3/Pid.Pra/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Rian Sutra Termohon: Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Rian Sutra
Tempat lahir : Sekancing
Umur/tanggal lahir : 30 / 1992-08-03
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gambir Blok H No. 02 RT 010/RW 007 Pasar atas Bangko
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, SH beralamat di Dusun Purwosari RT.004/000, Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2022-07-22;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 RW.1 Selong Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 , Cq. Kepala Kepolisian Daerah JAMBI beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Jambi 36138 Cq. Kepala Kepolisian Resort MERANGIN beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 02, Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi 37314;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Bko tanggal 18 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2022-07-18 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko register Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Bko tanggal 18 Juli 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.
Pasal 81 KUHAP :
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.
ANALISA YURIDIS
Bahwa PEMOHON berpropesi sebagai Jasa Penagih Pembiayaan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia Nomor 1064-11366-400-1120 Valid Thru 11/23.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 PEMOHON mendapatkan Surat Kuasa Pelaksaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/500575/C01/2106/30178 tanggal 14 Juni 2021 dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE untuk menghubungi dan/atau menemui nasabah / pihak ketiga yang menguasai kendaraan untuk meminta menyerahkan kendaraan dalam rangka eksekusi kendaraan dengan waktu dan cara yang dibenarkan oleh undang-undang terhadap Wulan Permata Sari mobil merek Mitsubishi Strada dc.2 4x4 /2008 No. Polisi BH 8339 DC Warna Hitam Mica.
Bahwa sekira pada tanggal 19 Juni 2021 PEMOHON menjalankan kuasa yang telah diberikan dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mendatangi rumah atas nama untuk Wulan Permata Sari atas nama kridit untuk menyelesaikan tunggakan kridit tersebut, akan tetapi diperoleh kesepakatan untuk diselasaikan dikantor ACC Finance Cabang Muaro Bungo. Pada hari yang sama Janter Pallar Pamungkas (suami Wulan Permata Sari) bersama Ibu Janter Pallar Pamungkas berangkat kekantor ACC Finance bersama untuk Mediasi menyelesaikan kridit macet tersebut. Akan tetapi mediasi tidak berhasil dan saudara Janter Pallar Pamungkas pergi meninggalkan kantor ACC Finance begitu saja.
Berdasarkan permasalahan diatas PEMOHON dilaporkan ke POLRES MERANGIN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/II/2022/SPKT/ POLRES MERANGIN / POLDA JAMBI tanggal 09 Februari 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/22/II/RES.1.11/2022 Tanggal 14 Februari 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/20/II/RES/1.11/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Bahwa setelah menjalani pemeriksaan PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/17/V/RES.1.11/2022 tanggal 24 Mei 2022 sehubungan dengan dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Bahwa unsur dari pada dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ialah “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” dalam pasal tersebut memuat beberapa unsur yaitu :
Barang siapa.
Dengan maksud.
Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
Menggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang.
Bahwa untuk “barang siapa” PEMOHON melakukan berdasarkan Surat Kuasa dari Surat Kuasa Pelaksaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/500575/C01/2106/30178 tanggal 14 Juni 2021 dari PT. ASTRA SEDAYA dilengkapi dengan berpropesi sebagai Jasa Penagih Pembiayaan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia Nomor 1064-11366-400-1120 Valid Thru 11/23. Selain itu juga perjanjian kridit ini dilengkapi oleh JAMINAN FIDUSIA”.
Bahwa “Dengan maksud” PEMOHON bekerja berdasarkan perintah dengan dasar adanya Surat Kuasa Pelaksaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/500575/C01/2106/30178 tanggal 14 Juni 2021 dari PT. ASTRA SEDAYA.
Bahwa “ Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum “ PEMOHON masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan tersebut, karena PEMOHON dalam permasalahan ini hanya berhasil membawa PELAPOR ke kantor ACC Finance untuk melakukan mediasi langsung dengan ACC Finance. Setelah itu tidak ada melakukan apapun, dengan demikian tidak untuk menguntungkan diri sendiri”.
Bahwa “Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan” PEMOHON disaat mendatangi rumah PELAPOR dilengkapi dengan Surat Kuasa Pelaksaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor : 01/500575/C01/2106/30178 tanggal 14 Juni 2021 dari PT. ASTRA SEDAYA dan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai Jasa Penagih Pembiayaan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia Nomor 1064-11366-400-1120 Valid Thru 11/23. Tidak dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan karena yang disampaikan semua fakta berdasarkan dokumen-dokumen yang ada”.
Bahwa “Menggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang” PEMOHON tidak melakukan menggerakan atau membujuk untuk menyerahkan mobil tersebut akan tetapi masih pada saat mediasi atau perundingan PELAPOR dan Ibunya pergi meninggalkan begitu saja mobil tersebut didepan kantor ACC FINANCE cabang Muaro Bungo. Memberi utang ataupun menghapus piutang belum terjadi sama sekali karena PELAPOR dalam permasalahan tertunggak angsuran.
Bahwa pasal yang digunakan untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak pidana “Penipuan” Pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur-unsur yang ada didalamnya, karena PEMOHON tidak melakukan sama sekali apa yang disangkakan.
Bahwa PEMOHON dan ACC FINANCE tidak melakukan penarikan unit mobil merek Mitsubishi Strada dc.2 4x4 /2008 No. Polisi BH 8339 DC Warna Hitam Mica melainkan pada saat proses mediasi PELAPOR meninggalkan begitu saja mobil tersebut didepan kantor ACC FINANCE cabang Muaro Bungo, terbukti barang-barang milik pribadi juga ditinggalkan begitu saja didalam mobil tersebut.
Bahwa PEMOHON dan ACC FINANCE sudah beberapa kali melakukan mediasi namun tidak berhasil.
Bahwa seharusnya pelapor melakukan upaya hukum perdata berupa mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Bahwa perkara ini sama sekali tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan oleh pelapor melainkan hanya permasalahan Perdata.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Menetapkan bahwa penetapan Tersangka tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON.
Bahwa akibat dari Penetapan Tersangka PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
Kerugian materil selama kurang lebih 2 Bulan X Rp. 25.000.000(dua lima juta rupiah) sebesar Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah).
Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan Moril yang ditimbulkan karena Penetapan Tersangka yang dilakukan.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari status sebagai Tersangka.
Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon/kuasanya tidak hadir;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti ternyata berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah disidangkan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 (sebagaimana Berita Acara Persidangan (BAS) perkara nomor 94/Pid.B/2022/PN Bko, yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti) maka hal itu menjadi bukti otentik bagi Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan ini sehingga berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri ,sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada PraPeradilan belum selesai ,maka permintaan tersebut Gugur “ maka atas dasar pasal tersebut PraPeradilan ini akan dinyatakan Gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 oleh Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Bangko dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Mustaqim, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon tanpa dihadiri Termohon / Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Mustaqim, S.H. | Hakim Daniel E. S. Simanjuntak, S.H., M.H. |