukkan kedalam jerigen tersebut merupakan pesanan dari saksi Heriyanto Bin Fedi yang akan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa dari per-liter BBM jenis solar subsidi yakni senilai Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah).--
Bahwa terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Ulima Suplindo sudah 6 (enam) kali dan pengisian BBM dalam 1 (satu) hari bisa 2 (dua) kali dan terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan tanki modifikasi tersebut serta terdakwa sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar subsidi kepada Heriyanto Bin Fedi yakni; pertama sebanyak 600 (enam ratus) liter; yang kedua sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang terakhir sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter namun belum sempat diberikan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang No. Lab.: 021/KKF/2022 pada tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., MT., Aliyus Saputra, S.Kom dan Novita Novilia, S.Sos. Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Laboratorium Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa cairan berwarna kecoklatan seperti tersebut diatas adalah BBM jenis bio solar dan terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan ataupun menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tersebut dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Erik Maradona Bin Mahyudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama kernet yakni saksi Supriyadi Bin Darimun mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol BG 9550 CE warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis solar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Endang Saputra melakukan patroli rutin sekaligus monitoring ketersediaan BBM Subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Lembak, para saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna putih yang dikendarai oleh terdakwa dan kernetnya dan melihat didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, lalu saksi, ”Nah, jerigen ini minyak solar ya?” dan dijawab oleh kernet terdakwa, ”Iya pak”. Kemudian saksi langsung mengecek isi jerigen tersebut dan jerigen tersebut berisi BBM jenis solar;
Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui BBM jenis solar subsidi tersebut akan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi yang sebelumnya telah memesan BBM jenis solar subsidi tersebut;
Bahwan saat diintrogasi terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) hari mengumpulkan BBM jenis solar subsidi tersebut dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi dan BBM jenis solar subsidi tersebut diperjualbelikan kembali oleh saksi Heriyanto Bin Fedi dengan cara menjual eceran ditempat warung miliknya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari terdakwa, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Heriyanto Bin Fedi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di penginapan yang berada di wilayah Prabumulih;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Endang Saputra Bin Yakub, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama kernet yakni saksi Supriyadi Bin Darimun mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol BG 9550 CE warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis solar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Endang Saputra melakukan patroli rutin sekaligus monitoring ketersediaan BBM Subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Lembak, para saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna putih yang dikendarai oleh terdakwa dan kernetnya dan melihat didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, lalu saksi, ”Nah, jerigen ini minyak solar ya?” dan dijawab oleh kernet terdakwa, ”Iya pak”. Kemudian saksi langsung mengecek isi jerigen tersebut dan jerigen tersebut berisi BBM jenis solar;
Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui BBM jenis solar subsidi tersebut akan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi yang sebelumnya telah memesan BBM jenis solar subsidi tersebut;
Bahwan saat diintrogasi terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) hari mengumpulkan BBM jenis solar subsidi tersebut dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi dan BBM jenis solar subsidi tersebut diperjualbelikan kembali oleh saksi Heriyanto Bin Fedi dengan cara menjual eceran ditempat warung miliknya;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari terdakwa, pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Heriyanto Bin Fedi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di penginapan yang berada di wilayah Prabumulih;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Susanti Binti Samsul Bahri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi karyawan di SPBU Ulima Suplindo Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dengan jabatan sebagai Manajer;
Bahwa larangan yang ada di SPBU Ulima Suplindo adalah larangan pengisian bahan bakar minyak subsidi ke jerigen, drum, tangki modifikasi dan pengisian berulang;
Bahwa SPBU Ulima Suplindo ada menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar B-30 dan dalam 1 (satu) hari SPBU buka 24 jam;
Bahwa operator yang bekerja yakni saksi Suhendra yang telah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ke dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa harga BBM jenis solar yang diisi oleh terdakwa seharga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang mana saat itu terdakwa mengisi sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Suhendra Bin Hairudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB di SPBU PT. Ulima Suplindo Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim dengan Nomor kode SPBU 24311143 telah mengisi BBM jenis solar subsidi pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa larangan yang ada di SPBU Ulima Suplindo adalah larangan pengisian bahan bakar minyak subsidi ke jerigen, drum, tangki modifikasi dan pengisian berulang;
Bahwa SPBU Ulima Suplindo ada menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar B-30 dan dalam 1 (satu) hari SPBU buka 24 jam;
Bahwa saksi operator yang bekerja yang telah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ke dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa harga BBM jenis solar yang diisi oleh terdakwa seharga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) yang mana saat itu terdakwa mengisi sebanyak 58,26 liter dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang dikendarai oleh terdakwa adalah mobil dengan tangki yang telah di modifikasi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Heriyanto Bin Fedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tangki bahan bakar telah di modifikasi membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU PT. Ulima Suplindo Desa Lembak;
Bahwa saksi tidak mengetahui harga BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli oleh terdakwa di SPBU Ulima Suplindo namun BBM jenis solar subsidi tersebut dikumpulkan oleh terdakwa untuk dijualkan kepada saksi dikarenakan BBM jenis solar subsidi tersebut merupakan pesanan dari saksi sendiri;
Bahwa cara pemesanan yang dilakukan saksi kepada terdakwa yakni apabila terdakwa tidak memiliki modal untuk pembelian BBM jenis solar subsidi maka akan dititipkan uang oleh saksi dan juga sistem curah bayar (BBM diterima baru dibayar) sesuai dengan jumlah BBM jenis solar yang dikumpulkan;
Bahwa saksi menyuruh terdakwa untuk melakukan pengepokan BBM jenis solar subsidi dari SPBU tersebut dan hanya menerima hasil kumpulan BBM jenis solar subsidi yang telah dikumpulkan terdakwa;
Bahwa untuk jumlah BBM subsidi jenis solar yang dikumpulkan oleh terdakwa perkiraan sehari lebih kurang sebanyak 210 liter dan untuk harga BBM jenis solar subsidi yang dikumpulkan tersebut dibeli saksi dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liternya;
Bahwa saksi baru 3 (tiga) hari melakukan pemesanan BBM jenis solar subsidi kepada terdakwa dan BBM jenis solar subsidi yang dibeli dari terdakwa tersebut diperjualbelikan kembali oleh saksi dengan cara menjual eceran ditempat warung milik saksi;
Bahwa lokasi warung tempat saksi mengecer/menjual BBM jenis solar subsidi berada didepan Rumah Makan Bintang Sumatera yang beralamat di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang mana saksi menjual BBM jenis solar subsidi tersebut sudah hampir 5 (lima) bulan;
Bahwa saksi menjual/mengecer BBM jenis solar subsidi tersebut dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per-liter yang dijualkan kepada sopir mobil truck dan mobil stick kayu yang melintas ditempat lokasi warung milik saksi;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ahli Andi Purdyanto Rana Kone, S.H.,M.H.,dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan yang Ahli berikan adalah benar;
Bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, berupa: Izin Usaha Pengolahan; Pengangkutan; Penyimpanan; Niaga, atau ditunjuk sebagai Penyalur (Agen Minyak Tanah) oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa volume pembelian Jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) sesuai dengan volume kebutuhan setiap jenis konsumen pengguna, yaitu paling banyak sesuai dengan kapasitas tanki BBM standar pabrik dan sesuai hasil verifikasi Kepala Desa atau Kepala SPKD yang membidangi karena Badan usaha dan atau Masyarakat di larang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Bahwa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yaitu Bio Solar dan Minyak Tanah (Kerosene). Sedangkan untuk pertalite tidak lagi disubsidi namun harga masih diatur oleh Pemerintah;
Bahwa Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan/atau niaga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi adalah Badan Usaha dan/atau Perorangan yang memiliki ijin usaha Niaga, ijin usaha Pengangkutan, dan ijin usaha Penyimpanan. Mekanisme pendistribusian BBM melalui lembaga penyalur (SPBU, SPBN, dst) yaitu pihak SPBU membayar kepada Bank yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina kemudian pihak Bank mengeluarkan Sales Order (SO). Berdasarkan SO kemudian pihak Depot PT. Pertamina mengeluarkan Loading Order (LO), berdasarkan Alokasi yang tertera pada LO kemudian oleh Transportir PT. Pertamina Bahan Bakar Minyak bersubsidi diangkut dari Depot PT. Pertamina ke SPBU yang telah membayar/menebus Bahan Bakar Minyak tersebut. Dalam hal ini Badan Usaha yang telah menerima penugasan dari Badan Pengatur yaitu PT. Pertamina Persero dan PT. AKR Corp. Tbk;
Bahwa yang dapat menerbitkan izin usaha niaga bahan bakar minyak adalah Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan online single submission (OSS);
Bahwa yang berhak melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi adalah Agen/ Penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga pemegang PSO (Public Service Obligation) dari Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, karena truk tanki yang mengangkut Minyak Premium harus memiliki perjanjian kerjasama dengan PT. Pertamina (terdaftar di PT. Pertamina);
Bahwa jenis BBM yang dikategorikan sebagai BBM Bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018), dalam ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga BBM Solar dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Seluruh BBM bersifat mudah terbakar/flammable dan berbahaya;
Bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundangan karena dapat dikategorikan sebagai kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kegiatan tersebut dapat diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Muara Enim, dan keterangan yang Terdakwa berikan benar saat itu;
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa saat diamankan oleh pihak Kepolisian saat sedang mengantri untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kedalam tangki mobil yang sudah di modifikasi;
Bahwa terdakwa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tangki bahan bakar telah di modifikasi dengan kapasitas tangki sebanyak 80 liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE tersebut adalah milik terdakwa dan yang menyuruh terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah saksi Heriyanto Bin Fedi yang juga sebagai pemodal untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa terdakwa memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang sebelumnya telah dibeli dari SPBU Ulima Suplindo di Desa Lembak dengan cara membuka kran tangki modifikasi yang ada dibawah tangki, lalu dikasih wadah berupa ember dan dimasukkan kedalam jerigen dengan menggunakan corong minyak;
Bahwa terdakwa menerangkan membeli BBM jenis solar subsidi tersebut di SPBU Ulima Suplindo Desa Lembak dengan harga normal senilai Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter. Kemudian BBM jenis solar subsidi tersebut dimasukkan kedalam jerigen dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dengan keuntungan yang didapatkan dari per-liter BBM yakni senilai Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Ulima Suplindo sudah 6 (enam) kali dan pengisian BBM dalam 1 (satu) hari bisa 2 (dua) kali dan terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi tersebut;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar subsidi kepada Heriyanto Bin Fedi yang pertama sebanyak 600 (enam ratus) liter; yang kedua sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang terakhir sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter namun belum sempat diberikan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan ataupun menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang diajukan dalam perkara lain sebagai berikut:
3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter warna biru 2 jerigen dan 1 jerigen warna putih yang berisikan minyak solar milik Suwono;
1 (satu) unit mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari beserta kuncinya;
1 (satu) buah STNK Asli mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Muara Enim, dan keterangan yang saksi-saksi dan Terdakwa berikan adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama kernet yakni saksi Supriyadi Bin Darimun mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol BG 9550 CE warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis solar;
Bahwa saksi Erik Maradona bersama dengan saksi Endang Saputra melakukan patroli rutin sekaligus monitoring ketersediaan BBM Subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Lembak, para saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna putih yang dikendarai oleh terdakwa dan kernetnya dan melihat didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, lalu saksi, ”Nah, jerigen ini minyak solar ya?” dan dijawab oleh kernet terdakwa, ”Iya pak”. Kemudian saksi langsung mengecek isi jerigen tersebut dan jerigen tersebut berisi BBM jenis solar;
Bahwa terdakwa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tangki bahan bakar telah di modifikasi dengan kapasitas tangki sebanyak 80 liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE tersebut adalah milik terdakwa dan yang menyuruh terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah saksi Heriyanto Bin Fedi yang juga sebagai pemodal untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa terdakwa memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang sebelumnya telah dibeli dari SPBU Ulima Suplindo di Desa Lembak dengan cara membuka kran tangki modifikasi yang ada dibawah tangki, lalu dikasih wadah berupa ember dan dimasukkan kedalam jerigen dengan menggunakan corong minyak;
Bahwa terdakwa menerangkan membeli BBM jenis solar subsidi tersebut di SPBU Ulima Suplindo Desa Lembak dengan harga normal senilai Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter. Kemudian BBM jenis solar subsidi tersebut dimasukkan kedalam jerigen dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dengan keuntungan yang didapatkan dari per-liter BBM yakni senilai Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Ulima Suplindo sudah 6 (enam) kali dan pengisian BBM dalam 1 (satu) hari bisa 2 (dua) kali dan terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi tersebut;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar subsidi kepada Heriyanto Bin Fedi yang pertama sebanyak 600 (enam ratus) liter; yang kedua sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang terakhir sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter namun belum sempat diberikan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan ataupun menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi dari pihak yang berwenang;
Bahwa pendapat Ahli, jenis BBM yang dikategorikan sebagai BBM Bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018), dalam ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga BBM Solar dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Seluruh BBM bersifat mudah terbakar/flammable dan berbahaya;
Bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa menurut pendapat Ahli, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundangan karena dapat dikategorikan sebagai kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kegiatan tersebut dapat diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Suwono Bin Ngabeni yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad. 2. Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, yang memiliki banyak bentuk dan modus operandinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak Bumi, Gas Bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga bahan bakar minyak adalah kegiatan pembelian, penjualan, Eksport, Import minya bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak tertentu (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan khususnya keterangan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di SPBU PT. Ulima Suplindo yang beralamat di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim;
Menimbang, bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama kernet yakni saksi Supriyadi Bin Darimun mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nopol BG 9550 CE warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) jerigen yang berisi BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa saksi Erik Maradona bersama dengan saksi Endang Saputra melakukan patroli rutin sekaligus monitoring ketersediaan BBM Subsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Lembak, para saksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 warna putih yang dikendarai oleh terdakwa dan kernetnya dan melihat didalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen, lalu saksi, ”Nah, jerigen ini minyak solar ya?” dan dijawab oleh kernet terdakwa, ”Iya pak”. Kemudian saksi langsung mengecek isi jerigen tersebut dan jerigen tersebut berisi BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa terdakwa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tangki bahan bakar telah di modifikasi dengan kapasitas tangki sebanyak 80 liter;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE tersebut adalah milik terdakwa dan yang menyuruh terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah saksi Heriyanto Bin Fedi yang juga sebagai pemodal untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang sebelumnya telah dibeli dari SPBU Ulima Suplindo di Desa Lembak dengan cara membuka kran tangki modifikasi yang ada dibawah tangki, lalu dikasih wadah berupa ember dan dimasukkan kedalam jerigen dengan menggunakan corong minyak;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi tersebut di SPBU Ulima Suplindo Desa Lembak dengan harga normal senilai Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter. Kemudian BBM jenis solar subsidi tersebut dimasukkan kedalam jerigen dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dengan keuntungan yang didapatkan dari per-liter BBM yakni senilai Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Ulima Suplindo sudah 6 (enam) kali dan pengisian BBM dalam 1 (satu) hari bisa 2 (dua) kali dan terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar subsidi kepada Heriyanto Bin Fedi yang pertama sebanyak 600 (enam ratus) liter; yang kedua sebanyak 800 (delapan ratus) liter dan yang terakhir sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) liter namun belum sempat diberikan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan ataupun menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli, jenis BBM yang dikategorikan sebagai BBM Bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu adalah Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) (Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018), dalam ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga BBM Solar dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah. Seluruh BBM bersifat mudah terbakar/flammable dan berbahaya;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke Luar Negeri, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundangan karena dapat dikategorikan sebagai kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak Subsidi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kegiatan tersebut dapat diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendirian perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”;
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat Altrnatif yang berarti cukup apabila salah satu kriteria perbuatan dalam unsur tersebut yang dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Turut serta melakukan“ adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa pelaku yang masing-masing pelaku turut berperan dalam melakukan perbuatan tersebut dan dapat dikenakan pertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE yang tangki bahan bakar telah di modifikasi dengan kapasitas tangki sebanyak 80 liter;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna putih BG 9550 CE tersebut adalah milik terdakwa dan yang menyuruh terdakwa untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah saksi Heriyanto Bin Fedi yang juga sebagai pemodal untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi tersebut di SPBU Ulima Suplindo Desa Lembak dengan harga normal senilai Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per-liter. Kemudian BBM jenis solar subsidi tersebut dimasukkan kedalam jerigen dan dijualkan kepada saksi Heriyanto Bin Fedi seharga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per-liter dengan keuntungan yang didapatkan dari per-liter BBM yakni senilai Rp. 1.650,- (seribu enam ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berbunyi “Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan “ ( HR. 24 Juni 1935);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang dipertimbangkan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim unsur “Turut Serta melakukan” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter warna biru 2 jerigen dan 1 jerigen warna putih yang berisikan minyak solar, , yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari beserta kuncinya dan 1 (satu) buah STNK Asli mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan kelangkaan BBM sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suwono Bin Ngabeni tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwono Bin Ngabeni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan Dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) jerigen ukuran 20 liter warna biru 2 jerigen dan 1 jerigen warna putih yang berisikan minyak solar;
Untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari beserta kuncinya;
1 (satu) buah STNK Asli mobil Colt L300 Mitsubishi warna putih BG 9550 CE tahun 2003 Noka: MHML300DB3R230464 Nosin: 4D56C-321487 An. Nurmalakari;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, oleh kami, Joni Mauluddin Saputra, S.H., sebagai Hakim Ketua, Titis Ayu Wulandari, S.H., dan Dewi Yanti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut secara sidang telekonfrence, dibantu oleh Idham Pratama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, serta dihadiri oleh Arsitha Agustian,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Titis Ayu Wulandari, S.H. Joni Mauluddin Saputra, S.H.
Dewi Yanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Idham Pratama, S.H.