Document: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Tahun 2022
P U T U S A N
Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | APIF FIRMANSYAH |
| Tempat Lahir | : | Muara Sabak |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / 11 Maret 1985 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan Terakhir | : | S-1 |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 November 2021 sampai dengan tanggal 23 November 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 2 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Juni 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 12 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jambi sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HERWINSYAH, S.H., DAVID FERNANDO, S.H., M.H., AUDY RAHMAT, S.H dari Kantor Hukum HERWINSYAH LAW OFFICE beralamat di Jalan Puloasem 1 No. 24, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Maret 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Jambi dengan register Nomor: 9/SK/Pid.TPK/2022/PN.Jmb tanggal 22 Maret 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 14 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 14 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana DAN Dakwaan KEDUA yang PERTAMA Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa APIF FIRMANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp4.323.300.000,00 (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, yaitu :
1 (satu) lembar asli kuitansi Untuk Pembayaran : Pinjaman tunai a/n Asiong (tukar cek) Rp. 1.000.000.000 dengan tandatangan diatas materai 6000 atas nama Yan Ishariyanto, tanggal 27 – 11 – 2017
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452254 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 650.000.000
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452333 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 3 (tiga) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023242 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023241 sebesar Rp. 300.000.000; Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 2 (dua) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023239 sebesar Rp. 650.000.000
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan “1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan “6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.900 (empat belas ribu sembilan ratus) lembar dengan total Rp 1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).-
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.894 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) lembar dengan total Rp 1.489.400.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151272, atas nama customer Zumi Laza Dzulkifli N , nama sales : HERU;-
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151272 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pndk Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- harga on the road total Rp.160.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank BCA tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama pemilik rekening PT Armada Perkasa Mobilindo. Berita keterangan : Panjar pembayaran mobil ambulans 2 unit ( APV ). Nama penyetor : M. Fahrul
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401427 dan G15AID374003
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472478/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1537 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan nomor mesin G15AID374003
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151273, atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N , nama sales : HERU
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151273 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pnd Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- . Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama PT Armada Perkasa Mobilindo. Nomor rekening 2723222168 Bank BCA Jakarta Tujuan Keterangan Transaksi : SKN. Nama pengirim : Parizal dengan nomor rekening 1100000007788. Nomor telepon : 081366850095
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401389 dan G15AID372522. Terdapat tulisan tangan SPK 151273 a/n ZUMI
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472479/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1538 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401389 dan nomor mesin G15AID372522
pembelian SGD tanggal 7/10-2016 jumlah total Rp.199.869.750,-
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 9/5/17 jumlah total Rp.285.300.000,-
pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.199.704.000,-
pembelian SGD tanggal 4-7-17 jumlah total Rp.39.576.600,-
penjualan USD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.1.155.613.000,-
pembelian SGD tanggal 10-11-2016 jumlah total Rp.292.020.000,-
pembelian SGD tanggal 20-10-2016 jumlah total Rp.149.857.500,-
pembelian SGD tanggal 29/3-17 jumlah total Rp.49.656.300,-
pembelian SGD tanggal 22/17/16 jumlah total Rp.149.611.000,-
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 11/4/17 jumlah total Rp.47.830.000,-
6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017.
5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 7/PIM DPRD/ 2016 tentang Hasil Penyempurnaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2017, berikut lampirannya berupa Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2017.
Sat,15 Oct 2016 at 12:33
Thu,27 Oct 2016 at 12:44
Thu 10 Nov 2016 at 11:52
Thu 10 Nov 2016 at 11:53
Thu 10 Nov 2016 at 15:17
Tue, 15 Nov 2016 at 16:24
Tue, 15 Nov 2016 at 16:44
Invoice#: RSB1713662, due date 21 Jun 2017, SGD 550
Invoice#: RSB1713631, due date 21 Jun 2017, SGD 650
Invoice#: RSB1711305, due date 24 Jun 2017, SGD 690
Invoice#: K0082, due date 08 Jul 2017, SGD 850
Invoice#: RSB1713817, due date 09 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1713907, due date 16 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1714369, due date 30 Sep 2017, SGD 650
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA. | |
| 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan : 1. ATONG – 100 14/8 2. ANDI – 100 15/8 | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru “(masalah teknis)”. | |
| 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,- | |
| 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain “Demokrat….”. | |
| 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017 | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,- | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017 | |
| 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam. | |
| 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya. | |
| 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “Belanja Bidang Pendidikan dst…”. | |
| 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) . | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan “7 September dst…”. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat : 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017. | |
| 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018. | |
| 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan “Kamis – Sabtu”. | |
| 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 – 11 – 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. | |
| 12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan | |
| 1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018. | |
| 1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.- | |
| 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI. | |
| 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP | |
| 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332/SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP, MA | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019.- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1 | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 – 2021. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.01 Tanggal 05 Juli 2017, untuk pekerjaan konstruksi jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.02 Tanggal 07 Agustus 2017, Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 19 Juni 2017 Nomor Kontrak : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Konsultasi Supervisi CV. Cazero Teknik Konsultasi, Penyedia PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, tanggal 07 Agustus 2017, Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor: 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 9 Juli 2017atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km), Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan CV. Satria Mitra Muda. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Agustus 2017 atas Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Kontraktor Pelaksana CV. Satria Mitra Muda, Konsultan Pengawas CV. Atifa Cipta Rencana. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 –KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 –KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1503-DPUPR-5.2/15.25/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab. Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa . | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino – Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp. 17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST MM nomor agenda 437 . | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 214. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 207. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh ALI TONANG selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 568. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 569. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 497. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.- | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017. | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertuliskan telah terima dari BM , uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah , untuk pembayaran pinjaman KBD , tertanggal Jambi, 20.11.2017. | |
| 1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ……/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017 | |
| 1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 beserta Lampiran. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1372 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau –Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat (EFF= 10,0 Km) APBD Provinsi Jambi dengan PT Sarang Teknik Canggih. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1319 – DPUPR-5.2/15.11/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom . | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1567 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Pkn. Gedang – Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1645 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 23 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II (10 M) , APBD Provinsi Jambi dengan CV Duta Panca Laksana | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1256 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau (9 M’) , APBD Provinsi Jambi dengan PT. Mitra Bangun Andalas. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1564 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin) Jalan Air Hitam - Simp. Jelatang (EFF= 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dua Putri Persada. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1387 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Pembangunan Box Culvert di ruas jalan Sentot Alibasa (15 M), APBD Provinsi Jambi dengan CV. BINA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1512 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Bagan Pete ( EFF 0,80 KM) , APBD Provinsi Jambi dengan CV. ARON PUTRA PRATAMA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 2109 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 19 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci, Pembuatan Jembatan Gantung di Dusun Baru Pemenang (120,0 M’) APBD Provinsi Jambi dengan CV. BENDARO PERSADA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1316 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin), APBD Provinsi Jambi dengan PT. MAHA RUPA ABADI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1334 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh – Air Hitam – Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin (EFF=2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bintang Mega Raksa. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1381 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro – Jln KH. Hasim Ashari (EFF= 1,70 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1384 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi, APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1725 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 29 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai – Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Fadli Satria Jepara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1399 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin (EFF = 0,85 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sanubari Megah Perkasa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1600 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi – Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1396 – DPUPR-5.2/15.25/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak – Suak Kandis (EFF = 2,15 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jangga Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1446 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik – Jl. Abdul Rahman Saleh (EFF = 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Eka Pancha Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1375 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh – Lubuk Napal – Sipitun – Bts. Sumsel (EFF = 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Ardi Putra Sangkan. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1378 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi (EFF = 1,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Blimbing Sriwijaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1366 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1369 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1953 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 09 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci,Pembangunan jembatan Kelok Sago (150 M’) (Bangunan Bawah), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Andicia Parsaktian Abadi. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Jalan MA. Tebo-SP. Logpon (DAK) (EFF= 9,00 KM) APBD Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1879 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang ( eff= 135 M’), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1876 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur (50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1331 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) (EFF= 0,70 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1325 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil – BTS Sumbar (EFF= 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1215 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah – Pintas – Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo (EFF= 2,2 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1328 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan – Lubuk Mengkuang – TKA ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1322 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo – Peninjauan – Junction ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1281 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung – Jujun – Lembur ( (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sinar Karya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1287 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago – Lempur / Sangg. Agung ( (EFF= 8,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendra Putra. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1449 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun – Sie Penuh ( (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Air Tenang. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1363 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang – Ujung Jabung ( (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendy Mega Pratama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1245 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan – Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1452 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1455 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan Akses Plabuhan Nipah Panjang (EFF= 1,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1242 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga – DS. Rantau Rasau (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino – Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1503 – DPUPR-5.2/15.29/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simpang Ahok – Simp. Pasar – Bumi Perkemahan Pramuka (EFF= 1,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren – Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1349 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo – Tanjung (EFF= 8,5 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dwikarsa Mandiri Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1390 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Sawmil – Simp. Logpon (EFF= 7,80 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1340 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas – MA. Siau –Dusun Tuo - Jangkat (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1343 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp Kodim – Simp. Talang Kawo (EFF= 1,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1337 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso – Sumber Agung – Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1561 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo –Simp. Pulau Rengas Ulu (2,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017 | |
| 1 ( satu ) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017 | |
| 1 ( satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima – Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi – Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: | |
| 1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito – NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000 | |
| 1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017 | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Kepu`tusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUFARDI NURZAIN, M.Si beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. HASANI HAMID, MM. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama MELY HAIRIYA. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. ISMET KAHAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. KARYANI AHMAD, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SYAMSUL ANWAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI FATMAWATI, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SALIM, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. TARTINIAH RH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI HERLITA, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ASWAN ZAHARI, S.Pd. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ZAINI, S.Pd.I. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUHARDJO, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama EPI SURYADI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an EFFENDI HATTA (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2013) NIK 1571012309610001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ZAINAL ABIDIN (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571013009590001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CORNELIS NUSTON (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571010510630041 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an AR. SYAHBANDAR (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571071812660021 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CHUMAIDI ZAIDI (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571012007580001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ELHELWI (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2003) NIK | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CEK MAN (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571022407570001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an PARLAGUTAN L. (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571031004890021 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat Permohonan Pengunduran diri selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi tanggal 17 Agustus 2017 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Jambi Nomor : 982 / KEP.GUB/BKD-3.2/2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tanggal 29 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) fotocopy KUA Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2017. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 10 Tahun 2016, tahun 29 Desember 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi 22 November 2016. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : EFFENDI HATTA, SE, H. ZAINAL ABIDIN, SE dan H. MUHAMADIYAH, SH. MH. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2017 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Jelatang ( 135 M) Sumber Dana APBD 2017. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur Sumber Dana APBD 2017. | |
| BB No. 1 sd. BB No. 262 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 3.014.400.000,- ( Tiga Milyar Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-10/26..Ek 7 / 02 / 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Jambi No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JMB tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Arfan bin Anas. | |
| BB No. 263 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.515.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara tanggal 18 Mei 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JMB tanggal 6 April 2020 An. Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Terpidana SUFARDI NURZAIN BA-55/26.Ek 3 / 12 / 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 6 April 2020 dalam perkara atas nama terdakwa SUFARDI NURZAIN dkk. | |
| BB No. 264 sd. BB No. 265 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 2.361.318.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-79/26-Ek.7/12/2018 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| BB No. 266 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.675.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek.7/08/2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR . | |
| BB No. 267 sd. BB No. 268 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-24/26-Ek.7/04/2019 (Lelang barang Rampasan) berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| BB No. 269 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 2 (dua) lembar foto / gambar Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. SUPRIYONO tanggal 29 November 2017. | |
5 (lima) lembar foto / gambar uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang yang disita dari rumah Sdr. SAIPUDIN tanggal 30 November 2017 terdiri dari: | |
| 2 (dua) lembar Foto / Gambar Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) yang disita dari Sdr. Jon Selamat L. Toruan tanggal 8 Desember 2017. | |
| BB No. 270 sd. BB No. 272 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
3 (tiga ) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Polo Milano yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian : | |
2 (dua) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Delsey yang berisi uang sejumlah Rp. 1.499.400.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian: | |
| BB No. 273 sd. BB No. 274 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 3 (tiga) lembar foto / gambar Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. WASIS SUDIBYO tanggal 1 Desember 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. H. HILLALATIL BADRI tanggal 29 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10321 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. Hj. MASNAH, SE tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10323 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 TAHUN 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) lembar print out Rekening Koran BNI Taplus Nomor: 0401367431 an. SRI FATMAWATI tanggal 24 Maret 2017. | |
| 1 (satu) lembar print out mutasi rekening atas nama LAUMAH Jl. Jambi Sarolangun Kampung baru, Muara tembesi tanggal 20Nov 2017 s/d 30 Nov 2017. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 1191573469 atas nama WIWID ISWHARA periode 04/01/2016 s.d 30/09/2019. | |
| 1 (satu ) lembar print out Detail Rekening Deposito IB Hijrah ( 1 BULAN –IDR) nomor rekening : 4410038124 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta 1 (satu ) lembar print out rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410029250 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 28 Desember 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410022571 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4770002134 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.675.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-59/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.515.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tertanggal 06 April 2020 an. Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.. | |
| 1 (satu) lembar asli tindasan Aplikasi Formulir Pemindahbukuan Bank BNI atas uang sejumlah Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. AR. SYAHBANDAR ke rekening BNI no 8844201810000011 Rek KPK–Perkara Jambi tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 23/01/2019 09:07:32 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ZAINAL ABIDIN REK NO. 254598420 ; tujuan transaksi : PGMBLIAN KASUS ZUMIZOLA, DENGAN PARAF TELLER 172-52690. | |
| 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang BNI tanggal 30/01/2019 13:19:20 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor EFFENDI HATTA ; tujuan transaksi : Penyetoran pengembalian uang kasus Prop Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 11/03/2019 15:16:52 atas uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor ZAHIRA JANNATI/ MUHAMADIYAH REK NO. 0259624632, BERITA : 8844201810000011 Rek KPK- perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Januari 2020 yang telah disetor oleh sdr. MUHAMADIYAH ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 23/01/2020 13:03:46. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/10/2019 08:21:23 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor bpk ZAINAL ABIDIN Rek No. 254598420. | |
| 1 (satu) lembar printout Kutipan Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 an. GATOT MURSANTO tanggal 25 Juni 2020. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Acara: Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi dan TAPD dengan SKPD Provinsi Jambi. | |
| BB No. 275 sd. BB No. 297 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI nomor rekening 220701000291566 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 11-10-2017 s.d 20-08-2021. | |
| 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100010916291 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 25-09-2018 s.d 31-03-2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100006686072 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 12-01-2016 s.d 08-08-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS nomor rekening 0822439602 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS BISNIS PERORANGAN nomor rekening 0390461205 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4586222813 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-08-2019 s.d 15-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-06-2020 s.d 15-06-2021. | |
| 1 (satu) halaman rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191827665 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-01-2016 s/d 19-02-2016. | |
| 1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel formulir rekening dana nasabah nomor 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH beserta fotokopi KTP. | |
| BB No. 298 sd. BB No. 307 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) bundel printout legalisir Kode Dokumen: 472.12/73.a/350 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019, Judul SOP: Pelayanan Pencatatan Peristiwa Kematian Dengan Mekanisme Si Sakti (Aksi Siap Antar Akte Kematian) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Magelang. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 tanggal 25 Juni 2020 an. GATOT MURSANTO. | |
| BB No. 308 sd. BB No. 309 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) lembar formulir penarikan Bank Mandiri, tanggal 08-03-2018, validasi 08/03/2018 2:40:15 PM, nama pemilik rekening DEKI NANDER, nomor rekening 110 0020819766, jumlah penarikan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy KTP dan kartu Visa Mandiri a.n. DEKI NANDER. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya “P’ Jamal Jam 14.22 WIB (KC. JAMBI SENGETI…” | |
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar konfirmasi pengambilan/ penarikan tabungan Mandiri nasabah a.n. DEKI NANDER di Kantor PT.Bank Mandiri KC. Jambi Sipin. | |
| BB No. 310 sd. BB No. 313 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 6/11/2020 08:25:02 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/11/2020 12:33:36 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN | |
| BB No. 314 sd. BB No. 315 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 217-IA05913 tanggal 14 Juli 2017; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10767 tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp10.000.000, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat KKB BCA kepada PT Agung Automall Nomor 9982001935-PO-001 tanggal 25 Juli 2017 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10897 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp32.411.100, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706124, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10900 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706127, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10901 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706128, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10902 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp1.300.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706131, berikut lampiran; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA035331 tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp356.588.900, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Delivery Order Nomor 217-MA170746 tanggal 26 Juli 2017; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legaliser Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi: BH 1187 NC, Nama Pemilik: Pratiwi Annisa, Merk: Toyota, Type: Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Warna: Hitam Metalik, Bahan Bakar: Solar, Tahun Pembuatan: 2017, Nomor Rangka: MHFGB8GS4H0848042, Nomor Mesin: 2GD-C212361; | |
| 1 (satu) bundel printout Kwitansi No 023/WA/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 PT. WILTOP AUTO sudah terima dari PRATIWI ANNISA. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen verifikasi permohonan pengajuan pembiayaan atas nama debitur PRATIWI ANNISA; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1116120210404969 tanggal 30 April 2021, Debitur PRATIWI ANNISA, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 1302 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00068142.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 4 (empat) lembar fotokopi legalisir BPKB, Faktur Kendaraan Bermotor, Form Gesekan dan STNK kendaraan Toyota Fortuner All New VRZ 4x2 2.4 A/T, No. Reg: BH 1187 NC, atas nama PRATIWI ANNISA; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Konsumen PRATIWI ANNISA, tanggal cetak 12 November 2021. | |
| 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 10 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000062-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000062-D SKPK No : SOE/ 16/ 000062-151272, diterima oleh DODDY. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 07 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000059-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000059-D SKPK No : SOE/ 16/ 000059-151273, ditandatangan tanpa nama di kolom penerima | |
| Tiga lembar fotokopi Laporan Rekening Melalui Fax dari Bank BCA masing-masing periode 07/03/16 – 08/03/16, periode 08/03/16-10/03/16 dan periode 23/03/16-24/03/16 nama Armada Perkasa Mob. Nomor rekening 272-322-216-8. Mata uang IDR. Yang dicap Suzuki Armada dan ditandatangani Ujang selaku Admin | |
| 1 (satu) lembar tindasan Bukti Penerimaan Benua Tour & Travel tanggal 10/02/2016 dengan No. 045/BT/11/2016 sebesar Rp. 20.545.000,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Muhammad Imaduddin untuk pembayaran Tiket Pesawat Lion Air dengan No. Booking YAHQEH. | |
| 2 (dua) lembar print out data penerbangan penumpang Lion Air sebanyak 25 orang dengan tanggal keberangkatan 10 Februari 2016 dan tanggal kepulangan 13 Februari 2016. | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Mei 2016 s/d Desember 2016 . | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Januari 2017 s/d Desember 2017 | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening : 9000023216097, Nama : MUHAMMAD IMADUDDIN, Periode : 1-Jan-2016 s/d 31-Dec-2017. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA, No. Rekening : 7870289850, periode : Mei 2016 s/d Desember 2017, Mata uang : IDR | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN, Nomor Rekening : 07870114421, Periode : 01—2016 s/d 04-2016, Mata Uang : IDR. | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI: pembelian SGD tanggal 10/11-16 jumlah total Rp.292.020.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI: pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama M.FACHRUL ROZY: pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.214.776.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI: | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI: pembelian SGD tanggal 28/11-17 jumlah total Rp.50.760.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 09/01/2017 15:52:00, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama KHALIS MUSTIKO . | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama ADI SAPUTRA . | |
| BB No. 316 sd. BB No. 358 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi) Bulan Juli 2018, Agustus 2017, dan Mei 2016. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari sdr. AGUS PIRNGADI, S.Sos, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, beserta lampirannya yaitu: 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi. | |
| BB No. 359 sd. BB No. 361 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1537 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1538 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100089898966 atas nama A SALAM HD periode 05-02-2016 s.d 31-21-2018. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100072727206 atas nama A SALAM HD periode 01-02-2016 s.d 29-04-2016. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 434/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 798/999. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500. | |
| 1 (satu) lembar print out foto Mobil Toyota Alphard warna Hitam dengan Nomor Polisi D 1043 VBM beserta dengan foto kuncinya. | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank BCA an, WILINA CHANDRA, no rek 8370013986, periode bulan September s.d Oktober 2017. | |
| 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 29 Sept 2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610033224017. | |
| 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 10/06/2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610035113917. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Scarf Byk dengan nomor kontak : +1(929) 435-7377. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Belt Byk dengan nomor kontak : +62 811- 7451-111. | |
| 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah print out gambar | |
1 (satu) bundel print out dokumen percakapan Gmail antara [email protected] dengan [email protected] dengan rincian sebagai berikut : Sat 2 Dec 2017 at 11:58 | |
1 (satu) bundel print out Invoice Paid (pelunasan) dari XM Studios PTE LTD terkait pelunasan pemesanan action figure dengan perincian sebagai berikut: Invoice#: RSB1716814, due date 13 Oct 2017, SGD 690 | |
| 1 (satu) bundel print out contoh gambar action figure dari XM Studios yang di order. | |
| 2 (dua) lembar print out paypal atas nama PANDAPOTAN , ASRUL | |
| 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA nomor rekening 07870166944 atas nama PRATIWI ANNISA periode 06/01/2016 s.d 29/09/2021. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Formulir Aplikasi Pembiayaan KKB Finance | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota No. 217-KA05331 tanggal 28 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Nomor Kontrak; 9982001935-PK-001 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota Nomor 217-KA05331 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 12 tanggal 01 Agustus 2017 dihadapan Notaris MURYANTO, SH, M.Kn | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00099297.AH.05.01 TAHUN 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Jadwal Angsuran BCA Finance, Sdr. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050792 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 01 Oct 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050834 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 30 Nov 2021. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/01/2018 s.d 24/05/2019. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/06/2019 s.d 30/12/2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 04-01-2016 s.d 31-12-2019. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI Nomor: 8117413113 an. PRATIWI ANNISA periode 02 Agustus 2018 s.d 30 April 2021. | |
| BB No. 362 sd. BB No. 395 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-3974 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024. | |
| BB No. 396 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614003499 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2016 s/d 12-08-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama SUCI RAHMADIYANTI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614020202 atas nama SUCI RAHMADIYANTI periode 02-01-2016 s/d 23-11-2020. | |
| 4 (empat) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Graha Panglima Hadopan dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599238 atas nama Graha Panglima Hadopan periode 22-06-2016 s/d 31-12-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama HASANUDDIN dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 104048846 atas nama HASANUDDIN periode 30-01-2016 s/d 02-07-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Giant Eka Sakti dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 101739295 atas nama Giant Eka Sakti periode 11-01-2016 s/d 31-12-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama ARI AZHARI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614006676 atas nama ARI AZHARI periode 31-01-2015 s/d 30-04-2018. | |
| 2 (dua) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Mitra Bangun Andalas dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599227 atas nama Mitra Bangun Andalas periode 22-06-2016 s/d 31-08-2020. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 203901006016509 periode tanggal 05/02/2019 s/d 20/09/2019. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 95701019766539 periode tanggal 16/01/2017 s/d 16/09/2018. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 39901000799301 periode tanggal 24/09/2021 s/d 31/01/2022. | |
| 1 (satu) bundel printout Data Individu CIFNO: DJP6740 an. DANA INDRIYANA HEUMASSE. | |
| 1 (satu) bundel rekening Bank BCA nomor rekening 7870177822 atas nama NUR APRI YANTI periode 04/01/2016 s.d 30/09/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100011531255 atas nama DEDY KURNIAWAN periode 07/07/2019 s.d 31/01/2022. | |
| BB No. 397 sd. BB No. 409 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari : | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar | |
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam | |
| 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Dinkes Provinsi Jambi” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan “ Dinas Pertanian & Peternakan” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar. | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer Mandiri tanggal 14-01-2019 sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama pengirim ELHELWI; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA ELHELWI, tandatangan pemohon an. INDRA ARMENDARIS . -- | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor CEKMAN REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : - . | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) | |
| BB No. 410 sd. BB No. 429 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah). | |
| BB No. 430 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASANI HAMID ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| BB No. 431 sd. BB No. 432 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| BB No. 433 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. CEKMAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 434 sd. BB No. 435 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| BB No. 436 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MAULI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| BB No. 437 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). | |
| BB No. 438 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. DJAMALUDDIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 439 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). | |
| BB No. 440 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MUHAMMAD ISRONI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 18 /02/2019 11:41:25 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| BB No. 441 sd. BB No. 442 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 19 /02/2019 10:36:16 . | |
| BB No. 443 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 19 /02/2019 10:36:16 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); atas nama penyetor : LUHUT SILABAN DPRD PROV JAMBI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : Pengem. Uang kusnindar2017. | |
| BB No. 444 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Ratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 20 /02/2019 09:09:09 . | |
| BB No. 445 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 20 /02/2019 09:09:09 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN Uang | |
| BB No. 446 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 15 /02/2019 10:04:12. | |
| BB No. 447 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Pemindahbukuan Bank BNI tanggal 15 /02/2019 10:04:12 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; keterangan : DPRD 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P TAHAP 3 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. SUFARDI NURZAIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 19 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| BB No. 448 sd. BB No. 451 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 05/03/2019 14:51:10 . | |
| BB No. 452 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 05/03/2019 14:51:10 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : Setoran KPK perkara Jambi | |
| BB No. 453 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. KUSNINDAR ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47 | |
| BB No. 454 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk KUSNINDAR KTP NO 1571071911690041 ; tujuan transaksi : PNGMBLIAN DANA APBD 17-18. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setoran tunai BNI tanggal 25/02/2019 12:25:50 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ARRAKHMAT EKA PUTRA KTP NO 1504031506760004. | |
| BB No. 455 sd. BB No. 456 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| BB No. 457 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 21 Maret 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 29 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 458 sd. BB No. 459 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp55,000,000 (lima puluh lima juta rupiah). | |
| BB No. 460 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 8 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 27 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 24 Juni 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 2 Juli 2019 atas uang sejumlah Rp40,000,000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 461 sd. BB No. 464 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari 490 (empat ratus Sembilan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
| BB No. 465 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan Aplikasi Kiriman Uang Uang Bank Jambi tanggal 9 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari Sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| BB No. 466 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04 | |
| BB No. 467 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 September 2019 atas uang sejumlah Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 468 sd. BB No. 469 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| BB No. 470 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 471 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengembalian dari MAULI yang disetrorkan oleh LAUMAH, pada tanggal 10 Desember 2019. | |
| BB No. 472 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar print out foto formulir Setoran Tunai Bank BRI tanggal 10 Desember 2020 yang telah disetor pengembalian MAULI MAULI oleh LAUHAH ke Rekening KPK Perkara Jambi | |
| 1 (satu) lembar copy legalisir tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 atas uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi | |
| BB No. 473 sd. BB No.474 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi yang ditransfer pada tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr. MESRAN yang telah disetorkan ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi pada tanggal 28/01/2020 pukul 08:37:05; | |
| BB No. 475 sd. BB No. 476 Dirampas untuk Negara | |
| Copy slip penyetoran uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyetor IR. MESRAN pada tanggal 28 Januari 2020. | |
| BB No. 477 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetor tunai oleh HEFNI (mewakili AGUS RAMA) pada tanggal 16 November 2020 ke Rekening Penampungan KPK pada BNI dengan nomor 8844201810000011 atas nama Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| BB No. 478 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 16/11/2020 10:46:20 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011, atas nama penyetor HEFNI (untuk pengembalian an. AGUS RAMA), yang dibubuhkan tulisan tangan “Setoran an. Agus Rama, SH, Anggota DPRD 2014-2019”. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 29/06/2021 12:02:22 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening 1946194516 BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi; atas nama penyetor YUSIAH KTP No. 1571016404820001; tujuan transaksi : -. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB. | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124 | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281 | |
| 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301. | |
| 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card | |
| 1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB | |
| 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold. | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120. | |
| 1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405- | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823 | |
| 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan. | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612. | |
| BB No. 479 sd. BB No. 506 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri : F17SQH9LHG7P, Imei : 355316080051775, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074138017930 dan Softcase hitam Adidas | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MQAG2ZP/A, Nomor Seri : G6WVPCPBJCL9, Imei: 359408085896191, warna putih yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074130244052 dan softcase transparan | |
| BB No. 507 sd. BB No. 508 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu : 6210 0879 4275 1041 01 | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN : MAPA04RD24110721 2 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN : MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi" | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data berupa DVD type: DVD-R Merk Verbatim, Kapasitas: 4,7 GB, S/N : MAPA08RC26025708 4 dengan tulisan “DATA CCTV CAFe De Luca PS” yang ditanda tangani oleh Nurohmat, tanggal 4/1/18, yang didalamnya terdapat hasil backup data CCTV. | |
| BB No. 509 sd. BB No. 518 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) laptop MacBook Pro, model A1706 EMC 3071, warna perak, dalam kondisi rusak dan mati. | |
| BB No. 519 Dikembalikan kepada IIE HAWARI ISA | |
| 1 (satu) Samsung SM-N985F/DS, 8/256 GB, SN: RR8R101DQJK, warna mystic bronze, dan Sim card Telkomsel, dengan kode : 0525 0000 0235 3466 | |
| BB No. 520 Dikembalikan kepada DEWI JULIANTI | |
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Dakwaan Pertama:
Terdakwa selaku asisten pribadi saksi Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara. Selain itu, selama Terdakwa bekerja sebagai asisten pribadi saksi Zumi Zola Zulkifli Terdakwa tidak pernah menerima honor/gaji yang bersumber dari pribadi saksi Zumi Zola Zulkifli maupun dari alokasi anggaran APBD Provinsi Jambi dengan demikian unsur dalam pasal 12B UU Tipikor yaitu “Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Subyek penerima gratifikasi tersebut harus memiliki kedudukan atau jabatan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, namun pada faktanya pada saat Terdakwa menerima dana tersebut status Terdakwa selaku asisten pribadi saksi Zumi Zola Zulkifli bukan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, terlebih lagi Terdakwa menerima dana tersebut atas perintah dan diketahui oleh saksi Zumi Zola Zulkifli, dengan demikian unsur dalam pasal 12B UU Tipikor yaitu “Menerima Gratifikasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Terdakwa hanyalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana hal tersebut dilakukan Terdakwa karena adanya perintah/arahan dari saksi Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur. Bahwa mengingat Terdakwa tidak termasuk sebagai penyelenggara negara, maka uang yang Terdakwa terima yang digunakan untuk kepentingan diri Terdakwa pribadi tidak dapat dikualifikasikan sebagai suap mengingat tidak terdapat jabatan yang melekat pada diri Terdakwa;
Kedudukan Terdakwa sehubungan dengan penerimaan sejumlah uang dari para rekanan kontraktor adalah sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) dan saksi Zumi Zola Zulkifli sebagai orang yang melakukan (pleger);
Menimbang, bahwa telah terungkap di persidangan Terdakwa atas perintah dari Saksi Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi periode 2016 s.d 2021 telah menerima sejumlah dana dari para rekanan kontraktor yang masing-masing berdiri sendiri, karena berasal dari pemberian pihak yang berbeda dan penerimaan pada waktu dan tempt yang berbeda, diancam dengan pidana masing-masing tersendiri sehingga merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri (concurcus realis);
Dalam Dakwaan Kedua yang Kesatu
Unsur setiap orang itu tidak serta merta dapat digunakan untuk menghukum orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, meskipun identitas orang tersebut sama dengan orang yang didakwa. Harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan, harus dibuktikan bahwa ada aturan hukum yang dibuat sebelumnya dilanggar dan peraturan pidana itu tidak berlaku surut. Jika ketiga unsur pokok ini terpenuhi pada seorang Terdakwa, maka barulah dapat seseorang itu dihukum menurut hukum pidana;
Pemberian sejumlah dana dari Zumi Zola Zulkifli kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan maksud agar Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia melakukan pengesahan terhadap RAPBD TA 2017 menjadi PERDA APBD 2017, namun perlu Kami garis bawahi keterlibatan Terdakwa dalam mengumpulkan dana “uang ketok palu” sampai dengan penyerahan dana tersebut, semata-mata Terdakwa lakukan atas perintah dari Saksi Zumi Zola Zulkifli;
Bahwa benar terdapat fakta hukum berupa pemberian berupa janji dan sejumlah uang, yang dilakukan oleh Terdakwa atas perintah dari Saksi Zumi Zola Zulkifli kepada seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, guna memperlancar pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi PERDA APBD 2017, mengingat jajaran Pimpinan dan Anggota DRPD Provinsi Jambi memperoleh hak berupa penerimaan gaji yang bersumber dari keuangan negara maka berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU Tipikor, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, dikualifikasikan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Kedudukan Terdakwa hanyalah sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger) pemberian hadiah atau janji dengan maksud agar Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersedia untuk mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi PERDA APBD 2017, sedangkan pihak yang memiliki maksud sesungguhnya untuk memberikan hadiah atau janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersedia untuk mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi PERDA APBD 2017dalam hal ini adalah Saksi Zumi Zola Zulkifli (pleger);
Kedudukan Terdakwa hanyalah sebagai orang yang turut melakukan (medepleger) dan bukan sebagai pelaku utama (pleger). Tentunya dalam hal ini, Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a-quo dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana Terdakwa sebagai orang yang turut melakukan perbuatan pidana (medepleger);
Bahwa benar, terdapat pemberian uang ketok palu atas perintah Saksi Zumi Zola Zulkifli kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi guna memperlancar pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi PERDA APBD 2017, yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan sejenis yaitu pemberian uang suap, perbuatan mana dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama yaitu pada bulan November 2016 sampai dengan bulan Mei 2017
Setelah mendengar permohonan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang pada pokoknya menyatakan ;
Dari tahun 2018 sudah mengakui perbuatannya dan atas kesadaran sendiri sudah mengembalikan uang yang dipakai untuk keperluan pribadi sebanyak Rp.450.000.000,0 (empat ratus lima puluh juta) secara bertahap;
Mohon agar dibebaskan atau diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Mengabulkan permohonan sebagai “justice Collaborator”’
Setelah mendengar permohonan Kuasa Hukum Terdakwa sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Apif Firmansyah;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Apif Firmansyah yang seringan-ringannya dan Pidana denda yang seringan-ringannya;
Menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pidana Tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 4.323.300.000,- (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Mengabulkan Permohonan dan Menetapkan Terdakwa Apif Firmansyah sebagai Justice Collaborator;
Membebankan biaya perkara sebagaimana hukum yang berlaku.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU :
Bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 (telahdiadili secara terpisahdan putusannya telah berkekuatan hukum tetap), pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2017, atau setidak-tidak dalam waktu-waktu tertentu di Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM Kota Jambi, Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi, depan dealer Suzuki Jelutung Jambi, depan Alfamart Mayang Jambi, depan Swissbell Hotel Jambi, Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi, pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi, parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi, Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi, Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi, Jalan Raden Syahbudin Nomor 02 Rt. 029 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Jalan Sunan Giri Nomor 7 Rt. 06 Kota Jambi, yang masing-masing tempat tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp34.610.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 – 2021 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi Tahun 2015, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Terdakwa sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai ‘orang kepercayaannya’, karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah mengenal Terdakwa sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016, Terdakwa tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat awal menjabat sebagai Gubernur, Terdakwa menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp1.135.000.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa.
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2016 untuk membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI guna membiayai acara Pisah Sambut Muspida.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikannya kepada DODI IRAWAN melalui Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yakni agar DODY IRAWAN loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Pada awal bulan September 2016, atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk menyampaikan pesan kepada DODI IRAWAN agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
Masih dibulan September 2016, guna melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa meminta DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengumpulkan uang fee(ijon) dari para Rekanan. Bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp32.919.000.000,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Terdakwa menerima uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang jumlah seluruhnya Rp19.919.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG dalam 4 (empat) kali penerimaan yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RIKI (sepupu ASIANG) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi;
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RIKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi;
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan melalui LINA (Bendahara ASIANG) di depan Swissbell Hotel Jambi.
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan oleh LINA pada bulan Februari 2017 di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dalam bentuk 4 (empat) lembar cek yang kemudian dicairkan oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASRI atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Penerimaan dari HARDONO Alias ALIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) melalui HENDRI (staf ALIANG) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA pada akhir bulan Februari 2017 di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi.
Penerimaan dari KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
Penerimaan dari YOSAN TONIUS Alias ATONG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada bulan April 2017 di kantor YOSAN TONIUS alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Penerimaan melalui transfer dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 27 Maret 2017.
Penerimaan dari MUSA EFFENDI keseluruhan berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) yang dikumpulkan secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017 dari para Rekanan antara lain MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH (Staf dinas PUPR).
Penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI keseluruhan sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI.
Penerimaan dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 melalui VERI ASWANDI di Kantor KOMARUDIN di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Penerimaan dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Showroom MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di rumah TIMBANG MANURUNG Jalan Raden Syahbudin Nomor 02 Rt. 029 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
Penerimaan dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016 di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA pada bulan Desember 2016 di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Penerimaan dari TEGUH selaku Konsultan seluruhnya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali pemberian yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari DIMAS selaku Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN (Konsultan) di rumahnya Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Penerimaan dari HUSIN dan beberapa Rekanan seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Penerimaan dari PARIZAL (Konsultan) seluruhnya berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Maret 2016 untuk pembayaran uang muka 2 (dua) unit ambulance atas nama ZUMI LAZA yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT ARMADA PERKASA MOBILINDO.
Uang seluruhnya sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam 3 kali penerimaan.
Penerimaan dari H. NOVRIAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan November 2016.
Penerimaan dari KHAIRUL sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh VERI ASWANDI di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari TEDDI HERMAWAN (Konsultan) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer pada tanggal 8 Maret 2017 dan diterima langsung di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ARI dan SUCI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.015.000.000,00 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Bahwa dari uang fee (Ijon) Proyek TA 2017 yang dikumpulkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari para Rekanan tersebut dipergunakan untuk kepentingan dan sepengetahuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI setelah ditotal jumlahnya Rp14.259.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah), sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Oktober 2016 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk melobi dana DAK Provinsi Jambi ke Jakarta.
Pada tanggal 9 November 2016 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura senilai SGD106.000,- (seratus enam ribu dollar Singapura) digunakan untuk mengurus HARUN supaya menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
Atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) digunakan untuk Pemenangan pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO pada Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditransfer ke rekening Notaris di Jakarta.
Pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan ke rekening Biro perjalanan Umroh di Bank Mandiri Telanaipura Kota Jambi untuk biaya Umroh ZUMI ZOLA ZULKIFKLI dan keluarganya.
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah SGD314,000.00 (tiga ratus empat belas ribu Dollar Singapura) atau setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), oleh Terdakwa diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, uang tersebut berasal dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.844.387.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan dari Terdakwa sejumlah USD87,000.00 (delapan puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada TEDDI HERMAWAN untuk kemudian diberikan kepada JEFRI HENDRIK orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN (orangtua ZUMI ZOLA ZULKIFLI).
Pada bulan Maret dan April 2017 uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada DESRINALDY untuk kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah.
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KUSNINDAR terkait Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi.
Pada sekitar bulan Maret 2017 atas sepengetahuan Terdakwa, uang sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah) diberikan kepada KUSNINDAR sebagai uang tambahan ketok palu APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada bulan Maret / April 2017 uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survey terkait survey elektabilitas ZUMI LAZA adik ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang berencana mengikuti Pilkada Kota Jambi.
Pada akhir Maret 2017 uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik keluarga AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo).
Pada tanggal 27 Februari 2017, 30 Maret 2017 dan 5 Mei 2017, uang seluruhnya berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa untuk membayar pengeluaran kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Taha Jambi.
Atas permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada Tahun 2017, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) guna pembayaran sewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian Sapi dalam rangka acara ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Kabupaten Tanjung Jabung.
Bahwa selain untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, uang yang dikumpulkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari Para Rekanan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni seluruhnya berjumlah Rp5.660.000.000,00 (lima miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2016 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 27 Maret 2017 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari AGUS RUBIYANTO diserahkan kepada Terdakwa oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Pada bulan April/Mei 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas perintah Terdakwa diserahkan kepada NUR APRIYANTI di Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kecamatan Jambi Selatan Kelurahan Thehok Jambi.
Pada akhir Mei 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari YOSAN TONIUS alias ATONG diserahkan kepada Terdakwa oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Pada akhir Mei 2017 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari ANDI PUTRA WIJAYA diserahkan kepada Terdakwa oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Pada tanggal 8 Juni 2017 uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas perintah Terdakwa dikirimkan kepada TEDDY HERMAWAN.
Sejak bulan Agustus 2016 s/d bulan April 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM beberapa kali mentransfer uang seluruhnya berjumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Bank BCA Nomor 07870114421 dan di Bank Mandiri Nomor 9000023216097 serta dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA di Bank BCA Nomor 7870289850 ke rekening milik Terdakwa.
Selain itu MUHAMMAD IMADUDDIN juga menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa hingga seluruhnya berjumlah Rp1.785.000.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang merupakan uang sisa fee yang terkumpul dari para Rekanan.
Penerimaan Uang Fee Proyek yang Diterima Terdakwa
Bahwa sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) yakni:
Pada bulan September 2016 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG yang dipergunakan untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang telah diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN.
Pada akhir tahun 2016 Terdakwa menerima uang yang berasal dari sisa fee proyek Tahun 2016 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada media dan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI lainnya.
Pada awal Tahun 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Rekanan, yang dipergunakan untuk membiayai Kampanye Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2016 s/d bulan Mei 2017, Terdakwa sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhannya berjumlah Rp556.300.000,00 (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan dari ARFAN (Kepala Bidang Bina Marga), yakni:
Pada bulan April 2016 uang sejumlah Rp376.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 11 Juli 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa.
Tanggal 27 Juli 2016 uang sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa.
Penerimaan dari SUCI RAHMADIANTI melalui transfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa, yakni:
Tanggal 11 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Agustus 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
Tanggal 19 Agustus 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
Penerimaan dari HUSIN tanggal 7 April 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa.
Penerimaan dari NUR APRIYANTI alias YANTI tanggal 17 April 2017 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa.
Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp34.610.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Terdakwa, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima gratifikasi tersebut, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp34.610.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
DAN
KEDUA:
Pertama:
Bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan PAUT SYAKARIN dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 - 2021 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 (keduanya telahdiadili secara terpisahdan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan Mei tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jambi Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Telanaipura Kota Jambi, Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi Jalan Sultan Taha Nomor 1 Kota Jambi, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Telanaipura Kota Jambi, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 32 Rt.10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Kota Jambi, Rumah KUSNINDAR Jalan Seroja V Nomor 31 Rt. 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi, Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi, Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi, Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi, Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Jambi, Rumah ZAINAL ABIDIN Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Bandara Sultan Thaha Kota Jambi, Rumah PAUT SYAKARIN Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014 - 2019, yakni CORNELIS BUSTON, AR. SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA, SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL, ELHELWI, MUHAMMADIYAH, TADJUDIN HASAN, SUPRIYONO, PARLAGUTAN NASUTION, CEKMAN (telahdiadili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) FAHRURROZI, ARRAHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA, ZAINUL ARFAN, dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lainnya, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 - 2019 tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2017), yang bertentangan dengan kewajiban Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 36 huruf g juncto Pasal 152 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi juncto Pasal 15 huruf g juncto Pasal 16 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat selaku Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Kemudian pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi Tahun 2015, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Terdakwa sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai ‘orang kepercayaannya’.
Bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Hasil pertemuan tersebut disepakati akan disampaikan ZOERMAN MANAP kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Selanjutnya ZOERMAN MANAP menelpon ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta untuk bertemu, namun karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedang berada di Jakarta, ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta ZOERMAN MANAP bertemu Terdakwa selaku orang kepercayaannya. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa dan ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZUKIFLI terkait permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa selain itu Terdakwa juga bertemu dengan SUPRIYONO yang meminta tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa juga mengatakan akan melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Kemudian Terdakwa melaporkan permintaan tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, selanjutnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN, karena sebelumnya DODY IRAWAN juga melaporkan tentang adanya permintaan tambahan uang ketok palu dari ZAINAL ABIDIN (Ketua Komisi III) untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta adanya permintaan dari CORNELIS BUSTON berupa paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp50 Miliar.
Menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut, selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan DODY IRAWAN untuk memenuhi permintaan uang ketok palu Anggota DPRD terkait pengesahan APBD TA 2017 masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Banggar seluruhnya sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan terkait permintaan CORNELIS BUSTON akan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa paket pekerjaan.
Kemudian Terdakwa menemui ZOERMAN MANAP di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui permintaan uang ketok palu untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk Pimpinan yakni CORNELIS BUSTON, ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI dan ZOERMAN MANAP disepakati akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari Anggota dan menjanjikan uang ketok palu tersebut akan diberikan setelah RAPBD TA 2017 disahkan, yang kemudian disetujui ZOERMAN MANAP.
Bahwa terkait permintaan Komisi III, Terdakwa meminta DODY IRAWAN berkoordinasi dengan dengan PAUT SYAKARIN untuk merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III yang jumlah keseluruhanya Rp2.275.000.000.00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan meminta DODY IRAWAN untuk menyampaikan kepada ZAINAL ABIDIN agar berkoordinasi langsung dengan PAUT SYAKARIN.
Bahwa setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI melalui Terdakwa tersebut, maka rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi berjalan lancar dan quorum. Selanjutnya Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 dilanjutkan dengan penandatanganan Perda APBD oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi;
Menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut;
Setelah pengesahan APBD TA 2017, Terdakwa menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI bahwa Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menanyakan realisasi uang ketok palu, kemudian Terdakwa diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menyelesaikannya. Selanjutnya Terdakwa meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), yakni masing-masing dari:
JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
HARDONO ALIAS ALIANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
RUDY LIDRA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ISMAIL alias MAEL sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
HENDRI ATAN Alias ATENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
CHANDRA ONG alias ABENG sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari:
MUSA EFFENDI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
REBBY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
RAHMAT dan TOTO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
HANDI NICKO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Tebo) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
YOSAN TONIUS alias ATONG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
EDI TEBING sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sendiri juga memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang;
Bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan miliar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Selain pemberian uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diserahkan melalui KUSNINDAR tersebut, pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang diberikan kepada:
ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan yakni tahap pertama di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi;
CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan, yakni tahap pertama di Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam dua kali penyerahan di rumahnya di Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi;
SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.
Khusus untuk ZOERMAN MANAP, ada juga penyerahan uang yang diberikan oleh ENDRIA PUTRA yakni sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa untuk realisasi tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar, atas sepengetahuan Terdakwa, pada awal Januari 2017 DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Bahwa karena jumlah uang ketok palu yang harus diberikan melebihi dari jumlah uang yang terkumpul dari Para Rekanan, maka untuk memenuhi kekurangan tersebut Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa terkait permintaan ZAINAL ABIDIN perihal tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN secara bertahap yakni:
Tahap pertama uang sejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh HASANUDIN (orang kepercayaan PAUT SYAKARIN) kepada ZAINAL ABIDIN melalui EFFENDI HATTA pada pertengahan bulan November 2016 bertempat di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Tahap kedua uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh PAUT SYAKARIN kepada ZAINAL ABIDIN pada bulan Februari 2017 bertempat di rumah PAUT SYAKARIN di Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PAUT SYAKARIN dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 - 2021 yang memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yakni CORNELIS BUSTON, AR. SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA, SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL, ELHELWI, MUHAMADIYAH, TADJUDDIN HASAN, SUPRIYONO, PARLAGUTAN NASUTION, CEKMAN (telahdiadili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) FAHRURROZI, ARRAKHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA, ZAINUL ARFAN dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lainnya, dengan maksud agar Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui RAPERDA APBD TA 2017 menjadi PERDA APBD TA 2017, yang bertentangan dengan kewajiban Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 36 huruf g juncto Pasal 152 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi juncto Pasal 15 huruf g juncto Pasal 16 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi,
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan PAUT SYAKARIN dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 - 2021 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016 (telahdiadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan Mei tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jambi Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Telanaipura Kota Jambi, Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi Jalan Sultan Taha Nomor 1 Kota Jambi, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Telanaipura Kota Jambi, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 32 Rt.10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Kota Jambi, Rumah KUSNINDAR Jalan Seroja V Nomor 31 Rt. 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi, Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi, Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi, Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi, Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Jambi, Rumah ZAINAL ABIDIN Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt..26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Bandara Sultan Thaha Kota Jambi, Rumah PAUT SYAKARIN Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut sertamelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang yang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri yakni kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019, yakni CORNELIS BUSTON, AR. SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA, SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL, ELHELWI, MUHAMMADIYAH, TADJUDIN HASAN, SUPRIYONO, PARLAGUTAN NASUTION, CEKMAN (telahdiadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) FAHRURROZI, ARRAHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA, ZAINUL ARFAN, dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lainnya, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang para Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 - 2019 tersebut yang memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, atau oleh Terdakwa, ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan PAUT SYAKARIN pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan para Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 tersebut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat selaku Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Kemudian pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi Tahun 2015, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Terdakwa sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai ‘orang kepercayaannya’.
Bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Hasil pertemuan tersebut disepakati akan disampaikan ZOERMAN MANAP kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Selanjutnya ZOERMAN MANAP menelpon ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta untuk bertemu, namun karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedang berada di Jakarta, ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta ZOERMAN MANAP bertemu Terdakwa selaku orang kepercayaannya. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa dan ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZUKIFLI terkait permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa selain itu Terdakwa juga bertemu dengan SUPRIYONO yang meminta tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa juga mengatakan akan melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Kemudian Terdakwa melaporkan permintaan tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, selanjutnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN, karena sebelumnya DODY IRAWAN juga melaporkan tentang adanya permintaan tambahan uang ketok palu dari ZAINAL ABIDIN (Ketua Komisi III) untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta adanya permintaan dari CORNELIS BUSTON berupa paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp50 Miliar.
Menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut, selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan DODY IRAWAN untuk memenuhi permintaan uang ketok palu Anggota DPRD terkait pengesahan APBD TA 2017 masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Banggar seluruhnya sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan terkait permintaan CORNELIS BUSTON akan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa paket pekerjaan.
Kemudian Terdakwa menemui ZOERMAN MANAP di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui permintaan uang ketok palu untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk Pimpinan yakni CORNELIS BUSTON, ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI dan ZOERMAN MANAP disepakati akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari Anggota dan menjanjikan uang ketok palu tersebut akan diberikan setelah RAPBD TA 2017 disahkan, yang kemudian disetujui ZOERMAN MANAP.
Bahwa terkait permintaan Komisi III, Terdakwa meminta DODY IRAWAN berkoordinasi dengan dengan PAUT SYAKARIN untuk merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III yang jumlah keseluruhanya Rp2.275.000.000.00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan meminta DODY IRAWAN untuk menyampaikan kepada ZAINAL ABIDIN agar berkoordinasi langsung dengan PAUT SYAKARIN.
Bahwa setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI melalui Terdakwa tersebut, maka rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi berjalan lancar dan quorum. Selanjutnya Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 dilanjutkan dengan penandatanganan Perda APBD oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi;
Menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut;
Setelah pengesahan APBD TA 2017, Terdakwa menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI bahwa Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menanyakan realisasi uang ketok palu, kemudian Terdakwa diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menyelesaikannya. Selanjutnya Terdakwa meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), yakni masing-masing dari:
JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
HARDONO ALIAS ALIANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
RUDY LIDRA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ISMAIL alias MAEL sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
HENDRI ATAN Alias ATENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
CHANDRA ONG alias ABENG sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari:
MUSA EFFENDI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
REBBY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
RAHMAT dan TOTO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
HANDI NICKO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Tebo) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
YOSAN TONIUS alias ATONG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
EDI TEBING sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sendiri juga memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang;
Bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan miliar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Selain pemberian uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diserahkan melalui KUSNINDAR tersebut, pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang diberikan kepada:
ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan yakni tahap pertama di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi;
CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan, yakni tahap pertama di Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam dua kali penyerahan di rumahnya di Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi;
SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.
Khusus untuk ZOERMAN MANAP, ada juga penyerahan uang yang diberikan oleh ENDRIA PUTRA yakni sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa untuk realisasi tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar, atas sepengetahuan Terdakwa, pada awal Januari 2017 DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Bahwa karena jumlah uang ketok palu yang harus diberikan melebihi dari jumlah uang yang terkumpul dari Para Rekanan, maka untuk memenuhi kekurangan tersebut Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa terkait permintaan ZAINAL ABIDIN perihal tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN secara bertahap yakni:
Tahap pertama uang sejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh HASANUDIN (orang kepercayaan PAUT SYAKARIN) kepada ZAINAL ABIDIN melalui EFFENDI HATTA pada pertengahan bulan November 2016 bertempat di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Tahap kedua uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh PAUT SYAKARIN kepada ZAINAL ABIDIN pada bulan Februari 2017 bertempat di rumah PAUT SYAKARIN di Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Bahwa perbuatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan PAUT SYAKARIN dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 - 2021 memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yakni CORNELIS BUSTON, AR. SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA, SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL, ELHELWI, MUHAMMADIYAH, TADJUDIN HASAN, SUPRIYONO, PARLAGUTAN NASUTION, CEKMAN (telah diadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) FAHRURROZI, ARRAHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA, ZAINUL ARFAN, dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lainnya, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang para Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 - 2019 tersebut yang memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, atau oleh Terdakwa, ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan PAUT SYAKARIN pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan para Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 tersebut.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M.Juber, tempat lahir Pemusiran, Umur 52 tahun, Tanggal lahir 04 Maret 1970, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 (Fraksi Golkar) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Golkar;
Bahwa Saksi duduk menjabat di komisi 4, di bidang kesra;
Bahwa komisi 4 itu tugas Saksi adalah di bidang Kesra, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah fungsi Legislasi terkait pembentukan PERDA, fungsi budgeting terkait dengan pembahasan anggaran dan fungsi controlling terkait dengan pengawasan;
Bahwa proses pembahasan Perda Provinsi Jambi tersebut ada 2 sumber yaitu bisa saja Perda itu atas usulan inisiatif dari pemerintah atau atas inisiatif dari DPRD, kemudian disampaikan melalui forum paripurna, Kemudian dari forum Paripurna tersebut nanti ditanggapi oleh masing-masing fraksi dari tanggapan fraksi apabila semua setuju untuk dibahas baru ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus atau Panitia khusus, baru dilanjutkan dengan pembahasan, Setelah dari proses pembahasan baru dibawa kembali ke Paripurna, dan kemudian semua sudah menyetujui baru disahkan;
Bahwa sekitar bulan November 2016 yang Saksi lupa tanggalnya;
Bahwa benar tanggalnya 30 November 2016;
Bahwa yang hadir pada waktu itu adalah Gubernur dengan jajarannya, DPR serta pimpinan serta anggota DPRD;
Bahwa Ketua DPRD bernama Cornelis hadir saat itu hadir;
Bahwa Ketua DPRD bernama Cornelis dan Gubernur Zumi Zola menandatangani;
Bahwa seingat Saksi selain ketua DPRD bernama Cornelis, dihadiri juga oleh Pak Zoerman Manaf yaitu Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, kemudian Pak Syahbandar dan Pak Chumaidi Zaini;
Bahwa dapat Saksi jelaskan dalam berita acara di penyidik itulah kondisi riilnya, dapat Saksi jelaskan secara singkat yaitu direntang antara bulan Januari 2017 sampai dengan April 2017 ada penerimaan uang sebanyak 2 kali yaitu penerimaan dari Pak Gusrizal dan Pak Kusnidar;
Bahwa dapat Saksi jelaskan kalau penerimaan uang dari Pak Kusnidar yaitu pada waktu malam sehabis Isya,awalnya Saksi di SMS oleh anggota DPRD yaitu Ismet Kahar, yang isi SMS beliau “Di rumah ada motor” lalu Saksi bilang “ada” lalu dia jawab “kesini sebentar”, lalu saat Saksi sampai di rumah Pak Ismet Kahar lalu disitu sudah ada Pak Kusnidar, kemudian Pak Ismet Kahar menunjuk sebuah tas anak sekolah, lalu Saksi disuruh mengambil tas itu dan disuruh membawa pulang kemudian setelah itu Pak Kusnidar berangkat, di dalam tas itu Saksi tidak menghitung per lembar tetapi jumlahnya adalah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa antara rentang bulan Januari sampai dengan April 2017;
Bahwa dapat Saksi jelaskan penerimaan uang dari Pak Gusrizal yang awalnya beliau menelpon Saksi dan menunjukkan alamat beliau yang alamatnya Saksi tidak ingat secara detail, lalu pada malam harinya Saksi menuju rumahnya kemudian pada waktu itu Saksi di berikan uang sebanyak 90 juta rupiah, yang seharusnya Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang dapat Saksi jelaskan dari uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sudah Saksi serahkan, karena ada potongan Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga yang Saksi terima sebanyak Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar rumah Pak Gus Rizal di jelutung Thehok Kota Jambi;
Bahwa dari total yang Saksi terima seharusnya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena ada potongan, jadi yang Saksi terima adalah sebesar Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang Saksi ketahui potongan itu dipotong dari partai yaitu Partai Golkar;
Bahwa mengenai potongan tersebut sebelumnya disampaikan kepada kami dari Ketua Fraksi Golkar yaitu Saudara Supardi Nurzain;
Bahwa sebelumnya kami anggota Fraksi Partai Golkar pernah dikumpulkan, dapat Saksi jelaskan sebelum rapat paripurna kami diundang dan dikumpulkan di ruang Fraksi lalu diarahkan dijelaskan bahwa fraksi Golkar akan mendapatkan uang ketok Palu, kemudian yang anggota banggar itu dipotong Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tapi yang bukan anggota banggar itu dipotong Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dapat Saksi jelaskan dari informasi yang berkembang di DPRD uang yang Saksi terima dari Kusnidar dan Gusrizal tersebut berasal dari pemerintah atau Gubernur;
Bahwa dapat Saksi jelaskan penerimaan uang tersebut adalah yang pertama di tahun 2017;
Bahwa di tahun 2018 terjadi juga penerimaan uang seperti ditahun 2017;
Bahwa dapat Saksi jelaskan di penerimaan uang tahun 2017, Saksi sudah mengembalikan uang sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan di tahun 2018 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan yang sudah Saksi kembalikan penerimaan uang tahun 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa jadi prosesnya pada waktu itu setelah kejadian OTT, kami dikumpulkan dan diarahkan oleh Fraksi Golkar, saat itu pertemuannya di Jakarta kebetulan berbarengan dengan acara workshop Partai Golkar. Saat Itu di salah satu kamar kemudian di situ ada Pak Supardi Nurzaim, Pak Gusrizal, Saksi sendiri, Pak Poprianto, dan Pak Mailudin;
Bahwa sepengetahuan Saksi awal kenal Terdakwa ini dahulu pernah sama-sama di Kabupaten Tanjab Timur, yang setahu Saksi Terdakwa adalah asisten pribadi saat Zumi Zola menjabat menjadi Bupati Tanjab Timur dan asisten pribadi saat Zumi Zola menjabat menjadi Gubernur Provinsi Jambi;
Bahwa pada waktu itu saat menjadi Rival Saksi di tahun 2011 saat Saksi dan Zumi Zola sama-sama mencalonkankan diri menjadi calon Bupati Tanjab Timur, saat itu yang Saksi ketahui Terdakwa Intens mendampingi Pak Zumi Zola saat bersama-sama maju menjadi calon Bupati Tanjab Timur;
Bahwa Saksi melihat tidak terlalu banyak peran Terdakwa mengatur schedule karena Terdakwa bukan terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ASN;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui awalnya Apif Firmansyah ini dari Tanjab Timur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung peristiwa Apif Firmansyah yang ditugasi dalam hal pemberian uang atau untuk mengatur jabatan-jabatan struktural, tetapi Saksi membenarkan berita acara di penyidik Saksi poin 5 tersebut;
Bahwa Saksi sama-sama berasal dari Tanjung Jabung Timur dengan Terdakwa Apif Firmansyah benar, namun beda Kecamatan;
Bahwa tidak, Saksi tidak pernah berpasangan dengan Saudara Zumi Zola, namun Saksi berlawanan saat mencalonkan diri menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur;
Bahwa saat itu yang Saksi ketahui Saudara Zumi Zola belum habis masa periode menjabat Bupati baru menjabat sebanyak 1 (satu) periode sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur lalu maju untuk Pilkada Gubernur Jambi;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa Apif Firmansyah sudah akrab dengan Saudara Zumi Zola saat menjadi Bupati ketika sebagai rival Saksi, yang sama-sama maju ikut Pilkada Tanjung Jabung Timur dan Terdakwa sudah dibawa oleh Saudara Zumi Zola dari Tanjung Jabung Timur;
Bahwa Saksi mengetahui peran Apif Firmansyah sebagai kaki tangan Gubernur Jambi yaitu Saudara Zumi Zola saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan sumber penerimaan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa atau orangnya Terdakwa tidak ada pernah menyampaikan suatu komitmen atau suatu kesepakatan terkait penerimaan yang Saksi terima tadi;
Bahwa hal tersebut disampaikan setelah pengesahan APBD tahun 2017 melalui pemberian ketok palu;
Bahwa tidak ada kesepakatan seperti itu dan fraksi kami hanya menerima saja;
Bahwa da 8 (delapan) orang yang di fraksi Golkar;
Bahwa tidak ada yang menolaknya;
Bahwa yang Saksi ketahui 8 (delapan) orang yang di fraksi Golkar masing-masing menerima uang dan mengetahui;
Bahwa Saksi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari periode tahun 2014 sampai dengan 2019 dan sampai sekarang masih menjabat;
Bahwa yang Saksi ketahui sekarang tidak ada penerimaan uang ketok palu seperti tahun 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah peranan Terdakwa ini dari sebelum atau sesudah masih terjadi ketuk palu;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa, pada saat tahun 2011 saat Saksi maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur dan Saudara Zumi Zola maju sebagai calon Bupati Tanjung Jabung Timur, di situ Saksi melihat sendiri Terdakwa pada waktu itu Saksi diajak untuk berpasangan dengan Terdakwa dan termasuk juga Terdakwa ikut hadir menyaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur meminta Saksi untuk mendampingi putra Gubernur yang saat itu Partai Saksi belum berkoalisi dengan Zumi Zola, akhirnya Saksi maju juga menjadi calon Bupati;
Bahwa tidak ada pernah diceritakan oleh Terdakwa mengenai penerimaan proyek dan penerimaan uang dari RAPBD Provinsi Jambi;
Bahwa khusus kepada Saksi pribadi tidak ada dan kalau kepada partai Golkar atau partai lainnya Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Poprianto, tempat lahir Pemusiran, Umur 42 tahun, Tanggal lahir 10 Oktober 1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Fraksi Golkar), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Golkar;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat di komisi II (dua) bidang ekonomi;
Bahwa komisi II itu tugas Saksi adalah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, penanaman modal, perizinan dan lain sebagainya;
Bahwa seingat Saksi pada waktu itu Saksi dengan Pak Ismet Kahar;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggal 08 September 2014;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi Legislasi, fungsi budgetting terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa keterangan Saksi sama yaitu proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 pertama proses yang disampaikan oleh pihak eksekutif kepada pihak legislative untuk dijadwalkan kepada badan musyawarah, setelah dibahas badan musyawarah untuk jadwal penyampaian, dari proses pembahasan sampai dengan proses pengesahan lalu disampaikan ke forum Paripurna. Setelah disampaikan ke forum Paripurna oleh Gubernur Provinsi Jambi. Kemudian ditanggapi oleh fraksi, kemudian dijawab lagi oleh pemerintah lalu dilanjutkan dengan pembahasan tingkat komisi. Setelah klob melalui jenjang pembahasan tingkat komisi baru dibawa ke forum pakan. Setelah selesai di forum pakan baru dilanjutkan dengan paripurna pengesahan;
Bahwa Saksi sama persis dengan M.Juber namun perbedaan di teknis, yang pertama Saksi menerima uang sebelumnya dari Pak Kusnidar dan yang keduanya juga menerima uang dari Pak Kusnidar;
Bahwa kalau waktu Saksi lupa, namun Intervalnya lebih kurang sama antara Januari 2017 hingga April 2017, saat itu sekira malam hari Pak Kusnidar mengantarkan langsung uang ke rumah Saksi dengan menggunakan mobil Hartop, uang tersebut ada didalam tas merk NIKE yang jumlah total 2 (dua) kali penerimaannya sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa penerimaan uang yang pertama sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa enerimaan uang yang kedua sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar di berita acara pemeriksaan Saksi tersebut;
Bahwa sama seperti yang dijelaskan oleh Pak m. Juber, potongan untuk Saksi sebesar 25 Juta Rupiah, sepengetahuan Saksi potongan tersebut untuk fraksi Golkar, yang seharusnya totalnya sebesar 200000000 rupiah;
Bahwa sepengetahuan Saksi iya tapi persisnya Saksi tidak tahu karena itu sudah ranah pribadi masing-masing;
Bahwa kalau anggota DPRD yang lain Saksi tidak tahu persis karena ini sangat privasi bagi masing-masing DPRD;
Bahwa itu kabar burung artinya isu-isu nya ada tapi Saksi tidak bisa memastikan;
Bahwa Saksi mengetahui Pak Nasrulloh Hamka menerima ketok palu, dapat Saksi jelaskan saat itu pak Nasrulloh Hamka seingat Saksi saat dalam Lembaga Pemasyarakatan, beliau menghubungi Saksi meminta bantuan kepada Saksi untuk menyambungkan telepon ke Pak Kusnindar, lalu Saksi Sambungkan ke Pak Kusnindar, seingat Saksi Beliau terima uang sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu uang tersebut Saksi transfer ke rekening istri Nasrullah Hamka;
Bahwa uang yang Saksi terima di tahun 2017 Dan 2018 sudah full Saksi kembalikan;
Bahwa yang Saksi terima di tahun 2018 sebesar Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa angka akumulatifnya sama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tetapi karena ada potongan partai;
Bahwa benar, saat itu Saksi hadir saat dikumpulkan di ruang fraksi;
Seingat Saksi yang hadir saat itu ada 8 (delapan) orang;
Bahwa mengenai mendapat uang semua atau tidak mendapatkan uang Saksi tidak dapat memastikannya tetapi menurut keyakinan Saksi, semua Fraksi Partai Golkar Ini mendapat uang semua, Saksi berkeyakinan mendapat uang semua seperti Pak Nasrullah Hamka karena karena heboh, tetapi itu adalah pemahaman Saksi saja;
Bahwa biasanya Ketua Fraksi yang menyampaikan tentang akan mendapat uang semua, Ketua Fraksi saat itu mengarahkan bahwa Fraksi Golkar adalah bagian dari pada koalisi Pak Zumi Zola berdasarkan instruksi dari Zurman Manaf saat itu Saksi ingat kalimatnya “berdasarkan instruksi ketua partai menerima APBD, yang kedua nanti akan ada potongan” jadi diarahkan pada waktu itu untuk Banggar potongannya Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan untuk Non Banggar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa benar secara tidak langsung Ketua Fraksi ada menyampaikan bahwa seluruh anggota Fraksi Golkar ada mendapatkan;
Bahwa Saksi tahunya itu uang ketok palu, tapi sumber pastinya Saksi tidak mengetahui, serta tujuan diberikan uang itu untuk pengesahan APBD;
Bahwa tidak ada pembicaraan detail seperti itu;
Bahwa pengesahan APBD biasanya mendekati deadline yaitu akhir tahun anggaran masing-masing mendekati akhir bulan November 2016;
Bahwa menerima uangnya Paska pengesahan APBD 2017, namun deal-deal di awal depannya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi baru mengetahui wajah Terdakwa saja setelah tahun 2019, sebelumnya Saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Terdakwa;
Bahwa kalau di kalangan fraksi kami mengetahui Terdakwa adalah orang kuat di Gubernuran istilahnya di istana Gubernuran tetapi Saksi secara pribadi tidak tahu, di kalangan sesama anggota DPRD dan anggota Fraksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang inti atau orang dekat dari Gubernur Jambi yang power full ke Saudara Zumi Zola saat itu, kalau secara eksplisit Saksi tidak pernah berinteraksi dan kurang mengetahui bahwa Terdakwa pernah menyampaikan pesan dari Zumi Zola terkait kepentingan-kepentingan Eksekutif;
Bahwa kami di fraksi Golkar ini sistemnya garis komando, saat itu Saksi masih ingat betul saat saudara Supardi Nurzain mengatakan berbisik kepada Saksi “dindo, ini perintah ketua” itu dalam bahasa ketua artinya Pak Zoerman Manaf yang maksudnya kami di tubuh Fraksi maupun di tubuh partai Golkar itu otoritas Pak almarhum Zoerman Manaf sangat kuat dan kami memahami betul instruksi almarhum Zoerman Manaf itu melalui saudara Supardi Nurzain sebagai Ketua Fraksi Golkar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Zainal Abidin, Tempat lahir Tembilahan Riau, Umur 62 Tahun, Tanggal lahir 30 September 1959, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 s/d 2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Demokrat;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat di komisi III (tiga) sebagai Ketua Komisi;
Bahwa Komisi III itu tugas Saksi adalah di bidang infrastruktur PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Bappeda;
Bahwa seingat Saksi pada waktu itu Saksi sendiri, Effendi Hatta, saudara Parlagutan, saudara Cek Man, saudara Gus Rizal, saudara Supardi Nurzain, saudara Elhelwi, Wiwid Iswara, Yanti Maria Susanti, saudara Zainul Arfan;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa tugas ketua komisi III itu adalah mengkoordinasi anggota-anggota komisi, memfasilitasi untuk dialog ataupun hearing terhadap SKPD terkait dan Komisi III;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa sekitar bulan November 2016;
Bahwa Saksi hadir dalam pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017 dan forum saat itu lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa seingat Saksi selain ketua DPRD bernama Cornelis, dihadiri juga oleh Pak Zoerman Manaf yaitu Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, kemudian Pak Syahbandar dan Pak Chumaidi Zaini;
Bahwa dapat Saksi jelaskan karena ini satu sistem maka Saksi menunggu informasi dari Fraksi, lalu Ketua Fraksi menyampaikan akan ada seperti tahun sebelumnya, jadi ini sudah biasa;
Bahwa dapat Saksi jelaskan, Ya, saat itu Ketua Fraksi Demokrat bernama saudara Nasri Umar, secara sepintas tidak dalam satu rapat tetapi dalam satu bertemu-bertemu menyampaikan tidak menyebutkan uang ketok palu, maksudnya akan ada uang yang diberikan oleh pemerintah atau pihak eksekutif;
Bahwa Saksi disampaikan oleh saudara Nasri Umar bahwa akan ada uang yang diberikan oleh pemerintah setelah paripurna;
Bahwa saat itu tidak Saksi tanyakan jumlah uang yang akan diberikan pemerintah tersebut, tetapi seperti tahun sebelumnya jumlah uangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa benar keterangan Saksi tersebut;
Bahwa permintaan uang itu tidak ada, tetapi kepala dinas menyampaikan akan ada, maksudnya dalam terakhir rapat kepala dinas diminta tinggal di tempat sementara staf yang lainnya boleh pulang, dan dan dibicarakandan Saksi minta waktu, selanjutnya kepala dinas menyampaikan semua anggota Komisi III yang hadir pada rapat terakhir, supaya nanti Saksi tidak difitnah atau untuk memotong ataupun untuk hal lain. Jadi jumlahnya sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), saat sehabis istirahat shalat lalu berkumpul kembali masuk ke ruangan rapat, disampaikan bahwasanya nanti akan ada pemberian uang dan kami menanyakan “dari siapa” dan disebutkan nanti dari saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi bertemu di rapat akhir komisi dengan saudara Dodi Irawan sekitar bulan Oktober 2016;
Bahwa benar keterangan Saksi tersebut;
Bahwa tindak lanjutnya saat itu kami menunggu konfirmasi dari kepala dinas PU bahwa kapan kami mewakili dari Komisi III berkomunikasi dengan saudara Paut Syakarin, dan selanjutnya setelah kami mendapatkan informasi lalu bertemu dengan saudara Paut Syakarin, kemudian saudara Paut Syakarin menitipkan uang atau DP kepada Komisi III masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pada saat itu diserahkan pada saat bintek di daerah Puncak Bogor, yang saat itu dititipkan kepada saudara Effendi Hatta, lalu kami bagi-bagikan kepada masing-masing anggota;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa saudara Dodi Irawan benar melaporkan kepada Gubernur Jambi, lalu Gubernur Jambi sudah mengiyakan, Selanjutnya kami dapat berkomunikasi dengan saudara Paut Syakarin karena sudah ada persetujuan dari Gubernur Jambi dan saudara Paut Syakarin juga akan mendapat pekerjaan;
Bahwa Saksi jelaskan saat itu kami ada komunikasi dengan saudara Paut Syakarin saat itu tidak Saksi ketahui melalui handphone siapa dan pada malam harinya Saksi dan saudara Effendi Hatta ke rumah saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak menghubungi saudara Paut Syakarin memberitahu bahwa ada acara di Hotel Seruni, saat itu spontanitas saja dititipkan dan Saksi tidak mengetahui saudara Paut Syakarin mengetahui dari mana kalau ada acara Bimtek yang dilakukan di Hotel Seruni di daerah puncak Bogor;
Bahwa awalnya uang tersebut dibawa oleh saudara Effendi Hatta dan saudara Gusrizal, karena mereka datangnya terakhir Sementara Saksi lebih dulu datang ke lokasi tempat acara bintek, lalu pada malam hari saudara Effendi Hatta menyampaikan bahwa ada titipan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) khusus untuk komisi III, tetapi karena ini sifatnya tidak untuk semua anggota hanya khusus untuk komisi III lalu Saksi berusaha mengumpulkan teman-teman anggota komisi III di salah satu ruangan kamar, tetapi tidak sekaligus karena pada waktu itu Saksi menghubungi yang bisa dan ada yang tidak bisa seingat Saksi adalah saudara Wiwid Iswara, saudara Eka Marlina, saudara Yanti Maria yang tidak bisa dihubungi karena handphonenya tidak aktif, sehingga pada malam itu Saksi tidak bertemu, jadi yang anggota Komisi III yang lainnya yang ketemu saat itu;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa asal uang tersebut berasal dari Saudara Paut Syakarin yang menitipkan kepada saudara Effendi Hatta yang jumlahnya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per orang di Hotel Seruni;
Bahwa Saksi tidak menanyakan yang Saksi ketahui saudara Effendi Hatta yang membawa uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk gelondongan saja, jadi saat itu uang tersebut diikat, lalu dibagikan kepada anggota komisi III yang ada pada malam itu kecuali 3 (tiga) orang yang tidak ada yang Saksi sebutkan sebelumnya;
Bahwa benar, 13 (tiga belas) amplop untuk anggota komisi III;
Bahwa setahu Saksi tidak ada yang memprotes dan menanyakan kepada Saksi belum menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), setahu Saksi anggota komisi III yang belum menerima pasti telah menerima, apabila tidak menerima uang tersebut maka pasti akan menanyakan jatahnya kepada Saksi;
Bahwa dapatkah Saksi jelaskan seharusnya menanyakan kepada Saksi selaku Ketua Komisi III apabila anggota tersebut belum menerima uang, kebetulan keesokan harinya kami ada kegiatan lapangan dan tidak ada yang bertanya sama Saksi, jadi Saksi asumsikan anggota tersebut sudah menerima uang tersebut;
Bahwa seingat Saksi benar penerimaan uang tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2016 berdasarkan jadwal pada saat itu;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan secara khusus, karena sudah disampaikan di Komisi III penyampaian dari saudara Dodi Irawan di komisi III terkait dengan adanya penerimaan uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing anggota Komisi III dan itu telah disampaikan saat bertemu di Komisi III;
Bahwa benar keterangan Saksi tersebut, tetapi kepada seluruh anggota Komisi III yang hadir pada saat itu dan seingat Saksi ada yang tidak hadir karena pada waktu itu ada daftar absensi saat rapat internal dengan Komisi III;
Bahwa dapat Saksi jelaskan terkait dengan kekurangan uang Komisi III, saat itu Saksi komunikasikan dengan saudara Dodi Irawan dan saudara Dodi Irawan beberapa hari kemudian menyampaikan akan ada susulan uang, tetapi itu lama sesudah paripurna, lalu beberapa bulan kemudian baru ada tambahan dari Saudara Paut Syakarin sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang mengambil adalah Saksi ke rumah Saudara Paut Syakarin;
Bahwa seingat Saksi sehabis ketok palu sekitar di bulan Januari 2017;
Bahwa Saksi bersama Saudara Effendi Hatta karena Saksi tidak mengetahui rumah Saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi bersama saudara Effendi Hatta pada malam hari itu juga mendatangi rumah saudara Paut Syakarin dan bertemu langsung dengan saudara Paut Syakarin;
Bahwa sudah disiapkan kekurangan uang tersebut dan Saksi melihat uang tersebut dalam bungkusan karung besar dibelakang pintu, lalu kami mengobrol sebentar dan ada anak buah saudara Paut Syakarin mengantar uang tersebut ke mobil saudara Effendi Hatta, kemudian Saksi diantar pulang oleh saudara Effendi Hatta kemudian saudara Effendi Hatta mengambil jatah uangnya, lalu di rumah Saksi sudah ada beberapa anggota komisi III yang sudah menunggu;
Bahwa seingat Saksi uang tersebut sudah dibagi-bagi menjadi 13 (tiga belas) kantong plastik;
Bahwa yang Saksi ketahui masing-masing setiap 1 kantong plastik tersebut jumlah uangnya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi saat itu yang menunggu di rumah Saksi dan mengambil jatah uang untuknya adalah saudara Cek Man, Saudara Kusnindar, Saudara Supardi Nurzain, dan Saudara Elhelwi;
Bahwa setelah pada malam itu telah diambil oleh beberapa orang anggota komisi III, keesokan harinya Saksi komunikasikan kepada anggota Komisi III yang belum mengambil dan ada Saudara Zainul Arfan dan anggota yang lain mengambil ke rumah Saksi, yang saat itu tidak Saksi serahkan ke kantor karena Saksi tidak berani;
Bahwa awalnya saat itu Saksi berpesan kepada saudara Wiwid Iswara tolong sampaikan kepada Ibu Eka Marlina dan Ibu Yanti Maria supaya nanti bisa bersama saudara Wiwid Iswara ke rumah Saksi, lalu menjelang sore saudara Wiwid Iswara datang ke rumah Saksi dan turun dari mobil lalu Saksi katakan “mana Ibu Eka Marlina dan Ibu Yanti Maria” lalu Saudara Wiwid menjawab “ada di mobil, Ketua” lalu Saksi ambilkan dan Saksi titipkan untuk saudara Eka Marlina dan saudara Yanti Maria, jadi khusus untuk ke 3 (tiga) orang tersebut yang turun ke rumah Saksi adalah saudara Wiwid Iswara, sedangkan saudara Eka Marlina dan saudara Yanti Maria berada di dalam mobil tidak ikut turun ke rumah Saksi;
Bahwa semua anggota Komisi III mengambil uangnya di rumah Saksi yang beralamat di jalan A. Thalib;
Bahwa dapat Saksi jelaskan proses penerimaan yang pertama sekitar setelah sholat shubuh pukul 05.30 WIB, Saksi diberitahu ada Sdr. Kusnindar yang masih duduk di sepeda motor, lalu Sdr. Kusnindar memberikan kantong plastik yang berisi uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu ia menitipkan uang tersebut untuk Saudara Nurhayati;
Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 08.30 WIB menjelang ke kantor Saksi menelepon Saudara Nurhayati, saat itu Saksi menanyakan “Bu Nur ada di mana” lalu dijawab “ada di rumah” lalu Saksi bertanya “Saksi mo datang ya” lalu dijawab “katanya Nanti siang saja” kalo gitu Saksi ijin mampir” lalu dijawab “ya silahkan”, lalu karena rumah Saudara Nurhayati Saksi tidak mengetahui lalu bersama sopir Saksi bernama Sdr. Anton akhirnya sampai ke rumahnya setelah beberapa kali menelepon, setiba dirumah Sdr. Nurhayati, lalu saat melihat Sdr. Nurhayati keluar dari dalam rumah lalu Saksi keluar dari mobil dan langsung memberikan kantong plastik di depan teras rumah Sdr. Nurhayati, selanjutnya Saksi pergi ke kantor.
Bahwa dapat Saksi jelaskan penerimaan kedua saat itu Saksi sendiri sedang di belakang parkir kantor DPRD Saksi ditelepon Sdr. Kusnindar dan Saksi katakan “Saksi dikantor” lalu Saksi ditanya “bang kesini bentar dilapangan parkir mobil”, lalu Saksi ambil uang dari Sdr. Kusnindar di mobil lalu Saksi bawa pulang uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rumah Saksi;
Bahwa Saksi sudah lupa karena sudah lama antara yang penerimaan yang pertama dan penerimaan yang kedua;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan asal uang tersebut dari mana, karena penerimaan uang tersebut sudah kebiasaan, di tahun sebelum itu juga ada penerimaan uang seperti itu di saat Saksi menjadi Ketua Komisi III dan yang Saksi ketahui semua sudah menerima;
Bahwa jumlah uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut kesemuanya sudah Saksi kembalikan dan ada bukti-buktinya semua;
Bahwa Saksi menjadi anggota Banggar saat itu;
Bahwa dapat Saksi jelaskan saat itu pada malam hari ada titipan uang dari Pak Kadis PU melalui ajudan atau stafnya yang Saksi tidak ketahui, lalu menitipkan untuk Badan Anggaran karena mau konsultasi ke Jakarta itu ada tambahan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu Saksi bingung kenapa disampaikan ke Saksi, Sementara Saksi anggota dan tidak mungkin Saksi serta Saksi tidak pernah menyampaikan katanya melalui Pak Supriyono, besok paginya Saksi ke kantor dengan harapan Saksi bertemu dengan Pak Supriyono, tetapi sebelum sampai ke kantor Saksi sudah dihubungi oleh Pak Supriyono, jadi Saksi antar uang tersebut ke rumah Pak Supriyono sebelum Saksi berangkat ke Jakarta;
Bahwa saat Saksi menerima uang tambahan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bukan langsung dari Kepala Dinas PU bernama Dodi Irawan tetapi melalui orang yang mengantarnya yang tidak Saksi ketahui;
Bahwa kata orang yang mengantarnya untuk 1 (satu) orang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu uang yang Saksi ambil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa dapat Saksi jelaskan terhadap uang yang diantarkan tersebut Saksi ambil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) lalu sisanya Saksi serahkan kepada saudara Supriyono sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada anggota Banggar yang lain;
Bahwa dapat Saksi jelaskan dari penyampaian Kadis PU bernama Dodi Irawan kepada Saksi bahwa ada permintaan tambahan dari badan anggaran uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) adalah permintaan dari Pak Supriyono, selanjutnya Pak Kadis PU Dodi Irawan menyampaikan kepada Saksi tolong disampaikan karena ada permintaan untuk badan anggaran melalui pak Supriyono;
Bahwa tidak ada penerimaan uang lain lagi selain Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) itu;
Bahwa yang Saksi ketahui karena tahun sebelumnya anggota komisi III masing-masing mendapatkan uang dari pihak eksekutif;
Bahwa benar keterangan Saksi dalam berita acara penyidik KPK tersebut;
Bahwa benar keterangan Saksi di berita acara penyidik KPK tersebut;
Bahwa seluruh anggota fraksi Demokrat mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terkait uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Ketua Fraksi yang mengatur semuanya;
Bahwa kalau untuk komisi III mengatur bersama-sama;
Bahwa Kesepakatan uang Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut kesepakatan seluruh komisi III, yang disampaikan oleh Kadis PU yaitu Dodi Irawan seperti tahun yang lalu;
Bahwa Saksi yakin semua sudah dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III;
Bahwa ang Saksi ketahui ada juga yang terwakili dan menurut Saksi sudah dibagikan dan tidak ada yang protes terhadap pembagian uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa aspirasi itu adalah bagian dari pada hasil Reses kami yang diadakan setiap 4 (empat) bulan dalam setahun dan itu dibuatkan suatu laporan dan pada saat itu dikembalikan kepada pemerintah yang melalui pihak masing-masing yang terkait, kalau pada saat itu di kota ini tentang mengukur jalan yang rusak semua kami sampaikan, begitu juga anggota komisi III Provinsi Jambi yang lainnya berdasarkan Dapil masing-masing seperti Kerinci, Bangko, Muaro Bungo;
Bahwa Saksi dari Dapil Kota Jambi;
Bahwa benar diberikan kompensasi sebesar 0,25%, Saksi tidak mengetahui nilai dari 0,25 % Saksi minta Sdr. Dodi Irawan diangkakan rupiah saja dari 0,25% tersebut agar kami dapat mengerti, Saksi tidak mengetahui 0,25% itu darimana sampai angkanya Rp175.000.000,00, bahwa Rp175.000.000,00 itu yang muncul artinya sama dengan tahun sebelumnya, karena tahun sebelumnya kami Komisi III menerima sebesar Rp175.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saudara Dodi Irawan membawa kontrak atau nilai proyek sehingga dapat menjadi nilai 0,25%;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis, itu sudah menjadi pembicaraan umum siapa yang akan mendapat tetapi secara khusus Saksi tidak mengetahui, tetapi jelas pasti yang membantu pemerintah akan mendapatkan proyek itu sudah terjadi sejak dahulu;
Bahwa benar karena ada yang memberi ada kemungkinan besar pemberi atau yang menanam dana akan mendapat fee dari proyek yang dibuat oleh pemerintah;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar dan tidak penah mengikuti hal-hal yang bersifat seperti itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu, yang jelas yang Saksi ketahui Terdakwa adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi yaitu Saudara Zumi Zola yang saat itu semisal Gubernur Jambi mengatakan “A” dan oleh Terdakwa dapat berbalik perkataannya menjadi “B”, hal itu Saksi alami sendiri dalam hal karir istri Saksi yang dinonjobkan oleh Gubernur Jambi yaitu Saudara Zumi Zola yang setelah Saksi bertemu Sdr. Zumi Zola,lalu Sdr. Zumi Zola mengatakan tidak mengetahui akan perihal SK nonjob tersebut dan Sdr. Zumi Zola hanya menandatangani saja, akhirnya baru Saksi ketahui Terdakwa Apif Firmansyah ini yang menyodorkan SK nonjob, karena saat itu istri Saksi tidak memberikan uang saat itu, sedangkan dari kabar berita yang Saksi dengar semua orang yang di SK nya masih aktif dilantik ada memberikan uang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui komitmen terkait penerimaan uang tersebut, yang jelas Saksi mendapatkan uang itu dari saudara Dodi Irawan selaku Kadis PU yang menyampaikan kepada kami anggota komisi III bahwa uang tersebut didapatkan atau bersumber dari saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya terkait pembagian uang untuk Komisi III tersebut, menurut Saksi yang mengetahui adalah saudara Dodi Irawan;
Bahwa tidak pernah, karena Terdakwa lebih susah ditemui daripada Gubernur Jambi yaitu Zumi Zola;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Effendi Hatta, Tempat lahir Jambi, Umur 60 Tahun, Tanggal lahir: 23 September 1961, Jenis kelamin Laki-laki, Agam: Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 s/d 2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Demokrat;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat di komisi III (tiga ) sebagai Ketua Komisi;
Bahwa benar keterangan yang disampaikan oleh saudara Zainal Abidin jumlah anggota Komisi III berjumlah 13 (tiga belas) orang
Bahwa Saksi kenal Terdakwa bernama Apif Firmansyah;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa Apif Firmansyah tersebut adalah orang kepercayaan saudara Zumi Zola;
Bahwa menurut Saksi apabila saudara Zumi Zola pergi orang kepercayaan tersebut selalu ikut atau sebagai asisten pribadi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa sering menjalin komunikasi dengan pihak DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari badan anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada badan anggaran dan badan anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi menerima, Saksi sebenarnya uang ketok palu itu Saksi tidak mengetahui betul, namun saat di kantor Saksi bertemu dengan Ketua Fraksi Saksi yaitu Pak Nasri Umar, lalu dia mengatakan “sekjen sudah terima belum”, Saksi jawab “belum” lalu mengatakan lagi “tunggu aja nanti ada yang nelpon”, setelah dua atau tiga hari ada orang yang menelepon yang tidak Saksi kenal, saat Saksi lihat di depan rumah Saksi ada mobil, rupanya ada saudara Kusnindar, lalu saudara Kusnindar menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), lalu saudara Kusnindar mengatakan “Bang satu untuk Bang Hasani Hamid dari Fraksi Demokrat”, lalu Saksi mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian untuk saudara Hasani Hamid uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) langsung Saksi serahkan kepada saudara Hasani Hamid keesokan harinya;
Bahwa sekitar bulan Februari atau Maret 2017;
Bahwa tidak ada penerimaan lagi dari saudara Kusnindar, saat itu Saksi menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa dapat Saksi Jelaskan pada saat itu Saksi datang terlambat pada saat rapat komisi III, jadi pada saat itu Pak Zainal Abidin dan meminta kepada saudara Dodi Irawan supaya diberitahukan kepada teman-teman di rapat Komisi III yaitu nilai yang akan diberikan kepada anggota Komisi III, agar tidak menjadi fitnah, lalu disampaikan oleh saudara Dodi Irawan bahwa nilai uang tersebut sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang Saksi ketahui saat itu rata-rata anggota Komisi III hadir dan mendengar yang disampaikan saudara Dodi Irawan terkait adanya uang yang akan diberikan dari saudara Dodi Irawan khusus untuk anggota Komisi III sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa awalnya Saksi hendak berangkat dengan pesawat menuju Jakarta pada sore hari, lalu saudara Zainal Abidin menyampaikan kepada Saksi “Jen, sebelum berangkat nanti ada titipan dari Pak Paut Syakarin bawa aja jen”, lalu habis dzuhur ada telepon dari Pak Paut Syakarin yang mengatakan “ketuo nanti ada yang ngantar duit”, “namanya Hasanuddin anak buah Pak Paut”, lalu Saksi dan anak buah Pak Paut bertemu di bandara lalu diserahkan uang tersebut, selanjutnya kebetulan jumlah uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka untuk melewati X-ray bandara, akhirnya Saksi membagi 2 (dua) dengan saudara Kusnindar yang berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 13 orang, lalu bersama-sama Saksi dan saudara Kusnindar berangkat menuju Jakarta, sampai dengan di Hotel Seruni Saksi ketemu dengan saudara Zainal Abidin, lalu Saksi sampaikan bahwa ini ada titipan uang dari Pak Paut Syakarin, kemudian sudah banyak teman-teman Komisi III sudah ada disitu yaitu saudara Cek Man, Saudara Zainul Erpan, Saudara Supardi Nurzain, Saudara Parlagutan, lalu Saksi serahkan dan Saksi ambil uang Saksi berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan sisanya dibagi-bagi oleh teman-teman komisi III, selanjutnya Saksi langsung ke kamar untuk mandi;
Bahwa nama bandara tersebut bandara Sultan Taha;
Bahwa ada, saat itu staf saudara Paut Syakarin bernama Hasanuddin tersebut mengatakan “ini ada titipan dari Pak Haji”;
Bahwa benar total uang Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat itu Saksi berada di kamar saudara Cek Man, saat itu itu sudah banyak juga yang berkumpul, lalu Saksi sampaikan kepada Ketua Komisi III bernama Saudara Zainal Abidin ini uang dari saudara Paut Syakarin sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), lalu Saksi mengambil Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), lalu sisanya kemungkinan teman-teman yang lain yang membaginya;
Bahwa sore itu Saksi hanya membawa brondolan uang saja, namun yang Saksi ketahui untuk 13 orang itu adalah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi seluruh anggota Komisi III sudah menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan baik;
Bahwa selanjutnya saudara Zainal Abidin tidak mengetahui rumah saudara Paut Syakarin, lalu memanggil Saksi dan Saksi mengatakan mengetahui rumah saudara Paut lalu Saksi menelepon saudara Paut mengatakan pada malam hari, lalu malam-malam hari itu saudara Zainal Abidin diantar ke rumah Saksi oleh sopirnya, selanjutnya menuju rumah saudara Paut Syakarin dan sesampainya dirumah Pak Paut sudah menunggu di rumahnya, kemudian mengobrol dengan Saudara Zainal Abidin. Selanjutnya setelah uang sudah dibawa oleh anak buah saudara Paut Syakarin, Setelah itu Saksi antar zainal Abidin ke rumahnya, lagu Saksi ambil bagian Saksi dan langsung pulang;
Bahwa uang yang Saksi ambil sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat itu Saksi lupa, sekitar bulan Februari 2017;
Bahwa rumah saudara Paut Syakarin berada di daerah Mayang Villa kenali Permai;
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah diterima semua;
Bahwa sekitar 30 November 2016;
Bahwa Saksi hadir pada saat pengesahan APBD 2017 tersebut;
Bahwa pada saat itu tidak ada fraksi yang menolak;
Bahwa pada saat pengesahan APBD tahun 2017 ada yang menerima dengan catatan;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa tidak ada penerimaan uang lain selain uang yang diserahkan dari saudara Kusnindar;
Bahwa sebenarnya ini yang menjelaskan adalah saudara Dodi Irawan selaku Kadis PU, karena biasanya terkait hal itu biasanya menyetor uang dahulu agar mendapatkan proyek;
Bahwa mengenai hal itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi kurang mengetahui Terdakwa mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan provinsi Jambi tahun 2007 selama Gubernur Jambi Zumi Zola menjabat;
Bahwa benar keterangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hadir saat itu;
Bahwa setahu Saksi teman-teman Komisi III mempunyai Dapil masing-masing itu menyampaikan berupa pemikiran masing-masing ternyata tidak di akomodir, setelah itu saudara Zainal Abidin mengatakan nanti akan mengumpulkan teman-teman di ruang komisi III dan meminta tolong disampaikan supaya tidak terjadi fitnah dan tolong disampaikan supaya saudara Dodi Irawan mengetahui. Selanjutnya disampaikan oleh saudara Dodi Irawan pada saat dikumpulkan teman-teman komisi di ruang komisi yang hadir pada saat itu;
Bahwa pada saat ada Saudara Dodi Irawan dan saudara Zainal dan anggota komisi III lainnya itu telah disampaikan oleh Saudara Dodi Irawan pada pertemuan rapat dalam komisi III;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana bisa saudara Kusnindar sebagai anggota DPRD provinsi Jambi dapat memberikan uang terkait pembahasan RAPBD provinsi Jambi kepada Saudara dan para anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2017 yang lainnya;
Bahwa yang Saksi ketahui seluruh anggota Fraksi Demokrat mendapat uang ketok palu ini juga;
Bahwa Saksi mengetahui peran Apif Firmansyah sebagai kaki tangan Gubernur Jambi yaitu Saudara Zumi Zola saat itu;
Bahwa di berita acara penyidikan terakhir Saksi ditanyakan tentang Terdakwa, dalam keterangan tersebut benar bahwa Terdakwa berpengaruh terhadap proyek-proyek di Pemprov Jambi, kalau masalah-masalah proyek saudara Dodi Irawan selaku Kadis PU yang lebih mengetahui kepada pihak swasta, karena dalam setiap persidangan-persidangan terdahulu Terdakwa ini disebut terus oleh pihak swasta dan kalau di kalangan DPRD sudah banyak yang mengetahui terkait itu;
Bahwa dapat Saksi jelaskan penerimaan uang sebesar Rp 175000000 rupiah itu sumbernya Saksi mengambil dari Saudara Paut Syakarin yang atas perintah saudara Dodi Irawan, karena yang saudara Dodi Irawan katakan untuk Komisi III dari Paut Syakarin sebelum Saudara Zainal Abidin mengambil uang maka Saudara Zainal Abidin meminta terlebih dahulu ke Saudara Dodi Irawan lalu Saudara Dodi Irawan memerintahkan Paut Syakarin untuk menyiapkan uangnya dan akhirnya Saudara Zainal Abidin mengambil uang tersebut dari Saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya namun dalam setiap fakta-fakta persidangan-persidangan terdahulu yang Saksi ketahui menurut saudara Dodi Irawan melaporkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa juga melaporkan kepada pimpinannya yaitu Gubernur Provinsi Jambi yang saat itu Zumi Zola;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Parlagutan Nasution, Tempat lahir Koto Nopan, Tanggal lahir 07 Oktober 1961, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Komisi III/Fraksi PPP), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi PPP;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat di komisi III (tiga );
benar keterangan yang disampaikan oleh saudara Zainal Abidin jumlah anggota Komisi III berjumlah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa Saksi menerima pada saat itu, saat itu Saksi menerima uang dari saudara Kusnindar sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar bulan Januari 2017 sekira sore hari pukul 15.00 WIB, saudara Kusnindar mendatangi Saksi di rumah dengan mengendarai sepeda motor, lalu Sdr. Kusnindar menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Saksi dalam kantong plastik hitam. Kemudian yang pemberian kedua sekitar bulan Februari 2017 sekira sore hari, saudara Kusnindar mendatangi Saksi di rumah dengan mengendarai sepeda motor lalu Sdr. Kusnindar menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa saat itu saudara Kusnindar mengatakan “ini ada uang untuk bapak” lalu sambil tertawa Sdr. Kusnindar langsung pulang dan Saksi tidak sempat menanyakan uang apa itu lalu Saksi mengucapkan “terima kasih” kepada Sdr. Kusnindar;
Bahwa Saksi tidak curiga karena diberikan uang tersebut begitu saja;
Bahwa ada, Saksi menerima uang saat bimtek rapat Komisi III di hotel Seruni di Bogor, saat itu Saksi ada menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian ada penerimaan yang lain yaitu pada saat Saksi di rumah, saat dirumah Saksi ditelepon Saudara Cek Man supaya datang ke kantor saat hendak ke rumah Saudara Zainal Abidin, kemudian Saksi bersama saudara Cek Man berangkat ke rumah saudara Zainal Abidin dengan menggunakan mobil, sesampainya di rumah saudara Zainal Abidin selanjutnya Saksi diberikan uang oleh saudara Zainal Abidin uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di dalam kantong plastik hitam, kemudian untuk saudara Cek Man Saksi tidak menanyakan berapa uang yang diterimanya;
Bahwa saat itu awalnya pintu kamar Saksi diketok oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang tidak Saksi ingat lagi, lalu Saksi diminta ke salah satu kamar hotel tersebut, selanjutnya di dalam kamar tersebut ada saudara Zainal Abidin, lalu Saksi langsung menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari saudara Zainal Abidin yang menyerahkan uang dalam kantong plastik berwarna hitam;
Bahwa seingat Saksi ada Saudara Zainal Abidin dan Saudara Cek Man;
Bahwa sepengetahuan Saksi semua anggota DPRD kota Jambi yang berada di Hotel Seruni Bogor tersebut menerima uang;
Bahwa sudah Saksi kembalikan semua kepada Negara dan sudah ada bukti setoran sebagaimana dalam berita acara penyidik sebelumnya;
Bahwa benar Terkait dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi hadir saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa Saksi hadir, pandangan faksi PPP saat itu menerima pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 berjalan dengan lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa ang Saksi ketahui saat itu Ketua Fraksi PPP adalah Mauli Pulungan;
Bahwa yang Saksi ketahui tidak ada Ketua Fraksi PPP mengumpulkan anggota-anggota Fraksi PPP untuk pembahasan RAPBD tahun Anggaran 2017;
Bahwa yang Saksi ketahui anggota Fraksi PPP berjumlah 4 orang;
Bahwa kalau menurut Saksi seluruh anggota Fraksi PPP sudah mendapat uang dari saudara Kusnindar dan ada beberapa orang anggota fraksi yang belum mengembalikan uang tersebut kepada Negara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Supardi Nurzain, tempat lahir Muarasiau, Merangin, Umur 44 tahun, Tanggal lahir 07 Mei 1977, Laki-laki, Agama Islam, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Golkar;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat sebagai anggota komisi III (tiga ), ketua Fraksi Golkar dan menduduki Anggota Banggar;
Bahwa benar keterangan yang disampaikan oleh saudara Zainal Abidin jumlah anggota Komisi III berjumlah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa Saksi mengetahui pada saat itu, sesuai dengan berita acara penyidikan Saksi setelah pengesahan APBD tahun 2017 saat itu Saksi dititipin uang dari saudara Dodi Irawan untuk Saudara Zoerman Manaf (Alm) yang diantar melalui Saudara IIM, kemudian Saksi mengantar ke Saudara Zoerman Manaf (Alm) dan menyampaikan pimpinan lain sudah dapat banyak tetapi beliau belum dan beliau menyampaikan bahwa Saksi akan mendapatkan juga uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), setelah itu beliau menyampaikan bahwa untuk fraksi Golkar ada potongannya, jadi Saksi meluruskan pernyataan saudara M. Juber dan saudara Poprianto bahwa itu tidak ada untuk Partai Golkar dan fraksi Golkar bahwa itu untuk Saudara Zoerman Manaf (Alm), yang kedua rapat itu bukan sebelum karena belum ada informasi detil, detilnya itu setelah ada penerimaan pertama seingat Saksi ada rapat dan ada iuran rapat untuk acara kegiatan partai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kemudian pertama Saksi mendapatkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di lorong rumahnya saudara Kusnindar di jalan Empu Sendok di dalam tas ransel anak SD berwarna hitam, setelah saudara Kusnindar bertemu Saksi dan mengatakan bahwa yang lain sudah mendapatkan uang tinggal Saksi yang belum, lalu penerimaan yang kedua, di kantor Golkar almarhum Zoerman Manaf marah-marah ke Saksi karena mendapatkan informasi anggota yang lain sudah mendapatkan uang ketok palu, saat itu kebetulan saudara Gusrizal ada di samping lalu saudara Gusrizal disuruh oleh almarhum Zoerman Manaf mendatangi saudara Kusnindar dan meminta Saksi mendampingi saat itu, lalu sekira bulan Maret-April 2017 Saksi dan Saudara Gusrizal mendatangi saudara Kusnindar dirumahnya di jalan Empu Sendok dan saat mendatangi Kusnindar, Saudara Kusnindar mengatakan 2 (dua) orang untuk ketok palu tahap kedua yang sudah ada yang mengambil yaitu Saudara Poprianto dan Saudara Mayludin, lalu Saudara Kusnindar juga mengatakan bahwa untuk Golkar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tinggal 5 (lima) orang yang belum mengambil yaitu Saudara M. Juber, Saksi, Saudara Gusrizal, Saudara Ismet Kahar dan Bu Tartiniah Mukti yang uang tersebut dititipkan ke Saksi dan Saudara Gusrizal, selanjutnya dibawa ke rumah Alm. Zoerman Manaf, sesuai arahan beliau Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) lalu di serahkan ke Saudara Gusrizal dan Saudara Gusrizal membagikan kepada anggota yang lain. Kemudian untuk penerimaan komisi III yang pertama di bulan Januari s.d. Maret 2017 Saksi menerima uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) di hotel Seruni Bogor, kemudian Saksi menerima Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di kantor Saksi, lalu setelah di hotel seruni Bogor, Saksi ada meminjam uang kepada Saudara Zainal Abidin sekitar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa kalau yang Saksi terima semuanya hanya untuk Saksi harusnya Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), karena ada potongan untuk Fraksi Golkar;
Bahwa benar pada saat penerimaan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) di Hotel Seruni Bogor, pada saat bintek di tanggal 14 November 2016;
Bahwa Saksi sudah lupa pada saat bintek tersebut, saat itu Saksi dipanggil ke kamar hotel lalu Saksi diberikan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Saksi lupa bagaimana terkait penerimaan kedua yang saudara katakan bahwa saudara mengambil uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di rumah saudara Zainal Abidin;
Bahwa benar keterangan saudara Zainal Abidin sebelumnya, beliau menyerahkan uang di rumahnya;
Bahwa bisa jadi benar penerimaan uang untuk anggota komisi III sebesar 150 juta pada bulan februari 2017, Saksi sudah lupa;
Bahwa jumlah uang yang Saksi terima tersebut sudah Saksi kembalikan kepada Negara;
Bahwa Terkait dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 tadi, benar tanggal 30 November 2016 ?
Bahwa karena kami pendukung pemerintah, pada saat itu atas arahan Almarhum Zoerman Manaf yaitu fraksi partai Golkar mendukung dan tidak ada masalah;
Bahwa pandangan faksi Golkar saat itu menerima pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 berjalan dengan lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa konsekuensinya apabila APBD tidak disahkan oleh anggota DPRD maka kami tidak bergaji sampai dengan 6 (enam) bulan dan kedua pemerintah Provinsi tidak bisa menjalankan sesuai dengan visi dan misinya karena berdasarkan dengan anggaran APBD tahun sebelumnya;
Bahwa Saksi mengikuti pada saat pembahasan APBD sebelumnya, apakah pada saat itu saudara mengikuti pembahasan APBD tersebut
Bahwa Saksi mengenal Apif Firmansyah;
Bahwa yang Saksi ketahui Apif Firmansyah adalah ajudannya Gubernur Jambi yaitu Zumi Zola;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa sering menjalin komunikasi dengan pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi?
Bahwa jumlah seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi tadinya berjumlah 55 orang, karena satu orang bernama Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang atau fraksi Bintang Keadilan sedang terkena masalah hukum atau korupsi dan belum ada penggantinya sehingga pada saat itu hanya ada 54 anggota DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi termasuk kedalam anggota badan anggaran atau banggar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai penerimaan uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sama seperti anggota banggar lainnya;
Bahwa Saksi tidak hadir saat pembahasan yang disampaikan oleh saudara Supriyono terkait adanya permintaan uang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Bahwa tidak pernah menemui Saksi Terdakwa;
Bahwa tidak ada Saksi mengetahui ada komitmennya bahwasanya seandainya anggota Komisi III tidak menerima uang ketok palu, akan menolak RAPBD tahun anggaran 2017
Bahwa Tidak ada juga dari fraksi partai PAN menolak RAPBD tahun anggaran 2017;
Bahwa Dapat Saksi jelaskan saat itu Saksi ditelepon Saudara Dodi Irawan, lalu Saksi dititipin uang dari saudara Dodi Irawan untuk Saudara Zoerman Manaf (Alm) yang diantar melalui Saudara IIM, yang saat itu Saksi tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Kemudian Saksi mengantar uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke Saudara Zoerman Manaf (Alm) dan almarhum Zoerman Manaf saat itu menyampaikan pimpinan lain sudah dapat semua;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya terkait pembagian uang untuk Komisi III tersebut, menurut Saksi yang mengetahui adalah saudara Dodi Irawan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Gusrizal, tempat lahir Kerinci, Umur 44 tahun, Tanggal lahir 18 Agustus 1976, Jenis Kelamain Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Golkar;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat sebagai anggota komisi III (tiga);
Bahwa benar keterangan yang disampaikan oleh saudara Zainal Abidin jumlah anggota Komisi III berjumlah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa asar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa terkait dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, benar tanggal 30 November 2016;
Bahwa saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 berjalan dengan lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahui pada saat itu, sesuai dengan berita acara penyidik Saksi setelah pengesahan APBD tahun 2017 tepatnya di awal tahun 2017 saat itu pertama Saksi mendapatkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari saudara Kusnindar di rumah Saksi yang terletak di jalan Nuri I No. 20 Rt. 03 Jelutung, Jambi, lalu saudara Kusnindar mengatakan kepada Saksi bahwa anggota fraksi Golkar yang lain sudah mendapatkan uang tinggal Saksi yang belum, lalu penerimaan yang kedua, di kantor Golkar almarhum Zoerman Manaf marah-marah karena mendapatkan informasi anggota yang lain sudah mendapatkan uang ketok palu, saat itu kebetulan Saksi ada di samping lalu Saksi disuruh oleh almarhum Zoerman Manaf mendatangi saudara Kusnindar dan meminta Saksi mendampingi Saudara Supardi Nurzain saat itu, lalu kami mendatangi saudara Kusnindar dan saat mendatangi Kusnindar, Saudara Kusnindar mengatakan 2 (dua) orang untuk ketok palu tahap kedua yang sudah ada yang mengambil yaitu Saudara Poprianto dan Saudara Mayludin, lalu Saudara Kusnindar juga mengatakan bahwa untuk Golkar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tinggal 5 (lima) orang yang belum mengambil yaitu Saudara M. Juber, Saksi, Saudara Supardi Nurzain, Saudara Ismet Kahar dan Bu Tartiniah Mukti yang uang tersebut dititipkan ke Saksi dan Saudara Supardi Nurzain, selanjutnya dibawa ke rumah Alm. Zoerman Manaf, sesuai arahan beliau Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) lalu di serahkan ke Saksi dan Saksi membagikan kepada anggota yang lain;
Bahwa Saksi bersama dengan saudara Supardi Nurzain setelah mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut lalu menyerahkan kepada almarhum Zoerman Manaf, lalu almarhum Zoerman Manaf menyerahkan lagi uang tersebut kepada Saksi dan saudara Supardi Nurzain yang sudah dalam bungkusan kantong plastik, lalu Saksi bawa ke rumah Saksi, setiba dirumah Saksi lalu Saksi menelepon satu per satu anggota yang lain yaitu Saudara M. Juber, Saksi, Saudara Ismet Kahar dan Bu Tartiniah Mukti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi uang dari masing-masing bungkusan kantong plastik tersebut;
Bahwa yang memasukkan uang ke dalam bungkusan kantong plastik tersebut adalah Almarhum Zoerman Manaf;
Bahwa bukan untuk Fraksi Golkar tetapi potongan uang tersebut untuk Almarhum Zoerman Manaf;
Bahwa potongan untuk Saksi sama dengan anggota yang lain;
Bahwa Saksi mengetahui akan adanya uang tambahan sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing anggota komisi III yang disampaikan di ruang komisi;
Bahwa Saksi mengetahui dari ruang komisi yang disampaikan oleh Kadis PU bernama Dodi Irawan bahwa pihak komisi III akan mendapat tambahan uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi lupa tanggal dan bulannya, namun sepengetahuan Saksi sebelum pengesahan APBD 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti, namun menurut asumsi Saksi pasti anggota komisi III lain pasti mengetahui akan ada tambahan uang tersebut;
Bahwa pertama Saksi menerima di Hotel Seruni Puncak Bogor yaitu uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan yang kedua di rumah Saudara Zainal Abidin Saksi menerima uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar, saat itu di Bandara Sultan Taha Jambi saudara Effendi Hatta menelpon Saksi yang saat itu Saksi berangkat bersama saudara Effendi Hatta, yang saat itu mengatakan meminta tolong agar uang dibawa ke Puncak Bogor yang mana uang tersebut berasal dari Pak Paut Syakarin yang uang untuk DP untuk teman-teman anggota Komisi III, lalu uang tersebut Saksi terima;
Bahwa setelah Saksi sampai di Hotel Seruni Puncak Bogor Saksi menyerahkan uang tersebut kepada saudara Zainal Abidin;
Bahwa dibagi-bagi terlebih dahulu yang saat itu Saksi ikut membaginya;
Bahwa uang yang Saksi bagi-bagi tersebut untuk anggota Komisi III berjumlah 13 amplop;
Bahwa benar saat itu untuk masing-masing amplop berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa sepengetahuan Saksi anggota Komisi III yang lain sudah menerima dan kalau yang protes Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak ingat, masih di bulan Februari 2017 saat itu atas pemberitahuan saudara Zainal Abidin Saksi mendatangi rumah saudara Zainal Abidin di daerah jalan A. Thalib Telanaipura Jambi, saat itu saudara Zainala Abidin menyerahkan uang terkait pengesahan APBD tahun 2017 kepada Saksi dan saudara Supardi Nurzain sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk anggota Komisi III, yang untuk lengkapnya sesuai berita acara penyidik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai sumber uang untuk komisi III dan yang saudara terima dari saudara Kusnindar tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui uang yang Saksi terima di bandara dari saudara Paut Syakarin dari mendengar penyampaian dari saudara Effendi Hatta bahwa sumber uang yang digunakan sebagai uang ketuk palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi adalah berasal dari Saudara Paut Syakarin;
Bahwa Saksi sudah mengembalikan uang tersebut kepada Negara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Cek Man, Tempat lahir Jambi, Tanggal lahir 24 Juli 1957, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan ; Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 (Partai Hanura, Fraksi Restorasi Nurani).dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi Restorasi Nurani yang terdiri dari Partai Nasdem dan Partai Hanura dan Saksi sendiri dari Fraksi Partai Hanura;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat sebagai anggota komisi III (tiga);
Bahwa benar keterangan yang disampaikan oleh saudara Zainal Abidin jumlah anggota Komisi III berjumlah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa Dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi ikut hadir dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa terkait dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 tadi, benar tanggal 30 November 2016
Bahwa pandangan Fraksi Restorasi Nurani saat itu menerima pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 berjalan dengan lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa Saksi menerima, seingat Saksi saat bulan November 2016 saat acara Bimtek di hotel Seruni Bogor Saksi menerima pemberian dari saudara Zainal Abidin yang memberikan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), penerimaan kedua sekira bulan Februari 2017 saat itu saudara Zainal Abidin meminta Saksi datang ke rumahnya di jalan Karya Telanaipura, kemudian Saksi bersama saudara Parlagutan Nasution berangkat ke rumah saudara Zainal Abidin dengan menggunakan mobil, sesampainya di rumah saudara Zainal Abidin selanjutnya Saksi diberikan uang oleh saudara Zainal Abidin uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di dalam kantong plastik hitam, lalu setelah menerima uang tersebut Saksi langsung pulang ke rumah;
Bahwa Selain itu ada Saksi menerima uang dari saudara Kusnindar, dapat Saksi jelaskan Saksi menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 2 kali pemberian, yang pertama sekira bulan Maret 2017, saudara Kusnindar datang ke rumah Saksi dan memberikan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada Saksi, yang saat itu Saksi mengetahui uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dalam tas kecil. Lalu yang kedua sekitar akhir bulan Maret 2017,saudara Kusnindar datang lagi ke rumah Saksi dan memberikan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang saat itu Saksi mengetahui uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibungkus dalam tas kecil. Sehingga jumlah total uang yang diberikan oleh saudara Kusnindar kepada Saksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Tidak ada yang disampaikan oleh Saudara Kusnindar, saat itu saudara Kusnindar langsung menyerahkan uang tersebut, dan Saksi menanyakan kepada saudara Kusnindar asal uang tersebut darimana, lalu saudara Kusnindar mengatakan bahwa ini ada rezeki;
Bahwa uang tersebut sudah Saksi kembalikan semuanya kepada Negara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyampaian Saudara Dodi Irawan yang menyampaikan masing-masing anggota Komisi III akan menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dapat Saksi jelaskan yang Saksi ketahui saat Saksi di telepon saudara Zainal Abidin saat Saksi ke rumah saudara Zainal Abidin lalu diberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak kebertan.
Supriyono, tempat lahir Muara Sabak, Umur 55 tahun, Tanggal lahir 18 April 1966, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Pendidikan S1 Hukum Universitas Jambi. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi PAN;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN dan anggota komisi I (satu);
Bahwa struktur organisasi di Fraksi PAN DPRD Jambi periode tahun 2014-2019 antara lain yaitu Saksi selaku ketua, Saudara Agus Rama sebagai Wakil Ketua, saudara Hasyim Ayub sebagai Sekretaris, saudara Wiwid Iswara sebagai anggota dan saudara Salim sebagai anggota;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggalnya lupa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi pengawasan atau controling, fungsi Legislasi, fungsi budgetting. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi ikut hadir dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa prosedur pembahasan RAPBD awalnya dari pemerintah ke DPRD lalu dari DPRD disharing kemudian dari Badan Anggaran ke komisi masing-masing, lalu hasil daripada komisi tersebut dikembalikan kepada Badan Anggaran dan Badan Anggaran mengembalikan kepada forum untuk diparipurnakan;
Bahwa terkait dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 tadi, benar tanggal 30 November 2016
Bahwa pandangan Fraksi Restorasi Nurani saat itu menerima pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa saat pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 berjalan dengan lancar;
Bahwa hadir dan menandatangani, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston saat pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2017;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa kami selaku fraksi PAN adalah partai peminta dalam hal ini kami tidak pernah meminta terkait dengan uang ketok palu, tetapi di kemudian hari Saksi diberikan oleh saudara Kusnindar uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saat itu sekira bulan April 2017 saudara Kusnindar mengendarai sepeda motor dan saudara Kusnindar ingin segera cepat lalu menyampaikan kepada Saksi “ini Pak ada duit 50 juta”
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui adanya pembicaraan mengenai pemberian uang terkait pengesahan APBD tahun 2017;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Saksi mengenal Terdakwa Apif Firmansyah, dia adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi yaitu Zumi Zola, atau sebagai ajudan pribadi Zumi Zola;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa sebagai ajudan pribadi tugasnya sebagai orang yang menyiapkan kebutuhan-kebutuhan Zumi Zola;
Bahwa dapat Saksi jelaskan kebutuhan-kebutuhan dari Saudara Zumi Zola tersebut berupa apabila Zumi Zola hendak berangkat, yang banyak mengatur tersebut adalah Terdakwa Apif Firmansyah;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa karena semua orang atau kontraktor yang dekat dengan Terdakwa Apif Firmansyah, semuanya mendapat proyek pekerjaan di Dinas PU contohnya seperti Saudara Endria. Selain itu Saksi selaku anggota DPRD maupun sebagai Wakil Ketua DPW PAN Jambi apabila ada keperluan atau bertemu dengan Gubernur Zumi Zola yang saat itu sebagai Ketua DPW PAN Jambi maka Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa selaku asisten pribadi serta Terdakwa juga menyiapkan waktu dan tempatnya;
Bahwa Saksi hanya menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) itu saja dan Saksi tidak ada menerima uang yang ada urusannya dengan ketok palu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sebelumnya dan Saksi tidak pernah mendengar omongan dari pihak luar anggota DPRD yang lain;
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan siapa pihak yang dalam hal ini meminta nominal sebesar itu dan juga siapa pihak dari DPRD yang bersepakat dengan nilai nominal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut. Saksi hanya mengetahui dari omongan rekan-rekan anggota DPRD bahwa pada tahun 2017 tersebut uang ketuk palu yang akan diberikan oleh pihak eksekutif kepada kami adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-anggota. Yang Saksi ketahui permintaan tersebut disampaikan kepada saudara Dodi Irawan dan Terdakwa Apif Firmansyah;
Bahwa yang Saksi ketahui masalah uang ketok palu, Saksi sudah banyak tidak ingat karena sudah hampir 5 tahun Saksi di Lembaga Pemasyarakatan, yang Saksi ketahui itu dari teman-teman anggota DPRD yang mengatakan bagaimana kalau kita meminta uang dari pihak eksekutif 100 atau 200, itu yang berkembang tetapi positifnya yang disampaikan ke Saksi bahwa ini ada atau tidaknya, yang Saksi tahu setelah Saksi diberikan oleh saudara Kusnindar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) berarti ini realisasi 200 juta itu ada;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sumber dari pihak eksekutif atau mungkin dari pemerintahan;
Bahwa keterangan Saksi diberita acara penyidik Nomor 52 huruf e yaitu Saudara mengetahui proses permintaan uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017, yang saudara jelaskan bahwa saudara mengetahui uang ketok Palu tahun 2017 yang menanggulangi dari pihak Eksekutif adalah Kadis PU yaitu saudara Dodi Irawan dan Terdakwa Apif Firmansyah selaku orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola;
Bahwa yang Saksi ketahui jumlah anggota DPRD Provinsi Jambi berjumlah 55 orang, yang termasuk pimpinan dan terdiri dari 51 orang anggota;
Bahwa dapat Saksi jelaskan penerima terkait pengesahan APBD tahun 2017 penerimaan uangnya sekira tahun 2016 dan pengesahan APBD tahun 2018 penerimaan uangnya sekira tahun 2017, yang Saksi ketahui adanya uang ketok Palu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) setelah Saksi di berikan uang oleh saudara Kusnindar;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui karena Saudara Kusnindar membagikannya ke rumah-rumah, lalu Saksi baru mengetahui ternyata Saudara Kusnindar sudah membagikan saat Saksi bertemu Saudara Kusnindar di merah putih dan saat itu Saksi tanyakan kepada Saudara Kusnindar “berapa yang sudah dibagikan kepada para anggota DPRD”, lalu dijawab Saudara Kusnindar “sudah dibagi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu orang anggota DPRD”;
Bahwa benar keterangan Saksi di berita acara penyidik nomor 53 tersebut;
Bahwa tahun 2018 Saksi tidak mengetahui karena di tahun 2017 Saksi sudah kena OTT KPK;
Bahwa terkait dengan uang yang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut, Saksi sendiri tidak mengetahui apakah sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) atau berapa, yang jelas pada saat rapat anggaran, pada saat itu anggota kami akan mengadakan konsultasi kepada Departemen Dalam Negeri dan pada saat itu teman-teman dari anggaran menghubungi dan meminta kepada saudara Dodi Irawan untuk minta tambahan uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu Saksi menyampaikan bahwa dari partai pemerintah, lalu saudara Dodi Irawan berbicara kepada Saksi “Pak pri ini kawan-kawan dari anggaran meminta uang Rp5 juta per orang, gimana menurut Pak Pri” lalu Saksi jawab “Saksi tidak tahu kalau ada silakan, kalau tidak ada jangan, katakan saja”, lalu setelah itu “Iya lah, Saksi pikirkan Bang”. Setelah itu Saksi sudah tidak memikirkan itu lagi saat Saksi hendak berangkat sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi ditelepon oleh saudara Zainal Abidin yang mengatakan bahwa saudara Dodi Irawan ada memberikan uang untuk anggota Banggar sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang yang masing-masing per orang mendapat uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), jadi Saksi tidak mengetahui uang tersebut Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tetapi yang Saksi ketahui jumlah uangnya Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) setelah Saksi berada di Lembaga Pemasyarakatan Jambi ini. Kemudian setelah di alokasikan lalu saudara Zainal Abidin datang ke rumah Saksi, lalu saudara Zainal Abidin keluar dan membawa kertas kopi atau sampul kopi, kemudian saudara Zainal mengatakan “ini uang untuk Pak Pri” lalu Saksi tanya “dari mana Pak Zainal”, lalu dijawab “Dari Pak Dodi, tadi malam orang suruhan Pak Dodi datang mengantar”. Selanjutnya Saksi menerima uang itu dikarenakan saat itu Saksi hendak berangkat ke Jakarta. Kemudian dari sepengetahuan teman Saksi uang yang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut dibicarakan saat rapat anggaran, lalu di rapat anggaran saat itu yang paling banyak adalah anggota Komisi III kemudian yang paling banyak berhubungan di sini adalah Pak Dodi Irawan selaku Mitra kerja dari Komisi III. Setelah Saksi di Jakarta Saksi mendengar tidak ada permasalahan yang menurut Saksi berarti sudah dibagikan. Selanjutnya Saksi terkejut setelah di OTT, lalu Saksi ditanyakan permasalahan itu, lalu Pak Zainal menyampaikan bahwa Saksi menerima uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut. Jadi seandainya Saksi menerima uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut lalu Saksi tidak pergi ke rapat banggar, yang saat itu kami ini adalah partai pemerintah alangkah bodohnya Saksi dan Saksi sudah di mosi tidak percaya oleh teman-teman anggota. Saksi hanya menjelaskan bahwa tidak ada Saksi sampai sekarang, seluruh berita acara di penyidik Saksi itulah apa adanya yang Saksi sampaikan, sebab pada saat itu Saksi masih mengingat semua keterangan Saksi, kalau sekarang Saksi sudah banyak lupanya;
Bahwa benar, Saksi menerima uang dari saudara Zainal Abidin sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa ada dibicarakan saat rapat banggar;
Bahwa yang Saksi ketahui di surat keputusan adalah benar anggota banggar tersebut sebanyak 28 orang;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dan membagikan uang sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dari Saudara Zainal Abidin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui karena belum dibicarakan, sebab Saksi hendak melakukan perhitungan kenapa uangnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebab mengapa Saksi tidak meminta karena Saksi tidak meributkan ini karena Saksi ini partai pemerintah agar jangan sampai terdengar oleh Gubernur Zumi Zola;
Bahwa Saksi sudah banyak tidak mengingat tetapi sesuai dengan berita acara penyidik Saksi di KPK;
Bahwa benar keterangan Saksi yang di bacakan berita acara penyidik Saksi di KPK poin 57, yaitu Apakah seluruh anggota Fraksi PAN menerima uang ketok palu tahun 2017, lalu Saudara menjawab yaitu dapat Saksi jelaskan bahwa 3 dari 4 anggota Fraksi PAN menerima penyerahan uang ketok palu tahun 2017 tahap 1 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan 1 orang anggota Fraksi PAN atas nama BAMBANG BAYU SUSENO tidak menerima uang tersebut, karena sejak awal pembahasan RAPBD sudah tidak aktif lagi karena mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Muaro Jambi. Untuk tahap kedua seluruh anggota Fraksi PAN tidak menerima sama sekali. Hal ini Saksi ketahui dari penjelasan saudara Kusnindar namun Saksi belum pernah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada masing-masing anggota Fraksi PAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran Apif Firmansyah terkait uang ketok palu;
Bahwa benar, pihak eksekutif yang dimaksud adalah Saudara Dodi Irawan dan Terdakwa Apif Firmansyah;
Bahwa yang Saksi ketahui untuk tahun 2018 Terdakwa Apif Firmansyah tidak memiliki peran atau tidak ikut campur serta sudah tidak mengurus lagi di tahun 2018;
Bahwa saat itu Saksi ditangkap dalam OTT KPK di tahun 2017;
Bahwa awalnya saat itu Saksi hendak pergi ke Jakarta, lalu Saksi singgah untuk makan ke Rumah Makan PAK NDUT, lalu Saksi ditelpon oleh Saudara Syaifudin bahwa hendak pergi undangan yang kebetulan cucunya akan berulang tahun, jadi saat itu Saksi menunggu, lalu pada saat itu Saksi sudah mengetahui bahwa tidak mendapat uang. Kemudian Saudara Syaifudin langsung datang mengendarai mobilnya lalu mengatakan sudah mendapat uang dan Saksi terkejut mendengar itu. Lalu Saudara Syaifudin berkata “Ini Saksi titip untuk kawan-kawan di fraksi PAN” lalu Saksi berkata “apa yang lain-lain sudah dapat” lalu dijawabnya “sudah”. Kemudian setelah selesai makan saat Saksi mengambil uang tersebut;
Bahwa saat itu Saudara Syaifudin tinggal di mobil, lalu Saksi mengajak Saudara Syaifudin untuk ikut makan. Saat itu Saksi tidak menyangka Saudara Syaifudin membawa uang, jadi setelah itu Saksi terkejut dengan berkata “katanya tidak dapat duit” lalu dijawab “sudah dapat dari Asiang” lalu berkata Saudara Syaifudin “bawalah 400 juta untuk kawan-kawannya”. Kemudian Saksi membawa uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk 4 (empat) orang anggota fraksi Saksi. Lalu Saudara Syaifudin mengatakan “bawalah uang itu pak” dikarenakan khawatir terjadi apa-apa apabila dibawa ke hotel di tempat cucunya berulang tahun;
Bahwa rencananya uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut akan Saksi simpan. Setelah Saksi memegang uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut Saksi langsung di kepung oleh orang dari KPK;
Bahwa saat itu Saksi ditangkap oleh anggota KPK bersama dengan Saudara Syaifudin;
Bahwa dari keterangan dipersidangan sebelumnya Saudara Asiang menyerahkan uang kepada Saudara Arfan, lalu Saudara Arfan menyerahkan uang kepada Saudara Syaifudin, lalu anak buah Saudara Arfan membagikan uang kepada orang-orang pada malam harinya, jadi dalam hal ini uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Terdakwa Apif Firmansyah;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa memiliki kaitan terhadap penyerahan beberapa uang di tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui orang yang mengganti peran Terdakwa di tahun 2018 tersebut;
Bahwa Saksi mengenal dan mengetahui Saudara Asrul dan Saudara Amidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Mesran, tempat lahir Purbaganda, Umur 56 tahun, Tanggal lahir 08 Desember 1965, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari Fraksi PDIP;
Bahwa Saksi duduk menjabat di komisi 4, di bidang kesra;
Bahwa komisi 4 itu tugas Saksi adalah di bidang Dinas pendidikan, bidang Dinas Kesra, Dinas Capil, Dinas Sosial, Bank Pembangunan Daerah (BPD);
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang Saksi lupa nomor dan tanggalnya;
Bahwa peraturan Daerah (PERDA), fungsi budgeting terkait dengan pembahasan anggaran dan fungsi controling atau pengawasan;
Bahwa proses pembahasan RAPBD tahun Anggaran 2017 di provinsi Jambi sampai dengan disahkan Pembuatan RAPBD itu adalah buatan KA lalu kita melakukan sharing dengan mereka, lalu kita melakukan yang diajukan itu disetujui atau tidak lalu habis itu baru diparipurnakan, yang diajukan itu kita sendiri atau tidak, habis itu baru nanti diparipurnakan, setelah diparipurnakan hearing dulu yang di bagian Banggar, lalu ditingkat komisi-komisi, lalu dibawa ke banggar, setelah disetujui di banggar baru diparipurnakan yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan;
Bahwa seingat Saksi sekitar bulan November 2016;
Bahwa Saksi masih ingat benar tanggalnya 30 November 2016;
Bahwa Saksi sendiri hadir dan hadir pada waktu itu adalah Gubernur Zumi Zola serta pimpinan serta anggota DPRD;
Bahwa Ketua DPRD bernama Cornelis Buston hadir saat itu;
Bahwa Ketua DPRD bernama Cornelis Buston dan Gubernur Zumi Zola menandatangani;
Bahwa pandangan fraksi PDIP saat itu adalah menyetujui, namun dengan catatan apabila yang tidak sesuai dengan norma hokum maka tidak ikut bertanggung jawab, kebetulan yang membacakan adalah pak Luhut Silaban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pemberian uang dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif terkait pengesahan APBD tersebut, tetapi pada bulan Januari 2017 Saksi ada diberi uang oleh Sdr. Kusnindar;
Bahwa dapat Saksi jelaskan secara singkat yaitu pada bulan Januari 2017 Saksi ada diberi uang oleh Sdr. Kusnindar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Saksi di Kompleks Perumahan Benfica;
Bahwa dapat Saksi jelaskan yang disampaikan Pak Kusnidar tidak ada, hanya Sdr. Kusnindar mengatakan “terimo wae lah mas” lalu Sdr. Kusnindar menyerahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya Saksi tidak menanyakan kepada Sdr. Kusnindar asal uang tersebut dan Sdr. Kusnindar buru-buru meninggalkan Saksi;
Bahwa tidak ada yang disampaikan oleh Sdr. Kusnindar saat buru-buru hendak kemana ketika pergi dari rumah Saksi;
Bahwa dapat Saksi jelaskan seingat Saksi ada penerimaan uang lagi dari Sdr. Kusnindar, yang diberikan sekitar bulan Maret 2017 uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkan dari rumah Sdr. Kusnindar yang berada di daerah Broni;,
Bahwa sebelum itu Saksi ditelepon oleh Sdr. Kusnindar dan menuju rumah Sdr. Kusnindar, lalu Saksi diberikan uang tersebut, saat itu Saksi tidak menanyakan kepada Sdr. Kusnindar saat menerima uang tersebut, namun Sdr. Kusnindar mengatakan “terimo wae lah”;
Bahwa uang yang sudah Saksi terima tersebut sudah Saksi kembalikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam berita acara di penyidik sudah Saksi kembalikan kepada Negara melalui KPK yang ditransfer melalui Rekening BNI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui anggota DPRD yang lain dari Fraksi PDIP menerima uang;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa, Saksi kenal Terdakwa saat Terdakwa masuk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2019-2024;
Bahwa tidak ada dan Saksi tidak menerima tambahan uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah;
Bahwa Ketua Fraksi PDIP periode tersebut adalah saudara Zainul Arfan;
Bahwa tidak ada arahan dari saudara Zainul Arifin selaku Ketua Fraksi PDIP untuk membahas RAPBD provinsi Jambi saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat informasi bahwa Ketua Fraksi mendapat arahan dari pimpinan DPRD;
Bahwa tidak ada cerita dikalangan anggota Fraksi terkait penerimaan uang yang diberikan oleh saudara Kusnindar;
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa Afif Firmansyah dan melalui orang lain Saksi tidak mengetahui, namun yang Saksi ketahui adalah Saudara Kusnindar;
Bahwa Penerimaan uang yang Saksi terima sebanyak 2 kali;
Bahwa Penerimaan uang yang pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan penerimaan uang yang kedua sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Afif Firmansyah
Bahwa yang memberikan penerimaan uang sebanyak 2 kali tersebut adalah saudara Kusnindar;
Bahwa Saksi mengenal saudara Kusnindar sejak sama-sama menjadi anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2014-2019;
Bahwa tidak ada kejadian seperti pada waktu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode tahun 2014, 2015, 2016;
Bahwa tidak ada dari eksekutif atau dari mitra kerja menyampaikan tanda terima kasih;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui Terdakwa sejak di Tanjung Jabung Timur sebagai asisten pribadi atau tangan kanan Zumi Zola;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Luhut Silaban, tempat lahir Jambur, Dairi, Umur 57 tahun, Tanggal lahir 16 Januari 1964, Laki-laki, Agama Kristen, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 (Fraksi PDIP) , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019, saat itu Saksi dari PDIP;
Bahwa saat kejadian Saksi duduk menjabat di komisi II (dua) bidang ekonomi;
Bahwa komisi II itu tugas Saksi adalah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, penanaman modal, perizinan dan lain sebagainya;
Bahwa jabatan Saksi di Fraksi PDIP adalah sebagai anggota fraksi biasa;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, nomornya Saksi lupa, tanggal 08 September 2014;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah melaksanakan fungsi Legislasi bersama Pemerintah membuat Peraturan Daerah, fungsi budgetting terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, fungsi pengawasan terhadap eksekutif. dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Saksi bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa keterangan Saksi sama yaitu proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 pertama proses yang disampaikan oleh pihak eksekutif kepada pihak legislative untuk dijadwalkan kepada badan musyawarah, setelah dibahas badan musyawarah untuk jadwal penyampaian, dari proses pembahasan sampai dengan proses pengesahan lalu disampaikan ke forum Paripurna. Setelah disampaikan ke forum Paripurna oleh Gubernur Provinsi Jambi. Kemudian ditanggapi oleh fraksi, kemudian dijawab lagi oleh pemerintah lalu dilanjutkan dengan pembahasan tingkat komisi. Setelah klob melalui jenjang pembahasan tingkat komisi baru dibawa ke forum pakan. Setelah selesai di forum pakan baru dilanjutkan dengan paripurna pengesahan;
Bahwa Saksi tidak terlibat, kebetulan Saksi diluar anggota badan anggaran;
Bahwa Saksi mengikuti pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa pandangan fraksi PDIP saat itu adalah menyetujui, namun PDIP membuat catatan apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka PDIP tidak ikut bertanggung jawab;
Bahwa pada saat proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017di paripurna berjalan dengan lancar;
Bahwa Ketua DPRD bernama Cornelis Buston dan Gubernur Zumi Zola hadir dan menandatangani pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa Tidak ada, namun sudah lama setelah pengesahan RAPBD 2017, Saksi tidak ingat tanggal dan bulannya saat itu Saudara Kusnindar menelepon Saksi mengajak ketemu, dia nanya rumah Saksi dimana lalu Saksi jelaskan “dijalan ini” lalu Sdr. Kusnindar mengatakan “oiya kita bertemu sebentar lah dijalan ini”, kemudian Saksi bertemu dijalan tersebut lalu Sdr. Kusnindar didalam mobil dan Saksi diluar mobil lalu Sdr. Kusnindar menyerahkan bungkusan, lalu Saksi katakan “ada apa ini” dan dijawab Sdr. Kusnindar “ambillah dulu”. Setelah Saksi buka bungkusan tersebut adalah uang yang berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Jalan tersebut di jalan lingkar selatan Jambi;
Bahwa Saksi sudah lupa bulan berapa;
Bahwa Saksi lupa, kemungkinan sekitar bulan Januari 2017;
Bahwa Saksi tidak sempat bertanya kepada Saudara Kusnindar karena dia didalam mobil dan jalan saat itu dalam keadaan ramai;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menerima dari Saudara Kusnindar;
Bahwa ada, setelah beberapa lama Saudara Kusnindar menelepon Saksi saat Saksi sedang berada dikantor, dan Saudara Kusnindar mengatakan “kita ketemu dulu, didepan kantor DPRD” lalu disampaikan bungkusan plastik oleh Sdr. Kusnindar dan Saksi bertanya “ini apa lagi” lalu Sdr. Kusnindar mengatakan “ambillah” tanpa menjelaskan apa-apa, lalu setelah Saksi membuka bungkusan plastik tersebut adalah uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa saat Saksi tanyakan kepada Saudara Kusnindar dan saat ditanya dijawab “sudahlah”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui anggota DPRD yang lain dari Fraksi PDIP menerima uang;
Bahwa uang yang Saksi terima di tahun 2017 dari Saudara Kusnindar tersebut sudah Saksi kembalikan;
Bahwa benar sebagaimana dalam berita acara penyidik Saksi, di nomor 22 ada bukti pengembalian di Rekening BNI;
Bahwa anggota Fraksi PDIP saat itu ada Saudara Mesran, Elhelwi, Syamsul, Saksi sendiri, Meli Khaerani, Chumaidi Zaidi sedangkan Ketua Fraksi PDIP adalah Zainul Arfan;
Bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 berjumlah 55 orang;
Bahwa benar di berita acara penyidik Saksi di poin 7;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Terdakwa, Saksi kenal Terdakwa saat Terdakwa masuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2019-2024;
Bahwa dari Fraksi Golkar;
Bahwa yang pernah Saksi dengar, Terdakwa adalah ajudan Sdr. Zumi Zola saat Sdr. Zumi Zola menjadi Bupati Tanjab Timur;
Bahwa saat Sdr. Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi, Saksi tidak mengetahui Terdakwa dekat dengan Sdr. Zumi Zola tersebut;
Bahwa seingat Saksi Ketua Fraksi PDIP dan anggota Fraksi PDIP tidak ada pembahasan mengenai akan mendapat uang tersebut;
Bahwa tidak ada pembahasan tentang penerimaan uang individu dari individu dari fraksi PDIP;
Bahwa tidak ada saudara Mesran dan saudari Mely Hairiya ada cerita tentang penerimaan uang tersebut;
Bahwa itu di rapat fraksi saat itu dirapatkan bahwa kita menerima, tetapi tidak berkaitan dengan uang, agar menerima APBD itu disetujui dengan Perda, tapi apabila dalam Perda itu nanti dalam pembahasan ada yang melanggar peraturan perundang-undangan fraksi PDIP tidak bertanggungjawab itulah yang kami tambahan atau ada catatan tersendiri;
Bahwa tidak ada, tetapi yang Saksi terima dari saudara Kusnindar setelah disahkan RAPBD Provinsi Jambi di bulan November 2016;
Bahwa penerimaan uang yang Saksi terima sebanyak 2 kali;
Bahwa penerimaan uang yang pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan penerimaan uang yang kedua sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa tidak ada pernah bertemu dengan Afif Firmansyah;
Bahwa yang memberikan penerimaan uang sebanyak 2 kali tersebut adalah saudara Kusnindar;
Bahwa Saksi baru mengenal Afif Firmansyah saat Saksi menjadi anggota DPRD provinsi Jambi;
Bahwa Saksi mengenal saudara Kusnindar sejak sama-sama menjadi anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2014-2019;
Bahwa pada waktu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode tahun 2014, 2015, 2016 tidak ada kejadian seperti uang ketok palu;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak tahu kalau itu uang ketok palu, saat itu kami di Telepon disuruh datang ketemu lalu disodori uang, saat pembahasan Saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa;
Bahwa tidak ada dari eksekutif atau dari mitra kerja menyampaikan tanda terima kasih
Bahwa saat Zumi Zola sejak menjabat menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur Saksi pernah mendengar isu-isu Terdakwa Afif Firmansyah adalah asisten atau orang kepercayaan tetapi Saksi tidak mengenal orangnya;
Bahwa saat menjadi anggota DPRD provinsi Jambi Saksi baru bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mendengar fungsi Terdakwa adalah ajudan dari Zumi Zola, yang sekira Saksi tugasnya mempersiapkan keperluan yang dibutuhkan oleh seorang pimpinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Mely Hairiya, tempat lahir Rantau Panjang, Umur 48 tahun, Tanggal lahir 31 Maret 1973, Perempuan, Agama Islam, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/ PDI-P), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan semua keterangan Saksi tersebut tidak ada tekanan dan paksaan dari penyidik KPK;
Bahwa Saksi saat menjabat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 dengan status PAW atau pengganti antar waktu di tahun 2016, saat itu Saksi dari Fraksi PDIP;
Bahwa Saksi duduk menjabat di komisi I, di bidang pemerintahan;
Bahwa komisi I itu tugas Saksi adalah di bidang Satpol PP, BKD, Dinas Perijinan, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Diklat, Kantor Perwakilan;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi sesuai yang tertera dalam berita acara penyidik KPK yaitu Saksi diangkat menjadi anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2016 s/d 2019 adalah berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang Saksi lupa nomor dan tertanggal 1 April 2016 dan dan Saksi baru dilantik pada tanggal 5 April 2016 dengan status PAW mengantikan saudara Edi Purwanto;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi di DPRD Provinsi Jambi adalah fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi pembuatan Peraturan Daerah (PERDA);
Bahwa Saksi mengikuti terkait dengan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017;
Bahwa proses pembahasan RAPBD tahun Anggaran 2017 di provinsi Jambi sampai dengan disahkan, di komisi pembahasan dengan SKPD-SKPD sampai paripurna, Pembuatan RAPBD itu adalah buatan KA lalu kita melakukan sharing dengan mereka, lalu kita melakukan yang diajukan itu disetujui atau tidak lalu habis itu baru diparipurnakan, yang diajukan itu kita sendiri atau tidak, habis itu baru nanti diparipurnakan, setelah diparipurnakan hearing dulu yang di bagian Banggar, lalu ditingkat komisi-komisi, lalu dibawa ke banggar, setelah disetujui di banggar baru diparipurnakan yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan;
Bahwa Saksi lupa tanggal dan bulan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017;
Bahwa benar tanggal 30 November 2017 disahkannya;
Bahwa ada Saksi menerima pemberian uang dari Saudara Kusnindar;
Bahwa awalnya seingat Saksi di bulan Juni atau Juli 2017 Saksi diberikan uang oleh Saudara Kusnindar di kantor tepatnya di ruang komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, uang tersebut seingat Saksi ditaruh di dalam tas;
Bahwa tidak ada yang disampaikan oleh Saudara Kusnindar;
Bahwa posisi Saksi saat saudara Kusnindar menyerahkan uang tersebut posisi Saksi berada di ruang fraksi dan saat itu Saksi tidak bertemu langsung dengan saudara Kusnindar;
Bahwa ada, penyampaian dari Saudara Kusnindar saat akan Paripurna, Saudara Kusnindar mengatakan “Bu di tas ibu itu ada uang”, lalu Saksi bilang “uang apa Pak” lalu dijawab “Saksi ngasih Ibu karena kita berteman”, kemudian setelah beberapa hari baru Saksi menghitung yang jumlahnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak menanyakankan kembali kepada saudara Kusnidar terhadap uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut sudah Saksi kembalikan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengenal Afif Firmansyah;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat arahan, itu di rapat fraksi saat itu dirapatkan bahwa kita menerima, tetapi tidak berkaitan dengan uang, agar menerima APBD itu disetujui dengan Perda, tapi apabila dalam Perda itu nanti dalam pembahasan ada yang melanggar peraturan perundang-undangan fraksi PDIP tidak bertanggungjawab itulah yang kami tambahan atau ada catatan tersendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah bercerita kepada teman-teman sesama anggota DPR bahwa kemaren mendapat uang dari Saduara Kusnindar;
Bahwa penerimaan uang yang Saksi terima sebanyak 1 kali;
Bahwa penerimaan uang yang Saksi terima sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa tidak ada pernah bertemu dengan Afif Firmansyah;
Bahwa yang memberikan penerimaan uang sebanyak 1 kali tersebut adalah saudara Kusnindar;
Bahwa Saksi tidak mengenal Afif Firmansyah sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengenal saudara Kusnindar sejak sama-sama menjadi anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2014-2019;
Bahwa tidak ada pada waktu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode tahun 2014, 2015, 2016 kejadian seperti uang ketok palu;
Bahwa tidak ada dari eksekutif atau dari mitra kerja menyampaikan tanda terima kasih;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui Terdakwa sejak di Tanjung Jabung Timur sebagai asisten pribadi atau tangan kanan Zumi Zola;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
MUHAMADIYAH, Tempat Lahir Mendahara, Umur 44 tahun, Tanggal Lahir 07 September 1977, Laki-laki, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Di bawah sumpah, Saksi di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Propinsi Jambi periode tahun 2014-2019 dari Fraksi Gerindra.
Bahwa di Fraksi Gerindra ada berjumlah 6 orang Anggota DPRD.
Bahwa anggota Fraksi Gerindra adalah Saksi selaku ketua fraksi, BUSTAMI YAHYA selaku Wakil Ketua, M KHAIRIL sebagai Sekretaris, dan yang menjadi anggotanya adalah AR. SYAHBANDAR. BUDIYAKO dan YANTI MARIA SUSANTI.
Bahwa di DPRD Propinsi Jambi Saksi berada di Komisi II yang membidangi Kesra dengan mitra kerjanya Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Biro Ekonomi.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Anggota DPRD adalah Budgeting, Legislasi dan pengawasan.
Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Anggota Banggar.
Bahwa Saksi mengikuti tentang kegiatan pembahasan dan pengesahan RAPBD 2017 menjadi APBD 2017.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 8 sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan mekanisme pembahasan RAPBD Prov. Jambi di DPRD Prov. Jambi adalah sebagai berikut:
Adanya surat penyampaian Nota Pengantar KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara dari Gubernur Jambi;
Selanjutnya dilakukan pembahasan KUAPPAS tersebut di Komisi dan juga di Banggar;
Setelah proses sinkronisasi besaran anggaran dari program masing-masing SKPD, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislative;
Selanjutnya dilakukan pembahasan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan dari program-program di SKPD yang telah disepakati oleh legislative dan eksekutif;
Selanjutnya masing-masing Komisi menyampaikan kepada banggar hasil pembahasan kepada Banggar terkait program kegiatan SKPD;
Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan di banggar terkait dengan hasil pembahasan program dan kegiatan SKPD di Komisi dengan cara memanggil SKPD terkait;
Apabila pembahasan dengan masing-masing SKPD telah selesai dan sesuai, maka banggar akan ketok palu (menyetujui) untuk disahkan di Sidang Paripurna DPRD Prov. Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya pemberian uang terkait pengesahan RAPBD 2017 menjadi APBD 2017.
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp100 juta, dari DODY IRAWAN sebesar Rp50 juta dan dari KUSNINDAR sebesar Rp50 juta.
Bahwa Saksi sudah kenal lama dengan Terdakwa sehingga Saksi saling percaya saja dan tidak perlu repot-repot sehingga Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi senilai Rp100 juta.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 10 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah menerima uang sebesar total Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Prov. Jambi TA 2017. Kronologisnya adalah sebagai berikut:
Sekitar April–Mei 2017, sdr. APIF FIRMANSYAH menelepon Saksi dan mengatakan yang pada intinya adalah semua Anggota DPRD Prov. Jambi yang lainnya sudah mengambil uang. Sdr. APIF FIRMANSYAH juga menanyakan kapan Saksi akan mengambil uang tersebut. Pada saat itu sdr. APIF mengatakan akan menyerahkan uang “jatah” Saksi melalui anak buahnya yang bernama sdr. IWAN AFDOLI dan Saksi menjawab terserah sdr. APIF saja.
Selanjutnya di hari yang sama sdr. IWAN AFDOLI menelepon Saksi dan mengatakan dirinya diminta sdr. APIF FIRMANSYAH untuk menelepon Saksi dan mengatakan nanti uang yang untuk Saksi akan diantarkan oleh sdr. IWAN AFDOLI.
Keesokan harinya sdr. IWAN AFDOLI kembali menelepon Saksi dan mengatakan bahwa uang untuk Saksi sudah ada dan akan diantarkan kepada Saksi. Karena Saksi sedang tidak berada di rumah, maka Saksi meminta kepada sdr. IWAN AFDOLI untuk meletakkan saja di dekat kursi ruang tamu rumah Saksi karena sdr. IWAN AFDOLI masih keluarga Saksi sehingga mengetahui situasi rumah Saksi.
Selanjutnya ketika Saksi pulang Saksi melihat ada sebuah tas ransel berwarna hitam (seperti tas sekolah) dan ketika Saksi membukanya berisi uang dengan total Rp100 juta dalam pecahan 100 ribu rupiah.
Sekitar Mei–Juni 2017, Saksi mengirimkan pesan whatsapp (WA) kepada sdr. DODY IRAWAN (Kadis PU Prov. Jambi) yang pada intinya Saksi meminta bantuan untuk melaksanakan pembuatan proposal disertasi Saksi. Selanjutnya sdr. DODY membalas WA Saksi menanyakan keberadaan Saksi. Pada saat itu Saksi masih berada di Jakarta dan sdr. DODY memberitahukan bahwa sore nanti setelah Saksi kembali ke Jambi anak buahnya akan ke rumah Saksi dan meminta Saksi untuk mengangkat telpon jika anak buahnya menelepon. Sekitar menjelang maghrib datang seorang laki-laki anak buah sdr. DODY IRAWAN (Saksi tidak tahu namanya) ke rumah Saksi dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pecahan 100 ribu dalam kantong plastik hitam. Orang tersebut hanya mengatakan: “Saksi suruhan pak DODY untuk menemui abang.” Lalu orang tersebut memberikan tas plastik kepada Saksi tanpa mengatakan apa isinya.
Sekitar Juni 2017 Saksi bertemu dengan sdr. KUSNINDAR selesai melaksanakan Sidang Paripurna. Pada saat itu sdr. KUSNINDAR meminta Saksi untuk sama-sama pergi ke rumahnya untuk mengambil uang ”jatah” Saksi. Ketika sampai di rumahnya, sdr. KUSNINDAR menjelaskan bahwa jatah Saksi sudah Saksi ambil dari sdr. APIF FIRMANSYAH Rp100 juta, dari sdr. DODY IRAWAN Rp50 juta, dan seharusnya jatah Saksi masih Rp50 juta, tetapi karena Saksi memiliki hutang Rp20 juta kepada sdr. KUSNINDAR, maka sdr. KUSNINDAR hanya menyerahkan Rp30 juta kepada Saksi. Pada saat menyerahkan uang tersebut, sdr. KUSNINDAR mengatakan: “ini jatah kau.” Sdr. KUSNINDAR tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “jatah” tersebut, namun Saksi memahami bahwa itu adalah uang jatah terkait pengesahan APBD Prof. Jambi TA 2017.
Bahwa istrinya IWAN AFDOLI adalah adik dari istrinya Saksi.
Bahwa IWAN AFDOLI adalah mantan ajudan dari ZULKIFLI NURDIN yang merupakan orang tua dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI sehingga antara Terdakwa dengan IWAN AFDOLI sudah lama kenal.
Bahwa Saksi bisa mengetahui uang dengan total Rp200 juta yang Saksi terima tersebut adalah berkaitan dengan pengesahan APBD 2017 adalah dari Terdakwa;
Bahwa mengenai jatah uang untuk pengesahan APBD 2017 bagi anggota DPRD Propinsi Jambi tersebut sudah menjadi pembicaraan dan diketahui banyak orang di kantor DPRD Propinsi Jambi, jadi menurut Saksi mereka tersebut sudah mengerti.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana asal usul uang yang Saksi terima untuk uang ketok palu APBD 2017 tersebut, Saksi hanya mengetahui bahwa uang itu dari Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa setiap pembahasan APBD 2017 tersebut Saksi selalu hadir.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 16 yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Anggota DPRD Prov. Jambi selalu hadir di dalam rapat pembahasan RAPBD Prov. Jambi tahun 2017 dan juga hadir di dalam Sidang Paripurna DPRD Prov. Jambi tanggal 30 November 2016 untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD Prov. Jambi TA 2017.
Bahwa rapat paripurna pengesahan RAPBD 2017 menjadi APBD 2017 tersebut berjalan lancar dan quorum.
Bahwa pada saat rapat paripurna tersebut ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan CORNELIS BUSTON hadir dan juga turut menandatangani pengesahan APBD 2017 tersebut.
Bahwa pada saat itu pandangan Fraksi Gerindra adalah menerima dan tidak ada catatan.
Bahwa uang yang Saksi terima tersebut sudah Saksi kembalikan ke rekening KPK.
Bahwa Saksi pernah mendengar teman-teman sesama anggota DPRD Jambi lainnya juga menerima jatah uang ketok palu tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 22 yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwah Saksi hanya mendengar cerita dari rekan-rekan sesama anggota DPRD Provinsi Jambi bahwa “jatah” untuk anggota dewan terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 sudah diurus sudah oleh pimpinan, namun Saksi tidak mengetahui detail bagaimana cara mengurusnya
Bahwa memang ada cerita sesama kami anggota DPRD namun mengenai bagaimana detailnya kami kurang mengetahuinya.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang bercerita kepada Saksi namun yang pasti adalah sesama Anggota DPRD Propinsi Jambi dan pada saat itu ada juga perkataan “kito nil ah di urus, jadi tenang bae lah”,
Bahwa yang dimaksud dengan pimpinan adalah Pimpinan DPRD Propinsi Jambi yang berjumlah 4 orang tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 22 yang menerangkan sebagai berikut:
Selanjutnya sekitar beberapa bulan sebelum ketok palu RAPBD 2017 Saksi pernah dihubungi oleh SUPRIYONO dan diajak ke rumah dinas Gubernur bersama dengan ketua fraksi yang lain untuk bertemu langsung dengan ZUMI ZOLA dan mendengar penjelasan langsung dari ZUMI ZOLA terkait permintaan uang oleh pimpinan dewan ketok palu RAPBD 2017
Bahwa pada saat itu magrib, Saksi dihubungi oleh SUPRIYONO yang mengajak Saksi untuk menghadap ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Setelah itu kami bertemu dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan menyampaikan “pak kami intinya kita juga minta dapat jatah di APBD” kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjawab “tidak bisa karena kita sedang dipantau KPK”. Pembicaraan kami hanya sebatas itu.
Bahwa pertemuan tersebut terjadi di rumah dinas ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi MUHAMADIYAH tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan: Terdakwa menyerahkan uang tersebut di awal tahun 2017 sekitar bulan Januari atau Bulan Februari 2017 bukan di bulan April atau Mei 2017 sebagaimana keterangan Saksi tersebut.
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyampaikan mengenai tanggal Saksi tidak ingat pasti tetapi pokoknya Saksi menerima uang tersebut.
FAHRURROZI, Tempat Lahir Sarolangun, Umur 49 tahun, Tanggal Lahir 04 Oktober 1972, Laki-laki, Agama Islam, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Anggota Fraksi PKB), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi menjadi Anggota DPRD dari tahun 2014-2019 dari Fraksi PKB.
Bahwa pada saat pembahasaan RAPBD tahun 2017 Saksi berada di komisi III dengan kedudukan sebagai wakil ketua Komisi III.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Anggota DPRD adalah Budgeting, Legislasi dan Pengawasan.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 5 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat saya jelaskan tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
Budgetting.
Legislasi.
Pengawasan.
Dasar pengangkatan saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi (periode 2014-2019) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (nomornya saya lupa).
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai anggota Komisi IV (2014-2016) adalah pengawasan kegiatan SKPD yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans, Dinas Sosial dan Kependudukan, Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, legislasi terkait pengajuan Perda dan menampung aspirasi masyarakat yang saya tuangkan dalam Pokir (pokok pikiran).
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai Wakil Ketua Komisi III (2016- 2017) adalah pengawasan kegiatan SKPD yang meliputi Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapeda, legislasi terkait pengajuan Perda dan menampung aspirasi masyarakat yang saya tuangkan dalam Pokir (pokok pikiran).
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai Sekretaris Komisi II (2018-2019) adalah Pengawasan kegiatan SKPD yang meliputi Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindagkop, Badan Keuangan Daerah.
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai anggota Banggar (2014-2016) adalah menyusun anggaran Bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), pembahasan dan pengesahan Anggaran.
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai Anggota Bamus (2016-2017) adalah menyusun program kegiatan anggota DPR terkait kunjungan daerah, rapat, jadwal sidang, study banding.
Tugas pokok dan tanggung jawab saya sebagai Anggota Banggar (2018-2019) adalah menyusun anggaran Bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), pembahasan dan pengesahan Anggaran.
Bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2017 disahkan pada tanggal 30 November 2016.
Bahwa Saksi tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahaan RAPBD 2017 menjadi APBD 2017.
Bahwa pandangan Fraksi PKB Saksi tidak mengetahuinya karena 2 minggu sebelum paripurna Saksi tidak ada di Jambi.
Bahwa Saksi ada menerima sejumlah uang dari KUSNINDAR yang awalnya Saksi tidak ketahui bahwa uang itu adalah uang ketok palu namun setelah persidangan baru Saksi ketahui uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR adalah uang ketok palu APBD TA 2017.
Bahwa uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR totalnya sebanyak Rp200juta yang Saksi terima 2 (dua) kali dengan masing-masing penerimaan sebesar Rp100juta, namun kemudian uang tersebut dipinjam lagi oleh KUSNINDAR sebesar Rp80juta.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 9 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan bahwa terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017,
Bahwa selaku anggota Komisi III Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 125 juta yang Saksi terima dari GUSRIZAL dan ZAINAL ABIDIN. Penerimaan dari GUSRIZAL sejumlah 25 juta yang ditemani oleh SUFARDI NURZAIN. Penerimaan dari ZAINAL ABIDIN sejumlah 100 juta dalam 2 (dua) kali penerimaan yaitu penerimaan 50 jt dirumah ZAINAL ABIDIN yang ditemani oleh ARRAKHMAT EKA PUTRA dan penerimaan 50 juta di kantor DPRD ruang Komisi III).
Bahwa Selaku anggota DPRD Saksi menerima uang sejumlah Rp. 200 juta yang Saksi terima dari KUSNINDAR (Fraksi Restorasi Nurani, Partai Nasdem) dalam 2 tahap, masing masing tahap sejumlah Rp. 100 juta.
Bahwa jumlah total uang yang Saksi terima adalah Rp. 325 juta.
Kronologis penerimaan uang tersebut, sebagai berikut :
1. Penerimaan Rp. 125 juta
Akhir 2016, sekitar bulan November, pada saat pembahasan RAPBD 2017 di tingkat Komisi III yang di hadiri oleh sebagian besar anggota Komisi III, ada salah satu anggota Komisi III yang bertanya kepada Ketua Komisi III (nyletuk) “Ketua, biasanya yang dulu ada jatuh khusus untuk Komisi III” dan di jawab oleh ZAINAL ABIDIN “Iya, mudah-mudahan ada”.
Seluruh anggota Komisi III Saksi menyakini bahwa sudah mengetahui akan ada jatah uang khusus untuk Komisi III yang akan diberikan oleh pihak eksekutif terkait dengan pengesahan RAPBD 2017.
Pada tanggal 14-16 November 2016 diadakan kegiatan Bimtek di Bogor, hotel Seruni, yang ikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada saat Saksi sedang di kamar CEKMAN, Saksi dihubungi oleh GUSRIZAL yang menanyakan posisi Saksi, selanjutnya GUSRIZAL bersama SUFARDI NURZAIN datang ke kamar CEKMAN.
Selanjutnya GUSRIZAL menyerahkan uang sejumlah Rp. 25 juta yang dibungkus pakai amplop (Saksi lupa warnanya) kepada Saksi dengan menyampaikan bahwa uang tersebut titipan dari EFFENDI HATA untuk komisi III.
Saksi mengetahui bahwa uang Rp. 25 juta tersebut terkait dengan pembahasan RAPBD 2017, yang sebelumnya ZAINAL ABIDIN pernah menyampaikan bahwa akan ada jatah khusus untuk komisi III.
Uang Rp. 25 juta tersebut sudah Saksi pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sekitar seminggu setelah penyerahan Rp. 25 juta tersebut, pada saat di runag komisi III Saksi dipanggil oleh ZAINAL ABIDIN yang selanjutnya menyerahkan uang Rp. 50 juta yang bungkus paperbag batik.
Sekitar seminggu kemudian, ZAINAL ABIDIN menghubungi Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya di daerah Jl. Karya dan ditemani oleh ARRAKHMAT EKA PUTRA, pada saat Saksi sampai di rumah ZAINAL ABIDIN, Saksi sempat bertemu dengan ELHELWI yang sudah mau keluar dari rumah ZAINAL ABIDIN.
Selanjutnya ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang Rp. 50 juta dalam paperbag. ARRAKHMAT EKA PUTRA juga mendapatkan paperbag dari ZAINAL ABIDIN tetapi Saksi tidak mengetahui apa isinya. Selanjutnya Saksi dan ARRAKHMAT EKA PUTRA pulang.
Sehingga selaku anggota komisi III, terkait dengan pembahasan dan pengesahan RAPBD 2017 Saksi menerima uang sejumlah Rp. 125 juta, uang tersebut sudah Saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
GUSRIZAL maupun ZAINAL ABIDIN tidak menyampaikan darimana sumber uang yang diberikan kepada Saksi, namun Saksi ketahui uang tersebut dari pihak pemerintah atau eksekutif yaitu terkait dengan telah disahkannya APBD Provinsi jambi T.A 2017.
Saksi meyakini anggota Komisi III yang lain juga menerima uang, namun Saksi tidak mengetahui berapa besaranya dan bagaimana serah terimanya.
2. Penerimaan Rp. 200 juta dari KUSNINDAR (Fraksi Restorasi Nurani, Partai Nasdem) dalam 2 tahap
Penerimaan Rp. 100 juta tahap I (pertama)
Pada akhir tahun 2016 (Saksi lupa bulan, hari dan tanggalnya), malam hari Saksi dihubungi oleh KUSNINDAR yang menyampaikan kepada Saksi “Lur, dimana? tunggu dirumah ya”. Maksud KUSNINDAR adalah menanyakan keberadaan Saksi dan menyampaikan bahwa dia akan datang ke rumah Saksi dan Saksi diminta untuk menunggunya.
Malam itu juga KUSNINDAR datang kerumah Saksi sendirian, selanjutnya KUSNINDAR menanyakan alamat rumah ZAINUL ARFAN, kemudian KUSNINDAR menghubungi ZAINUL ARFAN dan meminta ZAINUL ARFAN supaya datang kerumah Saksi.
Sebelum ZAINUL ARFAN datang, KUSNINDAR menyerahkan uang Rp. 100 juta dalam tas ransel warna hitam kepada Saksi. Pada saat menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada Saksi, KUSNINDAR kembali menyampaikan “ Ini jatah anggota, yang ada lagi, nyusul, terimalah ini dulu” selanjutnya Saksi mengiyakan dan menerima tas hitam berisi uang Rp. 100 juta tersebut.
Tidak lama kemudian ZAINUL ARFAN datang ke rumah Saksi, pada saat itu juga KUSNINDAR menyerahkan uang kepada ZAINUL ARFAN. Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diserahkan kepada ZAINUL ARFAN.
Sekitar 2 (dua) hari kemudian KUSNINDAR menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa KUSNINDAR berkeinginan meminjam uang Rp. 100 juta yang sebelumnya dia serahkan kepada Saksi, Saksi menyampaikan bahwa sebagian uang telah Saksi pergunakan dan KUSNINDAR meminta supaya Saksi mengantar uang yang belum Saksi pergunakan ke kantor.
Selanjutnya Saksi membawa uang Rp. 80 juta ke kantor dan menyerahkan kepada KUSNIDAR.
Dari uang Rp. 100 juta tersebut Saksi telah pergunakan untuk kegiatan operasional dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sampai sekarang uang Rp. 80 juta tersebut belum dikembalikan oleh KUSNINDAR.
Penerimaan Rp. 100 juta tahap II (kedua)
Dua minggu atau sebulan (Saksi lupa) setelah penyerahan tahap I (pertama), sekitar jam 13.00Wib, Saksi dihubungi oleh KUSNINDAR yang menyampaikan supaya Saksi saat itu juga datang ke rumah KUSNINDAR di daerah Broni depan Unbari.
Sesampainya di rumah KUSNINDAR, selain bertemu dengan KUSNINDAR Saksi juga bertemu dengan MUHAMMADIYAH, yang kemudian KUSNINDAR dengan diSaksikan MUHAMMADIYAH menyerahkan kepada Saksi tas plastik hitam yang berisi uang Rp. 100 juta dengan mengatakan “Ini sisa yang kemarin”. Yang dimaksud sisa oleh KUSNINDAR adalah uang Rp. 100 juta bagian Saksi yang merupakan uang yang diberikan oleh pihak eksekutif karena telah disahkannya APBD Provinsi Jambi T.A 2017, dimana sebelumnya Saksi telah menerima Rp. 100 juta juga.
Setelah menerima uang dari KUSNINDAR, Saksi langsung pulang, sehingga Saksi tidak mengetahui apakah KUSNINDAR juga menyerahkan uang kepada MUHAMMADIYAH.
Uang Rp. 100 juta tersebut selanjutnya Saksi pergunakan untuk operasional dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Total uang terkait dengan pengesahan APBD Provinsi jambi T.A 2017 tersebut adalah Rp. 325 juta namun dari uang tersebut dipinjam oleh KUSNINDAR dan belum dikembalikan Rp. 80 juta, sehingga total uang yang Saksi pergunakan untuk keperluan pribadi adalah Rp. 245 juta.
Bahwa Saksi juga ada menerima uang terkait dengan Komisi III yang awalnya Saksi terima pada bulan November 2016 di Hotel Seruni Bogor sejumlah Rp25 juta dan kemudian Saksi terima lagi sisanya sehingga totalnya Saksi terima senilai Rp125 juta.
Bahwa yang memanggil Saksi bukan ZAINAL ABIDIN akan tetapi GUSRIZAL.
Bahwa Saksi membenarkan BAPnya pada nomor 29 yang menerangkan sebagai berikut:
Kronologis penerimaan uang tersebut, sebagai berikut :
Penerimaan Rp. 125 juta
Pada tanggal 14-16 November 2016 diadakan kegiatan Bimtek di Bogor, hotel Seruni, yang ikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada hari pertama kegiatan bimtek, sekitar sore hari, saat itu Saksi berada di Kamar sdr. CEKMAN, Saksi dihubungi via telepon oleh GUSRIZAL yang menanyakan posisi Saksi, Saksi menjawab sedang di kamar sdr. CEKMAN. Kemudian sdr. GUSRIZAL menyampaikan dengan kalimat “ Bang , tunggu disitu , Saksi kesana”. selanjutnya GUSRIZAL bersama SUFARDI NURZAIN datang ke kamar CEKMAN.
Selanjutnya GUSRIZAL menyerahkan uang sejumlah Rp. 25 juta yang dibungkus pakai amplop (Saksi lupa warnanya) kepada Saksi dengan menyampaikan bahwa uang tersebut titipan dari EFFENDI HATA untuk komisi III.
Sdr. GUSRIZAL juga menyampaikan uang dalam amplop kepada sdr. CEKMAN namun Saksi tidak melihat isinya / jumlahnya .
Saksi mengetahui bahwa uang Rp. 25 juta tersebut terkait dengan pembahasan RAPBD 2017, yang sebelumnya ZAINAL ABIDIN pernah menyampaikan bahwa akan ada jatah khusus untuk komisi III
Uang Rp. 25 juta tersebut sudah Saksi pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah penerimaan uang sebesar Rp. 25 Juta dari sdr. GUSRIZAL tersebut , malam harinya Saksi bertemu dengan sdr. ZAINAL ABIDIN di kamar sdr. CEKMAN ( saat itu hadir juga sdr. MAILUDIN, Sdr. CEKMAN, Sdr. ZAINUL ARFAN, Sdr. GUSRIZAL dan sdr. MUHAMMADIYAH adapun disana hanya ngobrol ngobrol santai saja. Dalam pertemuan tersebut sdr. ZAINAL ABIDIN menanyakan titipan dari sdr. GUSRIZAL apakah sudah Saksi terima ? dan Saksi jawab sudah dan Saksi mengucapkan terimakasih . sdr. ZAINAL ABIDIN juga menyampaikan bahwa semua komisi III dapat semua dengan kalimat “ semuanya kebagian”.
Sekitar beberapa minggu kemudian ( Saksi lupa waktu tepatnya), ZAINAL ABIDIN menghubungi Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya di daerah Jl. Karya dan ditemani oleh ARRAKHMAT EKA PUTRA, pada saat Saksi sampai di rumah ZAINAL ABIDIN, Saksi sempat bertemu dengan ELHELWI yang sudah mau keluar dari rumah ZAINAL ABIDIN.
Selanjutnya ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang Rp.50 juta dalam paperbag. ARRAKHMAT EKA PUTRA juga mendapatkan paperbag dari ZAINAL ABIDIN tetapi Saksi tidak mengetahui apa isinya. Selanjutnya Saksi dan ARRAKHMAT EKA PUTRA pulang.
Beberapa minggu kemudian setelah penerimaan uang Rp. 50 Juta di rumah sdr. ZAINAL ABNIDIN tersebut Saksi dipanggil oleh ZAINAL ABIDIN di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Saat itu sdr. ZAINAL ABIDIN menyerahkan uang Rp. 50 juta yang bungkus paperbag batik.
Sehingga selaku anggota komisi III, terkait dengan pembahasan dan pengesahan RAPBD 2017 Saksi menerima uang sejumlah Rp. 125 juta, uang tersebut sudah Saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
GUSRIZAL maupun ZAINAL ABIDIN tidak menyampaikan darimana sumber uang yang diberikan kepada Saksi, namun Saksi ketahui uang tersebut dari pihak pemerintah atau eksekutif yaitu terkait dengan telah disahkannya APBD Provinsi jambi T.A 2017.
Saksi meyakini anggota Komisi III yang lain juga menerima uang, namun Saksi tidak mengetahui berapa besaranya dan bagaimana serah terimanya.
Kemudian pada sekitar pertengahan tahun 2017 pada persiapan penyampaian KUA PPAS TA 2018, di ruang Komisi III, ada salah satu anggota Komisi III yang bertanya kepada Ketua Komisi III (nyletuk) “Ketua, biasanya yang dulu ada jatah khusus untuk Komisi III” dan di jawab oleh ZAINAL ABIDIN “Iya, mudah-mudahan ada”.
Sehingga Saksi menyakini bahwa anggota Komisi III lainnya sudah mengetahui akan ada jatah uang khusus untuk Komisi III yang akan diberikan oleh pihak eksekutif terkait dengan pengesahan RAPBD 2017
Bahwa tentang adanya tambahan jatah uang ketok palu untuk Komisi III sudah pernah disampaikan oleh ZAINAL ABIDIN kepada Anggota Komisi III dengan masing-masing anggota Komisi III akan menerima Rp125 juta.
Bahwa setelah menerima uang Rp25 juta di Hotel Seruni Bogor kemudian Saksi ada lagi menerima uang ketok palu khusus komisi III yaitu di rumah ZAINAL ABIDIN di Jalan A. Thalib Kota Jambi.
Bahwa sebelum Saksi datang ke rumah ZAINAL ABIDIN, Saksi terlebih dahulu dihubungi melalui telpon oleh ZAINAL ABIDIN yang menyampaikan agar Saksi datang ke rumah ZAINAL ABIDIN dan sekaligus Saksi membawa serta ARRAKHMAT EKA PUTRA.
Bahwa pada saat Saksi sampai di rumah ZAINAL ABIDIN kemudian ZAINAL ABIDIN memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp50 juta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ARRAKHMAT EKA PUTRA juga ada diberikan uang oleh ZAINAL ABIDIN.
Bahwa meskipun ZAINAL ABIDIN tidak menyampaikan keterkaitan uang yang Saksi terima tersebut namun Saksi sudah mengetahui uang yang Saksi terima tersebut terkait ketok palu karena hal tersebut sudah disampaikan sebelum-sebelumnya.
Bahwa pada saat pembagian uang Rp25 juta untuk masing-masing Komisi III di Hotel Seruni Bogor, ZAINAL ABIDIN ada menyampaikan bahwa semua anggota komisi III kebagian dengan menyampaikan kalimat “semuanya kebagian”.
Bahwa kemudian ZAINAL ABIDIN juga ada memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Saksi di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa khusus untuk Komisi III Saksi ada terima uang totalnya Rp125 juta yang Saksi terima dari ZAINAL ABDIN.
Bahwa total yan Saksi terima dari KUSNINDAR adalah Rp200 juta namun setelah Saksi terima kemudian KUSNINDAR ada meminjam uang kepada Saksi sebesar Rp80 juta sehingga uang yang ada pada Saksi adalah Rp120 juta.
Bahwa uang-uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR dan dari ZAINAL ABIDIN tersebut belum Saksi kembalikan ke rekening KPK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada peran dari APIF FIRMANSYAH atau tidak dalam penerimaan uang yang Saksi terima tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa APIF FIRMANSYAH adalah tangan kanan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
ARRAKHMAT EKA PUTRA, Tempat Lahir Sumenep, Umur 45 tahun, Tanggal Lahir 15 Juni 1976, Jenis Kekamin Laki-laki, Pekerjaan Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Propinsi jambi dari Fraksi Bintang Keadilan dari PKS dan PBB.
Bahwa Saksi berasal dari PKS.
Bahwa dari PKS ada 3 (tiga) anggota yaitu RUDY WIJAYA sebagai ketua Fraksi, SUPRIYANTO sebagai Sekretaris Fraksi dan Saksi (ARRAKHMAT EKA PUTRA) sebagai Anggota.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Anggota DPRD adalah Budgeting, Legislasi dan Pengawasan.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 9 yang menerangkan sebagai berikut:
Peran Saksi selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang pada tahun 2016-2017 tergabung sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dalam pembahasan sampai dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 dan 2018 adalah mengikuti seluruh mekanisme pembahasan sampai dengan pengesahan RAPBD 2017 dan 2018, dengan tahapan sebagai berikut:
Adanya surat penyampaian Nota Pengantar KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara dari Gubernur Jambi;
Selanjutnya dilakukan pembahasan KUAPPAS tersebut di Komisi dan juga di Banggar;
Setelah proses sinkronisasi besaran anggaran dari program masing-masing SKPD, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif;
Selanjutnya dilakukan pembahasan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan dari program-program di SKPD yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif;
Selanjutnya masing-masing Komisi menyampaikan kepada banggar hasil pembahasan kepada Banggar terkait program kegiatan SKPD;
Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan di banggar terkait dengan hasil pembahasan program dan kegiatan SKPD di Komisi dengan cara memanggil SKPD terkait;
Apabila pembahasan dengan masing-masing SKPD telah selesai dan sesuai, maka banggar akan ketok palu (menyetujui) untuk disahkan di Sidang Paripurna DPRD Prov. Jambi
Bahwa Saksi baru mengenal istilah uang ketok palu semenjak heboh di media terkait OTT KPK yang disampaikan bahwa uang tersebut adalah uang ketok palu sedangkan selama ini kami tidak ada menyebutnya uang ketok palu.
Bahwa dalam pembahasan RAPBD TA 2017 Saksi sebagian besar mengikuti namun sebagian ada yang tidak Saksi ikuti.
Bahwa di Komisi III mitra kerjanya adalah Dinas PU, Bappeda, Dinas SDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
Bahwa Saksi ada juga mengikuti terkait pembahasan dengan mitra kerja Dinas PU namun ada juga yang Saksi terlambat jadi Saksi tidak mengikuti secara full.
Bahwa yang menjabat sebagai Kadis PU pada tahun 2016 pada saat pembahasan RAPBD 2017 adalah DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai tambahan uang ketok palu untuk Komisi III.
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya uang tambahan untuk Komisi III pada saat Saksi berada di Hotel Seruni Bogor, Saksi ditelpon pada malam hari oleh salah satu rekan Saksi di Komisi III namun Saksi lupa Namanya. Pada saat itu Saksi diminta turun ke bawah karena ada rezeki. Kemudian Saksi turun ke bawah yang pada saat itu Saksi tidak tahu kamar siapa namun belakangan setelah persidangan baru Saksi ketahui kamarnya CEKMAN.
Bahwa pada saat di Kamar CEKMAN Saksi ada melihat GUSRIZAL, FAHRURROZI, CEKMAN, MAILUDDIN (alm), ZAINUL ARFAN, EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN. Kemudian salah satu rekan sesama Komisi III menyampaikan “ZEN itu jatahnya”.
Bahwa Pada saat itu ada yang mengatakan “Tinggal Sekjen saja ini yang belum ambil. Itu ambil satu di atas meja”. Maksudnya adalah Saksi selaku Sekretaris Komisi yang dipanggil oleh mereka Sekjen.
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) amplop coklat yang tergeletak kemudian Saksi mengambil 1 (satu) amplop namun pada saat itu Saksi tidak tahu isinya. Saksi baru mengetahuinya pada pagi hari saat Saksi membuka amplop dan berisi uang Rp25 juta.
Bahwa penerimaan uang senilai Rp25 juta tersebut terjadi pada bulan November 2016 di Hotel Seruni Bogor.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa uang yang Saksi terima tersebut Saksi terima sebelum pengesahan RAPBD 2017 menjadi APBD TA 2017.
Bahwa kemudian sekitar bulan Maret 2017 Saksi dihubunggi oleh FAHRURROZI yang menyampaikan bahwa Saksi dicari oleh ZAINAL ABIDIN dan diminta datang ke rumahnya. Karena Saksi tidak tahu rumah ZAINAL ABIDIN kemudian Saksi bersama dengan FAHRURROZI datang bersamaan ke rumah ZAINAL ABIDIN.
Bahwa setelah bertemu dengan ZAINAL ABIDIN dirumahnya kemudian ZAINAL ABIDIN memberikan kantong plastik hitam sambal menyampaikan “ini ada tambahan rizki untuk kita”
Bahwa uang tersebut dibungkus dengan paper bag yang didalamnya dibukus lagi dengan plastik hitam.
Bahwa terkait dengan penerimaan uang tambahan untuk Komisi III yang Saksi terima dengan jumlah keseluruhan Rp125 juta tersebut sudah Saksi kembalikan seluruhnya ke rekening KPK pada saat sebelum adanya SPDP atas nama Saksi yaitu pada bulan Februari 2019.
Bahwa selain uang tambahan tersebut Saksi juga ada menerima uang lainnya selaku Anggota DPRD Propinsi Jambi yaitu dari KUSNINDAR yang Saksi terima sekitar bulan April tahun 2017.
Bahwa pada saat itu KUSNINDAR memanggil Saksi kemudian menyampaikan bahwa ada jatah untuk PKS. Maksudnya adalah KUSNINDAR menyampaikan kepada Saksi bahwa ada jatah uang yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Propinsi Jambi yang berasal dari Partai PKS.
Bahwa kemudian KUSNINDAR memberikan bungkusan berisi uang kepada Saksi, kemudian Saksi membuka bungkusan tersebut dan didalamnya ternyata berisi uang sejumlah Rp300 juta.
Bahwa uang sejumlah Rp300 juta tersebut diperuntukkan bagi Anggota DPRD Propinsi Jambi yang berasal dari PKS termasuk Saksi.
Bahwa alasan jatah untuk PKS diberikan kepada Saksi karena berdasarkan penyampaian KUSNINDAR kepada Saksi “kato ketuo, jatah dikasih ke sayo” kemudian Saksi menyampaikan “apo iyo?” selanjutnya KUSNINDAR menghubungi Ketua Fraksi PKS untuk mengecek kembali.
Bahwa Ketua Fraksi PKS tersebut satu Komisi dengan KUSNINDAR.
Bahwa keesokan harinya KUSNINDAR kembali menemui Saksi menyampaikan “oo iyo dikasihkan pak RAKHMAT” kemudian Saksi jawab “oh iyolah” lalu Saksi menerima uang senilai Rp300 juta itu.
Bahwa setelah Saksi menerima uang senilai Rp300 juta tersebut kemudian Saksi melaporkannya kepada RUDY WIJAYA sebagai ketua Fraksi dan juga kepada SUPRIYANTO. Setelah dilaporkan kemudian mereka menyampaikan kepada Saksi agar uangnya Saksi pegang saja dulu.
Bahwa kemudian uang tersebut Saksi simpan karena rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya kampanye atau biaya politik tahun 2019.
Bahwa selain uang tersebut, Saksi tidak ada lagi menerima uang dari KUSNINDAR.
Bahwa terkait dengan penerimaan uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR dengan jumlah Rp300 juta tersebut sudah Saksi kembalikan seluruhnya ke rekening KPK pada saat sebelum adanya SPDP atas nama Saksi yaitu pada bulan Februari 2019.
Bahwa Saksi hanya mengetahui nama APIF FIRMANSYAH (Terdakwa) yang merupakan orangnya Gubernur atau ajudannya Gubernur.
Bahwa Terdakwa juga adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi.
Bahwa terkait dengan rapat antara Komisi III dengan DInas PUPR Propinsi Jambi dilakukan berkali-kali dan untuk siapa saja anggota Komisi III yang hadir Saksi tidak ingat dan itu ada absensinya.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 43 yang menerangkan sebagai berikut:
Yang hadir pada rapat Komisi III dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi terkait Pembahasan RAPBD TA. 2017 yaitu Hampir semua Komisi III DPRD 2017 termasuk Saksi dan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yang hadir adalah DODY IRAWAN (Kadis PUPUR Provinsi Jambi) beserta kabid-kabid Dinas PUPR Provinsi Jambi. Diawal Pada saat rapat tersebut tidak ada titik temu dan karena Dinas PUPR menjanjikan akan menampung hasil reses anggota DPRD maka akhirnya ada titik temu.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 8 yang menerangkan sebagai berikut:
Susunan Struktur Komisi III DPRD Prov. Jambi adalah sebagai berikut :
Ketua Komisi : Sdr. ZAINAL ABIDIN
Wakil Ketua : Sdr. FAHRUROZI
Sekretaris : Sdr. ARRAKHMAT EKA PUTRA.
Anggota :
Sdr. WIWID ISWHARA
Sdr. SUFARDI NURZAIN
Sdr. ZAINUL ARFAN
Sdr. ELHELWI
Sdr. EFFENDI HATTA
Sdri. EKA MARLINA
Sdri. YANTI MARIA SUSANTI
Sdr. CEKMAN
Sdr. PARLAGUTAN NASUTION
Sdr. GUSRIZAL
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah tangan kanan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
ZAINUL ARFAN, Tempat Lahir Kampung Tengah, Umur 54 tahun, Tanggal Lahir 12 Maret 1968, Laki-laki, Agama Islam, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 (Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/ PDI-P), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah anggota DPRD Propinsi Jambi dari Fraksi PDI-P dengan jabatan sebagai ketua Fraksi
Bahwa pada saat Pembahasan RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017, Saksi berkedudukan di Komisi III.
Bahwa anggota Komisi III pada saat itu berjumlah 13 (tiga belas) orang
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 6 yang menerangkan sebagai berikut:
Terkait jabatan Saksi sebagai anggota Komisi III:
Komisi III DPRD Prov. Jambi membawahi urusan infrastruktur, sumber daya mineral dan lingkungan hidup. Pada Komisi III DPRD Prov. Jambi Saksi menjabat sebagai anggota. Tugas pokok dan tanggung jawab Saksi sebagai Anggota Komisi III adalah membahas, menganggarkan dan mengawasi kegiatan di dinas-dinas yang menjadi mitra Komisi III yaitu Dinas PUPR, Bapeda, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda.
Susunan Struktur Komisi III DPRD Prov. Jambi tahun 2016-2017 adalah sebagai berikut :
Ketua Komisi : Sdr. ZAINAL ABIDIN
Wakil Ketua : Sdr. FAHRUROZI
Sekretaris : Sdr. ARRAKHMAT EKA PUTRA
Anggota :
HILALLATIL BADRI periode 2016 (ketua tahun 2016)
ZAINAL ABIDIN periode 2016 – 2017 (Ketua tahun 2017)
SUFARDI NURZAIN periode 2016 -2017
EFFENDI HATTA periode 2016 -2017)
FAHRUROZI periode 2016-2017
POPRIANTO periode 2016-2017
H. BUSTAMI YAHYA periode 2016
BUDIYAKO periode 2016
EKA MARLINA periode 2016-2017
SUPRIYONO periode 2016
PARLAGUTAN NASUTION periode 2016-2017
CEKMAN periode 2016-2017
NASRULLAH HAMKA (tidak aktif karena perkara pidana)
ZAINUL ARFAN periode 2016-2017
YANTI MARIA SUSANTI periode 2016-2017
WIWID ISWHARA periode 2016-2017
GUSRIZAL periode 2016-2017
SYAMSUL ANWAR periode 2017 (menggantikan HILALLATIL BADRI pada tanggal 3 Januari 2017).
Bahwa jumlah anggota DPRD Propinsi Jambi pada saat itu 55 orang sudah termasuk pimpinan.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Anggota DPRD adalah Budgeting, Legislasi dan Pengawasan.
Bahwa proses pembahasan RAPBD bisa menjadi APBD tahun anggaran 2017 adalah diawali dengan pembicaraan tentang KUA PPAS dan selanjutnya dilakukan persetujuan KUA PPAS, yang sebelumnya pemerintah mengajukan rancangan RAPBD untuk dibahas Bersama-sama dengan DPRD Prov. Jambi. Kemudian DPRD membahas KUA PPAS tersebut sesuai dengan Komisi dan Mitra kerja masing-masing. Hasil pembahasan Bersama masing-masing komisi kemudian baru diserahkan kepada Badan Anggaran. Selanjutnya Badan Anggara yang berkoordinasi dan melakukan pembahasan dengan tim pemerintah.
Bahwa setelah Badan Anggaran dan TAPD membuat kesepakatan Bersama kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan.
Bahwa Saksi hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017.
Bahwa pada saat itu pandangan Fraksi PDI-P adalah menerima RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah seluruh anggota Fraksi PDI-P hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Bahwa Rapat paripurna pengesahan APBD TA 2017 tersebut berjalan lancar dan Quorum.
Bahwa rapat pengesahan APBD TA 2017 juga dihadiri oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Pimpinan DPRD Propinsi Jambi dan mereka turut menandatangani pengesahan dan persetujuan APBD TA 2017 tersebut.
Bahwa terkait dengan pembahasan RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017 tersebut Saksi ada menerima sejumlah uang dari KUSNINDAR sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Saksi menerima dari KUSNINDAR pertama kali pada sekitar bulan Januari atau Februari 2017 yang Saksi terima di rumah KUSNINDAR di Jalan Empu Sendok Kota Jambi yang dibungkus dengan kantong kresek. Sesampainya di rumah Saksi buka didalam kantong kresek tersebut berisi uang Rp100 juta.
Bahwa penerimaan yang kedua mengenai tanggalnya Saksi sudah lupa tetapi pada malam hari di rumah FAHRURROZI. Sesampainya di rumah FAHRURROZI kemudian KUSNINDAR memberikan tas berisi uang senilai Rp100 juta.
Penermiaan kedua ini Saksi terima setelah penerimaan uang yang pertama.
Bahwa baik penerimaan pertama maupun penerimaan kedua, KUSNINDAR tidak ada menyampaikan apa-apa kepada Saksi, KUSNINDAR hanya menyampaikan “ini jatah abang”.
Bahwa pada saat Saksi datang kerumah FAHRURROZI, Saksi tidak ada melihat FAHRURROZI.
Bahwa selain kedua penerimaan dengan total Rp200 juta dari KUSNINDAR tersebut, Saksi masih ada menerima uang lainnya sebagai Anggota Komisi III DPRD Propinsi Jambi.
Bahwa pada saat ada kegiatan di Komisi III, ZAINAL ABIDIN ada menyampaikan bahwa akan ada tambahan uang untuk Komisi III namun pada saat itu ZAINAL ABIDIN tidak ada menyampaikan berapa nilainya.
Bahwa pada saat itu ZAINAL ABIDIN hanya menyampaikan “akan ada tambahan untuk Komisi III” yang disampaikan oleh ZAINAL ABIDIN di ruang kerja Komisi.
Bahwa saat itu Saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang ada di ruangan kerja Komisi III pada saat ZAINAL ABIDIN menyampaikan “akan ada tambahan untuk Komisi III” tetapi yang pasti Saksi ada di ruangan tersebut dan mendengar yang disampaikan ZAINAL ABIDIN tersebut.
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi kapan waktunya ZAINAL ABIDIN menyampaikan hal tersebut tetapi yang pasti masih sebelum rapat pengesahan APBD TA 2017 akan tetapi masih dalam masa pembahasan RAPBD TA 2017.
Bahwa kemudian pada akhirnya pada bulan November 2016 di Hotel Seruni Bogor Saksi menerima uang tambahan yang dimaksud senilai Rp25 juta.
Bahwa pada saat itu Saksi tidak ingat siapa yang menghubungi Saksi namun ada yang WA kepada Saksi agar Saksi segera datang ke kamar CEKMAN. Setelah Saksi datang ke kamar CEKMAN, Saksi melihat ada beberapa anggota DPRD Propinsi Jambi diantaranya CEKMAN, ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA, FAKHRUROZI, GUSRIZAL, dan MAILUDIN (alm). Sesampainya di kamar CEKMAN Saksi pergi ke toilet dan setelah keluar toilet Saksi menerima amplop uang yang selanjutnya ZAINAL ABIDIN memberikan amplop warna cokelat berisi uang sejumlah Rp25 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu kepada Saksi dengan menyampaikan “Ini awal mula, akan ada yang selanjutnya”.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 31 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan bahwa terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017, selaku anggota Komisi III Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 125 juta yang Saksi terima dari ZAINAL ABIDIN (Fraksi Demokrat) dan selaku anggota DPRD Saksi menerima uang sejumlah Rp. 200 juta yang terima dari KUSNINDAR (Fraksi Restorasi Nurani, Partai Nasdem) dalam 2 tahap, masing masing tahap sejumlah Rp. 100 juta. Sehingga jumlah total uang yang Saksi terima adalah Rp. 325 juta, dengan kronologis sebagai berikut :
Penerimaan Rp. 125 juta dari ZAINAL ABIDIN (Fraksi Demokrat)
Setelah ketok palu APBD 2017, sekitar bulan Februari pada saat rapat Komisi III yang dihadiri oleh 13 anggota Komisi III, Ketua Komisi III (ZAINAL ABIDIN) menyampaikan bahwa terkait dengan sudah disahkannya APBD 2017, akan ada uang yang diberikan kepada khusus anggota Komisi III, namun ZAINAL ABIDIN tidak menyebutkan dari mana uang tersebut dan berapa besarannya.
Pada akhir tahun 2016 atau awal tahun 2017 ( Saksi lupa waktu tepatnya), ada kegiatan Bimbingan tehnis Anggota Dewan di Bogor yang diikuti oleh seluruh anggota dewan yang bertempat di Hotel Seruni Bogor Jawa Barat.
Pada saat di hotel seingat Saksi di hari pertama acara, ( Saksi lupa waktu tepatnya), Saksi menerima panggilan telpon dari salah satu anggota Komisi III (Saksi lupa siapa orang ang menelpon Saksi tersebut)) supaya Saksi datang ke kamar sdr. CEKMAN .
Selanjutnya Saksi sendirian datang ke kamar sdr. CEKMAN ( Saksi lupa nomor kamarnya). Pada saat Saksi masuk ke kamar sdr. CEKMAN , disana sudah ada anggota DPRD yang lain diantaranya Sdr. CEKMAN, Sdr. ZAINAL ABIDIN, Sdr. EFFENDI HATTA, Sdr. FAKHRUROZI, Sdr. GUSRIZAL, DAN Sdr. MAILUDIN (alm).
Sesampainya di kamar sdr. CEKMAN Saksi pergi ke toilet dan setelah keluar toilet Saksi menerima amplop uang yang selanjutnya sdr. ZAINAL ABIDIN memberikan amplop warna cokelat berisi uang sejumlah Rp. 25 juta dalam bentuk pecahan Rp. 100 ribu kepada Saksi dengan menyampaikan “Ini awal mula, akan ada yang selanjutnya”. Maksud ZAINAL ABIDIN adalah bahwa uang Rp. 25 juta tersebut merupakan uang yang diberikan oleh pihak eksekutif kepada anggota Komisi III karena telah mengesahkan APBD Provinsi Jambi T.A 2017, dan uang Rp. 25 juta tersebut baru uang awal saja dan akan ada pemberian atau penyerahan selanjutnya.
Bahwa semua anggota komisi III yang hadir di kamar sdr. CEKMAN (Sdr. CEKMAN, Sdr. ZAINAL ABIDIN, Sdr. EFFENDI HATTA, Sdr. FAKHRUROZI, Sdr. GUSRIZAL ) juga menerima amplop uang tersebut.
Uang Rp. 25 juta tersebut Saksi pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa bulan kemudian, Saksi meminjam Rp. 50 juta dari ZAINAL ABIDIN, dimana untuk mengganti uang Rp. 50 juta tersebut Saksi menyampaikan agar nanti silahkan dipotong uang jatah uangjatah Saksi selaku komisi III berikutnya.
Sekitar tiga minggu kemudian Saksi dipanggil oleh ZAINAL ABIDIN untuk datang ke area parkir mobil di kantor DPRD, di area parkir mobil tersebut ZAINAL ABIDIN memberikan uang Rp. 50 juta dengan mengatakan “Ini sisa yang kemarin, utangmu sudah Saksi potong”. Yang dimaksud ZAINAL ABIDIN adalah uang Rp. 50 juta yang diserahkan kepada Saksi tersebut merupakan uang bagian Saksi sebagai anggota Komisi III setelah dipotong Rp. 50 juta (utang Saksi sebelumnya). Sehingga pengertian Saksi, uang bagian Saksi sebenarnya Rp. 100 juta, karena dipotong pengembalian utang Rp. 50 juta maka sisa uang yang diserahkan kepada Saksi tinggal Rp. 50 juta.
Sehingga total uang yang Saksi terima selaku anggota Komisi III dari ZAINAL ABIDIN adalah Rp. 125 juta.
ZAINAL ABIDIN tidak menyampaikan darimana sumber uang yang diberikan kepada Saksi, namun Saksi ketahui uang tersebut dari pihak pemerintah atau eksekutif yaitu terkait dengan telah disahkannya APBD Provinsi jambi T.A 2017.
Saksi meyakini anggota Komisi III yang lain juga menerima uang dari ZAINAL ABIDIN, namun Saksi tidak mengetahui berapa besaranya dan bagaimana serah terimanya.
Bahwa setelah menerima uang Rp25 juta di Hotel Seruni Bogor kemudian Saksi ada menerima uang lainnya sebanyak dua kali yaitu masing-masing sebesar Rp50 juta di Kantor DPRD Propinsi Jambi dari ZAINAL ABIDIN. Untik waktunya Saksi sudah lupa namun masih di tahun 2017.
Bahwa total uang yang Saksi terima terkait dengan Komisi III seluruhnya adalah Rp125 juta.
Bahwa semua uang yang Saksi terima-terima tersebut sudah Saksi kembalikan ke rekening KPK.
Bahwa di tahun 2018 Saksi tidak mengetahui apakah masih ada uang ketok palu atau tidak.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa APIF FIRMANSYAH adalah tangan kanan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
PAUT SYAKARIN, Tempat Lahir Palembang, Umur 55 tahun, Tanggal Lahir 25 Agustus 1966, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 4 yang menerangkan sebagai berikut:
Riwayat pekerjaan Saksi adalah sebagai berikut:
Developer Perumahan Griya Indah di Jambi, mulai tahun 2015 s.d 2018.
Pemilik Auto Gallery Car Kelapa Gading, Jakarta Utara, dari tahun 2015 s.d. 2018.
Sebagai salah satu Pendiri Yayasan Pesantren Al AZHAR 57 Jambi dari tahun 2016 sampai sekarang.
Selain itu sejak tahun 2012 Saksi menjadi Wakil Bendaraha Demokrat DPD Jambi.
Direktur CV. GIANT EKA SAKTI dari tahun 2000 s.d 2010
Bahwa CV. GIANT EKA SAKTI pada tahun 2010 Saksi jual kepada HASANUDDIN alasannya karena Saksi tidak punya uang untuk modal usaha yang lainnya seperti modal untuk membei tanah.
Bahwa pada tahun 2017 CV. GIANT EKA SAKTI ada mendapatkan 2 (dua) proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi dan yang membiayai seluruh proyek tersebut adalah Saksi.
Bahwa 2 (dua) paket pekerjaan tersebut Saksi tidak mengetahui namanya.
Bahwa Saksi yang menyuruh HASANUDDIN untuk mengikuti lelang atas ke dua proyek tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh HASANUDDIN untuk menemui BUDI NURAHMAN selaku Kabid di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat sebelum proses lelang.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa untuk teknis pelaksanaan pekerjaan atas ke-2 pekerjaan tersebut adalah HASANUDDIN yang lebih mengetahui karena HASANUDDIN yang mengerjakan.
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa.
Bahwa Saksi mengenal DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 33 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah diminta bantuan sejumlah uang oleh pihak Eksekutif (Pemerintah Provinsi Jambi) yaitu Sdr. DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi) sejumlah 400 juta dalam 2 kali pemberian. Kronologis permintaan uang dari Sdr. DODY IRAWAN dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Sekitar bulan Agustus 2016 pada saat DODY IRAWAN diangkat menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi, tidak lama setelah itu Sdr. DODY IRAWAN menghubungi Saksi dan mengajak bertemu di salah satu kamar Hotel NOVITA Jambi.
Pada saat bertemu, Sdr. DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi “aku mau pinjam uang, bantulah aku uang 300 juta”. Sdr. DODY IRAWAN tidak menyampaikan untuk apa uang permintaan tersebut tetapi hanya menyampaikan penting. Setelah itu Saksi pulang kerumah untuk mengambil uang. Kemudian Saksi kembali lagi ke Hotel Novita dan mengantarkan uang sejumlah 300 jt yang Saksi masukkan kedalam kantong plastik. Saksi berikan uang kepada Sdr. DODY IRAWAN di Salah satu kamar Hotel Novita. Pada saat pertemuan dan pemberian uang kepada DODY IRAWAN tidak ada Saksi lain. Hanya Saksi dengan Sdr. DODY IRAWAN.
Beberapa minggu berikutnya, Sdr. DODY IRAWAN menghubungi Saksi kembali melalui telpon dan mengajak Saksi bertemu di sekitar Jalan Telanai. Pada saat bertemu Sdr. DODY IRAWAN meminta bantuan uang kembali sebanyak 200 juta. Sdr. DODY IRAWAN tidak menyampaikan untuk apa uang permintaan tersebut tetapi hanya menyampaikan penting. Karena Saksi tidak memiliki uang, Saksi hanya bisa memberikan uang sejumlah 100 juta. Setelah itu Saksi kembali kerumah dan mengambil uang sejumlah 100 juta yang Saksi masukkan dalam kantong plastik. Kemudian uang tersebut DODY IRAWAN minta antarkan ke Rumah Dinas DODY yang berada di Jalan Telanai. Uang tersebut langsung diterima Sdr. DODY IRAWAN di dalam mobil Saksi.
Jadi total yang pernah diminta oleh Sdr. DODI IRAWAN sejumlah 400 jt.
Bahwa selain pemberian uang kepada DODY IRAWAN, ada pemberian lainnya yaitu kepada EFFENDI HATTA yang diberikan kepada EFFENDI HATTA di Bandara Sultan Thaha Jambi yang Saksi berikan melalui HASANUDDIN.
Bahwa pada saat itu EFFENDI HATTA meminjam uang kepada Saksi jadi Saksi memberikannya.
Bahwa nominal uang yang Saksi berikan tidak lebih dari Rp50 juta.
Bahwa selain pemberian tersebut masih ada pemberian lainnya yaitu kepada EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN yang Saksi berikan di rumah Saksi.
Bahwa uang tersebut Saksi berikan sejumlah Rp2,3 miliar di rumah Saksi di Villa Kenali Kota Jambi pada bulan Februari 2017.
Bahwa pada saat itu EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN menyampaikan pinjam uang bukan untuk ketok palu.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 33 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kepada pihak Legislatif (Anggota DPRD Provinsi Jambi) yaitu kepada Sdr. EFFENDI HATTA dan Sdr. ZAINAL ABIDIN di rumah Saksi yang beralamat di Vila Kenari Jambi sejumlah 2,3 miliar dalam 2 (dua) kali pemberian. Kronologisnya dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Sekitar akhir tahun 2016 Saksi bertemu dengan EFFENDI HATTA dan menyampaikan permintaan uang ketok palu tetapi Saksi tidak mau. Pada saat itu Saksi di paksa EFFENDI HATTA.
Setelah beberapa kali Saksi dihubungi oleh Sdr. DODY IRAWAN dan EFENDI HATTA diminta uang akhirnya Saksi memberikan uang kepada EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN. Saksi lupa waktunya tahun 2016 atau tahun 2017 Saksi memberikan uang kepada EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN. Tetapi Saksi ingat pemberian kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN DAN EFFENDI HATTA yaitu setelah 2 (dua) minggu setelah selesai ketok palu. Karena Sdr. EFFENDI HATTA pernah menyampaikan bahwa “ini sudah 2 (dua) minggu selesai ketok palu”.
Pemberian Pertama Saksi berikan kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN dan ditemani Sdr. EFFENDI HATTA sejumlah sekitar 800 jutaan. Saksi lupa jumlah pastinya karena uang tersebut campuran dengan pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan10 ribu. Uang tersebut diberikan di Rumah Saksi yang berlamat di Vila Kenari.
Setelah pemberiaan Saksi yang pertama Saksi dihubungi beberapa kali oleh Sdr. DODY IRAWAN dan EFFENDI HATTA terkait sisa uang ketok palu. Saksi baru mengetahui bahwa ada kekurangan karena Sdr. DODY IRAWAN dan Sdr. EFFENDI HATTA baru memberitahu bahwa jumlah uang yang harus dikasih sebanyak 2,3 miliar untuk ketok palu.
Setelah dihubungi beberapa kali oleh Sdr. DODY IRAWAN dan Sdr. EFFENDI HATTA, akhirnya Saksi memberikan uang yang kedua sekitar 1 miliar lebih kepada Sdr. ZAINAL ABIDIN. Saksi lupa jumlah pastinya karena uang tersebut campuran dengan pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu. Uang tersebut diberikan di Rumah Saksi yang berlamat di Vila Kenari.
Yang pasti jumlah uang yang diminta oleh Sdr. ZAINAL ABIDIN dan EFFENDI HATTA totalnya 2,3 miliar. Karena setelah pemberian kedua, tidak ada lagi Saksi dihubungi oleh EFFENDI HATTA dan DODY IRAWAN. Saksi memberikan uang tersebut oleh Sdr. EFFENDI HATTA karena terpaksa.
Bahwa uang dengan total Rp. 2,3 miliar tersebut Saksi serahkan kepada EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN di rumah Saksi
Bahwa untuk penyerahan uang yang pertama, yang ngangkat atau membawa uang dan dimasukkan kedalam mobil EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN adalah PRIMA yang merupakan keponakan Saksi, dan pada saat itu Saksi ada dirumah dan kebetulan PRIMA ada di rumah Saksi.
Bahwa pada saat sebelum menyerahkan uang tersebut, EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN tidak ada telpon Saksi tetapi langsung datang.
Bahwa untuk pemberian kepada DODY IRAWAN, awalnya DODY IRAWAN ada menghubungi Saksi.
Bahwa terkait pemberian uang kepada EFFENDI HATTA yang diserahkan di bandara Sultan Thaha Jambi melalui HASANUDDIN, sebelumnya EFFENDI HATTA ada menelepon Saksi.
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 33 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah bertemu dengan Sdr. DODY IRAWAN di rumah Kadis PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2017 sekitar sebelum lelang dimulai. Kronologisnya dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2017 sebelum lelang dimulai Saksi dihubungi oleh Sdr. DODY IRAWAN untuk datang ke rumah Kadis PUPR Provinsi Jambi. Yang pasti setelah Saksi diminta uang oleh Sdr. EFFENDI HATTA dan ZAINAL ABIDIN.
Setelah Saksi datang Saksi berbicara dengan Sdr. DODY IRAWAN membicarakan lelang paket pekerjaan. Saksi ditawarkan beberapa paket pekerjaan dengan total sekitar 35 miliar. Namun realisasinya Saksi hanya memenangkan 2 (dua) paket pekerjaan sekitar 30 miliar.
Setelah itu Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. MUHAMAD IMANUDIN alias IIM datang kerumah Kadis PUPR Provinsi Jambi. Pada saat kedatangan mereka Saksi langsung pulang meninggalkan rumah Kadis PUPR Provinsi Jambi dan membawa kertas yang berisi lelang paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinisi Jambi tahun 2017 yang diberikan oleh Sdr. DODI IRAWAN dimana sebelumnya sudah disepakati akan diberikan kepada Saksi.
Bahwa benar setelah ada tawaran 2 (dua) paket pekerjaan dari DODY IRAWAN kemudian Saksi diberikan kertas yang bertuliskan 2 (dua) paket pekerjaan yang ditawarkan kepada Saksi tersebut.
Bahwa selanjutnya kertas berisi 2 (dua) paket pekerjaan tersebut Saksi berikan kepada HASANUDDIN dengan maksud agar HASANUDDIN mengikuti lelang dari kedua paket pekerjaan yang ada dalam catatan pada kertas tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengatahui HASANUDDIN menemui orang dinas PU.
Bahwa pada saat Saksi memberikan kertas tersebut kepada HASANUDDIN, Saksi menyampaikan “ikutin lelang ini” sambal memberikan kertas bertuliskan 2 (dua) paket pekerjaan.
Bahwa kedua paket pekerjaan yang Saksi maksudkan tersebut adalah dua paket pekerjaan yang Saksi menangkan dan Saksi laksanakan pekerjaannya.
Bahwa terkait pinjam meminjam uang antara Saksi dengan ZAINAL ABIDIN dan EFFENDI HATTA yang senilai Rp2,3 miliar tersebut tidak ada kesepakatan tertulisnya maupun lisannya, tidak ada perjanjian kapan akan dikembalikan dan tidak ada dibuat akta notaris.
Bahwa terkait penyerahan uang senilai Rp2,3 miliar kepada ZAINAL ABIDIN dan EFFENDI HATTA tidak ada janji dari ZAINAL ABIDIN dan EFFENDI HATTA kepada Saksi maupun pihak perusahaan Saksi tersebut.
Bahwa terkait pemberian uang kepada DODY IRAWAN tersebut juga tidak ada ada kesepakatan tertulisnya maupun lisannya, tidak ada perjanjian kapan akan dikembalikan dan tidak ada dibuat akta notaris.
Bahwa sampai saat ini DODY IRAWAN tidak ada mengembalikan uang yang sudah Saksi berikan tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
HASAN IBRAHIM, Tempat Lahir Tanjung Agung, Umur 70 tahun, Tanggal Lahir 05 Juni 1952, Laki-laki, Agama Islam, Wiraswasta/ Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 (Fraksi PPP), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi sebelumnya adalah anggota DPRD periode tahun 2014-2019 yang berasal dari Fraksi PPP.
Bahwa pada saat itu Saksi duduk di Komisi I yang membidangi Pemerintahan.
Bahwa mitra kerja Komisi I adalah Satpol PP, BKD, Kepolisian, dan TNI
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah membuat regulasi yaitu mengesahkan anggaran, mengawas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu ada juga melaksanakan fungsi Budgeting dalam hal penganggaran.
Bahwa dasar pengangkatan Saksi selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019 adalah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa proses pembahasan RAPBD bisa menjadi APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 adalah diawali dengan pembicaraan tentang KUA PPAS dan selanjutnya dilakukan persetujuan KUA PPAS, yang sebelumnya pemerintah mengajukan rancangan RAPBD untuk dibahas Bersama-sama dengan DPRD Prov. Jambi. Kemudian DPRD membahas KUA PPAS tersebut sesuai dengan Komisi dan Mitra kerja masing-masing. Hasil pembahasan Bersama masing-masing komisi kemudian baru diserahkan kepada Badan Anggaran. Selanjutnya Badan Anggara yang berkoordinasi dan melakukan pembahasan dengan tim pemerintah.
Bahwa setelah Badan Anggaran dan TAPD membuat kesepakatan Bersama kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan.
Bahwa APBD TA 2017 disahkan pada tanggal 30 November 2016.
Bahwa Saksi turut hadir dalam rapat paripurna pengesahaan APBD TA 2017.
Bahwa pada saat itu tidak ada pandangan fraksi-fraksi yang menolak RAPBD disahkan menjadi APBD TA 2017.
Bahwa pada saat itu pandangan Fraksi PPP adalah menyetujui dan tidak ada catatan karena prosesnya sudah melewati rapat banggar dengan TAPD.
Bahwa pada saat pengesahaan APBD TA 2017 tersebut peserta rapat atau jumlah anggota DPRD yang hadir adalah Quorum.
Bahwa pada saat itu pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dalam hal ini adalah CORNELIS BUSTON turut hadir dalam rapat paripurna dan turut menandatangani pengesahaan APBD TA 2017.
Bahwa terkait pengesahaan APBD TA 2017 untuk Saksi pribadi tidak ada perjanjian atas penerimaan uang dari ketok palu tersebut.
Bahwa pada saat itu Saksi pernah menerima uang dari KUSNINDAR.
Bahwa pada saat itu rumah Saksi yang ada di Muaro Bungo mengalami kebakaran sehingga Saksi menghubungi KUSNINDAR dan meminta bantuan kepadanya. Sekitar beberapa bulan kemudian KUSNINDAR memberikan uang Rp100 juta kepada Saksi sebagai pinjaman.
Bahwa pada saat penyerahan uang Rp100 juta itu Saksi dipanggil kerumahnya KUSNINDAR, kejadiannya sekitar awal 2017 setelah pengesahan APBD TA 2017.
Bahwa pada saat Saksi menerima uang Rp100 juta dari KUSNINDAR, Saksi tidak ada menandatangani tanda terima atas uang itu ataupun yang sejenisnya, Saksi juga tidak ada memberikan agunan ataupun jaminan kepada KUSNINDAR.
Bahwa pada saat diserahkan uang tersebut KUSNINDAR tidak menyebutkan jumlah nilai uang itu, Saksi bar mengetahui jumlahnya Rp100 juta setelah Saksi sampai dirumah.
Bahwa awalnya Saksi mau meminjam sebesar Rp200 juta.
Bahwa selain uang Rp100 juta tersebut, Saksi juga ada menerima kembali dari KUSNINDAR yang berdasarkan penyampaian KUSNINDAR uangnya Rp100 juta tetapi ternyata pada saat Saksi hitung dirumah jumlahnya Rp90 juta.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp90 juta tersebut setelah Saksi menerima uang yang pertama sebesar Rp100 juta namun Saksi lupa waktunya namun masih di tahun 2017.
Bahwa pada saat itu KUSNINDAR bahwa uang itu “halal” karena kalau tidak halal maka tidak akan Saksi terima.
Bahwa pada saat menyerahkan uang kedua kali tersebut, KUSNINDAR tidak menanyakan kepada Saksi tentang kapan Saksi akan mengembalikannya.
Bahwa Saksi setelah menerima uang dari KUSNINDAR tersebut Saksi pernah bertanya kepadanya “kapan dikembalikan?” Namun KUSNINDAR menyampaikan “tidak usah di balekkan lagilah” yang maksudnya uang yang Saksi terima dua kali tersebut tidak usah dikembalikan lagi kepada KUSNINDAR.
Bahwa saat Saksi bertanya asal uang itu, KUSNINDAR menyampaikan “ndak usah tanya-tanya lagi lah, kalau ndak mau bawa sini”.
Bahwa total uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR adalah Rp190 juta.
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR ke rekening KPK
Bahwa Saksi belum mengembalikan uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR kepada KUSNINDAR.
Bahwa setelah ada ribut-ribut baru Saksi ketahui bahwa uang yang Saksi terima adalah uang ketok palu yang maksudnya uang yang berasal dari Gubernur Jambi pada saat itu.
Bahwa Saksi berniat untuk mengembalikan uang yang Saksi terima tersebut.
Bahwa untuk pengesahaan APBD tahun anggaran 2018 Saksi ada juga menerima uang dari PARLAGUTAN NASUTION yang pada saat itu menyampaikan “ini ada uang yang taruh di depan rumah Saksi 4 bungkus, ambillah 1 bungkus untuk kamu”.
Bahwa pada saat itu PARLAGUTAN NASUTION menyampaikan tidak mengetahui siapa yang menaruh uang dalam 4 (empat) bungkus didepan rumahnya tersebut.
Bahwa pada saat itu Fraksi PPP ada berjumlah 4 (empat) orang yaitu Saksi (HASAN IBRAHIM), PARLAGUTAN NASUTION, SOFYAN, dan MAULI PULUNGAN.
Bahwa dalam 1 (satu) bungkus uang yang Saksi terima dari PARLAGUTAN NASUTION jumlahnya adalah Rp100 juta.
Bahwa uang yang Saksi terima sejumlah Rp100 juta dari PARLAGUTAN NASUTION tersebut sudah Saksi kembalikan ke rekening KPK.
Bahwa uang yang Saksi terima dari KUSNINDAR sebanyak dua kali dan dari PARLAGUTAN NASUTION sebanyak satu kali tersebut semuanya uangnya dibungkus dengan kantong asoi atau kantong kresek.
Bahw Saksi membenarkan BAP-nya pada nomor 29 yang menerangkan sebagai berikut:
Setelah Saksi lihat dan perhatikan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Saksi jelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan bukti bahwa Saksi telah menyetorkan uang Rp. 100 juta yang Saksi terima dari Sdr. PARLAGUTAN pada tanggal 28 November 2018.
Pada awalnya Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang tersebut dan diberikan dalam rangka apa. Tetapi Saksi baru ketahui kemudian bahwa uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2018 setelah ada OTT KPK.
Bahwa pada saat KUSNINDAR memberikan uang kepada Saksi, KUSNINDAR tidak ada menyampaikan kepada Saksi bahwa uang tersebut terkait dengan ketok palu.
Bahwa uang yang Saksi peroleh dari KUSNINDAR tersebut tidak ada perjanjian pinjam meminjamnya, penyampaian KUSNINDAR saat itu adalah “pakai bae”.
Bahwa setelah itu Saksi ada bertanya kepada KUSNINDAR “dikemanakan ini, dibalekkan kemano ini duit?” namun kemudian KUSNINDAR menyampaikan bahwa uang itu tidak usah dikembalikan sehingga Saksi tidak ada mengembalikan uang tersebut.
Bahwa sejak tahun 2014 Saksi sudah dikeluarkan dari anngota Fraksi PPP tetapi Saksi masih menjadi Anggota DPRD Propinsi Jambi, jadi Saksi tidak ada mendapatkan instruksi dari ketua Fraksi PPP lagi karena Saksi sudah dianggap dikeluarkan dari Fraksi PPP. Selain itu Saksi tidak boleh lagi mewakili PPP.
Bahwa meskipun ada persoalan tersebut, Saksi masih tetap diberikan uang oleh KUSNINDAR karena Saksi dan KUSNINDAR berada di satu Komisi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui arahan pimpinan DPRD Propinsi Jambi kepada masing-masing ketua Fraksi terkait pengesahan APBD TA 2017 tersebut.
Bahwa sampai sekarang Saksi tidak kenal dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi tahunya uang yang Saksi terima berasal dari KUSNINDAR.
Bahwa uang yang Saksi terima tersebut belum semuanya Saksi kembalikan namun Saksi ada itikad baik untuk mengembalikannya.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
HASANUDDIN, Tempat Lahir Muara Sabak, Umur 46 tahun, Tanggal Lahir 10 Oktober 1975, Laki-laki, Agama Islam, Swasta (Kontraktor, Direktur Utama PT. GIANT EKA SAKTI), Pendidikan SMU. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Utama PT GIANT EKA SAKTI sejak tahun 2010.
Bahwa pada sekitar tahun 2000an Saksi mempunyai CV AKSA MEDIA PROMO namun sudah lama tutup, kemudian karena Saksi sering berada di Kantornya PAUT SYAKARIN kemudian PAUT SYAKARIN menyampaikan kepada Saksi bahwasanya ia ingin menjual perusahaannya yaitu PT GIANT EKA SAKTI sehingga kemudian Saksi membelinya pada tahun 2010 yang Saksi beli dengan harga sekitar Rp80 juta.
Bahwa PT GIANT EKA SAKTI bergerak di bidang konstruksi Jalan dan juga jembatan.
Bahwa setelah PT GIANT EKA SAKTI Saksi beli kemudian struktur organisasinya adalaha Saksi selaku Direktur Utama, ASMUNI selaku Direktur atau wakilnya dan Komisaris adalah ELEKSON, BURMAN, TOMI PURNAMA dan NOVALINDA.
Bahwa NOVALINDA adalah istrinya PAUT SYAKARIN dan NOVALINDA menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT GIANT EKA SAKTI.
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengenal Terdakwa.
Bahwa Saksi baru mengikuti tender atau lelang pada tahun 2017.
Bahwa pada tahun 2017 tersebut, PAUT SYAKARIN menyuruh Saksi untuk mengikuti lelang pekerjaan jembatan sebanyak 2 paket, kemudian Saksi disuruh oleh PAUT SYAKARIN untuk kenal seseorang yang bernama BUDI NURAHMAN yang merupakan Kabid Bina Marga di Dinas PU Provinsi Jambi. Selanjutnya Saksi menemui BUDI NURAHMAN dan selanjutnya Saksi di suruh untuk mengikuti tender.
Bahwa pada saat Saksi menemui BUDI NURAHMAN, Saksi membicarakan dan membahas 2 (dua) paket pekerjaan yang akan diikuti dan akan dikerjakan oleh PAUT SYAKARIN melalui perusahaan Saksi yaitu PT GIANT EKA SAKTI.
Bahwa kemudian Saksi mengikuti lelang atas 2 (dua) jembatan sebagaimana yang diminta oleh PAUT SYAKARIN untuk mengikuti lelangnya.
Bahwa kemudian atas 2 (dua) jembatan yang Saksi ikuti proses lelangnya tersebut kemudian Saksi menang tender atas 2 (dua) paket jembatan tersebut ditahun 2017 itu.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan ke dua jembatan yang dimenangkan dalam tender tersebut, dana atau modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berasal dari PAUT SYAKARIN.
Bahwa 2 (dua) pekerjaan jembatan yang dimenangkan pada tahun 2017 tersebut adalah:
Pekerjaan Jembatan Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.
Pekerjaan Jembatan Desa Jelatang dengan nilai kontrak sekitar Rp16 miliar.
Bahwa kedua pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan semua.
Bahwa Saksi kenal dan dekat dengan PAUT SYAKARIN sejak tahun 2008 atau 2009.
Bahwa dari tahun 2010 sampai sebelum 2017 Saksi tidak pernah mengikuti lelang ataupun melaksanakan proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang ataupun sesuatu kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh PAUT SYAKARIN untuk mengantarkan uang kepada seseorang pada bulan November 2016.
Bahwa pada saat itu Saksi ditelpon oleh PAUT SYAKARIN yang menyuruh Saksi untuk datang kerumahnya. Kemudian Saksi datang ke rumah PAUT SYAKARIN. Sesampainya di rumah PAUT SYAKARIN kemudian Saksi diminta untuk menemui dan mengantarkan uang yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam kepada EFFENDI HATTA.
Bahwa terkait jumlah atau nominalnya Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi yakin didalam kantong kresek warna hitam itu isinya adalah uang karena kelihatan sekali bahwa isinya adalah uang meskipun Saksi tidak membuka kantong kresek itu.
Bahwa pada saat itu Saksi disuruh untuk cepat karena EFFENDI HATTA takut ketinggalan pesawat sehingga Saksi langsung menuju ke Bandara Sultan Taha Jambi.
Bahwa Saksi bertemu dengan EFFENDI HATTA di parkiran Bandara Sultan Taha Jambi.
Bahwa pada Saksi bertemu dengan EFFENDI HATTA yang Saksi sampaikan “ini pak titipan uangnya dari Pak PAUT” kemudian EFFENDI HATTA mengucapkan terima kasih dan langsung pergi.
Bahwa sepengetahuan Saksi kalau EFFENDI HATTA itu adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang tersebut akan dibawa oleh EFFENDI HATTA kemana.
Bahwa setelah uang Saksi berikan, Saksi tidak lagi menyampaikan kepada PAUT SYAKARIN bahwa uangnya sudah Saksi berikan kepada EFFENDI HATTA.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah mengantarkan uang untuk PAUT SYAKARIN.
Bahwa untuk tahun 2017 Saksi ada mengantarkan uang kepada ARFAN pada saat proyek berjalan.
Bahwa Saksi memberikan uang kepada ARFAN sebesar Rp300 juta yang diberikan dalam 3 (tiga) kali penyerahan yang masing-masingnya Rp100 juta.
Bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan.
Bahwa berdasarkan penyampaian ARFAN uang tersebut adalah untuk operasional.
Bahwa uang dengan total Rp300 juta tersebut diterima langsung oleh ARFAN.
Bahwa pada saat itu jabatan ARFAN adalah Plt. Kepala Dinas PU yang menggantikan DODY IRAWAN.
Bahwa untuk tahun 2017 Saksi tidak ada lagi memberikan uang kepada pihak Dinas PU.
Bahwa Saksi sudah lupa apakah Saksi ada diberikan kertas bertuliskan 2 (dua) paket pekerjaan oleh PAUT SYAKARIN namun yang pasti kami ada memenangkan 2 (dua) paket pekerjaan yang jembatan itu.
Bahwa saat Saksi menemui BUDI NURAHMAN, Saksi sudah lupa apakah Saksi ada memberikan kertas yang bertuliskan dua paket pekerjaan tersebut, tetapi yang Saksi ingat Saksi ada menyampaikan kepada BUDI NURAHMAN bahwa paket pekerjaan yang akan Saksi ikuti untuk lelang adalah kedua paket pekerjaan yang telah Saksi laksanakan tersebut.
Bahwa Saksi memberikan uang kepada EFFENDI HATTA di Bandara Sultan Thaha Jambi tersebut adalah atas perintah PAUT SYAKARIN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait apa uang yang Saksi berikan kepada EFFENDI HATTA tersebut, Saksi hanya mengantar saja.
Bahwa uang tersebut berasal dari PAUT SYAKARIN.
Bahwa terhadap 2 (dua) pekerjaan jembatan yang didapatkan tersebut, secara teknis yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi tetapi modalnya berasal dari PAUT SYAKARIN, dan terkait keuntungannya dilakukan bagi hasil antara Saksi dan PAUT SYAKARIN.
Bahwa sebelum Saksi membeli perusahaan milik PAUT SYAKARIN tersebut Saksi sudah mempunyai perusahaan lainnya yang bergerdak di bidang Pengadaan juga.
Bahwa pekerjaan jembatan yang didapatkan sekitar Rp16 miliar.
Bahwa pembagian keuntungan antara Saksi dengan PAUT SYAKARIN tidak ada memakai persentase. Terkait pengelolaan manajemen pekerjaan Saksi yang mengerjakan dengan dibantu oleh PAUT SYAKARIN.
Bahwa yang melakukan penawaran dalam proses lelangnya adalah Saksi.
Bahwa Saksi ada menemui Pejabat Pengadaan yaitu BUDIYANTO tersebut, Saksi menemuinya atas perintah dari PAUT SYAKARIN.
Bahwa dalam pemberian uang kepada EFFENDI HATTA tersebut, tidak ada peran dari APIF FIRMANSYAH.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 41, 43 dan 44 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang baiksecara transfer atau tunai dari APIF FIRMANSYAH
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah melihat 1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021 sebelumnya. Namun, setelah Saksi membaca rekening tersebut terdapat 1 tranSaksi uang keluar sebesar Rp 15 juta pada tanggal 02 Juni 2020 ke rekening Bank BCA nomor 7870287822 milik Saksi. Seingat Saksi, uang tersebut merupakan uang yang Saksi pinjam dari APIF FIRMANSYAH. Saksi menggunakan uang tersebut untuk modal pekerjaan yang dikerjakan oleh teman Saksi yang bernama ANDI RAHMAT alias AAN. Namun, saat ini ybs telah lari karena dikejar oleh banyak orang akibat hutang yang menumpuk. Saat ini AAN sudah tidak bisa dihubungi.
Pinjaman sebesar Rp 15 juta yang Saksi lakukan dari APIF FIRMANSYAH sudah Saksi kembalikan. Seingat Saksi, pinjaman tersebut Saksi kembalikan secara bertahap kepada APIF FIRMANSYAH. Namun, Saksi tidak ingat lagi bagaimana detailnya.
Tanggapan Saksi:
Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa pernah meminjam uang cash kepada Saksi sebesar Rp15 juta, kemudian Terdakwa transfer kembali dari Jakarta.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
RUDI LIDRA AMIDJAJA, Tempat Lahir Jambi, Umur 68 tahun, Tanggal Lahir 17 Februari 1954, Jenis KelaminLaki-laki, Agama Budha, Pekerjaan Direktur Utama PT. RUDY AGUNG LAKSANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. RUDY AGUNG LAKSANA sampai dengan sekarang.
Bahwa PT. RUDY AGUNG LAKSANA berdiri dari tahun 1983.
Bahwa PT. RUDY AGUNG LAKSANA bergerak di bidang pembangunan jalan dan Jembatan.
Bahwa Saksi adalah pemilik PT. RUDY AGUNG LAKSANA.
Bahwa Saksi sering mengerjakan proyek di Lingkungan pemerintahan propinsi Jambi.
Bahwa pada tahun 2017 Saksi ada mendapatkan proyek Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan: Jalan MA. Tebo–SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km), yang ditandatangani pada 9 Mei 2017 senilai Rp29,993,491,000,00.
Bahwa di tahun 2017 Saksi hanya mendapatkan 1 (satu) pekerjaan itu saja.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi ada pekerjaan Jembatan di Lingkungan pemerintahan Propinsi Jambi kemudian DODY IRAWAN selaku Kepala Dinas PU Propinsi Jambi menghubungi Saksi dan meminta Saksi agar datang ke kantornya yaitu di Dinas PU propinsi Jambi. Pada saat bertemu DODY IRAWAN menyampaikan pekerjaan jembatan yang Saksi kerjakan agar segera diselesaikan karena anggarannya sudah mau habis dan pada saat itu juga sekaligus perkenalan Saksi dengan DODY IRAWAN karena pada saat itu DODY IRAWAN adalah kepala Dinas PU Provinsi Jambi yang baru.
Bahwa kemudian di Tahun 2017 sekitar bulan Februari atau bulan Maret, DODY IRAWAN menghubungi Saksi menyampaikan ingin meminjam uang kepada Saksi senilai Rp500 juta yang akan digunakan untuk operasional. Pada saat itu awalnya Saksi menolak dengan menyampaikan dana sedang kosong namun pada saat itu DODY IRAWAN tetap meminta sehingga kemudian Saksi menyampaikan akan membantu meminjamkannya dan akan mencarikan uangnya.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Maret 2017 Saksi memberikan uang senilai Rp500 juta kepada DODY IRAWAN melalui ZULFIKAR yang merupakan sopir dari DODY IRAWAN.
Bahwa pada saat itu Saksi janjian ketemu di dekat Rumah Sakit Budi Graha, Jalan Budi Graha Jambi, kemudian Saksi datang ke Rumah Sakit Budi Graha, Jalan Budi Graha Jambi dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada ZULFIKAR.
Bahwa pada saat itu uang senilai Rp500 juta Saksi bungkus dengan plastik warna hitam.
Bahwa Saksi memang mengetahui bahwa ZULFIKAR adalah orang suruhan dari DODY IRAWAN
Bahwa pada saat Saksi menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut, Saksi belum mengetahui akan adanya proyek Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan: Jalan MA. Tebo–SP. Logpon.
Bahwa pada saat Saksi memberikan uang Rp500 juta tersebut belum ada janji bahwa Saksi akan diberikan proyek Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan: Jalan MA. Tebo–SP. Logpon.
Bahwa setelah proyek Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan: Jalan MA. Tebo–SP. Logpon di tenderkan pada akhirnya Saksi memenangkan tender atas pekerjaan tersebut.
Bahwa selain uang Rp500 juta tersebut tidak ada uang yang lain lagi yang Saksi berikan.
Bahwa proyek Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan: Jalan MA. Tebo–SP. Logpon telah selesai dilaksanakan
Bahwa setahu Saksi terkait permintaan uang kepada Saksi, tidak ada peran dari Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Terdakwa tetapi Saksi ada berhubungan dengan DODY IRAWAN dan juga ARFAN.
Bahwa Saksi dapat proyek tersebut karena ikut lelang, Saksi ikuti lelang karena lihat di LPSE dan tidak ada lapor PUPR.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
HENDRY ATTAN Alias ATENG, Tempat Lahir Jambi, Umur 44 tahun, Tanggal Lahir 24 Juni 1978, Laki-laki, KAgama Kristen, Wiraswasta (Direktur PT ARTHA MEGA SENTOSA), dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi selaku Pimpinan Perusahaan PT ARTHA MEGA SENTOSA dengan jabatan sebagai Direkturnya.
Bahwa PT ARTHA MEGA SENTOSA bergerak di Bidang Developer atau yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Bahwa struktur organisasi PT ARTHA MEGA SENTOSA adalah dengan Komisarisnya ADRIAN, Direktur utama adalah EDDY TAN, Direkturnya adalah Saksi dan karyawannya adalah ERON, EKA, TIWI dan FITRI.
Bahwa PT ARTHA MEGA SENTOSA sekarang sudah tidak aktif lagi.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa yang merupakan teman Saksi yang Saksi kenal sejak tahun 2017 pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tersebut adalah ajudannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan juga orang kepercayaannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa maksud Saksi dengan orang kepercayaan adalah Terdakwa ini adalah orang yang dekat dan menjadi kepercayaan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI, termasuk juga Terdakwa ini adalah orang yang mengatur pekerjaan atau proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan dapat memberikan proyek di Lingkungan Provinsi Jambi;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi yaitu Saksi mendapatkan pekerjaan jalan di Tanjung Jabung Timur.
Bahwa untuk mendapatkan pekerjaan jalan tersebut, Saksi menggunakan perusahaan orang lain atau pinjam bendera perusahaan lain yaitu PT HENDI MEGA PRATAMA dengan direkturnya IRAWAN NASUTION.
Bahwa nilai pekerjaan yang Saksi dapatkan yaitu sekitar Rp9.212.200.000,00 (sembilan miliar dua ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pekerjaan tersebut pada tahun 2017 sudah selesai dikerjakan.
Bahwa Saksi pernah dimintai uang oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat itu Saksi didatangi atau didatangi oleh ALFAYUDI yang merupakan orang kepercayaannya DODY IRAWAN yang merupakan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi. Kemudian ALFAYUDI menyampaikan bahwa DODY IRAWAN butuh bantuan karena pengeluaran untuk entertain itu banyak kemudian ALFAYUDI meminjam uang sebesar Rp500 juta. kejadian tersebut sekitar awal Januari 2017.
Bahwa atas pinjaman tersebut Saksi tidak langsung memberikannya namun pada akhirnya uang sebesar Rp500 juta tersebut Saksi berikan dan ada dibuatkan kwitansi.
Bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut Saksi serahkan melalui staf Saksi yang bernama IAN kepada ALFAYUDI di Showroom MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di daerah Simpang Kawat Kota Jambi.
Bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut yang menerimanya adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Bahwa alasan Saksi mau memberikan uang sebesar Rp500 juta tersebut karena Saksi sudah mendapatkan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat Kadisnya dijabat oleh DODY IRAWAN.
Bahwa setelah Saksi memberikan uang sebesar Rp500 juta tersebut kemudian pada akhirnya Saksi mendapatkan pekerjaan jalan yang senilai Rp9.212.200.000,00 (sembilan miliar dua ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) pada tahun 2017.
Bahwa sebelum Saksi memberikan uang sebesar Rp500 juta tersebut kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi sudah mendapatkan penyampaian dari ALFAYUDI bahwa Saksi akan mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan beberapa bulan setelah Saksi memberikan uang Rp500 juta tersebut maka Saksi kemudian mendapatkan pekerjaan tersebut.
Bahwa selain pemberian itu, Saksi tidak ada lagi memberikan uang baik kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM maupun pihak lainnya di Lingkungan Provinsi Jambi.
Bahwa pada tahun 2021 Saksi ada memberikan pinjaman kepada Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2021 Terdakwa ada meminjam uang sebesar Rp200 juta kepada Saksi yang berdasarkan penyampaian dari Terdakwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kepada H. JAIS, kemudian Saksi transfer dari rekening Saksi ke rekening Terdakwa sejumlah Rp200 juta
Bahwa pada tanggal 26 April 2021 Terdakwa juga ada meminjam uang kepada Saksi dengan total sebesar Rp150 juta, kemudian Saksi transfer dengan total sejumlah Rp150 juta dari rekening Saksi ke rekening Terdakwa.
Bahwa uang yang dipinjam oleh Terdakwa kepada Saksi dengan total sebesar Rp350 juta tersebut, belum dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi.
Bahwa pinjaman dari Terdakwa kepada Saksi tersebut semuanya tidak ada kwitansi ataupun perjanjiannya antara kedua belah pihak.
Bahwa pinjaman-pinjaman dengan total Rp350 juta tersebut Saksi berikan melalui transfer dari rekening BCA atas nama Saksi nomor 1191585777 ke rekening BCA atas nama APIF FIRMANSYAH (Terdakwa).
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada tanggal 06 Januari 2022 nomor 27 yang menerangkan sebagai berikut:
APIF FIRMANSYAH memiliki pinjaman kepada saudara selain pinjaman Rp. 100 juta yang saudara transfer melelui rekening BCA PRATIWI ANNISA tersebut, yaitu :
Pada tahun 2021 APIF FIRMANSYAH meminjaman uang sebesar Rp. 20 juta yang Saksi serahkan langsung kepada APIF FIRMANSYAH dalm bentuk cash.
Pada tahun 2021 APIF FIRMANSYAH meminjaman uang sebesar Rp. 30 juta yang Saksi serahkan langsung kepada APIF FIRMANSYAH dalm bentuk cash.
APIF menyampaikan pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membayar cicilan mobil.
Pinjaman dengan jumlah Rp. 20 juta dan Rp. 30 juta dari Saksi kepada APIF FIRMANSYAH tersebut tidak ada kwitansi atau perjanjian, tidak ada jaminan atau agunan dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh APIF FIRMANSYAH
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada tanggal 06 Januari 2022 nomor 28 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan transaksi yang terdapat dalam :
1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021.
Transaksi kredit tanggal 26/04/2021 sejumlah Rp. 50 juta dengan keterangan HENDRY ATTAN.
Merupakan pinjaman APIF kepada Saksi yang Saksi transfer dari rekening BCA nomor rekening 1191585777 a.n HENDRY ATTAN (yang sudah Saksi tutup pada tahun 2021) ke rekening BCA APIF FIRMANSYAH.
APIF pada saat itu menyampaikan kepada Saksi sedang tidak ada uang dan minta tolong kepada Saksi untuk meminjam uang sejumlah Rp. 150 juta. Yang kemudian Saksi mentranfer Rp. 50 juta dan kemudian pada hari itu juga Saksi mentransfer juga Rp. 100 juta ke rekening BCA APIF FIRMANSYAH.
TranSaksi kredit tanggal 26/04/2021 sejumlah Rp. 100 juta dengan keterangan Pinjaman, HENDRY ATTAN
Merupakan pinjaman APIF kepada Saksi yang Saksi transfer dari rekening BCA nomor rekening 1191585777 a.n HENDRY ATTAN (yang sudah Saksi tutup pada tahun 2021) ke rekening BCA APIF FIRMANSYAH. Uang Rp. 100 juta ini merupakan bagian dari pinjaman APIF sejumlah Rp. 150 juta, seperti yang Saksi jelaskan diatas.
Pinjaman dengan jumlah Rp. 50 juta dan Rp. 100 juta dari Saksi kepada APIF FIRMANSYAH tersebut tidak ada kwitansi atau perjanjian, tidak ada jaminan atau agunan dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh APIF FIRMANSYAH.
APIF menyampaikan pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutangnya kepada H. JAIS dan untuk keperluan pribadinya.
TranSaksi kredit tanggal 09/07/2021 sejumlah Rp. 200 juta dengan keterangan HENDRY ATTAN.
Merupakan pinjaman APIF kepada Saksi yang Saksi transfer dari rekening BCA nomor rekening 1191585777 a.n HENDRY ATTAN (yang sudah Saksi tutup pada tahun 2021) ke rekening BCA APIF FIRMANSYAH.
Pinjaman dengan jumlah Rp. 200 juta dari Saksi kepada APIF FIRMANSYAH tersebut tidak ada kwitansi atau perjanjian, tidak ada jaminan atau agunan dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh APIF FIRMANSYAH.
APIF menyampaikan pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membayar hutangnya kepada H. JAIS
Bahwa Saksi membenarkan BAP-nya pada tanggal 06 Januari 2022 nomor 29 yang menerangkan sebagai berikut:
Yang melatarbelakangi sehingga Saksi bersedia beberapakali memberikan pinjaman kepada APIF FIRMANSYAH tanpa ada perjanjian tertulis, tanpa agunan dan belum ada pengembalian dari APIF FIRMANSYAH karena APIF FIRMANSYAH memngeluh dan meminta bantuan kepada Saksi, selain itu Saksi bersedia membantu APIF FIRMANSYAH karena APIF FIRMANSYAH pada saat masih menjadi ajudan ZUMI ZOLA pernah membantu Saksi untuk mendapat pekerjaan di dinas PUPR Provinsi Jambi
Bahwa rekening BCA Saksi tersebut masih aktif.
Bahwa setahu Saksi, ALFAYUDI adalah teman sekolah dari DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi memberikan uang melalui ALFAYUDI tersebut sebelum Saksi mendapatkan proyek/pekerjaan.
Bahwa pekerjaan yang Saksi dapatkan adalah pekerjaan jalan dan sekarang sudah selesai dikerjakan.
Bahwa yang mengikuti proses tender dari perusahaan Saksi adalah Saksi sendiri.
Bahwa Saksi sudah lupa ada berapa perusahaan yang ikut tender atas pekerjaan jalan tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah tangan kanan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi tidak pernah diancam siapapun jika tidak memberikan uang maka tidak akan diberikan pekerjaan.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi pada nomor 7 yang menerangkan sebagai berikut:
Alasan Saksi menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena Saksi didesak terus oleh Sdr. ALFAYUDI dan Saksi diancam jika uang tersebut tidak diberikan maka Saksi tidak akan mendapatkan proyek dari Dinas PU Provinsi Jambi tahun 2017.
Tanggapan Saksi:
Keterangan tersebut tidak benar dan Saksi refisi, Saksi tidak pernah diancam siapapun. Saksi hanya didesak saja untuk segera memberikan uangnya.
Bahwa Saksi mendapatkan proyek jalan ds. Simpang ujung jabung kabupaten tanjab timur nilai kontrak Rp. 9.212.200.000 tersebut sekitar bulan April atau Mei 2017. Sedangkan Saksi menyerahkan uang Rp500 juta melalui ALFAYUDI tersebut pada awal tahun 2017.
Bahwa Saksi mengetahui adanya proyek jalan ds. Simpang Ujung Jabung Kabupaten Tanjab Timur tersebut dari LPSE dan kemudian Saksi daftar pada LPSE untuk mengikuti tendernya selanjutnya Saksi menyampaikannya kepada ALFAYUDI bahwa Saksi sudah mengikuti lelang proyek tersebut.
Bahwa Saksi menyampaikan kepada ALFAYUDI sebelum adanya pengumuman pemenang lelang.
Bahwa ALFAYUDI adalah orang Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa saat Saksi menemui ALFAYUDI, disitu ada juga Kabidnya.
Bahwa Saksi dikenalkan oleh ALFAYUDI kepada Kabid dan Kadis PUPR sebelum adanya pengumuman lelang.
Bahwa Saksi hanya mengikuti 1 (satu) lelang di tahun 2017.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 12 yang menerangkan sebagai berikut:
Pada saat itu sekitar bulan april 2016 Saksi menghubungi sdr. IMRAN (kontraktor) lalu Saksi meminta tolong dibantu terkait tender proyek pekerjaan pembangunan jalan ds. Simpang ujung jabung kabupaten tanjab timur di dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp. 9.212.200.000. (Sembilan milyar dua ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah), Saksi menghubungi sdr. IMRAN karena Saksi tahu sdr. IMRAN dekat dengan sdr. APIF FIRMANSYAH yang mana sdr. APIF FIRMANSYAH adalah orang kepercayaan dan orang dekat dari sdr. ZUMI ZOLA yang mana sdr. ZUMI ZOLA adalah GUBERNUR JAMBI pada saat itu
Tanggapan Saksi:
Saksi meralat waktu kejadiannya bukan April 2016 tetapi April 2017 yang benar, dan selebihnya keterangan tersebut benar.
Bahwa terkait transferan uang dari Saksi melalui rekening PRATIWI ANNISA kepada Terdakwa sejumlah Rp100 juta Saksi menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 Saksi kenal dan berteman dengan Terdakwa dan kemudian ditahun 2021 Terdakwa ditetapkan jadi Tersangka. Pada saat itu Terdakwa berkeinginan membuka Toko ATK untuk istrinya selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi untuk meminjam uang.
Bahwa ALFAYUDI meminta uang tersebut berdasarkan penyampaiannya untuk operasional Kadis PU.
Bahwa ditahun 2017 Saksi masih belum berhubungan dengan Terdakwa namun Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah ajudannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
CHANDRA ONG Alias ABENG, Tempat Lahir Jambi, Umur 47 tahun, Tanggal Lahir 20 Agustus 1973, Laki-laki, Agama Budha, Kontraktor, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa perusahaan Saksi adalah CV. CHANDRA BUANA yang bergerak di bidang kontraktor atau borongan.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa adalah ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang merupakan Gubernur Jambi dan sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa juga adalah orang yang mengatur proyek di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi.
Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah mencoba menghubungi Terdakwa beberapa kali namun tidak diangkat oleh Terdakwa dan kemudian pada akhirnya Saksi bertemu dengan ALFAYUDI yang merupakan stafnya Kepala Dinas PUPR yaitu DODY IRAWAN.
Bahwa pada saat itu di tahun 2017 Saksi bertemu dengan ALFAYUDI kemudian ALFAYUDI menawarkan pekerjaan kepada Saksi dengan kompensasi memberikan uang Rp300 juta. atas tawaran tersebut Saksi berminat dan menyetujuinya.
Bahwa kemudian Saksi memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada ALFAYUDI selaku stafnya DODY IRAWAN yang merupakan kepala Dinas PUPR Prov. Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukan dari uang yang Saksi berikan tersebut.
Bahwa Saksi memberikan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena dijanjikan proyek namun sampai dengan bulan Mei 2017 Saksi tidak juga diberikan pekerjaan sehingga kemudian Saksi menagihnya terus.
Bahwa Saksi memberikan uang kepada ALFAYUDI sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut pada awal tahun 2017 yang Saksi berikan di rumah Saksi di Jalan Merpati 2 Jelutung Kota Jambi.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya pada nomor 14 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 yaitu renovasi Sekolah Adyaksa dengan nilai kontrak sekitar 1 milyar. Proyek ini ada pada Dinas Cipta Karya Dinas PU Jambi
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya pada nomor 13 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2016 yaitu pembangunan Sekolah Adyaksa dengan nilai kontrak sekitar 2,5 milyar. Proyek ini ada pada Dinas Cipta Karya Dinas PU Jambi.
Bahwa pekerjaan tahun 2017 merupakan pekerjaan lanjutan dari proyek pekerjaan tahun 2016.
Bahwa ditahun 2018 Saksi tidak ada mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Prov. Jambi.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya pada nomor 15 yang menerangkan sebagai berikut:
Pada tahun anggaran 2018, Saksi tidak mengerjakan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi. Tetapi Saksi mendapatkan pekerjaan dari Dinas PU Kota Jambi yaitu proyek pembangunan jogging track di danau Sipin dengan nilai kontrak sekitar 3 milyar rupiah
Bahwa satu minggu setelah lebaran di tahun 2017, ALFAYUDI telah mengembalikan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi untuk waktunya Saksi tidak ingat namun pada malam hari.
Bahwa Saksi menyanggupi permintaan ALFAYUDI untuk memberikan uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah karena Saksi berharap bahwa Saksi akan mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PU. Saksi ketahui bahwa ALFAYUDI adalah orang dekatnya DODY IRAWAN selaku kepala Dinas PU Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran dari Terdakwa karena Saksi hanya tahunya ALFAYUDI saja karena ALFAYUDI dekatnya dengan DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi tidak berhubungan dengan Terdakwa tetapi Saksi ada berhubungan dengan ALFAYUDI yang berupakan stafnya DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi dapat proyek tersebut karena ikut lelang, proyek tersebut adalah pekerjaan lanjutan dari tahun sebelumnya.
Bahwa untuk dapat pekerjaan itu Saksi ikut lelang lagi dan tidak ada lapor ke Dinas PUPR.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
DODY IRAWAN, MT Tempat / Tanggal Lahir Jambi / 23 Januari 1973 , Umur 49 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Saksi pada saat kejadian sebagai Kepala dinas PU Prov. Jambi;
Bahwa Saksi Kenal dengan Terdakwa APIF;
Bahwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Kenal karna pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai kepala Dinas PUPR;
Bahwa Tanggal 15 Agustus 2016 kemudian di pindah Nonjob SK sampai tahun 2017;
Bahwa kurang lebih 1 tahun;
Bahwa Saksi pernah di periksa KPK;
Bahwa yang diterangkan BAP itu benar semua;
Bahwa tidak ada tekanan atau paksaan;
Bahwa awal mulanya waktu itu Saksi ada lelang jabatan untuk dinas PU prov jambi 2016, ketika masuk ke tahapan administrasi, lalu IIM menghubungi Saksi, lalu Saksi di telpon APIF untuk bertemu beliau di rumah Dinas Gubernur;
Bahwa Setahu Saksi pada waktu itu asisten pribadi Pak ZUMI ZOLA;
Bahwa sebelum bertemu beliau Saksi belum tahu, dari IIM informasinya bahwa APIF adalah orang kepercayaannya ZUMI ZOLA;
Bahwa pembicaraannya waktu itu ya hal berdua yaitu dengan Pak ASRUL;
Bahwa ASRUL itu orang dekat Pak ZUMI juga, waktu itu Saksi ketemu beliau Cuma baru wawancara aja ditanya sebelumnya jabatan Saksi apa;
Bahwa penyampaian nya ya supaya ikuti terus;
Bahwa setelah itu ada pertemuan lagi;
Bahwa seingat Saksi sebelum pelantikan, jadi setelah calon nya ada 4, terus tinggal 3 besar, yaitu Saksi, VARIAL ADI, HARI ANDRIA setelah itu Pak ASRUL menyampaikan bahwa bapak setuju kira-kira seminggu lagi lah akan dilantik dan menyampaikan bahwa Matahari 1 yaitu ZUMI ZOLA, beliau meminta Saksi agar bekerja dengan baik, dan meminta Saksi agar royal, loyal dan total dalam bekerja;
Bahwa itu penjabaran nya di royal, loyal dan total itu;
Bahwa Saksi belum jelas memahami permintaan finansial tersebut;
Bahwa Saksi dilantik Tanggal 15 Agustus 2016;
Bahwa sekitaran september itu memang belum proses pengesahan APBD 2016;
Bahwa pernah hadir dan selalu hadir rapat;
Bahwa ada yang evaluasi 2016, banyak bahasan rapatnya;
Bahwa permintaan setahu Saksi , itu ada dari Komisi 3 ada permintaan yang menyampaikan ke Saksi Ketua Komisi 3 yaitu Bpk ZAINAL ABIDIN ngomong bahwa ada permintaan dari teman-teman Komisi 3. Jumlah nya 13 orang kasilah 75 juta perorang itu genapin saja 2,3 Milyar. Saksi bilang nanti pak, Saksi tidak bisa memutuskan Lalu beberapa hari kemudian Saksi dipanggil Pak CORNELIS bahwa beliau juga minta 5 Milyar, Saksi sampaikan juga Saksi tidak bisa ambil keputusan, Saksi minta persetujuan dulu, setelah beberapa hari Saksi ada ketemu Pak ZUMI ZOLA untuk ngomong masalah itu;
Bahwa ketemu Pak ZAINAL ABIDIN itu Ketua Komisi 3 pada Oktober 2016;
Bahwa total nya 2,275 Milyar, disuruh genapin 2,3 Milyar;
Bahwa waktu ngomong masalah itu Bapak EFENDI HATTA masuk menyampaikan bahwa jangan repot-repot bahwa nanti Sdr. PAUT saja yang menyelesaikan itu;
Bahwa PAUT kontraktor;
Bahwa lapor, beberapa hari setelah itu. Waktu itu Saksi ngadap juga karna ada urusan lain, Saksi lapor bilang ada permintaan dari permintaan dari Komisi 3 dan dari Pak ZAINAL terus di bilang Koordinasikan dengan APIF katanya, setahu Saksi bapak Gubernur tidak mengatakan iya dan tidak pula mengatakan tidak. Dan kebetulan sehari setelah Saksi menghadap Pak ZUMI ZOLA Saksi juga di telp oleh APIF disuruh APIF kerumahnya dan disitu juga Pak APIF menelpon Pak IIM;
Bahwa ZUMI ZOLA selalu meminta Sdr. berkoordinasi dengan APIF;
Bahwa kalau masalah pekerjaan Sdr. langsung ke Pak ZUMI;
Bahwa kalau masalah teknis-teknis di luar pekerjaan perintah beliau sudah disampaikan melalui APIF;
Bahwa ada, bahwa Sdr. APIF menyampaikan kepada Saksi bahwa untuk Pak SYAHBANDAR itu 600 juta, untuk pimpinan yaitu Pak CHUMAIDI 400 juta, dan untuk Pak ZURMAN MANAF belum pasti 600 juta atau sama dengan Pak SYAHBANDAR . Kemudian APIF juga menyampaikan lagi setiap anggota itu 200 juta untuk anggota 51 orang, menurut APIF itu sudah sama seperti tahun-tahun lalu;
Bahwa permintaan uang itu harus diselesaikan di bulan Maret;
Bahwa kalau untuk Pak CORNELIS itu dikasih uang 1 Milyar menurut APIF;
Bahwa untuk banggar itu kira-kira dibulan maret. Seingat Saksi di bulan maret, SUPRIONO menyampaikan Kadis itu bilang udah dibagi-bagi uang. Cuma untuk SYAHBANDAR lupa, kemaren itu, uang capek nya itu sekitar 150 juta lah. Jadi waktu itu Saksi hubungin IIM nanya itu uang untuk Dewan masih ada gak? Masih katanya sekitar 140 juta uangnya sama Saksi katanya. Saksi minta yang 140 juta untuk anggota Banggar diserahkan kepada Pak ZAINAL ABIDIN;
Bahwa untuk anggota Banggar itu diserahkan ke Pak ZAINAL ABIDIN;
Bahwa emasukkan data terus APIF menyebutkan satu persatu meminta bantuan kepada rekanan, disebutkan lah nama-nama rekanan nya, dan perkiraan uang yang diminta itu;
Bahwa nama-nama rekanan disebut saja;
Bahwa yang Saksi ingat Pak ASIANG, ALIANG;
Bahwa untuk TEGUH, DIMAS dan HUSIN itu belakangan;
Bahwa ada, untuk Saksi pada waktu itu diminta APIF untuk menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari 9 kontraktor yaitu MAEL, AKENG, RUDY LIDRA, ABENG, ATENG, MUSA EFENDI, EDI TEBING, HUSIN, DAN PAUT;
Bahwa ketika Saksi diminta untuk menemui PAUT SYAKARIN itu kaitannya tentang permintaan komisi-komisi;
Bahwa beliau menghubungi kontraktor di luar yang Saksi hubungi tadi;
Bahwa uang semua dikumpulkan ke IIM;
Bahwa uang-uang yang didapat tadi semua diserahkan kepada IIM;
Bahwa Saksi ketemu nya setelah Saksi ketemu dengan APIF, dan PAUT SYAKARIN, itu pun sebenarnya tidak ketemu, hanya melalui telpon saja;
Bahwa pertemuan Saksi dengan Pak PAUT itu pertama Saksi telpon , ketemu di luar jam kantor Saksi sampaikan, dan beliau setuju;
Bahwa seingat Saksi di bulan Oktober 2016;
Bahwa pak PAUT tolong dibantu untuk komisi 3, langsung ke Pak ZAINAL dengan jumlah yang sudah kami sebutkan;
Bahwa saat itu Pak PAUT bersedia;
Bahwa nantikan dia sudah tahu itu kalau dimintai bantuan, kompensasinya pekerjaan;
Bahwa semua sudah tahu, scenario nya sudah tahu semua;
Bahwa Saksi memberitahukan nya hanya sebatas itu saja;
Bahwa realisasi nya Saksi tidak tahu précis , Saksi baru tahu nya setelah baru ada kejadian ini, tapi yang Saksi tahu itu pada bulan Januari 2017 , ZAINAL telp Saksi kalau beliau Komplain masih ada yang kurang , setelah itu Saksi telp Pak PAUT, kemudian Pak PAUT bilang, Ok akan Saksi selesaikan nanti di Januari;
Bahwa beliau tidak menyebutkan kurangnya berapa, yang jelas masih kurang;
Bahwa Saksi tidak tahu juga kapan dikasi, setahu Saksi Oktober itu segera;
Bahwa Saksi lupa Pengesahan APBD 2017;
Bahwa Saksi belum tahu sudah disahkan atau belum, waktu Saksi bilang itu belom ketok Palu;
Bahwa janji diberikan uang itu belum ketok palu;
Bahwa permintaan itu supaya APBD itu disahkan;
Bahwa sama APIF juga sudah dijelaskan;
Bahwa Saksi gak paham, gak tahu percis Saksi kalau itu. Kalau untuk yang kedua itu 175 juta;
Bahwa ada, maksudnya kan belum pasti angkanya , kalau ke Pak CORNELIS itu Saksi yang sampaikan dalam bentuk uang;
Bahwa iya itu Saksi yang berikan;
Bahwa belum ada lagi yang jelas nanti ada;
Bahwa tidak tahu, yang Saksi tahu itu di Maret itu APIF telp Saksi ketemu ZURMAN MANAP;
Bahwa APIF juga ada sampaikan bahwa setelah ketok palu uangnya baru diberikan, masih ada waktu untuk Saksi untuk mengumpulkan uang nya, kalau tidak sebulan itu waktunya November atau Desember;
Bahwa sudah tahu, karna APIF sudah mengatakan seperti itu
Bahwa Saksi tahu nya dari catatan IIM;
Bahwa ada pernah disampaikan kepada Saksi, pada April yang Saksi tahu Saksi hubungi Pak RUDI LYDRA 500 juta dari ABENG itu 300 juta, dari ATENG itu 500 juta, dari HENRI TEBING 200 juta, MAEL 500 juta, HUSEIN Saksi lupa;
Bahwa di BAP Saksi itu ada ASIANG memberikan 1,5 milyar, ALIANG memberikan 1 Milyar, ANDI KERINCI memberikan 1,125 Milyar, MUSA EFENDI memberikan 1 Milyar, AKENG memberikan 500 juta, AGUS TRIMAN 1,5 Milyar, ATONG memberikan 1 Milyar, dan IMANUDIN itu memberikan 500 juta;
Bahwa kalau proses distribusi secara pércis Saksi tidak tahu , karna Saksi tidak ikut disitu. yang Saksi tahu setelah berjalan itu dengan Pak KUSNIDAR yang membagikan IIM;
Bahwa setelah Saksi ngobrol sama Pak IIM, yang Saksi ingat ada pak MUHAMMADIYAH pada waktu itu minta unag kepada Saksi ada 500 juta, kan Saksi telp IIM, IM pak MUHAMMADIYAH udah atau belum, sudah ada 100 juta, masih kurang 100 juta. Itu yang memberikan ke anggota dewan siapa Saksi tanya. Itu ada pak KUSNIDAR katanya Saksi tahu nya dari situ;
Bahwa Saksi tahu bahwa yang mendistribusikannya Pak KUSNIDAR;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya siapa yang udah dibagi;
Bahwa tidak pernah beliau memberikan , kalau catatan keuangan pernah, waktu menyampaikan banyak uang masuk, uang keluar, Saksi Cuma nanya ini sudah kasih tahu APIF atau belum, beliau mengatakan sudah;
Bahwa APIF juga mengetahui catatan IIM;
Bahwa tidak tahu kapan dan ke siapa itu dibagikan;
Bahwa yang Saksi tahu itu penyerahan ke Pak SYAHBANDAR, karna Pak SYAHBANDAR itu ada telp Saksi menanyakan Saksi ada kekurangan itu, beliau Saksi telp IIM, sebelum-sebelumnya sudah menanyakan no telp Saksi untuk menanyakan uang dari 600 juta sudah 300 juta, kemudian di Januari juga beliau menanyakan kepada Saksi, menelpon kalau ada kekurangan , Saksi bilang nanti Saksi antar, Saksi datang kerumahnya, Saksi juga tidak tahu siapa yang menerima, itu anaknya atau siapa, beliau bilang titip saja;
Bahwa tahap kedua;
Bahwa tahap pertama yang memberikan adalah pak IIM;
Bahwa rumahnya di Ir. JUANDA simpang 3 Sipin;
Bahwa yang Saksi ketahui Pak CHUMAIDY, beliau yang sampaikan bahwa dapat kiriman 200 juta, Cuma masih kurang. Beliau bilang nya 450 juta, Cuma Saksi bilang Saksi cek dulu uangnya ada atau tidak, besoknya Saksi langsung ke IIM , Saksi minta Staff Saksi antarkan ke Pak CHUMAIDY;
Bahwa seingat Saksi Maret atau April;
Bahwa pak MUHAMMADIYAH waktu itu beliau minta uang ke Saksi untuk biaya kuliah , karna Saksi paham Saksi Tanya IIM dulu, Saksi Tanya pak MUHAMMADIYAH udah berapa? Beliau bilang sudah 100 juta, ada gak 50 juta lagi Saksi bilang? Kata IIM ada, jadi Pak IIM suruh Staf nya untuk antar uang ke Pak MUHAMMADIYAH;
Bahwa yang APIF ngajak Saksi ketemu di rumah beliau, bulan Maret akhir 2017 jadi sebenarnya APIF, Pak ZULMAN ingin bercerita kepada APIF, kan Saksi mendengarkan, beliau sudah terima 200 juta kekurangan nya beliau menerangkan 750juta kurang 550 juta, jadi kekurangan nya Saksi ke pak ENDRIA , kontraktor juga, karna dapat pekerjaan di PU juga dan APIF juga mengiyakan. Cuman waktu itu pak ZULMAN tidak mengatakan bahwa uang itu sudah diambil atau tidak. Hanya mengatakan nanti kekurangan nya ke Pak ENDRIA;
Bahwa Saksi tidak tahu detail terkait penyerahan kepada Pak SUPRIYONO;
Bahwa seingat Saksi Januari 2017;
Bahwa benar, sekitar bulan Februari/Maret 2017 setelah rapat di DPRD Saksi dihubungi oleh Sdr. SUPRIYONO dan yang bersangkutan menyampaikan kepada Saksi bahwa ada yang terlewat atas pembagian uang ketok palu atau RAPBD 2017 yaitu tambahan untuk seluruh anggota Banggar sebanyak 23 orang yaitu uang sebesar 150 juta untuk seluruh anggota banggar, namun setelah permintaan tersebut Saksi sampaikan kepada Sdr. IIM, yang bersangkutan hanya memiliki uang 140 juta saja sehingga tambahan uang ketok palu untuk 23 anggota banggar hanya diberikan sebesar 140 juta dan teknis penyerahan uang tersebut sepengetahuan Saksi yang mengetahui adalah Sdr. IIM;
Bahwa setahu Saksi memang setelah adanya janji Terdakwa kepada pimpinan yang Sdr. jelaskan tadi, setelah itu memang di sahkan ya APBD 2017;
Bahwa sebelum pengesahan itu uang itu belum dikasih;
Bahwa ada, dari pak APIF bilang ke Saksi tolong dod cek yang dari rekanan-rekanan 2016, bulan Agustus Saksi masuk, karna Saksi baru gak terlalu paham rekanan nya, mulai dari kabid-kabid Saksi tanya, dan tanya ke pak arfan, di pak arfan ada sisa, catatannya +/- 4 Milyar;
Bahwa Saksi tidak tahu, menurut keterangan pak ARFAN, beliau memberikan ke Pak APIF yang bisa dia kumpulkan dan Saksi tidak ada tanya lagi terkumpul berapa, kapan diserahkannya;
Bahwa yang Saksi tahu menerima seluruhnya, tapi Saksi tidak tahu persis siapa saja yang menerima, pada, bulan Mei APIF sudah tidak ASPRI lagi. terus bulan Juli Saksi ketemu di kantor nya IIM pulang kerja, dengan pak KUSNIDAR, pak KUSNIDAR bilang bahwa pak ZUMI d Jakarta beliau menyampaikan lagi ada 8 orang yang belum menerima separuhnya 5 dari PAN, 3 dari PKS;
Bahwa Saksi tidak mau lagi lunasin uang yang 800 juta itu, Saksi juga tidak tahu yang mana orang nya, yang mana partainya;
Bahwa ada itu yang Saksi usulkan itu yang diminta APIF. Kalau tidak ada di usulkan ya tidak diminta. Waktu Saksi dengan APIF, APIF tidak pernah jelas. Berapa yang dia butuhkan itu yang dia minta, baru dicari. APIF yang bilang rekanan nya, kan dia tinggal bilang ke Saksi. Tapi sesudah APIF tidak lagi, Pak ASRUL yang meminta lagi;
Bahwa pak ASRUL bertugas Mei 2017 ketika Terdakwa sudah tidak bekerja lagi, menggantikan tugas nya Terdakwa ASRUL;
Bahwa pernah lihat cacatannya dari IIM;
Bahwa tidak tahu yang Saksi tahu dari MUSA itu 5 Milyar tapi Saksi tidak lihat catatannya;
Bahwa itu yang tahu persis yang untuk ketok palu;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau fee-fee yang lainnya;
Bahwa tau nya ada dikumpulkan, setahu Saksi waktu itu untuk bayar hutang ke Pak VARIAL ADHI;
Bahwa gak tahu, kata APIF itu hutang nya almarhum ZULKIFLI NURDIN;
Bahwa tidak tahu juga Apakah itu ada kaitannya tentang pencalonan VARIAL ADHI;
Bahwa APIF minta ke ASIANG untuk melunasi;
Bahwa gak tahu. Cuma tahunya hutang saja;
Bahwa Saksi tidak tahu, bisa jadi ada IIM;
Bahwa Saksi tahu, seingat Saksi pak APIF pada waktu itu telp Saksi bilang ada tugas dari . Saksi disuruh untuk mencari 11 mobil triton, yang nyari mobil IIM gimana mau minjam atau sewa, kalau minjam dari kontraktor bilang sama IIM. Nanti kalau soal uang coba Tanya pak MUSA karna Saksi tidak pegang uang pada itu.IIM yang cari mobil sewa itu;
Bahwa Saksi lupa berapa waktu itu uang sewanya;
Bahwa mungkin sekitar 260 juta;
Bahwa tidak tahu persis, tapi pernah pada waktu itu pak ARFAN ada uang saku;
Bahwa menurut pengakuan ARFAN 1 Milyar itu rencana langsung diserahkan Sdr. ARFAN ke APIF;
Bahwa ya tidak tahu persis berapa jumlah dan kapan diserahkan Saksi tidak tahu;
Bahwa terkait dengan rekanan-rekanan itu yang berupa ijon fee yang diserahkan belum, tetapi uang nya dulu;
Bahwa kalau dari APIF itu tidak pernah jelas, berapa persen-persen nya tidak pernah dikasi tahu ke Saksi, yang jelas itu setelah ada juga beberapa rekanan yang bilang ke Saksi kalau tahun-tahun lalu itu ada yang 10 Milyar ada yang 11 Milyar , untuk sementara pakai saja itu Pak. Setelah ketemu asrul, jadi APIF sudah tidak lagi. Jadi pak asrul yang menyampaikan ke Saksi bahwa itu kominmen fee Pak Gubernur sendiri 8-10%, jadi itu untuk kegiatan Bina Marga, Cipta Karya itu 8%, kalau yang SDA itu 10% itu menurut ASRUL, jadi kalau dihitung Saksi dan Pak ASRUL hitung dari semua kegiatan itu seingat Saksi 59 berapa atau digenapin 60 Milyar itu untuk Pak Gubernur saja;
Bahwa Saksi bilang kepada Pak ASRUL itu diluar permintaan anggota dewan;
Bahwa karna Saksi tidak sanggup dengan angka sekian;
Bahwa karna seingat Saksi di akhir Februari 2017 dan awal Maret jadi di beberapa timses sudah datang, bilang wah ini punya kami Pak , terus Saksi temui timses,Saksi bilang nanti dulu Saksi menghadap pak gubernur dulu. Saksi bilang pak ZUMI ZOLA pada waktu itu Timses beberapa kabinet itu ada kegiatan di PU tahun 2017 , kemudian Saksi disuruh Koordinasi sama APIF karna APIF yang tahu orang-orang nya. Seingat Saksi juga sehari setelah Saksi menghadap Pak ZUMI ZOLA itu juga APIF telp minta data semua pekerjaan di Dinas PU;
Bahwa karna yang tahu nama-nama nya itu APIF;
Bahwa setelah itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Sdr. dengan Terdakwa APIF benar ada;
Bahwa mulai setelah Februari atau maret;
Bahwa diketerangan Saksi Di BAP No 13 dalam pertemuan tersebut dengan Terdakwa mememanggil Sdr. selaku Kadis PUPR dana Para Kontraktor yang akan mengerjakan proyek Sdr. APIF menulis nama-nama kontraktor yang akan mengerjakan proyek di belakang nama paket pekerjaan dalam kertas print out yang berisi nama-nama paket pekerjaan di Tahun 2017 semuanya benar;
Bahwa itu yang Saksi ingat saja sebenarnya ada lebih dari 5 kali pertemuan
Bahwa Saksi ke Kabid-Kabid Cipta Karya sama SDA itu , kalau Cipta Karya dan SDA kan orangnya tidak sekaligus , jadi ada yang dikasi 3 orang dulu ada yang 4 , lalu Saksi langsung kasi ke Kabid di Kantor, nah kecuali yang Bina Marga, kalau untuk Bina Marga ada 2 kali Saksi nyatat dan Pak Budi juga nyatat;
Bahwa berkoordianasi dengan Terdakwa juga;
Bahwa setau Saksi rekanan-rekanan yang sudah memberikan uang dan mendapatkan pekerjaan itu mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang di catat itu;
Bahwa kalau yang 2016 itu masih APIF;
Bahwa setelah Sdr. meminta arahan dari Gubernur, kemudian Gubernur menyuruh Sdr. berkoordinasi dengan APIF benar adanya;
Bahwa keberulan pada waktu APIF masih jadi Aspri yang bulan Mei nah itu kalau terkait fee APIF tidak pernah menyampaikan tapi kalau beliau perlu dia bilang ke Saksi atau dia langsung ke rekanan-rekanan;
Bahwa Saksi tidak ada nyatat.setahu Saksi IIM yang mencatat;
Bahwa atas pengelolaaan uang oleh MUHAMMAD IIMANUDIN tersebut yang memerintahkan Sdr. IIM untuk menerima uang fee-fee proyek dari rekanan/ kontraktor atau pengeluaran uang tersebut adalah atas perintah dan sepengetahuan APIF FIRMANSYAH atau ketika Saksi membutuhkan pengeluaran mendesak Saksi menyampaikan kepada Sdr. IIM dan Sdr. IIM melaporkan kepda Sdr. APIF, benar adanya;
Bahwa iya pernah melihat;
Bahwa kurang itu lalu ditutupi uang dari rekanan-rekanan yang lain, di luar yang disebut tadi, di luar HUSEIN itu ada TEGUH dan DIMAS Saksi tidak tahu dan tidak kenal orangnya;
Bahwa iya ada Pak PAUT SYAKARIN mendapat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi;
Bahwa pada saat itu APIF saudara IIM, saudara Musa Effendi bersama Pak PAUT datang kerumah Saksi membahas terkait pekerjaan Pak PAUT yang mana harus dikerjakan di Dinas PUPR Provinsi Jambi, yang saat itu PAUT SYAKARIN menginginkan proyek senilai Rp. 70 Milyar, akhirnya saat sedang membahas itu Sdr. APIF pulang;
Bahwa paketnya Saksi lupa, ada 6 atau berapa kalau tidak salah pagunya sekitar Rp.48 milyar;
Bahwa di BAP nomor 30, Sdr. menerangkan bahwa setelah memberikan tambahan uang ketok palu kepada anggota Komisi III DPRD Prov. Jambi terkait pengesahan RAPBD Prov. Jambi tahun 2017, seingat Saksi PAUT SYAKARIN mendapatkan beberapa paket pekerjaan, yang Saksi ingat hanya 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Jambi tahun 2017, yaitu pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang dengan Nilai Kontrak Rp.16.255.869.000,- menggunakan PT. Giant Eka Sakti, kedua pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai kontrak Rp.16.961.075.000,- menggunakan PT. Giant Eka Sakti, benar adanya;
Bahwa Saksi tidak tahu persis nya punya siapa;
Bahwa kalau yang tertera kontraknya itu Pak HASANUDIN;
Bahwa dicatat atas nama orang nya bukan perusahaannya;
Bahwa melalui Pak SYAHBANDAR, melalui CHUMAIDI itu Saksi perintahkan Staf Saksi Pak BUDI, kalau untuk Pak MUHAMMADIYAH Saksi meminta untuk Staf nya Pak IIM untuk mengantarkannya;
Bahwa Pak ZULMAN MANAP bukan Saksi yang memberikan, yang tahap pertama Pak ZULMAN MANAP 200 juta, Pak SYAHBANDAR 300 juta, kan separohnya dulu, yang separohnya lagi itu Pak IIM semua;
Bahwa Saksi tidak tahu persis, siapa yang mengantarkannya;
Bahwa Saksi tidak tahu;
Bahwa pengumpulan Pak ZUMI tahu;
Bahwa tahu APIF juga pernah bilang asal jatah ZUMI tidak dikurangi;
Bahwa tidak tahu persis Saksi, apakah APIF lapor ke Pak ZUMI atau tidak;
Bahwa tahu ya karna ZUMI bilang ke Saksi “kamu Koordinasikan sama APIF karna APIF yang tahu nama-namanya dan orang nya” ;
Bahwa pak ZUMI sudah tahu ya bahwa ada pekerjaan sudah di Plot-plot;
Bahwa tidak tahu, karna kan waktu Saksi lapor ke beliau, beliau menyuruh Saksi koordinasikan dengan APIF terus yang kedua pernah juga Pak ZUMI ZOLA nanya ke Saksi terkait karna beliau ditagih sama Pak CORNELIS, terkait uang 20 Milyar dari Pak CORNELIS, keputusan nya Pak CORNELIS tidak butuh uang;
Terhadap keterangan Saksi DODY IRAWAN tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan:
Bahwa terkait VARIAL ADI yang terdakwa sampaikan kepada DODI IRAWAN adalah sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), yang merupakan pengganti uang yang sudah diambil oleh ZULKIFLI NURDIN setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik sebagai Gubernur, pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik ZULKIFLI NURDIN sudah menerima uang Rp6miliar dari VARIAL ADI PUTRA, dengan janji VARIAL ADI PUTRA akan menjadi Kepala Dinas PUPR;
Terkait pengunduran diri Saksi DODI IRAWAN, yang Terdakwa ketahui alasannya adalah pertama terkait permintaan fee yang disampaikan ASRUL yang besar, yang kedua ada alasan lain yang hanya DODI IRAWAN saja yang ketahui, Terdakwa mohon agar DODI IRAWAN bisa menerangkannya di persidangan;
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Tempat Lahir di Jambi, 15 Februari 1975, Umur 47 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Direktur PT. Athar Graha Persada), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2016 dikenalkan oleh VERI ASWANDI;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah Pilkada Gubernur, jelang pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilkada Gubernur Jambi;
Bahwa Saksi tidak termasuk Tim Pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa adalah ‘tangan kanan’ atau orang kepercayaannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi dari VERI ASWANDI;
Bahwa dari informasi dari rekan-rekan juga mengatakan bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaannya Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Saksi lihat sendiri dan akhirnya Saksi ikut bergabung, dan memang betul bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi mulai bergabung dengan Terdakwa sebelum pelantikan Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi adalah kontraktor, pada saat itu VERI ASWANDI menawarkan kepada Saksi “bang mau ikut gabung gak, kalau ada pekerjaan” dan Saksi jawab “mau” lalu Saksi diperkenalkan dengan Terdakwa, awalnya masih berbincang biasa;
Bahwa pada saat itu VERI ASWANDI menyampaikan bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaannya Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI, sejak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Bupati Tanjab Timur, Terdakwa sudah menjadi orang kepercayaannya;
Bahwa Saksi mengetahui pada proses pengesahan APBD TA 2017 ada pemberian uang dari pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Jambi kepada para Anggota Dewan;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut, karena Saksi ada dihubungi oleh DODI IRAWAN, Saksi diminta untuk datang ke rumah Terdakwa, kemudian Saksi diberitahu bahwa ada permintaan uang ketok palu dari para Anggota Dewan;
Bahwa Saksi datang ke rumah Terdakwa tersebut pada sekitar bulan November 2016, DODI IRAWAN menghubungi Saksi meminta Saksi untuk datang ke rumah Terdakwa di Jalan Cemara;
Bahwa dalam pertemuan tersebut hadir Saksi, Terdakwa dan DODI IRAWAN, dalam pertemuan tersebut dibahas perhitungan uang yang akan dibagikan kepada Anggota Dewan untuk pengesahan APBD TA 2017;
Bahwa pada awal pertemuan Terdakwa menyampaikan ada permintaan uang ketok palu APBD TA 2017 dari para anggota Dewan dengan rincian uang yakni Rp200juta/anggota, untuk pimpinan berbeda-beda jumlahnya dan jumlahnya lebih besar dari jatah anggota biasa;
Bahwa selain itu, DODI IRAWAN juga menyampaikan bahwa ada juga permintaan uang tambahan ketok palu khusus untuk Komisi III dan yang akan mengurusnya adalah PAUT SYAKARIN, untuk jumlah uang yang dimintakan kalau tidak salah sekitar Rp2,3miliar untuk seluruh anggota Komisi III, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang memintakan uang tambahan khusus Komisi III tersebut;
Bahwa untuk adanya permintaan uang untuk Pimpinan dan Anggota, Terdakwa yang menyampaikannya dalam pertemuan tersebut;
Bahwa dalam pertemuan tersebut belum dibahas tentang adanya permintaan uang tambahan ketok palu khusus Anggota Banggar, seingat Saksi pembahasan tentang anggota Banggar dilakukan setelah pertemuan tersebut, dimana DODI IRAWAN menyampaikan ada permintaan uang tambahan ketok palu khusus untuk Anggota Banggar;
Bahwa benar dalam pertemuan di awal tersebut ada 3 hal yang dibahas yakni pertama, permintaan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk Pimpinan yang jumlahnya masing-masing bervariasi namun jumlahnya lebih besar dari pada jatah anggota, kedua jatah uang ketok palu untuk anggota biasa Rp200juta/orang dan yang ketiga tentang tambahan uang ketok palu untuk komisi III yang jumlah keseluruhannya Rp2,3miliar;
Bahwa dalam pertemuan tersebut ada disampaikan bahwa Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI setuju untuk memberikan uang ketok palu, yang menyampaikan hal tersebut adalah Terdakwa, itu sebabnya kemudian dilakukan penghitungan kebutuhan uang;
Bahwa dari hasil penghitungan, kebutuhan uang untuk ketok palu APBD TA 2017 kurang lebih sekitar Rp15miliar;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP tanggal 7 Februari 2022 nomor 4, yang menerangkan:
Sekitar bulan November 2016 pada siang hari, Sdr. APIF FIRMANSYAHmenelpon Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahny di Jl. Cemara, Jambi. Setibanya Saksi di rumah Sdr. APIF FIRMANSYAH, sudah ada Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. DODY IRAWAN.
Kemudian Sdr. DODY IRAWAN cerita bahwa dirinya dipanggil oleh anggota/pimpinan DPRD bahwa anggota/pimpinan DPRD meminta sejumlah uang untuk keperluan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017. Sdr. DODI IRAWAN menceritakan bahwa dirinya sudah melapor kepada Gubernur ZUMI ZOLA terkait permintaan anggota/pimpinan DPRD. Atas laporan tersebut, Gubernur ZUMI ZOLA memerintahkan Sdr. DODY IRAWAN untuk berkoordinasi dengan Sdr. APIF FIRMANSYAH.
Setelah itu Saksi, Sdr. DODY IRAWAN dan Sdr. APIF FIRMANSYAH membahas terkait rencana pemberian uang ketok palu yang akan diberikan kepada DPRD Prov. Jambi. Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. DODY IRAWAN mengatakan kepada Saksi bahwa uang ketok palu akan dimintakan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Jambi Tahun 2017.
Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. DODY IRAWAN menghitung berapa perkiraan uang ketok palu yang akan diberikan kepada DPRD, seingat saat itu diperkirakan Rp. 15,015 milyar.
Bahwa setelah dilakukan penghitungan rencana kebutuhan uang untuk ketok palu, kemudian dipersiapkan nama-nama kontraktor yang akan dimintai bantuan uang, yang merundingkannya adalah Terdakwa dan DODI IRAWAN;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permintaan proyek pekerjaan oleh CORNELIS BUSTON senilai Rp50miliar karena tidak mau jika dikasih dalam bentuk uang, sebagaimana yang disampaikan oleh DODI IRAWAN dalam pertemuan tersebut, pada saat itu Terdakwa menyampaikan “jangan bang, Pak Gubernur tidak mau kasih proyek”, akhirnya tidak dikasih, ditolak;
Bahwa untuk rekanan yang akan menyelesaikan permintaan uang tambahan khusus Komisi III adalah PAUT SYAKARIN, bahwa nama PAUT SYAKARIN sudah muncul sejak awal pertemuan membahas tentang uang ketok palu tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi mencatat nama-nama kontraktor yang akan dimintai bantuan sebagaimana yang disebutkan oleh Terdakwa dan DODI IRAWAN dalam pertemuan tersebut, Saksi lupa
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi pada BAP 7 Februari 2022 nomor 4:
Selanjutnya Sdr. APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama kontraktor dan dicatat oleh Sdr. DODY IRAWAN.
JEO FANDY YOESMAN als ASIANG.
HARDONO als ALIANG.
KENDRIE ARYON als AKENG.
RUDY LIDRA AMIDJAJA.
ISMAIL IBRAHIM als MAEL.
ANDI PUTRA WIJAYA als ANDI KERINCI.
IMADUDDIN alias IIM.
HENDRY ATTAN als ATENG.
CHANDRA ONG als ABENG.
PAUT SYAKARIN.
MUSA EFENDI.
AGUS RUBIYANTO als TRIMAN (Ketua DPRD Keab. Tebo)
YOSAN TONIUS als ATONG.
EDI ZULKARNAIN als EDI TEBING
Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut dan menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut sudah dibicarakan berapa besaran uang yang akan dimintakan kepada para rekanan tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan pembagian tugas dimana ada sebagian rekanan yang akan dihubungi oleh Terdakwa, lalu sebagian lagi akan dihubungi oleh DODI IRAWAN dan ada juga rekanan yang akan dihubungi oleh Saksi sendiri;
Bahwa yang membagi tugas tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tugas untuk Saksi diantaranya Saksi diminta untuk menghubungi MUSA EFFENDI yang merupakan saudara Saksi, paman Saksi;
Bahwa dalam pertemuan tersebut sesuai permintaan Terdakwa dan DODI IRAWAN yang bertugas untuk mengumpulkan dan menyimpan uang yang didapat dari para rekanan adalah Saksi, Saksi juga diminta untuk mencatat terkait penerimaan dan pengeluaran uang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang ditugaskan untuk menghubungi PAUT SYAKARIN;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi pada BAP 7 Februari 2022 nomor 4:
Selanjutnya, Sdr. APIF FIRMANSYAH membagi tugas kami bertiga:
Sdr. APIF FIRMANSYAH menghubungi ASIANG, ALIANG, ANDI KERINCI, ATENG, ABENG, PAUT SYAKARIN, MUSA, AGUS TRIMAN dan ATONG.
Sdr. DODY IRAWAN menghubungi MAEL, AKENG, EDI TEBING dan RUDY LIDRA.
Saksi bertugas untuk mengambil uang dari masing-masing kontraktor tersebut.
Sdr. APIF FIRMANSYAH yang akan bertemu dengan Pimpinan DPRD untuk membahas berapa besaran uang ketok palu.
Sdr. DODY IRAWAN melobi Komisi III terkait dengan tambahan Rp. 175 juta.
Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
dan menerangkan bahwa Saksi mendapatkan cerita dari DODI IRAWAN tentang permintaan uang tambahan untuk Komisi III yang akan diselesaikan oleh PAUT SYAKARIN;
Bahwa kemudian uang dari para rekanan terkumpul, yang dikumpulkan sejak bulan Januari 2017;
Bahwa untuk JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG seingat Saksi memberikan uang sejumlah Rp1,5miliar, Saksi dan SHENDY HEFRIA yang mengambil uang tersebut di Pom Bensin dari HERLINA stafnya JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG;
Bahwa untuk penerimaan dari HARDONO alias ALIANG sejumlah Rp1miliar, yang menerimanya adalah SHENDY HEFRIA yang kemudian diserahkan kepada Saksi, Saksi tidak ikut dalam proses penerimaannya namun SHENDY HEFRIA ada melaporkan kepada Saksi bahwa uang sudah diterima;
Bahwa uang-uang dari para rekanan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam brankas milik Saksi;
Bahwa staf Saksi yang Saksi tugaskan untuk mencatat semua penerimaan uang dari para rekanan adalah BASRI;
Bahwa begitu uang diterima dari para rekanan, langsung didistribusikan kepada anggota Dewan secara bertahap, jadi uang tidak didistribusikan secara sekaligus;
Bahwa dari KENDRI ARIYON alias AKENG diterima uang Rp500juta, Saksi yang langsung menerima uang tersebut dari AKENG di rumah makan Bandara Rasa, saat itu DODI IRAWAN juga ada;
Bahwa dari RUDY LIDRA sejumlah Rp500juta, Saksi terimanya dari supirnya DODI IRAWAN;
Kemudian diterima uang dari ISMAIL alias MAEL sejumlah Rp500juta yang diserahkan oleh supir DODI IRAWAN;
Bahwa dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), yang diantarkan langsung ke showroom milik Saksi;
Bahwa kemudian dari HENDRI ATAN Alias ATENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diantar langsung ke showroom milik Saksi, dan diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA;
Bahwa kantor Saksi adalah showroom tersebut;
Bahwa penerimaan uang dari CHANDRA ONG alias ABENG sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA di showroom milik Saksi;
Bahwa diterima juga uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari MUSA EFFENDI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), REBBY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), RAHMAT dan TOTO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), HANDI NICKO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun nama yang tercatat hanya satu yakni nama MUSA EFFENDI, Saksi mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari beberapa rekanan berdasarkan informasi dari MUSA EFFENDI, uang tersebut diserahkan kepada Saksi dan Saksi catat;
Bahwa penerimaan dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Tebo) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik Saksi, kemudian Saksi cairkan uangnya dan Saksi catat;
Bahwa penerimaan dari YOSAN TONIUS alias ATONG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA di Showroom milik Saksi;
Bahwa untuk penerimaan dari EDI TEBING sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA dari supir DODI IRAWAN;
Bahwa selain para rekanan tersebut, saski juga ikut memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa benar jika dijumlahkan penerimaan dari para rekanan tersebut berjumlah Rp9.125.000.000,00;
Bahwa dalam pertemuan diawal ada Terdakwa bertanya kepada Saksi “bang siapa kira-kira yang bisa bantu distribusi?” saat itu Saksi menjawab bahwa teman Saksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi hanya dua yakni KUSNINDAR dan CEKMAN paman Saksi, Saksi sarankan KUSNINDAR saja dan disetujui oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Saksi bertemu dengan KUSNINDAR di Showroom milik Saksi, Saksi katakan kepada KUSNINDAR bahwa Terdakwa meminta bantuan untuk mendistribusikan uang ketok palu, dan disetujui oleh KUSNINDAR, setelah itu Saksi dan KUSNINDAR langsung menuju ke rumah Terdakwa, ketika bertemu dengan Terdakwa ada disampaikan juga oleh Terdakwa permintaan bantuan kepada KUSNINDAR untuk mendistribusikan uang ketok palu tersebut;
Bahwa penyampaian Terdakwa pada saat itu “bang MENDAR tolong bantu kami distribusikan uang ketok palu” dan dijawab “iya” oleh KUSNINDAR;
Bahwa jumlah uang yang akan didistribusikan disampaikan juga kepada KUSNINDAR yakni Rp200juta/anggota, jadi tahap I Rp100juta, tahap II Rp100juta bertahap;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa juga menyampaikan kepada KUSNINDAR bahwa untuk jatah pimpinan akan didistribusikan oleh Saksi, “bang IIM yang urus”;
Bahwa benar Saksi yang diminta untuk mendistribusikan uang kepada Pimpinan, dan KUSNINDAR yang diminta untuk mendistribusikan uang ketok palu kepada Anggota DPRD;
Bahwa pengumpulan uang dari para rekanan sudah ada sejak awal bulan Januari 2017 yakni dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG sejumlah Rp1,5 miliar yang langsung didistribusikan kepada KUSNINDAR;
Bahwa uang dari rekanan tersebut diantar ke rumah KUSNINDAR oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA;
Bahwa benar uang dari para rekanan tersebut dalam bentuk cash;
Bahwa Saksi berinisiatif untuk membeli tas ransel, jadi uang Rp100juta dimasukkan ke dalam satu ransel, jadi uang Rp1miliar maka ada 10 tas ransel yang masing-masing berisi uang Rp100juta, tas-tas berisi uang tersebut diserahkan kepada KUSNINDAR untuk dibagikan kepada Anggota Dewan;
Bahwa dalam pertemuan awal di rumah Terdakwa, ada Terdakwa menyerahkan daftar nama Anggota Dewan kepada Saksi, daftarnya semacam absen, disampaikan “ini ada data-data nama anggota dewan yang akan dikasih”;
Bahwa kemudian daftar nama anggota Dewan tersebut Saksi serahkan kepada KUSNINDAR, jadi ada yang Saksi tandai, dimana ketika Saksi serahkan daftar tersebut Saksi sudah memberikan uang kepada RAHIMAH maka Saksi tulis tanda centang pada nama RAHIMAH dalam daftar tersebut, selain itu untuk yang tidak perlu diberi oleh KUSNINDAR seperti Pimpinan juga diberi tanda dalam daftar tersebut;
Bahwa Saksi memberikan daftar nama tersebut kepada KUSNINDAR sebelum distribusi uang dilakukan, sehingga KUSNINDAR sudah tahu siapa saja yang akan diberikan;
Bahwa benar uang ketok palu Saksi antar secara bertahap kepada KUSNINDAR, ada beberapa kali, sering penyerahannya;
Bahwa uang ketok palu tahap pertama yang Saksi serahkan kepada KUSNINDAR sejumlah Rp6.640.000.000,00, kemudian untuk uang ketok palu tahap 2 yakni Rp4.200.000.000,00;
Bahwa uang dari rekanan yang terkumpul Rp 9.125.000.000,00;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP tanggal 7 Februari 2022 nomor 4, yang menerangkan:
Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. DODY IRAWAN menghitung berapa perkiraan uang ketok palu yang akan diberikan kepada DPRD, seingat saat itu diperkirakan Rp. 15,015 milyar;
| KEPADA | JUMLAH | TOTAL |
| Anggota DPRD | 51 x 200 juta | 10,2 milyar |
| Komisi III | 13 x 175 juta | 2.,275 milyar |
| Anggota Bangar | 140 juta | 140 juta |
| Pimpinan CORNELIS BUSTON | 1 milyar | 1 milyar |
| Pimpinan SYAHBANDAR | 600 juta | 600 juta |
| Pimpinan CHUMAIDI | 400 juta | 400 juta |
| Pimpinan ZURMAN MANAP | 400 juta | 400 juta |
| JUMLAH TOTAL | 15.015 Milyar | |
Uang yang berhasil Saksi kumpulkan dari para kontraktor adalah sebesar Rp. 9,125 milyar. Setiap penerimaan dari kontraktor langsung Saksi laporkan kepada Sdr. APIF.
Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut dan menerangkan bahwa benar jika dihitung uang ketok palu yang terkumpul dari rekanan dengan jumlah yang mesti didistribusikan kepada Anggota Dewan kurang jumlahnya, dimana kebutuhannya hampir Rp11miliar, sedangkan yang terkumpul dari para rekanan Rp9.125.000.000,00, untuk menutupi kekurangan maka Saksi ambil dari kas, uang dari rekanan lainnya yang menyerahkan uang untuk ijon fee proyek;
Bahwa benar ada 2 dompet, yakni dompet fee ijon proyek dan dompet untuk ketok palu, maka ketika uang ketok palu kurang Saksi ambil uang dari kas kumpulan uang fee ijon proyek rekanan lainnya untuk menggenapi kekurangan tersebut sekitar Rp1.715.000.000,00;
Bahwa benar dari pertemuan awal uang untuk ketok palu akan dimintakan kepada 15 rekanan, dengan total kebutuhan sekitar Rp15miliar, namun setelah dimintakan uang dari para rekanan sebanyak 15 orang tersebut ternyata jumlahnya kurang, dimana kebutuhannya sekitar Rp10miliaran - hampir Rp11miliar, sedangkan yang terkumpul dari 15 rekanan tersebut Rp9.125.000.000,00 sehingga ada selisih kekurangan uang yakni Rp1.715.000.000,00, maka untuk menutup kekurangan ini Saksi ambil dari kas kumpulan uang fee ijon lainnya;
Bahwa sebenarnya uang untuk ketok palu tersebut adalah uang fee ijon juga sama seperti uang-uang kumpulan fee lainnya, hanya saja peruntukkannya yang berbeda;
Bahwa berdasarkan keterangan KUSNINDAR dan dari daftar nama yang pernah Saksi berikan, hampir semua anggota Dewan menerima uang ketok palu, namun ada 8 orang anggota yang belum menerima uang ketok palu tahap kedua;
Bahwa 8 orang Anggota Dewan tersebut belum menerima uang ketok palu tahap kedua, untuk tahap pertamanya terima, Saksi tidak tahu nama ke-8 orang Anggota Dewan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui ada 8 orang Anggota Dewan yang belum menerima uang ketok palu tahap kedua berdasarkan laporan dari KUSNINDAR dan Saksi melihat juga di daftar nama ada 8 orang yang belum dicentang untuk tahap kedua, sehingga kurang uang Rp800juta, uang tidak ada lagi karena Terdakwa sudah dipecat;
Bahwa KUSNINDAR pernah bercerita kepada Saksi bahwa dirinya melaporkan kekurangan 8 orang untuk tahap kedua tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa untuk tahap pertama semua anggota Dewan menerimanya, Saksi melihat di daftarnya ada tanda centang semua untuk kolom tahap pertama;
Bahwa KUSNINDAR pernah bercerita kepada Saksi bahwa dirinya melaporkan kekurangan 8 orang untuk tahap kedua tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, dimana ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta KUSNINDAR untuk menemui DODI IRAWAN;
Bahwa Saksi mengetahui pada akhirnya KUSNINDAR menanyakan kekurangan 8 orang untuk tahap kedua tersebut kepada DODI IRAWAN namun ditolak oleh DODI IRAWAN, sehingga 8 orang Anggota Dewan tersebut hanya menerima uang ketok palu tahap pertama;
Bahwa untuk penyerahan uang ketok palu kepada KUSNINDAR ada yang diserahkan ke rumah KUSNINDAR di Jalan Seroja V Sei Putri Telanaipura, ada juga yang diserahkan di rumah Saksi;
Bahwa terkadang Saksi dan VERI ASWANDI yang mengantar uang, terkadang SHENDY HEFRIA WIJAYA karena berkali-kali penyerahan;
Bahwa uang terkadang dimasukkan ke dalam tas ransel, kadang dimasukkan ke dalam plastik kresek, bahwa uang dari Saksi sudah dibagi-bagi ikatan masing-masing Rp100juta, jadi KUSNINDAR hanya tinggal membagikan uang-uang tersebut kepada Anggota Dewan;
Bahwa benar ada jatah uang ketok palu Anggota Dewan yang Saksi bagikan secara langsung, yakni uang ketok palu AR SYAHBANDAR yang Saksi langsung serahkan yakni untuk yang tahap pertama sejumlah Rp300juta bertempat di lapangan bulu tangkis di daerah Mayang, sedangkan untuk yang tahap kedua diserahkan oleh DODI IRAWAN sejumlah Rp300juta, sehingga total Rp600juta;
Bahwa untuk uang ketok palu CHUMAIDI ZAIDI ada Saksi menyuruh staf Saksi yang bernama SHENDY HEFRIA WIJAYA untuk mengantarkan uang ketok palu tahap pertama Rp200juta, uang diserahkan di Kantor PDIP berdasarkan informasi dari SHENDY HEFRIA, sedangkan untuk tahap kedua diserahkan oleh DODI IRAWAN sejumlah Rp200juta, sehingga total Rp400juta;
Bahwa Saksi ada juga menyerahkan uang kepada RAHIMAH langsung full Rp200juta, uang Saksi serahkan di rumah RAHIMAH di rumah Dinas Wakil Gubernur, pada bulan Januari 2017, bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk menyerahkan uang kepada RAHIMAH langsung sejumlah Rp200juta dan uang tersebut diterima langsung oleh RAHIMAH;
Bahwa untuk jatah uang ketok palu ZOERMAN MANAP tahap pertama sejumlah Rp200juta Saksi serahkan kepada SUFARDI NURZAIN, di jalan daerah Haji Kamil Lorong Budiman, ketika itu Saksi tidak tahu apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada ZOERMAN MANAP atau belum, namun dipersidangan Saksi ketahui bahwa uang sudah diserahkan SUFARDI NURZAIN kepada ZOERMAN MANAP;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan informasi dari Terdakwa untuk tahap keduanya jatah ZOERMAN MANAP akan diberikan oleh ENDRIA PUTRA, namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya;
Bahwa selain itu, Saksi juga mengetahui penyerahan tahap pertama kepada SUPRIYONO sejumlah Rp50juta, Saksi dan VERI ASWANDI yang menyerahkan uang Rp50juta tersebut kepada SUPRIYONO di rumahnya di daerah STM jalan Kapt A Bakarudin, uang hanya diberikan Rp50juta karena pada saat itu DODI IRAWAN menelpon Saksi menyampaikan bahwa SUPRIYONO sangat membutuhkan uang, sedangkan uang belum terkumpul, sehingga yang diberikan kepada SUPRIYONO hanya seadanya dulu Rp50juta;
Bahwa benar, anggota Dewan yang terlebih dahulu menerima uang ketok palu adalah SUPRIYONO, jika dibandingkan dengan pemberian kepada anggota Dewan lainnya;
Bahwa selain uang Rp50juta tersebut, SUPRIYONO menerima uang Rp50juta tahap kedua yang diserahkan oleh KUSNINDAR;
Bahwa untuk CORNELIS BUSTON ada penyampaian dari KUSNINDAR bahwa CORNELIS BUSTON pinjam uang Rp100juta untuk biaya berobat ayahnya yang mau operasi, Saksi katakan “kasih aja bang”;
Bahwa uang yang diserahkan kepada CORNELIS BUTON tersebut berasal dari uang kumpulan fee para rekanan dan tidak ada pengembaliannya ke kas Saksi;
Bahwa selain itu Saksi juga mengetahui penyerahan uang Rp100juta untuk MUHAMADIYAH di halaman rumah Terdakwa, Saksi serahkan ke stafnya MUHAMADIYAH;
Bahwa sepengetahuan Saksi, MUHAMADIYAH menerima uang ketok palu total Rp200juta, namun yang Saksi ketahui secara pasti penyerahannya yang tahap pertama Rp100juta diserahkan di halaman rumah Terdakwa;
Bahwa selain itu ada juga penyerahan uang kepada MUHAMADIYAH Rp50juta diantar oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA;
Bahwa Saksi menyerahkan uang ketok palu kepada MUHAMADIYAH karena sebelumnya ada telpon dari Terdakwa yang meminta Saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada MUHAMADIYAH;
Bahwa untuk pemenuhan permintaan uang Komisi III ada rekanan yang membayarkannya yakni PAUT SYAKARIN, uangnya tidak bersumber dari kumpulan fee para rekanan, jumlah yang diserahkan sekitar Rp2,3miliar;
Bahwa untuk uang ketok palu tambahan khusus Anggota Banggar, pada waktu itu DODI IRAWAN ada menelpon Saksi, meminta Saksi untuk menyiapkan uang Rp140juta, lalu Saksi dan VERI ASWANDI antar uang Rp140juta tersebut kepada ZAINAL ABIDIN sebagai uang tambahan ketok palu Anggota Banggar pada awal tahun 2017;
Bahwa Saksi yang menyerahkan langsung uang Rp140juta tersebut kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya di Jalan A. Thalib nomor 9 kelurahan Simpang Sipin;
Bahwa benar untuk menutupi kekurangan uang ketok palu maka Saksi ambil dari kumpulan fee ijon dari rekanan lainnya kurang lebih Rp1,7miliar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang ketok palu tambahan untuk Komisi III sudah diserahkan sebelum pengesahan APBD TA 2017;
Bahwa benar sejak awal pertemuan dengan Terdakwa sudah diinformasikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui pemberian uang ketok palu kepada Anggota Dewan, sehingga itu sebabnya dalam pertemuan tersebut langsung dilakukan penghitungan kebutuhan dan bagaimana teknis memenuhinya;
Bahwa semua rekanan yang memberikan uang fee ijon, pada akhirnya mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR, kecuali 1 orang rekanan yakni DIMAS, ada memberikan uang tetapi tidak mendapatkan proyek;
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa sejak sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur;
Bahwa pertama kalinya VERI ASWANDI menghubungi Saksi bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk keberangkatan tim ke Jakarta terkait pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur, saat itu Saksi sampaikan bahwa Saksi siap membantu;
Bahwa pada waktu itu disampaikan kebutuhannya adalah tiket, hotel, transportasi, uang saku atau akomodasi tim untuk ke Jakarta dengan total keseluruhannya Rp75juta;
Bahwa untuk tiket dan hotel Saksi pesankan langsung, karena Saksi mendapatkan daftar nama orang-orang yang ikut menghadiri pelantikan Gubernur di Jakarta dari VERI ASWANDI, selain itu Saksi juga memesan mobil travel, sedangkan untuk sisanya diperuntukkan sebagai uang saku yakni Rp25juta dengan rincian Rp1juta/orang, karena ada 25 orang yang berangkat ke Jakarta, uang saku tersebut Saksi serahkan kepada VERI ASWANDI untuk kemudian dibagi-bagikan;
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik sebagai Gubernur Jambi pada bulan Februari 2016;
Bahwa 25 orang yang berangkat ke Jakarta menghadiri pelantikan Gubernur Jambi adalah Pengurus DPD PAN Jambi;
Bahwa Saksi juga ada membelikan mobil ambulance pada bulan Maret 2016 sebulan setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur;
Bahwa pada saat itu belum ada pengumpulan uang fee dari para rekanan, karena Saksi yang dikenal Terdakwa pada saat itu, maka Saksi yang dimintai bantuan;
Bahwa mobil Ambulance tersebut untuk ZUMI LAZA yang merupakan adik dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menaikkan elektabilitas ZUMI LAZA di masyarakat, karena pada saat itu sudah ada rencana mau memajukan ZUMI LAZA sebagai bakal calon Walikota Jambi;
Bahwa mobil ambulance yang dibeli sebanyak 2 unit seluruhnya seharga Rp374juta;
Bahwa untuk pembelian 2 unit mobil ambulance tersebut, dari harga Rp374juta, Saksi bayarkan Rp274juta sedangkan sisanya Rp100juta dibayarkan oleh PARIZAL;
Bahwa 2 unit mobil Ambulance tersebut mobil Suzuki APV, harga Rp374juta tersebut sudah all in, termasuk biaya pengubahan bentuk dari Suzuki APV menjadi ambulance, untuk pengurusannya Saksi menghubungi HERU JULI, jadi Saksi terima jadi saja sampai dengan proses balik nama atas nama ZUMI LAZA;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “carikan mobil ambulance yang harganya biasa-biasa saja, yang sedang” kemudian Saksi yang memproses semuanya, Saksi ke Jakarta datang ke dealer sekali, namun ZUMI LAZA tidak ikut pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan Saksi ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui perihal pembelian 2 unit mobil ambulance tersebut, berdasarkan informasi dari Terdakwa yang bercerita kepada Saksi;
Bahwa mengenai pemberangkatan pengurus DPD PAN Jambi ke Jakarta pada saat pelantikan Gubernur Saksi tidak mengetahui apakah ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui tentang hal tersebut, mungkin Terdakwa yang melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa benar pada bulan Maret 2016 Saksi pernah melakukan pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board, untuk memperkenalkan ZUMI LAZA persiapan pencalonan sebagai Walikota Jambi, Saksi yang membayarnya Rp70juta kepada MUHAZIR dan SURYADI;
Bahwa Terdakwa yang meminta Saksi untuk membayarkan spanduk dan billboard tersebut;
Bahwa Saksi pernah membayar kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, pada bulan April 2016;
Bahwa Terdakwa yang meminta Saksi untuk membayarkan kekurangan sewa kantor tersebut;
Bahwa biaya sewanya Rp160juta, namun Saksi hanya membayarkan Rp60juta sedangkan yang Rp100juta Terdakwa yang membayarkannya, Terdakwa menyerahkan uang Rp100juta kepada Saksi untuk melengkapi pembayaran sewa kantor tersebut, Terdakwa menyampaikan “tolong ditambahin bang”;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Terdakwa mengenai sumber uang yang diberikan kepada Saksi darimana, namun uang Rp100juta tersebut diberikan Terdakwa kepada Saksi untuk melengkapi pembayaran sewa DPD PAN Kota Jambi di daerah Simpang Kawat Kota Baru;
Bahwa partainya ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah PAN, ZUMI LAZA juga sama dari PAN;
Bahwa benar ada Saksi serahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2016 untuk membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI guna membiayai acara Pisah Sambut Muspida, uang Saksi serahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 tahap yakni Rp200juta dan Rp300juta;
Bahwa Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi mengenai kebutuhan uang untuk pisah sambut Muspida;
Bahwa Terdakwa juga pernah meminta kepada Saksi untuk membayarkan pembelian 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016;
Bahwa uang untuk pembelian hewan kurban tersebut tidak berasal dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI, tetapi Saksi yang membayarkannya Rp156juta, sepengetahuan Saksi kurbannya di daerah Jambi;
Bahwa semua pengeluaran tersebut Saksi keluarkan ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI baru saja menjabat sebagai Gubernur Jambi;
Bahwa Saksi mau mengeluarkan uang seperti itu, karena Saksi kontraktor sudah biasa seperti itu, supaya Saksi mendapatkan pekerjaan;
Bahwa setelah DODI IRAWAN menjadi Kepala Dinas PUPR pada bulan Agustus 2016 Saksi baru diminta untuk mengumpulkan fee-fee dari para rekanan;
Bahwa untuk pengeluaran diawal masa menjabatnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur uangnya berasal dari uang pribadi Saksi, bukan fee dari para rekanan;
Bahwa awalnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “bang kalau nanti Saksi lagi perlu uang, tolong carikan dengan Pak DODI”;
Bahwa uang tersebut maksudnya untuk memenuhi keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa pada saat itu disampaikan juga supaya uang yang terkumpul dari para rekanan agar dikumpulkan dan disimpan oleh Saksi;
Bahwa waktu pengumpulan fee dari para rekanan tersebut sudah lebih dulu atau dilakukan sebelum pengumpulan uang dari para rekanan untuk ketok palu, maka ketika ada permintaan uang ketok palu sudah paham mesti bagaimana dan rekanan yang akan dimintakan juga sudah ditentukan di awal;
Bahwa untuk uang fee ijon proyek tidak ada ditentukan berapa besarannya, tergantung berapa kebutuhannya saja, untuk nama rekanan yang memberikan uang fee hanya yang itu-itu saja;
Bahwa sumber uang fee ada yang diberikan dari para rekanan yang sudah pernah memberikan sebelumnya, ada yang dari Saksi juga, selain itu ada juga VERI ASWANDI yang bantu memintakan kepada rekanan lainnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui penerimaan fee dari para rekanan, karena setiap penerimaan Saksi catat dan Saksi laporkan kepada Terdakwa;
Bahwa catatan penerimaan fee tersebut penting, karena untuk menentukan besaran paket pekerjaan yang akan diberikan kepada rekanan yang sudah memberikan fee;
Bahwa benar para rekanan yang memberikan fee akan mendapatkan paket pekerjaan, karena Saksi laporkan kepada Terdakwa;
Bahwa pada kenyataannya Terdakwa mampu mengatur pemberian proyek kepada para rekanan, karena Terdakwa adalah orang kepercayaannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa benar Saksi lebih dahulu diperintahkan untuk mengumpulkan uang fee dari para rekanan, daripada diperintahkan untuk mengumpulkan uang ketok palu;
Bahwa uang fee yang dimintakan tersebut untuk fee proyek tahun 2017, karena pada saat dimintakan masih tahun 2016, maka fee tersebut merupakan ijon, jadi fee diberikan terlebih dahulu baru mendapatkan proyek;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa perlu uang untuk Gubernur dan meminta Saksi untuk mencarikan uang, karena pada tahun 2016 tersebut ZUMI ZOLA ZULKIFLI baru dilantik, maka untuk mendapatkan uang dengan cara meminta fee ijon proyek tahun 2017 kepada para rekanan;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP pemeriksaan pertama nomor 12 poin b, yang menerangkan:
Fee Proyek tahun 2017 ( dari bulan September 2016 - Mei 2017)
Bahwa terkait pengumpulan fee proyek tahun 2017 Saksi mendapatkan perintah dari APIF FIRMANSYAH untuk mengumpulkan uang fee proyek tahun 2017 dari para kontraktor sebagai berikut :
ASIANG dalam beberapa kali penerimaan dengan total Rp. 5 Miliar.
HARDONO als ALIANG dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 2,5 Miliar.
KENDRY ARIYON ALS AKENG dalam dua kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 1 Miliar
ATONG dalam beberapa kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 3 Miliar.
AGUS TRIMAN (ketua DPRD Kab.TEBO) dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 500 Juta.
IIM (Saksi sendiri) dalam satu kali penerimaan sebesar Rp.500 Juta
MUSA EFENDI dkk dalam beberapa kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 5,5 Miliar
ANDI PUTRA WIJAYA ALS ANDI KERINCI dalam beberapa kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 2,325 Miliar
RUDI LYDRA dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 500 juta
ISMAIL ALS MAEL dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 500 juta
HENDRI ATAN ALS ATENG dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 500 juta
ABENG dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 300 juta
KOMARUDIN ALS KOMAR dalam dua kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 500 juta
TIMBANG MANURUNG dalam dua kali penerimaan dengan total sebesar Rp. 1 Miliar
WISNU SYAHPUTRA dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 200 juta
YANTI / ADE dalam satu kali penerimaan sebesar Rp. 1 Miliar
TEGUH (konsultan) Rp. 150 juta dan Rp. 119 juta, total Rp. 269 juta
DIMAS (konsultan) Rp. 400 juta dalam satu kali penyerahan melalui HUSIN. Namun DIMAS belum mendapatkan proyek.
HUSIN dan kawan-kawan Rp. 600 juta dalam beberapa kali penyerahan
PARIZAL sekitar Rp. 335 juta dalam 4 (empat) kali penyerahan Rp. 100 juta, Rp. 100 juta, Rp. 100 juta dan Rp. 35 juta.
H. NOVRIAL Rp. 200 juta dalam satu kali penyerahan
KHAIRUL Rp. 250 juta dalam satu kali penyerahan.
TEDDI HERMAWAN teman APIF Rp. 100 juta dalam 2 (dua) kali penyerahan.
ARI dan SUCI (kontraktor Muara Sabak) teman APIF Rp. 300 juta dalam satu kali penyerahan
Bahwa semua penerimaan –penerimaan tersebut di atas Saksi catat dalam buku khusus dan dilaporkan kepada sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr. DODY IRAWAN.
Bahwa uang yang dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG totalnya Rp5miliar, termasuk yang untuk ketok palu Rp1,5miliar, dan yang masuk kumpulan fee Rp3,5miliar, Saksi terima dalam 4 (empat) kali penerimaan ada yang Rp1miliar, Rp1miliar, Rp500juta, Rp1miliar, untuk penerimanya kadang Saksi yang menerima uangnya langsung, kadang SHENDY HEFRIA yang menerima uang tersebut, namun untuk yang menyerahkan uang fee selalu LINA;
Bahwa dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG Saksi juga pernah menerima dalam bentuk cek, totalnya Rp1miliar ada 4 (empat) lembar cek pada bulan Februari 2017, yang kemudian Saksi meminta tolong SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASRI untuk mencairkannya;
Bahwa benar untuk uang Rp5miliar dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG terdiri atas uang untuk ketok palu Rp1,5miliar, dan yang kumpulan fee Rp3,5miliar;
Bahwa penerimaan dari HARDONO alias ALIANG sejumlah Rp2,5miliar terdiri atas untuk uang ketok palu Rp1miliar dan yang kumpulan fee Rp1,5miliar;
Bahwa uang fee yang diberikan oleh HARDONO alias ALIANG tersebut diterima secara terpisah atau bertahap, dimana kedua penerimaan tersebut diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA pada awal tahun 2017 di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi.
Bahwa uang fee yang diberikan KENDRY ARIYON alias AKENG totalnya Rp1miliar yang terdiri atas uang untuk ketok palu Rp500juta dan uang kumpulan fee Rp500juta, penerimaannya dilakukan secara bertahap, dan diserahkan langsung kepada Saksi;
Bahwa untuk uang ketok palu sejumlah Rp500juta Saksi menerima langsung dari KENDRY ARIYON alias AKENG di Rumah makan Bandar Rasa;
Bahwa sedangkan untuk uang kumpulan fee sejumlah Rp500juta Saksi terima dari KENDRY ARIYON alias AKENG di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi;
Bahwa untuk penerimaan dari YOSAN TONIUS alias ATONG totalnya Rp2,5miliar dengan rincian uang ketok palu Rp1miliar dan uang kumpulan fee Rp1,5miliar;
Bahwa untuk uang kumpulan fee Rp1,5miliar dari YOSAN TONIUS alias ATONG diterima dalam 2 kali penerimaan yakni yang pertama Rp1miliar pada bulan April 2017 di kantor YOSAN TONIUS alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi, yang kedua sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Bahwa dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN Saksi ada terima sejumlah Rp500juta untuk uang ketok palu;
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang fee dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN sejumlah Rp1miliar lewat ADI SAPUTRA dengan cara ditransfer pada tanggal 27 Maret 2017;
Di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 18:
AGUS TRIMAN (ketua DPRD Kab.TEBO) Rp. 500 juta. Uang ditransfer kerekening Bank Mandiri atas nama Saksi. Saksi lupa nama penyetornya, yang jelas uang tersebut atas nama AGUS TRIMAN. Seingat Saksi sebelumnya APIF menelepon Saksi mengatakan bahwa AGUS TRIMAN akan mengirimkan uang ketok palu, APIF meminta nomor rekening Saksi. Saksi SMS nomor rekening Mandiri Saksi kepada APIF. Beberapa hari kemudian APIF kembali menelepon Saksi mengatakan bahwa AGUS TRIMAN sudah transfer kerekening Saksi dan meminta Saksi mengecek rekening. Setelah Saksi cek ternyata sudah ada uang masuk.
Selain itu, Saksi juga pernah menerima transferan uang masuk pada rekening Mandiri milik Saksi sekitar tanggal 27 maret 2017 sebesar Rp. 1 milyar. Pada awalnya Saksi tidak mengetahui siapa yang mengirimkan uang tersebut. Saksi langsung menarik tunai uang senilai 1 milyar tersebut dan Saksi serahkan kepada Sdr. APIF. Saksi baru ketahui kemudian bahwa yang mengirimkan uang tersebut bernama Sdr. ADI SAPUTRA. Namun, yang Saksi pahami adalah uang tersebut dikirimkan untuk keperluan Sdr. APIF dan uang tersebut berasal dari Sdr. AGUS TEBO.
Di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 29:
Setelah Saksi lihat dan perhatikan 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dapat Saksi jelaskan bahwa dokumen tersebut adalah slip setoran Bank Mandiri dari pengirim ADI SAPUTRA untuk Saksi (MUHAMMAD IMADUDDIN) dengan jumlah setoran Rp. 1 milyar. Saksi tidak kenal dengan Sdr. ADI SAPUTRA. Tetapi Saksi ketahui bahwa uang tersebut berasal dari Sdr. AGUS TEBO yang ditransfer ke rekening Mandiri Saksi untuk keperlua Sdr. APIF FIRMANSYAH
Bahwa untuk dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN Saksi terima Rp500juta untuk suap ketok palu, dan kemudian terima lagi Rp1miliar untuk kumpulan fee;
Bahwa penerimaan dari MUSA EFFENDI totalnya Rp5,5 miliar dengan rincian Rp1miliar untuk uang ketok palu dan Rp4,5miliar untuk kumpulan fee;
Bahwa untuk penerimaan uang kumpulan fee dari MUSA EFFENDI Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) berdasarkan informasi dari MUSA EFFENDI berasal dari beberapa rekanan yakni MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya, uang diserahkan kepada Saksi dan ada juga yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH lalu diserahkan kepada Saksi secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017,
Bahwa untuk penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI keseluruhan berjumlah Rp2.325.000.000,00 yang terdiri atas uang ketok palu Rp1.125.000.000,00 dan uang kumpulan fee Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa untuk kumpulan fee dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.200.000.000,00 Saksi terima dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI;
Bahwa ada lagi penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA terakhir dalam mata uang SGD senilai Rp1miliar, namun beda peruntukan untuk uang yang SGD ini;
Bahwa ada penerimaan dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 Saksi yang menerimanya langsung dari VERI ASWANDI di kantor Saksi, kemudian yang kedua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI.
Bahwa ada juga penerimaan dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, tahap pertama sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Showroom Saksi, yang kedua sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di rumah TIMBANG MANURUNG Jalan Raden Syahbudin Mayang Mangurai;
Bahwa ada juga penerimaan dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016 di Showroom milik Saksi, uang tersebut diantar langsung oleh WISNU SAPUTRA;
Bahwa untuk penerimaan fee dari ADE ERLANDA dan NUR APRIYANTI yang merupakan suami istri sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Saksi terima sekaligus di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Thehok Jambi Selatan, Saksi datang bersama dengan SHENDY HEFRIA WIJAYA pada bulan Desember 2016;
Bahwa untuk penerimaan fee dari TEGUH yang merupakan Konsultan seluruhnya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua tahap yakni tahap pertama Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan tahap kedua Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah), uang Saksi terima secara langsung karena uang diantar ke Showroom milik Saksi;
Bahwa ada penerimaan dari DIMAS yang merupakan Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN lalu diserahkan kepada Saksi di Showroom milik Saksi;
Bahwa DIMAS adalah satu-satunya rekanan yang telah memberikan uang tetapi tidak mendapatkan proyek pekerjaan;
Bahwa ada juga penerimaan fee dari HUSIN dan beberapa temannya sesama konsultan tetapi Saksi tidak mengetahui namanya, seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah Saksi di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi;
Bahwa untuk rumah yang berlokasi di daerah Arizona adalah rumah Saksi, sedangkan kantor Saksi berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto Simpang Kawat;
Bahwa ada juga penerimaan fee dari PARIZAL yang merupakan Konsultan seluruhnya berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), untuk tahap pertama sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terkait dengan pembayaran mobil Ambulance untuk ZUMI LAZA pada tanggal 8 Maret 2016;
Bahwa yang meminta PARIZAL untuk patungan pembelian 2 unit mobil ambulance adalah Saksi, dimana pada saat itu Saksi meminta bantuan VERI ASWANDI untuk mencarikan teman yang bisa diajak patungan, Saksi keberatan jika harus membeli 2 unit mobil tersebut sendiri, karena waktu itu Saksi sedang tidak punya uang dan kebetulan PARIZAL mau;
Bahwa penerimaan fee tahap kedua dari PARIZAL Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh Saksi dalam 3 kali tahap yakni Rp100juta, Rp100juta, Rp35juta.
Bahwa untuk penerimaan fee dari H. NOVRIAL yang merupakan kontraktor sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Saksi terima dari VERI ASWANDI pada bulan November 2016;
Bahwa ada juga penerimaan fee dari KHAIRUL kontraktor yang merupakan temannya VERI ASWANDI sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam satu kali penyerahan, yang diSaksikan oleh VERI ASWANDI di Showroom milik Saksi;
Bahwa untuk penerimaan fee dari TEDDI HERMAWAN yang merupakan Konsultan dan teman Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer pada tanggal 8 Maret 2017 dan yang cash Saksi terima langsung di Showroom milik Saksi;
Bahwa ada juga penerimaan dari ARI dan SUCI yang merupakan kontraktor, uang diterima dalam sekali penyerahan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rumah Saksi di Arizona;
Bahwa ada juga penerimaan dari Saksi sendiri sejumlah Rp1.015.000.000,00 (satu miliar lima belas juta rupiah), dimana diawal masa jabatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Saksi juga ada mengeluarkan uang Rp1.135.000.000,-, selain itu untuk uang ketok palu Saksi juga ada memberikan Rp500juta;
Di persidangan Saksi membenarkan keterangan dalam BAP nomor 23 yang menerangkan:
Sekitar bulan Agustus 2016 sampai Mei 2017, atas perintah APIF langsung kepada Saksi maupun melalui DODI, Saksi menerima uang fee (ijon) proyek tahun 2017 dari kontraktor untuk kepentingan Gubernur ZUMI ZOLA, sejumlah total Rp. 30,179 milyar .
Bahwa benar untuk kumpulan fee Saksi juga ikut kontribusi sejumlah Rp1.015.000.000,-;
Bahwa total penerimaan fee keseluruhan dari para rekanan sekitar Rp30miliar-an, termasuk untuk uang ketok palu APBD TA 2017;
Bahwa untuk khusus kumpulan fee dari para rekanan adalah sejumlah Rp19.919.000.000,00, jumlah ini diluar penerimaan fee untuk suap ketok palu APBD TA 2017;
Bahwa uang kumpulan fee yang diperoleh dari para rekanan dipergunakan untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Terdakwa;
Bahwa benar ada pengeluaran untuk melobi dana DAK Provinsi Jambi ke Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2016 yakni sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan uang Rp500juta untuk melobi DAK adalah Terdakwa yang mengatakan kepada Saksi “tolong carikan uang Rp500juta untuk lobi dana DAK”, uang tersebut dalam bentuk cash dan Saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa benar semua penerimaan uang dari para rekanan Saksi catat, karena berkaitan dengan jatah proyek yang akan diberikan kepada para rekanan tersebut;
Bahwa catatan pengeluaran tersebut terakhir Saksi perlihatkan kepada Terdakwa dan disampaikan oleh Terdakwa “wah nama Saksi semua bang, disimpang abang saja kalau gitu bang”, maksudnya pengeluarannya dicatatannya nama Terdakwa semua, namun ada rinciannya keperluannya apa saja;
Bahwa yang Saksi catat dalam catatan tersebut adalah nama pemberi, jumlahnya, dan keperluannya, tidak ada tanda tangan, bahwa catatan tersebut bentuknya buku;
Bahwa untuk catatan untuk ketok palu berbentuk kertas, lalu Saksi pindahkan dijadikan satu ke dalam buku catatan penerimaan fee tersebut, itu sebabnya jumlahnya menjadi Rp30miliar-an;
Bahwa buku catatan penerimaan fee tersebut sudah tidak ada, sudah dibakar, karena takut ada OTT KPK, Saksi berinisiatif sendiri untuk membakar buku catatan tersebut, pada saat itu SUPRIYONO dan SAEPUDIN sudah ditangkap oleh KPK, Saksi lupa apakah Saksi lapor kepada Terdakwa, karena Saksi panik, buku laporan keuangan tersebut Saksi bakar di kantor;
Bahwa Saksi masih ingat nama-nama rekanan yang memberikan uang beserta jumlahnya karena itu uang besar, jadi Saksi ingat, untuk pengeluaran sebagian Saksi ingat;
Bahwa untuk pengeluaran juga Saksi catat dalam buku tersebut;
Di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 40;
Bahwa pernah ada pengeluaran untuk mengurus HARUN supaya menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi, HARUN adalah pejabat di Balai, Saksi tidak tahu apa rundingan antara Terdakwa dengan DODI IRAWAN, pada saat itu Saksi Cuma disuruh ambil uang di NURAPRIYANTI Rp1miliar untuk urusan HARUN dan diminta ditukar dalam SGD jadi SGD106.000;
Bahwa yang menginformasikan kepada Saksi uang SGD106.000 setara Rp1miliar tersebut adalah Terdakwa dan DODI IRAWAN, waktu itu disampaikan di rumah Terdakwa;
Bahwa yang meminta Saksi untuk mengubah uang Rp1miliar tersebut menjadi SGD adalah DODI IRAWAN, lalu Saksi serahkan uang SGD tersebut kepada BUDI NURAHMAN dikantor Saksi;
Bahwa rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada HARUN;
Bahwa sepengetahuan Saksi pada akhirnya HARUN tidak menjadi Kepala Balai, sehingga uang tersebut hilang, Saksi tidak mengetahui apakah betul uang tersebut dipergunakan untuk mengurus HARUN menjadi Kepala Balai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dengan terpilihnya HARUN akan menguntungkan Pemerintah Provinsi Jambi, namun harapannya seperti itu, uang diberikan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana Kepala Balai yang ada saat itu, Saksi hanya tahu ada usaha supaya HARUN menjadi Kepala Balai;
Bahwa selain itu ada juga pengeluaran yang digunakan untuk Pemenangan pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO pada Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi;
Bahwa partai yang mengusung MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO adalah Partai Amanat Nasional (PAN), satu partai dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengeluaran untuk mendukung kampanye MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO dari Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi “bang kita butuh uang untuk dukung MASNAH” pada waktu itu belum disebut jumlah uangnya, namun Terdakwa ada menyampaikan kepada Saksi bahwa “Pak Gubernur pingin MASNAH yang menjadi Bupati di Muaro Jambi”;
Bahwa total uang uang keluar dari kas yang Saksi kelola adalah sejumlah Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) ditambah lagi untuk baju gamis sekitar Rp.200juta;
Bahwa uang Rp3,3miliar tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa pada bulan Februari 2017 secara bertahap-tahap, untuk yang Rp2miliar Saksi serahkan kepada Terdakwa secara bertahap, lalu untuk yang Rp1miliar Saksi serahkan kepada TONI setelah MASNAH menang Pilkada, uang yang Rp1miliar ini yang bersumber dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG yang cek 4 buah, dimana setelah Saksi cairkan cek tersebut uang Saksi antar kepada TONI yang merupakan adiknya MASNAH, kemudian sisanya Rp300juta juga Saksi serahkan kepada TONI;
Bahwa yang memerintahkan uang Rp3,3miliar untuk mendukung MASNAH tersebut adalah Terdakwa, bukan atas inisiatif Saksi sendiri, Saksi tidak pernah mengeluarkan uang tanpa perintah dari Terdakwa;
Bahwa DODI IRAWAN tidak pernah memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan uang, hanya Terdakwa;
Bahwa benar pada bulan Februari 2017 ada pengeluaran uang sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditransfer ke rekening Notaris di Jakarta, pengeluaran tersebut atas permintaan Terdakwa, Saksi tidak tahu terkait apa pembayaran Notaris tersebut, namun sepengetahuan Saksi untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa benar ada pengeluaran untuk pembayaran perjalanan Umroh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keluarganya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Saksi transfer ke rekening Biro perjalanan Umroh di Bank Mandiri Telanaipura Kota Jambi pada bulan Februari 2017;
Bahwa uang yang Saksi pakai untuk pengeluaran-pengeluaran tersebut bersumber dari kumpulan fee para rekanan;
Bahwa benar pada bulan Maret 2017 ada pengeluaran uang sejumlah SGD314,000.00 (tiga ratus empat belas ribu Dollar Singapura) atau setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bahwa uang tersebut sebagian Saksi dapatkan dari Terdakwa dalam bentuk dollar Amerika Serikat USD87,000.00 setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) lalu ditukar ke mata uang Singapur, sisannya diambil dari kumpulan fee di kas Saksi sejumlah Rp1.844.387.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), totalnya Rp3miliar lalu diubah ke dalam mata uang SGD, uang SGD314.000 setara Rp3miliar tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi meminta tolong kepada SHENDY HEFRIA WIJAYA untuk menukarkan uang Rp3miliar tersebut ke dalam bentuk SGD;
Bahwa benar pada bulan Maret 2017 Saksi pernah mengeluarkan uang kumpulan fee sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada TEDDI HERMAWAN untuk kemudian diberikan kepada JEFRI HENDRIK;
Bahwa TEDDI HERMAWAN adalah teman Terdakwa, sedangkan JEFRI HENDRI adalah orang dekatnya ZULKIFLI NURDIN bapaknya ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu kepada Saksi uang tersebut untuk apa, hanya menyampaikan “tolong diserahkan saja”, Saksi tidak tahu apakah uang tersebut untuk keperluan ZULKIFLI NURDIN yang merupakan orangtua ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa benar dari uang kumpulan fee rekanan tersebut ada Saksi keluarkan uang untuk acara buka puasa bersama di Masjid Agung Al Falah sebanyak 2 kali dengan total sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada bulan Maret dan April 2017, uang Saksi transfer ke DESRINALDY;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan Saksi untuk mentransfer uang tersebut kepada DESRINALDY;
Bahwa betul pada saat itu ada kegiatan buka puasa bersama di Masjid Agung Al Falah;
Bahwa pada bulan Maret 2017 ada pengeluaran uang kumpulan fee rekanan sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi untuk dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD, Terdakwa yang memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan uang tersebut, dan uang Saksi serahkan kepada KUSNINDAR yang akan membagikannya, uang Rp600juta ini diluar dari pengeluaran untuk ketok palu APBD TA 2017;
Bahwa benar uang yang dikumpulkan dari 15 rekanan untuk uang ketok palu APBD TA 2017 kurang, sehingga pada bulan Maret 2017 Saksi melengkapinya dengan mengeluarkan uang kumpulan fee para rekanan sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah), uang Saksi berikan kepada KUSNINDAR;
Bahwa atas perintah Terdakwa, ada juga pengeluaran untuk membayar kegiatan survey elektabilitas ZUMI LAZA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), uang Saksi transfer ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survey pada bulan Maret / April 2017;
Bahwa benar pada akhir Maret 2017 ada pengeluaran uang kumpulan fee uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Saksi setor tunai ke rekening Bank Mandiri milik keluarga AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan Saksi untuk mengirimkan uang Rp2miliar tersebut, berdasarkan informasi dari Terdakwa uang tersebut untuk memindahkan Kajati Jambi, Saksi tidak tahu uang tersebut oleh AGUS RUBIYANTO diserahkan kepada siapa, yang Saksi tahu Saksi kirimkan uang Rp2miliar tersebut kepada AGUS RUBIYANTO;
Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2017, 30 Maret 2017 dan 5 Mei 2017, Saksi melakukan beberapa kali transfer yang totalnya Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening ACHMAD KHOLIL, OPSEZI, Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mentransfer ke rekening tersebut yang berdasarkan informasi Terdakwa untuk membayar pengeluaran ZUMI ZOLA ZULKIFLI, sebagian untuk tiket;
Bahwa benar seingat Saksi pernah ada pengeluaran kumpulan uang fee rekanan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Taha Jambi, kejadiannya sekitar tahun 2017, Saksi ikut bersama Terdakwa ke Bandara mengantar uang tersebut, pada waktu itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI akan berangkat ke Jakarta;
Bahwa Saksi mencatat semua pengeluaran-pengeluaran yang bersumber dari uang kumpulan fee para rekanan tersebut;
Bahwa benar pernah ada pengeluaran uang dari kumpulan fee para rekanan untuk pembayaran sewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO, pengeluaran tersebut atas perintah dari Terdakwa, jumlahnya Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) Saksi transfer kepada SYAHRIAL ADRIANSYAH, pada tahun 2017;
Bahwa ada juga pengeluaran uang kumpulan fee dari para rekanan untuk pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO, baju gamis tersebut untuk kampanye, Saksi disuruh transfer ke rekening Mandiri sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tahun 2017, Saksi tidak tahu baju gamis tersebut untuk berapa orang;
Bahwa ada pengeluaran uang kumpulan fee dari para rekanan untuk pembelian Sapi dalam rangka acara ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa pengeluaran pembelian sapi yang ini berbeda dengan pembelian sapi yang 10 ekor diawal masa menjabat Gubernur, kalau yang 10 ekor sapi semua uang bersumber dari Saksi pribadi, sedangkan untuk pengeluaran Rp50juta ini bersumber dari uang kumpulan fee rekanan, Saksi tidak tahu berapa ekor sapi yang dibeli, setahu Saksi hanya Rp50juta untuk pembelian Saksi di Tanjung Jabung Timur atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa semua pengeluaran uang dari kumpulan fee para rekanan tersebut Saksi lakukan atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi semua pengeluaran tersebut untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa kalau Saksi sudah mengeluarkan, misalnya sudah Saksi setor atau transfer, Saksi laporkan kepada Terdakwa, misalnya untuk sewa mobil Triton setelah Saksi transfer Saksi lapor kepada Terdakwa, dan memang fisik barangnya mobilnya yang sudah disewa memang ada;
Bahwa mengenai jumlah uang-uang yang Saksi sebutkan tadi, tidak ada yang Saksi lebih-lebihkan jumlahnya;
Bahwa selain pengeluaran-pengeluaran uang kumpulan fee para rekanan yang digunakan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut, ada juga pengeluaran uang untuk Terdakwa, ada yang Saksi transfer kepada Terdakwa;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 15:
Selain pengeluaran ijon fee proyek tahun 2017 dari uang Saksi pribadi, ada juga ijon fee proyek 2017, yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu fee nya di tahun 2016 yaitu Rp. 500 juta bulan Oktober 2016, dalam 2 kali penyerahan Saksi serahkan kepada APIF untuk keperluan APIF.
Sekitar Oktober 2016, Saksi lupa apakah APIF menelepon Saksi atau Saksi dipanggil kerumahnya. Intinya APIF mengatakan kepada Saksi agar keesokan harinya Saksi menyiapkan uang Rp. 300 juta.
Keesokan harinya APIF datang ke showroom Saksi mengambil uang Rp. 300 juta dibungkus amplop kertas coklat dan tas belanjaan. Uang tersebut merupakan uang yang Saksi kumpulkan dari para kontraktor sebelumnya. Saksi lupa siapa saja nama kontraktornya. Seingat Saksi yang mengetahui penyerahan tersebut adalah SENDI dan VERI ASWANDI karyawan Saksi.
Sekitar 2 jam kemudian APIF menelepon Saksi lagi mengatakan uangnya kurang dan minta disiapkan Rp. 200 juta lagi. Kemudian Saksi menyiapakan uang Rp. 200 juta dibungkus amplop kertas coklat dan tas belanjaan. Beberapa saat kemudian APIF datang dan Saksi menyerahkan uang Rp. 200 juta kepada APIF diSaksikan oleh karyawan Saksi SENDI dan VERI ASWANDI.
Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apakah uang tersebut oleh APIF.
Selain pengeluaran-pengeluaran uang yang Saksi jelaskan sebelumnya, masih ada pengeluaran-pengeluaran lainnya yang Saksi berikan kepada APIF atas permintaan APIF kurun waktu Agustus 2016 sampai Mei 2017.
Bahwa pernah pada bulan Oktober 2016 Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 kali penyerahan, namun Saksi lupa apakah yang diserahkan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dulu atau yang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dulu, tetapi Rp500juta tersebut terdiri atas 2 kali penyerahan yakni Rp300juta dan Rp200juta;
Bahwa menurut informasi dari Terdakwa uang Rp500juta tersebut untuk keperluan di Kejati Jambi, uang tersebut bukan untuk acara Muspida;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa yang berasal dari AGUS RUBIYANTO, setelah uang diterima dari AGUS RUBIYANTO langsung Saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa AGUS RUBIYANTO adalah kontraktor, Saksi tidak tahu uang tersebut dipergunakan untuk apa, namun Saksi terima uang Rp1miliar dari AGUS RUBIYANTO lalu langsung Saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa benar Saksi pernah mengeluarkan uang kumpulan fee sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi serahkan kepada NUR APRIYANTI, atas permintaan Terdakwa, Terdakwa tidak ada menyampaikan untuk apa,
Bahwa Terdakwa jika memerintahkan Saksi untuk mengeluarkan uang guna keperluan Gubernur ada yang sebutkan keperluannya untuk apa, ada juga yang tidak;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pengeluaran itu untuk keperluan Gubenur atau tidak, Saksi lihat dari jenis keperluannya untuk apa;
Bahwa untuk pengeluaran uang seperti yang Saksi diminta Terdakwa untuk kasihkan uang Rp500juta kepada NURAPRIYANTI tersebut tidak disebutkan untuk apa, Terdakwa hanya mengatakan “tolong antarkan uang, tolong transferkan” seperti itu saja;
Bahwa uang Rp500juta tersebut diantar ke kantor NURAPRIYANTI, yang mengantar uang tersebut SHENDY HEFRIA WIJAYA, uang diantar ke kantor NUR APRIYANTI di Simpang Pulai;
Bahwa Terdakwa tidak menyebutkan uang tersebut untuk apa;
Bahwa pernah uang fee dari YOSAN TONIUS alias ATONG yakni sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi langsung serahkan kepada Terdakwa, sebelumnya Terdakwa mengatakan ada keperluan uang Rp500juta dan meminta Saksi untuk memintakannya kepada YOSAN TONIUS alias ATONG, lalu Saksi menelpon YOSAN TONIUS alias ATONG dan diberikan uang Rp500juta tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menyebutkan uang tersebut untuk apa, dalam catatan Saksi pengeluaran ditulis untuk Terdakwa;
Bahwa jika pengeluaran uang untuk keperluan Gubernur, biasanya Saksi tulis dalam catatan nama “APIF/Gubernur”;
Bahwa jika peruntukan uang jelas, maka dalam catatan Saksi akan ditulis peruntukannya, misalnya baju gamis Rp200juta, sewa mobil sekian rupiah, namun jika tidak ada keterangan peruntukan uang untuk apa, maka tidak Saksi tulis dan hanya nama Terdakwa saja yang Saksi tulis;
Bahwa benar pada akhir Mei 2017 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari ANDI PUTRA WIJAYA diserahkan kepada Terdakwa, saat itu tidak disebutkan uang tersebut untuk apa, seingat Saksi dalam mata uang SGD;
Bahwa pernah pada tanggal 8 Juni 2017 Saksi perintah Terdakwa untuk mengirimkan uang kepada TEDDY HERMAWAN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan mengatakan “bang tolong kirim ke TEDDY” namun tidak disebutkan untuk apa, sehingga dalam catatan Saksi hanya ditulis nama Terdakwa;
Bahwa Saksi juga pernah diminta transfer ke rekening Terdakwa berkali-kali;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 14 yang menerangkan:
Transfer dari rekening Saksi Bank MANDIRI no. rekening 9000023216097 atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN, dan dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA (SENDI) Bank BCA no rekening 7870289850, kerekening APIF di Bank MANDIRI, Bank BCA, BNI atau NISP.
Dari Bank MANDIRI no. rekening 9000023216097 atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN
-
NO TANGGAL JUMLAH (Rp) REKENING PENERIMA 12/04/17 10.000.000,- APIF FIRMANSYAH 14/04/17 10.000.000,- APIF FIRMANSYAH 21/04/17 10.000.000,- APIF FIRMANSYAH TOTAL 30.000.000,-
Dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA (SENDI) Bank BCA no rekening 7870289850
-
NO TANGGAL JUMLAH (Rp) REKENING PENERIMA 17/04/17 10.000.000,- APIF FIRMANSYAH 20/04/17 10.000.000,- APIF FIRMANSYAH TOTAL 20.000.000,-
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 20;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP lanjutan ke-4 nomor 5 yang menerangkan:
Bahwa setelah Saksi melihat dan membaca dokumen berupa 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050792 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 01 Oct 2020. Dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Bahwa rekening koran tabungan OCBC tersebut adalah milik sdr. APIF FIRMANSYAH. Bahwa dalam mutasi rekening terdapat beberapa tranSaksi yang Saksi lakukan ( atau Basri / pegawai Saksi) atas permintaan sdr. APIF FIRMANSYAH untuk kepentingan sdr. APIF FIRMANSYAH sebagai berikut :
Tanggal 19 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 19 Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 1 April 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 12 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 14 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 20 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 21 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- an pengirim MUHAMMAD IMADUDDIN
Tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- an pengirim BASRI
Bahwa benar transfer-transfer tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2016 s/d bulan April 2017 hingga seluruhnya berjumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) uang tersebut ditransfer dari rekening atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Bank BCA Nomor 07870114421 dan di Bank Mandiri Nomor 9000023216097 serta dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA di Bank BCA Nomor 7870289850 ke rekening milik Terdakwa;
Bahwa dari kumpulan uang fee dari rekanan tersebut setelah dikurangi untuk keperluan ketok palu, keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan untuk keperluan Terdakwa, ternyata masih ada sisanya kurang lebih Rp1.7miliar, sisa uang fee tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa secara bertahap-tahap, ada yang Saksi serahkan di rumah Terdakwa secara cash;
Bahwa uang sisa fee ini berbeda dengan transfer-transfer uang yang Saksi kirimkan ke rekening Terdakwa, karena yang sisa fee tersebut ada yang Saksi serahkan secara cash kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil uang kumpulan fee dari para rekanan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah menerima uang fee langsung dari Rekanan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa pernah menerima uang fee langsung dari JEO FANDY YOESMAN untuk diserahkan kepada VARIAL ADI, Saksi tahu hal tersebut karena Terdakwa bercerita kepada Saksi;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 12 pada poin c:
Selain yang dikumpulkan oleh Saksi tersebut di atas, sepengetahuan Saksi bahwa sdr. APIF FIRMANSYAH juga pernah menerima langsung dari sdr. ASIANG sebesar Rp. 6 Miliar. Hal tersebut Saksi ketahui dari sdr. APIF FIRMANSYAH dan uang tersebut akan diberikan kepada VARIAL ADHI PUTRA (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi) sebagai pengembalian atas uang ADI VARIAL yang sebelumnya telah diberikan kepada sdr. ZULKIFLI NURDIN melalui CECEP SURYANA untuk Kampanye Pilgub ZUMI ZOLA
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 39 poin b:
Selain Saksi sendiri, Saksi mengetahi bahwa APIF FIRMANSYAH juga menerima langsung uang fee proyek Tahun 2016 dan tahun 2017 dari kontraktor maupun dari ARFAN;
Bahwa Terdakwa pernah bercerita kepada Saksi bahwa ada utang kepada VARIAL ADI sejumlah Rp6miliar, Saksi tidak tahu utang tersebut terkait apa, seingat Saksi utangnya sebelum VARIAL ADI ikut dalam lelang jabatan Kepala Dinas PUPR;
Bahwa utangnya Rp6miliar dan dikatakan oleh Terdakwa bahwa harus dikembalikan, kemudian Terdakwa mencari sumber uang dan dapat dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG Rp6miliar;
Bahwa benar JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG menyerahkan uang untuk pembayaran utang kepada VARIAL ADI Rp6miliar kemudian untuk kumpulan fee Rp5miliar, sehingga total Rp11miliar;
Bahwa terkait uang Rp6miliar tersebut, untuk uang Rp3miliar Saksi ikut mengangkat uangnya ke dalam mobil JEFRI HENDRIK, uang Saksi ambil dari rumah Terdakwa yang menurut Terdakwa sumbernya dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG, sedangkan sisanya Rp3miliar lagi Saksi tidak tahu, namun Terdakwa katakan jumlah seluruhnya Rp6miliar, yang Saksi tahu penyerahannya yang Rp3miliar diserahkan kepada JEFFRI HENDRIK;
Bahwa Saksi kenal dengan ARFAN yang pernah menjadi Kepala Bidang Bina Marga;
Bahwa Saksi lupa apakah ARFAN pernah memberikan uang langsung kepada Terdakwa, namun seingat Saksi Terdakwa pernah bercerita bahwa ARFAN pernah membantu Rp2miliar;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 39 poin a:
Selain Saksi sendiri, Saksi mengetahi bahwa APIF FIRMANSYAH juga menerima langsung uang fee proyek Tahun 2016 dan tahun 2017 dari kontraktor maupun dari ARFAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, uang dari ARFAN digunakan untuk apa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya utang media terkait kampanye ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi gubernur Jambi;
Bahwa karena uang tersebut tidak berasal dari kas kumpulan fee para rekanan yang Saksi kelola maka Saksi tidak tahu, namun Saksi pernah mendengar bahwa Terdakwa menerima uang Rp2miliar dari ARFAN;
Bahwa Saksi pernah mendengar bahwa Terdakwa menerima uang dari para rekanan langsung sekitar Rp5miliar untuk membantu kampanye MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO, seingat Saksi pada bulan Februari 2017;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 39 poin c:
Selain Saksi sendiri, Saksi mengetahi bahwa APIF FIRMANSYAH juga menerima langsung uang fee proyek Tahun 2016 dan tahun 2017 dari kontraktor maupun dari ARFAN;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa sudah terkumpul uang Rp5miliar di rumahnya untuk MASNAH;
Bahwa pada hari berikutnya BAMBANG BAYU SUSENO datang ke rumah Terdakwa bersama dengan TONI melihat uang tersebut, pada saat itu Saksi bersama VERI ASWANDI mengeluarkan uang tersebut memperlihatkannya di ruang tamu rumah Terdakwa, bahwa jumlahnya betul Rp5miliar;
Bahwa uang Rp5miliar ini berbeda dengan Rp3,3miliar yang bersumber dari kumpulan fee rekanan yang Saksi kelola, sehingga total seluruhnya Rp8,3miliar;
Bahwa benar yang Saksi dengar, Terdakwa terima dari JEO FANDY YOESMAN alias ASING Rp6miliar untuk membayar utang kepada VARIAL ADI, kemudian Terdakwa terima dari ARFAN Rp2miliar dan terima dari para rekanan Rp5miliar untuk kampanye MASNAH – BBS, sehingga total keseluruhan yang penerimaannya langsung kepada Terdakwa adalah berjumlah Rp13miliar;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa menerima uang tersebut sendiri secara langsung berdasarkan informasi dari Terdakwa;
Bahwa uang total Rp13miliar yang Terdakwa terima secara langsung tersebut berbeda dengan uang kumpulan fee dari para rekanan, jadi terpisah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menerima juga dari rekanan lain untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ARFAN pernah membayar mobil HRV;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa mempunyai mobil HRV warna merah, setahu Saksi pada waktu Saksi datang ke rumah Terdakwa awal-awal ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Gubernur, sudah ada mobil HRV warna merah tersebut;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 30 yang berisikan percakpan melalui telpon yang tersimpan dalam file Voice_call_(incl._VoIP)_55838191_628127839613_ 2017-09-07_08-52-58.wav antara MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan ARFAN.
Bahwa maksud pembicaraan dalam rekaman percakapan tersebut adalah sdr. ARFAN meminta laporan/ catatan atas nama-nama kontraktor yang sudah menyerahkan fee kepada Sdr. APIF. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pada awalnya, Sdr. ARFAN pernah memberikan Saksi daftar nama Nama paket pekerjaan/ Nama Perusahaan/ Nama Kontraktor di Jambi yang mendapatkan pekerjaan di Bidang Bina Marga PUPR Jambi. Ketika itu Sdr. ARFAN meminta Saksi untuk memberi catatan terkait kontraktor/perusahaan mana yang sudah memberikan fee kepada Sdr. APIF dan kontraktor mana yang belum menyerahkan setoran. Nantinya, kontraktor/perusahaan yang belum menyerahkan fee akan ditagih oleh Sdr. ARFAN.
Setelah itu, Saksi melihat daftar nama kontraktor/perusahaan yang diberikan oleh Sdr. ARFAN untuk Saksi cocokan dengan kontraktor/perusahaan yang sudah menyetorkan fee kepada Sdr. APIF.
Saksi kemudian membuat cataan pada kertas kecil terkaiat nama-nama kontraktor yang sudah menyetorkan fee. Hal ini dikarenakan Saksi tidak mengenali nama-nama perusahan yang ada pada daftar yang diberikan oleh Sdr. ARFAN.
Dalam komunikasi telepon tersebut, Saksi sampaikan kepada Sdr. ARFAN bahwa dalam daftar yang diberikan Sdr. ARFAN, kontraktor atas nama Sdr. RUDI HARDIANSYAH mendapatkan proyek di PU Jambi. Tetapi Sdr. RUDI HARDIANSYAH tidak pernah menyetorkan fee kepada Sdr. APIF. Saksi ketahui kemudian bahwa Sdr. RUDI HARDIANSYAH menjual proyek kepada Sdr. RAHMAT.
Bahwa tujuan ARFAN memintakan daftar tersebut untuk mensinkronkan siapa rekanan yang sudah menyetorkan uang fee dan siapa yang belum;
Bahwa ARFAN meminta daftar tersebut kepada Saksi, karena ARFAN mengetahui bahwa Saksi yang mengumpulkan uang-uang fee dari para rekanan;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 32 yang berisikan percakpan melalui telpon yang tersimpan dalam file Voice_call_(incl._VoIP)_56492497_628127839613_ 2017-10-01_11-14-20.wav antara MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan ARFAN.
Maksud pembicaraan dalam rekaman percakapan tersebut adalah Sdr. ARFAN meminta catatan terkait kontraktor yang sudah menyetor fee atas pekerjaan di Dinas PU pada tahun 2017. Ketika itu Saksi katakana bahwa catatan sedang diketik ulang oleh Sdr. BASRI. Tetapi Sdr. ARFAN meminta agar ditulis tangan saja
Bahwa percakapan tersebut dalam rangka mencocokan siapa-siapa yang sudah menyetorkan fee dan siapa yang belum;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 35 yang berisikan percakpan melalui telpon yang tersimpan dalam file Voice_call_(incl._VoIP)_56492497_628127839613_ 2017-10-01_11-14-20.wav antara MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan ARFAN.
Maksud pembicaraan dalam rekaman percakapan tersebut adalah Sdr. ARFAN menanyakan terkait inisial nama kontraktor yang Saksi tuliskan pada catatan kontraktor yang sudah menyetor fee atas pekerjaan di Dinas PU pada tahun 2017. Inisial nama yang ditanyakan Sdr. ARFAN antara lain: MUSA, WISNU, ATENG, ABENG, YANTI, NOVRIAL, KOMAR, RUDI AGUNG, ANDI KERINCI, TIMBANG, ATONG, ASIANG, ALIANG, AKENG, EDI TEBING, dan Saksi sendiri (IIM). Sedangkan nama-nama lain ditanyakan karena dianggap sudah jelas.
Bahwa daftar nama yang Saksi berikan, Saksi tuliskan inisial namanya, ARFAN menanyakan inisial nama para rekanan tersebut, bahwa dalam daftar tersebut Saksi juga sebutkan jumlah uangnya;
Bahwa para rekanan yang telah menyerahkan uang fee pada akhirnya mendapatkan proyek pekerjaan di tahun 2017, kecuali DIMAS;
Bahwa Saksi sendiri juga mendapatkan jatah proyek pekerjaan;
Bahwa yang menentukan berapa besaran nilai proyek adalah Terdakwa;
Bahwa pernah ada pertemuan antara Saksi, Terdakwa dan DODI IRAWAN, membicarakan pembagian jatah proyek kepada para rekanan, dalam pertemuan tersebut dilist nama-nama rekanan yang sudah memberikan uang;
Bahwa rekanan tidak ada yang ikut dalam pertemuan tersebut;
Bahwa mengenai proyek yang diberikan, ada yang Saksi beritahukan kepada rekanan tersebut, ada juga yang datang;
Bahwa untuk PAUT SYAKARIN datang ikut dalam pembahasan pembagian proyek untuknya;
Bahwa yang menentukan siapa, berapa dan proyek ada yang diberikan kepada para rekanan adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi yang mencatat pembagian proyek, kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi dan VERI ASWANDI, bahwa sesuai antara catatan dengan kenyataan pembagian proyek kepada para rekanan;
Bahwa untuk penerimaan kumpulan fee dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG ada 4 kali penerimaan, pertama: untuk yang Rp1miliar yang menerima Saksi dan SHENDY HEFRIA di Pom bensin Kebon Handil, yang menyerahkan LINA, pada bulan Februari 2017, kemudian kedua: ada juga Saksi terima Rp500juta di parkiran Hotel Swissbel, yang menyerahkan LINA, lalu yang ketiga: ada Rp1miliar diterima SHENDY HEFRIA dari RIKI di depan Alfamart Mayang, dan Rp1miliar diterima oleh SHENDY HEFRIA WIJAYA dari RIKI di depan Dealer Suzuki Jelutung;
Bahwa total yang dikeluarkan untuk kampanye MASNAS – BBS yang berasal dari kas kumpulan fee rekanan yang Saksi kelola yakni Rp3,3miliar ditambah Rp200juta ditambah Rp260juta, kemudian ditambah Rp5miliar yang dari Terdakwa sendiri, sehingga total keseluruhannya yang diberikan untuk kampanye MASNAH – BBS adalah Rp8.760.000.000,00;
Bahwa dari uang Rp3,3miliar tersebut yang Rp2miliar Saksi serahkan kepada Terdakwa secara bertahap;
Bahwa uang-uang tersebut sampai kepada MASNAH – BBS karena pada saat penyerahan ada TONI BUSRO di rumah Terdakwa;
Bahwa yang sumbernya dari kumpulan fee yang Saksi kelola Rp3,3miliar Saksi mengetahui penyerahannya kepada TONI BUSRO;
Bahwa untuk uang Rp5miliar yang ada pada Terdakwa diserahkan kepada Tim, Saksi tidak terlalu kenal dengan Timnya, di rumah Terdakwa;
Bahwa VERI juga ikut dalam penyerahan tersebut, VERI merupakan staf Saksi;
Bahwa VERI juga masuk dalam tim pemenangan MASNAH – BBS;
Bahwa pada saat penyerahan uang tersebut, MASNAH – BBS tidak ada, yang hadir menerima uang adalah TONI BUSRO sebagai wakil dari MASNAH;
Bahwa Saksi pada saat itu mendistribusikan uang kumpulan fee dari para rekanan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak ada jabatan structural di Pemerintahan Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa mendapatkan gaji atau tidak;
Bahwa Saksi menjadi tempat menampung kumpulan uang fee dari para rekanan atas perintah dari Terdakwa dan DODI IRAWAN;
Bahwa yang menyampaikan ada keperluan uang adalah Terdakwa, jadi perintahnya dari Terdakwa “bang Saksi butuh uang sekian”;
Bahwa jika salah satu dari Terdakwa dan DODI IRAWAN meminta Saksi untuk mengeluarkan uang, maka akan Saksi berikan uangnya;
Bahwa benar jika yang meminta uang adalah DODI IRAWAN maka akan Saksi cairkan;
Bahwa DODI IRAWAN pernah meminta uang kepada Saksi yakni uang ketok palu untuk CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp200juta, kemudian uang ketok palu untuk AR SYAHBANDAR Rp300juta, bahwa selanjutnya Saksi berikan uang nya;
Bahwa yang mengetahui secara pasti bahwa Saksi adalah yang bertugas untuk menampung uang fee dari para rekanan hanya Saksi bertiga bersama dengan Terdakwa dan DODI IRAWAN;
Bahwa inisiatif untuk membantu kampanye MASNAH – BBS adalah Terdakwa;
Bahwa MASNAH sendiri juga meminta dukungan dan bantuan;
Bahwa apakah antara Gubernur dengan MASNAH ada kesepakatan atau tidak, Saksi dalam hal ini hanya mendapatkan informasi selalu dari Terdakwa, bahwa Gubernur keinginan agar MASNAH yang menjadi Bupati Muaro Jambi, mungkin karena MASNAH bilang sudah menyiapkan uang, janji, namun dalam perjalanannya uangnya tidak ada, jadi Terdakwa yang menalangi, itu setahu Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya komitmen antara Gubernur dan MASNAH;
Bahwa Saksi tidak pernah mencairkan uang tanpa sepengetahuan Terdakwa dan DODI IRAWAN, atas permintaan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa skema pencairan selalu melalui Terdakwa atau DODI IRAWAN, Saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi ikut berkontribusi dalam pengumpulan fee dari para rekanan, Saksi mengharapkan mendapatkan proyek pekerjaan;
Bahwa semua rekanan yang sudah memberikan fee mendapatkan proyek pekerjaan semua;
Bahwa jika dibandingkan antara kontribusi fee yang sudah Saksi berikan dengan nilai pekerjaan yang Saksi terima tidak sebanding, malah minus;
Bahwa benar skema pemberian proyek adalah siapa yang memberikan uang fee ijon paling besar, maka akan mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai yang besar juga;
Bahwa Saksi tidak pernah menggunakan uang kumpulan fee dari para rekanan yang Saksi kelola untuk kepentingan Saksi sendiri;
Bahwa catatan penerimaan dan pengeluaran fee dari para rekanan Saksi catat, dimana catatan tersebut dilihat oleh Terdakwa, dilihat semua dan disampaikan “wah nama Saksi semua bang” Saksi katakana “itulah faktanya PIF” dan Saksi diminta untuk menyimpan catatan tersebut;
Bahwa DODI IRAWAN juga Saksi perlihatkan catatan keuangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah dikasih uang lelah dari Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperkenalkan oleh Terdakwa kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa tidak ada uang pribadi Terdakwa dalam kumpulan fee tersebut;
Bahwa total uang yang Saksi pribadi yang Saksi keluarkan sekitar Rp2,6miliar untuk ketok palu, untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Terdakwa;
Bahwa total uang fee dari para rekanan sekitar Rp30miliar;
Bahwa benar uang kumpulan fee tersebut telah dipergunakan untuk ketok palu APBD TA 2017, untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keluarganya, dan untuk keperluan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa mau membantu kampanye MASNAH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa hubungannya Terdakwa dengan MASNAH, setahu Saksi karena Partainya Gubernur mendukung MASNAH menjadi Bupati Muaro Jambi;
Bahwa setahu Saksi, MASNAH berasal dari Golkar;
Bahwa benar sekarang Terdakwa menjadi kader Golkar;
Bahwa setahu Saksi pada saat itu Terdakwa adalah tangan kanannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan MASNAH mau maju menjadi Bupati lewat PAN;
Bahwa Terdakwa bukan Ketua Tim pemenangan MASNAH – BBS;
Bahwa sepengetahuan Saksi ada perjanjian pada akhirnya;
Bahwa benar ada pengiriman uang Rp2miliar kepada AGUS RUBIYANTO untuk memindahkan Kajati Jambi, karena menurut cerita Terdakwa dan DODI IRAWAN, Kajati tersebut sering meminta uang, namanya JW PURBA;
Bahwa keterangan Saksi tersebut bisa Saksi pertanggungjawabkan, dulu juga sudah terungkap pada persidangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa uang yang dikirim AGUS RUBIYANTO Rp1miliar ke rekening Saksi itu uang lain lagi, AGUS RUBIYANTO memberikan uang tersebut atas permintaan dari Terdakwa, maka langsung Saksi berikan kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat meminta kepada AGUS RUBIYANTO dikatakan uang tersebut untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa benar selain uang diberikan kepada VERI ASWANDI untuk didistribusikan ke masyarakat Muaro Jambi, Saksi juga mengetahui uang Rp5miliar tersebut diberikan kepada Tim 155 diSaksikan oleh Terdakwa juga;
Bahwa benar uang yang dibagikan kepada masyarakat ada Rp7miliar untuk dibagikan kepada 155 desa di Muaro Jambi;
Bahwa pada saat menyerahkan uang Rp5miliar tersebut, dibuat perjanjian terlebih dahulu di rumah H. JAIZ, yang hadir dalam pertemuan tersebut Saksi, Terdakwa, H. JAIZ, MASNAS – BBS beserta suami/istrinya;
Bahwa BBS adalah BAMBANG BAYU SUSENO wakilnya MASNAH;
Bahwa Saksi membenarkan keterangan VERI ASWANDI yang menerangkan Saksi pernah menceritakan tentang perjanjian antara MASNAH dan Terdakwa dimana isi perjanjiannya adalah jika MASNAH terpilih sebagai Bupati Muara Jambi maka setiap tahun Terdakwa akan mendapatkan jatah proyek-proyek dengan nilai pagu tertentu di Kabupaten Muara Jambi
Bahwa benar Saksi menyaksikan sendiri penandatanganan perjanjian tersebut oleh MASNAH dan Terdakwa pada malam hari di sekitar akhir 2016 atau awal 2017;
Bahwa dalam perjanjian tersebut Saksi sebagai pihak pertama, seolah-olah Saksi sebagai pemilik uang, pihak keduanya MASNAH – BBS, diperjanjikan jika MASNAH menang Terdakwa mendapatkan paket Rp60miliar /tahun, kalau menang, kalau kalah ya sudah, namun Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapatkan proyek tersebut, karena Saksi sudah tidak ikut lagi, Saksi tidak dapat proyek pekerjaan di Muaro Jambi;
Bahwa VERI ASWANDI ada pernah mengantarkan list pekerjaan kepada Saksi namun Saksi tolak, Saksi tidak mau;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ada memesan mobil melalui Saksi, meminta Saksi untuk memesankan mobil Fortuner, dimana untuk DP nya yang membayarkan adalah NURAPRIYANTI, untuk cicilannya yang membayar SHENDY HEFRIA karena kreditnya memakai nama SHENDY HEFRIA;
Bahwa mobil Fortuner tersebut tidak disita masih sama Terdakwa;
Bahwa pembelian mobil Fortuner tersebut dilakukan setelah ada OTT KPK;
Terhadap keterangan Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, Terdakwa memberikan tanggapan:
Bahwa Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengatakan bahwa Terdakwa menyerahkan USD 87,000, Terdakwa keberatan, karena yang sebenarnya uang Terdakwa serahkan kepada SHENDY HEFRIA WIJAYA dalam bentuk mata uang Singapore SGD yang jika dirupiahkan maka senilai Rp1,8miliar;
VERI ASWANDI, Tempat Lahir Pariaman, Tanggal lahir 19 Desember 1976, Umur 46 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011, sekedar tahu saja;
Bahwa setelah Terdakwa menjadi orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Tanjung Jabung Timur Saksi belum berkomunikasi dengan Terdakwa, kemudian ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI melakukan sosialisasi untuk Pilgub baru Saksi intens berkomunikasi dengan Terdakwa, karena Saksi di Kota menjabat sebagai Plt. Sekretaris PAN;
Bahwa Saksi menjadi stafnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik;
Bahwa Saksi ikut mendampingi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM keluar kota melihat pekerjaan, mengawasi pekerjaan juga;
Bahwa untuk pengesahan APBD TA 2017 Saksi pernah mendengarnya;
Bahwa Saksi mengetahui tentang penyerahan uang ketok palu kepada Anggota DPRD, karena Saksi ikut mengantarkan uang kepada KUSNINDAR bersama dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali menemani MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengantarkan uang, yang pertama uang sejumlah Rp300juta diserahkan kepada AR SYAHBANDAR ditempat lapangan badminton, yang kedua Saksi diajak MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM datang ke rumah KUSNINDAR membawa uang Rp1miliar yang dimasukkan ke dalam tas masing-masing tas berisi Rp100juta;
Bahwa Saksi mendengar adanya uang ketok palu dari Terdakwa bahwa ada permintaan uang ketok palu dari Anggota Dewan;
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM juga menyampaikan kepada Saksi tentang adanya permintaan uang ketok palu dari Anggota Dewan;
Bahwa Saksi pernah mendampingi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menyerahkan uang ketok palu kepada Anggota DPRD yakni kepada AR SYAHBANDAR sekitar awal Januari 2017 di lapangan Badminton, untuk AR SYAHBANDAR Saksi hanya sekali menemani di sore hari, Saksi berdua dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di daerah Mayang, Saksi mengetahui bahwa yang diserahkan adalah uang yang dimasukkan ke dalam tas, namun Saksi tidak tahu berapa nominalnya, Saksi melihat uang tersebut ketika sebelumnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM memasukkan uang ke dalam tas di dalam mobil, kemudian uang tersebut diserahkan kepada ajudan AR SYAHBANDAR yang perempuan, Saksi melihat sendiri proses penyerahannya;
Bahwa selain itu Saksi juga mendampingi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang kepada SUPRIYONO Rp50juta pada awal tahun 2017 malam hari setelah maghrib, di daerah Nusa Indah rumahnya SUPRIYONO, sebelumnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengatakan “VER kita ke Nusa Indah ke rumah Pak SUPRIYONO ngasih duit”;
Bahwa sesampainya di rumah SUPRIYONO Saksi tidak ikut turun dari mobil, namun Saksi melihat MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang kepada SUPRIYONO;
Bahwa Saksi juga pernah mengantarkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke rumah ZAINAL ABIDIN malam hari di awal tahun 2017, sekitar bulan Januari, Saksi hanya sekali itu ke rumah ZAINAL ABIDIN di Jalan A. Thalib, Saksi cuma diajak menyerahkan uang untuk Anggota Banggar namun Saksi tidak tahu berapa jumlah uangnya, namun sepengetahuan Saksi uang tersebut untuk Anggota Banggar;
Bahwa ketika Saksi menemani MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke rumah ZAINAL ABIDIN tersebut Saksi tidak ikut turun dari mobil;
Bahwa selain itu Saksi juga pernah mengantar MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke rumah KUSNINDAR pada bulan Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di rumah KUSNINDAR, pada saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengatakan “VER kita ke rumah KUSNINDAR mengantarkan pesanan”;
Bahwa yang dimaksud dengan pesanan tersebut dalam pemahaman Saksi uang ketok palu, karena pada saat itu disiapkan 10 tas masing-masing berisi uang namun Saksi tidak tahu berapa nominalnya;
Bahwa pada saat itu Saksi ikut turun dari mobil, membantu memberikan tas, pada saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengatakan kepada KUSNINDAR “Bang yang ini adanya, yang lain sedang diusahakan” dan disampaikan juga bahwa kalau ada lagi akan diserahkan lagi;
Bahwa Saksi mengetahui tas tersebut berisi uang;
Bahwa pernah di sore hari Saksi datang ke rumah Terdakwa, disana sudah ada Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, pada saat itu Terdakwa mengatakan “bang nanti tolong ya diurus Ibu” sepengetahuan Saksi Ibu disini adalah RAHIMAH yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan istri dari Wakil Gubernur;
Bahwa malam harinya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menelpon Saksi meminta Saksi untuk datang ke rumahnya, namun pada saat itu anak Saksi sedang sakit;
Bahwa biasanya jika MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menelpon meminta Saksi untuk datang, biasanya untuk mengajak pergi;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 8 yang menerangkan:
Sekitar bulan Januari 2017, Sdr. IIM pernah mengajak Saksi ke Rumah Dinas Wakil Gubernur untuk menyerahkan uang (Saksi tidak mengetahui jumlahnya) kepada Sdri. RAHIMA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Partai Demokrat) yang merupakan istri dari Wakil Gubernur Jambi, Sdr. FACHRORI UMAR. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Sekitar bulan Januari 2017, Saksi pernah diajak oleh Sdr. IIM ke rumah Sdr. APIF FIRMANSYAH. Disana kami juga bertemu dengan Sdr. DODI IRAWAN.
Sdr. APIF menyampaikan kepada Sdr. IIM bahwa Sdri. RAHIMA membutuhkan uang. “Bang, tolong diurus Ibu, dia tadi nelepon, butuh duit”. Sdr. IIM menyampaikan bahwa akan dicarikan terlebih dahulu uangnya.
Keesokan harinya, Sdr. IIM mengajak Saksi ke Rumah Dinas Wakil Gubernur untuk menyerahkan uang kepada Sdri. RAHIMA. Namun, Saksi tidak jadi ikut menyerahkan uang tersebut karena ada keperluan keluarga. Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. IIM jadi berangkat ke Rumah Dinas Wakil Gubernur untuk menyerahkan uang kepada Sdri. RAHIMA.
Bahwa untuk uang ketok palu, hanya itu yang Saksi ketahui;
Bahwa Saksi mendengar bahwa Terdakwa bertanya kepada ZOERMAN MANAP “biasanya berapa pak?” dan dijawab oleh ZOERMAN MANAP “Rp200juta” Saksi mengetahui hal tersebut ketika Terdakwa bercerita kepada Saksi di rumahnya di Cemara sekitar akhir tahun 2016 sebelum pengesahan APBD TA 2017;
Bahwa hanya itu yang Saksi dengar;
Bahwa mengenai besaran uang ketok palu untuk Pimpinan Saksi tidak tahu;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 13, yang menerangkan:
Yang Saksi ketahui tentang proses permintaan uang dan penentuan jumlah nominal uang yang diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 untuk Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota DPRD Jambi.
Dalam satu kesempatan, pada saat sebelum ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Sdr. APIF pernah menyampaikan kepada Sdr. DODI IRAWAN dan Sdr. IIM (Saksi juga ada pada saat itu), bahwa hasil koordinasi dengan Sdr. ZURMAN MANAF (alm) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, untuk uang ketok palu seluruh Anggota DPRD adalah sejumlah Rp. 200 Juta. Sementara untuk Pimpinan DPRD bervariasi; untuk Ketua DPRD 1 Miliar, Wakil Ketua ada yang Rp. 650 Juta dan Rp. 600 Juta.
Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 untuk Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Dalam satu kesempatan, pada saat sebelum ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, Sdr. DODI IRAWAN menyampaikan kepada Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. IIM (Saksi juga ada pada saat itu), bahwa Ketua Komisi III Sdr. ZAINAL ABIDIN meminta tambahan uang Rp. 175 Juta untuk 13 orang Anggota Komisi III DPRD Jambi. Sehingga total uang yang harus disiapkan adalah sekitar Rp. 2,3 Miliar. Pihak internal Komisi III mengajukan bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut nantinya adalah Sdr. PAUT SYAKARIN. Sebagai gantinya, maka Sdr. PAUT SYAKARIN akan mendapatkan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2018.
Uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 untuk Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Sdr. DODI IRAWAN pernah menyampaikan kepada Sdr. IIM bahwa ada permintaan uang sejumlah Rp. 140 Juta dari Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melalui Sdr. ZAINAL ABIDIN. Uang Rp. 140 Juta akan diserahkan kepada 28 orang Anggota Banggar sehingga masing-masing akan diberikan Rp. 5 Juta.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dan menerangkan bahwa mengetahui mengenai besaran uang ketok palu untuk Pimpinan bervariasi dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, disampaikan bahwa untuk AR SYAHBANDAR Rp600juta, CHUMAIDI ZAIDI Rp600juta dan Ketua DPRD Rp1miliar;
Bahwa untuk Anggota Komisi III Saksi mengetahui dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM bahwa meminta uang tambahan ketok palu masing-masing Rp175juta/orang;
Bahwa Saksi mendengar dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM bahwa yang memenuhi tambahan uang ketok palu untuk Komisi III adalah PAUT SYAKARIN;
Bahwa untuk Anggota Banggar awalnya Saksi tidak mengetahuinya, Saksi baru mengetahuinya ketika diajak oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke rumah ZAINAL ABIDIN bahwa Anggota Banggar juga meminta tambahan uang ketok palu, jumlahnya Saksi tidak tahu, tetapi berdasarkan informasi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM jumlah anggota Banggar ada lebih dari 30 orang;
Bahwa awalnya sepengetahuan Saksi, MASNAH hanya meminta dukungan Partai saja, menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa supaya bisa disampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah Ketua DPW PAN;
Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada MASNAH apakah mempunyai uang untuk kampanye dan operasional, dan dijawab oleh MASNAH kalau uang MASNAH siap;
Bahwa kemudian karena disatu sisi Terdakwa sudah mendengar kesiapan MASNAH, maka Terdakwa meminta BAMBANG BAYU SUSENO Ketua PAN di Muaro Jambi untuk menjadi Wakil Bupati, pada awalnya BAMBANG BAYU SUSENO tidak terima karena posisi dirinya yang sudah Ketua Partai yang mestinya menjadi calon Bupati;
Bahwa untuk meyakinkan BAMBANG BAYU SUSENO, Terdakwa memanggil BAMBANG BAYU SUSENO dan TONI BUSRO untuk datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa memperlihatkan uang kepada BAMBANG BAYU SUSENO dan TONI BUSRO, Saksi dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang mengangkat uang tersebut, pada saat itu Terdakwa mengatakan “pokoknya abang diam sajalah, pokoknya abang Saksi bantu”;
Bahwa pada saat itu uang hanya diperlihatkan saja kepada BAMBANG BAYU SUSENO dan TONI BUSRO bahwa uang tersebut siap pada hari H;
Bahwa uang yang ada disiapkan Terdakwa tersebut sepengetahuan Saksi Rp5miliar;
Bahwa untuk uang Rp3,3miliar yang diceritakan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang untuk dukung MASNAH – BBS yang berasal dari IIM Saksi tidak lihat uangnya, tetapi kalau yang Rp5miliar dari Terdakwa Saksi lihat uangnya;
Bahwa terkait pemenuhan akomodasi pengurus DPD PAN Jambi untuk hadir dalam pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur, awalnya pada sore hari ketika Terdakwa, Saksi dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sedang duduk di Excelso WTC Jambi bertemu dengan WIWID ISWHARA, pada saat itu WIWID ISWHARA menyampaikan bahwa banyak permintaan dari pengurus PAN bahwa mereka ingin menyaksikan pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur di Jakarta;
Bahwa aspirasi tersebut disampaikan kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang dan meminta Saksi untuk menyampaikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM bahwa Terdakwa mau meminjam uang MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM terlebih dahulu, bahasa-nya ‘pinjam’ pada saat itu dan meminta agar MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM datang ke rumah Terdakwa karena pada saat itu sudah malam;
Bahwa kemudian dari Excelso Saksi dan Terdakwa langsung ke rumahnya Terdakwa di daerah Cemara, tidak lama kemudian datang MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, lalu Terdakwa mengatakan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM “ini ada aspirasi dari pengurus PAN kalau bisa pinjam uang, bantu dulu” lalu MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta nomor telpon siapa-siapa saja yang berangkat untuk dipesankan tiket;
Bahwa sepengetahuan Saksi total uang yang dikeluarkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk akomodasi pengurus PAN terkait pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah Rp75juta sekaligus untuk tiket, uang saku, hotel;
Bahwa terkait penerimaan uang fee dari KHAIRUL Rp250juta, Saksi mengetahuinya, awalnya Saksi dihubungi oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM disampaikan “VER Saksi butuh duit, bisa ngga dicarikan dulu?” kemudian Saksi mengajak KHAIRUL datang ke show room MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, uang diserahkan kepada Saksi, lalu Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi mengajak KHAIRUL datang ke showroom, supaya KHAIRUL tahu bahwa uang tersebut bukan untuk Saksi melainkan untuk MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi mengetahui penyerahan kepada RAHIMAH sebesar Rp200juta dari obrolan antara Terdakwa dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa selain itu, Saksi juga mengetahui penyerahan uang lainnya yakni pada suatu siang di awal tahun 2017 Saksi diajak oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke kafe seberang Polda The Hok miliknya RUDI ARDIANSYAH kalau tidak salah, kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta Saksi untuk parkir di parkiran, ketika Saksi bertanya “menunggu siapa bang” dan dijawab oleH MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM “adolah” tak lama kemudian datang Pajero nomor platnya BH 1241MA yang kalau dibaca terbaca RAHIMAH, Saksi bertanya kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM “apakah itu RAHIMAH bang?” Dan dijawab “iya” oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa selanjutnya RAHIMAH mengambil plastik kresek dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berisi uang yang rincian uang pecahan Rp100ribu 2 gepok dan uang pecahan Rp50ribu 1 gepok, yang artinya Rp25juta;
Bahwa pada saat itu Saksi tetap berada di mobil, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang Rp25juta tersebut kepada stafnya RAHIMAH;
Bahwa untuk jatah proyek di Muaro Jambi Saksi kurang paham;
Bahwa Terdakwa pada waktu setelah MASNAH menang dalam Pilkada, Terdakwa meminta Saksi untuk datang ke rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan menanyakan apakah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mau mengerjakan proyek, dan dijawab tidak oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM tidak berani lagi, kemudian hal tersebut Saksi sampaikan kepada Terdakwa bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM tidak mau;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat perjanjian antara MASNAH dengan terdakwa tentang pembagian proyek di Muaro Jambi, namun Saksi pernah mendengar dari kawan-kawan, pada waktu malam itu Saksi diajak oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk acara buat perjanjian antara MASNAH dan Terdakwa, namun Saksi tidak ikut karena sedang tidak enak badan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa isi dari perjanjian tersebut;
Di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 53 yang menerangkan:
Bahwa benar Sdr. APIF FIRMANSYAH mendapatkan jatah proyek-proyek di Kabupaten Muara Jambi atas arahan dari Sdri. MASNAH selaku Bupati Muara Jambi. Namun Saksi hanya sebatas mengetahui hal ini berdasarkan cerita dari Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada Saksi.
Sesuai penyampaian dari Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, dapat Saksi jelaskan:
Sdri. MASNAH memiliki perjanjian tertulis dengan Sdr. APIF FIRMANSYAH yang isinya kurang-lebih menyepakati bahwa sebagai kompensasi atas setiap bantuan yang akan diberikan oleh Sdr. APIF FIRMANSYAH dalam kampanye dan pencalonan Sdri. MASNAH sebagai Bupati Muara Jambi, yaitu jika Sdri. MASNAH terpilih sebagai Bupati Muara Jambi maka setiap tahun Sdr. APIF FIRMANSYAH akan mendapatkan jatah proyek-proyek dengan nilai pagu tertentu di Kabupaten Muara Jambi, namun Saksi kurang tahu berapa nilainya.
Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyaksikan sendiri penandatanganan perjanjian tersebut oleh Sdri. MASNAH dan Sdr. APIF FIRMANSYAH pada malam hari di sekitar akhir 2016 atau awal 2017, karena dirinya hadir bersama-sama dengan Sdr. NASRUL (dahulu Kabid Alkal, sekarang Kabid SDA). Pada saat itu, Sdr. NASRUL diproyeksikan sebagai calon Kadis PU di Kab Muara Jambi oleh Sdr. APIF FIRMANSYAH dan Sdr. MASNAH, namun akhirnya Sdr. NASRUL tidak jadi diangkat sebagai Kadis PU oleh Sdri. MASNAH karena Sdri. MASNAH sudah punya calon lain.
Sebenarnya Saksi juga diajak oleh Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk ikut hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian antara Sdri. MASNAH dengan Sdr. APIF FIRMANSYAH tersebut namun pada saat itu Saksi sedang tidak enak badan sehingga Saksi tidak ikut menghadiri kegiatan tersebut.
Saksi membenarkan keterangannya tersebut dan menerangkan bahwa hal tersebut berdasarkan informasi dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, bahwa isi perjanjiannya adalah jika MASNAH terpilih sebagai Bupati Muara Jambi maka setiap tahun Terdakwa akan mendapatkan jatah proyek-proyek dengan nilai pagu tertentu di Kabupaten Muara Jambi. Dimana MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyaksikan sendiri penandatanganan perjanjian tersebut oleh MASNAH dan Terdakwa pada malam hari di sekitar akhir 2016 atau awal 2017;
Bahwa Saksi kenal dengan NURAPRIYANTI, pemilik Travel Angkasa Indah di Murni, setahu Saksi pernah juga mengerjakan proyek;
Bahwa sepengetahuan Saksi, untuk penyerahan uang ketok palu tambahan untuk Anggota Banggar perintahnya dari DODI IRAWAN, karena ZAINAL ABIDIN di Komisi III yang merupakan mitra kerja dari Dinas PUPR, maka DODI IRAWAN yang berkomunikasi dengan ZAINAL ABIDIN;
Bahwa tidak ada Saksi diberikan uang lebihan karena telah membantu mengantarkan atau mengambil uang;
Bahwa Saksi sebagai karyawan mengikuti perintah bos untuk mengambil atau mengantar uang, jadi tidak mengharapkan adanya uang tip;
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dahulu di Tanjabtim sebelum menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI bekerja sebagai Pengurus PAN;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa keluarganya mempunyai usaha ayam potong, usaha tersebut punya ibunya Terdakwa;
Bahwa kalau Terdakwa sendiri, sepengetahuan Saksi sudah kontraktor tetapi untuk proyek PL;
Bahwa Terdakwa juga punya pertanian kebun semangka, cabe, sudah lama juga tanah, tetap lahan baru digarap pada tahun 2018 setelah OTT, kalau dulu belum digarap lahannya;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa dulu fokus diusaha telur ayam tersebut;
Bahwa untuk keluarganya Terdakwa ada yang menjadi anggota DPRD juga;
Bahwa Saksi mengetahui uang Rp5miliar yang ditunjukkan kepada TONI dan BBS di rumah Terdakwa;
Bahwa yang menjadi Ketua PAN adalah BAMBANG BAYU SUSENO sebenarnya, tetapi BBS dimajukan sebagai Wakil Bupati, karena diposisikan sebagai wakil maka BBS bertanya kepada Terdakwa, “MASNAH modalnya apa PIF?”;
Bahwa sepengetahuan Saksi, uang Rp5miliar tersebut dibagikan kepada masyarakat, Saksi melihatnya sekitar beberapa hari kemudian, bahwa Terdakwa membentuk Tim 155, angka 155 ini adalah jumlah desa yang ada di Muaro Jambi, jadi 1 desa ada 1 pengurus, kebetulan Saksi mengurus di desa Simpang Sungai Duren, pada saat itu Saksi menerima uang Rp20juta lalu Saksi langsung ke Simpang Sungai Duren
Bahwa Saksi ditugaskan untuk membagikan ke 1 desa, kebetulan ada yang Saksi kenal di desa tersebut, teman Saksi satu kampus, Saksi datangi, kemudian Saksi diajak datang ke rumah RT, kemudian Saksi berikan uang Rp20juta dan Saksi katakan “kamu uruslah yang bagus, yang penting MASNAH menang” itu yang Saksi katakan, maka selanjutnya RT tersebut yang mengaturnya;
Bahwa memang uang dari Terdakwa tersebut tersebar ke masyarakat Muaro Jambi, dimana uang diserahkan kepada Tim 155;
Bahwa suatu ketika Saksi datang ke rumah Terdakwa, Saksi tanyakan kepada Terdakwa, “PIF ini kan tim-tim banyak yang sudah berjuang, ini gimana nih, ada yang nagih ke Saksi” namun Terdakwa hanya mengatakan “ai bang dak komit” jawaban Terdakwa seperti itu;
Bahwa perjanjiannya tidak dibuat di Notaris, hanya diketik biasa;
Bahwa perjanjian tidak dibuat di Notaris yang dikirim uang Rp64juta tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
RD. SENDHY HEFRIA WIJAYA, Tempat Lahir Jambi, Umur 37 tahun, Tanggal Lahir 5 Maret 1984, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (Karyawan PT. Athar Graha Persada), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah karyawannya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi pernah ketemu dengan Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa adalah ajudannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI, orang kepercayaannya ZUMI ZOLA ZULKIFLI;
Bahwa Saksi bisa mengenal Terdakwa dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa terkait pengumpulan fee dari para rekanan, Saksi diperintahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mengambil uang yang sudah dipesan dari para rekanan;
Bahwa ketika Saksi mengambil uang dari para rekanan, ada yang ditemani oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, ada yang Saksi sendiri, tetapi kebanyakan Saksi sendiri mengambil uang dari para rekanan;
Bahwa untuk yang Saksi sendiri, di depan Pom Bensin;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 8:
Bahwa Saksi mengetahui terkait pengumpulan uang dari para kontraktor di Provinsi Jambi pada tahun 2016 sampai dengan 2017 oleh sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM adalah atas perintah dari sdr. APIF FIRMANSYAH yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi sebagai komitmen fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Adapun pengumpulan uang yang Saksi ketahui adalah sebagai berikut :
Penerimaan dari ASIANG
Penerimaan sebesar Rp. 1,5 Miliar secara tunai di depan SPBU Kebon Andil Kec. Jelutung Kota Jambi sekitar Januari 2017 melalui sdri LINA. Dengan kronologis sebagai berikut :
sekitar Januari 2017 sekitar siang hari sdr. IIM mengajak Saksi untuk menganbil uang dari sdr. ASIANG;
Saksi saat itu mengemudikan mobil, bersama dengan sdr. IIM berangkat dari kantor menggunakan mobil Innova dan menemui orang suruhan ASIANG yang bernama LINA di SPBU Kebon Andil Kec. Jelutung Kota Jambi;
setelah tiba di SPBU Kebon Andil, orang suruhan sdr. ASIANG (LINA) sudah menunggu di depan SPBU menggunakan mobil Avanza warna hitam. Saksi berhenti tepat di belakang mobil Avanza warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat dua orang yang satu perempuan (LINA) dan satu lagi sopirnya;
kemudian sopir sdr. LINA turun dari mobil dengan membawa dua buah kardus air minum kemudian disimpan di bagasi mobil Innova yang Saksi kendarai;
lalu sdr. LINA dan sopirnya pergi sedangkan Saksi dan sdr. IIM menuju ke kantor;
sesampainya di kantor sdr. IIM memerintahkan sdr. BASRI (karyawan sdr IIM di bagian keuangan) untuk mencatat penerimaan tersebut (dari ASIANG sebesar Rp. 1,5 Miliar);
kemudian Saksi ditugaskan oleh sdr. IIM untuk menyimpan uang penyerahan dari ASIANG sebesar Rp. 1,5 Miliar tersebut ke brankas di rumah sdr. IIM;
satu hari berikutnya sdr. IIM menyuruh Saksi membeli tas sekolah anak SD sebanyak satu lusin (12 buah) masing – masing seharga Rp. 35.000 jadi total Rp.420.000,-;
selanjutnya sdr. IIM meminta Saksi untuk uang yang dari ASIANG diisikan ke tas sekolah SD tersebut. Dari 10 buah tas sekolah anak SD diisi uang sebesar masing-masing Rp. 100 juta, jadi total Rp 1 Miliar;
selanjutnya Saksi diperintahkan oleh sdr. IIM untuk mengantar 10 buah tas yang berisi uang masing-masing Rp. 100 juta tersebut ke rumah sdr. KUSNINDAR (anggota DPRD Provinsi Jambi) sebagai penyerahan pertama uang ketok palu RAPBD TA 2017 tahap pertama;
malam harinya sekitar ba’da magrib Saksi berangkat ke rumah sdr. KUSNINDAR di Jl. Seroja V no. 31, RT 10, Sei. Putri, Telanaipura, Kota Jambi untuk menyerahkan 10 buah tas sekolah SD tersebut, yang diterima langsung oleh sdr. KUSNINDAR;
untuk sisa uang dari ASIANG sebesar Rp. 500 juta, akhirnya diserahkan juga kepada sdr. KUSNINDAR sebagai uang ketok palu tahap pertama. Yang menyerahkan kepada KUSNINDAR Saksi sendiri namun Saksi lupa waktu dan tempatnya. Yang jelas Saksi ingat penyerahannya tidak bersamaan dengan penyerahan 10 tas anak SD.
Penerimaan 4 (empat) lembar chek NISP OCBC dengan nilai total sebesar Rp 1 miliar sekitar akhir Februari 2017 dengan kronologis sebagai berikut:
sekitar akhir Februari 2017, Saksi dan sdr. BASRI sedang berada di kantor, ditelpon oleh sdr. IIM yang memerintahkan Saksi dan BASRI untuk menemui sdr. IIM dI Bank NISP OCBC Cabang Kota Jambi di Jl. Hayam Wuruk;
sesampainya di Bank NISP OCBC, sdr. IIM menyerahkan 4 (empat) lembar chek NISP OCBC (Saksi lupa nilai perlembarnya) dengan nilai total Rp. 1 miliar kepada Saksi dan BASRI. Lalu IIM memerintahkan Saksi dan BASRI untuk mencairkan chek tersebut;
kemudian Saksi dan sdr. BASRI mencairkan 4 (empat) lembar chek tersebut masing –masing dua lembar dengan nilai total sebesar Rp. 1 miliar tersebut di Bank yang sama;
selanjutnya uang sebesar Rp. 1 miliar tersebut Saksi serahkan kepada sdr. IIM yang menunggu di lobby Bank NISP OCBC;
lalu sdr. IIM menyuruh sdr. BASRI agar mencatat bahwa uang tersebut penerimaan dari ASIANG sebesar Rp. 1 miliar;
Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang sebesar Rp. 1 miliar tersebut oleh sdr. IIM.
Penerimaan uang dari sdr. ALIANG
Penerimaan pada bulan Januari 2017 melalui sdr. HENDRI sebesar Rp. 1 miliar tunai di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi dengan kronologis sebagai berikut :
pada sekitar bulan Januari 2017 Saksi diminta oleh sdr. IIM untuk mengambil uang sebesar Rp. 1 miliar dari sdr. ALIANG, yang akan diserahkan oleh karyawannya yang bernama HENDRI;
selanjutnya sdr. IIM memberikan nomor telpon sdr. HENDRI kepada Saksi. Lalu Saksi menghubungi sdr. HENDRI dan membuat janji bertemu di depan Kantor Samsat kota Jambi;
kemudian Saksi berangkat dari kantor menggunakan sepeda motor dan menungggu di pinggir jalan di depan kantor samsat;
selanjutnya Saksi menghubungi sdr. HENDRI dan menanyakan posisi sdr. HENDRI, kemudian sdr. HENDRI bilang ada di seberang jalan menggunakan mobil Kijang LGX warna biru tua atau hijau tua;
kemudian Saksi memutar balik dan mendekati mobil sdr. HENDRI;
selanjutnya tanpa banyak bicara sdr. HENDRI menyerahkan 1 buah dus aqua gelas merk AQ 8 berisi uang sebesar Rp. 1 Miliar dan hanya menyampaikan dengan kalimat “ ini “ dan HENDRI langsung pergi;
lalu atas perintah sdr. IIM uang sebesar Rp. 1 miliar tersebut Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM;
beberapa hari kemudian atas perintah sdr. IIM Saksi membeli 10 tas sekolah SD dan membagi uang sebesar Rp. 1 Milliar tersebut kedalam 10 tas sekolah SD masing-masing diisi uang sebesar Rp. 100 juta;
selanjutnya 10 tas sekolah SD berisi masing-masing Rp. 100 juta (total Rp. 1 Miliar) tersebut Saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR di rumahnya untuk diberikan kepada anggota DPRD terkait ketok palu APBD TA 2017 tahap pertama.
Penerimaan pada akhir bulan Februari 2017 melalui HENDRI sebesar Rp. 1,5 Miliar tunai di pinggir jalan di seberang Kantor Samsat Kota Jambi dengan kronologis sebagai berikut :
pada sekitar akhir bulan Februari 2017 Saksi diminta oleh sdr. IIM untuk mengambil uang sebesar Rp. 1,5 miliar dari sdr. ALIANG, yang akan diserahkan oleh karyawannya yang bernama HENDRI;
selanjutnya Saksi Saksi menghubungi sdr. HENDRI dan janji bertemu di depan Kantor samsat kota Jambi;
kemudian Saksi berangkat dari kantor menggunakan sepeda motor dan menungggu di pinggir jalan di seberang kantor samsat;
lalu sekitar hampir maghrib, sdr. HENDRI datang menggunakan mobil kijang LGX warna hijau tua/ biru tua, kemudian tanpa banyak bicara sdr. HENDRI menyerahkan 2 (dua) buah dus aqua gelas merk AQ 8 berisi uang sebesar Rp. 1,5 miliar dan hanya menyampaikan dengan kalimat “ini“ dan langsung pergi;
setelah menerima kardus isi uang dari HENDRI, Saksi kembali ke kantor. Setelah sampai di kantor, uang dalam kardus tersebut Saksi hitung, jumlahnya 1,5 milyar rupiah;
selanjutnya atas perintah sdr. IIM uang uang sebesar 1,5 miliar rupiah tersebut Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM;
beberapa hari kemudian atas perintah sdr. IIM Saksi membeli tas sekolah SD dan membagi uang sebesar Rp. 1 Milar tersebut kedalam 6 tas sekolah SD masing-masing sebesar Rp. 100 juta. Selanjutnya 6 (enam) tas berisi uang masing-masing Rp. 100 juta (total Rp. 600 juta) Saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR sebagai uang ketok palu APBD TA 2017 tahap kedua;
esok harinya uang sisa Rp. 900 juta dari penerimaan dari sdr. HENDRI / ALIANG juga diserahkan kepada sdr. KUSNINDAR sebagai uang ketok palu APBD TA 2017 tahap kedua dengan cara dibagi –bagi dalam 9 (sembilan) tas sekolah SD masing-masing sebesar Rp. 100 juta.
Penerimaan dari sdr. ATONG
Penerimaan dari ATONG pada bulan Januari 2017 melalui anak buahnya (laki-laki) sebesar Rp. 1 miliar di showroom milik sdr. IIM dengan kronologis sebagai berikut:
sekitar bulan Januari 2017 di pagi hari (tanggal tepatnya Saksi lupa) Saksi diberi tahu oleh sdr. IIM bahwa sdr. ATONG melalui anak buahnya akan datang ke show room untuk menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah;
kemudian sekitar siang hari ada seorang laki-laki mengaku orang suruhan sdr. ATONG datang ke showroom mencari Saksi. Laki-laki tersebut menyerahkan bungkusan plastik kresek warna hitam berisi uang 1 miliar rupiah titipan dari sdr. ATONG;
lalu uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut dicatat oleh sdr. BASRI sebagai penyerahan dari ATONG;
selanjutnya uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM;
seingat Saksi dari uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut sebagian diserahkan kepada sdr. KUSNINDAR untuk pembayaran uang ketok palu TA 2017 dan sebagian lagi digunakan untuk keperluan lain sesuai permintaan sdr. APIF FIRMANSYAH namun Saksi lupa detail perinciannya.
Penerimaan dari sdr. ATONG sebesar Rp.1 miliar rupiah sekitar awal Maret 2017 di depan dealer Suzuki Jelutung Kota Jambi melalui anak buahnya dengan kronologis sebagai berikut :
sekitar awal Maret 2017 Saksi diperintahkan oleh sdr. IIM untuk mengambil uang dari sdr. ATONG melalui anak buahnya sebesar 1 miliar rupiah;
sdr. IIM memberikan nomor telepon anak buah sdr. ATONG kepada Saksi dan Saksi menghubungi anak buah ATONG tersebut dan membuat janji bertemu di depan Dealer Suzuki Jelutung Kota Jambi;
saat itu Saksi datang sendirian menggunakan Innova putih milik sdr. IIM dan menunggu di depan dealer Suzuki Jelutung. Tidak lama kemudian anak buah sdr ATONG datang (laki-laki 2 orang) menggunakan mobil CRV warna putih dan menyerahkan uang dalam 1 (satu) buah kardus kertas folio. Setelah menyerahkan kardus isi uang, 2 orang laki – laki tersebut pergi dan Saksi kembali ke kantor;
sampai di kantor, uang Saksi hitung dan jumlahnya adalah 1 milyar rupiah;
selanjutnya atas penerimaan uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut dicatat oleh sdr. BASRI sebagai penerimaan dari sdr. ATONG;
lalu atas perintah sdr. IIM uang sebesar 1 miliar rupiah dari sdr. ATONG tersebut Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM;
selanjutnya dari uang tersebut digunakan untuk pembayaran ketok palu RAPBD TA 2017 tahap kedua yang Saksi serahkan kepada sdr. KUSNINDAR. Namun Saksi lupa terkait detail bagaimana Saksi menyerahkan kepada KUSNINDAR dan waktu penyerahannya.
Penerimaan dari sdr. ATONG akhir Mei 2017 sebesar Rp 500 juta rupiah di Kantor sdr. ATONG di daerah Jelutung Kota Jambi dengan kronologis sebagai berikut :
sekitar akhir Mei 2017 (setelah sdr.APIF FIRMANSYAH tidak dipercaya lagi oleh Gubernur), Saksi diminta oleh sdr. IIM untuk mengambil uang dari sdr. ATONG di kantornya di Daerah Jelutung Kota Jambi;
selanjutnya Saksi berangkat sendirian mengendarai motor ke kantornya sdr. ATONG dan bertemu langsung dengan sdr. ATONG;
sdr. ATONG menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah dalam kantong kresek warna hitam, selanjutnya Saksi simpan uang tersebut di brankas di rumah sdr. IIM;
Saksi tidak mengetahui penggunaan uang tersebut yang mengetahui adalah sdr. IIM.
Penerimaan dari sdr. ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI
Sekitar bulan Januari 2017 Saksi disuruh oleh sdr. IIM untuk menyimpan uang sebesar Rp. 1,125 miliar rupiah ke dalam brankas di rumah IIM. Menurut sdr. IIM uang tersebut diterima oleh sdr. IIM dari kontraktor bernama ANDI KERINCI tetapi Saksi tidak kenal dengan sdr. ANDI KERINCI. Selanjutnya sebagian dari uang sebesar 1,125 miliar rupiah tersebut ada yang Saksi antar kepada sdr. KUSNINDAR untuk uang ketok palu TA 2017 namun Saksi lupa berapa jumlahnya;
Sekitar awal bulan Juni 2017 (setelah sdr. APIF FIRMANSYAH tidak dipercaya lagi oleh Gubernur Jambi), Saksi pernah diminta oleh sdr. IIM untuk menyimpan uang Dolar Singapura (SGD) namun Saksi lupa jumlah pastinya, yang Saksi ingat bila dirupiahkan sekitar 1 miliar rupiah. Selanjutnya uang 1 miliar rupiah dalam bentuk SGD tersebut diserahkan oleh IIM kepada APIF FIRMANSYAH. Saksi mengetahuinya karena saat itu Saksi yang mengantar IIM (Saksi yang menyetir mobil) untuk menemui APIF FIRMANSYAH di rumah APIF. Namun Saksi hanya menunggu di mobil, tidak ikut turun menemui APIF.
Penerimaan uang dari sdr. ATENG sebesar Rp. 500 juta
sekitar bulan Januari 2017 Saksi pernah menerima penyerahan uang sebesar Rp500 juta rupiah dari seorang laki-laki di showroom milik sdr. IIM. Kemudian setelah Saksi laporkan kepada IIM, IIM mengatakan kepada Saksi bahwa uang tersebut dari sdr. ATENG;
kemudian atas penyerahan tersebut dicatat oleh sdr. BASRI sebagai penerimaan uang dari ATENG. Lalu uang tersebut Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM;
sepengetahuan Saksi uang tersebut untuk pembayaran uang ketok palu TA 2017 tahap pertama namun Saksi tidak mengetahui diserahkan kepada siapa dan bagaimana penyerahannya.
Penerimaan uang dari sdr. ABENG sebesar Rp. 300 juta
Sekitar bulan Januari 2017 Saksi pernah menerima penyerahan uang dari seorang laki-laki di showroom milik sdr. IIM, awalnya Saksi tidak mengetahui siapa laki – laki ini.
Saksi hitung uangnya ternyata berjumlah 300 juta rupiah.
Kemudian atas penerimaan uang ini Saksi laporkan kepada IIM. Setelah Saksi laporkan kepada sdr. IIM, sdr. IIM memberi tahu Saksi bahwa uang tersebut dari sdr.ABENG.
Lalu penerimaan uang ini dicatat oleh sdr. BASRI sebagai penerimaan dari ABENG. Lalu uang Saksi simpan di brankas di rumah sdr. IIM.
Sepengetahuan Saksi uang tersebut untuk pembayaran uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 tahap pertama.
Penerimaan uang dari sdr. YANTI sebesar 1 miliar rupiah dengan kronologis sebagai berikut :
Pada sekitar bulan November atau Desember 2016 Saksi diminta sdr. IIM untuk menemani sdr. IIM menemui sdri. YANTI di rumahnya di Jl. H. Adam Malik Beringin Kota Jambi.
Pada saat itu sdri YANTI ditemani suaminya yang bernama ADE menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah di dalam kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya atas penerimaan uang dari sdr. YANTI sebesar 1 miliar rupiah tersebut sdr. IIM meminta Saksi untuk menukarkan ke dollar singapura (SGD).
Selanjutnya Saksi ditemani BASRI menukarkan uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut ke bentuk SGD di BCA Pasar Jl. Soetomo Jambi. Saksi tidak ingat berapa jumlah SGD yang Saksi dapatkan dari hasil penukaran tersebut.
Kemudian uang SGD hasil penukaran tersebut Saksi serahkan kepada sdr. IIM di showroom. Saksi tidak mengetahui penggunaan uang SGD tersebut.
Penerimaan dari MUSA EFENDI sebesar Rp. 1 milyar rupiah
Pada saat itu datang ke show room seseorang yang mengaku sebagai staf MUSA EFENDI yang akan menyerahkan uang dalam plastik kresek. Saksi lupa bulan dan tanggal kejadian ini;
Kemudian Saksi menelpon IIM memberitahukan adanya staf MUSA EFENDI yang datang ke show room untuk untuk menyerahkan uang. Atas laporan Saksi, IIM menjawab agar Saksi terima saja uang tersebut;
Setelah uang Saksi terima kemudian Saksi hitung, jumlahnya adalah 1 milyar rupiah. Uang kemudian Saksi simpan di brankas di rumah IIM.
Penerimaan dari EDI TEBING sebesar Rp. 200 juta rupiah
Pada saat itu menjelang siang hari waktu turun hujan, namun Saksi lupa tanggal dan bulannya, ZULFIKAR (sopir DODY IRAWAN) datang ke show room untuk menemui Saksi. ZULFIKAR datang dengan membawa kresek hitam isi uang.
Kresek hitam isi uang dari ZULFIKAR Saksi terima, lalu Saksi hitung uangnya, jumlahnya adalah 200 juta rupiah. Setelah dihitung Saksi simpan di brankas di rumah IIM.
Penerimaan tersebut Saksi laporkan kepada IIM, menurut IIM uang tersebut dari EDI TEBING.
Saksi tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa Saksi pernah diperintahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mengantarkan uang kepada CHUMAIDI ZAIDI Rp200juta Saksi lupa waktunya, kemudian kepada MUHAMADIYAH Rp50juta, lalu menyerahkan tas kepada KUSNINDAR beberapa kali ada yang 10 tas, ada 8 tas, masing-masing tas berisi uang Rp100juta;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 9, yang menerangkan:
Bahwa Saksi juga pernah diminta oleh sdr. IIM untuk menyerahkan uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017 secara bertahap dan dicicil dari bulan Januari 2017 sampai dengan April 2017 dengan total penyerahan sebesar 9 miliar rupiah untuk 49 anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan perincian sebagai berikut :
Penyerahan uang ketok palu kepada sdr. KUSNINDAR (anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Nasdem) dalam dua tahap dari bulan Januari s/d April 2017 dengan cara dicicil, yaitu Saksi sendiri langsung menyerahkan kepada sdr. KUSNINDAR di rumahnya di Jl. Seroja V no. 31, RT 10, Sei. Putri, Telanaipura, Kota Jambi atau sdr. KUSNINDAR yang mengambil ke rumah sdr. IIM. Dengan perincian :
Tahap pertama sebesar Rp. 100 juta x 49 orang total Rp. 4,9 Miliar;
Tahap Kedua sebesar Rp. 100 x 41 orang total Rp. 4,1 Miliar.
Penyerahan uang sebesar Rp. 50 juta kepada sdr. MUHAMMADIYAH (anggota DPRD Provinsi Jambi fraksi Gerindra) sebagai kekurangan uang ketok palu sebesar Rp. 200 juta. Saksi serahkan langsung uang sebesar Rp. 50 juta kepada sdr. MUHAMMADIYAH di rumahnya di daerah Palmerah Jeramba Bolong Kota Jambi sekitar pertengahan Februari 2017.
Bahwa Saksi juga pernah menyaksikan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang cash kepada Terdakwa, beberapa kali di rumah Terdakwa;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 9, yang menerangkan:
Bahwa Saksi pernah menyaksikan sdr. IIM pernah beberapa kali menyerahkan uang kepada APIF FIRMANSYAH sebagai berikut :
Saksi menemani sdr. IIM untuk penyerahan uang sebesar 1 miliar rupiah pada awal Februari 2017 kepada sdr. APIF FIRMANSYAH di rumahnya di Jl. HOS Cokroaminoto (Cemara) untuk kepentingan pemenangan Pilkada Kab. Muaro Jambi pasangan Masnah – BBS;
Saksi pernah menemani sdr. IIM untuk penyerahan uang sebesar 3 miliar rupiah dalam bentuk Singapura Dolar (SGD) kepada sdr. APIF FIRMANSYAH di rumahnya di Jl. HOS Cokroaminoto sekitar bulan Maret atau April 2017. Dengan kronologis sebagai berikut :
Sebelumnya sdr. APIF FIRMANSYAH menyerahkan uang sebesar 1,8 miliar rupiah dalam bentuk USD kepada sdr. IIM. Lalu sdr. IIM menyuruh Saksi untuk menukarkan uang USD senilai 1,8 miliar rupiah tersebut ke dalam bentuk rupiah di BCA Pasar dan uang sebesar 1,8 miliar rupiah tersebut ditambahi uang dari dalam brankas sdr. IIM sebesar 1,2 miliar rupiah sehingga berjumlah menjadi 3 miliar rupiah.
Selanjutnya sdr. IIM meminta Saksi untuk menukarkan uang sebesar 3 miliar rupiah tersebut ke bentuk SGD di BCA Pasar Saksi lupa berapa jumlah SGD yang diperoleh saat itu.
Selanjutnya SGD senilai Rp. 3 miliar tersebut diserahkan oleh sdr. IIM kepada sdr. APIF FIRMANSYAH di rumahnya Jl. HOS Cokroaminoto dengan disaksikan oleh Saksi.
Bahwa Saksi juga pernah diperintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menukarkan valas, Saksi tidak ingat waktunya, tetapi sering, tidak terhitung;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 10:
Bahwa dari tahun 2016 sampai 2017 Saksi pernah disuruh oleh sdr. IMADUDDIN ALS IIM untuk mentransfer sejumlah uang sebagai berikut :
Selama tahun 2017 Saksi sering diminta bantuan oleh sdr. IIM untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening sdr APIF FIRMANSYAH menggunakan ATM BCA milik sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM no rek 7870114421 dengan jumlah antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- namun Saksi lupa waktu secara detailnya.
Selama tahun 2017 Saksi sering diminta bantuan oleh sdr. IIM untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening sdr APIF FIRMANSYAH dengan cara setor tunai atau transfer dari rekening BCA atas nama Saksi (Rd. SENDY HEFRIA WIJAYA) no rek : 7870289850 dengan cara transfer ATM / sms Banking dengan jumlah antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- namun Saksi lupa waktu secara detailnya.
Bahwa selain penukaran valas yang sudah Saksi sebutkan di atas, selama tahun 2016 dan 2017 Saksi juga pernah beberapa kali diminta oleh sdr. IIM untuk menukarkan valas di BCA Pasar Kota Jambi namun Saksi lupa waktu dan nominal secara detailnya;
Bahwa benar Saksi pernah mengantarkan uang ketok palu untuk CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp200juta di Kantor PDIP Jalan H. Kamil Talang Banjar Jambi, siang hari, Saksi tidak ingat tanggalnya tetapi di awal tahun 2017;
Bahwa benar Saksi juga mengantarkan uang ketok palu untuk MUHAMADIYAH di rumahnya Rp50juta, kalau waktunya abis maghrib, diawal tahun 2017;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 12;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk melakukan penukaran adalah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa benar untuk mobil Fortuner milik terdakwa, Saksi yang mengangsurnya, jadi Terdakwa mengirim uang kepada Saksi, Rp10juta, Rp10juta untuk pembayaran cicilan mobil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
BASRI, Tempat Lahir Desa Selat, Jambi, Umur 47 tahun, Tanggal Lahir 02 Maret 1975, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (Staf Logistik PT. ATHAR GRAHA PERSADA), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah stafnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di PT ATHAR GRAHA;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Staf Logistik, pembayaran material, pembelian, pembelanjaan, menukarkan uang, mencatat semua pemasukan dan pengeluaran MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mengambil uang ke rekanan;
Bahwa Saksi disuruh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mengambil uang dari MUSA EFFENDI sejumlah Rp300juta, Saksi mengambil uang tersebut di rumah MUSA EFFENDI di Jalan Sunan Giri Jambi, Saksi lupa kapan waktunya, sekitar bulan Februari 2017;
Bahwa uang tersebut kemudian Saksi bawa ke Showroomnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan langsung Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa uang dari MUSA EFFENDI tersebut dicatat dalam buku catatan;
Bahwa Saksi yang ditugasi oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang;
Bahwa Saksi pernah ditugasi oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menyerahkan uang Rp100juta kepada ARFAN, pada tanggal 2 September 2017, Saksi serahkan uang tersebut di rumah ARFAN;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 11:
Bahwa pada Sabtu, 02 September 2017, Saksi pernah diperintah oleh sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM untuk menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta kepada sdr. ARFAN di rumahnya, Jl. M. Kukuh Kota Baru Jambi. Saksi ingat saat itu pada hari kedua Idul Adha 2017. Kronologisnya adalah sebagai berikut:
Pada Sabtu tanggal 02 September 2017, pagi hari, di showroom mobil, sdr. IIM memerintahkan Saksi mengantarkan uang sejumlah Rp100 juta dalam tas selempang hitam kecil.
Setelah itu Saksi langsung kerumah sdr. ARFAN, ditemani oleh sdr. EDI staf sdr. IIM lainnya, kami menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba dirumah sdr. ARFAN, EDI menunggu di luar pagar rumah sdr. ARFAN dan Saksi masuk kerumah menemui sdr. ARFAN. Kepada sdr. ARFAN Saksi menyampaikan bahwa Saksi mengantarkan titipan dari Pak sdr. IIM, sambil Saksi memberikan uang sejumlah Rp100 juta dalam tas selempang hitam kecil. Pak sdr. ARFAN menerimanya dan mengatakan terima kasih. Selanjutnya Saksi pamit dan langsung kembali ke showroom bersama EDI.
Setelah tiba di showroom, Saksi menyampaikan kepada sdr. IIM bahwa uang sudah diterima langsung oleh sdr. ARFAN dan sdr. IIM mengiyakan.
Saksi tidak mengetahui untuk apa dan terkait apa uang tersebut
Bahwa Saksi juga pernah disuruh oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mencairkan cek, pada waktu itu Saksi berdua dengan SHENDY HEFRIA WIJAYA mencairkan 4 cek pada bulan Februari 2017 di Bank NISP OCBC Jambi, keempat cek tersebut nilainya Rp1miliar, dimana proses pencairannya dibagi 2 masing-masing Saksi dan SHENDY HEFRIA mencairkan 2 cek;
Bahwa ke-4 cek senilai Rp1miliar tersebut berasal dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG;
Bahwa penerimaan cek senilai Rp1miliar tersebut juga Saksi catat dalam buku catatan penerimaan fee;
Bahwa Saksi juga sering diperintah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menukarkan uang ke mata uang asing;
Bahwa Saksi bersama dengan SHENDY HEFRIA WIJAYA diperintahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menukarkan uang ke dalam mata uang SGD di BCA Pasar Jalan Soetomo Jambi, Saksi lupa berapa yang ditukarkan;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 13:
Sekitar November–Desember 2016, Saksi dan SENDHY diperintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM untuk menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi bentuk SGD di BCA Pasar Jl. Soetomo Jambi.
Saksi tidak mengetahui sumber uang Rp. 1 M yang diserahkan MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM kepada Saksi dana SENDHY untuk ditukarkan SGD.
Uang SGD hasil penukaran selanjutnya Saksi dan SENDHY serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM di showroom. Saksi lupa penukaran tersebut menjadi berapa SGD.
Saksi tidak mengetahui tujuan penukaran uang Rp. 1 M menjadi SGD tersebut.
Sekitar bulan Maret 2017 Saksi dan SENDHY di perintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM Penukaran uang rupiah senilai Rp1.2 milyar ke dolar Singapura (SGD)
Saksi tidak mengetahui sumber uang Rp. 1 M yang diserahkan MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM kepada Saksi dana SENDHY untuk ditukarkan SGD.
Uang SGD hasil penukaran selanjutnya Saksi dan SENDHY serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM di showroom. Saksi lupa penukaran tersebut menjadi berapa SGD.
Saksi tidak mengetahui tujuan penukaran uang Rp. 1 M menjadi SGD tersebut
Bahwa selanjutnya uang hasil penukarannya Saksi bawa ke Showroom dan Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa uang tersebut ditukar dalam mata uang SGD;
Bahwa uang yang ditukarkan tersebut juga Saksi catat dalam buku;
Bahwa Saksi juga pernah diperintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menukarkan uang dalam mata uang asing
Bahwa setelah ditukarkan, uang Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi selalu mencatat setiap pembayaran, pemberian ataupun penerimaan uang Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa di persidangan Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 14:
Berdasarkan perintah sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM, Saksi mencatat semua pembayaran, pemberian, penukaran, dan penerimaan uang yang diperintahkan sdr. IIM kepada Saksi, yaitu:
10 Februari 2016 Pembayaran pembelian 25 tiket penerbangan Jambi–Jakarta PP kepada sdr. DIDI COA Rp20,545,000;
Maret 2016 biaya pengeluaran untuk perbaikan kamar mandi rumah dinas Gubernur Jambi sekitar Rp200an juta;
November 2016 Penukaran uang rupiah ke dolar Singapura senilai Rp1 milyar;
Februari 2017 mengambil uang dari sdr. MUSA EFENDI Rp300 juta;
Maret 2017 Penukaran uang rupiah ke dolar Singapura senilai Rp1.2 milyar;
02 September 2017 menyerahkan uang kepada sdr. ARFAN Rp100 juta;
Februari 2017 penerimaan dari sdr. ASIANG Rp1 milyar yang merupakan hasil pencairan 4 lembar cek di Bank NISP OCBC;
Awal 2017 Saksi menemani sdr. IIM untuk menyerahkan uang kepada sdr. KUSNINDAR tahap 1, nilainya Saksi tidak ingat, namun sudah pernah Saksi catat;
Awal 2017 Saksi menemani sdr. IIM untuk menyerahkan uang kepada sdr. KUSNINDAR tahap 2, nilainya Saksi tidak ingat, namun sudah pernah Saksi catat;
Selain yang Saksi lakukan, sdr. IIM juga memerintahkan Saksi mencatat semua pembayaran, pemberian, penukaran dan penerimaan uang yang dilaksanakan oleh Saksi, sdr. SENDHY HEFRIA WIJAYA dan pegawai lainnya. Saksi mencatat semua tranSaksi keuangan sdr. IIM pada buku catatan. Namun, buku catatan tersebut sudah Saksi bakar atas perintah sdr. IIM satu hari setelah adanya OTT KPK di Jambi.
Bahwa sekarang catatan-catatan tersebut sudah tidak ada, sudah dibakar, Saksi yang membakarnya atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa catatan tersebut berbentuk buku;
Bahwa yang mengetahui buku catatan keuangan tersebut sudah dibakar adalah Saksi, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SHENDY HEFRIA WIJAYA;
Bahwa selain buku catatan, ada juga catatan yang dalam bentuk kertas yang dihekter;
Bahwa keterangan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang menerangkan tentang pengeluaran uang semuanya benar;
Bahwa Saksi juga mencatat adanya pengeluaran fee untuk RAHIMAH sebanyak 2 kali, yang pertama Rp200juta dan yang kedua Rp25juta;
Bahwa Saksi pernah 2 (dua) kali diperintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM untuk mencatat pengeluar sejumlah utuk diberikan kepada RAHIMA :
Saksi tidak ingat tanggal bulan dan tahunnya, Saksi pernah diperintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM untuk mencatat pengeluaran uang sejumlah Rp. 25 juta dengan keterangan “Rp. 25 juta RAHIMA”
Saksi tidak ingat tanggal bulan dan tahunnya, Saksi pernah diperintah oleh MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM untuk mencatat pengeluaran uang sejumlah Rp. 200 juta dengan keterangan “Rp. 200 juta RAHIMA”
Saksi menuangkan catatan pengeluaran dan pemasukan dalam stau buku tulis, buku tulis yang berisi catatan tersebut setelah OTT KPK di Jambi maka atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN als. IIM telah Saksi bakar .
Bahwa selain itu Saksi juga diminta oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mencatat semua pengeluaran uang, misalnya pengeluaran Rp500juta untuk Terdakwa;
Bahwa yang menyimpan uang adalah SHENDY HEFRIA WIJAYA;
Bahwa yang menyiapkan uang bisanya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SHENDY HEFRIA WIJAYA, bahwa uang disimpan di dalam brankas di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa dalam hal ada keperluan Terdakwa Rp500juta, maka mengambil uang di brangkas adalah Saksi, setelah uang sudah siap, uang Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa setiap pengeluaran uang dari brankas atas seepengetahuan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Bahwa Saksi tidak bisa mengambil uang dalam brankas tanpa seijin dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM;
Terhadap keterangan Saksi BASRI tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan.
KUSNINDAR, Tempat lahir Jambi, Tanggal lahir 19 November 1969, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan : Anggota DPRD Prov. Jambi, periode 2014-2019. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, periode 2014-2019 dari Fraksi Restorasi Nurani (Partai Nasdem), duduk di Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Bahwa Tugas Saksi sebagai anggota DPRDP Provinsi Jambi periode 2014-2019 antara lain yakni mengawasi, membuat Raperda dan fungsi budgetting/ Penganggaran.
Bahwa Saksi diangkat menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019.
BahwaSaksi mengenal Terdakwa selaku asisten pribadi atau orang dekat dan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021.
Bahwa Saksi mengikuti pembahasan APBD Provimsi Jambi T.A 2017.
Bahwa pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017 pada tanggal 30 November 2016 berlangsung dengan qorum dan lancar.
Bahwa pandangan Fraksi Restorasi Nurani pada saat pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017 yaitu pada prinsipnya menyetujuinya dengan catatan.
Bahwa pada saat pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017 pada tanggal 30 November 2016 CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi hadir dan menandatangani pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017.
Bahwa terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi T.A 2017 Saksi yang memberikan uang ketok palu kepada anggota-anggita DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi memberikan uang ketok palu kepada anggota-anggota DPRD Provinsi Jambi karena Saksi dimintai tolong oleh Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Sekitar bulan Desember 2016 di showroom mobil milik MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, pada saat itu Saksi langsung menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Kemudian Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberikan catatan nama-nama anggota DPRD Provinsi Jambi diluar Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, diluar RAHIMA dan diluar yang ikut PILKADA (pada saat itu catatannya ada namun sekarang sudah tidak ada).
Bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang diberikan uang ketok palu diluar Pimpinan (CORNELIS BUSTON, ZOERMAN MANAF, CHUMAIDI ZAIDI dan AR. SYAHBANDAR), RAHIMAH dan diluar yang ikut PILKADA (HILLALATIL BADRI, BAMBANG BAYU SUSENO dan MASNAH BUSRO) sekira 47 orang atau 48 orang namun HILLALATIL BADRI menerima uang ketok palu yang Saksi berikan dengan 2 (dua) tahap: yang pertama uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi berikan kepada HILLALATIL BADRI di Simpang Puri Mayang Kota Jambi dan yang kedua uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diambil oleh adik ipar HILLALATIL BADRI di rumah Saksi sekira tahun 2017. MASNAH BUSRO sebenarnya tahap pertama mendapat jatah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun jatah MASNAH BUSRO diambil oleh ZOERMAN MANAF (Alm) yang merupakan ketua Partai Golkar. Untuk Tahap kedua MASNAH BUSRO telah di PAW oleh TARTINIAH sehingga yang menerima jatah tahap kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) adalah TARTINIAH dengan cara Saksi titipkan kepada SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL yang datang ke rumah Saksi, sedangkan BAMBANG BAYU SUSENO tidak mendapatkan uang ketok palu karena orang PAN dan sedang mengikuti Pilkada juga.
Bahwa pada awal tahun 2017 Saksi pernah meminjamkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada CORNELIS BUSTON yang mana uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut berasal dari uang ketok palu.
Bahwa uang ketok palu untuk RAHIMAH yang memberikannya adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa Saksi memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi bertahap yakni 2 (dua) tahap sejak Januari 2017 s/d Mei 2017.
Bahwa Saksi menerima uang ketok palu dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, BASRI (karyawan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM) dan RD. SENDHY HEFRIA WIJAYA (karyawan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM). Untuk tahap pertama uang ketok palu tersebut di taruh di dalam tas ransel yang mana tiap 1 (satu) tas ransel berisi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga Saksi tinggal mendistribusikan ke Anggota DPRD Provinsi Jambi. Setelah itu untuk penyerahan uang ketok palu selanjutnya menggunakan kantong plastik.
Bahwa kronologis penyerahan uang ketok palu TA 2017 kepada masing – masing anggota DPRD Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :
Fraksi Demokrat
NASRI UMAR (Ketua Fraksi),
Tahap pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rumahnya di jalan Pattimura Kota Jambi. Saksi mengantarkan uang sendiri dan diterima langsung oleh sdr. NASRI UMAR.
Tahap kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rumahnya di Jalan Pattimura Kota Jambi. Saat itu diterima oleh adik NASRI UMAR (perempuan) selanjutnya beberapa hari kemudian NASRI UMAR menkonfirmasi di Kantor DPRD terkait penerimaan uang tersebut
ZAINAL ABIDIN,
Tahap pertama Saksi mengantar ke rumahnya di Jalanbh A. Thalib RT 26 no. 9 Kel. Simpang Empat Sipin kec. Telanaipura Jambi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Tahap kedua Saksi mengantar ke rumahnya di Lorong Karya Telanaipura Kota Jambi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu Saksi menitipkan jatah NURHAYATI dan SULIYANTI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas perintah EFFENDI HATTA.
EFFENDI HATTA,
Tahap pertama Saksi mengantar ke rumahnya di Jl. Katelia I no. 11, kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin, Jambi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk EFFENDI HATTA, KARYANI dan HASANI HAMID. Namun Saksi ketahui kemudian bahwa jatah KARYANI tidak diberikan oleh EFFENDI HATTA (tidak sampai) yang mana Saksi mengetahuinya pada saat persidangan. Untuk HASANI HAMID terkonfirmasi diterima oleh HASANI HAMID.
Kemudian tahap kedua Saksi memberikan lagi kepada EFFENDI HATTA Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di halaman parkir GOR Kota Baru Kota Jambi dengan cara Saksi serahkan dari dalam mobil kepada EFFENDI HATTA yang berdiri di parkiran.
HASANI HAMID,
Tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi titipkan melalui EFFENDI HATTA Saksi mengantar di Jl. Katelia I no. 11, kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin, Jambi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk EFFENDI HATTA, KARYANI dan HASANI HAMID.
Tahap kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi serahkan di rumahnya di Jl. Nusa Indah I No. 17 RT 06 Kel. Rawasari, Jambi.
NURHAYATI
Tahap 1 Saksi menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada NURHAYATI di rumah dinas Asisten 3 Pemerintah Provinsi Jambi (SAIPUDIN) di Jl. Sugiyono Telanaipura Kota Jambi dengan perincian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jatah NURHAYATI dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jatah SULIYANTI. Saksi tidak pernah menerima konfirmasi dari SULIYANTI terkait penitipan uang ketok palu tahap 1 melalui NURHAYATI tersebut, namun SULIYANTI tidak ada komplain sehingga Saksi anggap sudah sampai.
Tahap 2 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jl. A. Thalib RT 26 No. 9 Kel. Simpang Empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan perincian jatah ZAINAL ABIDIN , NURHAYATI dan SULIYANTI masing masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi tidak pernah menerima konfirmasi dari sdri NURHAYATI dan SULIYANTI terkait penitipan uang ketok palu Tahap 1 melalui ZAINAL ABIDIN tersebut, namun NURHAYATI dan SULIYANTI tidak ada komplain sehingga Saksi anggap sudah sampai.
SULIYANTI,
Tahap 1 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui NURHAYATI. Dengan cara Saksi mengantar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kepada NURHAYATI di rumah dinas asisten 3 PemProv Jambi (SAIPUDIN) Jl Sugiyono Telanaipura Kota Jambi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jatah NURHAYATI dan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jatah SULIYANTI. Saksi tidak pernah menerima konfirmasi dari SULIYANTI terkait penitipan uang ketok palu Tahap 1 melalui NURHAYATI tersebut, namun SULIYANTI tidak ada komplain sehingga Saksi anggap sudah sampai.
Kemudian Tahap 2 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jl. A. Thalib RT 26 no. 9 Kel. Simpang Empat Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dengan perincian jatah ZAINAL ABIDIN, NURHAYATI dan SULIYANTI masing masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi tidak pernah menerima konfirmasi dari NURHAYATI dan SULIYANTI terkait penitipan uang ketok palu Tahap 1 melalui ZAINAL ABIDIN tersebut, namun NURHAYATI dan SULIYANTI tidak ada komplain sehingga Saksi anggap sudah sampai.
KARYANI
Tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui EFFENDI HATTA dengan cara Saksi mengantar ke rumah Effendi Hatta di Jl. Katelia I no. 11, Kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan perincian untuk EFFENDI HATTA, KARYANI dan HASANI HAMID masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun Saksi ketahui kemudian bahwa jatah KARYANI tidak diberikan oleh EFFENDI HATTA (tidak sampai) berdasarkan penyampaian MELY HAIRIYA dan HASAN IBRAHIM dan diakui juga oleh EFFENDI HATTA di persidangan.
Tahap kedua tidak ada
Fraksi Golkar
SUFARDI NURZAIN (Ketua Fraksi),
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Diterima langsung oleh yang bersangkutan di Jalan Talang Banjar (dekat rumah yang bersangkutan).
Tahap Kedua, SUFARDI NURZAIN menerima Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL datang ke rumah Saksi, lalu Saksi memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL dan titipan untuk diserahkan kepada M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (@Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)). Bahwa untuk titipan uang ketok palu sudah Saksi yakini dan terkonfirmasi di pemeriksaan persidangan sebelumnya sudah diakui diterima oleh M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR.
M. JUBER,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi antarkan ke rumah yang bersangkutan di Jl. Kimaja II RT 20 Kel. Simpang III Sipin Kota Baru Jambi secara langsung diterima oleh M JUBER sendiri.
Tahap Kedua, M. JUBER Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi titipkan kepada SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL yang datang datang ke rumah Saksi. Saksi memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL dan titipan untuk diserahkan kepada M JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) @Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bahwa untuk titipan uang ketok palu sudah Saksi yakini dan terkonfirmasi di pemeriksaan persidangan sebelumnya sudah diakui diterima oleh M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi titipkan melalui SUFARDI nurzain dan GUSRIZAL.
POPRIANTO,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi antar ke rumahnya di rumahnya dan diterima langsung oleh yang bersangkutan di Perumahan New Castle Blok B No 1 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
Tahap Kedua Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumahnya di Perumahan New Castle Blok B No 1 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi selain itu Saksi menitipkan jatah milik NASRULAH HAMKA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada POPRIANTO. Jatah untuk NASRULLAH HAMKA Saksi yakini diterima karena NASRULLAH HAMKA sudah mengakui dan mengembalikan kepada KPK.
TARTINIAH pengganti MASNAH BUSRO ,
Tahap Pertama terhitung masih jatah MASNAH BUSRO karena belum pergantian kepada TARTINIAH. Namun atas permintaan ZOERMAN MANAP, jatah MASNAH BUSRO Saksi antarkan ke rumah ZOERMAN MANAP (alm) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan saat itu masih jatah MASNAH BUSRO dan karena MASNAH BUSRO mencalonkan diri sebagai Bupati Muaro Jambi diusung oleh PAN dan PKB sehingga MASNAH BUSRO dianggap bukan orang Golkar lagi sehingga jatahnya diminta oleh ZOERMAN MANAP (alm) selaku Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi.
Tahap Kedua TARTINIAH sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi titipkan kepada SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL yang datang datang ke rumah Saksi. Saksi memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL dan titipan untuk diserahkan kepada M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bahwa untuk titipan uang ketok palu sudah Saksi yakini dan terkonfirmasi di pemeriksaan persidangan sebelumnya sudah diakui diterima oleh M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi titipkan melalui SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL.
ISMET KAHAR,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi mengantar ke rumah ISMET KAHAR di Jl. Kimaja No 8 Simpang III Sipin – Kota Baru, Kota Jambi yang diterima langsung oleh yang bersangkutan. saat itu Saksi sempat menanyakan letak rumah M. JUBER untuk mengantarkan jatah M. JUBER Tahap 1.
Tahap Kedua ISMET KAHAR menerima Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi titipkan kepada SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL yang datang datang ke rumah Saksi. Saksi memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL dan titipan untuk diserahkan kepada M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bahwa untuk titipan uang ketok palu sudah Saksi yakini dan terkonfirmasi di pemeriksaan persidangan sebelumnya sudah diakui diterima oleh M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi titipkan melalui SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL.
GUSRIZAL,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi antarkan dirumahnya di Jl. Nuri 1 No. 20 Rt 03, Jelutung, Kota Jambi diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Tahap Kedua GUSRIZAL Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi serahkan di rumah Saksi saat itu SUFARDI NURZAIN dan GUSRIZAL yang datang ke rumah Saksi. Saksi memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratrus juta rupiah) dengan perincian masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk SUFARDI NURZAIN, GUSRIZAL dan titipan untuk diserahkan kepada M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bahwa untuk titipan uang ketok palu sudah Saksi yakini dan terkonfirmasi di pemeriksaan persidangan sebelumnya sudah diakui diterima oleh M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi titipkan melalui GUSRIZAL dan SUFARDI NURZAIN datang ke rumah Saksi, lalu Saksi memberikan masing–masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi juga menitipkan jatah untuk M. JUBER, TARTINIAH dan ISMET KAHAR sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
MAILUDIN (almarhum)
Tahap Pertama Saksi mengantar langsung ke yang bersangkutan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumahnya yang beralamat di Telanaipura Kota Jambi.
Tahap Kedua Saksi bersama sama dengan kakak Saksi bernama GATOT MURSANTO mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rumahnya di Jalan Empu Sendok Kota Jambi dengan cara yang menyerahkan uang adalah kakak Saksi sedangkan Saksi menunggu di mobil dinas milik Saksi.
Fraksi PDIP
ZAINUL ARFAN (Ketua Fraksi),
Tahap Pertama Saksi titipkan kepada FAHRURROZI Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah FAHRURROZI di Jl. Nusa Indah II No. 10 B4 RT 32 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Saat itu Saksi sedang menyerahkan jatah uang ketok palu Tahap Pertama untuk FAHRURROZI kemudian Saksi menghubungi ZAINUL ARFAN menyampaikan terkait uang ketok palu dan yang bersangkutan meminta agar jatahnya dititipkan saja kepada FAHRURROZI.
Tahap Kedua sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi serahkan langsung kepada yang bersangkutan di kantor DPRD Provinsi Jambi.
ELHELWI,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi mengantar langsung ke yang bersangkutan di rumahnya di Perumahan Lazio Jalan Depati Purbo Blok I No. 02 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi.
Tahap Kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi mengantarkan langsung ke yang bersangkutan di rumahnya Perumahan Lazio Jalan Depati Purbo Blok I No. 02 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Provinsi Jambi.
MELY HAIRIYAH,
Tahap Pertama Saksi mengantar langsung ke yang bersangkutan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumahnya .
Tahap Kedua tidak ada karena uangnya belum ada.
MESRAN,
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumahnya di Komplek Perumahan Benpica Blok C No. 20 Jambi dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumahnya di Komplek Perumahan Benpica Blok C No. 20 Jambi dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
HILALATIL BADRI.
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi menyerahkan uang kepada yang bersangkutan di Simpang Puri Mayang Kota Jambi sekitar sore hari dengan kronologis sebagai berikut :
Pada awalnya HILALATIL BADRI meminta jatah uang ketuk palu kepada Saksi terlebih dahulu, padahal uang ketuk palu untuk HILALALATIL BADRI belum Saksi terima dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
HILALATIL BADRI membutuhkan uang untuk modal mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Sarolangun. Oleh karena itu, akhirnya Saksi meminjamkan uang pribadi Saksi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk HILALATIL BADRI ketika Saksi menerima jatah uang ketok palu HILALATIL BADRI dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka uang tersebut langsung Saksi ambil.
Saat itu Saksi dan HILALATIL BADRI sama-sama menggunakan mobil dan turun di sekitar Simpang Puri Mayang Kota Jambi kami berdua turun dari mobil dan Saksi serahkan uang tersebut. Saat itu HILALATIL BADRI menggunakan mobil Mitsubishi Triton Double Cabin warna hitam (Saksi lupa plat nomornya)
Untuk Tahap Kedua, uang ketok palu HILALATIL BADRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diambil oleh adik ipar HILALATIL BADRI di rumah Saksi. Dengan kronologis:
Sekitar Maghrib HILALATIL BADRI menghubungi Saksi via telepon, meminta uang ketok palu Tahap Kedua dan Saksi jawab sudah ada dan bisa diambil di rumah Saksi. Kemudian dia sampaikan uang ketok palu jatahnya akan diambil oleh Iparnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB saat itu HILALATIL BADRI juga menelpon menyampaikan bahwa iparnya sudah di depan rumah Saksi kemudian Saksi buka pintu samping dan datang seorang laki laki yang mengaku sebagai suruhan HILALATIL BADRI untuk mengambil uang ketok Palu tahap 2 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ciri ciri fisiknya umur sekitar 30 tahun, berkacamata minus/ plus frame hitam, kulitnya hitam manis, tinggi sekitar 160 cm, rambut ikal hitam.
Saksi serahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibungkus kantong kresek warna hitam selanjutnya setelah menerima uang di depan pintu orang tersebut langsung pamit.
LUHUT SILABAN,
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di pinggitr jalan dekat rumah yang bersangkutan
Tahap Kedua Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di pinggitr jalan dekat rumah yang bersangkutan.
Fraksi Gerindra
MUHAMADIYAH (Ketua Fraksi),
Saksi mengantarkan langsung ke yang bersangkutan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di rumah Saksi. Saksi hanya menyerahkan sejumlah tersebut (bukan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai catatan dan permintaan Terdakwa dengan alasan MUHAMADIYAH sudah diserahkan oleh Terdakwa atau MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atau SENDHY HEFRIA WIJAYA atau sudah mengambil secara langsung.
BUDI YAKO,
Tahap Pertama Saksi mengantar langsung ke yang bersangkutan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Pinggir jalan di daerah Kebon Handil Kota Jambi. Saat menerima uang tersebut BUDI YAKO menggunakan mobil warna hitam Saksi lupa merk / jenis dan plat nomornya).
Tahap Kedua BUDIYAKO mengambil langsung dari Saksi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Saksi.
CHAIRIL,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi meminta bantuan kakak Saksi (GATOT MURSANTO alm) untuk menyerahkan uang tersebut.
Bahwa penyerahan tersebut seingat Saksi, kakak Saksi membantu Saksi menyerahkan uang untuk 5 (lima) orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, dan SAINUDIN . Untuk penyerahan tersebut Saksi memberikan contact person anggota DPRD tersebut dan tidak mengetahui dimana kakak Saksi menyerahkan uang tersebut kepada masing masing anggota tersebut. besoknya Saksi menanyakan kepada kakak Saksi terkait penyerahan uang tersebut dan dijawab oleh kakak Saksi bahwa sudah beres yang Saksi pahami uang tersebut sudah terdistribusi. Dan Saksi yakin bahwa penyerahan tersebut sudah selesai karena dari ketujuh orang tersebut tidak ada yang komplain.
Tahap Kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung oleh yang bersangkutan dari Saksi namun Saksi lupa kapan dan dimana menyerahkan uang tersebut.
BUSTOMI YAHYA,
Tahap Pertama Saksi mengantar dan diterima langsung yang bersangkutan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di kantor DPRD Provinsi Jambi.
Tahap Kedua BUSTOMI YAHYA menerima Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara saat itu yang bersangkutan menghubungi Saksi dan menagih uang ketok palu Tahap Kedua. Karena Saksi sedang mencuci mobil di tempat cucian mobil di Simpang Puncak maka Saksi sampaikan agar BUSTOMI YAHYA menemui Saksi di tempat cuci mobil tersebut. Selanjutnya Saksi meminjam mobil milik BUSTOMI YAHYA (Toyota Fortuner warna Hitam Saksi lupa plat nomornya) untuk mengambil uang jatah ketok palu di rumah Saksi sedangkan BUSTOMI YAHYA menunggu di warung kopi sebelah cuci mobil. Setelah itu Saksi menyimpan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jatah uang ketok palu BUSTOMI YAHYA di box antara kursi sopir dan penumpang kemudian sesampainya di tempat cuacian Saksi sampaikan bahwa uang sudah disimpan di box dalam mobil tersebut, Selanjutnya BUSTOMI YAHYA pulang.
YANTI MARIA SUSANTI,
Tahap pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi meminta bantuan kakak Saksi (GATOT MURSANTO/ alm) untuk menyerahkan uang tersebut.
Bahwa penyerahan tersebut seingat Saksi, kakak Saksi membantu Saksi menyerahkan uang untuk 5 (lima) orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, dan SAINUDIN. Untuk penyerahan tersebut Saksi memberikan contact person anggota DPRD tersebut dan tidak mengetahui dimana kakak Saksi menyerahkan uang tersebut kepada masing masing anggota tersebut. besoknya Saksi menanyakan kepada kakak Saksi terkait penyerahan uang tersebut dan dijawab oleh kakak Saksi bahwa sudah beres yang Saksi pahami uang tersebut sudah terdistribusi. Dan Saksi yakin bahwa penyerahan tersebut sudah selesai karena dari ketujuh orang tersebut tidak ada yang komplain.
Tahap Kedua Saksi meminta bantuan GATOT MURSANTO (Kakak Saksi) mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada YANTI MARIA SUSANTI di rumahnya Jl. Perumahan Puri Mayang Cluster Anggrek Blok D No 2 Rt 26, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Fraksi PKB
SYOFIAN ALI (Ketua Fraksi),
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung dirumahnya di Jl. Dr. Tazar RT.12 Kelurahan Buluren Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung yang bersangkutan dirumahnya di Jl. Dr. Tazar RT.12 Kelurahan Buluren Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
TADJUDIN HASAN ,
Bahwa penyerahan uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 untuk TADJUDIN HASAN Saksi serahkan langsung kepada TADJUDIN HASAN dalam 2 (dua) tahap masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (seratus juta rupiah) di rumah TADJUDIN HASAN, Jl. Mpu Gandring, Jambi.
FAHRURROZI,
Tahap Pertama Saksi mengantar ke rumahnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saat itu Saksi juga menitipkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk untuk ZAINUL ARFAN.
Tahap Kedua FAHRURROZI mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Rumah Saksi.
MUNTALIA
Tahap Pertama Tahap pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi meminta bantuan kakak Saksi (GATOT MURSANTO/ alm) untuk menyerahkan uang tersebut.
Bahwa penyerahan tersebut seingat Saksi, kakak Saksi membantu Saksi menyerahkan uang untuk 5 (lima) orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, SAINUDIN, MAILUDIN (alm) dan Saksi lupa satu orang lagi. Untuk penyerahan tersebut Saksi memberikan contact person anggota DPRD tersebut dan tidak mengetahui dimana kakak Saksi menyerahkan uang tersebut kepada masing masing anggota tersebut. besoknya Saksi menanyakan kepada kakak Saksi terkait penyerahan uang tersebut dan dijawab oleh kakak Saksi bahwa sudah beres yang Saksi pahami uang tersebut sudah terdistribusi. Dan Saksi yakin bahwa penyerahan tersebut sudah selesai karena dari ketujuh orang tersebut tidak ada yang komplain
Tahap Kedua MUNTALIA mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Saksi
SAINUDDIN,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi meminta bantuan kakak Saksi (GATOT MURSANTO / alm) untuk menyerahkan uang tersebut.
Bahwa penyerahan tersebut seingat Saksi, kakak Saksi membantu Saksi menyerahkan uang untuk 5 (lima) orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, SAINUDIN, MAILUDIN (alm) dan Saksi lupa satu orang lagi. Untuk penyerahan tersebut Saksi memberikan contact person anggota DPRD tersebut dan tidak mengetahui dimana kakak Saksi menyerahkan uang tersebut kepada masing masing anggota tersebut. besoknya Saksi menanyakan kepada kakak Saksi terkait penyerahan uang tersebut dan dijawab oleh kakak Saksi bahwa sudah berses yang Saksi pahami uang tersebut sudah terdistribusi. Dan Saksi yakin bahwa penyerahan tersebut sudah selesai karena dari ketujuh orang tersebut tidak ada yang komplain.
Tahap Kedua SAINUDIN mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Rumah Saksi.
EKA MARLINA,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara Saksi meminta bantuan kakak Saksi (GATOT MURSANTO/ alm) untuk menyerahkan uang tersebut.
Bahwa penyerahan tersebut seingat Saksi, kakak Saksi membantu Saksi menyerahkan uang untuk 5 (lima) orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, SAINUDIN, MAILUDIN (alm) dan Saksi lupa satu orang lagi. Untuk penyerahan tersebut Saksi memberikan contact person ketujuh anggota DPRD tersebut dan tidak mengetahui dimana kaka Saksi menyerahkan uang tersebut kepada masing masing anggota tersebut. besoknya Saksi menanyakan kepada kakak Saksi terkait penyerahan uang tersebut dan dijawab oleh kakak Saksi bahwa sudah beres yang Saksi pahami uang tersebut sudah terdistribusi. Dan Saksi yakin bahwa penyerahan tersebut sudah selesai karena dari ketujuh orang tersebut tidak ada yang komplain, tahap pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tahap Kedua belum menerima penyerahan.
Fraksi PAN
SUPRIYONO (Ketua Fraksi),
Saksi mengantarkan langsung ke rumahnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hal ini sesuai dengan catatan dan petunjuk Terdakwa melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Hal ini kemungkinan SUPRIYONO sudah menerima secara langsung dari Terdakwa atau MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
HASIM AYUB,
Tahap Pertama Saksi mengantar langsung ke rumahnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan kronologis :
Sebelumnya Saksi menghubungi HASYIM AYUB via telepon dan menyampaikan bahwa Saksi akan menyerahkan uang ketok palu jatah HASYM AYUB dan meminta ditunjukan arah ke rumahnya.
Selanjutnya atas arahan HASYIM AYUB Saksi mendatangi rumahnya di Villa Gading mayang, Mayang Mangurai Kota Jambi. Dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam kantong kresek warna hitam yang diterima langsung oleh yang bersangkutan. Saat penyerahan tersebut Saksi sempat dipersilahkan duduk dan minum minuman sarang burung walet.
Tahap Kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
AGUS RAMA,
Tahap Pertama Saksi mengantar langsung ke rumahnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tahap Kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
WIWID ISWHARA,
Tahap Pertama Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi serahkan di Rumahnya di Jl. Raden Wijaya Lorong Kopi Utama Gang Mandiri No. 299, RT. 25 Kel. Thehok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Saksi mengantar langsung ke rumahnya dan diterima oleh pembantunya atas sepengetahuan WIWID ISWHARA via telpon karena yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan kronologis sebagai berikut :
Saksi lupa tanggalnya sekitar pukul 09. Pagi Saksi mendatangi rumah WIWID ISWHARA dengan maksud menyerahkan uang ketok palu tahap pertama sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sesampainya di depan rumah WIWID ISWHARA, Saksi menghubungi WIWID ISWHARA via telpon dan memberitahukan bila Saksi sudah di depan rumah untuk menyerahkan uang ketok palu jatahnya WIWID ISWHARA. Saat itu WIWID ISWHARA menyampaikan sedang di luar rumah dan meminta Saksi agar menyerahkan uang tersebut kepada istrinya dengan kalimat ”Kasih we bae ke orang rumah”.
Selanjutnya Saksi mengetuk pintu dan dibukakan pintu oleh pembantu perempuannya dan Saksi tanyakan dengan kalimat ”ibu mana?” dan dijawab oleh pembantunya ”Ibu lagi mandi pak”.
Selanjutnya Saksi menghubungi WIWID ISWHARA lagi dan WIWID ISWHARA mengiyakan bahwa istrinya sedang mandi dan meminta Saksi untuk memberikan uang tersebut melalui pembantunya kemudian Saksi berikan uangnya setelah itu Saksi pulang.
Adapun ciri-ciri pembantu perempuan WIWID ISWHARA tersebut adalah usia sekitar dibawah 30 tahun, tinggi sekitar 140 cm, perawakan kecil, rambut hitam pendek sebahu, Saksi tidak sempat menanyakan namanya.
Tahap Kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
Fraksi PPP
SYOFIAN (Ketua Fraksi),
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung ke yang bersangkutan di rumahnya.
MAULI,
Tahap Pertama MAULI mengambil langsung dari Saksi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Tahap Kedua MAULI mengambil langsung dari Saksi sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PARLAGUTAN NASUTION,
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung yang bersangkutan di rumahnya.
HASAN IBRAHIM,
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung yang bersangkutan di rumahnya.
Fraksi Bintang Reformasi (PKS dan PBB)
RUDI WIJAYA (Ketua Fraksi),
Tahap Pertama Saksi menitipkan kepada ARRAKHMAT EKA PUTRA Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk tahap kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
ARRAKHMAT EKA PUTRA,
Tahap Pertama Saksi menyerahkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk ARRAHMAT EKA PUTRA dan menitipkan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada RUDY WIJAYA dan SUPRIANTO sedangkan untuk tahap kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
SUPRIANTO,
Tahap Pertama Saksi menitipkan kepada ARRAKHMAT EKA PUTRA Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Tahap Kedua tidak terlaksana karena tidak ada uangnya.
NASRULLAH HAMKA,
Tahap Pertama Saksi menitipkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada POPRIANTO untuk diberikan ke NASRULLAH HAMKA, untuk Tahap Kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi berikan kepada NASRULAH HAMKA ketika ia sedang di penjara yang mana uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut adalah jatah EDMON (Fraksi Restorasi Nurani).
Fraksi Restorasi Nurani (Nasdem dan Hanura)
CEKMAN (Ketua Fraksi)
Tahap Pertama CEKMAN mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Tahap Kedua CEKMAN mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
JAMALUDIN,
Tahap Pertama JAMALUDIN mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Tahap Kedua JAMALUDIN Saksi antar langsung ke rumahnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
MOHAMMAD ISRONI,
Tahap Pertama MOHAMMAD ISRONI mengambil langsung dari Saksi sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Tahap Kedua MOHAMMAD ISRONI mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
EDMON,
Tahap Pertama EDMON mengambil langsung dari Saksi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di rumah Saksi. Saat mengambil uang ke rumah Saksi EDMON menggunakan mobil pribadi warna hitam namun Saksi lupa jenis dan merk mobilnya.
Tahap Kedua EDMON belum menerima karena jatah EDMON uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi berikan kepada NASRULLAH HAMKA (Fraksi Bintang Reformasi).
A. SALAM HD,
Tahap Pertama Saksi mengantar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan langsung diterima yang bersangkutan di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Tahap Kedua Saksi mengantarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diterima langsung yang bersangkutan di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Saksi sendiri (KUSNINDAR),
Tahap Pertama menerima Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tahap Kedua Saksi menerima Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan cara mengambil langsung jatah Saksi dari uang yang diserahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, SHENDY HEFRIA WIJAYA dan BASRI secara bertahap.
Bahwa terkait penyerahan uang ketok Palu TA 2017 Tahap pertama melalui GATOT MURSANTO (alm) untuk 5 orang anggota DPRD sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (@Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, dan SAINUDIN tersebut dengan cara Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (@Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)) dan Saksi memberikan nomor handphone CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, dan SAINUDIN kepada GATOT MURSANTO (alm), Saksi tidak pernah menkonfirmasi kepada 5 anggota DPRD tersebut namun Saksi hanya mengkonfirmasi kepada GATOT MURSANTO (alm) saja bahwa berdasarkan keterangan GATOT MURSANTO (alm) semua sudah beres (uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (@Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)) untuk CHAIRIL, YANTI MARIA SUSANTI, MUNTALIA, EKA MARLINA, dan SAINUDIN sudah diberikan.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui asal uang ketok palu yang Saksi berikan kepada anggota-anggota DPRD Provinsi Jambi namun setelah menjalani persidangan baru Saksi mengetahui bahwa uang ketok palu yang Saksi berikan kepada anggota-anggota DPRD Provinsi Jambi berasal dari rekanan / kontraktor.
Bahwa Saksi menyanggupi untuk mendistribusikan uang ketok palu karena Saksi berteman dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan Terdakwa. Sedangkan Terdakwa 1 (satu) partai dengan Saksi yang mana menjadi partai yang mengusung ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilgub.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui terkait uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi yang mana Saksi mengetahuinya karena Saksi pernah bertemu dengan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Jambi lalu Saksi menyampaikan terkait kekurangan uang ketok palu yang belum diberikan kepada 8 (delapan) orang anggota DPRD Provinsi Jambi kemudian Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyuruh Saksi berkoordinasi dengan DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi). Setelah itu kebetulan Saksi ada bertemu dengan DODY IRAWAN dan menanyakan kekurangan uang ketok palu yang belum diberikan kepada 8 (delapan) orang anggota DPRD Provinsi Jambi namun DODY IRAWAN mengatakan “Saksi gak ngurus itu lagi Bang, Saksi mau mengundurkan diri juga bang”.
Bahwa anggota DPRD yang kurang menerima uang ketok palu untuk tahap kedua ada sebanyak 8 (delapan) orang yaitu MELI HAIRIA (PDI-P), HASYIM AYUB (PAN), AGUS RAMA (PAN), WIWID ISWHARA (PAN), RUDI WIJAYA (PKS), RAHMAT EKA PUTRA (PKS), SUPRIYANTO (PKS), EDMON (NASDEM).
Bahwa setelah Saksi mendistribusikan uang ketok palu, Saksi memberitahukan realisasi uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan memberikan catatan nama-nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya diberikan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang mana untuk anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah menerima uang ketok palu tahap pertama dan tahap kedua namanya Saksi beri tanda dengan contreng (√) sesuai tahapan yang diterima.
Bahwa sesuai catatan nama-nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang sebelumnya diberikan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM tersebut untuk uang ketok palu tahap pertama telah direalisasikan seluruhnya kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sesuai catatan tersebut, untuk tahap kedua ada yang belum menerima sebanyak 8 (delapan) orang yaitu MELI HAIRIA (PDI-P), HASYIM AYUB (PAN), AGUS RAMA (PAN), WIWIT ISWARA (PAN), RUDI WIJAYA (PKS), RAHMAT EKA PUTRA (PKS), SUPRIYANTO (PKS), EDMON (NASDEM).
Bahwa MUHAMADIYAH Saksi berikan uang ketok palu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai permintaan dan catatan yang diberikan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, pada saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan kalau MUHAMADIYAH diberikan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena sebelumnya ia sudah diberikan oleh Terdakwa atau I MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atau SENDHY HEFRIA WIJAYA atau sudah mengambil secara langsung.
Bahwa uang ketok palu untuk RAHIMAH Saksi ketahui dipersidangan, yang mana uang ketok palu untuk RAHIMAH diberikan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan langsung pada tahap pertama karena RAHIMAH adalah Istri Wakil Gubernur pada saat itu (Fahrori Umar).
Bahwa total uang yang Saksi terima dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dapat dihitung dari uang yang telah Saksi distribusikan kepada para anggota DPRD yaitu Rp8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta rupiah).
Bahwa selain mendapat jatah uang kotok palu 2017 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ada jatah uang ketok palu yang tidak Saksi serahkan namun Saksi pergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi, yaitu :
Jatah KARYANI Tahap II, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang tidak Saksi serahkan kepada yang bersangkutan melainkan Saksi pakai untuk kepentingan pribadi Saksi.
Jatah EKA MARLINA Tahap II, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang tidak Saksi serahkan kepada yang bersangkutan melainkan Saksi pakai untuk kepentingan pribadi Saksi.
Jatah BUDI YAKO Tahap I Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Tahap II Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Saksi serahkan kepada BUDI YAKO sebagai bagian pembayaran hutang Saksi kepada BUDI YAKO sejumlah Rp630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) bukan sebagai jatah ketok palu. Sehingga jatah BUDI YAKO Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut menjadi tanggungjawab Saksi.
Sehingga jumlah total uang ketok palu 2017 untuk Saksi pribadi atau menjadi tanggungjawab Saksi adalah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) termasuk jatah uang ketok palu untuk Saksi sendiri sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa selain mendistribusikan uang ketok palu Saksi juga pernah diminta tolong oleh Terdakwa untuk memberikan uang sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi (Rp10 juta tiap anggota DPRD) terkait Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi. Yang memberikan uang sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) adalah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM. Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi kecuali Pimpinan dan LUHUT SILABAN.
Bahwa terhadap 8 (delapan) orang yaitu MELI HAIRIA (PDI-P), HASYIM AYUB (PAN), AGUS RAMA (PAN), WIWIT ISWARA (PAN), RUDI WIJAYA (PKS), RAHMAT EKA PUTRA (PKS), SUPRIYANTO (PKS), EDMON (NASDEM) sempat komplain kepada Saksi terkait kekurangan uang ketok palu jatah-jatah mereka namun Saksi lupa siapa yang komplain kepada Saksi serta juga ada isu bahwa jatah 8 (delapan) tersebut tidak Saksi berikan (Saksi ambil) namun di fakta persidangan jadi terbuka kebenarannya.
Bahwa Saksi mendistribusikan uang ketok palu setelah pengesahan APBD T.A 2017.
Bahwa uang ketok palu untuk MUHAMADIYAH dan SUPRIYONO Saksi hanya menyerahkan masing-masing uang Rp50Juta rupiah.
Bahwa NASRULLAH HAMKA menerima uang ketok palu tahap pertama sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan untuk Tahap 2 seharusnya NASRULLAH HAMKA tidak menerima jatah karena ia sedang dipenjara namun karena POPRIANTO minta tolong kepada Saksi supaya memberikan uang ketok palu kepada NASRULLAH HAMKA akhirnya Saksi ambil kebijakan pribadi yang mana jatah EDMON tahap kedua Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi alihkan/ berikan kepada NASRULLAH HAMKA. Sehingga EDMON tidak menerima uang ketok palu tahap kedua.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada keberatan.
JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 30 Juni 1956, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Budha, Pekerjaan : Swasta/ Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa yang bergerak di bidang kontruksi di bidang jalan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa selaku orang dekat/orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Pertama kali Saksi kenal Terdakwa adalah pada saat yang bersangkutan datang ke rumah Saksi untuk memperkenalkan diri.
Bahwa Terdakwa pernah meminta bantuan kepada Saksi meminjam uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), selanjutnya pada awal tahun 2017 Saksi pernah meminjamkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa dalam bentuk 4 (empat) cek Bank NISP dengan total senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Dengan kronologis sebagai berikut :
Pada awal tahun 2017 (Saksi lupa tanggal dan bulan pastinya), Terdakwa datang ke kantor Saksi di Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dan bertemu langsung dengan Saksi di ruang kerja Saksi.
Pada saat itu Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang kemudian Saksi tawarkan minta dalam bentuk cash atau cek, dan Terdakwa meminta Saksi memberikan dalam bentuk cek sebayak 4 (empat) lembar yang nanti akan dicairkan oleh Terdakwa.
Terdakwa pada saat itu meminjam uang kepada Saksi dengan nada agak menekan, Terdakwa hanya menyampaikan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar orang, namun detailnya dipergunakan untuk apa Saksi tidak tahu.
Sepengetahuan Saksi Terdakwa meminjam uang tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri, karena Terdakwa tidak pernah menyampaikan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah ZUMI ZOLA ZULKIFLI ataupun pejabat dilingkungan Pemprov Jambi lainnya. Namun Saksi meminjamkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada Terdakwa karena Saksi sebagai pihak swasta/ pengusaha takut bila Saksi dipersulit dalam hal pekerjaan, karena Saksi ketahui Terdakwa adalah orang dekatnya Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Kemudian Saksi memerintahkan LINA (karyawan Saksi) untuk membuka 4 (empat) lembar cek Bank NISP, yang masing-masing cek nominalnya di isi sesuai dengan permintaan nominal yang diajukan oleh TERDAKWA dengan nilai total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
`Namun Saksi tidak ingat berapa nilai nominal dari masing-masing cek tersebut, yang pasti nilai total dari 4 (empat) lembar cek tersebut adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4 (empat) lembar cek senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa di kantor Saksi.
Saksi tidak mengetahui kapan dan oleh siapa 4 (empat) cek Bank NISP tersebut dicairkan.
Peminjaman uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut tanpa jaminan/ agunan dan tidak ada tanda terimanya.
Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut sampai sekarang belum dikembalikan oleh Terdakwa, karena tidak ada kesepakatan tentang kapan pinjaman tersebut akan dikembalikan oleh Terdakwa.
Saksi tidak ada tujuan tertentu dalam memberikan pinjaman Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa tersebut, hanya saja sebagai pihak swasta/ pengusaha Saksi khawatir akan dipersulit dalam hal usaha Saksi bila tidak memenuhi permintaan Terdakwa tersebut, karena Saksi ketahui Terdakwa adalah orang dekat atau kepercayaan Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Pekerjaan/proyek di lingkungan PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 s/d 2018 yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa adalah sebagai berikut:
Tahun 2016
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino – Ma Bulian dengan nilai kontrak sekitar Rp26miliar.
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar.
Tahun 2017
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar dengan nilai kontrak sekitar Rp30miliar.
Paket pekerjaan pembangunan jalan di daerah Sei Duren – Sei Bulu, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp9miliar.
Tahun 2018 PT Sumber Swarnanusa tidak mengikuti tender lagi.
Bahwa awal tahun 2017, sekitar bulan Februari atau Maret 2017 Saksi pernah diminta bantuan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan alasan pinjam oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi yang bernama BUDI NURAHMAN. Yang pada akhirnya Saksi memenuhi permintaan bantuan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut kepada BUDI NURAHMAN dengan kronologisnya sebagai berikut :
Sekitar bulan Februari atau Maret tahun 2017 tersebut pada saat Saksi di Australia, Saksi dihubungi oleh adik ipar Saksi yang bernama ALI TONANG Alias AHUI yang memberitahukan bahwa ada permintaan bantuan dari BUDI NURAHMAN, dimana BUDI NURAHMAN ingin meminjam uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi.
Pada saat itu ALI TONANG Alias AHUI juga menyampaikan bahwa permintaan bantuan tersebut tidak bisa ditolak karena menurut penyampaian BUDI NURAHMAN kebutuhannya sangat mendesak.
Atas penyampaian ALI TONANG Alias AHUI tersebut Saksi memerintahkan ALI TONANG Alias AHUI untuk mengecek keuangan Saksi, bila ada sisa maka Saksi memerintahkan ALI TONANG Alias AHUI untuk memenuhi permintaan bantuan BUDI NURAHMAN meminjam uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut.
Setelah beberapa hari, Saksi yang masih di Australia mendapat laporan dari bendahara Saksi yaitu LINA bahwa permintaan bantuan atau peminjaman uang BUDI NURAHMAN sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) telah dipenuhi.
Saksi tidak mengetahui mekanisme penyerahan uang dari ALI TONANG Alias AHUI atau LINA kepada pihak BUDI NURAHMAN tersebut.
Sumber uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah dari uang cash milik Saksi pribadi, dimana Saksi selalu menyiapkan uang cash untuk jaga-jaga apabila ada keperluan yang membutuhkan uang cash.
Peminjaman uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut tanpa jaminan/ agunan dan tidak ada tanda terimanya.
Bahwa Saksi memberikan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut karena ada hubungan kerja dan khawatir pekerjaan Saksi dipersulit dilapangan.
Bahwa pada tanggal 24 November 2017, Saksi pernah diminta bantuan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan alasan dipinjam oleh ARFAN yang pada saat itu menjabat Kabid Bina Marga sekaligus sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang pada akhirnya Saksi memenuhi permintaan bantuan uang atau meminjamkan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut kepada ARFAN. Uang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut terkait OTT KPK mengenai pembahasan RAPBD T.A 2018.
Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan LINA (bendahara Saksi) untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di depan Swissbell Hotel Jambi.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah USD30,000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) kepada ARFAN, dengan kronologis sebagai berikut :
Sekitar akhir September 2017 setelah ARFAN dilantik sebagai Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, ARFAN pernah menghubungi Saksi, yang menyampaikan supaya Saksi menyiapkan uang sejumlah USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang akan berangkat ke Amerika. ARFAN menyampaikan hal tersebut kepada Saksi karena ARFAN tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa lagi selain kepada Saksi, oleh sebab itu Saksi menyanggupi dan akan menyiapkan uang sebesar USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut.
Keesokan harinya Saksi datang ke kantor ARFAN dan menyerahkan uang USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) kepada ARFAN di ruang Kabid Bina Marga.
Penyerahan uang USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) hanya ada Saksi dan ARFAN, tidak ada orang lain yang menyaksikan.
Dari pemberian uang sebesar USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) tersebut Saksi tidak berharap apa-apa, hanya karena niat Saksi membantu ARFAN untuk memenuhi permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, karena Saksi ketahui pada saat itu ARFAN baru saja dilantik sebagai Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Selanjutnya Saksi tidak mengetahui oleh ARFAN uang sejumlah USD30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat) diserahkan kepada siapa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah perintah RICKI mengenai penyerahan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RICKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah perintah RICKI mengenai penyerahan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan melalui RICKI (sepupu Saksi) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 59 yang menerangkan sebagai berikut :
“Bahwa pada tahun 2016 Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 3 M kepada pihak ZULKIFLI NURDIN (Alm) dengan kronologis sebagai berikut :
Pada tahun 2016 tersebut ZULKIFLI NURDIN pernah menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa beliau memerlukan dana atau ingin meminjam sejumlah Rp. 3 M untuk perusahaanya di Jawa Timur.
Saksi menyanggupi pinjaman ZULKIFLI NURDIN sejumlah Rp. 3 M dan mempersilahkan utusan ZULKIFLI NURDIN untuk mengambil uang Rp. 3 M tersebut di kantor Saksi.
Selanjutnya datanglah utusan ZULKIFLI NURDIN yang bernama CECEP kekantor dan kemudian Saksi menyerahkan uang Rp. 3 M dalam bentuk tunai kepada CECEP.
Kurang lebih 3 bulan setelah penyerahan pinjaman Rp. 3 M tersebut, ZULKIFLI NURDIN (Alm) menghubungi Saksi dan menyampaikan akan mengembalikan pinjaman Rp. 3 M kepada Saksi. Pada saaat itu ZULKIFLI NURDIN (Alm) menawarkan kepada Saksi rukonya yang berlokasi di Jl. Cengkeng Kota Jambi sebagai pengembalian pinjaman Rp. 3 M tersebut, namun Saksi menolaknya dan Saksi meminta pengembalian tetap dalam bentuk tunai.
Beberapa hari kemudian Saksi menemui utusan pak ZULKIFLI NURDIN (Alm) di Bank BTN depan terminal Rawa Sari dan disitu menerima pengembalian uang Rp. 3 M dari utusan ZULKIFLI NURDIN (Alm) yang Saksi tidak tahu namanya.”
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 60 yang menerangkan sebagai berikut :
“Bahwa pada tahun 2016 Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 1,5 M kepada VARIAL ADHI PUTRA, dengan penjelasan sebagai berikut :
Pada tahun 2016 ada orang suruhan ZULKIFLI NURDIN (Alm) yang Saksi tidak tahu namanya datang kerumah Saksi menyampaikan bahwa ada titipan uang sebesar Rp. 1,5 M dari ZULKIFLI NURDIN (Alm) kepada Saksi dan nanti uang Rp. 1,5 M yang dititipakan kepada Saksi tersebut akan diambil oleh VARIAL ADHI PUTRA.
Setelah Saksi menerima uang titipan Rp. 1,5 M dari ZULKIFLI NURDIN (Alm) tersebut, malam harinya VARIAL ADHI PUTRA datang kerumah Saksi untuk mengambil uang Rp. 1,5 M tersebut.
Saksi menyerahkan uang Rp. 1,5 M tersebut kepada VARIAL ADHI PUTRA sesuai dengan amanat ZULKIFLI NURDIN.”
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Terdakwa untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA, Saksi hanya menyampaikan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut berasal dari ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa Saksi bertemu ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG hanya 2 (dua) kali yang pertama pada saat dikenalkan oleh VARIAL ADHI PUTRA dan yang kedua di pesawat udara pada saat bertemu di pesawat udara Saksi tidak pernah mengatakan bahwa Saksi tidak bisa dikatakan tidak komitmen karena Saksi telah menyerahkan uang Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) melalui Terdakwa. Malahan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menyuruh Saksi tidak boleh banyak bicara karena ada Kasubbag satu pesawat pada saat itu.
Bahwa selain PT SUMBER SWARNANUSA, Saksi juga memiliki perusahaan yakni PT. CHALIK SULEIMAN BERSAUDARA yang bergerak di bidang kontruksi yang mana istri Saksi sebagai komisari dan direktur utamanya adik ipar Saksi yaitu ALI TONANG Alias AHUI yang mana PT. CHALIK SULEIMAN BERSAUDARA pernah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 yaitu Pekerjaan Rigit Beton Peningkatan Jalan Tempino – Ma Bulian dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa ada keberatan yakni sebagai berikut :
Terdakwa menemui Saksi karena diperintah oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena Saksi ada sms dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI lalu ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi.
KENDRIE ARIYON Alias AKENG, Tempat Lahir: Jambi, Tanggal Lahir: 19 Maret 1957, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT Perdana Lokaguna). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT PERDANA LOKAGUNA yang bergerak di bidang jasa kontruksi.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi pernah mengerjakan proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk tahun 2016 dan 2017 yakni sebagai berikut:
Tahun 2016
Pengaspalan jalan Sp. Pelawan – Sei Salak
Rigid Beton Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai
Tahun 2017
Pengaspalan jalan Sp. Pelawan – Sei Salak
Rigid Beton Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai
Bahwa Saksi pernah diminta bantuan uang operasional oleh ARFAN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan kronologis sebagai berikut;
Saksi lupa waktu tepatnya, seingat Saksi , saat itu ARFAN baru dilantik menjadi Kabid Bina Marga pada tahun 2017, kemudian ARFAN meminta Saksi via telpon untuk membantu uang untuk operasionalnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Seminggu kemudian setelah janji bertemu dengan ARFAN, Saksi datang sendiri ke ruang kerja ARFAN dan menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada ARFAN
Bahwa pada awal tahun 2017 Saksi pernah menyerahkan uang secara cash kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah), pada saat itu Terdakwa mengatakan ia butuh bantuan pinjaman Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) yang mengambil uang Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) tersebut nanti adalah adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kemudian Saksi menyerahkan uang Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) secara tunai kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di parkiran Bank BRI Jalan Sutomo Jambi.
Bahwa sekitar awal tahun 2017 setelah Saksi menyerahkan uang Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) kepada Terdakwa Saksi juga diminta bantuan oleh DODY IRAWAN untuk meminjam uang cash sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk dukungan operasional. Saksi mengantarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada DODY IRAWAN di Rumah makan Banda Rasa dan pada saat penyerahan uang tersebut DODY IRAWAN ditemani oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atas permintaan DODY IRAWAN.
Bahwa pada bulan September 2016 Saksi juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada sdr. DODY IRAWAN di Rumah makan Banda Rasa Jambi. Pada saat penyerahan uang tersebut DODY IRAWAN ditemani oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tetapi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tidak ikut bicara.
Bahwa pada tahun 2017 Saksi mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut:
Pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak (EFF = 2,50 KM).
Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM).
Bahwa terkait pertemuan beberapakali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk proyek pekerjaan yang Saksi kerjakan di tahun 2017 tidak ada diberitahu oleh pihak PUPR Provinsi Jambi namun kebetulan peralatan dan AMP milik Saksi sudah ada di lokasi pekerjaan yang dikerjakan.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
YOSAN TONIUS Alias ATONG, Tempat Lahir: Jambi, Tanggal Lahir: 24 April 1967, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT WAHYUNATA ARSITA). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa awal 2017 sebagai orang dekat/ orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Saksi dikenalkan oleh ASAN (alm) yang merupakan LSM di Jambi, Saksi juga mengetahui Terdakwa bisa mengatur proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sebesar total Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA (anak buah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM) atas permintaan Terdakwa dengan kronologis sebagai berikut:
Sekitar bulan Maret 2017, Terdakwa pernah menelpon Saksi. Dalam telepon tersebut, Terdakwa mengatakan “Saksi minta tolong, mau pakai dulu Rp1 milyar. Nanti si IIM yang ambil”. Saksi katakan “nanti Saksi coba dulu”. Kemudian Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi, AMIN SOHAN (Alm) terkait dengan permintaan Terdakwa. Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi karena yang bersangkutan adalah pemilik modal. Ketika itu AMIN SOHAN (Alm) mengatakan bahwa uang akan disiapkan, beberapa hari kemudian uang sudah disiapkan.
Setelah itu, Saksi berkomunikasi dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk penyerahan uang. Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Saksi bungkus dengan kantong kresek dan Saksi antar ke kantor/ Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi lupa siapa yang menerima uang tersebut. Seingat Saksi, Saksi menyerahkan uang itu langsung kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ke showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM daerah Tugu Juang Kota Jambi.
Sekitar bulan April 2017, Terdakwa pernah menelpon Saksi lagi. Dalam telepon tersebut, Terdakwa mengatakan “Saksi minta bantu lagi, mau pakai dulu Rp1 milyar lagi. Nanti si IIM yang ambil”. Saksi katakan “nanti Saksi coba dulu”. Kemudian Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi yakni AMIN SOHAN (Alm) terkait dengan permintaan Terdakwa. Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi karena yang bersangkutan adalah pemilik modal. Ketika itu, AMIN SOHAN (Alm) mengatakan bahwa uang akan dikumpulkan dulu. Beberapa hari kemudian, uang sudah disiapkan.
Beberapa hari kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM datang sendiri ke kantor Saksi untuk mengambil uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di Jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Jambi. Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Saksi bungkus dengan kantong kresek hitam dan langsung Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Sekitar bulan Mei 2017, Terdakwa pernah menelpon Saksi lagi. Dalam telepon tersebut, Terdakwa mengatakan “Saksi minta bantu lagi, mau pakai dulu Rp500 juta. Nanti si IIM yang ambil”. Saksi katakan “Saksi lapor dulu ke kakak”. Kemudian Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi yakni AMIN SOHAN (Alm) terkait dengan permintaan Terdakwa. Saksi berdiskusi dengan kakak Saksi karena yang bersangkutan adalah pemilik modal. Ketika itu AMIN SOHAN (Alm) mengatakan bahwa uang akan dikumpulkan dulu. Beberapa hari kemudian, uang sudah disiapkan.
Beberapa hari kemudian, MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menelpon Saksi dan menanyakan kesediaan uangnya. Saksi katakan uang sudah siap. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan bahwa nanti uangnya akan diambil oleh anak buahnya karena MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sedang diluar kota. Setelah itu, anak buah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM datang ke kantor Saksi dan mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik. Saksi tidak mengenal nama anak buah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Setelah itu, Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi lagi.
Bahwa Saksi menyanggupi permintaan Terdakwa karena Saksi tahu Terdakwa adalah orang dekat Gubernur Jambi dan tentunya memiliki pengaruh yang besar. Saksi dan Kakak Saksi khawatir akan terzolimi apabila permintaan Terdakwa tidak dituruti. Yang dimaksud disini apabila Saksi tidak memberikan sejumlah uang yang dimaksud (Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka Saksi khawatir perusahaan Saksi yang akan mengikuti lelang proyek/ pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di tahun berikutnya akan digugurkan/ tidak memenangkan lelang/ Saksi tidak mendapatkan pekerjaan/ sejumlah paket proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi mengerjakan 3 (tiga) paket pekerjaan Jalan di Bidang Binamarga yang berlokasi di Kabupaten Merangin dengan total nilai kontrak sekitar Rp30.000.000.000,00-an (tiga puluh-an miliar rupiah). Namun Saksi lupa detail nama paket dan nilai kontrak masing-masing. Dalam mengerjakan tiga Paket Proyek tersebut Saksi menggunakan PT SAMUDERA INDAH dan PT WAHYUNATA ARSITA.
Bahwa Saksi pernah mengerjakan proyek di Dinas PU Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017. Saksi mendapatkan 4 (empat) paket pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Rabat Beton di kec. Jangkat Kab. Merangin dengan nilai kontrak sekitar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) menggunakan PT WAHYUNATA ARSITA selesai 100% (seratus persen) bulan Desember 2017.
Pembangunan Jalan Jalur Dua Kodim Talang Kawo Kabupaten Merangin dengan nilai kontrak sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) menggunakan PT WAHYUNATA ARSITA selesai 100% (seratus persen) bulan November 2017.
Pembangunan Jalan Talangkawo Pulau Rengas Ulu Kabupaten Merangin dengan nilai kontrak sekitar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) menggunakan PT SAMUDERA INDAH selesai 100% (seratus persen) bulan Desember 2017.
Pembangunan Jalan Margoyoso Kabupaten Merangin dengan nilai kontrak sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) menggunakan PT SAMUDERA INDAH selesai 100% (seratus persen) bulan November 2017.
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
AGUS RUBIYANTO, Tempat Lahir Rimbo Bujang, Tanggal Lahir 16 Mei 1984, Jenis Kelamin; Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak kuliah di STIE YKPN Yogyakarta karena Terdakwa adalah adik kelas Saksi di STIE YKPN Yogyakarta. Kemudian yang Saksi ketahui Terdakwa sebagai asisten Pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur. kemudian pada saat Pilgub 2015 Terdakwa juga merupakan tim pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Terdakwa bertugas menyuplai kebutuhan logistic untuk seluruh tim pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di semua Kabupaten di Jambi. kemudian setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur, Saksi masih berkomunikasi dan bertemu dengan Terdakwa sampai sekarang.
Bahwa Saksi tidak ada memiliki usaha di bidang kontruksi.
Bahwa adik Saksi yakni KHALIS MUSTIKO memiliki usaha di bidang kontruksi yaitu dengan perusahaan bernama MUSTIKA BINTANG SAKTI.
Bahwa Saksi mengetahui KHALIS MUSTIKO menjadi pelaksana pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Jambi pada tahun 2017, yaitu :
Pembangunan jalan Simpang Somel – sp Logpon dan jalan Tanjung Samalidu - Sip. Logpon ( Saksi tidak tahu nama peusahaanya).
Pembangunan Jalan Tanjung Samalidu – Simpang Logpon ( Saksi tidak tahu nama perusahaannya).
Bahwa KHALIS MUSTIKO mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 karena memenuhi permintaan Kadis PU (DODY IRAWAN) dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan penjelasan sebagai berikut:
Sekitar akhir tahun 2016 atau awal tahun 2017, Saksi bersama dengan Terdakwa pernah datang ke rumah dinas DODY IRAWAN. Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi datang membawa proposal untuk pembangunan jembatan di Daerah Desa Teluk Kayu Putih Kabupaten Tebo. Rencana proyek jembatan tersebut merupakan penghubung antar kecamatan yang kebetulan letaknya ada di tanah keluarga DODY IRAWAN. Saat itu DODY IRAWAN mengatakan akan melakukan pembagian anggaran antara Kabupaten Tebo dan Provinsi Jambi. Setelah itu DODY IRAWAN mengatakan bahwa dirinya membutuhkan dana operasional sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pendampingan Gubernur ke daerah-daerah. Saksi katakan bahwa akan Saksi sampaikan kepada adik Saksi, KHALIS MUSTIKO, karena Saksi tidak memiliki dana sebesar itu. DODY IRAWAN mengatakan agar nanti uang tersebut bisa dikirimkan ke rekening MUHAMMAD IMANUDDIN Alias IIM. Lalu, DODY IRAWAN memberikan nomor rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Selain itu, antara Saksi, DODY IRAWAN dan Terdakwa ngobrol-ngobrol saja.
Setelah pertemuan di rumah DODY IRAWAN, Saksi sampaikan kepada adik Saksi yaitu. KHALIS MUSTIKO bahwa Kepala Dinas PU Provinsi Jambi membutuhkan dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi juga berikan nomor rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada KHALIS MUSTIKO apabila bisa memberikan dana tersebut.
Seminggu kemudian, KHALIS MUSTIKO memberitahu Saksi bahwa dirinya sudah mentransfer uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Tetapi Saksi tidak mengetahui waktu dan teknis transfer uang tersebut.
Kemudian Saksi menelpon DODY IRAWAN untuk menginformasikan bahwa adik Saksi (KHALIS MUSTIKO) sudah mentransfer uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kemudian DODY IRAWAN mengatakan terima kasih dan akan dicek.
Sekitar seminggu kemudian, Saksi bersama Terdakwa kembali ke rumah dinas DODY IRAWAN. Di rumahnya, DODY IRAWAN menawarkan 2 (dua) paket pekerjaan kepada Saksi. DODY IRAWAN tidak menyebutkan nama dan nilai proyeknya. DODY IRAWAN mengatakan agar nanti yang akan melakukan pekerjaan tersebut bisa bertemu dengan DODY IRAWAN di kantor Dinas PU.
Sekitar bulan Februari atau Maret 2017, DODY IRAWAN menelpon Saksi untuk meminta bantuan DODY IRAWAN meminta bantuan operasional sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) karena sedang banyak kegiatan, Saksi katakan nanti akan Saksi tanyakan kepada adik Saksi kemudian DODY IRAWAN mengatakan “kalau bisa, agar nanti uang tersebut ditransfer saja kepada konco (MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM)”.
Keesokan harinya, Saksi sampaikan kepada KHALIS MUSTIKO bahwa DODY IRAWAN membutuhkan dana lagi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). KHALIS MUSTIKO bilang bahwa nanti akan dicek dulu apakah ada dananya atau tidak.
Sekitar 3 (tiga) hari kemudian KHALIS MUSTIKO bilang bahwa dirinya sudah transfer Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Tetapi Saksi tidak mengetahui waktu dan teknis transfer uang tersebut.
Beberapa hari kemudian DODY IRAWAN menelpon Saksi untuk menanyakan apakah uangnya sudah dikirim. Saksi jawab sudah dikirim KHALIS MUSTIKO kemudian DODY IRAWAN mengucapkan terima kasih. Setelah itu, Saksi tidak lagi mengetahui perkembangannya karena Saksi sibuk mengurus Pilkada di Tebo.
Sekitar bulan April 2017, KHALIS MUSTIKO mengatakan bahwa dirinya mendapatkan 2 (dua) proyek yaitu paket pekerjaan pembangunan jalan Simpang Somel – sp Logpon dan jalan Tanjung Samalidu - Sip. Logpon dengan total nilai kontrak sekitar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Setelah itu, Saksi tidak lagi berkomunikasi dengan DODY IRAWAN ataupun Terdakwa.
Bahwa uang dengan total sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milliar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah uang adik Saksi yakni KHALIS MUSTIKO.
Bahwa uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan KHALIS MUSTIKO pada saat itu menurut DODY IRAWAN dipergunakan untuk biaya operasional DODY IRAWAN.
Bahwa uang Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) yang diberikan KHALIS MUSTIKO, pada saat itu DODI IRAWAN mengatakan kalau uang itu dipergunakan untuk biaya operasional DODY IRAWAN dalam mendampingi Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa pernah memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke rekening adik Saksi KHALIS MUSTIKO, yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk memindahkan Pak Kajati Jambi (JON WALINGSON PURBA). Pada saat itu Terdakwa, DODY IRAWAN, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menanyakan kepada Saksi apakah Saksi ada kenal dengan orang yang bisa memindahkan Pak Kajati (JON WALINGSON PURBA) lalu Saksi menyampaikan kebetulan Saksi ada kenal dengan teman bernama HASAN (alm). Uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Saksi serahkan kepada HASAN (alm) dan temannya namanya yang Saksi lupa dari Jakarta pada saat temannya HASAN ke Jambi. Saksi tidak mengetahui uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang ditransfer oleh MUHAMMAD IMANUDDIN Alias IIM sumbernya darimana.
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya. Namun kebetulan perusahaan milik KHALIS MUSTIKO beserta AMP-nya berada di dekat lokasi pekerjaan pembangunan jalan Simpang Somel – sp Logpon dan jalan Tanjung Samalidu - Sip. Logpon sehingga KHALIS MUSTIKO disuruh memasukan penawaran untuk pekerjaan pembangunan jalan Simpang Somel – sp Logpon dan jalan Tanjung Samalidu - Sip. Logpon. Pada saat Saksi mengantarkan proposal untuk pembangunan jembatan di Daerah Desa Teluk Kayu Putih Kab. Tebo di rumah Terdakwa yang mana pada saat itu ada DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
KHALIS MUSTIKO, Tempat Lahir: Rimbo Bujang, Tanggal Lahir: 24 Juni 1990, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2019-2024. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman dari kakak Saksi yakni AGUS RUBIYANTO.
Bahwa Saksi adalah Komisaris PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI.
Bahwa PT. BUMI DELTA HATTEN bukan milik keluarga Saksi. Namun seingat Saksi sekitar bulan Agustus sampai September 2017, PT. BUMI DELTA HATTEN pernah membeli beton kepada PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI untuk proyek Peningkatan jalan Simpang Sawmil – Simpang Logpon, senilai sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) s/d Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pihak PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI yang berhubungan PT. BUMI DELTA HATTEN adalah direktur PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI yaitu ARWIN ROSYADI.
Bahwa PT. DWIKARSA MANDIRI UTAMA bukan milik keluarga Saksi. Yang Saksi ketahui PT. DWIKARSA MANDIRI UTAMA tahun 2017 mengerjakan proyek Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 10 yang menerangkan sebagai berikut:
“Saksi pernah meminjamkan uang sejumlah Rp. 500 juta kepada APIF FIRMANSYAH dan DODI Kadis PU Prov. Jambi, kronologisnya :
Sekitar November atau Desember 2016, bertempat rumah AGUS RUBIYANTO Jl. Pahlawan, Rimbo Bujang, AGUS RUBIYANTO mengatakan kepada Saksi bahwa temannya APIF FIRMANSYAH dan DODI Kadis PU Prov. Jambi meminjam uang Rp. 500 juta. Karena AGUS RUBIYANTO tidak punya uang, maka AGUS RUBIYANTO minta bantuan kepada Saksi untuk meminjamkan. Saksi mengatakan kepada AGUS RUBIYANTO untuk pikir-pikir dulu.
Sekitar satu minggu kemudian, AGUS RUBIYANTO langsung menyuruh Saksi membaya uang pinjaman Rp. 500 juta ke Jambi. Padahal Saksi belum mengiyakan pinjaman tersebut. Saksi mengatakan bahwa uangnya ditransfer saja. AGUS RUBIYANTO mengatakan bahwa orangnya butuh tunai, maka uang Rp.500 juta pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu yang dibungkus dalam tas ransel hitam Saksi bawa ke Jambi dari Rimbo Bujang. Saksi naik mobil ditemani oleh sopir Saksi EKO KURNIAWAN yang juga tinggal di Rimbo Bujang, dirumah Saksi.
Sampai di Jambi AGUS RUBIYANTO menelepon Saksi menanyakan dimana posisi Saksi, Saksi katakan ada di Jambi. AGUS RUBIYANTO menyuruh Saksi membawa uang langsung kerumah APIF.
Setelah tiba dirumah APIF, sudah ada kakak Saksi AGUS RUBIYANTO dan APIF FIRMANSYAH. Uang Rp. 500 juta Saksi bawa. Diruang tamu APIF, uang Rp. 500 juta dalam tas ransel hitam Saksi serahkan kepada AGUS RUBIYANTO. Setelah uang diterima AGUS RUBIYANTO, Saksi sampaikan kepada APIF agar uangnya jangan dikembalikan terlalu lama. APIF mengiyakan. Selanjutnya kami bertiga berbicara sebentar. Kemudian Saksi pamit dan tinggallah berdua APIF dengan AGUS RUBIYANTO.
Tidak ada perjanjian, tanda terima maupun jaminan dalam pinjaman ini.
Uang Rp. 500 juta tersebut adalah uang tunai hasil kebun sawit yang Saksi simpan dikantor atau dirumah.
Saksi pernah meminjamkan lagi uang sejumlah Rp. 500 juta kepada APIF FIRMANSYAH, kronologisnya :
Sekitar awal Januari 2017, bertempat rumah AGUS RUBIYANTO Jl. Pahlawan, rimbo bujang, AGUS RUBIYANTO mengatakan kepada Saksi bahwa temannya APIF FIRMANSYAH meminjam uang lagi Rp. 500 juta dan disuruh transfer, sambil memberikan sobekan kertas putih. Saksi baca ada tulisan M. IMADUDDIN dan nomor rekenig yang Saksi lupa. Saksi mengatakan kepada AGUS RUBIYANTO bahwa pinjaman sebelumnya belum dikembalikan, mengapa meminjam lagi, uangnya Saksi butuhkan untuk membeli kebun. AGUS RUBIYANTO mengatakan kepada Saksi bahwa nanti pasti akan dikembalikan, tidak lama akan dikembalikan. Akhirnya Saksi bersedia meminjamkan.
Pada tanggal 09 Januari 2017 Saksi menghubungi AGUS RUBIYANTO dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada. AGUS RUBIYANTO menyuruh Saksi transfer hari itu juga. Saksi mengambil uang tunai Rp. 500 juta dikantor atau dirumah/ dikantor Saksi. Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan kebun sawit dan penjualan hasil kebun sawit Saksi.
Setelah itu uang Rp.500 juta tersebut Saksi bawa ke Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang. Saksi ke bank Mandiri dengan mobil Saksi dengan ditemani oleh pegawai Saksi yang bernama ADI SAPUTRA.
Sesampainya di Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang Saksi langsung menyetorkan uang Rp. 500 juta tersebut ke rekening Bank Mandiri a.n. MUHAMMAD IMADUDDIN (sesuai dengan perintah kakak Saksi AGUS RUBIYANTO).
Selanjutnya via telpon Saksia memberitahukan kepada AGUS RUBIYANTO bahwa uang Rp. 500 juta sudah Saksi setorkan ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN.
Saksi pernah meminjamkan lagi uang sejumlah Rp. 1 M kepada APIF FIRMANSYAH, kronologisnya :
Sekitar akhir bulan Februari 2017, bertempat rumah AGUS RUBIYANTO Jl. Pahlawan, rimbo bujang, AGUS RUBIYANTO mengatakan kepada Saksi bahwa temannya APIF FIRMANSYAH belum bisa mengembalikan total uang Rp. 1 M yang telah dipinjam dari Saksi sebelumnya dan sekarang APIF FIRMANSYAH berkeinginan untuk meminjam uang lagi sejumlah Rp. 1 M.
Mendengar hal tersebut Saksi mengatakan kepada AGUS RUBIYANTO bahwa pinjaman yang kemarin saja belum dikembaikan mengapa mau pinjam lagi dan di jawab oleh AGUS RUBIYANTO bahwa APIF FIRMANSYAH benar-benar ada kebutuhan yang mendesak, selanjutnya Saksi menanyakan apakah pinjaman ini bisa segera dikembalikan dan oleh AGUS RUBIYANTO dijawab bahwa paling lambat satu bulan uang Rp. 2 M akan dikembalikan oleh APIF FIRMANSYAH, dan Saksi pun bilang akan mengupayakan uang Rp. 1 M tersebut.
Seminggu setelah itu Saksi mengatakan ke AGUS RUBIYANTO bahwa sebulan kemudian uang Rp. 1 M yang akan dipinjam oleh APIF FIRMANSYAH tersebut baru tersedia. Selanjutnya AGUS RUBIYANTO kembali meminta Saksi untuk segera menyediakan uang Rp. 1 M tersebut dan AGUS RUBIYANTO juga bilang akan menjamin pengembaliannya paling lama 1 bulan.
Sekitar bulan Maret atau April 2017, malam hari pada saat di rumah AGUS RUBIYANTO Saksi menyampaikan bahwa uang Rp. 1 M sudah ada. Uang Rp. 1 M tersebut berasal dari kas perusahaan PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI dan uang pribadi, namun Saksi lupa jumlah berapa uang perusahaan dan berapa dari uang pribadi Saksi. Selanjutnya AGUS RUBIYANTO meminta Saksi untuk segera menyerahkan uang Rp. 1 M tersebut kepada APIF FIRMANSYAH dengan cara menyetorkan uang Rp. 1 M tersebut ke rekening Bank MANDIRI a.n. MUHAMMAD IMADUDDIN yang sebelumnya pernah diberikan oleh AGUS RUBIYANTO kepada Saksi.
Pagi harinya Saksi menitip pesan kepada pegawai Saksi yang bernama ADI SAPUTRA bahwa nanti siang Saksi minta tolong untuk menyetorkan uang Rp. 1 M ke rekening Bank Mandiri a.n. MUHAMMAD IMADUDDIN, sambil Saksi menyerahkan catatan yang bertuliskan nama dan nomor rekening MUHAMMAD IMADUDDIN.
Siang harinya, sebelum pergi ke kebun sawit, Saksi menyerahkan uang Rp. 1 M kepada pegawai Saksi yang bernama ADI SAPUTRA dalam bentuk campuran pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu yang dibungkus dalam plastik besar warna hitam. Dan Saksi meminta kepad ADI SAPUTRA apabila uang Rp. 1 M tersebut sudah disetorkan supaya memberitahukan kepada Saksi.
Selanjutnya ADI SAPUTRA dengan ditemani oleh EKO KURNIAWAN dengan meggunakan mobil perusahaan (PT. MUSTIKA BINTANG SAKTI) uang Rp. 1 M tersebut di bawa ke Bank Mandiri Cabang Rimbo Bujang untuk di setor ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN.
Sore harinya ADI SAPUTRA memberitahukan kepada Saksi melalui telpon bahwa uang Rp. 1 M telah di setorkan ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN.
Selanjutnya sore itu juga setelah mendapat informasi dari ADI SAPUTRA, Saksi menghubungi AGUS RUBIYANTO untuk memberitahukan bahwa uang Rp. 1 M telah disetorkan ke rekening Bank Mandiri a.n. MUHAMMAD IMADUDDIN sesuai dengan perintahnya. AGUS RUBIYANTO mengucapkan terimakasih dan menyampaikan bahwa paling lama satu bulan uang Saksi yang dipinjam oleh APIF FIRMANSYAH akan dikembalikan seluruhnya (total Rp. 2 M).
Besok harinya di rumah Saksi, ADI SAPUTRA menyerahkan slip setoran tunai uang Rp. 1 M ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN tersebut kepada Saksi. Slip setoran tersebut Saksi simpan di rumah Saksi.”
Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP nomor 10 tersebut.
Bahwa Saksi pernah menerima transfer uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) namun Saksi tidak mengetahui uang tersebut darimana, kemudian uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut Saksi ambil dan serahkan kepada kakak Saksi yakni AGUS RUBIYANTO yang Saksi ketahui uang tersebut akan dipergunakan untuk memindahkan Pak Kajati Jambi (JON WALINGSON PURBA).
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ARWIN ROSYADI Alias ERWIN, Tempat Lahir: Rembang, Tanggal Lahir: 12 Desember 1974, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta/ Direktur PT MUSTIKA BINTANG SAKTI / General Superintendent PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Direktur PT Mustika Bintang Sakti yang bergerak di bidang jasa kontruksi jalan.
Bahwa PT MUSTIKA BINTANG SAKTI tidak ada mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi baik tahun 2016 maupun tahun 2017. Namun kenyataannya KHALIS MUSTIKA selaku pemilik PT MUSTIKA BINTANG SAKTI dengan bantuan kakaknya yaitu AGUS RUBIYANTO (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan jalan di Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2017, kemudian dalam pelaksanaannya pengerjakaan 2 (dua) paket pekerjaan jalan tersebut dikerjakan dengan menggunakan PT BUMI DELTA HATTEN dan PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA. Adapun kedua paket proyek tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Peningkatan jalan simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung dengan nilai kontrak Rp24.250.260.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dikerjakan oleh PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA milik teman Saksi yakni SUBAKTI dan Saksi selaku Direktur PT MUSTIKA BINTANG SAKTI turun langsung ke lapangan dan masuk menjadi General Superintendent di PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA. Untuk penggunaan PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA tersebut KHALIS MUSTIKA melalui Saksi memberikan imbalan keuntungan kepada SUBAKTI selaku pemilik PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA sebesar 1,5 % s/d 3 % dari nilai kontrak yang diserahkan secara bertahap pada setiap pencairan termin.
Peningkatan jalan Simpang Sawmil – Simpang Logpon dengan nilai kontrak Rp24.250.872.000,00 (dua puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dikerjakan oleh PT BUMI DELTA HATTEN milik HENDI dengan Direktur bernama AHMAD MUSTAFAD dan Saksi selaku Direktur PT MUSTIKA BINTANG SAKTI turun langsung ke lapangan dan bekerjasama dengan General Superindent PT BUMI DELTA HATTEN yaitu HARYANTO. Untuk penggunaan PT BUMI DELTA HATTEN tersebut KHALIS MUSTIKA melalui Saksi memberikan imbalan keuntungan kepada HENDI selaku pemilik PT BUMI DELTA HATTEN sebesar 1,5 % s/d 3 % dari nilai kontrak yang diserahkan secara bertahap pada setiap pencairan termin.
Bahwa cara PT DWIKARSA MANDIRI UTAMA dan PT BUMI DELTA HATTEN mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 adalah dengan mengikuti tender pada sekitar bulan April 2017 dan atas informasi KHALIS MUSTIKA bahwa tender tersebut sudah pasti dimenangkan dan tender tersebut hanya formalitas saja. Adapun Saksi mengetahui hal tersebut dengan kronologis sebagai berikut :
Sekitar akhir bulan Maret 2017 Saksi diberitahukan oleh KHALIS MUSTIKA bahwa KHALIS MUSTIKA sudah pasti mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan jalan di Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan nilai kontrak sekitar Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan miliar rupiah) yaitu Peningkatan jalan simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung senilai Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) lebih dan Peningkatan jalan Simpang Sawmil – Simpang Logpon dengan nilai kontrak Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah). Hal tersebut dipastikan karena KHALIS MUSTIKA dibantu oleh kakanya yakni AGUS RUBIYANTO (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) yang sebelumnya sudah bertemu dengan Kadis PU Provinsi Jambi saat itu DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada ARFAN sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali penyerahan yakni sebagai berikut:
Penyerahan Pertama sekitar awal Oktober 2017 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Penyerahan Kedua sekitar tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Penyerahan Ketiga sekitar tanggal 16 November 2017 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Penuntut Umum di persidangan membacakan BAP Saksi nomor 11 yang menerangkan sebagai berikut:
“Dapat Dapat Saksi jelaskan sebelumnya Saksi tidak mengetahui untuk mendapatkan (menang lelang) 2 paket pekerjaan Peningkatan jalan simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung senilai Rp. 24 Miliar lebih dan Peningkatan jalan Simpang Sawmil – Simpang Logpon dengan nilai kontrak Rp. 24 Miliar tersebut, bahwa sdr. AGUS RUBIYANTO dan sdr. KHALIS telah menyerahkan uang (ijon) sebesar Rp. 1,5 Miliar kepada sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr. DODY IRAWAN melalui sdr. IIM.
Yang Saksi tahu bahwa Untuk mendapatkan kedua paket pekerjaan tersebut sdr. AGUS RUBIYANTO pernah bertemu dengan Kadis PUPR (saat itu sdr. DODY IRAWAN) untuk membicarakan 2 paket pekerjaan tersebut.
Kemudian setelah Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka KPK Saksi pernah mendengar dari sdr. KHALIS MUSTIKA bahwa untuk mendapatkan dua proyek tersebut sdr. KHALIS sebelumnya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar ( ijon) namun tidak menjelaskan kepada siapa uang sebesar Rp.1,5 Miliar tersebut diserahkan oleh KHALIS MUSTIKA.”
Tanggapan Saksi terhadap BAP nomor 11 tersebut adalah Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 11 tersebut, Saksi mengetahui AGUS RUBIYANTO dan KHALIS MUSTIKO telah menyerahkan uang (ijon) sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan DODY IRAWAN melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM setelah ada kasus OTT KPK.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
MUSA EFFENDI, Tempat Lahir: Jambi, Tanggal Lahir: 11 April 1967, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta (Pemilik CV BERKAT USAHA LESTARI). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah pemilik CV BERKAT USAHA LESTARI.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada Maret 2017 dikenalkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM (yang merupakan keponakan Saksi yang juga berprofesi sebagai kontraktor) saat ke rumah Terdakwa di Jambi, di situ MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengenalkan Terdakwa kepada Saksi sebagai ajudan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang akan mengatur pembagian proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa pada tahun 2016 dan 2017 Saksi ada mengerjakan Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut:
Tahun 2016, Saksi mengerjakan 1 (satu) paket pekerjaan di Bidang Bina Marga berupa pekerjaan Box Culvert Jembatan Rantau Makmur Kab. Tanjung Jabung Timur dengan nilai pagu sekitar Rp1.762.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah) dan nilai kontrak Rp1.700.276.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) menggunakan CV SPESIA CENTRADESINDO milik HENDI.
Tahun 2017
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Sultan Thaha di Bidang Bina Marga dengan nilai pagu sekitar Rp12.998.011.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sebelas ribu rupiah) dan nilai kontrak Rp12.743.606.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah) menggunakan PT BELIMBING SRIWIJAYA.
Pekerjaan Pembangunan Pengendalian Daya Rusak Air Desa Kp. Limo Sei Manau Kabupaten Merangin di Bidang SDA dengan nilai pagu sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan nilai kontrak Rp956.960.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan CV SPESIA CENTRADESINDO milik HENDI.
Pekerjaan Pembangunan RTH Tanggo Rajo Kota Jambi di Bidang Ciptakarya dengan nilai pagu sekitar Rp1.995.921.000,00 (satu miliar sembilan ratus embilan puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan nilai kontrak Rp1.927.135.000,00 (satu miliar sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh lima ribu rupiah) menggunakan CV NADIA UTAMA PERKASA yang dikerjakan oleh RAHMAT.
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Kab. Sarolangun Bidang Cipta Karya dengan nilai pagu sebesar Rp1.997.500.000,00 dan nilai kontrak Rp1.956.319.000,00 menggunakan CV SPESIA CENTRADESINDO milik HENDI.
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Kab. Merangin Bidang Cipta Karya dengan nilai pagu sebesar Rp997.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan nilai kontrak Rp965.650.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan CV MARINA BHAKTI SAKTI.
Bahwa Saksi bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi karena Saksi diberikan daftar oleh DODY IRAWAN yang mana di daftar tersebut sudah di plot-plot nama pekerjaan dan siapa/ perusahaan apa yang mengerjakannya.
Bahwa terkait dengan proyek yang Saksi kerjakan pada tahun 2016 di Dinas PU Provinsi Jambi, Saksi selaku kontraktor pernah menyerahkan uang komitmen fee sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada ARFAN selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Jambi dengan cara Saksi serahkan di daerah Beringin Thehok Kota Jambi di mobil ARFAN sekitar awal bulan Desember 2016.
Bahwa terkait proyek yang Saksi kerjakan pada tahun 2017 di Dinas PU Provinsi Jambi, Saksi selaku kontraktor pernah menyerahkan uang komitmen fee kepada Terdakwa melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM secara bertahap dan secara kolektif dengan beberapa kontraktor lainnya sejak bulan Desember 2016 sampai dengan Februari 2017 dengan nilai total sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) dengan kronologi sebagai berikut:
Penyerahan Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk ketok palu:
Pada sekitar bulan November 2016 malam, Saksi ditelepon DODY IRAWAN (Kadis PU Provinsi Jambi) dan meminta bantuan dana dan untuk itu Saksi diminta untuh koordinasi dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Selanjutnya malam itu juga Saksi menelpon MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan menanyakan berapa bantuan yang harus Saksi serahkan dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menyampaikan sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selanjutnya malam itu juga Saksi membawa uang simpanan Saksi di rumah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumahnya di Jalan Sunan Giri No 7 Kota Jambi untuk penyerahan tersebut MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tidak memberitahu Saksi keperluan penyerahan uang tersebut, tapi yang Saksi pahami bahwa uang yang dikumpulkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut adalah atas permintaan Terdakwa selaku orang dekatnya Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Dan dengan Saksi menyerahkan uang tersebut Saksi berharap mendapatkan proyek pada tahun 2017.
Bahwa sekitar akhir Bulan November 2016 (menjelang Ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017) DODY IRAWAN (saat itu Kadis PU) menghubungi Saksi via telepon dan menyampaikan meminta bantuan dana dan terkait bantuan dana tersebut agar Saksi berkomunikasi dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Selanjutnya Saksi menghubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM via telepon dan meminta untuk datang ke rumah Saksi. kemudian Saksi menanyakan terkait permintaan DODY IRAWAN tersebut. Kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang juga merupakan keponakan Saksi menjelaskan bahwa DODY IRAWAN dan Terdakwa ada perintah dari Gubernur untuk menyelesaikan uang ketok palu APBD TA 2017 sehingga membutuhkan uang yang cukup banyak untuk diserahkan kepada anggota DPRD. Sehingga Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan DODY IRAWAN untuk meminta bantuan dari para kontraktor. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM juga menyampaikan bahwa bagi kontraktor yang membantu akan diperhitungkan mendapatkan proyek di Dinas PU pada tahun 2017 sesuai perhitungan dana yang diserahkan. Untuk bantuan tersebut akan dikumpulkan dan dicatat melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saat itu Saksi menyampaikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM akan membantu dan sekaligus mengajak beberapa kontraktor lainnya.
Setelah itu Saksi juga menyampaikan kepada teman-teman Saksi yaitu REBBY (PT MITRA LUN), RAHMAT dan TOTO (PT ARFENI) dan HANDI NICKO (Saksi lupa nama PT-nya) serta beberapa kontraktor yang dikoordinir oleh ALFA YUDI (Staf Kadis PU)terkait penyampaian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut dan mereka juga sepakat akan berpartisipasi.
Kemudian terkait dengan keperluan ketok palu tersebut Saksi dan teman- teman Saksi yaitu REBBY (PT MITRA LUN), RAHMAT dan TOTO (PT ARFENI) dan HANDI NICKO (Saksi lupa nama PT nya) kemudian setelah terkumpul uang tersebut Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan perincian:
Saksi (MUSA EFFENDI) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
REBBY Rp200.000.000,00 sebesar (dua ratus juta rupiah);
RAHMAT dan TOTO Rp250.000.000,00 sebesar (dua ratus lima puluh juta rupiah);
HANDI NICKO sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dengan cara uang tersebut diambil oleh BASRI (karyawan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM) ke rumah Saksi.
Penyerahan Uang lainnya Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM :
Penyerahan serta jumlah nominal secara rinci dalam penyerahan secara bertahap dari bulan Desember 2016–Februari 2017 tersebut Saksi tidak ingat tetapi Saksi ingat total penyerahan dari masing–masing kontraktor yang mengumpulkan melalui Saksi kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebagai berikut:
Saksi ( MUSA EFENDI) sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
REBBY sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
RAHMAT dan TOTO sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
HANDI NICKO sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah);
Beberapa kontraktor yang dikoordinir oleh ALFA YUDI (Saksi tidak mengetahui nama-namanya) sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah).
Sehingga total uang yang diserahkan kepada Terdakwa melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM adalah sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa tujuan Saksi dan teman-teman Saksi memberikan fee proyek pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2017 agar Saksi dan teman-teman Saksi mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa atas uang yang telah Saksi berikan kepada Terdakwa melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, Saksi dan teman–teman lainnya mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai berikut;
Saksi mendapatkan 5 (lima) paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan total nilai pagu sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Dengan perincian 1 (satu) paket di Bidang Bina Marga dan 4 (empat) paket di Bidang Cipta Karya.
REBBY mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai pagu sebesar Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta rupiah).
RAHMAT dan TOTO mendapatkan 4 (empat) paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai pagu Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah)
HANDI NICKO mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai pagu Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa semua pekerjaan tersebut dilakukan tender sejak bulan April 2017 s/d Agustus 2017.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ada memberitahu Saksi uang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang Saksi dan teman-teman Saksi berikan kepada Terdakwa melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM digunakan untuk keperluan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi pernah hadir di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor. Saat itu ada PAUT SYAKARIN, DODY IRAWAN, MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan Terdakwa.
Bahwa Saksi diberikan proyek pekerjaan di kantor DODY IRAWAN, pada saat itu DODY IRAWAN memberikan catatan kepada Saksi yang isinya nama proyek yang akan Saksi kerjakan.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI, Tempat Lahir: Kerinci, Tanggal Lahir 16 Mei 1984, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Direktur Utama PT. AIR TENANG. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Saksi adalah kontraktor yaitu direktur PT. AIR TENANG.
Bahwa sekitar Januari 2017, Saksi pernah diminta bantuan uang sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa yang disampaikan oleh kakak kandung Saksi yakni DEDI MASYUNI kepada Saksi, yang menurut penyampaian DEDI MASYUNI uang tersebut akan dipergunakan untuk ketok palu 2017, pada akhirnya dua hari kemudian Saksi memenuhi permintaan bantuan uang dari Terdakwa tersebut dengan menyuruh staf Saksi bernama IPAL GUSTI EPENDI (Wakil Direktur PT. AIR TENANG) untuk menyerahkan uang sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang merupakan orang kepercayaan Terdakwa.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 24 yang menerangkan sebagai berikut:
“Selain Rp1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah ke iim dan Rp 2 Milyar dalam dollar ke ASRUL, Saksi pernah menyerahkan uang 1 milar dalam bentuk rupiah dan 200 juta kepada saudara MUHAMMAD IMMANUDIN alias IIM.
Kronologis Saksi menyerahkan uang Rp1 miliar dalam bentuk rupiah kepada Sdr..MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Sekitar Bulan Mei 2017 (sebelum puasa), saudara APIF FIRMANSYAH telpon Saksi bahwa Sdr. APIF FIRMANSYAH meminta uang sejumlah 1 miliar untuk mengurus sesuatu. Setahu Saksi permintaan tersebut untuk keperluan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA. Saksi baru mengetahui bahwa pada saat permintaan APIF FIRMANSYAH 1 Miliar tersebut saat itu Saksi belum tahu Bahwa saudara APIF FIRMANSYAH sudah tidak dipakai lagi oleh Gubernur Jambi ZUMI ZOLA.
Pada saat Sdr. APIF FIRMANSYAH telpon Saksi agar uang tersebut diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD IMMANUDIN.
Sekitar 1 sampai 2 hari berikutnya Saksi menyuruh Sdr. IPAL GUSTI EPENDI untuk menarik uang sejumlah 1 miliar dari rekening perusahaan PT. AIR TENANG. Setelah itu Saksi menyuruh Sdr. IPAL GUSTI EPENDI untuk mengantarkan uang 1 miliar rupiah tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD IMMANUDIN alias IIM. Untuk teknis penyerahan ke IIM, Sdr. IPAL GUSTI EPENDI yang lebih mengetahuinya.
Kronologis Saksi menyerahkan uang 200 juta kepada Sdr..MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Sekitar tahun 2017 pada saat APIF FIRMANSYAH masih menjadi Ajudan Gubernur ZUMI ZOLA, saudara APIF FIRMANSYAH telpon Saksi bahwa Sdr. APIF FIRMANSYAH meminta uang sejumlah 200 juta untuk mengurus sesuatu. Setahu Saksi permintaan tersebut untuk keperluan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA.
Pada saat Sdr. APIF FIRMANSYAH telpon Saksi agar uang tersebut diserahkan kepada Sdr. MUHAMMAD IMMANUDIN.
Sekitar 1 sampai 2 hari berikutnya Saksi menyuruh Sdr. IPAL GUSTI EPENDI untuk menarik uang sejumlah 200 juta dari rekening perusahaan PT. AIR TENANG. Setelah itu Saksi menyuruh Sdr. IPAL GUSTI EPENDI untuk mengantarkan uang 200 juta tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD IMMANUDIN alias IIM. Untuk teknis penyerahan ke IIM, Sdr. IPAL GUSTI EPENDI yang lebih mengetahuinya.
Bahwa terkait penyerahan uang sebagaimana yang Saksi sampaikan diatas Saksi ada mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan yang dikerjaan oleh perusahaan Saksi pada tahun 2016 – 2017 adalah:
Tahun 2016
PT. SINAR KARYA, proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci, nilai kontrak kira-kira Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) dari Dinas PU Provinsi Jambi.
PT. HENDRA PUTRA, proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kerinci, nilai kontrak kira–kira Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari Dinas PU Provinsi Jambi.
Tahun 2017
PT. AIR TENANG, peningkatan jalan di Semerup Kerinci, nilai kontraknya adalah Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar rupiah) dari Dinas PU Provinsi Jambi.
PT. SINAR KARYA, peningkatan jalan di Lempor Kerinci, nilai kontraknya adalah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) dari Provinsi Jambi.
PT. HENDRA PUTRA, peningkatan jalan Sangaran Agung Kabupaten Kerinci, nilai kontraknya adalah Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari DInas PU Provinsi Jambi.
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya. Namun kebetulan AMP milik Saksi berada di Kabupaten Kerinci sehingga Saksi sudah mengetahui akan mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Kerinci.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
DEDI MASIUNI, Tempat Lahir: Koto Baru Semurup, Tanggal Lahir: 15 Juli 1974, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari ANDI PUTRA WIJAYA.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa perusahaan milik ANDI PUTRA WIJAYA mendapatkan pekerjaan/ proyek di tahun 2017 dari Dinas PU Provinsi Jambi. Seingat Saksi ada beberapa paket pekerjaan di tahun 2017, antara lain:
3 (tiga) paket pekerjaan/proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, yaitu:
Pembangunan jalan beton di daerah Semerap, Kabupaten Kerinci;
Pengaspalan jalan di daerah Jujun Kabupaten Kerinci;
Pengaspalan jalan di daerah Air Mangai, Kabupaten Kerinci.
ANDI PUTRA WIJAYA pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa untuk nilai paket proyek dari APBD Provinsi sekitar Rp50.000.000.000,00-an (lima puluh miliar-an rupiah)
1 (satu) paket pekerjaan/proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kerinci (namun Saksi lupa nama pekerjaan/ proyeknya).
Bahwa di persidangan Penuntut umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan sebagai berikut:
“Adapun pembicaraan dalam pertemuan di Cilandak Town Square antara saudara dengan ANDI PUTRA WIJAYA dan ASRUL tersebut adalah sdr. ASRUL menanyakan terkait pekerjaan yang dikerjakan oleh sdr. ANDI PUTRA WIJAYA di Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sisa fee proyek yang bisa diberikan oleh sdr. ANDI PUTRA WIJAYA kepada Gubernur Jambi sdr. ZUMI ZOLA. Selanjutnya sdr. ANDI PUTRA WIJAYA menjelaskan sebagai berikut :
Nilai Proyek yang dikerjakan oleh ANDI KERINCI di PUPR Prov Jambi sekitar lebih dari Rp. 30 Miliar .
Kemudian untuk fee proyek tahun 2017 sudah memberikan fee proyek melalui :
APIF FIRMANSYAH Saksi lupa sekitar Rp 1- 2 Miliar menurutnya waktu itu adalah untuk menutupi uang ketok palu APBD TA 2017
DODI IRAWAN sekitar Rp. 1,2 Miliar pada bulan Juni 2017
Dan sisanya sekitar Rp. 1,5 Miliar
Untuk sisa fee proyek sebesar Rp.1,5 Miliar tersebut sdr. ANDI PUTRA WIJAYA berjanji akan menyerahkan kepada sdr. ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG.”
Bahwa kronologi penyerahan uang Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dari ANDI PUTRA WIJAYA kepada Terdakwa yaitu Saksi dengan Terdakwa sama-sama di Partai PAN di Jambi, sekitar Januari 2017 Terdakwa meminta Saksi untuk menyampaikan kepada ANDI PUTRA WIJAYA untuk meminta uang sejumlah uang Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk mengurus DPRD Provinsi Jambi yakni uang ketok palu. Selanjutnya Saksi menyampaikan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada adik Saksi yaitu ANDI PUTRA WIJAYA.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
KOMARUDDIN Alias KOMAR, Tempat Lahir: Palembang, Tanggal Lahir: 15 Mei 1968, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta/ Direktur PT GENTALA JAMBI JAYA. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi merupakan Direktur PT GENTALA JAMBI JAYA.
Bahwa terkait dua proyek pekerjaan yang Saksi kerjakan tahun 2017, Saksi pernah memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sekitar bulan Maret dan April 2017 dan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ARFAN sekitar pertengahan November 2017.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam 2 (dua) kali penyerahan dengan kronologi sebagai berikut:
Sekitar Maret 2017 Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bersama satu orang temannya laki-laki datang ke kantor Saksi yang beralamat di daerah Komplek DPRD Telanai Pura Jambi, Saksi tidak mengenal temannya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Saksi mengatakan bahwa membutuhkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan nanti dijanjikan akan diberikan proyek di Dinas PUPR Prov. Jambi.
Pada saat MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan akan memberikan proyek, Saksi ragu dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM karena berani menjanjikan proyek kepada Saksi. Namun Saksi tetap menjanjikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM supaya datang sekitar dua hari lagi. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan temannya meninggalkan kantor Saksi.
Keesokan harinya Saksi berusaha mencari informasi tentang MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, karena Saksi penasaran siapa sebenarnya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM karena bisa menjanjikan dapat proyek. Saksi mendapatkan informasi dari pembicaraan orang-orang diluar bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM adalah salah seorang tim sukses Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat Pilkada Gubernur Jambi 2015. Akhirnya Saksi menyiapkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai permintaan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dengan harapan Saksi akan diberikan proyek oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Keesokan harinya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM datang lagi ke kantor Saksi bersama temannya yang datang sebelumnya. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menanyakan apakah Saksi sudah memiliki uang. Saksi langsung memberikan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan menanyakan bagaiman dengan proyeknya. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan kepada Saksi bahwa nanti akan diusahakan dan menyuruh Saksi bersabar. Kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan temannya meninggalkan kantor Saksi.
Sekitar April 2017 Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kembali datang ke kantor Saksi meminta bantuan agar dicarikan lagi uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Saksi mengatakan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM belum memiliki uang sebanyak itu. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan kepada Saksi bahwa jika nanti Saksi tidak jadi mendapatkan proyek maka MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM akan bertanggungjawab akan mengembalikan uang Saksi. Beberapa hari kemudian, masih dibulan April 2017, Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dikantor Saksi di daerah Telanaipura Jambi (tanggalnya Saksi lupa namun bertepatan dengan hari ulang tahun Jambi) pada saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM berada di dalam mobilnya yang turun dari mobil adalah VERI ASWANDI untuk mengambil uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut. Pada saat Saksi menyerahkan uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada VERI ASWANDI saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menyaksikannya.
Bahwa setelah penyerahan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kemudian Saksi ada mendapatkan 2 (dua) proyek yang dikerjakan oleh PT. GENTALA JAMBI JAYA dari Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 yaitu:
Rehab Jalan Diponegoro, Kota Jambi dengan nilai kontrak sekitar Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Rehab Jalan rutin perkotaan dalam Kota Jambi, dengan nilai kontrak sekitar Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ARFAN sekitar pertengahan November 2017 dengan kronologi sebagai berikut:
Pada tanggal 20 November 2017 pagi hari, Saksi ditelpon oleh NUSA SURYADI, PPTK untuk proyek yang Saksi kerjakan di PUPR Provinsi Jambi tahun 2017. NUSA SURYADI mengatakan kepada Saksi kalau dipanggil oleh ARFAN.
Setelah itu Saksi langsung menuju ke ruangan ARFAN di Kantor PUPR Provinsi Jambi. Diruangannya hanya ada Saksi dan ARFAN kemudian ARFAN mengatakan kepada Saksi agar dicarikan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saat itu Saksi menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan Saksi. Saksi mengatakan bahwa akan selesai dalam waktu dua minggu lagi. Kemudian ARFAN menyuruh Saksi mencarikan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saksi mengatakan bahwa Saksi sedang tidak memiliki uang, karena belum ada pembayaran proyek yang Saksi kerjakan. ARFAN menyampaikan kepada Saksi agar diusahakan. Saksi mengatakan kepada ARFAN akan Saksi carikan. ARFAN mengatakan jika uangnya sudah ada agar diserahkan kepada stafnya bernama RINI. Selanjutnya Saksi meninggalkan ruangan ARFAN.
Selanjutnya Saksi kembali kekantor dan mengusahakan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saksi lupa darimana Saksi mendapatkan uang, intinya sekitar pukul 14.30 WIB Saksi menyuruh staf Saksi bernama MULKI mengantarkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam tas kepada ARFAN. Saksi mengatakan kepada MULKI agar mengantarkan uang tersebut kepada RINI staf ARFAN di PUPR dan minta dibuatkan tanda terima.
Sekitar pukul 16.00 WIB dikantor, MULKI melaporkan kepada Saksi bahwa uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sudah diserahkan kepada RINI. MULKI juga menyerahkan kwitansi tanda terima kepada Saksi. Pada kwitansi Saksi lihat ada kesalahan, karena yang ditulis penerimaan uang dari BM dan keperluannya ditulis Pinjaman Kabid. Kwitansi ditanda tangani oleh RINI. Seharusnya pada kwitansi ditulis diterima dari KOMARUDDIN atau MULKI. Kwitansi tersebut kemudian Saksi simpan.
Setelah itu Saksi tidak pernah lagi komunikasi dengan ARFAN.
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya. Namun Saksi diberitahu via telepon oleh VERI ASWANDI mengenai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Saksi, Pada saat itu VERI ASWANDI memberitahukan nama paket pekerjaan untuk Saksi agar Saksi memasukan penawaran terhadap paket pekerjaan tersebut.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan meberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
TIMBANG MANURUNG, Tempat lahir: Medan, Tanggal lahir: 8 September 1959, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen, Pekerjaan: Kontraktor. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi merupakan Komisaris PT JANGGA PERSADA dari tahun 2017 s/d sekarang.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang dengan total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan 3 (tiga) kali penyerahan dengan kepada MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM kronologi sebagai berikut :
Penyerahan pertama uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada akhir tahun 2016 orang suruhan MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM yang bernama JEFRI PARDEDE datang ke kantor Saksi mengambil uang cash sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyerahan kedua uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sekira awal tahun 2017 orang suruhan MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM yang bernama JEFRI PARDEDE datang ke kantor Saksi mengambil uang cash sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyerahan ketiga uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sekira awal tahun 2017 (Saksi lupa tanggalnya) Sdr. MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM bersama temannya (Saksi tidak tahu namanya) datang ke rumah Saksi di Jalan Raden Syaifudin Kota Jambi untuk mengambil sisa uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Terhadap penyerahan uang dengan total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM menjanjikan akan memberikan Saksi proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi ada mendapatkan pekerjaan/ proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun 2017 yaitu rehabilitasi jalan Pudak Suak Kandis, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai pekerjaan sekitar Rp14.500.000.000,00 (empat belas miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa terkait pertemuan beberapa kali di rumah DODY IRAWAN yang mana pertemuan tersebut membahas pembagian proyek untuk para kontraktor Saksi tidak mengetahuinya. Namun Saksi ada ditelepon oleh MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM diberitahukan nama paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Saksi.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDIN Alias IIM memberitahukan nama paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Saksi sebelum adanya pengumuman lelang di LPSE Provinsi Jambi.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
WISNU SYAHPUTRA, Tempat lahir: Medan, Tanggal lahir: 2 April 1977, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku orang dekat Gubernur Jambi ZUMI ZOLA.
Bahwa Saksi pernah mendapatkan pekerjaan/ proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi, yakni:
Pembuatan taman di Kantor PUPR Jambi, tahun 2016, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Pembuatan lapangan getsball di Kantor PUPR Jambi, tahun 2016, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Pengecatan, perbaikan plafon di Kantor PUPR Jambi, tahun 2016, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Perbaikan selokan di Kantor PUPR Jambi, tahun 2016, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di Tanjung Jabung Barat, Tungkal Ulu, tahun 2017 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi pernah memberikan uang dalam rangka mendapatkan pekerjaan/proyek dari Pemprov Jambi yaitu:
Sekitar bulan Oktober 2016, ketika Saksi sedang ngobrol dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi menanyakan apakah ada proyek yang besar yang bisa Saksi kerjakan. Ketika itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bilang agar menunggu, nanti Saksi akan dikabari.
Di lain waktu, Saksi bertanya lagi kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tentang pekerjaan yang agak besar. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan bahwa kemungkinan ada pekerjaan untuk Saksi. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bertanya apakah Saksi memiliki uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau tidak. Saksi mengatakan Saksi memiliki uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan agar uang tersebut diserahkan dulu kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk dipegang. Nanti seandainya Terdakwa membutuhkan uang, Terdakwa akan meminta dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi kemudian bertanya kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, apabila Saksi serahkan uang tersebut apakah pasti mendapat proyek. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menjawab tidak pasti, namun apabila tidak mendapatkan proyek, uang tersebut akan diganti oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Keesokan harinya, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saat itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bilang agar Saksi menunggu kabar lalu Saksi menanyakan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM “uang tersebut untuk siapa?” lalu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bilang bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk ’BOS’. Yang dimaksud dengan ’BOS’ adalah atasan Terdakwa yaitu ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Sekitar bulan April 2017, Saksi diinformasikan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM agar Saksi ikut Pengadaan pemasangan pipa air bersih di Tanjung Jabung Barat, Tungkal Ulu pada Bidang Cipta Karya PUPR Jambi. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan agar Saksi membuat penawaran yang baik dan serendah mungkin. Setelah itu Saksi mencari perusahaan yang bisa dipinjam untuk ikut lelang sesuai dengan kualifikasi proyek. Lalu Saksi menggunakan PT BELIMBING SRIWIJAYA milik teman Saksi bernama HENDI, untuk ikut pengadaan tersebut. Saksi memenuhi semua persyaratan untuk ikut lelang. Pada akhir Mei 2017 PT BELIMBING SRIWIJAYA memenangkan lelang dengan harga penawaran terendah yaitu sekitar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
Bahwa untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi T.A 2017 yakni Pengadaan pemasangan pipa air bersih di Tanjung Jabung Barat Saksi hanya berkoordinasi dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa setelah pekerjaan selesai Saksi ada memberikan uang ucapan terimakasih kepada DODY IRAWAN sekira Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
ADE ERLANDA, Tempat Lahir Riau, Tanggal Lahir 9 April 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan: Direktur PT ANGKASA INDAH TOUR & TRAVEL dan CV. Angkasa Indah. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi sebagai Direktur CV. ANGKASA, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang memiliki spesialisasi pembuatan gedung dan pengairan yang didirikan sekira tahun 2016.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa adalah orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur hingga ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi.
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM selaku kontraktor di Jambi. Pertama kali Saksi kenal MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ketika Saksi dan istri berkunjung ke rumah Terdakwa setelah terpilihnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi. Setelah itu Saksi kadang bertemu dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ketika bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa CV ANGKASA atau Saksi dengan menggunakan perusahaan milik orang lain pernah memenangkan lelang atau mendapatkan pekerjaan dari Pemprov Jambi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Tahun 2016
Pekerjaan pembangunan gedung MTS, dengan nilai kontrak sekitar Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) (Penunjukan Langsung Kementerian Agama).
Pekerjaan pembangunan pagar dengan nilai kontrak sekitar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) (Penunjukan Langsung PLN).
Pekerjaan pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) (Penunjukan Langsung PLN).
Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dengan nilai kontrak sekitar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) (Penunjukan Langsung PLN).
Pekerjaan pembuatan saluran air di Kabupaten Muara Sabak (Penunjukan Langsung Dinas PU Kab. Muara Sabak)
Tahun 2017
Pekerjaan rehab drainase Pasar Terusan di Batanghari, dengan nilai kontrak sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PDAM di Tebo, dengan nilai kontrak sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Untuk pekerjaan ini, Saksi menggunakan CV EKLESIA untuk mengikuti lelang. Kemudian untuk pemilik CV EKLESIA, Saksi memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak.
Pekerjaan Pembuatan Turap di Tebo, dengan nilai kontrak sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah). Untuk pekerjaan ini, Saksi menggunakan perusahaan orang lain untuk mengikuti lelang, tetapi Saksi lupa nama perusahaannya. Untuk pemilik perusahaan tersebut, Saksi memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak.
Pekerjaan Normalisasi Sungai Tebo, dengan nilai kontrak sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Untuk pekerjaan ini, Saksi menggunakan perusahaan orang lain untuk mengikuti lelang, tetapi Saksi lupa nama perusahaannya. Untuk pemilik perusahaan tersebut, Saksi memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak.
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2016 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi dan istri Saksi (NUR APRIYANTI) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pada bulan April 2017.
Bahwa Saksi dan istri Saksi (NUR APRIYANTI) setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi yang mengambil uang tersebut adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan VERI ASWANDI di rumah Saksi di Jalan Adam Malik Jambi Selatan Kota Jambi. Uang tersebut Saksi berikan secara cash di dalam MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM masukkan ke dalam tas yang sudah di bawanya.
Bahwa uang yang Saksi pinjamkan kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa di bulan April 2017, istri Saksi sudah pernah menagihnya namun Terdakwa hanya mengatakan “ya tunggulah..tunggulah”. Akhirnya Terdakwa mengatakan kepada istri Saksi “nanti yang ganti uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) itu DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi) karena uang itu aku pinjamkan ke DODY IRAWAN untuk menjadikan HARUN HARASID menjadi Kepala Balai”, namun ternyata HARUN HARASID tidak menjadi kepala Balai. Selanjutnya Saksi dan istri Saksi di kenalkan oleh Terdakwa dengan DODY IRAWAN di rumah Terdakwa, akhirnya DODY IRAWAN mengatakan kepada Saksi dan istri Saksi jika ia tidak berhasil mengembalikan uangnya Saksi disuruh untuk mengikuti tender pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa kemudian untuk pengembalian uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Saksi dan istri Saksi mendapatkan beberapa pekerjaan di dinas PUPR dengan total pekerjaan senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yaitu:
Pemasangan Pipa di Kab. Tebo senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari Cipta Karya ( pinjam perusahaan).
Pembangunan Box Culvert di Kab. Batanghari senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (CV ANGKASA)
Pembangunan Turab di kab. Tebo (Mangunjayo) senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Normalisasi sungai di Kab. Tebo senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa selain PT ANGKASA INDAH TOUR & TRAVEL dan CV ANGKASA, Saksi memiliki perusahaan lain yaitu PT MANGGALA MEGA KARYA yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan tersebut Saksi beli dari teman Saksi yang bernama USMAN pada tahun 2019.
Bahwa PT MANGGALA MEGA KARYA pernah mendapatkan proyek di tahun 2020.
Bahwa Saksi pernah mengerjakan pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten di Jambi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan menggunakan perusahaan milik orang lain sebagai berikut :
Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019
Pembangunan Turab Kantor Camat Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi dengan anggaran sebesar Rp700.000.000,00-an (tujuh ratus juta-an rupiah).
Kabupaten Tebo tahun 2020
Pembangunan Rigid Beton Desa (Saksi lupa) di Kecamatan Serumpun Kabupaten Tebo dengan nilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan DEKI NANDER sebagai kontraktor di bidang kontruksi. Saksi kenal sejak tahun 2015 karena istri dari DEKI NANDER adalah teman istri Saksi.
Bahwa DEKI NANDER pernah memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa dengan kronologi pada awal tahun 2018, DEKI NANDER pernah menanyakan proyek kepada Saksi dan meminta Saksi untuk mengenalkan DEKI NANDER dengan Terdakwa, kemudian Saksi mempertemukan/ mengenalkan DEKI NANDER dengan Terdakwa. Saksi ketahui Terdakwa selanjutnya meminjam uang sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada DEKI NANDER. Untuk menerima penyerahan uang pinjaman dari DEKI NANDER sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Terdakwa menyuruh ALI AKBAR untuk menerima uang tersebut dari DEKI NADER. Setelah itu ALI AKBAR menyerahkan langsung kepada Terdakwa setelah menerima dari DEKI NANDER. Mengetahui Terdakwa sering dipanggil dan diperiksa oleh KPK maka tidak lama setelah itu DEKI NANDER meminta Saksi untuk meminta kembali uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pernah diserahkan kepada Terdakwa. Sepengetahuan Saksi Terdakwa telah mengembalikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada DEKI NANDER.
Bahwa sepengetahuan Saksi selain penyerahan peminjaman uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tahun 2018 dari DEKI NANDER kepada Terdakwa, DEKI NANDER juga pernah memberi bantuan biaya kampanye Pileg Terdakwa pada tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya atas bantuan uang Pileg tersebut DEKI NANDER mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Muaro Jambi namun Saksi tidak mengetahui berapa nilai pekerjaannya. Hal tersebut Saksi ketahui karena DEKI NANDER sendiri yang mengatakan kepada Saksi bahwa yang bersangkutan ada mengerjakan proyek di Dinas PU Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melalui SHENDY HEFRIA WIJAYA yang diberikan kepada istri Saksi (NUR APRIYANTI) pada tahun 2017 atas permintaan Terdakwa. Saksi tidak pernah kenal/ tahu dengan SHENDY HEFRIA WIJAYA, pada saat ini Saksi baru disebutkan.
Bahwa terkait aktivitas transfer yang dilakukan oleh istri Saksi yakni NUR APRIYANTI atas permintaan Terdakwa Saksi mengetahuinya. Istri Saksi dengan istri Terdakwa dan Terdakwa memang berteman dengan istri Saksi selain itu Terdakwa memang sering numpang transfer uang, meminjam uang kepada istri Saksi, bahkan Terdakwa juga pernah meminjang uang kepada mertua Saksi, atas pinjaman uang tersebut Terdakwa mengembalikannya. Setiap pinjaman uang tersebut istri Saksi selalu menceritakannya kepada Saksi.
Bahwa sebenarnya Saksi keberatan terhadap permintaan Terdakwa untuk mentransfer-mentransfer uang karena resikonya ujung-ujungnya seperti ini, Saksi sudah bilang kepada Terdakwa bahwa Saksi dan istri sudah tidak berani lagi namun Terdakwa selalu minta tolong seperti ingin merengek-merengek gitu.
Bahwa Saksi atau atau istri Saksi mempunyai hubungan bisnis atau kerjasama usaha dengan Terdakwa yaitu usaha ayam sejak 2017 ketika Terdakwa tidak menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada keberatan yakni sebagai berikut : Terhadap pinjaman uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang Terdakwa pinjam kepada Saksi dan istri Saksi (NUR APRIYANTI) pada saat meminjam uang tersebut Terdakwa meminjam atas nama DODY IRAWAN dan Terdakwa menyampaikan bahwa uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) memang dipergunakan DODY IRAWAN untuk menjadikan temannya HARUN HARASID menjadi Kepala Balai.
NUR APRIYANTI, Tempat Lahir: Jambi, Tanggal Lahir: 20 April 1987, Jenis Kelamin: Perempuan, , Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta (PT ANGKASA INDAH), Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah komisaris di PT. ANGKASA INDAH yang bergerak di biro perjalanan tour dan travel.
Bahwa CV. ANGKASA INDAH bergerak di bidang konstruksi, Direkturnya dijabat oleh ADE ERLANDA (suami Saksi).
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2017, dikenalkan oleh istrinya Terdakwa yaitu PRATIWI ANISA yang merupakan teman Saksi waktu sekolah SMP tapi tidak satu sekolah.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa CV. ANGKASA INDAH pernah mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017 namun Saksi tidak mengetahui proyek apa saja yang mengetahuinya adalah suami Saksi.
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2016 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi dan suami Saksi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pada bulan April 2017.
Bahwa Saksi dan suami Saksi setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi yang mengambil uang tersebut adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan VERI ASWANDI di rumah Saksi di Jalan Adam Malik Jambi Selatan Kota Jambi. Uang tersebut Saksi berikan secara cash di dalam kantong plastik kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM lalu uang tersebut MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM taruh di dalam tas ransel yang telah dibawanya.
Bahwa Saksi kenal dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM karena dikenalkan oleh Terdakwa di rumahnya di daerah Cemara Kota Jambi.
Bahwa uang yang Saksi pinjamkan kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa di bulan April 2017, Saksi sudah pernah menagihnya namun Terdakwa hanya mengatakan “ya, tunggulah..tunggulah”. Akhirnya Terdakwa mengatakan “nanti yang ganti uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) itu DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi) karena uang itu aku pinjamkan ke DODY IRAWAN untuk menjadikan HARUN HARASID menjadi Kepala Balai” namun HARUN HARASID tidak menjadi kepala Balai. Selanjutnya Saksi di kenalkan oleh Terdakwa dengan DODY IRAWAN di rumah Terdakwa, akhirnya DODY IRAWAN mengatakan kepada Saksi jika ia tidak berhasil mengembalikan uangnya dan Saksi disuruh untuk mengikuti tender pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa kemudian untuk pengembalian uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Saksi dan suami Saksi mendapatkan beberapa pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan total pekerjaan senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yaitu:
Pemasangan Pipa di Kabupaten Tebo senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari Cipta Karya (pinjam perusahaan).
Pembangunan Box Culvert di Kabupaten Batanghari senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (CV ANGKASA).
Pembangunan Turab di Kabupaten Tebo (Mangunjayo) senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Normalisasi Sungai di Kabupaten Tebo senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa seingat Saksi bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah beberapa kali Saksi mentransfer uang dari rekening BCA milik Saksi ke rekening IMADUDDIN Alias IIM atas permintaan Terdakwa dengan total sekitar diatas Rp100.000.000,00-an (seratus jutaan rupiah) lebih. Uang yang Saksi transfer ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut adalah uang Terdakwa yang bersumber dari penjualan Mobil Honda Jazz milik Terdakwa. Setelah menerima uang cash hasil penjualan mobil tersebut Terdakwa menitipkan uangnya tersebut dan meminta agar ditransfer ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Sepengetahuan Saksi uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk pembelian mobil Fortuner warna hitam yang sekarang digunakan oleh Terdakwa. Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa meminta Saksi untuk mentransfer uang tersebut. Selain itu Terdakwa beberapa kali meminta tolong Saksi untuk mentransfer uang dari Terdakwa ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Total Saksi mentransfer uang ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atas permintaan Terdakwa sekira Rp200.000.000,00-an (dua ratus juta-an rupiah).
Bahwa Saksi kenal dengan DEKI NANDER yaitu DEKI NANDER adalah suami dari teman Saksi.
Bahwa Saksi kenal dengan ALI AKBAR yaitu ALI AKBAR adalah teman Saksi.
Bahwa DEKI NANDER pernah memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) kepada Terdakwa dengan kronologi pada awal tahun 2018, DEKI NANDER pernah menanyakan proyek kepada Saksi dan suami Saksi. Oleh suami Saksi, DEKI NANDER disarankan bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ketahui DEKI NANDER telah bertemu dan berkomunikasi dengan Terdakwa, namun Saksi tidak mengetahui detail pertemuan mereka. Saksi ketahui Terdakwa selanjutnya meminjam uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada DEKI NANDER. Untuk menerima penyerahan uang pinjaman dari DEKI NANDER sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut Terdakwa menyuruh ALI AKBAR untuk menerima uang tersebut dari DEKI NADER. Setelah itu Saksi mengetahui dari suami Saksi, ALI AKBAR menyerahkan langsung kepada Terdakwa setelah menerima dari DEKI NANDER. Mengetahui Terdakwa sering dipanggil dan diperiksa oleh KPK maka tidak lama setelah itu DEKI NANDER meminta suami Saksi untuk meminta kembali uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pernah diserahkan kepada Terdakwa. Sepengetahuan Saksi Terdakwa telah mengembalikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada DEKI NANDER melalui suami Saksi (ADE ERLANDA).
Bahwa Saksi pernah diminta bantuan oleh Terdakwa untuk mengirim uang kepada seseorang bernama HARIS sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2017 dengan kronologi awalnya Terdakwa ada bercerita kepada Saksi ketika Terdakwa pergi ke Solo (pada saat kasus OTT sedang berjalan) Terdakwa mengatakan HARIS orang Jokowi/ saudara Jokowi bisa back up agar Terdakwa tidak ditangkap, kemudian Terdakwa memberikan uang cash Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Saksi dan meminta Saksi untuk mentransfer uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut ke rekening BCA atas nama HARIS. Selanjutnya Saksi ke Bank BCA (lupa cabang mana) untuk menyetorkan secara tunai uang sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Rekening BCA atas nama HARIS (Saksi lupa nomor rekeningnya). Saksi tidak menolak untuk menyetorkan secara tunai uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Rekening BCA atas nama HARIS karena Saksi dengan Terdakwa berteman sehingga Saksi mau menolongnya.
Bahwa Saksi juga pernah mentransfer uang ke rekening BCA PRATIWI ANNISA (istri Terdakwa) dengan rincian sebagai berikut:
TranSaksi Kredit Tanggal 17-04-2017 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan keterangan NUR APRIYANTI;
TranSaksi Kredit Tanggal 03-07-2017 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan keterangan NUR APRIYANTI;
TranSaksi Kredit Tanggal 04-12-2017 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan keterangan NUR APRIYANTI;
TranSaksi Kredit Tanggal 10-06-2021 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan keterangan Pinjaman NUR APRIYANTI.
Yang terdapat dalam 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA nomor rekening 07870166944 atas nama PRATIWI ANNISA periode 06/01/2016 s.d 29/09/2021. Merupakan pinjaman PRATIWI ANNISA kepada Saksi, seluruh pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Saksi, ada yang melalui transfer dan ada secara tunai.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melalui SHENDY HEFRIA WIJAYA pada tahun 2017 atas permintaan Terdakwa. Saksi baru melihat/ mengenal SHENDY HEFRIA WIJAYA ketika diperlihatkan oleh Penyidik KPK ketika Saksi diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi pernah melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:
| No. | Tanggal | D/K | Jumlah (Rp) | Keterangan | Penjelasan |
| 1. | 17/04/ 2017 | D | 10.000.000 | APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 2. | 17/04/2017 | D | 10.000.000 | PRATIWI ANNISA | PRATIWI ANNISA meminjam uang kepada Saksi |
| 3. | 26/05/2017 | D | 75.000.000 | KUSNO ANTHONY | Atas Perintah Terdakwa Saksi mentransfer ke rekening KUSNO ANTHONY |
| 4. | 26/05/2017 | D | 25.000.000 | KUSNO ANTHONY | Atas Perintah Terdakwa Saksi mentransfer ke rekening KUSNO ANTHONY |
| 5. | 25/07/2017 | D | 50.000.000 | MUHAMMAD IMADUDDIN | Atas Perintah Terdakwa Saksi mentransfer ke rekening MUHAMMAD IMADUDDIN untuk DP Mobil Fortuner. |
| 6. | 04/12/2017 | D | 20.000.000 | Numpang Transfer PRATIWI ANNISA | Terdakwa memberi uang cash kepada Saksi selanjutnya Saksi diminta transfer ke rekening PRATIWI ANNISA |
| 7. | 18/12/2017 | D | 30.000.000 | Numpang Transfer APIF FIRMANSYAH | Terdakwa memberi uang cash kepada Saksi selanjutnya Saksi diminta transfer ke rekening Terdakwa |
| 8. | 20/6/2018 | D | 10.000.000 | APIF FIRMANSYAH | Pinjaman uang Terdakwa kepada Saksi |
| 9. | 28/12/2018 | D | 30.000.000 | Pinjaman uang semen, APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 10. | 23/05/2019 | D | 30.000.000 | Titipan uang semen, APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 11. | 23/05/2019 | D | 20.000.000 | APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 12. | 12/06/2019 | D | 25.000.000 | Pinjaman, APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 13. | 26/07/2019 | D | 35.000.000 | Titipan uang semen, APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 14. | 11/09/2019 | D | 10.000.000 | Titipan uang semen, APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
| 15. | 13/04/2020 | D | 50.000.000 | APIF FIRMANSYAH | Terdakwa meminjam uang kepada Saksi |
Bahwa terkait pinjaman uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Saksi kepada Terdakwa diberikan secara cash/ tunai karena permintaan Terdakwa dan juga ada kwitansinya (titipan uang sementara) antara Saksi dan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memang sering meminjam uang kepada Saksi dan uang yang dipinjam Terdakwa juga sudah dikembalikan kepada Saksi.
Bahwa terkait penyetoran secara tunai uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Rekening BCA atas nama HARIS yang mana Saksi lupa nomor rekeningnya Saksi pernah ke Bank BCA tapi pihak Bank BCA tidak mau memberikan datanya. Saksi juga sudah mengatakan ke pihak KPK untuk “coba aja buat surat, biar aku bisa desak orang bank untuk bisa desak orang bank minta nomor rekeking Pak HARIS”.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada keberatan yakni sebagai berikut; Terhadap pinjaman uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang Terdakwa pinjam kepada Saksi dan suami Saksi (ADE ERLANDA) pada saat meminjam uang tersebut Terdakwa meminjam atas nama DODY IRAWAN dan Terdakwa menyampaikan bahwa uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) memang dipergunakan DODY IRAWAN untuk menjadikan temannya yakni HARUN HARASID menjadi Kepala Balai.
TEGUH PRIHANTORO, Tempat Lahir: Purwodadi, Tanggal lahir: 26 Juni 1974, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Konsultan (Tim Tehnis CV. ATIVA CIPTA RENCANA). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi merupakan Konsultan CV. ATIVA CIPTA RENCANA.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 7 yang menerangkan sebagai berikut:
“Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah menyerahkan sejumlah uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan jumlah Rp. 269 juta, dalam dua kali penyerahan, dengan penjelasan sebagai berikut :
Sejumlah Rp. 119 juta yang Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di showroom mobilnya.
Sekitar bulan Maret 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menghubungi Saksi menanyakan apakah Saksi ada uang Rp. 120 juta, bila ada maka dia akan meminjamnya dan Saksi diminta untuk mengantar uangnya ke show room miliknya.
Karena waktu itu Saksi hanya ada Rp. 119 juta maka Saksi hanya menyerahkan kepada kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp. 119 juta.
Sejumlah Rp. 150 juta yang Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di showroom mobilnya.
Sekitar bulan April 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menghubungi Saksi menanyakan apakah Saksi ada uang Rp. 150 juta, bila ada maka dia akan meminjamnya dan Saksi diminta untuk mengantar uangnya ke show room miliknya.”
Waktu itu Saksi menyerahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp. 150 juta di show room mobil miliknya
Bahwa uang dengan total Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) Saksi serahkan langsung kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM secara cash/tunai yang mana uang tersebut Saksi taruh di dalam kantong kresek.
Bahwa pada saat menyerahkan uang yang kedua sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sat itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ada menjanjikan kalau Saksi nanti akan mendapatkan proyek pekerjaan.
Bahwa Saksi dengan menggunakan perusahaan CV. ATIFA CIPTA RENCANA ada mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017 yakni sebagai konsultan pengawas pekerjaan Rehab Jembatan Telepang II di Jalan Provinsi Jambi.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tidak ada memberikan jaminan/ anggunan terhadap uang yang di pinjamkan kepada Saksi.
Bahwa jika Terdakwa bukan sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI maka Saksi tidak akan memberikan permintaan uang sebagaimana yang diminta oleh Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
DIMAS CIPTA NUGRAHA, Tempat lahir: Jambi, Tanggal Lahir: 23 Maret 1981, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. CITRA NUGRAHA KONSULTAN.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan ajudan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui dan mendengar dari teman-teman kontraktor bahwa Terdakwa dapat mengatur proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Proyek/ pekerjaan yang Saksi laksanakan pada tahun 2016 s/d 2017 yang menggunakan APBD Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
2016:
Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan PLTMH di Dinas ESDM Provinsi Jambi dengan nilai proyek sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh Sembilan juta rupiah). lokasi proyek tersebut di Kab. Sarolangun. Saksi menggunakan CV. CITRA NUGRAHA KONSULTAN untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
2017:
Pekerjaan Konsultan Study di Bappeda Provinsi Jambi dengan nilai kontrak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saksi menggunakan CV. CITRA NUGRAHA KONSULTAN untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan Konsultan Study di Bappeda Provinsi Jambi dengan nilai kontrak Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Saksi menggunakan CV. CITRA NUGRAHA KONSULTAN untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melalui HUSIN dengan kronologi sebagai berikut:
Awalnya tahun 2017 Saksi mendengar dari rekan sesama konsultan bahwa Terdakwa bisa mengatur proyek, kemudian Saksi bertanya kepada HUSIN rekan sesama konsultan apakah ada peluang untuk mendapatkan proyek kemudian HUSIN mengatakan ada peluang untuk mendapatkan proyek melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Kemudian Saksi menitipkan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada HUSIN untuk diberikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk mendapatkan proyek. Saksi menyerahkan uang tunai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) di rumah HUSIN di Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Selanjutnya, Saksi mendatangi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di showroom-nya untuk memastikan pekerjaan yang akan Saksi laksanakan karena Saksi telah memberikan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Saksi disuruh oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk berkomunikasi dengan orang Pokja ULP yang Saksi lupa namanya. Hal ini karena pekerjaan yang akan Saksi laksanakan telah tayang lelang. Saksi akhirnya mengikuti lelang pekerjaannya yaitu Konsultan Study Kelayakan Pembangunan Rel Kereta Api di Jambi. Saksi kemudian melengkapi syaratnya.
Setelah mengikuti lelang, Saksi dinyatakan tidak menang. Namun, pekerjaan tersebut dilakukan lelang lagi (tayang 2 kali). Saksi mengikuti lelang yang kedua dan tetapi tidak menang juga.
Karena Saksi tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, kemudian Saksi mendatangi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tetapi Saksi tidak pernah bertemu. Pada saat itu bertepatan juga dengan adanya OTT KPK di Jambi. Pada tahun 2018, akhirnya Saksi bisa bertemu dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan menagih uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang pernah Saksi berikan. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM berjanji akan mengembalikan uang tersebut tetapi sampai dengan saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
Bahwa informasi dari HUSIN uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk mengatur proyek.
Bahwa Saksi menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melalui HUSIN dengan harapan Saksi mendapatkan proyek/ pekerjaan konsultan di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan proyek/ pekerjaan dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
HUSIN, Tempat Lahir: Banjarmasin, Tanggal Lahir: 05 Juni 1965, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Konsultan (Direktur CV. DINAMIKA TEKNIK KONSULTAN). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. DINAMIKA TEKNIK KONSULTAN di bidang perencanaan, pengawasan, tata ruang, studi dan management.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan ajudan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui dan mendengar dari teman-teman kontraktor dan konsultan bahwa Terdakwa dapat mengatur proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa CV. DINAMIKA TEKNIK KONSULTAN pernah mendapatkan proyek/ pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dari tahun 2010 s/d 2020.
Bahwa untuk tahun 2016 dan 2017 CV. DINAMIKA TEKNIK KONSULTAN pernah mendapatkan proyek/ pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi yakni sebagai berikut :
Tahun 2016, 2 (dua) proyek yaitu :
Pengawasan jalan dalam kota.
Survey Investigasi dan Desain di Terusan.
Tahun 2017, 2 (dua) Proyek yaitu :
Di Bina Marga.
Di Bidang SDA yaitu Survey Investigasi dan Desain.
Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada MUHAMMAD IMMADUDDIN Alias IIM dalam 4 (empat) kali pemberian yaitu :
Pemberian Pertama sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sekira bulan Maret 2017;
Pemberian kedua sejumlah sekitar Rp100.000.000,00-an (seratus juta-an rupiah) sekira bulan Maret 2017;
Pemberian ketiga sejumlah sekitar Rp200.000.000,00-an (dua ratus juta-an rupiah) sekira bulan April 2017;
Pemberian ke empat sejumlah sekitar Rp100.000.000,00-an (seratus juta-an rupiah) sekira bulan April 2017;
4 (empat) kali pemberian ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi jumlahkan sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Saksi memberikan uang ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sekitar bulan Februari s.d April tahun 2017. Uang tersebut Saksi berikan ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi atas perintah DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi).
Bahwa Uang sejumlah Sekira Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang Saksi serahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM berasal dari beberapa orang konsultan yang Saksi hubungi yaitu ISMAIL Alias MAEL menyerahkan uang sekira Rp150jutaan, JONATAN sekira Rp150juta–Rp200juta dan SUPRIADI sekira Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa DODY IRAWAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi) kebetulan teman 1 (satu) alumni dengan Saksi.
Bahwa kronologis pemberian uang sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Kronologis Pemberian Pertama
Seikitar bulan Februari 2017 Saksi di panggil DODY IRAWAN ke rumah dinas DODY IRAWAN.
Pada saat di rumah dinas, DODY IRAWAN menyampaikan pinjam uang kepada Saksi kemudian uang tersebut agar diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Setelah dari rumah DODY IRAWAN kemudian Saksi hubungi teman-teman konsultan untuk mengumpulkan uang yang diminta oleh DODY IRAWAN.
Sekitar 3 sampai 4 hari Saksi menumpulkan uang sekitar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Setelah terkumpul Saksi langsung menghubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Saksi disuruh oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk datang ke rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di daerah Arizona Jalan Sunan Giri dengan membawa uang yang sudah Saksi kumpulkan.
Pada saat di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi langsung memberikan uang yang Saksi masukkan ke Kantong plastik. Tidak ada orang lain yang melihat Saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Kronologis Pemberian Kedua
Sekitar Bulan Februari 2017, 2 (dua) minggu setelah pemberian uang yang pertama ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi ditelpon oleh DODY IRAWAN untuk datang kerumah dinas DODY IRAWAN.
Pada saat dirumah dinas DODY IRAWAN, saat itu DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi mau pinjam uang kemudian uang tersebut agar diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saat itu Saksi melihat ada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan Terdakwa di rumah Dinas DODY IRAWAN.
Setelah dari rumah DODY IRAWAN Saksi langsung menghubungi teman-teman konsultan untuk mengumpulkan uang yang diminta DODY IRAWAN.
Sekitar 4 sampai 5 hari Saksi mengumpulkan uang sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi lupa jumlah pastinya.
Setelah uang terkumpul, Saksi hubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi diminta oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk datang kerumahnya di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Pada saat di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi langsung memberikan uang yang Saksi masukkan ke kantong plastik. Tidak ada orang lain yang melihat Saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Kronologis Pemberian Ketiga
Sekitar bulan Maret 2017, 2 (dua) minggu setelah pemberian uang yang kedua ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi ditelpon oleh DODY IRAWAN untuk datang ke rumah dinas DODY IRAWAN.
Pada saat dirumah dinas DODY IRAWAN, DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi mau pinjam uang kemudian uang tersebut agar diserahkan kepada saudara MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Hanya Saksi dengan DODY IRAWAN pada saat itu.
Setelah dari rumah DODY IRAWAN Saksi langsung menghubungi teman-teman konsultan untuk mengumpulkan uang yang diminta DODY IRAWAN.
Sekitar seminggu lebih Saksi mengumpulkan uang sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Saksi lupa jumlah pastinya.
Setelah uang terkumpul, Saksi hubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi diminta oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk datang kerumahnya di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Pada saat di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi langsung memberikan uang yang Saksi masukkan ke Kantong plastik. Tidak ada orang lain yang melihat Saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Kronologis Pemberian Keempat
Sekita bulan April 2017, 2 (dua) minggu setelah pemberian uang yang ketiga ke MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi ditelpon oleh DODY IRAWAN untuk datang kerumah dinas DODY IRAWAN.
Pada saat dirumah dinas DODY IRAWAN, DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi mau pinjam uang kemudian uang tersebut agar diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saat itu Saksi melihat ada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan Terdakwa dirumah Dinas DODY IRAWAN.
Setelah dari rumah DODY IRAWAN Saksi langsung menghubungi teman-teman konsultan untuk mengumpulkan uang yang diminta DODY IRAWAN.
Sekitar seminggu lebih Saksi mengumpulkan uang sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Saksi lupa jumlah pastinya.
Setelah uang terkumpul, Saksi hubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi diminta oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk datang kerumahnya di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Pada saat di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi langsung memberikan uang yang Saksi masukkan ke kantong plastik. Tidak ada orang lain yang melihat Saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa sewaktu Saksi ke rumah dinas DODY IRAWAN Saksi pernah bertemu 2 (dua) kali dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan Terdakwa.
Bahwa Saksi memberikan uang kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM atas perintah DODY IRAWAN agar Saksi mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi pernah menerima titipan uang dari DIMAS CIPTA NUGRAHA untuk diserahkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, dapat Saksi jelaskan kronologisnya sebagai berikut :
Sekitar bulan Agustus 2017 Saksi ditelpon oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bahwa DIMAS akan menitipkan uang kepada Saksi untuk diberikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Sekitar jam 15.00 WIB DIMAS datang ke kantor Saksi yang berada di Jalan Juanda Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan membawa uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dimasukkan ke dalam kantong kresek.
Pada saat DIMAS datang ke rumah Saksi, Saksi langsung menelpon MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan menyampaikan bahwa DIMAS mau memberikan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan menyampaikan DIMAS ada kegiatan di Dinas Perhubungan
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menyampaikan kepada Saksi agar uang dari DIMAS tersebut dipegang dulu.
Sekitar pukul 19.00 WIB MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menelpon Saksi dan menanyakan posisi Saksi. Saksi menyampaikan Saksi sedang berada dirumah. Setelah itu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM datang kerumah Saksi di Jalan Ir. Haji Juanda No.90 dan mengambil uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dititipkan Sdr. DIMAS kepada Saksi.
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa.
Bahwa yang meminta Saksi untuk menghubungi konsultan-konsultan lainnya adalah DODY IRAWAN agar dalam tender menjadi kondusif dan terbagi ke kawan-kawan konsultan semua.
Bahwa atas penyerahan uang sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Saksi ada mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mememinta komitmen fee kepada Saksi terkait proyek-proyek yang Saksi dapatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa CV. DINAMIKA TEKNIK KONSULTAN telah berdiri dari tahun 2001;
Bahwa memang ada pemberian uang dimuka terlebih dahulu agar bisa mendapatkan proyek dan itu benar.
Bahwa untuk mendapatkan proyek di tahun 2017 melalui lelang di LPSE, ketika Saksi memasukan penawaran di LPSE teman-teman konsultan yang lain membantu Saksi sebagai kompetitor bayangan sehingga kedepannya Saksi memenangkan lelang proyek tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
ENDRIA PUTRA, Tempat Lahir: Jambi, Tanggal lahir: 25 September 1975, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Kontraktor. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi memiliki perusahaan antara antara lain:
CV INDRA GIRI;
PT CIPAYUNG BAKTI MANDIRI;
PT SARANG TEKNIK CANGGIH.
Yang mana perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui dan mendengar dari teman-teman kontraktor bahwa Terdakwa dapat mengatur proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa proyek/ pekerjaan yang dikerjaan perusahaan Saksi 2016 – 2017 adalah sebagai berikut :
Tahun 2016
PT CIPAYUNG BAKTI MANDIRI, proyek pembangunan jalan Sei Lokan, Kab Tanjab Timur dengan kontrak kira – kira Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari Dinas PU Kabupaten Tanjab Timur.
Tahun 2017
PT CIPAYUNG BAKTI MANDIRI mendapatkan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Puding, Kab Tanjab Timur, dengan kontrak kira – kira Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang mengerjakan proyek tersebut adalah Saksi bersama-sama dengan CECEP SUYARNA.
PT SARANG TEKNIK CANGGIH, proyek pembangunan jalan Senyerang – Batas Riau Kab Tanjab Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan miliar rupiah) dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang mengerjakan proyek tersebut adalah Saksi bersama-sama dengan CECEP SUYARNA.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada ZOERMAN MANAP (alm) sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap (3 tahap) sejak akhir tahun 2016 sampai awal tahun 2017 di rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Saat itu ZOERMAN MANAP meminjam uang Saksi untuk biaya pengobatan yang bersangkutan. Pada saat penyerahan uang terakhir (tahap 3) sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ZOERMAN MANAP atas pemberian uang tersebut ZOERMAN MANAP ada menjanjikan kepada Saksi akan mendapatkan proyek di Provinsi Jambi senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Bahwa pada saat ZOERMAN MANAP (alm) menjanjikan akan memberikan Saksi proyek, jabatan ZOERMAN MANAP (alm) adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Kaitannya ZOERMAN MANAP (alm) dengan proyek/ pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni biasanya Pimpinan DPRD mendapat jatah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penyerahan uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD tahun 2017.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 28 yang menerangkan sebagai berikut:
“Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui secara detail terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017, namun yang Saksi ketahui adalah untuk pengesahan RAPBD TA 2017 ada penyerahan uang kepada anggota DPRD yang diurus oleh sdr. MUHAMMAD IMADUDIN als IIM.”
Tanggapan Saksi terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum : Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP nomor 28 tersebut yang mana Saksi mengetahuinya setelah kejadian OTT oleh pihak KPK.
Bahwa untuk memenangkan pasangan MASNAH-BUSRO (paslon Cabup Muaro Jambi) banyak dari kontraktor-kontraktor Jambi yang membantu pasangan MASNAH-BUSRO yang dikoordinir oleh Terdakwa.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 30 yang menerangkan sebagai berikut:
“Dapat Saksi jelaskan bahwa untuk proses PILKADA Kab. Muaro Jambi pada awal tahun 2017 tersebut sdr. ZUMI ZOLA selaku ketua DPD PAN Provinsi Jambi mengusung sdr. MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO dari Partai PAN. Untuk memenangkan pasangan MASNAH dan BBS tersebut dibentuk Tim pemenangan MUARO JAMBI dengan ketua APIF FIRMANSYAH. Untuk pemenangan MASNAH dan BBS tersebut juga ikut menjadi Tim pendukung pemenangan di luar Tim pemenangan sdr. APIF FIRMANSYAH. Yang Saksi ketahui bahwa untuk kampanye PILKADA MUARO JAMBI tersebut , sdr. APIF mengumpulkan dana dari para kontraktor yang dikordinir oleh MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM. yang Saksi ketahui dana yang terkumpul dari sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM adalah sebesar Rp. 6 Miliar untuk kampanye MASNAH –BBS tersebut. Dan untuk pemenangan MASNAH dan BBS tersebut yang Saksi dengar dari sdr. AHMAD JAIS bahwa sdr. APIF FIRMANSYAH membuat perjanjian dengan sdr. MASNAH dan BBS bila pasangan tersebut menang maka sdr. APIF FIRMANSYAH akan mendapatkan proyek di Kab. Muaro Jambi namun Saksi tidak mengetahui berapa nilainya”.
Tanggapan Saksi terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum : Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP nomor 30 tersebut.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP Saksi nomor 26 yang menerangkan sebagai berikut :
“Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa sdr. APIF FIRMANSYAH adalah asisten Pribadi sdr. ZUMI ZOLA dan menjadi orang yang dipercaya oleh ZUMI ZOLA sejak menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur. Kemudian setelah menjadi Gubernur Jambi sdr. APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaan ZUMI ZOLA berperan mengatur proyek di semua Dinas di Provinsi Jambi. Dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Setelah ZUMI ZOLA menjadi Gubernur Jambi sdr. APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaan ZUMI ZOLA membangi tugas tim sukses untuk merekomendasikan kawan-kawan Tim sukses untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas-Dinas / OPD di Provinsi jambi sebagai berikut :
Dinas Pendidikan dan Pertanian : Saksi dan Tim ( CECEP dan JEFRI HENDRIK). Namun pada kenyataannya untuk proyek di Dinas Pendidikan dilakukan secara Swakelola dan untuk fee proyek Saksi tidak mengetahuinya. Sedangkan untuk Dinas Pertanian menurut Sekretaris Dinasnya (Saksi lupa namanya yang masuk adalah melalui sdr. ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG dan yang mengerjakan adalah temannya ASRUL yang juga orang batak ( namanya lupa).
Dinas PU : sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIMdan Very ASWANDI . sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIMsebenarnya bukan tim pemenangan tetapi direkrut oleh sdr. APIF FIRMANSYAH melalui VERY ASWANDI. Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIMbertugas mengatur proyek dan memungut fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR atas perintah APIF FIRMANSYAH.
Dinas ESDM awalnya ditugaskan kepada RUDI ARDIANSYAH als RUDI SOROT namun pada pelaksanaannya untuk tahun 2017 di Dinas ESDM tidak ada pekerjaan.x
Dinas Kesehatan dan Dinas –Dinas Kecil : VERI ASWANDI bertugas merekomendasikan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di Dinas Kesehatan dan Dinas-dinas kecil dan atas rekomendasinya sdr. VERI ASWANDI mendapatkan fee dari kontraktor.
Rumah Sakit Jiwa : MADIAN dan HAMBALI diberikan tugas oleh APIF untuk mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan. Saksi tidak mengetahui perincian dan masalah fee di Dinas Kesehatan tersebut.
RSUD : yang ditugaskan adalah Direktur Utama yang mengetahui detail terkait proyek di RSUD adalah Direktur Utamanya.
Terkait Jabatan eselon III dan IV : sdr. VERI ASWANDI dan ERWIN (saat itu staf BKD sekarang di Biro Umum) memungut uang kepada orang-orang yang ingin menduduki jabatan eselon III dan IV di Provinsi Jambi.
Selanjutnya untuk pelaksanaannya sdr. APIF FIRMANSYAH dibantu oleh VERI ASWANDI merekrut kontraktor –kontraktor yang bukan merupakan tim sukses dan mendapatkan pekerjaan di dinas PUPR.
Saksi tidak tahu apakah yang dilakukan oleh sdr. APIF tersebut merupakan perintah ZUMI ZOLA tetapi yang Saksi tahu sdr. APIF FIRMANSYAH adalah orang kepercayaan sdr. ZUMI ZOLA.
Kemudian sekitar bulan Mei 2017 sdr. APIF FIRMANSYAH diberhentikan asisten Pribadi / orang kepercayaan ZUMI ZOLA oleh sdr. ZULKIFLI NURDIN dengan alasan terkait dengan pencalonan ZUMI LAZA selaku Calon Walikota Jambi sdr. APIF FIRMANSYAH lebih mengunggulkan calon lain yaitu PASHA.
Tanggapan Saksi terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum : Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP nomor 26 tersebut.
Bahwa terkait promosi dan mutasi pejabat eselon III dan IV yang direkomendasikan oleh Terdakwa yaitu orang – orang yang membantu pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi dalam BAP nomor 27 yang menerangkan sebagai berikut:
“....Selain itu , sdr. APIF FIRMANSYAH juga membentuk tim yang terdiri dari APIF FIRMANSYAH , ENDRIA PUTRA, JEFRI HENDRIK , ERWIN (PNS), SYAEFUL (Wakil Ketua OKK PAN Provinsi Jambi), HAMBALI ( pengurus PAN DPD Jambi) VERI ASWANDI). Tim tersebut mengusulkan nama dan menerima usulan nama-nama dari tim pemenangan untuk mengisi jabatan eselon III dan IV. Disamping itu ada juga tim yang mengusulkan nama-nama di luar usulan tim pemenangan yaitu sdr. APIF FIRMANSYAH, VERY ASWANDI dan ERWIN. Dan sepengetahuan Saksi bahwa terkait usulan nama yang akan menduduki jabatan eselon II dan IV dari luar tim pemenangan harus menyerahkan sejumlah uang kepada tim tersebut dan yang meminta dan mengumpulkan uang adalah sdr. VERI ASWANDI dan sdr. ERWIN. Namun Saksi tidak mengetahui secara detail berapa jumlah uang yang diminta untuk jabatan eselon III dan eselon IV tersebut. Selanjutnya khusus untuk eselon IV dan III di Dinas PUPR khusus diminta oleh sdr. DODY IRAWAN selaku kadis PU dengan persetujuan ASRUL.”
Bahwa tanggapan Saksi terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum: Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP nomor 27 tersebut.
Bahwa bukti slip setoran yang masuk ke rekening BCA Atas nama ENDRIA PUTRA nomor rekening 7870073661 dengan nama Atas nama penyetor SRI RAHAYU sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Oktober 2017. Disetorkan ke rekening BCA atas nama ENDRIA PUTRA nomor rekening 7870073661. Adalah pembayaran fee yang akan Saksi serahkan kepada pokja terkait 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh MIRZA di Sarolangun.
Bahwa bukti slip setoran masuk ke rekening BCA Atas nama atas nama ENDRIA PUTRA nomor rekening 7870073661 dengan nama penyetor SUARTO sebesar Rp 200.000.000,- pada tanggal 23 Oktober 2017. Adalah pembayaran fee yang akan Saksi serahkan kepada pokja terkait 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh MIRZA di Sarolangun.
Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa pada tahun 2017, seingat Saksi ada beberapa kali Saksi transfer ke rekening BCA milik Terdakwa diantaranya Saksi transfer sendiri sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian melalui MANTES ABRIMANTO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu Saksi juga ada beberapa kali Saksi transfer dengan nominal sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) s/d Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun keperluan transfer uang tersebut adalah untuk membantu operasional tim sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI melalui Terdakwa.
Bahwa Terdakwa sebagai Tim Sukses pada saat pencalonan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sangat berperan yakni sebagai bendahara Tim Sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sebelum menjadi Gubernur Jambi, ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur Terdakwa sudah menjadi ajudannya.
Bahwa pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI mencalonkan diri dalam Pilkada Gubernur Provinsi Jambi Saksi merupakan Tim Suskses ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat itu Saksi selaku Ketua AMPG dan sekaligus membentuk Barisan Pemuda Pendukung Zumi Zola (BPPZZ) yang ketuanya adalah Saksi.
Bahwa CECEP SURYANA juga merupakan tim sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI mencalonkan diri dalam Pilkada Gubernur Provinsi Jambi yang mengurusi media-media.
Bahwa setelah Saksi lihat dan baca dokumen berupa 1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021. Periode Agustus dan September 2020. Bahwa dalam mutasi tanggal 24 Agustus 2020 terdapat mutasi kredit dalam rekening sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) an. pengirim MANTES ABRIANTO (pegawai Saksi) dan tanggal 11 September 2020 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) an. Pengirim ENDRIA PUTRA. Terkait transfer uang tersebut adalah uang pinjaman yang Saksi berikan kepada Terdakwa dengan total Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) namun sampai saat ini belum dikembalikan/ dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mememinta komitmen fee kepada Saksi terkait proyek-proyek yang Saksi dapatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa selain meminjamkan uang kepada ZOERMAN MANAP (alm), Saksi juga ada meminjamkan uang kepada ARFAN dengan total kurang lebih Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan kronologi awalnya sekitar bulan September akhir 2017 Saksi dan CECEP SURYANA bertemu dengan ARFAN di Hotel Swiss Bell Jambi, pada pertemuan tersebut ARFAN menyampaikan maksudnya akan meminjam uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tapi tidak menyampaikan tujuan peminjaman akan digunakan untuk apa. Saat menyampaikan maksudnya selain Saksi juga didengarkan oleh CECEP SURYANA. Atas pinjaman tersebut tidak dibuatkan surat perjanjian utang piutang maupun tidak ada jaminan karena atas dasar kepercayaan. Maksud dari dasar kepercayaan tersebut adalah Saksi tidak punya kuasa menolak keinginan ARFAN untuk meminjam uang karena Saksi adalah pengusaha di bidang konstruksi sedangkan ARFAN adalah Plt. Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, tentunya juga sebagai PA dan KPA juga. Maka untuk menjaga hubungan tersebut Saksi memberikan pinjaman tanpa jaminan dan surat perjanjian. Uang pinjaman sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) belum dibayar oleh ARFAN karena ARFAN ditangkap oleh pihak KPK. Pengganti ARFAN sebagai Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi adalah TETAP SINULINGGA.
Bahwa Saksi mendapatkan proyek/ pekerjaan di tahun 2017 karena kebetulan proyek/ pekerjaan tersebut di wilayah peralatan alat berat milik perusahaan Saksi berada.
Bahwa untuk mendapatkan proyek Saksi juga ada berkordinasi dengan panitia lelang (Pokja) LPSE Provinsi Jambi.
Bahwa pada akhir tahun 2016 ada perubahan aturan nomenklatur OPD baru, sehingga banyak kekosongan jabatan pada eselon III dan IV. Untuk mengisi kekosongan tersebut secara formal Gubernur membentuk Baperjakat yang beranggotakan :
Ketua : SEKDA : ERWAN MALIK
Anggota : Inspektorat
Kepala BKD
Assisten III
Bahwa selain itu Terdakwa juga membentuk tim yang terdiri dari : Terdakwa (APIF FIRMANSYAH), ENDRIA PUTRA (Saksi), JEFRI HENDRIK , ERWIN (PNS), SYAEFUL (Wakil Ketua OKK PAN Provinsi Jambi), HAMBALI (Pengurus PAN DPD Jambi) dan VERI ASWANDI. Tim tersebut dibentuk oleh Pak Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mengakomodir PNS yang mendukung/ membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat pencalonan Gubernur dengan mengusulkan nama dan menerima usulan nama-nama dari tim pemenangan untuk mengisi jabatan eselon III dan IV.
Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa ada meminjam uang kepada Saksi sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atas pinjaman Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut Terdakwa telah mengembalikannya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
ALFA YUDI YULIANSYAH, Tempat Lahir Batanghari, Tanggal Lahir 26 Mei 1976, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS Kementerian PUPR Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Jambi, Pendidikan D-3. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi bekerja di Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Jambi sejak Agustus 2013.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan:
Dapat Saksi jelaskan terkait proyek pekerjaan di dinas PUPR Prov. Jambi pada periode 2017 Saksi tidak tahu persis sehingga tidak dapat Saksi jelaskan secara detail, karena Saksi sudah dimutasi ke Kementerian PUPR , namun Saksi masih ingat beberapa kegiatan yang memang dilaksanakan pada periode waktu tersebut yang menggunakan mata anggaran APBD Dinas PU Provinsi Jambi diantaranya:
Pada bidang Bina Marga dinas PUPR Prov. Jambi:
Pelebaran jalan akses bandara Sultan Taha Jambi yang dikerjakan oleh kontraktor an. MUSA EFENDI
Pembangunan Jembatan Sago Kerinci yang dikerjakan oleh kontraktor an. ARNOLD.
Peningkatan jalan Ujung Jabung yang dikerjakan oleh kontraktor an. ATENG.
Satu lagi Saksi lupa jenis pekerjaannya, hanya Saksi ingat kontraktornya an. RAHMAT ARFANI.
Pada bidang Cipta Karya dinas PUPR Prov. Jambi:
Pembuatan taman ruang terbuka hijau yang berlokasi di depan rumah dinas Gubernur Jambi yang dikerjakan oleh kontraktor an. MUSA.
Pengadaan dan pemasangan pipa air minum di Kabupaten Merangin yang dikerjakan oleh kontraktor an. MUSA.
Pengadaan pipa di Muara Bungo yang dikerjakan kontraktor an. MUSA.
Pembuatan taman ruang terbuka hijau yang berlokasi di tugu juang Jambi yang dikerjakan oleh kontraktor an. NIKO HANDI.
Pembangunan saluran drainase di Buluran Sei Putri yang dikerjakan oleh kontraktor an. RAHMAT ARFANI/ TOTO.
Pembangunan Masjid di Simpang Candra yang dikerjakan oleh kontraktor an. REBY.
Dua lagi Saksi lupa jenis pekerjaannya namun yang mengerjakan kontraktornya untuk masing-masing paket pekerjaan an. ABENG dan NIKO HANDI.
Pada bidang SDA dinas PUPR Prov. Jambi Saksi lupa untuk nama-nama kegiatannya, namun Saksi ingat nama-nama kontraktor yang mengerjakannya yakni Sdr. MUSA EFENDI dan Sdr. RAHMAT ARFANI.
Untuk nilai kontrak pekerjaan yang Saksi sebutkan diatas Saksi tidak tahu.
Bahwa satu bulan setelah DODY IRAWAN dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saksi diperintahkan untuk meminta uang kepada sejumlah rekanan untuk membantu menyediakan kebutuhan uang. Saksi tidak mengetahui detail uang tersebut, namun pernah mendengar untuk ketok palu.
Bahwa total uang diterima dari rekanan saat itu adalah Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
MUSA EFENDI bersama dengan REBY dengan jumlah total sebesar +/- Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
ARNOLD sebesar +/- Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
RAHMAT ARFANI sebesar +/- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
NIKO HANDI sebesar +/- Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
ABENG sebesar +/- Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
ATENG sebesar +/- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Uang tersebut diterima oleh DODY IRAWAN, BUDI NURAHMAN, SENDHY HEFRIA WIJAYA, ZULFIKAR sopir DODY IRAWAN dan kemudian uang tersebut dikumpulkan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi tidak mengetahui apakah BASRI ada menerima uang atau tidak. Saksi juga menerima uang dari ARNOLD, NIKO HANDI, ABENG dan RAHMAT ARFANI.
Bahwa kronologis permintaan uang itu awalnya Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN memanggil Saksi mengatakan “Dinda Saksi perlu dana sekian, bisa carikan nggak?” Kemudian Saksi menghubungi rekanan lalu melaporkan kepada Kepala Dinas berapa dana yang tersedia, lalu rekanan diperintahkan untuk segera mengirimkan uangnya.
Bahwa Saksi dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mencatat nama-nama kontraktor yang telah memberikan uang tersebut.
Bahwa kepada rekanan yang memberikan uang tersebut, Saksi mengatakan bahwa Kepala Dinas akan memperhatikan mendapatkan paket pekerjaan. Bahwa kemudian rekanan tersebut memang mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR.
Bahwa kronologis adanya kesepakatan antara rekanan dengan pihak dinas PUPR Provinsi Jambi yakni Sekira pada periode akhir September 2016 DODY IRAWAN menelpon dan memanggil Saksi untuk menghadap ke ruangan kerja beliau di Ruang Kadis PU Dinas PUPR Provinsi Jambi. Selain Saksi yang dipanggil oleh DODY IRAWAN, DODY IRAWAN juga memanggil BUDI NURAHMAN selaku Kasie perencanaan SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kemudian setelah kami berdua menghampiri ke ruangan beliau, DODY IRAWAN menyampaikan permintaan tolong kepada Saksi dan BUDI NURAHMAN untuk mencari rekanan-rekanan yang kami kenal yang sekiranya bisa membantu beliau berkaitan dengan kebutuhan dana beliau. Adapun Saksi cukup paham kenapa Saksi yang dipanggil oleh DODY IRAWAN selaku Kadis PU saat itu, adalah karena Saksi sudah kenal sejak lama dengan DODY IRAWAN pada sekira tahun 2000 ketika kami masih sama-sama bekerja di Dinas PU Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu DODY IRAWAN selaku Kepala Dinas PU Provinsi Jambi yang baru saja menjabat, masih belum memiliki jaringan pertemanan dengan pihak rekanan/ swasta, maka kemudian beliau menghubungi Saksi selaku teman lama dan bisa dipercaya juga, DODY IRAWAN menilai bahwa Saksi sudah punya jaringan dengan rekanan/swasta di wilayah Provinsi Jambi. Saat itu atas permintaan DODY IRAWAN maka Saksi dan BUDI menyanggupi permintaan DODY IRAWAN selaku Kadis PU Dinas Provinsi Jambi. Lalu setelahnya Saksi menghubungi teman-teman dekat Saksi yang sekiranya bisa membantu dan merupakan rekanan dari Dinas PU Provinsi Jambi.
Bahwa saat itu DODY IRAWAN hanya menyampaikan pesan ke Saksi untuk disampaikan lagi ke para rekanan, bahwa apabila para rekanan bersedia membantu dana keperluan Kadis PU, maka DODY IRAWAN selaku Kadis PU Provinsi Jambi juga akan memberikan kegiatan kepada mereka, namun untuk rinci kegiatan apa dan besaran nilai kontraknya tidak pernah disebutkan. Atas hal itu maka Saksi sampaikan pesan tersebut kepada para rekanan dari Dinas PU Provinsi Jambi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 11 yang menerangkan:
Kemudian sekira akhir tahun 2016, tepatnya saat kegiatan ketok palu pengesahan APBD Prov. Jambi untuk TA 2017, Saksi diminta Pak DODY IRAWAN untuk membantunya lagi dalam hal pencarian dana yang akan digunakan untuk ketok palu sebagaimana disampaikan ke Saksi oleh Pak DODY IRAWAN. Kemudian Saksi menghubungi dan mengumpulkan rekanan” dinas PU untuk kembali meminta bantuan, dan saat itu terkumpul dana sekitar Rp 2,2 miliar yang mana uang tersebut berasal dari:
Sdr. ARNOLD sebesar Rp 500 juta yang mana diberikan ke Saksi berupa cek tunai yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, yang mana cek tersebut kemudian Saksi titipkan ke MUSA EFENDI.
Sdr. ABENG sebesar Rp 300 juta yang mana diberikan ke Saksi secara tunai yang kemudian Saksi teruskan ke supir dari Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN an. BASRI.
Sdr. ATENG sebesar Rp 500 juta yang Saksi minta via telpon dan pemberian diantar dalam dua tahap oleh ATENG seluruhnya dalam bentuk tunai. Tahapan pertama uang tunai sejumlah Rp 300 juta diserahkan langsung oleh karyawan Sdr ATENG yang diantarkan ke kantornya Sdr IIM, kemudian tahapan kedua sebesar Rp 200 juta dalam bentuk tunai yang diambil oleh Sdr. ZULFIKAR selaku supir dari Pak DODY IRAWAN.
Sdr. NIKO HANDI sebesar Rp 200 juta yang diberikan langsung ke Saksi dalam bentuk tunai yang kemudian Saksi serahkan ke IIM.
Sdr. RAHMAT ARPANI sebesar total Rp 300 juta yang diberikan ke Saksi dalam bentuk tunai yang kemudian Saksi serahkan ke staf IIM an. SANDY.
Sisanya sebesar Rp 400 juta dipenuhi oleh Sdr. MUSA EFENDI yang juga merupakan paman dari Sdr. IIM/ MUHAMMAD IMADUDDIN.
Jadi total dana yang diberikan ke rekanan untuk kepentingan ketok palu mencapai angka Rp 2,2 miliar rupiah.
Selanjutnya ada beberapa kali permintaan dana dari Pak DODY IRAWAN ke Saksi dan rekan Saksi BUDI NURAHMAN untuk menyerahkan uang ke IIM/ MUHAMMAD IMADUDDIN dengan total mencapai kurang lebih Rp 3,3 miliar dan diserahkan secara bertahap seluruhnya dalam bentuk uang tunai sepanjang kurun waktu periode Oktober 2016 s/d awal tahun 2017.
Bahwa Saksi mengetahui ada 2 (dua) kali penerimaan uang yaitu yang pertama Rp.2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan kedua Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) sehingga total uang yang Saksi ketahui Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa ARNOLD ada memberikan uang tunai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk cek.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
BUDI NURAHMAN, Tempat Lahir Batanghari, Tanggal Lahir 26 Mei 1976, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS/ Fungsional Umum Bidang Bina Konstruksi & Pengendalian Dinas PUPR Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017), Pendidikan S-2. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan dalam BAP Saksi tersebut.
Bahwa jabatan Saksi di tahun 2016 adalah Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Jambi, selanjutnya sejak Februari 2017 s.d. Agustus 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, atasan langsung Saksi adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai ajudan dan orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi pernah dipanggil Terdakwa untuk berkoordinasi terkait perintah ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengenai usulan-usulan program di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa berperan dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi mengenal ASRUL PANDAPOTAN sebagai orang dekat Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga APBD Provinsi Jambi TA 2017 sudah disahkan. Saksi sebagai Kabid melaksanakan DPA Bina Marga TA 2017.
Bahwa setelah Saksi dilantik sebagai Kabid Bina Marga di tahun 2017, Saksi pernah dipanggil oleh Kadis PUPR DODY IRAWAN ke rumah dinasnya bertemu dengan Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Dalam pertemuan itu Saksi mencatat nama-nama calon kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017. Pembagian pemenang proyek sudah ditentukan dalam pertemuan tersebut sedangkan lelang pekerjaan belum dibuka.
Bahwa nama kontraktor yang akan melaksanakan proyek Bidang Bina Marga TA 2017 yang telah Saksi catat dalam pertemuan tersebut adalah:
ASIANG (JEO FANDY YOESMAN/ ALI TONANG Alias AHUI);
APING (SUMARTO) / AKAK ( SYUKUR LEMAN);
ALIANG (HARDONO) ;
AKENG ( KENDRY ARYON);
ATONG (YOSAN TONIUS);
ANDY KERINCI;
RUDI LYDRA;
PAUT SYAKARIN;
ENDRIA PUTRA/ CECEP SURYANA;
MAEL ( ISMAIL IBRAHIM);
MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM;
RUDY ARDIANSYAH (Koran Sorot);
MUSA EFFENDI;
AGUS RUBIYANTO (AGUS TEBO/ AGUS TRIMAN);
KOMARUDIN;
TIMBANG MANURUNG.
Bahwa setelah Saksi mencatat nama para kontraktor tersebut, keesokan harinya kontraktor tersebut datang menemui Saksi di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi mengkonfirmasi paket-paket pekerjaan Dinas PUPR TA 2017 yang akan mereka dapatkan.
Bahwa Saksi mencatat nama-nama kontraktor tersebut karena diperintahkan oleh Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Nama para kontraktor tersebut muncul dari hasil diskusi mereka. Selanjutnya DODY IRAWAN memerintahkan Saksi untuk segera mempersiapkan bahan persiapan untuk lelangnya.
Selain nama–nama yang sudah ditentukan pada saat pertemuan tersebut, ada beberapa nama rekanan lainnya yang datang menemui Saksi dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan diarahkan oleh Terdakwa untuk mengikuti lelang dengan menyampaikan kepada Saksi bahwa mereka sudah diarahkan oleh Terdakwa untuk mengerjakan paket di Bina Marga dengan menyebukan nama paket yang akan dikerjakannya diantaranya:
ARI AZHARI / SUCI (kontraktor)
MAMAD (kontraktor)
NAFAL (kontraktor)
PARIZAL (konsultan)
NICKO HANDI (konsultan)
HUSIN (konsultan)
KARYADI dan FATMAWATI
HERI/ WIDIANTORO
SAMSON.
Bahwa Saksi melaporkan kepada Kadis PUPR DODY IRAWAN dan Saksi mencatat nama para rekanan tersebut dengan nama paket pekerjaan masing-masing.
Bahwa para rekanan tersebut mengikuti proses lelang pengadaan yang dilaksanakan sekitar bulan Maret-April 2017.
Bahwa Saksi baru mengetahui nama perusahaan yang digunakan para rekanan tersebut setelah ganning (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) terbit. Saksi sudah berkoordinasi dengan Pokja terkait nama-nama yang sudah ditunjuk untuk mengerjakan paket pekerjaan di Bina Marga. Pihak Pokja juga memegang nama-nama calon pemenang sebelum ganning.
Bahwa dalam proses lelang tersebut masing-masing rekanan yang sudah ditentukan tersebut juga melakukan koordinasi dengan Pokja secara langsung sedangkan Pokja mengkonfirmasi kepada Saksi selaku Kabid Bina Marga terkait paket apa dan siapa rekanannya sesuai dengan hasil arahan Terdakwa sebelumnya.
Bahwa jumlah paket pekerjaan Bina Marga TA 2017 yang ditentukan pemenangnya adalah 49 (empat puluh sembilan) paket pekerjaan.
Bahwa terhadap nama-nama rekanan yang namanya sudah diberikan oleh Terdakwa dan DODY IRAWAN, semuanya memenangkan lelang baik dengan menggunakan perusahaan sendiri maupun dengan menggunakan perusahaan orang lain (pinjam bendera) tapi Saksi selaku Kabid Bina Marga hanya mengetahui nama orangnya dan nama paket yang akan dikerjakannya.
Bahwa paket pekerjaan Bina Marga sudah diplotting Terdakwa, yaitu:
Pekerjaan Fisik:
ASIANG / AHUI
ALIANG
APING / AKAK
AKENG
ATONG
ISMAIL IBRAHIM als MAEL
PAUT SYAKARIN
ENDRIA PUTRA / CECEP
MUHAMMAD IMADUDIN alias IIM
RUDI LYDRA
RUDI ARDIANSYAH (SOROT)
AGUS RUBIYANTO (AGUS TEBO)
ANDI PUTRA WIJAYA (ANDI KERINCI)
KOMARUDIN
TIMBANG MANURUNG
MUSA EFENDI
ARI AZHARI / SUCI
MUHAMMAD alias MAMAD
SAHAT DOLLY
NAFAL
ARNOLD
SYAMSUN YAHYA als SAMSON
HERI LOTIANSYAH. / WIDIANTORO
KARYADI
EDI ZULKARNAIN
Pekerjaan Konsultansi
NICKO HANDI
PARIZAL
SUHARLI
Bahwa setelah Lebaran, ZUMI ZOLA ZULKIFLI memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan selanjutnya Kepala Dinas PUPR memerintahkan Saksi untuk menarik uang komitemen fee dari para rekanan tersebut. Akan tetapi para rekanan tersebut mengatakan mereka sudah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Bahkan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG mengatakan bahwa urusan kepada Gubernur sudah selesai dan bukan lagi urusan Saksi.
Bahwa sekitar bulan Mei 2017, sudah muncul perselisihan antara Terdakwa dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Selanjutnya Terdakwa digantikan oleh ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG.
Bahwa sekitar bulan Juni 2017 Saksi dan DODY IRAWAN ada menyerahkan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG untuk kepentingan keluarga Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Saat itu, Saksi bersama Kadis PU DODY IRAWAN dan istri DODY IRAWAN pergi ke Jakarta lalu menginap di Hotel Mega Proklamasi. Uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dipecah oleh DODY IRAWAN dalam perjalanan dari Jambi di mana Saksi membawa Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Lalu setelah tiba di Hotel Mega Proklamasi, Saksi menyerahkan uang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada DODY IRAWAN di dalam kamar hotel kemudian pergi ke Kementerian PUPR.
Bahwa tujuan DODY IRAWAN memecah uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dalam perjalanan supaya lebih aman.
Bahwa kemudian setelah itu Saksi bertemu kembali dengan DODY IRAWAN yang menceritakan bahwa uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah diserahkan kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG dengan cara ditinggalkan di dalam kamar kemudian ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mengambil dari kamar.
Bahwa tujuan penyerahan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG adalah untuk memenuhi keperluan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sekitar bulan April 2017, DODY IRAWAN pernah memerintahkan Saksi pernah diperintah oleh untuk mengantarkan uang ketok palu dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi CHUMAIDI ZAIDI di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi Nomor 1 Jambi.. Uang tersebut Saksi bungkus dalam paper bag, namun Saksi tidak mengetahui berapa nilainya. Saksi yakin bahwa isinya uang karena diperintahkan oleh DODY IRAWAN yang mengatakan ini adalah sisa uang ketok palu yang belum diserahkan.
Bahwa sesampainya di rumah CHUMAIDI ZAIDI, Saksi menyerahkan paper bag berisi uang tersebut langsung kepada CHUMAIDI ZIADI dengan mengatakan “Ini amanat dari Pak Kadis.” Kemudian CHUMAIDI ZAIDI mengatakan “Sampaikan terima kasih.”
Bahwa Saksi membenarkan kontraktor ARI AZHARI dan SUCI adalah suami istri dan yang menghadap bertemu Saksi adalah ARI AZHARI.
Bahwa nama-nama rekanan calon pemegang paket pekerjaan tersebut muncul dari hasil diskusi di rumah Kadis PUPR DODY IRAWAN yang dibicarakan bersama dengan Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, Saksi kemudian mencatat nama-nama rekanan tersebut.
Bahwa pada saat pertemuan di rumah DODY IRAWAN tersebut Saksi tidak mengetahui apakah para rekanan tersebut sudah memberikan ijon. Saksi tidak mengenal sebagian besar nama rekanan yang dicatat tersebut.
Bahwa Saksi hadir dalam acara FGD yang diceritakan oleh EVI SYAHRUL dan dalam rapat tersebut disampaikan tentang “nomor punggung” kontraktor mana yang akan mendapatkan proyek.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM pernah memberikan sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) yang selanjutnya Saksi serahkan kepada Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN, namun Saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa.
Bahwa Saksi pernah menerima uang Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam sebuah bungkusan dari ANDI KERINCI yang kemudian Saksi serahkan kepada Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN.
Bahwa saat Saksi menjabat Kepala Bidang Bina Marga, DPA TA 2017 sudah ada. Dalam pertemuan di rumah Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN bersama dengan Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, proyek yang dibahas adalah proyek di Bidang Bina Marga dan bidang lain Cipta Karya dan SDA.
Bahwa nama-nama kontraktor tersebut muncul dari hasil pembicaraan mereka karena para rekanan ini adalah “Tim Kito” yang dimaksud adalah tim yang membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan di rumah Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN namun Saksi sudah tidak ingat lagi. Pertemuan pada malam yang Saksi hadiri tersebut adalah yang terakhir karena sudah dikejar waktu pelaksanaan.
Bahwa Saksi hanya mencatat arahan Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN bersama dengan Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk Bidang Bina Marga saja.
Bahwa Kepala Bidang yang lain tidak hadir dalam pertemuan malam tersebut.
Bahwa rekanan yang namanya sudah Saksi catat kemudian menemui Saksi di kantor untuk memastikan bahwa benar mereka mendapatkan proyek yang dimaksud padahal lelang belum dimulai. Kemudian Saksi mengarahkan mereka untuk mengikuti proses lelang di ULP.
Bahwa setelah ada penetapan pemenang/ ganning kemudian Saksi baru mengetahui bahwa benar kontraktor tersebut mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang telah Saksi catat.
Bahwa Pokja juga memiliki catatan tentang nama rekanan yang telah ditentukan untuk mendapatkan pekerjaan TA 2017.
Saksi tidak mengetahui bagaimana Pokja mendapatkan catatan tentang nama rekanan yang telah ditentukan untuk mendapatkan pekerjaan TA 2017.
Bahwa selain kontraktor yang sudah dicatat namanya, ada juga kontraktor yang mengaku-ngaku sudah mendapatkan proyek sehingga Saksi mengarahkan mereka untuk mengikuti proses lelang di ULP.
Bahwa semua rekanan yang telah dicatat namanya mengikuti lelang paket pekerjaan di ULP. Saksi berkoordinasi dengan ERVAN dari ULP sebelum lelang untuk mengkondisikan pemenang proyek tersebut.
Bahwa rekanan yang sudah dikondisikan tersebut menghadap kepada Saksi, kemudian memperkenalkan diri dan menyebutkan mereka mendapatkan arahan untuk mengerjakan nama paket yang sudah ditentukan. Rekanan tidak menyebutkan nama perusahaan yang akan digunakan.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 11 yang dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim di persidangan yang menerangkan:
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa terhadap nama-nama rekanan yang sudah diploting oleh APIF FIRMANSYAH pada pertemuan di Rumah Kadis PUPR (DODY IRAWAN ) semuanya memenangkan lelang dan mengerjakan paket fisik dan konsultasi di Bina Marga sebagai berikut:
Pekerjaan Fisik
1). ASIANG / AHUI
Paket Peningkatan Jalan Sp. Panerokan – Sei Bahar Kab. Batanghari dengan nilai kontrak Rp. 30.718.000.000,- menggunakan PT Sumber swarnanusa (perusahaan sendiri).
Paket Peningkatan Jalan Tempino – Ma . Bulian Kab. Batanghari dengan nilai kontrak Rp. 17 .717.000.000,- menggunakan PT Chalik Suleiman Bersaudara (perusahaan sendiri).
Paket Jalan Simp. Ahok- Simp. Pasar – Bumi Perkemahan Pramuka dengan nilai kontrak Rp. 7.000.000.000,- menggunakan PT Wahyu Perdana Persada ( pinjam bendera).
Paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sei Duren - Sei Buluh (DAK) Kab. Batanghari dengan nilai kontrak Rp. 9.588.000.000,- PT Sumber Swarnanusa (milik sendiri).
Bahwa yang Saksi ketahui selaku Kabid Bina Marga bahwa 4 pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sdr. ASIANG / AHUI walaupun satu paket menggunakan PT Wahyu Perdana Persada (pinjam bendera) bahwa keempat paket pekerjaan tersebut adalah dikerjakan ASIANG sesuai hasil pertemuan dengan APIF FIRMANSYAH di rumah dinas Kadis PUPR. Dan selama proses pekerjaan untuk keempat pekerjaan tersebut Saksi selaku PPK berkomunikasi dengan sdr. AHUI. Dan pada saat penandatanganan kontrak dengan PT Wahyu Perdana Persada Saksi memastikan kepada sdr. WAHYU YANDI bahwa pekerjaan tersebut adalah punya ASIANG dan sdr. WAHYU YANDI menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah milik sdr. ASIANG/ AHUI. Yang sering berkomunikasi terkait semua pekerjaan ASIANG adalah sdr. AHUI. Dan sebelum proses tender pernah menemui Saksi dan memastikan paket-paket lelang yang akan diikuti oleh perusahaan ASIANG / AHUI.
2). ALIANG
Paket pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang – Ujung Jabung Kab. Tanjung Jabung timur dengan nilai kontrak Rp. 9.212.200.000,- dengan menggunakan PT Hendy Mega Pratama (Pinjam Bendera)
Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan – Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 9.582.203.000,- menggunakan perusahaan PT Usaha Batanghari (milik sendiri)
Pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang dengan nilai kontrak Rp. 15.050.001.000, menggunakan PT Blistik Jaya. (perusahaan group ALIANG)
Pekerjaan Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang dengan nilai kontrak Rp. 4.705.003.000,- menggunakan PT Blistik Jaya . ( perusahaan group ALIANG)
Pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga – DS. Rantau Rasau dengan nilai kontrak Rp. 10.745.501.000,- menggunakan PT Usaha Batanghari (milik sendiri).
yang Saksi ketahui selaku PPK saat itu bahwa yang mengerjakan 5 pekerjaan tersebut adalah sdr. ALIANG dengan menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut di atas dengan nama direktur ABDUL KADIR, DJAMINO dan IRAWAN NASUTION. Dan pada saat setelah pengumuman lelang sdr. ALIANG pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sdr. ALIANG sudah memenangkan 5 paket tender sesuai yang Saksi jelaskan di atas. Dan Saksi selaku PPK berkomunikasi terkaiut pekerjaan tersebut dengan sdr. HENDRI ( kurir dari sdr. ALIANG). Sdr. ALIANG juga pernah menemui Saksi sebelum proses lelang untuk memastikan paket lelang yangakan diiukutinya sesuai arahan sdr. APIF FIRMANSYAH sebelumnya.
3). APING / AKAK
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin dengan nilai kontrak Rp. 2.478.433.000,- menggunakan PT Sanubari Mega Perkasa.
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi – Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata dengan nilai kontrak Rp. 8.140.976.000,- emnggunakan PT Jaya Abadi Sumber Pasifik.
Selaku PPK Saksi berkomunikasi dengan sdr. APING melalui sdr. SUBAKTI selaku yang dipercaya oleh APING dan AKAK untuk mengurus dokumen dan pencairan uang muka/termyn dan dan ada satu orang lagi orang lapangan namun Saksi lupa namanya. Bahwa sebelum proses lelang sdr. APING pernah menemui Saksi selaku Kabid Bina Marga untuk memastikan paket pekerjaan yang akan diikuti oleh sdr. APING/ AKAK sesuai arahan APIF FIRMANSYAH sebelumnya.
4). AKENG
Pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai dengan nilai kontrak Rp. 15.662.109.000,- menggunakan PT PERDANA LOKA GUNA (milik sendiri) . Pada saat penandatanganan kontrak sdr. AKENG pernah menemui Saksi dan Sdr. AKENG sendiri langsung yang menandatangani kontrak. Selain sdr. AKENG Saksi juga berkomunikasi dengan anak buahnya yang bernama BUDI.
5). ATONG
Pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas – MA. Siau –Dusun Tuo – Jangkat dengan nilai kontrak Rp. 9.718.859.000,- menggunakan PT WAHYUNATA ARSITA (perusahaan sendiri)
Pekerjaan Jalan Simp Kodim – Simp. Talang Kawo dengan nilai kontrak Rp. 5.241.085.000,- menggunakan PT WAHYUNATA ARSITA (perusahaan sendiri)
Pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso – Sumber Agung – Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun dengan nilai kontrak Rp. 5.857.447.000,- Menggunakan PT Samudera Indah (pinjam bendera)
Pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo –Simp. Pulau Rengas dengan nilai kontrak Rp. 15.146.749.000,- menggunakan PT Samudera Indah
Selaku PPK Saksi mengetahui bahwa yang menandatangani kontrak UNTUK 4 PAKET PEKERJAAN TERSEBUT adalah sdr. YOSAN TONIUS ALS ATONG dan sdr. MARTIAS. Sedangkan yang berhubungan dalam proses pekerjaan untuk keempat paket tersebut adalah sdr. MARTIAS ( ang Saksi tahu selaku Staf sdr. ATONG). Bahwa sebelum proses lelang Sdr. ATONG juga pernah menemui Saksi untuk memastikan paket pekerjaan yang akan diikutinya sesuai arahan APIF FIRMANSYAH sebelumnya.
6). ISMAIL IBRAHIM als MAEL
Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) dengan nilai kontrak Rp. 4.057.318.000,- mnggunakan PT Merangin Karya Sejati ( perusahaan sendiri)
Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil – BTS Sumbar dengan nilai kontrak Rp. 3.375.217.000,- menggunakan PT Merangin Karya Sejati (perusahaan sendiri)
Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah – Pintas – Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo dengan nilai kontrak Rp. 7.701.974.000,- menggunakan PT Family Group Utama ( pinjam bendera)
Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan – Lubuk Mengkuang – TKA ( Bts Sumbar dengan nilai kontrak Rp. 4.042.131.000,- menggunakan PT Family Group
Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo – Peninjauan – Junction dengan nilai kontrak Rp. 5.070.805.000,-
Terhadap sdr. MAEL Saksi sudah mengetahui bahwa sdr. MAEL merupakan adik ipar dari wakil Gubernur Jambi (FAHRORI UMAR) walaupun pada saat menjelang lelang sdr. MAEL tidak pernah menemui Saksi. Dalam penandatanganan kontrak kelima pekerjaan tersebut dilakukan oleh sdr. MAEL (ISMAEL IBRAHIM) dan sdr. NANGYU selaku Direktur Family Group. Dan sdr. MAEL pernah menemui Saksi pada saat penandatanganan kontrak tersebut dan menyampaikan bahwa kelima paket pekerjaan tersebut sdr. MAEL yang bertanggungjawab.
7). PAUT SYAKARIN
Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang dengan nilai kontrak Rp. 16.255.869.000,- menggunakan PT Giant Eka Sakti.
Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur dengan nilai kontrak Rp. 16.961.075.000,- menggunakan PT Giant Eka Sakti.
Sesuai dengan arahan sdr. APIF FIRMANSYAH bahwa dua paket tersebut adalah akan dikerjakan oleh sdr. PAUT SYAKARIN namun pada saat menjelang lelang yang menemui Saksi bukan sdr. PAUT SYAKARIN melainkan sdr. HASANUDDIN yang mengaku sebagai stafnya sdr, PAUT SYAKARIN untuk memastikan paket pekerjaan PAUT SYAKARIN yang akan diikuti dalam proses lelang. Kemudian pada saat penandatanganan kontrak Saksi baru mengetahui bahwa sdr. HASANUDIN berlaku sebagai Direktur PT GIANT EKA SAKTI sebagai perusahaan yang digunakan oleh sdr. PAUT SYAKARIN mengerjakan paket di Bina Marga. selanjutnya dalam proses lelang dan pekerjaan dua paket pekerjaan tersebut yang berkomunikasi dengan PPK atau PPTK dan lainnya adalah sdr. HASANUDDIN.
8) ENDRIA PUTRA / CECEP
Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau –Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat dengan nilai kontrak Rp. 48.772.817.000,- dengan menggunakan PT Sarang Teknik Canggih (perusahaan sendiri)
Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin) dengan nilai kontrak Rp. 7.487.452.000,- menggunakan PT Nai Adhipati Anom ( pinjam bendera)
Pekerjaan Jalan Pkn. Gedang – Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun dengan nilai kontrak Rp. 11.537.971.000,- menggunakan PT Nai Adhipati Anom ( pinjam bendera)
Pada saat menjelang lelang sdr. ENDRIA DAN CECEP SURYANA pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa mereka berdua adalah Tim sukses dan sesuai dengan yang disampaikan oleh APIF FIRMANSYAH akan mengerjakan paket pekerjaan di Bina Marga tersebut di atas. Kemudian pada saat setelah pengumuman pemenang lelang Saksi mengetahui bahwa yang mengerjakan ketiga pekerjaan di atas adalah PT Sarang Teknik Canggih (milik sendiri) dan PT Nai Adhipati Anom. Kemudian pada saat penandatangan kontrak yang menandatangani adalah sdr. FURQON (Direktur PT Sarang teknik Canggih) dan sdr. SUARTO (Direktur PT Nai Adhipati Anom). Kemudian pada saat penandatanganan kontrak sdr. SUARTO juga pernah menemui Saksi bersama sdr. MIRZA menyampaikan bahwa perusahaan mereka (PT Nai Adhipati Anom) mengerjakan 2 paket milik ENDRIA dan CECEP). Yang sering berkomunikasi terkait pekerjaan tersebut adalah sdr. ENDRIA dan sdr. SUARTO / MIRZA.
9). MUHAMMAD IMADUDIN alias IIM
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik – Jl. Abdul Rahman Saleh dengan nilai kontrak Rp. 16.065.736.000menggunakan PT Eka Panca Sejati dengan Direktur atas nama SUHARTO. selaku PPK Saksi sudah mengetahui karena pada saat pertemuan di Rumah Dinas Kadis PUPR dengan sdr. APIF FIRMANSYAH, saat itu SDR. IIM hadir juga.
10). RUDI LYDRA
Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 29..993.491.000 menggunakan perusahaan sendiri PT. Rudy Agung Laksana. Bahwa pada saat menjelang proses lelang sdr. RUDI LYDRA menemui Saksi untuk memastikan paket pekerjaan TA 2017 yang akan dikerjakannya sesuai arahan APIF FIRMANSYAH sebelumnya. Untuk berkomunikasi sdr. RUDI LYDRA dibantu oleh stafnya yang bernama ASRIL.
11). RUDI ARDIANSYAH (SOROT)
Peningkatan Jalan di Wilayah VIII (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak dengan nilai kontrak Rp. 11.746.717.000,- menggunakan PT Perdana Loka GUna milik sdr. AKENG.
Bahwa pada saat menjelang lelang sdr. RUDI ARDIANSYAH pemilik Sorot Jambi pernah menemui Saksi dan memastikan paket pekerjaan di Bina Marga yang akan dikerjakannya sesuai ploting dari APIF FIRMANSYAH sebelumnya yaitu Peningkatan Jalan di Wilayah VIII (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak. Kemudian pada saat pengumuman lelang dan penandatanganan kontrak yang mengerjakan adalah sdr. AKENG. Namun Saksi ingat bahwa itu adalah paketnya sdr. RUDY SOROT selaku tim sukses sesuai arahan sdr. APIF FIRMANSYAH. Saksi tidak mengetahui bagaimana caranya paket tersebut di kerjakan oleh perusahaan AKENG . kemungkinan hanya pinjam bendera karena sdr. RUDY SOROT tidak mempunyai perusahaan di Bidang konstruksi.
12). AGUS RUBIYANTO (AGUS TEBO)
Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo – Tanjung dengan nilai kontrak Rp. 24.250.260.000,- menggunakan PT Dwikarsa Mandiri Utama
Peningkatan Jalan Simp Sawmil – Simp. Logpon dengan nilai kontrak Rp. 24.250.872.000,- menggunakan PT Bumi Delta Hatten
Bahwa terkait dengan paket pekerjaan di atas , pada saat menjelang lelang Saksi pernah ditemui oleh sdr. ERWIN / ARWIN dan sdr. SUBAKTI yang mengaku sebagai utusan sdr. AGUS RUBIYANTO untuk memastikan paket pekerjaan milik sdr. AGUS RUBIYANTO ( ketua DPRD Kab. Tebo) sesuai dengan arahan sdr. APIF FIRMANSYAH sebelumnya. Kemudian yang menandatangani kontrak untuk kedua paket pekerjaan tersebut adalah sdr. SUBAKTI (selaku direktur PT Dwi Karsa Mandiri utama, yang sepengetahuan Saksi SUBAKTI merupakan staf / Pegawai dari sdr. APING / AKAK) dan sdr. AHMAD MUSTAFAD selaku Direktur PT Bumi Delta Hatten.
13). ANDI PUTRA WIJAYA (ANDI KERINCI)
Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung – Jujun – Lembur dengan nilai kontrak Rp. 14.682.891.000,- menggunakan PT SInar Karya
Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago – Lempur / Sangg. Agung dengan nilai kontrak Rp. 14.530.427.000,- menggunakan PT Hendra Putra
Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun – Sei Penuh dengan nilai kontrak Rp. 27.384.671.000,- menggunakan PT Air Tenang.
Bahwa sdr. ANDI PUTRA WIJAYA pernah menghubungi Saksi via telpon saat pengumuman lelang ketiga paket pekerjaan di atas dan menyampaikan bahwa sdr. ANDI sebagai penanggungjawab ketiga pekerjaan tersebut. Sdr. ANDI juga menyampaikan bahwa yang tandatangan kontrak adalah anak buahnya yaitu sdr. DODI TISNA AMIJAYA; sdr. ANDRI dan sdr. IPAL GUSTI EFENDI. Kemudian pada saat penandatanganan kontrak yang menandatangani kontrak adalah masing-masing Direktur dari ketiga perusahaan tersebut yaitu sdr. DODI TISNA AMIJAYA; sdr. ANDRI dan sdr. IPAL GUSTI EFENDI.
14). KOMARUDIN
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro – Jln KH. Hasim dengan nilai kontrak Rp. 3.751.197.000,- Menggunakan PT Gentala Jambi Jaya
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi dengan nilai kontrak Rp. 4.463.302.000,- menggunakan PT Gentala Jambi Jaya.
Pada saat menjelang proses lelang sdr. KOMARUDDIN pernah menemui Saksi mengenalkan diri dan memastikan paket pekerjaan yang akan dikerjakan di Bina Marga sesuai ploting dari sdr. APIF FIRMANSYAH sebelumnya. Bahwa sdr. KOMARUDIN mengerjakan paket pekerjaan tersebut menggunakan perusahaan sendiri. Saksi selaku PPK berkomunikasi langsung dengan sdr. KOMARUDIN langsung.
15). TIMBANG MANURUNG
Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak – Suak Kandis dengan nilai kontrak Rp. 14.528.558.000,- menggunakan PT Jangga Persada ( milik sendiri). Bahwa pada saat menjelang proses lelang sdr. TIMBANG MANURUNG pernah menemui Saksi dan memastikan paket pekerjaan yang dikerjakannya tersebut.
16). MUSA EFFENDI
Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh – Lubuk Napal – Sipitun – Bts. Sumsel dengan nilai kontrak Rp. 4.921.013.000,- Menggunakan PT. Ardi Putra Sangkan.
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi dengan nilai kontrak Rp. 12.743.606.000,- Menggunakan PT. Blimbing Sriwijaya.
Bahwa untuk MUSA EFENDI Saksi sudah kenal karena masih ada hubungan keluarga dengan sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN. Dan kordinasi sebelum lelang untuk pekerjaan MUSA EFENDI dilakukan oleh sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM. Bahwa sdr. MUSA EFENDI dalam mengerjakan paket pekerjaan tersebut dibantu oleh stafnya yang bernama KURYAMIN.
17). ARI AZHARI / SUCI
Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II dengan nilai kontrak Rp. 1.358.098.000,- Menggunakan CV Duta Panca Laksana
Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau dengan nilai kontrak Rp. 2.714.570.000,- Menggunakan PT Mitra Bangun Andalas.
Terkait pengerjaan 2 paket pekerjaan tersebut menjelang pelaksanaan proses lelang sdr. ARI AZHARI pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sdr. ARI AZHARI dan kakaknya sdr. SUCI diarahkan oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr. DODY IRAWAN untuk menemui Saksi dan akan mengerjakan paket pekerjaan di atas. Kemudian atas pertemuan dengan sdr. ARI AZHARI tersebut Saksi konfirmasi kepada sdr. DODY IRAWAN selaku Kadis PUPR dan sdr. DODY IRAWAN membenarkan bahwa ARI AZHARI sudah rekomendasi APIF FIRMANSYAH. Dalam pelaksanaan pekerjaan komunikasi dilakukan dengan sdr. ARI AZHARI selaku penanggungjawabnya. Sedangkan kontrak ditandatangani oleh sdr. ARI AZHARI selaku Direktur PT Mitra Bangun Andalas dan sdr. INDRA MARZUKI Direktur CV Duta Panca Laksana.
18). MUHAMMAD alias MAMAD
Pembangunan Box Culvert Jl. Sentot Alibasa Kota Jambi dengan nilai kontrak Rp. 330.442.000,- menggunakan CV Bina Mandiri. Saksi lupa bagaimana proses sdr. MUHAMMAD ALS MAMAD mendapatkan proyek tersebut apakah menemui Saksi atau Saksi mengetahuinya setelah pengumuman lelang. Adapun yang menandatangani kontrak adalah sdr. SYAFRIANTO. Tetapi sebagai penanggung jawab pekerjaan adalah sdr. MAMAD sendiri.
19). SAHAT DOLLY
Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jl. Bagan pete dengan nilai kontrak Rp. 2.386.361.000,- menggunakan CV Aron Putra Pratama Mandiri. Saksi lupa bagaimana proses sdr. SAHAT DOLLY mendapatkan proyek tersebut apakah menemui Saksi atau Saksi mengetahuinya setelah pengumuman lelang. Adapun yang menandatangani kontrak adalah sdr. SAHAT DOLLY.
20). NAFAL
Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci dengan nilai kontrak Rp. 2.324.460.000,- menggunakan PT Bedaro Persada Abadi. Pada saat menjelang proses lelang sdr. NAFAL pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sudah ada arahan untuk menghadap Saksi dari sdr. DODY IRAWAN. kemudian Saksi konfirmasikan kepada sdr. DODY IRAWAN terkait sdr. NAFAL tersebut dan sdr. DODY IRAWAN membenarkannya.
21). ARNOLD
Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci dengan nilai kontrak Rp. 19.630.458.000,- menggunakan PT Andica Parsaktian Abadi. Seingat Saksi sdr. ARNOLD pernah menemui Saksi setelah kontrak dan Saksi tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan nama ARNOLD untuk mengerjakan paket tersebut.
22). SYAMSUN YAHYA als SAMSON
Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin) dengan nilai kontrak Rp. 5.588.691.000,- menggunakan PT Maha Rupa Abadi .(perusahaan sendiri)
Terkait pengerjaan 1 paket pekerjaan tersebut menjelang pelaksanaan proses lelang sdr. SAMSON pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sdr. SAMSON sudah diarahkan namun Saksi tidak mengetahui siapa yang mengarahkan dan akan mengerjakan paket pekerjaan di atas. Kemudian atas pertemuan dengan sdr. SAMSON tersebut Saksi konfirmasi kepada sdr. DODY IRAWAN selaku Kadis PUPR dan sdr. DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi agar dipersilahkan mengikuti lelang.
23). HERI LOTIANSYAH. / WIDIANTORO
Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh – Air Hitam – Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin dengan nilai kontrak Rp. 5.925.170.000,- menggunakan PT Bintang Mega Raksa ( Direktur Widiantoro). Saksi pernah bertemu dengan sdr, HERI di Kab. Bungo dan sdr. HERI menyampaikan kepada Saksi bahwa sdr. HERI sudah ada arahan mendapatkan pekerjaan di Bina Marga. dan pada saat penandatanganan kontrak adalah sdr. WIDIANTORO selaku Direktur dan menyampaikan bahwa sdr. WIDIANTORO yang mengerjakan paket punya sdr. HERI.
24). KARYADI
Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin dengan nilai kontrak Rp. 4.355.841.000,- menggunakan PT Dua Putri Persada. Terkait pengerjaan 1 paket pekerjaan tersebut menjelang pelaksanaan proses lelang sdr. KARYADI bersama sdri FATMAWATI pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sdr. KARYADI dan sdr. FATMAWATI diarahkan oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr. DODY IRAWAN untuk menemui Saksi dan akan mengerjakan paket pekerjaan di atas. Dalam pelaksanaan pekerjaan komunikasi dilakukan dengan sdr. KARYADI selaku penanggungjawabnya.
25). EDI ZULKARNAIN
Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai – Tebing Tinggi dengan nilai kontrak Rp. 9.484.079.000,- menggunakan PT Fadli satria Jepara. Terkait pengerjaan 1 paket pekerjaan tersebut menjelang pelaksanaan proses lelang sdr. EDI ZULKARNAIN pernah menemui Saksi dan menyampaikan bahwa sdr. EDI ZULKARNAIN Sudah diarahkan untuk mengerjakan paket pekerjaan di atas. Dalam pelaksanaan pekerjaan komunikasi dilakukan dengan sdr. EDI ZULKARNAIN selaku penanggungjawabnya.
Pekerjaan Konsultasi
NICKO HANDI.
PARIZAL.
SUHARLI.
Bahwa dalam rapat internal antara Kepala Dinas PUPR dan para Kepala Bidang di bulan Juni 2017, Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN mengatakan bahwa DODY IRAWAN sudah menghadap Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan mendapat perintah untuk mengumpulkan sisa fee dari kontraktor karena Terdakwa sudah tidak lagi dipercaya Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Nilai fee yang diminta oleh Gubernur adalah sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) namun Saksi tidak mengetahui mengapa jumlahnya sebesar itu.
Bahwa setelah mendapatkan perintah itu, Saksi kemudian menghubungi para rekanan tersebut namun mereka mengatakan bahwa jatah Gubernur sudah disetor semua. Saksi hanya mendapat dari ANDI KERINCI sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi masih bekerja di Dinas PUPR namun hanya sebagai staf.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan: Terdakwa keberatan dengan keterangan Saksi bahwa saat Terdakwa masih mendampingi Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, DODY IRAWAN pernah meminjam uang untuk menjadikan temannya yang bernama HARUN ALRASYID sebagai Kepala Balai. Menurut Saksi uang tersebut diserahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada DODY IRAWAN. Akan tetapi berdasarkan informasi DODY IRAWAN kepada Terdakwa, uang tersebut diantarkan oleh BUDI NURAHMAN kepada HARUN ALRASYID.
ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG, Tempat Lahir Kisaran, Tanggal Lahir 27 Juli 1981, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan S-2. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai ajudan merangkap asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik sebagai Gubernur Jambi pada Februari 2016.
Bahwa Saksi mengenal DODY IRAWAN sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang dilantik 16 Agustus 2016 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi.
Bahwa setelah pelantikan, ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi berpesan kepada DODY IRAWAN untuk loyal terhadap pimpinan, royal terhadap bawahan termasuk kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan total kepada pekerjaan sebagai Kepala Dinas PUPR
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pejabat lama yang digantikan oleh DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak Eksekutif (Pemerintah Provinsi Jambi) kepada Pihak Legislatif (DPRD Provinsi Jambi) terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 di mana awalnya Saksi bersama Terdakwa dan ERWAN MALIK membahas adanya permintaan dari DPRD Provinsi Jambi terkait biaya pengesahan APBD Tahun 2017 yang istilahnya uang ketok palu.
Bahwa awal Saksi mengetahui perihal uang ketok palu tersebut dari Sdr. ERWAN MALIK
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 7 yang menenrangkan sebagai berikut:
Yang Saksi ketahui tentang adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak Eksekutif (Pemerintah Provinsi Jambi) kepada Pihak Legislatif (DPRD Provinsi Jambi) terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 adalah sebagai berikut:
Sekitar akhir bulan November 2016 mendekati pengesahan (Ketok palu) RAPBD TA 2017, Saksi lupa tempatnya apakah di Rumah dinas atau di Jakarta, sdr ZUMI ZOLA bercerita kepada Saksi terkait permintaan DPRD untuk uang ketok palu (pengesahan RAPBD TA 2017). Sdr. ZUMI ZOLA menceritakan bahwa sebelumnya sdr. APIF FIRMANSYAH menemui sdr ZUMI ZOLA dan menyampaikan bahwa ada permintaan uang dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Komisi III DPRD Jambi kepada APIF FIRMANSYAH terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dengan besaran sebagai berikut :
Pimpinan DPRD sebesar Rp. 600 juta perorang
Anggota Komisi III sebesar Rp. 300 juta
Anggota DPRD lainnya sebesar Rp. 200 juta
Bahwa Saksi menerangkan atas penyampaian Terdakwa tersebut, ZUMI ZOLA ZULKIFLI bertanya kepada Terdakwa darimana uang untuk menutupi permintaan DPRD tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI bahwa Terdakwa yang akan menyiapkan uangnya dari fee proyek T.A 2017 yang akan diminta dimuka (IJON) dari para kontraktor. Kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dengan catatan tidak mengurangi bagian persen Gubernur dan bila ada apa-apa jangan sampai melibatkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 10 yang menerangkan sebagai berikut:
Sepengetahuan Saksi permintaan uang ketok palu oleh DPRD untuk pengesahan RAPBD TA 2017 tersebut direalisaikan oleh pihak ZUMI ZOLA. Hal tersebut Saksi ketahui karena setelah sidang paripurna pengesahan RAPBD 2017, ZOLA bercerita kepada Saksi bahwa permintaan uang ketok palu sudah diberesin oleh APIF FIRMANSYAH.
Sumber uang untuk memenuhi permintaan uang ketok palu oleh anggota DPRD untuk pengesahan RAPBD TA 2017 tersebut Saksi ketahui dari :
ASIANG
Saksi pernah mendengar cerita dari sdr. ASIANG pada sekitar bulan Agustus 2017 di Darmawangsa Square bahwa sdr. ASIANG sudah menyetor uang kepada sdr. APIF sebesar Rp. 11 Miliar yang diserahkan secara bertahap mulai dari November 2016 sampai dengan Februari 2017 sebagai fee Proyek tahun 2016 dan ijon untuk proyek tahun 2017. Dimana uang dari ASIANG tersebut sebagian dipergunakan untuk memenuhi permintaan uang ketok palu oleh anggota DPRD untuk pengesahan RAPBD TA 2017.
PAUT SYAKARIN
Pada Sekitar September 2017 (Saksi lupa waktu tepatnya) di Restoran Hotel Grand Mahakam Blok M Jakarta Selatan Saksi pernah bertemu dengan Sdr. PAUT SYAKARIN dan Sdr. AMIDY. Pada saat itu PAUT SYAKARIN juga menceritakan bahwa kewajiban Fee 2017 dan permintaan APIF untuk membantu ketok RAPBD 2017 sudah dipenuhi semua, sehingga PAUT SYAKARIN merasa tidak memiliki kewajiban atau utang fee lagi kepada Gubernur, pada saat itu juga PAUT SYAKARIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1 M sebagai bantuan Operasional untuk Gubernur Jambi ZUMI ZOLA melalui Saksi.
ANDI KERINCI
Pada bulan Oktober 2017 Saksi bertemu dengan ANDI PUTRA WIJAYA als ANDI KERINCI di Cilndak Town Square. Pada saat itu sdr. ANDI KERINCI menemui Saksi karena diutus oleh Kakaknya Sdr. DEDI MASYUANI untuk membicarakan sisa fee proyek tahun 2017 yang dikerjakan oleh sdr. ANDI KERINCI. Pada saat itu ANDI KERINCI bercerita bahwa telah menyerahkan Fee proyek 2017 kepada APIF FIRMANSYAH sekitar Rp. 1 M (IJON) untuk keperluan ketok palu 2017.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang mengetahui detail terkait permintaan uang ketok palu tersebut adalah Terdakwa dan DODY IRAWAN.
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebagai kontraktor yang dikenalkan oleh Terdakwa.
Bahwa PAUT SYAKARIN pernah memberikan uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk bantuan Qurban Gubernur Jambi pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2017 melalui AMIDY.
Bahwa Saksi pernah menerima uang Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai bantuan operasional Gubernur Jambi pada sekitar bulan September 2017 dari PAUT SYAKARIN, awalnya Saksi dihubungi oleh AMIDY yang mengatakan bahwa ada titipan dari PAUT SYAKARIN terkait fee proyek.
Bahwa Saksi pernah menerima uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai bantuan Operasional Gubernur Jambi sekitar bulan September 2017 di Restoran Hotel Grand Mahakam Blok M Jakarta Selatan Saksi pernah bertemu dengan PAUT SYAKARIN dan AMIDY.
Bahwa Saksi pernah diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mengecek tagihan fee proyek dari kontraktor melalui ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI. Saksi kemudian menghubungi ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI menjelaskan bahwa fee tersebut sudah disetorkan melalui Terdakwa dan DODY IRAWAN.
Bahwa ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI ada menyerahkan US$147.300 kepada Saksi di Mal Citos. Saat itu ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI mengatakan “Pak, ini komitmen fee 2017, totalnya dua milyar, dikurskan ke dolar seratus empat puluh tujuh tiga ratus (147.300) dan didalamnya juga ada voucher HP buat Bapak!”
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengenal ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI namun dikenalkan oleh DEDI MASYUANI yang merupakan kakak ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI dan difasilitasi juga oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi melaporkan secara lisan semua penerimaan uang dari ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI kepada ZUMI ZOLA. ZULKIFLI Lalu ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta Saksi untuk menyimpan uang tersebut.
Bahwa JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG tidak pernah memberikan uang kepada Saksi, namun JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG pernah menceritakan kepada Saksi bahwa JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG telah memberikan uang Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi mengenal JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG karena dikenalkan oleh AMIDY. Saksi bersama AMIDY dan ADHI VARIAL bertemu dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di Starbucks Darmawangsa Square Jakarta Selatan sekitar akhir Juli atau awal Agustus 2017. Saat itu Saksi menyampaikan pesan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait progres pekerjaan dan komitmen JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG. Kemudian JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG menunjukkan catatannya bahwa ia telah kelebihan melakukan penyetoran yaitu Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG juga menyampaikan bahwa ia akan tetap loyal dan komit kepada Gubernur Jambi Sdr. ZUMI ZOLA.
Bahwa kemudian sekitar tanggal 20 Agustus 2017, Saksi kembali bertemu dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di Starbucks Darmawangsa Square Jakarta Selatan. Pada saat itu Saksi akan menghadiri acara RAKERNAS PAN, sehingga Saksi hendak meminjam kendaraan untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Kemudian JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG mengatakan dari pada pinjam kendaraan, ia akan memberikan kendaraan untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI sehingga selanjutnya JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG membelikan 1 (satu) unit Toyota Alphard. Saksi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI lalu ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta agar mobilnya warna hitam. Lalu JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG membelikan 1 (satu) unit Toyota Alphard warna hitam dengan plat nomor Bandung “D” namun Saksi tidak ingat nomor polisinya.
Bahwa pertemuan terakhir Saksi dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG pada tanggal 24 November 2017 di dalam pesawat Garuda penerbangan 17:50 Jambi – Jakarta. Pada saat itu Saksi duduk berdampingan dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG. Saat itu JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG menceritakan mengenai kedatangan ARFAN ke rumahnya untuk meminjam uang terkait ketok palu 2018. Saat itu JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG kembali menegaskan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi mengenal ARFAN karena dikenalkan oleh Terdakwa di tahun 2016, namun Saksi tidak ingat apakah di rumah ataukah di kantor ARFAN. Saat itu ARFAN menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah menyampaikan kepada Saksi mengenai sisa fee Proyek Tahun 2017. Saksi pernah juga menyampaikan data dari ARFAN yang menyampaikan bahwa sisa komitmen nilainya sekitar Rp15– Rp20 miliar, sisanya belum ada yang terealisasi.
Bahwa AMIDY pernah menyampaikan kepada Saksi terkait sisa fee proyek yang sanggup dipenuhi ARFAN hanya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun Saksi belum menerima realisasi tersebut.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan ARFAN di Hotel Mulia Jakarta tahun 2017 setelah ARFAN dilantik sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa saat bertemu dengan ARFAN di Hotel Mulia Jakarta tersebut ARFAN menjelaskan kepada Saksi terkait progres pemberian komitmen fee dari sejumlah kontraktor akan tetapi jumlah komitmennya tidak full, namun Saksi tidak ingat lagi berapa nilainya.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah meminta kepada ARFAN untuk menagih komitmen fee dari para kontraktor dengan nilai yang disepakati Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Akan tetapi ARFAN kemudian menceritakan bahwa sebagian kontraktor sudah menyetorkan uang atau ijon kepada Terdakwa. Sehingga ARFAN mengatakan ia tidak sanggup jika harus mengumpulkan komitmen fee Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), kesanggupannya hanya sekitar Rp15–20 miliar. Namun dalam pelaksanaan baru dapat dikumpulkan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa Saksi belum menerima penyerahan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari ARFAN tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari para kepala dinas untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi AGUS HERIYANTO. Saksi menerima uang tersebut dari AMIDY sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 39 yang menerangkan sebagai berikut:
Ya, Saksi pernah menerima uang dari Sdr. AGUS HERIYANTO (Kadis Pendidikan Pemprov Jambi). Kronologi penerimaan tersebut dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Penyerahan uang Rp. 1 Milyar dalam dua kali penyerahan dengan kronologis sebagai berikut:
Penyerahan pertama uang sebesar Rp. 500.000.000,- pada sekitar bulan September atau Oktober 2017
Penyerahan kedua uang sebesar Rp. 500.000.000,- sekitar bulan September atau Oktober 2017 di Cilandak Town Square.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 41 yang menerangkan sebagai berikut:
Ya, ada penerimaan lain ZUMI ZOLA selain penerimaan di atas yang Saksi ketahui yaitu:
Sekitar Bulan Juni 2017 ( sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri) sebesar Rp. 1 Miliar dari Kadis PUPR sdr. DODI IRAWAN di Hotel Mega Proklamasi Menteng Jakarta Pusat.
Kronologis Saksi menerima Rp. 1 Miliar dari DODI IRAWAN:
Sdr. ZUMI ZOLA memanggil Saksi di Rumah Dinas Gubernur. Sdr. ZUMI ZOLA menyampaikan ada kebutuhan buat Ibunya dan menyuruh Saksi menemui Kadis PUPR saat itu sdr. DODI IRAWAN. Sdr. ZUMI ZOLA menyampaikan bahwa nanti uangnya diberikan melalui adiknya sdr ZUMI LAZA dan Saksi berkomunikasi dengan Zumi Laza.
Kemudian Saksi menghubungi sdr. DODI via telepon dan menanyakan posisi sdr. DODI. Sdr. DODI menjawab sedang di Kantor Alkal. Kemudian Saksi menemui sdr. DODI IRAWAN di halaman kantor alkal di dalam mobil Dinas DODI dan menyampaikan bahwa Gubernur meminta fee proyek di Dinas PUPR tahun 2017.
Kemudian Saksi menemui sdr. DODI IRAWAN di halaman kantor alkal di dalam mobil Dinas DODI dan menyampaikan bahwa Gubernur meminta fee proyek di Dinas PUPR tahun 2017. Sdr. DODI menyampaikan bahwa fee proyek tahun 2017 baru ada sebesar Rp. 1 Miliar.
Dan ketika Saksi tanya mengapa Cuma ada 1 Miliar jawaban DODI adalah fee proyek tahun 2017 sudah diambil duluan oleh Sdr. APIF FIRMANSYAH dengan cara ijon di akhir tahun 2016. Selanjutnya DODI menyampaikan akan menyerahkan uang Rp. 1 Miliar tersebut minggu depan di Jakarta. Selanjutnya sdr. DODI menanyakan bagaimana cara penyerahannya. Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut adalah untuk keluarga Gubernur dan akan diserahkan kepada ZUMI LAZA. Saksi lupa atas inisiatif Saksi atau DODI akhirnya disepakati bahwa penyerahannya dengan cara disimpan di kamar hotel dan yang diserahterimakan adalah kunci kamar hotel.
Setelah Saksi menemui sdr. DODI Saksi menemui sdr. ZUMI LAZA di rumahnya di daerah Telanaipura. Dan menyampaikan bahwa sekitar seminggu lagi ada titipan dari ZUMI ZOLA untuk ibunya uang sebesar Rp. 1 Miliar dari Kadis PUPR (DODI) dan penyerahan akan dilakukan di Jakarta di kamar hotel dan yang diserahterimakan adalah kunci kamar hotel dan yang mengambil uang nanti tanggungjawab ZUMI LAZA. Atas penyampaian Saksi tersebut sdr. ZUMI LAZA mengiyakan dan menyampaikan bahwa yang akan mengambil kunci kamar dan uang adalah sdr. RUDI (orang kepercayaan ZUMI LAZA).
Seminggu kemudian malam hari sdr. DODI menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa besok akan menyerahkan uang Rp. 1 Miliar tersebut di Jakarta. Dan minta bertemu dengan Saksi di kantor Kementerian PUPR pukul 12.00 Wib.
Besoknya sekitar pukul 05.00 Wib Saksi menghubungi sdr ZUMI LAZA dan menyampaikan bahwa nanti siang titipan ABANG (ZUMI ZOLA) akan Saksi serahkan kemudian ZUMI LAZA menjawab “ ok srul, nanti Gua Hubungin Rudi dulu nanti dia yang ambil”.
Sekitar pukul 12.00 Wib pada hari yang sama seingat Saksi hari Rabu atau Kamis karena pada saat itu sdr. DODI sedang ada kegiatan di kementerian PUPR Jl. Pattimura Jakarta Selatan. Saksi bertemu di depan kantor Direktorat Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR. Pada saat itu sdr. DODI menyerahkan kunci Hotel (Saksi lupa nomor kamarnya) Hotel Mega Proklamasi Menteng kepada Saksi dan Sdr. DODI menyampaikan bahwa uang sebesar Rp. 1 Miliar ada di lemari Kamar Hotel Mega Proklamasi Menteng (Saksi lupa nomor kamarnya) didalam kotak yang dibungkus kertas warna cokelat.
Setelah menerima kunci hotel Saksi menghubungi ZUMI LAZA dan menyampaikan kunci hotel sudah Saksi dan meminta RUDI untuk mengambilnya dari Saksi di Blok M Plaza. Kemudian Sdr. ZUMI LAZA menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 RUDI sampai di Blok M Plaza.
Sekitar pukul 14.00 Wib sdr. RUDI menghubungi Saksi dan menyampaikan sudah ada di Blok M Plaza. Selanjutnya Saksi menemui sdr. RUDI di Lobby Lantai Dasar Blok M Plaza dan menyerahkan Kunci Kamar Hotel tersebut kepada RUDI.
Selanjutnya Saksi melaporkan kepada ZUMI ZOLA bahwa uang sudah dititipkan kepada ZUMI LAZA via WA dan dibalas dengan ucapan Terimakasih.
Pengumpulan Dana oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dari Jual beli Jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov Jambi pada tahun 2017 dan Sisa fee proyek tahun 2016 serta Izon Fee proyek tahun 2017 di seluruh Dinas di Lingkungan Pemprov Jambi mulai bulan Februari 2016 sampai dengan Mei 2017 yang total nominalnya Saksi tidak mengetahui secara pasti. Dengan kronologis sebagai berikut :
Setelah Pelantikan sdr. ZUMI ZOLA selaku Gubernur Jambi tanggal 12 Februari 2016 sdr. APIF FIRMANSYAH sebagai bendahara tim sukses Gubernur sekaligus asisten Pribadi ZUMI ZOLA membentuk tim untuk mengerjakan proyek TA 2016 yang belum dilelang dan mengumpulkan fee proyek tahun 2016 dari seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di seluruh Dinas di Pemprov Jambi TA 2016. Dengan susunan tim sebagai berikut :
Ketua Tim APIF FIRMANSYAH
Anggota :
CECEP SURYANA
HAMBALI
SYAIFUL AZHAR
JEFRI HENDRIK
M. IMANUDIN ALS IIM
RUDI ARDIYANSYAH
ENDRIA
MADIAN
H. JAIZ
Anggota Tim tersebut bertugas sebagai berikut :
APIF FIRMANSYAH sebagai coordinator dan menarik fee proyek dari anggota-anggota tim tersebut dan mendatangi para kepala Dinas menyampaikan bahwa dia adalah sebagai utusan Gubernur ZUMI ZOLA dan menitipkan nama-nama anggota tim agar mendapatkan proyek di Dinas –dinas masing-masing
Para anggota tim yang merupakan para kontraktor bertugas mengerjakan sisa proyek 2016 yang belum di lelang di Dinas-dinas dengan pembagian sebagai berikut :
Dinas PUPR sdr. ENDRIA, CECEP SURYANA H. Jaiz dan IMANUDIN als IIM
Dinas ESDM sdr. RUDI ARDIANSYAH , CECEP SURYANA dan ENDRIA
Dinas Kesehatan dan RSUD sdr. CECEP SURYANA
Dinas Pertanian sdr. JEFRI HENDRIK
Dinas Perkebunan sdr. JEFRI dan MADIAN
Dinas Lingkungan Hidup sdr. MADIAN dan HAMBALI
Dinas Pendidikan sdr. ENDRIA dan JEFRI HENDRIK
Rumah Sakit Jiwa sdr. MADIAN
Dinas Perhubungan sdr. ENDRIA dan CECEP SURYANA
Sekitar bulan Maret atau April 2016 sdr. APIF FIRMANSYAH pernah bercerita kepada Saksi sedang mengumpulkan sisa fee proyek TA 2016 dari beberapa kontraktor di antaranya: sdr. ASIANG, ANDI KERINCI, ALIANG, RUDI LYDRA, dan sdr. ALIANG. Selain itu juga mengumpulkan setoran fee proyek dari Kepala Dinas PUPR, Kesehatan, ESDM, Pendidikan, Perhubungan, RSJ, RSUD, Lingkungan Hidup, Pertanian dan Perkebunan dan Para Kabid di PUPR dengan ancaman apabila tidak memberikan setoran maka akan di nonjobkan.
Tetapi Saksi tidak mengetahui jumlah nominal yang dikumpulkan oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dari proyek tahun 2016 tersebut beserta setoran dari para Kepala Dinas dan Kabid di PUPR. Tetapi yang Saksi ketahui adalah :
Saksi pernah menyaksikan sdr. ARFAN yang saat itu menjabat sebagi Kabid Binamarga PUPR sekitar Bulan September 2016 sekitar abis Magrib menyerahkan uang tunai ke sdr. APIF FIRMANSYAH di Simpang Tiga Sipin Jambi sebanyak 2 dus Indomi tetapi Saksi tidak mengetahui jumlah pastinya tapi menurut sdr. ARFAN jumlahnya sebesar Rp. 4 Miliar sebagai setoran dari Kabid Binamarga Dinas PUPR.
Saksi pernah mendengar cerita dari sdr. ASIANG pada sekitar bulan Agustus 2017 di Darmawangsa Square bahwa sdr. ASIANG sudah menyetor uang kepada sdr. APIF sebesar Rp. 11 Miliar yang diserahkan secara bertahap mulai dari November 2016 sampai dengan Februari 2017 sebagai fee Proyek tahun 2016 dan ijon untuk proyek tahun 2017.
Pada Bulan Agustus 2017 sdr. ARFAN juga cerita kepada Saksi bahwa selain memberikan uang tersebut ARFAN juga menyerahkan 1 unit Kendaraan Honda HRV tahun 2016 warna merah pada sekitar April atau Mei 2016. Yang Saksi ketahui bahwa mobil itu di atasnamakan istrinya APIF FIRMANSYAH yang bernama PRATIWI. Pembelian mobil tersebut dilakukan oleh istrinya ARFAN. Pemberian mobil tersebut sebagai jaminan jabatan ARFAN sebagai Kabid Bina Marga.
Terkait Ijon fee proyek tahun 2017, sepengetahuan Saksi APIF dan timnya sebelum ketuk palu APBD TA 2017 mulai sekitar November 2016 sampai sebelum pelaksanaan lelang bulan April 2017sudah membagi proyek sebagai berikut :
Saksi tidak mengetahui proses pengumpulan ijon fee proyek di seluruh Dinas di Provinsi Jambi Saksi hanya mengetahui proses yang ada di Dinas PUPR saja
Semua proyek dibagi per Bidang di Dinas PUPR, kemudian dari Bidang masing-masing dibagi lagi perkegiatan yaitu fisik, konsultasi dan pengawasan .
Untuk kegiatan fisik dibagi lagi per segmen yang dikejakan oleh masing-masing kontraktor yang ditunjuk dan disepakati .dengan nominal angka persentase sebesar :
Kegiatan fisik di Bidang Bina marga sebesar 17 persen per segmen kegiatan
Kegiatan fisik di Bidang Cipta Karya dan Perumahan dan Pemukiman ( 2bidang) sebesar 12 persen persegmen kegiatan
Kegiatan fisik di Bidang Sumber Daya Air sebesar 25 persen persegmen kegiatan
Kegiatan di Bidang Alkal tidak diambil
Kegiatan Konsultasi (Perencanaan dan pengawasan) sebesar di atas 30 persen di semua bidang
Saksi tidak mengetahui jumlah nominal yang dikumpulkan APIF FIRMANSYAH dari pengumpulan izon proyek di seluruh Dinas TA 2017 tersebut secara pasti namun yang Saksi ketahui hanya proses yang ada di Dinas PUPR saja. Bahwa angka anggaran untuk Dinas PUPR tahun 2017 adalah sekitar Rp. 900 Miliar ( sebesar hamper Rp. 600 Miliar berada di Bidang Bina Marga, sebesar Rp. 100 Miliar di SDA, sebesar Rp. 102 Miliar di Cipta Karya, sekitar Rp. 8 Miliar di ALKAL dan sisanya sekitar kurang dari Rp. 100 Miliar di Perumahan Permukiman). Dan pembayaran Izon berupa uang muka atau DP fee proyek TA 2017 di Dinas PUPR sudah terkumpul semua di APIF FIRMANSYAH.
Kontraktor yang memberikan ijon proyek tahun 2017 yang dikumpulkan oleh APIF FIRMANSYAH dibantu oleh IIM yang Saksi ketahui di antaranya: sdr. ASIANG, PAUT SYAKARIN, ALIANG, AGUS TRIMAN (ketua DPRD Tebo), ENDRIA, CECEP SURYANA , H. JAIZ, dan RUDI LYDRA.
Terkait dengan Jual beli Jabatan di lingkungan Pemprov Jambi sdr. APIF FIRMANSYAH mengumpulkan uang dari jual beli jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov Jambi sebagai berikut :
Bahwa pada akhir tahun 2016 terjadi perubahan nomenklatur Organisasi perangkat Daerah yang mengakibatkan ada penambahan jabatan baru di seluruh OPD sehingga diperlukan pejabat baru untuk mengisinya.
Untuk mengisi jabatan tersebut sdr. APIF FIRMANSYAH selaku Asisten Pribadi Gubernur dengan dibantu oleh :
ERWIN (mantan Kabiro Umum) sekarang non job.
JEFRI HENDRIK
MADIAN
2 orang PNS lulusan IPDN yang namanya Saksi lupa
mulai sekitar bulan November 2016 sdr. APIF dan 5 orang tersebut bergerak mencari orang –orang yang mau menduduki jabatan tertentu pada eselon 3 dan 4 dengan nominal tertentu sebagai berikut:
Eselon III sebesar Rp. 35 juta sampai Rp. 50 juta sesuai dengan Dinasnya
Eselon IV sebesar Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 25 juta.
Kepala Kantor Samsat (eselon III di Bakeuda) di seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Jambi sebesar minimal Rp. 100 juta sampai Rp. 200 juta.
Saksi tidak mengetahui jumlah nominal yang berhasil dikumpulkan oleh sdr APIF FIRMANSYAH dkk dari jual beli jabatan tersebut. Yang Saksi tahu bahwa terkait uang Jabatan tersebut sudah selesai dikumpulkan sekitar bulan Februari 2017. Dan terkait jabatan-jabatan yang diisi pada kekosongan OPD tahun 2016 tersebut yang jadi atau dilantik adalah nama-nama yang diajukan oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dkk. Bahkan yang membuat dan mengetik SK Jabatan pada susunan OPD tahun 2016 tersebut bukan BKD melainkan sdr ERWIN dan kawan –kawan sdr. APIF yang lain (5 orang)
Bahwa saat bertemu dengan ARFAN bersama AMIDY di Hotel Sultan, ARFAN pernah menceritakan kepada Saksi pada sekitar bulan September 2016 sekitar habis Maghrib telah menyerahkan uang tunai ke Terdakwa di Simpang Tiga Sipin Jambi sebanyak 2 (dua) dus Indomie tetapi Saksi tidak mengetahui jumlah pastinya tapi menurut ARFAN jumlahnya sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagai setoran dari Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Bahwa uang tersebut adalah sisa fee proyek tahun 2016.
Bahwa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diserahkan oleh DODY IRAWAN pada bulan Juni 2017 (seminggu sebelum Idul Fitri) di Hotel Mega Proklamasi Menteng Jakarta adalah Fee Proyek Tahun 2017 di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa pada bulan Oktober 2017 Saksi bertemu dengan ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI di Cilandak Town Square. ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI diutus oleh DEDI MASYUANI untuk membicarakan sisa fee proyek tahun 2017 yang dikerjakan oleh ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI. Bahwa nilai proyek yang dikerjakan oleh ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI di PUPR Provinsi Jambi sekitar lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Bahwa ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI telah memberikan fee proyek sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) s/d Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Terdakwa, kepada DODY IRAWAN juga sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada bulan Juni 2017 dan sisanya sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Bahwa ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI menyerahkan uang sisa fee proyek sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Saksi senilai US$ 147.300 ditambah bonus US$ 6.000 untuk Saksi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 44 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan Bahwa Saksi yakin bahwa ketiga perbuatan yang dilakukan oleh APIF FIRMANSYAH dan kawan-kawan tersebut adalah atas sepengetahuan dan bahkan perintah dari sdr. ZUMI ZOLA hal tersebut Saksi sampaikan dengan alasan sebagai berikut :
Pengumpulan sisa Fee proyek tahun 2016 di Semua Dinas Pemprov Jambi
Bahwa pada sekitar bulan September 2016 di Rumah Dinas Gubernur ZUMI ZOLA menyampaikan bahwa APIF FIRMANSYAH melaporkan kepada ZUMI ZOLA bahwa potensi setoran fee proyek tahun 2016 adalah dibawah Rp. 8 Miliar. Pada saat itu sdr. ZUMI ZOLA marah dan berkata kepada Saksi “Masa fee yang gua terima waktu Bupati dan Gubernur masih gedean waktu gua Bupati?” yang Saksi tahu bahwa saat itu APIF sudah melaporkan terkait pengumpulan fee proyek tahun 2016 dan sdr. ZUMI ZOLA mengetahui hal tersebut.
Sebelumnya yang Saksi ketahui setelah dilantik menjadi Gubernur sdr. ZUMI ZOLA juga mengumpulkan semua kepala Dinas untuk Rapat di Kantor Gubernur. Kemudian setelah selesai Rapat Gubernur memanggil satu persatu ke ruangannya atau menghubungi via telepon Kepala Dinas Potensial (Kadis PUPR, Kadis Pendidikan, Kadis ESDM, Kadis Kesehatan, Kadis Pertanian, Kadis Perkebunan, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala RSUD dan RSJ) dan memperkenalkan sdr. APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaannya (bagi yang dipanggil ke ruangan Gubernur) atau memberitahukan bahwa orang kepercayaannya yang bernama APIF FIRMANSYAH akan menemui Kadis tersebut (bagi Kadis yang ditelpon).
Setelah ZUMI ZOLA dilantik Menjadi Gubernur, sdr. APIF FIRMANSYAH berkeliling mendatangi para kontraktor di Jambi dan menyampaikan bahwa dia adalah kepercayaan Gubernur Baru selanjutnya di depan kontraktor tersebut sdr. APIF menghubungi sdr. ZUMI ZOLA VIA telpon untuk meyakinkan kontraktor tersebut dan di telpon tersebut sdr. ZUMI ZOLA menyampaikan kepada Kontraktor yang didatangi oleh APIF FIRMANSYAH tersebut dengan kalimat “Pak APIF ini benar orang kepercayaan Saksi, segala urusan melalui APIF”. Sehingga semua kontraktor mempercayai APIF sebagai orang kepercayaan Gubernur.
Pengumpulan Ijon DP fee proyek tahun 2017 di Semua Dinas Pemprov Jambi
Sekitar Bulan September 2016 sdr. APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepad Saksi bahwa pada pengumpulan fee proyek tahun 2016 banyak kendala yaitu para kontraktor banyak menghindar dan susah dalam menyerahkan fee proyek. Kemudian APIF menyampaikan kepad Saksi bahwa untuk 2017 kayanya harus dirubah sistemnya yaitu dberlakukan Tarik di muka atau izon. Kemudian Saksi tanya apakah Bapak (maksudnya Gubernur) sudah mengetahui niatan APIF tersebut? Dan sdr. APIF mengatakan sudah menyampaikan ke Bang Zola (Gubernur).
Sekitar akhir bulan November 2016 mendekati Ketok palu APBD TA 2017, Saksi lupa tempatnya apakah di Rumah dinas atau di Jakarta, sdr ZUMI ZOLA bercerita kepada Saksi terkait permintaan DPRD untuk uang ketok palu (pengesahan APBD TA 2017). Sdr. ZUMI ZOLA menceritakan bahwa sebelumnya sdr. APIF FIRMANSYAH menemui sdr ZUMI ZOLA dan menyampaikan bahwa ada permintaan uang dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Komisi III DPRD Jambi kepada APIF FIRMANSYAH terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dengan besaran sebagai berikut :
Pimpinan DPRD sebesar Rp. 600 juta perorang
Anggota Komisi III sebesar Rp. 300 juta
Anggota DPRD lainnya sebesar Rp. 200 juta
Atas penyampaian APIF tersebut SDR. ZUMI ZOLA bertanya kepada APIF darimana uang untuk menutupi permintaan DPRD tersebut. Kemudian sdr. APIF menyampaikan kepada ZOLA bahwa APIF yang akan menyiapkan uangnya dari fee proyek ta 2017 yang akan diminta dimuka (ijon) dari para kontraktor. Kemudian ZOLA menyetujuinya dengan catatan tidak mengurangi bagian persen Gubernur dan bila ada apa-apa jangan sampai melibatkan ZUMI ZOLA.
Menurut Informasi dari AMIDY bahwa ada keluhan dari Ketua Badan Kehormatan DPRD, Saksi lupa namanya yg jelas dari Fraksi NASDEM menyampaikan kepada Plt Sekda sdr. ERWAN MALIK dan sdr. AMIDY bahwa masih ada beberapa anggota DPRD yang belum mendapatkan bagiannya atau bagiannya belum diserahkan oleh APIF tapi Saksi tidak tahu siapa saja anggota yang belum mendapatkan bagiannya tersebut.
Pengumpulan uang Jual beli Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemprov Jambi
Bahwa sekitar bulan Februari 2017 Saksi mendapat pengaduan dari DEDI GARUDA bahwa tantenya DEDI GARUDA salah satu Kabid di Dinas Pertanian diminta uang oleh sdr. ERWIN dkk sebesar Rp. 25 juta agar posisinya tidak geser / tidak nonjob.
Kemudian atas penyampaian DEDI GARUDA tersebut Saksi menyampaikan kepada ZUMI ZOLA bahwa terkait pengisian Jabatan di lingkungan Pemprov Jambi ada praktek jual beli jabatan oleh sdr. APIF dan kawan-kawan. Pada saat itu sdr. ZOLA menyampaikan kepada Saksi bahwa itu tidak benar dan jangan dikasih karena tidak ada perintah seperti itu dari Saksi.
Kemudian atas penyampaian ZOLA tersebut Saksi menyampaikan kepada DEDI GARUDA agar tantenya tidak memberikan uang karena tidak ada perintah dari Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya untuk kasus lain nama-nama yang disusun oleh APIF dkk itulah yang dilantik dan ditandatangani SKnya oleh ZUMI ZOLA selaku Gubernur padahal Saksi juga bersama Sekda, dan Sdr. AMIDY dan Kepala BKD sdr. YAZIRMAN yang diperintahkan untuk menyusun nama-nama pejabat yang akan dipromosikan sesuai dengan kompetensi tidak diterima oleh sdr. ZUMI ZOLA bahkan SK ersebut dibuat dan diketik bukan oleh BKD melainkan oleh APIF DKK. Hal tersebut membuktikan bahwa sdr. ZUMI ZOLA menyetujui dan mengetahui jual beli jabatan yang dilakukan oleh APIF FIRMANSYAH dkk.
Sdr. ZUMI ZOLA juga menyampaikan kepada Saksi bahwa sdr. APIF dan ERWIN (pada saat itu menjabat sebagai Plt Kabiro Umum Setda Provinsi) melaporkan kepada ZUMI ZOLA bahwa uang dari hasil jual beli jabatan serta pengumpulan ijon proyek tahun 2017 selain untuk uang ketok palu APBD TA 2017 juga untuk membantu PILKADA MUARA JAMBI tahun 2017. yang dibantu dalam PILKADA tersebut adalah pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO sebesar Rp. 10 Miliar dengan perjanjian bila pasangan tersebut menang/ terpilih maka harus memberikan Proyek di Kab. Muara Jambi kepada Gubernur melalui APIF FIRMANSYAH dengan nilai proyek Rp. 80 Miliar setiap tahunnya. Dan APIF FIRMANSYAH dalam hal ini selaku Ketua Tim sukses / pemenangan MASNAH BBS dengan nama TIM 155.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 45 yang menerangkan sebagai berikut:
Pada awalnya sdr. MASNAH BUSRO menyampaikan kepada APIF FIRMANSYAH selaku ketua Tim pemenangan MASNAH DAN BAMBANG BAYU SUSENO yang disebut Tim 155 bahwa untuk PILKADA Muara Jambi sdr. MASNAH yang berpasangan dengan BAMBANG BAYU SUSENO yang diusung oleh PAN dan PKB hanya mempunyai dana Rp. 2 Miliar.
Menurut cerita ZUMI ZOLA kepada Saksi bahwa Atas penyampaian sdr. MASNAH tersebut, sdr. APIF FIRMANSYAH melaporkan kepada ZUMI ZOLA selaku Gubernur sekaligus Ketua DPW PAN Provinsi Jambi. dengan kalimat sebagai berikut : “Bang, ini Bu MASNAH hanya punya 2 mIliar, APIF pesimis bisa menang, ini perlu dibantu “. Kemudian ZOLA menanyakan kepada APIF Uangnya darimana? Menurut ZOLA , APIF menyampaikan meminta izin dari ZOLA untuk menggunakan uang fee proyek proyek 2016 dan ijon 2017 serta sumber lainnya yang sudah dikumpulkan APIF untuk digunakan dulu dalam PILKADA Muara Jambi tersebut yaitu sekitar Rp. 10 Miliar.
Sekitar bulan September 2017 sebelum berangkat ke Newyork AMERIKA SERIKAT di Kemang Vilage pada saat Saksi menyerahkan uang USD 20.000 dari sdr. ARFAN untuk keberangkatan ke AMERIKA SERIKAT, sdr. ZOLA meminta Saksi untuk menemui sdri MASNAH (Bupati Muara Jambi) di Jakarta. Kemudian Saksi menanyakan kepada sdr. ZOLA untuk apa Saksi menemui sdri MASNAH? disitu sdr. ZOLA baru menceritakan kepada Saksi bahwa sebenarnya ada perjanjian antara APIF FIRMANSYAH SELAKU perwakilan dari ZUMI ZOLA dengan MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang berisi bahwa ZUMI ZOLA melalui APIF membantu pemenangan pasangan MASNAH BAMBANG menjadi Bupati wakil Bupati Muara Jambi dan apanbila pasangan tersebut menang / terpilih timbal baliknya mereka harus memberikan proyek di Kab. Muara Jambi senilai Rp. 80 Miliar pertahun kepada ZUMI ZOLA melalui APIF FIRMANSYAH. Jadi permintaan ZUMI ZOLA kepada Saksi maksud Saksi disuruh menemui sdri MASNAH adalah untuk menagih janji tersebut.
Kemudian Saksi lupa waktu tepatnya namun seingat Saksi pada saat acara Raker Gubernur dan Bupati/ walikota seindonesia di Istana negara bulan Oktober 2017 sdri MASNAH menelpon Saksi dan bertemu di eksekutive lounge di Hotel Borobudur Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 Wib. Dalam pertemuan tersebut Saksi menyampaikan permintaan dari sdr. ZUMI ZOLA terkait janji Bupati Muara Jambi. sdri MASNAH menyampaikan bahwa pada intinya sdri MASNAH komit dengan janjinya namun permaslahannya perjanjian tersebut adalah atas nama APIF walaupun sdri MASNAH mengetahui bahwa sumber uang adalah dari Gubernur Jambi dan sdr, APIF sebagai yang ada di Perjanjian juga menagih hal yang sama. Sehingga sdri MASNAH bingung dan meminta kepada Saksi untuk mengambil perjanjian tersebut yang dipegang oleh sdr. APIF FIRMANSYAH.
Beberapa hari kemudian Saksi menemui sdr. ZUMI ZOLA di Jakarta (Saksi lupa tempatnya) terkait hasil pertemuan dengan sdri MASNAH tersebut. Kemudian ZUMI ZOLA menyampaikan bahwa tidak mungkin mengambil perjanjian tersebut kepada APIF tetapi bila BU MASNAH komit kita jalani saja karena proyeknya mulai jalan pada tahun 2018.
Bahwa dari sejumlah penerimaan uang tersebut, beberapa sudah Saksi serahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, beberapa sudah untuk membayar keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keluarganya.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 48 yang menerangkan sebagai berikut:
Selain diserahkan kepada Sdr. ZUMI ZOLA secara langsung atau pun keluarganya terkait uang yang diterima dari Sdr. ARFAN, Sdr. AGUS HERIYANTO dan Sdr. PAUT SAKARIN melalui Sdr. DEDI GARUDA dan Sdr. AMIDY yang disimpan pada Saksi, Saksi juga pernah menggunakan uang tersebut untuk membayarkan keperluan atau kebutuhan Gubernur dan Keluarganya sebagai berikut:
Sekitar pada tahun 2016 sdr. ZUMI ZOLA pernah memesan action figure Marvel dari Singapura dengan korespondensi atas nama Saksi (ASRUL). Pada bulan oktober tahun 2017, pihak pembuat menginformasikan melalui email Saksi bahwa pesanan tersebut sudah jadi dan dari pihak pembuat meminta agar pemesan membayar ongkos kirim sebesar Rp 52.000.000,00 agar pesanan tersebut dapat dikirim ke Indonesia. Atas hal tersebut, Saksi memberitahukan Sdr. ZUMI ZOLA dan Sdr. ZUMI ZOLA meminta Saksi membayarkan ongkos kirim tersebut menggunakan uang Sdr. ZUMI ZOLA yang ada pada Saksi sebesar Rp52.000.000,00. Untuk pembayaran tersebut Saksi melakukan setor tunai ke Bank BNI atas nama kurir pengirim (tapi Saksi lupa nama nya).
Sekitar November 2016, Saksi menerima informasi dari XM Studios bahwa total uang muka dari 16 item orderan Sdr. ZUMI ZOLA adalah SGD5.600. Kemudian Saksi melakukan pembayaran secara setor tunai.
Pada akhir September 2017 Saksi diminta oleh Sdr. ZUMI ZOLA untuk melakukan pembayaran dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama WILINA CHANDRA nomor rekening 8370013986 untuk pembayaran belanja online sdri SHERINE TARIA yang Saksi bayarkan pada tanggal 27 September 2017 sebesar Rp. 19.700.000,00.
Tanggal 4 Oktober Saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama WILINA CHANDRA nomor rekening 8370013986 untuk pembayaran belanja online sdri SHERINE TARIA sebesar Rp. 12.550.000,00.
Tanggal 18 Oktober 2017 Saksi melakukan setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama WILINA CHANDRA nomor rekening 8370013986 untuk pembayaran belanja online sdri SHERINE TARIA sebesar Rp. 4.000.000,00.
Sekitar bulan september 2017 sekitar 3 atau 5 hari sebelum berangkat ke Amerika Saksi diperintahkan untuk membayarkan pembelian pakaian Gubernur ZUMI ZOLA di Plaza Indonesia sebesar sekitar Rp. 50.000.000,00.
Akhir September 2017 atas perintah sdr. ZUMI ZOLA Saksi membeli oleh–oleh berupa Dompet dan ikat pinggang sebesar sekitar Rp. 40.000.000,00.
Sekitar bulan Juni – November 2017 atas permintaan sdr. ZUMI ZOLA Saksi membayarkan pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6.150.
Bahwa Saksi membenarkan bukti setoran yang terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 54 yang menerangkan sebagai berikut:
Terhadap penerimaan uang gratifikasi sdr. ZUMI ZOLA yang penerimaannya ditugaskan kepada Saksi oleh ZUMI ZOLA yang belum digunakan atau dibayarkan untuk kepentingan sdr. ZUMI ZOLA atau keluarganya sudah Saksi serahkan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK dalam perkara sdr. ZUMI ZOLA sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp. 1.352.950.000,- (Satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdapat dalam 2 kantong plastik hitam
Uang tunai senilai USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan USD 100 (seratus dolar Amerika) dengan ikatan/bonggol kertas bertuliskan $10,000.
Uang tunai sejumlah US$ 153.300 (seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dollar Amerika)
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah menceritakan kepada Saksi bahwa yang menyarankan ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk melakukan pemungutan fee proyek adalah Terdakwa.
Bahwa saat bertemu dengan ARFAN di Hotel Sultan, ARFAN menceritakan kepada Saksi bahwa ia telah menyerahkan uang tunai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) ke Terdakwa. Bahwa uang tersebut diserahkan dalam kardus indomie tersebut adalah sisa fee proyek PUPR tahun 2016. Bahwa Saksi pernah melihat 2 (dua) kardus indomie berisi uang tersebut yang diberikan ARFAN kepada Terdakwa.
Bahwa ARFAN juga pernah menceritakan kepada Saksi bahwa ia telah memberikan 1 (satu) unit mobil kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan para kontraktor yang telah memberikan uang / ijon akan mendapatkan paket pekerjaan.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 36 huruf e yang menerangkan:
Sekitar bulan Oktober 2017 sdr. ARFAN menghubungi Saksi dan meminta bertemu. Selanjutnya Saksi dan sdr. ARFAN bertemu di Hotel Mulia hanya berdua difasilitasi oleh sdr. RIAN WIDIANTARA. Saat itu Sdr. ARFAN menyampaikan bahwa potensi yang bisa dikumpulkan tahun 2017 adalah sekitar 23 sampai 25 (MIliar) sambil menunjukan kertas berisi catatan proyek dan potensi fee proyek tahun 2017 di Dinas PUPR seingat Saksi catatan tersebut berupa print out nama proyek, nilai proyek, pemilik proyek dan perusahaan, dan potensi penerimaan fee dari proyek tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada rapat di rumah Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN yang dihadiri para kepala bidang membahas proyek proyek tersebut.
Bahwa Saksi mendapatkan daftar-daftar perusahaan calon pemenang dan nilai komitmennya dari ARFAN.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak 2011 sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI saat menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang mengenalkan Saksi dengan Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi, tugas Terdakwa sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyusun rapat dan agenda-agenda ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi sudah mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak 2005.
Bahwa Saksi memiliki usaha di bidang perkebunan sawit, kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta Saksi berkoordinasi dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi juga ikut sebagai Tim Sukses pencalonan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilkada Gubernur Jambi. Tugas Saksi di Tim Sukses adalah di bidang statistik popularitas dan elektabilitas.
Bahwa Terdakwa adalah bagian Tim Utama dari Tim Sukses pencalonan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilkada Gubernur Jambi. Terdakwa adalah Bendahara Tim Sukses, yaitu menerima uang dari para donator dan mengkoordinir pengeluaran dalam kampanye.
Bahwa Terdakwa menjadi “orang kepercayaan” ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak Februari 2016 sampai Juni 2017.
Bahwa tugas Terdakwa sebagai “orang kepercayaan” adalah mengkondisikan kegiatan-kegiatan fee proyek di tahun 2016, ijon di tahun 2017 dan lelang jabatan.
Bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa dari kegiatan-kegiatan fee proyek di tahun 2016, ijon di tahun 2017 dan lelang jabatan adalah untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ada juga yang dinikmati oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak menerima gaji atau honorarium dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa memiliki peternakan ayam.
Saksi tidak mengetahui apakah ada pembagian ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan Terdakwa terkait uang-uang yang telah dikumpulkan Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa melakukan pengumpulan uang tersebut atas dasar perintah dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena untuk uang Saksi sering mendengar ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan untuk berkoordinasi dengan Terdakwa.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan Saksi kalau ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui bahwa sumber uang yang dikumpulkan Terdakwa berasal dari rekanan/kontraktor.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui bahwa kompensasi dari rekanan yang telah menyerahkan uang akan mendapatkan paket pekerjaan.
Bahwa terhadap uang yang dikumpulkan oleh Saksi, sebagian digunakan untuk keperluan keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sepengetahuan Saksi uang yang dikumpulkan Terdakwa juga ada yang digunakan untuk keperluan keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI berdasarkan pengalaman Saksi mengelola uang tersebut.
Bahwa Saksi dan Terdakwa pernah diminta ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menyampaikan agar DODY IRAWAN loyal, royal dan total kepada Gubernur. ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah langsung menyampaikan pesan kepada calon pejabat yang akan dilantik.
Bahwa Saksi yang menggantikan Terdakwa sejak bulan Juli 2017. ZUMI ZOLA ZULKIFLI awalnya menyampaikan Saksi menggantikan Terdakwa untuk sementara.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI memberi tugas utama kepada Saksi untuk mengutip uang-uang dari kontraktor.
Bahwa DODY IRAWAN berhenti sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi pada bulan Agustus 2017.
Bahwa Terdakwa berhenti melayani ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena ada konflik pribadi antara Terdakwa dengan keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa ada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi belum menerima uang dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI, sehingga ada anggota Dewan Kehormatan yang menagih pembayaran tahap kedua kepada Saksi.
Bahwa dalam pertemuan dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di Darmawangsa Jakarta, JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG ada menerangkan rincian uang Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) yang telah diserahkan adalah sebagai berikut: Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) pinjaman orang tua ZUMI ZOLA ZULKIFLI, sisanya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) terkait fee proyek 2017.
Bahwa ARFAN memberikan uang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan 1 (satu) unit mobil HRV kepada Terdakwa.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI ada memberikan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk mendukung pemenangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO dalam Pilkada Muara Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI adanya janji antara ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO terkait dukungan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan kompensasi pemberian paket pekerjaan di Muaro Jambi dari MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO.
Bahwa Saksi pernah melihat ARFAN menyerahkan uang kepada Terdakwa dalam kardus Indomie.
Bahwa ARFAN pernah memberitahukan bahwa ia telah memberikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV kepada Terdakwa.
Bahwa ARFAN menceritakan proses pemberian uang dan mobil tersebut kepada Saksi dan AMIDY di Hotel Sultan Jakarta.
Bahwa sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Saksi menggantikan Terdakwa, tidak pernah ada pembicaraan terkait detail gaji ataupun tupoksi apa yang akan dilakukan Saksi. sedangkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI memberikan tugas secara on the spot saja.
Bahwa dari awal Saksi melayani ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak ada gaji yang diterima.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembicaraan dengan Terdakwa terkait pekerjaan yang akan digantikannya, ataupun pekerjaan apa yang belum selesai dilaksanakan oleh Terdakwa.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah memerintahkan kepada Saksi untuk menanyakan uang yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi mendapatkan sebuah catatan berisi informasi mengenai uang Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) tersebut dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG dimana Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) digunakan untuk membayar utang Alm. ZULKIFLI NURDIN ayah ZUMI ZOLA ZULKIFLI, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana penggunaan uang tersebut selanjutnya.
Bahwa saat Saksi bertemu dengan ARFAN dan AMIDY di Hotel Sultan Jakarta, ARFAN menceritakan keluh kesah dan kekesalannya dengan Terdakwa dan menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar dalam 2 (dua) kardus Indomie kepada Terdakwa. kemudian ARFAN mengatakan bahwa pada saat itu Saksi ada di rumah.
Bahwa Saksi tidak pernah melihat bukti chat dari ARFAN terkait pemberian 1 (satu) unit mobil Honda HRV atas nama istri ARFAN kepada Terdakwa. Saat itu ARFAN menyampaikan secara lisan kepada Saksi bahwa ia telah memberikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak pernah diangkat secara resmi sebagai ajudan atau sekretaris pribadi Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa kegiatan permintaan uang yang dilakukan tersebut atas sepengetahuan dan izin ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa potensi fee proyek tahun 2017 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) berdasarkan perhitungan ARFAN.
Bahwa pecah kongsi antara ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan Terdakwa tidak terkait proyek pembangunan pabrik tebu di Tanjung Jabung Timur.
Bahwa benar sebelum DODY IRAWAN dilantik sebagai Kepala Dinas PU, ada interview pemilihan Kadis PU antara Saksi, Terdakwa bersama DODY IRAWAN.
Bahwa DODY IRAWAN direkomendasikan oleh Terdakwa.
Bahwa tanggapan DODY IRAWAN bahwa ia siap untuk loyal, royal dan total kepada Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa peran awal Saksi adalah untuk mencari investor masuk ke Provinsi Jambi bukan mengurusi masalah proyek.
Bahwa Saksi baru mengetahui ada masalah pengumpulan ijon proyek tahun 2017 di bulan Juli-Agustus 2017.
Bahwa Saksi mengetahui uang tersebut berasal dari para kontraktor yang disetorkan kepada Terdakwa karena Saksi bertemu dengan kontraktor dan ARFAN.
Bahwa kontraktor yang sudah setor kepada kepada Terdakwa adalah JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG, PAUT SYAKARIN dan ANDI PUTRA WIJAYA Alias ANDI KERINCI.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sehubungan keperluan ketok palu.
Bahwa selain menerima uang dari proyek di Dinas PU Provinsi Jambi, Terdakwa juga menerima uang dari proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pernah menceritakan hal tersebut kepada Saksi.
Bahwa Saksi pernah menerima sejumlah uang dari Dinas Pendidikan melalui AMIDY.
Bahwa Saksi membenarkan Majelis Hakim yang membacakan BAP Saksi nomor 39 terkait penerimaan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari AGUS HERIYANTO Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pemberian melalui AMIDY, Penyerahan pertama uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada sekitar bulan September atau oktober 2017 dan Penyerahan kedua uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sekitar bulan September atau Oktober 2017 di Cilandak Town Square. Saat itu Terdakwa sudah tidak melayani ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa terkait jual beli jabatan, Saksi menerangkan bahwa DEDI GARUDA mempunyai seorang tante yang menjabat Kepala Bidang di Dinas Pertanian Provinsi Jambi menjadi non-job karena mutasi jabatan. Lalu DEDI GARUDA menghubungi Saksi mengatakan bahwa ERWIN meminta sejumlah uang kepada tantenya agar tidak di-non-jobkan. Kemudian Saksi mengatakan kepada DEDI GARUDA untuk tidak memenuhi permintaan uang tersebut karena Saksi sudah menceritakan permasalahan tersebut kepada ZUMI ZOLA yang mengatakan untuk tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Bahwa di persidangan Majelis Hakim membacakan BAP Saksi nomor 41 poin 2 yang menerangkan sebagai berikut:
Pengumpulan Dana oleh sdr. APIF FIRMANSYAH dari Jual beli Jabatan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov Jambi pada tahun 2017 dan Sisa fee proyek tahun 2016 serta Izon Fee proyek tahun 2017 di seluruh Dinas di Lingkungan Pemprov Jambi mulai bulan Februari 2016 sampai dengan Mei 2017 yang total nominalnya Saksi tidak mengetahui secara pasti. Dengan kronologis sebagai berikut :
Setelah Pelantikan sdr. ZUMI ZOLA selaku Gubernur Jambi tanggal 12 Februari 2016 sdr. APIF FIRMANSYAH sebagai bendahara tim sukses Gubernur sekaligus asisten Pribadi ZUMI ZOLA membentuk tim untuk mengerjakan proyek TA 2016 yang belum dilelang dan mengumpulkan fee proyek tahun 2016 dari seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di seluruh Dinas di Pemprov Jambi TA 2016. Dengan susunan tim sebagai berikut :
Ketua Tim APIF FIRMANSYAH
Anggota :
CECEP SURYANA
HAMBALI
SYAIFUL AZHAR
JEFRI HENDRIK
M. IMANUDIN ALS IIM
RUDI ARDIYANSYAH
ENDRIA
MADIAN
H. JAIZ.
Bahwa untuk jabatan eselon I dan II tidak ada jual beli jabatan, sedangkan untuk jabatan eselon III dan IV jual beli jabatan dilakukan di BKD.
Bahwa uang hasil jual beli jabatan tersebut digunakan untuk membiayai Pilkada Muaro Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis rincian uang untuk membiayai Pilkada Muaro Jambi, Saksi hanya mengetahui sumber uang berasal dari ijon proyek, lelang jabatan dan bantuan sumbangan. Saksi mengetahui hal tersebut dari AMIDY, Sekretaris Daerah ERWAN MALIK, dan teman-teman Saksi yang lain.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI hanya memberikan dukungan untuk Pilkada di kabupaten lain bukan bantuan berupa uang.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Ketua DPP PAN Provinsi Jambi mengetahui tentang dukungan dan permasalahan uang untuk Pilkada Muaro Jambi.
Bahwa sehubungan dengan dukungan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilkada Muaro Jambi, ada feedback berupa proyek di Muaro Jambi untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun yang mengetahui detailnya adalah Terdakwa. Saksi mengetahui ada komitmen proyek senilai Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) di Muaro Jambi karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang menceritakan kepada Saksi.
Bahwa mengenai Tim 155 Saksi mengetahui hal tersebut dari rumor dan pemberitaan di media.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Terkait jabatan eselon III dan IV, Terdakwa menanggapi bahwa dirinya hanya mendata titipan nama calon pejabat dari Tim Sukses maupun tokoh masyarakat, termasuk dari Saksi namun Terdakwa tidak pernah menerima uang terkait lelang jabatan eselon III dan IV tersebut.
ERWIN adalah PNS di Bagian Rumah Tangga yang mengutip uang dari mutasi jabatan eselon III dan IV.
Terdakwa membantah telah menerima uang senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari ARFAN.
Bahwa Terdakwa membantah 1 (satu) unit mobil Honda HRV tersebut adalah pemberian dari ARFAN karena Terdakwa telah memesan inden mobil tersebut sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik sebagai Gubernur dan dibayarkan 1 (satu) bulan setelah pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
EVI SYAHRUL, Tempat Lahir Senaung, Tanggal Lahir 28 Mei 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan Dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP tersebut.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa pada tahun 2016 sampai Februari 2017 Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Tata Ruang Bapeda Kabupaten Muaro, kemudian sejak Februari 2017 s.d. Februari 2019 Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro Pembangunan Dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jambi di bawah Sekretariat Daerah.
Bahwa saat itu Saksi mengenal Terdakwa sebagai orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun belum pernah bertemu.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Bagian Layanan Pengadaan antara lain adalah mendistribusikan Pokja-pokja yang ada di dinas karena pada tahun 2017 Pokja masih berada di Dinas masing-masing. Saat itu ada 2 (dua) Pokja yaitu Pokja Paruh Waktu yaitu Pegawai Dinas dan Pokja Penuh Waktu yaitu pegawai Bagian Layanan Pengadaan. Saksi menugaskan Pokja tersebut untuk melakukan pelelangan setiap dinas.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengarahkan calon pemenang lelang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah melakukan plotting calon pemenang lelang.
Bahwa mekanisme pelelangan yang Saksi lakukan adalah setelah Kepala Dinas mengirimkan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) ke Sekretariat kemudian dilakukan kajian apakah DPP sudah lengkap HPS termasuk spesifikasinya, selanjutnya Saksi menerbitkan Surat Perintah Tugas atas usulan dari Kepala Subbagian, kemudian masing-masing Pokja bekerja di Dinasnya secara elektronik.
Bahwa lelang pengadaan barang/jasa di Tahun Anggaran 2017 dimulai bulan Maret 2017.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan arahan langsung dari APIF FIRMANSYAH terkait siapa-siapa kontraktor/ perusahaan yang akan mengerjakan/ memenangkan paket proyek 2017 di Provinsi Jambi. Namun setiap lelang proyek Saksi selalu menanyakan kepada APIF FIRMANSYAH terkait kepada siapa Saksi harus berkoordinasi terskait dengan proyek/ pekerjaan tersebut dan APIF FIRMANSYAH selalu menyuruh supaya Saksi berkoordinasi dengan masing-masing kepala OPD.
Koordinasi Saksi dengan kepala OPD tersebut adalah terkait ada atau tidaknya arahan dari Gubernur melalui APIF FIRMANSYAH terkait siapa-siapa kontraktor/ perusahaan yang akan mengerjakan/ dimenangkan dalam suatu paket pekerjaan/proyek.
Bila ada arahan tertentu dari APIF FIRMANSYAH melalui Kepala OPD, selanjutnya Saksi menyampaikan kepada Pokja supaya hal tersebut dapat diakomodir.
Saksi hanya mengkoordinasikan terkait paket pekerjaan/proyek yang dilelang oleh Pokja Penuh Waktu.
Saksi tidak memiliki wewenang apapun terkait pekerjaan/proyek yang dilelang oleh Pokja Paruh Waktu, yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah masing-masing Kepala OPD.
Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa melalui Whatsapp, salah satunya mengenai Rumah Sakit. Saksi bertanya “Ini bagaimana?” kemudian dijawab Terdakwa “Ini langsung ke direktur.”
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada komitmen fee atas proyek yang sudah diarahkan oleh Terdakwa.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 14 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi selaku Kepala ULP pernah mendapat arahan tentang perusahaan atau kontraktor yang akan dimenangkan dalam tender proyek-proyek dilingkungan Dinas PUPR tahun 2017, dengan kronologis sebagai berikut :
Pada bulan Maret 2017, diadakan Focus Group Discusion (FGD) di ruang rapat Dinas PUPR, yang dihadiri oleh Kepala Dinas (DODY IRAWAN), Kabid Bina Marga (BUDI NUROHMAN, Kabid Cipta Karya (RUDY TEDJA), Kabid Sumber Daya Air ( EDI FERNANDO), Kabid Tata Ruang (NAZIRWAN ASRI) dan Kabid Perumahan. FGD ini membahas tentang standar pelayanan ULP.
Di akhir pertemuan DODY IRAWAN menyampaikan “Bahwa masalah NOMOR PUNGGUNG..Pokja silahkan langsung berhubungan dengan Kabid”
Yang dimaksud “NOMOR PUNGGUNG” adalah perusahan atau kontraktor yang sudah diarahkan oleh DODI IRAWAN untuk menjadi calon pemenang tender atas proyek di Dinas PUPR tahun 2017.
Yang dimaksud “Kabid” adalah seluruh Kabid di PUPR yang menjabat pada saat itu.
Yang dimaksud “Pokja” adalah orang yang ditugaskan oleh Kepala ULP (Saksi sendiri) untuk melaksanakan tender di masing-masing pekerjaan di PUPR provinsi Jambi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 16 yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan dari Pokja Penuh Waktu tentang calon pemenang lelang proyek dilingkungan Dinas PUPR tahun 2017.
Pokja Penuh Waktu melaporkan hal tersebut kepada Saksi dengan cara memaparkan di slide pada saat akhir evaluasi penawaran. Dimana dalam slide yang dipaparkan tersebut berisi nama perusahaan penawar, jumlah nilai penawaran, hasil evaluasi. Dalam paparan tersebut masing-masing pokja menyampaikan secara lisan tentang pemilik perusahaaan peserta lelang dan nama paket serta perusahan mana yang akan dijadikan pemenang sesuai arahan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Yang melakukan paparan hanyalah Pokja Bidang Cipta Karya, untuk Bidang yang lain tidak pernah melakukan paparan, sehingga Saksi tidak mengetahui terkait adanya proyek yang diarahkan untuk dimenangkan suatu perusahaan tertentu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana detail arahan Kepala Bidang kepada Pokja untuk memenangkan calon peserta lelang.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 18 yang menerangkan sebagai berikut:
Pekerjaan/ proyek tahun 2017 yang pemenangnya sudah diarahkan seingat Saksi :
Rehap Gedung Korem, di arahakan ke PT. Blimbing Sriwijaya milik ABENG, namun akhirnya perusahaan tersebut tidak memenangkan proyek tersebut karena tidak menghadiri tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. Yang akhirnya Saksi mendapat informasi bahwa ABENG marah-marah kepada salah satu Pokja.
Pekerjaan pembangunan Pematangan Lahan Parkir Sebrang Kota Jambi, di arahkan ke PT. Sarang Teknik milik ENDRIA PUTRA, namun perusahaan ini akhirnya tidak mendapatkan proyek tersebut karena SBU (Sertifikat Badan Usaha) tidak sesuai dengan Dokumen Perusahaan.
Pembangunan Drainase Sungai Udo di Bungo, diarahkan ke PT. Sungai Pinang Jaya milik JACK BUNGO. Akhirnya perusahaan ini memanangkan proyek tersebut.
Rehabilitasi Ruang Pola Kantor Gubernur, di arahkan ke PT. (Saksi lupa) milik AAN temannya ASRUL. Akhirnya perusahaan ini memanangkan proyek tersebut.
Pekerjaan Drainase Pasar Bungo, di arahkan ke PT. Dua Putri Persada milik FATMAWATI. Akhirnya perusahaan ini memanangkan proyek tersebut.
Ada pekerjaan lain yang sudah di arahkan pemenangnya namun Saksi belum ingat, namun Saksi bersedia untuk membuat list nya.
Bahwa Saksi mengetahui latar belakang adanya arahan terkait perusahaan peserta lelang yang akan dijadikan pemenang proyek PUPR tahun 2017 tersebut menurut informasi yang dari Pokja adalah karena calon pemenang atau perusahaan tersebut telah menyerahkan ijon atau fee proyek sebelum lelang, namun Saksi tidak tahu kepada siapa ijon tersebut diserahkan.
Bahwa Saksi selalu berkoordinasi atas proses lelang yang dilakukan oleh Pokja Penuh Waktu kepada Terdakwa. Saksi berkoordinasi dengan Terdakwa karena berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN memang Terdakwa yang mengatur pemenang proyek tersebut. Selain itu Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengetahui dari Kepala Dinas PUPR DODY IRAWAN bahwa para rekanan tersebut telah memberikan uang di tahun 2016 sebelum ketok palu APBD 2017.
Bahwa untuk proses lelang proyek PUPR Saksi berkoordinasi dengan Pokja bukan kepada Kepala Dinas.
Bahwa benar di bulan Februari 2017 ada rapat antara ULP dengan Kepala Dinas PUPR karena mekanisme lelang saat itu Pokja masih di Dinas. Pada saat akhir pembicaraan, DODY IRAWAN menyampaikan adanya “Nomor Punggung” untuk rekanan yang sudah ditentukan.
Bahwa setelah dokumen lelang masuk, Saksi meneruskan dokumen lelang kepada masing-masing Pokja kemudian Saksi menugaskan kepada Pokja melakukan lelang selanjutnya masing-masing Pokja yang melakukan komunikasi dengan rekanan.
Bahwa para rekanan yang sudah mendapatkan “Nomor Punggung” langsung mengklaim ke Pokja bahwa mereka yang akan melaksanakan paket pekerjaan tersebut karena mereka sudah mengeluarkan investasi untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa sistem lelang saat itu sudah dilakukan secara online.
Bahwa para rekanan yang sudah mendapatkan “Nomor Punggung” sudah mendapatkan informasi paket pekerjaan sebelum lelang dibuka seperti HPS dan kualifikasinya.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak ada keberatan.
ARFAN, Tempat Lahir Muaro Bungo, Tanggal Lahir 29 Juli 1963, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun 2017. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa jabatan Saksi adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur, Saksi bertemu dengan Terdakwa sejak Gubernur HASAN BASRI AGUS kemudian setelah itu Saksi sempat menjadi staf. Sebelum pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, di sebuah restoran Saksi dikenalkan temannya bahwa Terdakwa adalah orangnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2016 satu hari sebelum pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Saksi bertemu dengan Terdakwa di Jakarta karena sebelumnya Terdakwa menghubungi dengan mengatakan “Temui Saksi di Rekhas Plaza Indonesia.” Sesampainya di Plaza Indonesia, Saksi melihat Terdakwa bersama ENDRIA PUTRA yang juga Tim Sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Saat itu Terdakwa bertanya “Pak Arfan, apakah proyek di Bina Marga sudah dilelang?” Lalu Saksi jawab bahwa seluruh paket sudah di lelang dan seluruh proyek sudah berjalan sekitar 60%. Kemudian Terdakwa bertanya “Bisa nggak dibatalin?” Namun Saksi menjelaskan bahwa tidak mungkin dibatalkan. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada ENDRIA PUTRA “Tuh Pak ENDRIA sudah dengar sendiri Pak ARFAN ngomong.” Sejak itulah Saksi diminta bantu oleh Terdakwa dengan mengatakan “Pak ARFAN bantu yah. Kita ini sudah habis-habisan. Tolonglah bayarin baju Pak ZUMI ZOLA.” Kemudian Saksi menyerahkan kartu debit Saksi ternyata biaya baju ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Rekhas Plaza Indonesia sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa setelah pelantikan gubernur, Terdakwa menghubungi Saksi lagi mengatakan “Pak ARFAN bantu kami. Kami belum ada uang, kontraktor belum ada yang kenal.” Lalu Saksi menjelaskan bagaimana caranya karena pada saat itu sedang proses lelang jabatan Kadis PUPR. Saat itu Plt. Kadis PUPR adalah NAZIRWAN sebelum DODY IRAWAN. Kemudian Terdakwa mempertemukan Saksi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di rumah Dinas Gubernur. Kemudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI berkata “Pak ARFAN ga usah cerita lama, Pak ARFAN sekarang orang Saksi. Tolong bantu kita. Koordinasi sama APIF kalau ada apa-apa.” Sejak saat itulah Saksi yakin bahwa benar Terdakwa adalah orangnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa di bulan Agustus 2017, DODY IRAWAN dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Sejak itu walaupun Saksi menjabat sebagai Kabid Bina Marga, namun Saksi tidak diberikan peran apapun. Saksi di lapangan saja mengurusi proyek. Kemudian sekitar 2 Februari 2017, Saksi dinonjobkan oleh Terdakwa dan kawan-kawannya. Kemudian Saksi menjadi staf biasa di Dinas Pertambangan dan ESDM.
Bahwa kemudian di bulan Juli 2017, Saksi bertemu dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG. Saat itu orang suruhan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yang bernama RIAN datang ke rumah Saksi bersama AMIDY mengatakan bahwa ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mau bertemu. Selanjutnya, Saksi bersama AMIDY bertemu dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG di Hotel Sultan Jakarta. ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bertanya kepada Saksi “Mau ngga Pak ARFAN jadi Kepala ULP? Karena proyek kita tidak ada yang jelas ini di ULP. Ngga ada yang menang dibuatnya.” Lalu Saksi menjawab menolak karena Saksi tidak sanggup dan merasa jenuh untuk menjadi Kepala ULP. Selanjutnya ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menanyakan pendapat Saksi bagaimana jika TETAP SINULINGGA diangkat menjadi Kepala Bidang Bina Marga dengan pertimbangan karena yang bersangkutan pernah di APBN sehingga dapat mencari proyek dari APBN. Saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan bagus dalam bekerja dan memang dari awal bertugas di Bina Marga, namun untuk hal yang lain-lain agak susah.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa melakukan pengumpulan fee proyek setelah Saksi bertemu dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Saksi mengenai sisa fee proyek tahun 2016.
Bahwa pengakuan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bahwa Saksi pernah memberikan sejumlah uang dalam kardus Indomie kepada Saksi adalah bohong. Saksi juga tidak pernah membelikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah untuk Terdakwa. Saat itu jabatan Saksi hanyalah Kepala Bidang dengan segala keterbatasan dan tidak ada wewenang apa-apa.
Bahwa awal Saksi mengenal ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG karena diajak oleh JEO FANDY YOESMAN ASIANG. Setelah itu ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bertanya kepada Saksi “Pak ARFAN, Saksi ngeri sama Pak ASIANG ini. Dia dah ngasih Rp11 miliar ke APIF. Benar itu Pak ARFAN? Coba cek berapa dia dapat proyek?” Lalu Saksi menjelaskan bahwa JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG mendapatkan proyek senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sehingga tidak mungkin memberikan Rp11 (sebelas miliar rupiah). Lalu Saksi menanyakan hal tersebut kepada JEO FANDY YOESMAN ALias ASIANG dan membenarkan telah memberikan Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) kepada Terdakwa, namun JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pada saat itu pekerjaan fisik di lapangan pada masa DODY IRAWAN amburadul.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang sisa fee proyek kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah memberikan uang Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk lebaran membeli sarung dan mukenah yang diberikan 3 (tiga) tahap sebelum lebaran, pertama Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kedua Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan terakhir Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membelikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah untuk Terdakwa.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 3 yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selama periode 2016 s.d 2017, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah beberapa kali meminta uang dan fasilitas kepada Saksi. Adapun rincian uang dan fasilitas yang pernah diminta oleh Sdr. APIF FIRMANSYAH kepada Saksi dan Saksi penuhi, seingat Saksi antara lain sebagai berikut:
Satu hari sebelum pelantikan Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur sekitar tanggal 11 Februari 2016, Sdr. APIF meminta untuk bertemu dengan Saksi di Plaza Indonesia Jakarta. Pada saat itu Sdr. APIF bersama Sdr. ENDRIA PUTRA. Pada kesempatan tersebut Sdr. ENDRIA sebagai tim sukses Sdr. ZUMI ZOLA meminta Saksi untuk membatalkan lelang yang sudah berjalan di Bina Marga agar nantinya dapat dikerjakan oleh tim sukses. Namun Saksi mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Selanjutnya saat itu Saksi diminta oleh Sdr. APIF FIRMANSYAH untuk membayar biaya jahit pakaian Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk acara pelantikan gubernur Jambi di toko kain REKHA’S TEXTILE di Lt. 3 Plaza Indonesia Jakarta. Sesuai penyampaian kasir toko tersebut, biaya jahit baju Gubernur Jambi tersebut adalah sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Saksi kemudian melakukan pembayaran biaya jahit tersebut dengan menggunakan kartu kredit BNI atau BCA milik Saksi
Pada sekitar Maret 2016, yaitu ketika Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah terpilih sebagai Gubernur Jambi namun sebelum pelantikan, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah meminta Saksi untuk mengurus penyewaan 2 (dua) unit mobil Toyota Alphard selama lebih-kurang 5 hari untuk digunakan oleh Gubernur Jambi Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keluarganya serta oleh Sdr. ASRUL PANDAPOTAN yang saat itu sedang berada di Singapura. Sdr. ASRUL PANDAPOTAN adalah orang dekat dari Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Atas permintaan Sdr. APIF FIRMANSYAH tersebut, Saksi kemudian mencari sendiri jasa penyewaan mobil Toyota Alphard di Singapura melalui internet dan kemudian melakukan pembayarannya dengan transfer bank dari rekening BCA Saksi sebanyak 3 (tiga) kali transfer yang totalnya berjumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada sekitar April 2016, ketika Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah dilantik sebagai Gubernur Jambi, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah meminta Saksi untuk mencari dan membiayai sewa ruangan hotel di Jakarta untuk pertemuan yang akan dihadiri oleh Gubernur Jambi Sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Sdr. ASRUL PANDAPOTAN, Sdr. APIF FIRMANSYAH, anggota DPD-RI dan pengusaha yang semuanya berjumlah sekitar 10 orang. Atas permintaan Sdr. APIF FIRMANSYAH tersebut, Saksi kemudian mencari dan mendapatkan tempat di Hotel Mahakam Jakarta. Biaya sewa dan makan di Hotel Mahakam tersebut Saksi bayar dengan menggunakan kartu kredit BNI atau BCA dengan jumlah sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2016 menjelang hari raya Lebaran, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah meminta uang kepada Saksi sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) untuk keperluan pembelian sarung dan mukena untuk lebaran. Atas permintaan ini Saksi memberikan uang tunai kepada Sdr. APIF FIRMANSYAH dalam 3 (tiga) kali pemberian yaitu sebesar Rp200 juta, Rp 200 juta dan Rp300 juta sehingga totalnya berjumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Pada sekitar Desember 2016, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah meminta Saksi voucher menginap untuk 2 kamar di Hotel Sentosa Singapura selama 3 hari karena Sdr. APIF FIRMANSYAH berniat untuk liburan tahun baru 2017 di Singapura bersama istrinya dan Sdr. AGUS RUBIANTO (Ketua DPRD Muara Tebo) bersama istrinya. Atas permintaan Sdr. APIF FIRMANSYAH tersebut, Saksi kemudian mencari harga sewa Hotel Sentosa tersebut, namun ternyata harganya terlalu mahal yaitu sekitar Rp15 juta per malam. Saksi kemudian mencari hotel lain dan mendapatkan Hotel Mandarin di Singapura yang biaya menginapnya di kamar sebesar sekitar Rp8 juta per malam. Saksi lalu melakukan membeli voucher menginap di Hotel Mandarin Singapura sebanyak 2 kamar untuk 3 malam atas nama Sdri. PRATIWI ANNISA (istri dari Sdr. APIF FIRMANSYAH). Voucher menginap tersebut Saksi beli di Agen Wisata Mentari di Jambi dan pembayarannya menggunakan kartu kredit BNI atau BCA milik Saksi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pada sekitar tahun 2017, Sdr. APIF FIRMANSYAH pernah meminta Saksi membayar biaya sewa Swissbell Hotel Jambi untuk acara pelantikan pengurus PAN Kota Jambi. Atas permintaan tersebut, Saksi datang langsung ke Swissbell Hotel Jambi dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit BNI atau BCA milik Saksi. Nilai biaya sewa Swissbell Hotel Jambi tersebut adalah sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Atas setiap permintaan dari Sdr. APIF FIRMANSYAH tersebut dan pemenuhannya oleh Saksi sudah Saksi sampaikan dan terbukti di persidangan-persidangan perkara Jambi yang lalu
Bahwa Saksi mau menuruti permintaan Terdakwa karena menjanjikan Saksi tetap sebagai Kepala Bidang Bina Marga siapapun Kepala Dinas PUPR nantinya.
Bahwa uang yang Saksi berikan kepada Terdakwa berasal dari kontraktor-kontraktor sebagaimana telah Saksi terangkan dalam sidang perkara Saksi sebelumnya yang diputus 7 (tujuh) tahun penjara.
Bahwa Saksi pernah mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA atas nama Terdakwa tanggal 11 Juli 2016.
Bahwa Saksi pernah beberapa kali mentransfer uang kepada Terdakwa pada tanggal 27 Juli 2016 dengan total senilai Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa saat itu mengatakan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedang berada di Singapura dan tidak ada uang untuk membeli oleh-oleh.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 394 yang dihadapkan Penuntut Umum di persidangan berupa 1 (satu) bundel rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 04-01-2016 s.d 31-12-2019, itu adalah nomor rekening Saksi mentransfer untuk Terdakwa .
Bahwa Saksi tidak pernah diminta Terdakwa untuk mengumpulkan sisa fee tahun 2016.
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dalam kardus Indomie kepada Terdakwa.
Bahwa setelah Saksi diangkat kembali menjadi Kabid Bina Marga di bulan Agustus 2017, pada saat 17 Agustus 2017 ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menyuruh Saksi menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Dandim atas pelatihan siswa penari latar.
Bahwa 3 (tiga) bulan setelah dilantik, Saksi bertemu dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bersama AMIDY di Hotel Mulia Jakarta.
Bahwa saat pertemuan di Hotel Mulia tersebut, ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG meminta agar Saksi mengecek apakah benar Terdakwa sudah menarik fee dari kontraktor sebesar 10%-12%.
Bahwa karena Saksi memegang seluruh kontrak pekerjaan fisik 2017, maka Saksi menurut Saksi nilai komitmen fee adalah sekitar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dari para kontraktor. Akan tetapi Saksi tidak yakin komitmen fee tersebut dapat dikumpulkan seluruhnya, sehingga Saksi memperkirakan yang telah dikumpulkan sekitar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah).
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut. Kemudian Saksi mengetahui bahwa pemborong kecil yang menjadi Tim Sukses yang mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian menjual pekerjaan tersebut ke perusahaan besar, kecuali JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG mengerjakan sendiri.
Bahwa Kepala Dinas PU DODY IRAWAN sudah mulai goyang karena ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG tidak lagi mempercayainya. Setelah itu DODY IRAWAN menelepon ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menyatakan pengunduran dirinya. Kemudian ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mengatakan kepada Saksi “Pak ARFAN siap-siap ya jadi Plt. Kepala Dinas.” Percakapan tersebut juga didengar oleh AMIDY.
Bahwa setelah itu pada malam harinya Saksi dihubungi oleh Sekretaris Daerah Provinsi agar segera kembali ke Jambi. Keesokan harinya Saksi kembali ke Jambi dan menghadap ERWAN MALIK Sekda Provinsi Jambi yang mengucapkan selamat karena Saksi ditetapkan sebagai Plt. Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.
Bahwa ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG memerintahkan Saksi untuk mencari berapa lagi sisa fee 2016 dan ijon fee 2017 dari para kontraktor yang belum diterima. Saksi menjelaskan kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bahwa para kontraktor tidak dapat didesak. Lalu Saksi menemui setiap kontraktor dan mengetahui bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang telah mengumpulkan fee. Lalu Saksi mencoba menghubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM namun awalnya tidak mau memberitahukan hal tersebut kepada Saksi. Sekitar satu minggu kemudian barulah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menceritakan bahwa tinggal 2 (dua) orang yang belum menyerahkan fee yaitu ENDRIA PUTRA dan AGUS RUBIYANTO.
Bahwa penuntut Umum menjelaskan bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam persidangan sebelumnya menerangkan bahwa ia pernah dihubungi oleh Saksi yang menanyakan siapa saja kontraktor yang telah menyerahkan komitmen fee tahun 2017. Saksi membenarkan keterangan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan yang sangat dekat dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM termasuk dalam proses Pilkada Muaro Jambi yang diikuti MASNAH BUSRO, Terdakwa selalu mengajak MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mencatat komitmen fee yang diberikan para kontraktor dan Saksi sudah mengkonfirmasi catatan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dengan para kontraktor yang telah memberikan fee tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan rekaman percakapan Saksi dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengenai catatan pemberiaan fee tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV ataupun uang sebesr Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dalam 2 (dua) kardus Indomie kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa potensi fee proyek tahun 2017 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah), akan tetapi potensi yang bisa direalisasikan hanya sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) - Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) karena sisanya sudah dipakai oleh Terdakwa.
Bahwa ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG ada menyampaikan kepada Saksi bahwa “Matahari hanya satu Pak ARFAN”, maksudnya agar Saksi tetap loyal dan tidak berbelot kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi menanyakan mengapa dirinya sempat dinon-job kan? Jawaban ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bahwa “batang itu perlu dipatahkan untuk disambung lagi dan akan menjadi baik”.
Bahwa Saksi pernah mendengar untuk dilantik menjadi Kepala Dinas di Provinsi Jambi harus loyal, royal dan total kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa apabila Saksi tidak loyal, royal dan total kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG ataupun Terdakwa, konsekuensinya Saksi akan diberhentikan dari jabatannya.
Bahwa Saksi mendapatkan perhitungan potensi fee proyek Bidang Bina Marga tahun 2017 sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar rupiah) - Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) berdasarkan penghitungan Saksi sendiri sebagai Plt. Kepala Dinas PU Provinsi Jambi. Sedangkan Bidang yang lain SDA maupun Cipta Karya tidak termasuk.
Bahwa para kontraktor, termasuk JEO FANDY YOESMAN ASIANG menceritakan kepada Saksi bahwa mereka telah memberikan fee proyek tahun 2017 kepada Terdakwa.
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan catatan tulisan tangan dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tentang daftar para kontraktor yang telah menyerahkan ijon kepada Terdakwa, lalu Saksi mengkonfirmasi kepada para kontraktor tersebut.
Bahwa Saksi mendapatkan catatan tulisan tangan tersebut dari anak buah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang bernama BASRI.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menjelaskan kepada Saksi bahwa uang ijon proyek tersebut sudah diberikan kepada Terdakwa. Lalu Saksi menceritakan hal tersebut kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG, akan tetapi ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG memerintahkan Saksi untuk mengutip lagi uang tersebut dari para kontraktor. Saksi mengatakan “Ribut nanti Jambi Pak.” Kemudian ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menjawab “Biar ribut sekalian, ‘kan nanti yang dicari APIF.”
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukkan uang yang dikumpulkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan Terdakwa tersebut.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tidak pernah memberitahukan kepada Saksi untuk apa penggunaan uang tersebut.
Bahwa Saksi membutuhkan waktu 1 (satu) bulan untuk mendapatkan catatan dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang berisi nama para kontraktor yang sudah menyerahkan ijon kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi yakin apapun yang dikatakan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG kepada Saksi itu adalah perintah dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi ada menerima uang total Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan rincian Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari ENDRIA PUTRA, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari RUDY LIDRA dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari AGUS RUBIYANTO yang berada dalam koper yang telah disita KPK.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan:
Terkait penonaktifan ARFAN dari jabatan Kepala Bidang Bina Marga, yang mengusulkan adalah DODY IRAWAN bukan Terdakwa.
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap pada keterangannya.
EDDY SUCIPTO, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 10 Februari 1977, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Buddha, Pekerjaan Swasta / General Manager (GM) PT. WILTOP AUTO JAMBI. Di bawah sumpah, Saksi di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan dalam BAP tersebut.
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa pada tahun 2016 jabatan Saksi adalah General Manager (GM) HONDA WILTOP AUTO JAMBI.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 7 yang menerangkan sebagai berikut:
Dapat Saksi jelaskan bahwa terkait dengan pembelian mobil Honda HRV 1.8 Prestige Warna Rallye Red tahun 2016 dengan Nomor Rangka: MHRRU5870GJ401855 dan Nomor Mesin: R18ZE1009676 oleh PRATIWI ANNISA yang lebih mengetahui pembelian secara rinci adalah sales yang menangani penjualan mobil tersebut. Pada saat itu, sales yang menangani adalah RULIDAN FAJRI TANJUNG atau biasa dipanggil ZIDAN. Saat ini ZIDAN sudah tidak bekerja lagi di PT. WILTOP AUTO.
Namun, apabila Saksi melihat dokumen pembelian mobil, pembelian mobil tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan 2 kali pembayaran. Adapun rincian pembayarannya adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Januari 2016 dilakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 10.000.000,- yang dilakukan secara tunai.
Pada tanggal 19 Februari 2016 dilakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp 366.500.000,- yang dilakukan secara tunai.
Sehingga total biaya pembelian mobil tersebut adalah Rp 376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus juta rupiah) langsung lunas. Pembayaran pembelian mobil tersebut dengan atas nama PRATIWI ANNISA yang dibuatkan kwitansi nya pada tanggal 18 Februari 2016.
Selanjutnya, mobil tersebut diantar dan diberikan kepada PRATIWI ANNISA dengan disertai dengan foto dokumentasi pada saat serah terima mobilnya.
Saksi membenarkan keterangannya yang dibacakan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pelunasan pembayaran mobil maupun siapa yang menerima tersebut.
Bahwa mobil tersebut dipesan atas nama PRATIWI ANNISA namun Saksi tidak tahu BPKB yang diterbitkan atas nama siapa.
Bahwa mobil yang dibeli adalah Honda HRV warna merah atas nama PRATIWI ANNISA.
Bahwa embayaran mobil itu dilakukan 2 (dua) kali, yang pertama Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sekitar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Saksi tidak ingat jumlah pastinya.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
DIDI COA, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 12 Januari 1987, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Buddha, Pekerjaan Wiraswasta/ Pemilik Travel PT DELAPAN BENUA NUSANTARA. Di bawah sumpah, Saksi di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah pemilik PT. DELAPAN BENUA NUSANTARA yang bergerak di bidang tour and travel.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa adalah orang dekat Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun tidak pernah mengadakan tranSaksi tiket dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebagai kontraktor dan pemilik showroom dan Saksi sudah sering bertranSaksi tiket dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa pada tahun 2016 Saksi pernah melayani pemesanan 25 (dua puluh lima) tiket pesawat Jambi-Jakarta PP dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk tim sukses Pilkada ZUMI ZOLA ZULKIFLI menghadiri pelantikan sebagai Gubernur Jambi terpilih.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 7 huruf f yang menerangkan sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Februari 2016, sekitar pagi hari Sdr. BASRI datang ke kantor Saksi dengan maksud membayar pembelian 25 tiket yang sudah dipesan Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM tanggal 06 Februari 2016. Sdr. BASRI membayar dengan uang tunai kepada Saksi sejumlah Rp.20.545.000,-. Setelah menerima uang, Saksi menyuruh pegawai Saksi Sdri. EKA untuk membuatkan kwitansi tanda terima pembayaran atas nama Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN. Kwitansi ditandatangani oleh Sdri. EKA dan diberikan kepada Sdr. BASRI. Setelah itu Sdr. BASRI meninggalkan PT Delapan Benua Nusantara
Saksi membenarkan keterangannya yang dibacakan tersebut.
Bahwa BASRI adalah orang kepercayaan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang melakukan pembayaran tiket tersebut secara tunai sejumlah Rp20.545.000,00 (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk membayar tiket pesawat tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dekat dengan Tim Sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
MUHAZIR, Tempat Lahir Kebumen, Tanggal Lahir 4 April 1965, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta (Direktur CV. YOEHAZ). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa CV YOEHAZ bergerak di bidang usaha percetakan dan media outdoor.
Bahwa awal Saksi bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di kantornya di Tugu Juang Jambi, saat itu Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menanyakan kepada Saksi bagaimana memasang billboard dan baliho serta berapa biayanya.
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Bahwa Saksi pernah melayani pemesanan spanduk Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM terkait Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) dan ucapan selamat atas kemenangan ZUMI ZOLA sebagai Gubernur terpilih.
Bahwa Saksi pernah melayani pemesanan Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM terkait ZUMI LAZA.
Bahwa Sdr. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pernah menghubungi Saksi di bulan Desember 2015 tentang pemesanan media billboard.
Bahwa pada bulan Maret 2016 MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memesan/order media/ konstruksi outdoor atau billboard atau baliho yang berisi sosialisasi ZUMI LAZA yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi yang di usung oleh Partai PAN, dengan kronologis detail sebagai berikut :
Pada bulan Maret 2016, Saksi dihubungi via telpon oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang menanyakan dimana saja titik-titik billboard milik Saksi yang kosong (belum ada yang memasang iklan), selanjutnya Saksi menjelaskan 7 (tujuh) titik billboard yang kosong beserta harganya pertitik perbulan. Selanjutnya IIM memesan kepada Saksi supaya titik billboard yang kosong tersebut tidak diisi/ diberikan kepada orang lain karena minggu depannya dia akan memasang visual baleho untuk sosialisasi ZUMI LAZA yang akan mencalonkan diri sebagai walikota Jambi. Saksi pun menyanggupi pesan dari IIM tersebut. Selain itu IIM juga menyampaikan bahwa aka nada anak buahnya yang akan mengantar uang muka dari pemesanan IIM tersebut.
Setelah 5 hari dari komunikasi dengan IIM tersebut, anak buah IIM datang ke kantor Saksi untuk mengantar uang muka sejumlah Rp. 25 juta dan uang muka tersebut Saksi sendiri yang menerimanya. Namun pada saat itu serah terima uang muka tersebut tidak Saksi buatkan tanda terima/ kwitansi, karena Saksi dan IIM sudah saling percaya.
Sehari kemudian IIM menelpon Saksi lagi menyampaikan bahwa ada anak buahnya yang akan mengantar visual (vinil bergambar/ foto ZUMI LAZA dengan background lambing/ logo partai PAN. Kemudian visual tersebut diantar oleh anak buah IIM (yang Saksi tidak kenal) dan diterima oleh anakbuah Saksi yang bernama SIDIK.
Dalam waktu dekat setelah pengiriman visual yang pertama, secara bertahap IIM mengirimkan visual ZUMI LAZA berikutnya sehingga jumlah keseluruhan visual ZUMI LAZA yang dikirim oleh IIM adalah 7 (tujuh) buah.
Saksi tidak mengetahui dimana IIM mencetak 7 visual ZUMI LAZA tersebut.
Setiap kami menerima visual ZUMI LAZA dari IIM, kami langsung memasang di Titik billboard yang sudah disepakati oleh Saksi dan IIM. Jumlah total Titik billboard Saksi yang dipasang visual sosialisai ZUMI LAZA sebanyak 7 (tujuh) titik.
Satu bulan setelah pemasangan visual ZUMI LAZA di billboard, Saksi menghunghubungi IIM untuk menagih sisa pembayaran sejumlah Rp. 25.400.00,-, namun IIM minta waktu satu minggu untuk melunasi sisa pembayaran tersebut.
Satu minggu kemudian anakbuah IIM datang ke kantor Saksi untuk melunasi sisa pembayaran sejumlah Rp.25.400.00,- dan Saksi sendiri yang menerima pelunasan tersebut. Pelunasan itupun Saksi tidak buatkan bukti serah terima/ kwitansi.
Setelah menerima pelunasan Rp.25.400.000,- tersebut Saksi menghubungi IIM untuk menyampaikan bahwa uang pelunasan sudah Saksi terima dari anakbuahnya (Saksi tidak tahu namanya).
Total pembayaran IIM kepada Saksi atas pemasang visual baleho untuk sosialisasi ZUMI LAZA yang akan mencalonkan diri sebagai walikota Jambi adalah sejumlah Rp.50.400.000,-.
Bahwa realisasi pemasangan billboard di bulan Maret 2016 dengan harga per titik Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga totalnya adalah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut.
BahwaSaksi tidak mengetahui apakah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM sebagai Tim Sukses atau Tim Pemenangan dari kampanye tersebut.
Bahwa billboard tersebut berisi sosialisasi ZUMI LAZA ZULKIFLI yang akan mencalonkan diri sebagai walikota Jambi dari Partai Amanat Nasional.
Bahwa Saksi mengetahui hubungan ZUMI LAZA ZULKIFLI sebagai adik kandung ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ZUMI LAZA ZULKIFLI, Tempat lahir Jakarta, Tanggal lahir 03 Oktober 1987, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi menjabat sebagai Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jambi.
Bahwa Saksi adalah adik kandung ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai anggota Partai Amanat Nasional sejak kakak Saksi yaitu ZUMI ZOLA ZULKIFLI melakukan kampanye Pilkada Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Terdakwa adalah ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang menyiapkan kegiatan-kegiatan Bupati.
Bahwa Terdakwa juga menjadi Tim Sukses saat pencalonan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur Jambi.
Bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun Saksi kurang mengetahui detail kegiatan yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah menjadi bakal calon Walikota Jambi tahun 2017-2018.
Bahwa Saksi bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Terdakwa adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahwa saat itu Saksi menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan mengadakan Liga PAN (liga sepakbola) Kota Jambi. Saksi tidak mengetahui anggaran kegiatan Liga PAN. Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa berpartisipasi dalam pembiayaan kegiatan tersebut.
Jenis kegiatan sosialisasi pencalonan diri saudara sebagai Calon Walikota Kota Jambi adalah :
Mengadakan Liga PAN Kota Jambi (liga sepak bola)
Saksi tidak mengetahui besaran anggaran yang dihabiskan dalam Liga PAN ini, yang mengurusi anggaran adalah APIF dan Sekjen DPD PAN Kota Jambi (WIDODO).
Saksi ketahui sumber anggaran berasal dari anggaran Partai PAN Kota dan Provinsi Jambi dan dari APIF.
Menghadiri undangan masyarakat (hajatan/ kawinan)
Untuk kegiatan ini kira-kira Saksi menghabiskan dana sekitar Rp. 20 juta s/d Rp. 30 juta.
Sumber dana adalah ada yang uang Saksi pribadi, pemberian ZUMI ZOLA, pemberian Bapak Saksi dan ada bantuan dari APIF (namun Saksi lupa jumlah pastinya).
Pengadaan dan pengoprasian Ambulance Gratis (dengan stiker ZUMI LAZA)
Saksi tidak mengetahui sumber dana dan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan dan pengoprasian 2 (dua) unit ambulance dengan stiker ZUMI LAZA tersebut. Setelah Saksi dilantik sebagai ketua DPD PAN Kota Jambi tiba-tiba ambulance tersebut sudah ada.
Yang mengetahui terkait pembelian/ pengadaan 2 (dua) unit ambulan adalah APIF FIRMANSYAH.
Baliho dan billboard
Saksi tidak mengetahui sumber dana dan berapa besaran dana yang dibutuhkan untuk pembuatan dan pemasangan baleho dan billboard yang bertemakan sosialisasi pencalonan Saksi sebagai Wali Kota Jambi.
Saksi hanya di minta APIF untuk foto di sebuah studio foto di dekat pasar Jambi, foto tersebt yang nantinya akan dipasang dalam baliho dan billboard.
Yang mengetahui sumber dana dan besaran dana untuk kegiatan ini adalah APIF FIRMANSYAH.
Sosialisasi di media elektronik (Jambi TV)
Saksi tidak mengetahui sumber dan besaran anggaran untuk kegiatan ini, yang handle dana adalah APIF FIRMANSYAH.
Sosialisasi melalui media social (Media Online MNC).
Saksi tidak mengetahui sumber dan besaran anggaran untuk kegiatan ini, yang handle dana adalah APIF FIRMANSYAH
Survey ZUMI LAZA
Untuk survey elektabilitas Saksi ini Saksi juga kurang tahu menghabiskan anggaran berapa, dari mana sumber anggarannya. Saksi juga tidak mengetahui siapa yang handle pembayaran survey ini.
Saksi pernah mendapat informasi dari ASRUL bahwa dari hasil survey elektabilitas dan popularitas Saksi berada di posisi ketiga di bawah bakal calon walikota yang lain.
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa memiliki usaha walet dan ayam sejak di Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Saksi hanya mendengar bahwa sumber anggaran Liga PAN tersebut dibantu Terdakwa, namun Saksi tidak mengetahui besaran nilainya.
Bahwa terdakwa mengeluarkan anggaran untuk kegiatan tersebut karena Terdakwa yang membuatkan program untuk Saksi di DPD PAN Kota Jambi.
Bahwa Saksi mendapatkan dukungan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI, namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak berbicara langsung kepada Saksi.
Bahwa Terdakwa yang menanyakan kepada Saksi apakah ingin menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi. Lalu Saksi bertanya kepada keluarga dan mereka meminta Saksi untuk belajar politik.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak ada membicarakan kepada Saksi perihal biaya.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembelian 2 (dua) unit ambulance DPD PAN Kota Jambi sebagai salah satu program namun Saksi tidak mengetahui dari mana sumber anggaran pembeliannya, Terdakwa mengatakan akan ada 2 (dua) unit ambulance dengan gambar wajah Saksi di sisi mobil tersebut.
Bahwa STNK kedua unit ambulance tersebut atas nama Saksi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 19 yang menerangkan:
Pada tahun 2016 KTP asli Saksi dan dokumen pribadi Saksi pernah di minta oleh APIF FIRMANSYAH untuk dikirim dari Jakarta ke Jambi untuk kepentingan Saksi dicalonkan sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi, namun Saksi tidak mengetahui bila KTP Saksi tersebut dipergunakan untuk memesan/ pembelian mobil.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan pembelian ambulance tersebut kepada Saksi. Setelah Saksi dilantik sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi, Saksi melihat kedua unit ambulance tersebut sudah ada di Kantor DPD PAN Kota Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar kedua ambulance tersebut, yang Saksi ketahui Terdakwa yang mengurusnya.
Bahwa pada saat Saksi menjadi Bakal Calon Walikota Jambi, Saksi ada melakukan sosialisasi dengan cara menghadiri pernikahan masyarakat, kadang satu hari 3 atau 1 tempat. Saksi memberikan amplop sumbangan kepada mempelai yang dikunjungi namun Saksi tidak mengetahui berapa nilainya karena sudah disiapkan oleh Tim. Sekjen DPD PAN Kota Jambi yang mempersiapkan kegiatan
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 huruf b yang menerangkan:
b. Menghadiri undangan masyarakat (hajatan/ kawinan)
Untuk kegiatan ini kira-kira Saksi menghabiskan dana sekitar Rp. 20 juta s/d Rp. 30 juta.
Sumber dana adalah ada yang uang Saksi pribadi, pemberian ZUMI ZOLA, pemberian Bapak Saksi dan ada bantuan dari APIF namun Saksi lupa jumlah pastinya.
bahwa saat itu Saksi sudah menyampaikan kepada keluarganya bahwa uang pribadinya sudah habis dan meminta pulang ke Jakarta. Kemudian Terdakwa menemui Saksi dan memberikan sejumlah uang melalui pembantu Saksi yang bernama ADI untuk kebutuhan rumah tangga Saksi. Selain Terdakwa, Saksi mendapat bantuan keuangan dari Ibu dan Bapak Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang memerintahkan Terdakwa untuk membantu keuangan Saksi.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah dan berapa lama Saksi mendapatkan bantuan keuangan melalui Terdakwa karena Saksi jarang kembali ke Jambi dan menjadi bintang iklan / film di Jakarta. Saksi hanya datang ke Jambi pada hari Sabtu-Minggu untuk kegiatan sosialiasi menghadiri pernikahan warga Kota Jambi.
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada bantuan keuangan dari Terdakwa melalui ADI (orang yang bekerja di rumah Saksi) namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Bahwa Saksi baru mengetahui ada bantuan baliho saat Saksi tiba di Jambi dan melihat baliho tersebut sudah terpasang. Saksi tidak mengetahui berapa dan di mana saja titik-titik pemasangan baliho tersebut, namun jumlahnya lebih dari 1 (satu).
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar baliho tersebut.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 huruf d yang menerangkan:
Baliho dan billboard
Saksi tidak mengetahui sumber dana dan berapa besaran dana yang dibutuhkan untuk pembuatan dan pemasangan baleho dan billboard yang bertemakan sosialisasi pencalonan Saksi sebagai Wali Kota Jambi.
Saksi hanya di minta APIF untuk foto di sebuah studio foto di dekat pasar Jambi, foto tersebt yang nantinya akan dipasang dalam baliho dan billboard.
Yang mengetahui sumber dana dan besaran dana untuk kegiatan ini adalah APIF FIRMANSYAH.
Bahwa Saksi mengetahui dari anggota yang biasa mendampinginya di Jambi bahwa Terdakwa yang mengurusi pembiayaan baliho dan billboard.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan:
Sosialisasi di media elektronik (Jambi TV)
Saksi tidak mengetahui sumber dan besaran anggaran untuk kegiatan ini, yang handle dana adalah APIF FIRMANSYAH.
Sosialisasi melalui media social (Media Online MNC).
Saksi tidak mengetahui sumber dan besaran anggaran untuk kegiatan ini, yang handle dana adalah APIF FIRMANSYAH
Bahwa Saksi juga pernah melakukan survey elektabilitas dan popularitas sepengetahuan Saksi yang mengurus keuangannya adalah Terdakwa karena seluruh program dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan kegiatan pembuatan baliho dan billboard tersebut.
Bahwa Saksi bersama Terdakwa pernah mengunjungi rumah yang akan dijadikan Kantor DPD PAN Kota Jambi. Saksi tidak ingat berapa biaya sewa rumah tersebut.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 333 berupa kwitansi tertanggal 1 April 2016 pembayaran sewa rumah atas nama ZUMI LAZA senilai Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa uang pembayaran sewa rumah untuk Kantor DPD Kota Jambi tersebut bukan dari Saksi, Sepengetahuan Saksi biaya sewa tersebut ditangani oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi pernah diajak ibadah umroh tahun 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI bersama istrinya SHERRIN THARIA, mertuanya TENGKU MELINDA, SHASTI (adik SHERRIN TAHRIA), ZAMEER dan ZUMI SYAH.
Bahwa sepengetahuan Saksi biaya ibadah umroh tersebut yang membiayai adalah ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena dialah yang mengajak Saksi untuk berangkat umroh.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber dana Terdakwa untuk membiayai seluruh kegiatan politik Saksi. Orang tua Saksi juga ikut membantu biaya kegiatan Saksi tersebut. ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah berbicara langsung kepada Saksi membantu biaya kegiatan Saksi tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui posisi Terdakwa dalam Tim Sukses pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Pilkada Gubernur Jambi.
Bahwa sejak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi, Saksi sering menitipkan bon pengeluaran ibu Saksi kepada Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada HARMINA DJOHAR.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 11 yang menerangkan:
Saksi mengetahui terkait adanya pemberian uang oleh ZUMI ZOLA kepada HARMINA DJOHAR melalui ASRUL sejumlah Rp. 1 M.
Setahu Saksi uang Rp. 1 M merupakan uang pengganti yang diminta oleh Ibu Saksi (HARMINA DJOHAR) kepada ZUMI ZOLA.
Kronologis yang Saksi ketahu terkait penyerahan uang Rp. 1 M dari ASRUL ke HARMINA DJOHAR adalah sebagai berikut :
Sekitar bulan Juli tahun 2017 sebelum Idul Fitri, pada saat Saksi sedang di Jambi Saksi dihubungi oleh ASRUL yang memberitahukan bahwa uang pengganti untuk Ibu Saksi sudah ada dan akan diserahkan di Jakarta
Mengetahui Saksi sedang di Jambi, maka ASRUL meminta nomor HP teman Saksi yang bernama RUDI dan kemudian Saksi mengirimkan nomor HP RUDI kepada ASRUL.
RUDI adalah teman dan partner kerja/ bisnis Saksi di bidang ikan hias, selain itu RUDI juga sering main ke rumah sehingga sudah kenal dengan ibu Saksi dan anggota keluarga yang lain. ASRUL juga sudah kenal dengan RUDI tersebut.
Saksi mengerti bahwa ASRUL meminta nomor HP RUDI tersebut dengan maksud ASRUL akan berkomunikasi dengan RUDI dan nantinya RUDI lah yang akan menerima penyerahan uang Rp. 1 M tersebut dari ASRUL.
Untuk selanjutnya Saksi tidak mengetahui mekanisme penyerahan uang Rp. 1 M dari ASRUL kepada RUDI.
Beberapa hari setelah itu Saksi pulang ke Jakarta, pada saat di Jakarta Saksi menanyakan kepada Ibuk apakah uang pengganti dari ZUMI ZOLA sudah diterima dan di jawab oleh Ibuk bahwa uang pengganti dari ZUMI ZOLA sudah diterima.
Atas keterangan yang dibacakan tersebut Saksi menanggapi bahwa dari uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Ibu Saksi bernama HARMINA DJOHAR dan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk biaya kuliah S2 Saksi di Canada tetapi baru digunakan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk les kursus bahasa Inggris dan sisanya sekitar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sudah Saksi serahkan kepada KPK.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui mengenai detail kegiatan partai karena saat itu keluarga yang meminta Saksi untuk belajar politik.
Bahwa saat itu belum dibentuk Tim untuk pencalonan Saksi sebagai Walikota Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengenal JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG, MUHAMMAD IMANUDDIN Alias IIM ataupun VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa semua komunikasi kepada pihak kontraktor dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah berpesan kepada Saksi jika membutuhkan uang agar menghubungi Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa berkoordinasi langsung dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan mengatakan “Tolong urus ZUMI LAZA”.
M. FAHRUL ROZY, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 20 April 1992, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Staf PT. ATHAR GRAHA PERSADA. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi bekerja untuk MUHAMMAD IMAMUDDIN Alias IIM sebagai Staf di PT. ATHAR GRAHA PERSADA sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang.
Bahwa MUHAMMAD IMAMUDDIN Alias IIM adalah atasan Saksi;
Bahwa Saksi bekerja sejak tahun 2010 sebagai administrasi di PT. ATHAR GRAHA PERSADA dan mengurusi pencairan proyek di Dinas PU Jambi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 10 yang menerangkan:
Saksi pernah diperintah Sdr. IMADUDIN alias IIM melakukan setor tunai untuk PT Armada Perkasa Mobil pada tahun 2016 sebanyak 2 kali:
Sekitar bulan Februari 2016, Sdr. IMADUDDIN alias IIM memerintahkan Saksi untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ke Bank BCA untuk PT Armada Perkasa Mobil. Saksi lupa tanggal pastinya dan Saksi lupa berapa nomor rekeningnya.
Sekitar bulan Maret 2016, Sdr. IMADUDDIN alias IIM memerintahkan Saksi untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 160.000.000,- ke Bank BCA untuk PT Armada Perkasa Mobil. Saksi lupa tanggal pastinya dan Saksi lupa berapa nomor rekeningnya.
Bahwa uang tersebut berasal dari uang pribadi MUHAMMAD IMAMUDDIN Alias IIM.
Bahwa potensi fee proyek tahun 2017 sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) berdasarkan perhitungan ARFAN.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
HERU JULI KUSUMA, Tempat Lahir Jakarta, Tanggal Lahir 14 Juli 1973, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan PT. Armada Perkasa Mobilindo (Suzuki Armada). Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah marketing PT. Armada Perkasa Mobilindo di Kepala Gading, Jakarta Utara, Saksi bekerja sejak tahun 2013 s.d. sekarang.
Bahwa Saksi pernah melayani pembelian 2 (dua) unit mobil ambulance Suzuki APV tipe GE-PS yang dipesan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Awalnya MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menelepon Saksi, lalu ada orang suruhan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ke kantor Saksi dan melakukan tranSaksi pembelian 2 (dua) unit mobil ambulance tersebut.
Bahwa STNK kedua unit mobil ambulance tersebut dibuat atas nama ZUMI LAZA ZULKIFLI. Saksi mendapatkan identitas ZUMI LAZA ZULKIFLI untuk faktur dan BPKB kendaraan tersebut dengan cara MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengirimkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama ZUMI LAZA ZULKIFLI melalui Whatsapp.
Bahwa di persidangan Saksi dibacakan dan ditunjukkan dokumen barang bukti berupa 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151272, atas nama customer Zumi Laza Dzulkifli N , nama sales : HERU;
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151272 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pndk Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- harga on the road total Rp.160.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Satu lembar printout foto bukti setoran yang diterbitkan Bank BCA tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama pemilik rekening PT Armada Perkasa Mobilindo. Berita keterangan : Panjar pembayaran mobil ambulans 2 unit ( APV ). Nama penyetor : M. Fahrul.
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401427 dan G15AID374003.
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472478/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1537 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan nomor mesin G15AID374003.
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 10 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000062-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000062-D SKPK No : SOE/ 16/ 000062-151272, diterima oleh DODDY.Saksi membenarkan BAP angka 6 dan 7 yang dibacakan Penuntut Umum
Terhadap dokumen yang ditunjukkan tersebut tanggapan Saksi adalah:
Ya, Saksi mengenali dokumen tersebut dimana dokumen itu adalah printout foto dari KTP milik seseorang yang bernama ZUMI LAZA DZULKIFLI N yang mana foto KTP ini Saksi terima sekira tanggal 10 Maret 2016 dari pesan whatsapp yang dikirim oleh IIM untuk pengurusan faktur surat kendaraan guna penerbitan STNK dan BPKB.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai dokumen delivery order yang dikeluarkan oleh PT Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading dimana pada dokumen tersebut menerangkan bahwa sudah terjadi pembelian unit mobil APV GE-PS sehingga tercantum juga keterangan nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan no mesin G15AID374003 atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Delivery order tersebut terbit tanggal 07 Maret 2016. Dokumen itu diketahui dan ditandatangani oleh supervisor Saksi yakni Bu CAHYANITA.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai SPK ( Surat Pemesanan Kendaraan ) yang diterbitkan oleh PT Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading tanggal 07 Maret 2016. Dokumen ini terbit setelah terjadi pembayaran DP sejumlah Rp. 50.000.000,- dengan cara transfer ke rekening BCA perusahaan PT Armada Perkasa Mobilindo, di DP tersebut dibayarkan oleh customer kami yang bernama IIM. SPK ini di nomor 151272. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pndk Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- harga on the road total Rp.160.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai yang mana dibayar dua kali melalui transfer ke rekening perusahaan, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai bukti setoran yang diterbitkan oleh Bank BCA dimana uang tersebut adalah bukti transfer pembayaran untuk pembelian mobil ke nomor rekening perusahaan PT. Armada Perkasa Mobilindo yang juga menggunakan rekening di Bank BCA dengan nomor 2723222168 sebagaimana pembelian unit mobil yang dipesan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Ya Saksi mengenali dokumen itu sebagai hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan suzuki APV yang dipesan oleh customer MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, dimana yang melakukan proses penggesekan adalah rekan kerja Saksi bernama UJANG.
Ya Saksi mengenali dokumen itu sebagai STNK atas mobil APV GE-PS yang dipesan pak IIM dimana disitu tercantum nomor registrasinya B 1537 SIX. Nama pemilik ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Berlaku sampai 04-05-2021. Dokumen ini terbit dalam 15 hari kerja terhitung setelah pembayaran oleh customer dinyatakan lunas. Pada kantor kami ada bagian tersendiri yang mengurusi persuratan/ dokumen kendaraan.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai bukti serah terima kendaraan ke konsumen dimana serah terima dilakukan di Jakarta tepatnya dikantor lama kami yang beralamat di Jl. Boulevard Barat Blok XC no C1 komplek Kirana Otomotif Kelapa Gading-Jakarta Utara. Serah terima dilakukan oleh Saksi sendiri yang mana Saksi menyerahkan langsung kepada anak buah MUHAMMAD IN+MADUDDIN Alias IIM yang infonya Saksi ketahui dua orang laki-laki tersebut adalah supir perusahaan ekspedisi yang diutus/ ditunjuk oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dari Jambi.
Bahwa di persidangan Saksi dibacakan dan ditunjukkan dokumen barang bukti berupa 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151273, atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N , nama sales : HERU;
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151273 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pnd Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- . Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Satu lembar printout foto bukti setoran yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama PT Armada Perkasa Mobilindo. Nomor rekening 2723222168 Bank BCA Jakarta Tujuan Keterangan TranSaksi : SKN. Nama pengirim : Parizal dengan nomor rekening 1100000007788. Nomor telepon : 081366850095.
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401389 dan G15AID372522. Terdapat tulisan tangan SPK 151273 a/n ZUMI.
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472479/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1538 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401389 dan nomor mesin G15AID372522.
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 07 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000059-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000059-D SKPK No : SOE/ 16/ 000059-151273, ditandatangan tanpa nama di kolom penerima.
Terhadap dokumen yang ditunjukkan tersebut tanggapan Saksi adalah:
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut dimana dokumen itu adalah printout foto dari KTP milik seseorang yang bernama ZUMI LAZA DZULKIFLI N yang mana foto KTP ini Saksi terima sekira tanggal 10 Maret 2016 dari pesan whatsapp yang dikirim oleh IIM untuk pengurusan faktur surat kendaraan guna penerbitan STNK dan BPKB.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai dokumen delivery order yang dikeluarkan oleh PT Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading dimana pada dokumen tersebut menerangkan bahwa sudah terjadi pembelian unit mobil APV GE-PS sehingga tercantum juga keterangan nomer rangka MHYGDN41VGJ401389 dan no mesin G15AID372522 atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Delivery order tersebut terbit tanggal 07 Maret 2016. Dokumen itu diketahui dan ditandatangani oleh supervisor Saksi yakni Bu CAHYANITA.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) yang diterbitkan oleh PT Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading tanggal 07 Maret 2016. Dokumen ini terbit setelah terjadi pembayaran DP sejumlah Rp. 50.000.000,- dengan cara transfer ke rekening BCA perusahaan PT Armada Perkasa Mobilindo, di DP tersebut dibayarkan oleh customer kami yang bernama MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. SPK ini di nomor 151273. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pnd Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai yang mana dibayar dua kali melalui transfer ke rekening perusahaan, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai bukti setoran yang diterbitkan bank Mandiri dalam rangka untuk transfer uang pembayaran ke rekening perusahaan PT. Armada Perkasa Mobilindo yang mana PT Armada menggunakan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2723222168, transfer tersebut untuk pembayaran mobil yang dipesan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Ya Saksi mengenali dokumen itu sebagai hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan suzuki APV yang dipesan oleh customer Pak IIM, dimana yang melakukan proses penggesekan adalah rekan kerja Saksi bernama UJANG.
Ya Saksi mengenali dokumen itu sebagai STNK atas mobil APV GE-PS yang dipesan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dimana disitu tercantum nomor registrasinya B 1538 SIX. Nama pemilik ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Berlaku sampai 04-05-2021. Dokumen ini terbit dalam 15 hari kerja terhitung setelah pembayaran oleh customer dinyatakan lunas. Pada kantor kami ada bagian tersendiri yang mengurusi persuratan/ dokumen kendaraan.
Ya Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai bukti serah terima kendaraan ke konsumen dimana serah terima dilakukan di Jakarta tepatnya dikantor lama kami yang beralamat di Jl. Boulevard Barat Blok XC no C1 komplek Kirana Otomotif Kelapa Gading-Jakarta Utara. Serah terima dilakukan oleh Saksi sendiri yang mana Saksi menyerahkan langsung kepada anak buah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang infonya Saksi ketahui dua orang laki-laki tersebut adalah supir perusahaan ekspedisi yang diutus/ ditunjuk oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dari Jambi.
Bahwa Seluruh pembayaran DP dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dengan cara transfer ke rekening perusahaan. Pelunasan dilakukan secara tunai oleh orang suruhan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa kedua unit mobil ambulance tersebut adalah:
1 (satu) unit kendaraan Merk Suzuki type GC415V APV STD, jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan nomor mesin G15AID374003. Nomor polisi B 1538 SIX. Nama pemilik: ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel.
1 (satu) unit kendaraan Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401389 dan nomor mesin G15AID372522. Nomor polisi B 1538 SIX. Nama pemilik: ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 36 yang menerangkan:
Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi mengenali dokumen tersebut sebagai fotokopi printout dari rekening Bank BCA atas nama perusahaan Armada Perkada Mobilindo yang mana di dalam dokumen tersebut mencantumkan tanggal pelunasan transfer uang sejumlah Rp. 320.000.000,- ( tiga ratus dua puluh juta rupiah ) yang terbagi menjadi tiga kali pembayaran untuk pembelian dua unit mobil APV GE-PS dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total ditransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp. 320.000.000,- ( tiga ratus dua puluh juta rupiah ). Adapun Saksi tidak mengenal pihak yang melakukan transfer uang sebagaimana tersebut seperti M. FAHRUL dan PARIZAL, namun setiap ada kredit masuk selalu yang menginformasikan kepada Saksi langsung via telpon adalah IIM / MUHAMMAD IMADDUDIN.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa mobil tersebut dikirim ke Jambi oleh 2 (dua) orang ekspedisi suruhan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memang sejak awal meminta mobil APV yang dimodifikasi menjadi ambulance. Saat mobil akan dikirim dari Jakarta, mobil tersebut dipasang sticker ambulance di atas kap mesin dan body belakang bertuliskan AMBULANCE.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ISKANDAR ZULQURNAIN Alias ANDAN, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 15 September 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti Nomor 333 kepada Saksi berupa 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018.
Atas barang bukti tersebut Saksi mengenali dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi, dapat Saksi jelaskan bahwa 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018. Adalah kuitansi tanda bukti penerimaan uang sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) atas nama ZUMI LAZA yang Saksi terima dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bersamaan dengan Saksi menerima uang. Kuitansi sebagai tanda bukti bahwa ZUMI LAZA menyewa rumah Saksi yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 9, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang akan digunakan sebagai kantor DPD Partai PAN Kota Jambi.
Bahwa dalam proses sewa rumah yang digunakan sebagai kantor DPD Partai PAN Kota Jambi, Saksi berhubungan dengan Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa bersama ZUMI LAZA saat mensurvey rumah tersebut.
Bahwa Saksi menerima pembayaran uang sebanyak Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa kuitansi tersebut tercantum nama ZUMI LAZA sedangkan yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menuliskan redaksi kwitansi tersebut, namun tanda tangan tersebut benar tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik KPK. Keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik tidak dalam keadaan dipaksa. Seluruh keterangan yang diberikan kepada Penyidik adalah keterangan yang benar. Saksi membaca seluruh BAP sebelum menandatanganinya.
Bahwa Saksi memiliki usaha showroom mobil dan Terdakwa sering datang ke showroom Saksi, sebelum ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa adalah orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa alamat rumah yang disewakan tersebut adalah di Jalan Pangeran Hidayat No. 9, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. dan rumah tersebut adalah rumah orang tua Saksi.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 10 yang menerangkan:
Kronologis ZUMI LAZA sewa rumah Saksi adalah :
Sekitar Akhir Maret 2016, sekitar pukul 10.00 wib, IIM menelepon Saksi mengatakan bahwa ada yang akan menyewa rumah Saksi. Kami janjian bertemu di rumah makan Aroma Cempaka, Jambi. Sebelumnya Saksi pernah menceritakan kepada IIM bahwa rumah Saksi akan disewakan.
Sekitar pukul 10.30 wib, tiba dirumah makan Aroma Cempaka, dihari yang sama, Saksi bertemu dengan IIM dan Saksi lihat ada ZUMI LAZA dan APIF. Dalam pertemuan tersebut intinya pihak ZUMI LAZA bermaksud menyewa rumah Saksi untuk dijadikan kantor DPD Partai PAN Kota Jambi. Saat itu juga disepakati kami langsung melihat lokasi rumah. Saksi berangkat sendiri dan ZUMI LAZA, APIF dan IIM juga dengan kendaraan sendiri.
Sekitar pukul 11.45 wib, kami tiba dirumah. ZUMI LAZA, APIF dan IIM melihat-lihat rumah Saksi. Saat itu Saksi melihat ada laki-laki pakai kacamata yang kemudian Saksi kenal bernama WIDODO, Sekretaris Partai PAN Kota Jambi. ZUMI LAZA bertanya-tanya kepada Saksi terkait rumah tersebut dan Saksi jawab sambil Saksi ajak melihat-lihat ruangan dengan diikuti oleh APIF, IIM dan WIDODO.
Setelah melihat-lihat semua ruangan, ZUMI LAZA bertanya kepada Saksi berapa harga sewanya, Saksi sampaikan bahwa harga sewa Rp. 80 juta per tahun. ZUMI LAZA sepakat dan langsung disewa untuk dua tahun. Kemudian ZUMI LAZA pamit meninggalkan rumah. APIF dan IIM masih ada dirumah Saksi. Saksi juga tidak melihat lagi ada WIDODO.
Sekitar pukul 15.30 wib, diruang kerja Saksi diruang depan rumah, IIM menyerahkan uang sejumlah Rp. 160 juta kepada Saksi. Uang tersebut diambil IIM dari kantong plastic hitam yang dibawanya. Saat menyerahkan uang hanya ada Saksi berdua dengan IIM. APIF sedang ada diluar ruangan. Setelah menyerahkan uang kepada Saksi, IIM menyerahkan satu lembar kwitansi yang sudah ditulis penerimaan uang dari ZUMI LAZA tertanggal 01 April 2016, tapi belum ada tanda tangan Saksi selaku penerima uang. Saksi tidak mengetahui siapakah yang menulis atau membuat kwitansi tersebut. IIM menyampaikan kepada Saksi bahwa nanti kwitansi tersebut agar diserahkan kepada WIDODO, dan IIM memberikan nomor telepon WIDODO kepada Saksi. Setelah itu APIF dan IIM meninggalkan rumah Saksi.
Beberapa hari kemudian tanggal 01 April 2016, Saksi menelepon WIDODO mengatakan bahwa Saksi akan menyerahkan kwitansi sewa rumah. Kami janjian disuatu tempat yang Saksi lupa, apakah dirumah yang akn disewa atau dimana, Saksi lupa. Setelah menyerahkan kwitansi tersebut Saksi pamit kepada WIDODO.
Bahwa saat itu sepengetahuan Saksi kalau ZUMI LAZA adalah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ALVIN RAYMOND, Tempat Lahir Jakarta, Tanggal Lahir 17 April 1996, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi baru mengenal Terdakwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Terpidana.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah menyampaikan kepada Saksi untuk menyampaikan kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG untuk mengambil mobilnya di tempat yang sudah diketahui ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG, kemudian Saksi menelepon ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menyampaikan pesan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan istri ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG di Plaza Senayan karena pada saat itu terjadi OTT.
Bahwa jenis mobil yang dimaksud ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah Toyota Alphard warna hitam.
Bahwa Saksi mengetahui dari SHASTI SARAH THALIA bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta istrinya SHERIN THARIA dan anak pertamanya ZAMEER ZOLA, ibu mertuanya TENGKU MALINDA, ZUMI LAZA dan ZUMI ZYAH pergi ibadah umroh di bulan Februari 2017. Saat itu Saksi belum menikah dengan SHASTI SARAH THALIA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membiayai ibadah umroh ataupun perusahaan travel yang digunakan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
JEFRI HENDRIK, Tempat Lahir Solok, Tanggal Lahir 2 Februari 1976, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saat kejadian Saksi menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.
Saksi membenarkan keterangan VARIAL ADHI PUTRA bahwa VARIAL ADHI PUTRA pernah menerima uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Saksi.
Bahwa awalnya Saksi dipanggil ke rumah Terdakwa dan meminta Saksi untuk mengantarkan uang cicilan utang kepada VARIAL ADHI PUTRA. Lalu Saksi menelepon VARIAL ADHI PUTRA dan mengembalikan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber Terdakwa mendapatkan uang tersebut.
Bahwa Saksi mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa Terdakwa adalah ajudan dan orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang mengurus kegiatan-kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI termasuk dalam memberikan uang kepada orang tua ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD PAN Provinsi Jambi 2016-2020.
Bahwa Terdakwa juga yang mengurusi pembayaran utang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada VARIAL ADHI PUTRA melalui Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan pembayaran utang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa ZULKIFLI NURDIN pernah berkata kepada Saksi untuk mengingatkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI membayar utangnya, kemudian Saksi menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi lalu menyerahkan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam tas travel bag dan kardus sambil mengatakan “Antarkan ke ADI VARIAL dari Bos”;
Bahwa “Bos” yang dimaksud Terdakwa adalah ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi menggabungkan uang dalam tas travel bag dan kardus dari Terdakwa dalam tas yang Saksi bawa. Kemudian di hari yang sama, Saksi menjemput Saksi VARIAL ADHI PUTRA di bandara lalu dalam perjalanan pulang Saksi menyerahkan uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa tidak ada tanda terima dalam penyerahan uang tersebut.
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam kardus dari Terdakwa di rumah Terdakwa. Saat itu Saksi diantar oleh TEDDY. Kemudian uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut Saksi bawa ke rumah ZULKIFLI NURDIN di Jakarta.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang yang diserahkan Terdakwa.
Bahwa Saksi juga pernah menerima uang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari Terdakwa untuk pembayaran utang iklan kepada ALI PADLI MONAS Alias ALI di Kantor Jambi Independen.
Bahwa Saksi tidak keberatan jika seluruh BAP Saksi diambil alih sebagai fakta persidangan;
Bahwa kronologis Saksi membayar hutang/ tagihan dari Koran Jambi Independen dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Sekitar tahun 2016 ada pemberitaan yang menyerang Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Kemudian Saksi diajak oleh Terdakwa untuk menemui Pimpinan Koran Jambi Independen.
Pada saat pertemuan tersebut ALI PADLI MONAS Alias ALI bersama dengan rekannya menyampaikan kepada Saksi dan Terdakwa bahwa ada hutang/tagihan iklan yang belum dibayarkan oleh Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebesar sekitar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Kemudian Saksi dan Terdakwa menyampaikan bahwa hutang akan diselesaikan.
Sekitar tahun 2017 Saksi diperintah oleh Terdakwa untuk datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang dan menyuruh untuk membayarkan tagihan iklan di Koran Jambi Independen.
Setelah menerima uang dari Terdakwa yang dimasukkan ke dalam kantong, Saksi langsung menelpon ALI PADLI MONAS Alias ALI untuk menanyakan posisinya dimana. Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang yang berikan Terdakwa kepada Saksi.
Setelah itu Saksi langsung menuju Kantor Koran Jambi Independen yang berada di daerah Thehok.
Pada saat di kantor Koran Jambi Independen Saksi langsung bertemu dengan ALI PADLI MONAS Alias ALI dan menyerahkan uang kepada ALI PADLI MONAS Alias ALI.
Setelah itu ALI PADLI MONAS Alias ALI menyerahkan tanda terima kepada Saksi dengan jumlah nominal di tanda terima sekitar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Kemudian Saksi pulang dan melaporkan ke APIF FIRMANSYAH bahwa uang sudah diserahkan kepada ALI PADLI MONAS Alias ALI dI kantor Koran Jambi Independen.
Bahwa Saksi melakukan penyerahan uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu kepada VARIAL ADHI PUTRA, ZULKIFLI NURDIN dan kepada JAMBI INDEPENDEN. Saksi tidak mengetahui detail utang tersebut.
Bahwa ZULKIFLI NURDIN pernah menceritakan bahwa ia memberikan utang pinjaman tersebut terkait biaya Pilkada ZUMI ZOLA. ZULKIFLI
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada Saksi di rumah Terdakwa untuk pengembalian kepada Saksi VARIAL ADHI PUTRA. Di rumah Terdakwa saat itu ada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan DODY IRAWAN.
Bahwa kronologis Penerimaan pertama sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang Saksi terima di Rumah Terdakwa di Jalan Cemara Kota Jambi yang kemudian Saksi serahkan kepada VARIAL ADHI PUTRA Alias ADI VARIAL, dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021 Saksi diperintahkan oleh Almarhum ZULKIFLI NURDIN untuk mengingatkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI agar membayar hutang kepada VARIAL ADHI PUTRA alias ADI VARIAL.
Setelah itu Saksi sampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait perintah almarhum ZULKIFLI NURDIN untuk mengingatkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI agar membayar hutang kepada VARIAL ADHI PUTRA Alias ADI VARIAL, Saksi lupa waktunya kapan menyampaikan perintah itu.
Setelah beberapa bulan kemudian Saksi lupa waktunya, Saksi ditelpon oleh Terdakwa untuk datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Cemara Kota Jambi.
Sekitar siang hari Setelah sampai dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan koper dan tas yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Perintah Terdakwa pada saat itu adalah “antarkan ke ADI VARIAL dari Bos”. Bos yang dimaksud Terdakwa adalah Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Pada saat itu Saksi datang sendiri ke rumah Terdakwa.
Setelah itu pada hari yang sama Saksi langsung menelpon ADI VARIAL di dalam mobil. ADI VARIAL menyampaikan bahwa sedang berada di Jakarta dan akan menuju Ke Jambi. Saksi dan ADI VARIAL mengajak bertemu di Bandara Jambi pada saat ADI VARIAL mendarat di Jambi.
Setelah ADI VARIAL tiba di bandara kemudian Saksi dan ADI VARIAL keluar bandara Jambi dengan menggunakan mobil Saksi menuju kerumah ADI VARIAL. Sedangkan mobil ADI VARIAL mengikuti di belakang mobil Saksi. Di dalam perjalanan Saksi menyampaikan ada titipan untuk bayar hutang BOS. Bos yang Saksi maksud adalah almarhum ZULKIFLI NURDIN. Setelah itu ADI VARIAL meminta Saksi untuk menyerahkan disini saja, maksudnya di pinggir jalan.
Di pinggir jalan sekitar daerah Kota Baru jambi, mobil Saksi berhenti sedangkan mobil ADI VARIAL berhenti di samping mobil Saksi. Kemudian Saksi dan ADI VARIAL keluar dari mobil Saksi lalu ADI VARIAL langsung menuju ke Mobil ADI VARIAL disamping mobil Saksi. Kemudian Sopir ADI VARIAL mengambil Koper dan kardus/tas yang berisi uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa dari mobil Saksi kemudian dipindahkan ke mobil ADI VARIAL.
Setelah uang Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut Saksi berikan kepada ADI VARIAL, Saksi melaporkan kepada almarhum bahwa Saksi telah memberikan uang sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada ADI VARIAL.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
CECEP SURYANA, Tempat Lahir Singkut, Tanggal Lahir 01 Agustus 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta / Komisaris PT Adhi Persada Properti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa APIF FIRMANSYAH sejak ia menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI saat menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa pada saat kejadian Saksi bekerja untuk ENDRIA PUTRA di PT. CIPAYUNG BAKTI MANDIRI.
Bahwa Saksi adalah Tim Sukses ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang mengurusi Media Center dalam proses pencalonan sebagai Calon Gubernur Jambi.
Bahwa Saksi mengenal dekat mantan Gubernur Jambi (Alm) ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa Saksi mengenal VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa ZULKIFLI NURDIN mengenal VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik KPK. Keterangan yang Saksi berikan kepada Penyidik tidak dalam keadaan dipaksa. Seluruh keterangan yang diberikan kepada Penyidik adalah keterangan yang benar. Saksi membaca seluruh BAP sebelum menandatanganinya.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 36 yang menerangkan:
Saksi mengetahui terkait rencana pencalonan sdr VARIAL ADHI menjadi Kadis PU tahun 2016 serta terkait penyerahan uang dari sdr. VARIAL ADHI PUTRA kepada sdr. ZULKIFLI NURDIN Karena kedekatan Saksi dengan sdr. ZULKIFLI NURDIN dan posisi Saksi selaku tim sukses Zumi zola. Saksi dan sdr. ZULKIFLI NURDIN juga sdr. VARIAL ADHI yang saat itu selaku kadis PU Kab Muara Jambi karena sdr. VARIAL ADHI juga membantu dalam kampanye zumi zola maka sdr. ZULKIFLI NURDIN menganggap sdr VARIAL ADHI dengan pengalaman dan jasanya cocok untuk menjadi Kadis PU provinsi setelah Zumi zola menjabat Gubernur. Dalam prosesnya sdr. ZULKIFLI NURDIN meminta bantuan dana secara bertahap kepada sdr. VARIAL ADHI PUTRA untuk kepentingan bisnis gas di Jawa Timur. Penympaian permintaan bantuan tersebut disampaikan kepada sdr. VARIAL ADHI melalui Saksi. Kemudian bantuan dana dari sdr. VARIAL ADHI secara bertahap dalam dua kali penyerahan sejumlah total sejitar Rp. 6 Milyar.
Bahwa Setelah berjalannya waktu sdr VARIAL ADHI PUTRA tidak dipilih oleh sdr ZUMI ZOLA menjadi Kadis PU sehingga sdr ZULKIFLI NURDIN merasa tidak enak dan meminta zumi zola mengembalikan uang kepoada sdr VARIAL ADHI PUTRA melalui Sdr. APIF FIRMANSYAH dan sdr JEFRI HENDRIK yang mengurusnya.
Bahwa Saksi pernah menerima titipan uang Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari VARIAL ADHI PUTRA untuk diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa Saksi mengenal JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG.
Bahwa Saksi bersama VARIAL ADHI PUTRA pernah bertemu dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di kantor JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG.
Bahwa Saksi yang mengambil uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG sebagai pinjaman ZULKIFLI NURDIN.
Saksi tidak mengetahui ada utang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) iklan media di Jambi Independen.
Bahwa Saksi tidak dapat mengingat dengan pasti pengeluaran media center, namun jumlahnya tidak sampai ratusan juta per bulan.
Bahwa uang untuk media center berasal dari Terdakwa.
Bahwa PT CIPAYUNG BAKTI MANDIRI pada tahun 2017 mwendapatkan proyek pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni pekerjaan Normalisasi Sungai Baung di Kab Tanjung Jabung Barat dengan nilai paket sekitar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pekerjaan Normalisasi sungai Puding di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai paket sekitar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dari dengan sumber dana dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa PT Sarang Teknik Canggih didirikan sekitar tahun 2016 oleh ENDRIA PUTRA. Perusahaan ini bergerak di bidak konstruksi (pembangunan fisik);
Bahwa tahun 2017 PT SARANG TEKNIK CANGGIH mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sungai Saren – Teluk Nilau dengan nilai kontrak sekitar Rp40-an milyar rupiah.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
VARIAL ADHI PUTRA, Tempat Lahir Palembang, Tanggal Lahir 5 Januari 1996, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saat kejadian Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Muaro Jambi.
Bahwa CECEP SURYANA pernah menghubungi Saksi dengan mengatakan ZULKIFLI NURDIN sedang butuh uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), namun Saksi tidak sanggup jika sebesar itu, lalu Saksi mengajak CECEP SURYANA menemui JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di kantornya JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG namun saat itu belum ada keputusan. Beberapa minggu kemudian CECEP SURYANA menghubungi Saksi dengan mengatakan bahwa JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG sudah menyerahkan uangnya dan CECEP SURYANA akan menyerahkan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut kepada ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa selain uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG tersebut sebelumnya Saksi juga sudah menyerahkan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang sudah diterima langsung oleh ZULKIFLI NURDIN dengan rincian: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ALI TONANG Alias AHUI, Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari DEKI NANDER, dan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Saksi.
Bahwa setelah menyerahkan uang total Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut, Saksi ternyata tidak terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa karena tidak terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi kemudian Saksi menemui CECEP SURYANA meminta kembali uang yang sudah diserahkan tersebut.
Bahwa pengembalian uang Saksi dilakukan bertahap: pertama Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG, lalu Saksi kembalikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ALI TONANG alias AHUI. Beberapa bulan kemudian JEFRI HENDRIK menyerahkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi, kemudian Saksi kembalikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada DEKI NANDER.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan pengembalian uang tersebut terjadi namun pada saat itu Gubernur Jambi adalah ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi melakukan penagihan uangnya setelah proses pemilihan Kadis PUPR Jambi selesai di bulan Agustus 2016.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang atau hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, baik secara langsung ataupun atas perintah orang lain.
Bahwa pada bulan September dan Oktober 2015, Saksi pernah memberikan uang tunai dengan total sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada ZULKIFLI NURDIN untuk membantu kepentingan Pilkada Calon Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan atas pemberian tersebut, Saksi dijanjikan untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan kronologis sebagai berikut:
Pada sekitar akhir tahun 2015, saat kampanye Gubernur Jambi, ZULKIFLI NURDIN yang merupakan ayah kandung dari Calon Gubernur Jambi saat itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI, meminta Saksi untuk memberikan sejumlah uang sesuai kesanggupan Saksi untuk membantu kepentingan Pilkada. Saksi menyanggupi akan memberikan uang sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Atas pemberian tersebut, ZULKIFLI NURDIN menjanjikan Saksi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi jika ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih. Uang sebanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut Saksi peroleh melalui pinjaman dari ALI TONANG Alias AHUI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), DICKY NANDER sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan uang pribadi Saksi sendiri Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari penjualan emas milik Saksi.
Bahwa pemberian pertama sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Saksi serahkan melalui CECEP SURYANA (orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN) di rumah Saksi pada bulan September 2015.
Pemberian kedua sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), juga Saksi serahkan melalui CECEP SURYANA (orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN) di rumah Saksi pada bulan September 2015.
Bahwa Saksi meyakini uang tersebut diterima oleh ZULKIFLI NURDIN karena pada saat Saksi bertemu ZULKIFLI NURDIN, saat itu ZULKIFLI NURDIN menyampaikan agar Saksi nanti tetap mengikut lelang jabatan Kadis PU dan untuk penyampaian kepada Gubernur Jambi akan diurus oleh dirinya (ZULKIFLI NURDIN).
Bahwa setelah pemberian uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut, CECEP SURYANA kembali menyampaikan kepada Saksi bahwa ada permintaan tambahan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari ZULKIFLI NURDIN untuk kepentingan Pilkada.
Bahwa terkait permintaan tambahan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut Saksi kemudian mengajak CECEP SURYANA untuk mendatangi JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG. Kemudian CECEP SURYANA menyampaikan permintaan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut secara langsung kepada JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG. Pada akhirnya JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG memberikan uang sebanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara langsung kepada CECEP SURYANA.
Bahwa pada bulan Mei 2016 Saksi mengikuti lelang jabatan Kadis PU Provinsi Jambi.
Bahwa pada bulan Juni 2016, setelah proses assessment di Semarang sisa peserta lelang jabatan ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi, DODY IRAWAN dan HARI ADRIA. Dari hasil tersebut pilihan hanya tinggal tergantung ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Namun akhirnya, ZUMI ZOLA ZULKIFLI lebih memilih DODY IRAWAN menjadi Kadis PU Provinsi Jambi karena merupakan orang yang diusulkan oleh Terdakwa.
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2016, Saksi bertemu dengan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di rumahnya di jalan Soekarno Hatta Kota Jambi dan menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam tas warna kuning merah kepada Saksi. JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG menyampaikan bahwa uang tersebut adalah pengembalian dari APIF FIRMANSYAH terkait uang yang telah Saksi berikan kepada ZULKIFLI NURDIN melalui CECEP SURYANA pada akhir tahun 2015. Atas uang yang Saksi terima tersebut Saksi kembalikan kepada ALI TONANG Alias AHUI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di rumahnya di daerah Paal Merah Jambi sementara sisanya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi simpan sendiri karena berasal dari uang pribadi Saksi.
Bahwa Sekitar sebulan kemudian, JEFRI HENDRIK menghubungi Saksi dan minta bertemu dengan Saksi di Jalan daerah Paal Merah Kota Jambi setelah itu JEFRI HENDRIK menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi dan menyampaikan bahwa uang tersebut diterimanya dari Terdakwa sebagai uang pengembalian dari ZULKIFLI NURDIN kepada Saksi. Atas uang tersebut, Saksi kembalikan kepada DICKY NANDER sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di rumah Saksi, sementara sisanya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Saksi simpan sendiri karena berasal dari uang pribadi Saksi.
Bahwa proses pengembalian uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari ZULKIFLI NURDIN tersebut sebagai berikut:
Bahwa setelah Saksi tidak terpilih menjadi Kadis PU, Saksi menghubungi CECEP SURYANA dan memintanya untuk menyampaikan pesan kepada ZULKIFLI NURDIN agar uang yang telah Saksi berikan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dikembalikan kepada Saksi karena Saksi tidak terpilih sebagai Kadis PU.
Beberapa hari kemudian, Saksi dihubungi oleh JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG dan JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG menyampaikan agar Saksi mengambil uang dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG di rumahnya. Kemudian saat dirumahnya, JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi sambil mengatakan “ini uang kamu dikembalikan” yang Saksi pahami bahwa pengembalian tersebut terkait dengan uang yang telah Saksi serahkan kepada ZULKIFLI NURDIN melalui CECEP SURYANA sebelumnya.
Beberapa hari kemudian, JEFRI HENDRIK (orangnya ZULKIFLI NURDIN) menghubungi Saksi untuk minta bertemu di Jalan daerah Paal Merah Kota Jambi. Setelah kami bertemu lalu JEFRI HENDRIK menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi sambil menyampaikan bahwa uang tersebut diterimanya dari Terdakwa sebagai uang pengembalian dari ZULKIFLI NURDIN kepada Saksi sebagai pengembalian uang yang telah Saksi serahkan kepada ZULKIFLI NURDIN melalui CECEP SURYANA.
Sehingga total uang pengembalian yang Saksi terima dari ZULKIFLI NURDIN melalui JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG dan JEFRI HENDRIK sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selanjutnya atas uang pengembalian sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Saksi kembalikan kepada ALI TONANG Alias AHUI, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Saksi kembalikan kepada DICKY NANDER sedangkan sisanya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Saksi simpan sendiri karena merupakan uang Saksi pribadi dari hasil penjualan emas milik Saksi.
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara kepada Terdakwa tentang pengembalian uang yang telah dikeluarkan namun tidak jadi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi. Saksi membicarakan hal tersebut kepada Saksi CECEP SURYANA.
Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi di depan rumah Terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ALI TONANG Alias AHUI, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 3 September 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara tahun 2008 – 2018, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah adik ipar JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai ajudan merangkap asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur sampai Gubernur Jambi.
Bahwa VARIAL ADHI PUTRA pernah datang meminjam kepada Saksi uang sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan cara menjual emas batangan kepada Saksi. Pada waktu menyerahkan uang tersebut, ZUMI ZOLA ZULKIFLI masih dalam periode kampanye, sebelum menjabat Gubernur Jambi. Kemudian VARIAL ADHI PUTRA mengembalikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Saksi mengembalikan batangan emas kepada VARIAL ADHI PUTRA.
Bahwa VARIAL ADI PUTRA telah mengembalikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Saksi.
Bahwa pengembalian uang tersebut terjadi setelah ramai pemberitaan di koran bahwa VARIAL ADHI PUTRA gagal menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyerahan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG kepada CECEP SURYANA.
Bahwa Saksi pernah diperintahkan oleh JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG untuk menyerahkan uang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pengurusan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2018 namun tertangkap tangan KPK.
Bahwa di tahun 2017, Saksi pernah diperintahkan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG melalui LINA (bagian keuangan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG) untuk menyerahkan kardus berisi uang kepada BUDI NURAHMAN dan Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang dalam kardus tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengenal MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ataupun SENDHY HEFRIA WIJAYA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diminta oleh Terdakwa dan diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ataupun SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di depan Alfamart Mayang Kota Jambi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh LINA di Hotel Swiss-bel Jambi.
Bahwa Saksi mengenal RIKI yang merupakan keponakan Saksi dan bekerja di perusahaan Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui peruntukan uang yang diberikan kepada BUDI NURAHMAN. Saksi menyerahkan uang tersebut dalam sebuah kardus di rumah makan di daerah Kotabaru Kota Jambi.
Bahwa PT. CHALIK SULAIMAN BERSAUDARA pada tahun 2017 mendapatkan beberapa proyek pekerjaan dari Dinas PU Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Saksi Nomor 10 yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang menerangkan:
Bahwa pada awal tahun 2017 tersebut Saksi pernah diperintah oleh JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG melalui LINA untuk mengantar kardus yang Saksi duga berisi uang ke Pak BUDI yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dengan kronologis sebagai berikut :
Pada awal tahun 2017 tersebut (Saksi lupa hari tanggal dan bulannya), pada saat di kantor PT.Sumber Swarnanusa, ASIANG menyuruh Saksi melalui LINA untuk mengantar uang ke pak BUDI.
Uang yang akan Saksi antar ke Pak BUDI tersebut di bungkus dalam sebuah kardus, namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Setelah itu Saksi menghubungi Pak BUDI untuk memberitahukan bahwa Saksi diperintah Bos (ASIANG) untuk mengantar barang ke Pak BUDI dan Saksi menanyakan dimana Saksi harus menyerahkan barang tersebut ke Pak BUDI. Pak BUDI meminta Saksi untuk mengantarkan barang titipan ASIANG tersebut ke rumah makan di daerah Kota Baru (Saksi lupa namanya)
Selanjutnya Saksi membawa kardus berisi uang tersebut dari kantor PT.Sumber Swarnanusa menggunakan mobil operasinal Saksi ke rumah makan di daerah Kota Baru sesuai dengan petunjuk pak BUDI.
Di rumah makan daerah Kota Baru tersebut Saksi bertemu dengan Pak BUDI dan selanjutnya Saksi menyerahkan sebuah kardus berisi uang tersebut kepada Pak BUDI dengan cara memindahkan kardus dari mobil Saksi ke mobil Pak BUDI.
Penyerahan kardus berisi uang dari Saksi kepada Pak BUDI tersebut tanpa dibuatkan tanda terima.
Setelah itu Saksi kembali ke kantor dan melaporkan kepada LINA bahwa kardus berisi uang tersebut sudah Saksia serahkan kepada Pak BUDI.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapa.
BAMBANG BAYU SUSENO, Tempat Lahir Palembang, Tanggal Lahir 24 April 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wakil Bupati Muaro Jambi ( Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - September 2016), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa Saksi dan Terdakwa sama-sama bergabung di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah Ketua DPD PAN Provinsi Jambi, sedangkan Saksi adalah Ketua DPW PAN Kabupaten Muaro Jambi.
Bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Gubernur Jambi, Saksi masih berhubungan dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada sejak 1 Oktober 2016 karena Saksi mengikuti Pilkada Kabupaten Muaro Jambi sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Sdr. MASNAH BUSRO (MASNAH BBS) sebagai Calon Bupati diusung oleh Partai PAN dan PKB. Sebelumnya MASNAH BUSRO adalah anggota Partai Golkar.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI mendukung pasangan MASNAH BBS secara politik dan fasilitas yang diberikan melalui Terdakwa.
Bahwa awalnya Saksi sempat menolak diusulkan sebagai Calon Wakil Bupati karena kondisi politik tidak ada yang mau menjadi nomor 2 (dua), namun demi kepentingan partai PAN karena Saksi juga sebagai Ketua DPW PAN Kabupaten Muaro Jambi maka Saksi mau menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan MASNAH BUSRO.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Ketua DPD PAN Provinsi Jambi mengusulkan nama pasangan MASNAH BBS untuk mendapatkan persetujuan DPP PAN.
Bahwa Terdakwa yang mengurus bantuan atribut logistik pasangan MASNAH BBS.
Bahwa Saksi tidak pernah mengkonfirmasi bantuan dari Terdakwa kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena sama-sama satu partai fokus untuk pemenangan.
Bahwa selain bantuan logistik, Terdakwa ada memberikan bantuan uang kepada Tim Pemenangan MASNAH BBS, namun Saksi tidak mengetahui berapa nilai bantuan uang tersebut karena Saksi sebagai kandidat fokus kepada kampanye.
Bahwa Tim Pemenangan Saksi disebut Tim 155 yang diketuai Terdakwa.
Bahwa bantuan logistik atribut kampanye dari Terdakwa untuk Pilkada Paslon MASNAH BBS yang diberikan dalam bentuk barang diterima oleh Tim Pemenangan.
Bahwa bantuan dari Terdakwa termasuk penyewaan 10 (sepuluh) unit mobil Triton untuk kampanye.
Bahwa bantuan logistik dari Terdakwa termasuk baju gamis muslimah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pencatatan ataupun jumlah uang yang diberikan Terdakwa untuk Tim Pemenangan. Saksi hanya mendengar melalui berita bahwa uang yang diberikan sekitar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa Tim Pemenangan tidak pernah melaporkan kepada Saksi mengenai uang masuk ataupun uang keluar selama kampanye Pilkada tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana kampenye Tim Pemenangan MASNAH BBS.
Bahwa sebagai Kader Partai PAN, Saksi tetap mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk maju Pilgub Jambi periode kedua.
Bahwa Saksi mengetahui dari pemberitaan ada kontrak politik antara MASNAH BBS dengan Terdakwa bahwa sebagai timbal balik dukungan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terhadap Paslon MASNAH BBS, maka MASNAH BUSRO akan memberikan paket-paket pekerjaan jika terpilih sebagai Bupati.
Bahwa bantuan dari Terdakwa mulai turun sekitar akhir tahun 2016 sampai bulan Januari 2017.
Bahwa Saksi menerima bantuan mobil Mitsubishi Triton untuk kampanye di rumahnya oleh orang suruhan Terdakwa.
Bahwa Saksi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi sebelum APBD Provinsi Jambi 2017 ditetapkan.
Bahwa dukungan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang Saksi maksud adalah Saksi sebagai Kader PAN akan menjadi Tim Sukses jika ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengikuti Pilkada Gubernur Jambi untuk periode kedua.
Bahwa Saksi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi secara tertulis tertanggal 17 September 2016 sesuai barang bukti surat nomor 276 yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa posisi Saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi digantikan oleh SALIM. Saksi tidak pernah menghubungi SALIM mengenai pembahasan APBD.
Bahwa satu hari sebelum pendaftaran paslon ditutup, Saksi dan MASNAH BUSRO pernah bertemu dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam proses Pilkada Muaro Jambi membahas teknis pendaftaran Pilkada.
Bahwa Saksi sebagai Calon Wakil Bupati tidak mengetahui adanya kesepakatan antara MASNAH BUSRO dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI jika memenangkan Pilkada, karena Saksi menyadari posisinya hanya sebagai Calon Wakil Bupati.
Bahwa setelah MASNAH BBS ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Muaro Jambi, tidak ada kompensasi yang diberikan MASNAH BBS kepada Terdakwa.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah turun langsung ke melakukan kampanye pasangan MASNAH BBS, namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah mengikuti jalan santai pasangan MASNAH BBS.
Bahwa Saksi adalah Ketua DPW PAN Kabupaten Muaro Jambi. Saksi bersedia dicalonkan sebagai Wakil Bupati Muaro Jambi mendampingi MASNAH BUSRO karena sudah menjadi keputusan partai.
Bahwa Terdakwa yang memberitahukan pencalonan Saksi sebagai calon Wakil Bupati mendampingi MASNAH BUSRO.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Ketua DPD PAN Provinsi Jambi mengirimkan surat rekomendasi paslon MASNAH BBS kepada DPP PAN.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Terdakwa, keesokan harinya Saksi bersama MASNAH BUSRO menemui ZUMI ZOLA ZULKIFLI membahas teknis pendaftaran termasuk surat rekomendasi.
Bahwa saat proses pencalonan tersebut, tidak ada yang mau menjadi nomor dua. Saksi mau menerima pencalonan tersebut karena Saksi adalah kader biologis PAN dan demi kepentingan partai maka Saksi melaksanakan keputusan tersebut.
Bahwa tidak ada kompensasi terkait Saksi dicalonkan sebagai Wakil Bupati.
Bahwa tidak ada pembicaraan antara Saksi dengan MASNAH BUSRO terkait pendanaan. MASNAH BUSRO mengatakan di awal bahwa ia memiliki uang, akan tetapi pada saat mendekati jadwal kampanye Pilkada ternyata MASNAH BUSRO tidak memiliki uang sehingga Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa yang membantu biaya kampanye.
Bahwa Saksi hanya mengetahui ada uang yang dikelola Terdakwa untuk Tim MASNAH BBS, namun Saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya karena yang mengatur adalah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mau membantu biaya Tim MASNAH BBS karena diperintah oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Terdakwa mau melakukan perintah tersebut karena untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana Terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa usaha Terdakwa selain sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Terdakwa sering turun ke lapangan saat kampanye Tim MASNAH BBS dalam Pilkada Muaro Jambi.
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ISMAIL IBRAHIM, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 28 Maret 1955, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan WIraswasta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Direktur PT MERANGIN KARYA SEJATI.
Bahwa Saksi mengenal Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni DODY IRAWAN sejak tahun 2017.
Bahwa Saksi pernah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi menggunakan PT MERANGIN KARYA SEJATI dan PT FAMILI GROUP UTAMA.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 7 yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Untuk tahun 2017, PT. MERANGIN KARYA SEJATI dan PT. FAMILY GROUP UTAMA mengerjakan 5 proyek jalan di Prov. Jambi, yaitu:
No
Bahwa Saksi mendapatkan paket pekerjaan tersebut dengan mengikuti tender.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan sebagai berikut:
| | Nama Proyek | Perusahaan | Nilai Kontrak |
| 1 | Jalan Lingkar Luar Muara Bungo (Akses Bandara Muara Bungo) (Eff = 0,70 Km) | PT. Merangin Karya Sejati | Rp. 4,057 milyar |
| 2 | Jalan Ma. Bungo - Peninjauan - Junction (Eff = 1,50 Km) | PT. Famili Group Utama | Rp. 5,070 milyar |
| 3 | Jalan Peninjauan - Lubuk Mengkuang - TKA (Bts. Sumbar) (Eff = 1,50 Km) | PT. Famili Group Utama | Rp. 4,042 milyar |
| 4 | Jalan Rantau Ikil - Bts. Sumbar (Eff = 1,00 Km) | PT. Merangin Karya Sejati | Rp. 3,375 milyar |
| 5 | Jalan Simp. Betung Berdarah - Pintas - Bts. Kab. Tebo/Kab. Bungo (Eff = 2,2 Km) | PT. Famili Group Utama | Rp. 7,701 milyar |
Bahwa untuk tahun 2017, PT. MERANGIN KARYA SEJATI dan PT. FAMILY GROUP UTAMA mengerjakan 5 proyek jalan di Prov. Jambi, yaitu:
Bahwa terkait proyek yang dikerjakan oleh PT. MERANGIN KARYA SEJATI dan PT. FAMILY GROUP UTAMA tahun 2017,Saksi pernah memberikan uang sejumlah Rp. 500 juta kepada DODI IRAWAN Kadis PUPR Prov. Jambi, sekitar Februari 2017 di rumah jabatan DODI.
Bahwa kronologis Saksi memberikan uang sejumlah Rp. 500 juta kepada DODI :
Bahwa Sekitar Februari 2017, lupa tepatnya, Saksi ditelepon oleh ajudan DODI, Saksi lupa namanya. Ajudan mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi dipanggil oleh DODI dirumah jabatan Kadis PUPR.
Bahwa karena kebetulan Saksi ada di Jambi, Saksi langsung menuju rumah jabatan Kadis PUPR Jambi, daerah Telanai pura. Setelah tiba di rumah DODI, Saksi bertemu ajudan dan Saksi dipersilahkan masuk. Saksi masuk ke rumah dan menuju ruang kerja DODI, karena Saksi lihat DODI diruang kerjanya.
Bahwa di ruang kerjanya DODI menyampaikan kepada Saksi meminta bantuan uang untuk Gubernur. DODI mengatakan kepada Saksi butuh Rp. 1 milyar. Saksi mengatakan bahwa Saksi hanya sanggup Rp. 500 juta. DODI sepakat Saksi memberi Rp. 500 juta dan DODI menjanjikan nanti Saksi akan mendapatkan proyek. Saksi mengatakan kepada DODI besok akan mengantarkan uangnya.
Keesokan harinya Saksi mengambil uang di brankas kantor Saksi di Jambi sebanyak Rp. 500 juta pecahan Rp. 100 ribu, dan Saksi masukkan kedalam kantong plastik hitam. Selanjutnya Saksi kerumah DODI naik mobil sendiri.
Setelah di rumah DODI, Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 500 juta kepada DODI diruang kerjanya. Hanya ada Saksi berdua dengan DODI saat itu. Selanjutnya Saksi pulang.
Bahwa Saksi mau memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada DODY IRAWAN dengan harapan nantinya akan diberikan proyek kegiatan di Dinas PUPR untuk tahun 2017.
Bahwa setelah memberikan uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut, Saksi kembali memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sekitar Juni 2017 dan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sekitar Oktober 2017.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Saksi nomor 8 yang menerangkan sebagai berikut:
Saksi mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Sekitar pertengahan 2016, Saksi bersama-sama dengan sekitar 20 orang kontraktor di Jambi, diantaranya yang Saksi ingat ENDRIA, RUDY LIDRA, ASIANG, AKENG,AMIN ATONG, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, silaturahmi keruang kerja Gubernur. Pada saat itu ENDRIA yang memprakarsai dan mengajak para kontraktor Jambi untuk silaturahmi bertemu dengan Gubernur yang baru dilantik. Pada saat pertemuan kami hanya membicarakan terkait pembangunan di Jambi dan silaturahmi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI
Bahwa dalam pertemuan tersebut para kontraktor berkenalan dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan peristiwa tersebut berlangsung sekitar 15-20 menit.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai ajudan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan mengetahui bahwa Terdakwa bisa mengatur proyek-proyek.
Bahwa total uang yang telah Saksi serahkan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi DODY IRAWAN berjumlah Rp640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah) untuk menjaga hubungan baik.
Bahwa sulit untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi jika tidak memberikan uang kepada Dinas PUPR.
Bahwa dari 5 (lima) paket pekerjaan TA 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah), Saksi menerima keuntungan 10%.
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Tempat lahir: Jakarta, Tanggal lahir: 31 Maret 1980, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan : Gubernur Jambi periode 2016 - 2021.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani siap untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Saksi adalah Gubernur Jambi periode 2016 - 2021.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah ajudan Saksi pada saat Saksi menjadi Gubernur Jambi. Saksi kenal dengan Terdakwa, awalnya Terdakwa ditugaskan oleh ketua DPD PAN untuk menemani Saksi sosialisai dalam kampanye pada saat pencalonan Saksi sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. Pada saat Saksi menjabat sebagai Bupati Bupati Tanjung Jabung Timur Terdakwa lebih kepada menjembatani untuk mengenalkan Saksi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh untuk mengumpulkan suara masyarakat karena Saksi tidak kenal siapa-siapa waktu itu.
Bahwa pada saat Saksi sebagai calon Gubernur dalam Pilkada Gubernur Provinsi Jambi tahun 2016 Terdakwa adalah Tim sukses Saksi.
Bahwa Saksi menjabat sebagai gubernur jambi sejak Februari tahun 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Gubernur Jambi adalah :
Membuat kebijakan dan program sesuai visi dan misi yang dimasukkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Bahwa sebelum menjabat sebagai Gubernur Saksi menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur sejak tahun 2011 s/d tahun 2015 (tidak penuh 1 periode).
Bahwa tugas Terdakwa ketika menjadi ajudan Saksi pada saat Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi yaitu banyak membantu Saksi berkomunikasi ke anggota DPRD Provinsi Jambi karena pada waktu kampanye banyak partai pengusung bahkan ada anggota DPRD Provinsi Jambi yang berkomunikasi dengan Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga membantu Saksi mecarikan dana untuk ketok palu dan memenuhi kebutuhan finansial Saksi.
Bahwa Terdakwa selaku ajudan Saksi pada saat Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi tidak melekat selalu bersama-sama dengan Saksi, Saksi juga memiliki ajudan lain.
Bahwa komunikasi antara Saksi dengan Kepala Dinas Pemprov Jambi tidak melalui Terdakwa melainkan Saksi langsung berkomunikasi kepada Kepala Dinas secara kedinasan.
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi Saksi meminta Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Saksi, kebutuhan untuk keluarga yang jumlah totalnya Saksi lupa. Terdakwa menjabat sebagai ajudan Saksi hingga bulan Mei 2017, Terdakwa sebagai ajudan Saksi tidak masuk di dalam struktur organisasi Pemerintahan Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi tidak ada memberikan gaji atau honor untuk Terdakwa ketika Terdakwa menjadi ajudan Saksi pada saat Saksi menjabat Gubernur Jambi. Untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sepengetahuan Saksi Terdakwa sebagai pengusaha ternak ayam dan walet.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa ketika Terdakwa menjabat sebagai ajudan Saksi.
Bahwa Terdakwa menjadi ajudan Saksi pada saat Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi sampai dengan bulan Mei 2017 kemudian peran Terdakwa digantikan dengan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG.
Bahwa Saksi kenal dengan DODY IRAWAN yaitu DODY IRAWAN pernah menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG adalah orang kepercayaan Saksi, ketika ada permasalahan Saksi meminta tolong kepada mereka.
Bahwa Saksi melantik DODY IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada tanggal 16 Agustus 2016.
Bahwa proses pengangkatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 setahu Saksi semua itu sesuai prosedur, siapapun boleh mendaftar kemudian ada tim nya baperjakat lalu yang sampai kepada Saksi ada 3 (tiga) nama yakni VARIAL ADI PUTRA, DODY IRAWAN dan HAIRUDDIN PIKRI (Mantan Kadis PU Kota Jambi) lalu Saksi yang memutuskan siapa yang akan menjadi Kepala Dinas PUPR Prov. Jambi tahun 2016.
Bahwa dipersidangan dibacakan BAP Saksi Nomor 21 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 (BAP Gratifikasi) oleh Penuntut Umum yang menerangkan sebagai berikut :
“Pada awal Saksi kenal dan dekat dengan sdr. APIF FIRMANSYAH sebenarnya Saksi sudah mengetahui bahwa sdr. APIF FIRMANSYAH sudah mulai mengumpulkan uang-uang dari para simpatisan Saksi yang beberapa di antaranya adalah para kontraktor. APIF menyampaikan kepada Saksi bahwa untuk memenuhi berbagai keperluan Saksi dalam melaksanakan kampanye pilgub dirinya akan mengumpulkan uang dari para simpatisan. Saksi mempersilahkan APIF melakukan hal tersebut namun Saksi tidak tahu secara jelas darimana saja dia mengumpulkan uang-uang tersebut, dia hanya melaporkan kepada Saksi tentang dipergunakan untuk apa saja uang-uang tersebut. Kemudian pada tahun 2016, setelah Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi, sdr. APIF FIRMANYSAH melaporkan kepada Saksi bahwa beberapa kontraktor yang telah memberikan uang atau membantu dana dalam pelaksanaan kampanye Saksi, meminta sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Namun karena sebagian besar proyek-proyek tahun 2016 tersebut sudah di-ijon oleh pemerintahan sebelumnya sehingga pemenangnya sudah ditentukan dan kami tidak bisa memenuhi permintaan para kontraktor tersebut. Pada saat itu Saksi tidak bisa memberikan solusi apapun dan menugaskan sdr. APIF untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada para kontraktor yang telah membantu Saksi sebagai Tim Sukses.”
Bahwa ketika Saksi meminta Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan financial Saksi, asumsi Saksi Terdakwa akan meminta kepada kontraktor karena kontraktor yang memiliki uang.
Bahwa cara Saksi miminta Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Saksi yaitu Saksi menyampaikan langsung kepada Terdakwa terkait kebutuhan Saksi atau kebutuhan keluarga Saksi yang dibutuhkan lalu Terdakwa mengatakan akan membantunya. Contohnya adanya pembayaran baju, Saksi sampaikan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa yang melakukan pembayaran baju tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Saksi siapa-siapa saja kontraktor/rekanan yang telah membantu/memberikan uang kepada Terdakwa.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Saksi dan keluarga Saksi, Saksi hanya meminta melalui satu pintu saja yaitu melalui Terdakwa ketika terdakwa tidak ada Saksi meminta melalui ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG.
Bahwa ketika Saksi dilantik menjadi Gubernur Jambi di Istina Presiden, Saksi di infokan ada pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi yang ikut menghadiri acara pelantikan Saksi tersebut namun Saksi tidak pernah bertemu dengan pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) dan Saksi tidak mengetahui siapa saja yang berangkat. Saksi hanya bertemu dengan Terdakwa yang juga salah satu pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN).
Bahwa Saksi mengetahui adanya bantuan Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melalui Terdakwa untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan Saksi menjadi Gubernur Jambi di Jakarta ketika saat penyidikan. Terdakwa ada menyampaikan bahwa ada yang mau ikut ke Jakarta pada saat pelantikan Saksi menjadi Gubernur Jambi lalu Saksi menanggapinya “ya silahkan saja” asumsi Saksi pada saat itu bukan Saksi yang membayar biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi untuk menghadiri acara pelantikan Saksi sebagai Gubernur Jambi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, yang Saksi ingat MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengatakan bertemu Saksi hanya 2 (dua) kali yang pertama bertemu di rumah dinas (cepat sekali bertemunya) yang kedua pada ada acara kematian, Saksi tidak ada berhubungan dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Saksi juga tidak mengetahui pekerejaan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa Saksi memiliki adik yang bernama ZUMI LAZA ZULKIFLI.
Bahwa ZUMI LAZA ZULKIFLI sebetulnya belum pernah ada dideklarasikan untuk menjadi bakal calon Walikota Jambi namun di sosialisasikan untuk masuk ke dunia politik yakni menjadi ketua DPD PAN Kota Jambi yang mana ide tersebut berasal dari Alm. Ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN).
Bahwa Saksi mengetahui dari Terdakwa terkait pengeluaran sebesar Rp374.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) awal bulan Maret 2016 pembelian 2 (dua) unit Ambulan untuk operasional DPD PAN Kota Jambi. Adanya bantuan 2 (dua) unit mobil ambulance untuk sosialisai ZUMI LAZA ZULKIFLI yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi. Namun Saksi tidak mengetahui siapakah yang membantu ambulance tersebut. Ambulance ini diberikan pada saat pelantikan ZUMI LAZA ZULKIFLI sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya spanduk dan billboard ZUMI LAZA ZULKIFLI, namun Saksi tidak mengetahui berapa titik, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan spanduk dan bil board ini. Yang mengetahui hal ini adalah Terdakwa, karena Saksi memang meminta Terdakwa untuk membantu ZUMI LAZA ZULKIFLI dalam sosialisai pencalonan sebagai Walikota Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembayaran sewa Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi yang telah dibayarkan oleh Terdakwa ketika saat penyidikan. Yang mengetahui hal ini adalah Terdakwa, karena Saksi memang meminta Terdakwa untuk membantu ZUMI LAZA ZULKIFLI dalam sosialisai pencalonan sebagai Walikota Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengeluaran guna membiayai acara Pisah Sambut Muspida namun jumlahnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi mengetahuinya pada saat penyidikan. Terdakwa memang ada menyampaikan akan ada acara pisah sambut namun pada saat itu Terdakwa tidak ada membicarakan masalah uang atau biaya untuk pisah sambut Muspida.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengeluaran guna pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban (sapi) atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha. Saksi mengetahui dari Terdakwa tentang adanya permintaan hewan Qurban dari masyarakat di 11 (sebelas) Kabupaten Kota. Selanjutnya Saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengakomodir pemintaan tersebut. Namun Saksi tidak mengetahui berapa anggaran dan darimana anggaran untuk memenuhi permintaan hewan Qurban ini.
Bahwa ada anggota DPR dapil Jambi yakni HANDAYANI (anggota DPR dapil Jambi) ia mengatakan kepada Saksi agar Saksi bertemu dengan anggota DPR di Jakarta untuk adanya networking, lalu Saksi bertemu dengan anggota DPR ia mengatakan “bahwa ia bisa bantu ini apa dan segala macam”. Pertemuan itu hanya 1 (satu) kali saja karena Saksi tidak yakin, Saksi mau bertemu karena menghargai HANDAYANI (anggota DPR Dapil Jambi) karena pernah membantu Saksi pada saat kampanye. Setelah pertemuan tersebut seingat Saksi tidak ada tindak lanjutnya. Lalu ketika Saksi tidak lagi bersama Terdakwa ada yang menagih kepada Saksi bahwa sudah membatu segala macam lalu Saksi bercerita kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG, kemudian ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mengatakan kepada Saksi “cuekin saja” lalu ketika saat penyidikan keluar angka Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk melobi dana DAK Provinsi Jambi ke Jakarta, sehingga Saksi bingung karena tidak ada perintah dari Saksi kepada Terdakwa untuk melobi dana DAK.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pengeluaran pada tanggal 9 November 2016 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura senilai SGD106.000,- (seratus enam ribu dollar Singapura) digunakan untuk mengurus HARUN supaya menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi. Kepala Balai adalah kewenangan di Kementerian sedangkan Saksi di Provinsi kemudian Saksi juga tidak mengenal HARUN.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pengeluaran pada bulan Februari 2017 untuk biaya notaris di Jakarta yakni Saksi pernah memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya notaris di Jakarta sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Saksi.
Bahwa benar pertengahan tahun 2016 Saksi bersama ZUMI LAZA ZULKIFLI, ZUMI ZOVTAN dan Ibu Saksi (HERMINA JOHAR) melakukan ibadah umroh. Yang mengurus biaya umroh tersebut adalah Terdakwa. Biaya umroh tersebut sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sebagian sudah dikembalikan pada kasus Saksi.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa dalam bentuk SGD, jumlahnya Saksi tidak ingat pasti, kira-kira SGD 300.000,-. Pada saat itu ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) meminta bantuan kepada Saksi, selanjutnya uang sekitar SGD 300.000,- tersebut Saksi berikan kepada ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN), namun Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang sekitar SGD 300.000,- tersebut. Saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada ayah Saksi. Saksi juga tidak mengetahui sumber atau asal-usul dari uang sekitar SGD 300.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada TEDDI HERMAWAN untuk kemudian diberikan kepada JEFRI HENDRIK orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN (orangtua ZUMI ZOLA ZULKIFLI) Pada bulan Maret 2017.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah Pada bulan Maret dan April 2017.
Bahwa pada saat kegiatan buka bersama Saksi mengira biaya kegiatan buka bersama dibiayai oleh Pemprov namun ketika penyidikan baru Saksi mengetahui biaya kegiata buka bersama tersebut dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Pada bulan Maret 2017. Ada penyampaian dari Terdakwa tentang adanya permintaan dari DPRD Provinsi Jambi terkait LPJ Gubernur Jambi 2016. Saksi meminta Terdakwa untuk mencari solusi (uang) untuk memenuhi permintaan DPRD tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa Pada bulan Maret / April 2017 terkait survey elektabilitas ZUMI LAZA ZULKIFLI adik Saksi yang berencana mengikuti Pilkada Kota Jambi. Saksi mengetahuinya karena Saksi yang menyuruh Terdakwa untuk mengurusi hal tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pengeluaran dari kas yang di kelola oleh Terdakwa pada akhir Maret 2017 uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik keluarga AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) untuk mengurus kepindahan Kajati. Saksi tidak mengetahui hal tersebut, Saksi tidak ada masalah dengan Pak Kajati (Pak Purba). Terdakwa juga tidak ada melaporkan tentang adanya pengeluaran uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut, Saksi mengetahuinya pada saat penyidikan.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang seluruhnya berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa untuk membayar pengeluaran kegiatan Saksi pada tanggal 27 Februari 2017, 30 Maret 2017 dan 5 Mei 2017.
Bahwa pada tahun 2017 Saksi pernah meneruma uang dari Terdakwa sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan Terdakwa kepada Saksi di Bandara Sultan Taha Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui terkait uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian Sapi dalam rangka acara Saksi di Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 2017.
Bahwa BAMBANG BAYU SUSENO satu partai dengan Saksi yaitu partai PAN. Pada saat Pilkada di Muaro Jambi yakni ada 3 (tiga) paslon seingat Saksi yakni AGUSTIAN MAHIR, IVAN WIRATA dan MASNAH BUSRO. Pada saat itu MASNAH BUSRO meminta dukungan kepada PAN. Lalu kami ajukan dukungan sesuai mekanisme partai sehingga akhirnya partai PAN mendukung MASNAH BUSRO. Saksi memberikan berupa dukungan politik dan merekomendasikan Paslon MASNAH-BAMBANG BAYU SUSENO kepada DPP Pusat PAN.
Bahwa Saksi tidak ada mendapat laporan dari Terdakwa terkait akan adanya bantuan secara finansial untuk biaya kampanye MASNAH-BAMBANG BAYU SUSENO, setahu Saksi kalau MASNAH BUSRO adalah orang kaya di Muaro Jambi begitu juga dengan BAMBANG BAYU SUSENO. Sepengetahuan Saksi mereka telah siap secara finansial. Ketika penyidikan Saksi baru mengetahui ada di list pengeluaran Terdakwa adanya uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) guna pembayaran sewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH-BAMBANG BAYU SUSENO dan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO.
Bahwa di persidangan dibacakan oleh Penuntut Umum BAP Saksi Nomor 44 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 (BAP Gratifikasi) yang menerangkan sebagai berikut :
“Saksi tidak pernah memerintahkan APIF FIRMANSYAH untuk membantu proses kampanye MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO di Kab. Muaro Jambi tahun 2017. Namun, MASNAH BUSRO pernah meminta kepada Saksi agar APIF FIRMANSYAH membantunya dalam Pilkada Kab. Muaro Jambi 2017 dan Saksi menyetujuinya karena MASNAH BUSRO merupakan calon yang diusung oleh partai Saksi. Selanjutnya, APIF FIRMANSYAH menanyakan kepada Saksi apakah dia boleh membantu MASNAH BUSRO? Kemudian Saksi mempersilahkan APIF FIRMANSYAH untuk membantu kampanye MASNAH BUSRO. Sepengetahuan Saksi, tidak ada bantuan kampanye dalam bentuk materi (uang, barang dsb) yang diberikan oleh APIF FIRMANSYAH kepada MASNAH BUSRO dan hanya sekedar pengumpulan massa. Terkait dengan uang kampanye untuk MASNAH BUSRO sepengetahuan Saksi tidak ada masalah karena pernah disampaikan oleh orang tua MASNAH BUSRO yang bernama H. BUSRO.
Partai Saksi mendukung MASNAH BUSRO dalam Pilkada Muaro Jambi karena orang tua MASNAH BUSRO yang bernama H. BUSRO merupakan orang yang berjasa dalam pemenangan bapak Saksi dan Saksi sendiri menjadi Gubernur Jambi. Selain itu, MASNAH BUSRO juga berperan dalam pemenangan Saksi menjadi Gubernur Jambi. Seingat Saksi, pada saat itu H. BUSRO menghubungi bapak Saksi dan meminta dukungan partai Saksi untuk maju dalam Pilkada Muaro Bungo. Selanjutnya, bapak Saksi menyampaikan kepada Saksi untuk memberikan dukungan partai Saksi kepada MASNAH BUSRO. Bapak Saksi juga meyakinkan bahwa tidak ada masalah untuk dana kampanye karena H. BUSRO termasuk orang kaya. Oleh karena itu, akhirnya partai Saksi memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO”.
Bahwa semua calon yang didukung oleh PAN tidak ada uang mahar, tidak ada bantuan uang kepada semua calon yang di dukung PAN pada saat maju Pilbup tahun 2016 yakni Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muaro Jambi pada saat pilkada serentak, tidak ada biaya yang di keluarkan untuk mereka, kalau mereka mau maju yang silahkan dengan biaya sendiri.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait adanya perjanjian antara Terdakwa dengan MASNAH BUSRO yang mana MASNAH BUSRO akan memberikan proyek-proyek kepada Terdakwa sebagai timbal balik karena Terdakwa sudah membantu dalam proses pemenangannya ketika menjadi calon Bupati Muaro Jambi.
Bahwa Saksi tidak ingat jika Saksi pernah bercerita kepada ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mengenai Saksi pernah bertemu MASNAH BUSRO yang mana MASNAH BUSRO meminta Saksi untuk mengambil surat perjanjian mengenai proyek-proyek antara Terdakwa dengan MASNAH BUSRO. Sdri. MASNAH BUSRO ada menawarkan kepada Saksi terhadap orang yang bisa direkomendasikan untuk menjabat di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi pada saat itu pada acara peresmian cabang Bank 9 Jambi di Jakarta namun Saksi menolak penawaran tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait uang sejumlah Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) digunakan untuk Pemenangan pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO pada Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Rekanan, yang dipergunakan Terdakwa untuk membiayai Kampanye Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO.
Bahwa Saksi kenal dengan VARIAL ADI PUTRA (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi) karena VARIAL ADI PUTRA juga merupakan salah satu calon Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016.
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui adanya penyerahan uang dari VARIAL ADI PUTRA kepada orang tua Saksi (ZULKIFLI NURDIN). Ketika telah mucul tiga nama calon Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 yakni VARIAL ADI PUTRA, DODY IRAWAN dan HAIRUDDIN PIKRI, Ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) menghubungi Saksi serta merekomendasikan VARIAL ADI PUTRA untuk menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2016 dan itu dilakukan Ayah Saksi secara intens, hal itu membuat Saksi tidak nyaman dan bertanya-tanya, terlebih komunikasi antara Saksi dengan Ayah Saksi biasanya satu arah karena beliau orangnya emosional/keras. Perlakuan Ayah Saksi tersebut membuat Saksi tidak nyaman, curiga dan akhirnya pada saat itu Saksi memutuskan untuk tidak memilih VARIAL ADI PUTRA melainkan Saksi memilih DODY IRAWAN sebagai Kepala Dinas PUPR tahun 2016. Kemudian Ayah Saksi marah dan kecewa kepada Saksi, lalu Ayah Saksi menelpon Saksi mengatakan “tolong dibayarkan uang sejumlah Rp 6 Miliar kepada VARIAL ADI PUTRA” Saksi kaget namun Saksi tidak berani bertanya kepada Ayah Saksi, lalu Saksi meminta kepada Terdakwa untuk tolong dicarikan dana Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan diberikan kepada VARIAL ADI PUTRA. Asumsi Saksi pada saat itu Ayah Saksi telah menjanjikan kepada VARIAL ADI PUTRA untuk menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi namun tidak diberikan oleh sebab itu Ayah Saksi meminta di kembalikan uang VARIAL ADI PUTRA tersebut. Pengembalian uang Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada VARIAL ADI PUTRA Pada bulan September 2016.
Bahwa Saksi mengetahui sumber uang Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA dari JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG Pada pada saat penyidikan.
Bahwa ketika kampanye Saksi sebagai calon Gubernur Jambi ada sosialisasi yang Saksi lakukan melalui media cetak maupun media elektronik.
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai Gubernur Jambi Saksi mengetahui adanya hutang yang belum dibayar kepada media pada saat kampanye Saksi sebagai calon Gubernur Jambi. Saksi diberitahukan oleh teman wartawan bahwa ada hutang yang belum di bayarkan pada saat kampanye Saksi sebagai calon Gubernur Jambi, lalu Saksi menghubungi Terdakwa menanyakan terkait hutang kepada media tersebut dan Saksi menyuruh Terdakwa untuk melunasi hutang ke media tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui rekanan/ kontraktor siapa-siapa saja yang sudah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan Saksi, yang Saksi ketahui Terdakwa memang ada menerima uang dari para rekanan.
Bahwa terkait permintaan uang ketok palu pada pertengahan tahun 2016 awalnya ZOERMAN MANAP (alm) yang juga adalah Paman Saksi menelpon Saksi meminta untuk bertemu, namun karena Saksi sedang berada di Jakarta, ZOERMAN MANAP kemudian bertanya keberadaan Terdakwa lalu Saksi mengatakan “mungkin jambi sepertinya om” lalu ZOERMAN MANAP menyuruh Saksi agar menyuruh Terdakwa bertemu dengan ZOERMAN MANAP, lalu Saksi menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengan ZOERMAN MANAP. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa dan ZOERMAN MANAP, ketika Saksi pulang ke Jambi Terdakwa menyampaikan kepada Saksi dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa menyampaikan kepada Saksi terkait adanya permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang mana permintaan tersebut dari seluruh anggota DPRD. Saksi mengatakan kepada Terdakwa untuk di sampaikan kepada ZOERMAN MANAP bahwa Saksi tidak ada uang, dana untuk itu juga tidak ada dan apakah ada solusi lain. ZOERMAN MANAP juga ada menyampaikan kepada Saksi bahwa tahun-tahun sebelumnya juga adanya uang ketok palu.
Bahwa di persidangan Dibacakan oleh Penuntut Umum BAP Saksi Nomor 12 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/34/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 (BAP Suap) yang menerangkan sebagai berikut:
“Bahwa kemudian Sdr. APIF FIRMANSYAH kembali menyampaikan kepada Saksi perihal permintaan anggota DPRD tadi pada saat acara kunjungan Saksi di Kabupaten Kerinci, pada saat-saat mendekati pengesahan RAPBD T.A 2017. Saat itu, Sdr. APIF mengatakan bahwa Anggota DPRD kembali menegaskan bahwa pemprov harus mau memberikan sejumlah uang, karena pada pemerintahan sebelumnya mereka selalu mendapatkan uang “ketok palu” tersebut, masak untuk pemerintahan Saksi tidak dapat. Mendengar informasi tersebut kemudian Saksi bertanya berapa sebenarnya jumlah uang ketok palu yang mereka minta. Kemudian disampaikan oleh Sdr. APIF bahwa para Anggota Dewan meminta sebesar Rp. 200 juta/anggota, sementara untuk Pimpinan DPRD meminta porsi yang berbeda, namun Saksi lupa besarnya. Kemudian Saksi sampaikan kembali kepada APIF bahwa Saksi keberatan untuk memenuhi permintaan tersebut karena memang tidak memiliki anggaran lagi untuk hal itu. Jika demikian, Sdr. APIF FIRMANSYAH kemudian mengatakan bahwa dia akan mencoba berbicara lagi dengan para Anggota Dewan.
Tanggapan Saksi terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum adalah membenarkannya.Porsi Pimpinan DPRD berbeda maksudnya lebih besar dari anggota DPRD.
Bahwa selain dari Terdakwa ada juga penyampaian dari DODY IRAWAN terkait permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD Provinsi Jambi yang mana DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi setelah Saksi mendapat informasi permintaan uang ketok palu dari Terdakwa. DODY IRAWAN juga menyampaikan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi terkait adanya permintaan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi ada menerima laporan dari DODY IRAWAN terhadap beberapa permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD yakni sebagai berikut :
Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi jumlahnya lebih besar dari Anggota DPRD.
Komisi III ada tambahan masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
CORNELIS BUSTON ada meminta paket pekerjaan/proyek dengan nilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bahwa setelah menerima laporan dari DODY IRAWAN terhadap permintaan uang ketok palu tersebut lalu Saksi meminta DODY IRAWAN untuk berkordinasi dengan Terdakwa karena Terdakwa telah menyampaikan pemintaan tersebut kepada Saksi.
Bahwa Penuntut Umum di persidangan membacakan BAP Saksi Nomor 14 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/34/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 (BAP Suap) yang menerangkan sebagai berikut :
“Bahwa pada akhirnya Sdr. APIF FIRMANSYAH jadi memberikan uang permintaan tersebut kepada para Anggota DPRD Provinsi Jambi adalah ketika Saksi mendapat laporan dari Sdr. APIF bahwa adanya permintaan uang ketok palu RAPBD Tahun 2017 Saksi meminta kepada Sdr. APIF agar dikomunikasikan kepada DPRD Prov. Jambi karena Saksi sudah menyampaikan kepada Sdr. APIF bahwa Saksi tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan uang tersebut.
Selanjutnya Sdr. APIF kembali menemui Saksi dan menyampaikan hasil komunikasi Sdr. APIF dengan DPRD Prov. Jambi bahwa DPRD tetap ngotot minta uang ketok palu RAPBD Tahun 2017 karena sebelumnya anggota DPRD Prov. Jambi selalu mendapat uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Prov. Jambi dari Pemprov. Jambi. Atas informasi dari Sdr. APIF tersebut, Saksi menanyakan berapa nilai nominal yang diminta oleh anggota DPRD Prov. Jambi untuk uang ketok palu dan dijawab oleh Sdr. APIF nilainya Rp200 juta per anggota.
Selanjutnya Saksi meminta kepada Sdr. APIF untuk mencari solusi atas permintaan uang ketok palu RAPBD Prov. Jambi Tahun 2017 dari anggota DPRD Prov. Jambi. Atas permintaan Saksi tersebut Sdr. APIF menyampaikan akan mengusahakan mencari solusi.
Tanggapan Saksi membenarkan keterangannya terhadap BAP yang dibacakan Penuntut Umum tersebut. Pada akhirnya Saksi meminta Terdakwa untuk mencari solusi, asumsi Saksi Terdakwa mencari solusinya kepada kontraktor karena mereka yang punya uang.
Bahwa Saksi memang membatasi komunikasi dengan pihak DPRD Provinsi Jambi karena sudah ada permintaan-permintaan dari DPRD Provinsi Jambi. ZOERMAN MANAP karena ia adalah Paman Saksi sehingga ia berani menyampaikan permintaan uang ketok palu tersebut. Saksi bertemu hanya pada saat sidang paripurna, acara resmi, pisah sambut ataupun ketemu di luar acara formal seperti acara pernikahan tapi juga tidak bisa banyak mengobrol. Saksi memang sengaja membatasi komunikasi dengan pihak DPRD Provinsi Jambi agar apabila ada permintaan-permintaan seperti itu tidak langsung kepada Saksi.
Bahwa Saksi menghadiri rapat Paripurna pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 pada hari Rabu tanggal 30 November 2016. Rapat Paripurna pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 berjalan dengan quorum dan lancar. Saksi juga menandatangani Perda APBD oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi meminta Terdakwa mencarikan solusi terkait permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD Provinsi Jambi sebelum rapat Paripurna pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembagian uang ketok palu yang diberikan Terdakwa kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa beberapa bulan setelah pengesahan RAPBD T.A 2017 atau sekitar awal 2017, Saksi pernah didatangi oleh salah seorang Anggota DPRD yang bernama KUSNINDAR di rumah dinas Saksi. Maksud kedatangannya ke rumah Saksi adalah untuk menyampaikan bahwa terkait dengan pengesahan RAPBD T.A 2017 masih terdapat 8 (delapan) orang Anggota Dewan yang belum mendapatkan uang secara lengkap atau kurang. Mendengar hal tersebut Saksi kaget dan mengatakan kepada KUSNINDAR bahwa itu bukanlah urusan Saksi dan Saksi tidak tahu-menahu masalah tersebut. Saksi juga meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan Terdakwa, karena menurut KUSNINDAR yang berhubungan dengannya sebelumnya adalah Terdakwa. Namun karena beberapa waktu belakangan Terdakwa sulit untuk dihubungi, maka dia berinisiatif untuk bertemu dengan Saksi. Setelah kedatangan KUSNINDAR tersebut, Saksi mencoba menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi baru saja didatangi oleh KUSNINDAR dan menyampaikan atau komplain karena ada 8 (delapan) orang Anggota Dewan yang kurang uang ketok palunya. Kemudian dijawab oleh Terdakwa : “sudah biarkan saja bang, karena memang tidak ada uangnya lagi”. Saksi tidak mengetahui mengapa KUSNINDAR menyampaikan hal tersebut kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dalam proses distribusi uang ketok palu Terdakwa meminta bantuan KUSNINDAR untuk menyerahkannya kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Saksi hanya tahu beres saja.
Bahwa asumsi Saksi terhadap rekanan/ kontraktor yang telah membantu Saksi melalui Terdakwa akan diberikan proyek.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja rekanan/kontraktor yang membantu untuk pengesahaan APBD TA 2017/ uang ketok palu, Terdakwa tidak ada melaporkannya kepada Saksi.
Bahwa teknis pemberian proyek kepada rekanan/ kontraktor yang telah membantu Saksi melalui Terdakwa, Saksi tidak mengetahuinya. Informasi yang masuk kepada Saksi, salah satunya dari ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bahwa Terdakwa banyak mengatur proyek yang ada dilingkungan Provinsi Jambi. Mengatur dalam hal ini berarti Terdakwa yang menentukan pemenang-pemenang proyek. Atas pengaturan proyek tersebut Terdakwa sudah meng-Ijon fee proyek dari beberapa kontraktor. Namun Saksi tidak mengetahui detail kontraktor-kontraktor yang fee proyeknya di Ijon oleh Terdakwa.
Bahwa Terkait pengeluaran yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
| NO | JUMLAH | PENGELUARAN |
| Rp. 75 juta | Sekitar Akhir bulan Februari 2016, Akomodasi Pengurus DPD PAN Kota Jambi dalam rangka menghadiri pelantikan ZUMI ZOLA sebagai Gubernur Jambi Periode 2016 -2021 Keterangan Saksi : Saksi tidak megetahui terkait dengan ada atau atau tidaknya kehadiran Pengurus DPD PAN Kota Jambi dalam rangka menghadiri pelantikan Saksi sebagai Gubernur Jambi Periode 2016 -2021, jadi Saksi tidak mengetahui tentang adanya pengeluaran uang Rp. 75 juta ini. | |
| Rp. 374 juta | Awal bulan Maret 2016, Pembelian 2 unit Ambulan untuk operasional DPD PAN Kota Jambi Keterangan Saksi : Saksi mengetahui dari Terdakwa tentang adanya bantuan ambulance untuk sosialisai ZUMI LAZA yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi. Namun Saksi tidak mengetahui siapakah yang membantu ambulance tersebut. Ambulance ini diberikan pada saat pelantikan ZUMI LAZA sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi. | |
| Rp. 70 juta | Awal bulan Maret 2016, Pembayaran spanduk ZUMI LAZA dan sewa bill board 10 titik lokasi Keterangan Saksi : Saksi mengetahui tentang adanya spanduk dan billboard ZUMI LAZA, namun Saksi tidak mengetahui berapa titik, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan spanduk dan bil board ini. Yang mengetahui hal ini adalah Terdakwa, karena Saksi memang meminta APIF untuk membantu ZUMI LAZA dalam sosialisai pencalonan sebagai Walikota Jambi. | |
| Rp. 60 juta | Awal bulan April 2016, Pembayaran Sewa Kantor DPD PAN Kota Jambi (APIF meminta Saksi untuk menambahkan) Keterangan Saksi : Saksi mengetahui tentang adanya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi, namun Saksi tidak mengetahui siapa ynag membayar sewa dan berapa besaran biaya sewanya. Yang mengetahui detail hal ini adalah Terdakwa. | |
| Rp. 156 juta | sekitar pertengahan bulan September 2016, untuk Qurban Gubernur pada hari raya idul adha tahun 2016 Keterangan Saksi : Saksi mengetahui dari Terdakwa tentang adanya permintaan hewan Qurban dari masyarakat di 11 Kabupaten Kota. Selanjutnya Saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengakomodir pemintaan tersebut. Namun Saksi tidak mengetahui berapa anggaran dan darimana anggaran untuk memenuhi permintaan hewan Qurban ini. | |
| Rp. 6,640 milyar | untuk ketok palu APBD 2017 Keterangan Saksi : Bahwa Saksi pernah mendapat informasi dari Terdakwa tentang adanya permintaan uang oleh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk ketok palu 2017, yang selanjutnya Saksi meminta Terdakwa untuk mencari solusi (uang) untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun Saksi tidak mengetahui darimana dana dan berapa besar dana untuk memenuhi permintaan DPRD tersebut. | |
| Rp. 1,3 milyar | Sekitar akhir Januari atau awal Februari 2017 untuk keperluan Kampanye MASNAH sebagai Calon Bupati Muaro Jambi periode 2017-2022 Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait pemberian uang Rp1,3 miliar untuk membantu kampanye MASNAH (Bupati Muaro Jambi). Memang ada deal politik antara Saksi yang pada saat itu masih sebagai calon gubernur Jambi dengan MASNAH yang pada saat itu masih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi (fraksi Golkar) bahwa MASNAH akan memberi dukungan untuk Saksi dalam Pilgub. Pada saat Saksi sudah menjabat sebagai Gubernur Jambi, MASNAH mencalonkan diri sebagai Bupati Muaro Jambi, Saksi selaku Ketua DWP memberi dukungan kepada MASNAH. Dukungan Saksi kepada MASNAH hanya sebatas dukungan partai (PAN) saja, bukan dukungan terkait finansial atau biaya kampanye. Jadi Saksi tidak pernah memerintahkan untuk membantu biaya MASNAH dalam Pilbub Muaro Jambi tersebut | |
| Rp. 4,2 milyar | Untuk keperluan ketok palu pengesahan APBD Prov. Jambi tahun 2017 Tahap 2 Keterangan Saksi : Bahwa Saksi pernah mendapat informasi dari Terdakwa tentang adanya permintaan uang oleh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk ketok palu 2017, yang selanjutnya Saksi meminta Terdakwa untuk mencari solusi (uang) untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun Saksi tidak mengetahui darimana dana dan berapa besar dana untuk memenuhi permintaan DPRD tersebut. | |
| Rp. 250 juta | Untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA (biaya buka puasa sunah yang diselenggarakan Gubernur) Keterangan Saksi : Acara buka puasa sunah tersebut memang ada, namun Saksi tidak mengetahui sumber dana untuk membiayai acara tersebut. | |
| Rp. 1.844.387.000 | ditukarkan ke dolar Singapura (SGD) untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA Berasal dr uang IIM Rp. 1.844.387.000 dan APIF USD 87.000 diserahkan SGD 314.000 Keterangan Saksi : Bahwa memang benar Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa dalam bentuk SGD, jumlahnya Saksi tidak ingat pasti, kira-kira SGD 300.000,-. Pada saat itu ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) meminta bantuan kepada Saksi, selanjutnya uang sekitar SGD 300.000,- tersebut Saksi berikan kepada ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN), namun Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang sekitar SGD 300.000,- tersebut. Saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada ayah Saksi. Saksi juga tidak mengetahui sumber atau asal-usul dari uang sekitar SGD 300.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi tersebut. | |
| Rp. 500 juta | untuk menambahkan uang SGD 314.000 yang sebelumnya diserahkan untuk Bapak dari Gubernur (menyerahkan uang tersebut kepada TEDI HERMAWAN). Berasal dari IIM 500 dan APIF 500. Diserahkan Rp. 1 M Keterangan Saksi : Saksi tidak ingat terkait dengan uang Rp. 1 M yang diserahkan kepada ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN). Namun untuk penyerahan uang dalam bentuk SGD kepada ayah Saksi memang benar ada. | |
| Rp. 150 juta | survei untuk menghitung tingkat elektabilitas ZUMI LAZA, adik dari ZUMI ZOLA yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi Keterangan Saksi : Bahwa benar memang ada survei untuk menghitung tingkat elektabilitas ZUMI LAZA, adik kandung Saksi yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi. Namun Saksi tidak mengetahui berapa biaya dan darimana biaya tersebut. Yang mengurusi hal ini adalah Terdakwa. | |
| Rp. 64 juta | Setor tunai kepada rekening salah seorang notaris di Jakarta (biaya notaris) Keterangan Saksi : Bahwa benar Saksi pernah memerintahkan Terdakwa untuk membayar biaya notaris di Jakarta sekitar Rp. 60 juta. Namun Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh uang untuk biaya notaris tersebut. | |
| Rp. 300 juta | untuk pembayaran biaya umroh ZUMI ZOLA dan keluarganya Keterangan Saksi : Bahwa benar pertengahan tahun 2016 Saksi bersama, ZUMI LAZA, ZUMI ZOVTAN dan Ibu Saksi (HERMINA JOHAR) melakukan ibadah umroh. Yang mengurus biaya umroh tersebut adalah Terdakwa, sehingga Saksi tidak mengetahui berapa biaya dan darimana asal-usul biaya umroh tersebut. | |
| Rp. 600 juta | untuk LPJ Gubernur Jambi 2016, diberikan kepada anggota DPRD Jambi Keterangan Saksi : Bahwa benar ada penyampaian dari APIF tentang adanya permintaan dari DPR terkait LPJ Gubernur Jambi 2016. Saksi meminta Terdakwa untuk mencari solusi (uang) untuk memenuhi permintaan DPRD tersebut. Sata tidak mengetahui besaran uang yang diserahkan kepada DPRD dan Saksi juga tidak mengetahui dari mana asal-usul uang tersebut. | |
| Rp. 300 juta | Saksi menyerahkan kepada APIF untuk diserahkan kepada Gubernur ZUMI ZOLA di Bandara Keterangan Saksi : Bahwa benar Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa di Bandara Sultan Taha, Saksi lupa waktu tepatnya (tahun 2016), namun untuk jumlahnya Saksi tidak ingat secara pasti. | |
| Rp. 70 juta | Uang keluar untuk untuk keperluan Gubernur Keterangan Saksi : Saksi tidak ingat tentang ada atau tidaknya uang Rp. 70 juta untuk kepentingan Saksi tersebut. | |
| Rp. 260 juta | untuk rental 10 unit mobil Triton yang akan dipergunakan untuk sosialisasi/ kampanye pasangan MASNA BBS Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait rental 10 unit mobil Triton yang akan dipergunakan untuk sosialisasi/ kampanye pasangan MASNAH BBS. Saksi tidak pernah memerintahkan untuk membiayai rental mobil ini. | |
| Rp. 200 juta | untuk bayar baju gamis/ muslimah dalam rangkaian kegiatan sosialisasi/ kampanye pasangan MASNA BBS Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait pembayaran baju gamis/ muslimah dalam rangkaian kegiatan sosialisasi/ kampanye pasangan MASNAH BBS. Saksi tidak pernah memerintahkan untuk membiayai hal ini. | |
| Rp. 50 juta | untuk pembelian sapi dalam rangka acara Gubernur di Tanjab Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya biaya pembelian sapi dalam rangka acara Gubernur di Tanjab. Bahwa Saksi beberapakali menghadiri acara slametan yang dalam acara tersebut memang menyembeli sapi, namun setahu Saksi biaya untuk pembelian sapi tidak dibebankan kepada Saksi. | |
| Total Pengeluaran = Rp. 17.463.387.000,- | ||
Bahwa terkait pengeluaran yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
| NO | JUMLAH | KETERANGAN |
| Rp. 500 juta | Sekitar Bulan Juni atau Juli 2016, untuk keperluan Gubernur yang diserahkan APIF kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi Keterangan Saksi : Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi terkait adanya permintaan dari pejabat di Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun Saksi tidak mengetahui terkait dengan adanya penyerahan uang Rp. 500 juta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut. | |
| Rp. 2,485 milyar | IIM serahkan kepada APIF secara bertahap sesuai permintaan APIF Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait penyerahan uang Rp. 2,485 dari IIM kepada Terdakwa secara bertahap sesuai permintaan APIF tersebut. | |
| Rp. 2 milyar | Sekitar akhir Januari atau awal Februari 2017 terima dari Terdakwa untuk keperluan Kampanye MASNAH sebagai Calon Bupati Muaro Jambi periode 2017-2022 Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait uang yang diberikan Terdakwa untuk keperluan Kampanye MASNAH sebagai Calon Bupati Muaro Jambi periode 2017-2022. | |
| Rp. 2 milyar | untuk mengurus Kepindahan Kajati Jambi Keterangan Saksi : Saksi mengetahui dari Terdakwa tentang adanya keluhan dari para kontraktor yang sering diminta uang oleh Kajati Jambi (Pak PURBA). Sehingga para kontraktor sepakat untuk patungan mengupayakan supaya Pak PURBA pindah dari Jambi. Namun detail pelaksanaanya Saksi tidak mengetahui. | |
| Rp. 500 juta | APIF menyuruh Saksi mengantarkan uang sejumlah Rp. 500 juta kepada YANTI (temannya APIF) yang tinggal di Jl. Adam Malik, Beringin Jambi. Keterangan Saksi : Terdakwa tidak mengetahui penyerahan uang Rp. 500 juta kepada YANTI (temannya APIF) yang tinggal di Jl. Adam Malik, Beringin Jambi tersebut. Saksi tidak kenal dengan YANTI. | |
| Rp. 1 milyar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) | Untuk APIF Pribadi, karena saat itu APIF tidak lagi dekat dengan Gubernur setelah dimarahi orang tua Gubernur. Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp. 1 M dalam bentuk SGD yang diserahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Terdakwa tersebut. | |
| Rp. 500 juta | Diserahkan kepada APIF, tanggal 20 Oktober 2016 untuk loby DAK Prov. Jambi ke Jakarta Keterangan Saksi : Bahwa Saksi pernah mengadakan pertemuan dengan salah satu anggota DPR RI dari Dapil Jambi dari partai PKB Jambi, supaya membantu memperjuangkan di kementrian terkait program-program yang di ajukan pemprov Jambi ke Pemerintah Pusat. Yang menindaklanjuti secara teknis adalh Kedis PUPR (DODI IRAWAN). Hal ini juga diketahui oleh APIF. Selanjutnya Terdakwa melaporkan kepada Saksi bahwa DAK Prov Jambi tidak bertambah. Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp. 500 juta untuk loby DAK tersebut. | |
| Rp. 1 milyar | Diserahkan kepada DODY atau APIF, sekitar 09 November 2016, untuk meloby pencalonan HARUN (saat itu pegawai Balai Wilayah Sungai VI Jambi) sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp. 1 M yang Diserahkan kepada DODY IRAWAN atau Terdakwa, sekitar 09 November 2016, untuk meloby pencalonan HARUN (saat itu pegawai Balai Wilayah Sungai VI Jambi) sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi tersebut. | |
| Rp. 500 juta | Pada bulan Oktober 2016, dalam 2 kali penyerahan IIM serahkan kepada APIF untuk keperluan APIF di showroom IIM. Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp. 500 juta yang 2 kali diserahkan olehMUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Terdakwa untuk keperluan APIF di showroom MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. | |
| Rp. 500 juta | Diserahkan ke APIF Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui penyerahan uang Rp. 500 juta dari IIM kepada Terdakwa ini. | |
| Rp. 30 juta | Permintaan APIF Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui penyerahan uang Rp. 30 juta dari IIM kepada Terdakwa ini. | |
| Rp. 20 juta | Permintaan APIF Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui penyerahan uang Rp. 20 juta dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Terdakwa ini. | |
| Rp. 350 juta | APIF suruh transfer untuk keperluan Pribadi APIF (Rp. 20 juta ke rekening istri APIF (PRATIWI ANNISA) Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui transfer Rp. 350 juta untuk keperluan Pribadi Terdakwa (Rp. 20 juta ke rekening istri Terdakwa (PRATIWI ANNISA) | |
| Rp. 1.330.613.000,- | Sisa fee proyek = IIM sudah serahkan kepada APIF secara bertahap. (IIM tidak ingat secara detail). Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui sisa fee proyek sebesar Rp. 1.330.613.000,- ini. | |
| Total Rp. 12.715.613.000,- | ||
Bahwa yang dapat Saksi jelaskan tentang pengeluaran yang dilakukan Terdakwa:
| NO | JUMLAH | KETERANGAN |
| Rp. 2 M | Hutang 2 media yaitu Jambi TV dan Jambi Independen masing-masing sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 400 juta, total Rp. 650 juta, sisanya utk keperluan ZOLA Keterangan Saksi : Bahwa benar ada tagihan dari Jambi TV dan Jambi Independen yang disampaikan kepada Saksi yang selanjutnya Saksi meminta APIF menyelesaikan tagihan dari Jambi TV tersebut, namun Saksi tidak mengetahui besaran biaya untuk Jambi TV dan Jambi Independen. Saksi tidak mengetahui asal-usul uang yang dipergunakan APIF untuk menyelesaikan tagihan tersebut. | |
| Rp. 6 milyar | dari ASIANG untuk ganti uang ADI VARIAL Keterangan Saksi : Dapat Saksi jelaskan bahwa memang Saksi pernah memerintahkan APIF untuk mencari solusi (uang) untuk mengganti uang ADI VARIAL dan APIF menyanggupi untuk mencarikan uang pengganti tersebut, namun Saksi tidak mengetahui dari mana APIF mencari uang pengganti tersebut. Dimana sebelumnya ADI VARIAL pernah menyerahkan uang kepada Ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) seingat Saksi sejumlah kurang lebih Rp. 4 M agar ADI VARIAL menjabat/ diangkat sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi. Karena pada akhirnya ADI VARIAL tidak jadi menjabat Kadis PUPR (namun dijabat oleh DODI IRAWAN) maka Ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) berkewajiban mengembalikan uang ADI VARIAL tersebut. Untuk mengembalikan uang ADI VARIAL, Ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) meminta Saksi untuk mencarikan solusi (uang) penggantian uang ADI VARIAL tersebut. Yang selanjutnya Saksi meminta APIF untuk mencari solusi (uang) pengganti ADI VARIAL tersebut, yang kemudian disanggupi oleh APIF, namun Saksi tidak mengetahui dari mana APIF mencari uang pengganti untuk ADI VARIAL tersebut. Setahu Saksi uang pengganti untuk ADI VARIAL tersebut sudah di serahkan kepada ADI VARIAL, namun Saksi tidak mengetahui proses serah terimanya, dan perlu Saksi jelaskan bahwa besaran uang pengganti untuk ADI VARIAL bukan Rp. 6 M namun seingat Saksi sejumlah kurang lebih Rp. 4 M. | |
| Rp. 5 milyar | Digunakan untuk kampanye MASNAH Keterangan Saksi : Saksi tidak mengetahui terkait penerimaan uang Rp. 5 M oleh APIF dan Saksi juga tidak mengetahui selanjutnya uang Rp. 5 M tersebut dipergunakan untuk membantu kampanye MASNAH (Bupati Muaro Jambi). Memang ada deal politik antara Saksi yang pada saat itu masih sebagai calon gubernur Jambi dengan MASNAH yang pada saat itu masih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi (fraksi Golkar) bahwa MASNAH akan memberi dukungan untuk Saksi dalam Pilgub. Pada saat Saksi sudah menjabat sebagai Gubernur Jambi, MASNAH mencalonkan diri sebagai Bupati Muaro Jambi, Saksi selaku Ketua DWP memberi dukungan kepada MASNAH. Dukungan Saksi kepada MASNAH hanya sebatas dukungan partai (PAN) saja, bukan dukungan terkait finansial atau biaya kampanye. Jadi Saksi tidak pernah memerintahkan APIF FIRMANSYAH untuk mencari dana untuk membantu biaya MASNAH dalam Pilbub Muaro Jambi tersebut | |
| USD 87.000 | ditukarkan ke dolar Singapura (SGD) untuk keperluan Gubernur ZUMI ZOLA Berasal dr uang IIM Rp. 1.844.387.000 dan APIF USD 87.000 diserahkan SGD 314.000 Keterangan Saksi : Bahwa memang benar Saksi pernah menerima uang dari APIF dalam bentuk SGD, jumlahnya Saksi tidak ingat pasti, kira-kira SGD 300.000,-. Pada saat itu ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN) meminta bantuan kepada Saksi, selanjutnya uang sekitar SGD 300.000,- tersebut Saksi berikan kepada ayah Saksi (ZULKIFLI NURDIN), namun Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa uang sekitar SGD 300.000,- tersebut. Saksi tidak ingat siapa yang menyerahkan uang tersebut kepada ayah Saksi. Saksi juga tidak mengetahui sumber atau asal-usul dari uang sekitar SGD 300.000,- yang diserahkan oleh APIF kepada Saksi tersebut. | |
| Total Rp. 13 milyar dan USD 87.000. | ||
Bahwa Saksi dilantik di Istana Negara Jakarta pada sekitar pertengahan bulan Februari 2016. Saksi tidak ingat ada atau tidanya pengurus partai PAN Provinsi Jambi yang ikut pada acara pelantikan Saksi di Istana, namun yang Saksi ingat pasti Terdakwa ikut hadir dalam pelantikan Saksi tersebut. Saksi mengajak serta Terdakwa karena Saksi meminta bantuan dirinya untuk mempersiapkan baju, mengurus urusan protokol supaya keluarga Saksi bisa masuk ke dalam tempat acara dengan mudah dan lain-lain
Bahwa pada saat Saksi akan dilantik sebagai Gubernur Jambi, Saksi memang memiliki rencana untuk membuat seragam Gubernur yang baru. Hal ini pernah Saksi sampaikan kepada Terdakwa dan kalau tidak salah Terdakwa memberikan rekomendasi tempat penjahit yang bagus di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian Saksi pesan dengan datang langsung ke tempat penjahit tersebut dan sekaligus membayar DP-nya. Setelah jadi Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil baju Saksi tersebut dan sekaligus membayar sisa tagihannya. Seingat Saksi harga total pakaian seragam Saksi tersebut adalah sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa seingat Saksi pada setiap acara Idul Qurban, Saksi selalu mendapatkan permintaan untuk diadakan sapi kurban untuk setiap kabupaten. Pada acara idul kurban tahun 2016, Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa sebaiknya Saksi memberikan bantuan hewan kurban kepada tiap-tiap kabupaten masing-masing 1 (satu) ekor sapi. Atas usulan tersebut Saksi menyetujui dan mempersilahkan Terdakwa untuk mengupayakan 11 (sebelas) ekor sapi untuk dibagikan kepada masing-masing Kabupaten. Selanjutnya Saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan sapi-sapi tersebut dan Saksi juga tidak mengikuti pelaksanaan pemberian hewan-hewan tersebut. Yang Saksi ikuti yaitu Saksi memberikan 1 (satu) ekor sapi kepada Kota Jambi yang berasal dari uang pribadi Saksi. Kemudian pada tahun 2017 juga demikian, namun tahun itu Saksi meminta bantuan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG untuk mengadakan 11 (sebelas) ekor sapi, dan sepengetahuan Saksi memang dilaksanakan oleh ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG namun Saksi juga tidak tahu darimana ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG mendapatkan sapi-sapi tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan pesan kepada DODY IRAWAN melalui Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG agar DODY IRAWAN loyal, royal dan total kepada Saksi sebagai Gubernur Jambi.
Bahwa tidak ingat apakah Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG bahwa mereka telah menemui DODY IRAWAN sebelum DODY IRAWAN diangkat menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa Saksi mengetahui dari Terdakwa bahwa untuk proyek-proyek di tahun 2016 sudah banyak di ijon oleh pemerintahan sebelumnya. Awalnya terkait dari permintaan uang ketok palu dari anggota DPRD Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi tidak punya uang, lalu Terdakwa melaporkan kepada Saksi bahwa kontraktor pun tidak bisa membantu karena kontraktor sudah meng-ijon/memberika uang fee proyek kepada pemerintahan sebelumnya sehingga kontraktor tidak punya uang, Terdakwa juga ada menyampaikan akan mengecek sisa fee proyek yang mungkin dapat di peroleh tahun 2016, Saksi mengatakan kepada Terdakwa “Silahkan saja”.
Bahwa Saksi memang pernah meminta masukan Terdakwa tentang penempatan pegawai di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Sebelumnya Saksi banyak mendapatkan masukan bahwa masih banyak terdapat PNS yang sangat loyal dengan Gubernur lama yang kalah dalam Pilgub dengan Saksi. Oleh karena itu Saksi menilai hal ini bisa menjadi ibaratnya duri dalam daging dan perlu untuk dilakukan pergantian. Untuk bisa mengidentifikasi mana saja pegawai-pegawai yang demikian maka Saksi sering meminta masukan kepada Terdakwa, dan biasanya dia juga mengajukan beberapa calon yang dapat menggantikannya. Selain urusan mutasi pegawai Saksi tidak melibatkan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada masuk dalam struktur organisasi Pemerintahan Provinsi Jambi dan tidak ada SK nya.
Bahwa Terdakwa tidak selalu ikut dengan Saksi jika ada kegiatan kedinasan ke luar kota.
Bahwa Saksi tidak ada memberikan fasilitas kepada Terdakwa pada saat Terdakwa menjadi orang kepercayaan Saksi.
Bahwa pada bulan Mei 2017 Saksi tidak bersama Terdakwa lagi karena Ayah Saksi banyak mendengar dari orang sekelilingnya bahwa Terdakwa menggunakan nama Saksi untuk mendapat proyek kemudian secara politik tidak mendukung lagi, jadi luapan emosi dari Ayah Saksi pada saat itu tidak bisa terkontrol dan meminta Saksi tidak berhubungan dengan Terdakwa lagi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pemberian uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO untuk kampanye dalam pencalonan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO menjadi Bupati Muaro Jambi;
Bahwa mekanisme dukungan partai kepada MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO yakni melalui mekanisme suvey, kemudian kesiapan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO, selain itu pertimbangan politik MASNAH BUSRO dapat menguntungkan partai PAN karena masanya banyak serta pada saat itu MASNAH BUSRO tidak memiliki partai, selain itu semua calon yang di dukung oleh partai PAN Saksi juga meminta pertimbangan dari Ayah Saksi karena Ayah Saksi lebih tahu politik daripada Saksi.
Bahwa terhadap penerimaan-penerimaan uang yang diterima oleh Terdakwa dari para rekanan/kontraktor, Terdakwa tidak ada memberikan laporan ataupun catatan kepada Saksi. Ketika butuh uang Saksi hanya memintanya kepada Terdakwa / Saksi tahu beres saja.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
CORNELIS BUSTON, Tempat Lahir Lubuk Linggau, Umur 58 Tahun, Tanggal lahir 5 Oktober 1963, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa adalah orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Terdakwa sebagai orang yang pengumpul uang untuk pemberian ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Saksi sudah kenal Terdakwa sejak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Bupati dan selanjutnya setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Saksi menjadi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Tugas pokok Saksi selaku Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, antara lain :
Memimpim rapat-rapat yang dilakukan oleh DPRD Provinsi;
Merangkum hasil rapat dan membuat keputusan sesuai dengan hasil rapat;
Mewakili anggota DPRD dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau instansi lain;
Mewakili anggota DPRD sebagai juru bicara;
Mewakili DPRD di pengadilan.
Bahwa pada saat Saksi menjadi ketua DPRD Provinsi Jambi pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni sebagai berikut:
CORNELIS BUSTON sebagai Ketua DPRD.
ZOERMAN MANAP (Alm) sebagai Wakil Ketua DPRD.
CHUMAIDI ZAIDI sebagai Wakil Ketua DPRD
AR. SYAHBANDAR sebagai Wakil Ketua DPRD
Bahwa sebagai Ketua DPRD Provinsi Saksi mengikuti sebagian besar proses rapat-rapat dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017. Adapun secara garis besarnya rapat pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 adalah sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Agustus 2016, pemerintah menyampaikan KUAPPAS (plafon anggaran sementara) pada sidang paripurna. Kemudian KUAPPAS tersebut akan dibahas pada tingkat Komisi, Banggar, dan akhirnya pandangan fraksi-fraksi apakah menyetujui atau tidaknya pada suatu sidang paripurna. Seingat Saksi sidang paripurna terkait KUAPPAS tersebut dilakukan pada awal bulan September 2016 dengan hasil bahwa DPRD menyetujui KUAPPAS tersebut.
Setelah disetujuinya KUAPPAS tersebut, maka pada sekitar akhir bulan Oktober 2016, pemerintah mengajukan RAPBD TA 2017 dalam suatu sidang paripurna yang disampaikan oleh Gubernur Jambi. Setelah sidang paripurna tersebut baru mulai dilakukan pembahasan pada tingkat Komisi. Pembahasan di tingkat Komisi ini dilakukan pada awal November selama satu minggu yang dilakukan antara Komisi dengan Mitra-Mitranya
Setelah pembahasan di tingkat Komisi maka baru diteruskan pembahasan di tingkat Banggar. Pembahasan di tingkat Banggar ini pada umumnya menyangkut permasalahan anggaran secara umum untuk Provinsi Jambi yang dilakukan antara Banggar dan Tim TAPD Pemprov Jambi. Pembahasan pada tingkat Banggar ini dimulai pada tanggal 7 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016.
Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Banggar, maka kami melakukan finalisasi pembahasan RAPBD T.A 2017 tanggal lupa pada November 2016 yang pasti tanggal 30 November 2016 sudah harus disahkan. Pada rapat finalisasi tersebut yang hadir adalah Saksi sendiri, ERWAN MALIK (Sekda), AGUS (Kepala Bakeuda), dan beberapa orang Kabid di Bappeda dan Bakeuda, Saksi tidak ingat nama-namanya. Rapat tersebut pada pokoknya adalah Saksi mendengarkan rancangan APBD terakhir yang disusun oleh pemerintah setelah adanya pembahasan-pembahasan di tingkat Komisi dan Banggar.
Setelah dilakukannya finalisasi RAPBD tersebut, maka pada akhir November 2016, dilakukanlah sidang paripurna dalam rangka mengesahkan RAPBD tersebut menjadi Perda APBD, namun sebelumnya didahului dengan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah.
Bahwa seingat Saksi rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi pada waktu itu hadir dan memimpin sidang dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada waktu itu memenuhi quorum dan berjalan lancar;
Bahwa pada rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak ada pandangan fraksi yang menolak terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan kemudian melakukan penandatanganan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur dan Saksi selaku Pimpinan DPRD;
Bahwa rapat paripurna pengesahaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini juga dihadiri oleh para anggota DPRD dan Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih menjadi Gubernur Provinsi Jambi di DPRD Provinsi ada 4 (empat) pimpinan yang mewakili fraksinya masing-masing, hanya 1 (satu) pimpinan yang saat itu mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan FACHRORI UMAR yaitu Golkar, sehingga ada kekhawatiran dari ZOERMAN MANAP (alm) dan ingin adanya konsilidasi antara pimpinan yang tidak mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan FACHRORI UMAR dengan pemerintahan pada saat itu jangan sampai ada permusuhan serta membuat kondusifitas.
Bahwa ada permintaan uang ketok palu untuk pembahasan RAPBD TA 2017 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada pihak Pemerintah Prov Jambi adapun kronologisnya sebagai berikut:
Sekitar bulan Oktober 2016 Saksi dipanggil oleh ZOERMAN MANAP (Alm) untuk datang keruangan yang bersangkutan. Setelah Saksi sampai diruangannya ternyata sudah ada perwakilan dari masing-masing fraksi yang diwakili oleh para pimpinan fraksi. Seingat Saksi saat itu dari pihak Pimpinan DPRD yang hadir hanya Saksi dan ZOERMAN MANAP (Alm).
Selanjutnya pada kesempatan tersebut ZOERMAN MANAP (Alm) menyampaikan kepada Saksi bahwa ada permintaan uang ketok palu dari masing-masing fraksi yang hadir, dimana saat itu diwakili oleh para pimpinan fraksi.
Atas penyampaian ZOERMAN MANAP (Alm) tersebut Saksi sampaikan bahwa sepertinya Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak mau memberikan uang ketok palu untuk RAPBD TA 2017 dan Saksi juga sempat dihubungi oleh Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, dan yang bersangkutan mengatakan akan ada OTT anggota DPRD Provinsi Jambi dan informasi tersebut berasal dari Anggota Korsupgah KPK yang datang ke Jambi walaupun sebenarnya Saksi mengira hal tersebut adalah gertakan saja. Kemudian atas penyampaian Saksi tersebut Saksi mendengar para pimpinan fraksi yang hadir diruangan tersebut gaduh dan seperti mengancam pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Selanjutnya keluar Ruangan dan tidak mengikuti pembicaraan mereka.
Bahwa MUHAMADIYAH (Ketua Fraksi Gerindra), CEKMAN (Ketua Restorasi Nurani), SUPRIYONO (Ketua Fraksi PAN), SUFARDI NURZAIN (Ketua Fraksi Golkar), ZAINUL ARFAN (Ketua Fraksi PDIP), SOFYAN ALI (Ketua Fraksi PKB), SOPIAN (Ketua Fraksi PPP), RUDI WIJAYA (Ketua Fraksi Bintang keadilan) hadir dalam pertemuan pada bulan Oktober 2016 di ruangan ZOERMAN MANAP tersebut, sedangkan NASRI UMAR (Ketua Fraksi Demokrat) Saksi ragu yang bersangkutan hadir, karena seingat Saksi sudah ada EFFENDI HATTA yang merupakan anggota Fraksi demokrat juga Hadir dalam pertemuan di ruangan ZOERMAN MANAP tersebut;
Bahwa pada pada bulan Oktober 2016 saat di ruangan ZOERMAN MANAP (alm) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing fraksi yakni diwakili oleh para pimpinan fraksi ZOERMAN MANAP (alm) menyampaikan kepada Saksi “Pak Ketua ini para ketua fraksi mau minta uang ketok palu... tolong sampaikan kepada Gubernur” sehingga uang ketok palu merupakan permohonan dari para perwakilan fraksi.
Bahwa Saksi pernah meminta proyek kepada DODY IRAWAN (Kadis PU Pemprov Jambi saat itu) sebelum pengesahan RAPBD TA 2017 tepatnya setelah Rapat Paripurna Pengesahan KUAPPAS sekira bulan Oktober 2016 yaitu meminta DODY IRAWAN agar menyampaikan kepada Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI agar bisa memberikan Proyek kepada Saksi di Dinas PUPR senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Setelah itu DODY IRAWAN menyampaikan kepada Saksi bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak akan memberikan proyek senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) kepada Saksi, namun hanya akan memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Saksi menyampaikan “tidak usah“.
Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan beberapa pimpinan DPRD Provinsi Jambi di kediaman ZOERMAN MANAP terkait pengesahan RAPBD TA 2017 yaitu sebelum Pembahasan RAPBD TA 2017 atau Sidang ketok Palu Pengesahan RAPBD TA 2017 yang dihadiri oleh AR SYAHBANDAR, ZOERMAN MANAP, Saksi sendiri dan Terdakwa. Adapun tujuan pertemuan tersebut adalah ZOERMAN MANAP (alm) dari Fraksi Golkar selaku pendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengundang makan Saksi (Demokrat), AR SYAHBANDAR (Gerindra) dan CHUMAIDI ZAIDI (PDIP) sebagai partai non pendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Maksudnya adalah untuk diperkenalkan dengan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yaitu Terdakwa sebagai upaya lobi politik untuk mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur. Adapun yang dibahas saat itu adalah terkait Pokok-pokok pikiran dengan besaran Anggota DPRD sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) – Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sedangkan untuk Pimpinan DPRD sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa Saksi selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi tidak pernah mengkomunikasikan kepada para fraksi agar menolak RAPBD TA 2017 jika tidak ada pemberian dari eksekutif. Jika tidak ada pemberian dari eksekutif Saksi selaku Pimpinan DPRD menerima sesuai mekanisme saja bukan masalah uang ketok palu asal rapat parupurna berjalan quorum dan memenuhi syarat untuk diterima ya di terima;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakawa tidak memberikan tanggapan.
ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, Tempat lahir Bogor, Umur 55 Tahun, Tanggal lahir 18 Desember 1966, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah Wakil Ketua DPRD Propinsi Jambi periode tahun 2014 s/d 2019 yang berasal dari Fraksi Gerindra;
Bahwa Fraksi Gerindra DPRD Propinsi Jambi periode tahun 2014 s/d 2019 ada 6 (enam) orang yaitu :
MUHAMADIYAH (Ketua Fraksi)
M.KHAIRIL (Sekertaris)
BUSTAMI YAHYA (Anggota)
AR SYAHBANDAR (Anggota)
YANTI MARIA SUSANTI (Anggota)
BUDI YAKO (Anggota)
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu: 1). Budgetting; 2). Legislasi; dan 3). Pengawasan (controling);
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Saksi sudah kenal Terdakwa sejak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. Yang Saksi dengar juga bahwa semua yang mengatur adalah Terdakwa.
Bahwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Saksi mengikuti sebagian besar proses rapat-rapat dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017. Adapun secara garis besarnya rapat pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 adalah sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Agustus 2016, pemerintah menyampaikan KUAPPAS (plafon anggaran sementara) pada sidang paripurna. Kemudian KUAPPAS tersebut akan dibahas pada tingkat Komisi, Banggar, dan akhirnya pandangan fraksi-fraksi apakah menyetujui atau tidaknya pada suatu sidang paripurna. Seingat Saksi sidang paripurna terkait KUAPPAS tersebut dilakukan pada awal bulan September 2016 dengan hasil bahwa DPRD menyetujui KUAPPAS tersebut.
Setelah disetujuinya KUAPPAS tersebut, maka pada sekitar akhir bulan Oktober 2016, pemerintah mengajukan RAPBD TA 2017 dalam suatu sidang paripurna yang disampaikan oleh Gubernur Jambi. Setelah sidang paripurna tersebut baru mulai dilakukan pembahasan pada tingkat Komisi. Pembahasan di tingkat Komisi ini dilakukan pada awal November selama satu minggu yang dilakukan antara Komisi dengan Mitra-Mitranya
Setelah pembahasan di tingkat Komisi maka baru diteruskan pembahasan di tingkat Banggar. Pembahasan di tingkat Banggar ini pada umumnya menyangkut permasalahan anggaran secara umum untuk Provinsi Jambi yang dilakukan antara Banggar dan Tim TAPD Pemprov Jambi. Pembahasan pada tingkat Banggar ini dimulai pada tanggal 7 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016.
Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Banggar, maka kami melakukan finalisasi pembahasan RAPBD T.A 2017 tanggal lupa pada November 2016 yang pasti tanggal 30 November 2016 sudah harus disahkan. Pada rapat finalisasi tersebut yang hadir adalah Saksi sendiri, ERWAN MALIK (Sekda), AGUS (Kepala Bakeuda) dan beberapa orang Kabid di Bappeda dan Bakeuda, Saksi tidak ingat nama-namanya. Rapat tersebut pada pokoknya adalah Saksi mendengarkan rancangan APBD terakhir yang disusun oleh pemerintah setelah adanya pembahasan-pembahasan di tingkat Komisi dan Banggar.
Setelah dilakukannya finalisasi RAPBD tersebut, maka pada akhir November 2016, dilakukanlah sidang paripurna dalam rangka mengesahkan RAPBD tersebut menjadi Perda APBD, namun sebelumnya didahului dengan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah.
Bahwa Saksi mengetahui mengenai uang ketok palu yaitu mengenai ada bagi-bagi uang untuk ketok palu pengesahan APBD TA 2017. Dari KUAPPAS sudah ada omongan mau boikot paripurna agar tidaj quorum kalau tidak ada kejelasan mengenai uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa sekitar akhir tahun 2016, sebelum pengesahan APBD TA 2017, Saksi ditelpon oleh ZOERMAN MANAP untuk datang ke rumahnya. Di rumah ZOERMAN MANAP sudah ada ZOERMAN MANAP, CORNELIS BUSTON dan Terdakwa. Ketika itu ZOERMAN MANAP menyampaikan bahwa ada permintaan pokir (pokok pikiran) dari anggota DPRD Jambi. Untuk anggota jumlahnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) – Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sedangkan untuk pimpinan jumlahnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Setelah penyampaian tersebut, Terdakwa hanya menampung/ diam saja, tidak mengiyakan dan tidak menolak. Tidak lama setelah itu, Terdakwa pamit meninggalkan rumah ZOERMAN MANAP. Kemudian Saksi juga pamit.
Bahwa seingat Saksi rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada waktu itu memenuhi quorum dan berjalan lancar;
Bahwa Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan kemudian melakukan penandatanganan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur dan CORNELIS BUSTON selaku Pimpinan DPRD;
Bahwa setelah pengesahan APBD Jambi TA 2017, Saksi ditelpon DODY IRAWAN (Kepala Dinas PU) bahwa akan ada yang diberikan, tapi separuh halaman dulu. Saksi katakan kepada DODY IRAWAN bahwa Saksi sedang di luar kota, Saksi bilang agar diantarkan saja ke rumah di Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi. Ketika Saksi sampai di rumah, Saksi cek dilemari ada bungkusan plastik yang berisi uang sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Selanjuitnya pada bulan Desember 2016 menjelang tahun baru, Saksi menelpon DODY IRAWAN Saksi tanyakan kepada DODY IRAWAN mana keurangan separuhnya. DODY IRAWAN menanyakan Saksi sedang dimana, Saksi katakan bahwa Saksi sedang olahraga di GOR dekat rumah. DODY IRAWAN mengatakan bahwa akan ada orangnya yang akan kesana. Setelah menelpon DODY IRAWAN, Saksi meminta asisten Saksi yakni \GLORIA, untuk menunggu orangnya DODY IRAWAN di luar GOR. Saksi sampaikan kepada GLORIA, apabila ada orang yang mencari Saksi dan mau memberi sesuatu, terima saja. Setelah Saksi selesai main badminton, Saksi melihat ada sebuah bungkusan plastik di dalam tas olahraga Saksi. Di rumah, Saksi membuka isi plastic yang ada dalam tas olahraga tersebut. Saksi menghitung ada 30 bundel uang dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sehingga total uang yang Saksi terima adalah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Uang tersebut Saksi gunakan untuk kepentingan politik.
Bahwa uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sudah Saksi kembalikan kepada Negara pada tanggal 11 Januari 2019 melalui rekening BNI KPK pada saat Saksi menjadi tersangka.
Bahwa Saksi meyakini selain Saksi yang menerima uang ketok palu anggota DPRD lainnya juga menerima termasuk fraksi Gerindra karena tidak ada yang protes, biasa kalau ada yang tidak menerima pasti ada protes, contoh saja pada tahun 2018 teman fraksi Saksi (BUDI YAKO) ada menanyakan kepada Saksi terkait uang ketok palu tahun 2018. Lalu Saksi coba bertemu dengan ARFAN (Kadis PUPR Provinsi Jambi 2018) dan ERWAN MALIK lalu menanyakan uang ketok palu tahun 2018 namun tidak ada yang berani. Karena BUDI YAKO menanyakan uang ketok palu tahun 2018 kepada Saksi maka Saksi beranggapan BUDI YAKO juga menerima uang ketok palu tahun 2017.
Bahwa YANTI MARIA SUSANTI tidak menanyakan uang ketok palu kepada Saksi, namun di persidangan Saksi baru mengetahui melalui rekaman YANTI MARIA SUSANTI mengatakan kepada NURHAYATI “mana bagian kami ? kok kami belum ?” kemudian di jawab oleh NURHAYATI “sabarlah... kita kan berpolitik juga (sambil tertawa)”.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan
CHUMAIDI ZAIDI, Tempat lahir Pendopo, Umur 63 Tahun, Tanggal lahir: 20 Juli 1958, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan : Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014–2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah Wakil Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 s/d 2019 yang berasal dari Partai PDIP dan Fraksi PDIP yang mana Saksi menjadi Wakil Anggota DPRD Provinsi karena pergantian antar waktu (PAW) menggantian EDI PURWANTO yang pada saat itu mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Jambi dalam Pilkada Provinsi Jambi;
Bahwa dasar pengangkatan Saksi selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 adalah Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014–2019
Bahwa tugas pokok Saksi selaku anggota Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi adalah membantu Ketua DPRD menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD dalam hal pelaksanaan tugas sehari-hari jika Ketua berhalangan;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu: 1). Budgetting; 2). Legislasi; dan 3). Pengawasan (controling);
Bahwa pada saat Saksi menjadi ketua DPRD Provinsi Jambi pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni sebagai beriku:
CORNELIS BUSTON sebagai Ketua DPRD.
ZOERMAN MANAP (Alm) sebagai Wakil Ketua DPRD.
CHUMAIDI ZAIDI sebagai Wakil Ketua DPRD
AR. SYAHBANDAR sebagai Wakil Ketua DPRD
Bahwa jumlah seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi seharusnya ada 55 orang, namun karena ada Anggota yang menghadapi masalah hukum, meninggal, diganti karena alasan politis, dan beberapa ditunjuk sebagai pengganti, maka saat ini ada 54 Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut:
Fraksi Partai Demokrat ada 9 orang: NASRI UMAR (Ketua Fraksi), NURHAYATI (Sekretaris), Anggota: EFFENDI HATTA, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, SULIYANTI, KARYANI, CORNELIUS BUSTON, dan ASWAN AZHARI (menggantikan RAHIMA pada Desember 2018).
Fraksi Partai Golkar seharusnya ada 8 orang, namun meninggal 2 orang dan digantikan 1 orang, sehingga sekarang total ada 7 orang, yaitu: SUFARDI NURZAIN (Ketua Fraksi), GUSRIZAL (Sekretaris), M. JUBER (Wakil Ketua Fraksi), Anggota: POPRIANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, dan SUHARJO (menggantikan ZOERMAN MANAP (alm.) yang meninggal pada kisaran Desember 2018). Sedangkan MAILUDIN (alm.) yang meninggal pada akhir 2018 belum ada penggantinya.
Fraksi Partai PDIP ada 7 orang: ZAINUL ARFAN (Ketua Fraksi), MESRAN (Sekretaris), Anggota: CHUMAIDI ZAIDI, ELHELWI, SYAMSUL ANWAR, MELI HAIRIYA, dan LUHUT SILABAN.
Fraksi Partai Gerindra ada 6 orang: MUHAMADIYAH (Ketua Fraksi), M. KHAIRIL (Sekretaris), Anggota: BUSTAMI YAHYA, AR. SYAHBANDAR, YANTI MARIA SUSANTI, dan BUDIYAKO.
Fraksi Partai PKB ada 6 orang: SOFYAN ALI (Ketua Fraksi), Anggota: TADJUDIN HASAN, FAHRURROZI, EKA MARLINA, SAINUDIN, dan MUNTALIA.
Fraksi Partai PAN 5 orang: AGUS RAMA (Ketua Fraksi menggantikan SUPRIYONO), HASYIM AYUB (Sekretaris), Anggota: WIWID ISWHARA, SALIM ISMAIL, dan seorang perempuan yang Saksi tidak ingat namanya yang pada kisaran September–Oktober 2018 menggantikan Ketua Fraksi sebelumnya, SUPRIYONO.
Fraksi PPP ada 4 orang: MAULI (Ketua Fraksi), Anggota: SOPYAN, PARLAGUTAN NASUTION, dan seorang laki-laki yang Saksi tidak ingat namanya yang pada akhir 2018 menggantikan HASAN IBRAHIM.
Fraksi Restorasi Nurani (Gabungan atara Partai Nasdem dengan Hanura) ada 6 orang: CEKMAN (Ketua Fraksi), MOHAMMAD ISRONI (Sekretaris), Anggota: JAMALUDIN, KUSNINDAR, EDMON, dan EPI (menggantikan A. SALAM pada Januari 2019).
Fraksi Bulan Bintang (Gabungan PKS dan PBB) ada 4 orang: RUDY WIJAYA (Ketua Fraksi), Anggota: SUPRIYANTO, RAHMAT EKA PUTRA, SRI FATMAWATY.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah ajudan dan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Sepengetahuan Saksi setiap ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengikuti kegiatan di kantor DPRD Provinsi Jambi, Terdakwa selalu mengikuti ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Saksi mengikuti sebagian besar proses rapat-rapat dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017. Adapun secara garis besarnya rapat pembahasan RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 adalah sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Agustus 2016, pemerintah menyampaikan KUAPPAS (plafon anggaran sementara) pada sidang paripurna. Kemudian KUAPPAS tersebut akan dibahas pada tingkat Komisi, Banggar, dan akhirnya pandangan fraksi-fraksi apakah menyetujui atau tidaknya pada suatu sidang paripurna. Seingat Saksi sidang paripurna terkait KUAPPAS tersebut dilakukan pada awal bulan September 2016 dengan hasil bahwa DPRD menyetujui KUAPPAS tersebut.
Setelah disetujuinya KUAPPAS tersebut, maka pada sekitar akhir bulan Oktober 2016, pemerintah mengajukan RAPBD TA 2017 dalam suatu sidang paripurna yang disampaikan oleh Gubernur Jambi. Setelah sidang paripurna tersebut baru mulai dilakukan pembahasan pada tingkat Komisi. Pembahasan di tingkat Komisi ini dilakukan pada awal November selama satu minggu yang dilakukan antara Komisi dengan Mitra-Mitranya
Setelah pembahasan di tingkat Komisi maka baru diteruskan pembahasan di tingkat Banggar. Pembahasan di tingkat Banggar ini pada umumnya menyangkut permasalahan anggaran secara umum untuk Provinsi Jambi yang dilakukan antara Banggar dan Tim TAPD Pemprov Jambi. Pembahasan pada tingkat Banggar ini dimulai pada tanggal 7 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016.
Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Banggar, maka kami melakukan finalisasi pembahasan RAPBD T.A 2017 tanggal lupa pada November 2016 yang pasti tanggal 30 November 2016 sudah harus disahkan. Pada rapat finalisasi tersebut yang hadir adalah Saksi sendiri, sdr. ERWAN MALIK (Sekda), sdr. AGUS (Kepala Bakeuda), dan beberapa orang Kabid di Bappeda dan Bakeuda, Saksi tidak ingat nama-namanya. Rapat tersebut pada pokoknya adalah Saksi mendengarkan rancangan APBD terakhir yang disusun oleh pemerintah setelah adanya pembahasan-pembahasan di tingkat Komisi dan Banggar.
Setelah dilakukannya finalisasi RAPBD tersebut, maka pada akhir November 2017, dilakukanlah sidang paripurna dalam rangka mengesahkan RAPBD tersebut menjadi Perda APBD, namun sebelumnya didahului dengan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah.
Bahwa seingat Saksi rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada waktu itu memenuhi quorum dan berjalan lancar;
Bahwa Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan kemudian melakukan penandatanganan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur dan CORNELIS BUSTON selaku Pimpinan DPRD;
Bahwa pandangan dari fraksi PDIP dalam rapat pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 yakni menyetujui dan mendukung pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai uang ketok palu yaitu Pada bulan Januari 2017 setelah pengesahan APBD TA 2017 Saksi di panggil oleh ZOERMAN MANAP ke rumahnya lalu ZOERMAN MANAP bertanya kepada Saksi “DI.... KAMU SUDAH TERIMA GAK ? lalu Saksi jawab “TERIMA APA ?” kemudian dijawab ZOERMAN MANAP “UANG KETOK PALU..” lalu Saksi jawab “BELUM..” tidak lama kemudian Terdakwa hadir di rumah ZOEMAN MANAP, lalu kemudian Saksi izin pamit pulang. Selanjutnya 1 (satu) minggu pada bulan Februari 2017 Saksi menghubungi Terdakwa untuk bertemu di kantor teman Saksi di depan SMP 5, di daerah Simpang Pulai Kota Jambi. Pada pertemuan tersebut Saksi bertanya kepada Terdakwa: “Pif, kelihatannya Anggota Dewan yang lain sudah dapat (uang ketok palu).” Terdakwa menjawab “Iya lah om, nanti seminggu lagi dihubungi”. Setelah itu Saksi dihubungi oleh DODY IRAWAN menghubungi dan bertanya Saksi ada di mana. Saksi jawab bahwa Saksi ada di rumah, DODY IRAWAN mengatakan bahwa nanti ada orang yang akan datang ke rumah, masih pada Februari 2017, DODY IRAWAN menghubungi dan bertanya Saksi ada di mana. Saksi jawab bahwa Saksi ada di rumah, lalu DODY IRAWAN mengatakan bahwa nanti ada orang yang akan datang ke rumah, beberapa saat kemudian datang BUDI NURAHMAN menyerahkan uang tunai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi di rumah Saksi Perumnas Jl. Lawet Raya no.87 RT 012 Kel. Andil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi, setelah menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut Saksi menelpon Terdakwa mengatakan “PIF.... Uang Sudah Saksi terima 200” lalu Terdakwa mengatakan “Oh Iya Om nanti adalagi”. Selanjutnya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) minggu pada bulan Maret 2017 kemudian DODY IRAWAN menelpon Saksi dan menanyakan keberadaan Saksi lalu Saksi mengatakan bahwa Saksi sedang berada di parkiran Kantor PDIP Jl. H. Kamil daerah Tehok Kota Jambi, kemudian datang seseorang menggunakan motor yang Saksi tidak ketahui siapa namanya, Saksi juga tidak mengetahui bagaimana wajahnya karena dia menggunakan helm. Saksi kemudian keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut yang kemudian memberikan kepada Saksi sebuah amplop coklat yang kemudian Saksi ketahui bahwa isinya adalah uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pecahan nominal Rp100.000.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerima uang ketok palu sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan, yakni tahap pertama di Parkiran Kantor DPD PDIP di Jalan Haji Kamil Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
Bahwa uang ketok palu sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut Saksi gunakan untuk kepentingan politik.
Bahwa uang ketok palu sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut belum Saksi kembalikan kepada Negara melalui KPK.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
NASRI UMAR, Tempat Lahir Sarolangun Bangko, Umur 64 Tahun, Tanggal Lahir: 28 April 1958, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/ Ketua Fraksi Demokrat DRPD Provinsi Jambi 2014-2019, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi adalah Anggota DPRD Propinsi Jambi periode tahun 2014 s/d 2019 yang berasal dari Partai Demokrat dan Fraksi Demokrat;
Bahwa Saksi di Fraksi Demokrat menjabat sebagai ketua Fraksi;
Bahwa Fraksi Demokrat DPRD Propinsi Jambi periode tahun 2014 s/d 2019 ada 9 (sembilan) orang yaitu :
NASRI UMAR (Ketua Fraksi)
CORNELIS BUSTON
ZAINAL ABIDIN
EFFENDI HATTA
HASANI HAMID
RAHIMA (wakil ketua)
SULIYANTI
NURHAYATI (sekretaris fraksi)
KARYANI
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi.
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu: 1). Budgetting; 2). Legislasi; dan 3). Pengawasan (controling);
Bahwa Tugas Saksi selaku Ketua Fraksi Demokrat yakni mengontrol Fraksi, ada rapat Fraksi, ada pemandangan Fraksi sehingga ada 1 (satu) kesepakatan di dalam Fraksi.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait dengan Pembahasan KUA PPAS, persetujuan RAPBD sampai dengan di sahkannya menjadi APBD Provinsi Jambi T.A 2017 antara lain:
Bulan Juli 2016 KUA PPAS masuk ke DPRD.
Bulan Agustus hingga September 2016 KUA PPAS dibahas oleh masing-masing komisi dengan mitra kerja. Kebetulan Saksi saat itu Ketua Komisi 1 memiliki mitra kerja antara lain BKD; Satpol PP; Dinas Kesbangpol; Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perizinan; Biro Hukum; Biro Umum; Biro Humas; Biro SDA; Biro Pemerintahan; Dinas Kominfo, Sekretariat DPRD, Biro aset pengelolaan daerah.
Hasil pembahasan kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD selaku Ketua Anggaran pada akhir bulan September 2016.
Di bulan September dan Oktober 2016 dilaksanakan beberapa kali rapat anggaran antara Panitia Anggaran Pemerintah Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Sekda sdr. ERWAN MALIK dan Asisten III serta BAPEDA
Tim anggaran DPRD Provinsi dipimpin oleh pimpinan DPRD sebagai ex officio, dan anggota tim anggaran sekitar 27 orang
Awal bulan November 2016 RAPBD 2017 disepakati antara TAPD provinsi dan tim anggaran DPRD lalu dijadwalkan untuk melaksanakan rapat paripurna pengesahan atau yang kenal dengan istilah “ketok palu”.
Pada akhir bulan November 2016 atau awal bulan Desember 2016 dilaksanakan rapat paripurna dan RAPBD 2017 disahkan menjadi APBD 2017.
Bahwa seingat Saksi rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi pada waktu itu hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pandangan Fraksi Demokrat pada saat rapat pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 yakni menyetujui dan mendukung pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 karena apabila anggaran ini tidak disahkan maka akan ada akibat hukum yakni 3 (tiga) bulan anggota DPRD Provinsi Jambi tidak menerima gaji, apabila APBD Tahun Anggaran 2017 tidak disahkan Gubernur bisa membuat Pergub namun prosesnya panjang dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri berarti kita menghambat pembangunan Jambi.
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada waktu itu memenuhi quorum dan berjalan lancar;
Bahwa Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Ketua DPRD Provinsi Jambi CORNELIS BUSTON hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan kemudian melakukan penandatanganan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur dan CORNELIS BUSTON selaku Pimpinan DPRD;
Bahwa rapat paripurna pengesahaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini juga dihadiri oleh para anggota DPRD dan Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai uang ketok palu yaitu mengenai ada bagi-bagi uang untuk ketok palu pengesahan APBD karena Saksi tidak pernah ikut rapat Fraksi diluar rapat resmi yang dihadiri Sekwan dan dijadwalkan oleh Bamus;
Bahwa Saksi ada menerima uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Sdr. KUSNINDAR dengan kronologi sebagai berikut :
Penyerahan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Tahap Pertama :
Pada bulan Februari akhir tahun 2017 saat itu Saksi sebagai Ketua Komisi I membidangi pemerintah daerah, Saksi bertanya kepada KUSNINDAR “uang ini uang apa ?” lalu dijawab KUSNINDAR “ini uang percikan dari kapan keruk Bang”.
Kemudian saat itu Saksi menyampaikan kepada KUSNINDAR kalau banyak pegawai dinas yang di pecat dan dinonjobkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI sekitar 900 (sembilan ratus) lebih saat itu kemudian Saksi konsultasi ke KASN sampai KASN bilang Jambi ini gila ini, KUSNINDAR mengatakan “karena orang untuk menjadi eselon III, eselon IV diambil APIF semua takut abang, nah inilah buat abang”. KUSNINDAR menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di ruangan Komisi I kantor DPRD Provinsi Jambi karena Sdr. KUSNINDAR adalah anggota Komisi I (anggota Saksi).
Penyerahan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Tahap Kedua :
Pada akhir April 2017 ketika Saksi sedang pulang kampung ke Kabupaten Sarolangun untuk menjenguk orang tua Saksi yang sedang sakit, KUSNINDAR datang ke rumah Saksi lalu menitipkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada adik Saksi yang berada di rumah. Ketika Saksi pulang ke Jambi barulah Saksi mengambil uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diletakan oleh adik Saksi di atas meja ruang baca di rumah Saksi.
Bahwa uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang Saksi terima dari KUSNINDAR tersebut sudah Saksi kembalikan ke Negara melalui rekening KPK.
Bahwa setelah OTT KPK di hari selasa kemudian di hari kamis Saksi kumpulkan seluruh anggota Fraksi Demokrat kecuali CORNELIS BUSTON dan NURHAYATI, kemudian Saksi menanyakan siapa saja yang menerima uang ketok palu tahun 2017 dan 2018 karena Saksi wanti-wanti karena sudah ada supervisi dari KPK sebelumnya namun tidak satupun yang mengaku pada saat itu. Pada saat keluar dari ruangan Saksi didatangi oleh HASANI HAMID lalu HASANI HAMID mengatakan kepada Saksi “Dindo, Sayo ni stres... Dindo kan tahu abang ni sakit.. abang nerimo 100 di kasih EFENDI HATTA 100 di kasih KUSNINDAR” lalu Saksi mengatakan “Abang dak usah stres, sayo jugo dapat.. nanti kalau diungkit tahun 2016 sudah kita balikan.. pada saat itu ada yang mengakui adanya uang ketok palu 2016 kita balikan uangnya”.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana penyerahan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, ini semacam operasi senyap Saksi saja sebagai Ketua Fraksi tidak mengetahui jika anggota Fraksi ada juga menerima uang ketok palu. Kemudian pada hari senin setalah OTT Saksi pergi ke rumah KUSNINDAR untuk menanyakan terkait uang ketok palu yang di distribuskan oleh KUSNINDAR, lalu KUSNINDAR mengatakan kepada Saksi “CORNELIS BUSTON tidak boleh dikasih, Istri Wakil Gubernur RAHIMA urusan IIM, HASANI HAMID Saksi berikan Rp 100 juta kemudian Rp 100 juta Saksi titipkan ke EFENDI HATTA, NURHAYATI Saksi berikan Rp100 juta diantar langsung Rp100 juta Saksi titipkan ke ZAINAL ABIDIN, EFFENDI HATTA Saksi langsung yang memberikan uangnya, SULIYANTI diantar sesuai alamat” lalu Saksi menagatakan kepada KUSNINDAR “Sayo kan dindo kasih duit waktu itu, macam mano?” lalu dijawab oleh KUSNINDAR “Bang.. Abang tidak usah bayar duit itu dan Abang sayo hapus tapi Abang jumpoi HILALATIL BADRI dengan MASNAH minta 500 juta – 500 juta, nanti aku buat di KPK Abang tando biru Abang tidak terimo aku jamin” lalu Saksi katakan “benar-benar dindo mereka bukan fraksi abang.. malulah abang” lalu di jawab oleh KUSNINDAR “orang duo tu (HILALATIL BADRI dengan MASNAH ) yang pertamo kali minta duit untuk sosialisasi nyalon bupati”. Lalu pada saat ulang tahun Kabupaten Sarolangun Saksi pergi ke Kabupaten Sarolangun kemudian menjumpai HILALATIL BADRI lalu Saksi mengatakan kepada HILALATIL BADRI “LAL kata KUSNINDAR kalau kau tidak mau ngenjuk duit 500 juta nak dibukanya ini di KPK” lalu HILALATIL BADRI menjawab “Kak... Kakak tu sudah dicurangnyo sudah ado utusannya minta duit sama aku tapi aku tidak mau kasih karena aku sudah tidak anggota DPRD Provinsi Jambi lagi karena sudah mengundurkan diri” dengan adanya informasi dari HILALATIL BADRI sudah ada utusan maka Saksi tidak lagi menemui MASNAH BUSRO.
Bahwa Saksi juga menjadi anggota banggar (panitia anggaran);
Bahwa sebelum OTT Saksi tidak mengetahui terkait pemberian uang untuk anggota banggar, setelah OTT ada bahasa uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diserahkan untuk panitia anggaran diserahkan kepada ZAINAL ABIDIN, lalu Saksi panggil ZAINAL ABIDIN dan menanyakan uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut namun ZAINAL ABIDIN bersumpah-sumpah kepada Saksi bahwa ia tidak ada menerima uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk panitia anggaran. Kemudian pada saat persidangan ZAINAL ABIDIN menjadi Terdakwa ketika, SUPRIYONO memberikan keterangan barulah ZAINAL ABIDIN mengakui bahwa ia menerima uang Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) diambilnya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan SUPRIYONO namun keterangan SUPRIYONO malah SUPRIYONO yang ambil Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) masih dengan ZAINAL ABIDIN. Untuk anggota banggar lainnya Saksi tidak mengetahui apakah menerima uang dari ZAINAL ABIDIN tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
EMMI NOPISAH, Tempat Lahir Jambi, Umur 60 Tahun, Tanggal lahir:12 Januari 1962, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan :Pensiunan PNS (Sekretaris Dewan pada DPRD Prop. Jambi tahun 2017), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa pada tahun 2016 Saksi adalah Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa tugas Saksi selaku Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi yakni :
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD
Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atsaan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bahwa Tahapan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 adalah sebagai berikut :
Terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017:
Tanggal 1 November 2016, dilakukan Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penyampaian Pengantar KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2017;
Tanggal 2 -7 November 2016, dilakukan rapat Komisi – Komisi membahas KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2017;
Tanggal 10 – 11 November 2016, dilakukan parat pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2017 dengan agenda : Laporan Rekomendasi dari Masing – masing Komisi kepada Pimpinan Dewan dilanjutkan Rapat dengan TAPD Provinsi Jambi dan menyusun Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA dan PPAS APBD TA 2017;
Tanggal 12 November 2016; dilakukan kegiatan Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 dengan cara:
Penyampaian Laporan Badan Anggaran;
Pengambilan Keputusan Dewan;
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2017 antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Terkait Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2017:
Tanggal 18 November 2016, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2017 oleh Gubernur Jambi;
Tanggal 19 November 2016, dilakukan Rapat – rapat Fraksi dalam rangka Menyusun Pemandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2017;
Tanggal 21 November 2016, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Menyusun Pemandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2017;
Tanggal 22 November 2016, dilakukan Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2017 oleh Gubernur Jambi;
Tanggal 22 November 2016, dilakukan Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dengan TAPD Provinsi Jambi;
Tanggal 23 November 2016, dilakukan Rapat Komisi dengan Mitra Kerja dalam rangka Pembahasan Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2017;
Tanggal 23 - 26 November 2016, dilakukan Rapat – rapat Badan Anggaran dengan TAPD pembahasan Ranperda APBD Provinsi Jambi TA 2017;
Tanggal 28 November 2016, dilakukan Rapat Badan Anggaran untuk menyusun bahan masukan ke Fraksi;
Tanggal 29 November 2016, dilakukan Rapat – rapat Fraksi Menyusun Laporan Hasil Pembahasan terhadap Ranperda APBD TA 2017;
Tanggal 30 November 2016, dilakukan Rapat Paripurna Dewan dengan acara:
Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda APBD TA 2017;
Pendapat Akhir Fraksi – fraksi;
Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda
Bahwa seingat Saksi rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah tanggal 30 November 2016;
Bahwa Saksi hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada waktu itu memenuhi quorum dan berjalan lancar semua Fraksi menerima pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017;
Bahwa Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan kemudian melakukan penandatanganan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur dan CORNELIS BUSTON selaku Pimpinan DPRD;
Bahwa Saksi baru mengetahui uang ketok palu ketika telah ada OTT dari pihak KPK.
Bahwa Saksi hanya ikut dalam rapat-rapat resmi yang sudah di jadwalkan oleh Banmus, di badan anggara dan rapat paripurna. Rapat di komisi-komisi Saksi tidak ikut dan tidak tahu.
Bahwa terkait uang ketok palu ERWAN MALIK (Sekda Provinsi Jambi) pernah berkeluh kesah kepada Saksi, pada saat itu baru selesai ada kedatangan dari Korsupgah KPK, kemudian seluruh Asisten dan TAPD dikumpulkan di ruang Ketua DPRD Provinsi Jambi, ERWAN MALIK menyampaikan kepada Saksi “Pokoknya Buk Sekwan itu nanti masuk penjara... pokoknya Saksi tidak mau”.
Bahwa rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 tanggal 30 November 2016 yang hadir yakni semua pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan fraksi-fraksi memenuhi syarat/ quorum.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan
SURYADI Alias DEDI VIRGO, Tempat Lahir: Sungai Abang, Tanggal Lahir: 04 September 1983, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan : Swasta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi bekerja di bidang percetakan dan advertising.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah memesan kalender dan stiker di percetakan Saksi.
Bahwa Saksi kenal dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM karena MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dulu pernah menjadi langganan Saksi juga pada 2014 pada saat MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa benar pada tahun 2016 MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM pernah 2 (dua) kali memesan baliho ke percetakan Saksi. Dimana materi baliho yang dipesan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM tersebut berisi/ bermateri sosialisasi ZUMI LAZA ZULKIFLI yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi tahun 2018 yang diusung oleh Partai PAN, dengan kronologis detail sebagai berikut :
Pemesanan pertama
Pada bulan Februari 2016 MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memesan/ order beberapa lembar baliho (lupa jumlahnya) yang berisi/ bermateri sosialisasi ZUMI LAZA ZULKIFLI yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi yang di usung oleh Partai PAN.
Total tagihan atas pesanan baliho tersebut Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Tagihan sebesar Rp19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) telah dibayar lunas oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Saksi tidak mengetahui secara detail bagaimana cara MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM melunasi tagihan tersebut, karena yang menerima pembayaran dari customer adalah bukan Saksi sendiri tapi kasir Saksi, namun Saksi yakin tagihan tersebut sudah lunas karena tidak ada tagihan tersebut di dalam catatan piutang Saksi.
Pemesanan kedua
Pada tanggal 28 Desember 2016 MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memesan/ order 19 lembar spanduk yang berisi/ bermateri sosialisasi ZUMI LAZA ZULKIFLI yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi tahun 2018 yang di usung oleh Partai PAN. Total tagihan atas pemesanan spanduk tersebut Rp7.390.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Tagihan sebesar Rp7.390.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut sampai dengan sekarang belum dibayar oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa pada bulan Desember 2016 Terdakwa pernah memesan baliho, kalender dan sticker di percetakan Saksi, dengan kronologis sebagai berikut :
Pada tanggal 23 Desember 2016, percetakan Saksi mendapat pemesanan/order baliho, kalender dan stiker dari sekertaris DPD PAN Kota Jambi yang bernama WIDODO.
Jumlah baliho yang dipesan WIDODO Saksi lupa, jumlah kalender yang dipesan 20.000 eksemplar dan sticker 10.000 (sepuluh ribu) lembar dengan total tagihan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Tema dari baliho, stiker dan kalender yang dipesan WIDODO adalah sosialisasi ZUMI LAZA ZULKIFLI yang pada saat itu akan mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi tahun 2018 yang di usung oleh Partai PAN.
Pada saat memesan, WIDODO menyampaikan bahwa pembayaran atas pemesanan baliho, kalender dan stiker tersebut yang akan bertanggungjawab adalah Terdakwa. Oleh sebab itu kemudian Saksi menagih ke Terdakwa.
Dari tagihan total Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tersebut dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), pembayaran dilakukan di rumahnya Terdakwa dan Saksi sendiri yang menerimanya sedangkan sisanya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibayarkan oleh WIDODO.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
ALPADLI MONAS Alias ALI, Tempat Lahir Pauh, Tanggal Lahir 7 September 1979, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wartawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa pada tahun 2016 s/d 2017 Saksi bekerja sebagai Pimpinan Redaksi Koran Jambi Independen.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa adalah orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI Gubernur Jambi.
Saksi mengetahui Terdakwa selaku orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pertama kali kenal dengan Terdakwa adalah ketika Saksi melakukan penagihan hutang kepada tim ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk pemasangan iklan untuk sosialisasi pada saat masa kampanye di Koran Jambi Independen. Saksi melakukan negosiasi penagihan tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa pada pertengahan tahun 2016 ketika Saksi baru menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Koran Jambi Independen, Saksi mendapat informasi dari manajemen Koran Jambi Independen memiliki piutang sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Piutang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut terdiri dari tunggakan atas jasa advertorial kampanye ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan tunggakan advertorial Humas Pemprov Jambi. Manajemen Koran Jambi meminta bantuan Saksi untuk melakukan penagihan kepada Tim ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Pada awalnya staf Saksi berkomunikasi dengan Bagian Humas Pemprov Jambi. Namun, staf Saksi mendapatkan rujukan untuk menghubungi Terdakwa selaku orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Kemudian Saksi bersama sama dengan MUNAWIR (General Manager) dan MUAWIN (Wakil Pemred), bertemu dengan Terdakwa di salah satu rumah makan di daerah Tehok Kota Jambi. Ketika itu, Saksi sampaikan kepada Terdakwa bahwa Koran Jambi Independen memiliki piutang sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk jasa advertorial kampanye ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan advertorial Humas Pemprov Jambi. Terdakwa mengatakan tunggakan tersebut akan dibayar dan meminta Koran Jambi Independen untuk menuggu. Sekitar akhir Desember 2016, MUAWIN menagih kembali Terdakwa untuk membayar hutang jasa advertorial kemudian Terdakwa mengajak untuk bertemu di tepi jalan di daerah Sipin Kota Jambi untuk membayar tunggakan tersebut. Kemudian Saksi bersama MUAWIN bertemu Terdakwa di tepi jalan di daerah Sipin Kota Jambi yang saat itu Terdakwa kemudian memberikan sebuah bungkusan berisi uang. Karena Terdakwa terburu-buru, uang tersebut belum sempat Saksi hitung. Uang tersebut kemudian Saksi serahkan ke Pimpinan Perusahaan. Setelah dihitung, uang yang diberikan Terdakwa adalah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada awal Januari 2017, Koran Jambi Independen kembali menghubungi Terdakwa untuk menagih tunggakan pembayaran atas jasa advertorial ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Pemprov Jambi. Beberapa hari kemudian, JEFRI HENDRIK (sekretaris DPW PAN) menelpon Saksi dan mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa titipan dari Terdakwa untuk pelunasan sisa hutang. Saat itu JEFRI HENDRIK menanyakan dimana sebaiknya bisa bertemu untuk menyerahkan uang tersebut lalu Saksi mengatakan agar uang tersebut dibawa ke kantor Koran Jambi Independen, beberapa jam kemudian JEFRI HENDRIK datang ke kantor Koran Jambi Independen membawa sejumlah uang untuk melakukan pembayaran sisa hutang. Saksi tidak mengetahui jumlah pasti uang yang diberikan JEFRI HENDRIK karena uang tersebut dihitung oleh kasir perusahaan. Yang Saksi ketahui adalah tanda terima lunas/ kuitansi yang diberikan kepada JEFRI HENDRIK tertulis Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) setelah menerima tanda terima atas penyerahan uang kemudian JEFRI HENDRIK pamit pulang. Sehingga total pelunasan terhadap piutang tunggakan atas jasa advertorial kampanye ZUMI ZOLA ZULKIFLI sesuai kuitansi adalah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana sumber uang yang diberikan dari Terdakwa.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
A. RIKI SUFRIAN, Tempat Lahir Jambi, Tanggal Lahir 02 Juli 1984, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Jurnalis Jambi TV dari tahun 2011 s.d 2017.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa adalah orang dekat ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak menjadi dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur hingga ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi karena Saksi sebagai Jurnalis Jambi TV ditugaskan untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bahwa benar pada tahun 2015 ZUMI ZOLA ZULKIFLI memakai jasa peliputan (advertorial) Jambi TV untuk kepentingan sosialisasi kampanye pasangan ZUMI ZOLA - FACHRORI UMAR sebagai calon Gubernur Jambi periode 2016-2021, dengan kronologis detail sebagai berikut :
Pada tahun 2015, pada saat masa sosialisasi dan kampanye pemilihan Gubernur Jambi, Saksi ketahui Direktur Media Center ZUMI ZOLA - FACHRORI UMAR yaitu CECEP SURYANA berkomunikasi dengan Pemimpin Redaksi Jambi TV yaitu MUHTADI PUTERA NUSA, untuk hasil komunikasi mereka tersebut kemudian Saksi diperintah oleh General Manager Jambi TV yaitu DULPIAH MD dan Pimpinan Redaksi yaitu MUHTADI PUTERA NUSA supaya Saksi meliput semua kegiatan sosialisai dan kampanye ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi berpasangan dengan FACHRORI UMAR.
Saksi ketahui standar satu kali peliputan (durasi 2 s.d 3 menit) biayanya adalah Rp. 1 juta dan satu kali liputan khusus (durasi 30 menit) biayanya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Atas perintah dari General Manager Jambi TV yaitu DULPIAH MD dan Pimpinan Redaksi yaitu MUHTADI PUTERA NUSA tersebut, Saksi melakukan liputan terhadap seluruh kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang secara keseluruhan liputan berjumlah ratusan (namun secara pasti Saksi lupa).
Atas liputan yang Saksi (Jambi TV) lakukan tersebut, ZUMI ZOLA ZULKIFLI memiliki tanggungjawab membayar tagihan dengan jumlah total Rp271.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah), yang selanjutnya dibayar secara bertahap (dua tahap) setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik sebagai Gubernur Jambi.
Akhirnya pasangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan FACHRORI UMAR terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dan dilantik pada tanggal 12 Februari 2016.
Beberapa bulan setelah dilantik (pertengahan tahun 2016) ZUMI ZOLA ZULKIFLI membayar tagihannya (tahap pertama) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan kronologi sebagai berikut :
Jambi TV melalui Saksi mengirim tagihan ke Media Center ZUMI ZOLA FACHRORI UMAR sejumlah Rp271.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Sebulan setelah Jambi TV mengirim tagihan ke Media Center ZUMI ZOLA - FACHRORI UMAR, Saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui telpon yang menyampaikan supaya Saksi mengambil uang tagihan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher.
Setelah itu Saksi bersama dua orang staf keuangan Jambi TV (FITRIANI dan VERRO VERNANDO) datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan kami bertemu Terdakwa di ruang rapat Direktur RSUD Raden Mattaher tersebut, yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada FITRIANI dengan diSaksikan oleh Saksi dan VERRO VERNANDO.
Setelah menerima uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Terdakwa, FITRIANI memberikan tanda terima/ kuitansi kepada Terdakwa atas pembayaran Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Jambi TV tersebut.
Sebelum Kami (Saksi, FITRIANI, VERRO VERNANDO) pamit pulang, Saksi sempat menanyakan ke Terdakwa terkait kapan sisanya (Rp171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) akan dibayarkan dan Terdakwa menjawab bahwa nanti kami akan dihubungi lagi.
Pada awal tahun 2017 ZUMI ZOLA membayar lagi sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan kronologi sebagai berikut :
Sejak pembayaran tahap pertama (Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)), Saksi dan manajemen Jambi TV sering menagih kekurangan pembayaran (Rp171.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta rupiah) ke Media Center ZUMI ZOLA - FACHRORI UMAR atau ke CECEP SURYANA.
Selanjutnya Saksi dihubungi lagi oleh Terdakwa yang menyampaikan supaya Saksi mengambil uang tagihan ke rumah pribadi Terdakwa di daerah Simpang Empat Sipin Kota Jambi.
Setelah itu Saksi bersama dua orang staf Jambi TV (FITRIANI dan ILA ROHILA) datang ke rumah Terdakwa dan kami bertemu Terdakwa di halaman rumahnya, yang kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi dengan diSaksikan FITRIANI dan ILA ROHILA. Yang kemudian uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut Saksi serahkan ke FITRIANI.
Setelah menerima uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa, FITRIANI memberikan tanda terima/ kwitansi kepada Terdakwa atas pembayaran Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke Jambi TV tersebut.
Sebelum Kami (Saksi, FITRIANI, ILA ROHILA) pamit pulang, Saksi sempat menanyakan ke Terdakwa terkait kapan sisanya (Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) akan dibayarkan dan Terdakwa menjawab bahwa nanti kami akan dihubungi lagi.
Sampai Saksi resign/ keluar dari Jambi TV pada bulan Maret 2017, Saksi ketahui ZUMI ZOLA ZULKIFLI belum membayar sisa tagihan ke Jambi TV sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan Saksi juga tidak mengetahui apakah sisa tagihan Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) tersebut sudah dibayar atau belum.
Sehingga tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa untuk jasa peliputan (advertorial) Jambi TV pada saat sosialisasi kampanye pasangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan FACHRORI UMAR pada saat Saksi bekerja sebagai Jurnalis Jambi TV sepengetahuan Saksi sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan taggapan.
EDI ZULKARNAIN Alias EDI TEBING, Tempat Lahir: Medan, Tanggal Lahir 21 Mei 1969, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta / Direktur PT FADLI SATRIA JEPARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi diantara Saksi dengan Terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik KPK yang kemudian keterangan Saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, kemudian Saksi membaca sendiri BAP tersebut dan memberikan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana yang terdapat didalam BAP adalah keterangan Saksi sendiri yang Saksi berikan kepada Penyidik KPK tanpa ada arahan, paksaan dan ancaman dari pihak manapun;
Bahwa Saksi sebagai Direktur PT FADLI SATRIA JEPARA yang bergerak di bidang jasa kontruksi jalan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Saksi kenal sejak Desember 2015 saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI mencalonkan diri menjadi Gubernur Jambi. Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi termasuk tokoh masyarakat di Tebing Tinggi yang mendukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa Saksi pernah meminjamkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) namun Saksi lupa kapan waktu, pada saat itu Terdakwa menelpon Saksi untuk meminjam uang untuk keperluan Terdakwa, lalu uang Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) di ambil oleh ANDRE (teman Terdakwa) yang mana ANDRE datang ke rumah Saksi di Pal 5 Jambi dan mengambil uang sebanyak Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tersebut. Namun hutang Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tersebut sudah dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa PT FADLI SATRIA JEPARA pada tahun 2017 pernah mendapatkan proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai-Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM) dengan nilai kontrak Rp9.484.079.000,00 (sembilan milyar empat ratus delapan puluh empat juta tujuh puluh sembilan rupiah). Saksi mendapatkan proyek dari tender yang diurus oleh Abang Saksi yang telah meninggal. Saksi tidak ada memberikan fee / Ijon untuk mendapatkan proyek tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik KPK dan membenarkan BAP yang dibuat oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/34/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 serta ditandatangani Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ketika memberikan keterangan kepada Penyidik KPK secara bebas, tidak ada tekanan secara fisik maupun psikologis dan Terdakwa menandatangani BAP setelah membacanya;
Terdakwa tahun 2009 masih di Muara Sabak kebetulan Terdakwa menjadi pengurus Partai Amanah Nasional, di tahun 2009 akhir Terdakwa ditugaskan oleh Ketua DPD PAN Kab. Tanjung Jabung Timur H. HASAN ISMAIL kenal untuk mendampingi ZUMI ZOLA ZULKIFLI selama masa sosialisasi kampanye pencalonan Bupati Tanjung Jabung Timur pada saat itulah Terdakwa baru mengenal ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Bupati Tanjung Timur ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta Terdakwa untuk mendampinginya menjadi asisten pribadi. Pada saat kampanye Terdakwa mendampingi ZUMI ZOLA ZULKIFLI saat turun ke lapangan/masyarakat dan mengatur logistik dan segalam macamnya.
Bahwa Tugas Terdakwa ketika menjadi asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur yakni mengatur jadwal ZUMI ZOLA ZULKIFLI bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat, acara-acara partai, kegiatan kedinasan ada ajudan/asisten yang khusus yang mengerjakan namun sekali-sekali Terdakwa membantu juga dalam kegiatan kedinasan.
Bahwa sewaktu Terdakwa menjadi asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur Terdakwa mengatur keuangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun tidak dari awal, Terdakwa mengatur keuangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI seperti pembelian makanan, keperluan obat-obatan, keperluan-keperluan partai yang mana uang berasal dari bantuan-bantuan kepala dinas.
Pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI mencalonkan diri sebagai Gubernur Terdakwa sudah aktif membantu dalam proses pemenangannya. ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta Terdakwa mengatur keuangan sekaligus mencari donatur yang siap membantu karena kondisi keuangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebenarnya tidak memungkinkan untuk maju sebagai calon Gubernur. Terdakwa lalu mencarikan donatur, mengumpulkan uang dan mengatur pengeluarannya dari biaya rumah tangga sampai dengan pengeluaran-pengeluaran pembelian baju logistik dengan tim sukses dan segala macamnya.
Bahwa yang membantu pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI mencalonkan diri sebagai Gubernur bukan tim cemara melainkan lebih ke partai-partai seperti yang punya billboard Terdakwa hubungi apakah bisa gratis pasang billboard untuk ZUMI ZOLA ZULKIFLI, ada juga yang bantu dana karena setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur, ZUMI ZOLA ZULKIFLI memerintahkan kepada Terdakwa “perhatikan orang-orang yang membantu”.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada bulan Februari tahun 2016, pada saat itu Terdakwa tetap dipercaya untuk mendampingi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa menyiapkan seluruh hal terkait mau pelantikan termasuk baju untuk pelantikan, mobil untuk dikendarai pada saat pelantikan dan juga mengurus tim-tim sukses yang mau ikut ke jakarta untuk mendampingi pada saat pelantikan.
Bahwa 2 (dua) hari sebelum pelantikan Terdakwa di panggil oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ZULKIFLI NURDIN (alm Ayah ZUMI ZOLA ZULKIFLI) di Pondok Indah kemudian Terdakwa diminta untuk mendampingi ZUMI ZOLA ZULKIFLI serta mengurus hal-hal teknis, mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya dan memperhatikan orang-orang yang membantu selama masa kampanye.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa sudah mengetahui sumber uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ZUMI ZOLA ZULKIFLI berasal dari kontraktor karena yang membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat kampanye sebagian besar adalah kontraktor.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM yang membayar biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat itu Ketua DPD PAN (WIWID ISWHARA) menyampaikan bahwa ada tim dari kota Jambi yang ingin berangkat kemudian Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk membantu tim inti yang ingin berangkat.
Bahwa setiap pengeluaran-pengeluaran ataupun keperluan-keperluan ada yang Terdakwa laporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ada juga yang tidak Terdakwa laporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI lebih tahu semuanya selesai, ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak mengetahui teknisnya. Misalnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI perlu mobil di Jakarta, ZUMI ZOLA ZULKIFLI perlu pakaian di Jakarta dan segalam macamnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI tahunya semuanya dipenuhi.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengetahui ada pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi datang ke Jakarta pada saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta. Ada yang berangkat biaya sendiri dan ada yang berangkat dibiayai oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa benar ZUMI LAZA pernah menjadi bakal calon Walikota Jambi. Pada saat setelah atau sebelum pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi, ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ZULKIFLI NURDIN ada menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ZUMI LAZA nanti juga turunkan bersiap berpolitik untuk awal ZUMI LAZA mengambil alih ketua DPD PAN Kota Jambi selanjutnya mulai sosialisasi untuk bakal calon Walikota Jambi.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa agar mengurus adiknya yang bernama ZUMI LAZA yang digadang-gadang akan dicalonkan menjadi Walikota Jambi dengan kalimat: “ tolong urus LAZA PIF karena tidak ada lagi yang ngurus kalo bukan kamu”. Yang Terdakwa pahami adalah untuk memenuhi keperluan ZUMI LAZA dari konsep hingga pengeluaran operasionalnya, pengeluaran pribadinya dan lain lain.
Bahwa Terdakwa mengetahui ada pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance APV yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi. Pada saat mau pelantikan ZUMI LAZA menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi ada usulan dari calon-calon pengurus DPD PAN Kota Jambi untuk lebih memudahkan sosialisasi ZUMI LAZA dibuatkan brand 2 (dua) Ambulance, pada saat pelantikan ZUMI LAZA menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi di serahkan 2 (dua) unit mobil Ambulance APV, Terdakwa tidak mengetahui jumlah harga 2 (dua) unit mobil Ambulance APV tersebut, yang menyiapkan dan membayar 2 (dua) unit mobil Ambulance APV adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Terdakwa tidak mengetahui jika PARIZAL (konsultan rekanan PUPR) juga ada membayarkan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sepengetahuan Terdakwa yang membayar 2 (dua) unit mobil Ambulance APV adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Dari awal Terdakwa bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI sampai dengan tidak bersama lagi ZUMI ZOLA ZULKIFLI setahu Terdakwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM menggunakan uang sendiri, pada saat penyidikan Terdakwa baru mengetahui jika MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM juga mengumpulkan uang dari rekanan lain.
Bahwa dalam proses sosialisasi ZUMI LAZA ada juga dibuatkan spanduk dan sewa titik lokasi Bill Board untuk menaikan popularitas ZUMI LAZA yang mana Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk mengurusnya. Terdakwa tidak mengetahui jumlah biaya yang dikeluarkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk dibuatkan spanduk dan sewa lokasi Bill Board tersebut. Terdakwa baru mengetahui jumlahnya 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board adalah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada saat penyidikan.
Bahwa dalam proses sosialisasi ZUMI LAZA ada pembayaran sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi, pembayarannya ada dari Terdakwa Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dibayarkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa dalam proses sosialisasi ZUMI LAZA ada juga pembiayaan dari Terdakwa sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk mengadakan liga PAN setelah ZUMI LAZA menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yakni dari bulan April 2016 s/d bulan Juni 2016.
Bahwa Terdakwa pernah meminta uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2016 kepada MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk membiayai acara Pisah Sambut Muspida namun uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Terdakwa pegang sedangkan acara Pisah Sambut Muspida tidak jadi dilaksanakan.
Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa pernah meminta untuk MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha dengan biaya sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2016 awal ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat sebagai Gubernur Jambi, ZUMI ZOLA ZULKIFLI mau mempertahankan BENHARD PANJAITAN tetap pada jabatannya sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi namun BENHARD PANJAITAN tidak bersedia/mengundurkan diri karena terlalu banyak permintaan. Selanjutnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan kepada Terdakwa untuk mencari Kadis PUPR Provinsi Jambi namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak mau orang pilihan dari Ayahnya (ZULKIFLI NURDIN). Kemudian Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG ditugaskan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mencari siapa orang yang bakal mengisi jabatan Kadis PUPR Provinsi Jambi, diantaranya DODY IRAWAN dan VARIAL ADHI PUTRA. Terdakwa diperkenalkan dengan DODY IRAWAN adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa pertemuan Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG dengan DODY IRAWAN di rumah dinas Gubernur Jambi, isi pertemuan tersebut menanyakan kesiapan DODY IRAWAN untuk menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi yang mana pada saat itu DODY IRAWAN menyatakan “SIAP”. Kemudian ada pertemuan lagi antara Terdakwa dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG dengan DODY IRAWAN, pada pertemuan kedua ini ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG menyampaikan pesan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada DODY IRAWAN agar DODY IRAWAN loyal, royal, dan total. Yang dimaksud loyal, royal dan total adalah harus setia, apapun yang diperintahkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI harus siap dilaksanakan.
Bahwa sebelum pemilihan Kadis PUPR Provinsi Jambi, BENHARD PANJAITAN pada saat menjabat Kadis PUPR Provinsi Jambi “mataharinya” lebih kepada ZULKIFLI NURDIN terkait uang-uang larinya kepada ZULKIFLI NURDIN, ketika BENHARD PANJAITAN mengundurkan dari jabatan Kadis PUPR Provinsi Jambi ZULKIFLI NURDIN meminta supaya yang menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi adalah VARIAL ADHI PUTRA namun permintaan tersebut di tolak oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak mau ada “matahari kembar”.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODY IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Bahwa setelah DODY IRAWAN dilantik selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Terdakwa diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mengecek fee proyek 2016 karena masih banyak pengeluaran dan hutang-hutang yang harus dibayarkan. Kemudian Terdakwa meminta DODY IRAWAN untuk mengecek fee proyek 2016, setelah di cek oleh DODY IRAWAN ternyata fee proyek tahun 2016 telah habis dan telah diserahkan kepada BENHARD PANJAITAN (Kadis PUPR sebelum DODY IRAWAN) namun ada beberapa kontraktor yang mau memberikan uang sejumlah Rp 200 juta atau Rp 300 juta namun bukan fee proyek tapi lebih menjaga hubungan baru.
Bahwa kebutuhan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang paling besar adalah permintaan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi. Permintaan bantuan kontraktor setelah adanya permintaan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada tahun 2016 lebih banyak sisa fee proyek yang di kumpulkan oleh DODY IRAWAN, ada juga dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dan juga ada dari ARFAN (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi). ARFAN ada beberapa kali membelikan kain, sarung dan mukenah untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa ARFAN ada memberikan sisa fee lebih kurang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) namun tidak sekaligus Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tetapi kalau di totalkan lebih kurang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) karena diberikan bertahap.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 pada BAP nomor 17 yakni sebagai berikut :
Selain menerima uang dari IIM, saya pernah menerima uang dari ARFAN yang pada saat itu menjabat Kabid. Bina Marga, untuk diberikan kepada Gubernur. Saya menerima uang tersebut sekitar pertengahan 2016 sampai akhir 2016. Saya menerima beberapa kali dengan total sekitar Rp. 2 milyar. Saya bisa menduga uang tersebut adalah uang fee proyek, namun saya tidak mengetahui pasti proyek yang mana dan dari siapa.
Kronologis penerimaan total sekitar Rp. 2 milyar dari ARFAN adalah :
awalnya setelah ZUMI ZOLA dilantik sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, sekitar Februari atau Maret 2016, ARFAN yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga dinas PUPR, menyampaikan kepada saya bahwa ingin bertemu dengan Gubernur, saya lupa kapan dan dimana ARFAN menyampaikannya.
Setelah ada penyampaian dari ARFAN, saya mengatur jadwal pertemuan ARFAN dengan Gubernur. Pertemuan ARFAN dengan Gubernur dirumah dinas setelah beberapa hari penyampaian dari ARFAN minta bertemu, saya lupa kapan waktu pastinya. Saat pertemuan tersebut hanya ARFAN berdua dengan Gubernur. Saya saat sedang tidak ada dirumah dinas Gubernur.
Beberapa hari setelah pertemuan ARFAN dengan gubernur, ARFAN pernah menyampaikan kepada saya bahwa sisa fee proyek untuk tahun 2016 nanti akan diserahkan kepada saya (APIF). Saya lupa kapan dan dimana ARFAN menyampaikannya. Saya tidak mengetahui mengapa yang disampaikan oleh ARFAN adalah “sisa fee” bukan “fee”. Setelah mendapat penyampaian dari ARFAN saya tidak pernah memberitahukan atau menyampaikannya kepada Gubernur, karena saya menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh ARFAN merupakan hasil dari pertemuan ARFAN dengan Gubernur sebelumnya dirumah dinas.
Setelah ARFAN menyampaikan akan memberikan sisa fee kepada saya, sekitar pertengahan 2016 mulailah ARFAN memberikan sejumlah uang sisa fee kepada saya, jumlahnya bervariasi antara Rp. 100 juta sampai Rp. 500 juta. ARFAN menyerahkannya terkadang dijalan raya dan ada juga mengantarkannya langsung kerumah saya.
Tanggapan Terdakwa terhadap BAP nomor 17 tersebut,Terdakwamembenarkannya.
Bahwa uang yang Terdakwa terima beberapa kali dengan total kurang lebih Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari ARFAN digunakan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pembelian kain, pembelian mukenah karena pada saat mau lebaran pengeluaran hampir Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pembagian-pembagian kemasyarakat dan lain-lain. Ada juga pembayaran media Jambi TV, Jambi Independen, media online namun uangnya Terdakwa tidak ingat apakah dari ARFAN atau dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM karena uang yang diberikan ARFAN atau MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kepada Terdakwa telah bercampur menjadi satu. Seingat Terdakwa hutang media yang dibayarkan sekira Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang mana uangnya berasal dari ARFAN atau dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Ketika Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa meminta kepada ARFAN atau MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM. Pengeluaran Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk membayar hutang media Terdakwa ada melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa pengumpulan fee proyek/ijon dari rekanan ketika sudah ada permintaan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi pada bulan September atau November 2016. Awalnya pengumpulan fee proyek/ijon dari rekanan fokus untuk memenuhi permintaan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi tapi seiringnya waktu banyak keperluan lain juga dan juga ada penyampaian dari DODY IRAWAN kalau nanti perlu uang agar Terdakwa mengambilnya dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Bahwa Terdakwa diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk bertemu dengan ZOERMAN MANAP selaku wakil ketua DPRD Prov. Jambi dari Fraksi Golkar. Kemudian Terdakwa menemui ZOERMAN MANAP di rumah beliau kemudian setelah bertemu ZOERMAN MANAP menyampaikan bahwa ada permintaan uang ketok palu untuk pengesahan APBD tahun 2017 untuk seluruh anggota DPRD Prov. Jambi.
Bahwa setelah ada permintaan dari ZOERMAN MANAP kemudian Terdakwa langsung sampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Setelah disampaikan, awalnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menolak karena selama beliau menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur belum pernah ada permintaan seperti ini lagi pula ZUMI ZOLA ZULKIFLI baru awal menjabat sebagai Gubernur. kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyampaikan “coba temui lagi PIF, kalau bisa tidak pakai uang”. Maksud penyampaian ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut meminta Terdakwa agar membujuk supaya untuk pengesahan APBD 2017 tidak pakai uang lagi pula antara ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan ZOERMAN MANAP masih kerabat.
Bahwa kemudian Terdakwa kembali menemui ZOERMAN MANAP dan pada saat itu ZOERMAN MANAP menyampaikan “ini sudah jadi kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya, ini harus ada, kalau tidak ada APBD tidak akan disahkan atau tidak quorum”. Lalu ZOERMAN MANAP menyampaikan uang yang diminta adalah sebesar Rp200 juta per anggota dan itu di luar Pimpinan. Untuk pimpinan bervariasi, untuk Pimpinan ada yang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan ada yang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa untuk Ketua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan untuk wakil ketua ada yang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa atas pertemuan itu kemudian Terdakwa menemui Gubernur kembali dan pada saat itu respon Gubernur masih agak tidak mau memberikan juga tapi akhirnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyampaikan “ya sudah PIF cari solusinya, yang penting ini berjalan”. Dalam pemirikan Terdakwa solusinya adalah meminta uang dari kontraktor melalui DODY IRAWAN. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menyampaikan kepada Terdakwa “mohon di perhatikan mereka yang sudah membantu”.
Bahwa Terdakwa menemui ZOERMAN MANAP selalu dirumahnya dan tidak pernah di kantor DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa setelah Terdakwa beberapa kali bertemu ZOERMAN MANAP, DODY IRAWAN ada menghubungi Terdakwa lalu menyampaikan bahwa DODY IRAWAN setelah menghadap ZUMI ZOLA ZULKIFLI disuruh berkordinasi dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertemu dengan DODY IRAWAN di rumah Terdakwa lalu DODY IRAWAN menyampaikan bahwa anggota DPRD Provinsi Jambi meminta uang ketok palu dan ada permintaan tambahan dari Komisi III yaitu terkait mitra kerja Komisi III yaitu Dinas PUPR.
Bahwa terkait permintaan tambahan untuk Komisi III Terdakwa mengetahuinya dari DODY IRAWAN kalau tidak salah DODY IRAWAN mengatakan yang menyampaikan permintaan tambahan untuk Komisi III adalah ZAINAL ABIDIN.
Bahwa permintaan untuk Komisi III adalah sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) per anggota untuk 13 anggota yang totalnya sekitar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada saat DODY IRAWAN menyampaikan terkait adanya permintaan uang ketok palu khusus komisi III, pada saat itu DODY IRAWAN juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada permintaan lainnya yaitu permintaan dari CORNELIS BUSTON yang meminta Proyek sebesar Rp 30 miliar s/d Rp50 miliar namun Terdakwa mengatakan kepada DODY IRAWAN terkait permintaan CORNELIS BUSTON yang meminta Proyek sebesar Rp 30 miliar s/d Rp50 miliar dilaporkan dulu kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena pesan ZUMI ZOLA ZULKIFLI anggota DPRD Provinsi Jambi tidak boleh bermain proyek. Kemudian tidak beberapa kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM datang juga ke rumah Terdakwa, lalu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM siap membantu juga terhadap permintaan uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM merancang uang ketok palu yang akan diberikan untuk 55 (lima puluh lima) anggota DPRD Provinsi Jambi dikurangi dengan Pimpinan dan di kurangi dengan anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengikuti Pilkada sejumlah 3 (tiga) orang.
Bahwa 1 (satu) atau 2 (dua) minggu sebelum pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi APBD TA 2017 Terdakwa menemui ZOERMAN MANAP di rumahnya, dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui permintaan uang ketok palu untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk Pimpinan yakni CORNELIS BUSTON, ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI dan ZOERMAN MANAP disepakati akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari Anggota dan menjanjikan uang ketok palu tersebut akan diberikan setelah RAPBD TA 2017 disahkan, yang kemudian disetujui ZOERMAN MANAP karena mengingat waktu yang sudah mepet.
Bahwa terkait permintaan tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III, Terdakwa meminta DODY IRAWAN untuk memenuhi permintaan Komisi III, setelah dipenuhi Terdakwa baru mengetahui bahwa PAUT SYAKARIN yang merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III yang jumlah keseluruhanya Rp2.275.000.000.00 (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa tidak mengetahui kapan permintaan Komisi III tersebut direalisasikan. Pada saat Terdakwa berkoordinasi dengan DODY IRAWAN, Terdakwa mengetahui bahwa disetujui uang tambahan untuk Komisi III. Sepengetahuan Terdakwa permintaan tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III diberikan oleh PAUT SYAKARIN setelah pengesahan APBD TA 2017.
Bahwa kemudian Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM berbagi tugas dalam meminta uang kepada para kontraktor untuk memenuhi permintaan uang ketok palu tersebut.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM yang memegang semua uang yang diperoleh dari kontraktor karena ada pesan dari DODY IRAWAN yang menyampaikan bahwa apabila butuh uang untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keperluan Terdakwa nantinya MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM yang akan memberikannya.
Bahwa atas permintaan CORNELIS BUSTON itu kemudian Terdakwa menyampaikannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun pada saat itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak berkenan dan pada saat itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyarankan agar diberikan uang dalam bentuk cash. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukan kepada Terdakwa tentang MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengambil uang dari siapa saja namun untuk detail pengambilannya Terdakwa tidak mengetahuinya yang lebih mengetahuinya adalah MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM karena MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ada mencatatan siapa-siapa saja kontraktor/rekanan yang memberikan uang.
Bahwa setelah uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi terkumpul di MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dari kontraktor lalu MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM memberitahukannya kepada Terdakwa, kemudian MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengusulkan untuk meminta bantuan KUSNINDAR untuk membagikan uang ketok palu sekira pada akhir Desember 2016 atau awal Januari 2017. Setelah itu Terdakwa dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM bertemu dengan KUSNINDAR di showroom mobil MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM kemudian Terdakwa meminta bantuan KUSNINDAR untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi kecuali Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ikut Pilkada dan Pimpinan, masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap karena uang yang tersedia tidak banyak dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi (daftar absensi) yang akan menerima uang.
Dalam perjalanannya untuk pendistribusian uangnya dibagi dalam 2 tahap. Terkait besarnya uang yang dikumpulkan dan yang didistribusikan Terdakwa tidak ingat namun yang pastinya untuk pendistribusian uang untuk Tahap I diberikan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) peranggota.
Bahwa khusus MUHAMMADIYAH sekira bulan Desember 2016 atau Januari 2017 ada meminta uang ketok palu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM yang selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN Als IIM atau SENDY secara langsung memberikan kepada utusannya MUHAMMADIYAH bernama IKHWAN AFDOLI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa juga menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada utusannya MUHAMMADIYAH bernama IKHWAN AFDOLI.
Bahwa yang Terdakwa mengetahui penyerahan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara langsung hanya MUHAMADIYAH saja. Sedangkan RAHIMA sering meminta uang karena RAHIMA banyak bantu pada saat kampanye di 4 (empat) kabupaten. Terdakwa mengetahui bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM ada menyerahkan uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena memang dari Terdakwa yang memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk mengantarkan uang beberapa kali kepada RAHIMA antara lain sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi, pada saat itu RAHIMA menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi bukan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan juga bukan anggota DPRD Provinsi Jambi yang mencalonkan diri di Pilkada.
Bahwa KUSNINDAR ada melaporkan terkait anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ia berikan uang ketok palu pada saat Terdakwa dengan KUSNINDAR ngobrol-ngobrol, namun bukan laporan secara khusus.
Bahwa untuk pendistribusian uang yang Tahap II baru didistribusikan sekitar bulan April 2017. Untuk pendistribusian uang Tahap II ini, KUSNINDAR ada mendatangi Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada 8 orang lagi yang belum menerima bagiannya. Kemudian Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa sudah tidak Bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan kemudian Terdakwa meminta KUSNINDAR untuk langsung menemui dan menyampaikannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa terkait pemintaan ZOERMAN MANAP yang Terdakwa ketahui yakni ZOERMAN MANAP mengatakan kepada Terdakwa bahwa “nanti untuk OM nanti biar ENDRIA PUTRA be PIF yang menyelesaikan” sepengetahuan Terdakwa yang diminta ZOERMAN MANAP adalah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) namun Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diserahkan oleh ENDRIA PUTRA kepada ZOERMAN MANAP.
Bahwa Terdakwa mengetahui terkait tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk memenuhi permintaan tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar tersebut. Atas permintaan terkait tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar Terdakwa juga melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI lalu tanggapan ZUMI ZOLA ZULKIFLI secara teknis “yasudahlah mau diapain lagi permintaan dewan”.
Bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan BAP Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/34/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 pada BAP nomor 45 yang menerangkan sebagai berikut :
Saya tidak terlalu ingat lagi pemberian uang ketok palu khusus untuk anggota Banggar DPRD Prov. Jambi terkiat pengesahan APBD Prov. Jambi tahun 2017. Yang saya ingat, terkait uang ketok palu khusus yang diberikan kepada anggota Banggar yang lebih mengetahui adalah Sdr. DODDY IRAWAN dan Sdr. SUPRIYONO yang merupakan Ketua Banggar. Saya hanya dilapori oleh DODDY IRAWAN bahwa ada permintaan uang khusus untuk Banggar yang disampaikan oleh SUPRIYONO uang sebesar Rp 5 juta untuk setiap anggota Banggar. Sehingga jumlah totalnya untuk 28 anggota Banggar sebesar Rp 140 juta. Atas laporan tersebut, saya menyampaikan kepada DODDY IRAWAN untuk menyelesaikannya. Namun, saya tidak tahu bagaimana DODDY IRAWAN menyelesaikannya. Uang ketok palu untuk anggota Banggar kalau tidak salah diberikan menjelang sidang paripurna pengesahan APBD Prov. Jambi 2017.
Tanggapan Terdakwa terhadap BAP nomor 45 tersebut, Terdakwa membenarkannya
Bahwa Terdakwa baru mengetahui jumlah seluruh uang yang digunakan untuk pemenuhan uang ketok palu APBD TA 2017 di Dakwaan Terdakwa sejumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) sebelumnya Terdakwa tidak mengetahuinya, karena pada saat penyidikan Terdakwa menerangkan untuk teknisnya jumlah uang Terdakwa banyak lupa, yang lebih tahu adalah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ada menyampaikan kepada Terdakwa bahwa uang ketok palu tahap I yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sudah selesai namun uang ketok palu tahap II perlu kita tarik lagi dari kontraktor karena uangnya kurang.
Bahwa Terdakwa mengetahui dari KUSNINDAR adanya 8 (delapan) orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum menerima uang ketok palu tahap II setelah Terdakwa tidak bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Pada saat itu KUSNINDAR memberitahukan kepada Terdakwa masih ada 8 (delapan) orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum menerima uang ketok palu tahap II lalu Terdakwa sampaikan kepada KUSNINDAR agar KUSNINDAR langsung saja kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena Terdakwa tidak bersama lagi ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa Terdakwa tidak bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada tanggal 23 Mei 2017 karena Terdakwa dimarahi habis-habisan dengan ZULKIFLI NURDIN sekeluarga sebabnya tidak jelas karena Terdakwa dibilang banyak mengambil uang kontraktor. Pada tanggal 23 Mei 2017 sekira Jam 6 sore Terdakwa masih bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI ada menghadiri takziah/nyelawat, kemudian sekira setengah 8 malam ZUMI ZOLA ZULKIFLI menelpon Terdakwa untuk datang ke rumah ZULKIFLI NURDIN, lalu sesampainya di sana Terdakwa di kunci dari luar, semua badan Terdakwa diperiksa, handphone Terdakwa juga di ambil lalu Terdakwa dibawa ke dalam kamar yang mana di dalam kamar tersebut sudah berkumpul ZUMI ZOLA ZULKIFLI, RATU MUNAWAROH dan ZULKIFLI NURDIN lalu Terdakwa langsung dimarahi dan banyak kalimat-kalimat yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh ZULKIFLI NURDIN, selain itu Terdakwa juga ditampar oleh ZULKIFLI NURDIN dan RATU MUNAWAROH pada saat itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI pingsan. Selama 4 (empat) jam Terdakwa tidak bisa keluar, di ancam mau dibunuh, di lempari dengan minuman kaleng, tidak bisa berkomunikasi serta datang juga keluarga yang lain juga menghajar Terdakwa, Terdakwa baru diperbolehkan keluar dari kamar tersebut pada Jam 12 malam, handphone yang Terdakwa pegang saat itu sampai sekarang masih di keluarga ZULKIFLI NURDIN. Pada intinya Terdakwa melihat kekecewaan ZULKIFLI NURDIN karena tidak terpilihnya VARIAL ADHI PUTRA menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Bahwa sebelum tanggal 23 Mei 2017 ketika Terdakwa tidak bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa memang ingin berhenti menjadi asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena sudah tidak sanggup dan banyak tekanan. Terdakwa coba komunikasi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tetapi ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga tidak ada respon mungkin karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga tertekan, setelah itu tidak ada komunikasi sama sekali.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait penyerahan permintaan uang ketok palu khusus Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yang mengetahui secara teknisnya adalah DODY IRAWAN. Terdakwa hanya memberitahu DODY IRAWAN ketika Terdakwa ditagih oleh CHUMAIDI ZAINI dan AR. SYAHBANDAR lalu Terdakwa meminta DODY IRAWAN untuk memenuhinya. Ada miss komunikasi antara Terdakwa dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan KUSNINDAR yang mana Terdakwa telah menyampaikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan KUSNINDAR untuk tidak memberi ke CORNELIS BUSTON tetapi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan KUSNINDAR memberikan CORNELIS BUSTON uang sejumlah Rp 100 juta yang mana uang tersebut berasal dari uang yang dikumpulkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari kontraktor (fee proyek/ijon).
Bahwa nama-nama rekanan/kontraktor yang sudah memberikan fee(ijon) sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 yang lebih mengetahui detailnya adalah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa ada menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG yang dipergunakan untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang telah diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN. Setelah DODY IRAWAN dilantik menjadi Kadis PUPR Provinsi jambi sekira bulan September 2016 Terdakwa di panggil oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI lalu Terdakwa diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mencarikan solusi untuk membayarkan uang pinjaman ZULKIFLI NURDIN kepada VARIAL ADHI PUTRA sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), lalu Terdakwa menyatakan “Siap bang nanti coba saya minta bantuan ASIANG mungkin dia nanti bisa bantu” lalu kemudian Terdakwa mengajak JEFRI HENDRIK ke rumah ASIANG untuk menjadi Saksi, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada ASIANG bahwa sedang membutuhkan uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) untuk mengembalikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang mana atas permintaan tersebut ASIANG menyanggupinya dengan mengatakan “SIAP DINDO” namun pada saat itu ASIANG meminta waktu untuk menyiapkan uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tersebut, lalu beberapa minggu kemudian ASIANG menghubungi Terdakwa dan mengabarkan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sudah bisa diambil, lalu Terdakwa pergi ke rumah ASIANG lalu mengambil uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut setelah itu uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) Terdakwa serahkan kepada JEFRI HENDRIK, lalu beberapa minggu kemudian ASIANG menghubungi Terdakwa kembali dan mengabarkan uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sudah bisa diambil lalu Terdakwa pergi ke rumah ASIANG lalu mengambil uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setelah itu uang Rp Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada VARIAL ADHI PUTRA secara 2 (dua) tahap sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tahap pertama Terdakwa antarkan ke rumahnya saat magrib di Puri Mayang kemudian tahap kedua Terdakwa serahkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada VARIAL ADHI PUTRA di dekat rumah Terdakwa yang mana saat itu VARIAL ADHI PUTRA datang kerumah Terdakwa bersama sopirnya.
Bahwa penyampaian ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada Terdakwa total hutang ZULKIFLI NURDIN kepada VARIAL ADHI PUTRA sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), yang mana Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebelum Pilkada dan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik menjadi Gubernur Jambi.
MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ada melaporkan kepada Terdakwa bahwa ASIANG sudah menyerahkan uang sejumlah sekira Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Yang mana Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) merupakan bantuan ASIANG untuk Pilkada Muara Jambi.
Bahwa Terdakwa diminta ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO, karena waktu sudah mendesak pada saat itu survei MASNAH hanya 20% sedangkan lawannya IVAN WIRATA 40%. ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan kepada Terdakwa “MASNAH POKOKNYA HARUS MENANG, BAGAIMANAPUN CARA” atas permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut Terdakwa membentuk tim 155 di situlah Terdakwa menggunakan uang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang berasal dari ASIANG sejumlah Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) sisanya dari kontraktor lainnya untuk dibagikan kepada tim-tim dan masyarakat. Termasuk Terdakwa juga ada menyerahkan uang kepada VERI ASWANDI untuk disebarkan kepada masyarakat pada saat menjelang hari ha pencoblosan. Selain dari uang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari Terdakwa yang Terdakwa serahkan kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO, Terdakwa tidak mengetahui adanya pemberian uang dengan total Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO lainnya. Sepengetahuan Terdakwa, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM tidak ada menyerahkan uang kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Sepengetahuan saksi uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berikan kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO adalah uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari ASIANG lalu MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berikan kepada Terdakwa yang ditujukan untuk diberikan kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Sehingga total bantuan uang untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO adalah sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) lebih.
Bahwa selain bantuan uang untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) lebih ada juga bantuan sewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Pada saat itu Terdakwa meminta bantuan DODY IRAWAN untuk menyiapkan mobil dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Kemudian pada saat penyidikan Terdakwa baru mengetahui DODY IRAWAN menyewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton dengan biaya uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah). Selain itu ada juga pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO dengan total biaya sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari para rekanan juga dialokasikan untuk membantu sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO karena keluarga MASNAH sangat membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengikuti Pilkada Gubernur bahkan juga mengeluarkan uang untuk membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI, begitu juga dengan BAMBANG BAYU SUSENO yang merupakan Ketua DPD PAN Muaro Jambi juga membantu pemenangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat pencalonan Gubernur Jambi sehingga ZUMI ZOLA ZULKIFLI menang di Muaro Jambi di atas 50%, sehingga untuk balas jasa tersebut ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta MASNAH minta dicalonkan sebagai Bupati Muaro Jambi dan BAMBANG BAYU SUSENO dicalonkan sebagai Wakil Bupati Muaro Jambi, selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga ada kepentingan karena calon lain IVAN WIRATA di dukung oleh SYARIF FASHA (Walikota Jambi) yang menurut ZUMI ZOLA ZULKIFLI kedepannya SYARIF FASHA termasuk saingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sehingga ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan jangan sampai IVAN WIRATA menang Pilkada di Muaro Jambi karena nanti SYARIF FASHA punya kaki di Muari Jambi, sehingga Terdakwa diminta bagaimanapun caranya pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang di dukung ZUMI ZOLA ZULKIFLI harus menang.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait bantuan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari ASIANG untuk bantuan sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO.
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima 4 (empat) lembar cek masing-masing Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari ASIANG.
Bahwa seingat Terdakwa rekanan yang memberikan fee/ijon proyek TA 2017 antara lain AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, MUSA EFFENDI, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, KOMARUDIN Alias KOMAR, ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, HUSIN, TEDDI HERMAWAN, ARI/SUCI dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Bahwa MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ada melaporkan atas pemberian fee/ijon proyek TA 2017 dari rekanan kepada Terdakwa namun MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM hanya melaporkan yang rekanan yang memberikan fee/ijon yang besar-besar saja yakni ATONG, ASIANG namun yang kecil-kecil seperti DIMAS, WISNU tidak ada dilaporkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Bahwa terhadap rekanan yang memberikan fee/ijon proyek TA 2017 akan diberikan proyek TA 2017. Pemberian fee/ijon proyek dari rekanan dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Terdakwa tidak mengetahuinya namun Pemberian fee/ijon proyek dari rekanan diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Terdakwa mengetahuinya.
Bahwa benar ada pembagian proyek kepada rekanan yang telah memberikan fee/ijon. Pada saat pembagian proyek tersebut seingat Terdakwa ada Terdakwa, DODY IRAWAN, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan PAUT SYAKARIN. PAUT SYAKARIN pada saat Pilkada Gubernur Jambi sudah membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI selain itu PAUT SYAKARIN juga memenuhi permintaan uang ketok palu tambahan untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa pernah diperlihatkan catatan penerimaan fee/ijon proyek oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan DODY IRAWAN namun yang Terdakwa lihat catatan penerimaan fee/ijon proyek yang besar-besar saja seperti dari ALIANG, ASIANG, AKENG, ISMAIL Alias MAEL, untuk penerimaan fee/ijon proyek yang kecil seperti DIMAS, WISNU Terdakwa tidak ada melihatnya, Terdakwa baru mengetahuinya di dakwaan Terdakwa. Di dalam catatan dulu jatah proyek untuk MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM senilah lebih Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun dipersidangan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengaku hanya mendapatkan proyek senilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) sehingga Terdakwa berkesimpulan sisanya dibagi-bagi kepada kontraktor lain, Terdakwa juga tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM karena pada saat itu Terdakwa sedang sibuk memenangkan MASNAH di Muaro Jambi sehingga Terdakwa jarang bertemu dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan DODY IRAWAN.
Bahwa pada saat Terdakwa bersama MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan DODY IRAWAN di rumah DODY IRAWAN merancang paket pekerjaan untuk MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM adalah senilai diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), ketika pada saat penyidikan Terdakwa baru mengetahui bahwa paket pekerjaan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dibagikan lagi oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada kontraktor lain seperti WISNU SYAHPUTRA, DIMAS dan lainya yang Terdakwa lupa namanya.
Bahwa benar pada tahun 2016 ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI ada memberikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang mana untuk keperluan DODY IRAWAN menjadikan temannya HARUN AL RASYID menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi, yang mana di fakta persidangan uangnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) mengalir kepada DODY IRAWAN sendiri. uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura senilai SGD106.000,- (seratus enam ribu dollar Singapura). Pada saat itu DODY IRAWAN mendatangi Terdakwa menyampaikan “DINDO KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI VI JAMBI MAU GANTI, BAGAIMANA KALAU KITA JADIKAN ORANG KITA, TEMAN AKU MAU JADI TAPI BUTUH DANA UNTUK MELOBY KE PUSAT” lalu Terdakwa jawab “YA TERSERAH KANDOLAH” lalu DODY IRAWAN mengatakan “SAYA TIDAK PUNYA DANA SEKARANG, BISA GAK DINDO CARIKAN KONTRAKTOR YANG BISA PINJAMIN” kebetulan pada saat itu ada NUR APRIYANTI dan ADE ERLANDA lalu Terdakwa menanyakan kepada NUR APRIYANTI dan ADE ERLANDA apakah bisa membantu DODY IRAWAN lalu NUR APRIYANTI dan ADE ERLANDA menyatakan siap membantu, lalu Terdakwa menyuruh NUR APRIYANTI dan ADE ERLANDA berusan langsung dengan DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM terkait uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang mana untuk keperluan DODY IRAWAN menjadikan temannya HARUN AL RASYID menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi tersebut. Tujuan DODY IRAWAN menjadikan temannya HARUN AL RASYID untuk menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi Terdakwa tidak mengetahuinya, sepengetahuan Terdakwa tidak ada hubungannya antara PUPR Provinsi Jambi dengan Balai Wilayah Sungai VI Jambi karena Balai Wilayah Sungai VI Jambi dibawah Kementerian PUPR yang urusannya adalah Pusat/Kementerian. Disetujuinya uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang mana untuk menjadikan HARUN AL RASYID untuk menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi karena DODY IRAWAN pada saat itu menyatakan jadi beban DODY IRAWAN / menjadi tanggung jawab DODY IRAWAN.
Bahwa terkait pemberikan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang mana untuk keperluan DODY IRAWAN menjadikan temannya HARUN AL RASYID menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi tidak ada dilaporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena merupakan permintaan DODY IRAWAN.
Bahwa Terdakwa lupa/tidak ingat uang fee (Ijon) Proyek TA 2017 yang dikumpulkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari para Rekanan digunakan untuk melobi dana DAK Provinsi Jambi ke Jakarta sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Pada tanggal 20 Oktober 2016.
Bahwa benar ada pengeluaran untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditransfer oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM ke rekening Notaris di Jakarta. Pada saat itu Terdakwa memberikan nomor rekening notaris kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM lalu meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk mentransfer uang sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa benar pada bulan Februari 2017 terdakwa ada mentransfer uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan ke rekening Biro perjalanan Umroh di Bank Mandiri Telanaipura Kota Jambi untuk biaya Umroh ZUMI ZOLA ZULKIFKLI dan keluarganya.
Bahwa selain total uang Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) yang berasal dari ASIANG yang Terdakwa gunakan untuk membayar hutang ZULKIFLI NURDIN kepada VARIAL ADHI PUTRA, Terdakwa juga ada memberikan uang sejumlah Rp 4 miliar kepada ZULKIFLI NURDIN dengan kronologi sebagai berikut :
Antara bulan Februari 2017 s/d dengan bulan Mei 2017 saat Terdakwa tidak bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta menyiapkan uang Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk ZULKIFLI NURDIN karena ZULKIFLI NURDIN memiliki bisnis di Surabaya yang setengah bangkrut sehingga butuh tambahan modal, pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sehingga Terdakwa menggunakan uang pribadi Terdakwa sejumlah USD87,000.00 (delapan puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) dan juga uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sehingga terkumpul Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kemudian pada bulan Maret 2017 uang Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut Terdakwa tukarkan dalam bentuk dolar singapura sejumlah SGD314,000.00 (tiga ratus empat belas ribu Dollar Singapura) lalu Terdakwa berikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Setelah pemberian SGD314,000.00 (tiga ratus empat belas ribu Dollar Singapura). Uang sejumlah USD87,000.00 (delapan puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) adalah uang pribadi Terdakwa dari Terdakwa masih di Tanjung Jabung Timur hasil dari usaha Terdakwa tabung dan jadikan dalam bentuk dolar amerika, Terdakwa memberikan uang pribadi karena pada waktu itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta sangat mendesak sekali, uang dolar tersebut bukan dari rekanan-rekanan namun dolar tersebut sudah Terdakwa tukar dari tahun 2012 dan memang di simpan di rumah Terdakwa. Kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI menanyakan kembali terkait kekurangannya kepada Terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada ZULKIFLI NURDIN yang mana uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut berasal dari Terdakwa Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang mana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)-nya diserahkan melalui JEFRI HENDRIK orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui pada bulan Maret dan April 2017 ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada DESRINALDY untuk kegiatan “Buka Puasa Sunah” di Masjid Agung Al Falah.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pada Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KUSNINDAR terkait Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi. Terdakwa juga melaporkan permintaan uang Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pada bulan Maret / April 2017 uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survey terkait survey elektabilitas ZUMI LAZA adik ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang berencana mengikuti Pilkada Kota Jambi.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pada akhir Maret 2017 uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik KHALIS MUSTIKO adiknya AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo). Uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) diberikan kepada temannya AGUS TRIMAN yang bernama HASAN untuk memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (J.W PURBA) setelah tidak beberapa lama telah diserahkan Uang Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada HASAN, Kajati Jambi (J.W PURBA) mutasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebenarnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI megetahui terkait pemindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (J.W PURBA) walaupun pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI memberikan keterangan di persidangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan tidak mengetahui karena Terdakwa melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga merasa tidak nyaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (J.W PURBA) sehingga ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengatakan kepada Terdakwa “YASUDAH DI URUS SAJA PIF”.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pada tanggal 27 Februari 2017, 30 Maret 2017 dan 5 Mei 2017, uang seluruhnya berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa untuk membayar pengeluaran kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM Pada Tahun 2017 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Taha Jambi, yang mana uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada uang yang dikeluarkan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian Sapi dalam rangka acara ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Kabupaten Tanjung Jabung.
Bahwa benar pada bulan Oktober 2016 Terdakwa pernah menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 2 kali yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) mungkin uang yang Terdakwa ambil dan serahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Thaha Jambi, uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lupa digunakan untuk apa karena intensitas pengeluaran sangat banyak dari yang besar-besar hingga yang kecil-kecil.
Bahwa Pada tanggal 27 Maret 2017 Terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berasal dari AGUS RUBIYANTO diserahkan kepada Terdakwa oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM. Berdasarkan pengakuan dari AGUS RUBIYANTO pada saat memberikan keterangan di persidangan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diberikannya untuk DODI IRAWAN dipergunakan biaya operasional DODI IRAWAN dalam mendampingi Pak Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa pada bulan April/Mei 2017 Terdakwa tidak pernah memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada NUR APRIYANTI di Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kecamatan Jambi Selatan Kelurahan Thehok Jambi.
Bahwa benar pada akhir Mei 2017 Terdakwa pernah menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berasal dari YOSAN TONIUS alias ATONG. Uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah uang yang rencananya dikumpulkan untuk memenuhi permintaan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dimintakan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk diberikan kepada ZULKIFLI NURDIN namun Terdakwa keburu diberhentikan / tidak bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa benar pada tanggal 8 Juni 2017 Terdakwa meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada TEDDY HERMAWAN.
Bahwa benar pada akhir Mei 2017 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berasal dari ANDI PUTRA WIJAYA.
Bahwa uang yang Terdakwa terima sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berasal dari ANDI PUTRA WIJAYA tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri karena sebagai pengganti Uang Terdakwa sejumlah USD87,000.00 (delapan puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) yang telah digunakan untuk memenuhi permintaan Uang Rp 10 miliar yang dimintakan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk diberikan kepada ZULKIFLI NURDIN. Sedangkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari YOSAN TONIUS alias ATONG Terdakwa akui memang digunakan untuk keperluan Terdakwa.
Bahwa benar sejak bulan Agustus 2016 s/d bulan April 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM beberapa kali mentransfer uang seluruhnya berjumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Bank BCA Nomor 07870114421 dan di Bank Mandiri Nomor 9000023216097 serta dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA di Bank BCA Nomor 7870289850 ke rekening milik Terdakwa. uang seluruhnya berjumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan untuk keperluan Terdakwa, namun Terdakwa tidak ingat detailnya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang secara cash sejumlah Rp1.785.000.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang merupakan uang sisa fee yang terkumpul dari para Rekanan namun benar Terdakwa pernah menerima uang secara bertahap kepada Terdakwa sekira Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM. Uang yang ada pada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM adalah Uang Kas bersama antara Terdakwa dan DODY IRAWAN, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa DODY IRAWAN juga pernah mengambil Uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), jangan sampai Uang yang digunakan oleh DODY IRAWAN dibebankan kepada Terdakwa.
96 saya ubah menjadi :
Pemberian bantuan untuk kampanye Pilkada Muaro Jambi pasangan Bahwa di persidangan dibacakan BAP Terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/35/DIK.00/01/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 pada BAP nomor 109 yakni sebagai berikut :
Ada keterangan saya yang akan saya ubah pada BAP saya sebagai Tersangka tanggal 11 Februari 2022 yaitu :
BAP poin Masnah – BBS tahun 2017 Rp. 8 milyar + Rp. 260 Juta untuk sewa Mobil triton + 200 Juta pakaian kampanye dengan perincian sebagai berikut :
Sumber uang berasal dari uang yang dikelola sdr IIM sebesar Rp. 3,3 Milyar bersumber dari penerimaan uang dari beberapa kontraktor
Uang yang saya kumpulkan sendiri sebesar Rp. 4,7 Milyar seingat saya bantuan didapat dari sdr ASIANG sekitar Rp 2,5 s/d Rp 3 Milyar dan sisanya dari bantuan para kontraktor lain sebesar Rp. 50 s/d Rp. 200 Juta diantranya sdr ENDRIA, sdr YOSANTONIUS alias ATONG, PAUT SYAKARIN, dan uang Pribadi saya.
Rp. 260 juta untuk sewa 10 unit mobil triton untuk kepentingan kampanye Masnah – BBS
Rp. 200 juta untuk bayar baju gamis/ muslimah dalam rangkaian kegiatan sosialisasi/ kampanye pasangan MASNA BBS
Untuk pembayaran uang ketok Palu RAPBD TA 2017 sebesar Rp. 13,66 Milyar
yang diserahkan melalui sdr KUSNINDAR sebesar Rp. 10,84 Milyar ,
diserahkan langsung oleh sdr ENDRIA PUTRA sebesar Rp. 550 Juta untuk sdr ZURMAN MANAP ( wakil ketua DPRD)
Diserahkan langsung oleh sdr PAUT SYAKARIN sebesar Rp. 2, 27 Milyar kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Untuk keperluan sdr ZUMI ZLA dan Keluarga
Rp. 100 juta, sekitar Maret 2017, disetorkan oleh sdr IIM tunai kepada DESRINALDI (Pengurus PAN Prov. Jambi) sebagai panitia penyelenggara acara buka puasa sunah di Masjid Agung Al Falah Jambi. Acara ini adalah kegiatan Gubernur ZUMI ZOLA.
Rp. 150 juta, sekitar April 2017, disetor oleh sdr IIM melalui BASRI atau SENDI untuk setor tunai sejumlah Rp. 150 juta ke rekening DESRINALDI. Uang tersebut adalah masih untuk membantu biaya buka puasa sunah yang diselenggarakan Gubernur
Rp 3 Milyar dalam bentuk SGD pada Sekitar akhir April 2017untuk keperluan bapak dari sdr ZUMI ZOLA dengan perician :
Rp. 1. 844.387.000,- dalam bentuk SGD yang berasal dari uang yang dikelola oleh sdr IIM
saya menyerahkan uang Rp 1,2 Milyar kepada sdr IIM untuk ditukarkan dalam bentuk USD ( saya tidak merasa memberikan dalam bentuk USD atau SGD) seingat saya saya meminta sdr IIM yang menukarkan uang tersebut ke SGD dan diserahkan oleh saya langsung kepada ZUMI ZOLA di rumah dinas Gubernur.
Rp. 500 juta, saya memerintahkan IIM menyerahkan uang tersebut kepada TEDI HERMAWAN untuk kepentingan Sdr ZUMI ZOLA untuk menambahkan uang Rp 3 Milyar dalam bentuk SGD yang sebelumnya diserahkan untuk Bapak dari Gubernur)
Rp. 500 juta, saya memerintahkan IIM menyerahkan uang tersebut kepada JEFRI HENDRIK untuk kepentingan Sdr ZUMI ZOLA untuk menambahkan uang Rp 3 Milyar dalam bentuk SGD yang sebelumnya diserahkan untuk Bapak dari Gubernur).
Sekitar Rp. 150 juta, pada sekitar Maret atau April 2017, saya meminta IIM setor tunai kepada rekening Bank Mandiri salah satu lembaga survei untuk menghitung tingkat elektabilitas ZUMI LAZA, adik dari ZUMI ZOLA yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi. Saya menyuruh SENDI menyetorkan tunai uang di Bank Mandiri.
Sekitar Rp. 64 juta, pada sekitar Februari sampai April 2017, saya menyuruh IIM menyetorkan uang tunai kepada rekening salah seorang notaris di Jakarta untuk pengurusan surat Rumah milik sdr ZUMI ZOLA di Jakarta.
Sekitar Rp. 300 juta, sekitar Februari 2017 saya menyuruh IIM untuk menyetorkan uang sekitar sejumlah Rp. 300 juta kerekening salah satu Biro perjalanan Umroh di Jakarta untuk pembayaran biaya umroh ZUMI ZOLA dan keluarganya.
Rp. 75 juta, akhir bulan Februari 2016 untuk Keperluan Akomodasi Pengurus DPD PAN Kota Jambi dalam rangka menghadiri pelantikan ZUMI ZOLA sebagai Gubernur Jambi Periode 2016 -2021
Rp. 374 juta, awal bulan Maret 2016 Pembelian 2 unit Ambulan untuk operasional DPD PAN Kota Jambi
Rp. 70 jutaawal bulan Maret 2016, untuk Pembayaran spanduk ZUMI LAZA dan sewa bill board 10 titik lokasi, dengan foto ZUMI LAZA untuk persiapan memperkenalkan diri di masyarakat Jambi
Rp. 60 juta, awal bulan April 2016 untuk Pembayaran Sewa Kantor DPD PAN Kota Jambi
Rp. 156 juta, September 2016, penyerahan uang untuk Qurban Gubernur pada hari raya Idul Adha 2016,
Rp. 2 milyar, sekitar akhir Maret 2017 untuk mengurus Kepindahan Kajati Jambi.
Rp. 600 Juta untuk diserahkan kepada anggota DPRD terkait LPJ Gubernur Jambi 2016, diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Rp. 140 juta kepada anggota Banggar DPRD untuk ketok palu 2017
Rp. 300 Juta dari uang yang dikelola oleh sdr IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA . uang tersebut saya serahkan langsung kepada sdr ZUMI ZOLA di Bandara Sultan Thaha .
Rp. 50 Juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Gubernur di Tanjab
Pengeluaran lain adalah Rp. 1 milyar sekitar 09 November 2016, untuk meloby pencalonan HARUN (saat itu pegawai Balai Wilayah Sungai VI Jambi) sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi. Adapun sumber uang berasal dari sdr YANTI alias NUR APRIYANTI
Tanggapan Terdakwa terhadap BAP nomor 109 yang dibacakan tersebut:
Bahwa benar keterangan Terdakwa dalam BAP nomor 109 tersebut namun ada keterangan yang Terdakwa ubah yakni bahwa benar ada Uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berikan untuk bantuan Pilkada Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang berasal dari ASIANG lalu Uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) tersebut MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM berikan kepada Terdakwa yang ditujukan untuk diberikan kepada tim sukses Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Sehingga total bantuan uang untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO adalah sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) lebih. Pada saat penyidikan ada perbedaan presepsi yang mana MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengatakan Uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) berasal dari kumpulan kontraktor sementara sepengetahuan Terdakwa Uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah Uang yang diambil oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari ASIANG yang kemudian diserahkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada Terdakwa. Menurut Terdakwa ada double pencatatan terhadap Uang Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang diberikan ASIANG kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO.
Dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memberikan Surat tulisan tangan Terdakwa tanggal 12 Juni 2022 yang ditujukan untuk Jaksa Penuntut Umum
Bahwa bantuan proposal untuk Mahasiswa dan LSM sebesar Rp2 juta s/d Rp5 juta, dari bulan Februari 2015 s/d Mei 2017 Terdakwa tidak bisa memperkirakan berapa bantuan proposal yang di berikan untuk Mahasiswa dan LSM.
Bahwa juga ada pengeluaran untuk ZUMI LAZA mengadakan LIGA PAN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa pengeluaran yang Terdakwa sampaikan dalam Surat tulisan tangan Terdakwa tanggal 12 Juni 2022 yang ditujukan untuk Jaksa Penuntut Umum Uangnya berasal sebagian dari ARFAN dan sebagian dari oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang dikumpulkan dari rekanan.
Bahwa Terdakwa pernah membeli mobil HRV merah atas nama PRATIWI ANNISA (Istri Terdakwa) pada tahun 2017.
Bahwa tidak benar dan tidak pernah ARFAN memberikan uang sejumlah Rp376.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengganti pembelian mobil HRV merah yang Terdakwa beli pada tahun 2017. Terdakwa membeli mobil HRV merah dari Uang Terdakwa yang berasal dari hasil usaha Terdakwa.
Bahwa benar ARFAN pernah mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa pada Tanggal 11 Juli 2016. Terdakwa lupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan ZUMI ZULA ZULKIFLI seperti pada saat Terdakwa ke Singapura ZUMI ZULA ZULKIFLI menitip untuk membeli mainan atau obat-obatan untuk ZUMI ZULA ZULKIFLI karena obat-obatan ZUMI ZULA ZULKIFLI adanya di Singapura.
Bahwa benar ARFAN pernah beberapa kali mentransfer uang pada Tanggal 27 Juli 2016 dengan total uang sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima uang dari SUCI RAHMADIANTI melalui transfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa dengan total Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yakni :
Tanggal 11 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Agustus 2016 uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 26 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 19 September 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
SUCI RAHMADIANTI adalah salah satu kontraktor/rekanan dari Tanjung Jabung Timur dan merupakan tim sukses dari Kerinci., Terdakwa pernah meminta bantuan SUCI RAHMADIANTI ketika Terdakwa sedang membutuhkan uang. Pada tahun 2016 SUCI RAHMADIANTI tidak ada mendapatkan proyek/pekerjaan, tahun 2017 Terdakwa tidak ingat apakah SUCI RAHMADIANTI mendapatkan proyek/pekerjaan.
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima uang dari HUSIN tanggal 7 April 2016 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa namun Terdakwa lupa siapa yang menyuruh HUSIN mentransfer uang tersebut.
Bahwa benar Terdakwa pernah menerima uang dari NUR APRIYANTI alias YANTI tanggal 17 April 2017 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa dan pada 17 Mei 2017 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening OCBC milik Terdakwa. Terdakwa meminta NUR APRIYANTI alias YANTI membantu transfer uang karena NUR APRIYANTI alias YANTI memiliki uang di Bank pada saat Terdakwa berada di Tanjung Jabung Timur jika mentransfer uang hari ini sampainya baru besok sehingga Terdakwa meminta tolong NUR APRIYANTI alias YANTI untuk mentransfer uang tersebut. NUR APRIYANTI alias YANTI ada mendapatkan proyek di Dinas PUPR Provinsi.
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan kepada pihak KPK terkait penerimaan uang dari rekanan-rekanan yang digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan juga untuk keperluan Terdakwa karena uang-uang tersebut tidak sah dan Terdakwa mengakui bahwa itu salah.
Bahwa Terdakwa tidak ada diberikan gaji oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat Terdakwa menjadi asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur hingga bulan Mei 2017 namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyuruh Terdakwa mencari sendiri uang untuk keperluan pribadi Terdakwa. Pada saat di Tanjung Jabung Timur Terdakwa sering diberikan Kepala Dinas uang Rp 2 juta – Rp 3 Juta. Dari fee/ijon proyek juga ada Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mempunyai penghasilan bulanan yang berasal dari usaha ternak ayam petelur dan juga usaha burung walet. Omset dari usaha ternak ayam petelur yang Terdakwa miliki dari tahun 2013 dengan jumlah ayam sekira 20.000 ekor perhari omset sekitar Rp 15 juta s/d Rp 17 juta sehingga dalam 1 (satu) bulan omsetnya Rp 450 juta belum dikurangi biaya produksi dan lain-lain.
Bahwa Terdakwa juga bermain judi online, setelah kasus KPK karena stress di panggil KPK.
Bahwa Terdakwa pernah mengajak VERI ASWANDI ke Singapura ketika Terdakwa membawa Istri dan Anak Terdakwa berobat di Singapura pada saat itu VERI ASWANDI ikut mendampingi Terdakwa. Pada saat ke Singapura VERI ASWANDI menggunakan uang sendiri walaupun VERI ASWANDI mengaku pada saat persidangan ia adalah sopir MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM namun sebenarnya VERI ASWANDI punya usaha kontraktor juga, selain itu VERI ASWANDI juga mempunyai mobil terrios yang diberikan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas jasa VERI ASWANDI mengenalkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa ada mengembalikan uang ke pihak KPK sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dari tahun 2018 Terdakwa bertanya kepada penyidik berapa jumlah uang yang Terdakwa pakai karena uang tersebut bercampur dengan uang yang digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya, disampaikan penyidik pada saat itu pokoknya semua punya Terdakwa di kembalikan jangan dipaksakan karena itu Terdakwa kembalikan Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap.
Bahwa uang yang Terdakwa akui leih dari Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa belum mengetahuinya kapan akan di kembalikan kepada Negara.
Bahwa ketika ZOERMAN MANAP menanyakan kepada Terdakwa kapan realisasi uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi Terdakwa juga menyampaikan / melaporkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait penyampaian dari ZOERMAN MANAP tersebut karena setiap Terdakwa bertemu ZOERMAN MANAP Terdakwa meminta izin dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa terkait penerimaan sisa fee proyek tahun 2016 yang Terdakwa terima dari ARFAN dengan totalnya tidak sampai Rp 2 miliar, terhadap sisa fee proyek tahun 2016 Terdakwa ada melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI antara lain seperti pembelian sarung dan mukena Terdakwa sampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI merupakan bantuan dari ARFAN.
Bahwa benar Terdakwa menjadi asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa tidak memiliki SK dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Tugas Terdakwa sebagai asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI yakni mengatur jadwal ZUMI ZOLA ZULKIFLI, mengatur kegiatan-kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, mengatur tamu-tamu ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan dibantu oleh ajudan resmi (PNS), mengurusi keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan tugas-tugas khusus lain.
Bahwa yang membuat Terdakwa dipercaya oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI karena Terdakwa bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah lama semenjak dari Tanjung Jabung Timur dan apapun tugas dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa kerjakan dengan baik.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan honor dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI maupun dari Pemprov Jambi, ZUMI ZOLA ZULKIFLI pernah memberikan uang pada tahun 2012 ketika Terdakwa mau menikah.
Bahwa semua perintah atau permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selalu Terdakwa penuhi.
Bahwa Terdakwa pernah 3 (tiga) kali mengundurkan diri dari asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi, yang pertama pada saat setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI pelantikan menjadi Gubernur Jambi karena hubungan Terdakwa kurang harmonis dengan keluarga Istri ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun dicegah oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI, yang kedua saat hari raya Idul Adha pada saat itu Terdakwa dimarahi oleh ZULKIFLI NURDIN Terdakwa juga mengajukan pengunduran diri kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta Terdakwa bertahan karena masih banyak yang harus dikerjakan dan yang ketiga yaitu pada pada tanggal 23 Mei 2017 saat Terdakwa di marahi habis-habisan oleh ZULKIFLI NURDIN di rumah daerah Kampung Manggis, setelah itu Terdakwa tidak ada berkomunikasi lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa penyebab Terdakwa pisah dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sampai sekarang Terdakwa tidak mengetahui, kalau dibilang Terdakwa mencatut nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk meminta uang dari rekanan atas dasar perintah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan rincian-rincian pengeluaran Terdakwa bisa di cek juga dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI seperti pengembalian uang kepada VARIAL ADHI PUTRA dan laiinnya. Apabila Terdakwa dibilang mencatut nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI itu sangat tidak berasalan karena apapun yang Terdakwa lakukan atas dasar sepengetahuan dan perintah ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa dari tahun 2008 Terdakwa sudah mengurus peternakan ayam potong milik alm Ayah Terdakwa, tahun 2008 Terdakwa sudah mulai usaha kontraktor, tahun 2012 Terdakwa mendirikan usaha ayam petelur dan juga ada usaha walet. Pada tahun 2009 Terdakwa juga ada mengerjakan proyek juga walaupun mensub dari kawan-kawan kontraktor dengan nama peruhaaan yang Terdakwa miliki CV. ABDI PUTRA.
Bahwa terkait permintaan uang ketok palu adalah permintaan dari DPRD Provinsi Jambi bukan dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang menawarkannya.
Bahwa pada saat Terdakwa asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa tidak ada menerima fasilitas-fasilitas seperti kendaraan operasinal, rumah dinas / rumah yang di kontrakan ZUMI ZOLA ZULKIFLI ataupun fasilitas lainnya.
Bahwa pada saat pemilihan Bupati Tanjung Jabung Timur, Terdakwa memang mengenal daerah Tanjung Jabung Timur karena Terdakwa keliling menjual ayam potong sehingga Terdakwa banyak kenal tokoh masyarakat pada saat itulah Terdakwa mulai mengenalkan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada tokoh-tokoh masyarakat di Tanjung Jabung Timur. Pada saat pemilihan Gubernur Jambi karena Terdakwa sudah banyak belajar dari Pilkada Tanjung Jabung Timur dan beberapa Pileg Kabupaten Tanjung Jabung Timur memang Terdakwa diminta ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk mengumpulkan donatur untuk membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada saat itu kemampuan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI sangat kurang karena keluarga besar ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak ada yang membantu, ZUMI ZOLA ZULKIFLI berdiri sendiri, mencari uang sendiri untuk Pilgub termasuk dari orang tua ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak ada membantu sehingga murni dari bantuan-bantuan donatur.
Bahwa setiap keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI mau ke Jambi ataupun ke Jakarta termasuk adiknya ZUMI LAZA, Ibu HARMINA DJOHAR dan keluarga Istri ZUMI ZOLA ZULKIFLI semuanya Terdakwa yang mengurusi.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah memberikan biaya terkait keperluan-keperluan pribadinya kepada Terdakwa. Uang operasional ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur ZUMI ZOLA ZULKIFLI terima langsung dari staff bagian umum dan tidak digunakan untuk keperluan operasinal.
Bahwa Terdakwa juga pernah diberikan tugas oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk berkordinasi dengan unsur muspida lainnya seperti Kapolda, Kajati atau Danrem dalam rangka menjalin komunikasi, seperti ada tamu datang Terdakwa diminta komunikasi langsung dengan unsur muspida.
Bahwa tidak benar ada kontrak politik antara Terdakwa dengan MASNAH ataupun atas nama orang lain yang mengatasnamakan Terdakwa dengan MASNAH. MASNAH dibantu karena untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI 5 (lima) tahun kedepannya, ada kepentingan politik saingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kedepannya diperkirakan adalah SYARIF FASHA yang pada saat Pilkada Kabupaten Muaro Jambi mendukung Pasangan IVAN WIRATA sehingga bagaimanacaranya IVAN WIRATA kalah maka ZUMI ZOLA ZULKIFLI mendukung MASNAH.
Bahwa selain menjabat sebagai ajudan pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Terdakwa tidak ada menjabat jabatan lain sebagai ASN.
Bahwa pada saat Terdakwa sebagai ajudan pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI terdakwa belum menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada bulan Februari tahun 2016, pada saat itu Terdakwa di panggil oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ZULKIFLI NURDIN pada saat itu disampaikan kepada Terdakwa bagaimana ini bisa berjalan sebagaimana biasanya.
Bahwa Terdakwa kenal dengan DODY IRAWAN yang mana Terdakwa diperkenalkan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM. Terdakwa juga mengenalkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah mengenalkan secara langsung Terdakwa sebagai asisten pribadinya kepada Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi namun ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyampaikan kepada Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi “NANTI KOORDINASI LANGSUNG SM APIF”.
Bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak pernah membatasi kewenangan yang diberikan kepada Terdakwa seperti berhubungan dengan Kepala Dinas ataupun kontraktor/rekanaan namun Terdakwa membatasi diri jika urusan kedinasan Terdakwa tidak ikut kecuali atas perintah dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa biaya untuk menyewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton dengan biaya uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO dengan total biaya sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diluar dari uang Rp 5 milliar yang diberikan untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO. Uang Rp 5 milliar Terdakwa diberikan kepada tim 155 untuk langsung diberikan kepada masyarakat. Sedangkan biaya untuk pembelian gamis dan sewa mobil berasal dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perjanjian antara MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dengan MASNAH mengenai MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM memberikan bantuan dana dan apabila MASNAH terpilih menjadi Bupati Muaro Jambi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM akan diberikan proyek/pekerjaan di Muaro Jambi. MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM juga bisa bergerak sendiri karena MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM juga tidak jujur dikarenakan proyek yang akan diberikan kepada MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari Dinas PUPR Provinsi jambi adalah senilai Rp58.000.000.000,00 (lima puluh delapan miliar rupiah) namun di persidangan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengaku hanya mengerjak proyek senilai Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah), sehingga tidak masuk akal MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM mengumpulkan uang dari kontraktor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) lebih tapi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM hanya mendapat paket pekerjaan hanya Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah).
Bahwa yang menentukan kontraktor yang telah memberikan fee/ijon mendapatkan proyek adalah Terdakwa bersama-sama dengan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan DODY IRAWAN, kontraktor diberikan pekerjaan/proyek sesuai dengan daerahnya seperti contohnya ATON berada di Kabupaten Merangin sehingga ATON diberikan pekerjaan/proyek di daerah Kabupate Merangin, RUDY LIDRA berada di Kabupaten Tebo sehingga RUDY LIDRA diberikan pekerjaan/proyek di daerah Kabupate Tebo sehingga tidak terlalu banyak di setting kembali karena memang sudah sesuai dengan jalu mereka kerja masing-masing.
Bahwa pengumpulan uang fee/ijon proyek dikumpulkan bukan hanya untuk memenuhi permintaan uang ketok palu melainkan juga untuk memenuhi seluruh keperluan ZUMI ZULA ZULKIFLI beserta keluarganya dan ada juga untuk memenuhi keperluan Terdakwa.
Bahwa total uang fee/ijon proyek dikumpulkan yang mengetahuinya adalah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan DODY IRAWAN.
Bahwa terkait pemenuhan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi, Terdakwa meminta bantuan KUSNINDAR dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk merealisasikannya. Secara teknis KUSNINDAR dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang mengetahui pemenuhan uang ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa Terdakwa memiliki usaha ayam petelur di Kecamatan Sabak Barat dengan luas sekitar 6 hektar di tanah milik Terdakwa dan telah bersertifikat, sertifikatnya sedang menjadi anggunan pinjaman Terdakwa di Bank. Selain itu Terdakwa memiliki rumah di puri mayang di beli pada tahun 2015 atas nama Istri Terdakwa.
Bahwa ketika Terdakwa melaporkan LHKPN Terdakwa saat baru menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi semua harta milik Terdakwa telah Terdakwa laporkan kepada KPK, di LHKPN tersebut Terdakwa melaporkan memiliki harta berupa rumah, tanah dan mobil sebanyak 2 (dua) unit.
Bahwa Terdakwa menjadi anggota DPRD Provinsi jambi sudah berjalan 2 (dua) tahun, terpilih sejak tahun 2019.
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa ikut menikmati uang dari rekanan yang bukan hak Terdakwa yang mana uang tersebut ada Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, membantu ZUMI ZULA ZULKIFLI untuk memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Bahwa terkait mutasi/promosi PNS di lingkup Provinsi Jambi banyak titipan tim sukses, titipan dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan titipan dari pejabat-pejabat lain, kemudian Terdakwa diminta ZUMI ZULA ZULKIFLI untuk mencatatnya, kemudian permintaan-permintaan tersebut rata-rata dikabulkan yakni mengenai pejabat eselon III Pemprov Jambi. Untuk Kepala Dinas / Eselon II Terdakwa sudah tidak bersama ZUMI ZULA ZULKIFLI lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut;
ALVIN OKTAFIANSYAH, Tempat lahir Jambi, Tanggal Lahir 10 Oktober 1991, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan PNS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa.
Saksi tidak ada hubungan keluarga, sedarah atau semenda dengan Terdakwa.
Bahwa Saksi lulus IPDN tahun 2013 kemudian penempatan magang di Provinsi Jambi kemudian akhir tahun 2013 pindah ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tahun 2014 awal Saksi magang di BKD Tanjung Jabung Timur kemudian pertengahan tahun 2014 pindah ke Bagian Humas setelah itu Saksi diajukan oleh BKD untuk menjadi ajudan Bupati Tanjung Jabung Timur ZUMI ZOLA ZULKIFLI. Sebelum menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Saksi dipanggil oleh Terdakwa ditanyakan apakah Saksi siap untuk menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kemudian Saksi menyatakan “SIAP” selanjutnya Saksi bertemu dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada pertengahan tahun 2014.
Saksi juga menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan ajudan istri ZUMI ZOLA ZULKIFLI ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi.
Bahwa Tugas Saksi menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yakni kedinasan, mendampingi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dalam Acara Kedinasan, mengurusi tamu-tamu kedinasan sedangkan Terdakwa bertugas untuk menemui tokoh masyarakat, tim dan partai.
Saksi memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedangkan Terdakwa tidak ada memiliki SK.
Bahwa sebagai ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Saksi mendapat gaji dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil / digaji oleh Negara.
Bahwa pengeluaran ZUMI ZOLA ZULKIFLI tiket diluar kedinasan baik keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI adiknya ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang menanggung biayanya adalah Terdakwa. Selain itu ketika ZUMI ZOLA ZULKIFLI bertemu klien atau rapat dan makan di cafe dirembesnya kepada Terdakwa. Semua kebutuhan yang rutin semuanya ditanggung Terdakwa.
Bahwa untuk karangan bunga setiap minggu ada 15 s/d 30 undangan namun yang dihadiri hanya 5 s/d 7 undangan, untuk karangan bunganya 7 s/d 10 sisanya ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Istri ZUMI ZOLA ZULKIFLI mendatangi acara pernikahan tersebut.
Bahwa untuk karangan bunga dan uang amplop Terdakwa yang menyiapkan semenjak ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi, paling sedikit uang amplop yang diberikan paling kecil Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain itu ada pengeluaran lain yakni pada saat lebaran tahun 2016 berupa pembelian mukena, sembako dan sarung yang jumlahnya ribuan itu ditanggung oleh Terdakwa. Mukena, sembako dan sarung tersebut diberikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada masyarakat apabila ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak sempat maka diberikan oleh Tim atau dari Partai.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana untuk pembelian Mukena, sembako dan sarung tersebut.
Bahwa untuk karangan bunga tidak ada dianggarkan di Bagian Umum Provinsi Jambi karena di tahun sebelumnya sudah ada temuan dari BPK terkait karangan bunga sehingga OPD tidak lagi menganggarkan untuk karangan bunga.
Bahwa Saksi menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Jambi yakni sejak setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI dilantik menjadi Gubernur Jambi pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 tidak lama setelah Terdakwa tidak bersama lagi dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa sebelum Terdakwa tidak bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI lagi, Saksi bersama ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Terdakwa pada sore harinya selesai menghadiri acara. Kemudian pada malam harinya Terdakwa mendatangi rumah ZULKIFLI NURDIN yang mana masuk di dalam rumah namun Saksi tidak mengetahui kejadian apa yang terjadi pada saat itu. Terdakwa berada di rumah ZULKIFLI NURDIN dari habis isya sampai dengan sekitar jam 22.00 malam. Setelah itu, besok paginya Bagian Rumah Tangga Gubernur Jambi yakni sopir dan ajudan diganti semua perintah dari Pak Sekda Provinsi Jambi.
Bahwa ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI non PNS hanya Terdakwa kemudian untuk ajudan PNS ada 2 (dua) orang dan pengawal pribadi 1 (satu) orang dari TNI.
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM, DODY IRAWAN dan JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG.
Bahwa posisi yang lebih dominan sebagai ajudan untuk mengurusi kebutuhan ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah Terdakwa.
Bahwa tidak pernah rekanan/ kontraktor menemui ZUMI ZOLA ZULKIFLI ketika Saksi menjadi ajudan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa selain gaji, ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi ada menerima uang lapangan yang diberikan Biro Umum langsung kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017.
1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA.
1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan:
• 1. ATONG – 100 14/8
• 2. ANDI – 100 15/8
3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru “(masalah teknis)”.
1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,-
2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi.
1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi.
1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain “Demokrat….”.
4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017
1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,-
1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017
1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam.
1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya.
3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan.
1 (satu) lembar kertas bertuliskan “Belanja Bidang Pendidikan dst…”.
1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) .
1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan “7 September dst…”.
1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018.
1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan.
1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017.
1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan.
1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat :
1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017
1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018.
1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018.
5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017.
4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi.
5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi.
6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi.
4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017.
1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018.
4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan “Kamis – Sabtu”.
1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan.
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 – 11 – 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan.
3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017.
4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan.
4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan.
1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum.
1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018.
1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2018.
3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD.
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya :
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya :
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018.
1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan
1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.
1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.-
6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI.
4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP
1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332 / SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP., MA
1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019.-
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya.
1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1
1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2.
1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 – 2021.
1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017
1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017
1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.01 Tanggal 05 Juli 2017, untuk pekerjaan konstruksi jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.02 Tanggal 07 Agustus 2017, Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 19 Juni 2017 Nomor Kontrak : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Konsultasi Supervisi CV. Cazero Teknik Konsultasi, Penyedia PT.Sarang Tehnik Canggih
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, tanggal 07 Agustus 2017, Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor: 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 9 Juli 2017atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km), Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan CV. Satria Mitra Muda.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Agustus 2017 atas Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Kontraktor Pelaksana CV. Satria Mitra Muda, Konsultan Pengawas CV. Atifa Cipta Rencana.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 –KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 –KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya.
1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017.
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1503-DPUPR-5.2/15.25/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab. Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Wahyu Perdana Persada.
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa.
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa .
1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino – Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp. 17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST MM nomor agenda 437 .
1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 214.
1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 207.
1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh ALI TONANG selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 568.
1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 569.
1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 497.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018
1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018
1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.-
1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.
2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi
1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017.
1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertuliskan telah terima dari BM , uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah , untuk pembayaran pinjaman KBD , tertanggal Jambi, 20.11.2017.
1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ……/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017
1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 beserta Lampiran.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi
(satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1372 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau –Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat (EFF= 10,0 Km) APBD Provinsi Jambi dengan PT Sarang Teknik Canggih.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1319 – DPUPR-5.2/15.11/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom .
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1567 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Pkn. Gedang – Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1645 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 23 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II (10 M) , APBD Provinsi Jambi dengan CV Duta Panca Laksana
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1256 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau (9 M’) , APBD Provinsi Jambi dengan PT. Mitra Bangun Andalas.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1564 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin) Jalan Air Hitam - Simp. Jelatang (EFF= 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dua Putri Persada.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1387 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Pembangunan Box Culvert di ruas jalan Sentot Alibasa (15 M), APBD Provinsi Jambi dengan CV. BINA MANDIRI.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1512 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Bagan Pete ( EFF 0,80 KM) , APBD Provinsi Jambi dengan CV. ARON PUTRA PRATAMA MANDIRI.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 2109 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 19 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci, Pembuatan Jembatan Gantung di Dusun Baru Pemenang (120,0 M’) APBD Provinsi Jambi dengan CV. BENDARO PERSADA MANDIRI.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1316 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin), APBD Provinsi Jambi dengan PT. MAHA RUPA ABADI.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1334 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh – Air Hitam – Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin (EFF=2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bintang Mega Raksa.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1381 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro – Jln KH. Hasim Ashari (EFF= 1,70 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1384 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi, APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya.
1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1725 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 29 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai – Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Fadli Satria Jepara.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1399 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin (EFF = 0,85 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sanubari Megah Perkasa.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1600 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi – Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1396 – DPUPR-5.2/15.25/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak – Suak Kandis (EFF = 2,15 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jangga Persada.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1446 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik – Jl. Abdul Rahman Saleh (EFF = 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Eka Pancha Sejati.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1375 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh – Lubuk Napal – Sipitun – Bts. Sumsel (EFF = 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Ardi Putra Sangkan.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1378 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi (EFF = 1,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Blimbing Sriwijaya.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1366 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1369 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1953 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 09 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci,Pembangunan jembatan Kelok Sago (150 M’) (Bangunan Bawah), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Andicia Parsaktian Abadi.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Jalan MA. Tebo-SP. Logpon (DAK) (EFF= 9,00 KM) APBD Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1879 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang ( eff= 135 M’), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1876 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur (50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1331 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) (EFF= 0,70 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1325 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil – BTS Sumbar (EFF= 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1215 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah – Pintas – Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo (EFF= 2,2 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1328 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan – Lubuk Mengkuang – TKA ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1322 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo – Peninjauan – Junction ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1281 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung – Jujun – Lembur ( (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sinar Karya.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1287 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago – Lempur / Sangg. Agung ( (EFF= 8,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendra Putra.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1449 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun – Sie Penuh ( (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Air Tenang.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1363 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang – Ujung Jabung ( (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendy Mega Pratama.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1245 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan – Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1452 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1455 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan Akses Plabuhan Nipah Panjang (EFF= 1,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1242 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga – DS. Rantau Rasau (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino – Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1503 – DPUPR-5.2/15.29/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simpang Ahok – Simp. Pasar – Bumi Perkemahan Pramuka (EFF= 1,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyu Perdana Persada.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren – Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1349 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo – Tanjung (EFF= 8,5 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dwikarsa Mandiri Utama.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1390 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Sawmil – Simp. Logpon (EFF= 7,80 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bumi Delta Hatten.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1340 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas – MA. Siau –Dusun Tuo - Jangkat (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1343 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp Kodim – Simp. Talang Kawo (EFF= 1,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1337 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso – Sumber Agung – Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah.
1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1561 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo –Simp. Pulau Rengas Ulu (2,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah.
1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi
1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017
1 ( satu ) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017
1 ( satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017
1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta
1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa
1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima – Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi – Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016
1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
1 (satu) lembar asli kuitansi Untuk Pembayaran : Pinjaman tunai a/n Asiong (tukar cek) Rp. 1.000.000.000 dengan tandatangan diatas materai 6000 atas nama Yan Ishariyanto, tanggal 27 – 11 – 2017
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452254 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 650.000.000
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452333 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 3 (tiga) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023242 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023241 sebesar Rp. 300.000.000; Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 2 (dua) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023239 sebesar Rp. 650.000.000
1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito – NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000
1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017
1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi
4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi
5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Kepu`tusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi
1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI, SE.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUFARDI NURZAIN, M.Si beserta lampirannya.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. HASANI HAMID, MM.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama MELY HAIRIYA.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. ISMET KAHAR, SE.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. KARYANI AHMAD, SH.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SYAMSUL ANWAR, SE.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI FATMAWATI, A.Md.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SALIM, SE.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. TARTINIAH RH.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI HERLITA, A.Md.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ASWAN ZAHARI, S.Pd.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ZAINI, S.Pd.I.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUHARDJO, SH.
1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama EPI SURYADI, SE.
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an EFFENDI HATTA (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2013) NIK 1571012309610001
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ZAINAL ABIDIN (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571013009590001
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CORNELIS NUSTON (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571010510630041
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an AR. SYAHBANDAR (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571071812660021
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CHUMAIDI ZAIDI (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571012007580001
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ELHELWI (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2003) NIK
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CEK MAN (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571022407570001.
1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an PARLAGUTAN L. (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571031004890021.
1 (satu ) lembar foto copy Surat Permohonan Pengunduran diri selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi tanggal 17 Agustus 2017
1 (satu ) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Jambi Nomor : 982 / KEP.GUB/BKD-3.2/2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tanggal 29 Agustus 2017
1 (satu) bundel fotocopy Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) fotocopy KUA Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) buku PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) bundel Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) buku Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2017.
1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 10 Tahun 2016, tahun 29 Desember 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
4 (empat) lembar fotocopy Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi 22 November 2016.
1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : EFFENDI HATTA, SE, H. ZAINAL ABIDIN, SE dan H. MUHAMADIYAH, SH. MH.
1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2017 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag.
1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag.
1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Jelatang ( 135 M) Sumber Dana APBD 2017.
1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur Sumber Dana APBD 2017.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 3.014.400.000,- ( Tiga Milyar Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-10/26..Ek 7 / 02 / 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Jambi No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JMB tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Arfan bin Anas.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.515.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara tanggal 18 Mei 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JMB tanggal 6 April 2020 An. Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Terpidana SUFARDI NURZAIN BA-55/26.Ek 3 / 12 / 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 6 April 2020 dalam perkara atas nama terdakwa SUFARDI NURZAIN dkk.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 2.361.318.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-79/26-Ek.7/12/2018 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN.
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.675.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek.7/08/2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR .
1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-24/26-Ek.7/04/2019 (Lelang barang Rampasan) berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli.
2 (dua) lembar foto / gambar Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. SUPRIYONO tanggal 29 November 2017.
5 (lima) lembar foto / gambar uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang yang disita dari rumah Sdr. SAIPUDIN tanggal 30 November 2017 terdiri dari:
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan “1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan “6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
2 (dua) lembar Foto / Gambar Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) yang disita dari Sdr. Jon Selamat L. Toruan tanggal 8 Desember 2017.
3 (tiga ) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Polo Milano yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian :
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.900 (empat belas ribu sembilan ratus) lembar dengan total Rp 1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).-
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2 (dua) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Delsey yang berisi uang sejumlah Rp. 1.499.400.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian:
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.894 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) lembar dengan total Rp 1.489.400.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3 (tiga) lembar foto / gambar Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. WASIS SUDIBYO tanggal 1 Desember 2017.
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. H. HILLALATIL BADRI tanggal 29 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10321 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. Hj. MASNAH, SE tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10323 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 TAHUN 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
1 (satu) lembar print out Rekening Koran BNI Taplus Nomor: 0401367431 an. SRI FATMAWATI tanggal 24 Maret 2017.
1 (satu) lembar print out mutasi rekening atas nama LAUMAH Jl. Jambi Sarolangun Kampung baru, Muara tembesi tanggal 20Nov 2017 s/d 30 Nov 2017.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 1191573469 atas nama WIWID ISWHARA periode 04/01/2016 s.d 30/09/2019.
1 (satu ) lembar print out Detail Rekening Deposito IB Hijrah ( 1 BULAN –IDR) nomor rekening : 4410038124 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta 1 (satu ) lembar print out rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021.
1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410029250 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 28 Desember 2020.
1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410022571 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021.
1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4770002134 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021
1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.675.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-59/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR.
1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN.
1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.515.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tertanggal 06 April 2020 an. Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal..
1 (satu) lembar asli tindasan Aplikasi Formulir Pemindahbukuan Bank BNI atas uang sejumlah Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. AR. SYAHBANDAR ke rekening BNI no 8844201810000011 Rek KPK–Perkara Jambi tanggal 11 Januari 2019.
1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 23/01/2019 09:07:32 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ZAINAL ABIDIN REK NO. 254598420 ; tujuan transaksi : PGMBLIAN KASUS ZUMIZOLA, DENGAN PARAF TELLER 172-52690.
1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang BNI tanggal 30/01/2019 13:19:20 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor EFFENDI HATTA ; tujuan transaksi : Penyetoran pengembalian uang kasus Prop Jambi.
1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 11/03/2019 15:16:52 atas uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor ZAHIRA JANNATI/ MUHAMADIYAH REK NO. 0259624632, BERITA : 8844201810000011 Rek KPK- perkara Jambi.
1 (satu) lembar fotocopy formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Januari 2020 yang telah disetor oleh sdr. MUHAMADIYAH ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 23/01/2020 13:03:46.
1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/10/2019 08:21:23 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor bpk ZAINAL ABIDIN Rek No. 254598420.
1 (satu) lembar printout Kutipan Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 an. GATOT MURSANTO tanggal 25 Juni 2020.
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi.
1 (satu) bundel fotokopi Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Acara: Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi dan TAPD dengan SKPD Provinsi Jambi.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI nomor rekening 220701000291566 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 11-10-2017 s.d 20-08-2021.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100010916291 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 25-09-2018 s.d 31-03-2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100006686072 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 12-01-2016 s.d 08-08-2021.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS nomor rekening 0822439602 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS BISNIS PERORANGAN nomor rekening 0390461205 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021.
1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4586222813 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-08-2019 s.d 15-07-2021.
1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-06-2020 s.d 15-06-2021.
1 (satu) halaman rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191827665 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-01-2016 s/d 19-02-2016.
1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021.
1 (satu) bundel formulir rekening dana nasabah nomor 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH beserta fotokopi KTP.
1 (satu) bundel printout legalisir Kode Dokumen: 472.12/73.a/350 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019, Judul SOP: Pelayanan Pencatatan Peristiwa Kematian Dengan Mekanisme Si Sakti (Aksi Siap Antar Akte Kematian) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Magelang.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 tanggal 25 Juni 2020 an. GATOT MURSANTO.
1 (satu ) lembar formulir penarikan Bank Mandiri, tanggal 08-03-2018, validasi 08/03/2018 2:40:15 PM, nama pemilik rekening DEKI NANDER, nomor rekening 110 0020819766, jumlah penarikan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu ) lembar fotocopy KTP dan kartu Visa Mandiri a.n. DEKI NANDER.
1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya “P’ Jamal Jam 14.22 WIB (KC. JAMBI SENGETI…”
1 (satu) lembar fotocopy lembar konfirmasi pengambilan/ penarikan tabungan Mandiri nasabah a.n. DEKI NANDER di Kantor PT.Bank Mandiri KC. Jambi Sipin.
1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 6/11/2020 08:25:02 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN.
1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/11/2020 12:33:36 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 217-IA05913 tanggal 14 Juli 2017.
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10767 tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp10.000.000, berikut lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat KKB BCA kepada PT Agung Automall Nomor 9982001935-PO-001 tanggal 25 Juli 2017 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10897 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp32.411.100, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706124, berikut lampiran.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10900 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706127, berikut lampiran.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10901 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706128, berikut lampiran.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10902 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp1.300.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706131, berikut lampiran.
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA035331 tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp356.588.900, berikut lampiran.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Delivery Order Nomor 217-MA170746 tanggal 26 Juli 2017.
1 (satu) lembar fotokopi legaliser Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi: BH 1187 NC, Nama Pemilik: Pratiwi Annisa, Merk: Toyota, Type: Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Warna: Hitam Metalik, Bahan Bakar: Solar, Tahun Pembuatan: 2017, Nomor Rangka: MHFGB8GS4H0848042, Nomor Mesin: 2GD-C212361.
1 (satu) bundel printout Kwitansi No 023/WA/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 PT. WILTOP AUTO sudah terima dari PRATIWI ANNISA.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen verifikasi permohonan pengajuan pembiayaan atas nama debitur PRATIWI ANNISA.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1116120210404969 tanggal 30 April 2021, Debitur PRATIWI ANNISA, berikut lampiran.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 1302 tanggal 07 Mei 2021.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00068142.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 07 Mei 2021.
4 (empat) lembar fotokopi legalisir BPKB, Faktur Kendaraan Bermotor, Form Gesekan dan STNK kendaraan Toyota Fortuner All New VRZ 4x2 2.4 A/T, No. Reg: BH 1187 NC, atas nama PRATIWI ANNISA.
2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Konsumen PRATIWI ANNISA, tanggal cetak 12 November 2021.
1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari :
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151272, atas nama customer Zumi Laza Dzulkifli N , nama sales : HERU;-
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151272 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pndk Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- harga on the road total Rp.160.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank BCA tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama pemilik rekening PT Armada Perkasa Mobilindo. Berita keterangan : Panjar pembayaran mobil ambulans 2 unit ( APV ). Nama penyetor : M. Fahrul
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401427 dan G15AID374003
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472478/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1537 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan nomor mesin G15AID374003
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 10 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000062-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000062-D SKPK No : SOE/ 16/ 000062-151272, diterima oleh DODDY.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151273, atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N , nama sales : HERU
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151273 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pnd Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- . Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama PT Armada Perkasa Mobilindo. Nomor rekening 2723222168 Bank BCA Jakarta Tujuan Keterangan Transaksi : SKN. Nama pengirim : Parizal dengan nomor rekening 1100000007788. Nomor telepon : 081366850095
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401389 dan G15AID372522. Terdapat tulisan tangan SPK 151273 a/n ZUMI
1 Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472479/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1538 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401389 dan nomor mesin G15AID372522
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 07 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000059-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000059-D SKPK No : SOE/ 16/ 000059-151273, ditandatangan tanpa nama di kolom penerima
Tiga lembar fotokopi Laporan Rekening Melalui Fax dari Bank BCA masing-masing periode 07/03/16 – 08/03/16, periode 08/03/16-10/03/16 dan periode 23/03/16-24/03/16 nama Armada Perkasa Mob. Nomor rekening 272-322-216-8. Mata uang IDR. Yang dicap Suzuki Armada dan ditandatangani Ujang selaku Admin.
1 (satu) lembar tindasan Bukti Penerimaan Benua Tour & Travel tanggal 10/02/2016 dengan No. 045/BT/11/2016 sebesar Rp. 20.545.000,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Muhammad Imaduddin untuk pembayaran Tiket Pesawat Lion Air dengan No. Booking YAHQEH.
2 (dua) lembar print out data penerbangan penumpang Lion Air sebanyak 25 orang dengan tanggal keberangkatan 10 Februari 2016 dan tanggal kepulangan 13 Februari 2016.
1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Mei 2016 s/d Desember 2016.
1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Januari 2017 s/d Desember 2017.
1 (satu ) bundel print out Rekening : 9000023216097, Nama : MUHAMMAD IMADUDDIN, Periode : 1-Jan-2016 s/d 31-Dec-2017.
1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA, No. Rekening : 7870289850, periode : Mei 2016 s/d Desember 2017, Mata uang : IDR.
1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN, Nomor Rekening : 07870114421, Periode : 01—2016 s/d 04-2016, Mata Uang : IDR.
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI:
pembelian SGD tanggal 7/10-2016 jumlah total Rp.199.869.750,-
pembelian SGD tanggal 10/11-16 jumlah total Rp.292.020.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI:
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama M.FACHRUL ROZY:
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.214.776.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI :
pembelian SGD tanggal 9/5/17 jumlah total Rp.285.300.000,-
pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.199.704.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI:
pembelian SGD tanggal 28/11-17 jumlah total Rp.50.760.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA:
pembelian SGD tanggal 4-7-17 jumlah total Rp.39.576.600,-
penjualan USD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.1.155.613.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA:
pembelian SGD tanggal 10-11-2016 jumlah total Rp.292.020.000,-
pembelian SGD tanggal 20-10-2016 jumlah total Rp.149.857.500,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA:
pembelian SGD tanggal 29/3-17 jumlah total Rp.49.656.300,-
pembelian SGD tanggal 22/17/16 jumlah total Rp.149.611.000,-
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA:
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 11/4/17 jumlah total Rp.47.830.000,-
1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 09/01/2017 15:52:00, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama KHALIS MUSTIKO.
1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama ADI SAPUTRA .
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi) Bulan Juli 2018, Agustus 2017, dan Mei 2016.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari sdr. AGUS PIRNGADI, S.Sos, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, beserta lampirannya yaitu:
6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017.
5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 7/PIM DPRD/ 2016 tentang Hasil Penyempurnaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2017, berikut lampirannya berupa Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2017.
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
(satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1537 SIX beserta dengan foto kuncinya.
1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1538 SIX beserta dengan foto kuncinya.
1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100089898966 atas nama A SALAM HD periode 05-02-2016 s.d 31-21-2018.
1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100072727206 atas nama A SALAM HD periode 01-02-2016 s.d 29-04-2016.
1 (satu) bundel print out foto Action Figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 434/500.
1 (satu) bundel print out foto Action Figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 798/999.
1 (satu) bundel print out foto Action Figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500.
1 (satu) bundel print out foto Action Figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800.
1 (satu) bundel print out foto Action Figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500.
1 (satu) lembar print out foto Mobil Toyota Alphard warna Hitam dengan Nomor Polisi D 1043 VBM beserta dengan foto kuncinya.
3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank BCA an, WILINA CHANDRA, no rek 8370013986, periode bulan September s.d Oktober 2017.
1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 29 Sept 2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610033224017.
1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 10/06/2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610035113917.
1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Scarf Byk dengan nomor kontak : +1(929) 435-7377.
1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Belt Byk dengan nomor kontak : +62 811- 7451-111.
1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah print out gambar.
1 (satu) bundel print out dokumen percakapan Gmail antara [email protected] dengan [email protected] dengan rincian sebagai berikut :
Sat,15 Oct 2016 at 12:33
Thu,27 Oct 2016 at 12:44
Thu 10 Nov 2016 at 11:52
Thu 10 Nov 2016 at 11:53
Thu 10 Nov 2016 at 15:17
Tue, 15 Nov 2016 at 16:24
Tue, 15 Nov 2016 at 16:44
Sat 2 Dec 2017 at 11:58
1 (satu) bundel print out Invoice Paid (pelunasan) dari XM Studios PTE LTD terkait pelunasan pemesanan action figure dengan perincian sebagai berikut:
Invoice#: RSB1713662, due date 21 Jun 2017, SGD 550
Invoice#: RSB1713631, due date 21 Jun 2017, SGD 650
Invoice#: RSB1711305, due date 24 Jun 2017, SGD 690
Invoice#: K0082, due date 08 Jul 2017, SGD 850
Invoice#: RSB1713817, due date 09 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1713907, due date 16 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1714369, due date 30 Sep 2017, SGD 650
Invoice#: RSB1716814, due date 13 Oct 2017, SGD 690
1 (satu) bundel print out contoh gambar action figure dari XM Studios yang di order.
2 (dua) lembar print out paypal atas nama PANDAPOTAN , ASRUL.
1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA nomor rekening 07870166944 atas nama PRATIWI ANNISA periode 06/01/2016 s.d 29/09/2021.
1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Formulir Aplikasi Pembiayaan KKB Finance.
1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota No. 217-KA05331 tanggal 28 Juli 2017.
1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Nomor Kontrak; 9982001935-PK-001 tanggal 31 Juli 2017.
1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota Nomor 217-KA05331 tanggal 31 Juli 2017.
1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 12 tanggal 01 Agustus 2017 dihadapan Notaris MURYANTO, SH, M.Kn.
1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00099297.AH.05.01 TAHUN 2017.
1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Jadwal Angsuran BCA Finance, Sdr. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA.
1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050792 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 01 Oct 2020.
1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050834 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 30 Nov 2021.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/01/2018 s.d 24/05/2019.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/06/2019 s.d 30/12/2020..
1 (satu) bundel rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 04-01-2016 s.d 31-12-2019.
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI Nomor: 8117413113 an. PRATIWI ANNISA periode 02 Agustus 2018 s.d 30 April 2021.
1 (satu) bundel fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-3974 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614003499 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2016 s/d 12-08-2021.
3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama SUCI RAHMADIYANTI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614020202 atas nama SUCI RAHMADIYANTI periode 02-01-2016 s/d 23-11-2020.
4 (empat) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Graha Panglima Hadopan dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599238 atas nama Graha Panglima Hadopan periode 22-06-2016 s/d 31-12-2021.
3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama HASANUDDIN dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 104048846 atas nama HASANUDDIN periode 30-01-2016 s/d 02-07-2018.
3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Giant Eka Sakti dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 101739295 atas nama Giant Eka Sakti periode 11-01-2016 s/d 31-12-2018.
3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama ARI AZHARI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614006676 atas nama ARI AZHARI periode 31-01-2015 s/d 30-04-2018.
2 (dua) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Mitra Bangun Andalas dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599227 atas nama Mitra Bangun Andalas periode 22-06-2016 s/d 31-08-2020.
1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 203901006016509 periode tanggal 05/02/2019 s/d 20/09/2019.
1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 95701019766539 periode tanggal 16/01/2017 s/d 16/09/2018.
1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 39901000799301 periode tanggal 24/09/2021 s/d 31/01/2022.
1 (satu) bundel printout Data Individu CIFNO: DJP6740 an. DANA INDRIYANA HEUMASSE.
1 (satu) bundel rekening Bank BCA nomor rekening 7870177822 atas nama NUR APRI YANTI periode 04/01/2016 s.d 30/09/2021.
1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100011531255 atas nama DEDY KURNIAWAN periode 07/07/2019 s.d 31/01/2022.
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari:
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan “1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan “6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sehingga jumlah semua uang tersebut sebanyak 13.000 (tiga belas ribu) lembar dengan total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam
1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Dinkes Provinsi Jambi” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan “ Dinas Pertanian & Peternakan” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar.
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang tunai sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer Mandiri tanggal 14-01-2019 sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama pengirim ELHELWI; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA ELHELWI, tandatangan pemohon an. INDRA ARMENDARIS
1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor CEKMAN REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN.
1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017.
1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018.
1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018.
1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : SETORAN.
1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : - .
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari:
Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Uang sebesar Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASANI HAMID ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : SETORAN.
Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. CEKMAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MAULI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. DJAMALUDDIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MUHAMMAD ISRONI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 18 /02/2019 11:41:25 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN.
Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 19 /02/2019 10:36:16 .
1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 19 /02/2019 10:36:16 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); atas nama penyetor : LUHUT SILABAN DPRD PROV JAMBI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : Pengem. Uang kusnindar 2017.
Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Ratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 20 /02/2019 09:09:09 .
1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 20 /02/2019 09:09:09 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN Uang
Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 15 /02/2019 10:04:12.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Pemindahbukuan Bank BNI tanggal 15 /02/2019 10:04:12 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; keterangan : DPRD 2017.
1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P TAHAP 3 APBD JAMBI TH 2018.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. SUFARDI NURZAIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 19 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.
Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 05/03/2019 14:51:10 .
1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 05/03/2019 14:51:10 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : Setoran KPK perkara Jambi
Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. KUSNINDAR ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47
1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk KUSNINDAR KTP NO 1571071911690041 ; tujuan transaksi : PNGMBLIAN DANA APBD 17-18.
1 (satu) lembar asli tindisan bukti setoran tunai BNI tanggal 25/02/2019 12:25:50 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ARRAKHMAT EKA PUTRA KTP NO 1504031506760004.
Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 21 Maret 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 29 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp55,000,000 (lima puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 8 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 27 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 24 Juni 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 2 Juli 2019 atas uang sejumlah Rp40,000,000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari 490 (empat ratus Sembilan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) lembar asli tindisan Aplikasi Kiriman Uang Uang Bank Jambi tanggal 9 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari Sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.
Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 September 2019 atas uang sejumlah Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi.
Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengembalian dari MAULI yang disetrorkan oleh LAUMAH, pada tanggal 10 Desember 2019.
1 (satu) lembar print out foto formulir Setoran Tunai Bank BRI tanggal 10 Desember 2020 yang telah disetor pengembalian MAULI MAULI oleh LAUHAH ke Rekening KPK Perkara Jambi
1 (satu) lembar copy legalisir tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 atas uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi
Uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi yang ditransfer pada tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39
Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr. MESRAN yang telah disetorkan ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi pada tanggal 28/01/2020 pukul 08:37:05;
Copy slip penyetoran uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyetor IR. MESRAN pada tanggal 28 Januari 2020.
Uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetor tunai oleh HEFNI (mewakili AGUS RAMA) pada tanggal 16 November 2020 ke Rekening Penampungan KPK pada BNI dengan nomor 8844201810000011 atas nama Rek KPK - Perkara Jambi.
1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 16/11/2020 10:46:20 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011, atas nama penyetor HEFNI (untuk pengembalian an. AGUS RAMA), yang dibubuhkan tulisan tangan “Setoran an. Agus Rama, SH, Anggota DPRD 2014-2019”.
1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 29/06/2021 12:02:22 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening 1946194516 BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi; atas nama penyetor YUSIAH KTP No. 1571016404820001; tujuan transaksi : -.
1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB.
1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB.
1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124.
1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281
1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301.
1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card
1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064
1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB
1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB
1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275
1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold.
1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120.
1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405-
1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori.
1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam
1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan.
1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034.
1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823
1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger.
1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan.
1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan.
1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017.
1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017.
1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017
1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017
1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612.
1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri : F17SQH9LHG7P, Imei : 355316080051775, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074138017930 dan Softcase hitam Adidas.
1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MQAG2ZP/A, Nomor Seri : G6WVPCPBJCL9, Imei: 359408085896191, warna putih yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074130244052 dan softcase transparan.
1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu : 6210 0879 4275 1041 01.
1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim.
1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN : MAPA04RD24110721 2.
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5.
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3.
1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017.
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.
1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN : MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi".
1 (satu) keping media penyimpanan data berupa DVD type: DVD-R Merk Verbatim, Kapasitas: 4,7 GB, S/N : MAPA08RC26025708 4 dengan tulisan “DATA CCTV CAFe De Luca PS” yang ditanda tangani oleh Nurohmat, tanggal 4/1/18, yang didalamnya terdapat hasil backup data CCTV.
1 (satu) laptop MacBook Pro, model A1706 EMC 3071, warna perak, dalam kondisi rusak dan mati.
1 (satu) Samsung SM-N985F/DS, 8/256 GB, SN: RR8R101DQJK, warna mystic bronze, dan Sim card Telkomsel, dengan kode : 0525 0000 0235 3466
Menimbang, bahwa barang bukti-barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan dan dipertimbangkan dalam perkara ini, dan barang bukti-barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan terdakwa dimana masing-masing mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi Tahun 2015, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai ‘orang kepercayaannya’, karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah mengenal Terdakwa APIF FIRMANSYAH sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa APIF FIRMANSYAH tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat awal menjabat sebagai Gubernur, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikannya kepada DODI IRAWAN melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yakni agar DODY IRAWAN loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Pada awal bulan September 2016, atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa APIF FIRMANSYAH memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk menyampaikan pesan kepada DODI IRAWAN agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
Masih dibulan September 2016, guna melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan.
Bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang jumlah seluruhnya Rp20.419.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG dalam 4 (empat) kali penerimaan yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI (sepupu ASIANG) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi;
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi;
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan melalui LINA (Bendahara ASIANG) di depan Swissbell Hotel Jambi.
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh LINA pada bulan Februari 2017 di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dalam bentuk 4 (empat) lembar cek yang kemudian dicairkan oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASRI atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Penerimaan dari HARDONO Alias ALIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui HENDRI (staf ALIANG) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA pada akhir bulan Februari 2017 di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi.
Penerimaan dari KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
Penerimaan dari YOSAN TONIUS Alias ATONG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada bulan April 2017 di kantor YOSAN TONIUS alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Penerimaan melalui transfer dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Maret 2017.
Penerimaan dari MUSA EFFENDI keseluruhan berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang dikumpulkan secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017 dari para Rekanan antara lain MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH (Staf dinas PUPR).
Penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI keseluruhan sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI.
Penerimaan dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 melalui VERI ASWANDI di Kantor KOMARUDIN di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Penerimaan dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Showroom MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di rumah TIMBANG MANURUNG Jalan Raden Syahbudin Nomor 02 Rt. 029 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penerimaan dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016 di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA pada bulan Desember 2016 di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Penerimaan dari TEGUH selaku Konsultan seluruhnya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali pemberian yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari DIMAS selaku Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN (Konsultan) di rumahnya Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Penerimaan dari HUSIN dan beberapa Rekanan seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Penerimaan dari PARIZAL (Konsultan) seluruhnya berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Maret 2016 untuk pembayaran uang muka 2 (dua) unit ambulance atas nama ZUMI LAZA yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT ARMADA PERKASA MOBILINDO.
Uang seluruhnya sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam 3 kali penerimaan.
Penerimaan dari H. NOVRIAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan November 2016.
Penerimaan dari KHAIRUL sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh VERI ASWANDI di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari TEDDI HERMAWAN (Konsultan) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer pada tanggal 8 Maret 2017 dan diterima langsung di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ARI dan SUCI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.515.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
Pengeluaran yang dilakukan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM
Bahwa dari uang fee (Ijon) Proyek TA 2017 yang dikumpulkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dari para Rekanan tersebut dipergunakan untuk kepentingan dan sepengetahuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sejumlah Rp14.259.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang pengeluarannya dikelola oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Oktober 2016 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk melobi dana DAK Provinsi Jambi ke Jakarta.
Pada tanggal 9 November 2016 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditukarkan ke dalam mata uang dollar Singapura senilai SGD106.000,- (seratus enam ribu dollar Singapura) digunakan untuk mengurus HARUN supaya menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
Atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) digunakan untuk Pemenangan pasangan MASNAH BUSRO dan BAMBANG BAYU SUSENO pada Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) ditransfer ke rekening Notaris di Jakarta.
Pada bulan Februari 2017 uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan ke rekening Biro perjalanan Umroh di Bank Mandiri Telanaipura Kota Jambi untuk biaya Umroh ZUMI ZOLA ZULKIFKLI dan keluarganya.
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah SGD314,000.00 (tiga ratus empat belas ribu Dollar Singapura) atau setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, uang tersebut berasal dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.844.387.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan dari Terdakwa APIF FIRMANSYAH sejumlah USD87,000.00 (delapan puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.155.613.000,00 (satu milyar seratus lima puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diserahkan kepada JEFRI HENDRIK orang kepercayaan ZULKIFLI NURDIN (orangtua ZUMI ZOLA ZULKIFLI).
Pada bulan Maret dan April 2017 uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada DESRINALDY untuk kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah.
Pada bulan Maret 2017 uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi melalui KUSNINDAR terkait Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi.
Pada sekitar bulan Maret 2017 atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH, uang sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah) diberikan kepada KUSNINDAR sebagai uang tambahan ketok palu APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada bulan Maret / April 2017 uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survey terkait survey elektabilitas ZUMI LAZA adik ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang berencana mengikuti Pilkada Kota Jambi.
Pada akhir Maret 2017 uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke rekening Bank Mandiri milik KHALIS MUSTIKA yang merupakan adik AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo).
Pada tanggal 27 Februari 2017, 30 Maret 2017 dan 5 Mei 2017, uang seluruhnya berjumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ditransfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk membayar pengeluaran kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Atas permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, pada Tahun 2017, uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) guna pembayaran sewa 10 (sepuluh) unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran Baju Gamis Muslimah dalam rangka sosialisasi / kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Pada Tahun 2017 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembelian Sapi dalam rangka acara ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Kabupaten Tanjung Jabung.
Pengeluaran yang dilakukan melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH
Bahwa dari uang kumpulan fee Para Rekanan tersebut, selain untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang pengeluarannya dikelola oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, atas arahan Terdakwa APIF FIRMANSYAH ada juga uang yang diserahkan pengelolaannya kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH yakni seluruhnya berjumlah Rp6.160.000.000,00 (enam milyar seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2016 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM diserahkan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH, dimaksudkan untuk membantu ZUMI ZOLA ZULKIFLI membiayai acara Pisah Sambut Muspida, namun oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH uang tersebut disimpan dan tidak dipergunakan untuk keperluan Pisah Sambut Muspida.
Pada bulan Oktober 2016 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM diserahkan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebanyak 2 kali yakni sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 27 Maret 2017 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari AGUS RUBIYANTO diserahkan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Pada akhir Mei 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari YOSAN TONIUS alias ATONG diserahkan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Pada akhir Mei 2017 uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari ANDI PUTRA WIJAYA diserahkan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Sejak bulan Agustus 2016 s/d bulan April 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM beberapa kali mentransfer uang seluruhnya berjumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di Bank BCA Nomor 07870114421 dan di Bank Mandiri Nomor 9000023216097 serta dari rekening SENDHY HEFRIA WIJAYA di Bank BCA Nomor 7870289850 ke rekening milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Selain itu MUHAMMAD IMADUDDIN juga menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH hingga seluruhnya berjumlah Rp.2.310.000.000,00 (dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang merupakan uang sisa fee yang terkumpul dari para Rekanan.
Bahwa dari total uang sejumlah Rp6.160.000.000,00 (lima milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang diserahkan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH tersebut, ada diantaranya digunakan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan keluarganya seluruhnya berjumlah Rp1.953.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta rupiah), dengan rincian:
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembiayaan kegiatan Liga PAN Jambi pada kurun waktu antara bulan April 2016-Juni 2016.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) untuk pembuatan ucapan karangan bunga dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk acara pernikahan, kemalangan, acara keagamaan dan peresmian-peresmian pada kurun waktu antara bulan Februari 2016 – Mei 2017.
Uang sejumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah) untuk sumbangan ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada acara pernikahan dan kemalangan masyarakat pada kurun waktu antara bulan Februari 2016 – Mei 2017.
Uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tiket pesawat Jakarta – Jambi (PP) dan Hotel di Jambi untuk tamu dan keluarga ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang berkunjung ke Jambi pada kurun waktu antara bulan Februari 2016 – Mei 2017.
Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk keperluan obat-obatan HARMINA JOHAR yang merupakan ibu kandung ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada kurun waktu antara bulan Februari 2016 – Mei 2017
Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk operasional DPD PAN Kota Jambi pada kurun waktu antara antara bulan Maret 2016 – Mei 2017
Uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pemenuhan kebutuhan pribadi ZUMI LAZA selama berada di Jambi pada kurun waktu antara bulan Maret 2016 – Mei 2017.
Uang sejumlah Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 3000 paket sembako dan minuman kaleng pada jelang Idul Fitri bulan Juli tahun 2016.
Uang sekitar sejumlah Rp150.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk memenuhi permohonan proposal Mahasiswa, LSM dan lainnya pada kurun waktu antara bulan Maret 2016 – Mei 2017.
Kemudian sisanya, yakni uang sejumlah Rp4.207.000.000,00 (empat milyar dua ratus tujuh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk kepentingan pribadinya, diantaranya:
Pada bulan April/Mei 2017 uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang atas perintah Terdakwa APIF FIRMANSYAH oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM diserahkan kepada NUR APRIYANTI di kantornya.
Pada tanggal 8 Juni 2017 uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang atas perintah Terdakwa APIF FIRMANSYAH oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dikirimkan kepada TEDDY HERMAWAN.
Pada sekitar awal tahun 2016 uang sejumlah 376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil Honda HRV 1.8 Prestige Warna Rallye Red tahun 2016 atas nama PRATIWI ANNISA (istri Terdakwa).
Sisanya sejumlah Rp3.305.500.000,00 (tiga milyar tiga ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa lainnya.
Penerimaan Uang Fee Proyek yang Diterima Langsung oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH
Bahwa sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) yakni:
Pada bulan September 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG yang dipergunakan untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang telah diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN.
Pada akhir tahun 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang yang berasal dari sisa fee proyek Tahun 2016 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dari ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada media dan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI lainnya.
Pada awal Tahun 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari Rekanan, yang dipergunakan untuk membiayai Kampanye Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2016 s/d bulan Mei 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhnya berjumlah Rp566.300.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan dari ARFAN (Kepala Bidang Bina Marga), yakni:
Pada bulan April 2016 uang sejumlah Rp376.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 11 Juli 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Tanggal 27 Juli 2016 uang sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari SUCI RAHMADIANTI melalui transfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH, yakni:
Tanggal 11 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 26 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 19 Agustus 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
Penerimaan dari HUSIN tanggal 7 April 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari NUR APRIYANTI alias YANTI tanggal 17 April 2017 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening OCBC NISP nomor 310810050792 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Bahwa atas penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat milyar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Penyelenggara Negara bersama-sama dengan Terdakwa APIF FIRMANSYAH, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima gratifikasi tersebut, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
bahwa pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Hasil pertemuan tersebut disepakati akan disampaikan ZOERMAN MANAP kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa selanjutnya ZOERMAN MANAP menelpon ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta untuk bertemu, namun karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedang berada di Jakarta, ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta ZOERMAN MANAP bertemu Terdakwa APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaannya. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZUKIFLI terkait permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bahwa selain itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga bertemu dengan SUPRIYONO yang meminta tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga mengatakan akan melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH melaporkan permintaan tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, selanjutnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN, karena sebelumnya DODY IRAWAN juga melaporkan tentang adanya permintaan tambahan uang ketok palu dari ZAINAL ABIDIN (Ketua Komisi III) untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta adanya permintaan dari CORNELIS BUSTON berupa paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp50 Milyar.
bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH berkoordinasi dengan DODY IRAWAN untuk memenuhi permintaan uang ketok palu Anggota DPRD terkait pengesahan APBD TA 2017 masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Banggar seluruhnya sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan terkait permintaan CORNELIS BUSTON akan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa paket pekerjaan.
bahwa kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH menemui ZOERMAN MANAP di rumah ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui permintaan uang ketok palu untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk Pimpinan yakni CORNELIS BUSTON, ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI dan ZOERMAN MANAP disepakati akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari Anggota dan menjanjikan uang ketok palu tersebut akan diberikan setelah RAPBD TA 2017 disahkan, yang kemudian disetujui ZOERMAN MANAP.
Bahwa terkait permintaan Komisi III, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN berkoordinasi dengan dengan PAUT SYAKARIN untuk merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III yang jumlah keseluruhanya Rp2.275.000.000.00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan meminta DODY IRAWAN untuk menyampaikan kepada ZAINAL ABIDIN agar berkoordinasi langsung dengan PAUT SYAKARIN.
Bahwa setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH tersebut, maka rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi berjalan lancar dan quorum. Selanjutnya Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 dilanjutkan dengan penandatanganan Perda APBD oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi;
Bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa APIF FIRMANSYAH di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut;
Bahwa setelah pengesahan APBD TA 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI bahwa Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menanyakan realisasi uang ketok palu, kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menyelesaikannya. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), yakni masing-masing dari:
JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
HARDONO ALIAS ALIANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
RUDY LIDRA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ISMAIL alias MAEL sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
HENDRI ATAN Alias ATENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
CHANDRA ONG alias ABENG sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari:
MUSA EFFENDI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
REBBY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
RAHMAT dan TOTO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
HANDI NICKO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Tebo) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
YOSAN TONIUS alias ATONG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
EDI TEBING sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sendiri juga memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang
Bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan milyar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Bahwa selain pemberian uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diserahkan melalui KUSNINDAR tersebut, pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang diberikan kepada:
ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan yakni tahap pertama di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi;
CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan, yakni tahap pertama di Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam dua kali penyerahan di rumahnya di Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi;
SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.
Khusus untuk ZOERMAN MANAP, ada juga penyerahan uang yang diberikan oleh ENDRIA PUTRA yakni sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Bahwa untuk realisasi tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar, atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH, pada awal Januari 2017 DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Bahwa karena jumlah uang ketok palu yang harus diberikan melebihi dari jumlah uang yang terkumpul dari Para Rekanan, maka untuk memenuhi kekurangan tersebut Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa terkait permintaan ZAINAL ABIDIN perihal tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN secara bertahap yakni:
Tahap pertama uang sejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh HASANUDIN (orang kepercayaan PAUT SYAKARIN) kepada ZAINAL ABIDIN melalui EFFENDI HATTA pada pertengahan bulan November 2016 bertempat di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Tahap kedua uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh PAUT SYAKARIN kepada ZAINAL ABIDIN pada bulan Februari 2017 bertempat di rumah PAUT SYAKARIN di Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam bentuk Surat Dakwaan kombinasi (Kumulatif-Alternatif), maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan DAKWAAN KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, selengkapnya sebagai berikut:
(1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum;
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Rumusan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan:
“Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Dan rumusan Pasal 65 ayat (1) KUHP menentukan:
“Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja dijatuhkan”.
Menimbang, bahwa dakwaan kumulatif Pertama tersebut, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap gratifikasi;
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Gratifikasi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian “gratifikasi” menurut Penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah “pemberian dalam arti luas” yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
Menimbang, bahwa dengan dicantumkannya kata “setiap” dalam unsur pasal ini menunjukkan tidak ada pengecualian atas segala bentuk pemberian gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik;
Menimbang bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi Tahun 2015, ZUMI ZOLA ZULKIFLI menunjuk Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai ‘orang kepercayaannya’, karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sudah mengenal Terdakwa APIF FIRMANSYAH sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Menimbang bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa APIF FIRMANSYAH tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat awal menjabat sebagai Gubernur, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Menimbang bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikannya kepada DODI IRAWAN melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yakni agar DODY IRAWAN loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa pada awal bulan September 2016, atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa APIF FIRMANSYAH memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk menyampaikan pesan kepada DODI IRAWAN agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
Menimbang bahwa masih dibulan September 2016, guna melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan.
Menimbang bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang jumlah seluruhnya Rp20.419.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG dalam 4 (empat) kali penerimaan yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI (sepupu ASIANG) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi;
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi;
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan melalui LINA (Bendahara ASIANG) di depan Swissbell Hotel Jambi.
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh LINA pada bulan Februari 2017 di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dalam bentuk 4 (empat) lembar cek yang kemudian dicairkan oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASRI atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Penerimaan dari HARDONO Alias ALIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui HENDRI (staf ALIANG) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA pada akhir bulan Februari 2017 di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi.
Penerimaan dari KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
Penerimaan dari YOSAN TONIUS Alias ATONG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada bulan April 2017 di kantor YOSAN TONIUS alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Penerimaan melalui transfer dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Maret 2017.
Penerimaan dari MUSA EFFENDI keseluruhan berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang dikumpulkan secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017 dari para Rekanan antara lain MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH (Staf dinas PUPR).
Penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI keseluruhan sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI.
Penerimaan dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 melalui VERI ASWANDI di Kantor KOMARUDIN di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Penerimaan dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Showroom MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di rumah TIMBANG MANURUNG Jalan Raden Syahbudin Nomor 02 Rt. 029 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penerimaan dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016 di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA pada bulan Desember 2016 di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Penerimaan dari TEGUH selaku Konsultan seluruhnya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali pemberian yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari DIMAS selaku Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN (Konsultan) di rumahnya Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Penerimaan dari HUSIN dan beberapa Rekanan seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Penerimaan dari PARIZAL (Konsultan) seluruhnya berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Maret 2016 untuk pembayaran uang muka 2 (dua) unit ambulance atas nama ZUMI LAZA yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT ARMADA PERKASA MOBILINDO.
Uang seluruhnya sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam 3 kali penerimaan.
Penerimaan dari H. NOVRIAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan November 2016.
Penerimaan dari KHAIRUL sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh VERI ASWANDI di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari TEDDI HERMAWAN (Konsultan) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer pada tanggal 8 Maret 2017 dan diterima langsung di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ARI dan SUCI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.515.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
Penerimaan Uang Fee Proyek yang Diterima Langsung oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH
Bahwa sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) yakni:
Pada bulan September 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG yang dipergunakan untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang telah diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN.
Pada akhir tahun 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang yang berasal dari sisa fee proyek Tahun 2016 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dari ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada media dan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI lainnya.
Pada awal Tahun 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari Rekanan, yang dipergunakan untuk membiayai Kampanye Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH dan BAMBANG BAYU SUSENO yang didukung oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Menimbang bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2016 s/d bulan Mei 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhannya berjumlah Rp566.300.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan dari ARFAN (Kepala Bidang Bina Marga), yakni:
Pada bulan April 2016 uang sejumlah Rp376.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 11 Juli 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Tanggal 27 Juli 2016 uang sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari SUCI RAHMADIANTI melalui transfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH, yakni:
Tanggal 11 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 26 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 19 Agustus 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
Penerimaan dari HUSIN tanggal 7 April 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari NUR APRIYANTI alias YANTI tanggal 17 April 2017 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening OCBC NISP nomor 310810050792 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui telah menerima uang tersebut baik yang diterima langsung oleh Terdakwa maupun yang diterima melalui Saksi Muhammad Immaduddin untuk mendanai kegiatan Gubernur Jambi saat itu yaitu Saksi Zumi Zola. Bahwa benar Uang-uang tersebut diberikan oleh Saksi JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG, HARDONO Alias ALIANG, Saksi KENDRY ARIYON Alias AKENG, Saksi YOSAN TONIUS Alias ATONG, Saksi AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, Saksi MUSA EFFENDI yang merupakan gabungan uang dengan HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, Saksi ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, SaksivKOMARUDIN Alias KOMAR, Saksi TIMBANG MANURUNG, Saksi WISNU SYAHPUTRA, Saksi ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, Saksi TEGUH, Saksi DIMAS, Saksi HUSIN, Saksi PARIZAL, Saksi H. NOVRIAL, KHAIRUL, TEDDI HERMAWAN, ARI dan SUCI, Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM,Saksi ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi, karena mereka mengetahui bahwa Terdakwa adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu dan uang tersebut diberikan kepada Gubernur Jambi saat itu Saksi Zumi Zola dengan harapan mereka akan diberikan proyek pekerjaan.
Menimbang bahwa yang merupakan tindak pidana dalam pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai ‘Penerimaan Gratifikasi’, bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak harus dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan secara langsung tetapi dapat diterima oleh Istri atau suami, anak, saudara atau orang suruhannya sepanjang si pemberi gratifikasi mengetahui bahwa pemberian yang diserahkannya adalah ditujukan untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dan sipenerima gratifikasi atau orang suruhannya mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas” yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, sedangkan dalam hal ini Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah menerima dalam bentuk uang, maka majelis hakim berpendapat uang-uang yang diterima oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH dari para Rekanan / Kontraktor yang yang diberikan untuk keperluan Gubernur Provinsi Jambi saat itu yaitu Saksi Zumi Zola adalah berhubungan dengan jabatan Zumi Zola selaku Gubernur adalah termasuk dalam kategori Gratifikasi sebagaimana ketentuan dalam unsur ini;
Menimbang bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga mengakui bahwa Terdakwa adalah orang yang diperintahkan untuk meminta dan menerima uang dari para Rekanan/kontraktor guna memenuhi kebutuhan dana untuk kegiatan operasional, pribadi maupun keluarga sdr. ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode 2016-2021.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa benar Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi periode Tahun 2016 s.d 2021 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima sejak bulan Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 dari para rekanan yaitu Saksi JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG, HARDONO Alias ALIANG, Saksi KENDRY ARIYON Alias AKENG, Saksi YOSAN TONIUS Alias ATONG, Saksi AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, Saksi MUSA EFFENDI yang merupakan gabungan uang dengan HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, Saksi ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, SaksivKOMARUDIN Alias KOMAR, Saksi TIMBANG MANURUNG, Saksi WISNU SYAHPUTRA, Saksi ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, Saksi TEGUH, Saksi DIMAS, Saksi HUSIN, Saksi PARIZAL, Saksi H. NOVRIAL, KHAIRUL, TEDDI HERMAWAN, ARI dan SUCI, Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM,Saksi ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa mengacu ketentuan Pasal 12 B ayat (1) huruf a yang menentukan “yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi”, maka oleh karena Terdakwa tidak dapat membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum bahwa uang Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) berasal dari hasil yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa uang tersebut merupakan suap yang diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat unsur “Setiap Gratifikasi”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara ini bersifat pilihan (alternatif), sehingga apabila salah satu sub unsur telah dapat dibuktikan maka unsur ini pun sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2), adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud “Penyelenggara Negara” adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” meliputi:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengenai status/jabatan Terdakwa apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai penyelenggara Negara, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016.
Menimbang bahwa sebagai Gubernur Jambi Saksi Zumi Zola mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Membuat kebijakan dan program sesuai misi dan visi yang dimasukkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);
Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Bahwa dalam melaksanakan tugas Saksi Zumi Zola Zulkifli bertanggungjawab kepada Presiden.
Menimbang dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Saksi Zumi Zola Zulkifli memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 yang kemudian dilantik tanggal 12 Februari 2016, namun dalam perkara ini Majelis Hakim menilai Saksi Zumi Zola lebih tepat memenuhi unsur sebagai ‘Penyelenggara Negara’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menimbang bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH diajukan ke persidangan dengan dakwaan secara bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Jambi melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang bahwa selama Zumi Zola Zulkifli menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur dan Gubernur Jambi, Terdakwa APIF FIRMANSYAH dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa sejak bulan Februari 2016 s.d bulan Mei 2017 Terdakwa menerima uang dari para Rekanan dan PNS Provinsi Jambi yang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi beserta keluarganya maupun kepentingan pribadi Terdakwa.
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui telah menerima sejumlah uang uang, baik yang diterima langsung oleh Terdakwa maupun yang diterima melalui Saksi Muhammad Immaduddin untuk mendanai kegiatan Gubernur Jambi saat itu yaitu Saksi Zumi Zola. Bahwa benar Uang-uang tersebut diberikan oleh Saksi JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG, HARDONO Alias ALIANG, Saksi KENDRY ARIYON Alias AKENG, Saksi YOSAN TONIUS Alias ATONG, Saksi AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, Saksi MUSA EFFENDI yang merupakan gabungan uang dengan HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, Saksi ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, SaksivKOMARUDIN Alias KOMAR, Saksi TIMBANG MANURUNG, Saksi WISNU SYAHPUTRA, Saksi ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, Saksi TEGUH, Saksi DIMAS, Saksi HUSIN, Saksi PARIZAL, Saksi H. NOVRIAL, KHAIRUL, TEDDI HERMAWAN, ARI dan SUCI, Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM,Saksi ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa para rekanan/kontraktor tersebut mengetahui bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu dan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH tersebut diberikan kepada Gubernur Jambi saat itu Saksi ZUMI ZOLA, yang merupakan penyelenggara negara, dengan harapan mereka akan diberikan proyek pekerjaan.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat tidaklah penting apakah penerima langsung gratifikasi tersebut adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena penerimaan gratifikasi dapat diterima secara tidak langsung melalui istri, suami, anak atau orang suruhan. Sepanjang si pemberi gratifikasi mengetahui bahwa gratifikasi yang diberikan ditujukan untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, dan si penerima mengetahui bahwa pemberian tersebut untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan maka telah terjadi pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat Unsur “ kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 3. dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Menimbang bahwa selain adanya pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka pemberian tersebut juga harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian, artinya si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian, misalnya untuk mendapatkan proyek pekerjaan dan lain-lain;
Pemberian tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin, yang dimaksud dengan “berhubungan dengan jabatannya” ini maknanya sangat luas sehingga tidaklah diharuskan bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi sudah cukup apabila jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian. Sedangkan pengertian “berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” maksudnya adalah bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyatakan;
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban:
Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan;
melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menimbang, bahwa kewajiban untuk membuktikan gratifikasi yang telah diterima tersebut dianggap pemberian suap atau bukan, diletakkan pada nilai (jumlah) penerimaan gratifikasi tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan sebagai berikut:
yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Menimbang, bahwa adanya kewajiban bagi seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, secara tegas telah diatur pada ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menentukan: “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Menimbang, bahwa batasan jangka waktu melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap setiap gratifikasi yang dilaporkan tersebut, KPK yang akan menetapkan status kepemilikannya menjadi milik penerima gratifikasi (yang melaporkan) atau menjadi milik negara, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 12 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dibebankannya kewajiban bagi seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK yang dihubungkan dengan pembuktian unsur ini, maka dapat dipedomani yurisprudensi putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dalam buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK RI) Tahun 2015, sebagai berikut: “Kata “dianggap pemberian suap” menunjukkan bahwa gratifikasi adalah bukan suap. Pandangan ini digunakan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Lebih lanjut diungkapkan gratifikasi bukan suap, melainkan hanyalah perbuatan pemberian biasa yang bukan merupakan peristiwa pidana namun karena penerima adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada intinya melekat kewenangan publik yang sangat rentan disalahgunakan padanya, maka pemberian dari setiap orang-orang tertentu haruslah dilaporkan dan mendapat pengawasan dari KPK, guna ditentukan apakah pemberian itu ada kaitan dengan jabatan penerima atau tidak.” (Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1540 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Oktober 2013 dengan terdakwa Dhana Widyatmika);
Menimbang, bahwa menurut pendapat majelis hakim unsur “dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”, berdasarkan fakta-fakta di persidangan adalah sebagai berikut:
menimbang bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa APIF FIRMANSYAH tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat awal menjabat sebagai Gubernur, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Menimbang bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikannya kepada DODI IRAWAN melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yakni agar DODY IRAWAN loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa pada awal bulan September 2016, atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa APIF FIRMANSYAH memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk menyampaikan pesan kepada DODI IRAWAN agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
Menimbang bahwa masih dibulan September 2016, guna melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan.
Menimbang bahwa bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) sehingga total sejak bulan Februari 2016 s.d bulan Mei 2017 Terdakwa menerima uang dari para Rekanan dan PNS Provinsi Jambi yang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi beserta keluarganya maupun kepentingan pribadi Terdakwa.
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui telah menerima sejumlah uang uang, baik yang diterima langsung oleh Terdakwa maupun yang diterima melalui Saksi Muhammad Immaduddin untuk mendanai kegiatan Gubernur Jambi saat itu yaitu Saksi Zumi Zola. Bahwa benar Uang-uang tersebut diberikan oleh Saksi JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG, HARDONO Alias ALIANG, Saksi KENDRY ARIYON Alias AKENG, Saksi YOSAN TONIUS Alias ATONG, Saksi AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, Saksi MUSA EFFENDI yang merupakan gabungan uang dengan HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, Saksi ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, Saksi KOMARUDIN Alias KOMAR, Saksi TIMBANG MANURUNG, Saksi WISNU SYAHPUTRA, Saksi ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, Saksi TEGUH, Saksi DIMAS, Saksi HUSIN, Saksi PARIZAL, Saksi H. NOVRIAL, KHAIRUL, TEDDI HERMAWAN, ARI dan SUCI, Saksi MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM,Saksi ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa para rekanan/kontraktor tersebut mengetahui bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu dan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH tersebut diberikan kepada Gubernur Jambi saat itu Saksi Zumi Zola, yang merupakan penyelenggara negara, dengan harapan mereka akan diberikan proyek pekerjaan.
Menimbang bahwa Saksi Zumi Zola Zulkifli mengetahui adanya penerimaan uang yang dilakukan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH walaupun tidak mengetahui secara detil mengenai teknis penerimaan uang tersebut. Bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah memberikan sejumlah uang dalam beberapa kali kesempatan untuk memenuhi kebutuhan Saksi Zumi Zola Zulkifli dan keluarga dari uang yang diperoleh dari rekanan atau kontraktor tersebut.
Menimbang bahwa atas penerimaan uang dari rekanan atau kontraktor tersebut, Saksi Zumi Zola Zulkifli tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa gratifikasi berupa uang tersebut diberikan oleh rekanan dan atau kontraktor melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH karena para rekanan tersebut mengetahui bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah ajudan atau orang kepercayaan Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat gratifikasi berupa uang tersebut ada hubungannya dengan Jabatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai Gubernur Jambi.
Menimbang bahwa gratifikasi berupa uang yang diberikan oleh rekanan dan atau kontraktor melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk diberikan kepada Gubernur Jambi ZUMI ZOLA ZULKIFLI adalah ijon untuk proyek-proyek di Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017 yang dikumpulkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH, Saksi DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN untuk keperluan Gubernur dan keluarganya, dan sebagian ada juga yang dipakai oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bawah ijon proyek tersebut merupakan imbalan yang diberikan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan Saksi DODI IRAWAN untuk keperluan Gubernur Jambi saat itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menimbang bahwa Penerimaan gratifikasi tersebut telah “berlawanan dengan kewajiban atau tugas“ ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Kepala Daerah yang wajib menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifikasi), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf b dan e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan :
Pasal 67 huruf b dan e :
“Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”
Pasal 76 ayat (1) huruf e:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarangmelakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat Unsur “dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu disyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau ketentuan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pentingnya unsur dalam pasal ini adalah untuk mengetahui orang-orang yang terlibat serta perannya masing-masing dalam suatu tindak pidana yang akan menjadi pertimbangan Majelis dalam menentukan pertanggung jawaban pidana dari masing-masing pelaku peserta tindak pidana terhadap suatu delik;
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat 3 bentuk penyertaan yaitu: Yang melakukan (pleger),Yang menyuruh melakukan (doenpleger) dan Yang turut serta melakukan (medepleger);
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik, suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak diisyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar;
Menimbang, bahwa Menurut VAN HATTUM yang dimaksud “pelaku” atau “pleger” adalah orang yang memenuhi suatu rumusan delik, atau orang yang memenuhi semua unsur dari rumusan suatu delik, atau dikatakan oleh ZEVENBERGEN pelaku adalah orang yang telah memenuhi semua unsur dari suatu delik secara lengkap. Sejalan dengan pendapat tersebut, VAN BEMMELEN berpendapat bahwa pelaku adalah orang yang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu delik, atau orang yang telah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan di dalam suatu rumusan delik. HAZEWINGKEL-SURINGA berpendapat pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan. (Drs. P.A.F. Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 597-599).
Sedangkan dalam doktrin hukum pidana, pengertian ”turut serta” dikenal beberapa pendapat, yaitu antara lain:
Menurut POMPE, turut serta mengerjakan tindak pidana itu ada tiga kemungkinan:
1. Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
2. Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
3. Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik (Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Hukum Pidana, penerbit Fak. Hukum Undip,1993 halaman. 31).
W.H.A JONKERS, menyatakan : ”Ada dua syarat dari medepleger yaitu:
1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
ROESLAN SALEH, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagai berikut:
- Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan.
- Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
SATOCHID KARTANEGARA dalam bukunya Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) Bagian Kedua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 9 menyatakan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana ditentukan syarat-syarat dalam hal mana terdapat medeplegen, yaitu :
Apabila beberapa orang melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri”
Antara beberapa peserta yang melakukan bersama-sama suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran, bahwa mereka bekerja sama.
Berdasarkan Arrest Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620, dinyatakan:
”Untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat menyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.”
BerdasarkanHoge Raad 29 Juni 1936 Nomor 1047, dinyatakan :
“Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai”.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian “turut serta” tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa I dan Terdakwa II tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pendapat hukum, doktrin, dan yurisprudensi dan berdasarkan fakta persidangan merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa serta barang bukti, terkait unsur ini, majelis hakim mempertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah ZUMI ZOLA ZULKIFLI terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 - 2021 pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P Tahun 2016 tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa APIF FIRMANSYAH tetap dipercaya untuk mendampingi sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang ditugasi diantaranya untuk mencari dana guna memenuhi semua kebutuhan dan permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada saat awal menjabat sebagai Gubernur, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Menimbang bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016 ZUMI ZOLA ZULKIFLI melantik DODI IRAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dengan pesan yang disampaikannya kepada DODI IRAWAN melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ASRUL PANDAPOTAN SIHOTANG yakni agar DODY IRAWAN loyal, royal, total dan bersedia membantu kebutuhan finansial ZUMI ZOLA ZULKIFLI beserta keluarganya.
Menimbang bahwa awal bulan September 2016, atas persetujuan ZUMI ZOLA ZULKIFLI Terdakwa APIF FIRMANSYAH memerintahkan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM untuk menyampaikan pesan kepada DODI IRAWAN agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.
Menimbang bahwa masih dibulan September 2016, guna melaksanakan tugas memenuhi kebutuhan dana ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODI IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM mengumpulkan uang fee (ijon) dari para Rekanan.
Menimbang bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian:
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang jumlah seluruhnya Rp20.419.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus Sembilan belas juta rupiah)
Penerimaan Uang Fee Proyek yang Diterima Langsung oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH
Bahwa sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah)
Menimbang bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2016 s/d bulan Mei 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhnya berjumlah Rp566.300.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut didapat dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi pada perkara ini merupakan wujud perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana adanya kesepahaman atau “meeting of mind” dan kerjasama yang erat antara Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang merupakan suatu niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari para Rekanan dan PNS Provinsi Jambi, yang kemudian niat tersebut diwujudkan dalam kerjasama yang nyata yang diawali dengan adanya permintaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada Terdakwa untuk mencari dana, selanjutnya Terdakwa menindaklanjutinya dengan menerima uang dari para Rekanan yaitu dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, JEO FANDY YOESMAN Alias ASIANG, KENDRY ARIYON Alias AKENG, YOSAN TONIUS Alias ATONG, AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN, MUSA EFFENDI, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, KOMARUDIN Alias KOMAR, TIMBANG MANURUNG, WISNU SYAHPUTRA, ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI, TEGUH PRIHANTORO, DIMAS CIPTA NUGRAHA, HUSIN dan rekanan lainnya, serta dari PNS di Provinsi Jambi yaitu ARFAN (Kadis Bina Marga Provinsi Jambi) yang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu uang tersebut digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZUILKIFLI maupun kepentingan pribadi Terdakwa.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pendapat POMPE yang menyatakan bahwa turut serta mengerjakan tindak pidana itu ada tiga kemungkinan yaitu: mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak, Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI telah melakukan kerjasama yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tindak pidana menerima gratifikasi berupa uang, dimana kedudukan Terdakwa adalah sebagai pelaku turut serta (medepleger) dan ZUMI ZOLA ZULKIFLI sebagai pelaku (pleger) yang memenuhi seluruh rumusan delik yang didakwakan.
Dengan demikian maka unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.5. Unsur “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana menyatakan “dalam hal melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa tindak pidana (kejahatan) yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis hanya dijatuhkan satu pidana”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pendapat R. Soesilo yang menyatakan bahwa, “ini adalah bentuk: gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = concursus realis). Jika seorang pada suatu hari dituntut dimuka hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, hanya dijatuhkan satu hukuman kepadanya, apabila hukuman yang diancamkan bagi kejahatan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara, kesemuanya hukuman kurungan, atau kesemuanya hukuman denda. Hukuman itu tidak boleh lebih dari maksimum hukuman bagi kejahatan yang terberat ditambah sepertiganya”. (Vide: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia Bogor, 1991, hlm.82);
Berdasarkan pandangan doktrin sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ini bukanlah unsur delik, namun lebih merupakan dasar-dasar atau alasan memperberat penjatuhan pidana kepada pelaku dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan (concursus realis), namun hukuman tersebut tidak boleh melebihi hukuman maksimum yang terberat ditambah sepertiga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebelumnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah mengakui menerima uang dari beberapa kontraktor atau rekanan untuk kepentingan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 saat itu yaitu Zumi Zola Zulkifli dan juga diakui sebagaimana keterangan saksi-saksi yang memberikan uang dengan total penerimaan sebagai berikut:
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima sejumlah uang dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor di Jambi untuk membiayai beberapa kegiatan ZUMI ZOLA ZULKIFLI hingga seluruhnya berjumlah Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada akhir bulan Februari 2016 untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan ZUMI ZOLA ZULKIFLI di Jakarta.
Uang sejumlah Rp274.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk biaya pembelian 2 (dua) unit mobil Ambulance yang dihibahkan oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI dan Adiknya yakni ZUMI LAZA kepada DPD PAN Kota Jambi, agar ZUMI LAZA dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) pada bulan Maret 2016 untuk pembayaran pembuatan 10 (sepuluh) spanduk dan sewa 10 (sepuluh) titik lokasi Bill Board guna memperkenalkan ZUMI LAZA yang berencana mencalonkan diri sebagai Walikota Jambi Tahun 2018.
Uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada bulan April 2016 untuk memenuhi permintaan ZUMI LAZA guna pembayaran kekurangan sewa 2 (dua) tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Kota Baru Jambi, melengkapi pembayaran sebelumnya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Uang sejumlah Rp156.000.000,00 (seratus lima puluh enam juta rupiah) pada bulan September 2016 untuk membeli 10 (sepuluh) hewan qurban atas nama ZUMI ZOLA ZULKIFLI pada Hari Raya Idul Adha.
Bahwa sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul seluruhnya berjumlah Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan Melalui MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para Rekanan melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI yang jumlah seluruhnya Rp20.419.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus Sembilan belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari JOE FANDY YOESMAN Alias ASIANG dalam 4 (empat) kali penerimaan yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI (sepupu ASIANG) dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan dealer Suzuki Jelutung Jambi;
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan melalui RIKI dan diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di depan Alfamart Mayang Jambi;
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan melalui LINA (Bendahara ASIANG) di depan Swissbell Hotel Jambi.
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan oleh LINA pada bulan Februari 2017 di kantor ASIANG Jalan Lingkar Selatan Nomor 18 Jambi dalam bentuk 4 (empat) lembar cek yang kemudian dicairkan oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dan BASRI atas perintah MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM.
Penerimaan dari HARDONO Alias ALIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui HENDRI (staf ALIANG) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA pada akhir bulan Februari 2017 di pinggir jalan seberang Kantor Samsat Kota Jambi.
Penerimaan dari KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di parkiran BRI Jalan Sutomo Jambi.
Penerimaan dari YOSAN TONIUS Alias ATONG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada bulan April 2017 di kantor YOSAN TONIUS alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Mei 2017 yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA dikantor YOSAN TONIUS Alias ATONG Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Jambi.
Penerimaan melalui transfer dari AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tanggal 27 Maret 2017.
Penerimaan dari MUSA EFFENDI keseluruhan berjumlah Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang dikumpulkan secara bertahap dari bulan Desember 2016 – Februari 2017 dari para Rekanan antara lain MUSA EFFENDI, HANDI NICKO, RAHMAT, TOTO, REBBY, serta dari beberapa Rekanan lainnya yang dikumpulkan melalui ALFA YUDI YULIANSYAH (Staf dinas PUPR).
Penerimaan dari ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI keseluruhan sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian pada bulan Mei 2017, yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui staf ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI.
Penerimaan dari KOMARUDIN Alias KOMAR sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2017 melalui VERI ASWANDI di Kantor KOMARUDIN di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan April 2017 melalui VERI ASWANDI di Komplek DPRD Telanaipura Kota Jambi.
Penerimaan dari TIMBANG MANURUNG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dalam 2 (dua) kali pemberian, yakni:
Uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diterima oleh SENDHY HEFRIA WIJAYA di Showroom MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) di rumah TIMBANG MANURUNG Jalan Raden Syahbudin Nomor 02 Rt. 029 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penerimaan dari WISNU SYAHPUTRA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2016 di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ADE ERLANDA / NUR APRIYANTI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diterima oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan SENDHY HEFRIA WIJAYA pada bulan Desember 2016 di rumah ADE ERLANDA Jalan H. Adam Malik Lorong Kesuma Rt. 19 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Penerimaan dari TEGUH selaku Konsultan seluruhnya sejumlah Rp269.000.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dalam dua kali pemberian yakni Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah) di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari DIMAS selaku Konsultan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan melalui HUSIN (Konsultan) di rumahnya Jalan Ir. Juanda Nomor 90 Rt. 31 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Penerimaan dari HUSIN dan beberapa Rekanan seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM di daerah Arizona Jalan Sunan Giri Kota Jambi.
Penerimaan dari PARIZAL (Konsultan) seluruhnya berjumlah Rp335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian:
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 8 Maret 2016 untuk pembayaran uang muka 2 (dua) unit ambulance atas nama ZUMI LAZA yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT ARMADA PERKASA MOBILINDO.
Uang seluruhnya sejumlah Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) diterima langsung oleh MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM dalam 3 kali penerimaan.
Penerimaan dari H. NOVRIAL sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan November 2016.
Penerimaan dari KHAIRUL sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh VERI ASWANDI di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari TEDDI HERMAWAN (Konsultan) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima dalam 2 kali pemberian masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer pada tanggal 8 Maret 2017 dan diterima langsung di Showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari ARI dan SUCI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) di rumah MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM.
Penerimaan dari MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.515.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima belas juta rupiah).
b. Penerimaan Uang Fee Proyek yang Diterima Langsung oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH
Bahwa sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) yakni:
Pada bulan September 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dari JEO FANDY YOESMAN alias ASIANG yang dipergunakan untuk menggantikan uang VARIAL ADHI PUTRA yang telah diserahkan kepada ZULKIFLI NURDIN.
Pada akhir tahun 2016 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang yang berasal dari sisa fee proyek Tahun 2016 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dari ARFAN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada media dan untuk keperluan ZUMI ZOLA ZULKIFLI lainnya.
Pada awal Tahun 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari Rekanan, yang dipergunakan untuk membiayai Kampanye Pasangan Calon Bupati Muaro Jambi MASNAH mmm
Bahwa selain itu, dalam kurun waktu antara bulan Juli 2016 s/d bulan Mei 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai ‘orang kepercayaan’ ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhnya berjumlah Rp566.300.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan dari ARFAN (Kepala Bidang Bina Marga), yakni:
Pada bulan April 2016 uang sejumlah Rp376.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Tanggal 11 Juli 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Tanggal 27 Juli 2016 uang sejumlah Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari SUCI RAHMADIANTI melalui transfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH, yakni:
Tanggal 11 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 26 Agustus 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 19 Agustus 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan 2 (dua) kali transfer.
Penerimaan dari HUSIN tanggal 7 April 2016 uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Penerimaan dari NUR APRIYANTI alias YANTI tanggal 17 April 2017 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 1191014443 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening OCBC NISP nomor 310810050792 milik Terdakwa APIF FIRMANSYAH.
Menimbang bahwa Bahwa perbuatan penerimaan-penerimaan gratifikasi berupa uang oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, karena berasal dari pemberian Rekanan/kontraktor atau pihak-pihak yang berbeda, pada waktu dan tempat yang berbeda, dan diancam dengan pidana tersendiri, sehingga kesemuanya merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri (concursus realis), oleh karena itu dapat diterapkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diuraikan di atas, unsur “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yang disusun berbentuk alternatif yaitu:
PERTAMA
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
ATAU
KEDUA
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan KEDUA yang PERTAMA melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” juncto
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dinyatakan ”Dihukum sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan”, Juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana berkaitan dengan perbuatan berlanjut, yang rumusan lengkapnya yaitu “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yangditerapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Memberi atau menjanjikan sesuatu;
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, adalah setiap orang sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi;
Menimbang, bahwa maksud “setiap orang” yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 merupakan tafsiran autentik dari unsur setiap orang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “setiap orang” adalah setiap orang yang menjadi recht person yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (bekwaam), tidak dibawah pengampuan (curatele ) dan tidak sakit jiwa (gila);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini “setiap orang” memberi arah kepada terdakwa yang dihadirkan ke persidangan ini yakni Terdakwa APIF FIRMANSYAH berikut dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah ditanyakan kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH di persidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH;
Menimbang, bahwa yang dapat menjadi Subjek Hukum adalah orang perseorangan/manusia (Natuurlijk Persoon) dan Korporasi/badan hukum, dalam praktek pengadilan maupun doktrin yang dikenal dalam teori ilmu hukum unsur “setiap orang” dinyatakan sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, tanpa memperhatikan kualifikasi tertentu, apakah sebagai orang swasta ataupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, tanpa kecuali dan termasuk juga korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah termasuk orang perseorangan yang dihadapkan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggungjawab secara hukum dari Terdakwa APIF FIRMANSYAH, menurut Majelis Hakim tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa APIF FIRMANSYAH atas tindakannya dalam melakukan perbuatan pidana, hal ini dibuktikan bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH dari pemeriksaan di awal persidangan sampai selesainya proses pemeriksaan perkara ini, telah dengan lancar, jelas dan bisa dimengerti dalam memberikan tanggapan, bertanya maupun memberi jawaban, baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan selesainya pemeriksaan di persidangan ini, tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakan dan perbuatannya, Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah dewasa pada saat ini, serta selama persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa APIF FIRMANSYAH, dimana kondisi Terdakwa APIF FIRMANSYAH dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH dipandang sebagai manusia normal dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45 KUHPidana yang menentukan: “Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh: memerintahkan, supaya sitersalah itu dikembalikan kepada orangtuanya; walinya atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman; atau memerintahkan, supaya sitersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan hukuman”, sedangkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH sudah dewasa dan sudah pernah menikah;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini adalah lebih khusus kepada agar tidak terjadi kesalahan orang, bahwa orang yang didakwa Penuntut Umum yang disebutkan identitasnya dalam surat dakwaan adalah sama dengan orang yang dihadirkan dan diperiksa di persidangan ini, oleh karena itu kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah ditanyakan tentang identitasnya kembali di persidangan oleh Majelis hakim dan telah dibenarkan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggungjawab, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi ada pada diri terdakwa dan dapat diminta pertanggungjawabannya;
Ad.2 Memberi atau menjanjikan sesuatu
Menimbang, bahwa unsur memberi atau menjanjikan sesuatu maksudnya adalah “memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu”, antara memberi sesuatu dengan menjanjikan sesuatu adalah bersifat pilihan (alternatif), ini disebabkan dengan adanya kata “atau”, majelis hakim berpendapat bahwa antara memberi sesuatu dengan menjanjikan sesuatu adalah bersifat pilihan (alternatif), artinya pilihannya bisa memberi sesuatu saja atau menjanjikan sesuatu saja;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berasal dari ketentuan Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP adalah merupakan pasangan dari Pasal 12 huruf a yang berasal dari Pasal 419 angka 1 KUHP, maka dengan sendirinya yang dimaksud dengan “sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah “hadiah”. Yang dimaksud dengan “hadiah”, menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 (dalam Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Gramedia 1986 dan R. Wiyono Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, hal.58) adalah “segala sesuatu yang mempunyai arti”, dan majelis hakim berpendapat bahwa “sesuatu” disini adalah segala sesuatu yang mempunyai arti atau nilai;
Menimbang, bahwa “memberi” menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti menyerahkan/ membagikan/ menyampaikan sesuatu, bisa juga menyediakan/melakukan, bisa juga memperbolehkan/mengizinkan, atau menjadikan supaya, atau bisa juga menyampaikan/mengirimkan, sedangkan terhadap orangnya disebut pemberi;
Menimbang, bahwa kata “menjanjikan” berarti: “menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain”. Maka dapat dipahami bahwa pengertian “memberi” atau “menjanjikan” terkait dengan “sesuatu benda/barang” baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud;
Menimbang, bahwa memberi berarti beralihnya benda yang dijadikan objek pemberian dari tangan pemberi ke tangan penerima, dan ini tidak mensyaratkan benda itu beralih secara fisik tapi cukup dengan beralihnya penguasaan benda tersebut kepada penerima. Memberi menunjukkan bahwa pemberian (sesuatu) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara telah diselesaikan sebelum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa yang termasuk “sesuatu” dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah baik berupa benda berwujud, berupa fasilitas ataupun tidak berwujud;
Menimbang, bahwa unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Juni 1956 Nomor 145 K/Kr/1955 (P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, 1991) terdapat pertimbangan sebagai berikut: “Pasal 209 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pemberian itu harus diterima, dan maksud dari Pasal 209 KUHP itu ialah untuk menetapkan sebagai suatu kejahatan tersendiri, suatu percobaan yang dapat dihukum untuk menyuap”, dan tidak menjadi syarat apakah “sesuatu” yang dimaksud oleh Pasal 209 KUHP tersebut, diterima atau ditolak oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi atau dijanjikan “sesuatu” oleh pelaku tindak pidana korupsi, dan tidak menjadi syarat apakah “sesuatu” itu diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada saat sedang melaksanakan tugas jabatan atau dinasnya, tidak perlu dilakukan di waktu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas, akan tetapi dapat juga pada saat di rumah atau di tempat lain dimana saja;
Menimbang, bahwa menjanjikan sesuatu, maksudnya dalam menjanjikan apa yang dijanjikan itu belum diwujudkan sebelum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang disuap melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana kehendak pembuat. Ketika janji diucapkan atau diberikan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disuap belumlah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Apa yang dijanjikan baru dipenuhi oleh pelaku setelah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa objek pemberian atau menjanjikan adalah “sesuatu”. Kata “sesuatu” berarti segala sesuatu benda maupun bukan benda, yang mempunyai nilai, harga atau menyenangkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai si penerima, benda di sini bisa berupa benda yang berwujud atau tidak berwujud, hal pokok dalam pemberian di sini adalah disyaratkan benda itu (berwujud atau tidak berwujud) telah lepas kekuasaannya dari tangan pemberi dan berpindah ke dalam kekuasaan orang lain yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perbuatan pemberian dianggap selesai terjadi, apabila perbuatan itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan “sesuatu” tersebut dapat berupa hadiah dalam perkara ini adalah segala sesuatu yang mempunyai arti/nilai, sedangkan yang dimaksud dengan menjanjikan adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran;
Menimbang, bahwa apabila objek berupa menjanjikan, maka ketika “sesuatu” tersebut telah disampaikan dan diberikan kesanggupan untuk memenuhinya, maka perbuatan pemberian “sesuatu” berupa menjanjikan tersebut telah selesai, walaupun pada akhirnya nanti pemberian tersebut ada yang terlaksana dengan baik dan ada yang tidak terlaksana yang disebabkan karena bukan kehendak dari si pemberi atau si penerima “sesuatu” itu, tentang bagaimana cara atau teknis pemberian tersebut dapat saja langsung dilakukan oleh si pemberi maupun secara tidak langsung dengan memakai perantara;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH dapat disebut sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu, maka dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan;
Menimbang bahwa pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Hasil pertemuan tersebut disepakati akan disampaikan ZOERMAN MANAP kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Menimbang bahwa selanjutnya ZOERMAN MANAP menelpon ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta untuk bertemu, namun karena ZUMI ZOLA ZULKIFLI sedang berada di Jakarta, ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta ZOERMAN MANAP bertemu Terdakwa APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaannya. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZUKIFLI terkait permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa selain itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga bertemu dengan SUPRIYONO yang meminta tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Badan Anggaran sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga mengatakan akan melaporkannya kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH melaporkan permintaan tersebut kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI, selanjutnya ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN, karena sebelumnya DODY IRAWAN juga melaporkan tentang adanya permintaan tambahan uang ketok palu dari ZAINAL ABIDIN (Ketua Komisi III) untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta adanya permintaan dari CORNELIS BUSTON berupa paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp50 Milyar.
Menimbang bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI tersebut, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH berkoordinasi dengan DODY IRAWAN untuk memenuhi permintaan uang ketok palu Anggota DPRD terkait pengesahan APBD TA 2017 masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tambahan uang ketok palu khusus untuk Anggota Banggar seluruhnya sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan terkait permintaan CORNELIS BUSTON akan diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa paket pekerjaan.
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH menemui ZOERMAN MANAP di rumah ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujui permintaan uang ketok palu untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk Pimpinan yakni CORNELIS BUSTON, ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI dan ZOERMAN MANAP disepakati akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari Anggota dan menjanjikan uang ketok palu tersebut akan diberikan setelah RAPBD TA 2017 disahkan, yang kemudian disetujui ZOERMAN MANAP.
Menimbang bahwa terkait permintaan Komisi III, Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN berkoordinasi dengan dengan PAUT SYAKARIN untuk merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III yang jumlah keseluruhanya Rp2.275.000.000.00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan meminta DODY IRAWAN untuk menyampaikan kepada ZAINAL ABIDIN agar berkoordinasi langsung dengan PAUT SYAKARIN.
Menimbang bahwa setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI melalui Terdakwa APIF FIRMANSYAH tersebut, maka rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi berjalan lancar dan quorum. Selanjutnya Pimpinan beserta Anggota DPRD Provinsi Jambi mengesahkan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 dilanjutkan dengan penandatanganan Perda APBD oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi dan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa APIF FIRMANSYAH di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut;
Menimbang bahwa setelah pengesahan APBD TA 2017, Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI bahwa Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menanyakan realisasi uang ketok palu, kemudian Terdakwa APIF FIRMANSYAH diminta oleh ZUMI ZOLA ZULKIFLI untuk menyelesaikannya. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), yakni masing-masing dari:
JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
HARDONO ALIAS ALIANG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
KENDRY ARIYON Alias AKENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
RUDY LIDRA sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ISMAIL alias MAEL sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI sejumlah Rp1.125.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
HENDRI ATAN Alias ATENG sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
CHANDRA ONG alias ABENG sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari:
MUSA EFFENDI sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
REBBY sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
RAHMAT dan TOTO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
HANDI NICKO sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
AGUS RUBIYANTO alias AGUS TRIMAN (Ketua DPRD Tebo) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
YOSAN TONIUS alias ATONG sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
EDI TEBING sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM sendiri juga memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang.
Menimbang bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan milyar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Menimbang bahwa selain pemberian uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diserahkan melalui KUSNINDAR tersebut, pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang diberikan kepada:
ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan yakni tahap pertama di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Ir. H. Juanda Lorong Kasturi I Nomor 06 Rt. 27 Rw. 07 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Jambi;
CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam dua kali penyerahan, yakni tahap pertama di Parkiran Kantor DPD PDI-P di Jalan Haji Kamil Jambi dan tahap kedua di rumahnya di Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 Rt. 002 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi;
RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 Rt. 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam dua kali penyerahan di rumahnya di Jalan Kopral Tukini Rt. 44 Lingkar Selatan Kota Jambi;
SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumahnya Jalan Kapten A. Bakaruddin Rt. 04 Nomor 11 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.
Khusus untuk ZOERMAN MANAP, ada juga penyerahan uang yang diberikan oleh ENDRIA PUTRA yakni sejumlah Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan di rumah ZOERMAN MANAP Jalan Slamet Riyadi Rt. 08 Nomor 06 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Menimbang bahwa untuk realisasi tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 khusus Anggota Banggar, atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH, pada awal Januari 2017 DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Menimbang bahwa karena jumlah uang ketok palu yang harus diberikan melebihi dari jumlah uang yang terkumpul dari Para Rekanan, maka untuk memenuhi kekurangan tersebut Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah).
Menimbang bahwa terkait permintaan ZAINAL ABIDIN perihal tambahan uang ketok palu APBD TA 2017 untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN secara bertahap yakni:
Tahap pertama uang sejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh HASANUDIN (orang kepercayaan PAUT SYAKARIN) kepada ZAINAL ABIDIN melalui EFFENDI HATTA pada pertengahan bulan November 2016 bertempat di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Tahap kedua uang sejumlah Rp1.950.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh PAUT SYAKARIN kepada ZAINAL ABIDIN pada bulan Februari 2017 bertempat di rumah PAUT SYAKARIN di Villa Kenali Permai Blok C Nomor 27 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Menimbang bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas terbukti adanya pemberian sesuatu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Komisi III DPRD Jambi serta pemberian sesuatu kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Menimbang bahwa pemberian tersebut diawali dengan adanya permintaan CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi kepada ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Jambi. Bahwa kemudian ZUMI ZOLA ZULKIFLI meminta ZOERMAN MANAP bertemu Terdakwa APIF FIRMANSYAH selaku orang kepercayaannya. Kemudian dilakukan pertemuan antara Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan ZOERMAN MANAP, dalam pertemuan tersebut ZOERMAN MANAP meminta agar Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyampaikan kepada ZUMI ZOLA ZUKIFLI terkait permintaan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang bahwa permintaan ini kemudian direalisasikan oleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH atas persetujuan Saksi ZUMI ZOLA ZULKIFLI dengan cara meminta DODI IRAWAN DODI IRAWAN selaku Kadis PUPR untuk mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor di PUPR sehingga terkumpul sejumlah uang yaitu sebesar Rp9.125.000.000,00 (Sembilan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), selain itu juga ada pegumpulan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan oleh MUHAMAD IMADUDDIN alias IIM sejumlah Rp1.715.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah) untuk memenuhi uang ketok palu tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan MUHAMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR (Anggota DPRD Provinsi Jambi) untuk menyerahkan uang ketok palu kepada para Anggota DPRD Provinsi Jambi. Kemudian antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, MUHAMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa menyerahkan uang kepada KUSNINDAR seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (Sembilan miliar seratus juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut, kemudian KUSNIDAR membagikan secara bertahap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni : CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Menimbang bahwa telah juga diberikan Uang ketok palu kepada unsur pimpinan yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang diberikan kepada ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
Menimbang bahwa untuk uang tambahan bagi anggota Banggar yang diminta oleh Saksi Supriyono juga telah diserahkan dengan cara DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Menimbang bahwa untuk uang tambahan Komisi III yang diminta oleh Saksi Zainal Abidin untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN dengan dua tahap sebagaimana telah diuraikan dalam fakta.
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan-perbuatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan pidana (strafbaar feit) sudah selesai, karena dari sini sudah dapat dilihat ada niat jahat (mens rea) atau sikap batin dari Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk melakukan tindak pidana (delik);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena yang dimaksud dengan “sesuatu” dalam perkara ini adalah sesuatu yang mempunyai nilai/harga/arti, sedangkan dalam perkara ini yang diminta oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi III melalui DODI IRAWAN dan uang untuk anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi serta uang ketok palu untuk unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi adalah sesuatu yang mempunyai nilai/harga/arti;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat unsur “memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ini dapat dilakukan baik oleh pelaku maupun oleh pihak ketiga lainnya, dan tidak mensyaratkan ada kepentingan atau tidak dari pelaku tindak pidana korupsi, serta tidak juga mensyaratkan bahwa pemberian itu harus diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi:
pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2), adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud “Penyelenggara Negara” adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” meliputi:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ditegaskan bahwa : ”DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi”. Kemudian Pasal 340 ayat (1) mengatur “Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif” jo ayat (3) “Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi berhak menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut dan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengenai status/jabatan Anggota DPRD Provinsi Jambi apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sebagai penyelenggara Negara, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lainnya, telah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, berdasarkan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jambi Masa Jabatan 2014-2019;
Menimbang bahwa bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 mempunyai tugas dan wewenang antara lain: membentuk Peraturan Daerah(Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
Tugas legislasi; bersama-sama dengan eksekutif (pemerintah) membuat Peraturan Daerah termasuk dalam hal ini membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur;
Tugas Budgeting/penganggaran;
Controling/Pengawasan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019memiliki kualifikasi sebagai “Pegawai Negeri” karena berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 telah menerima gaji atau upah dari keuangan daerah, selain dari pada itu bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 yang menjalankan fungsi legislasi termasuk pula dalam pengertian “Penyelenggara Negara” sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menimbang, bahwa walaupun Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 telah memenuhi kualifikasi sebagai “Pegawai Negeri” maupun memenuhi kualifikasi sebagai ”Penyelenggara Negara”, namun mengingat peranan Para Terdakwa dalam perkara a quo sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjalankan fungsi legislatif (vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999), menurut pendapat Majelis hakim terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 lebih tepat memenuhi unsur sebagai “Penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa antara unsur “sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” adalah bersifat alternatif atau pilihan, maka apabila salah satu saja terpenuhi unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur sebagai “pegawai negeri atau peyelenggara Negara” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4 Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan penjelasan pengertian unsur “dengan maksud supaya...dst”, maka Majelis hakim akan menghubungkannya dengan sumber-sumber hukum yang relevan dengan unsur ini;
Menimbang, bahwa “dengan maksud” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya: yang dikehendaki; tujuan; niat; kehendak; arti; makna (dari suatu perbuatan, perkataan, peristiwa, dan sebagainya);
Menimbang, bahwa unsur “dengan maksud” adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan (dolus) dari pelaku tindak pidana korupsi, istilah ini juga banyak digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menyatakan kesengajaan, sengaja dalam hukum pidana adalah kehendak si pelaku tertuju kepada pengrealisasian suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang atau melalaikan perbuatan yang diperintahkan oleh Undang-undang. Kesengajaan merupakan bagian dari kesalahan (Schuld) dalam arti luas;
Menimbang, bahwa secara umum kesengajaan berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut sebagaimana rumusan kesengajaan dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa kesengajaan tersebut ditujukan pada 2 (dua) hal yakni: pertama, memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu, dan kedua, memberi sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa secara teori seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan 3 (tiga) bentuk sikap batin yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan yakni:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus), dimana perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana dengan kata lain si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana, artinya apa yang dimaksud telah dikehendakinya;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzjin), dimana apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya. Maka dari itu, sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat perbuatannya nanti atau apa-apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet), dimana apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan akan timbul akibat lain. Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi. Jadi ada dua syarat dalam teori ini, pertama, pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaannya yang merupakan delik, dan kedua, sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud.
Menimbang, bahwa pengertian “supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya”, menurut para ahli, diantaranya:
R. Wiyono, berpendapat bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya”; bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut:
“telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan”;
Andi Hamzah, berpendapat bahwa “Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata-kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian”;
Relevan dengan ketentuan ini, S. R. Sianturi berpendapat bahwa ”bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut ia pun tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwa suatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang”;
Darwan Prints, berpendapat “Bertentangan dengan kewajiban berarti bertentangan dengan tugas atau apa yang harus dilakukan”;
Menurut Remmlink penyalahgunaan kekuasaan/ wewenang (misbruik van gezag) selalu mengandaikan adanya hubungan kerja/ kedinasan dan sebab itu terjalin hubungan atasan bawahan. Sarana atau cara ini selalu terbentuk tekanan tertentu, perintah untuk melakukan sesuatu, yang mengalir dari kekuasaan terhadap bawahan dan selalu bervariasi mengikuti perubahan relasi keduanya”;
Sejalan dengan itu Eddy O.S meyatakan untuk konteks uitlockking terdiri dari dua pihak yaitu yang menganjurkan (auctor intellectualis) & yang dianjurkannya (auctor materialist) dimana ada beberapa syarat ; 1. Sengaja menganjurkan (dari auctor intellectualis) , 2. Auctor materialst yang nanti berkaitan dengan keadaan psikis, 3. Auctor materialist benar-benar melakukan apa yang dianjurkan, 4. Perbuatan hubungan keduanya diatur secara limitatif dalam Ps 55 (1) ke – 2 KUHP, si Auctor materialist dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam Uitlockking ketiga prinsip ini harus ada yaitu : 1. Keduanya dapat dimintai pertgjwban pidana, 2. Bersifat limitatif, 3. auctor intellectualis tidak mungkin mewujudkan sendiri semua unsur yang ada dalam rumusan delik”;
Selanjutnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963 menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”;
Menimbang, bahwa pengertian “yang bertentangan dengan kewajibannya” menurut hukum positif, yakni:
Menurut Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Pemaknaan terhadap pengertian “dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dalam hukum positif antara lain dapat dijumpai dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 2 menentukan bahwa:
”Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberi suap ......dst”.
Bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang dimaksud dengan ”kewenangan dan kewajibannya” termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing;
Menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berbunyi ”Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi “Setiap PNS dilarang: menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja, dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dan pendapat para ahli tersebut diatas, apakah unsur “dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, terpenuhi atau tidak dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang relevan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam pertimbangan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” telah terbukti bahwa CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD, KUSNINDAR, ZOERMAN MANAP, AR. SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, dan RAHIMA selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 – 2019 telah menerima janji dan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pengesahan RAPERDA APBD TA 2017 menjadi PERDA APBD TA 2017.
Menimbang bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 36 huruf g juncto Pasal 152 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi juncto Pasal 15 huruf g juncto Pasal 16 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jambi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad 5 Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dimana disebutkan dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Unsur dalam pasal ini berarti bersifat alternative yang berarti bahwa jika salah satu sub unsur telah terbukti maka seluruh unsur-unsur telah dinyatakan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dikenal dengan nama penyertaan (delneming), pengertian penyertaan (delneming) ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik, selanjutnya masalah penyertaan (delneming) ini telah dibahas oleh Prof. Satochid Karta Negara, SH. dalam bukunya “Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai ajaran penyertaan (delneming) yang terdapat pada suatu perbuatan pidana/delik (strafbaarfeit), apabila dalam suatu perbuatan pidana/delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap perbuatan pidana/delik;
Hubungan ini beberapa macam sehingga hubungan ini bisa berbentuk:
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana/delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan perbuatan pidana/delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana/delik tersebut ;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan perbuatan pidana/delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan perbuatan pidana/delik;
Sementara penyertaan (deelneming) ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:
Bentuk penyertaan (deelneming) yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
Bentuk penyertaan (deelneming) yang tidak berdiri sendiri (accessoire deelneming) yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yang satu juga dapat dihukum;
Dalam ketentan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang termasuk kepada para pembuat (mededader) adalah:
Yang melakukan (plegen);
Yang menyuruh melakukan (doen plegen);
Yang turut serta melakukan (mede plegen);
Yang sengaja menganjurkan (uitlokken);
Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik, suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak diisyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar ;
Menimbang, bahwa menurut Loebby Loeqman, dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” yang mensitir pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor: 15/K/Kr/1970 menganut bahwa tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu disyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau ketentuan peraturan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan, bahwa benar pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan untuk permintaan tersebut ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN.
Menimbang bahwa Bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa APIF FIRMANSYAH di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang.
Menimbang bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan milyar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Menimbang bahwa pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
Menimbang bahwa untuk uang tambahan bagi anggota Banggar yang diminta oleh Saksi Supriyono juga telah diserahkan dengan cara DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Menimbang bahwa untuk uang tambahan Komisi III yang diminta oleh Saksi Zainal Abidin untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN dengan dua tahap sebagaimana telah diuraikan dalam fakta.
Bahwa dari rangkaian fakta hukum diatas terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) antara Terdakwa APIF FIRMANSYAH bersama-sama ZUMI ZOLA ZULKIFLI, DODI IRAWAN, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan PAUT SYAKARIN dalam pembahasan adanya permintaan uang dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019, adanya kesepakatan untuk pemberian uang ketok palu sampai dengan realisasi pemberian uang seluruhnya berjumlah Rp13.665.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 terkait pembahasan RAPERDA APBD TA 2017 menjadi PERDA APBD TA 2017.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya delik korupsi dalam perkara ini adalah merupakan rangkaian dari tindakan ZUMI ZOLA, Terdakwa APIF FIRMANSYAH, DODI IRAWAN, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM dan PAUT SYAKARIN. dimana ZUMI ZOLA selaku Gubernur sangat berkepentingan untuk memenuhi keinginan anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu permintaan uang ketok palu. Untuk itu ZUMI ZOLA meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk mencari solusinya, dimana solusi yang dilakukan oleh Terdakwa APIF FIRMASYAH adalah dengan meminta bantuan para pengusaha dan atau kontraktor melalui DODI IRAWAN. dan kemudian uang tersebut dikumpulkan dan disimpan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM jelas disini terdapat hubungan kausalitas.
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa APIF FIRMANSYAH adalah sebagai orang yang melakukan (plegen) perbuatan pidana/delik (strafbaar feit);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad 6 Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan
Menimbang, bahwa terhadap unsur dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana fakta hukum yang relevan yang telah diuraikan terlebih dahulu diatas;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menentukan:
“Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaraan; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP mengandung unsur perbuatan mana dilakukan secara berturut-turut, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut atau diteruskan;
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah perbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain;
Menimbang, bahwa dalam ilmu Hukum Pidana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan yang berlanjut/diteruskan (Voorgezette Handeling), antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa pada diri pelaku (dader) harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari satu kehendak yang dilarang, yang menentukan dalam hal ini adalah apakah sebenarnya yang menjadi dasar dari perbuatan tersebut;
Bahwa perbuatan pelaku (dader) itu haruslah sama atau sama macamnya;
Bahwa waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak terlalu lama, akan tetapi perbuatan itu boleh terus menerus berjalan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kalimat “beberapa perbuatan itu harus mempunyai hubungan yang sedemikian rupa” hubungan tersebut dapat ditafsirkan secara macam-macam, misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu dan sebagainya, sementara dalam Putusan Hoge Raad disebutkan bahwa (Voorgezette Handeling) atau tindakan yang dilanjutkan itu sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH memenuhi unsur ini, akan dipertimbangkan sebagaimana fakta-fakta hukum yang relevan yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah Majelis Hakim uraikan, bahwa benar pada bulan Oktober 2016, CORNELIS BUSTON selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, ZOERMAN MANAP selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi beserta para Pimpinan Fraksi bertempat di ruang kerja ZOERMAN MANAP melakukan pertemuan membicarakan permintaan uang ketok palu sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan untuk permintaan tersebut ZUMI ZOLA ZULKIFLI menyetujuinya dan meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk mencarikan solusi dengan cara mengumpulkan uang dari Rekanan serta mengingatkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH agar memperhatikan Rekanan yang telah membantu. Selain itu ZUMI ZOLA ZULKIFLI juga meminta Terdakwa APIF FIRMANSYAH untuk berkoordinasi dengan DODY IRAWAN.
Menimbang bahwa Bahwa menindaklanjuti arahan ZUMI ZOLA ZULKIFLI terkait pemenuhan uang ketok palu, selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH, DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM melakukan pertemuan di rumah Terdakwa APIF FIRMANSYAH di daerah Cemara Jalan HOS Cokroaminoto Rt. 10 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan Rekanan-rekanan yang dapat dimintai uang. Dalam kesempatan itu Terdakwa APIF FIRMANSYAH menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai uang diantaranya JOE FANDY YOESMAN alias ASIANG, HARTONO alias ALIANG, KENDRY ARION alias AKENG, RUDY LIDRA, ISMAIL alias MAEL, ANDI PUTRA WIJAYA alias ANDI KERINCI, MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, HENDRI ATAN alias ATENG, CHANDRA ONG alias ABENG, PAUT SYAKARIN dan MUSA EFFENDI. Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para Rekanan tersebut Selanjutnya Terdakwa APIF FIRMANSYAH meminta DODY IRAWAN dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00 (sembilan milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
pada bulan Januari 2017 bertempat di showroom milik MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM yang berada di Kota Jambi, Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM meminta bantuan KUSNINDAR selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk membagikan uang ketok palu pengesahan APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang akan diberikan secara bertahap dan disanggupi oleh KUSNINDAR. Selanjutnya MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan kepada KUSNINDAR catatan berisi daftar nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan menerima uang.
Menimbang bahwa sebagai realisasi pemberian uang ketok palu tersebut, sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017 MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH memberikan uang secara bertahap kepada KUSNINDAR di rumahnya Jalan Seroja V Nomor 31 Rt 10 Kelurahan Sei Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi seluruhnya berjumlah Rp9.100.000.000,00 (sembilan milyar seratus juta rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, yakni kepada CORNELIS BUSTON, NASRI UMAR, ZAINAL ABIDIN, HASANI HAMID, NURHAYATI, EFFENDI HATTA, SULIYANTI, KARYANI, SUFARDI NURZAIN, M. JUBER, POPRIYANTO, TARTINIAH, ISMET KAHAR, GUSRIZAL, MAYLOEDDIN, ZAINUL ARFAN, ELHELWI, MESRAN, HILALATIL BADRI, LUHUT SILABAN, MELIHAIRIYA, BUDI YAKO, M. KHAIRIL, BUSTAMI YAHYA, YANTI MARIA SUSANTI, MUHAMADIYAH, SYOFIAN ALI, TADJUDDIN HASAN, FAHRURROZI, MUNTALIA, SAINUDDIN, EKA MARLINA, HASIM AYUB, AGUS RAMA, WIWID ISWHARA, SUPRIYONO, SYOFIAN, MAULI, PARLAGUTAN NASUTION, HASAN IBRAHIM, RUDI WIJAYA, ARRAKHMAT EKA PUTRA, SUPRIYANTO, NASRULLAH HAMKA, CEKMAN, JAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, EDMON, A. SALAM HAJI DAUD dan KUSNINDAR.
Menimbang bahwa pada kurun waktu antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017, ada juga penyerahan uang yang dilakukan oleh MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM, DODY IRAWAN dan Terdakwa APIF FIRMANSYAH yang seluruhnya berjumlah Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) ZOERMAN MANAP sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), AR. SYAHBANDAR sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), CHUMAIDI ZAIDI sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), RAHIMAH sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), MUHAMADIYAH sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), SUPRIYONO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
Menimbang bahwa untuk uang tambahan bagi anggota Banggar yang diminta oleh Saksi Supriyono juga telah diserahkan dengan cara DODY IRAWAN meminta MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM menyerahkan uang tambahan ketok palu sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) untuk 27 (dua puluh tujuh) orang Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi kepada ZAINAL ABIDIN di rumahnya Jalan A. Thalib Nomor 9 Rt. 26 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi;
Menimbang bahwa untuk uang tambahan Komisi III yang diminta oleh Saksi Zainal Abidin untuk 13 (tiga belas) orang Anggota Komisi III masing-masing sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.275.000.000,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), atas sepengetahuan Terdakwa APIF FIRMANSYAH direalisasikan oleh PAUT SYAKARIN dengan dua tahap sebagaimana telah diuraikan dalam fakta.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat Dari rangkaian fakta hukum tersebut, maka jelas Pemberian uang oleh Terdakwa Apif Firmansyah bersama-sama dengan ZUMI ZOLA ZULKIFLI kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, merupakan perbuatan sejenis yaitu pemberian uang suap, perbuatan mana dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama yakni bulan bulan November 2016 s/d bulan Mei 2017, dan pemberian suap tersebut ada hubunganya sedemikian rupa yakni didasarkan pada satu kehendak yang sama yaitu agar Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014-2019 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (PERDA APBD TA 2017).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena Majelis Hakim telah cukup mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa APIF FIRMANSYAH haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua yang Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Maka sepanjang Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dalam batasan pidana “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah)” adalah telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum, karena masih dalam batasan yang telah ditentukan Undang-Undang;
Menimbang bahwa mengenai permohonan Terdakwa APIF FIRMANSYAH dan Penasehat Hukum agar menetapkan Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebagai “Justice Collaborator” Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi syarat dan pedoman Majelis untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator diatur pada angka 9 huruf a dan b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu, yang berbunyi: Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut:
Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan;
Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Menimbang bahwa berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu mensyaratkan adanya Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana. Menimbang bahwa dalam perkara a-quo Majelis Hakim tidak menemukan adanya pernyataan Penuntut Umum yang menyatakan adanya keterlibatan Terdakwa APIF FIRMANSYAH dalam mengungkap tindak pidana korupsi, mengungkap pelaku-pelaku lainnya.
Menimbang bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH merupakan pelaku utama dalam terjadinya tindak pidana Korupsi sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum, dengan demikian Majelis Hakim menilai Terdakwa APIF FIRMANSYAH tidak memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian Majelis Hakim menolak permohonan tersebut.
Sedangkan permohonan Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan memberikan putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang sudah adil menurut Majelis Hakim dan telah memberikan kepastian hukum serta telah cukup bijaksana menurut Majelis Hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait dengan pidana tambahan yaitu berupa pembayaran uang pengganti, yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur secara tegas dalam KUHP, demikian pula Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d yang secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 18 :
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan Seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan Seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan Seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 17 :
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Menimbang, bahwa selain itu terkait dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 tersebut, yang dipertegas kembali dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi, dimana pada Pasal 3 menyebutkan : “Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II(berarti meliputi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas”.
Menimbang bahwa defenisi Korupsi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kerugian keuangan Negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
Suap menyuap diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d;
Penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c;
Pemerasan diatur dalam Pasal 12 hurufe, g dan h;
Perbuatan curang diatur Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c,d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h;
Benturan kepentingan dalam pengadaan diatur dalam Pasal 12 huruf i;
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 12 C.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan lebih lanjut dalam Penjelasan terkait Pasal 3 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tersebut berbunyi, “Penjatuhan pembayaran uang pengganti terhadap tindak pidana korupsi selain yang terkait dengan kerugian Negara dapat dijatuhkan jika atas perbuatan Terdakwa, Terdakwa memperoleh hasil korupsi sementara itu tidak semua hasil korupsi tersebut dapat dikenakan perampasan berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf a. Sebagai contoh dalam perkara penyuapan, harta yang diterima penerima suap pada dasarnya adalah hasil korupsi. Harta tersebut pada prinsipnya haruslah dirampas menjadi milik Negara. Namun sangat mungkin harta tersebut sudah tidak berada di tangan Terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian sehingga tidak dapat dikenakan penyitaan pada saat penyidikan dan perampasan. Dalam kasus-kasus seperti itu, untuk menghindari Terdakwa menikmati hasil korupsi tersebut dikemudian hari, maka atas selisih harta hasil korupsi (uang suap) yang belum dikenakan perampasan dapat dikenakan uang pengganti”.
Menimbang, bahwa terkait dengan besaran uang pengganti pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tersebut jelas selaras dengan harapan untuk ditambahnya dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah dilakukannya tindak pidana korupsi oleh pihak lain, dikarenakan adanya kemungkinan untuk dimiskinkan jika terbukti melakukan korupsi.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu gratifikasi sehingga dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi, Bukti Surat dan keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta bahwa selama menjadi asisten dan orang kepercayaan ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 – 2021, Terdakwa APIF FIRMANSYAH atas suruhan ZUMI ZOLA ZULKIFLI telah menerima sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp34.620.300.000,00 (tiga puluh empat milyar enam ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian
Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima dari MUHAMMAD IMADUDDIN Alias IIM Kontraktor pada awal ZUMI ZOLA ZULKIFLI menjadi Gubernur Provinsi Jambi;
Rp33.419.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah) Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang dari para Rekanan terkumpul yang diterima sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 dengan rincian yang diterima melalui MUHAMMAD IMADUDDIN alias IIM jumlah seluruhnya Rp20.419.000.000,00 (dua puluh milyar empat ratus Sembilan belas juta rupiah) dan sejak akhir tahun 2016 sampai dengan September 2017 Terdakwa APIF FIRMANSYAH juga menerima fee dari proyek TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah);
Terdakwa APIF FIRMANSYAH menerima uang secara langsung dari beberapa kontraktor dan PNS Provinsi Jambi seluruhnya berjumlah Rp566.300.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa dari sejumlah uang tersebut Terdakwa APIF FIRMANSYAH mengakui ada sebagian yang dipakainya secara pribadi tetapi tidak tahu pasti berapa jumlah yang telah dipakainya, akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi dan barang bukti bahwa dari uang gratifikasi tersebut sejumlah Rp29.847.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan ZUMI ZOLA ZULKIFLI, sedangkan Terdakwa memperoleh bagian sejumlah Rp4.773.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 B huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketahui bahwa yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta atau lebih) maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Menimbang bahwa ZUMI ZOLA ZULKIFLI ataupun Terdakwa selaku asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap, justru sebaliknya dalam persidangan ini ZUMI ZOLA ZULKIFLI ataupun Terdakwa selaku asisten pribadi ZUMI ZOLA ZULKIFLI mengakui uang tersebut dikumpulkan dari rekanan atau kontraktor sebagai ijon proyek untuk anggaran tahun 2017.
Menimbang bahwa atas penerimaan uang untuk Terdakwa APIF FIRMANSYAH sebesar Rp4.773.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak dapat membuktikannya asal-usul perolehannya. Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak uang yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi gratifikasi yaitu sebesar Rp4.773.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah melakukan pengembalian sebagai berikut:
Bahwa dari uang Gratifikasi yang diperoleh oleh Terdakwa tersebut, ada yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa yakni:
Dalam proses penyidikan perkara An. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, terdapat uang yang disita secara sah dari Terdakwa yaitu:
Uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Dalam Proses persidangan An. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, Terdakwa menyetorkan uang ke Rekening Penitipan KPK sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti tambahan sebagai barang bukti nomor 171 dalam perkara An. ZUMI ZOLA ZULKIFLI.
Bahwa terhadap uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut, sudah diputus dirampas untuk negara dalam perkara an ZUMI ZOLA ZULKIFLI, putusan nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dan telah disetorkan ke kas negara.
Selain itu dalam proses penyidikan Terdakwa juga telah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK sebagai uang pengembalian atas uang yang diterimanya, yaitu: Uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juga rupiah) beserta Bukti setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juga rupiah) secara tunai dari APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI Nomor 8844201810000011 Rek KPK-Perkara Jambi (BB Nomor 470 dan BB Nomor 471).
Menimbang bahwa bahwa uang yang diperoleh Terdakwa APIF FIRMANSYAH dari hasil Tindak Pidana Korupsi seluruhnya berjumlah Rp4.773.300.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan uang yang sudah disita dan disetorkan ke Rekening KPK sebagai Pengembalian uang hasil tindak pidana berjumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), maka kepada Terdakwa sudah selayaknya dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp4.323.300.000,00 (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), yang selengkapnya tertuang dalam amar tuntutan.
Menimbang bahwa mengenai hukuman denda Majelis hakim berpendapat dengan adanya kata-kata “dan/atau”, maka memberikan pilihan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman denda dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a ini sesuai dengan perbuatan terdakwa dan pilihan tersebut harus digunakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan rasa berkeadilan, untuk itu oleh karenanya terhadap perkara ini, Majelis Hakim berpendapat kepada terdakwa juga telah memenuhi rasa keadilan apabila dibebankan untuk membayar denda, dan mengenai lamanya hukuman denda adalah sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2) menentukan: “hukuman denda dapat diganti dengan hukuman kurungan” dan Pasal 30 ayat (3) KUHP menentukan: “lamanya hukuman kurungan pengganti denda sekurang-kurangnya 1 (satu) hari dan selama-lamanya 6 (enam) bulan, oleh karenanya kepada Terdakwa APIF FIRMANSYAH dibebankan untuk membayar denda, yang besarnya sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dengan mengingat ketentuan pasal 46 ayat (2), pasal 194 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP oleh karena telah melalui penyitaan yang sah, maka dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini, dan mengenai status hukumnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
| 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA. | |
| 1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan : 1. ATONG – 100 14/8 2. ANDI – 100 15/8 | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru “(masalah teknis)”. | |
| 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,- | |
| 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain “Demokrat….”. | |
| 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017 | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,- | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017 | |
| 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam. | |
| 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya. | |
| 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “Belanja Bidang Pendidikan dst…”. | |
| 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) . | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan “7 September dst…”. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat : 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017. | |
| 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018. | |
| 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan “Kamis – Sabtu”. | |
| 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 – 11 – 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. | |
| 12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan | |
| 1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018. | |
| 1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.- | |
| 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI. | |
| 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP | |
| 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332/SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP, MA | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019.- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1 | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 – 2021. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.01 Tanggal 05 Juli 2017, untuk pekerjaan konstruksi jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.02 Tanggal 07 Agustus 2017, Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 19 Juni 2017 Nomor Kontrak : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Konsultasi Supervisi CV. Cazero Teknik Konsultasi, Penyedia PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, tanggal 07 Agustus 2017, Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor: 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 9 Juli 2017atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km), Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan CV. Satria Mitra Muda. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Agustus 2017 atas Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Kontraktor Pelaksana CV. Satria Mitra Muda, Konsultan Pengawas CV. Atifa Cipta Rencana. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 –KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 –KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1503-DPUPR-5.2/15.25/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab. Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa . | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino – Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp. 17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST MM nomor agenda 437 . | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 214. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 207. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh ALI TONANG selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 568. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 569. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 497. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.- | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017. | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertuliskan telah terima dari BM , uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah , untuk pembayaran pinjaman KBD , tertanggal Jambi, 20.11.2017. | |
| 1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ……/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017 | |
| 1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 beserta Lampiran. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1372 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau –Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat (EFF= 10,0 Km) APBD Provinsi Jambi dengan PT Sarang Teknik Canggih. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1319 – DPUPR-5.2/15.11/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom . | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1567 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Pkn. Gedang – Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1645 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 23 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II (10 M) , APBD Provinsi Jambi dengan CV Duta Panca Laksana | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1256 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau (9 M’) , APBD Provinsi Jambi dengan PT. Mitra Bangun Andalas. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1564 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin) Jalan Air Hitam - Simp. Jelatang (EFF= 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dua Putri Persada. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1387 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Pembangunan Box Culvert di ruas jalan Sentot Alibasa (15 M), APBD Provinsi Jambi dengan CV. BINA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1512 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Bagan Pete ( EFF 0,80 KM) , APBD Provinsi Jambi dengan CV. ARON PUTRA PRATAMA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 2109 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 19 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci, Pembuatan Jembatan Gantung di Dusun Baru Pemenang (120,0 M’) APBD Provinsi Jambi dengan CV. BENDARO PERSADA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1316 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin), APBD Provinsi Jambi dengan PT. MAHA RUPA ABADI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1334 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh – Air Hitam – Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin (EFF=2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bintang Mega Raksa. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1381 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro – Jln KH. Hasim Ashari (EFF= 1,70 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1384 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi, APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1725 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 29 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai – Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Fadli Satria Jepara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1399 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin (EFF = 0,85 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sanubari Megah Perkasa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1600 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi – Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1396 – DPUPR-5.2/15.25/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak – Suak Kandis (EFF = 2,15 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jangga Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1446 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik – Jl. Abdul Rahman Saleh (EFF = 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Eka Pancha Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1375 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh – Lubuk Napal – Sipitun – Bts. Sumsel (EFF = 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Ardi Putra Sangkan. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1378 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi (EFF = 1,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Blimbing Sriwijaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1366 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1369 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1953 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 09 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci,Pembangunan jembatan Kelok Sago (150 M’) (Bangunan Bawah), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Andicia Parsaktian Abadi. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Jalan MA. Tebo-SP. Logpon (DAK) (EFF= 9,00 KM) APBD Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1879 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang ( eff= 135 M’), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1876 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur (50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1331 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) (EFF= 0,70 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1325 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil – BTS Sumbar (EFF= 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1215 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah – Pintas – Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo (EFF= 2,2 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1328 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan – Lubuk Mengkuang – TKA ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1322 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo – Peninjauan – Junction ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1281 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung – Jujun – Lembur ( (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sinar Karya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1287 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago – Lempur / Sangg. Agung ( (EFF= 8,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendra Putra. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1449 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun – Sie Penuh ( (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Air Tenang. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1363 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang – Ujung Jabung ( (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendy Mega Pratama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1245 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan – Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1452 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1455 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan Akses Plabuhan Nipah Panjang (EFF= 1,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1242 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga – DS. Rantau Rasau (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino – Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1503 – DPUPR-5.2/15.29/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simpang Ahok – Simp. Pasar – Bumi Perkemahan Pramuka (EFF= 1,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren – Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1349 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo – Tanjung (EFF= 8,5 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dwikarsa Mandiri Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1390 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Sawmil – Simp. Logpon (EFF= 7,80 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1340 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas – MA. Siau –Dusun Tuo - Jangkat (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1343 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp Kodim – Simp. Talang Kawo (EFF= 1,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1337 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso – Sumber Agung – Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1561 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo –Simp. Pulau Rengas Ulu (2,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017 | |
| 1 ( satu ) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017 | |
| 1 ( satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima – Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi – Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
| |
| 1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito – NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000 | |
| 1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017 | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Kepu`tusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUFARDI NURZAIN, M.Si beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. HASANI HAMID, MM. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama MELY HAIRIYA. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. ISMET KAHAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. KARYANI AHMAD, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SYAMSUL ANWAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI FATMAWATI, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SALIM, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. TARTINIAH RH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI HERLITA, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ASWAN ZAHARI, S.Pd. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ZAINI, S.Pd.I. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUHARDJO, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama EPI SURYADI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an EFFENDI HATTA (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2013) NIK 1571012309610001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ZAINAL ABIDIN (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571013009590001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CORNELIS NUSTON (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571010510630041 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an AR. SYAHBANDAR (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571071812660021 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CHUMAIDI ZAIDI (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571012007580001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ELHELWI (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2003) NIK | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CEK MAN (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571022407570001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an PARLAGUTAN L. (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571031004890021 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat Permohonan Pengunduran diri selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi tanggal 17 Agustus 2017 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Jambi Nomor : 982 / KEP.GUB/BKD-3.2/2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tanggal 29 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) fotocopy KUA Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2017. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 10 Tahun 2016, tahun 29 Desember 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi 22 November 2016. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : EFFENDI HATTA, SE, H. ZAINAL ABIDIN, SE dan H. MUHAMADIYAH, SH. MH. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2017 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Jelatang ( 135 M) Sumber Dana APBD 2017. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur Sumber Dana APBD 2017. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 3.014.400.000,- ( Tiga Milyar Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-10/26..Ek 7 / 02 / 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Jambi No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JMB tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Arfan bin Anas. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.515.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara tanggal 18 Mei 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JMB tanggal 6 April 2020 An. Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Terpidana SUFARDI NURZAIN BA-55/26.Ek 3 / 12 / 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 6 April 2020 dalam perkara atas nama terdakwa SUFARDI NURZAIN dkk. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 2.361.318.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-79/26-Ek.7/12/2018 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.675.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek.7/08/2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR . | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-24/26-Ek.7/04/2019 (Lelang barang Rampasan) berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| 2 (dua) lembar foto / gambar Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. SUPRIYONO tanggal 29 November 2017. | |
5 (lima) lembar foto / gambar uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang yang disita dari rumah Sdr. SAIPUDIN tanggal 30 November 2017 terdiri dari:
| |
| 2 (dua) lembar Foto / Gambar Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) yang disita dari Sdr. Jon Selamat L. Toruan tanggal 8 Desember 2017. | |
3 (tiga ) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Polo Milano yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian :
| |
2 (dua) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Delsey yang berisi uang sejumlah Rp. 1.499.400.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian:
| |
| 3 (tiga) lembar foto / gambar Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. WASIS SUDIBYO tanggal 1 Desember 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. H. HILLALATIL BADRI tanggal 29 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10321 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. Hj. MASNAH, SE tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10323 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 TAHUN 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) lembar print out Rekening Koran BNI Taplus Nomor: 0401367431 an. SRI FATMAWATI tanggal 24 Maret 2017. | |
| 1 (satu) lembar print out mutasi rekening atas nama LAUMAH Jl. Jambi Sarolangun Kampung baru, Muara tembesi tanggal 20Nov 2017 s/d 30 Nov 2017. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 1191573469 atas nama WIWID ISWHARA periode 04/01/2016 s.d 30/09/2019. | |
| 1 (satu ) lembar print out Detail Rekening Deposito IB Hijrah ( 1 BULAN –IDR) nomor rekening : 4410038124 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta 1 (satu ) lembar print out rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410029250 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 28 Desember 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410022571 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4770002134 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.675.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-59/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.515.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tertanggal 06 April 2020 an. Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.. | |
| 1 (satu) lembar asli tindasan Aplikasi Formulir Pemindahbukuan Bank BNI atas uang sejumlah Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. AR. SYAHBANDAR ke rekening BNI no 8844201810000011 Rek KPK–Perkara Jambi tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 23/01/2019 09:07:32 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ZAINAL ABIDIN REK NO. 254598420 ; tujuan transaksi : PGMBLIAN KASUS ZUMIZOLA, DENGAN PARAF TELLER 172-52690. | |
| 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang BNI tanggal 30/01/2019 13:19:20 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor EFFENDI HATTA ; tujuan transaksi : Penyetoran pengembalian uang kasus Prop Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 11/03/2019 15:16:52 atas uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor ZAHIRA JANNATI/ MUHAMADIYAH REK NO. 0259624632, BERITA : 8844201810000011 Rek KPK- perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Januari 2020 yang telah disetor oleh sdr. MUHAMADIYAH ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 23/01/2020 13:03:46. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/10/2019 08:21:23 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor bpk ZAINAL ABIDIN Rek No. 254598420. | |
| 1 (satu) lembar printout Kutipan Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 an. GATOT MURSANTO tanggal 25 Juni 2020. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Acara: Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi dan TAPD dengan SKPD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI nomor rekening 220701000291566 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 11-10-2017 s.d 20-08-2021. | |
| 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100010916291 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 25-09-2018 s.d 31-03-2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100006686072 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 12-01-2016 s.d 08-08-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS nomor rekening 0822439602 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS BISNIS PERORANGAN nomor rekening 0390461205 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4586222813 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-08-2019 s.d 15-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-06-2020 s.d 15-06-2021. | |
| 1 (satu) halaman rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191827665 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-01-2016 s/d 19-02-2016. | |
| 1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel formulir rekening dana nasabah nomor 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH beserta fotokopi KTP. | |
| 1 (satu) bundel printout legalisir Kode Dokumen: 472.12/73.a/350 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019, Judul SOP: Pelayanan Pencatatan Peristiwa Kematian Dengan Mekanisme Si Sakti (Aksi Siap Antar Akte Kematian) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Magelang. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 tanggal 25 Juni 2020 an. GATOT MURSANTO. | |
| 1 (satu ) lembar formulir penarikan Bank Mandiri, tanggal 08-03-2018, validasi 08/03/2018 2:40:15 PM, nama pemilik rekening DEKI NANDER, nomor rekening 110 0020819766, jumlah penarikan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy KTP dan kartu Visa Mandiri a.n. DEKI NANDER. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya “P’ Jamal Jam 14.22 WIB (KC. JAMBI SENGETI…” | |
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar konfirmasi pengambilan/ penarikan tabungan Mandiri nasabah a.n. DEKI NANDER di Kantor PT.Bank Mandiri KC. Jambi Sipin. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 6/11/2020 08:25:02 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/11/2020 12:33:36 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 217-IA05913 tanggal 14 Juli 2017; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10767 tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp10.000.000, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat KKB BCA kepada PT Agung Automall Nomor 9982001935-PO-001 tanggal 25 Juli 2017 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10897 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp32.411.100, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706124, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10900 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706127, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10901 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706128, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10902 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp1.300.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706131, berikut lampiran; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA035331 tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp356.588.900, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Delivery Order Nomor 217-MA170746 tanggal 26 Juli 2017; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legaliser Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi: BH 1187 NC, Nama Pemilik: Pratiwi Annisa, Merk: Toyota, Type: Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Warna: Hitam Metalik, Bahan Bakar: Solar, Tahun Pembuatan: 2017, Nomor Rangka: MHFGB8GS4H0848042, Nomor Mesin: 2GD-C212361; | |
| 1 (satu) bundel printout Kwitansi No 023/WA/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 PT. WILTOP AUTO sudah terima dari PRATIWI ANNISA. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen verifikasi permohonan pengajuan pembiayaan atas nama debitur PRATIWI ANNISA; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1116120210404969 tanggal 30 April 2021, Debitur PRATIWI ANNISA, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 1302 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00068142.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 4 (empat) lembar fotokopi legalisir BPKB, Faktur Kendaraan Bermotor, Form Gesekan dan STNK kendaraan Toyota Fortuner All New VRZ 4x2 2.4 A/T, No. Reg: BH 1187 NC, atas nama PRATIWI ANNISA; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Konsumen PRATIWI ANNISA, tanggal cetak 12 November 2021. | |
| 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 10 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000062-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000062-D SKPK No : SOE/ 16/ 000062-151272, diterima oleh DODDY. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari:
Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 07 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000059-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000059-D SKPK No : SOE/ 16/ 000059-151273, ditandatangan tanpa nama di kolom penerima | |
| Tiga lembar fotokopi Laporan Rekening Melalui Fax dari Bank BCA masing-masing periode 07/03/16 – 08/03/16, periode 08/03/16-10/03/16 dan periode 23/03/16-24/03/16 nama Armada Perkasa Mob. Nomor rekening 272-322-216-8. Mata uang IDR. Yang dicap Suzuki Armada dan ditandatangani Ujang selaku Admin | |
| 1 (satu) lembar tindasan Bukti Penerimaan Benua Tour & Travel tanggal 10/02/2016 dengan No. 045/BT/11/2016 sebesar Rp. 20.545.000,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Muhammad Imaduddin untuk pembayaran Tiket Pesawat Lion Air dengan No. Booking YAHQEH. | |
| 2 (dua) lembar print out data penerbangan penumpang Lion Air sebanyak 25 orang dengan tanggal keberangkatan 10 Februari 2016 dan tanggal kepulangan 13 Februari 2016. | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Mei 2016 s/d Desember 2016 . | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Januari 2017 s/d Desember 2017 | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening : 9000023216097, Nama : MUHAMMAD IMADUDDIN, Periode : 1-Jan-2016 s/d 31-Dec-2017. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA, No. Rekening : 7870289850, periode : Mei 2016 s/d Desember 2017, Mata uang : IDR | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN, Nomor Rekening : 07870114421, Periode : 01—2016 s/d 04-2016, Mata Uang : IDR. | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI:
pembelian SGD tanggal 10/11-16 jumlah total Rp.292.020.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI: pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama M.FACHRUL ROZY:
| |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI:
| |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI: pembelian SGD tanggal 28/11-17 jumlah total Rp.50.760.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA :
| |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA :
| |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA :
| |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA :
| |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 09/01/2017 15:52:00, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama KHALIS MUSTIKO . | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama ADI SAPUTRA . | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi) Bulan Juli 2018, Agustus 2017, dan Mei 2016. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari sdr. AGUS PIRNGADI, S.Sos, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, beserta lampirannya yaitu:
3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1537 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1538 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100089898966 atas nama A SALAM HD periode 05-02-2016 s.d 31-21-2018. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100072727206 atas nama A SALAM HD periode 01-02-2016 s.d 29-04-2016. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 434/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 798/999. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500. | |
| 1 (satu) lembar print out foto Mobil Toyota Alphard warna Hitam dengan Nomor Polisi D 1043 VBM beserta dengan foto kuncinya. | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank BCA an, WILINA CHANDRA, no rek 8370013986, periode bulan September s.d Oktober 2017. | |
| 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 29 Sept 2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610033224017. | |
| 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 10/06/2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610035113917. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Scarf Byk dengan nomor kontak : +1(929) 435-7377. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Belt Byk dengan nomor kontak : +62 811- 7451-111. | |
| 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah print out gambar | |
1 (satu) bundel print out dokumen percakapan Gmail antara [email protected] dengan [email protected] dengan rincian sebagai berikut :
Sat 2 Dec 2017 at 11:58 | |
1 (satu) bundel print out Invoice Paid (pelunasan) dari XM Studios PTE LTD terkait pelunasan pemesanan action figure dengan perincian sebagai berikut:
Invoice#: RSB1716814, due date 13 Oct 2017, SGD 690 | |
| 1 (satu) bundel print out contoh gambar action figure dari XM Studios yang di order. | |
| 2 (dua) lembar print out paypal atas nama PANDAPOTAN , ASRUL | |
| 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA nomor rekening 07870166944 atas nama PRATIWI ANNISA periode 06/01/2016 s.d 29/09/2021. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Formulir Aplikasi Pembiayaan KKB Finance | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota No. 217-KA05331 tanggal 28 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Nomor Kontrak; 9982001935-PK-001 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota Nomor 217-KA05331 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 12 tanggal 01 Agustus 2017 dihadapan Notaris MURYANTO, SH, M.Kn | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00099297.AH.05.01 TAHUN 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Jadwal Angsuran BCA Finance, Sdr. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050792 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 01 Oct 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050834 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 30 Nov 2021. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/01/2018 s.d 24/05/2019. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/06/2019 s.d 30/12/2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 04-01-2016 s.d 31-12-2019. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI Nomor: 8117413113 an. PRATIWI ANNISA periode 02 Agustus 2018 s.d 30 April 2021. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-3974 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024. | |
| 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614003499 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2016 s/d 12-08-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama SUCI RAHMADIYANTI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614020202 atas nama SUCI RAHMADIYANTI periode 02-01-2016 s/d 23-11-2020. | |
| 4 (empat) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Graha Panglima Hadopan dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599238 atas nama Graha Panglima Hadopan periode 22-06-2016 s/d 31-12-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama HASANUDDIN dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 104048846 atas nama HASANUDDIN periode 30-01-2016 s/d 02-07-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Giant Eka Sakti dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 101739295 atas nama Giant Eka Sakti periode 11-01-2016 s/d 31-12-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama ARI AZHARI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614006676 atas nama ARI AZHARI periode 31-01-2015 s/d 30-04-2018. | |
| 2 (dua) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Mitra Bangun Andalas dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599227 atas nama Mitra Bangun Andalas periode 22-06-2016 s/d 31-08-2020. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 203901006016509 periode tanggal 05/02/2019 s/d 20/09/2019. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 95701019766539 periode tanggal 16/01/2017 s/d 16/09/2018. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 39901000799301 periode tanggal 24/09/2021 s/d 31/01/2022. | |
| 1 (satu) bundel printout Data Individu CIFNO: DJP6740 an. DANA INDRIYANA HEUMASSE. | |
| 1 (satu) bundel rekening Bank BCA nomor rekening 7870177822 atas nama NUR APRI YANTI periode 04/01/2016 s.d 30/09/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100011531255 atas nama DEDY KURNIAWAN periode 07/07/2019 s.d 31/01/2022. | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari : | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar | |
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam | |
| 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Dinkes Provinsi Jambi” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan “ Dinas Pertanian & Peternakan” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar. | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer Mandiri tanggal 14-01-2019 sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama pengirim ELHELWI; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA ELHELWI, tandatangan pemohon an. INDRA ARMENDARIS . -- | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor CEKMAN REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : - . | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) | |
| Uang sebesar Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASANI HAMID ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. CEKMAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MAULI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. DJAMALUDDIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MUHAMMAD ISRONI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 18 /02/2019 11:41:25 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 19 /02/2019 10:36:16 . | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 19 /02/2019 10:36:16 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); atas nama penyetor : LUHUT SILABAN DPRD PROV JAMBI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : Pengem. Uang kusnindar2017. | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Ratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 20 /02/2019 09:09:09 . | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 20 /02/2019 09:09:09 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN Uang | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 15 /02/2019 10:04:12. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Pemindahbukuan Bank BNI tanggal 15 /02/2019 10:04:12 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; keterangan : DPRD 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P TAHAP 3 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. SUFARDI NURZAIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 19 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 05/03/2019 14:51:10 . | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 05/03/2019 14:51:10 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : Setoran KPK perkara Jambi | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. KUSNINDAR ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47 | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk KUSNINDAR KTP NO 1571071911690041 ; tujuan transaksi : PNGMBLIAN DANA APBD 17-18. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setoran tunai BNI tanggal 25/02/2019 12:25:50 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ARRAKHMAT EKA PUTRA KTP NO 1504031506760004. | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 21 Maret 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 29 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp55,000,000 (lima puluh lima juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 8 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 27 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 24 Juni 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 2 Juli 2019 atas uang sejumlah Rp40,000,000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari 490 (empat ratus Sembilan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan Aplikasi Kiriman Uang Uang Bank Jambi tanggal 9 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari Sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04 | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 September 2019 atas uang sejumlah Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengembalian dari MAULI yang disetrorkan oleh LAUMAH, pada tanggal 10 Desember 2019. | |
| 1 (satu) lembar print out foto formulir Setoran Tunai Bank BRI tanggal 10 Desember 2020 yang telah disetor pengembalian MAULI MAULI oleh LAUHAH ke Rekening KPK Perkara Jambi | |
| 1 (satu) lembar copy legalisir tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 atas uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi yang ditransfer pada tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr. MESRAN yang telah disetorkan ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi pada tanggal 28/01/2020 pukul 08:37:05; | |
| Copy slip penyetoran uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyetor IR. MESRAN pada tanggal 28 Januari 2020. | |
| Uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetor tunai oleh HEFNI (mewakili AGUS RAMA) pada tanggal 16 November 2020 ke Rekening Penampungan KPK pada BNI dengan nomor 8844201810000011 atas nama Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 16/11/2020 10:46:20 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011, atas nama penyetor HEFNI (untuk pengembalian an. AGUS RAMA), yang dibubuhkan tulisan tangan “Setoran an. Agus Rama, SH, Anggota DPRD 2014-2019”. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 29/06/2021 12:02:22 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening 1946194516 BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi; atas nama penyetor YUSIAH KTP No. 1571016404820001; tujuan transaksi : -. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB. | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124 | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281 | |
| 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301. | |
| 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card | |
| 1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB | |
| 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold. | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120. | |
| 1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405- | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN :FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID: 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel:0015000001274566, Berserta casing warna Hitam; | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823 | |
| 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan. | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612. | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri : F17SQH9LHG7P, Imei : 355316080051775, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074138017930 dan Softcase hitam Adidas | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MQAG2ZP/A, Nomor Seri : G6WVPCPBJCL9, Imei: 359408085896191, warna putih yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074130244052 dan softcase transparan | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu : 6210 0879 4275 1041 01 | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN : MAPA04RD24110721 2 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN : MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi" | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data berupa DVD type: DVD-R Merk Verbatim, Kapasitas: 4,7 GB, S/N : MAPA08RC26025708 4 dengan tulisan “DATA CCTV CAFe De Luca PS” yang ditanda tangani oleh Nurohmat, tanggal 4/1/18, yang didalamnya terdapat hasil backup data CCTV. | |
| 1 (satu) laptop MacBook Pro, model A1706 EMC 3071, warna perak, dalam kondisi rusak dan mati. | |
| 1 (satu) Samsung SM-N985F/DS, 8/256 GB, SN: RR8R101DQJK, warna mystic bronze, dan Sim card Telkomsel, dengan kode : 0525 0000 0235 3466 |
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan Terdakwa;
Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi dan telah mengajukan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jambi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa APIF FIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan KESATU melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana DAN Dakwaan KEDUA yang PERTAMA Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa APIF FIRMANSYAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp4.323.300.000,00 (empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, yaitu :
1 (satu) lembar asli kuitansi Untuk Pembayaran : Pinjaman tunai a/n Asiong (tukar cek) Rp. 1.000.000.000 dengan tandatangan diatas materai 6000 atas nama Yan Ishariyanto, tanggal 27 – 11 – 2017
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452254 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 650.000.000
1 (satu) lembar tindisan Formulir Penyetoran Warkat Kliring Bank OCBC NISP Nomor Slip : 452333 dengan waktu transaksi : 27–12–2017 sebesar IDR 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 3 (tiga) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023242 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023241 sebesar Rp. 300.000.000; Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000
1 (satu) lembar fotokopian yang berisi 2 (dua) lembar fotokopi cek Bank Bukopin Cabang Jambi dengan Cek No : 1214 023240 sebesar Rp. 350.000.000; Cek No : 1214 023239 sebesar Rp. 650.000.000
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus kertas SIDU berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 8.000 (delapan ribu) lembar, dengan ditempeli kertas bertuliskan “1) 8 (angka 1 angka 8 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam berisi uang pecahan 100 ribu rupiah sejumlah 5 000 (lima ribu) lembar, ditempeli kertas bertuliskan “6) 5 (angka 6 angka 5 dan huruf A di dalam lingkaran)”, sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.900 (empat belas ribu sembilan ratus) lembar dengan total Rp 1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).-
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 14.894 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat) lembar dengan total Rp 1.489.400.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar dengan total Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151272, atas nama customer Zumi Laza Dzulkifli N , nama sales : HERU;-
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151272 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pndk Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- harga on the road total Rp.160.000.000,-. Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank BCA tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama pemilik rekening PT Armada Perkasa Mobilindo. Berita keterangan : Panjar pembayaran mobil ambulans 2 unit ( APV ). Nama penyetor : M. Fahrul
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401427 dan G15AID374003
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472478/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1537 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401427 dan nomor mesin G15AID374003
Satu lembar printout foto KTP an. ZUMI LAZA DZULKIFLI N. dengan NIK 3174060310870001;
Satu lembar fotokopi form Permohonan Buka DO per 01 Maret 2016 PT. Armada Perkasa Mobilindo cabang Kelapa Gading Tanggal 07 Maret 2016 dengan nomor SPK 151273, atas nama customer ZUMI LAZA DZULKIFLI N , nama sales : HERU
Satu lembar Surat Pesanan Kendaraan PT. Armada Perkasa Mobilindo dengan nomor 151273 tanggal 07 Maret 2016. Dengan nama pembeli ZUMI LAZA DZULKIFLI N, alamat : Jl. Pondok Labu IB/28B RT/RW 08/07 Pnd Labu- Cilandak. Dengan keterangan 1 (satu) unit kendaraan Type APV GEPS AB warna silver tahun 2016 dengan harga Rp. 172.000.000,- discount Rp. 12.000.000,- . Dengan tanda terima uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-. Cara pembayaran tunai, dan ditandatangani oleh pemesan tanpa keterangan nama.
Satu lembar print out foto bukti setoran yang diterbitkan Bank Mandiri tanggal 7-3-2016 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan nama PT Armada Perkasa Mobilindo. Nomor rekening 2723222168 Bank BCA Jakarta Tujuan Keterangan Transaksi : SKN. Nama pengirim : Parizal dengan nomor rekening 1100000007788. Nomor telepon : 081366850095
Satu lembar hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin bertuliskan MHYGDN41VGJ401389 dan G15AID372522. Terdapat tulisan tangan SPK 151273 a/n ZUMI
Satu lembar fotokopi STNK nomor 15472479/MJ/2016 beserta surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Nomor registrasi B 1538 SIX. Nama pemilik : ZUMI LAZA DZULKIFLI N. Alamat : Jl. Pondok Labu IB/28 B RT 08/07 Jaksel. Merk Suzuki type GC415V APV STD. jenis mobil penumpang model mobil jenazah. Tahun 2016. Nomor rangka MHYGDN41VGJ401389 dan nomor mesin G15AID372522
pembelian SGD tanggal 7/10-2016 jumlah total Rp.199.869.750,-
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 9/5/17 jumlah total Rp.285.300.000,-
pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.199.704.000,-
pembelian SGD tanggal 4-7-17 jumlah total Rp.39.576.600,-
penjualan USD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.1.155.613.000,-
pembelian SGD tanggal 10-11-2016 jumlah total Rp.292.020.000,-
pembelian SGD tanggal 20-10-2016 jumlah total Rp.149.857.500,-
pembelian SGD tanggal 29/3-17 jumlah total Rp.49.656.300,-
pembelian SGD tanggal 22/17/16 jumlah total Rp.149.611.000,-
pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,-
pembelian SGD tanggal 11/4/17 jumlah total Rp.47.830.000,-
6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
7 (tujuh) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017.
5 (lima) lembar fotokopi Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 7/PIM DPRD/ 2016 tentang Hasil Penyempurnaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2017, berikut lampirannya berupa Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Evaluasi APBD Tahun Anggaran 2017.
Sat,15 Oct 2016 at 12:33
Thu,27 Oct 2016 at 12:44
Thu 10 Nov 2016 at 11:52
Thu 10 Nov 2016 at 11:53
Thu 10 Nov 2016 at 15:17
Tue, 15 Nov 2016 at 16:24
Tue, 15 Nov 2016 at 16:44
Invoice#: RSB1713662, due date 21 Jun 2017, SGD 550
Invoice#: RSB1713631, due date 21 Jun 2017, SGD 650
Invoice#: RSB1711305, due date 24 Jun 2017, SGD 690
Invoice#: K0082, due date 08 Jul 2017, SGD 850
Invoice#: RSB1713817, due date 09 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1713907, due date 16 Jul 2017, SGD 690
Invoice#: RSB1714369, due date 30 Sep 2017, SGD 650
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
| 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 970/KEP.GUB/BAKEUDA-6.3/2017 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 06/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu dan Bendahara Blud pada Sekretariat DPRD, Dinas,Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis, RSUD Raden Mattaher, dan RSJ Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 29 Agustus 2017 beserta 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran dan 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat Perintah Tugas nomor 2332//SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) Buah Map kuning yang berisi Daftar Nama Paket Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas Nomor : 1371/ SPT/BKD-3.2/V/2017, yang dikeluarkan di jambi pada tanggal 15 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP.MA. | |
1 (satu) lembar asli tulisan tangan yang didalamnya terdapat tulisan: • 2. ANDI – 100 15/8 | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekapitulasi Hasil RDP dan Tindak Lanjut Atas Usulan Anggota Komisi III DPRD Prov Jambi, yang terdapat tulisan tangan bertinta biru “(masalah teknis)”. | |
| 1 (satu) bundel Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA 2018, dengan total anggaran APBD 2018 Rp 805.500.000.000,- | |
| 2 (dua) lembar print out Usulan Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 877/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tertanggal 7 Agustus 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 882/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 tanggal 7 Agustus 2017 beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 225/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 yang ditetapkan di Jambi pada tanggal 22 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan YAZIMAR. SE.M.SI tentang pengangkatan H. SAIPUDIN, AMK, SE, MH dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) buah buku agenda dengan sampul bertuliskan Regional Diplomatic Meeting, di halaman pertama terdapat tulisan tinta warna biru antara lain “Demokrat….”. | |
| 4 (empat) lembar print out dokumen berjudul Estimasi Bina Marga 2017, status 11 september 2017 | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama ARFAN, ST, MR, nomor kamar 1023 dengan total tagihan Rp 5.087.620,- | |
| 1 (satu) lembar print out cap basah dokumen pembayaran kamar atas nama AMIDY, MR, nomor kamar 1110, hari check in 22/11/17, hari check out 24 Nopember 2017 | |
| 1 (satu) buah Buku Kerja 2016 Pemerintah Provinsi Jambi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi 2016 berwarna hitam. | |
| 1 (satu) bundle Surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND.005/1561/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal undangan beserta lampiran, kertas disposisi dan amplopnya. | |
| 3 (tiga) lembar dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 4 (empat) lembar dokumen RIngkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar draft surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Nomor: S- /Disbudpar-1.1/IX/2017 tanggal 5 September 2017 perihal: Mohon Penambahan Anggaran Disbudpar Prov. Jambi TA 2018. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1543/DPRD tanggal 4 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1558/DPRD tanggal 7 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1841/DPRD tanggal 1 November 2017 perihal Undangan beserta lampiran dan amplop. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1775/X/DPRD tanggal 23 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD PRovinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: S.090/1708/X/DPRD tanggal 9 Oktober 2017 perihal Konsultasi Raperda beserta amplopnya. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1769/DPRD tanggal 20 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/1829/DPRD tanggal 31 Oktober 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2004/DPRD/XI/2017 tanggal 15 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan “Belanja Bidang Pendidikan dst…”. | |
| 1 (satu) bundel dokumen Ringkasan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berdasarkan Hasil Rapat banggar tgl 14-20 November 2017) . | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018 dan bertuliskan tangan “7 September dst…”. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Ringkasan Target Anggaran Setelah Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2018. | |
| 1 (satu) buah map Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundle dokumen Keputusan GUbernur Jambi Nomor: 179/Kep.Gub/BAKEUDA/2017 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Rancangan PEraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun 2017. | |
| 1 (satu) lembar surat DPRD Provinsi Jambi Nomor: UND. 005/ /IX/DPRD tanggal 15 September 2017 perihal Undangan. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi cap basah NOTA DINAS dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi kepada Sekeretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor : ND- 1621/BKD-1.3/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, hal : Mohon Penambahan Anggaran Pelaksanaan Program/Kegiatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang didepannya terdapat : 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor Urut : 2052, tanggal terima surat : 26-10-2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Rekapitulasi Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi TA. 2018. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Informasi Resmi Kementerian Keuangan RI melalui website http://www.djpk.depkeu.go.id/?=5437 Rincian transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2018. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2017. | |
| 4 (lembar) asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1782/DPRD/2017 tanggal 23 Oktober 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 5 (lima) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1820/DPRD/2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 6 (enam) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : S.160/1891/DPRD/2017 tanggal 15 Nopember 2017, perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi. | |
| 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, hari/tenggal : Senin, 27 Nopember 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) bundle printout Catatan Rapat Banggar Pembahasan APBD TA. 2018. | |
| 4 (empat) lembar Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Senin, 13 Nopember 2017 yang terdapat tulisan tangan yang salah satunya bertuliskan “Kamis – Sabtu”. | |
| 1 (satu) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Anggota Bamus DPRD Provinsi Jambi tanggal 10 November 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi tanggal 13 – 11 – 2017, pukul : 10.55 s.d, tempat : Ruang Rapat Pimpinan. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legaliser Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi tanggal 27 November 2017. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan. | |
| 1 ( satu ) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin, 21 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jambi DR. H. FACHRORI UMAR, M.Hum. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. | |
| 12 ( duabelas ) lembar asli Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Terhadap Pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1548/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 3 ( tiga ) lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : (kosong)/NK.GUB/BAPPEDA/2017, Nomor : 913/1549/DPRD, Tanggal : ( kosong ) September 2017 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 ( satu ) buah buku berwarna merah muda bermotif kotak kotak dengan tulisan tangan Notulen Banggar Banmus dan Rapat2 Pimpinan DPRD. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Senin, 09 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 45.1/Kom III/BA/X/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 10 Oktober 2017, Acara : Pembahasan RANPERDA APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar Printout Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Nomor : 36/Kom III/BA/VIII/2017, beserta lampirannya : | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Dinas PU Provinsi Jambi Tahun 2017, Hari/Tanggal : Selasa, 05 September 2017, Acara : Pembahasan KUA-PPAS APBD TA. 2018. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi cap basah surat dari DPRD Prov. Jambi kepada SUPRIYONO, SH Anggota DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/2041/DPRD/XI/2017 tanggal 23 Nopember 2017, hal : Undangan | |
| 1 (satu) buah buku KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018. | |
| 1 (satu) buah buku PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA APBD PROVINSI JAMBI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.- | |
| 6 (enam) lembar surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 september 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi tanpa tandatangan an. CHUMAIDI ZAIDI. | |
| 4 (empat) lembar Surat DPRD Prov. Jambi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi nomor : S.160/1671/DPRD/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh H. ZOERMAN MANAP | |
| 1 (satu) bundel print out Daftar Paket dan Pemenang Pemilihan Barang / Jasa Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 ( satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 2332/SPT/BKD-3.2/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 memerintahkan an. H. ARFAN ST MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga ditunjuk selaku Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI S.TP, MA | |
| 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019.- | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 014 / SPT/BKD-5.2/XII/2016 tanggal 03 Januari 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 1371 / SPT/BKD-3.2/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 memerintahkan Drs. H. ERWAN MALIK, MM selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi ditunjuk sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP., MA. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 122.15/2957/SJ tanggal 3 Juli 2017 Hal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri TJAHYO KUMOLO beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Buku 1 | |
| 1 (satu) buah buku Rancangan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Buku 2. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016 – 2021. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 | |
| 1 (satu) buku Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 162.4/2051/DPRD/XI/2017, Nomor : 15 /BA.GUB/BAPEDA/2017 tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 tanggal 27 November 2017. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.01 Tanggal 05 Juli 2017, untuk pekerjaan konstruksi jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addenduum.02 Tanggal 07 Agustus 2017, Nomor : 622/1390-DPUPR-5.2/15.21/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah IX (Kab. Tebo), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Simp. Sawmil – Simp. Logpon (Eff=7,80 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 19 Juni 2017 Nomor Kontrak : 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Konsultasi Supervisi CV. Cazero Teknik Konsultasi, Penyedia PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, tanggal 07 Agustus 2017, Surat Perjanjian Untuk Pekerjaan Konstruksi Nomor: 622/1372-DPUPR-5.2/15.08/V/2017, Tanggal : 15 Mei 2017, Kegiatan : Peningkatan Jalan Di Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Pekerjaan : Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau (Eff=10,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT.Sarang Tehnik Canggih | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01, tanggal 9 Juli 2017atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02, Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017, Tanggal : 9 Mei 2017, Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan, Kegiatan : Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Pekerjaan : Jalan MA. Tebo – SP. Logpon (DAK) (Eff=9,00 Km). Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km), Addendum 01 tanggal 07 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1242-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 09 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan MA. Sabak/ Dermaga – DS. Rantau Rasau (Eff=2,0 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum Final tanggal 02 Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang (Eff=2,50 Km), Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian Nomor : 622/1452-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017 atas Surat Perjanjian Nomor : 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km). Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 02 tanggal 07 Agustus 2017, Kegiatan Peningkatan Jalan di Wilayah II (Kab. Tanjab Timur), Pekerjaan : Jalan Akses Pelabuhan Nipah Panjang (Eff=1,00 Km), Addendum 01 tanggal 14 Juli 2017, Nomor Surat Perjanjian 622/1455-DPUPR-5.2/15.09/V/2017, Tanggal : 16 Mei 2017,. Antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan CV. Satria Mitra Muda. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Addendum 01 tanggal 07 Agustus 2017 atas Surat Perintah Kerja Nomor : 632/2558-DPUPR-5.3/15.37/VII/2017, Tanggal : 17 Juli 2017, Kegiatan Rehab/ Pemeliharaan Jembatan Di Jalan Provinsi Jambi, Pekerjaan : Rehab Jembatan Telepang II. Kontraktor Pelaksana CV. Satria Mitra Muda, Konsultan Pengawas CV. Atifa Cipta Rencana. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Selaku Pengguna Anggaran Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Nomor : 65 –KPTS/DPUPR-1/VIII/2017, tentang Perubahan Pertama Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor : 08 –KPTS/DPUPR/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, tanggal 8 Agustus 2017 beserta 1 (satu) bundel lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel Foto Copy legalisir Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 239/KEP.GUB/BAKEUDA/2017, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 61/KEP.GUB/BAKEUDA/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1503-DPUPR-5.2/15.25/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab. Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1497-DPUPR-5.2/15.24/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa. | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1506-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab. Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Sumber Swarna Nusa . | |
| 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian untuk Konstruksi Jalan Nomor: 622/1509-DPUPR-5.2/15.17/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 Kegiatan: Peningkatan Jalan di Wilayah V (Kab.Batanghari dan Muaro Jambi) Antara PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan PT Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/557-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan struktur Jalan Tempino – Ma Bulian (5 KM) dengan nilai kontrak Rp. 26. 318.980.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Nomor : 622/560-DPU-3.2/15.17/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 Untuk Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simp. Penerokan – Sei Bahar (3,50 Km) )dengan nilai kontrak Rp. 17.777.380.000,- antara Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 055/CSB-JBI/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn Ke 1 yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST MM nomor agenda 437 . | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 038/CSB-JBI/IV/2017 tanggal 19 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh ALI TONANG ST selaku Direktur Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 3.543.400.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 214. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 056/SSN-JBI/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permohonan Pengajuan uang muka yang ditandatangani oleh JOE FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Uang Muka senilai Rp. 1.917.600.000,- dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga BUDI NURAHMAN ST nomor agenda 207. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Chalik Suleiman Bersaudara Nomor 067/CSB-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh ALI TONANG selaku Direktur Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 568. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 100/SSN-JBI/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke II yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 569. | |
| 1 (satu) lembar surat dari PT Sumber Swarnanusa Nomor 082/SSN-JBI/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Permohonan Pembayaran Termyn ke I yang ditandatangani oleh JEO FANDY YOESMAN SE selaku Direktur Utama Beserta dan 1 (satu) lembar disposisi Kabid Bina Marga H. ARFAN ST,MM nomor agenda 497. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : S-910/2610/Bappeda-5.1/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, perihal : Penyampaian Buku Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2018 | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Gubernur Jambi kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Nomor : 910/2484/BAKEUDA/IX/2017, tanggal 7 September 2017, perihal : Penyampaian Rancangan Perda APBD Tahun 2018 dan Nota Keuangan APBD Tahun 2018 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD, tanggal 1 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi.- | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Surat Undangan Ketua DPRD Provinsi Jambi Nomor : UND.005/1886/DPRD, tanggal 13 Nopember 2017 beserta lampiran Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi. | |
| 2 (dua) lembar fotocopy Revisi Jadwal Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Dan TAPD Dengan OPD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2016, Tahun : 29 Desember 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA.2017. | |
| 1 (satu) buah buku Peraturan Daerah Provinsi Nomor : 10 Tahun 2017, Tanggal : 29 Desember 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) buah buku Risalah Rapat Paripurna Pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) bertuliskan telah terima dari BM , uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah , untuk pembayaran pinjaman KBD , tertanggal Jambi, 20.11.2017. | |
| 1 (Satu) buah Buku Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1428/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 7 (tujuh) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 14 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/ ……/DPRD/2017 tanggal 16 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 | |
| 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1545/DPRD/2017 tanggal 4 September 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 6 (enam) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 4 September 2017 | |
| 1 (Satu) lembar surat fotocopy legalisir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : S160/1820/DPRD/2017 tanggal 14 Agustus 2017 perihal : Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi beserta 5 (lima) lembar jadwal kegiatan DPRD Provinsi Jambi Hari senin tanggal 30 Oktober 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3447 Tahun 2014 tanggal 28 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 beserta Lampiran. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 3864 Tahun 2014 tanggal 19 Oktober 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15 – 085 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI SE. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017 Tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampiran | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1411/DPRD/2017, tanggal 8 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1524/DPRD/2017, tanggal 29 Agustus 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ir. H. CORNELIS BUSTON selaku ketua DPRD Prov. Jambi | |
| (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1372 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau –Senyerang - BTS . Riau Lokasi Kab. Tanjung Jabung Barat (EFF= 10,0 Km) APBD Provinsi Jambi dengan PT Sarang Teknik Canggih. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1319 – DPUPR-5.2/15.11/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Tembesi Ds. Rantau Suli (30 M) Kab. Merangin , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom . | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1567 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Pkn. Gedang – Ma. Talang (1,5 Km) Kab. Sarolangun , APBD Provinsi Jambi dengan PT Nai Adhipati Anom. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1645 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 23 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di DS. Lambur II (10 M) , APBD Provinsi Jambi dengan CV Duta Panca Laksana | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1256 – DPUPR-5.2/15.12/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Box Culvert di Harapan Makmur (10 M) dan DS. Rantau Rasau (9 M’) , APBD Provinsi Jambi dengan PT. Mitra Bangun Andalas. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1564 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di wilayah VI ( Kab. Merangin) Jalan Air Hitam - Simp. Jelatang (EFF= 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dua Putri Persada. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1387 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Pembangunan Box Culvert di ruas jalan Sentot Alibasa (15 M), APBD Provinsi Jambi dengan CV. BINA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1512 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Bagan Pete ( EFF 0,80 KM) , APBD Provinsi Jambi dengan CV. ARON PUTRA PRATAMA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 2109 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 19 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci, Pembuatan Jembatan Gantung di Dusun Baru Pemenang (120,0 M’) APBD Provinsi Jambi dengan CV. BENDARO PERSADA MANDIRI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1316 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VI ( Kab. Merangin), APBD Provinsi Jambi dengan PT. MAHA RUPA ABADI. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1334 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan jalan di wiayah VIII ( Kab. Sarolangun) jalan Pauh – Air Hitam – Bts Kab. Sarolangun/ Kab. Merangin (EFF=2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bintang Mega Raksa. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1381 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi) Jalan Diponegoro – Jln KH. Hasim Ashari (EFF= 1,70 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1384 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi),Rutin Jalan wilayah Perkotaan Jambi, APBD Provinsi Jambi dengan PT. Gentala Jambi Jaya. | |
| 1 (satu ) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1725 – DPUPR-5.2/15.08/V/2017 Tanggal 29 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah I (Kab. Tanjab Barat), Jalan Senyerang- Sei Rambai – Tebing Tinggi (EFF = 3, 00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Fadli Satria Jepara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1399 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Pattimura- Jl. Bakkaruddin (EFF = 0,85 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sanubari Megah Perkasa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1600 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 19 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan Slamet Riyadi – Urip Sumoharjo, Jl. Yusuf Singadekane - Jl. RE. Martadinata (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jaya Abadi Sumber Pasifik. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1396 – DPUPR-5.2/15.25/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah III (Kab. Muaro Jambi), Peningkatan Struktur Jalan Sp. Pudak – Suak Kandis (EFF = 2,15 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Jangga Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1446 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Jalan H. Adam Malik – Jl. Abdul Rahman Saleh (EFF = 1,80 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Eka Pancha Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1375 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah VII (Kab. Sarolangun), Jalan Pauh – Lubuk Napal – Sipitun – Bts. Sumsel (EFF = 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Ardi Putra Sangkan. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1378 – DPUPR-5.2/15.07/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Perkotaan (Kota Jambi), Pemb. Jalan Akses Bandara Sultan Thaha Jambi (EFF = 1,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Blimbing Sriwijaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1366 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sp. Pelawan – Sei Salak (EFF = 2,50 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1369 – DPUPR-5.2/15.20/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah III (Kab Sarolangun), Jalan Sei Salak – Pkn. Gedang / Btg. Asai (EFF = 2,0 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Perdana Lokaguna. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1953 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 09 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci,Pembangunan jembatan Kelok Sago (150 M’) (Bangunan Bawah), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Andicia Parsaktian Abadi. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/S-1238/DPUPR-5.2/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Jalan MA. Tebo-SP. Logpon (DAK) (EFF= 9,00 KM) APBD Provinsi Jambi dengan PT. Rudy Agung Laksana. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1879 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci Peb. Jembatan Desa Jelatang ( eff= 135 M’), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 620/ 1876 – DPUPR-5.2/15.11/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017 pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan makmur (50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Giant Eka Sakti. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1331 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Lingkar luar Muara Bungo ( Akses Bandara Muara Bungo) (EFF= 0,70 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1325 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Rantau Ikil – BTS Sumbar (EFF= 1,00 KM), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Merangin Karya Sejati. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1215 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IX (Kab. Tebo) Jalan Simp. Betung Berdarah – Pintas – Bts. Kab. Tebo/ Kab. Bungo (EFF= 2,2 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1328 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan Peninjauan – Lubuk Mengkuang – TKA ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1322 – DPUPR-5.2/15.10/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah IV (Kab. Bungo) Jalan MA. Bungo – Peninjauan – Junction ( Bts Sumbar) ( (EFF= 1,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Family Group Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1281 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Sangga. Agung – Jujun – Lembur ( (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sinar Karya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1287 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 10 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) pemb Jalan Kelok Sago – Lempur / Sangg. Agung ( (EFF= 8,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendra Putra. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1449 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan di Wilayah VII (Kab. Kerinci) Jalan Jujun – Sie Penuh ( (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Air Tenang. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1363 – DPUPR-5.2/15.19/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Pembangunan Jalan Ds. Simpang – Ujung Jabung ( (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Hendy Mega Pratama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1245 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan dengan sumber dana alokasi Khusus (DAK) Jalan SP. Lagan – Sp. Pelabi / Zona Lima (DAK) ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1452 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan DS. Rantau Rasau – DS. Simpang ( (EFF= 2,50 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1455 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 16 Mei 2017 pekerjaan Jalan Akses Plabuhan Nipah Panjang (EFF= 1,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bilistik Jaya. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1242 – DPUPR-5.2/15.09/V/2017 Tanggal 09 Mei 2017 pekerjaan Jalan MA. Sabak / Dermaga – DS. Rantau Rasau (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Usaha Batang Hari. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1509 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Tempino – Ma. Bulian (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Chalik Suleiman Bersaudara. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1503 – DPUPR-5.2/15.29/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simpang Ahok – Simp. Pasar – Bumi Perkemahan Pramuka (EFF= 1,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyu Perdana Persada. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1506 – DPUPR-5.2/15.17/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Penerokan - Sei Bahar (EFF= 4,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1497 – DPUPR-5.2/15.24/V/2017 Tanggal 17 Mei 2017 pekerjaan Jalan Sei Duren – Sei Buuh (DAK) (EFF= 3,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Sumber Swarnanusa. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1349 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Logpon - Padang Lamo – Tanjung (EFF= 8,5 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Dwikarsa Mandiri Utama. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1390 – DPUPR-5.2/15.21/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017 pekerjaan Peningkatan Jalan Simp Sawmil – Simp. Logpon (EFF= 7,80 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Bumi Delta Hatten. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1340 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.pulau Rengas – MA. Siau –Dusun Tuo - Jangkat (EFF= 2,0 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1343 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp Kodim – Simp. Talang Kawo (EFF= 1,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT. Wahyunata Arsita. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1337 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 12 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp. Margoyoso – Sumber Agung – Bts. Kab. Merangin / Kab. Sarolangun (EFF= 2,00 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian Nomor : 622/ 1561 – DPUPR-5.2/15.18/V/2017 Tanggal 18 Mei 2017 pekerjaan Jalan Simp.Talang Kawo –Simp. Pulau Rengas Ulu (2,25 Km), APBD Provinsi Jambi dengan PT.Samudera Indah. | |
| 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir surat nomor : S.160/1782/DPRD/2017, tanggal 23 Oktober 2017 perihal Jadwal Rapat-rapat DPRD Provinsi Jambi yang di tandatangani oleh H. CHUMAIDI ZAIDI selaku wakil ketua DPRD Prov Jambi | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 13 November 2017 | |
| 1 ( satu ) lembar Fotocopy Laporan Alat Berat tanggal 9 Desember 2017 | |
| 1 ( satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan dengan Sumber Dana DAK, nama paket: Jalan Sei Duren-Sei Buluh (DAK), kontraktor : PT Sumber Swarnanusa, no/tgl kontrak : 622/1497/DPUPR-5.2/15.24/V/2017, 17 Mei 2017 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Final Quantity dengan nama paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel)-Muara Sabak, kontraktor : PT. Chalik Suleiman Bersaudara. No/tgl kontrak : HK.02.03PJN-I/PPK.04/137/2017, konsultan : PT. Daksinapati Karsa Konsultindo Jo. PT. Multi PHI Beta | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Addendum-01 Perubahan Kontrak Pekerjaan Tambah Kurang, satker : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, Paket: Rekonstruksi Jalan Batanghari II – Zona Lima (Sp.Pel) , kontraktor : PT Sumber Swarnanusa | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Preservasi Rekonstruksi Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima – Ma. Sabak Sp. Candi Ma. Jambi – Candi Ma. Jambi ( eff. 1 km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
| 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Rencana Rekonstruksi Jalan Sp. Batanghari II – Sp. Zona Lima ( N. 039) ( 1,5 Km) di Provinsi Jambi tahun 2016 | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: | |
| 1 (satu) lembar asli Bukti Jurnal dengan Nomor : 00590; Tanggal : 27-11-2017; Keterangan : Cair Deposito – NISP2555 sebesar Rp. 2.500.000.000 | |
| 1 (satu) bundel rekening koran warna oranye dengan tulisan PT. Sumber Swarnanusa Rekening Koran (Copy) NISP2555 Tahun 2017 | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 6 (enam) lembar foto copy Surat Nomor S.160/2404/DPRD tertanggal 23 Nopember 2016, Perihal : Jadwal Rapat – Rapat DPRD Provinsi Jambi, beserta lampirannya | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Kepu`tusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi – Komisi DPRD Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Paripurna DPRD Propinsi Jambi Pembahasan Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tanggal Januari 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi besera lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal April 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 30 Nopember 2016 tentang Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-085 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama CHUMAIDI ZAIDI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8239 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUFARDI NURZAIN, M.Si beserta lampirannya. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-5751 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Drs. HASANI HAMID, MM. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3445 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama MELY HAIRIYA. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3444 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama H. ISMET KAHAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.15-3443 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. KARYANI AHMAD, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SYAMSUL ANWAR, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-12 Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI FATMAWATI, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SALIM, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama Hj. TARTINIAH RH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8236 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SRI HERLITA, A.Md. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8538 Tahun 2018 tanggal 27 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ASWAN ZAHARI, S.Pd. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8228 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama ZAINI, S.Pd.I. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8562 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama SUHARDJO, SH. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-8789 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi atas nama EPI SURYADI, SE. | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an EFFENDI HATTA (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2013) NIK 1571012309610001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ZAINAL ABIDIN (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571013009590001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CORNELIS NUSTON (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571010510630041 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an AR. SYAHBANDAR (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018 NIK 1571071812660021 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CHUMAIDI ZAIDI (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571012007580001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an ELHELWI (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2003) NIK | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an CEK MAN (Jenis Laporan – Tahun: Khusus (Akhir Menjabat) – 2018) NIK 1571022407570001 | |
| 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Ikhtisar LHKPN an PARLAGUTAN L. (Jenis Laporan – Tahun: Periodik – 2018) NIK 1571031004890021 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat Permohonan Pengunduran diri selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi tanggal 17 Agustus 2017 | |
| 1 (satu ) lembar foto copy Surat keputusan Gubernur Jambi Nomor : 982 / KEP.GUB/BKD-3.2/2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tanggal 29 Agustus 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotocopy Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) fotocopy KUA Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) bundel Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 1 (satu) buku Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017. | |
| 1 (satu) buku Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA. 2017. | |
| 1 (satu) buku Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 10 Tahun 2016, tahun 29 Desember 2016, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. | |
| 4 (empat) lembar fotocopy Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Jambi 22 November 2016. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : EFFENDI HATTA, SE, H. ZAINAL ABIDIN, SE dan H. MUHAMADIYAH, SH. MH. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2017 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) map warna merah muda bertuliskan SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH berisi Slip Gaji Anggota DPRD Tahun 2018 atas nama : Ir. H. CORNELIS BUSTON, Drs. AR SYAHBANDAR, CHUMAIDI ZAIDI, SE, TADJUDIN HASAN, ELHELWI, H. CEKMAN, SE. ME, H. PARLAGUTAN L dan GUSRIZAL. S.Ag. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Jelatang ( 135 M) Sumber Dana APBD 2017. | |
| 1 (satu) bundel dokumen fotocopy dokumen penawaran PT Giant Eka Sakti pekerjaan Pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur Sumber Dana APBD 2017. | |
| BB No. 1 sd. BB No. 262 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 3.014.400.000,- ( Tiga Milyar Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-10/26..Ek 7 / 02 / 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor PN Jambi No. 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JMB tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Arfan bin Anas. | |
| BB No. 263 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.515.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Lima belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara tanggal 18 Mei 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JMB tanggal 6 April 2020 An. Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 105.000.000,- ( Seratus Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Terpidana SUFARDI NURZAIN BA-55/26.Ek 3 / 12 / 2020 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 6 April 2020 dalam perkara atas nama terdakwa SUFARDI NURZAIN dkk. | |
| BB No. 264 sd. BB No. 265 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 2.361.318.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-79/26-Ek.7/12/2018 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| BB No. 266 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.960.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek 7/08/ 2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor:27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 atas nama terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 1.675.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Barang Bukti Uang Dirampas Untuk Negara Nomor : BA- /26.Ek.7/08/2021 berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR . | |
| BB No. 267 sd. BB No. 268 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) bundel Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Atas Barang Rampasan Nomor : BA-24/26-Ek.7/04/2019 (Lelang barang Rampasan) berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli. | |
| BB No. 269 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 2 (dua) lembar foto / gambar Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. SUPRIYONO tanggal 29 November 2017. | |
5 (lima) lembar foto / gambar uang total sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang yang disita dari rumah Sdr. SAIPUDIN tanggal 30 November 2017 terdiri dari: | |
| 2 (dua) lembar Foto / Gambar Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) yang disita dari Sdr. Jon Selamat L. Toruan tanggal 8 Desember 2017. | |
| BB No. 270 sd. BB No. 272 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
3 (tiga ) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Polo Milano yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian : | |
2 (dua) lembar foto / gambar 1 (satu) buah koper hitam bertuliskan Delsey yang berisi uang sejumlah Rp. 1.499.400.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. ARFAN tanggal 24 Januari 2018 dengan rincian: | |
| BB No. 273 sd. BB No. 274 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 3 (tiga) lembar foto / gambar Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari sdr. WASIS SUDIBYO tanggal 1 Desember 2017. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. BAMBANG BAYU SUSENO tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10324 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10325 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. H. HILLALATIL BADRI tanggal 29 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10321 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10322 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) bundel fotokopi dokumen yang berisi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi a.n. Hj. MASNAH, SE tanggal 17 September 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-10323 TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-08 TAHUN 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi | |
| 1 (satu) lembar print out Rekening Koran BNI Taplus Nomor: 0401367431 an. SRI FATMAWATI tanggal 24 Maret 2017. | |
| 1 (satu) lembar print out mutasi rekening atas nama LAUMAH Jl. Jambi Sarolangun Kampung baru, Muara tembesi tanggal 20Nov 2017 s/d 30 Nov 2017. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BCA nomor rekening 1191573469 atas nama WIWID ISWHARA periode 04/01/2016 s.d 30/09/2019. | |
| 1 (satu ) lembar print out Detail Rekening Deposito IB Hijrah ( 1 BULAN –IDR) nomor rekening : 4410038124 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta 1 (satu ) lembar print out rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410029250 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 28 Desember 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4410022571 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021. | |
| 1 (satu) bundel print out Detail Rekening TAB IB HIJRAH PRIMA (ZAKAT) nomor rekening : 4770002134 atas nama DESNARSON MADYANTO beserta rekening koran periode 01 Februari 2016 s/d 22 September 2021 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.675.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-59/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2021 an. terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI dan terdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana Berita Acara Penyerahan Uang rampasan Nomor : BA-58/26..Ek.7/09/2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 30 Maret 2021 an. terdakwa I CEKMAN, terdakwa II PARLAGUTAN NASUTION dan terdakwa III TADJUDDIN HASAN. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 1.515.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ; yang merupakan Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tertanggal 06 April 2020 an. Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal.. | |
| 1 (satu) lembar asli tindasan Aplikasi Formulir Pemindahbukuan Bank BNI atas uang sejumlah Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. AR. SYAHBANDAR ke rekening BNI no 8844201810000011 Rek KPK–Perkara Jambi tanggal 11 Januari 2019. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 23/01/2019 09:07:32 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ZAINAL ABIDIN REK NO. 254598420 ; tujuan transaksi : PGMBLIAN KASUS ZUMIZOLA, DENGAN PARAF TELLER 172-52690. | |
| 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang BNI tanggal 30/01/2019 13:19:20 sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor EFFENDI HATTA ; tujuan transaksi : Penyetoran pengembalian uang kasus Prop Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 11/03/2019 15:16:52 atas uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor ZAHIRA JANNATI/ MUHAMADIYAH REK NO. 0259624632, BERITA : 8844201810000011 Rek KPK- perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 Januari 2020 yang telah disetor oleh sdr. MUHAMADIYAH ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 23/01/2020 13:03:46. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/10/2019 08:21:23 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor bpk ZAINAL ABIDIN Rek No. 254598420. | |
| 1 (satu) lembar printout Kutipan Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 an. GATOT MURSANTO tanggal 25 Juni 2020. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tanggal Mei 2016 tentang Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Acara: Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi dan TAPD dengan SKPD Provinsi Jambi. | |
| BB No. 275 sd. BB No. 297 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI nomor rekening 220701000291566 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 11-10-2017 s.d 20-08-2021. | |
| 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100010916291 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 25-09-2018 s.d 31-03-2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100006686072 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 12-01-2016 s.d 08-08-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS nomor rekening 0822439602 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI TAPLUS BISNIS PERORANGAN nomor rekening 0390461205 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 01/01/2016 s.d 10/08/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4586222813 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-08-2019 s.d 15-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tapres Bank BCA nomor rekening 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-06-2020 s.d 15-06-2021. | |
| 1 (satu) halaman rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191827665 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 15-01-2016 s/d 19-02-2016. | |
| 1 (satu) bundel rekening tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2020 s/d 30-07-2021. | |
| 1 (satu) bundel formulir rekening dana nasabah nomor 4587652209 atas nama APIF FIRMANSYAH beserta fotokopi KTP. | |
| BB No. 298 sd. BB No. 307 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) bundel printout legalisir Kode Dokumen: 472.12/73.a/350 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019, Judul SOP: Pelayanan Pencatatan Peristiwa Kematian Dengan Mekanisme Si Sakti (Aksi Siap Antar Akte Kematian) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Magelang. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Kematian Nomor: 3371-KM-25062020-0004 tanggal 25 Juni 2020 an. GATOT MURSANTO. | |
| BB No. 308 sd. BB No. 309 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu ) lembar formulir penarikan Bank Mandiri, tanggal 08-03-2018, validasi 08/03/2018 2:40:15 PM, nama pemilik rekening DEKI NANDER, nomor rekening 110 0020819766, jumlah penarikan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy KTP dan kartu Visa Mandiri a.n. DEKI NANDER. | |
| 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya “P’ Jamal Jam 14.22 WIB (KC. JAMBI SENGETI…” | |
| 1 (satu) lembar fotocopy lembar konfirmasi pengambilan/ penarikan tabungan Mandiri nasabah a.n. DEKI NANDER di Kantor PT.Bank Mandiri KC. Jambi Sipin. | |
| BB No. 310 sd. BB No. 313 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 6/11/2020 08:25:02 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN. | |
| 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BNI tanggal 17/11/2020 12:33:36 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor an. Ir. MESRAN | |
| BB No. 314 sd. BB No. 315 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 217-IA05913 tanggal 14 Juli 2017; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10767 tanggal 14 Juli 2017 sebesar Rp10.000.000, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat KKB BCA kepada PT Agung Automall Nomor 9982001935-PO-001 tanggal 25 Juli 2017 perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10897 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp32.411.100, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706124, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10900 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706127, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10901 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp50.000.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706128, berikut lampiran; | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA10902 tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp1.300.000, Bukti Uang Masuk nomor 217-A1706131, berikut lampiran; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kwitansi nomor 217-KA035331 tanggal 31 Juli 2017 sebesar Rp356.588.900, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Delivery Order Nomor 217-MA170746 tanggal 26 Juli 2017; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legaliser Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi: BH 1187 NC, Nama Pemilik: Pratiwi Annisa, Merk: Toyota, Type: Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T, Warna: Hitam Metalik, Bahan Bakar: Solar, Tahun Pembuatan: 2017, Nomor Rangka: MHFGB8GS4H0848042, Nomor Mesin: 2GD-C212361; | |
| 1 (satu) bundel printout Kwitansi No 023/WA/II/2016 tanggal 18 Februari 2016 PT. WILTOP AUTO sudah terima dari PRATIWI ANNISA. | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen verifikasi permohonan pengajuan pembiayaan atas nama debitur PRATIWI ANNISA; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1116120210404969 tanggal 30 April 2021, Debitur PRATIWI ANNISA, berikut lampiran; | |
| 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor 1302 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00068142.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 07 Mei 2021; | |
| 4 (empat) lembar fotokopi legalisir BPKB, Faktur Kendaraan Bermotor, Form Gesekan dan STNK kendaraan Toyota Fortuner All New VRZ 4x2 2.4 A/T, No. Reg: BH 1187 NC, atas nama PRATIWI ANNISA; | |
| 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Konsumen PRATIWI ANNISA, tanggal cetak 12 November 2021. | |
| 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tertulis : telah terima dari ZUMI LAZA, # Seratus Enam Puluh Juta rupiah#,- untuk pembayaran Sewa Rumah di Jalan PANGERAN HIDAYAT NO. 09 RT, 2 TAHUN TERHITUNG 1 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 1 – APRIL 2018. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 10 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000062-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000062-D SKPK No : SOE/ 16/ 000062-151272, diterima oleh DODDY. | |
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari: Satu lembar rangkapan warna hijau dari Delivery Order tanggal 07 Mar 2016 nomor : DOF/ 16/ 000059-D. Bukti Penyerahan Kendaraan nomor ESJ/ 16/000059-D SKPK No : SOE/ 16/ 000059-151273, ditandatangan tanpa nama di kolom penerima | |
| Tiga lembar fotokopi Laporan Rekening Melalui Fax dari Bank BCA masing-masing periode 07/03/16 – 08/03/16, periode 08/03/16-10/03/16 dan periode 23/03/16-24/03/16 nama Armada Perkasa Mob. Nomor rekening 272-322-216-8. Mata uang IDR. Yang dicap Suzuki Armada dan ditandatangani Ujang selaku Admin | |
| 1 (satu) lembar tindasan Bukti Penerimaan Benua Tour & Travel tanggal 10/02/2016 dengan No. 045/BT/11/2016 sebesar Rp. 20.545.000,- (dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari Muhammad Imaduddin untuk pembayaran Tiket Pesawat Lion Air dengan No. Booking YAHQEH. | |
| 2 (dua) lembar print out data penerbangan penumpang Lion Air sebanyak 25 orang dengan tanggal keberangkatan 10 Februari 2016 dan tanggal kepulangan 13 Februari 2016. | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Mei 2016 s/d Desember 2016 . | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN ALS IIM No rek : 7870114421 periode bulan Januari 2017 s/d Desember 2017 | |
| 1 (satu ) bundel print out Rekening : 9000023216097, Nama : MUHAMMAD IMADUDDIN, Periode : 1-Jan-2016 s/d 31-Dec-2017. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA, No. Rekening : 7870289850, periode : Mei 2016 s/d Desember 2017, Mata uang : IDR | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA atas nama MUHAMMAD IMADUDDIN, Nomor Rekening : 07870114421, Periode : 01—2016 s/d 04-2016, Mata Uang : IDR. | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI: pembelian SGD tanggal 10/11-16 jumlah total Rp.292.020.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama BASRI: pembelian SGD tanggal 5/5-17 jumlah total Rp.315.150.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama M.FACHRUL ROZY: pembelian SGD tanggal 10/11-2016 jumlah total Rp.214.776.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama UNIK NURYANI: pembelian SGD tanggal 28/11-17 jumlah total Rp.50.760.000,- | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
1 (satu) lembar fotokopi permohonan pembelian/ penjualan uang kertas basing/ cek perjalanan bank BCA atas nama RD SENDHY HEFRIA WIJAYA : | |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 09/01/2017 15:52:00, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama KHALIS MUSTIKO . | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir aplikasi transfer bank Mandiri, validasi tanggal 12-4-17, pengirim KHALIS MUSTIKO dan penerima PT KALINGGA JAYA SAKTI, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) fotocopy legalisir aplikasi setoran bank Mandiri, validasi tanggal 27/03/2017 12:31:52, pengirim ADI SAPUTRA dan penerima MUHAMMAD IMADUDDIN, jumlah setoran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). | |
| 1 (satu ) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama ADI SAPUTRA . | |
| BB No. 316 sd. BB No. 358 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021. | |
| 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi) Bulan Juli 2018, Agustus 2017, dan Mei 2016. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari sdr. AGUS PIRNGADI, S.Sos, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, beserta lampirannya yaitu: 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor : 25 Tahun 2016 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi. | |
| BB No. 359 sd. BB No. 361 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1537 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) lembar print out foto mobil merk Suzuki tipe APV dengan nomor polisi: B 1538 SIX beserta dengan foto kuncinya. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100089898966 atas nama A SALAM HD periode 05-02-2016 s.d 31-21-2018. | |
| 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1100072727206 atas nama A SALAM HD periode 01-02-2016 s.d 29-04-2016. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Electro ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 434/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 798/999. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800. | |
| 1 (satu) bundel print out foto Action Figure Lizard ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500. | |
| 1 (satu) lembar print out foto Mobil Toyota Alphard warna Hitam dengan Nomor Polisi D 1043 VBM beserta dengan foto kuncinya. | |
| 3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank BCA an, WILINA CHANDRA, no rek 8370013986, periode bulan September s.d Oktober 2017. | |
| 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 29 Sept 2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610033224017. | |
1 (satu) lembar resi pengiriman JNE tanggal 10/06/2017 dari pengirim : WILINA kepada : SHERRIN dengan No resi : 010610035113917. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Scarf Byk dengan nomor kontak : +1(929) 435-7377. | |
| 1 (satu) lembar Print out kontak capture Whatsapp an, SHERRIN Beli Belt Byk dengan nomor kontak : +62 811- 7451-111. | |
| 1 (satu) lembar kertas yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) buah print out gambar | |
1 (satu) bundel print out dokumen percakapan Gmail antara [email protected] dengan [email protected] dengan rincian sebagai berikut : Sat 2 Dec 2017 at 11:58 | |
1 (satu) bundel print out Invoice Paid (pelunasan) dari XM Studios PTE LTD terkait pelunasan pemesanan action figure dengan perincian sebagai berikut: Invoice#: RSB1716814, due date 13 Oct 2017, SGD 690 | |
| 1 (satu) bundel print out contoh gambar action figure dari XM Studios yang di order. | |
| 2 (dua) lembar print out paypal atas nama PANDAPOTAN , ASRUL | |
| 1 (satu) bundel print out rekening Koran Bank BCA nomor rekening 07870166944 atas nama PRATIWI ANNISA periode 06/01/2016 s.d 29/09/2021. | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Formulir Aplikasi Pembiayaan KKB Finance | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota No. 217-KA05331 tanggal 28 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Nomor Kontrak; 9982001935-PK-001 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Kwitansi Agung Toyota Nomor 217-KA05331 tanggal 31 Juli 2017 | |
| 1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia nomor 12 tanggal 01 Agustus 2017 dihadapan Notaris MURYANTO, SH, M.Kn | |
| 1 (satu) bundel fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00099297.AH.05.01 TAHUN 2017 | |
| 1 (satu) lembar fotokopi sesuai asli Jadwal Angsuran BCA Finance, Sdr. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050792 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 01 Oct 2020. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran PT. Bank OCBC NISP Tbk Nomor: 310810050834 an. APIF FIRMANSYAH periode 23 Jun 2016 s.d 30 Nov 2021. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/01/2018 s.d 24/05/2019. | |
| 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor: 7870289850 an. RD SENDHY HEFRIA WIJAYA periode 01/06/2019 s.d 30/12/2020. | |
| 1 (satu) bundel rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 01191014443 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 04-01-2016 s.d 31-12-2019. | |
| 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI Nomor: 8117413113 an. PRATIWI ANNISA periode 02 Agustus 2018 s.d 30 April 2021. | |
| BB No. 362 sd. BB No. 395 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| 1 (satu) bundel fotokopi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-3974 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2019-2024. | |
| BB No. 396 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614003499 atas nama APIF FIRMANSYAH periode 02-01-2016 s/d 12-08-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama SUCI RAHMADIYANTI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614020202 atas nama SUCI RAHMADIYANTI periode 02-01-2016 s/d 23-11-2020. | |
| 4 (empat) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Graha Panglima Hadopan dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599238 atas nama Graha Panglima Hadopan periode 22-06-2016 s/d 31-12-2021. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama HASANUDDIN dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 104048846 atas nama HASANUDDIN periode 30-01-2016 s/d 02-07-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Giant Eka Sakti dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 101739295 atas nama Giant Eka Sakti periode 11-01-2016 s/d 31-12-2018. | |
| 3 (tiga) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama ARI AZHARI dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 614006676 atas nama ARI AZHARI periode 31-01-2015 s/d 30-04-2018. | |
| 2 (dua) lembar form pembukaan rekening Bank Jambi atas nama Mitra Bangun Andalas dan 1 (satu) bundel printout rekening koran Bank Jambi nomor rekening 3000599227 atas nama Mitra Bangun Andalas periode 22-06-2016 s/d 31-08-2020. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 203901006016509 periode tanggal 05/02/2019 s/d 20/09/2019. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 95701019766539 periode tanggal 16/01/2017 s/d 16/09/2018. | |
| 1 (satu) bundel printout Rekening koran Bank BRI atas nama DANA IDRIYANA HEUMA, nomor rekening 39901000799301 periode tanggal 24/09/2021 s/d 31/01/2022. | |
| 1 (satu) bundel printout Data Individu CIFNO: DJP6740 an. DANA INDRIYANA HEUMASSE. | |
| 1 (satu) bundel rekening Bank BCA nomor rekening 7870177822 atas nama NUR APRI YANTI periode 04/01/2016 s.d 30/09/2021. | |
| 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1100011531255 atas nama DEDY KURNIAWAN periode 07/07/2019 s.d 31/01/2022. | |
| BB No. 397 sd. BB No. 409 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat di dalam kantong plastik warna hitam dengan tulisan yang menempel di kertas “8) 4 (A)” yang di strapless ke plastik dengan rincian: uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan 100.000 sebanyak 4.000 (empat ribu) lembar dengan total Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang yang terdapat dalam Kantung Plastik warna hitam yang berisi uang pecahan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,- yang terdiri dari : | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 699.800.000,- (enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah 6998 (enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan) lembar | |
| 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam | |
| 1 (satu) buah kardus kertas warna putih biru merk Natural | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih dengan tulisan tangan “ Dinkes Provinsi Jambi” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna coklat dengan tulisan tangan “ Dinas Pertanian & Peternakan” yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 120 (seratus dua puluh) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan 100 (seratus) lebar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) lembar. | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp1.702.950.000,- yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 72/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tgl 06/12/2018 pada tanggal 14 Desember 2018 yang merupakan bagian dari: Uang tunai sebesar Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) | |
| 1 (satu) lembar Aplikasi setoran/transfer Mandiri tanggal 14-01-2019 sebesar Rp. 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BNI KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama pengirim ELHELWI; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN UANG DARI TERSANGKA ELHELWI, tandatangan pemohon an. INDRA ARMENDARIS . -- | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 14/01/2019 09:41:32 sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor CEKMAN REK NO. 1205195830 ; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:43:26 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : APBD JAMBI TH 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 22/01/2019 08:52:12 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 1 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 25/01/2019 09:05:52 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P. TAHAP 2 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 17/01/2019 14:16:16 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 22/01/2019 13:38:02 sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor PARLAGUTAN NASUTION ; tujuan transaksi : - . | |
BUKTI PENERIMAAN NEGARA dengan total sebesar Rp2.776.800.000 yang merupakan Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan nomor: 14/PID.SUS-TPK/2018/PN.Jmb tgl 02/07/2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 yang merupakan bagian dari: Uang senilai total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari 30 (tiga puluh) bundel atau 30x100 lembar (3000 lembar) uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) | |
| BB No. 410 sd. BB No. 429 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah). | |
| BB No. 430 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp200,000,000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASANI HAMID ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 12/02/2019 09:18:03 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; tujuan transaksi : SETORAN. | |
| BB No. 431 sd. BB No. 432 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| BB No. 433 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 14 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 15 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 125,000,000 (serratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. CEKMAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 434 sd. BB No. 435 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| BB No. 436 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MAULI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| BB No. 437 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). | |
| BB No. 438 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir permohonan pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. DJAMALUDDIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 439 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). | |
| BB No. 440 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setoran tunai Bank BNI tanggal 18 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. MUHAMMAD ISRONI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 18 /02/2019 11:41:25 atas uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN. | |
| BB No. 441 sd. BB No. 442 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 19 /02/2019 10:36:16 . | |
| BB No. 443 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 19 /02/2019 10:36:16 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); atas nama penyetor : LUHUT SILABAN DPRD PROV JAMBI ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; tujuan transaksi : Pengem. Uang kusnindar2017. | |
| BB No. 444 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Ratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 20 /02/2019 09:09:09 . | |
| BB No. 445 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 20 /02/2019 09:09:09 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : PENGEMBALIAN Uang | |
| BB No. 446 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011 tanggal 15 /02/2019 10:04:12. | |
| BB No. 447 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Pemindahbukuan Bank BNI tanggal 15 /02/2019 10:04:12 atas uang sejumlah Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; keterangan : DPRD 2017. | |
| 1 (satu) lembar Bukti setor tunai BNI tanggal 19/02/2019 12:09:35 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk TAJDUDDIN HASAN REK NO. 0163862195 ; tujuan transaksi : P TAHAP 3 APBD JAMBI TH 2018. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 13 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. SUFARDI NURZAIN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 19 Februari 2019 atas uang sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| BB No. 448 sd. BB No. 451 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Yang telah disetor ke rekening BNI penampungan KPK no. 8844201810000011 pada tanggal 05/03/2019 14:51:10 . | |
| BB No. 452 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir setor tunai Bank BNI tanggal 05/03/2019 14:51:10 atas uang sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi; nama penyetor : NASRI UMAR; tujuan transaksi : Setoran KPK perkara Jambi | |
| BB No. 453 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah ditransfer oleh sdr. KUSNINDAR ke Rekening BNI 8844201810000011 KPK Perkara Jambi pada tanggal 18/03/2019 14:24:47 | |
| BB No. 454 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar Bukti setoran tunai BNI tanggal 18/03/2019 14:24:47 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk KUSNINDAR KTP NO 1571071911690041 ; tujuan transaksi : PNGMBLIAN DANA APBD 17-18. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan bukti setoran tunai BNI tanggal 25/02/2019 12:25:50 sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening KPK perkara Jambi nomor 8844201810000011; atas nama penyetor Bpk ARRAKHMAT EKA PUTRA KTP NO 1504031506760004. | |
| BB No. 455 sd. BB No. 456 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah). | |
| BB No. 457 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 21 Maret 2019 atas uang sejumlah Rp20,000,000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Bukti Setoran Tunai Bank BNI tanggal 29 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 458 sd. BB No. 459 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp55,000,000 (lima puluh lima juta rupiah). | |
| BB No. 460 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 8 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 27 Mei 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 24 Juni 2019 atas uang sejumlah Rp5,000,000 (lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 2 Juli 2019 atas uang sejumlah Rp40,000,000 (empat puluh juta rupiah) secara tunai dari sdr. NASRULLAH HAMKA ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 461 sd. BB No. 464 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari 490 (empat ratus Sembilan puluh) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) | |
| BB No. 465 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan Aplikasi Kiriman Uang Uang Bank Jambi tanggal 9 April 2019 atas uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dari Sdr. GUSRIZAL ke rekening BNI no. 8844201810000011 Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. | |
| BB No. 466 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetor ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi tanggal 9 April 2019 11:31:04 | |
| BB No. 467 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 9 April 2019 11:31:04 atas uang sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. HASAN IBRAHIM ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 23 September 2019 atas uang sejumlah Rp175,000,000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dari sdr. ZAINUL ARFAN ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 468 sd. BB No. 469 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp100,000,000 (seratus juta rupiah). | |
| BB No. 470 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar asli tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 25 September 2019 atas uang sejumlah Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) secara tunai dari sdr. APIF FIRMANSYAH ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi. | |
| BB No. 471 Terlampir dalam Berkas Perkara | |
| Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengembalian dari MAULI yang disetrorkan oleh LAUMAH, pada tanggal 10 Desember 2019. | |
| BB No. 472 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar print out foto formulir Setoran Tunai Bank BRI tanggal 10 Desember 2020 yang telah disetor pengembalian MAULI MAULI oleh LAUHAH ke Rekening KPK Perkara Jambi | |
| 1 (satu) lembar copy legalisir tindisan formulir Setoran Tunai Bank BNI tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 atas uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi | |
| BB No. 473 sd. BB No.474 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi yang ditransfer pada tanggal 12 April 2019 waktu 09:21:39 | |
| Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari sdr. MESRAN yang telah disetorkan ke rekening BNI no. 8844201810000011 Rek KPK – Perkara Jambi pada tanggal 28/01/2020 pukul 08:37:05; | |
| BB No. 475 sd. BB No. 476 Dirampas untuk Negara | |
| Copy slip penyetoran uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyetor IR. MESRAN pada tanggal 28 Januari 2020. | |
| BB No. 477 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| Uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetor tunai oleh HEFNI (mewakili AGUS RAMA) pada tanggal 16 November 2020 ke Rekening Penampungan KPK pada BNI dengan nomor 8844201810000011 atas nama Rek KPK - Perkara Jambi. | |
| BB No. 478 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) lembar tindasan Slip Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 16/11/2020 10:46:20 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening KPK Perkara Jambi nomor 8844201810000011, atas nama penyetor HEFNI (untuk pengembalian an. AGUS RAMA), yang dibubuhkan tulisan tangan “Setoran an. Agus Rama, SH, Anggota DPRD 2014-2019”. | |
| 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai BNI tanggal 29/06/2021 12:02:22 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening 1946194516 BPN 175 Komisi Pemberantasan Korupsi; atas nama penyetor YUSIAH KTP No. 1571016404820001; tujuan transaksi : -. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Serial Number (SN) RR8J90KA21N, IMEI1 : 352014090416301/01, IMEI2 : 352015090416308/01 yang didalamnya terdapat simcard Telkomsel nomor 0525000003899015 dan memory card merk Sandisk Ultra 16 GB. | |
| 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S7 Edge warna emas dengan Serial Number (SN) : RR8H503HDYK, IMEI1 : 357325070506639/01, IMEI2 : 353726070506637/01 yang didalmnya terdapat simcard Kartu Halo nomor 0015000001274729 dan memory card merk V-Gen 128 GB. | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung type Galaxy Note 8 warna hitam nomor model SM-950F/DS dengan nomor imei : 352014/09/007055/3 dan 352015/09/007055/0 S/N : RR8J9060X2H beserta 1 (satu) Micro SD SanDisk Ultra 32 GB dan 1 (satu) sim card kartu halo 4G dengan nomor 0015000004876124 | |
| 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna putih Imei: 358305/06/689992/4 S/N: RR1G60N51QN beserta 1 (satu) Sim Card Telkomsel nomor 081325139281 | |
| 1 (satu) buah handphone merek Samsung Duos warna putih dengan nomor imei : 356381/08/053461/7 dan nomor imei 356382/08/053461/5 beserta 2 buah Simcard telkomsel AS masing masing bernomor seri 621004575265383801 dan 621008728266005301. | |
| 1 (satu) buah handphone merek iPhone warna putih dan casing emas model MD655LL/A nomor Imei 99 000271 419771 tanpa sim card | |
| 1 (satu) buah handphone IPHONE 7 capacity 128 GB warna hitam dengan IMEI 35 531308 044354 0, Serial Number : F17SL5BEHG7P beserta softcase warna hitam dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015000000036064 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 3 warna putih model SM-N9005 dengan IMEI 351542065193076/01 serial number R38F10A2L9K yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL dengan nomor 621002673236673704 dan memory card merk SANDISK Ultra 32GB | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy S7 Edge model SM-G935FD warna hitam dengan IMEI1: 357325/07/121749/1, IMEI2 : 357326/07/121749/9 dan SN: RR8H80677SR beserta softcase warna transparan yang di dalamnya terdapat simcard Telkomsel Kartu Halo 0015000002219968 dan memory card SANDISK 2GB | |
| 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna Biru tua dengan S/N : RR1J8010P0M IMEI : 357410/07/961051/5 IMEI : 357410/07/961051/3 dan terdapat simcard TELKOMSEL Hallo dengan nomor 0015 0000 0528 4275 | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG Note 8 warna Hitam model SM-N950F/DS 64GB dengan IMEI 352014/09/079673/6 IMEI 352014/09/079673/3 serial number RR8JA0HNESL yang di dalamnya terdapat simcard TELKOMSEL Simpati Loop dengan nomor 6210 0369 7224 2016 00. Beserta casing flip cover berwarna gold. | |
| 1 (satu) buah handphone SAMSUNG GALAXY J7 PRIME nomor model SM-G610F/DS dengan IMEI1: 354462086936683, IMEI2: 354463086936681 beserta softcase warna hitam bertuliskan SPOTLITE yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan nomor 210276265699, simcard telkomsel dengan nomor 621000957297479100 dan memory microSD 16GB label 27128120. | |
| 1 buah handphone SAMSUNG GALAXY NOTE 5 nomor model SM-N9208 dengan IMEI1: 353604071349650, IMEI2: 353605071349657 beserta softcase bening bertuliskan GEA yang di dalamnya terdapat simcard telkomsel dengan label 621006243209607405- | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry, Nomor Model: SQC100-1 , Nomor Seri: 0738-6461-6057 , dengan IMEI: 359892058926301, PIN: 2C06D890 , berwarna hitam tanpa kartu SIM dan tanpa kartu memori. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Apple warna Abu-abu, Model A1549,SN : FFNQ108QG5MC, No IMEI : 359307061552747, ICCID : 8962101074135710099, SIM Card Telkomsel : 0015000001274566, Berserta casing warna Hitam | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung warna Gold, Model : SM-N9208, SN: RR8GA035DGN, No IMEI 1 : 353604070603875, IMEI 2 : 353605070603872, beserta SIM Card TRI : 8930001726781854, SIM Card Telkkomsel : 0015000001273827, dan Soft case warna transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone Merk Nokia, Model : RM-944, warna Hitam Putih, Code : 059T925, No IMEI 1 : 358972058507268, IMEI 2: 358972058507276, Berserta SIM Terlkomsel : 0230000011335034. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung, Model : SM-G610F/DS, warna Hitam, SN: RR8J20DLLMJ, No IMEI 1 : 354462084544414, IMEI 2: 354463084544412, berserta SIM Card Telkomsel 4G : 0025000002339947, SIM Card Telkomsel : 621001792571825004, Micro SD Maestromemory Kapasitas 8GB Kode di belakang : A00219823 | |
| 1 (Satu) Unit Laptop Merk Hewlett Packard, Model : 1000-1431TU, warna Hitam, SN : 5CG35032SF, berserta Tas dan Charger. | |
| 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO, Model : A37FW, warna Hitam, SN: 78F66847, No IMEI 1 : 866347030647737, IMEI 2: 866347030647729, Berserta SIM Card Telkomsel : 621001674246133102, Micro SD merk Robot kapasitas 8 GB kode: C1008GB B0517, serta Softcase Transparan. | |
| 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung, Model : SM-G532G/DS, warna Silver, SN: RR8J60EA81F, No IMEI 1: 357971087022845, IMEI 2: 357972087022843, Berserta SIM Card Telkomsel, Micro SD merk V-GEN : Y7186543, dan Softcase transparan. | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA22RC25012906 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data jenis DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA21RC25195030 5 dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA18RC25205536 5 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 1, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) keping DVD-R merk : Verbatim, kapasitas : 4.7 GB, S/N : MAPA09RC23184124 3 dengan tulisan tangan : Data CCTV Aston Hotel Jambi 2, yang ditandatangani oleh Ahmad.M pada tanggal 01/12/2017 | |
| 1 (satu) Handphone Merk Blackberry 9320, Model: REV71UW , dengan IMEI: 353834059704358, dan PIN: 259D0226 , berwarna putih , di dalamnya terdapat kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor label 6210 1268 5242 6898 dan kartu memori microSD merk V-Gen kapasitas 8 GB dengan nomor label : 11755612. | |
| BB No. 479 sd. BB No. 506 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MN962B/A, Nomor Seri : F17SQH9LHG7P, Imei : 355316080051775, warna hitam yang didalamnya terdapat kartu sim Telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074138017930 dan Softcase hitam Adidas | |
| 1 (satu) unit handphone dengan merk: Apple, Model MQAG2ZP/A, Nomor Seri : G6WVPCPBJCL9, Imei: 359408085896191, warna putih yang didalamnya terdapat kartu sim telkomsel, ICCID pada sistem 8962101074130244052 dan softcase transparan | |
| BB No. 507 sd. BB No. 508 Dirampas untuk Negara | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Xiaomi, No model Redmi 4A, Imei 1: 866590036415548, Imei 2: 866590036415555, No Seri: 229b691d7d54, warna Dark Grey yang didalamnya terdapat kartu sim dengan no kartu : 6210 0879 4275 1041 01 | |
| 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung, No model SM-J701F/DS, Imei 1: 352172091798901, Imei 2: 352173091798909, No Seri: RR8K10HAQHP, warna Gold yang didalamnya tidak terdapat kartu sim | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan (CD) dengan SN : MAPA04RD24110721 2 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA02RD25190690 5 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN: MAPA04RD241 0834 3 | |
| 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis USB Flashdisk merk : SanDisk, Warna : Hitam, kapasitas : 32 GB, S/N : 4C531001411012114155 (dilihat menggunakan USBDeview), dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Nurhairuldin pada tanggal 1/12/2017 | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna putih, SN: MAPA02RD250720101, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R SN: MAPA02RD25143193 4, dengan tulisan “KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data elektronik jenis DVD-R Warna Putih SN : MAPA02RD25160219 4, dengan tulisan "KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi" | |
| 1 (satu) keping media penyimpanan data berupa DVD type: DVD-R Merk Verbatim, Kapasitas: 4,7 GB, S/N : MAPA08RC26025708 4 dengan tulisan “DATA CCTV CAFe De Luca PS” yang ditanda tangani oleh Nurohmat, tanggal 4/1/18, yang didalamnya terdapat hasil backup data CCTV. | |
| BB No. 509 sd. BB No. 518 Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain | |
| 1 (satu) laptop MacBook Pro, model A1706 EMC 3071, warna perak, dalam kondisi rusak dan mati. | |
| BB No. 519 Dikembalikan kepada IIE HAWARI ISA | |
| 1 (satu) Samsung SM-N985F/DS, 8/256 GB, SN: RR8R101DQJK, warna mystic bronze, dan Sim card Telkomsel, dengan kode : 0525 0000 0235 3466 | |
| BB No. 520 Dikembalikan kepada DEWI JULIANTI | |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, oleh YANDRI RONI, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, YOFISTIAN, S.H., dan Hakim Ad Hoc HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERPRAPTO PRIYOUTOMO, A.Md dan SIGIT MUTAF AKUN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh SISWHANDONO, AHMAD HIDAYAT NURDIN, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOFISTIAN, S.H YANDRI RONI, S.H., M.H
HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H
Panitera Pengganti,
HERPRAPTO PRIYOUTOMO, A.Md
SIGIT MUTAF AKUN, S.H