112/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 112/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Reski Novianti, SH Terdakwa: JOJON Bin SAMSUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jojon Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZSTRONG; - 1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZSTRONG; - 1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM; - 1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM; - 1 (satu) buah tabung Kompresor; - 15 (lima belas) drum; - 15 (lima belas) karpet; - 1 (satu) selang kompresor; - 1 (satu) selang spiral; - 1 (satu) stir (kepala spiral); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) karung pasir timah kotor ± 10 (sepuluh) kilogram; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor112/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : JOJON Bin SAMSUDIN;
2. Tempat lahir : Toboali;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/ 1 Maret 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik dengan Tahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
2. Pengalihan Penahanan oleh Penyidik dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 10 April 2022;
3. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022;
4. Penuntut Umum dengan Tahanan Rutan sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri dengan Tahanan Rutan sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 112/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JOJON Bin SAMSUDIN terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOJON Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan Penjara;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mesin Penghisap tanah 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit Mesin penghisap air 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) Tabung Kompresor;
Selang Kompresor;
Karpet;
Spiral;
Selang monitor;
Drum;
Dirampas untuk Negara;
Pasir timah yang masih bercampur pasir sebanyak 1 kampil;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa JOJON Bin SAMSUDIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa JOJON Bin SAMSUDIN pada hari hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di laut Suka Damai Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari hari Senin tanggal 21 Maret 2022 saat terdakwa dan beberapa anak buah Terdakwa berangkat dari pinggir pantai sukadamai Sekira Pukul 19.00 Wib dengan menggunakan Speed Boat (tukang ojek speed) sampai ke Ponton Tambang Apung Selam yang berada di perairan laut sukadamai Kec. Toboali Kab. Basel kemudian sekira Pukul 19.00 Wib tiba di Ponton Tambang Apung Selam tersebut lalu mulai mengecek alat-alat pertambangan setelah di cek lengkap semua lalu mesin–mesin di hidupkan Dan setelah hidup dan berfungsi baik semua lalu mulailah pekereja Terdakwa yang beranama saksi RIAN menyelam ke dasar laut dengan menggunakan selang Kompresor dan pakai kaca mata dengan kedalam sekira + 10 (sepuluh) Meter, sementara Terdakwa dan para pekerja yang lain menunggu pasir timah di Sakkan (di atas ponton) hasil sedotan dari dasar laut untuk di bersihkan atau di pisahkan dengan pasir kotor;
Bahwa cara Terdakwa dan para pekerja dalam melakukan penambangan yakni pertama-tama Terdakwa mempersiapkan Ponton apung selam sebanyak 1 (satu) unit Ponton Apung yang terbuat dari drum sebanyak 25 buah, dan kayu bulat serta papan dibuat bersegi 4 empat dengan ukuran sekira Panjang 8 (delapan) Meter dan lebar 4 empat Meter. Fungsinya untuk sebagai tempat meletakkan barang–barang seperti Mesin, sakkan, tabung kompresor dan tempat kami bekerja, setelah terbentuk bersegi 4 empat, lalu Terdakwa bersama pekerja menyusun letak mesin pengisap air, dan pengisap pasir timah, dan setelah tersusun semua peralatan tersebut lalu Terdakwa mencari lokasi atau titik dimana di perkirakan mengandung pasir timah kemudian menghidupkan mesin Air, lalu menghidupkan Mesin kompresor lalu salah satu Pekerja terdakwa yang bernama saksi RIAN menyelam, sedangkan pekerja yang bernama saksi FIRMAN, saksi SARI, dan saksi RIKI bertugas diatas pontoon yang mana tugasnya mengecek atau memisahkan pasir timah dengan pasir apakah ada kandungan timahnya lalu mengontrol mesin tanah dan konpresor, jika di dasar laut tersebut ada Timahnya maka kemudian menghidupkan Mesin Tanah untuk mengisap pasir timah, kemudian selang spiral di sambungkan dari Mesin Pompa tanah, kemudian pasir yang keluar dari sepiral tersebut mengalir ke sakkan untuk pembersihan atau pemisahan antara Timah dan pasir, pada saat pasir timah tersebut jatuh di sakan dan karpet, yang bertugas di atas pontoon mengecek dan mulai melihat dan mengawasi agar biji timah tersebut tidak jatuh atau hanyut, setelah di perkirakan timahnya sudah ada, lalu yang bertugas diatas pontoon secara bergantian menyemprot pasir tersebut dengan pompa air, setelah biji timah tersebut sudah terpisah atau sudah bersih lalu timah tersebut di masukkan ke dalam karung untuk di bawa pulang untuk dijual ke pembeli pasir timah;
Bahwa penambangan pasir timah dalam bentuk Ponton TI Selam di lokasi di laut Suka Damai Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Milik Terdakwa tersebut sudah beroprasi selama 1 (satu) bulan dan sudah mendapatkan hasil dan dari hasil Timah yang didapat terdakwa lah yang membayar upah para pekerja Tambang selam milik terdakwa tersebut dengan rincian upah sebesar Rp 30.000 (tiga Ribu Rupiah) per kilo gram timah dibagi 3 (tiga) orang pegawai yang bertugas diatas pontoon, dan untuk tugasnya sebagai penyelam Terdakwa gaji atau upah sebesar Rp 30.000 (tiga Ribu Rupiah) per kilo gram timah;
Bahwa kemudian Pasir Timah yang terdakwa dapat tersebut terdakwa jual kepada orang yang tidak terdakwa kenal namanya seharga Rp.75.000 per kilogram pasir timah dan uang hasil penjualan pasir timah tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli bahan bakar untuk menambang;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan Ponton TI Selam di lokasi laut Suka Damai Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan adalah tanpa dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) maupun dari pejabat atau instansi yang berwenang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambang Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RIO HARYANTO Bin RISWANTO, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan saksi Indra Kurniawan serta tim dari Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB di perairan Laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, saksi dan tim mendapatkan informasi bahwa ada tambang selam apung yang beraktifitas di perairan Laut Sukadamai Toboali, lalu sekira pukul 00.40 WIB saksi dan saksi Indra Kurniawan serta tim dari Polres Bangka Selatan berangkat menuju tambang selam apung yang beraktifitas di perairan Laut Sukadamai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sped boat;
Bahwa setelah berada di tengah laut saksi dan tim menemukan ada 3 (tiga) unit TI selam yang sedang berakifitas menambang, lalu saksi dan tim merapat ke pontoon TI selam apung tersebut dan menyuruh para pekerja menghentikan aktifitas penambangan, kemudian saksi dan tim mengumpulkan para pekerja di atas pontoon TI selam tersebut dan selanjutnya mengintogasipara para pekerja untuk menanyakan siapakah pemilik dari 3 (tiga) unit TI selam apung tersebut dan didapatkan keterangan bahwa pemilik ponton tersebut yaitu masing-masing Terdakwa memiliki 1 (satu) unit TI selam apung dan Sdr. Hendri Als Yik Bin Marolep memiliki 2 (dua) unit TI selam apun;
Bahwa kemudian 2 (dua) orang anggota tim mengamankan 3 (tiga) unit TI selam serta pekerja tambang tersebut di atas ponton selam tersebut, sementara saksi bersama dengan saksi Indra Kurniawan dan 1 (satu) rekan yang lain kembali mencari TI apung selam lain yang juga beraktifitas di seputaran perairan Laut Sukadamai dengan menggunakan sped boat;
Bahwa 5 (lima) menit kemudian saksi dan tim berhasil menemukan lagi 2 (dua) unit TI selam apung yang juga beraktifitas, lalu saksi dan tim merapat ke TI Selam apung tersebut. dan saksi menanyakan pemilik 2 (dua) unit TI Selam apung tersebut dan diketahui pemilik ponton selam tersebut yaitu Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri yang pada saat itu juga sedang bekerja di TI selam tersebut, kemudian saksi dan tim menarik dengan sped boat 2 (dua) unit ponton selam milik Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri menuju ke pinggir pantai dan juga membawa Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri serta para pekerja mereka. Saksi dan tim berhenti di TI selam milik Sdr. Hendri dan Terdakwa yang telah terlebih dahulu diamankan, kemudian saksi dan tim menggabungkan 3 (tiga) unit TI selam milik Sdr. Hendri dan Terdakwa dengan TI selam milik Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri;
Bahwa saksi dan tim menarik 5 (lima) unit TI Selam milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa serta membawa pemilik tambang yaitu milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa serta para pekerjanya dengan cara menarik 5 (lima) unit ponton TI selam apung tersebut ke pinggir pantai menggunakan sped boat dan sesampai di pinggir pantai saksi dan tim menyerahkan milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa dan pekerja tambang beserta 5 (lima) unit TI selam kepada angota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah 1 (satu) unit mesin tanah merk ZSTORNG, 1 (satu) unit pompa tanah merk JM, 1 (satu) unit mesin air merk ZSTRONG, 1 (satu) unit pompa air merk JM, 15 (lima belas) drum plastik, 1 (satu) tabung kompresor, 1 (satu) selang kompresor, 1 (satu) selang spiral, 15 (lima belas) karpet dan 1 (satu) strir;
Bahwa menurut keterangan saksi pekerja tambang tersebut tambang milik Terdakwa menghasilkan pasir timah bersih, tetapi sudah menghasilkan pasir timah yang masih kotor ± 10 (sepuluh) kg yang banyak bercampur dengan pasir karena belum dibersihkan;
Bahwa cara Terdakwa dan para pekerja melakukan aktifitas penambangan yaitu pertama menarik ponton apung selam tersebut menggunakan sped boat lidah ke tengah laut ke lokasi untuk menambang, lalu setelah sampai di lokasi penambangan kemudian para pekerja menghidupkan mesin air lalu penyelam masuk ke dalam air membawa spiral hisap panjang 4,5 inc yang ujungnya di sambungkan ke stir, setelah penyelam sudah di dasar air lalu pekerja yang lain menghidupkan mesin tanah, setelah mesin tanah hidup kemudian penyelam menyedot pasir yang mengandung timah untuk di alirkan ke sakan yang sudah diletakkan karpet di atas sakan tersebut, jika pasir yang di sedot tersebut tidak ada mengandung pasir timah atau hanya sedikit pasir timahnya maka pekerja yang di bagian atas ponton memberikan kode kepada penyelam dengan cara mematahkan selang kompresor sehingga penyelam menyedot tanah bagian lain, tetapi jika pasir yang dihisap oleh penyelam banyak mengandung pasir timah maka pekerja yang ada di atas ponton mematahkan selang spiral sebanyak 2 (dua) kali yang artinya memberi kode kepada penyelam agar tetap menghisap tanah tersebut;
Bahwa saat penyelam menghisap tanah di dasar laut maka pekerja yang lain yang ada di atas ponton mengecek timah yang naik ke sakan yang di letakkan karpet diatasnya dan juga membersihkan karpet dengan cara membuang pasir yang tidak mengadung timah sehingga hanya pasir yang mengandung timah yang masih berada di karpet, lalu setelah sudah waktunya memisahkan pasir timah dengan timah maka penyelam naik ke atas ponton dan pekerja yang lain meletakkan pasir yang mengandung timah yang ada di karpet ke dalam sakan kecil, kemudian pasir yang mengandung timah yang ada di sakan tersebut di semprot kan dengan selang monitor agar timah terpisah dengan pasir, setelah tertinggal timahnya saja kemudian timah dimasukkan kedalam karung. Setelah selesai bekerja kemudian pulang menuju pinggir pantai dengan cara ponton TI selam tersebut ditarik kembali menggunakan sped boat menuju pinggir pantai, kemudian timah yang didapatkan tersebut di jual;
Bahwa Terdakwa mengakui jika tambang miliknya tersebut tidak memiliki izin apapun dalam melakukan penambangan pasir timah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
INDRA KURNIAWAN di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan saksi Rio Haryanto Bin Riswanto serta tim dari Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB di perairan Laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, saksi dan tim mendapatkan informasi bahwa ada tambang selam apung yang beraktifitas di perairan Laut Sukadamai Toboali, lalu sekira pukul 00.40 WIB saksi dan saksi Rio Haryanto Bin Riswanto serta tim dari Polres Bangka Selatan berangkat menuju tambang selam apung yang beraktifitas di perairan Laut Sukadamai tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sped boat;
Bahwa setelah berada di tengah laut saksi dan tim menemukan ada 3 (tiga) unit TI selam yang sedang berakifitas menambang, lalu saksi dan tim merapat ke pontoon TI selam apung tersebut dan menyuruh para pekerja menghentikan aktifitas penambangan, kemudian saksi dan tim mengumpulkan para pekerja di atas pontoon TI selam tersebut dan selanjutnya mengintogasipara para pekerja untuk menanyakan siapakah pemilik dari 3 (tiga) unit TI selam apung tersebut dan didapatkan keterangan bahwa pemilik ponton tersebut yaitu masing-masing Terdakwa memiliki 1 (satu) unit TI selam apung dan Sdr. Hendri Als Yik Bin Marolep memiliki 2 (dua) unit TI selam apun;
Bahwa kemudian 2 (dua) orang anggota tim mengamankan 3 (tiga) unit TI selam serta pekerja tambang tersebut di atas ponton selam tersebut, sementara saksi bersama dengan saksi Rio Haryanto Bin Riswanto dan 1 (satu) rekan yang lain kembali mencari TI apung selam lain yang juga beraktifitas di seputaran perairan Laut Sukadamai dengan menggunakan sped boat;
Bahwa 5 (lima) menit kemudian saksi dan tim berhasil menemukan lagi 2 (dua) unit TI selam apung yang juga beraktifitas, lalu saksi dan tim merapat ke TI Selam apung tersebut. dan saksi menanyakan pemilik 2 (dua) unit TI Selam apung tersebut dan diketahui pemilik ponton selam tersebut yaitu Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri yang pada saat itu juga sedang bekerja di TI selam tersebut, kemudian saksi dan tim menarik dengan sped boat 2 (dua) unit ponton selam milik Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri menuju ke pinggir pantai dan juga membawa Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri serta para pekerja mereka. Saksi dan tim berhenti di TI selam milik Sdr. Hendri dan Terdakwa yang telah terlebih dahulu diamankan, kemudian saksi dan tim menggabungkan 3 (tiga) unit TI selam milik Sdr. Hendri dan Terdakwa dengan TI selam milik Sdr. Hendra dan Sdr. Nuri;
Bahwa saksi dan tim menarik 5 (lima) unit TI Selam milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa serta membawa pemilik tambang yaitu milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa serta para pekerjanya dengan cara menarik 5 (lima) unit ponton TI selam apung tersebut ke pinggir pantai menggunakan sped boat dan sesampai di pinggir pantai saksi dan tim menyerahkan milik Sdr. Hendri, Sdr. Hendra, Sdr. Nuri dan Terdakwa dan pekerja tambang beserta 5 (lima) unit TI selam kepada angota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan adalah 1 (satu) unit mesin tanah merk ZSTORNG, 1 (satu) unit pompa tanah merk JM, 1 (satu) unit mesin air merk ZSTRONG, 1 (satu) unit pompa air merk JM, 15 (lima belas) drum plastik, 1 (satu) tabung kompresor, 1 (satu) selang kompresor, 1 (satu) selang spiral, 15 (lima belas) karpet dan 1 (satu) strir;
Bahwa menurut keterangan saksi pekerja tambang tersebut tambang milik Terdakwa menghasilkan pasir timah bersih, tetapi sudah menghasilkan pasir timah yang masih kotor ± 10 (sepuluh) kg yang banyak bercampur dengan pasir karena belum dibersihkan;
Bahwa cara Terdakwa dan para pekerja melakukan aktifitas penambangan yaitu pertama menarik ponton apung selam tersebut menggunakan sped boat lidah ke tengah laut ke lokasi untuk menambang, lalu setelah sampai di lokasi penambangan kemudian para pekerja menghidupkan mesin air lalu penyelam masuk ke dalam air membawa spiral hisap panjang 4,5 inc yang ujungnya di sambungkan ke stir, setelah penyelam sudah di dasar air lalu pekerja yang lain menghidupkan mesin tanah, setelah mesin tanah hidup kemudian penyelam menyedot pasir yang mengandung timah untuk di alirkan ke sakan yang sudah diletakkan karpet di atas sakan tersebut, jika pasir yang di sedot tersebut tidak ada mengandung pasir timah atau hanya sedikit pasir timahnya maka pekerja yang di bagian atas ponton memberikan kode kepada penyelam dengan cara mematahkan selang kompresor sehingga penyelam menyedot tanah bagian lain, tetapi jika pasir yang dihisap oleh penyelam banyak mengandung pasir timah maka pekerja yang ada di atas ponton mematahkan selang spiral sebanyak 2 (dua) kali yang artinya memberi kode kepada penyelam agar tetap menghisap tanah tersebut;
Bahwa saat penyelam menghisap tanah di dasar laut maka pekerja yang lain yang ada di atas ponton mengecek timah yang naik ke sakan yang di letakkan karpet diatasnya dan juga membersihkan karpet dengan cara membuang pasir yang tidak mengadung timah sehingga hanya pasir yang mengandung timah yang masih berada di karpet, lalu setelah sudah waktunya memisahkan pasir timah dengan timah maka penyelam naik ke atas ponton dan pekerja yang lain meletakkan pasir yang mengandung timah yang ada di karpet ke dalam sakan kecil, kemudian pasir yang mengandung timah yang ada di sakan tersebut di semprot kan dengan selang monitor agar timah terpisah dengan pasir, setelah tertinggal timahnya saja kemudian timah dimasukkan kedalam karung. Setelah selesai bekerja kemudian pulang menuju pinggir pantai dengan cara ponton TI selam tersebut ditarik kembali menggunakan sped boat menuju pinggir pantai, kemudian timah yang didapatkan tersebut di jual;
Bahwa Terdakwa mengakui jika tambang miliknya tersebut tidak memiliki izin apapun dalam melakukan penambangan pasir timah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas persetujuan Terdakwa dibacakan keterangan saksi Firmansyah Bin Ali sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Basel Terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah;
Bahwa saksi juga ikut diamankan oleh petugas kepolisian di perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan karena saksi bekerja pada Terdakwa dan pada saat diamankan saksi bersama rekan-rekan perkeja lainya yaitu Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian;
Bahwa tugas Sdr. Sari dan Sdr. Sari adalah mengecek pasir timah yang ada di sakan dan Sdr. Rian adalah sebagai penyelam sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik.;
Bahwa penambangan yang lakukan oleh Terdakwa itu adalah penambangan pasir timah dari dasar laut dan bentuk dari tambang itu adalah berbentuk Ponton Apung jenis selam dan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah sudah sekira 1 (satu) bulan dimana aktifitas penambangan tersebut dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dan saksi saya ikut bekerja selama 10 (sepuluh) hari dikarenakan saksi 2 (dua) hari tidak ikut menambang karena sakit;
Bahwa Terdakwa menambang di Ponton Apung jenis selam dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan alat-alat yang digunakan ialah :
1 (satu) unit ponton apung selam yang terbuat dari drum sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dan kayu bulat serta papan dibuat persegi 4 (empat) dengan ukuran sekira panjang 8 (delapan) meter dan lebar 4 (empat) Meter;
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) tabung kompresor;
1 (satu) unit sakkan besar;
1 (satu) unit sakkan kecil untuk mencuci pasir timah;
2 (dua) jerigen minyak solar;
Selang kompresor;
Kaca mata selam;
Karpet;
Spiral.;
Selang monitor;
Bahwa Ponton Apung berfungsi sebagai tampat meletakkan alat-alat dan juga sebagai tempat untuk melakukan penambangan (sebagai Tongkang), kemudian sakkan berfungsi sebagai tempat pembersih atau pemisah timah dengan pasir, mesin disel 2 (dua) unit dan pompa 2 (dua) unit berfungsi sebagai penggerak alat pengisap pasir timah dan alat penghisap air, selang monitor berfungsi sebagai alat membantu pemisah pasir dengan timah, spiral berfungsi sebagai pengisap pasir timah, kompresor sebagai alat pembantu pernapasan saat menyelam, kaca mata untuk melindungi mata saat menyelam dan solar sebagai bahan bakar mesin, sedangkan sakkan dan karpet untuk menampung atau menahan pasir timah;
Bahwa bentuk tambang apung selam milik Terdakwa adalah warna atap terpalnya/plastik warna hitam berbentuk segi 4 (empat) dengan panjang sekira 6 (enam) meter dan lebar sekira 4 (empat) meter bagian bawah terbuat dari drum plastik sebagai pelampungnya dan di tengah ponton ada 1 (satu) unit sakkan kayu, ada juga mesin 2 (dua) unit, 2 (dua) unit pompa serta 1 (satu) tabung kompresor;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik tambang dan jugayang menggaji saksi dan teman-teman pekerja lainnya. Tugas saksi dan teman-teman pekerja yang lain adalah sebagai anak buah/karyawan, bertugas membantu Terdakwa dalam menjalankan tambang apung itu seperti menyelam, menghidupkan mesin, memeriksa perlengkapan tali, minyak mesin, serta pompa air dan pompa tanah, serta menjaga atau memisahkan pasir timah dan pasir kotor di atas sakkan dan membawa hasil tambang itu pulang ke rumah;
Bahwa saksi dan teman-teman pekerja lainnya serta Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Sukadamai sekira pukul 19.00 WIB dengan menggunakan speed boat (tukang ojek speed) sampai ke Ponton Tambang Apung Selam yang berada di perairan laut Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB tiba di Ponton Tambang Apung Selam tersebut dan mulai mengecek alat-alat pertambangan, setelah dicek lengkap semua lalu mesin–mesin dihidupkan dan setelah mesin-mesin hidup dan berfungsi baik semua lalu mulailah beroperasi dengan dimulai dari Sdr. Rian menyelam ke dasar laut menggunakan selang kompresor dan memakai kaca mata sampai kedalaman sekira + 10 (sepuluh) meter, sementara saksi dan teman-teman pekerja yang lain menunggu pasir timah di sakkan (di atas ponton) hasil sedotan dari dasar laut untuk dibersihkan atau dipisahkan dengan pasir kotor. Sekira pukul 04.00 WIB kegiatan penambangan berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi yang dibackan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas persetujuan Terdakwa dibacakan keterangan Ahli ADRIANUS, ST. MT., sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Inspektur Tambang Ahli madya di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan batubara, Direktorat jenderal Mineral dan batubara dari tahun 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (35a) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (19) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau Batubara dan mineral ikutan lainnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara izin terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
Izin penugasan;
Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan;
Izin Usaha Jasa Pertambangan;
Izin untuk pertambangan untuk penjualan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas eilayah dan investasi terbatas;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (13c) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral dan Batubara;
Bahwa Perizinan untuk kegiatan usaha pertambangan tersebut dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 36, IUP terdiri atas dua tahap yaitu IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan;
Bahwa kegiatan usaha penambangan dilarang apabila badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki perizinan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari pemerintah daerah dan berdasarkan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah;
Bahwa Terdakwa selaku Pemilik Tambang Inkonvensional SELAM terbukti melakukan kegiatan penambangan dengan peralatan yaitu 1 (satu) unit mesin tanah merk ZSTORNG, 1 (satu) unit pompa tanah merk JM, 1 (satu) unit mesin air merk ZSTRONG, 1 (satu) unit pompa air merk JM, 15 (lima belas) drum plastik, 1 (satu) tabung kompresor, 1 (satu) selang kompresor, 1 (satu) selang spiral, 15 (lima belas) karpet dan pasir timah yang masih bercampur pasir sebanyak 1 (satu) kampil yang diamankan oleh anggota Reskrimsus Polres Basel pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB di lokasi tambang milik Terdakwa di perairan laut Sukadamai Kecamatan. Toboali Kabupaten Bangka Selatan tidak memiliki Izin dan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 3 (tiga) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dapat melakukan penambangan timah, dokumen atau surat Izin yang harus dilengkapi atau dimiliki Terdakwa adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau IUPK atau IPR;
Bahwa pelanggaran atau tindak pidana yang disangkakan terhadap Terdakwa tersebut pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penambangan tanpa Ijin mengakibatkan kerugian terhadap Negara;
Atas keterangan Ahli yang dibackan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah;
Bahwa selain Terdakwa diamankan juga para pekerja Terdakwa yaitu saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian;
Bahwa tugas saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari dan Sdr. Sari adalah mengecek pasir timah yang ada di sakan dan Sdr. Rian adalah sebagai penyelam sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik.;
Bahwa penambangan yang lakukan oleh Terdakwa itu adalah penambangan pasir timah dari dasar laut dan bentuk dari tambang itu adalah berbentuk Ponton Apung jenis selam dan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah sudah sekira 1 (satu) bulan dimana aktifitas penambangan tersebut dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Terdakwa menambang di Ponton Apung jenis selam dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan alat-alat yang digunakan ialah :
1 (satu) unit ponton apung selam yang terbuat dari drum sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dan kayu bulat serta papan dibuat persegi 4 (empat) dengan ukuran sekira panjang 8 (delapan) meter dan lebar 4 (empat) Meter;
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) tabung kompresor;
1 (satu) unit sakkan besar;
1 (satu) unit sakkan kecil untuk mencuci pasir timah;
2 (dua) jerigen minyak solar;
Selang kompresor;
Kaca mata selam;
Karpet;
Spiral.;
Selang monitor;
Bahwa Ponton Apung berfungsi sebagai tampat meletakkan alat-alat dan juga sebagai tempat untuk melakukan penambangan (sebagai Tongkang), kemudian sakkan berfungsi sebagai tempat pembersih atau pemisah timah dengan pasir, mesin disel 2 (dua) unit dan pompa 2 (dua) unit berfungsi sebagai penggerak alat pengisap pasir timah dan alat penghisap air, selang monitor berfungsi sebagai alat membantu pemisah pasir dengan timah, spiral berfungsi sebagai pengisap pasir timah, kompresor sebagai alat pembantu pernapasan saat menyelam, kaca mata untuk melindungi mata saat menyelam dan solar sebagai bahan bakar mesin, sedangkan sakkan dan karpet untuk menampung atau menahan pasir timah;
Bahwa bentuk tambang apung selam milik Terdakwa adalah warna atap terpalnya/plastik warna hitam berbentuk segi 4 (empat) dengan panjang sekira 6 (enam) meter dan lebar sekira 4 (empat) meter bagian bawah terbuat dari drum plastik sebagai pelampungnya dan di tengah ponton ada 1 (satu) unit sakkan kayu, ada juga mesin 2 (dua) unit, 2 (dua) unit pompa serta 1 (satu) tabung kompresor;
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik tambang sedangkan saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian adalah adalah sebagai anak buah/karyawan, bertugas membantu Terdakwa dalam menjalankan tambang apung itu seperti menyelam, menghidupkan mesin, memeriksa perlengkapan tali, minyak mesin, serta pompa air dan pompa tanah, serta menjaga atau memisahkan pasir timah dan pasir kotor di atas sakkan dan membawa hasil tambang itu pulang ke rumah;
Bahwa Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Sukadamai sekira pukul 19.00 WIB dengan menggunakan speed boat (tukang ojek speed) sampai ke Ponton Tambang Apung Selam yang berada di perairan laut Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB tiba di Ponton Tambang Apung Selam tersebut dan mulai mengecek alat-alat pertambangan, setelah dicek lengkap semua lalu mesin–mesin dihidupkan dan setelah mesin-mesin hidup dan berfungsi baik semua lalu mulailah beroperasi dengan dimulai dari Sdr. Rian menyelam ke dasar laut menggunakan selang kompresor dan memakai kaca mata sampai kedalaman sekira + 10 (sepuluh) meter, sementara saksi dan teman-teman pekerja yang lain menunggu pasir timah di sakkan (di atas ponton) hasil sedotan dari dasar laut untuk dibersihkan atau dipisahkan dengan pasir kotor. Sekira pukul 04.00 WIB kegiatan penambangan berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya;
Bahwa Terdakwa membayar para pekerja dengan rincian upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah dibagi 3 (tiga) orang pegawai yang bertugas diatas pontoon dan untuk penyelam Terdakwa upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah;
Bahwa pasir timah yang Terdakwa dapat tersebut Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal namanya dengan harga Rp 75.000, 00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram pasir timah dan uang hasil penjualan pasir timah tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli bahan bakar untuk menambang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir timah tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZSTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZSTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) buah tabung Kompresor;
15 (lima belas) drum;
15 (lima belas) karpet;
1 (satu) selang kompresor;
1 (satu) selang spiral;
1 (satu) stir (kepala spiral);
1 (satu) karung pasir timah kotor ± 10 (sepuluh) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah diamankan oleh saksi Rio Haryanto Bin Riswanto, saksi Indra Kurniawan dan tim dari Polres Bangka Selatan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah;
Bahwa benar selain Terdakwa diamankan juga para pekerja Terdakwa yaitu saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian;
Bahwa benar tugas saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari dan Sdr. Sari adalah mengecek pasir timah yang ada di sakan dan Sdr. Rian adalah sebagai penyelam sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik.;
Bahwa benar penambangan yang lakukan oleh Terdakwa itu adalah penambangan pasir timah dari dasar laut dan bentuk dari tambang itu adalah berbentuk Ponton Apung jenis selam dan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah sudah sekira 1 (satu) bulan dimana aktifitas penambangan tersebut dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa benar Terdakwa menambang di Ponton Apung jenis selam dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan alat-alat yang digunakan ialah :
1 (satu) unit ponton apung selam yang terbuat dari drum sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dan kayu bulat serta papan dibuat persegi 4 (empat) dengan ukuran sekira panjang 8 (delapan) meter dan lebar 4 (empat) Meter;
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) tabung kompresor;
1 (satu) unit sakkan besar;
1 (satu) unit sakkan kecil untuk mencuci pasir timah;
2 (dua) jerigen minyak solar;
Selang kompresor;
Kaca mata selam;
Karpet;
Spiral.;
Selang monitor;
Bahwa benar Ponton Apung berfungsi sebagai tampat meletakkan alat-alat dan juga sebagai tempat untuk melakukan penambangan (sebagai Tongkang), kemudian sakkan berfungsi sebagai tempat pembersih atau pemisah timah dengan pasir, mesin disel 2 (dua) unit dan pompa 2 (dua) unit berfungsi sebagai penggerak alat pengisap pasir timah dan alat penghisap air, selang monitor berfungsi sebagai alat membantu pemisah pasir dengan timah, spiral berfungsi sebagai pengisap pasir timah, kompresor sebagai alat pembantu pernapasan saat menyelam, kaca mata untuk melindungi mata saat menyelam dan solar sebagai bahan bakar mesin, sedangkan sakkan dan karpet untuk menampung atau menahan pasir timah;
Bahwa benar bentuk tambang apung selam milik Terdakwa adalah warna atap terpalnya/plastik warna hitam berbentuk segi 4 (empat) dengan panjang sekira 6 (enam) meter dan lebar sekira 4 (empat) meter bagian bawah terbuat dari drum plastik sebagai pelampungnya dan di tengah ponton ada 1 (satu) unit sakkan kayu, ada juga mesin 2 (dua) unit, 2 (dua) unit pompa serta 1 (satu) tabung kompresor;
Bahwa benar Terdakwa sebagai pemilik tambang sedangkan saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian adalah adalah sebagai anak buah/karyawan, bertugas membantu Terdakwa dalam menjalankan tambang apung itu seperti menyelam, menghidupkan mesin, memeriksa perlengkapan tali, minyak mesin, serta pompa air dan pompa tanah, serta menjaga atau memisahkan pasir timah dan pasir kotor di atas sakkan dan membawa hasil tambang itu pulang ke rumah;
Bahwa benar Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Sukadamai sekira pukul 19.00 WIB dengan menggunakan speed boat (tukang ojek speed) sampai ke Ponton Tambang Apung Selam yang berada di perairan laut Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB tiba di Ponton Tambang Apung Selam tersebut dan mulai mengecek alat-alat pertambangan, setelah dicek lengkap semua lalu mesin–mesin dihidupkan dan setelah mesin-mesin hidup dan berfungsi baik semua lalu mulailah beroperasi dengan dimulai dari Sdr. Rian menyelam ke dasar laut menggunakan selang kompresor dan memakai kaca mata sampai kedalaman sekira + 10 (sepuluh) meter, sementara saksi dan teman-teman pekerja yang lain menunggu pasir timah di sakkan (di atas ponton) hasil sedotan dari dasar laut untuk dibersihkan atau dipisahkan dengan pasir kotor. Sekira pukul 04.00 WIB kegiatan penambangan berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya;
Bahwa benar Terdakwa membayar para pekerja dengan rincian upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah dibagi 3 (tiga) orang pegawai yang bertugas diatas pontoon dan untuk penyelam Terdakwa upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah;
Bahwa benar pasir timah yang Terdakwa dapat tersebut Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal namanya dengan harga Rp 75.000, 00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram pasir timah dan uang hasil penjualan pasir timah tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli bahan bakar untuk menambang;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir timah tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (35a) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian uraian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yaitu dari alat bukti keterangan saksi, yang dihubungan antara yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka Terdakwa Jojon Bin Samsudin sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana;
Meimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah tepenuhi;
Unsur yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan”.
Menimbang, bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui jika Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di perairan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan telah diamankan oleh saksi Rio Haryanto Bin Riswanto, saksi Indra Kurniawan dan tim dari Polres Bangka Selatan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah;
Menimbang, bahwa selain Terdakwa diamankan juga para pekerja Terdakwa yaitu saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian. Dimana tugas saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari dan Sdr. Sari adalah mengecek pasir timah yang ada di sakan dan Sdr. Rian adalah sebagai penyelam sedangkan Terdakwa adalah sebagai pemilik;
Menimbang, bahwa penambangan yang lakukan oleh Terdakwa itu adalah penambangan pasir timah dari dasar laut dan bentuk dari tambang itu adalah berbentuk Ponton Apung jenis selam dan Terdakwa melakukan penambangan pasir timah sudah sekira 1 (satu) bulan dimana aktifitas penambangan tersebut dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa menambang di Ponton Apung jenis selam dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan alat-alat yang digunakan ialah :
1 (satu) unit ponton apung selam yang terbuat dari drum sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dan kayu bulat serta papan dibuat persegi 4 (empat) dengan ukuran sekira panjang 8 (delapan) meter dan lebar 4 (empat) Meter;
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) tabung kompresor;
1 (satu) unit sakkan besar;
1 (satu) unit sakkan kecil untuk mencuci pasir timah;
2 (dua) jerigen minyak solar;
Selang kompresor;
Kaca mata selam;
Karpet;
Spiral.;
Selang monitor;
Menimbang, bahwa Ponton Apung berfungsi sebagai tampat meletakkan alat-alat dan juga sebagai tempat untuk melakukan penambangan (sebagai Tongkang), kemudian sakkan berfungsi sebagai tempat pembersih atau pemisah timah dengan pasir, mesin disel 2 (dua) unit dan pompa 2 (dua) unit berfungsi sebagai penggerak alat pengisap pasir timah dan alat penghisap air, selang monitor berfungsi sebagai alat membantu pemisah pasir dengan timah, spiral berfungsi sebagai pengisap pasir timah, kompresor sebagai alat pembantu pernapasan saat menyelam, kaca mata untuk melindungi mata saat menyelam dan solar sebagai bahan bakar mesin, sedangkan sakkan dan karpet untuk menampung atau menahan pasir timah;
Menimbang, bahwa bentuk tambang apung selam milik Terdakwa adalah warna atap terpalnya/plastik warna hitam berbentuk segi 4 (empat) dengan panjang sekira 6 (enam) meter dan lebar sekira 4 (empat) meter bagian bawah terbuat dari drum plastik sebagai pelampungnya dan di tengah ponton ada 1 (satu) unit sakkan kayu, ada juga mesin 2 (dua) unit, 2 (dua) unit pompa serta 1 (satu) tabung kompresor;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pemilik tambang sedangkan saksi Firmansyah Bin Ali, Sdr. Sari, Sdr. Riki dan Sdr. Rian adalah adalah sebagai anak buah/karyawan, bertugas membantu Terdakwa dalam menjalankan tambang apung itu seperti menyelam, menghidupkan mesin, memeriksa perlengkapan tali, minyak mesin, serta pompa air dan pompa tanah, serta menjaga atau memisahkan pasir timah dan pasir kotor di atas sakkan dan membawa hasil tambang itu pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa berangkat dari pinggir pantai Sukadamai sekira pukul 19.00 WIB dengan menggunakan speed boat (tukang ojek speed) sampai ke Ponton Tambang Apung Selam yang berada di perairan laut Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB tiba di Ponton Tambang Apung Selam tersebut dan mulai mengecek alat-alat pertambangan, setelah dicek lengkap semua lalu mesin–mesin dihidupkan dan setelah mesin-mesin hidup dan berfungsi baik semua lalu mulailah beroperasi dengan dimulai dari Sdr. Rian menyelam ke dasar laut menggunakan selang kompresor dan memakai kaca mata sampai kedalaman sekira + 10 (sepuluh) meter, sementara saksi dan teman-teman pekerja yang lain menunggu pasir timah di sakkan (di atas ponton) hasil sedotan dari dasar laut untuk dibersihkan atau dipisahkan dengan pasir kotor. Sekira pukul 04.00 WIB kegiatan penambangan berhenti dan dilanjutkan keesokan harinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa membayar para pekerja dengan rincian upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah dibagi 3 (tiga) orang pegawai yang bertugas diatas pontoon dan untuk penyelam Terdakwa upah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kilo gram timah;
Menimbang, bahwa pasir timah yang Terdakwa dapat tersebut Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal namanya dengan harga Rp 75.000, 00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kilogram pasir timah dan uang hasil penjualan pasir timah tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli bahan bakar untuk menambang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir timah tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “ Yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya didalam pertimbangan putusan ini dan akan memutus perkara Terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah
dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bersifat komulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZSTRONG, 1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZSTRONG, 1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM, 1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM, 1 (satu) buah tabung Kompresor, 15 (lima belas) drum, 15 (lima belas) karpet, 1 (satu) selang kompresor 1 (satu) selang spiral, 1 (satu) stir (kepala spiral) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan 1 (satu) karung pasir timah kotor ± 10 (sepuluh) kilogram yang merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jojon Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin penghisap tanah 26 PK merek ZSTRONG;
1 (satu) unit mesin penghisap air 26 PK merek ZSTRONG;
1 (satu) unit pompa penghisap tanah 26 PK merek JM;
1 (satu) unit pompa penghisap air 26 PK merek JM;
1 (satu) buah tabung Kompresor;
15 (lima belas) drum;
15 (lima belas) karpet;
1 (satu) selang kompresor;
1 (satu) selang spiral;
1 (satu) stir (kepala spiral);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) karung pasir timah kotor ± 10 (sepuluh) kilogram;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022, oleh kami, Utari Wiji Hastaningsih, S.H., sebagai Hakim Ketua, Zulfikar Berlian, S.H. dan M. Alwi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, oleh Utari Wiji Hastaningsih, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sapperijanto, S.H.,M.H. dan Zulfikar Berlian, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Deski Andriansyah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Reski Novianti, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sapperijanto, S.H.,M.H. Utari Wiji Hastaningsih, S.H.
Zulfikar Berlian, S.H.
Panitera Pengganti,
Deski Andriansyah, S.H.