71/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ARIE PRATAMA, SH Terdakwa: 1.Qouli Hasani Bin Sartowin 2.Nelson Mandela Bin Amirudin
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I.Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa II. Nelson Mandela Bin Amirudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta penadahan “sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 2 ( dua ) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan - 4 ( empat ) buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan Dimusnahkan; 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI ; Dikembalikan kepada Yang berhak melalui Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin; 6. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Qouli Hasani Bin Sartowin
2. Tempat lahir : Rantau Kadam
3. Umur/Tanggal lahir : 28/15 Mei 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 April 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Nelson Mandela Bin Amirudin
2. Tempat lahir : Desa Pantai
3. Umur/Tanggal lahir : 27/22 Oktober 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Pantai Kec. Muara Rupit Kab. Muratara Prop. Sumsel
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 April 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 6 September 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penadahan “ melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin;
2 ( dua ) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan
4 ( empat ) buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan .
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa Terdakwa QOULI HASANI BIN SARTOWIN dan Terdakwa NELSON MANDELA BIN AMIRUDIN Pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Papit Kec. Pamenang barat Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “ meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira Pukul 10.00 WIb Terdakwa QOULI HASANI BIN SARTOWIN dan Terdakwa NELSON MANDELA BIN AMIRUDIN dihubungi oleh sdr AHYAR (DPO) melalui Telpon dan sdr AHYAR (DPO) menyuruh Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA untuk mengantar Bahan bakar minyak olahan jenis solar menuju Kabupaten Bungo, lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA datang kerumah sdr AHYAR (DPO) yang berada di Desa Pantai kec. Muara Rupit kabupaten Musi rawas utara Propinsi sumatera selatan, setelah bertemu dengan sdr AHYAR (DPO), lalu sdr AHYAR (DPO) menyuruh Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA untuk mengantar bahan bakar minyak Sulingan tersebut kepada sdr RAMLI yang berada di Wilayah Bungo, dan sdr. AHYAR (DPO) memberikan Nomor Handphone sdr RAMLI, selanjutnya sdr AHYAR (DPO) menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum, kemudian sdr AHYAR menyerahkan Uang jalan kepada Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA sebesar Rp. 700.000 ( tujuh ratus Ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA langsung menuju ke tempat penambangan minyak olahan tanpa izin untuk mengambil minyak olahan jenis solar yang berada didesa pantai Kec. Muara Rupit, kabupaten Musi rawas utara Propinsi sumatera selatan.
Bahwa Proses Pengolahan bahan bakar minyak olahan jenis Solar tersebut adalah dengan cara awal nya Minyak bumi mentah hasil dari penambangan dimasukan kedalam sebuah tangki yang berukuran sekira 6 Ton, selanjutnya Tangki tersebut dimasak atau disuling dengan cara dibakar selama sekira 12 Jam, setelah dibakar atau dimasak, Bahan bakar minyak olahan tersebut dingin selanjutnya kran pengeluaran minyak tersebut dibuka, dan akan keluar minyak yang telah jadi, untuk minyak yang keluar pertama dari pipa atau kran pengeluaran tersebut adalah jenis bensin atau Premium, selanjutnya yang keluar bahan bakar minyak jenis Minyak tanah dan yang terakhir adalah jenis Solar , selanjutnya bahan bakar minyak yang telah dimasak atau disuling tersebut dimasukan kedalam Tedmon dan siap untuk dijual. Setelah tiba di tempat pengambilan Minyak olahan tersebut Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA langsung mengisi bahan bakar minyak olahan jenis Solar dengan bantuan mesin pompa merk Robin, kemudian setelah Bahan bakar minyak olahan jenis solar terisi ke dalam Tedmon dan Drum selanjutnya Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA berangkat menuju Bungo dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar yang mana pertama kali mengendarai Mobil adalah Terdakwa QOULI HASANI, saat diperjalanan Terdakwa QOULI HASANI menelpon sdr RAMLI, dan saudara Ramli berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali sdr RAMLI dan sdr RAMLI akan menunggu di Simpang Somel, selanjutnya setelah sampai di daerah Pamenang kabupaten Merangin Terdakwa QOULI HASANI meminta Terdakwa NELSON MANDELA untuk bergantian mengendarai Mobil, kemudian sekira Pukul 21.00 WIb saat melintas di Jalan lintas Sumatera Desa papit Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, mobil yang dikendarai Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu selanjutnya Terdakwa QOULI HASANI dan Terdakwa NELSON MANDELA beserta 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar diamankan ke polres Merangin.
Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin Dan Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022, bertempat di kampung Jalan Lintas Sumatera Desa Papit Kec. Pamenang barat Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 1 April 2022 Anggota Sat Reskrim Polres merangin Mendapat Informasi bahwa Dijalan Lintas Sumatera Ada 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih dari Arah Sarolangun menuju Bungo membawa bahan Bakar minyak jenis Solar yang diduga Hasil pengolahan Tradisional, selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Merangin melakukan Patroli , Sekira Pukul 21.00 Wib dijalan Lintas Sumatera Desa Papit Kec. Pamenang barat melintas 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum dari Arah Sarolangun menuju Bungo yang membawa bahan Bakar minyak jenis Solar yang Hasil pengolahan Tradisional, setelah diberhentikan diketahui bahwa Mobil tersebut Dikendarai oleh Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin dan disamping nya duduk terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin, Saat dilakukan pengecekan ditemukan Mobil tersebut membawa 2 (dua) buah Tedmon dan 4 (empat) buah Drum, yang berisi Bahan Bakar minyak olahan jenis Solar hasil pengolahan Tradisional tanpa ijin yang berada didesa pantai Kec. Muara Rupit, kabupaten Musi rawas utara Propinsi sumatera selatan milik sdr. Ahyar (DPO) yang akan dibawa dan dijual kepada sdr. Ramli di Wilayah Kabupaten Bungo dengan harga Rp. 1.500.000 ( satu Juta lima Ratus ribu rupiah ) Per Drum nya, Dari kegiatan Pengangkutan bahan Bakar minyak tersebut terdakwa Qouli Hasani dan terdakwa Nelson Mandela mendapat upah sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) per orang untuk setiap kali pengangkutan dan terdakwa Qouli Hasani dan terdakwa Nelson Mandela tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak olahan jenis solar dari pertambangan minyak tanpa ijin tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dudi Handika Rahman, S.H Bin Budiarman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dan Team melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa ;
Bahwa dilakukan penangkapan para Terdakwa karena sedang mengendarai mobil yang di gunakan untuk mengangkut bahan bakar Minyak;
Bahwa bahan bakar yang di bawa oleh para Terdakwa adalah bahan bakar Minyak Solar dan asalnya dari Kabupaten Musi Rawas Sumsel;
Bahwa barang bukti yang di amankan adalah 1(satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI, 2 ( dua ) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan, 4( empat ) buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan;
Bahwa awalnya kami melakukan rajia dan menemukan mobil yang di gunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak illegal dari Musi Rawas yang di bawa oleh para Terdakwa;
Bahwa ada barang buktinya yaitu 2 (dua) buah Tedmon ukuran 1000 (seribu) Liter yang berisi Minyak Solar;
Bahwa Peran sdr.Qouli Hasani adalah sebagai Sopirnya, sedangkan Nelson Mandela sebagai Kenek Mobilnya;
Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa bahwa Bahan Bakar Minyak Solar tersebut akan di bawa ke Muara Bungo;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 Pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Papit Kec. Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa Alat Transportasi yang mereka pergunakan adalah Mobil Suzuki Carry warna Putih;
Bahwa sebabnya ada pesanan dari orang lain, dan keuntungannya di bayar sekali jalan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Pemilik minyak suling tersebut adalah orang Musi Rawas;
Bahwa saksi lakukan pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang terhadap pemilik dan pembeli minyak illegal tersebut;
Bahwa menurut pengakuan mereka bahwa baru satu kali ini mereka membawa Minyak Solar Oplosan ke Muara Bungo;
Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa bahwa kendaraan tersebut adalah milik sdr.Amin yang dipinjam Ahyar (DPO) sebagai pemilik Minyak Solar Oplosan yaitu warga desa Pantai Kec. Muara Rupit Kab. Musi Rawas Utara;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada surat Izin atau surat Jalan dan surat Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa bahan Bakar Minyak tersebut sudah melalui uji Sample dilaboratorium;
Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ,Nomor :202200548 /LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Adi Guna Antero Siagian dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangannya dihadapan penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan benar keterangan saksi tersebut.
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan para terdakwa.
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terdakwa Qouli Hasani dan terdakwa Nelson Mandela pada hari Jum’at tanggal 2 April 2022 sekira Pukul 21.00 Wib di jalan lintas Sumatra Desa papit Kec. Pamenang barat kab. Merangin.
Bahwa pada saat diamankan terdakwa Nelson Mandela sedang mengendarai Mobil yang digunakan untuk melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak sedangkan terdakwa Qouli Hasani duduk disamping Nelson Mandela.
Bahwa terdakwa Qouli Hasani Dan terdakwa Nelson Mandela melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih No. Pol BH 9532 SI ;
Bahwa para terdakwa Jumlah bahan bakar minyak jenis Sulingan yang diangkut atau dibawa oleh para terdakwa sebanyak 2800 ( dua Ribu delapan ratus) liter.
Bahwa para terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar Sulingan tersebut dengan cara memasukan bahan bakar minyak kedalam 2 ( dua) Buah Tedmon yang masing-masing tedmon berkapasitas 1000 Liter dan 4 ( empat) buah Drum yang mana masing-masing drum berkapasitas 200 Liter;
Bahwa para terdakwa bahwa bahan bakar minyak jenis Solar yang diangkutnya tersebut dibawa atau diangkut dari Desa pantai Kec. Muara Rupit Kab. Musi Rawas Utara.
Bahwa para terdakwa bahan bakar minyak tersebut akan dibawa atau diangkut menuju Kab. Bungo untuk dijual kepada sdr Ramli yang berdomisili di wilayah Bungo.
Bahwa para terdakwa Bahan bakar minyak jenis Solar tersebut adalah milik Ahyar yang merupakan warga desa Pantai Kec. Muara Rupit kab. Musi rawas utara .
Bahwa para terdakwa ,sdr Ahyar mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengolah bahan bakar minyak Tradisional atau Sulingan yang ada di Wilayah Desa Pantai Kec. Muara Rupit;
Bahwa peran terdakwa Qouli Hasani dan terdakwa Nelson Mandela secara bergantian mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih No. Pol BH 9532 SI tersebut dan secara bersama-sama mengisi bahan bakar minyak dari lokasi pengambilan untuk dimasukan kedalam tedmon yang ada diatas Mobil;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut para terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu ) per orang untuk setiap kali pengangkutan dan uang jalan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa bahan Bakar Minyak tersebut sudah melalui uji Sample dilaboratorium;
Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional.
Terhadap keterangan saksi,Para Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ady Mulyawan Raksanegara, S.H.,M.H dibawah sumpah yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa Sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, Usaha pengangkutan, usaha penyimpanan maupun niaga BBM harus didasarkan pada izin usaha pengolahan, izin Usaha pengangkutan , izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga dari Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
Bahwa Ahli menerangkan Apabila seseorang atau Badan Hukum melakukan kegiatan usaha Pengolahan, penyimpanan dan Niaga BBM tanpa izin usaha Pengolahan, Izin Usaha pengangkutan, izin Usaha penyimpanan dan dan izin Usaha Niaga, maka perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 huruf a, ,b , c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa sesuai peraturan pelaksanan pasal 28 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan standard dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri. Dengan demikian, masing-masing jenis BBM, baik bensin, avtur, solar, avgas, dll ditetapkan standar dan mutu spesifikasinya melalui Keputusan Direktur Jenderal. Dengan demikian, setiap produk BBM yang dijual secara umum kepada masyarakat wajib memenuhi kriteria minimal spesifikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi .
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa secara singkat kegiatan atau perbuatan meniru /memalsukan yaitu misalnya pengoplosan BBM biosolar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU lalu dicampurkan dengan minyak olahan/sulingan dari sumur tua BBM yang diolah secara ilegal/tanpa izin usaha dengan serangkaian bahan kimia lain, cuka parah, bleaching, dan lainnya sehingga seolah-olah sebagai minyak solar yang diperjualbelikan oleh BU INU PT Pertamina Persero. Jelas dalam hal ini apabila orang perseorangan atau badan usaha melakukan usaha untuk meniru atau menyerupai suatu produk minyak, gas bumi, atau hasil olahan yang telah memiliki merk dagang atau spesifikasi tertentu, atau setidaknya melakukan usaha seolah-olah suatu produk yang dimilikinya adalah produk minyak, gas bumi, atau hasil olahan yang telah memiliki merk dagang atau spesifikasi tertentu;
Bahwa Ahli menerangkan Bahwa Apabila ada bahan bakar minyak yang tidak sesui dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka BBM tersebut tidak layak untuk diedarkan kepada masyarakat. Hal tersebut dapat merugikan konsumen (masyarakat), karena tidak sesuai standard dan mutu (spesifikasi) yang seharusnya dapat digunakan oleh konsumen pengguna untuk kendaraan bermotor, industri, dan lainnya .
Bahwa ahli menerangkan jenis BBM yang dihasilkan sebelum dapat diperjualbelikan di tengah-tengah masyarakat wajib memenuhi spesikasi teknis BBM sebagaimana diatur oleh Menteri ESDM cq. Dirjen Migas Kementerian ESDM. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri menetapkan jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang berupa produk akhir (finished product) yang akan dipasarkan di dalam negeri. Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1).Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Menteri mengatur dan menetapkan tata cara pengawasan standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1).Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan standard dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan dan/atau diedarkan di dalam negeri.
Bahwa Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan dan tidak terdapat perubahan berdasarkan pasal UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja melainkan hanya menahmbahkan komoditas LPG bersubsidi (3Kg) pada penyalahgunaan bahan bakar di pasal 55..Apabila suatu Pasal dikategorikan sebagai kejahatan maka hasil perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 480, 481, 482 KUHP tentang Penadahan. Dari segi penuntutan secara hukum pidana, terhadap tersangka dapat dilakukan dakwaan baik secara subsider, kumulatif, maupun kombinasi yang antara lain memuat pula tuntutan bahwa terhadap perbuatan tersangka berupa melakukan penimbunan BBM dapat pula dikenakan ancaman pidana Berdasarkan pasal 480 KUHP tentang Penadahan (Heling) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah “barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.Perbuatan Tersangka yang dapat dimintakan pertanggung jawaban / akibatnya secara hukum.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa bahwa Pihak yang dirugikan sehubungan dengan perkara yang saat ini disidik oleh penyidik Adalah merugikan Negara karena melakukan kegiatan Perniagaan BBM tanpa izin Niaga dan tidak membayar Iuran kepada Negara serta merugikan Masyarakat Luas kerena menjual BBM tersebut diluar ketentuan Resmi pemerintah dan tidak sesuai dengan standar dan Mutu yang ditetapkan pemerintah.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1 ; Qouli Hasani Bin Sartowin
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Nelson Mandela di amankan oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Papit Kec.Pamenang Kab.Merangin;
Bahwa Kendaraan yang di pakai adalah Mobil Carry Pic Up warna Putih milik sdr.Amin yang tidak mengetahui untuk mengangkut minyak sulingan tersebut;
Bahwa yang mengemudikan kendaraan adalah Terdakwa Nelson Mandela;
Bahwa Minyak tersebut berasal dari Desa Pantai Kec. Rupit;
Bahwa Minyak yang kami bawa adalah minyak Solar hasil Sulingan;
Bahwa barang bukti Minyak tersebut adalah milik dari Ahyar dan ketika para terdakwa membawa tidak ada izinnya;
Bahwa Minyak yang para terdakwa bawa berjumlah sekira 3 Ton;
Bahwa saat diperjalanan Terdakwa Qouli Hasani menelpon Ramli (DPO), dan Ramli (DPO) berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali Ramli (DPO)dan ditunggu di Simpang Somel;
Bahwa harganya sekitar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);
Bahwa upah yang Terdakwa terima adalah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kepala dalam satu trip, sementara untuk uang jalannya sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)disitulah makan,minyak serta rokok;
Bahwa para Terdakwa menerima uang jasa setelah kembali ke Rupit;
Bahwa Terdakwa tidak tau bagaimana cara melakukan penyulingan,Cuma melihat saja orang melakukan penyulingan yaitu dengan cara memasukkan minyak kedalam tangki terus di masukkan kedalam pipa;
Bahwa para Terdakwa bergantian dalam mengemudikan kendaraan yang membawa minyak olahan tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa selama ini adalah di perkebunan sawit;
Bahwa Kendaraan yang di pakai adalah Mobil Carry Pic Up warna Putih milik sdr.Amin yang tidak mengetahui untuk mengangkut minyak sulingan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak membawa surat-suratnya, tertinggal sama pemiliknya sedangkan Terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa Barang bukti sudah di Penuntut Umum dan diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Proses Pengolahan bahan bakar minyak olahan jenis Solar tersebut adalah dengan cara awal nya minyak bumi mentah hasil dari penambangan dimasukan kedalam sebuah tangki yang berukuran sekira 6 Ton, selanjutnya Tangki tersebut dimasak atau disuling dengan cara dibakar selama sekira 12 Jam, setelah dibakar atau dimasak,Bahan bakar minyak olahan tersebut dingin selanjutnya kran pengeluaran minyak tersebut dibuka, dan akan keluar minyak yang telah jadi, untuk minyak yang keluar pertama dari pipa atau kran pengeluaran tersebut adalah jenis bensin atau Premium, selanjutnya yang keluar bahan bakar minyak jenis Minyak tanah dan yang terakhir adalah jenis Solar , selanjutnya bahan bakar minyak yang telah dimasak atau disuling tersebut dimasukan kedalam Tedmon dan siap untuk dijual.
Bahwa Terdakwa baru sekali ini membawanya dan sudah di tangkap di jalan daerah Pamenang;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak kepunyaan Ahyar baru sekali ini;
Terdakwa 2 ; Nelson Mandela
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin di amankan oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Papit Kec.Pamenang Kab.Merangin;
Bahwa yang mengemudikan kendaraan pada waktu itu adalah Terdakwa;
Bahwa Minyak tersebut berasal dari Desa Pantai Kec. Rupit;
Bahwa Minyak yang kami bawa adalah minyak Solar hasil Sulingan;
Bahwa Kendaraan yang di pakai adalah Mobil Carry Pic Up warna Putih milik sdr.Amin yang tidak mengetahui untuk mengangkut minyak sulingan tersebut;
Bahwa Minyak yang para terdakwa bawa berjumlah sekira 3 Ton;
Bahwa saat diperjalanan Terdakwa Qouli Hasani menelpon Ramli (DPO), dan Ramli (DPO) berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali Ramli (DPO)dan ditunggu di Simpang Somel;
Bahwa harganya sekitar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);
Bahwa upah yang Terdakwa terima adalah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kepala dalam satu trip, sementara untuk uang jalannya sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)disitulah makan,minyak serta rokok;
Bahwa para Terdakwa menerima uang jasa setelah kembali ke Rupit;
Bahwa Terdakwa tidak tau bagaimana cara melakukan penyulingan,Cuma melihat saja orang melakukan penyulingan yaitu dengan cara memasukkan minyak kedalam tangki terus di masukkan kedalam pipa;
Bahwa para Terdakwa bergantian dalam mengemudikan kendaraan yang membawa minyak olahan tersebut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa selama ini adalah di perkebunan sawit;
Bahwa yang memiliki kendaraan adalah sdr. Ahyar dan dia juga yang menyuruh Terdakwa untuk membawa minyak olahan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak membawa surat-suratnya, tertinggal di rumah pemiliknya sedangkan Terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa Barang bukti sudah di Penuntut Umum dan diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Proses Pengolahan bahan bakar minyak olahan jenis Solar tersebut adalah dengan cara awal nya minyak bumi mentah hasil dari penambangan dimasukan kedalam sebuah tangki yang berukuran sekira 6 Ton, selanjutnya Tangki tersebut dimasak atau disuling dengan cara dibakar selama sekira 12 Jam, setelah dibakar atau dimasak,Bahan bakar minyak olahan tersebut dingin selanjutnya kran pengeluaran minyak tersebut dibuka, dan akan keluar minyak yang telah jadi, untuk minyak yang keluar pertama dari pipa atau kran pengeluaran tersebut adalah jenis bensin atau Premium, selanjutnya yang keluar bahan bakar minyak jenis Minyak tanah dan yang terakhir adalah jenis Solar , selanjutnya bahan bakar minyak yang telah dimasak atau disuling tersebut dimasukan kedalam Tedmon dan siap untuk dijual.
Bahwa Terdakwa baru sekali ini membawanya dan sudah di tangkap di jalan daerah Pamenang;
Bahwa Terdakwa mengangkut minyak kepunyaan Ahyar baru sekali ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI;
2 (dua) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan;
4(empat )buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira Pukul 21.00 WIb Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin ditangkap pihak Kepolisian Resort Merangin yang mana sebelumnya para terdakwa dihubungi oleh Ahyar (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk mengantar Bahan bakar minyak olahan/sulingan jenis solar menuju Kabupaten Bungo kepada Ramli (DPO) dari rumah Ahyar (DPO) yang berada di Desa Pantai kec. Muara Rupit kabupaten Musi rawas utara Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa benar Ahyar (DPO) memberikan Nomor Handphone Ramli (DPO), selanjutnya Ahyar (DPO) menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih No. Pol BH 9532 SI milik sdr amin yang mana sdr.Amin tidak mengetahui untuk mengangkut minyak sulingan yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum dan Ahyar (DPO) memberikan Uang jalan kepada para Terdakwa Sejumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus Ribu rupiah);
Bahwa Proses Pengolahan bahan bakar minyak olahan jenis Solar tersebut adalah dengan cara awal nya minyak bumi mentah hasil dari penambangan dimasukan kedalam sebuah tangki yang berukuran sekira 6 Ton, selanjutnya Tangki tersebut dimasak atau disuling dengan cara dibakar selama sekira 12 Jam, setelah dibakar atau dimasak,bahan bakar minyak olahan tersebut dingin selanjutnya kran pengeluaran minyak tersebut dibuka, dan akan keluar minyak yang telah jadi, untuk minyak yang keluar pertama dari pipa atau kran pengeluaran tersebut adalah jenis bensin atau Premium, selanjutnya yang keluar bahan bakar minyak jenis Minyak tanah dan yang terakhir adalah jenis Solar,selanjutnya bahan bakar minyak yang telah dimasak atau disuling tersebut dimasukan kedalam Tedmon dan siap untuk dijual.
Bahwa Setelah tiba di tempat pengambilan Minyak olahan tersebut para Terdakwa langsung mengisi bahan bakar minyak olahan jenis Solar dengan bantuan mesin pompa merk Robin, kemudian setelah Bahan bakar minyak olahan jenis solar terisi ke dalam Tedmon dan Drum selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju Bungo dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar yang mana pertama kali mengendarai Mobil adalah Terdakwa Qouli Hasani, saat diperjalanan Terdakwa Qouli Hasani menelpon Ramli (DPO), dan saudara Ramli berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali Ramli (DPO) dan akan menunggu di Simpang Somel.
bahwa selanjutnya setelah sampai di daerah Pamenang kabupaten Merangin Terdakwa Qouli Hasani meminta Terdakwa Nelson Mandela untuk bergantian mengendarai Mobil, kemudian sekira Pukul 21.00 WIb saat melintas di Jalan lintas Sumatera Desa papit Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, mobil yang dikendarai para Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu selanjutnya Terdakwa Qouli Hasani dan Terdakwa Nelson Mandela beserta 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar diamankan ke Polres Merangin;
Bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional,
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan;
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah setiap orang sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah menghadapkan dipersidangan yaitu Terdakwa I Quli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa II Nelson Mandela yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh Para terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan terdakwa dalam keadaan sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa alat bukti keterangan Saksi-saksi, Surat, Petunjuk, serta Keterangan para Terdakwa didepan persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira Pukul 21.00 WIb Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin ditangkap pihak Kepolisian Resort Merangin yang mana sebelumnya para terdakwa dihubungi oleh Ahyar (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk mengantar Bahan bakar minyak olahan/sulingan jenis solar menuju Kabupaten Bungo kepada Ramli (DPO) dari rumah Ahyar (DPO) yang berada di Desa Pantai kec. Muara Rupit kabupaten Musi rawas utara Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang,bahwa Ahyar (DPO) memberikan Nomor Handphone Ramli (DPO), selanjutnya Ahyar (DPO) menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih No. Pol BH 9532 SI milik sdr.Amin yang tidak mengetahui untuk mengangkut minyak sulingan yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum dan Ahyar (DPO) memberikan Uang jalan kepada para Terdakwa Sejumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus Ribu rupiah);
Menimbang,bahwa Proses Pengolahan bahan bakar minyak olahan jenis Solar tersebut adalah dengan cara awal nya minyak bumi mentah hasil dari penambangan dimasukan kedalam sebuah tangki yang berukuran sekira 6 Ton, selanjutnya Tangki tersebut dimasak atau disuling dengan cara dibakar selama sekira 12 Jam,setelah dibakar atau dimasak,bahan bakar minyak olahan tersebut dingin selanjutnya kran pengeluaran minyak tersebut dibuka, dan akan keluar minyak yang telah jadi, untuk minyak yang keluar pertama dari pipa atau kran pengeluaran tersebut adalah jenis bensin atau Premium, selanjutnya yang keluar bahan bakar minyak jenis Minyak tanah dan yang terakhir adalah jenis Solar,selanjutnya bahan bakar minyak yang telah dimasak atau disuling tersebut dimasukan kedalam Tedmon dan siap untuk dijual.
Menimbang,bahwa Setelah tiba di tempat pengambilan Minyak olahan tersebut para Terdakwa langsung mengisi bahan bakar minyak olahan jenis Solar dengan bantuan mesin pompa merk Robin, kemudian setelah Bahan bakar minyak olahan jenis solar terisi ke dalam Tedmon dan Drum selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju Bungo dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar yang mana pertama kali mengendarai Mobil adalah Terdakwa Qouli Hasani, saat diperjalanan Terdakwa Qouli Hasani menelpon Ramli (DPO), dan Ramli (DPO) berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali Ramli (DPO) dan akan menunggu di Simpang Somel.
Menimbang,bahwa selanjutnya setelah sampai di daerah Pamenang Kabupaten Merangin Terdakwa Qouli Hasani meminta Terdakwa Nelson Mandela untuk bergantian mengendarai Mobil, kemudian sekira Pukul 21.00 WIb saat melintas di Jalan lintas Sumatera Desa papit Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, mobil yang dikendarai para Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu selanjutnya Terdakwa Qouli Hasani dan Terdakwa Nelson Mandela beserta 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar diamankan ke Polres Merangin;
Menimbang,bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Menimbang,bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional,
Menimbang,bahwa dari uraian fakta-fakta yang terungkap dipersidangan salah satu unsur tersebut telah terpenuhi yaitu unsur “mengangkut sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”:
Menimbang,bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa alat bukti keterangan Saksi-saksi, Surat, serta Keterangan para Terdakwa bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira Pukul 21.00 WIb Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa Nelson Mandela Bin Amirudin ditangkap pihak Kepolisian Resort Merangin yang mana sebelumnya para terdakwa dihubungi oleh Ahyar (DPO) menyuruh para Terdakwa untuk mengantar Bahan bakar minyak olahan/sulingan jenis solar menuju Kabupaten Bungo kepada Ramli (DPO) dari rumah Ahyar (DPO) yang berada di Desa Pantai kec. Muara Rupit kabupaten Musi rawas utara Propinsi Sumatera Selatan.
Menimbang,bahwa Ahyar (DPO) memberikan Nomor Handphone Ramli (DPO), selanjutnya Ahyar (DPO) menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Putih No. Pol BH 9532 SI milik sder.Amin yang tidak mengetahui mobilnya digunaka untuk mengangkut minyak sulingan yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum dan Ahyar (DPO) memberikan Uang jalan kepada para Terdakwa Sejumlah Rp. 700.000 ( tujuh ratus Ribu rupiah);
Menimbang,bahwa Setelah tiba di tempat pengambilan Minyak olahan tersebut para Terdakwa langsung mengisi bahan bakar minyak olahan jenis Solar dengan bantuan mesin pompa merk Robin,kemudian setelah Bahan bakar minyak olahan jenis solar terisi ke dalam Tedmon dan Drum selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju Bungo dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar yang mana pertama kali mengendarai Mobil adalah Terdakwa Qouli Hasani, saat diperjalanan Terdakwa Qouli Hasani menelpon Ramli (DPO), dan Ramli (DPO)berkata apabila sudah sampai di Bungo agar menelpon kembali Ramli (DPO) dan akan menunggu di Simpang Somel.
Menimbang,bahwa selanjutnya setelah sampai di daerah Pamenang kabupaten Merangin Terdakwa Qouli Hasani meminta Terdakwa Nelson Mandela untuk bergantian mengendarai Mobil,kemudian sekira Pukul 21.00 WIb saat melintas di Jalan lintas Sumatera Desa papit Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin, mobil yang dikendarai para Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu selanjutnya Terdakwa Qouli Hasani dan Terdakwa Nelson Mandela beserta 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carryi Warna Putih No. Pol BH 9532 SI yang telah berisi 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) Drum yang berisi minyak olahan jenis solar diamankan ke Polres Merangin;
Menimbang,bahwa berdasarkan Berita acara pengukuran volume barang bukti bahan bakar minyak tanggal 4 April 2022 yang dibuat oleh Efnita awal, ST petugas pengukur dari Dinas Koperasi, UKM perdagangan dan perindustrian dengan kesimpulan hasil pengukuran volume yang terdiri dari 2 (dua) tedmon dan 4 (empat) drum berjumlah total 3.131 Liter.
Menimbang,bahwa berdasarkan Laporan Hasil uji laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Nomor :202200548/LHU/8.16/IV/2022, tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Riseta Anggraini, S.T., M.Eng. dengan hasil identifikasi yaitu Minyak Solar Hasil Olahan Tradisional,
Menimbang,bahwa dari uraian fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut Majelis Hakim menilai salah satu unsur telah terpenuhi yaitu unsur turut serta melakukan sehingga unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 ( dua ) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan , 4 ( empat ) buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan yang merupakan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI yang telah disita dari para Terdakwa yang mana Pemiliknya tidak mengetahui kenderaan tersebut dipakai untuk mengangkut minyak sulingan melalui Ahyar (DPO) maka barang bukti tersebut Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa merugikan Negara karena melakukan kegiatan perniagaan BBM tanpa izin niaga yang tidak membayar iuran kepada Negara.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa berterus terang dan tidak mempersulit persidangan;
Para Terdakwa hanya seorang pekerja yang diberi upah ;
Dirasa tidak adil bila pihak-pihak lain tidak di proses pihak Kepolisian;
Menimbang,bahwa Majelis Hakim menemukan hal-hal yang meringankan lebih banyak dari hal-hal yang memberatkan,sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan akan menjatuhkan Putusan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai korban dan para Terdakwa sebagai pelaku dengan memperhatikan keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I.Qouli Hasani Bin Sartowin dan Terdakwa II. Nelson Mandela Bin Amirudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta penadahan “sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 2 ( dua ) buah Tedmon ukuran 1000 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan
- 4 ( empat ) buah Drum ukuran 200 Liter yang berisi Bahan bakar minyak jenis Solar Yang diduga Sulingan
Dimusnahkan;
1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna putih No. Pol BH 9532 SI ;
Dikembalikan kepada Yang berhak melalui Terdakwa Qouli Hasani Bin Sartowin;
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, oleh kami, Sahat. S.P. Banjarnahor, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H.,Miryanto, S.H.,, M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mustaqim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Arie Pratama, S.H.,Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. Sahat. S.P. Banjarnahor, S.H., M.H.
Miryanto, S.H.,, M.H.
Panitera Pengganti,
Mustaqim, S.H.