55/Pid.Sus/2022/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Gst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.DANIEL RAJA PHILIPS HUTAGALUNG, S.H.,M.H. 2.SUNWARNAT TELAUMBABUA, S.H Terdakwa: WARISMAN LAOLI Alias AMA INDAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 55/Pid.Sus/2022/PNGst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Warisman Laoli Alias Ama Indah
Tempat lahir : Lasara Idanoi
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 04 Juni 1982
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Januari 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 01 April 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 06 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022;
Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Mei 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhtiar Elfasri Gulo ,S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Kata Nias Hasambua beralamat di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 55/Pen.Pid/2022 /PN Gst tanggal 12 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 06 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 06 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpak hak menguasasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milkinya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk”,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan umum didepan SPBU Dachi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan mana terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB saksi RAJAB SARAGIH bersama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ANGGA KUSUMA (ketiganya merupakan anggota Polres Nias)mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa sedang mondar-mandir dengan membawa sebilah pisau pada pinggangnya disekitar Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi, kemudian saksi RAJAB SARAGIH bersama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ANGGA KUSUMA langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi saksi RAJAB SARAGIH bersama dengan saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ANGGA KUSUMA melihat terdakwa sedang mondar-mandir di depan SPBU Dachi dan melihat pada pinggang depan sebelah kanan terdakwa terdapat sebilah pisau yang terbuat dari besi bergagang kayu yang memiliki panjang sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru, pada saat saksi RAJAB SARAGIH mencoba mendekati terdakwa, terdakwa langsung mencoba menarik sebilah pisau yang diselipkannya dipinggang sebelah kanannya, melihat hal tersebut saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ANGGA KUSUMA langsung mengamankan terdakwa beserta pisau yang belum sempat ditarik oleh terdakwa dari pinggang sebelah kanannya, selanjutnya ketika ditanyakan oleh para saksi tentang kepemilikan sebilah pisau tersebut, terdakwa mengakui bahwa benar sebilah pisau tersebut adalah miliknya sendiri yang akan terdakwa gunakan apabila terdapat seseorang yang ingin mengancam nyawanya maka terdakwa akan menggunakan sebilah pisau tersebut dengan cara menusuk lawannya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib/ yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan menguasai sebilah pisau tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan beserta dengan barang bukti yaitu sebilah pisau kemudian dibawa oleh saksi RAJAB SARAGIH,S.P, saksi BARKAH ASGHORI dan saksi ANGGA KUSUMA ke Sat Reskrim Polres Nias untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat ( 1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RAJAB SARAGIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di kantor polisi dalam perkara terdakwa semua keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi tersebut benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa diamankan dan tangkap Polisi sehubungan karena mengusai, memiliki, membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.30 di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi;
Bahwa dari laporan masyarakat menginformasikan bahwa seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir di sekitar Jalan Gomo Kelurahan Saombo Gunungsitoli dan terlihat dipinggangnya sebilah pisau;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersebut saksi dan rekan saksi Barkah Asghori dan Angga Kusuma mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai di TKP saksi dan rekan saksi mendekati Pelaku dan berusaha menarik pisau di pinggangnya sebelah kanan lalu saksi dengan cepat mengamankan pelaku;
Bahwa saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang pisau tersebut dan diakuinya miliknya;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa lokasi setempat terdakwa membawa senjata penusuk tersebut adalah ramai tempat umum dimana orang ramai mengisi minyak kendaraan di SPBU tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan benar barang senjata penusuk yang dimiliki dan dibawa oleh Terdakwa dan sempat mencoba menarik pisau tersebut pada saat saksi dan rekan saksi mengamankannya;
Bahwa Terdakwa beralamat tempat tinggal di desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido kabupaten Nias, bukan di Gunungsitoli;
Bahwa dari informasi yang saksi dengar Terdakwa memiliki banyak kasus sebelumnya kasus KDRT, Pembunuhan, Kasus Pencurian;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
BARKAH ASGHORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di kantor polisi dalam perkara terdakwa semua keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi tersebut benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa diamankan dan tangkap Polisi sehubungan karena mengusai, memiliki, membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.30 di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi;
Bahwa dari laporan masyarakat menginformasikan bahwa seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir di sekitar Jalan Gomo Kelurahan Saombo Gunungsitoli dan terlihat dipinggangnya sebilah pisau;
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersebut saksi dan rekan saksi RAJAB SARAGIH,SP. dan ANGGA KUSUMA mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai di TKP saksi dan rekan saksi tersebut mendekati Pelaku dan pelaku berusaha menarik pisau di pinggangnya sebelah kanan lalu saksi dan rekan saksi dengan cepat mengamankan pelaku;
Bahwa kepada Terdakwa dilakukan interogasi tentang pisau tersebut dan diakuinya miliknya;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa membawa pisau tersebut untuk jaga diri;
Bahwa lokasi setempat terdakwa membawa senjata penusuk tersebut adalah tempat ramai dimana orang ramai mengisi minyak kendaraan di SPBU tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan benar barang senjata penusuk yang dimiliki dan dibawa oleh Terdakwa dan sempat mencoba menarik pisau tersebut pada saat saksi dan rekan saksi mengamankannya;
Bahwa Terdakwa beralamat tempat tinggal di desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido kabupaten Nias, bukan di Gunungsitoli;
Bahwa dari informasi yang saksi dengar Terdakwa memiliki banyak kasus sebelumnya kasus KDRT, Pembunuhan, Kasus Pencurian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat:bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap Polisi pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.30WIB di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli d depan SPBU Dachi;
Bahwa Terdakwa tangkap Polisi karena memiliki dan membawa 1 (satu) bilah pisau;
Bahwa Polisi menemukan pisau tersebut terselip di pinggang celana Terdakwa;
Bahwa pisau yang diperlihatkan tersebut benar pisau milik Terdakwa yang ditemukan polisi di pingang celana Terdakwa pada saat diamankan Polisi;
Bahwa Terdakwa selalu membawa pisau tersebut untuk jaga jaga apabila nyawa Terdakwa terancam diperjalanan karena Terdakwa tinggal didaerah rawan;
Bahwa biasanya Terdakwa mempergunakan pisau tersebut setiap Terdakwa pergi kemana saja;
Bahwa Terdakwa beralamat tempat tinggal di desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido kabupaten Nias, bukan di Gunungsitoli;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa pisau tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa datang ke Gunungsitoli untuk mencari keberadaan isteri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah telah ditangkap pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.30 di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana senjata tajam;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi Rajab Saragih, saksi Barkah Asghori dan Angga Kusuma;
Bahwa Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir di sekitar Jalan Gomo Kelurahan Saombo Gunungsitoli dan terlihat dipinggangnya sebilah pisau, kemudian saksi Rajab Saragih, saksi Barkah Asghori dan Angga Kusuma mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai di TKP, saksi-saksi mendekati Terdakwa dan berusaha menarik pisau di pinggangnya sebelah kanan lalu dengan cepat mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa pisau tersebut adalah untuk jaga diri;
Bahwa lokasi tempat Terdakwa membawa senjata penusuk tersebut adalah ramai tempat umum dimana orang ramai mengisi minyak kendaraan di SPBU tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa pisau tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barang siapa” dalam perkara ini adalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasan pembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan, terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa tidak sehat Jasmani dan Rohani, dengan demikian unsur ”Barang Siapa”,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad 2. Tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja secara tanpa hak” adalah seseorang yang melakukan perbuatan dimana dalam melakukan perbuatannya itu tidak memiliki hak subyektif maupun hak obyektif yang melekat pada dirinya, sehingga tidak mempunyai hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 16.30 di Jalan Gomo Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan SPBU Dachi;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa dan pisau tersebut dapat melukai orang lain dan membahayakan keselamatan orang lain;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk jaga diridan senjata tajam tersebut bukan profesi atau sarana pertanian dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa pisau atau senjata tajam, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak berhak untuk membawa senjata tajam jenis kapak dan perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum;
Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Warisman Laoli Alias Ama Indah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan bergagangkan kayu yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu dengan dilapisi plastik berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, oleh Agus Komarudin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rocky Belmondo F. Sitohang, S.H., M.H. dan Fadel Pardamean Batee, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Trisman Zandroto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Sunwarnat Telaumbanua,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Rocky Belmondo F. Sitohang, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Agus Komarudin, S.H. |
| Fadel Pardamean Batee, S.H. | |
Panitera Pengganti, Trisman Zandroto | |