103/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 103/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. Nendri Adiyanto, SH.,MH Terdakwa: ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor103/Pid.B/LH/2022/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR;
2. Tempat lahir : Pangkalpinang;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/09 Agustus 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Sekolah Dalam RT 002 RW 003 Keluarhan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik dengan Tahanan Rutan sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 04 Maret 2022;
2. Pengalihan Penahanan oleh Penyidik dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan tanggal 04 Maret 2022;
3. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 05 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
4. Penuntut Umum dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022;
5. Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 3 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 103/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103/Pid.B/LH/2022/PN Sgl tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYADI als ANDRI Bin KASUMAR terbukti bersalah menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP), Izin Usaha Pertambangan Khsus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) atau izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIYADI als ANDRI Bin KASUMAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 Karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh kilogram);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah timbangan berukuran 30 Kilogram berwarna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menyatakan agar Terdakwa ANDRIYADI als ANDRI Bin KASUMAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwasecara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 bertempat di pinggir Jalan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP), Izin Usaha Pertambangan Khsus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) atau izin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Terdakwa beberapa kali melewati seputaran Jalan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan sering melihat banyak terdapat kegiatan penambangan, lalu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa ANDRI dan Saksi SELAMET IRIYADI Als ISMET Bin RAZIDAN datang ke lokasi tambang dan menyuruh penambang untuk berhenti bekerja setelah itu menyuruh para penambang lainnya untuk berkumpul. Pada saat berkumpul Terdakwa berkata bahwa Terdakwa bertanggung jawab atas kegiatan tambang di lokasi tersebut asalkan penambang menjual timah kepada Terdakwa. Terhitung sejak hari Jum’at tanggal 05 November 2020 Terdakwa ANDRI membeli Timah dari para penambang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pihak berwenang dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dipotong fee sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari Senin tanggal 08 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi dan sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa besama dengan Saksi SELAMET IRIYADI Als ISMET Bin RAZIDAN mencatat dan menimbang pasir timah yang didapat dari penambang yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran pasir timah yang dijual para penambang sesuai dengan kualitas timah yang dihasilkan. Sekira pukul 15.00 Wib datang pihak Kepolisian Polres Bangka menghentikan kegiatan penambangan dan sebagian langsung ke kamp dan di kamp tersebut ditemukan 1 (satu) buah karung berisi pasir timah seberat + 30 kilogram yang merupakan pasir timah milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari para penambang;
Bahwa Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR tidak memiliki izin untuk manampung, memanfaatkan, penjualan mineral logam timah dan diperoleh dari penambang yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MIDUN Bin SAKDIN, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian melakukan razia tambang timah dalam bentuk TI sebu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi TI sebu yang berada di Jalan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa Saksi berada di lokasi tambang TI sebu tersebut;
Bahwa Saksi bekerja menambang timah dalam bentuk TI sebu di lokasi tersebut baru 4 (empat) hari yaitu dimulai hari Jumat tanggal 05 November 2021;
Bahwa Saksi sudah mendapatkan pasir timah yaitu pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sebanyak 2 (dua) kilogram, hari Jumat tanggal 05 November 2021 sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram, hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sebanyak 3 (tiga) ons dan untuk hari Senin tanggal 08 November 2021 Saksi tidak ada menjual pasit timah karena lokasi tambang dirazia oleh Polisi;
Bahwa pasir timah yang Saksi dapatkah tersebut Saksi jual kepada Terdakwa dengan harga sesuai kesepakatan sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per kilogram;
Bahwa setelah Saksi selesai menambang timah kemudian Saksi membawa pasir timah ke pondok, di pondok tersebut pasir timah dicek oleh Terdakwa yang kemudian ditimbang oleh Saksi Selamet Riyadi Als Ismet, setelah mengetahui berat timah selanjutnya Terdakwa membayarnya;
Bahwa awalnya pada saat petugas kepolisian datang melakukan razia, Terdakwa dan Saksi Selamet Riyadi Als Ismet ada di lokasi tambang timah, namun setelah petugas kepolisian semakin banyak datang maka Terdakwa dan Saksi Selamet Riyadi Als Ismet pergi;
Bahwa saat petugas kepolisian datang melakukan razia, sudah ada pasir timah yang dibeli oleh Terdakwa dari tambang timah TI sebu di lokasi tersebut yaitu sebanyak 1 (satu) karung;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SELAMET RIYADI Als ISMET Bin RAZIDAN, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian mendatangi lokasi tambang timah pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan pada saat itu Saksi berada di lokasi tambang timah tersebut yang kemudian Saksi diamankan petugas kepolisian;
Bahwa Saksi selaku pengurus di lokasi tambang dengan tugas dan tanggung jawab Saksi antara lain mengawasi kegiatan penambangan yang ada di sana, mencatat timah hasil tambang kemudian melakukan penimbangan timah hasil kegiatan tambang yang dilakukan para pemilik ponton serta membantu membawa pasir timah yang didapat ke pembeli pasir timah tersebut;
Bahwa Saksi sudah sekitar 4 (empat) hari bekerja sebagai pengurus di lokasi tambang yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut;
Bahwa yang menyuruh Saksi menjadi pengurus tambang di lokasi tambang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa selaku pengurus dari lokasi tambang tersebut sesuai Saksi dan Terdakwa maka Saksi mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa Saksi mengetahui lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung dikarenakan terdapat plank pemberitahuan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung;
Bahwa setahu Saksi persyaratan untuk bisa melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Suingailiat Kabupaten Bangka adalah pasir timah akan dilakukan penimbangan langsung di lokasi tersebut dan timah dibeli dengan harga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa Saksi menjadi pengurus baru sekitar 4 (empat) hari sejak tanggal 04 November 2021 dan pasir timah hasil kegiatan yang berlangsung 4 (empat) hari sejak Saksi menjadi pengurusnya sudah mendapatkan pasir timah sebanyak 50 (lima puluh) kilogram pasir timah;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram tersebut adalah pasir timah milik Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian pada saat melakukan razia tambang sedangkan untuk 1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau adalah alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pembelian pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan pasir timah dimana Terdakwa sebagai pembeli pasir timah yang dihasilkan dan kemudian Terdakwa simpan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak terkait/berwenang;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YULI Bin JAHARUDIN, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian mendatangi lokasi tambang timah pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Keamatan Sungailiat Kaupaten Bangka dan pada saat kejadian Saksi berada di lokasi tambang timah tersebut yang kemudian Saksi diamankan petugas kepolisian;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram tersebut adalah pasir timah milik Terdakwa yang diamankan pihak kepolisian pada saat melakukan razia tambang sedangkan untuk 1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau adalah alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pembelian pasir timah di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas persetujuan Terdakwa dibacakan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH. MH., sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ditjen Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tugas dan tanggung jawab saya adalah:
Melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum;
Memberikan pertimbangan hukum;
Menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan mineral dan batubara;
- Bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur masalah pertambangan antara lain:
Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
PP No. 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Sebagaimana telah diubah dengan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara;
PP No. 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
PP No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang;
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
- Bahwa bentuk kegiatan secara fisik dilapangan terhadap usaha pertambangan dalam tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, khususnya berupa bahan galian bijih timah yaitu :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi, untuk komoditas timah kegiatan penyelidikan umum dapat berupa tracing float dari hilir ke hulu sungai, dan pemetaan geologi dan bahan galian;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Untuk komoditas timah kegiatan eksplorasi dapat berupa studi literatur, survei, pemetaan dan pembuatan sumur uji/lubang bor;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. Untuk komoditas timah, adalah pengumpulan data dan informasi terkait aspek teknis, ekonomis, lingkungan, sosial, maupun aspek teknologi dan aspek legal tentang kelayakan tambang timah tersebut;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan . Untuk komoditas timah, seperti pembuatan akses jalan tambang, pelabuhan, perkantoran, bengkel, mes karyawan, fasilitas komunikasi dan pembangkit listrik untuk keperluan kegiatan penambangan, serta fasilitas pengolahan bahan galian;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / atau batubara dan mineral ikutannya. Untuk komoditas timah, kegiatan penambangan berupa pemindahan tanah penutup, pengambilan bijih timah (melalui penyemprotan tanah darat atau melalui kapal keruk/hisap) serta pencucian bijih timah menjadi konsetrat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 20a Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. Untuk komoditas timah, kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat berupa puncucian bijih timah menggunakan sarana pencucian yang lebih kompleks;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan /atau batubara dari daerah tambang dan / atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Untuk komoditas timah, kegiatan pengangkutan dapat berupa pengangkutan bijih timah dari lokasi tambang ke sarana pencucian dan/atau ke pabrik peleburan, pengangkutan konsentrat timah dari sarana pencucian ke pabrik peleburan atau pengangkutan logam timah ke pelabuhan/ tempat penyerahan;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batubara. Untuk komoditas timah, kegiatan penjualan dapat berupa penjualan bijih, konsentrat atau logam timah;
Bahwa dapat ahli sampaikan, izin yang harus dilengkapi bagi setiap orang yang melakukan penambangan timah adalah: Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat atau izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan operasi Produksi komoditas timah. Dalam hal setiap orang akan melakukan penambangan timah di dalam WIUP orang lain, wajib memiliki perjanjian kerja sama kemitraan dengan pemegang IUP tersebut dan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha untuk melaksanakan usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
- Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri dari 2 (dua) jenis , yaitu :
IUP Eksplorasi, yang merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi yang meliputi tahapan kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan studi kelayakan;
Untuk mendapatkan IUP terlebih dahulu harus mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP dapat diperoleh melalui 2 (dua) cara / metode, yaitu:
Lelang, untuk komoditas mineral logam dan batubara;
Permohoanan Wilayah, untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa dalam surat keputusan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi tercantum Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi yang merupakan batas wilayah usaha dalam bentuk titik titik koordinat. Apabila pemegang IUP melakukan penambangan diluar titik koordinat WIUP, maka pemegang IUP dapat diberikan sanksi pidana;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Izin untuk melakukan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan Usaha Pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan menampung mineral logam komoditas tanah, wajib memastikan terlebih dahulu asal barang berasal dari pemegang IUP/IPR;
- Bahwa dalam hal setiap orang akan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral logam timah harus dipastikan terlebih dahulu asal/sumber mineral logam timah tersebut, apakah diperoleh dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 yang masih berlaku, namun jika diperoleh/berasal dari buan pemegang izin, hal tersebut dilarang/tidak diperbolehkan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPUK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak kebaeratan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan petugas kepolisian melakukan kegiatan penertiban kegiatan penambangan pasir timah pada hari Senin anggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan kegiatan penambangan pasir timah yang teletak di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka karena Terdakwa merupakan pembeli pasir timah dari kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 4 (empat) hari melakukan pembelian hasil pasir timah dari kegiatan penambangan pasir timah yang ada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembelian pasir timah tersebut dibantu oleh Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet;
Bahwa tugas Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet yaitu melaporkan dan melakukan pengawasan terkait kegiatan penambangan di lokasi tersebut serta membantu melakukan pengecekan pasir timah yang dihasilkan para penambang pada saat pasir timah tersebut ditimbang;
Bahwa Terdakwa memberikan upah sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung Terdakwa berikan kepada Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian pasir timah dengan cara setiap harinya sekira pukul 14.00 WIB Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah ada beberapa penambang yang telah selesai bekerja dan sedang mencuci pasir timah di sakan masing-masing, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tambang, setelah sampai dan beberapa penambang yang telah selesai melakukan kegiatan penambangan membawa pasir timah yang didapat ke kamp yang ada di sekitar lokasi untuk kemudian dilakukan penimbangan dan setelah ditimbang barulah dilakukan pembayaran ;
Bahwa pasir timah yang telah dibeli Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah dan kemudian dijual kepada orang lain;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas timah yang dibeli oleh Terdakwa adalah Terdakwa sendiri yang langsung diterima oleh para penambang;
Bahwa sejak ada kesepakatan jika Terdakwa yang membeli pasir timah hasil kegiatan penambangan di lokasi tersebut, maka para penambang menjual pasir timahnya kepada Terdakwa sesuai dengan harga yang telah disepakati;
Bahwa Terdakwa meembeli pasir timah yang dihasilkan para penambang di lokasi tersebut dengan harga Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan kualitas pasir timah yang didapatkan para penambang dan jumlah pasir timah yang telah Terdakwa beli adalah sekitar 100 (seratus) kilogram yang sudah Terdakwa jual kepada orang lain;
Bahwa pada saat petugas kepolisian datang Terdakwa sudah tidak berada lagi di lokasi tersebut karena ada keperluan lain yang mendesak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan pembelian pasir timah tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram;
1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan petugas kepolisian melakukan kegiatan penertiban kegiatan penambangan pasir timah pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Terdakwa adalah sebagai pembeli pasir timah dari kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa sudah sekitar 4 (empat) hari melakukan pembelian hasil pasir timah dari kegiatan penambangan pasir timah yang ada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan pembelian pasir timah tersebut dibantu oleh Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet;
Bahwa benar tugas Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet yaitu melaporkan dan melakukan pengawasan terkait kegiatan penambangan di lokasi tersebut serta membantu melakukan pengecekan pasir timah yang dihasilkan para penambang pada saat pasir timah tersebut ditimbang;
Bahwa benar Terdakwa memberikan upah sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung Terdakwa berikan kepada Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembelian pasir timah dengan cara setiap harinya sekira pukul 14.00 WIB Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah ada beberapa penambang yang telah selesai bekerja dan sedang mencuci pasir timah di sakan masing-masing, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tambang, setelah sampai dan beberapa penambang yang telah selesai melakukan kegiatan penambangan membawa pasir timah yang didapat ke kamp yang ada di sekitar lokasi untuk kemudian dilakukan penimbangan dan setelah ditimbang barulah dilakukan pembayaran ;
Bahwa benar pasir timah yang telah dibeli Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah dan kemudian dijual kepada orang lain;
Bahwa benar yang melakukan pembayaran atas timah yang dibeli oleh Terdakwa adalah Terdakwa sendiri yang langsung diterima oleh para penambang;
Bahwa benar sejak ada kesepakatan jika Terdakwa yang membeli pasir timah hasil kegiatan penambangan di lokasi tersebut, maka para penambang menjual pasir timahnya kepada Terdakwa sesuai dengan harga yang telah disepakati;
Bahwa benar Terdakwa membeli pasir timah yang dihasilkan para penambang di lokasi tersebut dengan harga Rp 180.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 190.000, 00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan kualitaspasir timah yang didapatkan para penambang dan jummlah pasir timah yang telah Terdakwa beli adalah sekitar 100 (seratus) kilogram yang sudah Terdakwa jual kepada orang lain;
Bahwa benar pada saat petugas kepolisian datang Terdakwa sudah tidak berada lagi di lokasi tersebut karena ada keperluan lain yang mendesak;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan pembelian pasir timah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara;
Unsur yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (35a) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri di persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa tersebut adalah subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa Andriyadi Als Andri Bin Kasumar ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga apabila salah satu dari perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui jika Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian karena Terdakwa adalah sebagai orang yang menampung pasir timah hasil penambangan tanpa ijin yang telah dilakukan para penambang pada hari pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Terdakwa adalah sebagai pembeli pasir timah dari kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kegiatannya dengan cara sudah sekitar 4 (empat) hari melakukan pembelian hasil pasir timah dari kegiatan penambangan pasir timah yang ada di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pembelian pasir timah dengan cara setiap harinya sekira pukul 14.00 WIB Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah ada beberapa penambang yang telah selesai bekerja dan sedang mencuci pasir timah di sakan masing-masing, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tambang, setelah sampai dan beberapa penambang yang telah selesai melakukan kegiatan penambangan membawa pasir timah yang didapat ke kamp yang ada di sekitar lokasi untuk kemudian dilakukan penimbangan dan setelah ditimbang barulah dilakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa pasir timah yang telah dibeli Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah dan kemudian dijual kepada orang lain;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisikan sekitar + 30 (tiga puluh) Kg pasir timah dan 1 unit timbangan duduk warna hijau ukuran 30 (tiga puluh) kg yang dista dari Saksi Selamet Iriyadi Als Ismet adalah merupakan pasir timah yang telah dibeli Terdakwa dari para penambang dan timbangan adalah meruapakn alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam meninbang, pasir timah yang dibeli Terdakwa dari para penambang di lokasi Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang”.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah usaha pertambangan di wilayah usaha pertambangan khusus”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 13a Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Surat Izin Penambangan Batubara yang selanjutnya disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diketahui jika barang bukti 1 (satu) karung yang berisikan pasir timah dengan berat sekitar + 30 (tiga puluh) Kilogram yang ditemukan oleh petugas kepolisian di lokasi penambangan di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Ratu Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB adalah pasir timah yang dibeli Terdakwa dari para penambang yang dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya didalam pertimbangan putusan ini dan akan memutus perkara Terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bersifat komulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk negara dan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRI Bin KASUMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penanahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) karung yang berisikan pasir timah seberat ± 30 (tiga puluh) kilogram;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah timbangan berukuran 30 (tiga puluh) kilogram berwarna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, oleh kami ZULKIFLI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, UTARI WIJI HASTANINGSIH, S.H. dan Hj. ADRIA DWI AFANTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara Teleconference pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMANJAYA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh M. NENDRI ADIYANTO, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
UTARI WIJI HASTANINGSIH, S.H. ZULKIFLI,S.H., M.H.
Dto
Hj. ADRIA DWI AFANTI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dto
SUMANJAYA, S.H.
Sungailiat, 27 Juli 2022
Fotokopi / Salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Negeri Sungailiat
Panitera,
MUHAMMAD HADLI, S.H., M.H.