32/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 32/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : ESTER SHINTAWATI Diwakili Oleh : JUNAEDI RANO WIRADINATA Terbanding/Tergugat I : Bupati Kabupaten Fakfak Terbanding/Tergugat II : Kepala Dinas Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak Terbanding/Tergugat III : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 32/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Ester Shintawati., Tempat lahir di Surabaya tanggal 01 Januari 1974, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Yos Sudarso, RT. 006, Kelurahan Dulanpokpok, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Junaedi Rano Wiradinata, S.H dan Yunus Bassary, S.H, advokat beralamat Kantor di Jalan Wayati No. 10, Kelurahan Fakfak Selatan, Kabupaten Fakfak Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Agustus 2021, sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
Bupati Kabupaten Fakfak., dengan alamat Kantor Pemerintah Daerah di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anton Arifullah,S.H.,M.H, Maria P. Dity Justitia Masella,S.H, Pirly Maxon Momongan,S.H, Gamaliel Ginting,S.H, Kevin Fedrick H. Hutahaean,S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/2079//BUP/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Kepala Dinas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Fakfak., dengan alamat kantor di Jl Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Umar Faisal Bauw, Hariyono, S.H., Charles Darwin Rahangmetan,S.H., Paulus Sania Sirwutubun,S.H berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/208/BPBD/FF/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak, dengan alamat kantor di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Umar Faisal Bauw, Hariyono,S.H, Charles Darwin Rahangmetan,S.H, Paulus Sania Sirwutubun,S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/113/RSUD/FF/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M
MENGADILI…....
E N G A D I L IA. DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.180.000,00 (Satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tersebut dibacakan di persidangan pada tanggal 22 Februari 2022 dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II, dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 tersebut Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 2/Akta/Pdt.G/2022/PN Ffk yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah dilengkapi dengan penyerahan Memori Banding pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Fakfak sebagaimana isi Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 2/Srt/ Pdt.G/2022/PN Ffk yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Memori Banding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk, tanggal 17 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut juga telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Memori Banding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk, tanggal 18 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I telah menyerahkan Kontra Memori Banding sebagaimana ternyata dari isi Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 2/Srt/Pdt.G/2022/PN Ffk tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 31 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III telah menyerahkan Kontra Memori Banding sebagaimana ternyata dari isi Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 2/Srt/Pdt.G/2022/PN Ffk tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 28 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan Pasal 199 ayat (1) RBg kepada para pihak beperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing:
Untuk Pembanding semula Penggugat, dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding semula Penggugat Nomor 12/ Pdt.G/2021/PN Ffk pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Untuk Terbanding I semula Tergugat I, dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding I semula Tergugat I Nomor 12/ Pdt.G/ 2021/PN Ffk, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding I semula Tergugat I;
Untuk Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Fakfak dan Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Terbanding III semula Tergugat III;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 199 RBg, permintaan banding dapat diterima dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dibacakan atau apabila para pihak tidak hadir terhitung sejak putusan diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2022, dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I, dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Hukum Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sedang putusan dalam perkara a quo diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2022 sehingga masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan karenanya pengajuan permohonan pemeriksaan di tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat memenuhi syarat batas waktu pengajuan permohonan upaya banding maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura akan mempertimbangkan mengenai alasan-alasan banding yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA:
- Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim tidak melihat secara jeli unsur pembuktian yang diajukan oleh pihak Penggugat.
- Bahwa dalam keterangan saksi dan pengakuan Tergugat bahwa Penginapan tersebut telah di isi/digunakan dibuktikan dengan telah dikarantina seorang pasien di Wisma Torea selama 19 (Sembilan belas) hari sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021, sebagaimana yang telah dituangkan oleh Penggugat dalam gugatannya;
- Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim telah membalikkan keterangan saksi yang mana telah ada pengakuan dari saksi Terbanding yang semula Tergugat atas nama MOHAMMAD SALEH HUSIN tentang kesepakatan harga sewa kamar per hari dan perkamar dengan nilai Rp. 400.000.00 (Empat ratus ribu Rupiah) namun dalam putusan bahwa angka tersebut adalah angka yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding;
- Bahwa menurut keterangan saksi yang diajukan dipersidangan baik oleh Penggugat maupun Tergugat memberikan keterangannya sebagai berikut :
1. Saksi Penggugat, BUSTAN;
1.1. Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini berkaitan dengan masalah penggunaan gedung Wisma Torea dan fasilitas-fasilitasnya oleh Tergugat namun Para Tergugat tidak membayar apa yang sudah digunakan tersebut kepada Penggugat;
1.2. Bahwa Wisma Torea adalah milik Saudara Hashari Sudirman namun pengelolanya demi kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 adalah dikuasakan seluruhnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 14 November 2020 yang sampai saat ini belum dicabut oleh Saudara Hashari Sudirman;
1.3. Bahwa saksi mengetahui perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar penggunaan Wisma Torea adalah berawal saat saksi di hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sedang berada di Wisma Torea dan Para Tergugat beserta rombongannya datang dan melakukan inspeksi untuk mencari tempat yang cocok untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang menderita Covid-19;
1.4. Bahwa Para Tergugat selanjutnya berbicara dengan Penggugat di lobi Wisma Torea sedangkan Saksi kemudian keluar dari Wisma Torea karena protokol pejabat dan protokol kesehatan namun saksi melihat dengan jelas Tergugat I bersama Wakil Bupati, Tergugat II, Tergugat III, Anggota TNI dan POLRI dan yang lainnya berada di dalam Wisma Torea bersama Penggugat;
1.5. Bahwa setelah rombongan Para Tergugat pulang, Penggugat kemudian menceritakan bahwa selain ke Wisma Torea, Tergugat I sudah melakukan Inspeksi ke Hotel BSI (Bumi Salobar Indah) dan Penggugat menceritakan bahwa Tergugat I sudah sepakat bahwa Wisma Torea akan digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19 namun Penggugat tidak menerangkan berapa lama Wisma Torea akan digunakan sebagai tempat karantina;
1.6. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wit, Penggugat di hubungi oleh Tergugat II untuk datang ke kantornya yaitu Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Fakfak untuk dimintai keterangan tentang prosedur pemakaian Wisma Torea;
1.7. Bahwa Penggugat kemudian meminta Saksi untuk ikut dalam pertemuan dengan Tergugat II karena Saksi banyak mengenal Pejabat-pejabat Kabupaten Fakfak dan selanjutnya di ajak masuk kedalam ruang Tergugat II selaku Kepala BPBD Kabupaten Fakfak;
1.8. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Tergugat II di dampingi sama stafnya yaitu Saksi Mohammad Saleh Husin dan yang dibicarakan adalah terkait dengan sewa menyewa Wisma Torea;
1.9. Bahwa atas pertanyaan Tergugat II, Saksi menjelaskan bahwa Wisma Torea pada tahun 2020 sudah pernah juga di gunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19 dan menceritakan bahwa pada saat itu harga sewa kamar termaksud makan pasien adalah sebesar Rp. 350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari dikalikan 23 (dua puluh tiga) kamar dan digunakan sebagai tempat karantina maka meskipun tidak semua kamar terisi atau digunakan tetap dasar penghitungannya adalah 23 (dua puluh tiga) kamar karena tidak mungkin Wisma Torea menerima tamu umum jika sudah digunakan sebagai tempat karantina;
1.10. Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 Penggugat dan Saksi dipanggil kembali ke Kantor Tergugat II dan Saksi Mohammad Saleh Husin menerangkan bahwa Wisma Torea akan digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19 dengan harga Rp. 400.000.00 (Empat ratus ribu Rupiah) termaksud PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sedangkan uang makan untuk siang dan malam adalah sebesar Rp. 52.500.00 (Lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah) karena plafon pagu DIPA Tergugat II adalah sejumlah itu dan Tergugat II saat itu juga menyampaikan akan menggunakan Wisma Torea selama 6 (enam) bulan tetapi Penggugat dan Saksi menyampaikan sebaiknya dipakai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan diperpanjang lagi berikutnya setiap 1 (satu) bulan;
1.11. Bahwa setelah dari Kantor Tergugat II, Penggugat dan Saksi di panggil oleh Tergugat III di RSUD Fakfak dan Tergugat III menyampaikan agar seluruh lubang Ventilasi di Wisma Torea ditutup plastic dan Penggugat menyampaikan sanggup untuk menjalankan perintah Tergugat III;
1.12. Bahwa masih dihadapan Penggugat dan Saksi, Tergugat III kemudian menelpon Kepala Dinas Kabupaten Fakfak dan Tergugat III menyerahkan ponselnya kepada Saksi sehingga Saksi kemudian berbicara denga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dan beliau menyampaikan bahwa pembayaran Wisma Torea menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Fakfak;
1.13. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 Saksi Mohammad Saleh Husin menginformasikan kepada Penggugat bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Fakfak sepertinya sudah menyetujui harga penggunaan Wisma Torea yaitu sebesar Rp. 400.000.00 (Empat ratus ribu Rupiah) termaksud PPN dan ditambah uang makan;
1.14. Bahwa Penggugat di hari yang sama kemudian menghubungi Tergugat III dan menyampaikan bahwa semua lobang ventilasi sudah ditutup menggunakan plastik dan Penggugat menanyakan kontrak kerjanya dan Tergugat III menyampaikan bahwa belum ada pasien sehingga bersabar dulu perihal kontrak namun keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 Tergugat III mendadak mengirimkan 1 (satu) pasien Covid-19 ke Wisma Torea menggunakan Ambulance;
1.15. Bahwa Pasien Covid-19 yang dikarantina di Wisma Torea adalah merupakan Juru masak Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dan pasien tersebut di karantina selama 19 (Sembilan belas) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;
1.14. Bahwa ketika Penggugat di undang oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak, dari pihak Inspektorat menyampaikan bahwa mereka ingin membayar pemakaian Wisma Torea selama 30 (tiga puluh) hari meskipun pada kenyataanya hanya digunakan selama 19 (Sembilan belas) hari, namun oleh karena berkas perkara sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Fakfak dan sudah masuk tahapan mediasi maka saksi mengatakan menunggu proses di Pengadilan selesai;
2. Saksi Penggugat, RICKY NURDIN :
2.1. Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat Wisma Torea dijadikan tempat karantina pasien Covid-19, Saksi di tugaskan oleh Penggugat untuk menjaga dan mengurus Wisma Torea;
2.2. Bahwa saksi diperintahkan oleh Penggugat untuk mengurus segala kebutuhan pasien yang dikarantina di Wisma Torea yaitu untuk membeli makan, menyiapkan air minum, membelikan pulsa dan obat-obatan;
2.3. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan makan pasien, Saksi membelikan makanan diluar sesuai dengan makanan yang diinginkan pasien, menunya berganti-ganti sesuai dengan keinginan pasien;
2.4. Bahwa pasien Covid-19 yang dikarantina di Wisma Torea adalah sebanyak 1 (satu) orang dan dikarantina selama 19 (Sembilan belas) hari yaitu dari tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;
3. Saksi Terguat II, MOHAMMAD SALEH HUSIN :
3.1. Bahwa Saksi bekerja sebagai staf program perencanaan di BPBD Fakfak yang tugasnya terkait Administrasi saja;
3.2. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 Saksi mendapatkan informasi dari Tergugat II bahwa Para Tergugat melakukan Inspeksi ke Wisma Torea dan Hotel BSI untuk meninjau tempat yang akan dijadikan tempat karantina pasien Covid-19 di Kabupaten Fakfak;
3.3. Bahwa kunjungan tersebut Saksi tidak ikut dan tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Penggugat dengan Para Tergugat;
3.4. Bahwa sore hari pada tanggal 15 Juli 2021 Saksi diperintahkan oleh Tergugat II untuk mencari informasi nomor telepon Penggugat dan setelah diperoleh, Saksi menghubungi Penggugat Via Chatt menggunakan aplikasi WhatsApp agar Penggugat datang ke Kantor BPBD untuk membicarakan proses penggunaan Wisma Torea;
3.5. Bahwa Saksi kemudian menyampaikan bahwa informasi dari Inspektorat bahwa permintaan biaya sewa kamar sepertinya disetujui dengan harga Rp. 400.000.00 (Empat ratus ribu Rupiah) per hari namun tidak ada kesepakatan apapun denga Penggugat saat itu, tiba-tiba pada tanggal 18 Juli 2021 Saksi dapat informasi bahwa sudah ada pasien yang dikirim atas nama Tabita Patipi oleh Tergugat III ke Wisma Torea padahal belum ada kesepakatan yang pasti terkait penanganan pasien Covid-19 di Wisma Torea;
3.6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 Saksi dan Tergugat II menghadap kepada Tergugat I dan pada saat itu Tergugat I menyampaikan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021;
3.7. Bahwa Penggugat selalu menanyakan mengenai perjanjian sewa menyewa kepada Saksi dan Penggugat pernah mengirimkan 2 (dua) Invoice melalui chatt WhatsApp kepada Saksi;
3.8. Bahwa Anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2021 ada di BPBD;
4. Saksi Tergugat II, IVONI THO :
4.1. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2021, Tergugat II mengirimkan surat perihal permintaan review terhadap tagihan/Invoice dari Penggugat kepada Tergugat I dan kemudian Tergugat I mendisposisikan ke Sekda (Sekretaris Daerah), kemudian oleh Sekda di disposisikan ke Inspektorat;
4.2. Bahwa pada tahun 2020 saat Wisma Torea dipakai untuk isolasi pasien Covid-19 yang melakukan review bukan dari Saksi, namun dari teman Saksi yang juga bekerja di Inspektorat;
4.3. Bahwa hasil dari review atas Invoice tersebut didalamnya kesimpulannya disebutkan tidak sesuai dengan keadaan riil, yaitu keadaan yang sebenarnya dan juga dibuatkan perjanjian sebagai dasar untuk membayar;
4.4. Bahwa hasil dari review bukan merupkan dasar membayar;
5. Saksi Tergugat II, TAJUDIN LA JAHALIA :
5.1. Bahwa Anggaran penanganan Covid-19 pada tahun 2021 dianggarkan di anggaran di BPBD;
5.2. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah sudah ada kesepakatan atau kontrak antara Penggugat dengan Para Tergugat atau belum;
5.3. Bahwa tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 pemakaian Wisma Torea sebagai tempat untuk isolasi pasien Covid-19 sudah pernah dilakukan, pada saat itu nilai sewa tiap kamar adalah Rp. 350.000.00 (Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) belum termaksud PPN sehingga totalnya adalah sebesar Rp. 385.000.00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu Rupiah);
5.4. Bahwa untuk tahun 2020 awalnya sama seperti tahun 2021 yang mana tidak ada kontrak perjanjian di awal, namun setelah selesai penggunaan kontrak baru dibuat baru kemudian dilakukan pencairan dan pembayaran untuk Wisma Torea;
Bahwa atas keterangan Saksi-saksi diatas telah terbukti bahwa sudah ada perbuatan dan kesepakatan lisan yang dibuktikan dengan adanya Pasien yang telah menempati Wisma Torea, selayaknya si pembeli dan sipenjual yang mana si pembeli sudah mengambil barang maka wajib hukumnya untuk si pembeli membayar barang tersebut terhadap si penjual tidak harus dibuatkan kesepakatan tertulis antara si pembeli dan si penjual.
KEBERATAN KEDUA :
Bahwa dalam pertimbangan dan Pendapat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa hal-hal tentang adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak terlihat dengan jelas dan nyata karena sejatinya ukuran Wanprestasi terletak pada perjanjian yang dibuat para pihak sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi adalah kabur (Obscuur libel) dan gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onttvankelijke verklaard);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan kami yang kami uraikan diatas maka tidak salah apabilah putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 21 Februari 2022 dan dibacakan dalam persidangan di tanggal 22 Februari 2022, tidak dapat dipertahankan lagi dan terdapat cukup alasan untuk dibatalkan dan selanjutnya mohon Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 12/Pdt.G/ 2021/PN Ffk tanggal 21 Februari 2022 dan dibacakan dalam sidang tanggal 22 Februari 2022 tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 8.050.000.- (Delapan juta lima puluh ribu Rupiah) setiap hari sejak tanggal 18 Juli 2021 hingga hari dan tanggal Terggugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq. Majelis Hakim Tinggi Jayapura berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Kontra Memori Banding Terbanding I/Tergugat I seluruhnya;
Menolak permohonan banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/ PN Ffk tanggal 22 Februari 2022;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Kuasa Terbanding III semula Tergugat III juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 28 Maret 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menolak permohonan banding dari Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/ PN.Ffk tanggal 21 Februari 2022 yang diucapkan dalam sidang pada tanggal 22 Februari 2022.
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III tidak melakukan perbuatan Wanprestasi dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat/Pembanding.
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III tidak berkewajiban untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat/Pembanding sebesar Rp.8.050.000,00 (Delapan juta lima puluh ribu Rupiah) setiap hari sejak tanggal 18 Juli 2021 hingga hari dan tanggal Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III melaksanakan putusan ini.
5. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar keselurahan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
6. Atau memutuskan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai pertimbangan Majelis Hakim menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I, juga Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara teliti berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang termaktub dan terlampir dalam Berkas bundel A, dan juga Bundel B yang didalamnya termuat salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fakfak sebagaimana termuat dalam putusannya halaman 45 sampai dengan halaman 55 ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberi pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup terkait semua fakta dan keadaan yang timbul dan diperoleh dari hasil rangkuman alat bukti yang dimajukan oleh para pihak berperkara dipersidangan dan juga telah memberi alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fakfak tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa setelah membaca dengan seksama berkas Surat gugatan Pembanding semula Penggugat bahwa ternyata gugatan dalam perkara a quo adalah diajukan oleh Kuasa Hukum Advokat professional berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2021 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 18 Agustus 2021 Register Nomor W30.U6/33.PDT.KK/HK.02/VIII/2021 yang diberikan oleh subjek hukum Bernama : Ester Shintawati., Pekerjaan Wiraswasta, Umur 47 tahun, Alamat Dulanpokpok, Rt.006 Kelurahan Dula Fokfok, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak Propvinsi Papua Barat, sebagai Pemberi Kuasa, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) tetap di Kantor Kuasanya yang tersebut dibawah ini dengan menunjuk dan memberi kuasa kepada Advokat Junaedi Rano Wiradinata,S.H & Yunus Basary yang berkantor di Jalan Wayati No.10 Kabupaten Fakfak KHUSUS untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa dalam perkara Perdata Ingkar Janji (Wanprestasi).Untuk itu penerima kuasa berhak mendampingi pemberi kuasa pasa semua tingkat, melakukan somasi, mengajukan gugatan menghadiri semua persidangan-persidangan, mediasi baik di Pengadilan Negeri Fakfak maupun mediasi diluar persidangan bertemu dengan hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi atau siapapun yang ada kaitan dengan perkara tersebut; Dst…..;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura pengajuan suatu gugatan perdata melalui jalur litigasi peradilan perdata adalah ujud pencerminan dari kesadaran hukum dan Hak konstitusional dari tiap warga Negara yang merasa kepentingan hukumnya dilanggar oleh pihak lain (point de interet, point de action), yang ditujukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan sekaligus mencegah adanya perbuatan main Hakim sendiri (eigenrichting), dan demikian juga halnya terkait penentuan siapa pihak yang akan dijadikan sebagai Tergugat/Para Tergugat atau Turut Tergugat, dan di Pengadilan mana gugatannya dimajukan adalah tergantung kepada kualitas penilaian Penggugat sejalan dengan pemahamannya tentang ”bagaimana duduk persoalan/hubungan hukum yang terjadi antara para pihak”, yang akan ditindak lanjuti dengan pembuktian terhadap tiap dalil posita/fundamentum petendi yang dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatannya;
Menimbang, bahwa didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus telah ditegaskan bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam hal pemahaman terhadap surat kuasa khusus yang diajukan oleh para pihak berperkara kepada Badan-badan peradilan maka diberikan petunjuk sebagai berikut: 1. bahwa Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya : a. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat.;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tersebut memberi arah pemahaman bahwa didalam Surat Kuasa Khusus untuk dijadikan sebagai legal standing bagi para Pengacara/Advokat atau Kuasa Hukum untuk beracara atau mengajukan gugatan didepan Pengadilan Negeri maka haruslah dengan “frasa kalimat yang jelas menyebut identitas lengkap para pihak” yakni Penggugat dan demikian juga pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tergugat/Para Tergugat sesuai dengan tempat tinggal terakhir atau alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau jika yang menjadi Penggugat/Tergugat adalah mewakili Badan Usaha atau Korporasi/Lembaga/Institusi maka identitas dan kapasitasnya disebutkan secara tegas dalam isi surat kuasa khusus tersebut sesuai alamat/tempat kedudukan dari Badan Usaha atau Lembaga yang diwakilinya, guna memberikan korelasi kepastian hukum, sekaligus menghindari timbulnya gugatan spekulatip atau perbuatan pura-pura (schijnhandeling);
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, telah mensyaratkan bahwa untuk sahnya suatu kuasa khusus adalah harus memuat syarat yang sifatnya kumulatip sebagai berikut:
Didalam surat kuasa harus dengan jelas disebut (specific) maksud dari surat kuasa itu dibuat yaitu untuk berperan mewakili pemberi kuasa di pengadilan;
Menyebutkan kompetensi relatip yaitu di pengadilan negeri mana kuasa itu akan dipergunakan untuk mewakili pemberi kuasa;
Didalam surat kuasa juga harus menyebutkan dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak yaitu sebagai Penggugat, Tergugat dan atau turut Tergugat;
Didalam surat kuasa menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok sengketa dan objek sengketa yang diperkarakan antara para pihak atau paling tidak” menyebutkan jelis masalah/perkaranya”;
Menimbang, bahwa dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008, pada bagian F halaman 53 s /d 54 angka 3 dan angka 4 ditentukan sebagai berikut:
Angka 3. Bahwa didalam surat kuasa khusus tersebut harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek atau kedudukan para pihak, dan objek perkara tertentu;
Angka 4. Bahwa khusus dalam perkara perdata didalam surat kuasa khusus tersebut harus disebut para pihak berperkara antara si A sebagai Penggugat dengan si B sebagai Tergugat, atau si C sebagai Turut Tergugat dalam perkara hutang piutang, atau perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah…dst atau dalam perkara warisan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan surat gugatan Pembanding semula Penggugat sebagaimana tertera didalam posita angka 1 sampai dengan posita angka 4., dihubungkan dengan jawaban para Terbanding semula para Tergugat Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura memahami bahwa antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III ternyata benar ada kesepakatan awal untuk rencana kerjasama dalam penanganan warga atau pasien yang terisolasi Mandiri di Kabupaten Fakfak yang akan ditempatkan di Wisma Torea yang dikelola oleh Pembanding semula Penggugat, yang memiliki sebanyak 23 (dua puluh tiga) kamar dan 1(satu) ruang Aula, dengan rencana jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung mulai sejak bulan Juli 2021;
Menimbang, bahwa tindak lanjut dari rencana Kerjasama dalam penanganan orang/warga yang akan diisolasi tersebut pada tanggal 15 Juli 2021, pihak Terbanding I semula Tergugat I yaitu Bupati Kabupaten Fakfak beserta Rombongan melakukan Inspeksi ke Wisma Torea dan bertemu dengan Penggugat untuk meninjau kondisi Wisma Torea untuk dijadikan tempat Isolasi Mandiri pasien yang terisolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersekala ringan, dan selanjutnya dengan adanya kesepakatan awal untuk penggunaan Wisma Torea untuk tempat isolasi mandiri orang yang terpapar civod 19, pihak Pembanding semula Penggugat telah melakukan pembersihan ruangan atau kamar-kamar yang ada di Wisma Torea, dan kemudian 1 (satu) orang dari warga atas nama Tabita Patipi telah menjalani isolasi mandiri di Wisma Torea tersebut selama 19 (sembilan belas) hari;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa sudah menjadi “fakta notoir” atau hal yang telah diketahui oleh masyarakat umum bahwa Covid 19 adalah wabah nasional dan wabah masyarakat dunia dimana orang yang terpapar Covid 19 sudah banyak yang meninggal dan banyak yang dirawat di berbagai rumah sakit dan tidak sedikit yang di rawat dengan di isolasi di tempat-tempat yang di sediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di berbagai daerah di Indonesia;
Menimbang, bahwa adanya tindakan isolasi terhadap orang yang diduga atau telah terpapar covid 19 adalah sekaligus menimbulkan dampak bahwa tempat dimana isolasi dilaksanakan harus steril dan tidak dapat dimasuki atau didatangi oleh baik keluarga pasien maupun orang lain, untuk menghindari agar tidak terpapar covid 19, dan tentu demikian halnya terkait Wisma Torea yang dikelola oleh Pembanding semula Penggugat yang telah menerima 1(satu) orang pasien yang diduga terpapar covid 19 maka akibatnya akan memberi dampak yang kurang baik kepada warga untuk menggunakan Wisma Torea tersebut sebagai tempat menginap paling tidak untuk jangka batas waktu tertentu karena sudah digunakan untuk tempat isolasi mandiri orang/warga yang terpapar covid 19, dan mengakibatkan hilangnya kesempatan pihak Pembanding semula Penggugat untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan yaitu hasil sewa kamar-kamar yang ada di wisma torea tersebut;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa tindakan pihak Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III yang tidak menindak lanjuti kesepakatan lisan menjadi kesepakatan tertulis dan tidak digunakannya tempat Pembanding semula Penggugat untuk isolasi mandiri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dijanjikan sebelumnya adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari Para Terbanding semula Para Tergugat, maka dengan alasan a quo pihak Pembanding semula Penggugat dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap: Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI cq Gubernur Kepala Daerah Propinsi Papua Barat cq Bupati Kepala Daerah Kabupatan Fakfak, Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Pusat cq Satgas penanganan covid 19 Tingkat Provinsi Papua Barat cq Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Fakfak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan penanganan covid 19 di Kabupaten Fakfak sebagai pihak Tergugat-tergugat, dan sejalan dengan itu kuasa hukum sebagai perpanjangan tangan atau kuasa dari pihak prinsipal dalam hal ini Pengelola atau pemilik Wsma Torea haruslah membuat surat kuasa khusus yang benar dengan “frasa kalimat yang jelas baik terkait siapa-siapa yang menjadi Tergugat berikut alamat lengkapnya, dan apa pokok masalahnya” sebagaimana di amanatkan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, dan tidak seperti isi surat kuasa khusus yang dijadikan untuk mengajukan gugatan didalam perkara perdata;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura membaca secara baik dan seksama substansi surat kuasa khusus tanggal 7 Agustus 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 18 Agustus 2021 Register Nomor W30.U6/33. PDT.KK/ HK.02/VIII/2021, sebagaimana diuraikan diatas ternyata surat kuasa khusus tanggal 7 Agustus 2021 a quo adalah sama sekali tidak menguraikan dengan jelas ke-khususannya yaitu terkait dengan identitas lengkap Tergugat atau Para Tergugat atau siapa-siapa yang menjadi Tergugat, dan juga tidak menyebutkan ujud perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dimaksud terkait persoalan/ permasalahan pokok yang menjadi sumber timbulnya kerugian bagi Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat atau para Tergugat, sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura surat kuasa khusus tersebut tidak memenuhi syarat sebagai suatu surat khusus sebagaimana diamanatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus, karenanya Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 18 Agustus 2021 Register Nomor W30.U6/33. PDT.KK/ HK.02/VIII/2021, dan dijadikan oleh kuasa hukum sebagai landasan hukum dalam mengajukan gugatan dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk haruslah dinyatakan mengandung cacat formal dan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu surat khusus khusus untuk beracara dalam sidang litigasi peradilan perdata;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dalam perkara a quo telah disimpulkan didasarkan kepada surat kuasa khusus yang yang mengandung cacat formal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak mempertimbangkan lagi terkait pokok perkara sebagaimana dijadikan alasan-alasan oleh Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/ 2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura tetap dapat dipertahankan dan dikuatkan sebagaimana disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 dikuatkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding mengenai jumlah dan besarnya sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Ffk tanggal 22 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022 oleh Wismonoto, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, Bonny Sanggah,S.H.,M.Hum dan Paluko Hutagalung, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 32/PDT/2022/PT JAP tanggal 19 Mei 2022, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didamping oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta Suyatmi,S.H.,M.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum. Wismonoto, S.H
ttd
Paluko Hutagalung, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Suyatmi,S.H.,M.H
Perincian biaya:
Meterai …………....... Rp. 10.000,00
Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Salinan Resmi ini sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura,
DAHLAN, S.E.,S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034