460/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DINAR HADI CHRISNA H W SH Terdakwa: 1.IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti Alm WILSON 2.HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Imelda Sriwileva Alias Melda Binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,-( tiga puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu; 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan kemasan karton yang diduga palsu; 1 (satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit; 1 (satu) buah gunting kertas; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan; 1 (satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit; 5 (lima) buah buku tabungan IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN; 1 (satu) bundel kertas bingkai; 1 (satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit; 1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran; 10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit. 1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan. 8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO. 1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Type CPH2239 warna biru milik HamdaniHasibuan, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 085213463182; 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Lipat warna putih milik sdri Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082372471444; 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V20 warna putih milik sdr Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082266928205. 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V12 warna merah hitam dari Imelda Sriwileva, beserta kartu sim IM3 dengan nomor 085789755903. DIRAMPAS UNTUK NEGARA 1 (satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Merek Xenia warna hitam Nomor Polisi BM -1021-KH Nomor Rangka : MHKV5EA1JGKD dan Nomor Mesin : INRF213308 berikut kunci; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI LENI MARLENA Binti (ALM) LB KADUT Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : Imelda Sriwileva Alias Melda binti (Alm) Wilson;
Tempat lahir : Medan;
Umur/ tanggal lahir: 34 tahun / 21 Juni 1987;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds Sempang Rt.03 Rw. 05 Kel. Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Nama lengkap : Hamdani Hasibuan bin Rusli Hasibuan;
Tempat lahir : Rantau Prapat;
Umur/ tanggal lahir: 39 tahun/ 12 November 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds Sempang Rt.03 Rw. 05 Kel. Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 03 Desember 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;
Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 07 Desember 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 06 Januari 2022 sampai dengan tanggal 06 Maret 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Bgl tanggal 07 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 460/Pid.B/2021/PN Bgl tanggal 07 desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Imelda Sriwileva alias Melda binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (4)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan PERTAMA Pasal 115 Jo. Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing berupa pidana penjara 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) Subsidiair 6 (Enam) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10.000 (Sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
3.750 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan kemasan karton yang diduga palsu;
1 (Satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit;
1 (Satu) buah gunting kertas;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
1 (Satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (Satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit;
5 (Lima) buah buku tabungan IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN;
1 (Satu) bundel kertas bingkai;
1 (Satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit;
1 (Satu) bundel bukti transaksi pembayaran;
10 (Sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit;
1 (Satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan;
8 (Delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO;
1 (Satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
1 (Satu) unit Handphone Merek Oppo Type CPH2239 warna biru milik Hamdani Hasibuan, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 085213463182;
1 (Satu) unit Handphone Merek Samsung Lipat warna putih milik sdri Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082372471444;
1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo V20 warna putih milik sdr Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082266928205;
1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo V12 warna merah hitam dari Imelda Sriwileva, beserta kartu sim IM3 dengan nomor 085789755903;
Dirampas Untuk Negara
1 (Satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Merek Xenia warna hitam Nomor Polisi BM -1021-KH Nomor Rangka : MHKV5EA1JGKD dan Nomor Mesin: INRF213308 berikut kunci;
Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Saksi Leni Marlena Binti (Alm) Lb Kadut;
Menetapkan agar Para Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya, terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan anak yang masih kecil dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti (Alm) WILSON dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN dan baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri- sendiri dengan MUHAMAD SYAH Als DIAN Bin (Alm) HASIB (Penuntutan Terpisah), pada sekira bulan September tahun 2021 jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September tahun 2021, bertempat di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) yaitu sejumlah 91.750 butir kecambah bibit sawit yang telah di edarkan kepadaKepala Desa Sungai Petai Rahimin: 21.000 butir, Kepala Desa Sekamerindu Muklis, 7.250 butir, Kepala Desa Bakal Dalam Iwan: 30.800 butir+3.300 butir, Kepala Desa Talang Padang Asran:14.400 butir +900 butir, Kepala Desa Tebat Sibun Ujang Jahari 15.000 Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahiminsedang mengelola kegiatan Desa dengan mengunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seluma pada tahun 2021 bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN di warung bakso Bakal, desa Pangkal dalam pada Bulan Agustus 2021 untuk berkenalan dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN untuk mengetahui bagaimana memesan Bibit sawit untuk Program dana Desa dari masing-masing desa tersebut, pada pertemuan itu setelah Saksi Rahimin memperkenalkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN kepada kepala desa lainnya karena mendapat informasi bahwa Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebagai orang yang dapat memesankan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan karena Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN memiliki kenalan orang PPKS Medan dan pada saat itu JugaSaksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN juga memperlihatkan dokumen bibit yang mengatas namakan legalitas benih kecambahkelapa sawit unggul PPKS dengan meyakinkan kepada Kepala desa lainnya bahwa dokumen Benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut Asli dan dapat dipertanggung jawabkan, dari penjelasan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN tersebut dari itu Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu yaitu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahimin mempercayai bahwa benar Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN Benar orang yang dapat melakukan pemesanan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut;
Bahwa setelah pertemuan tersebut beberapa minggu sekitar 2(dua) minggu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN, Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu yaitu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahimin melakukan pemesanan bibit sawit Unggul PPKS Medan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN dengan syarat para kepala desa harus membayar uang DP terlebih dahulu oleh karena itu maka Kepala Desa Sungai Petai Rahimin memesan 21.000 butir, Kepala Desa Sekamerindu Muklis memesan 7.250 butir, Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan memesan 30.800 butir di tambah 3.300 butir, Kepala Desa Talang Padang Asran 14.400 butir ditambah 900 butir dan masing-masing melakukan pembayaran yaitu :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir x Rp 6.000 = Rp 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) namun dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir x Rp 6.000 = 43.500.000 (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan 30.800 butir x Rp 5.500 = Rp 169.400.000 (seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian memesan lagi sebanyak 3.300 butir x Rp 5.500 = 18.150.000 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Kepala Desa Talang Padang an. Asran 14.400 butir x Rp 6.000 = 86.400.00 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian memesan lagi sebanyak 900 butir x 6.000 = Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan kesepakatan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN Pelunasan dilakukan setelah semua kecambah tersebut sampai dan diterima oleh masing masing Kepala Desa dan saat ini pembayaran kecambah kelapa sawit tersebut telah dilunasi oleh masing-masing kepala desa karena bibit telah diterima oleh masing-masing kepala desa;
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran awal dari Para Kepala desa Tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN melakukan pemesanan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa 1 Imelda dan Terdakwa 2 Hamdani dengan menghubungi melalui Handphone dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 kemudian Saksi Hamdani Hasibuan dan Saksi Imelda menyepakati kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) minggu setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim kemudian Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN melakukan pembayaran pemesanan kecambah kelapa sawit kepada kepada Terdakwa 2 Hamdani dengan membayarkan uang pemesanan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa 1 IMELDA melalui transfer bank pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang muka, kemudian ditambah dengan pengiriman uang sebesar Rp35.000.000;
Bahwa setelah mendapatkan pesanan tersebut kemudian Para Terdakwa melakukan pemesanan kecambah kelapa sawit kepada Erik (Belum tertangkap) dengan cara menghubungi Erik melalui telepon dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan sesuai pesanan bisa memesan kecambah kelapa sawit lengkap dokumen (memakai peti dan kecambah sudah siap pakai) bisa juga memesan kecambah kelapa sawit tanpa dokumen (tidak ada sertifikat) 2 (dua) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawittersebut akan dikirim melalui bus dari Medan ke alamat rumah di pekan baru. Bahwa selain dengan sdr Erik ( Belum tertangkap), Para terdakwa juga memesan plastik bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, label atau kartu pengiriman kecambah berwarna biru Pusat Penelitian Kelapa Sawit , locis plastik berwarna orange kepada Agus (belum tertangkap) setelah pesanan tersebut datang maka para Terdakwa melakukan pengemasan dari bibit sawit yang di pesanan sebelumnya yaitu Kecamba kelapa sawit; Kemasan plastik merek PPKS; Pengikat/Locis Merek PPKS Warna Hijau; Kartu label biru berisi nama,jumlah dalam kemasan, dan, serbukan; Sertifikat kecamba bertuliskan PPKS Medan selanjutnya dimasukkan kedalam peti berukuran lebih kurang 80cmx70cm yang bertuliskan PPKS yang dipesan dari Medan, kemudian dikirim ketempat tujuan pemesanan oleh Para terdakwa melalui travel, untuk bibit sawit yang dikirim ke rumah Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN maka Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN langsung mengantarkan bibit sawit tersebut ke masing masing kepala desa atau beberapa kali kepala desa menjemput ke rumah Terdakwa;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian Para Terdakwa selain mengirim kecambah kelapa sawit dari Medan ke Bengkulu ke desa Gelumbang tempat tinggal Terdakwa dengan menggunakan travel argo dan mengantar sendiri pada sekira tanggal tanggal 16 september 2021 di Hotel Serasi Ratu Agung Kota Bengkulu dan Para kepala desa datang serta melakukan pembayaran sisa pemesanan bibit sawit tersebut kepada saksi Hamdani Hasibuan dan Saksi Imelda, setelah mendapatkan bibit sawit pesanannya kemudian para kepala desa langsung membawa bibit sawit tersebut untuk di bagikan kepada masyarakat desa masing-masing sesuai dengan Program bibit sawit tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi DEDE SUPRIANTO P Bin SYARIPUDIN PASARIBU (Alm), TRISNA JAYA, S.IP Als JAYA Bin SARUDIN, RAHMAT PUTRA Bin BUSANI , RIZKI DWIPA YANTO Bin IRWANTO,S.ST (anggota Polda Bengkulu) melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN kemudian mendapatkan informasi pada pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 Para terdakwa yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan membawa 1 ( satu ) peti kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang palsu, yang berisi 10.000 ( sepuluh ribu ) kecambah kelapa sawit, yang Para Terdakwa membawa kecambah kelapa sawit tersebut dari rumah nya di Dusun Sempang Desa Keritang Rt 003 Rw 005 Kec. Kemuning Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau yang akan di kirim ke Desa Bakal Dalam Kec. Talo Kab. Seluma dengan menggunakan Mobil Xenia Nopol : BM 1021 KH yang juga akan di edarkan kembali kepada masyarakat di Kab. Seluma, kemudian anggota Polda Bengkulu tersebut melakukan operasi tangkap tangan pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 pukul 17.00 Wib melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu. kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA binti (Alm) WILSON dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN dan baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri- sendiri dengan MUHAMAD SYAH als DIAN bin (Alm) HASIB (Penuntutan Terpisah), pada sekira bulan September tahun 2021 jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September tahun 2021, bertempatdi Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut yaitu sejumlah 91.750 butir kecambah bibit sawit yang telah di edarkan kepadaKepala Desa Sungai Petai Rahimin: 21.000 butir, Kepala Desa Sekamerindu Muklis, 7.250 butir, Kepala Desa Bakal Dalam Iwan: 30.800 butir+3.300 butir, Kepala Desa Talang Padang Asran:14.400 butir +900 butir, Kepala Desa Tebat Sibun Ujang Jahari: 15.000 Perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahiminsedang mengelola kegiatan Desa dengan mengunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Seluma pada tahun 2021 bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN di warung bakso Bakal, desa Pangkal dalam pada Bulan Agustus 2021 untuk berkenalan dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN untuk mengetahui bagaimana memesan Bibit sawit untuk Program dana Desa dari masing-masing desa tersebut, pada pertemuan itu setelah Saksi Rahimin memperkenalkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN kepada kepala desa lainnya karena mendapat informasi bahwa Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebagai orang yang dapat memesankan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan karena Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN memiliki kenalan orang PPKS Medan dan pada saat itu JugaSaksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN juga memperlihatkan dokumen bibit yang mengatas namakan legalitas benih kecambahkelapa sawit unggul PPKS dengan meyakinkan kepada Kepala desa lainnya bahwa dokumen Benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut Asli dan dapat dipertanggung jawabkan, dari penjelasan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN tersebut dari itu Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu yaitu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahimin mempercayai bahwa benar Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN Benar orang yang dapat melakukan pemesanan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut;
Bahwa setelah pertemuan tersebut beberapa minggu sekitar 2(dua) minggu bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN, Kades Talang Padang Saksi Asran bin Suin, Desa Kades Bakal Dalam yaitu Saksi Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu yaitu Saksi Muklisman, Kades Sungai Petai Saksi Rahimin melakukan pemesanan bibit sawit Unggul PPKS Medan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN dengan syarat para kepala desa harus membayar uang DP terlebih dahulu oleh karena itu maka Kepala Desa Sungai Petai Rahimin memesan 21.000 butir, Kepala Desa Sekamerindu Muklis memesan 7.250 butir, Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan memesan 30.800 butir di tambah 3.300 butir, Kepala Desa Talang Padang Asran 14.400 butir ditambah 900 butir dan masing-masing melakukan pembayaran yaitu :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin: 21.000 butir x Rp 6.000 = Rp.126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) namun dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir x Rp 6.000 = 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan 30.800 butir x Rp 5.500 = Rp 169.400.000 (seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian memesan lagi sebanyak 3.300 butir x Rp 5.500 = 18.150.000 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Kepala Desa Talang Padang an. Asran 14.400 butir x Rp 6.000 = 86.400.00 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian memesan lagi sebanyak 900 butir x 6.000 = Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan kesepakatan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN Pelunasan dilakukan setelah semua kecambah tersebut sampai dan diterima oleh masing masing Kepala Desa dan saat ini pembayaran kecambah kelapa sawit tersebut telah dilunasi oleh masing-masing kepala desa karena bibit telah diterima oleh masing-masing kepala desa;
Bahwa setelah mendapatkan pembayaran awal dari Para Kepala desa Tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN melakukan pemesanan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa 1 Imelda dan Terdakwa 2 Hamdani dengan menghubungi melalui Handphone dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 kemudian Saksi Hamdani Hasibuan dan Saksi Imelda menyepakati kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) minggu setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim kemudian Saksi MUHAMMAD SYAH als DIAN melakukan pembayaran pemesanan kecambah kelapa sawit kepada kepada Terdakwa 2 Hamdani dengan membayarkan uang pemesanan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa 1 IMELDA melalui transfer bank pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang muka, kemudian ditambah dengan pengiriman uang sebesar Rp35.000.000;
Bahwa setelah mendapatkan pesanan tersebut kemudian para Terdakwa melakukan pemesanan kecambah kelapa sawit kepadaErik (Belum tertangkap)dengan cara menghubungi Erik melalui telepon dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan sesuai pesanan bisa memesan kecambah kelapa sawit lengkap dokumen (memakai peti dan kecambah sudah siap pakai) bisa juga memesan kecambah kelapa sawit tanpa dokumen (tidak ada sertifikat) 2 (dua) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawittersebut akan dikirim melalui bus dari Medan ke alamat rumah di pekan baru. Bahwa selain dengan sdr Erik (Belum tertangkap), Para Terdakwa juga memesan plastik bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan , label atau kartu pengiriman kecambah berwarna biru Pusat Penelitian Kelapa Sawit , locis plastik berwarna orange kepada Agus (belum tertangkap) setelah pesanan tersebut datang maka para Terdakwa melakukan pengemasan dari bibit sawit yang di pesanan sebelumnya yaitu Kecamba kelapa sawit; Kemasan plastik merek PPKS; Pengikat/Locis Merek PPKS Warna Hijau; Kartu label biru berisi nama,jumlah dalam kemasan, dan, serbukan; Sertifikat kecamba bertuliskan PPKS Medan selanjutnya dimasukkan kedalam peti berukuran lebih kurang 80cmx70cm yang bertuliskan PPKS yang dipesan dari Medan, kemudian dikirim ketempat tujuan pemesanan oleh Para Terdakwa melalui travel, untuk bibit sawit yang dikirim ke rumah Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN maka Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN langsung mengantarkan bibit sawit tersebut ke masing masing kepala desa atau beberapa kali kepala desa menjemput ke rumah Terdakwa;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian Para Terdakwa selain mengirim kecambah kelapa sawit dari Medan ke Bengkulu ke desa Gelumbang tempat tinggal Terdakwa dengan menggunakan travel argo dan mengantar sendiri pada sekira tanggal tanggal 16 september 2021 di Hotel Serasi Ratu Agung kota Bengkulu dan Para kepala desa datang serta melakukan pembayaran sisa pemesanan bibit sawit tersebut kepada Saksi Hamdani Hasibuan dan Saksi Imelda, setelah mendapatkan bibit sawit pesanannya kemudian para kepala desa langsung membawa bibit sawit tersebut untuk di bagikan kepada masyarakat desa masing-masing sesuai dengan Program bibit sawit tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi DEDE SUPRIANTO P Bin SYARIPUDIN PASARIBU (Alm), TRISNA JAYA, S.IP Als JAYA Bin SARUDIN, RAHMAT PUTRA Bin BUSANI , RIZKI DWIPA YANTO Bin IRWANTO,S.ST ( anggota Polda Bengkulu ) melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN kemudian mendapatkan informasi pada pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 Para terdakwa yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan membawa 1 ( satu ) peti kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang palsu, yang berisi 10.000 ( sepuluh ribu ) kecambah kelapa sawit, yang Para Terdakwa membawa kecambah kelapa sawit tersebut dari rumah nya di Dusun Sempang Desa Keritang Rt 003 Rw 005 Kec. Kemuning Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau yang akan di kirim ke Desa Bakal Dalam Kec. Talo Kab. Seluma dengan menggunakan Mobil Xenia Nopol : BM 1021 KH yang juga akan di edarkan kembali kepada masyarakat di Kab. Seluma, kemudian anggota Polda Bengkulu tersebut melakukan operasi tangkap tangan pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 pukul 17.00 Wib melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu. kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dede Suprianto Pasaribu, S.E.bin Syarifudin (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagangkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun;
Bahwa benih kelapa sawit yang diedarkan tersebut masih berbentuk biji kelapa sawit yang didapatkannya atau dibawanya dari Provinsi Riau menuju Kota Bengkulu;
Bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu yaitu berawal dari penangkapan sebelumnya Saksi MUHAMAD SYAH yang diduga membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sehingga kami mendapatkan informasi pada hari Senin Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan jumlah benih kelapa sawit sekitar ± 10.000 (sepuluh ribu), pada sekitar pukul 17.00 Wib kami melakukan penangkapan di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa yang saksi amankan terhadap operasi tangkap tangan oleh Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu yaitu:
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
1 (Satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (Satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (Satu) unit mobil jenis Daihatsu Merk Xenia warna hitam Nomor Polisi BM-1021-KH Nomor Rangka MHKV5EA1JGKD dan nomor Mesin : INRF213308 berikut Kunci;
Bahwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN kemudian diedarkan ke beberapa Desa di Kab Seluma;
Bahwa sdri IMELDA menjelaskan harga jual benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu.yang diperdagangkan oleh Terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN kepada MUHAMAD SYAH als DIAN yakni dengan harga Rp 1.100 per biji;
Bahwa keterangan Terdakwa HAMDANI HASIBUAN memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu sejak Tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Rahmat Putra bin Busani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagangkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun;
Bahwa benih kelapa sawit yang diedarkan tersebut masih berbentuk biji kelapa sawit yang didapatkannya atau dibawanya dari Provinsi Riau menuju Kota Bengkulu;
Bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu yaitu berawal dari penangkapan sebelumnya Saksi MUHAMAD SYAH yang diduga membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sehingga kami mendapatkan informasi pada hari Senin Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan jumlah benih kelapa sawit sekitar ± 10.000 (sepuluh ribu), pada sekitar pukul 17.00 Wib kami melakukan penangkapan di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa yang saksi amankan terhadap operasi tangkap tangan oleh Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu yaitu:
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
1 (Satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (Satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (Satu) unit mobil jenis Daihatsu Merk Xenia warna hitam Nomor Polisi BM-1021-KH Nomor Rangka MHKV5EA1JGKD dan nomor Mesin : INRF213308 berikut Kunci;
Bahwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN kemudian diedarkan ke beberapa Desa di Kab Seluma;
Bahwa sdri IMELDA menjelaskan harga jual benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu.yang diperdagangkan oleh Terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN kepada MUHAMAD SYAH als DIAN yakni dengan harga Rp 1.100 per biji;
Bahwa keterangan Terdakwa HAMDANI HASIBUAN memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu sejak Tahun 2014;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Muklisman als Muklis bin Bahiran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini sebagai Kepala Desa Suka merindu Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, saya menjabat sebagai Kepala Desa Suka Merindu sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang;
Bahwa benih kelapa sawit untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) anggaran Tahun 2021 di Desa Suka Merindu Kab Seluma yaitu kepada Saksi MUHAMAD SYAH ALs DIAN dan terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA melalui Kades Sungai Petai sdr RAHIMIN dan berjumlah sebanyak 7.250 biji benih kelapa sawit.
Bahwa saksi sebelumnya belum kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA melalui Terdakwa HAMDAN HASIBUAN dan kenalnya setelah pertemuan di Hotel Serasih pada saat benih kelapa sawit telah sampai di Kota Bengkulu dan benih sesuai barang bukti telah di terima dan di bagikan kepada masyarakat desa;
Bahwa Kades yang diajak oleh sdr RAHIMIN selaku Kades Sungai Petai untuk melakukan pembelian benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMAD SYAH ALs DIAN dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA :
Kades Sungai Petai sdr RAHIMIN;
Kades Suka Merindu saksi sendiri (MUKLISMAN);
Kades Bakal Dalam sdr IWAN KUSNADI;
Kades Talang Padang sdr ASRAN;
- Bahwa kegiatan pembelian benih kelapa sawit dalam rangka kegiatan Padat Karya Tunai (PKTD) anggaran Tahun 2021 tidak semua Desa mengikuti kegiatan tersebut setahu saksi ada 5 (lima) desa di Kec Talo Kecil Kab Seluma ditambah 1 (Satu) Desa lagi yaitu Desa Tebat Sibun dengan Kades an UJANG JAHARI:
Kades Sungai Petai sdr RAHIMIN;
Kades Suka Merindu saya sendiri (MUKLISMAN);
Kades Bakal Dalam sdr IWAN KUSNADI;
Kades Talang Padang sdr ASRAN;
Kades Tebat Sibun sdr UJANG JAHARI;
Sehinga setahu saksi yang mengikuti PKTD dan melakukan pembelian benih kelapa sawit dengan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA melalui dengan Saksi MUHAMAD SYAH hanya 5 (lima) Desa;
Bahwa Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN menawarkan kepada 5 Kades untuk membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA melalui Terdakwa HAMDAN HASIBUAN, diadakan pertemuan seluruh Kades dengan Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN pertemuan tersebut dilaksanakan di warung milik sdr MARTA di Desa Bakal Dalam Kec Talo Kecil Kab Seluma;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Rahimin Als Min Bin (Alm) Jamin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini sebagai Kepala Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, saksi menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Petai sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Desa Desa Sungai Petai yaitu sebagai berikut:
Memimpin pemerintahan Desa Sungai Petai;
melaksanakan program-program Desa Sungai Petai sesuai dengan programpemerintah;
Saksi menjelaskan bahwa saat ini saksi dimintai keterangan oleh pemeriksa karena adanya pembelian benih kelapa sawit untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) anggaran Tahun 2021 di Desa Suka Sungai Petai Kab. Seluma;
Bahwa pembelian benih kelapa sawit untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) anggaran Tahun 2021 di Desa Sungai Petai Kab. Seluma yaitu kepada Saksi MUHAMAD SYAH ALs DIAN dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA berjumlah sebanyak 21.000 biji benih kelapa sawit;
Bahwa saksi sebelumnya belum kenal dengan Terdakwa I IMELDA SRIWILEVA melalui Terdakwa II HAMDAN HASIBUAN dan kenalnya setelah pertemuan di Hotel Serasih pada saat benih kelapa sawit telah sampai di Kota Bengkulu dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan kedua Terdakwa;
Bahwa Kades yang diajak oleh sdr RAHIMIN selaku Kades Sungai Petai untuk melakukan pembelian benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA Kades Sungai Petai sdr RAHIMIN:
Kades Suka Merindu saksi sendiri (MUKLISMAN);
Kades Bakal Dalam sdr IWAN KUSNADI;
Kades Talang Padang sdr ASRAN;
Bahwa kegiatan pembelian benih kelapa sawit dalam rangka kegiatan Padat Karya Tunai (PKTD) anggran Tahun 2021 tidak semua Desa mengikuti kegiatan tersebut setahu saksi ada 5 (lima) desa di Kec Talo Kecil Kab Seluma ditambah 1 (satu) Desa lagi yaitu Desa Tebat Sibun dengan Kades an UJANG JAHARI;
Kades Sungai Petai sdr RAHIMIN;
Kades Suka Merindu saya sendiri (MUKLISMAN);
Kades Bakal Dalam sdr IWAN KUSNADI;
Kades Talang Padang sdr ASRAN;
Kades Tebat Sibun sdr UJANG JAHARI;
Bahwa yang mengikuti PKTD dan melakukan pembelian benih kelapa sawit dengan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA melalui dengan sdr MUHAMAD SYAH hanya 5 (lima) Desa;
Bahwa setelah saudara Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN menawarkan kepada 5 Kades untuk membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa I IMELDA SRIWILEVA melalui Terdakwa II HAMDAN HASIBUAN, diadakan pertemuan seluruh Kades dengan Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN pertemuan tersebut dilaksanakan di warung milik sdr MARTA di Desa Bakal Dalam Kec. Talo Kecil Kab. Seluma pada hari dan tanggal saksi lupa bulan Agustus 2021 yang dihadiri oleh 4 Kepala Desa karena 1 Kades Tebat Sibun tidak dapat hadir;
Bahwa pembelian benih kelapa sawit berjumlah 21.000 biji kepada terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA melalui Saksi MUHAMAD SYAH yaitu sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per biji sehingga total yang harus saya bayar nantinya sebesar Rp 210.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
Bahwa keterangan dari Terdakwa II HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa I IMELDA SRIWILEVA benih yang serahkan kepada saya maupun beberapa Kades berasal dari PPKS Medan dengan varietas D X P Simalungun;
Bahwa keterangan dari terdakwa II HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA bahwa benih yang diedarkan tersebut memang asli atau berasal dari PPKS Medan dengan menunjukan dokuemen sertifikat Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan maupun DO dari PPKS Medan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa II HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa I IMELDA SRIWILEVA bahwa saksi mengenalnya sejak tahun September 2021 tepatnya tanggal 16 September 2021, pada saat saksi beli benih siap Semai dan mengantar dokumen dan Kecambah sawit yang saya pesan;
Bahwa Dokumen yang diberikan oleh Terdakwa HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA terdiri dari :
Sertifikat dari PPKS Medan;
Kwitansi pembayaran pertama Rp.50.000.000,00 pelunasan Rp.126.000.000,00 dengan jumlah benih 21.000 biji kelapa sawit;
Bukti Delivery Order (Do);
Bukti hasil persilangan Biji kelapa sawit;
Bahwa saksi memesan Kecambah kelapa sawit tersebut Kepada Terdakwa II HAMDANI HASIBUAN sekira bulan September 2021, dan jenis Kecambah kelapa sawit yang saksi pesan adalah PPKS MAREHAT;
Bahwa saksi menyerahkan sisa uang untuk pembelian kecambah sawit tersebut kepada Terdakwa II HAMDANI HASIBUAN sebesar Rp.84.000.000,00 pada saat saksi menerima kecambah sawit tersebut di Hotel Serasi pada tanggal 16 September 2021, dan saat itu di buat tanda terima nya dalam bentuk Kwitansi pembayaran, dan yang menyaksikan saat itu adalah KARMAN YADI (Sekdes Desa Sungai petai), MUKLIS (Kades Sukamerindu), ASRAM (Kedes Talang padang), Terdakwa HAMDANI HASIBUAN, Terdakwa IMELDA SRIWILEVA, dan 1 (Satu) orang lainnya tapi saksi tidak mengetahui namanya;
Bahwa pada saat pembelian Biji kelapa sawit ada kekurangan biji kecambah sebanyak 90 Biji dikarenakan Rusak atau tidak layak di semai, setelah itu saksi kembalikan Sdr. HAMDANI HASIBUAN untuk di ganti;
Bahwa kecambah yang rusak sebanyak 90 Biji telah saksi buatkan keterangan atau berita acara bahwa sebanyak 90 kecambah rusak dan tidak layak di semai, dan kecambah yang rusak tersebut belum sempat di bagikan langsung saksi kembalikan kepada Terdakwa II HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa I Sdri. IMELDA melalui perantara MUHAMAD SYAH Alias DIAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Asran Bin Suin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi adalah KepalaDesa Talang Padang Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma tugas dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan program-program Desa Talang Padang sesuai dengan program pemerintah;
Bahwa Desa Talang Padang telah melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Talang Padang yaitu Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan pelaksananya adalah Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN WAHYUDI selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sdr. BAHRAN selaku Sekretaris pelaksan, Sdr. JAMALUDIN, Sdr. BASTIAN, Sdr. SUDIMAN selaku Anggota dan saksi selaku Kepala Desa Talang Padang selaku pengawas kegiatan dan kegiatan tersebut dimulai sejak bulan Agustus tahun 2020;
Bahwa pada saat Terdakwa IMELDA menghubungi saksi untuk mengambil kecambah benih kelapa sawit tersebut di loket BHI Express Travel dan menyuruh saksi mengantarkan ke seseorang bernama Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN, namun setiba di Desa Gelumbang saksi menghubungi Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN kembali dengan menggunakantelepon genggam tetapi sdr DIAN tidak mengangkat teleponnya.dan saksi mencoba menelepon Terdakwa IMELDA untuk menanyakan paket yang saksi bawa akan dikemanakan, Terdakwa IMELDA menyuruh saksi untuk membawa paket berisi kecambah benih kelapa sawit tersebut lagi ke Bengkulu. setiba di Kota Bengkulu tepatnya di Simpang Pagar Dewa Kota Bengkulu dekat SPBU Pagar Dewa saksi sedang menunggu Terdakwa IMELDA datang untuk menjemput dalam waktu yang tidak terlalu lama datanglah anggota yang mengaku dari Polda Bengkulu mendekati saksi dan bertanya kepada saksi dimana paket yang kamu bawa lalu saksi jawab ada di dalam mobil kemudian Polisi tersebut langsung mengamankan paket tersebut dan memeriksanya lalu membawa saksi bersama paket tersebut ke Polda Bengkulu;
Bahwa program tersebut dimulai sekira bulan Agustus 2020 saksi selaku Kepala Desa Talang Padang dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat dibalai Desa Talang Padang, kemudian sekira bulan November s/d Desember 2020 RKPDes di sahkan, kemudian bulan Januari s/d Februari 2021 pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), sekira awal bulan Maret RAPBDes diajukan ke tim verifikasi kecamatan Talo Kecil untuk di verifikasi, hasil dari verifikasi kecamatan dikembalikan ke Desa Talang Padang untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi tersebut, kemudian hasil verifikasi yang sudah di perbaiki disampaikan lagi ke kecamatan yang kemudian di keluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan April 2021 dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % dari total Dana Desa tersebut digunakan untuk program lain, sekira bulan Agustus 2021 Dana Desa tahap kedua cair yang kemudian Dana tersebut digunakan salah satunya membeli benih kelapa sawit untuk Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp.144.400.000,00;
Bahwa jenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Talang Padang Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih sawit jenis D x P Dumpy dari PPKS Medan;
Bahwa benih sawit yang saksi gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat tersebut saksi beli dari Sdr. MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN;
Bahwa Jenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Talang Padang Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih sawit jenis D x P Dumpy dari PPKS Medan;
Bahwa benih sawit yang saksi gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan/ pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat tersebut saya beli dari Sdr. MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN;
Bahwa saksi mengenal Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dari teman saksi yaitu Sdr. RAHIMIN selaku kepala desa Sungai Petai yang mana Desa Sungai Petai juga melakukan pengadaan benih sawit untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan memesan benih sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dan juga Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dapat memberikan Dokumen kelengkapan Benih sawit tersebut;
Bahwa Dokumen yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN antara lain:
Sertifikat Benih kelapa sawit;
Berita Acara Penyerahan barang;
DO dari PPKS Medan;
Bahwa saksi baru melakukan pembelian benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa harga benih sawit yang saksi beli dari Sdr.MUHAMAD SYAH Als DIAN adalah Rp.10.000,00/ butir dan saksi membeli sebanyak 14.400 butir benih sawit jadi total harga Rp. 144.000.000;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga benih sawit dipasaran;
Bahwa saksi melakukan pemesanan benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN sekira akhir bulan Juli 2021;
Bahwa pihak UPTD Pengawasan, pengujian, dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Prop. Bengkulu tidak ada melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadapbenih kelapa sawit dan benih kelapa sawit yang diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan saksi selaku Kepala Desa Talang Padang juga tidak ada melaporkan kegiatan tersebut kepada UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu;
Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat;
Bahwa masyarakat mendapatkan 80 butir kecambah kelapa sawit setiap rumah;
Bahwa selain benih kelapa sawit sebanyak 80 butir setiap rumah masyarakat juga mendapatkan 80 buah polybag, waring ukurang 10 m dan pancang ukuran 1,5 m sebanyak 8 batang dan untuk kegiatan tahap ke-3 masyarakat akan mendapatkan pupuk sebanyak 1 kg setiap rumah;
Bahwa pada awalnya memberikan DP atau panjar pembelian benih kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 kemudian sekira 3 (tiga) minggu berikutnya saksi dikabari oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bahwa benih kelapa sawit sudah tiba dibengkulu dan saksi diminta untuk menjemput benih kelapa sawit tersebut ke Hotel SERASI setelah sampai di Hotel SERASI disana sudah ada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bersama dengan Terdakwa I MELDA dan suaminya Terdakwa 2. HAMDANI kemudian saya menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan berita acara serah terima barang kemudian saksi melakukan pelunasan benih kelapa sawit sebesar Rp.129.400.000,00 yang saya serah kepada Sdr. HAMDANI setelah itu saksi dan bendahara Desa(Sdr. ANRIUDIN) serta Pelaksana Kegiatan (Sdr. PETRIA EFENDI) kembali ke Desa Talang Padang dengan membawa 14.400 butir benih kelapa sawit;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ujang Jahari Bin (Alm) Sabidin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini sebagai Kepala Desa Tebat Siabun Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, saksi menjabat sebagai Kepala Desa Tebat Siabun sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa saat ini Desa Tebat Siabun telah melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Tebat Siabun yaitu Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan pelaksananya adalah Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN WAHYUDI selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sdr. BAHRAN selaku Sekretaris pelaksan, Sdr. JAMALUDIN, Sdr. BASTIAN, Sdr. SUDIMAN selaku Anggota dan saksi selaku Desa Tebat Siabun selaku pengawas kegiatan dan kegiatan tersebut dimulai sejak bulan Agustus tahun 2020;
Bahwa program tersebut dimulai sekira bulan Agustus 2020 saksi selaku Kepala Desa Tebat Siabun dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat dibalai Desa Talang Padang, kemudian sekira bulan November s/d Desember 2020 RKPDes disahkan, kemudian bulan Januari s/d Februari 2021 pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), sekira awal bulan Maret RAPBDes diajukan ke tim verifikasi kecamatan Talo Kecil untuk di verifikasi, hasil dari verifikasi kecamatan dikembalikan ke Desa Talang Padang untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi tersebut, kemudian hasil verifikasi yang sudah di perbaiki disampaikan lagi ke kecamatan yang kemudian di keluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan April 2021 dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % dari total Dana Desa tersebut digunakan untuk program lain, sekira bulan Agustus 2021 Dana Desa tahap kedua cair yang kemudian Dana tersebut digunakan salah satunya membeli benih kelapa sawit untuk Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp. 144.400.000,-,.Sampai dengan saat ini progress dari Kegiatan PKTD pengerjaan/ pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat yaitu benih kelapa sawit sudah dibagikan seluruhnya ke masyarakat dan kemudian untuk pencairan Dana Desa tahap ke tiga akan digunakan salah satunya untuk membeli pupuk dan biaya pemeliharaan benih kelapa sawit;
Bahwa jenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan/ pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Tebat Siabun Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih sawit jenis D x P Dumpy dari PPKS Medan;
Bahwa benih sawit yang saksi gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan/ pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat tersebut saksi beli dari Sdr. MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN;
Bahwa mengenal Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dari teman saksi yaitu Sdr. RAHIMIN selaku kepala desa Sungai Petai yang mana Desa Sungai Petai juga melakukan pengadaan benih sawit untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan memesan benih sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dan juga Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dapat memberikan Dokumen kelengkapan Benih sawit tersebut;
Bahwa benih sawit yang saksi gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan/ pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat tersebut saksi beli dari Sdr. MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN’
Bahwa Dokumen yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN antara lain:
Sertifikat Benih kelapa sawit;
2.Berita Acara Penyerahan barang;
3.DO dari PPKS Medan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga benih sawit dipasaran;
- Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat;
- Bahwa masyarakat mendapatkan 80 butir kecambah kelapa sawit setiap rumah;
Bahwa selain benih kelapa sawit sebanyak 80 butir setiap rumah masyarakat juga mendapatkan 80 buah polybag, waring ukurang 10 m dan pancang ukuran 1,5 m sebanyak 8 batang dan untuk kegiatan tahap ke-3 masyarakat akan mendapatkan pupuk sebanyak 1 kg setiap rumah;
Terhadap keterarangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhamad Syah als Dian bin (Alm) Hasib dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini sebagai Petani karet sejak tahun 2013 dan sejak tahun 2018 saksi berjualan Bibit/ kecambah kelapa Sawit;
Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA, karena Terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA merupakan pemasok kecambah kelapa sawit kepada saksi dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa yang dipasok oleh terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA kepada Saksi adalah benih kecambah kelapa sawit;
Bahwa harga benih kecambah kelapa sawit yang dipasok oleh terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA kepada saksi adalah :
benih kecambah kelapa sawit isi 250 Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
benih kecambah kelapa sawit isi 150 Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Jika dihitung perbiji berkisar antara Rp 2.000 s/d 2.600;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari PPKS Medan;
- Bahwa Terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA telah menjual kecambah benih kelapa sawit tersebut kepada saksi sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
- Bahwa dari tahun 2018 sampai dengan sekarang telah berapa banyak benih kecambah kelapa sawit yang telah Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA jual kepada sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang kurang lebih sebanyak 77.950 (tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh) butir;
- Bahwa rincian benih yang dijual oleh terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA kepada saksi adalah :
Pada tahun 2018 sebanyak 200 butir benih kecambah kelapa sawit;
Pada tahun 2019 sebanyak 100 butir benih kecambah kelapa sawit;
Pada tahun 2021 sebanyak 73.750 butir benih kecambah kelapa sawit;
- Bahwa benih kecambah kelapa sawit yang di jual Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA sebanyak 73.750 butir tersebut adalah untuk di dijual kembali;
- Bahwa benih kecambah kelapa sawit yang dipasok/dijual oleh terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA saksi jual ke masyarakat diwilayah seginim dan kepala desa Sungai petai, bakal dalam, sukamerindu, talang padang;
- Bahwa penjualan benih kecambah kelapa sawit kepada masyarakat diwilayah seginim dan kepala desa Sungai petai, bakal dalam, sukamerindu, talang padang yang dipasok oleh Terdakwa Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA adalah :
Masyarakat Seginim sebanyak 300 (tuga ratus) butir;
Kepala desa sungai petai sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir;
Kepala desa bakal dalam sebanyak 30.800 (tuga puluh ribu delapan ratus) butir;
Kepala desa Talang padang sebanyak 14.400 (empat belas ribu empat ratus) butir;
Kepala desa sukamerindu sebanyak 7.250 (tujuh ribu dua ratus lima puluh) butir;
Bahwa cara Terdakwa Hamdani Hasibuan dan Terdakwa Imelda Sriwileva kepada saksi adalah dengan sistem uang muka, setelah uang muka saksi transfer, benih kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirimkan oleh Sdr. Hamdani Hasibuan dan Terdakwa.Imelda Sriwileva dan setelah benih kecambah kelapa sawit tersebut sampai langsung dilakukan pelunasan dengan pembayaran secara tunai di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA benih kecambah kelapa sawit tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman argo dan setelah sampai dibengkulu diangkut dengan menggunakan travel tujuan Bengkulu-manna;
Bahwa saksi menjual benih kecambah kelapa sawit yang dipasok oleh terdakwa Sdr. Hamdani Hasibuan dan terdakwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA kepada saksi adalah berkisar antara Rp.5.500,00 s/d 8.000,00;
Bahwa dokumen yang melekat pada benih kecambah kelapa sawit yang dijual oleh Terdakwa Hamdani Hasibuan dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA kepada saksi adalah :
Sertifikat Kecambah;
Surat perintah penyerahan (DO);
Brosur;
Kontrak;
Penawaran;
Label benih kecambah kelapa sawit;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dari Sdr. Hamdani Hasibuan terdakwa dan Terdakwa IMELDA SRIWILEVA bahwa mereka adalah penyalur benih kecambah kelapa sawit resmi dan benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari PPKS Medan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Leni Marlina binti (Alm) LB Kadut dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, saksi yang mempunyai mobil yang di pinjam oleh saudari Imelda dan suaminya saudara Hamdani;
Bahwa saksi mengenal kedua terdakwa sejak tahun 2001 dan tinggal berjarak 3 Km dari rumah saksi;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021 Terdakwa Imelda datang ke rumah saksi untuk menyewa/ meminjam mobil Untuk di bawa ke Palembang bersama suaminya yaitu terdakwa Hamdan, dan meminjam mobil selama 4 hari dengan kesepakatan harga Rp1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa Imelda membayar terlebih dahulu sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratusribu rupiah) dan berjanji akan membayar sisanya setelah kembali dari Palembang;
Bahwa mobil yang di pinjam atau di sewa oleh para terdakwa adalah Daihatsu xenia warna hitam metalik plat nomer BM 1021 KH dengan nomor mesin 1NRF213308 no Rangka MHKV5A1JGK016787;
Bahwa setelah terdakwa Imelda membawanya setelah 4 hari tidak kembali ke saksi dan ternyata mobil milikkya di sita oleh kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Irma Zulhana binti Zufri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan PPKS Medan sebagai Supervisor pemasaran dan tugas serta tanggungjawab saksi adalah melakukan penjualan kecambah kepala sawit mulai dari penawaran produk, menerima administrasi persyaratan, memastikan dana penjualan, masuk ke rekening perusahaan dan mengeluarkan kecambah kelapa sawit beserta dokumennya;
Bahwa PT. PPKS Medan bergerak dibidang usaha produksi benih/benih kelapa sawit unggul, yang didalamnya juga menjalankan riset berkaitan dengan pengembangan budidaya kelapa sawit dari hulu hingga hilir yakni dari penyediaan benih unggul hingga penyediaan produk akhir dari tanaman kelapa sawit;
Bahwa struktur perusahaan PPKS Medan dipimpin oleh Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit dibantu dengan Kepala Bagian Penelitian, Kepala Bagian Umum dan SDM, Kepala Bagian Usaha dan General Manager Satuan Usaha Strategis Bahan Tanaman. Perizinan yang dimiliki PPKS adalah Surat Keputusan Kementrian Pertanian No 320/261/Kpts/5/1984 tentang penunjukan PPKS sebagai sumber dan produsen benih unggul kelapa sawit;
Bahwa PPKS Medan secara histori dan badan usaha berdiri 26 September 1916 yang dibentuk oleh pemerintah hindia belanda namunbelum menggunkana nama PPKS Medan namun fungsi dan tugas badan usaha sama yakni melaksanakan riset pengembangan tanaman kelapa sawit dan untuk menjalankan usaha budidaya benih/benih kelapa sawit unggul baru dimulai sejak 1984 dengan menggunakan nama PPKS Medan dan berlokasi di Jalan Brigjen Katamso No 51 Medan;
Bahwa dasar pendirian PPKS adalah Akta pendirian Nomor 01 Tanggal 20 November 2009 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN);
Bahwa PPKS Medan telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen benih atau sumber benih kelapa sawit unggul berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No 320/261/Kpts/5/1984, tanggal 7 Mei 1984 tentang penunjukan PPKS sebagai sumber dan produsen benih unggul kelapa sawit;
Bahwa Total luas area budidaya benih kelapa sawit yang dimiliki oleh PPKS Medan sebesar 190,41 Ha dan kemampuan jumlah benih/benih kelapa sawit unggul yang mampu diproduksi oleh PPKS Medan dalam satu tahun sebesar 30.000.000 butir kecambah atau setara 2.500.000 butir per bulan;
Bahwa Peruntukan benih/benih kelapa sawit unggul yang diproduksi PPKS adalah untuk Perkebunan Besar Swasta, Perkebunan Negara, dan Rakyat;
Bahwa hanya PPKS yang dapat mennmperjual belikan Bibit unggul dan semuanya telah terdaftar dan penyebarannya di awasi oleh pengawas di tiap daerah;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan bahwa bibit unggul yang di perjual belikan bukan dari PPKS melainkan dari Iwan
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Eska Neriyansyah, S.P,M.P bin Ali Husin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli sehat dan siap memberikan Pendapat sesuai keilmuan saksi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa pekerjaan ahli saat ini selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, sedangkan jabatan ahli selaku Analisis Data pada urusan Program dan Kerja Sama / Kepala Urusan Program dan Kerja Sama merangkap medis (Medik Veteriner) BKSDA Bengkulu sejak 08 Januari 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Balai KSDA Bengkulu Nomor : Sk. 41/K.10/TU/PEG/1/2020, tanggal 08 Januari 2020;
Bahwa Ahli memiliki Kompetensi, pelatihan dan sertifikasi apa yang saudara miliki berkaitan dengan benih tanaman diantaranya :
Pelatihan berkaitan dengan Benih Tanaman Kelapa Sawit sebanyak 4 (empat) kali;
Uji kompetensi pengawas benih tanaman madya tahun 2018 di Surabaya;
Pelatihan PPNS perkebunan tahun 2009 di Pusdik Reskrim Mega mendung;
Tenaga Ahli berkaitan dengan Benih Tanaman Perkebunan sebanyak 2 (dua) kali pada saat proses Penyidikan oleh Polri;
- Bahwa tugas Ahli Pengawas Benih Tanaman Perkebuna UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Horltikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu adalah melaksanakan Pengawasan, Pengujian dan sertifikasi tanaman perkebunan, termasuk tanaman kelapa sawit.Dalam melaksanakan tugas tersebut ahli bertangung jawab kepada sdr Ir M.H SIDIQ WIDODO, Msi selaku Kepala UPTD Pengawas, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Provinsi Bengkulu, dengan membuat laporan secara lisan maupun tertulis;
- Bahwa ahli dalam melaksanakan sertifikasi benih tanaman kelapa sawit adalah:
Permentan Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015, tentang Produksi, Sertifikasi,Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan;
Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas KepmentanNo. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 141/Kpts/HK.150/M//2/2019, tentang Komoditas tanaman binaan lingkup kementrian pertanian, bahwa tanaman komoditas perkebunan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) jenis tanaman, urutan 53 tanaman kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan;
Bahwa Benih Kelapa Sawit merupakan Benih Unggul berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019, tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan bahwa :
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Bahwa setiap orang yang mengedarkan Benih Kelapa Sawit wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yakni diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50 / Permentan/ KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, adapun kewajiban wajib dipenuhi berupa :
Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15);
Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu. (vide Pasal 13);
Dan ahli menambahkan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, maka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan Beresedia melakukan pencatatan produksi benih;
Surat Pernyataan bertanggung jawab atas mutu benih yang diproduksi;
Surat pernyataan bersedia memenuhi peraturan dan perundang undangan tentang perbenihan;
Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan lokasi atau lapangan;
Surat pernyataan bersedia melakukan pembuatan persyaratan izin;
Surat pernyataan menyampaikan ( SP2BPKS);
Surat keterangan kepemilikan lahan;
Laporan neraca perusahaan;
Foto Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
Foto Copy NPWP;
Daftar Tenaga Pengelola Perbenihan;
Daftar hasil pembelian kecambah;
Peta Lokasi;
Rencana pembenihan kedepan;
- Bahwa ketentuan wajib dalam mengedarkan benih kelapa sawit juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki penangkaran benih kelapa sawit atau juga bagi setiap orang yang hanya mengedarkan benih kelapa sawit dalam artian orang tersebut mendapatkan/membeli benih kelapa sawit dari sumber Benih kelapa sawit yang resmi yang ada di Indonesia kemudian langsung mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat untuk dibenihkan tanpa dilakukan kegiatan penangkaran yakni memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan , Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015, dikecualikan benih kelapa sawit tersebut tidak diedarkan/diperjualbelikan (untuk ditanam sendiri) dan maksimal benih sebanyak 1000 butir, sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Bahwa bagi setiap orang yang akan melakukan peredaran/mengedarkan benih kelapa sawit terlebih dahulu harus memiliki izin sebagaimana penjelasan pada poin 11 dan 12 diatas;
apabila tidak memiliki izin secara otomatis orang tersebut tidak berhak mengedarkan benih kelapa sawit atau peredaran tersebut dinyatakan ilegal atau menyalahi peraturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum, dan bagi orang yang telah memiliki izin melakukan kegiatan sertifikasi antara lain :
Buka peti kecambah dilakukan pada saat kedatangan, kemudian diperiksa oleh Pengawas Benih tanaman UPTD PPSB TPHP, dengan kegiatan berupa pemeriksan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih;
Pemeriksaan umur tanaman 3 (tiga) bulan yang bertujuan untuk mengetahui jumlah akhir benih yang dapat dipindahkan ke pembenihan pembesaran ,tindakannnya melalui proses seleksi benih yang bisa dipindahkan sesuai standar umur benih 3 (tiga) bulan dan memisahkan untuk tidak dilanjutkan untuk dibenihkan di pembesaran;
Pemeriksaan akhir yakni pada saat usia tanam benih ≥10 (sepuluh) bulan bertujuan untuk mengetahui jumlah benih yang memenuhi standar untuk diterbitkan sertifikat mutu benih dan diberi label biru muda. Tindakannya melakukan pemeriksaan dan seleksi pada benih yang tidak memenuhi standar dicat dan dimusnahkan;
- Bahwa syarat bagi setiap orang yang akan mengedarkan benih kelapa sawit tetap terlebih dahulu harus memiliki izin sebagaimana penjelasan pada poin 11 dan 12 diatas, dan, Dokumen yang wajib dipenuhi yakni :
SP2BKS ( Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit) yang diterbitkan oleh Dinas perkebunan kabupaten/kota untuk kecambah sejumlah sampai dengan 1 - 40.000 butir, Dinas perkebunan propinsi untuk jumlah kecambah sampai dengan 40.001 - 200.000 dan Direktur perbenihan Dirjen Bun untuk jumlah kecambah lebih dari ≥ 200.001, kegunaan SP2BKS tersebut sebagai syarat penyaluran kecambah dari sumber benih kepada konsumen, tanpa adanya SP2BKS maka sumber benih tidak akan menyetujui penyaluran benihnya;
Dokumen benih dari sumber benih diantaranya Deliveri order (DO) atau surat perintah penyerahan barang;
Sertifikat Benih menunjukan nama varietas, jumlah kecambah;
Daftar persilangan menunjukan asal pohon induk dan penyerbukan;
Berita Acara Penyerahan menunjukan varietas dan jumlah;
Bahwa jika terdapat masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin membeli benih kecambah kelapa sawit unggul disumber benih untuk kebutuhannya sendiri dan juga kebutuhan orang lain pada kelompok masyarakat tersebut dengan jumlah lebih dari 1000 benih kecambah, dapat dilakukan dan diperbolehkan , sepanjang memenuhi syarat KTP dan surat keterangan lahan dari kepala Desa, dimana 1 KTP dan 1 surat keterangan lahan hanya untuk jumlah pembelian benih kecambah kelapa sawit unggul sebanyak 1000 butir kecambah, dan berlaku kelipatan, dengan demikian apabila jumlah benih kecambah kelapa sawit yang akan dibeli di sumber benih dan diedarkan sebanyak 40.000 maka jumlah KTP dan surat keterangan lahan dari kepala desa sebanyak 40 (empat puluh) dokumen surat. sebagai syarat pembelian benih kecambah kelapa sawit unggul di sumber benih, dan tidak perlu melengkapi SP2BKS ( Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit), karena hal tersebut diwajibkan bagi pelaku usaha yang dalam artian dia yang membeli sendiri atas nama pribadi lalu dijual dan diedarkan kepada orang lain, dan terdapat persyaratan lain sebagaimana yang telah saya jelaskan diatas karena kategorinya adalah penangkar, dan semestinya tidak juga diperbolehkan menjual benih dalam bentuk kecambah, yang dijual adalah benih kelapa sawit unggul siap tanam dengan usia minimal 10 (sepuluh) bulan, adapun jika iya tetap ingin membantu masyarakat membeli benih kecambah kelapa sawit unggul di sumber benih, syarat KTP dan surat keterangan lahan dari kepala desa tetap wajib dilengkapi artinya pembelian atas nama masing-masing orang dengan jumlah maksimal benih sebanyak 1000 butir benih kecambah;
Ahli menjelaskan bahwa badan usaha sebagai sumber benih kelapa sawit yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia yakni :
PT. PPKS Medan Sumatera Utara;
PT. Bakti Tani Nusantara, Tanjung Balai Karimun Riau Kepulauan;
PT. Bina Sawit Makmur (Sampoerno Group) Palembang;
PT. Socfin Indonesia Medan Sumatera Utara;
PT. Londom Sumatera Medan, Bah Lias Sumatera Utara;
PT. Dami Mas Sejahtera (Sinar Mas Group) Riau;
Tunggal Yunus (Asian Agri Group) Palembang;
PT. Tania Selatan (Wilmar Group) Palembang;
Panca Surya Garden Pekanbaru Riau;
Sasaran Ehsan Mekarsari, Bogor Jawa Barat;
Sarana Inti Prima, Tapung Kampar Riau;
PT. Bakrie Sumatera Plantation , Kisaran Sumatera Utara;
PT. Prima Inti Pangan Sejati, Pekanbaru Riau;
PT. Dura Inti Lestari, Riau;
Bahwa standar mutu kecambah kelapa berdasarkan Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) adalah sebagai berikut :
| No | Kriteria | Standar |
A. 1 2 3 4 5 6 7 B. 1 2 3 4 5 C. 1 2 3 4 5 6 | Mutu Genetik Pohon Induk Dura Pohon Induk Pisifera Isolasi Bunga Jantan Isolasi Bunga Betina Persiapan pollen Persilangan D X P Kontominasi Dura Fisik kecambah Keberadaan plumula dan radikula*) Panjang plumula*) Panjang radikula*) Kesehatan benih*) Ciri kecambah*) Jumlah dan kemasan kecambah Nomor label Masa berlaku Identitas sumber benih Kemasan Jumlah Benih/Kecambah per kemasan Varietas | Sesuai dengan SK Dirjen Perkebunan Sesuai dengan SK Dirjen Perkebunan Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu <5% berdasarkan hasil dammy pollination Bisa dibedakan Maksimal 2 Cm Maksimal 2 Cm Bebas hama dan penyakit utama Tanda khusus ( marking) Terdaftar < dari 8 hari Ada dan jelas
Tertera pada kemasan D X P |
Bahwa terkait peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui perangkat desa pihak UPTD PPSB TPHP Dinas Pertanian propinsi Bengkulu tidak pernah mendapatkan laporan terkait pemasukan benih kecambah tersebut apalagi kegiatan buka peti dan pemeriksaan dokumen benih kecambah kelapa sawit, dengan demikian kami tidak dapat memastikan apakah benih tersebu benar-benar benih kelapa sawit unggul, memenuhi standar mutu benih bersertifikat dan berlabel dan juga bersal dari umber benih yang telah diakui oleh pemerintah;
Bahwa terkait peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang wajib melaporkan kepada UPTD PPSB TPHP Dinas Pertanian propinsi Bengkulu pada saat pemasukan benih di propinsi Bengkulu adalah Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN juga didampingi oleh perangkat desa;
Bahwa benih kelapa sawit yang telah diedarkan kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa dengan label PPKS Medan bukanlah benih kelapa sawit asli dari PPKS Medan (Palsu).
Bahwa tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit sehingga tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN telah menyalahi undang-undang dan peraturan lainnya;
Bahwa ahli telah melihat, mendapatkan pemberitahuan dan melayani Buka peti kecambah yang dilakukan pada saat kedatangan dengan varietas PPKS Medan dari penangkar/produsen benih kelapa sawit resmi yang terdaftar yang mengajukan permohonan sertifikasi benih kelapa sawit diantaranya yang diajukan oleh CV.Yahyo yang beralamat di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Berdasarkan kemasan benih kecambah, benih kecambah dan Peti kemasan dari sumber benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan yang diedarkan oleh perangkat desa Batu Balai Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma berbeda dengan benih kelapa sawit yang dierdarkan CV Yahyo dari sumber benih PPKS Medan;
Bahwa kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan, Peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan. Adapun dapat saya jelaskan bahwa :
Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh sdr oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas;
Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena;
Pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus ( marking ) tulisan “ PPKS “ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air;
Peti/kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah terbuat dari triplek tipis , dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus;
Dari keterangan diatas ahli menjelaskan bahwa dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website. Selain itu dokumen yang melekat pada peredaran benih kecambah kelapa sawit berupa :
Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul;
Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO );
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru);
Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman;
- Bahwa peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau menyalahi aturan perundang-undangan.dimana orang yang mengedarkan tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15) dan Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015;
Kemudian proses masuknya tidak dilaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi di UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Dengan demikian benih kecambah di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel, dikarenakan tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan/pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah dan telah terbukti juga bahwa benih kelapa sawit yang beredar tersebut bukan benih dari PPKS Medan sebagai sumber benih yang telah terbukti standar mutu, bersertifikat dan berlabel .(Telah memiliki standar mutu/jaminan) , benih tersebut dapat dipastikan bahwa benih asalan yang menggunakan label PPKS secara ilegal sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu;
Bahwa terkait proses peredaran benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan di di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahi ketentuan hukum ditambah berdasarkan dokumen dan data serta kemasan benih kecambah PPKS Medan yang langsung bersumber dari sumber benih PPKS Medan dapat dipastikan bahwa benih kelapa sawit tersebut tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit;
Pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit dan telah menyalahi ketentuan pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019;
Bahwa tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit kemudian tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan/pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah;
(Telah memiliki standar mutu/jaminan), sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu telah melanggar Pasal 115 Undang undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang berbunyi “ Setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan / atau tidak berlabel sebagaimana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Yesi Oktarini, M.M.binti Yuazuwar (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sehat dan siap memberikan Pendapat sesuai keilmuan saksi sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS Dinas Perindustriandan Perdagangan Propinsi Bengkulu dengan jabatan Staff perdagangan Dalam Negeri dan sebagai pengawas tertib niaga (PPTN);
Bahwa dalam memberikan keterangan kepada penyidik Ahli dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kantor saya yaitu surat perintah tugas nomor : 094/244/perindag/01/XI/2021 tanggal 8 November 2021;
Bahwa Ahli menjelaskan riwayat pelatihan dan pekerjaan Diklat:
Bimtek tenaga penyuluh bahan bakar minyak, tahun 2014;
Bimtek Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen, tahun 2015;
Bimtek Pelatihan Pengolahan makanan dan minuman, tahun 2018;
Diklat Standar Pasar SNI, tahun 2019;
Narasumber Bimtek dalam rangka sinergi program pemberdayaan alternative dengan stakeholder, tahun 2021;
Workshop INRAPEX, tahun 2021;
Jabatan:
Pada tahun 2011 ahli diangkat menjadi PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Bengkulu sebagai staf di Seksi Bahan Pokok dan Promosi Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindag Prop. Bengkulu sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sehari-hari adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
Bahwa Riwayat Memberikan Keterangan Ahli Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan gas Elpiji 3 Kg;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana Manipulasi data penjualan gas Elpiji 3 Kg;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan penjualan daging beku;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perlindungan konsumen;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tindak Pidana perizinan perdagangan;
Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan:
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen;
Konsumen adalah Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan;
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa didalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan /atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi;
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakanbagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Bahwa nota pembayaran atau surat keterangan penjualan produk yang berisi keterangan nama produk ,jumlah dan harga produk yang diperjual belikan dapat dikategorikan sebagai bukti jual beli;
Bahwa Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan dan pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan. Bila informasi mengenai barang yang diberikan oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan yang apa yang ditulis atau tertuang dalam kuitansi, nota pembayaran atau surat keterangan penjualan barang yang berisi keterangan barang baik mutu, harga, komposisi maupun kualitas barang maka hal tersebut melanggar Undang-Undang dan merugikan konsumen;
Bahwa Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Delik Formil atau Delik biasa sehingga apabila ditemukan perbuatan pelaku usaha melakukan pelanggaran atas Undang-undang Perlindungan Konsumen yang memiliki sanksi, maka perbuatan tersebut dapat dilakukan penindakan. Di dalam UUPK tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bahwa undang-undang ini bersifat delik aduan;
Bahwa Muhamad Syah Als Dian dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha karena telah melakukan kegiatan usaha dibudang perdagangan yaitu memperjualbelikan kecambah kelapa sawit sejak tahun 2018;
Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual kecambah kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi dalam mengedarkan kecambah kelapa sawit Para Terdakwa yang tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15) dan Izin Usaha Produksi Benihdari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 dan proses masuknya kecambah kelapa sawit tersebut tidak dilaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi di UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit sehingga tidak adanya proses sertifikasi di Prov Bengkulu telah melanggar Pasal 8 (ayat) 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikarenakan telah mengabaikan standar atau persyaratan yang diwajibkan dalam mengedarkan dan menjual kecambah/benih kelapa sawit;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa yang dalam mengedarkan dan menjual kecambah kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang tidak melaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi ke UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit, sehingga tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan/pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik kecambah) serta tidak ada jaminan bahwa kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber kecambah yang telah ditetapkan pemerintah dan menggunakan label PPKS Medan secara illegal sehingga mutu kecambah yang tercantum di label tidak sesuai dengan mutu kecambah yang sebenarnya telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam mengedarkan kecambah kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang tidak melalui proses sertifikasi dan menggunakan label PPKS Medan secara Ilegal sehingga tidak adanya kesesuaian antara fisik kecambah kelapa sawit dengan label yang yang melekat pada fisik kecambah yang mengakibatkan semua janji/penyataan terkait mutu dan kualitas barang yang tertera dilabel tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dapat dikatakan telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Imelda Sriwileva alias Melda binti (Alm) Wilson
Bahwa Terdakwa menjual benih kelapa sawit sejak tahun 2014 saat itu saya melakukan pembenihan bersama mertua dan kakak ipar di Desa Sulau Kab. Kaur dan menjual benih kelapa sawit tersebut kepada penduduk setempat sampai dengan tahun 2017, kemudian 2018 Terdakwa kembali ke riau bersama suami Terdakwa dan Terdakwa kembali menjual benih kelapa sawit secara online melalui forum jual beli di media sosial berupa Face book sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa mengedarkan benih kelapa sawit sejak Tahun 2014 sampai dengan sekarang saat ini;
Bahwa Terdakwa menjual benih kelapa sawit tersebut ke masyarakat di daerah Sulau dan konsumen Yang membeli benih sawit yang Terdakwa jual secara online dari berbagai macam daerah di Indonesia;
Bahwa Terdakwa mendapatkan benih kelapa sawit tersebut dari sdr Erik;
Bahwa Terdakwa mengedarkan benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN di wilayah Kab Seluma;
Bahwa Terdakwa mengedarkan benih kelapa sawit tersebut ke beberapa Desa di Kab Seluma yaitu:
Kepala desa bakal dalam;
Kepala desa talang padang;
Kepala desa Sukamerindu;
Kepala Desa Sungai petai;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan kepala desa tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September tahun 2021 sekira jam 17.00 Wib di Hotel Serasih Kota Bengkulu pada saat Terdakwa mengantarkan benih tersebut;
Bahwa Terdakwa mengenal sdr Dian sudah sekira dua tahun yaitu pada tahun 2020 karena Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebelumnya membeli benih kelapa sawit kepada kakak ipar Terdakwa yaitu sdr Sadat yang tinggal di Manna Kab. Bengkulu Selatan saat itu Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN ingin membeli benih sawit kepada Terdakwa untuk kebutuhan 4 (empat) desa di Kab. Seluma dengan menggunakan dana desa dan sdr Dian juga menanyakan kelengkapan dokumen benih kelapa sawit tersebut dan mengatakan bahwa untuk dokumen benih sawit tersebut lengkap dan sdr Dian juga mengatakan apakah benih kelapa sawit tersebut bisa di kirim ke Kab. Seluma dalam waktu dua minggu dan akan menyanggupinya kemudian terjadi kesepakatan pembelian benih sawit dengan DP sebanyak 4 (empat) dan uang tersebut dtransfer oleh sdr Dian melalui Bank BRI (an. Suci Mayang Sari);
Bahwa masing-masing kecambah kelapa sawit yang dipesan oleh beberapa Desa yaitu :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir;
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir;
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan : 30.800 butir+3.300 butir;
Kepala Desa Talang Padang an. Asran : 14.400 butir+900 butir;
Bahwa uang yang disetorkan oleh masing-masing kepala desa tersebut adalah :
Desa Bakal Dalam Uang Muka: sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Desa Bakal Dalam Uang Muka sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) penambahan dari DP pertama;
Desa Sungai Petai dan Desa Sukamerindu Uang Muka sebesar Rp. 40.000.000.; (Empat Puluh Juta Rupiah);
Desa Muara Danau Muka sebesar Rp 10.000.000.(sepuluh Juta Rupiah);
Dan dilakukan pelunasan setelah pada sekira bulan September 2021 di Hotel Serasih kepada masing-masing kepala desa;
Bahwa harga kecambah kepala sawit yang di dapatkan dari Sdr. Erik adalah 20 (dua Puluh Peti) /peti yang berisi 10.000 (sepuluh ribu butir) kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 1.100 (seribu seratus rupiah)/butir;
Bahwa keuntungan yang di peroleh dalam menjual kecambah kelapa sawit kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN untuk Kepala Desa Sungai Petai, Kepala Desa Sekamerindu, Kepala Desa Bakal Dalam dan Kepala Desa Talang Padang adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/kantong atau sekira Rp 500 (lima ratus rupiah)/ butir;
Bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan sistem uang muka setelah kecambah sampai baru melakukan pelunasan pembayaran. Pembayaran dilakukan secara tunai dan dibuatkan kwitansi pembayaran;
Bahwa cara memesan kecambah kelapa sawit kepada Sdr. Erik adalah dengan cara menghubungi Sdr. Erik melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan sesuai pesanan bisa memesan kecambah kelapa sawit lengkap dokumen (memakai peti dan kecambah sudah siap pakai) bisa juga memesan kecambah kelapa sawit tanpa dokumen (tidak ada sertifikat) 2 (dua) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawittersebut akan dikirim ke Terdakwa melalui bus dari Medan ke alamat rumah di pekan baru;
Bahwa selain dengan sdr Erik tidak ada memesan kecambah kelapa sawit dengan orang lain namun pada sekira bulan September tahun 2021 saya ada memesan plastik bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, label atau kartu pengiriman kecambah berwarna biru Pusat Penelitian Kelapa Sawit, locis plastik berwarna orange kepada sdr Agus;
Bahwa dalam memesan benih kecambah kelapa sawit kepada sdr Erik namun saat itu sdr Erik tidak memiliki label atau kartu, plastik dan locis karena sdr Erik tidak memiliki hubungan baik dengan sdr Agus sehingga sdr Erik menyuruh untuk melakukan pemesanan label atau kartu, plastik dan locis kepada sdr Agus setelah melakukan pemesanan barang-barang tersebut dikirim sdr Agus ke loket PT Rapi dan kemudian diambil oleh sdr Erik;
Bahwa menurut pengakuan sdr Agus, sdr Agus merupakan karyawan Pusat Penelitian Kelapa Sawit;
Bahwa tidak mengetahui apakah sdr Agus memang memproduksi sendiri label atau kartu, plastik dan locis tersebut;
Bahwa menjual Kecambah benihkelapa sawit selain Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN dijual kepada sdr Sandi yang beralamat di Kec Talo Kab. Seluma;
Bahwa pada Tahun 2014 untuk benih siap tanam ada sekira 10.000 (sepuluh ribu) sedanggkan untuk kecambah benih sawit ada sekira 70.000n butir daan belum ada konsumen yang komplain terhadap mutu dan kualitas kecambah benih kelapa sawit yang saya jual tersebut;
Bahwa tidak memiliki perizinan terkait usaha pembenihan kelapa sawit dan tidak pernah mengajukan surat rekomendasi sebagai produsen benih kelapa sawit kepada UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu sebagai produsen benih kelapa sawit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat izin Usaha Produksi benih yang di keluarkan oleh Dinas PMPTSP dan benar benih kecambah kelapa sawit yang dibeli oleh sdr Dian kepada Terdakwa yang kemudian diedarkan kepada Masyarakat diwilayah Kab. Seluma;
Hamdani Hasibuan bin Rusli Hasibuan
Bahwa Terdakwa sehat dan siap memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa dilahirkan di Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu pada tanggal 12 November 1982 dari pasangan bapak bernama RUSLI HASIBUANdan Ibu SAMSIDAR TANJUNG, saya merupakan anak keenam dari enam bersaudara, saya sekolah SD di Bagan Batu Kab Rokan Hilir Prov Riau dan sekolah SMP di Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Pada tahun 2007 saya menikah dengan seorang Perempuan yang bernama NENI ROSYER, dari pernikahantersebut dikarunia anak sebanyak 2 ( dua ) orang yang bernama NAILA BUNGA DESWITA dan ALVIN GIOVANI RAJASA, kemudian Terdakwa bercerai pada tahun 2011, selanjutnya pada tahun 2012 Terdakwa menikah kembali dengan seorang Perempuan yang bernama IMELDA SRIWILEVA, dari pernikahan tersebut Kami belum dikaruniai anak;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Penyidik sekarang ini sehubungan Terdakwa telah dan akan memperdagangkan dan atau mengedarkan Benih Kelapa Sawit yang diduga palsu dalam bentuk kecambah kepada masyarakat di Kab. Seluma, dimana saya diamankan oleh Anggota Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu di Hotel Serasih Jl. Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa akan mengedarkan kecambah kelapa sawit yang diduga palsu ke Desa Desa di Kab. Seluma melalui sdr Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN;
Bahwa Anggota Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama sama dengan istri yang bernama IMELDA SRIWILEVA dengan membawa 1 ( satu ) peti kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu, yang berisi 10.000 ( sepuluh ribu ) kecambah kelapa sawit, dimana Terdakwa membawa kecambah kelapa sawit tersebut dari rumah Terdakwa di Dusun Sempang Desa Keritang Rt 003 Rw 005 Kec. Kemuning Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau yang akan saya kirimkan ke Desa Bakal Dalam Kec. Talo Kab. Seluma dengan menggunakan Mobil Xenia Nopol: BM 1021 KH Terdakwa menjelaskan bahwa varietas kecambah kelapa sawit yang akan di edarkan kepada masyarakat di Kab. Seluma tersebut berupa Kecambah Kelapa Sawit Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ) Medan Varietas D X P SMB;
Bahwa mendapatkan kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P SMB sebanyak 10.000 butir tersebut dari sdr HERI DELFIARDI Als ERIK yang beralamat di Desa Silo Bonto Kec. Silau Laut Kab. Asahan Prov. Sumut;
Bahwa bukti pembelian kecambah kelapa sawit PPKS Medan kepada sdr HERI DILFIARDI Als ERIK dengan bukti transfer, namun bukti tersebut belum dapat Terdakwa perlihatkan kepada Penyidik karena bukti tersebut tertinggal di rumah Terdakwa di Dusun Sempang Desa Keritang Rt 003 Rw 005 Kec. Kemuning Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau;
Bahwa dokumen yang menyertai atas kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun sebanyak 10.000 butir dari sdr HERI DILFIARDI Als ERIK tersebut berupa:
2 (dua) lembar Kwitansi Penerimaan Desa Napal Melintang yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit No. 0782/KP/X/2021, tanggal 1 Oktober 2021;
2 (dua) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor : 2314/KKS/Puslit/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021;
2 (dua) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) Nomor 5933/MED/KS/X/21, tanggal 1 Oktober 2021;
2 (dua) lembar Nomor Penyerbukan, tanggal 1 Oktober 2021;
1 (satu) lembar Sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Nomor : 2314/KKS/Puslit/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021;
Bahwa kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P SMB sebanyak 10.000 butir yang telah di dapatkan dari sdr HERI DILFIARDI Als ERIK merupakan Kecambah Kelapa Sawit Ilegal merupakan Kecambah Kelapa Sawit Ilegal dan palsu;
Bahwa Terdakwa lupa telah berapa kali telah membeli kecambah kelapa sawit dari sdr HERI DILFIARDI Als ERIK dan lupa berapa harganya;
Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2021, Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN menghubungi untuk mencarikan kecambah kelapa sawit sebagai Suplayer, kemudian Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN meminta untuk menyiapkan dokumen berupa :
Surat Keterangan telah melakukan survey;
Surat Perjanjian Kontrak;
Surat suplayer;
Surat penawaran;
Kemudian siapkan menyampaikan kepada sdr HERI DILFIARDI Als ERIK dengan Nomor Hp ; 082258657326, selanjutnya sdr HERI DILFIARDI Als ERIK menyiapkan dokumen dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada Terdakwa dan selanjutnya dokumen dokumen tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN.
Bahwa masing-masing kecambah sawit yang dipesan oleh :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir;
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir;
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan : 30.800 butir ditambah 3.300 butir;
Kepala Desa Talang Padang an. Asran : 14.400 butir ditambah 900 butir;
Kepala Desa Tebat Sibun an. Ujang Jahari : 15.000;
Jadi jumlah Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu yang telah di edarkan berjumlah 91.750 butir kecambah;
Berkaitan dengan pembelian kecambah kelapa sawit oleh para Kepala Desa di Kab. Seluma, telah melakukan pertemuan dengan Para Kepala Desa di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa Kecambah Kelapa Sawit PPKS Medan yang diduga palsu yang telah di serahkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebanyak 91.750 butir kecambah, telah dilakukan pembayaran kepada istri an. IMELDA, namun tidak mengetahui jumlahnya, namun yang jelas untuk pengiriman di Desa Tebat Sibun belum dilakukan pembayaran;
Bahwa harga kecambah kepala sawit yang Terdawa jual kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN adalah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)/kantong yang berisi 150 butir kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 2.600 (dua ribu enam ratus rupiah)/butir;
Bahwa mendapatkan kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 91.750 butir yang selanjutnya jual kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN berasal dari sdr HERI DILFIARDI yang beralamat di Desa Silo Bonto Kec. Silau Laut Kab. Asahan Prov Sumut, dengan harga Rp.1.100 (seribu seratus rupiah) per butir;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjual kecambah kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebesar Rp. 1.600 ( seribu enam ratus ) per butir;.
Bahwa cara Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN pembayaran pemesanan kecambah kelapa sawit kepada kepada Terdakwa dengan membayarkan uang pemesanan kecambah kelapa sawit kepada istri saya An. IMELDA pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang muka, kemudian ditambah dengan pengiriman uang sebesar Rp35.000.000,00;
Bahwa cara Sdr MUHAMMAD SYAH Als DIAN memesan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa cara menghubungi Sdri. Imelda melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit;
Bahwa Kecambah Kelapa Sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 91.750 butir yang telah dibeli oleh sdrMUHAMMAD SYAH tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan Dana Desa;
Bahwa dalam mengedarkan Kecambah Kelapa Sawit, tidak memiliki perizinan berupa Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dan Izin Usaha Produksi Benih dari Instansi terkait;
Bahwa dalam melakukan pembelian Kecambah Kelapa Sawit kepada sdr HERI DILFIARDI Als ERIK, tidak pernah mengajukan Surat SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit ) dari instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah bertemu dengan sdr HERI DILFIARDI Als ERIK, namun istri sdr IMELDA SRIWILEVA pernah menghubungi HERI DILFIARDI Als ERIK melalui Whatsapp Video Call, sehingga Terdakwa hafal wajah sdr HERI DILFIARDI Als ERIK, dapat Terdakwa tambahkan bahwa sdr HERI DILFIARDI Als ERIK beralamat di Desa Silo Bonto Kec. Silau Laut Kec. Asahan Prov. Sumut
Bahwa Terdakwa akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim melalui travel dan atau diantar langsung dengan menggunakan mobil;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdr HARMAN Als CAK ANG, dimana kemarin istri minta tolong kepada sdr HARMAN Als CAK ANG untuk mengantarkan Kecambah Kelapa Sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 3.750 butir dalam kemasan karton dari loket BHI di Kelurahan Rawa Makmuruntuk diantarkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN;
Bahwa istri menyuruh sdr HARMAN Als CAK ANG untuk mengantarkan Kecambah Kelapa Sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 3.750 butir dalam kemasan karton dari loket BHI di Kelurahan Rawa Makmur untuk diantarkan kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN guna mengganti Kecambah Kelapa Sawit yang telah mati di desa desa yang telah dikirim Kecambah Kelapa Sawit;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan kemasan karton yang diduga palsu;
1 (satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Merek Xenia warna hitam Nomor Polisi BM -1021-KH Nomor Rangka : MHKV5EA1JGKD dan Nomor Mesin : INRF213308 berikut kunci;
1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Type CPH2239 warna biru milik HamdaniHasibuan, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 085213463182;
1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Lipat warna putih milik sdri Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082372471444;
1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V20 warna putih milik sdr Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082266928205;
1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V12 warna merah hitam dari Imelda Sriwileva, beserta kartu sim IM3 dengan nomor 085789755903;
1 (satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit;
5 (lima) buah buku tabungan IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN;
1 (satu) bundel kertas bingkai;
1 (satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit;
1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran;
10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit;
1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan;
8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO;
1 (satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit;
1 (satu) buah gunting kertas;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal Saksi DEDE SUPRIANTO P Bin SYARIPUDIN PASARIBU (Alm), Saksi RAHMAT PUTRA Bin BUSANI dan beberapa team dari Polda Bengkulu bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu yaitu berawal dari penangkapan sebelumnya Saksi MUHAMAD SYAH yang diduga membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sehingga kami mendapatkan informasi pada hari Senin Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan jumlah benih kelapa sawit sekitar ± 10.000 (sepuluh ribu), pada sekitar pukul 17.00 Wib kami melakukan penangkapan di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu.Bahwa yang saya amankan terhadap operasi tangkap tangan oleh Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu yaitu :
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
1 (satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
Bahwa Terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN kemudian diedarkan ke beberapa Desa di Kab Seluma.
- Bahwa sdri IMELDA menjelaskan harga jual benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu.yang diperdagangkan oleh terdakwa IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN kepada MUHAMAD SYAH als DIAN yakni dengan harga Rp 1.100 per biji;
Bahwa dari keterangan Saksi UJANG Jaharibin SAFBIDIN (Alm) menjabat sebagai Kepala Desa Tebat Sibun Kel. Taba Kec. Talo Kecil Kab. Seluma, Desa Tebat Sibun melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Tebat Sibun dimulai sejak bulan Juli 2020 dalam Kegiatan PKTD(Padat Karya Tunai Desa) pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan pelaksananya adalah Sdr. Seratul Mukhsan selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sdr. Aan Setiawan, Sdr. Marzanudin, dan Sdr. olpan Siregar selaku Anggota dan saya selaku Kepala Desa Talang Padang selaku pengawas kegiatan tersebut. bahwa dokumen yang diberikan oleh Saksi kepada saya antara lain :
Surat Perjanjian Kontrak;
Surat Penawaran Pengadaan;
Kwitansi Penerimaan;
Surat Perintah Penyerahan Barang (DO);
Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS;
Daftar penyerbukan Kecambah Kelapa Sawit;
Sertifikat Benih kelapa sawit ;
Bahwa uang yang Saksi bayarkan kepada Saksi MUHAMAD SYAH untuk pembelian kecambah kelapa sawit sebanyak 15.000 (lima belas ribu) yang diedarkan oleh Saksi adalah sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 119.000.000 (seratus Sembilan belas juta) akan dibayarkan setelah pencairan dana desa tahap 2. bahwa Saksi melakukan serah terima kecambah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara diserah langsung kepada Bendahara Desa Tebat Sibun an. HASNINI yang disaksikan oleh Ketua BPD an. Hendri Marzoni, Sekretaris Desa an. Ramlan. Dan setelah pembayaran saya menandatangani berita acara serah terima kecambah kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa 1 IMELDA menghubungi saksi untuk mengambil kecambah benih kelapa sawit tersebut di loket BHI Express Travel dan menyuruh saksi mengantarkan ke Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN, namun setiba di Desa Gelumbang saksi menghubungi Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN kembali dengan menggunakantelepon genggam tetapi Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN tidak mengangkat teleponnya.dan saksi mencoba menelepon Terdakwa IMELDA untuk menanyakan paket yang saksi bawa akan dikemanakan, Terdakwa IMELDA menyuruh saksi untuk membawa paket berisi kecambah benih kelapa sawit tersebut lagi ke Bengkulu. setiba di Kota Bengkulu tepatnya di Simpang Pagar Dewa Kota Bengkulu dekat SPBU Pagar Dewa saksi sedang menunggu Terdakwa IMELDA dan suaminya datang untuk menjemput dalam waktu yang tidak terlalu lama datanglah anggota yang mengaku dari Polda Bengkulu mendekati saksi dan bertanya kepada saksi dimana paket yang kamu bawa lalu saksi jawab ada di dalam mobil kemudian Polisi tersebut langsung mengamankan paket tersebut dan memeriksanya lalu membawa saksi bersama paket tersebut ke Polda Bengkulu;
Bahwa benih sawit yang saksi gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat tersebut saya beli dari Sdr. MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN;
Bahwa saksi mengenal Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dari teman saksi yaitu Sdr. RAHIMIN selaku kepala desa Sungai Petai yang mana Desa Sungai Petai juga melakukan pengadaan benih sawit untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan memesan benih sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dan juga Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dapat memberikan Dokumen kelengkapan Benih sawit tersebut;
Bahwa pada awalnya memberikan DP atau panjar pembelian benih kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 kemudian sekira 3 (tiga) minggu berikutnya saya dikabari oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bahwa Benih kelapa sawit sudah tiba dibengkulu dan saksi diminta untuk menjemput benih kelapa sawit tersebut ke Hotel SERASI setelah sampai di Hotel SERASI disana sudah ada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bersama dengan Terdakwa I MELDA dan suaminya Terdakwa 2. HAMDANI kemudian saya menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan berita acara serah terima barang kemudian saksi melakukan pelunasan benih kelapa sawit sebesar Rp.129.400.000,00 yang saya serah kepada Sdr. HAMDANI setelah itu saksi dan bendahara Desa(Sdr. ANRIUDIN) serta Pelaksana Kegiatan (Sdr. PETRIA EFENDI) kembali ke Desa Talang Padang dengan membawa 14.400 butir benih kelapa sawit;
Bahwa harga benih sawit yang saksi beli dari Sdr.MUHAMAD SYAH Als DIAN adalah Rp.10.000,-/butir dan saya membeli sebanyak 14.400 butir benih sawit jadi total harga Rp. 144.000.000;
Bahwa saksi melakukan pemesanan benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN sekira akhir bulan Juli 2021;
Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat;
Bahwa masyarakat mendapatkan 80 butir kecambah kelapa sawit setiap rumah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ASRAN Bin SUIN bahwa benar saat ini Desa Talang Padang telah melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Talang Padang yaitu Kegiatan PKTD (padat karya tunai Desa) pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Bulan Agustus sampai september 2021 dan pelaksananya adalah Saksi WAHYUDI selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sdr. BAHRAN selaku Sekretaris pelaksan, Sdr. JAMALUDIN, Sdr. BASTIAN, Sdr. SUDIMAN selaku Anggota dan saya selaku Kepala Desa Talang Padang selaku pengawas kegiatan dan besar anggaran yang di gunakan sebesar Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). bahwa benih kecamba kelapa sawit yang saya gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat, saksi bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN di warung bakso Bakal Dalam pada Bulan Agustus 2021 bersama dengan Kades Bakal Dalam Sdr Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu Sdr Muklisman, Kades Sungai Petai Sdr Rahimin, dan anak ponakan Saksi Bernama Juliansyah.akat tersebut saya beli dari Saksi . sebelum membeli kecamba kelapa sawit saya memberikan Dp untuk pembelian 14.400 biji kepada Saksi Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang di tanda tangani oleh Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang dibuat oleh Saksi .bahwa harga benih kecamba sawit yang saksi beli dari Saksi adalah Rp. 6.000,-/butir dan saya membeli sebanyak 14.400 butir benih sawit jadi total harga Rp. 86.400.000,00. Bahwa bukti pembayaran/ pembelian bibit kecamba kelapa sawit berupa kwitansi pembelian bibit sawit sejumlah Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Hamdani yang menerima Uang dan Menyerahkan Sdr Petria Efendi (Kaur Perencanaan). Bahwa saya mengetahui harga pasaran kecamba benih kelapa sawit sebesar lebih kurang Rp.8.000,00 (Delapan Ribu Pupiah) sampai Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) saya mengetahui hal tersebut hasil dari Survei yang telah saya lakukan ke PPKS Medan dan ahasil dari Verivikasi APBDes di kecamatan.Bahwa saksi Melakukan survey ke PPKS Medan terhadap harga dan jenis Kecamba Benih Kelapa Sawit pada tanggal 28 Juni 2021 bersama dengan Kades Bakal Dalam Sdr Iwan Kusnadi, Kades Sukamerindu Sdr Muklisna, Kades Sungai Petai Sdr Rahimin. bahwa setelah Melakukan survey ke PPKS Medan bersama dengan 3 Kades lainnya saya mengetahui Harga Bibit Kecamba Kelapa sawit, Mengetahui cara dan teknis penanaman sawit, Mengetahui jenis hama dan penyakit kelapa sawit, cara pemesanan bibit kecamba kelapa sawit ke PPKS Medan dengan memberikan dokumen berupa foto copy sertifikat tanah yang akan ditanam sawit, teknis pembayaran harus Cash melalui rekening khusus perusahaan PPKS Medan, dan untuk kontak person yang dapat di hubungi saya tidak meminta di PPKS Medan. bahwa Saksi melakukan pemesanan benih kelapa sawit kepada Saksi pada Tanggal 19 Agustus 2021. bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat.Bahwa Benih Kecamba kelapa sawit sebanyak 14.400 Biji yang saksi beli dari Saksi sudah seluruhnya saya serahkan Ke masyarakat Desa Talang Padang Kecamatan Talo Kecil Kab. Seluma.
Bahwa pada saat Terdakwa IMELDA menghubungi saksi untuk mengambil kecambah benih kelapa sawit tersebut di loket BHI Express Travel dan menyuruh saksi mengantarkan ke seseorang bernama Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN, namun setiba di Desa Gelumbang saksi menghubungi Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN kembali dengan menggunakantelepon genggam tetapi sdr DIAN tidak mengangkat teleponnya.dan saksi mencoba menelepon Terdakwa IMELDA untuk menanyakan paket yang saksi bawa akan dikemanakan, Terdakwa IMELDA menyuruh saksi untuk membawa paket berisi kecambah benih kelapa sawit tersebut lagi ke Bengkulu. setiba di Kota Bengkulu tepatnya di Simpang Pagar Dewa Kota Bengkulu dekat SPBU Pagar Dewa saksi sedang menunggu Terdakwa IMELDA datang untuk menjemput dalam waktu yang tidak terlalu lama datanglah anggota yang mengaku dari Polda Bengkulu mendekati saksi dan bertanya kepada saksi dimana paket yang kamu bawa lalu saksi jawab ada di dalam mobil kemudian Polisi tersebut langsung mengamankan paket tersebut dan memeriksanya lalu membawa saksi bersama paket tersebut ke Polda Bengkulu.
Bahwa Jenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Talang Padang Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih sawit jenis D x P Dumpy dari PPKS Medan;
Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat;
Bahwa masyarakat mendapatkan 80 butir kecambah kelapa sawit setiap rumah;
Bahwa pada awalnya memberikan DP atau panjar pembelian benih kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,- kemudian sekira 3 (tiga) minggu berikutnya saya dikabari oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bahwa Benih kelapa sawit sudah tiba dibengkulu dan saksi diminta untuk menjemput benih kelapa sawit tersebut ke Hotel SERASI setelah sampai di Hotel SERASI disana sudah ada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bersama dengan Terdakwa I MELDA dan suaminya Terdakwa 2. HAMDANI kemudian saya menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan berita acara serah terima barang kemudian saksi melakukan pelunasan benih kelapa sawit sebesar Rp. 129.400.000,- yang saya serah kepada Terdakwa 2 HAMDANI setelah itu saksi dan bendahara Desa(Sdr. ANRIUDIN) serta Pelaksana Kegiatan (Sdr. PETRIA EFENDI) kembali ke Desa Talang Padang dengan membawa 14.400 butir benih kelapa sawit.
Bahwa Keterangan Saksi RAHIMIN Als MIN Bin JAMIN (Alm) Kepala Desa Sungai Petai, bahwa Saksi Kenal dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sejak tahun Januari 2021,pada saat saksimembeli bibit siap tanam,sedangkan Untuk Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Imelda saksi kenalpada bulan September 2021 pada saat mereka mengantar dokumen dan Kecambah sawit yang saksi pesan melaui Muhammadsyah Als DIAN. Bahwa selaku Kepala Desa Sungai Petai dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan musyawarah desa untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat diKantor Desa di Sungai Petai, kemudian sekira bulan Juli 2021 RKPDes di sahkan, , sekira awal Akhir bulan Juli 2021 RAPBDes diajukan ke tim verifikasi kecamatan Talo Kecil untuk di verifikasi, dan dari hasil verifikasi ternayata ada yang salah kemudian dari verifikasi kecamatan dikembalikan ke Desa di Sungai Petai untuk di perbaiki,setelah di perbaiki di kembalikan kembalikan lagi ke tim Verifikasi dan setelah benar pihak kecamatan talo kecil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan Akhir Juli 2021 dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % dari total Dana Desa tersebut digunakan untuk program lain, sekira bulan Agustus 2021 Dana Desa tahap kedua cair yang kemudian Dana tersebut digunakan salah satunya membeli benih kelapa sawit untuk Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp. 210.000.000,- ( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) Sampai dengan saat ini progress dari Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Kecamba Kelapa Sawit Untuk Masyarakat yaitu benih kelapa sawit sudah dibagikan seluruhnya ke masyarakat dan untuk pencaran dana tahapke tiga belum di ajukan. Bahwasebelumnya saksi berkoordinasi dengan Saksi untuk pembelian Kecambah sawit unggul,dan kemudian Saksi memberikan informasi bahwa temannya atas nama Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA bisa memenuhi permintaansaya untuk pembelian Kecambah sawit unggul,dan setelah itu saksimeminta Kontak Person Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan setelah langsung saya telpon melaui Ponsel HP dan langsung memesan sebanyak 21000 kecambah kelapa sawit tersebut. bahwasaksi memesan Kecamba kelapa sawit tersebut Kepada Sdr Hamdan Hasibuan sekira bulan agustus 2021,dan jenis Kecambah kelapa sawit yang saya pesan adalah PPKS MAREHAT. Bahwasetelah memesan kecambah tersebut pada bulan Agustus 2021,selanjutnya kecambah tersebut saksi terima pada tanggal 16 September 2021 di Hotel serasi Kota Bengkulu. Bahwayang mengantarkan Kecambah kelapa sawit merek PPKS MAREHAT sebanyak 21000 tersebut adalah Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Sdri Imelda sendiri.bahwa harga perbiji kecamba kelapa sawit yang dibeli sebesar Rp 6000,00 ( Enam ribu rupiah ) dan jumlah uang yang di bayarkan untuk keseluruhannya sebesar Rp 126.000.000,00 ( Seratus dua puluh enam juta rupiah );
Bahwa Keterangan saksi MUKLISMAN Bin BAHIRAN Kepala Desa Sukamerindu sekira bulan Agustus 2021 saya selaku Kepala Desa Sukamerindu di undang bermusyawarah oleh Rahimin untuk membahas pemesanan bibit kelapa sawit unggul PPKS di warung sdr Merta sekira pada agustus 2021 awal pada saat itu sdr Rahimin memperkenalkan Saksi sebagai orang yang dapat memesankan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS Medan karena Saksi ada kenalan orang PPKS Medan dan pada saat itu Saksi memperlihatkan dokumen bibit yang mengatas namakan legalitas benih kecambahkelapa sawit unggul PPKS dengan meyakinkan kepada Kepala desa lainnya bahwa dokumen Benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut Asli dan dapat dipertanggung jawabkan maka dari itu Saksi mempercayai bahwa benar Saksi Benar orang yang dapat melakukan pemesanan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut yang dapat dipercaya, setelah beberapa minggu sekitar 2(dua) minggu setelah melihat desa lain sudah melakukan pemesanan Saksi memesan juga benih kelapa sawit unggul PPKS tersebut kepada Saksi sekira pertengahan bulan agustus 2021 sebanyak 7.250 (tujuh ribu dua ratus lima puluh) biji kecambah kelapa sawit unggul PPKS dengan persyaratan yang diajukan oleh Saksi yaitu harus memakai dp terlebih dahulu untuk pemesanan Benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dari pemesanan dengan harga Rp.72.500.000,00(tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana yang membayarkan dp tersebut saya langsung kepada sdr JULIANSYAH dirumah sdr Rahimin dan di saksikan langsung oleh sdr Rahimin dengan sertakan kwitansi yang di tanda tangani oleh sdr JULIANSYAH, kemudian Sisanya dibayar setelah Benih Kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut sampai di bayar cash sisanya sebesar Rp.62.500.000,00(enam puluh dua juta lima ratus rupiah) yaitu pada tanggal 16 september 2021 di Hotel Serasi Ratu Agung kota Bengkulu yang menyerahkan sisa pembayaran tersebut ialah Pelaksana Kegiatan sdr ZEFRIYANDI kepada Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang di saksikan oleh saya, sdr RAHIMIN, Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sdr ASRAN dan satu orang lagi saya tidak mengetahui namanya.bahwa yang saksi terima dari pemesanan Kecamba kelapa sawit ke Sdr muhamad Syah adalah I(satu) Peti benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS yang diperkirakan sesuai dengan pesanan namun setelah dibuka dirumah saksi yang disaksikan oleh perangkat desa dan BPD ternyata kekurangan sebanyak 1.250(seribu dua lima puluh biji kecambah kelapa sawit unggul PPKS, setelah tau kurang tersebut saya langsung menelpon Sdr RAHIMIN untuk menanyakan kekurang bibit tersebut dan sdr RAHIMIN memberikan nomor telepon Terdakwa 2 HAMDANI dan setelah di telepon Terdakwa 2 HAMDANI menyanggupi untuk melengkapi kekurangan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut, bahwa kecambah bibit kelapa sawit unggul PPKS tersebut saksi beli Rp.10.000,00/bijinya sesuai dengan anggaran dan kwitansi pemesanan atau DO akan tetapi untuk pembayaran kecambah kelapa sawit unggul tersebut sebenarnya Rp.6.000,00/bijinya. bahwaJenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Sukamerindu Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan marihat. Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 17September 2021 s/d 20 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa, BPD dan Tokoh masyarakat.
Keterangan Saksi IRMA ZULHANABinti ZUFRI bekerja di PT. PPKS Medan hingga saat ini. Dapat saksi jelaskan bahwa PT. PPKS Medan bergerak dibidang usaha produksi benih/bibit kelapa sawit unggul ,yang didalamnya juga menjalankan riset berkaitan dengan pengembangan budidaya kelapa sawit dari hulu hingga hilir yakni dari penyediaan benih unggul hingga penyediaan produk akhir dari tanaman kelapa sawit. Saksi menjelaskan PPKS Medan telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen benih atau sumber benih kelapa sawit unggul berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No 320/261/Kpts/5/1984, tanggal 7 Mei 1984 tentang penunjukan PPKS sebagai sumber dan produsen benih unggul kelapa sawit. Varietas yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan ada 9 varietas yakni DyxP Sungai Pancur 1 (Dumpy), DxP Simalungun, DxP Avros, DxP PPKS 540, DxP 540 NG, DxP Yangambi, DxP PPKS 239, DxP PPKS 718 dan DxP Langkat. Bahwa Mekanisme produksi benih/bibit kelapa sawit unggul oleh PPKS adalah sebagai berikut: Divisi Peneliti Pemuliaan Bahan Tanaman melakukan riset dan menetapkan pohon induk serta pohon bapak yang baik dan sehat untuk dijadikan tetua induk dalam proses persilangan dengan usia tanam minimal 5 tahun. Kemudian Divisi Pohon Induk memberikan tanda khusus pada pohon pohon terpilih.Bunga pada Pohon Induk terpilih dibungkus sebelum masa antesis (masa mekar) dan Serbuk Sari pada Pohon Bapak dipanen secara manual selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk melihat viabilitas serbuk sari, kemudian serbuk sari yang sudah melalui pengamatan di laboratorium diserbuki dengan bantuan kepada calon bunga yang telah dibungkus pada pohon induk. Proses ini diawasi oleh Divisi Quality Control dimana memastikan tidak ada pencampuran serbuk sari lain sehingga proses kemurnian nya terjaga. Satu pohon induk hanya diserbuki dengan satu jenis serbuk sari sehingga keamanan tiap varietas tetap terjaga. Setelah 4 bulan dengan kondisi tandan buah kelapa sawit dalam keadaan matang, tandan kelapa sawit dipanen dan diberi label. Selanjutnya tandan tersebut diserahkan kepada Divisi Produksi dilakukan fermentasi, pemipilan dan pengelupasan daging buah. Selanjutnya benih kelapa sawit tersebut diberi tanda (proses tagging bertuliskan PPKS dengan mesin dan tinta khusus). Benih yang telah diberi tanda selanjutnya dilakukan proses pematahan dormansi dengan perendaman dan pemanasan. Benih juga di cek kadar air nya dilaboratorium. Benih yang sudah sesuai spesifikasi selanjutnya dilakukan proses perkecambahan kurang lebih 2-3 bulan. Benih yang sudah berkecambah dipanen, diberi penandaan tulisan dan dikemas dalam kemasan khusus untuk selanjutnya diserahkan kepada Divisi pemasaran untuk proses penjualan. Pada Divisi pemasaran, konsumen memberikan persyaratan yang diperlukan dalam proses pemesanan, setelah administrasi sesuai dan memenuhi ketentuan pembelian, konsumen diharuskan melakukan pembayaran langsung ke rekening PPKS kemudian menunggu informasi pengambilan benih/bibit kelapa sawit tersebut.aturan yang mendasari perdagangan/penjualan benih/bibit kelapa sawit unggul yang diberlakukan oleh pemerintah dari sumber benih salah satunya PPKS Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. mengetahui sumber benih yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah secara resmi sebagai sumber benih/bibit kelapa sawit. langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak penangkar benih yang akan membeli benih/bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan yaitu Pihak penangkar benih menyampaikan surat permohonan menjadi mitra PPKS dengan melampirkan persyaratan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) dan SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit). Selanjutnya PPKS akan memverifikasi dokumen tersebut serta melakukan kunjungan kelayakan kepada pemohon. Jika disetujui penangkar benih diharuskan melakukan pembayaran minimal 10% dari nilai kontrak untuk menerbitkan Surat Perjanjian kerjasama (SPK). Setelah SPK ditandatangai kedua belah pihak, penangkar benih dapat melakukan pembayaran lanjutan atau pelunasan sesuai dengan jumlah yang akan diambil di PPKS. Bahwa dokumen yang menyertai pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang, Daftar Persilangan yang berisikan identitas benih kelapa sawit dan Sertifikat. Bahwa pihak penangkar di wilayah propinsi Bengkulu yang telah memiliki kerjasama pembelian atau melakukan pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul di PPKS Medan hingga saat ini yakni CV Yahyo di Kota Bengkulu , UPK Rembaka Asri di Kota Bengkulu , UPK Mandiri di Kota Bengkulu, Koperasi Aldece Makarti Mukti Tama di Kota Bengkulu, CV Agro Walisongo di Kota Bengku, UPK Suwarno di Seluma, UPK Prima karya di Seluma UPK Tamba sederek di Seluma. Bahwa harga penjualan benih/bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan kepada pembeli adalah Rp 8.000/per butir franco PPKS Medan. Metode pembayarannya dapat langsung setor tunai dengan kasir PPKS Medan atau dengan transfer ke rekening PPKS Medan dengan nomor Bank BNI Cabang Medan Pemuda No rek 0057853464 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan No rek 1050093004350 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Rakyat Indonesia Cabang Putri Hijau Medan No rek 0053 01000518307. Bahwa PPKS Medan tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai distributor atau sebagai pihak yang berhak menjual benih/bibit kelapa sawit unggul dan pembayaran hanya dapat dilakukan ke rekening PPKS, tidak menggunakan rekening pribadi atas nama siapapun , karena penjualan harus sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana penjelasan saya diatas. Bahwa Saksi menjelaskan PPKS Medan tidak pernah menerima pesanan dan pengiriman kepada masyarakat Bengkulu berkaitan dengan program pengadaan benih/bibit kelapa sawit unggul untuk masyarakat Desa tepatnya di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu.bahwa masyarakat atau penangkar benih tidak diperbolehkan untuk menjual kembali benih kepada masyarakat atau pihak lain karena itu melanggar ketentuan yang ada, bagi penangkar benih hanya diperbolehkan menjual dalam bentuk bibit, bagi masyarakat yang ingin membeli benih dalam jumlah banyak harus tetap melengkapi persyaratan yakni KTP dan SKT , 1 KTP dan 1 SKT maksimal 1000butir, jika lebih dari itu maka jumlah KTP dan SKT disesuaikan dengan jumlah pembelian benih.Benih/bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni biji kelapa sawit dengan tunas kecambah bertuliskan PPKS pada kulit biji (cangkang) dengan warna tulisan kuning ,penulisan menggunakan taknik laser jika masuk air akan berpendar, kemudian bentuk dan warna kemasan benih/bibit kelapa sawit unggul plastik bening polos bertuliskan nama PPKS dan alamat PPKS Medan, penjualan benih/bibit unggul juga dilengkapi kartu identitas benih, seal orange dan peti kayu yang dilapisi oleh kotak kardus bertuliskan PPKS Medan juga disertai dokumen benih dan label benih bersertifikat warna biru. Bahwa pihak lain Tidak dapat melakukan pembelian dalam jumlah banyak di PPKS Medan tanpa menggunakan SP2BKS (Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit). Hal ini sesuai dengan peraturan tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit dimana persyaratan pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul, pembelian diatas 5.000 butir diwajibkan menyerahkan persyaratan SP2BKS (Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit)
Bahwa 1 ( satu ) sampel kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah kelapa sawit sebanyak 150 butir dengan label benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan dengan tulisan dan label PPKS Medan yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN . . Bukan milik PPKS MEDAN
Bahwa kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan , Peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan.
Bahwa Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh sdr oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas.
Bahwa Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena. pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus ( marking ) tulisan “ PPKS “ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air.Peti/kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Bakal Dalam ,Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah terbuat dari triplek tipis , dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website. juga dokumen yang melekat pada peredaran benih kelapa sawit berupa :
Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul
Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO )
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru).
Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman.
Bahwa terdapat perbedaan terhadap kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit , Peti atau kotak kemasan milik PPKS Medan yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan dengan yang telah ditemukan oleh Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah diedarkan kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desaperbedaan yang sangat jelas terhadap kemasan kecambah kelapa sawit. Perbedaannya yakni bahan kemasan, warna tulisan kejelasan tulisan, bentuk tulisan, pada kecambah, pada kemasan kecambah ,pada kotak peti dan kotak kardus peti, sebagaimana yang dapat saya perlihatkan kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit , Peti atau kotak kardus kemasan milik PPKS Medan.
Bahwa Saksi jelaskan metode yang digunakan untuk membedakan benih kelapa sawit unggul PPKS Medan dengan benih palsu yakni dengan cara visualisasi yakni melihat dan membandingkan antara kemasan kecambah kelapa sawit unggul produksi PPKS Medan , benih kecambah , kotak peti, kotak kardus dan label serta dokumen meliputi bentuk, warna, tulisan dengan membandingkan kemasan kecambah kelapa sawit yang palsu namun menggunakan label PPKS Medan sebagaimana yang telah dibandingkan antara kemasan asli yang dibawa sebagai sampel dalam penyidikan ini dengan yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, pembuktian keaslian dengan cara melihat langsung atauvisual serta meneliti dan memeriksa kesesuaian bentuk, tampilan warna juga dokumen tanpa perlu melakukan pengujian laboratorium.
Bahwa menurut saksi benih/bibit kelapa sawit unggul yang telah diedarkan di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, bukan merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PT. PPKS Medan atau merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS Medan Palsu, Bukan merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PPKS Medan namun menggunakan label merk PPKS Medan secara ilegal. Bahwa dengan adanya peredaran benih/bibit kelapa sawit PPKS Medan yang tidak sesuai tersebut atau bukan merupakan benih Asli PPKS Medan namun mengguakan merek dan label PPKS Medan (palsu) yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan di jual kepada perangkat desa kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu telah merugikan orang lain, Pihak yang dirugikan antara lain : 1. Pengguna benih di Desa tersebut dikarenakan penggunaan benih palsu hanya memberikan produksi paling banyak 50% dari produksi benih asli. 2. PPKS Medan dimana penjualan benih palsu/ilegal memperburuk citra PPKS Medan (inmateril) dan kerugian materil;
Keterangan Saksi MUHAMAD SYAH Als DIANBin (Alm) HASIB mendapatkan bibit kelapa sawit tersebut dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA. bahwa benar Saksi ada menjual bibit sawit yang didapatkan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA kepada kepala desa di wilayah Kab. Seluma, yaitu:
Kepala desa bakal dalam
Kepala desa talang padang
Sukamerindu
Sungai petai.
Bahwa Saksi jelaskan bahwa sekira bulan Agustus tahun 2021 kepala desa Sungai Petai an. Rahimin menghubungi saksi dan meminta saksi untuk menyuplai bibit ke desa bakal dalam, talang padang, sukamerindu, dan desa Sungai Petai serta meminta saksi untuk menyiapkan dokumen berupa:
Surat survey;
Surat kontrak;
Surat suplair;
Surat penawaran.
Dan pada malam harinya saksi bertemu dengan Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin, Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis, Kepala Desa Bakal Dalam an. Iwan dan Kepala Desa Talang Padang an. Asran untuk membahas masalah harga kecambah kelapa sawit dan pembagian keuntungannya;
Bahwa masing-masing kecambah sawit yang dipesan oleh :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan : 30.800 butir+3.300 butir
Kepala Desa Talang Padang an. Asran : 14.400 butir+900 butir
Bahwa uang yang disetorkan oleh masing-masing kepala desa tersebut adalah :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir x Rp 6.000 = Rp 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) namun dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir x Rp 6.000 = 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan 30.800 butir x Rp 5.500 = Rp 169.400.000 (seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian memesan lagi sebanyak 3.300 butir x Rp 5.500 = 18.150.000 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Kepala Desa Talang Padang an. Asran 14.400 butir x Rp 6.000 = 86.400.00 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian memesan lagi sebanyak 900 butir x 6.000 = Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)’
Pelunasan dilakukan setelah semua kecambah tersebut sampai dan diterima oleh masing masing Kepala Desa dan saat ini pembayaran kecambah kelapa sawit tersebut telah dilunasi oleh masing-masing kepala desa karena bibit telah diterima oleh masing-masing kepala desa;
Bahwa harga kecambah kepala sawit yang Saya dapatkan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAadalah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/kantong yang berisi 150 butir kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 2.600 (dua ribu enam ratus rupiah)/butir;
Bahwa Saksi memesan kecambah kelapa sawit dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAadalah dengan cara menghubungi Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim ke saya melalui travel dan kadang langsung mengantarkan sendiri ke saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dalam mengirimkan kecambah kelapa sawit dari Medan ke Bengkulu dengan menggunakan travel argo dan terkadang mengantarkannya sendiri. Dari Bengkulu ke desa Gelumbang tempat kediaman saya dengan menggunakan travel khusus yang saya tidak tahu nama travel dan supirnya dan biasanya pada saat pengiriman selalu menghubungi saya terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak memiliki perizinan terkait usaha pembibitan kelapa sawit dan tidak pernah mengajukan surat rekomendasi sebagai produsen benih kelapa sawit kepada UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu sebagai produsen benih kelapa sawit;
Bahwa saya tidak memiliki Surat izin Usaha Produksi benih yang di keluarkan oleh Dinas PMPTSP dan benar bibit kecambah kelapa sawit yang saya beli dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan kemudian diedarkan kepada Masyarakat diwilayah Kab. Seluma.
Bahwa setelah bibit kecambah kelapa sawit yang saksipesan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAtiba dibengkulu, saksi tidak ada melaporkan ke pihak UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu dan bibit kecambah kelapa sawit tersebut langsung saksi edarkan ke masyarakat
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN dan Terdakwa 2 IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti (Alm) WILSON sekira bulan Agustus tahun 2021, Saksi MUHAMAD SYAH Als DIANBin (Alm) HASIB menghubungi Saksi untuk mencarikan kecambah kelapa sawit sebagai Suplayer, ke 4 Desa Diatas kemudian Saksi meminta saya untuk menyiapkan Kecamba Sawit dan dokumen berupa :
Surat Keterangan telah melakukan survey;
Surat Perjanjian Kontrak;
Surat suplayer;
Surat penawaran;
Bahwa masing-masing kecambah sawit yang dipesan oleh: Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin: 21.000 butir; Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis: 7.250 butir; Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan: 30.800 butir+3.300 butir; Kepala Desa Talang Padang an. Asran:14.400 butir +900 butir; Kepala Desa Tebat Sibun an. Ujang Jahari: 15.000 Jadi jumlah Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu yang telah saksi edarkan berjumlah 91.750 butir kecambah berkaitan dengan pembelian kecambah kelapa sawit oleh para Kepala Desa di Kab. Seluma, saksi telah melakukan pertemuan dengan Para Kepala Desa di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. bahwa harga kecambah kepala sawit yang saya jual kepada Saksi adalah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/kantong yang berisi 150 butir kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 2.600 (dua ribu enam ratus rupiah)/butir.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti (Alm) WILSON menjual kecamba sawit yang Saya dapatkan dari Sdr. Sdr. Agus dan sdr Erik kepada sdr Saksidi wilayah Kab. Seluma. Saksi menjual kecamba sawit tersebut kepada Kepala desa
a. Kepala desa bakal dalam
Kepala desa talang padang
Kepala desa Sukamerindu
Kepala Desa Sungai petai
kecambah sawit yang dipesan oleh: Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin: 21.000 butir; Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis: 7.250 butir; Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan: 30.800 butir+3.300 butir; Kepala Desa Talang Padang an. Asran:14.400 butir +900 butir; Kepala Desa Tebat Sibun an. Ujang Jahari: 15.000 Jadi jumlah Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu yang telah saksi edarkan berjumlah 91.750 butir kecambah ,saksi dan suaminya pernah bertemu dengan para kepala desa tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September tahun 2021 sekira jam 17.00 Wib di Hotel Serasih Kota Bengkulu pada saat saya mengantarkan kecamba tersebut. bahwa cara saksi memesan kecambah kelapa sawit kepada Sdr. Erik adalah dengan cara menghubungi Sdr. Erik melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan sesuai pesanan bisa memesan kecambah kelapa sawit lengkap dokumen (memakai peti dan kecambah sudah siap pakai) bisa juga memesan kecambah kelapa sawit tanpa dokumen (tidak ada sertifikat) 2 (dua) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim ke saya melalui bus dari Medan ke alamat rumah saya di pekan baru;
Bahwa selain dengan sdr Erik Saksi tidak ada memesan kecambah kelapa sawit dengan orang lain namun pada sekira bulan September tahun 2021 Saksi memesan plastik bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan , label atau kartu pengiriman kecambah berwarna biru Pusat Penelitian Kelapa Sawit , locis plastik berwarna orange kepada sdr Agus . bahwa saksi tidak memiliki Surat izin Usaha Produksi benih yang di keluarkan oleh Dinas PMPTSP dan benar kecamba kecambah kelapa sawit yang dibeli oleh Saksi kepada saya yang kemudian diedarkan kepada Masyarakat diwilayah Kab. Seluma;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Jo. Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
”Setiap Orang”
“yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel”
“Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa Imelda Sriwileva alias Melda binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Imelda Sriwileva alias Melda binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa Imelda Sriwileva alias Melda binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel
Menimbang, bahwa Saksi dari DEDE SUPRIANTO P Bin SYARIPUDIN PASARIBU (Alm), RAHMAT PUTRA Bin BUSANI dan beberapa team dari Polda Bengkulu bahwa saksi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu yaitu berawal dari penangkapan sebelumnya Saksi MUHAMAD SYAH yang diduga membeli benih kelapa sawit dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sehingga kami mendapatkan informasi pada hari Senin Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang tinggal di daerah Provinsi Riau akan melakukan pengantaran benih kelapa sawit menuju Kota Bengkulu dengan jumlah benih kelapa sawit sekitar ± 10.000 (sepuluh ribu), pada sekitar pukul 17.00 Wib kami melakukan penangkapan di Jl Mayjen Sutoyo Kel Tanah Patah Kec Ratu Agung Kota Bengkulu.Bahwa yang saya amankan terhadap operasi tangkap tangan oleh Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang memperdagngkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB yang diduga palsu yaitu :
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
1 (satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
Menimbang, bahwa saksi menjelaskan bahwa terdakwaIMELDA SRIWILEVA dan terdakwa HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun yang diduga palsu kepada Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN kemudian diedarkan ke beberapa Desa di Kab Seluma;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi UJANG JAHARI bin SAFBIDIN (Alm) menjabat sebagai Kepala Desa Tebat Sibun Kel. Taba Kec. Talo Kecil Kab. Seluma, Desa Tebat Sibun;
Menimbang, bahwa uang yang Saksi bayarkan kepada Saksi MUHAMAD SYAH untuk pembelian kecambah kelapa sawit sebanyak 15.000 (lima belas ribu) yang diedarkan oleh Saksi adalah sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 119.000.000 (seratus Sembilan belas juta) akan dibayarkan setelah pencairan dana desa tahap 2. bahwa Saksi melakukan serah terima kecambah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara diserah langsung kepada Bendahara Desa Tebat Sibun an. HASNINI yang disaksikan oleh Ketua BPD an. Hendri Marzoni, Sekretaris Desa an. Ramlan. Dan setelah pembayaran saya menandatangani berita acara serah terima kecambah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa IMELDA menghubungi saksi untuk mengambil kecambah benih kelapa sawit tersebut di loket BHI Express Travel dan menyuruh saksi mengantarkan ke seseorang bernama Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN, namun setiba di Desa Gelumbang saksi menghubungi Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN kembali dengan menggunakantelepon genggam tetapi sdr DIAN tidak mengangkat teleponnya.dan saksi mencoba menelepon Terdakwa IMELDA untuk menanyakan paket yang saksi bawa akan dikemanakan, Terdakwa IMELDA menyuruh saksi untuk membawa paket berisi kecambah benih kelapa sawit tersebut lagi ke Bengkulu. setiba di Kota Bengkulu tepatnya di Simpang Pagar Dewa Kota Bengkulu dekat SPBU Pagar Dewa saksi sedang menunggu Terdakwa IMELDA datang untuk menjemput dalam waktu yang tidak terlalu lama datanglah anggota yang mengaku dari Polda Bengkulu mendekati saksi dan bertanya kepada saksi dimana paket yang kamu bawa lalu saksi jawab ada di dalam mobil kemudian Polisi tersebut langsung mengamankan paket tersebut dan memeriksanya lalu membawa saksi bersama paket tersebut ke Polda Bengkulu.
Menimbang, bahwa saksi mengenal Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dari teman saksi yaitu Sdr. RAHIMIN selaku kepala desa Sungai Petai yang mana Desa Sungai Petai juga melakukan pengadaan benih sawit untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan benih Kelapa Sawit Untuk Masyarakat dan memesan benih sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dan juga Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN dapat memberikan Dokumen kelengkapan Benih sawit tersebut;
Menimbang, bahwa pada awalnya memberikan DP atau panjar pembelian benih kelapa sawit sebesar Rp.15.000.000,00 kemudian sekira 3 (tiga) minggu berikutnya saya dikabari oleh Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bahwa Benih kelapa sawit sudah tiba dibengkulu dan saksi diminta untuk menjemput benih kelapa sawit tersebut ke Hotel SERASI setelah sampai di Hotel SERASI disana sudah ada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN bersama dengan Terdakwa I MELDA dan suaminya Terdakwa 2. HAMDANI kemudian saya menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan berita acara serah terima barang kemudian saksi melakukan pelunasan benih kelapa sawit sebesar Rp. 129.400.000,- yang saya serah kepada Sdr. HAMDANI setelah itu saksi dan bendahara Desa(Sdr. ANRIUDIN) serta Pelaksana Kegiatan (Sdr. PETRIA EFENDI) kembali ke Desa Talang Padang dengan membawa 14.400 butir benih kelapa sawit;
Menimbang, bahwa harga benih sawit yang saksi beli dari Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN adalah Rp. 10.000,-/butir dan saya membeli sebanyak 14.400 butir benih sawit jadi total harga Rp.144.000.000,00;
Menimbang, bahwa saksi melakukan pemesanan benih kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD ARDIANSAH Als DIAN sekira akhir bulan Juli 2021;
Menimbang, bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan Saksi ASRANBin SUIN bahwa benar saat ini Desa Talang Padang telah melaksanakan program pengadaan benih unggul kelapa sawit untuk masyarakat di Desa Talang Padang yaitu Kegiatan PKTD (padat karya tunai Desa) pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Bulan Agustus sampai september 2021 dan pelaksananya adalah Saksi WAHYUDI selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sdr. BAHRAN selaku Sekretaris pelaksan, Sdr. JAMALUDIN, Sdr. BASTIAN, Sdr. SUDIMAN selaku Anggota dan saya selaku Kepala Desa Talang Padang selaku pengawas kegiatan dan besar anggaran yang di gunakan sebesar Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). bahwa benih kecamba kelapa sawit yang saya gunakan untuk kegiatan PKTD pengerjaan / pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat, saksi bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN di warung bakso Bakal Dalam pada Bulan Agustus 2021 bersama dengan Kades Bakal Dalam Sdr Iwan Kusnadi, Kades Suka Merindu Sdr Muklisman, Kades Sungai Petai Sdr Rahimin, dan anak ponakan Saksi Bernama Juliansyah.akat tersebut saya beli dari Saksi . sebelum membeli kecamba kelapa sawit saya memberikan Dp untuk pembelian 14.400 biji kepada Saksi Sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang di tanda tangani oleh Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang dibuat oleh Saksi .bahwa harga benih kecamba sawit yang saksi beli dari Saksi adalah Rp. 6.000,-/butir dan saya membeli sebanyak 14.400 butir benih sawit jadi total harga Rp. 86.400.000,00. Bahwa bukti pembayaran/ pembelian bibit kecamba kelapa sawit berupa kwitansi pembelian bibit sawit sejumlah Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) yang di tanda tangani oleh Terdakwa 2 Hamdani yang menerima Uang dan Menyerahkan Sdr Petria Efendi (Kaur Perencanaan). Bahwa saya mengetahui harga pasaran kecamba benih kelapa sawit sebesar lebih kurang Rp.8.000,00 (Delapan Ribu Pupiah) sampai Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi melakukan pemesanan benih kelapa sawit kepada Saksi pada Tanggal 19 Agustus 2021. bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal7September 2021 s/d 11 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa dan Tokoh masyarakat.Bahwa Benih Kecamba kelapa sawit sebanyak 14.400 Biji yang saksi beli dari Saksi sudah seluruhnya saya serahkan Ke masyarakat Desa Talang Padang Kecamatan Talo Kecil Kab. Seluma;
Menimbang, bahwa Keterangan Saksi RAHIMIN Als MIN Bin JAMIN (Alm) Kepala Desa Sungai Petai, bahwa Saksi Kenal dengan Saksi Muhammad syah Als Dian sejak tahun Januari 2021,pada saat saksimembeli bibit siap tanam,sedangkan Untuk Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 Imelda saksi kenalpada bulan September 2021 pada saat mereka mengantar dokumen dan Kecambah sawit yang saksi pesan melaui Saksi Muhammadsyah Als DIAN. Bahwa selaku Kepala Desa Sungai Petai dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat dan didampingi oleh Pendamping Desa melakukan musyawarah desa untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang bertempat diKantor Desa di Sungai Petai, kemudian sekira bulan Juli 2021 RKPDes di sahkan, , sekira awal Akhir bulan Juli 2021 RAPBDes diajukan ke tim verifikasi kecamatan Talo Kecil untuk di verifikasi, dan dari hasil verifikasi ternayata ada yang salah kemudian dari verifikasi kecamatan dikembalikan ke Desa di Sungai Petai untuk di perbaiki,setelah di perbaiki di kembalikan kembalikan lagi ke tim Verifikasi dan setelah benar pihak kecamatan talo kecil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi, setelah SK sudah keluar RAPBDes menjadi Perdes APBDes, kemudian sekira bulan Akhir Juli 2021 dana Desa tahap pertama cair sebesar 40 % dari total Dana Desa tersebut digunakan untuk program lain, sekira bulan Agustus 2021 Dana Desa tahap kedua cair yang kemudian Dana tersebut digunakan salah satunya membeli benih kelapa sawit untuk Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat sebesar Rp. 210.000.000,- ( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) Sampai dengan saat ini progress dari Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Kecamba Kelapa Sawit Untuk Masyarakat yaitu benih kelapa sawit sudah dibagikan seluruhnya ke masyarakat dan untuk pencaran dana tahapke tiga belum di ajukan. Bahwasebelumnya saksi berkoordinasi dengan Saksi untuk pembelian Kecambah sawit unggul,dan kemudian Saksi memberikan informasi kepada Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA bisa memenuhi permintaansaya untuk pembelian Kecambah sawit unggul,dan setelah itu saksimeminta Kontak Person Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan setelah langsung Saksi telpon melaui Ponsel HP dan langsung memesan sebanyak 21000 kecambah kelapa sawit tersebut. bahwasaksi memesan Kecamba kelapa sawit tersebut Kepada Terdakwa 2 Hamdan Hasibuan sekira bulan agustus 2021,dan jenis Kecambah kelapa sawit yang Saksi pesan adalah jenis PPKS MAREHAT. Bahwasetelah memesan kecambah tersebut pada bulan Agustus 2021,selanjutnya kecambah tersebut saksi terima pada tanggal 16 September 2021 di Hotel serasi Kota Bengkulu. Bahwayang mengantarkan Kecambah kelapa sawit merek PPKS MAREHAT sebanyak 21000 tersebut adalah Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 Imelda sendiri.bahwa harga perbiji kecamba kelapa sawit yang dibeli sebesar Rp 6000,00 ( Enam ribu rupiah ) dan jumlah uang yang di bayarkan untuk keseluruhannya sebesar Rp 126.000.000,00 ( Seratus dua puluh enam juta rupiah );
Menimbang, bahwa Keterangan saksi MUKLISMANBin BAHIRAN Kepala Desa Sukamerindu sekira bulan Agustus 2021 saya selaku Kepala Desa Sukamerindu;
Menimbang, bahwa setelah beberapa minggu sekitar 2 (dua) minggu setelah melihat desa lain sudah melakukan pemesanan Saksi memesan juga benih kelapa sawit unggul PPKS tersebut kepada Saksi sekira pertengahan bulan agustus 2021 sebanyak 7.250 (tujuh ribu dua ratus lima puluh) biji kecambah kelapa sawit unggul PPKS dengan persyaratan yang diajukan oleh Saksi yaitu harus memakai dp terlebih dahulu untuk pemesanan Benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari pemesanan dengan harga Rp.72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dimana yang membayarkan dp tersebut saya langsung kepada sdr JULIANSYAH dirumah sdr Rahimin dan di saksikan langsung oleh sdr Rahimin dengan sertakan kwitansi yang di tanda tangani oleh sdr JULIANSYAH, kemudian Sisanya dibayar setelah Benih Kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut sampai di bayar cash sisanya sebesar Rp.62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus rupiah) yaitu pada tanggal 16 september 2021 di Hotel Serasi Ratu Agung kota Bengkulu yang menyerahkan sisa pembayaran tersebut ialah Pelaksana Kegiatan sdr ZEFRIYANDI kepada Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang di saksikan oleh saya, sdr RAHIMIN, Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, sdr ASRAN dan satu orang lagi saya tidak mengetahui namanya;
Menimbang, bahwa yang saksi terima dari pemesanan Kecamba kelapa sawit ke Saksi muhamad Syah adalah I(satu) Peti benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS yang diperkirakan sesuai dengan pesanan namun setelah dibuka dirumah saksi yang disaksikan oleh perangkat desa dan BPD ternyata kekurangan sebanyak 1.250(seribu dua lima puluh biji kecambah kelapa sawit unggul PPKS, setelah tau kurang tersebut saya langsung menelpon Sdr RAHIMIN untuk menanyakan kekurang bibit tersebut dan sdr RAHIMIN memberikan nomor telepon Terdakwa 2 HAMDANI dan setelah di telepon Terdakwa 2 HAMDANI menyanggupi untuk melengkapi kekurangan benih kecambah kelapa sawit unggul PPKS tersebut, bahwa kecambah bibit kelapa sawit unggul PPKS tersebut saksi beli Rp.10.000,00/bijinya sesuai dengan anggaran dan kwitansi pemesanan atau DO akan tetapi untuk pembayaran kecambah kelapa sawit unggul tersebut sebenarnya Rp.6.000,00/bijinya. bahwaJenis benih sawit yang saksi dan perangkat desa berikan kepada masyarakat dalam Kegiatan PKTD pengerjaan/pemeliharaan Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Untuk Masyarakat di Desa Sukamerindu Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma yaitu benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan marihat. Bahwa pembagian benih kelapa sawit kepada masyarakat dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 17September 2021 s/d 20 September 2021 dan langsung dibagikan kerumah-rumah warga yang dibagikan oleh Tim Pelaksana kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat Desa, BPD dan Tokoh masyarakat;
Menimbang, bahwa Keterangan Saksi IRMA ZULHANABinti ZUFRI bekerja di PT. PPKS Medan hingga saat ini. Dapat saksi jelaskan bahwa PT. PPKS Medan bergerak dibidang usaha produksi benih/bibit kelapa sawit unggul ,yang didalamnya juga menjalankan riset berkaitan dengan pengembangan budidaya kelapa sawit dari hulu hingga hilir yakni dari penyediaan benih unggul hingga penyediaan produk akhir dari tanaman kelapa sawit. Saksi menjelaskan PPKS Medan telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen benih atau sumber benih kelapa sawit unggul berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No 320/261/Kpts/5/1984, tanggal 7 Mei 1984 tentang penunjukan PPKS sebagai sumber dan produsen benih unggul kelapa sawit. Varietas yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan ada 9 varietas yakni DyxP Sungai Pancur 1 (Dumpy), DxP Simalungun, DxP Avros, DxP PPKS 540, DxP 540 NG, DxP Yangambi, DxP PPKS 239, DxP PPKS 718 dan DxP Langkat. Bahwa Mekanisme produksi benih/bibit kelapa sawit unggul oleh PPKS adalah sebagai berikut: Divisi Peneliti Pemuliaan Bahan Tanaman melakukan riset dan menetapkan pohon induk serta pohon bapak yang baik dan sehat untuk dijadikan tetua induk dalam proses persilangan dengan usia tanam minimal 5 tahun. Kemudian Divisi Pohon Induk memberikan tanda khusus pada pohon pohon terpilih.Bunga pada Pohon Induk terpilih dibungkus sebelum masa antesis (masa mekar) dan Serbuk Sari pada Pohon Bapak dipanen secara manual selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk melihat viabilitas serbuk sari, kemudian serbuk sari yang sudah melalui pengamatan di laboratorium diserbuki dengan bantuan kepada calon bunga yang telah dibungkus pada pohon induk. Proses ini diawasi oleh Divisi Quality Control dimana memastikan tidak ada pencampuran serbuk sari lain sehingga proses kemurnian nya terjaga. Satu pohon induk hanya diserbuki dengan satu jenis serbuk sari sehingga keamanan tiap varietas tetap terjaga. Setelah 4 bulan dengan kondisi tandan buah kelapa sawit dalam keadaan matang, tandan kelapa sawit dipanen dan diberi label. Selanjutnya tandan tersebut diserahkan kepada Divisi Produksi dilakukan fermentasi, pemipilan dan pengelupasan daging buah. Selanjutnya benih kelapa sawit tersebut diberi tanda (proses tagging bertuliskan PPKS dengan mesin dan tinta khusus). Benih yang telah diberi tanda selanjutnya dilakukan proses pematahan dormansi dengan perendaman dan pemanasan. Benih juga di cek kadar air nya dilaboratorium. Benih yang sudah sesuai spesifikasi selanjutnya dilakukan proses perkecambahan kurang lebih 2-3 bulan. Benih yang sudah berkecambah dipanen, diberi penandaan tulisan dan dikemas dalam kemasan khusus untuk selanjutnya diserahkan kepada Divisi pemasaran untuk proses penjualan. Pada Divisi pemasaran, konsumen memberikan persyaratan yang diperlukan dalam proses pemesanan, setelah administrasi sesuai dan memenuhi ketentuan pembelian, konsumen diharuskan melakukan pembayaran langsung ke rekening PPKS kemudian menunggu informasi pengambilan benih/bibit kelapa sawit tersebut.aturan yang mendasari perdagangan/penjualan benih/bibit kelapa sawit unggul yang diberlakukan oleh pemerintah dari sumber benih salah satunya PPKS Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. mengetahui sumber benih yang telah terdaftar dan ditunjuk oleh pemerintah secara resmi sebagai sumber benih/bibit kelapa sawit. langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak penangkar benih yang akan membeli benih/bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan yaitu Pihak penangkar benih menyampaikan surat permohonan menjadi mitra PPKS dengan melampirkan persyaratan Izin Usaha Produksi Benih (IUPB) dan SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit). Selanjutnya PPKS akan memverifikasi dokumen tersebut serta melakukan kunjungan kelayakan kepada pemohon. Jika disetujui penangkar benih diharuskan melakukan pembayaran minimal 10% dari nilai kontrak untuk menerbitkan Surat Perjanjian kerjasama (SPK). Setelah SPK ditandatangai kedua belah pihak, penangkar benih dapat melakukan pembayaran lanjutan atau pelunasan sesuai dengan jumlah yang akan diambil di PPKS. Bahwa dokumen yang menyertai pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni Delivery Order (DO), Berita Acara Serah Terima Barang, Daftar Persilangan yang berisikan identitas benih kelapa sawit dan Sertifikat. Bahwa pihak penangkar di wilayah propinsi Bengkulu yang telah memiliki kerjasama pembelian atau melakukan pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul di PPKS Medan hingga saat ini yakni CV Yahyo di Kota Bengkulu , UPK Rembaka Asri di Kota Bengkulu , UPK Mandiri di Kota Bengkulu, Koperasi Aldece Makarti Mukti Tama di Kota Bengkulu, CV Agro Walisongo di Kota Bengku, UPK Suwarno di Seluma, UPK Prima karya di Seluma UPK Tamba sederek di Seluma. Bahwa harga penjualan benih/bibit kelapa sawit unggul dari PPKS Medan kepada pembeli adalah Rp 8.000/per butir franco PPKS Medan. Metode pembayarannya dapat langsung setor tunai dengan kasir PPKS Medan atau dengan transfer ke rekening PPKS Medan dengan nomor Bank BNI Cabang Medan Pemuda No rek 0057853464 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan No rek 1050093004350 atas nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit , Bank Rakyat Indonesia Cabang Putri Hijau Medan No rek 0053 01000518307. Bahwa PPKS Medan tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai distributor atau sebagai pihak yang berhak menjual benih/bibit kelapa sawit unggul dan pembayaran hanya dapat dilakukan ke rekening PPKS, tidak menggunakan rekening pribadi atas nama siapapun , karena penjualan harus sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana penjelasan saya diatas;
Menimbang, bahwa Saksi menjelaskan PPKS Medan tidak pernah menerima pesanan dan pengiriman kepada masyarakat Bengkulu berkaitan dengan program pengadaan benih/bibit kelapa sawit unggul untuk masyarakat Desa tepatnya di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu.bahwa masyarakat atau penangkar benih tidak diperbolehkan untuk menjual kembali benih kepada masyarakat atau pihak lain karena itu melanggar ketentuan yang ada, bagi penangkar benih hanya diperbolehkan menjual dalam bentuk bibit, bagi masyarakat yang ingin membeli benih dalam jumlah banyak harus tetap melengkapi persyaratan yakni KTP dan SKT , 1 KTP dan 1 SKT maksimal 1000butir, jika lebih dari itu maka jumlah KTP dan SKT disesuaikan dengan jumlah pembelian benih.Benih/bibit kelapa sawit unggul yang diproduksi oleh PPKS Medan yakni biji kelapa sawit dengan tunas kecambah bertuliskan PPKS pada kulit biji (cangkang) dengan warna tulisan kuning ,penulisan menggunakan taknik laser jika masuk air akan berpendar, kemudian bentuk dan warna kemasan benih/bibit kelapa sawit unggul plastik bening polos bertuliskan nama PPKS dan alamat PPKS Medan, penjualan benih/bibit unggul juga dilengkapi kartu identitas benih, seal orange dan peti kayu yang dilapisi oleh kotak kardus bertuliskan PPKS Medan juga disertai dokumen benih dan label benih bersertifikat warna biru. Bahwa pihak lain Tidak dapat melakukan pembelian dalam jumlah banyak di PPKS Medan tanpa menggunakan SP2BKS (Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit). Hal ini sesuai dengan peraturan tertuang dalam Keputusan Mentri Pertanian No 26/Kpts/KB.020/05/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit dimana persyaratan pembelian benih/bibit kelapa sawit unggul, pembelian diatas 5.000 butir diwajibkan menyerahkan persyaratan SP2BKS (Surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit);
Menimbang, bahwa Saksi menerangkan Bahwa 1 ( satu ) sampel kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah kelapa sawit sebanyak 150 butir dengan label benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan dengan tulisan dan label PPKS Medan yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN . . Bukan milik PPKS MEDAN;
Menimbang, bahwa kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan , Peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan. Bahwa Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh sdr oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas;
Menimbang, bahwa Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena. pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus ( marking ) tulisan “ PPKS “ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air.Peti/kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Bakal Dalam ,Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah terbuat dari triplek tipis , dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website. juga dokumen yang melekat pada peredaran benih kelapa sawit berupa :
Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul;
Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO );
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru);
Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman;
Menimbang, bahwa terdapat perbedaan terhadap kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit , Peti atau kotak kemasan milik PPKS Medan yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PPKS Medan dengan yang telah ditemukan oleh Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah diedarkan kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa perbedaan yang sangat jelas terhadap kemasan kecambah kelapa sawit. Perbedaannya yakni bahan kemasan, warna tulisan kejelasan tulisan, bentuk tulisan, pada kecambah, pada kemasan kecambah ,pada kotak peti dan kotak kardus peti, sebagaimana yang dapat saya perlihatkan kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah Kelapa Sawit, Benih Kecambah Kelapa Sawit , Peti atau kotak kardus kemasan milik PPKS Medan;
Menimbang, bahwa Saksi jelaskan metode yang digunakan untuk membedakan benih kelapa sawit unggul PPKS Medan dengan benih palsu yakni dengan cara visualisasi yakni melihat dan membandingkan antara kemasan kecambah kelapa sawit unggul produksi PPKS Medan , benih kecambah , kotak peti, kotak kardus dan label serta dokumen meliputi bentuk, warna, tulisan dengan membandingkan kemasan kecambah kelapa sawit yang palsu namun menggunakan label PPKS Medan sebagaimana yang telah dibandingkan antara kemasan asli yang dibawa sebagai sampel dalam penyidikan ini dengan yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, pembuktian keaslian dengan cara melihat langsung atauvisual serta meneliti dan memeriksa kesesuaian bentuk, tampilan warna juga dokumen tanpa perlu melakukan pengujian laboratorium;
Menimbang, bahwa menurut saksi benih/bibit kelapa sawit unggul yang telah diedarkan di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, bukan merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PT. PPKS Medan atau merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS Medan Palsu, Bukan merupakan benih/bibit kelapa sawit unggul PPKS medan yang di produksi oleh PPKS Medan namun menggunakan label merk PPKS Medan secara ilegal. Bahwa dengan adanya peredaran benih/bibit kelapa sawit PPKS Medan yang tidak sesuai tersebut atau bukan merupakan benih Asli PPKS Medan namun mengguakan merek dan label PPKS Medan (palsu) yang telah diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan di jual kepada perangkat desa kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu telah merugikan orang lain, Pihak yang dirugikan antara lain : 1. Pengguna benih di Desa tersebut dikarenakan penggunaan benih palsu hanya memberikan produksi paling banyak 50% dari produksi benih asli. 2. PPKS Medan dimana penjualan benih palsu/ilegal memperburuk citra PPKS Medan (inmateril) dan kerugian materil;
Menimbang, bahwa Keterangan Saksi MUHAMAD SYAH Als DIAN Bin (Alm) HASIB mendapatkan bibit kelapa sawit tersebut dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA. bahwa benar Saksi ada menjual bibit sawit yang didapatkan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA kepada kepala desa di wilayah Kab. Seluma, yaitu:
Kepala desa bakal dalam
Kepala desa talang padang
Sukamerindu
Sungai petai.
Menimbang, bahwa Saksi jelaskan bahwa sekira bulan Agustus tahun 2021 kepala desa Sungai Petai an. Rahimin menghubungi saksi dan meminta saksi untuk menyuplai bibit ke desa bakal dalam, talang padang, sukamerindu, dan desa Sungai Petai serta meminta saksi untuk menyiapkan dokumen berupa:
Surat survey;
Surat kontrak;
Surat suplair;
Surat penawaran.
Dan pada malam harinya saksi bertemu dengan Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin, Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis, Kepala Desa Bakal Dalam an. Iwan dan Kepala Desa Talang Padang an. Asran untuk membahas masalah harga kecambah kelapa sawit dan pembagian keuntungannya.bahwa masing-masing kecambah sawit yang dipesan oleh :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan : 30.800 butir+3.300 butir
Kepala Desa Talang Padang an. Asran : 14.400 butir+900 butir
Menimbang, bahwa uang yang disetorkan oleh masing-masing kepala desa tersebut adalah :
Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin : 21.000 butir x Rp 6.000 = Rp 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) namun dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis : 7.250 butir x Rp 6.000 = 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan 30.800 butir x Rp 5.500 = Rp 169.400.000 (seratus enam puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp terlebih dahulu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian memesan lagi sebanyak 3.300 butir x Rp 5.500 = 18.150.000 (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Kepala Desa Talang Padang an. Asran 14.400 butir x Rp 6.000 = 86.400.00 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dp Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kemudian memesan lagi sebanyak 900 butir x 6.000 = Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah).
Pelunasan dilakukan setelah semua kecambah tersebut sampai dan diterima oleh masing masing Kepala Desa dan saat ini pembayaran kecambah kelapa sawit tersebut telah dilunasi oleh masing-masing kepala desa karena bibit telah diterima oleh masing-masing kepala desa.
Menimbang, bahwa harga kecambah kepala sawit yang Saya dapatkan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAadalah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/kantong yang berisi 150 butir kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 2.600 (dua ribu enam ratus rupiah)/butir. bahwa Saksi memesan kecambah kelapa sawit dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAadalah dengan cara menghubungi Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim ke saya melalui travel dan kadang langsung mengantarkan sendiri ke saksi;
Menimbang, bahwa Saksi menerangkan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dalam mengirimkan kecambah kelapa sawit dari Medan ke Bengkulu dengan menggunakan travel argo dan terkadang mengantarkannya sendiri. Dari Bengkulu ke desa Gelumbang tempat kediaman saya dengan menggunakan travel khusus yang saya tidak tahu nama travel dan supirnya dan biasanya pada saat pengiriman selalu menghubungi saya terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Saksi tidak memiliki perizinan terkait usaha pembibitan kelapa sawit dan tidak pernah mengajukan surat rekomendasi sebagai produsen benih kelapa sawit kepada UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu sebagai produsen benih kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Saksi tidak memiliki Surat izin Usaha Produksi benih yang di keluarkan oleh Dinas PMPTSP dan benar bibit kecambah kelapa sawit yang saya beli dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan kemudian diedarkan kepada Masyarakat diwilayah Kab. Seluma;
Menimbang, bahwa setelah bibit kecambah kelapa sawit yang saksipesan dari Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDAtiba dibengkulu, saksi tidak ada melaporkan ke pihak UPTD Pengawasan, pengujian dan serifikasi Benih tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Prop. Bengkulu dan bibit kecambah kelapa sawit tersebut langsung saksi edarkan ke masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN dan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti (Alm) WILSON sekira bulan Agustus tahun 2021, Saksi MUHAMAD SYAH Als DIANBin (Alm) HASIB menghubungi Saksi untuk mencarikan kecambah kelapa sawit sebagai Suplayer, ke 4 Desa Diatas kemudian Saksi meminta saya untuk menyiapkan Kecamba Sawit dan dokumen berupa :
Surat Keterangan telah melakukan survey;
Surat Perjanjian Kontrak;
Surat suplayer;
Surat penawaran.
Menimbang, bahwa masing-masing kecambah sawit yang dipesan oleh: Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin: 21.000 butir; Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis: 7.250 butir; Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan: 30.800 butir+3.300 butir; Kepala Desa Talang Padang an. Asran:14.400 butir +900 butir; Kepala Desa Tebat Sibun an. Ujang Jahari: 15.000 Jadi jumlah Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu yang telah saksi edarkan berjumlah 91.750 butir kecambah berkaitan dengan pembelian kecambah kelapa sawit oleh para Kepala Desa di Kab. Seluma, saksi telah melakukan pertemuan dengan Para Kepala Desa di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. bahwa harga kecambah kepala sawit yang saya jual kepada Saksi adalah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/kantong yang berisi 150 butir kecambah kelapa sawit atau sekira Rp 2.600 (dua ribu enam ratus rupiah)/butir;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Alias MELDA Binti (Alm) WILSON menjual kecamba sawit yang Saya dapatkan dari Sdr. Sdr. Agus dan sdr Erik kepada sdr Saksidi wilayah Kab. Seluma. Saksi menjual kecamba sawit tersebut kepada Kepala desa
Kepala desa bakal dalam
Kepala desa talang padang
Kepala desa Sukamerindu
Kepala Desa Sungai petai
kecambah sawit yang dipesan oleh: Kepala Desa Sungai Petai an. Rahimin: 21.000 butir; Kepala Desa Sekamerindu an. Muklis: 7.250 butir; Kepala Desa Bakal Dalam an Iwan: 30.800 butir+3.300 butir; Kepala Desa Talang Padang an. Asran:14.400 butir +900 butir; Kepala Desa Tebat Sibun an. Ujang Jahari: 15.000 Jadi jumlah Kecambah Kelapa Sawit yang diduga palsu yang telah saksi edarkan berjumlah 91.750 butir kecambah ,saksi dan suaminya pernah bertemu dengan para kepala desa tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September tahun 2021 sekira jam 17.00 Wib di Hotel Serasih Kota Bengkulu pada saat saya mengantarkan kecamba tersebut. bahwa cara saksi memesan kecambah kelapa sawit kepada Sdr. Erik adalah dengan cara menghubungi Sdr. Erik melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan sesuai pesanan bisa memesan kecambah kelapa sawit lengkap dokumen (memakai peti dan kecambah sudah siap pakai) bisa juga memesan kecambah kelapa sawit tanpa dokumen (tidak ada sertifikat) 2 (dua) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim ke saya melalui bus dari Medan ke alamat rumah saya di pekanbaru;
Menimbang, bahwa selain dengan sdr Erik Saksi tidak ada memesan kecambah kelapa sawit dengan orang lain namun pada sekira bulan September tahun 2021 Saksi memesan plastik bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan , label atau kartu pengiriman kecambah berwarna biru Pusat Penelitian Kelapa Sawit , locis plastik berwarna orange kepada sdr Agus . bahwa saksi tidak memiliki Surat izin Usaha Produksi benih yang di keluarkan oleh Dinas PMPTSP dan benar kecamba kecambah kelapa sawit yang dibeli oleh Saksi kepada saya yang kemudian diedarkan kepada Masyarakat diwilayah Kab. Seluma;
Menimbang, bahwa dengan alat buti Surat dan dokumen yang di tunjukkan dalam persidangan yaitu
(satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit.
5 (lima) buah buku tabungan an. IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN.
(satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit.
1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran.
10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit.
1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan.
8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO.
(satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit.
Menimbang, bahwa menurut keterangan ALHLI Pengawas Benih Tanaman Perkebunan ESKA NERIYANSYAH,S.P,M.P Bin ALI HUSIN
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan badan usaha sebagai sumber benih kelapa sawit yang telah terdaftar secara resmi di Indonesia yakni :
PT. PPKS Medan Sumatera Utara
PT. Bakti Tani Nusantara, Tanjung Balai Karimun Riau Kepulauan
PT. Bina Sawit Makmur (Sampoerno Group) Palembang
PT. Socfin Indonesia Medan Sumatera Utara
PT. Londom Sumatera Medan, Bah Lias Sumatera Utara
PT. Dami Mas Sejahtera (Sinar Mas Group) Riau
Tunggal Yunus (Asian Agri Group) Palembang
PT. Tania Selatan (Wilmar Group) Palembang
Panca Surya Garden Pekanbaru Riau
Sasaran Ehsan Mekarsari, Bogor Jawa Barat
Sarana Inti Prima, Tapung Kampar Riau
PT. Bakrie Sumatera Plantation , Kisaran Sumatera Utara
PT. Prima Inti Pangan Sejati, Pekanbaru Riau
PT. Dura Inti Lestari, Riau
Menimbang, bahwa standar mutu kecambah kelapa berdasarkan Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) adalah sebagai berikut :
| No | Kriteria | Standar |
A. 1 2 3 4 5 6 7 B. 1 2 3 4 5 C. 1 2 3 4 5 6 | Mutu Genetik Pohon Induk Dura Pohon Induk Pisifera Isolasi Bunga Jantan Isolasi Bunga Betina Persiapan pollen Persilangan D X P Kontominasi Dura Fisik kecambah Keberadaan plumula dan radikula*) Panjang plumula*) Panjang radikula*) Kesehatan benih*) Ciri kecambah*) Jumlah dan kemasan kecambah Nomor label Masa berlaku Identitas sumber benih Kemasan Jumlah Benih/Kecambah per kemasan Varietas | Sesuai dengan SK Dirjen Perkebunan Sesuai dengan SK Dirjen Perkebunan Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu Menerapkan kendali mutu <5% berdasarkan hasil dammy pollination Bisa dibedakan Maksimal 2 Cm Maksimal 2 Cm Bebas hama dan penyakit utama Tanda khusus ( marking) Terdaftar < dari 8 hari Ada dan jelas
Tertera pada kemasan D X P |
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan terkait peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui perangkat desa pihak UPTD PPSB TPHP Dinas Pertanian propinsi Bengkulu tidak pernah mendapatkan laporan terkait pemasukan benih kecambah tersebut apalagi kegiatan buka peti dan pemeriksaan dokumen benih kecambah kelapa sawit, dengan demikian kami tidak dapat memastikan apakah benih tersebu benar-benar benih kelapa sawit unggul, memenuhi standar mutu benih bersertifikat dan berlabel dan juga bersal dari umber benih yang telah diakui oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan terkait peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma yang wajib melaporkan kepada UPTD PPSB TPHP Dinas Pertanian propinsi Bengkulu pada saat pemasukan benih di propinsi Bengkulu adalah Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN juga didampingi oleh perangkat desa;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan benar benih kelapa sawit yang telah diedarkan kepada masyarakat di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa dengan label PPKS Medan bukanlah benih kelapa sawit asli dari PPKS Medan (Palsu);
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit sehingga tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN telah menyalahi undang-undang dan peraturan lainnya;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan telah melihat, mendapatkan pemberitahuan dan melayani Buka peti kecambah yang dilakukan pada saat kedatangan dengan varietas PPKS Medan dari penangkar/produsen benih kelapa sawit resmi yang terdaftar yang mengajukan permohonan sertifikasi benih kelapa sawit diantaranya yang diajukan oleh CV.Yahyo yang beralamat di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Berdasarkan kemasan benih kecambah, benih kecambah dan Peti kemasan dari sumber benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan yang diedarkan oleh perangkat desa Batu Balai Kec. Talo Kecil Kabupaten Seluma berbeda dengan benih kelapa sawit yang dierdarkan CV Yahyo dari sumber benih PPKS Medan;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan kemasan kecambah kelapa sawit yang berisi benih kecambah dengan label Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS) Medan, Peti atau kotak kemasan terbuat dari bahan plastik tebal bukan merupakan kemasan, benih kecambah kelapa sawit dan peti sebagaimana dari PPKS Medan. Adapun dapat saya jelaskan bahwa :
Kemasannya berbeda dengan kemasan yang diproduksi oleh PPKS Medan, dimana pada kemasan kecambah kelapa sawit yang beredar di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu, dengan label benih kelapa sawit PPKS Medan, dimana saat ini benih kelapa sawit tersebut telah diterima oleh masyarkat dan dibibitkan dimedia pembibitan, dalam pengadaan atau peredaran benih kelapa sawit dilakukan melalui perangkat desa, dimana benih kecambah kelapa sawit dengan label PPKS Medan tersebut dibawa dan diedarkan kepada masyarakat melalui bantuan perangkat desa oleh sdr oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN berbahan plastik tipis dengan tulisan berwarna biru dan kusam, sedangkan kemasan yang diproduksi oleh PPKS berbahan plastik tebal berwarna bening (transparan) dengan logo dan tulisan PPKS berwarna hijau dan biru terang serta jelas;
Pada kemasan benih kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN terdapat label kertas hijau dengan tulisan menggunakan ketik komputer sedangkan label kertas pada kemasan dari PPKS Medan dengan tulisan identitas benih menggunakan tulisan pena;
Pada kulit kecambah kelapa sawit yang didapatkan di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah tercetak tulisan “PPKS” berwarna keemasan menggunakan tinta dan tidak berpendar pada saat dibasahi air, sedangkan kecambah dari PPKS terdapat tanda khusus ( marking ) tulisan “ PPKS “ letak tulisannya tidak beraturan dan berpendar jika dibasahi air;
Peti/kotak kemasan kecambah yang beredar di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang diedarkan oleh sdr Muhamadsyah terbuat dari triplek tipis , dengan tulisan hijau label Pusat Penelitian Kelapa Sawit Kecambah Kelapa Sawit tidak dilapisi oleh kardus dan dokumen sedangkan peti dari PPKS Medan resmi terbuat dari papan triplek kemudian diluar dilapisi kotak kardus;
Menimbang, bahwa Dari keterangan diatas ahli menjelaskan dimana keseluruhan peti maupun kardus pembungkus terdapat identitas PPKS Medan terdapat isolasi bening tulisan PPKS Medan warna merah dan hijau pada kardus, tulisan jelas dan label certified warna biru, alamat PPKS Medan beserta kontak nomor telepon dan email dan website. Selain itu dokumen yang melekat pada peredaran benih kecambah kelapa sawit berupa :
Berita Acara Penyerahan Kelapa Sawit Unggul
Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO )
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit. (Label Biru).
Daftar persilangan berisi identitas bahan tanaman
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan peredaran benih kelapa sawit di Desa Bakal Dalam, Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau menyalahi aturan perundang-undangan.dimana orang yang mengedarkan tidak memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dari UPTD Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. (Pasal 15) dan Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas PMPTSP Prov. Bengkulu.(Pasal 13) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015.Kemudian proses masuknya tidak dilaporkan atau tidak mengajukan surat permohonan sertifikasi di UPTD PPSB TPHP Propinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015 dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Dengan demikian benih kecambah di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa kepada masyarakat tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel, dikarenakan tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan/pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah dan telah terbukti juga bahwa benih kelapa sawit yang beredar tersebut bukan benih dari PPKS Medan sebagai sumber benih yang telah terbukti standar mutu, bersertifikat dan berlabel .(Telah memiliki standar mutu/jaminan) , benih tersebut dapat dipastikan bahwa benih asalan yang menggunakan label PPKS secara ilegal sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan terkait proses peredaran benih kecambah kelapa sawit PPKS Medan di di Desa Bakal Dalam , Desa Sungai Petai, Desa Talang Padang, Desa Sukamerindu, Desa Tebat Sibun di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN melalui bantuan perangkat desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau menyalahi ketentuan hukum ditambah berdasarkan dokumen dan data serta kemasan benih kecambah PPKS Medan yang langsung bersumber dari sumber benih PPKS Medan dapat dipastikan bahwa benih kelapa sawit tersebut tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit.Pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit dan telah menyalahi ketentuan pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan tindakan Saksi MUHAMADSYAH als DIAN bersama-sama dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA Als MELDA dan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN yang mengedarkan benih kelapa sawit kepada masyarakat dengan varietas PPKS Medan yang tidak sesuai dengan standar mutu kecambah kelapa sawit pada Kepmentan No. 76/Kpts/KB.020/10/2017, tentang Perubahan atas Kepmentan No. 321/Kpst/KB.020/10/2015, tentang Pedoman Produksi,Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit ( Elaeis Guineensis Jacq ) dan Kepmentan No. 26/Kpts/KB. 020/V/2021, tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan kelapa sawit kemudian tidak adanya proses sertifikasi (Pengecekan/pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dan fisik benih) serta tidak ada jaminan bahwa benih kecambah kelapa sawit tersebut berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan pemerintah.(Telah memiliki standar mutu/jaminan), sehingga dalam hal ini dapat merugikan masyarakat yakni secara ekonomi, tenaga dan waktu telah melanggar Pasal 115 Undang undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
Menimbang, bahwa dengan alat bukti Surat dan dokumen yang di tunjukkan dalam persidangan yaitu:
(satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit.
5 (lima) buah buku tabungan an. IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN.
(satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit.
1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran.
10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit.
1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan.
8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO.
(satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa Dengan demikian Unsur Pidana “yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel” telah terbukti sah dan meyakinkan;
Ad.3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana
Menimbang, bahwa pada pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah pasal Penyertaan, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan ;
Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu menyuruh dan disuruh;
Orang yang turut melakukan (mede pleger). Turut Melakukan dalam arti “bersama-sama melakukan”;
Menimbang, bahwa turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan serta perbuatan yang dapat dihukum, dimana ada yang melakukan dan ada yang turut melakukan, sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai (H.R. 29 Juni 1963, 1936 No. 1047);
Menimbang, bahwa ada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab dari perbuatan peserta lain. (H.R. 24 Juni 1935, W. 12875);
Menimbang, bahwa dari alat bukti keterangan saksi DEDE SUPRIANTO, RAHMAT PUTRA Bin BUSANI,IRMA ZULHANABinti ZUFRI, ASRANBin SUIN, UJANG JAHARI Bin SUIN,MUHAMAD SYAH Als DIANBin (Alm) HASIB, RAHIMIN Als MIN Bin JAMIN (Alm), MUKLISMAN Alias MUKLIS Bin BAHIRAN sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Saksi menjelaskan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang telah berapa banyak bibit kecambah kelapa sawit yang telah Sdr. Hamdani Hasibuan dan Sdri. Imelda Sriwileva jual kepada sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang kurang lebih sebanyak 77.950 (tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh) butir;
Menimbang, bahwa bibit kecambah kelapa sawit yang dipasok/dijual oleh Terdakwa dijual ke masyarakat diwilayah seginim dan kepala desa Sungai petai, bakal dalam, sukamerindu, talang padang.
Menimbang, Bahwa kecambah kelapa sawit yang diduga palsu yang telah diproduksi oleh Terdakwa , setidak tidaknya 1 Peti dalam setiap bulanya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memiliki usaha penjualan kecamba kelapa sawit sekitar lebih kurang dari 5 tahun lalu sekira dari tahun 2016, sedangkan keluarga mereka sepengetahuan saya lebih kurang sudah 10 tahun lalu bergelut di bidang penjualan kecambah kelapa sawi;
Menimbang, bahwa Para terdakwa menjual dan mengantarkan kecamba kelapa sawit Merek PPKS Medan pada tanggal 3 Oktober 2021 ke Provinsi Bengkulu dengan tujuan ke kepala Desa.
Menimbang, bahwa Alat Bukti Surat yaitu
2 ( dua ) lembar Kwitansi Penerimaan Desa Napal Melintang yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit No. 0782/KP/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021
2 ( dua ) lembar Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS Nomor : 2314/KKS/Puslit/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021.
2 ( dua ) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang ( DO ) Nomor 5933/MED/KS/X/21, tanggal 01 Oktober 2021.
2 ( dua ) lembar Nomor Penyerbukan, tanggal 01 Oktober 2021.
( satu ) lembar Sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Nomor : 2314/KKS/Puslit/X/2021, tanggal 01 Oktober 2021.
Menimbang, bahwa para Saksi menjelaskan kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun sebanyak 10.000 butir yang telah saya dapatkan dari sdr HERI DELPIARDI Als ERICK merupakan Kecambah Kelapa Sawit Ilegal merupakan Kecambah Kelapa Sawit Ilegal dan palsu;
Menimbang, bahwa menurut para saksi Saksi mendapatkan kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 91.750 butir yang selanjutnya jual kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN berasal dari sdr ERICK yang beralamat di Kisaran Kab. Asahan Prov Sumut, dengan harga Rp. 1000 ( seribu rupiah ) per butir;
Menimbang, bahwa Benar Para Terdakwa Yaitu Imelda Hasibuan memproduksi kecamba kelapa sawit yang diduga palsu di rumah kontrakan mereka yang beralamat di RT 03 rw 05 Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kab. Indra Giri Ilir Provinsi Riau, yang mereka sewah dari Boru Pasaribu dan kegiatan mereka lebih kurang 2 sampai 3 kali dalam sebulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual kecambah bibit kelapa sawit tersebut kepada saya sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa bibit kecambah kelapa sawit yang di jual Para Terdakwa kepada saksi-saksi sebanyak 73.750 butir tersebut adalah untuk saya dijual kembali;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah memproduksi kecambah kelapa sawit PPKS Medan palsu sejak tahun 2014;
Menimbang, bahwa bahan dan peralatan yang dipergunakan oleh Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN bersama –sama dengan dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA dalam memproduksi kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu, diantarannya berupa :
Kecambah Kelapa Sawit;
Kemasan plastik;
Pengikat kemasan plastik;
Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit bertuliskan PPKS Medan;
Dan lain lain;
Menimbang, Bahwa kecambah kelapa sawit yang diduga palsu yang telah diproduksi oleh Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN bersama – sama dengan dengan Terdakwa 1 IMELDA SRIWILEVA, setidak tidaknya 1 Peti dalam setiap bulanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memproduksi kecamba kelapa sawit palsu di rumah kontrakan mereka yang beralamat di RT 03 rw 05 Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kab. Indra Giri Ilir Provinsi Riau, yang mereka sewah dari Boru Pasaribu dan kegiatan mereka lebih kurang 2 sampai 3 kali dalam sebulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa 2 HAMDANI HASIBUAN Bin RUSLI HASIBUAN. Terdakwa menjelaskan bahwa varietas kecambah kelapa sawit yang akan sdr edarkan kepada masyarakat di Kab. Seluma tersebut berupa Kecambah Kelapa Sawit Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ) Medan Varietas D X P Simalungun;
Menimang, bahwa Terdakwa mendapatkan kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas D X P Simalungun sebanyak 10.000 butir tersebut dari sdr HERI DELPIARDI Als ERICK yang beralamat Kota Kisaran Kab. Asahan Prov. SumutBahwa Terdakwa telah mengedarkan Kecambah Kelapa Sawit, tidak memiliki perizinan berupa Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dan Izin Usaha Produksi Benih dari Instansi terkait;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengedarkan Kecambah Kelapa Sawit, tidak memiliki perizinan berupa Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih Kelapa Sawit dan Izin Usaha Produksi Benih dari Instansi terkait.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembelian kecambah kelapa sawit oleh para Kepala Desa di Kab. Seluma, Terdakwa telah melakukan pertemuan dengan Para Kepala Desa di Hotel Serasih Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan kecambah kelapa sawit PPKS Medan yang diduga palsu sebanyak 91.750 butir yang selanjutnya jual kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN berasal dari sdr ERICK yang beralamat di Kisaran Kab. Asahan Prov Sumut, dengan harga Rp. 1000 ( seribu rupiah ) per butir;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjual kecambah kelapa sawit kepada Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN sebesar Rp. 1.600 ( seribu enam ratus ) per butir;
Menimbang, Bahwa cara Saksi MUHAMMAD SYAH Als DIAN pembayaran pemesanan kecambah kelapa sawit kepada kepada saya dengan membayarkan uang pemesanan kecambah kelapa sawit kepada istri Terdakwa An. IMELDA pada tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah) yang merupakan uang muka, kemudian ditambah dengan pengiriman uang sebesar Rp 35.000.000,00;
Menimbang, bahwa Sdr MUHAMMAD SYAH Als DIAN memesan kecambah kelapa sawit kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Sdri. Imelda melalui telepon dengan nomor 082266928205 dan 082372471444 dan kecambah kelapa sawit akan langsung disiapkan dan paling lama 1 (satu) hari setelah pemesanan kecambah kelapa sawit tersebut akan dikirim melalui travel dan atau diantar langsung dengan menggunakan mobil;
Dengan demikian Unsur Pidana “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana” telah terbukti secara sah dan meyakinkan”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu, 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan kemasan karton yang diduga palsu, 1 (satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit, 1 (satu) buah gunting kertas
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Type CPH2239 warna biru milik HamdaniHasibuan, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 085213463182, 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Lipat warna putih milik sdri Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082372471444,1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V20 warna putih milik sdr Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082266928205, dan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V12 warna merah hitam dari Imelda Sriwileva, beserta kartu sim IM3 dengan nomor 085789755903. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, 1 (satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit, 5 (lima) buah buku tabungan IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN, 1 (satu) bundel kertas bingkai,1(satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit, 1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran, 10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit, 1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan, 8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO, dan 1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Merek Xenia warna hitam Nomor Polisi BM -1021-KH Nomor Rangka : MHKV5EA1JGKD dan Nomor Mesin : INRF213308 berikut kunci yang telah disita dari Leni Marlena Binti (Alm) Lb Kadut, maka dikembalikan kepada Leni Marlena Binti (Alm) Lb Kadut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Para terdakwa merugikan beberapa desa yang mememesan bibit unggul PPKS yang ternyata adalah palsu;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa tidak terbelit-belit dan mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah di hukum;
Para terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil sedangkan keduanya dalam penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 115 Jo Pasal 30 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I Imelda Sriwileva Alias Melda Binti (Alm) Wilson dan Terdakwa II Hamdani Hasibuan Bin Rusli Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan mermbayar denda sebesar Rp. 30.000.000,-( tiga puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan Kurungan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
10.000 (sepuluh ribu) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan Varietas SMB kemasan plastik yang diduga palsu;
3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) butir kecambah kelapa sawit PPKS Medan kemasan karton yang diduga palsu;
1 (satu) bungkus sisa kecambah kelapa sawit;
1 (satu) buah gunting kertas;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan;
1 (satu) bundel label biru kecambah kelapa sawit;
5 (lima) buah buku tabungan IMELDA dan HAMDANI HASIBUAN;
1 (satu) bundel kertas bingkai;
1 (satu) bundel surat kontrak dan penyerahan benih kelapa sawit;
1 (satu) bundel bukti transaksi pembayaran;
10 (sepuluh) keranjang plastik tempat kecambah kelapa sawit.
1 (satu) buku nota hasil penjualan dan keuntungan.
8 (delapan) buah label produk kecambah kelapa sawit SOCFINDO.
1 (satu) buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Type CPH2239 warna biru milik HamdaniHasibuan, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 085213463182;
1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Lipat warna putih milik sdri Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082372471444;
1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V20 warna putih milik sdr Imelda Sriwileva, beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor 082266928205.
1 (satu) unit Handphone Merek Vivo V12 warna merah hitam dari Imelda Sriwileva, beserta kartu sim IM3 dengan nomor 085789755903.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Merek Xenia warna hitam Nomor Polisi BM -1021-KH Nomor Rangka : MHKV5EA1JGKD dan Nomor Mesin : INRF213308 berikut kunci;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI LENI MARLENA Binti (ALM) LB KADUT
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2021, oleh Dicky Wahyudi Susanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Riswan Supartawinata, S.H. dan Dian Wicayanti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irwan Hemdi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dinar Hadi C.H.W., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RISWAN SUPARTAWINATA, S.H. DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H.
DIAN WICAYANTI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
IRWAN HEMDI, S.H.