345/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DODDY HIDAYAT SH Terdakwa: Deni Saputra Alias Deni Bin Ujang Firdaus
MENGADILI Menyatakan bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA Alias DENI Bin UJANG FIRDAUS tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Limaribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 345/Pid.B/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara-perkara pidana yang diperiksa secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | DENI SAPUTRA Alias DENI Bin UJANG FIRDAUS; |
| 2. | Tempat lahir | : | Bengkulu ; |
| 3 | Umur/tgl. lahir | : | 36 Tahun / 1 Juli 1985; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Mawar I Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu / Desa Batu Balai Kec. Talo Kecil Kab.Seluma; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
8. 9. | Pekerjaan Pendidikan | : | Swasta: SM P; |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 4 Juli 2021 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 24 Juli 2021;
Penyidik perpanjangan Penunt Umum sejak tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan 2 September 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Tanggal tanggal 14 September 2021;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 September 2021;
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan tanggal 28 November 2021;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca :
Penetapan ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 10 November 2021 Nomor : 345/Pid.Sus/2021/PN Bgl tentang penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 10 November 2021 Nomor : 345/Pid.Sus/2021/PN Bgl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DENI SAPUTRA Alias DENI Bin UJANG FIRDAUS beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Deni Saputra Alias Deni Bin Ujang Firdaus
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter
(dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal Nomor. Reg Perk : PDM- 91/Bkulu/08/2021 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DENI BIN UJANG FIRDAUS Pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Halmahera Perum permata Gria Asri RT 23 RW 06 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 08 oktober 2019 sekira pukul 22.00 wib saksi Hermi Mauli sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DENI BIN UJANG FIRDAUS (anak kandung saksi Hermi Mauli) yang beralamat di Jalan Halmahera Perum permata Gria Asri RT 23 RW 06 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, pada saat itu saksi Hermi mendengar suara keributan antara saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok Bin Martodiyono (Bapak Tiri terdakwa Deni Saputra), setelah itu saksi Hermi langsung menuju ke dapur dan melihat saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok sudah dalam kondisi perutnya berdarah, lalu saksi hermi langsung memeluk saksi Ragil dan mendudukanya, dan pada saat itu juga ada terdakwa Deni Saputra dan terdakwa berkata kepada saksi Ragil “ Pak aku minta maaf nian ke Bapak, sebenarnya aku sayang nian ke Bapak namun Bapak jahat nian ke aku” setelah itu terdakwa deni langsung pergi meninggalkan rumah.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/21/VII/2021 dari Rumah DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN DARAT (DKT) yang ditandatangani dr. Mimistur Rozian Sari tanggal 22 juli 2021, atas nama Ragil Handoyo dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka akibat benda tajam pada perut kanan bagian atas dengan ukuran panjang 5 centimeter, lebar 2 centimeter dan kedalaman 3 centimeter yang diakibatkan benda tajam yang mengganggu aktivitas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) UU NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DENI BIN UJANG FIRDAUS Pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Halmahera Perum permata Gria Asri RT 23 RW 06 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 08 oktober 2019 sekira pukul 22.00 wib saksi Hermi Mauli sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DENI BIN UJANG FIRDAUS (anak kandung saksi Hermi Mauli) yang beralamat di Jalan Halmahera Perum permata Gria Asri RT 23 RW 06 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, pada saat itu saksi Hermi mendengar suara keributan antara saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok Bin Martodiyono (Bapak Tiri terdakwa Deni Saputra), setelah itu saksi Hermi langsung menuju ke dapur dan melihat saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok sudah dalam kondisi perutnya berdarah, lalu saksi hermi langsung memeluk saksi Ragil dan mendudukanya, dan pada saat itu juga ada terdakwa Deni Saputra dan terdakwa berkata kepada saksi Ragil “ Pak aku minta maaf nian ke Bapak, sebenarnya aku sayang nian ke Bapak namun Bapak jahat nian ke aku” setelah itu terdakwa deni langsung pergi meninggalkan rumah.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/21/VII/2021 dari Rumah DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN DARAT (DKT) yang ditandatangani dr. Mimistur Rozian Sari tanggal 22 juli 2021, atas nama Ragil Handoyo dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka akibat benda tajam pada perut kanan bagian atas dengan ukuran panjang 5 centimeter, lebar 2 centimeter dan kedalaman 3 centimeter yang diakibatkan benda tajam yang mengganggu aktivitas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (2) KUHPidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut Terdakwa tidak keberatan/tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1.SAKSI AMIRUDIN NASRI Bin ZULKIFLI (Alm), menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian Kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan penganiayan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 21.45 Wib di rumah bapak mertua saya yaitu sdra.RAGIL HARDOYO yang bealamat di Jalan Halmahera Perum Permata Gria Asri Rt.23 Rw.06 Blok M No.6 Kel.Surabaya Kec. Sungai serut Kota Bengkulu.
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah sdra RAGIL HARDOYO;
Bahwa hubungan saksi dengan korban sdra RAGIL HARDOYO sebagai bapak mertua saksi ( bapak tiri dari istri saksi sdri DIAH HERLINA);
Bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut adalah sdra. DENI SAPUTRA ( kakak ipat saksi ) anak tiri dari korban.
Bahwa pada saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaansaat itu saya tidak berada di tempat kejadian dan saksi mengetahui kejadian tersebut dari sdri ZALFIRA ULANDARI.
Bahwa menurut pengakuan dari korban pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan cara pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau dibagian rusuk sebelah kanan sehingga korban luka tusuk di bagian rusuk kanan dan saat itu korban di rawat di rumah sakit DKT ( rumah sakit tentara Bengkulu).
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab sehingga pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban.
Bahwa pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat yaitu sebilah pisau.
Bahwa akibat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kanan dan saat itu korban di rawat di rumah sakit DKT ( rumah sakit tentara Bengkulu).
Bahwa Ya’benar 1 satu ) orang laki-laki yang di perlihatkan kepada saksi bernama sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS yang di amankan di Polsek Teluk Segara sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap kepada korban sdra RAGIL HARDOYO.
Bahwa 1 (satu ) bilah pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 ( dua puluh empat ) centi meter yang di perlihatkan kepada saksi yang di gunakan oleh pelaku sdra DENI SAPUTRA Als DENI BIN UJANG FIRDAUS untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO.
Bahwa saksi dengan sdra DENI SAPUTRA Als DENI BIN UJANG FIRDAUS masih ada hubungan kelurga ( kakak ipar ) karena saya menikah dengan adiknya yang sekarang menjadi istri saya yang bernama DIAH HERLINA.
Bahwa selain saya ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdri ZALFIRA ULANDARI dan istri saya DIAH HERLINA.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan
2. SAKSI DIAH HERLINA ALS DIAH BINTI UJANG FIRDAUS, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan sdra RAGIL HARDOYO dan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS saksi masih ada hubungan keluarga dengan kedua orang yang tersebut diatas sdra RAGIL HARDOYO adalah bapak tiri saksi sedangkan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS adalah kakak kandung saksi.
Bahwa yang saksi ketahui kejadian Kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 21.45 Wib di rumah bapak mertua saksi yaitu sdra. RAGIL HARDOYO yang beralamat di Jalan Halmahera Perum Permata Gria Asri Rt.23 Rw.06 Blok M No.6 Kel.Surabaya Kec. Sungai serut Kota Bengkulu.
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah sdra RAGIL HARDOYO (bapak tiri saksi).
Bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan kepada bapak tiri saksi sdra RAGIL HARDOYO tersebut adalah sdra. DENI SAPUTRA ( kakak kandung saksi).
Bahwa bahwa pada saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan saat itu saya berada di rumah saya dan saya mengetahui kejadian tersebut dari adik kandung saksi sdri ZALFIRA ULANDARI.
Bahwa bahwa menurut pengakuan dari korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi pelaku kakak kandung saksi sdra DENI SAPUTRA melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan cara pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban dan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau dibagian rusuk sebelah kanan sehingga korban luka tusuk di bagian rusuk kanan dan saat itu korban di rawat di rumah sakit DKT ( rumah sakit tentara Bengkulu).
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab sehingga pelaku kakak kandung saya melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi.
Bahwa pelaku kakak kandung saksi sdra DENI SAPUTRA melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi dengan menggunakan alat yaitu sebilah pisau.
Bahwa akibat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan korbansdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kanan dan saat itu korban di rawat di rumah sakit DKT ( rumah sakit tentara Bengkulu).
Bahwa Ya’benar 1 satu ) orang laki-laki yang di perlihatkan kepada saksi bernama sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS adalah kakak kandung saksi yang di amankan di Polsek Teluk Segara sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap kepada korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak tahu kalau 1 satu ) bilah pisau bergagang plastik benar warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 ( dua puluh empat ) centi meter yang di perlihatkan kepada saksi yang di gunakan oleh pelaku sdra DENI SAPUTRA Als DENI BIN UJANG FIRDAUS kakak kandung saksi untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi.
Bahwa selain saksi ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdri ZALFIRA ULANDARI adik kandung saya dan suami saya sdra.AMIRUDIN NASRI.
Bahwa keterangan lain tidak ada lagi selain dari keterangan yang telah saksi berikan diatas.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. SAKSI HERMI MAULI ALS HERMI BINTI R.JUNUR (ALM), menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenali sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) dikarenakan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) adalah suami saksi.
Bahwa saksi menikah dengan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) secara resmi pada tanggal 17 Januari 1999 dengan nomor Akta : 216 /08/I /1999 di kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Sebelat Kabubapen Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.
Bahwa saksi masih serumah dengan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) semenjak saksi nikah dengan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) dari tahun 1999 sampai tahun 2021 dan sekarang saksi tidak serumah lagi dengan sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) pada tanggal 1 Juli 2021 sekarang ini.
Bahwa Ya ‘ benar pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 21.45 Wib di rumah saksi yang bealamat di Jalan Halmahera Perum Permata Gria Asri Rt.23 Rw.06 Blok M Kel.Surabaya Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu telah terjadi Kekerasan dalam Rumah tangga dan penganiayaan terhadap sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) suami saksi.
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah saya sendiri sdra RAGIL HARDOYO suami saksi.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan pengani benar ayaan kepada saksi adalah sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS (anak kandung saksi).
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaima cara sdra.DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS ( anak kandung saksi ) melakukan kekerasan dalam tangga dan penganiayaan terhadap bapak tirinya sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) dikarenakan pada saat kejadian saksi masih di ruang TV dan saya mendengar seperti benda jatuh dan suara keributan antara suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) dengan anak kandung saksi sdra.DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUSdi dapur dan saya langsung kebelakang dan saat itu saya lihat sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) sedang membuka pintu dapur masak dan saksi langsung memeluk sdra RAGIL HARDOYO suami saya dan kemudian saya mendudukkan suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) dan pada saat saksi mendudukkan suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) saya melihat di perut suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) mengelurkan darah dan saat itu saksi melihat anak kandung saksi sdra. DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS sedang berdiri di pintu samping belakang rumah dengan jarak sekira 2 ( dua ) meter dengan posisi saksi memeluk suami saksi.
Bahwa penyebab sehingga saksi langsung pergi ke belakang /dapur dikarenakan saksi mendengar ada suara seperti benda jatuh dan suara keributan antara sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) suami saya dengan anak kandung saya sdra. DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS.
Bahwa penyebab luka di perut suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) yang mengeluarkan darah akibat kena benda tajam.
Bahwa pada saat saksi berada di dapur saat sedang memeluk sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) suami saksi yang posisinya saat itu terduduk dilantai dengan perut mengeluarkan darah saksi tidak melihat ada pisau atau benda tajam yang berada di samping suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) pada saat itu.
Bahwa Kronologis kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang dialami oleh sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm), berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 22.00 Wib saksi sedang berada dirumah bersama anak kandung saksi sdra. DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS (anak kandung saksi) dan posisi saksi saat itu berada di ruang TV dan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS di rumah juga dan saat itu saksi tidak tahu di mana posinya saat itu saksi mendengar seperti benda jatuh dan suara keributan antara suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) dengan anak kandung saya sdra.DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS di dapur dan saya langsung kebelakang dan saat itu saya lihat sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) sedang membuka pintu dapur masak dan saksi langsung memeluk sdra RAGIL HARDOYO suami saksi dan kemudian saksi mendudukkan suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) dan pada saat saksi mendudukkan suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) saksi melihat di perut suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) mengelurkan darah dan saat itu saksi melihat anak kandung saya sdra.DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS sedang berdiri di pintu samping belakang rumah dengan jarak sekira 2 ( dua ) meter dengan posisi saksi memeluk suami saksi dan saat itu sdra DENI DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS mengtakan kepada bapak tirinya ‘PAK AKU MINTA MAAF NIAN KE BAPAK ,SEBENARNYA AKU SAYANG NIAN KE BAPAK NAMUN BAPAK JAHAT NIAN KE AKU dan setelah minta maaf itu sdra.DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS langsung pergi tidak lama datang anak saya sdri WULAN dan selanjutnya mengasih tahu sdri DIAH dan setelah itu sdra sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) langsung di bawa kerumah sakit DKT ( tentara) oleh kedua anak saksi sdri DIAH dan WULAN.
Bahwa saksi katahui suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) mendapatkan perawatan medis di rumah sakit DKT selama 4 ( empat ) hari setelah saksi di operasi oleh dokter rumah sakit DKT ( Dinas Kesehatan Tentara).
Bahwa masa pemulihan suami saksi setelah di operasi sekira 3 (tiga ) bulan.
Bahwa yang di rasakan oleh suami saksi sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) sakit bagian perut akibat luka tusuk.
Bahwa Ya’benar 1 (satu ) orang laki-laki yang di perlihatkan kepada saksi bernama sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS anak kandung saksi yang telah amankan di Polsek Teluk Segara sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm) suami saksi.
Bahwa saya tidak tahu kalau 1 ( satu ) bilah pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 ( dua puluh empat ) centi meter yang di perlihatkan kepada saksi yang di gunakan oleh anak kandung saksi sdra DENI SAPUTRA Als DENI BIN UJANG FIRDAUS untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap bapak tirinya sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO (Alm) suami saksi.
Bahwa selain saksi ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak kandung saya beranama sdri.DIAH HERLINA ,sdra.SELVIRA WULAN DARI dan menantu saksi sdra AMIRUDIN NASRI.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak tidak keberatan.
4. Saksi SELVIRA WULANDARI ALS WULAN BINTI M.APANDI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya
Bahwa saksi kenal dengan sdra RAGIL HARDOYO dan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS saksi masih ada hubungan keluarga dengan kedua orang yang tersebut diatas sdra RAGIL HARDOYO adalah bapak tiri saya sedangkan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS adalah kakak kandung saya.
Bahwa yang saksi ketahui kejadian Kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 21.45 Wib di rumah bapak tiri saya yaitu sdra.RAGIL HARDOYO yang bealamat di Jalan Halmahera Perum Permata Gria Asri Rt.23 Rw.06 Blok M No.6 Kel.Surabaya Kec. Sungai serut Kota Bengkulu.
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah sdra RAGIL HARDOYO (bapak tiri saksi).
Bahwa yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan kepada bapak tiri saksi sdra RAGIL HARDOYO tersebut adalah sdra. DENI SAPUTRA ( kakak kandung saksi).
Bahwa pada saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan saat itu saksi sedang berada di rumah saksi dan saksi mengetahui kejadian tersebut dari warga yang melintas lewat depan rumah saksi yang saya tidak kenal menyampaikan kepada saksi bahwa di rumah ibu kandung saksi ada keributan selanjutnya saksi langsung kerumah ibu kandung saksi.
Bahwa saksi tidak tahu persis kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO (bapak tiri sdri ) yang dilakukan oleh kakak kandung saksi sdra. DENI SAPUTRA saat saksi datang kerumah bapak tiri saya sdra RAGIL HARDOYO posisi bapak sudah di peluk sama ibu kandung saksi sudah bersimbah darah luka di perut.
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab sehingga pelaku kakak kandung saksi melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saya.;
Bahwa saksi tidak tahu persis dengan menggunakan alat apa pelaku kakak kandung saksi sdra DENI SAPUTRA melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saya pada saat kejadian tersebut yang saksi lihat saat itu perut bapak tiri saksi mengeluarkan darah.
Bahwa akibat kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan saat itu bapak tiri saksi langsung saksi bawak bersama kakak perempuan saksi sdri DIAH HERLINA ke rumah sakit DKT ( rumah sakit tentara Bengkulu) untuk mendapat pertolongan medis.
Bahwa Ya’benar 1 satu ) orang laki-laki yang di perlihatkan kepada saksi bernama sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS adalah kakak kandung saksi yang di amankan di Polsek Teluk Segara sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan Penganiayaan terhadap kepada korban sdra RAGIL HARDOYO bapak tiri saksi;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pisau yang diperlihatkan kepada saya apakah pisau tersebut yang digunakan oleh kakak kandung saya sdra.DENI SAPUTRA saat menusuk perut bapak tiri saya sdra.RAGIL HARDOYO;
Bahwa selain saksi ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah sdri DIAH HERLINA dan suaminya sdra.AMIRUDIN NASRI.
Atas keterangan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. Saksi DENDI IRAWAN ALS ING BIN RUSLI (ALM), menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebgai berikut :
Bahwa saksi mengenali sdra RAGIL HARDOYO dan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS dan hubungan saksi dengan sdra RAGIL HARDOYO adalah ayah tiri dari adik ipar saya sedangkan sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS adalah kakak ipar dari adik kandung saksi.
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui kapan dan dimanakah telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga dan penganiayaan tersebut terjadi akan tetapi pada hari Selasa 08 Oktober 2019 sekira 23.00 WIB di rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) bahwa pada saat itu saksi melihat di perut bagian atas sebelah kiri sdra RAGIL HARDOYO terdapat luka seperti tusukan dari benda tajam.
Bahwa saksi bersama dengan sdra RAGIL HARDOYOpada hari Selasa 08 Oktober 2019 sekira 23.00 WIB di rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) dikarenakan pada hari Selasa 08 Oktober 2019 sekira 22.00 WIB Sdri WULAN dan sdri DIAH datang kerumah saya dan meminta tolong kepada saksi agar mengantarkan ayah mereka yaitu sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit dan kemudian saksi membantu Sdri WULAN dan sdri DIAH tersebut untuk mengantarkan sdra RAGIL HARDOYO kerumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara).
Bahwa saksi mengantarkan sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) bersama dengan Sdri WULAN dan sdri DIAH. benar
Bahwa pada saat saksi akan mengantarkan sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) saksi tidak membantu mengangkat badan sdra RAGIL HARDOYO karena saat itu saksi hanya menunggu di dalam mobil.
Bahwa pada saat saksi mengantarkan sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) maupun sesampainya di rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) saksi tidak ada menanyakan apa yang telah terjadi dengan sdra RAGIL HARDOYO akan tetapi pada saat Sdri WULAN dan sdri DIAH datang kerumah saya meminta tolong kepada saksi untuk mengantarkan sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) sdr WULAN mengatakan bahwa telah terjadi keributan antara sdra RAGIL HARDOYO dengan sdr DENI SAPUTRA Als DENI di rumah sdr RAGIL HARDOYO.
Bahwa setelah setibanya di rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) saksi melihat bahwa di bagian perut atas sebelah kiri sdra RAGIL HARDOYO terdapat luka seperti telah di tusuk oleh benda tajam.
Bahwa saksi mengetahui sdra RAGIL HARDOYO telah mengalami luka di bagian perut atas sebelah kiri,bahwa saya tidak ada menanyakan kepada Sdri WULAN dan sdri DIAH apa penyebab luka yang di alami oleh sdra RAGIL HARDOYO tersebut.
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah sdra RAGIL HARDOYO sekira 50 (lima puluh) meter.
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana keadaan luka yang dialami oleh sdra RAGIL HARDOYO di karenakan pada saat itu posisi sdra RAGIL HARDOYO berada di belakang tempat duduk saya sedangkan saat itu saya hanya fokus membawa mobil.
Bahwa kronologis kejadian tersebut,sehingga saya mengetahui bahwa sdra RAGIL HARDOYO mengalami luka di bagian perut atas sebelah kiri dan menurut saya luka tersebut akibat dari tusukan benda tajam yaitu pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 22.00 WIB Sdri WULAN dan sdri DIAH datang kerumah saya dan saat itu mereka mengatakan bahwa telah terjadi keributan antara sdr DENI SAPUTRA Als DENI dengan sdra RAGIL HARDOYO dan mereka meminta tolong kepada saksi agar membantu mereka untuk mengantar sdra RAGIL HARDOYO ke rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) setelah itu saya bersama dengan Sdri WULAN dan sdri DIAH pergi kerumah sdra RAGIL HARDOYO,setibanya di sana Sdri WULAN dan sdri DIAH masuk ke dalam rumah sedangkan saya hanya menunggu di dalam mobil kemudian setelah itu sdra RAGIL HARDOYO menaiki mobil saya dengan di bantu oleh Sdri WULAN dan sdri DIAH lalu kami menuju rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara),setelah setibanya di rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) sdra RAGIL HARDOYO mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit DKT (Dinas Kesehatan Tentara) setelah itu sekira 15 (lima belas) menit kemudian saya melihat bagaimana keadaan sdra RAGIL HARDOYO,setelah saya melihat sdra RAGIL HARDOYO saya melihat di bagian perut atas sebelah kiri sdra RAGIL HARDOYOsdra RAGIL HARDOYO terdapat luka tusukan yang menurut saksi di akibatkan dari tusukan benda tajam setelah itu sekira 30 (tiga puluh menit) kemudian saksi pulang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah melukai sdra RAGIL HARDOYO yang menurut saksi luka tersebut adalah luka tusukan yang diakibatkan dari tusukan benda tajam.
Bahwa pada saat saksi menjemput sdra RAGIL HARDOYO di rumahnya bersama dengan Sdri WULAN dan sdri DIAH bahwa saya tidak ada melihat sdr DENI SAPUTRA Als DENI.
Bahwa “Ya” benar 1 (satu) orang laki-laki yang di perlihatkan kepada saksi tersebut adalah sdra DENI SAPUTRA Als DENI Bin UJANG FIRDAUS.
Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa “Ya” benar selembar kertas poto yang di perlihatkan kepada saya tersebut adalah poto sdra RAGIL HARDOYO Als PAKDE BEJOK Bin MARTODIYONO(Alm).
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge );
Menimbang, bahwa dipersidangan juga didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 21:45 Wib di Jalan Halmahera Perum Griya Asri Rt.23 Rw.06 Blok M Kel.Surabaya Kec Sungai Serut Kota bengkulu.
Bahwa yang telah menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan tersebut adalah saya sendiri sedangkan yang menjadi korban adalah bapak tiri saya sendiri.
Bahwa dengan cara Terdakwa menusuk bapak tiri saya dengan sebila pisau dapur sebanyak 1 ( satu ) kali dengan tangan kanan di bagian perut bapak tiri saya
Bahwa karena bapak tiri Terdakwa tidak perhatian dengan ibu Terdakwa yang saat itu sedang sakit.
Bahwa dengan singkat kronologis sehingga tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam keluarga dan penganiayaan tersebut pada awalnya pada hari selasa tanggal 08 oktober 2019 sekira jam 17:30 wib saat itu saya pulang kerja dan pada saat saya pulang ibu saya sedang sakit dan saat itu saya duduk di dekat ibu saya sekira jam 18:15 wib saya mendengar ada bunyi dorongan pintu belakang lalu ibu saya suruh melihat dan saat di lihat ternyata bapak tiri saya lalu saya membuka pintu belakang dan kemudian saya kembali duduk dekat ibu saya sekira jam 21:00 wib saat bapak tiri saya ada di rumah dan di dapur rumah saya mau bertanya namun bapak tiri saya langsung mendorong saya dengan kedua tangannya sehingga saya terdorongke belakang dan saya melihat sebilah pisau di dapur dan saya mengambil pisau tersebut dan saya menusuk perut bapak tiri saya sebayak 1 kali setelah itu saya langsung kabur dan saat ini saya di tangkap oleh pihak kepolisian sektor teluk segara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya.
Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa ada menggunakan sebila Pisau dapur
Bahwa terdakwa tidak tahu apa yang di alami oleh Bapak tiri saya akibat tusuk saya sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan bapak tiri saya.
Bahwa Ya’ benar 1 (satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter yang di perlihatkan kepada saya pisau tersebut yang saya gunakan untuk menusuk korban sdra.RAGIL HARDOYO ( Bapak tiri).
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter
dan terhadap barang – barang bukti tersebut telah ditetapkan sita sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti yang sah serta terdakwa dan saksi-saksi menyatakan mengenal terhadap barang-barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga dibacakan Visum et Repertum Nomor : VER/21/VII/2021 dari Rumah DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN DARAT (DKT) yang ditandatangani dr. Mimistur Rozian Sari tanggal 22 juli 2021, atas nama Ragil Handoyo dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka akibat benda tajam pada perut kanan bagian atas dengan ukuran panjang 5 centimeter, lebar 2 centimeter dan kedalaman 3 centimeter yang diakibatkan benda tajam yang mengganggu aktivitas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan adanya bukti surat yang diajukan dipersidangan akhirnya Majelis menemukan adanya fakta kejadian yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 08 oktober 2019 sekira pukul 22.00 wib saksi Hermi Mauli sedang berada dirumahnya bersama dengan terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DENI BIN UJANG FIRDAUS (anak kandung saksi Hermi Mauli) yang beralamat di Jalan Halmahera Perum permata Gria Asri RT 23 RW 06 Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, pada saat itu saksi Hermi mendengar suara keributan antara saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok Bin Martodiyono (Bapak Tiri terdakwa Deni Saputra);
Bahwa setelah itu saksi Hermi langsung menuju ke dapur dan melihat saksi Ragil Hardoyo alias Pakde Bejok sudah dalam kondisi perutnya berdarah, lalu saksi hermi langsung memeluk saksi Ragil dan mendudukanya, dan pada saat itu juga ada terdakwa Deni Saputra dan terdakwa berkata kepada saksi Ragil “ Pak aku minta maaf nian ke Bapak, sebenarnya aku sayang nian ke Bapak namun Bapak jahat nian ke aku” setelah itu terdakwa deni langsung pergi meninggalkan rumah.
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur daripada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Melakukan perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga
Mengakibatkan korban mendapati jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsure pertama yaitu “ Setiap Orang” bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah pihak perseorangan atau badan hukum yang dapat bertindak dan cakap menjalankan pekerjaan sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya serta tidak digantungkan pada kualitas sesorang;
Menimbang, bahwa selama persidangan dihadapkan Terdakwa yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut pada awal putusan ini yaitu Deni Saputra Alias Deni Bin Ujang Firdaus, dalam keadaan jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya sehingga yang bersangkutan merupakan sub jek Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas tersebut maka unsure setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 tentang unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan kekerasan fisik sesuai dengan UU RI No.23 tahun 2004 perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dan pengertian lingkup rumah tangga adalah :
Suami, istri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 21:45 Wib di Jalan Halmahera Perum Griya Asri Rt.23 Rw.06 Blok M Kel.Surabaya Kec Sungai Serut Kota bengkulu.
Menimbang, Bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa sedangkan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa adalah bapak tiri Terdakwa sendiri yang bernama ragil
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan perbuatanya dengan cara menusuk bapak tiri saya dengan sebila pisau dapur sebanyak 1 ( satu ) kali dengan tangan kanan di bagian perut bapak tiri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakan bapak tiri Terdakwa tidak perhatian dengan ibu Terdakwa yang saat itu sedang sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke dua ini telah terpenuhi;
Ad.3Mengakibatkan korban mendapati luka berat.
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira jam 21:45 Wib di Jalan Halmahera Perum Griya Asri Rt.23 Rw.06 Blok M Kel.Surabaya Kec Sungai Serut Kota bengkulu.
Menimbang, bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah terdakwa sedangkan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa adalah bapak tiri saya sendiri yang bernama ragil
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatanya dengan cara menusuk bapak tiri saya dengan sebila pisau dapur sebanyak 1 ( satu ) kali dengan tangan kanan di bagian perut bapak tiri saya
Menimbang, bahwa karena bapak tiri Terdakwa tidak perhatian dengan ibu Terdakwa yang saat itu sedang sakit.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/21/VII/2021 dari Rumah DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN DARAT (DKT) yang ditandatangani dr. Mimistur Rozian Sari tanggal 22 juli 2021, atas nama Ragil Handoyo dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat luka akibat benda tajam pada perut kanan bagian atas dengan ukuran panjang 5 centimeter, lebar 2 centimeter dan kedalaman 3 centimeter yang diakibatkan benda tajam yang mengganggu aktivitas;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pengecualian pidana yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab secara hukum, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang didakwakan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan berupa “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan pasal 197 ayat(1) huruf f KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa telah membuat korban menderita rasa sakit;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dipertimbangkan faktor-faktor tersebut diatas, dengan memperhatikan tujuan pemidanaan selain memberi efek jera terhadap para terdakwa juga mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP maka terhadap alat bukti yang diajukan kepersidangan, berupa :
1(satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter;
Dimana barang bukti tersebut merupakan sarana dan prasarana dalam melakukan tondakl pidana maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf i jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP kiranya cukup beralasan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA Alias DENI Bin UJANG FIRDAUS tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) bilah Pisau bergagang plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 24 (Dua puluh empat ) Centi Meter
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Limaribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 oleh kami Dwi Purwanti, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lia Giftiyani, S.H.,M.H. dan Riswan Supartawinata, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 oleh Majelis Hakim tersebut di atas, didampingi oleh Seppi Triani, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu dihadiri oleh Doddy Hidayat, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Lia Giftiyani, S.H.,M.H. Dwi Purwanti, S.H.
Riswan Supartawinata, S.H.
Panitera Pengganti
Seppi Triani, S.H.