88/Pid.Sus/2022/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Srl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.RIKSON LOTHAR.SH 2.HENDRI ARITONANG.SH Terdakwa: Novi Nurkholis bin Sutoyo alm.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Novi Nurholis Bin Alm. Sutoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g dst” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion; 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk “Surya“ gudang garam; Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk emas seberat 157,1851 gram; Dirampas untuk negara; 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa nopol ; 1 (Satu) lembar STNK asli Mobil Mitsubishi Triton 2.5 L sc HDX (4x4) dengan Nopol: 8975 BM, Noka: MMBENKL30KH021160, Nosin 4D56UAW8900, An. Siti Aisah; dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Firman bin Alm. Hasan Nasri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 5 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 4 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Srl tanggal 25 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Novi Nurholis Bin Sutoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Minerba sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Novi Nurholis Bin Sutoyo dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk emas seberat 157,1851 gram;
Dirampas untuk Negara;
1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion;
1 (Satu) bungkus kotak rokok merk “ Surya “ gudang garam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa nopol;
1 (Satu) lembar STNK asli Mobil Mitsubishi Triton 2.5 L sc HDX (4x4) dengan Nopol: 8975 BM, Noka: MMBENKL30KH021160, Nosin 4D56UAW8900, An. SITI AISAH;
Dikembalikan kepada Saksi M. Firman bin Hasan Nasri;
Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan. Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Novi Nurholis Bin Sutoyo (Alm) pada Hari Senin Tanggal 14 Maret 2022 Sekitar jam 23.00 WIB atau setidaktidaknya dalam Bulan Maret Tahun 2022, bertempat di RT.01 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, turut serta melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undangundang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, antara lain dengan cara cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton dengan Nomor Polisi BH 8975 BM menuju ke Sarolangun dari Kabupaten Merangin, dimana saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran emas dalam 1 bungkus kotak rokok kosong merk surya yang didapatnya dari JAMIN (DPO) di merangin untuk dibawa ke Sarolangun, selanjutnya setelah sampai di sarolangun tepatnya di desa sungai gedang Terdakwa pergi kerumah Saksi Yayan di desa tersebut dan beristirahat disana, selanjutnya sekira jam 22.30 WIB datang pihak dari Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah tersebut dan anggota Kepolisian lalu menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran emas dalam 1 bungkus kotak rokok kosong merk surya dalam tas sandang warna hitam Merk Fashion milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Nomor Lab : 70/BMF/2022 tanggal 28 Januari 2022 terhadap butiran emas dalam 1 bungkus kotak rokok kosong merk surya tersebut dengan Kesimpulan Barang Bukti tersebut terdapat kandungan dominan unsur mineral Cupper/Tembaga (Cu) dengan nilai 194664 Ppm, Zinc (Zn) dengan nilai 116171 Ppm dan Emas (Au) dengan nilai 20704 Ppm serta berdasarkan Berita Acara Pengukuran/Penimbangan Barang Bukti Emas nomor : 510/121/Kopperindag/2022 tanggal 16 Maret 2022 terhadap butiran emas tersebut adalah seberat 157,1851 (seratus lima puluh tujuh koma seribu delapan ratus lima puluh satu) gram;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin apapun terhadap butiran emas yang dibawanya tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Yayan bin Holil dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua saya yang terletak di RT.01 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut, Kab. Sarolangun;
Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 22.45 WIB Terdakwa dan Sdr Agus datang ke rumah orang tua Saksi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Triton warna Silver Metalik tanpa nomor plat, dimana saat itu mereka langsung masuk dan kami pun mengobrol biasa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib pada saat kami sedang asik bermain Hp, datanglah 5 (Lima) orang yang mengaku sebagai polisi dari unit Narkoba Polres Sarolangun sambil menunjukkan surat perintah, setelah itu polisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kami dan saat Terdakwa diperiksa, ditemukan butiran berwarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas tersimpan di dalam kotak rokok kosong merk Surya yang berada di dalam tas sandang berwarna hitam milik nya, selanjutnya atas temuan itu, kami pun dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa adalah pemilik tas sandang warna hitam yang didalamnya ditemukan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas tersimpan di dalam kotak rokok kosong merk Surya;
Bahwa Saksi barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna Silver Metalik tanpa nopol, Saksi masih mengenalinya yang mana mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa dan Agus pada saat datang ke rumah orang tua Saksi di RT. 01 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran berwarna kuning bercampur serbuk diduga emas dan 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam adalah benar yang Saksi lihat yang saat itu ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisisan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwasanya 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam Merk Fashion adalah benar yang dibawa oleh Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (Satu) bungkus kotak rokok kosong merk Surya yang berisi butiran berwarna kuning bercampura serbuk diduga emas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
M. Firman bin Hasan Nasri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa, dimana ia adalah pekerja sebagai mekanik las di gudang milik Saksi sejak tahun 2017;
Bahwa Saksi menerangkan awalnya Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa ada diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib di rumah orang tua Saksi Yayan Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, namun setelah Saksi ada dipanggil oleh pihak Kepolisian dan diterangkan, Saksi baru mengetahuinya;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa menuju Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dikarenakan Saksi menyuruh ia untuk mengganti baket alat berat milik Sdr. Jamin (DPO) yang rusak saat sedang bekerja di Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin;
Bahwa Saksi menerangkan alat berat milik ada bekerja di Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dalam rangka kegiatan Karya Bakti Pembukaan Jalan yang mana alat tersebut disewa oleh Dandim Sarko;
Bahwa Saksi menerangkan alat berat Saksi bekerja di bekarja di Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dalam rangka kegiatan Karya Bakti Pembukaan Jalan sejak bulan akhir Januari 2022;
Bahwa Saksi menerangkan tidak ada memiliki alat berat jenis Excavator yang bekerja untuk aktifitas PETI;
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Sdr Jamin, yang mana ia adalah operator alat milik Saksi yang bekerja dalam rangka kegiatan Karya Bakti Pembukaan Jalan;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi ada menelepon Terdakwa dan berkata “berangkat ke ngaol, alat yang di pakai jamin rusak, bawa baket yang digudang antar ke jamin “ dan setelah itu Terdakwa pun berangkat membawa baket Excavator yang saat itu ada digudang Saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Strada Triton warna Silver Metalik yang Saksi pinjam dengan Nopol: BH 8975 BM untuk diantar ke Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa Saksi menerangkan selanjutnya pada hari Jumat Saksi pun ada dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diambil keterangan, dan saat itu Saksi baru mengetahui bahwasanya Terdakwa ada diamankan oleh pihak Kepolisian dikarenakan membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 Sdr Jamin tidak ada pernah menelepon Saksi menyampaikan bahwa ia ada menitipkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Saksi dan Saksi tidak pernah mengetahui mengenai butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa tidak pernah ada menelepon Saksi dan menyampaikan bahwasanya ia ada mendapatkan titipan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas dari Sdr Jamin untuk diserahkan kepada Saksi dan Saksi tidak pernah mengetahui mengenai butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat Sdr Jamin berangkat ke Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Saksi ada menyampaikan kepada nya “min, kau berangkat ke merangin, alat kita ada dipakai untuk pekerjaan karya bakti pembukaan jalan, alat tu jangan dipakai untuk yang lain, ikuti arahan dari orang yang disana“, dan saat itu Sdr Jamin ada menjawab “ ya bang “. Lalu Sdr Jamin berangkat;
Bahwa Saksi menerangkan Sdr Jamin sekira 1 (Satu) bulan bekerja sebagai operator alat berat Exavator milik Saksi, dimana awalnya Saksi kenal dari operator Saksi yang bekerja di Irigasi, dimana saat Saksi sedang mencari operator alat untuk bekerja di Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dalam rangka Karya Bakti Pembukaan Jalan, ia nya ada menyampaikan bahwa ada kawan yang bisa menjadi operator, dan saat itulah Saksi menghubungi Sdr Jamin yang berada di Pekanbaru untuk bekerja dengan Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit mobil Mitsubhisi Strada Triton warna Silver Metalik tanpa nopol yang diperlihatkan kepada Saksi adalah benar kendaraan yang Saksi pinjam untuk dibawa oleh Terdakwa untuk membawa baket alat berat ke Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Bahwa Saksi menerangkan bahwasanya Saksi ada pernah menyuruh Sdr Jamin (Operator Alat) untuk bekerja melakukan pembukaan jalan dalam rangka Karya Bakti Pembukaan Jalan di Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Saksi tidak pernah menyuruh untuk melakukan aktifitas PETI dan mengenai mengenai butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas yang diterima oleh Terdakwa dari Sdr Jamin tidak pernah Saksi ketahui dikerenakan alat berat milik Saksi bekerja dalam rangka Karya Bakti Pembukaan Jalan di Desa Ngaol Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
F. Edo Saputra bin Muji Selamet dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan melakukan tangkap tangan terhadap orang yang yang diduga melakukan kegiatan membawa emas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di dalam rumah orang tua Saksi Yayang Rt. 01 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat Saksi melakukan tangkap tangan terhadap orang di yang diduga melakukan kegiatan membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga Emas tersebut, Saksi bersama Sdr Harry Novrianto dan Sdr. M. Erik Rahmanto Bin Marsudi. H;
Bahwa Saksi menerangkan nama orang yang telah tertangkap tangan didalam rumah orang tua Saksi Yayang Rt. 01 Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kaupaten Sarolangun tersebut Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan selain Terdakwa, ada juga orang lain yang ikut diamankan, yaitu Sdr Agus Saipullah dan Saksi Yayan;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi dan teman-teman Saksi melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa, di dalam rumah orang tua Saksi Yayan Rt. 01, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira Pukul 22.30 WIB, Saksi beserta anggota Opsnal sat Res narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT. 01 Ds. Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun ada orang yang sedang menggunakan Narkotika, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib anggota opsnal mendatangi tempat yang dimaksud, dimana pada saat itu kami menemukan 3 (Tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Saksi Yayang dan Sdr Agus Saipullah Bin Haeruman sedang bermain HP, dan saat itu juga kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, dimana pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, di dalam tas sandang warna hitam Merk Fashion ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya berisi bungkusan plastik di duga serbuk emas;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti yang diamankan pada saat itu adalah 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kotak rokok kosong merk surya gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran berwarna kuning bercampuran serbuk diduga emas;
Bahwa Saksi menerangkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kotak rokok kosong merk surya gudang garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan butiran berwarna kuning bercampura serbuk diduga emas tersebut ditemukan didalam rumah orang tua Saksi Yayan Rt. 01 Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang mana tas sandang tersebut ditemukan di dekat paha kiri Terdakwa dimana Terdakwa mengakui sebagai pemiliknya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Saksi Yayan Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa Terdakwa menerangkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang ditemukan oleh pihak kepolisian di tas sandang milik Terdakwa tersebut berbentuk butiran bewarna kuning emas bercampur serbuk, atau biasa disebut dengan nama emas urai didalam 1 (satu) buah buntalan plastic putih, sedangkan untuk berat pasti nya Terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa Terdakwa menerangkan posisi butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas pada saat Terdakwa ada diamankan berada didalam tas sandang milik Terdakwa terbungkus dalam kotak rokok merk surya, yang mana saat itu tas tersebut ada Terdakwa letakkan disisi paha kiri tempat Terdakwa duduk;
Bahwa Terdakwa menerangkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa dapat dari Sdr Jamin, dimana butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut merupakan hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Sdr Jamin ada menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut kepada Terdakwa, Sdr Jamin tidak ada menimbangnya terlebih dahulu dihadapan Terdakwa, Sdr Jamin hanya berkata bahwa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut banyaknya 2 (dua) ons;
Bahwa Terdakwa menerangkan ada mengetahui jika butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa terima dari Sdr Jamin tersebut adalah hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin dikarenakan Terdakwa merupakan pekerja sebagai tukang las alat berat (excavator) milik Saksi Firman;
Bahwa Terdakwa menerangkan lokasi excavator milik Saksi Firman ada melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin berada di Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin;
Bahwa Terdakwa menerangkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa terima dari Sdr Jamin diserahkan oleh Sdr Jamin kepada Terdakwa sewaktu berada di Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang mana butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut akan Terdakwa serahkan kepada Saksi Firman sebagaimana penyampaian Sdr Jamin kepada Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa menerangkan ada bekerja sebagai tukang las alat berat milik Saksi Firman sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa ada diamankan oleh pihak kepolisian dikarenakan membawa emas, yang berada disekitar Terdakwa saat itu adalah Sdr Agus dan Saksi Yayan;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa ada berangkat dengan membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas dari Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin menuju Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun untuk menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut kepada Saksi Firman, Terdakwa ada menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik nopol : BH 8975 BM;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang berada bengkel milik Saksi Firman, Saksi Firman ada menelepon Terdakwa berkata “berangkat ke ngaol, alat yang di pakai jamin rusak, bawa baket yang digudang antar ke jamin“ atas perintah Saksi Firman, Terdakwa pun berangkat dari gudang miliknya dengan membawa baket alat berat jenis excavator dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik milik Saksi Firman dengan nopol : bh 8975 bm untuk diantar ke Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin menggantikan baket excavator milik Saksi Firman yang telah rusak saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, saat berangkat tersebut Terdakwa mengajak sdr agus yang Terdakwa jemput dari rumahnya di Desa Sungai Benteng Kec. Singkut untuk menemani Terdakwa, setibanya Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin kamipun beristirahat di warung warga yang tidak Terdakwa kenal namanya, keesokan harinya dikarenakan hujan, kami masih menumpang diwarung dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan dan pada hari sabtu sore kamipun sampai dilokasi alat milik Saksi Firman;
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun mulai mengganti baket yang rusak dengan baket baru yang Terdakwa bawa, setelah baket terpasang, alat berat kembali melakukan penambangan emas yang saat itu Terdakwa lihat sendiri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa akan pulang setelah selesai mengganti baket, Sdr Jamin ada menemui Terdakwa dan menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas kepada Terdakwa sambil berkata “ nitip emas, kasihkan ke bang man “ Terdakwa jawab “ berapa nih bang beratnya “ di jawab “ dua ons “ setelah menerima Terdakwa memasukkannya kedalam kotak kosong rokok surya yang Terdakwa dapat dilokasi untuk selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam tas sandang Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan sdr agus kembali pulang ke sarolangun dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil mitsubhisi strada triton warna silver metalik milik sdr firman als man dengan nopol : BH 8975 BM, setibanya di Sarolangun, kami menuju desa sungai gedang ke rumah Saksi Yayan untuk beristirahat sejenak, dan pada saat beristirahat ada datang pihak kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa ada menerima butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas dari Sdr Jamin untuk Terdakwa serahkan kepada Saksi Firman, Sdr Agus yang saat itu ikut dengan Terdakwa, tidak ada mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan alamat dari sdr firman als man selaku pihak yang akan menerima butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang dititipkan oleh Sdr Jamin kepada Terdakwa berada di Desa Lubuk Resam Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa tidak langsung mengantar/menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas kepada Saksi Firman saat tiba di sarolangun, dikarenakan Terdakwa ingin mengantar sdr agus pulang terlebih dahulu, dan pada keesokan harinya baru Terdakwa serahkan kepada Saksi Firman, namun belum sempat Terdakwa serahkan, Terdakwa sudah ada diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa ada membawa butiran berwarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa terima dari Sdr Jamin untuk diserahkan kepada Saksi Firman, Terdakwa tidak ada menghubungi Saksi Firman untuk memberitahukannya, begitu pula pada saat Terdakwa tiba di Sarolangun;
Bahwa Terdakwa menerangkan secara khusus, Terdakwa tidak ada mendapatkan upah dari Saksi Firman maupun Sdr Jamin untuk membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut, dikarenakan Terdakwa sudah mendapatkan gaji bulanan dari Saksi Firman sebagai pekerja las di tempatnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat Terdakwa ada menerima butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas dari Sdr Jamin untuk Terdakwa serahkan kepada Saksi Firman, sdr agus yang saat itu ikut dengan Terdakwa, tidak ada mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa baru pertama kali ini ada membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas untuk diserahkan kepada Saksi Firman;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mengetahui bahwasanya membawa barang hasil kegiatan illegal yang dalam hal ini membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas dari hasil penambangan emas tanpa izin adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk fashion yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah benar tas sandang milik Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang dibungkus plastic bening yang Terdakwa taruh didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk surya.;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik tanpa nopol, noka : mmbenkl30kh021160, nosin :4d56uaw8900 yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah kendaraan yang Terdakwa gunakan untuk membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas hasil penambangan emas tanpa izin dari Sdr Jamin untuk diserahkan kepada Saksi Firman;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk FASHION;
1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas;
1 (Satu) bungkus kotak rokok merk “ SURYA “ gudang garam;
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa nopol;
1 (Satu) lembar STNK asli Mobil Mitsubishi Triton 2.5 L sc HDX (4x4) dengan Nopol: 8975 BM, Noka: MMBENKL30KH021160, Nosin 4D56UAW8900, An. SITI AISAH;
Menimbang, bahwa setelah diteliti oleh Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan kemudian barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangakapan oleh Terdakwa oleh pihak kepolisian saat sedang membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah Saksi Yayan Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
Bahwa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang ditemukan oleh pihak kepolisian di tas sandang milik Terdakwa tersebut berbentuk butiran bewarna kuning emas bercampur serbuk, atau biasa disebut dengan nama emas urai didalam 1 (satu) buah buntalan plastic putih;
Bahwa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas pada saat Terdakwa ada diamankan berada didalam tas sandang milik Terdakwa terbungkus dalam kotak rokok merk surya, yang mana saat itu tas tersebut ada Terdakwa letakkan disisi paha kiri tempat Terdakwa duduk;
Bahwa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa dapat dari Sdr Jamin, dimana butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut merupakan hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang Terdakwa terima dari Sdr Jamin tersebut adalah hasil dari kegiatan penambangan emas tanpa izin dikarenakan Terdakwa merupakan pekerja sebagai tukang las alat berat (excavator) milik Saksi Firman;
Bahwa Terdakwa lokasi excavator milik Saksi Firman telah dilakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin berada di Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin;
Bahwa pada saat Terdakwa ada berangkat dengan membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas dari Desa Ngaol, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin menuju Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun untuk menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut kepada Saksi Firman, Terdakwa ada menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik nopol : BH 8975 BM;
Terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang berada bengkel milik Saksi Firman, Saksi Firman ada menelepon Terdakwa berkata “berangkat ke ngaol, alat yang di pakai jamin rusak, bawa baket yang digudang antar ke jamin“ atas perintah Saksi Firman, Terdakwa pun berangkat dari gudang miliknya dengan membawa baket alat berat jenis excavator dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik milik Saksi Firman dengan nopol : bh 8975 bm untuk diantar ke Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin menggantikan baket excavator milik Saksi Firman yang telah rusak saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, saat berangkat tersebut Terdakwa mengajak sdr agus yang Terdakwa jemput dari rumahnya di Desa Sungai Benteng Kec. Singkut untuk menemani Terdakwa, setibanya Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin kamipun beristirahat di warung warga yang tidak Terdakwa kenal namanya, keesokan harinya dikarenakan hujan, kami masih menumpang diwarung dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan dan pada hari sabtu sore kamipun sampai dilokasi alat milik Saksi Firman;
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun mulai mengganti baket yang rusak dengan baket baru yang Terdakwa bawa, setelah baket terpasang, alat berat kembali melakukan penambangan emas yang saat itu Terdakwa lihat sendiri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa akan pulang setelah selesai mengganti baket, Sdr Jamin ada menemui Terdakwa dan menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas kepada Terdakwa sambil berkata “ nitip emas, kasihkan ke bang man “ Terdakwa jawab “ berapa nih bang beratnya “ di jawab “ dua ons “ setelah menerima Terdakwa memasukkannya kedalam kotak kosong rokok surya yang Terdakwa dapat dilokasi untuk selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam tas sandang Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan sdr agus kembali pulang ke sarolangun dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil mitsubhisi strada triton warna silver metalik milik sdr firman als man dengan nopol : BH 8975 BM, setibanya di Sarolangun, kami menuju desa sungai gedang ke rumah Saksi Yayan untuk beristirahat sejenak, dan pada saat beristirahat ada datang pihak kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan upah dari Saksi Firman maupun Sdr Jamin untuk membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas tersebut, dikarenakan Terdakwa sudah mendapatkan gaji bulanan dari Saksi Firman sebagai pekerja las di tempatnya;
Bahwa Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk fashion yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah benar tas sandang milik Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas yang dibungkus plastic bening yang Terdakwa taruh didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk surya.;
Bahwa Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik tanpa nopol, noka : mmbenkl30kh021160, nosin :4d56uaw8900 yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah kendaraan yang Terdakwa gunakan untuk membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas hasil penambangan emas tanpa izin dari Sdr Jamin untuk diserahkan kepada Saksi Firman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g dst;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “setiap orang” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” dalam Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan atau korporasi adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “setiap orang” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona);
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa Novi Nurholis Bin Alm. Sutoyo dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini terdapat sejumlah kriteria tindak pidana yang dalam pembuktiannya adalah bersifat alternatif, artinya adalah apabila salah satu saja dari kriteria tindak pidana di atas terbukti, maka terbukti pulalah unsur kedua a quo secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ‘’yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta” dalam hal ini pelaku tindak pidana dibagi menjadi 4 peranan, yaitu pelaku sebagai:
Orang yang melakukan (dader), disini adalah seseorang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen Pleger), disini sedikitnya harus ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan perbuatan pidana;
Orang yang turut serta melakukan (mede dader), “Turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan jadi sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (mede dader) perbuatan pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari perbuatan pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “mede dader” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan didukung dengan keterangan saksi pada pokoknya:
berawal saat pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang berada bengkel milik Saksi Firman, Saksi Firman ada menelepon Terdakwa berkata “berangkat ke ngaol, alat yang di pakai jamin rusak, bawa baket yang digudang antar ke jamin“ atas perintah Saksi Firman, Terdakwa pun berangkat dari gudang miliknya dengan membawa baket alat berat jenis excavator dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik milik Saksi Firman dengan nopol : bh 8975 bm untuk diantar ke Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin menggantikan baket excavator milik Saksi Firman yang telah rusak saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, saat berangkat tersebut Terdakwa mengajak Sdr Agus yang Terdakwa jemput dari rumahnya di Desa Sungai Benteng Kec. Singkut untuk menemani Terdakwa, setibanya Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin kamipun beristirahat di warung warga yang tidak Terdakwa kenal namanya, keesokan harinya dikarenakan hujan, Terdakwa masih menumpang diwarung dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan dan pada hari sabtu sore kamipun sampai dilokasi alat milik Saksi Firman;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun mulai mengganti baket yang rusak dengan baket baru yang Terdakwa bawa, setelah baket terpasang, alat berat kembali melakukan penambangan emas yang saat itu Terdakwa lihat sendiri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa akan pulang setelah selesai mengganti baket, Sdr Jamin ada menemui Terdakwa dan menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas kepada Terdakwa sambil berkata “ nitip emas, kasihkan ke bang man “ Terdakwa jawab “ berapa nih bang beratnya “ di jawab “ dua ons “ setelah menerima Terdakwa memasukkannya kedalam kotak kosong rokok surya yang Terdakwa dapat dilokasi untuk selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam tas sandang Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Sdr Agus kembali pulang ke Sarolangun dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton Warna Silver Metalik milik Sdr Firman Als Man dengan nopol : BH 8975 BM, setibanya di Sarolangun, Terdakwa menuju desa sungai gedang ke rumah Saksi Yayan untuk beristirahat sejenak, dan pada saat beristirahat ada datang pihak kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan hal tersebut diatas untuk dapat dikatakan sebagai medepleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalam suatu kerjasama pada saat perbuatan pidana dilakukan. Syarat adanya medepleger;
Adanya kerjasama secara sadar. Kerjasama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditunjukan kepada hal yang dilarang undang-undang.
Ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa akan tetapi para Terdakwa tidak perlu harus melakukan perbuatan yang sama, namun sepanjang memang ada kerjasama secara sadar untuk tujuan bagi terlaksananya delik tersebut, hal sebagaimana arrest Hoge Read (29-10-1934, dikenal hooi arrest) dimana ada dua, A dan B orang bersepakat bersama-sama membakar kandang kuda milik C. Untuk membakar kandang kuda tersebut, dilakukan dengan cara membakar rumput kering diatas loteng. Untuk pembakaran itu, A menaiki sebuah tangga untuk mencapai loteng, sedangkan B memegang tangga. Karena rumput diatas kandang tersebut masih basah, Lalu B mengumpulkan daun-daun kering yang kemudian diserahkan pada A untuk maksud dapat dimulai dengan membakar daun-daun kering itu sehingga terbakarlah kandang kuda milik C tersebut. Dalam perkara tersebut, sekalipun A dan B tidak melakukan perbuatan yang sama, namun oleh Majelis Hakim tetap dikategorikan sebagai turut serta melakukan (mede dader);
Menimbang, berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam unsur yang turut serta melakukan;
Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g dst;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga jika salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur selanjutnya maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud menampung adalah menerima dan mengumpulkan mineral dan/atau batubara;
Bahwa yang dimaksud Memanfaatkan adalah menjadikan ada manfaatnya mineral dan/atau batu bara;
Bahwa yang dimaksud Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri;
Bahwa yang dimaksud Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifatfisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industry;
Bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan/atau pemurnian sampai tempat penyerahan;
Bahwa yang dimaksud Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus;
bahwa yang dimaksud Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuanjenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, dijelaskan bahwa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang yaitu: Mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, EMAS, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 08.30 WIB saat Terdakwa sedang berada bengkel milik Saksi Firman, Saksi Firman ada menelepon Terdakwa berkata “berangkat ke ngaol, alat yang di pakai jamin rusak, bawa baket yang digudang antar ke jamin“ atas perintah Saksi Firman, Terdakwa pun berangkat dari gudang miliknya dengan membawa baket alat berat jenis excavator dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubhisi Strada Triton warna silver metalik milik Saksi Firman dengan nopol : bh 8975 bm untuk diantar ke Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin menggantikan baket excavator milik Saksi Firman yang telah rusak saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin, saat berangkat tersebut Terdakwa mengajak sdr agus yang Terdakwa jemput dari rumahnya di Desa Sungai Benteng Kec. Singkut untuk menemani Terdakwa, setibanya Desa Ngaol Kec. Tabir Kab. Merangin Terdakwa beristirahat di warung warga yang tidak Terdakwa kenal namanya, keesokan harinya dikarenakan hujan, kami masih menumpang diwarung dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan dan pada hari sabtu sore kamipun sampai dilokasi alat milik Saksi Firman;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa pun mulai mengganti baket yang rusak dengan baket baru yang Terdakwa bawa, setelah baket terpasang, alat berat kembali melakukan penambangan emas yang saat itu Terdakwa lihat sendiri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa akan pulang setelah selesai mengganti baket, Sdr Jamin ada menemui Terdakwa dan menyerahkan butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas kepada Terdakwa sambil berkata “ nitip emas, kasihkan ke bang man “ Terdakwa jawab “ berapa nih bang beratnya “ di jawab “ dua ons “ setelah menerima Terdakwa memasukkannya kedalam kotak kosong rokok surya yang Terdakwa dapat dilokasi untuk selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam tas sandang Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan sdr agus kembali pulang ke Sarolangun dengan menggunkan 1 (satu) unit mobil mitsubhisi strada triton warna silver metalik milik sdr firman als man dengan nopol : BH 8975 BM, setibanya di Sarolangun, kami menuju desa sungai gedang ke rumah Saksi Yayan untuk beristirahat sejenak, dan pada saat beristirahat ada datang pihak kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa;
Bahwa emas yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki izin;
Menimbang, barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 70/BMF/2022 tanggal 8 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Yunita, S.T., Eka Yunita, S.T,M.T, Anton Satrio, S. Psi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Barang bukti tersebut pada Bab I di atas (BB), terdapat kandungan Gold (Au) yang dominan Cupper/Tembaga (Cu) dengan nilai 194664 Ppm, Zinc (Zn) dengan nilai 116171 Ppm, dan Gold/Emas (Au) dengan nilai 20704 Ppm, serta mengandung pengotor dengan kadar bervariasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 70/BMF/2022 tanggal 8 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc., Deri Yunita, S.T., Eka Yunita, S.T,M.T, Anton Satrio, S. Psi menjelaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan Terdakwa yang membawa butiran bewarna kuning bercampur serbuk yang merupakan emas dari Sdr Jamin di Kabupaten Merangin menuju ke Kabupaten Sarolangun untuk diberikan kepada Sdr Man tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan emas dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin untuk mendapatkan manfaat berupa keuntungan dari penjualan emas hasil kegiatan tambang yang tidak memiliki izin serta Kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan pidana Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, Majelis berpendapat setiap putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim pasti akan selalu didasarkan pada upaya pemenuhan rasa keadilan baik Terdakwa maupun bagi masyarakat, serta diharapkan pula akan sejalan dengan tujuan pemidanaan, yaitu tidak semata merupakan pembalasan atas suatu kesalahan, melainkan adalah juga sebagai pendidikan bagi Terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, pendidikan bagi masyarakat agar sadar dan tidak terjerumus pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta untuk pemulihan nilai-nilai sosial yang rusak akibat tindak pidana yang telah terjadi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk FASHION dan 1 (Satu) bungkus kotak rokok merk “ SURYA “ gudang garam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk emas seberat 157,1851 gram yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa nopol dan 1 (Satu) lembar STNK asli Mobil Mitsubishi Triton 2.5 L sc HDX (4x4) dengan Nopol : 8975 BM, Noka : MMBENKL30KH021160, Nosinn 4D56UAW8900, An. SITI AISAH yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Firman bin Alm. Hasan Nasri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas pertambangan emas tanpa izin;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Novi Nurholis Bin Alm. Sutoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g dst” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion;
1 (Satu) bungkus kotak rokok merk “Surya“ gudang garam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) bungkus plastik berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk emas seberat 157,1851 gram;
Dirampas untuk negara;
1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa nopol ;
1 (Satu) lembar STNK asli Mobil Mitsubishi Triton 2.5 L sc HDX (4x4) dengan Nopol: 8975 BM, Noka: MMBENKL30KH021160, Nosin 4D56UAW8900, An. Siti Aisah;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Firman bin Alm. Hasan Nasri;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022, oleh Yola Nindia Utami, S.H, sebagai Hakim Ketua, Mohammad Yuli Setiawan, S.H. dan Dzakky Hussein, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dedek Marinta Barus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh Rikson Lothar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Mohammad Yuli Setiawan, S.H. Dzakky Hussein, S.H. | Hakim Ketua, Yola Nindia Utami, S.H. |
Panitera Pengganti, Dedek Marinta Barus, S.H. | |