77/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardi Herliansyah SH Terdakwa: USMAN ARIAS Bin DAMBU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa USMAN ARIAS BIN DAMBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk dan dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan tidak menyenangkan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang kayu berwarna putih coklat; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Usman Arias Bin Dambu;
2. Tempat lahir : Lampung Timur;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/4 Mei 1980;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun III Rt/Rw 0101/003 Desa Sumber Agung Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Usman Arias Bin Dambu ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/21/IX/2021/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2021;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Desember 2021;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2021 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 21 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 21 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai atau Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusukdan Secara melawan hukum memasksa orang lain tidak melakukan dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan dakwaan kedua Pasal 335 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang kayu berwarna putih coklat.
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU, pada Minggu tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2021, atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Minggu tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi dengan saksi Iso Bin Nasir dikarenakan saksi Iso Bin Nasir tidak mau membantu terdakwa saat memanen udang berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan langsung menuju kerumah saksi Iso Bin Nasir yang hanya berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat akan berangkat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat dan setelah tiba di rumah saksi Iso Bin Nasir terdakwa langsung menggedor pintu rumah saksi Iso Bin Nasir yang saat itu tertutup dikarenakan saksi Iso Bin Nasir sedang melaksanakan solat ashar sambil berkata “ keluar kamu, disuruh bantuin panen ngak mau” dan setelah solat saksi Iso Bin Nasir langsung membuka pintu dan setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk dan langsung memegang kerah baju yang dipakai oleh saksi Iso Bin Nasir sambil menempelkan ujung dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat kearah leher saksi Iso sambil berkata “ saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar kamu” dan saat itu saksi Iso hanya diam saja dan tidak berselang lama terdakwa pergi meninggalkan saksi Iso Bin Nasir dan kembali kerumah terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat tersebut tanpa hak dan bukan alat yang digunakan untuk pertanian, pusaka atau alat yang sesuai dengan pekerjaan terdakwa;
Perbuatan terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU, pada Minggu tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2021, atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara melawan hukum Memasksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Minggu tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi dengan saksi Iso Bin Nasir dikarenakan tidak mau membantu terdakwa saat memanen udang berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan langsung menuju kerumah saksi Iso Bin Nasir yang hanya berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat akan berangkat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat dan setelah tiba di rumah saksi Iso Bin Nasir terdakwa langsung menggedor pintu rumah saksi Iso Bin Nasir yang saat itu tertutup dikarenakan saksi Iso Bin Nasir sedang melaksanakan solat ashar sambil berkata “ keluar kamu, disuruh bantuin panen ngak mau” dan setelah solat saksi Iso Bin Nasir langsung membuka pintu rumah bersamaan dengan saksi Anasih yang merupakan Istri saksi Iso dan setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk dan langsung memegang kerah baju yang dipakai oleh saksi Iso Bin Nasir sambil menempelkan ujung dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat kearah leher saksi Iso sambil berkata “ saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar kamu” dan saat itu saksi Iso hanya diam saja kemudian oleh terdakwa saksi Iso dibawa keluar rumah dan didudukkan dibangku sambil memarahi saksi Iso dengan berkata “ dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar” dan tidak berselang lama terdakwa langsung pergi meninggal saksi Iso dan kembali kerumah terdakwa dan atas kejadian tersebut saksi korban ketakutan dan melaporkan kepada pihak kepolisian;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Iso Bin Nasir dan saksi Anasih mengalami rasa takut dan trauma dan tidak lagi mendiami rumah saksi Iso dan menginap dirumah saudara H. Taraka;
Perbuatan Terdakwa USMAN ARIAS Bin DAMBU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Iso bin Nasir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan korban dari pengancaman dengan senjata tajam pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2021, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi dengan saksi Iso dikarenakan saksi Iso tidak mau membantu terdakwa saat memanen udang berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan langsung menuju kerumah saksi Iso yang hanya berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat akan berangkat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat dan setelah tiba di rumah saksi Iso terdakwa langsung menggedor pintu rumah saksi Iso yang saat itu tertutup dikarenakan saksi Iso sedang melaksanakan solat ashar sambil berkata “ keluar kamu, disuruh bantuin panen ngak mau” dan setelah solat saksi Iso langsung membuka pintu dan setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk dan langsung memegang kerah baju yang dipakai oleh saksi Iso sambil menempelkan ujung dari 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat kearah leher saksi Iso sambil berkata “ saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar kamu” dan saat itu saksi Iso hanya diam saja dan tidak berselang lama terdakwa pergi meninggalkan saksi Iso dan kembali kerumah terdakwa;
Bahwa saat diperlakukan seperti itu oleh Terdakwa, saksi hanya diam;
Bahwa Saksi tidak mengalami luka atas ancaman Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan hal tersebut;
Bahwa Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa sudah ada keluarga Terdakwa meminta maaf berdamai dengan korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Anasih binti Imek, dibacakan keterangannya di persidangan telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2021, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa yang menjadi korban adalah suami saksi;
Bahwa yang menjadi pelaku adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa datang kerumah saksi dan langsung mengedor pintu rumah saksi, lalu suami saksi keluar dan menghampiri terdakwa , lalu terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi langsung mengacungkang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat kearah leher terdakwa sambil berkata “ saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar kamu” dan berkata “ dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar”;
Bahwa atas ancaman tersebut suami saksi hanya diam saja;
Bahwa suami saksi tidak mengalami luka atas ancaman terdakwa tersebut;
Bahwa saksi dan terdakwa merupakan tetangga dekat;
Bahwa suami saksi tidak mengetahui perihal emosinya terdakwa kepada suami saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengancam Saksi Iso dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib , bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa saat itu Terdakwa berteriak di depan rumah Saksi Iso "Keluar kamu iso"? setelah itu Saksi Iso keluar dan berkata “ada apa emang nya man? Setelah itu terdakwa menjawab” Kenapa mang ISO kemarin waktu saya panen mamang tidak mau bantu? Kemudian Saksi Iso menjawab “saya enggak mau tau man urusan kamu?” Dan seketika itu terdakwa marah dan pada saat itu terdakwa membawa parang yang tersangka pegang di tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa berkata kepada Saksi Iso “Nanti saya bakar rumah mang ISO ini yah!!! setelah itu terdakwa mendekati Saksi Iso dan mengalungkan Parang yang tersangka bawa ke leher mang ISO dan terdakwa berkata “nanti saya gorok kamu ya!! Setelah itu terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian pengancaman tersebut hanya ada Istri Saksi Iso;
Bahwa Terdakwa kesal dengan Saksi Iso karena saat Terdakwa meminta bantuan kepadanya, Saksi Iso selalu menolak;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Iso dari awal tahun 2017;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang kayu berwarna putih coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengancam Saksi Iso dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa Terdakwa emosi dengan saksi Iso dikarenakan saksi Iso tidak mau membantu terdakwa saat memanen udang, kemudian dari rumah terdakwa yang berada di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan langsung menuju kerumah saksi Iso yang hanya berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat akan berangkat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat;
Bahwa saat itu Terdakwa berteriak di depan rumah Saksi Iso "Keluar kamu iso"? setelah itu Saksi Iso keluar dan berkata “ada apa emang nya man? Setelah itu terdakwa menjawab” Kenapa mang ISO kemarin waktu saya panen mamang tidak mau bantu? Kemudian Saksi Iso menjawab “saya enggak mau tau man urusan kamu?” Dan seketika itu terdakwa marah dan pada saat itu terdakwa membawa parang yang tersangka pegang di tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa berkata kepada Saksi Iso “Nanti saya bakar rumah mang ISO ini yah!!!” setelah itu terdakwa mendekati Saksi Iso dan mengalungkan Parang yang tersangka bawa ke leher mang ISO dan terdakwa berkata “nanti saya gorok kamu ya!!”, Setelah itu terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian pengancaman tersebut hanya ada Istri Saksi Iso;
Bahwa Terdakwa kesal dengan Saksi Iso karena saat Terdakwa meminta bantuan kepadanya, Saksi Iso selalu menolak;
Bahwa korban tidak mengalami luka secara fisik dari pengancaman tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengenakan Terdakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yaitu pasal:
Pertama : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Dan
Kedua : Pasal 335 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa subyek hukum dalam perkara ini sesuai surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa yang dalam persidangan setelah dinyatakan identitasnya, ternyata bersesuaian dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa kesesuaian identitas Terdakwa dibenarkan pula dalam keterangan para saksi dan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang dimaksud yaitu Usman Arias Bin Dambu yang dihadapkan di persidangan, sehingga dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait sub unsur senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk pada unsur kedua pada pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengancam Saksi Iso dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat dibawa Terdakwa dari rumah Terdakwa untuk ke rumah Saksi Iso;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai sub unsur senjata penikam atau senjata penusuk pada unsur kedua pada pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Maejlis Hakim akan mempertimbangkan sub unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa sub unsur pada pasal tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur tersebut akan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa membawa parang tersebut untuk digunakan mengancam Saksi Iso;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa memiliki hak atau tidak menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ketika dilakukan penggeledahan, Terdakwa berniat dari rumah untuk ke rumah Saksi Korban Iso membawa Parang tersebut dan menggunakannya dengan menaruhnya di leher Saksi iso sehingga Terdakwa tidak memiliki hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak menggunakan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk/penikam” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa bersalah, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua Penuntut Umum menuliskan Pasal 335 ayat (1) KUHP namun diuraikan dalam unsur-unsur dakwaannya mengacu pada Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP maka menurut Majelis Hakim terdapat kesalahan ketik (clerical error) yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim menilai bahwa maksud dari Penuntut Umum adalah Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” telah Majelis Hakim pertimbangkan pada unsur pertama dakwaan kesatu diatas tersebut maka Majelis Hakim akan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut untuk dipergunakan dalam pertimbangan unsur ini, dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengancam Saksi Iso dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 16:00 Wib, bertempat dirumah saksi Iso Bin Nasir yang beralamat di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa Terdakwa emosi dengan saksi Iso dikarenakan saksi Iso tidak mau membantu terdakwa saat memanen udang, kemudian dari rumah terdakwa yang berada di Rt.001 Rw. 008 Dusun Sungai Bayan Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dan langsung menuju kerumah saksi Iso yang hanya berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa dan saat akan berangkat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang celurit (celurit panjang) bergagang kayu berwarna putih coklat;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa berteriak di depan rumah Saksi Iso "Keluar kamu iso"? setelah itu Saksi Iso keluar dan berkata “ada apa emang nya man? Setelah itu terdakwa menjawab” Kenapa mang ISO kemarin waktu saya panen mamang tidak mau bantu? Kemudian Saksi Iso menjawab “saya enggak mau tau man urusan kamu?” Dan seketika itu terdakwa marah dan pada saat itu terdakwa membawa parang yang tersangka pegang di tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa berkata kepada Saksi Iso “Nanti saya bakar rumah mang ISO ini yah!!!” setelah itu terdakwa mendekati Saksi Iso dan mengalungkan Parang yang tersangka bawa ke leher mang ISO dan terdakwa berkata “nanti saya gorok kamu ya!!”, Setelah itu terdakwa pergi pulang kerumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa melakukan ancaman kekerasan terhadap Saksi Iso karena Saksi Iso tidak mau membantu memanen udang Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan melihat perbuatan Terdakwa yang memaksa dan mengancam keselamatan Saksi Iso maka Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara melawan hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan terhadap orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa bersalah maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah pula dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terhadap suatu perkara yang apabila Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti maka dijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa akan memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang kayu berwarna putih coklat;
Merupakan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan, dikhawatirkan akan digunakan kembali maka perlu ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat korban trauma;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa USMAN ARIAS BIN DAMBU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk dan dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan tidak menyenangkan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang kayu berwarna putih coklat;
Untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Rabu dan tanggal 20 April 2022, oleh kami, Dina Puspasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nur Wahyu Lestariningrum, S.H.., M.H., dan Laksmi Amrita, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rachmad Donal, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Ardi Herlian Syah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H. Dina Puspasari, S.H., M.H.
Laksmi Amrita, S.H.
Panitera Pengganti,
Rachmad Donal, S.H.