209/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NIRMALA DEWI, SH,MH Terdakwa: ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: BBM solar sulingan sebanyak lebih kurang 1250 liter; 1 (satu) buah tedmon warna putih kapasitas 100 liter; 7 (tujuh) buah derigen warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 209/Pid.Sus/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung; |
| Tempat lahir | : | Tebing Tinggi; |
| Umur/Tanggal lahir | : | 48/12 Agustus 1973; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Kalibrau RT.05 Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin; |
| Agama | : | Kristen; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013
2. Penyidik sejak tanggal 30 April 2013 sampai dengan tanggal
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022
Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022
Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 22 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 22 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG bersalah melakukan tindak pidana “pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam surat dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
BBM solar sulingan sebanyak lebih kurang 1250 liter.
1 (satu) buah tedmon warna putih kapasitas 100 liter.
7 (tujuh) buah derigen warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkaranya oleh karena sebagian besar para saksi dalam perkara ini lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan demikian Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG melintas di Jalan Raya Linta Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, namun kemudian mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang terdakwa kemudikan tersebut dihentikan oleh saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim Patroli Multi Sasaran A (PMS) dari Polda Jambi yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang terdakwa angkut dengan menggunakan mobil tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan sebanyak 1250 liter, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bahwa minyak solar tersebut adalah minyak solar hasil sulingan yang terdakwa ambil dari rumah penduduk di Desa Bayat Kec. Bayung Lindir Kab. Musi Banyuasin dan terdakwa angkut dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin dengan tujuan Muara Bulian, kemudian saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bertanya kepada terdakwa tentang Surat Izin Pengangkutan atas BBM jenis minyak solar sulingan tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dimaksud, selanjutnya saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis Minyak Solar dari Balai Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi tanggal 12 April 2013 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur HASBI, SE, dengan disaksikan PIET YARDI, SE dan tersangka JULIADI SIPAYUNG serta diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian EDY SUNGKONO, SE, berupa BBM jenis Minyak Solar, yang berada di dalam mobil Toyota Kijang LGX No. Pol. BH 1142 LG yang ditempatkan di dalam tangki plastic segi empat dan jerigen plastic segi empat yang diberi nomor 1 s/d 8, yang disita dari tersangka JULIADI SIPAYUNG, dengan hasil pengukuran volume BBM adalah sebanyak 1250 liter.
Bahwa terdakwa mengetahui BBM jenis Minyak Solar Sulingan tersebut merupakan hasil olahan masyarakat Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Prop. Sumsel yang tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. ---------------------------------------
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkaranya oleh karena sebagian besar para saksi dalam perkara ini lebih dekat dipanggil pada Pengadilan Negeri Jambi, dengan demikian Pengadilan Negeri Jambi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan usaha pengangkutan minyak bumi / usaha pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG melintas di Jalan Raya Linta Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, namun kemudian mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang terdakwa kemudikan tersebut dihentikan oleh saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim Patroli Multi Sasaran A (PMS) dari Polda Jambi yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang terdakwa angkut dengan menggunakan mobil tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan sebanyak 1250 liter, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bahwa minyak solar tersebut adalah minyak solar hasil sulingan yang terdakwa angkut dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin dengan tujuan Muara Bulian, kemudian saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bertanya kepada terdakwa tentang Surat Izin Pengangkutan atas BBM jenis minyak solar sulingan tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dimaksud, selanjutnya saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis Minyak Solar dari Balai Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jambi tanggal 12 April 2013 yang ditandatangani oleh Petugas Pengukur HASBI, SE, dengan disaksikan PIET YARDI, SE dan tersangka JULIADI SIPAYUNG serta diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian EDY SUNGKONO, SE, berupa BBM jenis Minyak Solar, yang berada di dalam mobil Toyota Kijang LGX No. Pol. BH 1142 LG yang ditempatkan di dalam tangki plastic segi empat dan jerigen plastic segi empat yang diberi nomor 1 s/d 8, yang disita dari tersangka JULIADI SIPAYUNG, dengan hasil pengukuran volume BBM adalah sebanyak 1250 liter. --------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang diperiksa dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan yaitu pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Bajubang Kab. Muaro Jambi.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint/394/III/2013 tanggal 29 Maret 2013 an. Kapolda Jambi.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya sedang melakukan razia dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan.
Bahwa saat saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya ada mengecek benar bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan yang menurut keterangan terdakwa dimuat dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. MUba Propinsi Sumsel dengan tujuan Muara Bulian Kab. Batanghari dan BBM jenis solar sulingan tersebut tidak dilengkapi denga dokumen atau atau surat izin pengangkutan.
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan tersebut adalah Sdr. PURBA (belum tertangkap).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Polda Jambi saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya berkumpul dan mengarahkan razia di Jalan Raya Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi yang mana kendaraan minyak illegal sering lewat pada malam hari, kemudian sekira pukul 03.00 WIB saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya langsung melaksanakan patroli menuju ke wilayah Kelurahan Tempino, sampai di Simpang Tempino saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya melakukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat, kemudian sekira pukul 05.00 WIB kendaraan Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan dan pada saat saksi bersama saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya periksa ternyata terdakwa sedang merngangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan dengan jumlah ± 1500 lter, kemudian ditanyakan dokumen minyak minyak solar sulingan tersebut dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, kemudian ditanyakan darimana asal minyak solar sulingan tersebut dan akan dibawa kemana lalu dijawab oleh terdakwa bahwa asal minyak diambil dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Propinsi Sumsel dan akan dibawa ke Muara Bulian Kab. Batanghari Propinsi Jambi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang berisikan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi CHOIRUL HUSAINI Bin H. AHMAD SUKRI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan yaitu pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Bajubang Kab. Muaro Jambi.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint/394/III/2013 tanggal 29 Maret 2013 an. Kapolda Jambi.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya sedang melakukan razia dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan.
Bahwa saat saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya ada mengecek benar bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan yang menurut keterangan terdakwa dimuat dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. MUba Propinsi Sumsel dengan tujuan Muara Bulian Kab. Batanghari dan BBM jenis solar sulingan tersebut tidak dilengkapi denga dokumen atau atau surat izin pengangkutan.
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG ternyata sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan tersebut adalah Sdr. PURBA (belum tertangkap).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Polda Jambi saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya berkumpul dan mengarahkan razia di Jalan Raya Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi yang mana kendaraan minyak illegal sering lewat pada malam hari, kemudian sekira pukul 03.00 WIB saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya langsung melaksanakan patroli menuju ke wilayah Kelurahan Tempino, sampai di Simpang Tempino saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya melakukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat, kemudian sekira pukul 05.00 WIB kendaraan Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan dan pada saat saksi bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya periksa ternyata terdakwa sedang merngangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan dengan jumlah ± 1500 lter, kemudian ditanyakan dokumen minyak minyak solar sulingan tersebut dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, kemudian ditanyakan darimana asal minyak solar sulingan tersebut dan akan dibawa kemana lalu dijawab oleh terdakwa bahwa asal minyak diambil dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Propinsi Sumsel dan akan dibawa ke Muara Bulian Kab. Batanghari Propinsi Jambi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang berisikan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI :
Ahli HASBI, SE, BAP dipersidangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli selaku Ahli ukur Metrologi dari Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi, dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD Metrologi.
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Balai Pelayanan Kemetrologian Disperidag Propinsi Jambi, dan jabatan Ahli sebagai Penera dan PPNS Metrologi.
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi/kwalifikasi mengenai Ahli Metrologi sejak tahun 2013 dari Derektorat Metrologi Pusat di Bandung.
Bahwa benar Ahli pernah melakukan pengukuran terhadap barang bukti BBM yang disita oleh penyidik Polda Jambi dan setelah melakukan pengukuran volume maka Ahli tuangkan dalam Berita Acara Pengukuran volume barang bukti.
Bahwa alat yang Ahli gunakan adalah 1 (satu) buah meteran yang terbuat dari pelat/seng ukuran panjang 3 (tiga) meter, kalkulator dan alat tulis.
Bahwa cara pengukuran diukur Panjang, diameter, tinggi tangki dan tinggi BBM jenis solar didalam tangka plastic /tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen plastic yang berada didalam kendaraan Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG.
Bahwa untuk cara pengukuran terlampir didalam Lampiran Berita Acara Pengukuran.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran maka volume minyak jenis solar milik terdakwa volumenya ± 1.250 liter dengan rincian sebagai berikut. :
1 (satu) buah tangka plastik/tedmon volumenya = 900 liter.
7 (tujuh) buah jerigen plastic volumenya = 350 liter.
Bahwa Ahli telah membuatkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis minyak solar.
Bahwa Ahli melakukan pengukuran Volume Barang Bukti diduga berupa BBM jenis minyak solar disaksikan bersama-sama dengan anggota Kepolisian bernama BRIPKA PIET YARDI, SE serta disaksikan oleh terdakwa JULIADI SIPAYUNG selaku tersangka.
Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH, BAP dibacakan dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sebagai Ahli dalam bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Surat Tugas dari Direktur BBM selaku Koordinator PPNS Migas BPH Migas.
Bahwa sesuai dengan jabatan Ahli sebagai PNS pada Badan Pengatur Hilir Migas, Ahli memiliki keahlian dibidang Pengatur hilir minyak dan gas bumi serta selaku PPNS Migas yang pernah mengikuti Diklat di Pusdik Reskirm Mega Mendung serta pernah mengikuti Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu dan Diklat lainnya naik Dalam Negeri maupun Luar Negeri serta Ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan Ahli pada perkara-perkara minyak dan gas bumi yang diminta oleh penyidik Polri baik tingkat Mabes maupun Polda.
Bahwa jabatan Ahli sekarang di Kantor BPH Migas Jakarta adalah selaku Kasubag Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas dengan tugas membuat regulasi berupa Keputusan Kepala BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi.
Bahwa sebagaimana Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah :
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas.
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengelolahan lapangan.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor minyak bumi, bahan baker minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, Bahan Bakar Gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima.
- a. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah :
1) Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
2) Profil Perusahaan (Company Profile).
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4) Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5) Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6) Surat Informasi Sumber Pendanaan.
7) Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan.
8) Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9) Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukanpembangunan fasilitas dan sarana.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi :
1) Izin Usaha Pengolahan.
2) Izin Usaha Pengangkutan.
3) Izin Usaha Penyimpanan.
4) Izin Usaha Niaga.
Bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM berupa kegiatan pengolaha, pengangkutan, penyimpanan dan NIaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
Koperasi atau Usaha kecil
Badan Usaha Swasta
Bahwa sesuai Pasal 23 dan 32 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, usaha penyimpanan maupun niaga BBM harus didasarkan pada izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga dari Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
Bahwa apabila seseorang atau Badan Hukum melakukan kegiatan usaha Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut telah patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 huurf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Bahwa bagi setiap orang dan atau Badan Usaha dapat melakukan usaha pengangkutan BBM tanpa harus memiliki izin pengangkutan sebagimana dimaksud pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu dengan cara menjadi penyalur dan atau transporter BU-PIUNU berdasarkan kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 48 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, sedangkan syarat-syarat yang dperlukan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 23 UU RI No. 22 Yahun 2001 tentang Migas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM No. 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa benar tidak pernah ada Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha pengangkutan dan niaga BBM atas nama ZULIADI SIPAYUNG maupun perorangan.
Bahwa benar berdasarkan surat perjanjian kontrak Kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal 48 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh pemilik isin BU-PIUNU bahwa terdakwa ZULIADI SIPAYUNG harus memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga terlebih dahulu.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ZULIADI SIPAYUNG yang melakukan pengangkutan BBM jenis solar olahan hasil sulingan masyarakat dengan menggunakan mobil Kijang LGX warna hijau dengan No. Pol. BH 1142 LG sudah merupakan kegiatan hilir migas yaitu usaha pengangkutan dan usaha niaga BBM, maka kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ZULIADI SIPAYUNG harus wajib memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga BBM sebagaimana diayur dalam pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SULIADI SIPAYUNG dengan melakukan kegiatan hilir migas yaitu usaha niaga BBM tidak dapat dibenarkan dimana tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga bahan bakar minyak tidak dibenarkan yang mana terdakwa ZULIADI SIPAYUNG tidak memiliki izin usaha pengangkutan sebagaimana dijabarkan dalam pasal 53 huurf b UU RI No, 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi CHOIRUL HUSAINI Bin H. AHMAD SUKRI bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan yaitu pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Bajubang Kab. Muaro Jambi.
Bahwa sopir kendaraan Toyota Kijang LGX Minibus warna hijau dengan No. Pol. BH 1142 LG sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen minyak slar sulingan adalah terdakwa sendiri.
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendarai kendaraan mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang sedang mengangkut 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan.
Bahwa BBM jenis minyak solar sulingan tersebut dimuat dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumsel dengan tujuan Muara BulianPropinsi Jambi ke gudang tempat BOBI (belum tertangkap).
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG dan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) jerigen warna biru yang berisikan minyak solar sulingan tersebut adalah Sdr. BUDI PURBA (belum tertangkap).
Bahwa terdakwa berangkat dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 18.00 WIB malam menuju Muara Bulian Kab. Batanghari dan yang menyuruh terdakwa adalah Sdr. BUDI PURBA.
Bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. BUDI PURBA untuk mengantarkan minyak solar sulingan tersebut dengan Tujuan Muara Bulian Kab. Batanghari sudah 3 (tiga) kali.
Bahwa terdakwa mendapatkan gaji dan upah dalam pengangkutan terdakwa dikasih uang jalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan gaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang memberikan adalah Sdr. BUDI PURBA langsung kepada terdakwa.
Bahwa jumlah minyak solar sulingan yang terdakwa angkut ± 1.200 liter.
Bahwa benar terdakwa mengangkut minyak solar sulingan tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen atau surat izin.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa memuat minyak solar sulingan yang diambil dari rumah penduduk di Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumsel yang diperintahkan oleh Sdr. BUDI PURBA dengan alamat Desa Bayat Kec. Musi Banyuasin Kab. Muba Propinsi Sumsel, kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari Desa Bayat Kec. Musi Banyuasin Propinsi Sumsel dengan ditemani oleh kenek terdakwa yang bernama KLIWON menuju Muara Bulian Kab. Batanghari ketempat gudangnya BOBI, ditengah perjalanan yaitu Desa Simpang Tempino sekira pukul 05.30 WIB terdakwa diberhentikan oleh saksi CHOIRUL HUSAINI Bin H. AHMAD SUKRI bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya yang sedang razia, kemudian menanyakan apa yang dibawa terdakwa jawab minyak solar dari Desa Bayat Kec. Musi Banyuasi Kab. Muba Propinsi Sumsel, kemudian ditanyakan dokumen minyak minyak solar sulingan tersebut dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, kemudian ditanyakan darimana asal minyak solar sulingan tersebut dan akan dibawa kemana lalu dijawab oleh terdakwa bahwa asal minyak diambil dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Propinsi Sumsel dan akan dibawa ke Muara Bulian Kab. Batanghari Propinsi Jambi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang berisikan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG.
BBM solar sulingan sebanyak lebih kurang 1250 liter.
1 (satu) buah tedmon warna putih kapasitas 100 liter.
7 (tujuh) buah derigen warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa memuat minyak solar sulingan yang diambil dari rumah penduduk di Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Propinsi Sumsel;
Bahwa yang menyuruh adalah Sdr. BUDI PURBA dengan alamat Desa Bayat Kec. Musi Banyuasin Kab. Muba Propinsi Sumsel
Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari Desa Bayat Kec. Musi Banyuasin Propinsi Sumsel dengan ditemani oleh kenek terdakwa yang bernama KLIWON menuju Muara Bulian Kab. Batanghari ketempat gudangnya BOBI, namun ditengah perjalanan yaitu Desa Simpang Tempino sekira pukul 05.30 WIB terdakwa diberhentikan oleh saksi CHOIRUL HUSAINI Bin H. AHMAD SUKRI bersama saksi SYAMSUDDIN HR, SH Bin AMIRUDIN R anggota Tim PMS A (Patroli Multi Sasaran) dengan anggota lainnya yang sedang razia;
Bahwa kemudian saksi-saksi menanyakan apa yang dibawa terdakwa jawab minyak solar dari Desa Bayat Kec. Musi Banyuasi Kab. Muba Propinsi Sumsel, kemudian ditanyakan dokumen minyak minyak solar sulingan tersebut dan dijawab oleh terdakwa tidak ada, kemudian ditanyakan darimana asal minyak solar sulingan tersebut dan akan dibawa kemana lalu dijawab oleh terdakwa bahwa asal minyak diambil dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Muba Propinsi Sumsel dan akan dibawa ke Muara Bulian Kab. Batanghari Propinsi Jambi;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang berisikan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Unsur “pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama persidangan didapat fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengangkutan adalah usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari hasil keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, melakukan usaha pengangkutan minyak bumi / usaha pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan, dengan cara pada waktu terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG melintas di Jalan Raya Linta Simpang Bajubang Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, namun kemudian mobil Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang terdakwa kemudikan tersebut dihentikan oleh saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI anggota Tim Patroli Multi Sasaran A (PMS) dari Polda Jambi yang sedang melakukan razia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang terdakwa angkut dengan menggunakan mobil tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah tedmon dan 7 (tujuh) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar sulingan sebanyak 1250 liter, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bahwa minyak solar tersebut adalah minyak solar hasil sulingan yang terdakwa angkut dari Desa Bayat Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin dengan tujuan Muara Bulian, kemudian saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI bertanya kepada terdakwa tentang Surat Izin Pengangkutan atas BBM jenis minyak solar sulingan tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dimaksud, selanjutnya saksi SYAMSUDDIN, HR dan saksi CHOIRUL HUSAINI membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dengan demikian unsurr “pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa BBM solar sulingan sebanyak lebih kurang 1250 liter, 1 (satu) buah tedmon warna putih kapasitas 100 liter, dan 7 (tujuh) buah derigen warna biru merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumidan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG Bin JAUSIN SIPAYUNG tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
BBM solar sulingan sebanyak lebih kurang 1250 liter;
1 (satu) buah tedmon warna putih kapasitas 100 liter;
7 (tujuh) buah derigen warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna hijau No. Pol. BH 1142 LG;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2020, oleh kami, Rio Destrado, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Budi Chandra Permana, S.H.., M.H., Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 oleh kami, Rio Destrado, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Budi Chandra Permana, S.H.., M.H., Otto Edwin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sukadi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Nirmala Dewi, S.H., M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana, S.H., M.H. Rio Destrado, S.H.., M.H.
Otto Edwin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sukadi, S.H., M.H.