63/Pid.Sus/2022/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Gst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.THEOSOFFY PERTAMA T. LASE, S.H.,M.H. 2.DANIEL RAJA PHILIPS HUTAGALUNG, S.H.,M.H. Terdakwa: OTONIUS GULO Als NIUS
Menyatakan terdakwa OTONIUS GULO Als NIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.00., (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2) dan 2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981, dikembalikan kepada saksi korban an. Eltadian Fransiska Waruwu Als Elta Als Cici; 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141, dikembalikan kepada saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido; 1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 081265143322, dikembalikan kepada Duhunaso Gulo Als Ama Geni; 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296, dikembalikan kepada saksi Elvira Saskiran Waruwu Als Rika; 3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault, tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : OTONIUS GULO Als NIUS;
Tempat lahir : Lologolu;
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun / 12 Februari 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I, Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Majelis Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa mengahadap sendiri di Persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Gst, tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa OTONIUS GULO Als NIUS bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana di atur dan di ancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OTONIUS GULO Als NIUS berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2)
2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981
Dikembalikan kepada saksi korban an. ELTADIAN FRANSISKA WARUWU Als ELTA Als CICI.
1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141
Dikembalikan kepada saksi an. ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU Als RIDO.
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 0812 6514 3322
Dikembalikan kepada saksi an. DUHUNASO GULO Als AMA GENI.
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296
Dikembalikan kepada saksi an. ELVIRA SASKIRAN WARUWU Als RIKA.
3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault.
Agar tetap terlampir dalam berkas.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang secara lisan pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa terdakwa OTONIUS GULO Als NIUS pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Diponegoro No. 263 Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di kantor UT.PRAWIRA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” yakni terhadap saksi korban ELTADIAN FANSISKA WARUWU Als ELTA Als CICI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pertengahan bulan Juli 2019 sampai dengan bulan April 2021, Terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan dengan status pacaran. Setelah menjalin hubungan berpacaran dengan Terdakwa, saksi korban menginap di kost Terdakwa dan pada saat saksi korban sedang tidur Terdakwa memfoto saksi korban dengan posisi berbaring ditempat tidur dengan menggunakan tank top. Saat menjalin hubungan pacaran, Terdakwa dengan saksi korban sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di berbagai tempat baik itu di pantai, kost-kostan, maupun di samping jalan yang tidak ada rumah. Dalam melakukan hubungan badan, Terdakwa merekam hubungan badan yang dilakukan Terdakwa dengan saksi korban dengan menggunakan Handphone VIVO Y93 warna biru milik Terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 pukul 10.18 Wib pada saat saksi korban sedang berada di Jalan Diponegoro No. 263 Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di kantor UT.PRAWIRA, saksi korban menerima pesan whatsapp dari Terdakwa dengan nomor 0812 6514 3322 yang isinya “Hello”, kemudian dibalas oleh saksi korban “ia” dan selanjutnya dibalas Terdakwa “Suka profil, bgmna dek” (kode OT-1). Kemudian sekira pukul 10.30 saksi korban baru menyadari jika Terdakwa menggunakan foto yang bermuatan asusila berupa foto telanjang saksi korban sebagai foto profil whatsapp milik Terdakwa (kode OT-2), dan Terdakwa menjadikan foto telanjang saksi korban sebagai profil whatsapp Terdakwa selama kurang lebih 15 (lima belas) menit. Selanjutnya sekira pukul 12.24 Terdakwa mengirimkan foto bermuatan asusila berupa foto telanjang tidak menggunakan baju yang kelihatan payudara dan vagina saksi korban dengan menggunakan whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 ke nomor 0852 7008 6981 milik saksi korban. (kode OT-3). Foto telanjang saksi korban yang digunakan Terdakwa sebagai foto profil whatsapp didapatkan Terdakwa dari saksi korban sewaktu berpacaran dengan cara meminta langsung kepada saksi korban, namun karena saksi korban tidak berani mengirim langsung kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa menyuruh saksi korban untuk datang ke kost Terdakwa dan Terdakwa sendirilah yang mengirim foto-foto telanjang saksi korban dari handphone saksi korban ke handphone Terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira sore hari Terdakwa mengirim foto yang bermuatan melanggar kesusilaan berupa foto telanjang saksi korban kelihatan payudara dan vagina menggunakan whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 ke whatsapp saksi ELVIDAR SASKIRAN WARUWU Als RIKA dengan nomor 0852 6122 4296. Setelah saksi ELVIDAR SASKIRAN WARUWU Als RIKA menerima pesan whatsapp berupa foto telanjang saksi korban, selanjutnya saksi ELVIDAR SASKIRAN WARUWU Als RIKA menghubungi saksi korban dan memberitahukan jika Terdakwa telah mengirim foto telanjang saksi korban dengan posisi jongkok yang kelihatan payudara dan vagina lalu dibenarkan oleh saksi korban jika foto tersebut merupakan foto yang diminta Terdakwa sewaktu masih pacaran dengan saksi korban.
Selanjutnya masih pada hari yang sama Senin tanggal 18 Oktober sekira pukul 17.27 Wib, Terdakwa mengirim foto saksi korban yang bermuatan melanggar kesusilaan berupa foto telanjang tidak menggunakan pakaian yang keliatan payudara dan vagina menggunakan whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 ke whatsapp dengan nomor 0823 5096 1141 milik anak saksi ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU Als RIDO (kode OT-4). Setelah anak saksi ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU Als RIDO menerima pesan whatsapp berupa foto telanjang saksi korban, selanjutnya anak saksi ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU Als RIDO menghubungi saksi korban dan memberitahukan jika Terdakwa telah mengirim foto telanjang saksi korban dengan posisi jongkok yang kelihatan payudara dan vagina lalu dibenarkan oleh saksi korban jika foto tersebut merupakan foto yang diminta Terdakwa sewaktu masih pacaran dengan saksi korban.
Bahwa whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 dan 0812 6110 2287 diketahui saksi korban adalah milik Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa ada menghubungi saksi korban dan mengirim pesan via whatsapp kepada saksi korban pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib dengan mengatakan “Kita bisa damai”, lalu dibalas saksi korban “Boleh…qta damai tpi u hapus di hape mu fto2 telanjang saya yang sudah u bagikan kpd keluarga saya”, kemudian dibalas Terdakwa “ok..depan mata mu kta hapus, bgmna, Setuju, kw sendiri yg hpus” (kode OT-5). Selanjutnya pada malam hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 21.10 Wib Terdakwa menghubungi saksi korban lewat video call whatsapp menggunakan nomor 0812 6110 2287 dan saksi korban men screenshot/tangkap layar untuk memastikan jika pemilik whatsapp dengan nomor tersebut adalah Terdakwa (kode OT-7).
Bahwa Terdakwa menerangkan jika nomor 0812 6514 3322 yang digunakan Terdakwa untuk aplikasi whatsapp merupakan nomor saksi DUHUNASO GULO Als AMA GENI yang merupakan ayah kandung Terdakwa. Yang mana nomor 0812 6514 3322 digunakan oleh saksi DUHUNASO GULO Als AMA GENI untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun dengan orang lain dan tidak digunakan oleh saksi DUHUNASO GULO Als AMA GENI untuk aplikasi whatsapp.
Bahwa sekira siang hari pada tanggal 05 Februari 2022, Terdakwa mengirim video hubungan badan antara Terdakwa dengan saksi korban yang berdurasi 0:51 detik serta foto-foto telanjang saksi korban yang telah di edit menjadi sebuah video berdurasi 0:19 detik melalui akun messenger Eltadian Waruwu ke messenger Eltadian Fansiska Waruwu, yang mana akun facebook Eltadian Waruwu telah dikuasai oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2020 sampai bulan September 2021. Selanjutnya pada bulan November 2021 Terdakwa kembali menguasai akun facebook dengan cara menelusuri kronologi riwayat facebook sehingga Terdakwa berhasil mengganti kembali kata sandi akun facebook Eltadian Waruwu sampai bulan Februari 2022. Video hubungan badan antara Terdakwa dengan saksi korban diperoleh Terdakwa dengan cara merekam secara diam-diam pada saat Terdakwa dengan saksi korban melakukan hubungan badan tanpa diketahui oleh saksi korban. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan kedua video kepada saksi korban agar saksi korban membuka blokiran komunikasi antara saksi korban dengan Terdakwa
Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Februari 2022, Terdakwa memposting story/cerita di akun Facebook Eltadian Waruwu kurang lebih selama 5 detik dengan menggunakan video hubungan badan antara Terdakwa dengan saksi korban yang berdurasi 0:51 detik serta foto-foto telanjang saksi korban yang telah di edit menjadi sebuah video berdurasi 0:19 detik. Selanjutnya saksi korban mengirim pesan melalui messenger kepada Terdakwa untuk meminta kepada Terdakwa agar menghapus story/cerita di akun facebook Eltadian Waruwu. Seluruh foto-foto maupun video tersebut disimpan Terdakwa di aplikasi penyimpanan Applock & Vault (kode OT-10)
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, harkat dan martabat saksi korban dicemarkan dan direndahkan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Eltadian Fansiska Waruwu Alias Elta Alias Cici;
Bahwa saksi sudah kenal dengan terdakwa sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021 karena saksi dengan terdakwa berpacaran namun sejak bulan Mei 2021 saksi tidak pacaran lagi dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Diponegoro nomor 363 Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dikantor UT.Prawira, terdakwa telah menyerbarkan foto saksi atau mentransmisikan foto saksi yang bermuatan asusila melalui whatsapp dan melalui Facebook;
Bahwa nomor Whatsapp yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan atau mentransmisikan foto saksi tersebut yaitu 081261102287 dan 081265143322 nama pemilik Otonius Gulo Alias Nius;
Bahwa Terdakwa telah menyerbarkan foto saksi atau mentransmisikan foto saksi yang bermuatan asusila melalui whatsapp dan melalui Facebook tanpa seijin dan sepengetahuan saksi;
Bahwa benar foto saksi yang diberi tanda EFW-1 adalah hasil screenshot yang di sebarkan atau mentransmisikan terdakwa melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa;
Bahwa foto tersebut adalah benar foto saksi dan bukan hasil editan dimana foto tersebut difoto terdakwa saat saksi tidur dikost terdakwa saat kami pacaran;
Bahwa foto saksi yang telah di sebarkan atau mentransmisikan terdakwa tersebut melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa bisa dilihat oleh orang karena setahu saksi banyak orang yang berteman dengan terdakwa yaitu sekitar 3.000 orang;
Bahwa yang pertama sekali menerima Foto saksi tersebut adalah Elvidar Saskiran Waruwu dan Elvos Rido Berkat Damai Waruwu yang merupakan adik kandung saksi;
Bahwa tujuan terdakwa mengirimkan foto saksi tersebut untuk mempermalukan saksi karena sebelumnya terdakwa pernah mengancam saksi dan juga memeras saksi dengan meminta uang kalau tidak akan dikirim terdakwa ke whatsapp dan melalui Facebook;
Bahwa setelah terdakwa mengirimkan foto saksi yang bermuatan susila tersebut saksi malu kepada keluarga dan kepada banyak orang yang berteman dengan terdakwa di Facebook;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyerbarkan foto saksi korban yang bermuatan asusila melalui whatsapp dan melalui Facebook pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Diponegoro, nomor 363, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dikantor UT.Prawira tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ;
Bahwa yang pertama sekali menerima Foto saksi korban yang bermuatan susila yang dikirim Terdakwa tersebut adalah saksi dan Elvos Rido Berkat Damai Waruwu keduanya adalah adik kandung saksi korban;
Bahwa foto saksi korban yang diberi tanda EFW-1 adalah hasil screenshot yang di sebarkan atau mentransmisikan oleh terdakwa melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa;
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa pemilik nomor whatsapp 081261102287 dan 081265143322 melalui video call dari whatsapp saksi korban dan pada saat itu Terdakwa mengangkatnya sehingga saksi melihat wajah dari Terdakwa;
Bahwa foto saksi korban yang telah di sebarkan atau mentransmisikan oleh terdakwa tersebut melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa bisa dilihat oleh orang;
Bahwa setahu saksi banyak orang yang berteman dengan terdakwa tersebut sekitar 3.000 orang;
Bahwa tujuan terdakwa mengirimkan foto saksi korban yang bermuatan susila tersebut untuk mempermalukan saksi korban karena sebelumnya terdakwa dengan saksi korban pacaran dan sekarang sudah putus;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Elvos Rido Berkat Damai Waruwu;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyerbarkan foto saksi korban yang bermuatan asusila melalui whatsapp dan melalui Facebook pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Diponegoro, nomor 363, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dikantor UT.Prawira tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ;
Bahwa yang pertama sekali menerima Foto saksi korban yang bermuatan susila yang dikirim Terdakwa tersebut adalah saksi dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika keduanya adalah adik kandung saksi korban;
Bahwa foto saksi korban yang diberi tanda EFW-1 adalah hasil screenshot yang di sebarkan atau mentransmisikan oleh terdakwa melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa;
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa pemilik nomor whatsapp 081261102287 dan 081265143322 melalui video call dari whatsapp saksi korban dan pada saat itu Terdakwa mengangkatnya sehingga saksi melihat wajah dari Terdakwa;
Bahwa foto saksi korban yang telah di sebarkan atau mentransmisikan oleh terdakwa tersebut melalui whatsapp dan melalui Facebook akun terdakwa bisa dilihat oleh orang;
Bahwa setahu saksi banyak orang yang berteman dengan terdakwa tersebut sekitar 3.000 orang;
Bahwa tujuan terdakwa mengirimkan foto saksi korban yang bermuatan susila tersebut untuk mempermalukan saksi korban karena sebelumnya terdakwa dengan saksi korban pacaran dan sekarang sudah putus;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 pada pukul 17.27 wib, terdakwa mengirimkan foto telanjang saksi korban menggunakan whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 dan nomor 0852 9033 4393 tersebut, kepada korban dan adik kandung korban bernama ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU ALS RIDO dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika;
Bahwa foto-foto telanjang saksi korban yang tampak payudara dan vagina dengan posisi jongkok terdakwa kirim kepada adek saksi korban an. ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU ALS RIDO dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika melalui whatsapp hanya untuk memberikan ancaman kepada korban karena hubungan kami sudah putus;
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan saksi korban sejak bulan Juli tahun 2019 dimana terdakwa dengan saksi korban pacaran, kemudian selama kami pacaran telah melakukan hubungan badan atau intim layaknya suami istri lalu terdakwa merekam dengan menggunakan handpohne terdakwa dan foto-foto telanjang korban tersebut terdakwa simpan di dalam handphone saya yang disembunyikan menggunakan aplikasi Applock & Vautl;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari saksi korban sebelum terdakwa mengirim postingan foto telanjang saksi korban menggunakan whatsapp dengan nomor 0812 6514 3322 dan nomor 0852 9033 4393 tersebut, kepada korban dan adik kandung korban bernama ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU ALS RIDO dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika;
Bahwa handphone yang terdakwa gunakan untuk mengirim mengirim postingan foto telanjang saksi korban tersebut adalah handphone android merek VIVO Y93 warna biru milik terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2)
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 081265143322
2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981
1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 0812 6514 3322
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792.
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296
3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault.
Adalah terdakwa ketahui;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2)
2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981
1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 0812 6514 3322
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792
1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296
3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 pada pukul 17.27 wib, bertempat di Jalan Diponegoro, nomor 363, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dikantor UT.Prawira, terdakwa telah mengirim foto telanjang Eltadian Fansiska Waruwu Alias Elta Alias Cici (saksi korban) tampak payudara dan vagina dengan posisi jongkok yang diberi tanda EFW-1 menggunakan whatsapp dengan nomor 081265143322 dan nomor 085290334393, kepada saksi korban dan adik kandung saksi korban bernama ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU ALS RIDO (saksi) dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika (saksi);
Bahwa benar foto saksi korban yang diberi tanda EFW-1 tersebut juga telah di sebarkan oleh terdakwa melalui akun Facebook milik terdakwa;
Bahwa foto-foto yang diberi tanda EFW-1 tersebut terdakwa kirim kepada adek saksi korban an. ELVOS RIDOI BERKAT DAMAI WARUWU ALS RIDO dan Elvidar Saskiran Waruwu Alias Rika hanya untuk memberikan ancaman kepada saksi korban karena hubungan pacaran terdakwa dengan saksi korban putus ;
Bahwa benar terdakwa sudah kenal dengan saksi korban sejak bulan Juli tahun 2019 dimana terdakwa dengan saksi korban pacaran, kemudian selama berpacaran telah melakukan hubungan badan atau intim layaknya suami istri dan pada saat itulah terdakwa merekam dan screenshot dengan menggunakan handphone android merek VIVO Y93 warna biru milik terdakwa ;
Bahwa benar foto-foto telanjang saksi korban tersebut terdakwa simpan di dalam handphone terdakwa yang disembunyikan menggunakan aplikasi Applock & Vautl;
Bahwa benar Terdakwa telah menyerbarkan foto saksi korban yang bermuatan asusila melalui whatsapp dan melalui Facebook tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang yang dimaksud disini adalah menunjuk kepada subjek hukum baik orang perseorangan ataupun korporasi yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Otonius Gulo als Nius sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali Ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa orang yang berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan apakah perbuatan Terdakwa tersebut termasuk perbuatan tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” adalah dalam melakukan perbuatan, yang bersangkutan mengetahui dan menghendaki segala akibat yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa tanpa hak menurut ilmu hukum pidana adalah bertindak tanpa adanya kewenangan atau bertindak tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan in casu yang berkaitan dengan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Mendistribusikan adalah tindakan seseorang untuk menyebarluaskan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain dalam jumlah banyak. Tindakan memposting suatu tulisan atau gambar pada Facebook twitter termasuk dalam aktivitas Mendistribusikan, karena pihak yang mendistribusikan tidak mengetahui siapa saja yang membaca tulisan atau gambar tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mentransmisikan adalah tindakan seseorang mengirimkan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada pihak lain yang diketahui persis akan menerimanya. Contoh: mengirimkan email kepada alamat email tertentu atau mengirimkan SMS kepada nomor handphone tertentu.
Menimbang, bahwa pengertian dari “Menyebarkan informasi” tidak dijelaskan dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2 / PUU-VII / 2009, kalimat “Menyebarkan informasi” merupakan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sehingga dapat diketahui maksud dan tujuannya mempunyai kesamaan arti;
Menimbang, bahwa membuat dapat diaksesnya adalah tindakan seseorang terhadap sistem elektronik, yang menyebabkan suatu informasi elektronik dapat diakses orang lain. Contoh menyediakan link atau tautan pada sebuah website sehingga orang lain dapat mengakses ke tautan tersebut. Contoh lain adalah memberikan kode akses kepada orang lain untuk masuk ke dalam suatu sistem elekronik;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electrinic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 angka 1) sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,peta, rancangan, foto,atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 angka 4);
Menimbang, bahwa yang dimaksud Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia;
Menimbang, bahwa Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan yang menjadi unsur penting yaitu objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat ataupun di-upload/ diunggah atau disebarluaskan/ didistribusikan tanpa persetujuan/ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu seluruh bagian terpenuhi, melainkan terpenuhi salah satu bagian, maka unsur ini dipandang telah terpenuhi secara lengkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa sebelumnya terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan saksi Eltadian Fansiska Waruwu Alias Elta Alias Cici (saksi korban) sejak bulan Juli tahun 2019 melalui media social Facebook dan memulai percakapan dari messeger hingga bertukar nomor whatsapp, kemudian terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi melalui media social Facebook, WhatsApp (WA) dan Messeger, karena suatu hal kemudian hubungan sebagai pacar antara terdakwa dan saksi korban putus pada bulan April 2021;
Menimbang, bahwa pada saat menjalin hubungan pacaran, terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi korban melalui whatsapp dengan nomor whatsapp terdakwa yaitu 081261102287, nomor 864479048313473 dan 082285604341, nomor IMEI 864479048313465 menggunakan Handphone (HP) merk Vivo Y93 warna biru ke whatsapp saksi korban dengan nomor 085270086981 dan saksi korban menggunakan HP android merk VIVO Y91C warna merah. Ketika berkomunikasi Terdakwa sering ber-video call (vc) dengan saksi korban dengan posisi saksi korban telanjang atau tanpa busana sehingga payudara dan vagina saksi korban bisa terlihat oleh Terdakwa secara jelas dan saat itulah Terdakwa melakukan tangkap layar/ screenshoot. Kemudian pada saat menjalin hubungan pacaran, Terdakwa dengan saksi korban juga sering melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di berbagai tempat baik itu di pantai, kost-kost an maupun di samping jalan yang tidak ada rumah dan sebagian momen hubungan badan tersebut juga ada direkam oleh terdakwa secara diam-diam dengan menggunakan HP-nya yang kemudian foto-foto telanjang saksi korban dan rekaman video tersebut Terdakwa simpan di dalam handphone miliknya yang disembunyikan menggunakan aplikasi Applock & Vautl;
Menimbang, bahwa karena merasa sakit hati putus hubungan dengan saksi korban yang akhirnya saksi korban memblokir komunikasi dengan Terdakwa sehingga pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 10.18 Wib, ketika saksi korban sedang berada di Jalan Diponegoro No. 263, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di kantor UT.PRAWIRA, foto-foto yang telah disimpan oleh Terdakwa tersebut terdakwa kirim melalui WA nomor 081265143322 milik ayah (orangtua) terdakwa ke nomor WA 0852 7008 6981 milik saksi korban yang isinya “Hello”, kemudian dibalas oleh saksi korban “ia” dan selanjutnya dibalas Terdakwa “Suka profil, bgmna dek” (kode OT-1). Kemudian sekira pukul 10.30 saksi korban baru menyadari jika foto telanjang saksi korban tersebut telah Terdakwa gunakan sebagai foto profil whatsapp milik Terdakwa (kode OT-2) selama kurang lebih 15 (lima belas) menit. Selanjutnya sekira pukul 12.24 Terdakwa mengirimkan foto telanjang tidak menggunakan baju yang kelihatan payudara dan vagina saksi korban dengan menggunakan whatsapp yang sama (kode OT-3);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sore harinya di hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, dengan menggunakan whatsapp yang sama, Terdakwa mengirim foto saksi korban kelihatan payudara dan vagina tersebut ke whatsapp nomor 085261224296 milik saksi Elvidar Saskiran Waruwu Als Rika (adik kandung saksi korban) dan ke whatsapp nomor 082350961141 milik saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido (adik kandung saksi korban) sehingga saksi Elvidar Saskiran Waruwu Als Rika dan saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido menghubungi saksi korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban yang dibenarkan oleh saksi korban jika foto-foto tersebut merupakan foto-foto saksi korban yang diminta oleh Terdakwa sewaktu masih pacaran dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mengirim pesan via whatsapp kepada saksi korban dengan mengatakan : “Kita bisa damai”, lalu dibalas saksi korban “Boleh…qta damai tpi u hapus di hape mu fto2 telanjang saya yang sudah u bagikan kpd keluarga saya”, kemudian dibalas Terdakwa “ok..depan mata mu kta hapus, bgmna, Setuju, kw sendiri yg hpus” (kode OT-5) lalu sekira pukul 21.10 Wib, Terdakwa menghubungi saksi korban lewat video call melalui whatsapp menggunakan nomor 081261102287 dan saksi korban men-screenshot/ tangkap layar untuk memastikan jika pemilik whatsapp dengan nomor tersebut adalah Terdakwa (kode OT-7);
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2022, sekira siang hari, Terdakwa kembali mengirim video hubungan badan antara Terdakwa dengan saksi korban yang berdurasi 0:51 detik serta foto-foto telanjang saksi korban yang telah diedit menjadi sebuah video berdurasi 0:19 detik melalui akun messenger Eltadian Waruwu ke messenger Eltadian Fansiska Waruwu, yang mana akun facebook Eltadian Waruwu milik saksi korban telah dikuasai oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2021 sampai bulan September 2021 yang akhirnya pada bulan November 2021 dengan menelusuri kronologi riwayat facebook saksi korban, Terdakwa berhasil mengganti kata sandi akun facebook milik saksi korban. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan kedua video tersebut kepada saksi korban agar saksi korban membuka blokiran komunikasi antara saksi korban dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu kepada keluarga dan kepada teman-teman saksi korban yang berteman di akun facebook Eltadian Waruwu milik saksi korban sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa foto-foto dan video tersebut yang dilakukan Terdakwa melalui suatu media komunikasi dan/atau media yang dapat diketahui dan dilihat oleh umum dilakukan terdakwa dengan sengaja karena terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya yang bertujuan agar saksi korban membuka blokir percakapan melalui WhatsApp kepada Terdakwa dan Perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan melanggar norma kesusilaan karena telah memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dengan demikian unsur ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa pidana kumulatif yaitu penjara dan denda, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kumulatif (penjara dan denda), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda yang dijatuhkan, maka dapat diganti pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2) dan 2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981, yang telah disita dari saksi korban Eltadian Fransiska Waruwu Als Elta Als Cici, maka dikembalikan kepada saksi korban an. Eltadian Fransiska Waruwu Als Elta Als Cici;
1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141, yang telah disita dari saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido, maka ditetapkan dikembalikan kepada saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido ;
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 081265143322, yang di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tidak ada izin atau tidak diketahui oleh Duhunaso Gulo Als Ama Geni selaku pemilik ketika digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka ditetapkan dikembalikan kepada Duhunaso Gulo Als Ama Geni;
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296, yang telah disita dari saksi Elvira Saskiran Waruwu Als Rika, maka ditetapkan dikembalikan kepada saksi Elvira Saskiran Waruwu Als Rika;
3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault. yang tersebut dalam lampiran perkara ini, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memberikan contoh yang buruk terhadap pengguna media social yang seharusnya tetap menjaga sopan santun dan tata krama dalam berkomunikasi;.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan merupakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, serta sebagai upaya preventif bagi anggota masyarakat lainnya, maka Majelis Hakim memandang patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus juga dibebani membayar biaya perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa OTONIUS GULO Als NIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.00., (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 warna biru dengan sim card nomor: 081261102287 dan nomor 082285604341 dan nomor (IMEI 1) 864479048313473 dan 864479048313465 (IMEI 2) dan 2 (dua) buah video berdurasi 0:51 detik dan berdurasi 0:19 detik yang telah dimasukan ke dalam sebuah flashdisk merk Sandisk yang berukuran 8BG bewarna merah hitam, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y91C warna merah dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 7008 6981, dikembalikankepada saksi korban an. Eltadian Fransiska Waruwu Als Elta Als Cici;
1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A50 warna biru dengan IMEI 1:356798101033735 IMEI 2: 356799101033733 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0823 5092 1141, dikembalikankepada saksi Elvos Ridoi Berkat Damai Waruwu Als Rido;
1 (satu) buah sim card merk simpati dengan nomor 081265143322, dikembalikankepada Duhunaso Gulo Als Ama Geni;
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 5A warna cream dengan IMEI 1:867156031287784 IMEI 2: 867156031287792 dan 1 (satu) buah sim card merk AS dengan nomor 0852 6122 4296, dikembalikankepada saksi Elvira Saskiran Waruwu Als Rika;
3 (tiga) lembar kertas F4 yang telah diberi kode OT-1, OT-2, OT-3, OT-4, OT-5, OT-6, OT-7, OT-8, OT-9, OT-10, OT-11, OT-12, OT-13 dan OT-14 hasil screnshoot foto telanjang dan percakapan serta tampilan aplikasi Applock dan Vault, tetap terlampirdalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, oleh Agus Komarudin, S.H, sebagai Hakim Ketua, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H dan Junter Sijabat, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anuar Gea, S.H.. M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Theosoffy Pratama T.Lase, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., M.H Agus Komarudin, S.H.
Junter Sijabat, S.H., M.H.
Panitera Pengganti