32/Pid.Sus/2022/PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Pct
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: W.CHOIRUL SALEH ,S.H. Terdakwa: HARI SUTRISNO Bin HANANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hari Sutrisno Bin Hananto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memalsukan Bahan Bakar Minyak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 3 selang bening bergaris, panjang kurang lebih 1 meter; • 2 selang warna Biru, panjang kurang lebih 1 meter; • 1 selang warna Oranye, panjang kurang lebih 1 meter; • 1 drum kosong warna Biru; • 1 toples berisi pewarna Kuning Premium; • 1 toples berisi pewarna Biru Pertamax; • 1 toples berisi pewarna Merah; • 1 rombong warna Hijau; • 3 jurigen kosong warna Biru; • 1 corong plastik warna Hijau; • 1 corong plastik warna Merah Muda; • 1 takaran minyak; • 2 sendok takar pewarna BBM; • 2 plastik klip bekas pewarna Kuning; • 2 plastik klip bekas pewarna Biru; • 1 plastik klip bekas pewarna Merah; • 1 jerigen warna Putih; • 1 jerigen kapasitas 10 liter warna Merah; • 5 botol kaca bekas Pertamax oplosan; • 4 botol kaca bekas Premium oplosan; • 1 timba warna Abu-abu; • 2 botol kaca bekas Premium oplosan; • 4 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru; • 1 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Putih; • 20 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru; Dirampas untuk dimusnahkan; • Uang tunai hasil penjualan barang bukti bahan bakar minyak oleh Penyidik Polres Pacitan, sejumlah Rp6.693.750,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH; • 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARI SUTRISNO Bin HANANTO;
Tempat lahir : Pacitan;
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/4 Juni 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 003, RW. 009, Dusun Tanggung, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 20 April 2022 dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
Penyidik, dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2022;
Majelis Hakim dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaan perkaranya selama dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Pct, tanggal 7 Juli 2022, tentang penunjukan pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Pct, tanggal 4 Juli 2022, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa HARI SUTRISNO Bin HANANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta hasil olahan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI SUTRISNO Bin HANANTO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 selang bening bergaris, panjang kurang lebih 1 meter;
2 selang warna Biru, panjang kurang lebih 1 meter;
1 selang warna Oranye, panjang kurang lebih 1 meter;
1 drum kosong warna Biru;
1 toples berisi pewarna Kuning Premium;
1 toples berisi pewarna Biru Pertamax;
1 toples berisi pewarna Merah;
1 rombong warna Hijau;
3 jurigen kosong warna Biru;
1 corong plastik warna Hijau;
1 corong plastik warna Merah Muda;
1 takaran minyak;
2 sendok takar pewarna BBM;
2 plastik klip bekas pewarna Kuning;
2 plastik klip bekas pewarna Biru;
1 plastik klip bekas pewarna Merah;
1 jerigen warna putih berisi 5 liter Pertamax oplosan;
1 jerigen kapasitas 10 liter warna Merah berisi 5 liter Premium oplosan;
5 botol kaca berisi 5 liter Pertamax (di ambil sampel 2 liter);
4 botol kaca berisi Premium oplosan (di ambil sampel 2 liter);
1 timba warna Abu-abu berisi 2 liter Pertalite yg telah dicampur pewarna Merah;
2 botol kaca berisi 2 liter Premium oplosan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 140 liter Premium oplosan;
1 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Putih berisi 35 liter BBM jenis Pertalite (Pertamax oplosan);
20 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 700 liter BBM jenis Pertalite;
Bahwa terhadap barang bukti Pertalite dengan total 875 liter, telah dilakukan penjualan oleh Penyidik Polres Pacitan, berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 3 Juli 2022 sebesar Rp6.693.750,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan hasil penjualan dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pendapat Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas pendapat Penuntut Umum yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa HARI SUTRISNO Bin HANANTO pada hari Minggu tanggal 10 April tahun 2022 atau setidaknya pada bulan April tahun 2022 atau dalam tahun 2022 bertempat di rumah/warung Terdakwa di RT. 003, RW. 009, Dusun Tanggung, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan atau setidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan yang berwenang mengadili perkara ini, Yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta hasil olahan, yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa, berawal pada sekira bulan Januari 2022, Terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk di jual kembali secara eceran di depan rumah sekaligus warung Terdakwa di RT. 003, RW. 009, Dusun Tanggung, Dusun Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Terdakwa membeli BBM pertalite tersebut di 3 (tiga) SPBU yakni di SPBU 54.635.01 Kelurahan Ploso, SPBU 54.635.02 Desa Nanggungan dan SPBU 54.635.03 Desa Purworejo, yang ketiganya berada di Kabupaten Pacitan, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nomor Polisi 5481 XH, dengan nomor rangka MH8BE4DFA8J661457 dan nomor mesin E451ID697946, atas nama SAHIR PRIYANTO;
Bahwa, sehubungan banyaknya permintaan dari warga (konsumen) yang menginginkan BBM jenis Premium, sedangkan di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Pacitan sudah tidak menjual BBM jenis Premium, sehingga Terdakwa meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite dengan cara mengoplos atau mencampur menjadi BBM jenis Premium dan Pertamax menggunakan serbuk pewarna BBM yang di dapat oleh Terdakwa dengan membeli secara online;
Bahwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 April 2022, Terdakwa yang sebelumnya telah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, kembali meniru atau memalsukan tersebut dengan cara mengoplos menjadi BBM jenis Premium dan Pertamax yang dilakukan dengan cara, 1 (satu) jerigen kapasitas 35 liter berisi Pertalite dicampur dengan serbuk pewarna minyak Premium yang berwarna Merah kurang lebih setengah sendok teh sebagai takaran, kemudian minyak Pertalite tersebut berubah menjadi Putih, setelah itu di campur lagi dengan serbuk pewarna minyak Premium yang berwarna Kuning sekitar setengah sendok teh dan menghasilkan minyak jenis Premium, sedangkan untuk pengoplosan menjadi Pertamax dalam 1 jurigen kapasitas 35 liter berisi Pertalite, Terdakwa campur dengan serbuk pewarna minyak Pertamax sekitar satu sendok teh dan berubah menyerupai Pertamax;
Bahwa, BBM Pertalite yang sudah di ubah Terdakwa menjadi BBM jenis Premium dan Pertamax tersebut sebagian dijual dengan cara eceran di warung Terdakwa dengan harga perliter sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan sebagian dijual kepada SUTARNI yang beralamat di RT. 03, RW. 09, Dusun Tanggung, Desa Sranggahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, AGUS WAHONO yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 002, RW. 001, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Pacitan dan LINA PRASETYANI yang beralamat di Dusun Brengosan, RT. 002, RW. 011, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan;
Bahwa, Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite yang telah dipalsukan menjadi jenis Premium dan Pertamax kepada pengecer tersebut, Terdakwa jual seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) perliter, untuk 1 jerigen berisi 35 liter Terdakwa jual seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan apabila Terdakwa menjual langsung ke konsumen seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, dan apabila Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite asli per liter Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sehingga dalam 1 jerigen berisi 35 liter Terdakwa menjual seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa, keuntungan yang diterima oleh Terdakwa setiap kali menjual BBM dari hasil meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite menjadi Premium dan Pertamax kepada pengecer adalah sebesar Rp32.250,00 (tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp42.250,00 (empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap 1 jerigen berisi 35 liter, atau sekitar Rp950,00 (sembilan ratus lima puluh rupiah) per liter sampai dengan Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per liter sedangkan apabila Terdakwa jual langsung kepada konsumen 1 liter seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp2.350,00 (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liter, sedangkan keuntungan jika Terdakwa menjual Pertalite tanpa dioplos kepada pengecer mendapat keuntungan sebesar Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) per liter atau dalam 1 jerigen mendapat keuntungan sebesar Rp12.250,00 (dua belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 20 April 2022 bertempat di warung Terdakwa di RT. 003, RW. 009, Dusun Tanggung, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Saksi BAGUS AHMAD FAUZI dan Saksi WAHYU JATMIKO, anggota Satreskrim Polres Pacitan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana meniru atau memalsukan BBM, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pacitan untuk proses hukum;
Bahwa, berdasarkan hasil test Laboratorium PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tuban tanggal 19 Mei 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sr. Spv. Quantity & Duality Okryreza Abdurrachman, sampel Premium oplosan kadar RON 90,1 (Premium Min 88,0) sehingga hasil test memenuhi spesifikasi Dirjen Migas No.933.K/10/DJM dan Pertamax Oplosan kadar RON 90,1 (pertamax Min 92,0) sehingga hasil test tidak memenuhi spesifikasi Dirjen Migas No.3674K/24/DJM/2006;
Bahwa, perbuatan Terdakwa yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Premium dan Pertamax dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan aparat yang berwenang serta tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksudnya, serta menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bagus Ahmad Fauzi, S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bersama rekan dari tim Satreskrim Polres Pacitan telah menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Dusun Tanggul, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, karena diduga telah melakukan pengoplosan atau memalsukan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dan Premium;
Bahwa, dibelakang rumah Terdakwa terdapat gudang atau tempat untuk menampung BBM yang digunakan untuk mengoplos atau memalsukan BBM Pertalite menjadi Pertamax maupun Premium;
Bahwa, bermula dari adanya informasi masyarakat, kemudian Saksi beserta tim melakukan penyelidikan dan membeli BBM Premium di beberapa pengecer BBM, kemudian para pengecer mengaku mendapatkan BBM tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Saksi bersama tim mendatangi rumah Terdakwa dan ternyata benar di rumah Terdakwa terdapat 21 (dua puluh satu) jerigen berisi Pertalite dan 4 (empat) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter Premium oplosan siap edar serta 10 (sepuluh) liter Pertamax oplosan beserta pewarnanya;
Bahwa, bahan baku utama BBM jenis Pertalite dibeli oleh Terdakwa dari beberapa SPBU di Kabupaten Pacitan menggunakan beberapa buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian dioplos menjadi Premium dan Pertamax dengan diberi pewarna;
Bahwa, pada saat melakukan penyelidikan, Saksi sempat mencoba membeli BBM jenis Premium dari pengecer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, sedangkan BBM jenis Premium secara resmi sudah tidak dijual di SPBU;
Bahwa, berdasarkan pengakuan pengecer dan keterangan Terdakwa, BBM jenis Premium dibeli dari Terdakwa seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) liternya sedangkan untuk Pertamax dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa, dari pengakuannya, para pengecer tidak mengetahui jika BBM yang telah dibeli dari Terdakwa merupakan BBM yang telah dioplos atau dipalsukan jenisnya oleh Terdakwa;
Bahwa, bahan pewarna yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengubah wujud Pertalite menjadi Pertamax dan Premium adalah jenis pewarna BBM yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya secara online ditoko online;
Bahwa, jarak para pengecer menjual BBM eceran dengan SPBU terdekat sekitar 15 (lima belas) kilo meter;
Bahwa, harga jual resmi BBM jenis Pertalite di SPBU adalah Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, dari pengakuannya, para pengecer mau menjual Premium karena di lingkungan tersebut, masyarakatnya masih fanatic dan selalu mencari BBM jenis Premium meskipun harga ecerannya sama dengan harga eceran Pertalite;
Bahwa, terdapat aturan di lingkungan SPBU bagi masyarakat umum yang akan membeli BBM menggunakan jerigen dalam jumlah tertentu harus disertai dengan surat keterangan dari Desa, yang apabila tidak ada surat dari desa, pihak SPBU tidak akan melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki keahlian tertentu dibidang BBM dan tidak mempunyai izin untuk memalsukan ataupun mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium maupun Pertamax;
Bahwa, berdasarkan pengakuannya, Terdakwa sudah 4 (bulan) mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium maupun Pertamax;
Bahwa, selain menjual melalui pengecer, Terdakwa juga menjual BBM yang telah dioplos ataupun dipalsukan menjadi Premium maupun Pertamax diwarung milik Terdakwa di depan rumahnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Wahyu Jatmiko, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bersama rekan dari tim Satreskrim Polres Pacitan telah menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Dusun Tanggul, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, karena diduga telah melakukan pengoplosan atau memalsukan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax dan Premium;
Bahwa, dibelakang rumah Terdakwa terdapat gudang atau tempat untuk menampung BBM yang digunakan untuk mengoplos atau memalsukan BBM Pertalite menjadi Pertamax maupun Premium;
Bahwa, bermula dari adanya informasi masyarakat, kemudian Saksi beserta tim melakukan penyelidikan dan membeli BBM Premium di beberapa pengecer BBM, kemudian para pengecer mengaku mendapatkan BBM tersebut dari Terdakwa, selanjutnya Saksi bersama tim mendatangi rumah Terdakwa dan ternyata benar di rumah Terdakwa terdapat 21 (dua puluh satu) jerigen berisi Pertalite dan 4 (empat) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter Premium oplosan siap edar serta 10 (sepuluh) liter Pertamax oplosan beserta pewarnanya;
Bahwa, bahan baku utama BBM jenis Pertalite dibeli oleh Terdakwa dari beberapa SPBU di Kabupaten Pacitan menggunakan beberapa buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian dioplos menjadi Premium dan Pertamax dengan diberi pewarna;
Bahwa, pada saat melakukan penyelidikan, Saksi sempat mencoba membeli BBM jenis Premium dari pengecer seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, sedangkan BBM jenis Premium secara resmi sudah tidak dijual di SPBU;
Bahwa, berdasarkan pengakuan pengecer dan keterangan Terdakwa, BBM jenis Premium dibeli dari Terdakwa seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) untuk 1 (satu) liternya sedangkan untuk Pertamax dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter;
Bahwa, dari pengakuannya, para pengecer tidak mengetahui jika BBM yang telah dibeli dari Terdakwa merupakan BBM yang telah dioplos atau dipalsukan jenisnya oleh Terdakwa;
Bahwa, bahan pewarna yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengubah wujud Pertalite menjadi Pertamax dan Premium adalah jenis pewarna BBM yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membelinya secara online ditoko online;
Bahwa, jarak para pengecer menjual BBM eceran dengan SPBU terdekat sekitar 15 (lima belas) kilo meter;
Bahwa, harga jual resmi BBM jenis Pertalite di SPBU adalah Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, dari pengakuannya, para pengecer mau menjual Premium karena di lingkungan tersebut, masyarakatnya masih fanatic dan selalu mencari BBM jenis Premium meskipun harga ecerannya sama dengan harga eceran Pertalite;
Bahwa, terdapat aturan di lingkungan SPBU bagi masyarakat umum yang akan membeli BBM menggunakan jerigen dalam jumlah tertentu harus disertai dengan surat keterangan dari Desa, yang apabila tidak ada surat dari desa, pihak SPBU tidak akan melayani pembelian menggunakan jerigen;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki keahlian tertentu dibidang BBM dan tidak mempunyai izin untuk memalsukan ataupun mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium maupun Pertamax;
Bahwa, berdasarkan pengakuannya, Terdakwa sudah 4 (bulan) mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium maupun Pertamax;
Bahwa, selain menjual melalui pengecer, Terdakwa juga menjual BBM yang telah dioplos ataupun dipalsukan menjadi Premium maupun Pertamax diwarung milik Terdakwa di depan rumahnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Agus Wahono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi memiliki tempat usaha yakni Agus Cell di Jalan Pacitan-Ngadirojo, Dusun Tanggung, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, yang selain menjual perlengkapan handphone, juga menjual BBM secara eceran dengan jenis Premium, Pertalite dan Pertamax;
Bahwa, Saksi pernah melayani pembelian BBM jenis Premium yang kemudian pembelinya mengaku sebagai petugas kepolisian dan melakukan interogasi kepada Saksi mengenai asal usul BBM jenis Premium yang Saksi jual;
Bahwa, BBM jenis Premium yang Saksi jual secara eceran tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa, di lingkungan tempat tinggal Saksi banyak pengecer BBM yang menjual Premium yang didapatkan dari Terdakwa dan karena Saksi juga memiliki usaha menjual BBM eceran, membuat Saksi tergerak untuk ikut menjual Premium sehingga Saksi membeli BBM tersebut dari Terdakwa;
Bahwa, Saksi membeli BBM dari Terdakwa untuk kemudian djual kembali, kurang lebih sudah sekitar 1 (satu) tahunan;
Bahwa, Saksi menjual BBM eceran sejak tahun 2015, namun semenjak BBM jenis Premium mulai langka, Saksi beralih menjual eceran BBM Pertamax, dan sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu Saksi kembali berjualan Premium dan untuk Pertalite baru mulai menjual secara eceran sekitar dua bulan yang lalu sampai sekarang;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, BBM jenis Premium saat ini sudah tidak dijual lagi di SPBU, sehingga Saksi berusaha mendapatkan BBM jenis Premium dari Terdakwa, sedangkan untuk BBM jenis Pertalite dan Pertamax, Saksi membeli langsung ke SPBU;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium yang dijual kepada Saksi dan pengecer lainnya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jika BBM jenis Premium yang dibeli dari Terdakwa merupakan BBM yang sudah dioplos atau dipalsukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa, awal mula Saksi menjual BBM jenis Premium dari Terdakwa adalah ketika 1 (satu) tahun yang lalu Terdakwa datang ketempat usaha saya dan menawarkan BBM jenis Premium seharga Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan Saksi setuju dengan mencoba membeli 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, selanjutnya sejak saat itu Saksi rutin membeli BBM jenis Premium dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, BBM jenis Premium yang Saksi beli dari Terdakwa kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa, stok BBM jenis Premium sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter yang Saksi beli dari Terdakwa untuk dijual kembali, habis dalam waktu sekitar 3 (tiga) minggu;
Bahwa, untuk proses pembelian, Saksi memesan BBM jenis Premium kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa sendiri yang mengantarkan ketempat usaha Saksi dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan proses pembayaran terkadang Saksi bayar lunas namun terkadang juga berhutang terlebih dahulu;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Terdakwa selalu bisa memenuhi permintaan BBM jenis Premium setiap kali Saksi memesan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah ada dampak bagi masyarakat yang menggunakan BBM jenis Premium yang berasal dari Terdakwa, namun pernah ada yang mengatakan bahwa BBM jenis Premium yang dibeli dari tempat Saksi meninggalkan bekas dan noda warna Kuning ditangki sepeda motornya, namun ketika Saksi tanyakan apakah ada pengaruhnya di performa mesin, dijawab tidak ada pengaruhnya;
Bahwa, penjualan BBM eceran di tempat Saksi lebih banyak yang membeli jenis Premium, karena masyarakat disekitar tempat tinggal Saksi sudah terlanjur fanatik menggunakan BBM jenis Premium dibandingkan menggunakan Pertalite ataupun Pertamax;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Lina Prasetyani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi memiliki tempat usaha yakni toko Sri Rejeki di Jalan Pacitan-Lorok, Dusun Tanggung, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, yang selain menjual sembako, juga menjual BBM secara eceran dengan jenis Premium, Pertalite dan Pertamax;
Bahwa, Saksi pernah melayani pembelian BBM jenis Premium yang kemudian pembelinya mengaku sebagai petugas kepolisian dan melakukan interogasi kepada Saksi mengenai asal usul BBM jenis Premium yang Saksi jual;
Bahwa, BBM jenis Premium yang Saksi jual secara eceran tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa, di lingkungan tempat tinggal Saksi banyak pengecer BBM yang menjual Premium yang didapatkan dari Terdakwa dan karena Saksi juga memiliki usaha menjual BBM eceran, membuat Saksi tergerak untuk ikut menjual Premium sehingga Saksi membeli BBM tersebut dari Terdakwa;
Bahwa, Saksi membeli BBM dari Terdakwa untuk kemudian djual kembali, kurang lebih sudah sekitar 1 (satu) tahunan, berawal sekitar bulan Agustus 2021;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, BBM jenis Premium saat ini sudah tidak dijual lagi di SPBU;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium yang dijual kepada Saksi dan pengecer lainnya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jika BBM jenis Premium yang dibeli dari Terdakwa merupakan BBM yang sudah dioplos atau dipalsukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa, awal mula Saksi menjual BBM jenis Premium dari Terdakwa adalah ketika 1 (satu) tahun yang lalu Terdakwa datang ketempat usaha saya dan menawarkan BBM jenis Premium per jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan Saksi setuju dengan mencoba membeli 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa, Saksi rutin membeli BBM jenis Premium dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, BBM jenis Premium yang Saksi beli dari Terdakwa kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa, sebelum kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Saksi membeli BBM jenis Premium dari Terdakwa secara rutin sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter setiap 1 (satu) minggu sekali, namun sejak kenaikan harga BBM jenis Pertamax, intensitas Saksi membeli BBM jenis Premium dari Terdakwa menjadi 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter setiap 2 (dua) hari sekali;
Bahwa, untuk proses pembelian, Saksi memesan BBM jenis Premium kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa sendiri yang mengantarkan ketempat usaha Saksi dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan proses pembayaran Saksi bayar lunas;
Bahwa, Terdakwa selalu bisa memenuhi permintaan BBM jenis Premium setiap kali Saksi memesan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah ada dampak bagi masyarakat yang menggunakan BBM jenis Premium yang berasal dari Terdakwa, karena tidak pernah ada orang yang keluhan dari pembeli;
Bahwa, penjualan BBM eceran di tempat Saksi lebih banyak yang membeli jenis Premium, karena masyarakat disekitar tempat tinggal Saksi sudah terlanjur fanatik menggunakan BBM jenis Premium dibandingkan menggunakan Pertalite ataupun Pertamax;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Sutarni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi memiliki tempat usaha yakni toko kelontong Misniatin di Jalan Pacitan-Ngadirojo, Dusun Tanggung, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, yang selain menjual sembako, juga menjual BBM secara eceran dengan jenis Premium, Pertalite dan Pertamax;
Bahwa, Saksi pernah melayani pembelian BBM jenis Premium yang kemudian pembelinya mengaku sebagai petugas kepolisian dan melakukan interogasi kepada Saksi mengenai asal usul BBM jenis Premium yang Saksi jual;
Bahwa, BBM jenis Premium dan Pertamax yang Saksi jual secara eceran tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa, di lingkungan tempat tinggal Saksi banyak pengecer BBM yang menjual Premium yang didapatkan dari Terdakwa dan karena Saksi juga memiliki usaha menjual BBM eceran, membuat Saksi tergerak untuk ikut menjual Premium sehingga Saksi membeli BBM tersebut dari Terdakwa;
Bahwa, Saksi menjual BBM eceran di toko milik Saksi sejak 1 (satu) tahun yang lalu, namun Saksi mulai membeli BBM jenis Premium dan Pertamax dari Terdakwa untuk kemudian djual kembali, kurang lebih sudah sekitar 4 (empat) bulan;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, BBM jenis Premium saat ini sudah tidak dijual lagi di SPBU;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan BBM jenis Premium dan Pertamax yang dijual kepada Saksi dan pengecer lainnya;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jika BBM jenis Premium yang dibeli dari Terdakwa merupakan BBM yang sudah dioplos atau dipalsukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa, awal mula Saksi menjual BBM jenis Premium dan Pertamax dari Terdakwa adalah ketika Terdakwa datang ketempat usaha Saksi dan menawarkan BBM jenis Premium dan Pertamax dengan mengatakan bahwa Terdakwa memiliki Premium dan Pertamax dengan harga dibawah harga penjualan di SPBU dan Saksi bisa menjual murah sehingga Saksi tergiur dan tertarik atas tawaran Terdakwa tersebut dengan membeli secara rutin rata-rata setiap bulan Premium sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas 95 (sembilan puluh lima) liter dan Pertamax sebanyak 2 (dua) jerigen kapasitas 60 (enam puluh) liter, dengan harga yang sama yakni Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liter baik Premium maupun Pertamax;
Bahwa, BBM jenis Premium maupun Pertamax yang Saksi beli dari Terdakwa kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter;
Bahwa, untuk proses pembelian, Saksi memesan BBM jenis Premium dan Pertamax kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa sendiri yang mengantarkan ketempat usaha Saksi dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan proses pembayaran Saksi bayar lunas;
Bahwa, Terdakwa selalu bisa memenuhi permintaan BBM jenis Premium setiap kali Saksi memesan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah ada dampak bagi masyarakat yang menggunakan BBM jenis Premium yang berasal dari Terdakwa, karena tidak pernah ada orang yang keluhan dari pembeli;
Bahwa, penjualan BBM eceran di tempat Saksi lebih banyak yang membeli jenis Premium, karena masyarakat disekitar tempat tinggal Saksi sudah terlanjur fanatik menggunakan BBM jenis Premium dibandingkan menggunakan Pertalite ataupun Pertamax;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Arif Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bekerja sebagai pengawas di SPBU 54.635.01 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan dan di SPBU 54.635.02 di Jalan Tentara Pelajar, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa, Saksi menjadi pengawas di 2 (dua) SPBU tersebut sejak awal tahun 2022 sampai dengan sekarang dengan tugas menerima bongkaran BBM yang dikirim dari terminal pengisian BBM Pertamina, selain itu juga sebagai pengawas lapangan dan keuangan di SPBU tersebut;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, SPBU tempat Saksi bekerja melayani pembelian dari masyarakat umum dengan menggunakan jerigen akan tetapi pembeliannya dibatasi dan harus ada surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat yang dipergunakan untuk pembelian BBM yang bersubsidi dari pemerintah dengan pembelian maksimal sebanyak 200 (dua ratus) liter;
Bahwa, jenis BBM yang di subsidi oleh pemerintah yakni Pertalite dan Biosolar;
Bahwa, masyarakat membeli BBM jenis Pertalite maupun Biosolar menggunakan jerigen biasanya untuk kebutuhan bahan bakar mesin atau alat pertanian ataupun UMKM, yang secara fisik tidak bisa atau tidak dimungkinkan untuk dibawa ke SPBU;
Bahwa, di SPBU tempat Saksi bekerja pernah menjual BBM jenis premium, akan tetapi sekarang sudah tidak dijual lagi;
Bahwa, setelah Saksi melakukan pengecekan direkapan fotokopi surat keterangan dari desa yang dikumpulkan oleh operator SPBU, Saksi menemukan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ketro atas nama Hananto yang merupakan orang tua dari Terdakwa yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU menggunakan jerigen;
Bahwa, surat rekomendasi Kepala Desa untuk atas nama Terdakwa tidak ada, karena Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan surat rekomendasi Kepala Desa atas nama orang tuanya;
Bahwa, dari rekapan SPBU, terdapat catatan Terdakwa pernah membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jika ternyata Terdakwa telah melakukan pengoplosan terhadap BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU dimana tempat Saksi bekerja menjadi Premium dan Pertamax;
Bahwa, surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Desa hanya dapat digunakan 1 (satu) kali pembelian BBM bersubsidi dengan maksimal pembelian 200 (dua ratus) liter, sedangkan untuk BBM non subsidi seperti Pertamax tidak perlu surat rekomendasi untuk membelinya meskipun menggunakan jerigen;
Bahwa, BBM jenis Premium saat ini sudah tidak ada atau tidak dijual di SPBU manapun;
Bahwa, nama orang yang tertera didalam surat rekomendasi Kepala Desa tidak harus sama dengan dengan yang membeli ke SPBU, karena pembeli yang membawa surat rekomendasi juga tidak perlu menunjukan KTP, bisa juga menitipkan kepada orang lain atau titip, karena nama yang tertera di surat rekomendasi tidak perlu datang langsung ke SPBU;
Bahwa, surat rekomendasi Kepala Desa yang diminta oleh pihak SPBU adalah fotokopinya saja, sedangkan yang aslinya dikembalikan kepada pembeli;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Aviyan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi bekerja sebagai pengawas di SPBU 54.635.03 yang beralamat di Jalan Pacitan-Lorok Km. 04, Dusun Krajan, Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan;
Bahwa, Saksi menjadi pengawas di SPBU tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang dengan tugas menerima bongkaran BBM yang dikirim dari terminal pengisian BBM Pertamina, selain itu juga sebagai pengawas lapangan dan keuangan di SPBU tersebut;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, SPBU tempat Saksi bekerja melayani pembelian dari masyarakat umum dengan menggunakan jerigen akan tetapi pembeliannya dibatasi dan harus ada surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat yang dipergunakan untuk pembelian BBM yang bersubsidi dari pemerintah dengan pembelian maksimal sebanyak 200 (dua ratus) liter;
Bahwa, jenis BBM yang di subsidi oleh pemerintah yakni Pertalite dan Biosolar;
Bahwa, masyarakat membeli BBM jenis Pertalite maupun Biosolar menggunakan jerigen biasanya untuk kebutuhan bahan bakar mesin atau alat pertanian ataupun UMKM, yang secara fisik tidak bisa atau tidak dimungkinkan untuk dibawa ke SPBU;
Bahwa, di SPBU tempat Saksi bekerja pernah menjual BBM jenis premium, akan tetapi sekarang sudah tidak dijual lagi;
Bahwa, setelah Saksi melakukan pengecekan direkapan fotokopi surat keterangan dari desa yang dikumpulkan oleh operator SPBU, Saksi menemukan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ketro atas nama Hananto yang merupakan orang tua dari Terdakwa yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU menggunakan jerigen;
Bahwa, surat rekomendasi Kepala Desa untuk atas nama Terdakwa tidak ada, karena Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan surat rekomendasi Kepala Desa atas nama orang tuanya;
Bahwa, dari rekapan SPBU, terdapat catatan Terdakwa pernah membeli BBM jenis Pertalite sebanyak 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jika ternyata Terdakwa telah melakukan pengoplosan terhadap BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU dimana tempat Saksi bekerja menjadi Premium dan Pertamax;
Bahwa, surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Desa hanya dapat digunakan 1 (satu) kali pembelian BBM bersubsidi dengan maksimal pembelian 200 (dua ratus) liter, sedangkan untuk BBM non subsidi seperti Pertamax tidak perlu surat rekomendasi untuk membelinya meskipun menggunakan jerigen;
Bahwa, BBM jenis Premium saat ini sudah tidak ada atau tidak dijual di SPBU manapun;
Bahwa, nama orang yang tertera didalam surat rekomendasi Kepala Desa tidak harus sama dengan dengan yang membeli ke SPBU, karena pembeli yang membawa surat rekomendasi juga tidak perlu menunjukan KTP, bisa juga menitipkan kepada orang lain atau titip, karena nama yang tertera di surat rekomendasi tidak perlu datang langsung ke SPBU;
Bahwa, surat rekomendasi Kepala Desa yang diminta oleh pihak SPBU adalah fotokopinya saja, sedangkan yang aslinya dikembalikan kepada pembeli;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan membenarkan serta menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yang karena alasan yang sah tidak dapat hadir memberikan keterangan dipersidangan, yakni Dr. Jusup Jacobus Setyabudhi, S.H., dan Christian Tanuwijaya, S.T., sehingga atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, keterangan 2 (dua) orang ahli yang telah diberikan dalam tahap Penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan, yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidikan dan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan 2 (dua) orang Ahli yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa menyampaikan pendapatnya dengan menyatakan tidak tahu;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa telah pula memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap dan diajukan dipersidangan karena telah melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Premium dan Pertamax, yang sudah Terdakwa lakukan selama sekitar 4 (empat) bulan sejak Januari 2022;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, di rumah Terdakwa di Dusun Tanggung, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, pada saat Terdakwa sedang persiapan akan membeli BBM jenis Pertalite ke SPBU;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui jenis bahan yang digunakan untuk mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium dan Pertamax, hanya saja bahan tersebut berupa serbuk berwarna dalam kemasan plastik polos, yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari toko online Lazada dengan nama serbuk pewarna minyak premium, seharga Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dalam satu kantong yang beratnya sekitar 10 (sepuluh) gram, sedangkan cara dan proses pengoplosan, Terdakwa ketahui dan pelajari dengan cara browsing di Google;
Bahwa, alasan Terdakwa melakukan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Premium yakni karena banyaknya masyarakat sekitar kediaman Terdakwa yang mencari dan menanyakan BBM jenis Premium di warung Terdakwa yang memang menjual BBM eceran, sedangkan BBM jenis Premium tersebut sudah sulit didapatkan karena sudah tidak dijual lagi di SPBU;
Bahwa, serbuk pewarna yang Terdakwa gunakan untuk mengoplos BBM Pertalite menjadi Premium dan Pertamax memiliki beberapa warna yakni Merah, Kuning dan Biru, yang bisa mengubah warna BBM jenis Pertalite menjadi seperti warna Premium dan Pertamax;
Bahwa, cara Terdakwa memasarkan hasil BBM oplosan tersebut bermula dengan cara Terdakwa berkeliling sambil menawarkan kepada penjual BBM eceran. Selanjutnya bila harga telah disepakati, pembeli akan menyiapkan jerigen yang kemudian jerigen yang Terdakwa bawa berisi BBM oplosan dipindahkan ke jerigen milik pengecer;
Bahwa, Terdakwa tidak menjelaskan ataupun memberitahu kepada konsumen atau pembeli, jika BBM yang Terdakwa jual merupakan hasil oplosan;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi di SPBU dengan cara membeli menggunakan jerigen dengan disertai surat rekomendasi dari Kepala Desa milik orangtua Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU setiap hari rata-rata 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, menggunakan menggunakan sepeda motor;
Bahwa, caranya Terdakwa mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium yakni 1 (satu) jerigen yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter dicampur serbuk pewarna berwarna Merah sebanyak satu sendok teh, hingga berubah warnanya menjadi menjadi Putih, setelah dicampur serbuk pewarna berwarna Kuning sebanyak setengah sendok teh hingga akhirnya berubah warna menjadi Kuning seperti BBM jenis Premium, sedangkan untuk jenis Pertamax cara dan komposisinya sama, hanya pewarna bernama Biru yang Terdakwa pergunakan;
Bahwa, Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU seharga Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter, dan Terdakwa membeli sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp267.750,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa jual kembali kepada pengecer seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per liter atau seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, sedangkan langsung kepada konsumen seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, namun untuk BBM jenis Pertalite yang sudah di oplos menjadi Pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per liternya, namun semenjak adanya kenaikan harga Pertamax belum ada pengecer yang membeli lagi kepada saya dan akhirnya saya jual sendiri didepan rumah dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) perliternya;
Bahwa, dari hasil menjual BBM oplosan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp32.250,00 (tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp42.250,00 (empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk setiap 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, jadi keuntungan perliternya adalah Rp950,00 (sembilan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah), sedangkan keuntungan apabila dijual langsung kepada konsumen yakni sebesar Rp2.350,00 (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika menjual BBM jenis Pertalite tanpa oplosan adalah sebesar Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual BBM oplosan Terdakwa pergunakan untuk untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga;
Bahwa, karena banyaknya permintaan dimasyarakat yang lebih menyukai BBM jenis Premium, selain itu juga karena potensi keuntungan yang lebih besar dalam menjual BBM oplosan dibandingkan menjual BBM jenis Pertalite biasa, membuat Terdakwa tergiur dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengoplos BBM;
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
3 selang bening bergaris, panjang kurang lebih 1 meter;
2 selang warna Biru, panjang kurang lebih 1 meter;
1 selang warna Oranye, panjang kurang lebih 1 meter;
1 drum kosong warna Biru;
1 toples berisi pewarna Kuning Premium;
1 toples berisi pewarna Biru Pertamax;
1 toples berisi pewarna Merah;
1 rombong warna Hijau;
3 jurigen kosong warna Biru;
1 corong plastik warna Hijau;
1 corong plastik warna Merah Muda;
1 takaran minyak;
2 sendok takar pewarna BBM;
2 plastik klip bekas pewarna Kuning;
2 plastik klip bekas pewarna Biru;
1 plastik klip bekas pewarna Merah;
1 jerigen warna putih berisi 5 liter Pertamax oplosan;
1 jerigen kapasitas 10 liter warna Merah berisi 5 liter Premium oplosan;
5 botol kaca berisi 5 liter Pertamax (di ambil sampel 2 liter);
4 botol kaca berisi Premium oplosan (di ambil sampel 2 liter);
1 timba warna Abu-abu berisi 2 liter Pertalite yg telah dicampur pewarna Merah;
2 botol kaca berisi 2 liter Premium oplosan;
4 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 140 liter Premium oplosan;
1 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Putih berisi 35 liter BBM jenis Pertalite (Pertamax oplosan);
20 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 700 liter BBM jenis Pertalite;
Bahwa terhadap barang bukti Pertalite dengan total 875 liter, telah dilakukan penjualan oleh Penyidik Polres Pacitan, berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 3 Juli 2022 sebesar Rp6.693.750,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan hasil penjualan dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di rumah Terdakwa di Dusun Tanggung, RT. 003, RW. 009, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, karena melakukan mengubah sedemikian rupa BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi menyerupai BBM jenis Premium dan Pertamax, yang telah dilakukan selama 4 (empat) bulan sejak Januari 2022;
Bahwa, bahan yang digunakan untuk mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium dan Pertamax tersebut berupa serbuk berwarna dalam kemasan plastik polos yang didapatkan dengan cara membeli dari toko online Lazada dengan nama serbuk pewarna minyak premium, seharga Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dalam satu kantong yang beratnya sekitar 10 (sepuluh) gram, sedangkan cara dan proses pengoplosan, Terdakwa ketahui dan pelajari dengan cara browsing di Google;
Bahwa, alasan Terdakwa melakukan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Premium yakni karena banyaknya masyarakat sekitar kediaman Terdakwa yang mencari dan menanyakan BBM jenis Premium di warung Terdakwa yang memang menjual BBM eceran, sedangkan BBM jenis Premium tersebut sudah sulit didapatkan karena sudah tidak dijual lagi di SPBU, sedangkan potensi keuntungan yang didapat juga lebih besar dalam menjual BBM oplosan dibandingkan menjual BBM jenis Pertalite biasa;
Bahwa, Terdakwa memasarkan hasil BBM oplosan tersebut dengan cara menawarkan kepada penjual BBM eceran. Selanjutnya bila harga telah disepakati, pembeli akan menyiapkan jerigen yang kemudian jerigen yang Terdakwa bawa berisi BBM oplosan dipindahkan ke jerigen milik pengecer;
Bahwa, Terdakwa tidak menjelaskan ataupun memberitahu kepada konsumen atau pembeli, jika BBM yang dijual merupakan hasil oplosan;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi di SPBU dengan cara membeli menggunakan jerigen dengan disertai surat rekomendasi dari Kepala Desa milik orangtua Terdakwa setiap hari rata-rata 3 (tiga) jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, menggunakan menggunakan sepeda motor;
Bahwa, cara Terdakwa mengoplos BBM jenis Pertalite menjadi Premium yakni 1 (satu) jerigen yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter dicampur serbuk pewarna berwarna Merah sebanyak satu sendok teh, hingga berubah warnanya menjadi menjadi Putih, setelah dicampur serbuk pewarna berwarna Kuning sebanyak setengah sendok teh hingga akhirnya berubah warna menjadi Kuning seperti BBM jenis Premium, sedangkan untuk jenis Pertamax cara dan komposisinya sama, hanya pewarna bernama Biru yang digunakan;
Bahwa, Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU seharga Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter, dan Terdakwa membeli sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp267.750,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Terdakwa jual kembali kepada pengecer seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per liter atau seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, sedangkan langsung kepada konsumen seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, namun untuk BBM jenis Pertalite yang sudah di oplos menjadi Pertamax dijual kepada pengecer seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus rupiah) per liternya, namun semenjak adanya kenaikan harga Pertamax belum ada pengecer yang membeli lagi kepada saya dan akhirnya saya jual sendiri didepan rumah dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) perliternya;
Bahwa, dari hasil menjual BBM oplosan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp32.250,00 (tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp42.250,00 (empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk setiap 1 (satu) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, jadi keuntungan perliternya adalah Rp950,00 (sembilan ratus lima puluh rupiah) sampai dengan Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah), sedangkan keuntungan apabila dijual langsung kepada konsumen yakni sebesar Rp2.350,00 (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika menjual BBM jenis Pertalite tanpa oplosan adalah sebesar Rp350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa, keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari hasil menjual BBM oplosan digunakan untuk untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengoplos BBM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Meniru Atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Dan Hasil Olahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa ketentuan mengenai “Setiap Orang” disini sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai unsur delik, melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjukkan seseorang atau badan hukum sebagai subjek pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan “Barang Siapa” ataupun “Setiap Orang” akan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatan pidana, hal ini dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyatakan, “terminologi kata “Barang Siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya”, dengan demikian dalam pengertian historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum secara lahiriah telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggungjawab secara hukum terhadap segala perbuatannya kecuali dengan tegas Undang-undang menentukan atau mensyaratkan lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Hari Sutrisno Bin Hananto sebagai orang yang didakwa dan diduga telah melakukan perbuatan pidana, yang selanjutnya telah menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang atau subjek (error in persona) yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim serta fakta yang terungkap di persidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan mampu bertindak atas dirinya sendiri, tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga apabila secara materiil terbukti bersalah, Terdakwa sebagai subjek hukum dapat dipertanggungjawabkan atau dimintakan pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan tindak pidana telah terpenuhi dengan dihadapkannya Hari Sutrisno Bin Hananto sebagai Terdakwa;
Ad.2. “Meniru Atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Dan Hasil Olahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1)”
Menimbang, bahwa secara terminologi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata meniru (kata kerja) adalah melakukan atau membuat sesuatu seperti yang diperbuat orang lain, sedangkan arti dari kata memalsukan (kata kerja) adalah melakukan perbuatan memalsu, baik pemalsuan proses, cara, maupun hasil, sedangkan yang ditiru atau dipalsu sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini adalah bahan bakar minyak dan gas serta hasil olahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan pada Pasal 1 angka 2, yang dimaksud dengan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan makna dan pengertian tersebut diatas, maka yang harus diketahui dan dipastikan terlebih dahulu apakah barang bukti yang menjadi objek dalam perkara ini yakni berupa Pertalite termasuk dalam bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil olahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi Dan Gas sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, sedangkan berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui bahwa Pertalite merupakan salah satu jenis produk bahan bakar merek dagang dari Pertamina yang diproses dari hasil pengolahan minyak bumi, oleh karenanya sudah dapat dipastikan bahwa Partalite masuk dalam kategori bahan bakar hasil olahan minyak bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang dirujuk oleh unsur kedua ini, diketahui bahwa bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Pemerintah, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan masyarakat dan lingkungan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bermula ketika Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima liter) seharga Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) per liter, kemudian bahan bakar Pertalite tersebut dioplos dengan cara dicampur menggunakan serbuk pewarna yang didapatkan Terdakwa melalui pembelian secara online, sehingga bahan bakar Pertalite berubah warna menyerupai bahan bakar jenis Premium dan Pertamax, yang selanjutnya bahan bakar Premium dan Pertamax hasil oplosan tersebut dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran di warung milik Terdakwa seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter untuk Premium, sedangkan Pertamax di jual seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter, namun apabila dijual kepada pengecer, 1 (satu) liter Premium dan Pertamax hasil oplosan dijual seharga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.800,00 (delapan ribu delapan ratus ribu rupiah), hingga Terdakwa memperoleh keuntungan selisih harga dari hasil perbuatan mencampur serbuk pewarna kedalam bahan bakar jenis Pertalite;
Menimbang, bahwa Pertamina sebagai produsen bahan bakar minyak sekaligus pemilik merek dagang Pertalite dan Pertamax sudah tidak lagi memproduksi dan memasarkan bahan bakar jenis Premium, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa Premium yang dijual oleh Terdakwa merupakan produk palsu dari hasil perbuatan memalsukan, sedangkan untuk produk Pertamax yang dijual oleh Terdakwa, meskipun secara fisik memiliki kesamaan warna dengan Pertamax produksi Pertamina, namun terbukti memiliki kandungan RON di angka 90 yang identik dengan Pertalite, karena Pertamax produk Pertamina memiliki kandungan RON diangka 92, oleh karenanya perbuatan Terdakwa telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan meniru produk yang sudah tidak beredar yakni Premium sekaligus memalsukan produk yang masih beredar yakni Pertamax;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan Terdakwa yang mengoplos bahan bakar minyak jenis Pertalite sedemikian rupa dengan cara mencampur menggunakan serbuk pewarna hingga berubah warna menyerupai Premium dan Pertamax produksi Pertamina, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang mensyaratkan adanya standar pengolahan dan mutu produksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga jelas perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama yang menjadi konsumen, karenanya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ” Meniru Atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Dan Hasil Olahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1)”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh rumusan unsur dari Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pernyataan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan dipertimbangkan Permohonan yang disampaikan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Permohonan Terdakwa secara materiil bukanlah mengenai kaedah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah dan mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dan tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur delik sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman, akan diperhitungkan dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang didakwakan oleh Penuntut Umum memiliki ancaman pidana yang bersifat kumulatif (gabungan) yakni pidana penjara sekaligus juga pidana denda, oleh karenanya selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa yang besarannya akan ditentukan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi maupun yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak terdapat pengaturan mengenai pidana pengganti, karenanya Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa, “jika dijatuhkan hukuman denda, dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3), lamanya kurungan sebagai pidana pengganti tersebut maksimal adalah 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari, oleh sebab itu Majelis Hakim akan sekaligus menjatuhkan pidana kurungan pengganti bagi Terdakwa yang lamanya akan disebutkan dalam Amar Putusan ini apabila pidana denda yang dikenakan tidak dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai bentuk tindakan balas dendam ataupun semata-mata untuk menyengsarakan, akan tetapi merupakan suatu upaya yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara umum, agar mengetahui dan tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta menginsyafi perbuatannya sehingga kedepan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang dilandasi alasan yang cukup, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, barang bukti dapat dirampas, dirusak atau dikembalikan kepada yang berhak yang disebutkan dalam Putusan, atau dikembalikan kepada Penuntut Umum apabila masih diperlukan lagi dalam pembuktian atau sebagai barang bukti dalam perkara lain, sedangkan dalam ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, pada pokoknya dinyatakan bahwa selain ketentuan pemidanaan, terhadap pelaku tindak pidana Minyak dan Gas Bumi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, karenanya berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka terhadap barang bukti berupa:
3 selang bening bergaris, panjang kurang lebih 1 meter;
2 selang warna Biru, panjang kurang lebih 1 meter;
1 selang warna Oranye, panjang kurang lebih 1 meter;
1 drum kosong warna Biru;
1 toples berisi pewarna Kuning Premium;
1 toples berisi pewarna Biru Pertamax;
1 toples berisi pewarna Merah;
1 rombong warna Hijau;
3 jurigen kosong warna Biru;
1 corong plastik warna Hijau;
1 corong plastik warna Merah Muda;
1 takaran minyak;
2 sendok takar pewarna BBM;
2 plastik klip bekas pewarna Kuning;
2 plastik klip bekas pewarna Biru;
1 plastik klip bekas pewarna Merah;
1 jerigen warna putih berisi 5 liter Pertamax oplosan;
1 jerigen kapasitas 10 liter warna Merah berisi 5 liter Premium oplosan;
5 botol kaca berisi 5 liter Pertamax (di ambil sampel 2 liter);
4 botol kaca berisi Premium oplosan (di ambil sampel 2 liter);
1 timba warna Abu-abu berisi 2 liter Pertalite yg telah dicampur pewarna Merah;
2 botol kaca berisi 2 liter Premium oplosan;
4 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 140 liter Premium oplosan;
1 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Putih berisi 35 liter BBM jenis Pertalite (Pertamax oplosan);
20 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru berisi 700 liter BBM jenis Pertalite;
Bahwa terhadap barang bukti Pertalite dengan total 875 liter, telah dilakukan penjualan oleh Penyidik Polres Pacitan, berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 3 Juli 2022 sebesar Rp6.693.750,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan hasil penjualan dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
karena merupakan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana, yakni alat serta hasil dari tindak pidana, yang keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan agar barang bukti tersebut seluruhnya dirampas yang status perampasan tersebut akan ditetapkan dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa agar pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan:
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian dan keresahan dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa terus terang mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, sedangkan sebelumnya tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hari Sutrisno Bin Hananto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memalsukan Bahan Bakar Minyak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 selang bening bergaris, panjang kurang lebih 1 meter;
2 selang warna Biru, panjang kurang lebih 1 meter;
1 selang warna Oranye, panjang kurang lebih 1 meter;
1 drum kosong warna Biru;
1 toples berisi pewarna Kuning Premium;
1 toples berisi pewarna Biru Pertamax;
1 toples berisi pewarna Merah;
1 rombong warna Hijau;
3 jurigen kosong warna Biru;
1 corong plastik warna Hijau;
1 corong plastik warna Merah Muda;
1 takaran minyak;
2 sendok takar pewarna BBM;
2 plastik klip bekas pewarna Kuning;
2 plastik klip bekas pewarna Biru;
1 plastik klip bekas pewarna Merah;
1 jerigen warna Putih;
1 jerigen kapasitas 10 liter warna Merah;
5 botol kaca bekas Pertamax oplosan;
4 botol kaca bekas Premium oplosan;
1 timba warna Abu-abu;
2 botol kaca bekas Premium oplosan;
4 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru;
1 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Putih;
20 jerigen plastik kapasitas 35 liter warna Biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan barang bukti bahan bakar minyak oleh Penyidik Polres Pacitan, sejumlah Rp6.693.750,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol AE 5481 XH;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022 oleh kami Edwin Pudyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., dan Andika Bimantoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh W. Choirul Saleh, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Kennedy P. Sitepu, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis, Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H. |
| Andika Bimantoro, S.H. |
Panitera Pengganti,
Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.