387/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 387/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERWINDA MARTINA. SH. MH Terdakwa: DEFRI BIN WALIIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DEFRI Bin WALIIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam tunggal. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEFRI Bin WALIIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 Cm bergagang dan bersarung kayu warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 387/Pid.Sus/2021/PN.Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEFRI Bin WALIIN.
Tempat lahir : Martapura.
Umur/ tanggal lahir : 22 Tahun /15 Juli 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Martapura Kec. Sikap Dalam Kab Empat Lawang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021.
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021.
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 387/Pid.B/2021/PN Bgl tentang Penunjukan Hakim.
Penetapan Hakim Nomor : 387/Pid.B/2021/PN Bgl tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara dan surat- surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEFRI BIN WALIIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEFRI BIN WALIIN dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan) Bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan..
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 Cm bergagang dan bersarung kayu warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut : memohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa DEFRI BIN WALIIN, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Adius Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, terdakwa berangkat dari desa Martapura Kec.Sikap Kab Empat Lawang dengan tujuan kota Bengkulu naik travel dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 cm bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam, saat itu senjata tajam jenis kerambit tersebut terdakwa simpan di dalam tas terdakwa, sesampainya di Bengkulu, terdakwa langsung ke pangkas rambut ditempat terdakwa bekerja lalu terdakwa menyimpan senjata tajam jenis kerambit tersebut di dalam laci lemari, selanjutnya saat terdakwa pergi ke rumah saksi Dio Alif Ananda Bin Alm Abdullah untuk menginap, terdakwa membawa senjata tajam jenis kerambit yang diselipkan oleh terdakwa dipinggang belakang sebelah kiri, lalu pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 01.00Wib, datang saksi Bambang Sapuan Bin Ahdori, saksi Victor Roy Manulang, dan saksi Jeji Ojika Pratama Bin Harapan selaku anggota buser Polres Bengkulu melakukan penggerebekan dirumah saksi Dio Alif Ananda Bin Alm Abdullah yang diduga tempat persembunyian pelaku curanmor, saat itu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis kerambit dan bersarung kayu warna hitam di pinggang belakang sebelah kiri terdakwa, saat itu terdakwa menyimpan senjata tajam jenis kerambit tersebut untuk menjaga diri terdakwa dan senjata tajam jenis kerambit tersebut milik terdakwa tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan sehari-hari dari Terdakwa serta bukan merupakan benda pustaka atau benda kuno, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1.SAKSI BAMBANG SAPUTRA BIN (Alm) AHDORI di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP.
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa senjata tajam /penusuk /penikam yang tidak sesuai dengan propesinya.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal, 21 September 2021 sekitar jam 01.00 Wib, bertempat di Jl.Adius Kel.Padang Nangka Kec.Singaran pati Kota bengkulu.
Bahwa awalnya saksi bersama teman-teman saksi dari Anggota Buser saat melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku diduga Curanmor.
Bahwa saat diperiksa orang-orang yang ada dirumah tersebut dan ternyata dipinggang terdakwa sebelah kiri ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam.
Bahwa menurut saksi , Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga.
Bahwa menurut saksi, terdakwa membawa senjata dari Dusun dan milik terdakwa .
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam.
Bahwa menurut saksi, terdakwa mendapatkan pisau tersebut dari Nenek Terdakwa.
Bahwa tidak ada hubungan pisau dengan pekerjaan terdakwa, karena terdakwa tidak bekerja.
Bahwa Terdakwa tidak ada pisau hanya untuk jaga-jaga diri.
Bahwa pisau diselipkan oleh terdakwa dipinggang .
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2.SAKSI JEJI OJIKA PRATAMA BIN HARAPAN di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah dan hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dalam BAP.
Bahwa saksi dan tim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa senjata tajam /penusuk /penikam yang tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal, 21 September 2021 sekitar jam 01.00 Wib, bertempat di Jl.Adius Kel.Padang Nangka Kec.Singaran pati Kota bengkulu.
Bahwa awalnya saksi bersama teman-teman saksi dari Anggota Buser saat melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku diduga Curanmor.
Bahwa saksi dan tim memeriksa orang-orang yang ada dirumah tersebut dan ternyata dipinggang terdakwa sebelah kiri ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tersebut dari Dusun.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata tersebut milik terdakwa .
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam.
Bahwa menurut keterangan terdakwa didapat dari Nenek Terdakwa.
Bahwa hubungan pisau dengan pekerjaan terdakwa tidak ada, karena terdakwa tidak bekerja.
Bahwa terdakwa tidak ada musuh.
Bahwa tujuan bawa pisau hanya untuk jaga-jaga diri.
Bahwa pisau diselipkan oleh terdakwa di pinggang sebelah kiri.
Bahwa pisau milik terdakwa .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa benar.
Bahwa Terdakwa ditangkap karena saya membawa senjata tajam /penusuk /penikam yang tidak sesuai dengan profesi saya.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal, 21 September 2021 sekitar jam 01.00 Wib, bertempat di Jl.Adius Kel.Padang Nangka Kec.Singaran pati Kota bengkulu.
Bahwa Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa ditangkap disuatu rumah.
Bahwa pada saat Polisi menggeledah ada ditemukan pisau.
Bahwa pisau yang ditemukan dengan 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tersebut dari Dusun.
Bahwa pisau tersebut milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk membawa senjata tajam.
Bahwa Terdakwa mendapatkan pisau tersebut dari Nenek Terdakwa.
Bahwa tidak ada hubungan pisau dengan pekerjaan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada musuh.
Bahwa tujuan Terdakwa membawa pisau untuk jaga diri.
Bahwa pisau tersebut diletakkan Terdakwa di lantai.
Menimbang,bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 Cm bergagang dan bersarung kayu warna hitam
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut di atas akan mempertimbangkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
1.Unsur Barang siapa
2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa pengertian “Barangsiapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatannya yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya, dan untuk membuktikan Terdakwa apakah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dibuktikan dari pembuktian unsur – unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barangsiapa” ini telah terbukti dan terpenuhi.
2.Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif salah satu saja unsur terpenuhi maka unsur ini telah terbukti .
Menimbang, bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini, pada hari Selasa tanggal, 21 September 2021 sekitar jam 01.00 Wib, bertempat di Jl.Adius Kel.Padang Nangka Kec.Singaran pati Kota bengkulu awalnya saksi bersama teman-teman saksi dari Anggota Buser saat melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku diduga Curanmor dan saat diperiksa orang-orang yang ada dirumah tersebut dan ternyata dipinggang terdakwa sebelah kiri ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam, yakni terdakwa membawa senjata dari Dusun dan milik terdakwa yang didapatkan dari Nenek Terdakwa. hanya untuk jaga-jaga diri.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan keterangan saksi – saksi , ianya Terdakwa membawa senjata tajam yang didapat dari nenek Terdakwa yang berada di dusun .
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang membawa 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan tidak ada hubungan untuk pekerjaan Terdakwa dengan membawa 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 CM bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdaklwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannnya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 Cm bergagang dan bersarung kayu warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara .
Memperhatikan pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan –perundang- undangan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa DEFRI Bin WALIIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘’TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM, ‘’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEFRI Bin WALIIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dengan panjang lebih kurang 21 Cm bergagang dan bersarung kayu warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan
6..Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 tanggal oleh MARIA SORAYA M SITINJAK, SH sebagai Hakim Ketua, EDI SANJAYA LASE, SH dan IVONNE TIURMA RISMAULI, SH,MH masing - masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUTY DAULAE, SH Panitera Pengganti, pada Pengadilan Negeri Bengkulu serta dihadiri oleh HERWINDA MARTINA, SH.MH Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
1.EDI SANJAYA LASE, SH. MARIA SORAYA M SITINJAK , SH
ttd
2.IVONNE TIURMA RISMAULI, SH,MH
Panitera Pengganti
ttd
TUTY DAULAE, SH