167/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ROSLINA SH. Terdakwa: JEPRI RAMBE ALS RAMBE BIN ALM ADL ROSAD
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Merk OPPO Model CPH 1723 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 167/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad
2. Tempat lahir : Gunung Tua
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/5 Februari 1979
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Kelakap Tujuh Rt.01 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai
Selatan- Kota Dumai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 25 Mei 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum yang bernama Sasmito Sihombing, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum alamat Kantor Posbakum Kota Dumai Jalan Jakolin Notoprabu Nomor 24.A RT 02 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 167/ Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 10 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 26 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 26 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JEPRI RAMBE ALS RAMBE BIN (ALM) ADL ROSAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ““Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Tidak Memenuhi Persyaratan ” sebagaimana dalam pasala 5 huruf b sampai huruf e sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEPRI RAMBE ALS RAMBE BIN (ALM) ADL ROSAD berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone Merk OPPO Model CPH 1723 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan Terdakwa berlaku sopan selama dalam persdangan;;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa JEPRI RAMBE ALS RAMBE BIN (ALM) ADL ROSAD pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 diketahui sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus, bertempat Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung Dumai atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap atas perkara tindak pidana yang diduga menempatkan Pekerja Migrant Indonesia tanpa persyaratan yang sah yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota, yang mana sebelumnya ada di amankan 2 (dua) orang saksi yang bernama Muhammad Syarifuddin Harahap dan saksi Raziatul Saniban;
Bahwa berawal dari Sdra Herman menelephone Terdakwa dan meminta tolong untuk mengangkut sewa dari medan yang mau ke Dumai dan Sdra Herman mengirim nomor Hp saksi Raziatul Saniban yang mana kata Sdra Herman bahwa saksi Raziatul Saniban adalah kepala rombongan PMI yang akan berangkat ke Malaysia, dan Terdakwa disuruh oleh Sdra Herman untuk berkoordinasi dengan saksi Raziatul Saniban;
Bahwa sewaktu rombongan PMI berada di Dumai Terdakwa di telephone oleh seseorang yang bernama Haji Kasi yang berada di Batam dan mengatakan bahwa rombongan PMI tersebut adalah anggotanya yang akan berangkat ke Malaysia dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari penginapan di Dumai dan kemudian Terdakwa menelephone saksi Muhammad Syarifuddin Harahap dan memintanya untuk mengantar rombongan PMI tersebut ke penginapan Kurnia yang berada di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota;
Bahwa dari perbuatan tersebut Terdakwa menerima uang sewa angkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorangnya.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa JEPRI RAMBE ALS RAMBE BIN (ALM) ADL ROSAD pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 diketahui sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus, bertempat Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung Dumai atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 5 huruf b sampai huruf e” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap atas perkara tindak pidana yang diduga menempatkan Pekerja Migrant Indonesia tanpa persyaratan yang sah yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota, yang mana sebelumnya ada di amankan 2 (dua) orang saksi yang bernama Muhammad Syarifuddin Harahap dan saksi Raziatul Saniban;
Bahwa berawal dari Sdra Herman menelephone Terdakwa dan meminta tolong untuk mengangkut sewa dari medan yang mau ke Dumai dan Sdra Herman mengirim nomor Hp saksi Raziatul Saniban yang mana kata Sdra Herman bahwa saksi Raziatul Saniban adalah kepala rombongan PMI yang akan berangkat ke Malaysia, dan Terdakwa disuruh oleh Sdra Herman untuk berkoordinasi dengan saksi Raziatul Saniban;
Bahwa sewaktu rombongan PMI berada di Dumai Terdakwa di telephone oleh seseorang yang bernama Haji Kasi yang berada di Batam dan mengatakan bahwa rombongan PMI tersebut adalah anggotanya yang akan berangkat ke Malaysia dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari penginapan di Dumai dan kemudian Terdakwa menelephone saksi Muhammad Syarifuddin Harahap dan memintanya untuk mengantar rombongan PMI tersebut ke penginapan Kurnia yang berada di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota;
Bahwa dari perbuatan tersebut Terdakwa menerima uang sewa angkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorangnya.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti adan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
INAH QIRANA ALS INAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi bisa kenal dengan Terdakwa karena Rafli yang mengenalkan saksi kepada Terdakwa dan mengatakan bahwa Terdakwa adalah orang yang akan mengantarkan ke Negara Malaysia;
Bahwa pada saat ingin di berangkatkan ke Malaysia nantinya surat –surat lengkap yang mengurus adalah Rafli;
Bahwa saksi berangkat melalui Rafli di Jakarta dan tidak ada memiliki Kantor Jasa Perusahaan pemberangkatan pekerja migran yang resmi;
Bahwa peran Terdakwa hanya mengantar pekerja dari Dumai ke Malaysia;
Bahwa awalnya saksi meminta tolong kepada Umi Salamah untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia secara resmi dan Umi Salamah mengatakan bahwa ada Agen resmi untuk tenaga kerja di Indonesia, kemudian dari Kota Tegal Jawa Tengah saksi berangkat sekira 3 (tiga) minggu yang lalu dan pergi ke Jakarta bersama Sohirun (agen perjalanan tegal) setelah sampai di Jakarta saksi menginap 1 (satu) minggu di rumah Rafli, dan bertemu teman-teman yang lain yang bernama Iriani, Nurlela Sari, Jumini, dan berangkat ke Pekanbaru dan sampai di Pekanbaru lalu menuju ke Kota Dumai dan menginap di penginapan Arsya selama 9 (sembilan) hari dan pergi kerumah pinggir laut selama 1 (satu) hari semalam dan menginap di wisma Kurnia, kemudian saksi pergi meninggalkan Wisma tersebut karena saksi merasa proses pemberangkatan sudah tidak benar dan saksi mencari pertolongan orang di sekitar dan saksi berada di Dumai sudah 2 (dua) minggu akan tetapi tidak di berangkatkan ke Malaysia dan tidak di perbolehkan pulang untuk membatalkan keberangkatan;
Bahwa saksi tidak ada membayar apapun yang membayar Hotel adalah Rafli dan biaya keberangkatan belum ada di minta karena pada saat saksi sudah bekerja di Malaysia akan di Potong Gaji saya selama 3 (tiga) Bulan;
Bahwa saksi sudah ada mengurus Passport di Jakarta yang di urus oleh Agent keberangkatan yang berada di jakarta dan saat ini Passport belum ada saksi pegang dan saksi juga tidak ada memiliki Visa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa nama Agent tersebut akan tetapi yang mengajak saksi adalah Umi Salamah dan dipertemukan dengan Fahirun di Tegal yang mengurus keberangkatan saya ke Jakarta;
Bahwa saksi tidak ada membuat perjanjian penempatan kerja dengan Agent perjalanan yang memberangkatkan saksi;
Bahwa sebab saksi sampai 2 (dua) minggu belum di berangkatkan ke Malaysia dimana saat itu Razik mengatakan bahwa ada razia dan mesin Boat sedang rusak, air laut sedang pasang, dan saksi juga ada menghubungi Herman untuk membatalkan keberangkatan dan Hernam mengatakan jangan Pulang;
Bahwa saksi tida memiliki Kepesertaan Jaminan sosial untuk bekerja ke Luar Negeri;
Bahwa sepengetahuan saksi peran Razik selama di Dumai mengurusi makan dan menjaga kami serta mengatur dan memberitahu kapan berangkat;
Bahwa Razik ada berhubungan dengan Herman karena mereka sering berkonikasi;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Umi Salamah, Sohirun, dan Rafli sudah saling terhubung dengan orang-orang yang ada di Dumai untuk memberangkatkan bekerja di Malaysia;
Bahwa saksi di tangkap sebelum berangkat ke Malaysia, setelah di temukan oleh Petugas di bawa ke rumah;
Bahwa saksi tidak memilik dokumen dari yang berwewenang untuk bekerja;
Bahwa adapun pekerjaan yang di janjikan Terdakwa di Malaysia adalah Asisten Rumah Tangga dengan gaji yang akan di berikan sejumlah 1.200 Ringgit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Deviktor Irawan Bin Masri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi dan pihak TNI ada mengamankan 10 (sepuluh) orang pekerja Migran pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Wisma Kurnia yang terletak di Jalan Pepaya Kelurahan Rimbas Sekampung Kota Dumai;
Bahwa tugas dan tanggung Jawab saksi sehingga mengamankan 10 (sepuluh) orang pekrja Migran Indonesia tersebut karena saksi merupakan Pegawai dari Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai yang bertugas melakukan Pengamanan dan Perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia;
Bahwa selain 10 (sepuluh) pekerja Migran saksi juga ada mengamankan Raziatul dan Muhammad Sarifudin Harahap dan 1 (satu) unit mobil Angkot merk Mitshubishi TS BM 1021 warna Kuning yang di pergunakan pelaku membawa PMI tersebut;
Bahwa awalnya saksi dan rekan bernama Syahrul Sianturi mendapat informasi dari Pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril Bhabinsa bahwa ada PMI yang mengaku bernama INA QIRANA meminta pertolongan untuk di pulangkan ke kampung asalnya kemudian saksi bersama rekan menuju kantor Koramil dan bertemu dengan INA QIRANA, dan melakukan Introgasi yang mengatakan akan di berangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggung jawab ke Malaysia secara Ilegal dan melarikan diri dan masih ada 9 (sembilan) PMI yang di tempatkan di penginapan Wisma Kurnia, kemudian saya dan saksi serta Bhabinsa datang ke TKP dan menemukan Rotinah, Noneng, Oben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaela sari, Ester Simanjuntak, Rayidin, Aryanti, dan mengatakan bahwa yang bertanggung Jawab adalah Raziatul, dan Muhammad Sarifudin, dan mengamankan untuk di lakukan pendataan dan selanjutnya menyerahkan ke Pihak Polres Dumai untuk Proses lebih Lanjut;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan saksi hanya menemukan KTP saja, passport tidak ada dan tidak memiliki persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar Negeri karena tidak memiliki Kompetensi ,Nomor kepesertaan Jaminan Sosial maupun Dokumen yang di persyaratkan oleh Pemerintah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hubungan mereka akan tetapi saat di lakukan Introgasi 10 (sepuluh) orang tersebut mengatakan bahwa Raziatul dan muhammad Sarifudin yang mengawasi dan mengurus segala kebutuhan sehari-hari mereka selama di penginapan;
Bahwa menurut keterangan Raziatul dan Muhammad Sarifudin mereka di tempatkan di Wisma karena menunggu perintah Terdakwa untuk di berangkatkan ke Malaysia dan menurut Para PMI mereka sudah berpindah-pindah penginapan selama menunggu keberangkatan;
Bahwa sepengetahuan saksi Herman dan Terdakwa tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran indonesia yang memiliki izin dari pihak yang berwewenang akan tetapi pernah menjadi terpidana dalam perkara yang sama;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi dan pihak TNI ada mengamankan 10 (sepuluh) orang pekerja Migran pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di Wisma Kurnia yang terletak di Jalan Pepaya Kelurahan Rimbas Sekampung Kota Dumai;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sehingga mengamankan 10 (sepuluh) orang pekrja Migran Indonesia tersebut karena saksi merupakan Pegawai dari Kantor Pos Pelayanan BP2MI Dumai yang bertugas melakukan Pengamanan dan Perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia;
Bahwa selain 10 (sepuluh) pekerja Migran saksi juga ada mengamankan Raziatul dan Muhammad Sarifudin Harahap dan 1 (satu) unit mobil Angkot merk Mitshubishi TS BM 1021 warna Kuning yang di pergunakan pelaku membawa PMI tersebut;
Bahwa awalnya saksi dan rekan bernama Deviktor mendapat informasi dari Pphak Kantor Koramil Dumai Kota melalui saudara Yusril Bhabinsa bahwa ada PMI yang mengaku bernama INA QIRANA meminta pertolongan untuk di Pulangkan kekampung asalnya kemudian saksi bersama rekan menuju kantor Koramil dan bertemu dengan INA QIRANA, dan melakukan Introgasi yang mengatakan akan di berangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggung jawab ke Malaysia secara Ilegal dan melarikan diri dan masih ada 9 (sembilan) PMI yang di tempatkan di penginapan Wisma Kurnia, kemudian saksi dan serta Bhabinsa datang ke TKP dan menemukan Rotinah, Noneng, Oben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaela sari, Ester Simanjuntak, Rayidin, Aryanti, dan mengatakan bahwa yang bertanggung Jawab adalah Raziatul, dan Muhammad Sarifudin, dan mengamankan untuk di lakukan pendataan dan selanjutnya menyerahkan ke Pihak Polres Dumai untuk Proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan saksi hanya menemukan KTP saja, passport tidak ada dan tidak memiliki persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar Negeri karena tidak memiliki Kompetensi, Nomor kepesertaan Jaminan Sosial maupun Dokumen yang di persyaratkan oleh Pemerintah karena Herman dan Terdakwa sebagai pengurus tidak ada meminta dokumen apapun akan tetapi berjanji dapat mengurus perjalanan hingga ke Malaysia;
Bahwa hubungan Raziatul dan Muhammad Sarifudin dengan 10 (sepuluh) pekerja Migran tersebut saksi tidak mengetahui akan tetapi saat di lakukan Introgasi 10 (sepuluh) orang tersebut mengatakan bahwa Raziatul dan Muhammad Sarifudin yang mengawasi dan mengurus segala kebutuhan sehari-hari mereka selama di penginapan;
Bahwa menurut keterangan Raziatul dan Muhammad Sarifudin mereka di tempatkan di Wisma karena menunggu perintah Terdakwa untuk di berangkatkan ke Malaysia dan menurut Para PMI mereka sudah berpindah-pindah penginapan selama menunggu keberangkatan;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Herman dan Terdakwa tidak memiliki perusahaan penempatan pekerja migran indonesia yang memiliki izin dari pihak yang berwewenang;
Bahwa sepenegatahuan saksi bahwa peran Terdakwa adalah mengumpulkan orang dan mencari yang akan di bawa ke Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Raziatul Saniban Als Razik Als Rozik Bin M.Sarif dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa saksi di amankan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Teduh Gang Teduh Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat tepatnya di dekat sebuah Rumah di Pelabuhan Sungai Dumai di Wisma Kurnia;
Bahwa selain saksi juga di tangkap bersama Muhammad Saripudin Harahap serta 10 (sepuluh) orang calon pekerja Migran;
Bahwa saksi tidaka ada memiliki hubungan apapun dengan ke 10 (sepuluh) pekerja tersebut saksi di mintai oleh Herman dan Terdakwa untuk mengawasi dan mengontrol keperluan mereka, memberi makan serta uang sebelum di berangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti akan tetapi menurut keterangannya ada yang berasal dari Jakarta, bandung, Lampung, Aceh, medan dan tujuannya akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa peran Terdakwa mengumpulkan orang dan mencari yang akan di bawa ke Malaysia;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membeli Nasi adalah Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa awalnya saksi dari Aceh dan Herman menyuruh saksi naik Bus Bintang Utara di Medan dan menuju Dumai dan menyuruh saksi bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Herman ada berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan uang kepada saksi akan tetapi saksi di kasi oleh Herman sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya dari Aceh ke Dumai dan dari Dumai ke Malysia;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah pergi ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak pernah mengantarkan pekerja ke Malaysia ataupun ke Singapura;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada Terdakwa siapa yang mengirim Korban ke Malaysia karena Terdakwa dan korban langsung si bawa ke Kantor Polisi untuk di Periksa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad Saripudin Harahap Bin Abinur Harahap dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebatas teman kerja saja di mana Terdakwa sebagai mandor angkutan PT. Batang Pane Baru di Jalan Klakap Tujuh Kota Dumai dan saya sebagai supir antar alamat dalam Kota Dumai yang membawa mobil milik Terdakwa;
Bahwa saat kejadian penangkapan saksi pergi untuk memperpanjang sewa kamar wisma Kurnia dan membeli makanan para calon pekerja Migran Indonesia atas perintah Terdakwa;
Bahwa kamar yang di pesan Terdakwa untuk Calon pekerja Migran adalah sebanyak 4 (empat) kamar untuk 11 (sebelas) orang yang akan di berangkat ke Negara Malaysia;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah mengantar Pekerja Migran Indonesia atas perintah Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengantar Pekerja Migran indonesia atas perintah Terdakwa akan tetapi saya hanya mengantar sampai di Pelabuhan Penyebrangan Roro Dumai Rupat saja;
Bahwa saksi mengantar PMI atas suruhan Terdakwa satu Hari yang sama Yaitu tanggal 17 Agustus 2021 yang pertama pukul 09.00 Wib sebanyak 3 (tiga) orang kemudian pukul 11.00 Wib sebanyak 3 (tiga) orang dan pukul 13.00 Wib sebanyak 3 (tiga) orang dari Penginapan Wisma Kurnia;
Bahwa yang mendampingi Para PMI yang berangkat di Pelabuhan Roro saksi tidak mengetahui yang mengetahui adalah Terdakwa;
Bahwa yang menjemput Para Pekerja Migran di Loket adalah saya atas perintah Terdakwa, dan menyuruh saya membawa Calon Pekerja tersebut ke Wisma Kurnia yang akan di bawa ke Kemaysia;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan upah karena saya sudah mendapatkan Gaji Bulanan dari Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai Supir;
Bahwa saksi pernah mengantar sebanyak 5 (lima), 7 (tujuh), 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas penginapan para Pekerja Migaran indonesia adalah Terdakwa;
Bahwa sebelum Penangkapan saksi sudah pernah mengantarkan PMI atas perintah Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali namun semua gagal dengan alasan tekong bahwa boat Rusak dan gelombang laut kuat sehingga batal berangkat yang pada saat itu jumlah PMInya sebanyak 29 (dua puluh sembilan ) orang;
Bawa saat itu di berangkatkan melalui Pelabuhan Tikus ( tidak resmi) saat itu saya ikut mengantarkan kepelabuhan tersebut di daerah kelurahan Mundam dan kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Kota Dumai dan saya tidak mengetahui pelabuhan tersebut milik siapa;
Bahwa Para PMI yang tidak jadi berangkat ada di bawa kedaerah Balam yakni saat itu tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib dan keesokannya sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa menghubungi saya untuk membawa Para PMI yang menginap di area pemberangkatan untuk di bawa ke Balam KM 25 tepatnya di rumah makan Angkola dan saya tidak mengetahui apa tujuanya akan tetapi informasi yang saya dengar dari PMI bahwa ada Razia;
Bahwa sebelumnya saya menjemput dari penginapan Harsa sebanyak 12 (dua belas) orang) ,penginapan Wisma Kurnia 12 (dua belas) orang dan 5 (lima) orang dari Hotel Gajah mada dan yang menyuruh untuk menjemput adalah Terdakwa dan saat itu di jemput menggunakan 2 (dua) unit mobil
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli dipersidangan yang bernama Humisar Saktipan Viktor Siregar Bin Irianto Siregar yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan adanya tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang di ketahui pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pepaya Penginapan Kurnia Kelurahan Rimba Sekampung Dumai sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo 83 Jo 68 Jo 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan bidangnya yaitu Pelindungan pekerja Migran Indonesia untuk menjelaskan perihal kegiatan Pidana pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saksi pernah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam tindak pidana penyelundupan orang terkait Pasal 120 undang-undang keimigrasian nomor 60 tahun 2011.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah Memonitoring setiap laporan kegiatan Pos pelayanan BP2MI Dumai, Melakukan Monitoring kegiatan tata usaha, melaksanakan penanganan Kasus CPMI atau PMI, melakukan monitoring pendataan dan pelayanan serta perlindungan CPMI atau PMI, memonitoring kegiatan verifikasi persyaratan dokumen CPMI atau PMI, Pelaksanaan orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), melakukan monitoring Pelaksanaan fasilitas Pemulangan CPMI atau PMI,melakukan monitoring pelayanan entry data CPMI atau PMI, dan bertanggung jawan kepada Kepala UPT BP2MI Pekanbaru yang membawahinya.
Bahwa Saksi mengetahui persyaratan yang wajib di penuhi oleh warga negara Indonesia untuk menjadi pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang berdasarkan undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 5 adalah berusia minimal 18 Tahun, memiliki Kompetensi, sehat Jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki Dokumen lengkap yang di persyaratkan.
Bahwa saksi mengetahui Dokumen yang harus di miliki oleh Pekerja Migran berdasarkan Undang-undang RI No 18 Tahun 2017 Pasal 13 adalah , Surat keterangan status perkawinan,bagi yang sudah menikah dan melampirkan foto kopi buku nikah, Surat keterangan izin suami atau istri ,izin orang tua, atau izin wali yang di ketahui oleh Kepala desa atau Lurah, Sertifikat Kompetensi kerja , surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan Psikologi, Paspor yang di terbitkan oleh kantor Imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian penempatan PMI, Perjanjian kerja.
Bahwa saksi mengetahui yang berwewenang menempatkan pekerja migran Indonesia berdasarkan undang-undang RI no 18 tahun 2017 Pasal 49 adalah Bada, Perusahaan penempatan pekerja migran indonesia atau perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 pasal 69 yaitu orang perseorangan di larang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.
Bahwa prosedur penempatan PMI bekerja di luar Negeri dapat melalui skema Pemerintah dengan pemerintah Negara Penerima (G to G ), Perusahaan penempatan PMI (P3MI) dan perusahaan dan menempatkan PMI untuk kepentingan Perusahaan sendiri.
Bahwa saksi mengetahui menempatkan PMI tanpa izin dari pihak yang berwewenang tidak di perbolehkan sebelum mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI dari menteri ketenagkerjaan sebagaimana termuat dalam UU RI nomor 18 Tahun 2017
Bahwa saksi menerangkan perbuatan yang di lakukan saudara Raziatul Saniban dan Muhammad Saripudin yang turut serta membantu penempatan PMI bekerja di luar Negeri, sesuai Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 pasal 81 dan pasal 83 dapat di kenakan Pidana karena dengan sengaja melakukan Penempatan PMI;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa awalnya Terdakwa di hubungi Pak Haji dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput anggotanya dari Medan yang naik Bus, dan mengantarkan kepenginapan Kurnia di Jalan Pepaya kelurahan Rimba Sekampung Dumai, dan sesampainya Sewa PMI tersebut di terminal Terdakwa menyuruh Muhammad Saripudin untuk menjemput dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Engkel;
Bahwa jumlah PMI tersebut 12 (dua belas) orang dan orang tersebut hendak di berangkatkan ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah 12 (dua belas) orang tersebut memiliki Dokumen yang sah untuk di berangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari pengantaran PMI sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa peran Raziatul dan Muhammad Saripudin adalah Raziatul Saniban adalah orang yang membawa PMI tersebut sebagai ketua rombongan yang mana Terdakwa di suruh untuk berkoordinasi dengan Raziatul oleh Herman yang berada di Aceh dan Muhammad Saripudin merupakan supir mobil servis Terdakwa;
Bahwa mobil yang di gunakan oleh Muhammad Saripudin untuk menjemput PMI tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Mitshubisi TS Bm 1021 RU warna kuning;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai prosedur untuk melakukan penempatan PMI;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara yang sama membawa Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri tanpa memiliki prosedur;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone Merk OPPO Model CPH 1723 warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB di Jalan Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi dengan dibantu pihak TNI menangkap Terdakwa atas dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migrant Indonesia tanpa persyaratan yang sah;
Bahwa benar awalnya saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi mendapat informasi dari Pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril Bhabinsa bahwa ada Pekerja Migran Ilegal yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk di Pulangkan kekampung asalnya kemudian saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi
Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi menuju kantor Koramil dan bertemu dengan Ina Qirana, dan melakukan Introgasi yang mengatakan akan di berangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggung jawab ke Malaysia secara Ilegal dimana juga menerangkan masih ada 9 (sembilan) Pekerja Migran Ilegal yang di tempatkan di penginapan Wisma Kurnia, kemudian saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi beserta Babinsa datang ke TKP dan menemukan Rotinah, Noneng, Oben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaela sari, Ester Simanjuntak, Rayidin, Aryanti, dimana diketahui saat itu yang bertanggung Jawab adalah Raziatul dan Muhammad Sarifudin;
Bahwa benar ketika dilakukan pendataan hanya menemukan KTP saja, passport tidak ada dan tidak memiliki persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar Negeri karena tidak memiliki Kompetensi, Nomor kepesertaan Jaminan Sosial maupun Dokumen yang di persyaratkan oleh Pemerintah;
Bahwa benar hubungan Raziatul dan Muhammad Sarifudin dengan 10 (sepuluh) pekerja Migran tersebut adalah Raziatul dan Muhammad Sarifudin yang mengawasi dan mengurus segala kebutuhan sehari-hari mereka selama di penginapan dan mereka di tempatkan di Wisma karena menunggu perintah Terdakwa untuk di berangkatkan ke Malaysia dan mereka sudah berpindah-pindah penginapan selama menunggu keberangkatan;
Bahwa benar sebelumnya Herman menelephone Terdakwa dan meminta tolong untuk mengangkut sewa dari Medan yang mau ke Dumai dan Herman mengirim nomor Hp saksi Raziatul Saniban yang mana kata Herman bahwa saksi Raziatul Saniban adalah kepala rombongan Pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, dan Terdakwa disuruh oleh Sdra Herman untuk berkoordinasi dengan saksi Raziatul Saniban;
Bahwa benar sewaktu rombongan Pekerja Migran Ilegal berada di Dumai Terdakwa di telephone oleh seseorang yang bernama Haji Kasi yang berada di Batam dan mengatakan bahwa rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut adalah anggotanya yang akan berangkat ke Malaysia dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari penginapan di Dumai dan kemudian Terdakwa menelephone Muhammad Syarifuddin Harahap dan memintanya untuk mengantar rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut ke penginapan Kurnia yang berada di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota;
Bahwa benar dari perbuatan tersebut Terdakwa menerima uang sewa angkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorangnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan subsidaritas yakni :
Primair melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidari melanggar Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana Perlindungan Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sadar dan dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi rohani maupun jasmani dan Terdakwa ternyata tidak berada dibawah pengampuan serta tidak adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal tersebut maka jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “orang perseorangan” dalam hal ini sebagai yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad dan tidak terjadi kekliruan orang (Error In Persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur orang perseorangan telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut doktrin Hukum Pidana ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 17.00 WIB di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi dengan dibantu pihak TNI menangkap Terdakwa atas dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migrant Indonesia tanpa persyaratan yang sah;
Menimbang, bahwa awalnya saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi mendapat informasi dari Pihak Kantor Koramil Dumai Kota melalui Yusril Bhabinsa bahwa ada Pekerja Migran Ilegal yang mengaku bernama Ina Qirana meminta pertolongan untuk dipulangkan ke kampung asalnya kemudian saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi menuju kantor Koramil dan bertemu dengan Ina Qirana, dan melakukan Introgasi yang mengatakan akan di berangkatkan oleh Agen yang tidak bertanggung jawab ke Malaysia secara Ilegal dan juga menerangkan masih ada 9 (sembilan) Pekerja Migran Ilegal lagi yang di tempatkan di penginapan Wisma Kurnia, kemudian saksi Deviktor Irawan Bin Masri dan saksi Syahrul Sianturi Anak dari S.Sianturi beserta Babinsa datang ke TKP kemudian menemukan Rotinah, Noneng, Oben Sihombing, Iriani, Jumini, Nurlaela sari, Ester Simanjuntak, Rayidin, Aryanti dimana diketahui saat itu yang bertanggung Jawab adalah Raziatul dan Muhammad Sarifudin;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan pendataan hanya menemukan KTP saja, sedangkan passport tidak ada serta tidak memiliki persyaratan untuk menjadi pekerja migran Indonesia di luar Negeri karena tidak memiliki Kompetensi, Nomor kepesertaan Jaminan Sosial maupun Dokumen yang di persyaratkan oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa adapun hubungan Raziatul dan Muhammad Sarifudin dengan 10 (sepuluh) pekerja Migran tersebut adalah Raziatul dan Muhammad Sarifudin yang mengawasi dan mengurus segala kebutuhan sehari-hari mereka selama di penginapan dan mereka di tempatkan di Wisma karena menunggu perintah Terdakwa untuk di berangkatkan ke Malaysia dan mereka sudah berpindah-pindah penginapan selama menunggu keberangkatan;
Menimbang, bahwa sebelumnya Herman menelephone Terdakwa dan meminta tolong untuk mengangkut sewa dari Medan yang mau ke Dumai dan Herman mengirim nomor Hp saksi Raziatul Saniban yang mana kata Herman bahwa saksi Raziatul Saniban adalah kepala rombongan Pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia dan Terdakwa disuruh oleh Herman untuk berkoordinasi dengan saksi Raziatul Saniban;
Menimbang, bahwa sewaktu rombongan Pekerja Migran Ilegal berada di Dumai, Terdakwa juga di telephone oleh seseorang yang bernama Haji Kasi yang berada di Batam dan mengatakan bahwa rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut adalah anggotanya yang akan berangkat ke Malaysia dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari penginapan di Dumai dan kemudian Terdakwa menelephone Muhammad Syarifuddin Harahap dan memintanya untuk mengantar rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut ke penginapan Kurnia yang berada di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota yang mana Terdakwa menerima uang sewa angkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorangnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah dipertimbangan pada unsur ad.2 diatas bahwa perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah dalam kapasitas turut serta hal mana terlihat bahwa sebelumnya Herman menelephone Terdakwa dan meminta tolong untuk mengangkut sewa dari Medan yang mau ke Dumai dan Herman mengirim nomor Hp saksi Raziatul Saniban yang mana kata Herman bahwa saksi Raziatul Saniban adalah kepala rombongan Pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia dan Terdakwa disuruh oleh Herman untuk berkoordinasi dengan saksi Raziatul Saniban; Dan sewaktu rombongan Pekerja Migran Ilegal berada di Dumai, Terdakwa juga di telephone oleh seseorang yang bernama Haji Kasi yang berada di Batam dan mengatakan bahwa rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut adalah anggotanya yang akan berangkat ke Malaysia dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari penginapan di Dumai dan kemudian Terdakwa menelephone Muhammad Syarifuddin Harahap dan memintanya untuk mengantar rombongan Pekerja Migran Ilegal tersebut ke penginapan Kurnia yang berada di Jl. Pepaya Wisma Kurnia Kel. Rimba Sekampung – Dumai Kota yang mana Terdakwa menerima uang sewa angkutan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair sudah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa oleh karena bukan bersifat pembuktian melainkan hanyah memohon keringaan hukuman maka akan ditentukan dalam amar Putusan Ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih ditujukan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan terutama untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari tidak mengulangi kesalahannya dengan memperhatikan tujuan pemidanaan bagi Terdakwa, aspek keadilan, aspek sosial serta aspek kemanfaatan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui dan meyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana selain pidana penjara juga ada denda yang harus dikenakan terhadap Terdakwa dan Majelis Hakim akan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit handphone Merk OPPO Model CPH 1723 warna hitam.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut alat komunikasi untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jepri Rambe als Rambe Bin Alm Adl Rosad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone Merk OPPO Model CPH 1723 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022 oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fransiska Manurung, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Roslina, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H. Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.
Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H.
Panitera Pengganti,
Fransiska Manurung.