229/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 229/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SHANDRA FRANSISKA, SH.MH Terdakwa: H ARNIS SALEH Bin SALEH BARALAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar faktur jual beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 25 Agustus 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang; 1 (satu) lembar faktur jual & beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang; 1 (satu) lembar faktur jual & beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 05 September 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang; Terlampir dalam Berkas Perkara. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 229/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah;
2. Tempat lahir : Padang Panjang;
3. Umur/Tanggal lahir : 72/17 Agustus 1949;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Belanti Raya Indah No. 9 Kel. Padang Utara,
Kec. Lolong Belanti Kota Padang Prov. Sumatera
Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa H Arnis Saleh Bin Saleh Baralah ditahan dalam Tahanan Rumah berdasarkan penetapan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021;
Penyidik dibantarkan sejak tanggal 12 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;
Penyidik Pencabutan Pembantaran Penahanan pada tanggal 21 Desember 2021;
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 07 Januari 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum dibantarkan sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022
Penuntut Umum Tahanan Rumah sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Tahanan Rumah sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
Hakim Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 229/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 9 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 229/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 9 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan masing-masing Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar faktur jual beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 25 Agustus 2021;
1(satu) lembar faktur jual &beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2021;
1 (satu) lembar faktur jual &beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 05 September 2021;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah diantara tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Toko Emas Murni milik terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, akan tetapi karena saat ini terdakwa dilakukan penahanan di Jambi dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar awal tahun 2020 saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi saksi Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang tinggal di Kota Bengkulu, adapun tujuan saksi Dhedi untuk menawarkan kepada saksi Hendra membeli emas hasil pertambangan illegal masyarakat yang ada di sekitar Kab. Sarolangun dengan harga di bawah pasaran namun untuk itu diperlukan modal berupa uang yang cukup besar sehingga saksi Hendra menghubungi saksi Indra Mulyadi Bin Munir (Penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memberikan modal pembelian emas dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun dan akan diberikan untung sebesar Rp.3.000,-/gram dan saksi Hendra mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000,-/gram sampai dengan Rp.4.000,- /gram atau tergantung harga emas pada saat pembelian, setelah terjadi kesepakatan antara saksi Dhedi, Saksi Hendra dan Saksi Indra, kemudian pada sekitar April 2020 saksi Indra mengirimkan uang dari rekening BCA an. Indra Mulyadi No. Rek. 6555242224 ke rekening Dhedi Pirman Ali pada Bank Mandiri No. Rek. 1100010619978.
Bahwa setelah menerima uang modal dari saksi Indra kemudian saksi Dhedi membeli emas hasil penambangan tanpa izin dari penambang di daerah limun dan Lubuk Resam Kab. Sarolangun, emas yang dibeli saksi Dhedi berbentuk serpihan selanjutnya serpihan emas dibakar dengan api yang menggunakan gas elpiji sehingga emas meleleh atau mencair, kemudian emas yang meleleh atau mencair dituangkan ke cetakan persegi empat, lalu emas dibiarkan sampai mengeras di dalam cetakan, kemudian emas dilepaskan dari cetakan sehinga emas menjadi batangan, selanjutnya dimasukan ke dalam air agar emas menjadi dingin, lalu emas yang berbentuk batangan ditimbang dengan menggunakan timbangan digital dengan berat sekitar 500 gram, kemudian saksi Dhedi menghitung kadar emas tersebut, setelah selesai diolah dan dicetak berupa kepingan emas kemudian saksi Dhedi menghubungi saksi Hendra untuk menjemput batangan emas tersebut di rumah saksi Dhedi di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, adapun yang ditugaskan oleh saksi Hendra untuk menjemput batangan emas tersebut adalah saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman, selanjutnya saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman mengantar emas tersebut kepada saksi Hendra di toko emas milik saksi Hendra di Toko Emas Diamond di Bengkulu, adapun harga emas yang dijual saksi Dhedi kepada saksi Hendra seharga Rp.782.000,- sampai dengan Rp.784.000,- per gram, harga keseluruhan emas yang diterima oleh saksi Hendra diperhitungkan harganya dengan dikurangi uang yang saksi Indra diawal, keuntungan untuk saksi Indra dan keuntungan untuk saksi Dhedi, sisa pembelian emas tersebut dikirim saksi Hendra ke rekening saksi Dhedi;
Bahwa kemudian saksi Hendra kembali melebur dan mecetak emas tersebut menjadi batangan dengan berat 1 Kg (satu kilogram) per batang, batangan emas yang sudah dicetak saksi Hendra menjadi batangan berat 1 Kg ditawarkan terdakwa kepada pemilik Toko Emas dengan harga lebih rendah dari harga pasaran emas resmi di Indonesia, saksi Hendra diperkenalkan oleh Sdr. Hendri kepada pemilik toko emas di Padang, diantaranya Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, pada sekitar bulan Agustus 2021 saksi Hendra mendatangi terdakwa di Toko Emas Murni di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang Prov. Sumatera Barat, saksi Hendra menawarkan emas batangan tersebut kepada terdakwa dengan harga lebih rendah dari harga pasaran emas yang resmi di Indonesia, setelah terdakwa mengecek harga emas dan mengetahui harga emas yang dijual saksi Hendra lebih rendah Rp.5.000,- sampai dengan Rp.6.000,- per gram, bahwa terdakwa mengetahui emas yang dijual saksi Hendra tersebut bukan emas yang dijual dari perusahaan resmi pertambangan emas (PT. Antam) dan saksi Hendra menjual emas tersebut tanpa ada sertifikatnya, namun karena ada selisih harga dari harga emas dari perusahaan resmi sekitar Rp.5.000,- sampai dengan Rp.6.000,- per gram maka terdakwa setuju kemudian saksi Hendra mengirimkan emas tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian emas tersebut ke rekening saksi Indra Mulyadi, kemudian emas yang sudah dibeli terdakwa dijual kembali kepada pembeli. Bahwa pembayaran emas tersebut dibayarkan melalui rekening saksi Indra Mulyadi, sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 terdakwa sudah melakukan pembelian emas dan sudah dibayarkan sebagai berikut:
Tanggal 16 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.652.000.000,-;
Tanggal 23 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.000.000.000,-;
Tanggal 23 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.354.160.860,-;
Tanggal 26 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.6.043.069.575,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.795.000.000,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.963.250.000,-;
Tanggal 3 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 3 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.889.035.525,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.698.345.500,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.730.000.000,-;
Tanggal 10 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.930.500.000,-;
Tanggal 17 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.000.000.000,-;
Tanggal 17 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.159.105.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.896.000.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.765.000.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.801.014.000,-;
Tanggal 8 Oktober 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.264.445.800,-;
Tanggal 15 Oktober 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.453.300.000,-;
Tanggal 11 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.234.891.000,-;
Tanggal 22 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.376.000.000,-;
Tanggal 22 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.540.370.250,-;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB saat saksi Manjas Mara Bin Masri dan Irwanto Als Iwan Bin Sudirman mengendarai mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA milik saksi Hendra dan saat melintas di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, mobil yang ditumpangi oleh saksi Manjas dan saksi Irwanto diperintahkan berhenti oleh anggota Polda Jambi, saat dilakukan penggeledahan ternyata di pinggang saksi Majas ditemukan 3 KG emas, saat diinterogasi ternyata diketahui bahwa emas tersebut dari saksi Dhedi Pirman di Sarolangun dan emas tersebut akan diantar kepada saksi Hendra di Bengkulu, selanjutnya saksi Manjas, saksi Irwanto, saksi Dhedi dan saksi Hendra diamankan, selanjutnya dari keterangan saksi Hendra diketahui bahwa yang meberikan modal pembelian emas adalah saksi Indra dan emas tersebut telah dijual kepada pemilik Toko Emas di Jakarta, Bengkulu dan Padang, salah satunya adalah Toko Emas Murni milik terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang, selanjutnya terhadap saksi Indra dan terdakwa juga diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa emas yang dijual kepada terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari pemegang IUP/IUPK/IPR karena bukan diperoleh dari pertambangan yang memiliki IUP/IUPK/IPR;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atau:
Kedua:
Bahwa Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah diantara tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Toko Emas Murni milik terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah diantara tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di Toko Emas Murni milik terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, akan tetapi karena saat ini terdakwa dilakukan penahanan di Jambi dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jambi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar awal tahun 2020 saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menghubungi saksi Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang tinggal di Kota Bengkulu, adapun tujuan saksi Dhedi untuk menawarkan kepada saksi Hendra membeli emas hasil pertambangan illegal masyarakat yang ada di sekitar Kab. Sarolangun dengan harga di bawah pasaran namun untuk itu diperlukan modal berupa uang yang cukup besar sehingga saksi Hendra menghubungi saksi Indra Mulyadi Bin Munir (Penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk memberikan modal pembelian emas dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun dan akan diberikan untung sebesar Rp.3.000,-/gram dan saksi Hendra mendapat keuntungan sebesar Rp.2.000,- /gram sampai dengan Rp.4.000,- /gram atau tergantung harga emas pada saat pembelian, setelah terjadi kesepakatan antara saksi Dhedi, saksi Hendra dan saksi Indra, kemudian pada sekitar April 2020 saksi Indra mengirimkan uang dari rekening BCA AN. Indra Mulyadi No. Rek. 6555242224 ke rekening Dhedi Pirman Ali pada Bank Mandiri No. Rek. 1100010619978;
Bahwa setelah menerima uang modal dari saksi Indra kemudian saksi Dhedi membeli emas hasil penambangan tanpa izin dari penambang di daerah limun dan Lubuk Resam Kab. Sarolangun, emas yang dibeli saksi Dhedi berbentuk serpihan selanjutnya serpihan emas dibakar dengan api yang menggunakan gas elpiji sehingga emas meleleh atau mencair, kemudian emas yang meleleh atau mencair dituangkan ke cetakan persegi empat, lalu emas dibiarkan sampai mengeras di dalam cetakan, kemudian emas dilepaskan dari cetakan sehinga emas menjadi batangan, selanjutnya dimasukan ke dalam air agar emas menjadi dingin, lalu emas yang berbentuk batangan ditimbang dengan menggunakan timbangan digital dengan berat sekitar 500 gram, kemudian saksi Dhedi menghitung kadar emas tersebut, setelah selesai diolah dan dicetak berupa kepingan emas kemudian saksi Dhedi menghubungi saksi Hendra untuk menjemput batangan emas tersebut di rumah saksi Dhedi di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, adapun yang ditugaskan oleh saksi Hendra untuk menjemput batangan emas tersebut adalah saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman, selanjutnya saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman mengantar emas tersebut kepada saksi Hendra di toko emas milik saksi Hendra di Toko Emas Diamond di Bengkulu, adapun harga emas yang dijual saksi Dhedi kepada saksi Hendra seharga Rp.782.000,- sampai dengan Rp.784.000,- per gram, harga keseluruhan emas yang diterima oleh saksi Hendra diperhitungkan harganya dengan dikurangi uang yang saksi Indra diawal, keuntungan untuk saksi Indra dan keuntungan untuk saksi Dhedi, sisa pembelian emas tersebut dikirim saksi Hendra ke rekening saksi Dhedi;
Bahwa kemudian saksi Hendra kembali melebur dan mecetak emas tersebut menjadi batangan dengan berat 1 Kg (satu kilogram) per batang, batangan emas yang sudah dicetak saksi Hendra menjadi batangan berat 1 Kg ditawarkan terdakwa kepada pemilik Toko Emas dengan harga lebih rendah dari harga pasaran emas resmi di Indonesia, saksi Hendra diperkenalkan oleh Sdr. Hendri kepada pemilik toko emas di Padang, diantaranya Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, pada sekitar bulan Agustus 2021 saksi Hendra mendatangi terdakwa di Toko Emas Murni di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang Prov. Sumatera Barat, saksi Hendra menawarkan emas batangan tersebut kepada terdakwa dengan harga lebih rendah dari harga pasaran emas yang resmi di Indonesia, setelah terdakwa mengecek harga emas dan mengetahui harga emas yang dijual saksi Hendra lebih rendah Rp.5.000,- sampai dengan Rp.6.000,- per gram, bahwa terdakwa mengetahui emas yang dijual saksi Hendra tersebut bukan emas yang dijual dari perusahaan resmi pertambangan emas (PT. ANTAM) dan saksi Hendra menjual emas tersebut tanpa ada sertifikatnya, namun karena ada selisih harga dari harga emas dari perusahaan resmi sekitar Rp.5.000,- sampai dengan Rp.6.000,- per gram maka terdakwa setuju kemudian saksi Hendra mengirimkan emas tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan uang pembelian emas tersebut ke rekening saksi Indra Mulyadi, kemudian emas yang sudah dibeli terdakwa dijual kembali kepada pembeli. Bahwa pembayaran emas tersebut dibayarkan melalui rekening saksi Indra Mulyadi, sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 terdakwa sudah melakukan pembelian emas dan sudah dibayarkan sebagai berikut:
Tanggal 16 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.652.000.000,-;
Tanggal 23 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.000.000.000,-;
Tanggal 23 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.354.160.860,-;
Tanggal 26 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.6.043.069.575,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.795.000.000,-;
Tanggal 30 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.963.250.000,-;
Tanggal 3 Agustus 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 3 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.889.035.525,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.000.000.000,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.1.698.345.500,-;
Tanggal 6 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.730.000.000,-;
Tanggal 10 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.930.500.000,-;
Tanggal 17 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.000.000.000,-;
Tanggal 17 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.159.105.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.4.896.000.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.765.000.000,-;
Tanggal 28 September 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.801.014.000,-;
Tanggal 8 Oktober 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.264.445.800,-;
Tanggal 15 Oktober 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.2.453.300.000,-;
Tanggal 11 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.234.891.000,-;
Tanggal 22 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.376.000.000,-;
Tanggal 22 Nopember 2021 jumlah pembayaran emas sebesar Rp.3.540.370.250,-
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB saat saksi Manjas Mara Bin Masri dan Irwanto Als Iwan Bin Sudirman mengendarai mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA milik saksi Hendra dan saat melintas di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, mobil yang ditumpangi oleh saksi Manjas dan saksi Irwanto diperintahkan berhenti oleh anggota Polda Jambi, saat dilakukan penggeledahan ternyata di pinggang saksi Majas ditemukan 3 KG emas, saat diinterogasi ternyata diketahui bahwa emas tersebut dari saksi Dhedi Pirman di Sarolangun dan emas tersebut akan diantar kepada saksi Hendra di Bengkulu, selanjutnya saksi Manjas, saksi Irwanto, saksi Dhedi dan saksi Hendra diamankan, selanjutnya dari keterangan saksi Hendra diketahui bahwa yang meberikan modal pembelian emas adalah saksi Indra dan emas tersebut telah dijual kepada pemilik Toko Emas di Jakarta, Bengkulu dan Padang, salah satunya adalah Toko Emas Murni milik terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang, selanjutnya terhadap saksi Indra dan terdakwa juga diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Ricky Ilham Noptrianda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja saat ini di Polda Jambi, dan jabatan saksi saat ini yaitu Bintara Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi;
Bahwa benar saksi bersama rekan kerja saksi Briptu Donny Alfredo Siagian, dan Bripda Ahmad Sultanah yang dipimpin oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan penghadangan dan memberhentikan terhadap kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Mitsubushi Pajero Sport warna Putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA yang dikendarai oleh dua orang yang bernama saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri;
Bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi yaitu pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib di jln lintas tengah sumatera Sarolangun Lubuk Linggau (depan Pos PJR Unit IV Kec. Singkut Kab. Sarolangun);
Bahwa saksi mengamankan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri karena membawa emas batangan diduga hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 (enam) batang dengan berat yaitu 3.148,82 gram, lalu mengamankan 1 (satu) buah STNK unit kendaraan Mobil merk Mitsubushi Pajero Sport warna Putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA No. Rangka MK2K RWPNUKJ010441 No. Mesin 4N15UGG0329 a.n. Hendra Giromiko, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia (Model: TA-1174), warna Hitam, IMEI 1 353165111285247, IMEI 2, 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (Model: SM-8310E), warna biru, IMEI 1 351805098843839, IMEI 2, 351805098843837, berikut simcard kartu AS dan Memory Card;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri, mereka mengangkut atau membawa membawa emas batangan diduga hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 batang dengan berat yaitu 3.148,82 gram bahwa emas tersebut berasal dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) yang beralamat di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan yang melakukan pemesanan atau pembelian atau tujuan pengantaran emas tersebut kepada Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 6 Kel. Penggantungan Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu Prov. Bengkulu;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB saksi menangkap saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) yang beralamat di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan mengamankan uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bundel rekening koran tabungan Bank Mandiri a.n. Dhedi Pirman Ali dengan Nomor Rekening 110-00-1061997-8, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A72 (Model: SM-A725F/DS) warna putih IMEI 1: 359021825116885, IMEI 2: 359021825116889 dengan hardcase warna hitam, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Oppo F9 (Model : CPH1823) warna Biru IMEI 1 : 869597042507116, IMEI 2 : 869597042507108 dengan hardcase warna coklat motif loreng, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Nokia (Model : RM-1134) warna hitam IMEI 1: 354860086127478, IMEI 2: 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel 1 (satu) unit alat timbangan emas merk HWH DJ2002A beserta carger, 1 (satu) buah buku jurnal keuangan warna bir, 1 (satu) buah buku rumus timbangan mineral, 1 (satu) bundel kertas rekap pembelian, 2 (dua) bungkus klip plastic, 2 (dua) unit kalkulator, 1 (satu) bundel nota pembelian emas, 1 (satu) buah buku penrincian keluar masuk uang dan 1 (satu) pencetak dan beberapa wadah pembakaran emas;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Informasi dari masyarakat di dapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi BD 1057 EA membawa Emas Batangan yang di duga hasil dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dari Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi hendak menuju Provinsi Bengkulu, mendapat Informasi tersebut saksi bersama dengan beberapa rekan saksi dibawah pimpinan Ipda Rimhot Nainggolan, S.H. langsung berkordinasi dengan petugas yang ada di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun untuk melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut, sekira pukul 18.30 WIB saksi dan beberapa rekan lainnya bersama dengan petugas PJR Batas Unit IV melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dimaksud dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki atas nama saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman selaku supir mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA dan saksi Manjas Mara Bin Masri mengaku sebagai anggota Polri Polda Bengkulu yang bertugas sebagai pengawal setelah dilakukan pengecekan didapat 6 (enam) keping emas yang dibungkus kardus dan dilakban bening serta dibalut kain warna merah yang diikatkan dipinggang saksi Manjas Mara Bin Masri dengan berat menurut saksi Manjas Mara Bin Masri kurang lebih 3 kg yang menurut saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri emas tersebut merupakan hasil dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dan didapatkan nya dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun di Kabupaten Sarolangun dan hendak dibawa ke Provinsi Bengkulu untuk diserahkan ke saksi Hendra Giromiko selaku Bos Penampung Emas dari Hasil PETI tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas sampai di kediaman saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun yang beralamat di Perumahan Villa Gading RT. 23 No. 06 Kel. Aur Gading, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun dan ditemukan di dalam rumah tersebut Uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bundel rekening koran tabungan Bank Mandiri a.n. Dhedi Pirman Ali dengan Nomor Rekening 110-00-1061997-8, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A72 (Model : SM-A725F/DS) warna putih IMEI 1: 359021825116885, IMEI 2: 359021825116889 dengan hardcase warna hitam, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Oppo F9 (Model : CPH1823) warna Biru IMEI 1: 869597042507116, IMEI 2: 869597042507108 dengan hardcase warna coklat motif loreng, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphone Nokia (Model: RM-1134) warna hitam IMEI 1: 354860086127478, IMEI 2: 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel. 1 (satu) unit alat timbangan emas merk HWH DJ2002A beserta carger, 1 (satu) buah buku jurnal keuangan warna biru, 1 (satu) buah buku rumus timbangan mineral, 1 (satu) bundel kertas rekap pembelian, 2 (dua) bungkus klip plastik, 2 (dua) unit kalkulator, 1 (satu) bundel nota pembelian emas, 1 (satu) buah buku penrincian keluar masuk uang dan 1 (satu) pencetak dan beberapa wadah pembakaran emas;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman, saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Donny Alfredo Siagian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja saat ini di Polda Jambi, dan jabatan saksi saat ini yaitu Bintara Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi;
Bahwa benar saksi bersama rekan kerja saksi Briptu Donny Alfredo Siagian dan Bripda Ahmad Sultanah yang dipimpin oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan penghadangan dan memberhentikan terhadap kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mobil merk Mitsubushi Pajero Sport warna Putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA yang dikendarai oleh dua orang yang bernama saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri;
Bahwa saksi mengamankan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri yang dipimpin oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib di jln lintas tengah sumatera Sarolangun Lubuk Linggau (depan Pos PJR Unit IV Kec. Singkut Kab. Sarolangun);
Bahwa saksi Manjas Mara Bin Masri dan Irwanto Als Iwan Bin Sudirman karena membawa emas batangan diduga hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 batang dengan berat yaitu 3.148,82 gram, mengamankan 1 (satu) buah STNK unit kendaraan Mobil merk Mitsubushi Pajero Sport warna Putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA No. Rangka MK2K RWPNUKJ010441 No. Mesin 4N15UGG0329 a.n. Hendra Giromiko, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia (Model: TA-1174), warna Hitam, IMEI 1 353165111285247, IMEI 2, 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung (Model: SM-8310E), warna biru, IMEI 1 351805098843839, IMEI 2, 351805098843837, berikut simcard kartu AS dan Memory Card;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri membawa emas batangan diduga hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 batang dengan berat yaitu 3.148,82 gram bahwa emas tersebut berasal dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) yang beralamat di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan yang melakukan pemesanan atau pembelian atau tujuan pengantaran emas tersebut kepada saksi Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman yang beralamat di Jl. Sulawesi No. 6 Kel. Penggantungan Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu Prov. Bengkulu;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib mengamankan saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) yang beralamat di Perumahan Villa Gading Rt. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan mengamankan uang sebanyak Rp.1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bundel rekening koran tabungan Bank Mandiri a.n. Dhedi Pirman Ali dengan Nomor Rekening 110-00-1061997-8, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A72 (Model: SM-A725F/DS) warna putih IMEI 1 : 359021825116885, IMEI 2: 359021825116889 dengan hardcase warna hitam, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Oppo F9 (Model : CPH1823) warna Biru IMEI 1 : 869597042507116, IMEI 2 : 869597042507108 dengan hardcase warna coklat motif loreng, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Nokia (Model : RM-1134) warna hitam IMEI 1 : 354860086127478, IMEI 2: 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel 1 (satu) Unit alat timbangan emas merk HWH DJ2002A beserta carger, 1 (satu) buah buku jurnal keuangan warna bir, 1 (satu) buah buku rumus timbangan mineral, 1 (satu) bundel kertas rekap pembelian, 2 (dua) bungkus klip plastic, 2 (dua) unit kalkulator, 1 (satu) bundel nota pembelian emas, 1 (satu) buah buku penrincian keluar masuk uang dan 1 (satu) pencetak dan beberapa wadah pembakaran emas;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Informasi dari masyarakat di dapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan nomor Polisi BD 1057 EA membawa Emas Batangan yang di duga hasil dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dari Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi hendak menuju Provinsi Bengkulu, mendapat Informasi tersebut saksi bersama dengan beberapa rekan saksi dibawah pimpinan Ipda Rimhot Nainggolan, S.H. langsung berkordinasi dengan petugas yang ada di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun untuk melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut, sekira pukul 18.30 WIB saksi dan beberapa rekan lainnya bersama dengan petugas PJR Batas Unit IV melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dimaksud dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki atas nama saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman selaku supir mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA dan saksi Manjas Mara Bin Masri mengaku sebagai anggota Polri Polda Bengkulu yang bertugas sebagai pengawal setelah dilakukan pengecekan didapat 6 (enam) Keping emas yang dibungkus kardus dan dilakban bening serta dibalut kain warna merah yang diikatkan dipinggang saksi Manjas Mara Bin Masri dengan berat menurut saksi Manjas Mara Bin Masri kurang lebih 3 kg yang menurut saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri emas tersebut merupakan hasil dari PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dan didapatkan nya dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun di Kabupaten Sarolangun dan hendak dibawa ke Provinsi Bengkulu untuk diserahkan ke saksi Hendra Giromiko selaku Bos Penampung Emas dari Hasil PETI tersebut kemudian Sekira Pukul 20.00 Wib petugas sampai di kediaman saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun yang beralamat di Perumahan Villa Gading RT. 23 No. 06 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan ditemukan dan diamankan di dalam rumah tersebut uang sebanyak Rp. 1.665.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), 1 (satu) bundel rekening koran tabungan Bank Mandiri a.n. Dhedi Pirman Ali dengan Nomor Rekening 110-00-1061997-8, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A72 (Model : SM-A725F/DS) warna putih IMEI 1 : 359021825116885, IMEI 2 : 359021825116889 dengan hardcase warna hitam, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) Unit Handphne Oppo F9 (Model : CPH1823) warna Biru IMEI 1 : 869597042507116, IMEI 2 : 869597042507108 dengan hardcase warna coklat motif loreng, berikut simcard kartu Telkomsel dan Memory Card, 1 (satu) unit handphne Nokia (Model : RM-1134) warna hitam IMEI 1 : 354860086127478, IMEI 2 : 353165111285245, berikut simcard kartu Telkomsel, 1 (satu) unit alat timbangan emas merk HWH DJ2002A beserta carger, 1 (satu) buah buku jurnal keuangan warna biru, 1 (satu) buah buku rumus timbangan mineral, 1 (satu) bundel kertas rekap pembelian, 2 (dua) bungkus klip plastik, 2 (dua) unit kalkulator, 1 (satu) bundel nota pembelian emas, 1 (satu) buah buku penrincian keluar masuk uang dan 1 (satu) pencetak dan beberapa wadah pembakaran emas;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman, saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun (Alm) dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman dan saksi Manjas Mara Bin Masri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Irwanto Als Iwan, Manjas Mara Als Jas dan Dhedi Pirman Ali Als Dedi, dapat saksi jelaskan bahwa saksi Irawan Als Iwan merupakan kakak Ipar saksi, saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Manjas Mara Als Jas dan saksi Dhedi Pirman Ali;
Bahwa saksi mempunyai hubungan kerja dengan Irwanto Als Iwan, Manjas Mara Als JaS dan Dhedi Pirman Ali Als Dedi yaitu saksi Irwanto Als Iwan merupakan sopir yang mengangkut emas olahan dari rumah saksi Dedi menuju Bengkulu Manjas Mara Als Jas merupakan orang yang mengawal pengangkutan emas tersebut. Dhedi Pirman Ali Als Dedi, merupakan orang yang menjual emas olahan kepada saksi;
Bahwa saksi Irwanto dan Manjas mengangkut emas olahan yang dijual saksi Dhedi dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih No.Pol : BD 1057 EA;
Bahwa pemilik mobil Pajero Sport warna putih dengan No.Pol : BD 1057 EA yang digunakan saksi Irwanto dan Manjas mengangkut emas olahan adalah saksi sendiri;
Bahwa yang menyuruh atau memerintahkan saksi Irwanto dan Manjas mengangkut emas olahan tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa kegiatan saksi Irwanto dan Manjas mengangkut emas olahan tersebut dari Sarolangun ke Bengkulu uang jalan sebesar Rp.2.500.000,- yang dibayar saksi Dhedi Pirman Ali sedangkan uang jalan Bengkulu Padang yang membayarkan saksi;
Bahwa kegiatan pengangkutan emas olahan tersebut tidak ada memiliki izin pengangkutan;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah emas olahan yang diangkut saksi Irwanto dan Manjas tersebut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib saksi ditelpon oleh saksi Dhedi Pirman Ali Als Dedi menerangkan jemput barang kawan, selajutnya saksi berkata ya. Lalu saksi menelpon saksi Iwan untuk menjemput emas olahan di rumah saksi Dedi, selanjutnya saksi Iwan menuju rumah saksi Dedi di Sarolangun dengan dikawal oleh saksi Manjas Mara Als Jas;
Bahwa emas olahan yang diangkut oleh saksi Irwanto dan Manjas berasal dari saksi Dhedi Pirman Ali Als Dedi;
Bahwa saksi Irwanto dan Manjas mengangkut emas olahan dari saksi Dedi karena saksi membeli emas olahan tersebut dari saksi Dedi;
Bahwa saksi Dedi mendapatkan emas olahan yang dijual kepada saksi tersebut dari para penambang emas di daerah Sarolangun;
Bahwa harga emas yang saksi beli dengan saksi Dedi adalah berat emas dikali kadar emas dikali harga emas pada hari itu. Harga berpariasi dari Rp. 770.000/gram sampai dengan 880.000,-/gram;
Bahwa saksi membeli emas olahan dari saksi Dedi sejak akhir 2020 dengan jumlah emas olahan kurang lebih 250 kg;
Bahwa cara saksi membeli emas olahan dari saksi Dedi adalah saksi mengirimkan atau mentransfer uang kepada saksi Dedi, kemudian Dedi mengumpulan emas yang dibeli dari penambang emas di Sarolangun berupa serpihan. Selanjutnya emas tersebut di kumpulkan, setelah cukup olah menjadi batangan dengan cara emas serpihan di lebur menjadi cair selanjutnya di cetak sesuai ukuran. Kemudian setelah total berat 1 kg s/d 4 kg saksi Dedi menelpon saksi memberitahu emas sudah ada, kemudian saksi merintahkan Iwan dan Jas untuk menjemput emas tersebut. Setelah emas saksi terima langsung ditimbang kemudian dihitung uang pembeliannya dan dikurangi dengan uang yang telah saksi transfer, saksi Dedi menjual emas rata-rata seminggu 2 kali pengiriman;
Bahwa benar saksi Dedi tidak ada memiliki izin dalam kegiatan menampung, melakukan pengolahan dan/atau, penjualan emas;
Bahwa setelah menerima emas olahan yang saksi beli dari saksi Dedi, emas tersebut saksi olah dengan melebur dengan menggunakan api gas, setelah cair saksi masukkan kedalam cetakan 1 kg, selanjutnya saksi menjual emas tersebut dari akhir tahun 2020 emas dijual saksi Indra ke Jakarta dgn tujuan saksi Djan Kiu Als Koko yang telah meninggal dunia pada bulan Juni 2021. Dikarenakan saksi Koko meninggal dunia saksi menjual emas ke Padang dengan tujuan ke Sdr. Aciak, saksi telah menjual sebanyak 3 kali dengan berat rata-rat 10 Kg, selanjutnya saksi menjual ke Syamwil dan terdakwadi toko emas Murni di Raya Kota Padang Sumatera Barat dengan harga berat emas dikali kadar emas dikali harga emas pasaran;
Bahwa saksi ada mendapatkan keuntungan menjual emas kepada Tersangka H. Arnis Saleh tersebut berupa Rp.5.000/gr (lima ribu rupiah pergram) namun keuntungan tersebut saksi bagi dengan saksi Indra Mulyadi Rp. 3.000/gram sedangkan untuk saksi Rp. 2.000/gram;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Aciak, Syamwil, H. Arnis Saleh dan Indra Mulyadi, saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka. Dapat jelaskan bahwa Sdr. Aciak, Syamwil, H. Arnis Saleh merupakan orang yang membeli emas olahan dari saksi dan saksi Indra Mulya merupakan orang memberikan modal uang atas kegiatan jual beli emas yang saksi lakukan dan saksi Indra Mulya adalah orang yang memberikan uang ke Dhedi untuk membeli emas dan merupakan orang yang menerima uang penjualan emas dari Sdr. Aciak, Syamwil dan H. Arnis Saleh;
Bahwa harga emas yang saksi jual ke Sdr. Aciak, Syamwil dan H. Arnis Saleh lebih rendah dengan harga pasaran emas resmi di Indonesia saat itu;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB saksi dikenalkan oleh Hendri (agen mas Padang) kepada H. Arnis Saleh dirumahnya Belanty lolong Padang, saksi menawarkan emas kepada H. Arnis Saleh, setelah cocok berunding harga saksi memperlihatkan dan menyerahkan emas , selanjutnya anak buahnya membawa emas tersebut ke toko Murni di Pasar Raya Padang, kemudian saksi pamit pulang ke Bengkulu dengan terlebih dahulu menyerahkan No rekening BCA : 6555062188 An. Indra Mulyadi;
Bahwa setelah perkenalan dan penjualan pertama, saksi mengantar langsung sebanyak 2 kali, setiap emas di terima Sdr. Aciak di toko miliknya, Sdr. Aciak mentransfer uang ke rekening BCA Indra Mulyadi dengan nomor rekening : 6555062188;
Bahwa saksi menelpon H. Arnis menanyakan harga hari itu,terdakwa menyebutkan harga hari itu, selanjutnya saksi mengecek harga yang disebut terdakwa tersebut ke Situs RTI merupakan situs update harga emas Indonesia, rata-rata harga emas yang disebutkan terdakwa selisih Rp.5.000 sampai dengan Rp. 6,000,- dan ketika harga cocok bagi saksi setelah bekoordinasi dengan Dhedi Pirman Ali, setelah saksi sepakat putuskan harga saksi memerintahkan saksi Irwanto dan Manjas Mara untuk mengantar emas olahan dari Bengkulu ke toko Murni milik terdakwa di Pasar Raya Padang Sumbar. Setelah sampai di toko emas Murni saksi Irwanto memberitahu kepada saksi, selanjutnya saksi Kamil (karyawan toko emas Murni) menelpon saksi bahwa telah menerima. Selanjutnya Kamil melakukan penimbangan dan uji kadar. Selanjutnya terdakwa mentransfer uang ke rekening BCA saksi. Indra Mulyadi dengan nomor rekening : 6555062188;
Bahwa keuntungan penjualan dibagi dua saksi dan saksi Indra Mulya, sedangkan modal dikirim Kembali ke Dedi guna membeli emas dari penambang di Sarolangun;
Bahwa emas yang saksi jual kepada Sdr. Aciak, Syamwil dan H. Arnis Saleh di Padang di Padang berbentuk emas batangan persegi Panjang dengan berat lebih kurang 1 Kg/batang;
Bahwa perbedaan fisik emas yang saksi jual kepada terdakwa, emas yang dijual oleh perusahan yang resmi secara persisnya namun sepengetahuan saksi yang saksi jual emas batangan polos sedangkan yang resmi terdapat logo, tulisan berat dan kadar. Emas yang saksi jual tidak bersertifikat sedangkan emas resmi bersertifikat;
Bahwa setelah diperlihatkan foto barang berupa 6 (enam) batang emas dengan jumlah berat 3.148,82 (tiga ribu seratus empat puluh delapan koma delapan dua) gram, bahwa benar barang tersebut merupakan emas yang saksi beli dari saksi Dhedi Pirman Ali, kemudian diangkut oleh Iwan dan Jas lalu saksi kumpulkan dan akan saksi olah menjadi emas batangan ukuran 1 KG, kemudian akan saksi jual kepada terdakwa di Padang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Manjas Mara Bin Masri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai anggota polri pada Direktorat Pamobvit polda Bengkulu dan Saksi membantu untuk mengawal hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang dimana Emas tersebut yang akan dibawa dari Kab. Sarolangun Prov. Jambi untuk dihantarkan ke Pasar Minggu Kotamadya Prov Bengkulu (toko emas Diamond) kepada saksi Hendra Giromiko dengan nomor Hand Phone : 08117952222, dan dengan nomor HandPhone 081278413303 sejak awal, bulan Mei 2021 yang dimana saksi meminta kepada saksi Hendra Giromiko pekerjaan tambahan kemudian setelah itu saksi diberikan pekerjaan tambahan untuk membantu mengawal hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut yang memberikan upah kepada saksi atas jasa untuk mengawal hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) adalah saksi Dhedi Pirman Ali Nomor Hand Phone Whatsapp : 0852-6699-4422yang merupakan anak buah saksi Hendra Giromiko melalui saksi Irwanto Nomor Hand Phone : 082386440103 (Sopir yang mengangkut dan membawa hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin);
Bahwa upah yang diberikan kepada saksi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) uang yang diberikan kepada saksi termasuk untuk uang jalan, makan dan bahan bakar minyak kendaraan untuk pengawalan selama dalam perjalanan dari mengangkut dan membawa hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), dari Kab. Sarolangun Provinsi Jambi sampai untuk dihantarkan ke Pasar Minggu Kotamadya Prov. Bengkulu (toko emas Diamond) kepada saksi Hendra Giromiko (sebagai Bos saksi Dhedi Pirman Ali dan atau pemilik emas dari hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), Upah bersih yang saksi sebagai pengawal dan saksi Irwanto sebagai Sopir terima sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per satu kali perjalanan;
Bahwa untuk jadwal penjemputan hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) untuk dihantarkan ke Pasar Minggu Kotamadya Prov. Bengkulu (toko emas Diamond) kepada saksi Hendra Giromiko tersebut tidak menentu karena Saksi menunggu perintah dari saksi Hendra Giromiko untuk menjemput hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut, kemudian terakhir saksi mengambil hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut dirumah saksi Dhedi Pirman Ali yang beralamatkan Villa Gading RT. 23 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kota Kab. Sarolangun Prov Jambi sekira pukul 16.00 Wib pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021, Kemudian pada sekira pukul 18.00 Wib hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021 saksi dan saksi Irwanto menuju Prov. Bengkulu dengan menggunakan mobil mitsubhisi Pajero warna putih dengan nopol BD 1057 EA yang kemudian untuk membawa hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut yang dimana pada saat didaerah jln lintas tengah sumatera Sarolangun Lubuk Linggau (depan Pos PJR Singkut Polda Jambi) diberhentikan oleh Anggota Kepolisian dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian setelah diberhentikan oleh anggota kepolisian Polda Jambi dengan menujukan surat perintah tugas ditemukan barang berupa emas hasil PETI tersebut dipinggang terakhir (terakhir yang menerima dari saksi Dhedi Pirman Ali yang telah disiapkan emas tersebut dibungkus didalam kain berwarna merah yang kemudian saksi ikat dipinggang);
Bahwa saksi mendapatkan perintah dari saksi Hendra Giromiko melalui saksi Irwanto selaku Sopir mobil mitsubhisi Pajero warna putih dengan nopol BD 1057 EA, pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib melalui Via telepon untuk mengambil hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut dari saksi Dhedi Pirman Ali yang beralamatkan di perumahan Villa Gading RT. 23 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kota Kab. Sarolangun Prov Jambi, kemudian Saksi dan saksi Irwanto melakukan perjalanan melalui darat menggunakan mobil Mitsubishi Triton berwarna Putih dengan nopol BD 9807 AT menuju Kab. Sarolangun kemudian pada sekira pukul 15.00 Wib saksi dan saksi Irwanto sampai di Kab. Sarolangun Prov. Jambi dan langsung menuju rumah saksi Dhedi Pirman Ali untuk mengambil hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut yang dimana saksi yang menerima dari saksi Dhedi Pirman Ali yang telah disiapkan didalam bungkus kain berwarna merah yang kemudian saksi ikat dipinggang;
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib pada hari Jumat tanggal 26 Nopember 2021 saksi dan saksi Irwanto menuju Prov. Bengkulu dengan menggunakan mobil mitsubhisi Pajero warna putih dengan nopol BD 1057 EA yang kemudian untuk membawa hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut pada saat di daerah jln lintas tengah sumatera Sarolangun Lubuk Linggau (depan Pos PJR Singkut Polda Jambi) diberhentikan oleh Anggota kepolisian Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian setelah diberhentikan oleh anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menunjukan Surat Perintah Tugas, ditemukan barang berupa emas hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut dipinggang saksi didalam bungkus kain berwarna merah Kemudian setelah itu saksi bersama saksi Irwanto dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap barang dan atau kain bungkus berwarna merah dari saksi Dhedi Pirman Ali yang telah disiapkan didalam bungkus kain berwarna merah yang saksi ikat di pinggang;
Bahwa setibanya di Polres Sarolangun kain bungkus berwarna merah dari saksi Dhedi Pirman Ali yang telah disiapkan didalam bungkus kain berwarna merah yang kemudian saksi ikat dipinggang, di buka oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda Rimhot Nainggolan dengan disaksi kan oleh saksi, saksi Irwanto dan Anggota kepolisian Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi. Ternyata isi dari bungkus kain merah tersebut adalah keping atau batangan hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 batang berbentuk persegi untuk jumlah berat total dan atau perbatang nya sekira 3 kg saksi bersama saksi Irwanto dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang saksi bawa dari saksi Dhedi Pirman Ali untuk diserahkan kepada Hendra Giromiko sebanyak 6 batang emas berbentuk persegi untuk jumlah berat total sebanyak 3 kg (tiga kilogram);
Bahwa benartugas dan tanggung jawab saksi ialah mengawal hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut dari saksi Dhedi Pirman Ali yang beralamatkan di perumahan Villa Gading RT. 23 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kota Kab. Sarolangun Prov Jambi, sampai kepada saksi Hendra Giromiko ditoko Emas milik nya (toko mas Diamond) yang beralamatkan Pasar Minggu Kotamadya Prov Bengkulu;
Bahwa saksi dan Irwanto Als Iwan Bin Sudirman pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB diamankan Jalan Lintas Tengah Sumatera Sarolangun Lubuk Linggau (depan Pos PJR Singkut Polda Jambi) pada saat mengendarai R4 merek mitsubhisi Pajero warna putih dengan nopol BD 1057 EA dan membawa hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sebanyak 6 batang emas sekira seberat 3 kg;
Bahwa pekerjaan, tugas dan peranan saksi Dhedi Pirman Ali adalah sebagai pengepul dari hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang dilakukan oleh orang – orang atau penambang emas liar di wilayah Kab. Sarolangun Prov. Jambi yang mana hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tersebut dikumpulkan, kemudian setelah terkumpul diambil dan atau dijemput oleh orang suruhan atau yang mendapatkan upah dari saksi Hendra Giromiko karena saksi Hendra Giromiko selaku pemilik modal untuk melakukan aktifitas saksi Dhedi Pirman Ali mengepul dan atau membeli hasil PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dari orang atau penambang emas liar (tanpa izin) di wilayah Kab. Sarolangun Prov. Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Rahman Kamil Bin Basri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja di Toko Emas MURNI yang beramat di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang Prov. Sumatera Barat.
Bahwa diberikan kepercayaan untuk melayani pelanggan yang melakukan jual beli perhiasan emas termasuk melayani emas batangan dan saksi bertugas untuk melakukan uji kadar dan berat emas batangan yang dijual di toko emas Murni tersebut dan saksi bertanggung jawab ke Terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Hendra Giromiko dan saksi Indra Mulyadi dan berdasarkan petunjuk dari terdakwa, terdakwa. ada menyuruh saksi apabila ada orang dari Bengkulu membawa emas batangan untuk dijual di Toko Emas Murni dari saksi Hendra segera diterima;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan pembelian / menerima emas batangan yang berasal dari saksi Hendra asal dari Bengkulu yaitu terdakwa selaku pemilik Toko Emas Murni yang beramat di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang Prov. Sumatera Barat;
Bahwa cara saksi membeli / menerima emas dari saksi Hendra Giromiko dari Bengkulu yaitu Pada awal Agustus 2021 terdakwa menelphone saksi dengan mengatakan bahwa saksi Hendra dari Toko Mas Diamond Bengkulu akan menjual emas dalam bentuk batangan dan saksi disuruh menerima, kemudian setelah itu 2 orang laki-laki yang tidak saksi kenal namanya dan mengaku untuk mengantarkan emas milik saksi Hendra asal Bengkulu, kemudian emas tersebut saksi terima dan kemudian saksi timbang air untuk uji kadar dan berat emas dan setelah itu saksi laporkan hasil penimbangan emas untuk uji kadar dan berat tersebut kepada terdakwa kemudian emas batangan tersebut saksi simpan brangkas toko Emas Murni tersebut. Dan setiap pembelian emas dari saksi Hendra dari Bengkulu, terdakwa menelphone saksi memberitahu akan datang emas batangan dari saksi Hendra Bengkulu, kemudian emas tersebut saksi terima dan kemudian saksi timbang air untuk uji kadar dan berat emas dan setelah itu saksi laporkan hasil penimbangan emas untuk uji kadar dan berat tersebut kepada terdakwa kemudian emas batangan tersebut saksi simpan brangkas toko Emas Murni tersebut;
Bahwa emas yang dijual saksi Hendra asal Bengkulu tersebut berbentuk Batangan (persegi) dengan berat kurang lebih 1.000,-/batang;
Bahwa seingat saksi sebanyak 3 kali saksi Hendra asal Bengkulu tersebut melakukan pengantaran emas ke Toko Emas Murni namun saksi tidak ingat waktunya kapan pengantaran tersebut;
Bahwa cara terdakwa membayar emas yang dijual oleh saksi asal Bengkulu tersebut tersebut yaitu terdakwa memberitahukan saksi apabila uang tunai ada stok di Toko Murni cukup untuk membayar senilai emas yang di atar dari saksi Hendra asal Bengkulu dan apabila uang tidak cukup nantinya terdakwa dari Jakarta yang akan melakukan transfer kepada saksi Hendra asal Bengkulu tersebut;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk pembayaran terhadap pembelian emas dari saksi Hendra asal Bengkulu yaitu terdakwa karena terdakwa yang melakukan komunikasi dengan saksi Hendra;
Bahwa saksi tidak kenal nama 2 orang laki-laki yang bertugas melakukan pengantaran emas yang dijual saksi Hendra asal Bengkulu kepada terdakwa namun terhadap photo wajah kedua laki-laki tersebut yang diperlihatkan Penyidik / Penyidik Pembantu dari Ditreskrimsus Polda Jambi, saksi ingat bahwa keduanya yang bertugas untuk mengantarkan emas dalam bentuk batangan dari saksi Hendra ke Toko Emas Murni;
Bahwa setelah emas diterima kemudian emas tersebut ditimbang air untuk uji kadar dan berat kemudian emas tersebut disimpan dibrangkas yang ada di toko tersebut kemudian emas tersebut diolah menjadi perhiasan berupa cicin, gelang, liontin, kalung, anting dll. Pengolahan tersebut dilakukan oleh pengerajin tradisonal emas di kota padang dan bukit tinggi;
Bahwa yang bertugas melakukan uji kadar atas emas tersebut yaitu saksi sendiri, tidak tahu asal emas yang dijual oleh saksi Hendra asal Bengkulu kepada saksi ke Toko Emas Murni tersebut namun Dokumen / surat apa yang melekat pada emas batangan yang dijual oleh Hendra kepada Tersangka H. Arnis Saleh tersebut yaitu berupa faktur toko emas Diamond dari Bengkulu milik saksi Hendra;
Bahwa terdakwa ada membeli emas dari Sdr. Aciak dan Syamwil Als Win dan harga emas yang saksi beli dari saksi Hendra Giromiko, Aciak dan Syamwil tersebut adalah sesuai harga emas pasaran;
Bahwa saksi hanya menerima emas yang diantar ke Toko Emas Murni dan saksi bertugas untuk melaporkan kepada terdakwa, terkait pembukuan atau pencatatan saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ougy Dayyantara, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Keahlian Ahli melekat pada jabatan Ahli sebagai Kasubbag Pertimbangan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan sekarang sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat Ditjen Mineral dan Batubara;
Ahli menerangkan bahwa dalam memberikan keterangan selaku Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara dilengkapi dengan Surat Tugas Nomor :182.Tug/HK.05/SDB.H/2021, tanggal 15 Desember 2021 dari Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Ahli menerangkan bahwa menampung adalah menerima dan mengumpulkan mineral dan/atau Batubara;
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industry;
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemurnian sampai tempat penyerahan;
Penjualan adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Izin Pertambangan Rakyat atau IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Surat lzin Penambangan Batuan atau SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Ahli menerangkan bahwa mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirconium;
Bahwa emas termasuk dalam komoditas mineral logam;
Ahli menerangkan bahwa sdr. Dhedi Pirman Ali dapat diduga telah melakukan kegiatan menampung yaitu mengumpulkan emas dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin, serta telah melakukan kegiatan pengolahan yaitu upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari komoditas tambang asal serta untuk menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industry;
Ahli menerangkan bahwa dokumen yang harus dimiliki untuk kegiatan menampung dan mengolah emas batangan adalah seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yaitu emas batangan dari pemegang IUP/IUPK/IPR;
Ahli menerangkan bahwa Sdr. Irwanto dan Manjas Mara dapat diduga telah melakukan kegiatan pengangkutan mineral berupa emas;
Bahwa Sdr. Hendra Giromiko dapat diduga telah melakukan kegiatan menampung yaitu mengumpulkan emas dari hasil kegiatan penambangan, serta telah melakukan kegiatan pengolahan yaitu upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari komoditas tambang asal serta untuk menghasilkan produk dengan sifat fisika dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industridan memanfaatkan yaitu untuk mendapatkan manfaat berupa keuntungan dari penjualan emas;
Ahli menerangkan bahwadokumen yang harus dimiliki/disertai untuk kegiatan menampung dan mengolah emas batangan adalah seperti surat keterangan asal emas batangan dari pemegang IUP/IUPK/IPR;
Ahli menerangkan bahwa dalam hal, sumber mineral logam emas berasal dari pemegang IUP/IUPK/IPR, dokumen yang harus dimiliki yaitu Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) maka Toko Emas dapat melakukan penjualan emas batangan menggunakan faktur toko sebagai surat atau dokumen atas emas;
Ahli menerangkan bahwa perorangan atau badan usaha dapat mengetahui sumber emas diperoleh dari IUP/IUPK/IRP berdasarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yaitu emas batangan dari pemegang IUP/IUPK/IPR;
Ahli menerangkan bahwa sdr H. Arnis Saleh dapat diduga telah melakukan kegiatan menampung yaitu mengumpulkan emas dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin dan memanfaatkan yaitu untuk mendapatkan manfaat berupa keuntungan dari penjualan emas hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin serta pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin;
Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Minerba One Data Indonesia (modi.esdm.go.id) PT Aneka Tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Eksplorasi, Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian, sedangkan PT UBS saksi tidak mengetahui status perizinannya;
Ahli menerangkan bahwa perbuatan menampung, Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB tidak diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada awal Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wib sdr. Hendri agen emas Sumatera Barat memperkenalkan sdr. Hendra Giromiko di rumah saksi. Hendra Giromiko dan saat itu Hendra menerangkan bahwa ianya pemilik toko emas Diamond di Bengkulu, saat itu sdr. Hendra Giromiko menanyakan harga emas dan Terdakwa menyebutkan harga sesuai dengan harga emas dunia di aplikasi KIKO, harga emas yang Terdakwa sebutkan sekira Rp.820.000,- s/d 870.000,- per gram, setelah sdr. Hendra Giromiko sepakat dengan harga yang Terdakwa tawarkan sdr. Hendra Giromiko memperlihatkan emas yang dibawanya tersebut. Selanjutnya saksi memerintahkan sdr. Hendra Giromiko untuk ke Toko saksi guna pengecekan berat, kadar emas miliknya. Selanjutnya Di toko Murni sdr. Hendra Giromiko menyerahkan emas sebanyak 8 (delapan) batang, kepada sdr. Kamil (karyawan toko emas Murni)., selanjutnya Kamil mengukur berat dan kadar emas. Hasil pengujian cocok dengan keterangan yang diberikan sdr. Hendra Giromiko;
Bahwa pembelian berikutnya sdr. Hendra Giromiko menelpon terdakwa menawarkan emas yang akan dijual, ketika harga cocok sdr. Hendra GiromikO antar, yang menerima emas yang dijual sdr. Hendra adalah sdr Kamil, setelah diuji berat dan kadar emas yang dijual tersebut langsung di transfer uang ke rekening sdr. Indra Mulyadi sesuai permintaan sdr. Hendra;
Bahwa emas yang dijual sdr. Hendra Giromiko kepada terdakwa berbentuk batangan (persegi) dengan berat kurang lebih 1.000,-/batang;
Bahwa terdakwa tidak ingat yang berapa kali sdr. Hendra Giromiko menjual emas batangan kepada terdakwa dan yang mengetahui hal tersebut adalah karyawan toko emas Murni milik terdakwa bernama Kamil, namun seingat terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali sdr. Hendra Giromiko menjual emas kepada terdakwa namun terdakwa tidak ingat waktunya;
Bahwa cara terdakwa membayar emas yang dijual oleh sdr. Hendra Giromiko setelah emas di uji berat dan kadar emasnya oleh sdr KAMIL, apabila ada uang di Padang terdakwa memerintahkan KAMIL transfer sejumlah uang kepada sdr. Hendra Giromiko;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bahwa emas yang dijual sdr. Hendra Giromiko berasal dari toko emas Diamond baru 2 di Bengkulu dikarenakan emas tersebut dilengkapi dengan Faktur kontan / pesanan dengan tujuan Toko emas murni PS Raya Padang, yang mana faktur tesebut telah ditanda tangani namun secara pastinya terdakwa tidak tahu asal emas yang terdakwa beli dari Hendra Giromiko;
Bahwa secara persisnya terdakwa tidak tahu karena yang menerima langsung adalah sdr. Kamil (karyawan toko emas murni milik terdakwa), namun berdasarkan laporan sdr. Kamil bahwa emas yang dijual sdr Hendra ada dokumen berupa faktur toko emas Diamond baru 2 di Bengkulu dengan tujuan Toko emas murni PS Raya Padang;
Bahwa setelah membeli emas dari sdr. Hendra Giromiko, emas tersebut diolah menjadi perhiasan berupa cicin, gelang, liontin, kalung, anting dll. Pengolahan tersebut dilakukan oleh pengerajin tradisonal emas di Kota Padang Dan Bukit Tinggi;
Bahwa setiap pembelian emas ada dibuatkan pembukuan atau catatan dan tersangka ada membeli emas dari sdr. Aciak Dan Syamwil Als Win;
Bahwa cara terdakwa membeli emas dari sdr. Aciak, terlebih dahulu sdr Aciak menelpon tersangka menawarkan emas, setelah sepakat harga sesuai harga pasar emas. Dapat tersangka jelaskan bahwa Aciak kepala toko Sumbar Riau di Pasar Raya Padang yang mana bersebelahn dengan toko emas murni milik tersangka. Sdr. Aciak mendatangi toko emas murni dengan membawa emas, sdr. Kamil menerima emas tersebut dengan menguji kadar dan mengukur berat emas Batangan, rata-rat berat emas ± 1 Kg/batang. Selanjutnya dibayar dengan kontan atau diterbitkan cek;
Bahwa untuk harga emas yang terdakwa beli dari sdr. Hendra Giromiko tersebut adalah harga emas pasaran;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar faktur jual beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 25 Agustus 2021;
1(satu) lembar faktur jual &beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2021;
1 (satu) lembar faktur jualbeli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 05 September 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Ricky Ilham Noptrianda dan saksi Donny Alfredo Siagian bersama rekan Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yang dipimpin langsung oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman yang mengendarai mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA saat melintas di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun;
Bahwa saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman ditangkap karena membawa 6 (enam) batang emas yang beratnya sekitar ± 3 (tiga) kilogram yang diambil dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun warga yang tinggal di Sarolangun dan akan diantar kepada saksi Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman di Bengkulu;
Bahwa saksi Hendra menerangkan untuk membeli emas tersebut sebagai pemilik modalnya adalah saksi Indra;
Bahwa saksi Indra telah menjual emas tersebut kepada pemilik Toko Emas di Jakarta, Bengkulu dan Padang yang salah satunya adalah Toko Emas Murni milik Terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Hendra sebagai pemilik Toko Emas di Bengkulu karena dikenalkan oleh Hendri pada awal bulan Agustus 2021 dirumah sdr. Hendra, saat itu Hendra menanyakan harga emas lalu memperlihatkan 8 (delapan) batang emas, kemudian untuk mengetahui berat emas yang dibawa oleh Hendra tersebut Terdakwa menyuruhnya membawa ke Toko Emas Murni milik Terdakwa untuk dilakukan penimbangan yang pada saat itu diterima oleh Kamil karyawan Terdakwa;
Bahwa karena sudah saling kenal dengan Hendra selanjutnya Terdakwa membeli emas dari Hendra setelah sepakat dengan harganya, kemudian Hendra Giromiko mengantarkan emas ke Toko Emas Murni milik Terdakwa yang diterima oleh Kamil dan jual beli emas dan berdasarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa faktur jual beli emas dan perhiasan diperoleh fakta bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli emas dari Hendra Giromiko;
Bahwa saksi Dhedi membeli emas dari penambang illgas di Kabupaten Sarolangun dalam bentuk serpihan kecil kemudian dikumpulkan dan setelah cukup kemudian serpihan-serpihan emas tersebut dilebur / diolah menjadi bentuk batangan dengan berat ± 1000 (seribu) gram, selanjutnya Dhedi memberitahukan saksi Hendra bahwa emasnya telah ada kemudian Hendra menyuruh Irawan untuk mengambilnya dengan dikawal oleh saksi Manjas untuk diantar ke Bengkulu, setelah sampai saksi Hendra menyuruh Irawan dan Manjas membawanya ke Toko Emas Murni di Pasar Raya Padang Sumbar untuk dijual kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui emas yang dibeli dari Hendra yang diantar oleh Irawan dan Manjas tersebut illegal karena dari segi bentuknya emas tersebut tidak memiliki kode atau tanda seperti yang dijual oleh PT. Antam, dan Terdakwa juga mengetahui kalau Hendra, Indra maupun Irawan dan Manjas tidak memiliki izin untuk menjual emas, Terdakwa membeli emas illegal dari Hendra tujuannya hanya untuk mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000 – Rp.6.000,00,- / gram dari harga pasaran;
Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa dapat diduga telah melakukan kegiatan menampung yaitu mengumpulkan emas dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin dan memanfaatkan yaitu untuk mendapatkan manfaat berupa keuntungan dari penjualan emas hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin serta pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menampung, Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB tidak diperbolehkan, sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda;
Unsur yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yang bernama H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, sebagai Terdakwa dan diawal persidangan H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah telah membenarkan didentitas terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya bukan orang lain, demikian juga saksi-saksi dipersidangan menerangkan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in person;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah dalam keadaan sehar jasmani maupun rohani hal ini dibuktikan Terdakwa mempu mengikuti persidangan dengan membenarkan keterangan saksi-saksi serta mampu membedakan mana yang benar dan salah sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad.2. Unsur Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bermula pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB saksi Ricky Ilham Noptrianda dan saksi Donny Alfredo Siagian bersama rekan Ditreskrimsus Polda Jambi lainnya yang dipimpin langsung oleh Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap saksi Manjas Mara Bin Masri dan saksi Irwanto Als Iwan Bin Sudirman yang mengendarai mobil Pajero Sport Nopol BD 1057 EA saat melintas di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun karena membawa 6 (enam) batang emas yang beratnya sekitar ± 3 (tiga) kilogram yang diambil dari saksi Dhedi Pirman Ali Bin Harun warga yang tinggal di Sarolangun dan akan diantar kepada saksi Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman di Bengkulu. Dan dipersidangan saksi Hendra menerangkan untuk membeli emas tersebut sebagai pemilik modalnya adalah saksi Indra dan saksi Indra telah menjual emas tersebut kepada pemilik Toko Emas di Jakarta, Bengkulu dan Padang yang salah satunya adalah Toko Emas Murni milik Terdakwa di Jl. Pasar Raya Barat Tahap 3 Blok 4 A Koppas Plaza Kel. Kampung Jauh Kec. Padang Barat Kota Padang;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan Hendra sebagai pemilik Toko Emas di Bengkulu karena dikenalkan oleh Hendri pada awal bulan Agustus 2021 dirumah sdr. Hendra, saat itu Hendra menanyakan harga emas lalu memperlihatkan 8 (delapan) batang emas, kemudian untuk mengetahui berat emas yang dibawa oleh Hendra tersebut Terdakwa menyuruhnya membawa ke Toko Emas Murni milik Terdakwa untuk dilakukan penimbangan yang pada saat itu diterima oleh Kamil karyawan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena sudah saling kenal dengan Hendra selanjutnya Terdakwa membeli emas dari Hendra setelah sepakat dengan harganya, kemudian Hendra Giromiko mengantarkan emas ke Toko Emas Murni milik Terdakwa yang diterima oleh Kamil dan jual beli emas dan berdasarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa faktur jual beli emas dan perhiasan diperoleh fakta bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli emas dari Hendra Giromiko;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa membeli emas dari Hendra sebanyak 3 (tiga) kali dan sebagai pemilik modal dari Hendra adalah saksi Indra dan Hendra membeli emas dari Dhedi yang mana Dhedi memperoleh emas tersebut dengan cara membeli dari penambang emas illegal di Kabupaten Sarolangun. Saksi Irwanto adalah sopir Hendra yang bertugas untuk membawa emas yang dibeli dari Dhedi dari Sarolangun untuk dibawa ke Bengkulu sedangkan Manjas bertugas untuk mengawal Irwan selama dalam perjalanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa saksi Dhedi membeli emas dari penambang illgas di Kabupaten Sarolangun dalam bentuk serpihan kecil kemudian dikumpulkan dan setelah cukup kemudian serpihan-serpihan emas tersebut dilebur / diolah menjadi bentuk batangan dengan berat ± 1000 (seribu) gram, selanjutnya Dhedi memberitahukan saksi Hendra bahwa emasnya telah ada kemudian Hendra menyuruh Irawan untuk mengambilnya dengan dikawal oleh saksi Manjas untuk diantar ke Bengkulu, setelah sampai saksi Hendra menyuruh Irawan dan Manjas membawanya ke Toko Emas Murni di Pasar Raya Padang Sumbar untuk dijual kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui emas yang dibeli dari Hendra yang diantar oleh Irawan dan Manjas tersebut illegal karena dari segi bentuknya emas tersebut tidak memiliki kode atau tanda seperti yang dijual oleh PT. Antam, dan Terdakwa juga mengetahui kalau Hendra, Indra maupun Irawan dan Manjas tidak memiliki izin untuk menjual emas, Terdakwa membeli emas illegal dari Hendra tujuannya hanya untuk mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000 – Rp.6.000,00,- / gram dari harga pasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar faktur jual beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 25 Agustus 2021, 1(satu) lembar faktur jual &beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2021 dan 1 (satu) lembar faktur jual &beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 05 September 2021, oleh karena pemeriksaan tela selesai dan barang bukti tidak diperlukan lagi, maka tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian negara dalam hal penerimaan pajak barang mewah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Arnis Saleh Bin Saleh Baralah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar faktur jual beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 25 Agustus 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang;
1 (satu) lembar faktur jual & beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang;
1 (satu) lembar faktur jual & beli perhiasan emas Toko Mas Diamond Baru-2 Jl. K.Z. Abidin I No.61 Pasar Minggu Kota Bengkulu tanggal 05 September 2021 untuk toko mas murni alamat pasar raya padang;
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H. dan Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurkumala Dewi, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Shandra Fransiska, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Nurkumala Dewi, S.H.