8/Pid.Sus/2022/PN Mar
Putusan PN MARISA Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Mar
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.0000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534; 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051; Dikembalikan kepada saksi Sultono alias Mas Tejo; 1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD dengan Nomor Seri 180805B; 1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG; 1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah; 1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong; Dirampas untuk negara; 1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah; 1 (satu) buah pipa warna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter; 1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm; 1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material; 1 (satu) kantung plastik yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian; 1 (satu) kantung plastik yang berisikan material yang diambil dari talang penyaring; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan penambangan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Mar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marisa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : Helfry Mangapu Alias Hel
Tempat lahir : Poigar
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Oktober 1975
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun III Desa Tiberias, Kec. Poigar, Kab. Bolaang
Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
Majelis Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Mar tanggal 24 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Mar tanggal 7 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HELFRY MANGAPU alias HEL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang–Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051;
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi SULTONO alias MAS TEDJO
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipa warna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material yang diambil dari talang penyaring;
1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD denganNomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan penambangan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki masalah kesehatan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa Terdakwa HELFRY MANGAPU Alias HEL, sekitar bulan November 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021 di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato atau setidak tidaknya pada waktu lain Antara Bulan Nopember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Marisa, melakukan penambangan tanpa adanya ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, saksi Marwan Podungge, saksi Sutrisno Kai, saksi Ahmadi Akbar selaku anggota kepolisian Polda Gorontalo bersama dengan Sat Intelkam Polres Pohuwato telah menemukan aktivitas penambangan illegal mineral logam berupa emas (berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polda Sulawesi Selatan barang bukti metalurgi No. LAB : 3723/BMF/IX/2021) dan berdasarkan keterangan para pekerja di Lokasi penambangan, orang yang menyuruh atau memerintahkan kegiatan tersebut adalah Terdakwa HELFRY MANGAPU Alias HEL.
Bahwa Terdakwa memulai melakukan penambangan emas sekitar bulan Nopember 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021 di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan 2 (dua) alat berat berupa excavator yang disewa dari pemilik yaitu saksi Sultono Alias Mas Tejo berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa peralatan Nomor : 002/SPSMP/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020,
Bahwa uang sewa yang dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi Sultono sebesar Rp 100,000.000 (seratus juta rupiah) yang diberikan secara 3 tahap untuk penghitungan sewa selama 150 HM/jam.
Kemudian setelah menyewa alat berat tersebut terdakwa mulai menambang dengan mempekerjakan sekitar 8 orang diantaranya ODI BURORING dan temannya 5 orang, Lius Pakaya dan HENDRA Bahrudin, dilahan milik saksi Man saleh tanpa sepengetahuan saksi Man saleh yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato dengan cara terdakwa menyuruh operator untuk menjalankan alat berat berupa excavator untuk menggali tanah digunung, kemudian material hasil galian tersebut dimasukan kedalam bak penampungan yang terbuat dari kayu selanjutnya galian material dalam bak penampungan tersebut disemprot dengan air yang berasal dari mesin dompeng sehingga material yang disemprot air tersebut mengalir ke karpet yang telah disediakan sehingga batu terpisah dari pasir melalui sreen yang telah dibuat, kemudian pasir yang sudah tertampung di karpet tersebut diambil kemudian di olah dengan menggunakan alat dulang selanjutnya dicampur dengan mercury/air perak kedalam alat dulang tersebut sehingga emas yang berada didalam dulang tersebut diikat oleh air perak dan kemudian dibakar dengan menggunakan mesin sehingga terbentuklah kepingan emas.
Bahwa alat alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penambangan emas antara lain :
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warnakuningdengannomorseri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alatberatjenis excavator merek CAT 320 D WarnaKuningdengannomorseri CAT0320DABZP01051;
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipawarna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD denganNomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
Bahwa terdakwa selama melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato. Mendapatkan hasil sebanyak 600 gram emas.
Bahwa hasil dari penambangan emas tersebut terdakwa membaginya denga saksi Man saleh berupa uang kurang lebih sebanyak Rp. 20.000.000,- (d ua puluh juta rupiah).
Bahwa lokasi tambang yang ditambang dddddoleh terdakwa yaitu dititik koordinat pertama 00°33’57.05” N (LU) / 121º58’21.55” E (BT) dan titik koordinat kedua 00°33’58.29” N (LU) / 121º58’21.11” E (BT) di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan alat berat berupa Excavator untuk mengambil material, merupakan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki ijin IUP, IPR atau IUPK dari instansi yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang–Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sutrisno Kai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa saat ini sehubungan dengan ditemukannya aktivitas kegiatan penambangan material logam berupa emas;
Bahwa yang menemukan kegiatan penambangan mineral logam berupa emas tersebut adalah Saksi sendiri dan Saksi Ahmadi Akbar beserta tim Sat Intelkam Polres Pohuwato;
Bahwa pada waktu itu Saksi mendapat perintah dari Bapak Kapolres untuk melakukan monitoring atas aktifitas upeti (usaha pertambangan ilegal), Perintah tersebut disampaikan kepada Satuan Intelkam yang di pimpin oleh Kanit satu dan Anggota untuk melakukan monitoring atas aktifitas upeti dengan menggunakan escavator;
Bahwa Saksi serta tim Sat Intelkam Polres Pohuwato menemukan kegiatan aktivitas pertambangan mineral logam berupa emas tersebut yaitu Pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 wita di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kabupaten Pohuwato
Bahwa pada saat itu kami berangkat menggunakan kenderaan berupa satu mobil dan tiga motor, namun yang hanya dapat masuk dilokasi tersebut hanya tiga motor saja;
Bahwa saat tiba di lokasi, kemudian Saksi Ahmadi Akbar menerbangkan pesawat drone untuk memantau kegiatan penambangan dari udara mengikuti arah sungai, pada jarak sekitar 1000m drone menangkap gambar ada kegiatan pernambangan dengan alat berat, karena baterai drone habis maka drone diturunkan lalu Saksi Ahmadi Akbar melaporkan hasil temuan drone kepada Tim;
Bahwa kemudian Saksi beserta Tim menuju lokasi, dan menghentikan Terdakwa Helfri Mangapu alias Hel yang merupakan pengelola kegiatan penambangan dengan alat berat tersebut;
Bahwa Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan penambangan di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec: Buntulia Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 2 alat berat jenis escavator masing-masing yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D;
Bahwa Terdakwa berada dilokasi tersebut sedang mengawasi para pekerja yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang dengan 2 (dua) orang sebagai operator ekskavator;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pemilik lokasi tempat Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan penambangan material logam berupa emas di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato tersebut adalah milik dari saudara Man Saleh Alias Man.
Bahwa Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan pertambangan sejak tanggal 3 januari 2021, sampai ditemukan oleh Saksi dan saudara Ahmadi Akbar serta tim pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 wita;
Bahwa kegiatan pertambangan di Lokasi pertambangan adalah saudara HELFRY MANGAPU alias HEL dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D tersebut yakni dengan cara 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D menancapkan bucketnya ke tanah dan menggaruk material kemudian bucket alat berat 1 (satu) unit alat berat jenis excavator wama kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator war Kuning merek Cat 320D mengangkat material tanah dan setelah terangkat material tersebut ditaruh di samping samping dari lokasi penggalian alat berat sehingga setelah material tersebut terangkat terjadilah kubangan yang diakibatkan dari galian alat berat tersebut kemudian pada lokasi kubangan dilakukan aktivitas penambangan emas dengan cara menyiram dengan air, pada material yang diangkat menggunakan alat berat jenis ekskavator kemudian menyaring material yang disiram dengan air yang ditarik menggunakan mesin dompeng dan alat penghisap air, dan disaring dengan menggunakan karpet, lalu didulang dengan menggunakan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait barang bukti yang ditunjukkan penuntut umum yaitu Foto 1 (satu) Unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 180E87C6934 Model PC 200-8 serial nomor C69534.2. Foto 1 (satu) Unit Excavator merk CAT 320 D warna kuning dengan nomor seri CAT0320DABZPO1051.3. 1 (satu) Lembar Karpet Penyaring Material warna merah.4. 1 (satu) Buah pipa warna Putih ukuran Panjang kurang lebih 1 (satu) meter.5. 1 (satu) Buah selang ukuran Panjang kurang lebih 160 Cm.6. 1 (satu) Lembar karet pengalas bak penampung material.7. 1 (satu) Buah Flasdisk yang berisikan rekamanan kegiatan Penambangan.8. 1 (satu) Kantung plastic yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian.9. 1 (satu) Kantuk Plastik yang berisikan Material yang diambil dari talang penyaring.10. Foto 1 (satu) Unit alat mesin dompeng merek YMD dengan nomor seri 180805B.11. Foto 1 (satu) Unit alat mesin dompeng merek DAFENG.12. 1 (satu) Unit alat Pengisap air NS100 warna merah.13. 1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong adalah benar barang bukti tersebut yang kami temukan di lokasi pertambangan di Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kabupaten Pohuwato;
Bahwa setahu Saksi belum ada masyarakat yang mendapatkan ijin untuk mengelola tambang tersebut ;
Bahwa sebelum menemukan kegiatan aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan Alamotu Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato yakni iya Saksi sebelumnya sudah pernah melakukan monitoring aktivitas pertambangan di lokasi tersebut;
Bahwa kondisi lahan sebelum dan sesudah adanya kegiatan aktivitas pertambangan berdasarkan hasil monitoring yang Saksi lakukan yakni pada saat Saksi melakukan kegiatan monitoring sebelum adanya aktivitas pertambangan bahwa kondisi hutan pada saat itu masih ada pepohonan dan kondisi hutan saat itu belum terlihat rusak, kemudian setelah Saksi melakukan monitoring aktivitas pertambangan yang pada saat Saksi temukan sudah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saudara Helfry Mangapu Alias Hel kondisi hutan tersebut sudah rusak oleh galian dari alat berat dan aktivitas pertambangan;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel pemilik 2 (dua) unit alat berat jenis escavator tersebut adalah Mas Tejo;
Bahwa yang Saksi dengar dari Terdakwa, alat tersebut disewakan oleh Mas Tejo kepada Terdakwa;
Bahwa selain 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator tersebut serta flashdisk, barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum adalah milik Terdakwa;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa ia belum mendapatkan hasil dalam mengelola tambang tersebut;
Bahwa setelah Saksi mendaptkan informasi dari Terdakwa Saksi membuat laporan Tertulis kepada Bapak Kapolres;
Bahwa Saksi tidak menemukan bahwa Terdakwa ini memiliki Faktur bahwa dia pemilik alat berat tersebut
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan aktifitas penambangan di lokasi pertamabangan Alamotu Desa Hulawa tersebut;
Bahwa ukuran galian tanah di lokasi penambangan tersebut dalamnya sekitar 5 (lima) meter, dan luas sekitar 30 (tiga puluh) meter persegi, terdapat pohon-pohon yang tumbang di area penambangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa belum mendaptakan keuntungan atau mengatakan zonk, dilokasi pertambang tersebut sebelum saya datang lokasi tersebut memang sudah menjadi lokasi pertambangan, bahwa yang meminta Terdakwa turun dari lokasi pertambangan tersebut adalah dari pihak Kodim;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada Keterangannya dan Terdakwa tetap pada pendapatnya;
Ahmadi Akbar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa saat ini sehubungan dengan ditemukannya aktivitas kegiatan penambangan material logam berupa emas;
Bahwa yang menemukan kegiatan penambangan mineral logam berupa emas tersebut adalah Saksi sendiri dan Saksi Sutrisno Kai beserta tim Sat Intelkam Polres Pohuwato;
Bahwa pada waktu itu Saksi diundang oleh Bapak Kapolres untuk melakukan monitoring atas aktifitas upeti (usaha pertambangan ilegal), Perintah tersebut disampaikan kepada Satuan Intelkam yang di pimpin oleh Kanit satu dan Anggota untuk melakukan monitoring atas aktifitas upeti dengan menggunakan escavator;
Bahwa Saksi serta tim Sat Intelkam Polres Pohuwato menemukan kegiatan aktivitas pertambangan mineral logam berupa emas tersebut yaitu Pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 wita di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kabupaten Pohuwato
Bahwa pada saat itu kami berangkat menggunakan kenderaan berupa satu mobil dan tiga motor, namun yang hanya dapat masuk dilokasi tersebut hanya tiga motor saja;
Bahwa saat tiba di lokasi, kemudian Saksi menerbangkan pesawat drone untuk memantau kegiatan penambangan dari udara mengikuti arah sungai, pada jarak sekitar 1000m drone menangkap gambar ada kegiatan pernambangan dengan alat berat, karena baterai drone habis maka drone diturunkan lalu Saksi melaporkan hasil temuan drone kepada Tim;
Bahwa kemudian Tim menuju lokasi, dan menghentikan Terdakwa Helfri Mangapu alias Hel yang merupakan pengelola kegiatan penambangan dengan alat berat tersebut;
Bahwa Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan penambangan di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec: Buntulia Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 2 alat berat jenis escavator masing-masing yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D;
Bahwa Terdakwa berada dilokasi tersebut sedang mengawasi para pekerja yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang dengan 2 (dua) orang sebagai operator ekskavator;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa pemilik lokasi tempat Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan penambangan material logam berupa emas di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato tersebut adalah milik dari saudara Man Saleh Alias Man.
Bahwa Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel melakukan kegiatan pertambangan sejak tanggal 3 januari 2021, sampai ditemukan oleh Saksi dan saudara Sutrisno Kai serta tim pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 wita;
Bahwa kegiatan pertambangan di Lokasi pertambangan adalah saudara HELFRY MANGAPU alias HEL dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D tersebut yakni dengan cara 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D menancapkan bucketnya ke tanah dan menggaruk material kemudian bucket alat berat 1 (satu) unit alat berat jenis excavator wama kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator war Kuning merek Cat 320D mengangkat material tanah dan setelah terangkat material tersebut ditaruh di samping samping dari lokasi penggalian alat berat sehingga setelah material tersebut terangkat terjadilah kubangan yang diakibatkan dari galian alat berat tersebut kemudian pada lokasi kubangan dilakukan aktivitas penambangan emas dengan cara menyiram dengan air, pada material yang diangkat menggunakan alat berat jenis ekskavator kemudian menyaring material yang disiram dengan air yang ditarik menggunakan mesin dompeng dan alat penghisap air, dan disaring dengan menggunakan karpet, lalu didulang dengan menggunakan;
Bahwa Saksi mengetahui terkait barang bukti yang ditunjukkan penuntut umum yaitu Foto 1 (satu) Unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 180E87C6934 Model PC 200-8 serial nomor C69534.2. Foto 1 (satu) Unit Excavator merk CAT 320 D warna kuning dengan nomor seri CAT0320DABZPO1051.3. 1 (satu) Lembar Karpet Penyaring Material warna merah.4. 1 (satu) Buah pipa warna Putih ukuran Panjang kurang lebih 1 (satu) meter.5. 1 (satu) Buah selang ukuran Panjang kurang lebih 160 Cm.6. 1 (satu) Lembar karet pengalas bak penampung material.7. 1 (satu) Buah Flasdisk yang berisikan rekamanan kegiatan Penambangan.8. 1 (satu) Kantung plastic yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian.9. 1 (satu) Kantuk Plastik yang berisikan Material yang diambil dari talang penyaring.10. Foto 1 (satu) Unit alat mesin dompeng merek YMD dengan nomor seri 180805B.11. Foto 1 (satu) Unit alat mesin dompeng merek DAFENG.12. 1 (satu) Unit alat Pengisap air NS100 warna merah.13. 1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong adalah benar barang bukti tersebut yang kami temukan di lokasi pertambangan di Alamotu di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kabupaten Pohuwato;
Bahwa setahu Saksi belum ada masyarakat yang mendapatkan ijin untuk mengelola tambang tersebut ;
Bahwa sebelum menemukan kegiatan aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan Alamotu Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato yakni iya Saksi sebelumnya sudah pernah melakukan monitoring aktivitas pertambangan di lokasi tersebut;
Bahwa kondisi lahan sebelum dan sesudah adanya kegiatan aktivitas pertambangan berdasarkan hasil monitoring yang Saksi lakukan yakni pada saat Saksi melakukan kegiatan monitoring sebelum adanya aktivitas pertambangan bahwa kondisi hutan pada saat itu masih ada pepohonan dan kondisi hutan saat itu belum terlihat rusak, kemudian setelah Saksi melakukan monitoring aktivitas pertambangan yang pada saat Saksi temukan sudah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saudara Helfry Mangapu Alias Hel kondisi hutan tersebut sudah rusak oleh galian dari alat berat dan aktivitas pertambangan;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel pemilik 2 (dua) unit alat berat jenis escavator tersebut adalah Mas Tejo;
Bahwa yang Saksi dengar dari Terdakwa, alat tersebut disewakan oleh Mas Tejo kepada Terdakwa;
Bahwa selain 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator tersebut serta flashdisk, barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum adalah milik Terdakwa;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa ia belum mendapatkan hasil dalam mengelola tambang tersebut;
Bahwa setelah Saksi mendaptkan informasi dari Terdakwa Saksi membuat laporan Tertulis kepada Bapak Kapolres;
Bahwa Saksi tidak menemukan bahwa Terdakwa ini memiliki Faktur bahwa dia pemilik alat berat tersebut
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan aktifitas penambangan di lokasi pertamabangan Alamotu Desa Hulawa tersebut;
Bahwa ukuran galian tanah di lokasi penambangan tersebut dalamnya sekitar 5 (lima) meter, dan luas sekitar 30 (tiga puluh) meter persegi, terdapat pohon-pohon yang tumbang di area penambangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi bahwa Terdakwa belum mendaptakan keuntungan atau mengatakan zonk, dilokasi pertambang tersebut sebelum saya datang lokasi tersebut memang sudah menjadi lokasi pertambangan, bahwa yang meminta Terdakwa turun dari lokasi pertambangan tersebut adalah dari pihak Kodim;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada Keterangannya dan Terdakwa tetap pada pendapatnya;
Man Saleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksaa saat ini sehubungan dengan tindak pidana penambangan emas tanpa izin;
Bahwa kegiatan penambangan tersebut terjadi di lokasi tambang Alamotu Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato di lahan bekas Saksi garap;
Bahwa Luas lahan Saksi tersebut 20 x 30 meter;
Bahwa Saksi yang menggarap tanah tersebut dari tahun 2005;
Bahwa Sebelumnya dilahan tersebut ditanami pohon cokelat, pohon nangka dan pohon durian, namun saat ini sudah tidak ada lagi dikarenakan lahan tersebut sudah ada yang kerja;
Bahwa pada bulan Januari 2021, Saksi mendapatkan informasi dari sepupu Saksi yang bernama Ance dimana lahan Saksi yang berada di gunung sudah ada yang mengerjakannya 3 (tiga) hari kemudian Saksi datang di lahan tersebut dan Saksi melihat lahan Saksi sudah bersih dan sudah di kupas tanahnya;
Bahwa yang mengejakan lahan tersebut adalah Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel;
Bahwa saksi melihat mereka sudah menggarap lahan Saksi sudah menjadi pertambangan;
Bahwa di lahan tersebut Sebelumnya tidak ada pertambangan hanya tanaman saja yang tumbuh di lahan Saksi tersebut namun sejak tahun 2007 Saksi tidak ke sana lagi;
Bahwa saat itu Saksi melihat tanah Saksi sudah di kupas, lalu Saksi menanyakan kepada orang yang bekerja saat itu “ dimana bos kalian, dan Saksi menyampaikan bahwa ini lahan Saksi kenapa kalian sudah mengerjakan lahan Saksi, dan pada saat itu Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel menjawabnya lahan Saksi akan mereka coba untuk pertambangan dan nanti Saksi akan diberikan persen dari keuntungan mereka;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat ada alat berat di lokasi tersebut, hanya ada bekas pengerjaan alat berat saja, namun setelah seminggu kemudian Saksi datang sudah ada alat berat yang sedang menggaruk tanah di lokasi itu ;
Bahwa Saksi melihat ada 1 (satu) alat berat ekskavator yang bekerja dilokasi tersebut;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, dibuat kesepakatan antara Saksi dan Terdakwa, Saksi akan diberikan 10 % dari hasil yang diperoleh oleh Terdakwa
Bahwa Saksi sudah diberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara kes (langsung) yang saksi sudah lupa kapan diberikan;
Bahwa setahu Saksi hanya ada Terdakwa yang mengelola lahan tersebut namun Saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang bekerja dilokasi tambang tersebut;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa menggarapnya hanya pada bulan Januari 2021 tersebut, namun Saksi tidak mengetahui jika sudah berapa lama terdakwa menggarap lahan tersebut;
Bahwa pada tahun 2005 dan 2006 Saksi sebagai penambang emas juga sebagai penambang kabilasa;
Bahwa pada saat saksi berada di lokasi pertambangan tersebut ada alat-alat pertambangan yang saksi lihat mereka gunakan ada dompeng, alat berat ekskavator, Selang, karpet dan terpal;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah pernah menegur Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel pada saat Saksi pertama datang ke lokasi tersebut dan Terdakwa Helfri hanya menyampaikan akan mencoba - coba saja keberuntungan dengan membuka lokasi pertambangan dilahan tersebut, dan karena sudah ada hasilnya sehingga Saksi sudah menyetujui dan menerima saja;
Bahwa dalamnya lubang galian tambang tersebut sekitar 5 meter;
Bahwa Saksi melihat barang bukti yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tersebut pada saat Saksi datang ke lokasi;
Bahwa selain uang sejumlah Rp 20.000.000,00 tersebut Saksi terima lagi sejumlah Rp 3.000.000,00 dari Saudara Saiful;
Bahwa Pak Saiful datang setelah Terdakwa Helfri Mangapu turun dari lokasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa dilokasi lahan tersebut awalnya memang sudah tidak ada tanaman lagi karena sebelumnya sudah pernah ada tambang dilokasi tersebut, dan bahwa pada saat Terdakwa datang kelokasi pertama kali, Terdakwa bertemu dengan Pak Dodi yang telah dikuasakan oleh saksi atas tanah tersebut;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada pendapatnya;
Sultono alias Mas Tejo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Helfri Mangapu alis Hel sejak tahun 2009 yaitu pernah bekerja sama di PT Cipta Purna Karya tempat istri Saksi bekerja yang berada di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dan sampai saat ini Saksi masih memiliki hubungan pertemanan yang baik dengannya;
Bahwa mobil damtruk Saksi sering disewa orang lain melalui Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel;
Bahwa Bahwa pekerjaan Saksi adalah Pekerjaan yang berhubungan dengan jalan dan kontraktor;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa merupakan pelaksana di PT Cipta Purna Karya;
Bahwa Saksi memiliki 2 damtruk dan 2 unit Exacavator;
Bahwa excavator yang disewa oleh Terdakwa adalah milik Saksi;
Bahwa adapun banyaknya alat berat jenis excavator milik Saksi sebanayak dua unit dengan masing-masing type dan merknya 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Caterpillar Model 320D Product Inditification Number CAT0320DABZP01051 warna kuning serta 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu Model PC 220-8 nomor seri C69534 kode product KMTPC180E87C69534 warna kuning;
Bahwa Saksi memiliki bukti kepemilikan alat berat tersebut berupa Invoice;
Bahwa alat berat yang pertama kali Saksi beli adalah alat berat excavator merk Komatsu keluaran tahun 2011 yang Saksi beli dari Daeng Rusman pada bulan Januari tahun 2020;
Bahwa Saksi membeli Excavator tersebut dengan harga Rp 550.000.000,00 secara cash Saksi berikan kepada Daeng Rusman dan ada bukti surat kepemilikan dari Daeng Rusman berupa Invoice dan kwitansinya;
Bahwa Bahwa alat berat tersebut Saksi beli untuk mendukung pekerjaan Saksi sebagai kontraktor dan penyewa alat berat;
Bahwa Alat berat Excavator merek CAT 320 D tersebut Saksi beli dari Pak Musran Polumulo tanggal 17 November 2020, Pak Musron Polumolo ini sebagai makelar dan yang pemilik asli dari Alat berat tersebut adalah Pak Hj Alwin, karena Pak Musron Polumulo ini mengambil keuntungan sejumlah Rp 40.000.000 dari pembayaran alat berat tersebut;
Bahwa Saksi sering menyewakan alat berat Saksi kepada orang lain;
Bahwa alat berat tersebut sering disewa oleh kontraktor lokal diantaranya Pak Sugianto Limehu;
Biasanya alat berat tersebut menjadi penunjang untuk proyek pemerintah dan swasta dan selain itu untuk penimbunan ;
Bahwa setahu Saksi alat berat milik saksi tidak pernah digunakan ke Alamotu dan tidak pernah dipinjam untuk Cut and Fill di pertambangan;
Bahwa Saksi pernah menyewakan alat berat Saksi kepada Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel;
Bahwa terakhir Saksi menyewakan alat berat excavator merk Comatsu kepada Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel tanggal 26 Desember 2020;
Bahwa baru satu kali itu Saksi menyewakan alat berat tersebut kepada Terdakwa
Bahwa Saksi menyewakan 2 unit alat berat excavator kepada Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel dengan suatu perjanjian tertulis dengan biaya Sewanya sejumlah Rp 350.000,00 dalam satu jam untuk satu unit alat berat;;
Bahwa dalam perjanjian tersebut tidak diperjanjikan berapa lama pelaksanaan sewa, tergantung kebutuhan Terdakwa;
Bahwa seingat Saksi sudah menerima uang dari Terdakwa sejumlah ± Rp 90.000.000,00 untuk penyewaan ke - dua alat berat milik Saksi;
Bahwa Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan alat berat tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek di JUT Boalemo;
Bahwa peminjaman alat berat itu untuk JUT proyek di Boalemo dan terkait dengan pemakaian alat yang berada di Desa Hulawa Dusun Batudulanga, sebelumnya Saksi dan Terdakwa Helfri Mangapu pernah melakukan survei di lokasi yang diajukan oleh Pemda Pohuwato tersebut namun tidak ada kesepakatan, jadi yang ada di perjanjian secara tertulis terkait lokasi Desa Hulawa tersebut hanya kesalahan administrasi Saksi saja;
Bahwa untuk mobilisasi alat berat itu sudah menjadi tanggung jawab Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel sebagai penyewa;
Bahwa saksi tidak memantau dan mempercayakan pengoperasian kepada Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel;
Bahwa menurut saksi foto barang bukti alat berat tersebut adalah benar milik Saksi, Saksi mengenalnya karena ada tanda las di bagian atas alat berat tersebut;
Bahwa setahu saksi alat berat tersebut dilakuakan penyitaan tanggal 19 Januari 2021;
Bahwa Saksi mengetahui dari teman Saksi yang Anggota Kodim pak Unol Asmoro dimana alat berat Saksi di titipkan di Polres;
Bahwa setelah Saksi mendapat telepon dari Pak Unol, Saksi langsung menghubungi Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel dan mempertanyakan hal tersebut, dan Terdakwa menyampaikan akan bertanggung jawab untuk mengurus semua;
Bahwa Saksi menanyakan hal tersebut dan disampaikan oleh Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel memang alat berat tersebut di gunakan di tambang tapi bukan di lokasi pertambangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa saksi mengetahui jika alat berat tersebut akan digunakan di Tambang Alamotu dan tujuan Terdakwa dari awal menyewa alat berat tersebut memang untuk dipergunakan di tambang di Gunung Alamotu;
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa tetap pada pendapatnya;
Aldy Mirozul, S.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubungan dengan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Nomor B/1247/1X/2021/Ditreskrimsus, tanggal 01 September 2021 perihal permintaan keterangan saksi perizinan sehubungan dengan perizinan dibidang Pertambangan Minerasi dan Batubara;
Bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan surat penunjukan dari Kementerian Investasi / BKPM di jakarta No:202/ST/A 3/2021, tanggal 10 September 2021 untuk memberikan keterangan saksi sehubungan dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta;
Bahwa Saksi merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda di Kementerian Investasi / BKPM di Jakarta;
Bahwa bahwa Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menjalankan fungsi memberikan pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal dan koordinasi dan pelaksanaan pelayan terpadu satu pintu berdasarkan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat di Jakarta;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2020 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan dan Perpanjangan baik mineral logam, batubara dan batuan;
Bahwa untuk melakukan kegiatan pertambangan badan usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan sedangan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perorangan wajib memiliki IPR atau Izin Pertambangan Rakyat;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penambangan mineral logam berupa emas di titik koordinat pertama 00'33'57.05 N (LUV121 5821 55'E (BT) dan titik koordinat kedua 00 33'58.29" N (LUY121 58 21.11" E (BT) Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato yang dilakukan oleh sdr HELFRY MANGAPU alias HEL dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat excavator merk cat dan komatsu;
Bahwa tidak diperbolehkan saudara HELFRY MANGAPU alias HEL dan saudara MAN SALEH yang tidak memiliki IUP melakukan kegiatan penambangan mineral logam berupa emas di titik koordinat pertama 00:33'57 05 N (LUV121 58 21 55 E (BT) dan titik koordinat kedua 00 33 58 29' N (LUV12158 21.11" E (BT) Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyatakan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa dalam pengurusan perizinan di Kementerian Investasi / BKPM di Jakarta tidak pernah mengeluarkan biaya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Faisal Nurshoba Gela, S.T., yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang benar.
Ya, ahli bersedia memberikan keterangan sebagai ahli Pengambilan Titik koordinat pada lokasi penambangan emas yang terjadi di Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato sesuai dengan kemampuan yang ahli miliki dan akan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa ahli jelaskan bahwa ahli belum pernah memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan
Dapat Ahli jelaskan secara singkat mengenai latar belakang;
Riwayat pendidikan umum :
Tahun 2002 Ahli tamat SD Negeri Sanggeng I Manokwari
Tahun 2005 Ahli tamat SMPN 1 Manokwari
Tahun 2008 Ahli tamat SMA N 1 Manokwari
Tahun 2014 Ahli tamat Perguruan Tinggi Fakultas Teknik Pertambangan di Makassar.
Riwayat Pendidikan dan Pelatihan :
Diklat Inspektur Tambang tahun 2019 di Bandung.
Riwayat jabatan / pekerjaan :
Tahun 2015 CPNS pada kantor Dinas Kehutanan dan Pertambangan Kab Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Tahun 2017 Ahli di pindahkan di Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Gorontalo dan diperbantukan di Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo sampai dengan sekarang
Bahwa ahli jelaskan bahwa Ahli belum memiliki setifikasi namun didalam pendidikan di Teknik pertambangan di Unhas Makasar Ahli sudah mempelajari tetang pengambilan titik kordinat dengan menggunakan GPS
Jabatan Ahli saat ini yaitu sebagai Inspektur Tambang di Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Gorontalo diperbantukan di Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo;
Bahwa Ahli mempunyai surat perintah tugas nomor : 1768.Tug/MB.07/DBT/2021, tanggal 31 Agustus 2021 berdasarkan surat permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Nomor:B/1204/VIII/2021/Dit-Reskrimsus, tanggal 24 Agustus 2021 perihal bantuan keterangan Ahli titik koordinat;
Bahwa ahli melakukan pengambilan titik koordinat di Lokasi penambangan emas Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar Jam 08.00 Wita;
Bahwa alat yang ahli gunakan dalam melakukan pengambilan pengambilan titik koordinat di Lokasi penambangan emas Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar Jam 08.00 Wita adalah GPS Merk Garmin;
Bahwa ahli menjelaskan cara pengambilan koordinatnya yaitu mengaktifkan GPS memudian diletakan ditempat yang rata dan tidak tertutup kemudian masuk Signal melalui Satelit kemudian menunggu beberapa saat sampai muncul angka menunjukan titik koordinat tempat tersebut atau lokasi pengambilan titik koordinat ;
Bahwa Kondisi lokasi penambangan emas Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 Wita pada saat ahli melakukan pengambilan titik koordinat terdapat bukit dan dilokasi tersebut sudah terdapat kegiatan penambangan;
Bahwa hasil pengambilan titik koordinat yang berada di lokasi penambangan emas Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar Jam 08.00 Wita sebagai berikut :
Bahwa titik koordinat pertama 00°33’57.05” N (LU)/121°58’21.55”E (BT)
Bahwa titik koordinat kedua 00°33’58.29” N (LU)/121°58’21.11” E (BT)
Bahwa lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah lokasi PT GSM;
Bahwa Ahli simpulkan bahwa Terdakwa Helfri Mangapu Alias Hel melakukan penambangan di lokasi PT GSM yang sudah berijin resmi namun Terdakwa melakukan hal tersebut tanpa ada ijin resmi;
2. Marthin Palayangan, S.T., yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang benar.
Bahwa ahli bersedia memberikan keterangan sebagai ahli pertambangan sesuai dengan kemampuan yang ahli miliki dan akan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa ahli belum pernah memberikan keterangan dipersidangan namun ahli selalu mendampingi ahli pertambangan dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pertambangan;
Bahwa ahli jelaskan secara singkat mengenai latar belakang :
Riwayat pendidikan umum :
Tahun 1999 Ahli tamat SD Katolik Renya Rosario Makala Tana Toraja
Tahun 2003 Ahli tamat SMPN 1 Makale
Tahun 2005 Ahli tamat SMA N 1 Makale
Tahun 2010 Ahli tamat Perguruan Tinggi Fakultas Tekhnik Pertambangan di Makassar.
Riwayat Pendidikan dan Pelatihan :
Diklat K 3 Tambang bawah tanah tahun 2016 di Gorontalo.
Riwayat jabatan / pekerjaan :
Tahun 2015 CPNS pada kantor Dinas Kehutanan dan Pertambangan Energi Kab Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.
Tahun 2017 Ahli di pindahkan di Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo sampai dengan sekarang.
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi keahlian di bidang Pertambangan berdasarkan:
Pendidikan dan Pelatihan Pengenalan Tambang Bawah Tanah di Gorontalo Tahun 2013.
Bimbingan Teknis Penyelidikan Sumber Daya Mineral Dan Panas Bumi di Gorontalo Tahun 2015.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Inspektur Tambang di Bandung Tahun 2017.
Diklat Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang di Bandung Tahun 2019.
Workshop Pengawasan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Kendari Tahun 2020.
Bimtek secara Daring Peningkatan Kompetensi Inspektur Tambang dalam Pengawasan Pertambangan Tahun 2020.
Diklat secara Daring Investigasi Kecelakaan Tambang tahun 2020.
Bahwa jabatan Ahli saat ini yaitu sebagai Inspektur Tambang Ahli Muda di Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementrian ESDM
Bahwa Sepengetahuan Ahli, untuk Wilayah Gorontalo Ada dua lokasi pertambangan yang sudah memiliki ijin, lokasi yang pertama dimiliki oleh PT GSM yang luasnya Ahli tidak tahu dan lokasi yang kedua dimiliki oleh PT PETS yang luasnya ± 100 hektar yang lokasinya terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato ;
Bahwa PT GSM termasuk dalam lokasi yang terletak di Desa Hulawa Kecamatan Marisa, Kabupaten Gorontalo
Sepengetahuan Ahli untuk PT PETS sudah mendapatkan ijin produksi dan untuk PT GSM masih mendapatkan ijin kontruksi;
Bahwa kedua perusahaan tersebut, sudah diijinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan;
Bahwa setahu Ahli proses penggalian tanah tersebut sudah termasuk pada tahap proses pertambangan;
Bahwa pengertian dari usaha penambangan berdasarkan pasal 1 butir (6) Undang-Undang Nomor. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum. eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Bahwa permohonan ijin wilayah untuk pertambangan diajukan kepada Kementrian ESDM setelah itu menaikan ijin Explorasi, lalu pengurusan IUP dan selanjutnya sudah boleh melakukan kegiatan pertambangan;
Bahwa kegiatan eksplorasi yaitu seperti pengambilan batu, pengeboran dan sample batu;
Bahwa yang dapat mengajukan ijin pertambangan tersebut adalah perusahaan yang sudah memiliki badan hukum;
Bahwa setahu Ahli Terdakwa Helfri Mangapu melakukan kegiatan pertambangan di wilayah PT GSM yang sudah berijin pertambangan namun Terdakwa belum memiliki ijin dari PT GSM tersebut;
Bahwa yang dirugikan adalah PT GSM dan Pemerintah, karena ada royalti yang harus dibayarkan kepada pemerintah;
Bahwa PT GSM yang wajib memberikan royalti kepada pemerintah karena pertambangan yang di kelola oleh Terdakwa Helfri Mangapu milik dari PT GSM;
Bahwa Sepengetahuan Ahli dampak terhadap lingkungan terkait dengan penggalian lubang tambang tersebut yaitu lingkungan tidak terkelola, banyak limbah, limbah oli dapat mencemari lingkungan;
Bahwa prosedur untuk melakukan pengurusan ijin pertambangan Bisa dilakukan secara online dengan cara memasukan data-data;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada tahun 2009 Terdakwa bekerja di PT Purna Karya sampai dengan tahun 2020 yang bergerak dalam konstruksi jalan;
Pada tahun 2021 awalnya Terdakwa diajak oleh teman – teman yang memiliki alat berat, mereka menyampaikan bahwa di Pohuwato ada penambangan, awalnya Terdakwa langsung survei ke lokasi penambangan di Paguat di Batu dulanga;
Bahwa tentang lokasi di Alamotu tersebut awalnya Terdakwa bertemu dengan Pak Dodi yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, namun setelah itu datang lagi Pak Man Saleh dan mengaku bahwa ia adalah pemilik sebenarnya dari lokasi tersebut dan Terdakwa juga telah meminta izin juga kepada Nur Kadji dan Limonu Hippy untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 10.000.000,00 untuk setiap 1 (satu) unit alat berat yang akan digunakan , kemudian Terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp 20.000.000,00 untuk dua alat berat yang Terdakwa gunakan dilokasi tersebut;
Bahwa sebanyak dua kali Terdakwa bertemu dengan Limonu Hippi membicarakan tentang pembayaran alat berat sebelum naik ke gunung Alamotu di lokasi pertambangan;
Pemilik alat berat tersebut adalah Sultono Alias Mas Tejo;
Terdakwa kenal pertama kali kenal dengan Mas Tejo pada tahun 2009 pada saat Terdakwa datang ke Gorontalo
Awalnya pada bulan Desember 2021 Terdakwa menyewa 2 alat berat dengan merk Comatsu dan Cat;
Sultono Alias Mas Tejo mengetahui bahwa 2 alat berat tersebut akan dipergunakan di pertambangan di Alamotu;
Untuk masing-masing penyewaan alat berat tersebut sebesar Rp 350.000 per jam sehingga untuk dua unit alat berat yang Terdakwa gunakan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu) per jam;
Terdakwa sudah menyerahkan uang sebagai penyewaan alat berat tersebut sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa terkait operator alat berat, yang lebih mengetahui nama operator tersebut adalah Sultono Alias Mas Tejo, namun sekedar Terdakwa ketahui nama dari salah satu operator adalah saudara Markus yang beralamat di Gentuma;
Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut pada tanggal 3 Januari 202, Pada tanggal 3 Januari 2021 itu Terdakwa sudah membawa alat berat;
Alat-alat penambangan yang Terdakwa siapkan antara lain seperti dompeng, karpet, selang;
Terdakwa mengetahui alat-alat itu yang akan digunakan di penambangan Karena awalnya Terdakwa mensurvei terlebih dahulu lokasi tersebut, dan Terdakwa melihat di penambangan yang lain yang berada disekitar lokasi tersebut ada alat-alat penambangan seperti itu;
Bahwa modal awal Terdakwa Kurang lebih Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk dengan biaya sewa alat berat;
Bahwa Sekitar kurang lebih 8 orang para pekerja yang bekerja di penambangan tersebut yang merupakan mantan anak buah Terdakwa;
Bahwa Cara Terdakwa penambangan dan pengolahan dengan menggunakan 2 (dua) unit alat melakukan kegiatan berat berupa excavator dengan merek Komatsu warna kuning dan Cat warna kuning, mesin dompeng dan barang-barang lain yang saudara gunakan untuk melakukan penambangan di Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Pohuwato yang ditemukan oleh anggota Polres Pohuwato pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 jam 14.30 wita yaitu Terdakwa menyuruh operator untuk menjalankan alat berat berupa excavator tersebut kemudian mengali gunung dengan menggunakan baket alat berat tersebut kemudian material hasil galian tersebut dimasukan kedalam bak penampungan yang terbuat dari kayu kemudian material hasil tampungan tersebut di semprot dengan air yang berasal dari mesin dompeng tersebut kemudian material berupa pasir tersebut mengalir ke karpet yang telah disediakan dan batu terpisah dari pasir melalui sreen yang telah dibuatkan kemudian material pasir yang sudah tertampung di karpet tersebut diambil kemudian di oleh dengan menggunakan alat dulang kemudian di campurkan merkury/air perak kedalam alat dulang tersebut sehingga emas yang berada di dalam dulang tersebut di ikat oleh air perak tersebut kemudian di bakar dengan menggunakan mesin sehingga terbentuklah kepingan emas;
Bahwa dari kegiatan penambangan tersebut Terdakwa sudah memperoleh ± 600 gram emas selama 25 hari Terdakwa bekerja di lokasi tersebut atau ketika dijual sekitar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta);
Terkait penangkapan Awalnya pada tanggal 18 Januari 2021 jam 14.30 wita di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Anggota Polres mendatangi Terdakwa, dan menanyakan apa yang Terdakwa lakukan di alamotu tersebut dan sayamenjawabnya Terdakwa melakukan penambangan di lokasi tersebut dan sudah meminta ijin dan sudah membayar alat kepada pihak APRI, setelah itu annggota Polres tersebut meminta Terdakwa untuk turun dari lokasi penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun terkait pertambangan;
Bahwa Sebelumnya lokasi tersebut memang sudah diolah oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa sendiri yang membeli baru mesin dompeng tersebut dengan harga Rp 8.000.000,00;
Bahwa 4 kali Terdakwa bertemu dengan Pak Man Saleh selaku pemilik lahan, pertama dan kedua bertemu di lokasi penambangan tersebut, ketiga dirumah bos Terdakwa yang berada di Marisa dan yang keempat di penginapan ;
Bahwa kesepakatan dengan Man Saleh Sistemnya biasanya bagi 10 % dengan pemilik tanah, sesuai dengan aturan yang sudah berlaku dilokasi pertambangan itu;
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebanyak 4 empat kali kepada Saksi Man Saleh, pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepupuh juta rupiah), kedua sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), ketiga sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan ke empat sisanya Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa aktifitas penambangan dilakukan Terdakwa Pertama sekitar 7 hari yakni pada bulan Desember tahun 2020, selanjutnya yang kedua sekitar 16 hari pada bulan Januari 2021;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mensurvei di lokasi tersebut, dan Terdakwa melihat di penambangan yang berada disekitar lokasi tersebut ada alat-alat seperti itu, sehingga Terdakwa langsung turun dan membeli alat-alat yang sama;
Bahwa Terdakwa membeli alat-alat tersebut pada pertengahan bulan November tahun 2020;
Bahwa Awalnya pada tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 6 Januari 2021 Terdakwa menggunakan alat berat yang berada di Tabulo merk Tobelco CC 200 bukan alat berat milik Mas Tejo, selanjutnya Terdakwa mengembalikan kembali alat berat tersebut dan Terdakwa mengambil 1 unit alat berat milik Mas Tejo merk Cat yang berada di dekat PLN dan setelah itu menyusul lagi Terdakwa mengambil 1 unit alat berat lagi merk Comatsu yang berada di Duhiadaa ;
Bahwa Terdakwa lah yang mencari dan mendatangi Mas Tejo untuk menyewa alat Berat;
Bahwa perjanjian menyewa alat dibuat sebelum melakukan kegatan penambangan
Terkait anggota Polri yang datang ke lokasi tambang Terdakwa mengenali Pak Sutrisno;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Lapangan Pengambilan Data Koordinat yang dibuat oleh Faizal Nurshoba Gela, S.T. berdasarkan perintah Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil peninjauan lokasi:
Desa : Hulawa
Kecamatan : Buntulia
Kabupaten : Pohuwato
Titik Koordinat 1 : 00°33’57.05” N (LU)/121°58’21.55”E (BT)
Titik Koordinat 2 : 00°33’58.29” N (LU)/121°58’21.11” E (BT)
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi NO.LAB: 3723/BMF/IX/2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan:
1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2554,9 gram mengandung logam emas (Au: 0,70%)
1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2925,0 gram mengandung unsur logam emas (Au: 0,81%)
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Nomor 002/SPSMP/XII/2020 antara Sultono dan Helfry Mangapu tentang sewa menyewa alat berat tanggal 26 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051;
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipa warna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material yang diambil dari talang penyaring;
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD dengan Nomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, saksi Sutrisno Kai dan saksi Ahmadi Akbar selaku anggota kepolisian Polda Gorontalo bersama dengan Sat Intelkam Polres Pohuwato telah menemukan aktivitas penambangan yang diduga illegal;
Bahwa awal mula aktifitas penambangan tersebut diketahui pada saat saksi Ahmadi Akbar dan Sutrisno Kai bersama anggota kepolisian Sat Intelkam Polres Pohuwato tengah melakukan patroli di sekitar sungai di daerah Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli dan sejumlah sepeda motor serta 1 (satu) unit pesawat drone;
Bahwa kemudian melalui kamera di pesawat drone yang dioperasikan oleh saksi Ahmadi Akbar, tim anggota kepolisian tersebut kemudian mengetahui terdapat aktifitas 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator yang sedang beroperasi dan diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lahan yang berjarak tidak jauh dari tepi sungai;
Bahwa kemudian tim kepolisian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan mengecekan dan pemeriksaan aktifitas pertambangan tersebut;
Bahwa di lokasi, tim dari kepolisian mendapati bahwa lokasi pertambangan yang terletak di Alamotu di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tersebut dikelola oleh Terdakwa Helfry Mangapu alias Hel dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis escavator masing-masing yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D;
Bahwa Terdakwa memulai melakukan penambangan emas sekitar bulan November 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021 di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan 2 (dua) alat berat yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534 dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051 yang disewa dari pemilik yaitu saksi Sultono Alias Mas Tejo berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa peralatan Nomor : 002/SPSMP/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020 dengan biaya sewa Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jam untuk masing-masing alat berat;
Bahwa kemudian setelah menyewa alat berat tersebut terdakwa mulai menambang dengan mempekerjakan sekitar 8 orang diantaranya ODI BURORING dan temannya 5 orang, Lius Pakaya dan HENDRA Bahrudin;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lahan milik saksi Man Saleh berukuran sekitar 20x30 meter yang berlokasi di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato;
Bahwa awalnya kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Man Saleh, namun setelah mengetahui bahwa Saksi Man Saleh merupakah pemilik lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Man Saleh dan menyepakati akan memberikan pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato dengan cara terdakwa menyuruh operator untuk menjalankan alat berat berupa 2 (dua) unit excavator untuk menggali tanah digunung, kemudian material hasil galian tersebut dimasukan kedalam bak penampungan yang terbuat dari kayu selanjutnya galian material dalam bak penampungan tersebut disemprot dengan air yang berasal dari mesin dompeng sehingga material yang disemprot air tersebut mengalir ke karpet yang telah disediakan sehingga batu terpisah dari pasir melalui sreen yang telah dibuat, kemudian pasir yang sudah tertampung di karpet tersebut diambil kemudian di olah dengan menggunakan alat dulang selanjutnya dicampur dengan mercury/air perak kedalam alat dulang tersebut sehingga emas yang berada didalam dulang tersebut diikat oleh air perak dan kemudian dibakar dengan menggunakan mesin sehingga terbentuklah kepingan emas.
Bahwa alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penambangan emas yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain;
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051;
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipawarna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD denganNomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
Bahwa selain 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534 dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051 yang terdakwa sewa dari Saksi Sultono Alias Mas Tejo, seluruh barang bukti yang dipakai untuk kegiatan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa selama melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato. Mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 600 gram emas;
Bahwa hasil dari penambangan emas tersebut terdakwa membaginya dengan saksi Man saleh berupa uang kurang lebih sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa lokasi tambang yang ditambang oleh terdakwa berdasarkan Berita Acara Lapangan Pengambilan Data Koordinat yang dibuat oleh Faizal Nurshoba Gela, S.T. berdasarkan perintah Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yaitu dititik koordinat pertama 00°33’57.05” N (LU) / 121º58’21.55” E (BT) dan titik koordinat kedua 00°33’58.29” N (LU) / 121º58’21.11” E (BT) di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi NO.LAB: 3723/BMF/IX/2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik terhadap material hasil penambangan berkesimpulan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2554,9 gram mengandung logam emas (Au: 0,70%), sedangkan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2925,0 gram mengandung unsur logam emas (Au: 0,81%)
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tanpa memiliki izin IUP, IPR atau IUPK dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang–Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah dipersamakan dengan barang siapa yaitu manusia sebagai subyek hukum yang memiliki persamaan di hadapan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel yang identitasnya tersebut bersesuaian dengan identitas yang tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum serta pada awal putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan maka dapat diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel adalah orang yang didakwa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bukanlah orang lain, maka dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 2. Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penambangan” menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (untuk selanjutnya dalam pertimbangan putusan ini disebut Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mana Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan pertambangan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan delegasi yang dilaksanakan melalui pemberian Nomor induk berusaha, Sertifikat standar, dan/atau Izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, serta alat-alat bukti lainnya dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, saksi Sutrisno Kai dan saksi Ahmadi Akbar selaku anggota kepolisian Polda Gorontalo bersama dengan Sat Intelkam Polres Pohuwato telah menemukan aktivitas penambangan yang diduga illegal;
Bahwa awal mula aktifitas penambangan tersebut diketahui pada saat saksi Ahmadi Akbar dan Sutrisno Kai bersama anggota kepolisian Sat Intelkam Polres Pohuwato tengah melakukan patroli di sekitar sungai di daerah Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli dan sejumlah sepeda motor serta 1 (satu) unit pesawat drone;
Bahwa kemudian melalui kamera di pesawat drone yang dioperasikan oleh saksi Ahmadi Akbar, tim anggota kepolisian tersebut kemudian mengetahui terdapat aktifitas 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator yang sedang beroperasi dan diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lahan yang berjarak tidak jauh dari tepi sungai;
Bahwa kemudian tim kepolisian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan mengecekan dan pemeriksaan aktifitas pertambangan tersebut;
Bahwa di lokasi, tim dari kepolisian mendapati bahwa lokasi pertambangan yang terletak di Alamotu di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato tersebut dikelola oleh Terdakwa Helfry Mangapu alias Hel dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis escavator masing-masing yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu PC200, dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna Kuning merek Cat 320D;
Bahwa Terdakwa memulai melakukan penambangan emas sekitar bulan November 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021 di Lokasi tambang Alamotu di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan 2 (dua) alat berat yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534 dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051 yang disewa dari pemilik yaitu saksi Sultono Alias Mas Tejo berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa peralatan Nomor : 002/SPSMP/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020 dengan biaya sewa Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jam untuk masing-masing alat berat;
Bahwa kemudian setelah menyewa alat berat tersebut terdakwa mulai menambang dengan mempekerjakan sekitar 8 orang diantaranya ODI BURORING dan temannya 5 orang, Lius Pakaya dan HENDRA Bahrudin;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di lahan milik saksi Man Saleh berukuran sekitar 20x30 meter yang berlokasi di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato;
Bahwa awalnya kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Man Saleh, namun setelah mengetahui bahwa Saksi Man Saleh merupakah pemilik lahan tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Man Saleh dan menyepakati akan memberikan pembayaran sejumlah uang;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato dengan cara terdakwa menyuruh operator untuk menjalankan alat berat berupa 2 (dua) unit excavator untuk menggali tanah digunung, kemudian material hasil galian tersebut dimasukan kedalam bak penampungan yang terbuat dari kayu selanjutnya galian material dalam bak penampungan tersebut disemprot dengan air yang berasal dari mesin dompeng sehingga material yang disemprot air tersebut mengalir ke karpet yang telah disediakan sehingga batu terpisah dari pasir melalui sreen yang telah dibuat, kemudian pasir yang sudah tertampung di karpet tersebut diambil kemudian di olah dengan menggunakan alat dulang selanjutnya dicampur dengan mercury/air perak kedalam alat dulang tersebut sehingga emas yang berada didalam dulang tersebut diikat oleh air perak dan kemudian dibakar dengan menggunakan mesin sehingga terbentuklah kepingan emas.
Bahwa alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penambangan emas yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain;
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051;
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipawarna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD denganNomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
Bahwa selain 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534 dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051 yang terdakwa sewa dari Saksi Sultono Alias Mas Tejo, seluruh barang bukti yang dipakai untuk kegiatan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa selama melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato. Mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 600 gram emas;
Bahwa hasil dari penambangan emas tersebut terdakwa membaginya dengan saksi Man saleh berupa uang kurang lebih sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa lokasi tambang yang ditambang oleh terdakwa berdasarkan Berita Acara Lapangan Pengambilan Data Koordinat yang dibuat oleh Faizal Nurshoba Gela, S.T. berdasarkan perintah Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yaitu dititik koordinat pertama 00°33’57.05” N (LU) / 121º58’21.55” E (BT) dan titik koordinat kedua 00°33’58.29” N (LU) / 121º58’21.11” E (BT) di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi NO.LAB: 3723/BMF/IX/2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik terhadap material hasil penambangan berkesimpulan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2554,9 gram mengandung logam emas (Au: 0,70%), sedangkan 1 (satu) bungkus warna coklat berisi serbuk pasir dan batu dengan berat 2925,0 gram mengandung unsur logam emas (Au: 0,81%)
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tanpa memiliki izin IUP, IPR atau IUPK dari instansi yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang pada pokoknya Terdakwa telah melakukan penambangan emas di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Puhuwato sedangkan Terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana di atur pada Pasal 35 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang–Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mensyaratkan pidana tambahan berupa denda, maka kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penentuan pidana menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534 dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051, oleh karena kedua barang bukti tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan merupakan alat-alat berat yang disewa oleh Terdakwa dan merupakan milik saksi Sultono Alias Mas Tejo, maka kedua barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada saksi Sultono Alias Mas Tejo;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD dengan Nomor Seri 180805B, 1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG, dan 1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong, 1 (satu) unti alat penghisap air NS100 warna merah yang telah disita dari Sultono alias Mas Tejo dan berdasarkan fakta hukum di persidangan merupakan milik Terdakwa dan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan namun masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar ketiga barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah, 1 (satu) buah pipawarna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm, 1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material, 1 (satu) kantung plastik yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian, dan 1 (satu) kantung plastik yang berisikan material yang diambil dari talang penyaring yang merupakan alat dan bahan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan penambangan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah memperoleh dan menikmati hasil dari perbuatannya tersebut;
Perbuatan Terdakwa berdampak buruk bagi lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit selama proses persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang–Undang Republik Indonesia No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Helfry Mangapu Alias Hel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.0000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning dengan nomor seri KMTPC 18E87C69534 model PC200-8 Serial No. c69534;
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 D Warna Kuning dengan nomor seri CAT0320DABZP01051;
Dikembalikan kepada saksi Sultono alias Mas Tejo;
1 (satu) unit mesin dompeng merek YMD dengan Nomor Seri 180805B;
1 (satu) Unit mesin dompeng merek DAFENG;
1 (satu) Unit alat pengisap air dan material berupa Keong;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Lembar karpet penyaring material warna Merah;
1 (satu) buah pipa warna putih ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
1 (satu) buah selang ukuran panjang kurang lebih 160 cm;
1 (satu) lembar karet pengalas bak penampung material;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material tanah yang diambil dari lokasi galian;
1 (satu) kantung plastik yang berisikan material yang diambil dari talang penyaring;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman kegiatan penambangan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada hari Senin, tanggal 25 April 2022, oleh Gabriel Siallagan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Purwo Widodo, S.H. dan M. Burhanuddin Yusuf, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sismeys Suriati A. Dama, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, serta dihadiri oleh Fandi Ahmad, S.H. selaku Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Purwo Widodo, S.H. Gabriel Siallagan, S.H., M.H,
M. Burhanuddin Yusuf, S.H.
Panitera Pengganti,
Sismeys Suriati A. Dama, S.H.