21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WAHYU DWI OKTAFIANTO Terdakwa: ANDI PUTRA
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
No. 21/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Pbr
“DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ANDI PUTRA |
| Tempat lahir | : | Muaro Sentajo, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 tahun/ 12 April 1987 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Bupati Kuantan Singingi periode tahun 2021 s/d 2026 |
| Pendidikan | : | S-2 |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Oleh Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2021 ;
Perpanjangan penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021 ;
Perpanjangan Pertama Penahanan Penyidik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022 ;
Perpanjangan Kedua Penahanan Penyidik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 ;
Oleh Penutut Umum sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 06 Maret 2022 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 07 Maret 2022 sampai dengan tanggal 05 April 2022; (tidak dipergunakan)
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 07 Maret 2022 sampai dengan tanggal 5 April 2022
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 04 Juni 2022 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 05 Juni 2022 sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2022 ;
Terdakwa ANDI PUTRA dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya Dody Fernando,.SH,.MH, Firdaus Basir SH,.MH,. H.Aswin E.Siregar,. SH,.MH,.CTL,. Fadly Razeb Sanjani,.SH,.MH,.Ronal Regen,.SH,.Moch FasnurSyobri,SH,. Dan Davit Saputra,.SH.I,. berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 07 Maret 2022 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 Maret 2022 No.24/SK/TPK/2022/PN.Pbr ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 07 Maret 2022 nomor 21/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Pbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 07 Maret 2022 nomor 21/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Pbr. tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pula tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI PUTRA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No. Uraian Barang Bukti Keterangan 1 2 1. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Pekanbaru nomor rekening 0343095594 a.n ANDI PUTRA. dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 2. 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian Dana. terlampir dalam berkas perkara 3. 1 (satu) lembar Surat Direktur PT Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 4. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar a.n PT ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 5. 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-Pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 Perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan Hak atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 6. 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor: 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. terlampir dalam berkas perkara 7. 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 Hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 8. 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru Nomor: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
Cek Nomor: CS718151 s.d. CS 718168 hanya bonggol;
Cek Nomor: CS718169 s.d. CS718175 terdiri dari bonggol beserta lembar cek (belum digunakan).
terlampir dalam berkas perkara 9. 2 (dua) lembar salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 10. 1 (satu) lembar potongan kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru sebagai berikut: “Rp 144.357.452# + 20 jt tarik maybank” dan seterusnya. terlampir dalam berkas perkara 11. 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 12. 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 13. 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). terlampir dalam berkas perkara 14. 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 15. 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 16. 5 (lima) lembar salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI terlampir dalam berkas perkara 17. 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). terlampir dalam berkas perkara 18. 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). terlampir dalam berkas perkara 19. 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). terlampir dalam berkas perkara 20. 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” terlampir dalam berkas perkara 21. 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” terlampir dalam berkas perkara 22. 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” terlampir dalam berkas perkara 23. 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 terlampir dalam berkas perkara 24. 1 (satu) buah buku agenda berwana hitam yang depan bertuliskan logo Bank Mandiri terlampir dalam berkas perkara 25. 3 (tiga) lembar kertas berjudul 2019 terlampir dalam berkas perkara 26. 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 765801000011530 terlampir dalam berkas perkara 27. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 28. 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA terlampir dalam berkas perkara 29. 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY terlampir dalam berkas perkara 30. 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. terlampir dalam berkas perkara 31. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI terlampir dalam berkas perkara 32. 7 (tujuh) lembar fotokopi yang dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau terlampir dalam berkas perkara 33. 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing terlampir dalam berkas perkara 34. 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas. terlampir dalam berkas perkara 35. 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR terlampir dalam berkas perkara 36. 5 (lima) lembar keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 37. 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 38. 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi terlampir dalam berkas perkara 39. 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau terlampir dalam berkas perkara 40. 1 (satu) lembar Peta Areal Adimulia Agrolestari Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Skala 1:75.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kuantan Singingi terlampir dalam berkas perkara 41. 1 (satu) lembar printout Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari Nomor: 023/AA-DIR/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 perihal Permohonan rekomendasi untuk perubahan Kawasan Areal HGU PT. Adimulia Agrolestari yang masuk dalam Kepmen LHK no. 903 yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi terlampir dalam berkas perkara 42. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 terlampir dalam berkas perkara 43. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; terlampir dalam berkas perkara 44. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718166 tanggal 19 Oktober 2021 Sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; terlampir dalam berkas perkara 45. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 terlampir dalam berkas perkara 46. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 1 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 terlampir dalam berkas perkara 47. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 terlampir dalam berkas perkara 48. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 terlampir dalam berkas perkara 49. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 terlampir dalam berkas perkara 50. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 terlampir dalam berkas perkara 51. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 terlampir dalam berkas perkara 52. 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 terlampir dalam berkas perkara 53. 2 (dua) lembar fotocopy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari; terlampir dalam berkas perkara 54. 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 55. 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 56. 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 57. 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 58. 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 59. 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 60. 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 61. 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 terlampir dalam berkas perkara 62. 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 63. 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 64. 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 65. 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 66. 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 terlampir dalam berkas perkara 67. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 terlampir dalam berkas perkara 68. 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 69. 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 70. 2 (dua) lembar surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari terlampir dalam berkas perkara 71. 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 72. 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 73. 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 74. 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang Oengangkatan General Manager nama H. SUDARSO terlampir dalam berkas perkara 75. 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 terlampir dalam berkas perkara 76. 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. terlampir dalam berkas perkara 77. 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. terlampir dalam berkas perkara 78. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotokopi); terlampir dalam berkas perkara 79. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotokopi) terlampir dalam berkas perkara 80. 1 (satu) Handphone merk Apple warna silver, Nama Model: iPhone 6 Plus, Nomor Seri: C39NR7TEG5QQ, IMEI: 354440063346621. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0753 2066 dirampas untuk negara 81. 1 (satu) Handphone merk VIVO warna silver, Nama Model: Vivo X60, Nomor Seri: 30625056360002Y, Nomor Model: V2045, IMEI1: 860005058990696, IMEI2: 860005058990688. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0813 2594 2678 00, beserta case berwana hitam dirampas untuk negara 82. 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG warna Ungu, Nama Model: Galaxy Note9, Nomor Seri: RR8K902E13B, Nomor Model: SM-960F, IMEI1: 359447095795555, IMEI2: 359448095795553. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0776 2500 0098 00, dan simcard provider XL dengan nomor kode: 45276479-3 dirampas untuk negara 83. 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG warna Abu-abu, Nama Model: Galaxy Note20 Ultra, Nomor Seri: RR8N800JABJ, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI: 351447720070026, IMEI (eSIM): 352368940070027. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0868 2572 8165 00 dirampas untuk negara 84. 1 (satu) handphone merk Apple warna hitam, Nama model: iPhone XR, Nomor Seri: DX3G2E50KXK1, Nomor Model: MH6M3PA/A, IMEI: 35 862811 998898 2, IMEI SIM DIGITAL: 35 682811 930174 9. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 00702560 6621 00, beserta casing berwarna transparan dirampas untuk negara 85. 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Bronze dengan case berwarna hitam, Nama Model : Samsung Note 20 Ultra, Nomor Seri: RR8N804GT6K, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI 1 : 351447720247764 dan IMEI 2 : 352368940247765. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 621007682577107302 dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 86. 1 (satu) Handphone merk Samsung warna silver, Nama Model : Samsung J7 Duo, Nomor Seri: RR8K40LPTJE, Nomor Model: SM-J720F/DS, IMEI 1 : 357943090097916 dan IMEI 2 : 357944090097914. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel namun tidak bisa dilepas dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 87. 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam, Nama Model : Nokia 106 dengan nomor model : TA-1114, , IMEI 1 : 359017092827808 dan IMEI 2 : 359017092877803. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode 0320000010083394 dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 88. 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Putih dengan case berwarna merah muda, Nama Model : Samsung Note 20 Ultra, Nomor Seri: RR8N80543XT, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI 1 : 351447720285863 dan IMEI 2 : 352368940285864. Didalamnya terdapat 2 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210027432477993 dan nomor kode: 621000726213656501 dirampas untuk negara 89. 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Biru Gelap dengan case berwarna Biru Gelap, Nama Model : Samsung Note 10, Nomor Seri: RR8MB07L72A, Nomor Model: SM-N970F/DS, IMEI 1 : 359019105379082 dan IMEI 2 : 359020105379080. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 621005198236410201 dirampas untuk negara 90. 1 (satu) Handphone merk Vivo warna Biru dengan case berwarna Hitam, Nama Model : tidak diketahui, Nomor Seri: tidak diketahui, Nomor Model: tidak diketahui, IMEI : tidak diketahui dirampas untuk negara 91. 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN : MAP628XHO7120306 1 yang didalamnya terdapat 360 (tiga ratus enam puluh) file terlampir dalam berkas perkara 92. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan “condotti”, yang berisi sebagai berikut :
Uang Pecahan mata uang asing dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000 dengan total nilai SGD 1000.
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 100 dengan total nilai SGD 500.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 50 dengan total nilai SGD 50.
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 10 dengan total nilai SGD 30.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 5 dengan total nilai SGD 5.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 2 dengan total nilai SGD 2.
Uang Pecahan rupiah dengan rincian sebagai berikut :
170 (seratus tujuh puluh) lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp17.000.000,00
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 dengan total nilai Rp 20.000,00
5 (lima) lembar uang pecahan Rp 5.000 dengan total nilai Rp 25.000,00
6 (enam) lembar uang pecahan Rp 2.000 dengan total nilai Rp 12.000,00
dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 93. (satu) buah tas ransel hitam merk gecko urban bag, yang berisi:
500 (lima ratus) lembar uang pecahan Rp100.000,00 dengan total senilai Rp50.000.000,00 yang berada di dalam amplop coklat.
51 (lima puluh satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 dengan total senilai Rp5.100.000,00 yang dibungkus dengan kertas rekap pendapatan petani.
dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 94. 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu, yang berisi:
89 (delapan puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 dengan total senilai Rp8.900.000,00.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD100.
dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita 95. Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; dirampas untuk negara 96. Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; dirampas untuk negara 97. Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 dirampas untuk negara 98. Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 dirampas untuk negara 99. Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Rekening Penampungan KPK tanggal tanggal 03 November 2021 dirampas untuk negara 100. Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 dirampas untuk negara 101. Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip ATM Link tanggal 11/03/21 tranter dari bank BPD Riau an. FEBRIAN INDRA WARMAN kepada Bank BRI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dirampas untuk negara 102. Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 16:46:41 dirampas untuk negara 103. Uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 dirampas untuk negara 104. Uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM DEBIT tanggal 04/11/2021 10:57:52 dirampas untuk negara 105. 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000 dirampas untuk negara 106. 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000 dirampas untuk negara 107. Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25 dirampas untuk negara 108. 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 04/11/2021 pukul 08:26:25 No. resi 271398 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 10.000.000 beserta uang sebesar Rp 10.000.000 dirampas untuk negara 109. Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 15:07 dirampas untuk negara 110. Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 dirampas untuk negara 111. 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 09:13 No. rekord 8642 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 7.000.000 beserta uang sebesar Rp 7.000.000 dirampas untuk negara 112. Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 dirampas untuk negara 113. Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Setor Bank BNI Nama Pengirim Ibu DESI EKAWATI Nama Penerima BRI Briva Rek Penampungan Rekening Tujuan: 888202109120058 tanggal 05/11/2021 dirampas untuk negara 114. Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 11:45 dirampas untuk negara 115. 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 11:53 No. rekord 8702 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.000.000 beserta uang sebesar Rp 2.000.000 dirampas untuk negara 116. 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 dirampas untuk negara 117. Uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta (1) satu lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM tanggal 05/11/2021 waktu 11:43:57 Lokasi 170-KC Pekanbaru Sudirman dirampas untuk negara 118. Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 dirampas untuk negara 119. Uang sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) beserta (1) satu lembar Slip Setoran Bank BRI Tertanggal 6-11-2021 dari penyetor Sutrilwan dirampas untuk negara 120. Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 dirampas untuk negara 121. Uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer Link Pembayaran Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 02/12/2021 Jam 15:30:05 WIB dirampas untuk negara 122. Uang sebesar Rp 25.000.000 beserta 2 (dua) lembar slip penyetoran BRI tanggal 07/12/2021 pukul 10:52:24 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memberikan keputusan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun tuduhan, Serta mengembalikan Harkat dan Martabat Terdakwa seperti semula serta membebaskan terdakwa untuk membayar ongkos perkara.
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan yang yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan pada tanggal 19 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan nomor 24/TUT.01.04/24/03/2022 tertanggal 04 Maret 2022 yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 14 Maret 2022 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau, antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ANDI PUTRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau.
Bahwa sebagai Bupati Kuantan Singingi, Terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status Hak Guna Usaha dan sekaligus sebagai Kepala Daerah yang berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa PT Adimulia Agrolestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah NURLIAN, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Adimulia Agrolestari dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan Bidang Usaha Perkebunan Sawit.
Bahwa awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha (tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua hektar) yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut:
Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari;
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan
Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari
Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 s/d 2024.
Bahwa oleh karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka saksi FRANK WIJAYA selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan SUDARSO sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa atas permintaan tersebut kemudian SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau MUHAMMAD SYAHRIR mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, termasuk Terdakwa yang kehadirannya diwakili oleh Plt. Sekda Kab. Kuansing AGUS MANDAR serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh DAVID VENCE TURANGAN, SUDARSO, SYAHLEVI ANDRA dan FAHMI ZULFADLI, padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.
Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada beberapa Kepala Desa antara lain Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut, karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) disekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar, namun oleh MUHAMMAD SYAHRIR dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi. Selanjutnya MUHAMMAD SYAHRIR selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa oleh karena SUDARSO sudah lama mengenal Terdakwa sejak Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, SUDARSO melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui Terdakwa.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah SUDARSO di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan SUDARSO. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, kemudian SUDARSO menyampaikan kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang kepada Terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar.
Atas persetujuan FRANK WIJAYA, pada tanggal 27 September 2021 SUDARSO meminta SYAHLEVI ANDRA selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diterima SUDARSO, kemudian SUDARSO memberitahukannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama DELI ISWANTO untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada ANDRI A Alias AAN. Setelah DELI ISWANTO sampai dirumah SUDARSO, kemudian SUDARSO bersama SYAHLEVI ANDRA menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada DELI ISWANTO. Atas perintah Terdakwa, maka DELI ISWANTO kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ANDRI A Alias AAN di rumah ANDRI A Alias AAN di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut di rumah ANDRI A Alias AAN.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh SUDARSO kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ANDRI MEIRIKI untuk meneruskan surat tersebut kepada MARDANSYAH selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian Terdakwa meminta kepada SUDARSO agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu SUDARSO kemudian melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya SUDARSO memberi saran kepada FRANK WIJAYA agar memberikan kepada Terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi. Atas saran tersebut FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa menghubungi SUDARSO meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu SUDARSO kemudian memerintahkan SYAHLEVI ANDRA mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian SUDARSO bersama PAINO dan YUDA ANDIKA dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa.
Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa, bertempat di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, SUDARSO diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengetahui SUDARSO diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya FRANK WIJAYA memerintahkan SYAHLEVI ANDRA untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang disepakati dari SUDARSO selaku GM PT Adimulia Agrolestari dimaksudkan agar Terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf a:
“Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 76 ayat (1) huruf e:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
Pasal 5 angka 4:
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 5 angka 6:
“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
---------- Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau, antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO selaku General Manager PT ADIMULIA GROLESTARI, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran SUDARSO, uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi dalam mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau.
Bahwa sebagai Bupati Kuantan Singingi Terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status Hak Guna Usaha dan sekaligus sebagai Kepala Daerah yang berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa PT Adimulia Agrolestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah NURLIAN, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Adimulia Agrolestari dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan Bidang Usaha Perkebunan Sawit.
Bahwa awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha (tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua hektar) yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut :
Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari;
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi. atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan
Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari
Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 s/d 2024.
Bahwa oleh karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka saksi FRANK WIJAYA selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan SUDARSO sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa atas permintaan tersebut kemudian SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau MUHAMMAD SYAHRIR mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, termasuk Terdakwa yang kehadirannya diwakili oleh Plt. Sekda Kab. Kuansing AGUS MANDAR serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh DAVID VENCE TURANGAN, SUDARSO, SYAHLEVI ANDRA dan FAHMI ZULFADLI, padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.
Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada beberapa Kepala Desa antara lain Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut, karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) disekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar, namun oleh MUHAMMAD SYAHRIR dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi. Selanjutnya MUHAMMAD SYAHRIR selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa oleh karena SUDARSO sudah lama mengenal Terdakwa sejak Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, SUDARSO melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui Terdakwa.
SUDARSO melakukan pendekatan kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi yang memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan yang dibutuhkan oleh PT Adimulia Agrolestari dalam rangka proses perpanjangan HGU.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah SUDARSO di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan SUDARSO. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, kemudian SUDARSO menyampaikan kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang kepada Terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar.
Atas persetujuan FRANK WIJAYA, pada tanggal 27 September 2021 SUDARSO meminta SYAHLEVI ANDRA selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diterima SUDARSO, kemudian SUDARSO memberitahukannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama DELI ISWANTO untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada ANDRI A Alias AAN. Setelah DELI ISWANTO sampai dirumah SUDARSO, kemudian SUDARSO bersama SYAHLEVI ANDRA menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada DELI ISWANTO. Atas perintah Terdakwa, maka DELI ISWANTO kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ANDRI A Alias AAN di rumah ANDRI A Alias AAN di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut di rumah ANDRI A Alias AAN.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh SUDARSO kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ANDRI MEIRIKI untuk meneruskan surat tersebut kepada MARDANSYAH selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian Terdakwa meminta kepada SUDARSO agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu SUDARSO kemudian melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya SUDARSO memberi saran kepada FRANK WIJAYA agar memberikan kepada Terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi. Atas saran tersebut FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa menghubungi SUDARSO meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu SUDARSO kemudian memerintahkan SYAHLEVI ANDRA mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian SUDARSO bersama PAINO dan YUDA ANDIKA dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa.
Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa, bertempat di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, SUDARSO diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengetahui SUDARSO diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya FRANK WIJAYA memerintahkan SYAHLEVI ANDRA untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupuah) yang disepakati dengan SUDARSO selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya menurut pikiran SUDARSO, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi.
---------- Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan atau eksepsi yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 24 Maret 2022 dan setelah Penuntut Umum memberikan tanggapannya atas keberatan atau eksepsi tersebut pada tanggal 31 Maret 2022, Majelis Hakim pada tanggal 11 April 2022 telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ANDI PUTRA tidak dapat diterima;
Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara No. 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr atas nama Terdakwa ANDI PUTRA tersebut dilanjutkan;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Provinsi Riau;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021;
Bahwa di Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten tidak ada domain untuk pengurusan HGU;
Bahwa saksi mengetahui Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017;
Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, saksi pernah mendapatkan permohonan pengajuan pemisahan HGU, seingat saksi dari PT Blangkolam yang akhirnya bernama PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa pada awalnya, pihak PT Adimulia Agrolestari tidak mengajukan permohoan pengajuan pemisahan HGU tetapi untuk mengurus SKPT;
Bahwa dari pihak PT Adimulia Agrolestari yang datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar adalah SUDARSO;
Bahwa ketika SUDARSO datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, SUDARSO hendak mengurus SKPT, kemudian saksi memanggil Kasi 1 dan Kasi 2 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang kemudian meminta sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari untuk divalidasi/dilakukan pengecekan;
Bahwa Ketika staf saksi di Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melakukan validasi, terdapat temuan bahwa lokasi HGU PT Adimulia Agrolestari sebagian sudah berada di luar wilayah Kabupaten Kampar;
Bahwa validasi/pengecekan tersebsut dilakukan berdasarkan peta saja, tidak ke lapangan;
Bahwa yang melakukan validasi adalah MARTIN (Kepala Seksi 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar);
Bahwa setelah dilakukan validasi, wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari sebagian ada yang berada di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi ada yang di Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa SKPT yang diajukan oleh SUDARSO untuk melakukan perpanjangan HGU;
Bahwa SKPT adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah;
Bahwa SKPT adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk perpanjangan HGU;
Bahwa Setelah adanya temuan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari ada di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tidak dapat memproses permohonan SKPT yang diajukan oleh SUDARSO, kemudian saksi menyarankan kepada SUDARSO agar berkonsultasi ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau tentang keberadaan HGU PT Adimulia Agrolestari yang sudah berada dalam dua kabupaten (Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi);
Bahwa tidak lama kemudian, di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau diadakan pertemuan untuk membicarakan HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada dalam dua kabupaten (Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi);
Bahwa setelah dua kali rapat di Kanwil ATR/BPN dan berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, akhirnya diputuskan agar HGU PT Adimulia Agrolestari dilakukan pemecahan, dari yang awalnya hanya berada di Kabupaten Kampar kemudian dipisah menjadi sebagian HGU berada di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kanupaten Kuantan Singingi;
Bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari yang akhirnya dipecah adalah HGU Nomor 00008;
Bahwa pada saat proses pemecahan HGU PT Adimulia Agrolestari, saksi masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
Bahwa HGU Nomor 00008 milik PT Adimulia Agrolestari dipecah menjadi tiga HGU;
Bahwa saksi tidak ingat nomor Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut, yang saksi ingat sertifikat induk HGU PT Adimulia Agrolesatrai ada satu kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat HGU;
Bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kampar adalah HGU dengan sertifikat bernomor 00008;
Bahwa saksi tidak ingat berapa luas HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kampar maupun yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi tetapi saksi ingat pernah membaca sertifikat HGU tersebut;
Bahwa saksi mengetahui dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, di Pasal 40 huruf k ada kewajiban pemegang HGU untuk menyediakan paling sedikit 20% dari total wilayah HGUnya untuk kebun kemitraan bagi masyarakat sekitar;
Bahwa berdasarkan Pasal 40 huruf k Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, dalam perpanjangan HGU harus ada menyediakan paling sedikit 20% dari total wilayah HGU untuk kebun kemitraan bagi masyarakat sekitar;
Bahwa selain SUDARSO, ada orang lain dari pihak PT Adimulia Agrolestari yang menemani SUDARSO untuk mengurus SKPT ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yaitu FAHMI ZULFADLI;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses perpanjangan HGU Perkebunan Sawit PT ADIMULIA AGROLESTARI, karena saksi tidak pernah mengikuti pembahasan mengenai perpanjangan HGU Perkebunan Sawit PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kantor Wilayah BPN Riau sejak saya menjabat sebagai Kabag TU pada bulan Agustus 2020.
Bahwa sekitar awal tahun 2020, SUDARSO pernah menemui saksi ketika masih menjabat Kakantah Kabupaten Kampar di kantor. SUDARSO ketika itu hendak mengajukan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) untuk HGU PT. Adimulia Agrolestari sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU, yakni merupakan dokumen yang menerangkan bahwa Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar…”;
Bahwa menurut saksi, pemisahan HGU PT Adimulia Agrolestari dilakukan mulai pertengahan tahun 2020 dan baru selesai di akhir tahun 2020;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari melalui SUDARSO pernah memberikan uang kepada saksi untuk keperluan kantor saksi;’
Bahwa SUDARSO tidak memberikan langsung kepada saksi, tetapi kepada Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (YENITA);
Bahwa saksi awalnya tidak tahu berapa uang yang diberikan SUDARSO kepada Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (YENITA), tetapi perkiraan saksi kebutuhan untuk merehabilitasi plafond Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar sekitar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah), setelah saksi diperiksa Inspektorat ternyata Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (YENITA) menerima uang dari SUDARSO sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);
Bahwa uang yang diterima dari SUDARSO hanya untuk kantor, tidak ada untuk kepentingan pribadi saksi;
Bahwa SUDARSO memberikan bantuan berupa uang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, karena pada saat SUDARSO mengurus SKPT ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, SUDARSO melihat tiang tengah kantor mau roboh dan SUDARSO mengatakan kepada saksi, “Saya bantu.”;
Bahwa saat itu anggaran kantor tidak mencukupi untuk merehabilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk merehab plafond tetapi atap kantor juga bocor sehingga kalau atap tidak diperbaiki percuma plafondnya diganti;
Bahwa saksi tidak ada lapor ke Kankanwil mengenai uang yang diterima dari SUDARSO untuk merehab Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar;
Bahwa yang saksi laporkan adalah adanya pekerjaan rehabilitasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau saja;
Bahwa Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau pada saat itu adalah M. SYAHRIR;
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah) tersebut ke KPK;
Bahwa pada saat SUDARSO mengurus SKPT, saksi tidak ada memeriksa apakah PT Adimulia Agrolestari sudah memenuhi kewajiban penyediaan kebun kemitraan paling sedikit 20% untuk masyarakat sekitar;
Bahwa saksi melakukan pengecekan bahwa HGU yang mulanya nomor 1 menjadi nomor 8, saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakan apakah sudah ada bukti dukung pembangunan 20% lahan plasma, hanya menanyakan SKPT;
Bahwa bukti dukung untuk pembangunan 20% lahan dan SKPT adalah syarat terpisah, SKPT sebagai salah satu syarat perpanjangan, sertifikat harus dicek apakah sama dengan data BPN. Pembangunan 20% lahan juga merupakan syarat;
Bahwa setelah dilakukan pemecahan sertifikat, sertifikat diambil oleh SUDARSO;
Bahwa yang mengurusi pemecahan sertifikat di Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau adalah saksi, MARTIN (Kasi di Kantah Kabupaten Kampar), DWI HANDAKA (Kabid Survey dan Pengukuran di Kanwil BPN/ATR Riau);
Terkait pemberian uang dari SUDARSO sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Rupiah), ada perusahaan akan memberikan uang, kemudian saksi sampaikan serahkan ke TU, SUDARSO memberikan kepada saksi, sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar kemudian saksi sampaikan untuk diserahkan ke TU;
Barang Bukti yang diperlihatkan kepada saksi:
-
No. BB Uraian BB Keterangan 78 1 (satu) bundle Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 008 Desa Beringin Jaya Suka Maju Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Mengetahui 79 Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 0004 Beringin Jaya Suka Damai Sumber Jayaa Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Mengetahui 119 Bukti terima uang Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) bukti setor atas nama bukti setor atas nama SUTRILWAN. Mengetahui
Atas
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi IBRAHIM DASUKI, Di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa bekerja di PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT Adimulia Agrolestari mempunyai bidang usaha di bidang perkebunan kelapa sawit;
Bahwa kebun kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari berada di daerah Sungai Jake dan Taluk;
Bahwa saksi belum pernah melihat kebun kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari tersebut;
Bahwa alas hak kebun kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU);
Bahwa sepengetahuan saksi, Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari diterbitkan pada tahun 1994 dan berakhir tahun 2024;
Bahwa sepengetahuan saksi, perpanjangan HGU harus diajukan maksimal 2 (dua) tahun sebelum masa berlakunya habis;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat HGUnya pada sekitar bulan September 2021;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari pernah mengajukan permohonan perpanjangan HGU di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi dengan melampirkan syarat-syaratnya, diantaranya Sertifikat HGU sebelumnya, fotokopi KTP pemohon, IUP (Izin Usaha Perkebunan), Surat Kuasa, serta Peta Bidang;
Bahwa permohonan perpanjangan HGU dari PT Adimulia Agrolestari diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
Bahwa Panitia B bertugas untuk memeriksa keadaan tanah (fisik) serta yuridis dari lokasi yang dimohonkan perpanjangan HGUnya;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah anggota Panitia B, seingat saksi Panitia B beranggotakan 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang;
Bahwa saksi tahu M. SYAHRIR (Kepala Kantor Weilayah BPN Provinsi Riau) menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia B;
Bahwa anggota Panita B antara lain Kabid Survey dan Kabid Penetapan Hak;
Bahwa tugas Panitia B adalah memeriksa dan menganalisis permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantang Singingi hanya meneruskan permohonan perpanjangan HGU diajukan oleh PT Adimulia Agrolestari kepada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, setelah diterima oleh Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau kemudian permohonan perpanjangan HGU tersebut diperiksa oleh Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau dengan membentuk Panitia B untuk melakukan pemeriksaan tanah yang diajukan permohonan perpanjangan HGUnya;
Bahwa tahapan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Riau dalam memproses perpanjangan HGU adalah Panitia B melakukan rapat persiapan kemudian turun lapangan, setelah Panitia B mempertimbangkan permohonan HGU dapat diperpanjang maka dikeluarkan SK Perpanjangan HGU;
Bahwa saksi tahu tata cara pengurusan pembaruan Hak Guna Usah PT Adimulia Agrolestari:
1. Pengukuran ulang bidang tanah, hal ini dilakukan karena adanya perubahan data yurudis dimana berdasarkan Permendagri 118 tahun 2019 tentang batas wilayah administrasi Kab. Kampar dan Kab. Kuansing sehingga terjadi perubahan terdapat phisik tanah dilapangan untuk detail dapat ditanyakan ke Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN/ATR Riau Sdr. DWI HANDAKA atau Sdr. OKA.
2. Permohonan Hak, dalam hal ini yang dilakukan PT Adimulia Agrolestari memasukan surat permohonan perpanjangan HGU ke Kantah Kuansing, ke loket permohonan yang selanjutnya akan di serahkan ke seksi penetapan Hak dan Pendaftaran pada seksi saya, karena penetapan SKnya menjadi kewenang Kanwil BPN Riau, maka berkas permohonan tersebut saya kirimkan ke Kanwil BPN Provinsi Riau dan di CC ke Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Sdr. UMAR FATHONO dengan Kasinya Sdr. INDRIE KARTIKA DEWI, dimana Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran melakukan ekspose-ekspose terhadap persyaratan-persyaratan berkas yang harus dilengkapi.
3. Pemeriksaan Tanah, karena permohonan perpanjangan ini adalah HAK GUNA USAHA maka dilakukan oleh Panitia B yang susunan telah saya sampaikan pada pernyataan no. 6. Dimana yang dilakukan adalah pemeriksan terhadap kelengkapan berkas, melakukan pengkajian terhadap status tanah atau riwayat tanah atau peninjuan kelapang terhadapat batas-batas bidang tanah yang dimohon, melakukan pengecekan kesesuain letak tanah dengan rencana tataruang, melakukan sidang-sidang dilapangan atau dikantor terhadap hasil yuridis dari pemeriksaan tanah, hasil di tuangkan dalam berita acara sidang Panitia B.
4. Penetapan Hak apabila proses 1 s.d 3 tersebut sudah selesai dan final maka Panitia B membuat Risalah Panitia B untuk sebagai bahan pertimbangan penerbihan HGU, dimana untuk luasan HGU diatas 250 Ha akan ditetapkan oleh Menteri ATR/ BPN RI dan untuk luasan HGU di bawah 250 Ha akan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Prov. Riau.
5. Pendaftaran Hak, setelah keluar SK dari Menteri atau Kepala Kanwil Prov. Riau, penerima Hak mendaftarkan keputusan pemberian Hak ke Kantah, dalam hal ini Kantah Kab. Kuansing dan selanjutnya Kantah akan mengeluarkan Sertifikat HGU.
Bahwa luas lahan 25 hektar menjadi kewenangan Kantah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SK Perpanjangan HGUnya, luas lahan sampai dengan 200 hektar menajdi kewenangan Kanwil BPN Provinsi untuk menerbitkan SK Perpanjangan HGUnya, dan luas lahan diatas 200 hektar menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN;
Bahwa yang mengajukan/memasukkan permohonan perpanjangan HGU dari PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi adalah Pak FAHMI;
Bahwa menurut saksi, Pak FAHMI mengajukan/memasukkan permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir bulan September 2021;
Bahwa saksi lupa berapa luas HGU yang dimiliki oleh PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa dokumen-dokumen untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari sudah lengkap;
Bahwa sebelum HGUnya diperpanjang, terdapat kewajiban perusahaan (PT Adimulia Agrolestari) untuk membuat kebun plasma 20% (dua puluh persen) dari luas HGU;
Bahwa lahan HGU PT Adimulia Agrolestari sebagian berada di Kabupaten Kuantan Singingi dan sebagian lagi di Kabupaten Kampar;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari belum mempunyai kebun plasma untuk lahan yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa untuk memperpanjang HGU, harus ada surat pernyataaan dari pemegang HGU yang menyatakan telah membuat kebun plasma 20% (dua puluh persen) dari lahan yang akan diperpanjang HGUnya;
Bahwa saksi tahu PT Adimulia Agrolestari belum melengkapi surat rekomendasi dari bupati mengenai kebun kemitraan masyarakat (plasma) sebesar 20% dari luasan pengajuan perpanjangan HGU. “
Bahwa surat rekomendasi dari bupati mengenai kebun kemitraan masyarakat (plasma) sebesar 20% (dua puluh persen) dari luasan pengajuan perpanjangan HGU, sebagaimana saksi terangkan dalam BAP saksi nomor 9 (sembilan) tanggal 2 November 2021 tersebut diatas karena PT Adimulia Agrolestari tidak menyediakan kewajiban kebun plasma tersebut;
Bahwa dari hasil penelitian, PT Adimulia Agrolestari tidak menyediakan kebun plasma 20% (dua puluh persen) dari luas HGUnya sehingga syarat yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi Bupati Kuantan Singingi;
Bahwa surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi diperlukan karena kebun plasma 20% (dua puluh persen) yang disediakan oleh PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar;
Bahwa di Kabupaten Kuantan Singingi tidak perlu lagi kebun plasma 20% (dua puluh persen)?””Karena yang di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan pecahan dari Kabupaten Kampar (HGU yang pertama);
Bahwa diperlukan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi karena masyarakat di desa yang berada di HGUnya berada di Taluk Kuantan merasa tidak pernah menerima kebun plasma, mereka menuntut untuk meminta kebun plasma juga.”
Bahwa perlunya surat rekomendasi Bupati Kuantan Singingi untuk BPN karena mengeluarkan HGU harus ada izin dari pemerintah daerah untuk perpanjangan HGU.”
Bahwa apabila tidak ada izin dari bupati, maka tidak bisa HGU diperpanjang.
Bahwa sebelum mengajukan perpanjangan permohonan HGU ke BPN, yang bersangkutan (PT Adimulia Agrolestari) sudah harus melengkapi surat persetujuan dari kepala daerah setempat yang menyatakan kepala daerah setempat setuju HGUnya diperpanjang untuk yang berada di wilayahnya;
Bahwa ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengajukan perpanjangan HGU tersebut;
Bahwa saksi menerima uang Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah);
Bahwa uang yang saksi terima tersebut bukan merupakan penerimaan resmi;
Bahwa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tersebut saksi terima untuk transportasi dalam rangka rapat/ekspose perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di Kota Pekanbaru;
Bahwa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan melalui rekening penampungan KPK;
Bahwa saksi tahu kaitan Terdakwa dengan Bupati Kuantan Sengingi setelah membaca berita;
Bahwa saksi mengetahui tentang uang dari terdakwa kepada Bupati Kuantan Singingi juga dari berita;
Bahwa yang saksi tahu keterkaitan Terdakwa dengan Bupati Kuantan Singingi adalah perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kabupaten kuantan Singingi harus ada rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi;
Bahwa awalnya HGU PT Adimulia Agrolestari hanya berada di Kabupaten Kampar, setelah adanya pemekaran Kabupaten Kuantan Sengingi maka HGU PT Adimulia Agrolestari berada di wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa untuk lahan HGU PT Adimulia Agrolestarsi di Kabupaten Kuantan Singingi tidak ada keharusan 20% (dua puluh persen) kebun plasma walaupun sudah dipecah, karena menurut saksi pertama kali mengajukan HGU PT Adimulia Agrolestari sudah mempunyai kebun plasma 20% (dua puluh persen) dari luas keseluruhan sebelum HGUnya dipisahkan;
Bahwa saksi mengenal Tersangka SUDARSO sebagai orang yang bekerja di PT Adimulia Agrolestari dan saya mengenal sejak September 2021 dalam rangka pengurusan perpanjangan Izin HGU PT Adimulia Agrolestari Dan saya tidak mempunyai hubungan saudara dengan yang bersangkutan.”;
Bahwa perwakilan PT Adimulia Agrplestari yang pernah datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi adalah Pak FAHMI, Pak PAINO, dan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa tetapi tidak dalam rangka pengusulan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa sesuai aturannya, untuk luas lahan diatas 250 hektar harus diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Riau;
Bahwa Panitia B dibentuk tidak hanya untuk kepentingan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari saja;
Bahwa setelah permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau pernah melakukan rapat koordinasi di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021;
Bahwa yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dalam rapat di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021 adalah saksi dan Pak RUSKANDI (Kasi Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi) atas perintah DWI HANDAKA Purnama yang menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau;
Bahwa rapat di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021 membahas usulan perpanjangan HGU dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa saksi pernah melihat undangan rapat/ekspose tersebut;
Bahwa dalam rapat/ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru tanggal 3 September 2021 menyimpulkan perlunya surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari hanya merupakan kebijakan;
Bahwa saksi mengikuti rapat/ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021 tersebut dan menyimak jalannya ekspose dari awal hingga akhir;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang berinisiatif mengusulkan perlunya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi untuk kebun plasma PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kampar;
Bahwa pada saat rapat/ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2022, saksi bersama Pak RUSKANDi hanya duduk dan mendengarkan ekspose saja;
Bahwa dalam rapat/ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2022, MUHAMMAD SYAHRIR (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau) hadir;
Bahwa saksi tidak ingat apakah MUHAMMAD SYAHRIR ada menyampaikan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi oleh PT Adimulia Agrolestari untuk mengajukan perpanjangan HGU;
Bahwa saksi mengetahui dalam notulen rapat/ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2022 ada kesimpulan mengenai diperlukannya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi terhadap kebun plasma di Kabupaten Kampar;
Bahwa surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi diperlukan karena PT Adimulia Agrolestari merasa sudah melaksanakan kewajiban penyedian kebun plasma 20% (dua puluh persen) dalam HGU sebelumnya yang berlokasi di Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi mengetahui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha;
Bahwa dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa untuk pemegang HGU diatas 250 hektar mempunyai kewajiban untuk memfasiltasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGUnya;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan, kebun plasma untuk lahan HGU PT Adimulia Agrolestari belum ada;
Bahwa pernah ada penyampaian agar PT Adimulia Agrolestari membangun kebun plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyampaikannya;
Bahwa saksi tidak tahu ada keberatan dari PT Adimulia Agrolestari untuk membangun kebun plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di HGU yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi karena PT Adimulia Agrolestari sudah membangun kebun plasma di Kabupaten Kampar;
Bahwa pada saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi, PT Adimulia Lestari sudah mengetahui jika permohonan perpanjangan HGU tersebut diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Bahwa saksi sudah bekerja di BPN lebih kurang 31 (tiga puluh satu) tahun;
Bahwa tidak semua Anggota Panitia B menandatangani risalah, seingat saksi yang tanda tangan M. SYAHRIR (Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau selaku Ketua Panitia B), Bupati yang diwakili oleh bagian perizinan yaitu Asisten I;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa perlu dibuat surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari padahal Bupati Kuantan Sengingi termasuk Anggota Panitia B;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, pemegang HGU dengan luas lebih dari 250 hektar wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma jika HGU pertama belum pernah membangun kebun plasma, jika sudah pernah maka tidak wajib;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah membangun kebun plasma;
Bahwa saksi mengetahui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma;
Bahwa jika perusahaan tidak memberikan kebun plasma, maka perusahaan tersebut memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti Rapat Panitia B dalam rangka perpanjangan HGU karena kalau di tingkat daerah, yang menjadi Anggota Panitia B adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota saja;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang berinisiatif untuk memberikan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa sepengetahuan saksi HGU PT Adimulia Agrolestari ada dua, yaitu di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Kuantan Sengingi;
Bahwa Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di wilayah Kabupaten Kampar bernomor 00008 dengan luas yang saksi tidak ingat;
Bahwa Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di wilayah Kabupaten Kampar bernomor 004 dengan luas yang saksi tidak ingat;
Bahwa luas keseluruhan HGU PT Adimulia Agrolestari (baik yang berada di wilayah Kabupaten Kampar maupun yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi) lebih kurang 6000 hektar;
Bahwa kebun plasma sekitar 1300 hektar sudah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa terjadi perubahan wilayah atas HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kampar (Sertifikat HGU Nomor 00008);
Bahwa atas HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi tidak terjadi perubahan wilayah (Sertifikat HGU Nomor 0004);
Bahwa terhadap Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 00008 dipecah menjadi tiga Sertifikat HGU karena masuk wilayah Kabupaten Kuantan Sengingi;
Bahwa sepengetahuan saksi, surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi diperlukan dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari karena yang mendapat kebun plasama dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU PT Adimulia Agrolestari hanya masyarakat yang berada di Kabupaten Kampar sementara masyarakat di Kabupaten Kuantan Sengingi belum mendapatkan kebun plasma;
Bahwa surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi tersebut dimaksudkan agar kebun plasma yang sudah disediakan oleh PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar sudah mencakup seluruh lahan HGU PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Sengingi;
Bahwa yang baru mendapatkan kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari hanya masyarakat Kabupaten Kampar sedangkan masyarakat di Kabupaten Kuantan Sengingi belum mendapatkan kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari sehingga surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi tersebut untuk menyatakan kebun plasma yang berada di Kabupaten Kampar sudah menutupi untuk kebun plasma di Kabupaten Kuantan Sengingi;
Bahwa persyaratan-persyaratan untuk perpanjangan HGU sudah harus dipenuhi sebelum dilakukan ekspose;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti Rapat Panitia B karena saksi bukan Anggota Panitia B;
Berdasarkan aturan, ekspose dilakukan untuk memeriksa berkas-berkas permohonan perpanjangan HGU, baik secara fisik maupun yuridis;
Bahwa saksi hadir dalam ekspose yang diadakan di Hotel Prime Park, di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021;
Bahwa dalam ekspose tersebut, seingat saksi salah satu yang dibahas bagaimana pendapat Camat/Kepala Desa s.etempat tentang fasilitasi pembangunan kebun plasma;
Bahwa saksi tidak mengetahui syarat adanya rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi sudah ada sebelum ekspose atau baru muncul pada saat ekspose, tetapi sepengetahuan saksi syarat surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Sengingi ada dalam Berita Acara Ekspose;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sudah dilaksanakan ekspose di Hotel Prime Park di Kota Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021 sedangkan pemeriksaan ke lapangan belum dilaksanakan oleh Panitia B.
Barang Bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan:
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saksi Tidak Mengetahui 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saksi Tidak Mengetahui 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saksi Tidak Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing. Saksi Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas. Saksi Tidak Mengetahui 35 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR Saksi Tidak Mengetahui 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari. Saksi Tidak Mengetahui 37 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari Saksi Tidak Mengetahui 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Datar Kabupaten Kuantan Singingi. Saksi Tidak Mengetahui 39 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau Saksi Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari; Saksi Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Saksi Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Saksi Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya. Saksi Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021. Saksi Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021. Saksi Tidak Mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy). Saksi Tidak Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi. Saksi Mengetahui 99 Uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI No. Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan KPK tanggal 03 November 2021 Saksi Mengetahui 119 Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) beserta (1) satu lembar Slip Setoran Bank BRI tertanggal 6-11-2021 dari penyetor Sutrilwan. Saksi Tidak Mengetahui
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak keberatan
Saksi AGUS MANDAR, Dibawah sumpah sesuai agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerima undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau yang ditandangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau perihal rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru.
Bahwa Saksi sebelum berangkat menghadiri ekspose tidak melapor terlebih dahulu ke Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi karena pada pagi harinya baru menerima perintah dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi melalui Sdr. ANDRI MEIRIKI. Begitu menerima Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi, saksi langsung berangkat bersama dengan Sdr. IRWAN NAZIF dan protokol Pemda Kuansing ke Pekanbaru.
Bahwa Rapat ekspose dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park yang dimulai sekitar jam 14.00 WIB.
Bahwa Yang hadir dalam rapat ekspose tersebut selain Saksi dan Sdr. IRWAN NAZIF yaitu dari pihak Kanwil BPN Prov. Riau diantaranya Kakanwil, Para Kabid, dari Dinas Provinsi, dari PT. Adimulia Agrolestari hadir Sdr. SUDARSO dan stafnya, Camat, 5 (lima) Kepala Desa yaitu Sukamaju, Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, dan Bumimulia.
Bahwa Saksi mengikuti rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari dari awal sampai akhir dan menandatangani absensi.
Bahwa Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Riau, M.SYAHRIR. Agenda pembahasan yang dibicarakan dalam rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari tersebut yaitu awalnya penyampaian ekpsose dari PT. Adimulia Agrolestari Sdr. SUDARSO menyampaikan luasan HGU terdapat di 2 (dua) wilayah yaitu Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, dibahas mengenai CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan berupa pembangunan kebun pola kemitraan/kebun plasma. Selanjutnya diminta tanggapan seluruh peserta yang hadir.
Bahwa Ditunjukkan juga nomor sertifikat HGU PT. Adimulia Agrolestari tetapi saksi lupa nomornya hanya ingat ada 1 (satu) sertifikat HGU di Kabupaten Kuansing.
Bahwa Yang ditanggapi oleh Saksi adalah persoalan konflik sosial dengan masyarakat antara hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar tentang konflik pertanahan, terutama tentang plasma karena ada plasma yang pihak desa memperolehnya tetapi ada juga desa yang tidak mendapat kebun plasma. Sehingga dimintakan tangggapan beberapa Kepala Desa yang isinya berbeda pendapat.
Bahwa Dari wilayah HGU PT. Adimulia Agrolestari yang terdapat di Kab. Kuansing berada di 5 (lima) desa, yang sudah mendapat kebun plasma diantaranya Sukamaju, Sumber Jaya, Bumi Mulia, Beringin Jaya dan 1 (satu) desa yaitu Suka Damai saksi tidak tahu karena yang hadir bukan Kades tetapi perwakilan BPD.
Bahwa Tanggapan dari Suka Damai kalau hendak memperpanjang HGU agar PT. Adimulia Agrolestari membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Bahwa Tanggapan Sdr. SUDARSO terkait dengan Desa yang belum mendapat kebun Plasma yaitu secara umum bersedia apabila ada lahan tetapi berdasar keterangan dari Perwakilan Desa tenyata Desa Suka Damai sudah tidak ada lahan. Menurut saksi tidak ada kesepakatan terhadap Desa yang belum mendapat kebun plasma dengan PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi hadir dari awal sampai dengan selesai ekspose, hasil ekpsose tidak ada kesepakatan diminta rekomendasi dari Bupati Kuansing perihal yang menyatakan tetap bersedia wlaupun lahan plasma tetap di Kab. Kampar.
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui perihal kesimpulan rapat baik berupa surat maupun pembicaraan rekomendasi dari Bupati Kuansing jika plasma PT. Adimulia Agrolestari sebesar 20% tetap di Kab. Kampar. Saksi tidak pernah melihat notulen rapat tersebut.
Bahwa kesimpulan dari rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari disetujui dan seluruh peserta rapat.
Bahwa Saksi hadir kapasitasnya bukan secara teknis tetapi untuk sosial kemasyarakatan. Pada saat pemeriksaan saksi dalam perkara an Terdakwa SUDARSO menyampaikan tidak mengetahui perihal rekomendasi.
Bahwa Rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari tanggal 3 September 2021 selesai sekitar 15.30 WIB.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. SUDARSO setelah selesai rapat ekspose. Saksi tidak mengetahui tujuan Sdr. SUDARSO memberikan sejumlah uang tersebut. Saksi mau menerima setelah selesai acara karena untuk uang jalan/transportasi.
Bahwa Atas pemberian uang tersebut, saksi sudah mengembalikan melalui rekening penampungan KPK.
Bahwa Terkait rekomendasi dalam ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park saksi tidak mendengar ada kata-kata rekomendasi dibacakan dalam acara tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengikuti ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari tanggal 3 September 2021 secara tertulis saksi membuat laporan perjalanan dinas kepada terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi namun secara langsung tidak melapor kepada Bupati.
Bahwa Saksi membuat laporan tertulis perjalanan dinas pada hari Senin tanggal 6 September 2021 dan dimasukkan ke Bagian Umum Pemda Kuansing.
Bahwa Untuk isi kegiatan ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari tanggal 3 September 2021 saksi tidak melapor kepada Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing, tetapi dalam isi laporan perjalanan dinas substansi kegiatan ekspose juga termasuk didalamnya.
Bahwa Setelah acara ekpsose pada tanggal 3 September 2021 saksi cukup lama tidak bertemu dengan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing dan pada saat bertemu dengan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing tidak menanyakan perihal kegiatan ekspose pada tanggal 3 September 2021 tersebut.
Bahwa Saksi pada saat menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. SUDARSO pada saat setelah selesai ekspose pada saat saksi akan pulang diminta untuk makan di restoran/ coffe break Sdr. SUDARSO memasukan uang yang dibungkus amplop ke kantong saku saksi pada saat saksi sedang berjalan.
Bahwa Terkait pemberian uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. SUDARSO saksi tidak melapor ke Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing.
Bahwa Saksi mengembalikan uang yang diterima dari Sdr. SUDARSO sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Sdr. SUDARSO lebih kurang 1 (satu) bulan kemudian. Alasan mengembalikan karena semua yang hadir dan yang menerima oleh Penyidik diminta mengembalikan melalui rekening KPK.
Kehadiran saksi di Hotel Prime Park mewakili Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi. Pada saat rapat diberikan kesempatan menyampaikan yang pertama, pemerintah berfungsi menjaga iklim investasi, yang kedua meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau memang sudah sesuai regulasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami (Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi) setuju dengan beberapa penyampaian meningkatkan CSR (Corporate Social Responsibility)/tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah ada baik terhadap desa maupun kecamatan.
Bahwa Yang sudah dipenuhi terkait kesejahteraan masyarakat dalam ekspose disampaikan oleh Sdr. SUDARSO terhadap per desa. Kepala Desa menanggapi masih banyak jalan yang becek dan saksi minta diperbaiki. Hal ini terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility)/tanggung jawab sosial perusahaan yang non plasma.
Bahwa Saksi mengikuti rapat pada saat pihak-pihak lain memberikan masukan dan permohonan terkait perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Pada umumnya kepala desa mengajukan permohonan plasma agar ditempatkan di daerahnya karena belum ada kebun plasmanya. Seingat saksi yang meminta plasma adalah Sukadamai belum ada sama sekali kebun plasma.
Bahwa Saksi tidak mengetahui data desa sudah mempunyai plasma dari PT. Adimulia Agrolestari di Kab. Kuansing.
Bahwa Kapasitas saksi hadir dalam acara ekspose untuk sosial kemasyarakatan.
Bahwa Pada saat saksi hadir dalam ekspose melihat Kepala desa yang bermohon minta plasma dibangun di Kab. Kuansing karena belum ada plasmanya, tanggapan dari PT. Adimulia Agrolestari tentu setuju membangun plasma untuk 5 (lima) desa. Sdr. Sudarso menyampaikan setuju membangun kalau ada lahan.
Bahwa saksi pernah membuat laporan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ekspose tanggal 3 September 2022 di Hotel Prime Park, yang bertujuan untuk administrasi kepegawaian tetapi saksi tidak melaporkan kepada atasan saksi.
Saksi tidak melapor kepada Terdakwa selaku atasan saksi jika telah menerima uang pada saat ekpsose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi.
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tidak Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Tidak Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Tidak Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak Mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 Tidak Mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Tidak Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 an YENI FERANIKA Tidak Mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 an DWI HANDAKA Tidak Mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 an INDRI KARTIKA DEWI Tidak Mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Tidak Mengetahui
Atas keterangan saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi ANDRI MEIRIKI, Dibawah sumpah sesuai agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak mengikuti rapat ekspose pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park terkait dengan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi bekerja sebagai staf administrasi Bupati Kuansing yaitu terdakwa ANDI PUTRA, saksi bekerja di ruangan Bupati Kuansing.
Bahwa Terkait dengan permohonan perpanjangan HGU dari PT. Adimulia Agrolestari saksi menerangkan kronologisnya yaitu :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar sore hari mendekati jam pulang kantor, terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing memberikan surat yang diserahkan dalam amplop coklat. Terdakwa ANDI PUTRA mengatakan “ini ada surat, tolong ditindak lanjuti Dinas mana yang berwenang mengurus surat ini“. Selanjutnya saksi menanyakan perihal isi surat tersebut dan dijawab oleh Terdakwa ANDI PUTRA “Saya juga belum baca sepenuhnya tapi ada masalah kebun atau izin, coba nanti kamu buka suratnya“. Selanjutnya saksi membawa surat tersebut ke kantor dan kemudian karena sudah jam kantor surat tersebut saksi tinggalkan di kantor.
Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pagi hari terdakwa ANDI PUTRA kembali menyanyakan perihal surat tersebut dengan mengatakan “apakah surat tersebut sudah ditindak lanjuti atau belum“. Saksi menyampaikan “mohon izin saya lupa, tapi suratnya sudah saya baca sepertinya terkait masalah kebun atau izin Pak“. Terdakwa ANDI PUTRA mengatakan selanjutnya menyuruh saksi untuk memanggil Sdr. MARDANSYAH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPTK). Oleh karena ruangan Sdr. MARDANSYAH dengan ruang Terdakwa ANDI PUTRA masih satu gedung jadi dekat dan saksi langsung ke ruang Sdr. MARDANSYAH dan menyampaikan “mohon izin bang, ini ada surat dan Bapak juga memanggil abang ke ruang beliau“. Selanjutnya setelah Sdr. MARDANSYAH membaca surat tersebut, saksi bersama dengan Sdr. MARDANSYAH bersama-sama menghadap ke ruangan Terdakwa ANDI PUTRA.
Bahwa Selanjutnya masih pada hari yang sama, pada saat Sdr. MARDANSYAH sampai di ruang Bupati, Terdakwa ANDI PUTRA menanyakan kepada Sdr. MARDANSYAH “Pak kadis, itu gimana suratnya“. Kemudian Sdr. MARDANSYAH menjawab “ini surat tidak ada kewenangan kita Pak, ini adalah kewenangan pada BPN“.
Bahwa Saksi tidak menerima surat lain selain yang saksi terima dari Terdakwa ANDI PUTRA tersebut ada 2 (dua) lembar (Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI), yang halaman kedua dari Dinas perkebunan Provinsi Riau berisi luasan lahan HGU merupakan lampiran dari surat permohonan rekomendasi HGU dari PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi mengirim surat soft file pdf yang saksi serahkan kepada Sdr. PASRI (Kabid Perkim dan Pertanahan Kab. Kuansing) yang diminta oleh Sdr. MARDANSYAH untuk datang ke kantor Bupati Kuansing guna melihat surat rekomendasi tersebut apakah ada hubungannya dengan Dinas Perkim atau tidak. Scan/soft file saksi sempat scan untuk arsip sebelum saya serahkan ke Sdr. MARDANSYAH kemudian saya lihatkan ke Sdr. PASRI.
Bahwa Saksi baru satu kali bertemu dengan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing, Sdr. MARDANSYAH, dan Sdr. PASRI terkait pengurusan surat rekomendasi perpanjangan HGU dari PT. Adimulia Agrolestari. Tidak ada pembicaraan tentang rekomendasi perpanjangan HGU dari PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi tidak menerima uang dari pihak manapun terkait dengan surat rekomendasi perpanjangan HGU dari PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kelanjutan tentang surat rekomendasi dari PT. Adimulia Agrolestari tersebut.
Bahwa Saksi menerima Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 dari Terdakwa ANDI PUTRA dan meminta ditindaklanjuti perihal surat tersebut.
Bahwa Secara mekanisme persuratan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) di Pemda Kuansing yang pertama, surat bisa masuk dari Dinas tertentu dan masuk melalui Bagian Umum atau bagian tertentu yang melekat. Kedua, kalau surat itu dari luar bisa datang/masuk ke kantor Bupati dan masuk ke bagian umum.
Bahwa Banyak surat yang datang ke Kepala Dinas atau Bupati secara langsung kemudian diturunkan ke Dinas atau Bagian yang mengurusi.
Bahwa Selanjutnya karena sudah sore dan sudah jam pulang kantor saksi menyampaikan kepada Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing terkait acara tersebut pada keesokan paginya yaitu hari Jumat tanggal 3 September 2021 “ini ada surat dari Kepala BPN Provinsi terkait kegiatan ekspose pukul 13.00 WIB sore di Pekanbaru“. Selanjutnya Terdakwa ANDI PUTRA menyampaikan “minta Asisten I untuk menghadiri“ akan tetapi saksi pada saat mencari Asisten I Sdr. MUZELAN ARWAN di ruangan tidak ada dan kemudian menelpon menyampaikan “izin Pak, ada arahan dari Bapak Bupati, Bapak diminta untuk mewakili hadir di Pekanbaru acara ekspose salah satu perusahaan“, selanjutnya Asisten I menyampaikan “tolong sampaikan ke Bapak, saya tidak bisa hadir karena ada keluarga yang kemalangan meninggal dunia“
Bahwa Saksi kemudian melapor ke Terdakwa ANDI PUTRA “mohon izin Pak Bupati Pak Muzelan Arwan tidak bisa hadir karena ada keluarganya meninggal“. Selanjutnya Terdakwa ANDI PUTRA menyampaikan “apakah Pak Sekda sudah kembali dari Pekanbaru atau belum? kalau sudah kembali minta saja Pak Sekda untuk menghadiri acara tersebut“
Bahwa Surat undangan ekspose dari Kanwil BPN Provinsi Riau pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park yang dikirim dan diterima melalui soft file, Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing tidak mempermasalahkannya, karena Saksi yang mengatur jadwal acara Bupati Kuansing dan Terdakwa tidak melihat surat undangan ekspose secara langsung.
Bahwa Untuk surat tugas kepada Sdr. AGUS MANDAR dicetak dan ditandantangani oleh Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing.
Bahwa Terkait penyampaian Sdr. MARDANSYAH setelah mendapatkan jawaban dari Sdr. TURMUDI perihal ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati, lalu disampaikan kepada Saksi pada saat mengembalikan surat permohonan rekomendasi, saksi tidak sempat menyampaikan dan menghubungi Terdakwa ANDI PUTRA karena sudah berangkat ke Pekanbaru.
Bahwa Saksi bekerja di Bagian Umum Pemda Kuansing sejak tanggal 2 Juni 2021. Terkait surat menyurat yang masuk ke ruangan Bupati masuk ke meja Saksi untuk diagendakan.
Bahwa Saksi menerima surat dari Terdakwa ANDI PUTRA pada tanggal 14 Oktober 2021, tidak langsung membaca suratnya, nanti setelah sampai di kantor pada hari yang sama saksi baru membuka.saksi tidak ingat isi suratnya secara persis.
Bahwa Saksi menyampaikan terkait surat tersebut tujuannya untuk meminta rekomendasi Bupati Kuansing terkait perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari dan meminta persetujuan penempatan kebun kemitraan/plasma PT. Adimulia Agrolestari yang sudah ada di Kab. Kampar.
Bahwa Pada saat Sdr. MARDANSYAH menyerahkan kembali surat permohonan dari PT. Adimulia Agrolestari saksi tidak ingat yang disampaikan Sdr. MARDANSYAH kepada saksi.
Bahwa Setelah menerima surat permohonan dari PT. Adimulia Agrolestari oleh karena Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati sudah berkangkat ke Pekanbaru, saksi letakan surat tersebut di ruang kerja Bupati pada tanggal 18 Oktober 2021 dan tidak ada penjelasan atau melapor kepada Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati.
BahwaTerkait Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dikirim melalui rumah pribadi Terdakwa ANDI PUTRA, kalau terkait dengan perkebunan baru kali ini saksi menerima, tetapi kalau surat mengenai undangan acara, menghadiri acara, atau membuka acara dari organisasi-organisasi tertentu sudah sering. Terkait dengan surat permohonan kepegawaian juga ada. Saksi menerima surat dari rumah pribadi Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat permohonan dari PT. Adimulia Agrolestari pada saat diantar, saksi hanya menerima setelah diserahkan oleh Terdakwa ANDI PUTRA.
Bahwa Ketika saksi menerima Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI, tidak ada perintah khsusus dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing untuk disegerakan supaya rekomendasi ini harus sudah selesai.
Bahwa Pada saat Terdakwa ANDI PUTRA berbicara dengan Saksi dan Sdr. MARDANSYAH tidak ada perintah yang jelas bahwa surat permohonan ini sifat rekomendasinya harus dibuat seperti yang telah ditentukan oleh Terdakwa ANDI PUTRA dan ditentukan kapan harus selesai perihal surat tersebut.
Bahwa Saksi selaku orang yang bekerja di Bagian Umum Pemda Kuansing yang seluruh administrasi yang akan masuk ruang Bupati, tidak menerima laporan tertulis dari Plt. Sekretaris Daerah Kab. Kuantan Singingi Sdr. AGUS MANDAR untuk disampaikan ke Bupati terkait kegiatan ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park.
Bahwa Terkait surat permohonan rekomendasi saksi hanya menerima 2 (dua) lembar saja tidak ada surat lainnya.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi:
-
No Barang Bukti 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi MARDANSYAH, Didepan persisangan bersumpah sesuai agama Islam yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan baru mengetahui terkait perpajangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI pada Hari Senin, 18 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dari ANDRI MEIRIKI staff Persuratan Bupati membawa 2 (dua) lembar surat berisi tentang permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang ditandatangani oleh Direktur Utama Sdr. DAVID V. TURANGAN dan Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang perihalnya menjelaskan bahwa 20 % untuk kebun kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah berada di Kabupaten Kampar, saksi menghadap ke Terdakwa selaku Bupati Kuansing bersama dengan ANDRI MEIRIKI.
Bahwa Saksi menerangkan tindak lanjut dari pertemuan antara saksi dengan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing bersama dengan Sdr. ANDRI MEIRIKI yang mana surat permohonan rekomendasi perihal perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari bukan merupakan kewenangan dari DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kab. Kuansing, saksi menyarankan tentang mekanisme atau prosedur untuk dikordinasikan dengan Dinas Perkim dan Pertanahan barangkali mengetahui sehingga dihubungi Sdr. PASRI.
Bahwa Surat Permohonan dan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau oleh saksi dikembalikan kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI pada tanggal 17 Oktober 2021.
Bahwa Saksi membenarkan BAP Saksi Nomor 8 huruf a, yang menerangkan:
1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI bahwa saya pernah melihat dokumen tersebut dari Sdr. ANDRI MEIRIKI. Bupati Kuantan Singingi dan Sdr. ANDRI MEIRIKI pernah meminta tanggapan saya terkait surat tersebut pada Hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 di ruangan Kepala Dinas DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi. Saya menyampaikan bahwa “ada rekomendasi dari Pak Bupati, cobalah koordinasikan dengan Dinas Perkim Pertanahan terkait masalah ini”.
Bahwa Maksud rekomendasi sebagaimana dalam BAP Saksi Nomor 8 huruf a di atas adalah pada saat diruangan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi menanyakan tentang rekomendasi kepada saksi. Kalau rekomendasi bukan merupakan kewenangan saksi, saksi tidak paham dan coba akan ditanyakan ke Kantor BPN Kab. Kuansing.
Bahwa Selanjutnya saksi keluar dari ruang bupati sambil membawa surat permohonan dari PT. Adimulia Agrolestari kemudian menghubungi Kepala BPN Kab. Kuansing Sdr. TURMUDI dan menanyakan “apakah terkait perpanjangan HGU ada rekomendasi dari bupati?“. Kemudian dari Sdr. TURMUDI dari BPN Kab. Kuansing menjawab “ada rekomendasi“.
Bahwa Oleh karena bukan merupakan kewenangan saksi, untuk ditingkat Pemda Kuansing saksi menyarakan untuk dikordinasikan dengan Dinas Perkim dan Pertanahan Kab. Kuansing.
Bahwa Yang dimaksud rekomendasi sebagaimana dalam Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai syarat perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari terkait pola kemitraan/plasma.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada masalah tentang plasma sehingga perlu rekomendasi dari Bupati Kuansing. Bupati dimintakan rekomendasinya menyangkut perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari dan tentang plasma.
Bahwa Saksi tidak mengetahui lahan HGU PT. Adimulia Agrolestari yang di Kuantan Singingi terletak di desa mana saja. Saksi juga tidak mengetahui apakah di Kab. Kuantan Singingi sudah ada lahan plasma sebanyak 20% dari PT. Adimulia Agrolestari untuk masyarakat.
Bahwa Setelah saksi menghubungi Sdr. TURMUDI dari BPN Kab. Kuansing, saksi mengembalikan surat permohonan tersebut ke ruang Bupati dengan menghubungi Sdr. ANDRI MEIRIKI tetapi Terdakwa ANDI PUTRA sudah tidak ada di tempat dan tidak bertemu lagi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Plt. Kepala DPMPTSPTK Kab. Kuantan Singingi salah satunya adalah membantu Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan yaitu pendelegasian Bupati tentang penandatanganan perizinan dan non-perizinan. Maka dari awal saksi sampaikan untuk kewenangan dari rekomendasi HGU PT. Adimulia Agrolestari tidak berada pada Dinas DPMPTSP TK Kab. Kuansing.
Bahwa Saksi membenarkan BAP Saksi Nomor 6, yang menerangkan:
Bahwa DPMPTSPTK tidak memiliki peranan dalam perpanjangan Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. DPMPTSPTK memiliki peran ketika Sertifikat Hak Guna Usaha sudah diterbitkan oleh BPN. DPMPTSPTK memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Izin Usaha Perkebunan yang sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu di BPN dan Dinas Pertanian.
Bahwa saksi menerangkan kalau proses sebagaimana BAP Saksi Nomor 6 telah selesai dilakukan, maka pelaku usaha akan mengurus izin usaha merupakan kewenangan DPMPTSP TK Kab. Kuansing, karena berbeda antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan Hak Usaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP TK Kab. Kuansing.
Bahwa Untuk Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (dahulu namanya Izin Lokasi) PT. Adimulia Agrolestari karena perusahaan sudah beroperasi sejak lama tentu sudah memiliki izin lokasi, tetapi untuk PKKPR setelah pemecahan sertifikat HGU saksi belum mengetahui.
Bahwa Kegiatan ekspose pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park saksi tidak mengikutinya.
Bahwa Saksi menerangkan menghubungi Kepala BPN Kuansing Sdr. TURMUDI menanyakan perpanjangan HGU apakah ada rekomendasi dari Bupati dan dijawab oleh Sdr. TURMUDI “ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati“. Setelah mengetahui ada jawaban, saksi langsung ke ruangan Bupati tetapi tidak ada di tempat dan surat saksi kembalikan kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI.
Bahwa Terkait jawaban dari Sdr. TURMUDI perihal ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati, saksi tidak pernah menyampaikan secara langsung kepada Terdakwa ANDI PUTRA hanya disampaikan kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI pada saat mengembalikan surat permohonan.
Bahwa Saksi menerima surat dari Sdr. ANDRI MEIRIKI yaitu 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI, saksi belum sempat membaca seluruhnya kemudian diajak menghadap ke Terdakwa ANDI PUTRA. Selanjutnya saksi menelpon Sdr. TURMUDI menanyakan tentang perpanjangan HGU apakah ada rekomendasi dari Bupati dan dijawab oleh oleh TURMUDI ada rekomendasi dari BUPATI.
Bahwa Saksi mengembalikan surat rekomedasi kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI dan menyampaikan surat tersebut tidak menjadi kewenangan DPMPTSPTK Kab. Kuansing. Terkait hasil komunikasi telpon dengan BPN saksi sampaikan kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI bahwa perpanjangan HGU itu dibutuhkan rekomendasi dari Bupati.
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada perintah khusus dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing untuk membuat segera selesai rekomendasi. Saksi hanya bertemu pada tanggal 18 Oktober 2021 pada pagi hari.
Bahwa Terkait dengan plasma tentang rekomendasi saksi tidak mengetahui apakah sama dengan SK CPCL untuk menempatkan dimana plasma petani. Karena hal tersebut merupakan ranah teknis. Di Dinas DPMPTSPTK hanya bersifat administrasi, teknis ada di perangkat daerah untuk melakukan verifikasi sehingga saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Terkait surat permohonan rekomendasi saksi hanya menerima 2 (dua) lembar saja tidak ada surat lainnya.
Bahwa Pada saat saksi menghubungi dengan Sdr. TURMUDI yang saksi tanyakan adalah tentang perpanjangan HGU.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi:
-
No Barang Bukti 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi IRWAN NAZIF, Di bawah sumpah sesuai agama Islam di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Kuansing pernah mengikuti rapat ekspose terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari pada hari Jumat tanggal 3 September 2021.
Bahwa Kapasitas saksi hadir dalam rapat ekspose terkait perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari sebenarnya tidak ada. Pada hari Jumat sekitar jam 08.00 WIB saksi ditelpon oleh Sekretaris Daerah Sdr. AGUS MANDAR kemudian saksi menghadap Sdr. AGUS MANDAR dan menyampaikan ada ekpose di Pekanbaru. Saksi menanyakan bahan persiapan ekspose tersebut dan Sdr. AGUS MANDAR menyampaikan hanya ekpsose terkait dengan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Hak Guna Usaha PT. Adimulia Agrolestari akan berakhir.
Bahwa Pada saat sebelum berangkat ekpsose ke Pekanbaru tidak melapor terlebih dahulu kepada Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati. Begitu mendapat surat tugas langsung berangkat.
Bahwa Saksi hadir dari awal sampai dengan selesai ekspose. Saksi tidak menandatangani absensi ekspose.
Bahwa Hasil ekpsose saksi mengetahui ada kesimpulan yaitu kesepakatan diminta rekomendasi dari Bupati Kuansing perihal yang menyatakan tetap bersedia lahan plasma 20% tetap di Kab. Kampar. Rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari tanggal 3 September 2021 selesai sekitar 15.30 WIB.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. SUDARSO. Saksi tidak mengetahui tujuan Sdr. SUDARSO memberikan sejumlah uang tersebut. Atas pemberian uang tersebut, saksi sudah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.
Bahwa Terkait rekomendasi dalam ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park saksi tidak mendengar ada kata-kata rekomendasi dibacakan dalam acara tersebut.
Bahwa saksi pernah membuat laporan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ekspose tanggal 3 September 2022 di Hotel Prime Park, yang bertujuan untuk administrasi kepegawaian tetapi saksi tidak melaporkan kepada atasan saksi.
Saksi tidak melaporkan kepada atasan saksi karena dalam format surat laporan tugas tidak tertulis melapor kepada atasan saksi. Saksi juga tidak ditanya oleh Terdakwa terkait dengan kegiatan ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park.
Bahwa saksi membuat laporan perjalanan dinas tidak ada menarasikan rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh Bupati Kuansing.
Bahwa saksi menunjukan di hadapan persidangan surat laporan perjalanan dinas yang dibuat oleh saksi.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi:
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Mengetahui
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi FRANK WIDJAJA als FRANK WIDJAYA, Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Komisaris PT. Adhimulia group termasuk Agromulia Medan.
Bahwa PT. Adhimulia Group bergerak dibidang bisnis perkebunan
Bahwa Sudarso merupakan General Manager (GM) PT. Adimulia Agrolestari
Bahwa PT. Adimulia Agrolestari mempunyai perkebunan sawit di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, yang awalnya hanya memiliki perkebunan sawit di Kabupaten Kampar.
Bahwa PT. Adimulia Agrolestari berdiri di Kabupaten Kampar sejak tahun 1989-1990, yang mana pada waktu itu belum ada Kabupaten Kuantan Singingi dan hanya memiliki 1 (satu) Hak Guna Usaha.
Bahwa setahu saksi terjadi perpecahan HGU sejak tahun 2000 karena ada perpecahan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Sehingga induk HGU ada di Kampar dan ada perpecahan HGU di Kabupaten Kuansing, namun saksi tidak ingat berapa pecahnya HGU yang ada di Kabupaten Kuansing
Bahwa masa berlaku HGU yang ada di Kab. Kuansing dan di Kab. Kampar dan di Kab. Kampar sama yaitu tahun 2024.
Bahwa benar ada usaha PT.Adimulia Agrolestari untuk memperpanjang HGU.
Bahwa untuk kepengurusan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari mempercayakan H. SUDARSO untuk melakukan pengurusan perpanjangan HGU selaku General Manager.
Bahwa PT. Adimulia Agrolestari mulai melakukan pengurusan HGUI sejak tahun 2017-2018.
Bahwa untuk kepengurusan perpanjangan HGU ada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, namun saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen apa yang dipersiapkan SUDARSO untuk memperpanjang HGU.
Bahwa ada permasalahan yang disampaikan SUDARSO dalam mengurus perpanjangan HGU, yang saksi ingat garis besar permasalahannya yaitu karena adanya pemecahan antara Kampar dengan Kuantan Singingi yang memakan waktu.
Permasalahan perpanjangan HGU menurut saksi karena pemecahannya terkait dokumentasi dan peraturannya, namun mengenai peraturannya saksi kurang tahu.
Bahwa masalah kedua dalam perpanjangan HGU terdapat masalah di plasma, karena belum ada plasma di kuansing karena induknya di Kampar.
Bahwa setahu saksi peraturannya untuk plasma hanya 20% saja.
Bahwa terkait permasalahan plasma, karena di Kuansing belum ada plasma nya.
Bahwa terkait dengan permasalahan di Kuansing belum ada plasma, saksi mengetahui adanya rapat atau ekspose yang dilaksanakan oleh Panitia B di Hotel Prime Park Pekanbaru.
Bahwa saksi mengetahui untuk perpanjangan HGU di Kuansing perlu dibangun plasma 20% karena itu menurut peraturan tahun 2019, oleh karenanya SUDARSO mengikuti rapat atau ekspose dengan Panitia B di Hotel Primepark.
Bahwa benar saksi mengetahui pembuatan plasma 20% di Kuansing adalah wajib.
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui kalau plasma harus ada di satu Kabupaten setahu saksi pembangunan Plasma tidak mencantumkan di area mana yang penting harus ada 20%.
Bahwa pada awalnya PT Adimulia tidak mengetahui bahwa untuk membangun plasma 20% harus ada di satu Kabupaten, karena setahu saksi pembuatan plasma 20% tidak mencantumkan di area mana yang penting harus ada 20%, pada waktu itu di tahun 2021 jumlah plasma PT Adimulia sudah melebihi 20% yaitu sekitar 21% lebih sampai bulan sepuluh (Oktober) minggu ke dua tahun 2021 saksi baru mengetahui ketika diinformasikan oleh Direktur Utama TAUFIQURRAHMAN dan H. SUDARSO General Manager yang memberikan informasi bahwasannya untuk perpanjangan HGU, pembuatan plasma 20% harus ada di satu Kabupaten, hal tersebut membuat saksi terkejut “peraturan dari mana itu keluarnya tiba-tiba” , karena seingat saksi H. SUDARSO menyampaikan bahwa itu adalah peraturan baru kalau tidak salah di tahun 2021 yang menyatakan pembuatan plasma 20% harus di satu Kabupaten.
Bahwa terkait HGU PT. Adimulia yang tidak bisa diperpanjang karena tidak ada plasma di Kuansing, saksi menanyakan kepada pak DIRUT, menurut pak DIRUT kita harus membuat plasma 20% sehingga mau tidak mau PT. Adimulia harus membuat Plasma 20% di Kabupaten Kuansing, namun menurut pak SUDARSO bisa dengan mendapat Surat Rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi.
Bahwa menurut SUDARSO rekomendasi dari Bupati Kuansing adalah satu satunya cara, karena pembangunan plasma 20% itu tidak segampang membeli satu ruko “besok beli sudah jadi” kata SUDARSO, jadi menurut H. SUDARSO tidak ada pilihan lagi.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi atas rekomendasi dari siapa ide terkait adanya rekomendasi dari Bupati Kuansing, menurut saksi yang jelas ide tersebut bukan dari Perusahaan, namun saksi sudah tidak ingat lagi apakah SUDARSO pernah menyampaikan ide tersebut.
Bahwa Perusahaan PT Adimulia menyetujui terkait adanya perpanjangan HGU melalui rekomendasi dari Bupati Kuansing, karena sepengetahuan saksi jika itu sesuai dengan peraturan pemerintah maka dilaksanakan saja.
Bahwa sampai sekarang rekomendasi tersebut belum didapatkan oleh PT. Adimulia.
Bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Bupati Kuansing ANDI PUTRA, yang saksi tahu uang tersebut adalah pinjaman yang disampaikan oleh Sdr. SUDARSO.
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang tersebut kepada Bupati Kuansing pada sekitar akhir bulan Sembilan tahun 2021.
Bahwa terhadap uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut yang memberikan kepada ANDI PUTRA adalah SUDARSO.
Bahwa seingat saksi mungkin ada pemberitahuan dari SUDARSO kepada saksi terkait pemberian uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada ANDI PUTRA, karena saksi sudah lupa lupa ingat.
Bahwa pemberian uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada ANDI PUTRA dalam tenggang waktu PT. Adimulia sedang berusaha untuk mengurus perpanjangan HGU.
Bahwa saksi menyetujui ketika SUDARSO menyatakan pemberian Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada ANDI PUTRA, karena menurut SUDARSO itu merupakan bentuk pinjaman.
Bahwa saksi tidak pernah ada komunikasi langsung dengan ANDI PUTRA.
Bahwa menurut saksi tuang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan uang pinjaman.
Bahwa tidak ada penyampaian dari SUDARSO terkait uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kapan akan dikembalikan.
Bahwa Majelis Hakim memberitahukan kepada saksi bahwa pada Berita Acara Pemeriksaan saksi, saksi tidak mengatakan uang tersebut sebagai pinjaman namun sebagai pemberian, kemudian Majelis Hakim mempertegas kepada saksi terkait uang tersebut, menurut saksi yang benar terkait uang tersebut adalah pinjaman, karena kasih dalam bentuk pinjaman, penyampaian dari SUDARSO kepada saksi kalau Sdr. ANDI PUTRA perlu pinjaman.
Bahwa terkait uang tersebut saksi tidak sempat menanyakan kepada SUDARSO apakah suratnya sudah dibuat atau belum, tidak sempat terpikir untuk menanyakan terkait suratnya apakah dibuat atau belum atau rencana dibuat tidak terpikir kesana yang ada hanya saksi pernah menanyakan kepada SUDARSO agar bagaimana cara pengembaliannya.
Bahwa ada disampaikan melalui HP kepada SUDARSO untuk dipikir bagaimana cara pengembaliannya.
Bahwa menurut saksi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) itu jumlah yang banyak.
Bahwa benar pinjam meminjam uang dengan Bupati saksi tidak membuat surat Pinjam meminjam.
Bahwa terkait peminjaman uang Perusahaan kepada orang selain kepada Bupati apakah menggunakan surat pinjam meminjam atau tidak saksi tidak mengetahuinya, karena sebelum sebelumnya saksi tidak tahu, saksi tidak mengikutinya.
Bahwa pinjaman uang kepada Bupati tidak tercantum kapan jangka waktu pengembalian, sehingga saksi membenarkan bahwa itu merupakan pemberian.
Bahwa selain uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak ada lagi pemberian kepada Bupati Kuansing setelah yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa terkait uang Rp. 1,5 (satu koma lima) Milyar saksi menjelaskan pada pertengahan bulan sepuluh Sdr. SUDARSO jumpa dengan mantan Bupati ANDI PUTRA dan Sdr. H. SUDARSO menyampaikan kepada saksi bahwasannya Sdr. ANDI PUTRA itu perlu dana 1,5 M untuk ijin surat Rekomendasi supaya HGU bisa diperpanjang.
Bahwa permintaan dana 1,5 M tersebut oleh Bupati Kuansing setelah pemberian yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada bulan sepuluh.
Bahwa atas permintaan dana 1,5 M tersebut saksi tidak menyetujuinya dengan mengatakan kepada SUDARSO agak emosi yang intinya tidak setuju.
Bahwa saksi tidak mengatakan kepada SUDARSO terkait untuk membayar kepada Bupati Kuansing secara bertahap saja.
Bahwa terkait uang sebesar Rp. 250 juta yang akan diberikan kepada Bupati Kuansing sebelum SUDARSO ditangkap, menyatakan untuk membayar secara bertahap kepada Bupati.
Bahwa terkait yang 250 juta Sdr. SUDARSO menyampaikan kepada saksi tidak menyebut uang itu mau diberikan kepada siapa tapi untuk pembuatan surat salah satu persyaratan untuk panitia B
Bahwa saksi dalam pengurusan HGU menggantikan mendiang HADI NGADIMAN.
Bahwa HADI NGADIMAN pada PT Adimulia sebagai Komisaris dan juga sebagai Pemegang Saham, namun tidak dapat melanjutkan karena sakit dan meninggal.
Bahwa alasan saksi menunjuk SUDARSO untuk mengurus perpanjangan HGU adalah pada pertengahan tahun 2017 mendiang HADI NGADIMAN menyampaikan bahwasannya akan menunjuk General Manager (GM) karena keberhasilannya dalam mengurus legalitas sebelumnya dan bisa dipercaya dan pernah menyelesaiakan pekerjaan yang sebelumnya.
Bahwa saksi tidak mengenal Bupati ANDI PUTRA, namun saksi tahu kalau ANDI PUTRA merupakan Bupati Kuansing.
Bahwa saksi pernah mendengar dari SUDARSO dan mendiang HADI NGADIMAN bahwa Perusahaan pernah membantu dalam hal sumbangan untuk kampanye untuk pencalonan ANDI PUTRA sebagai bupati
Bahwa terkait sebelum menjadi Bupati ANDI PUTRA pernah berkomunikasi dengan PT. Adimulia saksi membenarkan perusahaan sudah kenal dengan ANDI PUTRA.
Bahwa terkait sumbangan kampanye kepada ANDI PUTRA untuk jumlahnya saksi sudah lupa namun seingat saksi sekitar 50 (lima puluh) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) juta diberikan melalui SUDARSO.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan ANDI PUTRA.
Bahwa terkait sumbangan kampanye tersebut komunikasinya dengan ANDI PUTRA melalui SUDARSO dan dilaporkan oleh SUDARSO kepada saksi.
Bahwa saksi disampaikan oleh SUDARSO bahwa Bupati butuh uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada pertengahan bulan September 2021.
Bahwa saksi mengetahui rapat atau ekspose di hotel Prime Park dengan Panitia B pada awal bulan September 2021
Bahwa awal September disampaikan oleh SUDARSO kepada saksi ada ekspose di hotel Prime Park dengan Panitia B, kemudian pada pertengahan September SUDARSO menyampaiakn kepada saksi bahwa Bupati butuh uang, dan pemberiannya yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di akhir September 2021.
Bahwa terkait tujuan pemberian Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Bupati Kuansing, karena atas permintaan H. SUDARSO.
Bahwa pemberian uang tersebut pada saat ANDI PUTRA sudah menjabat sebagai Bupati Kuansing, saksi tidak mengetahui tujuan pemberian tersebut untuk apa, karena yang mengetahui tujuan tersebut adalah SUDARSO.
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa percakapan whatsApp antara pak Prank (saksi) dengan SUDARSO sebagai berikut :
Pak Prank (Saksi) kepada SUDARSO : “Suruh dia bantu urusin kedua desa ini” dengan dibawah percakapan tersebut terdapat kiriman foto dari Sudarso kepada pak Prank (saksi) yaitu Foto Bupati ANDI PUTRA dengan SUDARSO.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti percakapan WhatsApp antara saksi dengan SUDARSO kepada saksi dihadapan persidangan, saksi menjelaskan bahwa setelah melihat percakapan tersebut saksi jadi ingat bahwa sebelumnya memang ada permasalahan di Desa, Sdr. SUDARSO sudah menyampaikan permasalahan-permasalahan Desa itu, tapi saksi sudah lupa di Desa mana, tujuan pemberian uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut untuk meminta tolong kepada Bupati karena ada 2 (dua) Desa disana yang meminta lahan HGU PT. Adimulia.
Bahwa maksud minta bantu kepada Bupati untuk dibantu menjembatani untuk pembicaraan dengan desa, supaya Bupati menjembatani menyelesaikan permasalahan dengan desa yang minta lahan HGU tersebut.
Bahwa saksi pada tanggal 14 September 2021 sudah mengetahui adanya permasalahan desa yang meminta lahan HGU untuk dijadikan plasma, tetapi yang bulan Oktober saksi baru mengetahui kalau pembangunan plasma itu harus dalam satu Kabupaten.
Bahwa pada bulan September 2021 saksi belum mengetahui adanya peraturan tentang pembangunan plasma itu harus dalam satu Kabupaten.
Bahwa pada tanggal 14 September saksi sudah menerima laporan terkait adanya 2 (dua) desa yang meminta lahan plasma.
Bahwa maksud saksi menyuruh Bupati untuk mengurusi kedua Desa tersebut agar Desa tersebut bisa mengerti karena Desa tersebut sudah mendapat lahan dari anak Perusahaan Adimulia yaitu SURYA yang membangun plasma di desa tersebut.
Bahwa PT. Adimulia mempunyai HGU tersendiri, memiliki Direksi tersendiri, memiliki AD ART sendiri.
Bahwa dari awal sejak September 2021 saksi sudah mengetahui adanya permasalahan plasma di kedua desa tersebut.
Bahwa setelah lewat beberapa minggu kemudian hingga pada tanggal 27 September 2021 saksi memberikan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Bupati melalui SUDARSO.
Bahwa tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menjembatani supaya ada titik temunya dengan desa.
Bahwa pertimbangan sehingga saksi memberikan uang kepada Bupati dan tidak melakukan pembangunan plasma, karena kalau membangun di HGU setahu saksi tidak ada lahan lagi atau tidak ada lahan kosong lagi di desa itu.
Bahwa sesuai peraturan Perundang-undangan lahan yang digunakan untuk pembangunan plasma adalah 20% dari lahan HGU, namun menurut saksi jika 20% dari lahan HGU yang digunakan untuk pembuatan plasma, saksi merasa keberatan, karena menurut saksi lahan HGU adalah hak dari pada PT. Adimulia.
Bahwa setahu saksi berdasarkan penyampaian dari TAUFIQURRAHMAN maupun H. SUDARSO yang mengatakan bahwasannya pembangunan lahan itu perlu 20% untuk pembangunan plasma bukan dari lahan inti tetapi lahan yang disediakan oleh pemerintah ataupun desa untuk dibangun plasma sebesar 20% dari lahan inti. Bahwa penjelasan tersebut dari Dirut TAUFIQURRAHMAN dan H. SUDARSO sesuai dengan aturan yang ada.
Bahwa saksi tidak mengetahui peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 tahun 2017.
Bahwa saksi menyebut peratuan peraturan tentang pembangunan plasma tersebut dari hanya dari penyampaian Dirut TAUFIQURRAHMAN dan SUDARSO.
Bahwa saksi tidak mengetahui perpanjangan HGU tersebut berdasarkan nomor masing-masing HGU atau satu PT satu plasma.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 pada saat SUDARSO ditangkap KPK, sebelum SUDARSO ditangkap, SUDARSO menyebut ada permintaan dari Bupati Kuansing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah) pada sekitar awal bulan Oktober 2021, kurang lebih minggu kedua bulan Oktober 2021.
Bahwa pada saat saksi disampaikan oleh SUDARSO terkait permintaan Bupati kuansing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah), seingat saksi SUDARSO menyampaikan bahwa SUDARSO sudah jumpa dengan Bupati dan membahas masalah Surat Rekomendasi ini, dan seingat saksi akan diminta dana sekitar satu setengah miliar rupiah, untuk minta bantu satu setengah miliar untuk surat rekomendasi ini.
Bahwa atas permintaan SUDARSO yang menyampaikan Bupati minta dana satu setengah miliar rupiah tersebut saksi langsung menolaknya, saksi merasa emosi dan terkejut atas permintaan Bupati tersebut.
Bahwa sesuai dengan bukti percakapan tersebut antara Pak Prank (saksi) dengan SUDARSO, saksi menjelaskan maksud dari percakapan tersebut sesuai siding sebelumnya yaitu ini adalah rasa jengkel atau emosi terhadap H. SUDARSO.
Bahwa maksud perkataan saksi “kalau bertahap kita kasih, saya mungkin bisa atur. Tapi kalau sekaligus gitu banyak, pusing hadapinnya dan riana pasti nhomel karena laporan pajak” menurut saksi percakapan saksi tersebut semuanya bentuk emosi atas penyampaian H. SUDARSO bahwasannya mengenai satu setengah miliar ini bagaimana, semuanya merupakan ungkapan rasa emosi saksi kepada SUDARSO, bahwa saksi keberatan atas permintaan Bupati tersebut.
Bahwa saksi melanjutkan percakapan via WhatsApp dengan SUDARSO dengan perkataan tersebut, menurut saksi merupakan ungkapan emosi kepada H. SUDARSO.
Bahwa yang dimaksud “riana” dalam percakapan via WhatsApp tersebut adalah Direktur Keuangan PT. Adimulia.
Bahwa terkait bukti percakapan WhatsApp tersebut saksi menyampaikan dengan emosi kepada SUDARSO untuk memberi Bupati antara 100 sampai 200 juta saja.
Bahwa terkait bukti percakapan WhatsApp tersebut saksi menyampaikan untuk pemberian kepada Bupati secara bertahap untuk mengatur keuangan agar riana tidak ngomel.
Bahwa percakapan tersebut pada tanggal 14 Oktober 2021.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 telah dicairkan Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas permintaan SUDARSO.
Bahwa penyampaian SUDARSO atas permintaan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) akan digunakan untuk salah satu pengurusan atau ijin untuk panitia b kedua, jadi kira kira mendekati tanggal 18 Oktober 2021 SUDARSO menyampaikan hal tersebut.
Bahwa terkait surat yang kurang dalam pengurusan perpanjangan HGU, saksi sudah lupa surat apa yang kurang.
Bahwa maksud “boss” tersebut bukan merupakan atasan saksi, saksi tidak memiliki atasan lagi.
Bahwa saksi pada saat menuliskan kalimat “menurut kamu. Gimana bagusnya, apa yg harus saya ngomonh ke boss.” Tersebut dalam keadaan sadar.
Bahwa maksud kata “boss” tersebut menurut saksi karena saksi punya kebiasaan dari dulu menyebut boss adalah mendiang abang saksi yaitu HADI NGADIMAN jadi dari dulu saksi terus menulis boss untuk menyebut mendiang HADI NGADIMAN, karena pas penulisan kata tersebut hanya sekitar dua sampai tiga bulan mendiang HADI NGADIMAN meninggal.
Bahwa keluarga besar saksi ada di Medan, keluarga yang di Singapura tidak ada.
Bahwa saksi ada mengajukan permohonan berobat kepada KPK untuk berobat ke Singapura dengan alasan untuk keperluan pengobatan penyakit jantung saksi.
Bahwa saksi mengajukan permohonan ijin berobat ke Singapura kepada KPK sekitar 3 atau 4 minggu yang lalu.
Bahwa saksi minta ijin berobat kepada KPK karena saksi di cekal.
Bahwa terhadap uang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) saksi meminta kepada SUDARSO untuk dimasukkan kembali ke rekening Perusahaan, karena waktu itu LEVI ada kontak kepada saksi bahwasannya Sdr. SUDARSO kena OTT dan ada uang untuk SUDARSO.
Bahwa saksi sudah lupah apakah SAHLEVI yang menghubungi saksi ataukah saksi yang menghubungi SAHLEVI terlebih dahulu.
Bahwa terkait informasi bahwa SUDARSO telah ditangkap, saksi sudah lupa apakah SAHLEVI atau saksi sendiri yang memperoleh informasi tersebut.
Bahwa alasan saksi menyuruh SAHLEVI untuk memasukkan kembali uang 250 juta tersebut ke Bank karena SUDARSO ketangkap, karena yang mengetahui semua permasalahan adalah SUDARSO, yang mengetahui tentang pengeluaran uang adalah SUDARSO.
Bahwa terkait Perusahaan saksi dalam setiap otorisasi pengeluaran keuangan khusunya terkait HGU harus atas seijin saksi.
Bahwa untuk keperluan HGU total uang Perusahaan yang sudah dikeluarkan untuk mengurus HGU saksi sudah lupa, tetapi yang saksi pernah dengar sudah sekitar 8 (delapan) Milyar sejak tahun 2017.
Bahwa terkait jumlah sekitar 8 (delapan) milyar tersebut saksi tidak mengetahui apakah sudah termasuk dengan yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan yang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), karena saksi tidak mengetahui rinciannya.
Bahwa saksi selaku Komisaris tidak pernah menanyakan pembukuannya kepada RIANA (Direktur Keuangan) terkait pengeluaran yang sampai 8 (delapan) milyar tersebut.
Bahwa terkait pembukuan pengeluaran hingga 8 (delapan) milyar tersebut saksi pernah disampaikan oleh mendiang HADI NGADIMAN bahwa semua pengeluaran tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh SUDARSO pada akhir tahun setelah urusan perpanjangan HGU selesai, jadi untuk detailnya nanti H. SUDARSO yang akan menjelaskan.
Bahwa terkait pengeluaran Perusahaan tersebut ada juga yang ditujukan kepada orang KANWIL BPN Provinsi Riau yaitu kepada seorang yang namanya saksi tidak tahu.
Bahwa ada laporan dari SUDARSO yang melaporkan bahwa ada permintaan dana dari Kakanwil M. SAHRIR dengan jumlah permintaan dana sebesar 1,7 (satu koma tujuh) sampai 1,8 (satu koma delapan) Miliar untuk pengurusan perpanjangan HGU kepada Panitia B.
Bahwa atas penyampaian SUDARSO terkait permintaan Kakanwil tersebut saksi terkejut dan tidak menyetujuinya bahwasannya hal ini pernah disampaikan oleh mendiang HADI NGADIMAN akan diberikan dalam uang singapura, sebelum mendiang meninggal pada saat mendiang sakit berat pernah bercerita kepada saksi bahwasannya dibrangkasnya ada dolar singapura, yang akan digunakan untuk masalah perpanjangan HGU untuk BPN.
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh RUDI NGADIMAN untuk mengambil uang dibrandkas tersebut, karena RUDI NGADIMAN yang mengetahuinya secara tidak sengaja membuka brandkas ada dana disitu.
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh RUDI NGADIMAN untuk menyerahkan uang yang ada di brandkas tersebut kepada SUDARSO dengan kata “kalau lu ada ke pekanbaru, lu kasih kedia, buat janji sama dia”
Bahwa jumlah uang dolar singapura tersebut sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu) dolar singapura.
Bahwa yang memberikan ijin kepada SUDARSO untuk memberikan uang tersebut kepada orang KANWIL adalah saksi sendiri.
Bahwa orang KANWIL yang dimaksud adalah saksi sudah lupa namanya, karena SUDARSO hanya bilang BPN Pusat di Pekanbaru.
Bahwa benar SUDARSO meminta ijin kepada saksi, SUDARSO sampaikan mau ambil dana, makanya sksi menyuruh RUDI NGADIMAN untuk memberikan dananya kepada SUDARSO.
Bahwa terkait pemberian kepada Bupati yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) prosesnya, pertama uang dikeluarkan terlebih dahulu melalui RIANA (Direktur Keuangan), kemudian dari RIANA dikirim melalui SAHLEVI selaku Kepala Kantor, karena pengambilan uang perusahaan tersebut harus melalui Kepala Kantor, untuk selanjutnya prosesnya hingga sampai ke SUDARSO SAHLEVI yang lebih mengetahuinya.
Bahwa yang memiliki otorisasi terhadap setiap keluarnya dana perusahaan adalah saksi.
Bahwa yang melakukan pencatatan terhadap keuangan perusahaan / pembukuan keuangan perusahaan adalah bu RIANA selaku Direktur Keuangan.
Bahwa untuk setiap pengeluaran Perusahaan setiap diakhir bulan terdapat pencatatan atau kasbon yang dari kantor pusat Pekanbaru ke pembukuan RIANA
Bahwa saksi sudah lupa tanggalnya ketika diberitahu H. SUDARSO bahwa perlu dibuat surat Rekomendasi dari Bupati untuk Panitia B, keperluan dari surat rekomendasi Bupati tersebut karena plasma yang dimiliki PT. Adimulia Agrolestari tidak dalam satu kabupaten, dan pada saat itu juga saksi sangat terkejut, sangat shock, emosi dan Tanya ke H. SUDARSO “kita kan sudah mempunyai 20% dan apalagi yang kurang” H. SUDARSO menyampaikan kepada saksi bahwa perihal tersebut karena adanya pertauran baru yang saksi sudah lupa peraturannya namun kalau tidak salah menyebutkan peraturan tahun 2021 yang menyebutkan plasma itu harus ada dalam satu kabupaten, sehingga saksi terkejut dan sedikit emosi.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2021 ada penyampaIan dari H. SUDARSO kepada saksi terkait rekomendasi dari Bupati terkait masalah plasma tersebut.
Bahwa ketika H. SUDARSO menyampaikan kepada saksi terkait Bupati mau pinjam uang, H. SUDARSO tidak membahas terkait surat rekomendasi Bupati terkait plasma yang ada di satu kabupaten.
Bahwa ketika SUDARSO meminta uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi untuk dipinjamkan kepada Bupati, SUDARSO tidak menyampaikan terkait surat rekomendasi Bupati terkait plasma yang ada di satu kabupaten.
Bahwa SUDARSO setelah bekerja pada PT. Adimulia Agrolestari, SUDARSO juga bekerja pada PT. SAR, karena PT. SAR itu adalah anak perusahaan dari PT. Adimulia Agrolestari yang khusus menangani masalah plasma, karena ada sekitar plasma yang tersebar di seluruh 8 (delapan) atau 9 (sembilan) desa yang ditangani oleh PT. Surya Agurita Reksa (SAR), makanya SUDARSO pengalaman dalam hal penanganan plasma.
Bahwa PT. SAR sudah memberikan plasma kepada masyarakat di desa tersebut.
Bahwa terkait uang yang dipinjam oleh Bupati sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dicatat dalam pembukuan keuangan Perusahaan oleh Ibu RIANA selaku Direktur Keuangan.
Bahwa saksi mengetahui terkait pencatatan pembukuan uang yang dipinjam Bupati tersebut dicatat sebagai pinjaman dalam pembukuan.
Bahwa terkait dalam BAP Penyidik KPK yang menyatakan tentang uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi tetap menyatakan sebagai pinjaman.
Bahwa terkait pinjaman uang kepada Bupati saksi hanya menyampaikan perihal tersebut kepada Bu RIANA, saksi tidak menyampaikan kepada RUDI NGADIMAN.
Bahwa RUDI NGADIMAN yang menandatangani semua cek atau giro setelah HADI NGADIMAN meninggal.
Bahwa uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dipinjam kepada Bupati, seharusnya awalnya dalam bentuk cek.
Bahwa seingat saksi tidak pernah menyampaikan kepada RUDI NGADIMAN terkait pengeluaran cek untuk pinjaman kepada Bupati Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa RUDI NGADIMAN pernah menyampaikan kepada saksi pada saat mau menandatangani cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disampaikan untuk keperluan HGU.
Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi:
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 13 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). Mengetahui 14 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI.; Mengetahui 15 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI; Mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy);; Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotocopy) Mengetahui
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi FRANK WIJAYA
Terdakwa baru melihat adanya chat antara saksi FRANK dengan pak SUDARSO, bahwasannya saksi FRANK meminta untuk menyelesaikan 2 (dua) desa, terkait hal tersebut terdakwa baru mengetahuinya, dan terdakwa tidak pernah membahas terkait masalah HGU, bahwa terdakwa tidak pernah meminta dan menerima uang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak pernah meminta dan menerima uang Rp. 1,5 M (satu koma lima miliar rupiah). Selebihnya terdakwa tidak keberatan.
Saksi NUR AHMAD, Dibawah sumpah sesuai agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya memberi keterngan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sukadamai Kec. Sungai Hilir Kab. Kuansing.
Bahwa Terkait perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari saksi mengetahui hanya dalam ekspose.
Bahwa yang mengundang ekspose adalah dari Kanwil BPN Prov. Riau melalui undangan resmi yang ditandatangani Pak Kakanwil BPN Riau.
Bahwa acara rapat ekspose hari Jumat tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park sekira pukul 14.00 WIB.
Bahwa saksi terlambat kurang lebih 1 jam pada saat menghadiri rapat ekspose.
Bahwa yang hadir dalam ekspose Bapak Sekda, Kepala Desa dan Camat Kuansing dan Kab. Kampar. Kepala Desa dari Sukadamai, Sumberjaya, Beringin Jaya, Sukamaju, Bumimulya. Bupati Kuansing tidak hadir tetapi diwakili Sekda. dari perusahaan yang hadir Sdr. SUDARSO.
Bahwa ada perkebunan PT. Adimulia Agrolestari di Desa Sukadamai.
Bahwa yang dibahas dalam rapat ekspose intinya masalah perpanjangan HGU. Kami dari Desa diberi kesempatan menyampaikan terkait masalah 20% kebutuhan plasma masyarakat. Plasma pada saat ini belum ada di desa saksi. Sesuai keterangan Pak SUDARSO plasma sudah ada pola intinya dibuka di Kampar yang 20%, namun Saksi sebagai warga Kuansing juga ingin memiliki plasma tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui luasan lahan HGU PT. Adimulia Agrolestari yang di Kab. Kuansing.
Bahwa terkait sertifikat PT. Adimulia Agrolestari saksi tidak tahu, saksi berada di Desa Sukadamai pada saat program transmigrasi tahun 1983 kami juga generasi penerus. Dengan dasar lahan transmigrasi yaitu lahan 1 dan lahan 2 yang dikumpulkan ke pihak perusahaan waktu itu sebagai pihak pengelola program pola KKPA.
Bahwa saksi menerangkan yang disampaikan oleh saksi yaitu keinginan dari masyarakat ingin memiliki plasma sebesar 20%.
Bahwa saksi hanya menandatangani tanda hadir/absensi saja.
Bahwa saksi menerima uang pengganti transport sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus) berdua dengan Sdr. MUJIONO.
Bahwa saksi sudah tinggal di Desa Sukadamai sejak tahun 1983 ikut orang tua.
Bahwa saksi menerima undangan ekspose 2 (dua) hari sebelum acara.
Bahwa saksi terlambat mengikuti rapat ekspose memakai mobil Sdr. MUJIONO. Mobilnya ada kendala di jalan dan sudah konfirmasi kalau terlambat.
Bahwa saksi menerangkan pada saat peninjauan lapangan Tim B tidak ikut karena batal.
Bahwa plasma PT. Adimulia Agrolestari masuk ke Kab. Kampar. Pola garapan HGU tersebut karena pada saat itu masih 1 (satu) Kabupaten Indragiri Hulu, setelah ada pemekaran tersebut, inti yang 20% berada di Kab. Kampar kemudian setelah pemekaran Kab. Kuantan Singingi karena masa berlaku HGU akan habis dan dari pihak Perusahaan akan memperpanjang, maka kami dari Kab. Kuansing juga ingin memiliki plasma yang 20%.
Bahwa saksi menerangkan belum pernah ada perpanjangan HGU perusahaan lain selain PT. Adimulia Agrolestari dan belum pernah jadi Panitia B. Saksi mengetahui menjadi Panitia B setelah mendengar pada saat duduk dalam acara rapat ekspose. Saksi tidak mengetahui pembentukan Panitia B.
Bahwa warga desa di Desa Sukadamai belum ada yang dapat plasma. Perusahaan yang ada di Desa saksi yaitu PT. Adimulia Agrolestari dan PT. SAR yang di Desa Saksi merupakan bagian wilayah Kec. Sengilir. Untuk bagian wilayah Kec. Logas Tanah Darat yaitu Sdr. SUNYETO ada PT. CITRA tetapi Saksi kurang memahami karena yang Saksi tahu adalah di wilayah Saksi.
Bahwa saksi secara administrasi kurang memahami bahwa PT. SAR merupakan anak perusahaan dari PT. Adimulia Agrolestari, sepengetahuan saksi PT. SAR dengan PT. Adimulia Agrolestari adalah 1 (satu) bos.
Bahwa saksi menerima uang 1 (satu) amplop berdua dengan Sdr. MUJIONO karena 1 (satu) mobil isinya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus) untuk transport dibagi dua dan sudah dikembalikan.
Bahwa saksi hanya menandatangani absensi, selain dari tandatangan absensi saksi tidak menandatangani termasuk notulen rapat.
Bahwa pada saat saksi masuk ke ruangan ekspose yang sedang berlangsung adalah penjabaran tentang CSR namun secara global detailnya kurang memahami.
Bahwa yang dijelaskan oleh Pak SUDARSO pada saat ekspose tentang tanggapan program CSR yang disampaikan oleh masyarakat Saksi. Saksi sampaikan kalau masalah CSR karena kami dari desa yang bersebelahan dan berbatasan kami minta bantuan alat berat untuk perbaikan jalan kami tetap mengapresiasi karena setiap kami menelpon dan minta surat yang diketahui Bapak Camat kemudian kita ajukan untuk bantuan tersebut selalu diakomodir. Namun demikian kami tetap memohon untuk masalah plasma yang 20%.
Bahwa Ada penjelasan dari Sdr. SUDARSO pada saat pemaparan bahwa PT. Adimulia Agrolestari sudah punya plasma 20% di Kab. Kampar sehingga tidak perlu membangun di Kab. Kuansing. Saksi tetap memohon karena pemekaran wilayah Saksi tentunya kalau 20% adalah dihitung untuk masing-masing wilayah setidaknya untuk keadilan, tetapi belum ada respon dari Sdr. SUDARSO karena sudah ada plasma di Kab. Kampar.
Bahwa saksi tidak mendengar perihal rekomendasi maupun kewenangan Bupati menempatkan kebun plasma 20%.
Bahwa pada saat Saksi menerima uang dari PT. Adimulia Agrolestari saat acara selesai Saksi langsung keluar menuju ke parkiran mobil kemudian datang Pak FAHMI yang agak gemuk memberikan 1 (satu) amplop yang diberikan ke Sdr. MUJIONO untuk transport kami berdua.
Bahwa saksi menerangkan setelah acara ekspose 3 September 2021 sampai dengan rencana pemasangan patok bulan Oktober 2021 tidak pernah ketemu Sdr. SUDARSO maupun perwakilan dari PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada Terdakwa ANDI PUTRA, staffnya, ajudannya atau orang suruhannya memanggil saksi atau mengajak ketemu saksi untuk tidak mempersoalkan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa setelah selesai rapat ekspose saksi tidak membawa hasil rapat atau diberikan salinan rapat.
Bahwa pada saat ekspose menggunakan slide pada saat pemaparan/presentasi. Kesimpulan rapat tidak ditampilkan di layar ataupun dibacakan satu per satu untuk disetujui peserta rapat.
Bahwa depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
No. Barang Bukti 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021.
(saksi menyampaikan untuk notulen rapat tidak mengetahui, tetapi untuk absensi mengetahui dan membenarkannya)
66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021. 106 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi MUJIONO, Di bawah sumpah secara agama islam di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa, namun tidak memiliki hubungan pekerjaan serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ANDI PUTRA.
Bahwa saksi mengikuti ekspose, dan yang bertandatangan pada surat undangan ekspose adalah pak Kakanwil.
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Sumber Jaya.
Bahwa saksi terlambat datang ekspose sekitar satu jam.
Bahwa saksi datang ekspose hanya datang, duduk dan mendengarkan yang dipaparkan oleh H. SUDARSO dan pak KAKANWIL, selanjutnya diberikan kesempatan untuk menanggapi masalah plasma 20%.
Bahwa permintaan Desa Sumber Jaya pada saat ekspoese yaitu tetap menyetujui perpanjangan HGU perusahaan, dengan catatan dibangun plasma 20% di Desa Sumber Jaya.
Bahwa selanjutnya H. SUDARSO tidak memberikan tanggapan atas permintaan plasma 20% di Desa Sumber JAYA, karena pada saat itu tidak diberikan waktu tanya jawab.
Bahwa saksi tidak mendengar adanya rekomendasi Bupati.
Bahwa saksi menandatangani daftar hadir ekspose, tapi tidak ada menandatangani berita acara ekspose.
Bahwa saksi setelah ekspose menerima uang sbesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratsu ribu rupiah) dibagi berdua dengan pak RAHMAT.
Bahwa seingat saksi PT. Adimulia mempunyai kebun HGU di Kuansing sejak tahun antara 1993 – 1994, namun tidak ada plasmanya di Kuansing.
Bahwa HGU PT. Adimulia berakhir pada tahun 2024.
Bahwa saksi tinggal di Kabupaten Kuansing sejak tahun 1984.
Bahwa saksi menerima undangan ekspose dari Kakanwil BPN 2 (dua) hari sebelum rapat ekspose dimulai.
Bahwa saksi tidak mengikuti TIM B untuk tinjau lapangan HGU, karena pihak Kanwil membatalkan agenda untuk peninjauan lapangan
Bahwa ada penyampaian Kakanwil terkait adanya kewenangan Bupati dalam HGU itu disampaikan diakhir setelah saksi menyampaikan tanggapan.
Bahwa Pak Kakanwil Pak SYAHRIR menyampaikan terkait kewenangan Bupati terkait HGU pada akhir ekspose.
Bahwa selesai rapat ekspose saksi tidak pernah lagi bertemu dengan Pak SUDARSO mauapun perwakilan PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa sesuai BAP pada nomor 3 “Awalnya saya mendapat undangan dari kantor kebun Sei Jake dengan dengan nomor 3226/ Und-14.HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 yang saya terima tanggal 2 September 2021 untuk menghadiri rapat ekspose permohonan Perpanjangan HGU an. PT Adimulia Agrolestari pada tanggal 3 September 2021 pada Hari Jumat pada jam 14:00, di Hotel Prime Park” bahwa terkait BAP tersebut maksud saksi yaitu 3 (tiga) hari sebelum ekspose saksi menerima pesan WA dari Humas PT. Adimulia, kalau suratnya baru diterima pada tanggal 2 September sehari sebelum ekspose, diambil di Kantor Kebun Sei Jake.
Bahwa saksi mengambil undangan ekspose tersebut dari orang perkebunan.
Bahwa yang memberikan amplop berisi uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibagi berdua tersebut adalah FAHMI.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa posisi FAHMI di PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa pada saat FAHMI memberikan amplop kepada saksi, FAHMI hanya menyampaikan untuk pengganti uang transport mohon untuk diterima.
Bahwa saksi pada saat datang ekspose melihat ada Sekda pak AGUS MANDAR, yang saksi lihat pak AGUS MANDAR tidak ada memberikan tanggapan pada saat ekspose.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Pak AGUS MANDAR memberikan sambutan pada saat ekspose, karena saksi datang terlambat, yang saksi lihat pak AGUS MANDAR hanya duduk diam, tidak memberikan tanggapan.
Bahwa setelah ekspose tidak ada Bupati maupun bawahan Bupati yang memanggil saksi atau menemui saksi untuk membicarakan masalah HGU dengan saksi.
Bahwa depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak
Mengetahui, namun mengetahui daftar hadir yang terdapat didalam 1 (satu) bundel notulen rapat tersebut
66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 106 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000 mengetahui
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberetan
Saksi ABDUL ROHMAT, Dibawah sumpah sesuai agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Beringin Jaya Kec. Sungai Hilir Kab. Kuansing.
Bahwa saksi mengikuti rapat ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa acara rapat ekspose hari Jumat tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park sekira pukul 14.00 WIB.
Bahwa saksi mengikuti rapat dari awal sampai akhir.
Bahwa saksi menerangkan pada saat ekspose oleh Pak SUDARSO selaku GM dari PT. Adimulia Agrolestari menyampaikan pemaparannya tentang permohonan perpanjangan izin HGU dengan dipandu oleh Bapak Kakanwil BPN RIAU. Setelah disampaikan pemaparan tersebut masing-masing dinas seperti dari BPKH, dari Dinas perkebunan Provinsi, dari Dinas ESDM itu semua menyampaikan tanggapan masing-masing. Mereka menyampaikan secara umum normatif saja tidak ada bantahan. Setelah itu dari masing-masing Desa diberikan kesempatan menanggapi dan dikasih pertanyaan setuju atau tidak.
Bahwa Dari Kab. Kuansing yang giliran pertama menanggapi adalah Desa Beringin Jaya. Saksi menyampaikan atas nama masyarakat bahwa Desa Beringin Jaya menolak perpanjangan HGU karena kewajiban perusahaan membangun kebun plasma untuk pola kemitraan 20% belum ada sampai sekarang.
Bahwa Tidak ada kesimpulan dari hasil rapat, Cuma penyampaian dari Bapak Kakanwil BPN Riau menyampaikan bahwa mengenai perizinan tentang peletakan yang 20% menjadi kewenangan Bupati.
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada dibicarakan rekomendasi dari Bupati waktu rapat tersebut.
Bahwa Saksi tidak menantangani Berita Acara hasil rapat ekspose, hanya tandatangan absen daftar hadir saja.
Bahwa Setelah rapat ekspose tersebut tidak ada rapat lagi, namun Bapak Kakanwil menyampaikan akan ada Tim yang survei ke lapangan. Untuk plasma tidak ada kesimpulan dan tidak ada dibicarakan rekomendasi.
Bahwa Setelah selesai rapat saksi dipanggil oleh Senior Manajer (SM) Bapak PAINO dikasih amplop dengan menyampaikan sebagai uang pengganti transport sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa HGU PT. Adimulia Agrolestari berakhir pada tahun 2024.
Bahwa saksi tinggal di Desa Beringin Jaya tahun 2005.
Bahwa Yang diundang dalam ekspose ada 2 (dua) Kabupaten yaitu Kab. Kampar dan Kab. Kuansing. Untuk Kab. Kampar ada 2 (dua) desa yaitu Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Mulia. Untuk Kab. Kuansing ada 5 (lima) Desa yaitu Desa Sukamaju, Desa Beringin Jaya, Desa Sukadamai, Desa Sumber Jaya dan Desa Bumimulia.
Bahwa HGU PT. Agromulia Agrolestari ada di wilayah 5 (lima) desa di Kab. Kuantan Singingi.
Bahwa saksi menerima undangan ekspose 2 (dua) hari sebelum acara.
Bahwa terkait peninjauan lapangan oleh Tim B saksi menerangkan surat yang dikirim dari Kakanwil tertanggal hari Kamis mau diadakan peninjauan lapangan. Ternyata pada hari Senin ada kejadian sehingga dibatalkan oleh Kakanwil, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Bahwa yang dimintakan tanggapan selain tanggapan perpanjangan juga tentang program CSR dari perusahaan. Karena pada dasaranya pada tahun 2020 dan tahun 2021 desa kami belum tersentuh CSR sehingga kami sampaikan.
Dibacakan BAP Saksi Nomor 8, yang menerangkan:
Saya sampaikan bahwa saya selaku perwakilan dari Desa Beringin Jaya menolak perpanjangan HGU dengan alasan :
Ada wilayah sekitar 250 hektar dari area perkebunan PT Adimulia Agrolestari yang masuk ke dalam perpanjangan HGU, yang termasuk ke dalam wilayah Desa Beringin Jaya yang merupakan hak warga ketika dulu pertama kali menempati wilayah sebagai transmigran dan memiliki dokumen alas hak dalam bentuk SK Gubernur Riau Penempatan Transmigrasi dan Sertifikat Hak Milik, sehingga dari warga Desa menghendaki kembalinya hak atas luasan tanah yang masuk ke dalam area HGU PT.Adimulia Agrolestari.
Terkait dengan kewajiban membangun kemitraan plasma sebesar 20 %, perusahaan wajib membangun terlebih dahulu.
Bahwa saksi membenarkan BAP tersebut. Status yang 250 hektar masuk dalam wilayah transmigrasi sekarang masih dalam HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa Kewenangan untuk menentukan penyediaan plasma 20% oleh PT. Adimulia Agrolestari merupakan kewenangan Bupati dimana lokasinya yang menyampaikan adalah Bapak Kakanwil. Disampaikan waktu rapat, masih belum akhir masih tanggapan-tanggapan, Pak Kakanwil menyampaikan memang kewenangan Bupati yang ada dilokasinya.
Bahwa saksi menerima uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Bapak PAINO dengan menyampaikan sebelum memberikan amplop menanyakan berapa yang berangkat dan disampaikan 5 (lima) orang yang berangkat dari Desa Beringin Jaya sehingga Sdr. PAINO memberikan uang berisi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa yang berangkat ekspose dari Beringin Jaya yaitu Saksi, Rudi Septiawan selaku Kaur pemerintahaun, Ahmad Zaenuri selaku Kaur Umum, Nurzaini selaku Kadus, dan Muheri selaku Anggota BPD. Yang masuk cuma 1 (satu) orang yaitu Saksi karena dibatasi.
Bahwa dari pihak Pemda Kuansing sebagai perwakilan dari Bapak Bupati Kuantan Singingi memberikan penyampaian pada saat acara berjalan, Sdr. AGUS MANDAR pada dasarnya mendukung program yang dijalankan oleh PT. Adimulia Agrolestari. Dengan adanya PT. Adimulia Agrolestari sudah membantu masyarakat sekitar. Penyampaian mendukung ini disampaikan sebelum Bapak Kakanwil menyampaikan tentang kewenangan Bapak Bupati tentang peletakan lokasi 20%. Setelah itu tidak ada tanggapan lagi dari Sdr. AGUS MANDAR karena kesempatan masing-masing instansi hanya sekali. Tidak ada tanya jawab, hanya penyampaian sambutan saja.
Bahwa setelah selesai ekspose tidak sempat bertemu dengan pihak Kanwil BPN maupun Pemda Kuansing karena langsung pulang masing-masing walaupun disediakan makan siang.
Bahwa setelah ekspose berakhir tidak ada yang menghubungi baik dari pihak PT. Adimulia Agrolestari, Kanwil BPN Riau, maupun Pemda Kuansing terkait perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa ada surat yang dikirim Kanwil BPN tentang peninjauan lapangan. Dalam surat peninjauan tertanggal 21-22 Oktober 2021 disuruh berkumpul di Kanwil BPN Prov. Riau namun tidak jadi dilaksanakan. Saksi menerima undangan dari Camat melalui Kecamatan bahwa akan tim yang meninjau ke lapangan tetapi belum terealisasi sampai sekarang. Saksi mengetahui dari pihak Camat menyampaikan rencana pertemuan tidak diadakan di Pekanbaru tetapi di Kantor Camat, setelah ada kejadian kasus ini akhirnya dibatalkan/ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan sampai sekarang belum ada.
Bahwa ketika rapat di Hotel Prime Park yang saya ketahui Kepala Kantor Wilayan BPN Riau selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyedian plasma sebesar 20% oleh PT Adimulia Agrolestari merupakan kewenangan Bupati dimana lokasinya.
Bahwa saksi hadir mewakili Kepala Desa dalam rapat ekspose karena ada masalah sedikit sehingga tidak berada di tempat.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada Pak Andi Putra, staffnya, ajudannya atau orang suruhannya memanggil saksi atau mengajak ketemu saksi untuk tidak mempersoalkan HGU.
Bahwa setelah selesai rapat ekspose saksi tidak membawa hasil rapat atau diberikan salinan rapat
Bahwa pada saat ekspose menggunakan slide pada saat pemaparan/presentasi. Tidak ada kesimpulan rapat ditampilkan di layar dibacakan satu per satu untuk disetujui peserta rapat.
Bahwa dari dinas Perkebunan Provinsi Riau hadir dalam rapat ekspose yaitu Pak Kadis. Pak Kadis menyampaikan kewajiban, tidak menegaskan harus di Kuansing. Setiap perusahaan yang mengurus HGU sesuian Inpres No. 8 Tahun 2018 memiliki kewajiban untuk membangun kebun pola kemitraan minimal 20%.
Bahwa pada saat Pak Kadis Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan belum langsung ditanggapi, setelah semua menyampaikan kemudian Pak Kanwil menyampaikan kewenangan Bapak Bupati untuk menaruh yang 20%.
Bahwa Pak Kanwil BPN tidak menjelaskan harus di Kuansing atau di Kampar terkait kewenangan meletakkan yang 20%, itu adalah kewenangan Bupati.
Bahwa tidak ada penyampaian lanjutan dalam rapat terkait Bupati menempatkan di Kampar atau di Kuansing, peserta sudah tidak dikasih kesempatan lagi selain tanggapan awal tadi. Cuma 1 (satu) kali kesempatan tanggapan tentang izin HGU setuju atau tidak.
Bahwa saksi menerangkan tidak ingat ada penyampaian Pak Kanwil tentang Surat Edaran Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2020 yang intinya mewajibkan kepada perusahaan yang dimana kebunnya berada wajib membangun kebun plasma. Yang saksi ingat bahwa Kakanwil BPN menyampaikan kewenangan itu ada ditangan Bupati.
Bahwa Pada akhir rapat Kakanwil BPN Riau dalam kesimpulan rapat tidak menyampaikan mewajibkan perusahaan membangun plasma di Kuansing sesuai dengan pendapat peserta rapat.
Di depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada Saksi, dan atas barang bukti tersebut Saksi mengetahui dan membenarkannya, yaitu:
-
No. Barang Bukti 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021.
(saksi menyampaikan untuk notulen rapat tidak mengetahui, tetapi untuk absensi mengetahui dan membenarkannya)
66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021. 104 Uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM DEBIT tanggal 04/11/2021 10:57:52 atas nama
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi SUNYETO, Di bawah sumpah secara agama Islam, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Bumi Mulya di Kecamatan Logas Tanah Darat;
Bahwa saksi hadir dalam ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park, Pekanbaru;
Bahwa saksi hadir dalam ekspose sampai ekspose selesai dilaksanakan;
Bahwa saksi ada menandatangani daftar hadir ekspose;
Bahwa yang dibahas dalam ekspose tersebut adalah masalah HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan habis tahun 2024;
Bahwa di desa saksi yaitu Desa Bumi Mulya ada HGU PT Adimulia Agrolestari tetapi sampai sekarang belum ada kebun plasmanya;
Bahwa dalam ekspose, saksi sudah menyampaikan kalau HGU PT Adimulia Agrolestari diperpanjang, Desa Bumi Mulya mohon agar dibuatkan juga kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa atas permohonan saksi tersebut di atas, dalam ekspose belum ada tanggapan/solusi baik dari Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau maupun dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa seingat saksi, saksi hanya sekali menandatangani daftar hadir ekspose, saksi tidak ada tanda tangan berita acara hasil ekspose;
Bahwa seingat saksi, dalam ekpose tersebut dibahas masalah perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari kemudian saksi tanda tangan daftar hadir ekspose, saksi tidak tahu apakah dalam ekspose tersebut ada disebutkan perlunya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi terkait kebun plasma PT Adimulia Agrolestari yang sudah dibangun di Kabupaten Kampar sehingga tidak perlu lagi kebun plasma di Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa setelah ekspose selesai, saksi diberikan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh salah seorang staf dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa uang tersebut diberikan kepada saksi sebagai pengganti uang minyak/BBM saksi dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru;
Bahwa uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah saksi kembalikan;
Bahwa saksi mendapatkan undangan untuk hadir pada ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru melalui pesan WhatsApp dari Humas PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa sepengetahuan saksi, kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan dari jam 2 siang hingga jam 5 sore;
Bahwa selain saksi, dalam ekspose tersebut masing-masing kepala desa yang hadir juga menyampaikan keinginan desanya agar dibuatkan kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa selain saksi, para kepala desa dari Kabupaten Kuantan Singingi lainnya juga menyampaikan permohonan agar dibagun kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari untuk desa-desa di Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana tanggapan PT Adimulia Agrolestari atau Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau terkait permohonan para kepala desa dari Kuantan Singingi untuk dibangun kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa daftar hadir ekspose saksi tanda tangani saat ekspose sedang berjalan;
Bahwa saksi tidak ada memparaf dan menandatangani notulen hasil ekspose;
Bahwa setelah ekspose, saksi tidak menerima dokumen dari Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Camat Singingi Hilir, orang suruhan Terdakwa, atau ajudan Terdakwa, atau Kepala Dinas di Pemkab Kuantan Singingi untuk tidak meminta lagi kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa ketika saksi menyampaikan pendapat terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, tidak ada pendapat saksi diperlihatkan dengan menggunakan slide dan memakai proyektor;
Bahwa saksi sudah mengetahui keberadaan PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi sebelum ekspose dilaksanakan;
Bahwa saksi sudah mengetahui SUDARSO menjabat sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari sebelum dilaksanakannya ekspose;
Bahwa saksi tidak mengethaui penyampaian Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau yang menyampaikan tidak perlu pembangunan kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi asalkan ada rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan sudah ada kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar;
Bahwa dalam ekspose tersebut, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak ada menyampaikan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan SE Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2020 yang intinya menyatakan perpanjangan HGU wajib membangun kebun plasma di Kuantan Singingi;
Bahwa dalam kesimpulan ekspose Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak ada menyampaikan harus membangun kebun plasma sesuai dengan keberatan para kepala desa di Kuantan Singingi.
Barang Bukti yang diperlihatkan kepada saksi di muka persidangan:
-
No. BB Uraian Barang Bukti Keterangan 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing. Saksi Mengetahui 61 1 (satu) bundel Notulen Rapat Koordinasi Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah B/Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021. Saksi Tidak Mengetahui.
Saksi tidak pernah memberikan pendapat sebagaima tercatat dalam Notulen tersebut.
Saksi hanya menandatangani Daftar Hadir saja.
66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan Lapangan sekaligus Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B atas Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021. Saksi mengetahuinya berdasarkan informasi dari SARAGIH (PT SAR) 105 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. Rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000,00 beserta uang sebesar Rp 2.500.000,00 Saksi Mengetahui
Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi RISMAN ALI, Di bawah sumpah, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Singingi Hilir;
Bahwa saksi kenal dengan SUDARSO;
Bahwa saksi mengetahui ada PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa PT Adimulia Agrolestari merupakan perkebunan kelapa sawit;
Bahwa SUDARSO menjabat sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa saksi lupa berapa luas perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi;
Bahwa sepengetahuan saksi kebun plasma untuk masyarakat Kuantan Singingi dari PT Adimulia Agrolestari belum ada;
Bahwa saksi mengetahui Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari akan segera berakhir ketika saksi hadir dalam ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021 siang hari, sekitar jam 14.00 WIB;
Bahwa sebagai Camat Singingi Hilir, saksi diundang secara resmi untuk mengikuti ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada tanggal 3 September 2021;
Bahwa yang mengundang saksi untuk hadir dalam ekspose tersebut adalah Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau yaitu M. SYAHRIR;
Bahwa dalam ekspose tersebut yang hadir adalah Pj. Sekda Kuantan Singingi yang mewakili Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kampar diwakili oleh salah seorang Asistennya, Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau beserta pejabat di Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kepala Dinas Pekebunan Provinsi Riau, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang diwakili oleh bawahannya, saksi sebagai Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Camat Gunung Sahilan, dan beberapa orang Kepala Desa;
Bahwa SUDARSO juga hadir dalam ekspose tersebut;
Bahwa ekspose tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau kemudian dilanjutkan dengan pemaparan/ekspose dari PT Adimulia Agrolestari oleh SUDARSO;
Bahwa saksi tidak ingat secara persis detail pemaparan yang disampaikan oleh SUDARSO dalam ekspose tersebut, tetapi seingat saksi pada saat itu SUDARSO menyampaikan keinginan PT Adimulia Agrolestari untuk memperpanjang HGU yang berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi serta hal lainnya;
Bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024;
Bahwa dalam ekspose tersebut ada juga dibicarakan mengenai permasalahan kebun plasma;
Bahwa kebun plasma PT Adimulia Agrolestari berada di Desa Gunung Sari, Kabupaten Kampar sedangkan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terdapat kebun plasma PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa dalam ekspose tersebut ada keberatan dari Kepala Desa Beringin Jaya dan Kepala Desa Sukamaju mengenai tidak adanya kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi saat itu dijelaskan oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau (M. SYAHRIR) bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah melaksanakan kewajibannya berupa pembangunan kebun plasma seluas 21% (dua puluh satu persen) di Kabupaten Kampar;
Bahwa seingat saksi, pada saat ekspose tersebut tidak ada solusi yang diberikan mengenai belum adanya kebun plasma PT Adimulia Agrolestari untuk masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi tidak ingat apakah dalam ekspose tersebut ada dibahas mengenai perlunya rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi untuk menyetujui kebun plasma PT Adimulia Agrolestari hanya ada di Kabupaten Kampar sementara di Kabupaten Kuantan Singingi tidak ada;
Bahwa saksi mengikuti ekspose tersebut dari awal hingga akhir;
Bahwa saksi ada menandatangani daftar hadir ekspose tersebut sedangkan mengenai berita acara hasil ekspose tersebut, saksi lupa apakah menandatanganinya atau tidak;
Bahwa yang hadir dalam ekspose tersebut adalah Panitia B yang dibentuk oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
Bahwa saksi baru mengetahui keberadaan Panitia B yang dibentuk oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, dimana saksi merupakan salah satu anggotanya pada saat ekspose tersebut;
Bahwa saksi belum pernah menerima/melihat SK Pembentukan Panitia B oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
Bahwa setelah ekspose dilaksanakan, ada rencana Panitia Byang dibentuk oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau untuk melakukan peninjauan lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari pada tanggal 21 sampai 22 September 2021 tetapi tidak terlaksana;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan peninjauan lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari tidak jadi dilaksanakan, saksi hanya mendapat telepon dari Humas PT Adimulia Agrolestari yang mengabarkan kepada saksi bahwa kegiatan peninjauan oleh Panitia B ke HGU PT adimulia Agrolestari ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan;
Bahwa setelah ekspose selesai, saksi diberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) oleh PAINO HARYANTO (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari) sebagai pengganti uang minyak/BBM dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru;
Bahwa saksi lupa hari dan tanggal saksi menerima undangan ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru;
Bahwa undangan ekspose tersebut sudah ada di meja kerja saksi, saksi tidak tahu siapa yang mengantarkan undangan ekspose tersebut ke kantor saksi;
Bahwa seingat saksi, undangan ekspose tersebut lebih dari sehari sebelum ekspose dilaksanakan sudah saksi terima;
Bahwa ada lebih kurang lima kepala desa dari Kabupaten Kuantan Singingi yang hadir dalam ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, yang saksi ingat yaitu Desa Suka Maju, Desa Beringin Jaya, Desa Suka Damai, Desa Bumi Mulya;
Bahwa setelah kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan keinginan agar dibangun kebun plasma di desa-desa dalam Kabupaten Kuantan Singingi oleh PT Adimulia Agrolestari, saksi sebagai Camat Singingi Hilir dimita pendapat/tanggapannya terkait keinginan para kepala desa tersebut, tetapi sebelum saksi menyampaikan tanggapan /pendapatnya, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau sudah lebih dahulu menyampaikan jawaban bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma seluas 20% (dua puluh) persen di Kabupaten Kampar;
Bahwa dalam ekspose tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga menyampaikan pendapat/tanggapannya atas perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, seingat saksi tanggapan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau yaitu tolong diakomodir keberatan masyarakat;
Bahwa saksi tidak ingat apa jawaban SUDARSO setelah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan tanggapannya;
Bahwa seingat saksi, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak memberi jawaban setelah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan tanggapannya;
Bahwa saksi menyampaikan tanggapan menyetujui perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk saran/permohonan yang disampaikan dalam ekspose tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat kesimpulan ekspose tersebut;
Bahwa sampai saat ini, saksi sudah menjabat sebagai Camat Singingi Hilir selama 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi tidak ingat kapan pemekaran wilayah dari Kabupaten Kampar ke Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi tidak ingat berapa luas lahan HGU PT Adimulia Agrolestari yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa di Kecamatan Singingi Hilir, selain PT Adimulia Agrolestari ada juga perusahaan lainnya yang mempunyai perkebunan kelapa sawit;
Bahwa perkebunan kelapa sawit PT SAR (Surya Agrolika Reksa) juga berada di Kecamatan Singingi Hilir;
Bahwa saksi baru sekali ini menjadi Anggota Panitia B;
Bahwa desa-desa yang dulunya masuk Kabupaten Kampar dan sekatrang masuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan desa eks transmigrasi;
Bahwa saksi mengetahui PT SAR (Surya Agrolika Reksa) merupakan anak perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa mengenai surat undangan peninjauan lapangan dan sidang Panitia B, masuk ke kantor saksi berproses, surat tersebut masuk dari bagian umum kemudian diteruskan ke sekretaris camat dan saksi mengetahui surat tersebut ketika sudah ada di meja kerja saksi;
Bahwa surat undangan peninjauan lapangan dan sidang Panitia B ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, didisposisi oleh Sekretaris Camat Singingi Hilir pada tanggal 21 Oktober 2021 (berdasarkan catatan surat masuk di Kecamatan Singingi Hilir) dan saksi jawab disposisi Sekretaris Camat Singingi Hilir dengan catatan, “kegiatan tersebut sudah ditunda”;
Bahwa pada hari itu juga, saksi mendapat telepon dari Humas PT Adimulia Agrolestari yang bernama Pak DANU;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu/berkomunikasi dengan Pak DANU, baru di tanggal 21 Oktober 2021 tersebut Pak DANU menelepon saksi dan memperkenalkan diri sebagai Humas PT Adimulia Agrolestari dan menyampaikan kepada saksi bahwa peninjauan peninjauan lapangan dan sidang Panitia B tidak jadi dilaksanakan.
Bahwaq saksi mengenal Sdr. SUDARSO sebagai GM PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saya terkahir kali bertemu Sdr. SUDARSO pada hari Senin, 18 Oktober 2021 pukul 09.00 di Kantor Kecamatan Singingi Hilir. Sdr. SUDARSO menemui saya untuk memastikan apakah saya sudah menerima undangan Peninjauan Lapangan sekaligus Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B atas permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULYA AGROLESTARI.”
Bahwa saksi mengetahui akan ada peninjauan lapangan dan sidang Panitia B atas permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari berdasarkan informasi dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Singingi Hilir, hanya surat resminya baru saksi terima di tanggal 21 Oktober 2021 setelah didisposisi Sekretaris Camat Singingi Hilir;
Bahwa pada saat bertemu dengan SUDARSO di tanggal 18 Oktober 2021, SUDARSO hanya bertanya kepastian saksi sebagai Camat Singinmgi Hilir untuk hadir di peninjauan lapangan dan sidang Panitia B, tidak ada SUDARSO menanyakan kepada saksi siapa saja kepala desa yang akan hadir serta bagaimana posisi duduknya nanti;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut, SUDARSO menjelaskan kepada saksi bahwa titik kumpulnya di Kantor PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut SUDARSO tidak ada menjelaskan kepada saksi dimana acara peninjauan lapangan dan sidang Panitia B akan dilaksanakan;
Bahwa Humas PT Adimulia Agrolestari yang bernama DANU HENDARMOKO mengabari saksi melalui telepon bahwa peninjauan lapangan dan sidang Panitia B atas permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tidak jadi dilaksanakan tanpa menyebutkan alasannya;
Bahwa uang Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) yang saksi terima dari PAINO HARYANTO (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari) sebagai uang pengganti minyak/BBM saksi dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru, saksi kembalikan kepada DANU HENDARMOKO karena saksi tidak tahu mau dikembalikan kemana, akhirnya Kasi Pemerintahan Kecamatan Singingi Hilir yang juga ikut bersama saksi pada ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru menyarankan kepada saksi untuk mengembalikan uang tersebut kepada DANU HENDARMOKO;
Bahwa Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuantan Singingi bernama JONI MASRIADI;
Bahwa uang Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) tersebut diserahkan oleh JONI MASRIADI bersama Kasi Ketertiban Kecamatan Singingi Hilir kepada DANU HENDARMOKO di Kantor PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi ;
Bahwa saksi mempunyai tanda terima pengembalian uang sebesar Rp Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan diperlihatkan di persidangan;
Bahwa dalam ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, ada empat orang kepala desa di Kecamatan Singingi Hilir yang ikut dalam ekspose tersebut;
Bahwa desa-desa di Kecamatan Singingi Hilir belum ada yang mempunyai kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa saksi sependapat dengan permohonan para kepala desa di Kecamatan Singingi Hilir untuk dibangunkan kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari, tetapi sebelum saksi memberikan tanggapan dalam ekspose tersebut, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau sudah menanggapi dengan menyatakan bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah membangun kebun plasma lebih dari 20% (dua puluh persen) di Kabupaten Kampar;
Bahwa notulen Rapat Koordinasi Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah B/Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021, yang dalam notulen tersebut pada halaman 6 (enam) huruf a Camat Singingi Hilir menyatakan “Pada prinsipnya mendukung Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari”;
Bahwa saksi mendukung perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari? Saksi menjawab bahwa dalam pelaksanaan ekspose itu biasa-biasa saja, semuanya dijelaskan dan semua yang hadir memberikan tanggapan sehingga saksi memberikan pendapat tersebut;
Bahwa notulen Rapat Koordinasi Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah B/Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021, yang dalam notulen tersebut pada halaman 6 (enam) huruf b Camat Singingi Hilir menyatakan “Perusahaan sudah memenuhi plasma 20%, namun sudah diberikan kepada Kabupaten Kampar secara keseluruhan”;
Bahwa saksi menerangkan pendapat di notulen halaman 6 (enam) huruf b diatas bukan pendapat saksi, tetapi pendapat dari Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Riau, saksi tidak pernah menyampaikan hal tersebut;
Penuntut Umum membacakan isi Barang Bukti Nomor 61 berupa 1 (satu) bundel notulen Rapat Koordinasi Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah B/Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021, yang dalam notulen tersebut pada halaman 6 (enam) huruf c Camat Singingi Hilir menyatakan “Bahwa perusahaan telah melaksanakan CSR mohon untuk ditingkatkan lagi, dan untuk tenaga kerja perlu ditingkatkan lagi”;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan pendapat sebagaimana dalam notulen pada halaman 6 (enam) huruf c tersebut di atas, di akhir pernyataan saksi, saksi hanya menyatakan setuju dengan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari sepanjang memenuhi segala persyaratan termasuk apa yang disampaikan dalam ekspose tersebut;
Bahwa hasil kesimpulan Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau di akhir ekspose tersebut;
PT. ADIMULIA AGROLESTARI bermaksud melakukan perpanjangan HGU, HGU tersebut berada di 2 kabupaten yaitu Kab. Kampar dan Kab. Kuansing;
Syarat perpanjangan HGU harus memiliki kebun kemitraan sebanyak 20 %, dan itu berlaku hanya pada saat penerbitan HGU pertama kali. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah melaksanakan kewajiban 20% tersebut di Kab. Kampar, sehingga dalam perpanjangan HGU ini, tidak perlu lagi ada penambahan kebun kemitraan. Hal tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan Ketua BPD Beringin Jaya Sdr. ABDUL ROHMAT dan Ketua BPD Sdr. ROHMAT Suka Maju yang meminta agar kebun plasma juga dibangun di Desa Beringin Jaya.”;
- Bahwa saksi tidak pernah memparaf berkas dengan tujuan agar kalimat dalam notulen ekspose tersebut tidak diubah-ubah;
- Bahwa setelah ekspose selesai, saksi tidak ada diberikan dokumen oleh Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau;
- Bahwa dalam ekspose tersebut, yang mewakili Bupati Kuantan Singingi adalah Pj. Sekda Kuantan Singingi (AGUS MANDAR);
- Bahwa Pj. Sekda Kuantan Singingi (AGUS MANDAR) tidak ada menyampaikan pernyataan setuju kalau Pemkab Kuantan Singingi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan akan dibuatkan rekomendasi seluruh kebun plasma PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar seluruhnya;
- Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Terdakwa setelah ekspose yang meminta saksi untuk memanggil para kepala desa yang ikut ekspose agar tidak mempersoalkan kebun plasma PT Adimulia Agrolestari;
- Bahwa dalam ekspose tersebut ada melakukan pemaparan memakai slide dan proyektor pada saat SUDARSO memaparkan permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari saja;
- Bahwa ketika saksi menyampaikan pendapat, tidak ada diketikkan dan diperlihatkan dalam slide dengan menggunakan proyektor;
- Bahwa sebelum ekspose dilaksanakan, saksi sudah mengetahui keberadaan PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi;
- Bahwa saksi sudah mengetahui SUDARSO menjabat sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari sebelum dilaksanakan ekspose;
- Bahwa sebelum ekspose dilaksanakan, saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa atau Pj. Sekda Kabupaten Kuansing (AGUS MANDAR) yang meminta saksi untuk tidak usah mengajukan keberatan atas perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
- Bahwa seingat saksi tidak ada pendapat Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau yang menyatakan bahwa kebun plasma dari PT Adimulia Agrolestari bisa dibangun di Kuantan Singingi asalkan ada rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi;
- Bahwa Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak ada menyampaikan tidak perlu pembangunan kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi asalkan ada rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan sudah ada kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar;
- Bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau pada saat ekspose adalah bahwa PT Adimulia Agrolestari sudah memenuhi syarat pembangunan kebun plasma bukan lagi 20% (dua puluh persen) tetapi sudah 21% (dua puluh satu persen) di Kabupaten Kampar;
- Bahwa dalam ekspose tersebut, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak ada menyampaikan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan SE Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2020 yang intinya menyatakan perpanjangan HGU wajib membangun kebun plasma di Kuantan Singingi;
- Bahwa dalam kesimpulan ekspose Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau tidak ada menyampaikan harus membangun kebun plasma sesuai dengan keberatan para kepala desa di Kuantan Singingi.
Bahwa depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi INDRIE KARTIKA DEWI, Dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada saat PT. Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan perpanjangan HGU adalah Koordinator Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang pada Kanwil BPN Provinsi Riau.
Bahwa saksi mengetahui SK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Susunan Panitia B yaitu :
Ketua merangkap Anggota Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. SYAHRIR.
Anggota, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Dwi Handaka Purnama.
Anggota, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Umar Fathoni.
Anggota, Kabid Penataan dan Pemberdayaan, Subiakto.
Anggota, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembanagan Pertanahan, Hermen.
Anggota, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tarbarita Simorangkir.
Anggota, Bupati Kab. Kampar dan Bupati Kab. Kuantan Singingi.
Anggota, Kepala Kantah Kab. Kampar Dedi Kurniawan dan Sutilwan.
Anggota, Kepala Kantah Kab. Kuantan Singingi Plt. Dwi Handaka Purnama.
Anggota, Kadis PUPR, Tarukim dan Pertanhan Prov. Riau.
Anggota, Kadis Perkebunan, Zulfadli.
Anggota, kepala Balai Pemantapan dan Kawasan Hutan Wil XIX.
Anggota, Kadis ESDM Prov. Riau.
Sekretaris, Penata Pertanahan Muda, Indrie Kartika Dewi.
Pembantu Panitia B, Camat Gunung sahilan Fakhri.
Pembantu Panitia B, Camat Gunung Singingi Hilir Risman Ali.
Pembantu Panitia B, Camat Logas Tanah Datar, Sdr. Rian Fitri.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Gunung Sari Kab Kampar, Indra Kurniawan.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Gunung Mulya, Kab Kampar Mukhidin.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Beringan Jaya Kab Kuansing, Abdu Rohmat.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Suka Damai Kab Kuansing, Nur Ahmad.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Sumber Jaya Kab Kuansing, Mujiono.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Bumi Mulya Kab Kuansing, Sunyeto.
Pembantu Panitia B, Kepala Desa Suka Maju Kab Kuansing, Rahmad
Bahwa saksi pernah membaca peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017, ada ketentuan jangka waktu berlakunya HGU adalah paling lama 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun. Setelah jangka waktu perpanjangan HGU berakhir dapat diberikan pembaruan Hak Guna Usaha diatas tanah yang sama untuk Jangka waktu paling lama 35 tahun
Bahwa selaku koordinator penetapan hak atas tanah, saksi mengerti prosedur untuk mengajukan perpanjangan HGU yaitu permohonan masuk, pengukuran bidang tanah, Pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak, dan pendaftaran hak.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan ekspose di hotel Prime Park pada tanggal 3 September 2021 tetapi tidak mengikuti ekspose tersebut karena sedang isolasi mandiri. Rapat diselenggarakan di hotel karena mengundang pihak dari 2 (dua) kabupaten, yang menentukan dilaksanakan di hotel Prime Park adalah UMAR FATHONI selaku Kabid saksi.
Bahwa untuk pembiayaan ekspose di Hotel Prime Park sejak awal sudah disepakati bahwa yang menanggung biaya adalah dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang memang sudah mengetahui dari awal akan pembiayaan tersebut selaku pemohon perpanjangan HGU. Dari Kanwil Provinsi Riau tidak ada biaya dan anggaran untuk pelaksanaan ekspose tersebut.
Bahwa saksi menerima amplop dari perusahaan tersebut berisikan uang sebesar Rp40.000.000,00 dan uang tersebut saya gunakan untuk pembayaran Hotel sebesar Rp.13.600.000,00, melunasi hutang kepada Sdr. YENNI FERANIKA untuk pembelian buah keranjang Rp.244.939,00, pembelian air mineral Rp.156.000,00 dan pembelian ATK sebesar Rp.510.000,00 sehingga dengan total Rp.910.939,00, saya serahkan kepada Sdr. YENNI FERANIKA untuk diberikan kepada cs dan satpam dikantor sebanyak 18 orang dengan totalRp.5.600.000,00, 3 (tiga) orang staf pada seksi pendaftaran dan PPAT dengan total Rp.500.000,00 dan total uang yang saya berikan kepada Sdr. YENI sebesar Rp.7.100.000,00 dan saya berikan langsung ke Sdr. Teguh sebesar Rp.4.000.000,00 dankepada Sdr. Roby sebesar Rp.1.000.000,00 dan sudah dikembalikan secara langsung oleh orang yang bersangkutan ke KPK, dan untukoprasional kantor sebesar Rp4.800.000,00 dan sisa uang saya gunakan sendirinya sebesar Rp.8.589.000,00
Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah FAHMI ZULFADLI. Cara FAHMI ZULFADLI memberikan uang tersebut yaitu FAHMI ZULFADLI datang ke kantor kemudian disampaikan oleh saksi bahwa hotel belum dibayar karena dari pihak hotel menghubungi saksi menagih akomodasi hotel untuk ekspose, selanjutnya beberapa hari kemudian FAHMI ZULFADLI memberikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Bahwa sisa penggunaan uang hotel dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI saksi melapor kepada UMAR FATHONI selaku Kabid kemudian saksi menghubungi FAHMI ZULFADLI menyampaikan sisa uang tersebut. Selanjutnya FAHMI ZULFADLI menyampaikan sisa uang tersebut dibagikan kepada teman-teman cleaning service dan satpam di kantor yang membantu kegiatan sebanyak 18 (delapan belas) orang.
Bahwa Terkait HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI diterbitkan pada tahun 1994 untuk wilayah Kab. Kampar. Setelah adanya Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 SHGU Nomor 0008 Tahun 1994 yang semula berada di Wilayah Kab. Kampar menjadi berubah menjadi berada di dua wilayak Kab. Kampar dan Kab. Kuantan Singingi. Untuk Kab. Kampar terletak di Desa Gunung Mulia dan Gunung Sari dan untuk Kab Kuantan Singingi terdapat di desa Beringin Jaya, Suka Maju dengan luasan sebesar 1.215 Ha.
Bahwa untuk HGU yang di Kabupaten Kaunsing dipecah menjadi 3 (tiga) HGU yaitu :
HGU Nomor 9 seluas 874,3Ha.
HGU 10 seluas 105,6 Ha.
HGU 11 seluas 256,1 Ha
Bahwa Berdasarkan surat nomor 068/AA-DIR/VIII/2021 pada tanggal 04 Agustus 2021, PT Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kantah Kab. Kuantan Singingi dan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Prov. Riau diberikan tembusan berkas perpanjangan oleh Sdr. FAHMI dari PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa ketika saksi menerima berkas permohonan perpanjangan HGU dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI kemudian menyerahkan kepada Analis, kemudian oleh Analis dimasukan ke loket pelayanan di Kanwil BPN Provinsi Riau. Analis hukumnya yaitu YENI FERANIKA dan SIDIQ AULIA. Hasil analisis belum sempat melapor ke saksi karena isolasi mandiri Covid-19.
Bahwa saksi Setelah dilakukan telaah oleh analis Hukum Pertanahan oleh Sdr. SIDDIQ dan YENI FERANIKA maka keluarlah hasil resume permohonan Perpanjangan HGU atas Nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 1 September 2021 yang buat oleh Sdr. SIDDIQ AULIA dan Sdr. MASRUL dan diketahui oleh Sdr. UMAR FATHONI sebagai kabid, dimana kesimpulannya masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dipenuhi terkait dengan permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ada Klarifikasi dari pemerintah Kab. Kuantan Singingi terkait dengan keberadaan Kebun Kemitran Masyarakat (Plasma) sebesar 20% berdasarkan PERMEN ATR No. 7 tahun 2017 berdasarkan pasal 40 huruf K dimana Kewajiban Pemegang HGU menfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang mohon HGU.
Bahwa setelah saksi setelah sembuh dari Covid-19, saksi melakukan follow up atas hasil telaahan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dan ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI
Bahwa surat permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dikirim ke Kantah Kuansing tertanggal 4 Agustus 2021 dan baru diterima tanggal 12 Oktober 2021 (sesuai tanda terima). Kemudian permohonan tersebut diterima di Kanwil BPN Provinsi Riau pada bulan Oktober 2021.
Bahwa saksi menerangkan tembusan permohonan perpanjangan HGU dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI tertanggal 4 Agustus 2021 namun dari Kanwil BPN Provinsi Riau baru menerima pada bulan Oktober 2021. Dari pemohon PT. ADIMULIA AGROLESTARI tidak diberikan tanda terima.
Bahwa saksi menerima permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dari FAHMI ZULFADLI, bukan dari Kantah BPN Kuansing. Yang diajukan oleh FAHMI ZULFADLI adalah surat masuk permohonan. Kalau dalam ketentuan surat permohonan harusnya diserahkan ke Kantah BPN Kuansing kemudian Kantah meneruskan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Bahwa terkait permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah permohonan yang masuk ke Kantah BPN Kuansing (surat tertanggal 4 Agustus 2021). Diterima resmi oleh Kantah BPN Kuansing pada tanggal 12 Oktober 2021. Yang diserahkan kepada Kanwil BPN Provinsi adalah tembusan oleh FAHMI ZULFADLI.
Bahwa saksi menerima tembusan permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dari FAHMI ZULFADLI yang mendatangi saksi. Kemudian saksi menyerahkan ke Analis untuk dimasukan terlebih dahulu ke loket.
Bahwa sebelum pertemuan dengan FAHMI ZULFADLI terlebih dahulu SUDARSO datang kepada UMAR FATHONI selaku Kabid untuk berkonsultasi yang waktunya beberapa haris sebelum saksi bertemu dengan FAHMI ZULFADLI. Saksi dipanggil ke ruangan UMAR FATHONI dan disampaikan kepada saksi bahwa besok akan ada anggotanya yang akan memasukkan permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa pengajuan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI sesuai dengan dokumen tanda terima adalah tanggal 12 Oktober 2021, tetapi sebelum tanggal tersebut sudah ada kegiatan yaitu pengecekan kelengkapan yuridis yang dilakukan oleh YENI FERANIKA dan kegiatan ekpsose pada tanggal 3 September 2021.
Bahwa saksi menerima uang dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI setelah selesai isolasi mandiri, yang mengurusi pelaksanaan ekspose adalah YENI FERANIKA. Saksi diminta menelpon untuk memesan hotel oleh UMAR FATHONI, menyampaikan nanti yang akan membiayai adalah dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak disebut berapa nilai nominal yang akan diberikan PT. ADIMULIA AGROLESTARI terkait dengan kegiatan ekspose di Hotel Prime Park.
Bahwa pada saat saksi menerima uang dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI, saksi tidak langsung menghitung karena berada dalam amplop. Pada saore harinya saksi baru membuka dan menghitung ternyata isinya Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Bahwa saksi dihubungi dari pihak Hotel Prime Park menyampaikan bahwa untuk hotel belum dibayar oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI, kemudian pada saat FAHMI ZULFADLI datang ke Kanwil BPN Riau menanyakan masalah berkan perpanjangan, saksi menyampaikan bahwa untuk hotel belum dibayar sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa terhadap kelebihan uang tersebut, saksi melapor kepada UMAR FATHONI selaku Kabid dan meminta untuk konfirmasi kepada FAHMI ZULFADLI dan dijawab kelebihan untuk teman-teman di Kanwil BPN Prov. Riau.
Bahwa saksi sudah mengembalikan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK. Saksi juga sudah menyampaikan pengembalian tersebut kepada UMAR FATHONI selaku Kabid.
Bahwa saksi menerangkan baru permohonan perpanjangan HGU dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dilaksanakan di hotel, belum ada permohonan dari perusahaan lain yang ekspose dilaksanakan di hotel.
Bahwa saksi menerangkan mendapat laporan hasil analisis dari YENI FERANIKA setelah saksi masuk selesai isolasi mandiri pada saat mau ke lapangan yang dilaksanakan oleh Panitia B.
Bahwa dari hasil analisis yang dilakukan oleh YENI FERANIKA maupun hasil ekspose tertanggal 3 September 2021, kesimpulan dari permohonan yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI masih ada kekurangan. Terkait perkara ini kekurangan tersebut adalah rekomendasi dari Terdakwa selaku Bupati Kuansing.
Bahwa setelah membaca resume atau notulen rapat tidak menanyakan kepada YENI FERANIKA terkait kesimpulan yang ada rekomendasi dari Bupati Kuansing.
Bahwa sejak saksi menjabat belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan HGU.
Bahwa setelah saksi menerima permohonan perpanjangan HGU dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI, yang meminta YENI FERANIKA dan SIDDIQ AULIA untuk melakukan analisa adalah dari disposisi pimpinan.
Bahwa pada saat akan dilaksanakan ekspose, memang telah dibuat resume awal oleh YENI FERANIKA dan SIDDIQ AULIA terkait kekurangan-kekurangan dokumen, yang dibawa ke rapat ekpsose dan disampaikan ke forum terkait kekurangan tersebut.
Bahwa sampai dengan sekarang belum ada rekomendasi dari Bupati Kuansing terkait perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Yang saksi dengar dan ketahui belum munculnya rekomendasi tersebut karena ada kasus hukum yang menjerat Terdakwa ANDI PUTRA. Tidak ada komunikasi lagi dengan FAHMI ZULFADLI selaku perwakilan PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa bentuk kalau plasma sudah diberikan adalah SK dari Kepala Daerah sebagai lampiran.
Bahwa belum ada pemeriksaan lapangan dari Panitia B yang rencana akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2021.
Bahwa untuk HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI akan berakhir pada tahun 2024 sehingga diajukan perpanjangan. Paling cepat usulan adalah 5 tahun dan paling lambat adalah 2 tahun sebelum perpanjangan berakhir.
Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ada Klarifikasi dari pemerintah Kab. Kuantan Singingi terkait dengan keberadaan Kebun Kemitran Masyarakat (Plasma) sebesar 20% berdasarkan PERMEN ATR No. 7 tahun 2017 berdasarkan pasal 40 huruf K dimana Kewajiban Pemegang HGU menfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang mohon HGU.
Bahwa HGU pada tahun 1994 di Kab. Kampar dan Kab. Kuansing. Pada tahun tersebut belum ada 2 (dua) kabupaten tersebut, yang ada adalah Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa YENI FERANIKA memberitahukan kepada FAHMI ZULFADLI tentang kekurangan permohonan perpanjangan HGU dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI tersmasuk rekomendasi yaitu setelah ekspose di Hotel Prime Park.
Bahwa yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah perpanjangan HGU, bukan pembaharuan HGU.
Bahwa saksi mengetahui HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebagian adalah masuk di Kabupaten Kuansing.
Bahwa di Kab. Kuansing belum ada plasmanya, untuk perpanjangan wajib membangun kebun plasma. Berdasarkan berkas yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah punya plasma di Kab. Kampar dan berdasarkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau bahwa sudah ada plasma 21% di Kab. Kampar.
Bahwa semua dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI akan dikirim ke Kementrian ATR/BPN nanti dari kementrian yang akan menerbitkan perpanjangan HGU dari permohon.
Bahwa depan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 Tidak mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Tidak Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 an YENI FERANIKA Tidak mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 an DWI HANDAKA Tidak mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 an INDRI KARTIKA DEWI mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Tidak mengetahui
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi YENNI FERANIKA, Di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa ANDI PUTRA.
Bahwa saksi mengenal SUDARSO pada saat rapat ekspose tanggal 3 September 2021.
Bahwa saksi mengenal FAHMI ZULFADLI pada saat mengurus dokumen kelengkapan berkas perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa pada saat ini saksi menjabat selaku Analis Hukum Pertanahan pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Analis Hukum Pertanahan terkait dengan permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah memeriksa dokumen yang masuk berdasarkan disposisi pimpinan2. Dokumen yang diserahkan kepada saksi kemudian diteliti kelengkapan dokumennya.
Bahwa tahapan tatacara pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Guna Usaha:
Pengukuran bidang tanah.
Permohonan Hak.
Pemeriksaan Tanah.
Penetapan Hak.
Pendaftaran Hak
Bahwa saksi menerangkan tata cara pemberian perpanjangan HGU sebagaimana di atas berdasarka Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Bahwa Saksi menerangkan pemeriksaan-pemeriksaan dokumen, penelitian dokumen, dan ekspose di Hotel Prime Park adalah bagian dari pemeriksaan yuridis/pemeriksaan tanah.
Bahwa kalau sudah pada tahapan pemeriksaan tanah maka harus sudah ada tahapan pengukuran bidang tanah dan tahapan permohonan hak.
Bahwa Terkait permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI saksi mengetahui dibentuk Panitia B dengan susunan yaitu berdasarkan SK 19/ SK-14.HP.01.02/I/2021, tanggal 04 Januari 2021 Berikut Susunan Panitia B yang terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Sdr. M. SYAHRIR.
Anggota, Kabid I, Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Sdr. Dwi Handaka Purnama.
Anggota, Kabid II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Sdr. Umar Fathoni.
Anggota, Kabid III Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Sdr. Subiakto.
Anggota, Kabid IV Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembanagan Pertanahan, Sdr. Hermen.
Anggota, Kabid V, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sdr. Tarbarita Simorangkir.
Anggota, Bupati Kab. Kampar dan Bupati Kab. Kuantan Singingi
Anggota, Kepala Kantah Kab. Kampar Sdr Dedi Kurniawan.
Anggota, Kepala Kantah Kab. Kuantan Singingi Plt. Sdr Dwi Handaka Purnama.
Anggota, Kadis PUPR, Tarukim dan Pertanahan Prov. Riau.
Anggota, Kadis Perkebunan, Sdr. Zulfadli.
Anggota, kepala Balai Pemantapan dan Kawasan Hutan Wil XIX.
Anggota, Kadis ESDM Prov. Riau.
Sekretaris, Penata Pertanahan Muda, Sdr. Indrie Kartika Dewi
Pembantu Panitia B, Camat dan Kepala Desa terkait HGU itu berada
Bahwsa PT. ADIMULIA AGROLESTARI mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi sesuai surat pada Bulan Agustus 2021. Kemudian PT. ADIMULIA AGROLESTARI membawa tembusan surat tersebut kepada Kantor BPN Provinsi Riau. Berkas permohonan tersebut yang kemudian kita periksa sebagai acuan dalam permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Dokumen yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing terkait dengan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yaitu permohonan, akta badan hukum, surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, surat dari Bupati, dan ada dokumen lainnya namun saksi tidak ingat.
Bahwa Yang saksi analisa terkait berkas permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah setelah berkas permohonan masuk, saksi memeriksa dokumen apa saja yang dilampirkan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Kemudian diteliti ternyata terdapat kekurangan-kekurangan dokumen.
Bahwa mengenai pemeriksaan dokumen dan lampiran yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI, saksi melakukan pengecekan kelengkapan sendiri. Oelh karena berkas yang masuk ada 3 (tiga) sertifikat maka saksi menganalisa dengan SIDDIQ AULIA ERNESIA. Pembagian analisanya adalah berdasarkan disposisi dari pimpinan yaitu INDRIE KARTIKA DEWI.
Bahwa Setelah dilakukan analisa maka saya dan Sdr. SIDDIQ AULIA ERNESIA mengeluarkan resume dan ikhtisar permohonan HGU, terdiri dari :
Untuk yang luasanya 2.152.6 Ha yang terletak di desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulia Kec. Singingi Hilir dan Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuansing saya yang buat.
Untuk yang luasanya 1.215 Ha yang terletak di desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuansing yang buat Sdr. SIDDIQ AULIA ERNESIA .
Untuk yang luasanya 1.835,24 Ha yang terletak di desa GUnung Sari dan Gunung Mulia, Kec. Gunung Sailan, Kab. Kampar yang buat Sdr. SIDDIQ AULIA ERNESIA.
Bahwa terkait dengan analisa yang dilakukan oleh saksi terdapat dokumen yang belum lengkap yaitu diantaranya akta pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris.
Bahwa terkait kegiatan pada tanggal 3 September 2021, saksi yang membuat surat undangan ekspose, sedangkan yang menandatangani adalah M. SYAHRIR selaku Kakanwil BPN Prov. Riau.
Bahwa yang hadir dalam acara tersebut adalah seluruh Panitia B, dari Dinas-Dinas terkait, utusan dari Pemda setempat, dari Kantor Pertanahan, Camat dan Kepala Desa serta dari Perusahaan PT. AA.
Bahwa saksi sebagai notulen melakukan notulensi jalannya acara tersebut. Saksi mencatat dari awal sampai akhir. Perusahaan memaparkan yang selanjutnya dari pihak-pihak terkait secara bergantian melalukan tanggapan.
Bahwa dalam akhir ekspose tersebut disampaikan kesimpulan oleh M. SYAHRIR selaku yang memimpin rapat.
Bahwa setelah acara ekspose, dari pihak PT. ADIMULIA AGROLESTARI masih terdapat kekurangan dokumen dalam perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT. ADIMULIA AGROLESTARI mengajukan surat pengantar dari Kantor Pertanahan Kab. Kuansing. Setelah saksi periksa suratnya sama dengan surat tertanggal 4 Agustus 2021 dan masih terdapat kekurangan dalam surat serta lampirannya. Surat tersebut dimasukan oleh FAHMI ZULFADLI kepada Saksi kemudian saksi menyampaikan kekurangan-kekurangan dokumen.
Bahwa saksi setelah tanggal 13 Oktober 2021 Sdr. FAHMI datang kembali ke Analis Hukum Pertanahan Sdr. YENNI FERANIKA dan SIDDIQ AULIA untuk menanyakan kembali data-data apa saja yang masih harus dilengkapi, selanjutnya saya mengeprint 1 (satu) lembar resume permohonan HGU dari PT Adimulia Agrolestari yang sudah saya ketik dan saya berikan kepada Sdr. FAHMI, pada saat itu saya menyampaikan masih terdapat 8 (delapan) item dokumen yang harus dilengkapi diantaranya adalah sebagai berikut :
Surat PKKPR dari instansi terkait, dan disampaikan oleh sdr. FAHMI bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses.
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Akta Notarir, yang isinya mengenai areal yang dimohon HGU masih dikuasi secara phisik dan tidak ada sengketa dan lain-lain.
Surat Pernyataan Plasma yang dibuat oleh Akta Notarir dan yang merupakan satu kesatuan dengan bukti rekap sertipikat lahan masyarakat penerima plasma dan peta plasma yang menggambarkan lokasi kebun plasma.
Surat keterangan HGU yang dimohon tidak termasuk ke dalam data base tanah terlantar dan ditanggapi oleh Sdr. FAHMI sedang dalam proses permohon.
Proposal perpanjangan HGU dari perusahaan.
Rekomendasi Bupati terkait plasma, dan ditanggapi oleh Sdr. FAHMI “Proses Permohonan” yang artinya masih dalam proses permohonan.
Bahwa kekurangan item dokumen sebagaimana tersebut di atas juga dibahas pada saat rapat ekspose perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park, termasuk kekurangan dokumen Rekomendasi Bupati terkait plasma juga merupakan pembahasan dalam rapat ekspose tersebut.
Bahwa Setelah tanggal 13 Oktober 2021, pihak PT. ADIMULIA AGROLESTARI belum juga melengkapi kekurangan dokumen yang telah saksi jelaskan. Pihak PT. ADIMULIA AGROLESTARI berjanji akan melengkapinya sebelum turun lapangan pada tanggal 20 Oktober 2021.
Bahwa terkait pengurusan perpanjangan HGU PT. ADIMULI AGROLESTARI, saksi menerima uang yaitu pertama dari FAHMI ZULFADLI Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada saat ekspose di Hotel Prime Park. Pada saat saksi hendak pulang selesai acara didatangi oleh SUDARSO dan memberikan uang dan menambahi lagi uang untuk honor, tetapi tidak ada tanda tangan tanda terima.
Bahwa terkait syarat-syarat kekurangan dokumen adalah seuai dengan aturan atau ada dasar hukumnya yaitu berdasarkan beberapa peraturan yang ada yang digunakan dalam perpanjangan jangka waktu HGU yaitu :
Formulir permohonan bermaterai cukup, fotocopy KPT dan Kartu Keluarga, fotocopy akta pendirian badan hukum;
Sertifikat Hak Guna Usaha;
Peta bidang tanah hasil pengukuran ulang;
Pertimbangan teknis pertanahan;
Surat keterangan pendaftaran tanah;
Surat keterangan hasil penilaian usaha dari instansi teknis dan surat keterangan terkait gambut dan tanah terbakar;
Persetujuan perubahan jenis tanaman dari instansi terkait apabila terdapat perubahan jenis tanaman;
Surat penyataan bermaterai yang memuat kesediaan melepaskan tanah bagi kepentingan umum, menerima hasil pengukuran, dan kesanggupan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan disertai dengan bukti pelaksanaan;
Persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila hak guna usaha yang akan diperpanjang dibebani hak tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% dari luas tanah yang dimiliki oleh pemohon HGU untuk masayarakat sekitar dalam bentuk plasma, dan
Keterangan dokumen lain yang dianggap perlu dan data pendukung lainnya.
Bahwa PT. ADIMULIA AGROLESTARI pada saat pengajuan perpanjangan HGU sudah memiliki kebun plasma kalau berdasarkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau. PT. ADIMULIA AGROLESTARI telah memiliki plasma di Kabupaten Kampar dan sudah mencukupi dari keseluruhan luas yang dimohonkan.
Bahwa pada saat ekspose juga diundang dan hadir dari pihak Desa. Ada beberapa kepala desa yang meminta dibangun kebun di Kabupaten Kuansing. Pihak perusahaan menyatakan telah memiliki kebun plasma di Kabupaten Kampar. Tanggapan dari M. SYAHRIR terkait hal tersebut menyatakan kewenangan terkait plasma tersebut ada pada Kabupaten (Bupati). Terkait kewenangan menempatkan kebun plasma adalah merupakan kewenangan Bupati. Sehingga saksi memunculkan kekurangan dokumen yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI yaitu terkait rekomendasi dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing.
Bahwa terkait permohonan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari yang mengajukan adalah dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI diajukan ke Kantah ATR BPN Kab. Kuansing.
Bahwa saksi menerangkan dokumen permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI tertanggal 4 Agustus 2021 baru diterima tanggal 12 Oktober 2021 secara resmi, tetapi saksi memeriksa kelengkapan dokumen dan melaksanakan ekspose pada tanggal 3 September 2021.
Bahwa meneliti berkas berdasarkan arahan pimpinan yaitu INDRIE KARTIKA DEWI. Terkait permohonan ini terdapat di dua Kabupaten, dari Kabupaten Kampar kemudian pecah menjadi Kabupaten Kuansing, sehingga untuk asas kehati-hatian karena kalau dokumen itu sudah terdaftar maka di KKP (aplikasi di Kantor Pertanahan) jika terdapat beberapa kekurangan maka di KKP menjadi tunggakan sehingga dilakukan penelitian berkas terlebih dahulu walaupun tidak ada dasar hukumnya. Sepengetahuan saksi memang sudah menerima di bulan Agustus 2021 menerima dari INDRI KARTIKA DEWI.
Bahwa yang meminta saksi menjadi notulen adalah saksi sendiri karena selaku analis sehingga dalam ekspose mencatat jalannya acara. Saksi membuat notulensi berdua dengan SIDIQ AULIA ERNESIA.
Bahwa sepengetahuan saksi kebun plasma itu wajib terhadap permohonan HGU yang dimohonkan bagi perusahaan apabila pada saat pemberian perpanjangan HGU belum membangun kebun plasma.
Bahwa HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang diperpanjang di Kab. Kuansing ada di Kab. Kampar dengan merujuk pada SK Bupati Kampar. Ketentuannya seharusnya plasma sesuai dengan letak wilayah kebun dalam satu kabupaten dengan dasarnya Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2020 tentang kewajiban perusahaan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pada point 5 huruf b angka 2 menyebutkan pembangunan kebun masyarakat ditujukan untuk masyarakat sekitar dengan kriteria masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten. Berdasarkan point 5 huruf c penerapan ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikenakan untuk pemegang HGU atas nama badan hukum dengan luas 250 Ha keatas yang telah diberikan HGU sebelum Permen 7 Tahun 2013 dan belum melaksanakan pembangunan kebun KKPA pada saat perpanjangan dan pembaharuan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas tanah HGU. Berdasarkan point 5 huruf c penetapan petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk daftar petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang ditetapkan oleh Bupati Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas dasar usulan dari Camat, Lurah atau Kepala Desa atau Kepala Kampung Setempat.
Bahwa saksi menerangkan dalam Surat Edaran Tersebut, yang dimaksud dengan masyarakat sekitar adalah masyarakat yang berada dalam satu wilayah Kabupaten dengan HGU tersebut.
Bahwa terkait pengajuan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari, saksi hanya memeriksa dokumen saja, terkait kewajiban plasma merupakan kewenangan ada di Bupati Kuantan Singingi. PT. Adimulia Agrolestari sudah memiliki plasma di Kab. Kampar berdasarkan surat dari Bupati Kampar. Sedangkan surat dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura, perusahaan telah mencukupi plasma secara keseluruhan yang dimohonkan berdasarkan surat pada tahun 2019.
Belum ada pengecekan lebih lanjut terkait HGU Nomor 9, 10, dan 11 yang ada di Kab. Kuansing apakah sudah ada plasma atau belum, kalau belum ada maka harus dicek apakah sudah ada SK Bupati untuk menentukan bahwa PT. Adimulia Agrolestari harus membangun plasma di Kuansing.
Bahwa dalam ceklist atau kesimpulan rapat ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park, yang dibuat saksi tidak tercantum harus membangun lebih dahulu di Kabupaten Kuansing karena sudah ada surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Pasal 40 huruf k Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohonkan hak guna usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kebun kemitraan sesuai dengan izin usahanya. Hal tersebut merupakan satu kesatuan kebun HGU dengan plasmanya. Berdasarkan surat dari Dinas Perkebunan Provinsi disandingkan dengan ketentuan tersebut yang saksi lihat bukan letaknya di Kabupaten mana plasmanya tetapi luasnya yang telah mencukupi 20%.
Bahwa pada saat dikeluarkan HGU perpanjangan adalah berbeda-beda Hak Guna Usahanya. Sehingga setiap nomor HGU wajib memiliki plasma kalau diatas 250 Ha. Yang HGU Nomor 9,10, 11 diatas 250 Ha sehingga masing-masing wajib memiliki plasma.
Bahwa yang mencetuskan ide harus mengganti ketentuan kewajiban plasma untuk HGU diatas 250 Ha dengan surat rekomendasi Bupati Kuansing adalah pada saat rapat ekspose yaitu M. SYAHRIR Kakanwil BPN Prov. Riau.
Bahwa saksi mengetik notulen rapat ekspose di kantor, awalnya saksi menulis tangan pada saat menjadi notulensi. Pada saat itu terlampir daftar hadir/absensi juga. Setelah ekspose selesai saksi mengetik notulen tersebut kemudian saksi laporkan kepada Penata Pertanahan Muda yaitu Pak MASRUL karena INDRI KARTIKA DEWI lagi isolasi mandiri.
Bahwa yang meminta permohonan rekomendasi ke Bupati Kuansing adalah pihak dari PT. Adimulia Agrolestari, bukan pihak dari BPN Kanwil Prov. Riau.
Bahwa notulen kesimpulan rapat ekspose tanggal 3 September 2021 adalah satu kesatuan dengan daftar hadir. Kesimpulan sempat dibacakan pada akhir acara, peserta masih ada di dalam ruangan rapat, ada dari Pemkab Kuansing juga hadir tetapi tidak ingat namanya yang duduknya berdampingan dengan Kakanwil BPN Prov. Riau.
Bahwa dilihat dari syarat-syarat dan prosedur, surat rekomendasi tidak ada/tidak diatur. Seharusnya dalam bentuk SK dari Bupati. Contohnya SK Bupati Kampar menunjuk plasma di Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi bekerja dalam menganalisa permohonan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari sampai dengan menjadi notulen rapat ekspose sudah seizin dan berdasarkan perintah dari atasan saksi yaitu UMAR FATONI selaku Kabid, INDRIE KARTIKA DEWI, dan Kakanwil BPN M. SYAHRIR semuanya mengetahui terkait kesimpulan rapat.
Bahwa pada saat FAHMI ZULFADLI datang ke Kanwil BPN Provinsi Riau pada tanggal 13 Oktober 2021, FAHMI ZULFADLI menerangkan Rekomendasi Bupati terkait plasma sedang dalam proses. Saksi pada saat FAHMI ZULFADLI datang memberikan kekurangan-kekurangan dokumen, terkait tulisan “sedang dalam proses“ adalah catatan dari FAHMI ZULFADRI.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat FAHMI ZULFADLI datang ke kantor, saksi mencetak/print kekurangan persyaratan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari kemudian saksi perlihatkan kepada atasan saksi yaitu INDRIE KARTIKA DEWI selanjutnya INDRI KARTIKA DEWI memberikan catatan tangan kekurangan yang selanjutnya diserahkan kepada FAHMI ZULFADLI.
Bahwa antara tanggal 3 September 2021 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2021 ada beberapa kali komunikasi dengan PT. ADIMULIA AGROLESTARI perihal penyampaian kekurangan dokumen tetapi belum memenuhi dokumen persyaratan tersebut.
Bahwa saksi menyelesaikan dan mencetak resume rapat ekspose tanggal 3 September 2021 adalah kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah ekspose.
Bahwa saksi tidak mengirim ke peserta ekspose atas hasil ekspose untuk memastikan apa yang saksi ketik sama dengan peserta rapat sampaikan.
Bahwa resume ekspose tidak diberikan salinannya kepada peserta ekspose, hanya untuk arsip saksi di kantor.
Bahwa saksi menerangkan notulen rapat ekspose tersebut adalah pendukung bagi kita (Kanwil BPN Provinsi Riau) pada saat akan turun ke lapangan, hal-hal apa saja yang belum dilengkapi oleh pemohon berdasarkan pada notulen tersebut dan pada saat sidang dilapangan disampaikan ke para pihak.
Bahwa saksi menerangkan sudah sering menjadi notulen dalam rapat yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Prov. Riau. Yang ditandatangani oleh peserta rapat dalam ekspose tanggal 3 September 2021 adalah daftar hadir.
Bahwa terkait Surat Keputusan (SK) terkait plasma ditetapkan oleh Bupati, yang menentukan peserta plasma terhadap lokasi tersebut juga Bupati karena yang punya wilayah sehingga BPN menyerahkan kewenangan tersebut pada Bupati.
Bahwa Saksi menerangkan FAHMI ZULFADLI sudah mengetahui sebagian dari kekurangan dokumen tetapi tidak mengetahui secara utuh kekurangannya sebelum tanggal 13 Oktober 201.
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti kapan bertemu dengan FAHMI ZULFADLI apakah tanggal 13 Oktober 2021 atau tanggal lain.
Bahwa pada saat ekspose tanggal 3 September 2021, tidak begitu ingat secara detail apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Bumi Mulia, Kepala Desa Suka Damai, Camat Sengingi Hilir, dan Sekda Kab. Kuansing.
Pada saat ekspose tanggal 3 September 2021, dari Dinas Perkebunan menyampaikan meminta plasma PT. Adimulia Agrolestari ditinjau kembali karena plasmanya sudah lama sehingga minta diteliti kembali.
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. Adimulia Agrolestari mengajukan pengukuran ulang.
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada M. SYAHRIR selaku Kepala Kanwil BPN Prov. Riau bahwa Surat Rekomendasi Bupati Kuansing bertentangan dengan Surat Edaran tersebut di atas karena kewenangan Bupati adalah menebitkan SK peserta fasilitasi kebun masyarakat.
Bahwa yang dimaksud dengan resume sebagaimana dimaksud oleh RUSKANDI adalah pada saat ekspose kita menyiapkan bahan-bahan apa saja yang telah dilampirkan oleh pemohon kepada BPN, itulah resume yang diserahkan kepada anggota yang hadir.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak Mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 Tidak Mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Tidak Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 an YENI FERANIKA Mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 an DWI HANDAKA Tidak Mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 an INDRI KARTIKA DEWI Tidak Mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Tidak Mengetahui
Atas keterangan Saksi, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Saksi RUSKANDI, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Tanah.
Bahwa atasan saksi yaitu Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing pak DWI HANDAKA.
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi sejak akhir Juni 2020 sampai sekarang.
Bahwa Kantor Pertanahan Kuansing pernah menerima pelimpahan terkait adanya pemecahan wilayah PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa saksi mengikuti proses pelimpahan wilayah yang dari Kab. Kampar ke Kab. Kuansing milik PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa saksi lupa nomor pemecahan HGU yang ada di Kampar ke Kab. Kuansing, namun yang saksi ingat HGU nya di Kuansing ada 2 (dua) lokasi, yang 1 murni Kuansing dari dulu, yang 1 nya lagi pecahan dari Kab. Kampar menjadi terpecah jadi Kab. Kuansing.
Bahwa yang pelimpahan dari Kab. Kampar saksi sudah lupa menjadi berapa HGU.
Bahwa setelah dibacakan barang bukti terdakwa terdakwa 3 (tiga) nomor HGU PT. Adimulia Agrolestari yang ada di Kabupaten Kuansing.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait 3 (tiga) nomor HGU PT. Adimulia Agrolestari yang ada di Kabupaten Kuansing tersebut apakah PT. Adimuli Agrolestrai mengajukan permohonan perpanjangan HGU.
Bahwa terkait dengan perkara terdakwa ANDI PUTRA saksi mengetahui terkait saksi pernah diajak untuk ekspose dalam rangka mewakili Kantor Pertanahan Kuansing karena waktu itu Pak DWI HANDAKA merangkap sebagai Kabid Pengukuran dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, sehingga saksi berangkat ke ekspose bersama Kasi 2 mewakili kantor pertanahan Palu.
Bahwa undangan ekspose tersebut tentang ekspose perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa perpanjangan HGU tersebut di Kuansing merupakan di Bidangnya Kepala Seksi 2.
Bahwa pada saat hadir di undangan ekspose tersebut saksi dibagikan daftar hadir dan mengisi daftar hadir dan tanda tangan daftar hadir tersebut.
Bahwa waktu pelaksanaan ekspose tanggal 3 September 2021 di Hotel Primepark Pekanbaru
Bahwa yang hadir di ekspose tersebut yaitu Pemda Kuansing, Pemda Kampar, Kepala Desa, dari jajaran Kanwil BPN.
Bahwa yang mengundang ekspose tersebut undangan dari Kakanwil BPN Riau, yang bertandatangan di undangan adalah Kakanwil sebagai atasan saksi bukan kakanwil sebagai Panitia B.
Bahwa selain dari pemda, jajaran kanwil juga hadir dalam ekspose tersebut dari pihak PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa pelaksanaan ekspose tersebut diawali dengan pemaparan dari pihak Perusahaan kemudian diberi kesempatan untuk memberi tanggapan kepada Camat, Kepala Desa apakah ada komplain.
Bahwa yang memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada Camat, Kepala Desa tersebut adalah pimpinan ekspose yaitu Kakanwil, Sekda Kuansing dan Sekda Kampar karena posisi duduk mereka didepan sebagai pimpinan rapat.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kehadiran Sekda sebagai undangan atau mewakili Bupati.
Bahwa pada saat memberikan tanggapan ada satu Kepala Desa di Kuansing yang komplain terhadap keberadaan tanah masyarakat diatas HGU yang mau diperpanjang, dan terkait Plasma serta CSR.
Bahwa rata rata dari pihak Kepala Desa Kuansing menginginkan adanya plasma 20% di Kuansing.
Bahwa para Kepala Desa keberatan mengapa plasma hanya ada di Kampar saja, tidak ada plasma di Kuansing.
Bahwa terkait keberatan tersebut Pimpinan rapat yaitu Kakanwil menanggapi dengan menyampaikan untuk permasalahan tersebut nanti diselesaikan dan untuk masalah CSR nanti akan dibicarakan.
Bahwa Kepala Kantor Pertananahan Kuansing masuk sebagai anggota Panitia B.
Bahwa benar sesuai BAP saksi nomor 8 “Setelah pembahasan dan masukan dari peserta rapat seingat saya ada pembacaan kesimpulan rapat oleh Pimpinan rapat yakni Sdr. M SYARIR. Saya tidak ingat secara detail isi kesimpulan seingat saya mengenai plasma 20% dan CSR”
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah ada tanggapan Kepala Desa yang meminta plasma dibangun di Kuansing apakah dimasukkan kedalam kesimpulan ekspose.
Bahwa terkait adanya komplain dari Kepala Desa yang meminta plasma dibangun di Kuansing, M. SYAHRIR pimpinan ekspose menyampaikan agar masalah tersebut nanti dibicarakan lebih lanjut.
Maksud dibicarakan lebih lanjut yaitu dibicarakan untuk session session berikutnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kakanwil menyampaikan agar PT. Adimulia Agrolestari wajib bangun plasma 20% di Kuansing.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Adimulia mau membangun plasma 20% di Kuansing.
Bahwa kesimpulan ekspose tersebut sambil diketik dan ditampilkan dilayar.
Bahwa yang mengetik notulen tersebut adalah dari BPN, namun saksi tidak mengetahui orangnya.
Bahwa saksi sudah lupa terkait adanya rekomendasi Bupati Kuansing terkait masalah plasma ketika melihat kesimpulan ekspose.
Bahwa pada saat pembacaat kesimpulan ekspose pak AGUS MANDAR Sekda Kuansing masing duduk didepan bersama Pimpinan ekspos dan pihak Pemda Kampar yaitu Sekda Kampar.
Bahwa setelah kesimpulan ekspose dibacakan tidak ada lagi perbaikan kesimpulan ekspose tersebut.
Bahwa setelah selesai ekspose orang perusahaan yang memberikan uang kepada saksi dengan cara dititipkan kepada rekan kerja saksi yaitu Kasi 2 pak IBRAHIM DASUKI.
Bahwa yang menitipkan uang kepada Pak IBRAHIM DASUKI kepada saksi yaitu orang perusahaan bernama pak Paino.
Bahwa pak PAINO adalah bawahan dari pak SUDARSO di PT. ADIMULIA.
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada pak PAINO uang diberikan kepada saksi uang apa, saksi langsung menerima saja dan mengucapkan terima kasih.
Bahwa saksi telah mengembalikan uang pemberian perusahaan tersebut kepada Penyidik KPK melalui setor ke Rekening penampungan KPK.
Bahwa saksi datang ke ekspose tersebut karena perintah pak DWI HANDAKA, karena pak DWI HANDAKA pada saat itu merangkap jabatan sebagai Kabid I di BPN Riau dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, sehingga saksi datang bersama Kasi 2 karena diajak oleh Pak DWI HANDAKA .
Bahwa saksi ketika acara ekspose datang tepat waktu, sebelum acara dimulai saksi sudah berada di tempat ekspose.
Bahwa saksi mengikuti acara ekspose dari awal sampai akhir.
Bahwa saksi mendengarkan ketika ada keluhan-keluhan dari Kepala Desa, karena saksi duduk sederet dengan para Kepala Desa.
Bahwa ada surat resmi dari salah satu Kepala Desa terkait tanah warga yang berada diatas HGU, namun saksi sudah lupa Kepala Desa mana.
Bahwa atas surat resmi dari Kepala Desa tersebut ditanggapi oleh Kabid 5, namun saksi tidak mengetahui apa tanggapan dari Kabid 5 tersebut.
Bahwa pak AGUS MANDAR melakukan penyampaian pada saat ekspose, namun tidak mendengar apa yang disampaikan.
Bahwa saksi tidak mendengar jika pak AGUS MANDAR menyampaikan untuk plasma di bangun di Kampar saja dengan rekomendasi Bupati.
Bahwa saksi menandatangani daftar hadir, namun resume rapat tidak menandatangani.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apa yang diketik menjadi resume rapat.
Bahwa saksi tidak menerima salinan resume rapat.
Bahwa Pak SUDARSO pada intinya menyampaikan untuk memperpanjang HGU PT. Adimulia Agrolestari yang akan habis masa berlakunya.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah ada tanggapan dari Pak SUDARSO atas keberatan para Kepala Desa, yang saksi perhatikan hanya tanggapan dari Kabid 5 atas keberatan para Kepala Desa.
Bahwa ada surat resmi masuk ke Kanwil terkait keberatan dari Kepala Desa di Kuansing yang menyatakan ada lahan milik beberapa kelompok tani yang masuk didalam HGU, diklaim oleh warga bahwa tanah kelompok tani diatas lahan HGU.
Bahwa surat keberatan tersebut ditanggapi oleh Kabid 5 BPN Riau, namun saksi tidak mengetahui apa isi tanggapan Kabid 5 tersebut.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Tidak Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Tidak Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Tidak Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 Tidak mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 Tidak mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 Tidak mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Tidak mengetahui
Atas keterangtan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Saksi MUHAMMAD SYAHRIR, Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa”rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi syarat tambahan dalam perpanjangan HGU” bahwa maksud ”syarat tambahan” tersebut menurut saksi selaku Kanwil dalam peraturan boleh menambahi data dukung atau keterangan-keterangan yang dianggap perlu, saksi selaku pimpinan Kanwil BPN mengambil kesimpulan rekomendasi merupakan keterangan yang dianggap perlu.
Bahwa sehingga waktu itu saya mencuri start melakukan persiapan atau ekspose permohonan perpanjangan PT. Adimulia Agrolestari sebelum berkas diterima oleh Kanwil Kuansing” bahwa maksud”mencuri start melakukan persiapan atau ekspose permohonan perpanjangan” menurut saksi adalah kebijakan kebijakan yang ditempuh saksi selaku Kakanwil agar supaya di kantor saksi tidak ada penumpukan berkas dikantor saksi, jadi harus diekspose dulu. Sehingga dengan dilaksanakannya ekspose tersebut :
Tidak ada penumpukan berkas, sehingga kinerja saksi tidak buruk ;
Azas kehati-hatian saksi, karena saksi meminta para peserta rapat menanggapi apa yang disampaiakan oleh paparan pihak perusahaan apakah layak atau tidak berkas tersebut dilanjutkan.
Bahwa pada saat rapat ekspose dibicarakan terkait rekomendasi Bupati.
Bahwa saksi selaku Kakanwil BPN Riau sejak September 2019.
Bahwa perpanjangan HGU kewenangannya ada pada Kantor Pertanahan tergantung luasnya, ada di Kantor Pertanahan, Kanwil atau di pusat, termasuk pemecahan HGU juga kewenangannya ada pada BPN tergantung luasnya.
Bahwa saksi kenal dengan SUDARSO dari PT. Adimulia Agrolestari, saksi tidak kenal dengan Bupati Kuansing, hanya tahu kalau ANDI PUTRA sebagai Bupati, tapi tidak mengenalnya.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kakanwil BPN Riau PT. Adimulia Agrolestari pernah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke Kanwil BPN Riau.
Bahwa yang mengajukan perpanjangan HGU adalah Pak DAVID selaku Direktur PT. Adimulia Agrolestari yang bertandatangan suratnya.
Bahwa pak SUDARSO dari PT. Adimulia pernah datang ke rumah dinas saksi pada sekitar awal Agustus tahun 2021 terkait perpanjangan HGU, pada saat itu pak SUDARSO memperkenalkan diri dari PT. Adimulia, namun belum membawa surat permohonan perpanjangan HGU.
Bahwa pak SUDARSO 2 (dua) kali datang kerumah dinas saksi pada bulan Agustus 2021 sebelum rapat di Primepark Hotel.
Bahwa permohonan HGU PT. Adimulia seharusnya diajukan di Kantor Pertanahan Kuansing, kemudian nanti diteruskan ke Kanwil sesuai luas lahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan surat permohonan perpanjangan HGU masuk ke Kantor Pertanahan Kuansing, karena PT. Adimulia belum membayar PNBP, kalau sudah membayar PNBP baru masuk ke Kantor Pertanahan Kuansing, karena di atur di Permen Agraria No. 9 Tahun 1999.
Bahwa saksi tidak membaca peraturan terbaru yaitu Permen ATR No. 4 tahun 2017 yang menyatakan sebelum mengajukan permohonan HGU harus membayar PNBP.
Bahwa surat permohonan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari di terima di Kantor Pertanahan Kuansing setelah dilaksanakan ekspose, baru diketahui berkas tersebut apakah layak atau tidak untuk memasukkan berkas.
Bahwa ekspose itu merupakan bagian dari penelitian berkas yuridis.
Bahwa proses perpanjangan HGU yaitu :
Pengukuran
Permohonan
Pemeriksaan
Penetapan
Pendaftaran
Bahwa persyaratan tersebut sudah baku
Bahwa sesuai barang bukti yang dibacakan, yaitu permohonan perpanjangan HGU yang ditandatangani Direktur PT. Adimulia DAVID VINCE, surat tersebut diterima di Kantor Pertanahan Kuansing pada tanggal 12 Oktober 2021, setelah ekspose.
Bahwa sehingga surat belum diterima, namun sudah dilaksanakan ekspose karena kebijakan saksi selaku Kakanwil, karena untuk luasan HGU yang melebihi beribu ribu hektar saksi memberikan kebijakan untuk ekspose terlebih dahulu.
Bahwa ekspose tersebut tidak wajib, namun hanya kebijakan saksi.
Bahwa tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen harusnya setelah permohonan, setelah Perusahaan membayar PNBP.
Bahwa sehingga dilaksanakan ekspose sebelum ada permohonan, karena hanya kebijakan saksi selaku Kakanwil.
Bahwa seharusnya pemeriksaan berkas setelah permohonan masuk, namun karena kebijakan saksi, saksi tidak mau menerima permohonan jika belum dilaksanakan ekspose, karena akan berakibat buruk bagi kinerja saksi.
Bahwa di Permen ATR 4 No. 2017 terdapat SOP, namun perihal ekspose merupakan kebijakan saksi, saksi mengakui jika yang dilakukan salah tidak sesuai SOP, karena menyangkut kinerja saksi.
Bahwa saksi mengenyampingkan aturan, dan membuat kebijakan sendiri terkait ekspose.
Bahwa sebelum ekspose belum diketahui adanya kekurangan syarat perpanjangan HGU PT. Adimulia.
Bahwa yang mengusulkan ekspose adalah saksi sendiri.
Bahwa alasan saksi sehingga melaksanakan ekspose, yaitu :
Berkas itu layak atau tidak untuk lakukan permohonan, karena kalau langsung didaftar pada aplikasi BPN akan menunjukkan tunggakan.
Karena azas kehati-hatian saksi dan pencegahan, karena dengan ekspose terang benderang, pihak perusahaan memaparkan dan ditanggapi oleh seluruh peserta yang hadir pada saat itu sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Bahwa yang hadir pada saat ekspose sesuai undangan yaitu pihak-pihak terkait seperti PT. Adimulia Agrolestari, Pemkab Kuansing diwakili Plt. Sekda, Pemkab Kampar, Dinas Perkebunan Provinsi, Camat, Kepala Desa.
Bahwa saksi selaku Pimpinan rapat pada saat itu.
Bahwa yang duduk didepan yaitu saksi selaku Pimpinan rapat, perwakilan Pemkab Kuasing, perwakilan Pemkab Kampar, Kabid PHP.
Bahwa awalnya pada saat ekspose pihak Perusahaan memaparkan tentang persyaratan yang dilampirkan dan kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh Perusahaan, kemudian ditanggapi oleh peserta giliran satu persatu.
Bahwa sebelum rapat dibagikan resume tentang kekurangan-kekurangan persyaratan PT. Adimulia yang dibagikan oleh YENI FERANIKA.
Bahwa didalm resume tersebut terdapat kekurangan persyaran perpanjangan HGU yang harus dipenuhi oleh PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa terkait pembuatan plasma, untuk pendaftaran pertama kali wajib, tapi untuk perpanjangan HGU, kalau sudah ada plasma tergantung ke Bupatinya apakah menyetujui atau tidak terhadap plasmanya yang sudah ada di Kabupaten lain.
Bahwa untuk lahan HGU diatas 250 Ha wajib ada plasmanya.
Bahwa PT. Adimulia Agrolestari sejak tahun 2011 sudah ada plasmanya di Kabupaten Kampar, waktu itu masih di Kampar belum ada Kabupaten Kuansing.
Bahwa perpanjangan di Kuansing belum ada plasmanya, namun karena perubahan wilayah, perubahan tata batas yang dulunya semuanya di Kampar menjadi sebagian wilayah Kuansing itu bukan karena kesalahan perusahaan, sedangkan perusahaan sudah memenuhi persyaratan 20% dari luasan HGU di Kampar, jadi untuk memenuhi kebuntuan tersebut harus ada solusi, karena di dalam pendaftaran pertama kali harus wajib plasma, namun diperpnjangan HGU PT. Adimulia sudah memiliki plasma di Kampar.
Bahwa menurut saksi peraturan tentang dibangun plasma diatur di Permen ATR 7/2017, SE No. 11 HK.02/VIII/2020 pada angka 5 huruf b penetapan petani peserta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ditetapkan Bupati, Walikota atas dasar usulan dari Camat dan Lurah dan Kepala Desa.
Pada poin 5 huruf b untuk plasmanya ditetapkan oleh Bupati atas usulan Camat, Lurah, Kepala Desa.
Bahwa SE tersebut menurut saksi untuk pendaftaran perkama kali sedangkan untuk perpanjangan, untuk PT. Adimulia sudah ada plasmanya di Kabupaten Kampar.
Bahwa SE poin 5 huruf b SE 11/2020 disebutkan pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf ditujukan untuk masyarakat sekitar dengan kriteria :
Masyarakat petani yang lahannya digunakan untuk perkembangan perkebunan ;
Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten, dan ;
Diutamakan yang berpenghasilan rendah.
Bahwa alasan sehingga pada rapat ekspose memberi pilihan plasma tetap di Kampar atau di Kuansing yaitu karena alasan perpanjangan, kalau yang pendaftaran pertama kali plasma disekitar perusahaan itu.
Bahwa jika perpanjangan HGU tidak ada plasmanya tetap bisa dilakukan asalkan Bupati setuju atau tidak, dengan dasar pasal 18 ayat (3) huruf b Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan “diperlukan keterangan lain yang dianggap perlu”
Bahwa terkait dengan Permen ATR 7/2017, Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 saat itupun masih berlaku.
Bahwa saksi pernah bara Permen ATR 7/2017 namun karena Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 belum dicabut, mana yang dianggap dokumen belum lengkap, maka keterangan-keterangan yang belum lengkap itu saksi meminta kepada pemohon untuk dilengkapi sesuai Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 tahun 1999 yaitu “diperlukan keterangan lain yang dianggap perlu”
Bahwa menurut saksi rekomendasi itu perlu karena pihak PT. Adimulia ini sudah ada plasma di Kampar.
Bahwa menurut saksi “diperlukan keterangan lain yang dianggap perlu” tersebut terkait dengan semua dokumen.
Bahwa plasma tersebut bentuknya SK Bupati.
Bahwa rekomendasi Bupati tersebut kalau Bupati setuju maka Kanwil BPN akan meneruskan ke Pusat, jika Bupati tidak setuju maka Plasma tersebut harus dibangun, tergantung Bupatinya.
Bahwa didalam risalah panitia B terdapat pendapat panitia B untuk diteruskan ke Kementerian ATR.
Bahwa pada saat pembacaan hasil ekspose saksi tidak menyampaikan jika Bupati tidak setuju maka plasma harus dibangun.
Bahwa saksi belum bisa menjawab apakah plasma harus dibangun di Kuansing, karena belum ada rekomendasi Bupati.
Bahwa terkait rekomendasi Bupati tersebut dibacakan pada saat saksi membacakan kesimpulan ekspose, disaksikan oleh seluruh peserta yang masih ada pada saat itu, pihak dari PT. Adimulia masih ada ditempat.
Bahwa saksi hanya menyampaikan perihal tersebut di meja tempat duduk saksi pada saat ekspose dibacakan pada seluruh peserta ekspose termasuk kepada pihak perusahaan, pihak Pemkab juga masih ada ditempat tersebut termasuk AGUS MANDAR.
Bahwa tanggapan Kepala Desa pada saat itu yaitu mendukung perpanjangan HGU ini, namun bebrapa Kepala Desa minta CSR nya ditingkatkan, kemudian plasmanya diberikan, yaitu Kepala Desa Sukamaju, Desa Bumi Mulia, Desa Beringin Jaya.
Bahwa sampai saat ini saksi tidak mengetahui terkait rekomendasi tersebut apakah sudah keluar atau belum.
Bahwa perpanjangan HGU PT. Adimulia belum diproses.
Bahwa berdasarkan system KKP besaran biaya yang harus disetor PT. Adimulia Agrolestari yang terletak di Kabupaten Kuansing, yaitu ;
HGU nomor 9 Surat Perintah Setor Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
HGU nomor 11 Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
HGU nomor 10 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
HGU momor 4 Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Bahwa terkait pembayaran tersebut untuk Panitia B disetor ke kas Negara.
Bahwa untuk ekspose biayanya tidak ada yang disetor ke kas negara
Bahwa sehingga SUDARSO datang kerumah saksi karena pada sore hari SUDARSO menelepon ajudan saksi.
Bahwa sebelumnya ada penyampaian Kepala Kantor Kuansing yang lama RISNA menyampaikan kalau ada yang mau ketemu.
Bahwa saksi pernah dipanggil Penyelidik KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kanwil BPN Riau.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian dari SUDARSO.
Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian dari SUDARSO dalam bentuk Singapore Dolar senilai Rp. 1,2 miliar.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan BPN Pontianak.
Bahwa saksi menjabat Kakanwil BPN Riau sejak September 2019 sampai dengan sekarang.
Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Kakanwil sudah ada puluhan perusahaan yang bermohon perpanjangan HGU, tidak semua perpanjangan HGU dilakukan ekspose, yang luasnya kecil kecil tidak dilakukan ekspose, namun yang diatas luasan 250 Ha dilakukan ekspose semua, semua ekspose dilaksanakan di Kanwil, baru PT. Adimulia yang dilaksanakan diluar Kanwil karena Covid dan karena mengundang 2 (dua) kabupaten yaitu Kampar dan Kuansing.
Bahwa SUDARSO datang kerumah saksi dengan menelepon ajudan saksi terlebih dahulu atas nama TEGUH SAPUTRA.
Bahwa selaian SUDARSO tidak ada pihak dari perusahaan lain yang mendatangi rumah saksi untuk mengurus perpanjangan HGU.
Bahwa saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kanwil BPN Riau.
Bahwa pelaksanaan ekspose tidak ada anggarannya dari Kanwil.
Bahwa yang membiayai pelaksanaan ekspose dari perusahaan PT. Adimulai Agrolestari.
Bahwa pada saat pertemuan pertama dengan SUDARSO saksi tidak menyinggung tentang biaya ekspose.
Bahwa SUDARSO selain menghadap sama sama saksi juga menghadap sama bawahan saksi, yaitu Kabid, analis.
Bahwa untuk pembiayaan ekspose pihak perusahaan menyetorkan biaya ekspose melalui anggota saksi yaitu INDRI.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah biaya yang disetorkan oleh Perusahaan kepada INDRI untuk pembiayaan ekspose.
Bahwa ekspose merupakan bagian legalitas dari perpanjangan HGU karena dari ekspose dapat diketahui berkas layak atau tidak untuk dilanjutkan.
Bahwa hasil ekspose tidak dikirmkan ke Pusat, hanya sebagai kesiapan BPN Riau untuk mengecek apakah berkas layak atau tidak didaftar, kalau berdasar hasil ekspose tidak layak, maka prosesnya akan ditunda, harus dilengkapi dulu baru didaftarkan.
Bahwa rekomendasi Bupati terkait Bupati setuju atau tidak menyetujui kalau plasmanya ada di Kampar, karena berkaitan dengan perpanjangan HGU bukan pendaftaran pertama kali.
Bahwa ada tiga Kepala Desa minta plasma, dan kewenangan plasma ada di tangan Bupati.
Bahwa terkait dengan resume ekspose, pihak Kanwil BPN Riau tidak bersurat kepada Bupati Kuansing terkait rekomendasi plasma di Kuansing atau di Kampar.
Bahwa saksi tidak menyampaikan berkas terkait rekomendasi Bupati kepada AGUS MANDAR untuk disampaikan kepada Bupati, karena AGUS MANDAR hadir pada saat itu jadi saksi anggap AGUS MANDAR sudah tahu, jadi menurut saksi terkait rekomendasi tersebut AGUS MANDAR selesai rapat harus melapor kepada atasannya.
Bahwa pada saat sebelum ekspose para peserta ekspose belm mendapatkan notulen, karena masih diketik terlebih dahulu.
Bahwa terkait ekspose tanggal 3 September 2021, saksi tidak mengontrol anggota saksi terkait masalah hasil ekspose apakah sudah dibagikan kepada seluruh peserta ekspose.
Bahwa sebelumnya seluruh plasma terdapat di Kampar karena belum ada Kabupaten Kuansing, pada tahun 2011 masih Kampar semua.
Bahwa jika sesuai ekspose terdapat syarat syarat perpanjangan HGU yang belum terpenuhi maka untuk pendaftarannya ditunda.
Bahwa terdapat syarat-syarat pendaftaran HGU yang belum dipenuhi oleh PT. Adimulia Agrolestari, namun saksi telah menentukan jadwal peninjauan lokasi pada tanggal 21 Oktober 2021.
Bahwa terkait syarat-syarat perpanjangan HGU yang belum terpenuhi menurut saksi ada syarat parallel dan syarat bukan parallel, kalau terkait fiktif merupakan parallel, namun terkait kekurangan rekomendasi, data-data pendukung, fotocopy menurut saksi merupakan syarat bukan parallel, sehingga saksi bisa perintahkan PT. Adimulia Agrolestari untuk menyetor PNBP dan langsung didaftarkan.
Bahwa menurut saksi perihak tersebut diatur di permen ATR tahun 1999 dan Permen No. 7/2017.
Bahwa rekomendasi Bupati tersebut tidak ada peraturannya, namun pada Permen ATR tahun 1999 terdapat kalimat “keterangan yang dianggap perlu” menurut saksi keterangan yang dianggap perlu ini data pendukungnya salah satunya adalah rekomendasi.
Bahwa kalimat “rekomendasi” dalam peraturan tidak ada, yang ada hanya “keterangan yang dianggap perlu”
Bahwa peserta plasma itu berdasarkan SK Bupati, setelah ada lokasi plasmanya.
Bahwa peserta plasma itu merupakan kewenangan Bupati, sedangkan lokasinya itu kewenangan perusahaan dengan masyarakat setempat yang harus menyiapkan.
Bahwa lahan plasma 20% yang menentukan objeknya adalah perusahaan, subjeknya yang menentukan Bupati.
Bahwa tentang lahannya plasma 20% terkait rekomendasi bupati hanya menyatakan setuju atau tidak untuk dibangun di satu wilayah.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak
Mengetahui
7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui (saksi yang ber -tandatangan) 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Mengetahui (dibagikan semua peserta ekspose) 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui
Atas keteranga saksi tersebut Tidak keberatan
Saksi UMAR FATHONI, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dikuansing tidak ada plasma yang dibangun kepala desa keberatan dan meminta untuk dibangunkan plasma di desanya, jika keberatan kepala desa tidak dipenuhi kemudian jika ada rekomendasi dari Bupati bahwa plasmanya cukup di Kampar saja, surat rekomendasi tersebut dari BPN Riau hanya mengirimkan ke BPN Pusat, karena yang mengeluarkan perpanjangan HGU tersebut dari Pusat. Jadi BPN Riau hanya meneruskan, tapi keputusan tetap ada di Pusat.
Bahwa Kepala Desa minta plasma, namun PT. Adimulia Agrolestari menyatakan bahwa plasma tersebut ada di Kampar, dan Dinas Perkebunan menyatakan sudah plasma di Kampar, sehingga dicarikan solusi untuk rekomendasi Bupati apakah Bupati setuju atau tidak, dalam hal ini apakah Bupati setuju untuk plasma di Kampar saja, atau setuju untuk tetap dibangun plasma di Kuansing.
Bahwa yang memiliki kewenangan terkait pendaftaran HGU ada pada saksi selaku Kepala Bidang penetapan hak dan pendaftaran
Bahwa kewenangan meneliti berkas atau dokumen permohonan perpanjangan HGU ada pada Bidang penetapan hak dan pendaftaran.
Bahwa pada saat saksi selaku Kepala Bidang penetapan hak dan pendaftaran meneliti berkas permohonan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari terdapat beberapa kekurangan yang ditemukan oleh staf atau analis saksi, dengan cara melakukan ceklis, seperti mengecek KTP, IUP yang ada di ceklis, kemudian setelah di ceklis dibuatkan resume.
Bahwa kekurangan - kekurangan syarat perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrilestari sesuai barang bukti nomor 62 yang dibacakan Penuntut Umum pada kesimpulan resume yaitu :
Sertifikat Hak Guna Usaha yang telah dipisah.
Ada persesuaian persetujuan penempatan ruang PKKPR dari Instansi terkait tahun HGU yang diperpanjang.
Bukti atau rekap sertifikat masyarakat penerima plasma
Surat pernyataan yang dibuat oleh notaris yang isinya antara lain menyatakan lahan HGU yang dimojhon bebas dari sengketa, bersedia melepaskan tanah bagi kepentingan umum.
Surat pernyataan plasma yang dibuat secara notaril.
Bahwa maksud dari surat pernyataan plas yang dibuat secara notaril adalah bahwa diaturan itu diwajibkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan plasma yang dituangkan dalam bentuk notaril, harus ada kesiapan perusahaan untuk melakukan penyediaan plasma.
Bahwa pada saat itu PT. Adimulia Agrolestari yang dimohonkan untuk perpanjangan HGU ada di Kabupaten Kuansing.
Bahwa belum ada pembuatan plasma 20% PT. Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing.
Bahwa ada perjanjian mitra dengan masyarakat penerima plasma maksudnya adalah tiap perusahaan harus bekerjasama dengan masyarakat itu untuk bermitra artinya nanti apabila sudah dibangun kebunnya jadi hasil-hasilnya dikelola perusahaan, jadi saling kerjasama.
Bahwa setelah Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran menemukan adanya kekurangan-kekurangan syarat perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari, saksi selaku Kabid menanggapi bahwa dengan adnya kekurangan-kekurangan tersebut dan hal ini juga menyangkut instansi diluar BPN, olehkarenanya saksi melaporkan kepada Pimpinan saksi yaitu Kakanwil BPN Provinsi Riau pak SYAHRIR, sehingga atas saran Kakanwil pak SYAHRIR untuk dilaksanakan rapat pra koordinasi lapangan atau ekspose.
Bahwa atas arahan Kakanwil tersebut untuk mengadakan ekspose, maka staf Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran membuatkan undangan ekspose.
Bahwa ekspose dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru.
Bahwa yang hadir dalam ekspose tersebut adalah semua Panitia B termasuk saksi juga selaku anggota Panitia B, Panitia B itu terdiri dari Kakanwil, seluruh Kepala Bidang yang ada di Kanwil, kemudian instansi yang terkait dengan Panitia B, yaitu BPKH, PUPR, ESDM, Pemerintah Daerah, Camata dan Kepala Desa.
Bahwa pada saat ekspose terkait kekurangan-kekurangan persyaratan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari yang dibuatkan resume tersebut ditampilkan dalam monitor pada saat ekspose, dan yang memaparkan dari pihak BPN adalah Kakanwil BPN Riau Pak SYAHRIR. Sebelum dipaparkan oleh Kakanwil, Analis yaitu Ibu YENI FERANIKA telah membagikan reseume tersebut yang telah dicetak kepada seluruh peserta ekspose.
Bahwa setelah pemaparan ekspose kemudian peserta ekspose diminta memberikan tanggapan terkait resume yang telah dipaparkan dalam ekspose tersebut.
Bahwa yang pertama kali memberikan tanggapan terkait resume yang telah dipaparkan oleh Kakanwil M. SYAHRIR adalah pihak dari Perusahaan PT. Adimulia Agrolestari yaitu Pak SUDARSO.
Bahwa tanggapan dari Pak SUDARSO yaitu pertama pak SUDARSO menyampaikan profil perusahaan, kemudian sesuai yang diresume dari Perusahaan menyampaikan mengenai izn-izin yang dimiliki, kemudian CSR yang sudah dilakukan.
Bahwa terkait resume yang menyatakan bahwa ada plasma 20% yang belum dibangun, pak SUDARSO menyampaikan bahwa sebenarnya kebun Perusahaan untuk plasma ada di Kabupaten Kampar semua, sudah ada plasma, plasmanya di Kampar, sekarang berdasarkan Permendagri maka terbelahlah wilayahnya menjadi sebagian masuk ke wilayah Kuansing, dan yang diajukan pada saat ini adalah yang di Kuansing.
Bahwa terkait persyaratan Plasma 20% di Kabupaten Kuansing, pihak PT. Adimulia Agrolestari pada saat ekspose belum memberikan tanggapan.
Bahwa setelah PT Adimulia Agrolestari menyampaikan pemaparannya, kemudian dari Dinas Dinas terkait memberikan tanggapannya, yaitu BPKH, Dinas Perkebunan, PUPR, Camat dan Kepala Desa.
Bahwa tanggapannya dari Kepala Desa untuk yang dikuansing 3 (tiga) Kepala Desa meminta plasma di Kabupaten Kuansing, karena tidak ada plasma di Kuansing.
Bahwa dari Dinas Perkebunan menanggapi yang ada suratnya dari Dinas Perkebunan pada tahun 2019 menyatakan bahwa PT. Adimulia Agrolestari ini sudah memenuhi persyaratan 20%. Namun kondisi saat ini plasma tersebut sudah tidak masuk lagi diwilayah Kuansing.
Bahwa pihak Kepala Desa tetap menginginkan dibangun plasma 20%, terkait hal tersebut pihak PT. Adimulia Agrolestari hanya menerima masukan, tapi tidak memberikan tanggapan.
Bahwa terhadap keinginan Kepala FDesa yang meminta kepada PT. Adimulia Agrolestari untuk membangun plasma di Kuansing, Kakanwil BPN Prov. Riau menanggapinya bahwa plasma yang sudah dibangun PT. Adimulia Agrolestari sudah ada di Kabupaten Kampar, sedangkan di Kuansing belum ada di bangun plasma, ada surat dari Dinas Perkebunan yang menyatakan bahwa plasma yang sudah ada untuk semuanya, sehingga untuk plasma di Kuansing perlu konfirmasinya Bupati Kuansing seperti apa.
Bahwa yang dimaksud perlu konfirmasi Bupati Kuansing yaitu dengan melihat dua kondisi yang kontradiktif, jadi pada waktu rapat itu diminta bahwa kita perlu konfirmasi pak Bupati selaku penanggungjawab CPCL plasma, karena lokasi di Kuansing tidak ada plasma, namun di Surat Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyatakan plasma lengkap semua. Sehingga permasalahan ini dengan mempertimbangkan kondisi plasma saat ini maka perlu konfirmasi pak Bupati dalam bentuk Rekomendasi, apakah Bupati setuju dengan kondisi seperti ini atau tidak.
Bahwa adanya ide terkait konfirmasi ndari pak Bupati dalam bentuk rekomendasi itu berkembang pada saat ekspose.
Bahwa yang mempunyai gagasan diperlukan konfimasi dari Bupati tersebut dari Kakanwil, kemudian pada saat kesimpulan dibacakan oleh Kakanwil konfirmasi tersebut menjadi rekomendasi.
Bahwa pembacaan kesimpulan ekspose oleh Kakanwil pada saat ekspose dibacakan kepada seluruh forum peserta ekspose, diakhir ekspose tersebut.
Bahwa pada saat dibacakan hasil kesimpulan ekspose tersebut, semua peserta ekspose masih ebrada diruang ekspose, termasuk wakil dari Pemda Kuansing, Pemda Kampar.
Bahwa pada saat ekspose tersebut yang mewakili Pemda Kuansing adalah pak Plt. Sekda.
Bahwa PLt. Sekda menghadiri ekspose tersebut dalam rangka mewakili Bupati Kuansing, yang diundang Bupatinya yang hadir Plt. Sekda.
Bahwa posisi duduk Plt. Sekda pada saat menghadiri ekspose didepan bersampingan dengan pimpinan siding yaitu Kakanwil BPN Riau.
Bahwa pada saat pak Kakanwil BPN Riau membacakan hasil ekspose, pak Plt. Sekda masih berada ditempat duduknya tersebut.
Bahwa dijelaskan pada saat hasil ekspose terkait surat Rekomendasi Bupati tersebut gunanya untuk menjembatani kondisi yang kontradiktif, dengan mempertimbangkan bahwa Plasmanya yang sudah ada di Kampar, sementara permohonan diajukan di Kuansing yang belum ada plasma, jadi kita perlu konfirmasi ke Pak Bupati dengan rekomendasi dengan kondisi yang seperti ini, apakah Bupati setuju atau tidak dengan kondisi yang seperti ini, karena yang menentukan CPCL di Kuansing itu tanggungjawabnya Bupati Kuansing.
Bahwa sesuai BAP saksi pada nomor 11 yaitu saksi menyatakan “Saya jelaskan maksud dari Surat Rekomendasi dari Bupati Kuansing terkait plasma PT Adimulia Agrolestari yang berada di wilayah Kampar adalah karena kondisi plasma PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kampar, Bupati Kuansing harus mengetahui bahwa plasma 20 % yang sudah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar, dan belum ada yang dibangun di Kabupaten Kuansing, sehingga surat rekomendasi tersebut merupakan klarifikasi dari Bupati Kuansing apakah menyetujui plasma 20 % dibangun di Kampar saja atau tidak menyetujui dan harus juga dibangun di Kabupaten Kuansing. Jika Bupati Kuansing menyetujui, maka kebun plasma cukup yang sudah dibangun di Kabupaten Kampar saja, namun jika Bupati Kuansing tidak menyetujui, maka PT Adimulia Agrolestari harus memfasilitasi untuk membangun Plasma 20 % di Kabupaten Kuansing” bahwa saksi membenarkan BAP tersebut.
Bahwa jika Bupati menyetujui untuk pembangunan plasma cukup di Kabupaten Kampar saja, maka permohonan tersebut akan diteruskan ke Kementerian BPN / ATR Pusat.
Bahwa setelah selesai ekspose, saksi ditemui oleh Sdr. SUDARSO dari PT. Admimulia Agrolestari.
Bahwa pada saat ditemuai Sdr. SUDARSO memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan keesokan harinya SUDARSO kembali mendatangi saksi dikantor saksi dengan memberikan uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jadi total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa pada saat Sdr. SUDARSO memberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat setelah ekspose, Sdr. SUDARSO hanya menyampaiakn bahwa itu hanya biaya uang rapat saja.
Bahwa setelah pak SUDARSO memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) keesokan harinya pak SUDARSO memberikan uang lagi kepada saksi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada saat itu pak SUDARSO tidak menyampaikan apa-apa, hanya begitu saja memberikan, dan saksi pun langsung menerima pemberian uang tersebut.
Bahwa uang pemberian dari SUDARSO tersebut keseluruhan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi sudah mengembalikannya ke kas penampungan KPK.
Bahwa saksi selaku Kabid pendaftaran.
Bahwa proses yang dilakukan ekspose, penelitian berkas-berkas, tersebut sudah didahului dengan permohonan dari PT. Adi Mulia Agrolestari, yaitu permohonan dari PT. Admi Mulai Agrolestari masuk ke Bidang Pendaftaran pada tanggal 4 atau 5 Agustus 2021, yang menerima yaitu staf saksi bernama bu INDRI.
Bahwa prosedur penerimaan surat permohonan perpanjangan HGU tersebut harusnya prosedurnya secara resmi harusnya masuk ke kantor pertanahan dulu, tetapi saat itu surat permohonan langsung dari pemohon ke Kanwil, kemudian surat tersebut diantarkan melaui loket di Kanwil, sehingga surat resminya diterima bulan Oktober 2021 sudah lengkap.
Bahwa yang menjadi alasan sehingga sudah dilaksanakan penelitian dokumen, ekspose, namun surat resminya belum ada yaitu terpisah wilayah dan ada yang krusial mengenai plasma.
Bahwa surat permohonan itu masuk ke Kantah tanggal 4 Agustus 2021.
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti terkait Surat Permohonan PT. Adi Mulia Agrolestari tersebut, baru diterima secara resmi di Kantor Pertanahan tanggal 12 Oktober 2021, saksi membenarkan barang bukti gtersebut yaitu bahwa surat permohonan tersebut baru diterima di Kantor Pertanahan pada tanggal 12 Oktober 2021 setelah ekspose.
Bahwa yang menjadi dasar dilakukan penelitian dokumen, dilakukan ekspose, padahal belum ada permohonan resmi dari PT. Adimulia Agrolestari, karena sebelumnya ada komunikasi dengan Pihak PT. Adimulia Agrolestari, kemudian ekspose tersebut dilaksanakan karena hasil konsultasi dengan Pak Kakanwil.
Bahwa pada saat itu sudah dijelaskan kepada Pak Kakanwil bahwa belum ada permohonan resminya dari PT. Adimulia Agrolestari, tapi Pak Kakanwil tetap ingin melaksanakan ekspose supaya nanti ketika berkas resminya masuk sudah lengkap semua tidak ada kekurangan.
Bahwa ekspose tersebut biayanya dari Pemohon yaitu PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa uang biaya ekspose dari PT. Adimulia Agrolestari diserahkan kepada Sdri. INDRI.
Bahwa uang yang diserahkan kepada SDri. INDRI adalah uang tunai
Bahwa untuk acara ekspose terkait biaya yang dikeluarkan ada tanda terima dari Hotel, namun tidak ada tanda terima dari kantor BPN Riau kepada PT. Adimulia Agrolestari karena semua biaya ekspose telah diserahkan uangnya dari perusahaan PT. Adimulia Agrolestari kepada BPN Prov. Riau melalui Sdri. INDRI.
Bahwa seharusnya plasmanya dibangun sesuai dengan permohonan hak yang diajukan.
Bahwa sehingga diberi peluang untuk plasmanya tergantung pada rekomendasi Bupati karena ada Surat Dari Dinas Perkebunan yang menyatakan bahwa mereka sudah lengkap semua plasmanya.
Bahwa ketentuan tentang plasma HGU diatur pada Surat Edaran Menteri ATR / BPN No. 11 tahun 2017.
Bahwa benar Dinas Perkebunan ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap IUP harus ada plasmanya juga, bahwa berdasarkan SE Menteri ATR / BPN No. 11 tahun 2017 menyatakan setiap permohonan HGU diatas 250 Ha harus ada plasmanya.
Bahwa sehingga ada ide tentang rekomendasi dari Bupati karena pak Kakanwil mempertimbangkan kondisi adanya Kepala Desa yang meminta plasma, dasar hukum rekomendasi dari Bupati tidak ada.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sampai sekarang sudah ada atau belum rekomendasi Bupati tersebut.
Bahwa permohonan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari akhirnya tidak di proses oleh BPN karena ada kejadian OTT oleh KPK dan PT. Adimulia Agrolestari belum melengkapi semua persyaratan.
Bahwa Kepala Desa selaku pembantu Panitia B bukan selaku Anggota Panitia B.
Bahwa struktur panitia B, yaitu : Kakanwil Ketua Panitia, Kabid I, Kabid II (yaitu saksi Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran), Kabid III (Penataan), Kabid IV (Pengadaan tanah), Kabid V (sengketa tanah)
Bahwa kedudukan Kepala Desa selaku Pembantu Panitia B
Bahwa jika pembantu panitia B tidak sejutu d an tetap meminta plasma pada saat ekspose, ekspose tetap bisa dilanjutkan, bahwa rekomendasi itu sifatnya tergantung kepala daerahnya setuju atau tidak setuju, kemudian suratnya akan diteruskan ke BPN Pusat, karena yang mengeluarkan perpanjangan HGU dari Pusat.
Bahwa pada BAP saksi menyatakan bahwa perlu adanya surat rekomendasi Bupati Kuansing terkait plasma PT Adimulia yang berada di wilayah Kampar, hal ini yang disimpulkan oleh Kakanwil pada kesimpulan ekspose. Bahwa kesimpulan tersebut tidak ditanyakan kepada peserta ekspose apakah setuju atau tidak, dan tidak ada tanggapan terkait kesimpulan tersebut yang telah dibacakan Kakanwil.
Bahwa saksi YENI FERANIKA pada saat ekspose sebagai notulen duduknya tidak didepan, tapi disamping di meja terpisah dari Kakanwil.
Bahwa saksi tidak melihat terkait saksi YENI FERANIKA apakah memberikan catatan notulen rapat kepada Kakanwil.
Bahwa saksi tidak pernah meninggalkan rapat, saksi ada terus di tempat rapat dari awal sampai selesai rapat.
Bahwa tidak ada catatan yang diserahkan oleh YENI FERANIKA kepda M. SYAHRIR Kakanwil pada saat rapat tersebut.
Bahwa YENI FERANIKA hanya mencatat saja.
Bahwa permohonan PT. Adimulia Agrolestari kepada BPN Riau pada saat itu adalah permohonan perpanjangan HGU yang berada wilayah Kuansing.
Bahwa maksud dari CPCL adalah pesertanya, yaitu Calon Penerima Calon Lahan, yang diusulkan oleh Kepala Desa yang memiliki daftar nama-nama calon penerima.
Bahwa yang perlu disepakatai Bupati bukan CPCL namun plasmanya yang 20%, plasma itu ada 2 yaitu lahan dan pesertanya.
Bahwa yang diperlukan Buipati itu konfirmasi mengenai kondisi saat ini plasmanya sudah ada di Kampar dan di Kuansing belum ada, dalam hal ini perlu ditanyakan ke Bupati dengan kondisio seperti ini
Bahwa jika Bupati setuju, maka Bupati mengeluarkan rekomendasi, jika tidak maka BPN Riau akan meminta PT. Adimulia Agrolestari untuk membangun plasma di Kuansing
Bahwa tidak kalimat yang mengharuskan adanya rekomendasi, BPN tidak memaksa adanya rekomendasi, rekomendasi perlu tapi tidak memaksa.
Bahwa rekomendasi kepada Bupati itu minta kepastian kepada Bupati kepastiannya seperti apa, karena ada 2 (dua) kawasan.
Bahwa pak Bupati tinggalnya dirumah pribadi, tidak menempati rumah dinas.
Bahwa ketika saksi menerima surat tersebut dirumah pribadi Bupati tidak ada perintah Bupati untuk menyegerakan terkait rekomendasi yang ada didalam surat itu,
Bahwa pada saat pak Bupati berbicara dengan saksi dan MARDANSYAH, tidak ada perintah jelas dari pak Bupati terkait rekomendasi tersebut harus seperti apa, sifatnya seperti apa, dan harus dibuat tanggal berapa, pak Bupati tidak memerintahkan secara jelas terkait rekomendasi tersebut.
Bahwa tidak ada laporan yang masuk ke Bagian Umum terkait laporan dari Plt. Sekda yang telah melaksanakan tugas pergi ke acara Ekspose BPN Propinsi.
Bahwa sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 tidak ada laporan masuk terkait laporan pelaksanaan tugas Plt Sekda Kuansing yang telah menghadiori ekspose tersebut.
Bahwa surat yang diterima dari Bupati tersebut belum ada diparaf dari Kabag Hukum, Plt. Sekda, Asisten 1, ataupun lainnya.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 Tidak mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 Tidak mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 Tidak mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 Tidak mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Tidak mengetahui
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa Tidak keberatan.
Saksi DWI HANDAKA PURNAMA, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan ketika hasil kesimpulan rapat ekspose di Hotel Prime Park dibacakan tidak ada yang merasa keberatan semua diam saja tidak ada yang komentar.
Bahwa saksi mengenal SUDARSO sejak tahun 2020
Bahwa saksi menerangkan terkait 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agro lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021, bahwa saksi menghadiri dan memberikan masukan dalam ekspose tersebut sebagai Kepala Kantah Kuansing dan Kepala Bidang Survey dan Pemetaan. Tandatangan yang terdapat di notulen tersebut merupakan tandatangan saksi dan saksi mendukung untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Plt. Kantor Pertanahan Kuansing hanya 1 (satu) bulan
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Plt. Kantor Pertanahan Kuansing tanggal 1 September 2021 dan saksi diangkat oleh Kakanwil (Pak SYAHRIR) yang mana pengangkatan saksi sebagai Plt. Kantor Pertanahan Kuansing tersebut dilaksanakan sebelum terjadinya rapat ekspose pada tanggal 3 September 2021.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat sekitar awal tahun 2020 saksi koordinasi mengenai peta bidang ke pusat dan status jabatan saksi saat itu masih sebagai Kepala Bidang Pemetaan serta atas hasil koordinasi ke pusat kepada Pak SUWANDI dan Pak FARID HIDAYAT lalu saksi koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kampar dan Kantor Pertanahan Kuansing dengan para kepala seksinya untuk dicarikan solusinya lalu setelah dilaksanakan rapat antara Kantor Pertanahan Kampar dengan Kantor Pertanahan Kuansing lalu hasilnya saksi laporkan kepada pimpinan
Bahwa saksi menerangkan pernah menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Pertanahan Kuansing sejak tanggal 1 September sampai dengan 30 September hanya 1 (satu) bulan
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ANDI PUTRA karena sebelumnya pernah bertemu sewaktu saksi menjadi Plt. Kantor Pertanahan Kuansing
Bahwa saksi kenal dengan SUDARSO dan pertama kali kenal sejak saksi menjadi di BPN Provinsi Riau sebagai Kabid Survey sekitar tahun 2020 yang mana saat itu bisa mengenal Terdakwa ANDI PUTRA karena saat itu Terdakwa ANDI PUTRA pernah konsultasi kepada saksi mengenai peta bidang yang akan diajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Kabupaten Kampar dan sebagian di Kabupaten Kuansing
Bahwa saksi mengetahui seseorang yang bernama FAHMI ZULFADLI selaku bawahannya SUDARSO tapi tidak begitu mengenal dan FAHMI ZULFADLI pernah mengirim pesan Whatsapp kepada saksi terkait dengan masalah perpindahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Kabupaten Kampar yang sebagian masuk di Kabupaten Kuansing
Saksi menerangkan sepengetahuan saksi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. ADIMULYA AGRO LESTARI memohon pengukuran sejak tahun 2018 yang mana saksi ketahui dengan cara saksi mencari tahu informasi dari bawahan saksi dari BPN Provinsi Riau dari staf saksi yang bernama OKTA PRATAMA dan JODI HARYANTO yang mana informasi tersebut menerangkan yang menjadi peta bidang sejak awal tahun 2019 ada sebanyak 3 (tiga) bidang.
Bahwa saksi pernah melihat peta bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT. ADIMULYA AGRO LESTARI dimana posisi peta bidang sebanyak 3 (tiga) peta bidang tersebut seingat saksi yaitu yang awalnya terletak di Kabupaten Kampar yang sebagian masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kuansing dan yang terletak di Kabupaten Kuansing sendiri.
Saksi pernah mengikuti rapat ekspose di Hotel Prime Park Pekanbaru sekitar hari Jumat 3 September 2021 yang dimulain sekitar jam 14.00 WIB dan saksi mengikuti rapat dari sejak awal acara sampai dengan akhir acara dan yang hadir yaitu : anggota panitia seluruh Kabid, Pemda Propinsi, dari ESDM, Pemda Kuansing, camat dan dari desa (Kepala Desa), pihak pemda Kabupaten Kampar.
Bahwa saksi menerangkan jalannya rapat ekspose yang dibuka oleh Ketua Panitia yang dalam hal ini adalah Kakanwil BPN, ekspose dari pihak perusahaan selanjutnya ditanggapi oleh masing masing peserta dan dalam ekspose tersebut dibacakan hasil kesimpulannya yang dibacakan oleh Ketua Panitia selaku Kakanwil BPN Riau (M.SYAHRIR) yang intinya perusahaan untuk melengkapi syarat syarat yang belum lengkap agar dapat ditindaklanjuti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Adapaun hasil kesimpulan rapat ekspose tersebut yaitu :
Perusahaan segera mengajukan PKKPR kepada Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Ketahanan Nasional ;
Bersurat kepada wilayah 19 terkait permohonan perpanjangan HGU PT ADIMULYA AGRO LESTARI ;
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada kebun kemitraan / plasma sebanyak 20% dan harus ada penjelasan untuk plasma sebanyak 20% tersebut ;
Agar perusahaan mengajukan rekomendasi dari Bupati Kuansing terkait plasma PT.ADI MULYA AGRO LESTARI yang berada di wilayah Kampar.
Agar perusahaan dapat menjaga dan memperbaiki patok batas pada saat dilakukan pengecekan lapangan ;
Bahwa Pemda Kampar, Pemda Kuansing dan seluruh teknis dari bidang kanwil BPN Riau mendukung proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT ADI MULYA AGRO LESTARI ;
Syarat perpanjangan HGU adalah harus ada kebun kemitraan / plasma sebanyak 20 %
Jika sudah dilengkapi akan dilakukan pemeriksaan oleh panitia B
Bahwa pendapat dari para peserta rapat adalah mendukung permohonan perpanjangan tersebut asalkan semua syarat syarat dipenuhi oleh perusahaan seperti terkait kebun kemitraan plasma.
Bahwa para kepala desa yang di Kuansing mereka meminta kebun kemitraan sebanyak 20% ada 2 (dua) kepala Desa dari Kabupaten Kuasning yang saksi ketahui dengan cara saksi membaca resume rapat.
Bahwa panitia panitia B tidak jadi turun melakukan pengecekan ke lapangan karena ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Bahwa saksi setelah rapat Ekspose di hotel Prime Park saksi pernah menerima uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang memberikan uang tersebut Pak SUDARSO yang mana uang tersebut diserahkan oleh Pak SUDARSO pada hari berikutnya yang diserhakan di Kantor saksi.
Bahwa saksi ada juga penerimaan uang yang lain dari Pak SUDARSO jauh sebelum rapat ekspose di Prime Park yang peruntukkannya sebagai uang operasional untuk akomodasi ke pusat terkait dengan masalah pemindahan wilayah yang jumlahnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang saksi terima sekitar akhir tahun 2020 lalu sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada saat saksi menjabat sebagai Plt. Kantor BPN Kuansing adalah uang untuk koordinasi ke pusat terkait peta bidang di pusdatim yaitu Pak Farid Hidayat lalu Pak Suwandi di Pusdatim yang mana sewaktu saksi berkoordinasi dengan staf saksi yang bernama OKA PRATAMA.
Bahwa saksi pernah terima dari Pak SUDARSO uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang saksi terima pada tanggal 4 Oktober 2021 di halaman Kanwil BPN Riau yang digunakan oleh saksi untuk memperbaiki papan nama yang rusak dan untuk merenovasi kantor.
Bahwa alasan saksi menerima uang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari SUDARSO pada tanggal 4 Oktober 2021 saksi tidak meminta tetapi karena saat menjadi Plt di Kantor saksi banyak kegiatan seperti : pembagian sertifikat, kegiatan UUPA karena memang tidak ada anggaran di DIPA Kantornya dan total penerimaan uang yang saksi terima adalah sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan saksi beranggapan uang tersebut adalah sebagai CSR tetapi uang tersebut sudah saksi kembalikan sekitar bulan Oktober setelah saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan saksi mengembalikan uang tersebut karena saksi merasa itu bukan hak saksi dan karena ketidaktahuan atau kurang pengetahuan saksi soal perbuatan penerimaan uang tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ada prosedur sampai pada akhirnya pendaftaran hak yaitu sepengetahuan saksi jika untuk perpanjangan sebelum berlaku Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 kalau ada perpanjangan peta bidang itu berlaku nya selama 5 (lima) tahun sedangkan ketentuan Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 tidak bisa berlaku selama tidak ada perubahan kdan jika untuk perpanjgan biasanya dilakukan pengukuran baru dijadikan peta bidang baru diajukan permohonan hak lalu diajukan pemeriksaan cek lapangan lalu setelah memenuhi syarat lalu dibuatkan penetapan hak dan pendaftaran haknya.
Bahwa saksi menerangkan terkait penerimaan pertama uang yang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang pertama kalinya adalah peruntukkan untuk peta bidang (peta bidang yang berbeda) dan itu tahapannya pada saat sebelum permohonan, lalu setelah dialihkan dari Kampar ke Kuansing selanjutnya saksi selaku Plt menandatangani sertifikat dan terima lagi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian yang terakhir saksi menerima uang yang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tahapan perpanjangan.
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pemecahan / pemisahan Kampar untuk dialihkan ke Kuansing adalah Kantor Pertanahan Kampar serta yang menerbitkan pemecahannya untuk menjadi 3 (tiga) sertifikat juga Kantor Pertanahan Kampar.
Bahwa Kantor Pertanahan Kampar pernah ada meminta solusi kepada Kantor Wilayah terkait ada perubahan batas wilayah peta bidang sehingga harus dipecah karena sudah berbeda wilayah, dan saat itu yang berkomunikasi ke Kantir Wilayah adalah Kabid I yang bernama Bu RISNA dan intinya pemecahan / pemisahan yang berbeda batas wilayah tersebut adalah sepengetahuan Kantor Wilayah.
Bahwa saksi tidak mengetahui sehubungan nomor Hak Guna Usaha (HGU) nya menjadi berubah atau tidak berubah tetapi yang saksi ketahui nanti Nomor Hak Guna Usaha (HGU) yang di Kampar nanti dibawa ke Kuansing dan nomor Hak Guna Usahanya dari Kuansing.
Bahwa saksi menerangkan terkait yang membuat notulen rapat hasil kesimpulan di Prime Park adalah bu YENI yang mana isi kesimpulan tersebut salah satunya agar meminta rekomendasi Bupati Kuansing.
Bahwa saksi menerangkan terkait respon dari pihak perusahaan pada saat peserta rapat (Kepala Desa) yang menginginkan adanya permohonan kebun kemitraan / plasma sebanyak 20% dan sepengetahuan saksi menurut pemaparan dari PT ADI MULYA AGRO LESTARI jika PT ADI MULYA AGRO LESTARI sudah memiliki kebun kemitraan / plasma yang berada di Kampar.
Bahwa saksi mengetahui terkait adanya ketentuan berupa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN dari Instansi saksi yaitu Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat tetapi saksi lupa.
Bahwa saksi menerangkan terkait ada Kepala Desa yang meminta kebun plasma pada saat acara ekspose saksi mengetahui hal tersebut dari Resume Rapat dan saksi membaca resume rapat tersebut setelah selesai rapat beberapa hari kemudian dan resume hasil rapat ekspose yang dibacakan tersebut saksi mendengar sendiri kemudian saat saksi melihat sendiri resume hasil rapat tersebut isinya atau makna nya sama dengan apa yang saksi dengarkan pada saat hasil resume hasil rapat tersebut dibacakan.
Bahwa saksi menerangkan salinan resume hasil rapat ada dikirimkan ke Whatsapp saksi yang saksi terima sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana setelah ANDI PUTRA diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bahwa saksi menerangkan menandatangani daftar hadir rapat ekspose pada saat di Hotel Prime Park.
Bahwa saksi menerangkan pada saat rapat ekspose di hotel Prime Park tersebut saat pemaparan ada menggunakan proyektor dan layar tetapi pada saat dibacakan hasil resume rapat ekspose tidak ada ditampilkan di layar hanya dibacakan saja.
Bahwa saksi menerangkan mengenai 8 (delapan) poin dari huruf a sampai dengan huruf h terkait resume hasil kesimpulan rapat ekspose di hotel Prime Park yang tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, saat itu saksi memberikan keterangan tersebut di hadapan penyidik yang saksi lihat dari resume rapat itu sendiri dan dari yang seingat saksi.
Bahwa saksi menerangkan AGUS MANDAR hadir pada saat rapat ekspose di hotel Prime Park yang mewakili Bupati.
Bahwa saksi menerangkan saat rapat ekspose di Hotel Prime Park tidak mendengar pada saat Kepala Desa yang menginginkan adanya permohonan kebun plasma sebanyak 20% di Kabupaten Kuansing dimana saat itu posisi saksi berada di dalam ruangan.
Bahwa saksi saat berada di dalam ruangan rapat ekspose di Hotel Prime Park tidak mendengar pada saat Kepala Desa yang menginginkan adanya permohonan kebun plasma sebanyak 20% di Kabupaten Kuansing karena saksi saat itu saksi sedang main hand phone.
Bahwa saksi menerangkan pada saat rapat di Hotel Prime Park, Pak SUDARSO hadir dan Pak SUDARSO merupakan sebagai perwakilan dari PT ADI MULYA AGRO LESTARI.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat ekspose Pak SUDARSO menyampaikan terkait bidang tanah yang akan diperpanjang dan berbicara tentang Hak Guna Usaha (HGU).
Bahwa saksi menerangkan pada saat rapat ekspose sewaktu ada hadir dari Dinas Perkebunan dan saat itu dari pihak Dinas Perkebunan ada menyampaikan terkait permohonan untuk meminta kebun plasma sebanyak 20% tetapi saksi tidak ingat atas objek bidang tanah yang dimana yang dimohonkan untuk kebun plasma tersebut.
Bahwa saksi pada saat mengikuti rapat ekspose di Hotel Prime Park kurang fokus
Bahwa saksi menerangkan terkait hasil resume kesimpulan rapat ekspose di Hotel Prime Park antara hasil resume kesimpulan rapat ekspose yang dibacakan dengan dokumen resume kesimpulan rapat ekspose yang saksi lihat isinya kurang lebih sama dan tidak ada perbedaan.
Bahwa saksi menerangkan terkait “5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang berisi oleh riwayat pemohon, riwayat tanah, riwayat dokumen serta kesimpulan terkait kekurangan dokumen yang harus dilengkapi yang ditandatangani oleh Sdr. SIDDIQ AULIA, Sdr. MASRUR dan Sdr. UMAR FATHONI. Dokumen tersebut saya lihat saat ekpose perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebagai materi ekspose Kab. Kampar“. mengapa ada terdapat bahasa atau kalimat “kesimpulan rapat“ dalam keterangan saksi, hal tersebut dikarenakan dari materi resume itu peserta rapat diberikan setelah dari perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan dan yang meneliti saat itu dari bidang II dan pada saat ekspose tersebut disampaikan tetapi terkait harus adanya rekomendasi dari Bupati Kuansing saksi tidak mengetahui siapa yang membuat atau yang merekomendasikan saran tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terkait kesimpulan resume ekspose membahas kekurangan dokumen adalah termasuk kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Panitia saat itu, yang mana yang saksi maksudkan kesimpulan tersebut adalah sama seperti kesimpulan yang tercantum di dalam dokumen resume hasil rapat.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas - 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Tidak Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 95 Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 96 Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; Tidak Mengetahui 97 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 Tidak Mengetahui 100 Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 Tidak Mengetahui 107 Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank
Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25Tidak Mengetahui 112 Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 an YENI FERANIKA Tidak Mengetahui 116 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 an DWI HANDAKA Mengetahui 118 Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 an INDRI KARTIKA DEWI Mengetahui 120 Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 Mengetahui
Atas keterangan saksi tersebut terdakwaTidak keberatan.
Saksi FAHMI ZULFAHDI, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebagai staff Bagian legal. Tugas saksi di bagian legal adalah membantu SUDARSO untuk menyiapkan dokumen perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada SUDARSO selaku atasan saksi di PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI akan habis pada tahun 2024. Saksi selaku bagian legal menyiapkan dokumen perpanjangan HGU sejak tahun 2018 sudah mulai persiapan diantaranya melakukan pengukuran dalam rangka perpanjangan HGU ke Kanwil BPN Provinsi Riau, selanjutnya sampai dengan proses pengurusan perpanjangan tahun 2021.
Bahwa Saksi menerangkan tahun 2021 melakukan proses perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saksi memasukkan dokumen permohonan perpanjangan ke Kantah BPN Kuansing melalui surat tertanggal 4 Agustus 2021 yang diterima di Kantah BPN Kuansing pada 12 Oktober 2021.
Bahwa Setelah saksi memasukkan permohonan ke Kantah BPN Kuansing, selanjutnya dari Kantah BPN Kuansing yang meneruskan permohonan tersebut ke Kanwil BPN Provinsi Riau. Saksi kemudian menidaklanjuti surat permohonan perpanjangan ke Kanwil BPN Provinsi Riau yaitu dengan melengkapi persyaratan yang belum lengkap.
Bahwa pada saat saksi di Kanwil BPN Provinsi Riau mengurus perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI, saksi menemui bidang perpanjangan HGU yaitu YENI FERANIKA. Setelah bertemu kemudian YENI FERANIKA memberikan draft untuk permohonan perpanjangan yang isinya dokumen atau berkas yang harus dilengkapi.
Bahwa Ditunjukan barang bukti Nomor 006, yaitu : Dokumen tersebut di atas adalah yang saksi terima dari YENI FERANIKA pada saat menanyakan kekurangan dokumen permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Dokumen di atas terbit setelah PT. ADIMULIA AGROLESTARI memasukan permohonan perpanjangan HGU kemudian diterima dan ditelaah oleh Kanwil BPN Provinsi Riau kemudian ada kekurangan-kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sebagaimana diatas yang diserahkan oleh YENI FERANIKA kepada Saksi.
Bahwa sebelum ada kekurangan dokumen di atas, dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah memasukkan kelengkapan dokumen yang kurang dari hasil ekspose di Hotel Prime Park tanggal 3 September 2021.
Bahwa kelengkapan pertama yaitu setelah ekspose sudah dilengkapi oleh yang kurang dari hasil ekspose di Hotel Prime Park tanggal 3 September 2021 kemudian setelah hasil ekspose masih ada kekurangan dokumen.
Pada saat menerima dokumen yang berisi kekurangan dokumen dari YENI FERANIKA ternyata tidak semua kekurangan sebagaimana dalam dokumen adalah kekurangan yang muncul pada saat ekspose di Hotel Prime Park.
Bahwa ekspose terkait permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park, saksi juga hadir dalam ekspose dari awal sampai dengan akhir. Dari pihak perusahaan PT. ADIMULIA AGROLESTARI menjelaskan profil perusahaan sampai dengan rencana perpanjangan HGU. Setelah ada pemaparan dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI dilanjutkan dengan tanggapan dari peserta ekspose yaitu dari masyarakat/Kepala Desa. Ada Kepala Desa di Kuansing yang keberatan dan meminta dibangun plasma di desanya.
Bahwa tanggapan dari perusahaan atas keberatan dari desa di Kuansing adalah akan menambah pola mitra masyarakat. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah memiliki rekomendasi plasma sebesar 21% di Kab. Kampar dari totl luas HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa pada akhir ekspose disampaikan kesimpulan yang pada pokoknya ada beberapa kekurangan dokumen yang harus saksi siapkan. Kekurangan dokumen tersebut diantaranya ada beberapa dokumen dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang belum terlegalisir. Ada juga kekurangan dokumen berupa rekomendasi dari Bupati Kuansing terkait permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa tindakan saksi terkait dengan kekurangan dokumen PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah melapor/meneruskan kepada SUDARSO selaku General Manager dan juga ke DAVID VINCE TURANGAN selaku Direktur Utama. Tanggapan dari SUDARSO adalah untuk segera dibuatkan permohonannya (surat ke Bupati Kuansing).
Bahwa Draft permohonan surat permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari yang ditujukan ke Bupati Kuansing dibuat oleh SUDARSO, sedangkan yang mengetik adalah Saksi. Yang menandatangani surat tersebut adalah Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari DAVID VINCE TURANGAN.
Bahwa yang membawa dan mengirimkan surat permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari yang ditujukan ke Bupati Kuansing adalah SUDARSO.
Bahwa sampai dengan sekarang belum ada rekomendasi dari Bupati Kuansing atas surat permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari yang diajukan oleh perusahaan.
Bahwa pada saat ekspose tanggal 3 September 2021, saksi membagikan sejumlah uang kepada peserta ekspose atas perintah SUDARSO. Uang tersebut bersumber dari SUDARSO peruntukannya untuk transportasi. Saksi karena bagian dari perusahaan tidak menerima uang setelah ekspose tersebut.
Bahwa Saksi tidak ingat nama-nama pihak yang diberikan uang setelah ekspose, yang saksi ingat dari Camat dan Kepala Desa. Selain itu yang saksi serahkan adalah FEBRIAN INDRAWARMAN dari Dinas PUPR Provinsi Riau, ANTON SUPROJO HARDIANTO dari Dinas ESDM Provinsi Riau, TABARITA SIMORANGKIR, ZULFADLI dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, MASRUL, RINI DWINATA HERIANTO, SIDDIQ AULIA ERNESIA, DESI EKAWATI.
Bahwa saksi bergabung di PT. ADIMULIA AGROLESTARI sejak tahun 2013. Dalam rangka pengurusan HGU dimulai pada tahun 2018. Yang menunjuk saksi menemani SUDARSO dalam pengurusan HGU adalah SUDARSO dan DAVID VINCE TURANGAN.
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan uang selain saksi yang setelah ekspose adalah SUDARSO. Terkait barang bukti rincian uang yang ditulis oleh SUDARSO yang menyusun adalah SUDARSO dan SYAHLEVI ANDRA. Yang menentukan besar jumlahnya dalam amplop adalah SUDARSO. Saksi hanya menyerahkan uang sesuai dengan yang disuruh SUDARSO.
Bahwa surat rekomendasi yang disampaikan diekspose menurut pihak dari Kanwil BPN Provinsi Riau sifatnya alternatif yaitu bisa disetujui untuk tetap di Kab. Kampar atau membangun di Kab. Kuansing.
Bahwa isi dari surat permohonan spesifik menyebut PT. ADIMULIA AGROLESTARI meminta kepada Bupati Kuansing untuk menyetujui plasma 20% yang berada di Kab. Kampar.
Dibacakan isi barang bukti nomor 003, yaitu :
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perusahaan telah membangun kebun plasma yang berlokasi hanya ditempatkan di Desa Gunung Mulya dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar saja yang dalam pelaksanaannya perusahaan sudah memenuhi luasan sesuai regulasi yang berlaku saat mi yaitu seluas 1.339, 5 Ha alau 21,58 % (surat rekomendasi penegasan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau terlampir ) maka dengan ini kami mohon persetujuan Bapak Bupati Kuantan Singingi alas penempatan kebun plasma tersehut, guna untuk memenuhi persyaratan dalam proses perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari
Saksi membenarkan isi surat tersebut diatas. Saksi hanya tugas mengetik saja, yang mengkonsep adalah SUDARSO.
Bahwa saksi mengetahui perihal rekomendasi Bupati Kuansing dari YENI FERANIKA. Saksi baru mengetahui adanya rekomendasi tersebut setelah ekspose di Hotel Prime Park tanggal 3 September 2021. Saksi mengetahui pada saat diberikan dokumen yang berisi kekurangan dokumen pengajuan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 2 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian dana Tidak Mengetahui 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 8 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru No: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
Cek No: CS718151 s.d. CS 718168 hanya bonggol
Cek No: CS718169 s.d. CS718175 terdiri dari bonggol beserta lembar cek (belum digunakan)
Tidak Mengetahui 9 2 (dua) lembar Fotocopy yang dilegalisir salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 10 1 (satu) lembar potongan kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru sebagai berikut: “Rp 144.357.452# + 20 jt tarik maybank” dan seterusnya. Tidak Mengetahui 11 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 13 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). Mengetahui 14 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 15 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 16 5 (lima) lembar Foto Copy salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 17 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). Tidak Mengetahui 18 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tidak Mengetahui 19 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tidak Mengetahui 20 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” Tidak Mengetahui 21 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” Tidak Mengetahui 22 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” Tidak Mengetahui 23 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 25 3 (tiga) lembar kertas berjudul 2019 Tidak Mengetahui 26 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 765801000011530 Tidak Mengetahui 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 28 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA Tidak Mengetahui 29 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY Tidak Mengetahui 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 32 7 (tujuh) lembar fotocopy yang dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 35 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR Mengetahui 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 37 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi Mengetahui 39 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mengetahui 40 1 (satu) lembar Peta Areal Adimulia Agrolestari Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Skala 1:75.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kuantan Singingi Tidak Mengetahui 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 43 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Tidak Mengetahui 44 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718166 tanggal 19 Oktober 2021 Sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Tidak Mengetahui 45 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Tidak Mengetahui 47 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 Tidak Mengetahui 48 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 Tidak Mengetahui 49 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 Tidak Mengetahui 50 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 Tidak Mengetahui 51 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Tidak Mengetahui 52 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 Tidak Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tidak Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Tidak Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Mengetahui 74 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang Oengangkatan General Manager nama H. SUDARSO Mengetahui 75 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 Tidak Mengetahui 76 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. Tidak Mengetahui 77 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. Tidak Mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy); Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotocopy) Mengetahui 101 Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip ATM Link tanggal 11/03/21 tranter dari bank BPD Riau an. FEBRIAN INDRA WARMAN kepada Bank BRI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga
juta rupiah)Mengetahui 102 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 16:46:41 Tidak Mengetahui 103 Uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Tidak Mengetahui 108 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 04/11/2021 pukul 08:26:25 No. resi 271398 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 10.000.000 beserta uang sebesar Rp 10.000.000 Mengetahui 109 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer
BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 15:07Tidak Mengetahui 110 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Mengetahui 111 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 09:13 No. rekord 8642 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 7.000.000 beserta uang sebesar Rp 7.000.000 Tidak Mengetahui 113 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Setor Bank BNI Nama Pengirim Ibu DESI EKAWATI Nama Penerima BRI Briva Rek Penampungan Rekening Tujuan: 888202109120058 tanggal 05/11/2021 Tidak Mengetahui 114 Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 11:45 Tidak Mengetahui 115 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 11:53 No. rekord 8702 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.000.000 beserta uang sebesar Rp 2.000.000 Tidak Mengetahui 117 Uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta (1) satu lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM tanggal 05/11/2021 waktu 11:43:57 Lokasi 170-KC Pekanbaru Sudirman Tidak Mengetahui 121 Uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer Link Pembayaran Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 02/12/2021 Jam 15:30:05 WIB Tidak Mengetahui 122 Uang sebesar Rp 25.000.000 beserta 2 (dua) lembar slip penyetoran BRI tanggal 07/12/2021 pukul 10:52:24 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing Tidak Mengetahui
Atas keeterangan saksi tersebut terdakwa Tidak keberatan.
Saksi RIANA, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT ADI MULYA AGRO LESTARI sejak tahun 2001 s/d 2021
Bahwa saksi bekerja di PT. AA (ADI MULYA AGRO LESTARI) di bagian pembukuan pada tahun 2021.
Bahwa tugas saksi bekerja di PT. ADI MULYA AGRO LESTARI di bagian pembukuan yaitu membuat laporan bulanan, segala urusan dengan pembukuan dan perpajakan.
Bahwa kaitannya saksi dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADI MULYA AGRO LESTARI pada tahun 2021 sepengetahuan saksi hanya diperintah dan diinformasikan untuk mengirim dana ke medan, yang saat itu saksi diperintah oleh oleh (ALM) HADI NGADIMAN dan Pak FRANK WIJAYA.
Bahwa mekanisme pencairan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PT ADI MULYA AGRO LESTARI biasanya saksi diinfokan oleh atasan saksi Pak HADI NGADIMAN dan Pak FRANK untuk mengirim dana ke May Bank Pekanbaru dengan keterangan untuk biaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ke Pak SUDARSO kemudian saksi tulis memo saya approve-kan ke Pak FRANK kemudian saksi kasih ke kasir untuk dikirim dananya.
Bahwa pencairan untuk pengurusan Hak Guna Usaha PT ADI MULYA AGRO LESTARI untuk mengeluarkan uang jika dari Medan pindah buku .ke May Bank lalu dari Maybank ambil tunai dan biasanya yang mengambil tunai Pak LEVI (Kepala Kantor) dan selain Pak LEVI dulu pada masa HADI NGADIMAN (ALM) memerintahkan siapa saja yang ada dikantor untuk menarik tunai.
Baqhwa setiap ada permintaan uang sehubungan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) saksi selalu diperintahkan oleh HADI NGADIMAN (ALM) atau Pak FRANK.
Bahwa Kalau di May Bank Pekanbaru terkait tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen pencairan untuk pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dulunya Pak HADI NGADIMAN (ALM) kalau sekarang gantinya Pak RUDI NGADIMAN.
Bahwa saksi benarkan terkait cek pada tanggal 27 September yang nilainya sebesar Rp250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp500.000.000. (lima ratus juta rupiah) adalah sepengetahuan saksi.
Bahwa saksi pada PT. ADI MULYA AGRO LESTARI jabatan sebelumnya Direktur, tetapi sejak 1 April 2022 sudah tidak menjadi Direktur dan pada saat kejadian saksi masih menjabat sebagai Direktur.
Bahwa saksi sekarang ini di bagian pembukuan termasuk pengeluaran pengeluaran keuangan melalui saksi
Bahwa semua pengeluaran keuangan di PT. ADI MULYA AGRO LESTARI cabang Pekanbaru saksi yang mengurusnya atau melalui saksi, termasuk urusan biaya pengeluaran perpanjangan Hak Guna Usaha PT. ADI MULYA AGRO LESTARI.
Bahwa kalau di Pekan Baru biasa kalau untuk operasional seperti bulanan biaya listrik, biaya telpon Ibu Yu Hartati selaku bagian administrasi yang membuat rekap kepada saksi lalu oleh saksi dilaporkan ke Kantor Cabang Medan dan rekap rekap tersebut ada bukti bukti pengeluarannya, untuk pengeluaran yang sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa pengiriman lain yang menurut Pak FRANK WIJAYA sampai sekitar Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) tidak ada bukti bukti pengeluarannya.
Saksi menerangkan terkait biaya biaya pengeluaran sampai sebesar Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) yang tidak ada bukti pengeluarannya memang benar untuk biaya biaya sehubungan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) karena dari awal saksi diberitahu itu untuk biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) belum selesai nanti sudah selesai Pak SUDARSO akan berikan laporan Pertanggungjawaban dan pengeluaran pengeluaran yang tidak ada buktinya tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tidak ada dibuat laporan Pertanggungjawaban (LPJ) karena itu semua saksi masukkan kedalam investasi dan pengeluaran uang perusahaan seluruhnya sampai dengan sekira Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) yang tidak ada bukti pengeluarannya saksi masukan ke dalam investasi (aktiva).
Bahwa saksi menerangkan terkait adanya ketikan yang tercantum keterangan “pinjaman Pak SUDARSO dan ada ketikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)” dalam dokumen notice sebesar Rp500.000.000. (lima ratus juta rupiah) saksi saat itu tidak terlalu memeriksa tetapi saksi saat itu ada memberitahukan kepada anggota cantumkan lalu saksi yang mengajukan untuk di approve oleh Pak FRANK lalu ditandatangani oleh Pak FRANK.
Bahwa saksi menerangkan terkait setiap ada pencairan uang bagaimana kantor cabang Pekanbaru mengetahui jika ada uang telah dikirim dari saksi (dari kantor cabang Medan), sepengetahuan saksi, saksi hanya diperintahkan untuk mengirim dana dan jika sudah mengirim dana saksi lapor kepada Pak FRANK dan Pak HADI NGADIMAN dan setiap ada permintaan uang dari Kantor cabang Pekanbaru barulah saksi mengirim dan jika tidak ada permintaan dari Kantor Cabang Pekanbaru maka saksi tidak akan mengirim atau mencairkan uang.
Bahwa saksi menerangkan terkait kewenangan untuk memutuskan bisa mengirim uang atau tidak mengirim uang atas permintaan-permintaan uang kepada saksi, saksi meminta petunjuk atau otorisasi kepada Pak FRANK WIJAYA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait keberatan dari FRANK WIJAYA jika ada pengeluaran besar besar tetapi tidak ada pencatatan dan sulit mengatur pajaknya
Bahwa saksi menerangkan terkait pengeluaran pengeluaran yang sebesar kurang lebih Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) walaupun saksi melakukan pencatatan/pembukuannya memasukan ke dalam investasi tetapi tidak ada return of investment (perhitungan investasi).
Bahwa saksi pada tanggal 22 November pada halaman 3 di poin 10 dan poin 11 yang dalam BAP tersebut saksi menerangkan ada mengeluarkan cek 2 (dua) buah yakni cek nomor CS718160 pada tanggal 27 September 2021 terjadi penarikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang digunakan oleh SUDARSO untuk pinjaman via SUDARSO dan cek nomor CS718161 pada tanggal yang sama 27 September 2021 terjadi penarikan uang sejumlah Rp53.500.000. (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh SUDARSO untuk biaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Bahwa Saksi membenarkan terkait BAP keterangan saksi tanggal 22 November dalam jawaban saksi atas pertanyaan Nomor 7 tercantum keterangan (pada BAP tersebut) di dalam buku besar pinjaman SUDARSO diddalam kolom tersebut tercantum keterangan Rp553.500.000. (lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah benar sama atau sesuai dengan cek nomor CS718160 pada tanggal 27 September 2021 terjadi penarikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang digunakan oleh SUDARSO untuk pinjaman via SUDARSO dan cek nomor CS718161 pada tanggal yang sama 27 September 2021 terjadi penarikan uang sejumlah Rp53.500.000. (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh SUDARSO untuk biaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)..
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 2 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian dana Tidak Mengetahui 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 8 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru No: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
Cek No: CS718151 s.d. CS 718168 hanya bonggol
Cek No: CS718169 s.d. CS718175 terdiri dari bonggol beserta lembar cek (belum digunakan)
Mengetahui 9 2 (dua) lembar Fotocopy yang dilegalisir salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 10 1 (satu) lembar potongan kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru sebagai berikut: “Rp 144.357.452# + 20 jt tarik maybank” dan seterusnya. Tidak Mengetahui 11 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 13 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). Mengetahui 14 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 15 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 16 5 (lima) lembar Foto Copy salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 17 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). Mengetahui 18 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Mengetahui 19 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Mengetahui 20 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” Tidak Mengetahui 21 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” Tidak Mengetahui 22 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” Tidak Mengetahui 23 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 Mengetahui 25 3 (tiga) lembar kertas kerja berjudul 2019 Tidak Mengetahui 26 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 76581000011530 Tidak Mengetahui 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 28 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA Tidak Mengetahui 29 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY Tidak Mengetahui 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 32 7 (tujuh) lembar fotocopy yang dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau Tidak Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Tidak Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 35 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR Tidak Mengetahui 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 37 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi Tidak Mengetahui 39 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 40 1 (satu) lembar Peta Areal Adimulia Agrolestari Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Skala 1:75.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kuantan Singingi Tidak Mengetahui 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 43 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Tidak Mengetahui 44 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718166 tanggal 19 Oktober 2021 Sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Tidak Mengetahui 45 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 47 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 Mengetahui 48 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 Mengetahui 49 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 Mengetahui 50 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 Mengetahui 51 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 52 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tidak Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Tidak Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Tidak Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 74 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang pengangkatan General Manager nama H. SUDARSO Mengetahui 75 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 Mengetahui 76 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. Mengetahui 77 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. Mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy); Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotocopy) Mengetahui 101 Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip ATM Link tanggal 11/03/21 tranter dari bank BPD Riau an. FEBRIAN INDRA WARMAN kepada Bank BRI sebesar Rp.3.000.000,-(tiga
juta rupiah)Tidak Mengetahui 102 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 16:46:41 Tidak Mengetahui 103 Uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Tidak Mengetahui 108 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 04/11/2021 pukul 08:26:25 No. resi 271398 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 10.000.000 beserta uang sebesar Rp 10.000.000 Tidak Mengetahui 109 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer
BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 15:07Tidak Mengetahui 110 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Tidak Mengetahui 111 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 09:13 No. rekord 8642 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 7.000.000 beserta uang sebesar Rp 7.000.000 Tidak Mengetahui 113 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Setor Bank BNI Nama Pengirim Ibu DESI EKAWATI Nama Penerima BRI Briva Rek Penampungan Rekening Tujuan: 888202109120058 tanggal 05/11/2021 Tidak Mengetahui 114 Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 11:45 Tidak Mengetahui 115 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 11:53 No. rekord 8702 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.000.000 beserta uang sebesar Rp 2.000.000 Tidak Mengetahui 117 Uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta (1) satu lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM tanggal 05/11/2021 waktu 11:43:57 Lokasi 170-KC Pekanbaru Sudirman Tidak Mengetahui 121 Uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer Link Pembayaran Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 02/12/2021 Jam 15:30:05 WIB Tidak Mengetahui 122 Uang sebesar Rp 25.000.000 beserta 2 (dua) lembar slip penyetoran BRI tanggal 07/12/2021 pukul 10:52:24 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing Tidak Mengetahui
Saksi SUDARSO, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Andi Putra, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagaimana persidangan sebelumnya, bahwa Terdakwa tidak ada menyampaikan kapan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya
Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari;
Bahwa saksi lupa sejak kapan menjadi GM, namun saksi masuk sejak 2005;
Bahwa tugas GM adalah mengelola/mengendalikan pekerjaan lapangan dari perencaaan sampai pelaksanaan, pengawasan secara teknis;
Bahwa Pemilik PT Adimulya Agrolestari adalah Bapak Adi Wijaya;
Bahwa Frank Wijaya berposisi sebagai komisaris;
Bahwa yang mempercayakan saksi mengurus perpanjangan HGU PT Adimulya adalah Pak Dirut David V Turangan dan (Alm) Hadi Ngadiman. Setelah Hadi Ngadiman meninggal, saksi berkomunikasi masalah perpanjangan HGU kepada Pak David Turangan dan Pak Frank Wijaya;
Bahwa Perpanjangan HGU dimulai dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai aturan. Kemudian proses dari mulai pembuatan permohonan sampai dengan pelaksanaan, dari pengukuran peta bidang sampai dengan Panitia B. ;
Bahwa terkait pengurusan perpanjangan HGU dari mulai terkait persuratan, permintaan biaya, dan penggunaan biaya, dahulu saksi laporkan ke Pak Hadi Ngadiman. Setelah Pak Hadi meninggal, saksi laporkan ke Pak Frank Wijaya;
Bahwa setelah Pak Hadi Hadiman meningal, yang mempunyai otorisasi pengeluaran uang adalah Pak Frank Wijaya;
Bahwa PT adimulya Agrolestari berdiri sekitar tahun 1990 an dan dahulu mempunyai HGU di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa tahun 2019 ada peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga memecah HGU PT Adimulya Agrolestari yang 1 di Kabupaten Kampar yang 1 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing);
Bahwa HGU PT Adimulya berakhir tahun 2024;
Bahwa saksi mulai mengurus perpanjangan HGU sejak tahun 2018 saat Hadi Hadiman masih hidup, dan setelah Hadi Hadiman meninggal, otorisasi ada di Frank Wijaya;
Bahwa Saksi mulai komunikasi dengan Frank Wijaya sejak tahun 2021, kurang lebih sekitar 2 bulan setelah Hadi Hadiman meninggal;
Bahwa saksi pernah mengajukan perpanjangan HGU di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing dan Kanwil BPN Pekanbaru;
Bahwa setelah dilakukan permohonan perpanjangan HGU, pernah dilakukan ekspose yang dilaksanakan oleh BPN;
Undangan (ekspose) dibuat oleh BPN;
Bahwa sesuai dengan arahan Pimpinan BPN (Kakanwil) kita harus ada ekpose untuk menyampaikan kelengkapan administrasi dan permasalahan-permasalahan, sehingga di forum menjadi lebih jelas lagi.
Bahwa Kakanwil BPN Pekanbaru adalah Muhammad Syahrir;
Bahwa Saksi mendapat arahan dari Pak M Syahrir (untuk ekspose) melalui bagian Bidang II atau Bidang I (saksi lupa) yaitu Bu Indri yang menyampaikan BPN akan melaksanakan ekspose.
Bahwa Ekpose dilaksanakan tanggal 3 September 2021. Ekspose dilaksanakan pada pagi hari bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru. Yang hadir dalam ekspose tersebut selain saksi ada dari masing-masing Dinas yaitu Sekda mewakili Bupati (Kuansing), Asisten I, BPN, Kepala Desa, sesuai dengan yang ditugaskan. Ada juga dari Dinas ESDM;
Bahwa dari awal ekspose, saksi sebagai ekspossan mewakili perusahaan menyampaikan PT Adimulya akan mengajukan HGU dan sebagian besar kelengkapannya sudah dilaksanakan. Dan ada juga mengenai aturan yang ditetapkan perusahaan harus membangun lahan 20% dari total HGU, dan itu kita juga sudah ekposekan dari awal. Jadi dalam ekspose ini, pertama dibuka oleh Pak Kanwil, dilanjutkan kami yang ekpose. Lalu dilanjut sesi tanya jawab dengan menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada;
Bahwa Permasalahan yang diungkap dalam ekspose, yaitu dari segi regulasi kita sudah penuhi semua, hanya yang mungkin dari rekomendasi dari Jakarta yang belum ada. Dan akan dipenuhi setelah panitia B. Kemudian dari masyarakat ada dari 2 kepala desa, meminta dibangunkan kebun kelapa sawit. Tapi kami menjawab, kami secara regulasi sudah membangunkan 21% dan ini sudah kami laksanakan. Itu salah satu dari Desa Sukamaju yang bermohon. Lalu kami sampaikan, kami tidak bisa membangunkan lagi tetapi jika memang bisa disediakan lahan oleh yang bersangkutan, maka kita bisa membangun;
Bahwa Kebun plasma yang sudah dibangun oleh PT Adimulya yang berjumlah 21% terletak di wilayah Kabupaten Kampar;
Bahwa ada 2 kepala desa yang bermohon mengajukan kebun plasma berada di Kabupaten Kuantan Singingi, kebetulan 2 kepala desa ini sudah kami bangunkan kemitraan melalui anak perusahaan kami yaitu PT Surya Agrolestari;
Bahwa setahu saksi berdasarkan regulasi, kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma itu 20% dari total HGU yang dibangun. Tapi kebenaran regulasi itu, saksi kurang pahami
Bahwa Instansi yang berwenang mengeluarkan perpanjangan HGU adalah BPN;
Bahwa Saksi kurang paham terkait peraturan BPN terkait perpanjangan HGU disyaratkan memiliki kebun plasma 20% dari total HGU yang diajukan di wilayah masing-masing. Saat ekspose tidak ada disebutkan mengenai peraturan itu;
Bahwa Atas permohonan dari 2 kepala desa itu, saksi sampaikan bahwa kami sudah membangun. Tetapi jika masing-masing desa hendak membangun, asal ada wilayahnya, kami siap membangunkan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca atau mendapat penjelasan mengenai Peraturan Menteri ATR Nomor 17 Tahun 2017 dan SE 20 tahun 2017;
Bahwa Ekspose itu berlangusng sampai menjelang makan siang dan selesai hari itu juga;
Bahwa Saat akhir ekpose, ada disampaikan hasil ekspose. Namun saksi tidak ingat siapa yang menyampaikan;
Bahwa Seingat saksi, salah satu isi kesimpulan ekspose akan ditindaklanjuti untuk turun ke lapangan Panitia B.
Bahwa Saat akhir ekspose, saksi tidak mendengar ada penyampaian M Syahrir bahwa untuk HGU yang berada di wilayah Kuansing dibutuhkan surat rekomendasi dari Bupati;
Bahwa Saksi tahu perlu rekomendasi Bupati berdasarkan notulen rapat dari pemberitahuan Zulfahmi.
Saat itu Zulfahmi menyampaikan, “Pak ini kita harus ada rekomendasi“.
Lalu saksi menjawab, “rekomendasi apa?“
Zulfahmi kembali manyampaikan, “itu yang 20% dinyatakan harus ada persetujuan Bupati Kuansing“.
Lalu saksi menjawab, “apalagi ini? Kan kita sudah membangun 21%“.
Dan Zulfahmi kembali menjawab, “Tapi ini diminta, dalam notulen rapat ada diminta seperti itu“.
Akhirnya saksi malam itu juga saksi membuat konsep surat (kepada Bupati Kuansing), akhirnya saksi membuat surat itu yang intinya kami mohon persetujuan karena kami sudah membangun kebun kemitraan 21% yang berada di Kabupaten Kampar;
Bahwa setelah rapat ekspose, saksi memerintahkan bawahan saksi membagikan uang karena menurut kebiasaan informasi dari BPN seperti itu;
Bahwa Saksi memperoleh informasi dari Bu Indri, “Pak nanti tolong dibantu biaya akomodasi hotel, makan, dan uang saku para tamu undangan“. Dan itu disampaikan sebelum ekspose. Saat itu disampaikan besaran untuk masing-masing biayanya sekian-sekian;
Bahwa Atas informasi dari Indri, karena ini sudah suatu kebiasaan, ya saksi jalankan saja;
Bahwa Cara saksi menjalankannya saksi minta anggaran dari anggaran yang sudah saksi minta sebelumnya. Saksi mendapat gambaran sekian-sekian, lalu saksi minta Pak Levi selaku Kepala Kantor. Selain itu saksi juga berkomunikasi kepada Pak Frank Wijaya;
Bahwa Atas permintaan sejumlah dana itu, karena itu suatu kebutuhan, ya kita kasih;
Bahwa Saksi minta dana kepada Pak Levi lalu ke Pak Frank;
Bahwa yang mempunyai otoritas mengeluarkan uang perusahaan adalah Pak Frank Wijaya;
Bahwa Proses pengiriman uang, saksi tidak tahu. Yang tahu Pak Levi, karena saksi hanya menerima cash saja;
Bahwa yang membagi uang dan memasukkan uang kedalam amplop-amplop adalah Pak Levi dan saksi;
Bahwa Setelah ekspose saksi ada berhubungan dengan Terdakwa terkait mengantarkan surat;
Bahwa Surat diantarkan sekitar tanggal 8 September 2021;
Bahwa Setelah ekspose Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing pernah menyampaikan ingin meminjam uang sebesar Rp500 juta untuk keperluan mendesak, namun saksi tidak ingat berapa lama setelah ekspose;
Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing awalnya datang ke rumah saksi, dan menyampaikan ingin meminjam uang, dan disampaikan dia ada keperluan penting. Namun saksi tidak menanyakan keperluan penting apa. Setelah itu saksi bingung, karena Pak Bupati sampai datang di rumah. Mau dikasih bagaimana, tidak dikasih bagaimana. Jadi ada dualisme kepentingan. Jadi malam itu juga saksi menelpon dan menanyakan ke Pak Frank, “ini ada Pak Bupati datang ke rumah mau pinjam uang“. Lalu dijawab Pak Frank, “waduh...gimana ya?“. Akhirnya saksi berinisiatif agar Pak Frank memberikan saja;
Bahwa Dualisme kepentingan itu maksudnya karena Pak Bupati (Terdakwa) sudah datang ke rumah. Kalau tidak dikasih dia Bupati dan sudah datang langsung ke rumah. Dan kalau mau dikasih bagaimana caranya;
Bahwa Uang Rp500 juta itu saksi tidak tahu diambil darimana. Karena Pak Levi yang antarkan uang itu ke rumah saksi. Karena saksi juga sudah sampaikan ke Pak Levi, tapi yang jelas dananya sudah disediakan sesuai waktu yang telah dijanjikan;
Bahwa Uang Rp500 juta itu diantarkan Syahlevi sekitar seminggu kemudian setelah Terdakwa datang.
Bahwa Awalnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi akan meminjam Rp1,5 Miliar. Namun saksi putuskan hanya memberi Rp500 juta.
Bahwa Setelah uang ada di rumah saksi, uang itu diserahkan oleh Syahlevi kepada sopir yang diutus Terdakwa untuk mengambil uang bertempat di rumah saksi. Saat itu ada saksi, istri saksi (namun dia tidak mengetahui hal itu);
Bahwa Sebelum diserahkan, uang itu diserahkan dari Syahlevi kepada saksi dalam bentuk bungkusan. Lalu saksi meminta tas kepada istri saksi, namun istri saksi tidak tahu maksud permintaan saksi. Lalu tas berisi uang itu diserahkan oleh Syahlevi kepada sopir Terdakwa sudah dalam tas.
Bahwa Saat peminjaman uang Rp500 juta itu tanpa dibuat surat perjanjian;
Bahwa Uang itu bukan uang milik saksi, tidak ada perjanjian karena Terdakwa menyampaikan nanti kalau ada duit saya bayar;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sudah lama, sejak Terdakwa di DPRD;
Bahwa Saat Terdakwa menjabat DPRD, saksi sudah menjadi GM PT Adimulya;
Bahwa saksi pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa saat Terdakwa menjabat anggota DPRD dan ketika Terdakwa akan mencalonkan sebagai Bupati sebagai dana operasional. Saat itu juga tidak dibuatkan perjanjian kepada Terdakwa, karena Terdakwa minta bantuan;
Bahwa Alasan saksi memberikan uang kepada Terdakwa karena kita menghargai beliau sebagai pejabat, dia minta bantu, ya kita bantu;
Bahwa Saksi mengurus perpanjangan HGU untuk 3 HGU (Nomor 9, 10, dan 11) untuk Kuansing yang habisnya tahun 2024;
Bahwa dalam pelaksanaannya saksi dibantu Fahmi;
Bahwa pemberian uang yang sebelumnya kepada Terdakwa karena Terdakwa meminta bantu untuk menjadi Bupati;
Bahwa Permohonan perpanjangan HGU awalnya diajukan ke BPN Kuansing dan Kampar;
Bahwa Urutan kita pertama melakukan pengukuran. Setelah itu diajukan pendaftaran;
Bahwa untuk pengukuran saksi berhubungan dengan Pak Dwi Handaka dan Pak Saleh. Disitu PT adimulya juga mengeluarkan uang sbesar Rp75 juta s/d Rp100 juta;
Bahwa Dokumen permohonan perpanjangan HGU saksi ajukan ke BPN Kuansing setelah ekspose (menjelang Panitia B);
Bahwa pelaksanaan ekspose atas inisiatif Pak Kanwil;
Bahwa pembiayaan ekspose saksi bahas dengan Bu Indri, dan untuk pembiayaan akan dilakukan oleh perusahaan. Saksi sempat menanyakan hal tersebut (inisiatif ekspose dari kanwil kenapa pembiayaan dari perusahaan?), namun disampaikan, “ini biasanya seperti itu“;
Bahwa yang menetukan siapa saja undangan ekspose adalah BPN;
Bahwa Dari Pemkab Kuansing dan Kampar ada yang hadir dalam ekspose itu;
Bahwa Ekspose dipimpin Pak Kanwil, dan posisi kanan kiri Pak Kanwil ada Sekda dari Kuansing dan Kampar;
Bahwa Terkait permintaan kebun plasma dari 2 desa, saksi menjelaskan seperti tadi. Perusahaan sudah membangun 21% di Kampar dan jika desa masih menghendaki, desa yang menyiapkan lahannya nanti perusahaan yang membangunkan.
Bahwa yang dieksposekan saat itu hanya untuk Kuansing saja;
Bahwa Kebun plasma untuk HGU nomor 9,10, dan 11 di Kuansing belum ada kebun plasmanya;
Bahwa saat pembacaan kesimpulan ekspose, saksi masih ada disitu;
Bahwa ada beberapa kekurangan dokumen disampaikans aat ekspose itu;
Bahwa saksi tahu ada kekurangan surat rekomendasi Bupati Kuansing setelah ada notulen rapat. Karena notulen itu selesai beberapa hari setelah ekspose. Saksi tahu berdasarkan info Zulfadli;
Bahwa Saksi ada berkomunikasi dengan Terdakwa dan Frank Wijaya terkait permasalahan dengan desa-desa yang meminta tanah bekas HGU, termasuk 2 desa itu.
Bahwa benar saksi pernah mengirimkan foto saksi dan Terdakwa tanggal 14 September 2021 kepada Frank Wijaya saat itu Terdakwa akan meminjam uang;
Bahwa sebelum saksi mengirim foto itu ada permintaan Pak frank, “suruh dia bantu urusin kedua desa ini“, sebagaimana percakapan WA sbb:
Bahwa Uang Rp500 juta tidak diberikan hari itu juga, diserahkan pada tanggal 27 September 2021;
Bahwa sopir Terdakwa bernama Deli Iswanto;
Bahwa nama “Pak Prank“ dalam percakapan WA saksi adalah Frank Wijaya;
Bahwa saksi membenarkan percakapan WA antara saksi dengan Frank Wijaya sbb:
Yang dimaksud “rekom“ adalah surat rekomendasi yang dibuat saksi dan diajukan ke Terdakwa;
Kita menunggu sampai Senin apakah surat rekomendasi sudah siap atau belum;
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Terdakwa atas pemberian uang Rp500 juta.
Bahwa Terdakwa ada menyampaikan biaya pengurusan surat rekomendasi kepada saksi sebesar Rp1,5 Miliar dan disampaikan saat saksi datang mengantar surat. Lalu saksi menjawab,“akan kita pertimbangkan“. Lalu saksi melapor ke Frank Wijaya, dan Frank menjawab, “waduhh...kan kita sudah kasih yang 500 itu“;
Bahwa Saksi tidak ada beban kepada Frank Wijaya maupun kepada Terdakwa;
Bahwa Terhadap permintaan Rp1,5 Miliar itu, Pak Frank menyampaikan pada intinya untuk memberikan secara dicicil, karena kalau langsung diberikan seluruhnya akan menjadi pertanyaan Riana;
Bahwa Pagi menjelang OTT, saksi ada minta uang dari kantor Medan sebesar Rp100-200 juta;
Bahwa Rencana uang itu akan saksi ambil pada hari Senin itu, namun karena saksi merasa surat rekomendasi belum selesai, sehingga uang belum diserahkan. Rencananya uang akan diserahkan jika surat rekomendasi sudah jadi;
Bahwa Uang Rp250 juta itu saksi minta untuk dibawa Syahlevi dan nanti Syahlevi yang akan serahkan ke saksi;
Bahwa Uang Rp250 juta saksi minta ke Syahlevi, namun saksi tidak tahu Syahlevi meminta kepada siapa di Kantor Medan;
Bahwa kadang-kadang Bu Riana yang mengirim uang;
Bahwa Saat uang Rp250 juta sudah cair, saksi tahu saat pemeriksaan penyidikan bahwa ada missed call dari Syahlevi. Karena saksi sudah berangkat dari subuh;
Bahwa Saksi belum menjanjikan kapan uang itu akan diambil, saksi hanya minta Syhalevi untuk mencairkan uang itu. Saksi hanya menyampaikan kepada Syahlevi, “tunggu kabar dari saya“;
Bahwa Setelah Tertangkap Tangan, saksi tahu uang Rp250 juta itu dimasukkan dan dikembalikan ke kantor Medan, namun saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan untuk memasukkan kembali uang itu;
Bahwa (pada tanggal 18 Oktober 2021) setelah saksi bertemu Terdakwa, Terdakwa menyarankan untuk bertemu bagian perijinan untuk menjelaskan duduk masalah perijinannya. Akhirnya saksi pergi, karena saksi tidak tahu nomornya, saksi minta Pak Paino menghubungi bagian perijinan, dan kami menuju ke kantor perijinan. Dan saat itulah kami di OTT;
Bahwa Surat rekomendasi saksi antar langsung ke rumah Bupati tidak melalui bagian persuratan, karena sepengetahuan saksi itu ditujukan ke Bupati. Jadi saksi antar ke Bupati langsung dan untuk minta petunjuk;
Bahwa Surat rekomendasi dari saksi diterima langsung oleh Terdakwa, dan disampaikan nanti akan dikoordinasikan dengan dinas terkait;
Bahwa saksi ada memberikan uang kepada kakanwil BPN (M Syahrir). Uang diberikan setelah pengurkuran dan pendaftaran. Uang diberikan dalam mata uang dolar Singapura sebesar Rp1,2 Miliar;
Bahwa saksi pernah bertemu M syahrir di rumah dinasnya beberapa kali. Dan saat pertemuan ke 3, Syahrir meminta uang sebesar Rp3 Miliar dan akhirnya diberikan dicicl sekitar 40% s/d 60% sehingga ketemu angka Rp1,2 M.
Bahwa M Syahrir meminta uang Rp1,2 M itu ditukar dalam mata uang asing;
Bahwa Atas permintaan uang dari M Syahrir, saksi laporkan kepada Frank Wijaya. Lalu Syhalevi yang menindaklanjuti mengambil uangnya. Namun saksi tidak tahu bagaimana Syahlevi mendapatkan uang itu. Setelah itu saksi serahkan uang itu ke M Syahrir di rumahnya;
Bahwa Saat menyerahkan uang ke M Syahril, saksi menyerahkan sendiri. Saksi sempat komunikasi dahulu dengan ajuda M Syahrir;
Bahwa Terkait perpanjangan HGU Nomor 9, 10, dan 11, alasan saksi sudah memberikan uang ke BPN, sudah ditentukan kapan selesai perpanjangan HGU nya ketika selesai panitia B akan ada rekomendasi dari Kanwil BPN untuk dibawa ke Pusat;
Bahwa Jika tidak ada OTT, selesai pengurusan HGU sekitar 2 bulan setelah ekspose;
Bahwa Ekspose di Hotel Prime Park hanya khusus membahas perpanjangan HGU PT Adimulya;
Bahwa yang dimintai pinjaman oleh Terdakwa adalah saksi. Namun karena saksi bekerja di perusahaan jadi uang yang dipakai milik perusahaan;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang sebesar Rp 75 Juta ketika ANDI PUTRA menjabat sebagai Ketua DPRD dan Rp 200 Juta kepada ANDI PUTRA ketika mencalonkan sebagai Bupati Kuansing adalah agar kalau suatu saat ANDI PUTRA menjabat sebagai Bupati, maka saya bisa minta tolong kepada ANDI PUTRA jika saya memerlukan. Dan untuk pemberian uang sebesar Rp 500 Juta kepada ANDI PUTRA, maksud dan tujuan saya memberikan adalah karena ANDI PUTRA adalah pejabat/Bupati dan saat itu juga kami sedang mengurus perpanjangan HGU sehingga ada harapan juga supaya bisa membantu pengurusan”.
Bahwa pertemuan saya dengan ANDI PUTRA tanggal 18 Oktober 2021, ketika sampai dirumah ANDI PUTRA, saya sampaikan ketika itu bahwa saya menanyakan kepada ANDI PUTRA tentang Surat Rekomendasi yang saya sampaikan tanggal 12 Oktober 2021, kemudian dijawab oleh ANDI PUTRA bahwa surat tersebut belum jadi dan saya diminta untuk bertemu dengan MUHJELAN di bagian perijinan. Kemudian ANDI PUTRA menanyakan kembali kepada saya tentang permintaan uang Rp 1,5 Milyar yang dimintanya di tanggal 12 Oktober 2021, lalu saya sampaikan ke ANDI PUTRA agar sabar, karena uang tersebut sudah dimintakan ke FRANK WIJAYA dan menjanjikan akan dikirim ke Kantor Pekanbaru di minggu itu”.
Bahwa uang yang dimintakan kembali itu yang Rp250 juta;
Bahwa Saat Terdakwa datang menyampaikan uang akan diambil sopirnya. Saksi menyampaikan kemungkinan tanggal sekian uang sudah ada. Dan pada saat tanggal dimaksud, sopir Terdakwa datang, namun uang belum ada. Lalu saksi janjikan uang akan diberikan pada tanggal 27 September 2021 itu dan sopir Terdakwa langsung datang;
Bahwa yang membuat rincian pemberian uang untuk peserta ekspose dalah saksi dan Syahevi;
Bahwa rincian dana itu saksi tahu dari perkiraan saksi saja;
Bahwa Uang yang saksi berikan untuk peserta ekspose saksi peroleh dari Syahlevi. Dan Syahlevi yang minta ke kantor Medan;
Bahwa Yang memasukkan uang ke amplop adalah saksi dan Syahlevi;
Bahwa uang yang diserahkan kepada peserta ekspose ada sisanya, yang digunakan untuk biaya hotel, biaya operasional lainnya;
Bahwa kemudian dalam catatan uang pemberian untuk peserta ekspose ada untuk Kakanwil BPN Rp50 juta, namun dana itu tidak diberikan;
Bahwa Saat saksi ditangkap ada barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu, yang berisi:
89 (delapan puluh
0 embilan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 dengan total senilai Rp8.900.000;1 (satu) lembar uang pecahan SGD100
Bahwa uang itu disita dari saksi;
Bahwa Uang 8.900.000 adalah uang saksi hasil dari kelapa sawit. Sedangkan uang SGD100 adalah uang yang saksi minta ke perusahaan;
Bahwa saksi membenarkan uang yang diminta ke perusahaan untuk M Syahrir Rp1,6 Miliar, dan yang diserahkan ke Syahrir Rp1,2M. Sedangkan Rp400 juta digunakan oleh saksi. Dan SGD100 itu merupakan bagian dari Rp400 juta itu;
Bahwa Surat rekomendasi PT Adimulya saksi yang membuat draftnya. Lalu diketik Fahmi. Setelah itu surat diserahkan Pak Dirut untuk ditandatangani. Kemudian surat itu saksi serahkan kepada Terdakwa di rumahnya.
Bahwa Kaitannya saksi dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADI MULYA AGRO LESTARI pada tahun 2021 sepengetahuan saksi hanya diperintah dan diinformasikan untuk mengirim dana ke medan, yang saat itu saksi diperintah oleh oleh (ALM) HADI NGADIMAN dan Pak FRANK WIJAYA.
Bahwa Mekanisme pencairan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PT ADI MULYA AGRO LESTARI biasanya saksi diinfokan oleh atasan saksi Pak HADI NGADIMAN dan Pak FRANK untuk mengirim dana ke May Bank Pekanbaru dengan keterangan untuk biaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ke Pak SUDARSO kemudian saksi tulis memo saya approve-kan ke Pak FRANK kemudian saksi kasih ke kasir untuk dikirim dananya.
Pencairan untuk pengurusan Hak Guna Usaha PT ADI MULYA AGRO LESTARI untuk mengeluarkan uang jika dari Medan pindah buku .ke May Bank lalu dari Maybank ambil tunai dan biasanya yang mengambil tunai Pak LEVI (Kepala Kantor) dan selain Pak LEVI dulu pada masa HADI NGADIMAN (ALM) memerintahkan siapa saja yang ada dikantor untuk menarik tunai.
Bahwa Setiap ada permintaan uang sehubungan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) saksi selalu diperintahkan oleh HADI NGADIMAN (ALM) atau Pak FRANK.
Bahwa Kalau di May Bank Pekanbaru terkait tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen pencairan untuk pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dulunya Pak HADI NGADIMAN (ALM) kalau sekarang gantinya Pak RUDI NGADIMAN.
Bahwa Saksi pada PT. ADI MULYA AGRO LESTARI jabatan sebelumnya Direktur, tetapi sejak 1 April 2022 sudah tidak menjadi Direktur dan pada saat kejadian saksi masih menjabat sebagai Direktur.
Bahwa Semua pengeluaran keuangan di PT. ADI MULYA AGRO LESTARI cabang Pekanbaru saksi yang mengurusnya atau melalui saksi, termasuk urusan biaya pengeluaran perpanjangan Hak Guna Usaha PT. ADI MULYA AGRO LESTARI.
Bahwa Kalau di Pekan Baru biasa kalau untuk operasional seperti bulanan biaya listrik, biaya telpon Ibu Yu Hartati selaku bagian administrasi yang membuat rekap kepada saksi lalu oleh saksi dilaporkan ke Kantor Cabang Medan dan rekap rekap tersebut ada bukti bukti pengeluarannya, untuk pengeluaran yang sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa pengiriman lain yang menurut Pak FRANK WIJAYA sampai sekitar Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) tidak ada bukti bukti pengeluarannya.
Bahwa Saksi menerangkan terkait adanya ketikan yang tercantum keterangan “pinjaman Pak SUDARSO dan ada ketikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)” dalam dokumen notice sebesar Rp500.000.000. (lima ratus juta rupiah) saksi saat itu tidak terlalu memeriksa tetapi saksi saat itu ada memberitahukan kepada anggota cantumkan lalu saksi yang mengajukan untuk di approve oleh Pak FRANK lalu ditandatangani oleh Pak FRANK.
Bahwa Saksi menerangkan terkait setiap ada pencairan uang bagaimana kantor cabang Pekanbaru mengetahui jika ada uang telah dikirim dari saksi (dari kantor cabang Medan), sepengetahuan saksi, saksi hanya diperintahkan untuk mengirim dana dan jika sudah mengirim dana saksi lapor kepada Pak FRANK dan Pak HADI NGADIMAN dan setiap ada permintaan uang dari Kantor cabang Pekanbaru barulah saksi mengirim dan jika tidak ada permintaan dari Kantor Cabang Pekanbaru maka saksi tidak akan mengirim atau mencairkan uang.
Bahwa Saksi menerangkan terkait kewenangan untuk memutuskan bisa mengirim uang atau tidak mengirim uang atas permintaan-permintaan uang kepada saksi, saksi meminta petunjuk atau otorisasi kepada Pak FRANK WIJAYA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait keberatan dari FRANK WIJAYA jika ada pengeluaran besar besar tetapi tidak ada pencatatan dan sulit mengatur pajaknya
Bahwa Saksi menerangkan terkait pengeluaran pengeluaran yang sebesar kurang lebih Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) walaupun saksi melakukan pencatatan/pembukuannya memasukan ke dalam investasi tetapi tidak ada return of investment (perhitungan investasi).
Bahwa sekitar tanggal 9 Oktober 2021 saya mendapatkan informasi dari Sdr. FAHMI bahwa bahwa PT ADIMULIA AGRO LESTARI perlu menyertakan surat dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi mengenai persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGRO LESTARI berada di daerah Kampar seluruhnya”.
Bahwa Setelah saksi selesai menyelesaikan surat itu, baru saksi menemui Terdakwa untuk menyerahkan surat itu pada tanggal 12 Oktober 2021;
Bahwa dalam rentang pembuatan surat (tanggal 9 Oktober 2021) hingga tanggal 12 Oktober 2021, saksi tidak pernah menemui Terdakwa. Namun ada menghubungi melalui telepon untuk menemui Terdakwa. Dan kemudian bertemu pada sore harinya (tanggal 12 Oktober 2021);
Bahwa ketiga calon Bupati Kuansing (termasuk Terdakwa) ada meminta bantuan, dan dari perusahaan ketiga calon itu juga diberi uang dengan jumlah uang yang sama;
Bahwa foto saksi dan Terdakwa yang dikirim ke Frank Wijaya, dikirim saat itu juga (saat bersama Terdakwa);
Saat menghubungi Frank Wijaya, saksi tidak ingat apakah saksi sampaikan ke Terdakwa atau tidak;
Saat Terdakwa meminjam uang itu, tidak ada membicarakan rekomendasi itu;
Saat sebelum OTT (sebelum 18 Oktober 2021) tidak ada komunikasi antara saksi dengan Terdakwa untuk membawakan uang Rp250 juta;
Notulen hasil ekspose saksi tahu dari Fahmi;
Terkait surat rekomendasi ini, kemungkinan Terdakwa tidak tahu, bagaimana regulasinya, sehingga saksi diminta untuk ke bagian perijinan. Saksi diminta untuk menjelaskan ke bagian perijinan apa yang dimaksud rekomendasi itu.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
No. BB Uraian Barang Bukti 2 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian dana 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI 9 2 (dua) lembar Fotocopy yang dilegalisir salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 11 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 16 5 (lima) lembar Foto Copy salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI 19 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 20 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” 21 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” 24 1 (satu) buah buku agenda berwana hitam yang depan bertuliskan logo Bank Mandiri 26 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 765801000011530 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari 28 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA 29 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing 45 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 46 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 1 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 47 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 48 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 49 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 50 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 51 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 52 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari; 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO 74 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang Pengangkatan General Manager nama H. SUDARSO 88 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Putih dengan case berwarna merah muda, Nama Model : Samsung Note 20 Ultra, Nomor Seri: RR8N80543XT, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI 1 : 351447720285863 dan IMEI 2 : 352368940285864. Didalamnya terdapat 2 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210027432477993 dan nomor kode: 621000726213656501 89 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Biru Gelap dengan case berwarna Biru Gelap, Nama Model : Samsung Note 10, Nomor Seri: RR8MB07L72A, Nomor Model: SM-N970F/DS, IMEI 1 : 359019105379082 dan IMEI 2 : 359020105379080. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 621005198236410201
Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi:
Terdakwa meminjam uang ke saksi Rp500 juta, bukan Rp1,5 Miliar. dan Terdakwa tidak pernah menyampaikan akan meminjam uang Rp1,5 Miliar ketika di rumah saksi;
Terdakwa tidak pernah komunikasi terkait perpanjangan HGU ketika di rumah saksi;
Terdakwa tidak tahu isi WA percakapan saksi dengan Frank Wijaya saat di rumah saksi;
Pertemuan di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak pernah menanyakan biaya (pengurusan) ke saksi Rp200-300 juta;
Saksi tidak pernah menyampaikan permintaan uang Rp1,5 Miliar ke saksi ketika saksi mengantarkan surat ke rumah Terdakwa;
Saksi tidak pernah menyuruh saksi bertemu Pak Muhjilan saat pertemuan kedua, namun Terdakwa mengarahkan saksi untuk bertemu Kepala PTSP, dan Terdakwa tidak pernah meminta atau menanyakan uang Rp1,5 Miliar kembali di pertemuan kedua.
Saksi SYAHLEVI ANDRA, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT ADIMULIA AGROLESTARI sebagai Kepala Kantor sejak bulan April 2021.
Bahwa Sebagai kepala kantor tugasnya memberikan laporan kebun, hadir dalam rapat koperasi monitoring barang keluar masuk, memberikan gaji, dan melaksanakan perintah dari General Manager dan Direktur Utama.
Bahwa General Manager PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah SUDARSO.
Bahwa Saksi pernah diperintah oleh SUDARSO untuk membantu mengurus perpanjangan HGU PT ADIMULIA AGROLESTARI yaitu diminta membantu FAHMI ZULFADLI menyiapkan dokumen perpanjangan HGU.
Bahwa bantuan saya adalah kelengkapan dokumen saya monitor tapi secara praktek yang jalan adalah FAHMI ZULFADLI.
Bahwa Di PT ADIMULIA AGROLESTARI yang punya kewenangan mencairkan cek adalah RUDI NGADIMAN, yang biasa narik cek di Bank adalah saksi.SUDARSO biasa menyuruh saksi untuk menarik cek di Bank.
Bahwa SUDARSO pernah memerintahkan saksi mencairkan cek sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang kemudian saksi antar ke rumah SUDARSO sekiran bulan September 2021.
Bahwa saksi membenarkan BAP Nomor 18 paragraf terakhir, yang menyatakan :
Kemudian uang sebesar Rp 500 juta penarikan tanggal 27 September 2021 saya serahkan dirumah Sdr. SUDARSO Jl. Kertama Pekanbaru yang kemudian uang tersebut atas permintaan Sdr. SUDARSO saya serahkan ke orang yang tidak saya kenal. Untuk penyerahan uang yang lainnya seingat saya diserahkan langsung di rumah Sdr. SUDARSO Jl. Kertama Pekanbaru
Bahwa sumber uang yang diserahkan ke SUDARSO adalah dari rekening perusahaan PT ADIMULIA AGROLESTARI, yang menandatangani cek tersebut adalah RUDI NGADIMAN.
Bahwa pada saat saksi mengantar di rumahnya pada tanggal 27 September 2021 sore hari ada istrinya di rumah da nada seseorang yang mau diserahkan uangnya. Tidak ada penjelasan uang itu untuk apa. Saksi menyerahkan kepada orang tersebut di kamar rumah SUDARSO. Saksi masih ingat wajahnya apabila diperlihatkan.
Bahwa ditunjukkan foto sebagaiman BAP Nomor 19, saksi membenarkan BAP tersebut yang menyatakan orang ini adalah yang diserahi uang oleh Saksi di rumah SUDARSO, orang tersebut adalah supir dari Bupati Kuansing.
Pada saat menyerahkan uang Rp500.000.000,00 dalam bentuk rupiah memakai ransel plastik.
Bahwa Saksi menyampaikan pada saat sampai di rumah SUDARSO, saksi terlebih dahulu datang baru sopir Bupati Kuansing datang. Saksi duduk-duduk dulu kemudian SUDARSO memerintahkan menyerahkan uang di kamar.
Bahwa Setelah menerima uang, Sopir Bupati Kuansing tidak menyampaikan apapun langsung meninggalkan tempat.
Bahwa saksi tidak melihat orang selain Sopir Bupati Kuansing pada saat dirumah SUDARSO.
Bahwa saksi tidak sempat bertanya kepada SUDARSO siapa orang yang datang tersebut dan tidak ada penjelasan. Saksi tidak lama kemudian pulang dari rumah SUDARSO.
Bahwa saksi tidak diberikan penjelasan oleh SUDARSO bahwa uang tersebut adalah salah satu untuk pengurusan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat ekspose pada tanggal 3 September 2021. Persiapan sebelum ekpsose SUDARSO memerintahkan untuk menarik dana sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dimasukan ke amplop-amplop dan dibawa pada saat ekspose.
Bahwa Sebelum rapat ekspose dimulai, pada hari yang sama saya diminta oleh Sdr. SUDARSO untuk memasukan uang ke dalam amplop dengan jumlah mulai dari dari 1 juta, 2 juta, 3 juta, 5 juta, 10 juta dan 20 juta. Seingat saya amplop dengan isi uang sejumlah Rp 1 juta sebanyak 10 amplop sedangkan jumlah yang lain saya tidak ingat berapa amplop. Kemudian amplop yang sudah berisi uang tersebut saya bawa ke Hotel Primepark Pekanbaru
Bahwa Pada hari tersebut SUDARSO menyuruh menarik uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian saksi menghubungi RUDI NGADIMAN dan memberikan cek senilai Rp286.000.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) karena yang 36juta disuruh serahkan ke RUDI NGADIMAN. Yang Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Saksi hubungi SUDARSO tetapi handphone SUDARSO tidak bisa dihubungi. Pada malam harinya FRANK WIJAYA menyampaikan bahwa SUDARSO ditangkap KPK dan meminta saksi untuk menyetorkan kembali uang tersebut.
Bahwa yang minta dana Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah SUDARSO tetapi tidak ada penjelasan uang tersebut untuk kepentingan apa.
Bahwa Yang bertandatangan dicek tersebut adalah RUDI NGADIMAN dan tidak menanyakan kepentingan atas penarikan uang tersebut.
Bahwa yang menyuruh menyetorkan kembali uang Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah FRANK WIJAYA waktu malam hari memberikan info bahwa SUDARSO tertangkap KPK.
Bahwa Setiap penarikan uang di Bank yang diperintahkan SUDARSO menarik uang adalah saksi.
Sebelum ekspose SUDARSO memerintahkan saksi untuk membuat rincian yang dipecah dalam amplop. Yang mengkonsep nominal uang adalah SUDARSO, saksi hanya menulis tangan dan memasukkan uang ke amplop. Saksi membenarkan paraf tersebut adalah paraf saksi. Setelah ekspose SUDARSO menyuruh menyalin lagi dan saksi mem paraf itu. Yang ekspose nilainya Rp300.000.000,00 pada saat ekspose saksi yang bawa dan seleasi ekspose SUDARSO menyurh membagikan kepada orang-orang tertentu.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan orang BPN.
Bahwa Terkait uang sebesar Rp250.000.000,00 pada tanggal 18 Oktober 2021, SUDARSO tidak menyampaikan apa-apa hanya meminta menarik dana pada sekitar pagi harinya.
Bahwa kronologis pencairan uang :
Pada tanggal 18 oktober 2021 sekitar pukul 06.30 WIB pagi, saya ditelpon oleh Sdr. SUDARSO meminta menarik dana sebesar Rp 250 juta. Kemudian setelah sampai dikantor saya bertemu dengan Sdr. RUDY NGADIMAN alias KOKO tentang rencana penarikan tersebut. Saya juga memberitahukan kepada Sdr. TATI. Sdr. KOKO menyampaikan “tunggu dulu saya mau konfirmasi ke medan”. Kemudian beberapa lama saya menerima cek dari Sdr. RUDY NGADIMAN alias KOKO untuk dicairkan di Maybank.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, saya tiba di Maybank Pekanbaru untuk mencairkan cek tersebut. Setelah cari saya bawa uang tersebut kekantor, kemudian uang sebesar Rp 36 juta saya serahkan ke Sdr. TATI kemudian uang yang Rp 250 juta masih saya pegang.
Kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB saya menelpon Sdr. SUDARSO bahwa uang sudah siap, akan tetapi Sdr. SUDARSO tidak bisa dihubungi, kemudian sore hari uang tersebut saya bawa uang tersebut ke rumah
Bahwa uang Rp250.000.000,00 saksi simpan di kantor, pada jam 14.00 saksi menelpon SUDARSO tapi tidak bias dihubungi sampai sore harinya.
Bahwa tidak ada arahan dari SUDARSO sebelum penyerahan uang untuk menunggu perintah SUDARSO.
Bahwa saksi tidak mengetaui peruntukan uang Rp250.000.000,00 yang diminta SUDARSO.
Bahwa Saksi adalah Kepala Kantor PT. ADIMULIA AGROLESTARI Pekanbaru. Tidak ada bendahara di Kantor Pekanbaru. TATI adalah staf yang mengurusi uang operasional.
Bahwa Uang yang masuk ke Kantor Pekanbaru tidak ada yang masuk dari Kantor Pusat Medan. Kalau ada pembayaran harus ada persetujuan dari RUDI NGADIMAN.
Bahwa Untuk pengeluaran dibuat tanda terima dan direkap oleh TATI.
Bahwa Untuk uang ekspose hotel disuruh oelh SUDARSO dibuat rincian pengeluaran.
Bahwa Untuk uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak ada penyampaian tujuannya dari SUDARSO. Sebelumnya juga tidak pernah ada penyampaian dari SUDARSO. Dengan kantor Medan juga tidak ada komunikasi, saksi hanya mendapat info sudah siap uang dari RUDI NGADIMAN bahwa cek sudah siap.
Bahwa Saksi mengetahui yang dipercaya mengurus perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI dari awal adalah SUDARSO dibantu oleh FAHMI ZULFADLI.
Bahwa Saksi menerangkan pernah memberi uang dollar Singapura namun saksi lupa waktunya. Di BAP saksi menyebut bulan Agustus 2021. Pada saat itu sudah mengurus HGU PT. Adimulia Agrolestari. Yang memberi info adalah SUDARSO, kemudian tidak lama RUDI NGADIMAN memanggil saksi dan menyampaikan ini uang dollar singapura dalam amplop coklat dan diantar ke rumah SUDARSO pada hari yang sama. Saksi tidak tahu komunikasi antara RUDI NGADIMAN dengan SUDARSO.
Bahwa Tidak ada tanda terima dan bukti resmi dari SUDARSO atas uang dollar singapura.
Bahwa Yang dibayar resmi dari PT. Adimulia Agrolestari namun saksi tidak ingat pembayaran resmi dari Kantor Medan.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 2 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian dana Mengetahui 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 8 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru No: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
Cek No: CS718151 s.d. CS 718168 hanya bonggol
Cek No: CS718169 s.d. CS718175 terdiri dari bonggol beserta lembar cek (belum digunakan)
Mengetahui 9 2 (dua) lembar Fotocopy yang dilegalisir salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 10 1 (satu) lembar potongan kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru sebagai berikut: “Rp 144.357.452# + 20 jt tarik maybank” dan seterusnya. Mengetahui 11 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 13 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). Tidak Mengetahui 14 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 15 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 16 5 (lima) lembar Foto Copy salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI Mengetahui 17 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). Tidak Mengetahui 18 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tidak Mengetahui 19 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tidak Mengetahui 20 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” Mengetahui 21 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” Mengetahui 22 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” Mengetahui 23 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 25 3 (tiga) lembar kertas kerja berjudul 2019 Tidak Mengetahui 26 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 76581000011530 Tidak Mengetahui 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 28 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA Tidak Mengetahui 29 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY Tidak Mengetahui 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak Mengetahui 31 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 32 7 (tujuh) lembar fotocopy yang dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau Tidak Mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Tidak Mengetahui 34 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas Tidak Mengetahui 35 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR Tidak Mengetahui 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 37 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi Tidak Mengetahui 39 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 40 1 (satu) lembar Peta Areal Adimulia Agrolestari Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Skala 1:75.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kuantan Singingi Tidak Mengetahui 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 Mengetahui 43 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Mengetahui 44 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718166 tanggal 19 Oktober 2021 Sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; Mengetahui 45 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 47 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 Mengetahui 48 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 Mengetahui 49 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 Mengetahui 50 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 Mengetahui 51 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 52 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak Mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak Mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak Mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak Mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak Mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak Mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak Mengetahui 62 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tidak Mengetahui 63 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 64 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak Mengetahui 65 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO Tidak Mengetahui 66 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 Tidak Mengetahui 67 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 Tidak Mengetahui 68 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 69 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Tidak Mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak Mengetahui 74 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang pengangkatan General Manager nama H. SUDARSO Mengetahui 75 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 Tidak Mengetahui 76 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. Mengetahui 77 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. Mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy); Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotocopy) Mengetahui 101 Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip ATM Link tanggal 11/03/21 tranter dari bank BPD Riau an. FEBRIAN INDRA WARMAN kepada Bank BRI sebesar Rp.3.000.000,-(tiga
juta rupiah)Tidak Mengetahui 102 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 16:46:41 Tidak Mengetahui 103 Uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Tidak Mengetahui 108 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 04/11/2021 pukul 08:26:25 No. resi 271398 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 10.000.000 beserta uang sebesar Rp 10.000.000 Tidak Mengetahui 109 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer
BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 15:07Tidak Mengetahui 110 Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 Tidak Mengetahui 111 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 09:13 No. rekord 8642 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 7.000.000 beserta uang sebesar Rp 7.000.000 Tidak Mengetahui 113 Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Setor Bank BNI Nama Pengirim Ibu DESI EKAWATI Nama Penerima BRI Briva Rek Penampungan Rekening Tujuan: 888202109120058 tanggal 05/11/2021 Tidak Mengetahui 114 Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 11:45 Tidak Mengetahui 115 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 11:53 No. rekord 8702 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.000.000 beserta uang sebesar Rp 2.000.000 Tidak Mengetahui 117 Uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta (1) satu lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM tanggal 05/11/2021 waktu 11:43:57 Lokasi 170-KC Pekanbaru Sudirman Tidak Mengetahui 121 Uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer Link Pembayaran Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 02/12/2021 Jam 15:30:05 WIB Tidak Mengetahui 122 Uang sebesar Rp 25.000.000 beserta 2 (dua) lembar slip penyetoran BRI tanggal 07/12/2021 pukul 10:52:24 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing Tidak Mengetahui
Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi PAINO HARIANTO, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. ADIMULIA AGRO LESTARI sejak 1 Juli 2021 sebagai Senior Manager dan tugas pokok saksi menjalankan operasional kebun seperti pemupukan, produksi, membina SDM tenaga kerja dan menjalin hubungan baik dengan warga sekitar
Bahwa Hubungan antara saksi dengan Pak SUDARSO kaitannya secara organisasi perusahaan Pak SUDARSO adalah atasan langsung saksi
Bahwa Terhitung sejak 1 Juli 2021 saat menjabat sebagai Senior Manager, saksi tidak pernah dilibatkan dengan urusan atau pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), dan saksi terlibat dengan pengurusan HGU hanya pada saat diundang di Hotel Primer Park sekitar tanggal 3 September 2021 yang mana pada saat itu saksi menghadiri
Bahwa Saksi pada tanggal 3 September 2021 ikut acara Ekspose di Primer Park
Bahwa Saksi pada tanggal 13 Oktober 2021 pernah diajak oleh Pak SUDARSO ke rumah Pak Bupati (Terdakwa) dengan maksud untuk menanyakan urusan izin 20% terkait surat persetujuan tidak keberatan dari Terdakwa (Bupati ANDI PUTRA) intinya kedatangan saksi ke rumah Bupati bersama-sama dengan Pak SUDARSO adalah untuk koordinasi surat persetujuan tidak keberatan dari Terdakwa (Bupati ANDI PUTRA)
Bahwa terkait Pak SUDARSO yang menyampaikan kepada saksi jika BUPATI ANDI PUTRA belum menandatangani Surat Persetujuan.
Bahwa Saksi pada saat rapat di Prime Park pada tanggal 3 September 2021 saksi hadir dan duduk bersama dengan pak Direktur Utama dan saksi melihat ada membagi bagi amplop putih lalu saksi diminta oleh Pak SUDARSO sambil mengatakan : “PAK PAINO DIBAGILAH ITU “ yang mana pada saat itu saksi membagikan langsung amplop berisi uang tersebut kepada peserta yang hadir yang diantaranya adalah Sdr. IBRAHIM DASUKI, Sdr.RUSKANDI, Sdr.RISMAN ALI, Sdr. ABDUL RAHMAT, Sdr. SUNYETO, Sdr. JONI MASRIADI
Bahwa Saksi membenarkan BAP keterangan saksi yang tercantum pada halaman 4 poin 8 yang menerangkan bahwa profil singkat perusahaan PT ADIMULIA AGRO LESTARI adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan luas HGU sekitar 6.485 hektare yang berada di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingin, untuk HGU di Kabupaten Kampar dengan nomor 0008 tanggal 8 Agustus 1994 untuk jangka waktu 30 tahun dari tahun 1994 s/d 2024 dengan nama Perkebunan Sei Teso (dengan luas sekitar 2533 hektare) yang berbatas dengan Desa Gunung Mulya dan Gunung Sari dan unutk HGU di Kabupaten Kuantan Singingi di Perkebunan Sei Jake (dengan luas sekitar 2533 Hektare) berbatasan dengan Desa Sukadamai Desa Bumi Mulia dan Desa Sumber Jaya.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat ekspose 3 September 2021 tidak ada dari desa desa yang meminta plasma dan saksi tidak mendengar tetapi ada tanggapan dari Kepala Desa ada kekurangan dari perusahaan agar dijalankan terlebih dahulu yang saksi ingat kekurangan masalah complain lahan
Bahwa Saksi diperintah oleh Pak SUDARSO untuk menghubungi (menelpon) Sdr. MARDAN selaku Kepala Dinas Perizinan (BPTPM) Kuantan Singingi untuk mengkonfirmasi terkait surat rekomendasi ke Bupati dan sebelumnya saksi belum pernah berhubungan dengan Pak MARDAN.
Bahwa Saksi sebelum tanggal 13 Oktober 2021 dan sebelum tanggal 18 Oktober 2021 tidak pernah vmenemani Pak SUDARSO ke rumah Pak BUPATI.
Bahwa Saksi menerangkan sebelum SUDARSO mengajak ke rumah BUPATI bahasa Pak SUDARSO menyampaikan kepada saksi hanya mengatakan temani saya ke rumah PAK BUPATI
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi uang di dalam amplop karena saksi tidak melihat pada saat uang dimasukkan ke dalam amplop
Bahwa Saksi sebelum diberhentikan oleh Petugas Tim Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi saksi ada membawa uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) milik pribadi saksi hasil dari Koperasi Karya Cendana, Koperasi Danau Balele Sari dan Koperasi Karya Bakti, sisanya punya teman saksi bertepatan beli KKP sehingga tiap bulan saksi ambil dan saksi akan serahkan dengan cara transferkan kepada teman saksi yang bernama PAK RIKI HALIM serta ada juga uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) milik Koperasi Cendana.
Bahwa Saksi pergi ke rumah Bupati sambil membawa uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) rencananya saat itu gajian hari Jumat sore sedangkan transfer baru bisa hari Senin, saksi saat itu tidak ada rencana ke rumah Pak Bupati tapi tiba tiba Pak SUDARSO mengajak ke rumah Pak Bupati untuk mengkonfirmasi surat izin persetujuan / rekomendasi.
Saksi menerangkan uang senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ikut disita.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi RUDY NGADIMAN, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang pegang dan tandatangan cek perusahaan.
Bahwa terhadap cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi serahkan kepda pak LEVI, kemudian uangnya oleh pak LEVI diserahkan ke pak SUDARSO.
Bahwa semua pengeluaran cek harus dipertanggungjawabkan, terkait uang yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hanya dipertanggungjawabkan pengeluaran uang untuk SUDARSO.
Bahwa saksi sebagai staff direksi pada PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa tugas saksi yaitu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Direktur.
Bahwa saksi berkantor di Pekanbaru.
Bahwa saksi mengurusi operasional PT. Adimulia Agrolestari di Pekanbaru yaitu dalam urusan membuka cek pencairan.
Bahwa saksi mengetahui perpanjangan HGU dari teman kerja kantor saksi.
Bahwa saksi mengetahui yang mengurus perpanjangan HGU adalah H. SUDARSO.
Bahwa kebutuhan dana pengurusan perpanjangan HGU saksi mengetahui dari SYAHLEVI yang menyampaikan kepada saksi bahwa padk SUDARSO memerlukan dana.
Bahwa Sdr. SUDARSO mengajukan permintaan uang kepada saya untuk mengurus perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari pada awalnya disampaikan permintaan uang oleh Sdr. LEVI selaku kepala kantor yang menyampaikan adanya permintaan uang dari Sdr. SUDARSO, kemudian saya bilang ini sudah ijin Medan, kemudian Sdr. LEVI bilang katanya sudah kemudian saya telpon kepada FRANK WIJAYA untuk mengkonfirmasi permintaan dari LEVI tersebut, saya menyampaikan ini Pak DARSO mau tarik duit kemudian FRANK menjawab ya itu ada untuk ngurus surat kasih aja, saya konfirmasi kepada FRANK karena FRANK WIJAYA berpesan kepada saya pada saat diberikan kuasa pada tandatangan cek, Sdr. FRANK menyampaikan kalau ada yang yang meminta uang agar seijin saya dulu, kemudian setelah FRANK WIJAYA menyetujui saya menyuruh Sdr. TATI untuk menulis cek sesuai dengan jumlah yang diminta oleh SUDARSO, setelah cek ditulis oleh Sdr. TATI kemudian saya juga minta untuk dibuatkan tanda terima penyerahan uangnya, setelah itu cek saya tandatangan kemudian cek beserta tanda terimanya saya serahkan kepada LEVI untuk ditarik ke Maybank Pekanbaru, kemudian setelah uang diserahkan ke SUDARSO oleh Sdr. LEVI, kemudian LEVI menyerahkan tanda terima yang disiapkan yang ditandatangani oleh Sdr. SUDARSO kepada saya dan saya simpan”.
Bahwa besaran nominal pada cek yang saksi tandatangani sesuai apa yang disampaikan Sdr. LEVI kepada saksi.
Bahwa setelah saksi tandatangan cek, yang mencairkan cek tersebut adalah Pak LEVI.
Bahwa setelah uang dicairkan Pak LEVI, pak LEVI antarkan uang tersebut kepada pak SUDARSO.
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukan uang yang diminta SUDARSO untuk apa, namun sebelum tandatangan cek saksi selalu ijin FRANK WIJAYA, karena menentukan bisa cair atau tidaknya uang adalah FRANK WIJAYA.
Bahwa sesuai barang bukti pada buku kas keluar PT. Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk SUDARSO jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) saksi mengetahuinya.
Bahwa sesuai barang bukti buku kas tanggal 1 Oktober keterangan untuk SUDARSO Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), saksi mengetahuinya.
Bahwa sesuai barang bukti buku kas Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 27 September, saksi mengetahuinya.
Bahwa sesuai barang bukti buku kas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 27 September keterangan untuk SUDARSO, saksi mengetahuinya.
Bahwa sesuai barang bukti buku kas Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 21 September keterangan untuk SUDARSO, saksi mengetahuinya.
Bahwa sesuai barang bukti buku kas Rp. 277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) tanggal 8 September keterangan untuk SUDARSO, saksi mengetahuinya.
Bahwa Terkait pembukuan tersebut untuk Pak SUDARSO saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa, saksi hanya menyampaikan kepada FRANK WIJAYA apa benar pak SUDARSO butuh dana, kemudian dijawab Ya berikan saja.
Bahwa ada permintaan cek oleh SUDARSO yang disampaiakn LEVI senilai Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ditanggal 18 Oktober 2021, yaitu yang Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk operasional kantor dan yang Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk SUDARSO, namun saksi tidak mengetahui tujuannya untuk apa.
Bahwa sesuai dengan BAP saksi pada nomor 13 “kronologis permintaan cek sebesar Rp 286.000.000 (duaratus delapan puluh enam juta) yang tanggal 18 Oktober 2021, yaitu Pada sekitar pkl 09.00 WIB saya ditelpon oleh TATI menyampaikan ke saya “Sdr. SUDARSO mau tarik uang, kemudian saya saya kekantor dan saya menanyakan ke Sdr. LEVI “Pak darso mau tarik uang, berapa, apa sudah tanya medan?” kemudian Sdr. LEVI menjawab “Rp 250 juta bang, katanya sudah”, kemudian saya jawab “bentar dulu, saya tanyakan ke medan dulu”, kemudian saya menghubungi Sdr. FRANK WIJAYA tetapi tidak diangkat, kemudian saya menghubungi Sdri. RIANA, saya tanyakan “apa pak Frank ada dikantor?”, Sdr. RIANA jawab “belum ada”, kemudian saya sampaikan ke Sdr. RIANA “ini pak Darso mau Tarik uang, tolong disampaikan ke Pak FRANK”. Kemudian setelah beberapa lama Saya dihubungi kembali oleh Sdr. RIANA dan menyampaikan kepada saya “kata pak FRANK benar pak Darso mau tarik uang 250 juta, Koko sekalian buka cek untuk pengembalian uang koko 36 juta”. Kemudian saya ambil cek dan minta tolong ke Sdr. TATI untuk menulis cek sebesar Rp 286 juta dan membuat tanda terima. Kemudian Saya serahkan cek senilai Rp 286 juta ke Sdr. LEVI untuk dicairkan dan menyampaikan “ingat yang 36 juta nanti titip ke sdr. TATI”. Setelah cek dicairkan uang sebesar Rp 36 juta sudah dikembalikan ke saya. Uang 36 juta tersebut merupakan uang Pribadi saya yang dipergunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan operasional kebun. Sedangkan uang yang Rp 250 juta dipegang oleh Sdr. LEVI akan tetapi tanda terima penyerahan uang tersebut belum saya terima. Menurut Informasi yang saya terima uang Rp 250 juta disertor kembali ke rekening PT Adimulia Agrolestari di Maybank Pekanbaru”.
Bahwa tidak ada penyampaian dari SUDARSO maupun LEVI kepada saksi terkait penggunaan uang tersebut.
Bahwa pada buku kas keuangan perusahaan hanya ditulis keterangan uang ditaik untuk SUDARSO.
Bahwa uang tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah dicairkan oleh Sdr. SYAHLEVI, namun saksi tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah SYAHLEVI berikan kepada SUDARSO.
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang berbentuk dolar Singapura kepada SYAHLEVI atas permintaan SUDARSO pada sekitar bulan Agustus 2021.
Bahwa “sekitar bulan Agustus 2021 saya mendapat perintah dari FRANK WIJAYA untuk menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada SUDARSO pada hari kerja pada saat pagi hari sekitar jam 10.00 di bulan Agustus 2021 yang tanggalnya saya lupa, saya meminta kepada LEVI untuk menyerahkan uang dolar Singapura kepada SUDARSO yang sebelumnya dihari yang sama menghubungi FRANK WIJAYA di Medan untuk memberitahukan bahwasannya saya akan memberikan uang doalr Singapura kepada SUDARSO sesuai dengan perintah melalui Sdr. LEVI, kemudian uang tersebut dimasukkan dalam amplop besar warna coklat berisikan 14 ikat uang dolar Singapura, dengan pecahan SGD 100, dimana setiap ikatnya terdiri dari kurang lebih 100 lembar, jadi totalnya ada SGD 140.000. selanjutnya amplop berisikan uang tersebut saya berikan kepada LEVI dikantor Pekanbari untuk diserahkan kepada SUDARSO”.
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukan uang dolar singapura itu untuk apa.
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang doalr Singapura tersebut kepada LEVI, saksi melaporkannya kepada FRANK WIJAYA.
Bahwa saksi menemukan uang dolar Singapura tersebut di dalam brandkas.
Bahwa saksi membuka brandkas tersebut karena sedang mencari berkas surat kendaraan, dan ternyata menemukan uang dolar.
Bahw benar maksud kata “KUKU” pada chat WA tersebut adalah nama saksi.
Bahwa terkait kata “boss” pada chat WA tersebut, yang dimaksud saksi adalah pak FRANK.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait maksud “100 atau 200 jt” dalam chat WA tersebut.
Bahwa tugas RIANA yaitu pembukuan di kantor Medan.
Bahwa ada buku pencatatan keuangan perusahaan, yaitu berada di kantor Medan.
Bahwa tugas saksi hanya mangenai tandatangan cek.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
-
NO BB URAIAN BB TANGGAPAN SAKSI 3 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 4 1 (satu) lembar Foto Copy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Mengetahui 5 1 (satu) bendel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 6 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya Tidak Mengetahui 7 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 8 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru No: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
Cek No: CS718151 s.d. CS 718168 hanya bonggol
Cek No: CS718169 s.d. CS718175 terdiri dari bonggol beserta lembar cek (belum digunakan)
Mengetahui 9 2 (dua) lembar Fotocopy yang dilegalisir salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak mengetahui 11 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 12 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI Tidak Mengetahui 13 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). Mengetahui 14 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI.; Mengetahui 15 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI; Tidak Mengetahui 16 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak mengetahui 17 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). Tidak Mengetahui 18 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tidak Mengetahui 19 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tidak mengetahui 20 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” Tidak mengetahui 21 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” Tidak mengetahui 22 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” Tidak mengetahui 23 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 Tidak mengetahui 24 1 (satu) buah buku agenda berwana hitam yang depan bertuliskan logo Bank Mandiri Tidak mengetahui 25 3 (tiga) lembar kertas berjudul 2019 Tidak mengetahui 26 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 765801000011530 Tidak mengetahui 27 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari Tidak mengetahui 30 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tidak mengetahui 33 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing Tidak mengetahui 36 5 (lima) lembar fotocopy yang dilegalisir keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari Mengetahui 37 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari Tidak mengetahui 38 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi Tidak mengetahui 39 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tidak mengetahui 42 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 Mengetahui 43 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra Mengetahui 46 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 1 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 47 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 Mengetahui 48 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 Mengetahui 49 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp. 125.000.000 Mengetahui 50 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 Mengetahui 51 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 Mengetahui 52 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 Mengetahui 53 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari Tidak mengetahui 54 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak mengetahui 55 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; Tidak mengetahui 56 1 (satu) lembar Foto copy Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya Tidak mengetahui 57 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 Tidak mengetahui 58 2 (dua) lembar Foto copy Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha Tidak mengetahui 59 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha Tidak mengetahui 60 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha Tidak mengetahui 61 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 Tidak mengetahui 70 2 (dua) lembar Foto copy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari Tidak mengetahui 71 3 (tiga) lembar Foto copy dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO Tidak mengetahui 72 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak mengetahui 73 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO Tidak mengetahui 74 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang Pengangkatan General Manager nama H. SUDARSO Tidak mengetahui 75 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 Tidak mengetahui 76 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. Tidak mengetahui 77 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. Tidak mengetahui 78 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotocopy) Tidak Mengetahui 79 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotocopy) Tidak Mengetahui
Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi DAVID V. TURANGAN Alias DAUD, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Yang diinginkan dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI tentang plasma adalah bertahan karena kami sudah membangun plasma 20% di Kabupaten Kampar. Permohonan perpanjangan HGU ke BPN sudah dimasukan tetapi masih ada kekurangan KKPA/plasma 20% di Kabupaten Kuansing yaitu dokumen rekomendasi dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing bahwa tidak keberatan kebun plasma 20% dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI ada di Kab. Kampar.
Bahwa bidang usaha PT. ADIMULIA AGROLESTARI bukan di sektor simpan pinjam. PT. ADIMULIA AGROLESTARI tidak pernah meminjamkan uang kepada pihak lain.
Bahwa dalam putusan pidana perkara SUDARSO yang sudah berkekuatan hukum tetap, uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO kepada Terdakwa ANDI PUTRA adalah pemberian bukan pinjaman.
Bahwa terhadap cek sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi serahkan kepda pak LEVI, kemudian uangnya oleh pak LEVI diserahkan ke pak SUDARSO.
Bahwa semua pengeluaran cek harus dipertanggungjawabkan, terkait uang yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hanya dipertanggungjawabkan pengeluaran uang untuk SUDARSO.
Bahwa jabatan saksi di PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebagai Direktur Utama.
Bahwa Tugas saksi selaku Direktur Utama adalah mengawal semua kebijakan perusahaan yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya untuk dilaksanakan ditahun berjalan.
Bahwa saksi mengenal SUDARSO. Hubungan saksi dengan SUDARSO adalah selaku General Manager PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Saksi mengenal FRANK WIJAYA, selaku Komisaris PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Terkait jabatan saksi selaku Direktur Utama, yang menyetujui biaya operasional perusahaan atau pencairan dana yaitu adalah saksi. Setelah diajukan dan dibuat anggarannya maka yang menyetujui untuk dicairkan adalah saksi.
Bahwa Untuk biaya-biaya perizinan termasuk pengajuan permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI bukan merupakan kewenangan saksi untuk mencairkan, saksi tidak mengetahui karena bukan wilayah kewenangan saksi.
Bahwa Untuk pengajuan permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI langsung oleh SUDARSO.
Bahwa Rencana perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI akan habis pada tahun 2024, jadi sebelum tahun tersebut perusahaan sudah ada persiapan perpanjangan pada tahun 2019 mulai memberikan tugas kepada General Manager PT. ADIMULIA AGROLESTARI yaitu SUDARSO untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Proses yang sudah dilaksanakan oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI dalam rangka perpanjangan HGU yaitu pendekatan terhadap desa-desa sekitar perusahaan PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan malaksanakan segala ketentuan yaitu Corporate Sosial Responsibility (CSR)/ tanggung jawab sosial perusahaan guna memperoleh persetujuan desa mengenai tapal batas.
Bahwa Saksi menyatakan : Bahwa Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. ADIMULIA AGROLESTARI berakhir sekitar tahun 2024. Untuk pengurusan HGU tersebut mulai dilakukan sejak tahun 2019, adapun Proses pengurusan HGU sebagai berikut:
Melakukan pendekatan kepada desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Kebun kelapa sawit PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan memberikan bantuan fasilitas publik (tempat ibadah dan fasilitas kesehatan) dan bantuan CSR (dana) dengan tujuan untuk mendapat surat persetujuan dari desa sekitar.
Melakukan Koordinasi dan melengkapi administrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau terkait AMDAL.
Melakukan Koordinasi dan melengkapi administrasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk penerbitan surat rekomendasi bebas wilayah Kawasan hutan;
Melakukan koordinasi dan melengkapi administrasi dengan BPN Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi terkait batas perkebunan PT. ADIMULIA AGROLESTARI;
Melakukan koordinasi dan melengkapi administrasi dengan BPN Provinsi Riau terkait perpanjangan HGU, pengukuran peta bidang wilayah perkebunan PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Selain yang sudah dibacakan pada point di atas, yang sudah dilaksanakan PT. ADIMULIA AGROLESTARI terkait perpanjangan HGU yaitu melaksanakan ekspose setelah menerima undangan dari Kanwil BPN Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021 di Hotel Prime Park.
Bahwa Yang hadir dalam ekspose tersebut dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI adalah saksi sendiri, SUDARSO, PAINO, FAHMI ZULFADLI, dan SYAHLEVI ANDRA. Pihak lain yang hadir yang saksi ingat adalah dari Kepala Desa dan dinas terkait.
Bahwa Yang memimpin rapat adalah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yaitu M. SYAHRIR.
Bahwa PT. ADIMULIA AGROLESTARI dalam rapat ekspose tersebut memaparkan rencana perpanjangan HGU. Kemudian M. SYAHRIR memberikan kesempatan kepada pihak desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memberikan tanggapan apakah sudah layak menindaklanjuti surat permohonan dan kelengkapan dokumen perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Dalam ekspose tersebut, dari pihak desa di Kabupaten Kuansing ada yang keberatan karena belum memperoleh plasma dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Tanggapan dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI disampaikan oleh SUDARSO bahwa perusahaan yang awalnya wilayahnya ada di Kabupaten Kampar sudah melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20% (pola KKPA) dari total kebun PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar. Tetapi karena adanya perubahan tata ruang sehingga HGU yang diperpanjang PT. ADIMULIA AGROLESTARI menjadi 2 (dua) wilayah yaitu di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa Setelah tanggapan dari peserta rapat dan ditanggapi oleh PT. ADIMULIA AGROLESTARI, dalam akhir rapat ada kesimpulan rapat yang disampaikan oleh Kakanwil BPN Prov. Riau, M. SYAHRIR yaitu PT. ADIMULIA AGROLESTARI diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kuansing untuk rekomendasi bahwa wilayah KKPA PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah ada di Kabupaten Kampar atau persetujuan penempatan kebun kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI ada di Kabupaten Kampar.
Bahwa Alasan kenapa harus ada surat dari Bupati Kuansing karena di Kabupaten Kuansing belum ada plasmanya sehingga tidak perlu membangun kalau ada surat rekomendasi dari Bupati Kuansing.
Bahwa Atas hasil ekspose tersebut, PT. ADIMULIA AGROLESTARI menindaklanjuti dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kuansing yang dibuat beberapa hari setelah selesai rapat ekspose di Hotel Prime Park.
Bahwa Terkait dengan permohonan surat rekomendasi penempatan kebun plasma di Kampar, sebelum ekspose belum diberitahu oleh BPN Provinsi Riau terkait surat rekomendasi tersebut, pada saat ekspose baru muncul perihal surat rekomendasi tersebut.
Bahwa surat ber kop PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021 saksi mengetahui, surat tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2021. Saksi yang menandatangani surat tersebut. Yang mengkonsep surat tersebut adalah SUDARSO, sedangkan yang mengetik adalah FAHMI ZULFADLI kemudian setelah dicetak diserahkan kepada saksi untuk ditandatangan. Surat tersebut tidak mengetahui apakah sudah dikirim kepada Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing. Untuk rekomendasi sebagaimana maksud surat di atas yang dikirim ke Bupati Kuansing sampai dengan saat ini belum keluar/belum terbit.
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah disampaikan oleh HADI NGADIMAN (alm) terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang akan habis pada tahun 2024 agar SUDARSO saja yang mengurusnya.
Bahwa dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI pernah melakukan komunikasi terkait dengan pengurusan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada beberpa pihak melalui SUDARSO. Sudah ada pembagian tugas antara saksi dengan SUDARSO, terkait dengan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang mengurus adalah SUDARSO.
Bahwa SUDARSO setiap melakukan tindakan terkait permohonan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI selalu melaporkan kepada saksi terkait dengan administrasi atau surat yang harus ditandantangani yang akan dikirim kepada instansi terkait.
Bahwa terkait pencairan anggaran perusahaan yang harus melalui persetujuan saksi hanya pengeluaran rutin atau operasional rutin setiap bulan. Terkait dengan kebutuhan dalam rangka pengurusan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI, SADARSO meminta dan melaporkan kepada Kantor Medan yaitu FRANK WIJAYA.
Bahwa saksi dalam setiap melakukan tindakan selalu melaporkan kepada FRANK WIJAYA melalui Laporan Tahunan. Kalau ada kegiatan insidentil dalam operasional harus melapor kepada FRANK WIJAYA.
Bahwa saksi menerangkan terkait plasma dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar adalah HGU Nomor 8, kemudian pecah menjadi HGU Nomor 9,10, dan 11 yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Di kab Kuansing belum ada plasmanya.
Bahwa dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI kalau memang dari desa-desa ada lahan, perusahaan berkomitmen tetap akan membangun plasma. Dari PT. ADIMULIA AGROLESTARI sudah sosialisasi kepada desa-desa terkait.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak memahami Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 dan SE Nomor 20 Tahun 2017 tentang fasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Dalam ketentuan tersebut perusahaan wajib menyisihkan 20% dari lahan HGU nya untuk menjadi lahan plasma masyarakat.
Bahwa Saksi sudah lupa tahun berapa saksi menjabat selaku direktur utama PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Pada saat HADI NGADIMAN meninggal saksi sudah menjadi direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Setelah HADI NGADIMAN meninggal yang dipercaya mengurus perpanjangan HGU adalah SUDARSO atas kesepakatan antara saya, HADI NGADIMAN, dan manajemen pada tahun 2019. FRANK WIJAYA awalnya pada tahun 2019 tidak tahu bahwa SUDARSO yang mengurus perpanjangan HGU, setelah berjalan dan HADI NGADIMAN meninggal barulah FRANK WIJAYA mengetahui bahwa yang mengurus perpanjangan adalah SUDARSO.
Bahwa saksi mengetahui terkait biaya-biaya yang keluar dalam pengurusan perpanjangan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI yang dikeluarkan oleh SUDARSO minta kepada FRANK WIJAYA, sebelumnya minta kepada HADI NGADIMAN.
Bahwa saksi mengetahui terkait akta notaris tanggal 02 Agustus 2021 setelah HADI NGADIMAN meninggal dunia ada perubahan komposisi pemegang saham. Kepemilikan saham HADI NGADIMAN sebanyak 100 lembar dibagi kepada ADI WIJAYA, MULYANI HENDRO, FRANK WIJAYA, SUSAN WIJAYA, NURLIANA WIJAYA, dan FREDI WIJAYA sehingga keseluruhannya berjumlah 1.000 lembar. Hanya FRANK WIJAYA yang memutuskan kebijakan perusahaan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. Saksi tidak mengetahui FRANK WIJAYA pernah melapor kepada ADI WIJAYA terkait pengeluaran dan biaya HGU. Saksi tidak pernah berhubungan dengan WIJAYA, tidak pernah bercerita terkait dengan kepengurusan HGU. FRANK WIJAYA tidak pernah bercerita kepada Saksi bahwa biaya pengurusan HGU harus disetujui oleh ADI WIJAYA.
Bahwa saksi menerangkan ADI WIJAYA dan MULYANI HENDRO berdomisili di Medan, sepengetahuan saksi ADI WIJAYA dan MULYANI HENDRO tidak punya izin tinggal di Singapura. Untuk FRANK WIJAYA yang sepengetahuan saksi tinggal di Medan dan tidak punya residence di Singapura.
Bahwa saksi menerangkan terkait biaya dalam kegiatan ekspose di Hotel Prime Park pada tanggal 3 September 2021 saksi tidak mengetahuinya, bukan dari pengeluaran dibawah kendali saksi.
Bahwa saksi jarang berkomunikasi dengan FRANK WIJAYA, tidak pernah berkomunikasi dalam pengurusan HGU PT. ADIMULIA AGROLESTARI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa SUDARSO pernah memberikan bantuan pemilu kepada Terdakwa ANDI PUTRA maupun SUHARDIMAN AMBI.
Bahwa berdasarkan percakapan lewat wa di atas antara FRANK WIJAYA dengan SUDARSO, Saksi menerangkan tidak mengetahui maksud dan tujuan dari percakapan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuansing dalam mengurus rekomendasi perpanjangan HGU.
Bahwa Yang mengurus dokumen perpanjangan ke BPN adalah SUDARSO, sedangkan FAHMI ZULFADLI adalah yang membuat surat-suratnya atas perintah SUDARSO.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa FAHMI ZULFADLI memberitahu kepada saksi pada saat membuat surat permohonan rekomendasi setelah ekspose di Hotel Prime Park tanggal 3 September 2021.
Bahwa awalnya dalam ketentuan sebelum ekspose, perihal rekomendasi tidak ada. Saksi mengetahui harus ada dan harus dibuat setelah FAHMI ZULFADLI dan SUDARSO mengkonsep surat permohonan tersebut.
Bahwa Saksi dalam menghadiri rapat ekspose awalnya fokus sampai mulai ada surat yang menyatakan tuntutan warga masyarakat sehingga saksi tidak fokus.
Bahwa Yang menutup rapat ekspose di Hotel Prime Park adalah Kakanwil BPN Provinsi Riau yaitu M. SYAHRIR. Yang disampaikan waktu menutup rapat saksi tidak mengetahui dan mengingatnya.
Bahwa Saksi mengetahui dari Dinas Perkebunan hadir tetapi tidak tahu nama dan jumlahnya.
Bahwa Camat Sengingi Hilir juga hadir tapi tidak tahu namanya dan apa yang disampaikan oleh Camat tersebut.
Bahwa Dari perwakilan Bupati Kuansing yang hadir setahu saksi adalah bukan Bupati tetapi tidak tahu namanya. Yang disampaikan perwakilan Bupati Kuansing saksi tidak mengetahui.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Kepala desa sukadamai menghadiri ekspose. Saksi juga tidak mengetahui siapa perwakilan dari BPD dan penyampaiannya.
Bahwa Waktu rapat ekspose pada tanggal 3 September 2021 saksi belum mengetahui perihal rekomendasi.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti kepada saksi :
Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi DELI ISWANTO, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai supir Terdakwa (baik sebagai supir pribadi maupun sebagai supir dinas Bupati Kuantan Singingi untuk Terdakwa);
Bahwa saksi digaji dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi sudah bekerja sebagai supir Terdakwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi, Terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi bekerja sebagai supir Terdakwa lebih kurang sejak tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2014, Terdakwa sudah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa saksi sekadar kenal dengan SUDARSO;
Bahwa sepengetahuan saksi, SUDARSO bekerja di perusahaan kelapa sawit yaitu PT SAR (Surya Agrolika Reksa);
Bahwa saksi tidak mengetahui SUDARSO bekerja di PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa saksi pertama kali kenal dengan SDUDARSO ketika Terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tetapi tahunnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tidak ingat kapan pertemuan pertama dengan SUDARSO;
Bahwa saksi pernah mengantar Terdakwa untuk bertemu dengan SUDARSO ketika Terdakwa mencalonkan diri sebagai Bupati Kuantan Singingi sebanyak lebih kurang 2 (dua) kali;
Bahwa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi pada BAP angka 8 (delapan) tanggal 19 Oktober 2021:
“ Bahwa saya bersama Bupati Sdr. ANDI PUTRA pernah beberapa kali bertemu dengan Sdr. SUDARSO di rumahnya di Pekanbaru, sebagai berikut:
Pada tahun 2020 seingat saya 2 kali, yang pertama pada saat Sdr. ANDI PUTRA maju mengikuti Pilkada Kab. Kuantan Singingi, kami berdua datang melakukan silaturahmi di rumahnya dan yang keduanya saya lupa waktunya.
Pada tahun 2021 seingat saya ada 1 (satu) kali saat itu setelah Sdr. ANDI PUTRA menang Pilkada Kab. Kuantan Singingi dan sebelum dilantik pada bulan Juli 2021 dan setelah dilantik tidak pernah datang ke rumah Sdr. SUDARSO.”
Bahwa seingat saksi, ketika mengantarkan Terdakwa ke rumah SUDARSO dalam rangka silaturahmi, Terdakwa hanya sendirian saja;
Bahwa saksi pernah mengambil uang di rumah SUDARSO pada tanggal 27 September 2021;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengambil uang di rumah SUDARSO adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil uang di rumah SUDARSO dengan mengatakan, “Cak, kamu ke Pekanbaru, ke rumahnya Pak SUDARSO.”;
Bahwa saksi mengambil uang di rumah SUDARSO di Pekanbaru sendirian saja;
Bahwa setelah diperintahkan Terdakwa untuk mengambil uang di rumah SUDARSO di Pekanbaru, saksi sampai di Pekanbaru pada siang hari tetapi karena SUDARSO tidak berada di rumahnya maka saksi kembali lagi ke rumah SUDARSO setelah sholat Ashar;
Bahwa di rumah SUDARSO, saksi bertemu dengan SUDARSO, istri SUDARSO, dan satu orang lainnya yang saksi tidak kenali;
Bahwa setelah bertemu dengan SUDARSO, SUDARSO bertanya kepada saksi, “Kamu ada bawa tas?” dan saksi jawab, “tidak ada” kemudian istri SUDARSO memberikan tas tentengan untuk memasukkan uang;
Bahwa yang memasukkan uang ke dalam tas tersebut adalah teman SUDARSO yang tidak dikenali oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang di rumah SUDARSO, saksi tidak tahu siapa nama teman SUDARSO yang memasukkan uang ke dalam tas tersebut;
Bahwa sekarang saksi sudah kenal dengan teman SUDARSO yang memasukkan uang ke dalam tas tersebut yaitu Pak LEVI (SYAHLEVI ANDRA);
Bahwa ketika menerima uang tersebut, SUDARSO memerintahkan saksi untuk menghitung uang yang diberikan kepada saksi dengan disaksikan oleh SUDARSO dan Pak LEVI (SYAHLEVI ANDRA);
Bahwa ketika saksi hitung, uang yang diserahkan oleh SUDARSO bersama Pak LEVI (SYAHLEVI ANDRA) berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tersebut dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Setelah uang tersebut diberikan kepada saksi, kemudian saksi pamit pulang kepada SUDARSO dan Pak LEVI (SYAHLEVI ANDRA);
Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), saksi menitipkan uang tersebut kepada ANDRI alias AAN;
Bahwa saksi menitipkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tersebut kepada ANDRI alias AAN atas perintah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memerintahkan saksi untuk menitipkan uang di rumah ANDRI alias AAN ketika saksi mau berangkat ke rumah SUDARSO di Pekanbaru. Saat itu Terdakwa berpesan, “Nanti sampai disitu, titip sama AAN.”;
Bahwa Setelah uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tersebut saksi titipkan kepada ANDRI alias AAN, saksi tidak mengabarkan lagi kepada Terdakwa bahwa uang tersebut sudah dititipkan ke rumah ANDRI alias AAN dan sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak ada menanyakan tentang uang yang saksi titipkan di rumah ANDRI alias AAN tersebut;
Bahwa jatrak antara rumah Terdakwa dengan rumah ANDRI alias AAN lebih kurang 10 (sepuluh) kilometer atau sekitar 20 (dua puluh) menit perjalanan;
Bahwa saksi tidak menerima imbalan atas penjemputan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dari rumah SUDARSO di Pekanbaru yang kemudian uang tersebut dititpkan di rumah ANDRI alias AAN;
Setelah mengambil uang dari rumah SUDARSO di Pekanbaru pada tanggal 27 September 2021, saksi tidak pernah mengantarkan Terdakwa ke rumah SUDARSO di Pekanbaru;
Setelah mengantgarkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ke rumah AAN kemudian saksi mengantarkan mobil ke rumah Terdakwa dan saksi pulang ke rumah;
Bahwa benar 2 (dua) hari kemudian yaitu pada tanggal 29 September 2021 malam hari, saksi bersama Terdakwa dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) menjemput uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ke rumah AAN dan berangkat ke Pekanbaru;
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut adalah ANDRI alias AAN dengan cara ANDRI alias AAN ke luar rumah dan menaruh uang tersebut di dalam mobil di bangku baris kedua mobil Honda CRV milik Terdakwa;
Bahwa setelah mengambil uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian saksi bersama Terdakwa dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) berangkat ke Pekanbaru;
Bahwa sampai di Pekanbaru lebih kurang jam 12 malam;
Bahwa dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru memakan waktu lebih kurang 3 (tiga) atau 4 (empat) jam perjalanan;
Bahwa sesampainya di Pekanbaru, saksi, Terdakwa, dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) menginap di Hotel Pangeran;
Bahwa setelah sampai di Hotel Pangeran Pekanbaru, saksi tidak ingat siapa yang mengambil uang dari dalam mobil Honda CRV milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat berapa lama saksi, Terdakwa, dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru, tetapi lebih dari 2 (dua) malam;
Bahwa Terdakwa menginap di kamar sendiri sedangkan saksi dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) sekamar berdua;
Bahwa selama menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru, saksi tidak ingat kegiatan Terdakwa apa saja;
Bahwa saksi lupa mengantarkan Terdakwa kemana saja selama menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru;
Bahwa saksi tidak tahu uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang dijemput dari rumah ANDRI alias AAN digunakan oleh Terdakwa untuk apa;
Bahwa setelah beberapa malam menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru, saksi bersama Terdakwa dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) kembali ke Kuantan Singingi;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 sebelum sholat Dzuhur, saksi mengantarkan Terdakwa dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru untuk menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 19 Oktober 2021;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut, Terdakwa berangkat ke Pekanbaru bersama saksi dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI);
Bahwa dalam perjalanan ke Pekanbaru, setelah sholat Dzuhur di daerah Koto Baru, Terdakwa mencurigai ada mobil yang mengikuti mobil Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa mencurigai ada mobil yang mengikuti Terdakwa, Terdakwa berkata kepada saksi dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI), “Kalian kenal ndak dengan mobil di belakang itu? Kayaknya mobil itu mengikuti kita dari masjid tadi.” Saat itu saksi menjawab, “Tidak Pak”
Bahwa kemudian saksi, Terdakwa, dan ajudan Terdakwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi agar santai saja, tidak usah laju-laju;
Bahwa yang mengikuti mobil Terdakwa ada dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Toyota Innova Reborn;
Bahwa di daerah Lipat Kain di Kabupaten Kampar, Terdakwa memerintahkan saksi untuk membelokkan mobil ke SPBU, jika mobil yang dicurigai mengikuti tersebut berhenti juga di SPBU maka berarti benar diikuti;
Bahwa ternyata mobil yang dicurigai mengikuti Terdakwa juga masuk ke SPBU sementara mobil yang satunya berhenti di ujung SPBU;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan saksi untuk menukar pelat Nopol mobil Terdakwa dengan pelat Nopol palsu;
Bahwa saksi, Terdakwa, dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) merasa cemas karena ada yang mengikuti mobilnya;
Bahwa kemudian saksi, Terdakwa, dan ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) merubah rute perjalanan ke Pekanbaru melalui Bangkinang sehingga perjalanannya menjadi lebih lama;
Bahwa saksi membeli pelat Nopol palsu di daerah Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi yang membeli pelat Nopol palsu adalah saksi dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah);
Bahwa pelat Nopol mobil Terdakwa diganti langsung oleh saksi dengan pelat Nopol palsu;
Bahwa saksi mendengar ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) sempat mengusulkan kepada Terdakwa untuk berhenti dan bertanya kepada mobil yang mengikuti Terdakwa tersebut tetapi Terdakwa mengatakan tidak usah;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) pernah menyarankan kepada Terdakwa untuk melapor kepada pihak berwajib karena merasa terancam diikuti;
Bahwa sejak saksi menjadi supir Terdakwa pada tahun 2014, kendaraan yang dimiliki oleh Terdakwa adalah Honda CRV warna merah dengan pelat nomor BM 1676 KE (milik Terdakwa), Toyota Land Cruiser Hardtop warna kuning dengan plat nomor BM 1324 KZ (milik Terdakwa), Toyota Land Cruiser Hardtop warna Kuning dengan plat nomor BM 454 KS (milik Terdakwa), Mitshubisi Pajero Sport warna hitam dengan plat nomor BM 1 K (mobil dinas), Toyota Hilux warna Silver dengan plat merah yang saya tidak nomornya (mobil dinas), Toyota Innova Luxury warna hitam dengan plat merah nomor B 46 K (mobil dinas istri Terdakwa), Toyota Hiace warna Silver dengan plat nomor yang saya tidak nomornya (mobil milik Pengurus PKK yang ditaruh di rumah Terdakwa);
Bahwa saksi mengetahui selain rumah di Kuantan Singingi, ada juga rumah di Pekanbaru yang menurut saksi adalah milik orang tua Terdakwa, dan Terdakwa juga mempunyai kebun kelapa sawit dengan luas lebih kurang 10 (sepuluh) hektar yang dijaga oleh ANDRI alias AAN.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Tidak diperlihatkan Barang bukti kepada saksi di muka persidangan
Saksi HENDRI KURNIADI, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui orang yang mengikuti saksi, Terdakwa, dan DELI ISWANTO ketika sholat Dzuhur di daerah Kuantan Singingi adalah salah seorang Penyidik KPK ketika saksi diperiksa di Polda Riau.
Bahwa saksi merupakan pernah diperiksa oleh Penyidik KPK;
Bahwa saksi tidak berada dalam tekanan, ancaman, atau paksaan pada saat memberikan keterangan di hadapan Penyidik KPK;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK, saksi membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, membubuhkan paraf dan tanda tangan pada BAP saksi tersebut;
Bahwa saksi merupakan anggota POLRI;
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota POLRI sejak tahun 2005;
Bahwa benar sejak awal pengangkatan saksi bertugas di Polres Kuantan Singingi;
Bahwa benar saksi menjadi ajudan Terdakwa sejak tahun 2014;
Bahwa benar saksi ikut bersama DELI ISWANTO dan Terdakwa pada tanggal 29 September 2021 malam hari untuk mengambil uang di rumah ANDRI alias AAN;
Bahwa uang tersebut ditaruh ANDRI alias AAN di samping saksi, di baris kedua mobil Honda CRV, di bawah bangku sebelah kanan sementara saksi duduk di sisi kiri;
Bahwa saksi tidak melihat uang yang ditaruh oleh ANDRI alias AAN ke dalam mobil Terdakwa dibungkus pakai apa;
Bahwa setelah mengambil uang dari rumah ANDRI alias AAN, saksi bersama dengan Terdakwa dan DELI ISWANTO berangkat ke Pekanbaru;
Bahwa di Pekanbaru menginap di Hotel Pangeran;
Bahwa setelah sampai di Hotel Pangeran Pekanbaru, saksi turun dari mobil Honda CRV untuk membukakan pintu Terdakwa kemudian saksi kunci kamar ke resepsionis dan memindahkan tas Terdakwa dari dalam mobil Honda CRV ke dalam Hotel Pangeran;
Bahwa saksi tidak mengambil uang yang ditaruh ANDRI alias AAN di samping saksi, di bawah bangku dalam mobil Honda CRV Terdakwa;
Bahwa selama menginap di Hotel Pekanbaru, saksi sekamar dengan DELI ISWANTO;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa malam saksi, Terdakwa, dan DELI ISWANTO menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru;
Bahwa saksi hanya ingat selama menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru, Terdakwa ngopi di Lounge Hotel Pangeran sedangkan kegiatan Terdakwa yang lainnya saksi tidak ingat;
Bahwa setelah menginap beberapa malam di Hotel Pangeran Pekanbaru, saksi bersama Terdakwa dan DELI ISWANTO kembali ke Kuantan Singingi;
Bahwa ketika kembali ke Kuantan Singingi, saksi tidak melihat lagi keberdaan uang yang diserahkan oleh ANDI alias AAN pada tanggal 27 September 2021 di mobil Honda CRV Terdakwa dan saksi tidak berani menanyakannya kepada Terdakwa;
Bahwa saksi menemani Terdakwa berangkat dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru pada tanggal 18 Oktober 2021, saksi duduk di belakang kiri sedangkan Terdakwa duduk di depan dan DELI ISWANTO yang mengemudikan mobil Honda CRV milik Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan dari Kuantan Singingi ke Pekanbaru, setelah sholat Dzuhur Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya merasa ada mobil yang mengikuti;
Bahwa karena Terdakwa merasa ada mobil yang mengikutinya maka saksi megusulkan kepada Terdakwa agar berhenti dulu dan bertanya kepada orang yang ada dalam mobil yang mengikuti tersebut, “Saya pengawal Bapak, kalau Bapak merasa diikuti, kita berhenti saja sebentar Pak biar saya tanya.”;
Bahwa pada saat itu saksi sebagai ajudan Terdakwa membawa senjata api;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada Terdakwa, “Siapa pula yang mau mengikuti kita Pak? Apa yang kita bikin? Kalau bisa, mohon izin berhenti dulu saya tanya baik-baik apa maksud dan tujuan orang yang mengikuti kita.” Dijawab oleh Terdakwa, “Nampaknya dua mobil, nanti menghindar ajalah kita dulu.”;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak tahu siapa yang mengikuti;
Bahwa akhirnya saksi tidak jadi turun dan bertanya kepada orang yang ada dalam mobil yang mengikuti Terdakwa karena Terdakwa berkata kepada saksi, “Cobalah menghindar dulu kita.” sehingga saksi, Terdakwa, dan DELI ISWANTO melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan mengganti rute melewati Bangkinang dan DELI ISWANTO melakukan penukaran Nopol mobil Honda CRV Terdakwa dengan Nopol palsu;
Bahwa setelah mengganti rute ke Pekanbaru melewati Bangkinang dan mengganti pelat Nopol mobil Honda CRV Terdakwa dengan Nopol palsu tidak ada lagi mobil yang mengikuti;
Bahwa setelah sampai di Pekanbaru, Terdakwa membeli handphone di Toko ASIA PONSEL kemudian pulang ke rumah Terdakwa di Pekanbaru;
Bahwa sebelum membeli handphone baru di Toko ASIA PONSEL, Terdakwa membawa handphone miliknya dari Kuantan Singingi;
Bahwa selain membeli handphone baru, Terdakwa juga membeli nomor baru dan langsung diaktifkan;
Bahwa sebagai ajudan Terdakwa, saksi mengetahui handphone milik Terdakwa ada dua buah;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa membeli handphone baru di Toko ASIA PONSEL Pekanbaru;
Bahwa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dalam BAP tanggal 19 oktober 2021 pada angka 9 (sembilan) halaman 5 (lima):
“…Kemudian setibanya kami di Kota Pekanbaru, Sdr. ANDI PUTRA memerintahkan untuk mengunjungi Asia Phone Cell yang berada di samping Hotel Pangeran Kota Pekanbaru. Pada saat itu saya menemani Sdr. ANDI PUTRA ke Toko Asia Phone Cell untuk membeli handphone merk Iphone berwarna hitam, pada saat itu juga Sdr. ANDI PUTRA membeli nomer baru dan meminta kepada pegawai toko tersebut untuk diaktifkan nomernya. Saya baru menyadari bahwa hanya handphone merk Iphone berwarna hitam yang baru dibeli sajalah yang dihidupkan, sementara 2 handphone yang terlebih dulu sudah dimiliki oleh Sdr. ANDI PUTRA tidak aktif. Saya tidak tahu alasan kenapa tidak diaktifkan, dan tidak berani menanyakannya kepada Sdr. ANDI PUTRA.”;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut diatas;
Bahwa saksi sempat menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) di handphone milik saksi karena merupakan kebiasaan saksi menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA);
Bahwa Penuntut Umum mengingatkan perbedaan keterangan saksi ketika saksi diperiksa dalam perkara Tipikor atas nama Terdakwa SUDRASO dengan keterangan saksi saat ini atas pertanyaan yang sama mengenai atas dasar apa saksi menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) di handphone milik saksi, dimana pada saat saksi diperiksa dalam perkara Tipikor atas nama Terdakwa SUDARSO, saksi tidak bisa menjelaskan mengapa saksi menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) di handphone milik saksi tetapi pada saat saksi diperiksa dalam perkara Tipikor atas nama Terdakwa ANDI PUTRA saksi menjelaskan bahwa saksi menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) di handphone milik saksi;
Bahwa saksi memliki dua buah handphone yaitu Iphone dan Vivo;
Bahwa isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) yang saksi hapus ada di handphone Iphone karena menurut saksi handphone tersebut sering hang karena sering jatuh;
Bahwa handphone merk VIVO digunakan saksi untuk keperluan kuliah saja;
Bahwa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dalam BAP tanggal 19 oktober 2021 pada angka 9 (sembilan) halaman 5 (lima) dan 6 (enam):
Kemudian, saya menghubungi Sdr. DODY dan meminta alamat yang bersangkutan untuk dijemput. Kemudian Sdr. DODY menyampaikan bahwa sedang berada di rumah rekannya yang bernama Sdr. RAJA KOSMOS PARMULAIS.
Lalu saya menuju alamat rumah tersebut dan menjemput Sdr. DODY. Atas inisiatif diri saya sendiri kemudian saya menghapus beberapa percakapan pribadi Whatsapp saya antara saya dengan beberapa pihak, pihak – pihak yang saya ingat antara lain: istri saya, Sdr. RAJA KOSMOS PARMULAIS, Sdr. DODY, dan pihak – pihak lain yang tidak saya ingat, menurut saya percakapan yang saya hapus tidak ada yang bersifat rahasia. Inisiatif itu muncul akibat perasaan takut dan gerogi saya karena dipanggil untuk diminta keterangan oleh KPK.
Kemudian kami menuju Kantor Polda Riau, untuk memenuhi permintaan keterangan KPK.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut diatas yang menyatakan inistiatif menghapus isi percakapan pribadi dalam aplikasi WhatsApp karena danya perasaan takut dan grogi karena dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa juga menghapus isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp (WA) dalam handphone milik Terdakwa;
Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dalam BAP tanggal 19 oktober 2021 pada angka 9 (sembilan) halaman 5 (lima):
Setelah itu, kami mampir di salah satu rumah makan ikan bakar yang berada di kabupaten Kampar. Saya tidak tahu apakah pada saat itu handphone milik Sdr. ANDI PUTRA sudah mati atau belum, namun sejak itu setiap panggilan masuk yang ditujukan kepada Sdr. ANDI PUTRA ataupun panggilan keluar, menggunakan handphone milik saya. Kemudian Sdr. ANDI PUTRA memerintahkan Sdr. DELI ISWANTO untuk menanyakan kepada pegawai rumah makan lokasi untuk pembuatan nomor polisi palsu, atas arahan tersebut Sdr. DELI ISWANTO melaksanakan, dan melaporkan kembali bahwa nanti sepanjang jalan dari Kampar menuju pekanbaru akan ada penjual plat nomor polisi mobil palsu di sisi kiri jalan.
- Bahwa atas keterangan saksi dalam BAP tersebut diatas, Penuntut Umum meminta kepada saksi untuk menerangkan keterangan saksi yang menyatakan “Saya tidak tahu apakah pada saat itu handphone milik Sdr. ANDI PUTRA sudah mati atau belum, namun sejak itu setiap panggilan masuk yang ditujukan kepada Sdr. ANDI PUTRA ataupun panggilan keluar, menggunakan handphone milik saya.”;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menelpon DODY, dan yang lainnya, sedangkan panggilan masuk ke handphone milik saksi saat itu berasal dari istri Terdakwa, tidak ada orang/pihak lain yang menelepon Terdakwa selain istri Terdakwa;
Bahwa belakangan saksi sadar ternyata handphone milik Terdakwa kedua-duanya tidak aktif ketika Terdakwa membeli handphone baru di ASIA PONSEL Pekanbaru karena Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa kedua handphonenya dinonaktifkan dan memakai handphone serta nomor baru.
Atas keterngan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
diperlihatkan Barang bukti kepada saksi di muka persidangan:
Atas Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menyatakan keberatan atas keterangan saksi.
Saksi ANDRI Alias AAN, Di bawah sumpah di hadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui orang yang mengikuti saksi, Terdakwa, dan DELI ISWANTO ketika sholat Dzuhur di daerah Kuantan Singingi adalah salah seorang Penyidik KPK ketika saksi diperiksa di Polda Riau.
Bahwa saksi merupakan pernah diperiksa oleh Penyidik KPK;
Bahwa saksi merupakan pernah diperiksa oleh Penyidik KPK;
Bahwa saksi tidak berada dalam tekanan, ancaman, atau paksaan pada saat memberikan keterangan di hadapan Penyidik KPK;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK, saksi membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, membubuhkan paraf dan tanda tangan pada BAP saksi tersebut;
Bahwa saksi bekerja dengan Terdakwa sejak tahun 2017;
Bahwa tugas saksi adalah menjaga/mengawasi kebun kelapa sawit milik Terdakwa dan mengawasi orang yang bekerja di kebun kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa kebun kelapa sawit milik Terdakwa berada di daerah Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi yang berjarak lebih kurang 15 (lima belas) kilometer dari rumah Terdakwa;
Bahwa luas kebun kelapa sawit milik Terdakwa lebih kurang 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa saksi sering ke rumah Terdakwa;
Bahwa kelapa sawit di kebun milik Terdakwa dipanen sekali dalam dua minggu;
Bahwa kelapa sawit dari kebun Terdakwa dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT UKM;
Bahwa hasil penjualan kelapa sawit dari kebun milik Terdakwa selalu dilaporkan kepada Terdakwa;
Bahwa penjualan kelapa sawit dari kebun Terdakwa harus dicairkan dulu DO (delivery order)nya kemudian menunggu selama lebih kurang dua atau tiga hari setelah itu uang penjualan kelapa sawit dari kebun milik Terdakwa diserahkan oleh saksi kepada Terdakwa;
Bahwa sekali panen, kelapa sawit dari kebun milik Terdakwa menghasilkan lebih kurang antara dua belas hingga lima belas ton;
Bahwa penjualan kelapa sawit dari kebun Terdakwa menghasilan antara Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) hingga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah) sekali panen;
Bahwa uang hasil panen kelapa sawit dari kebun Terdakwa diantarkan oleh saksi kalau Terdakwa meminta/ada perlu, yaitu sekitar 3 hari hingga seminggu sekali;
Bahwa uang hasil panen kelapa sawit dari kebun milik Terdakwa juga dibayarkan untuk gaji pekerja kebun dan keperluan kebun kelapa sawit milik Terdakwa;
Bahwa paling cepat tiga hari setelah panen saksi sudah menyetorkan uang hasil panen kelapa sawit dari kebun milik Terdakwa dan paling lambat seminggu;
Bahwa benar pada tanggal 27 September 2021, saksi menerima tas berisi uang dari DELI ISWANTO yang diantarkan DELI ISWANTO ke rumah saksi;
Bahwa saksi tidak melihat tas tersebut berisikan uang tetapi dari bentuknya saksi menduga bahwa tas yang diberikan oleh DELI ISWANTO berisi uang;
Bahwa setelah menerima tas berisikan uang dari DELI ISWANTO kemudian saksi menyimpannya di kamar saksi;
Bahwa saat DELI ISWANTO menyerahkan tas berisi uang pada tanggal 27 September 2021, di rumah saksi hanya ada saksi, istri saksi, dan anak saksi;
Bahwa dua hari kemudian tas berisi uang tersebut dijemput oleh Terdakwa bersama dengan DELI ISWANTO dan ajudan saksi (HENDRI KURNIADI);
Bahwa ketika Terdakwa bersama dengan DELI ISWANTO dan ajudan saksi (HENDRI KURNIADI) menjemput tas berisi uang di rumah saksi pada tanggal 29 September 2021, sebelumnya tidak ada komunikasi dari Terdakwa, DELI ISWANTO maupun ajudan Terdakwa (HENDRI KURNIADI) yang mengabarkan kepada saksi bahwa akan menjemput tas berisi uang tersebut;
Bahwa pada tanggal 29 September 2021 malam tesrsebut, saksi mendengar klakson mobil Terdakwa kemudian saksi melihat dari jendela, setelah mengetahui bahwa ada mobil Terdakwa di depan rumah saksi kemudian saksi secara spontan mengambil tas berisi uang dan menaruh tas berisi uang tersebut di baris kedua melalui jendela mobil Honda CRV milik Terdakwa;
Bahwa saat saksi menaruh uang ke dalam mobil Honda CRV milik Terdakwa di tanggal 29 September 2021, cuaca saat itu sedang hujan deras;
Bahwa saksi baru pertama kali dititipkan uang dalam tas oleh DELI ISWANTO pada tanggal 27 September 2021, sebelumnya tidak pernah;
Bahwa biasanya Terdakwa menitipkan uang hasil penjualan kelapa sawit dari kebun Terdakwa kepada saksi karena saksi yang bekerja menjaga/mengawasi kebun kelapa sawit milik Terdakwa
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan tidak memberikan tanggapan
Tidak diperlihatkan Barang bukti kepada saksi di muka persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti elektronik sebagaimana dalam putusan ini;
Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan ahli , yaitu :
Ahli Dr. DODI HARYONO, S.Hi. SH. MH., Di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.
Bahwa ahli pernah menjadi ahli dalam persidangan sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, yang seingat ahli pernah menjadi ahli dalam kasus Tipikor di Natuna, Tanjung Pinang dan di Batam.
Bahwa ketika pejabat menerima advice dari instansi lain, maka tanggungjawab tersebut ada pada yang memiliki kewenangan pada prinsipnya kesalahan pejabat itu tidak dapat ditimpakan kepada orang yang tidak melakukan kesalahan, jika terjadi kesalahan advice maka jika mengacu kepada personal responsibility tanggungjawabnya pada yang memberikan advice.
Bahwa pada prinsipnya tidak ada kewenangan tanpa tanggungjawab. Bahwa pejabat yang menerima rekomendasi harus dicek sampai sebatas mana kewenangannya. Pada dasarnya kewenangan yang melekat pada suatu badan atau pejabat pemerintahan itu bersifat hukum publik. Konsekuensi sebagai pejabat yang memiliki kewenangan harus ad pertanggungjawabannya.
Bahwa pejabat yang menerima advise dari instansi lain juga harus mempelajari rekomendasi itu aturannya bagaimana, kalau pejabat itu mempunyai kewenangan untuk membuat satu keputusan, maka keputusannya itu juga harus dipertimbangkan dengan baik benar dari aspek materialnya maupun aspek prosedural.
bahwa kewenangan yang timbul dari apakah itu dari atribusi ataupun delegasi itu tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya.
Bahwa jika ada kewenangan termasuk membuat diskresi yang ternyata tidak mengikuti ketentuan prosedur yang diatur itu didalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan dikategorikan menyalahgunakan wewenang.
Bahwa mengacu Undang-undang administrasi pemerintahan diskresi itu tertulis.
Bahwa prinsip diskresi itu karena adanya suatu peraturan yang tidak jelas, kalau aturan sudah jelas tentu tidak ada alasan untuk menggunakan diskresi, diskresi dilakukan jika aturan itu terdapat ambigu atau kekosongan hukum, tapi kalau sudah jelas Pejabat TUN tidak melakukan diskresi, karena tidak ada rasionalitasnya, jika diskresi itu tetap dibuat bertentangan sudah pasti menyalahgunakan wewenang.
Bahwa untuk kesalahan administrasi seharusnya diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu kecuali ada motif berbuat jahat, maksud berbuat jahat itu jika ada tipu muslihat, perilaku koruptif, penipuan.
Bahwa pejabat yang di iming imingi suatu hadiah dalam ranah HTN tidak diperbolehkan.
Bahwa badan atau pejabat TUN terikat dengan sumpah jabatan, janji, kewajiban itu tetap harus dilaksanakan
Bahwa dalam azas-azas umum pemerintahan yang baik terdapat istiah itikad baik yang artinya ketika melakukan tindakan pemerintahan itu harus didasarkan pada motivasi yang benar yang sesuai dengan aturan yang dikehendaki.
Bahwa terkait orang yang menerima suatu Surat Keputusan (SK), manakala Putusan TUN sudah memuat nama person tertentu, maka akan menimbulkan akibat hukum tertentu pada pihak yang menerima putusan itu.
Bahwa penerima putusan TUN tersebut harus mengetahui memahami apa yang menjadi tugas-tugasnya sesuai apa yang ditugaskan didalam SK tersebut.
Bahwa untuk mengetahui kewenangan penempatan lahan HGU pejabat mana yang berwenang menentukan itu harus mengacu pada aturan dasar yang mengatur HGU tersebut.
Bahwa konsepsi penyalahgunaan kewenangan selain diatur dalam Hukum Administrasi Negara juga diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Bahwa tata naskah dinas atau SOP yang bisa memberi keterangan atau penjelasan terhadap tata naskah dinas atau SOP tersebut dari instansi yang memiliki SOP tersebut.
Bahwa ahli sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Bahwa kewenangan pejabat TUN pada dasarnya sudah ada ketentuan-ketentuan peraturan yang mengarturnya, dalam pelaksanaan tugas telah diatur dalam Perundang-undangan, namun dalam prakteknya, Peraturan Perundang-undangan tidak selamanya bersifat jelas, sehingga terkadang terdapat sisi kekosongan hukum atau ambigu, namun karena pejabat TUN tidak boleh menolak pelayanan oleh karenanya diperlukan diskresi.
Bahwa diskresi itu diatur oleh Asas –asas Umum Pemerintahan yang Baik, namun dengan diberlakukannya Undang-undang Administrasi Pemerintahan, diskresi lebih diperketat, artinya didalam Udnang-undang administrasi pemerintahan meskipun diskresi dibenarkan ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, yaitu harus dilakukan telaah, kemudian disampaiakn kepada atasan untuk dimintakan persetujuannya, sehingga kalau disetujui baru dilaksanakan diskresi itu.
Bahwa diskresi tidak bisa dilaksanakan secara serta merta tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan didalam undang-undang administrasi pemerintahan.
Bahwa diskresi yang tidak melewati tahap-tahap telaah dan persetujuan atasan adalah diskresi yang tidak sah secara hukum dan cacat secara hukum.
Bahwa notulensi rapat pada dasarnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dilekati beberapa instrument selain berapa peraturan, juga berupa kebijaksanaan, besicking, beleidsregel. Terkait notulensi dapat dikategorikan ke tata naskah dinas, biasanya lazimnya diberbagai instansi mempunyai ketentuan tentang pembuatan tata naskah. Sehingga ketentuan-ketentuan dalam tata naskah instansi harus diikuti.
Bahwa prinsipnya tata naskah mengandung informasi-informasi penting, seperti hasil rapat sifatnya untuk dijadikan dasar dalam mengambil suatu kebijakan, jadi pertimbangan, secara hukum dapat jadi bukti surat tertentu.
Bahwa dalam peraturan Menteri ada asas pertanggungjawaban, tata naskah atau notulensi itu harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedur maupun secara isi artinya kalau sifat notulensi untuk memotret informasi yang timbul ketika permusyawaratan atau rapat itu doilakukan maka harus copypaste seperti itu, tidak bisa ditambah, sehingga kalau ditambah akan melanggar ketentuan procedural dari tata naskah itu, bahkan dalam keadaan tertentu bisa menjadi problem hukum jika dalam perkembangannya dikategorikan sebagai pemalsuan surat. Jadi kalau taat pada peraturan apa yang menjadi kesepakatan rapat itu yang ada di notulen.
Bahwa kaidah hukum ada nilai, ada azas, ada kaidah, azas walaupun tidak tertuang jelas dalam suatu kaidah, namun bagaikan jantung yang memompakan darah. Artinya kaidah-kaidah dalam tata naskah harus menjiwai prinsip pertanggungjawaban, isi tidak boleh diubah harus sesuai realitas hasil rapat. Kalau itu dilakukan maka bisa dikategorikan cacat secara procedural.
Bahwa salah satu fusngsi dari tata naskah itu untuk tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, apalagi jika sifat rapatnya menentukan, sehingga harus dipastikan tidak berbeda dengan yang dirapatkan, yang diputuskan, yang dimusyawarahkan di forum rapat. Sehingga dokumen itu mestinya diparaf.
Bahwa pda prinsipnya kewenangan itu proses inti dari hukum administrasi negara. Dalam bingkai negara hukum kewenangan itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan satu tindakan-tindakan hukum.
Bahwa azas dalam hukum administrasi adalah wetmatig heid vanbestuur yaitu tidak ada tindakan yang bisa dilakukan oleh pejabat manakala tidak ada kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan ada kewenangan tapi itu bukan dari peraturan perundang-undangan maka itu sebenarnya bukan kewenangan.
Bahwa konsepsi penyalahgunaan kewenangan contohnya pejabat yang melakukan suatu tindakan pemerintahan yang sifatnya menyimpangi atau tidak sejalan dengan tujuan diberikannya kewenangan. Perbuatan sewenang-wenang atau melampaui wewenang itu dikategorikan menyalahgunakan wewenang .
Bahwa terkait rekomendasi iru tergantung peraturan yang mengaturnya, ada yang sifatnya harus dilaksanakan, ada juga yang sifatnya kalau dalam hukum Islam sunah.
Bahwa kewenangan yang melekat pada suatu badan atau pejabat pemerintahan didalamnya ada konsekuensi pertanggungjawaban.
Bahwa didalam kewenangan ada fungsi, hak dan tanggungjawab.
Bahwa jika ada pejabat yang menerima advice dari suatu instansi, maka tanggungjawab tersebut ada pada pejabat yang mempunyai kewenangan.
Bahwa terkait rekomendasi harus dilihat sifatnya, apakah termasuk rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan atau tidak.
Bahwa kewenangan masing-masing badan atau pejabat terkait rekomendasi itu kembali kepada peraturan dasar misalkan rekomendasi itu apakah menjadai dasar dalam penentuan suatu perizinan atau rekomendasi itu sifatnya opsional kalaupun tidak ada rekomendasi perizinan tetap sah.
Bahwa kewenangan penerbitan izin tetap ada pada badan atau pejabat yang telah ditentukan oleh peraturan.
Bahwa pejabat TUN tidak dapat melampaui batas wewenang wilayah kekuasaannya, batas wilayah yang menjadi kewenangannya, sehingga jika terjadi dibuat rekomendasi, maka rekomendasi itu bukan dari pejabat yang berwenang, sehingga tidak mempunyai akibat hukum apapun, karena tidak punya dasar hukum yang jelas.
Bahwa mengeluarkan rekomendasi yang bertentangan dengan peraturan dasar yang menjadi dasar kewenangan itu adalah salah, bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan. Sehingga tidak sah dan mengandung unsur cacat secara hukum. Berpotensi menyalahgunakan wewenang, karena menggunakan wewenang tapi bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa kewenangan itu akan menimbulkan akibat hukum manakala kewenangan itu digunakan, kewenangan dalam tindakan pemerintahan bisa dalam bentuk keputusan administrasi atau tindakan administrasi. Jadi jika bentuknya dari rekomendasi belum ada maka belum bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang, sama halnya PTUN itu bisa dikatakan merugikan manakala PTUN tersebut sudah diterbitkan.
Bahwa jika telah diatur dalam peraturan maka pejabat itu tidak boleh menambah yang telah diatur, seperti halnya dalam undang-undang jika telah dijelaskan dalam batang tubuh maka penjelasannya tidak boleh menambah norma baru. Hindari penggunaan tafsir yang terlalu luas apalagi kalau aturannya itu sudah clear, tidak perlu ditafsirkan yang macam-macam.
Bahwa kewenangan timbul karena ada peraturan perundang-undangan tidak cukup dengan mekanisme diskresi.
Bahwa secara hukum administrasi kewenangan itu dapat diperoleh dari atribusi dan delegasi, dan ada ketentuan mandate. Tidak ada pelimpahan kewenangan dari satu instansi ke instansi lain, apalagi dalam bentuk rekomendasi tidak bisa dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan, mengalihkan kewenangan pejabat kepada pejabat lain. Kalaupun dikatakan mandate harus dicek juga apakah badan atau pejabat TUN yang mengalihkan kewenangan tertentu atau menambah kewenangan tertentu yang tidak ada di aturan itu punya dasar aturan atau tidak misalkan dalam satu instansi yang sama hubungan atasan dan bawahan itu lazim dikenal dengan istilah mandat, apakah pejabat bisa mengeluarkan mandat atau tidak dilihat dari peraturan dasarnya, kalau tidak ada tidak bisa dilakukan. Jika tidak ada instrument hukumnya maka bisa cacat secara hukum.
Bahwa diskresi perlu dilakuakn kalau untuk mengatasi kekosongan hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan karena pejabat tidak bisa menolak pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada aturan.
Bahwa sejak ada Undang-undang Administrasi Pemerintah diskresi diatur detail, diskresi harus ada telaahnya, telaah ini harus disampaikan kepada atasannya, sebelum melakukan diskresinya harus mendapat persetujuan dari atasannya, manakala itu tidak dilakukan maka diskresi tersebut tidak sah secara hukum
Bahwa diskresi yang produknya belum dikeluarkan pejabat produknya maka diskresi tersebut bukan merupakan penyalahgunaan wewenang.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa Tidak keberatan.
Ahli Dr. ZULKARNAIN S, SH.,MH, Dibawah bersumpah sesuai agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jika ada pemberi suap, perbuatan telah terjadi dan telah selesai, maka secara otomatis penerima suap pasti ada.
Bahwa Ahli sebelumnya sudah sering menjadi ahli dalam perkara tipikor diantaranya kasus Bengkalis dan kasus Dumai.
Bahwa Dalam tindak pidana korupsi selain suap salah satunya gratifikasi. Gratifikasi artinya pemberian dalam arti yang luas.
Bahwa Tidak semua pemberian pinjaman dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sifatnya kasuistis. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas termasuk rabat, pinjaman, dll. Apabila berkaitan yaitu hubungan antara pejabat dengan pihak-pihak tertentu sudah lama kenal baru patut diduga ada gratifikasi.
Bahwa Suap penerima suap tidak secara otomatis dihukum apabila ada pemberi suapnya, harus dibuktikan terlebih dahulu. Suap bisa terjadi tanpa adanya penerima harus dilihat bahwa pihak penerima dengan yang menerima harus ada komunikasi terlebih dahulu artinya ada kesepakatan awal. Kalau tidak ada kesepakatan awal maka tidak bisa dikategorikan sebagai penerima suap. Yang memberi suap harus jelas sasarannya kepada siapa uang tersebut diberikan.
Bahwa Jika ada pemberi suap, perbuatan telah terjadi dan telah selesai, maka secara otomatis penerima suap pasti ada.
Bahwa Ahli menerangkan mens rea adalah niat seseorang, niat tersebut belum bisa dihukum apabila belum diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan.
Bahwa Ahli menerangkan actus reus adalah pelaksanaan dari niat.
Bahwa Perbedaaan suap dan gratifikasi menurut ahli yaitiu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, sedangkan suap adalah adanya si pemberi dan si penerima.
Bahwa Mewujudkan meeting of mind dalam suap yaitu kesesuaian kehendak, adanya keinginan yang sama antara pihak A dengan pihak B. Adanya kesepakatan awal, bisa dikatakan suap bila ada pergerakan atau permulaan pelaksanaan.
Bahwa Terkait alat bukti dalam UU Tipikor maupun dalam KUHAP adanya perluasan alat bukti yaitu alat bukti elektronik menjadi bukti yang sah dalam perkara tipikor. Alat bukti elektronik termasuk dalam bentuk pesan atau informasi yang dikirim melalui handphone maupun laptop.
Bahwa Ada beberapa pasal yang berpasangan dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor disisi lain ada pasal 12 huruf (a)
Bahwa Unsur yang dimasud dalam pikiran sebagaimana dalam pasalk 11 UU Tipikor itu pikiran dari si pemberi.
Bahwa Kalau Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang paling utama aktif adalah si pemberi.
Bahwa Penerima harus dibuktikan harus aktif dua pihak, tidak hanya penerima saja atau pemberi saja.
Bahwa Hadiah atau janji bedanya yaitu kalau janji artinya mengharapkan sesuatu, janji belum diwujudkan baru harapan-harapan belum ada pemberian apa-apa. Sifatnya alternatif janji atau hadiah dalam Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor.
Bahwa Perbuatan berlanjut dalam UU Tipikor harus subjek dan obyek yang sama, tenggang waktu tidak terlalu lama, perbuatan itu dari satu kehendak. Tidak terlalu lama dalam Undang-undang tidak ada pengertian secara konkrit, tergantung penilain masing-masing dari Aparat Penegak Hukum.
Bahwa Ahli dalam peristiwa seseorang meminjamkan uang kepada pejabat Tata Usaha Negara yang dalam pemikiran orang yang meminjamkan uang tersebut nanti apabila ada urusan maka akan dipermudah oleh Pejabat TUN tersebut tetapi tidak disampaikan kepada pejabat TUN tersebut, ahli berpendapat untuk dapat dikatakan ada perbuatan pidana maka harus ada niat yaitu kehendak dalam hati yang harus diwujudkan dalam bentuk permulaan perbuatan. Niat seseorang harus jelas terlebih dahulu kemana arah dan tujuan dari niat tersebut.apabila tidak pernah dipikirkan sama sekali bahwa niat itu akan dilaksanakan maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Bahwa Tindak pidana apabila niat sudah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan.
Bahwa Dalam pinjam meminjam tidak disampaikan maksud tujuannya, hanya dalam pikiran si peminjam maka menurut Ahli Pejabat TUN tersebut belum bisa dihukum karena baru ada niat tapi tidak disampaikan sehingga mengambang arahnya. Niat harus jelas dengan mens rea. Niat belum bisa dihukum harus bisa dibuktikan dulu perbuatan tersebut.
Bahwa Membedakan pinjam meminjam dengan suap dalam pidana adalah pinjam meminjam adalah ranah hukum perdata, adanya suatu hak dan kewajiban. Si A memberikan pinjama kepada Si B maka ada kewajiban mengembalikan, pinjam meminjam arahnya dua arah. Kalau pemberian ranahnya satu arah hanya inisiatif dari si Pemberi. Nanti kalau diketegorikan suap maka ada unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
Pemberi adalah aktif.
Kesepakatan antara orang yang disuap dengan yang menyuap
Penerima hadiah yang melekat dengan melekat dengan jabatan tertentu atau bertentangan dengan tugas jabatan
Bahwa Kalau pinjam meminjam yang aktif adalah orang yang meminjam kalau suap yang aktif pihak yang menyuap yaitu satu arah.
Bahwa Dalam persidangan kalau ada 10 orang saksi menerangkan suatu peristiwa, 5 menerangkan A yang lima menerangkan B, ada bukti surat, keterangan yang mana yang patut jadi pertimbangan adalah keterangan-keterangan saksi harus dibuktikan dengan bukti pendukung dan fakta-fakta dipersidangan.
Bahwa Dalam suap menyuap si pemberi suap telah dihukum berdasarkan putusan hakim, Terduga penerima suap disidang terpisah dengan Pemberi, maka terduga penerima suap tidak bisa dihukum secara otomatis apabila tidak ada bukti-bukti dan fakta-fakta yang lengkap dan diuji kebenarannya di depan persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi walaupun Si Pemberi suap telah dihukum, penerima suap harus dibuktikan terlebih dahulu karena berdasarkan fakta dipersidangan mungkin faktanya berbeda, mungkin obyek yang berkembang berbeda jadi tidak secara otomatis bisa dihukum.
Bahwa Pada prinsipnya pinjam meminjam maka ranahnya adalah perdata bukan ranah pidana artinya adanya kesepakatan antara pihak yang meminjam dengan yang meminjamkan uang dengan adanya kesepakatan maka timbul hak dan kewajiban walaupun secara lisan. Dampak hukum apabila muncul kasus yang baru misalnya baru diketahui maka ranahnya berbeda, diketahui maka artinya tidak ada niat sama sekali untuk mengambil suatu keputusan yang bahkan belum dibicarakan kesepakatannya.
Bahwa Suap harus ada pergerakan, uang harus disiapkan untuk diserahkan dari satu tempat ke tempat lain, seandainya tidak ada keyakinan uang tersebut diserahkan maka unsur pidana belum terpenuhi. Unsur suap adalah memberikan jadi kalu belum sempat memberikan maka unsur pidana belum terpenuhi.
Bahwa Syarat tangkap tangan harus ada bukti yang konkrit, harus ada uangnya. Pada waktu melakukan suatu pidana didapatkan barang bukti ditangan yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-unadang adanya teriakan masa, atau setelah kejadian ditemukan bukti bukti yang konkri dalam kasus ini ditemukan uang kalau tidak maka tidak bisa dikategorikan tertangkap tangan.
Bahwa Perbuatan berkelanjutan sebagaimana dalam Pasal 64 KUHP tentang voortgezette handeling merupakan bagian dari Samenloop dibagi 3 yaitu : Een Daadse Samenloop, Voor Gezette Handeling, Meer Daadse Samenloop. Perbuatan berlanjut adalah gabungan beberapa perbuatan yang dilakukan seseorang, diaman antara perbuatan yang satu dengan yang lain memiliki gabungan yang erat serta memiliki rentetan peristiwa yang terjadi timbul dari satu niat, syarat-syaratnya yaitu :
Perbuatan timbul dari satu niat.
Antara perbuatan yang satu dengan yang lain belum ada putusan hakim yang incracht.
Tenggang waktu perbuatan tidak terlalu lama.
Atas keterangan Ahli, Terdakwa ANDI PUTRA tidak mengajukan tanggapan atau bantahan.
Ahli DR. FIRDAUS, SH, MH., Dibawah sumpah di depan persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa Andi Putra;
Bahwa Untuk membuktikan bagaimana pinjam meminjam itu ada? Kalau dia perjanjiannya tertulis tentu ada bukti tertulis. Kalau tidak ada bukti tertulis, maka para pihaknya yang menerangkan secara lisan;
Bahwa Asas perjanjian itu konsensualisme atau kesepakatan. Jadi apa yang dipikirkan salaj satu pihak, tidak disepakati kedua belah pihak, tidak kita nyatakan ada kesepakatan. Kesepakatan adalah persesuaian kehendak. Jadi jika tida ada persesuaian kehendak, tidak ada kesepakatan;
Bahwa syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dengan kesepakatan adalah syarat subjektif. Syarat sah subjektif yang lain adalah cakap. Kalau syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Dapat dibatalkan artinya para pihak dapat meneruskan perjanjian kalau para pihak tidak keberatan dengan isi perjanjian. Tetapi kalau syarat kedua, syarat objektif, yaitu ada objek yang diperjanjikan dan causa halal.
Bahwa Causa halal itu dapat dilihat dari 3, yaitu:
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan per-UU-an;
Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum;
Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Batal demi hukum artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Bahwa Jadi inti kesepakatan itu para pihak bertemu kesesuaian kehendaknya. Misal saya pinjam mobil. Dalam hati mobil tidak akan saya kembalikan. Nha orang yang meminjamkan kan tidak tahu isi dalam hati saya. Apa yang ada dalam pikiran salah satu pihak tidak masuk kepada persesuaian kehendak;
Bahwa Pinjam meminjam itu ada 2, pinjam pakai dan pinjam pakai habis. Kalau pinjam pakai itu salah satu pihak menyerahkan barang kepada pihak lain untuk dipakai cuma-cuma, dengan syarat pihak yang memakai mengembalikan barang setelah dipakai atau sewaktu-waktu yang ditentukan. Pinjam pakai ini, hak kebendaan masih berada di pemilik barang, misal saya meminjamkan mobil kepada A. Mobil ada ditangan peminjam, tapi hak kebendaan ada di saya. Suatu saat, setelah dia meminjam dia harus kembalikan.
Bahwa Kalau pinjam pakai habis, yaitu salah satu pihak menyerahkan barang yang habis karena dipakai, pihak peminjam harus mengembalikan dalam keadaan atau jumlah yang sama. Kalau habis pakai tidak disebut tentang waktu.
Bahwa Apakah pinjam meminjam tidak ditentukan waktu untuk barang yang habis pakai, sah atau tidak?
Sepanjang yang ahli pelajari, syarat sah perjanjian itu ada pada Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi sepanjang dia memenuhi syarat sah perjanjian, jadi perjanjian itu sah dan menjadi undang-undang (pacta sunt servanda) kepada para pihak;
Bahwa Hukum perdata itu terkait misalnya adalah hak milik. Hak milik kekuasaan ada pada pemilik. Misal kalau orang meminjam barang ahli, ahli mau menagih atau tidak menagih tergantung ahli. Tidak ada persoalan hukum, karena hak kekuasaan ada pada ahli. Hukum privat tergantung squbjek pemegang hak, sepanjang perbuatan itu tidak bertentangan dengan hukum;
Bahwa Kalau dia perjanjian, maka para pihak sepakat merubah isi perjanjian. Tidak bisa sepihak merubah. Harus kita pahami hukum perikatan adalah hubungan hukum para pihak, tidak bisa sepihak mengubah isi perjanjian tanpa kesepakatan pihak lain;
Bahwa Kalau perjanjian antara A dengan B. Lalu B berjanji dengan C, sedangkan A tidak tahu perjanjian B dengan C, menurut ahli itu berdiri sendiri. Karena Asas perjanjian itu individual. Jadi yang bertanggung jawab dalam perjanjian itu adalah kewajiban para pihak yang ada dalam perjanjian. Kecuali ketiganya sepakat;
Bahwa Apakah untuk peminjaman barang tanpa disebutkan batas waktu itu sah?
Kalau kita mengacu Pasal 1320 KUHPerdata, jika tidak ada aturan, ketertiban, dan kesusilaan yang dilanggar, maka sah.
Kalau dia merujuk pada ketentuan pinjam pakai habis, tidak ada ketentuan atau definisi yang mengatur mengenai batas waktu.
Bahwa Dalam hukum perdata, pemberian dikenal sebagai hibah (searah), tidak ada hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Sedangkan pinjam meminjam, pihak yang meminjam punya kewajiban untuk mengembalikan. Jadi beda antara hibah dengan pinjam meminjam. Hibah ada peralihan hak. Kalau pinjam meminjam, apalagi pinjam pakai tidak ada peralihan hak, kalau itu terkait bukan barang habis pakai;
Bahwa Kalau dia pinjam pakai habis, waktu pengembalian bukan syarat dan dia sah secara 1320;
Bahwa Syarat sah perjanjian itu bukan tertulis atau tidak tertulis tapi kepada syarat subjektif dan objektif tadi;
Soal nilai (objek) itu subjektif.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa : ANDI PUTRA,
Bahwa terdapat percakapan terdakwa tanggal 20 Januari 2020 nomor 10, yaitu SUDARSO mengirimkan pesan kepada terdakwa :
”izin pak Bup... untuk recom bisa siang ini diambil..mohon maaf pak”
”jika sudah ada info pak paino akan merapat pak..” yang dikirim pada tanggal 14 Oktober 2021
kemudian terdapat percakapan pada tanggal 18 Oktober 2021 :
SUDARSO : ” izin pa apa sdh bisa saya menghadap..tqs”
Pak Andi Bupati : ”mengenai surat sdh berproses pak... nantik sy cek..”
SUDARSO : ”ok sip”
SUDARSO : ”saya sudah dikuansing pak bup”
Bahwa diperlihatkan barang bukti foto percakapan WA antara Pak PRANK dengan SUDARSO sebagai berikut :
Terkait foto tersebut terdakwa menjelaskan bahwa foto tersebut yang memfoto isteri dari SUDARSO, terdakwa tidak tahu foto tersebut dikirim kemana. Pada saat itu terdakwa datang langsung foto.
Bahwa foto tersebut foto terdakwa dirumah SUDARSO.
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa percakapan antara SUDARSO dengan pak PRANK : Bahwa terkait percakapan antara SUDARSO dengan Pak PRANK tersebut, terdakwa tidak sering menelepon Pak SUDARSO untuk meminta uang, atas WA tersebut terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa terkait WA tersebut terdakwa tetap menganggap bahwa uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah pinjaman.
Bahwa menurut terdakwa uang tersebut tetap pinjaman, namun terdakwa bersedia bertanggungjawab bila dalam proses pinjam meminjam tersebut salah.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka sebanyak 5 (lima) kali dan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi periode 2021 – 2026, dilantik pada tanggal 2 Juni 2021.
Bahwa Terdakwa kenal dengan SUDARSO.
Bahwa Terdakwa kenal SUDARSO sejak TERDAKWA menjabat sebagai anggotab DPRD Kuantan Singingi .
Bahwa Terdakwa kenal SUDARSO bekerja di PT. SAR.
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi pernah menerima undangan ekspose sebagaimana diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti nomor 33
Bahwa Terdakwa pernah membaca undangan tersebut dan yang menyampaikan undangan tersebut kepada Terdakwa adalah staf Terdakwa yaitu ANDRI MEIRIKI.
Bahwa terhadap undangan tersebut TERDAKWA memerintahkan Pak Sekda yaitu AGUS MANDAR dan IRWAN NAZIF untuk mewakili Terdakwa menghadiri undangan ekspose tersebut dengan membuatkan Surat Tugas.
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi waktu pelaksanaan ekpose dari undangan tersebut.
Bahwa Sekda AGUS MANDAR dan IRWAN NAZIF setelah selesai pelaksanaan undangan ekspose dari BPN Provinsi Raiu tersebut tidak melaporkan hasil ekspose tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak menanyakan hasil ekspose tersebut kepada AGUS MANDAR dan IRWAN NAZIF.
Bahwa benar diawal September 2021 Terdakwa pernah ke rumah SUDARSO, namun Terdakwa sudah tidak ingat lagi tepatnya pada tanggal berapa.
Bahwa sebelum datang kerumah SUDARSO, Terdakwa berkomunikasi dulu dengan SUDARSO.
Bahwa Terdakwa datang ke rumah SIDARSO dalam rangka mau meminjam uang kepada SUDARSO.
Bahwa Terdakwa pergi kerumah SUDARSO bersama sopir Terdakwa yaitu DELI ISWANTO.
Bahwa pada saat Terdakwa ke rumah SUDARSO, sopir Terdakwa menunggu di mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk sendiri kerumah SUDARSO dan ditemui oleh Terdakwa bersama isteri SUDARSO.
Bahwa pada saat menenui SUDARSO, Terdakwa mengatakan kepada SUDARSO “Saya mau pinjam uang” kemudian dijawab “berapa pak?” kemudian Terdakwa jawab “Lima Ratus Juta Pak” dan dijawab SUDARSO “sebentar ya pak, saya ke belakang dulu ” kemudian SUDARSO kebelakang dan beberapa saat kemudian SUDARSO kembali dengan mengatakan “Ya Pak, Bapak kami bantu tapi nggak bisa sekarang, seminggu atau dua minggu lagi” kemudian Terdakwa menjawab “Iya pak makasih, nanti kalau ada rezeki uang segera saya kembalikan”.
Bahwa sekitar seminggu kemudian Terdakwa berkomunikasi lagi bertemu langsung dengan SUDARSO, kemudian SUDARSO memnita kepada TERDAKWA aghar sopir Terdakwa mengambil dirumah TERDAKWA pada hari yang TERDAKWA sudah lupa.
Bahwa selanjutnya TERDAKWA menyuruh sopir TERDAKWA yaitu DELI ISWANTO pergi kerumah SUDARSO untuk menjemput uang.
Bahwa setibanya DELI ISWANTO dirumah SUDARSO, DELI ISWANTO tidak menghubungi Terdakwa.
Bahwa sebelum DELI ISWANTO berangkat ke rumah SUDARSO, Terdakwa sudah menyampaikan kepada DELI ISWANTO “nanti kalau sudah diambil titip ke rumah AAN aja”
Bahwa AAN adalah penjaga kebun sawit Terdakwa.
Bahwa selang sekitar satu atau dua hari kemudian DELI ISWANTO menyampaikan kepada Terdakwa perihal uang yang sudah diambil dari SUDARSO sudah dititipkan kepada AAN.
Bahwa Sdr. AAN tidak menghubungi Terdakwa pada saat DELI ISWANTO menitipkan uang kepada AAN.
Bahwa setelah uang tersebut disimpan dirumah Sdr. AAN, kemudian sekitar satu atau dua hari kemudian Terdakwa mengambilnya di rumah AAN, pada saat Terdakwa hendak pergi ke Pekanbaru pada malam hari.
Bahwa Sdr. AAN selaku penjaga kebun sawit Terdakwa, Sdr. AAN menyetorkan hasil panen kepada Terdakwa seminggu dua kali.
Bahwa sebelum Terdakwa mengambil uang dirumah AAN, Terdakwa sempat bertemu langsung dengan AAN dikebun dan menyampaikan kepada AAN “nanti saya ke Pekanbaru siapkan uang itu”
Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang yang dititipkan dirumah AAN tersebut, Sdr. AAN yang menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di dalam mobil Terdakwa mobil CRV warna merah maron.
Bahwa setelah Terdakwa mengambil uang tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi ke Pekanbaru dan menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Bahwa Terdakwa menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru selama kurang lebih dua hari.
Bahwa uang yang Terdakwa bawa dari rumah AAN sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang, namun Terdakwa menolak menyebutkan nama kepada siapa uang tersebut dibayarkan.
Bahwa SUDARSO pernah mengantarkan surat kerumah pribadi Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2021 di sore hari, dan Terdakwa membaca surat tersebut, namun Terdakwa lupa isi surat tersebut.
Bahwa SUDARSO pada saat mengantarkan surat menyampaikan kepada Terdakwa untuk meminta surat kelayakan kebun, kemudian Terdakwa menjawab “nanti saya pelajari dulu”.
Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa meminta kepada Sdr. ANDRI MEIRIKI untuk mempelajari surat tersebut.
Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa menanyakan Sdr. ANDRI MEIRIKI terkait surat dari SUDARSO tersebut, kemudian ANDRI MEIRIKI menemui AGUS MANDAR selaku Plt. Kepala Perizinan, kemudian meyampaikankepada Terdakwa bahwa yang 20% untuk plasma belum ada, kemudian AGUS MANDAR juga menyampaikan tidak ada kewenangan untuk kita.
Bahwa sesuai BAP Terdakwa tanggal 26 November 2021 nomor 8 yaitu : pada tanggal 12 Oktober 2021 Sdr. SUDARSO datang menemui Terdakwa dirumah Terdakwa dengan tujuan untuk menyampaikan surat permohonan rekomendasi kelayakan kebun, kemudian terdakwa memberikan surat tersebut kepada ANDRI MEIRIKI, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa menanyakan perihal surat tersebut kepada ANDRI MEIRIKI, dan meminta ANDRI MEIRIKI ubtuk memanggil Sdr. MARDANSYAH sebagai Plt. Kadis DPMPTSPTK. Sdr. MARDANSYAH menyampaikan bahwa masih ada kekurangan 20% KKPA (kebun plasma) yang terdapat di Kuantan Singingi.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2021 Pak SUDARSO datang ke rumah Terdakwa, namun surat yang diminta Pak SUDARSO belum selesai masih proses. Kemudian Terdakwa meminta pak SUDARSO untuk menemui Pak MARDANSYAH selaku Plt. Perizinan. Bahwa itu adalah terkahir Terdakwa bertemu dengan SUDARSO. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Pekanbaru untuk menghadiri panggilan sebagai saksi persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MURSINI di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahwa pada saat terdakwa berangkat ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil CRV warna merah maron bersama sopir dan ajudan, setelah sampai di Desa di Kotobaru Terdakwa melihat ada seseorang yang hendak membuntuti Terdakwa, Terdakwa merasa diikuti oleh mobil yang mengikuti mobil terdakwa dari belakang. Sehingga Terdakwa mengambil jalan rute Pekanbaru melalui arah ke Bangkinang, kemudian terdakwa berhenti makan siang dan membeli plat nomor didekat rumah makan tersebut dan mengganti plat nomot mobil terdakwa tersebut dengan plat nomor palsu.
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru, terdakwa singgah membeli Handphone baru di Asia Ponsel Pekanbaru. Selanjutnya Terdakwa kembali istirahat di rumah sawit di daerah Talu, pada saat itu terdakwa merasa curiga karena ada seseorang yang datang kemudian pada saat ditanya ajudan orang tersebut menjawab salah jalan. Sehingga terdakwa pulang kembali ke Kuantan Singingi. Pada saat kembali terdakwa berkonsultasi dengan Penasihat Hukum terdakwa atas nama DODI FERNANDO dan seorang kenalan bernama RAJA KOSMOS. Kemudian Isteri terdakwa menelpon terdakwa bahwa ada KPK dirumah dan meminta terdakwa untuk datang ke Polda Riau. Kemudian terdakwa datang ke Polda didampoingi Penasihat Hukum terdakwa DODI FERNANDO.
Bahwa terdakwa membeli handphone baru lagi karena terdakwa merasa dibuntuti, dan beli handphone baru untuk berkomunikasi sama isteri, kemudian ke dua handphone terdakwa yang terdakwa bawa dimatikan dan sebelum dimatikan terdakwa menghapus pesan WhatsApp.
Bahwa pada saat terdakwa kembali ke Kuansing pada tanggal 18 Oktober 2021 Sdr. AAN sempat kerumah terdakwa membawakan hasil panen sawit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui kalau Bupati masuk kedalam keanggotaan Panitia pemeriksaan tanah Panitia B.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau Bupati masuk dalam Panitia B ketika sudah diperiksa oleh Penyidik KPK.
Bahwa terdakwa bertemu dengan SUDARSO untuk meminjam uang pada bulan September 2021, kemudian terdakwa menerima surat tentang kelayakan kebun dari SUDARSO pada bulan Oktober 2021.
Bahwa alasan terdakwa meminjam uang kepada SUDARSO bukan meminjam melalui perbankan karena terdakwa sudah mengenal SUDARSO dan terdakwa merasa ada keperluan penting.
Bahwa terdakwa telah mengenal baik dengan SUDARSO.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui sumber uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh SUDARSO kepada terdakwa.
Bahwa pada saat meminjam uang kepada SUDARSO terdwa tidak dibuat kwitansi, bukti pinjaman, perjanjian. Terdakwa hanya menyebut kalau sudah ada uang terdakwa kembalikan.
Bahwa terkait perpanjangan HGU terdakwa tidak pernah dijanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa benar pada tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa beberapa kali berkomunikasi dengan SUDARSO.
Bahwa sesuai BAP tanggal 26 Januari 2022 pada nomor 11 terdapat komunikasi antara SUDARSO dengan terdakwa :
Pada pukul 07:02:07, SUDARSO mengirim pesan
“izin pa apa sdh bisa saya menghadap … tqs”
Pada pukul 08:13:37, Pak ANDI BUIPATI mengirim pesan :
“mengenai surat sdh berproses pak…nantik sy cek…”
Pada pukul 10:26:15, SUFDARSO mengirim pesan
“Saya sdh di kuansing pak bup”
Bahwa sbelum pukul 10.26 tersebut terdakwa sempat melakukan komunikasi telpon dengan SUDARSO.
Bahwa Sdr. SUDARSO yang mau menemui terdakwa, tidak diperintah oleh terdakwa untuk datang ke rumah terdakwa.
Bahwa tujuan SUDARSO datang kerumah terdakwa yaitu menanyakan surat tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan uang tunai sebgaimana pada BAP terdakwa tanggal 20 Januari 2022 nomor 8 yaitu :
Uang pecahan mata uang asing :
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000 dengan total nilai SGD 1000
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 100 dengan total nilai SGD 500.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 50 dengan total nilai SGD 50.
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 10 dengan total nilai SGD 30.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 5 dengan toital nilai SGD 5.
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 2 dengan total nilai SGD 2.
Uang Pecahan rupiah :
170 (seratus tujuh puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan total nilai Rp. 17.000.000,-
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- dengan total nilai Rp. 20.000,-
5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- dengan total nilai Rp. 25.000,-
6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- dengan total nilai Rp. 12.000,-
Bahwa uang tersebut uang terdakwa yang ada di dompet terdakwa. Untuk uang rupiah yaitu uang terdakwa yang terdakwa ambil di rumah AAN pada tanggal 18 Oktober 2021 bukan merupakan bagian dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dari SUDARSO, uang tersebut merupakan hasil kebun sawit yang terdakwa ambil di rumah AAN.
Bahwa pada saat terdakwa menemui SUDARSO di bulan September, SUDARSO menyatakan sudah pensiuan dari Perusahaan, namun pada tanggal 12 Oktober SUDARSO mengantarkan surat permintaan rekomendasi dari PT. Adimulia Agrolestari, kemudian pada tanggl 18 Oktober 2021 terdapat percakapan pesan antara terdakwa dengan SUDARSO menanyakan perihal surat yang diminta oleh SUDARSO.
Bahwa terdakwa memiliki 3 (tiga) buah kendaraan yaitu CRV dan 2 (dua) unit mobil hardtop.
Bahwa pada LHKPN terdakwa memiliki kendaraan jenis Mitsubishi Pajero sport namun sudah terdakwa jual sengan harga sekitar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa membayarkan hutangnya tidak menggunakan uang penjualan mobil Pajero tersebut karena hutang terdakwa banyak.
Bahwa terdakwa pernah menerima bantuan dari SUDARSO pada saat terdakwa mencalonkan sebagai Bupati Kuantan Singingi.
Bahwa tedakwa menerima bantuan dari SUDARSO tersebut pada tahun 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUDARSO tersebut terdakwa tidak ingat lagi apakah dilaporkan atau tidak ke KPUD.
Bahwa setahu terdakwa bantuan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut merupakan bantuan pribadi SUDARSO.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengetahui SUDARSO bekerja di PT. SAR.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui PT. SAR merupakan anak Perusahaan PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa terhadap bantuan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut terdakwa tidak kembalikan kepada SUDARSO dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kuantan Singingi.
Bahwa pada saat terdakwa meminjam Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terdakwa tidak mengatakan pinjaman itu mau digunakan untuk apa, hanya menyampaikan untuk keperluan saja.
Bahwa terhadap pinjaman Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut tidak dibuatkan kwitansi atau bukti pinjaman.
Bahwa terdakwa tidak mengenal pihak dari BPN Provinsi Riau.
Bahwa terdakwa tahu dengan M. SYAHRIR.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui hasil ekspose terkait masalah rekomendasi Bupati untuk perpanjangan HGU.
Bahwa yang terdakwa ketahui tentang permasalahan SUDARSO yaitu masalah perpanjangan HGU, masalah 20%, terdakwa bingung sehingga meminta staf untuk mempelajarinya.
Bahwa sebelumnya terdakwa bingung terkait masalah 20%, sekarang terdakwa mengetahui maslaah 20% yaitu lahan untuk perkebunan masyarakat.
Bahwa ada beberapa komunikasi terdakwa dengan SUDARSO.
Bahwa setelah staf terdakwa mempelajari surat perpanjangan HGU terdakwa mendapat laporan dari staf bahwa yang 20% kebun untuk masyarakat belum ada di Kuantan Singingi dan bukan kewenangan staf.
Bahwa sesuai BAP terdakwa pada tanggal 11 Januari 2022 nomor 7 “bahwa pada saat pertemuan dirumah Sdr. SUDARSO, saya mengetahui bahwa PT. Adimulia Agrolestari sedang melakukan pengurusan terkait perpanjangan HGU tersebut, tapi saya tidak membahwa terkait perpanjangan HGU dengan Sdr. SUDARSO, Sdr. SUDARSO menyampaikan bahwa Sdr. SUDARSO sudah pensiun dari PT. SAR”.
Bahwa tidak ada pembicaraan antara terdakwa dengan SUDARSO dengan terdakwa yang membicarakan tentang “kami pinjamkan kepada saudara tetapi saudara bantu kami dalam perpanjangan HGU”
Bahwa di tanggal 14 September SUDARSO tidak ada membicarakan tentang rekomendasi maupun perusahaan, SUDARSO hanya menyampaikan bahwa SUDARSO sudah pensiun dari perusahaan.
Bahwa selama menjabat Bupati, terdakwa menempati rumah pribadi dan kadang juga menempati rumah dinas.
Bahwa pada saat SUDARSO menyampaikan surat kepada terdakwa, SUDARSO menyampaikan surat tentang kelayakan kebun, kemudian terdakwa menyampaikan kepada SURASO “surat ini saya proses dulu”.
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh MARDANSAH selaku Kepala DPMPTSPTK untuk mempermudah pengurusan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Bahwa tidak ada pembahasan yang dilakukan Panitia B kepada terdakwa terkait posisi terdakwa pada Panitia B.
Bahwa terdakwa meminjam uang kepada SUDARSO jauh sebelum waktu SUDARSO mengantarkan surat minta rekomendasi ke rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui masalah HGU PT. Adimulia setelah terdakwa di lakukan pemeriksaan oleh penyidik di BAP.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu berupa :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana mereka mengenali dan membenarkannya
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA adalah Bupati Kuantan Singingi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau.
Bahwa sebagai Bupati Kuantan Singingi, Terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status Hak Guna Usaha dan sekaligus sebagai Kepala Daerah yang berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa PT Adimulia Agrolestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah NURLIAN, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Adimulia Agrolestari dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan Bidang Usaha Perkebunan Sawit.
Bahwa awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha (tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua hektar) yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut:
Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari;
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan
Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari
Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 s/d 2024.
Bahwa oleh karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka saksi FRANK WIJAYA selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan SUDARSO sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa atas permintaan tersebut kemudian SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau MUHAMMAD SYAHRIR mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, termasuk Terdakwa yang kehadirannya diwakili oleh Plt. Sekda Kab. Kuansing AGUS MANDAR serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh DAVID VENCE TURANGAN, SUDARSO, SYAHLEVI ANDRA dan FAHMI ZULFADLI, padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.
Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada beberapa Kepala Desa antara lain Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut, karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) disekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar, namun oleh MUHAMMAD SYAHRIR dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi. Selanjutnya MUHAMMAD SYAHRIR selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa oleh karena SUDARSO sudah lama mengenal Terdakwa sejak Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, SUDARSO melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui Terdakwa.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah SUDARSO di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan SUDARSO. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan namun Terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, kemudian SUDARSO menyampaikan kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang kepada Terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar.
Atas persetujuan FRANK WIJAYA, pada tanggal 27 September 2021 SUDARSO meminta SYAHLEVI ANDRA selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diterima SUDARSO, kemudian SUDARSO memberitahukannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama DELI ISWANTO untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada ANDRI A Alias AAN. Setelah DELI ISWANTO sampai dirumah SUDARSO, kemudian SUDARSO bersama SYAHLEVI ANDRA menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada DELI ISWANTO. Atas perintah Terdakwa, maka DELI ISWANTO kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ANDRI A Alias AAN di rumah ANDRI A Alias AAN di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut di rumah ANDRI A Alias AAN.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh SUDARSO kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ANDRI MEIRIKI untuk meneruskan surat tersebut kepada MARDANSYAH selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian Terdakwa meminta kepada SUDARSO agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu SUDARSO kemudian melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya SUDARSO memberi saran kepada FRANK WIJAYA agar memberikan kepada Terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi. Atas saran tersebut FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
Pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa menghubungi SUDARSO meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu SUDARSO kemudian memerintahkan SYAHLEVI ANDRA mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian SUDARSO bersama PAINO dan YUDA ANDIKA dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa.
Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa, bertempat di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, SUDARSO diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengetahui SUDARSO diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya FRANK WIJAYA memerintahkan SYAHLEVI ANDRA untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan dibuat secara Alternatif, maka setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan memilih Dakwaan alternative Kesatu untuk dipertimbangkan atas perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA ;
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;
Menerima hadiah atau janji ;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Dilakukan secara berlanjut (voorgazette handeling);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Pegawai negeri atau penyelenggara negara” ;
Menimbang, bahwa unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ini, mengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dalam pembuktian cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dalam unsur elemen tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian "Pegawai Negeri" adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa adapun pengertian “Pegawai Negeri” dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 1 angka 2, yang meliputi :
a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat” ;
Menimbang, bahwa sedang pengertian “Penyelenggara Negara” berdasar penjelasan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.;
Menimbang, bahwa pengertian penyelenggara negara dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangnan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri ;
- Gubernur ;
- Hakim ;
- Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dirumuskan pengertian “Penyelenggara Negara” adalah “Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Menimbang, bahwa pengertian yang hampir sama juga dirumuskan pula di dalam penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni “Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, termasuk Bupati sebagai Kepala Daerah” ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa menjabat jabatan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, akan Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa ANDI PUTRA menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau. ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme jo Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 jo penjelasan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis berpendapat jabatan Terdakwa Andi Putra selaku Kepala Daerah Bupati Kuantan Singingi termasuk dalam pengertian “Penyelenggara Negara” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur “Pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terpenuhi pada diri Terdakwa ANDI PUTRA ;
Ad. 2. Unsur “Menerima hadiah atau janji” ;
Menimbang, bahwa unsur “Menerima hadiah atau janji” merupakan unsur yang bersifat alternatif (pilihan) sehingga apabila salah satu saja terbukti, maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa “menerima” adalah “menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb”, oleh karenanya pengertian “menerima” terkait dengan “penerimaan sesuatu yang diberikan” dapat diartikan berupa penerimaan sesuatu yang berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat, hal. 451);
Menimbang, bahwa yang dimaksud “hadiah” menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai; bahwa sesuatu tersebut dapat berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud ;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian menerima hadiah tersebut di atas, maka menerima hadiah mempunyai arti menerima suatu pemberian yang mempunyai nilai, dimana suatu pemberian yang mempunyai nilai tersebut dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud janji menurut R. Wiyono (R. Wiyono, 2012. Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cet.ketiga,Jakarta, hal. 98) adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran ;
Menimbang, bahwa selesainya perbuatan menerima sesuatu atau janji, harus nyata-nyata telah diterima oleh orang yang menerima, maka dalam tindak pidana formil dengan perbuatan menerimapun diperlukan syarat materiil, terutama pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah yang baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atau benda ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna. Demikian juga dengan obyek sesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk selesainya perbuatan menerima suatu janji, haruslah secara nyata apa yang dijanjikan tersebut telah dipenuhi dan diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa ANDI PUTRA sebagai Penyelenggara Negara telah menerima hadiah atau janji, untuk itu Majelis akan mempertimbangkannya di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi, berwenang untuk menetapkan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum PT Adimulia Agrolestari yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah NURLIAN, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI dengan Bidang Usaha Perkebunan Sawit, awalnya mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha (tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua hektar) yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024, yang mana PT Adimulia Agrolestari telah membangun 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar dari luas seluruh kebun yang dimiliki sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 telah terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut:
Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari;
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan
Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum jangka waktu seluruh Sertifikat HGU yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi tersebut tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 s/d 2024.
Menimbang, bahwa oleh karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 termasuk yang berada di Kabupaten Kuantan Sengingi maka saksi FRANK WIJAYA selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU karena SUDARSO sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari;
Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut kemudian SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah);
Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut, berdasarkan fakta hukum telah diketahui keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau MUHAMMAD SYAHRIR mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, termasuk Terdakwa yang kehadirannya diwakili oleh Plt. Sekda Kab. Kuansing AGUS MANDAR serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh DAVID VENCE TURANGAN, SUDARSO, SYAHLEVI ANDRA dan FAHMI ZULFADLI, padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021;
Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada beberapa Kepala Desa antara lain Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut, karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) disekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi;
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar, namun oleh MUHAMMAD SYAHRIR dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi;
Bahwa terhadap permasalahan agar supaya PT Adimulia Agrolestari tidak membangun plasma lagi di Kabupaten Kuantan Sengingi maka diperlukan surat rekomendasi dari Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi yang mana surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Bahwa selanjutnya SUDARSO yang sudah lama mengenal Terdakwa sejak Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, melakukan pendekatan kepada Terdakwa baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui Terdakwa;
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah SUDARSO di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan SUDARSO, yang mana pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi tersebut namun Terdakwa meminta kepada Sudarso agar PT Adimulia Agrolestari memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, yang mana atas permintaan tersebut, kemudian SUDARSO menyampaikan kepada FRANK WIJAYA, lalu FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang kepada Terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp, 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar;
Bahwa selanjutnya atas persetujuan FRANK WIJAYA, pada tanggal 27 September 2021 SUDARSO meminta SYAHLEVI ANDRA selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk diserahkan kepada Terdakwa, yang mana setelah uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diterima SUDARSO, kemudian SUDARSO memberitahukannya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama DELI ISWANTO untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada ANDRI A Alias AAN. Setelah DELI ISWANTO sampai dirumah SUDARSO, kemudian SUDARSO bersama SYAHLEVI ANDRA menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada DELI ISWANTO, lalu atas perintah Terdakwa, maka DELI ISWANTO kemudian menyerahkan uang tersebut kepada ANDRI A Alias AAN di rumah ANDRI A Alias AAN di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut di rumah ANDRI A Alias AAN;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh SUDARSO kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ANDRI MEIRIKI untuk meneruskan surat tersebut kepada MARDANSYAH selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses;
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian Terdakwa meminta kepada SUDARSO agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu SUDARSO kemudian melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya SUDARSO memberi saran kepada FRANK WIJAYA agar memberikan kepada Terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi. Atas saran tersebut FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa menghubungi SUDARSO meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu SUDARSO kemudian memerintahkan SYAHLEVI ANDRA mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian SUDARSO bersama PAINO dan YUDA ANDIKA dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memminta surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa;
Bahwa sebelum uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa bertempat di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, SUDARSO diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengetahui SUDARSO diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya FRANK WIJAYA memerintahkan SYAHLEVI ANDRA untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum uang yang diterima Terdakwa adalah bersumber dari PT Adimulia Agrilestari sebagaimana keterangan RIANA ISKANDAR selaku Direktur yang mengurusi pembukuan keuangan di PT Adimulia Agrolestari yang dicatat dalam Buku Besar PT Adimulia Agrolestari berupa pinjaman kepada Sudarso untuk pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang disepakati dari SUDARSO selaku GM PT Adimulia Agrolestari dimaksudkan agar Terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singing dan selanjutnya surat rekomendasi tersebut dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan dokumen perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menerima uang dari PT Adimulia Agrolestari sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui Sudarso telah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan “menerima hadiah”;
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa menerangkan bahwa penerimaan uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO adalah sebagai pinjaman karena Terdakwa memiliki kebutuhan mendesak dan memiliki hutang banyak. hanyalah dalih Terdakwa karena tidak didukung dengan alat bukti maupun barang bukti yang mendukung;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah uang sebagaimana yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut merupakan pinjaman atau tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangnkannya sebgaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1754 KUHPerdata dapat diketahui “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjam sejumlah uang atau barang tertentu dari pihak lain, maka ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum baik Terdakwa, Sudarso selaku General Manager PT Adi Mulya Agrolestari dan Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adi Mulya Agrolestari tidak ada menyebutkan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa dan juga tidak ada dibuat perjanjian tertulis sebagaimana layaknya perjanjian pinjam meminjam dengan jumlah uang yang cukup besar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan tersebut di atas dikaitkan pula dengan alat bukti elektronik berupa chatting WhatsApp antara SUDARSO dan saksi FRANK WIJAYA tanggal 13 Oktober 2021 telah terungkap uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut merupakan pemberian serta dikaitkan pula dengan fakta hukum saksi Sudarso selaku General Manager PT Adi Mulya Agrolestari juga ada memberikan uang kepada Panitia B ketika melakukan rapat di Hotel Prime Park serta ada pula memberikan uang kepada petugas Kanwil BPN dalam rangka pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari yang mana uang pemberian tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK, maka Majelis Hakim berkeyakinan uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tersebut bukanlah merupakan pinjaman melainkan merupakan pemberian agar supaya Terdakwa memberikan rekomendasi berkaitan dengan Plasma PT Adimulya Agrolestari sebesar 20 % tetap berada di Kabupaten Kampar, hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha dan Surat Edaran Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” ;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat rangkaian kata berupa “padahal diketahui atau patut diduga”. Seringkali pembuat undang-undang menyebut unsur kesalahan ini ke dalam rumusan delik dengan berbagai macam bentuk seperti “dengan sengaja“ (contoh Pasal 340, 259 ayat-2, 257 KUHP dll), “yang diketahui” atau “sepatutnya dapat diduga” (contoh Pasal 480 ke-1 KUHP), “karena kealpaannya” (contoh Pasal 359 KUHP) ataupun “dengan maksud”, sehingga sebagai bagian unsur maka harus dibuktikan. Dengan dicantumkannya kata-kata “padahal diketahui atau diduga” berarti delik ini dapat dilakukan dengan sengaja, yang ditandai dengan kata “padahal diketahui”, ataupun dilakukan dengan culpa yang ditandai dengan kata “patut diduga”. Adanya kata “atau” di antara frase padahal diketahui dan diduga, maka harus dimaknai cukup dibuktikan salah satu frase saja (alternatif) untuk terpenuhinya unsur ini.
Menimbang bahwa dengan diketahui dapat diartikan dengan tujuan sedangkan yang dimaksud “Dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 1809 dicantumkan “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang”, sedangkan Prof. Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet Willen en Weten (dikehendaki atau diketahui) adalah “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa patut menduga dapat diartikan dengan kealpaan atau kelalaian. Undang-undang juga tidak menentukan apa arti dari kealpaan. Dalam hal ini SR. Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya” terbitan Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta tahun 1996, pada hal. 186 memberikan ciri-ciri kealpaan antara lain:
Dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan.
Dapat memperkirakan akibat yang terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti terjadi dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu.tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela.
Menimbang, bahwa terhadap kalimat “hadiah atau janji tersebut untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”. Sehubungan dengan kalimat tersebut, Adhami Chazawi mengatakan bahwa perbuatan menerima suap pada huruf-a sebelum perbuatan menerima hadiah diwujudkan, si pembuat telah memiliki suatu kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. (Adami Chazawi, “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2010 hal. 199-200).
Menimbang, bahwa berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya maksudnya adalah supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya karena pemberian hadiah atau janji untuk kepentingan si pemberi atau orang lain yang menjanjikan ;
Menimbang, bahwa bertentangan dengan kewajibannya berarti perbuatan yang diinginkan atau tidak diinginkan oleh si pemberi itu bertentangan dengan kewajiban tugas jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan. Jadi berbuat atau tidak berbuat yang menyimpang dari kewajiban merupakan bentuk pelayanan yang dikehendaki pemberi meskipun si penerima tersebut tidak dalam berdinas. Hal ini bersesuaian dengan jurisprudensi MARI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dapat diketahui perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari adalah agar Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari tetap berada di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat sekitar HGU Nomor 0009, 0010, 0011 yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menimbang bahwa surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kab. Kampar yang dimohonkan kepada Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi tidak memiliki dasar hukum, karena seharusnya kebun kemitraan tetap dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi bukan diluar wilayah kabupaten Kuantan Singingi. Hal tersebut dilakukan oleh agar PT Adimulia Agrolestari untuk menghindari kewajiban PT Adimulia Agrolestari memfasilitasi pembangunan kebun plasma / kemitraan 20% yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi HGU 0009, 0010 dan 0011 yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha dan Surat Edaran Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang mengetahui pemberian hadiah tersebut adalah untuk menggerakkan dirinya agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf a:
“Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 76 ayat (1) huruf e:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme:
Pasal 5 angka 4:
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 5 angka 6:
“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut atau perbuatan terus menerus atau perbuatan yang dilanjutkan atau perbuatan yang diteruskan adalah beberapa perbuatan yang antara satu dengan yang lain ada kaitannya, dapat dianggap sebagai satu perbuatan yang berkelanjutan atau yang diteruskan. Terdapat beberapa pendapat mengenai perbuatan berlanjut tersebut. Ada sarjana yang memberikan pengertian bahwa perbuatan berlanjut adalah apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan delik, tetapi beberapa perbuatan yang masing-masing delik itu seolah-olah digabungkan menjadi satu delik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 64 KUHP terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut (voortgezette handeling), harus dipenuhi beberapa syarat antara lain :
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat ;
Delik-delik yang terjadi itu harus sama macamnya (sejenis) ;
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui keadaan sebagai berikut ::
Bahwa setelah dilakukan rapat ekspose pada tanggal 03 September 2021, masih dalam bulan September 2021 yaitu tanggal 14 September 2021, Terdakwa meminta uang kepada SUDARSO sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar Terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang dibutuhkan oleh PT Adimulia Agrolestari sebagai kelengkapan dalam pengurusan perpanjangan HGU. Atas permintaan Terdakwa tersebut SUDARSO melaporkan kepada FRANK WIJAYA kemudian FRANK WIJAYA menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap, saat itu FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terlebih dahulu kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menerimanya;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2021 Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari PT Adimulia Agrolestari melalui SUDARSO bertempat di rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru;
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh SUDARSO kepada Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan ANDRI MEIRIKI untuk meneruskan surat tersebut kepada MARDANSYAH selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses. ;
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian Terdakwa meminta kepada SUDARSO agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Oleh karena itu SUDARSO kemudian melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada FRANK WIJAYA, dimana FRANK WIJAYA menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya SUDARSO memberi saran kepada FRANK WIJAYA agar memberikan kepada Terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi. Atas saran tersebut FRANK WIJAYA menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 Terdakwa menghubungi SUDARSO meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu SUDARSO kemudian memerintahkan SYAHLEVI ANDRA mencairkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian SUDARSO bersama PAINO dan YUDA ANDIKA dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa;
Bahwa sebelum uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, Sudarso telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas KPK dan selanjutnya FRANK WIJAYA memerintahkan SYAHLEVI ANDRA untuk menyetorkan kembali uang yang awalnya sudah disiapkan untuk ANDI PUTRA sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening PT Adimulia Agrolestari;
Menimbang bahwa dari fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang berkaitan atau berhubungan secara langsung yaitu pada tanggal 27 September 2021 Terdakwa menerima sebagian uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan tanggal 18 Oktober 2021 akan kembali menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang telah disiapkan oleh PT Adimulia Agrolestari;
Menimbang bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa dilakukan dari subyek yang sama yaitu dari PT Adimulia Agrolestari melalui SUDARSO dan dimaksudkan dalam hal yang sama yaitu agar Terdakwa ANDI PUTRA mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma 20% di Kabupaten Kampar yang diperlukan oleh PT Adimulia Agrolestari untuk perpanjangan HGU;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “perbuatan berlanjut” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yakni melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan keterangan para Ahli yang diajukan oleh Terdakwa serta Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karenanya keterangan Ahli yang diajukan Terdakwa serta Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan, selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ada diketemukan alasan-alaan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik alasan pembenar maupun pemaaf maka terhadap Terdakwa sudah sepatutnya dijatuhi pidana penjara dan denda yang lama dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pidana denda yang akan dijatuhkan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum ada memohon agar terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun, terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangknnya sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 17 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan : “Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”
Menimbang, bahwa dalam alenia Penjelasan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada pula dijelaskan menyangkut uang Pengganti, yang jika dikutip secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara”;
Menimbang, bahwa jika ditinjau dari aspek Politik Hukum berdasarkan penjelasan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat disimpulkan pidana tambahan uang pengganti hanya dapat dijatuhkan jika berkaitan dengan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa in casu uang yang diterima oleh Terdakwa adalah uang yang bersumber dari PT Adimulya Agrolestari, bukan berasal dari keuangan Negara, dan berdasarkan fakta hukum proses perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulya Agrolestari juga belum terwujud sehingga tidak ada menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara, oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam surat tuntutannya juga menuntut agar Terdakwa ANDI PUTRA dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa ANDI PUTRA selesai menjalani pidana pokok, terhadap hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangknnya sebgaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa jika diteliti ketentuan yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada diskriminasi ancaman pidana antara pemberi suap dengan penerima suap, terhadap pemberi suap hanya berlaku satu pasal yakni pasal 5 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan untuk penerima suap berlaku dua pasal yakni pasal 5 ayat 2 dengan ancaman pidana yang sama dengan pasal 5 ayat 1, serta pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana yang lebih berat yakni dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 5 ayat 2 dengan ketentuan pasal 12 huruf a adalah dua ketentuan yang hampir identik namun memiliki ancaman pidana yang berbeda, dengan adanya dua ketentuan yang berbeda tersebut seolah olah terhadap penerima suap dapat dipilih ketentuan yang mana yang akan diberlakukan, apakah ketentuan dengan ancaman yang ringan atau ketentuan dengan ancaman yang lebih berat;
Menimbang, bahwa in casu Penuntut Umum telah mendakwakan Terdakwa dengan pasal 12 huruf a yang ancaman pidananya lebih berat dari pasal 5 ayat 2, oleh karenanya dengan memperhatikan pidana penjara yang telah dijatuhkan terhadap Sudarso selaku pemberi suap yakni selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan telah berkekuatan hukum tetap serta memperhatikan sikap Terdakwa yang sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, maka Majelis Hakim berpendirian lebih adil jika terhadap Terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa ANDI PUTRA selesai menjalani pidana pokok;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan dalam rumah tahanan negara, maka cukup beralasan hukum untuk untuk menyatakan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka haruslah diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap status seluruh barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ANDI PUTRA dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa ANDI PUTRA harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme; ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDI PUTRA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| No. | Uraian Barang Bukti | Keterangan |
| 1 | 2 | |
| 1. | 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Pekanbaru nomor rekening 0343095594 a.n ANDI PUTRA. | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 2. | 1 (satu) lembar dokumen printout Rincian Dana. | terlampir dalam berkas perkara |
| 3. | 1 (satu) lembar Surat Direktur PT Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Sengingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 4. | 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar a.n PT ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 5. | 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 005/Disbun-Pup/2437/2021 tanggal 17 September 2021 Perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Proses Perolehan Hak atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) beserta lembar disposisi PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 6. | 1 (satu) lembar draft jawaban Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor: 08 tanggal 8 Agustus 1994 tercatat atas nama PT ADIMULIA AGROLESTARI yang dibuat oleh Analis Hukum Pertanahan a.n. Yenni Feranika beserta tulisan tangan di atasnya. | terlampir dalam berkas perkara |
| 7. | 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor: 15/2019 tanggal 1 Februari 2019 Hasil Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Dalam Rangka Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1/1994 a.n PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 8. | 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maybank KC Pekanbaru Nomor: CS718151 s.d. CS718175 a.n. PT ADIMULIA AGROLESTARI tanggal 18 Agustus 2021 dengan rincian:
| terlampir dalam berkas perkara |
| 9. | 2 (dua) lembar salinan Surat Direktur PT. ADIMULIA AGROLESTARI kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 092/AA-DIR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha a.n. PT ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 10. | 1 (satu) lembar potongan kertas dengan tulisan tangan menggunakan tinta biru sebagai berikut: “Rp 144.357.452# + 20 jt tarik maybank” dan seterusnya. | terlampir dalam berkas perkara |
| 11. | 6 (enam) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Hajjah Nurlian S.H. tanggal 03 Mei 1995 No. 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 12. | 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-14581 HT.01.04.Th.95. tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 13. | 7 (tujuh) lembar salinan yang dilegalisir Akta Notaris Arifin S.H., M.Kn. tanggal 02 Agustus 2021 No. 06 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. ADIMULIA AGROLESTARI (Akta Perubahan Terakhir). | terlampir dalam berkas perkara |
| 14. | 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01.03-0434268 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 15. | 1 (satu) lembar salinan yang dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 9120102191859 a.n. PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 16. | 5 (lima) lembar salinan Keputusan Bupati Kuantan Sengingi Nomor: Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya PT. ADIMULIA AGROLESTARI | terlampir dalam berkas perkara |
| 17. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/V/17 tanggal 8 Mei 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan Sertifikat Bumi Mulya dan BPHTB sebesar Rp 165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah). | terlampir dalam berkas perkara |
| 18. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 01/Kas-Pku/VI/17 tanggal 6 Juni 2017 dengan keterangan Biaya perubahan nama sertifikat HGU yang di Kampar sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). | terlampir dalam berkas perkara |
| 19. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Kas Keluar PT. ADIMULIA AGROLESTARI Nomor: 02/Kas-Pku/X/17 tanggal 20 Oktober 2017 dengan keterangan Biaya Pengurusan HGU an. PT. ADIMULIA AGROLESTARI sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). | terlampir dalam berkas perkara |
| 20. | 2 (dua) lembar printout dengan tulisan: “Rincian Dana” | terlampir dalam berkas perkara |
| 21. | 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Perihal: Permohonan Biaya” | terlampir dalam berkas perkara |
| 22. | 1 (satu) lembar printout dengan tulisan: “Permintaan Biaya” | terlampir dalam berkas perkara |
| 23. | 2 (dua) lembar printout rekening koran dari Bank Maybank Cabang Pekanbaru dengan nomor rekening 2058889999 dari tanggal 1 September 2021 s.d. 21 Oktober 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 24. | 1 (satu) buah buku agenda berwana hitam yang depan bertuliskan logo Bank Mandiri | terlampir dalam berkas perkara |
| 25. | 3 (tiga) lembar kertas berjudul 2019 | terlampir dalam berkas perkara |
| 26. | 1 (satu) lembar kertas yang pada bagian atas sebelah kiri bertuliskan 765801000011530 | terlampir dalam berkas perkara |
| 27. | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah (tambahan biaya) PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 28. | 1 (satu) buah buku agenda berwana merah marun yang depan bertuliskan logo Bank CIMB NIAGA | terlampir dalam berkas perkara |
| 29. | 1 (satu) buah buku agenda kecil berwana biru dengan merk KIKY | terlampir dalam berkas perkara |
| 30. | 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan PT. ADIMULIA AGROLESTARI. | terlampir dalam berkas perkara |
| 31. | 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3392 tanggal 13 September 2019 perihal Penegasan Mekanisme Pembangunan Kebun Kemitraan Masyarakat Sekitar An. PT. ADIMULIA AGROLESTARI | terlampir dalam berkas perkara |
| 32. | 7 (tujuh) lembar fotokopi yang dilegalisir Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Riau | terlampir dalam berkas perkara |
| 33. | 1 (satu) lembar printout Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 3226/UND-14HP.01.02/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal undangan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing | terlampir dalam berkas perkara |
| 34. | 2 (dua) lembar Surat Perintah Tugas Bupati Kuantan Singingi Nomor 115/UM/SPT/2021 tanggal 02 September 2021 tentang penunjukkan untuk mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agro Lestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kuansing beserta Laporan Perjalanan Dinas. | terlampir dalam berkas perkara |
| 35. | 9 (sembilan) lembar hasil tangkapan layar percakapan Mardansyah dengan Fahmi SAR | terlampir dalam berkas perkara |
| 36. | 5 (lima) lembar keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts.220/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 tentang pemberian izin usaha perkebunan utuk Budidaya PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 37. | 1 (satu) bundel dokumen perizinan PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 38. | 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : Kpts 522/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Adimulia Agrolestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit di desa Bumi Mulya Kecamatan logas tanah datar Kabupaten Kuantan Singingi | terlampir dalam berkas perkara |
| 39. | 3 (tiga) lembar printout Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK Nomor: S.205/KLH/PKHW1/Pla.2/5/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal tanggapan atas permohonan pengeluaran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADIMULIA AGROLESTARI di Kab. Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau | terlampir dalam berkas perkara |
| 40. | 1 (satu) lembar Peta Areal Adimulia Agrolestari Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Skala 1:75.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kuantan Singingi | terlampir dalam berkas perkara |
| 41. | 1 (satu) lembar printout Surat Direktur PT. Adimulia Agrolestari Nomor: 023/AA-DIR/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 perihal Permohonan rekomendasi untuk perubahan Kawasan Areal HGU PT. Adimulia Agrolestari yang masuk dalam Kepmen LHK no. 903 yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi | terlampir dalam berkas perkara |
| 42. | 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Maybank sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik rekening PT Adimulia Agrolestari Nama penyetor Levi tanggal 19 Oktober 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 43. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718165 tanggal 18 Oktober 2021 Sejumlah Rp 286.000.000 (dua ratus delapan puluh enam juta) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; | terlampir dalam berkas perkara |
| 44. | 1 (satu) lembar fotocopy Cek Maybank atas nama PT Adimulia Agrolestari nomor CS718166 tanggal 19 Oktober 2021 Sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat fotocopy KTP atas nama Syahlevi Andra; | terlampir dalam berkas perkara |
| 45. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 4 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 46. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 1 Oktober 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 47. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 53.500.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 48. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 27 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 500.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 49. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 21 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 125.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 50. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 8 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 277.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 51. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 2 September 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 300.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 52. | 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar PT Adimulia Agrolestari tanggal 30 Agustus 2021 keterangan untuk Sudarso Jumlah Rp 150.000.000 | terlampir dalam berkas perkara |
| 53. | 2 (dua) lembar fotocopy surat PT Adimulia Agrolestari Nomor 68/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari; | terlampir dalam berkas perkara |
| 54. | 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30153/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 55. | 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30155/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya; | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 56. | 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor Berkas Permohonan 30154/2021 tanggal 12 Oktober 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 57. | 2 (dua) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha An. PT Adimulia Agrolestari tanggal 04 Agustus 2021 | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 58. | 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 2.152,6 Ha | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 59. | 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.835,24 Ha | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 60. | 2 (dua) lembar Ikhtisar Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha PT ADIMULIA AGROLESTARI seluas 1.215 Ha | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 61. | 1 (satu) bundel notulen rapat koordinasi persiapan panitia pemeriksaan tanah B/Ekspose permohonan perpanjangan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari atas tanah yang terletak di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau tanggal 03 September 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 62. | 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.835,24 Ha yang terletak di Desa Gunung Sari, Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 63. | 4 (empat) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 2.152,6 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Damai, Sumber Jaya, Bumi Mulya, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 64. | 5 (lima) lembar Resume Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT. Adimulia Agrolestari seluas 1.215 Ha yang terletak di Desa Beringin Jaya, Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 65. | 5 (lima) lembar Tanda Terima Dokumen permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Usaha Badan Hukum atas nama pemohon SUDARSO | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 66. | 2 (dua) lembar Surat Peninjauan lapangan sekaligus sidang panitia pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak guna usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari tanggal 14 Oktober 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 67. | 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor : 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau tanggal 4 Januari 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 68. | 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3911/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 69. | 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor : 3912/ST-14.HP.01.02/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Mendampingi panitia Pemeriksaan Tanah B untuk melakukan Penelitian dan Peninjauan Lapangan sekaligus sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap tanah yang dimohon Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 70. | 2 (dua) lembar surat PT Adimulia Agrolestari Nomor: 067/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 Perihal Perpanjangan Hak Guna Usaha an. PT Adimulia Agrolestari | terlampir dalam berkas perkara |
| 71. | 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan:89/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 89/2021 tanggal 14 Oktober 2021 nama Pemohon: SUDARSO | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 72. | 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 90/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 90/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 73. | 3 (tiga) lembar dokumen kantor Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Riau yang terdiri dari 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan: 91/2021 dan 2 (dua) lembar surat perintah setor nomor 91/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Nama Pemohon: SUDARSO | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 74. | 2 (dua) lembar Keputusan Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari tentang Oengangkatan General Manager nama H. SUDARSO | terlampir dalam berkas perkara |
| 75. | 6 (enam) lembar Laporan Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2019-2 Nop 2021 | terlampir dalam berkas perkara |
| 76. | 1 (satu) bundel printout Buku Besar PT Adimulia Agrolestari Periode 1 Jan 2017 s.d 31 Des 2018. | terlampir dalam berkas perkara |
| 77. | 1 (satu) bundel rekening koran Maybank No. rekening 2-058-889999 tanggal 04 Januari 2021 s.d 31 Agustus 2021. | terlampir dalam berkas perkara |
| 78. | 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00008 Desa Beringin Jaya, Sukamaju, Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau (fotokopi); | terlampir dalam berkas perkara |
| 79. | 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00004 Desa Beringin Jaya, Sukadamai, dan Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi (fotokopi) | terlampir dalam berkas perkara |
| 80. | 1 (satu) Handphone merk Apple warna silver, Nama Model: iPhone 6 Plus, Nomor Seri: C39NR7TEG5QQ, IMEI: 354440063346621. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 0015 0000 0753 2066 | dirampas untuk negara |
| 81. | 1 (satu) Handphone merk VIVO warna silver, Nama Model: Vivo X60, Nomor Seri: 30625056360002Y, Nomor Model: V2045, IMEI1: 860005058990696, IMEI2: 860005058990688. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0813 2594 2678 00, beserta case berwana hitam | dirampas untuk negara |
| 82. | 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG warna Ungu, Nama Model: Galaxy Note9, Nomor Seri: RR8K902E13B, Nomor Model: SM-960F, IMEI1: 359447095795555, IMEI2: 359448095795553. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0776 2500 0098 00, dan simcard provider XL dengan nomor kode: 45276479-3 | dirampas untuk negara |
| 83. | 1 (satu) Handphone merk SAMSUNG warna Abu-abu, Nama Model: Galaxy Note20 Ultra, Nomor Seri: RR8N800JABJ, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI: 351447720070026, IMEI (eSIM): 352368940070027. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 0868 2572 8165 00 | dirampas untuk negara |
| 84. | 1 (satu) handphone merk Apple warna hitam, Nama model: iPhone XR, Nomor Seri: DX3G2E50KXK1, Nomor Model: MH6M3PA/A, IMEI: 35 862811 998898 2, IMEI SIM DIGITAL: 35 682811 930174 9. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210 00702560 6621 00, beserta casing berwarna transparan | dirampas untuk negara |
| 85. | 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Bronze dengan case berwarna hitam, Nama Model : Samsung Note 20 Ultra, Nomor Seri: RR8N804GT6K, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI 1 : 351447720247764 dan IMEI 2 : 352368940247765. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 621007682577107302 | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 86. | 1 (satu) Handphone merk Samsung warna silver, Nama Model : Samsung J7 Duo, Nomor Seri: RR8K40LPTJE, Nomor Model: SM-J720F/DS, IMEI 1 : 357943090097916 dan IMEI 2 : 357944090097914. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel namun tidak bisa dilepas | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 87. | 1 (satu) Handphone merk Nokia warna Hitam, Nama Model : Nokia 106 dengan nomor model : TA-1114, , IMEI 1 : 359017092827808 dan IMEI 2 : 359017092877803. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode 0320000010083394 | dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 88. | 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Putih dengan case berwarna merah muda, Nama Model : Samsung Note 20 Ultra, Nomor Seri: RR8N80543XT, Nomor Model: SM-N985F/DS, IMEI 1 : 351447720285863 dan IMEI 2 : 352368940285864. Didalamnya terdapat 2 simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 6210027432477993 dan nomor kode: 621000726213656501 | dirampas untuk negara |
| 89. | 1 (satu) Handphone merk Samsung warna Biru Gelap dengan case berwarna Biru Gelap, Nama Model : Samsung Note 10, Nomor Seri: RR8MB07L72A, Nomor Model: SM-N970F/DS, IMEI 1 : 359019105379082 dan IMEI 2 : 359020105379080. Didalamnya terdapat simcard provider Telkomsel dengan nomor kode: 621005198236410201 | dirampas untuk negara |
| 90. | 1 (satu) Handphone merk Vivo warna Biru dengan case berwarna Hitam, Nama Model : tidak diketahui, Nomor Seri: tidak diketahui, Nomor Model: tidak diketahui, IMEI : tidak diketahui | dirampas untuk negara |
| 91. | 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN : MAP628XHO7120306 1 yang didalamnya terdapat 360 (tiga ratus enam puluh) file | terlampir dalam berkas perkara |
| 92. | 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan “condotti”, yang berisi sebagai berikut :
| dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 93. |
| dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 94. | 1 (satu) buah tas selempang berwarna abu-abu, yang berisi:
| dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita |
| 95. | Uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; | dirampas untuk negara |
| 96. | Uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan bukti transfer Bank Asal Riau Kepri Pengirim Agus Mandar Bank Tujuan Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021; | dirampas untuk negara |
| 97. | Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan bukti transaksi Bank BNI Nama Pengirim Bpk IRWAN NAZIF Nama Penerima Briva Rek Penampungan Per No. Rekening 888202109120058 tanggal 01/11/2021 | dirampas untuk negara |
| 98. | Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 | dirampas untuk negara |
| 99. | Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Rekening Penampungan KPK tanggal tanggal 03 November 2021 | dirampas untuk negara |
| 100. | Uang sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar print out bukti transfer Sumber Dana Ruskandi ke No Rekening 888202109120058 Nama Rekening Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing tanggal tanggal 03 Nov 2021 | dirampas untuk negara |
| 101. | Uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip ATM Link tanggal 11/03/21 tranter dari bank BPD Riau an. FEBRIAN INDRA WARMAN kepada Bank BRI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) | dirampas untuk negara |
| 102. | Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 16:46:41 | dirampas untuk negara |
| 103. | Uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 | dirampas untuk negara |
| 104. | Uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM DEBIT tanggal 04/11/2021 10:57:52 | dirampas untuk negara |
| 105. | 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000 | dirampas untuk negara |
| 106. | 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 04/11/2021 pukul 10:41:58 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.500.000 beserta uang sebesar Rp 2.500.000 | dirampas untuk negara |
| 107. | Uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip setoran Bank Rakyat Indonesia atas nama penyetor Umar Fathoni tertanggal 04-11-2021 08:42:25 | dirampas untuk negara |
| 108. | 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 04/11/2021 pukul 08:26:25 No. resi 271398 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 10.000.000 beserta uang sebesar Rp 10.000.000 | dirampas untuk negara |
| 109. | Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 03/11 15:07 | dirampas untuk negara |
| 110. | Uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer BRI Briva Rek Penampungan No Rekening 888202109120058 tanggal 04/11/2021 | dirampas untuk negara |
| 111. | 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 09:13 No. rekord 8642 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 7.000.000 beserta uang sebesar Rp 7.000.000 | dirampas untuk negara |
| 112. | Uang sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 09:26 | dirampas untuk negara |
| 113. | Uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Setor Bank BNI Nama Pengirim Ibu DESI EKAWATI Nama Penerima BRI Briva Rek Penampungan Rekening Tujuan: 888202109120058 tanggal 05/11/2021 | dirampas untuk negara |
| 114. | Uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer M-Transfer BRI Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11/21 11:45 | dirampas untuk negara |
| 115. | 1 (satu) lembar printout transfer tanggal 05/11/2021 pukul 11:53 No. rekord 8702 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 2.000.000 beserta uang sebesar Rp 2.000.000 | dirampas untuk negara |
| 116. | 1 (satu) lembar slip penyetoran tanggal 05/11/2021 pukul 12:20:19 No. transaksi 7010012 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing sejumlah Rp 20.000.000 beserta uang sebesar Rp 20.000.000 | dirampas untuk negara |
| 117. | Uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta (1) satu lembar bukti pembayaran BRIVA melalui ATM tanggal 05/11/2021 waktu 11:43:57 Lokasi 170-KC Pekanbaru Sudirman | dirampas untuk negara |
| 118. | Uang sebesar Rp.24.489.000 (Dua puluh empat juta empat rutus delapan puluh sembilan ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BRI Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 05/11 14:49:04 | dirampas untuk negara |
| 119. | Uang sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) beserta (1) satu lembar Slip Setoran Bank BRI Tertanggal 6-11-2021 dari penyetor Sutrilwan | dirampas untuk negara |
| 120. | Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bukti pembayaran Bank BRI tertanggal 08 Nov 2021 dari jam transaksi : 09;29;41 | dirampas untuk negara |
| 121. | Uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar printout bukti transfer Link Pembayaran Briva Rek Penampungan Perkara No Rekening 888202109120058 tanggal 02/12/2021 Jam 15:30:05 WIB | dirampas untuk negara |
| 122. | Uang sebesar Rp 25.000.000 beserta 2 (dua) lembar slip penyetoran BRI tanggal 07/12/2021 pukul 10:52:24 ke rekening Bank BRI No. rek 8882-02109120058 a.n. Rek Penampungan Perkara KPK Bupati Kuansing | dirampas untuk negara |
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Senin, tanggal 25 Juli 2022 dengan oleh kami : DR. DAHLAN, SH, MH.,. selaku Hakim Ketua Majelis, ADRIANHASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, SE,. SH., MH.dan YANUAR ANADI, SH., MH,.MKn Hakim adhoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : Rabu, tanggal 27 Juli 2022 di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh IRENE WISMERI, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh Penuntut Umum RIO FRANDY, NN. GINA SARASWATI, ARIF RAHMAN IRSADY, DWI EKO RAHARJO dan SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa secara teleconference dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ADRIAN H.B.HUTAGALUNG, SE,.SH., MH.DR. DAHLAN, SH, MH.
YANUAR ANADI, SH., MH,.MKn
Panitera Pengganti,
IRENE WISMERI, SH.