134/Pid.Sus/2022/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Pms
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Heri Santoso,SH Terdakwa: Antonius Pangidoan Siahaan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Antonius Pangidoan Siahaan
2. Tempat lahir : Pematangsiantar
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/5 Juni 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 24 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 24 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANTONIUS PANGIDOAN SIAHAAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor: 23 Tahun 2004, dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS PANGIDOAN SIAHAAN, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022, bertempat di Jalan Bahkora II Marihat III Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yaitu terhadap saksi korban Pita Rotua Aritonang (istri terdakwa), yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, anak saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan sedang main handphone milik saksi korban didalam rumah sedangkan saksi korban sedang berada didalam kamar menyusui anak saksi korban yang berumur 1 (satu) tahun dan tidak berapa lama Nania Queen Amora Siahaan datang masuk kekamar dan mengatakan kepada saksi korban “mak bapak ambil handpone dari tanganku" dan pada saat itu juga saksi korban keluar dari dalam kamar dan mendatangi terdakwa yang berada di samping rumah lalu saksi korban meminta handpone saksi korban untuk dikembalikan namun pada saat itu terdakwa tidak mau mengembalikan handphone saksi korban kemudian saksi korban mencoba merampas handphone saksi korban tersebut dari tangan terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung memukul telinga korban bagian kiri dengan tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu terdakwa langsung melemparkan handphone saksi korban tersebut ke tanah, kemudian saksi korban langsung mengambil handphone tersebut lalu saksi korban lari kedalam rumah melalui pintu samping rumah saksi korban dan saat itu juga terdakwa mengejar saksi korban kedalam rumah dan setelah berada didalam rumah terdakwa langsung memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa, dan perbuatan terdakwa berhenti karena Nania Queen Amora Siahaan yang melihat perbuatan terdakwa menjerit sehingga terdakwa pergi meninggalkan saksi korban didalam rumah.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Pita Rotua Aritonang mengalami :
- memar pada lengan bawah kanan belakang bawah, ukuran Ø 3 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 3 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 1 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- bengkak pada rahang kiri.
Sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.4060/VI/UPM/VER/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat oleh Dr.Heru Primulo, dokter pada RSU daerah Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan memar, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan Tumpul.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair :
--------Bahwa ia terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022, bertempat di Jalan Bahkora II Marihat III Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, anak saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan sedang main handphone milik saksi korban didalam rumah sedangkan saksi korban sedang berada didalam kamar menyusui anak saksi korban yang berumur 1 (satu) tahun dan tidak berapa lama Nania Queen Amora Siahaan datang masuk kekamar dan mengatakan kepada saksi korban “mak bapak ambil handpone dari tanganku" dan pada saat itu juga saksi korban keluar dari dalam kamar dan mendatangi terdakwa yang berada di samping rumah lalu saksi korban meminta handpone saksi korban untuk dikembalikan namun pada saat itu terdakwa tidak mau mengembalikan handphone saksi korban kemudian saksi korban mencoba merampas handphone saksi korban tersebut dari tangan terdakwa dan saat itu juga terdakwa langsung memukul telinga korban bagian kiri dengan tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu terdakwa langsung melemparkan handphone saksi korban tersebut ke tanah, kemudian saksi korban langsung mengambil handphone tersebut lalu saksi korban lari kedalam rumah melalui pintu samping rumah saksi korban dan saat itu juga terdakwa mengejar saksi korban kedalam rumah dan setelah berada didalam rumah terdakwa langsung memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan terdakwa, dan perbuatan terdakwa berhenti karena Nania Queen Amora Siahaan yang melihat perbuatan terdakwa menjerit sehingga terdakwa pergi meninggalkan saksi korban didalam rumah.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Pita Rotua Aritonang mengalami :
- memar pada lengan bawah kanan belakang bawah, ukuran Ø 3 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 3 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 1 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
- bengkak pada rahang kiri.
Sesuai hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.4060/VI/UPM/VER/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat oleh Dr.Heru Primulo, dokter pada RSU daerah Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan memar, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan Tumpul.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Pita Rotua Aritonang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi atas kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya disamping rumah;
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan pemukulan adalah dengan cara memukul telinga sebelah kiri saksi sebanyak satu kali dengan tangan Terdakwa lalu memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi secara berulang-ulang dengan sangat kuat dengan tangan Terdakwa;
- Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan karena saksi meminta handphone saksi yang pada saat itu dipakai oleh Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa tidak mau memberikan handphone saksi tersebut sehingga saksi mencoba mengambil handphone tersebut namun Terdakwa langsung memukul saksi berkali-kali;
- Bahwa posisi saksi dan Terdakwa dalam keadaan berdiri dan saling berhadapan;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, dimana pada saat itu handphone saksi dipakai anak saksi Nania Queen Amora Siahaan, dimana saat itu saksi sedang berada didalam kamar sedang menyusui anak saksi, selang berapa lama anak saksi mendatangi saksi kedalam kamar dan mengatakan “mak bapak ambil handphone dari tanganku” dan pada saat itu juga saksi mendatangi Terdakwa yang berada disamping rumah untuk meminta handphone saksi kembali namun pada saat itu Terdakwa tidak mau mengembalikan handphone saksi dan saat itu juga saksi mencoba merampas handphone saksi tersebut dari tangan Terdakwa dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul telinga saksi bagian kiri dengan tangan Terdakwa sebanyak satu kali, dan saat itu pelaku langsung melempar handphone tersebut ketanah. Kemudian saksi langsung mengambil handphone tersebut lalu saksi lari kedalam rumah melalui pintu samping rumah saksi dan saat itu juga Terdakwa mengejar saksi kedalam rumah dan saat itu juga langsung melakukan pemukulan terhadap saksi dengan cara memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan Terdakwa yang mengakibatkan memar pada tangan kanan dan lengan kanan saksi setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah;
- Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan penganiayaan terhadap saksi;
- Bahwa Terdakwa memiliki sifat pemarah dan pemalas dimana Terdakwa tidak mampu menafkahi kami sekeluarga yang mana Terdakwa kecanduan bermain internet di warung internet, sehingga hasil dari jualan susu kedelai nya habis untuk bermain internet;
- Bahwa jarak antara saksi dengan Terdakwa sangat dekat dimana tubuh saksi bersentuhan dengan tubuh Terdakwa;
- Bahwa akibat kejadian tersebut tubuh saksi terasa sakit dan bagian rahang kiri saksi juga sakit dan tangan dan lengan kanan saksi memar serta saksi merasa trauma dan takut bila bersama dengan Terdakwa;
- Bahwa yang melihat kejadian tersebut adalah anak saksi yang bernama Nania Queen Amora Siahaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Nania Queen Amora Siahaan, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Anak saksi mengetahui ada kejadian pemukulan terhadap ibu anak saksi pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya disamping rumah;
- Bahwa anak saksi melihat secara langsung kejadiannya;
- Bahwa cara Terdakwa memukul saksi korban yaitu Terdakwa memukul tangan kanan dan lengan kanan korban secara berulang-ulang dengan kuat dengan menggunakan tangan Terdakwa dan Terdakwa mendorong sehingga mengenai tembok yang terbuat dari seng;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib, saat itu anak saksi sedang duduk didepan pintu rumah anak saksi di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, sambil bermain handphone lalu tiba-tiba Terdakwa (bapak) dari arah jendela berkata kepada anak saksi “sini handphone itu” dan anak saksi memberinya, kemudian anak saksi menjaga warung dimana saat itu ada orang hendak membeli jajanan, setelah itu anak saksi menghampiri korban (mama) dimana saat itu korban sedang menyusui adik anak saksi yang berumur sekira 1 tahun dan anak saksi berkata kepada korban “mak udah diambil bapak handphone” dan korban langsung bangun dan menghampiri Terdakwa dan berkata “minta handphone ini, bukan hp mu itu, ininya penyakitmu” lalu Terdakwa ke belakang rumah. Dan korban juga langsung mengejar Terdakwa hendak mengambil hp tersebut dan anak saksi mengikuti mereka dan menyaksikan dari jendela bahwa korban hendak merampas hp dari tangan Terdakwa namun Terdakwa memukul tangan kanan korban secara berulang-ulang dengan kuat dan menggunakan tangan Terdakwa dan Terdakwa mendorong sehingga mengenai tembok yang terbuat dari seng tepatnya dibelakang rumah, lalu Terdakwa lansung melemparkan hp tersebut ke tanah, lalu anak saksi langsung berteriak dan tiba-tiba adik anak saksi terbangun dan anak saksi langsung menggendong adik anak saksi dan anak saksi pun pergi kerumah tetangga dan tak berapa lama korban datang menghampiri anak saksi dan anak saksi melihat tangan kanan korban memar dan korban bersama anak saksi langsug ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Terhadap keterangan anak Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan anak Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang merupakan istri Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya disamping rumah;
Bahwa cara saya dalam melakukan pemukulan adalah dengan cara menampar pipi korban dengan tangan Terdakwa namun tidak kena, lalu Terdakwa meninju bagian tangan dan lengan sebelah kanan dengan kedua tangan Terdakwa berulang-ulang kali;
Bahwa sebabnya Terdakwa melakukan pemukulan adalah karena Terdakwa merasa emosi akibat saksi korban tidak mengizinkan dan hendak mengambil hanphone yang saat itu Terdakwa pegang;
Bahwa posisi Terdakwa adalah saling berhadapan dan sangat dekat dimana tubuh Terdakwa bersentuhan dengan tubuh korban;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dimana saat itu Terdakwa sedang mencuci sepeda motor dan saksi korban sedang menyusui anak didalam kamar, lalu Terdakwa melihat dan menghampiri anak Terdakwa yang bernama Nania dan dari jendela Terdakwa meminta handphone yang dipegang oleh Nania tersebut dengan berkata “nia, sini dulu handphone, dari mana handphone ini” lalu anak Terdakwa menjawab “engga tahu” lalu Nania memberikan handphone tersebut kepada Terdakwa dan memberitahukan password handphone tersebut, lalu Terdakwa mengecek handphone tersebut dengan maksud ingin mengetahui handphone tersebut milik siapa dimana Terdakwa belum pernah melihat handphone tersebut sebelumnya. Lalu Nania langsung pergi ke kamar dan mengadu kepada saksi korban jika saya sedang memakai handphone, lalu korban langsung menghampiri Terdakwa disamping rumah dan berkata “ minta, minta itu!” lalu Terdakwa menjawab “ini handphone dari mana?” dan korban berkata “itu bukan urusanmu”, lalu korban terus menerus merampas handphone tersebut dan Terdakwa langsung pergi ke belakang rumah dan korban hendak mengambil paksa handphone tersebut dari Terdakwa namun Terdakwa tetap tidak memberikan handphone tersebut, lalu korban berkata kasar kepada Terdakwa dan Terdakwa pun marah dan menampar pipi korban namun saksi korban mengelak dan tidak mengenai pipinya, dan saksi korban pun memukul Terdakwa lalu Terdakwa pun meninju tangan dan lengan sebelah kanan korban dengan tangan Terdakwa secara berulang-ulang, kemudian karena mungkin korban merasa lemas maka korban pun masuk kedalam rumah dan mengunci rumah dan Terdakwa pun melihat korban pergi dari rumah dan tidak tahu korban pergi kemana;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah agar korban jera dan tidak menentang setiap perkataan Terdakwa;
Bahwa situasi pada saat terjadi kekerasan tersebut terang dimana saat itu siang hari dan terjadi dibelakang rumah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban terakhir pada tanggal 03 Maret 2021 namun saat itu Terdakwa dan saksi korban berdamai diketahui Lurah setempat dan Bhabinkamtibmas;
Bahwa Terdakwa ringan tangan dengan korban, Terdakwa sering bertengkar mulut disebabkan oleh faktor ekonomi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor No.4060/VI/UPM/VER/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat oleh Dr.Heru Primulo, dokter pada RSU daerah Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan memar, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan Tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi korban adalah suami-istri sebagaimana Akta Perkawinan Nomor 583/JS/2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan tanggal 11 September 2009 yang terlampir dalam berkas;
Bahwa benar yang melihat kejadian tersebut adalah anak Terdakwa dan anak saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan;
Bahwa benar awalnya anak Terdakwa dan saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan memakai handphone saksi korban, dimana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamar sedang menyusui anak saksi korban, selang berapa lama anak saksi Nania Queen Amora Siahaan mendatangi saksi korban kedalam kamar dan mengatakan “mak bapak ambil handphone dari tanganku” dan pada saat itu juga saksi korban mendatangi Terdakwa yang berada disamping rumah untuk meminta handphone saksi korban kembali namun pada saat itu Terdakwa tidak mau mengembalikan dan saat itu saksi korban mencoba merampas handphone tersebut dari tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung memukul telinga saksi korban bagian kiri dengan tangan Terdakwa sebanyak satu kali, dan Terdakwa langsung melempar handphone tersebut ke tanah. Kemudian saksi korban langsung mengambil handphone tersebut lalu saksi korban lari kedalam rumah melalui pintu samping rumah dan Terdakwa mengejar saksi korban kedalam rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan Terdakwa yang mengakibatkan memar pada tangan kanan dan lengan kanan saksi korban setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut tubuh saksi korban terasa sakit dan bagian rahang kiri saksi korban juga sakit dan tangan dan lengan kanan saksi korban memar serta saksi korban merasa trauma dan takut bila bersama dengan Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.4060/VI/UPM/VER/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat oleh Dr.Heru Primulo, dokter pada RSU daerah Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar pada tubuh saksi korban ditemukan :
memar pada lengan bawah kanan belakang bawah, ukuran Ø 3 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 3 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 1 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
bengkak pada rahang kiri.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan memar, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan Tumpul.
Bahwa benar sebabnya Terdakwa melakukan pemukulan adalah karena Terdakwa merasa emosi akibat saksi korban tidak mengizinkan Terdakwa melihat handphone tersebut dan hendak mengambil hanphone yang saat itu Terdakwa pegang;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban terakhir pada tanggal 03 Maret 2021 namun saat itu Terdakwa dan saksi korban berdamai diketahui Lurah setempat dan Bhabinkamtibmas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan kemuka persidangan yang dari masing-masing terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan Saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang melakukan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan para Saksi dengan keterangan Terdakwa bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa awalnya anak Terdakwa dan saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan memakai handphone saksi korban, dimana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamar sedang menyusui anak saksi korban, selang berapa lama anak saksi Nania Queen Amora Siahaan mendatangi saksi korban kedalam kamar dan mengatakan “mak bapak ambil handphone dari tanganku” dan pada saat itu juga saksi korban mendatangi Terdakwa yang berada disamping rumah untuk meminta handphone saksi korban kembali namun Terdakwa tidak mau mengembalikan dan saat itu juga saksi korban mencoba merampas handphone tersebut dari tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung memukul telinga saksi korban bagian kiri dengan tangan Terdakwa sebanyak satu kali, dan Terdakwa langsung melempar handphone tersebut ke tanah. Kemudian saksi korban langsung mengambil handphone tersebut lalu saksi korban lari kedalam rumah melalui pintu samping rumah dan Terdakwa mengejar saksi korban kedalam rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul tangan kanan dan lengan kanan saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan Terdakwa yang mengakibatkan memar pada tangan kanan dan lengan kanan saksi korban setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut disaksikan langsung oleh anak Terdakwa dan anak saksi korban yang bernama Nania Queen Amora Siahaan;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut tubuh saksi korban terasa sakit dan bagian rahang kiri saksi korban juga sakit dan tangan dan lengan kanan saksi korban memar serta saksi korban merasa trauma dan takut bila bersama dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.4060/VI/UPM/VER/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat oleh Dr.Heru Primulo, dokter pada RSU daerah Dr.Djasamen Saragih Pematangsiantar pada tubuh saksi korban ditemukan :
memar pada lengan bawah kanan belakang bawah, ukuran Ø 3 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 3 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 1 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
memar pada lengan atas kanan sisi luar atas, ukuran Ø 2 cm.
bengkak pada rahang kiri.
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan memar, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan Tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, adapun sebabnya Terdakwa melakukan pemukulan adalah karena Terdakwa merasa emosi akibat saksi korban tidak mengizinkan Terdakwa melihat handphone tersebut dan hendak mengambil hanphone yang saat itu Terdakwa pegang dan sebelumnya Terdakwa juga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban terakhir pada tanggal 03 Maret 2021 namun saat itu Terdakwa dan saksi korban berdamai diketahui Lurah setempat dan Bhabinkamtibmas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang melakukan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami-istri sebagaimana Akta Perkawinan Nomor 583/JS/2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan tanggal 11 September 2009 yang terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban sakit;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Antonius Pangidoan Siahaan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, oleh kami, Nasfi Firdaus, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Vivi Indrasusi Siregar, S.H.,M.H dan Katharina M. Siagian, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hotma B. Damanik, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, serta dihadiri oleh Heri Santoso, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vivi Indrasusi Siregar, S.H.,M.H Nasfi Firdaus, S.H.,M.H
Katharina M. Siagian, S.H., MHum,
Panitera Pengganti,
Hotma B. Damanik, S.H