23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALMAN NOVERI SH MH Terdakwa: HASANUDDIN Bin AHMAD K
MENGADILI Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K telah, terbukti secara sah dan meyakinkan nerima grafitikasi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua ; Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan 4 (empat) dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunaisebesar Rp.221.050.000,-(dua ratus duapuluhsatujuta lima puluhribu rupiah) terbungkusdalamduaplastikwarnahitam Uang Tunaisejumlah Rp.29.650.000,-(DuaPuluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima PuluhRibu Rupiah) Uang tunaisejumlah Rp.69.200.000,- (enampuluhembilanjutadua ratus ribu rupiah). Yang terbungkusdalamkantongpelastikwarnaKuning dan Hitam Uang tunaipecahan Rp.50.000,- (lima puluhribu rupiah) sebanyak 40 (empatpuluh) lembardengan total sejumlah Rp.2.000.000,-(duajuta rupiah) Dirampasuntuk negara 1 (satu) buahtaswarnaCokelat merk POLO BAR Dirampasuntukdimusnahkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A73 warnahijaudenganNomor telephone 0823-7770-0954, DikembalikankepadaSaksi HADISMAN, S.Kom. Bin SUMARWIN 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG duos piton b310e warnaputih, DikembalikankepadaSaksi HASNUL BASRI Bin ARANI 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warnahitamdenganNomor telephone 0823-7404-3144, DikembalikankepadaSaksi NOMI GARMAN, Bin RAMLI 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat GT-1272 warnahitamdengannomorsimcard 085366003659. 1 (satu) unit handphone merk REALME 3 warnabirudengannomorsimcard 0823-5336-5996 DikembalikankepadaSaksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warnahitamdenganNomor Telephone 0821-8012-9061. DikembalikankepadaSaksi HERTAWAN Bin MARSANI 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warnahitamdengannomor telephone 0853-7936-5124. DikembalikankepadaSaksi SUHERMAN, S.Pdi Bin BURLI 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GT-1272 warnaputihdengannomortelpon 0816-3276-2253. DikembalikankepadaSaksi HELMAN SAFERI Bin AMANAK 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warnabirudengannomor telephone 0813-6671-8779. DikembalikankepadaSaksi RAHANUDIN Bin MA’I 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 7 PLUS warnahitamdengannomor 081273486505 DikembalikankepadaSaksi DONNY RASFINO, S.T. Bin SUARDI 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warnabirudengannomortelpon 0853 69129650. 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1817 warnahitam 1 (satu) buahKartutandapendudukdengan NIK 1704040607770002 atasnama HASANUDDIN 1 (satu) EksemplarPeraturanBupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan PemberhentianPerangkatDesa (fotocopi) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 TentangPenetapanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur 1 (satu) eksemplar Daftar Nama dan NomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur 1 (satu) EksemplarsuratkeputusanPengurusKabupaten Kaur PersatuanPerangkatDesa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 TentangpengesahanKomposisi dan personalia PengurusPersatuanPerangkatDesa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah 2 (dua) lembar Data PerangkatDesaKecamatan Kaur tengahKabupaten Kaur provinsi Bengkulu, PersatuanPerangkatDesa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah DikembalikankepadaTerdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K 1 (satu) lembarfoto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wg/I-b/Kp.00.3/354/2001, tanggal 10 Juli 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil An. ASMAWI, S.Ag. 1 (satu) lembarfoto copy Surat PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR Nomor : 188.4.45-161 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018 tentangPemberhentian/PengangkatanPejabatStrukturEselon II,III,IV dan pejabatFungsional di LingkunganPemerintahKabupaten Kaur, beserta 1 (satu) lembarlampiransurat An. ASMAWI, S.Ag 1 (satu) lembarfoto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentangmendudukiJabatanKepalaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur. 1 (satu) lembarfoto copy SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 800/06/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentangmendudukiJabatanKepalaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur. 1 (satu) lembarfoto copy SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentangtelahmelaksanakantugassebagaiKepalaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A51 warnaabu-abudengan no handphone 081373808499. 1 (satu) lembar KTP dengan no NIK : 1704081006740003 Atas nama H. ASMAWI, S. Ag. MH. DikembalikankepadaSaksi H. ASMAWI, S.Ag., M.H.Bin HATTA 1 (Satu) eksemplarsuratdariDinasPemberdayaan Masyarakat Dan DesaKabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 192 /DPMD/KK/2020 perihalpermintaan data kepaladesa dan perangkatdesatanggal 18 Juni 2020.(asli) 1 (Satu) eksemplarsuratdariDinasPemberdayaan Masyarakat Dan DesaKabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 282 / DPMD/KK/2020 perihalPengelolaanAdministrasi dan perangkatDesatanggal 12 Agustus 2020.(asli) 1 (satu) lembar Nota DinasdariDinasPemberdayaan Masyarakat Dan DesaKabupaten Kaur Nomor : 800-2/ 13.a / DPMD / KK / 2021 perihal Mohon Penandatanganan SK dan NomorIndukPerangkatDesa (NIPD) tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021.(asli) 1 (satu) eksemplarPeraturanBupati Kaur Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan PemberhentianPerangkatDesa yang ditetapkan di Bintuhantanggal 28 Januari 2021.(asli) 1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45- 268 Tahun 2021 TentangPenetapanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur. (Asli) DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiSaksi HAYAN WIYANTO, S.E., M.Si Bin H. HAIRUN 1 (satu) EksemplarlampiransuratkeputusanBupati Kaur Nomor…….tahun 2021 tanggal 2021 berupa daftar nama dan NomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur untukkec. Kaur Utara, Kec. Kaur tengah, Kec. SemidangGumay, Kec. Kelam Tengah, kec. Luas, Kec Muara sahung, Kec. Tetap dan KecamatanLungkangKule 1 (eksemplar) daftar nama dan NomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur untukkec. Kaur Utara, Kec. Kaur Tengah, Kec. SemidangGumay, Kec. Kelam Tengah, Kec. Luas, Kec. Muara Sahung, Kec. Tetap, Kec. LungkangKule. DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiSaksi USEP AMINDI SAPUTRA Bin DAHLAN 1 (Satu) eksemplarsurat Nota DinasdariDinasPemberdayaan Masyarakat Dan DesaKabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 15 /DPMD/KK/2020 perihalPermohonanpenandatanganan SK dan NomorIndukPerangkatDesa (NIPD) 2021 (Asli). DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiSaksi DASRUL IMRAN, SH Bin BUKARI PALIL 25 (duapuluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatanTetap. 20 (duapuluh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatan Muara Sahung 24 (duapuluhempat) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur, kecamatan Kaur Utara 43 (empatpuluhtiga) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur, kecamatan Padang Guci Hulu. 29 (duapuluhsembilan) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatanKelam Tengah 47 (empatpuluhtujuh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatanLungkangKule 19 (Sembilan belas) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatan Padang GuciHilir 26 (duapuluhenam) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatan Luas 55 (lima puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatanKinal. 45 (empatpuluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatanSemidangGumai. 85 (delapanpuluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur kecamatan Kaur Selatan 51 (lima puluhsatu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentangPenerbitanNomorIndukPerangkatDesaKabupaten Kaur, kecamatanTanjungKemuning DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiTerdakwa H. ASAMWI, S.Ag., M.H. Bin HATTA 1 (satu) bundelfoto copy PERATURAN BUPATI KAUR Nomor : 107 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019, TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR, beserta 5 (lima) lembarlampiransuratkeputusan 1 (satu) lembarfoto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 140/02/TJP/KT/I/2020, tanggal 05 Januari 2020 tentangpengangkatanperangkatdesa (sekdes, kaur, kasi) desaTanjungPandanKecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembarlampiransuratkeputusan 4 (empat) lembarfoto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentangpengangkatansekretarisdesa, desaTanjungPandanKecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembarlampiransuratkeputusan 1 (satu) lembarKwitansipenerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) dari DONNY RASFINO kepada YULI EKA SARI pada tanggal 19 Februari 2021. 1 (satu) lembarKwitansipenerimaan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empatjutaempat ratus ribu rupiah) dari DONNY RASFINO kepada JOHANDES EDWAR pada tanggal 19 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembelian Kain Asahi UpahJahitsebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluhribu rupiah) kepada ZIAN TAILOR pada tanggal 27 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembayaransebesar Rp. 3.500.000,- (tigajuta lima ratus ribu rupiah) kepada USAHA MANDIRI EMPAT PUTRA pada tanggal 22 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembayaransebesar Rp. 1.072.000,- (Satu Juta TujuhPuluhDuaRibu Rupiah) kepada TOKO SBL pada tanggal 23 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembayaransebesar Rp. 1.203.000,- (satujutadua ratus tigaribu rupiah) kepada TOKO CAHAYA BANGUNAN pada tanggal 23 Februari 2021 1 (satu) lembar FAKTUR PENJUALAN PRINTER HP LASERJET PRO M154A WARNA pembayaransebesar Rp. 3.900.000,- (tigajuta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada TOKO MEGA KOMPUTER pada tanggal 22 Februari 2021 2 (dua) lembar daftar hadirpetugaspengantardokumen dan logistikpilkadesbesertarincianpembayaranhonorer dan uang makansebesar Rp. 11.200.000,- (sebelasjutadua ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembarKwitansipembayaransewatendasebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) kepada HERMAN pada tanggal 2 Maret 2021 1 (satu) lembarKwitansipembayaransewatamansebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada EDO AZHARI pada tanggal 28 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi Kotak sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus duaribu rupiah ) kepada RM. Batang Naras pada tanggal 28 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota Pembayaranpiket jaga malamsebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tigapuluh rupiah) 1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi bungkussebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RM. Sari Rasa pada tanggal 28 Februari 2021 1 (satu) lembar Nota pembayaranbembelian alas mejasarungkursisebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 1 (satu) lembar Nota pembayaranpembelianbuah-buahansebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar Nota pembayaransebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluhribu rupiah) kepada took ZELVY 1 (satu) lembar Nota pembayaran SNACK sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada CACA KUE pada tanggal 28 Februari 2021 1 (satu) lembarkertaspembayaransebesar Rp. 4.000.000,- (empatjuta rupiah) kepada PPKD Air Dingin. DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiSaksi DONNY RASFINO, S.T Bin SUARDI 1 (satu) lembarFotocopylegalisir Surat Dari DinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal UNDANGAN untuk Acara PembagianPetikan SK PenetapanNomorIndukPerangkatDesa, tertanggal 22 Februari 2021 DikembalikankepadaDinasPemberdayaan Masyarakat dan DesaKabupaten Kaur melaluiTerdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hasanuddin bin Ahmad K;
Tempat lahir : Tanjung Pandan;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 6 Juni 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah
Kabupaten Kaur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polres Kaur sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 17 Mei April 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan tanggal 3 Juli 2021;
Penuntut Umum, Pengalihan Tahanan Kota sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021;
Hakim, Penahanan dalam Tahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 29 Juli 2021;
Hakim, Pengalihan dalam Tahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, sejak tanggal 21 Juli 2021;
Hakim, Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, sejak tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan tanggal 27 September 2021;
Hakim, Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 November 2021
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sopian Saidi Siregar, S.H., M.Kn., Ardani Mahendra Siregar, S.H., M.H., Dezza Heprili Yani, S.H., Heffer Satria, S.H., Andry Miko Tiyuza, S.H., dan M. Faishal Al Fadhil, S.H. adalah Advokat dan Asisten Advokat serta Konsultan Hukum pada kantor Advokat SOPIAN SIREGAR, S.H., M.Kn & REKAN yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No.44 RT/RW 01/01 Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 33/SS-SK.PID/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl tanggal 30 Juni 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN tanggal 30 Juni 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hasanuddin bin Ahmad K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta Menerima Gratifikasi” sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanuddin Bin Ahmad K dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp 221.050.000,00 (Dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam dua plastik warna hitam;
Uang Tunai sejumlah Rp 29.650.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp 69.200.000,00 (enam puluh embilan juta dua ratus ribu rupiah). yang terbungkus dalam kantong pelastik warna Kuning dan Hitam;
Uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan total sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah tas warna Cokelat merk POLO BAR;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A73 warna hijau dengan Nomor telephone 0823-7770-0954;
Dikembalikan kepada Saksi HADISMAN, S.Kom. Bin SUMARWIN;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG duos piton b310e warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi HASNUL BASRI Bin ARANI;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan Nomor telephone 0823-7404-3144;
Dikembalikan kepada Saksi NOMI GARMAN, Bin RAMLI;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat GT-1272 warna hitam dengan nomor simcard 085366003659;
1 (satu) unit handphone merk REALME 3 warna biru dengan nomor simcard 0823-5336-5996;
Dikembalikan kepada Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI;
1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan Nomor Telephone 0821-8012-9061;
Dikembalikan kepada Saksi HERTAWAN Bin MARSANI;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor telephone 0853-7936-5124;
Dikembalikan kepada Saksi SUHERMAN, S.Pdi Bin BURLI;
1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GT-1272 warna putih dengan nomor telpon 0816-3276-2253;
Dikembalikan kepada Saksi HELMAN SAFERI Bin AMANAK;
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor telephone 0813-6671-8779;
Dikembalikan kepada Saksi RAHANUDIN Bin MA’I;
1 (satu) unit handphone merk IPHONE 7 PLUS warna hitam dengan nomor 081273486505;
Dikembalikan kepada Saksi DONNY RASFINO, S.T. Bin SUARDI;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor telpon 0853 69129650;
1 (satu) unit handphone merk VIVO 1817 warna hitam;
1 (satu) buah Kartu tanda penduduk dengan NIK 1704040607770002 atas nama HASANUDDIN;
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (fotocopi);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) eksemplar Daftar Nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) Eksemplar surat keputusan Pengurus Kabupaten Kaur Persatuan Perangkat Desa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 Tentang pengesahan Komposisi dan personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah;
2 (dua) lembar Data Perangkat Desa Kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah;
Dikembalikan kepada Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wg/I-b/Kp.00.3/354/2001, tanggal 10 Juli 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil An. ASMAWI, S.Ag.
1 (satu) lembar foto copy Surat PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR Nomor: 188.4.45-161 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktur Eselon II,III,IV dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, beserta 1 (satu) lembar lampiran surat An. ASMAWI, S.Ag
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor: 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor: 800/06/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor: 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A51 warna abu-abu dengan no handphone 081373808499;
1 (satu) lembar KTP dengan no NIK: 1704081006740003 Atas nama H. ASMAWI, S. Ag. MH.;
Dikembalikan kepada Saksi H. ASMAWI, S.Ag., M.H.Bin HATTA;
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 192 /DPMD/KK/2020 perihal permintaan data kepala desa dan perangkat desa tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 282 / DPMD/KK/2020 perihal Pengelolaan Administrasi dan perangkat Desa tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor : 800-2/ 13.a / DPMD / KK / 2021 perihal Mohon Penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 (asli);
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan di Bintuhan tanggal 28 Januari 2021 (asli);
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45- 268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi HAYAN WIYANTO, S.E., M.Si Bin H.
HAIRUN;
1 (satu) Eksemplar lampiran surat keputusan Bupati Kaur Nomor……. Tahun 2021 tanggal 2021 berupa daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, kec. Luas, Kec Muara sahung, Kec. Tetap dan Kecamatan Lungkang Kule
1 (eksemplar) daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur Tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, Kec. Luas, Kec. Muara Sahung, Kec. Tetap, Kec. Lungkang Kule;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi USEP AMINDI SAPUTRA Bin DAHLAN;
1 (Satu) eksemplar surat Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 15 /DPMD/KK/2020 perihal Permohonan penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021 (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi DASRUL IMRAN, SH Bin BUKARI
PALIL;
25 (dua puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Tetap;
20 (dua puluh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara Sahung;
24 (dua puluh empat) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Kaur Utara;
43 (empat puluh tiga) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Padang Guci Hulu;
29 (dua puluh sembilan) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kelam Tengah;
47 (empat puluh tujuh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Lungkang Kule;
19 (Sembilan belas) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Padang Guci Hilir;
26 (dua puluh enam) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Luas;
55 (lima puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kinal;
45 (empat puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Semidang Gumai;
85 (delapan puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kaur Selatan;
51 (lima puluh satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Tanjung Kemuning;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Terdakwa H. ASAMWI, S.Ag., M.H. Bin
HATTA;
1 (satu) bundel foto copy PERATURAN BUPATI KAUR Nomor : 107 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019, TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR, beserta 5 (lima) lembar lampiran surat keputusan;
1 (satu) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 140/02/TJP/KT/I/2020, tanggal 05 Januari 2020 tentang pengangkatan perangkat desa (sekdes, kaur, kasi) desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
4 (empat) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang pengangkatan sekretaris desa, desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh Juta Rupiah) dari DONNY RASFINO kepada YULI EKA SARI pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari DONNY RASFINO kepada JOHANDES EDWAR pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembelian Kain Asahi Upah Jahit sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ZIAN TAILOR pada tanggal 27 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada USAHA MANDIRI EMPAT PUTRA pada tanggal 22 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp 1.072.000,00 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada TOKO SBL pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp 1.203.000,00 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) kepada TOKO CAHAYA BANGUNAN pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) lembar FAKTUR PENJUALAN PRINTER HP LASERJET PRO M154A WARNA pembayaran sebesar Rp 3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada TOKO MEGA KOMPUTER pada tanggal 22 Februari 2021;
2 (dua) lembar daftar hadir petugas pengantar dokumen dan logistik pilkades beserta rincian pembayaran honorer dan uang makan sebesar Rp 11.200.000,00 (Sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa tenda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada HERMAN pada tanggal 2 Maret 2021;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa taman sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada EDO AZHARI pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi Kotak sebesar Rp 520.000,00 (lima ratus dua ribu rupiah ) kepada RM. Batang Naras pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota Pembayaran piket jaga malam sebesar Rp 230.000,00 (Dua ratus tiga puluh rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi bungkus sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada RM. Sari Rasa pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran bembelian alas meja sarung kursi sebesar Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran pembelian buah-buahan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada took ZELVY;
1 (satu) lembar Nota pembayaran SNACK sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada CACA KUE pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar kertas pembayaran sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada PPKD Air Dingin;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi DONNY RASFINO, S.T Bin SUARDI;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal UNDANGAN untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perakara ini mohon berkenan memberikan putusan:
Yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya terhadap Terdakwa Hasanuddin Ahmad K;
Memerintahkan Penyidik pada Kepolisian Resort Kaur Unit Tindak Pidana Korupsi untuk melanjutkan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap semua pihak yang diduga kuat terkait dalam perkara ini dengan senantiasa berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaur dan jajaran terkait;
Menyatakan seluruh barang bukti dipergunakan untuk Penyelidikan dan Penyidikan perkara tersebut diatas;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya membantah dan keberatan atas Pledooi/ Nota pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon dan meminta supaya Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menolak semua Replik Jaksa Penuntut Umum;
Menerima Duplik/ Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa;
Menjatuhkan Putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Terdakwa sebagaimana Pledooi/ Pembelaan yang sudah dibacakan pada persidangan Tanggal 29 September 2021
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K selaku Sekretaris Desa di Desa Tanjung Pandan berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Tanjung Pandan Nomor :140/02/TJP/KT/I/2020 Tanggal 05 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur yang juga selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang selanjutnya disingkat PPDI Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur bersama-sama dengan Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor :188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 09 Januari 2018, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan akhir Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat rumah terdakwa Di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Yang dengan Maksud Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa mengetahui adanya Surat dari kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :141/978/SJ Tanggal 03 Februari 2020 Perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Nomor :8002-2/192/DPMD/KK/2020 tanggal 18 Juni 2020 Perihal Permintaan Data kepala Desa dan Perangkat Desa, sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat NIPD.
Bahwa kemudian setelah melakukan pendataan dan pengumpulan syarat administrasi Perangkat desa khusus wilayah Kaur tengah, terdakwa bersama dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saksi Hayan Wianto, S.E, M.Si. Bin H. Hairun selaku Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pergi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait program NIPD, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disarankan untuk membuat Payung Hukum berupa Peraturan Bupati.
Bahwa kemudian terdakwa mengetahui jika saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta telah mengusulkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanggal 28 Januari 2021 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan NIPD Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021, jumlah perangkat desa yang melengkapi persyaratan dan ditetapkan NIPD sebanyak 967 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) orang perangkat desa.
Bahwa kemudian setelah berkomunikasi dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta, pada tanggal 31 Januari 2021 terdakwa mengumpulkan Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli selaku Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Bin Marsani selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin selaku Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning, saksi Ermin Bin Yasono selaku Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin selaku Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, saksi Rahanuddin Bin Ma’ih selaku Ketua PPDI Kecamatan Kinal dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani selaku Perangkat Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah, di rumah terdakwa dan mengatakan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan dengan kata-kata sebagai berikut “Ada Permintaan uang dari Dinas Pemberdayaan masyarakat (maksudnya dari saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta) bagi perangkat Desa yang akan ditetapkan NIPD Kabupaten Kaur, agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saya (Terdakwa) bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) belum akan dikeluarkan NIPD Kabupaten Kaur dan Tidak mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD Kabupaten Kaur”;
Bahwa kemudian masing-masing Ketua PPDI Kecamatan yakni Saksi Hadisman selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Saksi Piawan Sahadi Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning, Saksi Ermin Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule, saksi Hendri Gunawan Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, Saksi Rahanuddin Ketua PPDI Kecamatan Kinal menyampaikan kepada perangkat desa masing-masing kecamatan perihal permintaan sejumlah uang tersebut seperti apa yang disampaikan oleh terdakwa.
Bahwa kemudian masing-masing perangkat desa Kecamatan mengumpulkan uang kepada Ketua PPDI kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Padang Guci Hulu sejumlah 18 (delapan belas) orang sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Kecamatan Padang Guci Hilir sejumlah 13 (tiga belas) orang sebesar Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Kecamatan Kaur Utara sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Kecamatan Kinal sejumlah 19 (sembilan belas) orang sebesar Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Lungkang Kule sejumlah 4 (empat) orang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kecamatan Tanjung Kemuning sejumlah 50 (lima puluh) orang sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kecamatan Kaur Tengah melalui saksi Suherman sejumlah 18 (delapan belas) orang sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
Kecamatan Luas dari saksi Mulkan Sasmidi Bin Mustapa kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Kelam Tengah sejumlah 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Muara Sahung sejumlah 7 (tujuh) orang sebesar Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah);
Melalui saksi Hasnul Basri Bin A.Rani dari Perangkat Desa Kaur Tengah dan Kaur selatan sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Melalui saksi Mirpan Feberiadi Bin Imran Efendi kepada Terdakwa sejumlah 6 (enam) orang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Melalui saksi Dasir, S.Kom Bin Kasdi kepada terdakwa sejumlah 3 (tiga) orang sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Melalui saksi Desi Yunis Rianti, S.Pd Binti Mukran kepada terdakwa sejumlah 4 (empat) orang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kecamatan Kaur Selatan sejumlah 8 (delapan) orang sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh masing-masing ketua PPDI Kecamatan Kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang tersebut diserahkan terdakwa kepada Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin untuk dibawa oleh Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin dihadapkan kepada Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar melalui Saksi Nomi Garman, S.Pd. Bin Ramli guna menandatangani Surat Keputusan dan lampiran NIPD namun gagal dan tidak berhasil. Kemudian uang tersebut oleh saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin akan dikembalikan kepada perangkat desa masing-masing, namun oleh terdakwa dilarang dengan alasan akan dikoordinasikan dulu kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk mencari jalan keluarnya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli selaku Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Bin Marsani selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin selaku Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah pergi ke peternakan ayam potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta yang beralamat di Padang Kempas untuk menemui Terdakwa. Kemudian untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah sampai di Peternakan ayam potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta, Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli dan saksi Ertawan Bin Marsani bertemu dengan dengan terdakwa, saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani guna membicarakan tidak berhasilnya Saksi Nomi Garman, S.Pd. Bin Ramli bersama Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin menemui Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar.
Bahwa kemudian tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB,, terdakwa menghubungi saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin untuk datang ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan membawa uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), lalu saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin, saksi Ertawan Bin Marsani, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli, saksi Ermin Bin Yasono dan saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin langsung menuju Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta. Kemudian sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin, saksi Ertawan Bin Marsani, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli, saksi Ermin Bin Yasono dan saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin bertemu dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta di ruang kerja bidang Kawasan Perdesaan sambil membawa 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin memasukan tas tersebut ke dalam mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi yang diparkirkan di kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Bahwa kemudian saksi Hayan Wianto, S.E., M.Si Bin H.Hairun selesai mengetik dan mencetak Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan Nota Dinas, pada malam itu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta bersama dengan saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi meminta cap stempel leges dan paraf di Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kaur. Akan tetapi karena cap stempel legesnya tidak ada, maka saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi pulang. Selanjutnya saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta diantar pulang oleh saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi ke Peternakan Ayam milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta yang terletak di Padang Kempas Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, lalu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta mengambil dan menyimpan 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah). Pada malam itu, saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta menelpon Terdakwa untuk menanyakan jumlah uangnya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu dijawab Terdakwa bahwa jumlah uangnya cukup.
Bahwa kemudian setelah Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor :188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021 ditandatangani oleh Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar, pada tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa bersama dengan masing-masing Ketua PPDI kecamatan bertemu dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta di Peternakan Ayam Potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk membahas kapan surat petikan keputusan tentang penerbitan NIPD dibagikan kepada nama-nama yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan Petikan Keputusan NIPD, kemudian berdasarkan penjelasan terdakwa kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk pembagian Surat Petikan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021, lalu dijawab oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta “jadi”, kemudian terdakwa meminta saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk membuat Surat Undangan, lalu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta menelepon Stafnya untuk segera membuat surat undangan dan tidak berselang lama terdakwa pergi ke kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur untuk mengambil Surat Undangan dan kembali ke Kandang peternakan ayam milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan ditandatangani oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta sebanyak 13 Kecamatan dan dibagikan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan pada saat itu setelah sebelumnya penandatangan petikan dipilih oleh terdakwa berdasarkan nama-nama perangkat desa yang telah membayar yang juga diketahui oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 telah dibagikan petikan keputusan NIPD di 13 Kecamatan terhadap perangkat desa yang telah membayar uang kepada terdakwa, sedangkan Kecamatan Nasal dan Maje belum dibagikan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K selaku Sekretaris Desa di Desa Tanjung Pandan berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Tanjung Pandan Nomor :140/02/TJP/KT/I/2020 Tanggal 05 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur yang juga selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang selanjutnya disingkat PPDI Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur bersama-sama dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor :188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 09 Januari 2018, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada tanggal 31 Januari 2021 sampai dengan akhir Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat rumah terdakwa Di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Yang Menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa mengetahui adanya Surat dari kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :141/978/SJ Tanggal 03 Februari 2020 Perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa pada bulan Juni 2020 berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Nomor :8002-2/192/DPMD/KK/2020 tanggal 18 Juni 2020 Perihal Permintaan Data kepala Desa dan Perangkat Desa, sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat NIPD.
Bahwa kemudian setelah melakukan pendataan dan pengumpulan syarat administrasi Perangkat desa khusus wilayah Kaur tengah, terdakwa bersama dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saksi Hayan Wianto, S.E, M.Si. Bin H. Hairun selaku Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pergi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait program NIPD, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disarankan untuk membuat Payung Hukum berupa Peraturan Bupati.
Bahwa kemudian terdakwa mengetahui jika saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta telah mengusulkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanggal 28 Januari 2021 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan NIPD Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021, jumlah perangkat desa yang melengkapi persyaratan dan ditetapkan NIPD sebanyak 967 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) orang perangkat desa.
Bahwa kemudian setelah berkomunikasi dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta, pada tanggal 31 Januari 2021 terdakwa mengumpulkan Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli selaku Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Bin Marsani selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin selaku Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning, saksi Ermin Bin Yasono selaku Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin selaku Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, saksi Rahanuddin Bin Ma’ih selaku Ketua PPDI Kecamatan Kinal dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani selaku Perangkat Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah, di rumah terdakwa dan mengatakan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan dengan kata-kata sebagai berikut “Ada Permintaan uang dari Dinas Pemberdayaan masyarakat (maksudnya dari saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta) bagi perangkat Desa yang akan ditetapkan NIPD Kabupaten Kaur, agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saya (Terdakwa) bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) belum akan dikeluarkan NIPD Kabupaten Kaur dan Tidak mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD Kabupaten Kaur”.
Bahwa kemudian masing-masing Ketua PPDI Kecamatan yakni Saksi Hadisman selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Saksi Piawan Sahadi Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning, Saksi Ermin Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule, saksi Hendri Gunawan Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, Saksi Rahanuddin Ketua PPDI Kecamatan Kinal menyampaikan kepada perangkat desa masing-masing kecamatan perihal permintaan sejumlah uang tersebut seperti apa yang disampaikan oleh terdakwa.
Bahwa kemudian masing-masing perangkat desa Kecamatan mengumpulkan uang kepada Ketua PPDI kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Padang Guci Hulu sejumlah 18 (delapan belas) orang sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Kecamatan Padang Guci Hilir sejumlah 13 (tiga belas) orang sebesar Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Kecamatan Kaur Utara sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Kecamatan Kinal sejumlah 19 (sembilan belas) orang sebesar Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Lungkang Kule sejumlah 4 (empat) orang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kecamatan Tanjung Kemuning sejumlah 50 (lima puluh) orang sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Kecamatan Kaur Tengah melalui saksi Suherman sejumlah 18 (delapan belas) orang sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
Kecamatan Luas dari saksi Mulkan Sasmidi Bin Mustapa kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Kelam Tengah sejumlah 17 (tujuh belas) orang sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Kecamatan Muara Sahung sejumlah 7 (tujuh) orang sebesar Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah);
Melalui saksi Hasnul Basri Bin A.Rani dari Perangkat Desa Kaur Tengah dan Kaur selatan sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
Melalui saksi Mirpan Feberiadi Bin Imran Efendi kepada Terdakwa sejumlah 6 (enam) orang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Melalui saksi Dasir, S.Kom Bin Kasdi kepada terdakwa sejumlah 3 (tiga) orang sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Melalui saksi Desi Yunis Rianti, S.Pd Binti Mukran kepada terdakwa sejumlah 4 (empat) orang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kecamatan Kaur Selatan sejumlah 8 (delapan) orang sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh masing-masing ketua PPDI Kecamatan Kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang tersebut diserahkan terdakwa kepada Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin untuk dibawa oleh Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin dihadapkan kepada Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar melalui Saksi Nomi Garman, S.Pd. Bin Ramli guna menandatangani Surat Keputusan dan lampiran NIPD namun gagal dan tidak berhasil. Kemudian uang tersebut oleh saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin akan dikembalikan kepada perangkat desa masing-masing, namun oleh terdakwa dilarang dengan alasan akan dikoordinasikan dulu kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk mencari jalan keluarnya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib, Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli selaku Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hilir, saksi Ertawan Bin Marsani selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin selaku Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah pergi ke peternakan ayam potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta yang beralamat di Padang Kempas untuk menemui Terdakwa. Kemudian untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah sampai di Peternakan ayam potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta, Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli dan saksi Ertawan Bin Marsani bertemu dengan dengan terdakwa, saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan saksi Hasnul Basri Bin A. Rani guna membicarakan tidak berhasilnya Saksi Nomi Garman, S.Pd. Bin Ramli bersama Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin menemui Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar.
Bahwa kemudian tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB,, terdakwa menghubungi saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin untuk datang ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan membawa uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), lalu saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin, saksi Ertawan Bin Marsani, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli, saksi Ermin Bin Yasono dan saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin langsung menuju Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta. Kemudian sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin, saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin, saksi Ertawan Bin Marsani, saksi Elpi Diansono Bin Sulkapli, saksi Ermin Bin Yasono dan saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin bertemu dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta di ruang kerja bidang Kawasan Perdesaan sambil membawa 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Kemudian Terdakwa dan saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin memasukan tas tersebut ke dalam mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi yang diparkirkan di kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Bahwa kemudian saksi Hayan Wianto, S.E., M.Si Bin H.Hairun selesai mengetik dan mencetak Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan Nota Dinas, pada malam itu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta bersama dengan saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi meminta cap stempel leges dan paraf di Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kaur. Akan tetapi karena cap stempel legesnya tidak ada, maka saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi pulang. Selanjutnya saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta diantar pulang oleh saksi Donny Rasfino, S.T. Bin Suardi ke Peternakan Ayam milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta yang terletak di Padang Kempas Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, lalu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta mengambil dan menyimpan 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah). Pada malam itu, saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta menelpon Terdakwa untuk menanyakan jumlah uangnya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), lalu dijawab Terdakwa bahwa jumlah uangnya cukup.
Bahwa kemudian setelah Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor :188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tanggal 29 Januari 2021 ditandatangani oleh Saksi Gusril Pausi, S.Sos, M.Ap Bin Ali Umar, pada tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa bersama dengan masing-masing Ketua PPDI kecamatan bertemu dengan saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta di Peternakan Ayam Potong milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk membahas kapan surat petikan keputusan tentang penerbitan NIPD dibagikan kepada nama-nama yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan Petikan Keputusan NIPD, kemudian berdasarkan penjelasan terdakwa kepada saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk pembagian Surat Petikan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021, lalu dijawab oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta “jadi”, kemudian terdakwa meminta saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta untuk membuat Surat Undangan, lalu saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta menelepon Stafnya untuk segera membuat surat undangan dan tidak berselang lama terdakwa pergi ke kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur untuk mengambil Surat Undangan dan kembali ke Kandang peternakan ayam milik saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta dan ditandatangani oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta sebanyak 13 Kecamatan dan dibagikan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan pada saat itu setelah sebelumnya penandatangan petikan dipilih oleh terdakwa berdasarkan nama-nama perangkat desa yang telah membayar yang juga diketahui oleh saksi Asmawi, S.Ag.,MH Bin Hatta.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 telah dibagikan petikan keputusan NIPD di 13 Kecamatan terhadap perangkat desa yang telah membayar uang kepada terdakwa, sedangkan Kecamatan Nasal dan Maje belum dibagikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hadisman, S.Kom bin Sumarwin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, HASANUDDIN adalah perangkat desa, jabatannya sekretaris desa di Kecamatan Kaur Tengah, pamannya ASMAWI. HASANUDDIN juga adalah Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah;
Bahwa, ASMAWI adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, pada tahun 2020, PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu membentuk Penggurus PPDI di Kecamatan Padang Guci Hulu. Hasil kesepakatan, saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu. Saksi juga sebagai Sekretaris Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Saksi membaca Surat Nomor: 141 / 978 / SJ, tertanggal 2 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dari media social;
Bahwa, HASANUDDIN ada menyampaikan kepada saksi, telah berkoordinasi dengan Kemendagri bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI), HAYAN WIANTO dan HASNUL BASRI. HASANUDDIN mengatakan bahwa penerbitan Nomor Induk perangkat Desa (NIPD) akan dikeluar di Kabupaten Kaur, harus ada payung hukum berupa Perbup berupa Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditanda tangani pada tanggal 28 Januari 2021. Saksi ada mendapatkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 dari HASANUDDIN;
Bahwa, HASANUDDIN memanggil saksi untuk datang ke rumahnya HASANUDDIN pada tanggal 18 Januari 2021, HASANUDDIN baru pulang dari Kemendagri di Jakarta, bahwasanya NIPD akan diterbitkan, silahkan disampaikan kepada teman-teman perangkat desa. Kemudian Saksi menyampaikan kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hulu sebanyak 66 (enam puluh enam) orang ada yang melalui WA dan ada yang secara langsung;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021, Saksi, ILPIDIANSONO, ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN, RAHANUDDIN, HASNUL BASRI dipanggil lagi oleh HASANUDDIN untuk ke rumahnya melalui telepon. HASANUDDIN mengatakan di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur kepada Saksi dan seluruh PPDI Eks Kaur Utara pada siang hari sekira Pukul 10.00 WIB s.d. Pukul 12.00 WIB, “NIPD mau diterbitkan, ada permintaan sejumlah uang dari Dinas PMD sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang, lebih cepat lebih bagus sebelum Pilkades Serentak tahun 2021, kalau tidak membayar gak akan mendapat NIPD”, setelah itu kami pulang ke rumah masing-masing. PMD itu saya tidak tahu karena memang tidak disebutkan oleh HASANUDDIN. Saksi mengetahui bahwa orang PMD itu ASMAWI ketika ASMAWI menerima uang Rp 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas polo bar warna cokelat yang diserahkan oleh HASANUDDIN di Kantor Dinas PMD pada malam hari;
Bahwa, Setelah itu keesokan harinya dalam kurun waktu 2 (dua) harian, Saksi menyampaikan kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hulu secara langsung dan melalui telepon seperti apa yang disampaikan HASANUDIN tersebut. Saksi menyampaikan, “yang mau ngumpulin saya tunggu di rumah”;
Bahwa, Di Kecamatan Padang Guci Hulu terkumpul uang Rp 54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah), dalam kurun waktu 5 (lima) hari para perangkat desa sebanyak 18 (delapan belas) orang datang dan memberikan uang sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) per orang ke rumah Saksi;
Bahwa, Saksi disuruh HASANUDDIN untuk mengumpulkan uang di wilayah Padang Guci Hulu. Saksi meminta uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk memenuhi jumlah nominal yang diminta HASANUDDIN sebagaimana yang dikatakan NOMI GARMAN, pertama NOMI GARMAN bilang targetnya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), naik lagi jadi Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), naik lagi jadi Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa, Pada saat perangkat desa mengumpulkan uang kepada Saksi, Perangkat desa tersebut bertanya, “Kalau uangnya dikasih kamu bisa menjamin? Kamu bertanggungjawab untuk mendapatkan NIPD”, lalu Saksi menjawab, “Ya saya usahakan, kalau gak dapat NIPD nya saya gak mau ngumpul juga”;
Bahwa, Setelah terkumpul uang Rp 54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah) untuk penerbitan NIPD, Saksi menunggu kabar dari HASANUDDIN kapan keluarnya NIPD. Saksi berkomunikasi melalui telepon kepada HASANUDDIN yang ditanyakan HASANUDDIN, “Sudah berapa orang yang didapat disitu”, lalu dijawab Saksi “Sudah 18 (delapan belas) orang dengan jumlah Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)”, lalu HASANUDDIN mengatakan, “ya udah tunggu aja nanti NIPD nya lagi proses penandatanganan SK NIPD.”
Bahwa, Setelah itu HASANUDDIN sering ke rumah mengontrol Saksi untuk mengkoordinir yang lain agar dari uang yang terkumpul Rp54.000.000,00 (Lima puluh empat juta rupiah) bertambah selama kurun waktu 2 (dua) minggu, tetapi tidak bertambah;
Bahwa, HASANUDDIN bertanya kepada Saksi, “Kira-kira penandatanganan SK ini kamu ada jalan keluarnya gak?”, lalu dijawab oleh Saksi, “Ya kalau saya paling ada penghubung saya dengan Pak Bupati, yaitu sama NOMI”;
Bahwa, Saksi bersama HASANUDDIN ada menemui NOMI GARMAN dibelakang rumah BUPATI KAUR di Desa Cuko Enau. Saksi bersama HASANUDDIN menyampaikan data-data perangkat desa. NOMI GARMAN ada berkata “gak bisa kalau cuma data-data”, HASANUDDIN bertanya “minta berapa sebenarnya bapak”, NOMI GARMAN menjawab ”paling tidak 200 juta”, NOMI GARMAN berkata kembali “gak berani”, kemudian NOMI GARMAN melihat lampiran nama-nama perangkat desa dan berkata “kalau 300 juta saksi coba-coba”, kemudian saksi bersama HASANUDDIN pulang ke rumah saksi;
Bahwa, Sesampai dirumah saksi, HASNUL dan HASANUDDIN membahas uang sudah terkumpul per-Kecamatan, setelah dikoordinasikan kepada ILPIDIANSONO, ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN dan setelah dicroscek nama-nama perangkat desa yang sudah siap, uang yang terkumpul sudah mendekati permintaan NOMI GARMAN Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, Saksi bersama HASANUDDIN, HASNUL BASRI, NOMI GARMAN dan DEFI ada membahas perihal penandatanganan Surat Keputusan dan Lampiran NIPD pada tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur. Dalam pembahasan tersebut, NOMI GARMAN kepada HASANUDDIN berkata “kalau target permintaan pak bupati sudah terpenuhi nanti kita ada hitung-hitungan, punya pmd berapa, punya PPDI berapa dan kami juga minta berapa, tapi kita lihat terlebih dahulu, yang penting kita laksanakan terlebih dahulu permintaan Pak Bupati”;
Bahwa, Saksi bersama HASANUDDIN dan HASNUL BASRI menemui NOMI GARMAN dirumahnya di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu. Setelah dirumah NOMI GARMAN, NOMI GARMAN berkata kepada HASANUDDIN “kalau ada Rp 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah)”, HASANUDDIN menyanggupi permintaan yang disampai NOMI GARMAN tersebut. Kemudian HASANUDDIN memerintah saksi untuk mengambil uang yang sudah terkumpul di ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN, ILPIDIANSONI. Setelah itu HASNUL BASRI bersama HASANUDDIN pulang kerumahnya, saksi pergi mengambil uang yang sudah terkumpul di ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN;
Bahwa, Pada tanggal 14 Ferbruari 2021 di Desa Perugaian di kebun salak milik ERTAWAN, saksi bersama HASANUDDIN, HASNUL BASRI, ILPIDIANSONO, ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN ada membahas penyampaian NOMI GARMAN tersebut;
Bahwa, Pada tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 16.00 WIB, Saksi, HASANUDDIN, HASNUL BASRI bertemu dengan NOMI GARMAN di rumahnya, NOMI bilang mau mengantarkan uang yang sudah dikumpulkan terkait dengan NIPD ke rumah Bupati di Bengkulu. Selanjutnya HASANUDDIN menyuruh Saksi mengumpulkan uang yang ada di Kecamatan Lungkang Kule, Padang Guci Hilir, Kaur Utara, Padang Guci Hulu, Kelam Tengah, Tanjung Kemuning untuk dibawa ke Bengkulu ke rumah Bupati;
Bahwa, Setelah saksi mengambil uang dari Ketua PPID Kecamatan tersebut, Saksi bersama NOMI GARMAN ada bertemu HASNUL BASRI di SPBU Tanjung Aur untuk menyatukan uang yang sudah terkumpul dari HASANUDDIN dan HASNUL BASRI guna dibawa ke Bengkulu dihadapkan kepada BUPATI KAUR untuk pengurusan penanda tanganan Surat Keputusan dan Lampiran Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Saksi berangkat ke Bengkulu bersama dengan NOMI GARMAN untuk penandatanganan SK dan Lampiran NIPD menggunakan mobil Saksi. Sampai di Bengkulu pada malam hari, siangnya SK dan Lampiran NIPD juga uang Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibawa oleh NOMI GARMAN katanya mau menghadap Bupati. Saksi tidak ikut karena tidak diajak oleh NOMI GARMAN. Uang tersebut diserahkan lagi di Alfamart kepada Saksi sore harinya karena belum lengkap disposisinya. Sebelum pulang, HASANUDDIN menelepon Saksi, “Gimana?”, dijawab oleh Saksi “Ini gak berhasil”, lalu HASANUDDIN mengatakan “ya sudah pulang duitnya titipin aja sama kamu”. Lalu Saksi pulang sendiri;
Bahwa, Orang yang menghadapkan uang Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk penanda tanganan SK dan Lampiran NIPD kepada Bupati Kaur adalah NOMI GARMAN pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, di kediaman Bupati Kaur di Padang Kemiling Kota Bengkulu. Berdasarkan cerita NOMI GARMAN, NOMI GARMAN menghadapkan uang Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), akan tetapi Bupati Kaur menolak dan tidak menandatangani SK dan Lampiran NIPD, uang sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dikembalikan kepada saksi;
Bahwa, Bupati Kaur menolak dan tidak menandatangani SK dan Lampiran NIPD karena disposisi belum lengkap. Bupati Kaur meminta agar dilengkapi terlebih dahulu. Dengan ditolak dan tidak ditandatanganinya SK dan Lampiran NIPD oleh Bupati Kaur, saksi memberitahukannya kepada HASANUDDIN;
Bahwa, Tas yang digunakan untuk membawa uang sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) adalah tas milik NOMI GARMAN yang dipinjam oleh Saksi karena uang-uang yang dikumpulkan tadi tercecer dalam kantong plastic warna hitan. Waktu di hotel, saksi memasukkan uang tersebut di dalam tas NOMI GARMAN terkumpul uang Rp 407.000.000,00 (empat ratus tujuh juta rupiah);
Bahwa, SK dan lampiran yang mau diserahkan kepada Bupati dipegang oleh NOMI GARMAN, Saksi tidak ada memegang SK dan Lampiran NIPD. Saksi hanya memegang uang yang terkumpul;
Bahwa, Bupati Kaur menolak dan tidak menandatangani SK dan Lampiran NIPD karena disposisi belum lengkap. Bupati Kaur meminta agar dilengkapi terlebih dahulu. Dengan ditolak dan tidak ditandatanganinya SK dan Lampiran NIPD oleh Bupati Kaur, saksi memberitahukannya kepada HASANUDDIN;
Bahwa, Uang yang terkumpul Rp 407.000.000,00 (Empat ratus tujuh juta rupiah), Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) diserahkan kepada NOMI GARMAN, Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) digunakan Saksi;
Bahwa, Pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB, HASANUDDIN menelepon Saksi mengatakan, “Kita kumpul di Padang Guci Hilir di rumah OKI”. Kemudian Saksi langsung datang ke rumah OKI di Padang Guci Hilir hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira Pukul 08.00 WIB. Saksi datang sendirian sampai sekira Pukul 09.30 WIB. Di sana ada OKI, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, HASANUDDIN, HASNUL BASRI, sekira lebih dari 5 (lima) orang untuk membahas belum ditandatanganinya Surat Keputusan dan Lampiran Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tersebut dan membahas penyampaian NOMI GARMAN kepada Saksi “Kalau Bisa Bekerja Dulu Dibawa, Untuk Mencukup Rp 530.000.000,00 (Lima ratus tiga puluh juta rupiah)”. HASANUDDIN mengatakan, “cari tambahan di sini, silahkan kumpul lagi untuk pengumpulan lagi selanjutnya, kalau bisa usaha lagi terus”. Saksi tidak ada ngumpul lagi ke yang lain. Selanjutnya HASANUDDIN dan HASNUL BASRI pergi ke Muara Sahung sedangkan Saksi pulang ke rumah. Sekitar Pukul 19.00 WIB, Saksi didatangin Ketua PPDI Kecamatan Eks Kaur Utara sebanyak 5 (lima) orang mengatakan, “Mau mengembalikan uang yang terkumpul ke Para Perangkat Desa masing-masing karena NIPD gak ditandatanganin aja”, lalu Saksi menelepon HASANUDDIN mengatakan, “SAN orang ini mau mengembalikan duit ke Para Perangkat Desa yang sudah ngumpul, gimana ini?”, lalu dijawab HASANUDDIN, “Jangan dulu tahan dulu, ini ada solusinya jalan keluarnya, pegang sama kamu dulu, tanya dulu dengan Bos”. Setelah itu kami sepakat tidak jadi dikembalikan ke perangkat desa masing-masing dan dipegang uangnya yang sudah terkumpul oleh saksi, lalu kami berunding besok mau ketemu ASMAWI untuk menanyakan bagaimana masalah pengamanan ke Polres dan Kejari dalam ngurusin ini. Setelah itu, Ketua PPDI Kecamatan Eks Kaur Utara sebanyak 5 (lima) orang pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa, yang dimaksud Bos itu adalah ASMAWI;
Bahwa, Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 pada pagi hari, Ketua PPDI Kecamatan Eks Kaur Utara sebanyak 5 (lima) orang berkumpul lagi di rumah Saksi, lalu kami berangkat ke Peternakan Ayam ASMAWI di Padang Kempas, saat itu ada ASMAWI, HASNUL BASRI dan HASANUDDIN sekitar Pukul 10.00 WIB. Saksi tidak ada bertanya kepada ASMAWI, setelah lihat Saksi, ASMAWI mengatakan, “Kamu bohong katanya ketemu Pak GUSRIL, ternyata kamu enggak ketemu.” Lalu teman yang lain bertanya ke ASMAWI, seingat Saksi Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah menanyakan “Pak ASMAWI gimana masalah NIPD ini karena resikonya besar, keamanan kami, trus masalah ke Kapolres dan Kejari”, lalu ASMAWI menjawab, “Nanti setelah semua saya koordinasi.” Karena ramai di situ Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa, Pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021, sekira Pukul 17.00 WIB, HASANUDDIN menelepon Saksi, “Bawa uangnya ke Dinas PMD” Selanjutnya saksi menghubungi Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) menyuruh untuk menghubungi Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO). Saksi juga menghubungi Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMEN). Saksi memberitahukan kepada Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) dan Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMAN) bahwa saksi disuruh HASANUDDIN untuk membawa uang sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang ada ditangan saksi untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI);
Bahwa, Sekira Pukul 19.00 WIB saksi bersama Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMEN) menuju ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menggunakan mobil saksi. Ketika masuk, Terdakwa melihat HASANUDDIN di Lobi mengarahkan ke Ruang Kawasan Perdesaan yang sudah ada ASMAWI, HASNUL BASRI, HAYAN WIANTO, dan DONI RASFINO. Setelah kumpul dalam ruangan, Saksi menaruh uang Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas polo bar warna cokelat di pinggir pembatas Ruang Kawasan Perdesaan. Setelah saksi duduk, berselang waktu tidak lama ada yang ngomong suara khasnya ASMAWI “Ayo bawa uang itu ke mobil DONI”, lalu Saksi dikasih kunci mobil oleh DONI RASFINO untuk memasukkan uang Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas polo bar warna cokelat ke dalam mobil milik DONI RASFINO yang dipakirkan di Kantor PMD Kabupaten Kaur. Selanjutnya Saksi mengambil kunci mobil dan memecet remot control mobil DONI RASFINO dari jauh, sementara HASANUDDIN yang memasukkan uang Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas polo bar warna cokelat ke dalam mobil DONI RASFINO. Kemudian Saksi mengunci kembali mobil DONI RASFINO dan mengembalikan kunci tersebut kepada DONI RASFINO. Kemudian Saksi melihat ASMAWI dan DONI RASFINO pergi meninggalkan Kantor Dinas PMD, sehingga Saksi dan Ketua PPDI Kecamatan Eks Kaur Utara sebanyak 5 (lima) orang pulang juga HASANUDDIN dan HASNUL BASRI pulanng bersama-sama;
Bahwa, Ketika pulang, Saksi dan Ketua PPDI Kecamatan Eks Kaur Utara sebanyak 5 (lima) orang mampir ke Pantai Hili, tidak lama kemudian HASNUL BASRI menelepon saksi mengatakan, “DI uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) itu kurang”, lalu dijawab oleh Saksi, “Saya tidak tahu gak saya otak atik.” Kemudian Saksi menelepon NOMI GARMAN mengatakan, “MI itu uang kurang katanya”, lalu dijawab oleh NOMI GARMAN, “Aduh gak saya otak atik juga”. Sehingga Saksi menelepon HASNUL BASRI mengatakan, “Tidak kurang, tidak kami otak-atik”, kemudian dijawab HASNUL BASRI “Ya Udah”;
Bahwa, Setelah beberapa hari, HASANUDDIN menghubungi Saksi terkait dengan Surat Undangan Pembagian Petikan SK NIPD;
Bahwa, Sebanyak 18 (delapan belas) orang yang membayar kepada Saksi mendapatkan Petikan SK NIPD. Sementara itu, Perangkat Desa Kecamatan Padang Guci Hulu yang ditetapkan, akan tetapi tidak menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 47 orang perangkat desa karena tidak membayar uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa, Sepengetahuan Saksi, penerbitan NIPD tidak harus membayar sama sekali;
Bahwa, Sepengetahuan Saksi, NIPD untuk memperjelas sebagai perangkat desa. Meskipun ada NIPD gaji tetap;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Padang Guci Hulu yang menitipkan sejumlah uang kepada saksi, untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berjumlah 18 (delapan belas) orang;
Bahwa, Jumlah uang yang dibawa saksi bersama NOMI GARMAN ke Bengkulu untuk dihadapkan kepada Bupati Kaur untuk penandatanganan SK dan Lampiran NIPD sampai di Bengkulu dihitung oleh Saksi di Hotel sejumlah Rp 407.000.000,00 (Empat ratus tujuh juta rupiah). Uang sejumlah Rp 407.000.000,00 (Empat ratus tujuh juta rupiah) dipersiapkan Rp 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) untuk penanda tanganan SK dan Lampiran NIPD kepada Bupati, sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan kepada NOMI GARMAN sebagai transport, sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) saksi gunakan sebagai operasional dari Kaur ke Bengkulu;
Bahwa, Saksi ada mendapatkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berserta Lampiran yang telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada tanggal 22 Februari 2021 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dari DONI RASFINO;
Bahwa, Pemberian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Kecamatan Padang Guci Hulu kepada 18 orang perangkat desa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira Pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Tanjung Kemuning. Penyerahan secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (ASMAWI). Undangan tersebut yang diberikan oleh HASANUDDIN kepada Saksi berdasarkan perintah HASANUDDIN kepada Saksi bahwa Undangan tersebut berikan kepada perangkat Desa yang telah membayar saja. Bagi perangkat Desa yang belum membayar jangan diberikan Undangan;
Bahwa, Surat undangan pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kantor Camat Tanjung Kemunig pada tanggal 23 Februari 2021 diperoleh saksi dari HASANUDDIN di peternakan ayam milik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Sebelum pembagian secara simbolis, HASANUDDIN menyerahkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada saksi;
Bahwa, Dapat Saksi jelaskan sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang akan dilaksanakan Pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yakni Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Ketua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal;
Bahwa, Orang PMD itu tidak disebutkan secara spesifik siapa oleh HASANUDDIN, tetapi saksi mengira PMD itu ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Rahanudin bin Ma’i dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi ditunjuk selaku Ketua PPDI Kecamatan Kinal dan sebagai Kaur Keuangan Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur;
Bahwa, HASANUDDIN pulang dari Jakarta menelepon Saksi untuk datang ke rumah HASANUDDIN. Kemudian Saksi langsung berangkat sendirian ke rumah HASANUDDIN, pada saat itu menceritakan bahwa NIPD akan keluar. Nanti dengan kawan-kawan kumpul tanggal 31 Januari 2021;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi dipanggil lagi ke rumah HASANUDDIN yang terletak di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, pada saat itu ada Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPID Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO);
Bahwa, Tujuan HASANUDDIN mengumpulkan saksi bersama ERMIN, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ELPI DIANSONO yakni menyampaikan permintaan sejumlah uang kepada saksi, ERMIN, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ELPI DIANSONO sehubungan akan Penetapan NIPD Kabupaten Kaur;
Bahwa, HASANUDDIN menyuruh Saksi mengumpulkan Perangkat Desa di rumah Saksi. Sekitar pada awal bulan Februari 2021 dirumah Saksi di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, pada malam harinya, HASANUDDIN dan HASNUL BASRI datang ke rumah Saksi untuk menyampaikan permintaan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per perangkat desa, dikumpulkan paling lama 1 (satu) minggu atas permintaan atasan, karena kalau tidak ada uang itu belum akan dikeluarkan NIPD itu. Atasan itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur. Setelah itu Perangkat Desa, HASANUDDIN dan HASNUL BASRI langsung pulang;
Bahwa, Seperti disampaikan “ada permintaan uang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa bagi perangkat desa yang akan ditetap Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, agar mengumpul uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per perangkat desa, kepada HASANUDDIN, bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak akan ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan tidak mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur”;
Bahwa, Kemudian para perangkat desa mendatangi Saksi, “apakah sudah ada yang ngumpul”, lalu Saksi menjawab, “belum ada yang ngumpul. Cepatlah pada ngumpul kepada saya”. Lalu para perangkat desa mengumpulkan uang seperti permintaan kepada Saksi dengan cara para perangkat desa mendatangai Saksi di rumah Saksi dalam kurun waktu 4 (empat) hari dan Saksi mencatat nama-nama yang sudah dikumpulkan;
Bahwa, Pertama Perangkat Desa Kecamatan Kinal yang mengumpulkan uang dan menitipkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi sebanyak 19 (sembilan belas) orang Perangkat Desa;
Bahwa, Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 18.00 WIB, HASANUDDIN mengambil kumpulan uang 19 (sembilan) orang Perangkat Desa sebesar Rp.47.500.000,00 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di rumah saksi yang beralamat di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, sebelumnya HASANUDDIN menelepon Saksi mengatakan, “Sudah terkumpul?”, lalu Saksi menjawab, “Sudah 19 (Sembilan belas) orang”, kemudian HASANUDDIN mengatakan, “Jadilah”. Berdasarkan penjelasan HASANUDDIN uang yang diambil akan dibawa ke Bengkulu untuk mengurus NIPD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi bersama dengan Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir ELPI DIANSONO, Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning PIAWAN SAHADI, Ketua PPDI Padang Gucil Hulu HADISMAN, Ketua PPDI Kelama Tengah HENDRI GUNAWAN, Ketua PPDI Kaur Utara Tengah ERTAWAN, Ketua PPDI Kecamatan Luas MULKAN, Perangkat Desa Kemang Manis HASNUL BASRI dan Ketua PPDI Kecamatan kaur Tengah HASANUDDIN ada menyampaikan unek-unek di perternakan ayam potong milik ASMAWI. HENDRI GUNAWAN menyampaikan kepada ASMAWI, “Pak Asmawi Saksi Mau Bertanya Untuk Pengaman Kami Dengan Pekerjaan Yang Berisiko Tinggi Ini Apakah Sudah Ada Koordinasi Dengan Kajari Dengan Kepolisian Polres Kaur Tentang Program Nipd” dan dijawab oleh ASMAWI “Kalau Biasanya Selesai Suatu Program Atau Pekerjaan Baru Kami Melapor Dan Semua Sudah Siap”;
Bahwa, Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, HASANUDDIN menelepon Saksi mengatakan, “apa sudah ada lagi yang mengumpulkan?”, lalu Saksi menjawab, “Sudah ada 4 (empat) orang yaitu perangkat desa Pinang Jawa II” HASANUDDIN, “antarkan ke rumah saya yang 4 (empat) orang itu” sehingga Saksi mengantarkan uang tersebut ke rumah HASANUDDIN di Desa Tanjung Pandang Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan mengatakan, “Assalamualaikum Pak HASAN, ini ada 4 (empat) orang yang mengumpulkan uang lagi”, dijawab oleh HASANUDDIN, “Mana catatannya”, Lalu Saksi memberikan catatan para perangkat desa yang sudah membayar kepada HASANUDDIN. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Uang tersebut sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, HASANUDDIN mengatakan juga, “Ada catatan Kepala Desa Geramat sebanyak 6 (enam) orang sudah bicara dengan ASMAWI, RUDI HARTONO yang PJS sudah konsultasi dengan ASMAWI, minta tolong dimasukkan yang 6 (enam) orang itu” sehingga Saksi memasukkan 6 (enam) orang perangkat desa tersebut ke dalam catatan Saksi, sehingga total yang dicatatan oleh Saksi ada 29 (dua puluh sembilan) orang perangkat desa, tetapi saksi hanya menerima uang dari 26 (dua puluh enam) orang perangkat desa;
Bahwa, Saksi ada menanyakan kepada HASANUDDIN, “Bagaimana perkembangannya”. Lalu dijawab oleh HASANUDDIN, “Sebentar lagi, SK belum ditandatangani oleh Bupati, tunggu”;
Bahwa, Sebelum diterbitkanya Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD, saksi ada dipanggil HASANUDDIN melalui telpon untuk datang pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Pertenakan Ayam Potong milik ASMAWI untuk membahas waktu pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua PPDI Kecamatan Luas, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah, Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning, Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu, Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule;
Bahwa, Dalam pertemuan tersebut dibahas kapan Petikan Surat Keputusan Tentang Penerbitan NIPD dibagikan kepada nama-nama yang membayar uang, berdasarkan penjelasan HASANUDDIN saat itu kepada ASMAWI meminta pembagian Petika Surat Keputusan Tentang Penerbitan NIPD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, dijawab oleh ASMAWI “JADI” kemudian HASANUDDIN berkata “BUAT LAH UNDANGAN”, ASMAWI menelpon staffnya untuk segera membuat undangan, tidak lama berselang waktu HASANUDDIN pergi ke Kantor Dinas PMD mengambil undangan yang dibuat oleh Staff Dinas PMD dan setelah mengambil surat undangan kembali ke kandang pertenakan ayam potong milik ASMAWI dan ditandatangani dan dicap oleh ASMAWI kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN;
Bahwa, pada tanggal 23 Februari 2021 HASANUDDIN menyerahkan Surat Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Saksi bersama dengan ELPIDIANSONO, PIAWAN SAHADI, HADISMAN, ERMIN, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN, MULKAN, dan HASNUL BASRI di Pertenakan Ayam Potong milik ASMAWI untuk diperbanyak dan dibagi kepada yang bersangkutan;
Bahwa, Surat Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa perihal : Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) hanya Saksi bagikan kepada perangkat Desa Kinal yang telah membayar sejumlah uang saja sebagaimana perintah HASANUDDIN, sedang untuk perangkat desa Kecamatan Kinal yang tidak membayar sejumlah uang tidak mendapat Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Kinal dalam Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD sebanyak 28 perangkat Desa, seharusnya yang menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD sebanyak 29 perangkat desa;
Bahwa, Nama-nama perangkat Desa yang diminta oleh Pjs. Kepala Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur (RUDI HARTONO) untuk diberikan kepada HASANUDDIN agar menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD, pada saat pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Tanjung Kemuning atas nama :
Juni Asranusi (Sekdes);
Marpin Komendi (Kasi Pemerintahan);
Zaharudin (Kasi Umum Dan Perencanaan);
Midian Maulizar (Kaur Keuangan);
Risi Mopriyanto (Kasih Kesejahteraan);
Erawan Aidi (Kasih Pelayanan);
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Kinal yang tidak menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD, akan tetapi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 berjumlah 53 Perangkat Desa karena tidak membayar uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas permintaan Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Ketua PPDI Kecamatan yang mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dilaksanakan Pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO); Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN); Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN); Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah melalui Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI), Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN), Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), Ketua PPDI kecamatan Luas (MULKAN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALFATA);
Bahwa, Sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Katua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal;
Bahwa, Saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kinal mendapatkan foto copy Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 seminggu sebelum dibagikan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mendapatkan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 28 Januari 2021 pada awal bulan Februari 2021 dari HASANUDDIN;
Bahwa, NIPD seharusnya tidak dipungut biaya;
Bahwa, saksi yakin mengikuti arahan tentang pembayaran sejumlah uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena kedekatan dengan HASANUDDIN;
Bahwa, Orang PMD itu tidak disebutkan secara spesifik siapa oleh HASANUDDIN, tetapi asumsi saksi PMD itu ASMAWI karena HASANUDDIN dan ASMAWI baru pulang dari Jakarta;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Saksi membaca Surat Nomor: 141 / 978 / SJ, tertanggal 2 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dari media social;
Bahwa, Saksi diajak SISPIDIANTO (Sekretaris Desa Talang Jawi II) ke Kantor Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan dalam rangka rapat pembentukan PPDI kabupaten. Pada hari itu dibentuk kepengurusan organisasi PPDI Kabupaten. Ditunjuk sebagai ketua adalah SUKARDI;
Bahwa, pada tahun 2020, PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir membentuk Penggurus PPDI di Kecamatan Padang Guci Hilir yang dihadiri Ketua PPDI Kabupaten (SUKARDI), Ketua PPDI Padang Guci Hulu, Camat Padang Guci Hilir, Danramil Kaur Utara, utusan dari Polsek Kaur Utara, berdasarkan hasil kesepakatan saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir;
Bahwa, Selain ditunjuk Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir, saksi sebagai Sekretaris Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur;
Bahwa, Setelah terbentuk PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir, saksi selaku ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir dimasukkan ke grup WhatsApp PPDI Kabupaten. Saksi ada diundang melalui telepon oleh Ketua PPDI Kabupaten Kaur (SUKARDI) untuk perencanaan pengukuhan seluruh Ketua PPDI Se-kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur. Setelah pengukuhan, saksi selaku Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir menerima instruksi ada surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kemudian informasi tersebut saksi teruskan melalui Grup WhatsApp PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir untuk mengumpulkan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Kantor PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Setelah saksi mengetahui pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut yang dilakukan oleh saksi bersama perangkat Desa Air Kering II, melengkapi data-data persyaratan untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Proses pengusulan data-data administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sejak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021. Data-data dikumpulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Pemerintahan Desa diterima HAYAN;
Bahwa, Pada tanggal 18 Januari 2021 HASANUDDIN ada menelepon Saksi memberikan kabar bahwa, “Ada kabar baik”, lalu HASANUDDIN menyuruh kami kumpul di rumahnya di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Selanjutnya Saksi, RAHANUDIN, ERMIN, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ILPIDIANSONO datang ke rumah HASANUDDIN, waktu HASANUDDIN menyampaikan kabar bahwa beliau baru pulang dari Jakarta Kementerian Dalam Negeri, terkait NIPD tunggu kabar berikutnya, mereka yang di atas (maksudnya pihak PMD) itu akan meminta uang tetapi belum tahu berapa jumlahnya;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 11.00 WIB Saksi, RAHANUDIN, ERMIN, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ILPIDIANSONO ditelpon HASANUDDIN untuk datang ke rumahnya. Di situ HASANUDDIN memberikan informasi bahwa NIPD akan keluar tetapi setiap perangkat desa dimintai uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kami disuruh untuk segera bergerak menyampaikan jumlah uang tersebut kepada perangkat desa kecamatan masing-masing. Kata Pak HASANUDDIN tidak bisa kurang dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi kalau di lapangan terserah Bapak masing-masing. Akhirnya ada yang minta Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Setelah itu kami masing-masing pulang. Selanjutnya Saksi langsung memberikan informasi tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hilir;
Bahwa, Penyampaian HASANUDDIN atas permintaan sejumlah uang kepada saksi dan Ketua PPDI eks Kaur Utara serta Ketua PPDI Kecamatan Kinal sehubungan akan diterbitkannya Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yaitu “ada permintaan uang dari Dinas Peberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD). Bagi perangkat desa yang akan mendapatkan surat petikan keputusan tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, agar megumpul uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / perangkat desa, Kepada HASANUDDIN, bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur”;
Bahwa, Saksi menyampaikan dengan cara menemui langsung masing-masing perwakilan perangkat desa sekecamatan Padang Guci Hilir mulai dari awal bulan Februari 2021;
Bahwa, Sekitar satu minggu kemudian, HASANUDDIN ada menghubungi saksi melalui telepon menanyakan uang yang sudah terkumpul di Kecamatan Padang Guci Hilir, lalu saksi jawab” sudah ada akan tetapi belum semuanya” lalu dijawab HASANUDDIN “harus cepat dikumpulkan biar kita enak menghadap”;
Bahwa, Pada tanggal 14 Februari 2021 ada informasi dari HASANUDDIN melalui telepon mengatakan, “Uang harus segera dikumpulkan karena ini menyangkut SK Bupati tentang NIPD ke HADISMAN” Kemudian kami segera mengumpulkan uang yang sudah terkumpul dari Perangkat Desa Kecamatan Padang Guci Hilir;
Bahwa, Untuk Kecamatan Padang Guci Hilir, Saksi mendapat 13 (tiga belas) perangkat, per perangkat Desa ditarik uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) jadi yang terkumpul total Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang terkumpul dalam waktu 22 (dua puluh dua) hari yang diserahkan langsung di rumah saksi oleh perangkat desa;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Padang Guci Hilir yang menitipkan uang kepada saksi kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN ntuk mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa, Uang sejumlah Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) yang terkumpul pada Saksi tersebut, kemudian diserahkan kepada HADISMAN pada tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB di rumah HENDRI GUNAWAN yang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara atas perintah Pak HASANUDDIN untuk 15 (tiga belas) perangkat termasuk Saksi dan ada 1 (satu) teman saksi lainnya yang kemudian oleh HADISMAN akan dibawa ke Bengkulu untuk dihadapkan kepada Bupati Kaur di Bengkulu melalui NOMI GARMAN. Uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Saksi gunakan untuk operasional selama pengumpulan uang;
Bahwa, Pada tanggal 16 Februari 2021, HADISMAN pulang dari Bengkulu menyampaikan kabar kepada saksi mengatakan, “Tidak berhasil”, yang saksi tangkap kalau uang tersebut ditolak olah Bupati Kaur. Kemudian dilakukan pertemuan dirumah Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO) membahas hal tersebut. Pada malam harinya Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPID Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN) membicara pengembalian uang dari perangkat desa yang terkumpul, berselang beberapa waktu HADISMAN menelpon HASANUDDIN memberitahukan uang yang akan dikembalikan tersebut, yang kemudian kata HASANUDDIN mengatakan, “jangan dulu dibagikan, nanti ada kabar baru, koordinasi dulu sama orang pmd karena ada jalan keluarnya” sehingga tidak jadi dikembalikan kepada perangkat desa masing-masing;
Bahwa, Selanjutnya, Para Ketua PPDI Kecamatan eks Kaur Utara datang ke rumah HADISMAN yang juga pada saat itu ada HASANUDDIN, saksi dan rekan meminta HASANUDDIN penjelasan untuk bertemu dengan ASMAWI karena kan ASMAWI Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, lalu HASANUDDIN bilang, “bisa ketemu ASMAWI pada hari itu juga”. Kemudian saksi dan rekan langsung menuju ke Peternakan Ayam ASMAWI. Di situ banyak yang bertanya, kalau saksi diam. Yang saksi dengar kami membahas penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diajukan oleh NOMI GARMAN dan belum ditandatangani oleh BUPATI KAUR, selain itu HENDRI GUNAWAN yang menanyakan kejelasan perintah pemungutan dana, “Pak ASMAWI, sebelumnya saya mohon maaf, saya mau bertanya, ini untuk keamanan kami, riskan pak memungut dana ini, apakah dalam hal ini Pak ASMAWI sudah pamitan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Negeri”. Lalu dijawab ASMAWI, “Belum, tapi kamu tetap laksanakan, urusan saya”. Jadi kami pulang ke tempat masing-masing;
Bahwa, Beberapa hari berikutnya, sekira pukul 17.00 Wib HASANUDDIN menelepon saksi berkata, “meluncur ke pmd membawa uang yang ada“ saksi jawab “iya saksi kasih tahun yang lainnya” lalu dijawab HASANUDDIN “ya udah ditunggu”. Setelah itu saksi langsung berangkat menuju ke Kantor Permerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur bertemu di Tanjung Kemuning langsung menuju ke Kantor Permerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dan sampai di kantor Permerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur sekiar pukul 19.30 Wib. Kejadian di PMD sangat cepat, seingat saksi HADISMAN langsung mengeluarkan Tas Warna Coklat Merk Polo Bar yang berisikan uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian diletakan disamping pembatas ruangan triplek. Kemudian Tas Warna Coklat Merk Polo Bar yang berisikan uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diambil oleh HASANUDDIN dimasukan kedalam Mobil Innova Berwarna Hitam;
Bahwa, Kemudian saksi bersama Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPID Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN) menuju pantai Hili bersama dengan HASANUDDIN dan HASNUL, lalu HASANUDDIN dan HASNUL pulang kemudian HADISMAN ditelpon HASNUL mengatakan bahwa uang yang diserahkan Kepada HASANUDDIN yang dimasukan kemobil INNOVA warna hitam tersebut kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lalu HADISMAN jawab tidak Kurang karena dalam satu ikan ada hitungan lebih, setelah itu kami pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa, Akhirnya pada tanggal 22 Februari 2021, kami mendapatkan kabar akan ada undangan pembagian NIPD. Pada tanggal 23 Februari 2021 Saksi bersama dengan ketua PPDI Kecamatan eks Kaur Utara, Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN) dan HASNUL BASRI ada menerima Surat Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dibagikan oleh HASANUDDIN di kandang perternakan ayam ASMAWI. Undangan tersebut untuk perangkat yang sudah membayar, difotokopi masing-msing, dibagikan kepada perangkat yang membayar karena atas perintah HASANUDDIN yang berhak mendapatkan Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) hanya yang telah membayar saja sedangkan bagi perangkat Desa yang tidak membayar sejumlah uang tidak mendapat Surat Undangan;
Bahwa, Ketua PPDI Kecamatan yang mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dilaksanakan Pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yaitu Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO); Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN); Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN); Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN); Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah melalui Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI); Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN); Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN); Ketua PPDI kecamatan Luas (MULKAN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALFATA);
Bahwa, Sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yaitu Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Katua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal dikarenakan tidak membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentunkan oleh ASMAWI melalui HASANUDDIN;
Bahwa, Sepengetahuan Saksi tidak tahu NIPD harus bayar atau tidak;
Bahwa, Saksi sebagai ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir ada menerima Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,tanggal 28 Januari 2021 dari Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah (HASANUDDIN) sekitar awal bulan Februari 2021;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Padang Guci Hilir yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berjumlah 18 (delapan belas) orang perangkat desa;
Bahwa, Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 202, Tentang Tata Cara Pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Pemberian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Padang Guci Hilir berjumlah 18 (delapan belas) orang perangkat desa tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira Pukul 11.00 WIB di kantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, saksi yakin mengikuti arahan tentang pembayaran sejumlah uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena kedekatan dengan HASANUDDIN;
Orang PMD itu tidak disebutkan secara spesifik siapa oleh HASANUDDIN, tetapi perkiraan saksi PMD itu ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Ermin bin Yasono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui perihal program pemberian nomor induk perangkat desa (NIPD) dari media social yang mana pada media social ada surat Nomor: 141/978/SJ, tertanggal 2 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dan diberitahu oleh Ketua PPDI Kabupaten Kaur (SUKARDI);
Bahwa, Kemudian sekitar tiga minggu kemudian dilakukan pembentukan PPDI Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur yang pada saat itu dihadir oleh ketua PPDI Kabupaten (SUKARDI), dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama saksi ditunjuk sebagai ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur;
Bahwa, Setelah itu saksi selaku ketua PPDI kecamatan Lungkang Kule dimasukkan ke grup whatsApp PPDI Kabupaten, Kemudian saksi di undang melalui Via grup WhatsApp PPDI Kabupaten Kaur, untuk perencanaan Pengukuhan seluruh Ketua PPDI se-Kabupaten Kaur di gedung serbaguna (GSG) Kabupaten kaur pada tanggal 21 September 2020;
Bahwa, Setelah pengukuhan seluruh ketua PPDI sekabupaten Kaur, saksi selaku Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule menerima instruksi tentang adanya surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD), perihal pengumpulan data Kepala Desa dan Perangkat Desa lalu informasi untuk mengumpulkan data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dikumpulkan ke Kantor Dinas PMD kabupaten Kaur;
Bahwa, Kemudian Saksi bersama dengan perangkat Desa se-Kecamatan Lungkang Kule melakukan pengumpulan berkas atau data-data untuk mendapatkan nomor induk perangkat Desa (NIPD), Pada saat itu berkas yang terkumpul dengan saksi sebanyak 14 orang sedangkan berkas yang lainnya diantar dengan masing-masing perangkat desa ke Kantor PMD;
Bahwa, Saksi pada Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur sebagai Kaur Keuangan Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur;
Bahwa, Proses pengusulan data-data administrasi untuk mendapatkan nomor induk perangkat desa (NIPD) dari bulan Maret 2020 sampai bulan Januari 2021, sedangkan pengumpulan berkas tersebut terdiri dari 2 (dua) tahap , yaitu tahap pertama pada bulan Maret 2020 mengirimkan rekapan data nama-nama perangkat desa se-kecamatan Lungkang Kule, kemudian pada bulan Juli 2020 mengumpulkan pemberkasan tahap dua yang langsung dikumpulkan kepada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pada bidang pemerintahan desa sebagai penerima pemberkasan adalah HAYAN;
Bahwa, Pada tanggal 2 Februari 2021 saksi ditelpon oleh HASANUDDIN untuk datang ke kediaman HASANUDDIN yang beralamat di Desa Tanjung Padan Kecamatan kaur Tengah Kabupaten Kaur untuk membahas tentang bagaimana penerbitan Nomor Induk perangkat Desa Kabupten Kaur, dalam pertemuan saksi dengan HASANUDDIN pada saat itu menyampaikan tentang hasil pada saat pengurusan kekantor kementerian dalam negeri bahwa saksi ada titik terang tentang penerbitan Nomor induk perangkat desa Kabupaten kaur;
Bahwa, Pada Hari Selasa tanggal 4 Februari 2021 RAHANUDIN datang ke rumah saksi untuk menyampaikan pesan dari HASANUDDIN perihal tentang adanya undangan dari HASANUDDIN untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah;
Bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 saksi bersama RAHANUDIN mendatangi kediaman HASANUDDIN di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, pada saat itu HASANUDDIN mengatakan adanya permintaan sejumlah uang mendapatkan NIPD dari kantor PMD sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dikumpulkan ke Kantor Dinas PMD melalui HASANUDDIN, dengan kalimat sebagai berikut “ada permintaan uang dari DInas Pimberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)” bagi perangkat desa yang akan mendapatkan surat petikan keputusan tentang penerbitan nomor induk perangkat desa kabupaten kaur, agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/ perangkat desa kepada HASANUDDIN bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan mendapat surat petikan keputusan tentang penerbitan nomor induk perangkat desa kabupaten kaur”;
Bahwa, Hari senin setelahnya Saksi memberikan informasi dari HASANUDDIN tersebut kepada para perangkat desa di Kecamatan Lungkang Kule. Saksi hanya menyampaikan secara langsung kepada Perangkat Desa Tanjung kurung saha sedang untuk perangkat Desa Lainnya tidak saksi sampaikan;
Bahwa, Selang beberapa hari kemudian, jumlah uang yang telah kumpullkan dari perangkat Desa Kecamatan Lungkang Kule sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari 4 (empat) orang termasuk Saksi per orang membayar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada HADISMAN pada hari minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat itu uang tersebut dijemput oleh HADISMAN di rumah saksi yang beralamat di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule dengan menggunakan mobil HADISMAN. Pada saat itu HADISMAN mengatakan Kalau uang teresebut akan dibawa ke Bengkulu untuk disetorkan kepada Bupati Kaur GUSRIL PAUSI di Kota Bengkulu;
Bahwa, Kemudian pada tanggal 16 Februari sekira pukul 10.00 wib saksi ditelpon oleh ERTAWAN untuk mengajak kumpul di rumah ILPIDIANSONO akan tetapi dalam kegiatan tersebut saksi datang terlambat, kemudian saksi bersama HENDRI GUNAWAN pergi ke rumah ketua ERTAWAN untuk membahas kalau uang tersebut tidak jadi diserahkan kepada Bupati Kaur maka pada malamnya akan diadakan rapat kembali di rumah ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hulu. Kemudian sekira Pukul 21.00 WIB di rumah Ketua PPDI kecamatan Padang Guci Hulu yang Pada saat itu dihadiri oleh ketua PPDI se-eks Kaur Utara dengan tujuan untuk mengambil kembali uang yang sudah dikumpulkan kepada HADISMAN akan dikembalikan kepada perangkat desa, kemudian HADISMAN menelpon HASANUDDIN untuk meminta petunjuk, kemudian HASANUDDIN pada saat ditelpon mengatakan “uang tersebut diamankan dulu, jangan dibagikan kepada ketua PPDI masing-masing Kecamatan, karena besok kita rapat lagi dirumah HADISMAN”;
Bahwa, Saksi yang mempunyai insiatif untuk mengembalikan uang yang Sudah terkumpul kepada para perangkat desa masing-masing;
Bahwa, Pada tanggal 18 Februari sekira Pukul 17.00 WIB, saksi ditelpon ERTAWAN mengatakan “kita berangkat ke kantor dinas PMD sekarang”, Kemudian saksi bersama HADISMAN, PIAWAN SAHADI KETUA PPDI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING berangkat menuju kantor PMD dengan menggunakan mobil HADISMAN, sekira Pukul 21.00 WIB sampai di Parkiran kantor PMD kami langsung masuk kedalam kantor PMD pada saat itu dihadiri oleh ASMAWI, DONI RASFINO, HAYAN, kemudian dari PPDI dihadiri oleh saksi sendiri, HASANUDDIN, HASNUL, PIAWAN SAHADI, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN, HADISMAN. Pada saat didalam Kantor PMD HASANUDDIN keluar ruangan membawa satu buah Tas warna cokelat merk POLO BAR yang berisikan uang yang diserahkan kepada pihak kantor PMD menuju parkiran kantor PMD kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam mobil Toyota inova warna hitam, kemudian mobil tersebut dibawa pergi keluar kantor PMD oleh DONI RASFINO dan ASMAWI. Setelah itu saksi dan rekan pulang dan sempat mampir di Pantai Hili Kaur Tengah sambil makan martabak;
Bahwa, Maksud kami pergi kekantor PMD pada hari Kamis 18 Februari sekira pukul 21.00 WIB tersebut mengantarkan uang dengan maksud untuk mempercepat kepengurusan penetapan nomor induk perangkat desa (NIPD) dan surat petikan Keputusan tentang penerbitan Nomor induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, Kepada Pihak Kantor PMD;
Bahwa, Pada tanggal 23 Februari 2021 Saksi ada menerima Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) melalui PIAWAN SAHADI dibundaran Tugu Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur;
Bahwa, Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang diberikan oleh Ketua PPDI Kecamatan tanjung Kemuning saudara bagikan kepada seluruh Perangkat Desa Kecamatan Lungkang Kule saksi bagikan hanya kepada perangkat Desa Tanjung Kurung yang telah membayar sejumlah uang;
Bahwa, Pembagian petikan SK penetapan nomor induk Perangkat Desa Yang akan dibagikan di aula kantor kecamatan Tanjung Kemuning pada hari rabu tanggal 24 Februari 2021 yang mana SK petikan nomor induk perangkat Desa tersebut dibagikan langsung oleh Kepala Dinas PMD yaitu ASMAWI;
Bahwa, Sepengetahuan saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Ketua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal dikarenakan tidak membayar sejumlah uang;
Bahwa, perangkat Desa Kecamatan Lungkang Kule yang menitipkan sejmlah uang kepada saksi yang kemudian saksi serahkna kepada HASANUDDIN untuk mendapatkan surat petikan keputusan tentang penerbitan Nomor Induk perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa, Pada tanggal 19 Februari 2021 Saksi menerima fotocopy surat keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 tahun 2021 tentang penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 dari HADISMAN;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Lungkang Kule yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Kaur: 188.4.45-268 tahun 2021 tentang penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 adalah sebanyak 52 (lima puluh dua) orang perangkat Desa dari 9 (Sembilan Desa) di Kecamatan Lungkang kule.
Bahwa Dasar Keputusan Bupati Kaur: 188.4.45-268 tahun 2021 tentang penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berdasarkan peraturan Bupati Kaur nomor: 15 Tahun 2021, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Pemberian surat petikan keputusan tentang penerbitan nomor induk perangkat desa Kabupaten Kaur Kecamatan Padang Guci Hilir berjumlah tiga orang perangkat desa tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Nama-nama perangkat Desa yang telah ditetapkan Nomor Induk perangkat Desa berdasarkan keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 tahun 2021 tentang penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021, tidak menerima surat petikan keputusan tentang penerbitan nomor induk perangkat desa Kabupaten Kaur karena tidak mengumpulkan permintaan sejumlah uang;
Bahwa, Katanya dengan mengumpulkan uang, pihak PMD bisa bekerja secepatnya;
Bahwa, Orang PMD itu tidak disebutkan secara spesifik siapa oleh HASANUDDIN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Hendri Gunawan bin Jasmin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari Grup WhatsApp PPDI Kabupaten Kaur yang Share Surat Nomor :141/978/SJ, Tanggal 3 Februari 2020 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
Bahwa, Dengan adanya Program pemberian NIPD, Perangkat Desa Kecamatan Kelam Tengah mengumpul data-data persyaratan untuk mendapat NIPD ke Dinas Pemberdayan Masyarakta dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur dan ke Sekretaris PPDI Kabupaten Kaur;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Kelam Tengah mengumpul data-data persyaratan sekitar bulan Juli 2020 atau setelah saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur pada tanggal 18 Juli 2020;
Bahwa, Saksi bersama Ketua PPDI Kecamatan lainya dan Ketua PPDI Kabupaten Kaur dikukuhkan pada tanggal 21 September 2020, di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur yang beralamat dikomplek perkantoran Padang Kempas, penyelenggara PPDI Kabupaten Kaur berkerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur, sekaligus MOU dengan Bank BPD Cabang Bintuhan yang dihadiri oleh Ketua PPDI Pusat (MUJITO), Bupati Kaur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur, Kepala Bank BPD Cabang Bintuhan, Ketua Ppdi Kabupaten Seluma, Camat Sekabuten Kaur Dan Ketua Forum Kades Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi sebagai Sekretaris Desa Tanjung Ganti I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Proses pengusulan data-data persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIPD sejak bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021. Pada bulan Maret 2020 pengumpulan data-data Kepala Desa dan perangkat Desa dan pada bulan Juli 2020 sampai dengan Januari 2021 pengumpulan data-data persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIPD;
Bahwa, Saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, mengenal Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah (HASANUDDIN), pada saat rapat membahas Pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dikantor Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan sekira pukul 12.00 Wib, tahun 2020;
Bahwa, Pada tanggal 18 Januari 2020, Saksi diajak oleh ILPIDIANSONO dan ERTAWAN yang datang ke rumah Saksi untuk pergi ke rumah HASANUDDIN. Sekira Pukul 14.00 WIB di rumah HASANUDDIN disampaikan oleh HASANUDDIN hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada saksi dan Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI) dan Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL);
Bahwa, HASANUDDIN menceritakan bahwa HASANUDDIN bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI), Kasi Bidang Pemerintahan Desa (HAYAN) dan Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL), telah pulang dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan membawa berkas Perangkat Desa seKabupaten Kaur yang telah mengumpulkan data-data dan persyaratan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), ketika koordinasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Data-data Perangkat Desa Kabupaten Kaur belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, lalu Kasi Bidang Pemerintahan dan Desa (HAYAN) mengurus Berkas-berkas dan data yang dibawa tersebut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, karena untuk data perangkat Desa se-Provinsi Bengkulu baru Perangkat Desa Bengkulu Tengah yang telah Masuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan HASANUDDIN, menyampaikan juga kepada kami bahwa HASANUDDIN bertanya kepada Staff Kementerian Dalam Negeri Bidang Bina Pemerintahan Desa terkait “Bagaimana Nasib Kami Perangkat Desa Kabupaten Kaur setelah selesai Pilkades Serentak di kabupaten Kaur, karena kami dengar Kepala Desa Terpilih nanti akan memecat perangkat Desa yang lama” dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia “Bapak Gak Usah Khawatir Undang-undang dengan Permendagri sudah jelas apabila kepala terpilih memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan hubungi kami (Kemendagri) siap 24 Jam, kirim surat atau kami siap turut kelapangan” kemudian HASANUDDIN berkata kepada Kami “Bahwa Orang Kementerian Mempersilahkan membawa Permendagri untuk diturunkan menjadi Perbup dan silahkan jika ingin menerbitkan NIPD Lokal Perangkat Desa Kabupaten.” Setelah itu saksi dan rekan pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB, memanggil HASANUDDIN Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN); Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN); Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI); Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN); Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN); Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL) dan saksi di rumahnya menyampaikan permintaan sejumlah uang dari Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk Pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Cara HASANUDDIN menyampaikan permintaan sejumlah Uang atas suruhan dari Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa untuk Pengurusan NIPD kepada saksi dan Kepada Ketua PPDI Kecamatan yang hadir saat itu adalah sehubungan akan Penetapan NIPD Kabupaten Kaur dan menyampaikan “ada permintaan uang dari Dinas Peberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), bagi perangkat desa yang akan ditetap Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, agar mengumpul uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/perangkat desa, kepada saksi (HASANUDDIN), bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), belum akan dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur dan tidak mendapat Surat Petikan Keputusan tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur”;
Bahwa, Selanjutnya saksi menyampaikan perihal permintaan sejumlah uang tersebut kepada Perangkat Kecamatan Kelam Tengah uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut. Saksi menyampaikan kepada perwakilan masing-masing Perangkat desa sekecamatan Kelam Tengah pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib tepatnya pada saat itu Saksi kumpulkan dirumah Saksi di desa Tanjung Ganti 1 kecamatan Kelam Tengah kabupaten Kaur;
Bahwa, Setelah itu perangkat desa ada yang membayar sehingga terkumpul 17 (tujuh belas) orang perangkat desa sejumlah Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan secara langsung oleh Perangkat Desa kepada saksi dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu;
Bahwa, Saksi tidak pernah ditelepon atau menelepon HASANUDDIN, saksi sering berhubungan dengan ILPIDIANSONO dan ERTAWAN;
Bahwa, Tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi menyerahkan uang tersebut kepada HADISMAN di rumah Saksi yang beralamat di Desa Tanjung Ganti I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang katanya uang ini akan dibawa ke Bengkulu, HADISMAN mengatakan, “atas perintah HASANUDDIN, uang yang terkumpul dari Kecamatan Lungkang Kule hingga Tanjung Kemuning dikumpulkan ke HADISMAN”. Pada saat itu HADISMAN juga mengambil sejumlah Uang yang telah terkumpul pada Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) dan Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO). Uang tersebut akan dibawa Ke Bengkulu bersama dengan HADISMAN dan Ajudan, untuk mengurus Surat Keputusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur lalu saksi bertanya kepada HADISMAN “mana ajundanya” dijawab oleh HADISMAN “ada dimobil”;
Bahwa, Pada hari selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, saksi bersama dengan Ketua PPDI Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO) Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN) dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) ada melakukan pertemuan membahas hasil dari HADISMAN ke bengkulu bersama NOMI menemui BUPATI KAUR, perihal Pengurus Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan untuk Mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Ada pun pembahasan yang kami bahas adalah belum berhasil pengurusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Selain itu ada pembahasan akan mengembalikan uang para perangkat desa yang sudah terkumpul, untuk pengurusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Pada saat pembahasan HADISMAN menghubungi HASANUDDIN melalui telepon, memberitahukan bahwa uang yang ada padanya akan dikembalikan kepada Perangkat Desa perkecamatan, kemudian HADISMAN menyampaikan kepada kami, “atas perintah HASANUDDIN uang yang ada pada HADISMAN aman kan dahulu jangan dibagi tunggu HADISMAN datang”. Sekitar Pukul 22.00 WIB, HASANUDDIN bersama HASNUL datang menemui kami dirumah HADISMAN, setelah HASANUDDIN bersama HASNUL datang langsung mejelaskan kepada Kami bahwa Uang yang telah terkumpul dengan HADISMAN jangan dibagi dulu, lalu kami membahas keluhan kami kepada HASANUDDIN karena pengurusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur tidak ada jalan Keluarnya, lalu HASANUDDIN mejawab “segala unek unek kamu saya tidak bisa menjawab silahkan kamu tanyakan sendiri kepada pak ASMAWI, besok kita bertemu menghadap ASMAWI” kemudian kami bubar;
Bahwa, Keesokan harinya sekira Pukul 08.00 WIB saksi bersama dengan Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO) Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI) dan Ketua PPDI Padang Gucil Hulu (HADISMAN) pergi menuju Kandang Perternakan ayam potong milik ASMAWI untuk membahas unek-unek yang telah kami bahas dan sampaikan sebelumnya kepada HASANUDDIN dan kepastian Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Sekira pukul 09.00 Wib, kami bertemu dengan HASANUDDIN, HASNUL dan ASMAWI membahas tidak berhasil NOMI GARMAN bersama dengan HADISMAN ke Bengkulu menemui BUPATI KAUR, kepastian Penetapan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Kemudian HENDRI GUNAWAN bertanya kepada kepala ASMAWI “pak asmawi untuk pengaman kami dengan pekerjaan yang berisiko tinggi ini apakah sudah ada koordinasi dengan Kejari dan Polres Kaur” lalu dijawab oleh ASMAWI “belum, kalau biasanya selesai suatu program atau pekerjaan baru kami melapor” dan setelah itu kami pulang ke rumah masing-masing. Hal itu ditanyakan karena kami para ketua PPDI Kecamatan merasa Takut, dan bermasalah dimata Hukum, karena permintaan sejumlah Uang untuk Pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tidak ada dasar legalitas Hukum;
Bahwa, Pada sore hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 19.00 WIB saksi dijemput oleh Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO) dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) berkata kepada saksi “malah ikut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) ngawal uang yang bawak HADISMAN” lalu saksi ikut naik mobil yang dikendarai oleh Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO) dan setelah sampai disimpang Tanjung Kemunig bertemu Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN) yang mengendarai Mobil kemudian kami langsung pergi menuju ke kantor Permerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur dan sampai di kantor Permerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur sekira pukul 21.00 Wib. HASANUDDIN bersama dengan HASNUL telah menunggu kami diselasar Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), saksi bertemu HAYAN kemudian Masuk ke ruangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan sesampai di dalam ruangan saksi ada melihat ASMAWI, DONI RASFINO , dan sekitar lebih Kurang 5 (lima) Menit, ada yang bertanya kepada HADISMAN ”mau kemana membawa uang itu” lalu dijawab oleh Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN) “diperintahkan hasan membawa uang tersebut ke PMD”. Berhubung kami tegang karena uang tersebut telah dibawa oleh ASMAWI dan DONI RASFINO, kami pergi ke Pantai Hili bersama dengan HASANUDDIN dan HASNUL dan setelah sampai dipantai Hili HADISMAN bertanya kepada HASANUDDIN “kemana rombongan membawa uang tersebut” dijawab oleh HASANUDDIN “dibawa untuk menghadap bupati”. Kemudian pada saat itu HASANUDDIN ditelpon oleh ASMAWI memberitahukan bahwa belum bertemu dengan BUPATI KAUR. Kemudian HASANUDDIN dan HASNUL pulang dan tidak lama HADISMAN ditelpon, kami mendengar pembicaraan HADISMAN “bahwa uang yang di telah diserahkan kepada HASANUDDIN kemudian dimasukan hasanuddin ke mobil innova warna hitam tersebut kurang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”. Kemudian HADISMAN ada menelpon seseorang tapi saksi tidak tahu siapa yang ditelpon tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa tujuan kami ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur untuk menyerahkan sejumlah uang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pada tanggal 19 Februari 2021 sekira Pukul 19.00 Wib HADISMAN memberikan kepada saksi foto copy Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021, berserta lampiran nama-nama perangkat Desa;
Bahwa, Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, saksi bersama dengan Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu dan Ketua PPDI Tanjung Kemuning datang ke Pertenakan Ayam Potong ASMAWI menemui HASANUDDIN, HASNUL dan ASMAWI untuk menanyakan perihal kapan akan dibagikannya Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, dan sesampai di Petenakan Ayam Potong ASMAWI kami juga ada bertemu dengan PPDI Kecamatan Kinal dan Ketua PPDI Kecamatan Luas;
Bahwa, Berdasarkan penjelasan HASANUDDIN saat itu meminta kepada ASMAWI untuk pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dilaksanakan Pada Hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021, kemudian dijawab oleh ASMAWI “Jadi”, kemudian HASANUDDIN berkata kepada ASMAWI “buat lah undangan” kemudian ASMAWI menelpon staffnya dikantor agar segera membuat undangan dan tidak lama berselang waktu HASANUDDIN pergi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil Undangan tersebut yang telah dibuat oleh Staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan setelah mengambil surat Undangan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) HASANUDDIN kembali ke Kandang Petenakan ayam potong dan menyerahkan Undangan Tersebut kepada ASMAWI untuk ditanda tangani dan dicap basah. Setelah itu diserahkan Kepada HASANUDDIN, lalu HASANUUDIN menyerahkan kepada ERTAWAN dan Ketua PPDI Kecamatan yang hadir pada waktu untuk diperbanyak dan dibagi kepada yang bersangkutan dan setelah itu para Ketua PPDI Kecamatan langsung pulang kerumah masing-masing;
Bahwa, Undangan tersebut yang diberikan oleh HASANUDDIN kepada Saksi berdasarkan perintah HASANUDDIN kepada Saksi bahwa Undangan tersebut berikan kepada perangkat Desa yang telah membayar saja. Bagi perangkat Desa yang belum membayar jangan diberikan Undangan;
Bahwa, Ketua PPDI Kecamatan yang mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Penerbitan Tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yaitu Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah melalui Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI), Ketua PPDI kecamatan Tetap (SUHERMAN), Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), Ketua PPDI kecamatan Luas (MULKAN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALFATA);
Bahwa, Sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dilaksanakan Pada Hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 di kantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yakni Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Katua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal karena tidak membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentukan oleh HASANUDDIN;
Bahwa, Dasar terbitnya Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berserta lampiran nama-nama perangkat Desa yang telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Dasar diterbitkannya Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur berdasakan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berserta lampiran nama-nama perangkat Desa yang telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Kelam Tengah yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021, berserta lampiran nama-nama perangkat Desa yang telah ditetap Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) orang;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Kelam Tengah yang telah menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang perangkat Desa, sedangkan untuk yang belum mengumpulkan uang sejumlah Uang Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi Menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur sebanyak 14 (Empat belas) Orang perangkat Desa. Dengan Rincian Perangkat Desa Penantian sebanyak 6 (enam) orang, Perangkat Desa Siring Agung sebanyak 4 (empat) orang, dan Perangkat Desa Tanjung Ganti II sebanyak 3 (tiga), Perangkat Desa Tanjung Ganti I sebanyak 1 (satu) orang saksi sendiri;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Kelam Tengah yang tidak menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), akan tetapi telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021, berserta lampiran nama-nama perangkat Desa yang telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur adalah berjumlah 26 (dua puluh enam) perangkat desa karena belum membayar uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur dan perangkat desa sudah membayar akan tetapi belum menerima berjumlah 5 (lima) orang perangkat desa;
Bahwa, 14 (empat belas) orang perangkat desa termasuk saksi yang belum membayar sejumlah uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, tidak ada membayar kepada HASANUDDIN melalui saksi sendiri dikarenakan mendengar berita di media Perihal HASANUDDIN Telah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kaur berkenaan dengan penerimaan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur;
Bahwa, Kami yakin mengikuti arahan tentang pembayaran sejumlah uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena kedekatan dengan HASANUDDIN dan HASANUDDIN dekat dengan ASMAWI serta segala sesuatu informasi langsung dari PMD diketahui oleh HASANUDDIN;
Bahwa, Orang PMD itu tidak disebutkan secara spesifik siapa oleh HASANUDDIN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Suherman,S.Pdi bin Burlian dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui tentang program pemberian NIPD (Nomor Induk Perangkat desa) di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sepengetahuan Saksi, program NIPD ini sesuai dengan informasi dari PPDI melalui internet, kemudian menerima dan membaca surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 tentang pengelolaan data kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa yang diterima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur;
Bahwa, Atas permintaan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, saksi mengirimkan data-data perangkat desa di Desa Tanjung Agung. Kemudian Saksi melengkapi dan mengumpulkan persyaratan-persyaratan sebagaiman yang saksi jelaskan tersebut yaitu antara tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, pada saat itu data sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 seperti dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya saksi serahkan ke Dinas PMD kabupaten Kaur melalui HAYAN;
Bahwa, Dalam pemerintahan Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal tentang adanya pembayaran dalam pemberian NIPD kepada para perangkat Desa tersebut;
Bahwa, Orang yang meminta pembayaran dalam pemberian NIPD kepada Saksi dan Para perangkat Desa lain tersebut adalah seseorang dari Dinas PMD Kabupaten Kaur melalui HASANUDDIN. Namun HASANUDDIN tidak ada memberitahukan atau menyebutkan nama seseorang dari Dinas PMD Kabupaten Kaur yang meminta pembayaran tersebut;
Bahwa, Penyampaian pembayaran dalam pemberian NIPD melalui HASANUDDIN kepada saksi tersebut sekitar tanggal 01 Februari 2021 pukul 09.44 WIB, saksi menerima panggilan telepon dan chatting dari HASANUDDIN yang meminta saksi untuk datang ke rumahnya di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, selanjutnya menyampaikan tentang adanya suatu permintaan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) kepada saksi dalam pemberian NIPD tersebut, apabila Saksi dan para perangkat desa di Kecamatan Tetap tidak membayar uang seperti dimintanya, maka Saksi dan para perangkat desa di Kecamatan tetap tidak akan menerima Petikan NIPD. Pada saat itu Saksi juga ada diminta untuk menyampaikannya kepada para perangkat Desa lain di Kecamatan Tetap dan menyuruh Saksi untuk meminta dan menerima pembayaran dari para perangkat desa di Kecamatan Tetap tersebut;
Bahwa, Atas penyampaian permintaan pembayaran uang sebesar Rp.2.500.000 seperti disampaikan melalui HASANUDDIN tersebut, saksi ada menyampaikannya kepada para perangkat desa lain di Kecamatan Tetap seperti yang diminta sebelumnya melalui HASANUDDIN kepada saksi;
Bahwa, Saksi bersedia diminta bantuan oleh HASANUDDIN untuk menyampaikan dan menerima pembayaran dari sebagian para perangkat desa yang ada di Kecamatan Tetap karena saksi diangkat dan ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Tetap;
Bahwa, Saksi menyampaikan secara langsung kepada perwakilan desa yang ada di Kecamatan Tetap seperti disampaikan melalui HASANUDDIN tersebut;
Bahwa, Jumlah uang yang terkumpul dan selanjutnya saksi serahkan kepada HASANUDDIN pada tanggal 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB di rumah HASANUDDIN yang terletak di Desa Tanjung Pandan Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur berjumlah Rp.51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) orang dalam kurun waktu 1 (satu) minggu;
Bahwa, Dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, HASANUDDIN menghubungi Saksi menanyakan perkembangan jumlah uang, sudah siap atau belum. Ketika dipanggil ke rumah HASANUDDIN, HASANUDDIN ada menyampaikan kalau bisa jangan sampaikan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke kawan-kawan, kan banyak pula biaya untuk mengurus ini itu, jadi minta Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga ada yang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ada yang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga terkumpul Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah). Saya lupa siapa siapa yang memberikan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, Dari jumlah perangkat desa yang ditetapkan sebagai penerima NIPD sebanyak 60 (enam puluh) orang tersebut, jumlah perangkat Desa yang tidak atau belum menerima petikan NIPD sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, sedangkan jumlah perangkat desa yang menerima petikan NIPD sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. Sebagaimana yang saksi ketahui bahwa jumlah perangkat desa yang membayarkan uang melalui HASNUL BASRI sebanyak 15 (lima belas) orang, sedangkan jumlah perangkat desa yang membayarkan melalui saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang, sedangkan 1 (satu) orang perangkat desa atas nama saksi sendiri digratiskan oleh HASANUDDIN.
Bahwa. Orang lain yang saksi sebutkan juga turut mengambil pembayaran dari sebagian perangkat desa lain dari Kecamatan Tetap tersebut adalah HASNUL BASRI (Anggota PPDI Kec. Kaur Tengah);
Bahwa, Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang disita pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2020 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur tersebut adalah milik saksi sendiri, bahwa uang tersebut sebelumnya saksi ambil dari ATM Bank BPD yang hendak saksi bayarkan kepada HASANUDDIN guna menutupi biaya pembayaran atas nama JUNAIDI (Kaur Keuangan Desa Kepahyang);
Bahwa, Alasan terhadap 26 (dua puluh enam) orang perangkat Desa tersebut belum menerima petikan NIPD karena pada saat itu belum memabayar sejumlah uang sebagaimana diminta oleh seseorang dari Dinas PMD Kabupaten Kaur seperti disampaikan melalui HASANUDDIN;
Bahwa, Alasan terhadap 34 orang perangkat desa tersebut menerima petikan NIPD karena sebagaimana yang saksi ketahui bahwa 34 orang perangkat desa tersebut sudah membayar sejumlah uang melalui saksi maupun melalui HASNUL BASRI sebagaimana diminta oleh seseorang dari Dinas PMD Kabupaten Kaur seperti yang disampaikan melalui HASANUDDIN tersebut;
Bahwa, Orang yang menyerahkan petikan NIPD kepada 34 orang perangkat desa tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa, Sebelum pembagian Petikan NIPD Saksi ada menerima undangan dari HASANUDDIN yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumanya yang terletak di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur, jumlah undangan yang Saksi terima sebanyak 19 (sembilan belas) lembar.
Tidak ada peraturan yang menyatakan harus membayar sejumlah uang untuk penerbitan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Mulkan Samisdi bin Mustapa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi sudah mengetahui tentang program pemberian NIPD di Kabupaten Kaur melalui rekan sesama perangkat Desa kemudian menerima dan membaca surat dari kementerian dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tanggal 3 februari 2020 tentang pengelolaan data kepala Desa, perangkat Desa dan jadwal pemilihan kepala Desa;
Bahwa, Dalam susunan pemerintahan Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur sebagai Kasi Pelayanan;
Bahwa, Di Kecamatan Luas yang mengumpulkan uang ada 41 (empat puluh satu) orang dengan biaya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah diserahkan langsung kepada HASANUDDIN sehingga jumlah uang yang dibayar kepada HASANUDDIN tersebut berjumlah Rp.105.000.000,00 (Seratus lima juta rupiah);
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Bangun Jiwa yang ditetapkan menerima NIPD sebagimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-268 tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 januari 2021 sebanyak 6 (enam) orang;
Bahwa, Penyerahan Surat Petikan NIPD tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemunig. secara simbolis Kepada Perwakilan (Ketua PPDI Kecamatan) oleh ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kab. Kaur) dan perwakilan dari instansi terkait yang hadir dalam acara tersebut;
Bahwa, Para perangkat desa menerima petikan surat NIPD dari HASANUDDIN melalui Ketua PPDI Kecamatan masing-masing yaitu sebelum penyerahan secara simbolis. Orang yang menerima surat Petikan NIPD untuk perangkat desa Kecamatan Luas dari HASANUDDIN tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa, Jumlah para perangkat desa di Kec. Luas yang menerima Petikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari HASANUDDIN melalui saksi sebanyak 38 orang perangkat desa yang mana jumlah seluruh perangkat desa di Kecamatan Luas sebanyak 67 (enam puluh tujuh) orang perangkat desa sebagaimana Lampiran Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tertanggal 29 Januari 2021;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal tentang adanya pembayaran uang dalam penerbitan NIPD tersebut, orang yang meminta pembayaran kepada saksi dan para perangkat desa lainnya di Kecamatan Luas tersebut adalah HASANUDDIN. Jumlah uang yang diminta dan dibayarkan kepada HASANUDDIN oleh saksi dan oleh perangkat Desa lain sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). HASANUDDIN memanggil saksi dan mengumpulkan perangkat desa sekecamatan Luas untuk menyampaikan perihal permmintaan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada awal bulan februari 2021 Pukul 20.00 WIB tepatnya dirumah Saksi yang terletak di desa Bangun Jiwa kecamatan Luas kabupaten Kaur, yang hadir pada saat itu masing-masing perwakilan perangkat desa sekecamatam Luas sekitar 20 (dua puluh) orang. Katanya proses penerbitan NIPD butuh biaya;
Bahwa, Penyampaian HASANUDDIN secara langsung mengatakan “dalam pengurusan penerbitan Surat Petikan Nomor Induk Perangkat Desa akan dipungut uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan apabila tidak mengumpulkan uang sebesar yang dimaksud maka surat petikan nomor induk perangkjat desa yang bersangkutan tidak akan diberikan”;
Bahwa, Karena ketua PPDI Kecamatan Luas tidak terdaftar sebagai penerima NIPD, maka HASANUDDIN menyuruh saksi sebagai Bendahara PPDI Kecamatan Luas untuk mengumpulkan pembayaran dari Perangkat Desa. Atas permintaan itu, saksi mengumpulkan pembayaran uang seperti yang diminta, selanjutnya saksi serahkan seluruh pembayaran dari para perangkat desa di Kecamatan Luas tersebut kepada HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa HASANUDDIN adalah seorang sekretaris Desa Tanjung Pandan Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur sekaligus sebagai Ketua PPDI Kec. Kaur Tengah;
Bahwa, Saksi percaya kepada HASANUDDIN sehingga saksi bersedia mengumpulkan pembayaran dari perangkat desa yang ada di Kecamatan Luas Karena HASANUDDIN dan HASNUL BASRI bersama-sama ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kab. Kaur) dan HAYAN pernah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Selain alasan itu saksi percaya terhadap HASANUDDIN karena HASANUDDIN tersebut ada kedekatan secara kekeluargaan terhadap ASMAWI selaku kepala dinas PMD Kab. Kaur;
Bahwa, Saksi bersama dengan Ketua PPDI Kecamatan Lainnya ada menerima Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Undangan tersebut yang diberikan oleh HASANUDDIN kepada Saksi berdasarkan perintah HASANUDDIN kepada Saksi bahwa Undangan tersebut berikan kepada perangkat Desa yang telah membayar saja. Bagi perangkat Desa yang belum membayar jangan diberikan Undangan;
Bahwa, Sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yakni Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Katua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal dikarenakan tidak membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentunkan oleh HASANUDDIN Bin AHMAD K;
Bahwa, Kata HASANUDDIN dengan adanya NIPD, perangkat desa akan lebih kuat, tetapi nyatanya masih saja diberhentikan meskipun ada NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan Pengumpulan uang bukan inisiatif Terdakwa, padahal sama-sama menghadap ke ASMAWI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan pengumpulan uang untuk administrasi, bukan untuk NIPD;
Aisudin bin Madia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung, jabatan saksi pada Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahunng Kabupaten Kaur adalah sebagai Sekdes;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari ketua NIPD kabupaten (SUKARDI) memberitahu saksi dengan melalui telpon tentang adanya program Pemberian NomorInduk Perangkat Desa (NIPD), kemudian saksi menerima Surat Nomor : 141 / 978 / SJ, tertanggal 2 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa, Setelah saksi mengetahui Program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan membaca Surat Nomor : 141 / 978 / SJ, tertanggal 2 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa yang diberitahu oleh ketua PPDI kabupaten (SUKARDI), setelah saksi mendapat informasi tentang adanya Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian saksi langsung memberitahu perangkat desa Bukit Makmur, sekitar tiga minggu kemudian kami melakukan pembentukan PPDI kecamatan Muara Sahung kabupaten Kaur yang pada saat itu dihari oleh ketua PPDI kabupaten (SUKARDI), perwakilan dari Polsek Muara Sahung, perwakilan dari Kecamatan dan seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama saksi ditunjuk Sebagai Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung, dan setelah terbentuk PPDI Kecamatan Muara Sahung saksi selaku ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung nomor handphone saksi (0822-8090-4913) dimasukan ke grup WhatsApp PPDI kabupaten, kemudian saksi diundang melalui Via grup WhatsApp PPDI kabupaten Kaur, untuk perencanaan Pengukuhan seluruh Ketua PPDI sekabupaten Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur pada tanggal 21 September dan 2020, setelah Pengukuhan seluruh Ketua PPDI sekabupaten Kaur, saksi selaku ketua PPDI kecamatam Muara Sahung menerimah instruksi tentang adanya surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa lalu informasi tersebut saksi teruskan kembali melalui grup WhatsApp PPDI kecamatan Muara Sahung untuk megumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dikumpulkan ke kantor PMD kabupaten Kaur;
Bahwa, Sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), saksi selaku Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung, bersama dengan perangkat Desa sekecamatan Muara Sahung, ada mengumpulkan data-data kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Proses pengusulan data-data administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, sedangkan pengumpulan berkas tersebut terdiri dari dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Maret 2020 mengirimkan rekapan data nama-nama perangkat desa sekecamatan Muara Sahung, kemudian pada bulan Juli 2020 mengumpulkan pemberkasan tahap dua yang langsung di dikumpulkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Bidang Pemerintahan Desa sebagai penerima perberkasan adalah (HAYAN);
Bahwa, Saksi mengenal Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah HASANUDDIN sekitar bulan september 2020 sebelum acara pengukuhan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. Pada hari senin tanggal 1 Februari 2021 saksi ditelpon oleh HASANUDDIN untuk datang kediaman HASANUDDIN yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur untuk membahas tentang bagaimana penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, dalam pertemuan tersebut HASANUDDIN menyampaikan tentang hasil pada saat pengurusan ke kantor Kementrian Dalam Negeri ada titik terang tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, pada saat itu HASSANUDDIN mengatakan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari kantor PMD sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pembagian NIPD di Gedung GSG baik akomodasi seluruh instansi di Kabupaten Kaur dan media;
Bahwa, Setelah HASANUDDIN menyampaikan permintaan sejumlah uang untuk pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung, saksi ada menyampaikan perihal permintaan sejumlah uang oleh HASANUDDIN kepada perangkat Desa sekecamatan Muara Sahung melalui perwakilan perangkat masing-masing desa yaitu MERPAN (kaur keuangan desa Cinta Makmur), UJANG ASDU (sekdes desa Ulak Bandung), DASIR (sekdes desa Tri Tunggal Bakti), SUMIADI (perangkat desa Ulak Lebar), MERSAN (perangkat desa Muara Sahung), dan perangkat desa Sumber Makmur, untuk pengurusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dengan jumlah permintan uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/perangkat desa. Ada 2 (dua) desa yang tidak mau ikut karena tidak ada uang yaitu Desa Sumber Makmur dan Desa Ulak Lebar. Saksi menyampaikannya pada tanggal 2 februari 2021 yang pada saat itu SAKSI kumpulkan di Balai desa Desa Bukit Makmur;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Muara Sahung yang menitipkan sejumlah uang kepada saksi yang kemudian saksi serahkan kepada HASANUDDIN untuk mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 7 (tujuh) orang perangkat desa sehingga terkumpul Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupuah). Untuk UJANG ASDU, dia hanya menyerahkan uang sebesar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa, Jumlah uang yang telah saksi kumpulkan dari perangkat desa di kecamatan Muara Sahung untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur hanya 7 (tujuh) orang yaitu sebesar Rp.17.100.000 (Tujuh belas juta seratus ribu rupiah), sedangkan perangkat desa yang lainnya mengantarkan langsung melalui perangkat desa masing-masing. Perangkat desa langsung menunjuk perwakilan masing-masing untuk mengantarkan sejumlah uang kepada HASANUDDIN dengan perwakilan desa masing-masing yaitu desa DESI (perangkat desa Muara Sahung) sebanyak 4 orang, MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur) sebanyak 6 (enam) orang, DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti) 3 orang;
Bahwa, Setelah saksi, DESI (perangkat desa Muara Sahung), MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti) mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian uang tersebut kami serahkan kepada HASANUDDIN untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur.
Bahwa, Pada hari minggu tanggal 14 februari 2021 di rumah HASANUDDIN di Desa Tanjung Pandang kecamatan Kaur Tengah pada saat itu jumlah uang yang saksi serahkan kepada HASANUDDIN sebesar Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah), DESI (perangkat desa Muara Sahung) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur) sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti) sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), total uang kami serahkan pada saat itu sebesar Rp.49.600.000 (empat puluh sembila enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Setelah uang tersebut diserahkan kepada HASANUDDIN, kemudian HASANUDDIN mengatakan kalau uang tersebut akan disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui perpanjangan tangan dengan HASANUDDIN, kemudian uang tersebut menurut penjelasan HASANUDDIN juga akan digunakan untuk kegiatan acara pembagian Nomor Induk Perangkat Desa secara simbolis di gedung GSG;
Bahwa, Saksi selaku ketua PPDI kecamatan Muara Sahung menerimah surat undangan pembagian Petikan SK penetapan nomor induk perangkat desa pada hari selasa tanggal 23 februari 2020 dimana undangan tersebut dititipkan melalui DESI (perangkat desa Muara Sahung);
Bahwa, Pada tanggal 19 februari 2021, Saksi mendapatkan foto copy Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 dari HASANUDDIN;
Bahwa, Dasar Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Muara Sahung yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berjumlah 42 (empat puluh dua) orang perangkat desa;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Muara Sahung yang telah menerima surat petikan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berjumlah 21 (dua puluh satu) orang perangkat desa. Sisanya tidak mendapatkan karena tidak mengumpul permintaan sejumlah uang;
Bahwa, Terdapat sekitar 21 orang perangkat desa di Kecamatan Muara Sahung tidak menerima Petikan NIPD dan tidak menerima undangan pembagian Petikan NIPD di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Hasnul Basri bin A.Rani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dalam Pemerintahan Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur tersebut saksi diangkat sebagai Kasi Pemerintahan.
Saksi mengetahui program pemberian NIPD tersebut setelah membaca isi surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa. Kemudian Pemerintahan Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur mengirimkan data seperti diminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
Dalam rangka penerbitan NIPD tersebut saksi ada diminta untuk melengkapi persyaratan dan mengumpulkannya ke Dinas PMD Kabupaten Kaur melalui HASANUDDIN sebagaimana yang disampaikan oleh HASANUDDIN kepada saksi dan para perwakilan perangkat desa lainnya yaitu pada tahun 2020 dirumah HASANUDDIN yang terletak di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur.
Sebelum berangkat ke Kemendagri, Pengurus PPDI Kabupaten Kaur khususnya Kaur Tengah musyawarah di rumah HASANUDDIN untuk membahas NIPD dan uang yang akan digunakan untuk ke Kemendagri, akhirnya HASANUDDIN meminjam uang ke temannya untuk biaya ke Kemendagri, sementara kata ASMAWI “biaya perjalanan dinas PMD belum cair, nanti diganti.” Proses penerbitan NIPD oleh Dinas PMD Kabupaten Kaur hampir setahun. Hambatan atau kendala proses penerbitan NIPD karena regulasi dan tata cara penerbitan NIPD yang dinilai belum jelas, hingga selanjutnya ASMAWI bersama-sama HAYAN, HASANUDDIN berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada saat itu saksi diminta untuk mengantarkan mereka sebagai supir pada awal Januari 2021.
Saksi dan HASANUDDIN mendengar hasil koordinasi antara ASMAWI dan HAYAN dengan pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa penerbitan NIPD harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penerbitan NIPD harus diatur dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati hingga selanjutnya baru dapat diterbitkan Petikan NIPD.
Berkaitan dengan penerbitan NIPD tersebut Bupati Kaur sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tertanggal 28 Januari 2021. Bupati Kaur juga sudah menetapkan NIPD dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021.
Jumlah perangkat di Desa Kemang Manis yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa-nya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tertanggal 29 Januari 2021, sebanyak 6 (enam).
Saksi sudah menerima penyerahan Surat Petikan NIPD tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning. Penyerahan Surat Petikan NIPD kepada para Ketua PPDI Kecamatan secara simbolis oleh ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) dan perwakilan instansi yang hadir pada acara tersebut. Sedangkan penyerahan Surat Petikan NIPD untuk para perangkat desa oleh HASANUDDIN melalui Ketua PPDI Kecamatan, selanjutnya para Ketua PPDI Kecamatan menyerahkan Surat Petikan NIPD kepada para perwakilan perangkat desa.
Penyelenggaraan acara penyerahan Surat Petikan NIPD pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning tersebut diselengarakan atas permintaan atau usulan dari HASANUDDIN dan para Ketua PPDI Kecamatan, selain ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) dalam acara tersebut saksi tidak melihat staf atau pegawai dari Dinas PMD Kabupaten Kaur yang hadir disana.
Saksi mengetahui perihal tentang adanya suatu pembayaran sejumlah uang dalam penerbitan dan penyerahan Surat Petikan NIPD tersebut karena saksi dan para perangkat Desa Kemang Manis dimintai pembayaran tersebut. Selain itu saksi juga ada disuruh oleh HASANUDDIN untuk mengambil dan menerima pembayaran dari para perangkat Desa Kemang Manis, Desa Padang Hangat, Desa Pajar Bulan, Desa Sinar Jaya, Desa Penyandingan, Desa Sukarami, Desa Pengubaian, dan Desa Sekunyit.
Alasan HASANUDDIN meminta pembayaran sejumlah uang kepada para perangkat desa tersebut karena pada saat itu Bupati Kaur belum bersedia untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang sebelumnya diajukan oleh ASMAWI selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur sehingga belum dapat diterbitkannya Surat Petikan NIPD.
Berawal dari permasalahan tersebut, pada saat itu para perangkat desa juga khawatir apabila belum menerima Surat Petikan NIPD tersebut, maka akan diberhentikan dari jabatan perangkat desa oleh para Kepala Desa yang akan terpilih pada pemilihan Kepala Desa yang pada awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2021.
Saksi pernah diajak oleh HASANUDDIN dan ASMAWI untuk menghadapkan SK dan Lampiran NIPD kepada Bupati, tetapi tidak berhasil karena Bupati sudah tidur kata ajudan Bupati, sehingga kami pulang. Keesokan harinya, saksi diajak oleh HASANUDDIN dan bertemu dengan HADISMAN di Desa Bungin Tambun 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur untuk menjumpai NOMI GARMAN dirumahnya yang terletak di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Bahwa dalam pertemuan tersebut, HASANUDDIN dan HADISMAN meminta bantuan kepada NOMI GARMAN agar supaya Bupati Kaur segera menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang selanjutnya NOMI GARMAN meminta disediakan uang sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Atas permintaan itu HADISMAN diminta oleh HASANUDDIN untuk menyampaikan dan meminta serta mengumpulkan pembayaran uang kepada perangkat desa dari wilayah Eks Kecamatan Kaur Utara dan Kecamatan Tanjung Kemuning, sedangkan saudara HASANUDDIN akan menyampaikan dan meminta serta mengumpulkan pembayaran uang kepada perangkat desa dari wilayah Kecamatan Kinal, Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan Luas, dan Kecamatan Tetap, selanjutnya menyuruh saksi untuk menyampaikan dan meminta serta mengambil pembayaran uang kepada para perangkat desa dari Kecamatan Kaur Tengah dan Kaur Selatan.
Atas permintaan dari HASANUDDIN tersebut, saksi ada menyampaikan, meminta, menerima pembayaran dari para perangkat desa di Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kaur Selatan masing-masing sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
HASANUDDIN menyampaikan kepada SAKSI bersama dengan ELPI DIANSONO, PIAWAN SAHADI, HADISMAN, ERMIN, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN, RAHANUDDIN Perihal Permintaan sejumlah uang sebesar Rp Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) supaya ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada hari minggu tanggal 31 Januari 2021 dirumah HASANUDDIN yang beralamat di Desa Tajung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Cara HASANUDDIN Bin AHMAD K menyampaikan perihal Permintaan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) supaya ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), bagi perangkat desa yang akan mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) harus membayar sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pengurus administrasi Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Kemudian HASANUDDIN menyampaikan Perihal Permintaan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah untuk pengurus administrasi Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) awal februari 2021 dirumah HASANUDDIN Bin AHMAD K yang beralamat di Desa Tanjung Pandang Kecamatan Kaur Tengah. Cara HASANUDDIN menyampaikan Perihal Permintaan sejumlah uang sebesar Rp Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah untuk pengurus administrasi Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yaitu yang mau mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)membayar uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan bagi perangkat Desa yang belum membayar uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)belum akan mendapat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Jumlah uang yang dibayarkan dan saksi terima dari para perangkat desa di Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kaur Selatan sebagai berikut:
5 (lima) Perangkat Desa Pengubaian= Rp.12.500.000,00;
3 (tiga) Perangkat Desa Sekunyit = Rp. 7.500.000,00;
3 (tiga) Perangkat Desa Sukarami = Rp. 7.500.000,00;
2 (dua) Perangkat Desa Fajar Bulan = Rp. 5.000.000,00;
2 (dua) Perangkat Desa Padang Hangat = Rp. 5.000.000,00;
3 (tiga) Perangkat Desa Kemang Manis = Rp. 7.500.000,00;
6 (enam) Perangkat Desa Penyandingan = Rp.14.000.000,00;
5 (Lima) orang Perangkat Desa Sinar Jaya = Rp.12.500.000,00;
Sehingga total yang berhasil dikumpulkan yaitu Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah). Para perangkat desa tersebut sudah menerima Surat Petikan NIPD;
Bahwa, Alasan belum diterbitkannya dan diserahkannya seluruh Surat Petrikan NIPD para perangkat desa tersebut karena sebagian perangkat desa tersebut belum membayar uang seperti yang diminta oleh HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi bersama HASANUDDIN, HADISMAN, NOMI GARMAN dan DEFI pada tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB di lesehan di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur ada meminta tolong kepada NOMI GARMAN dan DEFI untuk penandatanganan Surat Keputusan dan Lampiran NIPD oleh BUPATI KAUR. Seperti disampaikan oleh NOMI GARMAN kepada saksi bersama HASANUDDIN dan HADISMAN, “kalau target permintaan pak bupati sudah terpenuhi nanti kita ada hitung-hitungan, punya pmd berapa, punya ppdi berapa dan kami juga minta berapa, tapi kita lihat terlebih dahulu, yang penting kita laksanakan terlebih dahulu permintaan pak bupati”.
Bahwa, Pada tanggal 14 Februari 2021 di Desa Perugaian dikebun Salak milik ERTAWAN, saksi bersama HASANUDDIN, HADISMAN, ELPI DIANSONO, ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN ada membahas penyampaian NOMI GARMAN kepada HASANUDDIN pada tanggal 13 Februari 2021 di lesehan Desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tersebut saksi bersama HASANUDDIN dan HADISMAN menemui NOMI GARMAN di belakang rumah BUPATI KAUR yang beralamat di Desa Coko Enau, akan tetapi saksi hanya mengantarkannya saja, saksi menunggu dirumah HADISMAN;
Bahwa, Setelah HASANUDDIN bersama HADISMAN menemui NOMI GARMAN dibelakang rumah BUPATI KAUR yang beralamat di Desa Coko Enau. HASANUDDIN bersama HADISMAN dan saksi dirumah HADISMAN di Desa Bungin Tambun III ada membahas mengenai uang yang sudah terkumpul pada ELPI DIANSONO, ERTAWAN, PIAWAN SAHADI, ERMIN, HENDRI GUNAWAN. HASANUDDIN dan HADISMAN, setelah itu saksi bersama HASANUDDIN dan HADISMAN ada menemui NOMI GARMAN dirumahnya yang beralamat di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu, yang disampaikan NOMI GARMAN kepada saksi, HASANUDDIN, HADISMAN pada saat itu ”Kalau ada uang Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) NOMI GARMAN berani menghadapkan kepada Bupati Kaur untuk menanda tangani Surat Keputusan dan Lampiran Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sudah ada pada NOMI GARMAN”;
Bahwa, Atas permintaan NOMI GARMAN tersebut HASANUDDIN menyanggupi permintaan yang disampaikan NOMI GARMAN, kemudian saksi bersama HASANUDDIN pulang, akan tetapi sebelum sampai di rumah, saksi bersama HASANUDDIN mampir ke Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal menemui RAHANUDIN mengambil uang dari perangkat Desa kinal yang sudah terkumpul di tangan RAHANUDIN, uang tersebut dipegang oleh HASANUDDIN, kemudian saksi pulang ke rumahnya untuk mengambil uang dari perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah dan Kaur Selatan;
Bahwa, Setelah itu, saksi kembali menemui HASANUDDIN dirumahnya untuk mengambil uang guna diserahkan kepada HADISMAN untuk dibawa ke Bengkulu bersama NOMI GARMAN. Uang senilai Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) saksi serahkan kepada HASANUDDIN yang saksi bungkus dalam plastik warna hitam pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekitar 19.30 WIB dirumahnya yang terletak di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Pada saat itu HASANUDDIN mengeluarkan dan mengambil uang sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya penganti pengeluarannya dari dalam plastik warna hitam tersebut. Kemudian HASANUDDIN mengambil sejumlah uang yang dikumpulkannya dari dalam tas dan memasukkannya ke dalam plastik warna hitam tersebut yang tersisa sekitar Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) sehingga jumlahnya sekitar Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah). Selanjutnya HASANUDDIN menyuruh saksi untuk menyerahkan uang sekitar Rp.81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) tersebut kepada HADISMAN yang pada saat itu sudah menunggu di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sesampainya di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sekitar pukul 21.00 WIB, saksi bertemu dengan HADISMAN yang pada saat itu bersama-sama NOMI GARMAN, bahwa kemudian saksi menyerahkan uang sekitar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dalam bungkus plastic warna hitam tersebut kepada HADISMAN didalam 1 (satu) unit mobil milik HADISMAN, sepulangnya dari penyerahan uang tersebut saksi mampir dan memberitahukannya kepada HASANUDDIN;
Bahwa, Tujuan uang tersebut diserahkan oleh HASANUDDIN kepada HADISMAN dan NOMI GARMAN karena akan dibawa ke Kota Bengkulu guna untuk diserahkan kepada Bupati Kaur supaya menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terkumpul dan dibawa ke Kota Bengkulu oleh HADISMAN dan NOMI GARMAN tersebut, akan tetapi berdasarkan cerita yang saksi dengar jumlah uang yang terkumpul dan dibawa ke Kota Bengkulu tersebut sekitar Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah);
Bahwa, Pada saat itu Bupati Kaur belum bersedia menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021 tersebut, sehingga selanjutnya uang tersebut dibawa kembali ke Kabupaten Kaur oleh HADISMAN;
Bahwa, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB sesuai permintaan dari HASANUDDIN, uang Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) segera dihadapkan kepada ASMAWI di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur. Seperti yang saksi lihat dan disaksikan oleh beberapa orang Ketua PPDI Kecamatan lain bahwa uang tersebut berada dalam Tas Rangsel Warna Coklat Merk Polo Bar tersebut dihadapkan kepada ASMAWI oleh HADISMAN dengan meletakkanya diatas lantai dan kemudian diambil oleh HASANUDDIN selanjutnya dimasukkan kedalam Mobil Toyota Innova milik DONNY RASFINO yang sebelumnya terparkir di halaman kantor tersebut seperti diminta oleh ASMAWI;
Bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021, Bupati Kaur sudah menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021 tersebut;
Bahwa, Pada saat ini HASANUDDIN adalah seseorang menjabat Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dan sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah. Sedangkan ASMAWI adalah seorang Pegawai Negeri/Aparatur Sipil Negara yang pada saat ini menjabat jabatan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur. Sebagaimana yang saksi ketahui bahwa antara HASANUDDIN dengan ASMAWI memiliki hubungan secara kekeluargaan, bahwa HASANUDDIN adalah paman ASMAWI;
Bahwa, Pada tanggal 22 Februari 2021 Saksi ada menerima Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bersama dengan ELPI DIANSONO, PIAWAN SAHADI, HADISMAN, ERTAWAN, HENDRI GUNAWAN, RAHANUDDIN dan MULKAN melalui HASANUDDIN di perternakan ayam potong milik ASMAWI;
Bahwa, Surat Undangan tersebut tidak Saksi berikan kepada seluruh Perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah karena berdasar perintah HASANUDDIN melainkan hanya diberikan kepada Perangkat Desa Kecamatan Kaur tengah yang telah membayar saja;
Bahwa, HASANUDDIN mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang akan dibagikan pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 di kantor Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada Hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib di perternakan ayam potong milik ASMAWI;
Bahwa, Cara HASANUDDIN Bin AHMAD K mendapatkan Surat Petikan Keputusan tersebut yaitu dengan bertemu langsung dengan ASMAWI dan ASMAWI memberikan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang telah diprint/dicetak perkecamatan dengan berkata kepada HASANUDDIN “pilihi lah mana yang sudah ada data saksi tanda tangani” lalu HASANUDDIN memilih Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tersebut berdasarkan catatan nama-nama perangkat Desa Perkecematan yang telah membayar. Kemudian HASANUDDIN menandatangankan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang telah dipilih tersebut kepada ASMAWI lalu Saksi bersama HASANUDDIN pulang ke rumah membawa Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sudah ditanda tangani tersebut;
Bahwa, ASMAWI hanya menanda tangani Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan nama-nama yang sudah dipilih oleh HASANUDDIN;
Bahwa, Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang belum ditandatangani oleh ASMAWI ada pada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ASMAWI;
Bahwa, Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tersebut yang belum ditanda tangani oleh ASMAWI Tidak dibagikan kepada perangkat Desa yang tidak membayar sejumlah uang
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Alfata bin M.Taher dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Saksi mengetahuinya dari Grup WhatsApp PPDI Kabupaten Kaur. Di grup WhatsApp PPDI Kabupaten Kaur ada Share Surat Nomor: 141/978/SJ Tanggal 3 Februari 2020 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Perihal Pengelolahan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa, Proses pengusulan data persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIPD dari bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Januari 2021;
Bahwa, Dengan adanya Program Pemberian NIPD, Perangkat Desa Kecamatan Kaur Selatan, sepepengetahuan saksi yang mengumpul data dan persyaratan untuk mendapat NIPD yakni Perangkat Desa Pengubaian dan Perangkat Desa Sekunyit. Terhadap Perangkat Desa lainnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa, Perangkat Desa Pengubuaian dan Perangkat Desa Sekunyit mengumpul data persyaratan untuk mendapat NIPD ke Dinas Pemberdayan Masyarakta dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur yaitu sekitar bulan Juli 2020 atau setelah saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan pada tanggal 7 Juli 2020;
Bahwa, Saksi bersama Ketua PPDI Kecamatan lain dan Ketua PPDI Kabupaten Kaur dikukuhkan pada tanggal 21 September 2020 di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur beralamat di Komplek Perkantoran Padang Kempas. Sebagai Penyelenggara adalah PPDI Kabupaten Kaur berkerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur, sekaligus MOU dengan Bank BPD Cabang Bintuhan yang dihadiri oleh Ketua PPDI Pusat (Mujito), Bupati Kaur (Gusril Pausi), Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI), Kepala Bank BPD Cabang Bintuhan, Ketua PPDI Kabupaten Seluma, Camat Sekabupaten Kaur dan Ketua Forum Kades Kabupaten Kaur;
Bahwa, Dalam pengurusan penerbitan NIPD ada suatu permintaan sejumlah uang oleh HASANUDDIN. Seperti disampaikan kepada saksi, HASANUDDIN sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengajukan NIPD Kabupaten Kaur dan menerbitkan NIPD. HASANUDDIN ada menyapaikan permintaan sejumlah uang iuran sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan bersama-sama beberapa orang perangkat desa lain seperti M.ZIKRI, SUPRIYONO, HERDIAN, IWAN, BUYUNG DULLAH, YUDIANSYAH, ZAILAN, SAHJOHAN, JASMAN SUKARDI pernah mengadakan pertemuan dengan HASANUDDIN yang menyampaikan permintaan pembayaran dalam penerbitan NIPD;
Bahwa, HASANUDDIN menyampaikan permintaan pembayaran uang tersebut sekitar bulan Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, dirumah IWAN yang terletak di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pada awalnya HASANUDDIN meminta YUDIANSYAH untuk mengumpulkan beberapa orang perangkat desa, selanjutnya Saksi bersama perangkat desa lain seperti M.ZIKRI, SUPRIYONO, HERDIAN, IWAN, BUYUNG DULLAH, YUDIANSYAH, ZAILAN, SAHJOHAN, JASMAN SUKARDI berkumpul di rumah IWAN yang terletak di Desa Pengubaian, pada saat itu datang HASANUDDIN bersama-sama HASNUL BASRI, kemudian dalam pertemuan itu HASANUDDIN menceritakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait peneritan NIPD di Daerah Kabupaten Kaur. Kemudian menyampaikan permintaan iuran uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada setiap orang perangkat desa. Selanjutnya meminta Saksi untuk menyampaikan kepada para perangkat desa lain di Kecamatan Kaur Selatan dan meminta kepada YUDIANSYAH selaku Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Selatan untuk mengumpulkan pembayaran uang tersebut;
Bahwa, Perangkat Desa Kaur Selatan yang memberikan sejumlah uang iuran sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan NIPD kepada Saksi sebanyak 8 orang perangkat desa, meliputi 5 orang Perangkat Desa Pengubaian dan 3 Orang Perangkat Desa Sekunyit sebagai berikut:
5 (lima) Perangkat Desa Pengubaian= Rp.12.500.000,00
3 (tiga) Perangkat Desa Sekunyit = Rp. 7.500.000,00
Bahwa, Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui YUDIANSYAH, kemudian YUDIANSYAH menyerahkannya kepada HASNUL pada bulan Februari 2021 sekira pukul 19.30 Wib dirumahnya YUDIANSYAH di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan;
Bahwa, Perangkat Desa Pengubaian sebanyak 5 orang dan Perangkat Desa Sekunyit sebanyak 3 orang menerima Surat Petikan Penetapan NIPD karena membayar uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada HASANUDDIN melalui HASNUL, sedangkan perangkat desa Kecamatan Kaur Selatan lainnya tidak mendapat Surat Petikan Penetapan NIPD karena tidak membayar uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana permintaan HASANUDDIN;
Bahwa, Pembagian Surat Petikan Penetapan NIPD tersebut dibagikan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
Bahwa, Para perangkat desa yang tidak membayar tersebut tidak menerima surat undangan pembagian Petikan NIPD. Sebagaimana yang Saksi ketahui bahwa perangkat desa yang menerima surat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur melalui HASANUDDIN adalah merupakan perangkat desa yang membayar sesuai dengan permintaan HASANUDDIN;
Bahwa, Seluruh perangkat desa yang tidak membayar tersebut pada hari itu tidak ada yang menerima pembagian Petikan NIPD;
Bahwa, ASMAWI mengesahkan dan menandatangani Petikan NIPD yang dibagikan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning;
Bahwa, Selain ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan, saksi adalah Sekrestaris Desa Pengubaian
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Ertawan bin Marsani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara dan Sekretaris Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Surat Nomor: 141/978/SJ, tertanggal 2 Februari 2020 dari Kementerian Dalam Negeri perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa, Dengan adanya Program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Kecamatan Kaur Utara melakukan pembentukan Penggurus PPDI Kecamatan Kaur Utara, dalam pembentukan Penggurus PPDI Kecamatan Kaur Utara tersebut saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara. Saksi selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara berserta Ketua PPDI Kecamatan lainnya dan Penggurus PPDI Kabupaten Kaur dikukuhkan di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur oleh Ketua PPDI Pusat (MUJITO). Pengukuhan dihadiri Bupati Kaur, Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Kepala Bank BPD Cabang Bintuhan, Ketua PPDI Kabupaten Seluma, Camat Se-kabuten Kaur dan Kepala Desa Sekabupaten Kaur;
Bahwa, Selanjutnya Saksi bersama perangkat Desa Kecamatan Kaur Utara, ada melengkapi dan mengumpulkan data-data perSaksitan untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur di Bidang Pemerintahan Desa yang diterima HAYAN (staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);
Bahwa, Proses pengusulan data-data persyaratan administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Kaur Utara yang mengumpulkan data-data persyaratan Administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berjumlah 52 (lima puluh dua) orang perangkat desa. Bahwa dari 60 (enam puluh) orang perangkat Desa, dari 10 (sepuluh) desa, yang tidak mengumpulkan data-data persyaratan Administrasi berjumlah 8 (delapan) orang perangkat desa;
Bahwa, HASANUDDIN katanya dia pulang dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta mengumpulkan kami pada tanggal 18 Januari 2021 dengan menyampaikan informasi bahwa NIPD akan segera keluar;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 19.30 WIB, HASANUDDIN mengumpulkan Saksi bersama ERMIN, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ELPI DIANSONO, dan RAHANUDIN di kediaman HASANUDDIN di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. Pada saat itu HASANUDDIN menyampaikan permintaan sejumlah uang sehubungan akan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, dengan menyampaikan “ada permintaan uang dari Dinas Peberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD). Bagi perangkat desa yang akan ditetap Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, agar mengumpul uang secepatnya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/perangkat desa, kepada saksi (HASANUDDIN) bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan tidak mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur”. Kemudian Saksi menyampaikan perihal permintaan sejumlah uang tersebut kepada Perangkat Desa Kaur Utara sekitar awal Februari 2021 dan Saksi ada menyampaikan secara langsung kepada perangkat Desa Kaur Utara dirumah Saksi dan penyampaiannya langsung Saksi temui dirumah Perangkat Desa Masing-masing;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Kaur Utara yang menitipkan uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Saksi untuk Mendapat Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang Perangkat Desa. Sehingga jumlah uang yang terkumpul pada Saksi sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Bahwa, Setelah itu, uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada HADISMAN pada hari minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 18.30 WIB di rumah Saksi di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara karena akan dibawa ke Bengkulu, lalu uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diserahkan kepada HASANUDDIN sebanyak 2 (dua) kali yaitu Penyerahan pertama sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), pada hari minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wib dirumah Saksi di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara dan Penyerahan kedua sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib dikamar dirumah HASANUDDIN yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. Sisa Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) digunakan oleh Saksi, tidka disetorkan baik kepada HASANUDDIN maupun HADISMAN;
Bahwa, Pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021, pergi ke Bengkulu untuk menemui BUPATI KAUR, mengurus Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Kemudian Saksi bersama HASANUDDIN, HASNUL, PIAWAN SAHADI, ILPIDIANSONO, HENDRI GUNAWAN, dan ERMIN ada mengadakan pertemuan membahas HADISMAN menemui BUPATI KAUR belum berhasil ditandatangankan dan membicara pengembalian uang kepada perangkat desa. Berselang beberapa waktu HADISMAN menelpon HASANUDDIN memberitahukan bahwa uang yang ada pada HADISMAN akan dikembalikan, kemudian dijawab oleh HASANUDDIN “amankan dahulu”, dijawab oleh HADISMAN “ya udah”;
Bahwa, Keesokan harinya tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 WIB Saksi bersama-sama ILPIDIANSONO, PIAWAN SAHADI, HADISMAN, dan HENDRI GUNAWAN pergi menuju Kandang Perternakan ayam potong milik ASMAWI untuk membahas Unek-unek. Sesampainya disana, kami bersama ASMAWI membahas NOMI GARMAN bersama HADISMAN ke Bengkulu menemui BUPATI KAUR. Kemudian HENDRI GUNAWAN bertanya kepada ASMAWI apakah sudah koordinasi dengan Polres dan Kajari yang dijawab ASMAWI “biasanya kalau kami ada acara di pmd selalu koordinasi baik itu polres maupun kajari”. Setelah itu semua pulang;
Bahwa, Pada sore harinya sekira pukul 17.30 Wib HADISMAN menelpon Saksi memberitahukan “bahwa ditelpon oleh HASANUDDIN untuk meluncur ke PMD membawa uang yang ada dengan HADISMAN “. Setelah itu Saksi bersama ILPIDIANSONO dan HENDRI GUNAWAN langsung berangkat menuju Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur bertemu di Tanjung Kemuning dengan HADISMAN, ERMIN, PIAWAN SAHADI. Kemudian ke kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Sesampai di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur sekira pukul 19.30 Wib HADISMAN membawa Tas Warna Coklat Merk Polo Bar yang berisi uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), HADISMAN meletakan Tas Warna Coklat Merk Polo Bar disamping pembatas ruangan triplek. Kemudian Tas Warna Coklat Merk Polo Bar yang berisi uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut diambil oleh HASANUDDIN, lalu Tas Warna Coklat Merk Polo Bar berisi uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut oleh HASANUDDIN dimasukan kedalam mobil Innova warna hitam;
Bahwa, Kemudian Saksi bersama ERMIN, ERTAWAN, HENDRI GUNAWAN, PIAWAN SAHADI, ILPIDIANSONO dan HADISMAN menuju Pantai Hili bersama HASANUDDIN dan HASNUL. Sesampai di Pantai Hili, berselang beberapa waktu HADISMAN bahwa uang yang di serahkan kepada HASANUDDIN dan dimasukan ke mobil innova warana hitam tersebut kurang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian HADISMAN menelpon NOMI GARMAN;
Bahwa, Pada tanggal 23 Februari 2021 Saksi bersama dengan ILPIDIANSONO, PIAWAN SAHADI, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, RAHANUDDIN dan HASNUL BASRI ada menerima Surat Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang dibagikan oleh HASANUDDIN di kandang perternakan ayam ASMAWI. Sedangkan ERMIN mendapatkan Surat Undangan tersebut diberikan langsung oleh PIAWAN SAHADI di bundaran Tugu Desa kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Undangan dari Dinas Pemeberdayaan Masyarakat tersebut kemudian dibagikan oleh saksi hanya kepada perangkat Desa Kaur utara yang telah membayar sejunmlah uang;
Bahwa, Ketua PPDI Kecamatan yang mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yaitu Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ILPIDIANSONO); Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN); Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN); Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN); Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah melalui Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI); Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN); Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN); Ketua PPDI kecamatan Luas (MULKAN); Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALFATA);
Bahwa, Sepengetahuan Saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), yaitu Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Katua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal dikarenakan tidak membayar sejumlah uang;
Bahwa, Pada tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur secara simbolis diserahkan Pemberian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kaur Utara berjumlah 26 (dua puluh enam) orang perangkat desa oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 202, Tentang Tata Cara Pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Kaur Utara yang menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 26 (dua puluh enam) perangkat desa, seharus yang menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 28 (dua puluh delapan), 2 (dua) Perangkat Desa yang tidak menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) atas nama HARYONO.S.KM (perangkat Desa Guru Agung II) dan JOCK STEVENSEN (Kasi Pelayanan Desa Perugaian) tidak memberikan uang;
Bahwa, Saksi mendapatkan fotocopy Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 dan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021 pada awal Bulan Februari 2021 dari HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi mengetahui susunan organisasi PPDI Kabupaten Kaur, yang mana Ketua nya yaitu SUKARDI;
Saksi mendapatkan seluruh informasi NIPD dari HASANUDDIN, sementara Ketua PPDI Kabupaten tidak respon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menbenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Piawan Sahadi bin Arlanudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Surat Nomor :141/978/SJ Tanggal 3 Februari 2020 dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur yang diberikan kepada saksi selaku Sekdes Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sekitar bulan Maret 2020;
Bahwa, dengan adanya Program Pemberian NIPD, Perangkat Desa di Kecamatan Tanjung Kemuning mengumpul data persyaratan untuk mendapat NIPD ke Dinas PMD Kabupaten Kaur sekitar bulan Juli 2020. Saksi ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning pada tanggal 2 Juli 2020 dan Saksi juga adalah Sekretaris Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi bersama Ketua PPDI Kabupaten Kaur lainya dikukuhkan pada tanggal 21 September 2020 di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur yang beralamat dikomplek perkantoran Padang Kempas yang diselenggaran PPDI Kabupaten Kaur berkerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pengusulan data persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIPD sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Januari 2021. Pada bulan Maret 2020 pengumpulan data Kepala Desa dan perangkat Desa. Pada bulan Juli 2020 sampai dengan Januari 2021 pengumpulan data persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIPD;
Bahwa, HASANUDDIN menyampaikan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal Penerbitan NIPD kepada saksi dan Ketua PPDI Kecamatan lain di rumah HASANUDDIN pada tanggal 18 Januari 2021 sebagai berikut: ”HASANUDDIN bersama ASMAWI, HAYAN, HASNUL telah pulang dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, membawa berkas perangkat desa se-Kabupaten Kaur yang mengumpulkan data dan persyaratan NIPD. Data Perangkat Desa Kabupaten Kaur belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. HAYAN mengurus berkas dan data yang dibawa ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data perangkat Desa Bengkulu Tengah sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. HASANUDDIN juga ada menyampaikan pertanyaan kepada Staff Kementerian Dalam Negeri Bidang Bina Pemerintahan Desa “bagaimana nasib perangkat desa Kabupaten Kaur setelah selesai pilkades serentak di Kabupaten Kaur, Kepala Desa terpilih akan memecat perangkat desa yang lama” yang dijawab oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia “bapak gak usak khawatir Undang-undang dan Permendagri sudah jelas, apabila kepala desa terpilih memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan hubungi Kemendagri siap 24 jam atau kirim surat, Kemendagri siap turun kelapangan”. HASANUDDIN berkata “bahwa Kementerian mempersilahkan membawa Permendagri untuk diturunkan menjadi Perbup dan silahkan jika ingin menerbitkan NIPD Lokal Perangkat Desa Kabupaten”;
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021, saksi ada dikumpulkan kembali oleh HASANUDDIN dirumahnya yang dihubungi melalui ERTAWAN, menyampaian permintaan sejumlah uang dari Dinas PMD untuk Pengurusan NIPD. Cara HASANUDDIN menyampaikan permintaan sejumlah uang dari Dinas PMD “ada permintaan uang dari dinas peberdayaan masyarakat dan desa(pmd), bagi perangkat desa yang akan ditetap nipd kabupaten kaur, agar mengumpul uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) / perangkat desa kepada saksi, bagi perangkat desa yang tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum akan dikeluarkan NIPD dan tidak mendapat surat petikan keputusan tentang penerbitan NIPD”. Sekitar awal Februari 2021 sebagian saksi sampaikan langsung secara lisan kepada perangkat Desa, Telpon dan melalui Whatshap pribadi perangkat Desa yang bersangkutan. Selanjutnya saksi ada menyampaikan permintaan uang tersebut, saksi menyampaikan yang siap silakan, yang tidka siap ya tidak apa-apa;
Bahwa, Perangkat Desa Kecamatan Tanjung Kemuning yang mengumpulkan uang dan menitipkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) orang perangkat desa termasuk saksi. Jumlah uang yang terkumpul dan dititipkan kepada saksi sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa, Pada tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB ketika akan dibawa ke Bengkulu untuk menemui BUPATI KAUR guna mengurus Penetapan NIPD, Uang sejumlah Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang terkumpul oleh saksi diambil oleh HADISMAN bersama NOMI dirumah saksi yang beralamat di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pada tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, saksi bersama HADISMAN, ILPIDIANSONO, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN, ERMIN ada melakukan pertemuan membahas belum berhasilnya pengurusan Penetapan NIPD dan membicara akan mengembalikan uang yang terkumpul kepada para perangkat Desa. Pada saat pembahasan HADISMAN menghubungi HASANUDDIN melalui telpon memberitahukan uang yang ada akan dikembalikan kepada Perangkat Desa. Berdasarkan komunikasi antara HADISMAN dengan HASANUDDIN pada malam itu, atas perintah HASANUDDIN, uang yang ada pada HADISMAN minta diamankan dahulu;
Bahwa, Pada tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib, saksi bersama ILPIDIANSONO, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN rapat kembali dirumah HADISMAN membahas kepastian Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Dari rapat pembahasan itu, saksi bersama ILPIDIANSONO, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN diajak HADISMAN pergi ke Pertenakan Ayam Potong ASMAWI di Padang Kempas untuk menemui HASANUDDIN dan ASMAWI. Sesampainya di Perternakan Ayam bertemu dengan HASANUDDIN, HASNUL dan ASMAWI membahas tidak berhasilnya NOMI GARMAN bersama HADISMAN ke Bengkulu menemui BUPATI KAUR. Mengenai kepastian Penetapan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur ditanyakan oleh HENDRI GUNAWAN kepada ASMAWI “apakah sudah koordinasi dengan polres dan kajari” dijawab ASMAWI “biasanya kalau kami ada acara di pmd selalu koordinasi baik itu polres maupun kajari”. Setelah itu mereka pulang kerumah masing-masing;
Bahwa, Pada tanggal 18 Februari 2021 sekira Pukul 17.40 WIB, saksi dihubunggi ERTAWAN untuk ikut berangkat ke Dinas PMD Kabupaten Kaur. Saksi menunggu di simpang Tanjung Kemuning lalu dijemput dengan mengunakan mobil milik HADISMAN, kemudian menuju Kantor PMD Kabupaten Kaur. Sesampainya di Kantor PMD Kabupaten Kaur sekira Pukul 21.00 WIB. HASANUDDIN bersama HASNUL langsung mengajak mereka masuk ke ruangan Kantor Dinas PMD, sesampainya di dalam ruangan ada ASMAWI, DONI RASFINO, dan HAYAN, sekitar lebih kurang 5 menit, ASMAWI, DONI RASFINO, HAYAN, HADISMAN dan HASANUDDIN keluar dari ruangan, sedangkan saksi bersama ILPIDIANSONO, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN dan ERMIN di dalam ruangan. Saksi tidak memperhatikan HASANUDDIN membawa Tas Warna Coklat Merk Polo Bar yang berisi uang berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dimasukan kedalam mobil INNOVA warna hitam. Tidak lama berselang waktu kemudian saksi bersama ERMIN, ERTAWAN, HENDRI GUNAWAN, ILPIDIANSONO dan HADISMAN menuju pantai Hili, kemudian HADISMAN ditelpon HASNUL memberitahukan bahwa uang yang di serahkan kepada HASANUDDIN kemudian dimasukan HASANUDDIN ke mobil innova warna hitam tersebut kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya HADISMAN menelpon NOMI GARMAN, lalu HADISMAN menelpon HASNUL menjelaskan ada beberapa ikatan yang jumlahnya Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu mereka pulang kerumah masing-masing;
Bahwa, Pada tanggal 22 Februari 2021, saksi bersama Ketua PPDI Kecamatan Luas, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah, Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu dan Ketua Ketua PPDI Kecamatan Kinal pernah datang menemui HASANUDDIN, HASNUL dan ASMAWI di Pertenakan Ayam Potong milik ASMAWI di Padang Kempas membahas waktu pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD Kabupaten Kaur kepada perangkat desa yang membayar, berdasarkan penjelasan HASANUDDIN telah meminta kepada ASMWI untuk pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 yang kemudian dijawab oleh ASMAWI “jadi”. Kemudian HASANUDDIN berkata dan meminta kepada ASMAWI “buat lah undangan”. Kemudian ASMAWI menelpon staffnya agar segera membuat undangan, tidak lama berselang waktu HASANUDDIN pergi ke Kantor PMD mengambil undangan tersebut yang dibuat Staff Dinas PMD. Setelah mengambil surat undangan HASANUDDIN kembali Ke Pertenakan Ayam dan menyerahkan undangan tersebut kepada ASMAWI untuk ditandatangankan dan dicap oleh ASMAWI yang selanjutnya diserahkan kepada HASANUDDIN. HASANUDDIN menyerahkan undangan kepada saksi dan Ketua PPDI Kecamatan lain yang hadir untuk diperbanyak dan dibagi kepada yang bersangkutan dan setelah itu mereka pulang kerumah masing-masing;
Bahwa, Undangan tersebut yang diberikan oleh HASANUDDIN Bin AHMAD K kepada saksi berdasarkan perintah HASANUDDIN Bin AHMAD K kepada saksibahwa Undangan tersebut berikan kepada perangkat Desa yang telah membayar saja. bagi perangkat Desa yang belum membayar jangan diberikan Undangan;
Bahwa, Saksi mendapatkan foto copy Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 dari HADISMAN dan mendapatkan Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanggal 28 Januari 2021 mengcopy dari ERTAWAN;
Bahwa, Terbitnya Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa kecamatan Tanjung Kemuning yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021, sebanyak 100 orang;
Bahwa, Jumlah perangkat desa Kecamatan Tanjung Kemuning yang menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berjumlah 45 perangkat desa, sedangkan yang sudah mengumpulkan uang sejumlah uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD sebanyak 5 orang;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kecamatan Tanjung Kemuning yang tidak menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan NIPD, akan tetapi telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tanggal 29 Januari 2021 sebanyak 50 perangkat desa karena belum membayar uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas permintaan Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sepengetahuan saksi ada Ketua PPDI Kecamatan lainnya yang tidak mendapatkan Surat Undangan acara Pembagian secara simbolis Surat Petikan Keputusan Tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021 dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yakni Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay kabupaten Kaur, Ketua PPDI Kecamatan Maje dan Ketua PPDI Kecamatan Nasal dikarenakan tidak membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentukan oleh HASANUDDIN;
Bahwa, yang membuat saksi mau mengikuti perintah HASANUDDIN terkait uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk penerbitan NIPD karena sudah menunggu lama NIPD;
Bahwa, Saksi mengetahui susunan organisasi PPDI Kabupaten Kaur, yang mana Ketua nya yaitu SUKARDI;
Bahwa. Saksi mendapatkan seluruh informasi NIPD dari HASANUDDIN, sementara Ketua PPDI Kabupaten tidak respon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan tidak pernah menyampaikan apabila tidak memberikan uang, tidak mendapatkan NIPD;
Nomi Garman,S.Pdi bin Ramli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi seorang honorer pada Bidang Humas Pemda Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mendengar program pemberian NIPD tersebut ketika dilaksanakan acara pengukuhan pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa) Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi pernah melihat lembar disposisi di rumah Pak Bupati di Desa Coko Enau. Saksi dekat dengan Bupati Kaur sehingga sering melihat surat menyurat yang diterima Bupati;
Bahwa, Pada tanggal 14 Februari 2021, HASANUDDIN dan HADISMAN datang ke rumah Saksi di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur untuk meminta bantuan kepada Saksi menghadapkan SK dan Lampiran Penetapan NIPD. Sore harinya saksi ikut HADISMAN untuk pergi ke Bengkulu. Sebelum mau berangkat, pada malam hari, kami mampir dulu di SPBU Desa Aur Ringit untuk bertemu dengan HASNUL. Saksi tidak tahu apa yang saat itu diberikan HASNUL kepada HADISMAN dan apa yang dibicarakan mereka. Sampai di Bengkulu, kami tidur di Hotel Nala yang terletak di Pantai Panjang Kota Bengkulu, dengan kondisi kamar terpisah;
Bahwa, Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi diantarkan HADISMAN ke Padang Kemiling, lalu HADISMAN memakirkan mobil di depan Indomaret Padang Kemiling. Kemudian HADISMAN memberikan berkas-berkas dan sebuah tas kepada Saksi. Sebenarnya tas itu adalah tas saksi yang dipinjam oleh HADISMAN pada malam sebelumnya di Hotel Nala tapi bukan tas cokelat merek polo bar yang ditunjukkan kepada Saksi. Kemudian Saksi pergi ke rumah Bupati Kaur GUSRIL PAUSI di Padang Kemiling, lalu saksi masuk ke dalam rumah, masuk ke dalam kamar yang biasanya saksi tinggal di rumah tersebut. Selanjutnya saksi menyimpan tas yang diberikan oleh HADISMAN ke dalam lemari di kamar tersebut, lalu Saksi menemui GUSRIL PAUSI dengan membawa berkas-berkas NIPD. GUSRIL PAUSI menanyakan kepada Saksi, “Ngepain ke Bengkulu,” dijawab oleh saksi, “saya sudah rindu dengan Bengkulu”, lalu Saksi menyampaikan permintaan tolong HASANUDDIN dan HADISMAN minta tolong tanda tangani berkas ini, lalu GUSRIL PAUSI menanggapi, “Oh NOMI ke sini ngantarkan ini, kalau kamu memang ke sini mau ngantarkan ini, tidak akan saya tandatangani, lihat disposisi lengkapi semua yang ada di sini, karena jumlah orangnya kurang”. Sehingga Saksi tidak jadi minta tandatangan GUSRIL PAUSI. Saksi tidak ngomong kalau pergi dengan HADISMAN, sehingga GUSRIL PAUSI menyuruh Saksi pulang kembali ke Kaur bersama-sama dengannya;
Bahwa, Kemudian Saksi menemui HADISMAN membawa tas yang diberikan HADISMAN dan berkas NIPD dengan berkata, “DI aku minta maaf aku gak bisa bantu ini berkasnya tidak ditandatangani, menurut Pak Bupati lengkapi saja yang ada di disposisi ini, ini tasnya, tapi tas nya mau saya pakai, saya tidak ikut kamu pulang, saya mau ngikut Pak Bupati pulangnya”, HADISMAN menjawab, “gak apa-apa”. Setelah berkas Saksi tunjukkan tidak ditandatangani, tas oleh Saksi diserahkan ke HADISMAN, tetapi kemudian tas nya diberikan kepada Saksi lalu Saksi memasukkan kembali pakaiannya;
Bahwa, Tas Saksi yang dipinjam oleh HADISMAN dipinjam pada saat malam sampai di hotel, saksi tidak melihat uang yang dimasukkan oleh HADISMAN ke dalam tas saksi, saksi hanya melihat HADISMAN memasukkan 2 (dua) buah kantong plastic warna hitam. Pesan HADISMAN, “Kalau ini ditandatangani, tas ini kasihkan dengan Pak GUSRIL”. Waktu saya menghadapkan berkas, saya tidak membawa tas itu;
Bahwa, Alasan Bupati Kaur tidak menyetujui usulan penetapan NIPD yang diajukan oleh ASMAWI karena jumlah perangkat Desa yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima NIPD jumlahnya sedikit dan belum tetap;
Bahwa, Saksi menerima uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HADISMAN ketika di Hotel NALA sebelum bertemu dengan GUSRIL PAUSI yang saksi lihat diambil dari HADISMAN dari dalam kantong sakunya;
Bahwa, Saksi tidak pernah menyampaikan permintaan uang Pak Bupati terkait program NIPD kepada HADISMAN dan HASANUDDIN. Saksi tidak pernah mengatakan cukupkan uang Rp.400.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada HADISMAN dan HASANUDDIN. Saksi tidak pernah mengatakan kalau Cuma data-data gak bisa, paling tidak ada Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada HADISMAN dan HASANUDDIN. Saksi tidak mengatakan kalau Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) akan coba-coba kepada HADISMAN dan HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi berpikir 2 (dua) bungkusan plastic warna hitam berisi uang yang diberikan oleh HADISMAN kepada saksi dengan cara memasukkannya kedalam tas milik saksi;
Bahwa, Sebelum ke Bengkulu, pada tanggal 13 Februari 2021 lampiran SK dan nota dinas yang ada disposisi ada di Saksi karena SK tersebut diserahkan kepada ASMAWI di Peternakan Ayam ASMAWI atas perintah ASMAWI, tetapi kemudian Saksi bawa pulang lagi disimpan di dalam mobil BUPATI KAUR karena jawaban ASMAWI “terserah”;
Bahwa, Sebelumnya ada bertemu di Lesehan Simpang Tiga tentang minta tolong difasilitasi untuk mendapatkan tanda tangan. Setelah itu bertemu HADISMAN dan HASANUDDIN di belakang rumah Bupati di Coko Enau menawarkan uang Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) – Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Saksi jawab “tidak berani”. Tanggal 14 Februari 2021 malam hari Saksi ada bertemu dengan HASANUDDIN, HASNUL BASRI dan HADISMAN di rumah Saksi;
Bahwa, Kata HADISMAN jumlahnya Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak membenarkannya;
Desi Yunis Rianti,S.Pd binti Mukran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Sebagai perangkat desa desa Muara Sahung saksi ditunjuk sebagai Kaur Keuangan di desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari ketua NIPD kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), pada saat itu kami seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung dikumpulkan di balai desa Bukit Makmur membahas tentang adanya program Pemberian NomorInduk Perangkat Desa (NIPD). Kemudian menerima instruksi tentang adanya surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dikumpulkan kepada ketua PPDI kecamatan MUARA SAHUNG (AISUDIN) untuk dikumpulkan ke kantor PMD kabupaten Kaur;
Bahwa, Sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), saksi selaku perangkat desa Muara Sahung bersama dengan perangkat Desa yang lainnya, ada mengumpulkan data-data kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Kami seluruh perangkat desa sekematan Muara Sahung dikumpulkan oleh AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara sahung melakukan rapat musyawara di balai desa Bukit Makmur, untuk membahas tentang adanya Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian pada hari dan tangal lupa bulan februari 2021 tepatnya dirumah saksi, AISUDIN mengatakan perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, pada saat itu AISUDIN mengatakan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari HASANUDDIN untuk disetorkan ke kantor PMD sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian AISUDIN mengatakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maka NIPD tidak akan keluar;
Bahwa, Kemudian saksi selaku perangkat desa mengumpulkan perangkat Desa Muara Sahung untuk menyampaikan perihal tentang adanya permintaan uang yang disampaikan oleh ketua PPDI kecamatan untuk disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui HASANUDDIN selaku Ketua PPDI kecamatan Kaur Tengah;
Bahwa, Pemberian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara sahung berjumlah 21 (dua puluh satu) orang perangkat desa tersebut pada hari rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira 11.00 Wib dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Jumlah uang yang telah saksi kumpulkan dari perangkat desa, desa Muara Sahung untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur hanya 4 (empat) orang yaitu sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, Perangkat desa langsung menunjuk perwakilan masing-masing untuk mengantarkan sejumlah uang kepada HASANUDDIN dengan perwakilan desa masing-masing yaitu saksi (perwakilan perangkat desa Muara Sahung), MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung;
Bahwa, Setelah saksi, MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian uang tersebut kami serahkan kepada HASANUDDIN untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi bersama MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN pada hari minggu tanggal 14 februari 2021 di rumah HASANUDDIN di desa Tanjung Pandang kecamatan Kaur Tengah pada saat itu jumlah uang yang saksi serahkan kepada HASANUDDIN sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), MIRPAN (perangkat desa Cinta Makmur) sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti) sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), AISUDIN sekdes desa Bukit Makmur sebesar Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) total uang kami serahkan pada saat itu sebesar Rp.49.600.000 (empat puluh sembila enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Setelah uang tersebut diserahkan kepada HASANUDDIN, kemudian HASANUDDIN mengatakan kalau uang tersebut akan disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui perpanjangan tangan dengan HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi selaku perangkat desa desa Muara Sahung menerimah surat undangan pembagian Petikan SK penetapan nomor induk perangkat desa yang akan dibagikan di aula kantor kecamatan Tanjung Kemuning pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021, yang mana SK petikan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut dibagikan langsung oleh kepala dinas PMD yaitu ASMAWI, S.Ag, dimana surat tersebut saksiterima pada hari selasa tanggal 23 februari dimana undangan tersebut diberiakan oleh HASANUDDIN dirumahnya di desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Mirpan Feberiadi bin Imran Efendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari ketua NIPD kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), pada saat itu kami seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung dikumpulkan di balai desa Bukit Makmur membahas tentang adanya program Pemberian NomorInduk Perangkat Desa (NIPD), kemudian saksi menerimah instruksi dari AISUDIN tentang adanya surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) perihal Pemgumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dikumpulkan kepada ketua PPDI kecamatan MUARA SAHUNG (AISUDIN) untuk dikumpulkan ke kantor PMD kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut yang saksi lakukan bersama dengan perangkat Desa sekecamatan Muara Sahung melakukan pengumpulan berkas atau data-data untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Sebagai perangkat desa Desa Cinta Makmur saksi ditunjuk sebagai Kaur Keuangan di desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), saksi selaku perangkat desa Cinta Makmur bersama dengan perangkat Desa yang lainnya, ada mengumpulkan data-data kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui ketua PPDI kecamatan Muara sahung (AISUDIN);
Bahwa, Proses pengusulan data-data administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, sedangkan pengumpulan berkas tersebut terdiri dari dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Maret 2020 mengirimkan rekapan data nama-nama perangkat desa sekecamatan Muara Sahung, kemudian pada bulan Juli sampai Desember 2020 mengumpulkan pemberkasan tahap dua yang kami kumpulkan kepada AISUDIN kemudin berkas tersebut di dikumpulkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Bidang Pemerintahan Desa sebagai penerima perberkasan adalah (HAYAN);
Bahwa, saksi beserta seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung dikumpulkan oleh AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara sahung melakukan rapat musyawara di balai desa Bukit Makmur yang pada saat itu dihadiri oleh DASIR (sekdes desa Tritunggal Bakti), MIRSAN SAZALI (kaur perancanaan Desa Muara Sahung), SUMIADI (kasi pelayanan Desa Ulak Lebar), JOKO SUSANTO (kaur perencanaan desa Bukit Makmur), UJANG ASDU MARTA(sekdes Desa Ulak Bandung), untuk membahas tentang adanya Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Kemudian pada hari dan tangal lupa awal bulan februari 2021 saksi beserta seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung atas undangan dari AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara Sahung berkempul di Balai Desa Bukit Makmur pada saat itu AISUDIN mengatakan perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, pada saat itu AISUDIN menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari HASANUDDIN untuk disetorkan ke kantor PMD sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian AISUDIN mengatakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maka NIPD tidak akan keluar.
Bahwa, Setelah itu saksi selaku perangkat desa Desa Cinta Makmur mengumpulkan perangkat desa Cinta Makmur untuk menyampaikan perihal tentang adanya permintaan uang yang disampaikan oleh ketua PPDI kecamatan untuk disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui HASANUDDIN selaku ketua PPDI kecamatan Kaur tenggah;
Bahwa, Pemberian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara sahung berjumlah 21 (dua puluh satu) orang perangkat desa tersebut pada hari rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira 11.00 Wib dikantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Jumlah uang yang telah saksi kumpulkan dari perangkat desa, desa Cinta Makmur untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebanyak 6 (enam) orang yaitu sebesar Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);
Bahwa, Saksi menjelaskan perangkat desa langsung menunjuk perwakilan masing-masing untuk mengantarkan sejumlah uang kepada HASANUDDIN dengan perwakilan desa masing-masing yaitu saksi (perwakilan perangkat desa Cinta Makmur), DESI (perangkat desa Cinta Makmur), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung;
Bahwa, Setelah saksi, DESI (perangkat desa Muara Sahung), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian uang tersebut kami serahkan kepada HASANUDDIN untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi bersama DESI (perangkat desa Muara Sahung), DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN pada hari minggu tanggal 14 februari 2021 di rumah HASANUDDIN di desa Tanjung Pandang kecamatan Kaur Tengah pada saat itu jumlah uang yang saksi serahkan kepada HASANUDDIN sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), DESI (perangkat desa Muara Sahung) sebesar Rp.10.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan DASIR (sekdes Tri Tunggal Bakti) sebesar Rp7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), AISUDIN sekdes desa Bukit Makmur sebesar Rp 17.100.000,00 (Tujuh belas juta seratus ribu rupiah) total uang kami serahkan pada saat itu sebesar Rp49.600.000,00 (Empat puluh sembila enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Setelah uang tersebut diserahkan kepada HASANUDDIN, kemudian HASANUDDIN mengatakan kalau uang tersebut akan disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui perpanjangan tangan dengan HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi selaku perangkat desa desa Cinta Makmur menerimah surat undangan pembagian Petikan SK penetapan nomor induk perangkat desa yang akan dibagikan di aula kantor kecamatan Tanjung Kemuning pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021, yang mana SK petikan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut dibagikan langsung oleh kepala dinas PMD yaitu ASMAWI, S.Ag, dimana surat tersebut saksi terima pada hari selasa tanggal 23 februari dimana undangan tersebut diberiakan oleh AISUDIN dirumahnya di desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Hayan Wianto,Se.,M.Si bin H.Hairun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah sebagai Staff Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi sebagai Staf Bidang Bina Pemerintahan Desa mengetahui adanya Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Saksi mengetahuinya berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ, tanggal 3 Februari 2020, Hal Pengelolahan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa, Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Bidang Bina Pemerintahan Desa ada memberitahukan, menyampaikan menembuskan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ, tanggal 3 Februari 2020, Hal Pengelolahan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaur. Berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/192/DPMD/KK/2020, Tanggal 18 Juni 2020, Perihal Permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/282/DPMD/KK/2020, Tanggal 12 Agustus 2020 Hal Pengelolahan Administrasi Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Bahwa, Yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI) untuk menerima data-data persyaratan administrasi untuk penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur adalah saksi sendiri (HAYAN WIANTO) dibantu Satgas Dana Desa (DD), antara lain WIWIT (Honorer) dan JUWITA (Honorer), sedang yang mengetik Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah YULIZAR (Honorer) dan USEP (Honorer).
Bahwa, Tahapan pengumpulan Data Kepala Desa dan perangkat Desa sejak dikeluarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/192/DPMD/KK/2020, Tanggal 18 Juni 2020, Perihal Permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bahwa, Pengelolaan Administrasi Data Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur sejak dikeluarkannya Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/282/DPMD/KK/2020, Tanggal 12 Agustus 2020 Hal Pengelolahan Administrasi Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Bahwa, Jumlah Perangkat Desa Se-Kabupaten Kaur yang mengumpulkan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/192/DPMD/KK/2020, Tanggal 18 Juni 2020, Perihal Permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa berjumlah 1152 (seribu seratus lima dua) orang .
Bahwa, Jumlah Pengelolan Administrasi Data Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur Nomor : 8002-2/282/DPMD/KK/2020, Tanggal 12 Agustus 2020 Hal Pengelolahan Administrasi Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa berdasarkan berjumlah 1143 (seribu seratus empat puluh tiga) orang.
Bahwa, Mekanismen/Prosedur pengajuan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) Kabupaten Kaur, Berdasarkan aturan yang berlaku para Perangkat Desa mengajukan persyaratan yang telah ditentukan, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur di Bidang Bina Pemerintahan Desa, lalu Bidang Bina Pemerintahan Desa melakukan verifikasi berkas, setelah melakukan verifikasi berkas yang dinyatakan lengkap, dimasuk ke dalam flashdisck dalam bentuk softcopy. Data-data seluruh Perangkat Desa Se-Kabupaten Kaur diantarkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi di Bidang Bina Pemerintahan Desa.
Bahwa, Dengan telah lengkapnya data-data Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, sehubungan dengan Program Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), saksi ada menyerahkan softcopy dan data-data Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi Bidang Bina Pemerintahan Desa Kepada SATRIA GUNAWAN (Kasi Bidang Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020.
Bahwa, Saksi bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI) ada berkoordinasi mengenai Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi Bidang Bina Pemerintahan Desa di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2021, ketika berkoordinasi HASANUDDIN dan HASNUL tidak ikut berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bidang Bina Pemerintahan Desa, mereka hanya menunggu dihotel.
Bahwa, Hasil koordinasi antara saksi bersama Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI.S.ag) mengenai Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesi Bidang Bina Pemerintahan Desa di Jakarta tanggal 5 Januari 2021 yaitu dengan Kasubdit Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (RATNA) dan Staffnya (PALAH), tanggapan dari pihak Kementerian perihal Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Regulasinya masih dibahas oleh Pimpinan, pada saat itu Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI.S.ag) bertanya kepada pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kasubdit Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (RATNA) dan Staffnya (PALAH) “boleh atau tidak pemerintahan kabupaten kaur untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) daerah, seperti daerah lain” kemudian Kasubdit Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (RATNA) mejawab pertanyaan Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI.S.ag) “boleh saja, tapi nanti kalau regulasi pusat sudah ada tinggal disesuaikan saja” lalu saksi bersama Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI.S.ag) pulang kehotel;
Bahwa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur kepada Bupati Kaur melalui Sekda Kabupaten Kaur mengajukan NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021 perihal Mohon Penanda Tanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Tahun 2021, tanggal 28 Januari 2021. Sesuai NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021 jumlah perangkat desa 1143 (seribu seratus empat puluh tiga) orang, bahwa yang memenuhi ketentuan menurut aturan yang berlaku sebanyak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang, sedangkan yang belum diusulkan SK-nya karena belum memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) orang, penyebabnya :
Bahwa, yang belum melakukan pemberkasan sebanyak 148 orang;
Bahwa, Umur yang melebihi syarat pengangkatan sebanyak 22 orang;
Bahwa, Umur yang kurang dari syarat pengangkatan sebanyak 1 orang;
Bahwa, yang belum melengkapi syarat 5 orang;
Bahwa, Saksi ada disuruh oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI) untuk memperbaiki jumlah perangkat yang diusulkan dan yang belum diusulkan berserta alasannya. Sehubungan saksi tidak punya file NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021, tanggal 28 Januari 2021 maka saksi mengetik ulang NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021, tanggal 28 Januari 2021 tersebut yaitu pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah saksi selesai mengetik dan mengeprinnya kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI). Bahwa kemudian NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021, tanggal 28 Januari 2021 tersebut dibawa oleh DONI RASFINO,ST (Kabid Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur) bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI) berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa NOTA DINAS Nomor : 800-2 /13.a/ DPMD/KK/2021 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur tentang Pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) serta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang diperlihatkan adalah merupakan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Lampiran yang diprint oleh saksi, serta merupakan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Lampiran yang dibawa oleh DONI RASFINO,ST (Kabid Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Kaur) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, Maksud dan tujuan ASMAWI menyuruh saksi merubah jumlah perangkat desa yaitu untuk menyesuaikan Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Bahwa NOTA DINAS yang pertama jumlahnya tidak sesuai Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Jumlah Perangkat Desa Kabupaten Kaur berdasarkan NOTA DINAS Nomor : 800-2/13.a/DPMD/KK/2021 yang memenuhi ketentuan menurut aturan yang berlaku dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 serta dengan Lampiran yang diketik saksi berjumlah 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang perangkat Desa;
Bahwa, Pada tanggal 19 Februari 2021 saksi dipanggil keruangan DONI RASFINO,ST (Kabid Bina Pemerintahan Desa) kemudian diberitahukan bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, sudah ditanda tangani BUPATI KAUR (GUSRIL PAUSI);
Bahwa, Pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 21.00 Wib Ketua PPDI Padang Guci Hulu (HADISMAN) bersama Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN) dan Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI) ada datang ke Kantor Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, saksi bertemu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI.S.ag), DONI RASFINO,ST (Kabid Bina Pemerinthan Desa), HASANUDDIN, HASNUL. Saksi tidak mengetahui Ketua PPDI Padang Guci Hulu (HADISMAN) bersama Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN) dan Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI) datang Kekantor Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur menyerahkan sejumlah uang Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) di dalam Tas Warna Coklat Merk Polo Bar untuk pengurusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kepada HASANUDDIN. Demikian juga ketika HASANUDDIN memasukan uang sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dalam Tas Warna Coklat Merk Polo Bar kedalam Mobil INNOVA warna Hitam milik DONI RASFINO,ST;
Bahwa, Saksi sering berkomunikasi melalui Whatshap dengan HASANUDDIN (Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah) perihal Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) setelah pulang dari Jakarta;
Bahwa, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021 berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa telah ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebanyak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang Perangkat Desa. Saksi tidak mengetahui perangkat desa yang mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Saksi pernah mendapatkan WA dari HASANUDDIN berisi Video You Tube PPDI Benteng mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Tengah untuk mendesak diterbitkannya Perbup dan lalu saksi mejawab “woww taepe khabar ndek kamu ndan” kemudia dijawab HASANUDDIN “pak bupati lum dak tanda tangan lah disiapkan Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”. Bahwa maksud pesan WhatsApp HASANUDDIN tersebut menginformasikan kepada saksi bahwa Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur belum ditanda tangani sudah disiapkan Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dari info itu saksi menjawab “Ooo”;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Donny Rasfino,S.T. bin Suardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Jabatan saksi adalah selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sesuai dengan jabatan saksi diatas selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur. Program Pemberian Nomor Induk Prangkat Desa (NIPD) tersebut ada hubungannya dengan jabatan saksi;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang program pemberian NIPD tersebut yaitu sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa, kemudian ASMAWI selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur ada memberitahukan/menembuskan Surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Bidang yang membidangi Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa serta pemberian NIPD tersebut adalah di Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Sedangkan dinas yang membidangi Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa serta pemberian NIPD tersebut adalah Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut. Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur ada meminta Data Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada para Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur seperti dimaksud dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut. Saksi menjelaskan juga bahwa para Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur sudah mengumpulkan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sesuai keterangan saksi diatas para Pemerintah Desa di Kabupaten Kaur sudah mengirimkan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sesuai dengan data yang terhimpun di Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur bahwa jumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaur adalah sebanyak 76 (tujuh puluh tujuh) Kepala Desa Definitive, sebanyak 115 (seratus lima pelas) Pejabat Sementara Kepala Desa (Pjs), dan sebanyak 1 (satu) Pelaksana Tugas Kepala Desa (Plt). Bahwa jumlah Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Kaur sebanyak 1.152 (seribu seratus lima puluh dua) Perangkat Desa;
Bahwa atas permintaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur sudah mengirim data sesuai permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu sekitar tanggal 5 Agustus 2020;
Bahwa, Saksi selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur tidak pernah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tersebut diatas. Sebagaimana yang saksi ketahui bahwa ASMAWI selaku Dinas PMD Kabupaten Kaur dan HAYAN pernah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ke Jakarta yaitu sekitar Januari 2021;
Bahwa, Seperi yang saksi ketahui dari ASMAWI dari hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa penetapan NIPD dapat diberikan secara mandiri oleh daerah masing-masing selanjutnya akan disesuaikan dengan program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa. Dijelaskan juga bahwa penerbitan NIPD di daerah harus berdasarkan Peraturan Bupati dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati;
Bahwa, cara penetapan dan penerbitan NIPD tersebut sebagaimana tersebut diatas melalui Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tertanggal 28 Januari 2021 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui perihal tentang draf/rancangan dan penetapan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tertanggal 28 Januari 2021 tersebut;
Bahwa, Pengajuan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021 ditandatangani oleh Bupati Kaur setelah diajukan oleh ASMAWI selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, akan tetapi pada saat itu Bupati Kaur belum menyetujui dan menandatangani Lampirannya, karena jumlah perangkat desa yang tercantum dalam lampiran tersebut dinilai masih kurang;
Bahwa. Selanjutnya penambahan perangkat desa yang melengkapi persyaratan sehingga jumlahnya mencapai sekitar 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang perangkat desa yang kemudian dicantumkan dalam Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021;
Bahwa, Kemudian pada hari jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di SPBU Desa Aur Ringit Keacamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021 tersebut saksi ajukan kembali dan ditandatangani oleh Bupati Kaur;
Bahwa, Jumlah perangkat desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa-nya sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kaur pada tanggal 19 Februari 2021 tersebut sebanyak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang perangkat desa;
Bahwa, jumlah perangkat desa yang ditetapkan sebanyak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang perangkat desa. Saksi tidak mengetahui alasan hanya sebagaian para perangkat desa yang diberikan dan menerima Surat Petikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada hari rabu tanggal 24 Februari 2020 di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui perihal tentang adanya suatu permintaan dan pembayaran uang sebesar antara Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur yang ditetapkan dan menerima Surat Petikan NIPD tersebut;
Bahwa, Saksi pernah bertemu dengan HADISMAN, HASANUDDIN, HASNUL BASRI berserta beberapa orang yang saksi ketahui sebagai perangkat desa, menghadap dan bertemu dengan ASMAWI selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur tepatnya diruang kerja Bidang Kawasan Perdesaan pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur pada Kamis Tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut;
Bahwa, Pada saat HADISMAN datang ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur membawa 1 (satu) Tas Rangsel Warna Coklat Merk Polo Bar tersebut saksi tidak melihatnya, karena saksi sedang berada didalam ruang kerja Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Bahwa setelah saksi dipanggil oleh ASMAWI kemudian saksi mengiringinya masuk kedalam ruang kerja Bidang Kawasan Perdesaan saksi bertemu dengan HADISMAN, HASANUDDIN, HASNUL BASRI dan beberapa orang perangkat desa, serta melihat HAYAN WIYANTO yang pada itu sedang mengeprint Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 saat Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Tertanggal 29 Januari 2021. Bahwa pada saat itulah saksi melihat 1 (satu) Tas Rangsel Warna Coklat Merk Polo Bar tersebut;
Bahwa, saksi tidak mendengar isi pembicaraan antara ASMAWI dengan HADISMAN, HASANUDDIN, HASNUL BASRI dan beberapa orang perangkat desa tersebut;
Bahwa, Saksi ada melihat penyerahan 1 (satu) Tas Rangsel Warna Coklat Merk Polo Bar oleh HADISMAN, HASANUDDIN, HASNUL BASRI dan beberapa orang perangkat desa kepada ASMAWI Saksi menceritakan bahwa penyerahan tas tersebut secara tidak langsung, maksudnya bukan dari tangan ketangan. Seperti yang saksi lihat dan dengar, ASMAWI menyuruh HADISMAN dan HASANUDDIN membawa dan memasukka tas itu kedalam mobil milik saksi, mendengar hal itu saksi memberikan kunci mobil kepada HADISMAN dan kemudian HADISMAN dan HASANUDDIN keluar dari ruang itu dengan membawa tas tersebut;
Bahwa, Jenis mobil milik saksi tersebut adalah Toyota Innova Warna Hitam Nomor Polisi BD-1252-CQ. Posisi mobil saat itu terparkir dihalaman depan Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur itu;
Bahwa, ASMAWI naik keatas mobil saksi karena kami akan pergi kerumah MEX (Kasi di Bagian Hukum Pemkab Kaur) di Desa Cahaya Batin untuk meminta cap leges dan paraf Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 yang kemudian belum dapat diparaf karena cap leges berada dikantor. Selanjutnya saksi mengantarkan ASMAWI pulang kekediamannya di Kandang Peternakan Ayam Padang Kempas;
Bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 saksi dan ASMAWI mengecap paraf Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 di Kantor Pemdakab Kaur sekitar pukul 07.30 WIB, saksi dan ASMAWI menuju kediamanya di Kandang Peternakan Ayam Padang Kempas dengan mengunakan kendaraan masing-masing. Setelah ASMAWI berganti pakaian dan turun dari atas rumahnya, saksi melihat ASMAWI memegang 1 (satu) Tas Rangsel Warna Coklat Merk Polo Bar tersebut lalu membuka pintu mobil dan menaruh tas tersebut dengan meletakkannya diatas lantai mobil sebelah kanan baris kedua. Pada awalnya kami akan berangkat bersama-sama untuk meminta paraf Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 kepada MEX dan menandatangankan Lampiran tersebut kepada Bupati Kaur, akan tetapi selanjutnya ASMAWI berubah pikiran dan menyuruh saksi sendirian untuk menandatangakannya kepada Bupati Kaur sehingga kami berangkat dengan mungunakan mobil masing-masing. Bahwa MEX membubuhkan paraf pada Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 tersebut, saksi berangkat menuju kediaman Bupati Kaur sedangkan ASMAWI kembali menuju arah Bintuhan. Sesampainya di Desa Selika saksi ditelpon Ajudan Bupati Kaur dan meminta saksi untuk menunggu di Pom Bensi Desa Aur Ringit. Setelah Bupati Kaur menandatangani Lampiran tersebut maka saksi kembali ke Kantor PMD Kabupaten Kaur dan melaporkannya kepada ASMAWI;
Bahwa, Kemudian ASMAWI menyuruh saksi untuk mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan atas permintaan itu saksi mengambil uang dari dalam tas dari dalam mobil, kemudian membuka tas dan salah satu bungkusan plastic warna hitam. Pada saat itulah saksi baru mengetahui isi tas adalah uang yang dibungkus dalam 2 (dua) platik warna hitam. Setelah mengambil uang seperti diminta, saksi memasukkannya kedalam kantong celana dan mengikat kembali plastic tersebut dan menutup tas kembali serta menaruhnya kembali ditempat semula dalam mobil yang terparkir ditempat parkir Kantor PMD Kabupaten Kaur. Bahwa sekembalinya saksi keruang kerja, saksi memanggil USEP HAMIDI dan YULIZAR untuk menghitung jumlah uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menyuruh mereka untuk menyerahkannya kepada ASMAWI;
Bahwa, Posisi atau keberadaan uang dalam tas selanjutnya tetap berada ditangan saksi, seperti disampaikan oleh ASMAWI kepada saksi uang tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan biaya pemilihan kepala desa;
Bahwa, Setelah mendapat izin dari ASMAWI tersebut, pada hari itu saksi mempergunakan uang tersebut untuk membayar biaya simulasi kepada Panitia Pilkades Padang Petron sebesar Rp.4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan menitipkan kekurangan biaya sewa gedung, makan minum, dll acara sosialisasi dan simulasi pilkades kepada YULI EKA SARI sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sisanya saksi simpan dirumah;
Bahwa, Saksi ada mempergunakan kembali uang yang disimpan itu untuk :
Pada tanggal 22 Februari 2021, untuk membayar biaya makan minum penyortiran dan pelipatan surat suara senilai Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus Ribu Rupiah), membeli printer laser di Mega Komputer Bengkulu senilai Rp.3.900.000,00 (tiga juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
Pada tanggal 23 Februari 2021 untuk membayar kelengkapan kotak suara seperti kunci gembok, tirek dan plastic sejumlah Rp.2.275.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pada Tanggal 24 Februari 2021 menanggulangi biaya SPPD distribusi logistic Pilkades sejumlah Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 25 Februari 2021 menanggulangi kembali biaya SPPD distribusi Logistik Pilkades Sejumlah RP. 5.600.000,00 , membayar biaya bantuan TPS Percontohan Desa Air Dingin Sejumlah Rp.4.000.000,00;
Pada tanggal 27 Februari 2021, membeli Kelengkapan berupa kain ASAHI sejumlah Rp.800.000,00;
Dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp.40.125.000,- (empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) satu Tas Ransel warna Cokelat Merk POLO BAR dan uang sejumlah Rp.221.050.000,00 yang disita dari tangan saksi itu, merupakan uang yang diserahkan oleh HADISMAN, HASANUDDIN, HASNUL BASRI beserta beberapa orang perangkat desa kepada ASMAWI kemudian diserahkan kepada saksi;
Bahwa, Uang sejumlah Rp.29.650.000 (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita kembali dari tangan saksi itu juga merupakan uang yang diserahkan dari HADISMAN, HASANUDDIN, saudara HASNUL BASRI, beserta beberapa orang perangkat desa kepada ASMAWI kemudian diserahkan kepada saksi;
Bahwa, Saksi sudah kenal dengan HASANUDDIN, seperti yang saksi ketahui saat ini bahwa HASNUDDIN menjabat perangkat desa Desa Tanjung Pandan Kec. Kaur Tengah Kabupaten Kaur yaitu sebagai Sekretaris Desa. Saksii juga sudah kenal dengan ASMAWI, sejak beberapa tahun yang lalu saat ini ASMAWI Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, merupakan atasan saksi langsung. Antara HASANUDDIN dan ASMAWI ada hubungan secara kekeluargaan, HASNUDDIN sebagai paman sedangkan ASMAWI sebagai keponakan;
Bahwa, HASANUDDIN sebagai seorang Sekretaris Desa, setiap bulannya menerima gaji dan upah dari keuangan Negara/Daerah melalui Anggaran Dana Desa (ADD);
ASMAWI dengan jabatan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur merupakan seorang Pegawai Negeri. Setiap bulannya ASMAWI, S.Ag.M.H menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara/Daerah melalui APBD Kab. Kaur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Dasir,S.Kom bin Kasdi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada saat pembentukan PPDI kabupeten Kaur. Kemudian ketua PPDI kecamatan Muara Sahung (AISUDIN) pada saat rapat musyawarah di balai desa Bukit Makmur, kemudian saksi menerimah instruksi dari AISUDIN tentang adanya surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk dikumpulkan kepada ketua PPDI kecamatan MUARA SAHUNG (AISUDIN) untuk dikumpulkan ke kantor PMD kabupaten Kaur;
Bahwa, Sebagai perangkat desa Desa Tri Tunggal Bakti saksi ditunjuk sebagai Sekdes di desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sehubungan dengan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), saksi selaku perangkat desa Tri Tunggal Bakti bersama dengan perangkat Desa yang lainnya, ada mengumpulkan data-data kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui ketua PPDI kecamatan Muara sahung (AISUDIN);
Bahwa, Proses pengusulan data-data administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, sedangkan pengumpulan berkas tersebut terdiri dari dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Maret 2020 mengirimkan rekapan data nama-nama perangkat desa sekecamatan Muara Sahung, kemudian pada bulan Juli sampai Desember 2020 mengumpulkan pemberkasan tahap dua yang kami kumpulkan kepada AISUDIN kemudin berkas tersebut di dikumpulkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Bidang Pemerintahan Desa sebagai penerima perberkasan adalah (HAYAN);
Bahwa, Kami seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung dikumpulkan oleh AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara sahung melakukan rapat musyawara di balai desa Bukit Makmur yang pada saat itu dihadiri oleh MERPAN (kaur keuangan desa Cinta Makmur), MIRSAN SAZALI (kaur perancanaan Desa Muara Sahung), SUMIADI (kasi pelayanan Desa Ulak Lebar), JOKO SUSANTO (kaur perencanaan desa Bukit Makmur), UJANG ASDU MARTA(sekdes Desa Ulak Bandung), untuk membahas tentang adanya Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Kemudian pada hari dan tangal lupa awal bulan februari 2021 kami seluruh perangkat desa sekecamatan Muara Sahung atas undangan dari AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara Sahung berkempul di Balai Desa Bukit Makmur pada saat itu AISUDIN mengatakan perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, pada saat itu AISUDIN menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari HASANUDDIN untuk disetorkan ke kantor PMD sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian AISUDIN mengatakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Maka NIPD tidak akan keluar;
Bahwa, Setelah AISUDIN mengatakan perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, serta mengatakan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari HASANUDDIN untuk disetorkan ke kantor PMD sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) saksi selaku perangkat desa Desa Tri Tunggal Bakti mengumpulkan perangkat desa Tri Tunggal Bakti untuk menyampaikan perihal tentang adanya permintaan uang yang disampaikan oleh ketua PPDI kecamatan untuk disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui HASANUDDIN selaku ketua PPDI kecamatan Kaur tengah;
Bahwa, Jumlah uang yang telah saksi kumpulkan dari perangkat desa, desa Tri tunggal Bakti untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebanyak 3 (tiga) orang yaitu sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Perangkat desa langsung menunjuk perwakilan masing-masing untuk mengantarkan sejumlah uang kepada HASANUDDIN dengan perwakilan desa masing-masing yaitu saksi sendiri (sekdes Tri Tunggal Bakti), MIRPAN (perwakilan perangkat desa Cinta Makmur), DESI (perangkat desa Muara Sahung), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung;
Bahwa, Setelah saksi, DESI (perangkat desa Muara Sahung), MIRPAN (perwakilan perangkat desa Cinta Makmur), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian uang tersebut kami serahkan kepada HASANUDDIN untuk Pengurusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi bersama DESI (perangkat desa Muara Sahung), MIRPAN (perwakilan perangkat desa Cinta Makmur), AISUDIN selaku sekdes desa Bukit Makmur sekaligus ketua PPDI kecamatan Muara Sahung mengumpulkan uang dari perangkat desa sekecamatan Muara Sahung Kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN pada hari minggu tanggal 14 februari 2021 di rumah HASANUDDIN di desa Tanjung Pandang kecamatan Kaur Tengah pada saat itu jumlah uang yang saksi serahkan kepada HASANUDDIN sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), DESI (perangkat desa Muara Sahung) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan MIRPAN (perangkat DesaCita Makmur) sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), AISUDIN sekdes desa Bukit Makmur sebesar Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) total uang kami serahkan pada saat itu sebesar Rp.49.600.000 (empat puluh sembila enam ratus ribu rupiah);
Bahwa, Setelah uang tersebut diserahkan kepada HASANUDDIN, kemudian HASANUDDIN mengatakan kalau uang tersebut akan disetorkan kepada pihak kantor PMD melalui perpanjangan tangan dengan HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi selaku perangkat desa desa Tri Tunggal Bakti menerimah surat undangan pembagian Petikan SK penetapan nomor induk perangkat desa yang akan dibagikan di aula kantor kecamatan Tanjung Kemuning pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021, yang mana SK petikan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut dibagikan langsung oleh kepala dinas PMD yaitu ASMAWI, S.Ag, dimana surat tersebut saksi terima pada hari selasa tanggal 23 februari dimana undangan tersebut diberiakan oleh DESI (perangkat desa desa Muara Sahung) Muara Sahung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Sukardi,A.Md bin Basri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi mengetahui Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari Ketua PPDI Provinsi Bengkulu (IBNU MAJAH) berdasarkan Surat Nomor :141/978/SJ Tanggal 3 Februari 2020 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Hal Pengelolahan Data Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa, Saksi ada disarankan oleh Ketua PPDI Provinsi agar segera membentuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan dan Persatuan Perangkat Desa Indonesai (PPDI) Kabupaten Kaur. Saksi ada membentuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan dan Persatuan Perangkat Desa Indonesai (PPDI) Kabupaten Kaur;
Bahwa, Berdasarkan mandat oleh Ketua PPDI Provinsi IBNU MAJA tersebut, Saksi bergerak mengajak kawan-kawan perangkat desa membentuk PPDI Cabang Kaur juga dibentuk perwakilan-perwakilan setiap kecamatan. Hasil Berita Acara Rapat menunjuk saya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Kaur;
Bahwa, PPDI singkatan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia, yang tugasnya menghimpun dan mendata Perangkat Desa se-Kabupaten Kaur;
Bahwa, Kami perwakilan perangkat desa setiap kecamatan di Kabupaten Kaur mengadakan rapat dengan kesepakatan menunjuk Saksi sebagai Ketua PPDI Kabupaten Kaur;
Bahwa, Tugas dan tanggung Jawab Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan adalah membantu Perangkat Desa mempersiapkan data-data perangkat desa untuk dikumpulkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, PPDI Kabupaten Kaur berdiri tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan SK dari PPDI Provinsi Bengkulu. Pengukuhan Ketua PPDI Kecamatan dan Ketua PPDI Kabupaten Kaur pada tanggal 21 September 2020, di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur beralamat di Komplek Perkantoran Padang Kempas. Bahwa sebagai penyelenggara adalah PPDI Kabupaten Kaur. Acara dihadir oleh Assintent I Provinsi, Bupati Kaur (Gusril Pausi), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur (ASMAWI.S.ag), Ketua PPDI Pusat (MUJITO), Camat Sekabupaten Kaur, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kaur, Ketua PPDI Kabupaten Seluma, Kepala Bank BPD Cabang Bintuhan sekaligus MOU dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten;
Bahwa, PPDI Kecamatan dan PPDI Kabupaten ada membantu mempersiapkan data-data untuk pengajuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kepada Dinas Permerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, HASANUDDIN adalah Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah;
Proses pengusulan data-data persyaratan administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sejak bulan Juli 2020 sampai bulan Januari 2021;
Bahwa, Pada tanggal 05 Agustus 2020 perangkat desa yang sudah didata sejumlah 1152 (Seribu seratus lima puluh dua) orang sudah diserahkan datanya oleh HAYAN WIANTO ke Kemendagri;
Bahwa, Ada wacana akan diberikan NIPD oleh Kemendagri dari Ketua Provinsi Bengkulu. Seluruh Ketua PPDI Kabupaten se Provinsi Bengkulu sekira bulan November tahun 2020 datang ke Kementerian Dalam Negeri bertemu dengan Satria Gunawan Kasubdit Penataan Pembinaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Pada saat itu diketahui secara regulasi Kementerian sedang membuat peraturan tentang NIPD, tetapi belum ditindaklanjuti dengan fasilitasi;
Bahwa, Saksi pernah ditelepon oleh Ketua Umum PPDI di Jakarta mengatakan bahwa “KADIS PMD kamu akan ke Jakarta menjemput NIPD, kamu bisa gak jelaskan ke KADIS itu kalau proses NIPD tidak seperti itu”, Saksi menjawab “Saya tidak bisa Pak” karena proses NIPD secara nasional kan lagi berproses, daerah boleh mengeluarkan yang bersifat local berdasarkan peraturan bupati;
Bahwa, Saksi mengetahui sekembalinya ASMAWI, HAYAN WIANTO, HASANUDDIN, HASNUL BASRI kembali dari Kemendagri, ada perbincangan di grup kalau NIPD Kabupaten Kaur akan segera terbit. Ada juga disampaikan Peraturan Bupati Kaur Nomor: 15 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 28 Januari 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, tanggal 29 Januari 2021, sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Ada perangkat desa yang menyampaikan kepada Saksi bahwa NIPD Kabupaten Kaur akan keluar dengan permintaan uang Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh HASANUDDIN. permintaan sejumlah uang tersebut untuk mengurus dan mendapat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) melalui HASANUDDIN;
Bahwa, HASANUDDIN selaku Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah tidak dibenarkan dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan permintaan sejumlah uang untuk mengurus dan mendapat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi selaku Ketua PPDI Kabupaten Kaur pernah menyampaikannya kepada seluruh Ketua PPDI Kecamatan melalui rapat atau pertemuan terkait dengan uang pungli. Saksi menekankan kepada seluruh Ketua PPDI Kecamatan jangan ada pengunaan uang yang tidak mempunya dasar hukumnya;
Bahwa, Jumlah perangkat Desa Kabupaten Kaur yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 sebanyak 967 (sembilan ratus tujuh puluh) perangkat desa dari jumlah perangkat desa yang diusulkan sebanyak 1.143 (seribu seratus lima puluh dua);
Bahwa, dari jumlah perangkat Desa yang ditetapkan, belum selurunya menerima Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) karena belum mengumpulkan sejumlah uang atas Permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui HASANUDDIN;
Bahwa, Saksi selaku Ketua PPDI Kabupaten Kaur pernah berkonsultasi dengan DONI RASFINO (Kabid Bina Pemerintahan Desa) dan menanyakan perangkat desa yang ditetapkan tersebut belum seluruhnya menerima PETIKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR INDUK PERANGKAT DESA (NIPD), jawaban DONI RASFINO (Kabid Bina Pemerintahan Desa) belum selesai pengetikannya, karena masih mengurusi Pilkades;
Bahwa, Saksi selaku Ketua PPDI Kabupaten tidak menghadiri pembagian Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, karena saksi tidak mendapatkan undangan pembagian Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Perangkat Desa yang menerima Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Tanjung Kemuning sekitar 300 (tiga ratus) Orang Perangkat Desa;
Bahwa, Sebagaimana di dalam Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021, tidak ada mengatur biaya untuk pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Dasrul Imran, S.H. bin Bukari Palil dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Sehubungan dengan program Pemberian NIPD ada mengkaji pengajuan produk hukum berupa Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan NIPD berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) seperti dibuat dan diajukan oleh Dinas PMD Kabupaten Kaur kepada Bupati Kaur yaitu ASMAWI;
Bahwa, Wewenang saksi sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur sehubungan dengan pengajuan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati Kaur berserta Lampiran yang menetapkan NIPD Kabupaten Kaur hanya mengkaji produk hukum Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
Bahwa, Setelah menerima draft Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan NIPD diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur untuk dilakukan pengkajian beserta Nota Dinas kepada Bupati cq. Bagian Hukum;
Bahwa, Kajian hukum pengajuan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan:
Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/978/SJ, tanggal 3 Februari 2020 Hal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Desa pasal 114;
Peraturan pembanding Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Hasil koordinasi antara Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Bahwa, Sementara regulasi diatas Peraturan Bupati yang menyarankan Penerbitan NIPD tidak ada. Namun tidak semua regulasi tidak bersumber dari peraturan di atasnya;
Bahwa, Proses pengkajian suatu produk hukum di Pemerintah Kabupaten Kaur yaitu OPD mengajukan draft peraturan dengan Nota Dinas kepada cq. Bagian Hukum ke bagian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kaur, lalu draft tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah ke Bagian Hukum untuk dilakukan pengkajian. Setelah itu diserahkan kembali kepada OPD untuk ditelaah apakah telah sesuai dengan kebutuhan atau tidak, lalu diparaf oleh Kepala OPD, diserahkan ke Bagian Hukum untuk legalisasi, paraf Asisten I, paraf Sekretaris Daerah, lalu diserahkan langsung ke Bupati jika tidak ada koreksi untuk ditandatangai. Kemudian pengambilan nomor ke bagian hukum;
Bahwa, Dalam Peraturan Bupati tersebut pada Bab V Nomor Induk Perangkat Desa Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut sebagai dasar Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa;
Bahwa, Produk hukum Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang di kaji saksi, telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Kaur. Setelah ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal 29 Januari 2021, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diserahkan kepada ASMAWI;
Bahwa, Dengan telah ditetapkan dan ditandatanganinya Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) juga ada mengajukan draf Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Dari kajian hukum yang dilakukan oleh saksi, draf Surat Keputusan Bupati Kaur berserta Lampiran belum ditetapkan dan ditandatangani Bupati Kaur, berdasarkan perintah Sekda, Dinas PMD Kabupaten Kaur harus membuat Telaah Staf;
Bahwa, Dengan belum ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Kaur, ASMAWI.S,Ag (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) ada membuat telaah staf draf Surat Keputusan Bupati Kaur berupa Nota Dinas Nomor 800-2/15/DPMD/KK/2021, tanggal Januari 2021 perihal Mohon Penanda tanganan SK dan Nomor Induk Perangakat Desa (NIPD) Tahun 2021 yang disampaikan kepada Sekda;
Bahwa, Isi disposisi Bupati Kaur pada Nota Dinas Nomor 800-2/15/DPMD/KK/2021, tanggal Januari 2021 perihal Mohon Penanda Tanganan SK dan Nomor Induk Perangakat Desa (NIPD) Tahun 2021 adalah:
Sdr Ka PMP, untuk disiapkan Adm yang belum tuntas;
Penanda Tanganan NIPD ini sekaligus saja;
Bahwa, Saksi mengetahui diposisi Bupati Kaur pada saat pengambilan Nomor Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada Subag Dokumentasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Nota Dinas yang diketahui saksi pada Subag Dokumentasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur adalah:
Nota Dinas Nomor: 800-2/15/DPMD/KK/2021, tanggal Januari 2021 perihal Mohon Penanda Tanganan SK dan Nomor Induk Perangakat Desa (NIPD) Tahun 2021 yang ada diposisi dari Bupati Kaur;
Nota Dinas Nomor: 800-2/13.a/DPMD/KK/2021 perihal Mohon Penanda Tanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Tahun 2021, tanggal 28 Januari 2021, yang tidak ada diposisi;
Bahwa, Penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 berserta Lampirannya tersebut tidak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui ketika Dinas PMD Kabupaten Kaur meminta Nomor Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, karena langsung melalui Subag Dokumentasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Dalam Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Taggal 28 Januari 2021 tidak ada diatur Biaya Penerbitan NIPD pada Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Menurut Saksi program ini bagus karena menjadi tugas Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan karena banyak perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Usep Amindi Saputra, S.Pd bin Dahlan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi ditugaskan pada SATGAS SISKEUDES Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi bersama AHMAD YULIZAR ada diperintahkan ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) untuk mengetik Petikan Surat Keputusan NIPD pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur beralamat di Komplek Perkantoran Padang Kempas;
Bahwa, ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) memerintahkan dengan cara memberi Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang akan dibuatkan Petikan Surat KEPUTUSAN NIPD dengan berkata “ini data perangkat desa kamu buat petikan surat keputusan nomor induk perangkat desa (NIPD)” dan dijawab “ya”;
Bahwa, Setelah Saksi bersama AHMAD YULIZAR mengetik dan mencetak Petikan Surat Keputusan NIPD sebanyak 336 lembar diberikan ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) di Perternakan Ayam Potong Padang Kempas pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa, Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang diberikan tidak semuanya diketik dan dibuatkan Petikan Surat Keputusan NIPD.
Bahwa, Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang diserah sebanyak 8 Kecamatan yakni Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan Kelam tengah, Kecamatan Luas, Kecamatan Muara Sahung, Kecamatan Tetap dan Kecamatan Lungkang Kule;
Bahwa, Saksi bersama AHMAD YULIZAR ada diperintahkan DONI RASFINO untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di ruanga kerja DONNY RASFINO (Kabid Bina Pemerintahan Desa);
Bahwa, DONI RASFINO memerintahkan saksi bersama AHMAD YULIZAR menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) dengan cara memanggil keruangan kerjanya, kemudian memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan menyuruh menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut ASMAWI (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur) pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Ruang kepala Bidang Fasiliatsi Pembangunan Kawasan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui asal usul uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebagian;
Rudi Hartono bin Abu Bakar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi di Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa, Desa Geramat tidak ada yang menyerahkan uang untuk penerbitan NIPD, tetapi 6 (enam) orang perangkat desa telah menerima Surat Petikan Keputusan Penetapan NIPD pada tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Tanjung Kemuning;
Bahwa, Saksi ada datang menemui ASMAWI untuk meminta Perbup tentang Program NIPD. Karena belum ditandatangani, saksi disuruh menunggu. Kemudian Ketua PPDI Kecamatan ada yang mendapatkan Perbup untuk program NIPD. Selanjutnya Saksi ada mendengar isu penarikan uang untuk penerbitan NIPD dari RAHANUDDIN, setelah itu Saksi konfirmasi kepada ASMAWI, katanya “Tidak ada”, sekitar Akhir Januari 202 Saksi dan perangkat desa lainnya menemui ASMAWI di Peternakan Ayam ASMAWI untuk menanyakan kapan SK Penetapan NIPD dibagikan, lalu dijawab ASMAWI “kalau tidak ada perubahan akan dibagikan pada tanggal 10 Februari, nanti mendapat undangan, kalau perangkat desa iklas sebagai ucapan terima kasih untuk biaya pengurusan nipd” dan perangkat mejawab “kalau sebagai ucapan terima kasih akan kami usahakan setelah surat keputusan perangkat kami terima”;
Bahwa, Setelah menerima Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur perangkat Desa Geramat belum ada memberikan sejumlah Uang Tanda Terima Kasih Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI karena Gaji Perangkat Desa belum Cair, jadi Perangkat Desa Belum bisa memberikan Uang tanda terima Kasih Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (ASMAWI);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Mirsan Sazali bin Saaludin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Sebagai perangkat desa di desa Muara Sahung saksi ditunjuk sebagai Kaur Umum dan perancanaan di desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari ketua PPDI kabupaten Kaur (SUKARDI), pada saat pambentukan PPDI kecamatan di kantor camat Muara Sahung pada bulan Juli 2020 yang dihadiri oleh seluru perangkat desa sekecamatan Muara Sahung, pada saat itu yang ditunjuk selaku ketua PPDI kecamatan AISUDIN, kemudian kata sambutan dari ketua PPDI kabupaten (SUKARDI) ada menyampaikan tentang adanya Program Nomor Induk Perangkat Desa;
Bahwa, Setelah saksi mengetahui perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut yang saksi lakukan bersama dengan perangkat Desa sekecamatan Muara Sahung melakukan pengumpulan berkas atau data-data untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Dulu pernah dikumpulkan perwakilan desa sekecamatan muara sahung, AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara sahung melakukan rapat musyawara di balai desa Bukit Makmur, untuk membahas tentang pengumpulan dan kelengkapan pemberkasan yang akan dikumpulkan ke kantor PMD untuk Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian pada hari dan tangal lupa awal bulan februari 2021 tepatnya dirumah saksi di desa Muara Sahung ketua PPDI kecamatan AISUDIN ada mengatakan kepada saksi perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian AISUDIN mengatakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Maka NIPD tidak akan keluar;
Bahwa, Saksi bertanya, “kenapa bukan Ketua PPDI Kabupaten yang menyampaikan”, lalu dijawab AISUDIN ini dari HASANUDDIN, kenapa dari HASANUDDIN karena langsung melalui pemerintah;
Bahwa, Kemudian saksi menyampaikan arahan AISUDIN itu kepada perangkat desa Muara Sahung, tetapi saksi melarang para perangkat desa memberikan uang untuk melihat apakah benar sudah dikeluarkan atau belum surat petikan keputusan penetapan NIPD;
Bahwa, Ketika saksi sedang di lampung, sekira bulan Februari 2021, ada yang telepon saksi bahwa NIPD itu tetap harus bayar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Untuk itu saya ikutin, saya menyuruh DESI untuk mengambil uang dengan adik saya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk penerbitan NIPD. Selanjutnya kata DESI sudah disampaikan ke HASANUDDIN;
Bahwa, Uang sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada DESI YUNIS RIANTI (selaku Kaur Keuangan Desa Muara Sahung) untuk pengurusan program Nomor Induk Perangkat Desa pada tanggal 11 februari 2021, yang menyerahkan uang tersebut adik saksi yang bernama SEFTI GUSILA;
Bahwa, Saksi mengetahui kepada siapa perangkat desa Desa Muara Sahung mengumpulkan sejumlah uang dengan nominal Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan sebanyak 4 (empat) orang dengan total keselurahan sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yaitu dikumpulkan melalui DESI YUNIS RIANTI (selaku Kaur Keuangan Desa Muara Sahung);
Bahwa, Setelah sejumlah uang dengan nominal Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan sebanyak 4 (empat) orang dengan total keselurahan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dikumpulkan kepada DESI YUNIS RIANTI (selaku Kaur Keuangan desa Muara Sahung) kemudian uang tersebut disetorkan kepada HASANUDDIN (ketua PPDI kaur Tengah);
Bahwa, Saksi selaku perangkat desa Muara Sahung ada menerimah surat undangan perihal pembagian Petikan SK penetapan nomor induk perangkat desa yang akan dibagikan di aula kantor kecamatan Tanjung Kemuning pada bulan februari 2021, yang mana SK petikan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut dibagikan langsung oleh kepala dinas PMD yaitu ASMAWI pada saat itu surat undangan tersebut saksi terima dari DESI YUNIS RIANTI;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Erwein Syartomy, S.Pd bin Anzatiarudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Selain ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay, saksi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bunga Melur Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur;
Bahwa, dengan adanya Program pemberian NIPD tersebut, Perangkat Desa Kecamatan Semidang Gumay ada mengumpul data-data persyaratan untuk mendapat NIPD ke Dinas PMD Kabupaten Kaur di Bidang Bina Pemerintahan Desa yang berkasnya diterima oleh HAYAN (Staff Bidang Bina Pemerintahan Desa);
Bahwa, Saksi ditelepon HASANUDDIN karena saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay, memberitahu akan diterbitkan NIPD. Kemudian HASANUDDIN menyampaikan ada permintaan uang untuk Penerbitan NIPD. Lalu saksi menelepon teman kecamatan lain, karena kecamatan kami yang terakhir mendapatkan informasi terakhir, ternyata benar ada permintaan uang untuk Penerbitan NIPD;
Bahwa, HASANUDDIN (Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah) ada menyampaikan permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan NIPD kepada saksi pada awal bulan Februari 2021, dengan cara menelpon dan menyampaikan kepada saksi bahwa NIPD akan terbitkan, selanjut HASANUDDIN menyampaikan perminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua Juta lima ratus ribu rupiah) supaya mendapatkan Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Saksi ada menyampaikan kepada Perangkat desa Semidang Gumay perihal permintaan sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh HASANUDDIN untuk mendapatkan Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Setelah dilakukan penyerahan simbolis di Tanjung Kemuning, saksi mengetahui ada 6 (enam) orang yang datang ke penyerahan simbolis tersebut;
Bahwa, Saksi sebagai Ketua PPDI Kecamatan Semidang Gumay tidak ada menerima Surat Undangan maupun diberitahu secara lisan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur untuk menghadiri Pembagian secara simbolis Petikan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Gunawan bin Marsuhin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pada saat kejadian Pungli NIPD, Saksi sedang menjadi Calon Kepala Desa, jadi saksi tidak tertarik mengumpulkan uang untuk penerbitan NIPD;
Bahwa, Saksi mengetahui Program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang disampaikan oleh ketua PPDI Kabupaten (SUKARDI) pada saat acara pembentukan PPDI di kecamatan Muara Sahung;
Bahwa, Saksi mengetahui perihal Pengumpulan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut yang saksi lakukan bersama dengan perangkat Desa sekecamatan Muara Sahung melakukan pengumpulan berkas atau data-data untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Sebagai perangkat desa di desa Muara Sahung saksi ditunjuk sebagai Sekdes di desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengenal ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), saksi mengenal AISUDIN semenjak sama-sama menjadi perangkat desa pada tuhun 2013, kemudian saksi lupa pada bulan berapa tahun 2020, kami seluru perangkat desa sekematan Muara Sahung dikumpulkan oleh AISUDIN selaku ketua PPDI kecamatan Muara sahung melakukan rapat musyawarah di balai desa Bukit Makmur, untuk membahas tentang pengumpulan dan kelengkapan pemberkasan yang akan dikumpulkan ke kantor PMD untuk Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian pada hari dan tangal lupa awal bulan februari 2021 tepatnya dirumah saksi di desa Muara Sahung ketua PPDI kecamatan AISUDIN ada mengatakan kepada saksi perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, menyampaikan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kemudian AISUDIN mengatakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Maka NIPD tidak akan keluar;
Bahwa, Setelah AISUDIN mengatakan perihal tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, serta mengatakan adanya permintaan sejumlah uang untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), pada saat itu saksi selaku perangkat desa tidak ada mengumpulkan sejumlah uang yang dipinta oleh AISUDIN untuk pengurusan NIPD karena saksi sedang konsentrasi dalam pemilihan kepala desa;
Bahwa, Alasan saksi pada saat itu karena saksi sedang berkonsentrasi mengikuti salah satu kontestan dalam acara pemilihan kepala desa, Desa Muara sahung. Seandainya saksi terpilih saksi akan memegang amanah dari masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Yudiyansyah, S.E. bin Suparwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Pemerintahan Desa Sekunyit saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa;
Bahwa, Pemerintahan Desa Sekunyit ada mengirimkan data seperti diminta dalam lampiran surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/978/SJ tertanggal 03 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa , Perangkat Desa, Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa tersebut;
Bahwa, Saksi dan para perangkat desa lain ada dimintai pembayaran sejumlah uang masing-masing sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh HASANUDDIN dan HASNUL BASRI yaitu ketika dalam pertemuan dengan para Perangkat Desa Sekunyit, Pengubaian dan Sinar Pagi di rumah IWAN yang terletak di Desa Pengubaian Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur pada hari dan tanggal saksi lupa, akan tetapi pada bulan Februari 2021 sekitra pukul 21.00 WIB;
Bahwa, Permintaan pembayaran tersebut, saksi dan 2 (dua) orang perangkat Desa Sekunyit lainnya seperti BY. DULAH dan ZAILAN sudah membayarkan uang masing–masing sejumlah Rp.2.500.000,00 kepada HASNUL BASRI. Demikian juga terhadap perangkat Desa Pengubaian seperti ALFATA (Sekretari Desa Pengubaian/Ketua PPDI Kec. Kaur Selatan) dan IWAN beserta 3 (tiga) orang perangkat Desa Pengubaian lainnya;
Bahwa, Pembayaran tersebut pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HASNUL BASRI yang terletak di Desa Kemang Manis Kec. Kaur Tengah Kab. Kaur, orang yang membayarkan uang dari 8 (delapan) orang perangkat desa kepada HASNUL BASRI adalah saksi;
Bahwa, Setiap orang perangkat desa membayar sejumlah uang Rp 2.500.000. Bahwa sejumlah uang yang saksi bayarkan kepada HASNUL BASRI sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), lalu yang membayar semuanya mendapatkan Surat Petikan NIPD. Untuk ada 3 orang yang tidak membayar masih mendapatkan undangan menerima Surat Petikan NIPD;
Bahwa, Saksi bersedia membayar permintaan uang seperti saksi jelaskan diatas karena ada keinginan untuk sesegera mungkin menerima dan memegang Surat Petikan NIPD, agar tidak diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa Sekunyit oleh Kepala Desa yang akan terpilih;
Bahwa, atas permintaan pembayaran uang sebesar Rp.2.500.000,00 tersebut saksi ada merasa sedikit keberatan, akan tetapi tidak ada pilihan lagi bagi saksi karena apabila saksi tidak membayar permintaan uang tersebut maka saksi tidak menerima Surat Petikan NIPD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
H. Asmawi, S.Ag. ,M.H. bin Hatta dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Ngeri Sipil (PNS) menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur sesuai dengan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 9 Januari 2018;
Bahwa, Pada hari lupa tanggal lupa tahun 2020, ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 Tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa diketik oleh HAYAN WIANTO. Kemudian surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/192/DPMD/KK/2020, tertanggal 18 Juni 2020, tentang/perihal Permintaan Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa kepada Para Pejabat Kepala Desa/Pelaksana Tugas Kepala Desa, Saksi juga meminta kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur untuk melengkapi persyaratan Pemberian NIPD tersebut sebagaimana Surat Nomor 8002-2/282/DPMD/KK/2020 Tertanggal 12 Agustus 2020 Tentang/Perihal Pengelolaan Administrasi Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa diketik oleh HAYAN WIANTO lalu diserahkan kepada Para Pejabat Kepala Desa/Pelaksana Tugas Kepala Desa;
Bahwa, Isi dari surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 Tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa yaitu pendataan untuk administrasi berkenaan dengan Para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang kemudian akan dikeluarkan NIKD dan NIPD. Tujuan pendataan ini adalah untuk memastikan berapa jumlah Perangkat Desa di Kabupaten Kaur yang memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga tertib administrasi. Yang selanjutnya akan difasilitasi dengan program NIPD;
Bahwa, Hasil pengumpulan data Kepala Desa dan Perangkat Desa diserahkan kepada Bidang Bina Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Kaur, lalu dimasukkan ke dalam sistem oleh HAYAN WIANTO dengan total sekitar 962 (sembilan ratus enam puluh dua) yang memenuhi persyaratan dari 1160 (seribu seratus enam puluh)-an. Data ini juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri;
Bahwa, Pada awal bulan Januari 2021, Saksi, HAYAN WIANTO, HASANUDIN, dan HADISMAN datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta menggunakan mobil yang dikendarai oleh HASNUL BASRI untuk menyampaikan data Perangkat Desa yang sudah dihimpun sekaligus membahas tentang program NIPD karena adanya permintaan dari PPDI Kabupaten Kaur dan desakan dari para perangkat desa di Kabupaten Kaur yang menyampaikan rasa khawatir akan diberhentikan oleh pejabat kepala desa yang akan terpilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Di Kementerian Dalam Negeri, Saksi berkoordinasi dengan Ibu RATNA dan stafnya yang bernama PALAH dan hasil dari koordinasi tersebut adalah terkait Pilkades yang akan diselenggarakan bulan Mei 2021 di Kabupaten Kaur dan program NIPD yang mana regulasi masih dibahas dan belum selesai sehingga Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada saat ini belum melanjutkan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa itu. Lalu Saksi menanyakan, “tapi di internet Saksi melihat sudah ada daerah lain yang mengeluarkan NIPD di daerahnya”, dijawab Ibu Ratna “ya silakan saja, regulasi di kemendagri belum tuntas, tapi pemerintah daerah boleh mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati berkenaan dengan NIPD, nanti ketika sudah keluar regulasi NIPD dari kemendagri, daerah tinggal menyesuaikan saja”;
Bahwa, kronologi bertemu dengan ibu RATNA pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ia menyampaikan bahwa boleh mengeluarkan regulasi berkenaan dengan Nomor Induk Perangkat Desa tersebut dan perangkat desa tersebut diberikan Gaji dari dana APBD melalui dana ADD dan jika sudah ada regulasi maka menyesuaikan;
Bahwa, Kemudian Saksi berkoordinasi dengan DASRUL IMRAN terkait dengan payung hukum program NIPD sehingga Saksi mengajukan Draft Peraturan Bupati Kaur Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah dirancang oleh Saksi dan HAYAN WIANTO kepada Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kaur, DASRUL IMRAN. Selanjutnya Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani Bupati Kaur tanggal 28 Januari 2021;
Bahwa, Kemudian Saksi mengajukan draft Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Akan tetapi pada saat itu Bupati Kaur belum bersedia untuk menandatangani SK dan Lampirannya itu, karena dari jumlah perangkat desa berjumlah 1.152 (seribu seratus lima puluh dua) orang, jumlah perangkat desa yang memenuhi ketentuan menurut peraturan yang berlaku berjumlah 953 (sembilan ratus lima puluh tiga) orang, jumlah perangkat desa yang belum memenuhi ketentuan menurut peraturan yang berlaku berjumlah 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang, oleh sebab itu Bupati Kaur belum bersedia untuk menandatangani Lampirannya itu. Seperti ditulis pada lembar Nota Dinas Nomor : 800-2/15/DPMD/KK/2021, Bupati Kaur mendisposisi tanggal 11 Januari 2021 sebagai berikut: 1) Untuk disiapkan Adm yang belum tuntas; 2) Penandatanganan SK NIPD ini sekaligus saja;
Bahwa, Saksi mengunjungi rumah Bupati di Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tetapi Saksi tidak dapat bertemu dengan Bupati;
Bahwa, HASANUDDIN ada memberitahukan kepada Saksi bahwa akan mengupayakannya menandatangankan Lampiran itu kepada Bupati Kaur melalui HADISMAN dan NOMI GARMAN, yang selanjutnya Saksi menyerahkan Lampiran itu kepada HASANUDDIN dan HADISMAN;
Bahwa, Berdasarkan keterangan HASANUDDIN Lampiran itu selanjutnya oleh HADISMAN dan NOMI GARMAN akan dibawa ke kediaman Bupati Kaur di Kota Bengkulu, guna untuk diajukan dan ditandatangankan kembali kepada Bupati Kaur;
Bahwa, NOMI GARMAN ketika datang ke peternakan ayam milik Saksi bersama DEPI sekitar pukul 15.00 WIB, kedatangan itu sebelum NOMI GARMAN dan HADISMAN membawa sejumlah uang ke Bengkulu mengatakan kepada Saksi supaya mencarikan sejumlah uang;
Bahwa, Saksi mendengar perihal tentang HASANUDDIN meminta sejumlah uang kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur melalui para Ketua PPDI Kecamatan guna untuk diserahkan kepada Bupati Kaur supaya menandatangani Lampiran itu yang selanjutnya pada saat itu sempat Saksi larang untuk tidak melakukan hal itu;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa HASANUDDIN melalui para Ketua PPDI Kecamatan masing-masing berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dari para perangkat desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Saksi mengetahui dari HASANUDDIN, bahwa uang itu pernah di bawa ke Kota Bengkulu oleh HADISMAN dan NOMI GARMAN ketika akan mengajukan kembali tandatangan Lampiran tersebut kepada Bupati Kaur;
Bahwa, HASANUDDIN menyatakan tidak dapat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) itu kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur karena dirinya akan terancam apabila Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur tidak dapat direalisasikan;
Bahwa, Saksi ada menerima Lampiran yang belum ditandatangani Bupati Kaur dari NOMI GARMAN di ruang kerja Saksi sekitar pukul 11.00 WIB, sesudah NOMI GARMAN dan HADISMAN membawa sejumlah uang dari Bengkulu, pada saat itu NOMI GARMAN juga ada meminta agar jumlah uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dilengkapkan menjadi Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) sehingga Saksi ada meminta bantuan kepada DONNY RASFINO untuk menandatangankan Lampiran itu kepada Bupati Kaur dan memberitahukan adanya uang sejumlah Rp.400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) yang sudah disiapkan;
Bahwa, Ketika di peternakan ayam Padang Kempas, awalnya NOMI GARMAN meminta uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar), kemudian menurunkannya menjadi Rp.700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah). Selanjutnya ketika bertemu diruang kerja Saksi, NOMI GARMAN menurunkannya kembali menjadi Rp.530.000.000,00 (Lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, Kemudian Saksi menyerahkan SK dan lampirannya kepada DONNY RASFINO untuk memohon bantuan ditandatangani oleh Bupati, Saksi mengatakan kepada DONNY RASFINO, “Don informasinya kata mereka uangnya ada”, lalu dijawab DONNY RASFINO, “Iya pak, serahkan saja sama saya pak uang itu.” Kemudian HASANUDIN menghubungi Saksi menanyakan penandatanganan SK dan Lampiran, lalu Saksi menyuruh HASANUDIN untuk datang ke kantor. Pada malam harinya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, HASANUDIN, HADISMAN, dan Ketua PPID Kecamatan datang ke Kantor PMD tepatnya di ruang Kabid Kawasan untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas cokelat merek polo bar yang dikumpulkan dari para Perangkat Desa yang selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil toyota innova warna hitam BD-1252-CQ milik DONNY RASFINO oleh HASANUDIN dan HADISMAN. Tas tersebut tidak diserahkan langsung kepada Saksi tetapi disimpan di kursi di ruang Kabid Kawasan Perdesaan. Saksi tidak ada menyuruh HADISMAN dan HASANUDIN untuk menaruh uang tersebut ke dalam mobil DONNY RASFINO;
Bahwa, Setelah itu, Saksi dan DONNY RASFINO pergi ke rumah MEX di Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur menggunakan mobil DONNY RASFINO untuk meminta cap stempel leges dan paraf tetapi tidak ada sehingga Saksi diantar DONNY RASFINO pulang ke rumah Saksi. Ketika sampai di rumah, Saksi mengambil tas yang berisi uang tersebut, lalu dibawa ke rumah Saksi sekitar Pukul 22.00 WIB. Kemudian Saksi memastikan betul atau tidak jumlah uang yang ada di dalam tas itu, Saksi membuka kantong yang membungkus uang yang jumlahnya ada 40 ikatan, yang kemudian dihitung secara acak, uang tersebut kurang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga Saksi menelepon HASANUDIN untuk menanyakan kekurangan uang, setelah mendapat penjelasan dari HASNUL BASRI, ternyata uang dalam tas itu pas sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa, Keesokan pagi harinya hari Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi bersama dengan DONNY RASFINO ke kantor Pemerintah Kabupaten untuk mengamil cap leges menggunakan mobil masing-masing. Lalu Saksi kembali ke rumahnya diikuti oleh DONNY RASFINO. Selanjutnya Saksi keluar dari rumah membawa uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam tas cokelat merek polo bar yang kemudian disimpan di dalam mobil DONNY RASFINO karena DONNY RASFINO akan menemui Bupati untuk penandatanganan SK dan Lampirannya hingga akhirnya SK dan Lampirannya ditandatangani oleh Bupati;
Bahwa, Keesokan harinya sekira Pukul 11.00 WIB, DONI RASFINO bertemu dengan Saksi di Kantor PMD, Saksi bertanya, “Bagaimana DON sudah”, lalu DONNY RASFINO menjawab, “sudah pak”, tetapi DONNY RASFINO tidak menyerahkan uang dalam tas rangsel warna coklat merk polo bar yang ada didalam mobilnya itu kepada Bapak Bupati Kaur padahal ada Saksi menyuruh DONNY RASFINO untuk menyerahkan tas berisi uang itu kepada Bapak Bupati Kaur. DONNY RASFINO memberitahukan kepada Saksi bahwa uang dalam tas itu tidak diberikan kepada Bupati Kaur dan masih ada di dalam mobilnya itu juga memberitahukan agar uang itu dilengkapkan menjadi Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) seperti yang diminta oleh NOMI GARMAN;
Bahwa, Saksi membiarkan DONNY RASFINO memegang uang dalam tas itu karena uang itu masih kurang. Apabila nantinya jumlah uang itu sudah cukup sejumlah Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah), maka Saksi akan menyuruh DONNY RASFINO untuk memberikannya kepada Bapak Bupati Kaur;
Bahwa, Saksi ada memberitahu HASANUDDIN untuk melengkapi jumlah uang itu hingga jumlahnya menjadi Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) seperti yang diminta dan disampaikan oleh NOMI GARMAN dan seperti yang dikatakan kembali oleh DONNY RASFINO. Kemudian HASANUDDIN mengatakan akan mengupayakannya kembali melalui para Ketua PPDI Kecamatan masing-masing.
Bahwa, Saksi ada meminta uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada DONNY RASFINO yang kemudian diserahkan oleh AHMAD YULIZAR dan USEP HAMIDI SAPUTRA sebagai uang penganti biaya cetak ulang surat suara Pilkades yang rusak. Namun Saksi tidak mengetahui asal usul uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa, Kemudian DONNY RASFINO ada menyampaikan keluhan tentang kekurangan biaya Pilkades Serentak di Kabupaten Kaur. Saksi tidak ada menyuruh DONNY RASFINO untuk mempergunakan uang dalam tas itu untuk menanggulangi kekurangan biaya Pilkades Serentak di Kabupaten Kaur tersebut;
Bahwa, Saksi memerintahkan beberapa orang staf tenaga honorer Dinas PMD Kabupaten Kaur atas nama ARIS, WIDO, MARTIN, YULIZAR, USEP HAMIDI SAPUTRA dan WIWIK untuk mengetik PETIKAN NIPD itu;
Bahwa, Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning telah diselengarakan acara penyerahan Petikan SK NIPD hanya untuk perangkat desa yang sudah membayar yang dihadiri oleh Saksi bersama perwakilan instansi yang hadir ada menyerahkan Petikan SK NIPD secara simbolis kepada beberapa orang Ketua PPDI Kecamatan sebagai perwakilan;
Bahwa, Orang yang menyerahkan selebihnya Petikan SK NIPD itu kepada para perangkat desa melalui para Ketua PPDI Kecamatan masing-masing adalah HASANUDDIN pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 di kediaman/peternakan ayam milik Saksi di Padang Kempas Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur;
Bahwa, Dasar penyelenggaraan acara pembagian Petikan SK NIPD itu sesuai Surat Udangan Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Tertanggal 22 Februari 2021. Saksi menyerahkan udangan itu untuk disebar luaskan kepada HASANUDDIN. Orang yang mengetik Surat Undangan tersebut adalah HAYAN WIYANTO yang kemudian diserahkan kepada HASANUDDIN oleh DONNY RASFINO pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di kantor Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Jumlah Petikan SK NIPD yang dibagikan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Kemuning oleh HASANUDDIN itu sekitar tiga ratusan lembar. Jumlah Petikan SK NIPD yang belum dibagikan sebanyak 469 (empat ratus enam puluh sembilan) lembar. Sedangkan jumlah Petikan SK NIPD perangkat desa Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal yang belum diterbitkan sekitar dua ratusan lembar karena kehabisan kertas;
Bahwa, Petikan SK NIPD sebelumnya dipilih oleh HASANUDDIN berdasarkan catatan nama-nama yang telah membayar Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tersebut sebagian telah Saksi sahkan dan tanda tangani;
Bahwa, Sisanya yang belum menerima Petikan SK NIPD karena belum membayar sejumlah uang sedangkan uang yang telah dikumpulkan oleh HASANUDDIN bersama Ketua PPDI sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) masih kurang;
Bahwa, yang menerbitkan Petikan SK NIPD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dto BUPATI KAUR dan di Sahkan dan Tanda Tangani oleh Saksi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (ASMAWI);
Bahwa, saksi tidak pernah memerintahkan siapa pun dalam memungut dana;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr. Hamzah Hatrik, S.H., M.H. bin Hatrik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, ahli memiliki Sertifikasi Bidang Keahlian: Dosen Profesian Bidang Ilmu Hukum Dari Kemendikbud Republik Indonesia Tahun 2011;
Bahwa, Sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan ahli hukum pidana sesuai bidang ilmu keahliannya.
Bahwa, Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN dapat disebut sebagai seorang sebagai Pegawai Negeri berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) butir (c) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bunyi rumusan “Pegawai Negeri adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah”, maka Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN secara yuridis berstatus sebagai Pegawai Negeri;
Bahwa, Kalau tidak diangkat oleh keputusan publik bukan sebagai Pegawai Negeri karena konsekuensi surat keputusan tersebut adalah upah dari keuangan negara atau daerah. Kepala Desa diberikan kewenangan berdasarkan SK yang kemudian diberikan upah dari keuangan daerah. Jika tidak diangkat oleh suatu instansi pemerintahan dan tidak menerima upah dari anggaran daerah atau negara maka bukan sebagai Pegawai Negeri;
Bahwa, Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipahami sebagai mens rea, sikap pelaku bahwa perbuatan dengan sengaja dilakukan, untuk melihat dengan sengaja maka dilihat dari fakta. Dari fakta hukum yang ditemukan dia menyuruh maka masuk kategori dengan sengaja, menyuruh tidak ada yang dengan tidak sengaja, apalagi menyuruh orang memungut sejumlah uang yang tidak ada dasar yuridisnya. Ini adalah bentuk sikap batin yang kemudian ditunjukkan dalam suatu perbuatan, artinya perbuatan tersebut sudah ada dalam niatnya lalu diwujudkan dalam bentuk suatu perbuatan yaitu menyuruh orang lain meminta sejumlah uang untuk menguntungkan diri sendiri atau untuk menguntungkan orang lain atau bisa keduanya;
Bahwa, Perbuatan Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN secara jelas merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Unsur paksaan didasarkan pada perkataan Terdakwa HASANUDDIN yang menyatakan apabila tidak membayar, maka tidak akan diberikan Petikan Nomor Induk Perangkat Desa melalui para Ketua PPDI Kecamatan tersebut diatas kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran. Memaksa itu artinya sesuatu diberikan tanpa kekhilafan, karena memaksa itu tentu ada ancaman, paksaan dan ancaman saling berkomplementer, ancaman ada paksaan, paksaan ada ancaman. Berdasarkan fakta hukum yang Ahli terima pada waktu penyidikan, ada suatu ancaman yaitu tidak diberikan petikan SK NIPD, dimana unsur memaksanya yaitu ancaman tidak diberikan petikan SK NIPD kalau tidak membayar uang yang diminta atau ditetapkan, artinya ancaman dan paksaan saling berkomplementer.
Bahwa, Ada unsur paksaan yang dilakukan Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN. Karena, Terdakwa HASANUDDIN hanya membagikan Petikan Nomor Induk Perangkat Desa sebanyak 315 lembar kepada para perangkat desa yang sudah membayar, sedangkan 469 perangkat desa yang belum membayar, tidak diberikan Petikan Nomor Induk Perangkat Desa;
Bahwa, Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN secara jelas telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar (sejumlah uang). Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa dalam hal ini Terdakwa ASMAWI yang menyuruh orang lain dalam hal ini Terdakwa HASANUDIN artinya tidak ada kewenangannya menyuruh orang lain memungut sejumlah uang, lalu kekuasaannya tidak ada sesuai dengan kekuasaan yang ada padanya sebagai Kepala Dinas. Sehingga dengan kekuasaan yang ada pada Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Terdakwa ASMAWI telah menyalahgunaan kekuasaannya dengan cara yang salah atau tidak benar yaitu meminta atau menyuruh orang mengumpulkan uang atau menyuruh orang agar memberikan uang tanpa ada dasar. Dengan demikian Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kekuasaannya, karena tidak ada kewenangannya melakukan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Jika tidak ada legalitas yuridis atau berdasarkan peraturan yang sah, maka perbuatan permintaan pembayaran oleh Terdakwa HASANUDDIN termasuk pungutan liar. Karena, perbuatan tersangka sebagai pegawai negeri yang meminta pembayaran sejumlah yang tidak ada atau tidak berdasarkan peraturan yang sah atas layanan yang diberikan merupakan perbuatan melakukan pungli. Artinya, seluruh hasil pembayaran tersebut adalah pungutan liar yang merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa, Terkait dengan unsur kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor, kalau kita menghubungkan bahwa Terdakwa ASMAWI sebagai Kepala Dinas PMD dan Terdakwa HASANUDDIN sebagai Sekretaris Desa, artinya mereka punya jabatan, oleh karena punya jabatan punya kekuasaan, tetapi tidak semua jabatan itu membenarkan menjalankan kekuasaannya, oleh karenanya apakah ada hubungannnya ya ada hubungannya karena ia sebagai pejabat, jabatan itu menjadikan orang terpengaruh apa yang diminta ya akan diberikan;
Bahwa, Meskipun uang yang telah terkumpul tersebut belum dinikmati oleh Terdakwa atau orang lainnya, delik Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor tersebut sudah selesai dilakukan oleh Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN. Delik pasal ini merupakan delik formil, dengan telah dilakukannya pemungutan tanpa dasar yuridis formal lalu terkumpul meskipun uang tersebut belum diterima oleh orang lain maupun dirinya sendiri, sehingga unsur delik telah terpenuhi dan delik telah selesai dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Perbuatannya menyuruh orang lain, lalu orang yang disuruh sudah bergerak, yang kemudian mendapatkan apa yang disuruh, artinya Pasal 55 KUHP sehingga bersama-sama melakukan;
Bahwa, Hasil analisis forensik yang dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital dapat menjadi alat bukti petunjuk yang sah, bahkan dapat menjadi digital evidence dan alat bukti surat untuk membuktikan kasus perkara aquo;
Bahwa, Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, baik berdasarkan Pasal 26A UU Tipikor maupun Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 UU ITE. Hasil analisis forensik yang Penyidik jelaskan pada angka 13 dan 14 merupakan alat bukti hukum yang sah, dan oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti petunjuk, alat bukti digital, dan alat bukti surat yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik dalam kasus perkara aquo;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ratna Andriani, S.H. bintiSyamsul Ashari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Riwayat Jabatan ahli:
Kasubdit PKK tahun 2010;
Kasubdit Tenaga Pedesaan tahun 2010;
Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II tahun 2015;
Kasubdit Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Wilayah IV tahun 2018;
Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa tahun 2020;
Bahwa, Sertifikasi Bidang Keahlian: Tidak ada
Bahwa, Ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan ahli sesuai dengan jabatanya;
Bahwa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pernah mengeluarkan Surat Nomor: 141/978/SJ Tertanggal 3 Februari 2020 Tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan:
Upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 113 untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, khususnya untuk tertib administrasi melalui pendataan Aparatur Pemerintah Desa sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan terkait dengan Desa;
Banyaknya laporan tertulis maupun konsultasi langsung dari perangkat desa di daerah terkait adanya pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa, Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yaitu:
Mendata Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia, ada formular atau matriks yang harus diisi;
Upaya pembinaan dan pengawasan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Upaya tertib administrasi aparatur pemerintahan desa melalui pendataan aparatur pemerintahan desa;
Bahwa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan Surat Nomor: 141/978/SJ Tertanggal 3 Februari 2020 tersebut kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri;
Bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirim data perangkat desa seuai dengan matriks yang ada di lampiran surat tersebut, juga pemerintah kabupaten/kota melaporkan pelaksanakan Pilkades serentak;
Bahwa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur telah mengirimkan data ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 8002-2/086/DPMD/KK/2021 tanggal 11 Januari 2021 hal Penyampaian Data Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang telah sesuai dengan format pada lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa;
Bahwa, Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Nomor: 141/978/SJ Tertanggal 3 Februari 2020 tersebut memang pendataan ini sebagai Langkah awal pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang kemudian akan dilanjutkan dengan fasilitasi NIKD dan NIPD, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut, untuk peraturan untuk teknis pelaksanaannya masih dalam perancangan;
Bahwa, Sebagaimana tercantum pada Angka (3) Surat Nomor: 141/978/SJ Tertanggal 3 Februari 2020 bahwa “Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan perangkat desa maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan kepala desa dan perangkat desa serta jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa”;
Bahwa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa sedang dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk membuat kebijakan terkait program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa;
Bahwa, Pada awal tahun 2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur yaitu Terdakwa ASMAWI pernah datang ke Kantor Kementerian Dalam Negeri menemui Ahli dengan membawa data perangkat desa di Kabupaten Kaur, membahas pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kaur, sementara terkait dengan program NIPD sebagaimana yang ditanyakan ASMAWI, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Tidak ada mengisyaratkan kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur untuk meminta kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur melengkapi persyaratan Pemberian NIPD, karena sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa sudah terdapat lampiran yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Indonesia, dimana lampiran tersebut digunakan sebagai basis data Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan terkait dengan Desa;
Bahwa, Ada beberapa Kabupaten yang mengisi kekosongan hukum tentang Program NIPD karena kebutuhan di daerah meningkatnya pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemerintah kabupaten tersebut merasa perlu menerbitkan regulasi tentang NIPD;
Bahwa, Suatu regulasi harus ada menjadi payung hukum antara lain permendagri dalam pelaksanaan program NIPD, tetapi memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Namun demikian belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur atau melarang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa di Daerah, sehingga beberapa Pemerintah Daerah mengisi kekosongan regulasi terkait Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui regulasi yang dibuat berdasarkan kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa sebagaimana amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 115;
Bahwa, Alasan Terdakwa ASMAWI selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur melaksanakan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur, karena adanya permintaan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur dan ada desakan dari para perangkat desa di Kabupaten Kaur yang menyampaikan rasa khawatir akan diberhentikan oleh pejabat kepala desa yang akan terpilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kaur adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa sudah diatur didalam ketentuan Perundang-undangan sebagaimana telah diatur didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangat Desa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) adalah organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tetapi tidak harus semuanya dipenuhi serta menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada;
Bahwa, Nomenklatur yang akan digunakan masih dibahas dalam perancangan peraturan Menteri dalam negeri;
Bahwa, Saat ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa belum mengatur pedoman atau Petunjuk Teknis Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah;
Bahwa, Apakah program NIPD merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, kami belum dapat menentukannya karena belum ada regulasinya. Terkait dengan NIPD yang sudah diterbitkan di Kabupaten Kaur, kami tidak dapat mengatakan itu legal atau tidak karena permendagri masih dalam proses.
Bahwa, Terdakwa ASMAWI selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur dalam melaksanakan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur melibatkan Terdakwa HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah sekaligus sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah dan para Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan lain. Hal tersebut belum bisa dikatakan sesuai atau tidak dengan ketentuan pada umumnya, karena dalam prakteknya, pelaksanaan suatu kegiatan bisa melibatkan siapa saja tergantung pada kebutuhan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa, Dalam pemberian Petikan Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur oleh tidak sesuai dengan hasil koordinasi karena pada saat koordinasi tidak ada membicarakan terkait dengan Teknis Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur dan pemberian Petikan Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur.
Bahwa, Pungutan yang dilakukan oleh Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN dalam melaksanakan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa, Terdakwa ASMAWI dan Terdakwa HASANUDDIN tidak mempunyai hak untuk meminta suatu pembayaran/punggutan kepada para perangkat desa di Kabupaten Kaur dalam pelaksanaan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur maupun Pemberian Petikan Nomor Induk Perangkat Desa, karena berdasarkan kode etik ASN disebutkan seorang ASN dilarang menyalahgunakan wewenang untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 dan bagi perangkat desa melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b;
Bahwa, Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan membayar dengan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi maupun golongan;
Bahwa, Pembagian Petikan Nomor Induk Perangkat Desa di Kabupaten tidak sesuai dengan ketentuan secara umum, karena saat ini Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa sedang Proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD);
Bahwa, Kabupaten Bintan, Provinsi Bangka Belitung dalam bentuk Pergub, beberapa kabupaten di Provinsi Banten sudah menerbitkan NIPD;
Bahwa, Data aparatur pemerintah desa dihimpun untuk menjadi data Kementerian Dalam Negeri yang saat ini sedang diproses penghimpunannya;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa adalah Sekretaris Desa pada Desa Tanjung Pandan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Pandan Nomor: 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Terdakwa mengetahui perihal tentang program pemberian NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa) setelah membaca surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 141/978/SY tanggal 03 Februari 2020 tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Pjs Kepala Desa Tanjung Pandan;
Bahwa, Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berkoordinasi dengan SUKARDI (Sekretaris Desa Durian Besar Kecamatan Luas Kabupaten Kaur) untuk membentuk organisasi PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kecamatan Kaur Tengah, seperti pembentukan PPDI di Kecamatan lain. Setelah terbentuknya PPDI di setiap masing-masing Kecamatan, selanjutnya terbentuklah PPDI Kabupaten Kaur;
Bahwa, Terdakwa dalam kepengurusan PPDI Kecamatan Kaur Tengah terpilih/ditunjuk sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah berdasarkan Surat keputusan Pengurus Kabupaten KaurPersatuan Perangkat Desa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 Tentang pengesahan Komposisi dan personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah;
Bahwa, Kemudian melalui PPDI Kecamatan masing-masing para perangkat desa mengumpulkan data-data seperti diminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur berdasarkan Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/192 /DPMD/KK/2020 perihal Permintaan Data Kepala Desa Dan Perangkat Desa tanggal 18 Juni 2020;
Bahwa, Atas permintaan data-data, Terdakwa sebagai perangkat desa ada melengkapi data-data seperti diminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur, bahwa sebagai Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah Terdakwa juga ada menghimpun data-data yang diserahkan oleh para perangkat desa dari Kecamatan Kaur Tengah. Kemudian data-data tersebut diserahkan sekitar bulan Agustus tahun 2021 kepada HAYAN WIANTO di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, Sekitar awal Januari 2021, Terdakwa dan HASNUL BASRI menemani ASMAWI dan HAYAN WIANTO atas permintaan ASMAWI untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta menggunakan mobil yang dikendarai oleh HASNUL BASRI untuk membahas pelaksanaan Pilkades tahun 2021 dan fasilitasi terkait dengan pemberian NIPD. Pembiayaan keberangkatan Terdakwa, HASNUL BASRI, ASMAWI, dan HAYAN WIANTO ke Jakarta tersebut menggunakan uang Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa dan HASNUL BASRI tidak ikut masuk ke dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, melainkan ASMAWI dan HAYAN WIANTO yang masuk untuk berkoordinasi dengan orang Kementerian Dalam Negeri;
Bahwa, Berdasarkan cerita ASMAWI kepada Terdakwa di perjalanan pulang dari Kantor Kementerian Dalam Negeri yaitu Pemberian NIPD harus ada payung hukumnya berdasarkan Peraturan Bupati;
Bahwa, Setelah itu, Terdakwa mengetahui bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI) telah mengajukan Peraturan Bupati Kaur untuk penerbitan NIPD yang kemudian Bupati Kabupaten Kaur menerbitkan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditanda tangani pada tanggal 28 Januari 2020;
Bahwa, Selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan lampirannya sudah diserahkan kepada Bupati Kaur namun SK dan Lampirannya tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kaur yang mana Terdakwa tidak tahu alasannya apa. Terdakwa mendapatkan informasi ini dari HAYAN WIANTO dan ASMAWI;
Bahwa, Setelah mengetahui kabar tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI) di kantornya bertanya, “Kenapa belum ditandatangani?”, lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI) mengatakan, “Kami tetap berusaha dulu untuk minta ditandatangani oleh Bupati.” Sehingga pada malam harinya, Terdakwa bersama dengan ASMAWI pergi ke rumah kediaman Pak Bupati di Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Terdakwa tidak ikut masuk hanya menunggu di parkiran di pinggir jalan. Setelah itu, ASMAWI bilang, “Belum bisa bertemu Pak Bupati karena kata Ajudannya Pak Bupati sudah tidur”, lalu kami langsung pulang;
Bahwa, Keesokan harinya pada siang hari, berdasarkan cerita ASMAWI kepada Terdakwa, Ajudan Bupati yang bernama NOMI GARMAN datang menemui ASMAWI, ASMAWI mengatakan kepada Terdakwa, “Nanti kita minta tolong saja ke Ajudan Bupati itu untuk penandatanganan SK dan lampirannya. NOMI juga ada permintaan uang”;
Bahwa, sebelum NOMI GARMAN bertemu dengan ASMAWI tersebut, NOMI GARMAN memanggil Terdakwa, HADISMAN, dan HASNUL BASRI, NOMI GARMAN mengatakan kepada kami, “Katanya kalian sudah ada mengumpulkan uang”, Terdakwa menjawab “Belum”, lalu NOMI GARMAN mengatakan, “Kami sudah tahu kalau kamu ini mau mengumpulkan uang, sekarang gini aja yang penting kita ada bagi-baginya PMD berapa, punya Pak Bupati berapa, punya kamu pengurus kecamatan berapa, yang penting kita cukupi dulu permintaan Pak Bupati”. Setelah itu Terdakwa langsung berkoordinasi dengan ASMAWI dengan Terdakwa mengatakan, “Gimana Pak ASMAWI, Ajudan minta seperti itu”, ASMAWI menjawab “Siapkan kalau dia mau seperti itu permintaanya.” Pertama ASMAWI mengatakan “jangan” tetapi kemudian ASMAWI mengatakan, “kalau memang itu atas permintaan Bupati, ya itu urusan kamu”;
Bahwa, Terdakwa berembuk dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini yaitu Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI) di rumah Terdakwa di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB, yang Terdakwa sampaikan saat itu, “Karena kita ini mau penandatanganan SK dan lampiran NIPD, sekarang ini belum ditandatangani Pak Bupati, Ajudan Bupati NOMI dan Pak ASMAWI Kepala Dinas PMD sudah ngomong bahwa permintaan uang”. Awalnya besaran jumlah pembayaran yang dimintakan kepada para Perangkat Desa adalah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana yang disarankan oleh ASMAWI, kemudian disepakati besaran jumlah pembayaran yang dimintakan kepada para Perangkat Desa adalah sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per perangkat desa yang mana Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk pengurusan kami organisasi. Uang tersebut akan diserahkan untuk Pak Bupati sebagaimana permintaan NOMI GARMAN terkait penandatanganan SK dan Lampiran NIPD. Sedangkan untuk Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN), Ketua PPDI Kecamatan Luas (MULKAN), Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALPATA) sekira Bulan Februari 2021 di rumah Terdakwa di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bagian utara dikumpulkan kepada HADISMAN, sisanya dikumpulkan kepada HASNUL BASRI;
Bahwa, setelah Peraturan Bupati Kaur tentang Tata Cara Penggangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Bupati, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini berpikir bahwa NIPD sudah bisa segera diterbitkan. Kami tidak tahu kalau perlu ada SK dan Lampirannya sehingga Terdakwa koordinasi dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini mengenai pengumpulan uang kepada para Perangkat Desa untuk penetapan dan penerimaan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur tentang Penerbitan NIPD, terutama untuk operasional;
Bahwa, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini kemudian meminta sejumlah uang kepada para perangkat desa untuk penetapan dan penerimaan Petikan Surat Keputusan Bupati Kaur tentang Penerbitan NIPD, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPID Kecamatan yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini ada yang memungut sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Perangkat Desa dan ada yang memungut sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per Perangkat Desa yang kemudian besaran ini juga diketahui oleh ASMAWI. Pengumpulan uang tersebut berlangsung selama kurun waktu 1 (satu) minggu;
Bahwa, pada hari lupa dan tanggal lupa bulan Februari 2021 sekitar Pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa di Desa Tanjung Padan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Terdakwa dan HASNUL BASRI menerima pembayaran dari para Perangkat Desa yang berasal dari Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Tetap melalui SUHERMAN dan Kecamatan Luas melalui MULKAN. Uang yang dikumpulkan kepada Terdakwa yaitu dari Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN) total berjumlah Rp.57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN) total berjumlah Rp.52.100.000,00 (lima puluh dua juta seratus), Ketua PPDI Kecamatan Luas (MULKAN) bersama dengan perangkat lainnya Total sekitar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta), Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN) sejumlah Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa, Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur (ASMAWI) yang berasal dari para Perangkat Desa tersebut yang diserahkan kepada Terdakwa sebagai uang membantu untuk mengurusi Penerbitan NomorInduk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Terdakwa ada memberikan uang kepada HAYAN WIANTO dengan jumlah uang lupa yang berasal dari para Perangkat Desa yang diserahkan kepada Terdakwa sebagai uang membantu untuk mengurusi Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Terdakwa tidak ingat kapan Terdakwa memberika uang tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan uang sejumlah Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) yang berasal dari para Perangkat Desa tersebut yang diserahkan kepada Terdakwa sebagai uang membantu untuk mengurusi Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk operasional mengurus Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD);
Bahwa, Sebesar Rp.80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) diserahkan kepada HASNUL BASRI yang kemudian pada hari yang sama HASNUL BASRI menyerahkan uang tersebut kepada HADISMAN di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Sehingga jumlah uang para Perangkat Desa yang ada di HADISMAN terkumpul Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang selanjutnya dibawa oleh HADISMAN dan NOMI GARMAN untuk diserahkan kepada Bupati terkait dengan penandatanganan Lampiran Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, ASMAWI mengetahui kalau HADISMAN dan NOMI berangkat ke Bengkulu untuk menemui Bupati GUSRIL PAUSI karena ajudannya sudah bertemu dengan ASMAWI sebelumnya maka nya lampiran dipegang oleh NOMI, mau diambil tetapi NOMI bilang, “biar saya yang serahkan ke Bengkulu yang penting uangnya kamu siapkan”;
Bahwa, Sekitar Pukul 10.00 WIB HADISMAN menelepon Terdakwa berkata, “Sekarang ini si NOMI sudah berangkat ke rumah Pak Bupati, minta doakan berhasil ditandatangani Pak Bupati.” Kemudian sore harinya sewaktu HADISMAN sudah mau pulang dari Bengkulu, HADISMAN menelepon Terdakwa mengatakan kalau tidak berhasil ditandatangani Pak Bupati;
Bahwa, Keesokan harinya sekitar pagi hari, Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Lungkang Kule (ERMIN), Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN), Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Perangkat Desa Kemang Manis (HASNUL BASRI) mengadakan musyawarah di Kecamatan Padang Guci di rumah Ketua PPID Kecamatan Padang Guci Hilir. Pada saat itu HADISMAN mengatakan, “Lampiran NIPD belum ditandatangani Pak Bupati, namun nanti ditandatangani setelah terpenuhinya permintaan.” Sehabis dhuhur kami berangkat ke peternakan ayam ASMAWI, kami menyampaikan “Lampiran yang dibawa HADISMAN dan NOMI belum ditandatangani Bupati”, lalu dijawab oleh ASMAWI, “Kamu bohong HADISMAN, kamu gak bertemu sama Pak Bupati.” Terdakwa mengatakan kepada ASMAWI, “Bagaimana ini Pak Asmawi, Lampiran ini belum ditandatangani sedangkan uang yang ditangan HADISMAN sudah terkumpul dari tangan kawan-kawan perangkat desa”, lalu dijawab oleh ASMAWI, “Nanti saya koordinasi dulu sama si DONI karena DONI lebih dekat dengan Pak Bupati”, karena Terdakwa tahu kalau ASMAWI ini tidak disenangi lagi dengan Pak Bupati seperti apa yang dikatakan NOMI;
Bahwa, Tidak ada pembahasan uang yang sudah dikumpulkan agar dikembalikan kepada perangkat desa masing-masing, kami tetap musyawarah untuk tetap berusaha bagaimana caranya Lampiran NIPD tersebut ditandatangani sehingga Terdakwa memberikan solusi untuk bertemu dulu dengan Kepala Dinas PMD (ASMAWI) karena itu urusan orang dinas;
Bahwa, Selanjutnya Terdakwa, HADISMAN, HENDRI GUNAWAN, ERTAWAN, ELPI DIANSONO, ERMIN dan PIAWAN SAHADI membawa uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dimasukkan ke dalam tas polo bar warna cokelat atas kesepakatan kami dan saran dari Kepala Dinas (ASMAWI). Pada saat itu di Kantor Dinas PMD ada ASMAWI, HAYAN WIANTO, dan DONI RASFINO. Kami menurunkan uang tersebut untuk diserahkan kepada ASMAWI dan DONI RASFINO untuk penandatanganan Lampiran NIPD. Sewaktu itu Terdakwa tidak tahu itu suara siapa yang memerintahkan Terdakwa dan HADISMAN untuk memasukkan uang tersebut ke dalam mobil milik DONNY RASFINO. Lalu Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam mobil milik DONI RASFINO. Kemudian ASMAWI dan DONI RASFINO pergi menggunakan mobil milik DONI RASFINO tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan telepon dari ASMAWI yang bertanya mengenai kurangnya uang dalam tas tersebut sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), lalu Terdakwa menelepon HASNUL BASRI, “Pak HASNUL tadi Pak ASMAWI menelepon kalau uang yang dibawa tadi tidak cukup Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), itu dibawa ke mana?”, lalu HASNUL BASRI menjawab, “nanti saya telepon HADISMAN dulu”;
Bahwa, Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur Terdakwa bersama dengan HADISMAN menerima Lampiran Nama-nama Perangkat Desa Surat Keputusan Nomor : 188.4.45-268 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang telah ditandatangani oleh Bupati Kaur dari DONI RASFINO, kemudian DONI RASFINO menyampaikan “uang yang sudah dikumpulkan tidak cukup sehingga harus dicukupkan hingga Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).” ASMAWI juga mengetahui permintaan tambahan uang tersebut yang mana Terdakwa mengatakan kepada ASMAWI, “Untuk melengkapi uang tersebut menjadi Rp. 530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta) akan diusahakan”;
Bahwa Uang yang diserahkan oleh Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung (AISUDIN) sejumlah Rp.52.100.000,00 (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) digabungkan oleh Terdakwa dengan uang dari Ketua PPDI Kinal (RAHANUDDIN) dan dari Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN) sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan pada tanggal 21 Februari 2021 juga ada penyerahan pada tanggal 24 Februari 2021 sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sehingga total uang yang ada pada Terdakwa berjumlah Rp.82.100.000,00 (delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Penyidik Kepolisian Resor Kaur pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 sejumlah Rp.69.200.000,00 (enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang masih dalam penguasaan Terdakwa karena uang tersebut untuk menambah uang sesuai permintaan Bupati;
Bahwa, Terdakwa mengambil uang dari hasil pemungutan untuk keperluan operasional seperti membeli rokok, makan dan bensin juga untuk menutupi uang Terdakwa yang digunakan oleh ASMAWI pada saat pergi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dengan total seingat Terdakwa sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, Terdakwa berkoordinasi dengan HAYAN di Kantor PMD terkait Petikan SK NIPD, lalu pada tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa bertemu dengan ASMAWI untuk bertanya kapan Petikan SK dibagikan untuk perangkat desa yang sudah membayar, lalu ASMAWI memberikan tanggapan “sudah siap”. Kemudian Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) ditandatangani di Kantor PMD oleh ASMAWI. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar undangan di Kantor PMD yang kemudian Terdakwa memperbanyak atau memfotokopi sekitar 300 (tiga ratus) lembar undangan, kemudian undangan tersebut dibawa ke Peternakan Ayam milik ASMAWI untuk membahas perangkat desa siapa saja yang menerima Petikan SK Bupati dan untuk memberikan stempel pada undangan tersebut karena stempel ada pada ASMAWI. Terdakwa dan HASNUL memilih nama-nama perangkat desa yang sudah membayar untuk dibagikan surat undangan berdasarkan catatan dari setiap kecamatan. Catatan tersebut juga dipegang oleh ASMAWI;
Bahwa, pada saat itu Terdakwa bertanya kepada ASMAWI, “Yang sisanya Pak Asmawi kapan dibagikan?”, lalu ASMAWI menjawab, “Yang sisanya belum selesai diprint. Nanti ada tahapan-tahapannya”;
Bahwa, Selanjutnya Terdakwa memberikan Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal: Undangan acara Pembagian Surat Petikan Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hulu (HADISMAN), Ketua PPDI Kecamatan Padang Guci Hilir (ELPI DIANSONO), Ketua PPDI Kecamatan Kaur Utara (ERTAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Tanjung Kemuning (PIAWAN SAHADI), Ketua PPDI Kecamatan Kinal (RAHANUDDIN),Ketua PPDI Kecamatan Kelam Tengah (HENDRI GUNAWAN), Ketua PPDI Kecamatan Luas (MULKAN), Perangkat Desa Kemang Manis (ASNUL BASRI) di kandang pertenakan Ayam Potong milik ASMAWI sedangkan Ketua PPDI Kecamatan Tetap (SUHERMAN) dan Ketua PPDI Kecamatan Kaur Selatan (ALPATA) di rumah Terdakwa di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pembagian Petikan SK Bupati tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021. Terdakwa mengetahui Petikan SK Bupati sudah diprint sekitar Pukul 14.00 WIB sebelum pembagian, jumlahnya ada sekitar 500 (lima ratus)-an lebih tetapi hanya dibagikan sekitar 300 (tiga ratus)-an untuk yang sudah membayar. Kemudian Terdakwa memberikan Petikan SK Bupati tersebut kepada Ketua PPDI Kecamatan yang mendapat Surat Undangan lalu dibagikan kepada masing-masing Perangkat Desa yang telah membayar;
Bahwa, Perangkat Desa yang menerima Petikan Surat Keputusan Tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur yang ditanda tangani pada tanggal 29 Januari 2021 seharusnya sebanyak 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) orang Perangkat Desa akan tetapi yang menerima hanya 315 (tiga ratus lima belas) orang Perangkat Desa;
Bahwa, Pada saat terjadi OTT oleh pihak Kepolisian Resor Kaur di rumah Terdakwa, ada beberapa perangkat desa yang akan membayar karena perangkat desa tersebut sudah janjian dengan Terdakwa pada saat pembagian Petikan SK Bupati pada tanggal 24 Februari 2021 di Kecamatan Tanjung Kemuning sehingga Terdakwa menyuruh perangkat desa tersebut datang ke rumah Terdakwa lalu uang tersebut akan diserahkan kepada Kantor PMD;
Bahwa, Terdakwa bersama dengan HADISMAN dan HASNUL bertemu dengan NOMI GARMAN dan DEVI di Cuko Enau membahas pengumpulan uang. Lalu Terdakwa bertemu dengan NOMI di rumah NOMI membahas pembagiannya uang. Karena NOMI mengatakan ada bagi-bagi membuat Terdakwa berharap mendapatkan bagian dari pengumpulan uang tersebut. NOMI GARMAN juga mengatakan, “Pak ASMAWI sudah diblacklist Pak Bupati”, hal ini hampir dibahas terus setiap kali NOMI GARMAN bertemu dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A73 warna hijau dengan Nomor telephone 0823-7770-0954;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG duos piton b310e warna putih;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan Nomor telephone 0823-7404-3144;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat GT-1272 warna hitam dengan nomor simcard 085366003659;
1 (satu) unit handphone merk REALME 3 warna biru dengan nomor simcard 0823-5336-5996;
1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan Nomor Telephone 0821-8012-9061;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor telephone 0853-7936-5124;
Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan total sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GT-1272 warna putih dengan nomor telpon 0816-3276-2253;
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor telephone 0813-6671-8779;
Uang tunai sebesar Rp.221.050.000,-(dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam dua plastik warna hitam;
1 (satu) buah tas warna Cokelat merk POLO BAR;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor telpon 0853 69129650;
1 (satu) unit handphone merk VIVO 1817 warna hitam;
1 (satu) buah Kartu tanda penduduk dengan NIK 1704040607770002 atas nama HASANUDDIN;
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (fotocopi);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) eksemplar Daftar Nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) Eksemplar surat keputusan Pengurus Kabupaten KaurPersatuan Perangkat Desa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 Tentang pengesahan Komposisi dan personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah;
2 (dua) lembar Data Perangkat Desa Kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah;
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 192 /DPMD/KK/2020 perihal permintaan data kepala desa dan perangkat desa tanggal 18 Juni 2020.(asli);
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 282 / DPMD/KK/2020 perihal Pengelolaan Administrasi dan perangkat Desa tanggal 12 Agustus 2020.(asli);
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor : 800-2/ 13.a / DPMD / KK / 2021 perihal Mohon Penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021.(asli);
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan di Bintuhan tanggal 28 Januari 2021.(asli);
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45- 268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. (Asli);
1 (satu) Eksemplar lampiran surat keputusan Bupati Kaur Nomor tahun 2021 tanggal 2021 berupa daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, kec. Luas, Kec Muara sahung, Kec. Tetap dan Kecamatan Lungkang Kule;
1 (eksemplar) daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur Tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, Kec. Luas, Kec. Muara Sahung, Kec. Tetap, Kec. Lungkang Kule;
Uang Tunai sejumlah Rp.29.650.000,-(Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (Satu) eksemplar surat Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 15 /DPMD/KK/2020 perihal Permohonan penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021 (Asli).;
Uang tunai sejumlah Rp.69.200.000,- (enam puluh embilan juta dua ratus ribu rupiah). Yang terbungkus dalam kantong pelastik warna Kuning dan Hitam;
25 (dua puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Tetap;
20 (dua puluh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara Sahung;
24 (dua puluh empat) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Kaur Utara;
43 (empat puluh tiga) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Padang Guci Hulu;
29 (dua puluh sembilan) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kelam Tengah;
47 (empat puluh tujuh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Lungkang Kule;
19 (Sembilan belas) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Padang Guci Hilir;
26 (dua puluh enam) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Luas;
55 (lima puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kinal;
45 (empat puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Semidang Gumai;
85 (delapan puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kaur Selatan;
51 (lima puluh satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Tanjung Kemuning;
1 (satu) bundel foto copy PERATURAN BUPATI KAUR Nomor : 107 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019, TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR, beserta 5 (lima) lembar lampiran surat keputusan;
1 (satu) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 140/02/TJP/KT/I/2020, tanggal 05 Januari 2020 tentang pengangkatan perangkat desa (sekdes, kaur, kasi) desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
4 (empat) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang pengangkatan sekretaris desa, desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wg/I-b/Kp.00.3/354/2001, tanggal 10 Juli 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil An. ASMAWI, S.Ag.;
1 (satu) lembar foto copy Surat PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR Nomor : 188.4.45-161 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktur Eselon II,III,IV dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, beserta 1 (satu) lembar lampiran surat An. ASMAWI, S.Ag;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 800/06/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A51 warna abu-abu dengan no handphone 081373808499;
1 (satu) lembar KTP dengan no NIK : 1704081006740003 Atas nama H. ASMAWI, S. Ag. MH.;
1 (satu) unit handphone merk IPHONE 7 PLUS warna hitam dengan nomor 081273486505;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) dari DONNY RASFINO kepada YULI EKA SARI pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari DONNY RASFINO kepada JOHANDES EDWAR pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembelian Kain Asahi Upah Jahit sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ZIAN TAILOR pada tanggal 27 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada USAHA MANDIRI EMPAT PUTRA pada tanggal 22 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 1.072.000,- (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada TOKO SBL pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) kepada TOKO CAHAYA BANGUNAN pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) lembar FAKTUR PENJUALAN PRINTER HP LASERJET PRO M154A WARNA pembayaran sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada TOKO MEGA KOMPUTER pada tanggal 22 Februari 2021;
2 (dua) lembar daftar hadir petugas pengantar dokumen dan logistik pilkades beserta rincian pembayaran honorer dan uang makan sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa tenda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada HERMAN pada tanggal 2 Maret 2021;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa taman sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada EDO AZHARI pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi Kotak sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua ribu rupiah ) kepada RM. Batang Naras pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota Pembayaran piket jaga malam sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi bungkus sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada RM. Sari Rasa pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran bembelian alas meja sarung kursi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran pembelian buah-buahan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada took ZELVY;
1 (satu) lembar Nota pembayaran SNACK sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada CACA KUE pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar kertas pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada PPKD Air Dingin;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal UNDANGAN untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, Ahli, dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Pada tanggal 21 September 2021, PPDI Kabupaten Kaur bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur menyelenggarakan pengukuhan Ketua PPDI Kecamatan dan Ketua PPDI Kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur di Padang Kempas Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang dihadiri oleh MUJITO (Ketua PPDI Pusat), GUSRIL PAUSI (Bupati Kaur), Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Kepala Bank BPD Cabang Bintuhan, Ketua PPDI Kabupaten Seluma, Camat se-Kabupaten Kaur dan Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kaur sekaligus dilaksanakan MoU dengan Bank BPD Cabang Bintuhan (Bank Bengulu). Di dalam pengukuhan tersebut dibahas juga mengenai Program Pemberian Nomor Induk perangkat Desa di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Pada tanggal 13 Januari 2021, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HAYAN WIANTO,SE.,M.Si BIN H.HAIRUN, Terdakwa, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI pergi ke Jakarta menggunakan mobil yang dikendarai oleh Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dengan tujuan untuk menyampaikan data Perangkat Desa se-Kabupaten Kaur yang telah dihimpun sebelumnya dan membahas tentang Program NIPD di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Biaya yang digunakan selama perjalanan tersebut menggunakan uang Terdakwa karena biaya perjalanan dinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur menurut informasi Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA belum cair sehingga nanti uang Terdakwa tersebut akan diganti. Sesampainya di Jakarta, Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menunggu di hotel, sedangkan Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA dan Saksi HAYAN WIANTO,SE.,M.Si BIN H.HAIRUN yang berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertemu dengan RATNA ANDRIANI, SH Binti SYAMSUL selaku Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa) membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kaur pada bulan Mei 2021 dan Program Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa karena:
Adanya permintaan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur;
Ada desakan dari para perangkat desa di Kabupaten Kaur yang menyampaikan rasa khawatir akan diberhentikan oleh pejabat kepala desa yang akan terpilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kaur;
Bahwa, Setelah pertemuan tersebut, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HAYAN WIANTO,SE.,M.Si BIN H.HAIRUN, Terdakwa, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI kembali ke Kabupaten Kaur. Di perjalanan menuju ke Kabupaten Kaur, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA memberitahukan kepada Terdakwa bahwa, “Pemberian NIPD harus ada payung hukumnya berdasarkan Peraturan Bupati dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan bupati hingga selanjutnya baru dapat diterbitkan Petikan NIPD”;
Bahwa, Pada tanggal 18 Januari 2021, Terdakwa mengumpulkan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN (Padang Guci Hulu), Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI (Padang Guci Hilir), Saksi ERTAWAN Bin MARSANI (Kaur Utara), Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN (Tanjung Kemuning), Saksi ERMIN Bin YASONO (Lungkang Kule), Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i (Kinal), Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN (Kelam Tengah) dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk memberitahukan hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Terdakwa mengetahui bahwa Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA telah mengajukan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa beserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa dari Saksi HAYAN WIANTO,SE.,M.Si BIN H.HAIRUN dan Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA. Kemudian Terdakwa mengatakan, “NIPD akan diterbitkan, tunggu kabar berikutnya, mereka yang di atas (maksudnya pihak PMD) akan meminta uang tetapi belum tahu berapa jumlahnya, nanti dengan kawan-kawan kumpul tanggal 31 Januari 2021”;
Bahwa, Setelah mengetahui kabar bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa beserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan belum ditandatangani oleh Bupati Kaur karena khawatir apabila belum menerima Petikan Surat Keputusan NIPD akan diberhentikan dari jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kaur Tahun 2021, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN (Padang Guci Hulu), Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI (Padang Guci Hilir), Saksi ERTAWAN Bin MARSANI (Kaur Utara), HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN (Kelam Tengah) dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menemui Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menanyakan, “kenapa SK NIPD belum ditandatangani Bupati?”, lalu dijawab oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “Kami tetap berusaha dulu untuk minta ditandatangani oleh Bupati”. Pada malam harinya Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, Terdakwa, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI mengunjungi rumah Bupati Kaur GUSRIL PAUSI di Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk meminta tanda tangan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa. Namun demikian, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA tidak dapat bertemu dengan Bupati Kaur GUSRIL PAUSI;
Bahwa, Pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih dalam bulan Januari 2021 Terdakwa bertanya kepada Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, “Kira-kira penandatanganan SK ini kamu ada jalan keluarnya gak?”, lalu dijawab oleh Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, “Ya kalau saya paling ada penghubung saya dengan Pak Bupati yaitu sama NOMI”. Kemudian Terdakwa menginformasikan kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA bahwa akan mengupayakan penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa kepada Bupati Kaur melalui Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN dan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI sehingga Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menyerahkan SK dan Lampiran tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dan Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN untuk menjumpai Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI dengan tujuan untuk meminta bantuan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI agar Bupati Kaur GUSRIL PAUSI segera menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa, lalu Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI mengatakan kepada Terdakwa, “Katanya kalian sudah ada mengumpulkan uang”, Terdakwa menjawab, “belum”. Atas permintaan bantuan tersebut Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI menanggapi, “gak bisa kalau cuma data-data”, lalu Terdakwa bertanya, “minta berapa sebenarnya bapak?”, kemudian Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI sambil melihat lampiran nama-nama perangkat desa berkata, “kalau Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta) coba-coba”;
Bahwa, Selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA terkait dengan apa yang disampaikan oleh Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI tersebut dengan mengatakan, “Gimana Pak ASMAWI, Ajudan minta seperti itu” yang kemudian ditanggapi oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, “jangan”, lalu dilanjutkan oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA lagi, “tetapi siapkan kalau dia mau seperti itu permintaannya kalau memang itu atas permintaan Bupati, ya itu urusan kamu.”
Bahwa, Pada tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa mengumpulkan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN (Padang Guci Hulu), Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI (Padang Guci Hilir), Saksi ERTAWAN Bin MARSANI (Kaur Utara), Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN (Tanjung Kemuning), Saksi ERMIN Bin YASONO (Lungkang Kule), Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i (Kinal), Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN (Kelam Tengah) dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk membahas permintaan uang sebagaimana yang disampaikan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI sehubungan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa yang sebelumnya juga telah dikoordinasikan dengan Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA. Terdakwa menyampaikan, “Karena kita ini mau penandatanganan SK dan Lampiran NIPD, sekarang ini belum ditandatangani Pak Bupati, Ajudan Bupati NOMI dan Pak ASMAWI Kepala Dinas PMD sudah ngomong ada permintaan uang.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Awalnya besaran jumlah pembayaran yang dimintakan kepada para perangkat desa adalah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana yang disarankan oleh ASMAWI” tetapi Terdakwa mengatakan, “Bagi perangkat Desa yang akan ditetapkan NIPD Kabupaten Kaur agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saya, bagi perangkat desa yang tidak memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum akan dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan tidak mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur” karena sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan digunakan untuk kepengurusan organisasi PPDI. Terdakwa juga mengatakan, “tidak bisa kurang dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi kalau di lapangan terserah Bapak masing-masing”. Kemudian berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pengumpulan uang tersebut untuk Kecamatan eks Kaur Utara dikumpulkan kepada Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN dan untuk kecamatan sisanya dikumpulkan kepada Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, lalu pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa, Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua PPDI Kecamatan yaitu pada tanggal 01 Februari 2021 sebagai berikut:
Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hulu secara langsung maupun melalui telepon. Dalam kurun waktu 5 (lima) hari sebanyak 18 (delapan belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang ke rumah Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN yang beralamat di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN yaitu Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hilir dengan cara menemui langsung masing-masing perwakilan perangkat desa. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebanyak 13 (tiga belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang ke rumah I Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI yang beralamat di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI yaitu Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kelam Tengah dengan cara sekira Pukul 20.00 WIB Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN mengumpulkan perwakilan para perangkat desa di rumah Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN yang beralamat di Desa Tanjung Ganti I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu sebanyak 17 (tujuh belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN sehingga total uang yang diterima oleh Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN yaitu Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kaur Utara dengan cara Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menemui langsung di rumah perangkat desa yang bersangkutan. Dalam kurun waktu beberapa hari, sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ERTAWAN Bin MARSANI yang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERTAWAN Bin MARSANI yaitu Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Tanjung Kemuning yang disampaikan secara lisan, telepon maupun whatsapp kepada para perangkat desa. Dalam kurun waktu beberapa hari, sebanyak 50 (lima puluh) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN yang beralamat di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN yaitu Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira malam hari, Terdakwa menyuruh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i mengumpulkan para perangkat desa di Kecamatan Kinal untuk berkumpul di rumah RAHANUDIN Bin Ma’i yang beralamat di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang juga dihadiri oleh Saksi HASNUL BASRI Bin A.RA. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021 tersebut. Dalam kurun waktu 4 (empat) hari sebanyak 19 (sembilan belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i sehingga total uang yang diterima oleh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yaitu Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021, Terdakwa juga meminta Saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN untuk mengumpulkan beberapa orang perangkat desa berkumpul di rumah IWAN yang beralamat di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur sehingga pada Pukul 21.00 WIB Saksi ALFATA BIN M.TAHER, saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN, M. ZIKRI, SUPRIYONO, HERDIAN, IWAN, BUYUNG DULLAH, , ZAILAN, SAHJOHAN, JASMAN SUKARDI berkumpul di rumah IWAN dengan tujuan untuk menceritakan hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait NIPD di Kabupaten Kaur. Kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021 tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyampaikannya kepada perangkat desa lain di Kecamatan Kaur Selatan dan meminta Saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN (Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Selatan) mengumpulkan pembayaran uang tersebut. Kemudian Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kaur Selatan. Dalam kurun waktu beberapa hari sebanyak 5 (lima) orang perangkat Desa Pengubaian dan 3 (tiga) orang perangkat Desa Sekunyit menyerahkan dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ALFATA BIN M.TAHER sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ALFATA BIN M.TAHER yaitu Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyerahkan uang tersebut kepada saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN di rumah saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur;
Bahwa, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira Pukul 09.44 WIB, Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN (Sekretaris Desa di Desa Tanjung Agung sekaligus Ketua PPDI Kecamatan Tetap) menerima panggilan telepon dan chatting dari Terdakwa yang meminta Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Kemudian Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Tetap secara langsung. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebanyak 18 (delapan belas) orang perangkat desa di Kecamatan Kaur Tetap menyerahkan dan memberikan uang ada yang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang dan ada juga yang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN sehingga total uang yang diterima oleh Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN yaitu Rp.51.000.000,00 (Lima puluh satu juta rupiah);
Bahwa, Pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa memanggil Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA (Bendahara PPDI Kecamatan Luas) dan perangkat desa pada Kecamatan Luas di rumah Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA yang beralamat di Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Karena Ketua PPDI Kecamatan Luas tidak terdaftar sebagai penerima Nomor Induk Perangkat Desa maka Terdakwa menyuruh Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA untuk mengumpulkan pembayaran uang tersebut. Kemudian Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA mengumpulkan sebanyak 42 (empat puluh dua) orang perangkat desa di Kecamatan Luas sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA yaitu Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
Bahwa, Pada tanggal 1 Februari 2021, Terdakwa menelepon Saksi AISUDIN Bin MADIA (Sekretaris Desa Bukit Makmur sekaligus Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung) untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur untuk menyampaikan tentang hasil pertemuan dengan Kementrian Dalam Negeri ada titik terang tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 Saksi AISUDIN Bin MADIA mengumpulkan para perangkat desa di Balai Desa Bukit Makmur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perwakilan perangkat masing-masing desa, tetapi ada 2 (dua) desa yang tidak mau ikut karena tidak ada uang yaitu Desa Sumber Makmur dan Desa Ulak Lebar. Kemudian Saksi AISUDIN Bin MADIA menerima sebanyak 7 (tujuh) orang perangkat desa di Kecamatan Muara Sahung sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang dan ada 1 (satu) orang an. UJANG ASDU yang membayar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Saksi AISUDIN Bin MADIA yaitu Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah), Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN menerima sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa di Desa Muara Sahung sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN yaitu Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI menerima sebanyak 3 (tiga) orang perangkat desa di Desa Tri Tunggal Bakti sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI yaitu Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI menerima sebanyak 6 (enam) orang perangkat desa di Desa Cinta Makmur sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa, pada tanggal 08 Februari 2021 Saksi ERMIN Bin YASONO menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule saja. Dalam kurun waktu beberapa hari sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ERMIN Bin YASONO yang beralamat di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERMIN Bin YASONO yaitu Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, pada tanggal 08 Februari 2021 Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN menyerahkan uang Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur;
Bahwa, pada tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, dan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI bertemu di Lesehan Desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk meminta tolong kepada Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI agar penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa segera oleh Bupati Kaur, yang kemudian ditanggapi oleh Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, “Kalau target permintaan Pak Bupati sudah terpenuhi nanti kita ada hitung-hitungan, punya PMD berapa, punya PPDI beraoa dan kami juga minta berapa, tapi kita lihat terlebih dahulu, yang penting kita laksanakan terlebih dahulu permintaan Pak Bupati”.
Bahwa, pada tanggal 14 Februari 2021, Terdakwa, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menemui Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI di rumahnya yang beralamat di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI berkata kepada Terdakwa, “Kalau ada Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berani menghadapkan kepada bupati Kaur untuk menandatangani Surat Keputusan dan Lampiran NIPD” yang mana pada saat itu Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa sudah berada di tangan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, Terdakwa menyanggupi pernintaan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI tersebut. Selanjutnya di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tepatnya di kebun salak, Terdakwa bersama dengan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ERMIN Bin YASONO, dan Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN membahas penyampaian Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI kepada Terdakwa pada tersebut, lalu sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dan Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN bertemu dengan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI lagi di rumahnya karena Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI mengatakan, “mau mengantarkan uang yang sudah dikumpulkan terkait NIPD ke rumah Bupati di Bengkulu” sehingga selanjutnya Terdakwa menginstruksikan kepada seluruh Ketua PPDI Eks Kaur Utara bahwa, “uang harus segera dikumpulkan karena ini menyangkut SK Bupati tentang NIPD kepada HADISMANuntuk dibawa ke Bengkulu”. Sekira Pukul 18.30 WIB di rumah Saksi ERTAWAN Bin MARSANI uang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menyerahkan uang yang telah terkumpul padanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI mampir ke rumah Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yang beralamat di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur untuk mengambil uang sebesar Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terkumpul pada Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yang kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Terdakwa juga menerima uang yang terkumpul dari Saksi AISUDIN Bin MADIA sebesar Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah), Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan MULKAN sebesar Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), di sisi lain HASNUL BASRI mengambil uang dari perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah dan Kaur Selatan yang ada padanya sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) yang kemudian sekira Pukul 19.30 WIB dibawa dan diserahkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Pada saat itu, Terdakwa mengeluarkan yang telah terkumpul ada padanya, menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI untuk diserahkan kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Sementara itu, sekira Pukul 19.30 WIB di rumah Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN yang beralamat di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN menyerahkan uang yang telah terkumpul padanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN. Sekira Pukul 20.00 WIB Saksi ERMIN Bin YASONO menyerahkan uang yang telah terkumpul padanya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN di rumah Saksi ERMIN Bin YASONO yang beralamat di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, lalu di rumah Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN yang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN menyerahkan uang yang telah terkumpul padanya sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI menyerahkan uang yang telah terkumpul padanya sebesar Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dari jumlah terkumpul Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) karena sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI sebagai biaya operasional pengumpulan uang. Pada saat Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN dan Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI menyerahkan uang tersebut, Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI ada di dalam mobil Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN untuk selanjutnya bertemu dengan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Sekira Pukul 21.00 WIB di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI bertemu dengan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dan Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN yang diletakkan di dalam mobil Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN untuk dibawa ke Bengkulu dihadapkan kepada Bupati Kaur GUSRIL PAUSI guna penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa. Selanjutnya Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dan Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI berangkat ke Bengkulu hingga sampai di Bengkulu sudah malam menginap di hotel NALA yang terletak di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pada malam itu, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN meminjam tas milik Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI untuk memasukkan uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang telah dikumpulkan olehnya. Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menghitung seluruh jumlah uang yang telah dikumpulkan tersebut dengan jumlah Rp.407.000.000,00 (empat ratus tujuh juta rupiah) di kamar hotel. Kemudian uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari kumpulan uang tersebut diberikan untuk Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI dan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari kumpulan uang tersebut digunakan oleh Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN sebagai biaya perjalanan ke Kota Bengkulu;
Bahwa, pada tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.00 WIB Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI pergi ke rumah Bupati Kaur GUSRIL PAUSI yang terletak di Padang Kemiling Kota Bengkulu dengan membawa 1 (satu) buah tas yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, sementara Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menunggu di Hotel Nala. Sesampainya di rumah Bupati Kaur, Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI menyimpan 1 (satu) buah tas yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) ke dalam lemari yang terletak di kamar ajudan rumah tersebut, lalu Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI menghadapkan kepada Bupati Kaur GUSRIL PAUSI untuk meminta tanda tangan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa tetapi Bupati Kaur GUSRIL PAUSI tidak mau menandatanganinya dengan alasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur belum memenuhi isi Disposisi Bupati Kaur tanggal 11 Januari 2021 yang ada pada Nota Dinas Nomor 800-2/15/DPMD/KK/2021, tanggal Januari 2021 perihal Mohon Penanda Tanganan SK dan Nomor Induk Perangakat Desa (NIPD) Tahun 2021. Dengan demikian, Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI bertemu kembali dengan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sambil mengatakan bahwa Bupati Kaur GUSRIL PAUSI tidak menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa karena belum lengkap disposisinya. Selanjutnya Terdakwa menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menanyakan, “bagaimana penandatanganan SK dan Lampiran NIPD”, lalu dijawab oleh Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, “Ini gak berhasil”, sehingga Terdakwa mengatakan “ya sudah pulang duitnya titipin aja sama kamu”. Setelah itu Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN pulang sendirian ke Kabupaten Kaur membawa uang sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam kantong plastic warna hitam tanpa tas karena tas tersebut diambil lagi oleh Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI;
Bahwa, Pada tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN mengatakan, “Kita kumpul di Padang Guci Hilir” untuk membahas belum ditandatanganinya Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa dan membahas penyampaian Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN yaitu “Kalau Bisa Bekerja Dulu Dibawa, Untuk Mencukupi Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah)”. Terdakwa mengatakan, “cari tambahan di sini, silahkan kumpul lagi untuk pengumpulan lagi selanjutnya, kalau bisa usaha lagi terus”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI pergi sedangkan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN pulang ke rumahnya. Sekitar Pukul 19.00 WIB, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN didatangin Saksi ERMIN Bin YASONO, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN dan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN membicarakan akan mengembalikan uang yang sudah terkumpul tersebut kepada perangkat desa masing-masing yang sudah membayar sehingga Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelpon Terdakwa memberitahukan tentang pengembalian uang tersebut, tetapi dilarang oleh Terdakwa yang mengatakan, “jangan dulu dibagikan, nanti ada kabar baru, koordinasi dulu sama orang PMD karena ada jalan keluarnya”. Sekitar Pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI datang menemui Saksi ERMIN Bin YASONO, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN dan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN di rumah Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Terdakwa menjelaskan bahwa, “uang yang telah terkumpul dengan HADISMAN jangan dibagi dulu”, lalu dibahas juga keluhan karena pengurusan Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur tidak ada jalan keluarnya, lalu Terdakwa menanggapi “segala unek unek kamu saya tidak bisa menjawab silahkan kamu tanyakan sendiri kepada pak ASMAWI, besok kita bertemu menghadap pak ASMAWI”;
Bahwa, pada tanggal 17 Februari 2021 sekira Pukul 08.00 WIB, Terdakwa, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi HADISMAN.S,Kom Bin SUMARWIN, dan Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN pergi menuju Perternakan Ayam Potong milik Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA di Padang Kempas Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur untuk membahas kepastian Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa. Setelah Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melihat Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA mengatakan, “Kamu bohong katanya ketemu Pak GUSRIL, ternyata kamu enggak ketemu.” Kemudian Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN bertanya kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “pak asmawi untuk pengaman kami dengan pekerjaan yang berisiko tinggi ini apakah sudah ada koordinasi dengan Kejari dan Polres Kaur” lalu dijawab oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “belum, kalau biasanya selesai suatu program atau pekerjaan baru kami melapor”. Setelah itu pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa, pada tanggal 18 Februari 2021, Terdakwa bertanya kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melalui telepon, “Bagaimana ini Pak ASMAWI, lampiran ini belum ditandatangani sedangkan uang yang ditangan HADISMAN sudah terkumpul dari tangan kawan-kawan perangkat desa”, lalu dijawab Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, “Nanti saya koordinasi dulu sama si DONI karena DONI lebih dekat dengan Pak Bupati”. Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa kepada Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI dengan berkata, “Don informasinya kata mereka uangnya ada”, lalu dijawab oleh Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI, “Iya pak, serahkan saja sama saya pak uang itu.” Lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menelepon Terdakwa untuk datang ke kantor dan membawa uang sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang sudah disiapkan. Sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dengan mengatakan, “Bawa uangnya ke Dinas PMD”. Selanjutnya Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menghubungi Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menyampaikan kepada Ketua PPDI Kecamatan lainnya bahwa Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN disuruh Saksi HASANUDDIN Bin AHMAD K. untuk membawa uang sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang ada ditangan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur. Sekira Pukul 20.00 WIB ketika sampai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, dan Saksi ERMIN Bin YASONO diarahkan oleh Terdakwa mengarahkan ke Ruang Kawasan Perdesaan yang sudah ada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI saksi HAYAN WIANTO, S.E., M.SI Bin. H. HAIRUN dan Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI. Setelah kumpul dalam ruangan, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN yang membawa 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) lalu menaruh tas tersebut di pinggir pembatas Ruang Kawasan Perdesaan. Setelah Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN duduk, berselang waktu tidak lama ada yang ngomong suara khasnya Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “Ayo bawa uang itu ke mobil DONI”, lalu Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dikasih kunci mobil oleh Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI untuk memasukkan tas tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI yang dipakirkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur. Selanjutnya Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN memencet remot mobil tersebut dari jauh, sementara Terdakwa yang memasukkan tas tersebut ke dalam mobil Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI, lalu Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN mengunci kembali mobil Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI dan mengembalikan kunci tersebut kepada Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI. Selanjutnya Saksi HAYAN WIANTO, S.E., M.Si Bin H.HAIRUN selesai mengetik dan mencetak Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur karena ada perubahan nama-nama perangkat desa berdasarkan instruksi Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA dan Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI pergi meninggalkan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur menggunakan 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI yang didalamnya terdapat 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan membawa Surat Keputusan Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur beserta Lampirannya, sementara Terdakwa, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, dan Saksi ERMIN Bin YASONO pergi ke Pantai Hili;
Bahwa, pada malam itu, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menghitung uang yang ada di dalam tas tersebut, lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menelpon Terdakwa untuk menanyakan jumlah uangnya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa menyuruh Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN mengatakan “DI uang Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) itu kurang”, lalu dijawab oleh Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, “Saya tidak tahu gak saya otak atik.” Kemudian Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelepon Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI mengatakan, “MI itu uang kurang katanya”, lalu dijawab oleh Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, “Aduh gak saya otak atik juga”. Sehingga Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelepon HASNUL BASRI mengatakan, “Tidak kurang, tidak kami otak-atik”, kemudian dijawab Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI “Ya Udah”, yang kemudian disampaikan kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melalui Terdakwa yang mengatakan, “Jumlah uangnya cukup”;
Bahwa, kemudian Bupati Kaur GUSRIL PAUSI menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur beserta Lampirannya tertanggal 29 Januari 2021, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA ada mengatakan kepada Terdakwa untuk mengupayakan kembali pengumpulan uang tersebut hingga jumlahnya menjadi Rp.530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, pada tanggal 21 Februari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i menanyakan, “apa sudah ada lagi yang mengumpulkan?” yang dijawab oleh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i, “sudah ada 4 (empat) orang yaitu perangkat desa Pinang Jawa II” sehingga terkumpul lagi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan catatan nama-nama perangkat desa yang sudah membayar kepada Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i, “Ada catatan Kepala desa Geramat sebanyak 6 (enam) orang sudah bicara dengan ASMAWI, RUDI HARTONO yang PJS sudah konsultasi dengan ASMAWI, minta tolong dimasukkan yang 6 (enam) orang itu” sehingga RAHANUDIN memasukkan nama keenam perangkat desa tersebut ke dalam catatanya;
Bahwa, Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah Saksi ERTAWAN Bin MARSANI yang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur untuk mengambil uang yang telah terkumpul pada Saksi ERTAWAN Bin MARSANI sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa, Terkait dengan warga Desa Geramat Kecamatan Kinal tersebut, sekitar awal Februari 2021 Saksi RUDI HARTONO Bin ABU BAKAR mendengar isu penarikan uang untuk penerbitan NIPD dari Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i, setelah itu Saksi RUDI HARTONO Bin ABU BAKAR mengkonfirmasi isu tersebut kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA yang dijawab oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “Tidak ada”, kemudian sekira pertengahan Februari 2021 Saksi RUDI HARTONO Bin ABU BAKAR dan Perangkat Desa Geramat lainnya menemui Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA di Peternakan Ayam milik Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA untuk menanyakan kapan SK Penetapan NIPD dibagikan, lalu dijawab oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “kalau tidak ada perubahan akan dibagikan pada tanggal 10 Februari, nanti mendapat undangan” dan perangkat menjawab “kalau sebagai ucapan terima kasih akan kami usahakan setelah surat keputusan perangkat kami terima”. Pada tanggal 24 Februari 2021, Perangkat Desa Geramat menerima Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan sampai dengan saat itu Perangkat Desa Geramat belum ada memberikan sejumlah Uang Tanda Terima Kasih kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
Bahwa, pada tanggal 22 Februari 2021 Terdakwa menelepon Ketua PPDI Kecamatan masing-masing untuk datang ke Peternakan Ayam Potong milik Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA guna membahas waktu pembagian Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur. Pada saat itu Terdakwa meminta kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA agar pembagian Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021, lalu dijawab oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “jadi”. Kemudian Terdakwa meminta Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA untuk membuat surat undangan, lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menelepon stafnya untuk segera membuat undangan. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur untuk mengambil 1 (satu) lembar Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal Undangan untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021 yang sudah ditandatangani Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, lalu Terdakwa memperbanyak (memfotokopi) surat undangan tersebut. Setelah itu Terdakwa datang kembali ke Peternakan Ayam Potong milik Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA guna mengecap surat undangan tersebut sebanyak 13 (tiga belas) kecamatan dan dibagikan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, Saksi ERMIN Bin YASONO, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi MULKAN SASMIDI Bin MUSTAPA, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi SUHERMAN, SPdi Bin BURLIAN, Saksi AISUDIN Bin MADIA, Saksi ALFATA Bin M.TAHER pada tanggal 23 Februari 2021 setelah sebelumnya penandatangan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA dipilih terlebih dahulu oleh Terdakwa berdasarkan nama-nama perangkat desa yang telah membayar yang juga diketahui oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA;
Bahwa, Pada tanggal 24 Februari 2021 Pukul 08.30 WIB dilaksanakan pembagian Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur di Aula Kantor Camat Tanjung Kemuning kepada sebanyak lebih dari 300 (tiga ratus)-an Perangkat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan secara simbolis kepada beberapa orang Ketua PPDI Kecamatan sebagai perwakilan, selanjutnya Ketua PPDI Kecamatan memberikan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kepada para perangkat desa yang bersangkutan;
Bahwa, Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi H. ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA yang berasal dari para Perangkat Desa tersebut melalui Ketua PPDI Kecamatan maasing-masing yang diserahkan Saksi HASANUDDIN Bin AHMAD K. sebelumnya sebagai uang membantu untuk mengurusi Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Pegawai negeri atau penyelenggara negara”
Unsur “Yang menerima hadiah atau janji”
Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”
Unsur ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Pegawai negeri atau penyelenggara negara
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Penuntut Umum akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka tidak perlu lagi mempertimbangkan yang lainnya;
Menimbang, bahwa Bahwa Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga unsur ini berkaitan dengan perbuatan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi Anak tidak termasuk didalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut;
Menimbang, bahwa dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, SH untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggungjawaban) di atas;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri adalah meliputi:
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”;
Menimbang, bahwa Bahwa “keuangan daerah” yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 yaitu, “Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka akan diuji apakah Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini, secara yuridis memenuhi kriteria unsur tersebut diatas, dimana hal tersebut akan kami lakukan dengan cara menganalisa korelasi antara unsur delik ini dan fakta hukum baik yang tertuang dalam berkas perkara maupun yang terungkap dalam persidangan, yaitu sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik terhadap Terdakwa dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya dan barang bukti terdapat persesuaian, diperoleh fakta hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi yaitu Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K.
Menimbang, bahwa Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K adalah subyek hukum yang identitasnya sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tahap penyidikan, Berita Acara Penelitian Terdakwa di tahap penuntutan, maupun sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara berupa Kartu Tanda Penduduk Asli Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K dengan NIK 1704040607770002. Di persidangan, Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa dan telah dibenarkan oleh Terdakwa sehingga terhindar dari error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga mampu menginsyafi perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam diri dan perbuatan Terdakwa juga tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP sehingga terhadap Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K merupakan Sekretaris Desa di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Tanjung Pandan Nomor: 140/02/TJP/KT/I/2020 tanggal 05 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi) Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Dengan demikian Terdakwa diangkat oleh suatu keputusan publik yaitu Kepala Desa yang diberikan kewenangan oleh Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
Menimbang, Bahwa konsekuensi dari diangkatnya Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K sebagai Sekretaris Desa tersebut adalah menerima penghasilan tetap atau gaji yang dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD sehingga Terdakwa menerima gaji dari keuangan daerah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi;
Ad.2. Yang menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Penuntut Umum akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menerima hadiah berarti menerima suatu pemberian dari orang lain, dapat berupa apa saja, misalnya uang, barang, jasa, atau kenikmatan lainnya. Sedangkan menerima janji berarti menerima suatu kesanggupan untuk memberi atau melakukan sesuatu hal tertentu dari orang lain. Penerimaan uang tersebut dapat secara langsung ataupun melalui orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “hadiah”, menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, sebagaimana didalam buku Andi Hamzah dengan judul Korupsi di Indonesia (1986 : 118). Hadiah diartikan dapat berupa uang, atau benda bergerak atau benda tidak bergerak. Menurut R.Wiyono didalam buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2012 : 98) adapun yang dimaksud dengan “janji” adalah tawaran sesuatu yang diajukan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Angka 8 Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuaian, yakni antara keterangan saksi Saksi Hadisman.S,Kom bin Sumarwin, Saksi Piawan Sahadi bin Arlanudin, Saksi Ermin bin Yasono, Saksi Hendri Gunawan bin Jasmin, Saksi Ilpidiansono bin Sulkapli, Saksi Ertawan bin Marsani, Saksi Hasnul Basri bin A.Rani, Saksi Aisudin bin Madia, Saksi Desi Yunis Rianti,S.Pd binti Mukran, Saksi Mirpan Feberiadi bin Imran Efendi, Saksi Dasir,S.Kom bin Kasdi, Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli, Saksi H. Asmawi, S.Ag., M.H. bin Hatta, Saksi Hayan Wianto, Se.,M.Si bin H.Hairun, dan Saksi Hasnul Basri bin A.Rani dengan alat bukti lain termasuk dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadanya diperoleh fakta hukum:
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa, Saksi H.Asmawi,S.Ag.,Mh Bin Hatta, Saksi Hayan Wianto,Se.,M.Si Bin H.Hairun, Dan Saksi Hasnul Basri Bin A.Rani pulang dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta di awal bulan Januari 2021, Terdakwa mengumpulkan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi Hadisman, S.Kom Bin Sumarwin (Padang Guci Hulu), Saksi Ilpidiansono Bin Sulkapli (Padang Guci Hilir), Saksi Ertawan Bin Marsani (Kaur Utara), Saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin (Tanjung Kemuning), Saksi Ermin Bin Yasono (Lungkang Kule), Saksi Rahanudin Bin Ma’i (Kinal), Saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin (Kelam Tengah) dan Saksi Hasnul Basri Bin A.Rani di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk memberitahukan hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut bahwa payung hukum penetapan NIPD akan segera diterbitkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi H.Asmawi,S.Ag., M.H. bin Hatta telah mengajukan Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tertanggal 28 Januari 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa dari Saksi Hayan Wianto,Se.,M.Si bin H.Hairun dan Saksi H.Asmawi,S.Ag., M.H. bin Hatta;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kabar bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan belum ditandatangani oleh Bupati Kaur karena khawatir apabila belum menerima Petikan Surat Keputusan NIPD akan diberhentikan dari jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kaur Tahun 2021 mendatang, Terdakwa bersama-sama dengan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi Hadisman, S.Kom Bin Sumarwin (Padang Guci Hulu), Saksi Ilpidiansono Bin Sulkapli (Padang Guci Hilir), Saksi Ertawan Bin Marsani (Kaur Utara), Hendri Gunawan Bin Jasmin (Kelam Tengah) Dan Saksi Hasnul Basri Bin A.Rani Menemui Saksi H.Asmawi,S.Ag.,Mh Bin Hatta di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menanyakan, “kenapa SK NIPD belum ditandatangani Bupati?”, lalu dijawab oleh Saksi H.Asmawi,S.Ag.,M.H. Bin Hatta, “Kami tetap berusaha dulu untuk minta ditandatangani oleh Bupati”;
Menimbang, bahwa masih dalam bulan Januari 2021 Terdakwa bertanya kepada Saksi Hadisman, S.Kom bin Sumarwin, “Kira-kira penandatanganan SK ini kamu ada jalan keluarnya gak?”, lalu dijawab oleh Saksi Hadisman, S.Kom bin Sumarwin, “Ya kalau saya paling ada penghubung saya dengan Pak Bupati yaitu sama NOMI”. Kemudian Terdakwa menginformasikan kepada Saksi H.Asmawi,S.Ag., M.H. bin Hatta bahwa akan mengupayakan penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa kepada Bupati Kaur melalui Saksi Hadisman, S.Kom bin Sumarwin dan Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli sehingga Saksi H.Asmawi,S.Ag.,M.H. bin Hatta menyerahkan SK dan Lampiran tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak Saksi Hasnul Basri Bin A.Rani dan Saksi Hadisman, S.Kom Bin Sumarwin untuk menjumpai Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli dengan tujuan untuk meminta bantuan Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli agar Bupati Kaur Gusril Pausi segera menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa beserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa, lalu Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli mengatakan kepada Terdakwa, “Katanya kalian sudah ada mengumpulkan uang”, Terdakwa menjawab, “belum”. Atas permintaan bantuan tersebut Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli menanggapi, “gak bisa kalau cuma data-data”, lalu Terdakwa bertanya, “minta berapa sebenarnya bapak?”, kemudian Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli sambil melihat lampiran nama-nama perangkat desa berkata, “kalau Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta) coba-coba”;
Menimbang, bahwa Terdakwa berkoordinasi dengan Saksi H.Asmawi,S.Ag.,M.H. bin Hatta terkait dengan apa yang disampaikan oleh Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli tersebut dengan mengatakan, “Gimana Pak ASMAWI, Ajudan minta seperti itu” yang kemudian ditanggapi oleh Saksi H.Asmawi, S.Ag.,Mh Bin Hatta, “jangan”, lalu dilanjutkan oleh Saksi H.Asmawi, S.Ag.,Mh Bin Hatta karena desakan para perangkat desa, “tetapi siapkan kalau dia mau seperti itu permintaannya kalau memang itu atas permintaan Bupati, ya itu urusan kamu”;
Menimbang, setelah berkomunikasi dengan Saksi H.Asmawi,S.Ag.,M.H. bin Hatta, pada tanggal 31 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa mengumpulkan Ketua PPDI Kecamatan yaitu Saksi Hadisman, S.Kom Bin Sumarwin (Padang Guci Hulu), Saksi Ilpidiansono Bin Sulkapli (Padang Guci Hilir), Saksi Ertawan Bin Marsani (Kaur Utara), Saksi Piawan Sahadi Bin Arlanudin (Tanjung Kemuning), Saksi Ermin Bin Yasono (Lungkang Kule), Saksi Rahanudin Bin Ma’i (Kinal), Saksi Hendri Gunawan Bin Jasmin (Kelam Tengah) Dan Saksi Hasnul Basri Bin A.Rani di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk membahas permintaan uang sehubungan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa sebagaimana yang disampaikan Saksi Nomi Garman, Spd. bin Ramli dan telah dikoordinasikan dengan Saksi H.Asmawi,S.Ag.,Mh Bin Hatta;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyampaikan, “Karena kita ini mau penandatanganan SK dan Lampiran NIPD, sekarang ini belum ditandatangani Pak Bupati, Ajudan Bupati NOMI dan Pak ASMAWI Kepala Dinas PMD sudah ngomong ada permintaan uang.” Kemudian Terdakwa mengatakan, “Awalnya besaran jumlah pembayaran yang dimintakan kepada para perangkat desa adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana yang disarankan oleh Pak ASMAWI” tetapi Terdakwa mengatakan, “Bagi perangkat Desa yang akan ditetapkan NIPD Kabupaten Kaur agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saya, bagi perangkat desa yang tidak memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum akan dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan tidak mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur” karena sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) akan digunakan untuk kepengurusan organisasi PPDI. Terdakwa juga mengatakan, “tidak bisa kurang dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi kalau di lapangan terserah Bapak masing-masing”. Kemudian berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pengumpulan uang tersebut untuk Kecamatan eks Kaur Utara dikumpulkan kepada Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN dan untuk kecamatan sisanya dikumpulkan kepada Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI;
Menimbang, bahwa benar hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Ketua PPDI Kecamatan yaitu pada tanggal 01 Februari 2021 sebagai berikut:
Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hulu secara langsung maupun melalui telepon. Dalam kurun waktu 5 (lima) hari sebanyak 18 (delapan belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang ke rumah Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN yang beralamat di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN yaitu Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah).
Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Padang Guci Hilir dengan cara menemui langsung masing-masing perwakilan perangkat desa. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebanyak 13 (tiga belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang ke rumah I Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI yang beralamat di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI yaitu Rp.39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kelam Tengah dengan cara sekira Pukul 20.00 WIB Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN mengumpulkan perwakilan para perangkat desa di rumah Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN yang beralamat di Desa Tanjung Ganti I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu sebanyak 17 (tujuh belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN sehingga total uang yang diterima oleh Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN yaitu Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kaur Utara dengan cara Saksi ERTAWAN Bin MARSANI menemui langsung di rumah perangkat desa yang bersangkutan. Dalam kurun waktu beberapa hari, sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ERTAWAN Bin MARSANI yang beralamat di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERTAWAN Bin MARSANI yaitu Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah)
Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Tanjung Kemuning yang disampaikan secara lisan, telepon maupun whatsapp kepada para perangkat desa. Dalam kurun waktu beberapa hari, sebanyak 50 (lima puluh) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN yang beralamat di Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN yaitu Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira malam hari, Terdakwa menyuruh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i mengumpulkan para perangkat desa di Kecamatan Kinal untuk berkumpul di rumah RAHANUDIN Bin Ma’i yang beralamat di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang juga dihadiri oleh Saksi HASNUL BASRI Bin A.RA. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021 tersebut. Dalam kurun waktu 4 (empat) hari sebanyak 19 (sembilan belas) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i sehingga total uang yang diterima oleh Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yaitu Rp47.500.000,00 (Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021, Terdakwa juga meminta Saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN untuk mengumpulkan beberapa orang perangkat desa berkumpul di rumah IWAN yang beralamat di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur sehingga pada Pukul 21.00 WIB Saksi ALFATA BIN M.TAHER, saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN, M. ZIKRI, SUPRIYONO, HERDIAN, IWAN, BUYUNG DULLAH, , ZAILAN, SAHJOHAN, JASMAN SUKARDI berkumpul di rumah IWAN dengan tujuan untuk menceritakan hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait NIPD di Kabupaten Kaur. Kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021 tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyampaikannya kepada perangkat desa lain di Kecamatan Kaur Selatan dan meminta Saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN (Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Selatan) mengumpulkan pembayaran uang tersebut. Kemudian Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Kaur Selatan. Dalam kurun waktu beberapa hari sebanyak 5 (lima) orang perangkat Desa Pengubaian dan 3 (tiga) orang perangkat Desa Sekunyit menyerahkan dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ALFATA BIN M.TAHER sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ALFATA BIN M.TAHER yaitu Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kemudian Saksi ALFATA BIN M.TAHER menyerahkan uang tersebut kepada saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN di rumah saksi YUDIYANSYAH, S.E. Bin SUPARWAN di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur;
Bahwa, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira Pukul 09.44 WIB, Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN (Sekretaris Desa di Desa Tanjung Agung sekaligus Ketua PPDI Kecamatan Tetap) menerima panggilan telepon dan chatting dari Terdakwa yang meminta Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Kemudian Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Kecamatan Tetap secara langsung. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebanyak 18 (delapan belas) orang perangkat desa di Kecamatan Kaur Tetap menyerahkan dan memberikan uang ada yang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang dan ada juga yang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN sehingga total uang yang diterima oleh Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN yaitu Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, masih di awal bulan Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa memanggil Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA (Bendahara PPDI Kecamatan Luas) dan perangkat desa pada Kecamatan Luas di rumah Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA yang beralamat di Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Karena Ketua PPDI Kecamatan Luas tidak terdaftar sebagai penerima Nomor Induk Perangkat Desa maka Terdakwa menyuruh Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA untuk mengumpulkan pembayaran uang tersebut. Kemudian Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA mengumpulkan sebanyak 42 (empat puluh dua) orang perangkat desa di Kecamatan Luas sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi MULKAN SAMISDI Bin MUSTAPA yaitu Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Terdakwa menelepon Saksi AISUDIN Bin MADIA (Sekretaris Desa Bukit Makmur sekaligus Ketua PPDI Kecamatan Muara Sahung) untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur untuk menyampaikan tentang hasil pertemuan dengan Kementrian Dalam Negeri ada titik terang tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan permintaan uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa dan mendapatkan Surat Petikan Keputusan tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur sebagaimana yang juga disampaikan oleh Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 02 Februari 2021 Saksi AISUDIN Bin MADIA mengumpulkan para perangkat desa di Balai Desa Bukit Makmur dengan tujuan untuk menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perwakilan perangkat masing-masing desa, tetapi ada 2 (dua) desa yang tidak mau ikut karena tidak ada uang yaitu Desa Sumber Makmur dan Desa Ulak Lebar. Kemudian Saksi AISUDIN Bin MADIA menerima sebanyak 7 (tujuh) orang perangkat desa di Kecamatan Muara Sahung sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang dan ada 1 (satu) orang an. UJANG ASDU yang membayar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang diterima oleh Saksi AISUDIN Bin MADIA yaitu Rp.17.100.000 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah), Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN menerima sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa di Desa Muara Sahung sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN yaitu Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI menerima sebanyak 3 (tiga) orang perangkat desa di Desa Tri Tunggal Bakti sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI yaitu Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI menerima sebanyak 6 (enam) orang perangkat desa di Desa Cinta Makmur sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang sehingga total uang yang diterima oleh Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Februari 2021 Saksi ERMIN Bin YASONO menyampaikan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kepada perangkat desa di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule saja. Dalam kurun waktu beberapa hari sebanyak 4 (empat) orang perangkat desa datang dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang ke rumah Saksi ERMIN Bin YASONO yang beralamat di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Lungkang Kule kabupaten Kaur sehingga total uang yang diterima oleh Saksi ERMIN Bin YASONO yaitu Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2021 Saksi SUHERMAN, S.Pdi Bin BURLIAN menyerahkan uang Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Februari 2021, Terdakwa, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menemui Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI di rumahnya yang beralamat di Desa Pagar Gunung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI berkata kepada Terdakwa, “Kalau ada Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) berani menghadapkan kepada bupati Kaur untuk menandatangani Surat Keputusan dan Lampiran NIPD” yang mana pada saat itu Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa sudah berada di tangan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, Terdakwa menyanggupi pernintaan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI tersebut. Selanjutnya di Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tepatnya di kebun salak, Terdakwa bersama dengan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ERMIN Bin YASONO, dan Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN membahas penyampaian Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI kepada Terdakwa pada tersebut, lalu sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dan Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN bertemu dengan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI lagi di rumahnya karena Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI mengatakan, “mau mengantarkan uang yang sudah dikumpulkan terkait NIPD ke rumah Bupati di Bengkulu” sehingga selanjutnya Terdakwa menginstruksikan kepada seluruh Ketua PPDI Eks Kaur Utara bahwa, “uang harus segera dikumpulkan karena ini menyangkut SK Bupati tentang NIPD kepada HADISMANuntuk dibawa ke Bengkulu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI mampir ke rumah Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yang beralamat di Desa Gedung Wani Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur untuk mengambil uang sebesar Rp.47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terkumpul pada Saksi RAHANUDIN Bin Ma’i yang kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Terdakwa juga menerima uang yang terkumpul dari Saksi AISUDIN Bin MADIA sebesar Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah), Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan MULKAN sebesar Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), di sisi lain HASNUL BASRI mengambil uang dari perangkat Desa Kecamatan Kaur Tengah dan Kaur Selatan yang ada padanya sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) yang kemudian sekira Pukul 19.30 WIB dibawa dan diserahkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengeluarkan yang telah terkumpul ada padanya, menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI untuk diserahkan kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Sekira Pukul 21.00 WIB di SPBU Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI bertemu dengan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dan Saksi NOMI GARMAN,S.Pdi Bin RAMLI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam kepada Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN yang diletakkan di dalam mobil Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN untuk dibawa ke Bengkulu dihadapkan kepada Bupati Kaur GUSRIL PAUSI guna penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-nama Perangkat Desa yang ditetapkan Nomor Induk Perangkat Desa, namun gagal dan tidak berhasil;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 19.00 WIB, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN didatangin Saksi ERMIN Bin YASONO, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN dan Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN membicarakan akan mengembalikan uang yang sudah terkumpul tersebut kepada perangkat desa masing-masing yang sudah membayar sehingga Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelpon Terdakwa memberitahukan tentang pengembalian uang tersebut, tetapi dilarang oleh Terdakwa yang mengatakan, “jangan dulu dibagikan, nanti ada kabar baru, koordinasi dulu sama orang PMD karena ada jalan keluarnya”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, Terdakwa bertanya kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melalui telepon, “Bagaimana ini Pak ASMAWI, lampiran ini belum ditandatangani sedangkan uang yang ditangan HADISMAN sudah terkumpul dari tangan kawan-kawan perangkat desa”, lalu dijawab Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, “Nanti saya koordinasi dulu sama si DONI karena DONI lebih dekat dengan Pak Bupati”. Kemudian Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menelepon Terdakwa untuk datang ke kantor dan membawa uang sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang sudah disiapkan. Sekira Pukul 17.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dengan mengatakan, “Bawa uangnya ke Dinas PMD”;
Menimbang, bahwa sekira Pukul 20.00 WIB ketika sampai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, dan Saksi ERMIN Bin YASONO diarahkan oleh Terdakwa mengarahkan ke Ruang Kawasan Perdesaan yang sudah ada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI saksi HAYAN WIANTO, S.E., M.SI Bin. H. HAIRUN dan Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI. Setelah kumpul dalam ruangan, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN yang membawa 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) lalu menaruh tas tersebut di pinggir pembatas Ruang Kawasan Perdesaan. Setelah Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN duduk, berselang waktu tidak lama ada yang berbicara suara khasnya Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA “Ayo bawa uang itu ke mobil DONI”, lalu Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN dikasih kunci mobil oleh Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI untuk memasukkan tas tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI yang dipakirkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur. Selanjutnya Terdakwa yang memasukkan tas tersebut ke dalam mobil Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI;
Menimbang, bahwa setelah Saksi HAYAN WIANTO, S.E., M.Si Bin H.HAIRUN selesai mengetik dan mencetak Lampiran Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur karena ada perubahan nama-nama perangkat desa berdasarkan instruksi Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA, lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA dan Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI pergi meninggalkan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur menggunakan 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nomor Polisi BD-1252 CQ milik Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI yang didalamnya terdapat 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan membawa Surat Keputusan Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur beserta Lampirannya;
Menimbang, bahwa pada malam itu, Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menghitung uang yang ada di dalam tas tersebut, lalu Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA menelpon Terdakwa untuk menanyakan jumlah uangnya kurang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa menyuruh Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI menelepon Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN mengatakan “DI uang Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) itu kurang”, lalu dijawab oleh Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, “Saya tidak tahu gak saya otak atik” Kemudian Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelepon Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI mengatakan, “MI itu uang kurang katanya”, lalu dijawab oleh Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, “Aduh gak saya otak atik juga”. Sehingga Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN menelepon HASNUL BASRI mengatakan, “Tidak kurang, tidak kami otak-atik”, kemudian dijawab Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI “Ya Udah”, yang kemudian disampaikan kepada Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melalui Terdakwa yang mengatakan, “Jumlah uangnya cukup”;
Menimbang, bahwa kemudian Bupati Kaur GUSRIL PAUSI menandatangani Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur beserta Lampirannya tertanggal 29 Januari 2021 yang dibantu oleh Saksi H.ASMAWI, S.Ag.,MH Bin HATTA melalui Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI disertai dengan 1 (satu) tas rangsel warna coklat merk Polo Bar yang berisi uang sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa sebelumnya dari Ketua PPDI Kecamatan masing-masing;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang menerima hadiah atau janji” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi;
Ad.3. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Penuntut Umum akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut bukan untuk menggerakkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, tetapi penerimaan hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa menurut R.Wiyono didalam buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2012 : 98) unsur ini dapat diketahui bahwa bentuk kesalahan dari pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 adalah dolus atau culpa, sehingga pasal 11 dapat dikatakan merupakan apa yang disebut pro parte dolus pro parte culpa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 angka 8 Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuaian, yakni antara keterangan saksi Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi PIAWAN SAHADI BIN ARLANUDIN, Saksi ERMIN Bin YASONO, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI, Saksi AISUDIN BIN MADIA, Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN, Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI, Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI, Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI, Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HAYAN WIANTO,SE.,M.Si BIN H.HAIRUN, dan Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dengan keterangan Ahli Dr. HAMZAH HATRIK, S.H., M.H. Bin HATRIK termasuk dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadanya diperoleh fakta hukum:
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan oleh Ketua PPDI Kecamatan masing-masing dalam kurun waktu bulan Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Padang Guci Hulu sebesar Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) melalui Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN;
Kecamatan Tanjung Kemuning sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang terkumpul dari Saksi PIAWAN SAHADI BIN ARLANUDIN;
Kecamatan Lungkang Kule sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang terkumpul dari Saksi ERMIN Bin YASONO;
Kecamatan Kelam Tengah sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terkumpul dari Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN;
Kecamatan Padang Guci Hilir sebesar Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terkumpul dari Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI;
Kecamatan Kaur Utara sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) yang terkumpul dari Saksi ERTAWAN Bin MARSANI;
Kecamatan Kaur Tengah dan Kaur Selatan sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) yang terkumpul dari Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI;
Kecamatan Tetap sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) melalui Saksi SUHERMAN,S.Pdi Bin BURLIAN;
Kecamatan Kinal sebesar Rp.57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Saksi RAHANUDIN Bin Ma’I;
Kecamatan Luas sebesar Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) melalui Saksi MULKANSASMIDI Bin MUSTAPA;
Kecamatan Muara Sahung sebesar Rp.17.100.000,00 (tujuh belas juta seratus ribu rupiah) melalui Saksi AISUDIN BIN MADIA, Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui Saksi DESI YUNIS RIANTI,S.Pd BINTI MUKRAN, Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui Saksi MIRPAN FEBERIADI BIN IMRAN EFENDI dan Rp.7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui Saksi DASIR,S.Kom BIN KASDI;
Sehingga total terkumpul sebesar Rp.687.100.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang yang telah terkumpul tersebut, sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) telah diterima oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA pada tanggal 18 Februari 2021 sekira Pukul 20.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur dari Terdakwa sebagai perpanjangan tangannya guna membantu penandatanganan Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur beserta Lampirannya tertanggal 29 Januari 2021 dan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui orang/perangkat desa yang mengumpulkan hadiah uang melalui Ketua PPDI Kecamatan masing-masing berharap mendapatkan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur karena khawatir akan diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa setelah Pilkades Serentak Tahun 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur menerima uang untuk Penerbitan NIPD Kabupaten Kaur melalui Terdakwa dan Ketua PPDI Kecamatan masing-masing. Uang tersebut diterima sebagai hadiah atau janji, karena menurut pikiran para perangkat desa yang memberikan uang melalui Terdakwa dan Ketua PPDI Kecamatan masing-masing ada hubungannya dengan jabatan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur;
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi;
Ad.4. yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader): adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Pleger), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medepleger), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitloking);
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama-sama (Delneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang erat terpadu;
Menimbang, bahwa Menurut Barda Nawawi Arief dalam bukunya Sari Kuliah Hukum Pidana penerbit Fakultas Hukum Undip 1999 halaman 34, ada 2 syarat dari medepleger:
Ada kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking), yaitu Adanya kesadaran bersama ini tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama. Yang penting ialah harus ada kesengajaan untuk bekerjasama (yang sempurna dan erat), dan ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang;
Ada pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking), yaitu Perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuaian, yakni antara keterangan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI saksi HAYAN WIANTO, S.E., M.SI Bin. H. HAIRUN dan Saksi DONNY RASFINO, ST Bin SUARDI, Saksi HADISMAN.S,Kom BIN SUMARWIN, Saksi ERTAWAN Bin MARSANI, Saksi HENDRI GUNAWAN Bin JASMIN, Saksi PIAWAN SAHADI Bin ARLANUDIN, Saksi ILPIDIANSONO Bin SULKAPLI, dan Saksi ERMIN Bin YASONO, dan petunjuk termasuk dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya diperoleh fakta hukum:
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Januari 2021 hingga awal Februari 2021 penyampaian Terdakwa berupa “Bagi perangkat Desa yang akan ditetapkan NIPD Kabupaten Kaur agar mengumpulkan uang secepatnya sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saya, bagi perangkat desa yang tidak memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum akan dikeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur dan tidak mendapatkan Surat Petikan Keputusan Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur” melalui Ketua PPDI Kecamatan telah diketahui sebelumnya oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA karena setelah Terdakwa mengetahui kabar bahwa Surat Keputusan Bupati Kaur Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa berserta Lampiran Nama-Nama Perangkat Desa yang ditetapkan belum ditandatangani oleh Bupati Kaur GUSRIL PAUSI dan pertemuan antara Terdakwa, Saksi HADISMAN, S.Kom Bin SUMARWIN, Saksi HASNUL BASRI Bin A.RANI dengan Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI untuk membantu mengupayakan Surat Keputusan dan Lampirannya tersebut disertai permintaan sejumlah uang, Terdakwa telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA terkait dengan apa yang disampaikan oleh Saksi NOMI GARMAN, SPd. Bin RAMLI dengan mengatakan, “Gimana Pak ASMAWI, Ajudan minta seperti itu” yang kemudian ditanggapi oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA, “jangan”, lalu dilanjutkan oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA, “tetapi siapkan kalau dia mau seperti itu permintaannya kalau memang itu atas permintaan Bupati, ya itu urusan kamu”. Selain itu, Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA ada memberikan saran besaran jumlah pembayaran yang dimintakan kepada para perangkat desa adalah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), tetapi kemudian Terdakwa menentukan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal Undangan untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021 hanya diperbanyak atau difotokopi oleh Terdakwa sebanyak 13 (tiga) belas kecamatan, lalu Surat Undangan tersebut diberi cap oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA di Peternakan Ayam Potong milik Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA yang selanjutnya Surat Undangan tersebut dibagikan kepada masing-masing Ketua PPDI Kecamatan setelah sebelumnya penandatangan petikan dipilih oleh Terdakwa berdasarkan nama-nama perangkat desa yang telah membayar yang juga diketahui oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 telah dibagikan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur di 13 (tiga belas) kecamatan terhadap perangkat desa yang telah membayar uang kepada Terdakwa, sedangkan Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje belum ditandantangani dan dibagikan oleh Saksi H.Asmawi,S.Ag.,Mh Bin Hatta;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas bahwa Terdakwa bekerja sama dengan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA (dituntut dalam perkara terpisah) sehingga tercapai sempurnanya perbuatan pidana beserta akibat yang ditimbulkan yakni terdapat penerimaan uang sebesar Rp.687.100.000,00 (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) yang terkumpul dari Para Perangkat Desa di Kabupaten Kaur melalui Ketua PPDI Kecamatan atas hasil koordinasi Terdakwa dengan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA terlebih dahulu sebelum dilakukan pemungutan uang hingga Surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal Undangan untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021 dan Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur hanya dibagikan kepada para perangkat desa yang telah membayar sebelumnya sesuai dengan catatan Ketua PPDI Kecamatan masing-masing yang juga diketahui oleh Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA sehingga nampak terdapat kehendak bersama antara Terdakwa dan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA yang mana ada kerjasama secara sadar dan saling pengertian antara Terdakwa dan Saksi H.ASMAWI,S.Ag.,MH Bin HATTA dengan tujuan mencapai hasil yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara menurut ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas warna Cokelat Merk Polo Bar yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp.221.050.000,00 (Dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam dua plastik warna hitam, Uang Tunai sejumlah Rp.29.650.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.69.200.000,00 (Enam puluh embilan juta dua ratus ribu rupiah) yang terbungkus dalam kantong pelastik warna Kuning dan Hitam, Uang tunai pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (Empat puluh) lembar dengan total sejumlah Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A73 warna hijau dengan Nomor telephone 0823-7770-0954 yang telah disita dari Saksi Hadisman, S.Kom bin Sumarwin, maka dikembalikan kepada Saksi Hadisman, S.Kom bin Sumarwin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG duos piton b310e warna putih yang telah disita dari Saksi Hasnul Basri, maka dikembalikan kepada Saksi Hasnul Basri;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam dengan Nomor Telephone 0823-7404-3144 yang telah disita dari Saksi Nomi Garman bin Ramli, maka dikembalikan kepada Saksi Nomi Garman bin Ramli;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat GT-1272 warna hitam dengan nomor simcard 085366003659 dan 1 (satu) Unit handphone merk REALME 3 warna biru dengan nomor simcard 0823-5336-5996 yang telah disita dari Saksi Ilpidiansono bin Sulkapli, maka dikembalikan kepada Saksi Ilpidiansono bin Sulkapli;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan Nomor Telephone 0821-8012-9061 yang telah disita dari Saksi Hertawan bin Marsani, maka dikembalikan kepada Saksi Hertawan bin Marsani;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor telephone 0853-7936-5124 yang telah disita dari Saksi Suherman, S.Pdi bin Burli, maka dikembalikan kepada Saksi Suherman, S.Pdi bin Burli;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GT-1272 warna putih dengan nomor telpon 0816-3276-2253 yang telah disita dari Saksi Helman Saferi bin Amanak, maka dikembalikan kepada Saksi Helman Saferi bin Amanak;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor telephone 0813-6671-8779 yang telah disita dari Saksi Rahanudin Bin Ma’i, maka dikembalikan kepada Saksi Rahanudin Bin Ma’i;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 7 PLUS warna hitam dengan nomor 081273486505 yang telah disita dari Saksi Donny Rasfino, S.T. bin Suardi, maka dikembalikan kepada Saksi Donny Rasfino, S.T. bin Suardi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor telpon 0853 69129650, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO 1817 warna hitam, 1 (Satu) buah Kartu tanda penduduk dengan NIK 1704040607770002 atas nama HASANUDDIN, 1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Photocopy), 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, 1 (satu) eksemplar Daftar Nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, 1 (satu) Eksemplar surat keputusan Pengurus Kabupaten Kaur Persatuan Perangkat Desa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 Tentang pengesahan Komposisi dan personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah, 2 (Dua) lembar Data Perangkat Desa Kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah yang telah disita dari Terdakwa Hasanuddin bin Ahmad K, maka dikembalikan kepada Terdakwa Hasanuddin bin Ahmad K;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wg/I-b/Kp.00.3/354/2001, tanggal 10 Juli 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil An. ASMAWI, S.Ag., 1 (satu) lembar foto copy Surat PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR Nomor : 188.4.45-161 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktur Eselon II,III,IV dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, beserta 1 (satu) lembar lampiran surat An. ASMAWI, S.Ag, 1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, 1 (Satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 800/06/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, 1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A51 warna abu-abu dengan no handphone 081373808499, 1 (satu) lembar KTP dengan No NIK: 1704081006740003 Atas nama H. ASMAWI, S. Ag. M.H. yang telah disita dari Saksi H. Asmawi, S.Ag., M.H. Bin Hatta, maka dikembalikan kepada Saksi H. Asmawi, S.Ag., M.H. Bin Hatta;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 192 /DPMD/KK/2020 perihal permintaan data kepala desa dan perangkat desa tanggal 18 Juni 2020 (Asli), 1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 282 / DPMD/KK/2020 perihal Pengelolaan Administrasi dan perangkat Desa tanggal 12 Agustus 2020 (Asli), 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor : 800-2/ 13.a / DPMD / KK / 2021 perihal Mohon Penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 (Asli), 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan di Bintuhan tanggal 28 Januari 2021 (Asli), 1 (Satu) eksemplar Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45- 268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur (Asli) yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi Hayan Wiyanto, S.E., M.Si Bin H. Hairun;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Eksemplar lampiran surat keputusan Bupati Kaur Tahun 2021 berupa daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, kec. Luas, Kec Muara sahung, Kec. Tetap dan Kecamatan Lungkang Kule, 1 (eksemplar) daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur Tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, Kec. Luas, Kec. Muara Sahung, Kec. Tetap, Kec. Lungkang Kule yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi Usep Amindi Saputra bin Dahlan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) eksemplar surat Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 15 /DPMD/KK/2020 perihal Permohonan penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021 (Asli) yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi Dasrul Imran, S.H. bin Bukari Palil;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Tetap, 20 (dua puluh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara Sahung, 24 (dua puluh empat) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Kaur Utara, 43 (empat puluh tiga) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Padang Guci Hulu, 29 (dua puluh sembilan) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kelam Tengah, 47 (empat puluh tujuh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Lungkang Kule, 19 (Sembilan belas) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Padang Guci Hilir, 26 (dua puluh enam) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Luas, 55 (lima puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kinal, 45 (empat puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Semidang Gumai, 85 (delapan puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kaur Selatan, 51 (lima puluh satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Tanjung Kemuning yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi H. Asamwi, S.Ag., M.H. bin Hatta;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bundel foto copy PERATURAN BUPATI KAUR Nomor : 107 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019, TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR, beserta 5 (lima) lembar lampiran surat keputusan, 1 (satu) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 140/02/TJP/KT/I/2020, tanggal 05 Januari 2020 tentang pengangkatan perangkat desa (sekdes, kaur, kasi) desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan, 4 (empat) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang pengangkatan sekretaris desa, desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan, 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) dari DONNY RASFINO kepada YULI EKA SARI pada tanggal 19 Februari 2021, 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari DONNY RASFINO kepada JOHANDES EDWAR pada tanggal 19 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembelian Kain Asahi Upah Jahit sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ZIAN TAILOR pada tanggal 27 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada USAHA MANDIRI EMPAT PUTRA pada tanggal 22 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp. 1.072.000,00 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada TOKO SBL pada tanggal 23 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.1.203.000,00 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) kepada TOKO CAHAYA BANGUNAN pada tanggal 23 Februari 2021, 1 (satu) lembar FAKTUR PENJUALAN PRINTER HP LASERJET PRO M154A WARNA pembayaran sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada TOKO MEGA KOMPUTER pada tanggal 22 Februari 2021, 2 (dua) lembar daftar hadir petugas pengantar dokumen dan logistik pilkades beserta rincian pembayaran honorer dan uang makan sebesar Rp.11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa tenda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada HERMAN pada tanggal 2 Maret 2021, 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa taman sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada EDO AZHARI pada tanggal 28 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi Kotak sebesar Rp.520.000,00 (lima ratus dua ribu rupiah ) kepada RM. Batang Naras pada tanggal 28 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota Pembayaran piket jaga malam sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh rupiah), 1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi bungkus sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada RM. Sari Rasa pada tanggal 28 Februari 2021, 1 (satu) lembar Nota pembayaran bembelian alas meja sarung kursi sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Nota pembayaran pembelian buah-buahan sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada took ZELVY, 1 (satu) lembar Nota pembayaran SNACK sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada CACA KUE pada tanggal 28 Februari 2021, 1 (satu) lembar kertas pembayaran sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah) kepada PPKD Air Dingin yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi DONNY RASFINO, S.T Bin SUARDI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal UNDANGAN untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021 yang telah disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, maka dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Terdakwa Hasanuddin Bin Ahmad K;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat Terhadap Pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya;
Kerugian negara telah dikembalikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaHasanuddin bin Ahmad K tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp.221.050.000,00 (Dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) terbungkus dalam dua plastik warna hitam;
Uang Tunai sejumlah Rp.29.650.000,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp.69.200.000,00 (enam puluh embilan juta dua ratus ribu rupiah). Yang terbungkus dalam kantong pelastik warna Kuning dan Hitam;
Uang tunai pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan total sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah tas warna Cokelat merk POLO BAR;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A73 warna hijau dengan Nomor telephone 0823-7770-0954;
Dikembalikan kepada Saksi Hadisman, S.Kom. Bin Sumarwin;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG duos piton b310e warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Hasnul Basri bin Arani;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan Nomor telephone 0823-7404-3144;
Dikembalikan kepada Saksi Nomi Garman bin Ramli;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat GT-1272 warna hitam dengan nomor simcard 085366003659;
1 (satu) unit handphone merk REALME 3 warna biru dengan nomor simcard 0823-5336-5996;
Dikembalikan kepada Saksi Ilpidiansono bin Sulkapli;
1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan Nomor Telephone 0821-8012-9061;
Dikembalikan kepada Saksi Hertawan Bin Marsani;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor telephone 0853-7936-5124.
Dikembalikan kepada Saksi Suherman, S.Pdi Bin Burli;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GT-1272 warna putih dengan nomor telpon 0816-3276-2253.
Dikembalikan kepada Saksi Helman Saferi Bin Amanak;
1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor telephone 0813-6671-8779;
Dikembalikan kepada Saksi Rahanudin bin Ma’I;
1 (satu) unit handphone merk IPHONE 7 PLUS warna hitam dengan nomor 081273486505;
Dikembalikan kepada Saksi Donny Rasfino, S.T. bin Suardi;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan nomor telpon 0853 69129650;
1 (satu) unit handphone merk VIVO 1817 warna hitam;
1 (satu) buah Kartu tanda penduduk dengan NIK 1704040607770002 atas nama HASANUDDIN;
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Photocopy);
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) eksemplar Daftar Nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) Eksemplar surat keputusan Pengurus Kabupaten Kaur Persatuan Perangkat Desa Indonesia Nomor: Skep/14/PPDI-KK/IX/2020 Tentang pengesahan Komposisi dan personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Kaur Tengah;
2 (dua) lembar Data Perangkat Desa Kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah;
Dikembalikan kepada Terdakwa Hasanuddin bin Ahmad K;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wg/I-b/Kp.00.3/354/2001, tanggal 10 Juli 2021 tentang Calon Pegawai Negeri Sipil An. ASMAWI, S.Ag;
1 (satu) lembar foto copy Surat PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI KAUR Nomor : 188.4.45-161 tahun 2018, tanggal 9 Januari 2018 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktur Eselon II,III,IV dan pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, beserta 1 (satu) lembar lampiran surat An. ASMAWI, S.Ag;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 800/06/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : 800/05/BKD-PSDM/KK/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentang telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A51 warna abu-abu dengan no handphone 081373808499;
1 (satu) lembar KTP dengan no NIK : 1704081006740003 Atas nama H. ASMAWI, S. Ag. MH;
Dikembalikan kepada Saksi H. Asmawi, S.Ag., M.H. bin Hatta;
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 192 /DPMD/KK/2020 perihal permintaan data kepala desa dan perangkat desa tanggal 18 Juni 2020 (Asli);
1 (Satu) eksemplar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 282 / DPMD/KK/2020 perihal Pengelolaan Administrasi dan perangkat Desa tanggal 12 Agustus 2020 (Asli);
1 (satu) lembar Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 800-2/ 13.a / DPMD / KK / 2021 perihal Mohon Penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 (Asli);
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Kaur Nomor 15 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan di Bintuhan tanggal 28 Januari 2021 (Asli);
1 (satu) eksemplar Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45- 268 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi Hayan Wiyanto, S.E., M.Si bin H. Hairun;
1 (satu) Eksemplar lampiran surat keputusan Bupati Kaur Nomor Tahun 2021 berupa daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, kec. Luas, Kec Muara sahung, Kec. Tetap dan Kecamatan Lungkang Kule;
1 (eksemplar) daftar nama dan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur untuk kec. Kaur Utara, Kec. Kaur Tengah, Kec. Semidang Gumay, Kec. Kelam Tengah, Kec. Luas, Kec. Muara Sahung, Kec. Tetap, Kec. Lungkang Kule;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi Usep Amindi Saputra Bin Dahlan
1 (Satu) eksemplar surat Nota Dinas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kaur Nomor: 8002-2/ 15 /DPMD/KK/2020 perihal Permohonan penandatanganan SK dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021 (Asli);
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi Dasrul Imran, S.H. bin Bukari Palil
25 (dua puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Tetap;
20 (dua puluh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Muara Sahung;
24 (dua puluh empat) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Kaur Utara;
43 (empat puluh tiga) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Padang Guci Hulu;
29 (dua puluh sembilan) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kelam Tengah;
47 (empat puluh tujuh) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Lungkang Kule;
19 (Sembilan belas) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Padang Guci Hilir;
26 (dua puluh enam) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Luas;
55 (lima puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur kecamatan Kinal;
45 (empat puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Kecamatan Semidang Gumai;
85 (delapan puluh lima) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur Kecamatan Kaur Selatan;
51 (lima puluh satu) lembar Surat Petikan Keputusan Bupati Kaur nomor : 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Kaur, kecamatan Tanjung Kemuning;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur melalui Saksi H. Asamwi, S.Ag., M.H. Bin Hatta
1 (satu) bundel foto copy PERATURAN BUPATI KAUR Nomor : 107 TAHUN 2019 tanggal 30 Desember 2019, TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN RUKUN TETANGGA DALAM WILAYAH KABUPATEN KAUR, beserta 5 (lima) lembar lampiran surat keputusan;
1 (satu) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 140/02/TJP/KT/I/2020, tanggal 05 Januari 2020 tentang pengangkatan perangkat desa (sekdes, kaur, kasi) desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
4 (empat) lembar foto copy SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG PANDAN Nomor : 08/TJP/2020, tanggal 07 Januari 2020 tentang pengangkatan sekretaris desa, desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah kab. Kaur beserta 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan;
1 (Satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dari DONNY RASFINO kepada YULI EKA SARI pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari DONNY RASFINO kepada JOHANDES EDWAR pada tanggal 19 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Nota pembelian Kain Asahi Upah Jahit sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ZIAN TAILOR pada tanggal 27 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada USAHA MANDIRI EMPAT PUTRA pada tanggal 22 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.1.072.000,00 (Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) kepada TOKO SBL pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.1.203.000,00 (Satu juta dua ratus tiga ribu rupiah) kepada TOKO CAHAYA BANGUNAN pada tanggal 23 Februari 2021;
1 (satu) lembar FAKTUR PENJUALAN PRINTER HP LASERJET PRO M154A WARNA pembayaran sebesar Rp.3.900.000,00 (Tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada TOKO MEGA KOMPUTER pada tanggal 22 Februari 2021;
2 (dua) lembar daftar hadir petugas pengantar dokumen dan logistik pilkades beserta rincian pembayaran honorer dan uang makan sebesar Rp.11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa tenda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada HERMAN pada tanggal 2 Maret 2021;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sewa taman sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada EDO AZHARI pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi Kotak sejumlah Rp.520.000,00 (Lima ratus dua ribu rupiah) kepada RM. Batang Naras pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar Nota Pembayaran piket jaga malam sebesar Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran Nasi bungkus sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada RM. Sari Rasa pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (Satu) lembar Nota pembayaran bembelian alas meja sarung kursi sebesar Rp.300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran pembelian buah-buahan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Nota pembayaran sebesar Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada took ZELVY;
1 (satu) lembar Nota pembayaran SNACK sebesar Rp.600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) kepada CACA KUE pada tanggal 28 Februari 2021;
1 (satu) lembar kertas pembayaran sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada PPKD Air Dingin;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Saksi DONNY RASFINO, S.T Bin SUARDI;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kaur Nomor: 800-2/31/DPMD/KK/2021 Perihal UNDANGAN untuk Acara Pembagian Petikan SK Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa, tertanggal 22 Februari 2021;
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Kaur melalui Terdakwa HASANUDDIN Bin AHMAD K;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021, oleh Dicky Wahyudi Susanto, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H. dan Rahmat, S.H. Hakim Ad-Hoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A.K. Bagus Indaryanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, serta dihadiri oleh A. Ghufroni, S.H., M.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI PURWANTI, S.H. DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H.
RAHMAT, S.H.
Panitera Pengganti,
A.K. BAGUS INDARYANTO, S.H.