414/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIRZA AMARULAH SH Terdakwa: EKO Bin BUNYAMIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Eko Bin Bunyamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima); 4 (empat) Butir amunisi kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter). Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eko Bin Bunyamin
2. Tempat lahir : Sungai Cambai
3. Umur/Tanggal lahir : 24/5 Oktober 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Mas Mulya Rt/Rw:009/004
Kec.Mesuji Timur Kab. Mesuji
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Eko Bin Bunyamin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juli 2021
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2021 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 November 2021
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama Komi Pelda, S.H.M.H. Advokat pada LBH ADIL NUSANTARA Tulang Bawang yang beralamat di Jalan Cahaya Hi. Sabki RT 01 RW 02 Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Advokat/ Penasihat Hukum pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Mlg tanggal 21 September 2021
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 2 September 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Mgl tanggal 2 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EKO Bin BUNYAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “anpa hak membawa sesuatu senjata api dan amunisi” yang melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana yang kami dakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima);
5 (lima) Butir amunisi kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa EKO Bin BUNYAMIN pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 13:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di Pos Security Pos 3 Pt BTLA Di Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 13:30 WIB ketika Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN yang merupakan anggota Kepolisan Sektor Mesuji Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku curanmor yang hendak akan melakuka perbuatannya disekitar kecamatan mesuji timur, pada saat itu Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut menggunakan sepeda motor dan ketika Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN melintas di Pos 3 Scurity Pt.BTLA Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN melihat Terdakwa EKO Bin BUNYAMIN berserta Saksi IWAN als IWAN CODET bin DAIB yang sedang melintas kemudian Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN memberhentikan Terdakwa bersama Saksi IWAN als IWAN CODET bin DAIB dan dilakukan penggeledahan badan Terhadap Terdakwa oleh Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima) yang didalamnya terdapat 5 (lima) Butir amunisi caliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) dimana 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut terselip di pinggang bagian sebelah kiri milik Terdakwa. Bahwa sekira jam 14:00 WIB Terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima) yang didalamnya terdapat 5 (lima) Butir amunisi caliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) dibawa oleh Saksi FEHTER SANDRA bin INDRA JAYA, Saksi ANDI ARAFAT bin AHMAD SUHAIBI dan Saksi FEBRI SANDIKA bin SUPARMAN ke Kantor Polisi Sektor Mesuji Timur Untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.LAB: 98/BSF/2021, Tanggal 15 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT, M.Sc., Deri Juriantara, ST. dan Eka Yunita, ST, MT. Serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel H. Yusuf Suprapto, SH. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima) dan 5 (lima) Butir amunisi caliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) (sesuai Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan) yang disita dari Terdakwa dapat disimpulkan: Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. 2. Barang bukti berupa 5 (lima) butir amunisi adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) dan 5 (lima) butir amunisi tersebut yang diuji masih aktif dan dapat meledak. Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima) yang dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 5 (lima) Butir amunisi caliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter) yang yang diuji masih aktif dan dapat meledak tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FEHTER SANDRA BIN INDRA JAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 13.30 Wib BRIPKA ANDI ARAFAT mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku curanmor yang hendak akan melakuka aksinya di seputaran kecamatan mesuji timur dan pada saat saksi dan rekan saksi melintas tepatnya di Pos 3 Scurity Pt.BTLA desa Sungai cambai kec. Mesuji timur kab. Mesuji saksi dan kedua rekan saksi melihat pelaku yang melintas dan melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap a.n EKO kedapatan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver terbuat dari besi stainles berwarna silver yang memiliki silinder 5 (lima) butir dengan kaliber 5,56 mm berikut dengan amunisinya yang diduga masih aktif berjumlah 5 (lima) butir terselip di pinggang bagian sebelah kiri
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan izin kepemilikan dari 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut dengan amunisinya.
Bahwa terdapat 5 (lima) butir amunisi pada pistol tersebut dan masih aktif.
Bahwa Terdakwa bersama temannya yang bernama Iwan pada saat Terdakwa ditangkap
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan
(demikian terhadap saksi-saksi berikutnya)
ANDI ARAFAT BIN AHMAD SUHAIBI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 14.00 Wib Saksi bersama rekan saksi menangkap pelaku a.n EKO di Pos 3 Scurity Pt.BTLA desa Sungai cambai kec. Mesuji timur kab. Mesuji saksi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku curanmor yang hendak akan menjalankan aksinya
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap a.n EKO kedapatan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver terbuat dari besi stainles berwarna silver yang memiliki silinder 5 (lima) butir dengan kaliber 5,56 mm berikut dengan amunisinya yang diduga masih aktif berjumlah 5 (lima) butir terselip di pinggang bagian sebelah kiri
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan izin kepemilikan dari 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berikut dengan amunisinya.
Bahwa terdapat 5 (lima) butir amunisi pada pistol tersebut dan diduga masih aktif.
Bahwa Terdakwa bersama temannya yang bernama Iwan pada saat Terdakwa ditangkap
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan
IWAN als IWAN CODET BIN DAIB yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 14.00 Wib di Pos III Security PT. BLA Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji
Bahwa awalnya pada pukul 13.00 Wib saksi bertemu dengan Terdakwa di dermaga penyeberangan sepeda motor desa sungai cambia dan Terdakwa mengajak saksi untuk menemui Pak Robin untuk meminta pekerjaan menjaga alat Exacavator di PT. BLA dan saksi setuju kemudian sesampainya di Pos 3 PT. BLA datang polisi dan menangkap saksi dan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver terselip di pinggang Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver
Bahwa Terdakwa tidak pernah menunjukkan surat izin terkait kepemilikan senjata api tersebut kepada saksi
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dengan meminjam kepada teman Terdakwa yang bernama Andre sekitar satu setengah tahun yang lalu di rumahnya yang berada di desa gajah mati dan Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir amunisi aktif dari Teman Terdakwa yang bernama Asis pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021;
Bahwa awalnya pada Hari sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul :13.00 WIB Terdakwa pergi ke dermaga penyebrangan sepeda motor di desa sungai cambai dengan membawa senjata api rakitan yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Saksi IWAN datang dan bertemu Terdakwa kemudian Terdakwa berkata ”KAK AYO KITA TEMUIN PAK ROBIN KITA KESANA MAU MINTA KERJAAN BUAT JAGA ALAT EXSAVATOR dan di jawab oleh sdra IWAN”YASUDAH AYOK KITA KESANA SAYA JUGA DI SANA KENAL SAMA PAK ROBIN”.Kemudian setelah percakapan itu Terdakwa dan Saksi Iwan pergi menuju ke pos 3 PT BTLA namun saat Terdakwa sampai di pos 3 PT BLA polisi datang dan menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan di periksa badan Terdakwa dan teman Terdakwa IWAN;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terbuat dari besi stainless terselip di pinggang Terdakwa beserta amunisinya yang diduga masih aktif berjumlah 5 (lima) butir
Bahwa tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut adalah untuk berjaga-jaga pada saat kerja menjaga excavator;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan menyimpan senjata api
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti surat di persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 98/BSF/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan kesimpulan:
Bahwa barang bukti berupa senjata api bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5,56 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak
Bahwa barang bukti berupa Peluru bukti (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima);
4 (empat) Butir amunisi kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter).
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan dan berdasarkan tuntutan Penuntut Umum disebutkan bahwa jumlah amunisi sebanyak 5 (lima) butir namun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 98/BSF/2021 tanggal 15 Juli 2021 disebutkan bahwa setelah selesai diperiksa, barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk amunisi berjumlah 4 (empat) butir karena sebelumnya telah dilakukan uji tembak terhadap 1 (satu) butir peluru bukti sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti berupa amunisi dengan jumlah 4 (empat) butir;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan tersebut dengan meminjam kepada teman Terdakwa yang bernama Andre sekitar satu setengah tahun yang lalu di rumahnya yang berada di desa gajah mati dan Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir amunisi aktif dari Teman Terdakwa yang bernama Asis pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021;
Bahwa awalnya pada Hari sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul :13.00 WIB Terdakwa pergi ke dermaga penyebrangan sepeda motor di desa sungai cambai dengan membawa senjata api rakitan yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Saksi IWAN datang dan bertemu Terdakwa kemudian Terdakwa berkata ”KAK AYO KITA TEMUIN PAK ROBIN KITA KESANA MAU MINTA KERJAAN BUAT JAGA ALAT EXSAVATOR dan di jawab oleh sdra IWAN”YASUDAH AYOK KITA KESANA SAYA JUGA DI SANA KENAL SAMA PAK ROBIN”.Kemudian setelah percakapan itu Terdakwa dan Saksi Iwan pergi menuju ke pos 3 PT BTLA namun saat Terdakwa sampai di pos 3 PT BLA polisi datang dan menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan di periksa badan Terdakwa dan teman Terdakwa IWAN;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terbuat dari besi stainless terselip di pinggang Terdakwa beserta amunisinya yang diduga masih aktif berjumlah 5 (lima) butir
Bahwa tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tersebut adalah untuk berjaga-jaga pada saat kerja menjaga excavator;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa dan menyimpan senjata api
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 98/BSF/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan kesimpulan Bahwa barang bukti berupa senjata api bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5,56 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan bahwa barang bukti berupa Peluru bukti (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa
Menimbang, yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang memiliki perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal bersangkutan yang dalam perkara ini menunjuk pada orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Eko Bin Bunyamin dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, terdakwa telah nyata sebagai subyek dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan bukan orang lain serta sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur ke-1 (satu) yaitu “Barang siapa” telah terbukti secara sah dan menyakinkan, namun mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dibawah ini;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh lembaga yang berwenang memberikan ijin tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata api dan amunisi menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah yang termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling: in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170) yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dimaksud dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonantie tanggal 18 September 1893 (Stbl.234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl.No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan;
Menimbang, bahwa mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisan Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri (“PERKAPOLRI 18/2015”);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 10 PERKAPOLRI 18/2015 tersebut, senjata api nonorganik dan Polri/ TNI dan benda yang menyerupai senjata api dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 PERKAPOLRI 18/2015;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 PERKAPOLRI 18/2015, senjata api nonorganik Polri/ TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda berupa senjata api peluru karet dengan kaliber paling tinggi 9 mm;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver dengan meminjam kepada teman Terdakwa yang bernama Andre sekitar satu setengah tahun yang lalu di rumahnya yang berada di desa gajah mati dan Terdakwa mendapatkan 5 (lima) butir amunisi aktif dari Teman Terdakwa yang bernama Asis pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021;
Menimbang, bahwa pada Hari sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul :13.00 WIB Terdakwa pergi ke dermaga penyebrangan sepeda motor di desa sungai cambai dengan membawa senjata api rakitan yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Saksi IWAN datang dan bertemu Terdakwa kemudian Terdakwa berkata ”KAK AYO KITA TEMUIN PAK ROBIN KITA KESANA MAU MINTA KERJAAN BUAT JAGA ALAT EXSAVATOR dan di jawab oleh sdra IWAN”YASUDAH AYOK KITA KESANA SAYA JUGA DI SANA KENAL SAMA PAK ROBIN”.Kemudian setelah percakapan itu Terdakwa dan Saksi Iwan pergi menuju ke pos 3 PT BTLA namun saat Terdakwa sampai di pos 3 PT BLA polisi datang dan menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Iwan;
Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terbuat dari besi stainless terselip di pinggang Terdakwa beserta amunisinya yang diduga masih aktif berjumlah 5 (lima) butir
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 5 (lima) butir amunisi tersebut adalah untuk berjaga-jaga pada saat kerja menjaga excavator;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 98/BSF/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan kesimpulan Bahwa barang bukti berupa senjata api bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 5,56 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan bahwa barang bukti berupa Peluru bukti (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisan Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri dan dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan yang ternyata Terdakwa tidak memiliki izin atau tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api dan amunisi dari pejabat/ lembaga yang berwenang untuk membawa dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terbuat dari besi stailes beserta amunisi yang berjumlah 5 (lima) butir dengan demikian Terdakwa tidak memiliki hak untuk membawa senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi dari dermaga penyebrangan sepeda motor di desa sungai cambai sampai ke Pos 3 PT BLA dan bahkan untuk menguasai senjata api dari satu setengah tahun lalu sejak Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka unsur tanpa hak membawa senjata api dan amunisi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seseorang yang didakwa melakukan Tindak Pidana tersebut menurut Ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah orang yang tidak dalam keadaan sakit jiwanya atau akalnya, sehat jasmani dan rohani. Selama dalam pemeriksaan persidangan para terdakwa menjawab dengan lancar dan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dapat mengingat kejadiannya mengenali barang bukti serta membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan dan terdakwa secara proporsional yang bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi diri si terpidana di masa yang akan datang, serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa karena selama proses perkara ini berjalan, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalaninya dan juga tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa perlu ditetapkan tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima);
4 (lempat) Butir amunisi kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter).
Telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan ,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi peredaran senjata kecil dan ringan illegal
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena senjata api dan amunisi tersebut masih dapat berfungsi
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Eko Bin Bunyamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata api dan amunisi
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan berbahan besi stainles bewarna silver dengan isi silinder 5 (lima);
4 (empat) Butir amunisi kaliber 5.56 mm (lima koma lima enam milimeter).
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh kami, Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., sebagai Hakim Ketua , Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H.. , Marlina Siagian, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Adriyadi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Mirza Amarulah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H. Meilia Christina Mulyaningrum, S.H.
Marlina Siagian, S.H..
Panitera Pengganti,
Adriyadi, SH.