163/Pid.Sus/2022/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Pms
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Selamat Riady Damanik, S.H. Terdakwa: Sintong Handrian Siregar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sintong Handrian Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang fiber dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Sintong Handrian Siregar
Tempat Lahir : Sibolga
Umur / Tgl Lahir : 30 tahun / 01 Juni 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Aek Garut Kelurahan Angin Nauli
Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga
Agama : Khatolik
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMK ( tamat)
Terdakwa Sintong Handrian Siregar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Juli 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 27 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 27 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sintong Handrian Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Blizzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sintong Handrian Siregar dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau bergagang fiber
1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan terdakwa yang tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN ;
Bahwa ia terdakwa Sintong Handrian Siregar, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Room Karaoke Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.00 Wib Petugas Kepolisian Resor Pematangsiantar yaitu saksi Hendri F Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih berdasarkan Sprin Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/427/V/PAM 3.3/2022 tanggal 14 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Razia tempat hiburan malam dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Pematangsiantar melakukan razia kedalam ruangan room Karaoke Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dan menemukan terdakwa Sintong Handrian Siregar sedang bernyanyi santai dan karena merasa curiga maka saksi Hendri F Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih memeriksa barang bawaan terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan saat tas tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber dan saat ditanyakan kegunaan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan. Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang viber tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan pisau tersebut tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Blizzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rado Saragih, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Polres Pematangsiantar yang menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Room Karaoke Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas berdasarkan Sprin Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/427/V/PAM 3.3/2022 tanggal 14 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Razia tempat hiburan malam dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Pematangsiantar melakukan razia kedalam ruangan room Karaoke Studio dan menemukan terdakwa sedang bernyanyi santai dan karena merasa curiga maka saksi memeriksa barang bawaan terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan saat tas tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber dan saat ditanyakan kegunaan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang viber tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan pisau tersebut tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Reynold Purba, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Polres Pematangsiantar yang ikut menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Room Karaoke Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas berdasarkan Sprin Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/427/V/PAM 3.3/2022 tanggal 14 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Razia tempat hiburan malam dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Pematangsiantar melakukan razia kedalam ruangan room Karaoke Studio dan menemukan terdakwa sedang bernyanyi santai dan karena merasa curiga maka saksi memeriksa barang bawaan terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan saat tas tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber dan saat ditanyakan kegunaan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang viber tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan pisau tersebut tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap anggota Polisi dari Polres Pematangsiantar pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Room Karaoke Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar
Bahwa terdakwa saat itu berada didalam room Karaoke Studio 21 sedang bernyanyi santai dan membawa 1 (satu) buah tas sandang yang berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber dan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan
Bahwa pisau tersebut didapat terdakwa dari kakeknya dan pisau tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari sebagai supir
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut karena sering bepergian ke Jakarta dan gunanya untuk jaga-jaga badan saja serta pisau tersebut tidak pernah digunakan untuk ritual
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang membawa senjata tajam berupa pisau tersebut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau bergagang fiber;
1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.00 Wib Petugas Kepolisian Resor Pematangsiantar yaitu saksi Hendri F Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih berdasarkan Sprin Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/427/V/PAM 3.3/2022 tanggal 14 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Razia tempat hiburan malam dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Pematangsiantar;
Bahwa melakukan razia kedalam ruangan room Karaoke Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dan menemukan terdakwa Sintong Handrian Siregar sedang bernyanyi santai;
Bahwa karena merasa curiga maka saksi Hendri Fm Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih memeriksa barang bawaan terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan saat tas tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber;
Bahwa saat ditanyakan kegunaan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan.
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang viber tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan pisau tersebut tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Blizzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)Mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Tentang unsur “Barang siapa”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur “Barang siapa adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah terdakwa Sintong Handrian Siregar sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu saja dari beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam unsur ini yang dibuktikan, dan apabila terbukti, maka menurut hukum, unsur kedua ini harus pula dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa hak” mengandung makna tanpa izin atau tidak mempunyai wewenang, dapat diartikan sebagai bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau melanggar larangan yang ditentukan dalam undang-undang, bertentangan dengan hak subjektif orang lain juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dapat pula diartikan sebagai bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat atau oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu perbuatan yang tercela;
Menimbang, bahwa oleh karenanya yang perlu dipertimbangkan dalam unsur ini adalah apakah perbuatan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dilakukan secara tanpa hak? Sehingga konsekwensinya, harus terlebih dahulu dibuktikan apakah benar Terdakwa melakukan perbuatan a quo?
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.00 Wib Petugas Kepolisian Resor Pematangsiantar yaitu saksi Hendri F Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih berdasarkan Sprin Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/427/V/PAM 3.3/2022 tanggal 14 Mei 2022 Tentang Pelaksanaan Razia tempat hiburan malam dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas di Kota Pematangsiantar;
Bahwa melakukan razia kedalam ruangan room Karaoke Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dan menemukan terdakwa Sintong Handrian Siregar sedang bernyanyi santai;
Bahwa karena merasa curiga maka saksi Hendri Fm Purba, Reynold Purba dan Rado Saragih memeriksa barang bawaan terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan saat tas tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) bilah pisau bergagang viber;
Bahwa saat ditanyakan kegunaan pisau tersebut menurut pengakuan terdakwa untuk jaga-jaga badan.
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang viber tersebut tidak memiliki izin dari yang berwenang dan pisau tersebut tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang ditemukan di persidangan tersebut, majelis berpendapat bahwa Terdakwa terbukti membawa senjata tajam berupa pisau tanpa izin yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Blizzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah pisau bergagang fiber dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Blizzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sintong Handrian Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang fiber dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022, oleh kami, Nasfi Firdaus, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H. dan Katharina M. Siagian, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022, oleh Hakim Ketua Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh Mainizar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta dihadiri oleh Selamat Riady, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vivi Indrasusi Siregar, S.H., M.H. Nasfi Firdaus, S.H., M.H.
Katharina M. Siagian, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Mainizar, S.H.