223/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FUAD ALFANO ADI CHANDRA,S.H. Terdakwa: DEDI SANDERA Bin ALI MUSA
Menyatakan Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA SENJATA TAJAM; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor:223/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : DEDI SANDERA Bin ALI MUSA;
2. Tempat lahir : Cahyo Randu;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/19 Januari 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kelurahan Cahyo Randu, RT 005 RW 003,
Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang
Bawang Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Dedi Sandera Bin Ali Musa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Juni 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 223/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 21 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 223/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 21 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata penusuk/penikam jenis Pisau sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 Cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam
1 (satu) buah tas selempang warna hitam, Merk Eiger.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA pada hari sabtu tanggal 16 april 2022 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau pada tahun 2022, bertempat di Lapangan Sepak Bola Kp. DWT Jaya, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Menggala, “Barang siapa, tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari sabtu tanggal 16 april 2022 sekira pukul 01.30 wib Saksi AHMAD FIRDAUS Bin KAMARUDIN PURBA dan Saksi KATIMAN Bin ISMAIL melakukan patroli Cegah C3 dan Patroli rawan malam, kemudian Saksi AHMAD FIRDAUS Bin KAMARUDIN PURBA dan Saksi KATIMAN Bin ISMAIL melihat tiga orang di lapangan sepak bola lalu merasa curiga kemudian Saksi AHMAD FIRDAUS Bin KAMARUDIN PURBA dan Saksi KATIMAN Bin ISMAIL mendekati tiga orang tersebut lalu ditanya kemudian diilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut dan saat digeledah salah satu seorang laki-laki tersebut yang bernama Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA membawa tas selempang kecil warna hitam saat dibuka tas tersebut berisi 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 Cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam, setelah itu Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar Agung berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA tidak mempunyai ijin dalam membawa senjata 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 Cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AHMAD FIRDAUS Bin KAMARUDDIN PURBA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan membenarkan seluruh keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di lapangan sepak bola yang beralamatkan di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa berawal saat Saksi dan rekan-rekannya dari Kepolisian Polsek Banjar Agung tengah melakukan Razia Cegah C3 dan Cegah Rawan Malam, mengingat situasi wilayah yang rawan terjadi pencurian sepeda motor, Saksi lalu melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola. Karena merasa curiga, Saksi dan rekan-rekannya lalu mendekati ketiganya, dan setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saat ditanya alasan Terdakwa membawa senjata tajam, Terdakwa tidak menjawab;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Saksi KATIMAN Bin ISMAIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan membenarkan seluruh keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di lapangan sepak bola yang beralamatkan di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa berawal saat Saksi dan rekan-rekannya dari Kepolisian Polsek Banjar Agung tengah melakukan Razia Cegah C3 dan Cegah Rawan Malam, mengingat situasi wilayah yang rawan terjadi pencurian sepeda motor, Saksi lalu melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola. Karena merasa curiga, Saksi dan rekan-rekannya lalu mendekati ketiganya, dan setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, saat ditanya alasan Terdakwa membawa senjata tajam, Terdakwa tidak menjawab;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan membenarkan seluruh keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di lapangan sepak bola yang beralamatkan di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa berawal saat Terdakwa dan dua orang temannya sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola, Terdakwa kemudian dihampiri oleh anggota kepolisian dari Polsek Banjar Agung yang tengah melakukan razia. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, salah satu anggota polisi lalu menemukan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang selalu dibawa kemana-mana untuk menjaga diri, karena Terdakwa bekerja sebagai debt collector di salah satu koperasi simpan pinjam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum di tahun 2014 karena pencurian dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meski telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di lapangan sepak bola yang beralamatkan di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa berawal saat Terdakwa dan dua orang temannya sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola, Terdakwa kemudian dihampiri oleh anggota kepolisian dari Polsek Banjar Agung yang tengah melakukan razia. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, salah satu anggota polisi lalu menemukan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang selalu dibawa kemana-mana untuk menjaga diri, karena Terdakwa bekerja sebagai debt collector di salah satu koperasi simpan pinjam;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, telah ternyata bahwa Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA adalah orang yang senyatanya dihadirkan di persidangan yang identitasnya telah dibenarkannya sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap unsur kesatu, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barangsiapa” tersebut telah terpenuhi di dalam diri Terdakwa menurut hukum;
Ad.2Unsur Tanpa HakMemasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata Penusuk menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di lapangan sepak bola yang beralamatkan di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa berawal saat Terdakwa dan dua orang temannya sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola, Terdakwa kemudian dihampiri oleh anggota kepolisian dari Polsek Banjar Agung yang tengah melakukan razia. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, salah satu anggota polisi lalu menemukan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang selalu dibawa kemana-mana untuk menjaga diri, karena Terdakwa bekerja sebagai debt collector di salah satu koperasi simpan pinjam;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perubahan Ordonanntie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam, menurut pengakuan Terdakwa hendak dipergunakan untuk alat pembelaan diri karena Terdakwa bekerja sebagai debt collector (penagih hutang) pada suatu koperasi simpan pinjam sehingga dengan demikian pisau tersebut tidak termasuk pada barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib sehingga pisau tersebut termasuk pada sub unsur senjata penikam pada pasal ini;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan pada pasal ini, yakni memasukkan ke Indonesia, membawa, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan setiap sub unsur secara tersendiri kecuali sub unsur itu ada kaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga Majelis Hakim akan langsung menunjuk unsur yang paling tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membawa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian sebelumnya, saat sedang minum minuman keras di lapangan sepak bola, Saksi Ahmad Firdaus dan Saksi Katiman selaku anggota kepolisian dari Polsek Banjar Agung menemukan 1 (satu) buah pisau di dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa. Adapun pisau tersebut diakui milik Terdakwa yang dibawa dengan alasan untuk berjaga diri;
Menimbang, bahwa oleh karena senjata penikam jenis pisau tersebut telah ada pada saat Terdakwa ditangkap, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan “membawa” senjata senjata penikam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam membawa senjata penikam dilakukan secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat yang dimaksud dengan tanpa hak adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum bahwa Terdakwa dalam membawa senjata penikam jenis pisau tidak disertai dengan izin dari pihak yang berwenang, sehingga menurut Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa dalam membawa senjata penikam telah melanggar hukum tertulis dengan kata lain perbuatan Terdakwa dilakukan secara melawan hak;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seperti yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti dalam hal melakukan tindak pidana membawa senjata penikam yang dilakukan secara tanpa hak sehingga dengan demikian seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger, telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan tindak pidana lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DEDI SANDERA Bin ALI MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBAWA SENJATA TAJAM;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm, gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dililit isolasi warna hitam;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 oleh kami Dina Puspasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H. dan Laksmi Amrita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh Suhaili, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala dan dihadiri oleh Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut.
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H. Dina Puspasari, S.H., M.H.
Laksmi Amrita, S.H.
Panitera Pengganti,
Suhaili, S.H.