3/Pid.Pra/2022/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pms
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Lasma Timour Sinaga Termohon: KAPOLDASU Cq. KAPOLRES Kota Pematangsiantar, Cq.KAPOLSEK Siantar Marihat
Menolak permohonan praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Lasma Timour Sinaga
Tempat lahir : Pematangsiantar
Umur/tanggal lahir : 46 tahun/2 Januari1976
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mangga Ujung Nomor 131 Kelurahan
BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota
Pematangsiantar
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tumpal Sinaga, S.H., dan Gredo Tarigan, S.H., Advokad beralamat di Jalan Farel Pasaribu Gang Binara Nomor 141 Kota Pematang Siantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Siantar Marihat, berkedudukan di Jalan Saribu Dolok Nomor 58 Kota Pematangsiantar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ipda Martua P. Simanjuntak, S.H., Aipda Ramses Simanjuntak, S.H., dan Aipda Jonies F. Sidabutar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juli 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pms tanggal 11 Juli 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 11 Juli 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar register Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pms tanggal 11 Juli 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum Gugatan Praperadilan.
Menurut pasal 1 angka 10 huruf (a) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78 KUHAP :
Yang melaksanakan wwenang pengadilan negeri sebagaimana dimasud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014, tanggal 28 April 2015, pasal 77 KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, yaitu sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeladahan, dan Penyitaan.
Maka objek praperadilan dalam pasal 77 KUHAP telah diperluas menjadi sah tidaknya ; penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, juga mencakup sah tidaknya : penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
TENTANG OBJEK PERMOHONAN.
Bahwa permohonan praperadilan dimohonkan oleh pemohon Lasma Timour Sinaga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dengan alasan sebagaimana diatur pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014, tanggal 28 April 2015, menyatakan : Penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan, penyitaan adalah objek Pra Peradilan.
Bahwa Termohon Praperadilan menetapkan pemohon praperadilan Lasma Timour Sinaga menjadi tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga, dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana, dikeluarkan di Pematangsiantar tanggal 07 Juni 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat, Selaku Penyidik, dan Surat Termohon yang ditujukan Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMATAGSIANTAR bertanggal 09 Juni 2022 Nomor : B/04.A/VI/2022/Reskrim, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan, didalamnya Termohon menyebutkan ; ….. bahwa perkembangan proses penyidikan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022, pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, yang tembusannya diserahkan kepada pemohon telah disebut tersangka.
Bahwa dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, atas nama Lasma Timour Sinaga bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, ada disebutkan pada bagian Dasar :
Nomor (4) : Laporan Polisis Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sekt.Mrh, tanggal 21 Maret 2022.
Nomor (5) : Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022.
Nomor (6) : Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.
Nomor (7) : Rekomendasi gelar perkara tanggal 17 Mei 2022.
Bahwa Termohon menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, surat panggilan kepada pemohon LASMA TIMOUR SINAGA, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan.
TUJUAN DIMAJUKANNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa dimajukannnya permohonan pra peradilan ini melalui Pengadilan Negeri adalah untuk mengontrol potensi kesewenang-wenangan penegak hukum ic. Termohon kepada seseorang khususnya kepada tersangka, dan untuk memberikan hak dan kesempatan kepada orang yang sedang dibatasi atau dirampas kemerdekaannya untuk menguji kebenaran penetapan tersangka atau upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejaksaan atau kekuasaan lainnya.
Bahwa praperadilan dalam KUHAP didasari pada semangat untuk melindungi hak asasi manusia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang dengan tegas dijadikan sebagai landasan filosofis dalam KUHAP bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bahwa mendasari ketentuan KUHAP tersebut, dalam hal ini pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang dirasakan secara nyata telah melanggar hak asasi pemohon ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa melalui prosedur hukum acara secara benar melalui penyidikan.
Bahwa menguji tindakan-tindakan termohon terhadap pemohon apakah proses hukum telah sesuai Undang-undang dan atau peraturan-peraturan yang berlaku apakah tindakan termohon tidak melanggar hukum dan tidak melanggar hak asasi pemohon dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon baik secara administrative, tindakan upaya paksa, ada tidaknya ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka pemohon mengajukan praperadilan sebagai sarana pengawasan horizontal oleh Hakim untuk melindungi harkat dan martabat manusia dalam hal ini pemohon.
FAKTA-FAKTA HUBUNGAN HUKUM PEMOHON DENGAN PELAPOR.
Bahwa pemohon praperadilan Lasma Timour Sinaga adalah pekerja wiraswasta yaitu membuka usaha/bisnis membeli tanah secara sah dari pemilik tanah, kemudian Lasma Timour Sinaga membentuk tanah kavlingan dengan ukuran-ukuran dan batas-batas yang ditentukan dan menjual kembali tanah kavlingannya kepada orang siapapun yang ingin membeli tanah kavlingan.
Bahwa sekitar tahun 2011 pemohon Lasma Timour Sinaga membeli dan memiliki tanah sawah/darat, dibentuk menjadi tanah kavlingan terletak dengan lokasi disebelah dalam Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa supaya ada pembeli maka Lasma Timour Sinaga harus menyediakan akses jalan diatas kavlingannya, dan termasuk untuk akses jalan menuju kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga. Maka oleh pemohon harus berusaha mendapatkan akses jalan dari jalan kavlingan orang lain karena kavlingan Lasma Timor Sinaga berada dilokasi didalam jala raya Parapat, artinya harus melintasi akses jalan kavlingan orang lain.
Bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang dipergunakan untuk jalan atau membeli tanah kavlingan orang lain untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga dengan konsekwensi bersedia membayar konvensasi dan atau ada sebagian membayar ganti rugi/jual beli tanah orang lain agar ada akses jalan menuju tanah kavlingan pemohon.
Bahwa Lasma Timour Sinaga kemudian membentuk tanah kavlingannya dan membuat jalan pada bagian ditengah tanah kavling pemohon.
Bahwa oleh karena telah ada akses jalan tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga telah terjual seluruhnya.
Bahwa sekitar Nopember 2018 pemohon Lasma Timour Sinaga dijumpai pelapor JUNIAR NAPITUPULU yang memiliki tanah untuk kavlingannya yang berbatasan dengan tanah kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga.
Bahwa pertemuan pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULUA terjadi kesepakatan secara lisan dan bersyarat.
Bahwa oleh karena pelapor JUNIAR NAPITUPULU membutuhkan akses jalan menuju tanah kavlingannya maka tercapai kesepakatan lisan dengan bersyarat ; bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga memberikan ijin jalan melalui jalan tanah kavlingan pemohon untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pelapor JUNIAR NAPITULU dengan syarat konvensasi membayar sejumlah uang, dan pelapor JUNIAR NAPITULU menyanggupi dan bersedia membayar sesuai kesepakatan tanpa ada tekanan atau paksaan dari masing-masing pihak atau pihak lainnya.
Bahwa pelapor JUNIAR NAPITULU memberikan sejumlah uang sebagai konvensasi untuk akses jalan dengan bukti kwitansi bertanggal 07 Nopember 2018 penerimaan uang oleh pemohon Lasma Timour Sinaga dari pelapor JUNIAR NAPITUPULU, namun masih ada sisa yang belum dibayar pelapor JUNIAR NAPITUPULU sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari konvensasi yang disepakati dan dijanjikan pelapor akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2018, namun hingga saat ini sisa uang konvensasi belum dibayar pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada pemohon Lasma Timour Sinaga.
Bahwa setelah pemohon Lasma Timour Sinaga menerima uang konvensasi untuk akses jalan dari pelapor JUNIAR NAPITUPULU, sejak saat itu pelapor JUNIAR NAPITUPULU bebas dan leluasa mempergunakan atau melintas dari jalan kavlingan pemohon Lasma Timour Sinaga untuk menuju tanah kavlingan pelapor tanpa ada larangan dari pemohon Lasma Timour Sinaga.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN.
Bahwa pemohon dalam permohonan ini menguraikan sebagai alasan permohonan praperadilan :
Bahwa pemohon ada menerima surat panggilan yang diterbitkan Termohon, yaitu Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022 ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, menyebut salah satu Dasar (nomor 3) : Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022, pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, dalam isi surat panggilan menyebutkan pemohon untuk hadir diruangan Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat di Jalan Saribu Dolok No. 58 Pematangsiantar pada hari kamis tanggal 07 April 2022 pukul 09.30 Wib guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan, yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan DI.Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Bahwa dasar pemanggilan pemohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan dasar penetapan pemohon sebagai tersangka Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana, Pematangsiantar tanggal 07 Juni 2022 atas Dasar adanya Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 disebut atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU.
Bahwa terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU, ditindak lanjuti termohon pada tanggal yang sama menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim, tanggal 21 Maret 2022, tanpa lebih dahulu dilakukan penyelidikan dengan suat perintah penyelidikan dengan melihat aduan pelapor pasal 378 KUHPidana merupakan delik aduan.
Bahwa Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022, namun pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 130/PUU-XII/2015, tanggal 11 Januari 2017 telah menyatakan : bahwa pasal 190 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan wajib diserahkan penyidik kepada para pihak : Penuntut Umum, terlapor/tersangka, pelapor/korban paling lama 7 hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.
Bahwa pemohon hanya menerima surat tembusan atas surat termohon yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bertanggal 09 Juni 2022 Nomor : B/04.A/VI/2022/Reskrim, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan.
Bahwa adanya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 atas nama pelapor JUNIAR NAPITUPULU, telah menetapkan pemohon Lasma Timour Sinaga sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka.
Bahwa tindakan penetapan sebagai tersangka bertentangan dengan KUHAPidana Jo. Perkap No. 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang dikwalifiser sebagai sebagai pelanggaran atas hukum acara pidana, dan tidak mengindahkan atau tidak mematuhi putusan hukum yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU.XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasari bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dari ketentuan pasal 184 KUHAPidana.
Bahwa penetapan status pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah bertentangan dengan hukum acara pidana dengan alasan bahwa keterangan pelapor atau ringkasan alasan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka oleh penyidik hanya menyebutkan : sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa laporan pelapor JUNIAR NAPITUPULU terhadap termohon sebagaimana dirumuskan termohon dalam Surat Ketetapan Tersangka adanya tindak pidana pasa 378 KUHPidana dengan merumuskan adanya tindak pidana dengan menyebutkan : yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tidak jelas dan terang adanya 2 (dua) alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup sehingga patut dinyatakan sebagai pembuktian yang prematur.
Bahwa ketika pemohon diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik pada hari kamis tanggal 07 April 2022 atas adanya Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/17/IV/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 02 April 2022, pemohon dengan jelas dan tegas membantah bertemu dengan pelapor dan pemohon tidak pernah melakukan perbuatan hukum sebagaimana unsur-unsur pasal 378 KUPidana, atau pemohon tidak ada melakukan transaksi bentuk apapun baik uang atau benda, atau berupa janji terhadap pelapor pada hari Jumaat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada termohon terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 dengan peristiwa pidana yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan tenggang waktu yang cukup singkat hanya berjarak kurang lebih 3 (tiga) hari dibuatnya laporan polisi tidak memenuhi syarat formil, tidak pernah dikonfirmasi, diklarifikasi atau dalam bentuk somasi adanya perbuatan pidana sebagaimana unsur pasal 378 KUHPidana oleh pelapor JUNIAR NAPITUPULU kepada pemohon, sehingga pemohon telah diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dengan demikian Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 mengandung cacat hukum dan harus dibatalkan.
Bahwa Pasal 378 KUHPidana adalah delik aduan (klacht delict) sehingga orang yang dapat membuat pengaduan adalah orang yang menderita atau dirugikan atau sebagai korban atas peristiwa yang diduga tindak pidana (M.Yahya Harahap,SH. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan).
Bahwa didalam hukum pidana menegaskan pelapor harus benar-benar merasa dirugikan atas perbuatan atau tindakan dari pemohon.
Bahwa menetapkan pemohon sebagai tersangka melakukan tindak pidana pasal 378 KHPidana atas pengaduan pelapor JUNIAR NAPITUPULU Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 lebih menegaskan harus ada hubungan hukum dan atau peristiwa pidana adanya dugaan tindak pidana yang disebutkan yaitu : yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Bahwa berkaitan dengan penetapan tersangka karena tidak terdapat cukup bukti, M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, menyebutkan : ….. untuk memahami pengertian cukup bukti sebaiknya penyidik memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip batas minimal pembuktian sekurang-kurangnya ada dua alat bukti, dihubungkan dengan pasal 184 KUHAP yang berisi penegasan dan penggarisan tentang alat-alat bukti yang sah, yaitu :
a. Keterangan saksi ; b. Keterangan ahli ; c. Surat ; d. Petunjuk ; e. Keterangan terdakwa ;
Bahwa berpedoman pada pasal 184 KUHAP inilah penyidik berpijak menentukan apakah alat bukti yang ada ditangan benar-benar cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka baik tingkat penyidikan dan atau dimuka persidangan.
Bahwa disebutkannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adalah 2 (dua) alat bukti diantara 5 (lima) alat bukti yang disebutkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, akan tetapi keberadaan alat bukti tersebut haruslah ada hubungannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Bahwa terpenuhinya alat bukti menetapkan seorang tersangka bukan diukur dari banyaknya alat bukti tetapi harus dilihat dari kwalitas alat bukti yang dikumpulkan, demikian halnya apakah tindakan penyelidikan/penyidikan mengumpulkan alat-alat bukti termasuk cara mencari dan mendapatkannya telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan petunjuk pelaksanaan atau tehnisnya sesuai aturan hukum termasuk peraturan yang dibuat oleh Kepolisian.
Bahwa penetapan status tersangka kepada pemohon Lasma Timour Sinaga patut dinyatakan tidak sah apalagi bila dihubungkan dengan isi laporan pelapor yang disebutkan termohon dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana yaitu : yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, sementara pemohon tidak ada melakukan perbuatan atau tidak ada peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian atau perbuatan lain sebagaimana unsur pasal 378 KUHPidana.
Bahwa Termohon telah merumuskan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHPidana telah terjadi berdasarkan keterangan Pelapor JUNIAR NAPITUPULU.
Bahwa keterangan pelapor kepada termohon menyebut adanya tindak pidana yaitu : yang terjadi diketahui pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib di Jalan D.I Panjaitan Gang Agape No. 14 Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar kemudian pelapor membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 (hanya kurang lebih 3 hari) sepatutnya didukung minimal 2 (dua) alat bukti karena pelapor sendiri dalam pengaduannya menyebutkan “yang terjadi diketahui”….dst., serta bagaimana dan apa bentuk penipuan yang dilakukan pemohon sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa pasal 1 angka 14 KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup aalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa merujuk pada dalil pemohon diatas yaitu fakta hubungan hukum pemohon dengan pelapor, bahwa pemohon pernah mempunyai hubungan hukum dengan pelapor yaitu kesepakatan secara lisan dan bersyarat dalam bentuk konvensasi akses jalan tanah kavlingan milik pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULU.
Bahwa pelapor JUNIAR NAPITUPULU membutuhkan akses jalan menuju tanah kavlingannya maka tercapai kesepakatan lisan dengan syarat ; bahwa pemohon Lasma Timour Sinaga memberikan ijin jalan melalui jalan tanah kavlingan pemohon untuk akses jalan menuju tanah kavlingan pelapor JUNIAR NAPITULU dengan syarat membayar konvensasi sejumlah uang yng disepakati, dan pelapor JUNIAR NAPITULU menyanggupi dan bersedia membayar sesuai kesepakatan tanpa ada tekanan atau paksaan dari masing-masing pihak atau pihak lainnya.
Bahwa pelapor JUNIAR NAPITUPULU masih ada hutang atau sisa konvensasi yang belum dibayar pelapor sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dijanjikan pelapor akan dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember 2018 namun hingga saat ini belum dilunasi pelapor JUNIAR NAPITUPULU.
Bahwa hubungan hukum antara pemohon dengan pelapor adalah berupa kesepakatan sebagai perikatan secara lisan, dimana hubungan tersebut dikwalifikasikan sebagai perjanjian alam sebagaimana diatur dalam pasal 1233 KUHPerdata.
Bahwa kesepakatan lisan telah berjalan dengan baik dan dilaksanakan maka pemohon dan pelapor sejak Nopember 2018 tunduk pada pasal 1338 KUHPerdata yang mengikat kedua belah pihak.
Bahwa kesepakatan atau perikatan pada Nopember 2018 yang terjadi antara pemohon Lasma Timour Sinaga dengan pelapor JUNIAR NAPITUPULU adalah kesepakatan atau perikatan alami tunduk pada pasal 1233, 1338, 1359 ayat (2) KUHPerdata.
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas sebagai alasan dimohonkannya sidang pra peradilan ini cukup beralasan hukum, maka mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar atau Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang ditetapkan untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan ini untuk menetapkan hari persidangannya serta memanggil pihak-pihak menghadiri persidangan sesuai hukum acara yang berlaku sehubungan permohonan sidang pra peradilan ini berdasarkan hak-hak pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 80 dan atau pasal 78 dan/atau pasal 77 KUHAPidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 28 April 2015 No. 21/PUU.XII/2014 dan selanjutnya Pemohon memohon Putusan Hukum sebagai berikut:
Mengadili:
Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya;
Menyatakan perbuatan dan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka pada Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, atas nama Pemohon Lasma Timour Sinaga, melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana tidak sah secara hukum;
Menyatakan sebagai hukum tindakan penyidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, tentang penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap tersangka Lasma Timour Sinaga tidak sah secara hukum, dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lasma Timour Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Lasma Timou Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022;
Memulihkan nama baik pemohon Lasma Timour Sinaga;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Subsidair: Apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan Hukum yang berdasarkan keadilan;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon hadir masing-masing Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Sebelumnya Termohon menolak dengan tegas dalil- dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan Praperadilannya, kecuali hal- hal yang secara tegas dan nyata- nyata diakui oleh Termohon.
Termohon dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan Tersangka telah sesuai dengan aturan serta cara- cara yang diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP dan aturan pelaksananya), dengan fakta- fakta serta bukti- bukti yang akan diuraikan selanjutnya.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 Termohon III telah menerima pengaduan tertulis dugaan tindak pidana dari Advokat dan Penasehat Hukum LUHUT SITINJAK, SH & PATNERS yang tertuang dalam Surat Nomor : 02/Ad.LS/III/2019 ---------------------------------------------------- (T- 1).
Atas dasar Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Advokat dan Penasehat Hukum LUHUT SITINJAK, SH & PATNERS maka Termohon-III menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP-Lidik / 04 /III / 2019 /Reskrim, tanggal 19 Maret 2019 untuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pengaduan dimaksud.------------------------------ (T-2).
Selanjutnya personil yang ditugaskan melaksanakan rangkaian penyelidikan dan seluruh hasil rangkaian penyelidikan dalam lingkup :
a. Melakukan Olah TKP yang dituangkan dalam Sket TKP dan Berita Acara Pemeriksaan di TKP.-------------------------------------------------- (T-3)
b. melakukan interogasi kepada JUNIAR NAPITUPULU.----------------(T-4)
c. Melakukan interogasi kepada EVA SARTIKA SIHOTANG.-----------(T-6)
d. Melakukan interogasi kepada NARTI SABATINI SILALAHI Als MAK RENGSI.---------------------------------------------------------------------------(T-7)
f. Melakukan interogasi kepada BONOR LUMBAN GAOL.-------------(T-8)
g. Melakukan interogasi kepada HAPOSAN DARWIS SIAHAAN.-----(T-9)
h. Melakukan interogasi kepada LASMA TIMOUR SINAGA.----------(T.10)
dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan----- (T-11) dan Laporan Kemajuan tentang perkembangan penyelidikan (T-12).
Dengan dasar Laporan Hasil Penyelidikan dan Laporan Kemajuan selanjutnya dilaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 05 Februari 2022 yang dilakukan di Polsek Siantar Marihat .----------------------------------(T-13)
Sesuai dengan Rekomendasi Gelar Perkara tertanggal 05 Maret 2022 maka Termohon III menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor : SP. Lidik/04-A/II/2022/Reskrim tanggal 08 Februari 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor ; SPT/02/II/2022/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022 --------------(T-14) serta Laporan Hasil Penyelidikan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2022------------------------------------------- (T-15 ).
Atas dasar sesuai Hasil Penyelidikan Lanjutan dimaksud, maka Termohon III melaksanakan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar selaku Pembina Fungsi yang dipimpin AKP BANUARA MANRUNG, SH selaku Kasat Reskrim dan IPTU B.R SIMANJUNTAK selaku Pengawas Penyidikan dan disimpulkan bahwa Penyelidikan yang dilakukan dapat dinaikkan status menjadi penyidikan serta dibuat Laporan Polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------(T-16)
Selanjutnya Hasil Gelar tersebut diberitahukan kepada Pelapor JUNIAR NAPITUPULU agar ditindak lanjuti sesuai Gelar Perkara, sehingga Terbit Laporan Polisi No. Pol : LP/07/III/2022/SU/Res. STR/Sek. MRH, tanggal 21 Maret 2022 dengan Pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU .---------(T-17).
Sesuai Pasal 106 ayat (1) KUHAP “sejak penyidik mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut di duga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”.
Sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum”
Termohon III menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/05/III/2022/Reskrim, tanggal 21 Maret 2022 .(T-18) --- serta Surat Termohon III Nomor :SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan----- (T-19) dan Surat Termohon III Nomor : B/04.A/VI/2022/Reskrim, tanggal 09 Juni 2022 perihal Pemberitahuan perkembangan penyidikan ----- (T-20), dan telah disampaikan tembusannya pada Pelapor (JUNIAR NAPITUPULU) dan Terlapor dalam hal ini Pemohon -(T-21).
Bahwa Rangkaian proses Penyidikan yang dilaksanakan adalah:
Berita Acara Pemeriksaan JUNIAR NAPITUPULU dan Berita Acara Lanjutan ------------------------------------------------------------------------- (T-22)
Berita Acara Pemeriksaan EVA SARTIKA SIHOTANG.------------ (T-23)
Berita Acara Pemeriksaan NARTI SABATINI SILALAHI.------------(T-24)
Berita Acara Pemeriksaan BONOR LUMBANGAOL.-----------------(T-25)
Berita Acara Pemeriksaan HAPOSAN DARWIS SIAHAAN dan Berita Acara Lanjutan.-----------------------------------------------------------------(T-26)
Berita Acara Pemeriksaan HELMI RASYID, S.Tr (Pihak BPN Kota Pematangsiantar) dan berita Acara Lanjutan.--------------------------(T-27)
Berita Acara Pemeriksaan SAHAT ANTONY NAPITUPULU, ST (Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kota Pematangsiantar ---------------------------(T-28)
Berita Acara Pemeriksaan LEONARDUS MANURUNG, S.H .---- (T-29)
Berita Acara Pemeriksaan SEKUTER SINULINGGA, S.Kom.-----(T-30)
Surat Termohon III kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor : B/35/IV/2022/Reskrim tanggal 18 April 2022 perihal permintaan menghadirkan staf dengan lampiran Surat yang melekat pada Warkah (SHM) 893 an LASMA TIMOUR SINAGA (Pemilik dan pengembang kavlingan Jeremy) .----------------------- (T-31)
Surat Termohon III kepada Kepala Badan PPKAD Pemko Pematangsiantar Nomor : B/28/III/2022/Reskrim tanggal 28 Maret 2022 perihal permintaan status jalan berikut Surat dari Plh, Kepala BPKD Pematangsiantar Nomor : 620/3677/BPKD/IV/2022 tanggal 13 April 2022 perihal Status Gg. Sejahtera Jl. Parapat Km. 06 berikut Lampirannya.------------------------------------ (T-32)
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/03/III/2022/Reskrim, tanggal 22 Maret 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 Maret 2022, dilanjutkan dengan Surat Termohon III Nomor : B/03.C/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 93/Pen.Pid/2022/PN.Pms tanggal 24 Maret 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan Tindak Pidana yang dipersangkakan.-------(T-33)
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan amanat Pasal 184, 185, 186, 187, 188 KUHAP, maka pada tanggal 17 Mei 2022 dilaksanakan Gelar Perkara yang dipimpin IPTU B.R SIMANJUNTAK selaku Pengawas Penyidikan dengan kesimpulan hasil Gelar menetapkan LASMA TIMOUR SINAGA sebagai Tersangka dalam perkara Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------- (T-34)
Atas rekomendasi Gelar maka Termohon III telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 tentang Penetapan Tersangka----------------------------------------------(T-35)
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA serta Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, Surat Kuasa dan Dokumentasi pemeriksaan.--------------------------------------------------(T-36)
Sesuai dengan Surat Termohon III Nomor : B/58/VII/2022/Reskrim, tanggal 22 Juli 2022 perihal pengiriman Berkas Perkara tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA.------------------------------------------------- (T-37)
II. PERMOHONAN
Sehubungan dengan Dalil dalil yang diajukan oleh Pemohon (I.c LASMA TIMOUR SINAGA) melalui kuasa hukumnya TUMPAL SINAGA, S.H & GREDO TARIGAN, S.H adalah tidak berdasar dikarenakan Tindakan Kapolsek Siantar Marihat selaku Termohon III dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta Penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan cara- cara yang diatur dalam Hukum Formil (KUHAP dan aturan pelaksanaannya) serta Perkap No. 06 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kiranya mohon berkenan Pengadilan Negeri Pematangsiantar cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, untuk memutus, dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Ketetapan No. : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, Tentang Penetapan Tersangka atas nama Lasma Timour Sinaga, selanjutnya disebut bukti P-1;
Fotokopi Surat yang ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Marihat bertanggal 09 Juni 2022, selanjutnya disebut bukti P-2;
Fotokopi Surat Panggilan No. : S.Pgl/26/VI/2022/Reskrim, ditandatangani Kapolsek Siantar Marihat bertanggal Pematangsiantar 09 Juni 2022, selanjutnya disebut bukti P-3;
Fotokopi Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/ /VII/2022/Reskrim, ditandatangani Kapolsek Siantar Marihat bertanggal Pematangsiantar 13 Juli 2022, selanjutnya disebut bukti P-4;
Fotokopi kwitansi penerimaan uang oleh Lasma Timour Sinaga dari Juniar Napitupulu, bertanggal Pematangsiantar 07 Nopember 2018, selanjutnya disebut bukti P-5;
Foto Surat kuasa hukum Lasma Timour Sinaga, ditujukan kepada Juniar Napitupulu, tertanggal Juli 2022, selanjutnya disebut bukti P-6;
Fotokopi Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, selanjutnya disebut bukti P-7;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Riana Manik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Apakah saksi mengetahui Lasmaria Br Sinaga pernah ada memiliki tanah di Jalan Parapat di Kota Pematangsiantar, karena saksi sebagai prantara dalam jual beli tanah tersebut;
Bahwa letak tanah yang dibeli oleh Lasmari Br Sinaga tersebut ada di Jalan Parapat KM 6 sebelah kanan Kelurahan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar;
Bahwa tanah tersebut masuk ke dalam tanahnya;
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Lasmaria Br Sinaga lebih kurang 10 (sepuluh) rante;
Bahwa pemilik tanah tersebut adalah marga Silalahi tinggal di Medan;
Bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah tersebut;
Bahwa ada dibuat surat dalam jual beli tanah tersebut dalam bentuk surat Notaris;
Bahwa Lasmaria Br Sinaga menjadikan tanah tersebut menjadi tanah kaplingan;
Bahwa belum ada yang membeli kaplingan tersebut karena belum ada akses jalan ke tanah tersebut;
Bahwa Lasmaria Br Sinaga membeli tanah kepada marga Hasibuan untuk akses jalan ke tanah kapilangannya;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Lamsaria Br Sinaga hanya untuk akses jalan saja;
Bahwa ada lagi orang yang mempunyai kapilangan di lokasi tersebut Br Napitupulu;
Bahwa kapilangan br Napitupulu harus melewati tanah dari Lasmaria Br Sinaga dan tanah dari marga Hasibuan;
Bahwa br Napitupulu pernah membayar kepada Lasmaria Br Sinaga dengan kesepakatan dengan ganti rugi;
Bahwa saksi mengetahui kesepakatan antatara Lasmaria Br Sinaga dengan Br Napitupulu kemaren karena Lasmaria Br Sinaga minta tolong kepada saksi karena saksi pada waktu itu yang mengantar pajarnya;
Bahwa yang terlebih dahulu membuka kapilangan di lokasi tersebut adalah Lasmaria Br Sinaga;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan jalan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui Lasmaria ada dipanggil dan diperiksa oleh Polisi, dimana dikatakan dia penipu pada hal aku yang punya jalan dan sudah dibayarnya jalannya dan sekarang penipuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada tanda bukti uang dikasih;
Bahwa h saksi mengetahui dipanggil menjadi saksi untuk menerangkan permasalahan penipuan;
Bahwa yang dituduh melakukan penipuan adalah Lasmaria Br Sinaga dan yang melaporkan penipuan adalah Br Napitupulu;
Bahwa saksi mengetahui setatus Lasmaria pada saat ini adalah telah menjadi tersangka, dimana Lasmaria yang memeritahukan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak menjadi saksi dalam perkara Lasmaria;
Bahwa saksi tidak mengetahu ada atau tidak hubungan kekeluargaan antara Lasmaria dengan Br Napitupulu;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H.
Bahwa adanya laporan masyarakat harus ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak siapa-sipa yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat itu itulah klarifikasi namanya, selanjutnya Polisi memanggil pelapor dan saksi-saksi dan terlapor dan selanjutnya dilanjutkan dengan glar perkara untuk diteliti apakah perkara tersebut apakah layak di tingkatkan ke penyidikan dan kalau layak maka Polisi meminta masyarakat untuk membuat laporan ke Polisi dan harus dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang dilaporkan oleh Humas tertanggal 11 Maret 2019, maka dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 ada tiga tahun lamanya, dari humas ke laporan Polisi, ada laporan Polisi tertanggal 18 Maret 2022, apakah laporan Polisi Maret 2022 ini didasarkan dengan humas pada tahun 2019, kalau didasarkan pada humas tahun 2019 lokus deliktinya, tompus deliktinya tidak bisa berbeda dengan laporan Polisi yang ada pada Maret 2022, tidak bisa berbeda (satu kesatuan), apa bila ada perbedaan waktu kejadian dan tempat kejadiannya maka dengan sendirinya humas dengan laporan Polisi pada tahun 2022 maka tidak ada hubungannya, kalau ada hubungannya maka tidak bolah 2 (dua) kali ada laporan harus ada surat pernyataan pelapor kalu sudah ada pelapor melaporkan sebelumnya;
Bahwa diperlihatkan kepada Ahli bukti T.1, terhadap bukti tersebut ada 2 (dua) kejadian yang berbeda yaitu satu di Jalan D.I. Panjaitan dan satu di jalan Parapat, jadi berbeda hasil penyelidikan pada tahun 2019 dan tahun 22 Maret 2022, yang seharusnya tidak boleh berbeda, dimana pada saat dilaporkan Dumas itulah yang ditindak lanjuti sampai tingkat penyelidikan dan tidak boleh berbeda pada tahun 2019 sampai dengan Maret 2022 dimana tkp nya berbeda lagi, karena laporan Polisi pada tahun 2022 tidak boleh berbeda dengan tahun 2019 dalam peroses penyidikan karena dokumennya satu kesatuan, kalau Polisi menetapkan tersangka pada tahun 2022 dan beda lokus deliktinya dengan yang dilaporkan pada tahun 2019 menurut ahli, mentersangkakan atau menetapkan tersangka untuk melakukan tindak pidana penipuan itu kabur lokus deliktinya;
Bahwa dengan tempusnya harus mengikuti lokus delikti, tempus delikti apa yang dilaporkan pada dumas pada tahun 2019 jadi tidak bisa berobah, kalau diluar hasil penyelidikannya maka tidak sesuai atau tidak berlaku;
Bahwa apabila laporan dumas setelah 10 (bulan) tidak ada peningkatan status, maka penyelidikan berhenti pada saat itu;
Bahwa setiap hasil dari perintah penyelidikan Termohon harus menggelar perkara untuk dilanjutnya penyelidikan atau peyidikan;
Bahwa dalam hal ini Peyidik menetapkan tersangka itu harus memiliki 2 (dua) alat bukti diantara alat bukti dipasal 184 ayat (1), dan tentang keterangan saksi harus juga harus punya bernilai seperti dalam pasal 1 angka 26 KUHAP harus jelas;
Bahwa suatu kesepakatan yang berkhir yang timbul akibat dari keperdataan dan diatur dalam hukum perdata maka perbuatan itu adalah perbuatan Hukum Perdata, tidak boleh digiring menjadi perbuatan tindak pidana;
Bahwa objeknya di Jalan Parapat dan dari laporan Polisi ada penyerahan uang ditempat berbeda sesuai laporan Polisi, dan resiko bagi penyidik jika tidak melakukan penyelidikan pada hal telah menemukan 2 (dua) alat bukti yaitu dari laporan dan penyelidkan ditemukan 2 (dua) alat bukti dan dibuat penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan memangil, memanggil dan akan dilakukan gelar sehingga bisa diceritakan hasil penyelidikan, kalau memang sudah cukup bukti penyelidikan, penyidik harus melanjutkan penyelidikan dan tidak terpenuhi dihentikan penyidikan;
Bahwa setelah Ahli melihat bukti-bukti surat di persidangan, kalau ahli meliat diantara pengaduan masyarakat yang pada tahun 2019 dengan laporan bulan Maret tahun 2022, yang menjadi perbedaan mendasar yang kedua laporan atau pengaduan itu adalah Dumas itulah landasannya, penyelidikan dan penyidikan tidak benar, karena pelapor sudah melapor mengatakan belum melapor, penyidik harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum peernah membuat laporan,kalau sudah pernah menjadi surat palsu dia;
Bahwa untuk Dumas 2019, telah disebutkan adanya peristiwa pidana, jadi kalau berbeda dengan laporan setelah 3 (tiga) tahun, jadi harus didasarkan ke Dumas tahun 2019;
Bahwa dalam perkara pidana adalah saksi, dalam keterangan saksi itu harus bernilai dia serti pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui, saksi yang tidak mengetahui itu tidak bernilai;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya dan fotokopinya sebagai berikut:
Fotokopi Surat Pengaduan Masyarakat dari LUHUT SITINJAK & PATNER dengan Surat Nomor : 02/Ad.LS/III/2019 tanggal 11 Maret 2019, selanjutya diberi tanda bukti T- 1;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP-Lidik / 04 /III / 2019 /Reskrim, tanggal 19 Maret 2019, selanjutya diberi tanda bukti T- 2;
Fotokopi Sketsa TKP dan Berita Acara Pemeriksaan di TKP, selanjutya diberi tanda T- 3
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) JUNIAR NAPITUPULU, selanjutya diberi tanda bukti T- 4;
Fotokopi Kwitansi, selanjutya diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) EVA SARTIKA SIHOTANG, selanjutya diberi tanda T- 6;
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) NARTI SABATINI SILALAHI Als MAK RENGSI, selanjutya diberi tanda T- 7;
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) BONOR LUMBAN GAOL, selanjutya diberi tanda T- 8;
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) HAPOSAN DARWIS SIAHAAN, selanjutya diberi tanda T- 9;
Fotokopi Berita Acara Interogasi (BAI) LASMA TIMOUR SINAGA, selanjutya diberi tanda T- 10;
Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan, selanjutya diberi tanda T- 11;
Fotokopi Laporan kemajuan tentang perkembangan hasil penyelidikan, selanjutya diberi tanda T- 12;
Fotokopi Nontulen Gelar Perkara tanggal 05 Februari 2022, selanjutya diberi tanda T- 13;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan No. Pol: SP-Lidik/04.A/III/2019/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/02/II/2022/Reskrim, tanggal 08 Pebruari 2022, selanjutya diberi tanda T- 14;
Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T- 15
Fotokopi Nontulen Gelar Perkara dilaksanakan di Sat Reskrim , selanjutya diberi tanda T- 16;
Fotokopi Laporan Polisi No. Pol : LP/07/III/2022/SU/Res. Str/ Sek. MRH, tanggal 21 Maret 2022 dengan Pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, selanjutya diberi tanda T- 17;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/05/III/2022/Reskrim, tanggal 21 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T- 18;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/04/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022, selanjutya diberi tanda T- 19;
Fotokopi Surat Kapolsek Siantar Marihat Nomor : B/04.a/III/2022/Reskrim, selanjutya diberi tanda T- 20;
Fotokopi Tanda terima tembusan (Ekspedisi), selanjutya diberi tanda T- 21;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan JUNIAR NAPITUPULU dan Berita Acara Lanjutan, selanjutya diberi tanda T- 22;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan EVA SARTIKA SIHOTANG, selanjutya diberi tanda T- 23;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan NARTI SABATINI SILALAHI, selanjutya diberi tanda T- 24;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan BONOR LUMBAN GAOL, selanjutya diberi tanda T- 25;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan HAPOSAN DARWIS SIAHAAN dan Berita Acara Lanjutan, selanjutya diberi tanda T- 26;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan HELMI RASYID, S.Tr (Pihak BPN Kota Pematangsiantar) dan Berita Acara Lanjutan, selanjutya diberi tanda T- 27;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan SAHAT ANTONY NAPITUPULU, ST (Staf PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Pematangsiantar), selanjutya diberi tanda T- 28;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan LEONARDUS MANURUNG, S.H, selanjutya diberi tanda T- 29;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan SEKUTER SINULINGGA, S.Kom, selanjutya diberi tanda T- 30;
Fotokopi Surat Kapolsek Siantar Marihat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor : B/35/IV/2022/Reskrim tanggal 18 April 2022 perihal permintaan menghadirkan staf dengan lampiran Surat yang melekat pada Warkah (SHM) 893 an LASMA TIMOUR SINAGA (Pemilik dan pengembang kavlingan Jeremy), selanjutya diberi tanda T- 31;
Fotokopi Surat Kapolsek Siantar Marihat kepada Kepala Badan PPKAD Pemko Pematangsiantar Nomor : B/28/III/2022/Reskrim tanggal 28 Maret 2022 perihal permintaan status jalan berikut Surat dari Plh, Kepala BPKD Pematangsiantar Nomor : 620/3677/BPKD/IV/2022 tanggal 13 April 2022 perihal Status Gg. Sejahtera Jl. Parapat Km. 06 berikut Lampirannya, selanjutya diberi tanda T- 32;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/03/III/2022/Reskrim, tanggal 22 Maret 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 Maret 2022, dilanjutkan dengan Surat Kapolsek Marihat Nomor : B/03.C/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 93/Pen.Pid/2022/PN.Pms tanggal 24 Maret 2022 telah dilakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan Tindak Pidana yang dipersangkakan, selanjutya diberi tanda T- 33;
Fotokopi Nontulen Gelar Perkara tanggal 17 Mei 2022 , perihal penetapan Tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA, selanjutya diberi tanda T- 34;
Fotokopi Surat Ketetapan Kapolsek Siantar Marihat Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim tanggal 07 Juni 2022 tentang Penetapan Tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA, selanjutya diberi tanda T- 35;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA serta Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, Surat Kuasa dan Dokumentasi pemeriksaan serta Berita Pemeriksaan Acara Lanjutan , selanjutya diberi tanda T- 36;
Fotokopi Surat Kapolsek Siantar Marihat Nomor : B/58/VII/2022/Reskrim, tanggal 22 Juli 2022 perihal pengiriman Berkas Perkara tersangka an LASMA TIMOUR SINAGA, selanjutya diberi tanda T- 37;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat telah mengajukan kesimpulannya, sedangkan pihak Termohon tidak mengajukan kesimpulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 dan 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Pemohon yang telah dimaterai dan dicocokkan dengan aslinya serta yang relevan dengan pembuktian perkara ini, akan dipergunakan dalam pertimbangan perkara ini, sedangkan bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi akan dipertimbangkan dan dipergunakan dalam perkara ini serta mempunyai nilai pembuktian sepanjang bukti tersebut setelah dihubungkan dengan bukti–bukti lain dan keterangan dari saksi atau ahli ada relevansinya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi dan pendapat ahli yang diajukan Pemohon, sepanjang keterangan dan pendapat tersebut relevan dengan pembuktian, akan dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa pada pokoknya dalil-dalil tersebut tidak berdasar dikarenakan tindakan Kapolsek Siantar Marihat dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta Penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan cara- cara yang diatur dalam Hukum Formil (KUHAP dan aturan pelaksanaannya) serta Perkap Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-37, tanpa mengahadirkan saksi;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Termohon yang telah dimaterai dan dicocokkan dengan aslinya serta yang relevan dengan pembuktian perkara ini, akan dipergunakan dalam pertimbangan perkara ini, sedangkan bukti surat yang merupakan fotokopi dari fotokopi akan dipertimbangkan dan dipergunakan dalam perkara ini serta mempunyai nilai pembuktian sepanjang bukti tersebut setelah dihubungkan dengan bukti–bukti lain ada relevansinya;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan atau tidak, terlebih dahulu perlu ditinjau ketentuan ketentuan hukum yang mengatur mengenai praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 butir 10 jo pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa yang menjadi kewenangan praperadilan adalah;
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa selain ketentuan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut di atas, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan juga sebagai objek dari praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan khususnya pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan obyek praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana permohonannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok obyek praperadilan yang diajukan Pemohon adalah tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah sebagaimana alasan yang dikemukakan dalam uraian permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah, oleh Termohon telah disangkal dengan menyatakan pada pokoknya bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai sebagai Tersangka, telah sesuai dengan ketentuan dan cara- cara yang diatur dalam Hukum Formil (KUHAP dan aturan pelaksanaannya) serta Perkap Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa karena persoalan utama dalam permohonan ini adalah apakah penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas nama Lasma Timour Sinaga sah atau tidak, dimana Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Tersangka tersebut tidak sah, maka tidak patut sepenuhnya untuk membebankan pembuktian tentang tidak sahnya tersebut kepada Pemohon, karena hal tersebut merupakan pembuktian negatif, oleh karena itu sudah tepat apabila beban pembuktian tentang keabsahan penetapan Tersangka terhadap Pemohon diberikan kepada Termohon sebagai pihak yang mengeluarkan penetapan Tersangka atau yang biasa disebut dengan sistem pembuktian terbalik secara terbatas, sehingga terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari Termohon dan selain kewajiban Termohon untuk membuktikan terlebih dahulu, untuk beban pembuktian yang seimbang Hakim akan langsung menkonfrontasi dengan bukti-bukti yang terkait dari bukti Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup setelah merujuk pada Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana beserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup itu, namun kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka seseorang untuk ditetapkan sebagai Tersangka diharuskan terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap Pemohon, Termohon telah mengajukan bukti surat yaitu bukti T-5, T- 22, T- 23, T- 24, T- 25, T- 26, T- 27, T- 28, T- 29, T- 30 yang kesemuanya adalah Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi, dan bukti T-5 berupa Kwitansi tanggal 7 Nopember 2018 diperkuat dengan bukti T-33 berupa Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/03/III/2022/Reskrim, tanggal 22 Maret 2022, berikut Berita Acara Penyitaan tertanggal 22 Maret 2022, Surat Kapolsek Marihat Nomor: B/03.C/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022 dan Penetapan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 93/Pen.Pid/2022/PN.Pms tanggal 24 Maret 2022;
Menimbang, bahwa dari beberapa alat bukti yang diajukan oleh Termohon tersebut di atas setelah dihubungkan dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ternyata alat bukti yang diajukan oleh Termohon telah mencukupi dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan Saksi dan Surat;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Termohon tersebut secara formil telah dapat dibuktikan dimuka persidangan, sedangkan nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dalam pembuktian terhadap perkara pokoknya bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut karena untuk dapat dijadikannya dasar oleh Hakim dalam menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana bukan pada praperadilan, karena praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan yang menyatakan bahwa praperadilan hanya menilai alat bukti dari aspek formil saja dengan tidak memasuki pokok perkara;
Menimbang, bahwa tentang saksi yang diajukan oleh Pemohon yang hanya mengahdirkan 1 (satu) orang saksi pada pokoknya saksi yang dihadirkan tersebut hanyalah menerangkan tentang hubungan hukum antara Pemohon dengan Juniar Napitupulu (Pelapor) sedangkan tentang bagaimana prosedur Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tidak diketahui oleh saksi tersebut sehingga keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan, sedangkan tentang keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon yang pada pokoknya menyangkut tentang alat bukti keterangan saksi yang dikatakan sah atau tidak adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa penilaian tentang praperadilan hanyalah sebatas aspek formil saja dengan tidak memasuki pokok perkara, sedangkan apabila sudah harus memeriksa kepada apakah saksi tersebut melihat, mendengar dan mengetahui suatu perbuatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga terhadap alasan Pemohon tersebut yang berhubungan dengan petitum angka 2 dan 5 dalam permohonan Pemohon haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa apabila Hakim hubungkan seperti isi dari Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan pemenuhan 2 (dua) alat bukti yang sah, sedangkan alasan-alasan yang dibuat oleh Pemohon tentang penetapan Tersangka Pemohon selain yang sudah dipertimbangkan tersebut di atas adalah mengenai masalah prosedur tindakan penyidikan, yaitu sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum angka 3 dan 4 yaitu menyatakan sebagai hukum tindakan penyidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/04/VI/2022/Reskrim bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, tentang penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap tersangka Lasma Timour Sinaga tidak sah secara hukum, dengan segala akibat hukumnya dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lasma Timour Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/04/VI/2022/Reskrim, tentang penetapan tersangka bertanggal Pematangsiantar 07 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/05/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022, Laporan Polisi Nomor: LP/07/III/2022/SU/Res.STR/Sek.Mrh., tanggal 21 Maret 2022 pelapor an. JUNIAR NAPITUPULU, ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor Siantar Marihat Selaku Penyidik, Hakim berpendapat oleh karena dalam penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon berdasarkan bukti (T-1, T-2, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20- dan T-21), telah pula sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terhadap alasan Pemohon tersebut yang berhubungan dengan petitum angka 3 dan 4 dalam permohonan Pemohon haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon pada dasarnya yang mempunyai relevansi adalah sama yang telah diajukan oleh Termohon yaitu bukti P-1/T-35, P-2/T-20 dan P-5/T-5, sehingga pertimbangan bukti Pemohon tersebut merupakan suatu kesatuan dengan pertimbangan di atas, sedangkan tentang bukti lain baik yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon yang belum dipertimbangkan, karena tidak relevan dengan pokok permohonan, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum-petitum pokok dari permohonan Pemohon telah ditolak, maka terhadap petitum selain dan selebihnya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan praperadilan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 oleh Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Uho Krisman Abadi tariga, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Uho Krisman Abadi Tarigan, S.H., Rahmat H. A. Hasibuan, S.H., M.Kn.